14/PID/2018/PT AMB
Putusan PT AMBON Nomor 14/PID/2018/PT AMB
1. SWEET. S. LATUPAPUA. 2. FLIP ALEXANDER TANIHATU ALS LESPI ALS. ALEKA. 3. GLEN PATIKAWA ALIAS PACE. 4. DAVID SERHALAWANG ALIAS DAENG.
MENGADILI 1. Menerima permohonan banding dari Jaksa/Penuntut Umum 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 306/Pid.B/2017/PN Amb. Tanggal 23 Januari 2018 yang dimintakan banding 3. Memerintahkan supaya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 5. 000,- (lima ribu rupiah)
P UT U S A N
Nomor 14/PID/2018/PTAMB
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Ambon yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : SWEET. S. LATUPAPUA.
Tempat Lahir : Ambon.
Umur/Tgl Lahir : 34Tahun / 2 Maret 1983.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Jl Kayu Putih, Desa Soya, Kec.Sirimau, Kota Ambon.
Agama : Kristen Protestan.
Pekerjaan : Anggota POLRI.
Pendidikan : SMA ( tamat ).
Nama Lengkap : FLIP ALEXANDER TANIHATU
ALS lespi als. aleka.
Tempat Lahir : Ambon.
Umur/Tgl Lahir : 40 Tahun / 23 Agustus 1977.
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Jl. Kayu Putih, Dusun Hasat, Kota Ambon.
Agama : Kristen Protestan.
Pekerjaan : Supir truck.
Pendidikan : STM ( tamat ).
3. Nama Lengkap : glen patikawa alias pace.
Tempat Lahir : Ambon.
Umur/Tgl Lahir : 31Tahun / 23 Mei 1986.
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Jl. Kayu Putih, Dusun Hasat, Kota Ambon.
Agama : Kristen Protestan.
Pekerjaan : Wiraswasta.
Pendidikan : SMA Kelas 3 ( tidak tamat ).
4. Nama Lengkap : david serhalawang alias daeng.
Tempat Lahir : Ambon.
Umur/Tgl Lahir : 28 Tahun / 27 Juli 1989.
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Jl. Kayu Putih, RT.001/Rw.003 Kec. Sirimau, Kota Ambon.
Agama : Kristen Protestan.
Pekerjaan : Tukang ojek
Pendidikan : SMA ( tamat ).
Terdakwa-Terdakwa dalam perkara ini ditahan oleh :
Penyidik tidak melakukan penahanan ;
Penuntut Umum , melakukan penahanan dengan jenis tahanan kota , sejak tanggal 29 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 17 September 2017 ;
Hakim, melakukan penahanan dengan jenis tahanan kota sejak 13 September 2017 sampai dengan 12 Oktober 2017 ;
Perpanjangan Penahanan Kota, oleh Ketua Pengadilan Negeri Ambon sejak, tanggal 13 Oktober sampai dengan tanggal 11 Desember 2017 ;
Pengadilan Tinggi Ambon tidak melakukan penahanan.
