211/Pid.Sus/2013/PN.Bi
Putusan PN BOYOLALI Nomor 211/Pid.Sus/2013/PN.Bi
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- SUMARYONO MARDOWO Bin SUPOMO PRAPTO DIMULYO
- Menyatakan terdakwa SUMARYONO MARDOWO Bin SUPOMO PRAPTO DIMULYO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “Penyimpanan bahan bakar minyak tanpa izin usaha penyimpanan”; - Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; - Menghukum pula terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak sanggup membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; - Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang telah dijatuhkan ; - Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; - Memerintahkan barang bukti berupa : - Solar dalam tangki sekitar 7321 liter. - Bensin dalam tangki sebanyak sekitar 7262,5 liter. - Bensin dalam jerigen 23 @ sekitar 30 liter:sekitar 731 liter. Dirampas untuk Negara. - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Nopol: AD-4745-AM beserta kunci aslinya dan STNK aslinya; - 1 (satu) buah bronjong; - 1 (satu) unit pompa bensin mini; - 2 (dua) tangki tempat penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) berupa bensin dan solar; Dikembalikan kepada Terdakwa SUMARYONO MARDOWO Bin SUPOMO PRAPTO DIMULYO; - Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
P
U T U S A N
Nomor : 211/Pid.Sus/2013/PN.Bi.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Boyolali yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama menjatuhkan putusan terhadap perkara Terdakwa:
Nama lengkap : SUMARYONO MARDOWO Bin SUPOMO PRAPTO DIMULYO;
Tempat Lahir : Boyolali;
Umur/Tanggal Lahir : 56 tahun / 15 Mei 1957;
Jenis Kelamin : Laki – laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Dk. Krupekan Rt 15/03 Desa Karangkendal, Kecamatan Musuk, Kabupaten Boyolali;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Pendidikan : SLTA;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara Boyolali oleh :
Penyidik tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum, sejak tanggal 05 September 2013 s/d tanggal 24 September 2013;
Hakim Pengadilan Negeri Boyolali, sejak tanggal 19 September 2013 s/d tanggal 18 Oktober 2013;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Boyolali, sejak tanggal 19 Oktober 2013 s/d tanggal 17 Desember 2013;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum meskipun Majelis Hakim telah menjelaskan hak terdakwa untuk didampingi Penasihat Hukum namun terdakwa menyatakan akan menghadapi sendiri;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Telah membaca :
Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Boyolali, tanggal 19 September 2013 Nomor : 211/APB/Euh.2/09/2013, tentang pelimpahan perkara dan dakwaan.
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Boyolali, tanggal 19 September 2013 No. 211/Pen.Pid/2013/PN.Bi, tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk menyidangkan dan mengadili perkara ini ;
Surat Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Boyolali, tanggal 19 September 2013 No.211/Pen.Pid/2013/PN.Bi, tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara serta surat-surat lainnya ;
Telah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa;
Telah memperhatikan Barang Bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan Pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa SUMARYONO MARDOWO Bin SUPOMO PRAPTO DIMULYO bersalah melakukan tindak pidana “Penyimpanan bahan bakar minyak tanpa izin usaha penyimpanan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 53 huruf c Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUMARYONO MARDOWO Bin SUPOMO PRAPTO DIMULYO dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan membayar denda sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Solar dalam tangki sekitar 7321 liter.
Bensin dalam tangki sebanyak sekitar 7262,5 liter.
Bensin dalam jerigen 23 @ sekitar 30 liter:sekitar 731 liter.
Dirampas untuk Negara.
1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Nopol: AD-4745-AM beserta kunci aslinya dan STNK aslinya;
1 (satu) buah bronjong;
1 (satu) unit pompa bensin mini;
2 (dua) tangki tempat penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) berupa bensin dan solar;
Dikembalikan kepada Terdakwa SUMARYONO MARDOWO Bin SUPOMO PRAPTO DIMULYO.
Menetapkan terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Telah mendengar pembelaan/permohonan secara lisan dari Terdakwa yang pada pokoknya terdakwa mohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa sebagai tulang punggung keluarga, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Telah mendengar tanggapan secara lisan dari Penuntut Umum, atas permohonan dari Terdakwa tersebut yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula dan telah mendengar tanggapan secara lisan dari Terdakwa atas jawaban dari Penuntut Umum tersebut yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan sebagaimana diuraikan dalam Surat Dakwaan No. Reg.Perkara : PDM - 48/Boyol/Ep.2/09/2013 tertanggal 19 September 2013 yaitu sebagai berikut :
KESATU :
Bahwa Terdakwa SUMARYONO MARDOWO Bin SUPOMO PRAPTO DIMULYO pada hari Senin tanggal 17 Juni 2013 sekitar pukul 11.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2013 bertempat di Pom Bensin Mini di Dk. Wonorejo, Ds. Sruni, Kec. Musuk, Kab. Boyolali atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Boyolali, menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Awalnya beberapa orang Anggota kepolisian dari Polres Boyolali diantaranya saksi AIPTU ABDUL ROKHIM, saksi BRIPKA DIDIT EKO HANGSONO, saksi BRIPTU FAJAR ISTANTO dan saksi BRIGADIR EDI NUGROHO setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada bensin dan solar bersubsidi dalam jumlah besar yang disimpan sekitar area di Pom Mini di Dk. Wonorejo, Ds. Sruni, Kec. Musuk, Kab. Boyolali kemudian saksi AIPTU ABDUL ROKHIM ,saksi BRIPKA DIDIT EKO HANGSONO, saksi BRIPTU FAJAR ISTANTO dan saksi BRIGADIR EDI NUGROHO langsung menuju tempat yang dimaksud untuk memastikan ke Pom Mini mengenai informasi yang di peroleh;
Setelah itu saksi yaitu saksi AIPTU ABDUL ROKHIM, saksi BRIPKA DIDIT EKO HANGSONO, saksi BRIPTU FAJAR ISTANTO dan saksi BRIGADIR EDI NUGROHO langsung menuju tempat yang dimaksud di area Pom Bensin Mini tersebut, dimana para saksi tiba di Pom Bensin Mini sekitar pukul 09.00 wib dimana Pom Bensin tersebut dalam keadaan tutup/tidak beroperasi (tidak ada orangnya), karena Pom bensin tidak ada orangnya dan tidak beroperasi kemudian para saksi menuju ke rumah terdakwa SUMARYONO MARDOWO selaku pemilik Pom Bensin tersebut di Dk. Krupekan Rt. 15/03, Ds. Karangkendal, Kec. Musuk, Kab. Boyolali dan ternyata terdakwa tidak berada di rumah yang ada hanya Istri terdakwa, dan kemudian istri terdakwa SUMARYONO MARDOWO menelepon salah satu karyawannya untuk membuka Pom Mini tersebut karena ada pihak dari Kepolisian Polres Boyolali, kemudian para saksi kembali meluncur ke Pom Bensin Mini tersebut sekitar pukul 09.30 wib dan di Pom Bensin tersebut sudah ada Saksi SRI PUNTO karyawan Pom Mini yang sedang membuka Pom Mini tersebut, kemudian para saksi dari pihak Kepolisian Polres Boyolali beserta saksi SRI PUNTO melakukan pengecekan kedalam gudang di sekitar area Pom Bensin Mini tersebut dan ternyata ada tumpukan beberapa jerigen yang berisi bensin dan solar, menurut pengakuan terdakwa Jumlah solar dalam tangki sekitar +7321 liter, bensin dalam tangki sebanyak + 7262,5 liter dan bensin dalam jerigen 23 @ 30 liter : + 731 liter dengan total seluruhnya sekitar kurang lebih 15314,5 liter ;
Bahwa terdakwa mendapatkan bensin dan solar tersebut dengan cara membeli dari SPBU di Kemiri Mojosongo Boyolali dan SPBU Kebontimun Boyolali dimana terdakwa membeli bensin dan solar tersebut dengan menggunakan surat rekomendasi dari Dinas Pertanian dan Perkebunan serta Surat Rekomendasi Dinas Perdagangan dengan menggunakan alat berupa jerigen dan sepeda motor HONDA SUPRA Nopol : AD-4745-AM dan sebuah bronjong;
Bahwa berdasarkan Pasal 9 UU No 2 tahun 2001 yang dapat melaksanakan kegiatan usaha PENGANGKUTAN , penyimpanan, dan niaga BBM adalah :
Badan Usaha Milik Negara, Badan usaha milik daerah, koperasi usaha kecil, dan Badan usaha swasta dengan persyaratan : sesuai dengan penjelasan Pasal 15 ayat 2 PP 36/2004 Jo Permen ESDM No 7 tahun 2005 syarat – syarat yang harus dipenuhi adalah:
AKTA Pendirian perusahaan/perubahannya ( bila ada ) dan mendapat pengesahan dari instansi berwenang.
Profil perusahaan
NPWP.
TDP.
Surat keterangan domisili perusahaan.
Surat pernyataan tertulis kesanggupan memenuhi aspek keselamatan operasi dan kesehatan kerja pengelolaan lingkungan.
Surat pernyataan tertulis kesanggupan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Persetujuan / Ijin prinsip dari pemerintah daerah mengenai lokasi yang memerlukan pembangunan fasilitas dan sarana.
Surat pernyataan tertulis diatas materai mengenai kesediaan dilakukan inspeksi lapangan.
