28/PID/TPK/2015/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 28/PID/TPK/2015/PT.DKI
Other Participants (1)
dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA
MENGADILI • Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa; • Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 11 Mei 2015 Nomor. 120/PID.SUS/TPK/2014/PN.JKT.PST yang dimintakan banding tersebut ; MENGADILI SENDIRI 1. Menyatakan, Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dalam Dakwaan Primair; 2. Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA, dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 300.000.000.- (Tiga ratus juta rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3(tiga) bulan; 3. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA, untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah), USD.785.000.-(Tujuh ratus delapan puluh lima ribu dollar Amerika) dan EURO 20.000,-(dua puluh ribu EURO), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 1(satu) tahun; 4. Menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 6. Menetapkan barang bukti dari nomor urut 1 s.d. 1381 dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain; 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat pertama sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah) dan untuk tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
--------------------------------------------
Nomor : 28/ PID/TPK /2015 /PT.DKI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara tindak pidana korupsi pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa :
Nama Lengkap : dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA;
Tempat lahir : Pematang Siantar;
Tanggal lahir : 31 Mei 1960;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Agama : Katholik;
Kebangsaan : Indonesia;
Pekerjaan : PNS di Ditjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (PP & PL) Departemen Kesehatan RI;
Pendidikan : S-2
Tempat tinggal : Jalan Ceger Raya No. 31 Kp. Bulak Kelapa RT. 04. RW. 04, Jurang Mangu Barat Pondok Aren Tangerang Selatan;
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara berdasarkan surat penetapan penahanan:
Penyidik, di Rumah Tahanan Negara Bareskrim Mabes Polri sejak tanggal 16 Juni 2014 s/d. tanggal 05 Juli 2014;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum di Rumah Tahanan Negara Bareskrim Mabes Polri sejak tanggal 06 Juli 2014 s/d. tanggal 14 Agustus 2014;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat I di Rumah Tahanan Negara Bareskrim Mabes Polri sejak tanggal 15 Agustus 2014 s/d. tanggal 13 September 2014;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat II di Rumah Tahanan Negara Bareskrim Mabes Polri sejak tanggal 14 September 2014 s/d. tanggal 13 Oktober 2014;
Penuntut Umum, di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang Jakarta Timur, sejak tanggal 08 Oktober 2014 s/d. tanggal 27 Oktober 2014;
Diperpanjang oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat I di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang Jakarta Timur sejak tanggal 28 Oktober 2014 s/d. tanggal 26 Nopember 2014;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat II di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang Jakarta Timur sejak tanggal 27 Nopember 2014 s/d. tanggal 26 Desember 2014;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 17 Januari 2015 s/d. tanggal 17 Maret 2015;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (Pertama) sejak tanggal 18 Maret 2015 s/d. tanggal 16 April 2015;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (Kedua) sejak tanggal 17 April 2015 s/d. 16 Mei 2015;
Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 13 Mei 2015 sejak tanggal 13 Mei 2015 s/d tanggal 11 Juni 2015;
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta sejak tanggal 12 Juni 2015 s/d tanggal 10 Agustus 2015;
Perpanjangan Ketua Mahkamah Agung RI sesuai surat permintaan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor W10.U/3244/HK.07.VII.2015 tanggal 27 Juli 2015 terhitung sejak tanggal 11 Agustus 2015 s/d tanggal 9 September 2015;
Perpanjangan Ketua Mahkamah Agung RI sesuai permintaan surat Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor W10.U/3848/HK.07.VII.2015 tanggal 31 Agustus 2015 terhitung sejak tanggal 10 September 2015 s/d tanggal 9 Oktober 2015;
Terdakwa didampingi oleh:
Sangga Sinambela, SH.MH., J. Kamaru, SH., Tumpal H. Hutabarat, SH.,M.Hum., Tajom Sinambela, SH., Kamalul Hayat, SH., Roland M. Hutabarat, SH., Maria Anastasia Tota Asi, SH., para Advokat, pada Kantor Hukum “SANGGA SINAMBELA, SH.,MH., & REKAN”, beralamat di Jl. Pahlawan Repolusi No. 10, Kav. GGI, Pondok Bambu, Duren Sawit Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 Desember 2014;
Drs. H. Amir Hamzah Pane, Apt.,S.H.,M.H.,M.M., Antoni Silo, S.H. dan Darwin Noor, S.H., para Advokat dari Tim Penyelesaian Masalah Hukum di Kementerian Kesehatan RI (SK Menteri Kesehatan RI No. 09/SKK/TPMH/V/2015), yang berkedudukan dan beralamat di Kementerian Kesehatan RI Lt. 15 Blok X-5, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 4-9, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 Mei 2015;
Pengadilan Tinggi tersebut :
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini;
Telah memperhatikan dan mengutip sebagai berikut :
Surat Dakwaan Penuntut Umum, pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, sebagai berikut :
Primair:
-------- Bahwa Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA. sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pada Satuan Kerja Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Departemen Kesehatan RI Tahun Anggaran 2008 sampai dengan 2010 berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : HK.03.05/D/I.3/2878/2008 tanggal 27 Oktober 2008, Nomor: HK.03.01/D/I.3/1008/2009 tanggal 1 April 2009, Nomor: HK.03.01/ D/I.3/65/2010 tanggal 4 Januari 2010 baik sendiri maupun bersama-sama dengan DRS. YUSRALUDIN, M.KES sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa TA 2008, RAHMAT BASUKI, SKM,M.Sc.P.H. sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa TA 2009 dan 2010 (yang keduanya dilakukan penuntutan secara terpisah), TEUKU MARWAN NUSRI Sekretaris Direktur Jenderal PP dan PL sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, AMIN HANDOKO sebagai Direktur PT Anugerah Nusantara, AHMAD NURJAMAN sebagai Direktur PT. ARKONIN, DJAJAT SUHARDJA sebagai Direktur PT. PANDU PERSADA, DOMISIUS ANAS sebagai Direktur PT. TITIMATRA TUJUTAMA, Ir. SUPRAYOGI sebagai Direktur PT. ARCHITEM DC, dan HARI NUGROHO sebagai Direktur PT. PEMBANGUNAN PERUMAHAN Persero, MINARSIH sebagai karyawan PT Anugrah Nusantara, CHRISTINA DOKI PASORONG sebagai karyawan PT Anugrah Nusantara, GERHANA SIANIPAR sebagai Direktur PT Exartech Technologi Utama, SUTRISNO, BAGUS HANDOKO serta SUKMAWATI RACHMAN, pada waktu yang tidak diketahui secara pasti antara bulan Oktober 2008 sampai dengan bulan Desember 2011 setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2008, 2009, 2010 dan 2011, bertempat di Kantor Departemen Kesehatan R.I. Jl. H.R Rasuna Said Blok X 5 Kapling No 4-9 Jakarta Selatan dan Kantor Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Departemen Kesehatan RI Jl Percetakan Negara No. 29 Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan, yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada Tahun Anggaran 2008 sampai dengan Tahun Anggaran 2010, Departemen Kesehatan memperoleh alokasi anggaran yang bersumber dari APBN untuk Pengadaan Peralatan Pembangunan Fasilitas Produksi, Riset dan Alih Teknologi Vaksin Flu Burung, Pekerjaan Jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan Fasilitas Produksi Vaksin Flu Burung, Pekerjaan Jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan Fasilitas Chicken Breeding, Pekerjaan Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Fasilitas Chicken Breeding, Pekerjaan Jasa Konsultan Pengawasan Peralatan Fasilitas Produksi Vaksin Flu Burung dan Fasilitas Chicken Breeding, Pengadaan Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Fasilitas Produksi Vaksin Flu Burung dan Pembangunan Sarana Prasarana System Connecting Fasilitas Produksi dan Chicken Breeding Riset dan Teknologi Produksi Vaksin Flu Burung untuk Manusia, sebesar Rp. 1.647.990.225.000,00 (satu triliun enam ratus empat puluh tujuh miliar sembilan ratus Sembilan puluh juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah), dengan rincian :
DIPA No 0489.0/069-03.0/-/2008 tgl 1 Desember 2008 sebesar Rp.194.457.211.000,00
DIPA No 0602.3/999-06.1/-/2009 tgl 4 Desember 2009 sebesar Rp.797.285.828.000,00
DIPA No 0041/024-05.1/-/2010 tgl 8 Desember 2010 sebesar Rp.656.247.186.000,00
Bahwa untuk melaksanakan kegiatan Pembangunan Fasilitas Produksi Vaksin Flu Burung tersebut, Prof. dr. TJANDRA YOGA ADITAMA, Sp.P sebagai Plt. Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Departemen Kesehatan RI atas nama Menteri Kesehatan mengangkat pejabat pengelola APBN yaitu :
Tahun anggaran 2008 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.03.05/D/L3/2792/2008 tanggal 13 Oktober 2008 dengan susunan sebagai berikut :
Kuasa Pengguna Anggaran /Pengguna Barang : Dr. T. Marwan Nusri, MPH.
Pejabat Pembuat Komitmen : Nandipinta, SKM, M.Epid.
Bendahara Pengeluaran : Titi Rocharyati, S.E.
Pejabat penerbit Surat Perintah Membayar : Drs. Erdison Saragih, M.M.
Selanjutnya berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.03.05/D/I.3/2878/2008 tanggal 27 Oktober 2008, terjadi pergantian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Nandipinta, SKM, M.Epid kepada Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA.
Bahwa selain itu Plt. Dirjen PP & PL berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.03.05/D/I.3/2775/2008 tanggal 13 Oktober 2008 membentuk Tim Teknis untuk memberikan dukungan teknis dalam proses pengadaan dengan Koordinator Ir. Tugijono, M.Kes.
Bahwa berdasarkan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran (selanjutnya disingkat KPA)/Pengguna Barang Ditjen PP & PL Nomor HK.03.05/ 1.3/2787/2008 tanggal 13 Oktober 2008 ditetapkan Panitia Pengadaan Barang/Jasa dengan ketua Drs. Yusraludin, M.Kes. dan Panitia Penerimaan Barang/Jasa dengan ketua Ir. Darizal.
Tahun anggaran 2009 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.03.01/D/I.3/1008/2009 tanggal 1 April 2009 dengan susunan sebagai berikut :
Kuasa Pengguna Anggaran /Pengguna Barang : dr. Guntur Budi Wanarto, M.S.
Pejabat Pembuat Komitmen : dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA.
Bendahara Pengeluaran : Broto Joko Wahyono.
Pejabat penerbit Surat Perintah Membayar : Dorsinta Simangunsong, S.E.
- Bahwa selain itu Plt. Dirjen PP & PL berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.03.05/D/I.3/2775/2008 tanggal 13 Oktober 2008 membentuk Tim Teknis untuk memberikan dukungan teknis dalam proses pengadaan dengan Koordinator Ir. Tugijono, M.Kes.
Bahwa berdasarkan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran (selanjutnya disingkat KPA) / Pengguna Barang Ditjen PP & PL Nomor HK.03.05/1.3/ 1045/2009 tanggal 7 April 2009 ditetapkan Panitia Pengadaan Barang/Jasa dengan ketua Rahmat Basuki, SKM, M.Sc.P.H., M.Kes. dan Panitia Penerimaan Barang/Jasa dengan ketua Maman Sudirman, ST., M.Kes.
Tahun anggaran 2010 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.03.01/D/I.3/65/2010 tanggal 4 Januari 2010 dengan susunan sebagai berikut :
Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang : dr. Guntur Budi Wanarto, M.S.
PPK pengadaan barang/jasa pada anggaran Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit : Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA.
Pejabat Penguji : Broto Joko Wahyono.
Pejabat Penandatangan SPM : Dorsinta Simangunsong, SE.
Bendahara Pengeluaran : Taty Kurniati, S.Sos.
Bahwa berdasarkan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran (selanjutnya disingkat KPA) / Pengguna Barang Ditjen PP & PL Nomor HK.03.05/1.3/1256/2010 tanggal 24 Maret 2010 ditetapkan Panitia Pengadaan Barang/Jasa dengan ketua Rahmat Basuki, SKM, M.Sc.P.H., M.Kes. dan Panitia Penerimaan Barang/Jasa dengan ketua Maman Sudirman, ST., M.Kes.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.03.01/D/I.3/65/2010 tanggal 4 Januari 2010 tersebut selanjutnya dilakukan perubahan dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.03.01/D/I.3/2737/2010 tanggal 3 Juni 2010 dengan menambah nomenklatur yang semula "Pejabat Pembuat Komitmen pengadaan barang/jasa pada anggaran Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit" menjadi "Pejabat Pembuat Komitmen pengadaan barang/jasa pada anggaran Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit dan PPK Program Pendidikan Tinggi" yang dijabat oleh Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA.
Bahwa pada tanggal 16 September 2008, dr. T Marwan Nursi, MPH. sebagai Sesditjen PP &. PL dan Drs. Isa Mansyur, M.M. sebagai Direktur Utama PT Bio Farma membuat Perjanjian Kerjasama Pembangunan Fasilitas, Riset dan Alih Teknologi Produksi Vaksin Flu Burung untuk Manusia yang dituangkan dalam perjanjian Nomor HK.06.01/I.4/2618/2008 - 06354/DirWII/ 2008.
Bahwa pada tanggal 18 September 2008, PT Bio Farma yang diwakili oleh Drs Isa Mansyur, M.M. sebagai Direktur Utama dan Universitas Airlangga yang diwakili oleh Prof. Dr. H. Fasich, Apt. sebagai Rektor, membuat Perjanjian Kerjasama Penyiapan seed Vaksin Pre-pandemik menggunakan virus flu burung strain Indonesia, yang dituangkan dalam perjanjian Nomor 06884/Dir/IX/2008, yang merupakan kelanjutan Perjanjian Kerjasama PT Bio Farma dengan Universitas Airlangga Nomor W229/DIR/VI/2008 tanggal 9 dan 11 Juni 2008 yang intinya biaya penelitian penyiapan seed vaksin sebesar Rp. 1.870.000.000,00 (satu miliar delapan ratus tujuh puluh juta rupiah) sesuai proposal yang diajukan oleh Universitas Airlangga ditanggung oleh PT Bio Farma.
Bahwa pada tanggal 19 September 2008, dengan surat Nomor 879/Menkes/ IX/2008 Dr. SITI FADILAH SUPARI, Sp.JP(K) sebagai Menteri Kesehatan mengusulkan anggaran Pembangunan Fasilitas, Riset dan Alih Teknologi Produksi Vaksin Flu Burung untuk Manusia melalui anggaran tahun jamak (multiyears) kepada Menteri Keuangan dengan biaya keseluruhan sebesar Rp.873.693.195.840,- (delapan ratus tujuh puluh tiga milyar enam ratus Sembilan puluh tiga juta seratus Sembilan puluh lima ribu delapan ratus empat puluh rupiah), dengan rincian tahun 2008 dalam APBNP dialokasikan sebesar Rp.200.000.000.000,- (dua ratus milyar rupiah) dan tahun 2009 diusulkan dalam APBN sebesar Rp.673.693.195.840,- (enam ratus tujuh puluh tiga milyar enam ratus Sembilan puluh tiga juta seratus Sembilan puluh lima ribu delapan ratus empat puluh rupiah) dan usulan tersebut disetujui oleh Menkeu dengan surat Nomor S-626/MK.02/2008 tanggal 20 November 2008.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 22 Oktober 2008, Drs. T Marwan Nusri, MPH. sebagai KPA menugaskan saksi Nandipinta, SKM., M.Epid. sebagai PPK untuk memproses pengadaan barang jasa sebanyak tujuh paket kegiatan dengan anggaran sebesar Rp. 196.205.712.000,00 yang rinciannya sebagai berikut:
Paket 1 Perencanaan Pembangunan Fasilitas Produksi Vaksin Flu Burung sebesar Rp. 1.739.150.000,00
Paket 2 Perencanaan Pembangunan Fasilitas Chicken Breeding
Paket 3 Manajemen Konstruksi Pembangunan Fasilitas Produksi Vaksin Flu Burung sebesar Rp. 1.429.612.000,00
Paket 4 Manajemen Konstruksi Pembangunan Fasilitas Chicken Breeding
Paket 5 Perencanaan dan Pengawasan Peralatan Fasilitas Produksi Vaksin Flu Burung dan Fasilitas Chicken Breeding sebesar Rp. 2.500.000.000,00
Paket 6 Peralatan Kapasitas Produksi Flu Burung sebesar Rp. 70.536.950.000,00
Paket 7 Peralatan Riset Kapasitas Produksi Vaksin Flu Burung sebesar Rp. 120.000.000.000,00
Selanjutnya saksi Nandipinta, SKM., M.Epid. sebagai PPK menugaskan Drs. Yusraludin sebagai Ketua Panitia Pengadaan untuk memproses tujuh paket pengadaan tersebut dengan terlebih dahulu mengumumkan pengadaan tujuh paket tersebut ke dalam surat kabar Media Indonesia.
Bahwa pada tanggal 27 Oktober 2008 terdapat pergantian PPK dari Nandipinta, SKM., M.Epid. kepada Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA., lalu Drs. T Marwan Nusri, MPH. sebagai KPA memerintahkan kepada Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA. untuk segera memproses pengadaan barang/jasa yang semula sebanyak tujuh paket menjadi empat paket dengan anggaran yang sama sebesar Rp. 196.205.712.000,00 dengan perincian :
Paket 1 Pengadaan Jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan Fasilitas Produksi dan Chicken Breeding sebesar Rp.1.739.150.000, 00
Paket 2 Pengadaa Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Fasilitas Produksi, Riset dan Alih Teknologi Vaksin Flu Burung Rp.1.429.612.000,00
Paket 3 Pengadaan Konsultan Pengawas Peralatan Pembangunan Fasilitas Produksi, Riset dan Alih Teknologi Vaksin Flu Burung sebesar Rp.2.500.000.000,00
Paket 4 Pengadaan Peralatan Pembangunan Fasilitas Produksi, Riset dan Alih Teknologi Vaksin Flu Burung sebesar Rp. 190.536.950.000,00
Bahwa dengan adanya perintah Drs. T Marwan Nusri, MPH. tersebut, Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA. sebagai PPK menugaskan Drs. Yusraludin sebagai Ketua Panitia Pengadaan untuk memproses empat paket pengadaan tersebut, dengan terlebih dahulu mengumumkannya dalam surat kabar Media Indonesia edisi tanggal 28 Oktober 2008 sekaligus meralat pengumuman tanggal 25 Oktober 2008, sedangkan untuk tiga paket lainnya yang berupa pekerjaan jasa konsultan pelelangan dilaksanakan pada tahun 2009. Akan tetapi dalam pelaksanaannya pekerjaan pengadaan jasa konsultan tersebut dipecah lagi menjadi lima paket pengadaan yaitu :
1. Paket 1 Pekerjaan Jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan Fasilitas Produksi Vaksin Flu Burung
2. Paket 2 Pekerjaan Jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan Fasilitas Chicken Breeding
3. Paket 3 Pekerjaan Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Fasilitas Chicken Breeding
4. Paket 4 Pekerjaan Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Fasilitas Produksi Vaksin Flu Burung
5. Paket 5 Pekerjaan Jasa Konsultan Pengawasan Peralatan Fasilitas Produksi Vaksin Flu Burung dan Fasilitas Chicken Breeding
Bahwa selain itu pada tahun 2009, Panitia Pengadaan juga melakukan pelelangan pekerjaan Pembangunan Sarana Prasarana System Connecting Fasilitas Produksi dan Chicken Breeding Riset dan Teknologi Produksi Vaksin Flu Burung untuk Manusia sebagai kelanjutan atas pekerjaan Pengadaan Peralatan Pembangunan Fasilitas Produksi, Riset dan Alih Teknologi Vaksin Flu Burung.
Bahwa dalam rangka Pengadaan tersebut, pada tanggal 27 Oktober 2008, Drs. Yusraludin, M.Kes. sebagai Ketua Panitia Pengadaan dan Drs. Yulikarmen sebagai Sekretaris Panitia Pengadaan membuat Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) Nomor 0l/RKS/AI/X/2008 yang diketahui dan disetujui oleh Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA. sebagai PPK. yang menetapkan perkiraan biaya pekerjaan seluruhnya sebesar Rp.729.356.352.000,00 (tujuh ratus dua puluh sembilan milyar tiga ratus lima puluh enam juta tiga ratus lima puluh dua ribu rupiah).
Bahwa penjelasan pelelangan kepada calon peserta dilaksanakan pada tanggal 4 November 2008 sesuai dengan Berita Acara Penjelasan Pelelangan Nomor 0l/BAP/AI/XI/2008. Calon peserta yang mengambil dokumen pengadaan dan menghadiri rapat penjelasan sebanyak 16 perusahaan, di antaranya yaitu : PT Anugrah Nusantara.
Bahwa pembukaan penawaran sampul pertama dilaksanakan pada tanggal 10 November 2008 sesuai Berita Acara Nomor 0l/BAPP/AI/XI/2008. Jumlah penawaran yang diterima oleh Panitia Pengadaan sebanyak 11 peserta. Dari hasil penelitian Panitia Pengadaan atas dokumen penawaran yang meliputi masa berlaku penawaran dan jaminan penawaran, ditetapkan sebanyak 8 (delapan) dokumen penawaran yang memenuhi syarat, di antaranya yaitu : PT Anugrah Nusantara dan tiga dokumen penawaran yang tidak memenuhi syarat.
Bahwa kegiatan evaluasi administrasi dan teknis dilaksanakan mulai tanggal 12 November 2008 sampai dengan 20 November 2008. Hasil evaluasi administrasi dan teknis dimuat dalam Berita Acara Nomor Ol/BAEV/AI/XI/ 2008 pada tanggal 20 November 2008. Dari 8 (delapan) dokumen penawaran yang memenuhi syarat, setelah dilakukan evaluasi administrasi dan teknis, sebanyak 4 (empat) dokumen yang memenuhi syarat administrasi dan teknis dan empat dokumen yang tidak memenuhi syarat. Hasil evaluasi dokumen administrasi dan dokumen teknis PT Anugrah Nusantara lulus dan memenuhi syarat.
Setelah evaluasi dokumen administrasi dan dokumen teknis oleh Panitia Pengadaan (sesuai dengan berita acara), Tim Teknis selanjutnya melakukan evaluasi teknis atas empat dokumen penawaran yang memenuhi syarat dokumen administrasi dan dokumen teknisnya. Hasil evaluasi teknis dengan bobot penilaian sebesar 80% tersebut diperoleh peringkat teknis untuk PT Anugrah Nusantara mendapat nilai teknis 93,86 dan bobot teknis 75,09
Bahwa pada tanggal 21 November 2008 dilakukan pembukaan sampul II (dua) yang berisi penawaran harga dari peserta lelang sebagaimana dimuat dalam Berita Acara Pembukaan Penawaran Harga (sampul II) Nomor Ol/BAPH/AI/XI/2008. Setelah dilakukan pembukaan penawaran, Panitia Pengadaan melaksanakan evaluasi harga atas empat peserta yang memenuhi syarat administrasi dan teknis. Hasil evaluasi harga dengan bobot penilaian sebesar 20% yang dimuat dalam Berita Acara Evaluasi Harga Nomor 0l/BAEH/AI/XI/2008 tersebut diperoleh peringkat untuk PT Anugrah Nusantara dengan nilai penawaran Rp. 718.800.551.000,- (tujuh ratus delapan belas milyar delapan ratus juta lima ratus lima puluh satu ribu rupiah) mendapat bobot 20,00%.
Bahwa pada tanggal 24 November 2008, dilakukan pembuktian kualifikasi dengan memverifikasi semua data dan informasi yang ada dalam formulir isian kualifikasi serta meminta salinan dan/atau menunjukkan asli dokumen yang sah pada masing-masing peserta yang lolos. Proses ini dimuat dalam Berita Acara Pembuktian Kualifikasi Nomor 0l/BAPKF/AI/XI/2008 tanggal 24 November 2008.
Selanjutnya pada tanggal 24 November 2008, Panitia juga melakukan pertemuan dalam rangka menyepakati hasil pelelangan pengadaan Peralatan Pembangunan Fasilitas Produksi, Riset dan Alih Teknologi Vaksin Flu Burung sebagaimana dimuat dalam Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor 01/BAHP/AI/XI/2008. Hasil pertemuan tersebut berdasarkan hasil evaluasi, Panitia Pengadaan mengusulkan kepada Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA. sebagai PPK mengenai calon pemenang yakni PT Anugrah Nusantara dengan nilai penawaran sebesar Rp.718.800.551.000,00 (tujuh ratus delapan belas milyar delapan ratus juta lima ratus lima puluh satu ribu rupiah). Hasil evaluasi secara keseluruhan adalah sebagai berikut: PT Anugrah Nusantara mendapat nilai teknis 75,09 harga 20,00 bobot 95,09 dengan peringkat I.
Selanjutnya atas hasil tersebut, Drs. Yusraludin sebagai Ketua Panitia Pengadaan mengirimkan laporan hasil pelelangan kepada Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA. sebagai PPK melalui surat Nomor 01/LAP/AI/XI/2008 tanggal 24 November 2008 yang berisi usulan calon pemenang yaitu PT Anugrah Nusantara.
Bahwa pada tanggal 25 November 2008, Dr. T. Marwan Nusri, MPH. KPA Satker Ditjen PP & PL mengirimkan surat kepada Menteri Kesehatan Nomor PL.01.01/1.1/3135/2008 perihal permohonan usulan penetapan pemenang lelang pembangunan fasilitas riset dan alih teknologi produksi vaksin flu burung untuk manusia melalui Kontrak tahun jamak 2008-2009.
Bahwa pada tanggal 28 November 2008, Menteri Kesehatan Dr. SITI FADILAH SUPARI, Sp.JP(K) melalui surat Nomor 1109/Menkes/XI/2008 menyetujui penetapan pemenang sesuai usulan dari Dr. T. Marwan Nusri, MPH. KPA Satker Ditjen PP & PL yakni PT Anugrah Nusantara sebagai pelaksana Pembangunan Fasilitas, Riset dan Alih Teknologi Produksi Vaksin Flu Burung Untuk Manusia melalui Kontrak tahun jamak 2008-2009 dengan nilai penawaran sebesar Rp.718.800.551.000,00.
Bahwa pada tanggal 1 Desember 2008, berdasarkan surat penetapan pemenang dari Menteri Kesehatan Dr. SITI FADILAH SUPARI, Sp.JP(K), Drs. Yusraludin sebagai Ketua Panitia Pengadaan mengumumkan pemenang lelang dalam pengumuman Nomor Ol/PENG/AI/XII/2008.
Bahwa Kontrak PekerjaanPengadaan Peralatan Pembangunan Fasilitas Produksi, Riset dan Alih Teknologi Vaksin Flu Burung antara Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA. sebagai PPK Ditjen PP & PL dengan Amin Andoko sebagai Direktur PT Anugrah Nusantara ditandatangani pada tanggal 12 Desember 2008 dengan perjanjian Nomor HK.06.01/I.2/3561/2008. Nilai pekerjaan yang diperjanjikan sebesar Rp.718.800.551.000,00, dengan jangka waktu pekerjaan selama 380 hari kalender terhitung sejak diterbitkannya SPMK.
Lingkup pekerjaan yang diatur dalam Kontrak berdasarkan Pasal 6 meliputi pengadaan barang, pemasangan/instalasi, pelatihan, pengoperasian, pemeliharaan, mengelola data center dan data akuisisi sesuai spesifikasi teknis dan gambar-gambar yang ditetapkan dalam Kontrak dengan jaminan pemeliharaan selama enam bulan.
Bahwa SPMK diterbitkan oleh Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA. sebagai PPK Ditjen PP & PL dengan surat Nomor PL.00.09/I.5/3562/2008 tanggal 12 Desember 2008.
Bahwa pada tanggal 23 Desember 2009, Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA sebagai PPK Ditjen PP & PL dan Amin Andoko sebagai Direktur PT Anugrah Nusantara melakukan addendum atas Kontrak Pekerjaan Pengadaan Peralatan Pembangunan Fasilitas Produksi, Riset dan Alih Teknologi Vaksin Flu Burung. Addendum tersebut dimuat dalam perjanjian Nomor PL.00.09/I.2/2240/2009 tanggal 23 Desember 2009. Perubahan isi Kontrak dalam addendum yakni pada Pasal 26 mengenai jangka waktu penyelesaian pekerjaan yang semula pekerjaan harus diselesaikan dalam jangka waktu 380 hari kalender terhitung mulai tanggal 12 Desember 2008 sampai dengan tanggal 26 Desember 2009 menjadi 749 hari kalender terhitung mulai tanggal 12 Desember 2008 sampai dengan tanggal 31 Desember 2010.
Bahwa pemeriksaan hasil pekerjaan dilaksanakan sebanyak enam tahap mulai tanggal 17 April 2009 sampai dengan tanggal 25 November 2010
Bahwa Berita Acara Penerimaan Nomor PL.OO. 12/1.1/757/2009 dan ditandatangani oleh Panitia Penerima Barang tahun 2009, Tim Teknis dan Amin Andoko sebagai Direktur PT Anugrah Nusantara diketahui oleh Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA. sebagai PPK Ditjen PP & PL. Sedangkan untuk Berita Acara Penerimaan Nomor PL.00.12/I.1/3821/2009, PL.01.01/1.1/3887/2009, PL.01.OI/L1/ 5087/2009, dan PL.01.0I/I. 1/5624/2009 ditandatangani oleh Panitia Penerima Barang tahun 2009, Amin Andoko sebagai Direktur PT Anugrah Nusantara, Ir. Nusa Setiani Triastuti, M.T. sebagai konsultan pengawas peralatan dari PT Arkonin dengan diketahui oleh Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA. sebagai PPK Ditjen PP & PL. Berita Acara Penerimaan pada tahun 2010 Nomor PL.02.01/DIPA-2010/PM/31 ditandatangani oleh Panitia Penerima Barang tahun 2010, Amin Andoko sebagai Direktur PT Anugrah Nusantara, Ir. Nusa Setiani Triastuti, M.T. (PT Arkonin) sebagai konsultan pengawas peralatan diketahui oleh Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA. sebagai PPK Ditjen PP & PL.
Bahwa pembayaran hasil pekerjaan dilaksanakan sebanyak lima tahap mulai tanggal 24 Desember 2008 sampai dengan tanggal 22 Desember 2010. Pembayaran tersebut ditransfer ke rekening pada Bank BRI cabang Veteran Jakarta Pusat Nomor 0329.01.001924.30.6 atas nama PT Anugrah Nusantara dengan rincian sebagai berikut:
-
No Pembayaran Nomor & Tgl SPM Nilai SPM/bruto (Rp.) Nomor & Tgl SP2D Nilai SP2D/neto (Rp.) 1. Uang Muka 00002/LS/AN/XII/2008 tgl 22 Des 2008 143.760.110.200 6153277K/018/110 tgl 24 Des 2008 128.730.644.134 2 Tahap 1 00001 /LS/AN/VI/2009 tgl 26 Juni 2009 43.128.033.060 209643L/018/110 tgl 2 Juli 2009 38.619.193.240 3 Tahap 2 00005/LS/ANXI/2009 tgl4Nov2009 143.760.110.200 621192N/018/110 tgl 2 Des 2009 128.700.644.134 4. Tahap 3 00012/LS/AN/999/XII/ 2009 tgl 15 Des 2009 112.132.885.956 3854470/018/110 tgl 21 Des 2009 100.409.902.425 5. Tahap 4 00300/AN/PI/LS/XII/ 2010 tgl 17 Des 2010 276.019.411.584 063647R/139/110 tgl 22 Des 2010 247.162.836.737 Jumlah 718.800.551.000 643.623.220.670
Pembayaran atas Pekerjaan Pengadaan Peralatan Pembangunan Fasilitas Produksi, Riset dan Alih Teknologi Vaksin Flu Burung kepada PT Anugrah Nusantara sudah dilakukan 100% dengan nilai pembayaran total sebesar Rp.718.800.551.000,00 dari nilai Kontrak sebesar Rp.718.800.551.000,00.
Bahwa dalam pengadaan tersebut telah terjadi penyimpangan sebagaimana di bawah ini.
Bahwa pada tanggal 3 November 2008 Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ditandatangani saksi Yusraludin selaku Ketua Panitia Pengadaan tahun 2008 dan Terdakwa TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING selaku PPK, dengan nilai total HPS setelah memperhitungkan PPN sebesar Rp720.073.262.370.00. Jumlah rincian jenis alat sebanyak 210 item, terdiri dari 174 item jenis alat untuk lokasi di PT Bio Farma dan 36 item jenis alat untuk lokasi di Universitas Airlangga (Unair). Perhitungan HPS atas 202 item jenis alat senilai Rp598.214.358.000,00 (sebelum PPN dan keuntungan Supplier) atau 96,19 % dari 210 jenis item alat senilai Rp623.440.054.000,00 (sebelum PPN dan keuntungan supplier) hanya didasarkan pada informasi harga dari satu merek tertentu.
Bahwa HPS disusun oleh saksi Christina Doki Pasorong dan saksi Minarsih (PT Anugrah Nusantara/Anugrah Group).
Bahwa pada saat Saksi Yusraludin selaku Ketua Panitia Pengadaan, saksi Yulikarmen selaku Sekretaris Panitia Pengadaan dan saksi Sri Hartuti (Anggota Panitia Pengadaan) melaporkan kepada Terdakwa TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING selaku PPK mengenai kesulitan Panitia Pengadaan mencari sumber informasi perincian HPS, pada saat itu dijawab bahwa "akan ada yang membantu". Kemudian Terdakwa TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING memperkenalkan saksi Christina Doki Pasorong di ruangannya sebagai orang yang akan membantu dalam memberikan sumber informasi harga barang untuk perincian HPS.
Bahwa Pada tanggal 3 November 2008 usulan dari PT Bio Farma dan Unair diperlihatkan oleh Terdakwa TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING di ruangan Terdakwa (ruangan Kepala Bagian Program dan Informasi) kepada Panitia Pengadaan pada saat Panitia Pengadaan melaporkan persiapan untuk aanwijzing kepada peserta, yang akan dilakukan pada tanggal 4 November 2008. Usulan PT Bio Farma dan Unair tidak mencantumkan mengenai harga per item peralatan, namun hanya mengenai besaran perkiraan anggaran secara keseluruhan. Rincian harga per item peralatan dibuat oleh saksi Christina Doki Pasorong mengacu pada jumlah keseluruhan anggaran dari usulan PT Bio Farma dan Unair yaitu sebesar Rp720.037.270.420,00.
Bahwa Panitia Pengadaan tidak melakukan survei atau perbandingan harga, tidak pernah mencari harga pasaran atas kebutuhan peralatan tersebut dalam rangka penyusunan HPS.
Bahwa terdapat sebanyak 20 perusahaan yang melakukan pengambilan dokumen pelelangan. Berdasarkan berita acara aanwijzing nomor 0l/BAP/AI/XI/2008 tertanggal 4 November 2008, terdapat sebanyak 16 perusahaan yang mengikuti aanwijzing. Hingga pembukaan penawaran sampul I sebagaimana dituangkan dalam berita acara nomor 0l/BAPH/AI/XI/2008 tertanggal 10 November 2008, terdapat sebanyak 11 perusahaan yang telah memasukkan penawaran dan hanya 8 perusahaan yang dinyatakan memenuhi syarat. Melalui berita acara evaluasi administrasi dan teknis nomor 0l/BAEV/AI/XI/2008 tertanggal 20 November 2008, Panitia Pengadaan menyatakan sebanyak 4 perusahaan yang dinyatakan lulus administrasi dan teknis dengan peringkat dari yang tertinggi hingga terendah adalah PT Anugrah Nusantara, PT Alfindo Nuratama Perkasa, PT Mahkota Negara, dan PT Digo Mitra Slogan.
Bahwa PT Mahkota Negara, PT Digo Mitra Slogan, PT Alfindo Nuratama Perkasa, PT Taruna Bakti Perkasa, PT Buana Ramosari Gemilang, PT Nuratindo Bangun Perkasa merupakan perusahaan-perusahaan yang keikutsertaannya dalam pelelangan hanya untuk mendampingi PT Anugrah Nusantara.
Bahwa dari sebanyak 16 perusahaan yang mengikuti aanwijzing, sebanyak 7 perusahaan merupakan perusahaan yang tergabung dalam sebutan Anugrah Group/Permai Group. Dari sebanyak 8 perusahaan yang memasukkan penawaran dan dinyatakan memenuhi syarat, sebanyak 7 perusahaan merupakan perusahaan yang tergabung dalam sebutan Anugrah Group/Permai Group. Seluruh perusahaan yang dinyatakan lulus Administrasi dan Teknis, merupakan perusahaan yang tergabung dalam sebutan Anugrah Group/Permai Group.
Berdasarkan berita acara evaluasi administrasi dan teknis nomor 0l/BAEV/AI/XI/2008 tertanggal 20 November 2008, Panitia Pengadaan menyatakan sebanyak 4 (empat) perusahaan yang dinyatakan lulus administrasi dan teknis dengan peringkat dari yang tertinggi hingga terendah adalah PT Anugrah Nusantara, PT Alfindo Nuratama Perkasa, PT Mahkota Negara, dan PT Digo Mitra Slogan.
Bahwa berita acara evaluasi teknis diterimanya dari Terdakwa TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING. Dokumen tersebut diserahkan kepada saksi Dwi Rahmawati (Staf Tata Usaha) atas perintah saksi Yusraludin (Ketua Panitia Pengadaan).
Bahwa yang melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen alat vaksin adalah Tim Teknis dari PT Bio Farma disaksikan Tim Teknis dari Sarana dan Prasarana Depkes yaitu saksi Taufik Izwan, saksi Siti Ulfa Chanifa dan saksi M. Faisal Qurtubi. Pada saat evaluasi, juga terdapat rekanan yang ikut hadir dalam pelaksanaan evaluasi yaitu saksi Christina Doki Pasorong dan saksi Minarsih (PT Anugrah Nusantara).
Tim Teknis tidak membuat rekapitulasi evaluasi teknis, termasuk tidak pernah membuat berita acara hasil evaluasi teknis pengadaan peralatan pembangunan fasilitas produksi, riset dan alih teknologi vaksin flu burung.
Bahwa di antara brosur dan surat dukungan yang disampaikan, terdapat quotation untuk jenis peralatan bernama BSL-3 merek Tpro tertanggal 18 Juni 2009 sedangkan proses lelang dilakukan pada bulan Oktober s.d. November 2008.
Bahwa pada awal tahun 2010 dalam rapat Terdakwa TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING membahas mengenai penggantian dokumen penawaran PT Anugrah Nusantara, karena barang yang ada tidak sesuai kontrak antara Ditjen PP & PL dengan PT Anugrah Nusantara.
Dokumen penawaran PT Anugrah Nusantara tersebut diletakkan di atas meja, dan kemudian saksi Christina Doki Pasorong mengganti dokumen penawaran yang telah ada dengan menyisipkan dokumen penawaran yang baru, untuk menyesuaikan jenis barang yang telah datang.
Bahwa dalam pengadaan tersebut telah terjadi pemahalan harga yang dihitung berdasarkan selisih antara pembayaran negara kepada penyedia barang/jasa (setelah dipotong pajak) dengan harga perolehan penyedia barang/jasa (harga sesuai dokumen transaksi antara vendor dengan penyedia barang/jasa serta bukti-bukti pembayaran kepada vendor). Keuntungan tidak diperhitungkan karena proses pengadaan dilakukan melalui kerjasama yang tidak sehat antara KPA, PPK, Panitia Pengadaan, dan penyedia barang/jasa sehingga kontrak tidak mencerminkan harga yang wajar sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan sebagaimana disebutkan dalam Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 beserta perubahannya.
Bahwa selisih harga atas pembayaran neto oleh negara kepada PT Anugrah Nusantara dengan harga perolehan PT Anugrah Nusantara dari vendor sebesar Rp367.805.501.815,00, yang terbagi atas pemahalan peralatan yang berlokasi di Universitas Airlangga sebesar Rp51.311.481.317,00 dan pemahalan peralatan yang berlokasi di PT Bio Farma Bandung sebesar Rp316.494.020.498,00. Selain itu, PT Anugrah Nusantara juga melakukan pengeluaran untuk persewaan gudang di Bandung dan pembuatan rumah untuk peralatan jenis boiler di Bandung dengan biaya sebesar Rp 412.350.000,00. Dengan demikian, jumlah selisih harga atas pembayaran neto oleh negara dengan harga perolehan PT Anugrah Nusantara sebesar Rp367.393.151.815.
Selain terjadi pemahalan harga, bahwa PT Anugrah Nusantara tidak mengadakan peralatan senilai Rp l40.901.763.850,00 (setelah dipotong PPn dan PPh), yang terdiri dari peralatan merek T-PRO senilai Rp l33.489.169.990,00 dan peralatan merek PALL senilai Rp7.412.593.860,00
Bahwa Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING sebagai PPK dalam Paket Pengadaan Peralatan Pembangunan Fasilitas Produksi, Riset dan Alih Teknologi Vaksin Flu Burung, secara melawan hukum melakukan perbuatan sebagai berikut :
(1) Mengarahkan Panitia Pengadaan mulai dari proses perencanaan pelelangan dengan memperkenalkan saksi Minarsih dan saksi Christina Doki Pasorong yang merupakan pegawai PT Anugrah Nusantara (Anugrah Group) untuk dapat membantu dalam proses pelaksanaan pengadaan;
(2) Melibatkan PT Anugrah Nusantara dalam proses perencanaan sampai dengan pelaksanaan pengadaan yakni:
(a) Pada tanggal 3 November 2008, mengijinkan kehadiran saksi Muhammad Nasir (PT Anugrah Nusantara) dalam pertemuan yang diadakan oleh PPK dengan mengundang Panitia Pengadaan dan Tim Teknis untuk membahas usulan kebutuhan peralatan dari PT Bio Farma;
(b) Menetapkan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) dengan spesifikasi teknis yang berasal dari saksi Christina Doki Pasorong dan saksi Minarsih;
(c) Menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tidak dikalkulasikan secara keahlian dan tidak berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Rincian HPS yang ditandatangani oleh PPK berasal dari saksi Minarsih dan saksi Christina Doki Pasorong; dan
(d) Membiarkan keikutsertaan saksi Minarsih dan saksi Christina Doki Pasorong dalam pelaksanaan evaluasi teknis.
(3) Bersama dengan saksi Minarsih, saksi Christina Doki Pasorong, saksi Sukmawati Rachman membahas dan menyetujui penggantian dokumen penawaran PT Anugrah Nusantara setelah Kontrak ditandatangani untuk menyesuaikan barang yang tersedia dengan yang tercantum dalam Kontrak (diistilahkan "take in take out")-
(4) Melakukan pembayaran tidak sesuai dengan prestasi pekerjaan dan tidak sesuai dengan ketentuan pembayaran yang diatur dalam Kontrak ; dan
(5) Menerima pemberian imbalan berupa uang dari PT Anugrah Nusantara yang diketahui berhubungan dengan pekerjaan yang dilaksanakan.
Bahwa perbuatan terdakwa TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING bersama-sama dengan DRS. YUSRALUDIN, M.KES. dan RAHMAT BASUKI, SKM,M.Sc.P.H. serta AMIN HANDOKO sebagai Direktur PT Anugerah Nusantara, dalam Pengadaan Peralatan Pembangunan Fasilitas Produksi, Riset dan Alih Teknologi Vaksin Flu Burung yang dilaksanakan oleh PT Anugrah Nusantara mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 585.269.518.415,00
Bahwa dalam Pekerjaan Jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan Fasilitas Produksi Vaksin Flu Burung, Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pekerjaan Perencanaan Pengadaan Fasilitas Produksi dan Chicken Breeding Vaksin Flu Burung TA 2008 ditetapkan pada tanggal 18 September 2008 oleh dr. T Marwan Nusri, MPH. sebagai Dirjen PP & PL. Dalam KAK disebutkan bahwa pekerjaan tersebut sumber pendanaannya dari APBN TA 2008 dengan biaya kurang lebih Rp.2.396.000.000,00 (dua milyar tiga ratus Sembilan puluh enam juta rupiah).
Bahwa pada tanggal 12 November 2008, Panitia Pengadaan merumuskan hasil penilaian prakualifikasi dengan berita acara Nomor 02/BAJPRAK/AI/XI/2008. Sesuai berita acara disebutkan bahwa jumlah pendaftar sebanyak 10 perusahaan dan yang mengembalikan/memasukkan dokumen prakualifikasi sebanyak 6 perusahaan yang memenuhi syarat sebagai berikut:
(1) PT Yaika Gema Utama;
(2) PT Indra Karya (Persero);
(3) PT Titimatra Tujutama;
(4) PT Pandu Persada;
(5) PT Widha Konsultan;
(6) PT Griksa Cipta.
Hasil Penilaian Kualifikasi tersebut disampaikan oleh Drs. Yusraludin sebagai Ketua Panitia Pengadaan kepada Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA. sebagai PPK Satker Ditjen PP & PL melalui surat Nomor 02/LAP/AI/XI/2008 tanggal 13 November 2008. Selanjutnya Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA. sebagai PPK menetapkan keenam peserta yang memenuhi persyaratan dan lulus prakualifikasi tersebut dengan surat Nomor PL.00.09/I.2/2411/2008 pada tanggal 21 November 2008. Pada hari yang sama Panitia Pengadaan mengumumkan hasil prakualifikasi dalam pengumuman Nomor 02/PENG_PRAK/AI/XI/2008.
Bahwa dokumen Pengadaan Pekerjaan Jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan Fasilitas Produksi Vaksin Flu Burung yang memuat Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) ditetapkan oleh Panitia Pengadaan dan disetujui oleh Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA sebagai PPK pada tanggal 28 November 2008 dengan surat Nomor Ol/RKS/AI/X/2008.
Bahwa penjelasan pelelangan dilaksanakan oleh Panitia Pengadaan Barang/Jasa dan Tim Teknis pada tanggal 9 Desember 2008 dan dimuat dalam Berita Acara Penjelasan Pelelangan Nomor 02/BAP/AI/XII/2008. Penjelasan pelelangan tersebut diikuti oleh keenam peserta yang lolos penilaian prakualifikasi.
Bahwa pada tanggal 19 Desember 2008 dilakukan pembukaan penawaran sebagaimana dimuat dalam Berita Acara Pembukaan Penawaran Nomor 02/BAPP/AI/XII/2008. Sesuai berita acara tersebut dari lima dokumen penawaran yang diterima oleh panitia sebanyak empat dokumen penawaran memenuhi syarat/sah, di antaranya PT Pandu Persada dengan hasil evaluasi lengkap dan 1 (satu) penawaran dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Bahwa hasil evaluasi administrasi dan teknis dituangkan dalam Berita Acara Nomor 02/BAEV/AI/I/2009 pada tanggal 23 Januari 2009. Sesuai berita acara tersebut, sebanyak tiga peserta dinyatakan memenuhi syarat administrasi di antaranya PT Pandu Persada dengan hasil evaluasi lengkap dan satu peserta tidak memenuhi syarat.
Bahwa selanjutnya dari evaluasi teknis oleh Panitia Pengadaan dibantu Tim Teknis, nilai ambang batas lulus teknis ditetapkan sebesar 70%, dengan demikian peserta yang memenuhi/lulus administrasi dan teknis hanya satu peserta yakni PT Pandu Persada. Hasil peringkat teknis tersebut diumumkan oleh Panitia Pengadaan melalui surat pengumuman Nomor 02/Peng/AI/V/2009 pada tanggal 29 Mei 2009.
Pada tanggal 1 Juni 2009, dilakukan pembukaan penawaran harga (sampul II), dan peserta lelang yang dinyatakan lulus administrasi dan teknis yakni PT Pandu Persada. Pembukaan penawaran tersebut dituangkan dengan berita acara Nomor 02/BAPH/AI/VI/2009. Harga penawaran dari PT Pandu Persada untuk pekerjaan Jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan Fasilitas Produksi Vaksin Flu Burung sebesar Rp.951.000.000,00.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 2 Juni 2009, Rahmat Basuki, SKM. M.Sc. P.H. sebagai Ketua Panitia Pengadaan menyampaikan usulan calon pemenang pelelangan Jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan Fasilitas Produksi Vaksin Flu Burung kepada Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA. sebagai PPK melalui surat Nomor 02/LAP/AI/VI/2009.
Bahwa pada tanggal 3 Juni 2009, Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA. sebagai PPK menetapkan usulan calon pemenang dari Panitia Pengadaan atas pekerjaan Jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan Fasilitas Produksi Vaksin Flu Burung yakni PT Pandu Persada. Berdasarkan surat penetapan tersebut, selanjutnya Rahmat Basuki, SKM. M.Sc. P.H. sebagai Ketua Panitia Pengadaan mengumumkan pemenang lelang pada tanggal 4 Juni 2009 melalui surat Nomor 02/Peng/AI/ VI/2009 dengan biaya sebesar Rp. 951.000.000,00.
Bahwa Kontrak PekerjaanJasa Konsultan Perencanaan Pembangunan Fasilitas Produksi Vaksin Flu Burung ditandatangani pada tanggal 22 Juni 2009 antara Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA. sebagai PPK Ditjen PP & PL dengan Djadjat Suhardja sebagai Direktur PT Pandu Persada dan dituangkan dalam perjanjian Nomor HK.00.09/I.2/862/ 2009. Nilai pekerjaan yang diperjanjikan sebesar Rp. 943.600.000,00, dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 45 hari kalender terhitung sejak diterbitkannya SPMK pada tanggal 29 Juni 2009 dan selesai pada tanggal 12 Agustus 2009. Nilai pekerjaan tersebut merupakan nilai hasil negosiasi harga dengan pemenang lelang dari harga penawaran sebelumnya sebesar Rp. 951.000.000,00. Kontrak Pekerjaanjasa konsultan ini menggunakan jenis Kontrak lumpsum dimana penyelesaian atas seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu, dengan jumlah harga yang pasti dan tetap serta semua risiko yang mungkin terjadi dalam proses penyelesaian pekerjaan sepenuhnya ditanggung oleh pihak kedua yakni PT Pandu Persada.
Bahwa Lingkup Pekerjaan Jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan Fasilitas Produksi Vaksin Flu Burung yaitu:
(1) Tahap persiapan perencanaan dengan bobot 10% mencakup pengumpulan data dan informasi lapangan, menyusun program kerja dan program ruang bangunan, interprestasi KAK, studi literatur dan konsultasi dengan pemda mengenai perijinan bangunan;
(2) Tahap penyusunan rencana teknis/pra rencana dengan bobot 20% mencakup membuat rencana tapak, membuat pra rencana bangunan, landscape, membuat perkiraan biaya secara garis besar;
(3) Tahap penyusunan rencana pengembangan dengan bobot 25% mencakup pengembangan desain pra rencana, menyiapkan sistem konstruksi/struktur bangunan, sistem instalasi teknis beserta uraian konsep dan perhitungannya, menyusun perkiraan RAB;
(4) Tahap penyusunan rencana detail dengan bobot 25% mencakup membuat gambar detail perencanaan (arsitektur, struktur, mekanikal, elektrikal, dan landscape), menyusun uraian detail rencana lengkap dengan uraian konsep dan perhitungannya, menyusun dokumen RKS, RAB, membuat maket;
(5) Tahap pelelangan dengan bobot 5% mencakup membantu PPK dan Panitia Pengadaan dalam menyusun dokumen pelelangan, membantu dalam menyusun program dan melaksanakan pelelangan, membantu pada proses penjelasan pekerjaan;
(6) Tahap pengawasan berkala dengan bobot 15% mencakup pekerjaan melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada perubahan, memberi penjelasan atas persoalan yang timbul selama masa konstruksi, memberi saran pertimbangan penggunaan bahan, membuat laporan akhir pengawasan berkala, menyusun buku petunjuk penggunaan, pemeliharaan dan perawatan bangunan sesuai spesifikasi teknis dan desain untuk tujuan building inspection.
