63 / Pdt / 2019 / PT DPS
Putusan PT DENPASAR Nomor 63 / Pdt / 2019 / PT DPS
I Nyoman Winata Melawan PT. BPD BALI
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tabanan tanggal 25 April 2019, Nomor 15 / Pdt.G / 2019 / PN.Tab yang dimohonkan banding tersebut - Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000,- ( Seratus lima puluh ribu rupiah )
S A L I N A N
P U T U S A N
Nomor 63 / Pdt / 2019 / PT DPS
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara antara :
I Nyoman Winata, tempat tanggal lahir, Pangkung Tibah, 14-08-1970, Jenis kelamin laki-laki, agama Hindu, bertempat tinggal di Br Batu Tampih Kawan, Desa Pangkung Tibah Kec. Kediri Kab. Tabanan Provinsi Bali, untuk selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Penggugat;
Melawan :
PT. BPD BALI , kantor capem Ir. Soekarno, beralamat di jalan Ir. Soekarno kab. Tabanan Prov. Bali, yang dalam hal ini memberikan kuasa kepada A.A. Gede Bagus Purnawan, SH.,MH I Nyoman Widiartha, SH.,MH Nyoman Tri Kusuma Atmaja, SH berdasarkan surat khuasa khusus Nomor : 0026/SK/DIR/KPN/2019 tanggal 20 Mei 2019 selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula Tergugat;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar tanggal 14 Mei 2019 Nomor 63 / Pen.Pdt / 2019 / PT DPS tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ditingkat banding ;
Berkas perkara tanggal 14 Mei 2019, Nomor 63 / Pdt / 2019 / PT DPS dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 11 Januari 2019, yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tabanan tanggal 16 Januari 2019 dengan Nomor 15 / Pdt.G / 2019 / PN Tab telah mengajukan gugatan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa PENGGUGAT sebagai warga negara Indonesia asli bertempat tinggal sesuai alamat domisili, tetap sesuai dengan identitas PENGGUGAT di BR BATU TAMPIH KAWAN, DESA PANGKUNG TIBAH Kec. Kediri Kab. Tabanan Provinsi Bali ;
Bahwa PENGGUGAT dulu sampai sekarang Nasabah PT. BPD BALI Kantor Capem Ir. Soekarno, yang beralamat di Jl. Ir. Soekarno Kab. Tabanan Prov. Bali ;
Bahwa selain sebagai Nasabah juga telah menjaminkan SHM No. 00428 dengan luas 482m2 atas nama I WAYAN GELAR, yang terletak di Desa Pangkung Tibah Kec.Kediri Kab. Tabanan ;
Bahwa PENGGUGAT adalah nasabah PT. BPD BALI Kantor Capem Ir. Soekarno yang beralamat di Jl. Ir. Soekarno Kab. Tabanan Prov. Bali telah melakukan perjanjian kredit dengan nomor 0053/SKN/KMK/2018 dengan pinjaman sebesar Rp. 300.000.000 ;
Bahwa PENGGUGAT merasa bertanggung jawab atas kredit tersebut diatas sebagaimana posita angka (4) empat dan PENGGUGAT pada saat usahanya masih lancar, PENGGUGAT selalu menepati janji dengan mengangsur sesuai dengan perjanjian yang dibuat oleh TERGUGAT sebagaimana SPK No. 0053/SKN/KMK/2018 ;
Bahwa PENGGUGAT dengan jaminan SHM No. 00428 dengan luas 482 m2 atas nama I WAYAN GELAR, yang terletak di Desa Pangkung Tibah Kec.Kediri Kab. Tabanan. Bahwa PENGGUGAT sudah bertanggung jawab dengan melakukan beberapa kali pembayaran angsuran kepada TERGUGAT dan kondisi PENGGUGAT yang mengalami keterpurukan dalam usaha, PENGGUGAT kurang memenuhi kewajibannya sehingga pembayaran angsuran menjadi kurang lancar. Tetapi PENGGUGAT bertanggung jawab dengan hutang – hutangnya sampai selesai atau lunas dan sambil PENGGUGAT mendapatkan solusi untuk melunasi hutang tersebut. PENGGUGAT mengajukan kesanggupan untuk mengangsur sebesar Rp. 500.000,- per bulan. Bukannya PENGGUGAT tidak bertanggung jawab namun pembayarannya hanya terlambat saja. Kalau TERGUGAT mau menerima etika tersebut dengan angsuran PENGGUGAT sebesar Rp. 500.000,- per bulan dan mohon dibebaskan bunga dan denda berjalan