303/Pid.B/2013/PN.Bwi
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 303/Pid.B/2013/PN.Bwi
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
- RIO FAJAR ARIYANTO bin HERI SURATMAN ;
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa RIO FAJAR ARIYANTO bin HERI SURATMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan“ ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ; 3. Menetapkan bahwa apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama : 1 (satu) bulan ; 4. Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 5. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 6. Menetapkan barang bukti berupa : -. 80 (delapan puluh) butir sedian farmasi jenis Trihexphinidyl ; - 375 (tiga ratus tujuh puluh lima) butir pil Dextro ; - Sebuah HP merk Venera ; Dirampas untuk dimusnahkan ; - Uang Rp. 168.000,00 (seratus enam puluh delapan ribu rupiah), Dirampas untuk negara ;: 7. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) ;
P U T U S A N
No. 303/Pid.B/2013/PN.Bwi.-
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Banyuwangi yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : RIO FAJAR ARIYANTO bin HERI SURATMAN
Tempat lahir : Banyuwangi
Umur / tgl. lahir : 44 tahun / 07 Januari 1968
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Krajan RT.01 RW.05 Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan
Kalibaru, Kab. Banyuwangi
Agama : Islam
Pekerjaan : Pengamen
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan :
Penyidik, sejak tanggal 11-2-2013 s/d 2-3-2013 ;
Diperpanjang Penuntut Umum, sejak tanggal 3-3-2013 s/d 11-4-2013 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 3-4-2013 s/d 22-4-2013 ;
Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi sejak tanggal 11-4-2013 s/d 10-5-2013 ;
Diperpanjang oleh Ketua PN Banyuwangi sejak tanggal 11-5-2013 s/d 9-7-2013;
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum ,
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pegadilan Negeri Banyuwangi No. 303/Pen.Pid/2013/PN.Bwi tanggal 11-04-2013 tentang Penunjukkan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ;
Penetapan Hakim Ketua Majelis No. 303/Pid.B/2013/PN.Bwi tanggal 11-04-2013 tentang Hari Sidang ;
Berkas perkara atas nama terdakwa RIO FAJAR ARIYANTO bin HERI SURATMAN beserta seluruh lampiranya ;
Telah mendengar pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum ;
Telah mendengar keterangan para saksi dan keterangan terdakwa ;
Telah memperhatikan barang bukti yag diajukan ke persidangan ;
Telah mendengar pula tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut :
1. Menyatakan terdakwa RIO FAJAR ARIYANTO bin HERI SURATMAN bersalah melakukan tindak pidana yaitu pasal 196 Undang-undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ;
2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa RIO FAJAR ARIYANTO bin HERI SURATMAN dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan dan membayar denda sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan ;
3. Menyatakan barang bukti berupa :
-. 80 (delapan puluh) butir sedian farmasi jenis Trihexphinidyl ;
- 375 (tiga ratus tujuh puluh lima) butir pil Dextro ;
- Sebuah HP merk Venera ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
- Uang Rp. 168.000,00 (seratus enam puluh delapan ribu rupiah),
Dirampas untuk negara :
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, terdakwa menerangkan sudah mengerti dan menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) sesuatu apapun ;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan Register No : PDM-115/Ep-2/BWNGI/04/2013 tanggal 9 April 2013 sebagai berikut :
Kesatu :
- Bahwa ia terdakwa RIO FAJAR ARIYANTO bin HERI SURATMAN pada hari Minggu tanggal 10 Februari 2013 sekira jam 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan Pebruari 2013 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang termasuk dalam tahun 2013, bertempat Dusun Krajan Desa Kalibaruwetan Kec Kalibaru Kab Banyuwangi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sedian Farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard atau persyaratan keamanan khasiat atau kemamfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam psl 98 ayat ( 2) dan ayat ( 3 ) perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa ketika saksi Erico bersama sama teman teman dari Satuan Narkoba Polres Banyuwangi mendapat imformasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering menjual dan mengedarkan serta menggunakan obat jenis Trilhexiphenidyl, kemudian saksi melakukan penyelidikan dan menyuruh informen untuk membeli dan saksi berhasil menyuruh imformen untuk membeli obat jenis Trilhexiphenidy selanjutnya saksi melakukan penggeledahan dirumah terdakwa setelah dilakukan penggeldahan ditemukan didalam kamarnya obat jenis Trilhexiphenidy dan Dekstro selanjutnya saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa berikut barang bukti yang ditemukan berupa : Obat Trilhexiphenidy sebanyak 80 (delapan puluh) butir, yang terdiri dari 16 (Enam belas) paket klip masing masing paket isi 5 lim ) butir sedangkan obat Dekstro sebanyak 375 (tiga ratus tujuh puluh lima) butir yang terdiir dari 25 (dua puluh lima) klip masing masing klip berisi 15 (lima belas) butir dan dalam 1 (satu) klip berisi 5 (lima) butir dengan harga Rp. 10.000,- (sepu(uh ribu rupiah) sedangkan untuk obat dektro terdakwa jual 1 (satu) klip berisi 15 (lima belas) butir dijual dengan harga Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) selanjutnya disita untuk dijadikan barang bukti.
