29/PDT/2018/PT KDI
Putusan PT KENDARI Nomor 29/PDT/2018/PT KDI
- Pembanding : LA NIA. - Terbanding : Wa Isa,dk.
- MENGADILI: 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pasarwajo Nomor 15/Pdt.G/2017/PN.Psw tanggal 6 Maret 2018 yang dimohonkan banding MENGADILI SENDIRI : 1. Mengabulkan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II 2. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima 3. Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 29/PDT/2018/PT KDI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara yang memeriksa dan memutus perkara perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
LA NIA, Lahir di Uncume, tanggal 01 Bulan Juli Tahun 1962/Umur 55 Tahun, Laki-laki, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Petani/Pekebun, Alamat di Dusun Uncume Desa Rahia Kecamatan Gu Kabupaten Buton Tengah;
Dalam hal ini diwakili kuasanya Apri, S.H., dan La Ode Abdul Jafar, S.H., Keduanya Advokat/Penasehat Hukum/Konsultan Hukum pada Kantor Hukum APRI AWO & Associates, beralamat di Jalan Raya Palagimata, Kompleks Perumahan Ratu Permai Residence Blok D.3 Palagimata Kelurahan Lipu Kecamatan Betoambari Kota Baubau, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 015/PDT.G/ADV-SKK/A.A/VIII/2017 tanggal 6 Agustus 2017 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pasarwajo pada tanggal 14 September 2017 dengan register Nomor: 38/SK/2017/PN.Psw, Pembanding semula Penggugat ;
L a w a n :
Wa Isa, Perempuan, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Petani, Alamat di Dusun Uncume Desa Rahia Kecamatan Gu Kabupaten Buton Tengah, selanjutnya disebut Terbanding I semula Tergugat I ;
Andi Agus, Laki-laki, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan/Jabatan Kepala Desa Rahia, Alamat di Dusun Uncume Desa Rahia Kecamatan Gu Kabupaten Buton Tengah, selanjutnya Terbanding II semula Tergugat II ;
Dalam hal ini memberikan Kuasa kepada La Nuhi, S.H., M.H., dan Jamil, S.H., M.H., Keduanya adalah Advokat/Penasehat Hukum pada Kantor Hukum LA NUHI, KAMARUDIN & PARTNERS, berlamat di Jalan Betoambari No. 72 Kota Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 1 November 2017 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pasarwajo pada tanggal 2 November 2017 dengan register Nomor: 46/SK/2017/PN.Psw, selanjutnya disebut sebagai Para Terbanding;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara tanggal 18 April 2018 nomor 29/PEN.PDT/2018/PT KDI serta berkas perkara Pengadilan Negeri Pasarwajo Register Nomor 15/Pdt.G/2017/PN.Psw dan surat - surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 3 Oktober 2017 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 3 Oktober 2017 dalam Register Nomor Register Nomor 15/Pdt.G/2017/PN.Psw , telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
1. Bahwa Penggugat adalah pemilik tanah dengan ukuruan luas 350 x 557 m2 = 194.950 m2 yang terletak di Dusun Lamanae, Desa Rahia, Kecamatan Gu, Kab. Buton Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut;
Sebelah Utara : Tanah Wakambolosi
Sebelah Selatan : Jl. Poros Tolandono Raha.
Sebelah Timur : Tanah Wa Imba
Sebelah Barat : Tanah Wa Abe
Bahwa Penggugat memperoleh tanah tersebut sebagai Warisan dari Almarhum LA IHA, yang tiada lain adalah Orang Tua Kandung Penggugat, dan selama ini Penggugat menguasai dan mengolahnya dan tidak pernah ada yang mengklaim atau bersengketa terkait status hak milik atas tanah, baik secara keseluruhan maupun sebagian sebidang tanah tersebut;
Bahwa Penggugat pada tahun 2016, pernah melakukan transaksi Jual Beli atas tanah tersebut seluas 200x350 m2, kepada salah satu perusahaan swasta dan sekarang tanah tersebut telah di gunakan oleh Perusahaan (Pembeli) sebagai Pabrik Pengolahan Aspal, tepatnya di Desa Rahia, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton, [Bukti P.l];
Bahwa pada bulan Februari 2017, Tergugat I menghadap dan meminta kepada Penggugat untuk meminjamkan sebidang tanah sisa penjualan untuk dipergunakan sebagai lahan bercocok tanam jangka pendek (sayur mayur), namun Penggugat menolak, dengan alasan bahwa tanah tersebut akan digunakan sendiri untuk bercocok tanam oleh Penggugat;