Terdakwa-Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh Sarchi Sapuri, SH. Penasihat Hukum/Advokat pada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Maluku, berdasarkan pada Surat Kuasa tertanggal Ambon 22 September 2017 ;
Pengadilan Tinggi tersebut :
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon tanggal 19 Maret 2018 Tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara dalam tingkat banding ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang terlampir didalamnya, serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Ambon tanggal 23 Januari 2018 Nomor 306/Pid.B/2017/PN.Amb dalam perkara tersebut diatas;
Menimbang, bahwa Terdakwa-Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan No.Reg Perkara : PDM- 31 / Ambon / 09 /2017 tertanggal 11 September 2017, dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN : PERTAMA
Primair :
----------------- -Bahwa Terdakwa I SWEET. S. LATUPAPUA, Terdakwa II FLIP ALEXANDERTANIHATU ALiaS LESPI, Terdakwa III glen patikawa alias pace Terdakwa IV david serhalawang alias daeng, pada
hari Rabu, tanggal 24 Agustus 2017 sekitar pukul 22.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dari tahun 2017 bertempat di Kayu putih Desa Soya di lorong SMP Negeri 10 Kec Sirimau Kota Ambon atau setidak-tidaknya ditempat tertentu, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ambon berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, barang Siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang sehingga mengakibatkan orang tersebut luka-luka yaitu Saksi korban I Andre Timisela dan Saksi korban II Frans Timisela. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara atau keadaan sebagai berikut:
Bahwa Awalnya pada waktu dan tempat seperti di atas Saksi Andre Timisela dan Saksi Frans Timisela baru pulang dari pelabuhan kecil membawa barang-barang dan melewati lorong SMP Negeri 10 Kayu Putih kota Ambon, pada saat itu Saksi Andre Timisela sambil mengangkat barang-barang berjalan di lorong SMPN 10 Kayu Putih kota Ambon kemudian Terdakwa I SWEET. S. LATUPAPUA dengan menaiki motor berjalan di belakang saksi Andre Timisela sambil memainkan gas motornya tersebut, mendengar ada motor yang memainkan gas maka Saksi Andre Timisela kemudian menepi di pinggir jalan tersebut dan kemudian Terdakwa melewati Saksi Andre Timisela sambil berkata “WOE CE TINGGAL DIMANA” kemudian Saksi Andre Timisella menjawab “BETA TINGGAL DI BAWAH” kemudian antara Saksi Andre Timisela dan terdakwa SWEET. S. LATUPAPUA terus terjadi percekcokan hingga sampai di depan SMP Negeri 10 kota Ambon, kemudian Terdakwa I SWEET. S. LATUPAPUA meninggalkan Saksi Andri Timisela, karena masih kesal Saksi Andri Timisela dengan suara keras mengucapkan kata makian “ Lubang Pukiee” kemudian datang terdakwa III glen patikawa alias pace melarang Andri Timisela untuk tidak berkata kasar karena banyak ibu-ibu di sekitarnya, akan tetapi Saksi Andri tetap mengeluarkan kata makian , kemudian Terdakwa III glen patikawa alias pace mendekati dan menanyakan kenapa Saksi Andri Timisela dan kemudian memukul dengan menggunakan kepalan tangan sebelah kanan sebanyak satu kali mengenai lengan kanan dekat siku, kemudian datang Terdakwa I SWEET. S. LATUPAPUA dari belakang merangkul leher Saksi Andri Timisela dengan tangan kanannya kemudian memukul dengan genggaman tangan kanannya sebanyak 2 kali mengenai muka dan hidung hingga berdarah;
Bahwa pada saat yang bersamaan datang Saksi Frans Timisela yang pada saat itu langsung turun dari mobil pick up dan mendekati terdakwa I SWEET. S. LATUPAPUA untuk melarang agar tidak memukuli Saksi Andri Timisela anaknya, akan tetapi Terdakwa SWEET. S. LATUPAPUA langsung mencekik leher saksi Frans Timisela dengan menggunakan tangan kirinya hingga terdorong tersandar pada pagar rumah dan memukul dengan tangan kanannya sebanyak lebih dari 2 kali mengenai kepala sebelah kiri hingga telinga kirinya berdarah, bersamaan dengan itu datang terdakwa II FLIP ALEXANDER TANIHATU ALiaS LESPI ALS ALEKA melakukan pemukulan terhadap Saksi Frans Timisela menggunakan tangan kanannya mengenai kepala belakang sebanyak satu kali, setelah hal tersebut terjadi kemudian datanglah Terdakwa IV david serhalawang alias daeng menendang perut Saksi Frans Timisela sebanyak satu kali .
