608/Pid.Sus/2015/PN Sgl
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 608/Pid.Sus/2015/PN Sgl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUHAMMAD ALFANZA als CHAPUK bin KARMADI M
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD ALFANZA als CHAPUK bin KARMADI. M tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan terhadap anak” sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari serta denda sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) helai baju seragam SMP lengan panjang merk ANUGRAH nomor (ukuran) 19 yang ada bercak darah di lengan bawah sebelah kanan. Dikembalikan kepada saksi Apriyanto als Apri bin Ganu. 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor: 608/Pid.Sus/2015/PN.Sgl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sungailiat yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : MUHAMMAD ALFANZA als CHAPUK bin
KARMADI. M;
Tempat Lahir : Pangkalpinang;
Umur/ tgl. Lahir : 23 Tahun / 04 Desember 1991;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia.
Agama : Islam.
Alamat : -Gang Rukem 1 Rt 002 Kel. Asam Kec. Rangkui
Pangkalpinang;
-Desa Pedindang Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka
Tengah;
Pekerjaan : Juru Parkir;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 18 Agustus 2015;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 19 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 07 September 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 08 September 2015 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2015;
Penuntut Umum, sejak tanggal 29 September 2015 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat, sejak tanggal 06 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 04 November 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat, sejak tanggal 05 September 2015 sampai dengan tanggal 03 Januari 2016;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat Nomor : 608/Pid.Sus/2015/PN.Sgl tanggal 06 Oktober 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor: 608/Pid.Sus/2015/PN.Sgl tanggal 06 Oktober 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD ALFANZA als CHAPUK bin KARMADI bersalah melakukan tindakp idana “Panganiayaan” diatur dan diancam pidana dalam pasal 80 ayat (1) jo pasal 76 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dalamd akwaan alternatid pertama Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 4 (empat) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap dalam tahanan dan denda sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) satu helai seragam SMP lengan panjang merk ANUGRAH nomor (ukuran) 19 yang ada bercak darah di lengan bahwa sebelah kanan;
Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu saksi APRIYANTO als APRI bin GANU;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (Lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Pertama
Bahwa terdakwa MUHAMMAD ALFANZA als CHAPUK bin KARMADI. M, Pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2015 sekira jam 10:00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain disekitar itu dalam bulan Agustus tahun 2015 bertempat di bengkel dekat SD (Sekolah Dasar) Robert Desa Pedindang Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah atau setidak-tidaknya ditempat sekitar itu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat, menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak yaitu saksi Apriyanto als Apri bin Ganu, yang dilakukan oleh terdakwa MUHAMMAD ALFANZA als CHAPUK bin KARMADI. M dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2015 sekira jam 06:30 Wib saksi Muhammad Ilham Oktiansyah bin Zulkarnain menelefon terdakwa dengan maksud ingin meminjam sepeda motor milik terdakwa untuk berangkat sekolah ke SMP Negeri 5 yang beralamat di Jalan Mentok Pangkalpinang, selanjutnya terdakwa menjemput saksi Muhammad Ilham Oktiansyah bin Zulkarnain di bengkel dekat SD Robert Desa Pedindang Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah, kemudian saksi Muhammad Ilham Oktiansyah bin Zulkarnain mengantar terdakwa ke tempat dimana terdakwa bekerja sebagai juru parkir yang beralamat di Pasar Kaget Kampung Asem, lalu setelah mengantar terdakwa selanjutnya saksi Muhammad Ilham Oktiansyah bin Zulkarnain menuju ke SMP Negeri 5, sekira jam 09:00 Wib saksi Muhammad Ilham Oktiansyah bin Zulkarnain hendak pulang ke rumah, oleh karena sepeda motor yang dikendarai saksi Muhammad Ilham Oktiansyah bin Zulkarnain susah dihidupkan lalu saksi Muhammad Ilham Oktiansyah bin Zulkarnain meminta bantuan kepada saksi Arvi Nova Ramadhan als Arpi bin Arzali untuk menghidupkan sepeda motor tersebut dengan cara diengkol lalu mesin sepeda motor tersebut hidup, selanjutnya saksi Arvi Nova Ramadhan als Arpi bin Arzali meminjam sepeda motor tersebut dari saksi Muhammad Ilham Oktiansyah bin Zulkarnain kemudian saksi Apriyanto als Apri bin Ganu dan saksi Arvi Nova Ramadhan als Arpi bin Arzali menuju ke perumnas Kace bertujuan untuk mengambil uang di rumahnya yang beralamat di Perumnas Kace akan tetapi di tengah perjalanan saksi Arvi Nova Ramadhan als Arpi bin Arzali tidak jadi pulang ke rumah dan mengatakan kepada saksi Apriyanto als Apri bin Ganu untuk kembali ke SMP Negeri 5 jalan Mentok , sesampainya di SMP 5 jalan mentok
Sekira jam 09:15 Wib sepeda motor tersebut dipinjam oleh saksi Muhammad Ilham Oktiansyah bin Zulkarnain untuk mengantarkan temannya pulang sedangkan saksi Apriyanto als Apri bin Ganu masuk kembali ke ruang kelas SMP 5 jalan Mentok, sekira jam 09:45 masih pada hari yang sama saksi Arvi Nova Ramadhan als Arpi bin Arzali memanggil saksi Apriyanto als Apri bin Ganu dan mengatakan terdakwa mencari saksi Apriyanto als Apri bin Ganu dan ditunggu di Pos Satpam SMP 5 jalan Mentok, lalu saksi Apriyanto als Apri bin Ganu menghampiri terdakwa selanjutnya terdakwa berkata kepada saksi Apriyanto als Apri bin Ganu, “KA GANTI KA MOTOR NI (kamu ganti motor ini)”, dijawab oleh saksi Apriyanto als Apri bin Ganu, “BUKAN KU BAI YANG MAKAI TAPI KAMI BEDUE (bukan saksi saja yang makai tapi kami berdua)”, dijawab oleh terdakwa, “ KA SEKARANG IKUT KU KALAU DAK KA KU KULIT (kamu sekarang ikut saksi, kalau tidak kamu saksi kuliti)”, lalu saksi Apriyanto als Apri bin Ganu, saksi Arvi Nova Ramadhan als Arpi bin Arzali dan saksi Muhammad Ilham Oktiansyah bin Zulkarnain mengikuti terdakwa menuju bengkel dekat SD Robet di Desa Pedindang Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah, di tengah perjalanan terdakwa ada berkata kepada saksi Apriyanto als Apri bin Ganu, “ KA GANTI KA MOTOR KU OK (kamu ganti motor saksi ya)”, dijawab oleh saksi Apriyanto als Apri bin Ganu, “AOK (iya)”, sesampainya di bengkel dekat SD Robet di Desa Pedindang Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah lalu terdakwa marah-marah sambil berkata, “NI HAH MOTOR YANG KA RUSAK TU KA TINGOK KA (ini hah motor yang kamu rusak coba kamu lihat)”, lalu terdakwa menampar muka saksi Apriyanto als Apri bin Ganu sebanyak 2 (dua) kali yang mengenai bagian hidungnya sehingga mengeluarkan darah dan terdakwa menyuruh saksi Apriyanto als Apri bin Ganu untuk pulang dan memberitahukan orang tuanya untuk mengganti sepeda motor terdakwa yang rusak tersebut.
