7 / Pid.Sus / 2016 / PN Bln.
Putusan PN BATULICIN Nomor 7 / Pid.Sus / 2016 / PN Bln.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
NORAHMAN Bin YUSUF
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa/ para terdakwa NORAHMAN Bin YUSUF tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar”; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh Karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sejumlah Rp.2.000.000.,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 8 (delapan) keping obat jenis Carnophen/Zenith; Dirampas untuk dimusnahkan; - Uang sejumlah Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah); Di rampas untuk Negara ; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
P
U T U S A N
Nomor : 7 / Pid.Sus / 2016 / PN Bln.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Batulicin yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap Tempat Lahir Umur / Tanggal Lahir Jenis Kelamin Kebangsaan Tempat tinggal Agama Pekerjaan Pendidikan | : : : : : : : : : | NORAHMAN Bin YUSUF; Kotabaru; 27 tahun / 17 September 1987 ; Laki-Laki ; Indonesia ; Desa Indraloka Jaya Kecamatan Kuranji, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan; Islam ; Buruh SD (Tamat) ; |
Terdakwa telah dilakukan penangkapan sejak tanggal 06 Oktober 2015;
Dalam perkara ini Terdakwa NORAHMAN Bin YUSUF telah ditahan dalam tahanan Rutan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan penahanan oleh:
Penyidik, sejak tanggal 08 Oktober 2015 sampai dengan 27 Oktober 2015 ;
Perpanjangan Pertama Penuntut Umum, sejak tanggal 28 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 16 November 2015 ;
Perpanjangan Kedua Penuntut Umum, sejak tanggal 17 November 2015 sampai dengan tanggal 06 Desember 2015;
Penuntut Umum, sejak tanggal 07 Desember 2015 sampai dengan tanggal 26 Desember 2015 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Batulicin, sejak tanggal 27 Desember 2015 sampai dengan tanggal 03 Januari 2016;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batulicin, sejak tanggal 04 Januari 2016 sampai dengan tanggal 02 Februari 2016 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Batulicin, sejak tanggal 03 Februari 2016 sampai dengan tanggal 02 April 2016;
Terdakwa tidak didampingi oleh penasihat hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batulicin Nomor : 7/Pen.Pid/2016/PN Bln, tertanggal 4 Januari 2016 tentang penunjukkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;
Setelah membaca surat-surat dalam berkas perkara ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa ;
Setelah meneliti dan memperhatikan barang bukti ;
Setelah mendengar pembacaan surat tuntutan (Requisitoir) dari Penuntut Umum Nomor : PDM- 257/Q.3.21/Euh.2/11/2015 tertanggal 02 Februari 2016, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batulicin yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa NORAHMAN Bin YUSUF, telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana “ Mengedarkan Sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” melanggar Pasal 197 UU RI no.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum);
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NORAHMAN Bin YUSUF dengan pidana selama 6 (enam) penjara, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan, dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) subsidair 1 (satu) Bulankurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
8 (delapan) keping obat jenis Carnophen/Zenith;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara ;
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Menimbang, terhadap tuntutan pidana tersebut Terdakwa / Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan pembelaan tertulis akan tetapi Terdakwa / Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan permohonan yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya Terdakwa menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulanginya dan mohon diberikan hukuman seringan-ringannya ;
Telah mendengar jawaban dari Penuntut Umum atas tanggapan Terdakwa / Penasihat Hukum Terdakwa yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan, serta dari Terdakwa / Penasihat Hukum Terdakwa yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karena telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dalam surat Dakwaan Penuntut Umum tertanggal 23 Desember 2015 No. Reg. Perk : PDM-257 /Q.3.21/Euh.2/11/2015, adalah sebagai berikut :
Dakwaan :
| KESATU |
---------Bahwa terdakwa NORAHMAN Bin YUSUF pada hari Rabu tanggal 07 Oktober 2015 sekitar jam 22.00 WITA atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada bulan OktoberTahun 2015, bertempat di Rumah terdakwa yang beralamat di Desa Indraloka Jaya, Kecamatan Kuranji Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009,yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, Sdr. Mulrianto dan Sdr. M. Radiani (keduanya merupakan anggota Polisi PolresTanah Bumbu) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa menjual obat Zenith/Carnophendi Rumah terdakwa yang beralamat di Desa Indraloka Jaya, Kecamatan Kuranji Kabupaten Tanah Bumbu, kemudian Sdr. Mulrianto dan Sdr. M. Radiani menuju ke rumah terdakwa untuk melakukan penyelidikan terhadap terdakwa, selanjutnyaSdr. Mulrianto dan Sdr. M. Radianimelihat terdakwa menjual obat Zenith/Carnophen kepada Sdr. HAERUL seharga Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) perkepingnya, kemudian setelah merasa yakinSdr. Mulrianto dan Sdr. M. Radianilangsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan pada saat terdakwa digeledah ditemukan obat Zenith/Carnophen sebanyak 8 (delapan) keping yang disimpan diplastik hitam di dapur rumah terdakwa dan uang sebesar Rp.350.000 (tiga ratus lima puluh puluh ribu rupiah) dari hasil penjualan obatZenith/Carnophen.
Bahwa terdakwa mendapatkan obat Zenith/Carnophen tersebut dengan cara membeli didaerah pagatan seharga Rp.500.000.00 (lima ratus ribu rupiah) per 2 (dua) box plastik kecil isi 20 (dua puluh) keping dan dijual lagi oleh terdakwa seharga Rp.50.000.00 (limapuluh ribu rupiah) per kepingnya sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima ribu rupiah) per kepingnya atau sebesar Rp.250.000.00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per boxnya);
Bahwa berdasarkan hasil laboratoriumForensik Polri cabang Surabaya:
Nomor : 8219 / NOF /2015 tanggal 13Nopember 2015 yang ditandatangani oleh Kombes Pol Ir.R.Agus Budiharta selaku Kalabfor Polri Cabang Surabaya yang menyatakan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa NORAHMAN Bin YUSUFyaitu berupa tablet putih dengan logo Zenith merupakan obat yang telah ditarik izin edarnya sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia No.PO.02.01.1.313997 tentang pembatalan persetujuan izin edar;
Bahwa terdakwa dalam menjual atau mengedarkanobat Zenith/Carnophen tersebut, terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang;
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal197UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
ATAU
KEDUA
---------Bahwa terdakwa NORAHMAN Bin YUSUF pada hari Rabu tanggal 07 Oktober 2015 sekitar jam 22.00 WITA atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober Tahun 2015, bertempat di Rumah terdakwa yang beralamat di Desa Indraloka Jaya, Kecamatan Kuranji Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan atausetidak-tidaknya di suatutempat yang masihtermasukdalamdaerahhukumPengadilanNegeriBatulicin, setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 108 Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009,yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa padawaktu dan tempat tersebut diatas, Sdr. Mulrianto dan Sdr. M. Radiani (keduanya merupakan anggota Polisi PolresTanah Bumbu) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa menjual obat Zenith/Carnophendi Rumah terdakwa yang beralamat di Desa Indraloka Jaya, Kecamatan Kuranji Kabupaten Tanah Bumbu, kemudian Sdr. Mulrianto dan Sdr. M. Radiani menuju ke rumah terdakwa untuk melakukan penyelidikan terhadap terdakwa, selanjutnya Sdr. Mulrianto dan Sdr. M. Radiani melihat terdakwa menjual obat Zenith/Carnophen kepada Sdr. HAERUL seharga Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) perkepingnya, kemudian setelah merasa yakin Sdr. Mulrianto dan Sdr. M. Radiani langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan pada saat terdakwa digeledah ditemukan obat Zenith/Carnophen sebanyak 8 (delapan) keping yang disimpan diplastik hitam di dapur rumah terdakwa dan uang sebesar Rp.350.000 (tiga ratus lima puluh puluh ribu rupiah) dari hasil penjualan obatZenith/Carnophen.
