58/PID/2018/PT TJK
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 58/PID/2018/PT TJK
ARI ABDI PRABOWO Bin UJANG dkk
MENGADILI : Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih tanggal 14 Mei 2018 Nomor:115/Pid.Sus/2018/PN.Gns. yang dimintakan banding tersebut, dengan perbaikan sepanjang penjatuhan pidana terhadap Terdakwa II.HERI SUSILO Bin FAHRUDIN, sehingga amar selengkapnya menjadi sebagai berikut: 1. Menyatakan Terdakwa I. ARI ABDI PRABOWO Bin UJANG dan Terdakwa II. HERI SUSILO Bin FAHRUDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara tanpa hak melakukan permufakatan jahat menjual Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya lebih dari 1 (satu) kilogram”;- 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. ARI ABDI PRABOWO Bin UJANG dan Terdakwa II. HERI SUSILO Bin FAHRUDIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun denda sejumlah Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;- 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;- 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;- 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) bungkus besar berisi bahan daun dan batang kering yang merupakan narkotika jenis ganja. - 1 (satu) bungkus sedang berisi bahan daun dan batang kering yang merupakan narkotika jenis ganja. - 29 (dua puluh sembilan) bungkus besar berisi bahan daun dan batang kering yang merupakan narkotika jenis ganja. - 2 (dua) buah pisau karter. - 1 (satu) buah kardus merk wismilak. - 7 (tujuh) pak rokok merk wismilak. - 1 (satu) buah kertas sobekan warna coklat. - 1 (satu) buah tas punggung warna hitam. - 2 (dua) buah karung plastik warna putih. Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) UNIT MOBIL Toyoto Avanza warna hitam Nopol BM 1745 QQ berikut kunci kontak. Dikembalikan kepada PT.CSM CORPORATAMA. - 1 (satu) unit HP warna hitam merk Nokia Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, dan untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).-
Salinan:
P U T U S A N
Nomor58/PID/2018/PTTJK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat banding, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa: -------------------------------------------
Terdakwa I:
Nama : ARI ABDI PRABOWO Bin UJANG;
Tempat lahir : Bandar Lampung;
Umur/Tanggal lahir : 30 Tahun/ 26 Oktober 1987;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun XI Sukarame Pasar No.2119, Desa Natar, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Karyawan Swasta.
Terdakwa II:
Nama : HERI SUSILO Bin FAHRUDIN;
Tempat lahir : Bandar Lampung;
Umur/Tanggal lahir : 23 Tahun/ 16 Desember 1994;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Rajabasa Raya, Perum Gelora Persada Blok I Nomor 7, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Karyawan Swasta.
------Para Terdakwa dalam persidangan tingkat pertama didampingi oleh Penasihat Hukum dari: Balai Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Lampung Fakultas Hukum Universitas Lampung (BKBH FH UNILA), yang berkantor di Jalan Sumantri Brojonegoro Nomor 1 Gedung A Fakultas Hukum Universitas Lampung, berdasarkan surat Penunjukan Ketua Majelis Hakim, tanggal 04 April 2018, Nomor: 115/Pid.Sus/2018/PN.Gns;- ---------------------------
------Para Terdakwa ditangkap oleh Penyidik sejak tanggal 8 November 2017 sampai dengan tanggal 13 November 2017;- ----------------------------------------------
------Para Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh: ------
Penyidik, sejak tanggal 14 November 2017 sampai dengan tanggal 03 Desember 2017;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 04 Desember 2017 sampai dengan tanggal 12 Januari 2018;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri (Pertama), sejak tanggal 13 Januari 2018 sampai dengan tanggal 11 Februari 2018;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri (Kedua), sejak tanggal 12 Februari 2018 sampai dengan tanggal 13 Maret 2018;
Penuntut Umum, sejak tanggal 13 Maret 2018 sampai dengan tanggal 1 April 2018;
Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 27 Maret 2018 sampai dengan tanggal 25 April 2018;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 26 April 2018 sampai dengan tanggal 24 Juni 2018;
Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, sejak tanggal 18 Mei 2018 sampai dengan tanggal 16 Juni 2018;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, sejak tanggal 17 Juni 2018 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2018.