Bahwa sesuai Visum et Repertum No. 450/SK/UMUM/RSK BW/VIII/ 2015, tanggal 24 Agustus 2015, yang ditandatangani oleh dr. Agus Marvianto, telah melakukan pemeriksaan terhadap Sdr. Apriyanto bin Ganu, dengan hasil kesimpulan pemeriksaan :
Telah diperiksa seorang laki-laki berumur 13 (tiga belas) tahun, datang dalam keadaan sadar dan keadaan umum baik. Pada pemeriksaan ditemukan bekas perdarahan pada lubang hidung kanan dan tidak ditemukan tanda-tanda patah tulang hidung. Bekas perdarahan diduga akibat kekerasan tumpul;
Perbuatan terdakwa MUHAMMAD ALFANZA als CHAPUK bin KARMADI. M sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 huruf c Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
Atau
Kedua
Bahwa terdakwa MUHAMMAD ALFANZA als CHAPUK bin KARMADI. M, Pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2015 sekira jam 10:00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain disekitar itu dalam bulan Agustus tahun 2015 bertempat di bengkel dekat SD (Sekolah Dasar) Robert Desa Pedindang Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah atau setidak-tidaknya ditempat sekitar itu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat, melakukan penganiayaan terhadap saksi Apriyanto als Apri bin Ganu, yang dilakukan oleh terdakwa MUHAMMAD ALFANZA als CHAPUK bin KARMADI. M dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2015 sekira jam 06:30 Wib saksi Muhammad Ilham Oktiansyah bin Zulkarnain menelefon terdakwa dengan maksud ingin meminjam sepeda motor milik terdakwa untuk berangkat sekolah ke SMP Negeri 5 yang beralamat di Jalan Mentok Pangkalpinang, selanjutnya terdakwa menjemput saksi Muhammad Ilham Oktiansyah bin Zulkarnain di bengkel dekat SD Robert Desa Pedindang Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah, kemudian saksi Muhammad Ilham Oktiansyah bin Zulkarnain mengantar terdakwa ke tempat dimana terdakwa bekerja sebagai juru parkir yang beralamat di Pasar Kaget Kampung Asem, lalu setelah mengantar terdakwa selanjutnya saksi Muhammad Ilham Oktiansyah bin Zulkarnain menuju ke SMP Negeri 5, sekira jam 09:00 Wib saksi Muhammad Ilham Oktiansyah bin Zulkarnain hendak pulang ke rumah, oleh karena sepeda motor yang dikendarai saksi Muhammad Ilham Oktiansyah bin Zulkarnain susah dihidupkan lalu saksi Muhammad Ilham Oktiansyah bin Zulkarnain meminta bantuan kepada saksi Arvi Nova Ramadhan als Arpi bin Arzali untuk menghidupkan sepeda motor tersebut dengan cara diengkol lalu mesin sepeda motor tersebut hidup, selanjutnya saksi Arvi Nova Ramadhan als Arpi bin Arzali meminjam sepeda motor tersebut dari saksi Muhammad Ilham Oktiansyah bin Zulkarnain kemudian saksi Apriyanto als Apri bin Ganu dan saksi Arvi Nova Ramadhan als Arpi bin Arzali menuju ke perumnas Kace bertujuan untuk mengambil uang di rumahnya yang beralamat di Perumnas Kace akan tetapi di tengah perjalanan saksi Arvi Nova Ramadhan als Arpi bin Arzali tidak jadi pulang ke rumah dan mengatakan kepada saksi Apriyanto als Apri bin Ganu untuk kembali ke SMP Negeri 5 jalan Mentok , sesampainya di SMP 5 jalan mentok
Sekira jam 09:15 Wib sepeda motor tersebut dipinjam oleh saksi Muhammad Ilham Oktiansyah bin Zulkarnain untuk mengantarkan temannya pulang sedangkan saksi Apriyanto als Apri bin Ganu masuk kembali ke ruang kelas SMP 5 jalan Mentok, sekira jam 09:45 masih pada hari yang sama saksi Arvi Nova Ramadhan als Arpi bin Arzali memanggil saksi Apriyanto als Apri bin Ganu dan mengatakan terdakwa mencari saksi Apriyanto als Apri bin Ganu dan ditunggu di Pos Satpam SMP 5 jalan Mentok, lalu saksi Apriyanto als Apri bin Ganu menghampiri terdakwa selanjutnya terdakwa berkata kepada saksi Apriyanto als Apri bin Ganu, “KA GANTI KA MOTOR NI (kamu ganti motor ini)”, dijawab oleh saksi Apriyanto als Apri bin Ganu, “BUKAN KU BAI YANG MAKAI TAPI KAMI BEDUE (bukan saksi saja yang makai tapi kami berdua)”, dijawab oleh terdakwa, “ KA SEKARANG IKUT KU KALAU DAK KA KU KULIT (kamu sekarang ikut saksi, kalau tidak kamu saksi kuliti)”, lalu saksi Apriyanto als Apri bin Ganu, saksi Arvi Nova Ramadhan als Arpi bin Arzali dan saksi Muhammad Ilham Oktiansyah bin Zulkarnain mengikuti terdakwa menuju bengkel dekat SD Robet di Desa Pedindang Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah, di tengah perjalanan terdakwa ada berkata kepada saksi Apriyanto als Apri bin Ganu, “ KA GANTI KA MOTOR KU OK (kamu ganti motor saksi ya)”, dijawab oleh saksi Apriyanto als Apri bin Ganu, “AOK (iya)”, sesampainya di bengkel dekat SD Robet di Desa Pedindang Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah lalu terdakwa marah-marah sambil berkata, “NI HAH MOTOR YANG KA RUSAK TU KA TINGOK KA (ini hah motor yang kamu rusak coba kamu lihat)”, lalu terdakwa menampar muka saksi Apriyanto als Apri bin Ganu sebanyak 2 (dua) kali yang mengenai bagian hidungnya sehingga mengeluarkan darah dan terdakwa menyuruh saksi Apriyanto als Apri bin Ganu untuk pulang dan memberitahukan orang tuanya untuk mengganti sepeda motor terdakwa yang rusak tersebut;
