53 / Pid.Sus / 2016 / PN Pct
Putusan PN PACITAN Nomor 53 / Pid.Sus / 2016 / PN Pct
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
JOKO YULIATNO Als. PAK BOK Bin WALUYO UTOMO
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa JOKO YULIATNO Als. PAK BOK Bin WALUYO UTOMO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” sebagaimana dalam tersebut dalam Dakwaan Kedua ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 ( satu) buah plastik klip berisi Kristal Narkotika golongan I jenis sabu ; - 1 (satu) buah plastic klip bekas bungkus Narkotika Gol I jenis sabu ; - 1 (satu) buah pipa kaca/pipet ; - 1 (satu) lembar tissue pembungkus paket narkotika ; - 1 (satu) bungkus rokok merk LA lights warna putih ; - 1 (satu) buah gunting ; - 1 (satu) buah korek api gas warna biru ; - 1 (satu) buah botol aqua berisi air warna coklat terdapat dua buah sedotan pada tutupnya ; - 1 ( satu) buah sedotan ukuran pendek lancip. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 ( Lima ribu Rupiah ) ;
PUTUSAN
Nomor : 53/Pid.Sus/2016/PN.Pct.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pacitan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : JOKO YULIATNO Als. PAK BOK Bin WALUYO
UTOMO ;
Tempat lahir : Surakarta ;
Umur/tanggal lahir : 41 tahun / 05 Juli 1975 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Rt. 02 Rw. 15 Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Prop. Jawa Tengah ;
A g a m a : I s l a m ;
Pekerjaan : Swasta ;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 10 April 2016 ;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 11 April 2016 sampai dengan tanggal 30 April 2016 ;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 1 Mei 2016 sampai dengan tanggal 9 Juni 2016 ;
Penyidik Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 10 Juni 2016 sampai dengan tanggal 9 juli 2016 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 27 Juni 2016 sampai dengan tanggal 16 Juli 2016 ;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 29 Juni 2016 sampai dengan tanggal 28 juli 2016 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Pacitan, sejak tanggal 29 Juli 2016 sampai dengan tanggal 26 September 2016 ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pacitan Nomor 53/Pid.Sus/2016/PN.Pct, tanggal 30 Juni 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 53/Pid.Sus/2016/PN.Pct, tanggal 30 Juni 2016 tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan TerdakwaJOKO YULIATNO Als. PAK BOK Bin WALUYO UTOMO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Telah menyalah gunakan Narkotika Golongan 1 untuk diri sendiri seperti dalam dakwaan Kedua ;
Menghukum Terdakwa karena kesalahannya dengan pidana penjara selama 7(tujuh) bulan dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastik klip berisi Kristal Narkotika golongan I jenis sabu,1 (satu) buah plastic klip bekas bungkus Narkotika Gol I jenis sabu, 1(satu) buah pipa kaca/pipet, 1 (satu) lembar tissue pembungkus paket narkotika, 1 (satu) bungkus rokok merk LA lights warna putih, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah korek api gas warna biru, 1 (satu) buah botol aqua berisi air warna coklat terdapat dua buah sedotan pada tutupnya dan 1 (satu) buah sedotan ukuran pendek lancip ;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu Rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan merasa menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulanginya di kemudian hari, serta memohon putusan yang seringan-ringannya ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya semula ;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya terdahulu ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan Surat Dakwaan sebagai berikut :
PERTAMA :
Bahwa terdakwa JOKO YULIATNO Als. PAK BOK Bin WALUYO UTOMO, pada hari Minggu tanggal 10 April 2016 sekira jam 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2016, bertempat di Kamar No. 6 Penginapan / Home Stay Jl. WR Supratman Lingk. Teleng Kel. Sidoharjo Kec./Kab. Pacitan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pacitan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal dari adanya razia atau operasi pemberantasan narkoba yang dilakukan oleh petugas dari Polres Pacitan pada hari Minggu tanggal 10 April 2016 sekira jam 02.00 wib di tempat terdakwa menginap yaitu di Kamar No. 6 Penginapan/Stay Jl. WR Supratman Lingk. Teleng Kel. Sidoharjo Kec./Kab. Pacitan, di tempat tersebut petugas menemukan Barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu terdapat didalam plastik klip, 1 (satu) plastik klip bekas bungkus narkotika golongan I jenis sabu, 1 (satu) buah pipa kaca/pipet, 1 (satu) lembar kertas tisue warna putih pembungkus paket narkotika, 1 (satu) bungkus rokok merk LA Lights warna putih, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah sedotan ukuran pendek lancip terletak di atas meja tv kamar penginapan, 1 (satu) buah korek api gas warna biru tergeletak di lantai, 1 (satu) buah botol aqua berisi air warna coklat terdapat dua buah sedotan pada tutupnya terletak di dalam kamar mandi penginapan/home stay yang diakui oleh terdakwa adalah milik Sdr. AGUS (DPO) yang beralamatkan di Klaten jawa tengah, dan memiliki ciri-ciri berbadan sedang, tinggi badan sedang, warna hitam, Rambut lurus biasa.
