189/Pid.Sus/2016/PN Kag
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 189/Pid.Sus/2016/PN Kag
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ZAINURI BIN ELI
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa ZAINURI BIN ELI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK MENGUASAI DAN MEMBAWA SESUATU SENJATA PENIKAM ATAU SENJATA PENUSUK”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang ± 25 cm (lebih kurang dua puluh lima) bergagang kayu yang dibalut lakban warna hitam dan bersarung terbuat dari koran yang juga dibalut lakban warna hitam dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah).
p u t u s a n
Nomor 189/Pid.Sus/2016/PN Kag
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kayuagung yang mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Zainuri Bin Eli
Tempat lahir : Desa Celikah
Umur/Tanggal lahir : 26 tahun/ 5 Maret 1989
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Celikah Kec. Kayuagung Kab. OKI
Agama : Islam
Pekerjaan : Tani
Pendidikan : SD (tidak tamat);
Terdakwa ditangkap pada tanggal 25 Januari 2016 dan selanjutnya Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rutan, masing-masing oleh :
Penyidik sejak tanggal 26 Januari 2016 sampai dengan tanggal 14 Februari 2016 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 15 Februari 2016 sampai dengan tanggal 25 Maret 2016 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 17 Maret 2016 sampai dengan tanggal 5 April 2016 ;
Penahanan Majelis Hakim sejak tanggal 30 Maret 2016 sampai dengan tanggal 28 April 2016;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kayu Agung sejak 29 April 2016 sampai dengan tanggal 27 Juni 2016 ;
Terdakwa tidak mempergunakan haknya untuk didampingi oleh Penasihat Hukum meskipun haknya telah diberitahukan;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kayu Agung tanggal 30 Maret 2016 Nomor 189/Pid.Sus/2016/PN Kag. tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Hakim Ketua Sidang tanggal tanggal 30 Maret 2016 Nomor 189/Pid.Sus/2016/PN Kag. tentang hari sidang;
Berkas perkara atas nama Terdakwa ZAINURI BIN ELI, beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar pembacaan dakwaan;
Telah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa;
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang dibacakan di persidangan pada tanggal 26 April 2016, pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa ZAINURI BIN ELI, bersalah melakukan tindak pidana menguasai, membawa, memiliki dan meyimpan senjata tajam, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor : 12 Tahun 1951 jo Undang-Undang R.I Nomor : 1 Tahun 1961, sebagaimana dalam Surat Dakwaan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ZAINURI BIN ELI, berupa pidana penjara selama : 8 (delapan) Bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang ± 25 cm (lebih kurang dua puluh lima) bergagang kayu yang dibalut lakban warna hitam dan bersarung terbuat dari koran yang juga dibalut lakban warna hitam. (DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN);
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Telah mendengar permohonan dari Terdakwa yang disampaikan secara lisan di persidangan pada tanggal 26 April 2016, yang pada pokoknya mohon putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya, dengan pertimbangan sebagai berikut :
Terdakwa berterus terang, mengakui perbuatannya, dan tidak menyulitkan jalannya persidangan.
Terdakwa menyesali perbuatannya.
Telah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan yang disampaikan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan pidananya dan tanggapan terakhir dari Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa dengan dakwaan sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan NOMOR REG. PERKARA : PDM-78/K/Euh.2/03/2016, tanggal 6 April 2016, sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa ZAINURI BIN ELI pada hari Senin tanggal 25 Januari 2016 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2016, bertempat di lapangan sepak bola Desa Talang Pangeran Kec. Teluk Gelam Kab. Ogan Komering Ilir atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kayuagung, tanpa hak menerima, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, sesuatu senjata penikam, atau senjata penusuk berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang ± 25 cm (lebih kurang dua puluh lima) bergagang kayu yang dibalut lakban warna hitam serta sarung yang terbuat dari koran yang juga dibalut lakban warna hitam, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut;
Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, bermula terdakwa bersama dengan teman-temannya menonton sepak bola di lapangan sepak bola di Desa Talang Pangeran Kec. Teluk Gelam Kab. OKI, tidak berapa lama kemudian datang anggota Kepolisian dari Polsek Tanjung Lubuk yang berpakain preman yaitu saksi UDIN, SH dan saksi WAWAN SUSANTO mendekati terdakwa dan langsung melakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa, lalu pada saat dilakukan penggeledahan tersebut saksi UDIN, SH dan saksi WAWAN SUSANTO menemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang ± 25 cm (lebih kurang dua puluh lima) bergagang kayu yang dibalut lakban warna hitam serta sarung yang terbuat dari koran yang juga dibalut lakban warna hitam dan pisau tersebut didapati di pinggang sebelah kanan terdakwa yang diakui adalah miliknya, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti tersebut oleh saksi UDIN, SH bersama saksi WAWAN SUSANTO langsung di bawa dan diamankan ke Polsek Tanjung Lubuk untuk diproses secara hukum yang berlaku;
Bahwa perbuatan terdakwa tidak berhubungan dengan profesinya atau pekerjaannya sehari-hari dan pisau tersebut bukan merupakan barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib serta tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor : 12 Tahun 1951 Jo Undang-undang R.I Nomor 1 : Tahun 1961;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak ada keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang ± 25 cm (lebih kurang dua puluh lima) bergagang kayu yang dibalut lakban warna hitam dan bersarung terbuat dari koran yang juga dibalut lakban warna hitam;
Menimbang, bahwa selain mengajukan barang bukti, Penuntut Umum juga menghadapkan 2 (dua) orang saksi, yang masing-masing memberikan keterangan di bawah sumpah, pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi UDIN, SH Bin MAKMUR, di depan persidangan di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah Anggota Polsek Tanjung Lubuk yang telah menangkap terdakwa;
Bahwa pada hari Senin tanggal 25 Januari 2016 sekira pukul 16.00 Wib, di Lapangan Sepak Bola Desa Talang Pangeran Kec. Teluk Gelam Kab. OKI, saksi telah menangkap terdakwa ZAINURI BIN ELI karena tanpa hak menerima, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, sesuatu senjata penikam, atau senjata penusuk berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang ± 25 cm (lebih kurang dua puluh lima) bergagang kayu yang dibalut lakban warna hitam dan sarung terbuat dari koran yang juga dibalut lakban warna hitam;
Bahwa saksi bersama dengan rekannya yaitu Sdr. WAWAN SUSANTO melakukan penangkapan kepada terdakwa yang saat itu sedang menonton sepak bola di Lapangan Sepak Bola Desa Talang Pangeran bersama dengan teman-temannya;
Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa oleh saksi bersama rekannya Sdr. WAWAN SUSANTO langsung melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan ketika itu ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang ± 25 cm (lebih kurang dua puluh lima) bergagang kayu yang dibalut lakban warna hitam serta bersarung terbuat dari koran yang juga dibalut lakban warna hitam dan pisau tersebut didapati dipinggang sebelah kanan terdakwa yang diakui adalah miliknya.
Bahwa perbuatan terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan tidak berhubungan dengan profesinya atau pekerjaanya sehari-hari serta pisau tersebut bukan merupakan barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib;
Bahwa terdakwa membenarkan atas keterangan saksi;
Saksi WAWAN SUSANTO Bin HUSIN, di depan persidangan di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah Anggota Polsek Tanjung Lubuk yang telah menangkap terdakwa;
Bahwa pada hari Senin tanggal 25 Januari 2016 sekira pukul 16.00 Wib, di Lapangan Sepak Bola Desa Talang Pangeran Kec. Teluk Gelam Kab. OKI, saksi telah menangkap terdakwa ZAINURI BIN ELI karena tanpa hak menerima, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, sesuatu senjata penikam, atau senjata penusuk berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang ± 25 cm (lebih kurang dua puluh lima) bergagang kayu yang dibalut lakban warna hitam dan sarung terbuat dari koran yang juga dibalut lakban warna hitam;
Bahwa saksi bersama dengan rekannya yaitu Sdr. UDIN, SH melakukan penangkapan kepada terdakwa yang saat itu sedang menonton sepak bola di Lapangan Sepak Bola Desa Talang Pangeran bersama dengan teman-temannya;
Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa oleh saksi bersama rekannya Sdr. UDIN, SH langsung melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan ketika itu ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang ± 25 cm (lebih kurang dua puluh lima) bergagang kayu yang dibalut lakban warna hitam serta bersarung terbuat dari koran yang juga dibalut lakban warna hitam dan pisau tersebut didapati dipinggang sebelah kanan terdakwa yang diakui adalah miliknya.