------Pengadilan Tinggi tersebut;- ------------------------------------------------------------
------Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih tanggal 14 Mei 2018 Nomor:115/Pid.Sus/2018/PN.Gns., dalam perkara Para Terdakwa tersebut diatas;- -----------------------------------------------------------------------------------------------
------Telah membaca surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tanggal 21 Maret 2018 Nomor Reg.Perkara:PDM-35/LT/03/2018, Para Terdakwa telah diajukan ke persidangan dengan dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN :
Kesatu:
-----Bahwa Terdakwa I. ARI ABDI PRABOWO Bin UJANG bersama-sama dengan Terdakwa II. HERI SUSILO Bin FAHRUDIN, Saksi IRFAN Bin BACHTIAR (penuntutan dalam perkara terpisah), Saksi RAHMAT TRI SETIAWAN Bin ALIMIN (penuntutan dalam perkara terpisah) pada hari Rabu Tanggal 08 November 2017 sekitar pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November 2017 setidak-tidaknya dalam tahun 2017 bertempat di Jalan Raya Kelurahan Bandar Jaya Timur Kecamatan Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih yang berwenang memeriksa dan mengadili dalam perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Selasa tanggal 07 November 2017 sekira pukul 19. 15 Wib terdakwa I menghampiri dan bertemu Terdakwa II. HERI SUSILO Bin FAHRUDIN di Kampus UMITRA kota Bandar Lampung dan mengajak Terdakwa II. HERI SUSILO Bin FAHRUDIN untuk mengantar pesanan narkotika jenis ganja pada pembelinya di Bandar Jaya Kabupaten Lampung Tengah dan akan memberi imbalan kepada Terdakwa II. HERI SUSILO Bin FAHRUDIN apabila telah selesai mengantar narkotika jenis ganja tersebut dan Terdakwa II. HERI SUSILO Bin FAHRUDIN menyetujui ajakan tersebut, kemudian terdakwa I memberikan bungkusan yang berisi 1 (satu) bungkus/ paket besar narkotika jenis ganja dan 1 (satu) bungkus/ paket sedang narkotika jenis ganja, setelah itu Terdakwa II. HERI SUSILO Bin FAHRUDIN menyimpan bungkusan yang berisi narkotika jenis ganja tersebut disekitar tempat mereka duduk. Di tempat tersebut pula terdakwa I dan Terdakwa II. HERI SUSILO Bin FAHRUDIN bertemu dengan Saksi IRFAN dan Saksi RAHMAT TRI SETIAWAN.
Kemudian sekira pukul 23. 00 Wib, terdakwa I mengajak Terdakwa II. HERI SUSILO Bin FAHRUDIN pergi untuk mengantar narkotika jenis ganja tersebut dan mengajak juga Saksi IRFAN dan Saksi RAHMAT TRI SETIAWAN dengan alasan mengantar rokok ke Kota Bumi Kabupaten Lampung Utara menggunakan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna hitam. Kemudian terdakwa I menyuruh Terdakwa II. HERI SUSILO Bin FAHRUDIN mengambil bungkusan yang berisi berisi 1 (satu) bungkus/ paket besar narkotika jenis ganja dan 1 (satu) bungkus/ paket sedang narkotika jenis ganja yang sebelumnya disimpan oleh Terdakwa II. HERI SUSILO Bin FAHRUDIN. Setelah berada di dalam mobil Terdakwa II. HERI SUSILO Bin FAHRUDIN memberikan kembali bungkusan yang berisi 1 (satu) bungkus/ paket besar narkotika jenis ganja dan 1 (satu) bungkus/ paket sedang narkotika jenis ganja kepada terdakwa I , setelah itu terdakwa I memasukkan 1 (satu) bungkus/ paket besar narkotika jenis ganja tersebut ke dalam kotak kardus rokok yang ada di belakang mobil tersebut dan terdakwa I menyuruh Terdakwa II. HERI SUSILO Bin FAHRUDIN memasukkan 1 (satu) bungkus/ paket sedang narkotika jenis ganja lainnya ke dalam tas hitam milik Terdakwa II. HERI SUSILO Bin FAHRUDIN. Pada saat terdakwa I dan Terdakwa II. HERI SUSILO Bin FAHRUDIN memasukkan bungkusan- bungkusan narkotika jenis ganja tersebut Saksi IRFAN dan Saksi RAHMAT TRI SETIAWAN mengetahuinya dan saat sebelum berangkat pergi terdakwa I menjelaskan kepada Saksi IRFAN dan Saksi RAHMAT TRI SETIAWAN bahwa ia akan mengantarkan narkotika jenis ganja tersebut kepada pembelinya di Kabupaten Lampung Tengah dan akan memberikan imbalan kepada Saksi IRFAN dan Saksi RAHMAT TRI SETIAWAN, saat mendengar hal tersebut Saksi IRFAN dan Saksi RAHMAT TRI SETIAWAN setuju tidak melakukan penolakan.