Bahwa sesuai Visum et Repertum No. 450/SK/UMUM/RSK BW/VIII/ 2015, tanggal 24 Agustus 2015, yang ditandatangani oleh dr. Agus Marvianto, telah melakukan pemeriksaan terhadap Sdr. Apriyanto bin Ganu, dengan hasil kesimpulan pemeriksaan :
Telah diperiksa seorang laki-laki berumur 13 (tiga belas) tahun, datang dalam keadaan sadar dan keadaan umum baik. Pada pemeriksaan ditemukan bekas perdarahan pada lubang hidung kanan dan tidak ditemukan tanda-tanda patah tulang hidung. Bekas perdarahan diduga akibat kekerasan tumpul;
Perbuatan terdakwa MUHAMMAD ALFANZA als CHAPUK bin KARMADI. M sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa, terhadap dakwaan dari Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
SaksiAPRIYANTO als APRI bin GANU dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2015 sekira jam 10:00 Wib bertempat di bengkel dekat SD (Sekolah Dasar) Robert Desa Pedindang Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah telah terjadi pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi, yang mengakibatkan hidung saksi berdarah;
Bahwa sekira jam 09:00 Wib saksi Muhammad Ilham Oktiansyah bin Zulkarnain hendak pulang ke rumah, oleh karena sepeda motor yang dikendarai saksi Muhammad Ilham Oktiansyah bin Zulkarnain susah dihidupkan lalu saksi Muhammad Ilham Oktiansyah bin Zulkarnain meminta bantuan kepada saksi Arvi Nova Ramadhan als Arpi bin Arzali untuk menghidupkan sepeda motor tersebut dengan cara diengkol lalu mesin sepeda motor tersebut hidup;
Bahwa selanjutnya saksi Arvi Nova Ramadhan als Arpi bin Arzali meminjam sepeda motor tersebut dari saksi Muhammad Ilham Oktiansyah bin Zulkarnain;
Bahwa kemudian saksi Apriyanto als Apri bin Ganu dan saksi Arvi Nova Ramadhan als Arpi bin Arzali menuju ke perumnas Kace bertujuan untuk mengambil uang di rumahnya yang beralamat di Perumnas Kace akan tetapi di tengah perjalanan saksi Arvi Nova Ramadhan als Arpi bin Arzali tidak jadi pulang ke rumah dan mengatakan kepada saksi Apriyanto als Apri bin Ganu untuk kembali ke SMP Negeri 5 jalan Mentok, sesampainya di SMP 5 jalan mentok;
Bahwa sekira jam 09:15 Wib sepeda motor tersebut dipinjam oleh saksi Muhammad Ilham Oktiansyah bin Zulkarnain untuk mengantarkan temannya pulang sedangkan saksi Apriyanto als Apri bin Ganu masuk kembali ke ruang kelas SMP 5 jalan Mentok, sekira jam 09:45 masih pada hari yang sama saksi Arvi Nova Ramadhan als Arpi bin Arzali memanggil saksi Apriyanto als Apri bin Ganu dan mengatakan terdakwa mencari saksi Apriyanto als Apri bin Ganu dan ditunggu di Pos Satpam SMP 5 jalan Mentok, lalu saksi Apriyanto als Apri bin Ganu menghampiri terdakwa;
Bahwa selanjutnya terdakwa berkata kepada saksi Apriyanto als Apri bin Ganu, "KA GANU KA MOTOR NI (kamu ganti motor ini)", dijawab oleh saksi Apriyanto als Apri bin Ganu, "BUKAN KU BAI YANG MAKAI TAPI KAMI BEDUE (bukan saya saja yang makai tapi kami berdua)", dijawab oleh terdakwa, " KA SEKARANG IKUT KU KALAU DAK KA KU KUIJT (kamu sekarang ikut saya, kalau tidak kamu saya kuliti)", lalu saksi Apriyanto als Apri bin Ganu, saksi Arvi Nova Ramadhan als Arpi bin Arzali dan saksi Muhammad Ilham Oktiansyah bin Zulkarnain mengikuti terdakwa menuju bengkel dekat SD Robet di Desa Pedindang Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah, di tengah perjalanan terdakwa ada berkata kepada saksi Apriyanto als Apri bin Ganu, "KA GANTI KA MOTOR KU OK (kamu ganti motor saya ya)", dijawab oleh saksi Apriyanto als Apri bin Ganu, "AOK (iya)", s Bahwa benar sesampainya di bengkel dekat SD Robet di Desa Pedindang Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah lalu terdakwa marah-marah sambil berkata, "NI HAH MOTOR YANG KA RUSAK TU KA TINGOK KA (ini hah motor yang kamu rusak coba kamu lihat)", lalu terdakwa menampar muka saksi Apriyanto als Apri bin Ganu sebanyak 2 (dua) kali yang mengenai bagian hidungnya sehingga mengeluarkan da rah dan terdakwa menyuruh saksi Apriyanto als Apri bin Ganu untuk pulang dan memberitahukan orang tuanya untuk mengganti sepeda motor terdakwa yang rusak tersebut;;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi MUHAMMAD ILHAM OKTIANSYAH bin ZULKARNAIN di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2015 sekira jam 06:30 Wib saksi Muhammad Ilham Oktiansyah bin Zulkarnain menelefon terdakwa dengan maksud ingin meminjam sepeda motor milik terdakwa untuk berangkat sekolah ke SMP Negeri 5 yang beralamat di Jalan Mentok Pangkalpinang;
