83/Pid.Sus/2014/PN Dmk
Putusan PN DEMAK Nomor 83/Pid.Sus/2014/PN Dmk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Ari Susanto bin Jumat
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Ari Susanto bin Jumat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”dengan sengaja menjual barang hasil pelanggaran hak cipta kepada umum’ ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) yang apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan 3. Memerintahkan agar pidana penjara tersebut tidak dijalankan/dilaksanakan kecuali terdakwa terbukti melakukan tindak pidana lagi dalam masa percobaan selama 2 (dua) tahun; 4. Menetapkan barang bukti berupa: • 2050 ( dua ribu lima puluh) keping CD/DVD lagu-lagu hasil pelanggaran hak cipta; • 150 (seratus limapuluh) keping MP4 berisi lagu lagu hasil pelanggaran hak cipta; • 600 ( enam ratus) keping DVD hasil pelanggaran hak cipta Dirampas untuk dimusnahkan; 5. Membebani terdakwa untuk membayar biaya dalam perkara ini sebanyak Rp.2.000.- (dua ribu rupiah ).
P U T U S A N
Nomor 83/Pid.B/2014/PN. Dmk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Demak yang mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara biasa, telah menjatuhkan Putusan yang tercantum di bawah ini dalam perkara Terdakwa:
| 1. Nama lengkap | : | Ari Susanto bin Jumat |
| Tempat lahir | : | Boyolali |
| Umur/tangga lahir | : | 23 tahun / 21 Mei 1990 |
| Janis kelamin | : | Laki-laki. |
| Kebangsaan | : | Indonesia. |
| Tempat tinggal | : | Perumahan Pucang Adi 9 No 22 Kelurahan Batursari Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak |
| Agama | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Swasta |
Terdakwa tidak ditahan;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa di persidangan;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum
Telah mendengar Tuntutan Pidana (Requisitoir) Jaksa Penuntut Umum tertanggal Senin 30 Juni 2014 pada pokoknya memohon agar Hakim Pengadilan Negeri Demak yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa Ari Susanto bin Jumat bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan hasil pelanggaran Hak Cipta dalam dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 72 ayat (2) UU RI No.19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan perintah pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim bahwa para terpidana sebelum masa percobaan selama 2 tahun berakhir bersalah telah melakukan suatu tindak pidana dan denda sebesar Rp 5.000.000,- (lima Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa :
2050 ( dua ribu lima puluh) keping CD/DVD lagu-lagu hasil pelanggaran hak cipta;
150 (seratus limapuluh) keping MP4 berisi lagu lagu hasil pelanggaran hak cipta
600 ( enam ratus) keping DVD hasil pelanggaran hak cipta
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar terdakwa supaya dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (seribu rupiah)
Telah mendengar Pembelaan lisan Terdakwa yang disampaikan di persidangan, yang pada pokoknya berisi permohonan agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Demak yang mengadili perkara ini memberikan hukuman yang seringan-ringannnya karena terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Telah mendengar Tanggapan secara lisan dari Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan tetap pada tuntutannya semula dan Terdakwa juga menyatakan tetap pada Pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke muka persidangan ini oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ARI SUSANTO BIN JUMAT pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2014 sekira jam 21.30 wib atau pada suatu waktu dalam bulan Februari 2014, bertempat di Kios Kaset VCD/DVD/MP4 milik terdakwa di Jl. Pucang Gading Raya, Kel. Batursari, Kec. Mranggen, Kab. Demak, setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Demak yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau hasil pelanggaran hak cipta, yang dilakukan dengan cara :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2014 sekira jam 21.30 wib di Kios VCD/DVD/MP4 milik terdakwa di Jl. Pucang Gading Raya Kel. Batursari, Kec. Mranggen,Kab. Demak, telah datang petugas Polda Jateng diantaranya saksi BRIPTU BANGUN EDHIE PUTRANTO beserta Tim untuk melakukan operasi VCD bajakan, setelah dilakukan penggeledahan telah disita barang bukti berupa :
2050 (dua ribu lima puluh) keping CD/DVD berisi rekaman lagu-lagu hasil pelanggaran hak cipta.
150 (seratus lima puluh) keping MP4 berisi rekaman lagu-lagu hasil pelanggaran Hak Cipta.
600 (enam ratus) keping DVD berisi rekaman film hasil pelanggaran Hak Cipta.