Bahwa sekira hari Rabu Tanggal 08 November 2017 sekitar pukul 00. 45 WIB terdakwa I besama Terdakwa II. HERI SUSILO Bin FAHRUDIN, Saksi IRFAN dan Saksi RAHMAT TRI SETIAWAN sampai dan berhenti di Jalan Raya Kelurahan Bandar Timur Kecamatan Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, terdakwa I menelepon orang-orang bernama TAYIP (Daftar Pencarian Orang) dan RIZKI (Daftar Pencarian Orang) yang memesan narkotika jenis ganja yang dibawa tersebut. Tidak lama kemudian Saksi MORIZKI KOMARUDIN bersama Saksi HARI SUSANTO, Saksi JULIO ANDRIAN yang merupakan anggota Kepolisian Resor Lampung Tengah dan beberapa anggota Kepolisian Resor Lampung Tengah lainnya yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada traSaksi narkotika di tempat tersebut melakukan penyelidikan dan mencurigai keberadaan mobil yang ditumpangi oleh terdakwa I besama Terdakwa II. HERI SUSILO Bin FAHRUDIN, Saksi IRFAN dan Saksi RAHMAT TRI SETIAWAN, selanjutnya Saksi MORIZKI KOMARUDIN bersama Saksi HARI SUSANTO, Saksi JULIO ANDRIAN mendekati tempat terdakwa I besama Terdakwa II. HERI SUSILO Bin FAHRUDIN, Saksi IRFAN dan Saksi RAHMAT TRI SETIAWAN berada dan melakukan penagkapan terhadap terdakwa I besama Terdakwa II. HERI SUSILO Bin FAHRUDIN, Saksi IRFAN dan Saksi RAHMAT TRI SETIAWAN.
Bahwa setelah terdakwa I besama Terdakwa II. HERI SUSILO Bin FAHRUDIN, Saksi IRFAN dan Saksi RAHMAT TRI SETIAWAN ditangkap, Saksi MORIZKI KOMARUDIN bersama Saksi HARI SUSANTO, Saksi JULIO ANDRIAN melakukan penggeledahan terhadap badan dan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna hitam dan menemukan 1 (satu) bungkus/ paket besar diduga narkotika jenis ganja bersama 7 (tujuh) pak rokok merk Wismilak di dalam sebuah kadus rokok yang berada di belakang mobil dan 1 (satu) bungkus/ paket sedang diduga narkotika jenis ganja bersama 2 (dua) buah pisau karter di dalam tas warna hitam yang berada di jok tengah mobil tersebut. Kemudian terdakwa I besama Terdakwa II. HERI SUSILO Bin FAHRUDIN, Saksi IRFAN dan Saksi RAHMAT TRI SETIAWAN dan seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Polisi Resor Lampung Tengah.
Setelah berada di Kantor Polisi Resor Lampung Tengah, diketahui bahwa terdakwa I mendapatkan 1 (satu) bungkus/ paket besar narkotika jenis ganja dan 1 (satu) bungkus/ paket sedang narkotika jenis ganja tersebut dari seseorang bernama ADI (Daftar Pencarian Orang) dan akan dijual kembali seharga Rp. 5. 500. 000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah). Selain itu terdakwa I dan Terdakwa II. HERI SUSILO Bin FAHRUDIN mengakui bahwa masih terdapat narkotika jenis ganja lainnya yang berada di kamar kost terdakwa I di Lingkungan II Kelurahan Gedung Meneng Kecamatan Rajabasa Kota Bandar Lampung.
Bahwa setelah mendapatkan informasi masih terdapat narkotika jenis ganja lainnya yang berada di kamar kost terdakwa I di Lingkungan II Kelurahan Gedung Meneng Kecamatan Rajabasa Kota Bandar Lampung, Saksi MORIZKI KOMARUDIN bersama Saksi HARI SUSANTO, Saksi JULIO ANDRIAN dan beberapa anggota Kepolisian Resor Lampung Tengah melakukan pengembangan perkara dan mendatangi tempat tersebut. Setelah sampai di kamar kost milik terdakwa I, Saksi MORIZKI KOMARUDIN bersama Saksi HARI SUSANTO, Saksi JULIO ANDRIAN masuk dan melakukan penggeledahan di dalam kamar kost terdakwa I dan menemukan 20 (dua puluh) bungkus diduga berisikan narkotika jenis ganja di dalam sebuah karung dan 9 (sembilan) bungkus berisikan diduga narkotika jenis ganja di dalam sebuah lemari plastik. Kemudian barang- barang bukti yang diduga berisikan narkotika jenis ganja tersebut dibawa ke Kantor Polisi Resor Lampung Tengah.
Bahwa kemudian penyidik melakukan pengujian laboratories terhadap 1 (satu) bungkus besar yang diduga narkotika jenis ganja dan 1 (satu) bungkus sedang yang diduga narkotika jenis ganja yang ditemukan di dalam mobil Toyota Avanza warna hitam yang ditumpangi oleh terdakwa I besama Terdakwa II. HERI SUSILO Bin FAHRUDIN, Saksi IRFAN dan Saksi RAHMAT TRI SETIAWAN. Berdasarkan Berita Acara Hasil Pengujian Laboratorium Balai Laboratorium Narkoba Badan Narkotika Nasional (National Narcotics Board Republik Of Indonesia) dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. 384AK XI/2017/BALAI LAB NARKOBA tanggal 30 November 2017 yang ditandatangani oleh Maimunah, S.Si,M.Si dan Rieska Dwi Widayati,S.Si,M.Si selaku pemeriksa dan mengetahui Kepala Balai Laboratorium Narkoba BNN Kuswardani,S.Si.,M.Farm.,Apt dengan hasil pemeriksaan:
Barang Bukti : Barang Bukti yang diterima berupa satu buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat:
1 (satu) bungkus besar berlakban bening berisikan bahan/ daun dengan berat netto 952,1000 gram.