Bahwa selanjutnya terdakwa menjemput saksi Muhammad Ilham Oktiansyah bin Zulkarnain di bengkel dekat SD Robert Desa Pedindang Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah, kemudian saksi Muhammad Ilham Oktiansyah bin Zulkarnain mengantar terdakwa ke tempat dimana terdakwa bekerja sebagai juru parkir yang beralamat di Pasar Kaget Kampung Asem, lalu setelah mengantar terdakwa selanjutnya saksi Muhammad Ilham Oktiansyah bin Zulkarnain menuju ke SMP Negeri 5;
Bahwa sekira jam 09:00 Wib saksi Muhammad Ilham Oktiansyah bin Zulkarnain hendak pulang ke rumah, oleh karena sepeda motor yang dikendarai saksi Muhammad Ilham Oktiansyah bin Zulkarnain susah dihidupkan lalu saksi Muhammad Ilham Oktiansyah bin Zulkarnain meminta bantuan kepada saksi Arvi Nova Ramadhan als Arpi bin Arzali untuk menghidupkan sepeda motor tersebut dengan cara diengkol lalu mesin sepeda motor tersebut hidup, selanjutnya saksi Arvi Nova Ramadhan als Arpi bin Arzali meminjam sepeda motor tersebut dari saksi Muhammad Ilham Oktiansyah bin Zulkarnain;
Bahwa kemudian saksi Apriyanto als Apri bin Ganu dan saksi Arvi Nova Ramadhan als Arpi bin Arzali menuju ke perumnas Kace bertujuan untuk mengambil uang di rumahnya yang beralamat di Perumnas Kace akan tetapi di tengah perjalanan saksi Arvi Nova Ramadhan als Arpi bin Arzali tidak jadi pulang ke rumah dan mengatakan kepada saksi Apriyanto als Apri bin Ganu untuk kembali ke SMP Negeri 5 jalan Mentok, sesampainya di SMP 5 jalan mentok;
Bahwa sekira jam 09:15 Wib sepeda motor tersebut dipinjam oleh saksi Muhammad Ilham Oktiansyah bin Zulkarnain untuk mengantarkan temannya pulang sedangkart saksi Apriyanto als Apri bin Ganu masuk kembali ke ruang kelas SNIP 5 jalan Mentok, sekira jam 09:45 masih pada hari yang sama saksi Arvi Nova Ramadhan als Arpi bin Arzali memanggil saksi Apriyanto als Apri bin Ganu dan mengatakan terdakwa mencari saksi Apriyanto als Apri bin Ganu dan ditunggu di Pos Satpam SMP 5 jalan Mentok, lalu saksi Apriyanto als Apri bin Ganu menghampiri terdakwa;
Bahwa selanjutnya terdakwa berkata kepada saksi Apriyanto als Apri bin Ganu, "KA GANU KA MOTOR NI (kamu ganti motor ini)", dijawab oleh saksi Apriyanto als Apri bin Ganu, "BUKAN KU BAI YANG MAKAI TAPI KAMI BEDUE (bukan saya saja yang makai tapi kami berdua)", dijawab oleh terdakwa, " KA SEKARANG IKUT KU KALAU DAK KA KU KULIT (kamu sekarang ikut saya, kalau tidak kamu saya kuliti)", lalu saksi Apriyanto als Apri bin Ganu, saksi Arvi Nova Ramadhan als Arpi bin Arzali dan saksi Muhammad Ilham Oktiansyah bin Zulkarnain mengikuti terdakwa menuju bengkel dekat SD Robet di Desa Pedindang Kec, Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah, di tengah petjalanan terdakwa ada berkata kepada saksi Apriyanto als Apri bin Ganu, " KA GANTI KA MOTOR KU OK (kamu ganti motor saya ya)", dijawab oleh saksi Apriyanto als Apri bin Ganu, "AOK (iya)";
Bahwa sesampainya di bengkel dekat SD Robet di Desa Pedindang Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah lalu terdakwa marah-marah sambil berkata, "NI HAH MOTOR YANG KA RUSAK TU KA TINGOK KA (ini hah motor yang kamu rusak coba kamu lihat)", lalu terdakwa menampar muka saksi Apriyanto als Apri bin Ganu sebanyak 2 (dua) kali yang mengenai bagian hidungnya sehingga mengeluarkan darah dan terdakwa menyuruh saksi Apriyanto als Apri bin Ganu untuk pulang dan memberitahukan orang tuanya untuk mengganti sepeda motor terdakwa yang rusak tersebut;;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi RUSLI als SELI bin GANU di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Agustus tahun 2015, sekira jam 10:00 WIB, saksi Apriyanto yang merupakan adik saksi pulang ke rumah dan melaporkan kepada orang tua saksi yaitu saksi Ganu, bahwa saksi Apriyanto telah dipukul oleh terdakwa dibagian mukanya;
Bahwa selanjutnya saksi Apriyanto dan saksi Ganu datang ke rumah saksi yang bertujuan untuk memberitahu saksi;
Bahwa sesampainya di rumah saksi, saksi langsung membawa adik saksi yaitu saksi Apriyanto ke rumah sakit bhaktiwara untuk mengobati luka dan membuat Visum;
Bahwa setelah dari rumah sakit, saksi langsung membawa adik saksi ke Polsek Pangkalan Baru guna proses lebih lanjut;
Bahwa saksi membenarkan asal mula terdakwa ada memukul saksi Apriyanto dikarenakan saksi Apriyanto ada meminjam sepeda motor milik terdakwa yang ternyata setelah dipinjam oleh saksi Apriyanto, sepeda motor tersebut mengalami kerusakan yang membuat terdakwa marah dan melakukan pemukulan terhadap saksi Apriyanto;
