720/PDT/2016/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 720/PDT/2016/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Mensana Tower Cibubur - Lt.18, Jl. Raya Kranggan No. 69 RT.002/RW.016
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat ; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 31 Maret 2016 No. 621/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Bar yang dimintakan banding tersebut : - Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat peradilan, yang besarnya biaya perkara untuk tingkat banding di tetapkan sebesar Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah );
P U T U S A N
NOMOR: 720/PDT/2016/PT.DKI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jakarta, yang memeriksa dan mengadili perkara- perkara perdata pada peradilan tingkat banding, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara ; -------------------------------------------------------------------
PT. MENSANA ANEKA SATWA,,Suatu Perseroan Terbatas yang didirikan dan menjalankan kegiatan usaha berdasarkan Hukum Negara R.I, beralamat kantor di Jln. Daan Mogot Kav.100 Taman Surya I Blok AA-9, Jakarta Barat,dengan surat kuasa khusus tertanggal 11 April 2016 No. 45/SK-PDT/MBH/IV-16 didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barattanggal 12 April 2016 No. 577/1016 memberi kuasa kepada M. BERLIAN HADIS, SH, Advokat /Penasihat Hukum pada Law Office / Kantor Hukum, M BERLIAn hadis,sh & partners, beralamat di Jl. H.Taiman Raya No. 14/32 RT.04/10, Kel Gedong, Kec.Pasar Rebo, Telp/Fax : 021-83237980 Jakarta Timur 13760 untuk dan atas nama pemberi kuasa mewakilipemberi kuasa sebagai Pembanding, dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 31 Maret 2016 No. 621/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Brt dalam hal ini pemberi kuasa memilih domisili hukum pada kantor kuasanya untuk selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula T E RG U G A T :
M e l a w a n
LABORATORIOS HIPRA, S.A., Suatu Perseroan yang didirikan dan menjalankan kegiatan usaha berdasarkan hukum Negara Spanyol, berkantor di Avda, Ia Selva, 135, 17170 Amer (Girona), Spanyol, Dengan surat kuasa khusus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 07 November2015 No. 1381/2015 memberi kuasa kepada :
RAHAYU NINGSIH HOED,S.S.,S.H.,LL.,M. --------------------------------------
LIA ALIZIA, S.H. --------------------------------------------------------------------------
ALEXANDRA F.M.GERUNGAN, S.H., LL,M.--------------------------------------
YUSFA PERDANA, S.H. ---------------------------------------------------------------
YOHANES MASENGI, S.H. -----------------------------------------------------------
MUH HARIS SYAHNI TOENGKAGIE, S.H., LL.M. ------------------------------
RUDY ANDREAS HALOMOAN SITORUS, S.H. --------------------------------
FRANCISKA DWI. F., S.H. ------------------------------------------------------------
Para Advokat yang berkantor hukum MAKARIM & TAIRA, S, berkedudukan di Jakarta, beralamat di SummitmasIn Lantai 16-17, Jalan
Jendral Sudirman Kav. 61-62 Jakarta Selatan12190, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk dan atas nama pemberi kuasa , mewakili pemberi kuasa sebagai Terbanding dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 31 Maret 2016 No. 621/ Pdt.G/ 2015/PN.Jkt.Bar, untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semula PENGGUGAT;-----------------------------------------------------------------------------
Pengadilan Tinggi tersebut ; -----------------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara dan surat – surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ; ----------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------TENTANG DUDUK PERKARANYA : ---------------------
Menimbang, bahwa Terbanding semula Penggugat telah mengajukan gugatan tertanggal Jakarta 07 Oktober 2015 di daftar di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 07 November 2015, No. 621/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Bar, pada pokoknya berisi sebagai berikut : ---------------------------------------------------------
HUBUNGAN HUKUM ANTARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT. --------------------
Bahwa Penggugat merupakan suatu Perseroan Terbatas yang didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan hukum Negara Spanyol dengan kegiatan usaha, antara lain, penjualan atas produk-produk kesehatan hewan (“Produk”). Adapun TERGUGAT merupakan pelanggan PENGGUGAT yang membeli Produk untuk kemudian dijual kembali di Indonesia. -----------------------------
Bahwa hubungan bisnis jual beli Produk antara PENGGUGAT dan TERGUGAT telah berlangsung cukup lama. Dalam pelaksanaannya, hubungan bisnis tersebut dilakukan berdasarkan pesanan Produk dari TERGUGAT kepada PENGGUGAT, yang diikuti dengan pengiriman pesanan Produk dari PENGGUGAT kepada TERGUGAT. --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, sebagai tindak lanjut dari pesanan TERGUGAT, PENGGUGAT kemudian mengirimkan Proforma Invoice di bawah ini, yang telah dikonfirmasi oleh TERGUGAT melalui email-emailnya (Bukti P-1 s/d Bukti P-4): ------------------------
-
No. No. Pesanan No. Proforma Invoice Tanggal Proforma Invoice Email Konfirmasi 1. 10020711 FP.10020711 23 Maret 2015 2 April 2015 2. 10020709 FP.10020709 13 April 2015 14 April 2015 3. 10020712 FP.10020712 21 April 2015 21 April 2015 4. 10020713 FP.10020713 5 Mei 2015 8 Mei 2015
Bahwa, setelah menerima email konfirmasidari TERGUGAT, pengiriman Produk dilakukan berdasarkan INCOTERM 2010-CIP Jakarta, yaitu Produk telah dikirimkan secara baik oleh PENGGUGAT pada saat Produk tiba di Jakarta (Bukti P-5 s/d Bukti P-12). ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, setelah PENGGUGAT mengirimkan Produk sesuai dengan persyaratan-persyaratan yang disetujui dengan TERGUGAT, PENGGUGAT kemudian menerbitkan dan mengirimkan tagihan-tagihan atas pesanan TERGUGAT (Bukti P-13 s/d Bukti P-16) yang seluruhnya berjumlah €191.847,59 (seratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus empat puluh tujuh Euro lima puluh sembilan sen). Sesuai dengan ketentuan pembayaran dalam tagihan-tagihan PENGGUGAT tersebut, TERGUGAT wajib untuk membayar tagihan-tagihan PENGGUGAT tersebut dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari untuk Tagihan No. FC.10020711, FC.10020712, dan FC.10020713 dan 120 (seratus dua puluh) hari untuk Tagihan No. FC.10020709 sejak tanggal resi pengiriman atau daftar muatan kapal. Adapun rincian atas tagihan-tagihan PENGGUGAT tersebut adalah sebagai berikut: ---------
-
No. No. Tagihan Tanggal Tagihan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Jumlah Tagihan 1. FC.10020711 22 April 2015 22 Juli 2015 €43.053,98 2. FC.10020709 11 Mei 2015 11 September 2015 €85.550,86 3. FC.10020712 14 Mei 2015 16 Agustus 2015 €26.681,86 4. FC.10020713 5 Juni 2015 13 September 2015 €36.560,89 TOTAL €191.847,59
Bahwa, pada tanggal 7 Agustus 2015, PENGGUGAT hanya menerima pembayaran sebesar €5.000 (lima ribu Euro) dari TERGUGAT untuk Tagihan No. FC. 10020711 (Bukti P-17). Dengan demikian, TERGUGAT masih mempunyai utang yang telah jatuh tempo dan ditagih sebesar €186.847,59 (seratus delapan puluh enam ribu delapan ratus empat puluh tujuh Euro lima puluh sembilan sen – “Utang”) kepada PENGGUGAT dengan perincian sebagai berikut:----------------------
-
No. No. Tagihan Tanggal Tagihan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Jumlah Tagihan 1. FC.10020711 22 April 2015 22 Juli 2015 €43.053,98
(-€5.000)
2. FC.10020712 14 Mei 2015 16 Agustus 2015 €26.681,86 3. FC.10020709 11 Mei 2015 11 September 2015 €85.550,86 4. FC.10020713 5 Juni 2015 13 September 2015 €36.560,89 TOTAL UTANG €186.847,59
Bahwa namun demikian, sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran (cq. 22 Juli 2015, 16 Agustus 2015, 11 dan 13 September 2015), TERGUGATtetap tidak membayar Utang yang seluruhnya berjumlah €186.847,59 (seratus delapan puluh enam ribu delapan ratus empat puluh tujuh Euro lima puluh sembilan sen) kepada PENGGUGAT. -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, untuk mempertahankan hak-haknya, PENGGUGAT kemudian mengirimkan surat elektronik dan surat-surat di bawah ini yang pada pokoknya meminta TERGUGAT untuk segera membayar Utang kepada PENGGUGAT karena Utang tersebut telah jatuh tempo dan dapat ditagih (Bukti P-18s/dBukti P-21): --------------------------------------------------------------------------------------------------------
Surat Elektronik tertanggal 3 Agustus 2015 perihal Permintaan Pembayaran Pertama. ----------------------------------------------------------------------------------------------
Surat tertanggal 18 Agustus 2015 perihal Permintaan Pembayaran Kedua; -------
Surat tertanggal 28 Agustus 2015 perihal Tanggapan atas surat elektronik TERGUGAT tertanggal 21 Agustus 2015; dan ; -------------------------------------------
Surat tertanggal 17 September 2015 perihal Permintaan Pembayaran Ketiga.----
Namun demikian, sampai dengan tanggal diajukannya Gugatan a quo, TERGUGAT tetap tidak membayar Utang kepada PENGGUGAT. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa TERGUGAT tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya untuk membayar Utang kepada PENGGUGAT walaupun TERGUGAT telah menerima Produk dari PENGGUGAT. --------------------
TERGUGAT TELAH MELAKUKAN CIDERA JANJI (WANPRESTATIE).