Bahwa Tergugat I tidak menerima penolakan halus oleh Penggugat sehingga mendatangi Penggugat dan mengklaim Sebidang Tanah Kebun yang dikuasai oleh Penggugat tersebut terdapat Tanah Warisan dari Orang Tua Tergugat I, dengan ukuran 350x160 m2 = 56.000 m2, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Tanah Wakambolosi
Sebelah Selatan : Jl. Poros Tolandona-Raha
Sebelah Timur : Tanah La Nia (P)
Sebelah Barat : Tanah La Nia (P)
Bahwa Tergugat I setelah mendatangi dan mengkalaim Tanah milik Penggugat, kemudian mengadukan perihal sengketa sebidang tanah tersebut kepada Tergugat II;
Bahwa Tergugat II pada tanggal 03 Juli 2017 telah mengeluarkan Berita Acara Penyelesaian Permasalahan Sebidang Tanah Kebun di Dusun Lamanae Desa Rahia, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut, bahwa:
Pertama, Penggugat dengan Tergugat I melaksanakan musyawarah diinternal untuk dibagi bersama;
Kedua, Selama permasalahan belum selesai maka dilarang keras melakukan aktifitas atau kegiatan diatas tanah tersebut;
Ketiga, Bila ada yang melakukan aktifitas atau kegiatan diatas tanah tersebut akan ditindak tegas dari pihak pemerintah dalam hal ini Camat, Dan Ramil dan Pihak Kepolisian, dan
Keempat, Jika tidak ada penyelesaian atau tidak ada titik temu dalam kurun waktu 3 (Tiga) Bulan dan tidak melanjutkan masalah ini ditingkat yang lebih tinggi atau Pengadilan dari kedua belah pihak maka tanah tersebut akan diambil oleh Pemerintah dan dijadikan untuk kepentingan umum. [Bukti P.2];
Bahwa Penggugat pada dasarnya secara Tegas Menolak keputusan yang diterbitkan oleh Tergugat II untuk seluruhnya, namun Penggugat dalam keadaan tidak berdaya, sebab apapun bentuknya pembelaan yang Penggugat ajukan untuk membuktikan bahwa tanah tersebut adalah miliknya selalu diabaikan oleh Tergugat II, sehingga membubuhkan Cap Jempel atas hasil mediasi penyelesaian permasalahan sebidang tanah kebun tersebut, untuk tidak mengurangi rasa hormat Penggugat Kepada Camat Gu dan Dan Ramil 1413-10 Gu yang turut menjadi Saksi dalam Berita Acara tersebut;
Bahwa Penggugat konsisten dengan Tegas Menolak untuk melakukan Musyawarah dengan Tergugat I, sebagaimana ketentuan point pertama dalam Berita Acara yang dikeluarkan oleh Tergugat II, dengan dalil tanah tersebut adalah Tanah Milik Penggugat dan Tergugat I hanya sebatas klaim semata tanpa didasari oleh bukti-bukti dan saksi-saksi yang menunjukan bahwa sebidang tanah yang dikuasai Penggugat, terdapat pula Tanah Warisan Tergugat I;
Bahwa Penggugat pernah melakukan aktifitas untuk membersihkan semak belukar di Tanah tersebut dan mendapatkan penindakan dari Tergugat II, dengan cara mengusir Penggugat dan menyatakan bahwa Tanah tersebut adalah Tanah Sengketa dan jikalau tidak berhasil musyawarah dengan Tergugat I dan tidak ada penyelesaian di pengadilan dalam jangka waktu tiga bulan maka tanah ini akan di ambil alih oleh Pemerintah;
Bahwa Penggugat dalam keadaan dilematis harus merasakan tekanan fisik dan bathin, antara bermusyawarah dengan Tergugat I, kemudian dibagi bersama, sementara diketahui jelas oleh Penggugat bahwa Tergugat I tidak memiliki hubungan hukum atau alas hak atas Tanah tersebut, lantas mengapa Tergugat II mengeluarkan Berita Acara yang berbunyi demikian atau jika musyawarah tidak ada penyelesaian maka dalam waktu tiga bulan akan diambil oleh Pemerintah;
Bahwa Penggugat bersikeras untuk mempertahankan Tanah Warisan yang kini ia Kuasai sebagai Amanah dari Orang Tuanya, maka tidak ada pilihan lain selain melakukan upaya hukum ketingkat Pengadilan demi mencari Kepastian Hukum dan Rasa Keadilan;
Bahwa Penggugat melalui Kuasa Hukumnya berdasarkan Surat Kuasa Nomor : 14/PDT.G/ADV-SKK/A.A/VII/2017 telah melayangkan Surat Somasi Nomor 010/SS-I/PDT.G/ADV-SKK/A.A/VII/2017 tertanggal 26 Juli 2017 kepada Tergugat II yang diterima oleh Kaur Umum Pemerintah Desa Rahia, yang pada pokoknya meminta "Membatalkan Berita Acara Penyelesaian Permasalahan Sebidang Tanah Kebun di Dusun Lamanae Desa Rahia dan Melakukan Mediasi Ulang secara Transparan dan Adil", antara Penggugat dengan Tergugat I. [Bukti P.3];