Bahwa berdasarkan VISUM ET REPERTUM NO : VER /54/VIII/2016 Rumkit yang di tandatangani oleh dr VT LARWUI dari rumah sakit Bhayangkara Ambon pada tanggal 26 Agustus 2016 di lakukan pemeriksaan terhadap korban Saksi Frans Timisela dengan hasil pemeriksaan yaitu:
Pemeriksaan luar :
Tampak bengkak pada kepala bagian kiri, empat centimeter dari belakang telinga kiri, dua centimeter dari garis tengah kepala, ukuran satu centimeter kali satu centimeter.
Tampak luka robek pada daun telinga kiri pada bagian dalam, ukuran nol koma lima centimeter kali nol koma lima centimeter.
kesimpulan di akibatkan oleh kekerasan tumpul, dan luka tersebut merupakan penganiayaan ringan karena tidak mengganggu aktifitas sehari-hari.
Bahwa berdasarkan VISUM ET REPERTUM NO : VER /53/VIII/2016 Rumkit yang di tandatangani oleh dr VT LARWUI dari rumah sakit Bhayangkara Ambon pada tanggal 26 Agustus 2016 di lakukan pemeriksaan terhadap korban Saksi Andri Timisela dengan hasil pemeriksaan yaitu:
Pemeriksaan luar :
Tampak bengkak pada hidung, ukuran satu koma lima centimeter.
Tampak keluar darah dari rongga hidung positif.
Kesimpulan di akibatkan oleh kekerasan tumpul, dan luka tersebut merupakan penganiayaan ringan karena tidak mengganggu aktifitas sehari-hari
-------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHPidana. -----------------------------
Subsidiair :
Bahwa Terdakwa I SWEET. S. LATUPAPUA, Terdakwa II FLIP ALEXANDER TANIHATU ALiaS LESPI, Terdakwa III glen patikawa alias pace Terdakwa IV david serhalawang alias daeng, pada hari Rabu, tanggal 24 Agustus 2017 sekitar pukul 22.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dari tahun 2017 bertempat di Kayu Putih, Desa Soya, di lorong SMP Negeri 10 Kec. Sirimau, Kota Ambon atau setidak-tidaknya ditempat tertentu, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ambon berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, barang Siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yaitu Saksi korban I Andre Timisela dan Saksi korban II Frans Timisela. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara atau keadaan sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada waktu dan tempat seperti di atas saksi Andre Timisela dan Saksi Frans Timisela baru pulang dari pelabuhan kecil membawa barang-barang dan melewati lorong SMP Negeri 10 kayu putih kota Ambon, pada saat itu Saksi Andre Timisela sambil mengangkat barang-barang berjalan di lorong SMPN 10 Kayu Putih kota Ambon kemudian Terdakwa I SWEET. S. LATUPAPUA dengan menaiki motor berjalan di belakang saksi Andre Timisela sambil memainkan gas motornya tersebut, mendengar ada motor yang memainkan gas maka Saksi Andre Timisela kemudian menepi di pinggir jalan tersebut dan kemudian Terdakwa melewati Saksi Andre Timisela sambil berkata “WOE CE TINGGAL DIMANA” kemudian Saksi Andre Timisella menjawab “BETA TINGGAL DI BAWAH” kemudian antara Saksi Andre Timisela dan terdakwa SWEET. S. LATUPAPUA terus terjadi percekcokan