Bahwa berdasarkan Pendapat Ahli Hukum Prof. R. Soebekti, S.H., dalam bukunya Hukum Perjanjian, Penerbit PT Intermasa, Cetakan XIII, halaman 45 (Bukti P-22), yang dimaksud dengan cidera janji (wanprestatie) adalah: --------------------------------
tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan; -------------------------------------------------------------------------------------------
melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat; dan ; ------------------------------
melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya. ------------
Bahwa berdasarkan Tagihan No. FC.10020711, FC.10020712, dan FC.10020713 (vide Bukti P-13 s/d Bukti P-15), TERGUGAT WAJIBuntuk membayar tagihan-tagihantersebut dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal resi pengiriman, yaitu 22 Juli 2015, 16 Agustus 2015, 13 September 2015 dan berdasarkan Tagihan No. FC.10020709 (vide Bukti P-16), TERGUGAT WAJIBuntuk membayar tagihan tersebut dalam waktu 120 (seratus dua puluh) hari sejak tanggal daftar muatan kapal tersebut, yaitu 11 September 2015.-----------------
Bahwa, namun demikian, pada faktanya: -------------------------------------------------------
TERGUGAT HANYA membayar sebagian daripada kewajibannya berdasarkan Tagihan No. FC.10020711, yaitu sebesar €5000 (lima ribu Euro) kepada PENGGUGAT pada tanggal 7 Agustus 2015; padahal, ---------------------------------
berdasarkan Tagihan No. FC.10020711 tersebut, jumlah tagihan yang seharusnya dibayarkan oleh TERGUGAT adalah sebesar €43.053,98 (empat puluh tiga ribu lima puluh tiga Euro sembilan puluh delapan sen); dan bahkan,
TERGUGAT juga tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar Utang sebesar €186.847,59 (seratus delapan puluh enam ribu delapan ratus empat puluh tujuh Euro lima puluh sembilan sen) yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih berdasarkan Tagihan No. FC.10020711, FC.10020712,dan FC.10020709, dan FC.10020713. -------------------------------------------------------------
Dengan demikian, TERGUGAT seharusnya membayar Utang tersebut masing-masing pada tanggal 22 Juli 2015, 16 Agustus 2015, 11 dan 13 September 2015. Dalam hal ini, PENGGUGAT telah berulang kali meminta TERGUGAT untuk membayar Utang tersebut (vide Bukti P-16 s/d Bukti P-18); -------------------------------
Bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan di atas (termasuk Pendapat Ahli Hukum Prof R. Soebekti, S.H.), telah terbukti perbuatan TERGUGAT yang hanya membayar sebagian utangnya (cq. €5,000 – lima ribu Euro) dan selanjutnya tidak membayar Utang sebesar €186.847,59 (seratus delapan puluh enam ribu delapan ratus empat puluh tujuh Euro lima puluh sembilan sen) secara tepat waktu kepada
PENGGUGAT merupakan cidera janji (wanprestatie) karena melanggar ketentuan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Tagihan No. FC.10020711, FC.10020712, dan FC.10020709, dan FC.10020713.----------------------------------------
KERUGIAN MATERIAL YANG DIDERITA OLEH PENGGUGAT AKIBAT DARI CIDERA JANJI (WANPRESTATIE) YANG DILAKUKAN OLEH TERGUGAT. ------
Bahwa sebagai akibat dari perbuatan cidera janji (wanprestatie) TERGUGAT (cq. hanya membayar sebagian utangnya (cq. €5,000 – lima ribu Euro) sertatidak membayar Utang kepada PENGGUGAT secara tepat waktu), PENGGUGAT telah mengalami kerugian material karena sampai saat ini PENGGUGAT belum menerima pembayaran Utang yang seluruhnya berjumlah €186.847,59 (seratus delapan puluh enam ribu delapan ratus empat puluh tujuh Euro lima puluh sembilan sen)dari TERGUGAT, dengan perincian sebagai berikut: ---------------------
-
No. No. Tagihan Tanggal Tagihan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Jumlah Tagihan 1. FC.10020711 22 April 2015 22 Juli 2015 €38.053,98 2. FC.10020709 11 Mei 2015 11 September 2015 €85.550,86 3. FC.10020712 14 Mei 2015 16 Agustus 2015 €26.681,86 4. FC.10020713 5 Juni 2015 13 September 2015 €36.560,89 TOTAL €186.847,59
Bahwa berdasarkan Pasal 1243 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”)jo. Staatsblad 1848, PENGGUGAT juga berhak atas bunga sebesar 6% per tahun dari total €186.847,59 (seratus delapan puluh enam ribu delapan ratus empat puluh tujuh Euro lima puluh sembilan sen)sebagai akibat dari cidera janji (wanprestatie) yang dilakukan oleh TERGUGAT terhitung sejak PENGGUGAT mendaftarkan Gugatan a quo sampai TERGUGAT membayar lunas ganti kerugian tersebut kepada PENGGUGAT. -----------------------------------------------