Bahwa terdakwa mendapatkan obat Zenith/Carnophen tersebut dengan cara membeli didaerah pagatan seharga Rp.500.000.00 (lima ratus ribu rupiah) per 2 (dua) box plastik kecil isi 20 (dua puluh) keping dan dijual lagi oleh terdakwa seharga Rp.50.000.00 (lima puluh ribu rupiah) per kepingnya sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima ribu rupiah) per kepingnya atau sebesar Rp.250.000.00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per boxnya) ;
Bahwa berdasarkan hasil laboratoriumForensik Polri cabang Surabaya :
Nomor : 5565 / NOF / 2015 tanggal 07 Agustus 2015 yang ditandatangani oleh Kombes Pol Ir.R.Agus Budiharta selaku Kalabfor Polri Cabang Surabaya yang menyatakan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa Fahrun Als Oyong Bin Mahsun yaitu berupa tablet putih dengan logo Zenith dan tabet kuning dengan logo DMP/NOVA merupakan obat yang telah ditarik izin edarnya sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia No.PO.02.01.1.313997 tentang pembatalan persetujuan izin edar ;
Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian serta izin dalam melakukan praktik kefarmasian tersebut;
-
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa / Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksud Surat Dakwaan tersebut dan tidak mengajukan keberatan / eksepsi ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
8 (delapan) keping obat jenis Carnophen/ Zenith;
Uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
Barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian dan barang bukti tersebut telah diperlihatkan baik kepada saksi-saksi maupun Terdakwa / Penasihat Hukum Terdakwa dan mereka membenarkannya ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan alat bukti surat berupa :
Berita Cara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 8219/ NOF/2015 tanggal 13 Nopember 2015 yang ditandatangani oleh Kombes Pol Ir.R.Agus BUDIHARTA selaku Kalabfor Polri Cabang Surabaya yang menyatakan barang bukti yang disita dari terdakwa NORHMAN Bin YUSUF yaitu berupa tablet warna putih dengan logo Zenith positif mengandung karisoprodol, asetaminofen dan kaffein;
Menimbang, bahwa selain mengajukan barang bukti dan alat bukti surat, Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi yang dipersidangan telah didengar keterangannya dibawah sumpah, yaitu :
1.SAKSI M.RADIANI Bin DARTO;
Bahwa saksi adalah anggota Polisi Sektor Kuranji yang melakukan penangkapan terdakwa pada hari Rabu, tanggal 07 Oktober 2015 sekira pukul 22.00 Wita di Desa Indraloka Jaya, Kecamatan Kuranji, Kabupaten Tanah Bumbu;
Bahwa saksi melihat sdr Haerul Bin Abdul Hadi yang habis membeli 1 (satu) keping obat Carnophen/ Zenith dari terdakwa;
Bahwa saksi kemudian melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan diketemukan 8 (delapan) keping obat jenis Carnophen/ Zenith yang diantaranya 1 (satu) keping terdiri dari 10 (sepuluh) butir dan sejumlah uang sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dari hasil penjualan obat tersebut;
Bahwa terdakwa mendapatkan obat jenis Carnophen / Zenith tersebut dengan cara membeli didaerah Pagatan seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per 2 (dua) box plastik kecil isi 20 (dua puluh) keping dan djual lagi oleg terdakwa seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per kepingnya, sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per kepingnya atau sebesar Rp.250.000,- (dua ratus liam puluh ribu rupiah) per boxnya;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa / Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut ;
2.SAKSI MULRIANTO;
Bahwa saksi adalah anggota Polisi Sektor Kuranji yang melakukan penangkapan terdakwa pada hari Rabu, tanggal 07 Oktober 2015 sekira pukul 22.00 Wita di Desa Indraloka Jaya, Kecamatan Kuranji, Kabupaten Tanah Bumbu;
Bahwa saksi melihat sdr Haerul Bin Abdul Hadi yang habis membeli 1 (satu) keping obat Carnophen/ Zenith dari terdakwa;
Bahwa saksi kemudian melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan diketemukan 8 (delapan) keping obat jenis Carnophen/ Zenith yang diantaranya 1 (satu) keping terdiri dari 10 (sepuluh) butir dan sejumlah uang sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dari hasil penjualan obat tersebut;
