3/PDT/2018/PT YYK
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 3/PDT/2018/PT YYK
Iwan Setiyawan, SE melawan PT.Bank Tabungan Pensiun Nasional (Btpn), Tbk Mitra Usaha Rakyat Yogyakarta, dkk
Menguatkan
P U T U S A N
Nomor 3/PDT/2018/PT YYK.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Yogyakarta yang mengadili perkara-perkara perdata pada peradilan tingkat Banding, menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara antara :
Iwan Setiyawan, SE, beralamat di Tegalrejo RT.03 Kelurahan Bawuran Kecamatan Pleret Kabupaten Bantul dalam hal ini memberikan kuasa kepada Amaluddin M.Siagian, S.H., dan Riyanto Tazri, SH., Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum, beralamat di Jl. Magelang KM.12 Wadas, Beteng, Tridadi, Sleman, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 14 November 2017 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 16 November 2017 Nomor 927/Pdt/XI/2017, selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Penggugat;
Lawan:
1. PT.Bank Tabungan Pensiun Nasional (Btpn), Tbk Mitra Usaha Rakyat Yogyakarta, beralamat di Jl.Gambiran No.57 RT.32 RW.08 Kelurahan Pandeyan Kecamatan Umbulharjo Yogyakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Sentot Ahmadi, SH., F.A. Himawan H., SH., Budi Nuryadi, SH., Agus P., SH., Dedy Setyawan, SH., M. Guntur P.B., SH., Meiza Fajar, SH., M. Fachmi, SH., Dian Yustisia, SH., M. Farhan, Dian Djajalaksana dan Nur Khamid, semuanya Karyawan pada PT. Bank BTPN Tbk., beralamat di Jalan Gambiran No. 57 Rt. 32/Rw. 08, Kel. Pandeyan, Kec. Umbulharjo, Kota Yogyakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 185/DIR/LTG/VI/2017 tertanggal 5 Juni 2017 jo. Surat Tugas No. 001/Surat Tugas/BTPN-8909/VI/ 2017 tertanggal 19 Juni 2017, selanjutnya disebut sebagai Terbanding I semulaTergugat I;
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Kpknl Yogyakarta, bertempat tinggal di Jl.Kusumanegara No.11, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Guntur Riyanto Kepala KPKNL Yogyakarta, Iwan Nugroho Kepala Bidang KIHI Kanwil DJKN Jateng & DIY, Aris Rochmad Sopiyan Kepala Seksi HI KPKNL Yogyakarta, Sarjana, Wiwiek Setyo Widyastuti, Sri Haryanti, Yuhar Lelo Ganjaran Samudra, Endang Budiyati, Para Pelaksana KPKNL Yogyakarta dan Eni Asmiyati, Pelaksana Kanwil DJKN Jateng dan DIY, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-465/MK.6/2017 tertanggal 29 Mei 2017, selanjutnya disebut sebagai Terbanding II semula Tergugat II;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca dan memperhatikan:
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor 3/PEN.PDT/2018/PT YYK tertanggal 9 Januari 2018 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini di tingkat banding;
Surat Peninjukan Panitera Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor 3/PEN.PDT/2018/PT YYK tertanggal 9 Januari 2018 tentang Penunjukan Panitera Pengganti;
Berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 70/Pdt.G/2017/PN Yyk tanggal 6 November 2017 dalam perkara tersebut diatas ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Telah membaca, Surat Gugatan tanggal 9 Mei 2017 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Yogyakarta pada tanggal 10 Mei 2017 dalam Register Nomor 70/Pdt.G/2017/PN Yyk, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Bahwa sekitar bulan juni tahun 2014 telah terjadi perjanjian kredit antara Tergugat I dengan Penggugat;
Bahwa terhadap perjanjian kredit tersebut Penggugat tidak diberikan salinan ataupun copyan akad perjanjian kredit oleh Tergugat I;
Bahwa Penggugat tidak mengetahui isi dari perjanjian akad kredit tersebut, sehingga sewaktu-waktu ada perubahan maupun besar bunga berapa persen Penggugat tidak mengetahui dan tidak pernah ada pemberitahuan oleh Tergugat I kepada Penggugat;
Bahwa dalam perjanjian akad kredit tersebut, Penggugat telah mendapat pinjaman kredit dari Tergugat I sebesar Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah) jatuh tempo selama 5 (lima) tahun;
Bahwa atas pinjaman kredit tersebut sebagai agunan milik orang tua Penggugat berupa :
Sebidang tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor 262 luas 600 M2 atas nama Hajjah Suwarti yang terletak di Kelurahan Bawuran, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul;
Mohon disebut sebagai tanah sengketa;
Bahwa kredit tersebut dalam jangka waktu selama 5 (lima) tahun, dan Penggugat sudah membayarkan 30 kali angsuran kepada Tergugat I sebesar Rp336.800.000,00 (tiga ratus tiga puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah) angsuran sampai bulan Maret tahun 2017;