Sedangkan dalam hal ini Terdakwa bukan Usaha/Perusahaan yang memenuhi persyaratan sesuai Pasal 15 ayat 2 PP 36/2004 Jo Permen ESDM No 7 tahun 2005, Sehingga dalam hal ini terdakwa tidak memiliki izin PENGANGKUTAN sebagaimana diatur dalam UU No 2 tahun 2001;
Selain itu Terdakwa juga mengakui tidak memiliki ijin atau memiliki kontrak kerjasama dari pihak yang berwenang yaitu PT. Pertamina (Persero) hanya menunjukan foto copy ijin tempat usaha / HO no : 503-932-30-X Tahun 2012 usaha pengecer BBM “ AGUNG SRI REJEKI” TANGGAL 24 Oktober 2012 dari Dinas Badan Penanam Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Kab. Boyolali, ijin IMB NO : 1367 tahun 1998 tentang ijin mendirikan bangunan, ijin usaha perdagangan no : 0221/11.32/MK/X/2012/( SIUp MIKRO – P1, tanggal 20 Oktober 2012 ), TDP perusahaan no : 113354703472 tanggal 20 Oktober 2012 dan ijin prinsip Bupati Boyolali No : 503/03242 tanggal 19 Nopember 1997;
Bahwa Perbuatan terdakwa telah melakukan pelanggaran penyalahgunaan pengangkutan dan atau Niaga BBM yang disubsidi oleh pemerintah sebagaimana dimaksud melanggar Pasal 55 Undang Undang No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.
ATAU
KEDUA :
Bahwa Terdakwa SUMARYONO MARDOWO Bin SUPOMO PRAPTO DIMULYO pada hari Senin tanggal 17 Juni 2013 sekitar pukul 11.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2013 bertempat di Pom Bensin Mini di Dk. Wonorejo, Ds. Sruni, Kec. Musuk, Kab. Boyolali atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Boyolali, melakukan penyimpanan bahar bakar minyak jenis bensin dan solar yang disubsidi oleh pemerintah tanpa izin usaha penyimpanan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Awalnya beberapa orang Anggota kepolisian dari Polres Boyolali diantaranya saksi AIPTU ABDUL ROKHIM, saksi BRIPKA DIDIT EKO HANGSONO, saksi BRIPTU FAJAR ISTANTO dan saksi BRIGADIR EDI NUGROHO setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada bensin dan solar bersubsidi dalam jumlah besar yang disimpan sekitar area di Pom Mini di Dk. Wonorejo, Ds. Sruni, Kec. Musuk, Kab. Boyolali kemudian saksi AIPTU ABDUL ROKHIM ,saksi BRIPKA DIDIT EKO HANGSONO, saksi BRIPTU FAJAR ISTANTO dan saksi BRIGADIR EDI NUGROHO langsung menuju tempat yang dimaksud untuk memastikan ke Pom Mini mengenai informasi yang di peroleh;
Setelah itu saksi yaitu saksi AIPTU ABDUL ROKHIM, saksi BRIPKA DIDIT EKO HANGSONO, saksi BRIPTU FAJAR ISTANTO dan saksi BRIGADIR EDI NUGROHO langsung menuju tempat yang dimaksud di area Pom Bensin Mini tersebut, dimana para saksi tiba di Pom Bensin Mini sekitar pukul 09.00 wib dimana Pom Bensin tersebut dalam keadaan tutup/tidak beroperasi (tidak ada orangnya), karena Pom bensin tidak ada orangnya dan tidak beroperasi kemudian para saksi menuju ke rumah terdakwa SUMARYONO MARDOWO selaku pemilik Pom Bensin tersebut di Dk. Krupekan Rt. 15/03, Ds. Karangkendal, Kec. Musuk, Kab. Boyolali dan ternyata terdakwa tidak berada di rumah yang ada hanya Istri terdakwa, dan kemudian istri terdakwa SUMARYONO MARDOWO menelepon salah satu karyawannya untuk membuka Pom Mini tersebut karena ada pihak dari Kepolisian Polres Boyolali, kemudian para saksi kembali meluncur ke Pom Bensin Mini tersebut sekitar pukul 09.30 wib dan di Pom Bensin tersebut sudah ada Saksi SRI PUNTO karyawan Pom Mini yang sedang membuka Pom Mini tersebut, kemudian para saksi dari pihak Kepolisian Polres Boyolali beserta saksi SRI PUNTO melakukan pengecekan kedalam gudang di sekitar area Pom Bensin Mini tersebut dan ternyata ada tumpukan beberapa jerigen yang berisi bensin dan solar, menurut pengakuan terdakwa Jumlah solar dalam tangki sekitar +7321 liter, bensin dalam tangki sebanyak + 7262,5 liter dan bensin dalam jerigen 23 @ 30 liter : + 731 liter dengan total seluruhnya sekitar kurang lebih 15314,5 liter ;
Bahwa terdakwa mendapatkan bensin dan solar tersebut dengan cara membeli dari SPBU di Kemiri Mojosongo Boyolali dan SPBU Kebontimun Boyolali dimana terdakwa membeli bensin dan solar tersebut dengan menggunakan surat rekomendasi dari Dinas Pertanian dan Perkebunan serta Surat Rekomendasi Dinas Perdagangan dengan menggunakan alat berupa jerigen dan sepeda motor HONDA SUPRA Nopol : AD-4745-AM dan sebuah bronjong;
Bahwa berdasarkan Pasal 9 UU No 2 tahun 2001 yang dapat melaksanakan kegiatan usaha pengangkutan, PENYIMPANAN, dan niaga BBM adalah :
Badan Usaha Milik Negara, Badan usaha milik daerah, koperasi usaha kecil, dan Badan usaha swasta dengan persyaratan : sesuai dengan penjelasan Pasal 15 ayat 2 PP 36/2004 Jo Permen ESDM No 7 tahun 2005 syarat – syarat yang harus dipenuhi adalah:
AKTA Pendirian perusahaan/perubahannya ( bila ada ) dan mendapat pengesahan dari instansi berwenang.
Profil perusahaan.
NPWP.
TDP.
Surat keterangan domisili perusahaan.
Surat pernyataan tertulis kesanggupan memenuhi aspek keselamatan operasi dan kesehatan kerja pengelolaan lingkungan.
Surat pernyataan tertulis kesanggupan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Persetujuan / Ijin prinsip dari pemerintah daerah mengenai lokasi yang memerlukan pembangunan fasilitas dan sarana.
Surat pernyataan tertulis diatas materai mengenai kesediaan dilakukan inspeksi lapangan.
Sedangkan dalam hal ini Terdakwa bukan Usaha/Perusahaan yang memenuhi persyaratan sesuai Pasal 15 ayat 2 PP 36/2004 Jo Permen ESDM No 7 tahun 2005, Sehingga dalam hal ini terdakwa tidak memiliki izin PENYIMPANAN sebagaimana diatur dalam UU No 2 tahun 2001;
Selain itu Terdakwa juga mengakui tidak memiliki ijin atau memiliki kontrak kerjasama dari pihak yang berwenang yaitu PT. Pertamina (Persero) hanya menunjukan foto copy ijin tempat usaha / HO no : 503-932-30-X Tahun 2012 usaha pengecer BBM “ AGUNG SRI REJEKI” TANGGAL 24 Oktober 2012 dari Dinas Badan Penanam Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Kab. Boyolali, ijin IMB NO : 1367 tahun 1998 tentang ijin mendirikan bangunan, ijin usaha perdagangan no : 0221/11.32/MK/X/2012/( SIUp MIKRO – P1, tanggal 20 Oktober 2012 ), TDP perusahaan no : 113354703472 tanggal 20 Oktober 2012 dan ijin prinsip Bupati Boyolali No : 503/03242 tanggal 19 Nopember 1997;
Bahwa terdakwa dalam melakukan penyimpanan bahar bakar minyak jenis bensin dan solar yang di subsidi Pemerintah tersebut tanpa adanya persetujuan dan ijin tertulis dari Pihak yang berwenang, sehingga atas perbuatan tersangka SUMARYONO MARDOWO BIN SUPOMO PRAPTO DIMULYO telah melakukan kegiatan usaha hilir berupa penyimpanan bahar bakar minyak jenis solar yang disubsidi oleh pemerintah tanpa izin usaha penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf c Undang Undang No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas.
ATAU
KETIGA :
Bahwa Terdakwa SUMARYONO MARDOWO Bin SUPOMO PRAPTO DIMULYO pada hari Senin tanggal 17 Juni 2013 sekitar pukul 11.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2013 bertempat di Pom Bensin Mini di Dk. Wonorejo, Ds. Sruni, Kec. Musuk, Kab. Boyolali atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Boyolali, melakukan usaha tanpa ijin usaha Niaga bahan bakar minyak yang disubsidi dari Pemerintah,yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Awalnya beberapa orang Anggota kepolisian dari Polres Boyolali diantaranya saksi AIPTU ABDUL ROKHIM, saksi BRIPKA DIDIT EKO HANGSONO, saksi BRIPTU FAJAR ISTANTO dan saksi BRIGADIR EDI NUGROHO setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada bensin dan solar bersubsidi dalam jumlah besar yang disimpan sekitar area di Pom Mini di Dk. Wonorejo, Ds. Sruni, Kec. Musuk, Kab. Boyolali kemudian saksi AIPTU ABDUL ROKHIM ,saksi BRIPKA DIDIT EKO HANGSONO, saksi BRIPTU FAJAR ISTANTO dan saksi BRIGADIR EDI NUGROHO langsung menuju tempat yang dimaksud untuk memastikan ke Pom Mini mengenai informasi yang di peroleh;
Setelah itu saksi yaitu saksi AIPTU ABDUL ROKHIM, saksi BRIPKA DIDIT EKO HANGSONO, saksi BRIPTU FAJAR ISTANTO dan saksi BRIGADIR EDI NUGROHO langsung menuju tempat yang dimaksud di area Pom Bensin Mini tersebut, dimana para saksi tiba di Pom Bensin Mini sekitar pukul 09.00 wib dimana Pom Bensin tersebut dalam keadaan tutup/tidak beroperasi (tidak ada orangnya), karena Pom bensin tidak ada orangnya dan tidak beroperasi kemudian para saksi menuju ke rumah terdakwa SUMARYONO MARDOWO selaku pemilik Pom Bensin tersebut di Dk. Krupekan Rt. 15/03, Ds. Karangkendal, Kec. Musuk, Kab. Boyolali dan ternyata terdakwa tidak berada di rumah yang ada hanya Istri terdakwa, dan kemudian istri terdakwa SUMARYONO MARDOWO menelepon salah satu karyawannya untuk membuka Pom Mini tersebut karena ada pihak dari Kepolisian Polres Boyolali, kemudian para saksi kembali meluncur ke Pom Bensin Mini tersebut sekitar pukul 09.30 wib dan di Pom Bensin tersebut sudah ada Saksi. SRI PUNTO karyawan Pom Mini yang sedang membuka Pom Mini tersebut, kemudian para saksi dari pihak Kepolisian Polres Boyolali beserta saksi SRI PUNTO melakukan pengecekan kedalam gudang di sekitar area Pom Bensin Mini tersebut dan ternyata ada tumpukan beberapa jerigen yang berisi bensin dan solar, dan setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut ditemukan solar dalam tangki pendam sekitar +7321 liter, bensin dalam tangki pendam sebanyak + 7262,5 liter dan bensin dalam jerigen 23 @ 30 liter : + 731 liter dengan total seluruhnya sekitar kurang lebih 15314,5 liter ;
Bahwa terdakwa mendapatkan bensin dan solar tersebut dengan cara membeli dari SPBU di Kemiri Mojosongo Boyolali dan SPBU Kebontimun Boyolali dimana terdakwa membeli bensin dan solar tersebut dengan menggunakan surat rekomendasi dari Dinas Pertanian dan Perkebunan serta Surat Rekomendasi Dinas Perdagangan dengan menggunakan alat berupa jerigen dan sepeda motor HONDA SUPRA Nopol : AD-4745-AM dan sebuah bronjong;
Bahwa berdasarkan Pasal 9 UU No 2 tahun 2001 yang dapat melaksanakan kegiatan usaha pengangkutan, penyimpanan, dan Niaga BBM adalah :
Badan Usaha Milik Negara, Badan usaha milik daerah, koperasi usaha kecil, dan Badan usaha swasta dengan persyaratan : sesuai dengan penjelasan Pasal 15 ayat 2 PP 36/2004 Jo Permen ESDM No 7 tahun 2005 syarat – syarat yang harus dipenuhi adalah:
AKTA Pendirian perusahaan/perubahannya ( bila ada ) dan mendapat pengesahan dari instansi berwenang.
Profil perusahaan.
NPWP.
TDP.
Surat keterangan domisili perusahaan.
Surat pernyataan tertulis kesanggupan memenuhi aspek keselamatan operasi dan kesehatan kerja pengelolan lingkungan.
Surat pernyataan tertulis kesanggupan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Persetujuan / Ijin prinsip dari pemerintah daerah mengenai lokasi yang memerlukan pembangunan fasilitas dan sarana.
Surat pernyataan tertulis diatas materai mengenai kesedian dilakukan inspeksi lapangan.
Sedangkan dalam hal ini Terdakwa bukan Usaha/Perusahaan yang memenuhi persyaratan sesuai Pasal 15 ayat 2 PP 36/2004 Jo Permen ESDM No 7 tahun 2005, Sehingga dalam hal ini terdakwa tidak memiliki izin Niaga BBM sebagaimana diatur dalam UU No 2 tahun 2001;
Bahwa terdakwa dalam membeli bahan bakar minyak berupa bensin dan solar di SPBU dengan harga Rp. 4.500,- ( empat ribu lima ratus ribu rupiah ) per liternya dan akan dijual lagi dengan harga Rp. 4.750,- ( empat ribu tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ) per liternya;
Selain itu Terdakwa juga mengakui tidak memiliki ijin atau memiliki kontrak kerjasama dari pihak yang berwenang yaitu PT. Pertamina (Persero) hanya menunjukan menunjukan foto copy ijin tempat usaha / HO no : 503-932-30-X Tahun 2012 usaha pengecer BBM “AGUNG SRI REJEKI” TANGGAL 24 Oktober 2012 dari Dinas Badan Penanam Modal dan Pelayanan Perijinan terpadu kab. Boyolali, ijin IMB NO : 1367 tahun 1998 tentang ijin mendirikan bangunan, ijin usaha perdagangan no : 0221/11.32/MK/X/2012/( SIUp MIKRO – P1,tanggal 20 Oktober 2012 ), TDP perusahaan no : 113354703472 tanggal 20 Oktober 2012 dan ijin prinsip bupati boyolali no : 503/03242 tanggal 19 Nopember 1997;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 53 huruf d Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang MINYAK DAN GAS BUMI.
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan terdakwa tidak mengajukan keberatan / Eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi, dimana saksi-saksi tersebut telah disumpah dipersidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Saksi SRI PUNTO;
Bahwa saksi bekerja sebagai karyawan di Pom Bensin Mini milik terdakwa sudah sejak 3 (tiga) tahun yang lalu atau kira-kira tahun 2010;
Bahwa Pom Bensin Mini milik terdakwa menjual bensin dan solar terletak di Dk. Wonorejo, Desa Sruni, Kecamatan Musuk, Kabupaten Boyolali atau lebih dikenal dengan nama Pom Bensin Mini Drajitan;
Bahwa pom bensin mini milik terdakwa buka dari pukul 06.00 Wib sampai dengan pukul 17.00 Wib;
Bahwa terdakwa menjual bensin dan solar dengan harga Rp. 4.750,- (empat ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) per liter dan terdakwa membeli dari SPBU Kemiri dan SPBU Sunggingan dengan harga Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah);
Bahwa cara terdakwa membeli bensin dan solar di SPBU yaitu pada waktu malam hari terdakwa dengan menggunakan mobil atau sepeda motor datang ke SPBU, lalu saksi ikut ke SPBU membawa sepeda motor yang ada bronjongnya setelah sampai di SPBU kemudian terdakwa membeli solar atau bensin dengan menggunakan surat rekomendasi lalu saksi membawa jerigen yang sudah berisi solar atau bensin menggunakan sepeda motor kemudian balik lagi ke SPBU untuk membeli bensin dan solar demikian seterusnya dalam satu malam bolak balik 4 (empat) sampai 5 (lima) kali dengan jumlah pembelian sekitar 200 (dua ratus) liter sampai dengan 250 (dua ratus lima puluh) liter dalam satu SPBU;
Bahwa pada pagi hari tanggal 17 Juni 2013 Pom bensin mini buka seperti biasa dan saksi yang bertugas menunggu pom bensin tetapi sekitar pukul 08.30 Wib saksi menutup pom bensin untuk pulang makan pagi (sarapan) setelah pulang sarapan ketika saksi kembali ke pom bensin mini ternyata sudah ada polisi menanyakan siapa pemilik pom bensin;
Bahwa saksi selanjutnya disuruh petugas polisi untuk membuka tangki penampungan bensin dan solar lalu polisi menemukan bensin dalam tangki kira-kira 7.017 (tujuh ribu tujuh belas) liter, solar dalam tangki kira-kira 6000 (enam ribu) liter dan bensin dalam jerigen kira-kira 600 (enam ratus) liter;
Bahwa bensin dan solar setiap harinya terjual sekitar 400 (empat ratus) liter dan didalam tangki masih tersisa bensin dan solar dalam jumlah banyak karena meskipun pom bensin tutup, terdakwa setiap hari tetap membeli bensin dan solar ke SPBU;
Bahwa saksi tidak mengetahui isi dari surat rekemondasi yang dibawa terdakwa untuk membeli solar dan bensin;
Bahwa saksi mengetahui pembelian solar atau bensin dengan menggunakan surat rekomendasi maksimal 40 (empat puluh) liter tetapi saksi tidak mengetahui mengapa terdakwa dapat membeli bensin atau solar lebih dari 40 (empat puluh) liter;
Bahwa bensin yang ada dalam jerigen adalah pembelian terakhir dan belum sempat dituang ke tempat penyimpanan di tangki pendam;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi PRIYANTO:
Bahwa saksi bekerja di SPBU Kemiri, Mojosongo, Boyolali sejak 2 (dua) tahun lalu sebagai Supervisor yang bertugas mengontrol kerja anak buah yang bekerja di SPBU Kemiri;
Bahwa saksi pernah bertemu dengan terdakwa pada saat terdakwa meminta surat pengantar di SPBU Kemiri untuk mengurus surat rekomendasi ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag);
Bahwa surat pengantar dari SPBU isinya memberikan ijin untuk pengambilan BBM untuk dijual lagi/sebagai pengecer;
Bahwa surat rekomendasi memberi batasan pengambilan BBM premium untuk dijual lagi yaitu 40 (empat puluh) liter perhari sedangkan sebelumnya 100 (seratus) liter perhari;
Bahwa SPBU Kemiri melayani pembelian premium (bensin) dengan menggunakan surat rekomendasi dari Disperindag sedangkan untuk pembelian solar dengan menggunakan surat rekomendasi dari Dinas Pertanian dan Perkebunan;
Bahwa pembelian dengan menggunakan surat rekomendasi hanya satu kali pembelian dalam satu hari dan surat rekomendasi tidak dapat dipergunakan oleh orang lain selain nama yang tertulis di surat rekomendasi;
Bahwa satu orang hanya dapat memiliki satu surat rekomendasi;
Bahwa setiap pengajuan surat rekomendasi baru atau perpanjangan harus ada pengantar dari SPBU;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi TRIYANA ANDRIATI MARTOPO :
Bahwa saksi bekerja sebagai supervisor di SPBU Sunggingan sejak Mei tahun 2007;
Bahwa saksi bertugas mengelola SPBU, mengontrol kerja karyawan, menerima setoran hasil penjualan dan menangani DO;
Bahwa saksi mengenal terdakwa sebagai pelanggan pengecer BBM;
Bahwa sebagai pengecer BBM harus mempunyai surat rekomendasi yaitu untuk bensin dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan sedangkan solar dari Dinas Pertanian dan Perkebunan;
Bahwa dari data yang dimiliki saksi, terdakwa merupakan pengecer bensin;
Bahwa sepengetahuan saksi untuk mendapatkan surat rekomendasi harus ada surat pengantar dari Desa/Kelurahan, foto copy KTP Pemohon, Surat Pernyataan dari Pemohon, Surat Pengantar dari SPBU yang dituju/dipilih;
Bahwa pembelian bensin atau solar dengan menggunakan surat rekomendasi maksimal 40 (empat puluh) liter;
Bahwa sepengetahuan saksi, surat rekomendasi yang dimiliki terdakwa untuk pembelian ke SPBU Sunggingan hanya untuk bensin dan atas nama terdakwa sendiri;
Bahwa satu orang hanya dapat mempunyai satu surat rekomendasi dan hanya dapat digunakan untuk satu kali pembelian dalam satu hari dengan maksimal pembelian 40 (empat puluh) liter;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi FAJAR ISTANTO:
Bahwa saksi bersama dengan saksi Edi Nugroho, Abdul Rochim, Didit Eko, Budi dan Bambang telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Senin tanggal 17 Juni 2013 di Pom Bensin Mini milik terdakwa beralamat di Desa Sruni, Kecamatan Musuk, Kabupaten Boyolali karena terdakwa diduga melakukan penimbunan terhadap BBM;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa berdasarkan informasi dari masyarakat apabila di Pom Bensin Mini milik terdakwa menjelang kenaikan BBM sering buka tutup tidak seperti hari biasanya yang selalu buka;
Bahwa informasi dari masyarakat juga menyebutkan pemilik pom bensin (terdakwa) setiap hari membeli bensin ke SPBU (kulakan) tetapi apabila ada pembeli sering mengatakan bensin sudah habis;
Bahwa pada saat saksi datang ke lokasi, pom bensin dalam keadaan tutup tidak ada yang menjaga selanjutnya saksi bersama tim ke rumah terdakwa tetapi terdakwa tidak ada yang ada hanya istri terdakwa;
Bahwa saksi kembali ke pom bensin ternyata di lokasi sudah ada karyawan terdakwa yang sebelumnya karyawan terdakwa dihubungi oleh istri terdakwa supaya membuka pom bensin mini karena ada polisi yang datang;