Bahwa terdakwa mendapatkan obat jenis Carnophen / Zenith tersebut dengan cara membeli didaerah Pagatan seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per 2 (dua) box plastik kecil isi 20 (dua puluh) keping dan djual lagi oleg terdakwa seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per kepingnya, sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per kepingnya atau sebesar Rp.250.000,- (dua ratus liam puluh ribu rupiah) per boxnya;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa / Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut ;
3.SAKSI HAERUL Bin ABDUL HADI ;
Bahwa saksi pada hari Rabu tanggal 07 Oktober 2015 sekitar pukul 15.00 Wita membeli obat jenis Carnophen/ Zenith sebanyak 1 (satu) keping dari terdakwa;
Bahwa benar Carnophen tersebut dibeli oleh saksi untuk digunakan sendiri;
Bahwa saksi membeli Carnopehen/Zenith sebanyak 1 (satu) keping tersebut seharga Rp.50.000 (liam puluh ribu rupiah);
bahwa terdakwa menjual Carnopehen/ Zenith tersebut sudah kurang lebih selama 5 (lima) bulan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa / Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut ;
4.SAKSI AHLI ANNISA NUR AISYAH, AMD,FARM ;
Bahwa dalam mengedarkan sediaan farmasi harus ada ijin dari Dinas Kesehatan dan harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan;
Bahwa obat Carnophen/ Zenith tersebut sudah ditarik izin edarnya berdasarkan surat keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia No.PO.02.011.313997 tanggal 27 Oktober 2009 tentang pembatalan persetujuan izin edar Carnophen/Zenith tablet;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut, Terdakwa / Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Terdakwa / Penasihat Hukum Terdakwa untuk mengajukan saksi yang meringankan ( A De Charge ), dan atas kesempatan tersebut Terdakwa / Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan tidak mengajukan saksi yang meringankan ( A De Charge ) ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan Terdakwa NORAHMAN Bin YUSUF yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 oktober 2015 sekitar pukul 22.000 Wita di rumah milik terdakwa Desa Indraloka Jaya RT.04 Kecamatan Kranji Kabupaten Tanah Bumbu, terdakwa telah menjual obat Carnopehen/ Zenith tanpa dilengkapi surat dan ijin yang syah dari Dinas Kesehatan;
Bahwa sebelum ditangkap terdakwa menjual obat Carnophen / Zenith kepada sdr HAERUL Bin ABDUL HADI sebanyak 1 (satu) keping seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa dalam memperjual belikan obat Carnophen/Zenith tersebut terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang;
Bahwa terdakwa mendapatkan obat jenis Carnophen/ Zenith tersebut dengan cara membeli didaerah Pagatan seharga Rp.500.000,- (liam ratus ribu rupiah) per 2 (dua) box plastik kecil isi 20 (dua puluh) keping dan dijual oleh terdakwa seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) perkepingnya, sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per kepingnya atau sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per boxnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, barang bukti, serta bukti surat yang satu dengan lainnya yang saling bersesuaian dan berhubungan, maka dapat diperoleh fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 07 oktober 2015 sekitar pukul 22.000 Wita di rumah milik terdakwa Desa Indraloka Jaya RT.04 Kecamatan Kranji Kabupaten Tanah Bumbu, terdakwa telah menjual obat Carnopehen/ Zenith tanpa dilengkapi surat dan ijin yang syah dari Dinas Kesehatan;
Bahwa benar sebelum ditangkap terdakwa menjual obat Carnophen / Zenith kepada sdr HAERUL Bin ABDUL HADI sebanyak 1 (satu) keping seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa benar dalam memperjual belikan obat Carnophen/Zenith tersebut terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang;
Bahwa benar terdakwa mendapatkan obat jenis Carnophen/ Zenith tersebut dengan cara membeli didaerah Pagatan seharga Rp.500.000,- (liam ratus ribu rupiah) per 2 (dua) box plastik kecil isi 20 (dua puluh) keping dan dijual oleh terdakwa seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) perkepingnya, sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per kepingnya atau sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per boxnya;
Bahwa barang bukti yang ditemukan berupa ;
8 (delapan) keping obat jenis Carnophen/ Zenith;
Uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa apakah dengan fakta-fakta juridis tersebut diatas, Terdakwa sudah dapat dikenakan pasal-pasal tindak pidana yang didakwakan, maka untuk itu akan dipertimbangkan Dakwaan dari Penuntut Umum sebagaimana dibawah ini ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Alternatif yaitu melanggar Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia No.36 Tahun 2009 atau kedua melanggar Pasal 198 Undang-Undang Republik Indonesia No.36 Tahun 2009, maka Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan yang paling sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa, yaitu dakwaan Kesatu, bahwa perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 dengan unsur - unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Dengan sengaja;
