964/Pid.B/2015/PN Blb.
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 964/Pid.B/2015/PN Blb.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
JAJANG SUHENDAR Alias ATING Bin DAYAT.
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa JAJANG SUHENDAR Alias ATING Bin DAYAT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN ” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut diatas , oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 ( empat ) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 11 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : a. 1 (satu) buah TV berwarna 17 inchi merk Votre. b. 1 (satu) buah Magic Com Merk Miyako. c. 1 ( satu ) buah tabung gas elpiji 3 Kg. d. 1 (satu) buah Jaket Levis warna hitam. Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain. 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah ).
P U T U S A N
Nomor 964/Pid.B/2015/PN Blb.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Negeri Kelas I A Bale Bandung yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : JAJANG SUHENDAR Alias ATING Bin DAYAT.
Tempat lahir : Bandung.
Umur : 40 tahun / 16 Juni 1975.
Jenis Kelamin : Laki - laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Kp. Ampera Cigagak Rt. 05 Rw. 13 Kelurahan Cipadung Kecamatan Cibiru Kota Bandung.
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Buruh.
Terdakwa ditangkap pada tanggal 11 September 2015 dan selanjutnya ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 12 September 2015 sampai dengan tanggal 01 Oktober 2015.
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 02 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 10 November 2015.
Penuntut Umum sejak tanggal 10 November 2015 sampai dengan tanggal 29 November 2015.
Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung sejak tanggal 20 November 2015 sampai dengan tanggal 19 Desember 2015.
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung sejak tanggal 20 Desember 2015 sampai dengan tanggal 17 Februari 2016.
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 964/Pid.B/2015/PN.Blb tanggal 20 November 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
2
Penetapan Majelis Hakim Nomor 964/Pid.B/2015/PN.Blb, tanggal 23 November
2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Menyatakan terdakwa JAJANG SUHENDAR Alias ATING Bin DAYAT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana "PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4, Ke-5 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JAJANG SUHENDAR Alias ATING Bin DAYAT dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah TV berwarna 17 Inci merek Votre,
1 (satu) buah Magiccom merek Miyako,
1 (satu) buah tabung gas elpiji 3 kg,
1 (satu) buah jaket Levis warna hitam Dipergunakan dalam perkara lain
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.1000,- (seribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan dari Terdakwa yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agar Terdakwa dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya, dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi melakukan perbuatan pidana;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Duplik dari Terdakwa yang menyatakan tetap pada
pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum
didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
3
Bahwa terdakwa JAJANG SUHENDAR alias ATING Bin DAYAT bersama-sama dengan saksi TATANG SUPRIATNA ( dalam berkas perkara terpisah ) pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2015 sekira pukul 03.30 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2015, bertempat di Kampung Lio Warung Gede RT. 03 / 12 , Desa Cibiru Wetan Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung setidak - tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong,atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau jabatan palsu yang dilakukan dengan cara :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari terdakwa JAJANG SUHENDAR alias ATING Bin DAYAT berteman dengan saksi