PERMOHONAN SITA JAMINAN (CONSERVATOIR BESLAAG). ----------------------
Bahwa berdasarkan Pasal 1131 KUHPerdata, seluruh aset TERGUGAT akan menjadi jaminan bagi PENGGUGAT. Dengan demikian, PENGGUGAT akan mengajukan permohonan sita jaminan (conservatoirbeslaag) secara terpisah terhadap aset TERGUGAT tersebut. -------------------------------------------------------------
PUTUSAN SERTA MERTA (UITVOERBAAR BIJ VOORAAD); -------------------------
Bahwa oleh karena Gugatan ini diajukan berdasarkan bukti-bukti yang sah menurut hukum, maka telah cukup alasan agar Gugatan ini dapat diterima dan/atau dikabulkan serta dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun terdapat bantahan (verzet), banding atau kasasi (uitvoerbaarbijvooraad). -------------------------
MAKA, berdasarkan alasan-alasan dan dasar hukum di atas, Penggugat mohon agar Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat cq. Majelis Hakim yang terhormat yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk berkenan memutuskan dan menetapkan sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------
Mengabulkan Gugatan yang diajukan oleh PENGUGAT untuk seluruhnya; -----------
Menyatakan Pesanan No. 20006964, 20006965, 20006967, 20006966 dan Tagihan No. FC.10020711, FC.10020712,FC.10020709, dan FC.10020713 adalah sah dan mengikat PENGGUGAT dan TERGUGAT; -----------------------------------------
Menyatakan TERGUGAT telah melakukan cidera janji (wanprestatie) terhadap PENGGUGAT karena hanya membayar sebagian utang berdasarkan Pesanan No. 20006964 dan Tagihan No. FC.10020711 dan tidak membayar Utang yang berjumlah €186.847,59 (seratus delapan puluh enam ribu delapan ratus empat puluh tujuh Euro lima puluh sembilan sen) kepada PENGGUGAT secara tepat waktu; -----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menghukum TERGUGAT untuk seketika dan sekaligus membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT yang seluruhnya berjumlah €186.847,59 (seratus delapan puluh enam ribu delapan ratus empat puluh tujuh Euro lima puluh sembilan sen) dengan perincian sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------
-
No. No. Tagihan Tanggal tagihan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Jumlah Tagihan 1. FC.10020711 22 April 2015 22 Juli 2015 €38,053.98 2. FC.10020712 14 Mei 2015 16 Agustus 2015 €26,681.86 3. FC.10020709 11 Mei 2015 11 September 2015 €85,550.86 4. FC.10020713 5 Juni 2015 13 September 2015 €36,560.89 TOTAL DEBT €186,847.59
dan ditambah bunga sebesar 6% per tahun dari total €186.847,59 (seratus delapan puluh enam ribu delapan ratus empat puluh tujuh Euro lima puluh sembilan sen) tersebut terhitung sejak PENGGUGAT mendaftarkan Gugatan a quo sampai TERGUGAT membayar lunas ganti kerugian tersebut kepada PENGGUGAT; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun terdapat bantahan (verzet), banding atau kasasi (uitvoerbaarbijvooraad); -------------
Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini. ----------------------------
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequoet bono). ----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Pembanding semula Tergugat telah mengajukan jawaban yang pada pokoknya berisi sebagai berikut:
Bahwa Tergugat menolak seluruh dalil – dalil Penggugat kecuali yang diakui secara tegas oleh Tergugat dan terbukti kebenarannya. ------------------------------
Bahwa Tergugat tidak keberatan dengan dalil yang disampaikan Penggugat pada point 1 (satu) dalam gugatannya. -----------------------------------------------------
Bahwa Tergugat tidak keberatan dan membenarkan dalil yang disampaikan Penggugat pada point 2 (Dua) gugatannya yang pada intinya menerangkan dan menyatakan bahwa hubungan bisnis antara Penggugat dengan Tergugat telah berlangsung cukup lama dan yang mendasari hubungan bisnis antara Penggugat dengan Tergugat adalah “pesanan produk yang diikuti dengan pengiriman produk tersebut”. --------------------------------------------------------------
