Nomor 48 / Pid.Sus / 2015 / PN Bla
Putusan PN BLORA Nomor Nomor 48 / Pid.Sus / 2015 / PN Bla
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
DEDY PURNOMO PUTRO bin SUGENG LESTARI ;
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa DEDY PURNOMO PUTRO bin SUGENG LESTARI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “;Dengan Sengaja Melakukan Serangkaian Kebohongan untuk Bersetubuh Dengannya Secara Berulang-ulang” 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa DEDY PURNOMO PUTRO bin SUGENG LESTARI dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan menjatuhkan denda kepada terdakwa sebesar Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah keris terbuat dari logam besi dan bertangkai kayu berikut sarung keris, 1 (satu) buah perhiasan dengan warna emas, 1 (satu) pasang perhiasan anting-anting warna emas, 1 (satu) buah perhiasan cincin dengan warna putih warna emas, 1 (satu) buah perhiasan kalung warna emas, oleh Dikembalikan kepada Terdakwa ; - 1 (satu) lembar fotocopy KTP an. DEDY PURNOMO PUTRA, 1 (satu) lembar fotocopy KK an. Sugeng Lestari, 1 (satu) lembar fotocopy akta kelahiran an. DEDY PURNOMO PUTRA ; Tetap terlampir dalam berkas perkara ; 6. Menetapkan Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 48 / Pid.Sus / 2015 / PN Bla
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Blora yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
| Nama lengkap | : | DEDY PURNOMO PUTRO bin SUGENG LESTARI ; |
| Tempat lahir | : | Blora ; |
| Umur/tanggal lahir | : | 20 Tahun/ 27 Agustus 1994; |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki ; |
| Kewarganegaraan | : | Indonesia ; |
| Tempat tinggal | : | Kampung Ngareng Sorogo Rt.02/Rw.I, Kelurahan Ngelo, Kecamatan Cepu Kabupaten Blora ; |
| Agama | : | Islam ; |
| Pekerjaan | : | Swasta ; |
Terdakwa ditangkap pada tanggal 24 April 2015 ; ;
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rutan oleh :
Penyidik, sejak tanggal 25 April 2015 sampai dengan tanggal 14 Mei 2015 ;
Perpanjang Penuntut Umum, sejak 15 Mei 2015 sampai dengan tanggal 23 Juni 2015 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 23 Juni 2015 sampai dengan tanggal 12 Juli 2015;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 6 Juli 2015 sampai dengan tanggal 4 Agustus 2015 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Blora sejak tanggal 05 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 03 Oktober 2015 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Semarang, sejak tanggal 04 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 02 November 2015 ;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Semarang, sejak tanggal 03 November 2015 sampai dengan tanggal 02 Desember 2015 ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukumnya yang bernama ISNUN EFFENDI, SH.; Pekerjaan Avokat/Penasehat Hukum berdasarkan surat Kuasa Khusus tanggal 9 Juni 2015 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Blora dibawah Nomor 95/Comp./2015/PN.Bla ;
PENGADILAN NEGERI Tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Blora Nomor : 48/Pid.Sus/2015/PN Bla tanggal 06 Juli 2015, tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora Nomor : 48/Pid.Sus/2015/PN Bla tanggal 06 Juli 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara atas nama Terdakwa DEDY PURNOMO PUTRA bin SUGENG RIYADI beserta seluruh lampirannya ;
Telah mendengar :
Pembacaan Surat Dakwaan;
Keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;
Pembacaan Surat Tuntutan pidana dari Penuntut Umum tanggal 09 Juni 2015 No.Reg.Perkara : PDM – 31/BLORA/04/2015, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa DEDY PURNOMO PUTRO bin SUGENG LESTARI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “telah membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DEDY PURNOMO PUTRO bin SUGENG LESTARI selama 7 (tujuh) tahun dipotong tahanan dan denda sebesar Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah keris terbuat dari logam besi dan bertangkai kayu berikut sarung keris, 1 (satu) buah perhiasan dengan warna emas, 1 (satu) pasang perhiasan anting-anting warna emas, 1 (satu) buah perhiasan cincin dengan warna putih warna emas, 1 (satu) buah perhiasan kalung warna emas ;
Dikembalikan kepada Terdakwa ;
1 (satu) lembar fotocopy KTP an. DEDY PURNOMO PUTRA, 1 (satu) lembar fotocopy KK an. Sugeng Lestari, 1 (satu) lembar fotocopy akta kelahiran an. DEDY PURNOMO PUTRA ;
Tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Pembelaan/Pledoi dari Penasehat Hukum Terdakwa yang disampaikan dipersidangan pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini :
Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum ;
Membebaskan Terdakwa dari segala bentuk hukuman ;
Merehabilitasi nama baik Terdakwa ;
Tanggapan dari Penuntut Umum atas permohonan tersebut, yang pokoknya tetap pada tuntutannya semula ;