Bahwa setelah di lokasi pom bensin, saksi melakukan pengecekan di pom bensin dan menemukan 23 (dua puluh tiga) jerigen yang berisi bensin setiap liternya berisi 30 (tiga puluh liter) liter serta menemukan didalam tangki pendam berisi bensin kira-kira 7000 (tujuh ribu) liter dan solar kira-kira 6000 (enam ribu) liter;
Bahwa setelah terdakwa datang ke lokasi kemudian diinterogasi ternyata terdakwa tidak mempunyai ijin dari pertamina dan terdakwa hanya mempunyai ijin sebagai pedagang eceran;
Bahwa terdakwa membeli bensin dan solar dari SPBU Kemiri dan SPBU Sunggingan;
Bahwa terdakwa membeli bensin dan solar dengan harga Rp. 4500,- (empat ribu lima ratus rupiah) perliter kemudian dijual Rp. 4.750,- (empat ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) per liter;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena terdakwa menyimpan/menimbun BBM menjelang kenaikan harga BBM selain itu dimana-mana banyak orang melakukan penimbunan BBM dan penangkapan terdakwa bersamaan dengan adanya operasi Dian Candi 2013;
Bahwa terdakwa menjual bensin dan solar sejak tahun 1996, dan biasanya setiap hari buka terus akan tetapi menjelang kenaikan harga BBM menurut informasi sering tutup;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa, sisa bensin dan solar di dalam tangki pendam tersisa dalam jumlah besar karena terdakwa membeli bensin dan solar setiap hari ke SPBU tetapi penjualan sedikit;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan adalah milik terdakwa;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa keberatan dan menyatakan tidak menimbun BBM dan tidak ada gudang;
Saksi EDI NUGROHO, SH;
Bahwa saksi bersama dengan saksi Fajar Istanto, Abdul Rochim, Didit Eko, Budi dan Bambang telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Senin tanggal 17 Juni 2013 di Pom Bensin Mini milik terdakwa beralamat di Desa Sruni, Kecamatan Musuk, Kabupaten Boyolali karena terdakwa diduga melakukan penimbunan terhadap BBM;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa berdasarkan informasi dari masyarakat apabila di Pom Bensin Mini milik terdakwa menjelang kenaikan BBM sering buka tutup tidak seperti hari biasanya;
Bahwa informasi dari masyarakat diterima dua hari sebelum penangkapan menyebutkan apabila pemilik pom bensin (terdakwa) setiap hari membeli bensin ke SPBU (kulakan) tetapi apabila ada pembeli sering mengatakan bensin sudah habis;
Bahwa pada saat saksi datang ke lokasi, pom bensin dalam keadaan tutup tidak ada yang menjaga selanjutnya saksi bersama tim ke rumah terdakwa tetapi terdakwa tidak ada yang ada hanya istri terdakwa;
Bahwa saksi kembali ke pom bensin ternyata di lokasi sudah ada karyawan terdakwa yang sebelumnya karyawan terdakwa dihubungi oleh istri terdakwa supaya membuka pom bensin mini karena ada polisi yang datang;
Bahwa setelah di lokasi pom bensin, saksi melakukan pengecekan di pom bensin dan menemukan 23 (dua puluh tiga) jerigen yang berisi bensin setiap liternya berisi 30 (tiga puluh) liter serta menemukan didalam tangki pendam berisi bensin kira-kira 7000 (tujuh ribu) liter dan solar kira-kira 6000 (enam ribu) liter;
Bahwa setelah terdakwa datang ke lokasi kemudian diinterogasi ternyata terdakwa tidak mempunyai ijin dari pertamina dan terdakwa hanya mempunyai ijin sebagai pedagang eceran;
Bahwa terdakwa membeli bensin dan solar dari SPBU Kemiri dan SPBU Sunggingan;
Bahwa terdakwa membeli bensin dan solar dengan harga Rp. 4500,- (empat ribu lima ratus rupiah) perliter kemudian dijual Rp. 4.750,- (empat ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) per liter;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena terdakwa menyimpan/menimbun BBM menjelang kenaikan harga BBM dan dimana-mana banyak orang melakukan penimbunan BBM serta bersamaan dengan adanya operasi Dian Candi 2013;
Bahwa menurut keterangan terdakwa, terdakwa menjual bensin dan solar sejak tahun 1996 resmi menggunakan ijin dari Pertamina namun ijin tersebut tidak diperpanjang dan sudah tidak ada kerja sama lagi dengan pertamina;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa, sisa bensin dan solar di dalam tangki pendam tersisa dalam jumlah besar karena terdakwa membeli bensin dan solar setiap hari ke SPBU tetapi penjualan sedikit;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan adalah milik terdakwa;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa keberatan dan menyatakan tidak menimbun BBM dan tidak ada gudang;
Saksi Ir. PARTOMO, MM;
Bahwa saksi bekerja di Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Boyolali dan menjabat sebagai Kepala Bidang sejak tahun 2012;
Bahwa saksi mengetahui perkara yang berkaitan dengan terdakwa karena saksi mendapat panggilan dari Polres Boyolali untuk dimintai keterangan sebagai saksi mengenai pemberian surat rekomendasi atas nama Sumaryono Mardowo;
Bahwa Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Boyolali pernah mengeluarkan surat rekomendasi No. 541/1031B/24/2012 tanggal 4 April 2013 berlaku sampai dengan tanggal 4 April 2014 tentang pembelian BBM dengan menggunakan jerigen untuk bahan bakar mesin pertanian atas nama Sumaryono Mardowo yaitu untuk pembelian solar untuk traktor pertanian maksimal 40 (empat puluh) liter di SPBU Kemiri Boyolali;
Bahwa Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Boyolali juga dapat mengeluarkan surat rekomendasi untuk pembelian bensin yang digunakan sebagai bahan bakar pertanian tetapi tidak boleh untuk dijual;
Bahwa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan surat rekomendasi yaitu foto copy KTP Pemohon, surat pengantar dari desa, surat keterangan dari SPBU dan surat pernyataan dari Pemohon yang dibuat diatas materai Rp. 6000,-;
Bahwa satu orang pemohon hanya dapat mendapatkan satu surat rekomendasi dan digunakan untuk pembelian di satu SPBU;
Bahwa surat rekomendasi yang diajukan oleh orang yang masih satu keluarga maka apabila dari Dinas mengetahui, permohonan tersebut tidak akan dikabulkan;
Bahwa Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan dalam mengeluarkan surat rekomendasi tidak melakukan survey ke lokasi pemohon;
Bahwa saksi tidak mengenal nama-nama yang mempunyai surat rekomendasi dari Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Boyolali atas nama Miswanto, Anik Dyah Murwani, Budi Sartono dan Dwi Wahyuni;
Bahwa Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Boyolali mengeluarkan surat rekomendasi berdasarkan:
Peraturan Presiden RI No. 15/2002 tentang harga jual eceran dan konsumen pengguna jenis BBM tertentu;
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 12/2012 tentang Pengendalian Pengguna BBM;
Hasil Rapat Koordinasi Terpadu antara Disperindag, Polres, Pertamina, SPBU se Kabupaten Boyolali dan Hiswana Migas Surakarta tanggal 13 Maret 2012;
Surat dari SPBU yang akan mengajukan rekomendasi;
Bahwa jangka waktu berlaku surat rekomendasi adalah satu tahun dan dapat diperpanjang dengan memenuhi persyaratan seperti diawal pengajuan;
Bahwa fungsi dari surat rekomendasi adalah untuk membatasi pembelian BBM bersubsidi;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi SUTARDI, SH :
Bahwa saksi bekerja di Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Boyolali dan menjabat sebagai Kepala Kantor sejak 31 Desember 2011;
Bahwa saksi mengetahui perkara yang berkaitan dengan terdakwa karena saksi mendapat panggilan dari Polres Boyolali untuk dimintai keterangan sebagai saksi mengenai pemberian SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan) atas nama Sumaryono Mardowo;
Bahwa Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Boyolali pernah mengeluarkan Surat Ijin Tempat Usaha/HO No. 503/932/30/X/Tahun 2012, TDP (Tanda Daftar Perusahaan) No. 113354703472 dan surat ijin usaha perdagangan No. 0221/11.32/ MK.10/2012 atas nama Sumaryono Mardowo;
Bahwa nama perusahaan terdakwa adalah Agung Sri Rejeki;
Bahwa ijin usaha yang dikeluarkan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu dapat digunakan untuk usaha pembelian solar dan bensin;
Bahwa fungsi Surat Ijin Usaha Perdagangan adalah pemberian ijin kepada pemohon untuk melakukan usaha perdagangan;
Bahwa Terdakwa mempunyai usaha pom bensin mini dan termasuk kategori pengecer;
Bahwa dalam mengeluarkan Surat Ijin Usaha Perdagangan, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu melibatkan Dinas lain misalnya terkait BBM melibatkan Disperindag;
Bahwa Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu dalam mengeluarkan surat rekomendasi terlebih dahulu melakukan survey ke lokasi pemohon dengan sepengetahuan Pemohon dan pemberitahuan kepada Kepala Desa, Camat;