1 (satu) bungkus kecil berlakban bening berisikan bahan/ daun dengan berat netto 395,8000 gram.
Berat netto seluruhnya bahan/ daun 1.347, 9000 gram atau 1, 3479 Kilogram
Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti bahan/ daun tersebut diatas adalah benar Ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 dan 9 Lampiran Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sisa Barang Bukti : Barang bukti setelah diperiksa, sisanya berupa:
1 (satu) bungkus besar berlakban bening berisikan bahan/ daun dengan berat netto 952,0000 gram.
1 (satu) bungkus kecil berlakban bening berisikan bahan/ daun dengan berat netto 395,6000 gram.
Berat netto seluruhnya bahan/ daun 1.347, 6000 gram atau 1, 3476 Kilogram.
Bahwa penyidik melakukan penimbangan di Kantor Pegadaian cabang Bandar Jaya terhadap 29 (dua puluh sembilan) bungkus besar diduga berisikan narkotika jenis ganja yang ditemukan di dalam kamar kost terdakwa I tersebut. Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 32/ IL-POL/ 1714/2017 Tanggal 19 Desember 2017 yang ditandatangani oleh DODDI SAPUTRA selaku Pgs. Pemimpin Cabang dengah hasil penimbangan barang bukti diduga narkotika golongan I dalam bentuk tanaman sebanyak 29 (dua puluh sembilan) bungkus besar dengan total berat 28, 30 Kg (dua puluh delapan koma tiga puluh) kilogram.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, terdakwa I dan Terdakwa II. HERI SUSILO Bin FAHRUDIN tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I tersebut.
---------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.- --------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------Bahwa Terdakwa I. ARI ABDI PRABOWO Bin UJANG bersama-sama dengan Terdakwa II. HERI SUSILO Bin FAHRUDIN, Saksi IRFAN Bin BACHTIAR (penuntutan dalam perkara terpisah), Saksi RAHMAT TRI SETIAWAN Bin ALIMIN (penuntutan dalam perkara terpisah) pada hari Rabu Tanggal 08 November 2017 sekitar pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November 2017 setidak-tidaknya dalam tahun 2017 bertempat di Jalan Raya Kelurahan Bandar Jaya Timur Kecamatan Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih yang berwenang memeriksa dan mengadili dalam perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Selasa tanggal 07 November 2017 sekira pukul 19. 15 Wib terdakwa I menghampiri dan bertemu Terdakwa II. HERI SUSILO Bin FAHRUDIN di Kampus UMITRA kota Bandar Lampung dan mengajak Terdakwa II. HERI SUSILO Bin FAHRUDIN untuk mengantar pesanan narkotika jenis ganja pada pembelinya di Bandar Jaya Kabupaten Lampung Tengah dan akan memberi imbalan kepada Terdakwa II. HERI SUSILO Bin FAHRUDIN apabila telah selesai mengantar narkotika jenis ganja tersebut dan Terdakwa II. HERI SUSILO Bin FAHRUDIN menyetujui ajakan tersebut, kemudian terdakwa I memberikan bungkusan yang berisi 1 (satu) bungkus/ paket besar narkotika jenis ganja dan 1 (satu) bungkus/ paket sedang narkotika jenis ganja, setelah itu Terdakwa II. HERI SUSILO Bin FAHRUDIN menyimpan bungkusan yang berisi narkotika jenis ganja tersebut disekitar tempat mereka duduk. Di tempat tersebut pula terdakwa I dan Terdakwa II. HERI SUSILO Bin FAHRUDIN bertemu dengan Saksi IRFAN dan Saksi RAHMAT TRI SETIAWAN.
