47/Pid.Sus/2016/PN Bbs
Putusan PN BREBES Nomor 47/Pid.Sus/2016/PN Bbs
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- ASMADIN Bin AHMAD
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa ASMADIN BIN AHMAD tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat sahnya hasil hutan” 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 1(satu) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 74 (tujuh puluh empat) batang hasil hutan kayu jati dalam bentuk balok dengan bermacam-macam ukuran panjang ¬+ 1 meter sampai dengan + 4 meteran jumlah kubikasi 4,033.240 m3, Dirampas untuk negara Cq. Perum Perhutani - 1 (satu) unit KBM Truck Merek Isuzu Canter type NKR 71 E2-2 No. Pol. : E-9890-MA, tahun 2014, warna putih kombinasi, Noka. : MHCNKR71HEJ057738, Nosin. : B057738 dan - 1 (satu) lembar STNK truck atas nama CV. Harum Jaya alamat Desa Kudukeras Rt. 03 Rw. 01 Kec. Babakan Kab. Cirebon Prop. Jawa Barat, beserta kunci kontak ; dirampas untuk Negara - 1 (satu) buah terpal warna hitam kecoklatan maka dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
.P U T U S A N
Nomor: 47/Pid.sus/2016/PN.Bbs
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Brebes yang mengadili perkara pidana dalam tingkat pertama yang dilakukan menurut acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| Nama Lengkap | : | ASMADIN BIN AHMAD | ||
| Tempat Lahir | : | Pamekasan | ||
| Umur/ Tanggal Lahir | : | 48 Tahun / 01 Juli 1968 | ||
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki | ||
| Kebangsaan/ Kewarganegaraan | : | Indonesia | ||
| Tempat Tinggal | : | Dusun Bandungan Barat Desa Bujur Barat Kec. Batu Marmar Kab. Pamekasan Jawa Timur . | ||
| A g a m a | : | I s l a m | ||
| Pekerjaan | : | Petani | ||
| Pendidikan | : | SD (Tidak Tamat) | ||
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik tanggal 17 Pebruari 2016 s/d 07 Maret 2016;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 08 Maret 2016 s/d 16 April 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 14 April 2016 s/d 3 Mei 2016;
Penahanan Hakim sejak tanggal 27April 2016 s/d 26 Mei 2016;
Penahanan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 27 Mei 2016 s/d 25 Juli 2016;
Terdakwa dalam pemeriksaan di depan persidangan Pengadilan Negeri Brebes tidak di dampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri Brebes tersebut:
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan serta segala surat yang diajukan dan berkaitan dengan perkara ini;
Telah mendengar keterangan saksi – saksi dan keterangan Terdakwa;
Telah memperhatikan barang bukti;
Telah mendengar Surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa ASMADIN BIN AHMAD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”dengan sengaja mengangkut, hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf (e)”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo. pasal 12 huruf e Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dalam Dakwaan ALTERNATIF PERTAMA penuntut umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ASMADIN BIN AHMAD dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan .
Membebankan kepada terdakwa membayar denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan
Menyatakan barang bukti berupa :
74 (tujuh puluh empat) batang hasil hutan kayu jati dalam bentuk balok dengan bermacam-macam ukuran panjang + 1 meter sampai dengan + 4 meteran jumlah kubikasi 4,033.240 m3,
Dirampas untuk negara Cq. Perum Perhutani
1 (satu) unit KBM Truck Merek Isuzu Canter type NKR 71 E2-2 No. Pol. : E-9890-MA, tahun 2014, warna putih kombinasi, Noka. : MHCNKR71HEJ057738, Nosin. : B057738 ;
1 (satu) lembar STNK truck atas nama CV. Harum Jaya alamat Desa Kudukeras Rt. 03 Rw. 01 Kec. Babakan Kab. Cirebon Prop. Jawa Barat, beserta kunci kontak ;
Barang Bukti b dan c dirampas untuk negara
1 (satu) buah terpal warna hitam kecoklatan dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan kepada terdakwa biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut Terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan dimuka persidangan Pengadilan Negeri Brebes karena didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan Penuntut Umum sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa ASMADIN BIN AHMAD, pada hari Senin tanggal 15 Februari 2016 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masuk pada tahun 2016, bertempat di jalan raya masuk Desa Kutamendala Kecamatan Tonjong Kabupaten Brebes, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk wilayah Kabupaten Brebes, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Brebes yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah dengan sengaja, mengangkut menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf (e), perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut
Bahwa awalnya terdakwa ASMADIN BIN AHMAD membeli kayu jenis jati (tectona grandis) dari warga Dukuh Karangsawah Desa Kutamendala Kecamatan Tonjong Kabupaten Brebes yang bernama TARJO (dalam Daftar Pencarian Orang), yang mana kayu jati (tectona grandis) yang dijual oleh TARJO tersebut didapat oleh TARJO dengan cara memotong tanpa ijin pohon kayu jati dari hutan produksi yang terdapat di petak 131 C2 milik RPH Pengarasan BKPH Pengarasan KPH Balapulang, dimana kayu jati yang dibeli oleh terdakwa sejumlah 74 (dua puluh empat) batang jumlah kubikasi 4,033.240 m3 seharga Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut
1 (satu) batang ukuran 310 x 9 x 9 cm = 0,025.110 m3
1 (satu) batang ukuran 240 x 9 x 9 cm = 0,019.440 m3
1 (satu) batang ukuran 350 x 9 x 9 cm = 0,059.350 m3
1 (satu) batang ukuran 290 x 9 x 9 cm = 0,023.490 m3
1 (satu) batang ukuran 290 x 9 x 9 cm = 0,023.490 m3
1 (satu) batang ukuran 90 x 30 x 21 cm = 0,056.700 m3
1 (satu) batang ukuran 300 x 8 x 10 cm = 0,024.000 m3
1 (satu) batang ukuran 310 x 8 x 10 cm = 0,024.800 m3
1 (satu) batang ukuran 260 x 9 x 12 cm = 0,028.080 m3
1 (satu) batang ukuran 350 x 9 x 12 cm = 0,037.800 m3
1 (satu) batang ukuran 290 x 10 x 9 cm = 0,026.100 m3
1 (satu) batang ukuran 290 x 12 x 9 cm = 0,031.320 m3
1 (satu) batang ukuran 210 x 10 x 10 cm = 0,021.000 m3
1 (satu) batang ukuran 260 x 12 x 12 cm = 0,037.440 m3
1 (satu) batang ukuran 260 x 10 x 10 cm = 0,026.000 m3
1 (satu) batang ukuran 200 x 20 x 14 cm = 0,045.000 m3
1 (satu) batang ukuran 210 x 20 x 14 cm = 0,058.800 m3
1 (satu) batang ukuran 220 x 22 x 16 cm = 0,077.400 m3
1 (satu) batang ukuran 110 x 28 x 20 cm = 0,061.600 m3
1 (satu) batang ukuran 190 x 21 x 18 cm = 0,071.820 m3
1 (satu) batang ukuran 190 x 19 x 20 cm = 0,072.200 m3
1 (satu) batang ukuran 180 x 13 x 13 cm = 0,030.420 m3
1 (satu) batang ukuran 200 x 20 x 18 cm = 0,072.000 m3
1 (satu) batang ukuran 200 x 21 x 15 cm = 0,063.000 m3
1 (satu) batang ukuran 190 x 22 x 15 cm = 0,062.700 m3
1 (satu) batang ukuran 100 x 22 x 14 cm = 0,030.800 m3
1 (satu) batang ukuran 330 x 12 x 10 cm = 0,035.600 m3
1 (satu) batang ukuran 320 x 20 x 15 cm = 0,096.000 m3
1 (satu) batang ukuran 270 x 12 x 10 cm = 0,032.400 m3
1 (satu) batang ukuran 190 x 20 x 15 cm = 0,057.000 m3
1 (satu) batang ukuran 230 x 21 x 15 cm = 0,072.450 m3
1 (satu) batang ukuran 190 x 20 x 15 cm = 0,057.000 m3
1 (satu) batang ukuran 200 x 20 x 12 cm = 0,048.000 m3
1 (satu) batang ukuran 200 x 28 x 20 cm = 0,112.000 m3
1 (satu) batang ukuran 200 x 25 x 15 cm = 0,075.000 m3
1 (satu) batang ukuran 200 x 20 x 17 cm = 0,068.000 m3
1 (satu) batang ukuran 200 x 20 x 16 cm = 0,064.000 m3
1 (satu) batang ukuran 200 x 22 x 15 cm = 0,066.000 m3
1 (satu) batang ukuran 220 x 20 x 16 cm = 0,070.400 m3
1 (satu) batang ukuran 200 x 26 x 16 cm = 0,083.200 m3
1 (satu) batang ukuran 200 x 20 x 16 cm = 0,064.000 m3
1 (satu) batang ukuran 200 x 20 x 14 cm = 0,058.000 m3
1 (satu) batang ukuran 230 x 20 x 16 cm = 0,073.600 m3
1 (satu) batang ukuran 200 x 25 x 14 cm = 0,070.000 m3
1 (satu) batang ukuran 200 x 27 x 15 cm = 0,081.000 m3
1 (satu) batang ukuran 200 x 26 x 14 cm = 0,072.800 m3
1 (satu) batang ukuran 100 x 28 x 17 cm = 0,047.600 m3
2 (dua) batang ukuran 200 x 16 x 15 cm = 0,096.000 m3
2 (dua) batang ukuran 250 x 15 x 15 cm = 0,120.000 m3
2 (dua) batang ukuran 190 x 20 x 14 cm = 0,106.400 m3
2 (dua) batang ukuran 300 x 10 x 10 cm = 0,060.000 m3
2 (dua) batang ukuran 390 x 9 x 9 cm = 0,063.180 m3
6 (enam) batang ukuran 200 x 20 x 14 cm = 0,336.000 m3
11 (sebelas) batang ukuran 200 x 20 x 15 cm = 0,660.000 m3
Dan terdakwa dalam jual beli tersebut hanya membayar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah), karena sebelumnya Sdr. TARJO mempunyai hutang kepada terdakwa sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah
Bahwa untuk mengangkut kayu yang telah dibeli tersebut terdakwa menghubungi saksi RUDIHANA BIN KASLAM melalui telepon seluler miliknya, dimana terdakwa mendapatkan nomor dari RUDIHANA BIN KASLAM atas rekomendasi dari Sdr. MUI, dan dalam pembicaraan telepon tersebut terdakwa menyampaikan agar dicarikan kendaraan untuk mengangkut kayu jati dengan sewa sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta limaratus ribu rupiah) dengan tujuan ke Jawa Timur, selanjutnya saksi RUDIHANA BIN KASLAM menanyakan kepada terdakwa tentang kelengkapan dari surat-surat ijin untuk mengangkut kayu tersebut, dan atas pertanyaan tersebut terdakwa mengatakan bahwa surat-surat untuk mengangkut kayu tersebut lengkap, sehingga akhirnya saksi RUDIHANA BIN KASLAM percaya dan menghubungi saksi HIDUP BIN KABA untuk menyewa kendaraan berupa KBM Truk Izusu Nopol E-9890-MA dan sebelum saksi HIDUP BIN KABA menyetujuinya maka saksi HIDUP BIN KABA menanyakan mengenai kelengkapan surat-surat untuk mengangkut kayu tersebut, dimana saksi RUDIHANA BIN KASLAM menjelaskan bahwa surat-surat tersebut lengkap, sehingga kayu tersebut dapat diangkut, dan atas keterangan dari saksi RUDIHANA BIN KASLAM yang berasal dari keterangan terdakwa tersebut membuat saksi HIDUP BIN KABA percaya, sehingga akhirnya saksi RUDIHANA BIN KASLAM dan saksi HIDUP BIN KABA pergi menuju Ricemil di daerah Dukuh Karangsawah Desa Kutamendala Kecamatan Tonjong Kabupaten Brebes
Bahwa sesampainya di tempat tujuan saksi RUDIHANA BIN KASLAM dan saksi HIDUP BIN KABA menemui terdakwa, lalu saksi RUDIHANA BIN KASLAM dan saksi HIDUP BIN KABA menanyakan lagi mengenai kelengkapan dari surat-surat untuk mengangkut kayu tersebut kepada terdakwa, lalu untuk membuat saksi RUDIHANA BIN KASLAM dan saksi HIDUP BIN KABA percaya maka terdakwa dengan bujuk rayunya mengatakan bahwa surat-suratnya telah komplit dan sekarang berada di dalam tas milik terdakwa (sambil terdakwa menunjuk ke arah tas milik terdakwa), sehingga atas perkataan terdakwa yang meyakinkan bahwa kelengkapan surat-surat untuk mengangkut kayu tersebut lengkap, membuat saksi RUDIHANA BIN KASLAM dan saksi HIDUP BIN KABA percaya, selanjutnya setelah kayu tersebut diangkut dalam truk terdakwa bersama-sama dengan saksi RUDIHANA BIN KASLAM dan saksi HIDUP BIN KABA pergi dengan menggunakan KBM Truk Izusu Nopol E-9890-MA yang mengangkut kayu
Bahwa selanjutnya sesampainya di jalan raya masuk Desa Kutamendala Kecamatan Tonjong Kabupaten Brebes KBM Truk Izusu Nopol E-9890-MA yang mengangkut kayu illegal tersebut diberhentikan oleh saksi FATKHUDIN BIN SAIRIN dan saksi SUPRAPTO BIN RUSBAD, dimana para saksi tersebut menanyakan kelengkapan dari surat-surat ijin mengangkut kayu tersebut kepada terdakwa, namun terdakwa tidak dapat menunjukkan surat-surat ijin berupa berupa SKAU, FAKO, SKSKB, SKSHH, DK-304 ataupun NOTA sehingga akhirnya terdakwa dibawa ke Polres Brebes untuk diproses secara hukum
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang, bahwa terhadap Dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya itu Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang didengar keterangannya dibawah sumpah sebagai berikut;
FATKHUDIN Bin SAIRIN
Bahwa saksi Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Selasa tanggal 16 Februari 2016 sekira pukul 02.00 wib di Jalan Raya Tegal-Purwokerto masuk Desa Kutamendala Kec. Tonjong Kab. Brebes yang dilakukan saksi bersama dengan MUHAMMAD ZAKI dan SUPRAPTO Bin RUSBAD .
Bahwa awal mulanya pada hari Selasa tanggal 16 Februari 2016 sekira pukul 02.00 Wib di Jalan raya Tegal-Purwokerto masuk Desa Kutamendala Kec. Tonjong Kab. Brebes pada saat saksi bersama dengan kedua rekannya tersebut diatas piket malam dan melaksanakan tugas Patroli di wilayah hukum Polsek Tonjong melihat ada KBM Truck Isuzu warna putih kombinasi No. Pol. E-9890-MA dengan membawa muatan yang di tutupi terpal warna hitam kecoklatan yang mencurigakan melintas di jalan tersebut, kemudian setelah saksi kejar bersama-sama dan dapat dihentikan kemudian saksi menanyakan muatanya yang dibawa di jelaskan oleh sopir truck tersebut bermuatan kayu jati dan setelah diminta untuk menunjukan surat-surat ataupun dokumen dari muatan kayu jati tersebut dari pemilik kayu jati yang ikut dalam truk tersebut tidak dapat menunjukan surat-surat ataupun dokemen yang sah.
Bahwa tindakan saksi setelah mengamankan KBM truck tersebut berikut pemilik muatan dan sopir ke Polsek Tonjong, kemudian dimintai keterangan awal dan membuat laporan Polisi, yang selanjutnya setelah dimintai keterangan ketiga orang tersebut berikut barang bukti KBM Truck yang bermuatan kayu jenis jati yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah tersebut diserahkan ke Sat Reskrim Polres Brebes guna di lakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Bahwa ketiga orang tersebut adalah terdakwa ASMADIN Bin AHMAD, sdr. RUDIANA Bin KASLAM dan sdr. HIDUP Bin KABA .
Bahwa saksi menjelaskan peran dari ketiga orang yang saya amankan tersebut pada saat dimintai keterangan, menerangkan bahwa untuk pemilik kayu jenis jati tersebut yaitu terdakwa ASMADIN Bin AHMAD sedangkan sdr. RUDIANA Bin KASLAM dan sdr. HIDUP Bin KABA adalah sebagai sopir dan pemilik KBM atau juga sebagai pendamping sopir.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa sesuai keterangan dari terdakwaASMADIN Bin AHMAD kayu jenis jati tersebut dibeli dari orang yang bernama sdr. TARJO penduduk Ds. Kutamendala Kec. Tonjong Kab. Brebes dengan harga berapa tidak tahu secara pasti.
Bahwa kayu tersebut berjumlah 74 (tujuh puluh empat) batang kayu jati dalam bentuk balok, dengan ukuran panjang bermacam –macam atara + 1 Meter sampai + 4 meteran, sedangkan untuk diameternya berapa tidak tahu.
Bahwa kayu yang dibawa oleh terdakwa tersebut diduga berasal dari kawasan hutan milik perhutani .
Bahwa dalam persidangan Penuntut Umum menunjukkan barang bukti sebagai berikut :
74 (tujuh puluh empat) batang hasil hutan kayu jati dalam bentuk balok dengan bermacam-macam ukuran panjang + 1 meter sampai dengan + 4 meteran jumlah kubikasi 4,033.240 m3 ;
1 (satu) unit KBM Truck Merek Isuzu Canter type NKR 71 E2-2 No. Pol. : E-9890-MA, tahun 2014, warna putih kombinasi, Noka. : MHCNKR71HEJ057738, Nosin. : B057738 ;
1 (satu) lembar STNK truck atas nama CV. Harum Jaya alamat Desa Kudukeras Rt. 03 Rw. 01 Kec. Babakan Kab. Cirebon Prop. Jawa Barat, beserta kunci kontak ;
1 (satu) buah terpal warna hitam kecoklatan .
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan;
SUPRAPTO Bin RUSBAD
Bahwa Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Selasa tanggal 16 Februari 2016 sekira pukul 02.00 wib di Jalan Raya Tegal-Purwokerto masuk Desa Kutamendala Kec. Tonjong Kab. Brebes yang dilakukan saksi bersama dengan MUHAMMAD ZAKI dan FATKHUDIN Bin SAIRIN .
Bahwa awal mulanya pada hari Selasa tanggal 16 Februari 2016 sekira pukul 02.00 Wib di Jalan raya Tegal-Purwokerto masuk Desa Kutamendala Kec. Tonjong Kab. Brebes pada saat saksi bersama dengan kedua rekannya tersebut diatas piket malam dan melaksanakan tugas Patroli di wilayah hukum Polsek Tonjong melihat ada KBM Truck Isuzu warna putih kombinasi No. Pol. E-9890-MA dengan membawa muatan yang di tutupi terpal warna hitam kecoklatan yang mencurigakan melintas di jalan tersebut, kemudian setelah saksi kejar bersama-sama dan dapat dihentikan kemudian saksi menanyakan muatanya yang dibawa di jelaskan oleh sopir truck tersebut bermuatan kayu jati dan setelah diminta untuk menunjukan surat-surat ataupun dokumen dari muatan kayu jati tersebut dari pemilik kayu jati yang ikut dalam truk tersebut tidak dapat menunjukan surat-surat ataupun dokemen yang sah.
Bahwa saksi mengamankan KBM truck tersebut berikut pemilik muatan dan sopir ke Polsek Tonjong, kemudian dimintai keterangan awal dan membuat laporan Polisi, yang selanjutnya setelah dimintai keterangan ketiga orang tersebut berikut barang bukti KBM Truck yang bermuatan kayu jenis jati yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah tersebut diserahkan ke Sat Reskrim Polres Brebes guna di lakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Bahwa ketiga orang tersebut adalah terdakwa ASMADIN Bin AHMAD, sdr. RUDIANA Bin KASLAM dan sdr. HIDUP Bin KABA .
Bahwa dari ketiga orang yang saya amankan tersebut pada saat dimintai keterangan, menerangkan bahwa untuk pemilik kayu jenis jati tersebut yaitu terdakwa ASMADIN Bin AHMAD sedangkan sdr. RUDIANA Bin KASLAM dan sdr. HIDUP Bin KABA adalah sebagai sopir dan pemilik KBM atau juga sebagai pendamping sopir.
Bahwa sesuai keterangan dari terdakwa ASMADIN Bin AHMAD kayu jenis jati tersebut dibeli dari orang yang bernama sdr. TARJO penduduk Ds. Kutamendala Kec. Tonjong Kab. Brebes dengan harga berapa tidak tahu secara pasti.
Bahwa kayu tersebut berjumlah 74 (tujuh puluh empat) batang kayu jati dalam bentuk balok, dengan ukuran panjang bermacam –macam atara + 1 Meter sampai + 4 meteran, sedangkan untuk diameternya berapa tidak tahu.
Bahwa kayu yang dibawa oleh terdakwa tersebut diduga berasal dari kawasan hutan milik perhutani .
