117/Pid Sus/2019/PN Pli
Putusan PN PELAIHARI Nomor 117/Pid Sus/2019/PN Pli
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
KAENI ARISANDI bin MARTO (alm)
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan 15 (lima belas) hari;
P U T U S A N
Nomor 117/Pid Sus/2019/PN Pli
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Pelaihari yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : KAENI ARISANDI bin MARTO (alm)
Tempat lahir : Maluka Baulin
Umur / Tgl. lahir : 50 tahun/5 April 1969
Jenis kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Maluka Baulin Rt. 02/Rw. 01 Kec. Kurau Kab. Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Pendidikan : Aliyah Kelas II (tidak tamat)
Terdakwa ditangkap pada tanggal 10 April 2019;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik, sejak tanggal 11 April 2019 sampai dengan tanggal 30 April 2019;
Surat Perintah Pembantaran Penahanan oleh Penyidik, sejak tanggal 11 April 2019 sampai dengan tanggal 12 April 2019;
Surat Perintah Pencabutan Pembantaran Penahanan oleh Penyidik tanggal 12 April 2019;
Penahanan lanjutan oleh penyidik sejak tanggal 12 April 2019 sampai dengan 1 Mei 2019;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 1 Mei 2019 sampai dengan tanggal 9 Juni 2019;
Penuntut Umum, sejak tanggal 28 Mei 2019 sampai dengan tanggal 16 Juni 2019;
Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 13 Juni 2019 sampai dengan tanggal 12 Juli 2019;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari sejak tanggal 13 Juli 2019 sampai dengan tanggal 10 September 2019;
Terdakwa tidak ingin didampingi oleh Penasihat Hukum dan akan menghadapi sendiri persidangan perkara ini ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara ;
Memperhatikan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari Nomor 117/Pen.Pid/2019/PN Pli tanggal 13 Juni 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Memperhatikan Penetapan Majelis Hakim Nomor 117/Pen.pid/2019/PN Pli tanggal 13 Juni 2019 tentang penetapan hari sidang ;
Memperhatikan berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa KAENI ARISANDI Bin MARTO (Alm) bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang No.12 Tahun 1951 sebagaimana dalam dakwaan atas diri terdakwa;
Menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa KAENI ARISANDI Bin MARTO (Alm) berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Barang bukti berupa:
1 (Satu) bilah senjata tajam jenis parang yang mana terbuat dari Besi warna putih jenis Parang dengan Panjang besi sekitar 60 Cm (Enam Puluh) Cm dan panjang keseluruhan 75 Cm (Tujuh Puluh lima) cm lengkap dengan Pengangan dan Kumpangnya yang terbuat dari kayu warna Coklat yang Berukiran;
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN
Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan pidana tersebut, Terdakwa tidak mengajukan pembelaan akan tetapi mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya mohon agar dijatuhi pidana yang seringan-ringannya dengan alasan dengan alasan menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Telah pula mendengar pendapat Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa tersebut yang pada pokoknya menyatakan tetap dengan tuntutannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu sebagai berikut;
Bahwa terdakwa KAENI ARISANDI Bin MARTO (Alm) pada hari Rabu tanggal 10 April 2019 sekitar jam 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan April tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada tahun 2019, bertempat di Depan rumah Terdakwa di Desa. Maluka Baulin Rt.002 / Rw.001 Kec. Kurau kab. Tanah Laut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, menyimpan, atau mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia suatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, berawal dari laporan Saksi KASPUL ANWAR bersama beberapa warga masyarakat ke polsek kurau sehubungan dengan hilangnya anggota keluarga Saksi KASPUL ANWAR yang diduga dibawa kabur oleh Terdakwa KAENI ARISANDI, beranjak dari hal tersebut Saksi KASPUL ANWAR hendak melakukan klarifikasi dan meminta untuk didampingi anggota Polsek Kurau guna menyelesaikan Permasalahan tersebut, oleh karena itu Saksi H.ABDUL RAHMAN dan Saksi ARIF SUSILO (keduanya anggota Polsek Kurau) melakukan pendampingan dan pengamanan namun sesampainya di rumah Terdakwa dan menanyakan Masalah tersebut tiba – tiba Terdakwa marah - marah dan langsung masuk dalam kamar serta mengambil Sebilah senjata Tajam berupa Parang karena merasa tersinggung atas pertanyaan tersebut kemudian Mengejar Saksi KASPUL ANWAR yang waktu itu berhadapan dengan Terdakwa dengan menggunakan parang dengan cara Terdakwa memegang senjata jenis parang tersebut dengan menggunakan tangan kanan dan kumpang di tangan kiri mengejar Saksi KASPUL ANWAR sampai ke halaman rumah Terdakwa, kemudian melihat kejadian tersebut Saksi H.ABDUL RAHMAN dan Saksi ARIF SUSILO dibantu oleh warga mengamankan Terdakwa KAENI ARISANDI dan membawa Terdakwa beserta parang tersebut Ke polsek Kurau untuk diproses secara Hukum;