sampai saat ini, sisa pokok akan PENGGUGAT angsur paling banyak Rp 500.000,- per bulan untuk mengurangi pokok pasti akan segera ditunaikan. Meski demikian TERGUGAT tidak serta merta melakukan penekanan, intimidasi, pengeplangan, dan pengancaman lelang secara lisan. Kalau secara nyatanya PENGGUGAT dinyatakan wanprestasi atau inkar janji, seharusnya TERGUGAT terlebih dahulu melakukan Gugatan wanprestasi kepada PENGGUGAT melalui pengadilan negeri setempat atas dasar negara Indonesia negara hukum. Dengan demikian sangat tepat bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
Bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan yang mengandung unsur melawan hukum kepada keluarga PENGGUGAT. Dengan melakukan penagihan yang di sertai dengan pemaksaan dan pengancaman untuk melakukan lelang tanpa memeberikan solusi terlebih dahulu. Hal demikian justru apa yang dilakukan TERGUGAT menjadikan keluarga PENGGUGAT menjadi takut dan trauma yang mendalam ;
Bahwa TERGUGAT Melakukan ancaman lelang dan pemasangan plakat tanpa sepengetahuan PENGGUGAT disertai intimidasi terhadap Keluarga PENGGUGAT dengan demikian TERGUGAT telah melakukan kesewenang – wenangan di Negara Hukum hal tersebut tidak patut dilakukan TERGUGAT ;
Bahwa pada tanggal 13 bulan Desember 2018 TERGUGAT mendatangi rumah PENGGUGAT dengan memberikan surat tanggapan permohonan keringanan dari PENGGUGAT tertanggal 16 Oktober 2018 dimana permohonan tersebut tidak disetujui oleh TERGUGAT karena tanggapan tersebut tidak sesuai dengan apa yang dimohonkan oleh PENGGUGAT ;
Bahwa setelah perjanjian kredit seingat PENGGUGAT tidak pernah melakukan tanda tangan surat kuasa membebankan hak tanggungan (SKMHT) sebagai syarat untuk menerbitkan Akte Pemberian Hak Tanggungan (APHT) yang sebagai syarat pula untuk pengajuan hak tanggungan. Dan hal ini TERGUGAT telah melanggar UU No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan ;
Bahwa perjanjian kredit yang dibuat oleh TERGUGAT hanya menguntungkan TERGUGAT saja, seharusnya di dalam menjalani perjanjian/atau menanda tangani perjanjian TERGUGAT dan PENGGUGAT, seharusnya lebih dulu duduk bersama-sama untuk membuat perjanjian atau klausula – klausula baku yang akan di tanda tangani kedua belah pihak. Ini yang dinamakan keadilan, secaranyatanya PENGGUGAT membuat sendiri perjanjian kredit tersebut, dan perjanjian yang dibuat oleh TERGUGAT hanya menguntungkan sepihak yaitu TERGUGAT dan sangat merugikan PENGGUGAT, dan PENGGUGAT tidak mengetahui apa isi dan bunyi perjanjian tersebut. Dengan demikian PENGGUGAT sangat keberatan sekali, dengan klausula – klausula baku yang dibuat TERGUGAT. Seharusnya PENGGUGAT juga dapat hak yang juga menguntungkan di dalam perjanjian tersebut secaranyatanya PENGGUGAT tidak mendapatkan hak tersebut, bila dipahami hukum yang dicantumkan di dalam perjanjian kredit nomor No. 0053/SKN/KMK/2018 ;
Bahwa dalam proses penerbitan hak tanggungan, PENGGUGAT menduga telah terjadi kecacatan hukum atau batalnya hukum, karena tidak sesuai dengan apa yang dikandungkan pada Undang – Undang No.4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Pasal 13, 14 dan 15 ;
Bahwa PENGUGAT tidak pernah memberikan ijin atau kuasa terhadap TERGUGAT untuk meminta SKPT kepada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tabanan, ini menunjukkan bahwa TERGUGAT merupakan kreditur yang tidak baik ;
Bahwa atas ancaman lelang secara lisan yang akan dilakukan TERGUGAT, karena tidak mendapatkan persetujuan dari PENGGUGAT dan diduga telah melanggar Undang – undang No 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Kategori Melanggar Hukum ;