Bahwa atas pembayaran kredit yang sudah dibayarkan oleh Penggugat selama 30 kali angsuran sampai bulan Maret tahun 2017 tersebut diatas, namun oleh Tergugat I hanya dihitung untuk membayarkan denda dan bunganya saja;
Bahwa yang sudah dibayarkan oleh Penggugat sebesar Rp336.800.000,00 (tiga ratus tiga puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah) sehingga kekurangan pembayaran Penggugat kepada Tergugat I sebesar Rp113.200.000,00 (seratus tiga belas juta dua ratus ribu rupiah);
Bahwa Penggugat telah melaksanakan kewajibannya, tetapi Tergugat I telah melakukan lelang pada tanggal 25 April 2017 melalui Tergugat II terhadap agunan SHM No. 262 luas 600 meter persegi atas nama Hajjah Suwarti. Hal tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I, dan Penggugat merasa keberatan dan telah dirugikan oleh perbuatan Para Tergugat tersebut;
Bahwa selain pelanggaran terhadap peraturan-peraturan Bank Indonesia tersebut diatas, perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat I melanggar asas Kebebasan berkontrak yang menyatakan “Setiap orang bebas menentukan isi perjanjian yang disepakati dengan pihak-pihak terkait”. In casu perjanjian tersebut diatas dibuat secara sepihak dan tidak sewajarnya oleh pihak Tergugat I, sehingga membuat kedudukan yang tidak seimbang dan ketidak-adilan antara Penggugat dengan Tergugat I;
Bahwa dalam hal ini perjanjian yang seharusnya dibuat atas kesepakatan bersama, karena alasan efesiensi diubah menjadi perjanjian baku yang sudah dibuat oleh pihak yang mempunyai posisi tawar yaitu pihak Tergugat I, Penggugat tidak mempunyai pilihan lain;
Bahwa perbuatan dan tindakkan Tergugat I adalah sewenang-wenang dan telah melakukan perbuatan melawan hukum, khususnya terhadap angsuran yang seharusnya untuk membayar pokok tetapi dimasukan untuk membayar denda dan bunga, terlebih-lebih Tergugat I melimpahkan kepada Tergugat II telah melakukan lelang pada tanggal 25 April 2017 terhadap tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan nilai limit Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah);
Bahwa sebagai akibat tindakan Tergugat I melimpahkan kepada Tergugat II tanah dan rumah milik Penggugat terancam akan dilelang, sehingga Penggugat merasa cemas dan tidak dapat secara konsentrasi menjalankan pekerjaannya dan sangat menggangu aktifitas dalam menjalankan usaha Penggugat, sehingga mengalami kerugian;
Bahwa Penggugat telah beritikad baik sudah melaksanakan kewajibannya, tetapi Para Tergugat telah melakukan lelang dan hanya mencari keuntungan semata dari penjualan lelang tersebut tanpa memikirkan pemilik tanah dan pemilik tanah tidak mendapatkan apa-apa;
Bahwa untuk menjamin pelaksanaan atas kerugian yang diderita oleh Penggugat tersebut, maka agar diletakan sita jaminan terhadap tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor 262 luas 600 Meter persegi atas nama Hajjah Suwarti yang terletak di Kelurahan Bawuran, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul tidak dialihkan kepada pihak lain oleh Para Tergugat;
Bahwa oleh karena gugatan ini didasarkan atas bukti-bukti kuat dan berkekuatan hukum, maka agar putusan ini dapat dijalankan/dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum lain dari Para Tergugat;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas maka Penggugat mohon kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta Cq Majelis Hakim pemeriksa perkara ini untuk dapat menerima gugatan Penggugat dan selanjutnya memeriksa, mengadili dan memberikan putusan sebagai berikut :
PRIMAIR.
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan secara hukum Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan secara hukum tanah SHM Nomor 262 luas 600 meter persegi atas nama Hajjah Suwarti yang terletak di Kelurahan Bawuran, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul adalah tanah sengketa;
Menyatakan secara hukum bahwa tanah sengketa tidak dapat dilelang/ diadakan peralihan hak dalam bentuk apapun sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap tanah SHM Nomor 262 luas 600 meter persegi atas nama Hajjah Suwarti yang terletak di Kelurahan Bawuran, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul;
Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan/dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum lain dari Para Tergugat;
Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR.