TATANG SUPRIATNA (dalam berkas perkara terpisah), kemudian saksi TATANG menelpon terdakwa JAJANG SUHENDAR untuk jalan-jalan mencari rumah kosong dan mengambil barang tanpa seizin pemiliknya dan terdakwa JAJANG menyetujui/ mengiyakan perkataan saksi TATANG tersebut, selanjutnya sekitar pukul 01.00 wib saksi TATANG datang kerumah terdakwa JAJANG dan begitu ketemu terdakwa JAJANG langsung mengajak jalan saksi TATANG tersebut, kemudian begitu sampai di kampung Lio tepatnya dirumah saksi IYA SUSILAWATI tersebut, lalu terdakwa JAJANG dan saksi TATANG mendekati rumah saksi IYA dan mengamati situasi dan kondisi disekitar rumah serta menyatakan rumah tersebut kosong tidak ada penghuninya, selanjuntya saksi TATANG mengatakan kepada terdakwa JAJANG untuk segera membongkar rumah tersebut semnetara saksi TATANG menunggu diiuar rumah, kemudian terdakwa JAJANG mengeluarkan 1 (satu) buah obeng bergagang kayu yang sudah dibawanya, selanjutnya terdakwa JAJANG membongkar engsel kunci gembok yang mengunci rumah tersebut dan akhimya pintu rumah tersebut terbuka, lalu terdakwa JAJANG dan saksi TATANG masuk kedalam rumah saksi IYA SUSILAWATI dan ternyata rumah itu dalam kondisi kosong tidak ada penghuninya karena saksi IYA SUSILAWATI sedang berada dirumah orangtuanya, selanjuutnya terdakwa JAJANG dan saksi TATANG mengambil barang berupa 1 (satu) buah TV berwarna 17 Inci merek Votre, 1 (satu) buah Magiccom merek Miyako, 1 (satu) buah tabung gas elpiji 3 kg, 1 (satu) buah jaket Levis warna hitam dan 1 (satu) buah DVD merek Niko (DPB) tanpa seizin pemiliknya yaitu saksi IYA SUSILAWATI dan barang-barang tersebut dibawa keluar rumah oleh terdakwa
4
JAJANG dan saksi TATANG, selanjutnya barang-barang tersebut sebagian disimpan rumah terdakwa JAJANG berupa 1 (satu) buah Magiccom merek Miyako, 1 (satu) buah tabung gas elpiji 3 kg, 1 (satu) buah jaket Levis warna hitam sedangkan 1 (satu) buah TV berwarna 17 Inci merek Votre dan 1 (satu) buah DVD merek Niko disimpan dirumah saksi TATANG (dalam berkas perkara terpisah) tersebut, dan sampai akhirnya terdakwa JAJANG ditangkap dan ditahan pihak Kepolisian Polsek Cileunyi untuk proses hukum selanjutnya dan akibat perbuatan terdakwa maka saksi IYA SUSILAWATI mengalami kerugian sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa JAJANG SUHENDAR Alias ATING Bin DAYAT diancam dengan pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4, Ke-5 KUHP.
Menimbang, bahwa setelah surat dakwaan tersebut dibacakan, Terdakwa menyatakan telah mengerti tentang isi surat dakwaan tersebut dan Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum
mengajukan saksi-saksi yaitu:
Saksi NY. IYA SUSILAWATI Binti UNDANG JUANSYAH dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik POLRI.
Bahwa keterangan yang saksi berikan di hadapan Penyidik POLRI adalah yang sebenarnya.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2015 diketahui sekitar jam 03.30 Wib bertempat di rumah kontrakan saksi di Kp. Lio Warung Gede Rt. 03 / 12 Desa Cibiru Wetan Kec. Cileunyi Kabupaten Bandung saya telah kehilangan barang berupa : 1 (satu) buah TV berwarna 17 inchi merk Votre, 1 (satu) buah Magic Com Merk Miyako , 1 ( satu ) buah tabung gas elpiji 3 Kg dan 1 (satu) buah Jaket Levis warna hitam.
Bahwa pada saat kejadian saksi tidak ada di rumah dan rumah dalam keadaan kosong.
Bahwa Terdakwa mengambil semua barang - barang milik saksi dengan cara merusak atau membongkar kunci gembok pintu rumah , kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil semua barang - barang tersebut.
Bahwa setelah mengetahui ada barang yang hilang , saksi lapor ke RT / RW.
Bahwa dengan adanya kejadian ini saksi menderita kerugian sebesar Rp.
5
2.000.000,- (dua juta rupiah).
Bahwa sebulan kemudian ada Polisi yang memberitahukan bahwa barang ada yang ditemukan.
Bahwa DVD dan HP sudah tidak ada/hilang.
Bahwa kalau barang yang lainnya ditemukan.
Bahwa pada saat hilang Magic Com dan DVD masih baru.
Bahwa saksi memaafkan terdakwa asal jangan mengulangi lagi .
Bahwa antara saksi dan terdakwa sudah ada perdamaian.