Bahwa 1 (Satu) bilah senjata tajam jenis parang yang mana terbuat dari Besi warna putih jenis Parang dengan Panjang besi sekitar 60 Cm (Enam Puluh) Cm dan panjang keseluruhan 75 Cm (Tujuh Puluh lima) cm lengkap dengan Pegangan dan Kumpangnya yang terbuat dari kayu warna Coklat yang Berukiran tersebut adalah adalah miliknya sendiri dan merupakan Warisan dari keluarga dan sudah sekitar 1,5 Tahun dalam penguasaan Terdakwa, senjata tajam tersebut tidak ada hubungan dengan pekerjaannya Terdakwa dan bukan merupakan benda pusaka;
Bahwa dalam hal terdakwa membawa 1 (Satu) bilah senjata tajam jenis parang yang mana terbuat dari Besi warna putih jenis Parang dengan Panjang besi sekitar 60 Cm (Enam Puluh) Cm dan panjang keseluruhan 75 Cm (Tujuh Puluh lima) cm lengkap dengan Pengangan dan Kumpangnya yang terbuat dari kayu warna Coklat yang berukiran tersebut adalah karena tersinggung dan tidak menerima perkataan Saksi KASPUL ANWAR yang mana datang kerumah Terdakwa dan bertanya kepada Terdakwa kaitan dengan hilangnya Seorang perempuan / Istri Orang lain dari keluarga Saksi KASPUL ANWAR namun tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951;
Menimbang, bahwa terhadap pembacaan dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan mengerti dan menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah menghadirkan saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah, yaitu :
Saksi H. ABDUL RAHMAN bin H. MASKUR (alm):
Bahwa Saksi mengerti mengapa Saksi diperiksadan dimintai keterangan Pada Saat ini Oleh Pihak Kepolisian Resort Tanah Laut Sektor kurau, Sehubungan dengan Saksi telah mengamankan dan Melakukan Penangkapan terhadap Sdr.KAENI ARISANDI Bin MARTO( Alm ) Dan tertangkap Tangan Pada Saat sedang membawa Senjata tajam Jenis Parang yang sebelumnya parang tersebut berada di dalam kamar milik Pelaku yang kemudian di Ambil oleh Pelaku dengan cara dikeluarkan dari Kumpangnya kemudian Pelaku Membawa keluar rumah dan mengejar seseorang yang mana parang tersebut di pengang Pelaku dengan menggunakan tangan kanan Pelaku dan kumpangnya dipengang ditangan sebelah kiri Pelaku dan Kemudian Pelaku berhasil ditangkap Oleh Pihak kepolisian dan dibantu Oleh beberapa Orang warga yang ada pada saat itu sehingga Tersangka dan barang Bukti telah diamankan di Polsek Kurau untuk proses secara Hukum;
Bahwa benar saksi Telah Mengamankan 1 ( Satu ) orang Laki – Laki yang bernama Saudara.KAENI ARISANDI Bin MARTO ( Alm ),Pada saat sedang Membawa , Memiliki,Mengusai Senjata Tajam tanpa di Lengkapi dengan ijin yang Sah dan Kejadian tersebut Terjadi Pada Hari Rabu Tanggal 10 Bulan April 2019, Sekira Jam.14.00 Wita Tepatnya di Depan rumah milik Pelaku di Desa. Maluka Baulin Rt.002 / Rw.001 Kec. Kurau kab. Tanah Laut;
Bahwa saksi Telah Mengamankan, 1 ( Satu ) Orang Laki – Laki Pada saat sedang Membawa , Memiliki dan atau Mengusai Senjata Tajam dan Sebelumnya Saksi tidak mengenalnya Setelah saksi Mengamankan dan Saksi Sempat menanyakan dan Mengaku Bernama Saudara. KAENI ARISANDI Bin MARTO ( Alm ) dan Beralamatkan di Desa.Maluka Baulin Rt.02 /Rw.01 Kec.Kurau Kab.Tanah Laut. Provinsi Kalimantan Selatan;
Bahwa saksi Telah Mengamankan 1(Satu ) Orang Laki – Laki yang telah tertangkap Tangan Pada saat sedang Membawa, Memiliki dan atau Mengusai Senjata Tajam Dan Saksi tidak ada hubungan Keluarga atau pekerjaan Dengan Saudara. KAENI ARISANDI Bin MARTO ( Alm );
Bahwa Benar dan pada saat itu Saksi Sedang mengamankan Saudara.KAENI ARISANDI Bin MARTO(Alm), yang Pada Saat sedang membawa , memiliki , Atau menguasai Senjata Tajam dan waktu itu sebelumnya datang beberapa orang warga ke polsek kurau sehubungan Keluarganya Telah di bawah kabur oleh seseorang yang sekarang di ketahui Bernama KAENI ARISANDI Bin MARTO(Alm) atau KAI BELANDA, setelah itu saksi bersama - sama Anggota polsek lainnya yang bernama Saudara.ARIF SUSILO untuk mendampingi dan menyelesaikan Permasalahan / Laporan Warga tersebut dan sesampainya di Rumah Milik Saudara.KAENI ARISANDI Bin MARTO( Alm ) dan menanyakan Masalah tersebut tiba – tiba saudara KAENI ARISANDI Bin MARTO( Alm ), marah - marah dan lansung masuk dalam kamar dan mengambil Sebilah senjata Tajam berupa Parang karena merasa tersinggung atas tuduhan tersebut sehingga KAENI ARISANDI Bin MARTO(Alm). Mengejar seorang warga yang ada waktu itu kemudian melihat kejadian tersebut Saksi bersama – sama saudara. ARIF SUSILO dan warga lainnya melakukan Penangkapan dan mengamankan saudara KAENI ARISANDI Bin MARTO( Alm ) dan membawa Ke polsek Kurau untuk diproses secara Hukum;
Bahwa benar telah Mengamankan 1 ( satu ) Orang Laki – Laki yang bernama saudara. KAENI ARISANDI Bin MARTO(Alm) Warga. Desa. Maluka Baulin Rt.02 / Rw.01 Kec.Kurau Kab.Tanah Laut dan waktu itu Setelah Saksi dan warga berhasil mengamankan Saudara.KAENI ARISANDI Bin MARTO(Alm), saksi ada menanyakan kepada Saudara KAENI ARISANDI Bin MARTO ( Alm) Apakah Memiliki ijin atau tidak atas senjata Tajam tersebut setelah itu Kami pihak kepolisian Memperlihatkan barang bukti yang berhasil diamankan kepada saudara KAENI ARISANDI Bin MARTO(Alm) dan mengakui senjata tajam tersebut adalah miliknya sehingga Saudara. KAENI ARISANDI Bin MARTO(Alm) dan barang bukti diamankan dan di bawah kepolsek kurau untuk Proses secara Hukum;