Bahwa tentang kurun waktu berlangsungnya bisnis antara Penggugat dengan Tergugat menurut Penggugat adalah berlangsung “cukup lama” tetapi yang lebih tepat adalah “sangat lama” karena pada kenyataannya hubungan bisnis dimaksud telah berlangsung selama lebih dari 20 (Dua Puluh) tahun, dengan demikian kurun waktu selama 20 (Dua Puluh) tahun bukan masuk kategori cukup lama, tetapi sangat lama. -----------------------------------------------------------
Bahwa selain itu secara kronologis, inisiatif untuk memulai hubungan bisnis antara Penggugat dengan Tergugat berasal dari Penggugat sendiri, dimana ketika itu (20 tahun yang lalu) Penggugat sengaja datang menemui Tergugat di Jakarta untuk menawarkan kerjasama kepada Tergugat dalam hal pemasaran produknya di Indonesia dan ketika itu Tergugat meminta waktu kepada Penggugat untuk berpikir sebelum mengambil keputusan untuk berbisnis dengan Penggugat. ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Penggugat ketika itu sering bolak – balik datang menemui Tergugat dengan maksud agar Tergugat segera menyatakan kesediaannya untuk berbisnis dengan Penggugat sambil mengungkapkan keluh kesahnya kepada
Tergugat yang menurutnya memasarkan produknya di Indonesia sangat sulit serta mengaku sangat tidak berdaya untuk menembus pasaran maupun mencari rekan bisnis yang dinilai tepat oleh Penggugat, karena ketika itu produk Penggugat sama sekali tidak kenal di kalangan para peternak di Indonesia. ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan Tergugat yang memberatkan Tergugat untuk tidak segera mengambil keputusan untuk bekerjasama dengan Penggugat ketika itu, beberapa hal tersebut diantaranya adalah sebagai berikut; (1). Faktor harga produk Penggugat yang sangat mahal jauh melebihi harga pesaingnya, (2) Tidak adanya jaminan dari Penggugat atas kelancaran suplay produknya kepada Tergugat, (3). Sistem, cara pembayaran, dan tempo pembayaran yang sangat singkat, namun demikian pada akhirnya Penggugat ketika itu bersedia melakukan penyesuaian terhadap beberapa hal tersebut dan kemudian terjadilah kesepakatan serta berjalanlah hubungan bisnis tersebut, dimana salah satu point penting yang menjadi dasar dalam kesepakatan tersebut adalah adanya jaminan kelancaran atas suplay produk dari Penggugat kepada Tergugat, maka selanjutnya Tergugat mulai memasarkan Produk Penggugat kepada pelanggan tetap Tergugat sebagai targetnya walaupun dengan persaingan yang sangat ketat dengan produk impor lainnya, walaupun dengan harga produk Penggugat yang sangat tinggi/mahal lebih mahal dari produk impor lainnya serta walaupun margin keuntungan yang sangat tipis bagi Tergugat, tetapi lambat laut produk Penggugat dapat sejajar eksistensinya terhadap produk impor lainnya hingga sekarang ini. ------------------------------------------------
Bahwa kenyataan tersebut membuktikan bahwa hubungan bisnis antara Tergugat dengan Penggugat bukan hanya sekedar hubungan dagang/jual – beli semata – mata, tetapi dibalik itu dan lebih dari itu merupakan perjuangan dan pengorbanan yang sangat luar biasa beratnya bagi Tergugat, dimana Tergugat telah mengerahkan daya dan upaya baik secara materil yaitu dengan mengeluarkan biaya – biaya yang besar seperti : biaya promosi, biaya gaji tenaga kerja, biaya konsultan/ahli, dan biaya – biaya lainnya, maupun secara imaterial Tergugat telah mengorbankan waktu, pikiran dan tenaga dalam kurun waktu yang berlangsung selama lebih dari 20 (Dua Puluh) tahun. ------------------
Bahwa perjuangan dan pengorbanan Tergugat selama lebih dari 20 (Dua Puluh) tahun ini adalah suatu wujud, suatu f akta kongkret dari suatu
komitmen dan integritas yang tinggi dari Tergugat terhadap Penggugat, oleh karenanya sudah selayaknya pantas apabila Tergugat menghitung nilai nominal perjuangan dan pengorbanan Tergugat tersebut. ; -------------
Bahwa Tergugat tidak keberatan dengan dalil Penggugat pada point 3 (Tiga), point 4 (Empat), point 5 (Lima) dan point 6 (Enam) dalam gugatannya, karena apa Penggugat sampaikan memang demikian adanya. -------------------------------
Bahwa Tergugat dengan tegas menolak dalil Penggugat pada point 7 (Tujuh) beserta dalil – dalil lain seterusnya dalam Gugatan Penggugat yang pada intinya menyatakan seolah – olah Tergugat tetap tidak membayar hutang yang seluruhnya berjumlah €186.847,59 (Seratus Delapan Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Tujuh Euro Lima Puluh Sembilan Sen). -------------
