7/PID.SUS/2016/PN ADL
Putusan PN Andoolo Nomor 7/PID.SUS/2016/PN ADL
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HAJAR RAHIM
1. Menyatakan terdakwa HAJAR RAHIM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Niaga BBM Tanpa Surat Izin Usaha Niaga BBM ”.; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan dan denda sebesar Rp. 1.500,000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. ; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Memerintahkan agar barang bukti berupa ; - 100 (seratus) jerigen masing-masing jerigen berisi 20 (dua puluh) liter BBM bersubsidi jenis Minyak Tanah sejumlah 2000 (dua ribu) liter; Dirampas untuk Negara; - 1 (satu) Unit mobil Daihatsu Grand Max warna putih No. Polisi DT.1981.GE; Dikembalikan kepada Sunianto; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). ;
P U T U S A N
NOMOR 7/PID.SUS/2016/PN ADL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Andoolo yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara :
Nama lengkap : HAJAR RAHIM .
Tempat lahir : Rumba-rumba.
U m u r : 42 tahun/12 Juni 1973.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Desa.Amolengu Kec. Kolono Timur, Kab. Konsel.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Petani Kebun..
Terdakwa tersebut telah ditahan dalam rumah tahanan negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 21 Desember 2015 sampai dengan tanggal 10 Januari 2016 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 11 Januari 2016 sampai dengan tanggal 19 Februari 2016 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 16 Februari 2016 sampai dengan tanggal 06 Maret 2016.;
Oleh Majelis Hakim sejak tanggal 29 Februari 2016 sampai dengan tanggal 21 Maret 2016 ; .
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Andoolo sejak tanggal 30 Maret 2016 sampai dengan tanggal 28 Mei 2016 ;
Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh Penasehat Hukum yang bernama HASRUDIN, SH. Dkk. Advokat dan Anggota Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUM ADIN PTUN KENDARI) berdasarkan surat kuasa khusus yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Andoolo Nomor 10 /SK.PID/2016/PN.ADL tanggal 15 Maret 2016 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara yang bersangkutan ;
Setelah mendengarkan surat dakwaan Penuntut Umum yang dibacakan di persidangan ;
Setelah mendengar keterangan para saksi dan keterangan terdakwa di persidangan ;
Setelah memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan.
Setelah mendengarkan uraian tuntutan Penuntut Umum di persidangan dengan No Reg. Perkara : 05/RP.9/Euh.2/05/2016, tertanggal 18 Mei 2016 yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut
Menyatakan Terdakwa HAJAR RAHIM bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Niaga BBM Tanpa Surat Izin Niaga BBM” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf d Jo. Pasal 23 ayat (1) huruf d UU RI No. 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dalam Dakwaan ketiga kami;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HAJAR RAHIM berupa pidana penjara 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dilaksanakan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan dengan perintah tedakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
100 (seratus) jerigen masing-masing jerigen berisi 20 liter BBM bersubsidi jenis minyak tanah sejumlah 2000 (dua ribu liter);
Dirampas untuk Negara;
1 (satu) unit Mobil Daihatsu Grand Max warnan putih Nomor Polisi DT 1981 GE;
Dikembalikan kepada SUNIANTO;
Menetapkan agar Terpidana membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, terdakwa maupun Penasehat Hukumnya telah mengajukan permbelaan yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim untuk keringanan hukuman dengan alasan karena terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi dan terdakwa adalah merupakan tulang punggung terhadap keluarganya ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan yang disampaikan oleh Penasehat Hukum terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutan pidananya dan demikian juga terdakwa dan Penasehat Hukumnya tetap pada permbelaannya tersebut :
