21/Pid.Sus/2015/PN.Lmg
Putusan PN LAMONGAN Nomor 21/Pid.Sus/2015/PN.Lmg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ANGGA PRASETYO ALIAS THE BUNG BIN YASMURI
1. Menyatakan terdakwa ANGGA PRASETYO ALIAS THE BUNG BIN YASMURI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart dan persyaratan keamanan”; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dan pidana denda sebesar Rp 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( satu ) bulan ; 3. Menetapkan masa masa penahanan yang telah dijatani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : - 110 (seratus sepuluh) butir Pil Charnophen Dirampas Untuk Dimusnahkan; - Rp.90.000,- (Sembilan puluh ribu rupiah) ; - 1 (satu) buah Handphone merk NOKIA type N8 wama orange ; Dirampas Untuk Negara. 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,00 ( dua ribu lima ratus rupiah );
PUTUSAN
Nomor 21/Pid.Sus/2015/PN.Lmg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lamongan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : ANGGA PRASETYO ALIAS THE BUNG
BIN YASMURI ;
Tempat Lahir : Lamongan ;
Umur/Tgl Lahir : 21 Tahun/29 Mei 1993 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Desa Jompong, Kecamatan Brondong,
Kabupaten Lamongan ;
A g a m a : I s l a m ;
Pekerjaan : Nelayan ;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 25 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 14 Desember 2014 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 15 Desember 2014 sampai dengan tanggal 23 Januari 2015 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 21 Januari 2015 sampai dengan tanggal 9 Februari 2015 ;
Hakim Pengadilan Negeri Lamongan, sejak tanggal 2 Februari 2015 sampai dengan tanggal 3 Maret 2015 ;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Lamongan sejak tanggal 4 Maret 2015 sampai dengan tanggal 2 Mei 2015 ;
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca surat-surat yang berkaitan dalam berkas perkara ini ;
Telah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan para terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa ANGGA PRASETYO Alias THE BUNG Bin YASMURI terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan perbuatan pidana : "Mengedarkan sediaan farmasi atau obat keras Daftar G jenis Pil Charnophen" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 jo. Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam surat dakwaan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan dikurangkan seluruhnya selama terdakwa ditahan dan pidana denda sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
Uang tunai Rp.90.000,- (Sembilan puluh ribu rupiah);
Dirampas oleh Negara;
110 (seratus sepuluh) butir Pil Charnophen;
1 (satu) buah Handphone merk NOKIA type N8 wama orange;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu rupiah).
Telah mendengar permohonan terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya;
Telah mendengar permohonan terdakwa tersebut, penuntut umum menyatakan tetap pada tuntutannya terdakwa tetap pula pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia Terdakwa ANGGA PRASETYO Alias THE BUNG Bin YASMURI pada hari SENIN tanggal 24 November 2014 sekitar pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November Tahun 2014 bertempat di pinggir jalan Desa Blimbing, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain di lingkungan Watu Pokak, Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, "Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) yaitu setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat, ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah." Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Awalnya saksi ANDRI AGUS CAHYONO dan DHIKA ROSENO yang merupakan anggota kepolisian Satreskoba Polres Lamongan mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan dan jual beli obat keras Daftar G jenis Pil Carnophen di wilayah Kec. Paciran, Kab. Lamongan yang ditindaklanjuti dengan dilakukannya tindakan penyelidikan untuk mengecek kebenaran informasi tersebut. Sesampainya di lokasi saksi ANDRI AGUS CAHYONO dan DHIKA ROSENO mendatangi seseorang yang dicurigai yakni terdakwa ANGGA PRASETYO Alias THE BUNG Bin YASMURI yang saat itu sedang berada di pinggir jalan di lingkungan Watu Pokak, Kec. Paciran, Kab. Lamongan. Setelah itu, para saksi menangkap terdakwa dan digeledah didapati barang bukti berupa Pil Carnophen sebanyak 110 (seratus sepuluh) butir didalam saku celana pendek sebelah kanan, uang tunai Rp.90.000,- (sembilan puluh ribu) dan 1 (satu) buah Handphone merk NOKIA type N8 warna orange. Lalu saksi ANDRI AGUS CAHYONO dan DHIKA ROSENO menginterogasi terdakwa perihal asal barang tersebut dan terdakwa menerangkan bahwa barang tersebut terdakwa dapat dari MAK (DPO) yang bertempat tinggal di Ds. Ngaglik, Kec. Palang, Kab. Tuban yaitu sebanyak 100 (seratus). Sebelumnya terdakwa bertemu dengan DIMAS (DPO) yang memesan barang kepada terdakwa dengan memberikan uang Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) dan 10 (sepuluh) buah Pil Charnophen. Kemudian terdakwa berangkat ke Tuban bertemu dengan MAK (DPO) untuk membeli Pil Carnophen dengan harga Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) dengan mendapatkan sebanyak 100 (seratus) butir Pil Charnophen dan mendapatkan sisa uang sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan bergegas pergi meninggalkan tempat tersebut menuju ke Paciran. Setelah sampai di tempat tersebut diatas, saat terdakwa hendak memberikan atau mengedarkan Pil Charnophen pesanan DIMAS (DPO), tiba-tiba terdakwa ditangkap oleh beberapa petugas dari Polres Lamongan. Dari pembelian barang tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan berupa uang sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan 10 (sepuluh) butir Pil Charnophen. Sebelumnya terdakwa sudah 3 kali mengedarkan Pil Charnophen kepada orang lain pada bulan Oktober 2014, akan tetapi pada saat ke-4 kalinya terdakwa hendak mengedarkan Pil Charnophen ditangkap oleh petugas kepolisian. Selanjutnya terdakwa beserta dengan barang buktinya diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Lamongan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Bahwa barang bukti berupa Pil Charnophen selanjutnya dilakukan pemeriksaan pada Labolatorium Forensik Cabang Surabaya, yang dibuatkan Berita Acara Pemeriksa Laboratoris Kriminalistik dengan Nomor Lab : 7491/NOF/2014/ tertanggal 05 Desember 2014 oleh pemeriksa, yang terdiri dari 1) ANDI ARIF SETIAWAN, S.Si, MT (Kepala SubBidang Narkoba Forensik pada Labolatorium Forensik Cabang Surabaya) 2) IMAM MUKTI S.Si, A.Pt., M.Si, (Kaur Sub Bidang Narkoba Forensik pada Labolatorium Forensik Cabang Surabaya), 3) LULUK MULJANI (Paur Sub Bidang Narkoba Forensik pada Labolatorium Forensik Cabang Surabaya) dan mengetahui Plh. KALABFOR Cabang Surabaya Ir. KOESNADI, M.Si dengan hasil pemeriksaan Nomor Barang Bukti 9711/ 2014/ NOF :
Uji Pendahuluan
(-) Negatif Narkotika dan Psikotropika.
Uji konfirmasi;
(+) Positif Karisoprodol, Asetaminofen dan Kaffein.