Output pekerjaan Konsultan Perencana meliputi Laporan Pendahuluan, Laporan Pra Rencana, Laporan Pengembangan Rencana, Laporan Detail Engineering Design, Laporan Pelaksanaan Bangunan Fisik, Laporan Akhir Pengawasan Berkala dan Buku Petunjuk Pemeliharaan Gedung.
Bahwa RAB Pekerjaan Jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan Fasilitas Produksi Vaksin Flu Burung sebesar Rp.943.600.000,00 terdiri dari biaya langsung personil sebesar Rp.732.173.600,00 (sebelum PPN), biaya langsung non personil sebesar Rp.l25.650.000,00 (sebelum PPN) dan PPN sebesar Rp.85.782.360,00.
Bahwa pada tanggal 5 Agustus 2009, Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA sebagai PPK Ditjen PP & PL dan Djadjat Suhardja sebagai Direktur PT Pandu Persada mendatangani berita acara serah pekerjaan Perencanaan Pembangunan Fasilitas Produksi Vaksin Flu Burung berdasarkan laporan kemajuan pekerjaan yang dibuat oleh PT Pandu Persada Nomor 05.il/PP/LP/VIII/2009 tanggal 5 Agustus 2009 dengan bobot prestasi 80%.
Bahwa Pembayaran Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Fasilitas Produksi Vaksin Flu Burung kepada PT Pandu Persada dilakukan sebanyak satu kali dengan SPM Nomor 005/LS/PP/XII/2009 pada tanggal 8 Desember 2009 dengan nilai SPM (bruto) sebesar Rp.754.880.000,00 dan SP2D Nomor 3873900/018/110 pada tanggal 21 Desember 2009. Jumlah neto (setelah pungutan pajak) yang tercantum pada SP2D sebesar Rp.658.804.363,00. Pembayaran tersebut ditransfer ke rekening pada Bank BNI Cab. A Yani Bandung Nomor 0021.7495.80 a.n. PT Pandu Persada. Pembayaran sebesar Rp.754.880.000,00 merupakan 80% dari nilai Kontrak sebesar Rp.943.600.000,00.
Bahwa dalam Pekerjaan Jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan Fasilitas Chicken Breeding, Kerangka Acuan Kerja (KAK) pekerjaan Perencanaan Pengadaan Fasilitas Produksi dan Chicken Breeding Vaksin Flu Burung TA 2008 ditetapkan pada tanggal 18 September 2008 oleh dr. T Manvan Nusri, MPH sebagai Dirjen PP & PL. Dalam KAK disebutkan bahwa sumber pendanaan pekerjaan tersebut dari APBN Tahun 2008 dengan biaya kurang lebih Rp.2.396.000.000,-. KAK ini merupakan KAK yang sama dengan pekerjaan Jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan Fasilitas Produksi Vaksin Flu Burung karena direncanakan pekerjaan ini menjadi satu paket.
Bahwa pada tanggal 12 November 2008, Panitia Pengadaan merumuskan hasil penilaian prakualifikasi yang dituangkan dalam berita acara Nomor 03/BA_PRAK/AI/XI/2008. Sesuai berita acara disebutkan bahwa jumlah pendaftar sebanyak 9 (sembilan) perusahaan dan yang memasukkan dokumen prakualifikasi sebanyak 8 (delapan) perusahaan yang memenuhi syarat yakni sebagai berikut:
(1) PT Yaika Gema Utama;
(2) PT Yodya Karya (Persero);
(3) PT Titimatra Tujutama;
(4) PT Pandu Persada;
(5) PT Widha Konsultan;
(6) PT Citra Konsulindo Utama;
(7) PT Griksa Cipta;
(8) PT Cakra Manggilingan Jaya.
Hasil Penilaian Kualifikasi tersebut disampaikan oleh Drs. Yusraludin, MKes sebagai Ketua Panitia Pengadaan kepada Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA. sebagai PPK Satker Ditjen PP & PL dengan surat Nomor 03/LAP/AI/XI/2008 pada tanggal 13 November 2008. Namun dari delapan peserta yang memenuhi persyaratan, Panitia Pengadaan hanya mengusulkan tujuh peserta. Satu peserta yakni PT Widha Konsultan tidak dimasukkan dalam surat tersebut. Selanjutnya Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA. sebagai PPK menetapkan tujuh peserta yang diusulkan tersebut dengan surat Nomor PL.00.09/ I.2/2412/2008 pada tanggal 21 November 2008. Pada hari yang sama Panitia Pengadaan mengumumkan hasil prakualifikasi melalui pengumuman Nomor 03/PENG_PRAK/AI/XI/2008.
Bahwa Dokumen Pengadaan Pekerjaan Jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan Fasilitas Chicken Breeding yang memuat Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) ditetapkan oleh Panitia Pengadaan dan disetujui oleh Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA sebagai PPK pada tanggal 28 November 2008 dengan Nomor 03/RKS/AI/XI/2008.
Bahwa penjelasan pelelangan dilaksanakan oleh Panitia Pengadaan Barang Jasa dan Tim Teknis dimuat dalam Berita Acara Penjelasan Pelelangan Nomor 03/BAP/AI/XII/2008 pada tanggal 9 Desember 2008. Penjelasan pelelangan tersebut diikuti oleh tujuh peserta yang lulus penilaian prakualifikasi.
Bahwa pada tanggal 19 Desember 2008 dilakukan pembukaan penawaran sebagaimana dimuat dalam Berita Acara Pembukaan Penawaran Nomor 03/BAPP/AI/XII/2008. Sesuai berita acara tersebut panitia menerima tiga dokumen penawaran yang seluruhnya memenuhi kelengkapan syarat penawaran, termasuk PT Pandu Persada.
Bahwa hasil evaluasi administrasi dan teknis dituangkan dalam berita acara Nomor 03/BAEV/AI/I/2009 pada tanggal 23 Januari 2009. Sesuai berita acara tersebut, evaluasi atas persyaratan administrasi dan dokumen teknis pada tiga peserta seluruhnya memenuhi syarat dokumen administrasi dan dokumen teknis, termasuk PT Pandu Persada.
Selanjutnya dari evaluasi teknis oleh Panitia Pengadaan dibantu Tim Teknis, nilai ambang batas lulus teknis ditetapkan sebesar 70%, dengan demikian peserta yang memenuhi administrasi dan teknis sebanyak dua peserta yakni PT Pandu Persada dan PT Yodya Karya (Persero). Hasil evaluasi administrasi tersebut dilaporkan oleh Panitia Pengadaan kepada Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA. sebagai PPK melalui surat Nomor 03/LAP/AI/I/2009 pada tanggal 23 Januari 2009 dengan peringkat pertama PT Pandu Persada dengan nilai teknis 88,64 dan PT Yodya Karya dengan nilai teknis sebesar 73,89%. Selanjutnya hasil peringkat teknis tersebut diumumkan oleh Panitia Pengadaan pada tanggal 29 Mei 2009 dengan surat pengumuman Nomor 03/Peng/AI/V/2009.
Bahwa pada tanggal 1 Juni 2009, dilakukan pembukaan penawaran harga (sampul II) peserta lelang yang lulus administrasi dan teknis yakni PT Pandu Persada dan PT Yodya Karya. Pembukaan penawaran tersebut dituangkan dengan berita acara Nomor 03/BAPH/AI/VI/2009. Harga penawaran dari PT Pandu Persada untuk pekerjaan Jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan Fasilitas Chicken Breeding sebesar Rp.741.550.000,00, sementara penawaran harga PT Yodya Karya sebesar Rp.622.050.000,00 atau 83,88% dari penawaran PT Pandu Persada. Bobot dari evaluasi harga sebesar 20% dari total penilaian, sehingga diperoleh hasil akhir penilaian teknis dan harga PT Pandu Persada mendapat nilai akhir 87,69.
Bahwa pada tanggal 2 Juni 2009, Rahmat Basuki, SKM.M.Sc.P.H. sebagai Ketua Panitia Pengadaan menyampaikan usulan calon pemenang pelelangan Jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan Fasilitas Produksi Vaksin Flu Burung kepada Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA. sebagai PPK melalui surat Nomor 03/LAP/AI/VI/2009, yang mengusulkan PT Pandu Persada sebagai calon pemenang. Selanjutnya, pada tanggal 3 Juni 2009, Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA. sebagai PPK menetapkan usulan calon pemenang dari Panitia Pengadaan pekerjaan Jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan Fasilitas Produksi Vaksin Flu Burung yakni PT Pandu Persada melalui surat Nomor PL.00.02/I.2/732/2009. Berdasarkan surat penetapan tersebut, selanjutnya Rahmat Basuki, SKM.M.Sc.P.H. sebagai Ketua Panitia Pengadaan mengumumkan pemenang lelang melalui surat Nomor 03/Peng/AI/VI/2009 pada tanggal 4 Juni 2009, yakni PT Pandu Persada dengan biaya Rp.741.550.000,00.
Bahwa Kontrak PekerjaanJasa Konsultan Perencanaan Pembangunan Fasilitas Chicken Breeding ditandatangani pada tanggal 22 Juni 2009 antara Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA. sebagai PPK Ditjen PP & PL dengan Djadjat Suhardja sebagai Direktur PT Pandu Persada dengan perjanjian Nomor HK.00.09/I.2/863/2009. Nilai pekerjaan yang diperjanjikan sebesar Rp.736.550.000,00, dengan jangka waktu pekerjaan selama 45 hari kalender terhitung sejak diterbitkannya SPMK pada tanggal 29 Juni 2009 dan selesai pada tanggal 12 Agustus 2009. Nilai pekerjaan tersebut merupakan nilai setelah dilakukan negosiasi harga, dari nilai penawaran semula sebesar Rp.741.550.000,00. Kontrak Pekerjaanjasa konsultan ini menggunakan jenis Kontrak lumpsum di mana penyelesaian atas seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu, dengan jumlah harga yang pasti dan tetap dan semua risiko yang mungkin terjadi dalam proses penyelesaian pekerjaan sepenuhnya ditanggung oleh pihak kedua yakni PT Pandu Persada.
Bahwa Lingkup pekerjaan jasa Konsultan Perencanaan pembangunan fasilitas produksi vaksin flu burung yaitu :
(1) Tahap persiapan perencanaan dengan bobot 10% mencakup pengumpulan data dan informasi lapangan, menyusun program kerja dan program ruang bangunan, interprestasi KAK, studi literatur dan konsultasi dengan pemda mengenai perijinan bangunan;
(2) Tahap penyusunan rencana teknis/pra rencana dengan bobot 20% mencakup membuat rencana tapak, membuat pra rencana bangunan, landscape, membuat perkiraan biaya secara garis besar;
(3) Tahap penyusunan rencana pengembangan dengan bobot 25% mencakup pengembangan desain pra rencana, menyiapkan sistem konstruksi/struktur bangunan, sistem instalasi teknis beserta uraian konsep dan perhitungannya, menyusun perkiraan RAB;
(4) Tahap penyusunan rencana detail dengan bobot 25% mencakup membuat gambar detail perencanaan (arsitektur, struktur, mekanikal, elektrikal, dan landscape), menyusun uraian detail rencana lengkap dengan uraian konsep dan perhitungannya, menyusun dokumen RKS, RAB, membuat maket;
(5) Tahap pelelangan dengan bobot 5% mencakup membantu PPK dan panitia dalam menyusun dokumen pelelangan, membantu dalam menyusun program dan melaksanakan pelelangan, membantu pada proses penjelasan pekerjaan;
(6) Tahap pengawasan berkala dengan bobot 15% mencakup pekerjaan melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada perubahan, memberi penjelasan atas persoalan yang timbul selama masa konstruksi, memberi saran pertimbangan penggunaan bahan, membuat laporan akhir pengawasan berkala, menyusun buku petunjuk penggunaan, pemeliharaan dan perawatan bangunan sesuai spesifikasi teknis dan desain untuk tujuan building inspection.
Output pekerjaan Konsultan Perencana meliputi Laporan Pendahuluan, Laporan Pra Rencana, Laporan Pengembangan Rencana, Laporan Detail Engineering Design, Laporan Pelaksanaan Bangunan Fisik, Laporan Akhir Pengawasan Berkala dan Buku Petunjuk Pemeliharaan Gedung.
Bahwa RAB jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan Fasilitas Chicken Breeding sebesar Rp.736.550.000,00 terdiri dari biaya langsung personil sebesar Rp.549.317.600,00 (sebelum PPN), biaya langsung non personil sebesar Rp. 120.275.000,00 (sebelum PPN) dan PPN sebesar Rp.65.959.250,00.
Bahwa pada tanggal 5 Agustus 2009, Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA. sebagai PPK Ditjen PP & PL dan Djadjat Suhardja sebagai Direktur PT Pandu Persada mendatangani berita acara serah Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Fasilitas Chicken Breeding berdasarkan laporan kemajuan pekerjaan yang dibuat oleh PT Pandu Persada Nomor 05.10/PP/LP/VIII/2009 pada tanggal 5 Agustus 2009 dan telah diperiksa oleh Konsultan Manajemen Konstruksi PT Titimatra Tujutama dengan bobot prestasi 80%.
Bahwa pembayaran pekerjaan Perencanaan Pembangunan Fasilitas Chicken Breeding kepada PT Pandu Persada dilakukan sebanyak satu kali yakni dengan SPM Nomor 00008/LS/PP/XII/2009 pada tanggal 8 Desember 2009 dengan nilai SPM (bruto) sebesar Rp.589.240.000,00 dan SP2D Nomor 3873890/018/110 pada tanggal 21 Desember 2009 dengan nilai SP2D (neto) sebesar Rp.514.245.818,00. Pembayaran tersebut ditransfer ke rekening pada Bank BNI Cab. A Yani Bandung Nomor 0021.7495.80 a.n. PT Pandu Persada. Pembayaran sebesar Rp.5 89.240.000,00 tersebut merupakan 80% dari nilai Kontrak sebesar Rp.736.550.000,00.
Bahwa dalam pengadaan pekerjaan Perencanaan Pembangunan Fasilitas Produksi Vaksin Flu Burung dan Perencanaan Pembangunan Fasilitas Chicken Breeding yang dilaksanakan oleh PT Pandu Persada terdapat penyimpangan sebagaimana di bawah ini.
Bahwa pekerjaan Perencanaan Pembangunan Fasilitas Produksi Vaksin Flu Burung dan Perencanaan Pembangunan Fasilitas Chicken Breeding tidak dilaksanakan oleh pemenang lelang dalam hal ini PT Pandu Persada, melainkan dilaksanakan oleh saksi Bagus Handoko melalui Studio Bagus & Rekan.
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan ini, PT Pandu Persada hanya dipinjam bendera saja oleh saksi Bagus Handoko dengan kesepakatan akan dibuatkan perjanjian.
Bahwa setelah penandatanganan kedua kontrak tersebut antara Setditjen PP & PL dengan PT Pandu Persada yang diwakili oleh Djadjat Suhardja (penandatanganan kontrak tersebut tidak dilakukan pada tanggal 22 Juni 2009, melainkan beberapa hari setelah tanggal tersebut), diadakan kick off meeting sehingga diketahui secara pasti bahwa pekerjaan tersebut kompleksitasnya sangat tinggi (BSL-3). Tim dari PT Pandu Persada belum memiliki pengalaman sejenis, dan pelaksanaan pekerjaan tersebut memerlukan waktu yang cukup lama, yaitu lebih dulu mengadakan study secara literatur dengan memahami basic of desin (BOD) dan mengadakan orientasi dengan kondisi eksisting pabrik PT Bio Farma (Persero). Waktu yang disediakan untuk menyelesaikan tersebut juga relatif pendek, yaitu selama 45 (empat puluh lima) hari kalender dan tidak bisa dimundurkan lagi karena Setditjen PP & PL menjelaskan bahwa proyek ini merupakan proyek crash program, di mana pada akhir 2009 penggunaan fisik harus sudah selesai dan akan diinstal alat-alat produksinya. Setelah penandatanganan tersebut, saksi Sutrisno memberitahu kepada Saksi Djadjat Suhardja bahwa kedua pekerjaan tersebut akan dikerjakan oleh Bagus & Partner. Kelengkapan administrasi termasuk penagihan dilaksanakan oleh PT Pandu Persada dan PT Pandu Persada mendapatkan fee sebesar 10% s.d. 12% dari nilai kontrak sebesar Rp943.600.000,00 untuk Perencanaan Pembangunan Fasilitas Vaksin Flu Burung dan sebesar Rp 736.550.000,00 untuk Perencanaan Pembangunan Fasilitas Chicken Breeding.
Bahwa RKS untuk kegiatan jasa konsultan Perencanaan Pembangunan Fasilitas Produksi Vaksin Flu Burung dan Perencanaan Pembangunan Fasilitas Chicken Breeding dibuat oleh Panitia Pengadaan tahun 2009 (diketuai oleh saksi Rahmat Basuki) dengan mengacu pada draft yang telah dibuatkan oleh Panitia Pengadaan tahun 2008 (diketuai oleh saksi Yusraludin dan beranggotakan saksi Sri Lestari, saksi Dwi Rahmawati dan saksi Nurhidayat). Pembuatan RKS oleh Panitia Pengadaan tersebut dengan dibantu oleh saksi Sutrisno yang dikenalkan oleh Terdakwa TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING selaku PPK sebelum pengambilan dokumen seleksi pada saat rapat di ruang PI Ditjen PP & PL. Saksi Sutrisno merupakan Kepala Divisi Perencanaan PT Pandu Persada. Pada saat penyusunan RKS tersebut, pihak dari rekanan atau calon pemenang lelang yang hadir dalam rapat tersebut, antara lain saksi Christina Doki Pasorong (PT Anugrah Nusantara), saksi Sutrisno (PT Pandu Persada), dan saksi Sukmawati Rachnian (PT Anugrah Nusantara).
Bahwa yang membuat HPS untuk pengadaan jasa konsultan Perencanaan Pembangunan Fasilitas Produksi Vaksin Flu Burung dan pengadaan jasa konsultan Perencanaan Pembangunan Fasilitas Chicken Breeding adalah Sutrisno (dari PT Pandu Persada) yang dikenalkan oleh Terdakwa TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING selaku PPK pada saat saksi Sutrisno datang ke ruang kerja Terdakwa TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING.
Bahwa saksi Sutrisno (PT Pandu Persada) menyerahkan HPS pada saat istirahat aanwijzing kegiatan pengadaan jasa konsultan perencanaan pembangunan fasilitas produksi vaksin flu burung pada tanggal 9 Desember 2008, sekitar pukul 11.00 WIB, di ruang rapat gedung D lantai 4 Ditjen PP&PL. HPS kegiatan tersebut diserahkan oleh saksi Sutrisno dalam bentuk softcopy melalui media flashdisk kepada saksi Dwi Rahmawati atas sepengetahuan saksi Yusraludin. HPS tersebut kemudian ditampilkan ke layar proyektor dengan judul masing-masing yaitu:
(1) Rincian anggaran biaya pengadaan jasa konsultan Perencanaan Pembangunan Fasilitas Produksi Vaksin PT Bio Farma (Persero) Bandung Multi Years Tahun Anggaran 2008-2009;
(2) Rincian anggaran biaya pengadaan jasa konsultan Perencanaan Pembangunan Chicken Breeding PT Bio Farma (Persero) Bandung Multi Years Tahun Anggaran 2008-2009.
Bahwa Saksi Yusraludin selaku Ketua Panitia Pengadaan tahun 2008 telah melakukan proses pelelangan kedua kegiatan konsultan perencana tersebut hanya sampai pengumuman lelang, sedangkan kelanjutan proses lelang dilakukan oleh Panitia Pengadaan tahun 2009. Di lain pihak, saksi Rahmat Basuki selaku Ketua Panitia Pengadaan Perubahan tahun 2008 dan Ketua Panitia Pengadaan tahun 2009 menyatakan bahwa tugas Panitia Pengadaan tahun 2009 hanya mengusulkan calon pemenang kepada PPK, karena proses pengadaan telah dilakukan oleh Panitia Pengadaan tahun 2008.
Bahwa permohonan pembayaran dari PT Pandu Persada kepada PPK untuk penagihan kegiatan Perencanaan Pembangunan Fasilitas Chicken Breeding tidak ada, tetapi SPM tetap diterbitkan. Sebelum dilakukan pencairan, Saksi Broto Joko Wahyono selaku Bendahara Pengeluaran tahun 2009 tidak melakukan pengujian dan penerbitan SPM, namun hanya membukukan SP2D setelah SP2D terbit. Personil yang bertugas untuk melakukan pengujian atau memeriksa permohonan pembayaran atas tagihan kegiatan adalah saksi Slamet Riyadi selaku penguji SPP dan saksi Dorsinta Simangunsong sebagai penandatangan SPM.
Bahwa Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING sebagai PPK dalam Pekerjaan Jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan Fasilitas Produksi Vaksin Flu Burung, secara melawan hukum melakukan perbuatan sebagai berikut :
(1) Menetapkan RKS dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang berasal dari saksi Sutrisno (PT Pandu Persada) serta dalam pembahasannya mengikutsertakan saksi Christina Doki Pasorong dan saksi Sukmawati Rachman (Anugrah Group);
(2) Menetapkan HPS yang tidak dikalkulasikan secara keahlian dan tidak berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Rincian HPS yang ditandatangani oleh PPK berasal dari saksi Sutrisno (PT Pandu Persada) yang memiliki hubungan kerjasama dengan saksi Bagus Handoko (pihak yang meminjam nama PT Pandu Perasada);
(3) Mengetahui dan membiarkan peminjaman nama PT Pandu Persada kepada saksi Bagus Handoko yang memiliki hubungan kerjasama dengan Anugrah Group serta ikut serta dalam proses perencanaan sebelumnya;
(4) Mengarahkan Panitia Pengadaan untuk membuat dokumen administrasi pengadaan yang proses lelangnya tidak pernah dilaksanakan;
(5) Menandatangani Kontrak Pekerjaanjasa konsultasi yang proses lelangnya tidak pernah dilaksanakan; dan
(6) Melakukan pembayaran yang tidak sesuai dengan prestasi pekerjaan dan tidak sesuai dengan ketentuan pembayaran yang diatur dalam Kontrak , mencakup kesesuaian personil dan hasil pekerjaan.
Bahwa perbuatan terdakwa TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING bersama-sama dengan DRS. YUSRALUDIN, M.KES. dan RAHMAT BASUKI, SKM,M.Sc.P.H. serta DJAJAT SUHARDJA dalam Pekerjaan Jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan Fasilitas Produksi Vaksin Flu Burung yang dilaksanakan oleh PT Pandu Persada mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 658.804.363,00
Bahwa Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING sebagai PPK dalam pekerjaan Jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan Fasilitas Chicken Breeding, secara melawan hukum melakukan perbuatan sebagai berikut :
(1) Menetapkan RKS dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang berasal dari saksi Sutrisno (PT Pandu Persada) serta dalam pembahasannya mengikutsertakan saksi Christina Doki Pasorong dan saksi Sukmawati Rachman (Anugrah Group);
(2) Menetapkan HPS yang tidak dikalkulasikan secara keahlian dan tidak berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Rincian HPS yang ditandatangani oleh PPK berasal dari saksi Sutrisno (PT Pandu Persada) yang memiliki hubungan kerjasama dengan saksi Bagus Handoko (pihak yang meminjam nama PT Pandu Persada);
(3) Mengetahui dan membiarkan peminjaman nama PT Pandu Persada kepada saksi Bagus Handoko yang memiliki hubungan kerjasama dengan Anugrah Group serta ikut serta dalam proses perencanaan sebelumnya;
(4) Mengarahkan Panitia Pengadaan untuk membuat dokumen administrasi pengadaan yang proses lelangnya tidak pernah dilaksanakan;
(5) Menandatangani Kontrak Pekerjaan jasa konsultansi yang proses lelangnya tidak pernah dilaksanakan; dan
(6) Melakukan pembayaran yang tidak sesuai dengan prestasi pekerjaan dan tidak sesuai dengan ketentuan pembayaran yang diatur dalam Kontrak , mencakup kesesuaian personil dan hasil pekerjaan.
Bahwa perbuatan terdakwa TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING bersama-sama dengan DRS. YUSRALUDIN, M.KES. dan RAHMAT BASUKI, SKM,M.Sc.P.H. serta DJAJAT SUHARDJA dalam Pekerjaan Jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan Fasilitas Chicken Breeding yang dilaksanakan oleh PT Pandu Persada mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 514.245.818,00
Bahwa dalam Pekerjaan Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Fasilitas Chicken Breeding, Kerangka Acuan Kerja (KAK) pekerjaan Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Fasilitas Chicken Breeding ditetapkan pada tanggal 18 September 2008 oleh dr. T Marwan Nusri, MPH sebagai Dirjen PP & PL. Dalam KAK disebutkan bahwa pekerjaan tersebut sumber pendanaannya dari APBN Tahun 2008 dengan biaya kurang lebih Rp.l6.682.953.840,00. KAK jni merupakan KAK yang sama dengan Pekerjaan Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Fasilitas Produksi Vaksin Flu Burung karena direncanakan pekerjaan ini menjadi satu paket.
Bahwa pada tanggal 12 November 2008, Panitia Pengadaan merumuskan hasil penilaian prakualifikasi yang dituangkan dalam berita acara Nomor 05/BA_PRAK/AI/XI/2008. Sesuai berita acara disebutkan bahwa jumlah pendaftar sebanyak 10 (sepuluh) perusahaan dan yang mengembalikan/memasukkan dokumen prakualifikasi sebanyak 9 (sembilan) perusahaan yang memenuhi syarat yakni sebagai berikut:
(1) PT Duta Hari Murthi Consultans;
(2) PT Titimatra Tujutama;
(3) PT Ciriajasa Rancang Bangun;
(4) PT Pandu Persada;
(5) PT Widha Konsultan;
(6) PT Maxitech Utama Indonesia;
(7) PT Karya Utama Citramandiri;
(8) PT Griksa Cipta;
(9) PT Biro Insinyur Exacta.
Hasil Penilaian Kualifikasi tersebut disampaikan oleh Drs. Yusraludin, MKes sebagai Ketua Panitia Pengadaan kepada Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA. sebagai PPK Satker Ditjen PP & PL melalui surat Nomor 05/LAP/AI/XI/2008 pada tanggal 13 November 2008. Namun dari sembilan peserta yang memenuhi persyaratan, Panitia Pengadaan hanya mengusulkan tujuh peserta. Dua peserta yakni PT Widha Konsultan dan PT Maxitech Utama Indonesia tidak dimasukkan dalam surat tersebut. Selanjutnya Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA. sebagai PPK menetapkan tujuh peserta yang diusulkan tersebut melalui surat Nomor PL.00.09/I.2/2414/2008 pada tanggal 21 November 2008. Pada hari yang sama Panitia Pengadaan mengumumkan hasil prakualifikasi melalui pengumuman Nomor 05/PENG_PRAK/AI/ XI/2008.
Bahwa Dokumen Pengadaan Pekerjaan Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Fasilitas Chicken Breeding yang memuat Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ditetapkan oleh Panitia Pengadaan dan diketahui/disetujui oleh Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA. sebagai PPK pada tanggal 1 Desember 2008 dengan Nomor 05/RKS/AI/XI/2008.
Bahwa penjelasan pelelangan dilaksanakan oleh Panitia Pengadaan Barang Jasa dan Tim Teknis pada tanggal 10 Desember 2008 dan dimuat dalam berita acara penjelasan pelelangan Nomor 05/BAP/AI/XII/2008. Penjelasan pelelangan tersebut diikuti oleh enam peserta yang lulus penilaian prakualifikasi dan mengambil dokumen pengadaan yakni sebagai berikut.
(1) PT Pandu Persada;
(2) PT Ciriajasa Rancang Bangun;
(3) PT Karya Utama Citramandiri;
(4) PT Titimatra Tujutama;
(5) PT Biro Insinyur Exacta;
(6) PT Griksa Cipta.
Bahwa pada tanggal 22 Desember 2008 dilakukan pembukaan penawaran sebagaimana dimuat dalam Berita Acara Pembukaan Penawaran Nomor 05/BAPP/AI/XII/2008. Sesuai berita acara tersebut panitia menerima lima dokumen penawaran. Dari penelitian kelengkapan dokumen dari 5 (lima) penawaran sebanyak 4 (empat) penawaran yang memenuhi syarat, termasuk PT Pandu Persada dan 1 (satu) penawaran tidak memenuhi kelengkapan syarat penawaran.
Bahwa Hasil Evaluasi Administrasi dan Teknis dituangkan dalam Berita Acara Nomor 05/BAEV/AI/I/2009 pada tanggal 23 Januari 2009. Sesuai berita acara tersebut, dari evaluasi atas persyaratan administrasi dan dokumen teknis pada 4 (empat) peserta sebanyak 3 (tiga) peserta memenuhi syarat dokumen administrasi, termasuk PT Pandu Persada dan dokumen teknis dan 1 (satu) peserta tidak memenuhi syarat.
Selanjutnya dari evaluasi teknis oleh Panitia dibantu Tim Teknis, nilai ambang batas lulus teknis ditetapkan sebesar 70%, dengan demikian peserta yang memenuhi administrasi dan teknis sebanyak dua peserta yakni PT Titimatra Tujutama dan PT Pandu Persada. Hasil evaluasi administrasi tersebut dilaporkan oleh Panitia Pengadaan kepada Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA. sebagai PPK melalui surat Nomor 05/LAP/AI/I/2009 pada tanggal 23 Januari 2009 dengan peringkat pertama PT Titimatra Tujutama dengan nilai teknis 74,95 dan PT Pandu Persada dengan nilai teknis sebesar 72,91%. Peringkat teknis tersebut selanjutnya ditetapkan oleh Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA. sebagai PPK melalui surat Nomor PL.00.02/I.2/662/ 2009 pada tanggal 25 Mei 2009. Berdasarkan surat penetapan dari Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA. sebagai PPK, Panitia Pengadaan mengumumkan hasil peringkat teknis pada tanggal 29 Mei 2009 melalui pengumuman Nomor 05/Peng/AI/V/2009.
Bahwa pada tanggal 1 Juni 2009, dilakukan pembukaan penawaran harga (sampul II) peserta lelang yang lulus administrasi dan teknis yakni PT Titimatra Tujutama dan PT Pandu Persada. Pembukaan penawaran tersebut dituangkan dengan berita acara Nomor 05/BAPH/AI/VI/2009. Harga penawaran dari PT Titimatra Tujutama untuk pekerjaan Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Fasilitas Chicken Breeding sebesar Rp.609.503.000,00, sementara penawaran harga PT Pandu Persada sebesar Rp.620.753.000,00 atau 98,19% dari penawaran PT Titimatra Tujutama. Bobot dari evaluasi harga sebesar 20% dari total penilaian, PT Titimatra Tujutama mendapat nilai akhir 79,96.
Pada tanggal 2 Juni 2009, Rahmat Basuki, SKM., M.Sc., P.H. sebagai Ketua Panitia Pengadaan menyampaikan usulan calon pemenang pelelangan Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Fasilitas Produksi Vaksin Flu Burung kepada Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA. sebagai PPK melalui surat Nomor 05/LAP/AI/VI/2009 yaitu PT Titimatra Tujutama sebagai calon pemenang. Selanjutnya pada tanggal 3 Juni 2009, Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA. sebagai PPK menetapkan pemenang berdasarkan usulan dari Panitia Pengadaan pekerjaan Jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan Fasilitas Produksi Vaksin Flu Burung yakni PT Titimatra Tujutama melalui surat Nomor PL.00.02/I.2/733/2009. Berdasarkan surat penetapan tersebut, selanjutnya Rahmat Basuki, SKM.M.Sc.P.H. sebagai Ketua Panitia Pengadaan mengumumkan pemenang lelang pada tanggal 4 Juni 2009 melalui surat Nomor 05/Peng/AI/VI/2009 yakni PT Titimatra Tujutama dengan biaya Rp.609.503.000,00.
Bahwa Kontrak PekerjaanJasa Konsultansi Manajemen Konstruksi Pembangunan Fasilitas Chicken Breeding ditandatangani pada tanggal 22 Juni 2009 antara Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA. sebagai PPK Ditjen PP & PL dengan Ir. H Rukmoroto sebagai Direktur PT Titimatra Tujutama dengan perjanjian Nomor HK.00.09/I.2/864/2009. Nilai pekerjaan yang diperjanjikan sebesar Rp.605.708.000,00, dengan jangka waktu pekerjaan sejak diterbitkannya SPMK sampai dengan masa pemeliharaan konstruksi fisik selesai. Nilai pekerjaan tersebut merupakan nilai setelah dilakukan negosiasi harga, dari nilai penawaran semula sebesar Rp.609.503.000,00. Kontrak Pekerjaanjasa konsultan ini menggunakan jenis Kontrak lumpsum dimana penyelesaian atas seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu, dengan jumlah harga yang pasti dan tetap dan semua risiko yang mungkin terjadi dalam proses penyelesaian pekerjaan sepenuhnya ditanggung oleh pihak kedua yakni PT Titimatra Tujutama.
Bahwa Lingkup kegiatan dan hasil Pekerjaan Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi Pembangunan Fasilitas Produksi Chicken Breeding yaitu :
(1) Laporan proses pelaksanaan perencanaan;
(2) Laporan proses pengadaan Kontrak tor;
(3) Laporan akhir pekerjaan manajemen konstruksi meliputi, program kerja, alokasi sumber daya dan konsepsi pekerjaan pada pelaksanaan konstruksi, buku harian, laporan harian, laporan mingguan, berita acara kemajuan pekerjaan untuk pembayaran angsuran, surat perintah perubahan pekerjaan, berita acara tambah kurang, berita acara penyerahan pertama pekerjaan, berita acara pernyataan selesainya pekerjaan, berita acara penyerahan kedua pekerjaan, laporan rapat koordinasi di lapangan, gambar sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan (as built drawing), foto pelaksanaan pekerjaan, data kegiatan proyek dalam bentuk compact disc.
Bahwa RAB Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi Pembangunan Fasilitas Produksi Chicken Breeding sebesar Rp.605.708.000,00 terdiri dari biaya langsung personil sebesar Rp.392.543.800,00 (sebelum PPN) dan biaya non personil sebesar Rp.l58.100.000,00 (sebelum PPN) dan PPN sebesar Rp.55.064.380,00.
Bahwa pada tanggal 23 Desember 2009 Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA. sebagai PPK Ditjen PP & PL dan Ir. H. Rukmoroto, IAI sebagai Direktur PT Titimatra Tujutama melakukan addendum atas Kontrak PekerjaanPengadaan Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Fasilitas Chicken Breeding. Addendum tersebut dimuat dalam perjanjian Nomor HK.00.09/I.2/2240/2009 tanggal 23 Desember 2009.
Bahwa pemeriksaan atas kemajuan pekerjaan Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Fasilitas Chicken Breeding dilaksanakan sebanyak tiga tahap mulai tanggal 10 Desember 2009 sampai dengan tanggal 16 Desember 2010.
Berita acara kemajuan pekerjaan tersebut di tandatangani oleh Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA. sebagai PPK Ditjen PP & PL dan Ir. H. Rukmoroto, IAI. sebagai Direktur PT Titimatra Tujutama.
Bahwa pembayaran Pekerjaan Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Fasilitas Chicken Breeding kepada PT Titimatra Tujutama dilakukan sebanyak tiga kali mulai tanggal 21 Desember 2009 sampai dengan. tanggal 23 Desember 2010. Pembayaran tersebut ditransfer ke rekening pada Bank Mandiri Cabang Diponegoro Yogyakarta Nomor 137.00.05.11179-0 a.n. PT Titimatra Tujutama. Perincian pembayaran adalah sebagai berikut:
-
No Pembayaran Nomor & Tgl SPM Nilai SPM/bruto (Rp.) Nomor & Tgl SP2D Nilai SP2D/neto (Rp.) 1. Termin 1 tgl 15 Des 2009 60.570.800 3854560/018/110 tgl 21 Des 2009 52.861.789 2. Termin 2 tgl 10 Des 2010 181.712.400 063633R/139/110 tgl 22 Des 2010 158.585.367 3. Termin 3 tgl 20 Des 2010 151.427.000 064507R/139/110 tgl 23 Des 2010 132.154.473 Jumlah 393.710.200 343.601.629
Pembayaran atas Pekerjaan Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Fasilitas Chicken Breeding kepada PT Titimatra Tujutama sudah dilakukan 65% dengan nilai pembayaran total sebesar Rp.393.710. 000,00 dari nilai Kontrak sebesar Rp.605.708.000,00.
Bahwa dalam pengadaan tersebut telah terjadi penyimpangan sebagaimana di bawah ini.
Bahwa PT Titimatra Tujutama tidak pernah terlibat dalam proses pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan jasa konsultan manajemen konstruksi pembangunan fasilitas Chicken Breeding. PT Titimatra Tujutama hanya dipinjam bendera oleh PT Pandu Persada melalui saksi Sutrisno. Atas peminjaman nama perusahaan ini PT Titimatra dijanjikan akan mendapat fee sebesar 5% dari nilai kontrak. Dari dana yang masuk ke rekening PT Titimatra Tujutama pada Bank Mandiri rekening nomor 1370005111790 sebesar Rp343.601.629,00 (Jumlah pembayaran neto setelah dipotong pajak), PT Titimatra Tujutama mentransfer kembali dana tersebut kepada PT Pandu Persada sebesar Rp309.240.789,00. Sisa yang tidak ditransfer dari rekening sebesar Rp34.360.840,00 merupakan fee untuk PT Titimatra Tujutama.
Bahwa HPS jasa konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Fasilitas Chicken Breeding dibuat oleh saksi Sutrisno dari PT Pandu Persada (saksi Sutrisno merupakan Kepala Divisi Perencanaan PT Pandu Persada).
Bahwa saksi Sutrisno (PT Pandu Persada) menyerahkan HPS untuk kegiatan-kegiatan:
(1) pengadaan jasa konsultan Perencanaan Pembangunan Fasilitas Produksi Vaksin Flu Burung;
(2) pengadaan jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan Fasilitas Chicken Breeding;
(3) pengadaan jasa konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Fasilitas Produksi Vaksin Flu Burung; dan
(4) pengadaan jasa konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Fasilitas Chicken Breeding;
pada saat istirahat aanwizjing kegiatan pengadaan jasa konsultan perencanaan pembangunan fasilitas produksi vaksin flu burung yakni pada tanggal 9 Desember 2008, sekitar pukul 11.00 WIB, di ruang rapat gedung D lantai 4 Ditjen PP & PL.
Bahwa HPS keempat kegiatan tersebut di atas diserahkan saksi Sutrisno dalam bentuk softcopy flashdisk kepada Dwi Rachmawati atas sepengetahuan (dihadapan) saksi Yusraludin (selaku Ketua Panitia Pengadaan). HPS tersebut kemudian ditampilkan ke layar proyektor. Pada saat ditampilkan tersebut, saksi Yusraludin memerintahkan kepada Dwi Rachmawati untuk menghilangkan kolom harga satuan dan kolom jumlah/total harga yang tertera pada file yang ada di softcopy flashdisk tersebut untuk dijadikan BoQ (Bill of Quantity). Selanjutnya BoQ tersebut yang akan diserahkan kepada peserta lelang bersamaan dengan Berita Acara Penjelasan (aanwizjing).
Bahwa lelang jasa konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Fasilitas Chicken Breeding pernah dilakukan oleh Panitia Pengadaan. Namun proses lelang tersebut tidak sempurna (tidak sampai selesai hingga diperoleh pemenang). Kelengkapan dokumen pengadaan mulai dari hasil prakualifikasi sampai dengan penetapan pemenang yang ditandatangani oleh saksi Yusraludin hanya sebagai formalitas.
Bahwa proses aanwijzing, pembukaan dokumen penawaran, sampai dengan evaluasi administrasi dan teknis tidak pernah dilaksanakan oleh Panitia Pengadaan. Kelengkapan dokumen proses pengadaan dibuat oleh saksi Dwi Rahmawati selaku tata usaha panitia pengadaan sebagai formalitasnya.
Bahwa untuk kegiatan jasa konsultasi Manajemen Konstruksi Pembangunan Fasilitas Chicken Breeding, saksi Rahmat Basuki selaku Ketua Panitia Pengadaan TA 2009 hanya mengusulkan calon pemenang kepada PPK, proses pengadaan telah dilakukan oleh Panitia Pengadaan pada tahun 2008 yang diketuai saksi Yusraludin.
Bahwa Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING sebagai PPK dalam Pekerjaan Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Fasilitas Chicken Breeding, secara melawan hukum melakukan perbuatan sebagai berikut :
(1) Menetapkan HPS yang tidak dikalkulasikan secara keahlian dan tidak berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Rincian HPS yang ditandatangani oleh PPK berasal dari saksi Sutrisno (PT Pandu Persada dan merupakan pihak yang meminjam nama PT Titimatra Tujutama);
(2) Mengarahkan Panitia Pengadaan untuk memproses administrasi pengadaan yang proses lelangnya tidak dilaksanakan;
(3) Menandatangani Kontrak Pekerjaanjasa konsultansi yang proses lelangnya tidak pernah dilaksanakan; dan
(4) Melakukan pembayaran yang tidak sesuai dengan prestasi pekerjaan dan tidak sesuai dengan ketentuan pembayaran yang diatur dalam Kontrak , mencakup kesesuaian personil dan hasil pekerjaan.
Bahwa perbuatan terdakwa TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING bersama-sama dengan DRS. YUSRALUDIN, M.KES. dan RAHMAT BASUKI, SKM,M.Sc.P.H. serta DOMISIUS ANAS dalam Pekerjaan Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Fasilitas Chicken Breeding yang dilaksanakan oleh PT Titimatra Tujutama mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 343.601.629,00
Bahwa proses lelang Pekerjaan Jasa Konsultan Pengawasan Peralatan Fasilitas Produksi Vaksin Flu Burung dan Fasilitas Chicken Breeding sebagai berikut:
(1) Berita Acara Aanwijzing dibuat pada tanggal 11 Desember 2008;
(2) Berita Acara Pembukaan Penawaran dibuat pada tanggal 22 Desember 2008;
(3) Berita Acara Evaluasi Administrasi dan Teknis dibuat pada tanggal 23 Desember 2008;
(4) Surat penetapan peringkat teknis dibuat pada tanggal 24 Desember 2008;
(5) Berita Acara Pembukaan Penawaran Harga dibuat pada tanggal 30 Desember 2008;
(6) Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi Harga dibuat pada tanggal 18 Juni 2009;
(7) Surat usulan calon pemenang dari Ketua Panitia Pengadaan kepada PPK dibuat pada tanggal bulan Juni 2009.
Bahwa Kontrak PekerjaanJasa Konsultansi Pengawasan Peralatan Fasilitas Produksi Vaksin Flu Burung dan Fasilitas Chicken Breeding ditandatangani pada tanggal 22 Juni 2009 antara Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA. sebagai PPK Ditjen PP & PL dengan Ir. H Achmad Noerzaman,M.M., IAL sebagai Direktur PT Arkonin dengan perjanjian Nomor PL.00.09/I.2/865/2009. Nilai pekerjaan yang diperjanjikan sebesar Rp.8.700.000.000,00, dengan jangka waktu pekerjaan dari tanggal 22 Juni 2009 sampai dengan 31 Desember 2009. Kontrak Pekerjaanjasa konsultan ini menggunakan jenis Kontrak lumpsum dimana penyelesaian atas seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu, dengan jumlah harga yang pasti dan tetap dan semua risiko yang mungkin terjadi dalam proses penyelesaian pekerjaan sepenuhnya ditanggung oleh pihak kedua yakni PT Arkonin.
Bahwa dari pemeriksaan dokumen Kontrak . terdapat dua versi lingkup kegiatan dan hasil berbeda yang dimuai dalam Kontrak PekerjaanJasa Konsultansi Pengawasan Peralatan Fasilitas Produksi Vaksin Flu Burung dan Fasilitas Chicken Breeding sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Kontrak , meliputi versi 1:
(1) Review concept design dan KAK dengan bobot pekerjaan 20%;
(2) Penyusunan Basic of Design (BOD) dengan bobot pekerjaan 40%;
(3) BOD untuk fasilitas suplai telur dengan bobot pekerjaan 20%;
(4) BOD untuk Modular BSL3 Laboratory dengan bobot pekerjaan 15%;
(5) Validasi master plan dengan bobot pekerjaan 5%;
Lingkup kegiatan dan hasil pekerjaan jasa konsultansi Pengawasan Peralatan Fasilitas Produksi Vaksin Flu Burung dan Fasilitas Chicken Breeding sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Kontrak versi ke-2, meliputi:
(1) Basic of Design fasilitas produksi vaksin di Pasteur Bandung, fasilitas Chicken Breeding di Cisarua, dan modular BSL3 dengan bobot pekerjaan 60%;
(2) Detail of Design fasilitas produksi vaksin di Pasteur Bandung, fasilitas Chicken Breeding di Cisarua, dan modular BSL3 dengan bobot pekerjaan 20%;
(3) Lay out peralatan BSL3 dan clean room dengan bobot pekerjaan 10%.
(4) Review Master Plan dengan bobot pekerjaan 5%;
(5) Pengawasan proses produksi dan pendampingan pengadaan dan penerimaan barang dengan bobot pekerjaan 5%.
Bahwa RAB jasa konsultan Pengawasan Peralatan Fasilitas Produksi Vaksin Flu Burung dan Fasilitas Chicken Breeding terdiri dari biaya langsung personil sebesar Rp.6.201.000.000,00 (sebelum PPN) dan biaya non personil sebesar Rp. 1.708.100.000,00 (sebelum PPN).
Bahwa pemeriksaan atas kemajuan Pekerjaan Jasa Konsultan Pengawasan Peralatan Fasilitas Produksi Vaksin Flu Burung dan Fasilitas Chicken Breeding dilaksanakan sebanyak dua tahap yakni tanggal 16 September 2009 dan tanggal 11 Desember 2009. dengan rincian sebagai berikut:
-
No Nomor BA Kemajuan Pekerjaan Tanggal BA Bobot (%) Pembayaran Berhak Oibayarkan (Rp.) 1. PL.01. 01/1.1/3463/2009 16 Sept 2009 60 5.220.000.000,00 2. PL.01.01/1.1/5575/2009 11 Des2009 40 3.480.000.000,00 Jumlah 100 8.700.000.000,00
Berita acara kemajuan pekerjaan tersebut di tandatangani oleh Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA. sebagai PPK Ditjen PP & PL dan Ir. H. Rukmoroto, IAI. sebagai Direktur PT Arkonin.
Bahwa pembayaran Pekerjaan Jasa Konsultan Pengawasan Peralatan Fasilitas Produksi Vaksin Flu Burung dan Fasilitas Chicken Breeding kepada PT Arkonin dilakukan sebanyak tiga kali mulai tanggal 24 September 2009 sampai dengan tanggal 21 Desember 2009 Pembayaran tersebut ditransfer ke rekening pada Bank Mandiri cabang Bintaro Jaya Jakarta Nomor 128.00.87.00027-6 a.n. PT Arkonin, dengan rincian sebagai berikut:
| No | Pembayaran | Nomor & Tgl SPM | Nilai SPM/ bruto (Rp.) | Nomor & Tgl SP2D | Nilai SP2D/neto (Rp.) |
| 1. | Tahap 1 | 00004/LS/AR/IX/2009 tgl 17Sep 2009 | 5.220.000.000 | 695069M/01 8/110 tgl 24 Sept 2009 | 4.555.636.363 |
| 2. | Tahap 2 dan Tahap 3 | 00015/LS/AK/999/XII/ 2009 tgl 15 Des 2009 | 3.480.000.000 | 3854500/018/110 tgl 21 Des 2009 | 3.037.090.909 |
| Jumlah | 8.700.000.000 | 7.592.727.272 | |||
Pembayaran tersebut merupakan pembayaran 100% dari nilai Kontrak sebesar Rp.8.700.000.000,00.
Dalam pengadaan tersebut telah terjadi penyimpangan sebagaimana di bawah ini.
Bahwa proses tahapan-tahapan pelaksanaan pengadaan konsultan sendiri tidak dilaksanakan. Pengadaan konsultan tersebut hanya dibuatkan dokumen-dokumen kelengkapannya saja dan hanya diminta untuk melengkapi tanda tangan sampai penugasan Panitia Pengadaan selesai pada bulan April tahun 2009. Hal tersebut dilakukan karena Terdakwa TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING memerintahkan bahwa proses pengadaan konsultan harus tetap jalan, sehingga untuk melengkapi data dokumen, saksi Yusraludin menandatangani dokumen pengadaan yang proses lelangnya sebenarnya tidak dilaksanakan.
Bahwa dokumen lelang ditandatangani hanya untuk kelengkapan administrasi internal kantor saja. Hal ini karena pemenang lelang sudah mengajukan tagihan pembayaran pekerjaannya.
Bahwa kegiatan jasa konsultan Pengawasan Peralatan Fasilitas Produksi Vaksin Flu Burung dan Fasilitas Chicken Breeding Panitia Pengadaan tahun 2009 tidak pernah merasa memproses kegiatan tersebut. Namun faktanya proses pembayaran tetap dilaksanakan.
Bahwa proses lelang tidak pernah dilaksanakan. Dokumen kelengkapan lelang dibuat pada tanggal 14 Januari 2010 dan tertanggal mundur (backdate) yaitu bulan Desember 2008 dan Juni 2009 sehingga seolah-olah dibuat pada bulan Desember 2008 dan Juni 2009. Bahwa hal tersebut dilakukan atas perintah PPK, yaitu Terdakwa TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING.
Bahwa lelang tersebut gagal, namun kemudian di tahun berikutnya sekitar tahun 2009 terdapat kontraknya
Bahwa pada tanggal 14 Januari 2010 atau 15 Januari 2010, Terdakwa TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING selaku PPK pernah mengumpulkan seluruh Panitia Pengadaan tahun 2008 dan tahun 2009 melalui undangan dari saksi Rahmat Basuki. Pertemuan tersebut dilaksanakan di ruang rapat gedung B lantai 2 Ditjen PP & PL. Saat itu, Terdakwa TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING menyampaikan bahwa untuk kegiatan Pengawasan Peralatan Fasilitas Produksi Vaksin Flu Burung dan Fasilitas Chicken Breeding sudah dilaksanakan oleh saksi Robert Mischler dari Mibiotec Ltd., Switzerland, dan sudah dibayarkan sepenuhnya kepada yang bersangkutan melalui PT Arkonin (perusahaan yang dipakai sebagai bendera). Terdakwa TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING biasa menyebutkan hal ini sebagai "baju", dikarenakan dokumen kontrak dan administrasi pembayaran atas nama PT Arkonin. Terkait kontrak tersebut, telah dilaksanakan dengan PT Arkonin tanpa melalui proses lelang. Untuk itu, Terdakwa TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING meminta seluruh panitia untuk melengkapi administrasi lelangnya.