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan tertanggal 29 Februari 2016 sebagai berikut :
DAKWAAN :
KESATU
Bahwa Terdakwa pada hari Selasa tanggal 11 Agustus 2015 sekitar pukul 04.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu dibulan Agustus tahun 2015, bertempat di Dermaga Rumba-rumba, Kec. Kolon, Kab. Konsel, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo, menyalahgunakan pengangkutan dan atau Niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah, dengan uraian sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa mendapat antaran 100 (seratus) jerigen berisikan masing-masing 20 (dua puluh) liter minyak tanah dari seseorang yang menurut pengakuan Terdakwa bernama NURLI dengan alamat daerah Laino, Kec. Katabu, Kab. Muna;
Minyak tanah tersebut diantar atas permintaan Terdakwa dengan menggunakan sarana Pengangkutan Kapal laut, dan minyak tanah tersebut adalah minyak tanah bersubsidi yang dibeli oleh Terdakwa NURLI seharga Rp. 1.550.000,-/drum (satu juta lima ratus lima puluh lima ribu rupiah perdrum) yang hendak dijual kembali oleh terdakwa dengan harga Rp. 1.700.000,-/drum (satu juta tujuh ratus ribu rupiah per drum kepada saksi Herlina dan saksi Hj. TIA
Bahwa saat tiba ditempat dimaksud minyak tanah tersebut, dinaikkan ke mobil Daihatsu Grand Max warna putih dengan Nomor Polisi DT 1981 GE yang dijadikan sarana pengangkutan oleh terdakwa untuk membawa minyak tanah itu ke Kota Kendari;
Bahwa terdakwa telah menyalahgunakan sarana pengangkutan dan pembelian minyak tanah bersubsidi tersebut dengan maksud memperoleh keuntungan namun pada akhirnya perbuatan itu berakibat pada kerugian bagi kepentingan masyarakat dan Negara
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa, pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut pada dakwaan Kesatu diatas, melakukan pengangkutan untuk kegiatan usaha Minyak Bumi dan/atau kegiatan usaha Gas Bumi tanpa Izin usaha pengangkutan, dengan uraian sebagai berikut: :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa mendapat antaran 100 (seratus) jerigen berisikan masing-masing 20 (dua puluh) liter minyak tanah dari seseorang yang menurut pengakuan Terdakwa bernama NURLI dengan alamat daerah Laino, Kec. Katabu, Kab. Muna;
Minyak tanah tersebut diantar atas permintaan Terdakwa dengan menggunakan sarana Pengangkutan Kapal laut, dan minyak tanah tersebut adalah minyak tanah bersubsidi yang dibeli oleh Terdakwa NURLI seharga Rp. 1.550.000,-/drum (satu juta lima ratus lima puluh lima ribu rupiah perdrum) yang hendak dijual kembali oleh terdakwa dengan harga Rp. 1.700.000,-/drum (satu juta tujuh ratus ribu rupiah per drum kepada saksi Herlina dan saksi Hj. TIA
Bahwa saat tiba ditempat dimaksud minyak tanah tersebut, dinaikkan ke mobil Daihatsu Grand Max warna putih dengan Nomor Polisi DT 1981 GE yang dijadikan sarana pengangkutan oleh terdakwa untuk membawa minyak tanah itu ke Kota Kendari;
Bahwa terdakwa telah menyalahgunakan sarana pengangkutan dan pembelian minyak tanah bersubsidi tersebut dengan maksud memperoleh keuntungan namun pada akhirnya perbuatan itu berakibat pada kerugian bagi kepentingan masyarakat dan Negara
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf b. Jo. Pasal 23 ayat (2) hurufb UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
ATAU
KETIGA
Bahwa Terdakwa, pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut pada dakwaan Kesatu diatas, melakukan niaga untuk kegiatan usaha Minyak Bumi dan/atau kegiatan usaha Gas Bumi tanpa izin usaha Niaga, dengan uraian sebagai berikut: :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa mendapat antaran 100 (seratus) jerigen berisikan masing-masing 20 (dua puluh) liter minyak tanah dari seseorang yang menurut pengakuan Terdakwa bernama NURLI dengan alamat daerah Laino, Kec. Katabu, Kab. Muna;
Minyak tanah tersebut diantar atas permintaan Terdakwa dengan menggunakan sarana Pengangkutan Kapal laut, dan minyak tanah tersebut adalah minyak tanah bersubsidi yang dibeli oleh Terdakwa NURLI seharga Rp. 1.550.000,-/drum (satu juta lima ratus lima puluh lima ribu rupiah perdrum) yang hendak dijual kembali oleh terdakwa dengan harga Rp. 1.700.000,-/drum (satu juta tujuh ratus ribu rupiah per drum kepada saksi Herlina dan saksi Hj. TIA