KESIMPULAN :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Labolatoris Krirninalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
= 9711/2014/NOF adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif :
Karisoprodol mempunyai efek sebagai analgesic (pereda nyeri), tidak termasuk narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Asetaminofen mempunyai efek sebagai analgesic (mengurangi rasa sakit) dan antipiretik (pereda demam), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika;
Kaffein mempunyai efek simultan terhadap susunan saraf pusat, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika;
Terdakwa mendapatkan Pil Charnophen tersebut dilakukan dengan cara illegal, karena tidak memiliki keahlian dan kewenangan mengedarkan alat dan bahan obat yang termasuk dalam Daftar Obat Keras Daftar G jenis Pil Charnophen, yang mana pekerjaan sehari-hari terdakwa adalah seorang nelayan serta tidak memiliki latar belakang pendidikan kefarmasian. Disamping itu, peredaran obat keras Daftar G jenis Pil Charnophen peredarannya dilarang oleh pemerintah karena tidak mempunyai ijin edar;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 jo. Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut terdakwa tidak mengajukan keberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
ANDRI AGUS CAHYONO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah seorang anggota polisi yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa ANGGA PRASETYO Alias THE BUNG Bin YASMURI ;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari SENIN tanggal 24 November 2014 sekitar pukul 11.30 Wib bertempat di pinggir jalan lingkungan Watu Pokak, kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan:
Bahwa selain saksi ada orang lain dalam Tim Penyelidikan tersebut yaitu Brigadir DHIKA ROSENO;
Bahwa awalnya saksi bersama dengan Brigadir DHIKA ROSENO mendapat informasi tentang penyalahgunaan dan jual beli obat keras daftar G jenis Pil Carnophen diwilayah Kec. Paciran, sehingga saksi mengecek kebenaran tersebut ;
Bahwa selanjutnya Saksi mendapati seseorang yang dicurigai yaitu terdakwa ANGGA PRASETYO Alias THE BUNG Bin YASMURI yang berada dipinggir jalan, lalu saksi tangkap dan dilakukan penggeledahan diketemukan barang bukti berupa obat keras daftar G jenis Pil Carnophen sebanyak 110 (seratus sepuluh) butir yang disimpan dalam saku celana pendek terdakwa sebelah kanan, uang tunai Rp.90.000,- (sembilan puluh ribu) rupiah dan 1 (satu) buah Handphone merk NOKIA type N8 warna orange yang diakui milik terdakwa;
Bahwa berdasarka pengakuan Terdakwa, Terdakwa mendapatkan barang bukti tersebut dari seorang bernama MAK yang beralamat di Ds. Ngaglik, Kec. Palang, Kab. Tuban dengan harga Rp.180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) dan mendapatkan barang sebanyak 100 (seratus sepuluh butir);
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa Pil Charnophen tersebut hendak terdakwa edarkan atau jual kepada orang lain yang memerlukan dengan harga per tik atau per 10 (sepuluh) butir seharga Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah);
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi;
DHIKA ROSENO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah seorang anggota polisi yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa ANGGA PRASETYO Alias THE BUNG Bin YASMURI ;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari SENIN tanggal 24 November 2014 sekitar pukul 11.30 Wib bertempat di pinggir jalan lingkungan Watu Pokak, Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan;
Bahwa awalnya saksi bersama dengan Brigadir ANDRI AGUS CAHYONO mendapat informasi tentang penyalahgunaan dan jual beli obat keras daftar G jenis Pil Carnophen diwilayah Kec. Paciran, sehingga saksi mengecek kebenaran tersebut ;
Bahwa selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan, Saksi mendapati seseorang yang dicurigai yaitu terdakwa ANGGA PRASETYO Alias THE BUNG Bin YASMURI yang berada dipinggir jalan, lalu saksi tangkap dan dilakukan penggeledahan diketemukan barang bukti berupa obat keras daftar G jenis Pil Carnophen sebanyak 110 (seratus sepuluh) butir yang disimpan dalam saku celana pendek terdakwa sebelah kanan, uang tunai Rp.90.000,- (sembilan puluh ribu) rupiah dan 1 (satu) buah Handphone merk NOKIA type N8 warna orange yang diakui milik terdakwa;
Bahwa setelah diinterogasi terdakwa ANGGA PRASETYO Alias THE BUNG Bin YASMURI mendapatkan barang bukti tersebut dari seorang bernama MAK yang beralamat di Ds. Ngaglik, Kec. Palang, Kab. Tuban yang dibeli dengan harga Rp.180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) dan mendapatkan barang sebanyak 100 (seratus sepuluh butir);
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi;
Menimbang, bahwa atas persetujuan Terdakwa, Penuntut Umum membacakan keterangan ahli Ni Luih Nanik Supeni pada berkas perkara dalam pemeriksaan di Kepolisian, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Ahli semula tidak tahu kapan dan dimana kejadian tersebut berlangsung, setelah diberitahu oleh petugas peristiwa tersebut terjadi pada hari SENIN tanggal 24 November 2014 sekitar pukul 11.30 Wib tepatnya di pinggir jalan lingkungan Watu Pokak, Kel. Blimbing, Kec. Paciran, Kab. Lamongan;
Bahwa ada 3 macam obat yang beredar, yaitu:
Obat bebas;
Cara mendapatkan obat ini tanpa melalui resep Dokter.
Obat keras atau Daftar G;
Cara mendapatkan obat ini melalui resep Dokter.
Obat yang mengadung narkotika atau Daftar O;
Cara mendapatkan obat ini harus melalui resep asli dari Dokter dengan pengawasan dari Dinas Kesehatan;
Bahwa terdakwa ANGGA PRASETYO Alias THE BUNG Bin YASMURI tidak dibenarkan mendapatkan atau mengedarkan obat keras Daftar G tanpa seijin dari Kementrian Kesehatan dan untuk mendapatkannya harus dengan resep Dokter yang diatur dalam Undang-undang;
Bahwa komposisi obat jenis Pil Carnophen mengandung Karisoprodol 200 mg, Paracetamol 160 Mg dan Cafein 32 Mg diproduksi oleh ZENITH;
Bahwa reaksi setelah mengkonsumsi obat keras Daftar G jenis Pil Carnophen secara berlebihan dapat mengakibatkan gangguan motorik atau gemetar berlebihan, gangguan konsentrasi atau sulit berpikir, depresi pernafasan dan koma dibawah sadar berkepanjangan;
Bahwa obat keras Daftar G jenis Pil Carnophen peredarannya dilarang oleh pemerintah karena tidak mempunyai ijin edar;
Bahwa atas keterangan ahli yang dibacakan tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa kedapatan mengedarkan/ menyimpan obat keras Daftar G jertis Pil Carnophen dan ditangkap oleh petugas Satresnarkoba Polres Lamongan pada hari SENIN tanggal 24 November 2014 sekitar pukul 11.30 Wib dipinggir jalan lingkungan Watu Pokak, Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan;
Bahwa saat terdakwa ditangkap didapatkan obat keras Daftar G jenis Pil Carnophen sebanyak 110 (seratus sepuluh) butir yang disimpan didalam saku celana pendek sebelah kanan, uang tunai Rp.90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah Handphone merk NOKIA type N8 warna orange;
Bahwa Pil Carnophen sebanyak 110 (seratus sepuluh) butir terdakwa dapatkan dari seorang perempuan bernama MAK di Desa ngaglik, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban dengan harga Rp.180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) ;
Awalnya terdakwa bertemu dengan DIMAS yang meminta kepadanya untuk membelikan Pil Charnophen sebanyak 100 (seratus) butir dengan menyerahkan uang sebesar Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) dan 10 (sepuluh) butir Pil Charnophen;
Bahwa Pil Carnophen sebanyak 100 (seratus) butir hendak terdakwa berikan/ edarkan kepada DIMAS yang sebelumnya telah memesan barang tersebut;
Bahwa sebelum ditangkap terdakwa telah beberapa kali menjual obat keras Daftar G yang biasanya kepada orang yang membutuhkan;
Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan mengedarkan alat dan bahan obat seperti obat keras Daftar G jenis Pil Carnophen karena pekerjaan terdakwa adalah nelayan;
Sebelumnya pada tahun 2014 terdakwa pernah dijatuhi hukuman dalam perkara yang sama;
Menimbang, bahwa untuk memperkuat dalil dakwaannya Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan barang bukti sebagai berikut:
Uang tunai Rp.90.000,- (Sembilan puluh ribu rupiah);
110 (seratus sepuluh) butir Pil Charnophen;
1 (satu) buah Handphone merk NOKIA type N8 wama orange;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula dibacakan alat bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksa Laboratoris Kriminalistik dengan Nomor Lab : 7491/NOF/2014/ tertanggal 05 Desember 2014 oleh pemeriksa, yang terdiri dari 1) ANDI ARIF SETIAWAN, S.Si, MT (Kepala SubBidang Narkoba Forensik pada Labolatorium Forensik Cabang Surabaya) 2) IMAM MUKTI S.Si, A.Pt., M.Si, (Kaur Sub Bidang Narkoba Forensik pada Labolatorium Forensik Cabang Surabaya), 3) LULUK MULJANI (Paur Sub Bidang Narkoba Forensik pada Labolatorium Forensik Cabang Surabaya) dan mengetahui Plh. KALABFOR Cabang Surabaya Ir. KOESNADI, M.Si dengan hasil pemeriksaan Nomor Barang Bukti 9711/ 2014/ NOF :
Uji Pendahuluan
(-) Negatif Narkotika dan Psikotropika.