Bahwa barang bukti DVD, CD dan MP4 tersebut dibeli terdakwa dari toko Matahari Johar Semarang, toko di Tlogosari, toko Pedurungan Semarang dan toko Gajah Semarang;
Bahwa terdakwa membeli VCD lagu-lagu perkeping dengan harga Rp 2.200,- (dua ribu dua ratus rupiah), untuk DVD dan MP4 dibeli dengan harga perkeping Rp 4500,- (empat ribu lima ratus rupiah) secara tunai;
Bahwa selanjutnya terdakwa menjual kembali VCD lagu-lagu dengan harga eceran perkeping seharga Rp. 7000,- (tujuh ribu rupiah), DVD film/MP4 perkeping seharga Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kepada pembeli;
Bahwa terdakwa menjual DVD/CD tersebut dengan cara DVD/CD dipajang di rak kios kaset milik terdakwa lalu pembeli atau pelanggan datang dengan menemui karyawan terdakwa untuk memilih DVD/CD tersebut dan pembayaran dilakukan secara tunai;
Bahwa terdakwa menjual, mengedarkan DVD dan CD tersebut dengan tujuan untuk mencari keuntungan sebagai mata pencaharian;
Bahwa terdakwa ARI SUSANTO menjual DVD/VCD/MP4 tersebut sejak tahun 2013 dibantu oleh saksi FATHU DHUHA BIN RAHMAT sebagai karyawan yang melayani pembeli barang hasil pelanggaran hak cipta tersebut
Bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa berupa DVD dan CD, setelah diteliti ternyata tidak memenuhi persyaratan yaitu sebagaimana MP4,VCD dan DVD yang legal adalah sebagai berikut :
Kualitas Cetakan dan kemasan sangat rendah. Kemasan pembungkus hanya plastik, sedangkan gambar cover tidak jelas cetakannya. Seluruh barang bukti tersebut memiliki cetakan dan kemasan hasil fotokopi berwarna, padahal Industri Rekaman tidak pernah memproduksi Cetakan dan kemasan dengan cara fotokopi seperti ini, karena hal ini akan merusak reputasi Perusahaan Rekaman tersebut, Sampul/Kertas Sisipan (inlay card) tercetak hanya pada satu sisi;Sampul/Kertas Sisipan (inlay card) terlipat sangat buruk/asal-asalan;
Berdasarkan informasi yang diberikan oleh Penyidik, harganya sangat murah yaitu umumnya dibawah Rp.10.000,-/Keping CD;Tidak terdapat Logo dan Nama Perusahaan yang mengedarkannya
Tidak terdapat tanda lunas PPn pada tiap keping CD/VCD;
Tidak ditemukan ijin peredaran/ penjualan dan/atau surat formal apapun dari pihak-pihak yang memiliki hak atas peredaran Karya Rekaman Suara tersebut yang menyatakan bahwa peredaran lagu-lagu tersebut telah dengan sepengetahuan/sepersetujuan/ijin dari pemilik hak atas Karya Rekam tersebut
Tidak ditemukan Source Identification Number (SID Code) pada keping cakram optik sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2004 tentang adanya sarana Produksi Berteknologi Tinggi untuk Cakram Optik.
Tidak pernah ditunjukkan semua perijinan / lisensi bahkan lisensi penjualan produk-produk ini sehingga TELAH DAPAT DIDUGA BAHWA DI DALAM MELAKUKAN TINDAKANNYA, TERDAKWA TIDAK MENDAPATKAN IJIN BAHKAN DIDUGA MELAKUKAN TINDAK PIDANA HAK CIPTA.
Bahwa terdakwa dalam menjual dan mengedarkan VCD, MP4 dan DVD bajakan tersebut tidak ada ijin resmi dari pihak pencipta/pemegang hak cipta original atau resmi.