hingga sampai di depan SMP Negeri 10 kota Ambon, kemudian Terdakwa I SWEET. S. LATUPAPUA meninggalkan Saksi Andri Timisela , karena masih kesal Saksi Andri Timisela dengan suara keras mengucapkan kata makian “ Lubang Pukiee” kemudian datang terdakwa III glen patikawa alias pace melarang Andri Timisela untuk tidak berkata kasar karena banyak ibu-ibu di sekitarnya, akan tetapi Saksi Andri tetap mengeluarkan kata makian , kemudian Terdakwa III glen patikawa alias pace mendekati Saksi Andri Timisela dan kemudian memukul dengan menggunakan kepalan tangan sebelah kanan sebanyak satu kali mengenai lengan kanan dekat siku , kemudian datang Terdakwa I SWEET. S. LATUPAPUA dari belakang merangkul leher Saksi Andri timisela dengan tangan kanannya kemudian memukul dengan genggaman tangan kanannya sebanyak 2 kali mengenai muka dan hidung hingga berdarah;
Bahwa pada saat yang bersamaan datang Saksi Frans Timisela yang pada saat itu langsung turun dari mobil pick up dan mendekati terdakwa I SWEET. S. LATUPAPUA untuk melarang agar tidak memukuli Saksi Andri timisela anaknya, akan tetapi Terdakwa SWEET. S. LATUPAPUA langsung mencekik leher saksi Frans Timisela dengan menggunakan tangan kirinya hingga terdorong tersandar pada pagar rumah dan memukul dengan tangan kanannya sebanyak lebih dari 2 kali mengenai kepala sebelah kiri hingga telinga kirinya berdarah, bersamaan dengan itu datang terdakwa II FLIP ALEXANDER TANIHATU ALiaS LESPI ALS ALEKA melakukan pemukulan terhadap Saksi Frans Timisela menggunakan tangan kanannya mengenai kepala belakang banyak sau kali, setelah hal tersebut terjadi kemudian datanglah Terdakwa IV david serhalawang alias daeng menendang perut Saksi Frans Timisela sebanyak satu kali .
Bahwa berdasarkan VISUM ET REPERTUM NO: VER /54/VIII/2016 Rumkit yang di tandatangani oleh dr. VT LARWUI dari rumah sakit Bhayangkara Ambon pada tanggal 26 Agustus 2016 di lakukan pemeriksaan terhadap korban Saksi Frans Timisela dengan hasil pemeriksaan yaitu:
Pemeriksaan luar :
Tampak bengkak pada kepala bagian kiri, empat centimeter dari belakang telinga kiri , dua centimeter dari garis tengah kepala , ukuran satu centimeter kali satu centimeter.
Tampak luka robek pada daun telinga kiri pada bagian dalam, ukuran nol koma lima centimeter kali nol koma lima centimeter.
kesimpulan di akibatkan oleh kekerasan tumpul, dan luka tersebut merupakan penganiayaan ringan karena tidak mengganggu aktifitas sehari hari
Bahwa berdasarkan VISUM ET REPERTUM NO: VER /53/VIII/2016 Rumkit yang di tandatangani oleh dr VT LARWUI dari rumah sakit Bhayangkara Ambon pada tanggal 26 Agustus 2016 di lakukan pemeriksaan terhadap korban Saksi Andri Timisela dengan hasil pemeriksaan yaitu:
Pemeriksaan luar :
Tampak bengkak pada hidung , ukuran satu koma lima centimeter
Tampak keluar darah dari rongga hidung positif
kesimpulan di akibatkan oleh kekerasan tumpul, dan luka tersebut merupakan penganiayaan ringan karena tidak mengganggu aktifitas sehari hari.