Telah memeriksa, barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum di persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 06 Juli 2015, No.Reg.Perk.: PDM-43/BLORA/Epp.2/06/2015, Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
PERTAMA :
Bahwa ia terdakwa DEDY PURNOMO PUTRO Bin SUGENG LESTARI pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2014 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2014 atau perbutan tersebut dilakukan dalam tahun 2014 bertempat didalam kamar rumah Dk. Pengkok Rt. 01 Rw. 04 Ds. Nglebut Kec. Jiken Kab. Blora atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengdilan Negeri Blora telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak yaitu saksi korban WULAN SUCI RATNASARI SUSANTI Binti SUNARYO melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dan jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan perlanjut, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa berawal terdakwa DEDY PURNOMO PUTRO Bin SUGENG LESTARI pada sekira awal bulan Maret 2014 datang kerumah saksi SAMIRAH Binti SAMIJAN (orang tua saksi korban ) bersama saksi DARI Bin PAIDIN untuk mengobati sakit yang diderita saksi korban WULAN SUCI RATNASARI SUSANTI Binti SUNARYO dan setelah diobati oleh terdakwa ternyata saksi korban sembuh dari penyakitnya, selanjutnya terdakwa berpacaran dan sering datang kerumah saksi korban.yang antara lain pada sekitar bulan April 2014 terdakwa mengajak korban masuk kedalam kamar lalu terdakwa berbaring diatas tempat tidur dan berkata “ ayo dik ngono” (ayo dik begitu) kemudian saksi korban menjawab “ ngono pye kak (begitu gimana kak) berhubungan begitu kebetulan tidak ada orang tuamu dan adik-adikmu sekolah, saya sungguh-sungguh dan akan bertanggung jawab kemudian terdakwa merangsang saksi korban dengan mencium pipi saksi korban dan memeluk saksi korban lalu terdakwa membuka baju dan celana saksi korban sampai telanjang bulat begitu juga terdakwa membuka baju dan dan celananya sendiri lalu memasukkan penisnya yang sudah dalam keadaan tegang kedalam vagina saksi korban dengan posisi terdakwa berada diatas dan saksi korban berada dibawah lalu menggerakkan penis terdakwa secara naik turun sampai beberapa kali hingga terdakwa merasa akan keluar air maninya selanjutnya mencabut penisnya dan menumpahkan ke perut saksi korban dan membersihkan dengan menggunakan kaos milik terdakwa kemudian memakai baju masing-masing dan perbuatan persetubuhan tersebut selalu dilakukan pada setiap kali terdakwa datang kerumah saksi korban (berulang-ulang) terakhir dilakukan pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2014 sekitar pukul 20.00 WIB didalam kamar rumah saksi korban di Dk. Pengkok Rt. 01 Rw. 04 Ds. Nglebur Kec. Jiken Kab. Blora sehingga sebagai perbuatan berlanjut dan selalu diawali dan atau diakhiri dengan membujuk saksi korban antara lain dengan kata-kata “ wes to gak usah khawatir kowe tak enggo tenanan “ (dah tenang saja jangan kawatir dirimu aku mau serius denganmu) ;
Bahwa karena sudah lebih dari 1 (satu) kali terdakwa DEDY PURNOMO PUTRA Bin SUGENG melakukan persetubuhan hingga akhirnya saksi korban WULAN SUCI RATNASARI SUSANTI Binti SUNARYO telat datang bulan yaitu bulan Nopember dan Desember 2015 dan oleh saksi korban dilakukan tes kehamilan ternyata positif hamil namun awal bulan Januari 2015 saksi korban datang bulan kembali dan setelah dilakukan tes kehamilan lagi ternyata hasilnya negative (tidak hamil ) lalu hal tersebutl disampaikan kepada saksi SAMIRAH Binti SAMIJAN (ibu saksi korban) selanjutnya terdakwa diminta untuk bertanggung jawab atas perbuatannya kemudian terdakwa melamar saksi korban dengan memberikan 1 (satu) buah perhiasan gelang dengan warna emas, 1 (satu) pasang anting-anting warna emas, 1 (satu) buah perhiasan cincin warna emas, 1 (satu) buah perhiasan cincin dengan mata putih warna emas namun setelah itu terdakwa tidak pernah datang kerumah saksi korban dan sulit untuk dihubungi hingga akhirnya saksi korban dan orang tuanya merasa dibohongi dan melaporkan kejadian tersebut ke polres Blora
Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang telah mensetubuhi saksi korban WULAN SUCI RATNASARI SUSANTI Binti SUNARTO yang masih dibawah umur yang lahir pada tanggal 06 Januari 2000 serabut daranya telah robek sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 445/78/II/2015 tanggal 23 Pebruari 2015 yang dibuat pleh dr. Nugroho Adiwarso,SpOG dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. Soetijono Blora dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Pemeriksaan luar :
Tak tampak bekas sperma di sekitar kelamin.
Tak tampak bekas luka disekitar kelamin.
Pemeriksaan dalam :
Selaput dara robek pada jam 1,5,8 dan 11.
Liang senggama mudah dilalui 1 (satu) jari telunjuk.