Kemudian sekira pukul 23. 00 Wib, terdakwa I mengajak Terdakwa II. HERI SUSILO Bin FAHRUDIN pergi untuk mengantar narkotika jenis ganja tersebut dan mengajak juga Saksi IRFAN dan Saksi RAHMAT TRI SETIAWAN dengan alasan mengantar rokok ke Kota Bumi Kabupaten Lampung Utara menggunakan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna hitam. Kemudian terdakwa I menyuruh Terdakwa II. HERI SUSILO Bin FAHRUDIN mengambil bungkusan yang berisi berisi 1 (satu) bungkus/ paket besar narkotika jenis ganja dan 1 (satu) bungkus/ paket sedang narkotika jenis ganja yang sebelumnya disimpan oleh Terdakwa II. HERI SUSILO Bin FAHRUDIN. Setelah berada di dalam mobil Terdakwa II. HERI SUSILO Bin FAHRUDIN memberikan kembali bungkusan yang berisi 1 (satu) bungkus/ paket besar narkotika jenis ganja dan 1 (satu) bungkus/ paket sedang narkotika jenis ganja kepada terdakwa I , setelah itu terdakwa I menyimpan 1 (satu) bungkus/ paket besar narkotika jenis ganja tersebut ke dalam kotak kardus rokok yang ada di belakang mobil tersebut dan terdakwa I menyuruh Terdakwa II. HERI SUSILO Bin FAHRUDIN untuk menyimpan 1 (satu) bungkus/ paket sedang narkotika jenis ganja lainnya ke dalam tas hitam milik Terdakwa II. HERI SUSILO Bin FAHRUDIN. Pada saat terdakwa I dan Terdakwa II. HERI SUSILO Bin FAHRUDIN menyimpan bungkusan- bungkusan narkotika jenis ganja tersebut Saksi IRFAN dan Saksi RAHMAT TRI SETIAWAN mengetahuinya dan saat sebelum berangkat pergi terdakwa I menjelaskan kepada Saksi IRFAN dan Saksi RAHMAT TRI SETIAWAN bahwa ia akan mengantarkan narkotika jenis ganja tersebut kepada pembelinya di Kabupaten Lampung Tengah dan akan memberikan imbalan kepada Saksi IRFAN dan Saksi RAHMAT TRI SETIAWAN, saat mendengar hal tersebut Saksi IRFAN dan Saksi RAHMAT TRI SETIAWAN setuju tidak melakukan penolakan.
Bahwa sekira Rabu Tanggal 08 November 2017 sekitar pukul 00. 45 WIB terdakwa I besama Terdakwa II. HERI SUSILO Bin FAHRUDIN, Saksi IRFAN dan Saksi RAHMAT TRI SETIAWAN sampai dan berhenti di Jalan Raya Kelurahan Bandar Timur Kecamatan Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, terdakwa I menelepon orang- orang bernama TAYIP (Daftar Pencarian Orang) dan RIZKI (Daftar Pencarian Orang) yang memesan narkotika jenis ganja yang dibawa tersebut. Tidak lama kemudian Saksi MORIZKI KOMARUDIN bersama Saksi HARI SUSANTO, Saksi JULIO ANDRIAN yang merupakan anggota Kepolisian Resor Lampung Tengah dan beberapa anggota Kepolisian Resor Lampung Tengah lainnya yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada traSaksi narkotika di tempat tersebut melakukan penyelidikan dan mencurigai keberadaan mobil yang ditumpangi oleh terdakwa I besama Terdakwa II. HERI SUSILO Bin FAHRUDIN, Saksi IRFAN dan Saksi RAHMAT TRI SETIAWAN, selanjutnya Saksi MORIZKI KOMARUDIN bersama Saksi HARI SUSANTO, Saksi JULIO ANDRIAN mendekati tempat terdakwa I besama Terdakwa II. HERI SUSILO Bin FAHRUDIN, Saksi IRFAN dan Saksi RAHMAT TRI SETIAWAN berada dan melakukan penagkapan terhadap terdakwa I besama Terdakwa II. HERI SUSILO Bin FAHRUDIN, Saksi IRFAN dan Saksi RAHMAT TRI SETIAWAN.
Bahwa setelah terdakwa I besama Terdakwa II. HERI SUSILO Bin FAHRUDIN, Saksi IRFAN dan Saksi RAHMAT TRI SETIAWAN ditangkap, Saksi MORIZKI KOMARUDIN bersama Saksi HARI SUSANTO, Saksi JULIO ANDRIAN melakukan penggeledahan terhadap badan dan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna hitam dan menemukan 1 (satu) bungkus/ paket besar diduga narkotika jenis ganja bersama 7 (tujuh) pak rokok merk Wismilak di dalam sebuah kadus rokok yang berada di belakang mobil dan 1 (satu) bungkus/ paket sedang diduga narkotika jenis ganja bersama 2 (dua) buah pisau karter di dalam tas warna hitam yang berada di jok tengah mobil tersebut. Kemudian terdakwa I besama Terdakwa II. HERI SUSILO Bin FAHRUDIN, Saksi IRFAN dan Saksi RAHMAT TRI SETIAWAN dan seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Polisi Resor Lampung Tengah.
Setelah berada di Kantor Polisi Resor Lampung Tengah, diketahui bahwa terdakwa I mendapatkan 1 (satu) bungkus/ paket besar narkotika jenis ganja dan 1 (satu) bungkus/ paket sedang narkotika jenis ganja tersebut dari seseorang bernama ADI (Daftar Pencarian Orang) dan akan dijual kembali seharga Rp.5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah). Selain itu terdakwa I dan Terdakwa II. HERI SUSILO Bin FAHRUDIN mengakui bahwa masih terdapat narkotika jenis ganja lainnya yang disimpan di kamar kost terdakwa I di Lingkungan II Kelurahan Gedung Meneng Kecamatan Rajabasa Kota Bandar Lampung.