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan;
MUHAMMAD ZAKI
Bahwa Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Selasa tanggal 16 Februari 2016 sekira pukul 02.00 wib di Jalan Raya Tegal-Purwokerto masuk Desa Kutamendala Kec. Tonjong Kab. Brebes yang dilakukan saksi bersama dengan SUPRAPTO Bin RUSBAD dan FATKHUDIN Bin SAIRIN .
Bahwa awal mulanya pada hari Selasa tanggal 16 Februari 2016 sekira pukul 02.00 Wib di Jalan raya Tegal-Purwokerto masuk Desa Kutamendala Kec. Tonjong Kab. Brebes pada saat saksi bersama dengan kedua rekannya tersebut diatas piket malam dan melaksanakan tugas Patroli di wilayah hukum Polsek Tonjong melihat ada KBM Truck Isuzu warna putih kombinasi No. Pol. E-9890-MA dengan membawa muatan yang di tutupi terpal warna hitam kecoklatan yang mencurigakan melintas di jalan tersebut, kemudian setelah saksi kejar bersama-sama dan dapat dihentikan kemudian saksi menanyakan muatanya yang dibawa di jelaskan oleh sopir truck tersebut bermuatan kayu jati dan setelah diminta untuk menunjukan surat-surat ataupun dokumen dari muatan kayu jati tersebut dari pemilik kayu jati yang ikut dalam truk tersebut tidak dapat menunjukan surat-surat ataupun dokemen yang sah.
Bahwa saksi menerangkan tindakannya setelah mengamankan KBM truck tersebut berikut pemilik muatan dan sopir ke Polsek Tonjong, kemudian dimintai keterangan awal dan membuat laporan Polisi, yang selanjutnya setelah dimintai keterangan ketiga orang tersebut berikut barang bukti KBM Truck yang bermuatan kayu jenis jati yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah tersebut diserahkan ke Sat Reskrim Polres Brebes guna di lakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Bahwa ketiga orang tersebut adalah terdakwa ASMADIN Bin AHMAD, sdr. RUDIANA Bin KASLAM dan sdr. HIDUP Bin KABA .
Bahwa benar saksi menjelaskan peran dari ketiga orang yang saya amankan tersebut pada saat dimintai keterangan, menerangkan bahwa untuk pemilik kayu jenis jati tersebut yaitu terdakwa ASMADIN Bin AHMAD sedangkan sdr. RUDIANA Bin KASLAM dan sdr. HIDUP Bin KABA adalah sebagai sopir dan pemilik KBM atau juga sebagai pendamping sopir.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa sesuai keterangan dari terdakwa ASMADIN Bin AHMAD kayu jenis jati tersebut dibeli dari orang yang bernama sdr. TARJO penduduk Ds. Kutamendala Kec. Tonjong Kab. Brebes dengan harga berapa tidak tahu secara pasti.
Bahwa kayu yang diangkut oleh terdakwa tersebut berjumlah 74 (tujuh puluh empat) batang kayu jati dalam bentuk balok, dengan ukuran panjang bermacam –macam atara + 1 Meter sampai + 4 meteran, sedangkan untuk diameternya berapa tidak tahu.
Bahwa kayu yang dibawa oleh terdakwa tersebut diduga berasal dari kawasan hutan milik perhutani .
Bahwa dalam persidangan Penuntut Umum menunjukkan barang bukti sebagai berikut :
74 (tujuh puluh empat) batang hasil hutan kayu jati dalam bentuk balok dengan bermacam-macam ukuran panjang + 1 meter sampai dengan + 4 meteran jumlah kubikasi 4,033.240 m3 ;
1 (satu) unit KBM Truck Merek Isuzu Canter type NKR 71 E2-2 No. Pol. : E-9890-MA, tahun 2014, warna putih kombinasi, Noka. : MHCNKR71HEJ057738, Nosin. : B057738 ;
1 (satu) lembar STNK truck atas nama CV. Harum Jaya alamat Desa Kudukeras Rt. 03 Rw. 01 Kec. Babakan Kab. Cirebon Prop. Jawa Barat, beserta kunci kontak ;
1 (satu) buah terpal warna hitam kecoklatan .
Terhadap barang bukti yang ditunjukkan di muka persidangan baik saksi maupun terdakwa membenarkan seluruh barang bukti tersebut .
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan;
RUDIHANA Bin KASLAM (keterangannya dibacakan didepan persidangan)
Bahwa saksi telah mengangkut atau membawa kayu hasil hutan yang muatannya tidak dilengkapi dengan surat-surat ataupun dokumen yang sah pada hari Selasa tanggal 16 Februari 2016 sekira pukul 02.00 Wib di jalan raya Tegal-Purwokerto masuk Desa Kutamendala Kec.Tonjong Kab.Brebes, yang saat itu diketahui oleh petugas kepolisian dari Polsek Tonjong saat di jalan raya masuk Desa Kutamendala dihentikan dan setelah dilakukan pengecekan pemilik muatan tidak bisa menunjukan surat / dokumen yang syah atas muatan kayu tersebut maka selanjutnya dibawa ke Polsek Tonjong.
Bahwa terdakwa 1 MUKHTADI BIN KARSA pernah meminjam 1 (satu) unit KBM merk Mitsubishi type FE119 (6B) Jenis MBRG/L.TRUCK BAK KA tahun 1995 warna kuning Nopol R-1488-QA Noka FE119E039767 Nosin 4D34C-579770 beserta dengan STNK atas nama SUPANDI alamat Jl. Tambakbatu I/27 RT/RW 05/08 Karangpucung Purwokerto Selatan milik saksi yang dengan alasan untuk mencukupi kebutuhan istri dan anak-anak yang masih kecil-kecil, selanjutnya saksi akhirnya mempercayai terdakwa 1 MUKHTADI BIN KARSA untuk mengelola KBM truk milik saksi tersebut karena saksi merasa kasihan terhadap terdakwa 1, supaya mampu untuk menghidupi anak dan istrinya .
Bahwa sarana transportasi yang digunakan untuk mengangkut atau membawa kayu hasil hutan yang muatannya tidak dilengkapi dengan dokumen yang syah hasil hutan tersebut yaitu KBM Truck Isuzu, warna putih kombinasi, tahun 2014, No. Pol : E-9890-MA dan KBM tersebut milik HIDUP Bin KABA, umur 56 tahun, pekerjaan Sopir, alamat Dusun 02 Rt.11 Rw.03 Desa Dompyong wetan Kec.Gebang Kab.Cirebon. Sedangkan saksi mengangkut atau membawa kayu hasil hutan yang muatannya tidak dilengkapi dengan dokumen yang syah tersebut saksi lakukan bersama dengan ASMADIN Bin AHMAD .
Bahwa kayu hasil hutan yang akan saksi angkut atau bawa dengan menggunakan transpotasi KBM Truck Isuzu No. Pol : E-9890-MA tersebut jenisnya kayu jati betuk balok, dengan ukuran panjang bermacam-macam antara 1 meter sampai 4 meteran dengan jumlah kayu jati awalnya ia tidak tahu secara pasti namun setelah tertangkap dihitung semuanya berjumlah 74 (tujuh puluh empat) batang kayu jati .
Bahwa kayu jati tersebut diangkut dari halaman Resmil yang merupakan milik siapa saksi tidak tahu masuk Dukuh Karangsawah Desa Kutamendala Kec.Tonjong Kab.Brebes pada hari Senin tanggal 15 Februari 2016 sekira pukul 23.00 Wib dan rencananya akan dibawa kerumah sdr.ASMADIN Bin AHMAD di Dusun Bandungan Barat Desa Bujur Barat Kec.Batu Marmar Kab.Pamekasan.
Bahwa pemilik kayu jati tersebut setahu saksi milik ASMADIN Bin AHMAD sedangkan kayu tersebut setahu saksi asal dari mana dan dengan cara bagaimana ia tidak tahu yang setahu ia kayu jati tersebut pada saat akan diangkut sudah ada di halaman Resmil Dukuh Sawah Desa Kutamendala Kec.Tonjong Kab. Brebes.
Bahwa sebelumnya saksi tidak tahu kalau kayu jati yang saksi angkut atau bawa tersebut tidak memiliki atau tidak dilengkapi dengan dokumen yang syah hasil hutan karena awalnya sdr.ASMADIN Bin AHMAD menjelaskan kepada saksi bahwa kayu jati tersebut ada surat-suratnya atau dokumennya komplit dan saksi baru mengetahui bahwa kayu jati tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen yang syah setelah dihentikan oleh petugas dari Polsek Tonjong yang saat itu terdakwa ASMADIN Bin AHMAD tidak bisa menunjukan dokumen atas kayu jati tersebut, sehingga apabila sebelumnya saksi tahu bahwa kayu tersebut tidak ada surat-surat ataupun dokumentya maka saksi tidak mau mengangkutnya.
Bahwa saksi bersama dengan terdakwa ASMADIN Bin AHMAD dan sdr. HIDUP Bin KABA membawa atau mengangkut kayu jati tersebut yaitu 74 batang kayu jati diangkut dengan menggunakan KBM Truck Isuzu No. Pol : E-9890-MA yang selanjutnya ditutup rapat terpal warna hitam kecoklatan dengan maksud dan tujuannya hanya supaya muatannya tertutup atau tidak kelihatan seperti biasanya dan yang menyuruh untuk ditutupi terpal adalah terdakwa ASMADIN Bin AHMAD selaku pemilik kayu jati.
Bahwa ongkos angkut kayu jati tersebut sdr.ASMADIN Bin AHMAD menjanjikan akan membayar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) setelah sampai ditujuan namun belum dibayar karena kayu jati yang saksi bawa ditangkap dan disita oleh petugas Polsek Tonjong yang kemudian saksi dibawa ke kantor Polsek Tonjong dan selanjutnya dibawa ke Polres Brebes guna proses lebih lanjut.
Bahwa saksi menjelaskan terdakwa ASMADIN Bin AHMAD menghubungi saksi melalui hand phone (nomor lupa) pada hari Senin tanggal 15 Februari 2016 sekira pukul 09.00 Wib pada saat saksi perjalanan pulang dari Jakarta yang selanjutnya sore harinya sekira pukul 18.00 Wib setelah saksi sampai dirumah saksi datang kerumah sdr.HIDUP Bin KABA untuk memberitahukan adanya muatan kayu jati yang ada surat-suratnya lengkap / komplit dan karena penjelasan adanya surat-surat kayu jati maka sdr.HIDUP Bin KABA selaku pemilik Truck mau dan langsung berangkat bersama dengan saksi menuju ke Desa Kutamendala Kec.Tonjong Kab.Brebes.
Bahwa setahu saksi apabila membawa atau mengangkut kayu jati hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang syah hasil hutan tersebut menurut undang-undang atau aturan tidak diperbolehkan dan Bahwa saksi baru satu kali ini dimintai tolong atau disuruh untuk mengangkut kayu jati atau sebelumnya tidak pernah.
Bahwa sebab saksi mau membawa atau mengkut kayu jati tersebut karena sebelumnya terdakwa ASMADIN Bin AHMAD menjelaskan kepada saksi bahwa kayu jati tersebut surat-suratnya ada / komplit yang kemudian saat itu menyakinkan kepada saksi untuk surat-surat ada didalam tas dan nantinya apabila ada apa-apa siap bertanggungjawab karena terdakwa ASMADIN Bin AHMAD ikut serta dalam KBM Truck tersebut sehingga saat itu saksi percaya dan mau membawa atau mengangkut kayu jati tersebut, kemudian dari sdr.ASMADI Bin AHMAD yang menjanjikan akan membayar ongkos angkut sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) tersebut maka saksi mengharapkan adanya kelebihan.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa ASMADIN Bin AHMAD baru hari Senin tanggal 15 Februari 2016 atau setelah ia dihubungi oleh terdakwa ASMADIN Bin AHMAD yang selanjutnya bertemu di Desa Kutamendala Kec. Tonjong Kab.Brebes untuk mengangkut kayu jati tersebut dan terdakwa ASMADIN Bin AHMAD mendapatkan nomor Hand phone saksi dari teman nya yang bernama MUI, umur + 50 tahun, pekerjaan sopir alamat Desa Margasari Kec. Margasari Kab.Tegal, adapun hubungan saksi dengan terdakwa ASMADIN Bin AHMAD tidak ada hubungan apa-apa atau tidak ada hubungan keluarga, sedangkan saksi tidak tahu antara terdakwa ASMADIN Bin AHMAD dengan sdr.MUI ada hubungan apa dan saksi kenal dengan sdr.MUI sejak 3 tahun yang lalu namun tidak pernah bertemu lagi.
Bahwa kalau saksi membawa kayu jati tidak dilengkapi dengan dokumen yang syah tersebut adalah salah dan melanggar hukum namun hal tersebut saksi lakukan karena sebelumnya adanya penjelasan dari terdakwa ASMADIN Bin AHMAD bahwa kayu jati tersebut ada surat-suratnya, sambil terdakwa menunjuk ke arah tas yang dibawanya, sehingga saksi percaya .
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan;
HIDUP Bin KABA (keterangannya dibacakan didepan persidangan)
Bahwa saksi telah mengangkut atau membawa kayu hasil hutan yang muatannya tidak dilengkapi dengan surat-surat ataupun dokumen yang sah pada hari Selasa tanggal 16 Februari 2016 sekira pukul 02.00 Wib di jalan raya Tegal-Purwokerto masuk Desa Kutamendala Kec.Tonjong Kab.Brebes, yang saat itu diketahui oleh petugas kepolisian dari Polsek Tonjong saat di jalan raya masuk Desa Kutamendala dihentikan dan setelah dilakukan pengecekan pemilik muatan tidak bisa menunjukan surat / dokumen yang syah atas muatan kayu tersebut maka selanjutnya dibawa ke Polsek Tonjong.
Bahwa sarana transportasi yang digunakan untuk mengangkut atau membawa kayu hasil hutan yang muatannya tidak dilengkapi dengan dokumen yang syah hasil hutan tersebut yaitu KBM Truck Isuzu, warna putih kombinasi, tahun 2014, No. Pol : E-9890-MA dan KBM tersebut miliknya. Sedangkan saksi mengangkut atau membawa kayu hasil hutan yang muatannya tidak dilengkapi dengan dokumen yang syah tersebut saksi lakukan bersama dengan ASMADIN Bin AHMAD umur 47 tahun, pekerjaan Petani, alamat Dusun Bandungan Barat Desa Bujur Barat Kec.Batu Marmar Kab.Pamekasan dan RUDIHANA Bin KASLAM, umur 30 tahun, pekerjaan Pengemudi, alamat Dusun 03 Rt.003 Rw.003 Desa Sumber Lor Kec.Babakan Kab.Cirebon atau alamat tinggal sekarang Dusun 03 Rt.012 Rw.006 Desa Kudumulya Kec.Babakan Kab.Cirebon.
Bahwa kayu hasil hutan yang akan saksi angkut atau bawa dengan menggunakan transpotasi KBM Truck Isuzu No. Pol : E-9890-MA tersebut jenisnya kayu jenis jati betuk balok, dengan ukuran panjang bermacam-macam antara 1 meter sampai 4 meteran dengan jumlah kayu jati awalnya saya tidak tahu secara pasti namun setelah tertangkap dihitung semuanya berjumlah 74 (tujuh puluh empat) batang kayu jati.
Bahwa kayu jati tersebut diangkut dari halaman Resmil yang merupakan milik siapa saksi tidak tahu masuk Dukuh Karangsawah Desa Kutamendala Kec.Tonjong Kab.Brebes pada hari Senin tanggal 15 Februari 2016 sekira pukul 23.00 Wib dan rencananya akan dibawa kerumah terdakwa ASMADIN Bin AHMAD di Dusun Bandungan Barat Desa Bujur Barat Kec.Batu Marmar Kab.Pamekasan.
Bahwa saksi sebelumnya tidak tahu kalau kayu jati yang saksi angkut atau bawa tersebut tidak memiliki atau tidak dilengkapi dengan dokumen yang syah hasil hutan karena awalnya terdakwa ASMADIN Bin AHMAD menjelaskan kepada saksi bahwa kayu jati tersebut ada surat-suratnya atau dokumennya komplit dan saksi baru mengetahui bahwa kayu jati tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen yang syah setelah dihentikan oleh petugas dari Polsek Tonjong yang saat itu sdr.ASMADIN Bin AHMAD tidak bisa menunjukan dokumen atas kayu jati tersebut, sehingga apa bila sebelumnya saksi tahu bahwa kayu tersebut tidak ada surat-surat ataupun dokumentya maka saksi tidak mau mengangkutnya.
Bahwa peran saksi pada saat mengangkut kayu jati tersebut yaitu saksi selaku pemilik KBM Truck tersebut hanya ikut saja atau mengawal KBM trucknya sendiri untuk memastikan KBM Truck tersebut tidak terjadi apa-apa dan saksi tidak berhubungan langsung dengan sdr.ASMADIN Bin AHMAD sehingga tidak tahu apa-apa atau kayu jati mau dibawa kemana dan ongkosnya berapa juga saksi tidak tahu.
Bahwa saksi perannya hanya ikut atau mendampingi sopir nya yaitu sdr. RUDIHANA Bin TASLAM yang awalnya menjelaskan kepada saksi ada muatan kayu jati dan surat-suratnya lengkap atau komplit maka dengan adanya penjelasan tersebut Truck saksi perbolehkan untuk mengangkut. Sedangkan peran RUDIHANA Bin KASLAM sebagai sopir dan pencari sarana transportasi setelah dihubungi oleh terdakwa ASMADIN Bin AHMAD untuk mencarikan sarana transportasi guna mengangkut kayu jati tersebut .
Bahwa cara saksi bersama dengan terdakwa ASMADIN Bin AHMAD dan sdr.RUDIHANA Bin KASLAM membawa atau mengangkut kayu jati tersebut yaitu 74 batang kayu jati diangkut dengan menggunakan KBM Truck Isuzu No. Pol : E-9890-MA yang selanjutnya ditutup rapat terpal warna hitam kecoklatan dengan maksud dan tujuannya apa ditutupi terpal saksi tidak tahu, sedangkan yang menyuruh untuk ditutupi terpal adalah terdakwa ASMADIN Bin AHMAD selaku pemilik kayu jati.
Bahwa untuk ongkos angkut kayu jati tersebut yang disepakati oleh terdakwa ASMADIN Bin AHMAD dan sdr. RUDIHANA Bin KASLAM berapa saksi tidak tahu karena saksi belum mendapat penjelasan dari sdr.RUDIHANA Bin KASLAM.
Bahwa sdr. RUDIHANA Bin KASLAM memberitahukan adanya muatan kayu jati yang ada surat-suratnya lengkap / komplit tersebut kepada saksi pada hari Senin sore sekira pukul 18.00 Wib yang pada saat itu saksi sedang berada dirumah.
Bahwa saat saksi membawa atau mengangkut kayu jati bersama terdakwa ASMADIN Bin AHMAD dan sdr.RUDIHANA Bin KASLAM dari daerah Dukuh Karang sawah Desa Kutamendala Kec.Tonjong Kab.Brebes dengan tujuan akan dibawa ke rumah ASMADI Bin AHMAD tersebut maka awalnya setahu saksi dilengkapi dengan surat / dokumen yang syah dan baru mengetahui tidak dilengkapi dengan dokumen atau surat-surat kelengkapan kayu jati setelah dihentikan dan dicek oleh petugas kepolisian.
Bahwa setahu saksi apabila membawa atau mengangkut kayu jati hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang syah hasil hutan tersebut menurut undang-undang atau aturan tidak diperbolehkan, dan saksi baru satu kali ini dimintai tolong atau disuruh untuk mengangkut kayu jati atau sebelumnya tidak pernah.
Bahwa saksi menjelaskan sebab saksi mau membawa atau mengkut kayu jati tersebut karena sebelumnya terdakwa ASMADIN Bin AHMAD menjelaskan kepada saksi bahwa kayu jati tersebut surat-suratnya ada / komplit yang kemudian saat itu menyakinkan kepada saksi untuk surat-surat ada didalam tas dan nantinya apabila ada apa-apa siap bertanggung jawab karena terdakwa ASMADIN Bin AHMAD ikut serta dalam KBM Truck tersebut sehingga saat itu saksi percaya dan mau membawa atau mengangkut kayu jati tersebut, karena saksi mengharapkan ongkos atau biaya tersebut untuk mengangsur kreditan KBM truck.
Bahwa saksi kenal dengan sdr.ASMADIN Bin AHMAD baru hari Senin tanggal 15 Februari 2016 atau setelah saksi bertemu di Desa Kutamendala Kec. Tonjong Kab.Brebes untuk mengangkut kayu jati tersebut, Sedangkan saksi dengan sdr.ASMADIN Bin AHMAD tidak ada hubungan apa-apa atau tidak ada hubungan keluarga, Sedangkan saksi kenal dengan sdr. RUDIHANA Bin KASLAM sejak lama karena sering ketemu saat menyopir di tebangan tebu PG. Babakan Kab. Cirebon, Sedangkan saksi dengan sdr.RUDIHANA Bin KKASLAM tidak ada hubungan apa-apa atau tidak ada hubungan keluarga, adapun hubungan antara terdakwa ASMADIN Bin AHMAD dengan sdr.RUDIHANA Bin KASLAM ada hubungan apa saya tidak tahu.
Bahwa saksi menjelaskan saat itu saksi tidak diperlihatkan atau ditunjukan surat-surat kayu jati tersebut oleh terdakwa ASMADIN Bin AHMAD hanya diyakinkan untuk surat-surat ada didalam tasnya.
Bahwa saksi menjelaskan menurutnya kalau saksi membawa kayu jati tidak dilengkapi dengan dokumen yang syah tersebut adalah salah dan melanggar hukum namun hal tersebut saksi lakukan karena sebelumnya adanya penjelasan dari terdakwa ASMADIN Bin AHMAD bahwa kayu jati tersebut ada surat-suratnya, dimana terdakwa sambil menunjuk ke arah tasnya untuk membuat yakin saksi kalau benar suratnya itu ada .
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan;
SUTIKNO Bin SUPARMAN
Bahwa dihadapkan dimuka persidangan, sehubungan saksi pernah membuat laporan kehilangan kayu dalam kawasan hutan yang menjadi wilayah kerja saksi, dan setelahnya saksi pernah dipanggil penyidik terkait dengan perkara terdakwa mengangkut kayu tanpa adanya surat-surat yang jelas yang terjadi pada hari selasa tanggal 16 Februari 2016 sekira pukul 02.00 Wib, di Ds. Kutamendala Kec. Tonjong Kab. Brebes dan keterangan saksi yang saksi berikan dihadapan penyidik adalah keterangan yang benar dan tanpa paksaan maupun tekanan .
Bahwa benar saksi bekerja sebagai Karyawan BUMN Perum Perhutani tersebut sejak 01 Januari 1994, dengan jabatan sekarang sebagai KRPH (Kepala Resor Pemangku hutan) Karangsawah Berdasarkan Surat Keputusan Perum Perhutani KPH Balapulang Nomor : 403/KPTS/ BPL/DIVRE – JATENG / 2015, tanggal 28 Agustus 2005, Sedangakan Tugas dan tanggung jawab saksi yaitu mengawasi dan mengelola kawasan hutan RPH Karangsawah BKPH Linggapada KPH Balapulang dikawasan hutan Petak 3,4,5, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 27, 28, 29, 30, 31,dan 44 masuk Wilayah Kec. Tonjong Kab. Brebes dan Kec. Margasari Kab. Tegal dengan luasan wilayah 900,87 hektar.
Bahwa terdapat tanaman pohon kayu berupa jati, mahoni dan johar dan merupakan kawasan hutan kayu produksi, Usia tanaman pohon kayu jati di wilayah pertanggung jawabannya tersebut berusia 15 (lima belas) tahun dengan diameter + 20 Cm masa tanam pada tahun 2001.
Bahwa saksi menjelaskan di petak kawasan hutan yang saksi awasi dan merupakan wilayah pertanggung jawaban saksi tersebut tepatnya di petak 13 A masuk wilayah Dukuh Karangsawah Ds. Kutamendala Kec. Tonjong Kab. Brebes terdapat beberapa tunggak tanaman pohon kayu jati bekas tebangan dan di tebang sekitar 1 ( satu ) mingguan dan saksi ketahui pada tanggal 17 Februari 2016, Sedangkan pada saat penebangan pohon kayu jati tersebut tidak seijin dari pejabat berwenang atau di curi, sedangkan Untuk masa tebang / panen di usia 40 (empat puluh) tahun dan dengan masa penjarangan pada usia 20 (dua puluh) tahun.
Bahwa saksi menjelaskan dari pengamatan dan analisa saksi terhadap ciri fisik kayu jati sebanyak 74 (tujuh puluh empat) batang tersebut berasal dari kawasan hutan produksi milik perum perhutani diantaranya yaitu warna kayu lebih kecoklat – coklatan, serat kayu / galeh lebih tajam berusia sekitar 15 (lima belas) tahun, berdiameter + 20 Cm, Dan di duga dari petak 13 A tersebut karena di petak 13 A kawasan hutan produksi yang saksi awasi dan saksi kelola terdapat beberapa tanaman pohon kayu jati yang telah hilang karena di curi sekitar 1 ( satu ) mingguan yang saksi ketahui pada tanggal 17 Februari 2016, dan sekarang ini hanya menyisakan tunggak dari tanaman pohon jati tersebut dengan ciri – ciri sama pada kayu jati yang diamankan tersebut, Sedangkan di tempat lain, selain di kawasan hutan produksi yang saksi awasi dan saksi kelola dan merupakan wilayah pertanggung jawaban saksi tidak ada tanaman pohon kayu jati yang berusia 15 (lima belas ) tahun, berdiameter + 20 Cm.
Bahwa Perbedaanya ciri fisik pohon kayu jati tersebut yaitu pada warna kayu, untuk kayu jati yang berasal dari hutan produksi milik perum perhutani berwarna lebih kecoklat – coklatan dengan galeh lebih tajam dan besar, sedangkan kayu jati pada tanah milik rakyat umum berwarna lebih pucat agak ke kuning – kuningan.
Bahwa dari kayu jati sebanyak 74 ( tujuh puluh empat ) batang yang berhasil disita oleh penyidik Polres Brebes dari terdakwa ASMADIN Bin AHMAD ada yang di duga berasal dari petak lain, karena dari 74 ( tujuh puluh empat ) batang tersebut ada beberapa kayu jati yang berumur lebih dari 30 tahun atau semuanya tidak berumur 15 tahun sesuai pada petak 13 A di wilayah pengawasan saksi berdasarkan hasil pengecekan bekas tunggak kayu jati atau lacak balak terdapat bekas tunggak kayu jati karena di curi yaitu pada petak 131 C2 masuk RPH pengarasan BKPH Pengarasan KPH Balapulang di bawah pengawasan KRPH Sdr. KUSRIYANTO Bin SUDARNO .
Bahwa untuk kayu jati dari petak 131 C2 masuk RPH pengarasan BKPH Pengarasan KPH balapulang di bawah pengawasan KRPH Sdr. KUSRIYANTO Bin SUDARNO kategori tanaman tahun 1966 dan tahun 1986 sebagaimana tercantum dalam dokumen evaluasi potensi sumber daya hutan hasil risalah SPH (Seksi perencanaan hutan).
Bahwa saksi menjelaskan Dasarnya yaitu SK Menhut Nomor : 359 / Permenhut / II / 2004 tentang penunjukan kawasan hutan jawa tengah di dukung dengan peta perusahaan dan rencana pengelolaan ( Buku Obor ) Perum Perhutani bahwa Petak 13 A RPH Karangsawah BKPH Linggapada KPH Balapulang dan petak 131 C2 masuk RPH pengarasan BKPH Pengarasan KPH Balapulang merupakan kawasan hutan produksi yang pengelolaanya di lakukan oleh pihak perhutani.
Bahwa saksi menjelaskan Nilai kerugian yang di tanggung oleh pihak perhutani sebesar Rp. 8.451.048,- (delapan juta empat ratus lima puluh satu ribu empat puluh delapan rupiah), kerugian tersebuyt di tentukan berdasarkan TVL dengan HJD tahun 2010 (SK DIR No.664/ KPTS / DIR / 2010, tanggal 01 Oktober 2010) kerugian kayu jati akibat pencurian dengan rincian hasil pengecekan fisik batang kayu dengan masing – masing ukuran sebanyak 74 (tujuh puluh empat) batang jumlah kubikasi 4,033.240 m3.
Bahwa dalam persidangan Penuntut Umum menunjukkan alat bukti surat sebagai berikut :
Laporan Kejadian Kehilangan Pohon Kesatuan Pemangku Hutan Balapulang Bagian Kesatuan Pemangku Hutan Pengarasan Resort Pemangkuan Hutan Pengarasan Hari Jum’at Tanggal 21 April 2015 ;
Laporan Kejadian Kehilangan Pohon Kesatuan Pemangku Hutan Balapulang Bagian Kesatuan Pemangku Hutan Pengarasan Resort Pemangkuan Hutan Pengarasan Hari Kamis Tanggal 04 Juni 2015 ;
Laporan Kejadian Kehilangan Pohon Kesatuan Pemangku Hutan Balapulang Bagian Kesatuan Pemangku Hutan Pengarasan Resort Pemangkuan Hutan Pengarasan Hari Kamis Tanggal 04 Juni 2015 ;
Laporan Kejadian Kehilangan Pohon Kesatuan Pemangku Hutan Balapulang Bagian Kesatuan Pemangku Hutan Pengarasan Resort Pemangkuan Hutan Pengarasan Hari Sabtu Tanggal 13 Februari 2016 ;
Laporan Kejadian Kehilangan Pohon Kesatuan Pemangku Hutan Balapulang Bagian Kesatuan Pemangku Hutan Linggapara Resort Pemangkuan Hutan Karangsawah Hari Sabtu Tanggal 13 Februari 2016 .
Terhadap bukti surat yang ditunjukkan di muka persidangan saksi membenarkan seluruh bukti surat tersebut, dimana yang membuat laporan adalah saksi sendiri .
Bahwa benar berdasarkan ciri kayu yang dibawa oleh terdakwa sama dengan bentuk kayu milik perhutani pada petak 13 yang hilang sesuai dengan laporan saksi .
Bahwa dalam persidangan Penuntut Umum menunjukkan barang bukti sebagai berikut :
74 (tujuh puluh empat) batang hasil hutan kayu jati dalam bentuk balok dengan bermacam-macam ukuran panjang + 1 meter sampai dengan + 4 meteran jumlah kubikasi 4,033.240 m3 .
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan;
AHLI KUSRIYANTO BIN SUDARNO
Bahwa ahli memberikan pendapat berdasarkan keahliannya, dimana ahli pernah mengikuti kursus penjenjangan tingkat I dan II di Pusdik Madiun;
Bahwa ahli pernah ditunjukkan oleh penyidik mengenai kayu yang dibawa oleh terdakwa dimana kayu tersebut adalah jenis kayu jati (tectona grandis) yang pengelolaannya dilakukan oleh perum perhutani, dimana ciri-ciri fisik dari kayu yang dibawa oleh terdakwa milik berasal dari kawasan hutan produksi milik perum perhutani yang diduga berasal dari kawasan hutan petak 131 C2 RPH Pangarasan KPH Balapulang yang merupakan kawasan pengawasan diri ahli selaku KRP, dan RPH Karangsawah BKPH Linggapada RPH Balapulang;
Bahwa ahli menjelaskan ciri-ciri fisik yang menerangkan bahwa kayu jati yang telah dibawa, diangkut dan dimiliki oleh terdakwa ASMADIN Bin AHMAD berasal dari kawasan hutan produksi diantaranya : Potongan kayu tidak beraturan /pacakan, Warna Kayu lebih kecoklat-coklatan, Serat kayu/galeh nya lebih tajam dan ukurannya besar, Gubal lebih banyak, kategori tanaman tahun 1966 dan lokasi petak yang berada di lokasi RPH Kalilumping BKPH Linggapada KPH Balapulang dan dilokasi tersebut tidak terdapat tanaman pohon Jati yang ditanam masyarakat kecuali punya perum perhutani petak 131 C2 RPH Pangarasan KPH Balapulang yang merupakan kawasan pengawasan diri ahli selaku KRP, dan RPH Karangsawah BKPH Linggapada RPH Balapulang dan dimana lokasi tersebut tidak terdapat tanaman pohon jati yang ditanam masyarakat kecuali punya perum perhutani.