Bahwa saat tiba ditempat dimaksud minyak tanah tersebut, dinaikkan ke mobil Daihatsu Grand Max warna putih dengan Nomor Polisi DT 1981 GE yang dijadikan sarana pengangkutan oleh terdakwa untuk membawa minyak tanah itu ke Kota Kendari;
Bahwa terdakwa telah menyalahgunakan sarana pengangkutan dan pembelian minyak tanah bersubsidi tersebut dengan maksud memperoleh keuntungan namun pada akhirnya perbuatan itu berakibat pada kerugian bagi kepentingan masyarakat dan Negara;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf d. Jo. Pasal 23 ayat (2) huruf d UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti akan isi dari surat dakwaan dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi). ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah disumpah menurut cara agamanya, yang masing-masing memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi MADJEBAL MADJID, S.Sos :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Agustus 2015 sekitar pukul 04.00 WITA bertempat di Dermaga Rumba-Rumba, Kec. Kolono, Kab. Konsel saksi menemukan bahan bakar minyak bersubsidi sebanyak 100 (seratus) jerigen dan 20 (dua puluh) liter BBM jenis minyak tanah sejumlah 2000 (dua ribu) liter milik terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max warna putih dengan Nomor Polisi DT. 1981 GE tanpa dilengkapi ijin pengangkutan dari pihak yang berwenang yang sementara diangkut/dipindahkan oleh PA TAYEB DIU bersama 2 (dua) orang anak kecil dimana pada saat itu ada saudara HERLINA;
Bahwa saksi bersama dengan 1 (satu) orang Anggota Subdit I Indag Dit Reskrimsus Polda Sultra (BRIGADIR MUCHLIS) telah melakukan penyelidikan Tindak Pidana Minyak dan Gas Bumi pada pukul 01.00 wita, saksi bersama dengan Brigadir Muchlis berpatroli disekitar Dermaga Rumba—rumba dan menemukan PA TAYEB DIU bersama 2 (dua) orang anak kecil sedang mengangkut bahan bakar Mnyak bersubsidi milik terdakwa sebanyak 100 (seratus) jerigen @ 20 (dua puluh) liter BBM jenis minyak tanah sejumlah 2000 (dua ribu) liter dengan menggunakan 1 (satu) Unit mobil Daihatsu Grand Max yang berasal dari Kab. Muna untuk dijual di Kota Kendari tanpa dilengkapi ijin pengangkutan yang sah;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan. ;
2. Saksi HERLINA ;.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Agustus 2015 sekira jam 04.00 Wita Terddakwa ditemukan oleh Anggota Kepolisian Polda Sultra di Dermaga Rumba-rumba yang mana pada saat itu terdakwa sedang memuat Bahan bakar bersubsidi jenis minyak tanah dari kapal ke sebuah mobil ;.
Bahwa jumlah bahana bakar minyak tanah bersubsidi yang dimuat oleh terdakwa tersebut sebanyak 50 (lima puluh) jerigen isi 20 (dua pulh liter) sedangkan yang belum dimuat ke mobil sebanyak 50 (lima puluh) liter;
Bahwa sepengetahuan saksi terdakwa mendapatkan atau membeli bahan bakar minyak bersubsidi tersebut dari luar Kabupaten Konawe Selatan;
Bahwa pada saat kejadian tersebut saksi belum sempat melakukan transaksi pembelian BBM bersubsidi tersebut namun sudah ada pembicaraan mengenai kesepakatan harga dan saksi sudah memberikan uang kepada terdakwa sebanyak Rp. 3.500,-(tiga juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa yang mengangkut dan memindahkan BBM jenis minyak tanah bersubsidi tersebut dari atas kapal ke sebuah Mobil Grand Max warna putih dengan Nomor Polisi DT 1981 GE yaitu adalah terdakwa, Tayeb bersama 2 (dua) orang anak kecil yang mana pada saat itu saksi juga berada di Dermaga untuk mengawasi BBM yang sudah dibayarnya tersebut kepada terdakwa;
Bahwa saksi membenarkan barang-barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan. ;
3. Saksi Hj. TIA ;.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Agustus 2015 sekira jam 04.00 Wita Terddakwa ditemukan oleh Anggota Kepolisian Polda Sultra di Dermaga Rumba-rumba yang mana pada saat itu terdakwa sedang memuat Bahan bakar bersubsidi jenis minyak tanah dari kapal ke sebuah mobil ;.