Bahwa terdakwa sempat menggunakan atau menghisap sabu tersebut didalam kamar nomor 6 penginapan home stay, bersama dengan Sdr AGUS, dan 1 (satu) orang laki –laki yang tidak dikenal yang dilakukan dengan cara yaitu pertama Sdr. AGUS menyiapkan alat hisap sabu kemudian teman Sdr. AGUS memasukkan dan memanaskan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang masih berbentuk kristal tersebut dalam pipa kaca/pipet yang terhubung dengan sebuah sedotan dengan menggunakan korek api gas, dan sedotan tersebut masuk ke dalam air di dalam sebuah botol, karena panas oleh korek api gas tersebut maka Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu menguap dan menimbulkan gelembung pada air di dalam botol tersebut, dan kemudian terdakwa bersama kedua temannya menghisap secara bergantian yaitu yang pertama adalah teman Sdr. AGUS tersebut, kemudian terdakwa menghisap sedotan yang tidak masuk kedalam air kemudian muncul gelembung yang keluar dari air tersebut melalui sedotan di salah satu ujung tutup botol lainnya yang masuk ke dalam air.
Bahwa Terdakwa tidak memiliki surat atau bukti lain untuk memberikan hak kepada terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu tersebut.
Bahwa berdasarkan Surat Kalabfor Cabang Surabaya Nomor : R/4273/V/2016/ Lab.For tanggal 17 Mei 2016 tentang Berita acara hasil pemeriksaan perkara Narkotika No. Lab. 4516/NNF/2016, dengan barang bukti Nomor : 5733/2016/NNF terdakwa Terdakwa JOKO YULIATNO Als PAK BOX Bin WALUYO UTOMO adalah benar kristal metamfethamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa JOKO YULIATNO Als. PAK BOK Bin WALUYO UTOMO, pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan pada dakwaan pertama, setiap penyalah guna Narkotika Golongan l bagi diri sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal dari adanya razia atau operasi pemberantasan narkoba yang dilakukan oleh petugas dari Polres Pacitan pada hari Minggu tanggal 10 April 2016 sekira jam 02.00 wib di tempat terdakwa menginap yaitu di Kamar No. 6 Penginapan/Stay Jl. WR Supratman Lingk. Teleng Kel. Sidoharjo Kec./Kab. Pacitan, di tempat tersebut petugas menemukan Barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu terdapat didalam plastik klip, 1 (satu) plastik klip bekas bungkus narkotika golongan I jenis sabu, 1 (satu) buah pipa kaca/pipet, 1 (satu) lembar kertas tisue warna putih pembungkus paket narkotika, 1 (satu) bungkus rokok merk LA Lights warna putih, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah sedotan ukuran pendek lancip terletak di atas meja tv kamar penginapan, 1 (satu) buah korek api gas warna biru tergeletak di lantai, 1 (satu) buah botol aqua berisi air warna coklat terdapat dua buah sedotan pada tutupnya terletak di dalam kamar mandi penginapan/home stay yang diakui oleh terdakwa adalah milik Sdr. AGUS (DPO) yang beralamatkan di Klaten jawa tengah, dan memiliki ciri-ciri berbadan sedang, tinggi badan sedang, warna hitam, Rambut lurus biasa.
Bahwa terdakwa sempat menggunakan atau menghisap sabu tersebut didalam kamar nomor 6 penginapan home stay, bersama dengan Sdr AGUS, dan 1 (satu) orang laki–laki yang tidak dikenal yang dilakukan dengan cara yaitu pertama Sdr. AGUS menyiapkan alat hisap sabu kemudian teman Sdr. AGUS memasukkan dan memanaskan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang masih berbentuk kristal tersebut dalam pipa kaca/pipet yang terhubung dengan sebuah sedotan dengan menggunakan korek api gas, dan sedotan tersebut masuk ke dalam air di dalam sebuah botol, karena panas oleh korek api gas tersebut maka Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu menguap dan menimbulkan gelembung pada air di dalam botol tersebut, dan kemudian terdakwa bersama kedua temannya menghisap secara bergantian yaitu yang pertama adalah teman Sdr. AGUS tersebut, kemudian terdakwa menghisap sedotan yang tidak masuk kedalam air kemudian muncul gelembung yang keluar dari air tersebut melalui sedotan di salah satu ujung tutup botol lainnya yang masuk ke dalam air.
Bahwa Terdakwa tidak memiliki surat atau bukti lain untuk memberikan hak kepada terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu tersebut.
