66 / Pid.B/ 2014 / PN.Klt
Putusan PN KUALA TUNGKAL Nomor 66 / Pid.B/ 2014 / PN.Klt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ABDUL RAHMAN alias AMAN bin DARSANI
1. Menyatakan terdakwa ABDUL RAHMAN alias AMAN bin DARSANI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lulu lintas dengan korban luka berat “; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ABDUL RAHMAN bin DARSANI dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit kendaraan roda dua Spm Yamaha Xeon warna hijau tanpa nomor polisi Dikembalikan kepada saksi korban TEGAR PUTRA RAMADHAN ; - 1 (satu) unit kendaraan roda dua Spm Suzuki Smash warna merah No.Pol BH 5914 WT ; Dikembalikan kepada saksi RUDI PELANI ; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
PUTUSAN
NO. 66 / Pid.B/ 2014 / PN.Klt.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
PENGADILAN NEGERI KUALA TUNGKAL, yang memeriksa dan mengadili perkara- perkara pidana dalam Peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
ABDUL RAHMAN alias AMAN bin DARSANI, Lahir di Parit Pudin, umur 19 tahun / tgl. Lahir 07 Juni 1995, jenis kelamin laki- laki, Kebangsaan Indonesia, tempat tinggal : Jl. Manunggal Tungkal Ilir, Kab. Tanjab Barat, agama Islam, pekerjaan buruh.
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum .
Terdakwa ditahan didalam RUTAN , sejak tanggal 24 maret 2014 s/d. sekarang
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT , telah :
Membaca surat- surat dalam berkas perkara ini.
Mendengarkan keterangan para saksi dan keterangan terdakwa di persidangan.
Memperhatikan barang bukti yang diajukan ke persidangan.
Telah pula mendengar Tuntutan Pidana / Requisitoir yang dibacakan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa ABDUL RAHMAN Als AMAN Bin DARSANI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “ Karena kesalahannya (Kealpaannya) menyebabkan orang lain luka berat “ sebagaimana diatur dalam Pasal 229 ayat (4) Huruf C Jo Pasal 310 ayat (3) UU RI No.22 Tahun 2009 ;
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa ABDUL RAHMAN Als AMAN Bin DARSANI, dengan Pidana penjara salama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perinttah agar terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan roda dua Spm Yamaha Xeon warna hijau tanpa nomor polisi
Dikembalikan kepada saksi korban TEGAR PUTRA RAMADHAN ;
1 (satu) unit kendaraan roda dua Spm Suzuki Smash warna merah No.Pol BH 5914
WT ;
Dikembalikan kepada saksi RUDI PELANI ;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Pidana tersebut terdakwa tidak mengajukan Pembelaan / Pledoi namun hanya menyampaikan permohonan secara lisan yang intinya mohon keringanan hukuman, dengan alasan ia mengaku khilaf dan merasa bersalah dan menyesali perbuatannya.
Menimbang, bahwa atas permohonan terdakwa tersebut Jaksa / Penuntut Umum menyatakan tetap pada Tuntutannya, dan terdakwa juga menyatakan tetap pada permohonannya.