Bahwa dasar penolakan atas dalil Penggugat pada point 7 (Tujuh) beserta dalil – dalil lain seterusnya dalam Gugatan Penggugat yang pada intinya menyatakan seolah – olah Tergugat tetap tidak membayar hutang yang seluruhnya berjumlah €186.847,59 (Seratus Delapan Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Tujuh Euro Lima Puluh Sembilan Sen) adalah sebagaimana disampaikan dalam point – point berikut ini; ---------------------------
Bahwa jauh – jauh hari sebelum jatuh tempo pembayaran dan Penggugat mengirimkan nota/surat penagihan, ada beberapa “complaint” yang disampaikan Tergugat kepada Penggugat karena Penggugat sendiri pada kenyataannya lebih dahulu sengaja melanggar komitmen terkait dengan jaminan kelancaran suplay dan pengiriman produk/barangnya kepada Tergugat, dan Penggugat sama sekali tidak menanggapi “complaint” tersebut.
Bahwa barang/produk pesanan Tergugat kepada Penggugat yang sengaja tidak dikirim oleh Penggugat adalah sebagai berikut :
-
No No. Proforma Invoice Komitmen Jadwal Kirim Keterangan 1 FP.10020987 Juli 2015 Tidak terkirim 2 FP.10021321 Agustus 2015 Tidak terkirim 3 FP.10021322 September 2015 Tidak terkirim
Bahwa perbuatan Penggugat yang dengan sengaja tidak mengirimkan barang/produk pesanan Tergugat tersebut yang telah jauh sebelumnya dipesan dan diminta segera kirim oleh Tergugat adalah suatu perbuatan yang sangat tidak adil dan pantas dalam dunia bisnis, karena akibat dari itu selain mengecewakan pelanggan Tergugat yang telah bergantung dengan produk Penggugat sejak 20 (Dua Puluh) tahun yang lalu juga mengakibatkan kerugian moril dan materil yang diderita Tergugat. --------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan Penggugat yang sengaja tidak mengirimkan barang/produk pesanan Tergugat sebagaimana diterangkan pada Tergugat pada point 13 (Tiga Belas) dan point 14 (Empat Belas) Jawaban Tergugat, maka kepercayaan pelanggan Tergugat selama 20 (Dua Puluh) tahun kepada Tergugat hilang begitu saja bahkan Tergugat mendapat teguran keras dari para pelanggan, Tergugat juga sulit menarik uang tagihan/pembayaran dari pelanggan tersebut, bahkan sampai memutus hubungan dengan Tergugat karena mereka (pelanggan Tergugat) menilai Tergugat telah lalai tidak dapat memenuhi dan menepati janji untuk mengirimkan/mensuplay barang kepada para pelanggan Tergugat dan akibatnya Tergugat menderita kerugian yang menurut perhitungan bisnis Tergugat luar biasa besar nilai kerugiannya. --------
Bahwa dengan demikian kiranya dapat diukur dalam kaca mata bisnis berapa nilai kerugian yang diderita baik secara materil maupun immateril akibat kehilangan kepercayaan dan putusnya hubungan bisnis dengan pelanggan yang telah dibina selama kurang lebih 20 (Dua Puluh) tahun lamanya, dimana selama 20 (Dula Puluh) tahun kontribusi Tergugat terhadap Penggugat dimulai sejak memperkenalkan produk Penggugat hingga produk Penggugat dikenal dan diminati oleh para pelanggan di Indonesia sangat luar biasa besarnya. -----
Bahwa oleh karena itu tidaklah berlebihan bilamana Tergugat merumuskan nilai kerugian yang diderita sebagai akibat perbuatan Penggugat sebagaimana diungkapkan tersebut di atas adalah sebesar Rp. 100.000.000.000,- (Seratus Milyar Rupiah). ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan dalil – dalil dan/atau alasan – alasan sebagaimana diuraikan dan tersebut di atas, maka Tergugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat melalui Ketua dan Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo agar berkenan memberikan keputusan sebagai berikut :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; -----------------------------------------
Menyatakan bahwa Tergugat tidak melakukan cidera janji (Wanprestatie) terhadap Penggugat; ----------------------------------------------------------------------------
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo. --------------------------------------------------------------------------------------------------