Apabila majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya dari suatu peradilan yang baik dan bijaksana.
Telah membaca, jawaban Tergugat I tertanggal 9 Agustus 2017, sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
EKSEPSI KOMPETENSI RELATIF
PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA TIDAK BERWENANG MENGADILI PERKARA A QUO.
Bahwa gugatan PENGGUGAT tentang lelang eksekusi hak tanggungan terhadap obyek sengketa berupa tanah dan bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 262 yang terletak di Desa/Kelurahan Bawuran, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, seluas 349 M2 atas nama Hajjah Suwarti, dengan demikian mengacu Pasal 118 Ayat HIR, maka seharusnya gugatan PENGGUGAT diajukan kepada Pengadilan Negeri Bantul selaku daerah hukum di lokasi obyek sengketa berada. Sebagaimana Pasal 118 Ayat HIR ayat (3) disebutkan:
“Jika tidak diketahui tempat diam si tergugat dan tempat tinggalnya yang sebenarnya, atau jika tidak dikenal orangnya, maka tuntutan itu diajukan kepada ketua pengadilan negeri di tempat tinggal penggugat atau salah seorang penggugat, atau kalau tuntutan itu tentang barang tetap, diajukan kepada ketua pengadilan negeri yang dalam daerah hukumnya terletak barang tersebut.”
Dikuatkan juga berdasrkan Yurisprudensi Putusan MARI No. 1382K/Sip/1971 tanggal 4 November 1975 : “ karena sawah dan kebun yang menjadi obyek gugatan, terletak di luar wilayah hukum PN. Takalar, maka PN tersebut tidak berwenang mengadilinya, oleh karena itu gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima.”
EKSEPSI PLURIUM LITIS CONCORTIUM (Kekurangan/ketidaklengkapan Pihak Pelawan/Terlawan /Turut Terlawan)
Bahwa dalil-dalil posita PENGGUGAT menyangkut serangkaian perbuatan hukum perjanjian kredit sebagaimana telah dituangkan dan diikat dengan Hak Tanggungan dan terdapat permohonan sita jaminan. Bahwa pemilik obyek jaminan Sertipikat Hak Milik Nomor 262 yang terletak di Desa/Kelurahan Bawuran, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, seluas 349 M2 atas nama Hajjah Suwarti tidak digugat, maka seharusnya ditarik dijadikan PENGGUGAT bersama sama atau TERGUGAT dalam perkara a quo namun ternyata tidak dimasukkan / tidak dijadikan pihak sebagai subyek hukum. Dengan demikian sudah seharusnya Gugatan PENGGUGAT di samping tidak memiliki hubungan / kepentingan hukum dengan Tergugat, juga tidak memenuhi kelengkapan subyek hukum dan harus dinyatakan gugatan Penggugat ditolak atau setidaknya tidak dapat diterima (niet ontvankelijke veerklaard). Dengan demikian sudah seharusnya Gugatan Penggugat di samping tidak memiliki hubungan / kepentingan hukum dengan Tergugat, juga tidak memenuhi kelengkapan subyek hukum dan harus dinyatakan gugatan Penggugat ditolak atau setidaknya tidak dapat diterima (niet ontvankelijke veerklaard) ; sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI No. 1311 K/Pdt/1983 yakni “Pengadilan tidak mungkin membatalkan jual beli antara Penggugat dan pihak ketiga tanpa mengikutkan orang ketiga itu sebagai Tergugat” (M. Yahya Harahap dalam buku Hukum Acara Perdata, Penerbit Sinar Grafika Hal.117);
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa TERGUGAT I menolak seluruh dalil-dalil gugatan PENGGUGAT, kecuali yang dinyatakan secara tegas kebenarannya oleh TERGUGAT I;
Bahwa TERGUGAT I menolak dalil posita PENGGUGAT angka 1, karena penandatanganan Perjanjian Kredit antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I dilakukan pada tanggal 30 Mei 2014, berdasarkan Perjanjian Kredit No. 0002806-SPK-7376-0514 (”Perjanjian Kredit”), TERGUGAT I selaku Kreditur telah memberikan Fasilitas Kredit kepada PENGGUGAT selaku Debitur sebesar Rp450.000.000,00 ( Empat Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dengan jaminan Tanah dan dan Bangunan sebagaimana dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 262 yang terletak di Desa/Kelurahan Bawuran, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, seluas 349 meter persegi atas nama Hajjah Suwarti;
Bahwa TERGUGAT I menolak seluruh dalil PENGGUGAT posita angka 2 dan 3 dikarenakan PENGGUGAT sudah menerima dokumen perjanjian kredit sebagaimana tercantum dalam tanda terima pada tanggal 30 Mei 2014 yang terdiri dari Perjanjian kredit, jadwal angsuran serta syarat dan ketentuan perjanjian kredit;