Bahwa Saksi Mengamankan 1 ( satu) Orang Tersangka Yang Bernama Saudara KAENI ARISANDI Bin MARTO( Alm ) yang saksi lakukan Saksi mengecek dan Pemeriksaan di Badan Saudara KAENI ARISANDI Bin MARTO ( Alm ) dan saksi Bersama – Sama Dengan Saudara ARIF SUSILO Telah memperlihatkan dan menanyakan kepada saudara KAENI ARISANDI Bin MARTO(Alm),apakah Barang bukti berupa parang yang berhasil diamankan adalah Miliknya dan apa maksud dan tujuanya membawa senjata tajam tersebut Selajutnya Pelaku dan barang bukti di bawah Ke kantor polsek Kurau untuk Proses Selanjutnya;
Bahwa Pada saat Saksi sedang mengamankan 1 ( satu ) Orang tersangka yang bernama Saudara. KAENI ARISANDI Bin MARTO( Alm ) saksi bersama – sama Dengan Saudara ARIF SUSILO dan Sewaktu saksi mengamankan 1 ( satu ) orang tersebut saksi sempat Menanyakan dan introgasi Kepada Saudara. KAENI ARISANDI Bin MARTO( Alm ) dan menurut Keteranganya bahwa Senjata tajam tersebut adalah miliknya sendiri dan merupakan Warisan dari Keluarga dan senjata tajam tersebut Sudah di miliki dan dibawa Pelaku sudah sekitar 1,5 Thn dan menyimpanya dalam Kamar milik Pelaku;
Bahwa Menurut Keterangan dari Saudara. KAENI ARISANDI Bin MARTO ( Alm) Bahwa senjata tajam tersebut adalah miliknya sendiri dan merupakan Warisan dari keluarga dan sudah sekitar 1,5 Tahun di milikinya dan seingat saksi Ciri – ciri senjata Tajam tersebut berupa - 1 ( Satu ) bilah senjata tajam terbuat dari Besi warna putih jenis Parang dengan Panjang besi sekitar 60 Cm ( Enam Puluh ) Cm dan panjang keseluruhan 75 Cm ( Tujuh Puluh lima ) cm lengkap dengan Pengangan dan Kumpangnya yang terbuat dari kayu warna Coklat yang Berukiran;
Bahwa sebelumnya saksi ada mendapatkan laporan dari saudara. ASPUL ANWAR Als APUL bahwa minta didampingi kerumah milik Saudara.KAENI ARISANDI Bin MARTO( Alm ) untuk menanyakan apakah Benar Saudara.KAENI ARISANDI Bin MARTO( Alm ) ada membawa Kabur Seorang perempuan keluarga dari Saudara.ASPUL ANWAR Als APUL karena Saudara. KAENI ARISANDI Bin MARTO ( Alm ), tidak mengakui dan merasa tersinggung dari tuduhan tersebut sehingga Saudara.KAENI ARISANDI Bin MARTO( Alm ) masuk kedalam kamar dan mengambil 1( Satu ) bilah Senjata Tajam dan melakukan pengejaran terhadap saudara ASPUL ANWAR als APUL;
Bahwa setahu saksi Saudara.KAENI ARISANDI Bin MARTO( Alm) mengambil Senjata tajam tersebut dari dalam kamar dan mengejar Saudara.ASPUL ANWAR dan menurut Pegakuan Saudara.KAENI ARISANDI Bin MARTO( Alm ) sewaktu saksi dan saudara ARIF.SUSILO berhasil amankan Saudara.KAENI ARISANDI Bin MARTO( Alm ) bahwa Senjata tajam tersebut dimilikinya sudah 1,5 Tahun yang lalu dan merupakan Warisan dari Orang Tuanya;
Bahwa sewaktu saksi mengamankan 1 ( satu ) orang tersangka yang Bernama Saudara.KAENI ARISANDI Bin MARTO( Alm ),Saksi bersama – sama Dengan saudara.ARIF.SUSILO Dan setahu saksi dari pekerjaan Saudara.KAENI ARISANDI Bin MARTO( Alm ), pada saat sekarang ini adalah hanya Karyawan Swasta atau Pengangguran dan untuk senjata tajam yang dimilikinya tidak ada hubunganya dengan pekerjaan Saudara.KAENI ARISANDI Bin MARTO( Alm ) Tersebut;
Bahwa Saksi bersama – sama dengan saudara ARIF SUSILO , Telah mengamankan 1 (satu) orang tersangka yang bernama Saudara.KAENI ARISANDI Bin MARTO (Alm) yang pada Saat sedang membawa senjata Tajam dan alasan saksi Karena Senjata Tajam tersebut tidak ada hubungannya Dengan Pekerjaan Saudara.KAENI ARISANDI Bin MARTO( Alm ), Sekarang dan bisa membahayakan dirinya sendiri maupun dengan Orang lain dan Saudara.KAENI ARISANDI Bin MARTO( Alm ), tidak memiliki atau di lengkapi Ijin yang Sah atas senjata Tajam yang dimilikinya;
Bahwa saksi bersama – sama saudara ARIF SUSILO telah mengamankan 1 (satu) Orang tersangka yang bernama Saudara.KAENI ARISANDI Bin MARTO( Alm ), yang Pada saat membawa, memiliki Senjata tajam dan setelah saksi tanya kepada Saudara.KAENI ARISANDI Bin MARTO( Alm ), tidak bisa menunjukkan surat yang Sah atas Senjata Tajam tersebut dari Pihak yang berwewenang sehingga Saudara.KAENI ARISANDI Bin MARTO( Alm ), Saksi amankan beserta Barang bukti Berupa 1 ( satu ) bilah senjata Tajam jenis Parang,kemudian saksi mengantarkan kekantor Polsek Kurau untuk proses selanjutnya;
Bahwa barang bukti yang ditujukkan Penyidik / pemeriksa tersebut berupa 1(Satu ) bilah senjata tajam Jenis Parang dan terbuat dari besi Warna putih Dengan Panjang Besi Sekitar 60 (Enam Puluh ) Cm, dan Panjang keseluruhan 75 Cm ( Tujuh Puluh lima ) centimeter dengan hulu Terbuat dari kayu warna Coklat lengkap dengan Kumpangnya yang terbuat dari kayu warna Coklat bermotif ukiran,yang saksi amankan bersama – sama dengan saudara. ARIF. SUSILO Pada Saat Saksi Ke Rumah Milik Saudara.KAENI ARISANDI Bin MARTO( Alm ) Di Desa. Maluka baulin Rt. 02 / Rw. 01 Kec. Kurau kab. Tanah laut Kab. Tanah Laut Provinsi. Kalsel, orang tersebut yang saya Amankan Pada saat Membawa, Memiliki Dan atau Menguasai Senjata Tajam Jenis Parang dan setahu saya yang Bernama Saudara.KAENI ARISANDI Bin MARTO( Alm ), Tempat Tanggal lahir, Maluka Baulin , 05 April 1969,laki - laki,Swasta,Islam,Indonesia,Alamat Ds.Maluka Baulin Rt.02 / Rw.01 Kec. Kurau Kab. Tanah Laut. Provinsi. Kalimantan Selatan;