Terdakwa mengetahui bahwa menjual, mengedarkan VCD, DVD, MP3 bajakan adalah melanggar hukum dan merupakan tindak pidana.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 72 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Menimbang, bahwa atas pertanyaan Hakim, Terdakwa menerangkan telah mengerti isi Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut dan tidak akan mengajukan keberatan/Eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut;
Menimbang bahwa untuk membuktikan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi di persidangan dan telah didengar keterangannya dengan di bawah sumpah sesuai dengan Agama dan Kepercayaannya, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
1. Bangun Edhie Putranto ,S.H, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2014 jam 21.00 Wib di toko/kios alamat Jl. Pucang Gading raya Ds. Batursari, Kec. Mranggen , Kab. Demak milik terdakwa Ari Susanto bin Jumat yang dijadikan tempat usaha menjual dan mengedarkan CD/VCD/DVD/MP4 bajakan ;
Bahwa setahu saksi bahwa kaset CD/VCD/DVD/MP4 yang telah dijual oleh terdakwa bajakan yaitu saksi telah mendapat info dari masyuarakat kemudian saksi memantau dan membeli kaset disitu harganya lebih murah , kwalitas gambarnya tidak bagus dan kemasannya pakai plastik;
Bahwa setelah tahu kalu kaset-kaset tersebut palsu kemudian saksi bersama dengan Akbp Sugiarto,SH.SIK.MSi , Kompol N. Garjita SH, AKP Pradana Aditya N,SH, Bripka M.Fathoni,SH dan Briptu Andri Cahyo Setyawan melakukan pemantuan dan penyilidikan dan pemeriksaan toko/Kios milik terdakwa dan pada waktu itu telah ditemukan 2050 (dua ribu lima puluh ) CD/DVD, 150 (seratus lima puluh ) MP4 , dan 600 (enam ratus ) keping DVD rekaman film ;
Bahwa kaset tersebut diperbanyak dengan cara di copy karena pada saat dilakukan penggeledahan dikios tersebut tidak ditemukan alah untuk menggadakan kaset itu dikios hanya ada TV dan player ;
Bahwa saksi telah membenarkan barang bukti berupa kaset CD/VCD/DVD/MP.4 yang telah diajukan dipersidangan;
Bahwa di Pucang Gading hanya satu kios milik terdakwa yang jualan kaset tersebut ;
Bahwa Kaset-kaset tersebut diduga palsu semua;
Bahwa kalau kaset yang asli itu ada hologramnya , kwalitas gambar baik , kemasannya pakai kardos atau kotak bening ;
Bahwa Terdakwa berjualan kaset tersebut tidak ada ijin ;
Bahwa pada waktu itu ada pembeli yang lain dan tahunya saksi mau membeli film baru tetapi tidak ada ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
2. Fathu Dhuha Bin Rahmat, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2014 jam 21.00 Wib di toko/kios alamat Jl. Pucang Gading raya Ds. Batursari, Kec. Mranggen , Kab. Demak saksi telah melayani pembeli yang telah membeli kaset CD/DVD/MP4 dikios milik terdakwa Ari Susanto dan tak lama pembeli tersebut kembali dengan teman-temannya kemudian menujukkan surat tugas dan digeledah kios tersebut ;
Bahwa dalam penggeledahan / penggrebegan tersebut telah ditemukan kaset berupa CD/DVD/MP4 yang ada didalam kios;
Bahwa saksi tidak tahu bagaimana dan dari mana terdakwa memperoleh CD/DVD/MP4 berisi remakan lagu-lagu;
Bahwa saksi telah diupah oleh terdakwa bulanan sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah ) dan hasil dari penjualan kaset disetorkan kepada terdakwa ;
Bahwa saksi telah mebenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan yaitu berupa keping CD/DVD berisi lagu sebanyak 2050 ( dua ribu lima puluh ) , 150 (seratus lima puluh ) keping MP4 dan 60 (enam puluh ) keping DVD berisi rekaman film ;
Bahwa kepingan kaset – kaset tersebut adalah bajakan dan tidak asli sedangkan yang asli adea logonya pajak ;
Bahwa terdakwa sudah tahu kalau kaset-kaset yang dijual itu tidak asli / bajakan ;
Bahwa kaset – kaset tersebut dijual dengan VCD harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah ) sedangkan MP4 dengan harga Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah ) ;
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan di kios terdakwa tidak ada ditempat ;
Bahwa sebelumnya kios tersebut belum pernah digrebeg dan baru sekali ini ;
Bahwa terdakwa berjualan kaset tersebut tidak ada ijin ;
Bahwa didalam kios terdakwa tidak ada alat untuk menggadakan kaset yang ada player dan TV untuk mencoba kaset kalau ada pembeli ;
Bahwa selama ini ada pembeli kaset yang komplain karena gambarnya tidak bagus ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
3. Saksi Ahli Tri Junianto, SH, MH., dibawah sumpah sesuai dengan keahliannya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini adalah sebagai saksi dalam perkara terdakwa Sutrisno Bin Darno yang diduga melakukan pelanggaran Hak Cipta;
Bahwa Ahli bekerja sebagai Kasubbid Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum pada Kantor Wiayah Kementrian Hukum dan HAM Jawa Tengah;
Bahwa yang dimaksud dengan menyiarkan rekaman suara atau gambar pertunjukan adalah suatu tindakan berupa penyiaran atas suatu karya yang disiarkan dengan menggunakan transmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui system elektro magnet, sedangkan yang dimaksud dengan gambar pertujukannya adalah bagian dari karya cipta yang harus mendapat perlindungan hukum terhadap pihak atau orang yang menggunakan gambar atau pertunjukannya itu untuk kepentingan komersiil;
Bahwa yang dimaksud dengan menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun termasuk media internet atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar atau dilihat orang lain;
Bahwa yang dimaksud dengan Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau untuk menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta berupa CD/VCD sehubungan dengan perkara tersebut untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan peraturan perundang-undangan yang berlalu;
Bahwa yang dimaksud dengan pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut;
Bahwa yang dimaksud dengan ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra;
Bahwa yang dimaksud dengan perbanyakan penambahan jumlah sesuatu ciptaan baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalih wujudkan secara permanen atau temporer;
Bahwa yang dimaksud dengan pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun termasuk media internet atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar atau dilihat orang lain;
Bahwa yang dimaksud dalam pasal 72 ayat (2) UU No.19 tahun 2002 tentang Hak Cipta adalah mereka tidak memiliki ijin untuk menyiarkan, memamerkan. Mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak terkait atau setidak-tidaknya diluar sepengetahuan pencipta atau pemegang hak cipta atas CD/DVD dimaksud ;
Bahwa untuk membuat, memperbanyak atau menyiarkan atau memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau Hak terkait harus mendapat ijin dari pencipta atau pemegang hak cipta;
Bahwa CD/DVD termasuk kriteria cakram optik termasuk dilindungi oleh Undang-Undang sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat (1) UU No.19 tahun 2002 tentang Hak Cipta;
Bahwa setelah ahli meneliti 2013 keping CD/DVD berisi rekaman lagu-lagu dan 785 keping CD/DVD berisi rekaman film, ternyata semua CD/DVD yang dijual terdakwa tersebut masuk dalam pelanggaran hak cipta sesuai pasal 72 ayat (2) UU No.19 tahun 2002 tentang Hak Cipta;
Bahwa ciri-ciri CD/DVD yang asli adalah terdapat stiker hologram, stiker lunas PPN dikemasannya, terdapat kode stampford pada CD/VCDnya ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa di persidangan Jaksa Penuntut Umum telah pula mengajukan barang bukti berupa: 2050 ( dua ribu lima puluh) keping CD/DVD lagu-lagu hasil pelanggaran hak cipta, 150 (seratus limapuluh) keping MP4 berisi lagu lagu hasil pelanggaran hak cipta, 600 ( enam ratus) keping DVD hasil pelanggaran hak cipta;
Barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian.
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa Ari Susanto bin Jumat, memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2014 jam 21.30 WIB telah ditindak oleh petugas yaitu di kios /toko kaset VCD//DVD / MP4 di Pucang Gading Raya Desa Batursari, Kec. Mranggen Kab. Demak yang pada waktu itu terdakwa sedang berada di rumahnya di Perum Pucang Adi 9 No. 22 Kel. Batursari Mranggen Kab. Demak dan terdakwa ditelpon oleh Dhuha ;
Bahwa kaset tersebut terdakwa dapat yaitu terdakwa membeli pada sebuah grosir di Pasar Johar dan Tlogosari, terdakwa tidak menggandakan sendiri ;
Bahwa terdakwa sudah tahu kalau kaset-kaset tersebut bajakan dan terdakwa membeli dan menjual kaset tersebut karena harganya lebih murah dari yang aslinya dan banyak lakuknya dari pada yang aslinya ;
Bahwa terdakwa menjual kaset bajakan karena terdakwa ikut-ikutan dan pernah juga menjadi pelayan toko penjualan kaset ;
Bahwa terdakwa menjual kaset bajakan sudah 2 tahun dan hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari ;
Bahwa Terdakwa menjual kaset bajakan saja tidak ada yang asli dan sekarang semua sudah disita oleh yaitu berupa 600 keping DVD film, 150 MP4 lagu-lagu dan 2050 keping VCD semua melanggar hak cipta ;
Bahwa terdakwa membeli kaset dengan harga VCD lagu-lagu setiap membeli sebanykan 100 s/d 300 keping dengan harga Rp. 2.200 ,- perkeping , untuk DVD dan MP4 setiap membel;I 50 s/d 100 keping dengan harga Rp. 4.500,- perkeping ;
Bahwa akibat dari jualan VCD/DVD/MP4 bajakan tersebut yang dirugikan adalah pruduser ;
Bahwa Setelah kejadian ini terdakwa tidak akan jualan lagi ;
Bahwa barang bukti yang disita tidak ada yang asli semua adalah bajakan ;
Bahwa omset terdakwa kurang lebih Rp.4.000.000,- dan keuntungannya sekitar Rp.2.000.000,- setiap bulannya ;
Bahwa dengan kejadian ini terdakwa menyesal dan tidak akan mengulangi lagi ;
Bahwa terdakwa tidak pernah menggadakan kasset sendiri , semua membeli dari grosir di Pasar Johar dan di Tlogosari ;
Menimbang, bahwa merujuk pada keterangan para saksi, keterangan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan kepersidangan yang saling bersesuaian, maka Majelis Hakim dapat memperoleh beberapa fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2014 jam 21.30 WIB telah ditindak oleh petugas yaitu di kios /toko kaset VCD//DVD/MP4 milik terdakwa di Pucang Gading Raya Desa Batursari , Kec. Mranggen Kab. Demak yang pada waktu itu terdakwa sedang berada di rumahnya di Perum Pucang Adi 9 No. 22 Kel. Batursari Mranggen Kab. Demak dan terdakwa ditelpon oleh Dhuha karyawan terdakwa;
Bahwa pada waktu dilakukan penindakan tersebut terdakwa tidak berada di tempat lapak penjualan CD/DVD/MP4 miliknya, yang ada karyawannya yang bernama Fathu Dhuha;
Bahwa kaset CD/DVD/MMP4 tersebut terdakwa dapat dengan cara terdakwa membeli pada sebuah grosir di Pasar Johar dan Tlogosari , terdakwa tidak menggandakan sendiri ;
Bahwa terdakwa sudah tahu kalau kaset-kaset tersebut bajakan dan terdakwa membeli dan menjual kaset tersebut karena harganya lebih murah dari yang aslinya dan banyak lakuknya dari pada yang aslinya ;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin untuk menjual CD/DVD/MP4 bajakan tersebut;
Bahwa tanda CD/DVD palsu atau bajakan yaitu gambar tidak jelas, suara jelek dan tidak ada tanda loga PPN, dan CD/DVD yang dijual terdakwa semuanya tidak ada logo PPN nya ;
Bahwa jumlahnyanya ada 600 keping DVD berisi film-film, 150 keping MP4 lagu-lagu hasil penggandaan secara ilegal dan 2050 keping CD/DVD hasil penggandaan secara ilegal;
Bahwa terdakwa membeli kaset dengan harga VCD lagu-lagu setiap membeli sebanykan 100 s/d 300 keping dengan harga Rp. 2.200 ,- perkeping , untuk DVD dan MP4 setiap membel;I 50 s/d 100 keping dengan harga Rp. 4.500,- perkeping ;
Bahwa semua CD/DVD yang dijual terdakwa bajakan dan tidak ada logo PPN sehingga semuanya melanggar Hak Cipta;
Bahwa pada waktu dilakukan penggeledahan di lapak milik terdakwa tidak ditemukan alat untuk menggandakan CD/DVD ;
Bahwa yang dimaksud dengan menyiarkan rekaman suara atau gambar pertunjukan adalah suatu tindakan berupa penyiaran atas suatu karya yang disiarkan dengan menggunakan transmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui system elektro magnet, sedangkan yang dimaksud dengan gambar pertujukannya adalah bagian dari karya cipta yang harus mendapat perlindungan hukum terhadap pihak atau orang yang menggunakan gambar atau pertunjukannya itu untuk kepentingan komersiil;
Bahwa yang dimaksud dengan menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun termasuk media internet atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar atau dilihat orang lain;
Bahwa yang dimaksud dengan Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau untuk menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta berupa CD/VCD sehubungan dengan perkara tersebut untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan peraturan perundang-undangan yang berlalu;
Bahwa yang dimaksud dengan pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut;
Bahwa yang dimaksud dengan ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra;
Bahwa yang dimaksud dengan perbanyakan penambahan jumlah sesuatu ciptaan baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalih wujudkan secara permanen atau temporer;
Bahwa yang dimaksud dengan pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun termasuk media internet atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar atau dilihat orang lain;
Bahwa yang dimaksud dalam pasal 72 ayat (2) UU No.19 tahun 2002 tentang Hak Cipta adalah mereka tidak memiliki ijin untuk menyiarkan, memamerkan. Mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak terkait atau setidak-tidaknya diluar sepengetahuan pencipta atau pemegang hak cipta atas CD/DVD dimaksud ;
Bahwa untuk membuat, memperbanyak atau menyiarkan atau memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau Hak terkait harus mendapat ijin dari pencipta atau pemegang hak cipta;
Bahwa CD/DVD termasuk kriteria cakram optik termasuk dilindungi oleh Undang-Undang sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat (1) UU No.19 tahun 2002 tentang Hak Cipta;
Bahwa ciri-ciri CD/DVD yang asli adalah terdapat stiker hologram, stiker lunas PPN dikemasannya, terdapat kode stampford pada CD/VCDnya ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mendengar serta memperhatikan dengan cermat hasil pemeriksaan di persidangan seperti yang terurai dalam berita acara pemeriksaan perkara ini, yang merupakan satu kesatuan dengan putusan ini, maka sampailah Majelis Hakim pada pertimbangan juridis, apakah terdakwa dapat dipersalahkan dan dihukum menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum, maka perlu dibuktikan terlebih dahulu;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu: melanggar Pasal 72 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Barang siapa;
Dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum;
Suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat 1;
Ad. 1. Unsur “Barang siapa”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Barang siapa“ menurut Yurisprudensi adalah setiap orang sebagai subjek hukum yang kepadanya dapat dimintai pertanggungjawaban menurut hukum atas perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa dimuka persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum telah dihadapkan Terdakwa Ari Susanto bin Jumat dan atas pertanyaan Majelis Hakim Terdakwa mengakui serta membenarkan identitasnya sebagaimana yang tertera dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa di muka persidangan saksi-saksi juga membenarkan bahwa identitas Umum tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa benar Terdakwa yang dihadapkan ke muka persidangan adalah Terdakwa Ari Susanto bin Jumat sebagaimana yang dimaksudkan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sehingga tidak terjadi error in persona;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengamatan Majelis Hakim dipersidangan bahwa Terdakwa ternyata adalah orang yang cakap dan mampu mengikuti persidangan, sehingga dapat disimpulkan Terdakwa sehat jasmani dan rohani;
Menimbang, bahwa dapat tidaknya Terdakwa dimintakan pertanggung jawaban hukum atas perbuatannya, pembuktiannya berkaitan erat dengan pembuktian unsur-unsur selanjutnya, maka hal ini akan dapat disimpulkan setelah pembuktian unsur-unsur dakwaan secara keseluruhan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur “barang siapa” telah terpenuhi;
Ad.2 Unsur ”Dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum”;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, maka untuk untuk dapat menyatakan terdakwa melakukan tindak pidana, cukup salah satu unsur saja dari unsur tersebut yang perlu dibuktikan untuk membuktikan perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyiarkan rekaman suara atau gambar pertunjukan adalah suatu tindakan berupa penyiaran atas suatu karya yang disiarkan dengan menggunakan transmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui system elektro magnet, sedangkan yang dimaksud dengan gambar pertujukannya adalah bagian dari karya cipta yang harus mendapat perlindungan hukum terhadap pihak atau orang yang menggunakan gambar atau pertunjukannya itu untuk kepentingan komersiil;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun termasuk media internet atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar atau dilihat orang lain;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau untuk menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta berupa CD/VCD sehubungan dengan perkara tersebut untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan peraturan perundang-undangan yang berlalu;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perbanyakan penambahan jumlah sesuatu ciptaan baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalih wujudkan secara permanen atau temporer;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti, maka diperoleh fakta hokum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2014 jam 21.30 WIB telah ditindak oleh petugas yaitu di kios /toko kaset VCD//DVD / MP4 milik terdakwa di Pucang Gading Raya Desa Batursari , Kec. Mranggen Kab. Demak yang pada waktu itu terdakwa sedang berada di rumahnya di Perum Pucang Adi 9 No. 22 Kel. Batursari Mranggen Kab. Demak dan terdakwa ditelpon oleh Dhuha karyawannya;
Bahwa pada waktu dilakukan penindakan tersebut terdakwa tidak berada di tempat lapak penjualan CD/DVD/MP4 miliknya, yang ada karyawannya yang bernama Fathu Dhuha;
Bahwa CD/DVD terdakwa peroleh dari Toko di Tlogosari, Toko di Pedurungan dan toko di Jln Gajah Semarang;
Bahwa CD/DVD tersebut terakhir terdakwa beli pada tanggal 14 Februari 2014 jumlahnya antara 50 sampai 100 pcs CD/DVD ;
Bahwa jumlahnya ada 600 keping DVD berisi film-film, 150 keping MP4 lagu-lagu hasil penggandaan secara ilegal dan 2050 keping CD/DVD hasil penggandaan secara ilegal;
Bahwa semua CD/DVD/MP4 tersebut dijual terdakwa sebagai bajakan dan tidak ada logo PPN sehingga semuanya melanggar Hak Cipta ;
Bahwa terdakwa mengetahui perbuatan nya melanggar Undang-Undang Hak Cipta ;
Bahwa Terdakwa mengetahui kalau CD/DVD yang dijual adalah bajakan karena harganya lebih murah dan terdakwa mengetahui tempat kulakan/ belanjanya ;
Bahwa terdakwa membeli kaset dengan harga VCD lagu-lagu setiap membeli sebanykan 100 s/d 300 keping dengan harga Rp. 2.200 ,- perkeping , untuk DVD dan MP4 setiap membeli 50 s/d 100 keping dengan harga Rp. 4.500,- perkeping ;
Bahwa omset terdakwa kurang lebih Rp.4.000.000,- dan keuntungannya sekitar Rp.2.000.000,- setiap bulannya ;