Bahwa masa berlaku Surat Ijin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan adalah 5 (lima ) tahun sedangkan HO adalah 2 (dua) tahun;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi DIDIT EKO HANGSONO ;
Bahwa saksi bersama dengan saksi Fajar Istanto, Abdul Rochim, dan Edi Nugroho telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Senin tanggal 17 Juni 2013 di Pom Bensin Mini milik terdakwa beralamat di Desa Sruni, Kecamatan Musuk, Kabupaten Boyolali karena terdakwa diduga melakukan penimbunan terhadap BBM jenis bensin dan solar;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa berdasarkan informasi dari masyarakat apabila di Pom Bensin Mini milik terdakwa menjelang kenaikan BBM sering buka tutup tidak seperti hari biasanya;
Bahwa berdasarkan informasi dari informan selama 2 (dua) hari tanggal 15 dan 16 Juni 2013 (Sabtu dan Minggu) tidak ada aktifitas penjualan di SPBU mini milik Terdakwa;
Bahwa pada saat saksi datang ke lokasi tanggal 17 Juni 2013, pom bensin dalam keadaan tutup tidak ada yang menjaga selanjutnya saksi bersama tim ke rumah terdakwa tetapi terdakwa tidak ada yang ada hanya istri terdakwa;
Bahwa saksi menanyakan kepada istri terdakwa tentang keberadaan terdakwa dan mengapa SPBU tutup, selanjutnya istri terdakwa menjawab bahwa SPBU buka tetapi saat itu pegawainya baru pulang untuk makan;
Bahwa saksi kembali ke pom bensin ternyata di lokasi sudah ada karyawan terdakwa yang sebelumnya karyawan terdakwa dihubungi oleh istri terdakwa supaya membuka pom bensin mini karena ada polisi yang datang;
Bahwa setelah di lokasi pom bensin, saksi melakukan pengecekan di pom bensin dan menemukan 23 (dua puluh tiga) jerigen yang berisi bensin setiap liternya berisi 30 (tiga puluh) liter serta menemukan didalam tangki pendam berisi bensin kira-kira 6000 (enam ribu) liter dan solar kira-kira 6000 (enam ribu) liter;
Bahwa setelah terdakwa datang ke lokasi sekitar pukul 11.00 Wib kemudian terdakwa diinterogasi ternyata terdakwa hanya mempunyai ijin sebagai pedagang eceran;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena terdakwa menyimpan/menimbun BBM menjelang kenaikan harga BBM dan adanya kelangkaan BBM menjelang peralihan harga BBM;
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana cara terdakwa mendapatkan bensin dan solar, tetapi saksi pada saat di lokasi menanyakan kepada terdakwa bahwa terdakwa membeli mengecer di SPBU dengan menggunakan sepeda motor yang ada bronjongnya selanjutnya jerigen yang telah berisi bensin atau solar dituang ke dalam tangki pendam;
Bahwa sebelum kejadian penangkapan terhadap terdakwa, tidak ada keluhan dari masyarakat mengenai SPBU mini milik terdakwa;
Bahwa cara mengecek/mengukur bensin atau solar yang berada di tangki pendam dengan menggunakan alat ukur yang dimasukkan kedalam tangki pendam;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi terdakwa menyatakan bahwa pada hari Sabtu SPBU mini buka dan tutup pukul 16.00 Wib, hari Minggu buka dan hari Senin tutup karena pegawai pulang makan, dan atas bantahan Terdakwa Saksi tetap pada keterangannya dan terdakwa tetap pada bantahannya;
Saksi Ir. HARYONO, Sp.I (keterangannya dibacakan dipersidangan):
Bahwa saksi bekerja di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Boyolali dan menjabat sebagai Kepala Dinas sejak tahun 2012;
Bahwa Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Boyolali pernah mengeluarkan Surat rekomendasi untuk membeli BBM jenis bensin;
Bahwa dasar pengeluaran surat rekomendasi adalah : Undang-undang No. 20 tahun 2008 tentang usaha mikro dan diijinkan membeli BBM pada Stasiun Pengisian BBM untuk SPBU sesuai Peraturan Presiden RI No. 15 tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 9 tahun 2006 tentang harga jual eceran dan konsumen pengguna jenis BBM tertentu dan berdasarkan surat Pertamina No. 029/14130/2007 tanggal 22 Nopember 2007 perihal pelayanan BBM di SPBU;
Bahwa prosedur atau mekanisme mengajukan surat rekomendasi untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin yaitu sebagai berikut:
Mengisi blangko surat permohonan rekomendasi;
Mengisi blangko surat pernyataan yang ditempel materai 6000 dan telah diketahui/cap ketua RT dan Kepala Desa/Kelurahan Setempat.
Melampirkan fotocopy KTP;
Melampirkan surat keterangan/surat pengantar dari kepala desa/kelurahan setempat;
Melampirkan surat keterangan/rekomendasi dari SPBU setempat;
Membawa stop map (surat-surat dimasukkan dalam stop map);
Bahwa Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Boyolali pernah mengeluarkan surat rekomendasi :
No. 123/510.44/2013 atas nama Wahyu Dwi Prasetyo;
No. 124/510.44/2013 atas nama Umi winarsih
No. 15/510.44/2013 atas nama Etik Bayu Susilowati;
Bahwa batas maximal untuk setiap surat rekomendasi sebesar 40 (empat puluh) liter per hari dan bisa digunakan untuk membeli bbm bersubsidi jenis premium;
Bahwa surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas sudah sesuai dengan Perpres No. 15 Tahun 2012 dan dapat digunakan untuk membeli BBM bersubsidi jenis premium (kecuali apabila disalahgunakan oleh Pemohon);
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Ahli FIDIAH RATNASARI, SE. (keterangannya dibacakan dipersidangan) pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja di Pertamina sejak tanggal 1 Nopember 2007 sebagai Sales Executive Retail Rayon VII Surakarta;
Bahwa tugas pokok saksi adalah mengawasi bbm subsidi maupun non subsidi yang disalurkan oleh PT Pertamina (Persero) melalui terminal BBM Boyolali untuk wilayah solo raya;
Bahwa syarat-syarat pendirian Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina adalah:
Akta pendirian dan SK Menkumham;
Fotocopy KTP Direktur.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Ijin Prinsip dari Pemda setempat dan IMB.
NPWP.
Referensi Bank.
UPL dan UKL.
Surat Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP, SIUP dan HO).
Daftar Riwayat Hidup Direktur perseroan.
Pas photo ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar.
Surat bukti kepemilikan/penguasaan tanah.
Lembar lay out SPBU.
Pernyataan pemilik tanah didepan notaries yang menyatakan sanggup menyerahkan lokasi tersebut dipergunakan untuk pendirian SPBU selama 20 tahun.
Surat Pernyataan sanggup mematuhi rancang bangun dan spesifikasi material yang ditetapkan oleh Pertamina (Persero).
Surat Pernyataan sanggup mematuhi ketentuan PT. Pertamina (Persero).
Surat Pernyataan bersedia menandatangani perjanjian dihadapan Notaris.
Bahwa persyaratan khusus untuk menjadi lembaga penyalur Pertamina khususnya untuk penyaluran BBM bersubsidi berdasarkan pasal 9 UU No. 2 Tahun 2001 yang dapat melaksanakan kegiatan usaha pengangkutan, penyimpanan dan niaga BBM adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi Usaha Kecil dan Badan Usaha Swasta dengan persyaratan sesuai dengan penjelasan pasal 15 ayat 2 PP 36/2004 jo Permen ESDM No. 7 Tahun 2005, syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah:
AKTA Pendirian perusahaan/perubahannya (bila ada) dan mendapat pengesahan dari instansi berwenang.
Profil perusahaan.
NPWP.
TDP
Surat keterangan domisili perusahaan.
Surat pernyataan tertulis kesanggupan memenuhi aspek keselamatan operasi dan kesehatan kerja pengelolan lingkungan.
Surat pernyataan tertulis kesanggupan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Persetujuan / Ijin prinsip dari pemerintah daerah mengenai lokasi yang memerlukan pembangunan fasilitas dan sarana.
Surat pernyataan tertulis diatas materai mengenai kesediaan dilakukan inspeksi lapangan.
Bahwa prosedur penyaluran BBM pertamina adalah :
PT Pertamina dan Pengusaha sepakat mengikatkan diri dalam satu perjanjian kerjasama pengusahaan stasiun pengisian bahan bakar umum yang penandatanganannya dilakukan dihadapan notaris;
Berdasarkan perjanjian, pengusaha SPBU berhak untuk mengoperasikan SPBU sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tertuang dalam perjanjian kerjasama;
Bahwa setelah saksi melakukan pengecekan di dalam data yang saksi miliki, terdakwa tidak ada perjanjian kerjasama pengusahaan SPBU dengan PT Pertamina;
Bahwa sesuai peraturan yang berlaku kegiatan terdakwa mengangkut, menyimpan atau menjual bbm subsidi tidak diperbolehkan;
Bahwa selain PT Pertamina di wilayah solo dan sekitarnya tidak ada pihak lain yang memiliki kewenangan untuk membuat perjanjian kerjasama pengusahaan SPBU mengenai penyaluran bbm yang bersubsidi Pemerintah;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak mengerti;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa tidak mengajukan saksi a de charge (saksi meringankan);
Menimbang, bahwa dipersidangan selanjutnya telah didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Terdakwa SUMARYONO MARDOWO Bin SUPOMO PRAPTO DIMULYO.