---------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHPidana -------------------------------------
ATAU
KEDUA
----------------------Bahwa Terdakwa I SWEET. S. LATUPAPUA Terdakwa II FLIP ALEXANDER TANIHATU ALiaS LESPI, Terdakwa III glen patikawa alias pace Terdakwa IV david serhalawang alias daeng baik bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri, pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2017 sekitar pukul 22.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dari tahun 2017 bertempat di Kayu putih Desa Soya di lorong SMP Negeri 10 Kec Sirimau Kota Ambon atau setidak-tidaknya ditempat lain, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ambon berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan atau perbuatan yang sengaja menimbulkan rasa tidak enak, rasa sakit dan atau luka-luka terhadap Saksi korban I Andre Timisela dan Saksi korban II Frans Timisela.. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara atau keadaan sebagai berikut :
Bahwa Awalnya pada waktu dan tempat seperti di atas Saksi Andre Timisela dan Saksi Frans Timisela baru pulang dari pelabuhan kecil membawa barang-barang dan melewati lorong SMP Negeri 10 kayu putih kota Ambon, pada saat itu Saksi Andre Timisela sambil mengangkat barang-barang berjalan di lorong SMPN 10 Kayu putih kota Ambon kemudian Terdakwa I SWEET. S. LATUPAPUA dengan menaiki motor berjalan di belakang saksi Andre Timisela sambil memainkan gas motornya tersebut, mendengar ada motor yang memainkan gas maka Saksi Andre Timisela kemudian menepi di pinggir jalan tersebut dan kemudian Terdakwa melewati Saksi Andre Timisela sambil berkata “WOE CE TINGGAL DIMANA” kemudian Saksi Andre Timisella menjawab “BETA TINGGAL DI BAWAH” kemudian antara Saksi Andre Timisela dan terdakwa SWEET. S. LATUPAPUA terus terjadi percekcokan hingga sampai di depan SMP Negeri 10 kota Ambon, kemudian Terdakwa I SWEET. S. LATUPAPUA meninggalkan Saksi Andri Timisela , karena masih kesal Saksi Andri Timisela dengan suara keras mengucapkan kata makian “ Lubang Pukiee” kemudian datang terdakwa III glen patikawa alias pace melarang Andri Timisela untuk tidak berkata kasar karena banyak ibu-ibu di sekitarnya, akan tetapi Saksi Andri tetap mengeluarkan kata makian , kemudian Terdakwa III glen patikawa alias pace mendekati Saksi Andri Timisela dan kemudian memukul dengan menggunakan kepalan tangan sebelah kanan sebanyak satu kali mengenai lengan kanan dekat siku , kemudian datang Terdakwa I SWEET.S.LATUPAPUA dari belakang merangkul leher Saksi Andri timisela dengan tangan kanannya kemudian memukul dengan genggaman tangan kanannya sebanyak 2 kali mengenai muka dan hidung hingga berdarah;
Bahwa pada saat yang bersamaan datang Saksi Frans Timisela yang pada saat itu langsung turun dari mobil pick up dan mendekati terdakwa I SWEET. S. LATUPAPUA untuk melarang agar tidak memukuli Saksi Andri timisela anaknya, akan tetapi Terdakwa SWEET. S. LATUPAPUA langsung mencekik leher saksi Frans Timisela dengan menggunakan tangan kirinya hingga terdorong tersandar pada pagar rumah dan memukul dengan tangan kanannya sebanyak lebih dari 2 kali mengenai kepala sebelah kiri hingga telinga kirinya berdarah, bersamaan dengan itu datang terdakwa II FLIP ALEXANDER TANIHATU ALiaS LESPI ALS ALEKA melakukan pemukulan terhadap Saksi Frans Timisela menggunakan tangan kanannya mengenai kepala belakang banyak satu kali, setelah hal tersebut terjadi kemudian datanglah Terdakwa IV david serhalawang alias daeng menendang perut Saksi Frans Timisela sebanyak satu kali .
Bahwa berdasarkan VISUM ET REPERTUM NO: VER /54/VIII/2016 Rumkit yang di tandatangani oleh dr. VT LARWUI dari rumah sakit Bhayangkara Ambon pada tanggal 26 Agustus 2016 di lakukan pemeriksaan terhadap korban Saksi Frans Timisela dengan hasil pemeriksaan yaitu:
Pemeriksaan luar :
Tampak bengkak pada kepala bagian kiri, empat centimeter dari belakang telinga kiri , dua centimeter dari garis tengah kepala , ukuran satu centimeter kali satu centimeter.