Unsur meproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan;
Unsur yang tidak memiliki izin edar;
Ad.1. Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa maksud unsur ini menunjukan kepada subyek hukum yaitu orang atau manusia sebagai pelaku tindak pidana yang diajukan dipersidangan karena adanya Dakwaan dari Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan katerangan saksi-saksi dan dihubungkan dengan keterangan Terdakwa bahwa yang diajukan sebagai Terdakwa dalam perkara ini adalah yang diketahui bernama NORAHMAN Bin YUSUF dan Terdakwa yang dalam pemeriksaan dipersidangan berlangsung telah ditanyakan identitasnya adalah sesuai dengan identitas Terdakwa sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, maka dengan demikian unsur Setiap Orang telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Ad.2. Dengan sengaja;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dari keterangan para saksi, terdakwa, barang bukti dan petunjuk, didapatkan fakta hukum :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Oktober 2013 pukul 15.00 Wita terdakwa menjual 1 (satu) keping Carnophen/Zenith kpeada sdr HAERUL Bin ABDUL HADI seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa perbuatan terdakwa menjual 1 (satu) keping Carnophen/Zenith kepada sdr HAERUL Bin ABDUL HADI seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dilakukan terdakwa dengan penuh kesadaran;
pengertian tanpa hak dalam hukum pidana adalah perbuatan yang dilakukan oleh subjek hukum tanpa dilandasi dengan hak yang dimiliknya sedangkan pengertian melawan hukum dalam hukum pidana adalah bahwa perbuatan suatu objek hukum telah bertentangan dengan apa yang ditetapkan dalam suatu aturan formil;
Menimbang, bahwa sesuai dengan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkesimpulan Unsur dengan sengaja telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Ad.3. Unsur memproduksi ataumengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan;
Mengingat berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, dari keterangan ahli, dan petunjuk, didapatkan fakta hukum :
Bahwa yang dimaksud sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika sebagaimana dimaksud didalam Undang-Undang Republik Indonesia No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 1 Ayat (4);
Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Oktober 2015 pukul 15.00 Wita pada hari Rabu tanggal 07 Oktober 2013 pukul 15.00 Wita terdakwa menjual 1 (satu) keping Carnophen/Zenith kpeada sdr HAERUL Bin ABDUL HADI seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa kemudian terdakwa ditangkap Polisi melakukan penggeledahan dirumah terdakwa ditemukan obat Carnophen/Zenith berjumlah 8 (delapan) keping obat jenis Carnophen/Zenith yang diantaranya 1 (satu) keping terdiri dari 10 (sepuluh) butir dan sejumlah uang sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dari hasil penjualan obat tersebut;
Bahwa terdakwa mendapatkan obat jenis Carnophen/ Zenith tersebut dengan cara membeli didaerah Pagatan seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per 2 (dua) box plastik kecil isi 20 (dua puluh) keping dan dijual lagi oleh terdakwa seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per kepingnya, sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per kepingnya atau sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per boxnya;
Menimbang, bahwa unsur “ memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan, telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum;
Ad.4. Unsur yang tidak memiliki izin edar ;
Mengingat berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, dari keterangan ahli, dan petunjuk, didapatkan fakta hukum :
Bahwa benar obat Carnophen/ Zenith sudah ditarik izin edarnya sejak tanggal 27 Oktober 2009 sesuai dengan surat Keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia No.PO.02.01.1.313997 tentang pembatalan persetujuan izin edar Carnophen tablet;