Bahwa tenaga ahli dari pihak PT Arkonin tersebut dalam dokumen prakualifikasi yang diminta oleh PT Anugrah Nusantara hanya dipinjam namanya saja dan mereka tidak pernah melakukan pekerjaan dalam pengadaan Pengawasan Peralatan Fasilitas Produksi Vaksin Flu Burung dan Fasilitas Chicken Breeding.
Bahwa secara riil PT Arkonin tidak pernah membuat design tentang Peralatan Fasilitas Produksi Vaksin Flu Burung dan Fasilitas Chicken Breeding. PT Arkonin tidak memiliki kemampuan maupun keahlian dalam bidang tersebut. PT Arkonin hanya memiliki kemampuan dalam bidang design konstruksi gedung.
Bahwa berdasarkan dokumen hasil pekerjaan jasa pengawasan yang ada menunjukkan bahwa tidak ada laporan pengawasan (mingguan/bulanan/tahunan) dari pihak PT Arkonin terhadap pelaksanaan pengadaan peralatan dan pembangunan fasilitas Produksi, Riset dan Alih Teknologi Vaksin Flu Burung. Dokumen pekerjaan jasa pengawasan yang ada hanya berisikan product & functional specification dari alat. Dengan demikian dapat dinyatakan bahwa PT Arkonin tidak menjalankan tugas sebagai konsultan pengawas dengan baik.
Bahwa PT Bio Farma pernah mengusulkan konsultan pengawas peralatan yaitu saksi Robert Mischler dari Mibiotech kepada Sesditjen PP & PL Depkes melalui surat nomor 06988/Dir/X/2008 tertanggal 23 September 2008 perihal Usulan Konsultan Perencana Pembangunan Sarana Produksi Vaksin Flu Burung.
Namun pada sekitar tahun 2009 PT Anugrah Nusantara mendatangkan saksi Robert Mischler dari Mibiotech untuk memberikan review terhadap kegiatan pengadaan Peralatan dan Pembangunan Fasilitas Produksi, Riset dan Alih Teknologi Vaksin Flu Burung yang dilaksanakan oleh Ditjen PP & PL. Namun demikian, PT Bio Farma atau Tim Teknis tidak pernah mengetahui dan tidak pernah melihat adanya konsultan pengawasan peralatan yang melaksanakan pekerjaan pengawasan peralatan dimaksud. Hal ini karena selama ini tidak pernah ada progres kemajuan pekerjaan terkait pengadaan peralatan vaksin flu burung. Laporan yang ada hanya progres kemajuan pembangunan fisik gedung, sedangkan untuk peralatan belum terpasang.
Bahwa awalnya staf bagian keuangan PT Arkonin pernah diminta oleh pihak PT Anugrah Nusantara nomor rekening perusahaan PT Arkonin. Kemudian PT Arkonin memberikan Nomor Rekening Bank Mandiri Cabang Pembantu Bintaro Jaya atas nama PT Arkonin dengan nomor 1280087000276. Nomor rekening tersebut dimasukkan dalam kontrak perjanjian kerja sama antara Ditjen PP & PL dengan PT Arkonin. PT Anugrah Nusantara membuat invoice kepada PT Arkonin yang memberitahukan bahwa kapan uang akan masuk dan ditransfer, dan dari PT Arkonin hanya menarik sesuai invoice yang ditujukan kepada PT Arkonin oleh PT Anugrah Nusantara.
Bahwa Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING sebagai PPK dalam Pekerjaan Jasa Konsultan Pengawasan Peralatan Fasilitas Produksi Vaksin Flu Burung dan Fasilitas Chicken Breeding, secara melawan hukum melakukan perbuatan sebagai berikut :
(1) Menetapkan RKS dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang berasal dari saksi Sutrisno (PT Pandu Persada) dan disampaikan oleh saksi Sukmawati Rachman (PT Anugrah Nusantara/Anugrah Group);
(2) Menetapkan HPS yang tidak dikalkulasikan secara keahlian dan tidak berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan. HPS berasal dari saksi Sutrisno (PT Pandu Persada) dan disampaikan oleh saksi Sukmawati Rachman (Anugrah Group);
(3) Mengetahui dan membiarkan peminjaman nama PT Arkonin kepada Anugrah Group untuk kepentingan pembayaran kepada konsultan asing yang telah melakukan perikatan sebelumnya dengan Anugrah Group melalui saksi Minarsih;
(4) Mengarahkan Panitia Pengadaan untuk memproses administrasi pengadaan yang proses pengadaan lelangnya tidak dilaksanakan;
(5) Menandatangani Kontrak Pekerjaanjasa konsultansi yang proses lelangnya tidak pernah dilaksanakan; dan
(6) Melakukan pembayaran yang tidak sesuai dengan prestasi pekerjaan dan tidak sesuai dengan ketenruan pembayaran yang diatur dalam Kontrak , mencakup kesesuaian personil dan hasil pekerjaan.
Bahwa perbuatan terdakwa TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING bersama-sama dengan DRS. YUSRALUDIN, M.KES. dan RAHMAT BASUKI, SKM,M.Sc.P.H. serta AHMAD NURJAMAN dalam Pekerjaan Jasa Konsultan Pengawasan Peralatan Fasilitas Produksi Vaksin Flu Burung dan Fasilitas Chicken Breeding yang dilaksanakan oleh PT Arkonin mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 7.592.727.272,00
Bahwa dalam Pekerjaan Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Fasilitas Produksi Vaksin Flu Burung, proses pengadaaan ini tidak dilanjutkan karena dalam proses aanwijzing tanggal 10 Desember 2008 dan 22 Desember 2008 hanya ada dua peserta sehingga lelang dinyatakan gagal dan diulang dari awal. Selanjutnya dilaksanakan pelelangan ulang dengan jadwal pelaksanaan pengadaan sebagai berikut:
Bahwa Pendaftaran, pengambilan dan pemasukan dokumen prakualifikasi diikuti oleh 11 peserta. Selanjutnya dari dokumen prakualiflkasi yang disampaikan dilakukan penilaian prakualifikasi oleh panitia dengan hasil sebanyak 2 (dua) perusahaan yang memenuhi syarat.
Hasil penilaian prakualifikasi tersebut dimuat dalam Berita Acara Penilaian Prakualifikasi Nomor 01/BA_PRAK/H1N1/VI/2009 pada tanggal 24 Juni 2009.
Bahwa Rahmat Basuki, SKM.M.Sc.P.H. sebagai Ketua Panitia Pengadaan menyampaikan hasil penilaian prakualifikasi kepada Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA. sebagai PPK melalui surat Nomor 01/LAP/H1N1/VI/2009 pada tanggal 24 Juni 2009. Selanjutnya Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA. sebagai PPK menetapkan hasil prakualifikasi tersebut dengan surat Nomor PL.00.02/I.2/893/2009 pada tanggal 25 Juni 2009, yang menetapkan dua perusahaan yakni PT Bita Enarcon Engineering dan PT Architeam DC telah memenuhi persyaratan dan lulus prakualifikasi. Berdasarkan surat tersebut kemudian Panitia mengumumkan hasil prakualifikasi dalam pengumuman Nomor 01/PENG_PRAK/H1N1/VI/2009 pada tanggal 25 Juni 2009.
Bahwa setelah dilaksanakan pengumuman panitia membuat undangan Nomor 01/UND/H1N1/VI/2009 pada tanggal 25 Juni 2009 untuk pengambilan dokumen RKS Nomor 01/RKS/H1N1/VI/2009.
Kegiatan aanwijzing sebagaimana dimuat dalam dokumen berita acara Nomor 01/BAP/H1N1/VII/2009 tanggal 9 Juli 2009 diikuti dua peserta yakni PT Bita Enarcon Engineering dan PT Architeam DC.
Kegiatan pembukaan penawaran sebagaimana dimuat dalam dokumen Berita Acara No 01/BAPP/H1N1/VII/2009 pada tanggal 17 Juli 2009, dengan dua peserta yang memasukkan penawaran yakni PT Bita Enarcon Engineering dan PT Architeam DC.
Evaluasi administrasi dan teknis dilakanakan pada tanggal 21 Juli 2009 sebagaimana dimuat dalam dokumen berita acara Nomor 01/BAEV/H1N1/VII/2009.
Panitia Pengadaan mengusulkan peringkat teknis kepada Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA. sebagai PPK pada tanggal 21 Juli 2009 melalui surat NomorOWLAPffMNlATI/2009. Hasil pemeringkatan teknis yakni PT Archilcm DC dengan nilai peringkat teknis sebesar 84,00 dan PT Bita Enarcon Engineering dengan nilai peringkat teknis 78,75.
Usulan calon pemenang dari Panitia Pengadaan kepada Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA. sebagai PPK disampaikan melalui surat Nomor 01/ LAP/HIN1/VII/2009 pada tanggal 30 Juli 2009, yang isinya mengusulkan PT Architeam DC dengan biaya sebesar Rp.757.240.000,-. Selanjutnya usulan Panitia Pengadaan tersebut ditetapkan oleh Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA. sebagai PPK melalui surat Nomor PL.00.02/I.2/1145/2009 pada tanggal 31 Juli 2009. Panitia mengumumkan pemenang lelang melalui pengumuman Nomor 01/PENG/H1N1/VJT/2009 pada tanggal 31 Juli 2009.
Bahwa Kontrak Pekerjaan Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi Pembangunan Fasilitas Produksi Vaksin Flu Burung ditandatangani pada tanggal 4 Agustus 2009 antara Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA. sebagai PPK Ditjen PP & PL dengan Ir. H Suprayogi sebagai Direktur PT Architeam DC dan dituangkan dalam perjanjian Nomor PL.00.09/I.2/1164/2009. Nilai pekerjaan yang diperjanjikan sebesar Rp.736.550.000,00, dengan jangka waktu pekerjaan sejak diterbitkannya SPMK tanggal sampai dengan serah terima ke-2 pekerjaan konstruksi fisik selesai.
Bahwa Tahapan dan hasil Pekerjaan Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi Pembangunan Fasilitas Produksi Vaksin Flu Burung yaitu :
(1) Laporan proses pengadaan Kontrak tor.
(2) Laporan akhir pekerjaan manajemen konstruksi meliputi, program kerja, alokasi sumber daya dan konsepsi pekerjaan pada pelaksanaan konstruksi, buku harian, laporan harian, laporan mingguan, berita acara kemajuan pekerjaan untuk pembayaran angsuran, surat perintah perubahan pekerjaan, berita acara tambah kurang, berita acara penyerahan pertama pekerjaan, berita acara pernyataan selesainya pekerjaan, berita acara penyerahan kedua pekerjaan, laporan rapat koordinasi di lapangan, gambar sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan (as built drawing), foto pelaksanaan pekerjaan, data kegiatan proyek dalam bentuk compact disc.
Bahwa pada tanggal 7 Juli 2010, Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA sebagai PPK Ditjen PP & PL dan Ir. H Suprayogi sebagai Direktur PT Architeam DC melakukan addendum atas Kontrak Pengadaan Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Fasilitas Produksi Vaksin Flu Burung. Addendum tersebut dimuat dalam perjanjian Nomor HK.00.09/I.2/939/ 2010 tanggal 7 Juli 2010.
Bahwa pada tanggal 6 Desember 2010, Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA sebagai PPK Ditjen PP & PL dan Ir. H Suprayogi sebagai Direktur PT Architeam menandatangani berita acara serah pekerjaan manajemen konstruksi pembangunan fasilitas produksi vaksin flu burung Nomor 111/ARC-SPY/STP2-FB/XII/2010, berdasarkan laporan kemajuan pekerjaan yang dibuat oleh PT Architeam Nomor 110 ARC-SPY/LKP-FB/XII/2010 pada tanggal 6 Desember 2010 dan telah disetujui oleh Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA sebagai PPK Ditjen PP & PL dengan bobot prestasi 55,0523%.
Bahwa pembayaran pekerjaan Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Fasilitas Produksi Vaksin Flu Burung kepada PT Architeam dilakukan sebanyak satu kali yakni dengan SPM Nomor 00361/AR/PI/ LS/XII/2010 pada tanggal 20 Desember 2010 dengan nilai SPM (bruto) sebesar Rp.416.482.000,00 dan SP2D Nomor 064509R/139/110 pada tanggal 23 Desember 2010 dengan nilai SP2D (neto) sebesar Rp.363.475.200,00. Pembayaran tersebut ditransfer ke rekening pada Bank BNI Cabang ITB Bandung Nomor 002.868.2764 a.n. PT Architeam. Pembayaran sebesar Rp.416.482. 000,00 tersebut merupakan 55% dengan nilai pembayaran total sebesar Rp.416.482.000,00 dari nilai Kontrak sebesar Rp.757.240.000,00.
Dalam pengadaan tersebut telah terjadi penyimpangan sebagaimana diuraikan di bawah ini.
Bahwa dalam pengadaan tersebut evaluasi teknis dilakukan oleh saksi Sutrisno. Berdasarkan usulan peringkat teknis dari Panitia Pengadaan kepada PPK nomor 01/LAP/H1N1/VII/2009 (yang merupakan hasil penilaian saksi Sutrisno), tanggal 21 Juli 2009, maka PPK menetapkan peringkat teknis dengan urutan sebagai berikut:
- PT Architeam DC dengan nilai peringkat Teknis 84,00
- PT Bita Enarcon Enginering. dengan nilai peringkat Teknis78,75.
Bahwa pengajuan berkas pencairan pembayaran disampaikan kepada Broto Joko Wahyono selaku Penguji SPP oleh saksi Sutrisno. Bahwa pembayaran atas pekerjaan tersebut telah diterima oleh PT Architeam DC pada tanggal 27 Desember 2010 melalui rekening PT Architeam DC pada Bank BNI dengan nomor rekening 0028682764 sebesar Rp363.475.200,00. Menurut keterangan saksi Suprayogi, pada tanggal 27 Desember 2010 juga langsung menarik sejumlah uang dari rekening tersebut sebesar Rp202.000.000,00 yang dipergunakan untuk pembayaran gaji pegawai dan untuk operasional bulanan PT Architeam DC.
Bahwa Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING sebagai PPK dalam Pengadaan Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Fasilitas Produksi Vaksin Flu Burung, secara melawan hukum melakukan perbuatan sebagai berikut :
(1) Menetapkan RKS yang berasal dari saksi Sutrisno (PT Pandu Persada);
(2) Menetapkan HPS yang tidak dikalkulasikan secara keahlian dan tidak berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Rincian HPS yang ditandatangani oleh PPK berasal dari saksi Sutrisno (PT Pandu Persada) yang merupakan pihak yang memerintahkan Direktur PT Architeam untuk ikut dalam proses pelelangan; dan
(3) Melakukan pembayaran yang tidak sesuai dengan prestasi pekerjaan dan tidak sesuai dengan ketentuan pembayaran yang diatur dalam Kontrak , mencakup kesesuaian personil dan hasil pekerjaan.
Bahwa perbuatan terdakwa TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING bersama-sama dengan DRS. YUSRALUDIN, M.KES. dan IR. SUPRAYOGI dalam Pengadaan Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Fasilitas Produksi Vaksin Flu Burung yang dilaksanakan oleh PT Architeam DC mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 363.475.200,00
Bahwa dalam Pembangunan Sarana Prasarana System Connecting Fasilitas Produksi dan Chicken Breeding Riset dan Teknologi Produksi Vaksin Flu Burung untuk Manusia, RKS Pembangunan Sarana Prasarana System Connecting Fasilitas Produksi dan Chicken Breeding Riset dan Teknologi Produksi Vaksin Flu Burung untuk Manusia ditetapkan pada tanggal 2 September 2009 dengan Nomor dokumen 09/RKS/AI-CONN/IX/2009.
Bahwa pengumuman lelang Pembangunan Sarana Prasarana System Connecting Fasilitas Produksi dan Chicken Breeding Riset dan Teknologi Produksi Vaksin Flu Burung untuk Manusia dilakukan oleh Panitia Pengadaan pada harian Media Indonesia pada tanggal 3 September 2009 dengan nilai perkiraan pekerjaan sebesar Rp.672.373.479.104,00.
Bahwa dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ditetapkan (tanpa tanggal) oleh Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA sebagai PPK dengan nilai total HPS sebesar Rp.664.723.619.000,00.
Bahwa penjelasan pelelangan kepada calon peserta dilaksanakan pada pada tanggal 9 September 2009 sesuai dengan Berita Acara Penjelasan Pelelangan Nomor 09/BAP/AI-CONN/IX/2009.
Bahwa pembukaan penawaran sampul pertama dilaksanakan pada tanggal 16 September 2009 sesuai berita acara Nomor 09/BAPP/AI-CONN/IX/2009. Jumlah penawaran yang diterima oleh Panitia sebanyak lima peserta yakni sebagai berikut:
(1) PT Pembangunan Perumahan - PT Exartech JO;
(2) PT Sarijati Adhitama - PT Nuratindo Bangun Perkasa JO;
(3) PT Anugrah Nusantara;
(4) PT Duta Graha - PT Digo Mitra JO;
(5) PTTaruna-PTWaskitaKaryaJO;
Dari hasil penelitian panitia atas dokumen penawaran seluruh peserta dinyatakan memenuhi syarat untuk dievaluasi lebih lanjut.
Bahwa sesuai dokumen berita acara evaluasi administrasi dan teknis dilaksanakan pada tanggal 5 Oktober 2009 sesuai dengan Berita Acara Evaluasi Administrasi dan Teknis Nomor 09/BAEV/AI-CONN/X/2009 pada tanggal 5 Oktober 2009.
Bahwa pada tanggal 7 Oktober 2009 dilakukan pembukaan sampul II yang berisi penawaran harga dari peserta lelang sebagaimana dimuat dalam Berita Acara Pembukaan Penawaran Harga (sampul II) Nomor 09/BAPPH/ AI-CONN/IX/2009. Setelah dilakukan pembukaan penawaran, pada tanggal yang sama, Panitia Pengadaan melaksanakan evaluasi harga atas tiga peserta yang memenuhi syarat administrasi dan teknis.
Bahwa panitia Pengadaan menyampaikan usulan calon pemenang pelelangan Pembangunan Sarana Prasarana System Connecting Fasilitas Produksi dan Chicken Breeding Riset dan .Teknologi Produksi Vaksin Flu Burung untuk Manusia kepada Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA. sebagai PPK pada tanggal 13 Oktober 2009 melalui surat Nomor 09/LAP/AI-CONN/X/2009. Surat tersebut mengusulkan . PT Pembangunan Perumahan — PT Exartech Technologi Utama (JO) sebagai calon pemenang dengan nilai penawaran sebesar Rp.663.365.005.000,00. Pada tanggal yang sama Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA. sebagai PPK, menyampaikan usulan calon pemenang tersebut kepada Dr. Guntur Budi Wanarto, M.S. Sesditjen PP & PL sebagai KPA melalui surat Nomor PL.01.02/I.1/1273/2009 pada tanggal 13 Oktober 2009. Berdasarkan surat tersebut selanjutnya Dr. Guntur Budi Wanarto, M.S. Sesditjen PP & PL sebagai KPA menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan dan usulan pemenang lelang kepada Dirjen PP & PL Prof. dr. TJANDRA YOGA ADITAMA, Sp.P (K). melalui surat Nomor PL.01.02/ 1.1/3796/09 pada tanggal 13 Oktober 2009. Dirjen PP & PL Prof. dr. TJANDRA YOGA ADITAMA, Sp.P (K). selanjutnya melaporkan pelaksanaan kegiatan dan mengusulkan calon pemenang kepada Menteri Kesehatan melalui surat Nomor PL.01.02/D/I.1/3809/X/2009 pada tanggal 14 Oktober 2009.
Bahwa Menteri Kesehatan Dr. SITI FADILAH SUPARI, Sp.JP(K) menyetujui penetapan pemenang lelang Pembangunan Sarana Prasarana System Connecting Fasilitas Produksi dan Chicken Breeding Riset dan Teknologi Produksi Vaksin Flu Burung untuk Manusia melalui surat Nomor 980/Menkes/XI/2009 pada tanggal 9 November 2009. Dalam penetapan tersebut PT Pembangunan Perumahan (leading firm) — PT Exartech Technologi Utama (JO) dinyatakan sebagai pemenang dengan nilai penawaran sebesar Rp.663.365.005.000,00. Dalam surat tersebut, Menteri Kesehatan Dr. SITI FADILAH SUPARI, Sp.JP(K) juga menyatakan bahwa penunjukan penyedia barang/jasa dan Kontrak ditandatangani setelah disahkan dokumen anggaran dan terbitnya persetujuan multi years Kontrak .
Bahwa mengacu pada surat penetapan pemenang lelang Pembangunan Sarana Prasarana System Connecting Fasilitas Produksi dan Chicken Breeding Riset dan Teknologi Produksi Vaksin Flu Burung untuk Manusia dari Menteri Kesehatan Nomor 980/Menkes/XI/2009 pada tanggal 9 November 2009, Panitia Pengadaan mengumumkan pemenang yakni PT Pembangunan Perumahan (leading firm) - PT Exartech Technologi Utama (JO) dengan nilai penawaran sebesar Rp.663.365.005.000,- pengumuman Nomor 09/PENG-2/AI-CONN/XI/2009 tertanggal 16 November 2009.
Bahwa pada tanggal 21 Desember 2009, Main P Nasution sebagai Pgs. Dirjen Anggaran atas nama Menkeu menyampaian kepada Menteri Kesehatan melalui surat Nomor S-595/MK.2/2009 perihai Kontrak tahun jamak Dirjen PP & PL. Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa permohonan izin Kontrak tahun jamak selama 3 tahun (2009-2011) pekerjaan Pembangunan Sarana Prasarana System Connecting Fasilitas Produksi dan Chicken Breeding Riset dan Teknologi Produksi Vaksin Flu Burung untuk Manusia dengan anggaran sebesar Rp.672.372.979.000,00 tidak dapat ditetapkan, dengan pertimbangan kompleksitas permasalahannya baik secara teknis maupun secara hukum.
Bahwa Kontrak PekerjaanPembangunan Sarana Prasarana System Connecting Fasilitas Produksi dan Chicken Breeding Riset dan Teknologi Produksi Vaksin Flu Burung untuk Manusia ditandatangani antara Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA. sebagai PPK Ditjen PP & PL dengan Ir. Harry Nugroho, M.M. sebagai Kepala Divisi Operasi II PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk dan Gerhana Sianipar, S.E. sebagai Direktur Utama PT Exartech Technologi Utama pada tanggal 5 Juli 2010 dengan perjanjian Nomor PL.01.09/I.1/911/VTI/2010. Nilai pekerjaan yang diperjanjikan sebesar Rp.663.365.005.000,00, dengan jangka waktu pekerjaan terhitung sejak diterbitkannya SPMK sampai dengan tanggal 15 Desember 2011. Pendanaan pekerjaan tersebut bersumber dari DIPA TA 2010 sebesar Rp. l96.780.613.000,00 dan DIPA TA 2011 sebesar Rp. 466.584.392.000,00.
Bahwa lingkup pekerjaan yang diatur dalam Kontrak meliputi melaksanakan, menyelesaikan dan memperbaiki Pekerjaan Pembangunan Sarana Prasarana System Connecting Fasilitas Produksi dan Chicken Breeding Riset dan Teknologi Produksi Vaksin Flu Burung untuk Manusia, yang terdiri dari:
(1) Pekerjaan fisik gedung yakni pekerjaan arsitektur dan struktur lokasi di Pasteur Nomor 28 Bandung dan pekerjaan persiapan dan struktur bangunan lokasi di Cisarua;
(2) Pekerjaan pengadaan dan pemasangan peralatan yakni (1) fasilitas produksi berlokasi di pasteur meliputi fasilitas untuk proses kultivasi virus, proses purifikasi, proses formulasi, supporting dan dokumen qualification coordination serta SOP; (2) fasilitas Chicken Breeding berlokasi di Cisarua meliputi poultry building modular tipe excluding civil work, extra chicken production & egg processing equipment, supporting for children facility, egg transfer machine, generator 625 KVA dan dokumen qualification coordination serta SOP;
(3) Melaksanakan, menyelesaikan dan memperbaiki pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak sampai diterima dengan baik oleh pihak pertama;
(4) Mengurus diterbitkannya izin mendirikan bangunan, melampirkan certificate of origin peralatan dan izin lainnya sesuai dengan dokumen Kontrak .
Bahwa RAB Pekerjaan Pembangunan Sarana Prasarana System Connecting Fasilitas Produksi dan Chicken Breeding Riset dan Teknologi Produksi Vaksin Flu Burung untuk Manusia sebesar Rp.663.365.005.000,00 terdiri dari pekerjaan pembangunan gedung sebesar Rp.73.150.005.000,00 dan pekerjaan pengadaan alat sebesar Rp.590.215.000.000,00.
Bahwa pada tanggal 13 Desember 2010, antara Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA. sebagai PPK Ditjen PP & PL dengan Ir Harry Nugroho, M.M. sebagai Kepala Divisi Operasi II PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk dan Gerhana Sianipar, S.E. sebagai Direktur Utama PT Exartech Technologi Utama melakukan addendum atas Kontrak PekerjaanPembangunan Sarana Prasarana System Connecting Fasilitas Produksi dan Chicken Breeding Riset dan Teknologi Produksi Vaksin Flu Burung untuk Manusia dengan Nomor addendum HK.06.01/1.2/2399/2010.
Bahwa pemeriksaan atas Pekerjaan Pembangunan Sarana Prasarana System Connecting Fasilitas Produksi dan Chicken Breeding Vaksin Flu Burung untuk Manusia dilaksanakan sebanyak empat kali yakni pertama tanggal 27 Oktober 2010 dan terakhir tanggal 20 Desember 2010.
-
No Nomor BA Penerimaan Barang/Jasa Tanggal BA Nilai Prestasi (Rp.) Prestasi
(%)
Ket. 1. PL02.01/DIPA-2010/ PM/19 27OW2010 4.389.000.300 7,5 Fisik 2. PL.02.01/DIPA-2010/ PM/28 09 Nov2010 14.630.001.000 25 Fisik 3. PL02.01/DIPA-2010/ PM/73 16Des2010 187.569.156.443 31,78 Alat 4. PL.02.01/DIPA-2010/ PM/96 20Des2010 14.630.001.000 25 Fisik Jumlah Prestasi Fisik 33.649.002.300 57,50 Jumlah Prestasi Alat 187.569.156.443 31,78
Bahwa Berita acara penerimaan barang/jasa pekerjaan tersebut ditandatangani oleh Panitia Penerimaan Barang dan Jasa tahun 2010 dan Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA. sebagai PPK Ditjen PP & PL serta Gerhana Sianipar, S.E. sebagai Direktur PT Exartech Technologi Utama.
Bahwa pembayaran atas Pekerjaan Pembangunan Sarana Prasarana System Connecting Fasilitas Produksi dan Chicken Breeding Vaksin Flu Burung untuk Manusia kepada PT PP- PT Exartech Technologi Utama Joint Operation dilakukan sebanyak lima kali mulai tanggal 16 Agustus 2010 sampai dengan tanggal 28 Desember 2010. Pembayaran tersebut ditransfer ke rekening pada Bank Mandiri cabang Pasar Rebo Nomor 129.000756704-9 a.n. PP-Exartech Joint Operation, dengan rincian sebagai berikut:
| No | Pembayaran | Nomor & Tgl SPM | Nilai SPM/bruto (Rp.) | Nomor & Tgl SP2D | Nilai SP2D/neto (Rp.) |
| 1. | Uang Muka | 00131/PP-EX/PI/LS/ VIM/2010 tgl 16 Agust 2010 | 132.673.001.000 | 1 02471 Q/1 39/1 10 Tgl 20 Agust 2010 | 118.603.141. 791 |
| 2. | Termin 1 (Fisik) | 00223/PP-EX/PI/LS/ Xl/2010 tgl 1 Nov 2010 | 4.389.000.300 | 1281 21 Q/1 39/1 10 tgl 9 Nov 2010 | 3.870.300.265 |
| 3. | Termin 2 (Fisik) | 00250/PP-EX/PI/LS/ Xl/2010 tgl 23 Nov 2010 | 14.630.010.000 | 047534 R/1 39/1 10 tgl 2 Des2010 | 12.901.009.882 |
| 4. | Termin 3 (Fisik) | 00353/EXA/PI/LS/XII/ 2010 tgl 20 Des 2010 | 14.630.010.000 | 065540R/139/110 tg!28 Des 2010 | 12.901.009.882 |
| 5. | Termin 1 (Alat) | 00335/PP-EX/PI/LS/ Xll/2010 tgl 20 Des 2010 | 30.219.008.000 | 065509R/139/110 tgl 28 Des 2010 | 27.059.748.073 |
| Jumlah | 196.541.029.300 | 175.335.209.893 | |||
Bahwa pembayaran atas Pembangunan Sarana Prasarana System Connecting Fasilitas Produksi dan Chicken Breeding Vaksin Flu Burung untuk Manusia kepada PP-Exartech Joint Operation sudah dilakukan 66% untuk pekerjaan pembangunan fisik atau sebesar Rp.48.279.021.300 (nilai ini termasuk dengan nilai uang muka yang diterima) dan sebesar 25,12% untuk pekerjaan pengadaan alat atau sebesar Rp.l48.262.008.000,00 (nilai ini termasuk dengan nilai uang muka yang diterima). Jumlah total nilai pembayaran sebesar Rp.l96.541.029.300,00 dari nilai Kontrak sebesar Rp.663.365.005.000,00.
Bahwa dalam pengadaan tersebut telah terjadi penyimpangan sebagaimana di bawah ini.
Bahwa Panitia Pengadaan tidak membuat RKS Pembangunan Pengadaan Sarana Prasarana System Connecting Fasilitas Produksi dan Chicken Breeding Riset dan Teknologi Produksi Vaksin Flu Burung untuk Manusia, melainkan dibuat oleh saksi Sutrisno (Konsultan PT Pandu Persada sebagai pelaksana pekerjaan Jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan Fasilitas Produksi Vaksin Flu Burung dan Jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan Fasilitas Chicken Breeding). Pada saat penyusunan RKS, saksi Sutrisno memberikan softcopy yang disimpan dalam media flashdisk kepada saksi Syamsu Alam (Anggota Panitia Pengadaan) di ruang kerja Terdakwa TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING. Hal tersebut, atas sepengetahuan Terdakwa TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING selaku PPK.
Bahwa atas softcopy tersebut, Panitia Pengadaan mengedit antara lain nama satuan kerja, alamat, kesalahan pengetikan kata, tata letak, dan selanjutnya diberi judul Dokumen Pasca Kualifikasi tertanggal 2 September 2009. Pada saat menyusun RKS, saksi Rahmat Basuki selaku Ketua Panitia Pengadaan menerima 1 (satu) set dokumen yang sudah tercetak (hardcopy) dari saksi Sutrisno, berupa:
(1) Rencana Kerja dan Syarat-syarat pembangunan Chicken Breeding.
(2) Rencana Kerja dan Syarat-syarat pembangunan produksi vaksin.
(3) Bill Of Quantity pembangunan Chicken Breeding.
(4) Bill Of Quantity pembangunan produksi vaksin.
(5) Gambar pembangunan Chicken Breeding.
(6) Gambar pembangunan Produksi Vaksin.
Selain itu, pada saat penyusunan RKS, saksi Rahmat Basuki juga menerima satu set dokumen dalam bentuk hardcopy dari saksi Sukmawati Rachman (PT Exartech Technologi Utama / Anugrah Group), berupa:
(1) Rencana Kerja dan Syarat-syarat peralatan.
(2) Bill of Quantity peralatan.
Hardcopy dokumen tersebut di atas digunakan sebagai lampiran RKS (Dokumen Pasca Kualifikasi) dan diserahkan kepada peserta lelang.
Bahwa Panitia Pengadaan tidak pernah menyusun spesifikasi teknis jenis peralatan dalam pengadaan Pembangunan Sarana dan Prasarana System Connecting Fasilitas Produksi dan Chicken Breeding Riset dan Teknologi Produksi Vaksin Flu Burung untuk Manusia ini, karena tidak memiliki kemampuan untuk menyusun spesifikasi teknis peralatan.
Bahwa penyusunan spesifikasi teknis peralatan dilakukan oleh jasa konsultan pengawasan peralatan yaitu saksi Christian Bachofen dan Robert Mischler dari PT Arkonin. Namun faktanya usulan spesifikasi teknis yang dibuat oleh Christian Bachofen dan Robert Mischler tidak digunakan untuk penyusunan HPS. Bahwa timbulnya spesifikasi teknis yang diusulkan oleh Christian Bachofen dan Robert Mischler dilatar belakangi atas hasil review pengadaan tahap pertama (Pengadaan Peralatan Pembangunan Fasilitas Produksi, Riset dan Alih Teknologi Vaksin Flu Burung yang dilaksanakan oleh PT Anugrah Nusantara). Berdasarkan review tersebut, dinyatakan belum bisa untuk memproduksi vaksin flu burung, oleh karena itu timbul spesifikasi teknis peralatan tambahan.
Bahwa HPS (tanpa tanggal) ditandatangani saksi Rahmat Basuki selaku Ketua Panitia Pengadaan dan saksi Sri Lestari selaku Sekretaris Panitia Pengadaan serta ditetapkan oleh Terdakwa TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING selaku PPK, dengan nilai total HPS sebesar Rp664.723.619.000,00 yang terdiri dari HPS untuk peralatan sebesar Rp590.223.619.000,00 dan HPS untuk pembangunan fisik sebesar Rp74.500.000.000,00. Jumlah rincian jenis alat sebanyak 21 item, terdiri dari 16 item jenis alat merupakan peralatan untuk BSL-3 produksi dan 5 item jenis alat merupakan peralatan untuk Chicken Breeding. Bahwa perhitungan HPS atas seluruh item jenis alat sebesar Rp590.223.619.000,00 hanya didasarkan pada informasi harga dari satu merek tertentu. Dibandingkan dengan kontrak, diketahui bahwa keseluruhan merek alat dari pabrikan tertentu tersebut, menjadi unsur yang diadakan dalam kontrak.
Bahwa Panitia Pengadaan tidak membuat HPS. HPS peralatan diperoleh dari menyalin berdasarkan data/dokumen yang diberikan oleh saksi Rahmat Basuki selaku Ketua Panitia Pengadaan. Bahwa dokumen tersebut berasal dari saksi Christina Doki Pasorong (PT Anugrah Nusantara/Anugrah Group/Permai Group). Sedangkan untuk HPS bangunan/gedung dibuat oleh saksi Sutrisno (Konsultan Perencana PT Pandu Persada) dan saksi Kiagus M Hatta (Konsultan Manajemen Konstruksi PT Titimatra Tujutama), dengan nilai keseluruhan sebesar Rp74.500.000.000 (untuk Pembangunan Fasilitas Vaksin sebesar Rp41.618.151.000,00 dan pembangunan Fasilitas Chicken Breeding sebesar Rp32.881.849.000,00).
Berdasarkan Berita Acara Aanwijzing nomor 09/BAP/AI-CONNIIX/2009 tertanggal 9 September 2009, terdapat sebanyak 4 (empat) perusahaan yang mengikuti aanwijzing. Hingga pembukaan penawaran sampul I sebagaimana dituangkan dalam berita acara nomor 09/BAPP/AI-CONN/IX/2009 tertanggal 16 September 2009, terdapat sebanyak 5 perusahaan yang telah memasukkan penawaran dan seluruh perusahaan yang dinyatakan memenuhi syarat. Melalui Berita Acara Evaluasi Administrasi dan Teknis nomor 09/BAEV/AI-CONN/X/2009 tertanggal 5 Oktober 2009, Panitia Pengadaan menyatakan sebanyak 3 (tiga) perusahaan yang dinyatakan lulus administrasi dan teknis dengan peringkat dari yang tertinggi hingga terendah adalah PT Pembangunan Perumahan- PT Exartech- JO, PT Duta Graha - PT Digo Mitra - JO, dan PT Waskita Karya - PT Taruna - JO.
Bahwa seluruh perusahaan yang mengikuti aanwijzing merupakan perusahaan yang bekerjasama dengan Anugrah Group / Permai Group; Seluruh perusahaan yang memasukkan penawaran dan dinyatakan memenuhi syarat merupakan perusahaan yang bekerjasama dan tergabung dalam sebutan Anugrah Group/Permai Group; Seluruh perusahaan yang dinyatakan lulus Administrasi dan Teknis, merupakan perusahaan yang bekerjasama dan tergabung dalam sebutan Anugrah Group/Permai Group.
Pada tanggal 26 Agustus 2009 Terdakwa TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING selaku PPK melakukan konsultasi kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melalui surat nomor PL.01.01/I.I/995/2009 perihal Konsultasi Pembangunan Gedung dan Pengadaan Peralatan Produksi Vaksin Flu Burung Untuk Manusia. Konsultasi tersebut terkait dengan cara menghitung kemampuan dasar (KD) dari peserta lelang yang melakukan kerja sama operasi (KSO). Dalam surat nomor S-9/DIV/IX/2009 tanggal 4 September 2009, poin keempat, LKPP menerangkan bahwa Kemampuan Dasar (KD) dari KSO antara penyedia jasa konstruksi gedung dan penyedia peralatan produksi vaksin flu burung dihitung berdasarkan nilai KD dari lead firm (Lampiran I Bab II huruf A.l.b.l) i)). Adapun perusahaan yang mewakili kemitraan (lead firm) adalah perusahaan yang mewakili pekerjaan paling besar. Berdasarkan surat LKPP tersebut yang menjadi lead firm KSO adalah perusahaan yang mewakili pekerjaan yang paling besar, di mana dalam hal ini karena pekerjaan pembangunan gedung nilai pagunya Rp74.970.549.000,00 dan pekerjaan pengadaan peralatan nilai pagunya Rp597.402.930.104,00 maka yang menjadi lead firm KSO adalah perusahaan pengadaan peralatan.
Apabila menggunakan rumusan LKPP maka nilai kemampuan dasar KSO dihitung dari lead firm perusahaan yang mewakili pekerjaan paling besar, dalam hal ini pekerjaan pengadaan peralatan produksi vaksin flu burung untuk manusia yang diwakili oleh PT Exartech Technologi Utama. Apabila PT Exartech Technologi Utama sebagai lead firm, nilai NPt PT Exartech Technologi Utama menurut dokumen penawaran sebesar Rp 140.960.387.000,00. Sehingga nilai kemampuan dasar KSO PT PP dan PT Exartech Technologi Utama sebesar Rp281.920.774.000,00 (2 X Rpl40.960.387.000,00). Berdasarkan cara penilaian LKPP tersebut KSO PT PP dan PT Exartech Technologi Utama semestinya tidak lulus administrasi dan teknis karena nilai kemampuan dasarnya berada dibawah pagu anggaran kegiatan sebesar Rp672.373.479.104,00. Setelah dilakukan penandatanganan kontrak nomor PL.01.09/1.1/9ll/VII/2010 antara Ditjen PP & PL dengan KSO PT PP-PT Exartech Technologi Utama tanggal 5 Juli 2010, PT PP dan PT Exartech Technologi Utama mengubah perjanjian KSO dari semula (PT PP 60%: PT Exartech Technologi Utama 40%) menjadi (PT PP 11,03%: PT Exartech Technologi Utama 88,97%) pada tanggal 5 Juli 2010.
Surat Menteri Kesehatan Nomor 980/MENKES/XI/2009 tanggal 9 November 2009 perihal Penetapan Pemenang Lelang selain menetapkan urutan pemenang lelang, juga menetapkan bahwa penunjukkan penyedia barang/jasa dan kontrak ditandatangani setelah disahkan dokumen anggaran dan terbitnya persetujuan multi years. Pada tanggal 21 Desember 2009, atas nama Menteri Keuangan, Pgs. Dirjen Anggaran mengeluarkan surat nomor S-595/MK.2/2009 perihal Kontrak Tahun Jamak Ditjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, yang menyatakan bahwa "permohonan izin kontrak tahun jamak selama 3 tahun (2009-2011) pekerjaan Sarana Prasarana System Connecting Fasilitas Produksi dan Chicken Breeding Riset serta Teknologi Produksi Vaksin Flu Burung untuk Manusia Rp.672.372.979.000,00 tidak dapat ditetapkan, dengan pertimbangan kompleksitas permasalahan baik secara teknis maupun secara hukum. Seyogyanya agar pekerjaan tersebut lebih efektif hendaknya direncanakan dengan baik secara teknis, jangka waktu pelaksanaan dan pendanaannya, yang dimulai pada awal TA 2010."
Meskipun izin kontrak tahun jamak selama 3 tahun (2009-2011) pekerjaan Sarana Prasarana System Connecting Fasilitas Produksi dan Chicken Breeding Riset serta Teknologi Produksi Vaksin Flu Burung untuk Manusia tidak diberikan oleh Menteri Keuangan, namun pada tanggal 21 Juni 2010 Terdakwa TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING selaku PPK Satker Sesditjen Ditjen PP & PL TA 2010 tetap menerbitkan Surat Penunjukkan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor PL.00.09/I.2/832/2010, dan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Kontrak Nomor PL.01.09/ 1.1/91 l/VII/2010 tanggal 5 Juli 2010 antara Terdakwa TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING selaku PPK Ditjen PP & PL dengan KSO PT PP dan PT Exartech Technologi Utama yang diwakili oleh saksi Gerhana Sianipar dan saksi Harry Nugroho untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Sarana Prasarana System Connecting Fasilitas Produksi dan Chicken Breeding Riset dan Teknologi Produksi Vaksin Flu Burung Untuk Manusia. Pada tanggal 5 Juli 2010 Terdakwa TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING selaku PPK membuat Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor PL.00.09/I.2/912/2010.
Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2009 saat melakukan pemeriksaan barang di Universitas Airlangga, terdapat barang yang tidak sesuai spesifikasi, yaitu barang/peralatan Research Stereo Microscope yang menurut cek list merek Boeco tipe BTB 3-A negara asal Germany dengan volume 4 (empat) set. Namun barang yang ada dan datang sebagai penggantinya adalah barang dengan merek Boeco tipe NTB 3-A negara asal Germany dengan volume yang sama. Temuan tersebut telah dilaporkan kepada saksi Maman Sudirman selaku Ketua Penerimaan untuk diteruskan kepada PPK sebelum dituangkan dalam Berita Acara.
Bahwa terdapat 3 (tiga) jenis barang yang tidak sesuai dengan cek list. Barang tersebut berada di Gedung PT Bio Farma Bandung. Barang tersebut tetap diterima karena menurut saksi Cholis yang merupakan pegawai PT Anugrah Nusantara, barang tersebut sama dengan yang berada di cek list dan hanya berbeda seri, sedangkan harga dan negara asal dinyatakan sama. Bahwa sebelum penandatangan Berita Acara, Saksi Maman Sudirman melaporkan hal itu kepada Terdakwa TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING selaku PPK. Terdakwa TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING menyatakan, "Diterimakan saja barang tersebut yang penting barang tersebut sama fungsinya". Selanjutnya Terdakwa TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING ikut menandatangani Berita Acara Pemeriksaan/Penerimaan Barang.
Bahwa saksi Maman Sudirman pernah melaporkan secara lisan kepada Terdakwa TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING bahwa dari hasil penerimaan dan pemeriksaan barang terdapat barang yang aksesorisnya kurang dan ada barang yang tidak sesuai spesifikasi karena barang tersebut sudah discontinue atau tidak diproduksi lagi. Setelah melaporkannya kepada Terdakwa TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING selaku PPK, saksi Maman Sudirman pernah menyampaikan kepada anggota penerima barang bahwa ada arahan dari Terdakwa TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING selaku PPK agar melengkapi aksesoris pada barang yang kurang dan terhadap barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi dengan alasan discontinue atau tidak diproduksi lagi untuk tetap diterima.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan/Penerimaan Barang/Jasa No. PL.02.01/ DIPA-2010/PM/31 tanggal 25 Nopember 2010 disebutkan bahwa empat item peralatan merek "PALL" sudah diterima, namun kenyataannya PT PALL Filtration Indonesia tidak pernah melakukan penjualan merek PALL kepada PT Anugrah Nusantara. Bahwa alat yang berada di peti kayu di Gudang PT Luminary Hutama Nusatara di Buah Batu Bandung, yang oleh pihak PT Anugrah Nusantara diberi label "Integrating Test System, PALL/Palltronic Flowstar XC" dan " Ultrafiltration System, PALL Ultrqflltration System", bukanlah peralatan merek PALL yang sebenarnya. Bahwa seluruh peralatan merek PALL yang dijual diberikan logo PALL, diberi barcode, ada nomor batch dan product number pada setiap produk yang menunjukkan jenis barang dan fungsinya. Tanda-tanda tersebut tidak ditemukan dalam peralatan yang berada di peti kayu oleh pihak PT Anugrah Nusantara diberi label "Integrating Test System, PALL/Palltronic Flowstar XC" dan "Ultrafiltration System, PALL Ultrqflltration System".
Berdasarkan lampiran kontrak antara Ditjen PP & PL dengan PT AN, nomor HK.06.01/I.2/3561/2008, spesifikasi peralatan modular BSL-3 yang diadakan oleh PT AN adalah merek Dynamica, namun berdasarkan berita acara penerimaan/pemeriksaan barang/jasa nomor PL.02.01/DIPA-2010/PM/31 tanggal 23 November 2010, spesifikasi peralatan modular BSL-3 yang diterima adalah merek Taikisha dan dinyatakan selesai 100%. Dengan demikian terdapat ketidaksesuaian merek yang diperjanjikan dalam kontrak dengan yang diadakan. Disamping itu, berdasarkan berita acara penerimaan/pemeriksaan barang/jasa nomor PL.02.01/DIPA-2010/PM/73/ 2010 tanggal 16 Desember 2010, dinyatakan bahwa Modular BSL-3 merek Taikisha yang diadakan oleh PT Exartech Technologi Utama sudah mencapai 80%.
Berdasarkan Berita Acara Penerimaan/Pemeriksaan Barang/Jasa tanggal 14 Desember 2009, terdapat jenis peralatan bernama Autoclave merek Getinge seri 91425 dan seri 6631 serta Water Treatment, WFI, Utility & Pure System merek Getinge sudah dinyatakan diterima di Lanud Husein Sastranegara. Namun berdasarkan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan surat jalan yang disampaikan saksi Kristanto Soetarso dari PT Intergastra Nusantara, Autoclave merek Getinge seri 91425 dan seri 6631 baru tiba di Lanud Husein Sastranegara tanggal 31 Desember 2009, dan Water Treatment merek Getinge baru tiba di Lanud Husein Sastranegara tanggal 8 April 2010.
Berdasarkan Berita Acara Penerimaan/Pemeriksaan Barang/Jasa tanggal 25 Nopember 2010, peralatan jenis Filling Machine bermerek Inova tipe SV 125, sudah dinyatakan diterima di lanud Husein Sastranegara. Namun berdasarkan dokumen PIB dan surat jalan yang disampaikan saksi Lukman Hakim dari PT Suryana, Filling Machine dan rangkaian fillingline lainnya baru tiba di Indonesia pada Januari 2011 dan sampai di Gudang Buah Batu pada tanggal 21 Januari 2011.
Berdasarkan Berita Acara Penerimaan/Pemeriksaan Barang/Jasa tanggal 14 Desember 2009, peralatan jenis Waste Incenerator bermerek DMI tipe AV 6000 L, sudah dinyatakan diterima di Gudang PT Anugrah Nusantara. Namun berdasarkan dokumen PIB diketahui bahwa barang tersebut baru tiba di pelabuhan di Indonesia pada bulan Februari 2010.
Bahwa Berita Acara Penerimaan Barang yang dibuat oleh Panitia Penerimaan Barang/Jasa dan yang disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen, adalah tidak benar. Hal ini berimplikasi bahwa pembayaran kepada PT Anugrah Nusantara dan PT Exartech Technologi Utama tidak sesuai dengan prestasi pekerjaan yang senyatanya.
Berdasarkan Laporan Audit Teknologi yang diterbitkan oleh Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Tahun 2013, khususnya pada point 2.5.3 "Kelengkapan, Fungsi dan Integrasi Peralatan", diperoleh informasi bahwa peralatan-peralatan yang berada di lokasi PT Bio Farma, fasilitas Chicken Breeding di Cisarua, dan Gudang PT Luminary S Hutama Nusantara di Buah Batu; belum sepenuhnya terpasang pada posisi yang semestinya, belum sepenuhnya terinstalasi, dan juga belum diuji fungsi serta tidak terintegrasi dengan baik. Dengan demikian, Berita Acara Penerimaan/Pemeriksaan Barang/Jasa yang disusun oleh Panitia Penerimaan Barang/Jasa, tidak sesuai dengan kenyataan.
Bahwa Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING sebagai PPK dalam Pembangunan Sarana Prasarana System Connecting Fasilitas Produksi dan Chicken Breeding Riset dan Teknologi Produksi Vaksin Flu Burung, secara melawan hukum melakukan perbuatan sebagai berikut :
(1) Menetapkan RKS dan spesifikasi teknis peralatan yang berasal dari saksi Christina Doki Pasorong dan saksi Sukmawati Rachman (Anugrah Group);
(2) Menetapkan HPS yang tidak dikalkulasikan secara keahlian dan tidak berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Rincian HPS yang ditandatangani oleh PPK berasal dari saksi Christina Doki Pasorong dan saksi Sukmawati Rachman serta berasal dari saksi Sutrisno (PT Pandu Persada) yang memiliki hubungan kerja dengan Anugrah Group;
(3) Melakukan perikatan Kontrak tahun jamak tanpa persetujuan dari Menteri Keuangan;
(4) Melakukan pembayaran tidak sesuai dengan prestasi pekerjaan dan tidak sesuai dengan ketentuan pembayaran yang diatur dalam Kontrak ; dan
(5) Menerima pemberian imbalan berupa uang dari PT Exartech Technologi Utama (Anugrah Group) yang diketahui berhubungan dengan pekerjaan yang dilaksanakan.