Bahwa berdasarkan Surat Kalabfor Cabang Surabaya Nomor: R/4273/V/2016/Lab.For tanggal 17 Mei 2016 tentang Berita acara hasil pemeriksaan perkara Narkotika No. Lab. 4516/NNF/2016, dengan barang bukti Nomor : 5733/2016/NNF terdakwa Terdakwa JOKO YULIATNO Als PAK BOX Bin WALUYO UTOMO adalah benar kristal metamfethamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan berita acara pemeriksaan urin Urusan Kedokteran Polres Pacitan Nomor: B/20/IV/2016/URKES tanggal 11 April 2016, tentang pemeriksaan urin Terdakwa JOKO YULIATNO Als PAK BOX Bin WALUYO UTOMO telah dapat menemukan tanda penggunaan Narkotika golongan I berupa metamfethamina.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
UMARYONO : dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan kekeluargaan maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 April 2016, sekitar jam 02.00 WIB, saksi dan anggota Satresnarkoba yang lain telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di kamar No.6 penginapan/homestay Jl.WR.Supratman Lingkungan Teleng, Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan/Kabupaten Pacitan ;
Bahwa sebelum melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, saksi bersama anggota yang lain melakukan kegiatan operasi di hotel-hotel dan homestay diwilayah Pacitan kota dan operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Pacitan ;
Bahwa saksi pertama kali datang ke penginapan/homeStay Jl. WR Supratman Lingk. Teleng Kel. Sidoharjo Kec./Kab. Pacitan bersama beberapa petugas dari Polres Pacitan dibawah pimpinan Kasat Resnarkoba Polres Pacitan, selanjutnya meminta ijin ke resepsionis untuk melakukan pemeriksaan kamar, dan pada saat saksi akan memeriksa kamar No. 6 Penginapan/homestay Jl. WR Supratman Lingk. Teleng Kel. Sidoharjo Kec./Kab. Pacitan tiba-tiba ada seorang yang tidak saksi kenal melarikan diri dari kamar tersebut ;
Bahwa karena saksi merasa curiga dengan hal tersebut, selanjutnya saksi bersama anggota yang lain melakukan pemeriksaan ke kamar nomor 6 tersebut dan disaksikan oleh petugas resepsionis homestay tersebut yaitu saksi CHUSAINI dan saksi AGUS RIYANTO ;
Bahwa saat dilakukan pemeriksaan, Terdakwa berada di luar kamar tersebut seorang diri dan saat dilakukan pemeriksaan di dalam kamar, terdapat sabu-sabu dan alat penghisap lainnya ;
Bahwa saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar, saksi menemukan barang-barang berupa : 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal jenis sabu, 1 (satu) plastik klip bekas bungkus sabu, 1 (satu) buah pipa kaca/pipet, 1(satu) lembar kertas tisue warna putih pembungkus paket narkotika, 1(satu) bungkus rokok merk LA Lights warna putih, 1(satu) buah gunting, 1(satu) buah korek api gas warna biru, 1 (satu) buah botol aqua berisi air warna coklat terdapat dua buah sedotan pada tutupnya, 1(satu) buah sedotan ukuran pendek lancip ;
Bahwa kemudian Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Pacitan guna pemeriksaan lebih lanjut ;
Bahwa pada saat diperiksa, sabu-sabu tersebut ditemukan di dalam klip yang dimasukkan di dalam bungkus rokok LA terletak diatas lemari, korek dan pipet berserakan di lantai sedangkan botol ada di kamar mandi ;
Bahwa ketika ditanyakan kepada Terdakwa, Terdakwa mengaku kalau barang-barang tersebut adalah milik teman Terdakwa yang melarikan diri ;
Bahwa sepengetahuan saksi, ketika ditanyakan, Terdakwa mengaku berasal dari Solo dan ke Pacitan bersama-sama dengan temannya naik Bus dan turun di Terminal Pacitan, lalu berjalan kaki menuju Homestay, dengan tujuan untuk mencari kerja ;
Bahwa teman Terdakwa yang melarikan diri tersebut, sampai saat ini tidak dapat ditangkap ;
Bahwa setelah pemeriksaan terhadap urine Terdakwa dan berdasarkan hasil tes urin tersebut Terdakwa positif menggunakan shabu-shabu dan berdasarkan hasil Labkrim serbuk putih tersebut positif mengandung Methamfetamina ;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa dia tidak mempunyai ijin dari yang berwenang untuk pemakaian narkotika tersebut karena yang bersangkutan saat memakai shabu-shabu tersebut hanya diajak oleh temannya yang bernama Agus (DPO) dan Terdakwa juga dalam keadaan sehat tidak berada dalam perawatan dokter ;
Bahwa sepengetahuan saksi, Homestay tersebut memiliki 10 (sepuluh) kamar dan saat pemeriksaan hanya 6 (enam) kamar yang berisi tamu ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak merasa keberatan ;
AGUS RIYANTO : dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan kekeluargaan maupun hubungan pekerjaan ;
Bahwa saksi adalah karyawan Homestay dan sudah bekerja selama 7 (tujuh) tahun sebagai penerima tamu, merangkap petugas membersihkan kamar dan menyiapkan kamar apabila ada tamu yang datang menginap ;
Bahwa sepengetahun saksi, pada hari Minggu, tanggal 10 April 2016 sekira jam 02.00 WIB, di penginapan/homestay Jl. WR Supratman Lingk. Teleng Kel. Sidoharjo Kec./Kab. Pacitan telah terjadi penangkapan terhadap penyewa kamar No.6 yang kedapatan telah menggunakan narkotika jenis shabu ;