Bahwa TERGUGAT I menolak seluruh dalil PENGGUGAT posita angka 6 dikarenakan perhitungan jumlah sisa hutang dan skema perhitungan jumlah hutang yang didalilkan PENGGUGAT tidak benar, bahwa skema angsuran menggunakan anuitas yakni porsi untuk pembayaran bunga di awal lebih besar di banding pokok sebagaimana PENGGUGAT sudah menyepakati dan menandatangani jadwal angsuran, dan pembayaran angsuran tidak semua untuk hutang pokok melainkan ada bagian untuk pembayaran bunga, sehingga sisa hutang pokok PENGGUGAT selama 30 kali angsuran adalah Rp282.936.503,00 (dua ratus delapan puluh dua juta Sembilan ratus tiga puluh enam ribu lima ratus tiga rupiah);
Bahwa TERGUGAT I menolak seluruh dalil PENGGUGAT posita angka 7 dikarenakan angsuran PENGGUGAT juga dihitung untuk pembayaran hutang pokok;
Bahwa TERGUGAT I menolak seluruh dalil PENGGUGAT posita angka 8 dikarenakan pembayaran angsuran tidak semua untuk hutang pokok melainkan ada bagian untuk pembayaran bunga, sehingga sisa hutang pokok PENGGUGAT selama 30 kali angsuran adalah Rp282.936.503,00 (dua ratus delapan puluh dua juta Sembilan ratus tiga puluh enam ribu lima ratus tiga rupiah) sebagaimana hal tersebut sudah ada dalam jadwal angsuran yang sudah diketahui dan disepakati PENGGUGAT dengan TERGUGAT I;
Bahwa TERGUGAT I menolak seluruh dalil PENGGUGAT posita angka 9 dikarenakan TERGUGAT I sah dan berhak mengajukan lelang eksekusi hak tanggungan terhadap obyek jaminan, karena PENGGUGAT telah wanprestasi sebagaimana PENGGUGAT telah menerima beberapa kali Surat Peringatan dari TERGUGAT I yakni :
Surat Peringatan I Nomor 034/7376/SP1/BTPN/1115 Tanggal 10 November 2015;
Surat Peringatan II Nomor 018/7376/SP2/BTPN/1215 Tanggal 10 Desember 2015;
Surat Peringatan III Nomor 021/7376/SPIII/BTPN/1215 Tanggal 22 Desember 2015;
Berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan, berbunyi :
“Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut”;
Bahwa TERGUGAT I menolak seluruh dalil PENGGUGAT posita angka 10 dan 11, hal ini dikarenakan perjanjian kredit yang dibuat adalah berdasarkan kesepakatan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I dan hal tersebut sah secara hukum keperdataan berdasarkan KUHPerdata dalam Pasal 1320 (syarat sah perjanjian) dan sesuai asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur Pasal 1338 KUH Perdata (pacta sun servanda) di mana dibuktikan PENGGUGAT dan TERGUGAT I telah menandatangani perjanjian kredit tersebut. Dalam teori kesepakatan, bahwa pernyataan yang biasa diucapkan sebagai tanda kesepakatan misalnya, setuju, accord, oke dan lain-lain sebagainya, ataupun dengan bersama-sama menaruh tanda tangan di bawah pernyataan-pernyataan tertulis sebagai tanda (bukti) bahwa kedua belah pihak telah menyetujui segala apa yang tertera di atas tulisan itu (Subekti, Aneka Perjanjian, Cetakan Kesepuluh. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1995 hlm. 3);
Bahwa TERGUGAT I menolak seluruh dalil PENGGUGAT posita angka 12, karena PENGGUGAT sudah menyepakati dan menandatangani jadwal angsuran, dan pembayaran angsuran tidak semua untuk hutang pokok melainkan ada bagian untuk pembayaran bunga dan semua sudah tertulis jelas dalam tabel jadwal angsuran tersebut, dan TERGUGAT I telah memberitahukan lewat surat peringatan terkait hutang PENGGUGAT yang sampai saat ini belum dilunasi sehingga dilakukan lelang eksekusi hak tanggungan;
Bahwa TERGUGAT I menolak seluruh dalil PENGGUGAT posita angka 13 dan 14, karena PENGGUGAT wanprestasi kepada TERGUGAT I, maka TERGUGAT I berhak mengajukan lelang eksekusi hak tanggungan terhadap obyek jaminan;
Berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan, berbunyi :
“Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut”;
Bahwa TERGUGAT I menolak dalil posita PENGGUGAT angka 15 dan 16, karena TERGUGAT selaku pemegang hak tanggungan dilindungi hukum dan dail PENGGUGAT tersebut tidak sesuai dengan kaedah hukum sebagaimana hal ini didasarkan pada Yurisprudensi MARI No. 394/K/Pdt/1984 tanggal 5 Juli 1985 disebutkan bahwa :
“Barang-barang yang sudah dijadikan jaminan hutang tidak dapat dikenakan conservatoir beslaag”;
Berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, maka TERGUGAT I mohon agar Yang Terhormat Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berkenan memeriksa, mengadili, serta memberikan putusan sebagai berikut :
DALAM PUTUSAN SELA :
Menerima dan mengabulkan eksepsi TERGUGAT I untuk seluruhnya;
Menyatakan Gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima;