Bahwa sebagaimana ketentuan dalam UUD Negara Republik Indonesia Pasal 28 huruf D ayat (1) yang berbunyi :
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama, di hadapan hukum”. Dan pasal 28 huruf G ayat (1) yang berbunyi “Setiap Orang berhak atas Perlindungan, diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaanya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman, ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan Hak Asasi”. Sehingga PENGGUGAT selaku pemilik yang sah dan beritikad baik yang Menurut Hukum Harus Dilindungi ;
Bahwa jaminan tersebut apabila di lelang seharusnya koordinasi mengenai harga dan memberitahukan kepada atas nama PENGGUGAT dan hasil nominal seharusnya diketahui oleh PENGGUGAT. Karena antara PENGGUGAT dan TERGUGAT tidak pernah jual beli dengan sebenarnya dan apabila berganti nama tanpa sepengetahuan PENGGUGAT kategori perbuatan melawan hukum karena tanpa pelaksanaan lelang sesuai UUHT dalam pasal 6 ;
Bahwa dalam kepailitan usaha tersebut PENGGUGAT sudah memberitahukan kepada TERGUGAT, tetapi TERGUGAT tidak mau mengerti dan tidak mau tahu, cenderung TERGUGAT lebih memilih menyuruh PENGGUGAT untuk menjual SHM No. 00428 dengan luas 482 m2 atas nama I WAYAN GELAR, yang terletak di Desa Pangkung Tibah Kec.Kediri Kab. Tabanan. Dengan demikian TERGUGAT didalam menjalankan aturan kreditnya telah melakukan penyimpangan hukum, tidak menjalankan sebagaimana surat edaran Bank Indonesia No. 23/12/BPPP tanggal 28 Februari 1991 upaya – upaya penyelamatan kredit yang dapat dilakukan oleh Bank adalah sebagai berikut :
Penjadwalan ulang (Rescheduling), yaitu dengan melakukan perubahan syarat – syarat perjanjian kredit yang berhubungan dengan jadwal pembayaran kredit atau jangka waktu, termasuk grade period atau masa tenggang, termasuk perubahan besarnya jumlah angsuran.
Persyaratan ulang (Reconditioning) yaitu dengan melakukan perubahan atas sebagian atau seluruh syarat – syarat perjanjian kredit.
Penataan ulang (Restructuring), yaitu suatu upaya dari Bank berupa melakukan perubahan – perubahan syarat – syarat kredit yang berupa tambahan kredit menjadi equity nasabah, yang dilakukan dengan atau Rescheduling dan atas Resconditioning.
Karenanya TERGUGAT tidak menjalankan aturan sebagaimana 3 butir diatas tersebut tidak dapat dilakukan apabila dipaksakan proses pelaksanaan lelang tersebut dengan segala akibat hukumnya akan cacat hukum dan batal demi hukum atau tidak sah karena TERGUGAT tidak melaksanakan sebagaimana butir diatas. Kategori menyimpang dari aturan hukum ;
Bahwa lelang hak tanggungan tersebut sangat bertentangan dengan peraturan menteri keuangan nomor 93 PMK.06/2012. Juga edaran DEP.KEU.RI Urusan Piutang dan lelang nomor SE-23/PN/2000. Tentang petunjuk pelaksanaan lelang hak tanggungan yang menyatakan lelang dimaksud dalam butir 1 huruf B. Dilaksanakan dalam hal lelang berdasarkan pasal 6 UUHT. Tidak dapat dilakukan karena akte pemberian hak tanggungan tidak memuat janji sebagaimana dimaksud pasal 6 jo pasal 11 ayat (2) huruf e atau adanya kendala atau gugatan dari debitur/Pihak ke III. Maka sudah semestinya melanggar ketentuan peraturan dan undang – undang yang berlaku adalah jelas perbuatan MELAWAN HUKUM ;
Bahwa ancaman secara lisan Bahwa TERGUGAT mau melakukan lelang hak tanggungan tersebut sangat bertentangan dengan peraturan menteri keuangan nomor 93 PMK. 06/2012 dan surat edaran DEP.KEU.RI Urusan Piutang dan lelang nomor SE-23/PN/2000. Tentang petunjuk pelaksanaan lelang hak tanggungan yang menyatakan akan melelang dimaksud dalam butir 1 huruf B. dilaksanakan dalam hal lelang berdasarkan pasal 6 UUHT. Tidak dapat dilakukan karena akte pemberian hak tanggungan tidak memuat janji sebagaimana dimaksud pasal 6 jo pasal 11 ayat (2) huruf e atau adanya kendala atau gugatan dari debitur/Pihak ke III. Maka sudah jelas perbuatan MELAWAN HUKUM ;