Bahwa Terdakwa diajukan ke Persidangan karena dugaan penimbunan BBM;
Bahwa Terdakwa membangun Pom bensin mini tahun 1996 dan beroperasi sejak tahun 1998 dimana bensin dikirim/disuplay oleh pertamina;
Bahwa terdakwa telah memenuhi syarat pendirian pom bensin mini yaitu ijin HO, TDP, ijin bangunan selanjutnya didaftarkan ke Pertamina;
Bahwa sejak tahun 2000 pom bensin mini dihapus dari Pertamina menyarankan supaya mengikuti perubahan tetapi terdakwa tidak mampu;
Bahwa pada tahun 2006 dilakukan survey dari Pertamina, Menteri Pertambangan dan Energi, dan dinyatakan lolos tetapi terdakwa harus membangun SPBU yang memenuhi standart ketentuan Pertamina namun terdakwa tidak mampu karena biaya yang sangat besar;
Bahwa tahun 2007 terdakwa tetap menjual bensin yang diperoleh dari membeli di SPBU dengan jerigen setiap harinya 400-500 liter dan disimpan di dalam tangki pendam yang sudah ada sejak 1998;
Bahwa pembelian bensin dan solar pada tahun sebelum 2011 tidak menggunakan surat rekomendasi, sejak tahun 2011 pembelian bensin dan solar harus menggunakan surat rekomendasi dan sejak awal tahun 2013 untuk pembelian bensin harus ada surat rekomendasi dari Disperindag sedangkan pembelian solar dari Dinas Pertanian dan Perkebunan;
Bahwa terdakwa mempunyai surat rekomendasi dari Dinas Pertanian dan Perkebunan atas nama terdakwa dan adiknya Budi Sarjono, dari dinas Perdagangan untuk membeli bensin berjumlah 5 (lima) atas nama Wahyu Dwi Prasetyo (anak kandung), Musiti (adik ipar), Etik Bayu Sulistyowati (menantu) Umi Winarsih (menantu) dan Dwi Wahyuni (adik kandung);
Bahwa terdakwa membeli bensin dan solar dari SPBU Sunggingan dan SPBU Kemiri;
Bahwa terdakwa membeli bensin atau solar dengan menggunakan sepeda motor dengan membawa 2 (dua) jerigen yang ditaruh di bronjong, setelah diisi lalu dibawa pulang oleh Sri Punto dan Sri Punto juga membawa jerigen kosong dan oleh terdakwa jerigen kosong tersebut diisi lagi dengan membeli solar atau bensin;
Bahwa pembelian bensin dan solar dengan menggunakan surat rekomendasi dibatasi maksimal pembelian adalah 40 (empat puluh) liter;
Bahwa terdakwa membeli bensin dan solar di SPBU dengan harga Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) dan dijual dengan harga Rp. 4.750,- (empat ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);
Bahwa pom bensin mini setiap hari buka pukul 06.00 Wib sampai pukul 16.00 Wib;
Bahwa pada saat polisi datang, pom bensin mini tutup karena pegawai sedang istirahat makan;
Bahwa barang bukti berupa 23 (dua puluh tiga) jerigen berisi bensin masing-masing 30 (tiga puluh) liter belum sempat dimasukkan ke dalam tangki pendam karena kelelahan;
Bahwa penjualan bbm dalam sehari antara 250 – 400 liter, sedang kapasitas tangki pendam adalah 10.000 (sepuluh ribu) liter;
Bahwa isi tangki pendam sebelum polisi datang sekitar 6.000 (enam ribu) liter;
Bahwa terdakwa setiap hari membeli bensin dan solar sekitar 400-500 liter dan setiap hari ada sisanya sehingga akhirnya terkumpul banyak di tangki pendam;
Bahwa terdakwa menyimpan BBM untuk mencari keuntungan dan terdakwa tidak mempunyai ijin untuk menimbun BBM;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin mempunyai badan usaha hanya usaha perorangan, tidak mempunyai ijin niaga, tidak mempunyai ijin dari pertamina.
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan Barang Bukti berupa :
Solar dalam tangki sekitar 7321 liter.
Bensin dalam tangki sebanyak sekitar 7262,5 liter.
Bensin dalam jerigen 23 @ sekitar 30 liter:sekitar 731 liter.
1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Nopol: AD-4745-AM beserta kunci aslinya dan STNK aslinya;
1 (satu) buah bronjong;
1 (satu) unit pompa bensin mini;
2 (dua) tangki tempat penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) berupa bensin dan solar;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut diatas telah disita sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Barang Bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian ;
Menimbang, bahwa keseluruhan keterangan tersebut di atas selengkapnya termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Perkara ini, dan demi singkatnya uraian putusan ini, menunjuk Berita Acara tersebut sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi - Saksi, surat-surat, keterangan terdakwa dikaitkan dengan barang bukti dalam perkara ini yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 17 Juni 2013 sekitar pukul 11.00 Wib terdakwa telah dilakukan penangkapan oleh saksi Didit Eko Hangsono, saksi Fajar Istanto, saksi Edi Nugroho, SH dan Abdul Rokhim sehubungan adanya penyimpanan bakan bakar minyak jenis bensin dan solar di Pom Mini di Dukuh Wonorejo, Desa Sruni, Kecamatan Musuk, Kabupaten Boyolali milik dari terdakwa tanpa dilengkapi izin usaha penyimpanan bahan bakar minyak yang sah dari pihak berwenang dalam hal ini PT.Pertamina (Persero);
Bahwa benar terdakwa mempunyai usaha penjualan bensin sejak tahun 1996 kemudian tahun 1998 mendirikan Pom Mini dengan memperoleh ijin berdasarkan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Boyolali Nomor 1367 tahun 1998 tentang Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada Sdr. Sumaryono Mardowo, Izin Tempat Usaha/HO Nomor 503/163 tahun 2002 dikeluarkan tanggal 23 Mei 2002 untuk usaha penjualan bensin murni dan mempunyai tangki penampungan dengan dasar surat dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Boyolali tertanggal 24 Oktober 2003 tentang Pengesahan Pemakaian Tangki Penampungan Bahan-bahan Berbahaya;
Bahwa benar terdakwa sejak tahun 2000 menjual bensin dengan pasokan dari Pertamina sebanyak 5000 (lima ribu) liter tetapi sejak tahun 2006 sudah tidak disuplay lagi dan terdakwa diharuskan untuk membangun SPBU yang memenuhi standart yang ditentukan oleh Pertamina tetapi terdakwa tidak mampu;
Bahwa benar setelah pasokan dari pertamina dihentikan terdakwa tetap berjualan bensin dan solar dengan membeli ke SPBU menggunakan jerigen dengan diangkut menggunakan sepeda motor setiap harinya sekitar 400-500 liter;
Bahwa benar sejak tahun 2011 terdakwa membeli bahan bakar minyak jenis bensin dan solar dengan menggunakan surat rekomendasi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan dengan batasan pembelian maksimal 40 (empat puluh) liter, akan tetapi sejak tahun 2013 untuk pembelian bensin harus dengan surat rekomendasi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan sedangkan untuk pembelian solar menggunakan surat rekomendasi dari Dinas Pertanian dan Perkebunan;
Bahwa benar surat rekomendasi yang diberikan oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan diperuntukkan untuk perorangan yang mempunyai alat pertanian, sedangkan surat rekomendasi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan diperuntukkan untuk pedagang eceran dengan pembelian maksimal 40 (empat puluh) liter setiap harinya;
Bahwa benar terdakwa memiliki surat izin perdagangan Nomor: 0221/11.32/MK/X/2012 (SIUP MIKRO)-P1 tertanggal 20 Oktober 2012 dari Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu untuk pedagang eceran dengan usaha bahan bakar minyak (premium, solar);
Bahwa benar terdakwa sejak April 2013 setiap harinya membeli bensin dan solar sekitar 400-500 liter dengan menggunakan surat rekomendasi dengan menggunakan nama terdakwa sendiri, Wahyu Dwi Prasetyo (anak kandung), Musiti (adik ipar), Etik Bayu Susilowati (menantu), Umi Winarsih (menantu), Dwi Wahyuni (adik kandung), Budi Sarjono (adik kandung), dan Anik Dyah Murwani;
Bahwa benar terdakwa mengetahui jika akan ada kenaikan bahan bakar minyak jenis bensin dan solar sehingga sejak April 2013 terdakwa dibantu saksi Sri Punto dengan menggunakan sepeda motor membeli bensin dan solar di SPBU Sunggingan Boyolali dan SPBU Kemiri Mojosongo Boyolali dengan cara terdakwa yang membeli ke SPBU sedangkan Saksi Sri Punto yang mengangkut jerigen yang telah berisi bensin atau solar dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra Nopol: AD-4745-AM;
Bahwa benar terdakwa membeli bensin dan solar dengan harga Rp. 4500,- (empat ribu lima ratus rupiah) dan dijual kembali dengan harga Rp. 4750,- (empat ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);
Bahwa benar niat terdakwa terus membeli bensin dan solar setiap hari meskipun di tangki penyimpanan masih banyak sisa bensin dan solar disebabkan terdakwa ingin mendapatkan keuntungan lebih besar apabila terjadi kenaikan harga bensin dan solar;
Bahwa benar pada saat penangkapan terhadap terdakwa ditemukan didalam tangki pendam ada 7262,5 liter bensin, 7321 liter solar dan 23 (dua puluh tiga) jerigen berisi bensin sekitar 731 liter;
Bahwa benar terdakwa tidak mempunyai izin usaha penyimpanan bahan bakar minyak sesuai ketentuan yang ada di UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, PP No. 36 Tahun 2004 tentang kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi, Peraturan Menteri ESDM No. 7 tahun 2005 tentang Persyaratan dan Pedoman Pelaksanaan ijin usaha dalam kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan berdasarkan fakta-fakta sebagaimana dikemukakan para Saksi yang diperkuat oleh Barang Bukti yang diajukan Penuntut Umum dipersidangan dan keterangan terdakwa dipersidangan apakah Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang dikemukakan oleh Penuntut Umum didalam surat dakwaannya.