Menghukum PENGGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dari perkara ini;
DALAM EKSEPSI :
Menerima dan mengabulkan eksepsi TERGUGAT I untuk seluruhnya;
Menyatakan Gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima;
Menghukum PENGGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dari perkara ini;
DALAM POKOK PERKARA :
PRIMAIR :
Menerima dan mengabulkan Jawaban TERGUGAT I untuk seluruhnya;
Menolak Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menghukum PENGGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dari perkara ini;
Subsidair :
Mohon putusan yang seadil-adilnya;
Telah membaca, jawaban Tergugat II yang dibacakan di persidangan Pengadilan Negeri Sleman sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Eksepsi gugatan kurang pihak
Bahwa Tergugat II setelah mencermati surat gugatan Penggugat dimana yang dipersoalkan dalam perkara ini adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat I, karena Tergugat I tidak memberikan kesempatan kepada Penggugat untuk mempelajari terlebih dahulu apa yang akan ditandatangani Penggugat terhadap Perjanjian kredit;
Bahwa mengingat perjanjian kredit yang dipersoalkan oleh Penggugat tersebut dibuat oleh dan dihadapan Notaris Nunuk Sulistyaningsih, Sarjana Hukum, maka dengan demikian Penggugat tidak mengikutsertakan Notaris, Nunuk Sulistyaningsih, Sarjana Hukum tersebut sebagai pihak dalam perkara ini, menjadikan gugatan Penggugat tidak lengkap, sehingga gugatan cacat formil. Hal ini karena ada kewajiban Notaris untuk membacakan terhadap akta yang dibuat dihadapan para pihak sebelum menandatangani akta tersebut;
Bahwa dengan demikian sudah sepatutnya gugatan Penggugat untuk tidak diterima (Niet Onvankelijke Verklaard);
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa Tergugat II menolak dalil-dalil gugatan Penggugat untuk seluruhnya, kecuali terhadap hal-hal yang diakui kebenarannya secara tegas;
Bahwa apa yang telah dikemukakan di dalam eksepsi diatas mohon dianggap termasuk dalam pokok perkara ini sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan;
Bahwa gugatan yang diajukan Penggugat, khususnya sepanjang yang ditujukan kepada Tergugat II adalah berkenaan dengan pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh Tergugat II terhadap objek sengketa yang dianggap oleh Penggugat banyak melanggar peraturan perundang-undang yang berlaku;
Bahwa dalil-dalil gugatan Penggugat tersebut adalah tidak berdasarkan hukum sama sekali, dengan alasan karena lelang yang dilakukan oleh Tergugat II telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Lelang (Vendu Reglement, Ordonantie 28 Februari 1908 Staatsblad 1908:189 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1941:3); Instruksi Lelang (Vendu Instuctie, Staatsblad 1908:190 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1930:85), Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang;
Bahwa lelang yang dilaksanakan oleh Tergugat II adalah atas permintaan Saudara Iwan Ekawanto dan Dian Djajalaksana, masing-masing selaku RMM dan AMM PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk. MUR Cabang Kotagede Area Yogyakarta Region Yogyakarta sesuai surat Nomor 45/UMK-BTPN/Kotagede/1116 tanggal 3 November 2016, dalam hal ini berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor 0002806-SPK-7376-0514 tanggal 30 Mei 2014, Sertipikat Hak Tanggungan Peringkat Pertama Nomor 03292/2014 tanggal 17 September 2014;
Bahwa pelelangan terhadap objek sengketa yang dilakukan oleh Tergugat II adalah atas permintaan dari Tergugat I didasarkan pada ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996, yang mana dalam Pasal 6 tersebut dengan tegas menyatakan “Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual objek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut ”;
Bahwa sesuai dokumen persyaratan lelang yang dilampirkan oleh PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk. MUR Cabang Kotagede Area Yogyakarta Region Yogyakarta sebagaimana dalam suratnya nomor 45/UMK-BTPN/Kotagede/1116 tanggal 3 November 2016 tersebut, berupa:
Foto copy Perjanjian Kredit Nomor 0002806-SPK-7376-0514 tanggal 30 Mei 2014;
Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 272/2014 tanggal 06 Juni 2014 jo. Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 03292/2014 tanggal 17 September 2014;
Sertipikat Hak Milik Nomor 262/Bawuran, luas 600 m2 atas nama Hajjah Suwarti;