Bahwa ternyata TERGUGAT yang telah melakukan perbuatan yang menyimpang atas peraturan menteri keuangan dan surat edaran DEP.KEU dalam posita 18 diatas, maka jelas tanpa adanya persetujuan oleh PENGGUGAT merupakan perbuatan MELAWAN HUKUM ;
Bahwa yang menjadikan perkara ini adalah perbuatan dari TERGUGAT, maka memerintahkan Ketua Pengadilan Negeri Tabanan melalui majelis pemeriksa perkara menghentikan dan membatalkan proses ancaman jual beli ini dan lelang atau apa saja yang sejenis pemindahtanganan atas objek materiil yang dijaminkan SHM No. 00428 dengan luas 482 m2 atas nama I WAYAN GELAR, yang terletak di Desa Pangkung Tibah Kec.Kediri Kab. Tabanan sebagai objek masalahnya. Maka haruslah pengancaman lelang yang akan dilakukan TERGUGAT apabila dipaksakan akan tidak sah karena tidak memenuhi syarat formil ;
Bahwa dikarenakan gugatan ini diajukan dengan disertai dengan bukti – bukti yang otentik, maka sesuai dengan pasal 180 HIR segala penetapan dan putusan pengadilan dalam perkara ini dengan putusan dapat dijalankan (dilaksanakan) terlebih dahulu (uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, dan kasasi ;
Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, tindak tindakan TERGUGAT yang melakukan penagihan yang disertai ancaman adalah cacat hukum, karena tidak dilaksanakan klausula. Yang telah diperjanjikan dan di sepakati oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT sebagaimana posita angka 11 (Sebelas) diatas karena perjanjian kredit tersebut hanya menguntungkan TERGUGAT saja ;
Bahwa PENGGUGAT juga keberatan terhadap klausula baku yang dibuat secara sepihak oleh TERGUGAT yang berbentuk perjanjian pembiayaan modal kerja, karena berdasarkan UU RI No. 08 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pasal 18 ayat 01 disebut;
“Pelaku usaha didalam menawarkan barang atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang mencantumkan klausula baku pada setiap konsumen atau perjanjian apabila menyatakan pemberian kuasa konsumen kepada pihak pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli konsumen secara angsuran. Dan menyatakan bahwa konsumen memberikan kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebasan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan, terhadap barang yang dibeli konsumen secara angsuran” sanksi pelanggaran diatur dalam pasal 62 UU RI No. 08 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu : Penjara Pidana paling lama 5 ( lima) tahun atau pidana denda paling banyak 2 milyar rupiah ;
Bahwa untuk menjamin agar TERGUGAT, tidak melakukan tindakan yang mengandung unsur melawan hukum, segala tindakan TERGUGAT baik ancaman lelang, intimidasi, serta penagihan yang menggunakan kekerasan wajib dihentikan sampai adanya putusan perkara ini ;
Maka berdasarkan hal yang telah di uraikan di atas dengan ini PENGGUGAT memohon kepada Yang Terhormat Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri Tabanan cq Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berkenan memutuskan sebagai berikut yang seadil – adilnya :
PRIMAIR :
Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
Menyatakan PENGGUGAT adalah debitur yang beritikad baik menjalankan kerjasamanya dengan TERGUGAT.
Menyatakan secara hukum TERGUGAT bersalah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap PENGGUGAT.
Memerintahkan TERGUGAT untuk menjalankan surat edaran Bank Indonesia Nomor 23/12/BPPP/1991 untuk suatu upaya penyelamatan kredit.