Menimbang bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan dengan Dakwaan sebagai berikut :
KESATU :
Bahwa terdakwa ABDUL RAHMAN Als AMAN Bin DARSANI pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2014 sekira jam 01.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2014 bertempat di Jalan Patunas Simpang GOR Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------
Bahwa pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2014 sekira pukul 01.30 Wib terdakwa bersama dengan teman-temannya minum-minuman keras jenis Panpen di Jl,Manunggal 2 lalu sekira pukul 01.15 Wib lalu datanglah saksi RUDI ketempat tersebut dan terdakwa mangajak RUDI untuk jalan-jalan, lalu terdakwa bersama dengan saksi RUDI pergi menuju Pujasera di Jl.Patunas dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Smash warna merah dengan nomor polisi BH 5914 WT milik saksi RUDI, terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut dalam keadaan mabuk dan saat melintas disimpang 4 (empat) GOR pada saat bersamaan dating dari arah yang berlawanan yaitu dari Jl.Siswa Ujung Sepeda Motor Yamaha Xeon warna hijau tanpa nomor polisi yang dikendarai oleh saksi korban TEGAR hendak menuju kearah Jalan Bengkinang lalu karena terdakwa berjalan mengambil jalur kanan tabrakan tersebut tidak dapat dihindari, saksi korban TEGAR terpental dan tergeletak disamping kendaraannya dengan kaki mengarah ke Jalan Siswa Ujung sementara terdakwa tergeletak disamping kendaraannya dengan kepala mengarah ke Jalan Patunas sedangkan penumpang dibelakangnya yaitu saksi RUDI sudah dalam keadaan berdiri, kemudian terdakwa dan saksi korban dibawa ke RSUD KH.Daud Arif, terdakwa hanya mengalami luka-luka sedangkan saksi korban TEGAR tidak sadarkan diri.
Bahwa terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut dalam keadaan mabuk dan tidak menggunakan helm, keadaan lalu lintas pada malam tersebut sepi dan terdapat lampu penerangan dilokasi kejadian tersebut.
Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut korban TEGAR PUTRA RAMADHAN mengalami luka sebagaimana hasil Visum Et Repertum dar RSUD KH.Daud Arif Kuala Tungkal Nomor : 420/RSD/2014 tanggal 27 Maret 2014 yang ditanda tangani oleh dr.H.Elfry Syahril selaku dokter pemeriksa, dengan hasil pemeriksaan tubuh sebagai berikut :
1. Kepala : Pendarahan aktif dari telinga kiri,
2. Badan : Dalam batas normal,
3. Anggota Gerak Atas : Luka lecet ditangan kanan,
4. Anggota Gerak Bawah : Luka lecet dijari kaki kiri,
Kesimpulan : ditemukan luka robek dikepala, luka lecet ditangan kanan dan kiri.
Dari jawaban pemeriksaan CT Scan terhadap saksi korban TEGAR yang diperiksa oleh dr.A.Rivai Soe’eb,Sp.Rad dokter Spesialis Radiologi pada Rumah Sakit Dr.BRATANATA Jambi, dengan kesimpulan / kesan bahwa adanya Epidural hematom pada temporalis bilateral haemorrhagia pada temporalis kanan fraktur pada tulang temporalis kiri.
----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam pasal 229 Ayat (3) Jo Pasal 310 Ayat (2) UU RI No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.-
A T A U :
KEDUA :
Bahwa terdakwa ABDUL RAHMAN Als AMAN Bin DARSANI pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2014 sekira jam 01.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2014 bertempat di Jalan Patunas Simpang GOR Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------
Bahwa pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2014 sekira pukul 01.30 Wib terdakwa bersama dengan teman-temannya minum-minuman keras jenis Panpen di Jl,Manunggal 2 lalu sekira pukul 01.15 Wib lalu datanglah saksi RUDI ketempat tersebut dan terdakwa mangajak RUDI untuk jalan-jalan, lalu terdakwa bersama dengan saksi RUDI pergi menuju Pujasera di Jl.Patunas dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Smash warna merah dengan nomor polisi BH 5914 WT milik saksi RUDI, terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut dalam keadaan mabuk dan saat melintas disimpang 4 (empat) GOR pada saat bersamaan dating dari arah yang berlawanan yaitu dari Jl.Siswa Ujung Sepeda Motor Yamaha Xeon warna hijau tanpa nomor polisi yang dikendarai oleh saksi korban TEGAR hendak menuju kearah Jalan Bengkinang lalu karena terdakwa berjalan mengambil jalur kanan tabrakan tersebut tidak dapat dihindari, saksi korban TEGAR terpental dan tergeletak disamping kendaraannya dengan kaki mengarah ke Jalan Siswa Ujung sementara terdakwa tergeletak disamping kendaraannya dengan kepala mengarah ke Jalan Patunas sedangkan penumpang dibelakangnya yaitu saksi RUDI sudah dalam keadaan berdiri, kemudian terdakwa dan saksi korban dibawa ke RSUD KH.Daud Arif, terdakwa hanya mengalami luka-luka sedangkan saksi korban TEGAR tidak sadarkan diri.