Terdakwa didengar atas keterangan saksi tersebut di atas menerangkan bahwa keterangan saksi tersebut benar dan menyatakan tidak berkeberatan.
Saksi TATANG SUPRIATNA Bin AAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik POLRI.
Bahwa keterangan yang saksi berikan di hadapan Penyidik POLRI adalah yang sebenarnya.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2015 sekitar jam 03.30 Wib bertempat di Kp. Lio Warung Gede Rt. 03 / 12 Desa Cibiru Wetan Kec. Cileunyi Kabupaten Bandung saksi bersama dengan Sdr. JAJANG SUHENDAR telah mengambil barang - barang berupa : 1 (satu) buah TV berwarna 17 inchi merk Votre, 1 (satu) buah Magic Com Merk Miyako , 1 ( satu ) buah tabung gas elpiji 3 Kg dan 1 (satu) buah Jaket Levis warna hitam.
Bahwa ide untuk melakukan perbuatan tersebut adalah ide bersama.
Bahwa barang - barang tersebut sudah dibagi dua antara saksi dan Sdr. JAJANG SUHENDAR ( terdakwa ).
Bahwa barang yang saksi dapat adalah TV dan DVD.
Bahwa Terdakwa mendapatkan sisanya.
Bahwa barang - barang tersebut belum sempat dijual.
Bahwa saksi yang duluan ditangkap lalu terdakwa ditangkap.
Bahwa dalam mengambil barang - barang tersebut, terdakwa tidak ada ijin dari pemiliknya.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan sedangkan DVD rusak.
Bahwa saksi baru sekali mencuri.
Terdakwa didengar atas keterangan saksi tersebut di atas menerangkan
6
bahwa keterangan saksi tersebut benar dan menyatakan tidak berkeberatan.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik POLRI.
Bahwa keterangan yang terdakwa berikan di hadapan Penyidik POLRI itu yang sebenarnya.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2015 sekitar jam 03.30 Wib bertempat di Kp. Lio Warung Gede Rt. 03 / 12 Desa Cibiru Wetan Kec. Cileunyi Kabupaten Bandung terdakwa telah mengambil barang - barang berupa : 1 (satu) buah TV berwarna 17 inchi merk Votre, 1 (satu) buah Magic Com Merk Miyako , 1 ( satu ) buah tabung gas elpiji 3 Kg dan 1 (satu) buah Jaket Levis warna hitam.
Bahwa Terdakwa melakukan pencurian tersebut bersama dengan Sdr. TATANG SUPRIATNA.
Bahwa rumah yang Terdakwa datangi adalah rumah kosong.
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara Sdr. TATANG SUPRIATNA membawa obeng yang digunakan untuk membongkar engsel kunci gembok yang mengunci pintu itu dari luar, setelah itu Terdakwa bersama dengan Sdr. TATANG SUPRIATNA masuk ke dalam rumah dan mengambil barang - barang berharga yang berada di rumah tersebut.
Bahwa barang - barang tersebut dibagi dua.
Bahwa barang yang didapat terdakwa adalah tabung gas , Magic Com dan jaket lalu barang - barang tersebut dibawa ke rumah.
Bahwa Terdakwa ditangkap 2 (dua) minggu kemudian.
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin untuk mengambil barang - barang tersebut.
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum.
Bahwa setelah melakukan perbuatan tersebut lalu kami pulang ke rumah masing - masing.
Bahwa barang - barang tersebut milik saksi IYA SUSILAWATI.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan yang satu dengan lainnya saling bersesuaian diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa JAJANG SUHENDAR alias ATING Bin DAYAT bersama-sama dengan saksi TATANG SUPRIATNA ( dalam berkas perkara terpisah ) pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2015 sekira pukul 03.30 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2015, bertempat di Kampung Lio Warung Gede RT. 03 / 12 ,
7
Desa Cibiru Wetan Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung telah melakukan pencurian 1 (satu) buah TV berwarna 17 inchi merk Votre, 1 (satu) buah Magic Com Merk Miyako , 1 ( satu ) buah tabung gas elpiji 3 Kg dan 1 (satu) buah Jaket Levis warna hitam.