Dengan demikian unsur yang tidak memiliki izin edar, telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut diatas maka Unsur dalam Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia No.36 tahun 2009 telah bukti menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena selama proses persidangan tidak ditemukan alasan pemaaf maupun alasan pembenar bagi perbuatan Terdakwa, maka Terdakwa adalah orang yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya, oleh karena itu Terdakwa dapat dipersalahkan dan harus dijatuhi pidana penjara yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa adalah merupakan suatu Tindak Pidana, maka kepada Terdakwa harus dimintai pertanggung jawaban secara pidana berdasarkan besar kecilnya kesalahan yang telah dilakukannya sehingga pemidanaan bukan saja mewujudkan sebuah ketertiban hukum tapi dapat pula mencapai suatu keadilan di masyarakat ;
Menimbang, bahwa azas penting dalam hukum pidana yaitu bahwa tujuan pemidanaan tidak semata-mata sebagai tindakan balas dendam dari pemberian nestapa rasa sakit tetapi yang lebih penting bahwa pemidanaan itu bertujuan agar terpidana menyadari kesalahannya sehingga tidak berbuat yang sama lagi di kemudian hari, sehingga pemidanaan itu bertujuan sebagai bentuk pembelajaran dan penyadaran ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana, perlu Majelis Hakim ungkapkan bahwa Majelis Hakim dalam menyelesaikan perkara selalu didasarkan kepada ketentuan Perundang-undangan yang berlaku ( unsur yuridis ) namun agar putusan Hakim dipandang adil atau memenuhi rasa keadilan bagi Terdakwa, Negara, dan Masyarakat maka Majelis Hakim harus pula mempertimbangkan unsur philosofis dan unsur sosiologis sehingga penyelesaian perkara tidak semata-mata hanya bertitik tolak pada permasalahan hukum yang berkembang atau kepastian hukum melainkan harus dapat menjiwai nilai-nilai yang berkembang serta rasa keadilan di masyarakat sehingga tercapai tujuan hukum yakni kepastian hukum dan keadilan ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, yang dijadikan alasan untuk menjatuhkan pidana sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang akan perbuatannya ;
Terdakwa bersikap sopan selama dalam persidangan ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka berdasarkan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penangkapan atau penahanan tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa sebelum putusan mempunyai kekuatan hukum, maka berdasarkan pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP, status penahanan Terdakwa tetap dipertahankan ;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa :
8 (delapan) keping obat jenis Carnophen/Zenith;
Uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut diatas dalam persidangan diakui dan dibenarkan milik Terdakwa adalah barang yang digunakan untuk melakukan tindak pidana atau berkaitan dengan kejahatan yang dilakukan oleh Terdakwa dan tidak mempunyai nilai ekonomis sehingga sudah sepatutnya agar di rampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP, karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa guna mempersingkat putusan ini maka segala sesuatu yang tercantum dalam berkas perkara dan berita acara persidangan dianggap telah dituangkan dan merupakan bagian yang telah dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Mengingat, ketentuan Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 1981 serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa/ para terdakwa NORAHMAN Bin YUSUF tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh Karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sejumlah Rp.2.000.000.,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
8 (delapan) keping obat jenis Carnophen/Zenith;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Uang sejumlah Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
Di rampas untuk Negara ;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batulicin pada hari Selasa, tanggal 02 Februari 2016 oleh kami IMELDA HERAWATI DEWI PRIHATIN,SH.,MH sebagai Hakim Ketua Majelis, AGUSTA GUNAWAN,SH. dan ANDI AHKAM JAYADI,SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan Putusan tersebut di ucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis, dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut dibantu oleh AMRI,SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Batulicin, dan dihadiri oleh HARRY FAUZAN,SH.,MH. sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batulicin serta dihadiri oleh Terdakwa dan tanpa dihadiri oleh Penasihat Hukum Terdakwa ;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
AGUSTA GUNAWAN,S.H.IMELDA HERAWATI DEWI PRIHATIN,SH.,MH.
ANDI AHKAM JAYADI,SH.
PANITERA PENGGANTI
AMRI,SH