Bahwa terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut dalam keadaan mabuk dan tidak menggunakan helm, keadaan lalu lintas pada malam tersebut sepi dan terdapat lampu penerangan dilokasi kejadian tersebut.
Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut korban TEGAR PUTRA RAMADHAN mengalami luka sebagaimana hasil Visum Et Repertum dar RSUD KH.Daud Arif Kuala Tungkal Nomor : 420/RSD/2014 tanggal 27 Maret 2014 yang ditanda tangani oleh dr.H.Elfry Syahril selaku dokter pemeriksa, dengan hasil pemeriksaan tubuh sebagai berikut :
1. Kepala : Pendarahan aktif dari telinga kiri,
2. Badan : Dalam batas normal,
3. Anggota Gerak Atas : Luka lecet ditangan kanan,
4. Anggota Gerak Bawah : Luka lecet dijari kaki kiri,
Kesimpulan : ditemukan luka robek dikepala, luka lecet ditangan kanan dan kiri.
Dari jawaban pemeriksaan CT Scan terhadap saksi korban TEGAR yang diperiksa oleh dr.A.Rivai Soe’eb,Sp.Rad dokter Spesialis Radiologi pada Rumah Sakit Dr.BRATANATA Jambi, dengan kesimpulan / kesan bahwa adanya Epidural hematom pada temporalis bilateral haemorrhagia pada temporalis kanan fraktur pada tulang temporalis kiri.
----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam pasal 229 Ayat (4) Jo Pasal 310 Ayat (3) UU RI No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.-
Menimbang bahwa atas Dakwaan tersebut terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan keberatan / eksepsi.Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaannya tersebut Jaksa / Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah memberikan keterangan dibawa sumpah dipersidangan, pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi- l , RUDI PELANI :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2014 sekira jam 01.15 wib. Bertempat di Jl. Patunas Simpang GOR Kecamatan Tungkal Ilir, terdakwa telah mengendarai sepeda motor dan menabrak orang lain sampai luka- luka.
Bahwa sebelumnya terdakwa telah minum- minuman keras sehingga mabuk.
Bahwa waktu itu terdakwa mengendarai sepeda motor milik saksi merek Suzuki Smash warna merah BH-5914-WT kemudian sesampainya di simpang GOR Patunas, dari arah berlawanan (siswa ujung) melaju sepeda motor Yamaha Xeon yang dikendarai korban (sdr. TEGAR) hendak menuju arah Jl Bengkinang/ belok kiri, namun karena terdakwa mengambil jalur terlalu kekanan maka terjadi tabrakan sehingga korban jatuh sampai tidak sadarkan diri.
Saksi-2 , ANDI ASEP SAFRIZAL :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2014 sekira jam 01.15 wib. Bertempat di Jl. Patunas Simpang GOR Kecamatan Tungkal Ilir , saksi melihat ada kejadian tabarakan motor antara terdakwa dengan korban.
Bahwa yang terlibat tabrakan adalah pengendara motor Suzuki Smash lawan pengendara Yamaha Xeon.
Bahwa akibat tabrakan tersebut pengendara Yamaha Xeon jatuh dan tidak sadar.
Saksi – 3, TEGAR PUTRA RAMADAN :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2014 sekira jam 01.00 wib saksi mengendarai sepeda motor Yamaha Xeon melintas di jalan Siswa Ujung berbelok ke Jl.Bangkinang, namun dari arah Patunas muncul sepeda motor Suzuki Smash yang dikendarai terdakwa dengan kecepatan tinggi dan mengambil jalur saksi sehingga terjadi tabrakan, sehingga saksi jatuh tak sadarkan diri.