Surat Nomor 034/7376/SP1/BTPN/1115 tanggal 23 Nopember 2015 hal Peringatan I, Nomor 018/7376/SP2/BTPN/1215 tanggal 10 Desember 2015 hal Surat Peringatan II dan Surat Nomor 021/7376/SPIII/BTPN/1215 tanggal 22 Desember 2015 hal Surat Peringatan III;
Rincian Hutang Debitur Iwan Setiawan tanggal 7 Maret 2017;
Surat Pernyataan Nomor 018/UMK-BTPN/SP/Kotagede/1116 tanggal 3 November 2016;
Laporan Penilaian Jaminan properti Nomor 001/UMK-BTPN/Yogya/1116 tanggal 10 November 2016;
Bahwa dari dokumen-dokumen persyaratan lelang tersebut setelah dilakukan analisis berkas ternyata telah memenuhi legalitas formal subjek dan objek lelang, sehingga permohonan lelang dari Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk. MUR Cabang Kotagede Area Yogyakarta Region Yogyakarta tersebut, oleh Tergugat II tetapkan jadwal lelangnya, dengan surat nomor S-590/WKN.09/KNL.06/2017 tanggal 10 Maret 2017, hal ini sesuai ketentuan Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dalam Pasal 13 menyatakan “Kepala KPKNL/Pejabat Lelang Kelas II tidak boleh menolak permohonan lelang yang diajukan kepadanya sepanjang dokumen persyaratan lelang sudah lengkap dan telah memenuhi legalitas formal subjek dan objek lelang”;
Bahwa terhadap objek lelang tersebut telah dimintakan Surat keterangan Pendaftaran Tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, dan telah diterbitkan SKPT Nomor 103/2017 tanggal 29 Maret 2017, dan dalam SKPT tersebut menerangkan bahwa Hak Milik Nomor 00262/Bawuran, luas 600 m2 di pasang Hak Tanggungan Peringkat Pertama an PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk;
Bahwa hal rencana pelaksanaan lelang terhadap objek sengketa tersebut oleh pemohon lelang dalam hal ini Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk. MUR Cabang Kotagede Area Yogyakarta Region Yogyakarta, telah diumumkan sebanyak 2 (dua) kali. Pengumuman Lelang Pertama dengan Selebaran tanggal 27 Maret 2017 dan untuk Pengumuman Lelang Keduanya diumumkan melalui Surat Kabar Harian Merapi tanggal 11 April 2017;
Bahwa lelang dilaksanaan pada hari Selasa tanggal 25 April 2017, namun terhadap objek lelang/objek sengketa tidak ada yang mengajukan penawaran harga, sehingga terhadap objek lelang/objek sengketa belum terjadi peralihan hak, yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat;
Bahwa Tergugat II menanggapi dalil gugatan Penggugat angka 12, 13 dan 14, sebagai berikut :
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 6 UUHT menegaskan “Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual objek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut”;
Bahwa fakta yang terjadi Penggugat telah wanprestasi, sebagaimana telah diperjanjikan antara Penggugat dengan Tergugat I dalam Perjanjian Kredit Nomor 0002806-SPK-7376-0514 tanggal 30 Mei 2014, dan Penggugat telah diberikan peringatan-peringatan secara patut oleh Tergugat I dengan Surat Nomor 034/7376/SP1/BTPN/1115 tanggal 23 Nopember 2015 hal Peringatan I, Nomor 018/7376/SP2/BTPN/1215 tanggal 10 Desember 2015 hal Surat Peringatan II dan Surat Nomor 021/7376/SPIII/BTPN/1215 tanggal 22 Desember 2015 hal Surat Peringatan III, namun atas peringatan dari Tergugat I tidak diindahkan oleh Penggugat;
Bahwa oleh karena peringatan-peringatan yang dilakukan Tergugat I tidak diindahkan oleh Penggugat, maka Tergugat I selaku Pemegang Hak Tanggungan Peringkat Pertama menurut ketentuan pada Pasal 6 UUHT diberikan hak untuk menjual secara umum terhadap objek Hak Tanggungan melalui Tergugat II guna pelunasan hutang Penggugat kepada Tergugat I;
Bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang pada :
Pasal 43 (1) Setiap pelaksanaan lelang disyaratkan adanya Nilai Limit;
Pasal 44 (1) Penjual menetapkan Nili Limit, berdasarkan :
Penilaian oleh Penilai, atau;
Penaksiran oleh Penaksir;
Bahwa terhadap objek lelang ditetapkan oleh Penjual in casu Tergugat I, dengan nilai limit lelang sebesar Rp600.000.000,00;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas telah menunjukkan bahwa lelang yang dilakukan oleh Tergugat II atas permohonan lelang dari Tergugat I telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka sah menurut hukum. Sehingga demikian dalil gugatan Penggugat angka 12, 13 dan 14 tersebut tidak benar dan tidak berdasarkan hukum sama sekali, dan oleh karena itu sudah sepatutnya dalil gugatan Penggugat tersebut untuk ditolak;
| M a k a | : | Berdasarkan pada alasan-alasan tersebut di atas, Tergugat II mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta yang memeriksa perkara a quo berkenan untuk memutuskan dengan diktum sebagai berikut : |