Bahwa perbuatan terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan tidak berhubungan dengan profesinya atau pekerjaanya sehari-hari serta pisau tersebut bukan merupakan barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib;
Bahwa terdakwa membenarkan atas keterangan saksi;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa tidak menghadapkan saksi yang meringankan (a decharge);
Menimbang, bahwa Terdakwa memberikan keterangan di persidangan, pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari hari Senin tanggal 25 Januari 2016 sekira pukul 16.00 Wib, di Lapangan Sepak Bola Desa Talang Pangeran Kec. Teluk Gelam Kab. OKI, terdakwa telah ditangkap oleh Anggota Polsek Tanjung Lubuk yaitu saksi UDIN, SH dan saksi WAWAN SUSANTO karena menguasai, membawa, memiliki dan menyimpan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang ± 25 cm (lebih kurang dua puluh lima) bergagang kayu yang dibalut lakban warna hitam serta bersarung terbuat dari koran yang juga dibalut lakban warna hitam;
Bahwa saat terdakwa ditangkap senjata tajam jenis pisau tersebut ada dibadan terdakwa yang diselipkan di bagian pinggang sebelah kanan terdakwa;
Bahwa senjata tajam tersebut dibawa terdakwa dengan maksud untuk menjaga diri;
Bahwa saat diperlihatkan berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang ± 25 cm (lebih kurang dua puluh lima) bergagang kayu yang dibalut lakban warna hitam serta bersarung terbuat dari koran yang juga dibalut lakban warna hitam di benarkan oleh terdakwa adalah miliknya;
Bahwa terdakwa mengerti jika membawa senjata tajam dilarang oleh pemerintah dan bertentangan dengan undang-undang;
Bahwa perbuatan terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan tidak berhubungan dengan profesinya atau pekerjaanya sehari-hari serta pisau tersebut bukan merupakan barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib;
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal yang relevan sebagaimana termuat dan tercatat dalam berita acara persidangan diambil alih dan dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa dengan dakwaan tunggal, melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Drt No. 12 Tahun 1951;
Menimbang, bahwa pada asasnya tidak seorangpun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan, karena alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya (Pasal 6 ayat (2) Undang Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman);
Menimbang, bahwa sehubungan dengan hal itu, dalam hukum pidana terdapat asas “geen straft zonder schuld”, artinya tiada pidana/hukuman tanpa kesalahan. Sejalan dengan asas ini dalam doktrin hukum pidana terdapat apa yang menjadi batasan seseorang bisa dijatuhi pidana sehubungan dengan strafbaar feit (peristiwa pidana). Batasan yang menjadi unsur strafbaar feit itu adalah :
apakah terbukti bahwa feit telah diwujudkan oleh terdakwa;
kalau demikian, strafbaar feit mana yang telah diwujudkannya;
jika a dan b tersebut telah terbukti, maka harus diteliti apakah terdakwa tersebut dapat dipidana (strafbaarheid van de dader);
kalau a, b, dan c secara hukum terbukti, maka hakim akan mempertimbangkan jenis pidana yang hendak dijatuhkan sesuai ketentuan formalnya, namun apabila ternyata sebaliknya secara hukum tak terbukti, maka demi hukum pula terdakwa harus dibebaskan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan di persidangan alat bukti yang sah berupa keterangan 2 (dua) orang saksi yang masing-masing diberikan di bawah sumpah di persidangan;
Menimbang, bahwa keterangan Saksi-saksi yang dihadapkan oleh Penuntut Umum tersebut saling bersesuian satu masa lain dan dibenarkan oleh Terdakwa, sehingga berdasarkan keterangan Saksi-saksi yang bersesuaian satu sama lain tersebut dan keterangan Terdakwa, yang didukung pula dengan adanya barang bukti, telah terpenuhi batas minimum pembuktian;
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian keterangan Saksi-saksi di
bawah sumpah dan keterangan Terdakwa, yang didukung pula dengan adanya barang bukti, yang ternyata satu sama lain saling bersesuaian tersebut, telah terbukti fakta-fakta hukum, sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari hari Senin tanggal 25 Januari 2016 sekira pukul 16.00 Wib, di Lapangan Sepak Bola Desa Talang Pangeran Kec. Teluk Gelam Kab. OKI, terdakwa telah ditangkap oleh Anggota Polsek Tanjung Lubuk yaitu saksi UDIN, SH dan saksi WAWAN SUSANTO karena menguasai, membawa, memiliki dan menyimpan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang ± 25 cm (lebih kurang dua puluh lima) bergagang kayu yang dibalut lakban warna hitam serta bersarung terbuat dari koran yang juga dibalut lakban warna hitam;
Bahwa benar saat terdakwa ditangkap senjata tajam jenis pisau tersebut ada dibadan terdakwa yang diselipkan di bagian pinggang sebelah kanan terdakwa;
Bahwa benar senjata tajam tersebut dibawa terdakwa dengan maksud untuk menjaga diri;
Bahwa benar saat diperlihatkan berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang ± 25 cm (lebih kurang dua puluh lima) bergagang kayu yang dibalut lakban warna hitam serta bersarung terbuat dari koran yang juga dibalut lakban warna hitam di benarkan oleh terdakwa adalah miliknya;