Bahwa awalnya terdakwa menghubungi saksi dan menawarkan kepada saksi BBM jenis Minyak Tanah bersubsidi sebanyak 2 (dua) tangki yang mana 1 (satu) Tangkinya berisi 5000 (lima ribu liter) dengan harga yang ditawarkan Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) untuk 10 (sepuluh) drum;
Bahwa sepengetahuan saksi terdakwa mendapatkan atau membeli bahan bakar minyak bersubsidi tersebut dari luar Kabupaten Konawe Selatan;
Bahwa pada saat kejadian tersebut saksi tidak berada di tempat kejadian namun saksi sedang berada disalah satu rumah warga dekat dengan Dermaga tersebut;
Bahwa terdakwa menelpon saksi pada pukul 05.30 Wita membertahukan bahwa terdakwa tertangkap tangan oleh Anggota Kepolisian Polda Sultra pada saat sedang melakukan pengangkutan BBM dari kapal ke mobil; ;
Bahwa saksi membenarkan barang-barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan. ;
4. Saksi Hj. HAYATI ;.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Agustus 2015 sekira jam 04.00 Wita Terddakwa ditemukan oleh Anggota Kepolisian Polda Sultra di Dermaga Rumba-rumba yang mana pada saat itu terdakwa sedang memuat Bahan bakar bersubsidi jenis minyak tanah dari kapal ke sebuah mobil ;.
Bahwa awalnya terdakwa menghubungi saksi dan menawarkan kepada saksi BBM jenis Minyak Tanah bersubsidi sebanyak 2 (dua) tangki yang mana 1 (satu) Tangkinya berisi 5000 (lima ribu liter) dengan harga yang ditawarkan Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) untuk 10 (sepuluh) drum;
Bahwa sepengetahuan saksi terdakwa mendapatkan atau membeli bahan bakar minyak bersubsidi tersebut dari luar Kabupaten Konawe Selatan;
Bahwa pada saat kejadian tersebut saksi tidak berada di tempat kejadian namun saksi sedang berada disalah satu rumah warga dekat dengan Dermaga tersebut;
Bahwa terdakwa menelpon saksi pada pukul 05.30 Wita membertahukan bahwa terdakwa tertangkap tangan oleh Anggota Kepolisian Polda Sultra pada saat sedang melakukan pengangkutan BBM dari kapal ke mobil; ;
Bahwa saksi membenarkan barang-barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan. ;
4. Saksi Hj. HAYATI ;.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Agustus 2015 sekira jam 04.00 Wita Terddakwa ditemukan oleh Anggota Kepolisian Polda Sultra di Dermaga Rumba-rumba yang mana pada saat itu terdakwa sedang memuat Bahan bakar bersubsidi jenis minyak tanah dari kapal ke sebuah mobil ;.
Bahwa mobil Grand Max yang digunakan untuk mengangku BBM tersebut adalah mobil yang saksi Rental dari SUMIANTO Rp. 300.000,-(tiga ratus ribu) perhari;
Bahwa sepengetahuan saksi terdakwa mendapatkan atau membeli bahan bakar minyak bersubsidi tersebut dari luar Kabupaten Konawe Selatan;
Bahwa pada saat kejadian tersebut saksi tidak berada di tempat kejadian namun saksi sedang berada disalah satu rumah warga dekat dengan Dermaga tersebut;
Bahwa terdakwa BBM jenis Minyak Tnah bersubsidi yang dimuat dalam mobil Grand Max warna putih sebanyak 100 (seeratus) jerigen @ 20 (dua puluh) liter yang awalnya akan dibeli oleh saksi adalah benar milik Terdakwa;
Bahwa saksi membenarkan barang-barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan. ;
Menimbang, dipersidangan telah pula dihadirkan seorang Ahli yang bernama Ir. HERMIATY EPPANG yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah menurut Agamanya yang pada pokoknya adalah sebagai berikut;
Bahwa sebagaimana dimaksud dalam Bab I ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi bahwa yang dimaksud dengan pengangkutan adalah kagiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi, dan atau hasil olahan dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan gas bumi dari pipa transmisi dan distribusi, penyimpanan adalah kegiatan usaha penerimaan, pengumpulan, penampungan dan pengeluaran minyak bumi dan atau gas bumi, Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor minyak bumi dan atau hasil olahannya, termasuk niaga gas bumi melalui pipa;
Bahwa berdasaarkan Perpres RI. No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga ecer tertinggi bahan bakaar minyak bahwa bahan bakar minyak yang di distribusi pemerintah yang disebut bahan bakar minyak tertentu adalah :
a. Solar.
b. Minyak tanah.