- Bahwa terdakwa mendapat obat jenis Trilhexiphenidy dan Dekstro dari sdr ANSORI yang beralamat di Desa Kalibaruwetan selanjutnya terdakwa disuruh menjualkan bila obat tersebut laku terjual terdakwa mendapat upah sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah ).
- Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No lab : 1082 /NOF/ 2013 tanggal 18 Pebruari 2013 yang dibuat dan ditandatangi oleh pemeriksa yaitu ARIF ANDI SETYAWAN S.SI.MT dan IMAM MUKTI yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti No.1258/2013/NOF berupa tablet watna putih Logo " Y " tersebut diatas adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif Trihexiphenidy HCL mempunyai Efek anti Parkison (Tidak termasuk Narkotika Psikotrifika) tetapi termasuk daftar Obat Keras.
Perbuatan terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Atau :
Kedua :
- Bahwa ia terdakwa RIO FAJAR ARIYANTO bin HERI SURATMAN pada hari Minggu tanggal 10 Februari 2013 sekira jam 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan Pebruari 2013 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang termasuk dalam tahun 2013, bertempat Dusun Krajan Desa Kalibaruwetan Kec Kalibaru Kab Banyuwangi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sedian Farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam psl 98 ayat (2) dan ayat (3) perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa ketika saksi Erico bersama sama teman teman dari Satuan Narkoba Polres Banyuwangi mendapat imformasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering menjual dan mengedarkan serta menggunakan obat jenis Trilhexiphenidyl, kemudian saksi melakukan penyelidikan dan menyuruh informen untuk membeli dan saksi berhasil menyuruh imformen untuk membeli obat jenis Trilhexiphenidy selanjutnya saksi melakukan penggeledahan dirumah terdakwa setelah dilakukan penggeldahan ditemukan didalam kamarnya obat jenis Trilhexiphenidy dan Dekstro selanjutnya saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa berikut barang bukti yang ditemukan berupa : Obat Trilhexiphenidy sebanyak 80 (delapan puluh) butir, yang terdiri dari 16 (Enam belas) paket klip masing masing paket isi 5 (lima) butir sedangkan obat Dekstro sebanyak 375 (tiga ratus tujuh puluh lima) butir yang terdiir dari 25 (dua puluh lima) klip masing masing klip berisi 15 (lima belas) butir dan dalam 1 (satu) klip berisi 5 (lima) butir dengan harga Rp. 10.000,- (sepu(uh ribu rupiah) sedangkan untuk obat dektro terdakwa jual 1 (satu) klip berisi 15 (lima belas) butir dijual dengan harga Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) selanjutnya disita untuk dijadikan barang bukti.
- Bahwa terdakwa mendapat obat jenis Trilhexiphenidy dan Dekstro dari sdr ANSORI yang beralamat di Desa Kalibaruwetan selanjutnya terdakwa disuruh menjualkan bila obat tersebut laku terjual terdakwa mendapat upah sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah ).
- Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No lab : 1082 /NOF/ 2013 tanggal 18 Pebruari 2013 yang dibuat dan ditandatangi oleh pemeriksa yaitu ARIF ANDI SETYAWAN S.SI.MT dan IMAM MUKTI yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti No.1258/2013/NOF berupa tablet watna putih Logo " Y " tersebut diatas adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif Trihexiphenidy HCL mempunyai Efek anti Parkison (Tidak termasuk Narkotika Psikotrifika) tetapi termasuk daftar Obat Keras.