Menyatakan cacat hukum dan tidak mengikat perjanjian kredit 0053/SKN/KMK/2018. Karena tidak adil buat PENGGUGAT karena hukum yang diterapkan dalam perjanjian tersebut hanya menguntungkan TERGUGAT.
Menyatakan bahwa PENGGUGAT telah melakukan tindakan penekanan dan perbuatan melawan hukum (oncrecht mateg daad) kepada PENGGUGAT maka akan dilakukan upaya hukum seluasnya karena menyimpang dari tata cara hukum jual beli keperdataan secara tidak benar menyimpang menurut Hukum Ketentuan UUHT Pasal 6 jo pasal 11 ayat (2) huruf e. dan menghukum kepada TERGUGAT untuk menghentikan ancaman – ancaman yang mengandung unsur tindakan melawan hukum.
Memerintahkan TERGUGAT untuk menerima angsuran PENGGUGAT sebesar Rp.500.000,- per bulan, dengan bebas denda, bunga berjalan dan mengurangi sisa pokok hutang.
Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara timbulnya gugatan ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Yth Ketua Pengadilan Negeri Tabanan c.q. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini mempunyai pendapat hukum yang lain atau yang berbeda, mohon Putusan yang seadil – adilnya (Ex Aquo Et Bono).
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Tabanan telah menjatuhkan putusan tanggal 25 April 2019, Nomor 15 / Pdt.G / 2019 / PN.Tab., yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Dalam eksepsi
Menolak eksepsi Tergugat;
Dalam Pokok Perkara
Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai dengan saat ini berjumlah Rp.466.000,00 (empat ratus enam puluh enam ribu rupiah);
Membaca berturut-turut :
Risalah pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tabanan, Pembanding semula menerangkan bahwa pada tanggal 6 Mei 2019 , telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Tabanan, tanggal 25 April 2019, Nomor 15 / Pdt.G / 2019 / PN.Tab. tersebut ;
Relaas pemberitahuan pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Tabanan, menerangkan bahwa pada tanggal 7 Mei 2019, kepada pihak lawannya telah diberitahukan adanya permohonan banding tersebut :
Memori banding tertanggal 16 Mei 2019, yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat, diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tabanan, tanggal 16 Mei 2019, telah diserahkan salinan resminya kepada pihak lawannya pada tanggal 17 Mei 2019;
Kontra memori banding tertanggal 21 Mei 2019, yang diajukan oleh Kuasa Terbanding semula Tergugat, diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tabanan tanggal 24 Mei 2019, telah diserahkan salinan resminya kepada pihak lawannya pada tanggal 27 Mei 2019;
Risalah pemberitahuan memeriksa berkas perkara yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Tabanan, yang menerangkan bahwa masing-masing pihak, pada tanggal 7 Mei 2019, telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat, telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara serta syarat lainnya yang ditentukan oleh Undang - Undang, maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat, dalam memori bandingnya tanggal 16 Mei 2019, pada pokoknya menyatakan:
Bahwa, keberatan-keberatan Pembanding semula Penggugat terhadap pertimbangan hukum (Ratio decindendi) pada putusan Pengadilan Negeri Tabanan Nomor 15/Pdt.G/2019/PN.Tab yang di tuangkan dalam memori banding yaitu sebagai berikut :
Bahwa, sesuai fakta hukum pada persidangan Terbanding / TERGUGAT tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya sehingga permohonan Terbanding / TERGUGAT dan sebagaimana petitum diatas seharusnya judex facti / Pengadilan Tingkat Pertama menolak seluruhnya gugatan Terbanding / TERGUGAT yang tertuang dalam petikan Terbanding untuk seluruhnya.
Bahwa, dasar dan alasan PEMBANDING/PENGGUGAT adalah sebagai berikut :
Bahwa, untuk seluruh petitum dalam Gugatan Terbanding.Penggugat menyatakan menolak dalil dalil tersebut.