Bahwa pada awalya, saat saksi sedang berada di ruang resepsionis sedang menonton televisi diruang receptionist, datanglah Petugas Kepolisian berjumlah sekitar 6 (enam) orang dan meminta ijin kepada saksi untuk melakukan operasi/pemeriksaan terhadap tamu homestay yang menginap di penginapan tersebut ;
Bahwa saat itu saksi sedang bertugas jaga di homestay bersama teman saksi yang bernama Chusaini ;
Bahwa kemudian petugas Polres Pacitan melakukan pemeriksaan di kamar penginapan tersebut bersama saksi ;
Bahwa sebelum petugas Polres Pacitan datang melakukan operasi ke homestay, pada hari Sabtu tanggal 9 April jam 22.00 WIB, ada tamu yang memesankan kamar atas nama JOKO dengan ciri-ciri bertubuh kecil, kulit kuning, umur sekitar kurang lebih 30 tahun keatas, berjenggot panjang kemudian orang tersebut langsung membayar kemudian pergi ;
Bahwa ketika saksi bersama-sama dengan petugas dari Kepolisian melakukan pemeriksaan, di Kamar Nomor 6 tersebut, Terdakwa sudah duduk di luar kamar, dan ketika petugas masuk ke dalam kamar untuk memeriksa, diketemukan barang-barang berupa : 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal jenis sabu, 1 (satu) plastik klip bekas bungkus sabu, 1 (satu) buah pipa kaca/pipet, 1 (satu) lembar kertas tissue warna putih pembungkus paket narkotika, 1 (satu) bungkus rokok merk LA Lights warna putih, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah korek api gas warna biru, 1 (satu) buah botol aqua berisi sir warna coklat terdapat dua buah sedotan pada tutupnya, 1 (satu) buah sedotan ukuran pendek lancip ;
Bahwa saksi tidak mengetahui jam berapa tepatnya Terdakwa datang ke Homestay, karena saat itu saksi sedang keluar dari Homestay untuk pergi mencari makan, dan sepengetahuan saksi, Terdakwa baru pertama kali ini menginap di Homestay ;
Bahwa sepengetahuan saksi, pada saat berada di Homestay, tidak dilakukan test urine terhadap Terdakwa ;
Bahwa sepengetahuan saksi, Petugas Kepolisian juga jarang melakukan pemeriksaan Narkoba di Homestay tempat saksi bekerja ;
Bahwa saksi tidak mengetahui barang-barang yang ditemukan Petugas Kepolisian di Kamar Nomor 6 adalah kepunyaan siapa ;
Bahwa kemudian Terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polres Pacitan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak merasa keberatan ;
CHUSAINI : dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan kekeluargaan maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa ;
Bahwa sepengetahuan saksi, pada hari Minggu tanggal 10 April 2016 sekitar jam 02.00 WIB, di penginapan/homestay Jl. WR Supratman Lingk. Teleng Kel. Sidoharjo Kec./Kab. Pacitan telah terjadi penangkapan terhadap penyewa kamar No.6 yang kedapatan telah menggunakan narkotika jenis shabu ;
Bahwa saksi bekerja di Homestay sebagai penerima tamu merangkap petugas membersihkan kamar dan menyiapkan kamar, dan pada saat kejadian saksi sedang bertugas jaga bersama dengan saksi Agus Riyanto ;
Bahwa pada saat petugas Kepolisian datang ke penginapan, saksi sedang tidur lalu saksi Agus Riyanto membangunkan saksi, kemudian bersama-sama dengan Petugas Kepolisian memeriksa kamar Homestay satu per satu ;
Bahwa saat dilakukan pemeriksaan di Kamar Nomor 6, Terdakwa sudah duduk di luar kamar, dan ketika petugas masuk ke dalam kamar, di dalam kamar tersebut ditemukan barang-barang berupa : 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal jenis sabu, 1 (satu) plastik klip bekas bungkus sabu, 1 (satu) buah pipa kaca/pipet, 1 (satu) lembar kertas tisue warna putih pembungkus paket narkotika, 1 (satu) bungkus rokok merk LA Lights warna putih, 1 (satu) buah gunting, 1(satu) buah korek api gas warna biru, 1 (satu) buah botol aqua berisi sir warna coklat terdapat dua buah sedotan pada tutupnya, 1 (satu) buah sedotan ukuran pendek lancip ;
Bahwa kemudian Terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polres Pacitan untuk pemeriksaan lebih lanjut ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak merasa keberatan ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan dari Terdakwa, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
JOKO YULIATNO Alias PAK BOK Bin WALUYO UTOMO :
Bahwa Terdakwa diperiksa di persidangan sehubungan dengan penangkapan Terdakwa oleh Petugas dari Kepolisian, pada hari Minggu, tanggal 10 April 2016, sekitar pukul 02.00 WIB, di sebuah penginapan Homestay di Jalan WR. Supratman, Lingkungan Teleng, Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan ;
Bahwa Terdakwa adalah penduduk Kodya Surakarta dan pergi ke Pacitan karena diajak oleh teman Terdakwa yang bernama Agus (DPO) untuk mengantar temannya yang bernama DIKA ;
Bahwa Terdakwa bersedia ikut mengantar Dika karena pada saat itu Terdakwa sedang menganggur dan Agus (DPO) menjanjikan akan memberi Terdakwa uang makan apabila bersedia menemaninya ke Pacitan ;
Bahwa Terdakwa sebelumnya sudah mengenal Agus (DPO), karena dulu pernah menyewa kost di dekat rumah Terdakwa, dan sepengetahuan Terdakwa pekerjaan Agus (DPO) adalah copet, sedangkan dengan Dika, Terdakwa baru mengenalnya ;
Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 09 April 2016, malam hari Terdakwa bersama Agus dan Dika berangkat menuju ke Pacitan dengan mengendarai mobil jenis Avanza dengan Plat Nomor B, namun Terdakwa tidak tahu itu mobil milik siapa, hanya saja saat itu yang menyetir adalah Agus (DPO), dan sampai di Pacitan sekitar pukul 01.30 WIB ;
Bahwa sesampainya di Pacitan, kemudian Terdakwa diajak makan oleh Agus (DPO), lalu Agus sempat pergi sebentar dengan menggunakan mobil sedangkan Terdakwa bersama Dika menunggu di warung makan daerah Penceng Pacitan tersebut ;
Bahwa tidak lama kemudian Agus (DPO) datang kembali lalu mengajak Terdakwa pergi ke Homestay dan sesampai di Homestay, Terdakwa bersama Agus (DPO) dan Dika masuk ke dalam kamar Nomor 6 yang sebelumnya telah dipesan ;
Bahwa setelah berada di dalam kamar selanjutnya Terdakwa merebahkan diri di kasur sedangkan Agus (DPO) dan Dika terlihat sedang mengerjakan sesuatu, namun Terdakwa tidak memperhatikan ;
Bahwa ternyata Agus (DPO) dan Dika telah menyediakan peralatan untuk menghisap shabu lalu Agus (DPO) dan Dika menghisap shabu tersebut secara bergantian ;
Bahwa sepengetahuan Terdakwa, peralatan menghisap shabu tersebut adalah milik Agus (DPO), karena pada saat masuk ke dalam kamar hotel, Agus (DPO) terlihat membawa tas, namun Terdakwa tidak tahu apa isinya ;
Bahwa kemudian Agus (DPO) pamit hendak keluar mengambil uang di ATM, tetapi sebelumnya Ia menyuruh Terdakwa untuk gantian menghisap shabu tersebut, namun awalnya Terdakwa tidak mau menghisap, dan mengajak Agus (DPO) untuk langsung pulang saja ;
Bahwa Agus (DPO) tetap menyuruh Terdakwa untuk menghisap shabu tersebut dan jika Terdakwa menolak, maka tidak akan pulang, sehingga Terdakwa menuruti permintaan menghisap shabu tersebut sebanyak 6 (enam) hisapan dan tidak lama kemudian terdengar ada orang yang mengetuk pintu kamar ;
Bahwa setelah pintu kamar dibuka, Dika langsung melarikan diri dan ternyata orang yang mengetuk pintu adalah anggota Satresnarkoba Polres Pacitan ;
Bahwa mengetahui hal tersebut, Terdakwa langsung keluar kamar dan duduk di depan kamar, sedangkan petugas Kepolisian langsung masuk ke dalam kamar untuk memeriksa dan menemukan barang-barang berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal jenis sabu, 1 (satu) plastik klip bekas bungkus sabu, 1 (satu) buah pipa kaca/pipet, 1 (satu) lembar kertas tisue warna putih pembungkus paket narkotika, 1 (satu) bungkus rokok merk LA Lights warna putih, 1 (satu) buah gunting, 1(satu) buah korek api gas warna biru, 1 (satu) buah botol aqua berisi sir warna coklat terdapat dua buah sedotan pada tutupnya, 1 (satu) buah sedotan ukuran pendek lancip ;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui barang tersebut didapat darimana, karena pada saat di dalam mobil, Terdakwa tidak melihat adanya barang tersebut ;
Bahwa shabu-shabu tersebut digunakan dengan cara : mula-mula alat hisap yang berupa botol pada tutupnya diberi 2 buah lubang, selanjutnya kedua buah lubang tersebut diberi sedotan dan ditutupkan ke botol yang sudah diisi air tetapi tidak penuh, kemudian salah satu ujung sedotan disambung dengan pipa kaca yang sudah diisi dengan serbuk shabu yang berbentuk kristal, lalu pipa kaca tersebut dibakar dengan korek api gas, dan dari ujung sedotan yang satunya keluar asap lalu dihisap ;
Bahwa sebelumnya Terdakwa pernah menghisap shabu sebanyak 1 (satu) kali sewaktu di Solo ;
Bahwa Terdakwa menjalani pemeriksaan test urine setelah dibawa ke Kantor Polisi, dan hasilnya positif mengandung Metamphetamine ;
Bahwa Terdakwa menyesal dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
- 1 ( satu) buah plastik klip berisi Kristal Narkotika golongan I jenis sabu ;
- 1 (satu) buah plastic klip bekas bungkus Narkotika Gol I jenis sabu ;
- 1 (satu) buah pipa kaca/pipet ;
- 1 (satu) lembar tissue pembungkus paket narkotika ;
- 1 (satu) bungkus rokok merk LA lights warna putih ;
- 1 (satu) buah gunting ;
- 1 (satu) buah korek api gas warna biru ;
- 1 (satu) buah botol aqua berisi air warna coklat terdapat dua buah sedotan pada tutupnya ;
- 1 ( satu) buah sedotan ukuran pendek lancip.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, Penuntut Umum mengajukan juga bukti Surat yakni :
Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Surat Kalabfor Cabang Surabaya, Nomor Lab : 4516/NNF/2016, tanggal 29 April 2016, tentang Berita Acara Hasil Pemeriksaan perkara Narkotika No. Lab. 4516/NNF/2016, dengan barang bukti Nomor : 5733/2016/NNF, Terdakwa JOKO YULIATNO Als PAK BOX Bin WALUYO UTOMO, adalah benar kristal metamfethamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Berita Acara Pemeriksaan Urin dari Urusan Kedokteran Polres Pacitan, Nomor : B/20/IV/2016/ URKES, tanggal 11 April 2016, tentang pemeriksaan urin Terdakwa JOKO YULIATNO Als PAK BOX Bin WALUYO UTOMO, telah dapat menemukan tanda penggunaan Narkotika golongan I berupa metamfethamina.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, pengakuan Terdakwa, dan barang bukti yang diajukan, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa diperiksa di persidangan sehubungan dengan penangkapan Terdakwa oleh Petugas dari Kepolisian, pada hari Minggu, tanggal 10 April 2016, sekitar pukul 02.00 WIB, di sebuah penginapan Homestay di Jalan WR. Supratman, Lingkungan Teleng, Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan ;