Saksi KASPUL ANWAR als. APUL bin AINI:
Bahwa mengerti mengapa saya diperiksa dan dimintai keterangan Pada Saat ini Oleh Pihak Kepolisian Resort Tanah Laut Sektor kurau, Sehubungan dengan saya Mengetahui dan Melihat saudara KAENI ARISANDI Bin MARTO (Alm) Pada Saat sedang membawa Senjata tajam Jenis Parang yang sebelumnya parang tersebut berada di dalam kamar milik Pelaku yang kemudian di Ambil oleh Pelaku dengan cara dikeluarkan dari Kumpangnya kemudian Pelaku Membawa keluar rumah dan mengejar Saya Dengan Sebilah Senjata Tajam Jenis parang dengan cara Pelaku Memengang Senjata Tajam dengan menggunakan tangan kanan Pelaku dan kumpangnya dipengang ditangan sebelah kiri Pelaku dan Kemudian Pelaku Waktu itu berhasil ditangkap Oleh Pihak kepolisian Polsek Kurau dan dibantu Oleh beberapa Orang warga yang ada pada saat itu sehingga Tersangka dan barang Bukti telah diamankan dan dibawa Ke Polsek Kurau untuk proses secara Hukum;
Bahwa mengetahui dan Melihat Pihak kepolisian sektor Kurau Mengamankan 1 ( Satu ) orang Laki – Laki yang bernama Saudara.KAENI ARISANDI Bin MARTO ( Alm ),Pada saat sedang Membawa, Memiliki dan atau Mengusai Senjata Tajam tanpa di Lengkapi dengan ijin yang Sah dan Kejadian tersebut Seingat Saya Terjadi Pada Hari Rabu Tanggal 10 Bulan April 2019, Sekira Jam.14.00 Wita Tepatnya di Depan rumah milik Pelaku di Desa.Maluka Baulin Rt.002 / Rw.001 Kec. Kurau kab. Tanah Laut;
Bahwa Sebelumnya Saya Datang ke polsek Kurau bersama – sama Keluarga Saya untuk Meminta Bantuan Agar saya dan Keluarga saya di dampingi Ke rumah milik Saudara.KAENI ARISANDI Bin MARTO( Alm ), Sehubungan Istri Saudara.IPRANI Telah Pergi dari Rumah dan berdasarkan Saksi yang membawa Kabur Istri saudara. IPRANI adalah di ketahui Bernama Saudara.KAENI ARISANDI Bin MARTO(Alm) atau KAI BELANDA, setelah itu saya bersama -sama Anggota polsek dan keluarga saya dan sesampainya di Rumah Milik Saudara.KAENI ARISANDI Bin MARTO( Alm ) dan saya Masuk dengan Saudara IPRANI beserta 1 ( Satu ) Orang Anggota polisi dari Polsek Sedangkan Keluarga saya yang lainnya berada diluar Rumah kemudian Saudara.IPRANI menanyakan Kepada Saudara.KAENI ARISANDI Als KAI BELANDA , apakah ada membawa Kabur Istri saudara. IPRANI dan tiba – tiba saudara. KAENI ARISANDI Bin MARTO( Alm ), marah - marah dan lansung masuk dalam kamar dan mengambil Sebilah senjata Tajam berupa Parang karena merasa tersinggung atas tuduhan tersebut sehingga Saudara. KAENI ARISANDI Bin MARTO(Alm). Mengejar Saya Sampai Keluar Rumah dimana Waktu itu Saya berada di Luar rumah dan melihat kejadian tersebut Pihak Kepolisian yang berada di luar rumah lansung Melakukan Penangkapan dan mengamankan saudara.KAENI ARISANDI Bin MARTO( Alm ) dan membawa Ke polsek Kurau untuk diproses secara Hukum;
Keterangan Sewaktu diamankan Pihak Kepolisian Sektor Kurau Bahwa senjata tajam tersebut adalah miliknya sendiri dan merupakan Warisan dari keluarga dan sudah sekitar 1,5 Tahun di milikinya dan seingat saya Ciri – ciri senjata Tajam tersebut berupa 1 ( Satu ) bilah senjata tajam terbuat dari Besi warna putih jenis Parang dengan Panjang besi sekitar 60 Cm ( Enam Puluh ) Cm dan panjang keseluruhan 75 Cm ( Tujuh Puluh lima ) cm lengkap dengan Pengangan dan Kumpangnya yang terbuat dari kayu warna Coklat yang Berukiran;
IPRANI bin MURSANI
Bahwa mengerti mengapa saya diperiksa dan dimintai keterangan Pada Saat ini Oleh Pihak Kepolisian Resort Tanah Laut Sektor kurau, Sehubungan dengan saya Mengetahui dan Melihat saudara KAENI ARISANDI Bin MARTO (Alm) Pada Saat sedang membawa Senjata tajam Jenis Parang yang sebelumnya parang tersebut berada di dalam kamar milik Pelaku yang kemudian di Ambil oleh Pelaku dengan cara dikeluarkan dari Kumpangnya kemudian Pelaku Membawa keluar rumah dan mengejar Saya Dengan Sebilah Senjata Tajam Jenis parang dengan cara Pelaku Memengang Senjata Tajam dengan menggunakan tangan kanan Pelaku dan kumpangnya dipengang ditangan sebelah kiri Pelaku dan Kemudian Pelaku Waktu itu berhasil ditangkap Oleh Pihak kepolisian Polsek Kurau dan dibantu Oleh beberapa Orang warga yang ada pada saat itu sehingga Tersangka dan barang Bukti telah diamankan dan dibawa Ke Polsek Kurau untuk proses secara Hukum;
Bahwa mengetahui dan Melihat Pihak kepolisian sektor Kurau Mengamankan 1 ( Satu ) orang Laki – Laki yang bernama Saudara.KAENI ARISANDI Bin MARTO ( Alm ),Pada saat sedang Membawa, Memiliki dan atau Mengusai Senjata Tajam tanpa di Lengkapi dengan ijin yang Sah dan Kejadian tersebut Seingat Saya Terjadi Pada Hari Rabu Tanggal 10 Bulan April 2019, Sekira Jam.14.00 Wita Tepatnya di Depan rumah milik Pelaku di Desa.Maluka Baulin Rt.002 / Rw.001 Kec. Kurau kab. Tanah Laut;