Perbuatan terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut terdakwa menerangkan sudah mengerti dan menyatakan tidak mengajukan keberatan/eksepsi sesuatu apapun ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi yang telah didengar keterangannya dimuka sidang dengan dibawah sumpah, yang isinya secara lengkap sebagaimana tercatat di dalam Berita Acara Sidang, yang dalam putusan ini dapat diringkas pokok-pokoknya masing-masing sebagai berikut :
1. Saksi CANDRA BAYU
- Bahwa saksi membenarkan keterangan yang telah diberikan dihadapan Penyidik sebagaimana tertuang dalam BAP ;
- Bahwa benar saksi sebagai anggota satuan narkoba Polres Banyuwangi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena memiliki dan membawa Obat Keras berupa Dekstro ;
- Bahwa saksi melakukan penangkapan bersama sama teman teman .terhadap terdakwa pada hari Minggu tanggal 10 Februari 2013 sekira jam 20.00 wib, bertempat Dusun Krajan Desa Kalibaruwetan Kec Kalibaru Kab.Banyuwangi ;
- Bahwa sebelumnya saksi bersama sama teman teman mendapat imformasi dari masyarakat bahwa terdakwa mengedarkan sedian farmasi berupa obat jenis Trilheiphenidyl dan Dekstro selanjutnya saksi menyuruh informan untuk membeli obat dekstro kepada terdakwa dan imformen berhasil membelinya sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kemudian melakukan penggeledahan dirumah tempat tinggal terdakwa. dan ditemukan jenis Obat Trilheiphenidyl dan Dekstro ;
- Bahwa setelah itu saksi melakukan penyitaan terhadap barang tersebut dan terdakwa mengakui bahwa obat tersebut diberikan oleh Ansori disuruh menjualkan ;
- Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No lab :1082 / NOF/2013 tanggal 18 Pebruari 2013 yang dibuat dan ditandatangi oleh pemeriksa yaitu ARIF ANDI SETYAWAN S.SI.MT dan IMAM MUKTI yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti No.1258/2013/NOF berupa tablet watna putih Logo " Y " tersebut adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif Trilhexiphenidy HCL mempunyai Efek anti Parkison (tidak termasuk Narkotika, Psikotrifika) tetapi termasuk daftar Obat Keras ;
Atas keterangan saksi terdakwa mengatakan benar ;
2. Saksi ERICO
- Bahwa saksi membenarkan keterangan yang telah diberikan dihadapan Penyidik sebagaimana tertuang dalam BAP ;
- Bahwa benar saksi sebagai anggota satuan narkoba Polres Banyuwangi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena memiliki dan membawa Obat Keras berupa Dekstro ;
- Bahwa saksi melakukan penangkapan bersama sama teman teman .terhadap terdakwa pada hari Minggu tanggal 10 Februari 2013 sekira jam 20.00 wib, bertempat Dusun Krajan Desa Kalibaruwetan Kec Kalibaru Kab.Banyuwangi ;
- Bahwa sebelumnya saksi bersama sama teman teman mendapat imformasi dari masyarakat bahwa terdakwa mengedarkan sedian farmasi berupa obat jenis Trilheiphenidyl dan Dekstro selanjutnya saksi menyuruh informan untuk membeli obat dekstro kepada terdakwa dan imformen berhasil membelinya sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kemudian melakukan penggeledahan dirumah tempat tinggal terdakwa. dan ditemukan jneis Obat Trilheiphenidyl clan Dekstro ;
- Bahwa setelah itu saksi melakukan penyitaan terhadap barang tersebut dan terdakwa mengakui bahwa obat tersebut diberikan oleh Ansori disuruh menjualkan ;
- Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No lab :1082 / NOF/2013 tanggal 18 Pebruari 2013 yang dibuat dan ditandatangi oleh pemeriksa yaitu ARIF ANDI SETYAWAN S.SI.MT dan IMAM MUKTI yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti No.1258/2013/NOF berupa tablet watna putih Logo " Y " tersebut adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif Trilhexiphenidy HCL mempunyai Efek anti Parkison (tidak termasuk Narkotika, Psikotrifika) tetapi termasuk daftar Obat Keras ;
Atas keterangan saksi terdakwa mengatakan benar ;
2. Saksi Dra. BELLY KOES HARWANTI (ahli)
- Bahwa saksi membenarkan keterangan yang telah diberikan dihadapan Penyidik sebagaimana tertuang dalam BAP ;
- Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan adanya penyalahgunaan sedian farmasi obat keras /Daftar G ;
- Bahwa tugas pokok saksi adalah mengawasi peredaran obat obtaan di Apotik dan Toko obat yang berada diwilayah Banyuwangi .