Bahwa Terdakwa adalah penduduk Kodya Surakarta dan pergi ke Pacitan karena diajak oleh teman Terdakwa yang bernama Agus (DPO) untuk mengantar temannya yang bernama DIKA ;
Bahwa Terdakwa bersedia ikut mengantar Dika karena pada saat itu Terdakwa sedang menganggur dan Agus (DPO) menjanjikan akan memberi Terdakwa uang makan apabila bersedia menemaninya ke Pacitan ;
Bahwa Terdakwa sebelumnya sudah mengenal Agus (DPO), karena dulu pernah menyewa kost di dekat rumah Terdakwa, dan sepengetahuan Terdakwa pekerjaan Agus (DPO) adalah copet, sedangkan dengan Dika, Terdakwa baru mengenalnya ;
Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 09 April 2016, malam hari Terdakwa bersama Agus dan Dika berangkat menuju ke Pacitan dengan mengendarai mobil jenis Avanza dengan Plat Nomor B, namun Terdakwa tidak tahu itu mobil milik siapa, hanya saja saat itu yang menyetir adalah Agus (DPO), dan sampai di Pacitan sekitar pukul 01.30 WIB ;
Bahwa sesampainya di Pacitan, kemudian Terdakwa diajak makan oleh Agus (DPO), lalu Agus sempat pergi sebentar dengan menggunakan mobil sedangkan Terdakwa bersama Dika menunggu di warung makan daerah Penceng Pacitan tersebut ;
Bahwa tidak lama kemudian Agus (DPO) datang kembali lalu mengajak Terdakwa pergi ke Homestay dan sesampainya di Homestay, Terdakwa bersama Agus (DPO) dan Dika masuk ke dalam kamar Nomor 6 yang sebelumnya telah dipesan ;
Bahwa setelah berada di dalam kamar selanjutnya Terdakwa merebahkan diri di kasur sedangkan Agus (DPO) dan Dika terlihat sedang mengerjakan sesuatu, namun Terdakwa tidak memperhatikan ;
Bahwa ternyata Agus (DPO) dan Dika telah menyediakan peralatan untuk menghisap shabu lalu Agus (DPO) dan Dika menghisap shabu tersebut secara bergantian ;
Bahwa sepengetahuan Terdakwa, peralatan menghisap shabu tersebut adalah milik Agus (DPO), karena pada saat masuk ke dalam kamar hotel, Agus (DPO) terlihat membawa tas, namun Terdakwa tidak tahu apa isinya ;
Bahwa kemudian Agus (DPO) pamit hendak keluar mengambil uang di ATM sambil menyuruh Terdakwa untuk gantian menghisap shabu tersebut, namun awalnya Terdakwa tidak mau menghisap, dan mengajak Agus (DPO) untuk langsung pulang saja ;
Bahwa Agus (DPO) tetap menyuruh Terdakwa untuk menghisap shabu tersebut dan jika Terdakwa menolak, maka tidak akan pulang, sehingga Terdakwa menuruti permintaan menghisap shabu tersebut sebanyak 6 (enam) hisapan dan tidak lama kemudian terdengar ada orang yang mengetuk pintu kamar ;
Bahwa setelah pintu kamar dibuka Dika langsung melarikan diri dan ternyata orang yang mengetuk pintu adalah anggota Satresnarkoba Polres Pacitan ;
Bahwa mengetahui hal tersebut, Terdakwa langsung keluar kamar dan duduk di depan kamar, sedangkan petugas Kepolisian langsung masuk ke dalam kamar untuk memeriksan dan menemukan barang-barang berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal jenis sabu, 1 (satu) plastik klip bekas bungkus sabu, 1 (satu) buah pipa kaca/pipet, 1 (satu) lembar kertas tisue warna putih pembungkus paket narkotika, 1 (satu) bungkus rokok merk LA Lights warna putih, 1 (satu) buah gunting, 1(satu) buah korek api gas warna biru, 1 (satu) buah botol aqua berisi sir warna coklat terdapat dua buah sedotan pada tutupnya, 1 (satu) buah sedotan ukuran pendek lancip ;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui barang tersebut didapat darimana, karena pada saat di dalam mobil, Terdakwa tidak melihat adanya barang tersebut ;
Bahwa shabu-shabu tersebut digunakan dengan cara : mula-mula alat hisap yang berupa botol pada tutupnya diberi 2 buah lobang, selanjutnya kedua lubang tersebut diberi sedotan dan ditutupkan ke botol yang sudah diisi air tetapi tidak penuh, kemudian salah satu ujung sedotan disambung dengan pipa kaca yang sudah diisi dengan serbuk shabu yang berbentuk kristal, lalu pipa kaca tersebut dibakar dengan korek api gas, dan dari ujung sedotan yang satunya keluar asap lalu dihisap ;
Bahwa sebelumnya Terdakwa pernah menghisap shabu sebanyak 1 (satu) kali sewaktu di Solo, dan Terdakwa sama sekali tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang atau sedang berada dalam pengawasan dokter untuk menggunakan narkotika tersebut ;
Bahwa Terdakwa menjalani pemeriksaan test urine setelah dibawa ke Kantor Polisi, dan hasilnya positif mengandung Metamphetamine ;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Surat Kalabfor Cabang Surabaya, Nomor Lab : 4516/NNF/, tanggal 29 April 2016, tentang Berita Acara Hasil Pemeriksaan Perkara Narkotika No. Lab. 4516/NNF/2016, dengan barang bukti Nomor : 5733/2016/NNF, Terdakwa JOKO YULIATNO Als PAK BOX Bin WALUYO UTOMO, adalah benar kristal metamfethamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Urin dari Urusan Kedokteran Polres Pacitan, Nomor: B/20/IV/2016/ URKES, tanggal 11 April 2016, tentang pemeriksaan urin Terdakwa JOKO YULIATNO Als PAK BOX Bin WALUYO UTOMO, telah dapat menemukan tanda penggunaan Narkotika golongan I berupa metamfethamina ;