Bahwa saat saksi Apriyanto datang ke rumah saksi bersama saksi Ganu memakai seragam sekolah lengan panjang putih dan dibagian ujungnya terdapat noda darah;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi GANU bin ASIN di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Agustus tahun 2015, sekira jam 10:00 WIB, saksi Apriyanto pulang ke rumah setelah sebelumnya bersekolah, dan langsung menemui saksi dan memberitahukan kepada saksi bahwa hidungnya berdarah dan di pakain sekolahnya tepatnya dibagian tangan terdapat bercak darah;
Bahwa selanjutnya saksi Apriyanto berkata kepada saksi " BAK, KU DI GEBOK KEK URANG KAMPUNG ASEM (Ayah saya dipukul orang kampung Asem)", lalu saksi menjawab WBAWA KE RUMAH SAKIT TRUS LAPOR POLISI (bawa ke rumah sakit trus lapor polisi)";
Bahwa selanjutnya saksi Apriyanto dan saksi Ganu datang ke rumah saksi Rusli yang bertujuan untuk memberitahu saksi;
Bahwa sesampainya di rumah saksi Rusli, saksi Rusli langsung membawa adik saksi yaitu saksi Apriyanto ke rumah sakit bhaktiwara untuk mengobati luka dan membuat Visum;
Bahwa setelah dari rumah saksi Rusli, saksi Rusli langsung membawa adik saksi ke Polsek Pangkalan Baru guna proses lebih lanjut;
Bahwa asal mula terdakwa ada memukul saksi Apriyanto dikarenakan saksi Apriyanto ada meminjam sepeda motor milik terdakwa yang ternyata setelah dipinjam oleh saksi Apriyanto, sepeda motor tersebut mengalami kerusakan yang membuat terdakwa marah dan melakukan pemukulan terhadap saksi Apriyanto s Bahwa benar saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2015 sekira jam 06:30 Wib saksi Muhammad Ilham Oktiansyah bin Zulkarnain menelefon terdakwa dengan maksud ingin meminjam sepeda motor milik terdakwa untuk berangkat sekolah ke SMP Negeri 5 yang beralamat di Jalan Mentok Pangkalpinang,
Bahwa selanjutnya terdakwa menjemput saksi Muhammad Ilham Oktiansyah bin Zulkarnain di bengkel dekat SD Robert Desa Pedindang Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah, kemudian saksi Muhammad Ilham Oktiansyah bin Zulkarnain mengantar terdakwa ke tempat dimana terdakwa bekerja sebagai juru parkir yang beralamat di Pasar Kaget Kampung Asem, lalu setelah mengantar terdakwa selanjutnya saksi Muhammad Ilham Oktiansyah bin Zulkarnain menuju ke SMP Negeri 5,
Bahwa sekira jam 09:00 Wib saksi Muhammad Ilham Oktiansyah bin Zulkarnain hendak pulang ke rumah, oleh karena sepeda motor yang dikendarai saksi Muhammad Ilham Oktiansyah bin Zulkarnain susah dihidupkan lalu saksi Muhammad Ilham Oktiansyah bin Zulkarnain meminta bantuan kepada saksi Arvi Nova Ramadhan als Arpi bin Arzali untuk menghidupkan sepeda motor tersebut dengan cara diengkol lalu mesin sepeda motor tersebut hidup, selanjutnya saksi Arvi Nova Ramadhan als Arpi bin Arzali meminjam sepeda motor tersebut dari saksi Muhammad Ilham Oktiansyah bin Zulkarnain; s Bahwa benar kemudian saksi Apriyanto als Apri bin Ganu dan saksi Arvi Nova Ramadhan als Arpi bin Arzali menuju ke perumnas Kace bertujuan untuk mengambil uang di rumahnya yang beralamat di Perumnas Kace akan tetapi di tengah perjalanan saksi Arvi Nova Ramadhan als Arpi bin Arzali tidak jadi pulang ke rumah dan mengatakan kepada saksi Apriyanto als Apri bin Ganu untuk kembali ke SMP Negeri 5 jalan Mentok , sesampainya di SMP 5 jalan mentok;
Bahwa Sekira jam 09:15 Wib sepeda motor tersebut dipinjam oleh saksi Muhammad Ilham Oktiansyah bin Zulkarnain untuk mengantarkan temannya pulang sedangkan saksi Apriyanto als Apri bin Ganu masuk kembali ke ruang kelas SMP 5 jalan Mentok, sekira jam 09:45 masih pada hari yang sama saksi Arvi Nova Ramadhan als Arpi bin Arzali memanggil saksi Apriyanto als Apri bin Ganu dan mengatakan terdakwa mencari saksi Apriyanto als Apri bin Ganu dan ditunggu di Pos Satpam SMP 5 jalan Mentok, lalu saksi Apriyanto als Apri bin Ganu menghampiri terdakwa;
Bahwa selanjutnya terdakwa berkata kepada saksi Apriyanto als Apri bin Ganu, "KA GANTI KA MOTOR NI (kamu ganti motor ini)", dijawab oleh saksi Apriyanto als Apri bin Ganu, "BUKAN KU BAI YANG MAKAI TAPI KAMI BEDUE (bukan saya saja yang makai tapi kami berdua)", dijawab oleh terdakwa, " KA SEKARANG IKUT KU KALAU DAK KA KU KULIT (kamu sekarang ikut saya, kalau tidak kamu saya kuliti)", lalu saksi Apriyanto als Apri bin Ganu, saksi Arvi Nova Ramadhan als Arpi bin Arzali dan saksi Muhammad Ilham Oktiansyah bin Zulkarnain mengikuti terdakwa menuju bengkel dekat SD Robet di Desa Pedindang Kec, Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah, di tengah petjalanan terdakwa ada berkata kepada saksi Apriyanto als Apri bin Ganu, " KA GANTI KA MOTOR KU OK (kamu ganti motor saya ya)", dijawab oleh saksi Apriyanto als Apri bin Ganu, "AOK (iya)";