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara alternatif yaitu :
KESATU : melanggar pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi; atau
KEDUA : melanggar pasal 53 huruf c UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;Atau
KETIGA : melanggar pasal 53 huruf d UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
Menimbang, bahwa oleh karena bentuk surat dakwaan adalah alternatif, maka Majelis Hakim akan langsung mempertimbangkan dakwaan yang paling relevan sesuai dengan fakta hukum yang terungkap dipersidangan yaitu dakwaan alternative kedua melanggar pasal 53 huruf c UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang;
Unsur melakukan penyimpanan bahan bakar minyak tanpa izin usaha penyimpanan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan satu persatu unsur pasal yang didakwakan yaitu sebagai berikut:
Ad. 1 . Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud “setiap orang” adalah menunjuk subyek hukum atau manusia yang mempunyai hak dan kewajiban yang mana dalam perkara ini telah dihadapkan kepersidangan an. Terdakwa SUMARYONO MARDOWO Bin SUPOMO PRAPTO DIMULYO yang diminta pertanggungjawabannya atas perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa setelah identitas Terdakwa dinyatakan dipersidangan ternyata cocok dan sesuai dengan nama yang disebutkan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut, sedangkan menurut pengamatan Majelis Hakim, terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohani sehingga dalam perkara ini dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur “setiap orang” telah terpenuhi ;
Ad. 2. Unsur “Melakukan penyimpanan bahan bakar minyak tanpa izin usaha penyimpanan”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan penyimpanan menurut pasal 1 ayat 13 UU No. 22 tahun 2001 adalah kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan, dan pengeluaran Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan bahan bakar minyak menurut pasal 1 ayat 4 UU No. 22 Tahun 2001 adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan izin usaha adalah izin yang diberikan kepada badan usaha untuk melaksanakan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan / atau niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan terungkap fakta bahwa pada hari Senin tanggal 17 Juni 2013 sekitar pukul 11.00 Wib terdakwa telah dilakukan penangkapan oleh saksi Didit Eko Hangsono, saksi Fajar Istanto, saksi Edi Nugroho dan Abdul Rokhim sehubungan adanya penyimpanan bakan bakar minyak jenis bensin dan solar di Pom Mini di Dukuh Wonorejo, Desa Sruni, Kecamatan Musuk, Kabupaten Boyolali milik dari terdakwa tanpa dilengkapi izin usaha penyimpanan bahan bakar minyak yang sah dari pihak berwenang dalam hal ini PT.Pertamina (Persero);
Menimbang, bahwa pada saat sebelum penangkapan terhadap terdakwa, saksi Didit Eko Hangsono, saksi Fajar Istanto, saksi Edi Nugroho dan Abdul Rokhim datang ke lokasi di Pom Mini di Dukuh Wonorejo, Desa Sruni, Kecamatan Musuk, Kabupaten Boyolali milik dari terdakwa dan menemukan pom mini dalam keadaan tutup sehingga para saksi datang ke rumah terdakwa tetapi hanya bertemu dengan istri terdakwa lalu istri terdakwa memerintahkan saksi Sri Punto selaku karyawan terdakwa untuk membuka Pom Mini selanjutnya dilokasi pom mini ditemukan bahan bakar minyak jenis bensin sebanyak 7262,5 liter dan solar sebanyak 7321 (tujuh ribu tiga ratus dua puluh satu) liter yang berada didalam tangki pendam serta 23 (dua puluh tiga) jerigen berisi bensin sekitar 731 (tujuh ratus tiga puluh satu) liter didalam gudang atau bangunan kantor di pom mini tersebut sehingga akibat dari penemuan bahan bakar minyak dalam jumlah yang cukup besar tersebut lalu setelah terdakwa datang ke lokasi, terdakwa bersama barang bukti 23 (dua puluh tiga) jerigen bensin dibawa ke kantor polisi;
Menimbang, bahwa dari keterangan terdakwa yang bersesuaian dengan keterangan saksi-saksi dan surat-surat yang ada dalam berkas perkara bahwa terdakwa mempunyai usaha penjualan bensin sejak tahun 1996 kemudian tahun 1998 mendirikan Pom Bensin Mini dengan memperoleh ijin berdasarkan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Boyolali Nomor 1367 tahun 1998 tentang Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada Sdr. Sumaryono Mardowo, Izin Tempat Usaha/HO Nomor 503/163 tahun 2002 dikeluarkan tanggal 23 Mei 2002 untuk usaha penjualan bensin murni dan mempunyai tangki penampungan dengan dasar surat dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Boyolali tertanggal 24 Oktober 2003 tentang Pengesahan Pemakaian Tangki Penampungan Bahan-bahan Berbahaya;
Menimbang, bahwa pada awalnya terdakwa sejak tahun 2000 menjual bensin dengan pasokan dari Pertamina sebanyak 5000 (lima ribu) liter tetapi sejak tahun 2006 sudah tidak disuplay atau dikirim lagi oleh pertamina dan terdakwa diharuskan untuk membangun SPBU yang memenuhi standart yang ditentukan oleh Pertamina tetapi terdakwa tidak mampu karena biaya yang dibutuhkan untuk mendirikan SPBU sangat besar;
Menimbang, bahwa setelah pasokan dari pertamina dihentikan terdakwa tetap berjualan bensin dan solar dengan membeli ke SPBU menggunakan jerigen dengan kapasitas sekitar 30 (tiga puluh) liter perjerigen dengan diangkut menggunakan sepeda motor atau mobil setiap harinya sekitar 400-500 liter tanpa ketentuan dengan menggunakan surat rekomendasi;
Menimbang, bahwa sejak tahun 2011 terdakwa membeli bahan bakar minyak jenis bensin dan solar dengan menggunakan surat rekomendasi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan dengan batasan pembelian maksimal 40 (empat puluh) liter, akan tetapi sejak awal tahun 2013 untuk pembelian bensin harus dengan menggunakan surat rekomendasi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan sedangkan untuk pembelian solar menggunakan surat rekomendasi dari Dinas Pertanian dan Perkebunan;
Menimbang, bahwa surat rekomendasi yang diberikan oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan diperuntukkan untuk perorangan yang mempunyai alat pertanian dengan pembelian maksimal 40 (empat puluh) liter perhari, sedangkan surat rekomendasi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan diperuntukkan untuk pedagang eceran dengan pembelian maksimal 40 (empat puluh) liter setiap harinya;
Menimbang, bahwa terdakwa memiliki surat izin perdagangan Nomor:0221/11.32/MK/X/2012 (SIUP MIKRO)-P1 tertanggal 20 Oktober 2012 dari Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu untuk pedagang eceran dengan usaha bahan bakar minyak (premium, solar);
Menimbang, bahwa sejak adanya rencana pemerintah akan menaikkan harga bahan bakar minyak jenis bensin dan solar serta adanya pembatasan pembelian solar dan bensin dari pemerintah guna tercapainya ketersediaan bahan bakar minyak solar dan bensin di masyarakat maka terdakwa sejak April 2013 dalam pembelian bensin dan solar di SPBU menggunakan surat rekomendasi atas nama terdakwa sendiri, Budi Sarjono, Wahyu Dwi Prasetyo (anak kandung), Musiti (adik ipar), Etik Bayu Susilowati (menantu), Umi Winarsih (menantu), Dwi Wahyuni (adik kandung), dan Anik Dyah Murwani;
Menimbang, bahwa cara terdakwa membeli bahan bakar minyak jenis bensin dan solar yaitu dengan cara setiap malam terdakwa dibantu oleh saksi Sri Punto membeli bensin dan solar di SPBU Sunggingan Boyolali dan SPBU Kemiri Mojosongo Boyolali dimana pembagian kerjanya terdakwa yang membeli bensin atau solar ke SPBU dengan menggunakan jerigen kosong dan menunjukkan surat rekomendasi, setelah jerigen terisi bensin atau solar lalu Saksi Sri Punto yang mengangkut jerigen tersebut dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra Nopol: AD-4745-AM;
Menimbang, bahwa terdakwa membeli bensin dan solar bersubsidi di SPBU dengan harga Rp. 4500,- (empat ribu lima ratus rupiah) dan dijual kembali dengan harga Rp. 4750,- (empat ribu tujuh ratus lima puluh rupiah); Tujuan atau niat terdakwa terus membeli bensin dan solar setiap hari meskipun di tangki penyimpanan masih ada banyak tersisa bensin dan solar disebabkan terdakwa ingin mendapatkan keuntungan lebih besar apabila terjadi kenaikan harga bensin dan solar;
Menimbang, bahwa persyaratan khusus untuk menjadi lembaga penyalur Pertamina khususnya untuk penyaluran BBM bersubsidi berdasarkan pasal 9 UU No. 22 Tahun 2001 yang dapat melaksanakan kegiatan usaha pengangkutan, penyimpanan dan niaga BBM adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi Usaha Kecil dan Badan Usaha Swasta dengan persyaratan sesuai dengan penjelasan pasal 15 ayat 2 PP 36/2004 jo Permen ESDM No. 7 Tahun 2005, syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah:
AKTA Pendirian perusahaan/perubahannya (bila ada) dan mendapat pengesahan dari instansi berwenang.
Profil perusahaan.
NPWP.
TDP
Surat keterangan domisili perusahaan.
Surat pernyataan tertulis kesanggupan memenuhi aspek keselamatan operasi dan kesehatan kerja pengelolan lingkungan.
Surat pernyataan tertulis kesanggupan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Persetujuan / Ijin prinsip dari pemerintah daerah mengenai lokasi yang memerlukan pembangunan fasilitas dan sarana.
Surat pernyataan tertulis diatas materai mengenai kesediaan dilakukan inspeksi lapangan.
Menimbang, bahwa terdakwa memiliki perusahaan bernama Agung Sri Rejeki dengan kegiatan usaha pokok perdagangan bahan bakar minyak bensin dan solar kategori pengecer BBM, tetapi ternyata tempat usaha terdakwa bukan sebagai perusahaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan pasal 9 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pasal 15 ayat 2 PP No. 36 Tahun 2004 tentang kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi, Peraturan Menteri ESDM No. 7 tahun 2005 tentang Persyaratan dan Pedoman Pelaksanaan ijin usaha dalam kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi serta usaha terdakwa tidak ada kerjasama dengan pihak PT. Pertamina.
Menimbang, bahwa dari keterangan terdakwa dipersidangan, terdakwa menyatakan mengetahui bahwa kapasitas dirinya sebagai pedagang bensin eceran yang hanya boleh melakukan pembelian bahan bakar minyak maksimal 40 (empat puluh) liter perharinya dengan menggunakan surat rekomendasi tetapi terdakwa sengaja melakukan pembelian bensin dan solar melebihi ketentuan 40 (empat puluh) liter setiap hari dengan menyalahgunakan surat rekomendasi atas nama terdakwa sendiri dan atas nama orang lain agar dapat melakukan pembelian bensin atau solar lebih dari 40 (empat puluh) liter. Selain itu terdakwa juga mengetahui dan mengerti bahwa untuk melakukan penyimpanan bahan bakar minyak jenis bensin dan solar harus ada ijin dari pihak yang berwenang dalam hal ini PT. Pertamina (Persero), akan tetapi terdakwa tetap melakukan usaha pembelian bensin dan solar setiap harinya ke SPBU kemudian disimpan didalam tangki pendam yang dimilikinya agar nanti apabila benar terjadi kenaikan harga bahan bakar minyak jenis bensin dan solar maka terdakwa memperoleh keuntungan yang besar dari selisih harga pembelian dan penjualan;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan diatas, dengan ditemukannya barang bukti berupa bensin dan solar dalam jumlah yang sangat banyak (+ 15314,5 liter) didalam tangki pendam dan jerigen di pom mini milik terdakwa maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah melakukan kegiatan penyimpanan bahan bakar minyak jenis bensin dan solar yang disubsidi oleh pemerintah dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan/laba dari selisih harga pembelian dan harga kenaikan bahan bakar minyak yang akan diberlakukan oleh pemerintah;
Menimbang, bahwa ternyata terdakwa dalam melakukan penyimpanan bahan bakar minyak jenis bensin dan solar tidak mempunyai izin usaha penyimpanan bahan bakar minyak sesuai ketentuan yang ada di UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, PP No. 36 Tahun 2004 tentang kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi, Peraturan Menteri ESDM No. 7 tahun 2005 tentang Persyaratan dan Pedoman Pelaksanaan ijin usaha dalam kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas maka Majelis Hakim berpendapat unsur Ad. 2 telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur-unsur dari tindak Pidana yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan alternatif kedua telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Penyimpanan bahan bakar minyak tanpa izin usaha penyimpanan”;
Menimbang, bahwa dari fakta yang diperoleh selama persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban Pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun pemaaf oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab dan telah terbukti bersalah, maka sudah sepatutnya Terdakwa dijatuhi Pidana yang setimpal dengan kesalahannya tersebut ;
Menimbang, bahwa dalam menentukan jenis dan lamanya pidana yang harus dijalani terdakwa, maka Majelis Hakim akan lebih mempertimbangkan aspek keadilan dan tujuan pemidanaan bagi terdakwa.
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bagi pelaku tindak pidana adalah jauh dari maksud untuk menderitakan atau merendahkan martabat manusia, akan tetapi lebih untuk mencegah dilakukannya pengulangan tindak pidana dan utamanya untuk mengadakan koreksi terhadap tingkah laku pelaku tindak pidana tersebut ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan Pidana terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan dari diri dan perbuatan Terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Bahwa perbuatan terdakwa mengganggu ketersediaan bensin dan solar di masyarakat.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa mengakui perbuatannya, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Terdakwa mempunyai tanggungjawab memenuhi kebutuhan keluarga.
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat tentang lamanya pidana yang akan dijatuhkan atas diri terdakwa sebagaimana termuat dalam amar putusan nanti cukup memadai dan sesuai dengan rasa keadilan baik itu untuk terdakwa maupun masyarakat ;
Menimbang, bahwa dalam pasal 53 huruf c Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi selain mengancamkan pidana penjara juga mengancamkan pidana denda, dimana ancaman pidana penjara dan pidana denda tersebut adalah bersifat kumulatif, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 huruf c Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sehingga beralasan hukum apabila kepada terdakwa selain dijatuhkan pidana penjara harus pula dijatuhi pidana denda sebagaimana yang disebutkan dalam amar putusan ini dengan ketentuan apabila terdakwa tidak sanggup membayarnya, dapat diganti dengan pidana kurungan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang akan dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena lamanya pidana yang akan dijatuhkan lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani terdakwa maka Terdakwa diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa:
Solar dalam tangki sekitar 7321 liter, bensin dalam tangki sebanyak sekitar 7262,5 liter, bensin dalam jerigen 23 buah isi sekitar 731 liter meskipun didalam penetapan penyitaan nomor 195/Pen.Pid/2013/PN.Bi dari Pengadilan Negeri Boyolali telah diberikan persetujuan penyitaan terhadap solar sebanyak 6880,42 liter, premium dalam tangki sebanyak 7.012,14 liter dan 23 jerigen @ 30 liter dengan jumlah 690 liter akan tetapi terhadap barang bukti solar dan bensin tersebut telah dilakukan pengukuran ulang oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Balai Metrologi Wilayah Surakarta atas permintaan pihak kepolisian resort Boyolali dan barang bukti tersebut sebagaimana termuat dalam surat No. 510.9/307 tertanggal 18 September 2013 yang ditandatangani oleh Kepala Balai Metrologi Wilayah Surakarta ternyata didapatkan hasil berupa Solar dalam tangki sekitar 7321 liter, Bensin dalam tangki sebanyak sekitar 7262,5 liter dan Bensin dalam jerigen 23 buah isi sekitar 731 liter sehingga Majelis Hakim berpendapat barang bukti dalam perkara ini adalah sebagaimana hasil dari pengukuran Balai Metrologi Wilayah Surakarta dan terhadap barang bukti tersebut oleh karena mempunyai nilai ekonomis dan mempunyai potensi merugikan Negara sehingga untuk menghilangkan atau mengurangi potensi kerugian negara maka barang bukti tersebut dirampas untuk Negara; sedangkan terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Nopol: AD-4745-AM beserta kunci aslinya dan STNK aslinya, 1 (satu) buah bronjong, oleh karena barang bukti berupa unit sepeda motor, kunci, STNK dan bronjong adalah milik terdakwa dan digunakan untuk pembelian bensin dan solar tetapi yang terbukti dalam perkara ini adalah tentang penyimpanan bahan bakar minyak sehingga menurut Majelis hakim barang bukti tersebut tidak terkait langsung dengan tindak pidana yang terbukti sehingga Majelis Hakim berpendapat barang bukti tersebut dikembalikan kepada terdakwa demikian juga terhadap 1 (satu) unit pompa bensin mini, 2 (dua) tangki tempat penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) berupa bensin dan solar oleh karena pembuatan pom bensin mini dan 2 tangki pendam ada izin pendiriannya dan yang terbukti dalam perkara ini terkait izin usaha penyimpanan yang tidak ada maka Majelis Hakim berpendapat barang bukti tersebut juga dikembalikan kepada terdakwa;
. Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah maka kepada Terdakwa haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat ketentuan pasal 53 huruf c Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta pasal-pasal lain dari Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa SUMARYONO MARDOWO Bin SUPOMO PRAPTO DIMULYO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “Penyimpanan bahan bakar minyak tanpa izin usaha penyimpanan”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menghukum pula terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 3.000.000.000,-(tiga milyar rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak sanggup membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang telah dijatuhkan ;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa :
Solar dalam tangki sekitar 7321 liter.
Bensin dalam tangki sebanyak sekitar 7262,5 liter.
Bensin dalam jerigen 23 @ sekitar 30 liter:sekitar 731 liter.
Dirampas untuk Negara.
1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Nopol: AD-4745-AM beserta kunci aslinya dan STNK aslinya;
1 (satu) buah bronjong;
1 (satu) unit pompa bensin mini;
2 (dua) tangki tempat penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) berupa bensin dan solar;
Dikembalikan kepada Terdakwa SUMARYONO MARDOWO Bin SUPOMO PRAPTO DIMULYO;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawarahan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Boyolali pada hari SENIN tanggal 25 Nopember 2013 oleh kami : AGUS MAKSUM MULYOHADI, SH, sebagai Hakim Ketua Majelis, CATUR BAYU SULISTIYO, SH dan POPI JULIYANI, SH masing-masing selaku Hakim Anggota, dan Putusan tersebut diucapkan pada hari RABUtanggal 27 Nopember 2013 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis, dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota tersebut, dibantu oleh YM ENNY HARTIASTUTI, selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Boyolali, dan dihadiri oleh KURNIAWAN ANDY NUGROHO, S.H. sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Boyolali dan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota ttd | Hakim Ketua Majelis, |
| AGUS MAKSUM MULYOHADI, SH |
Panitera Pengganti,
YM. ENNY HARTIASTUTI