Bahwa setelah mendapatkan informasi masih terdapat narkotika jenis ganja lainnya yang berada di kamar kost terdakwa I di Lingkungan II Kelurahan Gedung Meneng Kecamatan Rajabasa Kota Bandar Lampung, Saksi MORIZKI KOMARUDIN bersama Saksi HARI SUSANTO, Saksi JULIO ANDRIAN dan beberapa anggota Kepolisian Resor Lampung Tengah melakukan pengembangan perkara dan mendatangi tempat tersebut. Setelah sampai di kamar kost terdakwa I, Saksi MORIZKI KOMARUDIN bersama Saksi HARI SUSANTO, Saksi JULIO ANDRIAN masuk dan melakukan penggeledahan di dalam kamar kost terdakwa I dan menemukan 20 (dua puluh) bungkus diduga berisikan narkotika jenis ganja di dalam sebuah karung dan 9 (sembilan) bungkus diduga berisikan narkotika jenis ganja di dalam sebuah lemari plastik. Kemudian barang- barang bukti yang diduga berisikan diduga narkotika jenis ganja tersebut dibawa ke Kantor Polisi Resor Lampung Tengah.
Bahwa kemudian penyidik melakukan pengujian laboratories terhadap 1 (satu) bungkus besar yang diduga narkotika jenis ganja dan 1 (satu) bungkus sedang yang diduga narkotika jenis ganja yang ditemukan di dalam mobil Toyota Avanza warna hitam yang ditumpangi oleh terdakwa I besama Terdakwa II. HERI SUSILO Bin FAHRUDIN, Saksi IRFAN dan Saksi RAHMAT TRI SETIAWAN. Berdasarkan Berita Acara Hasil Pengujian Laboratorium Balai Laboratorium Narkoba Badan Narkotika Nasional (National Narcotics Board Republik Of Indonesia) dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. 384AK XI/2017/BALAI LAB NARKOBA tanggal 30 November 2017 yang ditandatangani oleh Maimunah, S.Si,M.Si dan Rieska Dwi Widayati,S.Si,M.Si selaku pemeriksa dan mengetahui Kepala Balai Laboratorium Narkoba BNN Kuswardani,S.Si.,M.Farm.,Apt dengan hasil pemeriksaan:
- Barang Bukti : Barang Bukti yang diterima berupa satu buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat:
1 (satu) bungkus besar berlakban bening berisikan bahan/ daun dengan berat netto 952,1000 gram.
1 (satu) bungkus kecil berlakban bening berisikan bahan/ daun dengan berat netto 395,8000 gram.
Berat netto seluruhnya bahan/ daun 1.347, 9000 gram atau 1, 3479 Kilogram.
- Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti bahan/ daun tersebut diatas adalah benar Ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 dan 9 Lampiran Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Sisa Barang Bukti : Barang bukti setelah diperiksa, sisanya berupa:
1 (satu) bungkus besar berlakban bening berisikan bahan/ daun dengan berat netto 952,0000 gram.
1 (satu) bungkus kecil berlakban bening berisikan bahan/ daun dengan berat netto 395,6000 gram.
Berat netto seluruhnya bahan/daun 1.347,6000 gram atau atau 1,3476 Kilogram.
Bahwa penyidik melakukan penimbangan di Kantor Pegadaian cabang Bandar Jaya terhadap 29 (dua puluh sembilan) bungkus besar diduga berisikan narkotika jenis ganja yang ditemukan di dalam kamar kost terdakwa I tersebut. Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 32/ IL-POL/ 1714/2017 Tanggal 19 Desember 2017 yang ditandatangani oleh DODDI SAPUTRA selaku Pgs. Pemimpin Cabang dengah hasil penimbangan barang bukti diduga narkotika golongan I dalam bentuk tanaman sebanyak 29 (dua puluh sembilan) bungkus besar dengan total berat 28, 30 Kg (dua puluh delapan koma tiga puluh) kilogram.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut;
--------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;-------------------------------------------------------------------------
-------Telah membaca surat tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum tanggal 30 April 2018 No.Reg.Perkara:PDM-35/LT/03/2018, dan meminta supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa I ARI ABDI PRABOWO BIN UJANG dan Terdakwa II. HERI SUSILO Bin FAHRUDIN Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidan Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan kesatu.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I ARI ABDI PRABOWO Bin UJANG dan Terdakwa II. HERI SUSILO Bin FAHRUDIN dengan pidana penjara masing-masing selama 18 (delapan belas) Tahun dengan dikurangi selama Para Terdakwa berada didalam tahanan sementara perintah agar para terdakwa tetap ditahan dan pidana denda masing-masing sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus besar berisi bahan daun dan batang kering diduga narkotika jenis ganja.
1 (satu) bungkus sedang berisi daun dan batang kering diduga narkotika jenis ganja.