Bahwa sesampainya di bengkel dekat SD Robet di Desa Pedindang Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah lalu terdakwa marah-marah sambil berkata, "NI HAH MOTOR YANG KA RUSAK TU KA "TTNGOK KA (ini hah motor yang kamu rusak coba kamu lihat)", lalu terdakwa menampar muka saksi Apriyanto als Apri bin Ganu sebanyak 2 (dua) kali yang mengenai bagian hidungnya sehingga mengeluarkan darah dan terdakwa menyuruh saksi Apriyanto als Apri bin Ganu untuk pulang dan memberitahukan orang tuanya untuk mengganti sepeda motor terdakwa yang rusak tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa 1 (satu) satu helai seragam SMP lengan panjang merk ANUGRAH nomor (ukuran) 19 yang ada bercak darah di lengan bahwa sebelah kanan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga mengajukan bukti surat berupa Surat Visum et Repertum No. 450/SK/UMUM/RSK BW/VIII/ 2015, tanggal 24 Agustus 2015, yang ditandatangani oleh dr. Agus Marvianto, telah melakukan pemeriksaan terhadap Sdr. Apriyanto bin Ganu, dengan hasil kesimpulan pemeriksaan : Telah diperiksa seorang laki-laki berumur 13 (tiga belas) tahun, datang dalam keadaan sadar dan keadaan umum baik. Pada pemeriksaan ditemukan bekas perdarahan pada lubang hidung kanan dan tidak ditemukan tanda-tanda patah tulang hidung. Bekas perdarahan diduga akibat kekerasan tumpul.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2015 sekira jam 06:30 Wib saksi Muhammad Ilham Oktiansyah bin Zulkarnain menelefon terdakwa dengan maksud ingin meminjam sepeda motor milik terdakwa untuk berangkat sekolah ke SMP Negeri 5 yang beralamat di Jalan Mentok Pangkalpinang, selanjutnya terdakwa menjemput saksi Muhammad Ilham Oktiansyah bin Zulkarnain di bengkel dekat SD Robert Desa Pedindang Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah;
Bahwa kemudian saksi Muhammad Ilham Oktiansyah bin Zulkarnain mengantar terdakwa ke tempat dimana terdakwa bekerja sebagai juru parkir yang beralamat di Pasar Kaget Kampung Asem, lalu setelah mengantar terdakwa selanjutnya saksi Muhammad Ilham Oktiansyah bin Zulkarnain menuju ke SMP Negeri 5;
Bahwa sekira jam 09:00 Wib saksi Muhammad Ilham Oktiansyah bin Zulkarnain hendak pulang ke rumah, oleh karena sepeda motor yang dikendarai saksi Muhammad Ilham Oktiansyah bin Zulkarnain susah dihidupkan lalu saksi Muhammad Ilham Oktiansyah bin Zulkarnain meminta bantuan kepada saksi Arvi Nova Ramadhan als Arpi bin Arzali untuk menghidupkan sepeda motor tersebut dengan cara diengkol lalu mesin sepeda motor tersebut hidup, selanjutnya saksi Arvi Nova Ramadhan als Arpi bin Arzali meminjam sepeda motor tersebut dari saksi Muhammad Ilham Oktiansyah bin Zulkarnain kemudian saksi Apriyanto als Apri bin Ganu dan saksi Arvi Nova Ramadhan als Arpi bin Arzali menuju ke perumnas Kace bertujuan untuk mengambil uang di rumahnya yang beralamat di Perumnas Kace akan tetapi di tengah perjalanan saksi Arvi Nova Ramadhan als Arpi bin Arzali tidak jadi pulang ke rumah dan mengatakan kepada saksi Apriyanto als Apri bin Ganu untuk kembali ke SMP Negeri 5 jalan Mentok , sesampainya di SMP 5 jalan mentok;
Bahwa sekira jam 09:15 Wib sepeda motor tersebut dipinjam oleh saksi Muhammad Ilham Oktiansyah bin Zulkarnain untuk mengantarkan temannya pulang sedangkan saksi Apriyanto als Apri bin Ganu masuk kembali ke ruang kelas SMP 5 jalan Mentok, sekira jam 09:45 masih pada hari yang sama saksi Arvi Nova Ramadhan als Arpi bin Arzali memanggil saksi Apriyanto als Apri bin Ganu dan mengatakan terdakwa mencari saksi Apriyanto als Apri bin Ganu dan ditunggu di Pos Satpam SMP 5 jalan Mentok, lalu saksi Apriyanto als Apri bin Ganu menghampiri terdakwa;
Bahwa selanjutnya terdakwa berkata kepada saksi Apriyanto als Apri bin Ganu, “KA GANTI KA MOTOR NI (kamu ganti motor ini)”, dijawab oleh saksi Apriyanto als Apri bin Ganu, “BUKAN KU BAI YANG MAKAI TAPI KAMI BEDUE (bukan saya saja yang makai tapi kami berdua)”, dijawab oleh terdakwa, “ KA SEKARANG IKUT KU KALAU DAK KA KU KULIT (kamu sekarang ikut saya, kalau tidak kamu saya kuliti)”, lalu saksi Apriyanto als Apri bin Ganu, saksi Arvi Nova Ramadhan als Arpi bin Arzali dan saksi Muhammad Ilham Oktiansyah bin Zulkarnain mengikuti terdakwa menuju bengkel dekat SD Robet di Desa Pedindang Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah, di tengah perjalanan terdakwa ada berkata kepada saksi Apriyanto als Apri bin Ganu, “ KA GANTI KA MOTOR KU OK (kamu ganti motor saya ya)”, dijawab oleh saksi Apriyanto als Apri bin Ganu, “AOK (iya)”;