- Bahwa perbuatan terdakwa TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING bersama-sama dengan RAHMAT BASUKI, SKM,M.Sc.P.H., HARI NUGROHO dan GERHANA SIANIPAR dalam Pembangunan Sarana Prasarana System Connecting Fasilitas Produksi dan Chicken Breeding Riset dan Teknologi Produksi Vaksin Flu Burung untuk Manusia yang dilaksanakan oleh PT Pembangunan Perumahan (Persero) - PT Exartech Technologi Utama (Joint Operation) mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 175.335.209.893,00
Bahwa terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam Pengadaan Peralatan Pembangunan Fasilitas Produksi, Riset dan Alih Teknologi Vaksin Flu Burung TA 2008 sampai dengan 2011 pada Direktoral Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Departemen Kesehatan, secara melawan hukum telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004, yakni:
a) Pasal 12 ayat (2) yang menyatakan bahwa belanja atas beban anggaran belanja negara dilakukan berdasarkan atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran.
b) Pasal 16 ayat (1) yang menyatakan bahwa Perjanjian/Kontrak pelaksanaan pekerjaan untuk masa lebih dari 1 (satu) Tahun Anggaran atas beban anggaran dilakukan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
2) Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, yakni:
a) Pasal 3 yang menyatakan bahwa pengadaan barang/jasa wajib menerapkan prinsip-prinsip diantaranya:
(1) huruf a: efisien, berarti pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan;
(2) huruf b: efektif, berarti pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
(3) huruf c: terbuka dan bersaing, berarti pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan;
(4) huruf d: transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa, termasuk syarat teknis administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa, sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta bagi masyarakat luas pada umumnya;
(5) huruf e: adil/tidak diskriminatif, berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon penyedia barang/jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dengan cara dan atau alasan apapun;
(6) huruf f: akuntabel, berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang/jasa.
b) Pasal 5 yang menyatakan bahwa pengguna barang/jasa, penyedia barang/jasa, dan para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa haras mematuhi etika diantaranya:
(1) huruf b: bekerja secara profesional dan mandiri atas dasar kejujuran, serta menjaga kerahasiaan dokumen pengadaan barang dan jasa yang seharusnya dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa;
(2) huruf c: tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung untuk mencegah dan menghindari terjadinya persaingan tidak sehat;
(3) huruf e: menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan barang/jasa (conflict of interest);
(4) huruf f: menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam pengadaan barang/jasa;
(5) huruf g: menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.
c) Pasal 9 ayat (1) yang menyatakan bahwa pengguna barang/jasa harus memenuhi persyaratan diantaranya memiliki integritas moral dan memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan, bertindak tegas, dan keteladanan dalam sikap dan perilaku serta tidak pernah terlibat KKN.
d) Pasal 10 ayat (4) yang menyatakan bahwa Panitia/pejabat pengadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) di atas haras memenuhi persyaratan diantaranya memiliki integritas moral, disiplin dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas.
e) Pasal 11,
(1) Ayat (1) yang menyatakan bahwa Persyaratan penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan pengadaan diantaranya adalah memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan barang/jasa;
(2) Ayat (4) yang menyatakan bahwa Penyedia barang/jasa yang keikutsertaannya menimbulkan pertentangan kepentingan dilarang menjadi penyedia barang/jasa.
f) Pasal 13 ayat (1) yang menyatakan bahwa Pengguna barang/jasa wajib memiliki harga perkiraan sendiri (HPS) yang dikalkulasikan secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertangungjawabkan.
g) Pasal 14 ayat (7) yang menyatakan bahwa persyaratan prakualifikasi/ pascakualifikasi yang ditetapkan harus merupakan persyaratan minimal yang dibutuhkan untuk pelaksanaan kegiatan agar terwujud persaingan yang sehat secara luas.
h) Pasal 31, Kontrak untuk pekerjaan barang/jasa yang bernilai di atas Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rapiah) ditandatangani oleh pengguna barang/jasa setelah memperoleh pendapat ahli hukum Kontrak yang profesional.
i) Pasal 32 ayat (3), Penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan tanggung jawab seluruh pekerjaan utama dengan mensubKontrak kan kepada pihak lain.
j) Pasal 36 ayat (2) yang menyatakan bahwa pengguna barang/jasa melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan, baik secara sebagian atau seluruh pekerjaan, dan menugaskan penyedia barang/jasa untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan sebagaimana yang disyaratkan dalam Kontrak .
k) Pasal 49 ayat (2) yang menyatakan bahwa perbuatan atau tindakan penyedia barang/jasa yang dapat dikenakan sanksi diantaranya adalah:
(1) huruf a: berusaha mempengaruhi panitia pengadaan/ pejabat yang berwenang dalam bentuk dan cara apapun, baik langsung maupun tidak langsung guna memenuhi keinginannya yang bertentangan dengan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan/Kontrak , dan atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(2) huruf b: melakukan persekongkolan dengan penyedia barang/jasa lain untuk mengatur harga penawaran di luar prosedur pelaksanaan pengadaan barang/ jasa sehingga mengurangi/ menghambat/ memperkecil dan/ atau meniadakan persaingan yang sehat dan/atau merugikan pihak lain.
l) Pasal 118 huruf c, yang menyatakan bahwa perbuatan atau tindakan Penyedia Barang/Jasa yang dapat dikenakan sanksi adalah membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan Pengadaan Barang/Jasa yang ditentukan dalam Dokumen Pengadaan.
m) Lampiran I, Bab I, Huruf E.4.c menyatakan bahwa pembuat/penyusun HPS/OE harus mempunyai kualifikasi:
(1) memahami dokumen pengadaan dan seluruh tahapan pekerjaan yang akan dilaksanakan;
(2) menguasai informasi/kondisi lapangan dan lingkungan di lokasi pekerjaan;
(3) memahami dan menguasai berbagai metode pelaksanaan dan mengetahui mana yang paling efisien;
(4) tidak pernah terlibat pelanggaran kode etik profesi;
(5) diutamakan yang telah mendapatkan penataran mengenai pengadaan barang/jasa termasuk pembuatan/penyusunan HPS untuk pekerjaan jasa konsultansi.
Bahwa terdakwa TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING bersama-sama dengan DRS. YUSRALUDIN, M.KES. dan RAHMAT BASUKI, SKM, M.Sc.P.H., (yang keduanya dilakukan penuntutan secara terpisah), AMIN HANDOKO, AHMAD NURJAMAN, DJAJAT SUHARDJA, DOMISIUS ANAS, Ir. SUPRAYOGI, dan HARI NUGROHO maupun sendiri-sendiri, dalam Pengadaan Peralatan Pembangunan Fasilitas Produksi, Riset dan Alih Teknologi Vaksin Flu Burung TA 2008 sampai dengan 2011 pada Direktoral Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Departemen Kesehatan, telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yaitu Terdakwa yang pernah menerima uang terkait pengadaan tersebut dari saksi Minarsih dan saksi Christina Doki Pasorong pada tahun 2009 sebesar EUR 20.000, USD 20.000 dan Rp.200.000.000,- serta tahun 2010 sebesar USD 765.000 dan Rp.1. 300.000.000,-, seluruhnya sebesar Rp. 1.500.000.000,-, USD 785.000 dan EUR 20.000 atau sekitar jumlah itu dan memperkaya korporasi yaitu PT. Anugerah Nusantara sebesar Rp.770.077.582.590,00 (Tujuh ratus tujuh puluh miliar tujuh puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh dua ribu lima ratus sembilan puluh rupiah) atau sekitar jumlah itu.
Bahwa perbuatan terdakwa TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING bersama-sama dengan DRS. YUSRALUDIN, M.KES. dan RAHMAT BASUKI, SKM,M.Sc.P.H. (yang keduanya dilakukan penuntutan secara terpisah), AMIN HANDOKO, AHMAD NURJAMAN, DJAJAT SUHARDJA, DOMISIUS ANAS, Ir. SUPRAYOGI, dan HARI NUGROHO maupun sendiri-sendiri mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.770.077.582.590,00 (Tujuh ratus tujuh puluh miliar tujuh puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh dua ribu lima ratus sembilan puluh rupiah) atau sekitar jumlah tersebut, sesuai Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara Badan Pemeriksa Keuangan R.I. atas Pengadaan Peralatan Pembangunan Fasilitas Produksi, Riset dan Alih Teknologi Vaksin Flu Burung TA 2008 sampai dengan 2011 pada Direktoral Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Departemen Kesehatan Nomor 02/HP/XIX/04/2014 tanggal 11 April 2014, dengan perincian sebagai berikut:
1) Pengadaan Peralatan Pembangunan Fasilitas Produksi, Riset dan Alih Teknologi Vaksin Flu Burung berdasarkan kontrak nomor HK.06.01/I.2/3561/2008 tanggal 12 Desember 2008 dan addendum nomor PL.00.09/I.2/2240/2009 tanggal 23 Desember 2009 antara Ditjen PP & PL dan PT Anugrah Nusantara dengan nilai kontrak seluruhnya sebesar Rp718.800.551.000,00. Kerugian negara dihitung sebesar jumlah pembayaran neto oleh negara kepada PT Anugrah Nusantara atas pekerjaan pengadaan yang tidak memenuhi ruang lingkup pekerjaan yang diperjanjikan dalam kontrak, sebesar Rp533.958.037.098,00 ditambah dengan selisih antara pembayaran negara kepada penyedia barang/jasa dengan harga perolehan penyedia barang/jasa, sebesar Rp51.311.481.317,00 atas peralatan riset yang berlokasi di Universitas Airlangga.
2) Pembangunan Sarana Prasarana System Connecting Fasilitas Produksi dan Chicken Breeding Riset dan Teknologi Produksi Vaksin Flu Burung untuk Manusia berdasarkan kontrak nomor PL.01.09/1.1/91 l/VII/2010 tanggal 5 Juli 2010 dan addendum nomor HK.06.01/1.2/2399/2010 tanggal 13 Desember 2010 antara Ditjen PP & PL dan PT Pembangunan Perumahan (Persero) - PT Exartech Technologi Utama (Joint Operation) dengan nilai kontrak seluruhnya sebesar Rp663.365.005.000,00. Kerugian negara dihitung dengan cara menghitung jumlah pembayaran neto oleh negara kepada PT PP-Exartech Technologi Utama JO atas pekerjaan pengadaan yang belum terpasang dan belum mampu mencapai tujuan dari pengadaan sebesar Rp.l75.335.209.893,00.
3) Pekerjaan Jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan Fasilitas Produksi Vaksin Flu Burung nomor HK.00.09/I.2/862/2009 tanggal 22 Juni 2009 antara Ditjen PP & PL dan PT Pandu Persada dengan nilai kontrak seluruhnya sebesar Rp943.600.000,00. Kerugian negara dihitung dengan cara menghitung jumlah pembayaran neto oleh negara kepada PT Pandu Persada atas jasa yang tidak dilaksanakan sesuai dengan lingkup pekerjaan dan kualifikasi yang diperjanjikan dalam kontrak serta hasil yang tidak dapat dimanfaatkan sebesar Rp 658.804.363,00.
4) Pekerjaan Jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan Fasilitas Chicken Breeding nomor HK.00.09/I.2/863/2009 tanggal 22 Juni 2009 antara Ditjen PP & PL dan PT Pandu Persada dengan nilai kontrak seluruhnya sebesar Rp736.550.000,00. Kerugian negara dihitung dengan cara menghitung jumlah pembayaran neto oleh negara kepada PT Pandu Persada atas jasa yang tidak dilaksanakan sesuai dengan lingkup pekerjaan dan kualifikasi yang diperjanjikan dalam kontrak serta hasil yang tidak dapat dimanfaatkan sebesar Rp514.245.818,00.
5) Pekerjaan Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Fasilitas Chicken Breeding nomor HK.00.09/I.2/864/2009 tanggal 22 Juni 2009 dan addendum nomor HK.00.09/1.2/2240/2009 tanggal 23 Desember 2009 antara Ditjen PP & PL dan PT Titimatra Tujutama dengan nilai kontrak seluruhnya sebesar Rp605.708.000,00. Kerugian negara dihitung dengan cara menghitung jumlah pembayaran neto oleh negara kepada PT Titimatra Tujutama atas jasa yang tidak dilaksanakan sesuai dengan lingkup pekerjaan dan kualifikasi yang diperjanjikan dalam kontrak serta hasil yang tidak dapat dimanfaatkan sebesar Rp343.601.629,00.
6) Pekerjaan Jasa Konsultan Pengawasan Peralatan Fasilitas Produksi Vaksin Flu Burung dan Fasilitas Chicken Breeding nomor PL.00.09/ I.2/865/2009 tanggal 22 Juni 2009 antara Ditjen PP & PL dan PT Arkonin dengan nilai kontrak seluruhnya sebesar Rp.8.700.000. 000,00. Kerugian negara dihitung dengan cara menghitung jumlah pembayaran neto oleh negara kepada PT Arkonin atas jasa yang tidak. dilaksanakan sesuai dengan lingkup pekerjaan dan kualifikasi yang diperjanjikan dalam kontrak serta hasil yang tidak dapat dimanfaatkan sebesar Rp.7.592.727.272,00.
7) Pengadaan Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Fasilitas Produksi Vaksin Flu Burung berdasarkan kontrak nomor PL.00.09/I.2/1164/2009 tanggal 4 Agustus 2009 dan addendum nomor HK.00.09/I.2/939/2010 tanggal 7 Juli 2010 antara Ditjen PP & PL dan PT Architeam DC dengan nilai kontrak seluruhnya sebesar Rp.757.240. 000,00. Kerugian negara dihitung dengan cara menghitung jumlah pembayaran neto oleh negara kepada PT Architeam DC atas jasa yang tidak dilaksanakan sesuai dengan lingkup pekerjaan dan kualifikasi yang diperjanjikan dalam kontrak sebesar Rp363.475.200,00;
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP; -----------------------------------------------------------------------------------------
Subsidair:
--------Bahwa Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA. sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pada Satuan Kerja Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Departemen Kesehatan RI Tahun Anggaran 2008 sampai dengan 2010 berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : HK.03.05/D/I.3/2878/2008 tanggal 27 Oktober 2008, Nomor:HK.03.01/D/I.3/ 1008/2009 tanggal 1 April 2009, Nomor : HK.03.01/D/I.3/ 65/2010 tanggal 4 Januari 2010 baik sendiri maupun bersama-sama dengan DRS. YUSRALUDIN, M.KES sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa TA 2008, RAHMAT BASUKI, SKM,M.Sc.P.H. sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa TA 2009 dan 2010 (yang keduanya dilakukan penuntutan secara terpisah), TEUKU MARWAN NUSRI Sekretaris Direktur Jenderal PP dan PL sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, AMIN HANDOKO sebagai Direktur PT Anugerah Nusantara, AHMAD NURJAMAN sebagai Direktur PT. ARKONIN, DJAJAT SUHARDJA sebagai Direktur PT. PANDU PERSADA, DOMISIUS ANAS sebagai Direktur PT. TITIMATRA TUJUTAMA, Ir. SUPRAYOGI sebagai Direktur PT. ARCHITEM DC, dan HARI NUGROHO sebagai Direktur PT. PEMBANGUNAN PERUMAHAN Persero, MINARSIH sebagai karyawan PT Anugrah Nusantara, CHRISTINA DOKI PASORONG sebagai karyawan PT Anugrah Nusantara, GERHANA SIANIPAR sebagai Direktur PT Exartech Technologi Utama, SUTRISNO, BAGUS HANDOKO serta SUKMAWATI RACHMAN, pada waktu yang tidak diketahui secara pasti antara bulan Oktober 2008 sampai dengan bulan Desember 2011 setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2008, 2009, 2010 dan 2011, bertempat di Kantor Departemen Kesehatan R.I. Jl. H.R Rasuna Said Blok X 5 Kapling No 4-9 Jakarta Selatan dan Kantor Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Departemen Kesehatan RI Jl Percetakan Negara No. 29 Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan, yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa dr. TUNGGUL P. SIHOMBING, MHA. sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pada Satuan Kerja Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Departemen Kesehatan RI Tahun Anggaran 2008 sampai dengan 2010 berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : HK.03.05/D/I.3/2878/2008 tanggal 27 Oktober 2008, Nomor : HK.03.01/D/I.3/ 1008/2009 tanggal 1 April 2009, Nomor : HK.03.01/D/I.3/65/2010 tanggal 4 Januari 2010 mempunyai tugas dan tanggung jawab, sebagai berikut :
Terdakwa sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan barang/jasa mempunyai tugas pokok sebagai berikut :
a. menyusun perencanaan pengadaan barang/jasa;
b. menetapkan paket-paket pekerjaan disertai ketentuan mengenai peningkatan penggunaan produksi dalam negeri dan peningkatan pemberian kesempatan bagi usaha kecil termasuk koperasi kecil, serta kelompok masyarakat;
c. menetapkan dan mengesahkan harga perkiraan sendiri (HPS), jadual, tata cara pelaksanaan dan lokasi pengadaan yang disusun oleh panitia pengadaan/ pejabat pengadaan/unit layanan pengadaan;
d. menetapkan dan mengesahkan hasil pengadaan panitia/pejabat pengadaan/unit layanan pengadaan sesuai kewenangannya;
e. menetapkan besaran uang muka yang menjadi hak penyedia barang/jasa sesuai ketentuan yang berlaku;
f. menyiapkan dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan pihak penyedia barang/jasa;
g. melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada pimpinan instansinya;
h. mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak;
i. menyerahkan aset hasil pengadaan barang/jasa dan aset lainnya kepada Menteri/Panglima TNI/Kepala Polri/Pimpinan Lembaga/Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara/ Pimpinan Kesekretariatan Komisi/Gubernur/Bupati/Walikota/Dewan Gubernur BI/Pemimpin BHMN/ Direksi BUMN/BUMD dengan berita acara penyerahan;
j. menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa dimulai.
(sebagaimana Pasal 9 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
- Bahwa Terdakwa sebagai Pejabat Pembuat Komitmen bertanggung jawab dari segi administrasi, fisik, keuangan, dan fungsional atas pengadaan barang/jasa yang dilaksanakannya (sebagaimana Pasal 9 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah).
Bahwa pada Tahun Anggaran 2008 sampai dengan Tahun Anggaran 2010, Departemen Kesehatan memperoleh alokasi anggaran yang bersumber dari APBN untuk Pengadaan Peralatan Pembangunan Fasilitas Produksi, Riset dan Alih Teknologi Vaksin Flu Burung, Pekerjaan Jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan Fasilitas Produksi Vaksin Flu Burung, Pekerjaan Jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan Fasilitas Chicken Breeding, Pekerjaan Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Fasilitas Chicken Breeding, Pekerjaan Jasa Konsultan Pengawasan Peralatan Fasilitas Produksi Vaksin Flu Burung dan Fasilitas Chicken Breeding, Pengadaan Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Fasilitas Produksi Vaksin Flu Burung dan Pembangunan Sarana Prasarana System Connecting Fasilitas Produksi dan Chicken Breeding Riset dan Teknologi Produksi Vaksin Flu Burung untuk Manusia, sebesar Rp. 1.647.990.225.000,00 (satu triliun enam ratus empat puluh tujuh miliar sembilan ratus Sembilan puluh juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah), dengan rincian :
DIPA No 0489.0/069-03.0/-/2008 tgl 1 Desember 2008 sebesar Rp.194.457.211.000,00
DIPA No 0602.3/999-06.1/-/2009 tgl 4 Desember 2009 sebesar Rp.797.285.828.000,00
DIPA No 0041/024-05.1/-/2010 tgl 8 Desember 2010 sebesar Rp.656.247.186.000,00
Bahwa untuk melaksanakan kegiatan Pembangunan Fasilitas Produksi Vaksin Flu Burung tersebut, Prof. dr. TJANDRA YOGA ADITAMA, Sp.P sebagai Plt. Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Departemen Kesehatan RI atas nama Menteri Kesehatan mengangkat pejabat pengelola APBN yaitu :
Tahun anggaran 2008 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.03.05/D/L3/2792/2008 tanggal 13 Oktober 2008 dengan susunan sebagai berikut :
Kuasa Pengguna Anggaran /Pengguna Barang : Dr. T. Marwan Nusri, MPH.
Pejabat Pembuat Komitmen : Nandipinta, SKM, M.Epid.
Bendahara Pengeluaran : Titi Rocharyati, S.E.
Pejabat penerbit Surat Perintah Membayar : Drs. Erdison Saragih, M.M.
Selanjutnya berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.03.05/D/ I.3/2878/2008 tanggal 27 Oktober 2008, terjadi pergantian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Nandipinta, SKM, M.Epid kepada Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA.
Bahwa selain itu Plt. Dirjen PP & PL berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.03.05/D/I.3/2775/2008 tanggal 13 Oktober 2008 membentuk Tim Teknis untuk memberikan dukungan teknis dalam proses pengadaan dengan Koordinator Ir. Tugijono, M.Kes.
Bahwa berdasarkan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran (selanjutnya disingkat KPA)/Pengguna Barang Ditjen PP & PL Nomor HK.03.05/1.3/ 2787/2008 tanggal 13 Oktober 2008 ditetapkan Panitia Pengadaan Barang/Jasa dengan ketua Drs. Yusraludin, M.Kes. dan Panitia Penerimaan Barang/Jasa dengan ketua Ir. Darizal.
Tahun anggaran 2009 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.03.01/D/I.3/1008/2009 tanggal 1 April 2009 dengan susunan sebagai berikut :
Kuasa Pengguna Anggaran /Pengguna Barang : dr. Guntur Budi Wanarto, M.S.
Pejabat Pembuat Komitmen : dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA.
Bendahara Pengeluaran : Broto Joko Wahyono.
Pejabat penerbit Surat Perintah Membayar : Dorsinta Simangunsong, S.E.
Bahwa selain itu Plt. Dirjen PP & PL berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.03.05/D/I.3/2775/2008 tanggal 13 Oktober 2008 membentuk Tim Teknis untuk memberikan dukungan teknis dalam proses pengadaan dengan Koordinator Ir. Tugijono, M.Kes.
Bahwa berdasarkan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran (selanjutnya disingkat KPA) / Pengguna Barang Ditjen PP & PL Nomor HK.03.05/1.3/ 1045/2009 tanggal 7 April 2009 ditetapkan Panitia Pengadaan Barang/Jasa dengan ketua Rahmat Basuki, SKM, M.Sc.P.H., M.Kes. dan Panitia Penerimaan Barang/Jasa dengan ketua Maman Sudirman, ST., M.Kes.
Tahun anggaran 2010 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.03.01/D/I.3/65/2010 tanggal 4 Januari 2010 dengan susunan sebagai berikut :
Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang : dr. Guntur Budi Wanarto, M.S.
PPK pengadaan barang/jasa pada anggaran Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit : Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA.
Pejabat Penguji : Broto Joko Wahyono.
Pejabat Penandatangan SPM : Dorsinta Simangunsong, SE.
Bendahara Pengeluaran : Taty Kurniati, S.Sos.
Bahwa berdasarkan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran (selanjutnya disingkat KPA) / Pengguna Barang Ditjen PP & PL Nomor HK.03.05/1.3/ 1256/2010 tanggal 24 Maret 2010 ditetapkan Panitia Pengadaan Barang/Jasa dengan ketua Rahmat Basuki, SKM, M.Sc.P.H., M.Kes. dan Panitia Penerimaan Barang/Jasa dengan ketua Maman Sudirman, ST., M.Kes;
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.03.01/D/I.3/65/2010 tanggal 4 Januari 2010 tersebut selanjutnya dilakukan perubahan dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.03.01/D/I.3/2737/2010 tanggal 3 Juni 2010 dengan menambah nomenklatur yang semula "Pejabat Pembuat Komitmen pengadaan barang/jasa pada anggaran Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit" menjadi "Pejabat Pembuat Komitmen pengadaan barang/jasa pada anggaran Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit dan PPK Program Pendidikan Tinggi" yang dijabat oleh Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA.
Bahwa pada tanggal 16 September 2008, dr. T Marwan Nursi, MPH. sebagai Sesditjen PP &. PL dan Drs. Isa Mansyur, M.M. sebagai Direktur Utama PT Bio Farma membuat Perjanjian Kerjasama Pembangunan Fasilitas, Riset dan Alih Teknologi Produksi Vaksin Flu Burung untuk Manusia yang dituangkan dalam perjanjian Nomor HK.06.01/I.4/2618/2008 - 06354/DirWII/2008.
Bahwa pada tanggal 18 September 2008, PT Bio Farma yang diwakili oleh Drs Isa Mansyur, M.M. sebagai Direktur Utama dan Universitas Airlangga yang diwakili oleh Prof. Dr. H. Fasich, Apt. sebagai Rektor, membuat Perjanjian Kerjasama Penyiapan seed Vaksin Pre-pandemik menggunakan virus flu burung strain Indonesia, yang dituangkan dalam perjanjian Nomor 06884/Dir/IX/2008, yang merupakan kelanjutan Perjanjian Kerjasama PT Bio Farma dengan Universitas Airlangga Nomor W229/DIR/VI/2008 tanggal 9 dan 11 Juni 2008 yang intinya biaya penelitian penyiapan seed vaksin sebesar Rp. 1.870.000.000,00 (satu miliar delapan ratus tujuh puluh juta rupiah) sesuai proposal yang diajukan oleh Universitas Airlangga ditanggung oleh PT Bio Farma.
Bahwa pada tanggal 19 September 2008, dengan surat Nomor 879/Menkes/ IX/2008 Dr. SITI FADILAH SUPARI, Sp.JP(K) sebagai Menteri Kesehatan mengusulkan anggaran Pembangunan Fasilitas, Riset dan Alih Teknologi Produksi Vaksin Flu Burung untuk Manusia melalui anggaran tahun jamak (multiyears) kepada Menteri Keuangan dengan biaya keseluruhan sebesar Rp.873.693.195.840,- (delapan ratus tujuh puluh tiga milyar enam ratus Sembilan puluh tiga juta seratus Sembilan puluh lima ribu delapan ratus empat puluh rupiah), dengan rincian tahun 2008 dalam APBNP dialokasikan sebesar Rp.200.000.000.000,- (dua ratus milyar rupiah) dan tahun 2009 diusulkan dalam APBN sebesar Rp.673.693.195.840,- (enam ratus tujuh puluh tiga milyar enam ratus Sembilan puluh tiga juta seratus Sembilan puluh lima ribu delapan ratus empat puluh rupiah) dan usulan tersebut disetujui oleh Menkeu dengan surat Nomor S-626/MK.02/ 2008 tanggal 20 November 2008.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 22 Oktober 2008, Drs. T Marwan Nusri, MPH. sebagai KPA menugaskan saksi Nandipinta, SKM., M.Epid. sebagai PPK untuk memproses pengadaan barang jasa sebanyak tujuh paket kegiatan dengan anggaran sebesar Rp. 196.205.712.000,00 yang rinciannya sebagai berikut:
Paket 1 Perencanaan Pembangunan Fasilrtas Produksi Vaksin Flu Burung sebesar Rp. 1.739.150.000,00
Paket 2 Perencanaan Pembangunan Fasilitas Chicken Breeding
Paket 3 Manajemen Konstruksi Pembangunan Fasilitas Produksi Vaksin Flu Burung sebesar Rp. 1.429.612.000,00
Paket 4 Manajemen Konstruksi Pembangunan Fasilitas Chicken Breeding
Paket 5 Perencanaan dan Pengawasan Peralatan Fasilitas Produksi Vaksin Flu Burung dan Fasilitas Chicken Breeding sebesar Rp. 2.500.000.000,00
Paket 6 Peralatan Kapasitas Produksi Flu Burung sebesar Rp. 70.536.950.000,00
Paket 7 Peralatan Riset Kapasitas Produksi Vaksin Flu Burung sebesar Rp. 120.000.000.000,00
Selanjutnya saksi Nandipinta, SKM., M.Epid. sebagai PPK menugaskan Drs. Yusraludin sebagai Ketua Panitia Pengadaan untuk memproses tujuh paket pengadaan tersebut dengan terlebih dahulu mengumumkan pengadaan tujuh paket tersebut ke dalam surat kabar Media Indonesia.
Bahwa pada tanggal 27 Oktober 2008 terdapat pergantian PPK dari Nandipinta, SKM., M.Epid. kepada Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA., lalu Drs. T Marwan Nusri, MPH. sebagai KPA memerintahkan kepada Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA. untuk segera memproses pengadaan barang/jasa yang semula sebanyak tujuh paket menjadi empat paket dengan anggaran yang sama sebesar Rp. 196.205.712.000,00 dengan perincian :
Paket 1 Pengadaan Jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan Fasilitas Produksi dan Chicken Breeding sebesar Rp. 1.739.150.000,00
Paket 2 Pengadaan Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Fasilitas Produksi, Riset dan Alih Teknologi Vaksin Flu Burung Rp.1.429.612.000,00
Paket 3 Pengadaan Konsultan Pengawas Peralatan Pembangunan Fasilitas Produksi, Riset dan Alih Teknologi Vaksin Flu Burung sebesar Rp.2.500.000.000,00
Paket 4 Pengadaan Peralatan Pembangunan Fasilitas Produksi, Riset dan Alih Teknologi Vaksin Flu Burung sebesar Rp. 190.536.950.000,00
Bahwa dengan adanya perintah Drs. T Marwan Nusri, MPH. tersebut, Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA. sebagai PPK menugaskan Drs. Yusraludin sebagai Ketua Panitia Pengadaan untuk memproses empat paket pengadaan tersebut, dengan terlebih dahulu mengumumkannya dalam surat kabar Media Indonesia edisi tanggal 28 Oktober 2008 sekaligus meralat pengumuman tanggal 25 Oktober 2008, sedangkan untuk tiga paket lainnya yang berupa pekerjaan jasa konsultan pelelangan dilaksanakan pada tahun 2009. Akan tetapi dalam pelaksanaannya pekerjaan pengadaan jasa konsultan tersebut dipecah lagi menjadi lima paket pengadaan yaitu :
1. Paket 1 Pekerjaan Jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan Fasilitas Produksi Vaksin Flu Burung
2. Paket 2 Pekerjaan Jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan Fasilitas Chicken Breeding
3. Paket 3 Pekerjaan Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Fasilitas Chicken Breeding
4. Paket 4 Pekerjaan Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Fasilitas Produksi Vaksin Flu Burung
5. Paket 5 Pekerjaan Jasa Konsultan Pengawasan Peralatan Fasilitas Produksi Vaksin Flu Burung dan Fasilitas Chicken Breeding
Bahwa selain itu pada tahun 2009, Panitia Pengadaan juga melakukan pelelangan pekerjaan Pembangunan Sarana Prasarana System Connecting Fasilitas Produksi dan Chicken Breeding Riset dan Teknologi Produksi Vaksin Flu Burung untuk Manusia sebagai kelanjutan atas pekerjaan Pengadaan Peralatan Pembangunan Fasilitas Produksi, Riset dan Alih Teknologi Vaksin Flu Burung.
Bahwa dalam rangka Pengadaan tersebut, pada tanggal 27 Oktober 2008, Drs. Yusraludin, M.Kes. sebagai Ketua Panitia Pengadaan dan Drs. Yulikarmen sebagai Sekretaris Panitia Pengadaan membuat Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) Nomor 0l/RKS/AI/X/2008 yang diketahui dan disetujui oleh Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA. sebagai PPK. yang menetapkan perkiraan biaya pekerjaan seluruhnya sebesar Rp.729.356. 352.000,00 (tujuh ratus dua puluh sembilan milyar tiga ratus lima puluh enam juta tiga ratus lima puluh dua ribu rupiah).
Bahwa penjelasan pelelangan kepada calon peserta dilaksanakan pada tanggal 4 November 2008 sesuai dengan Berita Acara Penjelasan Pelelangan Nomor 0l/BAP/AI/XI/2008. Calon peserta yang mengambil dokumen pengadaan dan menghadiri rapat penjelasan sebanyak 16 perusahaan, di antaranya yaitu : PT Anugrah Nusantara.
Bahwa pembukaan penawaran sampul pertama dilaksanakan pada tanggal 10 November 2008 sesuai Berita Acara Nomor 0l/BAPP/AI/XI/2008. Jumlah penawaran yang diterima oleh Panitia Pengadaan sebanyak 11 peserta. Dari hasil penelitian Panitia Pengadaan atas dokumen penawaran yang meliputi masa berlaku penawaran dan jaminan penawaran, ditetapkan sebanyak 8 (delapan) dokumen penawaran yang memenuhi syarat, di antaranya yaitu : PT Anugrah Nusantara dan tiga dokumen penawaran yang tidak memenuhi syarat.
Bahwa kegiatan evaluasi administrasi dan teknis dilaksanakan mulai tanggal 12 November 2008 sampai dengan 20 November 2008. Hasil evaluasi administrasi dan teknis dimuat dalam Berita Acara Nomor Ol/BAEV/AI/XI/2008 pada tanggal 20 November 2008. Dari 8 (delapan) dokumen penawaran yang memenuhi syarat, setelah dilakukan evaluasi administrasi dan teknis, sebanyak 4 (empat) dokumen yang memenuhi syarat administrasi dan teknis dan empat dokumen yang tidak memenuhi syarat. Hasil evaluasi dokumen administrasi dan dokumen teknis PT Anugrah Nusantara lulus dan memenuhi syarat.
Setelah evaluasi dokumen administrasi dan dokumen teknis oleh Panitia Pengadaan (sesuai dengan berita acara), Tim Teknis selanjutnya melakukan evaluasi teknis atas empat dokumen penawaran yang memenuhi syarat dokumen administrasi dan dokumen teknisnya. Hasil evaluasi teknis dengan bobot penilaian sebesar 80% tersebut diperoleh peringkat teknis untuk PT Anugrah Nusantara mendapat nilai teknis 93,86 dan bobot teknis 75,09
Bahwa pada tanggal 21 November 2008 dilakukan pembukaan sampul II (dua) yang berisi penawaran harga dari peserta lelang sebagaimana dimuat dalam Berita Acara Pembukaan Penawaran Harga (sampul II) Nomor Ol/BAPH/AI/XI/2008. Setelah dilakukan pembukaan penawaran, Panitia Pengadaan melaksanakan evaluasi harga atas empat peserta yang memenuhi syarat administrasi dan teknis. Hasil evaluasi harga dengan bobot penilaian sebesar 20% yang dimuat dalam Berita Acara Evaluasi Harga Nomor 0l/BAEH/AI/XI/2008 tersebut diperoleh peringkat untuk PT Anugrah Nusantara dengan nilai penawaran Rp. 718.800.551.000,- (tujuh ratus delapan belas milyar delapan ratus juta lima ratus lima puluh satu ribu rupiah) mendapat bobot 20,00%.
Bahwa pada tanggal 24 November 2008, dilakukan pembuktian kualifikasi dengan memverifikasi semua data dan informasi yang ada dalam formulir isian kualifikasi serta meminta salinan dan/atau menunjukkan asli dokumen yang sah pada masing-masing peserta yang lolos. Proses ini dimuat dalam Berita Acara Pembuktian Kualifikasi Nomor 0l/BAPKF/AI/XI/2008 tanggal 24 November 2008.
Selanjutnya pada tanggal 24 November 2008, Panitia juga melakukan pertemuan dalam rangka menyepakati hasil pelelangan pengadaan Peralatan Pembangunan Fasilitas Produksi, Riset dan Alih Teknologi Vaksin Flu Burung sebagaimana dimuat dalam Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor 01/BAHP/AI/XI/2008. Hasil pertemuan tersebut berdasarkan hasil evaluasi, Panitia Pengadaan mengusulkan kepada Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA. sebagai PPK mengenai calon pemenang yakni PT Anugrah Nusantara dengan nilai penawaran sebesar Rp.718.800.551.000,00 (tujuh ratus delapan belas milyar delapan ratus juta lima ratus lima puluh satu ribu rupiah). Hasil evaluasi secara keseluruhan adalah sebagai berikut: PT Anugrah Nusantara mendapat nilai teknis 75,09 harga 20,00 bobot 95,09 dengan peringkat I.
Selanjutnya atas hasil tersebut, Drs. Yusraludin sebagai Ketua Panitia Pengadaan mengirimkan laporan hasil pelelangan kepada Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA. sebagai PPK melalui surat Nomor 01/LAP/AI/XI/2008 tanggal 24 November 2008 yang berisi usulan calon pemenang yaitu PT Anugrah Nusantara.
Bahwa pada tanggal 25 November 2008, Dr. T. Marwan Nusri, MPH. KPA Satker Ditjen PP & PL mengirimkan surat kepada Menteri Kesehatan Nomor PL.01.01/1.1/3135/2008 perihal permohonan usulan penetapan pemenang lelang pembangunan fasilitas riset dan alih teknologi produksi vaksin flu burung untuk manusia melalui Kontrak tahun jamak 2008-2009.
Bahwa pada tanggal 28 November 2008, Menteri Kesehatan Dr. SITI FADILAH SUPARI, Sp.JP(K) melalui surat Nomor 1109/Menkes/XI/2008 menyetujui penetapan pemenang sesuai usulan dari Dr. T. Marwan Nusri, MPH. KPA Satker Ditjen PP & PL yakni PT Anugrah Nusantara sebagai pelaksana Pembangunan Fasilitas, Riset dan Alih Teknologi Produksi Vaksin Flu Burung Untuk Manusia melalui Kontrak tahun jamak 2008-2009 dengan nilai penawaran sebesar Rp.718.800.551.000,00.
Bahwa pada tanggal 1 Desember 2008, berdasarkan surat penetapan pemenang dari Menteri Kesehatan Dr. SITI FADILAH SUPARI, Sp.JP(K), Drs. Yusraludin sebagai Ketua Panitia Pengadaan mengumumkan pemenang lelang dalam pengumuman Nomor Ol/PENG/AI/XII/2008.
Bahwa Kontrak PekerjaanPengadaan Peralatan Pembangunan Fasilitas Produksi, Riset dan Alih Teknologi Vaksin Flu Burung antara Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA. sebagai PPK Ditjen PP & PL dengan Amin Andoko sebagai Direktur PT Anugrah Nusantara ditandatangani pada tanggal 12 Desember 2008 dengan perjanjian Nomor HK.06.01/I.2/ 3561/2008. Nilai pekerjaan yang diperjanjikan sebesar Rp.718.800.551.000,00, dengan jangka waktu pekerjaan selama 380 hari kalender terhitung sejak diterbitkannya SPMK.
Lingkup pekerjaan yang diatur dalam Kontrak berdasarkan Pasal 6 meliputi pengadaan barang, pemasangan/instalasi, pelatihan, pengoperasian, pemeliharaan, mengelola data center dan data akuisisi sesuai spesifikasi teknis dan gambar-gambar yang ditetapkan dalam Kontrak dengan jaminan pemeliharaan selama enam bulan.
Bahwa SPMK diterbitkan oleh Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA. sebagai PPK Ditjen PP & PL dengan surat Nomor PL.00.09/ I.5/3562/2008 tanggal 12 Desember 2008.
Bahwa pada tanggal 23 Desember 2009, Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA sebagai PPK Ditjen PP & PL dan Amin Andoko sebagai Direktur PT Anugrah Nusantara melakukan addendum atas Kontrak Pekerjaan Pengadaan Peralatan Pembangunan Fasilitas Produksi, Riset dan Alih Teknologi Vaksin Flu Burung. Addendum tersebut dimuat dalam perjanjian Nomor PL.00.09/I.2/2240/2009 tanggal 23 Desember 2009. Perubahan isi Kontrak dalam addendum yakni pada Pasal 26 mengenai jangka waktu penyelesaian pekerjaan yang semula pekerjaan harus diselesaikan dalam jangka waktu 380 hari kalender terhitung mulai tanggal 12 Desember 2008 sampai dengan tanggal 26 Desember 2009 menjadi 749 hari kalender terhitung mulai tanggal 12 Desember 2008 sampai dengan tanggal 31 Desember 2010.
Bahwa pemeriksaan hasil pekerjaan dilaksanakan sebanyak enam tahap mulai tanggal 17 April 2009 sampai dengan tanggal 25 November 2010
Bahwa Berita Acara Penerimaan Nomor PL.OO. 12/1.1/757/2009 dan ditandatangani oleh Panitia Penerima Barang tahun 2009, Tim Teknis dan Amin Andoko sebagai Direktur PT Anugrah Nusantara diketahui oleh Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA. sebagai PPK Ditjen PP & PL. Sedangkan untuk Berita Acara Penerimaan Nomor PL.00.12/I.1/3821/2009, PL.01.01/1.1/3887/2009, PL.01.OI/L1/ 5087/2009, dan PL.01.0I/I. 1/5624/2009 ditandatangani oleh Panitia Penerima Barang tahun 2009, Amin Andoko sebagai Direktur PT Anugrah Nusantara, Ir. Nusa Setiani Triastuti, M.T. sebagai konsultan pengawas peralatan dari PT Arkonin dengan diketahui oleh Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA. sebagai PPK Ditjen PP & PL. Berita Acara Penerimaan pada tahun 2010 Nomor PL.02.01/DIPA-2010/PM/31 ditandatangani oleh Panitia Penerima Barang tahun 2010, Amin Andoko sebagai Direktur PT Anugrah Nusantara, Ir. Nusa Setiani Triastuti, M.T. (PT Arkonin) sebagai konsultan pengawas peralatan diketahui oleh Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA. sebagai PPK Ditjen PP & PL.
Bahwa pembayaran hasil pekerjaan dilaksanakan sebanyak lima tahap mulai tanggal 24 Desember 2008 sampai dengan tanggal 22 Desember 2010. Pembayaran tersebut ditransfer ke rekening pada Bank BRI cabang Veteran Jakarta Pusat Nomor 0329.01.001924.30.6 atas nama PT Anugrah Nusantara dengan rincian sebagai berikut:
| No | Pembayaran | Nomor & Tgl SPM | Nilai SPM/ bruto (Rp.) | Nomor & Tgl SP2D | Nilai SP2D/neto (Rp.) |
| 1. | Uang Muka | 00002/LS/AN/XII/2008 tgl 22 Des 2008 | 143.760.110.200 | 6153277K/018/110 tgl 24 Des 2008 | 128.730.644.134 |
| 2 | Tahap 1 | 00001 /LS/AN/VI/ 2009 tgl 26 Juni 2009 | 43.128.033. 060 | 209643L/018/110 tgl 2 Juli 2009 | 38.619.193.240 |
| 3 | Tahap 2 | 00005/LS/ANXI/2009 tgl4Nov2009 | 143.760.110. 200 | 621192N/018/110 tgl 2 Des 2009 | 128.700.644.134 |
| 4. | Tahap 3 | 00012/LS/AN/999/XII/ 2009 tgl 15 Des 2009 | 112.132.885. 956 | 3854470/018/110 tgl 21 Des 2009 | 100.409.902.425 |
| 5. | Tahap 4 | 00300/AN/PI/LS/XII/ 2010 tgl 17 Des 2010 | 276.019.411.584 | 063647R/139/110 tgl 22 Des 2010 | 247.162.836.737 |
| Jumlah | 718.800.551.000 | 643.623.220.670 | |||
Pembayaran atas Pekerjaan Pengadaan Peralatan Pembangunan Fasilitas Produksi, Riset dan Alih Teknologi Vaksin Flu Burung kepada PT Anugrah Nusantara sudah dilakukan 100% dengan nilai pembayaran total sebesar Rp.718.800.551.000,00 dari nilai Kontrak sebesar Rp.718.800.551.000,00.
Bahwa dalam pengadaan tersebut telah terjadi penyimpangan sebagaimana di bawah ini.
Bahwa pada tanggal 3 November 2008 Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ditandatangani saksi Yusraludin selaku Ketua Panitia Pengadaan tahun 2008 dan Terdakwa TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING selaku PPK, dengan nilai total HPS setelah memperhitungkan PPN sebesar Rp720.073.262.370.00. Jumlah rincian jenis alat sebanyak 210 item, terdiri dari 174 item jenis alat untuk lokasi di PT Bio Farma dan 36 item jenis alat untuk lokasi di Universitas Airlangga (Unair). Perhitungan HPS atas 202 item jenis alat senilai Rp598.214.358.000,00 (sebelum PPN dan keuntungan Supplier) atau 96,19 % dari 210 jenis item alat senilai Rp623.440.054.000,00 (sebelum PPN dan keuntungan supplier) hanya didasarkan pada informasi harga dari satu merek tertentu.
Bahwa HPS disusun oleh saksi Christina Doki Pasorong dan saksi Minarsih (PT Anugrah Nusantara/Anugrah Group).
Bahwa pada saat Saksi Yusraludin selaku Ketua Panitia Pengadaan, saksi Yulikarmen selaku Sekretaris Panitia Pengadaan dan saksi Sri Hartuti (Anggota Panitia Pengadaan) melaporkan kepada Terdakwa TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING selaku PPK mengenai kesulitan Panitia Pengadaan mencari sumber informasi perincian HPS, pada saat itu dijawab bahwa "akan ada yang membantu". Kemudian Terdakwa TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING memperkenalkan saksi Christina Doki Pasorong di ruangannya sebagai orang yang akan membantu dalam memberikan sumber informasi harga barang untuk perincian HPS.
Bahwa Pada tanggal 3 November 2008 usulan dari PT Bio Farma dan Unair diperlihatkan oleh Terdakwa TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING di ruangan Terdakwa (ruangan Kepala Bagian Program dan Informasi) kepada Panitia Pengadaan pada saat Panitia Pengadaan melaporkan persiapan untuk aanwijzing kepada peserta, yang akan dilakukan pada tanggal 4 November 2008. Usulan PT Bio Farma dan Unair tidak mencantumkan mengenai harga per item peralatan, namun hanya mengenai besaran perkiraan anggaran secara keseluruhan. Rincian harga per item peralatan dibuat oleh saksi Christina Doki Pasorong mengacu pada jumlah keseluruhan anggaran dari usulan PT Bio Farma dan Unair yaitu sebesar Rp720.037.270.420,00.
Bahwa Panitia Pengadaan tidak melakukan survei atau perbandingan harga, tidak pernah mencari harga pasaran atas kebutuhan peralatan tersebut dalam rangka penyusunan HPS.
Bahwa terdapat sebanyak 20 perusahaan yang melakukan pengambilan dokumen pelelangan. Berdasarkan berita acara aanwijzing nomor 0l/BAP/AI/XI/2008 tertanggal 4 November 2008, terdapat sebanyak 16 perusahaan yang mengikuti aanwijzing. Hingga pembukaan penawaran sampul I sebagaimana dituangkan dalam berita acara nomor 0l/BAPH/AI/ XI/2008 tertanggal 10 November 2008, terdapat sebanyak 11 perusahaan yang telah memasukkan penawaran dan hanya 8 perusahaan yang dinyatakan memenuhi syarat. Melalui berita acara evaluasi administrasi dan teknis nomor 0l/BAEV/AI/XI/2008 tertanggal 20 November 2008, Panitia Pengadaan menyatakan sebanyak 4 perusahaan yang dinyatakan lulus administrasi dan teknis dengan peringkat dari yang tertinggi hingga terendah adalah PT Anugrah Nusantara, PT Alfindo Nuratama Perkasa, PT Mahkota Negara, dan PT Digo Mitra Slogan.
Bahwa PT Mahkota Negara, PT Digo Mitra Slogan, PT Alfindo Nuratama Perkasa, PT Taruna Bakti Perkasa, PT Buana Ramosari Gemilang, PT Nuratindo Bangun Perkasa merupakan perusahaan-perusahaan yang keikutsertaannya dalam pelelangan hanya untuk mendampingi PT Anugrah Nusantara.
Bahwa dari sebanyak 16 perusahaan yang mengikuti aanwijzing, sebanyak 7 perusahaan merupakan perusahaan yang tergabung dalam sebutan Anugrah Group/Permai Group. Dari sebanyak 8 perusahaan yang memasukkan penawaran dan dinyatakan memenuhi syarat, sebanyak 7 perusahaan merupakan perusahaan yang tergabung dalam sebutan Anugrah Group/Permai Group. Seluruh perusahaan yang dinyatakan lulus Administrasi dan Teknis, merupakan perusahaan yang tergabung dalam sebutan Anugrah Group/Permai Group.
Berdasarkan berita acara evaluasi administrasi dan teknis nomor 0l/BAEV/AI/XI/2008 tertanggal 20 November 2008, Panitia Pengadaan menyatakan sebanyak 4 (empat) perusahaan yang dinyatakan lulus administrasi dan teknis dengan peringkat dari yang tertinggi hingga terendah adalah PT Anugrah Nusantara, PT Alfindo Nuratama Perkasa, PT Mahkota Negara, dan PT Digo Mitra Slogan.
Bahwa berita acara evaluasi teknis diterimanya dari Terdakwa TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING. Dokumen tersebut diserahkan kepada saksi Dwi Rahmawati (Staf Tata Usaha) atas perintah saksi Yusraludin (Ketua Panitia Pengadaan).
Bahwa yang melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen alat vaksin adalah Tim Teknis dari PT Bio Farma disaksikan Tim Teknis dari Sarana dan Prasarana Depkes yaitu saksi Taufik Izwan, saksi Siti Ulfa Chanifa dan saksi M. Faisal Qurtubi. Pada saat evaluasi, juga terdapat rekanan yang ikut hadir dalam pelaksanaan evaluasi yaitu saksi Christina Doki Pasorong dan saksi Minarsih (PT Anugrah Nusantara).
Tim Teknis tidak membuat rekapitulasi evaluasi teknis, termasuk tidak pernah membuat berita acara hasil evaluasi teknis pengadaan peralatan pembangunan fasilitas produksi, riset dan alih teknologi vaksin flu burung.
Bahwa di antara brosur dan surat dukungan yang disampaikan, terdapat quotation untuk jenis peralatan bernama BSL-3 merek Tpro tertanggal 18 Juni 2009 sedangkan proses lelang dilakukan pada bulan Oktober s.d. November 2008.
Bahwa pada awal tahun 2010 dalam rapat Terdakwa TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING membahas mengenai penggantian dokumen penawaran PT Anugrah Nusantara, karena barang yang ada tidak sesuai kontrak antara Ditjen PP & PL dengan PT Anugrah Nusantara.
Dokumen penawaran PT Anugrah Nusantara tersebut diletakkan di atas meja, dan kemudian saksi Christina Doki Pasorong mengganti dokumen penawaran yang telah ada dengan menyisipkan dokumen penawaran yang baru, untuk menyesuaikan jenis barang yang telah datang.
Bahwa dalam pengadaan tersebut telah terjadi pemahalan harga yang dihitung berdasarkan selisih antara pembayaran negara kepada penyedia barang/jasa (setelah dipotong pajak) dengan harga perolehan penyedia barang/jasa (harga sesuai dokumen transaksi antara vendor dengan penyedia barang/jasa serta bukti-bukti pembayaran kepada vendor). Keuntungan tidak diperhitungkan karena proses pengadaan dilakukan melalui kerjasama yang tidak sehat antara KPA, PPK, Panitia Pengadaan, dan penyedia barang/jasa sehingga kontrak tidak mencerminkan harga yang wajar sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan sebagaimana disebutkan dalam Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 beserta perubahannya.
Bahwa selisih harga atas pembayaran neto oleh negara kepada PT Anugrah Nusantara dengan harga perolehan PT Anugrah Nusantara dari vendor sebesar Rp367.805.501.815,00, yang terbagi atas pemahalan peralatan yang berlokasi di Universitas Airlangga sebesar Rp51.311.481.317,00 dan pemahalan peralatan yang berlokasi di PT Bio Farma Bandung sebesar Rp316.494.020.498,00. Selain itu, PT Anugrah Nusantara juga melakukan pengeluaran untuk persewaan gudang di Bandung dan pembuatan rumah untuk peralatan jenis boiler di Bandung dengan biaya sebesar Rp 412.350.000,00. Dengan demikian, jumlah selisih harga atas pembayaran neto oleh negara dengan harga perolehan PT Anugrah Nusantara sebesar Rp367.393.151.815.
Selain terjadi pemahalan harga, bahwa PT Anugrah Nusantara tidak mengadakan peralatan senilai Rp l40.901.763.850,00 (setelah dipotong PPn dan PPh), yang terdiri dari peralatan merek T-PRO senilai Rp l33.489.169.990,00 dan peralatan merek PALL senilai Rp7.412.593.860,00
Bahwa Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING sebagai PPK dalam Paket Pengadaan Peralatan Pembangunan Fasilitas Produksi, Riset dan Alih Teknologi Vaksin Flu Burung, telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya melakukan perbuatan sebagai berikut :
(1) Mengarahkan Panitia Pengadaan mulai dari proses perencanaan pelelangan dengan memperkenalkan saksi Minarsih dan saksi Christina Doki Pasorong yang merupakan pegawai PT Anugrah Nusantara (Anugrah Group) untuk dapat membantu dalam proses pelaksanaan pengadaan;
(2) Melibatkan PT Anugrah Nusantara dalam proses perencanaan sampai dengan pelaksanaan pengadaan yakni:
(a) Pada tanggal 3 November 2008, mengijinkan kehadiran saksi Muhammad Nasir (PT Anugrah Nusantara) dalam pertemuan yang diadakan oleh PPK dengan mengundang Panitia Pengadaan dan Tim Teknis untuk membahas usulan kebutuhan peralatan dari PT Bio Farma;
(b) Menetapkan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) dengan spesifikasi teknis yang berasal dari saksi Christina Doki Pasorong dan saksi Minarsih;
(c) Menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tidak dikalkulasikan secara keahlian dan tidak berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Rincian HPS yang ditandatangani oleh PPK berasal dari saksi Minarsih dan saksi Christina Doki Pasorong; dan
(d) Membiarkan keikutsertaan saksi Minarsih dan saksi Christina Doki Pasorong dalam pelaksanaan evaluasi teknis.