Uji konfirmasi;
(+) Positif Karisoprodol, Asetaminofen dan Kaffein.
KESIMPULAN :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Labolatoris Krirninalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
= 9711/2014/NOF adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif :
Karisoprodol mempunyai efek sebagai analgesic (pereda nyeri), tidak termasuk narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Asetaminofen mempunyai efek sebagai analgesic (mengurangi rasa sakit) dan antipiretik (pereda demam), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika;
Kaffein mempunyai efek simultan terhadap susunan saraf pusat, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari SENIN tanggal 24 November 2014 sekitar pukul 11.30 Wib bertempat di pinggir jalan lingkungan Watu Pokak, Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Terdakwa telah ditangkap oleh pihak Kepolisian karena menyimpan dan mengedarkan obat keras pil Carnophen ;
Bahwa saat ditangkap, pada diri Terdakwa ditemukan obat keras Daftar G jenis Pil Carnophen sebanyak 110 (seratus sepuluh) butir yang disimpan didalam saku celana pendek sebelah kanan, uang tunai Rp.90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah Handphone merk NOKIA type N8 warna orange;
Bahwa Pil Carnophen sebanyak 110 (seratus sepuluh) butir terdakwa dapatkan dari seorang yang bernama MAK di Desa ngaglik, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban dengan harga Rp.180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah), dimana pil carnophen tersebut rencananya Terdakwa akan berikan kepada Dimas yang sebelumnya telah memesan barang tersebut kepada Terdakwa ;
Bahwa terdakwa dalam perbuatannya menyimpan, mengedarkan pil Carnophen yang termasuk obat jenis daftar G tanpa dilengkapi dengan surat izin edar dari pihak yang berwenang, serta tidak dilatar belakangi dengan pendidikan kefarmasian dan atau kesehatan sebagai syarat keahlian yang sudah diatur oleh Undang- Undang;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang R.I nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur “ Setiap orang”;
Unsur “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan atau tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang menyimpan, mengedarkan obat keras daftar G jenis Pil Carnophen”;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap orang:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah subyek hukum dalam arti manusia (natuurlijke persoon) yang dapat melakukan perbuatan pidana dan dapat diminta pertanggung jawaban pidana atas perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa diperoleh fakta hukum, bahwa terdakwa membenarkan bahwa identitas yang tercantum didalam dakwaan Penuntut Umum diakui oleh oleh Terdakwa adalah dirinya, sehingga Majelis Hakim menilai tidak terdapat error in persona dalam mengajukan Terdakwa dipersidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka menurut pendapat Majelis Hakim unsur Setiap Orang, telah terpenuhi.