Kesimpulan : Selaput dara robek oleh karena benda tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 76 D jo pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa DEDY PURNOMO PUTRO Bin SUGENG LESTARI pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2014 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2014 atau perbutan tersebut dilakukan dalam tahun 2014 bertempat didalam kamar rumah Dk. Pengkok Rt. 01 Rw. 04 Ds. Nglebut Kec. Jiken Kab. Blora atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengdilan Negeri Blora dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yaitu saksi korban WULAN SUCI RATNASARI SUSANTI Binti SUNARYO melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dan jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan perlanjut, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa berawal terdakwa DEDY PURNOMO PUTRO Bin SUGENG LESTARI pada sekira awal bulan Maret 2014 datang kerumah saksi SAMIRAH Binti SAMIJAN (orang tua saksi korban) bersama saksi DARI Bin PAIDIN untuk mengobati sakit yang diderita saksi korban WULAN SUCI RATNASARI SUSANTI Binti SUNARYO dan setelah diobati oleh terdakwa ternyata saksi korban sembuh dari penyakitnya, selanjutnya terdakwa berpacaran dan sering datang kerumah saksi korban.yang antara lain pada sekitar Bulan April 2014 terdakwa mengajak korban masuk kedalam kamar lalu terdakwa berbaring diatas tempat tidur dan berkata “ ayo dik ngono” (ayo dik begitu) kemudian saksi korban menjawab “ ngono pye kak (begitu gimana kak) berhubungan begitu kebetulan tidak ada orang tuamu dan adik-adikmu sekolah, saya sungguh-sungguh dan akan bertanggung jawab kemudian terdakwa merangsang saksi korban dengan mencium pipi saksi korban dan memeluk saksi korban lalu terdakwa membuka baju dan celana saksi korban sampai telanjang bulat begitu juga terdakwa membuka baju dan dan celananya sendiri lalu memasukkan penisnya yang sudah dalam keadaan tegang kedalam vagina saksi korban dengan posisi terdakwa berada diatas dan saksi korban berada dibawah lalu menggerakkan penis terdakwa secara naik turun sampai beberapa kali hingga terdakwa merasa akan keluar air maninya selanjutnya mencabut penisnya dan menumpahkan ke perut saksi korban dan membersihkan dengan menggunakan kaos milik terdakwa kemudian memakai baju masing-masing dan perbuatan persetubuhan tersebut selalu dilakukan pada setiap kali terdakwa datang kerumah saksi korban (berulang-ulang) terakhir dilakukan pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2014 sekitar pukul 20.00 WIB didalam kamar rumah saksi korban di Dk. Pengkok Rt. 01 Rw. 04 Ds. Nglebur Kec. Jiken Kab. Blora sehingga sebagai perbuatan berlanjut dan selalu diawali dan atau diakhiri dengan membujuk saksi korban antara lain dengan kata-kata “ wes to gak usah khawatir kowe tak enggo tenanan “ (dah tenang saja jangan kawatir dirimu aku mau serius denganmu) ;
Bahwa karena sudah lebih dari 1 (satu) kali terdakwa DEDY PURNOMO PUTRA Bin SUGENG melakukan persetubuhan hingga akhirnya saksi korban WULAN SUCI RATNASARI SUSANTI Binti SUNARYO telat datang bulan yaitu bulan Nopember dan Desember 2015 dan oleh saksi korban dilakukan tes kehamilan ternyata positif hamil namun awal bulan Januari 2015 saksi korban datang bulan kembali dan setelah dilakukan tes kehamilan lagi ternyata hasilnya negative (tidak hamil ) lalu hal tersebutl disampaikan kepada saksi SAMIRAH Binti SAMIJAN (ibu saksi korban) selanjutnya terdakwa diminta untuk bertanggung jawab atas perbuatannya kemudian terdakwa melamar saksi korban dengan memberikan 1 (satu) buah perhiasan gelang dengan warna emas, 1 (satu) pasang anting-anting warna emas, 1 (satu) buah perhiasan cincin warna emas, 1 (satu) buah perhiasan cincin dengan mata putih warna emas namun setelah itu terdakwa tidak pernah datang kerumah saksi korban dan sulit untuk dihubungi hingga akhirnya saksi korban dan orang tuanya merasa dibohongi dan melaporkan kejadian tersebut ke polres Blora
Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang telah mensetubuhi saksi korban WULAN SUCI RATNASARI SUSANTI Binti SUNARTO yang masih dibawah umur yang lahir pada tanggal 06 Januari 2000 serabut daranya telah robek sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 445/78/II/2015 tanggal 23 Pebruari 2015 yang dibuat pleh dr. Nugroho Adiwarso,SpOG dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. Soetijono Blora dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Pemeriksaan luar :
Tak tampak bekas sperma di sekitar kelamin.
Tak tampak bekas luka disekitar kelamin.
Pemeriksaan dalam :
Selaput dara robek pada jam 1,5,8 dan 11.
Liang senggama mudah dilalui 1 (satu) jari telunjuk.
Kesimpulan : Selaput dara robek oleh karena benda tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan mengerti, kemudian melalui Penasihat hukumnya mengajukan eksepsi pada tanggal 05 Agustus 2015, sedangkan Penuntut Umum mengajukan tanggapan atas eksepsi Penasehat Hukum tertanggal 12 Agustus 2015 ;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Majelis Hakim telah menjatuhkan Putusan Sela pada hari Selasa, tanggal 18 Agustus 2015 yang amarnya adalah sebagai berikut :
Menyatakan Eksepsi dari Penasehat Hukum Terdakwa tidak dapat diterima ;
Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan Perkara Pidana atas nama DEDY PURNOMO PUTRA Bin SUGENG LESTARI ;
Menangguhkan biaya perkara hingga adanya Putusan Akhir ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan alat- alat bukti sebagai berikut :
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan 2 (dua) orang saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah dan 1 (satu) orang saksi tidak disumpah, yaitu :
Saksi WULAN SUCI RATNASARI SUSANTO Binti SUNARYO ;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa pada bulan Maret 2014 sewaktu menyembuhkan saksi kesurupan ;
Bahwa saksi dan terdakwa mulai menjalin hubungan khusus pada bulan April 2014 ;
Bahwa saksi pernah melakukan hubungan badan dengan Terdakwa yang pertama pada bulan April 2014 sekira pukul 09.00 WIb saat rumah sepi, dan yang terakhir adalah pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2014 sekira pukul 20.00 Wib semuanya di dalam kamar rumah saksi di Dk. Pengkok Rt. 01 Rw. 04 Ds. Nglebur Kec. Jiken Kab. Blora.