Bahwa sesampainya di bengkel dekat SD Robet di Desa Pedindang Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah lalu terdakwa marah-marah sambil berkata, “NI HAH MOTOR YANG KA RUSAK TU KA TINGOK KA (ini hah motor yang kamu rusak coba kamu lihat)”, lalu terdakwa menampar muka saksi Apriyanto als Apri bin Ganu sebanyak 2 (dua) kali yang mengenai bagian hidungnya sehingga mengeluarkan darah dan terdakwa menyuruh saksi Apriyanto als Apri bin Ganu untuk pulang dan memberitahukan orang tuanya untuk mengganti sepeda motor terdakwa yang rusak tersebut;
Bahwa sesuai Visum et Repertum No. 450/SK/UMUM/RSK BW/VIII/ 2015, tanggal 24 Agustus 2015, yang ditandatangani oleh dr. Agus Marvianto, telah melakukan pemeriksaan terhadap Sdr. Apriyanto bin Ganu, dengan hasil kesimpulan pemeriksaan : Telah diperiksa seorang laki-laki berumur 13 (tiga belas) tahun, datang dalam keadaan sadar dan keadaan umum baik. Pada pemeriksaan ditemukan bekas perdarahan pada lubang hidung kanan dan tidak ditemukan tanda-tanda patah tulang hidung. Bekas perdarahan diduga akibat kekerasan tumpul;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) jo pasal 76 c UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang;
Unsur Menempatkan,membiarkan, melakukan menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa dalam hukum pidana, yang dimaksud dengan barang siapa adalah sebagai subyek pidana yaitu orang perorangan maupun korporasi, yang didakwa oleh Penuntut Umum sebagai Terdakwa yang telah melakukan suatu perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa Terdakwa haruslah orang atau korporasi yang benar-benar sebagai subyek hukum yang didakwa melakukan tindak pidana dalam dakwaan Penuntut Umum, sehingga untuk menghindari kesalahan tentang subyeknya (error in persona), maka identitas diri Terdakwa haruslah sesuai dengan identitas Terdakwa sebagalmana dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa MUHAMMAD ALFANZA als CHAPUK bin KARMADI. M diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum sebagai Terdakwa dalam perkara ini, dan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan pengakuan dari Terdakwa sendiri, bahwa identitas diri Terdakwa adalah sama dengan identitas Terdakwa dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, sehingga dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa adalah sebagai subyek hukum dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa sebagai subyek hukum dalam perkara ini, maka dengan demikian unsur Setiap Orang telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur menempatkan, membiarkan, melakukan menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan ternyata berawal pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2015 sekira jam 06:30 Wib saksi Muhammad Ilham Oktiansyah bin Zulkarnain menelefon terdakwa dengan maksud ingin meminjam sepeda motor milik terdakwa untuk berangkat sekolah ke SMP Negeri 5 yang beralamat di Jalan Mentok Pangkalpinang, selanjutnya terdakwa menjemput saksi Muhammad Ilham Oktiansyah bin Zulkarnain di bengkel dekat SD Robert Desa Pedindang Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah;
Menimbang, bahwa kemudian saksi Muhammad Ilham Oktiansyah bin Zulkarnain mengantar terdakwa ke tempat dimana terdakwa bekerja sebagai juru parkir yang beralamat di Pasar Kaget Kampung Asem, lalu setelah mengantar terdakwa selanjutnya saksi Muhammad Ilham Oktiansyah bin Zulkarnain menuju ke SMP Negeri 5;
Menimbang, bahwa sekira jam 09:00 Wib saksi Muhammad Ilham Oktiansyah bin Zulkarnain hendak pulang ke rumah, oleh karena sepeda motor yang dikendarai saksi Muhammad Ilham Oktiansyah bin Zulkarnain susah dihidupkan lalu saksi Muhammad Ilham Oktiansyah bin Zulkarnain meminta bantuan kepada saksi Arvi Nova Ramadhan als Arpi bin Arzali untuk menghidupkan sepeda motor tersebut dengan cara diengkol lalu mesin sepeda motor tersebut hidup, selanjutnya saksi Arvi Nova Ramadhan als Arpi bin Arzali meminjam sepeda motor tersebut dari saksi Muhammad Ilham Oktiansyah bin Zulkarnain kemudian saksi Apriyanto als Apri bin Ganu dan saksi Arvi Nova Ramadhan als Arpi bin Arzali menuju ke perumnas Kace bertujuan untuk mengambil uang di rumahnya yang beralamat di Perumnas Kace akan tetapi di tengah perjalanan saksi Arvi Nova Ramadhan als Arpi bin Arzali tidak jadi pulang ke rumah dan mengatakan kepada saksi Apriyanto als Apri bin Ganu untuk kembali ke SMP Negeri 5 jalan Mentok , sesampainya di SMP 5 jalan mentok;