- Benar pengertian obat daftar G adalah jenis obat keras, peredarannya harus menggunakan resep dokter yang disediakan oleh apotik yang memiliki ijin dari dinas berwenang sesuai aturan ;
- Bahwa obat daftar G tidak dibenarkan diedarkan secara bebas dan yang boleh melakukan peredarannya adalah apotik dengan syarat memperkerjakan sekurang-kurangnya seorang apoteker sebagaoi penaggung jawab teknis ;
- Bahwa tidak dibenarkan setiap orang menjual obat daftar G karena setiap orang tidak mengerti obat, tidak memiliki keahlian khusus dibidang farmasi, tidak memiliki ijin menjual obat dan bukan toko obat atau apotik terlebih lagi diperoleh secara sembunyi sembunyi karena ada indikasi disalahgunakan ;
- Bahwa untuk memperoleh ijin edar diberikan oleh badan POM (Pengawasan Obat dan Makanan) terhadap perusahan yang memperoduksi sedian farmasi setelah melalui pengujian pengujian dan memenuhi syarat syarat untuk diedarkan ;
- Bahwa pedagang farmasi membuat pesanan obat keras kepada produsen obat, proodusen mengirim pesanan obat kepada pedagang farmasi disertai faktur, pedagang farmasi menjual obatnya k eapotik sesuai dengan pesanan pendistribusian obat ke apotik disertai faktur apotik menjual kepada konsumen /pemakai dengan resep dokter;
- Bahwa perbuatan terdakwa dapat dikenai saksi pidana karena mengedarkan sediaan farmasi secara illegal ;
Atas keterangan ahli tersebut, terdakwa menyatakan tidak tahu ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
-. 80 (delapan puluh) butir sedian farmasi jenis Trihexphinidyl ;
- 375 (tiga ratus tujuh puluh lima) butir pil Dextro ;
- Sebuah HP merk Venera ;
- Uang Rp. 168.000,00 (seratus enam puluh delapan ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan pula Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No lab :1082 / NOF/2013 tanggal 18 Pebruari 2013 yang dibuat dan ditandatangi oleh pemeriksa yaitu ARIF ANDI SETYAWAN S.SI.MT dan IMAM MUKTI yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti No.1258/2013/NOF berupa tablet watna putih Logo " Y " tersebut adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif Trilhexiphenidy HCL mempunyai Efek anti Parkison (tidak termasuk Narkotika, Psikotrifika) tetapi termasuk daftar Obat Keras ;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Keterangan terdakwa : RIO FAJAR ARIYANTO bin HERI SURATMAN
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 Februari 2013 sekira jam 20.00 wib, bertempat di rumah terdakwa di Dusun Krajan Desa Kalibaruwetan Kec Kalibaru Kab.Banyuwangi, terdakwa telah ditangkap oleh satuan narkoba Polres Banyuwangi karena ketahuan telah mengedarkan atau menjual obat trihexiphinidyl dan dextro ;
- Bahwa saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan 80 (delapan puluh) butir sedian farmasi jenis Trihexphinidyl dan 375 (tiga ratus tujuh puluh lima) butir pil Dextro beserta barang bukti lainnya yang disimpan di rumah terdakwa ;
- Bahwa terdakwa mendapatkan obat-obatan tersebut dari Sdr. Ansori untuk dijualkan, nanti terdakwa mendapat upah Rp.25.000,- ;
- Bahwa 1 (satu) klip berisi 5 (lima) butir trihexiphinidyl dijual dengan harga Rp. 10.000,- (sepu(uh ribu rupiah) sedangkan 1 (satu) klip berisi 15 (lima belas) butir dektro dijual dengan harga Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
- Bahwa terdakwa bukan pedagang besar farmasi, ataupun pemilik apotik yang memiliki wewenang untuk menyimpan atau mengedarkan sediaan farmasi obat golongan G ;
- Bahwa terdakwa juga bukan merupakan pasien dari salah satu dokter yang sedang menjalani perawatan dalam rangka penyembuhan terhadap ketergantungan narkoba ;
Menimbang, bahwa untuk singkatnya haruslah dianggap bahwa segenap isi berita acara persidangan telah termuat dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim meneliti dan mengkaji secara seksama segenap alat bukti yang diajukan dalam perkara ini, berupa keterangan saksi-saksi dan ahli dihubungkan dengan keterangan terdakwa dan barang bukti maupun surat bukti yang diajukan dipersidangan, telah terungkap fakta-fakta sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 Februari 2013 sekira jam 20.00 wib, berdasar informasi yang didapat sebelumnya dari masyarakat bahwa terdakwa adalah penjual obta daftar G jenis trihexiphinidyl dan dextro, petugas kepolisian dari satuan narkoba Polres Banyuwangi telah menangkap terdakwa di rumahnya di Dusun Krajan Desa Kalibaruwetan Kec Kalibaru Kab.Banyuwangi ;
- Bahwa saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan 80 (delapan puluh) butir sedian farmasi jenis Trihexphinidyl dan 375 (tiga ratus tujuh puluh lima) butir pil Dextro beserta barang bukti lainnya yang disimpan di rumah terdakwa ;