Ad.2. Unsur “dengan sengaja memprodukasi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan atau tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang menyimpan, mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat”.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah perbuatan tersebut dikehendaki dan si pelaku menginsafi akan akibat dari perbuatan itu ;
Menimbang, bahwa “kesengajaan” (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu; 1. kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian (opzet als zekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan (dolus eventualis)
Menimbang, yang dimaksud dengan unsur memproduksi ataupun mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan telah jelas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dipersidangan, diketahui bahwa pada hari SENIN tanggal 24 November 2014 sekitar pukul 11.30 Wib bertempat di pinggir jalan lingkungan Watu Pokak, Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Terdakwa telah ditangkap oleh pihak Kepolisian karena menyimpan dan mengedarkan obat keras pil Carnophen, dimana pada diri Terdakwa ditemukan obat keras Daftar G jenis Pil Carnophen sebanyak 110 (seratus sepuluh) butir yang disimpan didalam saku celana pendek sebelah kanan, uang tunai Rp.90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah Handphone merk NOKIA type N8 warna orange;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dipersidangan, diketahui pula bahwa Pil Carnophen sebanyak 110 (seratus sepuluh) butir terdakwa dapatkan dari seorang yang bernama MAK di Desa ngaglik, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban dengan harga Rp.180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah), dimana pil carnophen tersebut rencananya Terdakwa akan berikan kepada Dimas yang sebelumnya telah memesan barang tersebut kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam perbuatannya menyimpan, mengedarkan obat jenis daftar G tanpa dilengkapi dengan surat izin edar dari pihak yang berwenang, serta tidak dilatar belakangi dengan pendidikan kefarmasian dan atau kesehatan sebagai syarat keahlian yang sudah diatur oleh Undang- Undang;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim menilai unsur dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, kasiat atau kemanfaatan, dan atau tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang menyimpan, mengedarkan obat keras dan bahan yang berkhasiat obat, menurut Majelis Hakim telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang- undang R.I nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal penuntut umum ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan oleh karenanya Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart dan persyaratan keamanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, maka Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana, akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Terdakwa, yaitu :
HAL YANG MEMBERATKAN :
Perbuatan terdakwa tidak menghiraukan efek dari obat keras daftar G yang dapat mengakibatkan gangguan saraf untuk pemakaian yang tidak sesuai aturan;
Perbuatan terdakwa dapat merusak mental generasi muda ;
Terdakwa seorang residive ;
HAL YANG MERINGANKAN :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan mengakui perbuatannya;
Terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, dan untuk mempermudah pelaksanaan eksekusi, maka patut apabila Terdakwa ditetapkan tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa ditahan, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa uang tunai Rp.90.000,- (Sembilan puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah Handphone merk NOKIA type N8 wama orange, oleh karena barang bukti tersebut mempunyai nilai, oleh karenanya patut apabila barang bukti tersebut ditetapkan dirampas untuk Negara. Sedangkan terhadap barang bukti berupa 110 (seratus sepuluh) butir Pil Charnophen, oleh karena barang bukti tersebut merupakan barang terlarang, maka patut pula apabila barang bukti tersebut ditetapkan dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang- undang R.I nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa ANGGA PRASETYO ALIAS THE BUNG BIN YASMURI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart dan persyaratan keamanan”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dan pidana denda sebesar Rp 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( satu ) bulan ;
Menetapkan masa masa penahanan yang telah dijatani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa :
110 (seratus sepuluh) butir Pil Charnophen
Dirampas Untuk Dimusnahkan;
Rp.90.000,- (Sembilan puluh ribu rupiah) ;
1 (satu) buah Handphone merk NOKIA type N8 wama orange ;
Dirampas Untuk Negara.
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,00 ( dua ribu lima ratus rupiah );
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lamongan pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2015, oleh kami SEFWITSON, SH., MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, JUMADI APRI AHMAD, SH.,MH. Dan RATMINI, SH., MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 31 Maret 2015 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SUHARNANIK sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh YOYOK JUNAIDI, SH selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lamongan, dihadapan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
JUMADI APRI AHMAD, SH.,MH SEFWITSON, SH.,MH
RATMINI, SH.,MH
Panitera Pengganti,
SUHARNANIK