Bahwa Sebelumnya Saya Datang ke polsek Kurau bersama – sama Keluarga Saya untuk Meminta Bantuan Agar saya dan Keluarga saya di dampingi Ke rumah milik Saudara.KAENI ARISANDI Bin MARTO( Alm ), Sehubungan Istri Saudara.IPRANI Telah Pergi dari Rumah dan berdasarkan Saksi yang membawa Kabur Istri saudara. IPRANI adalah di ketahui Bernama Saudara.KAENI ARISANDI Bin MARTO(Alm) atau KAI BELANDA, setelah itu saya bersama -sama Anggota polsek dan keluarga saya dan sesampainya di Rumah Milik Saudara.KAENI ARISANDI Bin MARTO( Alm ) dan saya Masuk dengan Saudara IPRANI beserta 1 ( Satu ) Orang Anggota polisi dari Polsek Sedangkan Keluarga saya yang lainnya berada diluar Rumah kemudian Saudara.IPRANI menanyakan Kepada Saudara.KAENI ARISANDI Als KAI BELANDA , apakah ada membawa Kabur Istri saudara. IPRANI dan tiba – tiba saudara. KAENI ARISANDI Bin MARTO( Alm ), marah - marah dan lansung masuk dalam kamar dan mengambil Sebilah senjata Tajam berupa Parang karena merasa tersinggung atas tuduhan tersebut sehingga Saudara. KAENI ARISANDI Bin MARTO(Alm). Mengejar Saya Sampai Keluar Rumah dimana Waktu itu Saya berada di Luar rumah dan melihat kejadian tersebut Pihak Kepolisian yang berada di luar rumah lansung Melakukan Penangkapan dan mengamankan saudara.KAENI ARISANDI Bin MARTO( Alm ) dan membawa Ke polsek Kurau untuk diproses secara Hukum;
Terhadap keterangan saksi-saksi dipersidangan tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan atas keterangan para saksi tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak akan mengajukan saksi Ad Charge atau saksi yang meringankan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Mengerti Megapa Terdakwa diperiksaan dimintai keterangan Pada Saat ini Oleh Pihak Kepolisian Resort Tanah Laut Sektor kurau, Sehubungan dengan Terdakwa Telah tertangkap Tangan Pada Saat Terdakwa sedang membawa Senjata tajam Jenis Parang yang Terdakwa pengang menggunakan Tangan sebelah kanan Terdakwa dan waktu itu Terdakwa berusaha Mengejar seseorang yang Terdakwa kenal Bernama Saudara. ASPUL ANWAR Als APUL yang datang kerumah Terdakwa bersama – sama Keluarganya yang berjumlahkan sekitar 5 ( lima ) orang dan menuduh Terdakwa membawa lari Seorang perempuan karena Terdakwa tidak merasa membawa lari seorang perempuan Sehingga Terdakwa emosi dan mengambil sebilah senjata tajam dan mengejarnya namun waktu itu Terdakwa berhasil ditangkap dan diamankan oleh Pihak Kepolisian Sektor kurau dibantu oleh Keluarga Saudara APUL dan warga yang ada pada waktu itu kemudian Terdakwa dipukul atau dikeroyok Oleh Keluarga saudara. APUL Sehingga Terdakwa melepaskan Senjata tajam tersebut dan Terdakwa Waktu itu mengalami Luka pada bagian Wajah Terdakwa kemudian Terdakwa dikawal Oleh Pihak kepolisian sektor kurau dan dibawa ke Rumah sakit Boejasin Pelaihari Tanah laut untuk Menjalani Perawatan Medis,sedangkan Parang yang Terdakwa Pengang tersebut diamankan dipolsek Kurau untuk proses secara Hukum;
Bahwa Seingat Terdakwa Kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu Tanggal 10 April 2019,Sekira jam 14.00 Wita dirumah milik saya sendiri di Desa. Maluka Baulin Rt.002/ Rw.001 Kec.Kurau Kab. Tanah Laut dan pada saat itu sebelumnya Terdakwa sedang berada dirumah milik Terdakwa kemudian datang Saudara APUL beserta keluarganya yang seingat Terdakwa berjumlahkan sekitar 5 ( lima ) Orang yang di dampingi Oleh Anggota Dari polsek Kurau dan sesampainya dirumah milik Terdakwa tersebut Saudara. APUL masuk kedalam rumah Terdakwa bersama 1 ( Satu ) Orang anggota Polisi dari polsek Kurau kemudian Anggota Polisi tersebut menyampaikan maksud kedatanganya membawa Saudara. APUL dan keluarganya untuk menanyakan Kepada Terdakwa apakah Terdakwa ada membawa Kabur seorang perempuan dan Terdakwa menjawab Terdakwa tidak ada kemudian saudara. APUL lasung Berbicara kepada Terdakwa dengan cara Kasar “ Dengan Bahasa Banjar “ Ikam ini Jika kadada bawa Polisi Bematian Kita “ ( Kamu ini seandainya Tidak membawa atau di damping polisi / dari Pihak Kepolisian Mati Kita ) “ dan mendengar hal tersebut Terdakwa lansung Emosi dan masuk kedalam kamar dan mengambil sebilah senjata tajam berupa parang dan mengacungkan keatas “ Ikam PUL AE handak apa “ ( kamu APUL maunya Apa ) sambil mengejar saudara APUL dengan parang tersebut sampai di depan rumah milik Terdakwa di halaman rumah Terdakwa ditangkap dan diamankan Oleh Pihak Kepolisian Sektor kurau beserta Keluarga Saudara APUL dan Waktu itu Terdakwa Sempat di Pukul Oleh Saudara. APUL dan Keluarganya Sampai Terdakwa melepaskan Senjata tajam tersebut dan diambil oleh Anggota dari polsek Kurau dan waktu itu Terdakwa mengalami Luka Luka dibagian wajah sehingga Terdakwa dikawal Oleh Anggota dari polsek Kurau dan dibawah kepuskes Kurau kemudian dirujuk Ke Rumah sakit Pelaihari untuk diRawat Medis atas luka yang Terdakwa alami tersebut;
Bahwa Senjata Tajam yang Terdakwa Bawa tersebut dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa berupa 1 ( Satu ) bilah senjata tajam jenis Parang terbuat dari Besi warna Putih mengkilat dengan panjang Besi sekitar 60 Cm ( Enam Puluh ) Centimeter,lengkap dengan sarung Terbuat dari kain warna hitam dan ( kumpang ) terbuat dari Kayu Warna Coklat dan Motif berukiran;
Bahwa Senjata tajam Tersebut adalah warisan dari Orang tua Terdakwa dan Terdakwa menyimpan senjata tajam tersebut sekitar 1,5 Tahun yang lalu dan maksud dan tujuan Terdakwa Hanya untuk jaga diri yang mana senjata tajam tersebut Terdakwa simpan dirumah milik Terdakwa di dalam kamar dan merupakan Warisan dan sudah turun Temurun dari Keluarga Terdakwa sendiri.