Bahwa Terdakwa melakukan hubungan badan pertama kali dengan saksi dengan cara mendatangi rumah saksi sewaktu rumah dalam keadaan sepi, lalu mengajak saksi masuk ke kamar, kemudian Terdakwa berkata “ ayo dik ngono“ (ayo dik begitu) kemudian saksi jawab “ngono pye kak“ (begitu gimana kak), Terdakwa berkata “berhubungan begitu kebetulan tidak ada orang tuamu dan adik-adikmu sekolah, Terdakwa menyatakan mau bersungguh-sungguh dan bertanggung jawab ;
Bahwa selanjutnya Terdakwa membuka baju dan celana saksi sampai saksi telanjang bulat, sedangkan Terdakwa membuka baju dan celananya sendiri, kemudian saksi dan Terdakwa berbaring ditempat tidur, saksi berada dibawah dan Terdakwa berada diatas saksi, lalu penis Terdakwa yang sudah tegang dimasukkan kedalam Vagina saksi, selanjutnya Terdakwa menggerakkan penisnya berulang kali hingga mengeluarkan seperma didalam Vagina saksi ;
Bahwa kejadian tersebut terjadi sewaktu saksi berumur 14 (empat belas) tahun dan masih sekolah dibangku SMP klas I;
Bahwa saksi telah melakukan hubungan badan dengan Terdakwa sebanyak 10 (sepuluh) kali ;
Bahwa setiap kali mau melakukan hubungan badan Terdakwa selalu mengatakan kata-kata " wes to gak usah khawatir kowe tak enggo tenanan” (dah tenang saja jangan kawatir dirimu aku mau serius denganmu) ;
Bahwa orang tua Terdakwa pernah melamar saksi dan orang tua saksi telah menerima lamarannya dari terdakwa ;
Bahwa pada tanggal 02 Februari 2015 sewaktu diadakan pesta pernikahan antara Terdakwa dan korban, sekira pukul 14.00 wib Terdakwa pergi dan tidak bisa dihubungi lagi ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membantahnya antara lain :
Bahwa Terdakwa menyetubuhi korban sebanyak 3 (tiga) kali ;
Bahwa Terdakwa mau bertanggung jawab atas perbuatannya ;
Bahwa Terdakwa pergi dari pesta pernikahan karena kakeknya meninggal dunia ;
Saksi SAMIRAH Binti SAMIJAN ;
Bahwa saksi merupakan ibu dari korban ;
Bahwa korban lahir pada tanggal 06 Januari 2000, sehingga korban saat ini berusia 15 (lima belas) tahun ;
Bahwa saksi menjelaskan anaknya pernah sakit yang tidak biasa, karena ketika dibawa ke Dokter dinyatakan normal dan tidak ada penyakitnya, lalu Terdakwa mengobati korban selama satu minggu hingga sembuh ;
Bahwa dari keterangan korban, Terdakwa telah menyetubuhi korban pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2014 sekira pukul 20.00 Wib di kamar rumah korban yang beralamat di Dk. Pengkok Rt. 01 Rw. 04 Ds. Nglebur Kec. Jiken Kab. Blora ;
Bahwa awalnya saksi merasa curiga sewaktu korban kencing merasa sakit dan sewaktu ditanya korban menerangkan bahwa telah disetubuhi oleh terdakwa ;
Bahwa korban menerangkan kepada saksi sebelum bersetubuh Terdakwa berkata “besuk milik siapa sekarang milik siapa dan Terdakwa berjanji bertanggung jawab untuk menikahinya ;
Bahwa saksi pernah mengadakan pesta pernikahan antara korban dan Terdakwa, tetapi saat itu belum dinikahkan karena persyaratannya masih ada yang kurang yakni menunggu surat ijin penetapan dari Pengadilan Agama bahwa anak saksi masih belum cukup umur ;
Bahwa setelah korban sembuh, Terdakwa sering main ke rumah saksi, kemudian korban dan Terdakwa sering menginap di rumah saksi maupun di rumahnya Terdakwa ;
Bahwa pada bulan Nopember dan bulan Desember 2014, korban tidak datang bulan dan setelah di tes kehamilan ternyata hasilnya positif, setelah itu saksi selaku orang tua merninta pertanggung jawaban kepada Terdakwa, dan pada waktu itu Terdakwa berjanji akan bertanggung jawab sehingga saksi dan keluarga tidak menjadi kwatir, kemudian tidak lama Terdakwa datang ke rumah saksi dan memberikan perhiasan kalung, gelang dan cincin ;
Bahwa sewaktu diadakan pesta pernikahan, Terdakwa pergi dan semenjak itu tidak ada kabar lagi, sehingga saksi melaporkan Terdakwa ke Kantor Polisi Blora ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyangkalnya bahwa tidak benar Terdakwa tidak mau bertanggung jawab, karena pengurusan surat nikah baru selesai tanggal 10 Februari 2015 ;
Saksi DARI Bin PAIDIN;
Bahwa saksi adalah tetangga keluarga korban ;
Bahwa saksi pernah disuruh mencarikan orang pintar untuk mengobati korban yang kesurupan lalu saksi menjemput Terdakwa ;
Bahwa setahu saksi saksi sadar dan sembuh dan bisa bicara seperti biasanya setelah diobati oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak membantah dan membenarkannya ;
Saksi AGUS SISWANTO Bin KARMIN ;
Bahwa saksi adalah paman dari korban ;
Bahwa menurut ibu korban, Terdakwa telah menyetubuhi korban hingga korban hamil ;
Bahwa saksi pernah bertanya kepada korban, berapa kali Terdakwa menyetubuhi korban dan korban menerangkan tidak ingat pasti namun berulang-ulang kali ;
Bahwa korban bercerita mau disetubuhi Terdakwa karena akan dinikahi ;
Bahwa saksi menjelaskan pernah diadakan pesta pernikahan dirumah orang tua korban, tetapi Terdakwa tidak ada ditempat pesta karena keluarganya ada yang meninggal ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak membantah dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan alat bukti surat di muka persidangan berupa :