DALAM POKOK PERKARA :
Menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
Menyatakan bahwa pelaksanaan lelang tanggal 25 April 2017 yang dilakukan oleh Tergugat II sah menurut hukum;
Menyatakan menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul;
Dalam Subsider :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono);
Telah membaca, turunan resmi Putusan Sela Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 70/Pdt.G/2017/PN Yyk tanggal 6 September 2017 yang amarnya sebagai berikut:
Menolak Eksepsi Tergugat I mengenai kewenangan mengadili (kompetensi relatif) tersebut;
Menyatakan Pengadilan Negeri Yogyakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Memerintahkan para pihak untuk meneruskan pemeriksaan dalam perkara ini;
Menunda biaya perkara hingga putusan akhir;
Telah membaca, turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 70/Pdt.G/2017/PN Yyk tanggal 6 November 2017 yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA :
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini ditaksir sebesar Rp990.000,00 (Sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah);
Telah membaca, Risalah Pemberitahuan Isi Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 70/Pdt.G/2017/PN Yyk tanggal 6 November 2017 yang telah disampaikan kepada Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 8 November 2017;
Telah membaca, Akta Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Yogyakarta, yang menyatakan bahwa pada tanggal 16 November 2017, Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat telah mengajukan permohonan banding agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 70/Pdt.G/2017/PN Yyk tanggal 6 November 2017 untuk diperiksa dan diputus dalam tingkat banding;
Telah Membaca, Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding dari Pembanding semula Penggugat Nomor 70/Pdt.G/2017/PN Yyk telah diberitahukan kepada Terbanding I semula Tergugat I pada tanggal 21 November 2017 dengan cara seksama;
Telah Membaca, Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding dari Pembanding semula Penggugat Nomor 70/Pdt.G/2017/PN Yyk telah diberitahukan kepada Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 20 November 2017 dengan cara seksama;
Telah membaca, Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara (inzage) yang telah diberitahukan kepada Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat pada tanggal 23 November 2017 ;
Telah membaca, Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara (inzage) yang telah diberitahukan kepada Terbanding I semula Tergugat I pada tanggal 21 November 2017 ;
Telah membaca, Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara (inzage) yangtelah diberitahukan kepada Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 20 November 2017;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat, telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permohonan banding tersebut secara formil dapat diterima ;
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Penggugat pada tanggal 16 November 2017, para Kuasa Hukum Pembanding tidak menyampaikan memori banding, demikian pula Terbanding juga tidak menyampaikan kontra memori banding, Majelis Hakim tingkat banding berkesimpulan Kuasa Hukum Pembanding yang semula sebagai Penggugat tetap mempertahankan apa yang dimohonkan dalam petitum surat gugatannya, demikian pula Para Tergugat juga tetap bertahan pada dalil bantahannya sebagaimana telah disampaikan dalam persidangan di Tingkat Pertama;
Menimbang, bahwa Penggugat menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan beralasan bahwa sewaktu menandatangani perjanjian kredit tidak diberikan salinan perjanjian kredit;
Bahwa dari kenyataan-kenyataan yang dapat terungkap dipersidangan telah terjadi hubungan antara hukum Penggugat dengan Tergugat I telah terikat dengan perjanjian kredit pada tanggal 30 Mei 2014 sebesar Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah) dengan anggunan tanah sertifikat Hak Milik beserta bangunan yang ada diatasnya SHM Nomor 262/Desa Bawuran, Pleret, Bantul seluas 600 (enam ratus) meter persegi atas nama Hj. Suwarti, Penggugat telah membayar angsuran sebanyak 30 kali sejumlah Rp336.800.000,00 (tiga ratus tiga puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah) sehingga kekurangan pembayaran sebesar Rp113.200.000,00 (seratus tiga belas juta dua ratus ribu rupiah);