(3) Bersama dengan saksi Minarsih, saksi Christina Doki Pasorong, saksi Sukmawati Rachman membahas dan menyetujui penggantian dokumen penawaran PT Anugrah Nusantara setelah Kontrak ditandatangani untuk menyesuaikan barang yang tersedia dengan yang tercantum dalam Kontrak (diistilahkan "take in take out")-
(4) Melakukan pembayaran tidak sesuai dengan prestasi pekerjaan dan tidak sesuai dengan ketentuan pembayaran yang diatur dalam Kontrak ; dan
(5) Menerima pemberian imbalan berupa uang dari PT Anugrah Nusantara yang diketahui berhubungan dengan pekerjaan yang dilaksanakan.
Bahwa perbuatan terdakwa TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING bersama-sama dengan DRS. YUSRALUDIN, M.KES. dan RAHMAT BASUKI, SKM,M.Sc.P.H. serta AMIN HANDOKO sebagai Direktur PT Anugerah Nusantara, dalam Pengadaan Peralatan Pembangunan Fasilitas Produksi, Riset dan Alih Teknologi Vaksin Flu Burung yang dilaksanakan oleh PT Anugrah Nusantara mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 585.269.518.415,00
Bahwa dalam Pekerjaan Jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan Fasilitas Produksi Vaksin Flu Burung, Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pekerjaan Perencanaan Pengadaan Fasilitas Produksi dan Chicken Breeding Vaksin Flu Burung TA 2008 ditetapkan pada tanggal 18 September 2008 oleh dr. T Marwan Nusri, MPH. sebagai Dirjen PP & PL. Dalam KAK disebutkan bahwa pekerjaan tersebut sumber pendanaannya dari APBN TA 2008 dengan biaya kurang lebih Rp.2.396.000.000,00 (dua milyar tiga ratus Sembilan puluh enam juta rupiah).
Bahwa pada tanggal 12 November 2008, Panitia Pengadaan merumuskan hasil penilaian prakualifikasi dengan berita acara Nomor 02/BAJPRAK/ AI/XI/2008. Sesuai berita acara disebutkan bahwa jumlah pendaftar sebanyak 10 perusahaan dan yang mengembalikan/memasukkan dokumen prakualifikasi sebanyak 6 perusahaan yang memenuhi syarat sebagai berikut:
(1) PT Yaika Gema Utama;
(2) PT Indra Karya (Persero);
(3) PT Titimatra Tujutama;
(4) PT Pandu Persada;
(5) PT Widha Konsultan;
(6) PT Griksa Cipta.
Hasil Penilaian Kualifikasi tersebut disampaikan oleh Drs. Yusraludin sebagai Ketua Panitia Pengadaan kepada Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA. sebagai PPK Satker Ditjen PP & PL melalui surat Nomor 02/LAP/AI/XI/2008 tanggal 13 November 2008. Selanjutnya Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA. sebagai PPK menetapkan keenam peserta yang memenuhi persyaratan dan lulus prakualifikasi tersebut dengan surat Nomor PL.00.09/I.2/2411/2008 pada tanggal 21 November 2008. Pada hari yang sama Panitia Pengadaan mengumumkan hasil prakualifikasi dalam pengumuman Nomor 02/PENG_PRAK/AI/XI/2008.
Bahwa dokumen Pengadaan Pekerjaan Jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan Fasilitas Produksi Vaksin Flu Burung yang memuat Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) ditetapkan oleh Panitia Pengadaan dan disetujui oleh Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA sebagai PPK pada tanggal 28 November 2008 dengan surat Nomor Ol/RKS/AI/X/2008.
Bahwa penjelasan pelelangan dilaksanakan oleh Panitia Pengadaan Barang/Jasa dan Tim Teknis pada tanggal 9 Desember 2008 dan dimuat dalam Berita Acara Penjelasan Pelelangan Nomor 02/BAP/AI/XII/2008. Penjelasan pelelangan tersebut diikuti oleh keenam peserta yang lolos penilaian prakualifikasi.
Bahwa pada tanggal 19 Desember 2008 dilakukan pembukaan penawaran sebagaimana dimuat dalam Berita Acara Pembukaan Penawaran Nomor 02/BAPP/AI/XII/2008. Sesuai berita acara tersebut dari lima dokumen penawaran yang diterima oleh panitia sebanyak empat dokumen penawaran memenuhi syarat/sah, di antaranya PT Pandu Persada dengan hasil evaluasi lengkap dan 1 (satu) penawaran dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Bahwa hasil evaluasi administrasi dan teknis dituangkan dalam Berita Acara Nomor 02/BAEV/AI/I/2009 pada tanggal 23 Januari 2009. Sesuai berita acara tersebut, sebanyak tiga peserta dinyatakan memenuhi syarat administrasi di antaranya PT Pandu Persada dengan hasil evaluasi lengkap dan satu peserta tidak memenuhi syarat.
Bahwa selanjutnya dari evaluasi teknis oleh Panitia Pengadaan dibantu Tim Teknis, nilai ambang batas lulus teknis ditetapkan sebesar 70%, dengan demikian peserta yang memenuhi/lulus administrasi dan teknis hanya satu peserta yakni PT Pandu Persada. Hasil peringkat teknis tersebut diumumkan oleh Panitia Pengadaan melalui surat pengumuman Nomor 02/Peng/AI/V/2009 pada tanggal 29 Mei 2009.
Pada tanggal 1 Juni 2009, dilakukan pembukaan penawaran harga (sampul II), dan peserta lelang yang dinyatakan lulus administrasi dan teknis yakni PT Pandu Persada. Pembukaan penawaran tersebut dituangkan dengan berita acara Nomor 02/BAPH/AI/VI/2009. Harga penawaran dari PT Pandu Persada untuk pekerjaan Jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan Fasilitas Produksi Vaksin Flu Burung sebesar Rp.951.000.000,00.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 2 Juni 2009, Rahmat Basuki, SKM. M.Sc. P.H. sebagai Ketua Panitia Pengadaan menyampaikan usulan calon pemenang pelelangan Jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan Fasilitas Produksi Vaksin Flu Burung kepada Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA. sebagai PPK melalui surat Nomor 02/LAP/AI/VI/2009.
Bahwa pada tanggal 3 Juni 2009, Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA. sebagai PPK menetapkan usulan calon pemenang dari Panitia Pengadaan atas pekerjaan Jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan Fasilitas Produksi Vaksin Flu Burung yakni PT Pandu Persada. Berdasarkan surat penetapan tersebut, selanjutnya Rahmat Basuki, SKM. M.Sc. P.H. sebagai Ketua Panitia Pengadaan mengumumkan pemenang lelang pada tanggal 4 Juni 2009 melalui surat Nomor 02/Peng/AI/VI/2009 dengan biaya sebesar Rp. 951.000.000,00.
Bahwa Kontrak PekerjaanJasa Konsultan Perencanaan Pembangunan Fasilitas Produksi Vaksin Flu Burung ditandatangani pada tanggal 22 Juni 2009 antara Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA. sebagai PPK Ditjen PP & PL dengan Djadjat Suhardja sebagai Direktur PT Pandu Persada dan dituangkan dalam perjanjian Nomor HK.00.09/I.2/862/2009. Nilai pekerjaan yang diperjanjikan sebesar Rp. 943.600.000,00, dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 45 hari kalender terhitung sejak diterbitkannya SPMK pada tanggal 29 Juni 2009 dan selesai pada tanggal 12 Agustus 2009. Nilai pekerjaan tersebut merupakan nilai hasil negosiasi harga dengan pemenang lelang dari harga penawaran sebelumnya sebesar Rp. 951.000.000,00. Kontrak Pekerjaanjasa konsultan ini menggunakan jenis Kontrak lumpsum dimana penyelesaian atas seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu, dengan jumlah harga yang pasti dan tetap serta semua risiko yang mungkin terjadi dalam proses penyelesaian pekerjaan sepenuhnya ditanggung oleh pihak kedua yakni PT Pandu Persada.
Bahwa Lingkup Pekerjaan Jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan Fasilitas Produksi Vaksin Flu Burung yaitu:
(1) Tahap persiapan perencanaan dengan bobot 10% mencakup pengumpulan data dan informasi lapangan, menyusun program kerja dan program ruang bangunan, interprestasi KAK, studi literatur dan konsultasi dengan pemda mengenai perijinan bangunan;
(2) Tahap penyusunan rencana teknis/pra rencana dengan bobot 20% mencakup membuat rencana tapak, membuat pra rencana bangunan, landscape, membuat perkiraan biaya secara garis besar;
(3) Tahap penyusunan rencana pengembangan dengan bobot 25% mencakup pengembangan desain pra rencana, menyiapkan sistem konstruksi/struktur bangunan, sistem instalasi teknis beserta uraian konsep dan perhitungannya, menyusun perkiraan RAB;
(4) Tahap penyusunan rencana detail dengan bobot 25% mencakup membuat gambar detail perencanaan (arsitektur, struktur, mekanikal, elektrikal, dan landscape), menyusun uraian detail rencana lengkap dengan uraian konsep dan perhitungannya, menyusun dokumen RKS, RAB, membuat maket;
(5) Tahap pelelangan dengan bobot 5% mencakup membantu PPK dan Panitia Pengadaan dalam menyusun dokumen pelelangan, membantu dalam menyusun program dan melaksanakan pelelangan, membantu pada proses penjelasan pekerjaan;
(6) Tahap pengawasan berkala dengan bobot 15% mencakup pekerjaan melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada perubahan, memberi penjelasan atas persoalan yang timbul selama masa konstruksi, memberi saran pertimbangan penggunaan bahan, membuat laporan akhir pengawasan berkala, menyusun buku petunjuk penggunaan, pemeliharaan dan perawatan bangunan sesuai spesifikasi teknis dan desain untuk tujuan building inspection.
Output pekerjaan Konsultan Perencana meliputi Laporan Pendahuluan, Laporan Pra Rencana, Laporan Pengembangan Rencana, Laporan Detail Engineering Design, Laporan Pelaksanaan Bangunan Fisik, Laporan Akhir Pengawasan Berkala dan Buku Petunjuk Pemeliharaan Gedung.
Bahwa RAB Pekerjaan Jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan Fasilitas Produksi Vaksin Flu Burung sebesar Rp.943.600.000,00 terdiri dari biaya langsung personil sebesar Rp.732.173.600,00 (sebelum PPN), biaya langsung non personil sebesar Rp.l25.650.000,00 (sebelum PPN) dan PPN sebesar Rp.85.782.360,00.
Bahwa pada tanggal 5 Agustus 2009, Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA sebagai PPK Ditjen PP & PL dan Djadjat Suhardja sebagai Direktur PT Pandu Persada mendatangani berita acara serah pekerjaan Perencanaan Pembangunan Fasilitas Produksi Vaksin Flu Burung berdasarkan laporan kemajuan pekerjaan yang dibuat oleh PT Pandu Persada Nomor 05.il/PP/LP/VIII/2009 tanggal 5 Agustus 2009 dengan bobot prestasi 80%.
Bahwa Pembayaran Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Fasilitas Produksi Vaksin Flu Burung kepada PT Pandu Persada dilakukan sebanyak satu kali dengan SPM Nomor 005/LS/PP/XII/2009 pada tanggal 8 Desember 2009 dengan nilai SPM (bruto) sebesar Rp.754.880.000,00 dan SP2D Nomor 3873900/018/110 pada tanggal 21 Desember 2009. Jumlah neto (setelah pungutan pajak) yang tercantum pada SP2D sebesar Rp.658.804.363,00. Pembayaran tersebut ditransfer ke rekening pada Bank BNI Cab. A Yani Bandung Nomor 0021.7495.80 a.n. PT Pandu Persada. Pembayaran sebesar Rp.754.880.000,00 merupakan 80% dari nilai Kontrak sebesar Rp.943.600.000,00.
Bahwa dalam Pekerjaan Jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan Fasilitas Chicken Breeding, Kerangka Acuan Kerja (KAK) pekerjaan Perencanaan Pengadaan Fasilitas Produksi dan Chicken Breeding Vaksin Flu Burung TA 2008 ditetapkan pada tanggal 18 September 2008 oleh dr. T Manvan Nusri, MPH sebagai Dirjen PP & PL. Dalam KAK disebutkan bahwa sumber pendanaan pekerjaan tersebut dari APBN Tahun 2008 dengan biaya kurang lebih Rp.2.396.000.000,-. KAK ini merupakan KAK yang sama dengan pekerjaan Jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan Fasilitas Produksi Vaksin Flu Burung karena direncanakan pekerjaan ini menjadi satu paket.
Bahwa pada tanggal 12 November 2008, Panitia Pengadaan merumuskan hasil penilaian prakualifikasi yang dituangkan dalam berita acara Nomor 03/BA_PRAK/AI/XI/2008. Sesuai berita acara disebutkan bahwa jumlah pendaftar sebanyak 9 (sembilan) perusahaan dan yang memasukkan dokumen prakualifikasi sebanyak 8 (delapan) perusahaan yang memenuhi syarat yakni sebagai berikut:
(1) PT Yaika Gema Utama;
(2) PT Yodya Karya (Persero);
(3) PT Titimatra Tujutama;
(4) PT Pandu Persada;
(5) PT Widha Konsultan;
(6) PT Citra Konsulindo Utama;
(7) PT Griksa Cipta;
(8) PT Cakra Manggilingan Jaya.
Hasil Penilaian Kualifikasi tersebut disampaikan oleh Drs. Yusraludin, MKes sebagai Ketua Panitia Pengadaan kepada Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA. sebagai PPK Satker Ditjen PP & PL dengan surat Nomor 03/LAP/AI/XI/2008 pada tanggal 13 November 2008. Namun dari delapan peserta yang memenuhi persyaratan, Panitia Pengadaan hanya mengusulkan tujuh peserta. Satu peserta yakni PT Widha Konsultan tidak dimasukkan dalam surat tersebut. Selanjutnya Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA. sebagai PPK menetapkan tujuh peserta yang diusulkan tersebut dengan surat Nomor PL.00.09/I.2/2412/2008 pada tanggal 21 November 2008. Pada hari yang sama Panitia Pengadaan mengumumkan hasil prakualifikasi melalui pengumuman Nomor 03/PENG_PRAK/AI/XI/2008.
Bahwa Dokumen Pengadaan Pekerjaan Jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan Fasilitas Chicken Breeding yang memuat Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) ditetapkan oleh Panitia Pengadaan dan disetujui oleh Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA sebagai PPK pada tanggal 28 November 2008 dengan Nomor 03/RKS/AI/XI/2008.
Bahwa penjelasan pelelangan dilaksanakan oleh Panitia Pengadaan Barang Jasa dan Tim Teknis dimuat dalam Berita Acara Penjelasan Pelelangan Nomor 03/BAP/AI/XII/2008 pada tanggal 9 Desember 2008. Penjelasan pelelangan tersebut diikuti oleh tujuh peserta yang lulus penilaian prakualifikasi.
Bahwa pada tanggal 19 Desember 2008 dilakukan pembukaan penawaran sebagaimana dimuat dalam Berita Acara Pembukaan Penawaran Nomor 03/BAPP/AI/XII/2008. Sesuai berita acara tersebut panitia menerima tiga dokumen penawaran yang seluruhnya memenuhi kelengkapan syarat penawaran, termasuk PT Pandu Persada.
Bahwa hasil evaluasi administrasi dan teknis dituangkan dalam berita acara Nomor 03/BAEV/AI/I/2009 pada tanggal 23 Januari 2009. Sesuai berita acara tersebut, evaluasi atas persyaratan administrasi dan dokumen teknis pada tiga peserta seluruhnya memenuhi syarat dokumen administrasi dan dokumen teknis, termasuk PT Pandu Persada.
Selanjutnya dari evaluasi teknis oleh Panitia Pengadaan dibantu Tim Teknis, nilai ambang batas lulus teknis ditetapkan sebesar 70%, dengan demikian peserta yang memenuhi administrasi dan teknis sebanyak dua peserta yakni PT Pandu Persada dan PT Yodya Karya (Persero). Hasil evaluasi administrasi tersebut dilaporkan oleh Panitia Pengadaan kepada Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA. sebagai PPK melalui surat Nomor 03/LAP/AI/I/2009 pada tanggal 23 Januari 2009 dengan peringkat pertama PT Pandu Persada dengan nilai teknis 88,64 dan PT Yodya Karya dengan nilai teknis sebesar 73,89%. Selanjutnya hasil peringkat teknis tersebut diumumkan oleh Panitia Pengadaan pada tanggal 29 Mei 2009 dengan surat pengumuman Nomor 03/Peng/AI/V/2009.
Bahwa pada tanggal 1 Juni 2009, dilakukan pembukaan penawaran harga (sampul II) peserta lelang yang lulus administrasi dan teknis yakni PT Pandu Persada dan PT Yodya Karya. Pembukaan penawaran tersebut dituangkan dengan berita acara Nomor 03/BAPH/AI/VI/2009. Harga penawaran dari PT Pandu Persada untuk pekerjaan Jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan Fasilitas Chicken Breeding sebesar Rp.741.550.000,00, sementara penawaran harga PT Yodya Karya sebesar Rp.622.050.000,00 atau 83,88% dari penawaran PT Pandu Persada. Bobot dari evaluasi harga sebesar 20% dari total penilaian, sehingga diperoleh hasil akhir penilaian teknis dan harga PT Pandu Persada mendapat nilai akhir 87,69.
Bahwa pada tanggal 2 Juni 2009, Rahmat Basuki, SKM.M.Sc.P.H. sebagai Ketua Panitia Pengadaan menyampaikan usulan calon pemenang pelelangan Jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan Fasilitas Produksi Vaksin Flu Burung kepada Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA. sebagai PPK melalui surat Nomor 03/LAP/AI/VI/2009, yang mengusulkan PT Pandu Persada sebagai calon pemenang. Selanjutnya, pada tanggal 3 Juni 2009, Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA. sebagai PPK menetapkan usulan calon pemenang dari Panitia Pengadaan pekerjaan Jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan Fasilitas Produksi Vaksin Flu Burung yakni PT Pandu Persada melalui surat Nomor PL.00.02/I.2/732/2009. Berdasarkan surat penetapan tersebut, selanjutnya Rahmat Basuki, SKM.M.Sc.P.H. sebagai Ketua Panitia Pengadaan mengumumkan pemenang lelang melalui surat Nomor 03/Peng/AI/VI/2009 pada tanggal 4 Juni 2009, yakni PT Pandu Persada dengan biaya Rp.741.550.000,00.
Bahwa Kontrak PekerjaanJasa Konsultan Perencanaan Pembangunan Fasilitas Chicken Breeding ditandatangani pada tanggal 22 Juni 2009 antara Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA. sebagai PPK Ditjen PP & PL dengan Djadjat Suhardja sebagai Direktur PT Pandu Persada dengan perjanjian Nomor HK.00.09/I.2/863/2009. Nilai pekerjaan yang diperjanjikan sebesar Rp.736.550.000,00, dengan jangka waktu pekerjaan selama 45 hari kalender terhitung sejak diterbitkannya SPMK pada tanggal 29 Juni 2009 dan selesai pada tanggal 12 Agustus 2009. Nilai pekerjaan tersebut merupakan nilai setelah dilakukan negosiasi harga, dari nilai penawaran semula sebesar Rp.741.550.000,00. Kontrak Pekerjaanjasa konsultan ini menggunakan jenis Kontrak lumpsum di mana penyelesaian atas seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu, dengan jumlah harga yang pasti dan tetap dan semua risiko yang mungkin terjadi dalam proses penyelesaian pekerjaan sepenuhnya ditanggung oleh pihak kedua yakni PT Pandu Persada.
Bahwa Lingkup pekerjaan jasa Konsultan Perencanaan pembangunan fasilitas produksi vaksin flu burung yaitu :
(1) Tahap persiapan perencanaan dengan bobot 10% mencakup pengumpulan data dan informasi lapangan, menyusun program kerja dan program ruang bangunan, interprestasi KAK, studi literatur dan konsultasi dengan pemda mengenai perijinan bangunan;
(2) Tahap penyusunan rencana teknis/pra rencana dengan bobot 20% mencakup membuat rencana tapak, membuat pra rencana bangunan, landscape, membuat perkiraan biaya secara garis besar;
(3) Tahap penyusunan rencana pengembangan dengan bobot 25% mencakup pengembangan desain pra rencana, menyiapkan sistem konstruksi/struktur bangunan, sistem instalasi teknis beserta uraian konsep dan perhitungannya, menyusun perkiraan RAB;
(4) Tahap penyusunan rencana detail dengan bobot 25% mencakup membuat gambar detail perencanaan (arsitektur, struktur, mekanikal, elektrikal, dan landscape), menyusun uraian detail rencana lengkap dengan uraian konsep dan perhitungannya, menyusun dokumen RKS, RAB, membuat maket;
(5) Tahap pelelangan dengan bobot 5% mencakup membantu PPK dan panitia dalam menyusun dokumen pelelangan, membantu dalam menyusun program dan melaksanakan pelelangan, membantu pada proses penjelasan pekerjaan;
(6) Tahap pengawasan berkala dengan bobot 15% mencakup pekerjaan melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada perubahan, memberi penjelasan atas persoalan yang timbul selama masa konstruksi, memberi saran pertimbangan penggunaan bahan, membuat laporan akhir pengawasan berkala, menyusun buku petunjuk penggunaan, pemeliharaan dan perawatan bangunan sesuai spesifikasi teknis dan desain untuk tujuan building inspection.
Output pekerjaan Konsultan Perencana meliputi Laporan Pendahuluan, Laporan Pra Rencana, Laporan Pengembangan Rencana, Laporan Detail Engineering Design, Laporan Pelaksanaan Bangunan Fisik, Laporan Akhir Pengawasan Berkala dan Buku Petunjuk Pemeliharaan Gedung.
Bahwa RAB jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan Fasilitas Chicken Breeding sebesar Rp.736.550.000,00 terdiri dari biaya langsung personil sebesar Rp.549.317.600,00 (sebelum PPN), biaya langsung non personil sebesar Rp. 120.275.000,00 (sebelum PPN) dan PPN sebesar Rp.65.959.250,00.
Bahwa pada tanggal 5 Agustus 2009, Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA. sebagai PPK Ditjen PP & PL dan Djadjat Suhardja sebagai Direktur PT Pandu Persada mendatangani berita acara serah Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Fasilitas Chicken Breeding berdasarkan laporan kemajuan pekerjaan yang dibuat oleh PT Pandu Persada Nomor 05.10/PP/LP/VIII/2009 pada tanggal 5 Agustus 2009 dan telah diperiksa oleh Konsultan Manajemen Konstruksi PT Titimatra Tujutama dengan bobot prestasi 80%.
Bahwa pembayaran pekerjaan Perencanaan Pembangunan Fasilitas Chicken Breeding kepada PT Pandu Persada dilakukan sebanyak satu kali yakni dengan SPM Nomor 00008/LS/PP/XII/2009 pada tanggal 8 Desember 2009 dengan nilai SPM (bruto) sebesar Rp.589.240.000,00 dan SP2D Nomor 3873890/018/110 pada tanggal 21 Desember 2009 dengan nilai SP2D (neto) sebesar Rp.514.245.818,00. Pembayaran tersebut ditransfer ke rekening pada Bank BNI Cab. A Yani Bandung Nomor 0021.7495.80 a.n. PT Pandu Persada. Pembayaran sebesar Rp.5 89.240.000,00 tersebut merupakan 80% dari nilai Kontrak sebesar Rp.736.550.000,00.
Bahwa dalam pengadaan pekerjaan Perencanaan Pembangunan Fasilitas Produksi Vaksin Flu Burung dan Perencanaan Pembangunan Fasilitas Chicken Breeding yang dilaksanakan oleh PT Pandu Persada terdapat penyimpangan sebagaimana di bawah ini.
Bahwa pekerjaan Perencanaan Pembangunan Fasilitas Produksi Vaksin Flu Burung dan Perencanaan Pembangunan Fasilitas Chicken Breeding tidak dilaksanakan oleh pemenang lelang dalam hal ini PT Pandu Persada, melainkan dilaksanakan oleh saksi Bagus Handoko melalui Studio Bagus & Rekan.
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan ini, PT Pandu Persada hanya dipinjam bendera saja oleh saksi Bagus Handoko dengan kesepakatan akan dibuatkan perjanjian.
Bahwa setelah penandatanganan kedua kontrak tersebut antara Setditjen PP & PL dengan PT Pandu Persada yang diwakili oleh Djadjat Suhardja (penandatanganan kontrak tersebut tidak dilakukan pada tanggal 22 Juni 2009, melainkan beberapa hari setelah tanggal tersebut), diadakan kick off meeting sehingga diketahui secara pasti bahwa pekerjaan tersebut kompleksitasnya sangat tinggi (BSL-3). Tim dari PT Pandu Persada belum memiliki pengalaman sejenis, dan pelaksanaan pekerjaan tersebut memerlukan waktu yang cukup lama, yaitu lebih dulu mengadakan study secara literatur dengan memahami basic of desin (BOD) dan mengadakan orientasi dengan kondisi eksisting pabrik PT Bio Farma (Persero). Waktu yang disediakan untuk menyelesaikan tersebut juga relatif pendek, yaitu selama 45 (empat puluh lima) hari kalender dan tidak bisa dimundurkan lagi karena Setditjen PP & PL menjelaskan bahwa proyek ini merupakan proyek crash program, di mana pada akhir 2009 penggunaan fisik harus sudah selesai dan akan diinstal alat-alat produksinya. Setelah penandatanganan tersebut, saksi Sutrisno memberitahu kepada Saksi Djadjat Suhardja bahwa kedua pekerjaan tersebut akan dikerjakan oleh Bagus & Partner. Kelengkapan administrasi termasuk penagihan dilaksanakan oleh PT Pandu Persada dan PT Pandu Persada mendapatkan fee sebesar 10% s.d. 12% dari nilai kontrak sebesar Rp943.600.000,00 untuk Perencanaan Pembangunan Fasilitas Vaksin Flu Burung dan sebesar Rp 736.550.000,00 untuk Perencanaan Pembangunan Fasilitas Chicken Breeding.
Bahwa RKS untuk kegiatan jasa konsultan Perencanaan Pembangunan Fasilitas Produksi Vaksin Flu Burung dan Perencanaan Pembangunan Fasilitas Chicken Breeding dibuat oleh Panitia Pengadaan tahun 2009 (diketuai oleh saksi Rahmat Basuki) dengan mengacu pada draft yang telah dibuatkan oleh Panitia Pengadaan tahun 2008 (diketuai oleh saksi Yusraludin dan beranggotakan saksi Sri Lestari, saksi Dwi Rahmawati dan saksi Nurhidayat). Pembuatan RKS oleh Panitia Pengadaan tersebut dengan dibantu oleh saksi Sutrisno yang dikenalkan oleh Terdakwa TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING selaku PPK sebelum pengambilan dokumen seleksi pada saat rapat di ruang PI Ditjen PP & PL. Saksi Sutrisno merupakan Kepala Divisi Perencanaan PT Pandu Persada. Pada saat penyusunan RKS tersebut, pihak dari rekanan atau calon pemenang lelang yang hadir dalam rapat tersebut, antara lain saksi Christina Doki Pasorong (PT Anugrah Nusantara), saksi Sutrisno (PT Pandu Persada), dan saksi Sukmawati Rachnian (PT Anugrah Nusantara).
Bahwa yang membuat HPS untuk pengadaan jasa konsultan Perencanaan Pembangunan Fasilitas Produksi Vaksin Flu Burung dan pengadaan jasa konsultan Perencanaan Pembangunan Fasilitas Chicken Breeding adalah Sutrisno (dari PT Pandu Persada) yang dikenalkan oleh Terdakwa TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING selaku PPK pada saat saksi Sutrisno datang ke ruang kerja Terdakwa TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING.
Bahwa saksi Sutrisno (PT Pandu Persada) menyerahkan HPS pada saat istirahat aanwijzing kegiatan pengadaan jasa konsultan perencanaan pembangunan fasilitas produksi vaksin flu burung pada tanggal 9 Desember 2008, sekitar pukul 11.00 WIB, di ruang rapat gedung D lantai 4 Ditjen PP&PL. HPS kegiatan tersebut diserahkan oleh saksi Sutrisno dalam bentuk softcopy melalui media flashdisk kepada saksi Dwi Rahmawati atas sepengetahuan saksi Yusraludin. HPS tersebut kemudian ditampilkan ke layar proyektor dengan judul masing-masing yaitu:
(1) Rincian anggaran biaya pengadaan jasa konsultan Perencanaan Pembangunan Fasilitas Produksi Vaksin PT Bio Farma (Persero) Bandung Multi Years Tahun Anggaran 2008-2009;
(2) Rincian anggaran biaya pengadaan jasa konsultan Perencanaan Pembangunan Chicken Breeding PT Bio Farma (Persero) Bandung Multi Years Tahun Anggaran 2008-2009.
Bahwa Saksi Yusraludin selaku Ketua Panitia Pengadaan tahun 2008 telah melakukan proses pelelangan kedua kegiatan konsultan perencana tersebut hanya sampai pengumuman lelang, sedangkan kelanjutan proses lelang dilakukan oleh Panitia Pengadaan tahun 2009. Di lain pihak, saksi Rahmat Basuki selaku Ketua Panitia Pengadaan Perubahan tahun 2008 dan Ketua Panitia Pengadaan tahun 2009 menyatakan bahwa tugas Panitia Pengadaan tahun 2009 hanya mengusulkan calon pemenang kepada PPK, karena proses pengadaan telah dilakukan oleh Panitia Pengadaan tahun 2008.
Bahwa permohonan pembayaran dari PT Pandu Persada kepada PPK untuk penagihan kegiatan Perencanaan Pembangunan Fasilitas Chicken Breeding tidak ada, tetapi SPM tetap diterbitkan. Sebelum dilakukan pencairan, Saksi Broto Joko Wahyono selaku Bendahara Pengeluaran tahun 2009 tidak melakukan pengujian dan penerbitan SPM, namun hanya membukukan SP2D setelah SP2D terbit. Personil yang bertugas untuk melakukan pengujian atau memeriksa permohonan pembayaran atas tagihan kegiatan adalah saksi Slamet Riyadi selaku penguji SPP dan saksi Dorsinta Simangunsong sebagai penandatangan SPM.
Bahwa Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING sebagai PPK dalam Pekerjaan Jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan Fasilitas Produksi Vaksin Flu Burung, telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya melakukan perbuatan sebagai berikut :
(1) Menetapkan RKS dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang berasal dari saksi Sutrisno (PT Pandu Persada) serta dalam pembahasannya mengikutsertakan saksi Christina Doki Pasorong dan saksi Sukmawati Rachman (Anugrah Group);
(2) Menetapkan HPS yang tidak dikalkulasikan secara keahlian dan tidak berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Rincian HPS yang ditandatangani oleh PPK berasal dari saksi Sutrisno (PT Pandu Persada) yang memiliki hubungan kerjasama dengan saksi Bagus Handoko (pihak yang meminjam nama PT Pandu Perasada);
(3) Mengetahui dan membiarkan peminjaman nama PT Pandu Persada kepada saksi Bagus Handoko yang memiliki hubungan kerjasama dengan Anugrah Group serta ikut serta dalam proses perencanaan sebelumnya;
(4) Mengarahkan Panitia Pengadaan untuk membuat dokumen administrasi pengadaan yang proses lelangnya tidak pernah dilaksanakan;
(5) Menandatangani Kontrak Pekerjaanjasa konsultasi yang proses lelangnya tidak pernah dilaksanakan; dan
(6) Melakukan pembayaran yang tidak sesuai dengan prestasi pekerjaan dan tidak sesuai dengan ketentuan pembayaran yang diatur dalam Kontrak , mencakup kesesuaian personil dan hasil pekerjaan.
Bahwa perbuatan terdakwa TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING bersama-sama dengan DRS. YUSRALUDIN, M.KES. dan RAHMAT BASUKI, SKM,M.Sc.P.H. serta DJAJAT SUHARDJA dalam Pekerjaan Jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan Fasilitas Produksi Vaksin Flu Burung yang dilaksanakan oleh PT Pandu Persada mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 658.804.363,00
Bahwa Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING sebagai PPK dalam pekerjaan Jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan Fasilitas Chicken Breeding, telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya melakukan perbuatan sebagai berikut :
(1) Menetapkan RKS dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang berasal dari saksi Sutrisno (PT Pandu Persada) serta dalam pembahasannya mengikutsertakan saksi Christina Doki Pasorong dan saksi Sukmawati Rachman (Anugrah Group);
(2) Menetapkan HPS yang tidak dikalkulasikan secara keahlian dan tidak berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Rincian HPS yang ditandatangani oleh PPK berasal dari saksi Sutrisno (PT Pandu Persada) yang memiliki hubungan kerjasama dengan saksi Bagus Handoko (pihak yang meminjam nama PT Pandu Persada);
(3) Mengetahui dan membiarkan peminjaman nama PT Pandu Persada kepada saksi Bagus Handoko yang memiliki hubungan kerjasama dengan Anugrah Group serta ikut serta dalam proses perencanaan sebelumnya;
(4) Mengarahkan Panitia Pengadaan untuk membuat dokumen administrasi pengadaan yang proses lelangnya tidak pernah dilaksanakan;
(5) Menandatangani Kontrak Pekerjaan jasa konsultansi yang proses lelangnya tidak pernah dilaksanakan; dan
(6) Melakukan pembayaran yang tidak sesuai dengan prestasi pekerjaan dan tidak sesuai dengan ketentuan pembayaran yang diatur dalam Kontrak , mencakup kesesuaian personil dan hasil pekerjaan.
Bahwa perbuatan terdakwa TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING bersama-sama dengan DRS. YUSRALUDIN, M.KES. dan RAHMAT BASUKI, SKM,M.Sc.P.H. serta DJAJAT SUHARDJA dalam Pekerjaan Jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan Fasilitas Chicken Breeding yang dilaksanakan oleh PT Pandu Persada mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 514.245.818,00
Bahwa dalam Pekerjaan Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Fasilitas Chicken Breeding, Kerangka Acuan Kerja (KAK) pekerjaan Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Fasilitas Chicken Breeding ditetapkan pada tanggal 18 September 2008 oleh dr. T Marwan Nusri, MPH sebagai Dirjen PP & PL. Dalam KAK disebutkan bahwa pekerjaan tersebut sumber pendanaannya dari APBN Tahun 2008 dengan biaya kurang lebih Rp.l6.682.953.840,00. KAK jni merupakan KAK yang sama dengan Pekerjaan Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Fasilitas Produksi Vaksin Flu Burung karena direncanakan pekerjaan ini menjadi satu paket.
Bahwa pada tanggal 12 November 2008, Panitia Pengadaan merumuskan hasil penilaian prakualifikasi yang dituangkan dalam berita acara Nomor 05/BA_PRAK/AI/XI/2008. Sesuai berita acara disebutkan bahwa jumlah pendaftar sebanyak 10 (sepuluh) perusahaan dan yang mengembalikan/memasukkan dokumen prakualifikasi sebanyak 9 (sembilan) perusahaan yang memenuhi syarat yakni sebagai berikut:
(1) PT Duta Hari Murthi Consultans;
(2) PT Titimatra Tujutama;
(3) PT Ciriajasa Rancang Bangun;
(4) PT Pandu Persada;
(5) PT Widha Konsultan;
(6) PT Maxitech Utama Indonesia;
(7) PT Karya Utama Citramandiri;
(8) PT Griksa Cipta;
(9) PT Biro Insinyur Exacta.
Hasil Penilaian Kualifikasi tersebut disampaikan oleh Drs. Yusraludin, MKes sebagai Ketua Panitia Pengadaan kepada Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA. sebagai PPK Satker Ditjen PP & PL melalui surat Nomor 05/LAP/AI/XI/2008 pada tanggal 13 November 2008. Namun dari sembilan peserta yang memenuhi persyaratan, Panitia Pengadaan hanya mengusulkan tujuh peserta. Dua peserta yakni PT Widha Konsultan dan PT Maxitech Utama Indonesia tidak dimasukkan dalam surat tersebut. Selanjutnya Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA. sebagai PPK menetapkan tujuh peserta yang diusulkan tersebut melalui surat Nomor PL.00.09/I.2/2414/2008 pada tanggal 21 November 2008. Pada hari yang sama Panitia Pengadaan mengumumkan hasil prakualifikasi melalui pengumuman Nomor 05/PENG_PRAK/ AI/XI/2008.
Bahwa Dokumen Pengadaan Pekerjaan Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Fasilitas Chicken Breeding yang memuat Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ditetapkan oleh Panitia Pengadaan dan diketahui/disetujui oleh Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA. sebagai PPK pada tanggal 1 Desember 2008 dengan Nomor 05/RKS/AI/XI/2008.
Bahwa penjelasan pelelangan dilaksanakan oleh Panitia Pengadaan Barang Jasa dan Tim Teknis pada tanggal 10 Desember 2008 dan dimuat dalam berita acara penjelasan pelelangan Nomor 05/BAP/AI/XII/2008. Penjelasan pelelangan tersebut diikuti oleh enam peserta yang lulus penilaian prakualifikasi dan mengambil dokumen pengadaan yakni sebagai berikut.
(1) PT Pandu Persada;
(2) PT Ciriajasa Rancang Bangun;
(3) PT Karya Utama Citramandiri;
(4) PT Titimatra Tujutama;
(5) PT Biro Insinyur Exacta;
(6) PT Griksa Cipta.
Bahwa pada tanggal 22 Desember 2008 dilakukan pembukaan penawaran sebagaimana dimuat dalam Berita Acara Pembukaan Penawaran Nomor 05/BAPP/AI/XII/2008. Sesuai berita acara tersebut panitia menerima lima dokumen penawaran. Dari penelitian kelengkapan dokumen dari 5 (lima) penawaran sebanyak 4 (empat) penawaran yang memenuhi syarat, termasuk PT Pandu Persada dan 1 (satu) penawaran tidak memenuhi kelengkapan syarat penawaran.
Bahwa Hasil Evaluasi Administrasi dan Teknis dituangkan dalam Berita Acara Nomor 05/BAEV/AI/I/2009 pada tanggal 23 Januari 2009. Sesuai berita acara tersebut, dari evaluasi atas persyaratan administrasi dan dokumen teknis pada 4 (empat) peserta sebanyak 3 (tiga) peserta memenuhi syarat dokumen administrasi, termasuk PT Pandu Persada dan dokumen teknis dan 1 (satu) peserta tidak memenuhi syarat.
Selanjutnya dari evaluasi teknis oleh Panitia dibantu Tim Teknis, nilai ambang batas lulus teknis ditetapkan sebesar 70%, dengan demikian peserta yang memenuhi administrasi dan teknis sebanyak dua peserta yakni PT Titimatra Tujutama dan PT Pandu Persada. Hasil evaluasi administrasi tersebut dilaporkan oleh Panitia Pengadaan kepada Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA. sebagai PPK melalui surat Nomor 05/LAP/AI/I/2009 pada tanggal 23 Januari 2009 dengan peringkat pertama PT Titimatra Tujutama dengan nilai teknis 74,95 dan PT Pandu Persada dengan nilai teknis sebesar 72,91%. Peringkat teknis tersebut selanjutnya ditetapkan oleh Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA. sebagai PPK melalui surat Nomor PL.00.02/I.2/662/2009 pada tanggal 25 Mei 2009. Berdasarkan surat penetapan dari Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA. sebagai PPK, Panitia Pengadaan mengumumkan hasil peringkat teknis pada tanggal 29 Mei 2009 melalui pengumuman Nomor 05/Peng/AI/V/2009.
Bahwa pada tanggal 1 Juni 2009, dilakukan pembukaan penawaran harga (sampul II) peserta lelang yang lulus administrasi dan teknis yakni PT Titimatra Tujutama dan PT Pandu Persada. Pembukaan penawaran tersebut dituangkan dengan berita acara Nomor 05/BAPH/AI/VI/2009. Harga penawaran dari PT Titimatra Tujutama untuk pekerjaan Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Fasilitas Chicken Breeding sebesar Rp.609.503.000,00, sementara penawaran harga PT Pandu Persada sebesar Rp.620.753.000,00 atau 98,19% dari penawaran PT Titimatra Tujutama. Bobot dari evaluasi harga sebesar 20% dari total penilaian, PT Titimatra Tujutama mendapat nilai akhir 79,96.
Pada tanggal 2 Juni 2009, Rahmat Basuki, SKM., M.Sc., P.H. sebagai Ketua Panitia Pengadaan menyampaikan usulan calon pemenang pelelangan Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Fasilitas Produksi Vaksin Flu Burung kepada Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA. sebagai PPK melalui surat Nomor 05/LAP/AI/VI/2009 yaitu PT Titimatra Tujutama sebagai calon pemenang. Selanjutnya pada tanggal 3 Juni 2009, Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA. sebagai PPK menetapkan pemenang berdasarkan usulan dari Panitia Pengadaan pekerjaan Jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan Fasilitas Produksi Vaksin Flu Burung yakni PT Titimatra Tujutama melalui surat Nomor PL.00.02/I.2/733/2009. Berdasarkan surat penetapan tersebut, selanjutnya Rahmat Basuki, SKM.M.Sc.P.H. sebagai Ketua Panitia Pengadaan mengumumkan pemenang lelang pada tanggal 4 Juni 2009 melalui surat Nomor 05/Peng/AI/VI/2009 yakni PT Titimatra Tujutama dengan biaya Rp.609.503.000,00.
Bahwa Kontrak Pekerjaan Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi Pembangunan Fasilitas Chicken Breeding ditandatangani pada tanggal 22 Juni 2009 antara Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA. sebagai PPK Ditjen PP & PL dengan Ir. H Rukmoroto sebagai Direktur PT Titimatra Tujutama dengan perjanjian Nomor HK.00.09/I.2/864/2009. Nilai pekerjaan yang diperjanjikan sebesar Rp.605.708.000,00, dengan jangka waktu pekerjaan sejak diterbitkannya SPMK sampai dengan masa pemeliharaan konstruksi fisik selesai. Nilai pekerjaan tersebut merupakan nilai setelah dilakukan negosiasi harga, dari nilai penawaran semula sebesar Rp.609.503.000,00. Kontrak Pekerjaanjasa konsultan ini menggunakan jenis Kontrak lumpsum dimana penyelesaian atas seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu, dengan jumlah harga yang pasti dan tetap dan semua risiko yang mungkin terjadi dalam proses penyelesaian pekerjaan sepenuhnya ditanggung oleh pihak kedua yakni PT Titimatra Tujutama.
Bahwa Lingkup kegiatan dan hasil Pekerjaan Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi Pembangunan Fasilitas Produksi Chicken Breeding yaitu :
(1) Laporan proses pelaksanaan perencanaan;
(2) Laporan proses pengadaan Kontrak tor;
(3) Laporan akhir pekerjaan manajemen konstruksi meliputi, program kerja, alokasi sumber daya dan konsepsi pekerjaan pada pelaksanaan konstruksi, buku harian, laporan harian, laporan mingguan, berita acara kemajuan pekerjaan untuk pembayaran angsuran, surat perintah perubahan pekerjaan, berita acara tambah kurang, berita acara penyerahan pertama pekerjaan, berita acara pernyataan selesainya pekerjaan, berita acara penyerahan kedua pekerjaan, laporan rapat koordinasi di lapangan, gambar sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan (as built drawing), foto pelaksanaan pekerjaan, data kegiatan proyek dalam bentuk compact disc.
Bahwa RAB Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi Pembangunan Fasilitas Produksi Chicken Breeding sebesar Rp.605.708.000,00 terdiri dari biaya langsung personil sebesar Rp.392.543.800,00 (sebelum PPN) dan biaya non personil sebesar Rp.l58.100.000,00 (sebelum PPN) dan PPN sebesar Rp.55.064.380,00.
Bahwa pada tanggal 23 Desember 2009 Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA. sebagai PPK Ditjen PP & PL dan Ir. H. Rukmoroto, IAI sebagai Direktur PT Titimatra Tujutama melakukan addendum atas Kontrak PekerjaanPengadaan Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Fasilitas Chicken Breeding. Addendum tersebut dimuat dalam perjanjian Nomor HK.00.09/I.2/2240/2009 tanggal 23 Desember 2009.
Bahwa pemeriksaan atas kemajuan pekerjaan Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Fasilitas Chicken Breeding dilaksanakan sebanyak tiga tahap mulai tanggal 10 Desember 2009 sampai dengan tanggal 16 Desember 2010.
Berita acara kemajuan pekerjaan tersebut di tandatangani oleh Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA. sebagai PPK Ditjen PP & PL dan Ir. H. Rukmoroto, IAI. sebagai Direktur PT Titimatra Tujutama.
Bahwa pembayaran Pekerjaan Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Fasilitas Chicken Breeding kepada PT Titimatra Tujutama dilakukan sebanyak tiga kali mulai tanggal 21 Desember 2009 sampai dengan. tanggal 23 Desember 2010. Pembayaran tersebut ditransfer ke rekening pada Bank Mandiri Cabang Diponegoro Yogyakarta Nomor 137.00.05.11179-0 a.n. PT Titimatra Tujutama. Perincian pembayaran adalah sebagai berikut:
| No | Pembayaran | Nomor & Tgl SPM | Nilai SPM/bruto (Rp.) | Nomor & Tgl SP2D | Nilai SP2D/neto (Rp.) |
| 1. | Termin 1 | tgl 15 Des 2009 | 60.570.800 | 3854560/018/110 tgl 21 Des 2009 | 52.861.789 |
| 2. | Termin 2 | tgl 10 Des 2010 | 181.712.400 | 063633R/139/110 tgl 22 Des 2010 | 158.585.367 |
| 3. | Termin 3 | tgl 20 Des 2010 | 151.427.000 | 064507R/139/110 tgl 23 Des 2010 | 132.154.473 |
| Jumlah | 393.710.200 | 343.601.629 | |||
Pembayaran atas Pekerjaan Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Fasilitas Chicken Breeding kepada PT Titimatra Tujutama sudah dilakukan 65% dengan nilai pembayaran total sebesar Rp.393.710.000,00 dari nilai Kontrak sebesar Rp.605.708.000,00.
Bahwa dalam pengadaan tersebut telah terjadi penyimpangan sebagaimana di bawah ini.
Bahwa PT Titimatra Tujutama tidak pernah terlibat dalam proses pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan jasa konsultan manajemen konstruksi pembangunan fasilitas Chicken Breeding. PT Titimatra Tujutama hanya dipinjam bendera oleh PT Pandu Persada melalui saksi Sutrisno. Atas peminjaman nama perusahaan ini PT Titimatra dijanjikan akan mendapat fee sebesar 5% dari nilai kontrak. Dari dana yang masuk ke rekening PT Titimatra Tujutama pada Bank Mandiri rekening nomor 1370005111790 sebesar Rp343.601.629,00 (Jumlah pembayaran neto setelah dipotong pajak), PT Titimatra Tujutama mentransfer kembali dana tersebut kepada PT Pandu Persada sebesar Rp309.240.789,00. Sisa yang tidak ditransfer dari rekening sebesar Rp34.360.840,00 merupakan fee untuk PT Titimatra Tujutama.
Bahwa HPS jasa konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Fasilitas Chicken Breeding dibuat oleh saksi Sutrisno dari PT Pandu Persada (saksi Sutrisno merupakan Kepala Divisi Perencanaan PT Pandu Persada).
Bahwa saksi Sutrisno (PT Pandu Persada) menyerahkan HPS untuk kegiatan-kegiatan:
(1) pengadaan jasa konsultan Perencanaan Pembangunan Fasilitas Produksi Vaksin Flu Burung;
(2) pengadaan jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan Fasilitas Chicken Breeding;
(3) pengadaan jasa konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Fasilitas Produksi Vaksin Flu Burung; dan
(4) pengadaan jasa konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Fasilitas Chicken Breeding;
pada saat istirahat aanwizjing kegiatan pengadaan jasa konsultan perencanaan pembangunan fasilitas produksi vaksin flu burung yakni pada tanggal 9 Desember 2008, sekitar pukul 11.00 WIB, di ruang rapat gedung D lantai 4 Ditjen PP & PL.
Bahwa HPS keempat kegiatan tersebut di atas diserahkan saksi Sutrisno dalam bentuk softcopy flashdisk kepada Dwi Rachmawati atas sepengetahuan (dihadapan) saksi Yusraludin (selaku Ketua Panitia Pengadaan). HPS tersebut kemudian ditampilkan ke layar proyektor. Pada saat ditampilkan tersebut, saksi Yusraludin memerintahkan kepada Dwi Rachmawati untuk menghilangkan kolom harga satuan dan kolom jumlah/total harga yang tertera pada file yang ada di softcopy flashdisk tersebut untuk dijadikan BoQ (Bill of Quantity). Selanjutnya BoQ tersebut yang akan diserahkan kepada peserta lelang bersamaan dengan Berita Acara Penjelasan (aanwizjing).
Bahwa lelang jasa konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Fasilitas Chicken Breeding pernah dilakukan oleh Panitia Pengadaan. Namun proses lelang tersebut tidak sempurna (tidak sampai selesai hingga diperoleh pemenang). Kelengkapan dokumen pengadaan mulai dari hasil prakualifikasi sampai dengan penetapan pemenang yang ditandatangani oleh saksi Yusraludin hanya sebagai formalitas.
Bahwa proses aanwijzing, pembukaan dokumen penawaran, sampai dengan evaluasi administrasi dan teknis tidak pernah dilaksanakan oleh Panitia Pengadaan. Kelengkapan dokumen proses pengadaan dibuat oleh saksi Dwi Rahmawati selaku tata usaha panitia pengadaan sebagai formalitasnya.
Bahwa untuk kegiatan jasa konsultasi Manajemen Konstruksi Pembangunan Fasilitas Chicken Breeding, saksi Rahmat Basuki selaku Ketua Panitia Pengadaan TA 2009 hanya mengusulkan calon pemenang kepada PPK, proses pengadaan telah dilakukan oleh Panitia Pengadaan pada tahun 2008 yang diketuai saksi Yusraludin.
Bahwa Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING sebagai PPK dalam Pekerjaan Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Fasilitas Chicken Breeding, telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya melakukan perbuatan sebagai berikut :
(1) Menetapkan HPS yang tidak dikalkulasikan secara keahlian dan tidak berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Rincian HPS yang ditandatangani oleh PPK berasal dari saksi Sutrisno (PT Pandu Persada dan merupakan pihak yang meminjam nama PT Titimatra Tujutama);
(2) Mengarahkan Panitia Pengadaan untuk memproses administrasi pengadaan yang proses lelangnya tidak dilaksanakan;
(3) Menandatangani Kontrak Pekerjaanjasa konsultansi yang proses lelangnya tidak pernah dilaksanakan; dan
(4) Melakukan pembayaran yang tidak sesuai dengan prestasi pekerjaan dan tidak sesuai dengan ketentuan pembayaran yang diatur dalam Kontrak , mencakup kesesuaian personil dan hasil pekerjaan.