Tampak luka robek pada daun telinga kiri pada bagian dalam, ukuran nol koma lima centimeter kali nol koma lima centimeter.
kesimpulan di akibatkan oleh kekerasan tumpul, dan luka tersebut merupakan penganiayaan ringan karena tidak mengganggu aktifitas sehari hari
Bahwa berdasarkan VISUM ET REPERTUM NO: VER /53/VIII/2016 Rumkit yang di tandatangani oleh dr VT LARWUI dari rumah sakit Bhayangkara Ambon pada tanggal 26 Agustus 2016 di lakukan pemeriksaan terhadap korban Saksi Andri Timisela dengan hasil pemeriksaan yaitu:
Pemeriksaan luar :
Tampak bengkak pada hidung , ukuran satu koma lima centimeter
Tampak keluar darah dari rongga hidung positif
kesimpulan di akibatkan oleh kekerasan tumpul, dan luka tersebut merupakan penganiayaan ringan karena tidak mengganggu aktifitas sehari hari.
----------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana ;--------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa berdasarkan tuntutan dari Penuntut Umum tertanggal 20 Desember 2017 Nomor Reg Perk : PDM-31/Ambon/09/2017 terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan para terdakwa yaitu Terdakwa I SWEET S. LATUPAPUA, Terdakwa II FLIP ALEXANDER TANIHATU ALIAS LESPI ALS ALEKA, Terdakwa III GLEN PATIKAWA ALIAS PACE dan Terdakwa IV DAVID SERHALAWANG ALIAS DAENG terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang sehingga mengakibatkan orang tersebut menderita luka-luka” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pertama Subsidiair Pasal 170 ayat (2) KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap diri para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara ;
3. Menghukum para terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah) untuk masing-masing terdakwa.
Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan pidana tersebut Pengadilan Negeri Ambon telah menjatuhkan putusannya yaitu putusan Nomor 306/Pid.B/2017/PN.Amb, tanggal 23 Januari 2018 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
1. Menyatakan, Terdakwa I SWEET. S. LATUPAPUA, Terdakwa II FLIP ALEXANDER TANIHATU alias LESPI alias ALEKA, Terdakwa III GLEN PATIKAWA alias PACE dan Terdakwa IV DAVID SERHALAWAN alias DAENG tersebut terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Dengan sengaja dan dengan menggunakan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka” ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa terdakwa masing masing dengan pidana penjara selama 5 ( lima) bulan ;
3. Menetapkan, lamanya terdakwa-terdakwa berada dalam tahanan kota haruslah mengurangkan segenapnya dengan pidana penjara yang dijatuhkan;
4. Membebani, Terdakwa-terdakwa untuk membayar biaya perkara masing masing sebesar Rp.2.000.- (dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap putusan Nomor 306/Pid.B/2017/PN Amb, tanggal 23 Januari 2018 tersebut Jaksa/Penuntut umum telah mengajukan permohonan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Ambon pada tanggal 29 Januari 2018 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Banding No. 2/Akta Pid.B/2018/PN.Amb dan permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Kuasa Hukum Terdakwa pada tanggal 29 Januari 2018;
Menimbang bahwa sehubungan dengan permohonan bandingnya tersebut Jaksa/Penuntut Umum telah mengajukan memori banding yang isinya pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pidana penjara selama 5 bulan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon dirasakan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat dimana para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan bersama sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat (1) KUHP yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Bahwa pidana penjara selama 5 bulan sangat jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun 6(enam) bulan.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, para terdakwa secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap saksi korban Andri Timisela dan Frans Timisela yang mengakibatkan saksi korban Andri Timisela dan Frans Timisela merasa sakit dan mengalami luka pada bagian kepala serta selama beberapa hari tidak dapat menjalani aktifitas bekerja dimana saksi korban Andri Timisela dan Frans Timisela merasa pusing dikepalanya.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, sudah sepantasnya terhadap perbuatan terdakwa tersebut dijatuhi pidana yang sesuai dengan perbuatannya maupun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Menimbang, bahwa Memori Banding tersebut telah diterima oleh Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Ambon pada tanggal 15 Februari 2018, dan sehelai turunannya telah diserahkan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Ambon kepada Kuasa Hukum Terdakwa pada tanggal 1 Maret 2018 sebagaimana Risalah Pemberitahuan dan penyerahan memori Banding No. 2/Akta Pid.B/2018/PN.Amb;
Menimbang bahwa atas Memori Banding dari Jaksa/Penuntut Umum tersebut, sampai dengan perkara ini diputuskan Terdakwa maupun Kuasa Hukum Terdakwa tidak mengajukan Kontra Memori Banding.