- Bahwa terdakwa mendapatkan obat-obatan tersebut dari Sdr. Ansori untuk dijualkan, nanti terdakwa mendapat upah Rp.25.000,- ;
- Bahwa 1 (satu) klip berisi 5 (lima) butir trihexiphinidyl dijual dengan harga Rp. 10.000,- (sepu(uh ribu rupiah) sedangkan 1 (satu) klip berisi 15 (lima belas) butir dektro dijual dengan harga Rp.5.000,- (lima ribu rupiah ;
- Bahwa terdakwa bukan pedagang besar farmasi, ataupun pemilik apotik yang memiliki wewenang untuk menyimpan atau mengedarkan sediaan farmasi obat golongan G ;
- Bahwa terdakwa juga bukan merupakan pasien dari salah satu dokter yang sedang menjalani perawatan dalam rangka penyembuhan terhadap ketergantungan narkoba ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No lab :1082 / NOF/2013 tanggal 18 Pebruari 2013 yang dibuat dan ditandatangi oleh pemeriksa yaitu ARIF ANDI SETYAWAN S.SI.MT dan IMAM MUKTI yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti No.1258/2013/NOF berupa tablet watna putih Logo " Y " tersebut adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif Trilhexiphenidy HCL mempunyai Efek anti Parkison (tidak termasuk Narkotika, Psikotrifika) tetapi termasuk daftar Obat Keras;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana sesuai yang didakwakan Penuntut Umum kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuuntut Umum dengan dakwaan alternatif, yaitu :
KESATU : melanggar pasal 196 UURI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, atau :
KEDUA : melanggar pasal 197 UURI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan berbentuk alternatif maka Majelis akan langsung mempertimbangkan dakwaan yang berdasarkan fakta-fakta tersebut dapat terbukti, yaiyu dakwaan KESATU : melanggar pasal 196 Undang-Undang No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, yang muatan unsurnya sebagai berikut :
Setiap Orang; ;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu ;
Memiliki, menyimpan atau mengedarkan yang tidak memilki keahlian dan kewenangan ;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Setiap orang” adalah menunjuk kepada siapa orangnya yang bertanggung jawab atas perbuatan yang didakwakan atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan terdakwa dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa dalam buku Pedoman pelaksanaan Tugas dan Administrasi Buku II tahun 1997 yang dikeluarkan Mahkamah Agung kata “Setiap orang” diartikan sebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa (dader) atau setiap orang sebagai subjek hukum yang dapat dimintai pertangungjawaban dalam segala tindakannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Register No : PDM-115/Ep-2/BWNGI/04/2013 tanggal 9 April 2013 dalam perkara ini disebutkan bahwa terdakwa dalam perkara ini adalah RIO FAJAR ARIYANTO bin SURATMAN dengan identitas secara disebutkan dalam surat dakwaan dimaksud dan dibenarkan oleh terdakwa, hal ini diperkuat dengan keterangan saksi-saksi. Dengan demikian unsur ke satu ini telah terpenuhi ;
Ad. 2. Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaaan farmasi dan atau alat kesehatanyang tidak memenuhi standard dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu;
Menimbang, bahwa karena elemen dalam unsur ini bersifat alternative, maka akan dibuktikan salah satu elemen saja, yang apabila terbukti elemen yang lain tidak perlu dibuktikan lagi ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Sediaan Farmasi “ adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika. Sedangkan yang dimaksud dengan “Alat kesehatan” adalah instrument, apparatur, mesin dan/atau implant yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur atau memperbaiki fungsi tubuh ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dapat diperoleh sebagai fakta hukum, sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa telah ditangkap oleh petugas Satuan Narkoba Polres Banyuwangi karena terdakwa telah mengedarkan/menjual obat daftar G (0bat keras) jenis Tihexiphinidyl dan Dextro. Saat ditangkap ditemukan 80 (delapan puluh) butir sedian farmasi jenis Trihexphinidyl dan 375 (tiga ratus tujuh puluh lima) butir pil Dextro beserta barang bukti lainnya yang disimpan terdakwa di rumahnya di Dusun Krajan Desa Kalibaruwetan Kec Kalibaru Kab.Banyuwangi ;
- Bahwa terdakwa mendapatkan obat-obatan tersebut dari Sdr. Ansori untuk dijualkan, nanti terdakwa mendapat upah Rp.25.000,- ;
- Bahwa 1 (satu) klip berisi 5 (lima) butir trihexiphinidyl dijual dengan harga Rp. 10.000,- (sepu(uh ribu rupiah) sedangkan 1 (satu) klip berisi 15 (lima belas) butir dektro dijual dengan harga Rp.5.000,- (lima ribu rupiah ;