Bahwa Terbanding /TERGUGAT tidak dapat membuktikan dalil – dalilnya sebagai dasar dan alasan dari PEMBANDING/PENGGUGAT adalah sebagai berikut ;
Mohon diperiksa kembali beberapa alat bukti yang didalilkan oleh Terbanding / TERGUGAT baik yang diajukan maupun yang tidak diajukan dimuka persidangan ;
Bahwa Terbanding / TERGUGAT pada saat di persidangan tidak memberikan bukti saksi bahwa bukti – bukti yang diajukan oleh TERBANDING tidak dapat dibenarkan. Karena bukti tertulis dan bukti saksi adalah sama pentingnya di dalam Pengadilan untuk memutuskan suatu perkara. tetapi pada dasarnya Terbanding / TERGUGAT tidak bisa menghadirkan bukti saksi, sehingga putusan pengadilan tingkat pertama tidaklah sah karena tidak memenuhi syarat formil persidangan.
Bahwa sesuai dalam pasal 164, het herzien inlandsch reglemet, (“HIR) jo. Pasal 1866 KUH Perdata, alat bukti dalam peradilan perdata adalah :
Bukti tertulis;
Bukti saksi;
Persangkaan;
Pengakuan;
Sumpah;
Bahwa, berdasarkan pada pasal tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa kekuatan bukti – bukti pembanding sangatlah kuat dan lengkap baik secara tertulis maupun berdasarkan bukti saksi. Sehingga terkait putusan Pengadilan Tingkat Pertama dengan segala akibat hukumnya menjadi tidak sah atau batal demi hukum.
Bahwa karena secara nyatanya tindakan Terbanding atau Tergugat yang dilakukan dengan cara menyimpang dari aturan undang – undang yang berlaku oleh Terbanding, mohon kepada Pengadilan Tinggi Denpasar Bahwa tindakan menyimpang dari aturan hukum tersebut tidak dapat disahkan ;
Bahwa sesuai dengan dasar dan alasan sebagaimana telah di uraikan diatas, nyata telah Terbanding tidak dapat membuktikan dalil – dalilnya sebagaimana dituangkan dalam jawaban, duplik, pembuktian dan kesimpulannya, seharusnya judex facti Pengadilan tingkat pertama menolak seluruh dalil – dalil Terbanding atau Tergugat dalam pokok perkara.
Berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas maka pembanding mohon majelis hakim Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan.
Menerima permohonan banding PEMBANDING/PENGGUGAT tersebut diatas.
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tabanan Nomor 15/Pdt.G/2019/PN. Tab tertanggal 25 April 2019 menjadi sebagai berikut;
MENGADILI
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi TERGUGAT untuk seluruhnya
DALAM POKOK PERKARA :
Menerima Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
Menerima dan mengabulkan Eksepsi maupun dalam pokok perkara PENGGUGAT untuk seluruhnya.
Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau : mohon putusan yang seadil – adilnya (Ex Aquo Et Bono) berdasarkan nilai – nilai keadilan, kelayakan dan kepatutan yang berlaku dalam masyarakat ;
Menimbang, bahwa terhadap Memori banding yang diajukan Pembanding semula Penggugat tersebut, Majelis Hakim Tinggi tidak sependapat dengan alasan-alasan yang diajukan karena menilai alat bukti Terbanding semula Tergugat tidak sah karena tidak mengajukan saksi sedangkan secara hukum tidak terdapat kewajiban yang demikian, dan Pembanding semula Penggugat tidak menunjuk bukti surat Terbanding semula Tergugat mana yang dinilai tidak sah sedangkan ada beberapa bukti surat yang sama yang diajukan Pembanding semula Penggugat dan Terbanding semula Tergugat;
Menimbang, bahwa Terbanding semula Tergugat, dalam Kontra memori bandingnya tanggal 24 Mei 2019, pada pokoknya menyatakan:
Bahwa dalil Pembanding, Pengadilan Negeri Tabanan tidak memberi pertimbangan hukum dalam pokok perkara adalah tidak benar dan patut ditolak;
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tabanan a q u o telah menolak eksepsi Tergugat dengan dasar pertimbangan bahwa eksepsi telah masuk dalam pokok perkara oleh karenanya Majelis Hakim mempertimbangkannya di dalam atau bersama-sama dalam pokok perkara;
Bahwa dalam pokok perkara Majelis Hakim mempertimbangkan apa yang menjadi pokok gugatan Penggugat yaitu bahwa Perjanjian Kredit No. 0053/SKN/KMK/2018 adalah cacat hukum; dimana menurut Majelis Hakim dengan mempertimbangkan bukti yang diajukan baik oleh Penggugat maupun Tergugat khususnya bukti P-5 dan T-1, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang menyatakan perjanjian tersebut cacat hukum, terlebih lagi bahwa Penggugat sudah menyepakati isi perjanjian tersebut dengan menandatangani Perjanjian Kredit hal mana telah diakui di dalam dalil gugatannya sendiri;
Bahwa Majelis Hakim juga mempertimbangkan dalil Penggugat; Bahwa Penggugat tidak pernah menandatangani Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan sebagai syarat untuk menerbitkan Akta Pembebanan Hak Tanggungan; Bahwa menurut Majelis Hakim berdasarkan Bukti T-3 yaitu Akta Pembebanan Hak Tanggungan No. 152/2018 tanggal 9 April 2018 dan Bukti T-4 yaitu Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat I No 01783/2018 tanggal 8 Mei 2018; bahwa Hak Tanggungan telah diberikan oleh pemegang hak milik dengan Sertifikat Hak Milik No. 00428/Desa Pangkung Tibah, Kediri, Tabanan, atas Hak Tanggungan yaitu I Wayan Gelar, sehingga dalil gugatan Penggugat tersebut sangat tidak beralasan dan patut ditolak.