Bahwa benar terdakwa mengerti jika membawa senjata tajam dilarang oleh pemerintah dan bertentangan dengan undang-undang;
Bahwa benar perbuatan terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan tidak berhubungan dengan profesinya atau pekerjaanya sehari-hari serta pisau tersebut bukan merupakan barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan
apakah fakta-fakta hukum tersebut memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan;
Menimbang, bahwa unsur-unsur Pasal 2 ayat (1) UU Drt No. 12 Tahun 1951, adalah sebagai berikut :
Barangsiapa;
Tanpa hak;
Memasukkan di Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia susuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk”;
Menimbang, bahwa tentang unsur pertama “barangsiapa”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “barangsiapa” adalah siapa saja setiap orang sebagai subyek hukum yang didakwa sebagai pelaku tindak pidana;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan orang bernama ZAINURI BIN ELI yang setelah melalui pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pra penuntutan selanjutnya dihadapkan di persidangan sebagai Terdakwa, yang berdasarkan keterangan Saksi-saksi serta keterangan Terdakwa sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan tersebut adalah benar Terdakwa, orang yang dimaksud oleh penuntut umum dengan identitas sesuai dengan identitas Terdakwa sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa dalam hal ini :
Secara obyektif, Terdakwa adalah manusia yang dengan segala kelengkapannya, baik rohani maupun jasmani, mempunyai fisik yang sehat, daya penalaran, dan daya tangkap untuk mampu menerima dan dapat mengerti, serta merespon segala sesuatu yang terjadi di persidangan;
Secara subyektif, Terdakwa mampu bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur pertama “barangsiapa“ telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa tentang unsur kedua “tanpa hak”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “tanpa hak” ialah seorang yang melakukan suatu perbuatan tanpa memiliki hak baik subyektif maupun obyektif sehingga ia tidak berhak / berwenang untuk melakukan perbuatan
sebagaimana disebutkan pada unsur ketiga;
Menimbang, bahwa dengan demikian sebelum mempertimbangkan unsur kedua “tanpa hak”, terlebih dahulu harus dipertimbangkan apakah perbuatan materiil yang didakwakan terhadap Terdakwa sebagaimana disebutkan pada unsur ketiga “memasukkan di Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia susuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk” terbukti dilakukan oleh Terdakwa, untuk itu unsur ketiga akan dipertimbangkan terlebih dahulu;
Menimbang, bahwa tentang unsur ketiga “memasukkan di Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia susuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk”;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif;
Menimbang, bahwa fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan adalah sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa telah terbukti adanya barang bukti 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang ± 25 cm (lebih kurang dua puluh lima) bergagang kayu yang dibalut lakban warna hitam serta bersarung terbuat dari koran yang juga dibalut lakban warna hitam;
Menimbang, bahwa menilik dari bentuk fisiknya, Majelis Hakim berpendapat barang bukti tersebut adalah benar termasuk dalam pengertian senjata penikam atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut di atas pada hari Senin tanggal 25 Januari 2016 sekira pukul 16.00 Wib, di Lapangan Sepak Bola Desa Talang Pangeran Kec. Teluk Gelam Kab. OKI, Sdr. UDIN, SH bersama dengan rekannya yaitu Sdr. WAWAN SUSANTO (Anggota Polsek Tanjung Lubuk) yang telah melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap terdakwa ZAINURI BIN ELI yang saat itu ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang ± 25 cm (lebih kurang dua puluh lima) bergagang kayu yang dibalut lakban warna hitam serta bersarung terbuat dari koran yang juga dibalut lakban warna hitam dan senjata tajam tersebut disimpan terdakwa dibadannya yang diselipkan pada bagian pinggang belakang sebelah kanan, senjata tajam jenis pisau tersebut diakui terdakwa ZAINURI BIN ELI adalah miliknya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, unsur ketiga “menguasai, membawa sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan, Terdakwa tidak memiliki dokumen sah dari pihak yang berwenang untuk menguasai dan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang ± 25 cm (lebih kurang dua puluh lima) bergagang kayu yang dibalut lakban warna hitam serta bersarung terbuat dari koran yang juga dibalut lakban warna hitam dan Terdakwa dalam menguasai dan membawa senjata penikam atau senjata penusuk tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan sehari-hari, karena pekerjaan Terdakwa petani, dan senjata tajam dibawa Terdakwa hanya untuk menjaga diri;