Bahwa oleh karena kredit tersebut macet dan tidak dibayar oleh Penggugat kepada Tergugat I, selanjutnya Tergugat I memberikan somasi kepada Penggugat, peringatan ke-1 tanggal 23 November 2015 dilanjutkan dengan peringatan ke-2 tanggal 10 Desember 2015 dan peringatan ke-3 tanggal 22 Desember 2015 Penggugat tetap tidak memenuhi kewajibannya untuk melunasi hutangnya kepada Tergugat I perjanjian kredit Penggugat dengan Tergugat I diikat dengan surat kuasa membebankan Hak Tanggungan, Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dan sertifikat Hak Tanggungan yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul;
Bahwa Tergugat I PT Bank Tabungan Pensiun Nasional (Btpn) meminta kepada Tergugat II untuk melakukan pelelangan terhadap obyek sengketa, Tergugat II telah melakukan pelelangan obyek sengketa pada hari Selasa tanggal 25 April 2017, namun obyek lelang / obyek sengketa, tidak ada yang mengajukan penawaran sehingga obyek sengketa sampai sekarang belum terjual;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim di tingkat banding setelah memeriksa dan meneliti secara cermat dan saksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 70/Pdt.G/2017/PN Yyk tanggal 6 November 2017 dan juga telah pula mencermati surat-surat bukti kedua belah pihak yang berperkara dan saksi-saksi yang diajukan oleh Penggugat / Pembanding, ternyata tidak ada hal-hal baru yang perlu dipertimbangkan oleh Majelis Hakim di tingkat banding, bahwa dari kenyataan yang diperoleh di persidangan Penggungat / Pembanding yang tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam membayar angsuran dan bunga, Penggugat/Pembanding hanya mengulur-ulur waktu dengan tujuan menghindar dari tanggung jawab sebagai Debitur. Maka atas dasar kenyataan yang terungkap dipersidangan Majelis Hakim di tingkat pertama yang mengatakan bahwa gugatan Penggugat tidak menguraikan perbuatan melawan hukum apa yang dilakukan oleh Tergugat II dan juga dalam petitum tidak ada tuntutan agar Tergugat II dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum, maka gugatan Penggugat menjadi tidak jelas atau kabur (obscuur libel);
Menimbang, bahwa oleh karena pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama sudah benar, tepat dan adil menurut hukum, maka diambil alih dan dijadikan dasar dalam pertimbangan di tingkat banding untuk memutus perkara ini, sehingga putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 70/Pdt.G/2017/PN Yyk tanggal 6 November 2017 dapat dipertahankan dan dikuatkan di tingkat banding;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Pembanding semula sebagai Penggugat tetap dipihak yang dikalahkan, baik di tingkat pertama maupun di tingkat banding, maka semua biaya yang timbul dalam dua tingkat Pengadilan akan dibebankan kepada Pembanding semula Penggugat untuk tingkat banding akan sebut dalam amar putusan ini;
Mengingat, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, ketentuan dalam HIR (Herzine Inland Reglement) serta peraturan perundangan lain yang berhubungan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menerima permohonan banding dari Pembanding / Penggugat;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 70/Pdt.G/2017/PN Yyk tanggal 6 November 2017 yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding / Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam dua tingkat Pengadilan, untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada hari Kamis tanggal 15 Maret 2018 oleh kami H. Budi Setiyono, S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis Hakim,B.W. Charles Ndaumanu, S.H., M.H. dan Suwisnu,S.H., M.H. masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana pada hari Kamis tanggal 22 Maret 2018 diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh H.Munauwir Kossah,S.H.,M.M. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara;
Hakim-hakim anggota: Ketua Majelis Hakim,
B.W. Charles Ndaumanu, S.H., M.H. H. Budi Setiyono, S.H., M.H.
Suwisnu, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
H. Munauwir Kossah, S.H., M.M.
Perincian biaya :
Biaya Meterai putusan ......................... Rp. 6.000,00
Biaya Redaksi putusan ....................... Rp. 5.000,00
Biaya Pemberkasan/Pengiriman…….. Rp139.000,00
Jumlah ......................................…….. Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)