Apabila Pengadilan Negeri Jakarta Barat cq Ketua dan Majelis Hakim perkara a quo berpendapat lain, kami mohon putusan yang se adil – adilnya (ex aequo et bono).------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap jawaban tersebut Terbanding semula Penggugat mengajukan replik tertanggal 18 Januari 2016 dan terhadap replik tersebut Pembanding semula Tergugat mengajukan duplik tertanggal 09 Februari 2016, replik dan duplik mana sebagaimana terlampir dalam berkas perkara ini ; ----
Menimbang, bahwa terhadap gugatan terdaftar No. 621/Pdt.G/ 2015/ PN .Jkt.Bar tersebut, pada tanggal 31 Maret 2016 Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menjatuhkan putusan, yang amarnya pada pokoknya berisi sebagai berikut ;
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; ------------------------------------
Menyatakan Pesanan No. 20006964, 20006965, 20006967, 20006966 dan Tagihan No. FC.10020711, FC.10020712,FC.10020709, dan FC.10020713 adalah sah dan mengikat PENGGUGAT dan TERGUGAT; --------------------------
Menyatakan TERGUGAT telah melakukan cidera janji (wanprestatie) terhadap PENGGUGAT karena hanya membayar sebagian utang berdasarkan Pesanan No. 20006964 dan Tagihan No. FC.10020711 dan tidak membayar Utang yang berjumlah €186.847,59 (seratus delapan puluh enam ribu delapan ratus empat puluh tujuh Euro lima puluh sembilan sen) kepada PENGGUGAT secara tepat waktu; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Menghukum TERGUGAT untuk seketika dan sekaligus membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT yang seluruhnya berjumlah €186.847,59 (seratus delapan puluh enam ribu delapan ratus empat puluh tujuh Euro lima puluh sembilan sen) dengan perincian sebagai berikut: -------------------------------
-
No. No. Tagihan Tanggal tagihan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Jumlah Tagihan 1. FC.10020711 22 April 2015 22 Juli 2015 €38,053.98 2. FC.10020712 14 Mei 2015 16 Agustus 2015 €26,681.86 3. FC.10020709 11 Mei 2015 11 September 2015 €85,550.86 4. FC.10020713 5 Juni 2015 13 September 2015 €36,560.89 TOTAL DEBT €186,847.59
dan ditambah bunga sebesar 6% per tahun dari total €186.847,59 (seratus delapan puluh enam ribu delapan ratus empat puluh tujuh Euro lima puluh sembilan sen) tersebut terhitung sejak PENGGUGAT mendaftarkan Gugatan a quo sampai TERGUGAT membayar lunas ganti kerugian tersebut kepada PENGGUGAT; ------------------------------------------------------------------------------------
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; ----------------------------------
Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp.816.000,- (delapan ratus enam belas ribu rupiah) ; ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pembanding semula Tergugat terhadap putusan tersebut, pada tanggal 12 April 2016 dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah mengajukan permohonan banding, sebagaimana tersebut dalam Risalah Pernyataan Permohonan Banding No. 52/ SRT.PDT.BDG/ 2015/PN.Jkt.Bar ,---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa permohonana banding tersebut telah diberitahukan melalui pendelegasian Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan relas pemberitahuan penyataan banding No. 621/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Bar, pada hari Senin tanggal 13 Juni 2016 kepada Terbanding semula Penggugat; -------------------
Menimbang, bahwa pihak-pihak yang berperkara telah diberi kesempatan untuk memeriksa berkas perkara sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi dengan relas pemberitahuan memeriksa berkas ( inzage ) banding No. 621Pdt.G/ 2015/ PN. Jkt.Bar, masing-masing pada tanggal sebagai berikut : -------------------------------
Pembanding semula Tergugat pada tanggal 28 Juli 2017 ; ---------------------------
Terbanding semula Penggugat pada tanggal 13 Juni 2016 ; -------------------------
----------------------------TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA ------------------------
Menimbang, bahwa perkara perdata terdaftar No. 621/ Pdt.G/ 2015/ PN.Jkt.Bar telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 31 Maret 2016, kemudian pada tanggal 12 April 2016 Pembanding semula Tergugat telah mengajukan permohonana banding ; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap permohonan banding tersebut, Pengadilan Tinggi menilai bahwa permohonan banding tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu, tata cara dan syarat-syarat yang telah ditentukan Undang-undang sehingga permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima; ----------------