Menimbang, bahwa atas dasar fakta hukum tersebut, Majelis Hakim berpendapat, Terdakwa melakukan perbuatan tersebut tanpa memiliki hak baik subyektif maupun obyektif sehingga ia tidak berhak/berwenang melakukan perbuatan dimaksud;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat, unsur ke dua “tanpa hak” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa karena semua unsur dari pasal yang didakwakan telah terpenuhi, maka Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf yang dapat melepaskan atau membebaskan Terdakwa dari tuntutan hukum, oleh karenanya Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap dirinya dan oleh karenanya harus di jatuhi pidana;
Menimbang, bahwa selain adanya kewajiban untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, Hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari terdakwa (Pasal 8 ayat (2)
Undang Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
Menimbang, bahwa untuk itu sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, Hakim terlebih dahulu telah memperhatikan keadaan-keadaan sebagai berikut :
Keadaan-keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan terdakwa tidak ada hubungan dengan pekerjaannya;
Keadaan-keadaan yang meringankan :
Terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk memberikan takaran yang tepat mengenai pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri Terdakwa, perlu pula dipertimbangkan variabel-variabel yang melingkupi penjatuhan pidana dengan menengok dimensi sosio-yuridis, agar sebuah putusan pemidanaan tidak kering dan jauh dari nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan, mengingat hukum adalah untuk manusia dan bukan sebaliknya manusia untuk hukum, pula mengingat eksistensi hukum itu tidak berada di alam hampa nilai tanpa makna hakiki. Variabel-variabel pertimbangan itu antara lain sebagai berikut :
Bahwa tindak pidana yang terbukti dilakukan oleh Terdakwa merupakan tindak pidana dengan kategori berat, dengan ancaman pidana penjara setinggi-tingginya 10 (sepuluh) tahun;
Bahwa merupakan otoritas Hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dalam interval waktu dari yang paling ringan hingga maksimal ancaman dalam pasal dakwaan dengan tidak meninggalkan spirit dari hukum itu sendiri;
Bahwa merupakan prinsip dalam penjatuhan pidana harus sebanding dengan bobot kesalahan Terdakwa. Pemidanaan tidak boleh mencerminkan kesewenang-wenangan tanpa menengok fungsi dan arti dari hukuman itu sendiri. Pula pemidanaan harus mempertimbangkan segi manfaat dan kerusakan terhadap diri (jiwa raga) Terdakwa;
Bahwa hakikat pemidanaan itu harus merefleksikan tujuan pembinaan dan pengajaran bagi diri Terdakwa, yang pada gilirannya Terdakwa bisa merenungi apa yang telah diperbuatnya. Dari sana diharapkan pula akan timbul perasaan jera pada diri Terdakwa, yang pada gilirannya bisa mencegah orang lain pula agar tidak melakukan kesalahan serupa;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut serta mengingat tujuan dari pemidanaan bukanlah untuk memberikan nestapa bagi pelaku tindak pidana melainkan bersifat preventif, edukatif dan korektif, dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat, bilamana terhadap Terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah ditangkap dan selanjutnya ditahan, maka lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah djalani oleh Terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan karena tidak ada alasan cukup untuk menangguhkan penahanan terhadap Terdakwa, maka harus diperintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang ± 25 cm (lebih kurang dua puluh lima) bergagang kayu yang dibalut lakban warna hitam serta bersarung terbuat dari koran yang juga dibalut lakban warna hitam, dari fakta hukum yang terungkap di persidangan telah terbukti dikuasai dan dibawa oleh Terdakwa secara tanpa hak, untuk itu harus diperintahkan dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana maka ia harus pula dibebani membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 Jo Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1961 dan Pasal 193 KUHAP dan peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa ZAINURI BIN ELI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak MENGUASAI DAN MEMBAWA Sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang ± 25 cm (lebih kurang dua puluh lima) bergagang kayu yang dibalut lakban warna hitam dan bersarung terbuat dari koran yang juga dibalut lakban warna hitam dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayu Agung, pada hari Senin, tanggal 2 Mei 2016 oleh kami ALINE OKTAVIA K, SH,MKn. selaku Hakim Ketua Sidang, RESA OKTARIA, SH., MH dan LINA SAFITRI TAZILI, SH. masing-masing selaku Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kayu Agung Nomor 189/Pid.Sus/2016/PN Kag tanggal 30 Maret 2016, putusan tersebut diucapkan pada hari Selasa, tanggal 3 Mei 2016 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Sidang tersebut didampingi Hakim-hakim Anggota yang sama, dibantu oleh KHOIRUL MUNAWAR, ST,SH,MH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh MARIO CHURAIRO, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kayu Agung dan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
1. Resa Oktaria, S.H., M.H; Aline Oktavia Kurnia, S.H. M.Kn;
2. Lina Safitri Tazili, S.H
Panitera Pengganti,
Khoirul Munawar, S.T,. S.H., M.H.