Bahwa terdakwa menjual DVD/CD tersebut dengan cara DVD/CD dipajang di rak kios kaset milik terdakwa lalu pembeli atau pelanggan datang dengan menemui karyawan terdakwa untuk memilih DVD/CD tersebut dan pembayaran dilakukan secara tunai;
Bahwa terdakwa menjual, mengedarkan DVD dan CD tersebut dengan tujuan untuk mencari keuntungan sebagai mata pencaharian, hal tersebut terdakwa lakukan sejak tahun 2013;
Bahwa terdakwa menjual, mengedarkan DVD dan CD tersebut tanpa mendapat ijin resmi dari pihak pencipta/pemegang hak cipta original/resmi, padahal terdakwa mengetahui bahwa hal tersebut adalah melanggar hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur ”Dengan sengaja mengedarkan atau menjual kepada umum”, dengan demikian unsur Ad.2. ini telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum;
Ad.3. Unsur “Suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat 1”;
Menimbang, bahwa pasal 72 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta pada dasarnya mengatur mengenai pelanggaran Hak Cipta sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) dan Hak Terkait sebagaimana diatur dalam pasal 49 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta;
Menimbang, bahwa dalam pasal 1 angka 1 UU RI No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta disebutkan bahwa Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut aturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa dalam pasal 1 angka 3 UU RI No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta disebutkan bahwa Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni atau sastra;
Menimbang, bahwa dalam pasal 1 angka 9 UU RI No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta disebutkan bahwa Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi Pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya, bagi Produser Rekaman Suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya, dan bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat, memperbanyak atau menyiarkan karya siarannya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyiarkan rekaman suara atau gambar pertunjukan adalah suatu tindakan berupa penyiaran atas suatu karya yang disiarkan dengan menggunakan transmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui system elektro magnet, sedangkan yang dimaksud dengan gambar pertujukannya adalah bagian dari karya cipta yang harus mendapat perlindungan hukum terhadap pihak atau orang yang menggunakan gambar atau pertunjukannya itu untuk kepentingan komersiil;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun termasuk media internet atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar atau dilihat orang lain;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau untuk menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta berupa CD/VCD sehubungan dengan perkara tersebut untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan peraturan perundang-undangan yang berlalu;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut;
Menimbangm bahwa yang dimaksud dengan ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perbanyakan penambahan jumlah sesuatu ciptaan baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalih wujudkan secara permanen atau temporer;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun termasuk media internet atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar atau dilihat orang lain;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dalam pasal 72 ayat (2) UU No.19 tahun 2002 tentang Hak Cipta adalah mereka tidak memiliki ijin untuk menyiarkan, memamerkan. Mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak terkait atau setidak-tidaknya diluar sepengetahuan pencipta atau pemegang hak cipta atas CD/DVD dimaksud ;
Menimbang, bahwa untuk membuat, memperbanyak atau menyiarkan atau memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau Hak terkait harus mendapat ijin dari pencipta atau pemegang hak cipta;
Menimbang, bahwa CD/DVD termasuk kriteria cakram optik termasuk dilindungi oleh Undang-Undang sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat (1) UU No.19 tahun 2002 tentang Hak Cipta;
Menimbqang, bahwa ciri-ciri CD/DVD yang asli adalah terdapat stiker hologram, stiker lunas PPN dikemasannya, terdapat kode stampford pada CD/VCDnya ;
Menimbang, bahwa telah ternyata terdapat fakta hukum dalam perkara aquo bahwa barang bukti dalam perkara aquo yaitu berupa 600 keping DVD berisi film-film, 150 keping MP4 lagu-lagu hasil penggandaan secara ilegal dan 2050 keping CD/DVD hasil penggandaan secara ilegal adalah milik terdakwa yang akan dijual tanpa terlebih dahulu mendapat ijin resmi dari pihak pencipta/pemegang hak cipta original/resmi;