Bahwa Somasi yang dilayangkan oleh Penggugat melalui Kuasa Hukumnya diabaikan oleh Tergugat II dan menantang Penggugat untuk membawa persoalan tersebut kerana hukum;
Bahwa Tergugat I mengklaim tanah milik Penggugat tanpa dasar dan asal usul hak yang sah dan Tergugat II yang telah menerbitkan Berita Acara (sebaimana point 7) adalah sepihak tanpa melihat kebenaran dan pembuktian atas dasar dan asal usul hak yang sah atas tanah milik Penggugat untuk membagi bersama dengan Tergugat I, Melarang Penggugat melakukan aktifitas ditanah miliknya, bila dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan tidak ada penyelesaian maka tanah tersebut akan diambil alih Pemerintah, adalah Perbuatan Melawan Hukum;
Bahwa Sebidang Tanah Kebun Milik Penggugat yang sementara dalam Status Sengketa sebagaimana Klaim Tergugat I yang kemudian dikuatkan oleh Berita Acara yang dikeluarkan oleh Tergugat II, adalah seluas 350x160 m2 = 56.000 m2, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Tanah Wakambolosi
Sebelah Selatan : Jl. Poros Tolandona-Raha
Sebelah Timur : Tanah La Nia (P)
Sebelah Barat : Tanah La Nia (P)
Bahwa akibat Perbuatan Melawan Hukum Para Tergugat tesebut Penggugat menderita kerugian dengan rincian sebagai berikut;
Kerugian Materil : Rp. 400.000.000,-
Biaya Perkara : Rp. 55. 000.000,-
Biaya Panjar Perkara : Rp. 5. 000.000,-
Jasa Pegurusan Perkara : Rp.50.000.000,-
Kerugian Imateril : Rp. 50.000.000,-
Dengan demikian jumlah kerugian yang dialami Penggugat saat ini adalah Rp. 505.000.000,- (Lima Ratus Lima Juta Rupiah);
Bahwa wajar jika Penggugat meminta agar Para Tergugat membayar kerugian yang ditibulkan akibat perkara ini. Berdasarkan dalil Penggugat yang pada tahun 2016, telah melakukan Trasaksi Jual Beli Tanah dengan harga Rp. 400.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah). Bahwa pada saat ini, Tanah yang menjadi objek sengketa oleh Perusahaan telah menawar untuk melakukan transaksi jual beli tanah guna menambah lahan dalam produksi usahanya. Namum status tanah masih dalam kategori Bersengketa maka proses jual beli ditangguhkan dengan menunggu kepastian hukum dari lembaga atau instansi yang berwewenang memutus hak kepemilikan atas tanah;
Bahwa Penggugat mempunyai persangkaan yang beralasan terhadap itikad buruk Para Tergugat untuk menguasai, mengalihkan, memindahkan atau bahkan menjual tanah tersebut kepada pihak lain. Mohon terlebih dahulu agar Pengadilan Negeri Kelas II Pasarwajo berkenan meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah tersebut sesuai pasal 227 HIR;
Bahwa karena gugatan ini didukung oleh bukti-bukti yang jelas, maka Penggugat mohon kiranya agar putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dulu walaupun ada banding, kasasi maupun verzet (iut voerbaar bij voorraad);
Bahwa wajar pula bila Penggugat membebankan adanya uang paksa (dwangsom) yang harus dibayar Para Tergugat bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap yaitu sebesar Rp.500.000 (Lima RatusRibu Rupiah) perhari;
Maka berdasarkan segala hal-hal yang diuraikan di atas, maka Penggugat dengan segala kerendahan hati dan dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri Kelas II Pasarwajo Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memeriksa dan memutuskan, sebagai berikut :
Primair :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang dilakukan diatas tanah objek sengketa tersebut;
Menetapkan bahwa tanah sengketa adalah merupakan bagian dari tanah Penggugat dengan segala akibat hukumnya ;
Menetapkan sebagai hukumnya bahwa penguasaan tanah sengketa oleh Para Tergugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang merupakan hak dan kepentingan Penggugat;
Menghukum Para Tergugat sacara tanggung renteng untuk membayar uang ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp.505.000.000,- (Lima Ratus Lima Juta Rupiah) secara kontan/tunai seketika dan ditambah lagi dengan uang ganti rugi pada setiap tahunnya dan pada tahun berikutnya masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang dihitung secara terus menerus bertambah sampai dengan saat dijalankannya putusan dalam perkara ini;
Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari kelambatan, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan Para Tergugat memenuhi kewajibannya;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet ataupun banding (iut voerbaar bij voorraad);
Menghukum Para Tergugat untuk melaksanakan putusan ini selambat-lambatnya 7 (Tujuh) hari setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
Menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair:
Atau bilamana Pengadilan Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya -dasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut para Tergugat memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut:
A. DALAM EKSEPSI:
I. Eksepsi menyangkut kaburnya Gugatan atau abscuur libel:
1. Bahwa gugatan Penggugat objeknya adalah kabur (obscuur libel) yang
disebabkan karena BATAS-BATAS dan Luas Tanah Objek Sengketa yang dikemukakan oleh Penggugat dalam Surat Gugatannya tidak sesuai dengan kenyataan setempat di lokasi Objek Sengketa;
2. Bahwa di dalam Posita Gugatannya pada Poin (5) Penggugat
mendalilkan, bahwa tanah yang menjadi Objek Sengketa dalam perkara a quo mempunyai BATAS-BATAS sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Wakambolosi;
Sebelah Timur berbatas dengan Tanah LA NIA (P);
Sebelah Selatan berbatas dengan Jl.Poros Tolandona-Raha;
Sebelah Barat berbatas dengan Tanah La Nia (P) Seluas 56.000 m2;
Bahwa menurut kenyataan setempat di lokasi Objek Sengketa, BATAS-BATAS tanah yang menjadi Objek Sengketa dalam perkara a quo yang sebenarnya adalah sebagai berikut:
Sebelah Utara panjang ± 265 meter, berbatas dengan tanah La Bani dan La Salimbo;
Sebelah Timur panjang ± 55 meter berbatas dengan tanah Wa Amina/LA UTE;
Sebelah Selatan panjang ± 260 meter berbatas dengan Jin. Poros Wamengkoli Lombe;
Sebelah Barat panjang ± 159 meter berbatas dengan yang dikuasai
Penggugat/ Rencana Jalan Setapak;
Bahwa oleh karena ternyata BATAS-BATAS Tanah Objek Sengketa tidak sesuai alias kontradiktif antara yang tercantum dalam Surat Gugatan Penggugat dengan kenyataan setempat di lokasi Objek Sengketa, jadi ternyata dan nyata-nyata terjadi bahwa Gugatan Penggugat tersebut Objeknya adalah kabur (obscuur libel) dan sebagai konsekwensi yuridisnya adalah gugatan Penggugat a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima (vide: Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor: 81 KlSipll971 tanggal 9 Juli 1973, yang mempertimbangkan bahwa berdasarkan pemeriksaan setempat oleh Pengadilan Negeri atas perintah Mahkamah Agung, tanah yang dikuasai Tergugat ternyata tidak sama batas-batas dan luasnya dengan yang tercantum dalam gugatan, oleh karena itu gugatan tidak dapat diterima);
Bahwa selanjutnya, Gugatan Para Penggugat a quo lagi-lagi adalah kabur (obscuur libel), yang disebabkan karena antara Petitum Gugatan dengan Posita Gugatan saling kontradiktif atau dengan kata lain Petitum Gugatan Penggugat tidak didukung oleh dalil Posita Gugatan, sehingga telah mengakibatkan gugatan menjadi teramat sangat rancu alias kabur;
Bahwa hal ini dapat dilihat pula pada Petitum Gugatan Penggugat pada Poin (3), pada pokoknya Penggugat menuntut kepada Pengadilan NegeriPasarwajo, agar Tanah Objek Sengketa dalam perkara a quo dinyatakan sebagai "MIUK PENGGUGAT", yang konon diperoleh sebagai "WARISAN" dari almarhum orang tuanya yang bernama LA IHA, sementara Penggugat tidak menjelaskan berapa orang bersaudara, jika pun Pengadilan memutuskan bahwa tanah Obyek sengketa adalah tanah warisan dari LA IHA, maka secara hukum tanah obyek sengketa tidak boleh serta merta menjadi milik Penggugat sendiri melainkan milik almarhum LA IHA dan oleh karena LA IHA sudah meninggal dunia maka tanah obyek sengketa seandainya Penggugat dapat mebuktikan dali-dalil dalam perkara aquo, maka menurut hukum tanah obyek sengketa menjadi milik ahli waris dari LA IHA;