Bahwa Terdakwa menyesal dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Alternatif yaitu Dakwaan Kesatu melanggar Pasal112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Dakwaan Kedua melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan disusun secara Alternatif, maka Majelis Hakim akan langsung memilih Dakwaan yang mana dari Penuntut Umum yang lebih sesuai dengan fakta-fakta hukum yang diperoleh dalam proses persidangan dan cocok memenuhi seluruh unsur dari perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Kedua yakni melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mana unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang ;
Unsur penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut ;
Ad.1. Unsur Setiap Orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ Setiap Orang ” disini adalah orang (Persoon) selaku subjek hukum yang didakwa telah melakukan suatu tindak pidana, dan orang tersebut sehat jasmani dan rohaninya serta dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum;
Menimbang, bahwa orang selaku subyek hukum dalam perkara ini adalah Terdakwa, yaitu TerdakwaJOKO YULIATNO Als. PAK BOK Bin WALUYO UTOMO dimana identitasnya setelah diperiksa dan ditanyai di persidangan ternyata cocok dan sesuai dengan identitas Terdakwa yang terdapat dalam berkas perkara ini, dan berdasarkan keterangan saksi-saksi, dan pengakuan Terdakwa sendiri dipersidangan bahwa benar Terdakwa lah orangnya yang melakukan tindak pidana yang dimaksud dan bukan error in persona ;
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung Terdakwa mampu mengikuti persidangan dengan baik, mampu menjawab setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya dengan jelas, serta tidak ada satupun keterangan dari dokter yang menyatakan bahwa Terdakwa tidak mampu secara fisik dan psikis, sehingga dengan demikian haruslah dipandang bahwa Terdakwa sehat jasmani dan rohani serta dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka unsur “Setiap Orang” telah terbukti dan terpenuhi ;
Ad.2. Unsur penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Penyalah Guna” sehubungan dengan Undang-Undang ini adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “tanpa hak” sehubungan dengan Undang-Undang ini adalah ketiadaannya izin atau persetujuan dari pihak yang berwenang untuk itu, yaitu Menteri atas rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan atau pejabat lain yang berwenang berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ” melawan hukum ” adalah suatu perbuatan yang melanggar setiap hukum tertulis (peraturan perundang-undangan) maupun juga asas-asas hukum umum yang terkandung di dalam hukum tidak tertulis ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Narkotika” dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Narkotika Golongan I” dalam Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Umaryono, saksi Agus Riyanto dan saksi Chusaini, yang ketiganya saling bersesuaian satu sama lain, dan dikuatkan pula dengan pengakuan yang diberikan oleh Terdakwa, yang menyatakan bahwa pada hari Minggu, tanggal 10 April 2016, sekitar pukul 02.00 WIB, telah terjadi penangkapan atas Terdakwa di kamar Nomor 6, sebuah penginapan Homestay di Jalan WR. Supratman, Lingkungan Teleng, Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa adalah penduduk Kodya Surakarta dan pergi ke Pacitan karena diajak oleh teman Terdakwa yang bernama Agus (DPO) untuk mengantar temannya yang bernama DIKA ;
Menimbang, bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 09 April 2016, malam hari Terdakwa bersama Agus dan Dika berangkat menuju ke Pacitan dengan mengendarai mobil jenis Avanza dengan Plat Nomor B, namun Terdakwa tidak tahu itu mobil milik siapa, hanya saja saat itu yang menyetir adalah Agus (DPO), dan sampai di Pacitan sekitar pukul 01.30 WIB ;
Menimbang, bahwa sesampainya di Pacitan, kemudian Terdakwa diajak makan oleh Agus (DPO), lalu Agus sempat pergi sebentar dengan menggunakan mobil sedangkan Terdakwa bersama Dika menunggu di warung makan daerah Penceng Pacitan tersebut ;
Menimbang, bahwa tidak lama kemudian Agus (DPO) datang kembali lalu mengajak Terdakwa pergi ke Homestay dan sesampai di Homestay, Terdakwa bersama Agus (DPO) dan Dika masuk ke dalam kamar Nomor 6 yang sebelumnya telah dipesan ;
Menimbang, bahwa setelah berada di dalam kamar selanjutnya Terdakwa merebahkan diri di kasur sedangkan Agus (DPO) dan Dika terlihat sedang mengerjakan sesuatu, namun Terdakwa tidak memperhatikan ;
Menimbang, bahwa ternyata Agus (DPO) dan Dika telah menyediakan peralatan untuk menghisap shabu lalu Agus (DPO) dan Dika menghisap shabu tersebut secara bergantian ;
Menimbang, bahwa sepengetahuan Terdakwa, peralatan menghisap shabu tersebut adalah milik Agus (DPO), karena pada saat masuk ke dalam kamar hotel, Agus (DPO) terlihat membawa tas, namun Terdakwa tidak tahu apa isinya ;
Menimbang, bahwa, kemudian Agus (DPO) pamit hendak keluar mengambil uang di ATM sambil menyuruh Terdakwa untuk gantian menghisap shabu tersebut, namun awalnya Terdakwa menolak, dan mengajak Agus (DPO) untuk langsung pulang saja ;
Menimbang, bahwa Agus (DPO) tetap menyuruh Terdakwa untuk menghisap shabu tersebut dan jika Terdakwa menolak, maka tidak akan pulang, sehingga Terdakwa menuruti permintaan menghisap shabu tersebut sebanyak 6 (enam) hisapan dan tidak lama kemudian terdengar ada orang yang mengetuk pintu kamar ;
Menimbang, bahwa setelah pintu kamar dibuka Dika langsung melarikan diri dan ternyata orang yang mengetuk pintu adalah anggota Satresnarkoba Polres Pacitan ;
Menimbang, bahwa mengetahui hal tersebut, Terdakwa langsung keluar kamar dan duduk di depan kamar, sedangkan petugas Kepolisian langsung masuk ke dalam kamar untuk memeriksan dan menemukan barang-barang berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal jenis sabu, 1 (satu) plastik klip bekas bungkus sabu, 1 (satu) buah pipa kaca/pipet, 1 (satu) lembar kertas tisue warna putih pembungkus paket narkotika, 1 (satu) bungkus rokok merk LA Lights warna putih, 1 (satu) buah gunting, 1(satu) buah korek api gas warna biru, 1 (satu) buah botol aqua berisi sir warna coklat terdapat dua buah sedotan pada tutupnya, 1 (satu) buah sedotan ukuran pendek lancip ;
Menimbang, bahwa shabu-shabu tersebut digunakan dengan cara : mula-mula alat hisap yang berupa botol pada tutupnya diberi 2 buah lobang, selanjutnya kedua lobang tersebut diberi sedotan dan ditutupkan ke botol yang sudah diisi air tetapi tidak penuh, kemudian salah satu ujung sedotan disambung dengan pipa kaca yang sudah diisi dengan serbuk shabu yang berbentuk kristal, lalu pipa kaca tersebut dibakar dengan korek api gas, dan dari ujung sedotan yang satunya keluar asap lalu dihisap ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut diatas, berdasarkan keterangan para saksi, pengakuan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan, yang kesemuanya berkesesuaian, terlihat jelas adanya perbuatan Terdakwa menggunakan Narkotika jenis sabu-sabu, yang mana dapat dibuktikan dengan dilakukannya test urine, dan pemeriksaan barang bukti pada Labfor, dikuatkan pula dengan pengakuan Terdakwa sendiri yang menyatakan bahwa Ia tidak memiliki izin sah untuk menggunakan Narkotika, sehingga dengan demikian unsur “penyalah guna” telah terbukti dan terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Kedua ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti akan dipertimbangkan sebagai berikut :
- 1 ( satu) buah plastik klip berisi Kristal Narkotika golongan I jenis sabu ;
- 1 (satu) buah plastic klip bekas bungkus Narkotika Gol I jenis sabu ;
- 1 (satu) buah pipa kaca/pipet ;
- 1 (satu) lembar tissue pembungkus paket narkotika ;
- 1 (satu) bungkus rokok merk LA lights warna putih ;
- 1 (satu) buah gunting ;
- 1 (satu) buah korek api gas warna biru ;
- 1 (satu) buah botol aqua berisi air warna coklat terdapat dua buah sedotan pada tutupnya ;
- 1 ( satu) buah sedotan ukuran pendek lancip.
Oleh karena barang-barang tersebut diketemukan dalam diri Terdakwa dan berkaitan erat dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa, maka sudah layak dan sepantasnya agar barang-barang tersebut dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan :
Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam usaha untuk memberantas dan menghentikan peredaran narkotika ;
Perbuatan Terdakwa menggunakan narkotika meresahkan masyarakat ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Terdakwa adalah tulang punggung keluarga yang harus menafkahi anak dan istrinya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan, Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa JOKO YULIATNO Als. PAK BOK Bin WALUYO UTOMO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” sebagaimana dalam tersebut dalam Dakwaan Kedua ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 ( satu) buah plastik klip berisi Kristal Narkotika golongan I jenis sabu ;
- 1 (satu) buah plastic klip bekas bungkus Narkotika Gol I jenis sabu ;
- 1 (satu) buah pipa kaca/pipet ;
- 1 (satu) lembar tissue pembungkus paket narkotika ;
- 1 (satu) bungkus rokok merk LA lights warna putih ;
- 1 (satu) buah gunting ;
- 1 (satu) buah korek api gas warna biru ;
- 1 (satu) buah botol aqua berisi air warna coklat terdapat dua buah sedotan pada tutupnya ;
- 1 ( satu) buah sedotan ukuran pendek lancip.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 ( Lima ribu Rupiah ) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pacitan, pada hari Kamis, tanggal 1 September 2016, oleh DWIYANTO, SH.MHum., sebagai Hakim Ketua, ELISABETH VINDA YUSTINITA, SH., dan DIAN MEGA AYU, SH.MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SITI SUNDARI, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pacitan, serta dihadiri oleh MAZSAMAN ALI, SH.MH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pacitan, dan Terdakwa sendiri.
Hakim Anggota
ELISABETH VINDA YUSTINITA, SH.
DIAN MEGA AYU, SH.MH.
Hakim Ketua Majelis
DWIYANTO, SH.MHum.
Panitera Pengganti
SITI SUNDARI.