Bahwa ahli menjelaskan kayu jati tersebut berasal dari pohon Jati yang patut diduga berasal dari kawasan hutan produksi petak 131 C2 RPH Pangarasan KPH Balapulang yang merupakan kawasan pengawasan diri ahli selaku KRP, dan RPH Karangsawah BKPH Linggapada RPH Balapulang, dan tanaman tersebut kategori tanaman pada tahun 1966 dan tanaman tahun 1985 sebagaimana tercantum dalam dokumen evaluasi potensi sumberdaya hutan hasil risalah SPH (seksi perancanaan hutan
Bahwa ahli menjelaskan tanaman Pohon Jati terdapat dikawasan hutan produksi, dan juga bisa terdapat di tanah milik rakyat umum dengan perbedaan ciri-ciri fisik pada pohon kayu tersebut;
Bahwa ahli menjelaskan tanaman Pohon Jati terdapat dikawasan hutan produksi, dan juga bisa terdapat di tanah milik rakyat umum dengan perbedaan ciri fisik pada pohon kayu tersebut diantaranya perbedaan yang paling menonjol adalah : Warna kayu milik perhutani lebih kecoklat-coklatan dengan galeh lebih tajam dan besar , sedangkan pohon kayu Jati pada tanah milik rakyat warna kayu lebih pucat agak ke kuning-kuningan
Bahwa ahli menjelaskan yang berhak atas kepemilikan pohon kayu Jati yang berada di kawasan hutan produksi adalah perum perhutani sekaligus sebagai pengelolanya
Bahwa ahli menjelaskan bahwa ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi dan dibawa ketika seseorang mengangkut dan membawa kayu hasil kayu dengan menggunakan alat angkut / sarana prasarana di jalan umum maka harus dilengkapi dengan dokumen yang sah diantaranya : SKAU, FAKO, SKSKB, SKSHH (barang hasil hutan yang dibawa dari penampungan yang dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan), DK-304 (barang hasil hutan yang dibawa ke penampungan yang dikeluarkan dari pengawas hutan) ataupun NOTA, yang mana surat-surat tersebut dikeluarkan oleh pihak perhutani, dinas kehutanan setempat, atau pun pejabat yang telah ditunjuk dan memiliki ijin tentang uji kelayakan kayu (penerbit FAKO), namun ternyata surat-surat atau dokumen tersebut tidak dapat dimiliki dan ditunjukan terdakwa ASMADIN Bin AHMAD ketika membawa dan mengangkut kayu hasil hutan berupa Kayu Jati;
Bahwa nilai kerugian materiil yang ditanggung pihak perum perhutani sebesar Rp.8.451.048,- (delapan juta empat ratus lima puluh satu ribu empat puluh delapan rupiah), yang mana kerugian tersebut ditentukan berdasarkan TVL dengan HJD tahun 2010 (SK DIR No. 664/KPTS/DIR/2010/ tanggal 01 Oktober 2010;
Ahli menjelaskan dasar yang menerangkan dan menjelaskan bahwa petak 131 C2 RPH Pangarasan KPH Balapulang dan RPH Karangsawah BKPH Linggapada RPH Balapulang adalah terdapat dalam buku RPKH (Rencana Pengaturan kelestarian Hutan) dan peta kerja KRPH, SK Menhut Nomor : 359 / Permenhut / II / 2004 tentang penunjukan kawasan hutan diwilayah perhutani jawa tengah didukung dengan peta perusahaan dan rencana pengelolaan (Buku Obor) Perum Perhutani
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan;
Menimbang bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan Terdakwa (ade charge)
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa mengerti diperiksa di persidangan karena perkara tindak pidana Kehutanan atau Penadahan yang dilakukan oleh terdakwa pada hari Senin tanggal 15 Februari 2016 sekitar pukul 23.00 WIB di jalan raya masuk Desa Kutamendala Kecamatan Tonjong Kabupaten Brebes
Bahwa awalnya terdakwa ASMADIN BIN AHMAD membeli kayu jenis jati (tectona grandis) dari warga Dukuh Karangsawah Desa Kutamendala Kecamatan Tonjong Kabupaten Brebes yang bernama TARJO (dalam Daftar Pencarian Orang), yang mana kayu jati (tectona grandis) yang dijual oleh TARJO tersebut didapat oleh TARJO dengan cara memotong tanpa ijin pohon kayu jati dari hutan produksi yang terdapat di petak 131 C2 milik RPH Pengarasan BKPH Pengarasan KPH Balapulang, dimana kayu jati yang dibeli oleh terdakwa sejumlah 74 (dua puluh empat) batang jumlah kubikasi 4,033.240 m3 seharga Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut
1 (satu) batang ukuran 310 x 9 x 9 cm = 0,025.110 m3
1 (satu) batang ukuran 240 x 9 x 9 cm = 0,019.440 m3
1 (satu) batang ukuran 350 x 9 x 9 cm = 0,059.350 m3
1 (satu) batang ukuran 290 x 9 x 9 cm = 0,023.490 m3
1 (satu) batang ukuran 290 x 9 x 9 cm = 0,023.490 m3
1 (satu) batang ukuran 90 x 30 x 21 cm = 0,056.700 m3
1 (satu) batang ukuran 300 x 8 x 10 cm = 0,024.000 m3
1 (satu) batang ukuran 310 x 8 x 10 cm = 0,024.800 m3
1 (satu) batang ukuran 260 x 9 x 12 cm = 0,028.080 m3
1 (satu) batang ukuran 350 x 9 x 12 cm = 0,037.800 m3
1 (satu) batang ukuran 290 x 10 x 9 cm = 0,026.100 m3
1 (satu) batang ukuran 290 x 12 x 9 cm = 0,031.320 m3
1 (satu) batang ukuran 210 x 10 x 10 cm = 0,021.000 m3
1 (satu) batang ukuran 260 x 12 x 12 cm = 0,037.440 m3
1 (satu) batang ukuran 260 x 10 x 10 cm = 0,026.000 m3
1 (satu) batang ukuran 200 x 20 x 14 cm = 0,045.000 m3
1 (satu) batang ukuran 210 x 20 x 14 cm = 0,058.800 m3
1 (satu) batang ukuran 220 x 22 x 16 cm = 0,077.400 m3
1 (satu) batang ukuran 110 x 28 x 20 cm = 0,061.600 m3
1 (satu) batang ukuran 190 x 21 x 18 cm = 0,071.820 m3
1 (satu) batang ukuran 190 x 19 x 20 cm = 0,072.200 m3
1 (satu) batang ukuran 180 x 13 x 13 cm = 0,030.420 m3
1 (satu) batang ukuran 200 x 20 x 18 cm = 0,072.000 m3
1 (satu) batang ukuran 200 x 21 x 15 cm = 0,063.000 m3
1 (satu) batang ukuran 190 x 22 x 15 cm = 0,062.700 m3
1 (satu) batang ukuran 100 x 22 x 14 cm = 0,030.800 m3
1 (satu) batang ukuran 330 x 12 x 10 cm = 0,035.600 m3
1 (satu) batang ukuran 320 x 20 x 15 cm = 0,096.000 m3
1 (satu) batang ukuran 270 x 12 x 10 cm = 0,032.400 m3
1 (satu) batang ukuran 190 x 20 x 15 cm = 0,057.000 m3
1 (satu) batang ukuran 230 x 21 x 15 cm = 0,072.450 m3
1 (satu) batang ukuran 190 x 20 x 15 cm = 0,057.000 m3
1 (satu) batang ukuran 200 x 20 x 12 cm = 0,048.000 m3
1 (satu) batang ukuran 200 x 28 x 20 cm = 0,112.000 m3
1 (satu) batang ukuran 200 x 25 x 15 cm = 0,075.000 m3
1 (satu) batang ukuran 200 x 20 x 17 cm = 0,068.000 m3
1 (satu) batang ukuran 200 x 20 x 16 cm = 0,064.000 m3
1 (satu) batang ukuran 200 x 22 x 15 cm = 0,066.000 m3
1 (satu) batang ukuran 220 x 20 x 16 cm = 0,070.400 m3
1 (satu) batang ukuran 200 x 26 x 16 cm = 0,083.200 m3
1 (satu) batang ukuran 200 x 20 x 16 cm = 0,064.000 m3
1 (satu) batang ukuran 200 x 20 x 14 cm = 0,058.000 m3
1 (satu) batang ukuran 230 x 20 x 16 cm = 0,073.600 m3
1 (satu) batang ukuran 200 x 25 x 14 cm = 0,070.000 m3
1 (satu) batang ukuran 200 x 27 x 15 cm = 0,081.000 m3
1 (satu) batang ukuran 200 x 26 x 14 cm = 0,072.800 m3
1 (satu) batang ukuran 100 x 28 x 17 cm = 0,047.600 m3
2 (dua) batang ukuran 200 x 16 x 15 cm = 0,096.000 m3
2 (dua) batang ukuran 250 x 15 x 15 cm = 0,120.000 m3
2 (dua) batang ukuran 190 x 20 x 14 cm = 0,106.400 m3
2 (dua) batang ukuran 300 x 10 x 10 cm = 0,060.000 m3
2 (dua) batang ukuran 390 x 9 x 9 cm = 0,063.180 m3
6 (enam) batang ukuran 200 x 20 x 14 cm = 0,336.000 m3
11 (sebelas) batang ukuran 200 x 20 x 15 cm = 0,660.000 m3
Bahwa terdakwa dalam jual beli tersebut hanya membayar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah), karena sebelumnya Sdr. TARJO mempunyai hutang kepada terdakwa sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah);
Bahwa untuk mengangkut kayu yang telah dibeli tersebut terdakwa menghubungi saksi RUDIHANA BIN KASLAM melalui telepon seluler miliknya, dimana terdakwa mendapatkan nomor dari RUDIHANA BIN KASLAM atas rekomendasi dari Sdr. MUI, dan dalam pembicaraan telepon tersebut terdakwa menyampaikan agar dicarikan kendaraan untuk mengangkut kayu jati dengan sewa sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dengan tujuan ke Jawa Timur, selanjutnya saksi RUDIHANA BIN KASLAM menanyakan kepada terdakwa tentang kelengkapan dari surat-surat ijin untuk mengangkut kayu tersebut, dan atas pertanyaan tersebut terdakwa mengatakan bahwa surat-surat untuk mengangkut kayu tersebut lengkap, dan akhirnya saksi RUDIHANA BIN KASLAM dan saksi HIDUP BIN KABA pergi menuju Ricemil di daerah Dukuh Karangsawah Desa Kutamendala Kecamatan Tonjong Kabupaten Brebes;