Bahwa senjata Tajam tersebut adalah milik Terdakwa dan merupakan Warisan dari Orang tua Terdakwa yang sudah memilikiya sekitar 1,5 Tahun yang Lalu dan kadang Terdakwa bawa apabila keluar dari rumah akan tetapi pada saat tertentu saja dan selama ini Terdakwa menyimpannya dirumah dalam kamar milik Terdakwa yang beralamatkan di Desa.Maluka Baulin Rt. 002 / Rw. 001 Kec.Kurau Kab.Tanah Laut Provinsi.Kalimantan Selatan;
Bahwa Pekerjaan Terdakwa sehari-hari adalah Karyawan Swasta / Pengangguran saja dan senjata tajam tersebut Hanya merupakan Warisan dari Orang tua Terdakwa yang Terdakwa simpan dan memilikinya sudah sekitar 1,5 Tahun yang lalu dan Terdakwa membawa senjata tajam tersebut hanya sewaktu Waktu Tertentu saja untuk menjaga diri Terdakwa sedangkan senjata tajam tersebut bukan merupakan alat untuk bekerja dan Terdakwa tertangkap tangan oleh Pihak Kepolisian Resort Tanah Laut Sektor kurau, pada saat Terdakwa ada Masalah telah dituduh melarikan Istri Orang lain dan senjata tajam tersebut Terdakwa ambil dari dalam kamar dan Mengejar Saudara.APUL Karena Terdakwa merasa tersinggung dengan kata Kata saudara APUL tersebut sehingga Terdakwa diamankan dan di perlihatkan senjata tajam tersebut dan di bawa ke polsek Kurau untuk proses secara Hukum;
Bahwa tujuan Terdakwa membawa senjata tajam tersebut karena Terdakwa tersinggung dan tidak menerima kata – kata Kasar Saudara. APUL yang mana datang kerumah Terdakwa dan menuduh Terdakwa membawa Kabur Seorang perempuan / Istri Orang lain dari keluarga Saudara. APUL Sehingga Terdakwa Waktu itu emosi dan masuk kedalam kamar dan mengambil 1 ( satu ) sebilah senjata tajam berupa Parang untuk mengejar Saudara. APUL kemudian Terdakwa Tertangkap diamankan dan ditangkap Oleh Pihak Kepolisian Sektor Kurau;
Bahwa sebelumnya Terdakwa berada di rumah milik Terdakwa di Desa.Maluka Baulin Rt.002 / Rw.001 Kec.Kurau kab. Tanah Laut dan Terdakwa didatangi Oleh saudara APUL beserta keluarganya yang didampingi pihak kepolisian Sektor Kurau dan telah menuduh Terdakwa membawa Kabur Seorang perempuan/Istri Orang lain Sehingga Terdakwa marah dan emosi dan mengambil Sebilah senjata tajam berupa Parang dari dalam kamar milik Terdakwa kemudian mengejar saudara APUL dan pada saat Terdakwa mengejar saudara APUL Terdakwa dihalangi oleh Salah satu anggota polsek kurau yang berbaju Preman dan Terdakwa kenal bernama Saudara H.ABDUL.RAHMAN yang menahan Terdakwa dan memberitahukan jangan Jangan Pak ini saya dari polsek kurau akan tetapi Terdakwa tetap mengejar saudara APUL sampai di Depan rumah milik Terdakwa dan salah satu Keluarga Saudara APUL Terdakwa timpas menggunakan parang tersebut akan tetapi Terdakwa tidak tahu luka apa tidak kemudian lansung Menangkap Terdakwa dengan cara memegang tangan Terdakwa dan memeluk Tubuh Terdakwa dari Belakang dibantu Beberapa orang dan Anggota Polsek yang sedang berada di luar rumah milik Terdakwa sehingga Berhasil Mengamankan dan Menangkap Terdakwa dan melepaskan senjata tajam tersebut dan diambil oleh Anngota polsek kurau yang Terdakwa kenal bernama Saudara ARIF.JABLAY dan membawa Terdakwa ke Puskes kurau untuk perawatan medis karena Terdakwa sempat dipukuli oleh keluarga saudara. APUL setelah itu Terdakwa dibawa ke Rumah sakit Boejasin Pelaihari Kab.Tanah Laut;
Bahwa Senjata tajam yang Terdakwa bawa tersebut adalah senjata Tajam berupa Parang dan Merupakan Senjata Pusaka yang mana senjata tajam tersebut adalah warisan Turun Temurun Oleh Keluarga Terdakwa dan senjata Tajam tersebut terbuat Berupa Parang yang terbuat dari besi Warna putih mengkilat dan ujungnya berbentuk Runcing dan bermotif melengkung dan Terdakwa memiliki senjata Tajam tersebut sudah sekitar 1,5 Tahun yang lalu Dan Terdakwa membawa senjata tajam tersebut hanya saat tertentu Saja yang disimpan Terdakwa didalam kamar milik Terdakwa Sendiri;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki surat ijin memiliki, membawa senjata tajam tersebut, sehingga pada saat ditangkap pihak kepolisian resort Tanah laut Sektor Kurau Terdakwa Tidak bisa memperlihatkan;
Bahwa Terdakwa sengaja membawa senjata tersebut dengan tujuan untuk menjaga diri, dan Terdakwa mengetahui kalau membawa senjata tajam tanpa ijin tersebut melanggar hukum;
Bahwa Terdakwa mengetahui hal tersebut dan Terdakwa sengaja membawa senjata tersebut dengan tujuan untuk menjaga diri dan itu merupakan kebiasaan Terdakwa membawa senjata tajam tersebut sewaktu waktu tertentu Saja dan senjata tajam tersebut sudah Terdakwa miliki selama 1,5 Tahun dan tidak pernah tertangkap;
Bahwa Terdakwa mengetahui hal tersebut dan Terdakwa sengaja membawa senjata tersebut dengan tujuan untuk menjaga diri Dan Terdakwa mengambil senjata tajam tersebut dari dalam kamar milik Terdakwa dan Terdakwa mengira saudara APUL mau menyerang kerumah Terdakwa sehingga membawa semua keluarganya dan Terdakwa menggunakan Sejanta tajam tersebut mengejar saudara APUL dan sempat menimpas salah satu keluarga saudara. APUL hanya Terdakwa tidak mengetahui apakah mengalami Luka atau tidak dan seandainya Terdakwa tidak tertangkap mungkin Terdakwa tetap menggunakan untuk melukai Saudara APUL yang telah membuat Terdakwa Emosi dan Marah atas Kata kata kasarnya terhadap Terdakwa Tersebut;
Bahwa senjata tajam tersebut adalah senjata sajam milik Terdakwa yang Terdakwa bawa dengan cara Terdakwa Pergunakan untuk mengejar saudara APUL yang mana senjata tajam tersebut Terdakwa pengang dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa dan seingat Terdakwa berupa - 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Parang terbuat dari besi dengan panjang besi 60 Cm ( Enam Puluh ) Centimeter,dengan panjang Keseluruhan 75 Cm ( Tujuh Puluh Lima ) Centimeter, lengkap dengan sarung yang terbuat dari kain warna Hitam serta ( kumpangnya ) terbuat dari Kayu Berwarna Coklat Dengan Motif Berukiran, dan tertangkap oleh pihak kepolisian sektor Kurau di Depan Rumah milik Terdakwa di Desa. Maluka Baulin Rt.02 / Rw.01 Kec.Kurau Kab.Tanah Laut.Provinsi. Kalimantan Selatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum juga telah menghadirkan barang bukti berupa 1 (Satu) bilah senjata tajam jenis parang yang mana terbuat dari Besi warna putih jenis Parang dengan Panjang besi sekitar 60 Cm (Enam Puluh) Cm dan panjang keseluruhan 75 Cm (Tujuh Puluh lima) cm lengkap dengan Pengangan dan Kumpangnya yang terbuat dari kayu warna Coklat, yang telah disita secara sah menurut hukum, dan dipersidangan telah pula diperlihatkan kepada Terdakwa dan Saksi-saksi, yang baik Terdakwa maupun Saksi-saksi mengaku mengenali dan membenarkan barang bukti tersebut terkait dengan perkara ini ;
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan dan telah tercantum dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dan menjadi pertimbangan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti, yang satu sama lain saling berkesuaian, maka Majelis memperoleh fakta-fakta hukum dalam persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 10 April 2019 sekitar jam 14.00 Wita bertempat di Depan rumah Terdakwa di Desa. Maluka Baulin Rt.002 / Rw.001 Kec. Kurau kab. Tanah Laut, berawal dari laporan Saksi KASPUL ANWAR bersama beberapa warga masyarakat ke polsek kurau sehubungan dengan hilangnya anggota keluarga Saksi KASPUL ANWAR yang diduga dibawa kabur oleh Terdakwa KAENI ARISANDI, beranjak dari hal tersebut Saksi KASPUL ANWAR hendak melakukan klarifikasi dan meminta untuk didampingi anggota Polsek Kurau guna menyelesaikan Permasalahan tersebut, oleh karena itu Saksi H.ABDUL RAHMAN dan Saksi ARIF SUSILO (keduanya anggota Polsek Kurau) melakukan pendampingan dan pengamanan;
Bahwa benar sesampainya di rumah Terdakwa dan menanyakan Masalah tersebut tiba – tiba Terdakwa marah - marah dan langsung masuk dalam kamar serta mengambil Sebilah senjata Tajam berupa Parang yang mana terbuat dari Besi warna putih jenis Parang dengan Panjang besi sekitar 60 Cm (Enam Puluh) Cm dan panjang keseluruhan 75 Cm (Tujuh Puluh lima) cm lengkap dengan Pengangan dan Kumpangnya yang terbuat dari kayu warna Coklat yang Berukiran karena merasa tersinggung atas pertanyaan tersebut kemudian Mengejar Saksi KASPUL ANWAR yang waktu itu berhadapan dengan Terdakwa dengan menggunakan parang dengan cara Terdakwa memegang senjata jenis parang tersebut dengan menggunakan tangan kanan dan kumpang di tangan kiri mengejar Saksi KASPUL ANWAR sampai ke halaman rumah Terdakwa, kemudian melihat kejadian tersebut Saksi H.ABDUL RAHMAN dan Saksi ARIF SUSILO dibantu oleh warga mengamankan Terdakwa KAENI ARISANDI dan membawa Terdakwa beserta parang tersebut Ke polsek Kurau untuk diproses secara Hukum;
Menimbang, bahwa untuk ringkasnya putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan turut dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa agar Terdakwa dapat dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman, maka Pasal dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum harus dapat dibuktikan seluruhnya secara sah dan meyakinkan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal yaitu melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Barang siapa ;
Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk ;
Ad.1. Unsur “Barang Siapa”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “barangsiapa“ adalah menunjuk kepada subjek hukum, yaitu orang atau Badan Hukum yang diajukan ke muka persidangan karena adanya surat dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani sehingga dapat bertanggungjawab atas perbuatannya dan setelah ditanyakan identitas Terdakwa adalah sama dengan identitas orang yang disebutkan dalam surat dakwaan Penuntut Umum yaitu KAENI ARISANDI bin MARTO (alm) sehingga tidak terdapat kesalahan terhadap orang yang diajukan kepersidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas maka Majelis berpendapat unsur kesatu “barangsiapa“ telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur “Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk ” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “tanpa hak“ adalah tanpa alas yang membuktikan bahwa seseorang mempunyai hak atas hal tertentu.Tanpa hak berarti terdakwa tidak mempunyai hak untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang sesuai dengan peraturan yang berlaku ;
Menimbang, untuk membuktikan unsur ini harus terpenuhi dulu perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa sehingga apabila perbuatan tersebut terpenuhi maka dapat ditentukan apakah terdakwa memiliki hak atau tidak didalam melakukan perbuatan tersebut ;
Menimbang, bahwa unsur memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk ini terdapat kata “atau” sehingga dapat dikatakan unsur ini bersifat alternatif limitatif yang berarti apabila salah satu didalam unsur ini terpenuhi maka unsur ini dengan sendirinya pun terpenuhi ;
Menimbang, bahwa benar pada hari Rabu tanggal 10 April 2019 sekitar jam 14.00 Wita bertempat di Depan rumah Terdakwa di Desa. Maluka Baulin Rt.002 / Rw.001 Kec. Kurau kab. Tanah Laut, berawal dari laporan Saksi KASPUL ANWAR bersama beberapa warga masyarakat ke polsek kurau sehubungan dengan hilangnya anggota keluarga Saksi KASPUL ANWAR yang diduga dibawa kabur oleh Terdakwa KAENI ARISANDI, beranjak dari hal tersebut Saksi KASPUL ANWAR hendak melakukan klarifikasi dan meminta untuk didampingi anggota Polsek Kurau guna menyelesaikan Permasalahan tersebut, oleh karena itu Saksi H.ABDUL RAHMAN dan Saksi ARIF SUSILO (keduanya anggota Polsek Kurau) melakukan pendampingan dan pengamanan;
Menimbang, bahwa benar sesampainya di rumah Terdakwa dan menanyakan Masalah tersebut tiba – tiba Terdakwa marah - marah dan langsung masuk dalam kamar serta mengambil Sebilah senjata Tajam berupa Parang yang mana terbuat dari Besi warna putih jenis Parang dengan Panjang besi sekitar 60 Cm (Enam Puluh) Cm dan panjang keseluruhan 75 Cm (Tujuh Puluh lima) cm lengkap dengan Pengangan dan Kumpangnya yang terbuat dari kayu warna Coklat yang Berukiran karena merasa tersinggung atas pertanyaan tersebut kemudian Mengejar Saksi KASPUL ANWAR yang waktu itu berhadapan dengan Terdakwa dengan menggunakan parang dengan cara Terdakwa memegang senjata jenis parang tersebut dengan menggunakan tangan kanan dan kumpang di tangan kiri mengejar Saksi KASPUL ANWAR sampai ke halaman rumah Terdakwa, kemudian melihat kejadian tersebut Saksi H.ABDUL RAHMAN dan Saksi ARIF SUSILO dibantu oleh warga mengamankan Terdakwa KAENI ARISANDI dan membawa Terdakwa beserta parang tersebut Ke polsek Kurau untuk diproses secara Hukum;