Bahan bakar minyak premium disebut bahan bakar minyak khusus penugasannya sama dengan bahan bakar minyak subsidi (tertentu) karena tidak dapat dipakai untuk industri;
Berdasarkan Pasal 23 UU RI. Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, izin usaha yang diperlukan adalah izin usaha pengangkutan, izin usaha penyimpanan dan izin usaha untuk niaga dan gas bumi;
Berdasarkan penjelasan pasal 55 UU RI. No.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang dimaksud dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorang atau badan usaha dengan cara yang merupakan kepentingan masyarakat banyak dan Negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan bahan bakar minyak, penyimpangan alokasi bahan bakar minyak,pengangkutan dan penjualan bahan bakar minyak keluar negeri;
Mekanisme pendistribusian bahan bakar minyak jenis minyak tanah adalah mulai pengisian bahan bakar minyak diterminal bahan bakar minyak diterminal bahan bakar (TBBM) kemobil tengki yang berwarna merah putih dan distribusikan kepada pangkalan minyak tanah yang terdaftar pada agen minyak tanah kemudian pangkalan minyak tanah menjual pada masyarakat didesa/kelurahan dimana pangkalan berada jadi pangkalan minyak tanah merupakan serah terima terakhir minyak tanah;
Bahwa serah terima terakhir minyak tanah bahan bakar minyak jenis minyak tanah adalah berakhir pada pangkalan minyak tanah (PTM), bahwa Kota Kendari terlaksana konversi bahan bakar minyak jenis minyak tanah kebahan bakar gas (liquid petrolium gas) /LPG 3 Kg untuk itu pendistribusian bahan bakar minyak jenis minyak tanah yang diangkut oleh Hajar Rahim adalah bahan bakar minyak jenis minyak tanah yang berasal dari Kabupaten lain yang ada di Sulawesi Tenggara yang belum Terkonversi bahan bakar minyak jenis minyak tanah kebahan bakar gas (liquid potrilium gas) /LPG 3kg dan hal tersebut dapat dikatakan penyalahguaan bahan bakar minyak subsidi karena:
Minyak tanah yang diangkut adalah minyak tanah yang subsidi Pemerintah yang berasal dari Kabupaten lain yang belum di konversi;
Saudara Hajar Rahim alias Bapaknya Subhan telah merugikan Kabupaten lain tempat mengambil bahan bakar minyak jenis minyak tanah tersebut terkait perihal Kota/Kabupaten tersebut;
Mendapatkan keuntungan dari penjualan bahan bakar minyak jenis minyak tanah yang diangkut;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa juga telah pula memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut sebagai berikut :
Bahwa kejadian tersebut pada hari Selasa tanggal 11 Agustus 2015 sekitar pukul 04.00 WITA bertempat di Dermaga Rumba-Rumba, Kec. Kolono, Kab. Konsel;
Bahwa terdakwa sebagai pembeli dan pmilik BBM jenis minyak tanah bersubsidi sejumlah 100 (seratus) jerigen @ isi 20 (dua puluh) liter / jerigen dengan total keseluruhan sebanyak 2000 (dua ribu) liter atau 2 (dua) ton,;
Bahwa terdakwa membeli BBM jenis minyak tanah bersubsidi tersebut dari NURLI atau yang dikenalnya Bapak UWO yang berlokasi di Daerah Laino, Kec. Katobu, Kab. Muna ;
Bahwa terdakwa mendapat BBM jenis Minyak Tanah bersubsidi tersebut sebanyak 100 (seratus) jerigen @ isi 20 (dua puluh) liter / jerigen dengan total keseluruhan sebanayk 2000 (dua ribu) liter atau 2 (dua) ton dengan cara menghubungi melalui Hp kepada NURLI, ketika BBM jenis Minyak Tanah tersebut ada maka terdakwa langsung mengirimkan uang sesuai harga yang telah mereka tetapkan dan sepakati dan untuk pengiriman uang tersebut dengan menggunakan alat transportasi Kapal laut, kemudian BBM jenis Minyak Tanah bersubsidi tersebut dikirimkan kepada terdakwa yang beralamat dipelabuhan Rumba-rumba, Kab. Konsel untuk selanjutnya terdakwa perjual belikan;
Bahwa yang melakukan pengantaran BBM jenis Minyak Tanah bersubsidi tersebut dari Raha, Kab. Muna adalah bapaknya ANI dengan menggunakan kapal kecil yang terdakwa sewa;
Bahwa keuntungan yang terdakwa peroleh dari penjualan BBM jenis Mnyak Tanah bersubsidi tersebut perdrumnya sebesar Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa setelah Minyak Tanah bersubsidi tersebut sampai di dermaga Rumba-rumba kemudian diangkut dengan menggunakan Mobil Daihatsu Grand Max warna putih namun terdakwa tidak ingat dengan Nomor Polisinya yang mana rencananya akan terdakwa jual di Kota Kendari;