Bahwa benar sesampainya di tempat tujuan saksi RUDIHANA BIN KASLAM dan saksi HIDUP BIN KABA menemui terdakwa, lalu saksi RUDIHANA BIN KASLAM dan saksi HIDUP BIN KABA menanyakan lagi mengenai kelengkapan dari surat-surat untuk mengangkut kayu tersebut kepada terdakwa, lalu untuk membuat saksi RUDIHANA BIN KASLAM dan saksi HIDUP BIN KABA percaya maka terdakwa dengan bujuk rayunya mengatakan bahwa surat-suratnya telah komplit dan sekarang berada di dalam tas milik terdakwa (sambil terdakwa menunjuk ke arah tas milik terdakwa) sehingga atas perkataan terdakwa yang meyakinkan bahwa kelengkapan surat-surat untuk mengangkut kayu tersebut lengkap, membuat saksi RUDIHANA BIN KASLAM dan saksi HIDUP BIN KABA percaya, selanjutnya setelah kayu tersebut diangkut dalam truk terdakwa bersama-sama dengan saksi RUDIHANA BIN KASLAM dan saksi HIDUP BIN KABA pergi dengan menggunakan KBM Truk Izusu Nopol E-9890-MA yang mengangkut kayu;
Bahwa selanjutnya sesampainya di jalan raya masuk Desa Kutamendala Kecamatan Tonjong Kabupaten Brebes KBM Truk Izusu Nopol E-9890-MA yang mengangkut kayu illegal tersebut diberhentikan oleh saksi FATKHUDIN BIN SAIRIN dan saksi SUPRAPTO BIN RUSBAD, dimana para saksi tersebut menanyakan kelengkapan dari surat-surat ijin mengangkut kayu tersebut kepada terdakwa, namun terdakwa tidak dapat menunjukkan surat-surat ijin berupa berupa SKAU, FAKO, SKSKB, SKSHH, DK-304 ataupun NOTA, sehingga akhirnya terdakwa dibawa ke Polres Brebes untuk diproses secara hukum;
Bahwa benar terdakwa menyadari membawa kayu dengan tidak dilengkapi oleh surat-surat ijin berupa berupa SKAU, FAKO, SKSKB, SKSHH, DK-304 ataupun NOTA tidak diperbolehkan dan melawan hukum;
Bahwa benar 1 (satu) unit Truk merk Mitsubishi type FE119 (6B) Jenis MBRG / L Truck Bak KA warna kuning Nopol R-1488-QA Noka : FE119E-039767 Nosin 4D34C-579770 adalah milik dari saksi SURONO yang mana saksi SURONO tidak mengetahui kalau truk miliknya dibawa terdakwa untuk mengangkut kayu illegal, dan terdakwa tidak meminta ijin dari saksi SURONO kalau truknya akan dibawa untuk mengangkut kayu illegal;
Menimbang bahwa Jaksa penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
74 (tujuh puluh empat) batang hasil hutan kayu jati dalam bentuk balok dengan bermacam-macam ukuran panjang + 1 meter sampai dengan + 4 meteran jumlah kubikasi 4,033.240 m3 ;
1 (satu) unit KBM Truck Merek Isuzu Canter type NKR 71 E2-2 No. Pol. :E-9890-MA, tahun 2014, warna putih kombinasi, Noka. : MHCNKR71HEJ057738, Nosin. : B057738 ;
1 (satu) lembar STNK truck atas nama CV. Harum Jaya alamat Desa Kudukeras Rt. 03 Rw. 01 Kec. Babakan Kab. Cirebon Prop. Jawa Barat, beserta kunci kontak ;
1 (satu) buah terpal warna hitam kecoklatan
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa diperiksa di persidangan karena perkara tindak pidana Kehutanan atau Penadahan yang dilakukan oleh terdakwa pada hari Senin tanggal 15 Februari 2016 sekitar pukul 23.00 WIB di jalan raya masuk Desa Kutamendala Kecamatan Tonjong Kabupaten Brebes;
Bahwa terdakwa ASMADIN BIN AHMAD membeli kayu jenis jati (tectona grandis) dari warga Dukuh Karangsawah Desa Kutamendala Kecamatan Tonjong Kabupaten Brebes yang bernama TARJO (dalam Daftar Pencarian Orang), yang mana kayu jati (tectona grandis) yang dijual oleh TARJO tersebut didapat oleh TARJO dengan cara memotong tanpa ijin pohon kayu jati dari hutan produksi yang terdapat di petak 131 C2 milik RPH Pengarasan BKPH Pengarasan KPH Balapulang, dimana kayu jati yang dibeli oleh terdakwa sejumlah 74 (dua puluh empat) batang jumlah kubikasi 4,033.240 m3 seharga Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah);
Bahwa terdakwa dalam jual beli tersebut hanya membayar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah), karena sebelumnya Sdr. TARJO mempunyai hutang kepada terdakwa sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah);
Bahwa untuk mengangkut kayu yang telah dibeli tersebut terdakwa menghubungi saksi RUDIHANA BIN KASLAM melalui telepon seluler miliknya, dimana terdakwa mendapatkan nomor dari RUDIHANA BIN KASLAM atas rekomendasi dari Sdr. MUI, dan dalam pembicaraan telepon tersebut terdakwa menyampaikan agar dicarikan kendaraan untuk mengangkut kayu jati dengan sewa sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dengan tujuan ke Jawa Timur, selanjutnya saksi RUDIHANA BIN KASLAM menanyakan kepada terdakwa tentang kelengkapan dari surat-surat ijin untuk mengangkut kayu tersebut, dan atas pertanyaan tersebut terdakwa mengatakan bahwa surat-surat untuk mengangkut kayu tersebut lengkap, dan akhirnya saksi RUDIHANA BIN KASLAM dan saksi HIDUP BIN KABA pergi menuju Ricemil di daerah Dukuh Karangsawah Desa Kutamendala Kecamatan Tonjong Kabupaten Brebes;
Bahwa sesampainya di tempat tujuan saksi RUDIHANA BIN KASLAM dan saksi HIDUP BIN KABA menemui terdakwa, lalu saksi RUDIHANA BIN KASLAM dan saksi HIDUP BIN KABA menanyakan lagi mengenai kelengkapan dari surat-surat untuk mengangkut kayu tersebut kepada terdakwa, lalu untuk membuat saksi RUDIHANA BIN KASLAM dan saksi HIDUP BIN KABA percaya maka terdakwa dengan bujuk rayunya mengatakan bahwa surat-suratnya telah komplit dan sekarang berada di dalam tas milik terdakwa (sambil terdakwa menunjuk ke arah tas milik terdakwa) sehingga atas perkataan terdakwa yang meyakinkan bahwa kelengkapan surat-surat untuk mengangkut kayu tersebut lengkap, membuat saksi RUDIHANA BIN KASLAM dan saksi HIDUP BIN KABA percaya, selanjutnya setelah kayu tersebut diangkut dalam truk terdakwa bersama-sama dengan saksi RUDIHANA BIN KASLAM dan saksi HIDUP BIN KABA pergi dengan menggunakan KBM Truk Izusu Nopol E-9890-MA yang mengangkut kayu;
Bahwa selanjutnya sesampainya di jalan raya masuk Desa Kutamendala Kecamatan Tonjong Kabupaten Brebes KBM Truk Izusu Nopol E-9890-MA yang mengangkut kayu illegal tersebut diberhentikan oleh saksi FATKHUDIN BIN SAIRIN dan saksi SUPRAPTO BIN RUSBAD, dimana para saksi tersebut menanyakan kelengkapan dari surat-surat ijin mengangkut kayu tersebut kepada terdakwa, namun terdakwa tidak dapat menunjukkan surat-surat ijin berupa berupa SKAU, FAKO, SKSKB, SKSHH, DK-304 ataupun NOTA, sehingga akhirnya terdakwa dibawa ke Polres Brebes untuk diproses secara hukum;
Bahwa terdakwa menyadari membawa kayu dengan tidak dilengkapi oleh surat-surat ijin berupa berupa SKAU, FAKO, SKSKB, SKSHH, DK-304 ataupun NOTA tidak diperbolehkan dan melawan hukum;
Bahwa 1 (satu) unit Truk merk Mitsubishi type FE119 (6B) Jenis MBRG / L Truck Bak KA warna kuning Nopol R-1488-QA Noka : FE119E-039767 Nosin 4D34C-579770 adalah milik dari saksi SURONO, dan terdakwa tidak meminta ijin dari saksi SURONO kalau truknya akan dibawa untuk mengangkut kayu illegal;
Bahwa AHLI KUSRIYANTO BIN SUDARNO menjelaskan ciri-ciri fisik yang menerangkan bahwa kayu jati yang telah dibawa, diangkut dan dimiliki oleh terdakwa ASMADIN Bin AHMAD berasal dari kawasan hutan produksi diantaranya : Potongan kayu tidak beraturan /pacakan, Warna Kayu lebih kecoklat-coklatan, Serat kayu/galeh nya lebih tajam dan ukurannya besar, Gubal lebih banyak, kategori tanaman tahun 1966 dan lokasi petak yang berada di lokasi RPH Kalilumping BKPH Linggapada KPH Balapulang dan dilokasi tersebut tidak terdapat tanaman pohon Jati yang ditanam masyarakat kecuali punya perum perhutani petak 131 C2 RPH Pangarasan KPH Balapulang yang merupakan kawasan pengawasan diri ahli selaku KRP, dan RPH Karangsawah BKPH Linggapada RPH Balapulang dan dimana lokasi tersebut tidak terdapat tanaman pohon jati yang ditanam masyarakat kecuali punya perum perhutani;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terungkap dipersidangan selama pemeriksaan perkara berlangsung sebagaimana tersebut dalam Berita Acara Sidang, sepanjang belum termuat dalam putusan ini harus dipandang telah tercakup, telah dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti, Majelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan dipersidangan dengan dakwaan alternatif sehingga majelis hakim akan memilih dakwaan yang sesuai dengan fakta persidangan;
Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan fakta persidangan, Majelis Hakim menilai dakwaan yang tepat terhadap terdakwa adalah Pasal Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo. pasal 12 huruf e Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Orang Perseorangan ;
Unsur dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf (e).