Menimbang, bahwa sekira jam 09:15 Wib sepeda motor tersebut dipinjam oleh saksi Muhammad Ilham Oktiansyah bin Zulkarnain untuk mengantarkan temannya pulang sedangkan saksi Apriyanto als Apri bin Ganu masuk kembali ke ruang kelas SMP 5 jalan Mentok, sekira jam 09:45 masih pada hari yang sama saksi Arvi Nova Ramadhan als Arpi bin Arzali memanggil saksi Apriyanto als Apri bin Ganu dan mengatakan terdakwa mencari saksi Apriyanto als Apri bin Ganu dan ditunggu di Pos Satpam SMP 5 jalan Mentok, lalu saksi Apriyanto als Apri bin Ganu menghampiri terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa berkata kepada saksi Apriyanto als Apri bin Ganu, “KA GANTI KA MOTOR NI (kamu ganti motor ini)”, dijawab oleh saksi Apriyanto als Apri bin Ganu, “BUKAN KU BAI YANG MAKAI TAPI KAMI BEDUE (bukan saya saja yang makai tapi kami berdua)”, dijawab oleh terdakwa, “ KA SEKARANG IKUT KU KALAU DAK KA KU KULIT (kamu sekarang ikut saya, kalau tidak kamu saya kuliti)”, lalu saksi Apriyanto als Apri bin Ganu, saksi Arvi Nova Ramadhan als Arpi bin Arzali dan saksi Muhammad Ilham Oktiansyah bin Zulkarnain mengikuti terdakwa menuju bengkel dekat SD Robet di Desa Pedindang Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah, di tengah perjalanan terdakwa ada berkata kepada saksi Apriyanto als Apri bin Ganu, “ KA GANTI KA MOTOR KU OK (kamu ganti motor saya ya)”, dijawab oleh saksi Apriyanto als Apri bin Ganu, “AOK (iya)”;
Menimbang, bahwa sesampainya di bengkel dekat SD Robet di Desa Pedindang Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah lalu terdakwa marah-marah sambil berkata, “NI HAH MOTOR YANG KA RUSAK TU KA TINGOK KA (ini hah motor yang kamu rusak coba kamu lihat)”, lalu terdakwa menampar muka saksi Apriyanto als Apri bin Ganu sebanyak 2 (dua) kali yang mengenai bagian hidungnya sehingga mengeluarkan darah dan terdakwa menyuruh saksi Apriyanto als Apri bin Ganu untuk pulang dan memberitahukan orang tuanya untuk mengganti sepeda motor terdakwa yang rusak tersebut;
Menimbang, bahwa sesuai Visum et Repertum No. 450/SK/UMUM/RSK BW/VIII/ 2015, tanggal 24 Agustus 2015, yang ditandatangani oleh dr. Agus Marvianto, telah melakukan pemeriksaan terhadap Sdr. Apriyanto bin Ganu, dengan hasil kesimpulan pemeriksaan : Telah diperiksa seorang laki-laki berumur 13 (tiga belas) tahun, datang dalam keadaan sadar dan keadaan umum baik. Pada pemeriksaan ditemukan bekas perdarahan pada lubang hidung kanan dan tidak ditemukan tanda-tanda patah tulang hidung. Bekas perdarahan diduga akibat kekerasan tumpul;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur menempatkan, membiarkan, melakukan menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 80 ayat (1) jo pasal 76 c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena pasal 80 ayat (1) jo pasal 76 c Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terdapat hukuman denda, dan apabila denda tidak dibayar maka Terdakwa dijatuhi hukuman pidana kurungan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) satu helai seragam SMP lengan panjang merk ANUGRAH nomor (ukuran) 19 yang ada bercak darah di lengan bahwa sebelah kanan yang telah disita dari korban maka dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu saksi APRIYANTO als APRI bin GANU;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa menimbulkan luka dan trauma pada korban;
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan, khususnya Pasal 80 ayat (1) jo pasal 76 c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD ALFANZA als CHAPUK bin KARMADI. M tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan terhadap anak” sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari serta denda sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) helai baju seragam SMP lengan panjang merk ANUGRAH nomor (ukuran) 19 yang ada bercak darah di lengan bawah sebelah kanan.
Dikembalikan kepada saksi Apriyanto als Apri bin Ganu;
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat, pada hari RABU, tanggal 18 November 2015 oleh ELIZABETH PRASASTI ASMARANI, SH sebagai Hakim Ketua, OLOAN E HUTABARAT,SH.,MH dan JONSON PARANCIS, SH.,MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan ERWIN MARANTIKA, SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sungailiat, dihadiri oleh MUHAMMAD AGUSSYAHFITRI, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Koba serta Terdakwa tanpa didampingi Penasihat Hukum.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
OLOAN E HUTABARAT,SH.,MH ELIZABETH PRASASTI ASMARANI, SH
JONSON PARANCIS, SH.,MH
Panitera Pengganti,
ERWIN MARANTIKA, SH