329/Pid.Sus/2013/PN.Blt
Putusan PN BLITAR Nomor 329/Pid.Sus/2013/PN.Blt
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
DEDI PARISA AGUNG RIDOPI al. DIDOT bin PURWANTO;
1. Menyatakan terdakwa DEDI PARISA AGUNG RIDOPI al. DIDOT bin PURWANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membawa senjata tajam tanpa ijin“ ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari ; 3. Menetapkan masa selama terdakwa berada dalam tahanan sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : 1(satu) unit sepeda motor Yamaha Mio No.Pol. AG 2240 MH dikembalikan kepada terdakwa Dedi Parisa Agung Ridopi al. Didot Bin Purwanto, 1 (satu) buah senjata tajam jenis sabit dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 329 / Pid.Sus/2013 /PN.Blt.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Blitar yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana Anak dalam Peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : DEDI PARISA AGUNG RIDOPI al. DIDOT bin PURWANTO;
Tempat lahir : Blitar ;
Umur/tanggal lahir : 17 tahun / 13 Desember 1995 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dsn.Sambong RT. 02 RW.15, Ds.Sawentar, Kec.Kanigoro, Kab. Blitar ;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Terdakwa ditahan di dalam Lembaga Pemasyarakatan Anak Negara di Blitar sejak tanggal 27 Mei 2013 sampai dengan sekarang ;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya yang bernama DWI FIRDA SETYANINGSIH, SH. Mhum. Advokat dan Konsultan Hukum sebagai Penasihat Hukum untuk mendampingi terdakwa di persidangan yang ditunjuk Pengadilan berdasarkan Penetapan Hakim No: 329/Pid.Sus/2013/PN. Blt, tanggal 26 Juni 2013 ;
Terdakwa juga didampingi oleh Petugas BAPAS Kediri dan orang tua terdakwa ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca surat-surat yang bersangkutan dengan perkara ini ;
Telah mendengar keterangan Petugas Bapas, saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di muka persidangan ;
Telah pula mendengar Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya mohon agar hakim memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa DEDI PARISA AGUNG RIDOPI AL DIDOT Bin PURWANTO
bersalah melakukan tindak pidana "Membawa senjata tajam tanpa ijin“ sebagaimana dalam dakwaan kami melanggar pasal 2 ayat (I) UU Drt No 12 Tahun 1951 dalamdakwaan tunggal.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DEDI PARISA AGUNG RIDOPI AL. DIDOT Bin PURWANTO dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) bulan penjara dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa : 1 ( Satu) unit sepeda motor Yamaha Mio No. Pol. AG 2240 ME dikembalikan kepada terdakwa Dedi Parisa Agung Ridopi al Didot Bin Purwanto dan sebuah sabit dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,- ( Seribu rupiah)
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut diatas terdakwa telah mengajukan nota pembelaannya secara lisan yang pada pokoknya mohon hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan bahwa: terdakwa sudah mengaku bersalah, menyesal atas perbuatannya dan bersedia untuk tidak akan mengulang perbuatannya lagi serta belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan terdakwa tersebut diatas, Jaksa Penuntut Umum pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kedepan persidangan dengan surat dakwaan yang disusun secara tunggal sebagai berikut :
DAKWAAN:
Bahwa Ia Terdakwa Dedi Parisa Agung Ridopi al Didot bin Purwanto pada hari Minggu tanggal 26 Mel 2013 sekira pkl 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu lain dalam bulan Mei tahun dua ribu tiga belas bertempat di Jalan Kusuma Bangsa Depan Pom Bensin Kelurahan Kanigoro Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar, tanpa hak rnernasukan ke Indonesia rnernbuat rnenenirna .mencoba memperolehnya, rnenyerahkan atau rnencoba menyerahkan, rnengusai, rnernbawa, rnernpunyai persediaan padanya atau mempunyai dalarn miliknya, menyimpan, rnengangkut, menyernbunyikan, rnernpergunakan atau mengelurkan dari Indonesia sesuatu senjata pernukul, senjata penikam atau senjata penusuk berupa sebilah sabit perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berlkut:
Berawal ketika pada hari Minggu tanggal 26 Mel 2013 sekira jam 15.00 Wib terdakwa pesta alkohol bersarna-sarna dengan Pete dan Cutik saat pesta rniras belurn selesai terdakwa telah dikeroyok oleh Pete dan Cutik dengan cara dipukul rnenggunakan tangan kosong kemudian terdakwa langsung pulang ke rurnah selanjutnya pada hari Minggu tanggal 26 Mel 2013 sekira jam 21.30 Wib terdakwa mengarnbil sebuah sabit dari rumahnya dan memasukannya dalarn bagasi sepeda motor Yamaha Mio warna hitam No Pol AG 2240 MH lalu terdakwa mencari Pete serta Cutik narnun belum sempai menemukan Pete dan Cutik gelagat terdakwa yang mencurigakan diketahui oleh saksi Candra Sandika Nata dan saksi Muhdi Susilo selanjutnya terdakwa di hentikan dan temyata terdakwa tidak rnau dan terus berjalan dengan mengendarai sepeda motor yamaha mionya hingga akhirnya terdakwa terjatuh dan berhasil ditangkap dan didalam jok/bagasi sepeda rnotornya telah diketahui ada sebuah sabit dan setelah ditanya terdakwa membawa sabit tersebut akan digunakan untuk berkelahi dengan Pete dan Cutik. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. l2Tahun 1951;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan surat dakwaannya tersebut diatas, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi masing-masing bernama : CANDRA SANDIKA NATA dan MUHDI SUSILO, SH. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Benar bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan adanya tindak pidana membawa senjata tajam yang dilakukan oleh terdakwa pada hari Minggu tanggal 26 mei 2013 sekira 22.00 Wib bertempat di JIn Kusuma Bangsa perempatan Kec. Kanigoro Kab. Blitar ;
Benar bahwa saat itu saksi dalam perjalanan pulang mengetahui kalau terdakwa telah mengendarai sepeda motor dan mengetahui terdakwa mencurigakan kalau terdakwa telah membawa senjata tajam kemudian melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa ;
Benar bahwa kemudian saksi membuntuti hingga sampai perempatan Kanigoro kemudian oleh saksi terdakwa dihentika oleh saksi Muhdi Susilo dan Candra Sandika dan setelah digeledah didalam jok sepeda motornya telah ditemukan barang bukti berupa sebilah sabit tanpa dilengkapi dengan surat yang syah ;
Benar bahwa kemudian saksi mengamankan diri terdakwa dan kemudian melakukan penyitaan terhadap diri terdakwa ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi-saksi tersebut diatas terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan ;
Menimbang, bahwa didepan persidangan telah diajukan barang bukti yang telah sah disita berupa : 1(satu) unit sepeda motor Yamaha Mio No.Pol. AG 2240 MH, 1 (satu) buah senjata tajam jenis sabit dan setelah ditunjukkan barang bukti tersebut saksi-saksi dan terdakwa membenarkan dan mengakuinya ;
Menimbang, bahwa didepan persidangan terdakwa pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Benar bahwa terdakwa telah membawa senjata tajam jenis sabit tanpa dilengkapi dengan surat yang syah yang di lakukan oleh terdakwa pada hari Minggu Tanggal 26 Mei 2013 sekira jam 22.30 Wib bertempat di Jln. Kusuma Bangsa depan Pom Bensin Kelurahan Kanigoro Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar ;
Benar bahwa saat itu terdakwa baru saja berkelahi dengan Cutik dan Pete karena dirinya merasa kalah selanjutnya pulang kerumah mengambil sebilah sabit ;
Benar bahwa kemudian terdakwa mengambil sebilah sabit dengan tujuan untuk mencari Cutik dan Pete selanjutnya mencari Cutik dan pete namun saat sampai di Jln. Kusuma Bangsa depan Pom Bensin Kel. Kanigoro Kec. Kanigoro Kab. Blitar terdakwa dihentika oleh saksi Muhdi Susilo dan Candra Sandika dan setelah digeledah didalam jok sepeda motornya telah ditemukan barang bukti berupa sebilah sabit tanpa dilengkapi dengan surat yang syah ;
bahwa, terdakwa sudah mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulang lagi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta adanya barang bukti dihubungkan satu sama lain saling bersesuaian sehingga dapat disimpulkan adanya fakta-fakta hukum sebagaimana termuat secara lengkap dalam berita acara persidangan, turut dipertimbangkan karena merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ;
Menimbang, bahwa apakah perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana yang dapat dijatuhi hukuman maka untuk itu perbuatan terdakwa haruslah memenuhi semua unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepadanya dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kedepan persidangan dengan surat dakwaan yang disusun secara tunggal yaitu melanggar pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
-Unsur barang siapa ;
-Unsur tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat menerima mencoba, memperolehnya,menyerhakan atau mencoba menyerahkan ,menguasai ,membawa ,mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari indonesia sesuatu senmjata pemukul,senjata penikam atau senjata penusuk tanpa ada ijinnya ;
- Unsur barang siapa:
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang adalah siapa saja orang atau subyek hukum baik laki-laki maupun perempuan yang mampu untuk melakukan perbuatan hukum dan kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatannya tersebut,Apabila pengertian diatas dihubungkan dengan perkara mi diperoleh fakta hukum bahwa orang yang diajukan dalam persidangan ini adalah sesorang yang bernama DEDI PARISA AGUNG RIDOPI AL DIDOT Bin PURWANTO bahwa didepan persidangan terdakwa telah membenarkan identitas dirinya seperti yang tersebut dalam surat dakwaan serta terdakwa telah mampu memberikan keterangan dan menjawab setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya dengan lancar. Hal mi menujukkan bahwa terdakwa mernpunyai kemampuan bertanggungjawab atas segala perbuatannya .Berdasarkan fakta-fakta dirnuka persidangan maka unsur mi telah terpenuhi ;