Menimbang, bahwa semua CD/ DVD yang dijual terdakwa tersebut setelah diteliti ternyata merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta (hasil bajakan) dengan ciri-ciri antara lain yaitu: tidak terdapat stiker hologram maupun stiker lunas PPN dikemasannya, tidak terdapat kode stampford pada CD/VCDnya dan dikemas dengan pembungkus plastik dengan gambar cover yang tidak jelas cetakannya karena merupakan hasil fotocopy berwarna, padahal Industru Rekaman tidak pernah memproduksi cetakan/kemasan dengan cara fotocopy seperti itu;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur Ad.3. “Suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat 1” ini telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur Pasal 72 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “dengan sengaja menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait;
Menimbang, bahwa dimuka persidangan Majelis Hakim tidak menemukan alasan pemaaf dan atau alasan pembenar yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa, oleh karena itu terdakwa harus dinyatakan bersalah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa didalam pledoinya yang diajukan secara lisan, terdakwa memohon kepada Majelis Hakim agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Demak yang mengadili perkara ini memberikan hukuman yang seringan-ringannnya dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, selain itu alasan terdakwa menjual CD/VCD hasil bajakan (pelanggaran hak cipta) adalah untuk mencari nafkah karena terdakwa tidak mempunyai pekerjaan;
Menimbang, bahwa tentang lamanya hukuman yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa, Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum oleh karena menurut hemat Majelis Hakim tuntutan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum sudah setimpal dengan perbuatan terdakwa dan memenuhi rasa keadilan;
Menimbang, bahwa penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana pada dasarnya adalah merupakan upaya pembinaan dan bukanlah sebagai suatu bentuk balas dendam disamping sifatnya adalah pembelajaran bagi pelaku tindak pidana tersebut agar lebih berhati-hati dalam berbuat dan berperilaku, sehingga dalam perkara ini terhadap pidana yang akan dijatuhkan menurut Majelis adalah adil dan patut;
Menimbang bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan hukuman bagi Terdakwa, maka terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa tidak mendukung Program Pemerintah dalam Upaya Pemberantasan Pelanggaran Hak Cipta;
Perbuatan terdakwa merugikan Negara dan pemilik Hak Cipta;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa berterus terang dan tidak berbelit-belit sehingga mempermudah proses pemeriksaan di persidangan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa: 2050 (dua ribu lima puluh) keping CD/ DVD berisi rekaman lagu lagu hasil pelanggaran hak Cipta, 150 (seratus lima puluh) keeping MP4 berisi rekaman lagu-lagu hasil pelanggaran hak cipta dan 600 (enam ratus) berisi rekaman film oleh karena terbukti hasil dari pelanggaran hak cipta maka beralasan jika barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah maka berdasarkan ketentuan pasal 222 (1) KUHAP, maka biaya perkara dibebankan kepada Terdakwa yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat dan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 72 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, pasal 197 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta ketentuan-ketentuan hukum lain yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Ari Susanto bin Jumat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”dengan sengaja menjual barang hasil pelanggaran hak cipta kepada umum’ ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) yang apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan
Memerintahkan agar pidana penjara tersebut tidak dijalankan/dilaksanakan kecuali terdakwa terbukti melakukan tindak pidana lagi dalam masa percobaan selama 2 (dua) tahun;
Menetapkan barang bukti berupa:
2050 ( dua ribu lima puluh) keping CD/DVD lagu-lagu hasil pelanggaran hak cipta;
150 (seratus limapuluh) keping MP4 berisi lagu lagu hasil pelanggaran hak cipta;
600 ( enam ratus) keping DVD hasil pelanggaran hak cipta
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebani terdakwa untuk membayar biaya dalam perkara ini sebanyak Rp.2.000.- (dua ribu rupiah ).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Demak pada hari Rabu, tanggal 07 Juli 2014, oleh kami Khusaini, SH MH sebagai Hakim Ketua Majelis, Dwi Sugiarto SH. MH dan Benny Yoga Dharma, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh Suhartini, SH Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Demak, dihadiri oleh Rayun Syahputra SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Demak, serta terdakwa.
Hakim Anggota Ketua Majelis
1. Dwi Sugiarto, SH MH Khusaini SH. MH
Benny Yoga Dharma, SH
Panitera Pengganti
Suhartini