Bahwa apabila diperhatikan secara saksama isi Petitum Gugatan Penggugat a quo, ternyata saling kontradiktif dengan uraian dalil Posita Gugatan Penggugat atau dengan kata lain Petitum Gugatan Penggugat pada Poin (2) tersebut ternyata tidak didukung oleh dalil Posita Gugatan Penggugat, oleh karena dalam uraian dalil Posita Gugatan Penggugat pada Poin (3) hanya mendalilkan, "bahwa setelah meninggalnya almarhumah LA IHA, maka tanah obyek sengketa menjdi milik Penggugat, seharusnya menjadi milik ahli waris dari Almarhum LA IHA;
Bahwa andaikata benar dalil Posita Gugatan Penggugat a quo pada Poin (2), yakni bahwa konon Tanah Objek Sengketa a quo pada awalnya milik orang tua Pengggugat atas noma LA IHA, yang menjadi pertanyaan adalah apakah isteri dari LA IHA sudah mninggal juga atau masih hidup kemudian apakah Penggugat merupakan anak tunggal atau masih ada saudaranya yang lain, sehingga dengan demikian maka jelas dan nyata- nyata Gugatan Penggugat adalah kabur (obscuur libel;
Bahwa berdasar pada fakta yuridis tersebut di atas, sangat Nampak dengan jelas bahwa ternyata Petitum Gugatan Penggugat pada Poin (2), Poin (3), Poin (4) dan Poin (5) saling kontradiktif dengan uraian dalil Posita Gugatan Penggugat atau dengan kata lain bahwa Petitum Gugatan Para Penggugat tersebut ternyata tidak didukung oleh dalil Posita Gugatan, sehingga menurut hukum Gugatan Penggugat a quo jelas-jelas sangat rancu alias kabur (obscuur libel) dan sebagai konsekwensi yuridisnya, adalah Gugagatan Penggugat a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard);
II. Eksepsi berkaitan dengan kurangnya pihak atau Prulium litis consortium.
1. Bahwa Penggugat mengajukan Gugatan Terhadap Tergugat II atas nama ANDI AGUS berkaitan dengan Berita Acara Penyelesaian Permasalahan Sebidang tanah Kebun di Dusun Lamanae Desa Rahia, adalah keliru seharusnya yang digugat selain Tergugat H (ANDI AGUS), Camat Gu serta Dan Ramil 1413-10 Gu turut ditarik sebagai Tergugat, oleh karena Camat GU serta Dan Ramil 1413-10 Gu juga ikut menghadiri dan menandatangani berita Acara dalam petemuan antara Pihak Penggugat dan pihak Tergugat I, malahan Tergugat II (ANDI AGUS) tidak turut bertanda tangan dalam berita acara tersebut;
III. Eksepsi menyangkut error in persona atau Cacat Formil:
Bahwa gugatan Penggugat mengandung cacat formil dalam bentuk error in persona, yakni pihak yang ditarik sebagai Tergugat dalam perkara a quo adalah keliru (gemis aanhoeda nigheid), dimana dalam perkara a quo Penggugat telah ikut menarik Tergugat II (ANDI AGUS) sebagai pihak Tergugat padahal orang yang bernama ANDI AGUS tersebut tidak memiliki hubungan apa pun dengan Tanah Objek Sengketa atau tegasnya Tergugat II tidak pernah menguasai Tanah Objek Sengketa, melainkan Tergugat II tersebut sebagai Kepala Desa Rahia Kecamatan Gu Kabupaten Buton Tengah dan hanya memfasilitasi pertemuan antara Penggugat dengan Tergugat I, dan hasil pertemuan tersebut dituangkan dalam Berita Acara hasil musyawarah dan disaksikan oleh keluarga Penggugat dankeluarga Tergugat I serta turut dihadiri oleh tokoh-tokoh masyarakat Desa Rahia;
Bahwa oleh karena telah ternyata dan terbukti bahwa Penggugat telah keliru dalam menarik Tergugat II sebagai salah satu pihak Tergugat dalam perkara a quo padahal Tergugat II tersebut tidak memiliki hubungan hukum apa pun dengan Tanah Objek Sengketa a quo, maka menurut hukum gugatan Penggugat mengandung cacat formil dalam bentuk error in persona dan sebagai konsekwensi yuridisnya adalah gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard);
B. DALAM POKOK PERKARA:
Bahwa seluruh dalil Jawaban yang terurai pada bagian eksepsi di atas dipandang termasuk pula pada dalil Jawaban mengenai pokok perkara, sehingga menjadi satu kesatuan dalil yang tidak terpisahkan satu sama lain;
Bahwa Para Tergugat menolak secara tegas seluruh dalil gugatan Penggugat, kecuali terhadap dalil yang secara tegas diakui dan/atau dibenarkan oleh Para Tergugat;
Bahwa Penggugat mencampur adukan antara Hak Milik dan Hak Waris
karena dalam Posita Gugatan Poin (2) Penggugat mendalilkan bahwa
sebagian Tanah Obyek sengketa dperoleh Penggugat dari orang tuanya
bemama LA IHA, sementara dalam Petitumnya Poin (3) meminta agar
tanah obyek sengketa ditetapkan sebagai milik Penggugat, dalil tersebut
nyata dan ternyata melanggar hokum dan oleh karenanya gugatan
Penggugat harus ditolak seluruhnya atau setidak-tidaknya gugatan
Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijke
verklaard);Bahwa Tergugat I membantah dalil Posita Gugatan pada Poin (1), Poin
(2) karena itu cerita rekayasa belaka dari Penggugat;Bahwa Tergugat I tidak menanggapi Posita Gugatan Poin (3) karena
tidak mengetahui masalah tersebut dan tidak ada hubungan hukum
dengan Tergugat I;Bahwa Tergugat I membantah dalil Posita Gugatan Poin (4), karena
Tergugat I tidak pernah menghadap Penggugat dan meminta untuk
meminjam lahan untuk bercocok tanam, dan yang benar adalah Tergugat
I pergi menyampaikan kepada Penggugat agar jangan mengklaim tanah
milik Tergugat I yang terletak di Desa Rahia Kecamatan Gu Kabupaten
Buton Tengah dengan batas-batas sebagai berikut;
Sebelah Utara panjang ± 265 meter, berbatas dengan tanah La Bani dan La Salimbo;
Sebelah Timur panjang ± 55 meter berbatas dengan tanah Wa Amina/LA UTE;
Sebelah Selatan panjang ± 260 meter berbatas dengan Jin. Poros Wamengkoli Lombe;
Sebelah Barat panjang ± 159 meter berbatas dengan yang dikuasai Penggugat/ Rencana Jalan Setapak;
Oleh karena tanah sebagaimana tersebut diatas diperoleh Tergugat I
dari Pembagian orang tuanya yang bernama WA JYA, dan Tergugat I
mengolahnya sejak tahun 1965 secara terus menerus sampai
sekarang;
Bahwa Tergugat II menolak dengan tegas dalil Posita Gugatan
Penggugat Poin (7) karena faktanya Tergugat II hanya memfasilitasi
Pertemuan antara Penggugat dengan Tergugat, dimana Pihak Penggugat
turut dihadiri dengan saksi-saksinya begitu juga dengan Pihak Tergugat
serta dalam pertemuan tersebut turut dihadiri oleh tokoh-tokoh
masyarakat serta disaksikan pula oleh Camat Gu serta Koramil 1413-10
Kecamatan Gu dan hasil dalam pertemuan tersebut dituangkan dalam
berita Acara, dengan demikian jika Berita Aara tersebut dijadikan dasar sehingga Tergugat II ditarik dalam Perkara a quo adalah keliru dan tidak
memiliki hukum;Bahwa Para Tergugat menolak Posita Gugatan Penggugat Poin (15) dan Potitum Poin (5) karena Gugatan Penggugat diajukan tanpa dasar hanya mengaku memiliki tanah sementara Penggugat tidak memiliki bukti yang sah menurut hukum, dengan demikian Para Tergugat sangat keberatan jika dinyatakan melakukan perbuatan yang melawan hukum;
Bahwa Tergugat I menolak Sita Jaminan yang diajukan oleh Penggugat sepanjang mengenai tanah yang dikuasai oleh Tergugat I yang terletak di Desa Rahia Kecamatan Gu Kabupaten Buton tengah dengan bata-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara panjang ± 265 meter, berbatas dengan tanah La Bani dan La Salimbo;
Sebelah Timur panjang ± 55 meter berbatas dengan tanah Wa AminalLA UTE;
Sebelah Selatan panjang ± 260 meter berbatas dengan Jin. Poros Wamengkoli Lombe;
Sebelah Barat panjang ± 159 meter berbatas dengan yang dikuasai
Penggugat/ Rencana Jalan Setapak;
Bahwa Para tergugat menolak tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh penggugat, karena tuntutan ganti rugi tersebut yang ditujukan kepada Para Tergugat tidak meiliki dasar hukum dan negada-ada dan oleh karenanya harus ditolak;
11. Bahwa Para Tergugat menolak Posita Poin (21) mengenai uang Paksa (dwangsom) karena Gugatan Penggugat tidak berdasarkan fakta hukum dan/atau mengada-ada;
12. Terhadap dalil-dalil yang tidak ditanggapi dianggap ditolak saja;
Berdasar seluruh uraian dalil Jawaban tersebut di atas, dengan ini Para Tergugat mohon dengan hormat kepada Yang Mulia Majelis Hakim, kiranya sudi dan berkenan memutuskan perkara a quo, dengan menyatakan hukum: "Menolak Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya" atau setidak-tidaknya dengan "Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima" dan "Menghukum Penggugat Untuk Membayar Segala Biaya yang Timbul Dalam Perkara a quo";
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Pasarwajo telah menjatuhkan putusan tanggal 16 Maret 2018 Nomor 15/Pdt.G/2017/PN.Psw yang amarnya sebagai berikut :
Dalam Eksepsi:
Menolak Eksepsi para Tergugat;
Dalam Pokok Perkara:
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp7.580.000,00 (Tujuh Juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Permohonan Banding Nomor 15/Pdt.G/2017/PN.Psw tanggal 19 Maret 2018 yang dibuat oleh I WAYAN PUJA ARTAWA, S.H., Panitera Pengadilan Negeri Pasarwajo yang menerangkan bahwa Penggugat telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Pasarwajo Nomor 15/Pdt.G/2017/PN.Psw tanggal 6 Maret 2018 dan telah diberitahukan kepada Terbanding I dan Terbanding II semula Tergugat I dan Tergugat II pada tanggal 28 Maret 2018 ;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat tidak mengajukan Memori Banding ;
Menimbang, bahwa Terbanding I dan Terbanding II semula Tergugat I dan Tergugat II tidak mengajukan Kontra Memori Banding ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Pasarwajo pada tanggal 9 April 2018 telah memberitahukan kepada Pembanding semula Penggugat dan Terbanding I dan Terbanding II semula Tergugat I dan Tergugat II untuk diberi kesempatan mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah diterimanya pemberitahuan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa meskipun Pembanding semula Penggugat tidak mengajukan memori banding akan tetapi majelis hakim tingkat banding akan mempertimbangkan alasan eksepsi yang diajukan dalam tingkat pertama tersebut :
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memeriksa dan mempelajari dengan seksama berita acara sidang beserta surat-surat yang tersebut dalam berkas perkara Nomor 15/Pdt.G/2017/PN.Psw , turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Pasarwajo Nomor 15/Pdt.G/2017/PN.Psw tanggal 6 Maret 2018 dan setelah pula membaca dan memperhatikan eksepsi dari Pembanding semula Penggugat, maka Pengadilan Tinggi berpendapat sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Tingkat Pertama telah menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II dengan pertimbangan pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terhadap eksepsi pertama menyangkut kaburnya Gugatan atau obscuur libel karena batas-batas tanah obyek sengketa yang tidak jelas menurut Majelis Hakim, sesuai dengan hasil Pemeriksaan Setempat terhadap tanah obyek sengketa, kedua belah pihak masing-masing telah menunjukan batas-batas dan ukurannya sebagaimana yang ada dalam surat gugatan dan masing-masing pihak tidak keberatan dengan batas-batas, ukuran dan atau luas tanah obyek sengketa tersebut sehingga Majelis Hakim berpendapat eksepsi ini haruslah ditolak;
Bahwa terhadap eksepsi selanjutnya yang berkaitan dengan kurangnya pihak atau Prulium litis consortium dan Error in persona atau cacat formil Majelis Hakim menilai bahwa eksepsi tersebut merupakan hal yang sama maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan secara bersamaan dimana Majelis Hakim berpendapat bahwa yang menentukan siapa yang akan dimasukan sebagai pihak Tergugat adalah domain hak Penggugat dan apakah Tergugat terkait dengan apa yang dsengketakan oleh La Nia dan Wa Isa, hal itu akan dilihat dalam pembuktian, sedangkan mengenai kedudukan pihak Tergugat II berdasarkan dalil gugatan Penggugat memiliki keterkaitan dengan perkara a quo yaitu sebagai pihak yang ikut menerbitkan surat keterangan pengolahan fisik tanah, sehingga Eksepsi pada poin tiga ini haruslah ditolak;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut maka eksepsi para Tergugat haruslah ditolak seluruhnya;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan pertimbangan hukum dan putusan Pengadilan Tingkat Pertama tentang eksepsi tersebut dengan pertimbangan sebagai berikut :
Tentang pertimbangan Ad. a:
Bahwa majelis hakim tingkat pertama telah keliru mengambil kesimpulan:
- Bahwa sesuai dengan hasil Pemeriksaan Setempat terhadap tanah obyek sengketa, kedua belah pihak masing-masing telah menunjukan batas-batas dan ukurannya sebagaimana yang ada dalam surat gugatan dan masing-masing pihak tidak keberatan dengan batas-batas, ukuran dan atau luas tanah obyek sengketa tersebut sehingga Majelis Hakim berpendapat eksepsi ini haruslah ditolak ;
Menimbang, bahwa dari gugatan dan jawab jinawab telah terlihat tidak benar kedua belah pihak tidak keberatan dengan batas-batas, ukuran dan atau luas tanah obyek sengketa tersebut, karena baik Pembanding semula Penggugat dan Para Terbanding semula Para Tergugat telah sama-sama tidak konsisten dengan dalil gugatan dan dalil jawabannya tentang batas-batas, ukuran dan atau luas tanah obyek yang didalilkannya ;