Bahwa yang melakukan pengangkutan Minyak Tanah dari Kapal menuju Mobil adalah Tayeb dan dua anak kecil yang terdakwa tidak tau namanya dan Ibu LINA;
Bahwa Hj. TIA memberikan uang kepada terdawa sejumlah Rp. 17.000,000,-(tujuh belas juta rupiah) yang diberikan secara berangsur, sedangkan untuk Ibu LINA sejumlah Rp. 3.500,000,-(tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan sejumlah uang yang telah diberikan kepada terdakwa sebanyak Rp. 15.000,000,-(lima belas juta rupiah) saja yang terpakai untuk membeli BBM jenis Mnyak Tanah bersubsidi tersebut dan selebihnya dari uang tersebut adalah milik Hj. TIA;
Bahwa terdakwa tidak memiliki Izin baik Pengangkutan maupun Naga dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa selain saksi-saksi tersebut di atas, di persidangan Penuntut Umum telah pula mengajukan barang barang-barang bukti yaitu berupa :
100 (seratus) jerigen masing-masing jerigen berisi 20 liter BBM bersubsidi jenis minyak tanah sejumlah 2000 (dua ribu liter);
1 (satu) unit Mobil Daihatsu Grand Max warnan putih Nomor Polisi DT 1981 GE;
Menimbang, bahwa terhadap barang-barang bukti tersebut telah disita secara sah dan telah pula dibenarkan oleh para saksi maupun terdakwa dipersidangan, sehingga barang-barang bukti tersebut adalah merupakan alat bukti yang sah guna memperkuat pembuktian dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan saksi – saksi, keterangan Terdakwa, dan barang bukti, maka diperoleh fakta – fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar kejadian tersebut pada hari Selasa tanggal 11 Agustus 2015 sekitar pukul 04.00 WITA bertempat di Dermaga Rumba-Rumba, Kec. Kolono, Kab. Konsel;
Bahwa benar terdakwa sebagai pembeli dan pmilik BBM jenis minyak tanah bersubsidi sejumlah 100 (seratus) jerigen @ isi 20 (dua puluh) liter / jerigen dengan total keseluruhan sebanyak 2000 (dua ribu) liter atau 2 (dua) ton,;
Bahwa benar terdakwa membeli BBM jenis minyak tanah bersubsidi tersebut dari NURLI atau yang dikenalnya Bapak UWO yang berlokasi di Daerah Laino, Kec. Katobu, Kab. Muna ;
Bahwa benar terdakwa mendapat BBM jenis Minyak Tanah bersubsidi tersebut sebanyak 100 (seratus) jerigen @ isi 20 (dua puluh) liter / jerigen dengan total keseluruhan sebanayak 2000 (dua ribu) liter atau 2 (dua) ton dengan cara menghubungi melalui Hp kepada NURLI, ketika BBM jenis Minyak Tanah tersebut ada maka terdakwa langsung mengirimkan uang sesuai harga yang telah mereka tetapkan dan sepakati dan untuk pengiriman uang tersebut dengan menggunakan alat transportasi Kapal laut, kemudian BBM jenis Minyak Tanah bersubsidi tersebut dikirimkan kepada terdakwa yang beralamat dipelabuhan Rumba-rumba, Kab. Konsel untuk selanjutnya terdakwa perjual belikan;
Bahwa benar yang melakukan pengantaran BBM jenis Minyak Tanah bersubsidi tersebut dari Raha, Kab. Muna adalah bapaknya ANI dengan menggunakan kapal kecil yang terdakwa sewa;
Bahwa benar keuntungan yang terdakwa peroleh dari penjualan BBM jenis Mnyak Tanah bersubsidi tersebut perdrumnya sebesar Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa benar setelah Minyak Tanah bersubsidi tersebut sampai di dermaga Rumba-rumba kemudian diangkut dengan menggunakan Mobil Daihatsu Grand Max warna putih namun terdakwa tidak ingat dengan Nomor Polisinya yang mana rencananya akan terdakwa jual di Kota Kendari;
Bahwa benar yang melakukan pengangkutan Minyak Tanah dari Kapal menuju Mobil adalah Tayeb dan dua anak kecil yang terdakwa tidak tau namanya dan Ibu LINA;
Bahwa benar Hj. TIA memberikan uang kepada terdawa sejumlah Rp. 17.000,000,-(tujuh belas juta rupiah) yang diberikan secara berangsur, sedangkan untuk Ibu LINA sejumlah Rp. 3.500,000,-(tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan sejumlah uang yang telah diberikan kepada terdakwa sebanyak Rp. 15.000,000,-(lima belas juta rupiah) saja yang terpakai untuk membeli BBM jenis Mnyak Tanah bersubsidi tersebut dan selebihnya dari uang tersebut adalah milik Hj. TIA;