- Unsur tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat menerima mencoba mempero lehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai ,membawa ,mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam, miliknya, menyimpan mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari indonesia sesuatu senjata pemukul senjata penikam atau senjata penusuk tanpa ada ijinnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa yang saling bersesuian bahwa terdakwa pada hari Minggu Tanggal 26 Mei 2013 sekira jam 22.30 Wib bertempat di Jin Kusurna Bangsa Depan Porn Bensin Kel Kanigoro Kec Kanigoro Kab Blitar, bahwa saat itu terdakwa baru saja berkelahi dengan Cutik dan Pete karena dirinya merasa kalah selanjutnya pulang kerumah mengambil sebilah sabit bahwa kemudian terdakwa mengambil sebilah sabit dengan tujuan untuk mencari Cutik dan Pete selanjutnya mencari Cutik dan pete namun saat sampai di Jin Kusurna Bangsa depan Pom Bensin Kel Kanigoro Kec Kanigoro Kab Blitar terdakwa dihentikan oleh saksi Muhdi Susilo dan Candra Sandika dan setelah digeledah didalarn jok sepeda motornya telah ditemukan barang bukti berupa sebilah sabit tanpa dilengkapi dengan surat yang sah, maka unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan sebagaimana telah diuraikan tersebut diatas dan termuat secara lengkap dalam berita acara persidangan, Hakim berpendapat dan berkesimpulan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum, sehingga dengan demikian Hakim memperoleh keyakinan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana “Membawa senjata tajam tanpa ijin” ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana telah dipertimbangkan tersebut diatas, maka sudah sepatutnya terdakwa dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya tersebut sebagaimana tercantum dalam amar putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan kepersidangan berupa : 1(satu) unit sepeda motor Yamaha Mio No.Pol. AG 2240 MH dikembalikan kepada terdakwa Dedi Parisa Agung Ridopi al. Didot Bin Purwanto, 1 (satu) buah senjata tajam jenis sabit dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa selama dalam pemeriksaan dipersidangan Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa, maka sudah sepatutnya terdakwa bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut dengan menerima hukuman berupa pemidanaan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti bersalah maka kepadanya dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya sebagaimana tercantum dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum akhirnya dijatuhi pidana maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa sebagai berikut :
Hal yang meringankan :
Terdakwa mengaku terus terang dan sopan dalam persidangan ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulang lagi ;
Terdakwa masih anak-anak sehingga masih bisa diperbaiki tingkah lakunya ;
2. Hal yang memberatkan :
- Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
- Perbuatan terdakwa dikhawatirkan akan membahayakan orang lain ;
Mengingat : UU No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP dan pasal 2 ayat (1) UU Drt No.12 Tahun 1951, serta Peraturan-Peraturan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa DEDI PARISA AGUNG RIDOPI al. DIDOT bin PURWANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membawa senjata tajam tanpa ijin“ ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari ;
Menetapkan masa selama terdakwa berada dalam tahanan sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ;
Memerintahkan barang bukti berupa : 1(satu) unit sepeda motor Yamaha Mio No.Pol. AG 2240 MH dikembalikan kepada terdakwa Dedi Parisa Agung Ridopi al. Didot Bin Purwanto, 1 (satu) buah senjata tajam jenis sabit dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah).
Demikianlah diputuskan oleh hakim Pengadilan Negeri Blitar pada hari : RABU, Tanggal 10 Juli 2013, oleh kami : ATOK DWINUGROHO, SH. sebagai Hakim Tunggal, putusan mana pada hari dan tanggal itu juga diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim tersebut, dibantu oleh SURYANTO, SH. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Blitar, dengan dihadiri oleh LILIK PUJIATI, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Blitar dan terdakwa yang didampingi Penasihat Hukumnya.
Panitera Pengganti, H a k i m,
SURYANTO ATOK DWINUGROHO, SH.