Bahwa perbuatan terdakwa TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING bersama-sama dengan DRS. YUSRALUDIN, M.KES. dan RAHMAT BASUKI, SKM,M.Sc.P.H. serta DOMISIUS ANAS dalam Pekerjaan Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Fasilitas Chicken Breeding yang dilaksanakan oleh PT Titimatra Tujutama mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 343.601.629,00
Bahwa proses lelang Pekerjaan Jasa Konsultan Pengawasan Peralatan Fasilitas Produksi Vaksin Flu Burung dan Fasilitas Chicken Breeding sebagai berikut:
(1) Berita Acara Aanwijzing dibuat pada tanggal 11 Desember 2008;
(2) Berita Acara Pembukaan Penawaran dibuat pada tanggal 22 Desember 2008;
(3) Berita Acara Evaluasi Administrasi dan Teknis dibuat pada tanggal 23 Desember 2008;
(4) Surat penetapan peringkat teknis dibuat pada tanggal 24 Desember 2008;
(5) Berita Acara Pembukaan Penawaran Harga dibuat pada tanggal 30 Desember 2008;
(6) Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi Harga dibuat pada tanggal 18 Juni 2009;
(7) Surat usulan calon pemenang dari Ketua Panitia Pengadaan kepada PPK dibuat pada tanggal bulan Juni 2009.
Bahwa Kontrak PekerjaanJasa Konsultansi Pengawasan Peralatan Fasilitas Produksi Vaksin Flu Burung dan Fasilitas Chicken Breeding ditandatangani pada tanggal 22 Juni 2009 antara Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA. sebagai PPK Ditjen PP & PL dengan Ir. H Achmad Noerzaman,M.M., IAL sebagai Direktur PT Arkonin dengan perjanjian Nomor PL.00.09/I.2/865/2009. Nilai pekerjaan yang diperjanjikan sebesar Rp.8.700.000.000,00, dengan jangka waktu pekerjaan dari tanggal 22 Juni 2009 sampai dengan 31 Desember 2009. Kontrak Pekerjaanjasa konsultan ini menggunakan jenis Kontrak lumpsum dimana penyelesaian atas seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu, dengan jumlah harga yang pasti dan tetap dan semua risiko yang mungkin terjadi dalam proses penyelesaian pekerjaan sepenuhnya ditanggung oleh pihak kedua yakni PT Arkonin.
Bahwa dari pemeriksaan dokumen Kontrak . terdapat dua versi lingkup kegiatan dan hasil berbeda yang dimuai dalam Kontrak PekerjaanJasa Konsultansi Pengawasan Peralatan Fasilitas Produksi Vaksin Flu Burung dan Fasilitas Chicken Breeding sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Kontrak , meliputi versi 1:
(1) Review concept design dan KAK dengan bobot pekerjaan 20%;
(2) Penyusunan Basic of Design (BOD) dengan bobot pekerjaan 40%;
(3) BOD untuk fasilitas suplai telur dengan bobot pekerjaan 20%;
(4) BOD untuk Modular BSL3 Laboratory dengan bobot pekerjaan 15%;
(5) Validasi master plan dengan bobot pekerjaan 5%;
Lingkup kegiatan dan hasil pekerjaan jasa konsultansi Pengawasan Peralatan Fasilitas Produksi Vaksin Flu Burung dan Fasilitas Chicken Breeding sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Kontrak versi ke-2, meliputi:
(1) Basic of Design fasilitas produksi vaksin di Pasteur Bandung, fasilitas Chicken Breeding di Cisarua, dan modular BSL3 dengan bobot pekerjaan 60%;
(2) Detail of Design fasilitas produksi vaksin di Pasteur Bandung, fasilitas Chicken Breeding di Cisarua, dan modular BSL3 dengan bobot pekerjaan 20%;
(3) Lay out peralatan BSL3 dan clean room dengan bobot pekerjaan 10%.
(4) Review Master Plan dengan bobot pekerjaan 5%;
(5) Pengawasan proses produksi dan pendampingan pengadaan dan penerimaan barang dengan bobot pekerjaan 5%.
Bahwa RAB jasa konsultan Pengawasan Peralatan Fasilitas Produksi Vaksin Flu Burung dan Fasilitas Chicken Breeding terdiri dari biaya langsung personil sebesar Rp.6.201.000.000,00 (sebelum PPN) dan biaya non personil sebesar Rp. 1.708.100.000,00 (sebelum PPN).
Bahwa pemeriksaan atas kemajuan Pekerjaan Jasa Konsultan Pengawasan Peralatan Fasilitas Produksi Vaksin Flu Burung dan Fasilitas Chicken Breeding dilaksanakan sebanyak dua tahap yakni tanggal 16 September 2009 dan tanggal 11 Desember 2009. dengan rincian sebagai berikut:
| No | Nomor BA Kemajuan Pekerjaan | Tanggal BA | Bobot (%) | Pembayaran Berhak Oibayarkan (Rp.) |
| 1. | PL.01.01/1.1/3463/ 2009 | 16 Sept 2009 | 60 | 5.220.000.000,00 |
| 2. | PL.01.01/1.1/5575/2009 | 11 Des2009 | 40 | 3.480.000.000,00 |
| Jumlah | 100 | 8.700.000.000,00 | ||
Berita acara kemajuan pekerjaan tersebut di tandatangani oleh Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA. sebagai PPK Ditjen PP & PL dan Ir. H. Rukmoroto, IAI. sebagai Direktur PT Arkonin.
Bahwa pembayaran Pekerjaan Jasa Konsultan Pengawasan Peralatan Fasilitas Produksi Vaksin Flu Burung dan Fasilitas Chicken Breeding kepada PT Arkonin dilakukan sebanyak tiga kali mulai tanggal 24 September 2009 sampai dengan tanggal 21 Desember 2009 Pembayaran tersebut ditransfer ke rekening pada Bank Mandiri cabang Bintaro Jaya Jakarta Nomor 128.00.87.00027-6 a.n. PT Arkonin, dengan rincian sebagai berikut:
| No | Pembayaran | Nomor & Tgl SPM | Nilai SPM/bruto (Rp.) | Nomor & Tgl SP2D | Nilai SP2D/neto (Rp.) |
| 1. | Tahap 1 | 00004/LS/AR/IX/2009 tgl 17Sep 2009 | 5.220.000.000 | 695069M/01 8/110 tgl 24 Sept 2009 | 4.555.636.363 |
| 2. | Tahap 2 dan Tahap 3 | 00015/LS/AK/999/XII/ 2009 tgl 15 Des 2009 | 3.480.000.000 | 3854500/018/110 tgl 21 Des 2009 | 3.037.090.909 |
| Jumlah | 8.700.000.000 | 7.592.727.272 | |||
Pembayaran tersebut merupakan pembayaran 100% dari nilai Kontrak sebesar Rp.8.700.000.000,00.
Dalam pengadaan tersebut telah terjadi penyimpangan sebagaimana di bawah ini.
Bahwa proses tahapan-tahapan pelaksanaan pengadaan konsultan sendiri tidak dilaksanakan. Pengadaan konsultan tersebut hanya dibuatkan dokumen-dokumen kelengkapannya saja dan hanya diminta untuk melengkapi tanda tangan sampai penugasan Panitia Pengadaan selesai pada bulan April tahun 2009. Hal tersebut dilakukan karena Terdakwa TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING memerintahkan bahwa proses pengadaan konsultan harus tetap jalan, sehingga untuk melengkapi data dokumen, saksi Yusraludin menandatangani dokumen pengadaan yang proses lelangnya sebenarnya tidak dilaksanakan.
Bahwa dokumen lelang ditandatangani hanya untuk kelengkapan administrasi internal kantor saja. Hal ini karena pemenang lelang sudah mengajukan tagihan pembayaran pekerjaannya.
Bahwa kegiatan jasa konsultan Pengawasan Peralatan Fasilitas Produksi Vaksin Flu Burung dan Fasilitas Chicken Breeding Panitia Pengadaan tahun 2009 tidak pernah merasa memproses kegiatan tersebut. Namun faktanya proses pembayaran tetap dilaksanakan.
Bahwa proses lelang tidak pernah dilaksanakan. Dokumen kelengkapan lelang dibuat pada tanggal 14 Januari 2010 dan tertanggal mundur (backdate) yaitu bulan Desember 2008 dan Juni 2009 sehingga seolah-olah dibuat pada bulan Desember 2008 dan Juni 2009. Bahwa hal tersebut dilakukan atas perintah PPK, yaitu Terdakwa TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING.
Bahwa lelang tersebut gagal, namun kemudian di tahun berikutnya sekitar tahun 2009 terdapat kontraknya
Bahwa pada tanggal 14 Januari 2010 atau 15 Januari 2010, Terdakwa TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING selaku PPK pernah mengumpulkan seluruh Panitia Pengadaan tahun 2008 dan tahun 2009 melalui undangan dari saksi Rahmat Basuki. Pertemuan tersebut dilaksanakan di ruang rapat gedung B lantai 2 Ditjen PP & PL. Saat itu, Terdakwa TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING menyampaikan bahwa untuk kegiatan Pengawasan Peralatan Fasilitas Produksi Vaksin Flu Burung dan Fasilitas Chicken Breeding sudah dilaksanakan oleh saksi Robert Mischler dari Mibiotec Ltd., Switzerland, dan sudah dibayarkan sepenuhnya kepada yang bersangkutan melalui PT Arkonin (perusahaan yang dipakai sebagai bendera). Terdakwa TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING biasa menyebutkan hal ini sebagai "baju", dikarenakan dokumen kontrak dan administrasi pembayaran atas nama PT Arkonin. Terkait kontrak tersebut, telah dilaksanakan dengan PT Arkonin tanpa melalui proses lelang. Untuk itu, Terdakwa TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING meminta seluruh panitia untuk melengkapi administrasi lelangnya.
Bahwa tenaga ahli dari pihak PT Arkonin tersebut dalam dokumen prakualifikasi yang diminta oleh PT Anugrah Nusantara hanya dipinjam namanya saja dan mereka tidak pernah melakukan pekerjaan dalam pengadaan Pengawasan Peralatan Fasilitas Produksi Vaksin Flu Burung dan Fasilitas Chicken Breeding.
Bahwa secara riil PT Arkonin tidak pernah membuat design tentang Peralatan Fasilitas Produksi Vaksin Flu Burung dan Fasilitas Chicken Breeding. PT Arkonin tidak memiliki kemampuan maupun keahlian dalam bidang tersebut. PT Arkonin hanya memiliki kemampuan dalam bidang design konstruksi gedung.
Bahwa berdasarkan dokumen hasil pekerjaan jasa pengawasan yang ada menunjukkan bahwa tidak ada laporan pengawasan (mingguan/bulanan/tahunan) dari pihak PT Arkonin terhadap pelaksanaan pengadaan peralatan dan pembangunan fasilitas Produksi, Riset dan Alih Teknologi Vaksin Flu Burung. Dokumen pekerjaan jasa pengawasan yang ada hanya berisikan product & functional specification dari alat. Dengan demikian dapat dinyatakan bahwa PT Arkonin tidak menjalankan tugas sebagai konsultan pengawas dengan baik.
Bahwa PT Bio Farma pernah mengusulkan konsultan pengawas peralatan yaitu saksi Robert Mischler dari Mibiotech kepada Sesditjen PP & PL Depkes melalui surat nomor 06988/Dir/X/2008 tertanggal 23 September 2008 perihal Usulan Konsultan Perencana Pembangunan Sarana Produksi Vaksin Flu Burung.
Namun pada sekitar tahun 2009 PT Anugrah Nusantara mendatangkan saksi Robert Mischler dari Mibiotech untuk memberikan review terhadap kegiatan pengadaan Peralatan dan Pembangunan Fasilitas Produksi, Riset dan Alih Teknologi Vaksin Flu Burung yang dilaksanakan oleh Ditjen PP & PL. Namun demikian, PT Bio Farma atau Tim Teknis tidak pernah mengetahui dan tidak pernah melihat adanya konsultan pengawasan peralatan yang melaksanakan pekerjaan pengawasan peralatan dimaksud. Hal ini karena selama ini tidak pernah ada progres kemajuan pekerjaan terkait pengadaan peralatan vaksin flu burung. Laporan yang ada hanya progres kemajuan pembangunan fisik gedung, sedangkan untuk peralatan belum terpasang.
Bahwa awalnya staf bagian keuangan PT Arkonin pernah diminta oleh pihak PT Anugrah Nusantara nomor rekening perusahaan PT Arkonin. Kemudian PT Arkonin memberikan Nomor Rekening Bank Mandiri Cabang Pembantu Bintaro Jaya atas nama PT Arkonin dengan nomor 1280087000276. Nomor rekening tersebut dimasukkan dalam kontrak perjanjian kerja sama antara Ditjen PP & PL dengan PT Arkonin. PT Anugrah Nusantara membuat invoice kepada PT Arkonin yang memberitahukan bahwa kapan uang akan masuk dan ditransfer, dan dari PT Arkonin hanya menarik sesuai invoice yang ditujukan kepada PT Arkonin oleh PT Anugrah Nusantara.
Bahwa Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING sebagai PPK dalam Pekerjaan Jasa Konsultan Pengawasan Peralatan Fasilitas Produksi Vaksin Flu Burung dan Fasilitas Chicken Breeding, telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya melakukan perbuatan sebagai berikut :
(1) Menetapkan RKS dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang berasal dari saksi Sutrisno (PT Pandu Persada) dan disampaikan oleh saksi Sukmawati Rachman (PT Anugrah Nusantara/Anugrah Group);
(2) Menetapkan HPS yang tidak dikalkulasikan secara keahlian dan tidak berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan. HPS berasal dari saksi Sutrisno (PT Pandu Persada) dan disampaikan oleh saksi Sukmawati Rachman (Anugrah Group);
(3) Mengetahui dan membiarkan peminjaman nama PT Arkonin kepada Anugrah Group untuk kepentingan pembayaran kepada konsultan asing yang telah melakukan perikatan sebelumnya dengan Anugrah Group melalui saksi Minarsih;
(4) Mengarahkan Panitia Pengadaan untuk memproses administrasi pengadaan yang proses pengadaan lelangnya tidak dilaksanakan;
(5) Menandatangani Kontrak Pekerjaanjasa konsultansi yang proses lelangnya tidak pernah dilaksanakan; dan
(6) Melakukan pembayaran yang tidak sesuai dengan prestasi pekerjaan dan tidak sesuai dengan ketenruan pembayaran yang diatur dalam Kontrak , mencakup kesesuaian personil dan hasil pekerjaan.
Bahwa perbuatan terdakwa TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING bersama-sama dengan DRS. YUSRALUDIN, M.KES. dan RAHMAT BASUKI, SKM,M.Sc.P.H. serta AHMAD NURJAMAN dalam Pekerjaan Jasa Konsultan Pengawasan Peralatan Fasilitas Produksi Vaksin Flu Burung dan Fasilitas Chicken Breeding yang dilaksanakan oleh PT Arkonin mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 7.592.727.272,00
Bahwa dalam Pekerjaan Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Fasilitas Produksi Vaksin Flu Burung, proses pengadaaan ini tidak dilanjutkan karena dalam proses aanwijzing tanggal 10 Desember 2008 dan 22 Desember 2008 hanya ada dua peserta sehingga lelang dinyatakan gagal dan diulang dari awal. Selanjutnya dilaksanakan pelelangan ulang dengan jadwal pelaksanaan pengadaan sebagai berikut:
Bahwa Pendaftaran, pengambilan dan pemasukan dokumen prakualifikasi diikuti oleh 11 peserta. Selanjutnya dari dokumen prakualiflkasi yang disampaikan dilakukan penilaian prakualifikasi oleh panitia dengan hasil sebanyak 2 (dua) perusahaan yang memenuhi syarat.
Hasil penilaian prakualifikasi tersebut dimuat dalam Berita Acara Penilaian Prakualifikasi Nomor 01/BA_PRAK/H1N1/VI/2009 pada tanggal 24 Juni 2009.
Bahwa Rahmat Basuki, SKM.M.Sc.P.H. sebagai Ketua Panitia Pengadaan menyampaikan hasil penilaian prakualifikasi kepada Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA. sebagai PPK melalui surat Nomor 01/LAP/H1N1/VI/2009 pada tanggal 24 Juni 2009. Selanjutnya Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA. sebagai PPK menetapkan hasil prakualifikasi tersebut dengan surat Nomor PL.00.02/I.2/893/2009 pada tanggal 25 Juni 2009, yang menetapkan dua perusahaan yakni PT Bita Enarcon Engineering dan PT Architeam DC telah memenuhi persyaratan dan lulus prakualifikasi. Berdasarkan surat tersebut kemudian Panitia mengumumkan hasil prakualifikasi dalam pengumuman Nomor 01/PENG_PRAK/H1N1/VI/2009 pada tanggal 25 Juni 2009.
Bahwa setelah dilaksanakan pengumuman panitia membuat undangan Nomor 01/UND/H1N1/VI/2009 pada tanggal 25 Juni 2009 untuk pengambilan dokumen RKS Nomor 01/RKS/H1N1/VI/2009.
Kegiatan aanwijzing sebagaimana dimuat dalam dokumen berita acara Nomor 01/BAP/H1N1/VII/2009 tanggal 9 Juli 2009 diikuti dua peserta yakni PT Bita Enarcon Engineering dan PT Architeam DC.
Kegiatan pembukaan penawaran sebagaimana dimuat dalam dokumen Berita Acara No 01/BAPP/H1N1/VII/2009 pada tanggal 17 Juli 2009, dengan dua peserta yang memasukkan penawaran yakni PT Bita Enarcon Engineering dan PT Architeam DC.
Evaluasi administrasi dan teknis dilakanakan pada tanggal 21 Juli 2009 sebagaimana dimuat dalam dokumen berita acara Nomor 01/BAEV/H1N1/ VII/2009.
Panitia Pengadaan mengusulkan peringkat teknis kepada Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA. sebagai PPK pada tanggal 21 Juli 2009 melalui surat NomorOWLAPffMNlATI/2009. Hasil pemeringkatan teknis yakni PT Archilcm DC dengan nilai peringkat teknis sebesar 84,00 dan PT Bita Enarcon Engineering dengan nilai peringkat teknis 78,75.
Usulan calon pemenang dari Panitia Pengadaan kepada Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA. sebagai PPK disampaikan melalui surat Nomor 01/ LAP/HIN1/VII/2009 pada tanggal 30 Juli 2009, yang isinya mengusulkan PT Architeam DC dengan biaya sebesar Rp.757.240. 000,-. Selanjutnya usulan Panitia Pengadaan tersebut ditetapkan oleh Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA. sebagai PPK melalui surat Nomor PL.00.02/I.2/1145/2009 pada tanggal 31 Juli 2009. Panitia mengumumkan pemenang lelang melalui pengumuman Nomor 01/PENG/H1N1/VJT/2009 pada tanggal 31 Juli 2009.
Bahwa Kontrak PekerjaanJasa Konsultansi Manajemen Konstruksi Pembangunan Fasilitas Produksi Vaksin Flu Burung ditandatangani pada tanggal 4 Agustus 2009 antara Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA. sebagai PPK Ditjen PP & PL dengan Ir. H Suprayogi sebagai Direktur PT Architeam DC dan dituangkan dalam perjanjian Nomor PL.00.09/I.2/1164/2009. Nilai pekerjaan yang diperjanjikan sebesar Rp.736.550.000,00, dengan jangka waktu pekerjaan sejak diterbitkannya SPMK tanggal sampai dengan serah terima ke-2 pekerjaan konstruksi fisik selesai.
Bahwa Tahapan dan hasil Pekerjaan Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi Pembangunan Fasilitas Produksi Vaksin Flu Burung yaitu :
(1) Laporan proses pengadaan Kontrak tor.
(2) Laporan akhir pekerjaan manajemen konstruksi meliputi, program kerja, alokasi sumber daya dan konsepsi pekerjaan pada pelaksanaan konstruksi, buku harian, laporan harian, laporan mingguan, berita acara kemajuan pekerjaan untuk pembayaran angsuran, surat perintah perubahan pekerjaan, berita acara tambah kurang, berita acara penyerahan pertama pekerjaan, berita acara pernyataan selesainya pekerjaan, berita acara penyerahan kedua pekerjaan, laporan rapat koordinasi di lapangan, gambar sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan (as built drawing), foto pelaksanaan pekerjaan, data kegiatan proyek dalam bentuk compact disc.
Bahwa pada tanggal 7 Juli 2010, Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA sebagai PPK Ditjen PP & PL dan Ir. H Suprayogi sebagai Direktur PT Architeam DC melakukan addendum atas Kontrak Pengadaan Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Fasilitas Produksi Vaksin Flu Burung. Addendum tersebut dimuat dalam perjanjian Nomor HK.00.09/I.2/939/2010 tanggal 7 Juli 2010.
Bahwa pada tanggal 6 Desember 2010, Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA sebagai PPK Ditjen PP & PL dan Ir. H Suprayogi sebagai Direktur PT Architeam menandatangani berita acara serah pekerjaan manajemen konstruksi pembangunan fasilitas produksi vaksin flu burung Nomor 111/ARC-SPY/STP2-FB/XII/2010, berdasarkan laporan kemajuan pekerjaan yang dibuat oleh PT Architeam Nomor 110 ARC-SPY/LKP-FB/XII/2010 pada tanggal 6 Desember 2010 dan telah disetujui oleh Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA sebagai PPK Ditjen PP & PL dengan bobot prestasi 55,0523%.
Bahwa pembayaran pekerjaan Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Fasilitas Produksi Vaksin Flu Burung kepada PT Architeam dilakukan sebanyak satu kali yakni dengan SPM Nomor 00361/AR/PI/LS/XII/2010 pada tanggal 20 Desember 2010 dengan nilai SPM (bruto) sebesar Rp.416.482.000,00 dan SP2D Nomor 064509R/139/110 pada tanggal 23 Desember 2010 dengan nilai SP2D (neto) sebesar Rp.363.475.200,00. Pembayaran tersebut ditransfer ke rekening pada Bank BNI Cabang ITB Bandung Nomor 002.868.2764 a.n. PT Architeam. Pembayaran sebesar Rp.416.482. 000,00 tersebut merupakan 55% dengan nilai pembayaran total sebesar Rp.416.482.000,00 dari nilai Kontrak sebesar Rp.757.240.000,00.
Dalam pengadaan tersebut telah terjadi penyimpangan sebagaimana diuraikan di bawah ini.
Bahwa dalam pengadaan tersebut evaluasi teknis dilakukan oleh saksi Sutrisno. Berdasarkan usulan peringkat teknis dari Panitia Pengadaan kepada PPK nomor 01/LAP/H1N1/VII/2009 (yang merupakan hasil penilaian saksi Sutrisno), tanggal 21 Juli 2009, maka PPK menetapkan peringkat teknis dengan urutan sebagai berikut:
- PT Architeam DC dengan nilai peringkat Teknis 84,00
- PT Bita Enarcon Enginering. dengan nilai peringkat Teknis78,75.
Bahwa pengajuan berkas pencairan pembayaran disampaikan kepada Broto Joko Wahyono selaku Penguji SPP oleh saksi Sutrisno. Bahwa pembayaran atas pekerjaan tersebut telah diterima oleh PT Architeam DC pada tanggal 27 Desember 2010 melalui rekening PT Architeam DC pada Bank BNI dengan nomor rekening 0028682764 sebesar Rp363.475.200,00. Menurut keterangan saksi Suprayogi, pada tanggal 27 Desember 2010 juga langsung menarik sejumlah uang dari rekening tersebut sebesar Rp202.000.000,00 yang dipergunakan untuk pembayaran gaji pegawai dan untuk operasional bulanan PT Architeam DC.
Bahwa Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING sebagai PPK dalam Pengadaan Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Fasilitas Produksi Vaksin Flu Burung, telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya melakukan perbuatan sebagai berikut :
(1) Menetapkan RKS yang berasal dari saksi Sutrisno (PT Pandu Persada);
(2) Menetapkan HPS yang tidak dikalkulasikan secara keahlian dan tidak berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Rincian HPS yang ditandatangani oleh PPK berasal dari saksi Sutrisno (PT Pandu Persada) yang merupakan pihak yang memerintahkan Direktur PT Architeam untuk ikut dalam proses pelelangan; dan
(3) Melakukan pembayaran yang tidak sesuai dengan prestasi pekerjaan dan tidak sesuai dengan ketentuan pembayaran yang diatur dalam Kontrak , mencakup kesesuaian personil dan hasil pekerjaan.
Bahwa perbuatan terdakwa TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING bersama-sama dengan DRS. YUSRALUDIN, M.KES. dan IR. SUPRAYOGI dalam Pengadaan Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Fasilitas Produksi Vaksin Flu Burung yang dilaksanakan oleh PT Architeam DC mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 363.475.200,00
Bahwa dalam Pembangunan Sarana Prasarana System Connecting Fasilitas Produksi dan Chicken Breeding Riset dan Teknologi Produksi Vaksin Flu Burung untuk Manusia, RKS Pembangunan Sarana Prasarana System Connecting Fasilitas Produksi dan Chicken Breeding Riset dan Teknologi Produksi Vaksin Flu Burung untuk Manusia ditetapkan pada tanggal 2 September 2009 dengan Nomor dokumen 09/RKS/AI-CONN/IX/2009.
Bahwa pengumuman lelang Pembangunan Sarana Prasarana System Connecting Fasilitas Produksi dan Chicken Breeding Riset dan Teknologi Produksi Vaksin Flu Burung untuk Manusia dilakukan oleh Panitia Pengadaan pada harian Media Indonesia pada tanggal 3 September 2009 dengan nilai perkiraan pekerjaan sebesar Rp.672.373.479.104,00.
Bahwa dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ditetapkan (tanpa tanggal) oleh Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA sebagai PPK dengan nilai total HPS sebesar Rp.664.723.619.000,00.
Bahwa penjelasan pelelangan kepada calon peserta dilaksanakan pada pada tanggal 9 September 2009 sesuai dengan Berita Acara Penjelasan Pelelangan Nomor 09/BAP/AI-CONN/IX/2009.
Bahwa pembukaan penawaran sampul pertama dilaksanakan pada tanggal 16 September 2009 sesuai berita acara Nomor 09/BAPP/AI-CONN/IX/2009. Jumlah penawaran yang diterima oleh Panitia sebanyak lima peserta yakni sebagai berikut:
(1) PT Pembangunan Perumahan - PT Exartech JO;
(2) PT Sarijati Adhitama - PT Nuratindo Bangun Perkasa JO;
(3) PT Anugrah Nusantara;
(4) PT Duta Graha - PT Digo Mitra JO;
(5) PTTaruna-PTWaskitaKaryaJO;
Dari hasil penelitian panitia atas dokumen penawaran seluruh peserta dinyatakan memenuhi syarat untuk dievaluasi lebih lanjut.
Bahwa sesuai dokumen berita acara evaluasi administrasi dan teknis dilaksanakan pada tanggal 5 Oktober 2009 sesuai dengan Berita Acara Evaluasi Administrasi dan Teknis Nomor 09/BAEV/AI-CONN/X/2009 pada tanggal 5 Oktober 2009.
Bahwa pada tanggal 7 Oktober 2009 dilakukan pembukaan sampul II yang berisi penawaran harga dari peserta lelang sebagaimana dimuat dalam Berita Acara Pembukaan Penawaran Harga (sampul II) Nomor 09/BAPPH/AI-CONN/IX/2009. Setelah dilakukan pembukaan penawaran, pada tanggal yang sama, Panitia Pengadaan melaksanakan evaluasi harga atas tiga peserta yang memenuhi syarat administrasi dan teknis.
Bahwa panitia Pengadaan menyampaikan usulan calon pemenang pelelangan Pembangunan Sarana Prasarana System Connecting Fasilitas Produksi dan Chicken Breeding Riset dan .Teknologi Produksi Vaksin Flu Burung untuk Manusia kepada Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA. sebagai PPK pada tanggal 13 Oktober 2009 melalui surat Nomor 09/LAP/AI-CONN/X/2009. Surat tersebut mengusulkan . PT Pembangunan Perumahan — PT Exartech Technologi Utama (JO) sebagai calon pemenang dengan nilai penawaran sebesar Rp.663.365.005.000,00. Pada tanggal yang sama Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA. sebagai PPK, menyampaikan usulan calon pemenang tersebut kepada Dr. Guntur Budi Wanarto, M.S. Sesditjen PP & PL sebagai KPA melalui surat Nomor PL.01.02/I.1/1273/2009 pada tanggal 13 Oktober 2009. Berdasarkan surat tersebut selanjutnya Dr. Guntur Budi Wanarto, M.S. Sesditjen PP & PL sebagai KPA menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan dan usulan pemenang lelang kepada Dirjen PP & PL Prof. dr. TJANDRA YOGA ADITAMA, Sp.P (K). melalui surat Nomor PL.01.02/1.1/3796/09 pada tanggal 13 Oktober 2009. Dirjen PP & PL Prof. dr. TJANDRA YOGA ADITAMA, Sp.P (K). selanjutnya melaporkan pelaksanaan kegiatan dan mengusulkan calon pemenang kepada Menteri Kesehatan melalui surat Nomor PL.01.02/D/I.1/3809/X/2009 pada tanggal 14 Oktober 2009.
Bahwa Menteri Kesehatan Dr. SITI FADILAH SUPARI, Sp.JP(K) menyetujui penetapan pemenang lelang Pembangunan Sarana Prasarana System Connecting Fasilitas Produksi dan Chicken Breeding Riset dan Teknologi Produksi Vaksin Flu Burung untuk Manusia melalui surat Nomor 980/Menkes/XI/2009 pada tanggal 9 November 2009. Dalam penetapan tersebut PT Pembangunan Perumahan (leading firm) — PT Exartech Technologi Utama (JO) dinyatakan sebagai pemenang dengan nilai penawaran sebesar Rp.663.365.005.000,00. Dalam surat tersebut, Menteri Kesehatan Dr. SITI FADILAH SUPARI, Sp.JP(K) juga menyatakan bahwa penunjukan penyedia barang/jasa dan Kontrak ditandatangani setelah disahkan dokumen anggaran dan terbitnya persetujuan multi years Kontrak .
Bahwa mengacu pada surat penetapan pemenang lelang Pembangunan Sarana Prasarana System Connecting Fasilitas Produksi dan Chicken Breeding Riset dan Teknologi Produksi Vaksin Flu Burung untuk Manusia dari Menteri Kesehatan Nomor 980/Menkes/XI/2009 pada tanggal 9 November 2009, Panitia Pengadaan mengumumkan pemenang yakni PT Pembangunan Perumahan (leading firm) - PT Exartech Technologi Utama (JO) dengan nilai penawaran sebesar Rp.663.365.005.000,- pengumuman Nomor 09/PENG-2/AI-CONN/XI/2009 tertanggal 16 November 2009.
Bahwa pada tanggal 21 Desember 2009, Main P Nasution sebagai Pgs. Dirjen Anggaran atas nama Menkeu menyampaian kepada Menteri Kesehatan melalui surat Nomor S-595/MK.2/2009 perihai Kontrak tahun jamak Dirjen PP & PL. Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa permohonan izin Kontrak tahun jamak selama 3 tahun (2009-2011) pekerjaan Pembangunan Sarana Prasarana System Connecting Fasilitas Produksi dan Chicken Breeding Riset dan Teknologi Produksi Vaksin Flu Burung untuk Manusia dengan anggaran sebesar Rp.672.372.979.000,00 tidak dapat ditetapkan, dengan pertimbangan kompleksitas permasalahannya baik secara teknis maupun secara hukum.
Bahwa Kontrak PekerjaanPembangunan Sarana Prasarana System Connecting Fasilitas Produksi dan Chicken Breeding Riset dan Teknologi Produksi Vaksin Flu Burung untuk Manusia ditandatangani antara Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA. sebagai PPK Ditjen PP & PL dengan Ir. Harry Nugroho, M.M. sebagai Kepala Divisi Operasi II PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk dan Gerhana Sianipar, S.E. sebagai Direktur Utama PT Exartech Technologi Utama pada tanggal 5 Juli 2010 dengan perjanjian Nomor PL.01.09/I.1/911/VTI/2010. Nilai pekerjaan yang diperjanjikan sebesar Rp.663.365.005.000,00, dengan jangka waktu pekerjaan terhitung sejak diterbitkannya SPMK sampai dengan tanggal 15 Desember 2011. Pendanaan pekerjaan tersebut bersumber dari DIPA TA 2010 sebesar Rp. l96.780.613.000,00 dan DIPA TA 2011 sebesar Rp. 466.584.392.000,00.
Bahwa lingkup pekerjaan yang diatur dalam Kontrak meliputi melaksanakan, menyelesaikan dan memperbaiki Pekerjaan Pembangunan Sarana Prasarana System Connecting Fasilitas Produksi dan Chicken Breeding Riset dan Teknologi Produksi Vaksin Flu Burung untuk Manusia, yang terdiri dari:
(1) Pekerjaan fisik gedung yakni pekerjaan arsitektur dan struktur lokasi di Pasteur Nomor 28 Bandung dan pekerjaan persiapan dan struktur bangunan lokasi di Cisarua;
(2) Pekerjaan pengadaan dan pemasangan peralatan yakni (1) fasilitas produksi berlokasi di pasteur meliputi fasilitas untuk proses kultivasi virus, proses purifikasi, proses formulasi, supporting dan dokumen qualification coordination serta SOP; (2) fasilitas Chicken Breeding berlokasi di Cisarua meliputi poultry building modular tipe excluding civil work, extra chicken production & egg processing equipment, supporting for children facility, egg transfer machine, generator 625 KVA dan dokumen qualification coordination serta SOP;
(3) Melaksanakan, menyelesaikan dan memperbaiki pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak sampai diterima dengan baik oleh pihak pertama;
(4) Mengurus diterbitkannya izin mendirikan bangunan, melampirkan certificate of origin peralatan dan izin lainnya sesuai dengan dokumen Kontrak .
Bahwa RAB Pekerjaan Pembangunan Sarana Prasarana System Connecting Fasilitas Produksi dan Chicken Breeding Riset dan Teknologi Produksi Vaksin Flu Burung untuk Manusia sebesar Rp.663.365.005.000,00 terdiri dari pekerjaan pembangunan gedung sebesar Rp.73.150.005.000,00 dan pekerjaan pengadaan alat sebesar Rp.590.215.000.000,00.
Bahwa pada tanggal 13 Desember 2010, antara Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA. sebagai PPK Ditjen PP & PL dengan Ir Harry Nugroho, M.M. sebagai Kepala Divisi Operasi II PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk dan Gerhana Sianipar, S.E. sebagai Direktur Utama PT Exartech Technologi Utama melakukan addendum atas Kontrak PekerjaanPembangunan Sarana Prasarana System Connecting Fasilitas Produksi dan Chicken Breeding Riset dan Teknologi Produksi Vaksin Flu Burung untuk Manusia dengan Nomor addendum HK.06.01/1.2/2399/2010.
Bahwa pemeriksaan atas Pekerjaan Pembangunan Sarana Prasarana System Connecting Fasilitas Produksi dan Chicken Breeding Vaksin Flu Burung untuk Manusia dilaksanakan sebanyak empat kali yakni pertama tanggal 27 Oktober 2010 dan terakhir tanggal 20 Desember 2010.
| No | Nomor BA Penerimaan Barang/Jasa | Tanggal BA | Nilai Prestasi (Rp.) | Prestasi (%) | Ket. |
| 1. | PL02.01/DIPA-2010/PM/ 19 | 27OW2010 | 4.389.000.300 | 7,5 | Fisik |
| 2. | PL.02.01/DIPA-2010/ M/28 | 09 Nov2010 | 14.630.001.000 | 25 | Fisik |
| 3. | PL02.01/DIPA-2010/ PM/73 | 16Des2010 | 187.569.156.443 | 31,78 | Alat |
| 4. | PL.02.01/DIPA-2010/ PM/96 | 20Des2010 | 14.630.001.000 | 25 | Fisik |
| Jumlah Prestasi Fisik | 33.649.002.300 | 57,50 | |||
| Jumlah Prestasi Alat | 187.569.156.443 | 31,78 | |||
Bahwa Berita acara penerimaan barang/jasa pekerjaan tersebut ditandatangani oleh Panitia Penerimaan Barang dan Jasa tahun 2010 dan Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA. sebagai PPK Ditjen PP & PL serta Gerhana Sianipar, S.E. sebagai Direktur PT Exartech Technologi Utama.
Bahwa pembayaran atas Pekerjaan Pembangunan Sarana Prasarana System Connecting Fasilitas Produksi dan Chicken Breeding Vaksin Flu Burung untuk Manusia kepada PT PP- PT Exartech Technologi Utama Joint Operation dilakukan sebanyak lima kali mulai tanggal 16 Agustus 2010 sampai dengan tanggal 28 Desember 2010. Pembayaran tersebut ditransfer ke rekening pada Bank Mandiri cabang Pasar Rebo Nomor 129.000756704-9 a.n. PP-Exartech Joint Operation, dengan rincian sebagai berikut:
| No | Pembayaran | Nomor & Tgl SPM | Nilai SPM/bruto (Rp.) | Nomor & Tgl SP2D | Nilai SP2D/neto (Rp.) |
| 1. | Uang Muka | 00131/PP-EX/PI/LS/ VIM/2010 tgl 16 Agust 2010 | 132.673.001.000 | 1 02471 Q/1 39/1 10 tgl 20Agust2010 | 118.603.141.791 |
| 2. | Termin 1 (Fisik) | 00223/PP-EX/PI/LS/ Xl/2010 tgl 1 Nov 2010 | 4.389.000.300 | 1281 21 Q/1 39/1 10 tgl 9 Nov 2010 | 3.870.300.265 |
| 3. | Termin 2 (Fisik) | 00250/PP-EX/PI/LS/ Xl/2010 tgl 23 Nov 2010 | 14.630.010.000 | 047534 R/1 39/1 10 tgl 2 Des 2010 | 12.901.009.882 |
| 4. | Termin 3 (Fisik) | 00353/EXA/PI/LS/XII/ 2010 tgl 20 Des 2010 | 14.630.010.000 | 065540R/139/110 tg!28 Des 2010 | 12.901.009.882 |
| 5. | Termin 1 (Alat) | 00335/PP-EX/PI/LS/ Xll/2010 tgl 20 Des 2010 | 30.219.008.000 | 065509R/139/110 tgl 28 Des 2010 | 27.059.748.073 |
| Jumlah | 196.541.029.300 | 175.335.209.893 | |||
Bahwa pembayaran atas Pembangunan Sarana Prasarana System Connecting Fasilitas Produksi dan Chicken Breeding Vaksin Flu Burung untuk Manusia kepada PP-Exartech Joint Operation sudah dilakukan 66% untuk pekerjaan pembangunan fisik atau sebesar Rp.48.279.021.300 (nilai ini termasuk dengan nilai uang muka yang diterima) dan sebesar 25,12% untuk pekerjaan pengadaan alat atau sebesar Rp.l48.262.008.000,00 (nilai ini termasuk dengan nilai uang muka yang diterima). Jumlah total nilai pembayaran sebesar Rp.l96.541.029.300,00 dari nilai Kontrak sebesar Rp.663.365.005.000,00.
Bahwa dalam pengadaan tersebut telah terjadi penyimpangan sebagaimana di bawah ini.
Bahwa Panitia Pengadaan tidak membuat RKS Pembangunan Pengadaan Sarana Prasarana System Connecting Fasilitas Produksi dan Chicken Breeding Riset dan Teknologi Produksi Vaksin Flu Burung untuk Manusia, melainkan dibuat oleh saksi Sutrisno (Konsultan PT Pandu Persada sebagai pelaksana pekerjaan Jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan Fasilitas Produksi Vaksin Flu Burung dan Jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan Fasilitas Chicken Breeding). Pada saat penyusunan RKS, saksi Sutrisno memberikan softcopy yang disimpan dalam media flashdisk kepada saksi Syamsu Alam (Anggota Panitia Pengadaan) di ruang kerja Terdakwa TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING. Hal tersebut, atas sepengetahuan Terdakwa TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING selaku PPK.
Bahwa atas softcopy tersebut, Panitia Pengadaan mengedit antara lain nama satuan kerja, alamat, kesalahan pengetikan kata, tata letak, dan selanjutnya diberi judul Dokumen Pasca Kualifikasi tertanggal 2 September 2009. Pada saat menyusun RKS, saksi Rahmat Basuki selaku Ketua Panitia Pengadaan menerima 1 (satu) set dokumen yang sudah tercetak (hardcopy) dari saksi Sutrisno, berupa:
(1) Rencana Kerja dan Syarat-syarat pembangunan Chicken Breeding.
(2) Rencana Kerja dan Syarat-syarat pembangunan produksi vaksin.
(3) Bill Of Quantity pembangunan Chicken Breeding.
(4) Bill Of Quantity pembangunan produksi vaksin.
(5) Gambar pembangunan Chicken Breeding.
(6) Gambar pembangunan Produksi Vaksin.
Selain itu, pada saat penyusunan RKS, saksi Rahmat Basuki juga menerima satu set dokumen dalam bentuk hardcopy dari saksi Sukmawati Rachman (PT Exartech Technologi Utama / Anugrah Group), berupa:
(1) Rencana Kerja dan Syarat-syarat peralatan.
(2) Bill of Quantity peralatan.
Hardcopy dokumen tersebut di atas digunakan sebagai lampiran RKS (Dokumen Pasca Kualifikasi) dan diserahkan kepada peserta lelang.
Bahwa Panitia Pengadaan tidak pernah menyusun spesifikasi teknis jenis peralatan dalam pengadaan Pembangunan Sarana dan Prasarana System Connecting Fasilitas Produksi dan Chicken Breeding Riset dan Teknologi Produksi Vaksin Flu Burung untuk Manusia ini, karena tidak memiliki kemampuan untuk menyusun spesifikasi teknis peralatan.
Bahwa penyusunan spesifikasi teknis peralatan dilakukan oleh jasa konsultan pengawasan peralatan yaitu saksi Christian Bachofen dan Robert Mischler dari PT Arkonin. Namun faktanya usulan spesifikasi teknis yang dibuat oleh Christian Bachofen dan Robert Mischler tidak digunakan untuk penyusunan HPS. Bahwa timbulnya spesifikasi teknis yang diusulkan oleh Christian Bachofen dan Robert Mischler dilatar belakangi atas hasil review pengadaan tahap pertama (Pengadaan Peralatan Pembangunan Fasilitas Produksi, Riset dan Alih Teknologi Vaksin Flu Burung yang dilaksanakan oleh PT Anugrah Nusantara). Berdasarkan review tersebut, dinyatakan belum bisa untuk memproduksi vaksin flu burung, oleh karena itu timbul spesifikasi teknis peralatan tambahan.
Bahwa HPS (tanpa tanggal) ditandatangani saksi Rahmat Basuki selaku Ketua Panitia Pengadaan dan saksi Sri Lestari selaku Sekretaris Panitia Pengadaan serta ditetapkan oleh Terdakwa TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING selaku PPK, dengan nilai total HPS sebesar Rp.664.723.619.000,00 yang terdiri dari HPS untuk peralatan sebesar Rp.590.223.619.000,00 dan HPS untuk pembangunan fisik sebesar Rp.74.500.000.000,00. Jumlah rincian jenis alat sebanyak 21 item, terdiri dari 16 item jenis alat merupakan peralatan untuk BSL-3 produksi dan 5 item jenis alat merupakan peralatan untuk Chicken Breeding. Bahwa perhitungan HPS atas seluruh item jenis alat sebesar Rp590.223.619.000,00 hanya didasarkan pada informasi harga dari satu merek tertentu. Dibandingkan dengan kontrak, diketahui bahwa keseluruhan merek alat dari pabrikan tertentu tersebut, menjadi unsur yang diadakan dalam kontrak.
Bahwa Panitia Pengadaan tidak membuat HPS. HPS peralatan diperoleh dari menyalin berdasarkan data/dokumen yang diberikan oleh saksi Rahmat Basuki selaku Ketua Panitia Pengadaan. Bahwa dokumen tersebut berasal dari saksi Christina Doki Pasorong (PT Anugrah Nusantara/Anugrah Group/Permai Group). Sedangkan untuk HPS bangunan/gedung dibuat oleh saksi Sutrisno (Konsultan Perencana PT Pandu Persada) dan saksi Kiagus M Hatta (Konsultan Manajemen Konstruksi PT Titimatra Tujutama), dengan nilai keseluruhan sebesar Rp.74.500.000.000 (untuk Pembangunan Fasilitas Vaksin sebesar Rp.41.618.151.000,00 dan pembangunan Fasilitas Chicken Breeding sebesar Rp.32.881.849.000,00).
Berdasarkan Berita Acara Aanwijzing nomor 09/BAP/AI-CONNIIX/2009 tertanggal 9 September 2009, terdapat sebanyak 4 (empat) perusahaan yang mengikuti aanwijzing. Hingga pembukaan penawaran sampul I sebagaimana dituangkan dalam berita acara nomor 09/BAPP/AI-CONN/IX/2009 tertanggal 16 September 2009, terdapat sebanyak 5 perusahaan yang telah memasukkan penawaran dan seluruh perusahaan yang dinyatakan memenuhi syarat. Melalui Berita Acara Evaluasi Administrasi dan Teknis nomor 09/BAEV/AI-CONN/X/2009 tertanggal 5 Oktober 2009, Panitia Pengadaan menyatakan sebanyak 3 (tiga) perusahaan yang dinyatakan lulus administrasi dan teknis dengan peringkat dari yang tertinggi hingga terendah adalah PT Pembangunan Perumahan- PT Exartech- JO, PT Duta Graha - PT Digo Mitra - JO, dan PT Waskita Karya - PT Taruna - JO.
Bahwa seluruh perusahaan yang mengikuti aanwijzing merupakan perusahaan yang bekerjasama dengan Anugrah Group / Permai Group; Seluruh perusahaan yang memasukkan penawaran dan dinyatakan memenuhi syarat merupakan perusahaan yang bekerjasama dan tergabung dalam sebutan Anugrah Group/Permai Group; Seluruh perusahaan yang dinyatakan lulus Administrasi dan Teknis, merupakan perusahaan yang bekerjasama dan tergabung dalam sebutan Anugrah Group/Permai Group.
Pada tanggal 26 Agustus 2009 Terdakwa TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING selaku PPK melakukan konsultasi kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melalui surat nomor PL.01.01/ I.I/995/2009 perihal Konsultasi Pembangunan Gedung dan Pengadaan Peralatan Produksi Vaksin Flu Burung Untuk Manusia. Konsultasi tersebut terkait dengan cara menghitung kemampuan dasar (KD) dari peserta lelang yang melakukan kerja sama operasi (KSO). Dalam surat nomor S-9/DIV/IX/2009 tanggal 4 September 2009, poin keempat, LKPP menerangkan bahwa Kemampuan Dasar (KD) dari KSO antara penyedia jasa konstruksi gedung dan penyedia peralatan produksi vaksin flu burung dihitung berdasarkan nilai KD dari lead firm (Lampiran I Bab II huruf A.l.b.l) i)). Adapun perusahaan yang mewakili kemitraan (lead firm) adalah perusahaan yang mewakili pekerjaan paling besar. Berdasarkan surat LKPP tersebut yang menjadi lead firm KSO adalah perusahaan yang mewakili pekerjaan yang paling besar, di mana dalam hal ini karena pekerjaan pembangunan gedung nilai pagunya Rp74.970.549.000,00 dan pekerjaan pengadaan peralatan nilai pagunya Rp597.402.930.104,00 maka yang menjadi lead firm KSO adalah perusahaan pengadaan peralatan.
Apabila menggunakan rumusan LKPP maka nilai kemampuan dasar KSO dihitung dari lead firm perusahaan yang mewakili pekerjaan paling besar, dalam hal ini pekerjaan pengadaan peralatan produksi vaksin flu burung untuk manusia yang diwakili oleh PT Exartech Technologi Utama. Apabila PT Exartech Technologi Utama sebagai lead firm, nilai NPt PT Exartech Technologi Utama menurut dokumen penawaran sebesar Rp 140.960.387.000,00. Sehingga nilai kemampuan dasar KSO PT PP dan PT Exartech Technologi Utama sebesar Rp281.920.774.000,00 (2 X Rpl40.960.387.000,00). Berdasarkan cara penilaian LKPP tersebut KSO PT PP dan PT Exartech Technologi Utama semestinya tidak lulus administrasi dan teknis karena nilai kemampuan dasarnya berada dibawah pagu anggaran kegiatan sebesar Rp672.373.479.104,00. Setelah dilakukan penandatanganan kontrak nomor PL.01.09/1.1/9ll/VII/2010 antara Ditjen PP & PL dengan KSO PT PP-PT Exartech Technologi Utama tanggal 5 Juli 2010, PT PP dan PT Exartech Technologi Utama mengubah perjanjian KSO dari semula (PT PP 60%: PT Exartech Technologi Utama 40%) menjadi (PT PP 11,03%: PT Exartech Technologi Utama 88,97%) pada tanggal 5 Juli 2010.
Surat Menteri Kesehatan Nomor 980/MENKES/XI/2009 tanggal 9 November 2009 perihal Penetapan Pemenang Lelang selain menetapkan urutan pemenang lelang, juga menetapkan bahwa penunjukkan penyedia barang/jasa dan kontrak ditandatangani setelah disahkan dokumen anggaran dan terbitnya persetujuan multi years. Pada tanggal 21 Desember 2009, atas nama Menteri Keuangan, Pgs. Dirjen Anggaran mengeluarkan surat nomor S-595/MK.2/2009 perihal Kontrak Tahun Jamak Ditjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, yang menyatakan bahwa "permohonan izin kontrak tahun jamak selama 3 tahun (2009-2011) pekerjaan Sarana Prasarana System Connecting Fasilitas Produksi dan Chicken Breeding Riset serta Teknologi Produksi Vaksin Flu Burung untuk Manusia Rp672.372.979.000,00 tidak dapat ditetapkan, dengan pertimbangan kompleksitas permasalahan baik secara teknis maupun secara hukum. Seyogyanya agar pekerjaan tersebut lebih efektif hendaknya direncanakan dengan baik secara teknis, jangka waktu pelaksanaan dan pendanaannya, yang dimulai pada awal TA 2010."
Meskipun izin kontrak tahun jamak selama 3 tahun (2009-2011) pekerjaan Sarana Prasarana System Connecting Fasilitas Produksi dan Chicken Breeding Riset serta Teknologi Produksi Vaksin Flu Burung untuk Manusia tidak diberikan oleh Menteri Keuangan, namun pada tanggal 21 Juni 2010 Terdakwa TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING selaku PPK Satker Sesditjen Ditjen PP & PL TA 2010 tetap menerbitkan Surat Penunjukkan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor PL.00.09/I.2/832/2010, dan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Kontrak Nomor PL.01.09/1.1/91 l/VII/2010 tanggal 5 Juli 2010 antara Terdakwa TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING selaku PPK Ditjen PP & PL dengan KSO PT PP dan PT Exartech Technologi Utama yang diwakili oleh saksi Gerhana Sianipar dan saksi Harry Nugroho untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Sarana Prasarana System Connecting Fasilitas Produksi dan Chicken Breeding Riset dan Teknologi Produksi Vaksin Flu Burung Untuk Manusia. Pada tanggal 5 Juli 2010 Terdakwa TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING selaku PPK membuat Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor PL.00.09/I.2/912/2010.
Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2009 saat melakukan pemeriksaan barang di Universitas Airlangga, terdapat barang yang tidak sesuai spesifikasi, yaitu barang/peralatan Research Stereo Microscope yang menurut cek list merek Boeco tipe BTB 3-A negara asal Germany dengan volume 4 (empat) set. Namun barang yang ada dan datang sebagai penggantinya adalah barang dengan merek Boeco tipe NTB 3-A negara asal Germany dengan volume yang sama. Temuan tersebut telah dilaporkan kepada saksi Maman Sudirman selaku Ketua Penerimaan untuk diteruskan kepada PPK sebelum dituangkan dalam Berita Acara.
Bahwa terdapat 3 (tiga) jenis barang yang tidak sesuai dengan cek list. Barang tersebut berada di Gedung PT Bio Farma Bandung. Barang tersebut tetap diterima karena menurut saksi Cholis yang merupakan pegawai PT Anugrah Nusantara, barang tersebut sama dengan yang berada di cek list dan hanya berbeda seri, sedangkan harga dan negara asal dinyatakan sama. Bahwa sebelum penandatangan Berita Acara, Saksi Maman Sudirman melaporkan hal itu kepada Terdakwa TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING selaku PPK. Terdakwa TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING menyatakan, "Diterimakan saja barang tersebut yang penting barang tersebut sama fungsinya". Selanjutnya Terdakwa TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING ikut menandatangani Berita Acara Pemeriksaan/Penerimaan Barang.
Bahwa saksi Maman Sudirman pernah melaporkan secara lisan kepada Terdakwa TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING bahwa dari hasil penerimaan dan pemeriksaan barang terdapat barang yang aksesorisnya kurang dan ada barang yang tidak sesuai spesifikasi karena barang tersebut sudah discontinue atau tidak diproduksi lagi. Setelah melaporkannya kepada Terdakwa TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING selaku PPK, saksi Maman Sudirman pernah menyampaikan kepada anggota penerima barang bahwa ada arahan dari Terdakwa TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING selaku PPK agar melengkapi aksesoris pada barang yang kurang dan terhadap barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi dengan alasan discontinue atau tidak diproduksi lagi untuk tetap diterima.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan/Penerimaan Barang/Jasa No. PL.02.01/DIPA-2010/PM/31 tanggal 25 Nopember 2010 disebutkan bahwa empat item peralatan merek "PALL" sudah diterima, namun kenyataannya PT PALL Filtration Indonesia tidak pernah melakukan penjualan merek PALL kepada PT Anugrah Nusantara. Bahwa alat yang berada di peti kayu di Gudang PT Luminary Hutama Nusatara di Buah Batu Bandung, yang oleh pihak PT Anugrah Nusantara diberi label "Integrating Test System, PALL/Palltronic Flowstar XC" dan " Ultrafiltration System, PALL Ultrqflltration System", bukanlah peralatan merek PALL yang sebenarnya. Bahwa seluruh peralatan merek PALL yang dijual diberikan logo PALL, diberi barcode, ada nomor batch dan product number pada setiap produk yang menunjukkan jenis barang dan fungsinya. Tanda-tanda tersebut tidak ditemukan dalam peralatan yang berada di peti kayu oleh pihak PT Anugrah Nusantara diberi label "Integrating Test System, PALL/Palltronic Flowstar XC" dan "Ultrafiltration System, PALL Ultrqflltration System".
Berdasarkan lampiran kontrak antara Ditjen PP & PL dengan PT AN, nomor HK.06.01/I.2/3561/2008, spesifikasi peralatan modular BSL-3 yang diadakan oleh PT AN adalah merek Dynamica, namun berdasarkan berita acara penerimaan/pemeriksaan barang/jasa nomor PL.02.01/DIPA-2010/PM/31 tanggal 23 November 2010, spesifikasi peralatan modular BSL-3 yang diterima adalah merek Taikisha dan dinyatakan selesai 100%. Dengan demikian terdapat ketidaksesuaian merek yang diperjanjikan dalam kontrak dengan yang diadakan. Disamping itu, berdasarkan berita acara penerimaan/pemeriksaan barang/jasa nomor PL.02.01/DIPA-2010/PM/73/2010 tanggal 16 Desember 2010, dinyatakan bahwa Modular BSL-3 merek Taikisha yang diadakan oleh PT Exartech Technologi Utama sudah mencapai 80%.
Berdasarkan Berita Acara Penerimaan/Pemeriksaan Barang/Jasa tanggal 14 Desember 2009, terdapat jenis peralatan bernama Autoclave merek Getinge seri 91425 dan seri 6631 serta Water Treatment, WFI, Utility & Pure System merek Getinge sudah dinyatakan diterima di Lanud Husein Sastranegara. Namun berdasarkan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan surat jalan yang disampaikan saksi Kristanto Soetarso dari PT Intergastra Nusantara, Autoclave merek Getinge seri 91425 dan seri 6631 baru tiba di Lanud Husein Sastranegara tanggal 31 Desember 2009, dan Water Treatment merek Getinge baru tiba di Lanud Husein Sastranegara tanggal 8 April 2010.
Berdasarkan Berita Acara Penerimaan/Pemeriksaan Barang/Jasa tanggal 25 Nopember 2010, peralatan jenis Filling Machine bermerek Inova tipe SV 125, sudah dinyatakan diterima di lanud Husein Sastranegara. Namun berdasarkan dokumen PIB dan surat jalan yang disampaikan saksi Lukman Hakim dari PT Suryana, Filling Machine dan rangkaian fillingline lainnya baru tiba di Indonesia pada Januari 2011 dan sampai di Gudang Buah Batu pada tanggal 21 Januari 2011.
Berdasarkan Berita Acara Penerimaan/Pemeriksaan Barang/Jasa tanggal 14 Desember 2009, peralatan jenis Waste Incenerator bermerek DMI tipe AV 6000 L, sudah dinyatakan diterima di Gudang PT Anugrah Nusantara. Namun berdasarkan dokumen PIB diketahui bahwa barang tersebut baru tiba di pelabuhan di Indonesia pada bulan Februari 2010.
Bahwa Berita Acara Penerimaan Barang yang dibuat oleh Panitia Penerimaan Barang/Jasa dan yang disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen, adalah tidak benar. Hal ini berimplikasi bahwa pembayaran kepada PT Anugrah Nusantara dan PT Exartech Technologi Utama tidak sesuai dengan prestasi pekerjaan yang senyatanya.
Berdasarkan Laporan Audit Teknologi yang diterbitkan oleh Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Tahun 2013, khususnya pada point 2.5.3 "Kelengkapan, Fungsi dan Integrasi Peralatan", diperoleh informasi bahwa peralatan-peralatan yang berada di lokasi PT Bio Farma, fasilitas Chicken Breeding di Cisarua, dan Gudang PT Luminary S Hutama Nusantara di Buah Batu; belum sepenuhnya terpasang pada posisi yang semestinya, belum sepenuhnya terinstalasi, dan juga belum diuji fungsi serta tidak terintegrasi dengan baik. Dengan demikian, Berita Acara Penerimaan/Pemeriksaan Barang/Jasa yang disusun oleh Panitia Penerimaan Barang/Jasa, tidak sesuai dengan kenyataan.
Bahwa Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING sebagai PPK dalam Pembangunan Sarana Prasarana System Connecting Fasilitas Produksi dan Chicken Breeding Riset dan Teknologi Produksi Vaksin Flu Burung, telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya melakukan perbuatan sebagai berikut :
(1) Menetapkan RKS dan spesifikasi teknis peralatan yang berasal dari saksi Christina Doki Pasorong dan saksi Sukmawati Rachman (Anugrah Group);
(2) Menetapkan HPS yang tidak dikalkulasikan secara keahlian dan tidak berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Rincian HPS yang ditandatangani oleh PPK berasal dari saksi Christina Doki Pasorong dan saksi Sukmawati Rachman serta berasal dari saksi Sutrisno (PT Pandu Persada) yang memiliki hubungan kerja dengan Anugrah Group;
(3) Melakukan perikatan Kontrak tahun jamak tanpa persetujuan dari Menteri Keuangan;
(4) Melakukan pembayaran tidak sesuai dengan prestasi pekerjaan dan tidak sesuai dengan ketentuan pembayaran yang diatur dalam Kontrak ; dan
(5) Menerima pemberian imbalan berupa uang dari PT Exartech Technologi Utama (Anugrah Group) yang diketahui berhubungan dengan pekerjaan yang dilaksanakan.
Bahwa perbuatan terdakwa TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING bersama-sama dengan RAHMAT BASUKI, SKM,M.Sc.P.H., HARI NUGROHO dan GERHANA SIANIPAR dalam Pembangunan Sarana Prasarana System Connecting Fasilitas Produksi dan Chicken Breeding Riset dan Teknologi Produksi Vaksin Flu Burung untuk Manusia yang dilaksanakan oleh PT. Pembangunan Perumahan (Persero) - PT Exartech Technologi Utama (Joint Operation) mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 175.335.209.893,00
Bahwa terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam Pengadaan Peralatan Pembangunan Fasilitas Produksi, Riset dan Alih Teknologi Vaksin Flu Burung TA 2008 sampai dengan 2011 pada Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Departemen Kesehatan, telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang bertentangan dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004, yakni:
a) Pasal 12 ayat (2) yang menyatakan bahwa belanja atas beban anggaran belanja negara dilakukan berdasarkan atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran.
b) Pasal 16 ayat (1) yang menyatakan bahwa Perjanjian/Kontrak pelaksanaan pekerjaan untuk masa lebih dari 1 (satu) Tahun Anggaran atas beban anggaran dilakukan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
2) Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, yakni:
a) Pasal 3 yang menyatakan bahwa pengadaan barang/jasa wajib menerapkan prinsip-prinsip diantaranya:
(1) huruf a: efisien, berarti pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan;
(2) huruf b: efektif, berarti pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
(3) huruf c: terbuka dan bersaing, berarti pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan;
(4) huruf d: transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa, termasuk syarat teknis administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa, sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta bagi masyarakat luas pada umumnya;
(5) huruf e: adil/tidak diskriminatif, berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon penyedia barang/jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dengan cara dan atau alasan apapun;
(6) huruf f: akuntabel, berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang/jasa.
b) Pasal 5 yang menyatakan bahwa pengguna barang/jasa, penyedia barang/jasa, dan para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa haras mematuhi etika diantaranya:
(1) huruf b: bekerja secara profesional dan mandiri atas dasar kejujuran, serta menjaga kerahasiaan dokumen pengadaan barang dan jasa yang seharusnya dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa;
(2) huruf c: tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung untuk mencegah dan menghindari terjadinya persaingan tidak sehat;
(3) huruf e: menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan barang/jasa (conflict of interest);
(4) huruf f: menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam pengadaan barang/jasa;
(5) huruf g: menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.
c) Pasal 9 ayat (1) yang menyatakan bahwa pengguna barang/jasa harus memenuhi persyaratan diantaranya memiliki integritas moral dan memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan, bertindak tegas, dan keteladanan dalam sikap dan perilaku serta tidak pernah terlibat KKN.
d) Pasal 10 ayat (4) yang menyatakan bahwa Panitia/pejabat pengadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) di atas haras memenuhi persyaratan diantaranya memiliki integritas moral, disiplin dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas.
e) Pasal 11,
(1) Ayat (1) yang menyatakan bahwa Persyaratan penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan pengadaan diantaranya adalah memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan barang/jasa;
(2) Ayat (4) yang menyatakan bahwa Penyedia barang/jasa yang keikutsertaannya menimbulkan pertentangan kepentingan dilarang menjadi penyedia barang/jasa.
f) Pasal 13 ayat (1) yang menyatakan bahwa Pengguna barang/jasa wajib memiliki harga perkiraan sendiri (HPS) yang dikalkulasikan secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertangungjawabkan.
g) Pasal 14 ayat (7) yang menyatakan bahwa persyaratan prakualifikasi/ pascakualifikasi yang ditetapkan harus merupakan persyaratan minimal yang dibutuhkan untuk pelaksanaan kegiatan agar terwujud persaingan yang sehat secara luas.
h) Pasal 31, Kontrak untuk pekerjaan barang/jasa yang bernilai di atas Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rapiah) ditandatangani oleh pengguna barang/jasa setelah memperoleh pendapat ahli hukum Kontrak yang profesional.
i) Pasal 32 ayat (3), Penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan tanggung jawab seluruh pekerjaan utama dengan mensubKontrak kan kepada pihak lain.
j) Pasal 36 ayat (2) yang menyatakan bahwa pengguna barang/jasa melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan, baik secara sebagian atau seluruh pekerjaan, dan menugaskan penyedia barang/jasa untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan sebagaimana yang disyaratkan dalam Kontrak .
k) Pasal 49 ayat (2) yang menyatakan bahwa perbuatan atau tindakan penyedia barang/jasa yang dapat dikenakan sanksi diantaranya adalah:
(1) huruf a: berusaha mempengaruhi panitia pengadaan/ pejabat yang berwenang dalam bentuk dan cara apapun, baik langsung maupun tidak langsung guna memenuhi keinginannya yang bertentangan dengan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan/Kontrak , dan atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(2) huruf b: melakukan persekongkolan dengan penyedia barang/jasa lain untuk mengatur harga penawaran di luar prosedur pelaksanaan pengadaan barang/ jasa sehingga mengurangi/ menghambat/ memperkecil dan/ atau meniadakan persaingan yang sehat dan/atau merugikan pihak lain.
l) Pasal 118 huruf c, yang menyatakan bahwa perbuatan atau tindakan Penyedia Barang/Jasa yang dapat dikenakan sanksi adalah membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan Pengadaan Barang/Jasa yang ditentukan dalam Dokumen Pengadaan.
m) Lampiran I, Bab I, Huruf E.4.c menyatakan bahwa pembuat/penyusun HPS/OE harus mempunyai kualifikasi:
(1) memahami dokumen pengadaan dan seluruh tahapan pekerjaan yang akan dilaksanakan;
(2) menguasai informasi/kondisi lapangan dan lingkungan di lokasi pekerjaan;
(3) memahami dan menguasai berbagai metode pelaksanaan dan mengetahui mana yang paling efisien;
(4) tidak pernah terlibat pelanggaran kode etik profesi;
(5) diutamakan yang telah mendapatkan penataran mengenai pengadaan barang/jasa termasuk pembuatan/penyusunan HPS untuk pekerjaan jasa konsultansi.
Bahwa terdakwa TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING bersama-sama dengan DRS. YUSRALUDIN, M.KES. dan RAHMAT BASUKI, SKM,M. Sc.P.H., (yang keduanya dilakukan penuntutan secara terpisah), AMIN HANDOKO, AHMAD NURJAMAN, DJAJAT SUHARDJA, DOMISIUS ANAS, Ir. SUPRAYOGI, dan HARI NUGROHO maupun sendiri-sendiri, dalam Pengadaan Peralatan Pembangunan Fasilitas Produksi, Riset dan Alih Teknologi Vaksin Flu Burung TA 2008 sampai dengan 2011 pada Direktoral Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Departemen Kesehatan, telah melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri yaitu Terdakwa yang pernah menerima uang terkait pengadaan tersebut dari saksi Minarsih dan saksi Christina Doki Pasorong pada tahun 2009 sebesar EUR 20.000, USD 20.000 dan Rp.200.000.000,- serta tahun 2010 sebesar USD 765.000 dan Rp.1. 300.000.000,-, seluruhnya sebesar Rp. 1.500.000.000,-, USD 785.000 dan EUR 20.000 atau sekitar jumlah itu dan memperkaya korporasi yaitu PT. Anugerah Nusantara sebesar Rp.770.077.582.590,00 (Tujuh ratus tujuh puluh miliar tujuh puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh dua ribu lima ratus sembilan puluh rupiah) atau sekitar jumlah itu.
Bahwa perbuatan terdakwa TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING bersama-sama dengan DRS. YUSRALUDIN, M.KES. dan RAHMAT BASUKI, SKM,M.Sc.P.H. (yang keduanya dilakukan penuntutan secara terpisah), AMIN HANDOKO, AHMAD NURJAMAN, DJAJAT SUHARDJA, DOMISIUS ANAS, Ir. SUPRAYOGI, dan HARI NUGROHO maupun sendiri-sendiri mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.770.077.582.590,00 (Tujuh ratus tujuh puluh miliar tujuh puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh dua ribu lima ratus sembilan puluh rupiah) atau sekitar jumlah tersebut, sesuai Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara Badan Pemeriksa Keuangan R.I. atas Pengadaan Peralatan Pembangunan Fasilitas Produksi, Riset dan Alih Teknologi Vaksin Flu Burung TA 2008 sampai dengan 2011 pada Direktoral Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Departemen Kesehatan Nomor 02/HP/ XIX/04/2014 tanggal 11 April 2014, dengan perincian sebagai berikut:
1) Pengadaan Peralatan Pembangunan Fasilitas Produksi, Riset dan Alih Teknologi Vaksin Flu Burung berdasarkan kontrak nomor HK.06.01/I.2/ 3561/2008 tanggal 12 Desember 2008 dan addendum nomor PL.00.09/I.2/ 2240/2009 tanggal 23 Desember 2009 antara Ditjen PP & PL dan PT Anugrah Nusantara dengan nilai kontrak seluruhnya sebesar Rp718.800.551.000,00. Kerugian negara dihitung sebesar jumlah pembayaran neto oleh negara kepada PT Anugrah Nusantara atas pekerjaan pengadaan yang tidak memenuhi ruang lingkup pekerjaan yang diperjanjikan dalam kontrak, sebesar Rp533.958.037.098,00 ditambah dengan selisih antara pembayaran negara kepada penyedia barang/jasa dengan harga perolehan penyedia barang/jasa, sebesar Rp51.311.481.317,00 atas peralatan riset yang berlokasi di Universitas Airlangga.
2) Pembangunan Sarana Prasarana System Connecting Fasilitas Produksi dan Chicken Breeding Riset dan Teknologi Produksi Vaksin Flu Burung untuk Manusia berdasarkan kontrak nomor PL.01.09/1.1/91 l/VII/2010 tanggal 5 Juli 2010 dan addendum nomor HK.06.01/1.2/2399/2010 tanggal 13 Desember 2010 antara Ditjen PP & PL dan PT Pembangunan Perumahan (Persero) - PT Exartech Technologi Utama (Joint Operation) dengan nilai kontrak seluruhnya sebesar Rp663.365.005.000,00. Kerugian negara dihitung dengan cara menghitung jumlah pembayaran neto oleh negara kepada PT PP-Exartech Technologi Utama JO atas pekerjaan pengadaan yang belum terpasang dan belum mampu mencapai tujuan dari pengadaan sebesar Rp.l75.335. 209.893,00.
3) Pekerjaan Jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan Fasilitas Produksi Vaksin Flu Burung nomor HK.00.09/I.2/862/2009 tanggal 22 Juni 2009 antara Ditjen PP & PL dan PT Pandu Persada dengan nilai kontrak seluruhnya sebesar Rp.943.600.000,00. Kerugian negara dihitung dengan cara menghitung jumlah pembayaran neto oleh negara kepada PT Pandu Persada atas jasa yang tidak dilaksanakan sesuai dengan lingkup pekerjaan dan kualifikasi yang diperjanjikan dalam kontrak serta hasil yang tidak dapat dimanfaatkan sebesar Rp 658.804.363,00.
4) Pekerjaan Jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan Fasilitas Chicken Breeding nomor HK.00.09/I.2/863/2009 tanggal 22 Juni 2009 antara Ditjen PP & PL dan PT Pandu Persada dengan nilai kontrak seluruhnya sebesar Rp.736.550.000,00. Kerugian negara dihitung dengan cara menghitung jumlah pembayaran neto oleh negara kepada PT Pandu Persada atas jasa yang tidak dilaksanakan sesuai dengan lingkup pekerjaan dan kualifikasi yang diperjanjikan dalam kontrak serta hasil yang tidak dapat dimanfaatkan sebesar Rp.514.245.818,00.
5) Pekerjaan Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Fasilitas Chicken Breeding nomor HK.00.09/I.2/864/2009 tanggal 22 Juni 2009 dan addendum nomor HK.00.09/1.2/2240/2009 tanggal 23 Desember 2009 antara Ditjen PP & PL dan PT Titimatra Tujutama dengan nilai kontrak seluruhnya sebesar Rp605.708.000,00. Kerugian negara dihitung dengan cara menghitung jumlah pembayaran neto oleh negara kepada PT Titimatra Tujutama atas jasa yang tidak dilaksanakan sesuai dengan lingkup pekerjaan dan kualifikasi yang diperjanjikan dalam kontrak serta hasil yang tidak dapat dimanfaatkan sebesar Rp343.601.629,00.
6) Pekerjaan Jasa Konsultan Pengawasan Peralatan Fasilitas Produksi Vaksin Flu Burung dan Fasilitas Chicken Breeding nomor PL.00.09/I.2/865/2009 tanggal 22 Juni 2009 antara Ditjen PP & PL dan PT Arkonin dengan nilai kontrak seluruhnya sebesar Rp8.700.000.000,00. Kerugian negara dihitung dengan cara menghitung jumlah pembayaran neto oleh negara kepada PT Arkonin atas jasa yang tidak. dilaksanakan sesuai dengan lingkup pekerjaan dan kualifikasi yang diperjanjikan dalam kontrak serta hasil yang tidak dapat dimanfaatkan sebesar Rp7.592.727.272,00.
7) Pengadaan Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Fasilitas Produksi Vaksin Flu Burung berdasarkan kontrak nomor PL.00.09/I.2/ 1164/2009 tanggal 4 Agustus 2009 dan addendum nomor HK.00.09/ I.2/939/2010 tanggal 7 Juli 2010 antara Ditjen PP & PL dan PT Architeam DC dengan nilai kontrak seluruhnya sebesar Rp757.240.000,00. Kerugian negara dihitung dengan cara menghitung jumlah pembayaran neto oleh negara kepada PT Architeam DC atas jasa yang tidak dilaksanakan sesuai dengan lingkup pekerjaan dan kualifikasi yang diperjanjikan dalam kontrak sebesar Rp363.475.200,00;
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. ----------
Surat Tuntutan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat., tanggal 22 April 2015, sebagai berikut ::
Menyatakan terdakwa DR. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. sebagaimana dakwaan Subsidiair.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DR. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA. dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan di Rutan.
Membayar denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan
Membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah), USD 785.000 (tujuh ratus delapan puluh lima ribu dollar Amerika) dan EUR 20.000 (dua puluh ribu Euro), jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun;
Menyatakan Barang bukti seluruhnya dipergunakan dalam perkara lain;
Membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Salinan resmi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 120/PID.SUS/TPK/2014/ PN.JKT.PST , tanggal 11 Mei 2015 yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan, Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA, dari Dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: “Korupsi Secara Bersama-sama dan Berlanjut”, sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA, dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 300.000.000.- (Tiga ratus juta rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3(tiga) bulan;
Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA, untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.1.455.000.000,- (satu milyar empat ratus lima puluh lima juta rupiah), USD.785.000.-(Tujuh ratus delapan puluh lima ribu dollar Amerika) dan EURO 20.000,-(dua puluh ribu EURO), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 1(satu) tahun;
Menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti dari nomor urut 1 s.d. 1381 dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
4. Akta Permintaan banding Nomor : 17/Akta.Pid.Sus/TPK/2015/ PN.JKT.PST yang ditandatangani EDY NASUTION, SH.,MH Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menerangkan bahwa pada tanggal 13 Mei 2015 Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No: 120/PID.SUS/TPK/2014/PN.JKT.PST . tanggal 11 Mei 2015 dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Penuntut Umum pada tanggal 30 Juni 2015;
5. Akta Permintaan banding Nomor : 17/Akta.Pid.Sus/TPK/2015/ PN.JKT.PST yang ditandatangani EDY NASUTION, SH.,MH Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menerangkan bahwa pada tanggal 13 Mei 2015 Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No: 120/PID.SUS/TPK/2014/PN.JKT.PST . tanggal 11 Mei 2015 dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 30 Juni 2015;
5. Memori BandingPenasihat Hukum Terdakwa tertanggal 19 Agustus 2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 21 Agustus 2015;
6. Pemberitahuan yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat kepada Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa dengan surat tanggal Juli 2015 Nomor : W10.U1/18820/HN.05.VII.2015.04, yang isinya memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum agar mempelajari berkas perkara selama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal 23 Juli 2015 sampai dengan tanggal 31 Juli 2015;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara-cara serta syarat-syarat yang telah ditentukan oleh Undang-Undang, sehingga permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sebagai judex factie membaca, serta mempelajari secara seksama berkas perkara dan salinan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 11 Mei 2015 Nomor 120/Pid. Sus/TPK/2014/PN.Jkt.Pst., berikut berita acara persidangan, Majelis Hakim Tingkat Banding sebagai Judex Factie akan memeriksa dan memutus perkara aquo dengan pertimbangan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding juga telah membaca serta mempelajari dengan teliti Memori Banding yang diajukan Penasihat Hukum Terdakwa yang antara lain menyatakan keberatan dan berpendapat bahwa Pertimbangan Hukum dan Amar Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 120/ Pid.Sus/TPK.2014.PN.Jkt.Pst., tanggal 11 Mei 2015 adalah tidak tepat dan tidak benar, dengan alasan-alasan yang secara garis besarnya adalah bahwa pertimbangan yang diskriminatif, pertimbangan & keputusan tanpa saksi fakta dan alat bukti sebagaimana tertuang didalam memori banding perkara a quo;
Menimbang, bahwa atas keberatan atau alasan banding Terdakwa tersebut, maka Majelis Hakim Tingkat Banding, akan mempertimbangkan apakah keberatan-keberatan dari Terdakwa tersebut ada relevansinya untuk pada akhirnya sampai pada kesimpulan suatu keputusan yang adil.
Menimbang, bahwa untuk itu Majelis Hakim Tingkat Banding selanjutnya akan mempertimbangkan hal-hal berikut dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa Penuntut umum menghadapkan Terdakwa ke persidangan dengan Dakwaan yang disusun secara Subsidairitas, yakni;
DAKWAAN PRIMAIR
melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
DAKWAAN SUBSIDAIR
melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa karena pasal-pasl yang didakwakan kepada Terdakwa dalam surat Dakwaan Penuntut Umum disusun secara Subsidairitas, maka Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam membuktikan ada tidaknya perbuatan pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan kepada Terdakwa, akan mempertimbangkan terlebih dahulu Dakwaan Primair;
Menimbang, bahwa dalam pertimbangannya Majelis Hakim Tingkat Pertama berpendapat pada dakwaan Primair, unsur pertama yaitu “unsur setiap orang”, mempertimbangkan unsur-unsur lain sebagaimana terdapat dalam dakwaan primair tersebut, dan selanjutnya Majelis Hakim Tingkat Pertama kemudian mempertimbangkan dakwaan subsidair;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim Tingkat Pertama pengertian setiap orang dalam pasal 2 ayat (1) tersebut sifatnya umum yakni pelaku tindak pidana korupsi sebagai pegawai negeri atau bukan pegawai negeri, sedangkan pengertian setiap orang dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sama dengan pengertian setiap orang dalam Pasal 2 ayat (1) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim Tingkat Pertama unsur pembeda setiap orang dalam pasal 2 ayat (1) dengan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu adanya predikat Unsur Jabatan atau kedudukan dalam Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang tidak terdapat dalam Pasal 2 ayat (1), dan karenanya Majelis Hakim Tingkat Pertama berpendapat pengertian unsur setiap orang dalam Pasal 3 memiliki sifat kekhususan tersendiri, yang tidak terdapat dalam Pasal 2 ayat (1);
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama menafsirkan tentang frasa setiap orang dengan status personalitas jabatan dan kedudukan yang dimiliki Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA, selaku PNS di Ditjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (PP & PL) Departemen Kesehatan RI dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Satuan Kerja Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Departemen Kesehatan RI Tahun Anggaran 2008 sampai dengan 2010, sebagaimana dimaksud dalam pengertian orang perseorangan menurut pasal 3 yang tidak terdapat didalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atas dasar pertimbangan tersebut, unsur-unsur “setiap orang” dalam Pasal 2 (1) dalam Dakwaan primair dinyatakan tidak terpenuhi sehingga Dakwaan Primair dinyatakan tidak terbukti
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat dengan pertimbangan dan pendapat Majelis Hakim Tingkat Pertama tentang pertimbangan pembuktian dakwaan Primair tentang unsur Setiap Orang tersebut diatas;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim Tingkat Banding yang dimaksud dengan “Setiap Orang” dalam suatu rumusan tindak pindana merupakan isyarat pembentuk undang-undang tentang siapakah yang dituju dari norma (addressaatnorm) suatu tindak pidana. Selaku subjek hukum/pendukung hak dan kewajiban yang terhadap dirinya berlaku dan/atau dapat diterapkan ketentuan Hukum Pidana Indonesia, serta atas perbuatannya tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, dalam arti subyek/pelaku yang didakwa melakukan tindak pidana yang dimaksud mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya (sehat jasmani dan rohani). “Setiap Orang” berdasarkan ketentuan umum Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu;
Orang Perseorangan (subyek hukum tindak pidana pada umumnya), atau;
Korporasi, yang didefinisikan sebagai kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum (pasal 1 angka 1) ; yang telah dimaksud dalam subyek tindak pidana korupsi yang dapat dikenakan sanksi atau dipidana berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Lampiran II tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, bagian C.1. Ketentuan Umum, angka 98. Menyebutkan bahwa ketentuan umum berisi:
batasan pengertian atau definisi;
singkatan atau akronim yang dituangkan dalam batasan pengertian atau definisi; dan/atau
hal-hal lain yang bersifat umum yang berlaku bagi pasal atau beberapa pasal berikutnya antara lain ketentuan yang mencerminkan asas, maksud, dan tujuan tanpa dirumuskan tersendiri dalam pasal atau bab.
Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, jelas dan tegas bahwa frasa setiap orang menunjuk pada siapa yang dituju secara normative (addressaatnorm), bahwa frasa setiap orang merupakan batasan pengertian atau definisi yang bersifat umum yang berlaku bagi pasal atau pasal-pasal berikutnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan SEMA No. 7 Tahun 2012 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan didalam Lampiran bagian Tindak Pidana Khusus butir 1.b dalam analisis tentang gugurnya dakwaan Primair terkait unsur setiap orang sebagaimana dimaksud Pasal 2 UU Tipikor karena dikaitkan dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor, disebutkan bahwa setiap orang pada Pasal 2 ataupun Pasal 3 UU Tipikor diperuntukan bagi setiap orang baik itu swasta maupun pegawai negeri.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut Majelis Hakim Tingkat Banding berkesimpulan bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang sebagaimana disebutkan didalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah sama dalam arti tidak ada perbedaan arti dalam penafsiran karena sudah tegas dan jelas batasannya, yang apabila dikaitkan dengan subyek hukum tindak pidana maka setiap orang itu adalah addressaatnorm dalam hal ini Orang perseorangan atau Korporasi selaku subyek hukum/pendukung hak dan kewajiban yang secara hukum mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan karenanya berlaku umum tanpa harus dibedakan kedudukan, jabatan, atau kewenangan seorang subyek hukum, termasuk Terdakwa dalam perkara aquo;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan tersebut harus dibatalkan dan selanjutnya Majelis Hakim tingkat banding akan mengadili sendiri;
Menimbang, bahwa Dakwaan Primair, yaitu Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap Orang;
Secara melawan hukum;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Pidana Tambahan berupa Uang Pengganti
Yang melakukan, yang menyuruh
Perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding akan mempertimbangkan satu persatu unsur-unsur tersebut dihubungkan dengan fakta hukum yang terungkap didepan persidangan perkara ini, sebagai berikut:
Ad. 1 Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa tentang apa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” oleh Majelis Hakim Tingkat Banding telah dipertimbangkan sebelumnya, dan karenanya pertimbangan tersebut diambil alih dengan menambahkan pertimbangan-pertimbangan berikut;
Menimbang, bahwa telah diajukan kepersidangan dalam perkara a quo seorang Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA; selaku PNS di Ditjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (PP & PL) Departemen Kesehatan RI dan selaku Pejabat Pembuatan Komitmen pada Satuan Kerja Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Departemen Kesehatan RI Tahun Anggaran 2008 sampai dengan 2010 berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor: HK.03.05/D/I.3/2878/2008 tanggal 27 Oktober 2008, Nomor: HK.03.01/D/I.3/1008/2009 tanggal 1 April 2009, Nomor: HK.03.01/D/I.3/65/2010 tanggal 4 Januari 2010;
Menimbang, bahwa selama dalam pemeriksaan tersebut Terdakwa dapat menjawab, menanggapi segala pertanyaan dan pertanyaan silang yang diajukan kepadanya bahkan terdakwa mampu mengemukakan pandangan dan pendapatnya yang menggambarkan kemampuannya untuk membeda-bedakan antara perbuatan baik dan buruk dan menentukan kehendaknya sesuai dengan keinsafan tentang baik buruknya perbuatan itu, terdakwa berada dalam keadaan sehat (normal), tidak mengidap sakit psikis/ kejiwaan yang merupakan alasan pemaaf untuk melepaskan dari segala tuntutan hukum berdasarkan alasan hukum tidak tertulis yaitu “tidak dipidana tanpa kesalahan” (green straf zonder schuld) oleh karenanya Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa secara hukum Terdakwa adalah orang yang mampu bertanggungjawab atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka Majelis berpendapat unsur “Setiap Orang” telah dipenuhi;
Ad.2 Unsur Secara melawan hukum
Menimbang, bahwa menurut penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, didalam unsur “Secara Melawan Hukum”, mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun materil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan namun apabila dianggap tercela karena tidak sesuai rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana, akan tetapi dengan keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 003/PUU-IV/2006 tertanggal 24 Juli 2006 yang didalam amarnya menyatakan penjelasan Pasal 2 tersebut menyangkut: “ Bahwa yang dimaksud didalam unsur ‘Secara Melawan hukum’, mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun materil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam dalam peraturan perundang-undangan namun apabila dianggap tercela karena tidak sesuai rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana” dinyatakan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat, karena dianggap tidak sesuai dengan perlindungan dan jaminan kepastian hukum yang adil;
Menimbang, bahwa berdasarkan SEMA No. 7 Tahun 2012 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan didalam Lampiran bagian Tindak Pidana Khusus butir 11 disebutkan Walaupun Penjelasan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi, tetapi Putusan Mahkamah Konstitusi tidak mengikat bagi Hakim;
Menimbang, bahwa menurut Dr. Ny. Komariyah Emong Sapardjaja, S.H., dalam bukunya “Ajaran Sifat Melawan Hukum Materiel Dalam Hukum Pidana Indonesia”, berpendapat “ ajaran sifat melawan hukum yang formal” yaitu apabila suatu perbuatan telah mencocoki semua unsur yang termuat dalam rumusan tindak pidana, perbuatan tersebut adalah tindak pidana;
Menimbang, bahwa bertitik tolak dari pendapat-pendapat tersebut diatas dikaitkan dengan fakta-fakta persidangan yaitu berdasarkan keterangan saksi, keterangan Terdakwa dan bukti-bukti, maka selanjutnya Majelis Hakim tingkat banding akan mempertimbangkan untuk membuktikan apakah pada perbuatan Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA telah memenuhi unsur perbuatan Melawan Hukum atau tidak;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa dalam jabatan atau kedudukannya sebagai PNS di Ditjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (PP & PL) Departemen Kesehatan RI yang dalam perkara A quo adalah selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Satuan Kerja Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Departemen Kesehatan RI Tahun Anggaran 2008 sampai dengan 2010;
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Barang/Jasa mempunyai tugas pokok yaitu:
a. Menyusun perencanaan pengadaan barang/jasa;
b. Menetapkan paket-paket pekerjaan disertai ketentuan mengenai peningkatan penggunaan produksi dalam negeri dan peningkatan pemberian kesempatan bagi usaha kecil termasuk koperasi kecil, serta kelompok masyarakat;
c. Menetapkan dan mengesahkan harga perkiraan sendiri (HPS), jadual, tata cara pelaksanaan dan lokasi pengadaan yang disusun oleh panitia pengadaan/ pejabat pengadaan/unit layanan pengadaan;
d. Menetapkan dan mengesahkan hasil pengadaan panitia/pejabat pengadaan/unit layanan pengadaan sesuai kewenangannya;
e. Menetapkan besaran uang muka yang menjadi hak penyedia barang/jasa sesuai ketentuan yang berlaku;
f. Menyiapkan dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan pihak penyedia barang/jasa;
g. Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada pimpinan instansinya;
h. Mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak;
i. Menyerahkan aset hasil pengadaan barang/jasa dan aset lainnya kepada Menteri/Panglima TNI/Kepala Polri/Pimpinan Lembaga/Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara/Pimpinan Kesekretariatan Komisi/ Gubernur/Bupati/Walikota/Dewan Gubernur BI/Pemimpin BHMN/ Direksi BUMN/BUMD dengan berita acara penyerahan;
j. Menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa dimulai;
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku PPK bertanggung jawab dari segi administrasi, fisik, keuangan, dan fungsional atas pengadaan barang/jasa yang dilaksanakannya sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah);
Menimbang, bahwa selaku PPK dalam perkara a quo Terdakwa terkait Pengadaan Sarana Dan Prasarana Pembuatan Vaksin Flu Burung untuk manusia pada Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kementrian Kesehatan TA 2008 s/d 2011, antara lain adalah :
1. Pengadaan Peralatan Pembangunan Fasilitas Produksi, Teknologi Vaksin Flu Burung
2. Pembangunan Sarana Prasarana System Connecting Fasilitas Produksi ChickenBreeding Riset dan Teknologi Produksi Vaksin Flu Burung
3. Pekerjaan Jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan Fasilitas Vaksin Flu Burung
4. Pekerjaan Jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan Fasilitas Chicken Breeding
5. Pekerjaan Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Fasilitas Chicken Breeding
6. Pekerjaan Jasa Konsultan Pengawasan Peralatan Burung Fasilitas Produksi Vaksin Flu Burung dan fasilitas Chincken Breeding.