Bahwa benar terdakwa tidak memiliki Izin baik Pengangkutan maupun Naga dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan yang disusun secara Alternatif sehingga Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang dipandang lebih berpotensi dengan fakta-fakta yang telah terungkap dipersidangan yaitu dakwaan ketiga yaitu melanggar pasal 53 huruf d Jo. Pasal 23 ayat (2) huruf d UU RI. Nomor 22 Tahun 2001 yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Barangsiapa.
Melakukan Niaga sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas tanpa Izin Usaha Niaga;.
Ad. 1. Unsur Barangsiapa ;
Menimbang, bahwa unsur barang siapa adalah setiap orang atau subyek hukum baik dia laki – laki atau perempuan, anak – anak maupun dewasa yang mereka adalah sebagai pendukung hak dan kewajiban yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum ke persidangan karena didakwa melakukan tindak pidana ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini oleh Penuntut Umum telah diajukan Terdakwa bernama HAJAR RAHIM yang identitasnya dibacakan didepan persidangan, dibenarkan oleh Terdakwa maupun saksi – saksi sehingga disini tidak ada kesalahan tentang orangnya dalam perkara ini dan selama proses pemeriksaaan dipersidangan, terdakwa adalah seorang yang sehat jasmani maupun rohani sehingga terdakwa adalah seorang yang mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan demikian unsur Barang Siapa telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur melakukan Niaga sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas tanpa Izin Usaha Niaga;.
Menimbang, bahwa sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 23 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Niaga adalah Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor minyak bumi dan atau hasil olahannya, termasuk niaga gas bumi melalui pipa;
Menimbang, bahwa berdasaarkan Perpres RI. No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga ecer tertinggi bahan bakaar minyak bahwa bahan bakar minyak yang di distribusi pemerintah yang disebut bahan bakar minyak tertentu adalah :
a. Solar.
b. Minyak tanah.
Bahan bakar minyak premium disebut bahan bakar minyak khusus penugasannya sama dengan bahan bakar minyak subsidi (tertentu) karena tidak dapat dipakai untuk industri; ;
Menimbang, bahwa sedangkan yang dimaksud dengan tanpa Izin adalah tidak adanya surat ijin dari pihak yang berwenang, kepada pelaku untuk kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor, pengangkutan minyak bumi dan atau hasil olahannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi bahwa benar pada hari Selasa tanggal 11 Agustus 2015 sekitar pukul 04.00 WITA bertempat di Dermaga Rumba-Rumba, Kec. Kolono, Kab. Konsel, terdakwa sebagai pembeli dan pmilik BBM jenis minyak tanah bersubsidi sejumlah 100 (seratus) jerigen @ isi 20 (dua puluh) liter / jerigen dengan total keseluruhan sebanyak 2000 (dua ribu) liter atau 2 (dua) ton dari NURLI atau yang dikenalnya Bapak UWO yang berlokasi di Daerah Laino, Kec. Katobu, Kab. Muna;
Menimbang, bahwa benar terdakwa mendapat BBM jenis Minyak Tanah bersubsidi tersebut sebanyak 100 (seratus) jerigen @ isi 20 (dua puluh) liter / jerigen dengan total keseluruhan sebanayak 2000 (dua ribu) liter atau 2 (dua) ton dengan cara menghubungi melalui Hp kepada NURLI, ketika BBM jenis Minyak Tanah tersebut ada maka terdakwa langsung mengirimkan uang sesuai harga yang telah mereka tetapkan dan sepakati dan untuk pengiriman uang tersebut dengan menggunakan alat transportasi Kapal laut, kemudian BBM jenis Minyak Tanah bersubsidi tersebut dikirimkan kepada terdakwa yang beralamat dipelabuhan Rumba-rumba, Kab. Konsel untuk selanjutnya terdakwa perjual belikan;