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permohonan banding tersebut, Pengadilan Tinggi sampai perkara ini disidangkan, Pengadilan Tinggi belum menerima memori banding dari Pembanding semula Tergugat namun karena berdasarkan yuris prudensi 1973 No. 663 K/SP/1971 menentukan bahwa memori banding menurut Undang-undang tidak wajib, maka persidangan perkara ini di lanjutkan ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari permohonan banding, dari Pembanding semula Tergugat dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 31 Maret 2016 No. 621/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Bar, tersebut diatas mempertimbangkan sebagai berikut : -
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari pertimbangan-pertimbagan hukum Hakim Tingkat Pertama dalam putusanya tersebut diatas, Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan pertimbangan hukum tersebut, karena Terbanding semula Penggugat telah berhasil membuktikan dalil-dalil gugatannya bahwa benar Pembanding semula Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi, karena bukti-bukti yang diajukan Terbanding semula Penggugat menunjukan bahwa Pembanding semula Tergugat tidak membayar hutangnya yang sejumlah £. 186.847,59 secara tepat waktu kepada Terbanding semula Penggugat dan oleh karena itu seluruh pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih oleh Pengadilan Tinggi sebagai pertimbangan sendiri dalam memutus perkara ini ; -------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 31 Maret 2016 No. 621/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Bar tersebut dapat dikuatkan ; --------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dalam peradilan tingkat banding ini Pembanding semula Tergugat tetap berada pada pihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat peradilan, yang besarnya biaya perkarapada tingkat banding tersebut akan ditentukan dalam amar
putusan ini ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Mengingat, Undang-undang No. 20/1947, dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ; ----------------------------------------------------------------
----------------------------------------- M E N G A D I L I --------------------------------------------
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat ; --------
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 31 Maret 2016 No. 621/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Bar yang dimintakan banding tersebut : ---
Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat peradilan, yang besarnya biaya perkara untuk tingkat banding di tetapkan sebesar Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah );
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim
Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari : RABUtanggal 22 FEBRUARI 2017 oleh PURNOMO RIJADI, SH Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta selaku Hakim Ketua Majelis, HUMUNTAL PANE, SH.MH dan M. ZUBAIDI RAHMAT, SH, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 720/ Pen/ Pdt/2016/PT.DKI. tanggal 28 Nopember 2016, telah ditunjuk untuk memeriksa dan
mengadili serta memutus perkara ini dalam pengadilan tingkat banding dan putusan mana diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis pada hari SENIN tanggal 14 AGUSTUS 2017, dalam sidang terbuka untuk umum, dengan didampingi oleh Hakim Anggota tersebut serta Ny.Hj.YETTI OYONG, SH. MH Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut berdasarkan penunjukan Panitera Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 685/Pen/Pdt/2016/PT.DKI. tanggal 14 Nopember 2016, akan tetapi tanpa dihadiri para pihak yang berperkara.; -------------
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS,
HUMUNTAL PANE, SH.MH PURNOMO RIJADI, SH
M. ZUBAIDI RAHMAT, SH
PANITERA PENGGANTI,
Ny. Hj. YETTI OYONG, SH.MH.
Rincian biaya perkara :
1. Meterai--------------------Rp. 6.000,-
2. Redaksi-------------------Rp. 5.000,-
3. Pemberkasan-----------Rp. 139.000.-
___________________+
Jumlah------------Rp. 150.000,-