7. Pengadaan Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Produksi fasilitas produksi Vaksin Flu Burung;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan para saksi, para ahli, bukti surat dan keterangan Terdakwa, terungkap hal-hal berikut;
Menimbang, bahwa untuk Pengadaan jenis alat pada tanggal 3 November 2008 Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ditandatangani saksi Yusraludin selaku Ketua Panitia Pengadaan tahun 2008 dan Terdakwa TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING selaku PPK, dengan nilai total HPS setelah memperhitungkan PPN sebesar Rp. 720.073.262.370,- (tujuh ratus dua puluh milyar tujuh puluh tiga juta dua ratus enam puluh dua ribu tiga ratus tujuh puluh rupiah). Jumlah rincian jenis alat sebanyak 210 item, terdiri dari 174 item jenis alat untuk lokasi di PT. Bio Farma dan 36 item jenis alat untuk lokasi di Universitas Airlangga (Unair). Perhitungan HPS atas 202 item jenis alat senilai Rp. 598.214.358.000,- (lima ratus sembilan puluh delapan milyar dua ratus empat belas juta tiga ratus lima puluh delapan ribu rupiah) , atau 96,19 % dari 210 jenis item alat senilai Rp. 623.440.054.000,- (enam ratus dua puluh tiga milyar empat ratus empat puluh juta lima puluh empat ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terkait dengan persiapan pengadaan tersebut, saksi Yusraludin selaku Ketua Panitia Pengadaan, saksi Yulikarmen selaku Sekretaris Panitia Pengadaan dan saksi Sri Hartuti (Anggota Panitia Pengadaan) pernah melaporkan kepada Terdakwa TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING selaku PPK mengenai kesulitan Panitia Pengadaan mencari sumber informasi perincian HPS, dan pada saat itu dijawab bahwa "akan ada yang membantu". Kemudian Terdakwa TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING memperkenalkan saksi Christina Doki Pasorong di ruangannya sebagai orang yang akan membantu dalam memberikan sumber informasi harga barang untuk perincian HIPS, kemudian HPS tersebut disusun oleh saksi Christina Doki Pasorongdan saksi Minarsih dari PT. Anugrah Nusantara, yang membuat rincian harga per item peralatan mengacu pada jumlah keseluruhan anggaran dari usulan PT. Bio Farma dan Unair yaitu sebesar Rp. 720.037.270.420,- (tujuh ratus dua puluh milyar tiga puluh tujuh juta dua ratus tujuh puluh ribu empat ratus dua puluh rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan berita acara aanwijzing Nomor: 01/BAP/AI/X1/2008pada tanggal 4 Nopember 2008 terdapat 16 perusahaan yang mengikuti aanwijzing dari 20 perusahaan yang melakukan pengambilan dokumen lelang, dan berdasarkan berita acara Nomor: 01/BAPH/Al/XI/2008 tanggal 10 November 2008, terdapat 11 perusahaan yang telah memasukkan penawaran dan kemudian 8 perusahaan yang dinyatakan memenuhi syarat, dan berdasarkan berita acara evaluasi administrasi dan teknis Nomor: 01/BAEV/AI/XI/2008 tanggal 20 November 2008, Panitia Pengadaan mengumumkan bahwa terdapat 4 perusahaan yang dinyatakan lulus administrasi dan teknis dengan peringkat dari yang tertinggi hingga terendah yaitu: PT. Anugrah Nusantara, PT. Alfindo Nuratama Perkasa, PT. Mahkota Negara, dan PT. Digo Mitra Slogan, yang mana ke 3 perusahaan tersebut adalah perusahaan pendamping PT. Anugrah Nusantara;
Menimbang, bahwa dalam pengadaan tersebut telah terjadi kemahalan harga yang dihitung berdasarkan selisih antara pembayaran negara kepada penyedia barang/jasa (setelah dipotong pajak) dengan harga perolehan penyedia barang/jasa (harga sesuai dokumen transaksi antara vendor dengan penyedia barang/jasa serta bukti-bukti pembayaran kepada vendor);
Menimbang, bahwa selisih harga atas pembayaran neto oleh negara kepada PT. Anugrah Nusantara dengan harga perolehan PT. Anugrah Nusantara dari vendor sebesar Rp. 367.805.501.815,- (tiga ratus enam puluh tujuh milyar delapan ratus lima juta lima ratus satu ribu delapan ratus lima belas rupiah), yang terbagi atas kemahalan peralatan yang berlokasi di Universitas Airlangga sebesar Rp. 51.311.481.317,- (lima puluh satu milyar tiga ratus sebelas juta empat ratus delapan puluh satu ribu tiga ratus tujuh belas rupiah), dan kemahalan peralatan yang berlokasi di PT. Bio Farma Bandung sebesar Rp. 316.494.020.498,- (tiga ratus enam belas milyar empat ratus sembilan puluh empat juta dua puluh ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah), kemudian PT. Anugrah Nusantara mengeluarkan biaya sewa gudang di Bandung dan pembuatan rumah untuk peralatan jenis boiler di Bandung sebesar Rp. 412.350.000,- (empat ratus dua belas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Dengan demikian jumlah selisih harga atas pembayaran neto oleh negara dengan harga perolehan PT. Anugrah Nusantara sebesar Rp. 367.393.151.815,- (tiga ratus enam puluh tujuh milyar tiga ratus sembilan puluh tiga juta seratus lima puluh satu ribu delapan ratus lima belas rupiah);
Menimbang, bahwa selain terjadi kemahalan harga, ternyata PT. Anugrah Nusantara juga tidak menyerahkan barang-barang pengadaan senilai Rp. 140.901.763.850,- (seratus empat puluh milyar sembilan ratus satu juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu delapan ratus lima puluh rupiah) setelah dipotong PPn dan PPh, yang terdiri dari peralatan merek T-PRO senilai Rp. 133.489.169.990,- (seratus tiga puluh tiga milyar empat ratus delapan puluh sembilan juta seratus enam puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah) dan peralatan merek PALL senilai Rp. 7.412.593.860,- (tujuh milyar empat ratus dua belas juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu delapan ratus enam puluh rupiah);
Menimbang, bahwa dalam Pekerjaan Jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan Fasilitas Produksi Vaksin Flu Burung, Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pekerjaan Perencanaan Pengadaan Fasilitas Produksi dan Chicken Breeding Vaksin Flu Surung TA 2008 ditetapkan pada tanggal 18 September 2008 oleh dr. T Marwan Nusri, MPH. sebagai Dirjen PP & PL. Dalam KAK disebutkan bahwa pekerjaan tersebut sumber pendanaannya dari APBN TA 2008 dengan biaya kurang lebih Rp.2.396.000.000,- (dua milyar tiga ratus Sembilan puluh enam juta rupiah);
Menimbang, bahwa pada tanggal 12 November 2008, Panitia Pengadaan merumuskan hasil penilaian prakualifikasi melalui berita acara Nomor: 02/BAJPRAK/AI/XI/2008, bahwa jumlah pendaftar sebanyak 10 perusahaan dan yang mengembalikan/memasukkan dokumen prakualifikasi sebanyak 6 perusahaan yang memenuhi syarat yaitu:
1. PT Yaika Gema Utama;
2. PT Indra Karya (Persero);
3. PT Titimatra Tujutama;
4. PT Pandu Persada;
5. PT Widha Konsultan;
6. PT Griksa Cipta;
Menimbang, bahwa keenam peserta yang lolos penilaian prakualifikasi dimuat dalam Berita Acara PenjelasQn Pelelangan Nomor 02/BAP/AI/XI1/2008;
Menimbang, bahwa berdasarkan pembukaan penawaran sebagaimana dimuat dalam Berita Acara Pembukaan Penawaran Nomor 02/BAPP/AI/XII/2008 dari lima dokumen penawaran yang diterima oleh panitia sebanyak empat dokumen penawaran memenuhi syarat/sah, di antaranya PT. Pandu Persada dengan hasil evaluasi lengkap, dan hasil evaluasi administrasi dan teknis dituangkan dalam Berita Acara Nomor 02/BAEV/AI/I/2009 pada tanggal 23 Januari 2009, yang tanggal 1 Juni 2009 dilakukan pembukaan penawaran harga (sampul II), dan peserta lelang yang dinyatakan lulus administrasi dan teknis adalah PT. Pandu Persada. Pembukaan penawaran tersebut dituangkan dengan berita acara Nomor: 02/BAPH/AINII2009. Harga penawaran dari PT Pandu Persada untuk pekerjaan Jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan Fasilitas Produksi Vaksin Flu Burung sebesar Rp. 951.000.000,- (sembilan ratus lima puluh satu juta rupiah);
Menimbang, bahwa Kontrak Pekerjaan Jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan Fasilitas Produksi Vaksin Flu Burung ditandatangani pada tanggal 22 Juni 2009 antara Terdakwa sebagai PPK Ditjen PP & PL dengan Djadjat Suhardja sebagai Direktur PT. Pandu Persada dan dituangkan dalam perjanjian Nomor: HK.00.09/1.21862/2009, dengan nilai pekerjaan yang diperjanjikan sebesar Rp. 943.600.000,- (sembilan ratus empat puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah), dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 45 hari kalender terhitung sejak diterbitkannya SP
Menimbang, bahwa dalam Pengadaan Pekerjaan Jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan Fasilitas Chicken Breeding Rencana Kerja dan SyaratSyarat (RKS) ditetapkan oleh Panitia Pengadaan dan disetujui oleh Terdakwa sebagai PPK pada tanggal 28 November 2008 melalui surat Nomor: 03/RKS/AI/Xl/2008;
Menimbang, bahwa tanggal 2 Juni 2009 Rahmat Basuki, SKM.M.Sc.P.H. selaku Ketua Panitia Pengadaan mengusulkan PT. Pandu Persada sebagai calon pemenang Jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan Fasilitas Chicken Breeding kepada Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA. melalui surat Nomor: 03/LAP/Al/VI/2009, dan tanggal 3 Juni 2009 Terdakwa menetapkan usulan calon pemenang melalui surat Nomor: PL.00.02/l.2/732/2009., selanjutnya tanggal 4 Juni 2009 Rahmat Basuki, SKM.M.Sc.P.H. mengumumkan PT. Pandu Persada sebagai pemenang lelang melalui surat Nomor: 03/PenglAINI/2009 dengan biaya Rp.741.550.000,- (tujuh ratus empat puluh satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa tanggal 22 Juni 2009 Kontrak Pekerjaan Jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan Fasilitas Chicken Breeding ditandatangani oleh Terdakwa dengan Djadjat Suhardja sebagai Direktur PT. Pandu Persada melalui Perjanjian Nomor: HK.00.09/1.2/863/2009 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp.736.550.000,- (tujuh ratus tiga puluh enam juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dengan jangka waktu pekerjaan selama 45 hari kalender terhitung sejak diterbitkannya SPMK pada tanggal 29 Juni 2009 dan selesai pada tanggal 12 Agustus 2009
Menimbang, bahwa tanggal 5 Agustus 2009, Terdakwa dengan Djadjat Suhardja sebagai Direktur PT. Pandu Persada mendatangani berita acara serah terima Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Fasilitas Chicken Breeding berdasarkan laporan kemajuan pekerjaan yang dibuat oleh PT. Pandu Persada Nomor 05.10/PP/LPNII I/2009
Menimbang, bahwa tanggal 5 Agustus 2009, Terdakwa dengan Djadjat Suhardja sebagai Direktur PT. Pandu Persada mendatangani berita acara serah terima Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Fasilitas Chicken Breeding berdasarkan laporan kemajuan pekerjaan yang dibuat oleh PT. Pandu Persada Nomor 05.10/PP/LPNI11/2009 tanggal 5 Agustus 2009 dan telah diperiksa oleh Konsultan Manajemen Konstruksi PT. Titimatra Tujutama dengan bobot prestasi 80%, dan berdasarkan SPM Nomor: 00008/LS/PP/XII/2009 tanggal 8 Desember 2009 dan SP2D Nomor: 3873890/018/110 tanggal 21 Desember 2009, PT. Pandu Persada menerima pembayaran sebesar Rp.589.240.000,- (lima ratus delapan puluh sembilan milyar dua ratus empat puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa pekerjaan Perencanaan Pembangunan Fasilitas Produksi Vaksin Flu Burung dan Perencanaan Pembangunan Fasilitas Chicken Breeding tidak dilaksanakan oleh PT. Pandu Persada sebagai pemenang lelang, melainkan dilaksanakan oleh saksi Bagus Handoko melalui Studio Bagus & Rekan;
Menimbang, bahwa permohonan pembayaran PT. Pandu Persada kepada PPK dalam Kegiatan Perencanaan Pembangunan Fasilitas Chicken Breeding tidak ada, tetapi SPM tetap diterbitkan. Sebelum dilakukan pencairan, Saksi Broto Joko Wahyono selaku Bendahara Pengeluaran tahun 2009 tidak melakukan pengujian dan penerbitan SPM, namun hanya membukukan SP2D setelah SP2D terbit. Personil yang bertugas untuk melakukan pengujian atau memeriksa permohonan pembayaran atas tagihan kegiatan adalah saksi Slamet Riyadi selaku penguji SPP dan saksi Dorsinta Simangunsong sebagai penandatangan SPM;
Menimbang, bahwa dalam Pekerjaan Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Fasilitas Chicken Breeding, Kerangka Acuan Kerja (KAK) pekerjaan Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Fasilitas Chicken Breeding ditetapkan pada tanggal 18 September 2008 oleh dr. T Marwan Nusri, MPH, sebagai Dirjen PP & PL;
Menimbang, bahwa HPS jasa konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Fasilitas Chicken Breeding dibuat oleh saksi Sutrisno dari PT. Pandu Persada, dan Dokumen Pengadaan Pekerjaan Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Fasilitas Chicken Breeding yang memuat Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ditetapkan oleh Panitia Pengadaan dan diketahui/disetujui oleh Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA. sebagai PPK pada tanggal 1 Desember 2008 melalui surat Nomor: 05/RKSIAI/XI/2008;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Evaluasi Administrasi dan Teknis Nomor: 051BAEV/Al/l/2009 tanggal 23 Januari 2009 peserta yang memenuhi administrasi dan teknis adalah PT. Titimatra Tujutama dan PT. Pandu Persada, dan hasil evaluasi administrasi tersebut dilaporkan oleh Panitia Pengadaan kepada Terdakwa, dan peringkat pertama PT. Titimatra Tujutama dengan nilai teknis 74,95 dan PT. Pandu Persada dengan nilai 72,91%, selanjutnya ditetapkan oleh Terdakwa melalui surat Nomor: PL.00.02/1.2/662/2009 tanggal 25 Mei 2009, dan Panitia Pengadaan mengumumkan hasil peringkat teknis tanggal 29 Mei 2009 melalui pengumuman Nomor: 051Peng/AI/V/2009;
Menimbang, bahwa tanggal 2 Juni 2009, Rahmat Basuki, SKM., M.Sc., P.H. sebagai Ketua Panitia Pengadaan menyampaikan usulan calon pemenang pelelangan Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Fasilitas Produksi Vaksin Flu Burung kepada Terdakwa melalui surat Nomor: 05/LAP/AINI/2009 yaitu
PT. Titimatra Tujutama sebagai calon pemenang. Selanjutnya pada tanggal 3 Juni 2009, Terdakwa menetapkan PT. Titimatra Tujutama melalui surat Nomor: PL00.02/I.2/733/2009, dan berdasarkan surat penetapan tersebut, selanjutnya Rahmat Basuki, SKM.M.Sc.P.H. sebagai Ketua Panitia Pengadaan mengumumkan pemenang lelang tanggal 4 Juni 2009 melalui surat Nomor: 05/Peng/AI/VI/2009 yaitu PT Titimatra Tujutama dengan nilai penawaran sebesar Rp.609.503.000,- (enam ratus sembilan juta lima ratus tiga ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Kontrak Pekerjaan Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi Pembangunan Fasilitas Chicken Breeding ditandatangani pada tanggal 22 Juni 2009 antara Terdakwa dengan Ir. H Rukmoroto sebagai Direktur PT. Titimatra Tujutama melalui perjanjian Nomor: HK.00.09/I.2/864/2009;
Menimbang, bahwa PT. Titimatra Tujutama tidak pernah terlibat dalam proses pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan jasa konsultan manajemen konstruksi pembangunan fasilitas Chicken Breeding. PT. Titimatra Tujutama hanya dipinjam bendera oleh PT. Pandu Persada melalui saksi Sutrisno, dan atas peminjaman nama perusahaan ini PT. Titimatra Tujutama mendapat fee sebesar Rp. 34.360.840,- (tiga puluh empat juta tiga ratus enam puluh ribu delapan ratus empat puluh rupiah);
Menimbang, bahwa lelang Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Fasilitas Chicken Breeding pernah dilakukan oleh Panitia Pengadaan. Namun proses lelang tersebut tidak sempuma (tidak sampai selesai hingga diperoleh pemenang). Kelengkapan dokumen pengadaan mulai dari hasil prakualifikasi sampai penetapan pemenang yang ditandatangani oleh saksi Yusraludin hanya sebagai formalitas, begitu juga halnya terhadap proses aanwijzing, pembukaan dokumen penawaran, sampai dengan evaluasi administrasi dan teknis tidak pernah dilaksanakan oleh Panitia Pengadaan;
Menimbang, bahwa Kontrak Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Peralatan Fasilitas Produksi Vaksin Flu Burung dan Fasilitas Chicken Breeding ditandatangani pada tanggal 22 Juni 2009 antara Terdakwa dengan Ir. H Achmad Noerzaman.M.M., IAL sebagai Direktur PT. Arkonin dengan Perjanjian Nomor: PL.00.09/I.2/865/2009;
Menimbang, bahwa pemeriksaan atas kemajuan Pekerjaan Jasa Konsultan Pengawasan Peralatan Fasilitas Produksi Vaksin Flu Burung dan Fasilitas Chicken Breeding dilaksanakan sebanyak dua tahap yakni tanggal 16 September 2009 dan tanggai 11 Desember 2009, dan berita acara kemajuan pekerjaan tersebut di tandatangani oleh Terdakwa dan Ir. H. Rukmoroto, IAL sebagai Direktur PT. Arkonin;
Menimbang, bahwa proses tahapan-tahapan pelaksanaan pengadaan konsultan pengawasan tersebut tidak dilaksanakan, dan pengawasan konsultan tersebut hanya dibuatkan dokumen-dokumen kelengkapannya saja dan hanya diminta untuk melengkapi tanda tangan sampai penugasan panitia pengadaan selesai pada bulan April tahun 2009, dan dokumen lelang ditandatangani hanya untuk kelengkapan administrasi internal kantor saja. Hal ini karena pemenang lelang sudah mengajukan tagihan pembayaran pekerjaannya, dan Panitia Pengadaan tahun 2009 tidak memproses kegiatan tersebut. Namun faktanya proses pembayaran tetap dilaksanakan, serta dokumen kelengkapan lelang dibuat pada tanggal 14 Januari 2010 dengan tanggal mundur (backdate) yattu bulan Desember 2008 dan Juni 2009 sehingga seolah-olah dibuat pada bulan Desember 2008 dan Juni 2009;
Menimbang, bahwa secara riil PT. Arkonin tidak pernah membuat design tentang Peralatan Fasilitas Produksi Vaksin Flu Burung dan Fasilitas Chicken Breeding. PT Arkonin tidak memiliki kemampuan maupun keahlian dalam bidang tersebut. PT. Arkonin hanya memiliki kemampuan dalam bidang design konstruksi gedung;
Menimbang, bahwa dalam Pekerjaan Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Fasilitas Produksi Vaksin Flu Burung, Ketua Panitia Pengadaan mengusulkan peringkat teknis kepada Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA. sebagai PPK pada tanggal 21 Juli 2009 melalui surat Nomor: OWLAPffMNIATI/2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan usulan calon pemenang dari Panitia Pengadaan melalui surat Nomor: 01/ LAP/HIN1NI1/2009 tanggal 30 Juli 2009 yang mengusulkan PT. Architeam DC dengan harga penawaran sebesar Rp.757.240.000,. (tujuh ratus lima puluh tujuh juta dua ratus empat puluh ribu rupiah),
Menimbang, bahwa pada tanggal 4 Agustus 2009 Kontrak Pekerjaan Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi Pembangunan Fasilitas Produksi Vaksin Flu Burung ditandatangani oleh Terdakwa dengan Ir. H Suprayogi sebagai Direktur PT. Architeam DC yaitu perjanjia Nomor: PL.00.09JI.2/116412009 dengan nilai kontrak sebesar Rp.736.550.000,- (tujuh ratus tiga puluh enam juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dengan jangka waktu pekerjaan sejak diterbitkannya SPMK sampai dengan serah terima ke-2 pekerjaan konstruksi fisik selesai;
Menimbang, bahwa pada tanggal 3 September 2009 pengumuman lelang Pembangunan Sarana Prasarana System Connecting Fasilitas Produksi dan Chicken Breeding Riset dan Teknologi Produksi Vaksin Flu Burung untuk Manusia dilakukan oleh panitia pengadaan dengan nilai perkiraan pekerjaan sebesar Rp.672. 373.479.104,- (enam ratus tujuh puluh dua milyar tiga ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu seratus empat rupiah);
Menimbang, bahwa dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ditetapkan (tanpa tanggal) oleh Terdakwa dengan nilai total HPS sebesar Rp.664.723.619.000,(enam ratus enam puluh empat milyar tujuh ratus dua puluh tiga juta enam ratus sembilan belas ribu rupiah);
Menimbang, bahwa pembukaan penawaran sampul pertama dilaksanakan pada tanggal 16 September 2009 sesuai berita acara Nomor: 09/BAPP/AI-CONN/IX/2009 dengan jumlah penawaran diikuti oleh 5 (lima) perserta yaitu:
PT Pembangunan Perumahan - PT Exartech JO;
PT Sarijati Adhitama - PT Nuratindo Bangun Perkasa JO;
PT Anugrah Nusantara;
PT Duta Graha - PT Digo Mitra JO;
PTTaruna-PTWaskitaKaryaJO;
Menimbang, bahwa tanggal 7 Oktober 2009 dilakukan pembukaan sampul II yang berisi penawaran harga dari peserta lelang sebagaimana dimuat dalam Berita Acara Pembukaan Penawaran Harga (sampul II) Nomor: 09/BAPPH/AI CONN/IX/2009. Setelah dilakukan pembukaan penawaran, pada tanggal yang sama, panitia pengadaan melaksanakan evaluasi harga terhadap 3 (tiga) perusahaan yang memenuhi syarat administrasi dan teknis;
Menimbang, bahwa pada tangga 13 Oktober 2009 panitia menyampaikan usulan calon pemenang pelelangan kepada Terdakwa melalui surat Nomor: 09/LAP/AI-CONN/X/2009, yaitu PT. Pembangunan Perumahan - PT Exartech Technologi Utama (Joint Operatin) dengan nilai penawaran sebesar Rp.663.365.005.000,- (enam ratus enam puluh tiga milyar tiga ratus enam puluh lima juta lima ribu rupiah), dan dan pada tanggal yang sama Terdakwa menyampaikan usulan calon pemenang tersebut kepada Dr. Guntur Budi Wanarto, M.S. Sesditjen PP & PL sebagai KPA melalui surat Nomor: PL.01.02/1.1/1273/2009 pada tanggal 13 Oktober 2009
Menimbang, bahwa tanggal 5 Juli 2010 Kontrak Pekerjaan Pembangunan Sarana Prasarana System Connecting Fasilitas Produksi dan Chicken Breeding Riset dan Teknologi Produksi Vaksin Flu Burung untuk Manusia ditandatangani oleh Terdakwa dan Ir. Harry Nugroho, M.M. sebagai Kepala Divisi Operasi II PT. Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk dan Gerhana Sianipar, S.E. sebagai Direktur Utama PT. Exartech Technologi Utama dengan perjanjian Nomor: PL.01.09/ 1.1/911NT1/2010, sebesar Rp.663.365.005.000,- (enam ratus enam puluh tiga milyar tiga ratus enam puluh lima juta lima ribu rupiah), dengan jangka waktu pekerjaan terhitung sejak diterbitkannya SPMK sampai dengan tanggal 15 Desember 2011, dan pendanaan pekerjaan tersebut bersumber dari DIPA TA 2010 sebesar Rp. 196.780.613.000,- (seratus sembilan puluh enam milyar tujuh ratus delapan puluh juta enam ratus tiga belas ribu rupiah) dan DIPA TA 2011 sebesar Rp. 466.584.392.000,(empat ratus enam puluh enam milyar lima ratus delapan puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa tanggal 15 Oktober 2009 saat melakukan pemeriksaan barang di Universitas Airlangga, terdapat barang yang tidak sesuai spesifikasi, yaitu barang/peralatan Research Stereo Microscope yang menurut cek list merek Boeco tipe BTB 3-A negara asal Germany dengan volume 4 (empat) set. Namun barang yang ada dan datang sebagai penggantinya adalah barang dengan merek Boeco tipe NTB 3-A negara asal Germany dengan volume yang sama. Temuan tersebut telah dilaporkan kepada saksi Maman Sudirman selaku Ketua Penerimaan untuk diteruskan kepada PPK sebelum dituangkan dalam Berita Acara;
Menimbang, bahwa terdapat 3 (tiga) jenis barang yang tidak sesuai dengan cek list. Barang tersebut berada di Gedung PT. Bio Farma Bandung. Barang tersebut tetap diterima karena menurut saksi Cholis pegawai PT. Anugrah Nusantara barang tersebut sama dengan yang berada di cek list dan hanya berbeda seri, sedangkan harga dan negara asal dinyatakan sama. Bahwa sebelum penandatangan Berita Acara, Saksi Maman Sudirman melaporkan hal itu kepada Terdakwa selaku PPK. Terdakwa menyatakan, "Diterimakan saja barang tersebut yang penting barang tersebut sama fungsinya". Selanjutnya Terdakwa ikut menandatangani Berita Acara Pemeriksaan/Penerimaan Barang;
Menimbang, bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan/Penerimaan Barang/Jasa No. PL.02.01/DIPA-2010/PM/31 tanggal 25 Nopember 2010 disebutkan bahwa empat item peralatan merek "PALL" sudah diterima, namun kenyataannya PT. PALL Filtration Indonesia tidak pernah melakukan penjualan merek PALL kepada PT. Anugrah Nusantara. Bahwa alat yang berada di peti kayu di Gudang PT. Luminary Hutama Nusatara di Buah Batu Bandung, yang oleh pihak PT. Anugrah Nusantara diberi label "Integrating Test System, PALUPaIltronic FlowstarXC"dan " Ultrafiltration System, PALL UltrqflltratiQr System". bukanlah peralatan merek PALL yang sebenarnya. Bahwa seluruh peralatan merek PALL yang dijual diberikan logo PALL, diberi barcode, ada nomor batch dan product number pada setiap produk yang menunjukkan jenis barang dan fungsinya. Tanda-tanda tersebut tidak ditemukan dalam peralatan yang berada di peti kayu oleh pihak PT Anugrah Nusantara diberi label "Integrating Test System, PALLlPaIltronic Flowstar XC" dan "Ultrafiltration System, PALL Ultrqflltration System";
Menimbang, bahwa Berdasarkan lampiran kontrak antara Ditjen PP & PL dengan PT. Anugrah Nusantara Nomor: HK.06.01/l.2/3561/2008, spesifikasi peralatan modular BSL-3 yang diadakan oleh PT. Anugrah Nusantara adalah merek Dynamica, namun berdasarkan berita acara penerimaan/pemeriksaan barang/jasa Nomor PL.02.01/DIPA-2010/PM/31 tanggal 23 November 2010, spesifikasi peralatan modular BSL-3 yang diterima adalah merek Taikisha dan dinyatakan selesai 100%. Dengan demikian terdapat ketidaksesuaian merek yang diperjanjikan dalam kontrak dengan yang diadakan. Disamping itu, berdasarkan berita acara penerimaan/ pemeriksaan barang/jasa Nomor: PL.02.01/DIPA-2010/PM/73/2010 tanggal 16 Desember 2010, dinyatakan bahwa Modular BSL-3 merek Taikisha yang diadakan oleh PT. Exartech Technologi Utama sudah mencapai 80%;
Menimbang, bahwa Berdasarkan Berita Acara Penerimaan/Pemeriksaan Barang/Jasa tanggal 14 Desember 2009, terdapat jenis peralatan bernama Autoclave merek Getinge seri 91425 dan seri 6631 serta Water Treatment, WFI, Utility & Pure System merek Getinge sudah dinyatakan diterima di Lanud Husein Sastranegara. Namun berdasarkan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan surat jalan yang disampaikan saksi Kristanto Soetarso dari PT Intergastra Nusantara, Autoclave merek Getinge seri 91425 dan seri 6631 baru tiba di Lanud Husein Sastranegara tanggal 31 Desember 2009, dan Water Treatment merek Getinge baru tiba di Lanud Husein Sastranegara tanggal 8 April 2010;
Menimbang, bahwa Berdasarkan Berita Acara Penerimaan/Pemeriksaan Barang/Jasa tanggal 25 Nopember 2010, peralatan jenis Filling Machine bermefek Inova tipe SV 125, sudah dinyatakan diterima di lanud Husein Sastranegara. Namun berdasarkan dokumen PIB dan surat jalan yang disampaikan saksi Lukman Hakim dari PT Suryana, Filling Machine dan rangkaian filling line lainnya baru tiba di Indonesia pada Januari 2011 dan sampai di Gudang Buah Batu pada tanggal 21 Januari 2011;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Penerimaan/Pemeriksaan Barang/Jasa tanggal 14 Desember 2009, peralatan jenis Waste Incenerator bermerek DMI tipe AV 6000 L, sudah dinyatakan diterima di Gudang PT Anugrah Nusantara. Namun berdasarkan dokumen PIB diketahui bahwa barang tersebut baru tiba di pelabuhan di Indonesia pada bulan Februari 2010;
Menimbang, bahwa Berita Acara Penerimaan Barang yang dibuat oleh Panitia Penerimaan Barang/Jasa dan yang disetujui oleh Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen adalah merupakan salah satu syarat pembayaran kepada PT. Anugrah Nusantara dan PT. Exartech Technologi Utama, sehingga berdasarkan berita acara penerimaan barang/jasa pekerjaan yang ditandatangani oleh Panitia Penerimaan Barang dan Terdakwa tersebut selanjutnya dilakukan pembayaran kepada PT. Anugrah Nusantara;
Menimbang, bahwa untuk Kontrak Pekerjaan Pembangunan Sarana Prasarana System Connec4ing Fasilitas Produksi dan Chicken Breeding Riset dan Teknologi Produksi Vaksin Flu Burung untuk Manusia PT. Pembangunan Perumahan - PT. Exartech Technologi Utama (Joint Operation) telah menerima pembayaran sampai dengan tanggal 28 Desember 2010 sebesar Rp. 196.541.029.300,- (seratus Sembilan puluh enam milyar lima ratus empat puluh satu juta dua puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah) yang ditransfer ke rekening pada Bank Mandiri cabang Pasar Rebo Nomor: 129.000756704-9 atas nama PT. Pembangunan Perumahan - PT. Exartech (Joint Operation), dengan rincian untuk pekerjaan pembangunan fisik sebesar Rp. 48.279.021.300,- (empat puluh delapan milyar dua ratus tujuh puluh Sembilan juta dua puluh satu ribu tiga ratus rupiah) atau sama dengan 66% dan sebesar 25,12% untuk pekerjaan pengadaan alat atau sebesar Rp.148.262.008.000,- dari nilai Kontrak sebesar Rp.663.365.005.000,- (enam ratus enam puluh tiga milyar tiga ratus enam puluh lima juta lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap spesifikasi teknis jenis peralatan dalam pengadaan Pembangunan Sarana dan Prasarana System Connecting Fasilitas Produksi dan Chicken Breeding Riset dan Teknologi Produksi Vaksin Flu Burung untuk Manusia, panitia pengadaan tidak pernah menyusun spesipikasi teknis perlatan, karena tidak memiliki kemampuan untuk itu, dan yang menyusunan spesifikasi teknis peralatan dilakukan oleh jasa konsultan pengawasan peralatan yaitu saksi Christian Bachofen dan Robert Mischler dari PT. Arkonin. Namun faktanya usulan spesifikasi teknis yang dibuat oleh Christian Bachofen dan Robert Mischler tidak digunakan untuk penyusunan HPS, dan spesifikasi teknis yang diusulkan oleh Christian Bachofen dan Robert Mischler didasarkan atas hasil review pengadaan tahap pertama yaitu Pengadaan Peralatan Pembangunan Fasilitas Produksi, Riset dan Alih Teknologi Vaksin Flu Burung yang dilaksanakan oleh PT. Anugrah Nusantara dinyatakan belum bisa untuk memproduksi vaksin flu burung, oleh karena itu timbul spesifikasi teknis peralatan tambahan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Audit Teknologi dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Tahun 2013, khususnya pada point 2.5.3 "Kelengkapan, Fungsi dan Integrasi Peralatan", diperoleh informasi bahwa peralatan-peralatan yang berada di lokasi PT. Bio Farma, fasilitas Chicken Breeding di Cisarua, dan Gudang PT. Luminary S Hutama Nusantara di Buah Batu; belum sepenuhnya terpasang pada posisi yang semestinya, belum sepenuhnya terinstalasi, dan juga belum diuji fungsi serta tidak terintegrasi dengan baik. Dengan demikian, Berita Acara Penerimaan/Pemeriksaan Barang/Jasa yang disusun oleh Panitia Penerimaan Barang/Jasa, tidak sesuai dengan kenyataan;
Menimbang, bahwa fakta persidangan juga membuktikan Terdakwa selaku PPK dalam Pengadaan Peralatan Pembangunan Fasilitas Produksi, Riset dan Alih Teknologi Vaksin Flu Burung TA 2008 sampai dengan 2010 pada Direktoral Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Departemen Kesehatan, telah menerima sejumlah uang sebagai uang suport dari PT. Anugrah Nusantara melalui Minarsih selaku Direktur Marketing PT. Anugrah Nusantara sejumlah Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) ditambah USD 785.000 (tujuh ratus delapan puluh lima ribu Dollar Amerika Serikat) dan EUR 20.000,- (dua puluh ribu Euro);
Menimbang, bahwa Avian Influenza (AI/Flu Burung) pada saat itu menjadi salah satu ancaman serius bagi kesehatan manusia dengan munculnya varian pandemic H5N, yasng berpptensi untuk berkembang menjadi penyakit menular dari manusia ke manusia, yang berdampak pada kematian jutaan manusia.
Menimbang, bahwa realisasi Pengadaan Sarana Dan Prasarana Pembuatan Vaksin Flu Burung untuk manusia pada Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kementrian Kesehatan, menjadi sangat penting mengingat produksi vaksin flu burung merupakan satu hal yang terpenting dalam pencegahan penyebaran penyakit tersebut, apalagi pada saat itu tidak ada satupun produsen vaksin flu di Asia Tenggara;
Menimbang, bahwa pembangunan saran dan prasarana Pembuatan Vaksin Flu Burung untuk manusia dapat dipandang sebagai suatu mega proyek yang sangat mendesak kebutuhannya untuk keperluan kehidupan manusia;
Menimbang, bahwa Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA., telah dipercayakan oleh negara selaku PPK dalam Pengadaan Peralatan Pembangunan Fasilitas Produksi, Riset dan Alih Teknologi Vaksin Flu Burung TA 2008 sampai dengan 2010 pada Direktoral Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Departemen Kesehatan, untuk suatu proyek kemanusiaan yang berskala besar yang tidak hanya bermanfaat untuk masyakrakat Indonesia, tetapi juga untuk negara-negara lain yang membutuhkan vaksin tersebut;
Menimbang, bahwa sebagai seorang dokter, Terdakwa seharusnya menyadari betul akan kepentingan proyek tersebut untuk kelangsungan hidup manusia, khususnya bagi bangsa Indonesia;
Menimbang, bahwa namun demikian sebagai seorang dokter yang dipercaya sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek tersebut justru melakukan hal-hal yang justru bertentangan dengan tugas dan kewajibannya sebagai PPK maupun sebagai;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat dalam Pengadaan Sarana Dan Prasarana Pembuatan Vaksin Flu Burung untuk manusia pada Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kementrian Kesehatan yang pelaksanaannya berada dalam kendali dan tanggung jawab Terdakwa selaku PPK, ditemukan penyimpangan-penyimpangan antara lain; Penentuan HPS tidak oleh panitia melainkan oleh pihak lain berdasarkan petunjuk dan pengarahan dari Terdakwa, lelang yang telah diatur pemenangnya, dalam pengadaan tersebut telah terjadi kemahalan harga yang dihitung berdasarkan selisih antara pembayaran negara kepada penyedia barang/jasa (setelah dipotong pajak) dengan harga perolehan penyedia barang/jasa (harga sesuai dokumen transaksi antara vendor dengan penyedia barang/jasa serta bukti-bukti pembayaran kepada vendor, Pelaksana pekerjaan bukanlah pemenang lelang yang hanya dipakai bendera/dipinjam bendera perusahaannya untuk mengikuti lelang, untuk kemudian mendapat fee, spesifikasi peralatan modular BSL-3 yang diadakan oleh PT. Anugrah Nusantara adalah merek Dynamica tidak sesuai seperti yang tercantum dalam kontrak antara Ditjen PP & PL dengan PT. Anugrah Nusantara, Laporan fiktif penerimaan barang sehingga yang berakibat dilakukan pembayaran walaupun barang belum diterima, Berita Acara Penerimaan/Pemeriksaan Barang/Jasa yang disusun oleh Panitia Penerimaan Barang/Jasa, tidak sesuai dengan kenyataan, namun tetap diterima, serta Terdakwa ikut menandatangani Berita Acara Pemeriksaan/Penerimaan Barang, adanya kontrak pekerjaan tanpa proses lelang, menerima imbalan berupa uang support dari PT Anugrah Nusantara terkait4engan pekerjaan yang dilaksanakan.
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian fakta-fakta dan pertimbanganpertimbangan hukum tersebut, maka perbuatan Terdakwa adalah perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1), Pasal 16 ayat (1) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor: 72 Tahun 2004, Pasal 3 ayat huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, Pasal 5 huruf b, huruf c, huruf e, huruf f, huruf g, Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (4), Pasal 11 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (7), Pasal 31, Pasal 32 ayat (3), Pasal 36 ayat (2), Pasal 49 ayat (2) huruf a dan b, Pasal 118 huruf c, Lampiran I, Bab I, Huruf E.4.c, Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan BaranglJasa Pemerintah beserta perubahannya.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut Majelis Hakim Tingkat Banding berkesimpulan bahwa perbuatan Terdakwa adalah bertentangan dengan hukum dan karenanya merupakan perbuatan melawan hukum
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat dalam perbuatan Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA. pada perkara a quo unsur perbuatan melawan hukum telah terpenuhi;
Ad.3 Unsur Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa pada dasarnya unsur ini bersifat alternatif, hal ini ditunjukan melalui kata memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, artinya tidak semua unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi harus dibuktikan, cukup salah satu dari perbuatan itu saja yang dibuktikan;
Menimbang, bahwa undang-undang tidak menjelaskan secara pasti tentang apa yang dimaksud dengan perbuatan "Memperkaya" diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, akan tetapi apabila dilihat dari kaitannya dengan ketentuan pasal 28 dan pasal 37 Undang-Undang Nomor : 31 tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 tahun 2001, bahwa pengertian "Memperkaya" tersebut tidak terlepas dari adanya penambahan terhadap harta kekayaan yang dimiliki terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi, hal ini juga sejalan apabila dilihat dari pengertian dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, bahwa pengertian "Memperkaya", yaitu menjadikan bertambah kaya, selain itu dilihat dari segi Tata Bahasa Indonesia pengertian "Memperkaya" yang berasal dari kata dasar "Kaya" yang berarti mempunyai harta (uang, dsb) yang banyak, sehingga dengan adanya penekanan kata "Memperkaya" pada kata dasar "Kaya" tersebut, memberikan penekanan arti menambah harta orang yang sudah banyak hartanya, atau dengan kata lain menambah kaya orang yang sudah kaya, sehingga dengan penambahan tersebut hartanya (uangnya dan sebagainya) semakin bertambah lebih banyak dari sebelumnya;
Menimbang, bahwa terlepas dari pengertian dan penafsiran makna "Memperkaya" dalam unsur tindak pidana ketiga ini, maka dapat simpulkan bahwa yang dilarang oleh undang-undang adalah "Memperkaya" yang dilakukan dengan jalan secara melawan hukum, yang dalam hal ini bertambahnya harta kekayaan yang dimiliki atau didapat terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan atau pendapatan yang dapat dipertanggung jawabkan;
Menimbang, bahwa dengan mendasarkan pada pengertian seperti tersebut di atas, maka menurut Majelis Hakim Tingkat Banding untuk dapat menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana ke-tiga ini haruslah dapat dibuktikan dipersidangan, bahwa adanya penambahan harta kekayaan terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi yang tidak seimbang dengan penghasilan atau pendapatannya sebagai akibat dari adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa, sehingga terhadap adanya penambahan harta kekayaan yang dimiliki atau didapat terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi sebagai akibat perbuatan melawan hukum terdakwa tersebut, mengakibatkan negara dirugikan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan dalam kedudukan Terdakwa selaku PPK dalam Proyek Pengadaan Peralatan Pembangunan Fasilitas Produksi, Riset dan Alih Teknologi Vaksin Flu Burung TA 2008 sampai dengan 2011 pada Direktoral Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Departemen Kesehatan yang didukung Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara Badan Pemeriksa Keuangan R.I. Nomor: 02/HP/XIX/0412014 tanggal 11 April 2014, maka kerugian keuangan negara dari proyek tersebut adalah sejumlah Rp.770.077.582.590,- (Tujuh ratus tujuh puluh miliar tujuh puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh dua ribu lima ratus sembilan puluh rupiah);
Menimbang, bahwa fakta persidangan juga membuktikan Terdakwa selaku PPK dalam Pengadaan Peralatan Pembangunan Fasilitas Produksi, Riset dan Alih Teknologi Vaksin Flu Burung TA 2008 sampai dengan 2010 pada Direktoral Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Departemen Kesehatan, telah menerima sejumlah uang sebagai uang suport dari PT. Anugrah Nusantara melalui Minarsih selaku Direktur Marketing PT. Anugrah Nusantara sejumlah Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) ditambah USD 785.000 (tujuh ratus delapan puiuh lima ribu Dollar Amerika Serikat) dan EUR 20.000,- (dua puluh ribu Euro)
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim Tingkat Banding jumlah kerugian Negara serta jumlah uang suppot dari PT Anugrah Nusantara yang diterima Terdakwa tersebut jelas merupakan nilai yang sangat fantastis dan luar biasa, angka seperti tersebut di atas, tentunya dapat dipastikan akan menjadikan terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi dalam hal ini yang yang menerima dana tersebut menjadi kaya;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat dan berkesimpulan unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA;
Ad.4 Unsur Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Menimbang, bahwa bahwa unsur "yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara!" ini mengandung adanya 2 (dua) elemen yang bersifat alternative. Dengan terpenuhinya salah satu saja dari 2 (dua) elemen tersebut, maka unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa menurut Penjelasan Umum UU No. 31 Tahun 1999, menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Keuangan Negara adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apa pun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
• Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat lembaga Negara, baik di tingkat pusat maupun di daerah ;
• Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal Negara atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara
Menimbang, bahwa menurut Undang-Undang N0. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, suatu kerugian Negara adalah kekurangan uang, barang atau surat berharga dari Negara yang jelas dan pasti jumlahnya. Bahwa hal ini mengisyaratkan bahwa perhitungan kerugian keuangan Negara harus didasarkan pada perhitungan yang komprehensif oleh orang yang mepunyai keahlian khusus untuk itu, sedangkan yang dimaksud dengan Perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat;
Menimbang, bahwa unsur tindak pidana "Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara", berdasarkan penjelasan Pasal 2 dan Pasal 3, kata "Dapat" sebelum frasa "Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara", menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat, dengan demikian yang dikehendaki dalam unsur tindak pidana yang ke-empat ini adalah bahwa : Perbuatan terdakwa tidak harus sudah nyata-nyata telah menimbulkan kerugian bagi keuangan negara atau perekonomian negara, tetapi cukup apabila perbuatan terdakwa berpotensi atau dapat menimbulkan kerugian bagi negara atau perekonomian Negara. Yang dimaksud dengan "merugikan" adalah menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga dengan demikian yang dimaksud dengan unsur "merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara" adalah menjadi rugi atau berkurangnya keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa Tahun Anggaran 2008 sampai dengan Tahun Anggaran 2010, Departemen Kesehatan memperoleh alokasi anggaran yang bersumber dari APBN untuk Pengadaan Peralatan Pembangunan Fasilitas Produksi, Riset dan Alih Teknologi Vaksin Flu Burung, Pekerjaan Jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan Fasilitas Produksi Vaksin Flu Burung, Pekerjaan Jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan Fasilitas Chicken Breeding, Pekerjaan Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Fasilitas Chicken Breeding, Pekerjaan Jasa Konsultan Pengawasan Peralatan FasiQtas Produksi Vaksin Flu Burung dan Fasilitas Chicken Breeding, Pengadaan Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Fasilitas Produksi Vaksin Flu Burung dan Pembangunan Sarana Prasarana System Connecting Fasilitas Produksi dan Chicken Breeding Riset dan Teknologi Produksi Vaksin Flu Burung untuk Manusia, sebesar Rp. 1.647.990.225.000,00 (satu triliun enam ratus empat puluh tujuh miliar sembilan ratus Sembilan puluh juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah), dengan rincian :
| 1. | DIPA No 0489.0/069-03.0/-/2008 | tgl | 1 | Desember | 2008 | sebesar |
| Rp.194.457.211.000,00 | ||||||
| 2. | DIPA No 0602.3/999-06.1/-/2009 | tgl | 4 | Desember | 2009 | sebesar |
| Rp.797.285.828.000,00 | ||||||
| 3. | DIPA No 0041/024-05.1/-/2010 | tgl | 8 | Desember | 2010 | sebesar |
| Rp.656.247.186.000,00 |
Menimbang, bahwa dalam pelaksanaan proyek dimaksud, berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara Badan Pemeriksa Keuangan R.I. Nomor: 02/HPIXIX/04/2014 tanggal 11 April 2014, perbuatan Terdakwa selaku PPK dalam Proyek Pengadaan Peralatan Pembangunan Fasilitas Produksi, Riset dan Alih Teknologi Vaksin Flu Burung TA 2008 sampai dengan 2011 pada Direktoral Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Departemen Kesehatan, telah mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp.770.077.582.590,- (Tujuh ratus tujuh puluh miliar tujuh puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh dua ribu lima ratus sembilan puluh rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
| No | NAMA PEKERJAAN | SEBESAR NILAI PEMBAYARAN N ETO | SEBESAR SELISIH NILAI PEMBAYARAN N ETO DENGAN HARGA PEROLEHAN | JUMLAH |
| 1 | Pengadaan Peralatan | 533.958.037.098 | 51.311.481.317 | 585.269.51 8.415 |
| Pembangunan Fasilitas | ||||
| Produksi, Riset dan | ||||
| Alih Teknologi Vaksin | ||||
| Flu Burung yang | ||||
| dilaksanakan oleh PT | ||||
| Anugrah Nusantara | ||||
| 2 | Pembangunan Sarana | 175.335.209.893 | 175.335.209.893 | |
| Prasarana System | ||||
| Connecting Fasilitas | ||||
| Produksi dan Chicken | ||||
| Breeding Riset dan | ||||
| Teknologi Produksi Vaksin | ||||
| Flu Burung untuk Manusia | ||||
| yang dilaksanakan oleh PT | ||||
| Pembangunan | ||||
| Perurnahan (Persero) - PT | ||||
| Exartech Techno4ogi | ||||
| Utama (Joint Operation) |
| 3 | Pekerjaan Jasa Konsultan | 658.804.363 | 658.804.363 | |
| Perencanaan | ||||
| Pembangunan Fasilitas | ||||
| Produksi Vaksin Flu | ||||
| Burung yang dilaksanakan | ||||
| oleh PT Pandu Persada | ||||
| 4 | Pekerjaan Jasa Konsultan | 514.245.818 | 514.245.818 | |
| Perencanaan | ||||
| Pembangunan Fasilitas | ||||
| Chicken Breeding yang | ||||
| dilaksanakan oleh PT | ||||
| Pandu Persada | ||||
| 5 | Pekerjaan Jasa Konsultan | 343.601.629 | 343.601.629 | |
| Manajemen Konstruksi | ||||
| Pembangunan Fasilitas | ||||
| Chicken Breeding, yang | ||||
| dilaksanakan oleh PT | ||||
| Titimatra Tujutama | ||||
| 6 | Pekerjaan Jasa Konsultan | 7.592.727.272 | 7.592.727.272 | |
| Pengawasan Peralatan | ||||
| Fasilitas Produksi Vaksin | ||||
| Flu Burung dan Fasilitas | ||||
| Chicken Breeding yang | ||||
| dilaksanakan oleh PT | ||||
| Arkonin | ||||
| 7 | Pengadaan Jasa | 363.475.200 | 363.475.200 | |
| Konsultan Manajemen | ||||
| Konstruksi | ||||
| Pembangunan Fasilitas | ||||
| Produksi Vaksin Flu | ||||
| Burung yang | ||||
| dilaksanakan oleh PT | ||||
| Architeam DC | ||||
| J U M LAH | 718.766.101.2 | 51.311.481.3 | 770.077.582.5 | |
| 73 | 17 | 90 |
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;
Ad.5 Unsur Pidana Tambahan berupa Uang Pengganti
Menimbang, bahwa dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum disertakan pula ketentuan tentang pengenaan pidana tambahan yaitu rumusan pasal 18 UndangUndang Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur sebagai berikut;
1. Selain pidana tambaNan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah :
a. perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana di mana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut;
b. pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebayak-banyaknya sama dengan harta benda yag diperoleh dari tindak pidana korupsi;
c. penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu palinglama 1 (satu) tahun;
d. pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh Pemerintah kepada terpidana.
2. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
3. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan.
Menimbang, bahwa menurut Efi Laila Khollis dalam bukunya Pembayaran Uang Pengganti Dalam Perkara Korupsi, Tujuan adanya pidana uang pengganti adalah untuk memidana dengan seberat mungkin para koruptor agar mereka jera dan untuk menakuti orang lain agar tidak melakukan korupsi. Tujuan lainnya adalah untuk mengembalikan uang Negara yang hilang akibat suatu perbuatan korupsi; Menimbang, bahwa Romli Atmasasmita menyatakan bahwa korupsi telah mengakibatkan kemiskinan, sehingga pelaku korupsi harus dikenakan pidana pembayaran uang pengganti;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan dari Pasal 18 ayat (1) b dapat disimpulkan bahwa pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dikenakan kepada Terdakwa sebayak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas dapatlah disimpulkan bahwa Pidana Tambahan berupa uang pengganti merupakan hukuman tambahan yang dikenakan kepada para koruptor dengan tujuan preventif dan represif serta upaya pengembalian uang Negara yang hilang;
Menimbang, bahwa untuk itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu apakah pidana tambahan tersebut dapat dikenakan atau tidak terhadap Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA. dalam amar putusan perkara a quo;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui Menimbang, bahwa fakta persidangan juga membuktikan Terdakwa selaku PPK dalam Pengadaan Peralatan Pe%bangunan Fasilitas Produksi, Riset dan Alih Teknologi Vaksin Flu Burung TA 2008 sampai dengan 2010 pada Direktoral Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Departemen Kesehatan, telah menerima sejumlah uang sebagai uang suport dari PT. Anugrah Nusantara melalui Minarsih selaku Direktur Marketing PT. Anugrah Nusantara sejumlah Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) ditambah USD 785.000 (tujuh ratus delapan puluh lima ribu Dollar Arnerika Serikat) dan EUR 20.000,- (dua puluh ribu Euro);
Ad.6 Unsur Yang melakukan, yang menyuruh lakukan atau turut serta melakukan.
Menimbang, bahwa menurut S.R. SIANTURI,S.H. dalam bukunya yang berjudul Asas-asas Hukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya, bahwa unsur "orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan
" ini mengandung adanya 3 (tiga) elemen yang bersifat alternative. Dengan terpenuhinya salah satu saja dari 3 (tiga) elemen tersebut, maka unsur ini telah terpenuhi ;
a. bahwa "yang melakukan" adalah pelaku sempurna/penuh, yaitu yang melakukan sesuatu perbuatan yang memenuhi semua unsur-unsur yang dirumuskan dalam suatu tindak pidana atau yang melakukan perbuatan yang memenuhi perumusan tindak pidana, dan
b. yang dimaksud dengan "yang menyuruh melakukan" dalam hal ini orang yang telah benar-benar melakukan, tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya, sedangkan orang lain dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang nyata dilakukan oleh orang yang disuruh melakukan, sedangkan
c. yang dimaksud "turut serta melakukan" adalah para peserta/pelaku bersamasama sebagai satu kesatuan melakukan suatu perbuatan yang sedemikian rupa, sehingga perbuatan atau tindakan masing-masing secara terlepas hanya menimbulkan sebagian dari pelaksanaan tindak pidana, sedangkan dengan tindakan atau perbuatan secara bersama-sama (jumlah dari perbuatan) tindak pidana tersebut terlaksana atau tindak pidana itu menjadi sempurna.
Menimbang, bahwa pada pasal 55 ayat (1) KUHP adalah pasal Penyertaan yang mana menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang Undang Hukum Pidana serta komentar - komentarnya lengkap pasal demi pasal disebutkan :
1. Orang yang melakukan (pleger) adalah orang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana ;
2. Orang yang menyuruh lakukan (doen pleger) disini sedikitnya ada 2 (dua) orang yaitu yang menyuruh dan yang disuruh ;
3. Orang yang turut melakukan (mede pleger). "Turut melakukan "dalam arti "bersama-sama melakukan " ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, diketahui Terdakwa selaku PPK dalam Pengadaan Peralatan Pembangunan Fasilitas Produksi, Riset dan Alih Teknologi Vaksin Flu Burung pada Direktoral Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Departemen Kesehatan TA 2008 sampai dengan 2010, terbukti secara melawan hukum telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan berdampak pada timbulnya kerugian keuangan negara atau perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa pengadaan sebagaimana dimaksud antara lain;
Pengadaan Peralatan Pembangunan Fasilitas Produksi, Riset dan Alih Teknologi Vaksin Flu Burung yang dilaksanakan oleh PT Anugrah Nusantara
Pembangunan Sarana Prasarana System Connecting Fasilitas Produksi dan ChickenBreeding Riset dan Teknologi Produksi Vaksin Flu Burung untuk Manusia yang dilaksanakan oleh PT Pembangunan Perumahan (Persero) - PT Exartech Technologi Utama (Joint Operation)
Pekerjaan Jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan Fasilitas Produksi Vaksin Flu Burung yang dilaksanakan oleh PT Pandu Persada.
`Pekerjaan Jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan Fasilitas Chicken Breeding yang dilaksanakan oleh PT Pandu Persada
Pekerjaan Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan fasilitas Chicken Breeding, yang dilaksanakan oleh PT Titimatra Tujutama
Pekerjaan Jasa Konsultan Pengawasan Peralatan Fasilitas Produksi Vaksin Flu Burung dan Fasilitas Chicken Breeding yang dilaksanakan oleh PT Arkonin
Pengadaan Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Fasilitas
Produksi Vaksin Flu Burung yang dilaksanakan oleh PT Architeam DC
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dalam pelaksanaan Pengadaan Peralatan Pembangunan Fasilitas Produksi, Riset dan Alih Teknologi Vaksin Flu Burung pada Direktoral Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Departemen Kesehatan TA 2008 sampai dengan TA 2010 telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dilakukan secara melawan hukum dan berdampak pada timbulnya kerugian keuangan negara atau perekonomian Negara, tidaklah dilakukan sendirian oleh Terdakwa selaku PPK, melainkan bersama-sama DRS. YUSRALUDIN, M.KES sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa TA 2008, RAHMAT BASUKI, SKM,M.Sc.P.H. sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa TA 2009 dan 2010 (yang keduanya dilakukan penuntutan secara terpisah), TEUKU MARWAN NUSRI Sekretaris Direktur Jenderal PP dan PL sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, AMIN HANDOKO sebagai Direktur PT Anugerah Nusantara, AHMAD NURJAMAN sebagai Direktur PT. ARKONIN, DJAJAT SUHARDJA sebagai Direktur PT. PANDU PERSADA, DOMISIUS ANAS sebagai Direktur PT. TITIMATRA TUJUTAMA, Ir. SUPRAYOGI sebagai Direktur PT. ARCHITEM DC, dan HARI NUGROHO sebagai Direktur PT. PEMBANGUNAN PERUMAHAN Persero, MINARSIH sebagai karyawan PT Anugrah Nusantara, CHRISTINA DOKI PASORONG sebagai karyawan PT Anugrah Nusantara, GERHANA SIANIPAR sebagai Direktur PT Exartech Technologi Utama, SUTRISNO, BAGUS HANDOKO serta SUKMAWATI RACHMAN;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan fakta-fakta persidangan berdasarkan keterangan saksi, keterangan Terdakwa dan bukti-bukti, Majelis Hakim Tingkat Banding berkesimpulan dan berpendapat, perbuatan Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA. memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dilakukan secara melawan hukum dan berdampak pada timbulnya kerugian keuangan negara atau perekonomian Negara termasuk dalam pengertian "bersama-sama melakukan" karena dalam melakukan perbuatan tersebut mereka mempunyai tugas dan fungsi masing-masing, yang mana tugas / fungsinya tersebut menjadi tanggungjawab masing-masing pula, selanjutnya walaupun masing-masing mempunyai fungsi yang berbeda namun dalam pelaksanaan perbuatan pidana pada masing-masing mempunyai peranan dan ada kerjasama yang erat sehingga rangkaian perbuatan pidananya dapat diselesaikan dengan sempurna;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat unsur Orang Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Atau Yang Turut Serta Melakukan telah terpenuhi;
Ad.7 Unsur Perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa di dalam memorie penjelasan mengenai pembentukan Pasal 64 KUHP, pembentuk undang-undang hanya mensyaratkan bahwa berbagai perilaku itu haruslah merupakan pelaksanaan satu keputusan yang terlarang, dan bahwa suatu kejahatan yang berlanjut itu hanya dapat terjadi dari sekumpulan tindak pidana yang sejenis;
Menimbang, bahwa menurut pendapat Drs. P.A.F. Lamintang, SH. Dalam bukunya Hukum Pidana Indonesia, kriteria suatu perbuatan dikatakan suatu voorgezette handeling atau suatu tindakan yang berlanjut yaitu:
a. apabila perilaku-perilaku seorang tertuduh itu merupakan pelaksanaan satu keputusan yang terlarang;
b. apabila perilaku-perilaku seorang tertuduh itu telah menyebabkan terjadinya beberapa tindak pidana yang sejenis; clan
c. apabila pelaksanaan tindak pidana yang satu dengan tindak pidana yang lain itu tidak dipisahkan oleh suatu jangka waktu yang relatif cukup lama. Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, Majelis Hakim Tingkat Banding berkesimpulan, dalam melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud perkara a quo, Terdakwa.
Menimbang, bahwa perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dilakukan secara melawan hukum dan berdampak pada timbulnya kerugian keuangan negara atau perekonomian Negara yang dilakukan oleh Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA. tersebut adalah merupakan kejahatan sejenis yang terdapat kaitannya sedemikian rupa pada Pengadaan Peralatan Pembangunan Fasilitas Produksi, Riset dan Alih Teknologi Vaksin Flu Burung pada Direktoral Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Departemen Kesehatan, yang dilakukan dalam waktu setidak-tidaknya pada suatu waktu antara tahun anggaran 2008 sampai dengan tahun anggaran 2010 sehingga Majelis Tingkat Banding berkesimpulan perbuatan dari Terdakwa dalam perkara a quo tersebut dipandang sebagai perbuatan berlanjut.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat unsur perbuatan berlanjut telah terbukti dan terpenuhi;
Menimbang, bahwa karena seluruh unsur-unsur pasal yang didakwakan sebagaimana dalam Dakwaan Primair telah terpenuhi, maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA. terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaiamana dalam dakwaan Primair;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat karena seluruh unsur dalam Dakwaan Primair telah terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga dengan demikian Dakwaan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi dan harus dikesampingkan;
Menimbang, bahwa sebelum memutus perkara a quo Majelis Hakim tingkat banding akan mempertimbangkan relevansi keberatan-keberatan yang dijadikan alasan untuk mengajukan banding oleh Penasihat Hukum Terdakwa;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat banding menilai bahwa alasan-alasan keberatan pengajuan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa telah dipertimbangkan secara benar menurut hukum oleh Majelis Hakim tingkat banding didalam pertimbangan hukumnya dan karenanya keberatan-keberatan tersebut dikesampingkan, disamping itu Majelis Hakim tingkat banding berpendapat tidak ditemukan hal-hal baru dalam memori banding Penasihat Hukum Terdakwa untuk dapat dipertimbangkan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana maka Majelis Hakim tingkat banding akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan;
Hal-hal yang memberatkan:
Terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi;
Terdakwa adalah seorang dokter dalam kedudukannya sebagai PPK seharusnya memahami kepentingan pengadaan sarana prasarana vaksi flu burung bagi kehidupan manusia;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang dalam persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa Mempunyai tanggungan keluarga;
Pengabdian Terdakwa sebagai dokter selama ini, dimana Terdakwa pernah mendapat penghargaan sebagai Dokter Teladan Tingkat Nasional dari Presiden Suharto;
Menimbang, bahwa karena terhadap Terdakwa telah dilakukan penahanan, maka lamanya Terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan, dan memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa selanjutnya karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka sesuai Pasal 222 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1981 adalah sudah tepat apabila kepada Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara, dan sesuai ketentuan Lampiran Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor : M.14.PN.0703 Tahun 1983 yang menetapkan biaya perkara untuk perkara pidana maksimal Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dengan perincian untuk Pengadilan tingkat pertama Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah) dan untuk Pengadilan tingkat banding Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Mengingat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), huruf b (2), (3) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan perundang-undangan lain yang beaitan dengan perkara ini ;
MENGADILI
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa;
Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 11 Mei 2015 Nomor. 120/PID.SUS/TPK/2014/PN.JKT.PST yang dimintakan banding tersebut ;
MENGADILI SENDIRI
Menyatakan, Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA, dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 300.000.000.- (Tiga ratus juta rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3(tiga) bulan;
Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA, untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah), USD.785.000.-(Tujuh ratus delapan puluh lima ribu dollar Amerika) dan EURO 20.000,-(dua puluh ribu EURO), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 1(satu) tahun;
Menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti dari nomor urut 1 s.d. 1381 dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat pertama sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah) dan untuk tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta, pada hari : SELASA tanggal 15 SEPTEMBER 2015 oleh kami, HERU MULYONO ILWAN, SH.,MH sebagai Hakim Ketua Majelis, ASLI GINTING, SH.,MH ., DR. KRESNA MENON, SH.,M.Hum Hakim-Hakim Tinggi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta, DRS. H.M. AS’ADI ALMA’RUF, SH.,MH.,M.Si dan DR. HJ. RENY HALIDA ILHAM MALIK, SH.,MH Hakim-Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta, masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 5 Agustus 2015, Nomor : 28/PID/TPK/2015/PT.DKI. ditunjuk menjadi Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut serta dihadiri para Hakim Anggota tersebut, dan NY. WIWIEK ENDANG S, SH.,MH sebagai Panitera Pengganti, berdasarkan Surat Penunjukan oleh Panitera Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor : 28/PID/TPK/2015/PT.DKI., Tanggal 5 Agustus 2015, di luar hadirnya Penuntut Umum maupun Terdakwa / Penasihat Hukum Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ASLI GINTING, SH.,MH HERU MULYONO ILWAN, SH.,MH
DR. KRESNA MENON, SH.,M.Hum
DRS. H.M. AS’ADI ALMA’RUF, SH.,MH.,M.Si
DR. HJ. RENY HALIDA ILHAM MALIK, SH.,MH
Panitera Pengganti,
NY. WIWIEK ENDANG S, SH.,MH