29 (dua puluh sembilan) bungkus bewsar berisi bahan daun dan batang kering diduga narkotika jenis ganja.
2 (dua) buah pisau karter.
1 (satu) buah kardus merk wismilak.
7 (tujuh) pak rokok merk wismilak.
1 (satu) buah kerta sobekan warna coklat.
1 (satu) buah tas punggung warna hitam.
1 (satu) buah karung plastik warna putih.
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) UNIT MOBIL Toyoto Avanza warna hitam Nopol B 1745 QQ berikut kunci kontak.
Dikembalikan kepada PT.CSM CORPORATAMA.
1 (satu) unit HP warna hitam merk Nokia.
Dirampas untuk negara.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara masing-masing Rp. 2000,- (dua ribu rupiah).
-------Telah membaca salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih tanggal 14 MeI 2018 Nomor:115/Pid.Sus/2018/PN.Gns., yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa I. ARI ABDI PRABOWO Bin UJANG dan Terdakwa II. HERI SUSILO Bin FAHRUDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara tanpa hak melakukan permufakatan jahat menjual Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya lebih dari 1 (satu) kilogram”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. ARI ABDI PRABOWO Bin UJANG oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun denda sejumlah Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan, dan Terdakwa II. HERI SUSILO Bin FAHRUDIN dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun denda sejumlah Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan para Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bungkus besar berisi bahan daun dan batang kering yang merupakan narkotika jenis ganja.
1 (satu) bungkus sedang berisi bahan daun dan batang kering yang merupakan narkotika jenis ganja.
29 (dua puluh sembilan) bungkus besar berisi bahan daun dan batang kering yang merupakan narkotika jenis ganja.
2 (dua) buah pisau karter.
1 (satu) buah kardus merk wismilak.
7 (tujuh) pak rokok merk wismilak.
1 (satu) buah kertas sobekan warna coklat.
1 (satu) buah tas punggung warna hitam.
2 (dua) buah karung plastik warna putih.
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) UNIT MOBIL Toyoto Avanza warna hitam Nopol BM 1745 QQ berikut kunci kontak.
Dikembalikan kepada PT.CSM CORPORATAMA.
1 (satu) unit HP warna hitam merk Nokia
Dirampas untuk Negara;
Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
-------Telah membaca Akta Permintaan Banding Nomor:6/Akta.Pid.Sus/2018/ PN.Gns., yang menyatakan bahwa pada hari Jumat tanggal 18 Mei 2018 DEDDY FAISAL, S.H., M.H./Jaksa Penuntut Umum pada hari Jum’at tanggal 18 Mei 2018 telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih tersebut dan permintaan banding mana telah diberitahukan oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Gunung Sugih kepada Para Terdakwa masing-masing pada tanggal 24 Mei 2018;- ---------------
-------Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan memori banding tanggal 30 Mei 2018, dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Gunung Sugih pada tanggal 31 Mei 2018, yang salinannya telah diberitahukan dan diserahkan dengan sah dan seksama oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Gunung Sugih kepada Para Terdakwa masing-masing pada tanggal 31 Maret 2018;- -----------------------
Bahwa hal-hal yang dikemukakan Jaksa Penuntut Umum dalam memori bandingnya tersebut antara lain sebagai berikut:
Bahwa putusan a quo halaman 41 alinea 1 dan alinea 2 kami Jaksa Penuntut Umum sebagai pembanding menanggapi bahwa Terdakwa II. Heri Susilo mengetahui bahwa di kamar kost Terdakwa I. Ari Abdi Prabowo masih ada narkotika jenis ganja sebanyak 29 (dua puluh sembilan) bungkus;
Bahwa dinilai dari jumlah barang bukti narkotika jenis ganja yang ditemukan jumlah keseluruhan 29,6749 Kg. bukanlah jumlah yang sedikit. Maka penjatuhan pidana terhadap para terdakwa dalam putusan a quo belum mencerminkan tujuan dibentuknya Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan belum mendukung semangat Negara dalam memerangi dan memberantas peredarean narkotika.
Oleh karena itu, dengan ini kami mohon supaya Pengadilan Tinggi Tanjung Karang menerima permohonan Banding dan memutuskan: Sesuai dengan apa yang kami mintakan dalam tuntutan pidana yang kami ajukan pada tanggal 30 April 2018;
-------Menimbang, bahwa sehubungan dengan memori banding tersebut Para Terdakwa sampai dengan putusan ini dijatuhkan tidak mengajukan jawaban/kontra memori banding;- -------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa kepada Para Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum telah diberi kesempatan untuk membaca dan mempelajari berkas perkara (Inzage) selama 7 (tujuh) hari terhadap putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih Nomor:115/Pid.Sus/2018/PN.Gns. tanggal 14 Mei 2018 sebelum berkas perkaranya dikirim ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, sebagaimana ternyata dari surat/relaas pemberitahuan mempelajari berkas perkara masing-masing tanggal 30 dan 31 Mei 2018;- ------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang, maka permintaan banding tersebut dapat diterima;- -------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih Nomor:115/Pid.Sus/2018/PN.Gns. tanggal 14 Mei 2018 dan memori banding dari Jaksa Penuntut Umum tanggal 30 Mei 2018, maka Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Hakim tingkat pertama dalam putusannya bahwa Para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya dalam dakwaan kesatu, serta pertimbangan Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam mengadili perkara ini dalam tingkat banding, namun mengenai penjatuhan pidana terhadap Terdakwa II. Heri Susilo Bin Fahrudin Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan putusan Majelis Hakim tingkat pertama, karena memang benar Terdakwa II. Heri Susilo mengetahui kalau di kamar kost Terdakwa I. Ari Abdi Prabowo masih ada narkotika berupa daun ganja kering yang cukup banyak, maka wajar dan adil apabila Terdakwa II. Heri Susilo dipidana sebagaimana yang dijatuhkan kepada Terdakwa I. Ari Abdi Prabowo;- -------------------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih tanggal 14 Mei 2018 Nomor:115/ Pid.Sus/2018/PN.Gns. yang dimintakan banding tersebut diperbaiki sepanjang penjatuhan pidananya terhadap Terdakwa II. HERI SUSILO Bin FAHRUDIN, yang amar selengkapnya akan disebutkan dibawah nanti;- ----------------------------
-------Menimbang, bahwa terdapat cukup alasan untuk mempertahankan penahanan Para Terdakwa pada tingkat banding, oleh karenanya selama Para Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepada mereka;- ---------------------------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka biaya perkara pada kedua tingkat peradilan dibebankan kepada Para Terdakwa, yang untuk tingkat banding akan disebut dalam amar putusan ini;- -----------------------------------------------------------------------------------------
-------Mengingat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, pasal-pasal 27, 241, 242 KUHAP, serta peraturan-peraturan hukum lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;- ---
M E N G A D I L I :
--- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;- --------
--- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih tanggal 14 Mei 2018 Nomor:115/Pid.Sus/2018/PN.Gns. yang dimintakan banding tersebut, dengan perbaikan sepanjang penjatuhan pidana terhadap Terdakwa II.HERI SUSILO Bin FAHRUDIN, sehingga amar selengkapnya menjadi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa I. ARI ABDI PRABOWO Bin UJANG dan Terdakwa II. HERI SUSILO Bin FAHRUDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara tanpa hak melakukan permufakatan jahat menjual Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya lebih dari 1 (satu) kilogram”;- -----------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. ARI ABDI PRABOWO Bin UJANG dan Terdakwa II. HERI SUSILO Bin FAHRUDIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun denda sejumlah Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;- ----------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;- -------
Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;- ---------------------
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bungkus besar berisi bahan daun dan batang kering yang merupakan narkotika jenis ganja.
1 (satu) bungkus sedang berisi bahan daun dan batang kering yang merupakan narkotika jenis ganja.
29 (dua puluh sembilan) bungkus besar berisi bahan daun dan batang kering yang merupakan narkotika jenis ganja.
2 (dua) buah pisau karter.
1 (satu) buah kardus merk wismilak.
7 (tujuh) pak rokok merk wismilak.
1 (satu) buah kertas sobekan warna coklat.
1 (satu) buah tas punggung warna hitam.
2 (dua) buah karung plastik warna putih.
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) UNIT MOBIL Toyoto Avanza warna hitam Nopol BM 1745 QQ berikut kunci kontak.
Dikembalikan kepada PT.CSM CORPORATAMA.
1 (satu) unit HP warna hitam merk Nokia
Dirampas untuk Negara;
6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, dan untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).- ----------------------------------------------------------------------
-------Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang pada hari Selasa tanggal 10 Juli 2018 oleh kami ANTHONY SYARIEF,S.H., M.H. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Tanjungkarang selaku Ketua Majelis, dengan SAHMAN GIRSANG,S.H., M.Hum. dan SUBACHRAN HARDI MULYO,S.H., M.H. Hakim-Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tanjungkarang masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang tanggal 7 Juni 2018 Nomor:58/Pen.Pid/2018/PT TJK untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, dan Penunjukan Panitera Pengganti untuk membantu Hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut, putusan mana pada hari SELASA tanggal 17 JULI 2018 diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota, serta dibantu oleh SUDI PRAYITNO, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, akan tetapi tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Para Terdakwa.- ---------------------------------------
Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis,
d.t.o. d.t.o.
1. SAHMAN GIRSANG,S.H., M.Hum. ANTHONYSYARIEF,S.H., M.H.
d.t.o.
2. SUBACHRAN HARDI MULYO, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
d.t.o.
SUDI PRAYITNO, S.H.
UNTUK SALINAN RESMI:
Panitera
(Tgl. .....-….-2018).
Hj. Sumarlina, S.H., M.H.
Nip.19551016 198003 1007