Bahwa perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara , berawal dari terdakwa berteman dengan saksi TATANG SUPRIATNA (dalam berkas perkara terpisah), kemudian saksi TATANG menelpon terdakwa untuk jalan-jalan mencari rumah kosong dan mengambil barang tanpa seizin pemiliknya dan terdakwa menyetujui/ mengiyakan perkataan saksi TATANG tersebut, selanjutnya sekitar pukul 01.00 wib saksi TATANG datang kerumah terdakwa dan begitu ketemu terdakwa langsung mengajak jalan saksi TATANG tersebut, kemudian begitu sampai di kampung Lio tepatnya dirumah saksi IYA SUSILAWATI tersebut, lalu terdakwa dan saksi TATANG mendekati rumah saksi IYA dan mengamati situasi dan kondisi disekitar rumah serta menyatakan rumah tersebut kosong tidak ada penghuninya, selanjuntya saksi TATANG mengatakan kepada terdakwa untuk segera membongkar rumah tersebut sementara saksi TATANG menunggu di luar rumah, kemudian terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah obeng bergagang kayu yang sudah dibawanya, selanjutnya terdakwa membongkar engsel kunci gembok yang mengunci rumah tersebut dan akhimya pintu rumah tersebut terbuka, lalu terdakwa dan saksi TATANG masuk kedalam rumah saksi IYA SUSILAWATI dan ternyata rumah itu dalam kondisi kosong tidak ada penghuninya karena saksi IYA SUSILAWATI sedang berada di rumah orang tuanya, selanjutnya terdakwa dan saksi TATANG mengambil barang berupa 1 (satu) buah TV berwarna 17 Inci merek Votre, 1 (satu) buah Magiccom merek Miyako, 1 (satu) buah tabung gas elpiji 3 kg, 1 (satu) buah jaket Levis warna hitam dan 1 (satu) buah DVD merek Niko (DPB) tanpa seizin pemiliknya yaitu saksi IYA SUSILAWATI dan barang-barang tersebut dibawa keluar rumah oleh terdakwa dan saksi TATANG, selanjutnya barang-barang tersebut sebagian disimpan rumah terdakwa berupa 1 (satu) buah Magiccom merek Miyako, 1 (satu) buah tabung gas elpiji 3 kg, 1 (satu) buah jaket Levis warna hitam sedangkan 1 (satu) buah TV berwarna 17 Inci merek Votre dan 1 (satu) buah DVD merek Niko disimpan dirumah saksi TATANG (dalam berkas perkara terpisah) tersebut, dan sampai akhirnya terdakwa ditangkap dan ditahan pihak Kepolisian Polsek Cileunyi untuk proses hukum selanjutnya.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa , saksi IYA SUSILAWATI mengalami kerugian sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan
8
apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan di persidangan karena didakwa melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-4, Ke-5 KUHP, dengan unsur-unsur sebagai berikut:
Barangsiapa;
Telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum;
Pencurian dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu;
Untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong,atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau jabatan palsu.
Ad. 1. Unsur Barang siapa :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Barang siapa adalah siapa saja yang tidak terikat dengan umur, kewarganegaraan maupun status daripada orang tersebut dan yang disebut subyek hukum badan, orang atau manusia;
Bahwa yang diajukan ke persidangan adalah terdakwa JAJANG SUHENDAR Alias ATING Bin DAYAT dengan segala identitasnya sebagaimana didalam surat dakwaan dan tuntutan pidana Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa apakah Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan masih tergantung pada pembuktian unsur-unsur delik lainnya, sehingga dengan demikian maka unsur “ Barang siapa ” telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur Telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum :
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan baik itu dari keterangan saksi - saksi maupun keterangan terdakwa sendiri bahwa terdakwa telah melakukan pencurian berupa : 1 (satu) buah TV berwarna 17 Inci merk Votre, 1 (satu) buah Magiccom merek Miyako, 1 (satu) buah tabung gas elpiji 3 kg, 1 (satu) buah jaket Levis warna hitam dan 1 (satu) buah DVD merek Niko (DPB).