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tabanan a q u o menurut Tergugat/Terbanding sudah benar dan tepat, sehingga patut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Denpasar, sehingga permohonan banding dari Penggugat/Pembanding harus ditolak.
Menimbang, bahwa terhadap kontra memori banding yang diajukan Terbanding semula Tergugat tersebut, Majelis Hakim Tinggi berpendapat, bahwa kontra memori tersebut hanya melawan atau menanggapi memori banding Pembanding semula Penggugat dan hanya menyatakan sependapat putusan Pengadilan Negeri, sedangkan memori banding tersebut sudah diberikan penilaian dan pertimbangan, sehingga terhadap kontra memori ini tidak perlu diulang dipertimbangkan lagi.
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi membaca dan meneliti serta memeriksa secara seksama berkas perkara dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Tabanan tanggal 25 April 2019, Nomor 15 / Pdt.G / 2019 / PN.Tab. serta surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut telah mempertimbangkan dengan tepat dan benar menurut hukum, sehingga pertimbangan tersebut dapat disetujui dan dijadikan dasar pertimbangan hukum sendiri oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini ditingkat banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Tabanan, tanggal 25 April 2019, Nomor 15 / Pdt.G / 2019 / PN.Tab. dapat dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang, bahwa karena Pembanding semula Penggugat sebagai pihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 49 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 tahun 1986 tentang Peradilan Umum, Rechtreglement voor de Buiten Gewesten (RBG) dan Pasal 1338 ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Perdata,Undang-Undang Nomor 20 tahun 1947 serta ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tabanan tanggal 25 April 2019, Nomor 15 / Pdt.G / 2019 / PN.Tab yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- ( Seratus lima puluh ribu rupiah ) ;
Demikian diputus dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar pada hari Selasa tanggal 9 Juli 2019 oleh kami MADE NGURAH ATMADJA, SH., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar, selaku Hakim Ketua Majelis, DR. IFA SUDEWI, SH. M.Hum dan BUDI SANTOSO, SH.,MH. para Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor : 63 / Pen.Pdt / 2019 / PT DPS tanggal 14 Mei 2019 dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2019 oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim - Hakim Anggota, serta I KETUT SULENDRA, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Denpasar tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara maupun kuasanya ;
HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
t.t.d t.t.d
1.DR.IFA SUDEWI, S.H.,M.Hum. MADE NGURAH ATMADJA, S.H.
t.t.d t.t.d
2.BUDI SANTOSO, S.H.,M.H. PANITERA PENGGANTI,
t.t.d
I KETUT SULENDRA, SH.
Perincian biaya perkara :
1. Redaksi Putusan………… Rp. 10.000,00
2. Meterai Putusan ………… Rp. 6.000,00
3. Biaya Proses…………….. Rp 134.000,00
Jumlah : ……........ Rp. 150.000,00
(Seratus lima puluh ribu rupiah).
Untuk Salinan Resmi
Denpasar, Juli 2019
Panitera,
Sugeng Wahyudi, S.H.,M.M.
NIP. 19590301 198503 1 006.