VISUM ET REPERTUM No : 445/78/II/2015 tertanggal 23 Februari 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Nugroho Adiwarso, Sp.OG dokter pada RSUD Dr. R. Soetijono Blora dengan hasil kesimpulan pemeriksaan : selaput dara robek oleh karena benda tumpul ;
Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran Nomor 35423/TP/2009 tertanggal 22 Juni 2009 atas nama Wulan Suci Ratnasari Susanti yang ditandatangani oleh Slamet Pamuji, SH,M.Hum selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blora ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan terdakwa DEDY PURNOMO PUTRO bin SUGENG LESTARI yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa mengenal korban pada awal bulan Maret tahun 2014 sewaktu dimintai tolong mengobati sdri. WULAN yang sedang sakit kesurupan;
Terdakwa menyetubuhi korban sebanyak 3 (tiga) kali, yang pertama pada bulan April 2014 sekira pukul 14.00 Wib di kamar korban, kedua di kamar rumah Terdakwa di Rumdin IPKJ Batokan-Kasiman Bojonegoro Jawa Timur sekira pukul 01.00 Wib dan yang terakhir pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2014 sekira pukul 22.00 Wib di kamar rumah korban ;
Bahwa Terdakwa menyetubuhi korban dengan cara masuk kedalam kamar korban lalu tiduran dan korban memeluk Terdakwa, kemudian korban mencium pipi Terdakwa lalu Terdakwa membalas mencium korban, Kemudian Terdakwa melepas baju dan celananya, kemudian melepas baju dan celana korban, lalu Terdakwa memasukkan penisnya kedalam kemaluan korban dengan posisi Terdakwa berada diatas korban, sambil digerakan maju mundur selanjutnya Terdakwa menggerakkan penis saya naik turun beberapa menit hingga mengeluarkan sperma, setelah itu Terdakwa dan korban memakai baju masing-masing ;
Bahwa selanjutnya Terdakwa melamar korban dengan membawa barang berupa perhiasan dan diterima oleh orang tua korban ;
Bahwa Terdakwa mengetahui usia korban belum cukup umur untuk menikah ;
Bahwa pada tanggal 02 Februari 2015 diadakan pesta penikahan Terdakwa dan korban, namun karena nenek Terdakwa meninggal dunia orang tua Terdakwa tidak hadir dan Terdakwapun harus pergi sebelum pesta berakhir ;
Bahwa acara Ijab/Qobul Terdakwa dan korban belum terlaksana karena orangtua korban belum mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Blora ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penasehat Hukum telah mengajukan saksi-saksi yang meringankan terdakwa yang memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi PARTO :
Bahwa pada hari Senin, tanggal tidak ingat lagi bulan Februari 2015, saksi ikut mengiring manten Terdakwa dengan sdri. Wulan (korban) di rumah korban yang terletak di Desa Sorogo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora ;
Bahwa saksi bersama keluarga dari Terdakwa mengantar Terdakwa ke rumah korban untuk melakukan pesta pernikahan ;
Bahwa setahu saksi Terdakwa dengan sdri. Wulan melaksanakan pesta pernikahan, selanjutnya baru diadakan ijab/pernikahan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak membantah dan membenarkannya ;
SaksiSLAMET SUPRIYADI ;
Bahwa saksi bekerja sebagai Perangkat Desa (Modin/PPN) Kelurahan Ngelo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora ;
Bahwa Terdakwa pernah mengurus ijin menumpang nikah ke Kantor Kelurahan Ngelo, dan seingat saksi syarat – syaratnya telah terpenuhi semua ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak membantah dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penasehat Hukum telah mengajukan bukti surat dipersidangan yaitu :
Foto pengantin Dedy Purnomo Ptro dengan Wulan Suci Ratnasari Susanti ;
Fotocopy Surat Pemberitahuan adanya halangan/kekurangan persyaratan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Jiken Kabupaten Blora ;
Fotocopy Surat Penolakan Pernikahan tertanggal 16 Januari 2015 dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Jiken Kabupaten Blora ;
Fotocopy Surat Keterangan Kelurahan Ngelo Kecamatan Cepu Nomor : 045.2/299/2015 ;
Fotocopy nota kontan Toko Mas Sahabat Cs Jl. Raya No. 7 A/1 Cepu – Jateng, Toko Mas Semeru Jaya dan Toko Mas TN. Mustika ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula diperlihatkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah keris terbuat dari logam besi dan bertangkai kayu berikut sarung keris, 1 (satu) buah perhiasan dengan warna emas, 1 (satu) pasang perhiasan anting-anting warna emas, 1 (satu) buah perhiasan cincin dengan warna putih warna emas, 1 (satu) buah perhiasan kalung warna emas ;
1 (satu) lembar fotocopy KTP an. DEDY PURNOMO PUTRA, 1 (satu) lembar fotocopy KK an. Sugeng Lestari, 1 (satu) lembar fotocopy akta kelahiran an. DEDY PURNOMO PUTRA ;
Menimbang, bahwa Barang Bukti tersebut ternyata dibenarkan para saksi dan terdakwa serta telah disita secara sah maka formal dapat dikatakan barang bukti dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa untuk singkatnya putusan ini maka segala hal yang termuat dalam Berita Acara Persidangan, maka harus dipandang telah termuat dan dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti surat dihubungkan dengan keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan ke muka persidangan maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa korban bernama Wulan Suci Ratnasari Susanti, lahir pada tanggal 22 Juni 2009 ;