Menimbang, bahwa benar terdakwa tidak meiliki izin dalam menguasai dan memiliki sebilah senjata Tajam berupa Parang yang mana terbuat dari Besi warna putih jenis Parang dengan Panjang besi sekitar 60 Cm (Enam Puluh) Cm dan panjang keseluruhan 75 Cm (Tujuh Puluh lima) cm lengkap dengan Pengangan dan Kumpangnya yang terbuat dari kayu warna Coklat yang Berukiran;
Menimbang, bahwa sebilah senjata Tajam berupa Parang yang mana terbuat dari Besi warna putih jenis Parang dengan Panjang besi sekitar 60 Cm (Enam Puluh) Cm dan panjang keseluruhan 75 Cm (Tujuh Puluh lima) cm lengkap dengan Pengangan dan Kumpangnya yang terbuat dari kayu warna Coklat yang Berukiran, tidak digunakan terdakwa untuk kepentingan yang berkaitan dengan pekerjaannya, kesenian, maupun budaya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut maka unsur menguasai telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa benar senjata tajam yang dibawa terdakwa adalah jenis keris yang berfungsi untuk berperang dan termasuk senjata penikam bukan untuk berkebun, memotong uah ataupun benda pusaka maka unsur senjata penusuk atau penikam telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa benar terdakwa pada saat terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau tersebut terdakwa tidak ada memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan terdakwa membawanya tidak dalam rangka suatu kesenian kebudayaan atau kearifan local sehingga unsur tanpa hak dalam dakwaan penuntut umum telah terpenuhi;
Menimbang, berdasarkan uraian diatas maka unsur tanpa hak memiliki, menguasai, membawa senjata penikamatau senjata penusuk telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, maka terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang termuat didalam dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan tidak ditemukan alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat membebaskan atau melepaskan atau menghapus perbuatan Terdakwa dari tuntutan hukuman, maka Terdakwa haruslah mempertanggungjawabkan atas perbuatannya dan kepadanya harus dijatuhi pidana yang sesuai dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa penjatuhan hukuman atas diri Terdakwa bukan dimaksudkan sebagai pembalasan atas perbuatan Terdakwa, tetapi sebagai suatu proses pembinaan dan efek jera atau sarana edukatif (pendidikan), korektif (koreksi), dan preventif (pencegahan) bagi Terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya lagi, dan diharapkan setelah menjalani pemidanaan maka Terdakwa bisa menjadi manusia yang baik serta dapat diterima masyarakat sebagai manusia yang berhati nurani dan berakhlah mulia dengan penuh kehati-hatian ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa maka terlebih dulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan Terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengaku terus terang perbuatannya ;
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan ;
Terdakwa berjanji tidak mengulangi lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa sejak ditingkat Penyidikan hingga perkaranya diperiksa di Pengadilan dan akan dijatuhi Putusan, Terdakwa telah menjalani masa penangkapan dan penahanan, sedangkan Majelis tidak menemukan adanya alasan untuk tidak mengurangkan Penangkapan serta masa Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut, maka berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penangkapan dan lamanya Terdakwa dalam tahanan sudah sepatutnya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa masih dalam status sebagai tahanan yang akan dijatuhi pidana penjara yang melebihi masa penahanan yang telah dijalaninya, sedangkan Majelis tidak menemukan adanya alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP jo Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP, maka perlu ditetapkan terhadap Terdakwa supaya tetap dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa sebilah senjata Tajam berupa Parang yang mana terbuat dari Besi warna putih jenis Parang dengan Panjang besi sekitar 60 Cm (Enam Puluh) Cm dan panjang keseluruhan 75 Cm (Tujuh Puluh lima) cm lengkap dengan Pengangan dan Kumpangnya yang terbuat dari kayu warna Coklat, merupakan benda berbahaya yang memiliki jenis bahan dan zat yang tidak dapat musnah tak tersisa tanpa sebuah melalui sebuah proses khusus akan tetapi dapat dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan sebagaimana fungsinya, sehingga terhadap barang bukti tersebut sudah sepatutnya agar dirampas oleh Negara untuk dirusak ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi pidana, yang sebelumnya Terdakwa tidak pernah meminta untuk dibebaskan dari kewajiban pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 KUHAP kepada Terdakwa haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar Putusan ini ;
Mengingat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa KAENI ARISANDI bin MARTO (alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membawa, Menguasai dan Memiliki Senjata Penikam atau Senjata Penusuk”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan 15 (lima belas) hari;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa sebilah senjata Tajam berupa Parang yang mana terbuat dari Besi warna putih jenis Parang dengan Panjang besi sekitar 60 Cm (Enam Puluh) Cm dan panjang keseluruhan 75 Cm (Tujuh Puluh lima) cm lengkap dengan Pengangan dan Kumpangnya yang terbuat dari kayu warna Coklat agar dirampas untuk dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan kembali;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2019 oleh kami Harries Konstituanto, S.H.,M.Kn., sebagai Ketua Majelis, Riana Kusumawati, S.H.,MH., dan Ameilia Sukmasari, S.H.,MH., masing – masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum yang dihadiri oleh Hakim Ketua dan Hakim-Hakim anggota tersebut dengan dibantu oleh Sulistiyanto, S.H., Panitera Pengganti dan dihadiri oleh Su’udi, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanah Laut dan Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
Riana Kusumawati, SH.,MH. Harries Konstituanto,SH.,MKn.
Ameilia Sukmasari, SH.,MH.
Panitera Pengganti,
Sulistiyanto, SH.