Bahwa akibat kejadian tersebut saksi dirawat di rumah sakit DKT Jambi selama 12 hari, dan tidak dapat sekolah selama 1 (satu) bulan.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut diatas terdakwa menyatakan tidak keberatan .
Menimbang, bahwa telah didengar keterangan terdakwa ABDUL RAHMAN alias AMAN bin DARSANI pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa adalah pengemudi sepeda motor Suzuki Smash warna merah BH-5914-WT.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2014 sekira jam 01.15 wib. Bertempat di Jl. Patunas Simpang GOR Kecamatan Tungkal Ilir , terdakwa telah mengalami kecelakaan lalu lintas yaitu tabrakan dengan pengendara Yanmaha Xeon sehingga korban jatuh tak sadarkan diri.
Bahwa waktu itu terdakwa dalam keadaan mabuk minuman keras , lalu mengedarai sepeda motor melewati simpang GOR, namun dari arah jl Siswa Ujung ada pengendara Yamaha Xeon hendak belok ke arah Jl, bangkinang , karena terdakwa terlalu ke kanan dan rem sepeda motornya tidak berfungsi baik, sehingga terdakwa tidak bisa mengendalikan kendaraannnya sehingga terjadi tabrakan dengan korban.
Menimbang, bahwa terhadap bunyi hasil Visum Et Repertum atas nama korban TEGAR PUTRA RAMADAN, baik para saksi maupun terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatan terdakwa tersebut memenuhi seluruh unsur dari Dakwaan Penuntut Umum yang disusun secara Alternatif yaitu Kesatu : pasal 229 ayat (3) jo. 310 ayat (2) UU no. 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, Kedua pasal 229 ayat (4) jo. 310 ayat (3) UU no. 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan .
Menimbang, oleh karena Dakwaan disusun secara alternatif, maka akan langsung dipertimbangkan Dakwaan Kedua pasal 229 ayat (4) jo. 310 ayat (3) UU no. 22 tahun 2009 , yang unsur- unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang.
Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas Mengakibatkan orang lain luka berat.
Mengenai unsur “Setiap orang” :
Unsur ‘Setiap orang’, adalah setiap orang yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana, dalam perkara ini adalah terdakwa ABDUL RAHMAN alias AMAN bin DARSANI yang identitasnya sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, dimana hal tersebut ternyata tidak dibantah oleh terdakwa dan selama persidangan perkara ini tidak ditemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana pada diri terdakwa, sehingga terdakwa harus dinyatakan mampu bertanggungjawab secara pidana.
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut diatas maka unsur Setiap orang, telah terpenuhi.
Mengenai unsur : Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas Mengakibatkan orang lain luka berat:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mengemudikan kendaraan bermotor adalah menjalankan kendaraan bermotor dijalan, sedangkan yang dimaksud dengan kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan dengan peralatan mekanik atau mesin, selain kendaraan yang berjalan diatas rel.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini berdasarkan keterangan para saksi, keterangan terdakwa sendiri serta dihubungkan dengan bunyi Visum et Repertum tersebut diatas, dapat diperoleh fakta sebagai berikut : Bahwa terdakwa adalah pengemudi sepeda motor Suzuki Smash warna merah BH-5914-WT. Bahwa pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2014 sekira jam 01.15 wib. Bertempat di Jl. Patunas Simpang GOR Kecamatan Tungkal Ilir , terdakwa telah mengalami kecelakaan lalu lintas yaitu tabrakan dengan pengendara Yanmaha Xeon sehingga korban jatuh tak sadarkan diri. Bahwa waktu itu terdakwa dalam keadaan mabuk minuman keras , lalu mengedarai sepeda motor melewati simpang GOR, namun dari arah jl Siswa Ujung ada pengendara Yamaha Xeon hendak belok ke arah Jl, bangkinang , karena terdakwa terlalu ke kanan dan rem sepeda motornya tidak berfungsi baik, sehingga terdakwa tidak bisa mengendalikan kendaraannnya sehingga terjadi tabrakan dengan korban. Bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban tidak sadarkan diri selama 3 (tiga) hari dan dirawat di rumah sakit DKT Jambi selama 12 hari, dan tidak dapat sekolah selama 1 (satu) bulan.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas maka Pengadilan Negeri berpendapat bahwa unsur ini telah terbukti.