Bahwa Terdakwa kenal dengan korban pada awal bulan Maret 2014 sewaktu mengobati korban dan setelah sembuh Terdakwa dan korban menjalin hubungan khusus ;
Bahwa Terdakwa menyetubuhi korban pertama kali pada bulan April 2014 sekira pukul 09.00 WIb dan yang terakhir adalah pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2014 sekira pukul 20.00 Wib semuanya di dalam kamar rumah korban di Dk. Pengkok Rt. 01 Rw. 04 Ds. Nglebur Kec. Jiken Kab. Blora.
Bahwa pertama kalinya, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara Terdakwa mendatangi rumah korban yang sepi, lalu mengajak korban masuk ke kamarnya, kemudian Terdakwa dan korban berciuman lalu Terdakwa berkata “ayo dik ngono“ (ayo dik begitu) kemudian korban jawab “ngono pye kak“ (begitu gimana kak), Terdakwa berkata “berhubungan begitu kebetulan tidak ada orang tuamu dan adik-adikmu sekolah, Terdakwa menyatakan mau bersungguh-sungguh dan bertanggung jawab ;
Bahwa selanjutnya Terdakwa membuka baju dan celana korban, lalu Terdakwa membuka baju dan celananya sendiri, kemudian korban dan Terdakwa berbaring ditempat tidur, dengan posisi Terdakwa diatas dan korban berada dibawahnya, lalu penis Terdakwa yang sudah tegang dimasukkan kedalam kemaluan korban, selanjutnya Terdakwa menggerakkan penisnya maju mundur hingga mengeluarkan seperma ;
Bahwa Terdakwa telah menyetubuhi korban sebanyak 10 (sepuluh) kali ;
Bahwa setiap Terdakwa akan menyetubuhi korban selalu mengatakan kata-kata " wes to gak usah khawatir kowe tak enggo tenanan” (dah tenang saja jangan kawatir dirimu aku mau serius denganmu) ;
Bahwa orang tua Terdakwa pernah melamar korban dan pada tanggal 02 Februari 2015 diadakan pesta pernikahan korban dan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dalam putusan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan seseorang bersalah haruslah memenuhi unsur-unsur dari pasal yang menjadi dasar dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan setiap unsur dapat dibuktikan dengan minimal dua alat bukti yang sah serta didukung oleh keyakinan Hakim ;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu Pertama melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dan diancam Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang perubhan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP ATAUKedua melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dan diancam Pasal 81 ayat 2 Undang- undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI no. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yaitu dakwaan kedua Pasal 81 ayat 2 Undang- undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI no. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP yang memiliki unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang;
Sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak;
Melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ;
Melakukan beberapa perbuatan perhubungan yang dapat dipandang sebagai perbuatan yang berlanjut ;
Ad. 1. Unsur “Setiap orang” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “Setiap orang” adalah menunjuk kepada subyek hukum tertentu dalam arti menunjuk pada orang yang dituduh melakukan tindak pidana dan siapapun orangnya yang dituduh melakukan suatu perbu*atan pidana tersebut adalah dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani, dan dalam perkara ini terdakwa DEDY PURNOMO PUTRO bin SUGENG LESTARI merupakan orang yang dituduh melakukan suatu perbuatan pidana dan dalam persidangan terdakwa telah membenarkan segala identitasnya sebagaimana termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan dalam persidangan terdakwa menyatakan bahwa dirinya dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani, dan mampu bertanggung jawab atas segala perbuatan yang dilakukannya, dengan demikian apa yang dimaksud unsur ini telah terpenuhi ;
Ad. 2. Unsur “Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak” ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur ini, Majelis Hakim terlebih dahulu akan mengemukakan dasar hukum yang merupakan pengertian dari unsur pasal ini, yaitu:
Dengan sengaja: yang dimaksud dengan sengaja atau kesengajaan dapat dilihat dalam MvT (memorie van toelichting). Kesengajaan diartikan sebagai “menghendaki atau mengetahui” (willens en weten) artinya seseorang yang melakukan sesuatu tindakan dengan sengaja, harus menghendaki atau menginsafi tindakan tersebut dan/atau akibatnya;
“anak” dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pangertian pada pokoknya adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun ;
Tipu muslihat adalah perbuatan atau perkataan yang tidak jujur (bohong atau palsu) dengan menggunakan siasat dengan maksud untuk menyesatkan, mengakali, mengecoh atau mencari keuntungan ;