Ad.1. Unsur orang perseorangan
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang perseorangan menurut ketentuan ini yaitu Pasal 1 angka 21 UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan disebutkan bahwa Setiap orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi yang melakukan perbuatan perusakan hutan secara terorganisasi di wilayah hukum Indonesia dan/atau berakibat hukum di wilayah hukum Indonesia.
Menimbang, bahwa setelah diadakan penelitian serta pemeriksaan pada awal persidangan terhadap identitas diri terdakwa di dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, ternyata benar bahwa terdakwa adalah bernama ASMADIN BIN AHMAD dengan segala identitasnya tersebut, sehingga dalam perkara ini tidak terjadi kesalahan mengenai orang yang diajukan sebagai terdakwa di persidangan, sehingga dengan demikian unsur orang perseorangan tersebut telah terpenuhi;
Ad.2 Dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf (e)
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan yang didapat dari keterangan saksi-saksi serta barang bukti bahwa terdakwa pada hari Senin tanggal 15 Februari 2016 sekitar pukul 23.00 WIB di jalan raya masuk Desa Kutamendala Kecamatan Tonjong Kabupaten Brebes telah membeli dan membawa kayu jenis jati (tectona grandis);
Menimbang, bahwa terdakwa membeli kayujati tersebut dari warga Dukuh Karangsawah Desa Kutamendala Kecamatan Tonjong Kabupaten Brebes yang dibeli dari seseorang bernama TARJO;
Menimbang, bahwa terdakwa dalam jual beli tersebut hanya membayar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah), karena sebelumnya Sdr. TARJO mempunyai hutang kepada terdakwa sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah);
Menimbang, bahwa untuk mengangkut kayu yang telah dibeli tersebut terdakwa menghubungi saksi RUDIHANA BIN KASLAM melalui telepon seluler miliknya, dimana terdakwa mendapatkan nomor dari RUDIHANA BIN KASLAM atas rekomendasi dari Sdr. MUI, dan dalam pembicaraan telepon tersebut terdakwa menyampaikan agar dicarikan kendaraan untuk mengangkut kayu jati dengan sewa sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dengan tujuan ke Jawa Timur;
Menimbang, bahwa saksi RUDIHANA BIN KASLAM menanyakan kepada terdakwa tentang kelengkapan dari surat-surat ijin untuk mengangkut kayu tersebut, dan atas pertanyaan tersebut terdakwa mengatakan bahwa surat-surat untuk mengangkut kayu tersebut lengkap;
Menimbang, bahwa saksi RUDIHANA BIN KASLAM percaya dan menghubungi saksi HIDUP BIN KABA untuk menyewa kendaraan berupa KBM Truk Izusu Nopol E-9890-MA, dan sebelum saksi HIDUP BIN KABA menyetujuinya maka saksi HIDUP BIN KABA menanyakan mengenai kelengkapan surat-surat untuk mengangkut kayu tersebut dan terdakwa menjawab lengkap;
Menimbang, bahwa saksi RUDIHANA BIN KASLAM dan saksi HIDUP BIN KABA pergi menuju Ricemil di daerah Dukuh Karangsawah Desa Kutamendala Kecamatan Tonjong Kabupaten Brebes;
Menimbang, bahwa kayu yang dijual oleh TARJO tersebut didapat oleh TARJO dengan cara memotong tanpa ijin pohon kayu jati dari hutan produksi yang terdapat di petak 131 C2 milik RPH Pengarasan BKPH Pengarasan KPH Balapulang, dimana kayu jati yang dibeli oleh terdakwa sejumlah 74 (dua puluh empat) batang jumlah kubikasi 4,033.240 m3 seharga Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) berdasarkan keterangan saksi dari pegawai perhutani;
Menimbang, bahwa terdakwa dan saksi RUDIHANA BIN KASLAM dan saksi HIDUP BIN KABA kemudian membawa kayu dengan truk dan sesampainya di jalan raya masuk Desa Kutamendala Kecamatan Tonjong Kabupaten Brebes KBM Truk Izusu Nopol E-9890-MA yang mengangkut kayu illegal tersebut diberhentikan oleh saksi FATKHUDIN BIN SAIRIN dan saksi SUPRAPTO BIN RUSBAD, dimana para saksi tersebut menanyakan kelengkapan dari surat-surat ijin mengangkut kayu tersebut kepada terdakwa, namun terdakwa tidak dapat menunjukkan surat-surat ijin berupa berupa SKAU, FAKO, SKSKB, SKSHH, DK-304 ataupun NOTA, sehingga akhirnya terdakwa dibawa ke Polres Brebes untuk diproses secara hukum;
Menimbang, bahwa terdakwa mengerti kalau kayu yang dibawa oleh terdakwa adalah kayu yang tidak dilengkapi dengan surat-surat yang sah, namun terdakwa tetap melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara mengangkut kayu tersebut dengan menggunakan sebuah sarana yaitu 1 (satu) unit KBM Truck Merek Isuzu Canter type NKR 71 E2-2 No. Pol. : E-9890-MA, tahun 2014, warna putih kombinasi, Noka. : MHCNKR71HEJ057738, Nosin. : B057738;
Menimbang, bahwa terdakwa menyadari membawa kayu dengan tidak dilengkapi oleh surat-surat ijin berupa berupa SKAU, FAKO, SKSKB, SKSHH, DK-304 ataupun NOTA tidak diperbolehkan dan melawan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perhutani Nomor : 664/KPTS/DIR/2010 tanggal 01 Oktober 2010 tentang Tarif Untuk Menentukan Kerugian Akibat Dari Kejahatan dan/atau Pelanggaran Terhadap Hutan dan Hasil Hutan, kerugian yang dialami oleh pihak Perhutani akibat perbuatan dari terdakwa yang telah sengaja melakukan pengangkutan atau penguasaan barang berupa 74 (tujuh puluh empat) potongan kayu jenis jati (tectona grandis) tanpa ijin atau tanpa dilengkapi oleh surat-surat berupa SKAU, FAKO, SKSKB, SKSHH, DK-304 ataupun NOTA yang dikeluarkan dari pihak Perhutani adalah ± Rp. 8.451.048,- (delapan juta empat ratus lima puluh satu empat puluh delapan rupiah), atau sekitar jumlah tersebut
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim menyimpulkan bahwa perbuatan terdakwa, sebagaimana didakwakan Penuntut Umum tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat sahnya hasil” sebagaimana yang di dakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum dalam dakwaan Pertama melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo. pasal 12 huruf e Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa tersebut telah terbukti, maka mengenai lamanya pidana yang akan dijatuhkan akan disesuaikan dengan berat ringannya perbuatan terdakwa dalam tindak pidana ini;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan tersebut dan sepanjang pemeriksaan dipersidangan, tidak ditemukan adanya alasan-alasan pemaaf yang dapat menghapuskan sifat kesalahannya atau alasan- alasan pembenar yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum perbuatannya, maka para Terdakwa harus dipersalahkan dan harus pula dipidana;
Menimbang, bahwa sebelum Terdakwa dijatuhi pidana, perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan bagi diri para Terdakwa, yaitu sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa menimbulkan kerugian bagi Negara dalam hal ini Perum Perhutani;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Terdakwa menyesali atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena Pasal yang didakwakan terhadap terdakwa tersebut bersifat kumulatif, maka selain para terdakwa dijatuhi pidana penjara para terdakwa juga harus dihukum untuk membayar pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa karena terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah/ Penetapan Penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena hukuman yang akan dijatuhkan lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, maka terdakwa diperintahkan tetap dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa :
74 (tujuh puluh empat) batang hasil hutan kayu jati dalam bentuk balok dengan bermacam-macam ukuran panjang + 1 meter sampai dengan + 4 meteran jumlah kubikasi 4,033.240 m3, karena milik Perhutani maka Dirampas untuk negara Cq. Perum Perhutani
1 (satu) unit KBM Truck Merek Isuzu Canter type NKR 71 E2-2 No. Pol. : E-9890-MA, tahun 2014, warna putih kombinasi, Noka. : MHCNKR71HEJ057738, Nosin. : B057738 dan
1 (satu) lembar STNK truck atas nama CV. Harum Jaya alamat Desa Kudukeras Rt. 03 Rw. 01 Kec. Babakan Kab. Cirebon Prop. Jawa Barat, beserta kunci kontak ; karena dipergunakan dalam tindak pidana dan berdasarkan pasal 16 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan maka dirampas untuk Negara;
1 (satu) buah terpal warna hitam kecoklatan karena dipergunakan untuk tindak pidana maka dirampas untuk Negara
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa tersebut dipidana, maka kepadanya harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa dipandang pantas dan memenuhi rasa keadilan masyarakat;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo. pasal 12 huruf e Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Undang-Undang Nomor : 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa ASMADIN BIN AHMAD tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat sahnya hasil hutan”
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 1(satu) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menetapkan barang bukti berupa :
74 (tujuh puluh empat) batang hasil hutan kayu jati dalam bentuk balok dengan bermacam-macam ukuran panjang + 1 meter sampai dengan + 4 meteran jumlah kubikasi 4,033.240 m3, Dirampas untuk negara Cq. Perum Perhutani
1 (satu) unit KBM Truck Merek Isuzu Canter type NKR 71 E2-2 No. Pol. : E-9890-MA, tahun 2014, warna putih kombinasi, Noka. : MHCNKR71HEJ057738, Nosin. : B057738 dan
1 (satu) lembar STNK truck atas nama CV. Harum Jaya alamat Desa Kudukeras Rt. 03 Rw. 01 Kec. Babakan Kab. Cirebon Prop. Jawa Barat, beserta kunci kontak ; dirampas untuk Negara
1 (satu) buah terpal warna hitam kecoklatan maka dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Brebes pada hari Senin, tanggal 27 Juni 2016 oleh kami EDI JUNAEDI, SH, MH, selaku Hakim Ketua, TRI MULYANTO, SH dan NANI PRATIWI, SH. masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Rabu tanggal 29 Juni 2016 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Majelis hakim tersebut, dibantu oleh H. CARSO Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Brebes, dihadiri pula oleh ARDIANSYAH, SH, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Brebes dan dihadapan Terdakwa;
Hakim Anggota Hakim Ketua,
TRI MULYANTO, SH. EDI JUNAEDI, SH, MH.
NANI PRATIWI, SH.
Panitera Pengganti,
H. CARSO