- Bahwa terdakwa bukan pedagang besar farmasi, ataupun pemilik apotik yang memiliki wewenang untuk menyimpan atau mengedarkan sediaan farmasi obat golongan G ;
- Bahwa terdakwa juga bukan merupakan pasien dari salah satu dokter yang sedang menjalani perawatan dalam rangka penyembuhan terhadap ketergantungan narkoba ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No lab :1082 / NOF/2013 tanggal 18 Pebruari 2013 yang dibuat dan ditandatangi oleh pemeriksa yaitu ARIF ANDI SETYAWAN S.SI.MT dan IMAM MUKTI yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti No.1258/2013/NOF berupa tablet watna putih Logo " Y " tersebut adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif Trilhexiphenidy HCL mempunyai Efek anti Parkison (tidak termasuk Narkotika, Psikotrifika) tetapi termasuk daftar Obat Keras ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan tersebut di atas, elemen dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu telah terpenuhi. Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
Ad. 3 Unsur memiliki, menyimpan atau mengedarkan yang tidak memilki keahlian dan kewenangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan telah ternyata bahwa terdakwa bukanlah pedagang besar farmasi, ataupun pemilik apotik yang memiliki wewenang untuk menyimpan atau mengedarkan sediaan farmasi obat golongan G. Terdakwa juga bukan merupakan pasien dari salah satu dokter yang sedang menjalani perawatan dalam rangka penyembuhan terhadap ketergantungan narkoba. Dengan demikian unsur ini juga terpenuhi ;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya semua unsur dalam dakwaan KESATU Penuntut Umum tsb di atas, maka terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan melanggar pasal 196 Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatanya tersebut atau tidak;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan ternyata tidak terdapat satupun alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan kesalahan maupun pertanggungjawaban pidana dari terdakwa ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka telah terbukti terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menmbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah, maka terdakwa harus dijatuhi pidana yang sesuai dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa sebelum dijatuhkan pidana perlu terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan yang ada pada diri terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam program pemberantasan penyalahgunaan Narkoba ;
Hal-hal yang meringankan ;
bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi ;
terdakwa mempunyai tanggungan keluarga ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sebagaimana dalam amar putusan dibawah sudah tepat dan setimpal dengan kesalahan terdakwa ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa ditahan, maka beralasan apabila lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa karena dikuatirkan terdakwa akan menghindarkan diri dari pelaksanaan hukuman, maka beralasan apabila terdakwa tetap dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti Majelis sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum dan statusnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada terdakwa harus dibebani membayar biaya perkara ini ;
Mengingat pasal 196 Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan terdakwa RIO FAJAR ARIYANTO bin HERI SURATMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan“ ;
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ;
3. Menetapkan bahwa apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama : 1 (satu) bulan ;
4. Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
5. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
-. 80 (delapan puluh) butir sedian farmasi jenis Trihexphinidyl ;
- 375 (tiga ratus tujuh puluh lima) butir pil Dextro ;
- Sebuah HP merk Venera ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
- Uang Rp. 168.000,00 (seratus enam puluh delapan ribu rupiah),
Dirampas untuk negara ;:
7. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim pada hari : SELASA, tanggal 4 JUNI 2013, oleh kami : WIDARTI, SH.MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, BAWONO EFFENDI, SH.MH. dan I WAYAN GEDE RUMEGA, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota,. putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tesebut, didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh DWI WICAKSONO, SH sebagai Panitera Pengganti, dihadiri GUSTI PUTU KARMAWAN, SH.sebagai Penuntut Umum dan terdakwa
Hakim-Hakim Anggota : Hakim Ketua Majelis :
1. BAWONO EFFENDI, SH.MH W I D A R T I, SH.MH
2. I WAYAN GEDE RUMEGA, SH.MH Panitera Pengganti
:
DWI WICAKSONO, SH.