Serangkaian kebohongan adalah rentetan pernyataan tentang sesuatu hal yang tidak benar atau tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya;
Membujuk adalah berusaha meyakinkan seseorang bahwa yang dikatakannya adalah benar dengan maksud untuk memikat hati ataupun menipu ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur ini, maka Majelis Hakim akan mengemukakan fakta-fakta hukum sebagai berikut :
bahwa korban bernama Wulan Suci Ratnasari Susanti, lahir pada tanggal 22 Juni 2009, sehingga sewaktu kejadian pertama berumur 14 tahun ;
Bahwa Terdakwa menyetubuhi korban pertama kali pada bulan April 2014 sekira pukul 09.00 WIb dan yang terakhir adalah pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2014 sekira pukul 20.00 Wib semuanya di dalam kamar rumah korban di Dk. Pengkok Rt. 01 Rw. 04 Ds. Nglebur Kec. Jiken Kab. Blora.
Bahwa setiap Terdakwa akan menyetubuhi korban selalu mengatakan kata-kata "wes to gak usah khawatir kowe tak enggo tenanan” (dah tenang saja jangan kawatir dirimu aku mau serius denganmu) dan mau tanggung jawab ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian serta fakta hukum tersebut diatas, maka Majelis Hakim menyimpulkan bahwa kata-kata yang diucapkan terdakwa terhadap korban yaitu “wes to gak usah khawatir kowe tak enggo tenanan” (dah tenang saja jangan kawatir dirimu aku mau serius denganmu) dan mau tanggung jawab” dapat dipastikan merupakan akal-akalan atau tipu muslihat Terdakwa, supaya korban bersedia bersetubuh dengannya, karena Terdakwa mengetahui korban masih tergolong anak, berumur 14 tahun yang menjadikan halangan untuknya menikahi korban ;
Menimbang, bahwa dalam dalam pledoinya, Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan persetubuhan yang terjadi lantaran suka sama suka dan hubungan antara Terdakwa dengan korban akan dilanjutkan ke pernikahan, hal mana pernikahan tersebut tidak terjadi, lantaran kesalahan orang tua korban yang tidak mau mengajukan dispensasi nikah ;
Menimbang, bahwa Pasal 1 ayat 2 undang-undang nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 menyatakan “Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi dan Pasal 15 huruf (f) menyatakan setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari kejahatan seksual ;
Menimbang, bahwa dari uraian pasal diatas dapat diketahui bahwa amanat dari pembentuk undang-undang adalah untuk memberikan perlindungan preventif kepada anak-anak dari eksploitasi seksual yang saat ini kuantitasnya meningkat tajam, sehingga Majelis Hakim akan fokus kepada aktifitas seksual terdakwa yang tergolong usia dewasa kepada korban yang berusia anak-anak, dimana Terdakwa lebih mendominasi korban karena korban (anak-anak) belum dapat menganalisa akibat dari perilakunya sendiri, oleh karenanya Majelis Hakim belum sependapat dengan pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa, kecuali sepanjang hal tersebut menjadi hal-hal yang meringankan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak” telah terpenuhi;
Ad. 3. Unsur “Melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Melakukan Persetubuhan” adalah peraduan antara alat kelamin laki-laki dengan alat kelamin wanita atau dengan arti lain yaitu masuknya alat kelamin laki-laki kedalam alat kelamin wanita” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dapat diketahui sebagai berikut:
Bahwa pada bulan April 2014 sekira pukul 09.00 WIb dan yang terakhir adalah pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2014 sekira pukul 20.00 Wib semuanya di dalam kamar rumah korban di Dk. Pengkok Rt. 01 Rw. 04 Ds. Nglebur Kec. Jiken Kab. Blora Terdakwa telah menyetubuhi korban ;
Bahwa perbuatan tersebut dilakukan dengan cara Terdakwa mencium korban, lau membuka baju dan celana korban, kemudian Terdakwa membuka baju dan celananya sendiri, selanjutnya korban dan Terdakwa berbaring ditempat tidur, dengan posisi Terdakwa diatas dan korban berada dibawahnya, lalu penis Terdakwa yang sudah tegang dimasukkan kedalam kemaluan korban, selanjutnya Terdakwa menggerakkan penisnya maju mundur hingga mengeluarkan seperma ;
Bahwa Terdakwa telah menyetubuhi korban sebanyak 10 (sepuluh) kali ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” telah terpenuhi ;
Ad. 4. Unsur “Melakukan beberapa perbuatan perhubungan yang dapat dipandang sebagai perbuatan yang berlanjut” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan yang dimaksud dengan beberapa perbuatan perhubungan adalah suatu perbuatan yang dilakukan mempunyai hubungan atau sejenis dimana perbuatan tersebut telah beberapa kali dilakukan oleh terdakwa.;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dapat diketahui sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa bersetubuh dengan korban pada bulan April 2014 sekira pukul 09.00 WIb dan yang terakhir adalah pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2014 sekira pukul 20.00 Wib semuanya di dalam kamar rumah korban di Dk. Pengkok Rt. 01 Rw. 04 Ds. Nglebur Kec. Jiken Kab. Blora ;