Menimbang, bahwa dengan demikian seluruh unsur dari Dakwaan Kedua pasal 229 ayat (4) jo. 310 ayat (3) UU no. 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan telah dinyatakan terbukti seluruhnya, dan selama persidangan ini tidak ditemukan hal- hal atau keadaan yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa, sehingga kepadanya harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Kedua dari Jaksa / Penuntut Umum, dan oleh karena itu kepadanya harus dijatuhi Pidana yang setimpal dengan perbuatannya.
Menimbang, bahwa oleh karena selama proses perkara ini terhadap terdakwa telah dilakukan penahanan didalam Rutan, maka lamanya masa tahanan yang telah dijalani terdakwa tersebut, akan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan, dan supaya terdakwa tidak melarikan diri maka diperintahkan agar ia tetap ditahan.
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa : 1 (satu) unit kendaraan roda 2 (dua) Yamaha Xeon tanpa Nopol, akan dikembalikan kepada korban TEGAR PUTRA RAMADAN, sedangkan 1 (satu) unit Sepeda motor Suzuki Smash akan dikembalikan kepada saksi RUDI.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana maka ia wajib dibebani untuk membayar ongkos perkara.
Menimbang, bahwa selanjutnya sebelum menjatuhkan Pidana, Pengadilan Negeri akan mempertimbangkan hal- hal yang memberatkan dan meringankan hukuman pada diri terdakwa sebagai berikut :
HAL YANG MEMBERATKAN:
Terdakwa waktu mengendarai motor dalam keadaan mabuk miras.
Terdakwa tidak membantu biaya pengobatan terhadap korban.
HAL –HAL YANG MERINGANKAN :
Terdakwa merasa menyesali perbuatannya dan merasa bersalah.
Terdakwa mengaku belum pernah dihukum.
Mengingat, pasal 229 ayat (4) jo. 310 ayat (3) UU no. 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, UU No.8 tahun 1981 tentang KUHAP, serta ketentuan lain yang bersangkutan dengan perkara ini.
MENGADILI :
Menyatakan terdakwa ABDUL RAHMAN alias AMAN bin DARSANI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lulu lintas dengan korban luka berat “;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ABDUL RAHMAN bin DARSANI dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan roda dua Spm Yamaha Xeon warna hijau tanpa nomor polisi
Dikembalikan kepada saksi korban TEGAR PUTRA RAMADHAN ;
1 (satu) unit kendaraan roda dua Spm Suzuki Smash warna merah No.Pol BH 5914
WT ;
Dikembalikan kepada saksi RUDI PELANI ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah Putusan ini dijatuhkan dalam Rapat Permusyawatan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Tungkal pada hari Senin, tanggal 16 Juni 2014 oleh kami : R. ARI MULADI, SH, sebagai Hakim Ketua Sidang, RISWAN SUPARTA WINATA,SH. dan ALEXANDER G.R. GINTING,SH. masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Sidang tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut diatas dengan dibantu oleh M.NAJMI,SH sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh NINA ALFINA,SH Jaksa/ Penuntut Umum, serta dihadiri oleh terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota : Hakim Ketua :
RISWAN SUPARTA WINATA,SH . R. ARI MULADI, SH,
ALEXANDER G.R. GINTING,SH. Panitera Pengganti,
M. N A J M I, SH