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka unsur inipun
9
telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa.
Ad. 3. Unsur pencurian dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu :
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan baik itu dari ketarangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa sendiri bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi TATANG SUPRIATNA melakukan pencurian di rumah saksi IYA SUSILAWATI dan mengambil barang-barang dari rumah saksi IYA SUSILAWATI berupa 1 (satu) buah TV berwarna 17 Inci merek Votre, 1 (satu) buah Magiccom merek Miyako, 1 (satu) buah tabung gas elpiji 3 kg, 1 (satu) buah jaket Levis warna hitam & 1 (satu) buah DVD merek Niko (DPB).
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka unsur inipun telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa.
Ad. 4. Unsur Untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong.atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau jabatan palsu :
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan baik itu dari keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa sendiri bahwa terdakwa telah melakukan pencurian berupa : 1 (satu) buah TV berwarna 17 Inci merk Votre, 1 (satu) buah Magic Com merk Miyako, 1 (satu) buah tabung gas elpiji 3 kg, 1 (satu) buah jaket Levis warna hitam dan 1 (satu) buah DVD merk Niko (DPB). Bahwa terdakwa masuk ke dalam rumah saksi IYA dengan cara merusak engsel pintu rumah, hingga pintu rumah saksi IYA terbuka dan terdakwa serta saksi TATANG dapat masuk kerumah saksi IYA SUSILAWATI tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka unsur inipun telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka seluruh unsur dalam dakwaan tersebut telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Menimbang , bahwa selama pemeriksaan di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf ataupun pembenar yang dapat menghapuskan pidana dari perbuatan Terdakwa , maka terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya , oleh karenanya Terdakwa haruslah dihukum.
10
Menimbang , bahwa sebelum menjatuhkan hukuman bagi Terdakwa akan dipertimbangkan hal - hal yang memberatkan dan hal - hal yang meringankan
sebagai berikut :
Hal - hal yang memberatkan :
- Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat.
Hal - hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Terdakwa belum menikmati hasil kejahatannya.
Terdakwa belum pernah dihukum.
Antara Terdakwa dengan saksi korban IYA SUSILAWATI sudah saling memaafkan dan sudah ada perdamaian secara tertulis.
Menimbang , bahwa karena terdakwa ditahan maka masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan hukuman yang dijatuhkan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menimbang , bahwa mengenai barang bukti yang diajukan ke persidangan akan ditetapkan dalam amar putusan ini.
Menimbang, bahwa selanjutnya karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum maka terhadap terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara.
Memperhatikan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4, Ke-5 KUHP , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa JAJANG SUHENDAR Alias ATING Bin DAYAT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN ” ;
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut diatas , oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 ( empat ) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
11
4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
5. Menetapkan barang bukti berupa :
a. 1 (satu) buah TV berwarna 17 inchi merk Votre.
b. 1 (satu) buah Magic Com Merk Miyako.
c. 1 ( satu ) buah tabung gas elpiji 3 Kg.
d. 1 (satu) buah Jaket Levis warna hitam.
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain.
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah ).
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung , pada hari SELASA tanggal 15 DESEMBER 2015, oleh kami DIO SYUHADA , SH. sebagai Hakim Ketua , TEGUHSAROSA,SH.MH. dan SIGIT PRADEWA, SH.MH. masing - masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut pada hari itu juga diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim - Hakim Anggota tersebut di atas, dibantu oleh : DEDY YUDIAWAN , SH., Panitera Pengganti dan dihadiri oleh BERNHARD SIAHAAN, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bale Bandung dan terdakwa.
Hakim - Hakim Anggota, Hakim Ketua,
TEGUH SAROSA,SH.MH. DIO SYUHADA , SH.
SIGIT PRADEWA, SH.MH.
Panitera Pengganti,
DEDY YUDIAWAN, SH.