- Bahwa Penggugat mendalilkan tanah yang disengketakan adalah:
- Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Wakambolosi;
Sebelah Timur berbatas dengan Tanah LA NIA (P);
Sebelah Selatan berbatas dengan Jl.Poros Tolandona-Raha;
Sebelah Barat berbatas dengan Tanah La Nia (P);
Seluas 56.000 m2;
- Bahwa Para Tergugat mendalilkan bahwa tanah yang dikuasainya adalah:
Sebelah Utara panjang ± 265 meter, berbatas dengan tanah La Bani dan La Salimbo;
Sebelah Timur panjang ± 55 meter berbatas dengan tanah Wa Amina/LA UTE;
Sebelah Selatan panjang ± 260 meter berbatas dengan Jin. Poros Wamengkoli - Lombe;
Sebelah Barat panjang ± 159 meter berbatas dengan yang dikuasai Penggugat/ Rencana Jalan Setapak;
- Bahwa menurut hasil Pemeriksaan/Sidang Setempat telah ternyata bahwa:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah milik Wa Kabolosi (versi Penggugat dan Tergugat) ;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah milik Langgana, La Nia dan Wa Ara (versi Penggugat) dan tanah milik Lasalimbo, Wa Lea dan Wa Ara (versi Para Tergugat) ;
- Sebelah Selatan berbatas dengan jalan Raya;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah milik La Nia (versi Penggugat) dan tanah milik La Horo (versi Para Tergugat) ;
Selain itu menurut Penggugat saat ini tanah obyek sengketa dikuasai oleh Wa Isa sedangkan menurut Tergugat dikuasai oleh La Bani dan La Salimbo. Di atas tanah sengketa dikelilingi pondasi pagar batu yang disusun mengelilingi tanah sengketa dan tidak terdapat bangunan baik itu permanen ataupun semi permanen ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut di atas telah ternyata bahwa Pembanding semula Penggugat tidak dapat mempertahankan kesamaan batas-batas yang disebut dalam gugatan dan yang ditemukan dalam fakta (sebagaimana hasil pemeriksaan setempat) demikian juga Para Terbanding semula Para Tergugat tidak dapat mempertahankan dalil-dalil tentang kesamaan batas batas obyek sengketa yang dikuasai mereka sebagai mana yang disebut dalam jawaban dan hasil pemeriksaan setempat tersebut;
Menimbang, bahwa keterangan para saksi-saksi yang diajukan oleh para pihak pun tidak sinkron menyatakan batas-batas sebagaimana yang disebut dalam gugatan Penggugat dan jawaban para Tergugat;
Menimbang, bahwa oleh karena itu maka gugatan Pembanding semula Penggugat tidak jelas tentang obyek sengketanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Pasarwajo Nomor 15/Pdt.G/2017/PN.Psw tanggal 6 Maret 2018 tentang eksepsi tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan, selanjutnya Pengadilan Tinggi akan mengadili sendiri dengan amar putusan yang menyatakan Gugatan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa oleh karena putusan Pengadilan Tingkat Pertama dibatalkan dan Gugatan tidak dapat diterima, maka Pembanding semula Penggugat berada dipihak yang kalah, sehingga harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 jo Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pasarwajo Nomor 15/Pdt.G/2017/PN.Psw tanggal 6 Maret 2018 yang dimohonkan banding;
MENGADILI SENDIRI :
Mengabulkan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, pada hari Selasa, tanggal 8 Mei 2018, oleh kami, Dr. H. Suharjono, S.H., M.Hum, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara sebagai Hakim Ketua, I Gede Suarsana, S.H. dan Viktor Pakpahan, S.H, M.H, M.Si, masing-masing sebagai Hakim Anggota, selanjutnya putusan tersebut diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 17 Mei 2018 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, Gariting Hendrawinata, S.H, Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
I Gede Suarsana, S.H Dr. H. Suharjono, S.H., M.Hum
Viktor Pakpahan, S.H, M.H, M.Si
Panitera Pengganti
Gariting Hendrawinata, S.H
Perincian biaya:
Materai ……………… Rp. 6.000,00
Redaksi…….............. Rp 5.000,00
Pemberkasan ……… Rp.139.000,00
Jumlah …………….... Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).