Menimbang, bahwa baik Kuasa Hukum Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum masing - masing telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara di Kepanitraan Pengadilan Negeri Ambon terhitung sejak tanggal 31 Januari 2018 sampai dengan tanggal 8 Februari 2018, sesuai surat dari Pengadilan Negeri Ambon tanggal 30 Januari 2018 Nomor : W27-U1/255/HK.01/I/2018 ;
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 306/Pid.B/2017/PN.Amb diucapkan pada hari Selasa, Tanggal 23 Januari 2018 dalam persidangan yang terbuka untuk umum dan dihadiri oleh Penuntut Umum serta dihadapan Terdakwa dan Penasihat Hukumnya. Permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Penuntut Umum dilakukan pada hari Senin, Tanggal 29 Januari 2018, yakni telah diajukan dalam tenggang waktu dan tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam Pasal 236 ayat 2 KUHAP (Undang-Undang No. 8 Tahun 1981), oleh karenanya permintaan banding tersebut secara formil dapat diterima;
Menimbang, bahwa memori banding dari Jaksa Penuntut Umum pada pokoknya antara lain menyatakan bahwa pidana penjara selama 5 (lima) bulan sangat jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
Menimbang, bahwa perbedaan antara tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum dengan penjatuhan pidana dari Majelis Hakim Pengadilan tingkat pertama adalah suatu hal yang biasa, hal tersebut merupakan perbedaan persepsi rasa keadilan dalam suatu proses peradilan pidana dalam hubungan dengan fakta-fakta akibat dari timbulnya suatu tindak pidana;
Menimbang bahwa Pengadilan Tinggi setelah mempelajari berkas perkara, salinan Putusan No. 306/Pid.B/2017/PN.Amb, dan memori banding dari Jaksa Penuntut Umum, Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Pertama Primair karenanya pertimbangan hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan hukum yang telah diuraikan tersebut di atas maka Pengadilan Tinggi Ambon memutus untuk menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 306/Pid.B/2017/PN.Amb tanggal 23 Januari 2018 yang dimohonkan banding tersebut ;
Menimbang, bahwa karena dalam pemeriksaan di tingkat banding terdakwa tetap dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana maka kepadanya dibebani untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam proses persidangan terdakwa ditahan dalam Tahanan Kota maka masa penahanan kota yang telah dijalaninya tersebut akan dikurangkan dari hukuman yang dijatuhkan;
Mengingat Pasal 170 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan peraturan hukum lainnya yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Jaksa/Penuntut Umum ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 306/Pid.B/2017/PN Amb. Tanggal 23 Januari 2018 yang dimintakan banding;
Memerintahkan supaya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Ambon pada hari Senin, tanggal 16 April 2018 oleh kami : RESPATUN WISNU W,S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, I GD KT WANUGRAHA,S.H., dan I GEDE MAYUN, S.H.M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota yang berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Tanggal 19 Maret 2018 Nomor 14/PID/2018/PT AMB, ditunjuk sebagai Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, putusan mana diucapkan pada hari Rabu tanggal 18 April 2018 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota dengan dibantu oleh SOFIA. MAITIMU S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Ambon tersebut, tanpa dihadiri Penuntut Umum maupun para Terdakwa/Penasehat Hukumnya ;
HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA :
ttd ttd
I GD KT WANUGRAHA, S.H., RESPATUN WISNU W, S.H.,
ttd
I GEDE MAYUN, SH.,MH.
PANITERA PENGGANTI
ttd
SOFIA. MAITIMU, SH.