Menimbang, bahwa benar yang melakukan pengantaran BBM jenis Minyak Tanah bersubsidi tersebut dari Raha, Kab. Muna adalah bapaknya ANI dengan menggunakan kapal kecil yang terdakwa sewa dan setelah Minyak Tanah bersubsidi tersebut sampai di dermaga Rumba-rumba kemudian diangkut dengan menggunakan Mobil Daihatsu Grand Max warna putih namun terdakwa tidak ingat dengan Nomor Polisinya yang mana rencananya akan terdakwa jual yang mana Hj. TIA telah memberikan uang kepada terdawa sejumlah Rp. 17.000,000,-(tujuh belas juta rupiah) yang diberikan secara berangsur, sedangkan untuk Ibu LINA sejumlah Rp. 3.500,000,-(tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan sejumlah uang yang telah diberikan kepada terdakwa sebanyak Rp. 15.000,000,-(lima belas juta rupiah) saja yang terpakai untuk membeli BBM jenis Mnyak Tanah bersubsidi tersebut dan selebihnya dari uang tersebut adalah milik Hj. TIA
Menimbang bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dalam melakukan Usaha Niaga tersebut.;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka menurut Majelis Hakim unsur kedua ini telah pula terbukti;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam pasal 53 huruf d. Jo. Pasal 23 ayat (2) huruf d. UU RI. Nomor 22 Tahun 2001 telah terpenuhi, maka Majelis berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan ketiga Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian Putusan maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan.dianggap termuat pula dalam pututsan dan merupakan rangkaian satu kesatuan yang tidak terpisahkan oleh putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan perkara ini tidak ditemukan adanya alasan pemaaf atau pun alasan pembenar yang dapat membebaskan atau melepaskan terdakwa dari tuntutan hukuman, maka kepada terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum dan kepada terdakwa harus dipertanggungjawabkan atas perbuatannya serta harus pula dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan pidana kepada terdakwa, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan yang ada pada diri terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak mentaati aturan Pemerintah dalam hal larangan penjualan BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa memberikan keterangan secara terus terang di persidangan, sehingga memperlancar jalannya persidangan ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang melanggar hokum ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan perkara ini terdakwa ditahan, maka lamanya terdakwa berada dalam tahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa mengenai barang-barang bukti yang diajukan kepersidangan, akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ;
Memperhatikan akan ketentuan pasal 53 huruf d. Jo. Pasal 23 ayat (2) huruf d. UU RI. Nomor 22 Tahun 2001, serta .peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini :
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa HAJAR RAHIM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Niaga BBM Tanpa Surat Izin Usaha Niaga BBM ”.;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan dan denda sebesar Rp. 1.500,000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. ;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Memerintahkan agar barang bukti berupa ;
100 (seratus) jerigen masing-masing jerigen berisi 20 (dua puluh) liter BBM bersubsidi jenis Minyak Tanah sejumlah 2000 (dua ribu) liter;
Dirampas untuk Negara;
1 (satu) Unit mobil Daihatsu Grand Max warna putih No. Polisi DT.1981.GE;
Dikembalikan kepada Sunianto;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). ;
Demikianlah putusan ini dijatuhkan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 18 Mei 2016 oleh kami A.A. GEDE SUSILA PUTRA, SH.M.Hum selaku Hakim Ketua Majelis, MUSAFIR, SH. dan ELIZ RHAMI ZUDISTIRA, SH. masing-masing selaku Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh SURIPTO, SH.MH. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Andoolo dan dihadiri oleh MARWAN ARIFIN, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Andoolo serta dibacakan dihadapan terdakwa dengan didampingi oleh Penasehat Hukumnya.
Hakim Ketua,
A.A. GEDE SUSILA PUTRA, SH.M.Hum
Hakim-hakim Anggota,
MUSAFIR, SH. ELIZ RHAMI ZUDISTIRA, SH.
Panitera Pengganti,
SURIPTO, SH.MH.