Bahwa Terdakwa telah menyetubuhi korban sebanyak 10 (sepuluh) kali
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Melakukan beberapa perbuatan perhubungan yang dapat dipandang sebagai perbuatan yang berlanjut” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur pasal yang didakwakan oleh penuntut umum telah terpenuhi, maka Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara ini berlangsung, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal atau keadaan-keadaan yang meniadakan ataupun yang menghapuskan pidana pada diri maupun perbuatan terdakwa, baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, sehingga terdakwa adalah dalam keadaan mampu untuk mempertanggungjawabkan kesalahan yang telah diperbuatnya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim telah menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan Penuntut Umum serta tidak ditemukan adanya alasan pemaaf atau pembenar dalam diri atau perbuatan terdakwa, maka terdakwa haruslah dipidana setimpal dengan kesalahan yang telah diperbuatnya;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 81 Undang-undang No. 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak selain ditentukan mengenai pidana badan ditentukan pula penjatuhan denda bagi terdakwa, dengan demikin cukup alasan bagi Majelis Hakim untuk menjatuhkan denda bagi terdakwa yang besarnya akan ditentukan pada amar Putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa selain pertimbangan diatas Majelis Hakim akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa merusak masa depan korban ;
Perbuatan Terdakwa menimbulkan dampak psikologis terhadap korban;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa tidak berbelit belit dipersidangan, sehingga memperlancar proses pemeriksaan dipersidangan ;
Terdakwa berniat menikahi korban ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara ini Terdakwa ditangkap dan ditahan berdasarkan Surat perintah/Penetapan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa harus dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang dijatuhkan lebih lama dari masa penahanan, maka haruslah diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap Barang Bukti berupa :
1 (satu) buah keris terbuat dari logam besi dan bertangkai kayu berikut sarung keris, 1 (satu) buah perhiasan dengan warna emas, 1 (satu) pasang perhiasan anting-anting warna emas, 1 (satu) buah perhiasan cincin dengan warna putih warna emas, 1 (satu) buah perhiasan kalung warna emas, oleh karena dalam persidangan diketahui milik Terdakwa, maka cukup alasan untuk dikembalikan kepadanya ;
1 (satu) lembar fotocopy KTP an. DEDY PURNOMO PUTRA, 1 (satu) lembar fotocopy KK an. Sugeng Lestari, 1 (satu) lembar fotocopy akta kelahiran an. DEDY PURNOMO PUTRA, oleh karena barang bukti tersebut, masih diperlukan, maka adalah tepat apabila barang bukti tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah, kepadanya harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara kepada negara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Memperhatikan ketentuan Pasal 81 ayat 2 Undang- undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP, serta pasal-pasal dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana:
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa DEDY PURNOMO PUTRO bin SUGENG LESTARI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “;Dengan Sengaja Melakukan Serangkaian Kebohongan untuk Bersetubuh Dengannya Secara Berulang-ulang”
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa DEDY PURNOMO PUTRO bin SUGENG LESTARI dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan menjatuhkan denda kepada terdakwa sebesar Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah keris terbuat dari logam besi dan bertangkai kayu berikut sarung keris, 1 (satu) buah perhiasan dengan warna emas, 1 (satu) pasang perhiasan anting-anting warna emas, 1 (satu) buah perhiasan cincin dengan warna putih warna emas, 1 (satu) buah perhiasan kalung warna emas, oleh Dikembalikan kepada Terdakwa ;
1 (satu) lembar fotocopy KTP an. DEDY PURNOMO PUTRA, 1 (satu) lembar fotocopy KK an. Sugeng Lestari, 1 (satu) lembar fotocopy akta kelahiran an. DEDY PURNOMO PUTRA ;
Tetap terlampir dalam berkas perkara ;
6. Menetapkan Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora pada hari Senin tangga 16 November 2015 oleh kami, DWI PURWANTI, SH. selaku Hakim Ketua Majelis, didampingi oleh, YUNITA, SH. dan MORINDRA KRESNA, SH. masing-masing selaku Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh kedua Hakim Anggota Majelis tersebut pada hari Kamis tanggal 19 November 2015 dalam persidangan yang terbuka untuk umum yang dibantu oleh SUMARYATIN selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Blora serta dihadiri oleh MUJIYATI, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Blora, dihadapan terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
YUNITA, SH.DWI PURWANTI, SH.
MORINDRA KRESNA, SH.
PANITERA PENGGANTI,
SUMARYATIN