DALAM EKSEPSI Menolak Jawaban / Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA : Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; Menyatakan sah Surat Perjanjian Kredit Nomor: 057/PK/AM/TL/0615 tertanggal 17 Juni 2015, Surat Garansi Nomor: 057/GRS/AM/0615 tertanggal 17 Juni 2015, antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II; Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan wanprestasi kepada Penggugat; Menyatakan sah dan berharga semua jaminan kredit untuk dilakukan eksekusi oleh Penggugat sebagai alat pelunasan seluruh hutang-hutang Tergugat I dan Tergugat II yang telah wanprestasi kepada Penggugat; Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengganti seluruh kerugian material kepada berdasarkan sisa hutang Perjanjian Kredit aquo yang terdiri dari pokok hutang, tunggakan bunga, bunga berjalan, pinalty, dan denda yaitu dengan total sebesar Rp. 625.162.809,-(enam ratus dua puluh lima juta seratus enam puluh dua ribu delapan ratus sembilan rupiah); Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas jaminan kredit sebagaimana dimaksud dalam perjanjian aquo dengan total 4 (empat) bidang tanah, yaitu sebagai berikut : Sebidang tanah dan segala yang berdiri dan tumbuh di atasnya sebagaimana Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) No. 118/SKGR/AT/VI/2011, Luas 20.000 m2 (dua puluh ribu meter persegi), terletak di RT 08/RW 02 Desa Anak Talang, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, Propinsi Riau, atas nama SISWATI (TERGUGAT II); Sebidang tanah dan segala yang berdiri dan tumbuh di atasnya sebagaimana Surat Keterangan Ganti Rugi Reg. Nomor : 140/SKGR/KPS/I/2006, Luas : 30.000 m2 (tiga puluh ribu meter persegi), terletak di RT 02/RW 01, Dusun / Lingkungan 01/Lb. Kandis, Desa / Kelurahan Kepayang Sari, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, Atas Nama : PANGAT (SUPANGAT / TERGUGAT I); Sebidang tanah dan segala yang berdiri dan tumbuh di atasnya sebagaimana Surat Keterangan Tanah yaitu Surat Pernyataan Sebidang Tanah Register Desa :163-/SKT/KS/VI/2008 dan Reg. Nomor: 1.476/SKRPPT/BC/VI/2008, Luas : 20.000 m2 (dua puluh ribu meter persegi), terletak di RT 10/RW 01, Dusun / Lingkungan 01 Sei. Batumbuk / Lukas, Desa / Kelurahan Kepayang Sari, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, Atas Nama : SISWATI (TERGUGAT II); Sebidang tanah dan segala yang berdiri dan tumbuh di atasnya sebagaimana Surat Keterangan Tanah yaitu Surat Pernyataan Nomor : 136/SP/AT/VI/2011,Luas : 20.000 m2 (dua puluh ribu meter persegi), terletak di RT 08/RW 02/Kadus 02, Desa / Kelurahan Anak Talang, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, Atas Nama : RAHIMA (Pemilik Pertama / TURUT TERGUGAT); 7. Memerintahkan Turut Tergugat untuk patuh dan tunduk terhadap segala akibat hukum dalam putusan perkara aquo; 8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 3.496.000,- (tiga juta empat ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah). ; 9. Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya;