2/Pid.Sus-TPK/2016/PT JAP
Putusan PT JAYAPURA Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2016/PT JAP
Other Participants (1)
YULLIUS Y. SANGGEK. SH.MA
MENGADILI: - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut; - Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 17/Pid.Sus- TPK/2015/PN.Mnk sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menyatakan Terdakwa YULLIUS Y. SANGGEK, S.H., M.A., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer dan membebaskan dari dakwaan primer tersebut; 2. Menyatakan Terdakwa YULLIUS Y. SANGGEK, S.H., M.A., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider; 3. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YULLIUS Y. SANGGEK, S.H., M.A., dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000. 000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana 3 (tiga) bulan kurungan; 4. Menghukum Terdakwa YULLIUS Y. SANGGEK, S.H., M.A., untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.530.892.678,00 (dua milyar lima ratus tiga puluh juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh delapan rupiah) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara; 7. Menetapkan Barang Bukti berupa: 1) Uang sebesar Rp.55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah); Dikembalikan kepada Ahmad Mustafa Rumaf; 2) 1 (satu) bundel SP2D KPU Kota Sorong Tahun Anggaran 2012 (asli); 3) 1 (satu) bundel surat-surat berupa: a. 1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 15 Oktober 2012 dengan jumlah Rp.3.215.000,00 (asli); b. 1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 16 September 2012 dengan jumlah Rp. 1.369.500,00 (asli); c. 1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 01 Oktober 2012 dengan jumlah Rp. 125.000,00 (asli) d. 1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 08 Maret 2012 dengan jumlah Rp. 150.000,00 (asli); e. 1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 17 Maret 2012 dengan jumlah Rp. Rp.2.570.000,00 (asli); f. 2 (dua) lembar faktur CV. Alyohira Sejahtera tanggal 28 Maret 2012 dengan jumlah Rp.1.600.000,00 (asli); g. 1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 12 September 2012 dengan jumlah Rp. 633.250,00 (asli); h. 1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 1.957.250,00 (asli); i. 1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 3.341.000,00 (asli); j. 1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 1.710.250,00 (asli); k. 1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 2.069.750,00 (asli); l. 1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 1.794.750,00 (asli); m. 1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 3.390.250,00 (asli); n. 1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 1.325.500,00 (asli); o. 1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 1.062.250,00 (asli); p. 1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 1.424.000,00 (asli); q. 1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 865.750,00 (asli); r. 1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 775.500,00 (asli); s. 1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 908.250,00 (asli); t. 1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 7 September 2012 dengan jumlah Rp. 326.250,00 (asli); u. 1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 6.090.250,00 (asli); v. 1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 12 November 2011 dengan jumlah Rp. 570.000,00 (asli); w. 1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 21 November 2011 dengan jumlah Rp. 483.750,00 (asli); x. 1 (satu) lembar disposisi Sekretaris KPU Kota Sorong tanggal 21 November 2011 (asli); y. 1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 7 Juli 2011 dengan jumlah Rp. 2.819.000,00 (asli); z. 1 (satu) lembar kertas cokelat catatan belanja (asli); aa. 1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 11 Februari 2011 dengan jumlah Rp. 97.000,00 (asli); bb. 1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 26 Januari 2011 dengan jumlah Rp. 525.000,00 (asli); cc. 1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 18 Januari 2011 dengan jumlah Rp. 950.000,00 (asli); dd. 1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 19 Januari 2011 dengan jumlah Rp. 1.335.000,00 (asli); ee. 1 (satu) lembar disposisi Sekretaris KPU Kota Sorong tanggal 21 November 2011 (asli); ff. 1 (satu) lembar rincian kebutuhan ATK Subag Keuangan, Umum, dan Logistik, tanggal 19 Januari2011 (asli); gg. 1 (satu) lembar petikan keputusan KPU Provinsi Papua Barat Nomor 07 Tahun 2009 tanggal 23 Mei 2009 (fotocopy); hh. 5 (lima) lembar Faktur CV. Kaisar mandiri Nomor 00/II/KM/2012 tanggal Februari 2012 (asli); ii. 4 (empat) lembar faktur CV. Kaisar mandiri Nomor 00/II/KM/2012 tanggal Februari 2012 (asli); jj. 4 (empat) lembar faktur nomor 00654/VI/KM/2012 (asli); kk. 1 (satu) lembar kuitansi senilai Rp. 22.300.000,00 (fotocopy); ll. 1 (satu) lembar faktur CV Kaisar mandiri nomor 009/KM/XI/2014 tanggal November 2014 (fotocopy). mm. 1 (satu) lembar surat setoran pajak (SSP) senilai Rp.2.027.000,00 (fotocopy); nn. 1 (satu) lembar bukti penerimaan negara tanggal 26 November 2014 (fotocopy) oo. 6 (enam) lembar faktur CV Kaisar Mandiri Nomor 00/II/2012 tanggal Februari 2012 (fotokopi); pp. 1 (satu) lembar faktur nomor 2012000/KHR/07/2012 tanggal Juli 2012 (asli); qq. 1 (satu) lembar faktur nomor 2012000/KHR/05/2012 tanggal Oktober 2012 (asli); rr. 1 (satu) lembar faktur nomor 2012000/KHR/10/2012 tanggal 15 Oktober 2012 (asli); ss. 1 (satu) lembar rincian kebutuhan Pokja pemutakhiran data tanggal 14 mei 2013 (asli); tt. 1 (satu) lembar disposisi BPKAD Kota Sorong (Asli); uu. 1 (satu) lembar surat pengantar ketua KPU Kota Sorong Nomor: 139/KPU-032.436678/V/2012 tanggal 14 Mei 2012 (asli); 4) 1 (satu) bundel laporan pertanggungjawaban (LPJ) anggaran penyelenggaraan pemilu Walikota dan Wakil Walikota Sorong tahun 2012 ditingkat panitia pemilihan distrik (PPD) KPU Kota Sorong tahun 2011 (fotocopy); 5) 1 (satu) bundel laporan pertanggungjawaban (LPJ) anggaran penyelenggaraan Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Sorong tahun 2012 ditingkat panitia pemungutan suara (PPS) KPU Kota Sorong tahun 2011 (Fotocopy); 6) 1 (satu) bundel laporan keterangan penggunaan dana hibah Pemilukada Kota Sorong tahap I tahun 2012 KPU Kota Sorong (asli); 7) 1 (satu) bundel laporan keterangan pengguanaan dana hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap II Tahun 2012 KPU Kota Sorong (asli); 8) 1 (satu) bundel laporan keterangan penggunaan dana hibah Pemilukada Kota Sorong tahap III tahun 2012 KPU Kota Sorong (asli); 9) 1 (satu) bundel laporan Keterangan penggunaan dana hibah pemilukada Kota Sorong Tahap IV tahun 2012 KPU Kota Sorong (asli); 10) 1 (satu) bundel Laporan Keterangan penggunaan dana hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap V Tahun 2012 KPU Kota Sorong (asli); 11) 1 (satu) bundel laporan Realisasi penggunaan dana hibah gubernur dalam pelaksanaan Pemilukada Kota Sorong tahun 2012 KPU Kota Sorong (fotocopy); 12) 1 (satu) bundel berupa 38 (tiga puluh delapan) lembar nota dengan total nilai sebesar Rp. 37.170.500,00 (fotokopi); 13) 1 (satu) bundel surat-surat berupa: a. 76 (tujuh puluh enam) lembar nota dengan total nilai sebesar Rp. 41.346.000,00. (fotokopi) b. 1 (satu) lembar surat kepada pimpinan toko Kaisar dari Bendahara KPU tanggal 10 Maret 2012. (asli) c. 1 (satu) lembar disposisi dari Sekretaris KPU Kota Sorong kepada pimpinan Toko Kaisar. (asli); 14) 1 (satu) bundel berupa 31 (tiga puluh satu) lembar nota dengan total nilai sebesar Rp. 13.742.500,00 (fotokopi); 15) 9 (sembilan) lembar surat kepada pimpinan Toko Caesar disertai nota dengan total nilai sebesar Rp. 1.661.000,00 (fotokopi) 16) 1 (satu) bundel surat-surat berupa: a. 45 (empat puluh lima) lembar nota dengan total nilai sebesar Rp. 8.311.250,00 (fotokopi) b. 11 (sebelas) lembar surat kepada pimpinan Toko Caesar. (asli) c. 1 ( satu) lembar disposisi Sekretaris KPU Kota Sorong kepada pimpinan toko Kaisar tanggal 28 November 2011. (asli) 17) 5 (lima) lembar surat kepada pimpinan Toko Caesar disertai nota dengan total nilai sebesar Rp. 809.250,00 (fotokopi) 18) 1 (satu) bundel surat-surat berupa: a. 61 (enam puluh satu) lembar nota dengan total nilai sebesar Rp.9.890.250,00 (fotokopi) b. 32 (tiga puluh dua) lembar surat kepada pimpinan toko Caesar. (asli) c. 1 (satu) lembar memo. (asli) d. 1 (satu) lembar rincian pengadaan ATK. (asli) 19) 1 (satu) bundel surat-surat berupa: a. 1 (satu) lembar disposisi kepada bendahara dari Sekretaris KPU tanggal 10 November 2011. (asli) b. 1 (satu) lembar nota tanggal 15 Oktober 2011 senilai Rp.2.925.000,00 (asli) c. 1 (satu) lembar nota tanggal 17 Oktober 2011 senilai Rp.1.741.000,00 (asli) d. 1 (satu) lembar nota tanggal 18 Oktober 2011 senilai Rp.761.000,00 (asli) e. 1 (satu) lembar nota tanggal 19 Oktober 2011 senilai Rp.2.420.000,00 (asli) f. 1 (satu) lembar nota tanggal 20 Oktober 2011 senilai Rp. 776.000,00 (asli) g. 1 (satu) lembar nota tanggal 21 Oktober 2011 senilai Rp.711.000,00 (asli) h. 1 (satu) lembar nota tanggal 22 Oktober 2011 senilai Rp.1.900.000,00 (asli) i. 1 (satu) lembar nota tanggal 23 Oktober 2011 senilai Rp.678.000,00 (asli) j. 1 (satu) lembar nota tanggal 24 Oktober 2011 senilai Rp.500.000,00 (asli) k. 1 (satu) lembar nota tanggal 25 Oktober 2011 senilai Rp.601.000,00 (asli) l. 1 (satu) lembar nota tanggal 26 Oktober 2011 senilai Rp.775.000,00 (asli) m. 1 (satu) lembar nota tanggal 27 Oktober 2011 senilai Rp.4.840.000,00 (asli) n. 1 (satu) lembar nota tanggal 28 Oktober 2011 senilai Rp.5.040.000,00 (asli) o. 1 (satu) lembar nota tanggal 29 Oktober 2011 senilai Rp.5.680.000,00 (asli) p. 1 (satu) lembar nota tanggal 30 Oktober 2011 senilai Rp.840.000,00 (asli) q. 1 (satu) lembar nota tanggal 31 Oktober 2011 senilai Rp.3.311.000,00 (asli) r. 1 (satu) lembar catatan bertuliskan “Rp. 31.910.000 (asli) s. 1 (satu) lembar catatan bertuliskan “Rp.33.499.000 total makanan Rp. 256.047.000” (asli). 20) 1 (satu) bundel surat-surat berupa: a. 1 (satu) lembar disposisi kepada Bendahara dari Sekretaris KPU tanggal 18 Oktober 2011. (asli) b. 1 (satu) lembar nota tanggal 29 September 2011 senilai Rp.14.680.000,00 (asli) c. 1 (satu) lembar nota tanggal 8 Oktober 2011 senilai Rp.4.333.000,00 (asli) d. 1 (satu) lembar nota tanggal 11 Oktober 2011 senilai Rp.1.528.000,00 (asli) e. 1 (satu) lembar nota tanggal 12 Oktober 2011 senilai Rp.8.300.000,00 (asli) f. 1 (satu) lembar nota tanggal 14 Oktober 2011 senilai Rp.695.000,00 (asli) g. 1 (satu) lembar nota tanggal 15 Oktober 2011 senilai Rp.1.440.000,00 (asli) h. 1 (satu) lembar catatan bertuliskan Rp. 43.541.000,00 (asli) 21) 1 (satu) bundel surat-surat berupa: a. 1 (satu) lembar nota tanggal 4 Januari 2012 senilai Rp.1.012.000,00 (asli) b. 1 (satu) lembar nota tanggal 5 Januari 2012 senilai Rp.4.550.000,00 (asli) c. 1 (satu) lembar nota tanggal 7 Januari 2012 senilai Rp.405.000,00 (asli) d. 1 (satu) lembar nota tanggal 10 Januari 2012 senilai Rp.970.000,00 (asli) e. 1 (satu) lembar nota tanggal 11 Januari 2012 senilai Rp.960.000,00 (asli) f. 1 (satu) lembar nota tanggal 12 Januari 2012 senilai Rp.1.545.000,00 (asli) g. 1 (satu) lembar nota tanggal 14 Januari 2012 senilai Rp.625.000,00 (asli) h. 1 (satu) lembar nota tanggal 16 Januari 2012 senilai Rp.769.000,00 (asli) i. 1 (satu) lembar nota tanggal 17 Januari 2012 senilai Rp.655.000,00 (asli) j. 1 (satu) lembar nota tanggal 18 Januari 2012 senilai Rp.1.012.000,00 (asli) k. 1 (satu) lembar nota tanggal 19 Januari 2012 senilai Rp.1.189.000,00 (asli) l. 1 (satu) lembar nota tanggal 20 Januari 2012 senilai Rp.1.020.000,00 (asli) m. 1 (satu) lembar nota tanggal 21 Januari 2012 senilai Rp.1.240.000,00 (asli) n. 1 (satu) lembar nota tanggal 23 Januari 2012 senilai Rp.593.000,00 (asli) o. 1 (satu) lembar nota tanggal 24 Januari 2012 senilai Rp.3.489.000,00 (asli) p. 1 (satu) lembar nota tanggal 25 Januari 2012 senilai Rp.1.095.000,00 (asli) q. 1 (satu) lembar nota tanggal 26 Januari 2012 senilai Rp.845.000,00 (asli) r. 1 (satu) lembar nota tanggal 27 Januari 2012 senilai Rp.1.090.000,00 (asli) s. 1 (satu) lembar nota tanggal 28 Januari 2012 senilai Rp.1.865.000,00 (asli) t. 1 (satu) lembar nota tanggal 30 Januari 2012 senilai Rp.1.005.000,00 (asli) u. 1 (satu) lembar nota tanggal 31 Januari 2012 senilai Rp.9.655.000,00 (asli) 22) 1 (satu) bundel surat-surat berupa: a. 1 (satu) lembar nota tanggal 10 November 2011 senilai Rp.1.730.000,00 (asli) b. 1 (satu) lembar nota tanggal 11 November 2011 senilai Rp.2.206.000,00 (asli) c. 1 (satu) lembar nota tanggal 12 November 2011 senilai Rp.2.730.000,00 (asli) d. 1 (satu) lembar nota tanggal 13 November 2011 senilai Rp.700.000,00 (asli) e. 1 (satu) lembar nota tanggal 14 November 2011 senilai Rp.2.100.000,00 (asli) f. 1 (satu) lembar nota tanggal 16 November 2011 senilai Rp.1.160.000,00 (asli) g. 1 (satu) lembar nota tanggal 17 November 2011 senilai Rp.575.000,00 (asli) h. 1 (satu) lembar nota tanggal 21 November 2011 senilai Rp.2.230.000,00 (asli) i. 1 (satu) lembar nota tanggal 22 November 2011 senilai Rp.2.520.000,00 (asli) j. 1 (satu) lembar nota tanggal 23 November 2011 senilai Rp.1.020.000,00 (asli) k. 1 (satu) lembar nota tanggal 24 November 2011 senilai Rp.835.000,00 (asli) l. 1 (satu) lembar nota tanggal 25 November 2011 senilai Rp.605.000,00 (asli) m. 1 (satu) lembar nota tanggal 26 November 2011 senilai Rp.545.000,00 (asli) n. 1 (satu) lembar nota tanggal 28 November 2011 senilai Rp.970.000,00 (asli) o. 1 (satu) lembar nota tanggal 29 November 2011 senilai Rp.970.000,00 (asli) p. 1 (satu) lembar nota tanggal 30 November 2011 senilai Rp.1.005.000,00 (asli) q. 1 (satu) lembar nota tanggal 2 Desember 2011 senilai Rp.1.147.000,00 (asli) r. 1 (satu) lembar nota tanggal 3 Desember 2011 senilai Rp.970.000,00 (asli) s. 1 (satu) lembar nota tanggal 9 Desember 2011 senilai Rp.1.375.000,00 (asli) t. 1 (satu) lembar nota tanggal 12 Desember 2011 senilai Rp.76.000,00 (asli) u. 1 (satu) lembar nota tanggal 15 Desember 2011 senilai Rp.353.000,00 (asli) v. 1 (satu) lembar nota tanggal 19 Desember 2011 senilai Rp.1.130.000,00 (asli) w. 1 (satu) lembar nota tanggal 27 Desember 2011 senilai Rp.700.000,00 (asli) 23) 1 (satu) bundel surat-surat berupa: a. 1 (satu) lembar nota tanggal 1 Februari 2012 senilai Rp.1.400.000,00 (asli) b. 1 (satu) lembar nota tanggal 2 Februari 2012 senilai Rp.1.730.000,00 (asli) c. 1 (satu) lembar nota tanggal 3 Februari 2012 senilai Rp.1.305.000,00 (asli) d. 1 (satu) lembar nota tanggal 4 Februari 2012 senilai Rp.606.000,00 (asli) e. 1 (satu) lembar nota tanggal 06 Februari 2012 senilai Rp.1.355.000,00 (asli) f. 1 (satu) lembar nota tanggal 07 Februari 2012 senilai Rp.1.480.000,00 (asli) g. 1 (satu) lembar nota tanggal 08 Februari 2012 senilai Rp.1.655.000,00 (asli) h. 1 (satu) lembar nota tanggal 09 Februari 2012 senilai Rp.1.250.000,00 (asli) i. 1 (satu) lembar nota tanggal 10 Februari 2012 senilai Rp.3.250.000,00 (asli) j. 1 (satu) lembar nota tanggal 13 Februari 2012 senilai Rp.980.000,00 (asli) k. 1 (satu) lembar nota tanggal 14 Februari 2012 senilai Rp.880.000,00 (asli) l. 1 (satu) lembar nota tanggal 15 Februari 2012 senilai Rp.980.000,00 (asli) m. 1 (satu) lembar nota tanggal 16 Februari 2012 senilai Rp.1.480.000,00 (asli) n. 1 (satu) lembar nota tanggal 17 Februari 2012 senilai Rp.2.060.000,00 (asli) o. 1 (satu) lembar nota tanggal 18 Februari 2012 senilai Rp.1.130.000,00 (asli) p. 1 (satu) lembar nota tanggal 20 Februari 2012 senilai Rp.1.830.000,00 (asli) q. 1 (satu) lembar nota tanggal 1 Maret 2012 senilai Rp.6.770.000,00 (asli) r. 1 (satu) lembar nota tanggal 2 Maret 2012 senilai Rp.6.270.000,00 (asli) s. 1 (satu) lembar nota tanggal 3 Maret 2012 senilai Rp.5.640.000,00 (asli) t. 1 (satu) lembar nota tanggal 5 Maret 2012 senilai Rp.1.490.000,00 (asli) 24) 1 (satu) bundel surat-surat berupa: a. 1 (satu) lembar nota tanggal 16 Mei 2012 senilai Rp. 361.000,00 (asli) b. 1 (satu) lembar nota tanggal 3 Mei 2012 senilai Rp.1.987.000,00 (asli) c. 1 (satu) lembar nota tanggal 7 Mei 2012 senilai Rp. 225.000,00 (asli) d. 1 (satu) lembar nota tanggal 28 Juni 2012 senilai Rp.865.000,00 (asli) e. 1 (satu) lembar nota tanggal 30 Mei 2012 senilai Rp.312.000,00 (asli) f. 1 (satu) lembar nota tanggal 9 Juni 2012 senilai Rp.627.000,00 (asli) g. 1 (satu) lembar nota tanggal 4 Juli 2012 senilai Rp10.995.000,00 (asli) h. 1 (satu) lembar catatan bertuliskan Rp. 15.372.000,00 (asli) 25) 8 (delapan) lembar nota dengan total nilai sebesar Rp.67.850.000,00 (asli) 26) 1 (satu) bundel surat-surat berupa: a. 9 (sembilan) lembar disposisi dari Sekretaris KPU Kota Sorong. (asli) b. 3 (tiga) lembar kuitansi senilai Rp. 15.000.000,00 (asli) c. 1 (satu) lembar kuitansi senilai Rp. 3.000.000,00 (asli) d. 3 (tiga) lembar kuitansi senilai Rp. 22.400.000,00 (asli) e. 3 (tiga) lembar kuitansi senilai Rp. 15.920.000,00 (asli) 27) 1 (satu) bundel surat-surat berupa: a. 3 (tiga) lembar kuitansi senilai Rp. 31.720.000,00 untuk Sdr. Willem F. Adadikam. (asli) b. 1 (satu) lembar rincian perjalanan dinas Sorong - Manokwari atas nama Roos M Tomasoa dan Imran, S.Sos senilai Rp.6.720.000,00 (asli) 28) 1 (satu) bundel surat-surat berupa: a. 3 (tiga) lembar kuitansi senilai Rp. 40.000.000,00 kepada Willem F. Adadikam. (asli) b. 1 (satu) lembar disposisi kepada Bendahara APBD Pilkot 2012 dari Sekretaris KPU 29) 1 (satu) bundel Surat-Surat berupa : a. 1 (satu) lembar disposisi dari Sekretaris KPU. (asli) b. 6 (enam) lembar kuitansi senilai Rp. 5.750.000,00 (asli) c. 3 (tiga) lembar kuitansi senilai Rp. 7.750.000,00 (asli) 30) 1 (satu) bundel surat-surat berupa: a. 1 (satu) lembar disposisi sekretaris KPU tanggal 29 Juli 2012. (asli); b. 9 (sembilan) lembar nota rumah makan“Saralita”. (fotokopi) 31) 4 (empat) lembar disposisi sekretaris KPU kepada Bendahara APBD Pilkot 2012. (asli) 32) 3 (tiga) lembar Faktur dari CV. Kaisar Mandiri bulan Oktober 2011 senilai Rp. 13.742.500,00. (asli); 33) 2 (dua) lembar Faktur dari CV Kaisar mandiri bulan Oktober 2011 senilai Rp. 37.471.000,00 (asli); 34) 6 (enam) lembar Faktur dari CV Kaisar Mandiri bulan Juni 2012 senilai Rp. 43.213.750,00. (asli); 35) 6 (enam) lembar Faktur dari CV. Kaisar Mandiri bulan Juni 2012 senilai Rp. 43.873.000,00 (asli); 36) 6 (enam) lembar Faktur dari CV. Kaisar mandiri bulan Februari 2012 senilai Rp. Rp. 28.201.250,00. (asli); 37) 7 (tujuh) lembar faktur dari CV. Kaisar Mandiri bulan Februari 2012 senilai Rp. 3.491.500,00. (fotokopi) 38) 1 (satu) bundel surat-surat berupa: a. 1 (satu) lembar disposisi dari BPKAD tanggal 29 Mei 2012.(asli) b. 1 (satu) lembar disposisi dari Walikota Sorong tanggal 25 Mei 2012 c. 1 (satu) lembar bukti terima surat tanggal 14 Mei 2012. (asli) d. 1 (satu) lembar surat pengantar tanggal 14 Mei 2012. (asli) 39) 1 (satu) bundel surat-surat berupa: a. 1 (satu) lembar disposisi untuk kepala BPKAD tanggal 30-03-2012. (asli) b. 1 (satu) lembar surat pengantar tanggal 30 Maret 2012 dari KPU kepada Walikota Sorong. (asli) c. 1 (satu) lembar Buku kas Umum tanggal 30 Maret 2012. (asli) 40) 1 (satu) bundel surat-surat berupa: a. 1 (satu) lembar tanda bukti surat tanggal 24 September 2012. (asli) b. 1 (satu) lembar surat pengantar tanggal 24 September 2012. (asli) 41) 1 (satu) bundel surat-surat berupa: a. 1 (satu) lembar disposisi dari Sekretaris Kota Sorong tanggal 18 Maret 2012. (asli) b. 3 (tiga) lembar kuitansi ditujukan kepada Nonlis Elungan, SH tanggal 18 Maret 2012 senilai Rp. 10.000.000,00. (asli). c. 3 (tiga) lembar kuitansi ditujukan kepada Sutini, S.Ip tanggal 26 Maret 2012 senilai Rp. 30.000.000,00. (asli) 42) 1 (satu) bundel surat-surat berupa: a. 3 (tiga) lembar kuitansi ditujukan kepada Robert Isir, SE senilai tanggal 6 Maret 2012 Rp. 107.000.000,00. (asli) b. 1 (satu) lembar Daftar Rencana Biaya Anggaran tanggal 3 Maret 2012 senilai Rp. 107.000.000,00 (asli) 43) 1 (satu) lembar Daftar Rencana Biaya Anggaran tanggal 3 Maret 2012 senilai Rp. 153.300.000,00 44) 1 (satu) bundel surat-surat berupa: a. 3 (tiga) lembar kuitansi tanggal 13 Maret 2012 senilai Rp.11.250.000,00 . (asli) b. 1 (satu) lembar perincian kebutuhan sosialisasi tata cara pemungutan suara.(asli) 45) 2 (dua) lembar dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPA SKPD) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (PPKD) tahun anggaran 2012 (fotocopy); 46) 1 (satu) lembar surat perintah pencairan dana nomor: 026/SPM-LD/BPKAD-PPKD/2012 tanggal 15 Februari 2012 (fotocopy); 47) 1 (satu) lembar surat perintah membayar langsung (LS) Nomor SPM : 026/SPM-LS/BPKAD-PPKD/2012 tanggal 15 Februari 2012 (fotokopi); 48) 1 (satu) lembar surat permintaan pembayaran (SPP) Nomor 026/SPP-LS/BPKAD-PPKD/2012 tanggal 15 Februari 2012 (fotocopy); 49) 1 (satu) lembar surat permintaan pembayaran (SPP) Nomor 026/SPP-LS/BPKAD-PPKD/2012 tanggal 15 Februari 2012 (fotocopy); 50) 1 (satu) lembar surat permintaan pembayaran (SPP) Nomor 026/SPP-LS/BPKAD-PPKD/2012 tanggal 15 Februari 2012 (fotocopy); 51) 1 (satu) lembar disposisi Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah emerintah Provinsi Papua Barat tertanggal 13 Februari 2012 (fotocopy); 52) 1 (satu) lembar surat permintaan pencairan dana hibah Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Sorong tahun 2012 (fotocopy); 53) 3 (tiga) lembar proposal bantuan dana KPU Kota Sorong (fotocopy); 54) 1 (satu) lembar KTP YULLIUS Yohanis Sanggek (fotocopy); 55) 2 (dua) lembar naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) tanggal 15 Februari 2012 (fotocopy). 56) Berita Acara Nomor: 30/BA/IV/2012 Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong (asli); Tetap terlampir dalam berkas perkara Terhadap barang bukti dari Terdakwa: 1. Fotocopy surat dari BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat nomor: 203/S/XIX.MAN/10/2015 tanggal 19 Oktober 2015; 2. Fotocopy surat dari BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat nomor: 96/S/XIX.MAN/05/2015 tanggal 20 Mei 2015; 3. Fotocopy Surat Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong Nomor: 08/Kpts/Ses.032.436678/VI/2012 tentang Tim Penyusunan Laporan Keuangan Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Kota Sorong Tahun 2011 dan 2012; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 8. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah).
P
U T U S A N
Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2016/PT JAP
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura yang memeriksa perkara-perkara Tindak Pidana Korupsi di tingkat banding, telah menjatuhkan putusan terhadap perkara terdakwa:
Nama Lengkap : YULLIUS SANGGEK, SH., MA;
Tempat Lahir : Teminabuan;
Umur/Tanggal Lahir : 44 tahun/ 25 Juli 1970;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kewarganegaraan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Jalan Kalasuat Manalu Utara, Kota Sorong;
A g a m a : Kristen Protestan ;
Pekerjaan : Sekretaris KPU Kota Sorong;
Terdakwa dalam perkara ini telah ditahan berdasarkan Perintah/Penetapan Penahanan oleh:
Penyidik pada Kejaksaan Negeri Sorong:
Tahanan Rutan, sejak tanggal 15 Juni 2015 sampai dengan tanggal 4 Juli 2015;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sorong, jenis tahanan Rutan, sejak tanggal 5 Juli 2015 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2015, di Rutan Manokwari;
Penuntut Umum:
Tahanan Rutan, sejak tanggal 23 Juli 2015 sampai dengan tanggal 11 Agustus 2015, di Rutan Manokwari;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari:
Tahanan Rutan, sejak tanggal 24 Juli 2015 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2015, di Rutan Manokwari;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari, jenis tahanan Rutan, sejak tanggal 23 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2015, di Rutan Manokwari;
Perpanjangan penahanan pertama oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura, jenis tahanan Rutan, sejak tanggal 22 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 20 Nopember 2015, di Rutan Manokwari;
Perpanjangan penahanan kedua oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura, jenis tahanan Rutan, sejak tanggal 21 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 20 Desember 2015, di Rutan Manokwari;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura:
Tahanan Rutan, sejak tanggal 8 Desember 2015 sampai dengan tanggal 6 Januari 2016, di Rutan Manokwari;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura, jenis tahanan Rutan, sejak tanggal 7 Januari 2016 sampai dengan tanggal 6 Maret 2016, di Rutan Manokwari;
Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh Penasihat Hukum DEMIANUS WANEY, SH., MH beralamat di Kantor Advokat DEMIANUS WANEY, SH., MH Komplek Swafen Permai No. 19 Manokwari, Provinsi Papua Barat berdasartkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 3 Agustus 2015 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Manokwari dengan register Nomor: 70/Leg.SK/2015/PN.Mkw., tanggal 3 Agustus 2015;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor: 2/Pen.Pid.Sus-TPK/2016/PT JAP tanggal 14 Januari 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut di atas;
Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor: 2/PID.SUS-TPK/2016 tanggal 19 Januari 2016 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan serta turunan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Manokwari Nomor: 17/Pid.Sus-TPK/2015/PN Mnk., tanggal 3 Desember 2015 dalam perkara Terdakwa tersebut diatas;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan Nomor Register Perkara: PDS-8/SRG/Ft.1/07/2015 tanggal 23 Juli 2015 sebagai berikut:
PRIMAIR:
Bahwa ia Terdakwa Yullius Y. Sanggek, S.H., M.A., yang diangkat sebagai Plt. Sekretaris KPU berdasarkan SK Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor: 20/SP/IV/2010 tanggal 21 April 2010 dan kemudian dilantik menjadi Sekretaris KPUD Kota Sorong Definitif Periode Tahun 2012 s/d 2017 berdasarkan SK Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor : 517/Kpts/Setjen/Tahun 2013 tanggal 4 Desember 2013 tentang Pengangkatan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Propinsi Papua Barat, pada hari dan jam yang sudah tidak diingat lagi, dalam kurun waktu antara bulan September Tahun Anggaran 2011 sampai dengan bulan Februari 2012 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu lain di Tahun 2011 dan 2012 bertempat di Kota Sorong atau pada tempat-tempat lain dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manokwari, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan Tindak Pidana Korupsi sebagai orang “yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, baik sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan”, yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa Yullius Y. Sanggek, S.H., M.A., sebagai Plt. Sekretaris KPU Kota Sorong, berdasarkan berdasarkan SK Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor: 20/SP/IV/2010 tanggal 21 April 2010, mempunyai tugas dan tanggungjawab, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan adalah Melakukan pengendalian terhadap penggunaan anggaran, Menandatangani ikatan perjanjian/kontrak pengadaan barang dan jasa dengan pihak ketiga, Melakukan pengujian atas tagihan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, Melakukan pemeriksaan kas bendahara belanja hibah Pemilukada, atasan langsung bendahara belanja hibah Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah KPU Propinsi dan KPU Kab/Kota bertanggungjawab kepada Ketua KPU Propinsi dan KPU Kab/Kota dan atasan langsung bendahara belanja hibah pemilukada, Panwaslu bertanggungjawab kepada Ketua Panwaslu;
Pada kurun waktu dan tempat tersebut di atas, sesuai dengan Rincian APBD Induk Tahun 2012 di DPA PPKD (Pejabat Pengelola Keuangan Daerah) untuk pelaksanaan Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Sorong Tahun 2012, KPU Kota Sorong mendapatkan Bantuan Dana Khusus dari Pemerintah Kota Sorong adalah sebesar Rp.23.264.033500,00 (dua puluh tiga milyard dua ratus enam puluh empat juta tiga puluh tiga ribu lima ratus rupiah) dan juga KPU Kota Sorong mendapatkan tambahan Bantuan Dana Hibah dari Pemerintah Provinsi Papua Barat adalah sebesar Rp.2.000.000.000,00 (dua milyard rupiah) yang diperuntukan untuk Penyelenggaraan Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Sorong Tahun 2012 dari Tahapan Pertama sampai dengan selesainya Pemilukada tersebut, sehingga dapat ditotalkan sebesar Rp.25.264.033.500,00 (dua puluh lima milyard dua ratus enam puluh empat juta tiga puluh tiga ribu lima ratus rupiah);
Bahwa antara kurun waktu dan tempat tersebut di atas, pada tahun 2011 sampai dengan tahun 2012 KPU Kota Sorong melaksanakan Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota untuk periode 2012 sampai dengan 2017, maka untuk menyelenggarakan Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota periode 2012 sampai 2017, KPU Kota Sorong mendapatkan anggaran dari dua sumber dana yang diperuntukan untuk penyelenggaraan Pemilukada di Kota Sorong yang bersumber dari Dana APBD Pemerintah Kota Sorong yang dianggarkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp.23.264.033.500,00 (dua puluh tiga milyard dua ratus enam puluh empat juta tiga puluh tiga ribu lima ratus rupiah) dan sumber Dana dari Pemerintah Provinsi Papua Barat yaitu berupa Dana Hibah sebesar Rp.2.000.000.000,00 (dua milyard rupiah) yang mana item-item kegiatannya dituangkan dalam Rencana Kebutuhan Biaya (RKB);
Bahwa dari kedua dana tersebut diatas, maka untuk menampung/menyimpannya KPU Kota Sorong membuat/membuka dua nomor rekening, yaitu untuk Dana yang berasal dari APBD Pemerintah Kota Sorong sebesar Rp.23.264.033.500,00 (dua puluh tiga milyard dua ratus enam puluh empat juta tiga puluh tiga ribu lima ratus rupiah) dimasukan/disimpan kedalam rekening bernomor: 21.1003.02425-3 di Bank Papua Cabang Sorong, yang mana dari dana sebesar tersebut diatas ditransfer kedalam rekening tersebut sebesar Rp.19.338.999.998,00 (sembilan belas milyard tiga ratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah), sedangkan Dana Hibah yang berasal dari Pemerintah Provinsi Papua Barat yaitu berupa Dana Hibah sebesar Rp.2.000.000.000,00 (dua milyard rupiah) dimasukan/disimpan kedalam rekening bernomor: 160.00.0055341-8 di Bank Mandiri Cabang Sorong, yang mana dari dana sebesar tersebut diatas ditransfer ke dalam rekening tersebut adalah sebesar Rp.2.000.000.000,00 (dua milyard rupiah);
Bahwa kemudian Dana yang berasal dari APBD Pemerintah Kota Sorong sebesar Rp.19.338.999.998,00 (sembilan belas milyard tiga ratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah) tersebut telah dicairkan secara bertahap, yaitu sebanyak 7 (tujuh) kali tahapan yang diperincikan sebagai berikut:
Tahap I dicairkan pada tanggal 11 Oktober 2011 sebesar Rp.2.500.000.000,00 (dua milyard lima ratus juta rupiah);
Tahap II dicairkan pada tanggal 17 Februari 2012 sebesar Rp.3.000.000.000,00 (tiga milyard rupiah);
Tahap III dicairkan pada tanggal 20 Februari 2012 sebesar Rp. 2,000,000,000.- (dua milyard rupiah);
Tahap IV dicairkan pada tanggal 20 Maret 2012 sebesar Rp.3.000.000.000,00 (tiga milyard rupiah);
Tahap V dicairkan pada tanggal 1 Mei 2012 sebesar Rp.3.000.000.000,00 (tiga milyard rupiah);
Tahap VI dicairkan pada tanggal 2 Juli 2012 sebesar Rp. 2,500,000,000.- (dua milyard lima ratus juta rupiah); dan,
Tahap VII dicairkan pada tanggal 3 Juli 2012 sebesar Rp.3.339.000.000,00 (tiga milyard tiga ratus tiga puluh sembilan juta rupiah);
Bahwa selanjutnya dari ke 7 (tujuh) kali tahapan pencairan yang dicairkan dari Dana Hibah yang berasal dari APBD Pemerintah Kota Sorong sebesar Rp.19.338.999.998,00 (sembilan belas milyard tiga ratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah) tersebut telah digunakan semuanya oleh KPU Kota Sorong dalam melaksanakan tahapan-tahapan Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota di Kota Sorong;
Bahwa terhadap rincian penggunaan Dana yang berasal dari APBD Pemerintah Kota Sorong sebesar Rp.19,338,999,998,00 (sembilan belas milyard tiga ratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah) tersebut telah digunakan semuanya oleh KPU Kota Sorong, telah dipertanggungjawabkan dalam Laporan Pertanggungjawaban, namun dalam Laporan Pertanggungjawaban tersebut ada pula laporan kuitansi kuitansi fiktif yang dibuat untuk memenuhi administrasi Laporan Pertanggungjawaban tersebut;
Bahwa selanjutnya Dana Hibah yang berasal dari Pemerintah Provinsi Papua Barat sebesar Rp.2.000.000.000,00 (dua milyard rupiah) dicairkan dalam satu tahap pencairan ke rekening Bank Mandiri Nomor Rekening: 1600000553418 atas nama KPU Kota Sorong dengan SPM Nomor: 026/SPM-LS/BPAKD-PPKD/2012 tanggal 15 Pebruari 2012 mengenai uraian Pembayaran BTL Hibah kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong, sesuai surat Nomor: 070/KPU-032.43678/II/2012 tanggal 14 Pebruari 2012 dan SP2D Nomor 026/SP2D–LSBPAKD-PPKD/2012 tanggal 15 Pebruari 2012, yang mana dalam pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban untuk Belanja Hibah dari Propinsi Papua Barat tidak terdapat dokumen Rencana Kebutuhan Biaya pada proposal permintaan dana pelaksanaan tahapan Pemilukada Kota Sorong tahun 2102 yag disampaikan kepada Gubernur Propinsi Papua Barat dalam surat KPU Kota Sorong Nomor: 069/Ses-032.43678/II/2012 tanggal 14 Pebruari 2012;
Bahwa kemudian dalam Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hibah dari Pemerintah Propinsi Papua Barat dalam pelaksanaan Pemilukada Kota Sorong, Terdakwa Yullius Y. Sanggek, S.H.,M.A., selaku Plt. Sekretaris KPU membuat dua laporan pertanggungjawaban yaitu tanggal 24 September 2012 sebesar Rp 2.000.000.000,00 dan laporan pertanggungjawaban pada tanggal 09 Nopember 2012 yang ditandatangani oleh Terdakwa Yullius Y. Sanggek, S.H.,M.A., dan Bendahara Pengeluaran Juliana A Marlissa, A,Md., (Terdakwa lain dalam berkas terpisah) yaitu berupa laporan pertanggungjawab tanggal 24 September 2012, yang mana terdapat 08 item beserta dengan rincian anggarannya, yaitu sebagai berikut:
Penarikan Tunai dari Bank sebesar Rp 2.000.000.000,00
Pembayaran tagihan akuntan public 2007 sebesar Rp.142.630.000,00
Pengadaan meubelair dan peralatan kantor lainnya Rp.218.510.000,00
Transport BBM sebesar Rp.21.750.000,00
Perjalanan dinas sebesar Rp.27.550.000,00
Logistik pemilukada kota sorong tahun 2012 sebesar Rp.1.275.000.000,00
Biaya akomodasi pleno perhitungan suara tingkat PPD pada Pemilukada Kota Sorong tahun 2012 sebesar Rp.60.253.750,00
Akomodasi pengamanan kantor pada Pemilukada Kota Sorong tahun 2012 sebesar Rp.272.306.000,00
Bahwa selanjutnya laporan tersebut dikirim ke Pemerintah Propinsi Papua Barat sebagai bentuk pertanggungjawaban pengunaan dana tersebut dan setelah diterimanya laporan tersebut maka, Terdakwa Yullius Y. Sanggek, S.H.,M.A., menpelajari kembali bahwa terdapat kesalahan pada item nomor 06 “Logistik Pemilukada Kota Sorong sebesar Rp.1.275.000.000,00 sehingga memerintahkan Bendahara Pengeluaran Juliana Marlissa, A.Md untuk memperbaikinya kembali, sehingga dana Rp.1.000.000.000,00 dileburkan mulai dari item nomor 09 sampai dengan nomor 15, maka pada tanggal 09 Nopember 2012 KPU membuat laporan pengunaan realisasi anggaran dengan 15 item atau point sebagai berikut:
Laporan realisasi penggunaan dana hibah Gubernur dalam pelaksanaan Pemilukada Kota Sorong tahun 2012 sebesar Rp.2.000.000.000,00
Pembayaran tagihan akuntan public 2007 sebesar Rp.142.630.000,00
Pengadaan meubelair dan peralatan kantor lainnya Rp.218.510.000,00
Transport BBM sebesar Rp.21.750.000,00
Perjalanan dinas sebesar Rp.27.550.000,00
Logistic pemilukada kota sorong tahun 2012 sebesar Rp.275.000.000,00
Biaya akomodasi pleno perhitungan suara tingkat PPD pada Pemilukada Kota Sorong tahun 2012 sebesar Rp.60.253.750,00
Akomodasi pengamanan kantor pada Pemilukada Kota Sorong tahun 2012 sebesar Rp.272.306.000,00
Pembelian ATK dan Fotocopy sebesar Rp.70.785.500,00
Penggandaan, ATK dan Fotocopy sebesar Rp.35.431.000,00
Biaya konsumsi dalam rangka sidang/rapat biasa dalam pemilukada kota sorong tahun 2012 sebesar Rp.670.140.000,00
Pembayaran biaya pembuatan sertifikat dan pemeliharaan inventaris kantor sebesar Rp.43.494.000,00
Pembayaran biaya sewa kendaraan operasional dalam rangka pengawasan pemilukada kota sorong tahun 2012 sebesar Rp.47.124.000,00
Pembayaran biaya perjalanan dinas PPD dan PPs se kota Sorong dalam penyelengaraan pemilukda Kota Sorong tahun 2012 sebesar Rp.8.500.000,00
Pembayaran biaya perbaikan dan pemeliharaan kantor KPU Kota Sorong sebesar Rp.74.525.500,00
Bahwa kemudian dana hibah sebesar Rp.2.000.000.000,00 (dua milyard rupiah) dalam pelaksanaan Pemilukada Kota Sorong Terdakwa Yullius Y. Sanggek, S.H.,M.A., selaku Plt. Sekretaris KPU Kota Sorong memerintahkan Bendahara Pengeluaran Juliana A Marlissa, A,Md., (Terdakwa lain dalam berkas terpisah) untuk membuat kuitansi-kuitansi fiktif seakan-akan dana-dana tersebut telah dipergunakan, padahal dana-dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa Yullius Y. Sanggek, S.H.,M.A., selaku Plt. Sekretaris KPU Kota Sorong dengan Bendahara Pengeluaran Juliana A Marlissa, A,Md., (Terdakwa lain dalam berkas terpisah) atau digunakan bukan untuk kegiatan Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Sorong Tahun 2012;
Bahwa dalam penggunaan dana hibah sebesar Rp.2.000.000.000,00 (dua milyard rupiah) diketahui bahwa lampiran-lampiran kuitansik fiktif tersebut dituangkan dalam sebuah laporan pertanggungjawaban KPU Kota Sorong yang ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat dengan diperincikan sebagai berikut:
Terhadap pengadaan meubelair dan peralatan kantor lainnya senilai Rp.218.510.250,00 Terdakwa Yullius Y. Sanggek, S.H.,M.A., memerintahkan bendahara pengeluaraan Juliana A Marlissa, A,Md., (Terdakwa lain dalam berkas terpisah) untuk membayarkan tagihan kepada CV. Karisma sebesar Rp.157.905.000,00 kemudian memasukan kuitansi, faktur dan SSP kepada CV Kaisar Mandiri sebesar Rp.60.350.000,00 selanjutnya sisa dana dibagikan kepada pegawai dan komisioner KPU Kota Sorong untuk tunjangan hari raya namun tidak ada kuitansi tanda terima.
Terhadap biaya transport BBM senilai Rp.21.750.000,00 tidak dibayarkan kepada penerima namun dibuatkan laporan pertanggungjawabannya dana ini oleh bendahara menyerahkan Rp.10.000.000,00 kepada Ketua KPU dan Sekretaris Rp.11.750.000,00 sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Terhadap item pekerjaan logistic senilai Rp.275.000.000,00 bendahara pengeluaran Juliana A Marlissa, A,Md., (Terdakwa lain dalam berkas terpisah) telah mentransfer dana kepada Terdakwa Yullius Y. Sanggek, S.H.,M.A., dan Terdakwa Yullius Y. Sanggek, S.H.,M.A.,, menyerahkan Kuitansi foto copy pembayaran kepada PT. Sahid Cemerlang Dianabadi sebagai bukti laporan pertanggungjawaban padahal untuk kegiatan pekerjaan tersebut telah dibayarkan dengan mengunakan dana APBD Kota Sorong sesuai dengan kontrak nomor : 06/SPK/KPU/XI/2011 tanggal 24 Nopember 2011.
Terhadap item pekerjaan biaya Akomodasi pengamanan kantor senilai Rp.272.306.000,00 Terdakwa Yullius Y. Sanggek, S.H.,M.A., memerintahkan bendahara pengeluaran Juliana A Marlissa, A,Md., (Terdakwa lain dalam berkas terpisah) membuat kuitansi atas pembayaran kepada Polisi Resor Kota Sorong sebesar Rp.24.702.000,00 sedangkan sisa Rp.247.604.000,00 bendahara pengeluaran Juliana A Marlissa, A,Md., membuat kuitansi-kuitansi fiktif untuk pembayaran konsumsi yang diterima dari warung Asri Kota Sorong.
Terhadap item pembelian ATK dan fotocopy sebesar Rp,70.785.500,00 bendahara pengeluaran Juliana A Marlissa, A,Md., (Terdakwa lain dalam berkas terpisah) membuat sendiri faktur pembelian fiktif dari CV Tarida Jaya untuk kemudian dimintakan cap dan tandatangan pemilik toko.
Terhadap item biaya konsumsi dalam rangka sidang/rapat biasa senilai Rp.670.140.000,00 adalah perintah dari Terdakwa Yullius Y. Sanggek, S.H.,M.A., kepada bendahara pengeluaran Juliana A Marlissa, A,Md., (Terdakwa lain dalam berkas terpisah) untuk membuat bukti kuitansi fiktif dan oleh bendahara pengeluaran Juliana A Marlissa, A,Md., kuitansi-kuitansi fiktif tersebut dibuat untuk pembayaran biaya konsumsi yang diterima oleh Warung Asri Kota Sorong. Pengunaan dana-dana ini tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Terhadap item pembayaran biaya pembuatan sertifikat dan pemeliharaan inventaris kantor sebesar Rp.43.494.000,00 ini adalah pertanggungjawaban fiktif yang oleh Terdakwa Yullius Y. Sanggek, S.H.,M.A., memerintahkan bendahara pengeluaran Juliana A Marlissa, A,Md., (Terdakwa lain dalam berkas terpisah) untuk membuat kuitansi-kuitansi fiktif yaitu dengan cara bendahara pengeluaran Juliana A Marlissa, A,Md., mendatangi CV Cendrawasi Komputer untuk meminta kuitansi dan tandatangan pemilik CV Cendrawasi Komputer bahwa seakan-akan KPU Kota Sorong telah membuat sertifikat di CV Cendrawasi Komputer padahal tidak CV Cendrawasi Komputer bukan bergerak dibidang usaha percetakan dan CV Cendrawasi tidak pernah menerima uang sebesar Rp.43.494.000,00 dari bendahara.
Terhadap item Pembayaran biaya sewa kendaraan operasional dalam rangka pengawasan pemilukada kota sorong tahun 2012 sebesar Rp47.124.000,00 telah dianggarkan dan telah dibayarkan dengan menggunakan dana APBD Kota Sorong namun Terdakwa Yullius Y. Sanggek, S.H.,M.A., memerintahkan bendahara pengeluaran Juliana A Marlissa, A,Md., (Terdakwa lain dalam berkas terpisah) untuk memasukan laporan pertanggungjawabannya dengan menggunakan dana hibah dari Pemerintah Propinsi Papua Barat sehingga pertanggungjawaban tersebut adalah fiktif.
Terhadap item Pembayaran biaya perjalanan dinas PPD dan PPs se kota Sorong dalam penyelengaraan pemilukda Kota Sorong tahun 2012 sebesar Rp.58.500.000,00 telah dianggarkan dan telah dibayarkan dengan menggunakan dana APBD Kota Sorong namun Terdakwa Yullius Y. Sanggek, S.H.,M.A., memerintahkan bendahara pengeluaran Juliana A Marlissa, A,Md., (Terdakwa lain dalam berkas terpisah) untuk memasukan laporan pertanggungjawabannya dengan menggunakan dana hibah dari Pemerintah Propinsi Papua Barat sehingga pertanggungjawaban tersebut adalah fiktif.
Terhadap item Pembayaran biaya perbaikan dan pemeliharaan kantor KPU Kota Sorong sebesar Rp.74.525.500,00 tidak pernah ada dan tidak dikerjakan oleh CV Ekel Jaya namun Terdakwa Yullius Y. Sanggek, S.H.,M.A., memerintahkan bendahara pengeluaran Juliana A Marlissa, A,Md., (Terdakwa lain dalam berkas terpisah) untuk membuat kuitansi tanda terima oleh Zakeus Wafom sebagai Direktur CV. Ekel Jaya seakan-akan telah mengerjakan perbaikan dan pemeliharaan Kantor KPU Kota Sorong dan telah menerima dana sebesar Rp.74.525.500,00 padahal kegiatan ini fiktif dan pengunaan dana tersebut untuk kepentingan pribadi sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Bahwa dalam penggunaan dana belanja hibah Pemerintah Kota Sorong yang ditandatangani oleh Terdakwa Yullius Y. Sanggek, S.H.,M.A., selaku Sekretaris KPU Kota Sorong bersama sama dengan bendahara pengeluaran Juliana A Marlissa, A,Md., (Terdakwa lain dalam berkas terpisah) telah menggunakan dana belanja hibah tersebut dengan perincian sebagai berikut:
Pembayaran biaya studi banding ke Yogyakarta (KPU Bantul) pada tanggal 16 September 2011 selama 7 hari sebesar Rp.155.900.000,00 dalam Laporan Keterangan penggunaan dana hibah pemilukada Kota Sorong Tahap I Tahun 2012 direalisasikan sebesar Rp.114.900.000,00 kemudian sebesar Rp.41.000.000,00 adalah tiket dan boarding pass fiktif an. Agung Susilo. Wlem F Adadikam. Marthen Tanan. Fredi A. Jitmau. Dan Akbarudin AH Baso. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak terdapat pertanggungjawabannya.
Pembayaran Biaya lomba Desain Maskot/Logo Pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 sebesar Rp.120.516.000,00 dalam Laporan Keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap I Tahun 2012 terdapat pembayaran ATK sebesar Rp.14.597.980,00 pada CV. Kaisar Mandiri dan Pembayaran Konsumsi di Warung Asri sebesar Rp.26.500.000,00 yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak terdapat pertanggungjawabannya. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 ada pada bendahara pengeluaran Juliana A Marlissa, A,Md., (Terdakwa lain dalam berkas terpisah) dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK dan Konsumsi dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri.
Pembayaran biaya Launching tahapan, program, dan jadwal pemilukada kota Sorong Tahun 2012 sebesar Rp.90.000.000,00 dalam laporan Keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap I tahun 2012 terdapat pembayaran ATK sebesar Rp.27.734.862,00 pada CV. Kaisar Mandiri dan Pembayaran konsumsi di Warung Asri sebesar Rp.37.500.000,00 yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran- pembayaran yang tidak terdapat pertanggungjawabannya. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 ada pada bendahara pengeluaran Juliana A Marlissa, A,Md., (Terdakwa lain dalam berkas terpisah) dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK dan Konsumsi dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri.
Biaya pelantikan Anggota PPD dan PPS se-Kota Sorong sebesar Rp.45.497.500,00 dalam Laporan Keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap I Tahun 2012 terdapat pembayaran ATK sebesar Rp.4.734.500,00 pada CV. Kaisar Mandiri dan Pembayaran Konsumsi di Warung Asri sebesar Rp.30.000.000,00 yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak terdapat pertanggungjawabannya. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri yang asli selama kegiatan pemillukada Kota sorong Tahun 2012 ada pada saya dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK dan Konsumsi dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri.
Biaya Sosialisasi di Fajar Papua sebesar Rp.60.000.000,00 dalam laporan Keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap I Tahun 2012 terjadi lebih catat sebesar Rp.10.000.000,00 dan tidak terdapat pertanggungjawabannya.
Biaya bimtek PPD/PPS sebesar Rp.60.000.000,00 dalam Laporan Keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada KotaSorong Tahap I Tahun 2012 terdapat Pembayaran ATK sebesar Rp.4.977.000,00 pada CV. Kaisar Mandiri yang fiktif. Kemdian terdapat lebih bayar penerima transport Rp.50.000/orang pada kegiatan Bimtek PPD/PPS sebesar Rp.23.547.134,00
Pembayaran biaya pemeliharaan kantor dalam Laporan Keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap I Tahun 2012 fiktif sebesar Rp.2.,550.000,00 Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak terdapat pertanggungjawabannya.
Pembelian ATK sebesar Rp.18.733.09,00 dalam Laporan keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap I Tahun 2012. Terdapat realisasi biaya pembelian ATK fiktif sebesar Rp.16.960.000,00 Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar Mandiri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 ada pada bendahara pengeluaran Juliana A Marlissa, A,Md., (Terdakwa lain dalam berkas terpisah) dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK dari CV. Kaisar Mandiri.
Biaya sidang rapat biasa 5 bulan fiktif sebesar Rp.49.000.000,00 dalam Laporan Keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada kota Sorong Tahap II Tahun 2012. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari Warung Asri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 ada pada bendahara pengeluaran Juliana A Marlissa, A,Md., (Terdakwa lain dalam berkas terpisah) dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya Konsumsi dari Warung Asri.
Biaya konsumsi dalam rangka Penelitian berkas fiktif sebesar Rp.94.550.000,00 dalam Laporan keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap IV Tahun 2012. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggung jawabkan. Seluruh tagihan dari warung Asri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 ada pada bendahara pengeluaran Juliana A Marlissa, A,Md., (Terdakwa lain dalam berkas terpisah) dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya konsumsi dari Warung Asri.
Biaya Konsumsi dalam rangka penarikan logistik di Polres fiktif sebesar Rp.9.015.000,00 dalam laporan keterangan penggunaan dana Hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap IV Tahun 2012. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pemnbayaran yang tidak dapat dipertanggung jawabkan. Seluruh tagihan dari warung Asri yang asli selama kegiatan Pemilukada Kota Sorong tahun 2012 ada pada bendahara pengeluaran Juliana A Marlissa, A,Md., (Terdakwa lain dalam berkas terpisah) dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya Konsumsi dari Warung Asri.
Biaya Konsumsi penarikan logistik ke KPU fiktif sebesar Rp.1.635.000,00 dalam laporan keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap IV Tahun 2012. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari Warung Asri yang Asli selama kegiatan Pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 ada pada Bendahara dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya konsumsi dari Warung Asri.
Pembayaran Pleno penarikan nomor urut pada pemilukada kota sorong sebesar Rp.85.000.000,00 dalam laporan keterangan Penggunaan Dana Hibah pemilukada Kota Sorong Tahap V Tahun 2012 yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar Mandiri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 ada pada bendahara pengeluaran Juliana A Marlissa, A,Md., (Terdakwa lain dalam berkas terpisah) dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK.
Pembayaran pleno DPT sebesar Rp.92.249.500,00 dalam laporan Keterangan penggunaan laporan hibah pemilukada Kota Sorong Tahap V Tahun 2012 terdapat pembayaran ATK sebesar Rp.6.120.000,00 pada CV. Kaisar Mandiri dan Pembayaran Konsumsi di warung asri sebesar Rp.24.500.000,00 yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak terdapat pertanggungjawabannya. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 ada pada bendahara pengeluaran Juliana A Marlissa, A,Md., (Terdakwa lain dalam berkas terpisah) dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK dan Konsumsi dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri.
Pembayaran biaya verifikasi faktual pada Pemilukada Kota Sorong tahun 2012 sebesar Rp.59.050,000,00 dalam Laporan keterangan penggunaan dana hibah pemilukada kota sorong Tahap V Tahun 2012 terdapat pembayaran ATK sebesar Rp.11.650.000,00 pada CV. Kaisar Mandiri yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak terdapat pertanggungjawabannya. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar mandiri yang asli selama kegiatan Pemilukada Kota Sorong tahun 2012 ada pada bendahara pengeluaran Juliana A Marlissa, A,Md., (Terdakwa lain dalam berkas terpisah) dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK.
Pembayaran biaya bimtek PPD dan PPS pada Pemilukada Kota Sorong sebesar Rp.55.533.700,00 dalam laporan keterangan penggunaan dana hibah pemilukada Kota Sorong tahap V Tahun 2012. terdapat pembayaran ATK sebesar Rp.3.000.000,00 pada CV. kaisar mandiri dan pembayaran konsumsi di warung asri sebesar Rp.36,000.000,00 yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak terdapat pertanggungjawabannya. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri yang asli selama kegiatan Pemilukada Kota Sorong tahun 2012 ada pada bendahara pengeluaran Juliana A Marlissa, A,Md., (Terdakwa lain dalam berkas terpisah) dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK dan konsumsi dari CV. Kaisar mandiri dan Warung Asri.
Pembayaran Bimtek PPS pada pemilukada Kota Sorong sebesar Rp.57.936.500,00 dalam laporan keterangan penggunaan dana hibah pemilukada kota sorong tahap V tahun 2012. Terdapat pembayaran ATK sebesar Rp.4.262.500,00 pada CV. Kaisar Mandiri dan pembayaran konsumsi di warung asri sebesar Rp.32.000.000,00 yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong tahun 2012 ada pada bendahara pengeluaran Juliana A Marlissa, A,Md., (Terdakwa lain dalam berkas terpisah) dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK dan konsumsi dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri.
Pembayaran biaya deklarasi kampanye damai pada Pemilukada Kota Sorong sebesar Rp.134.505.000,00 dalam laporan keterangan penggunaan dana hibah Pemilukada Kota Sorong tahap V Tahun 2012. Terdapat pembayaran konsumsi di warung asri sebesar Rp.6.750.000,00 yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari warung Asri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong tahun 2012 ada pada bendahara pengeluaran Juliana A Marlissa, A,Md., (Terdakwa lain dalam berkas terpisah) dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk konsumsi dari warung Asri.
Pembayaran biaya debat publik sebesar Rp.150.188.000,00 dalam laporan keterangan penggunaan dana hibah Pemilukada kota Sorong Tahap V Tahun 2012. Terdapat pembayaran konsumsi di warung asri sebesar Rp.8.750.000,00 yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari warung asri yang asli selama kegiatan pemilukada kota sorong tahun 2012 ada bendahara pengeluaran Juliana A Marlissa, A,Md., (Terdakwa lain dalam berkas terpisah) dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk konsumsi dari Warung Asri.
Pembayaran pleno rekap perhitungan suara sebesar Rp.90.000.000,00 dalam Laporan Keterangan Penggunaan dana hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap V Tahun 2012 terdapat pembayaran konsumsi di warung Asri sebesar Rp.1.860.000,00 yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari warung Asri yang Asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 ada bendahara pengeluaran Juliana A Marlissa, A,Md., (Terdakwa lain dalam berkas terpisah) dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk konsumsi dari warung Asri.
Pembayaran tata cara coblos pada Pemilukada sebesar Rp.48.752.100,00 dalam laporan keterangan penggunaan dana hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap V Tahun 2012 terdapat pembayaran ATK sebesar Rp.3.750.000,00 pada CV. Kaisar mandiri dan Pembayaran Konsumsi di warung Asri sebesar Rp.25.000.000,00 yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggung jawabkan. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri yang asli selama kegiatan Pemilukada Kota Sorong tahun 2012 ada pada bendahara pengeluaran Juliana A Marlissa, A,Md., (Terdakwa lain dalam berkas terpisah) dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK dan konsumsi dari CV. Kaisar mandiri dan Warung Asri.
Pembayaran biaya bimtek PPD sebesar Rp.54.284.500,00 dalam laporan keterangan penggunaan dana hibah pemilukada kota sorong tahap V Tahun 2012 terdapat pembayaran ATK sebesar Rp.7.600.000,00- pada CV. Kaisar Mandiri dan pembayaran Konsumsi di warung Asri sebesar Rp.44.500.000,00 yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 ada pada bendahara pengeluaran Juliana A Marlissa, A,Md., (Terdakwa lain dalam berkas terpisah) dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK dan Konsumsi dari CV. Kaisar mandiri dan Warung Asri.
Pembayaran pembelian ATK sebesar Rp.81.693.500,00- dalam laporan keterangan penggunaan dana hibah pemilukada kota sorong tahap V tahun 2012. terdapat pembayaran ATK sebesar Rp.56.250.000,00 pada CV. Kaisar mandiri yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran - pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar mandiri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong tahun 2012 ada apada bendahara pengeluaran Juliana A Marlissa, A,Md., (Terdakwa lain dalam berkas terpisah) dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK.
Seluruh tagihan yang telah dibayarkan bendahara pengeluaran Juliana A Marlissa, A,Md., (Terdakwa lain dalam berkas terpisah) kepada CV. Kaisar Mandiri untuk pembelian ATK dan Warung Asri untuk Konsumsi selama kegiatan Pilkada Kota Sorong tahun 2012 sebesar Rp.382.826.250,00- dengan rincian sebagai berikut :
SPJ asli Konsumsi : Rp.256.047.000,00
SPJ asli ATK : Rp.126.779.250,00
Jumlah Rp.382.826.250,00
Bahwa sampai dengan Akhir Tahun Anggaran 2012, penggunaan/pengelolaan atas Dana Hibah APBD Kota Sorong Tahun Anggaran 2011 dan 2012 dan Dana Hibah APBD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2012 pada Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong sebesar sebesar Rp.3.345.892.676,00, (tiga milyar tiga ratus empat puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh enam rupiah) tersebut diatas telah dipertanggung jawabkan penggunaannya oleh Terdakwa Yullius Y. Sanggek, S.H.,M.A., sebagai Sekretaris KPU Kota Sorong dalam bentuk Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Keuangan, Namun SPJ tersebut adalah Fiktif dalam penggunaannya yaitu tidak didukung dengan pertanggungjawaban yang relevan dengan tujuan penggunaan dana hibah tersebut dan tidak pula didukung dengan bukti-bukti yang memadai/lengkap, serta adanya pembayaran ganda dalam kegiatan pleno tingkat PPD dan PPS sebagai bukti Pertanggungjawaban Keuangan APBD Kabupaten Waropen Tahun Anggaran 2012, sehingga dalam hal ini perbuatan Terdakwa Yullius Y. Sanggek, S.H.,M.A., sebagai Sekretaris KPU Kota Sorong adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum, karena bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku, yakni bertentangan dengan:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pasal 5 Ayat (1) dan (2), yaitu:
Pasal 5 Ayat (1) menegaskan bahwa:“ KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dan Panwaslu Provinsi/Kabupaten/Kota menyusun Rancana Kebutuhan Biaya”
Pasal 5 Ayat (2) menegaskan bahwa: “ Rencana Kebutuhan Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Daerah untuk ditampung dalamRencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah”
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pasal 20, Pasal 21 Ayat (1), Pasal 22 dan Pasal 31 Ayat (2), yaitu :
Pasal 20, menegaskan bahwa: “ Untuk tertib pengelolaan belanja hibah Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Ketua KPU Provinsi atau Ketua KPU Kabupaten/Kota dan Ketua Panwaslu Provinsi atau Ketua Panwaslu Kabupaten/Kota masing masing menetapkan Bendahara dan Sekretaris KPU/Panwaslu selaku atasan langsung Bendahara”.
Pasal 21 Ayat (1), menegaskan bahwa: “Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, mempunyai tugas dan tanggungjawab meliputi” :
Melaksanakan pembayaran setelah meneliti kelengkapan dan menguji kebenaran perhitungan tagihan serta menguji ketersediaan dana sesuai dengan perintah bayar atasan langsung bendahara;
Wajib mengadakan pencatatan/pembukuan secara tertip dan teratur terhadap setiap transaksi penerimaan dan pembayaran;
Bertanggungjawab atas isi dan keselamatan kas yang dikelola;
Bertanggungjawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya;
Membuat laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran kas/barang; dan
Bertanggungjawab atas pelaksanaan tugas kepada atasan langsung bendahara.
3). Pasal 22, menegaskan bahwa: “Atasan langsung bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, mempunyai tugas dan tanggungjawab meliputi “:
Melakukan pengendalian terhadap penggunaan anggaran;
Menandatangani ikatan perjanjian/kontrak pengadaan barang dan jasa dengan pihak ketiga;
Melakukan pengujian atas tagihan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan perundang undangan;
Melakukan pemeriksaan kas bendahara belanja hibah pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah;
Atasan langsung bendahara belanja hibah Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota bertanggungjawab kepada Ketua KPU Provinsi embuat laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran kas/barang; dan KPU Kabupaten/Kota dan atasan langsung bendahara belanja hibah Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Panwaslu bertanggungjawab kepada ketua Panwaslu.
4). Pasal 31 Ayat (2), menegaskan bahwa : “Tata cara pengadaan barang dan jasa untuk pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berpedoman pada peraturan perundang undangan mengenai pengadaan barang dan jasa instansi pemerintah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tanggal 23 Mei 2011, yang menyatakan:
Pasal 4 Ayat (1), menegaskan bahwa : “ Keuangan Daerah dikelola secara tertip, taat pada peraturan perundang undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat“, dan Ayat (2) menegaskan: “Secara tertip sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) adalah bahwa Keuangan Daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.”
Pasal 132 Ayat (1), menegaskan bahwa: “Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.” Dan Ayat (2), menegaskan bahwa : “ Bukti sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.”
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2002 tentang Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Daerah :
Pasal 27 ayat (2) menyatakan “setiap orang yang diberi wewenang menandatangani dan atau mengesahkan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggung jawab atas kebenaran dan akibat dari penggunaan bukti tersebut”;
Bahwa atas perbutan Terdakwa YULLIUS Y. Sanggek, S.H.,M.A., sebagai Sekretaris KPU Kota Sorong, bersama sama dengan bendahara pengeluaran Juliana A Marlissa, A,Md., (Terdakwa lain dalam berkas terpisah) mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara/Keuangan Daerah Kota Sorong, sesuai dengan perhitungan kerugian keuangan negara yang diperuntukan untuk Pengelolaan atas Dana Hibah APBD Kota Sorong Tahun Anggaran 2011 sampai dengan Tahun Anggaran 2012, dan Dana Hibah APBD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2012 pada Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong adalah sebesar Rp. 3,345,892,676.- (Tiga Milyar Tiga Ratus Empat Puluh Lima Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah) dengan perhitungan sebagai berikut:
| No | Keterangan | Jumlah (Rp) |
| 1. |
| 2.000.000.000.00 |
| 19.339.000.000.00 | |
| 2. |
| (187.959.550.00) |
| (17.805.147.774.00) | |
| 3. | Jumlah Kerugian Keuangan Negara (1 2) | 3.345.892.676.00 |
| Tiga Milyar Tiga Ratus Empat Puluh Lima Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah | ||
Atau setidaknya sebagaimana Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Keuangan Daerah berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Bantuan Dana Hibah APBD Kota Sorong Dan Dana Hibah APBD rovinsi Papua Barat Pada Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong Tahun Anggaran 2011 Dan 2012, Nomor: SR-70/PW27/5/2015 tanggal 25 Maret 2015, yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Papua Barat;
Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Terdakwa Yullius Y. Sanggek, S.H.,M.A., sebagai Sekretaris KPU Kota Sorong, telah melakukan Tindak Pidana Korupsi yakni sebagai orang “yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, baik sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan”;
Bahwa Perbuatan Terdakwa Yullius Y. Sanggek, S.H., M.A., sebagai Plt. Sekretaris KPU Kota Sorong Tahun 2011 s/d 2012 bersama sama dengan bendahara pengeluaran saudari Juliana A Marlissa, A,Md., (Terdakwa lain dalam berkas terpisah), sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
SUBSIDAIR:
Bahwa ia Terdakwa Yullius Y. Sanggek, S.H., M.A., yang diangkat sebagai Plt. Sekretaris KPU berdasarkan SK Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor : 20/SP/IV/2010 tanggal 21 April 2010 dan kemudian dilantik menjadi Sekretaris KPUD Kota Sorong Definitif Periode Tahun 2012 s/d 2017, berdasarkan SK Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor: 517/Kpts/Setjen/Tahun 2013 tanggal 4 Desember 2013 tentang Pengangkatan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Propinsi Papua Barat, pada hari dan jam yang sudah tidak diingat lagi, dalam kurun waktu antara bulan September Tahun Anggaran 2011 sampai dengan bulan Februari 2012 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu lain di Tahun 2011 dan 2012 bertempat di Kota Sorong atau pada tempat-tempat lain dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manokwari, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan Tindak Pidana Korupsi sebagai orang “yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara baik sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan”, yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa Yullius Y. Sanggek, S.H., M.A., sebagai Plt. Sekretaris KPU Kota Sorong, berdasarkan berdasarkan SK Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor: 20/SP/IV/2010 tanggal 21 April 2010, mempunyai tugas dan tanggungjawab, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan adalah Melakukan pengendalian terhadap penggunaan anggaran, Menandatangani ikatan perjanjian/kontrak pengadaan barang dan jasa dengan pihak ketiga, Melakukan pengujian atas tagihan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, Melakukan pemeriksaan kas bendahara belanja hibah Pemilukada, atasan langsung bendahara belanja hibah Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah KPU Propinsi dan KPU Kab/Kota bertanggungjawab kepada Ketua KPU Propinsi dan KPU Kab/Kota dan atasan langsung bendahara belanja hibah pemilukada, Panwaslu bertanggungjawab kepada Ketua Panwaslu;
Pada kurun waktu dan tempat tersebut di atas, sesuai dengan Rincian APBD Induk Tahun 2012 di DPA PPKD (Pejabat Pengelola Keuangan Daerah) untuk pelaksanaan Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Sorong Tahun 2012, KPU Kota Sorong mendapatkan Bantuan Dana Khusus dari Pemerintah Kota Sorong adalah sebesar Rp.23.264.033.500,00 (dua puluh tiga milyard dua ratus enam puluh empat juta tiga puluh tiga ribu lima ratus rupiah) dan juga KPU Kota Sorong mendapatkan tambahan Bantuan Dana Hibah dari Pemerintah Provinsi Papua Barat adalah sebesar Rp.2.000.000.000,00 (dua milyard rupiah) yang diperuntukan untuk Penyelenggaraan Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Sorong Tahun 2012 dari Tahapan Pertama sampai dengan selesainya Pemilukada tersebut, sehingga dapat ditotalkan sebesar Rp.25.264.033.500,00 (dua puluh lima milyard dua ratus enam puluh empat juta tiga puluh tiga ribu lima ratus rupiah);
Bahwa antara kurun waktu dan tempat tersebut di atas, pada tahun 2011 sampai dengan tahun 2012 KPU Kota Sorong melaksanakan Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota untuk periode 2012 sampai dengan 2017, maka untuk menyelenggarakan Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota periode 2012 sampai 2017, KPU Kota Sorong mendapatkan anggaran dari dua sumber dana yang diperuntukan untuk penyelenggaraan Pemilukada di Kota Sorong yang bersumber dari Dana APBD Pemerintah Kota Sorong yang dianggarkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp.23.264.033.500,00 (dua puluh tiga milyard dua ratus enam puluh empat juta tiga puluh tiga ribu lima ratus rupiah) dan sumber Dana dari Pemerintah Provinsi Papua Barat yaitu berupa Dana Hibah sebesar Rp.2.000.000.000,00 (dua milyard rupiah) yang mana item-item kegiatannya dituangkan dalam Rencana Kebutuhan Biaya (RKB);
Bahwa dari kedua dana tersebut diatas, maka untuk menampung/menyimpannya KPU Kota Sorong membuat/membuka dua nomor rekening, yaitu untuk Dana yang berasal dari APBD Pemerintah Kota Sorong sebesar Rp.23.264.033.500,00 (dua puluh tiga milyard dua ratus enam puluh empat juta tiga puluh tiga ribu lima ratus rupiah) dimasukan/disimpan kedalam rekening bernomor: 21.1003.02425-3 di Bank Papua Cabang Sorong, yang mana dari dana sebesar tersebut diatas ditransfer kedalam rekening tersebut sebesar Rp.19.338.999.998,00 (sembilan belas milyard tiga ratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah), sedangkan Dana Hibah yang berasal dari Pemerintah Provinsi Papua Barat yaitu berupa Dana Hibah sebesar Rp.2.000.000.000,00 (dua milyard rupiah) dimasukan/disimpan kedalam rekening bernomor: 160.00.0055341-8 di Bank Mandiri Cabang Sorong, yang mana dari dana sebesar tersebut diatas ditransfer ke dalam rekening tersebut adalah sebesar Rp.2.000.000.000,00 (dua milyard rupiah);
Bahwa kemudian Dana yang berasal dari APBD Pemerintah Kota Sorong sebesar Rp.19.338.999.998,00 (sembilan belas milyard tiga ratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah) tersebut telah dicairkan secara bertahap, yaitu sebanyak 7 (tujuh) kali tahapan yang diperincikan sebagai berikut:
Tahap I dicairkan pada tanggal 11 Oktober 2011 sebesar Rp.2.500.000.000,00 (dua milyard lima ratus juta rupiah);
Tahap II dicairkan pada tanggal 17 Februari 2012 sebesar Rp.3.000.000.000,00 (tiga milyard rupiah);
Tahap III dicairkan pada tanggal 20 Februari 2012 sebesar Rp.2.000.000.000,00 (dua milyard rupiah);
Tahap IV dicairkan pada tanggal 20 Maret 2012 sebesar Rp.3.000.000.000,00 (tiga milyard rupiah);
Tahap V dicairkan pada tanggal 1 Mei 2012 sebesar Rp.3.000.000.000,00 (tiga milyard rupiah);
Tahap VI dicairkan pada tanggal 2 Juli 2012 sebesar Rp.2.500.000.000,00 (dua milyard lima ratus juta rupiah); dan,
Tahap VII dicairkan pada tanggal 3 Juli 2012 sebesar Rp.3.339.000.000,00 (tiga milyard tiga ratus tiga puluh sembilan juta rupiah);
Bahwa selanjutnya dari ke 7 (tujuh) kali tahapan pencairan yang dicairkan dari Dana Hibah yang berasal dari APBD Pemerintah Kota Sorong sebesar Rp.19.338.999.998,00 (sembilan belas milyard tiga ratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah) tersebut telah digunakan semuanya oleh KPU Kota Sorong dalam melaksanakan tahapan-tahapan Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota di Kota Sorong;
Bahwa terhadap rincian penggunaan Dana yang berasal dari APBD Pemerintah Kota Sorong sebesar Rp.19.338.999.998,00 (sembilan belas milyard tiga ratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah) tersebut telah digunakan semuanya oleh KPU Kota Sorong, telah dipertanggungjawabkan dalam Laporan Pertanggungjawaban, namun dalam Laporan Pertanggungjawaban tersebut ada pula laporan kuitansi kuitansi fiktif yang dibuat untuk memenuhi administrasi Laporan Pertanggungjawaban tersebut;
Bahwa selanjutnya Dana Hibah yang berasal dari Pemerintah Provinsi Papua Barat sebesar Rp.2.000.000.000,00 (dua milyard rupiah) dicairkan dalam satu tahap pencairan ke rekening Bank Mandiri Nomor Rekening : 1600000553418 atas nama KPU Kota Sorong dengan SPM Nomor : 026/SPM-LS/BPAKD-PPKD/2012 tanggal 15 Pebruari 2012 mengenai uraian Pembayaran BTL Hibah kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong, sesuai surat Nomor: 070/KPU-032.43678/II/2012 tanggal 14 Pebruari 2012 dan SP2D Nomor 026/SP2D–LSBPAKD-PPKD/2012 tanggal 15 Pebruari 2012, yang mana dalam pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban untuk Belanja Hibah dari Propinsi Papua Barat tidak terdapat dokumen Rencana Kebutuhan Biaya pada proposal permintaan dana pelaksanaan tahapan Pemilukada Kota Sorong tahun 2102 yag disampaikan kepada Gubernur Propinsi Papua Barat dalam surat KPU Kota Sorong Nomor : 069/Ses-032.43678/II/2012 tanggal 14 Pebruari 2012;
Bahwa kemudian dalam Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hibah dari Pemerintah Propinsi Papua Barat dalam pelaksanaan Pemilukada Kota Sorong, Terdakwa Yullius Y. Sanggek, S.H.,M.A., selaku Plt. Sekretaris KPU membuat dua laporan pertanggungjawaban yaitu tanggal 24 September 2012 sebesar Rp.2.000.000.000,00 (dua milyard rupiah) dan laporan pertanggungjawaban pada tanggal 09 Nopember 2012 yang ditandatangani oleh Terdakwa Yullius Y. Sanggek, S.H.,M.A., dan Bendahara Pengeluaran Juliana A Marlissa, A,Md., (Terdakwa lain dalam berkas terpisah) yaitu berupa laporan pertanggungjawab tanggal 24 September 2012, yang mana terdapat 08 item beserta dengan rincian anggarannya, yaitu sebagai berikut:
Penarikan Tunai dari Bank sebesar Rp.2.000.000.000,00
Pembayaran tagihan akuntan public 2007 sebesar Rp.142.630.000,00
Pengadaan meubelair dan peralatan kantor lainnya Rp.218.510.000,00
Transport BBM sebesar Rp.21.750.000,00
Perjalanan dinas sebesar Rp.27.550.000,00
Logistic pemilukada kota sorong tahun 2012 sebesar Rp.1.275.000.000,00
Biaya akomodasi pleno perhitungan suara tingkat PPD pada Pemilukada Kota Sorong tahun 2012 sebesar Rp.60.253.750,00
Akomodasi pengamanan kantor pada Pemilukada Kota Sorong tahun 2012 sebesar Rp.272.306.000,00
Bahwa selanjutnya laporan tersebut dikirim ke Pemerintah Propinsi Papua Barat sebagai bentuk pertanggungjawaban pengunaan dana tersebut dan setelah diterimanya laporan tersebut maka, Terdakwa Yullius Y. Sanggek, S.H.,M.A., menpelajari kembali bahwa terdapat kesalahan pada item nomor 06 “Logistik Pemilukada Kota Sorong sebesar Rp.1.275.000.000,00 sehingga memerintahkan Bendahara Pengeluaran Juliana Marlissa, A.Md untuk memperbaikinya kembali, sehingga dana Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dileburkan mulai dari item nomor 09 sampai dengan nomor 15, maka pada tanggal 09 Nopember 2012 KPU membuat laporan pengunaan realisasi anggaran dengan 15 item atau point sebagai berikut:
Laporan realisasi penggunaan dana hibah Gubernur dalam pelaksanaan Pemilukada Kota Sorong tahun 2012 sebesar Rp.2.000.000.000,00
Pembayaran tagihan akuntan public 2007 sebesar Rp.142.630.000,00
Pengadaan meubelair dan peralatan kantor lainnya Rp.218.510.000,00
Transport BBM sebesar Rp.21.750.000,00
Perjalanan dinas sebesar Rp.27.550.000,00
Logistic pemilukada kota sorong tahun 2012 sebesar Rp.275.000.000,00
Biaya akomodasi pleno perhitungan suara tingkat PPD pada Pemilukada Kota Sorong tahun 2012 sebesar Rp.60.253.750,00
Akomodasi pengamanan kantor pada Pemilukada Kota Sorong tahun 2012 sebesar Rp.272.306.000,00
Pembelian ATK dan Fotocopy sebesar Rp.70.785.500,00
Penggandaan, ATK dan Fotocopy sebesar Rp.35.431.000,00
Biaya konsumsi dalam rangka sidang/rapat biasa dalam pemilukada kota sorong tahun 2012 sebesar Rp.670.140.000,00
Pembayaran biaya pembuatan sertifikat dan pemeliharaan inventaris kantor sebesar Rp.43.494.000,00
Pembayaran biaya sewa kendaraan operasional dalam rangka pengawasan pemilukada kota sorong tahun 2012 sebesar Rp.47.124.000,00
Pembayaran biaya perjalanan dinas PPD dan PPs se kota Sorong dalam penyelengaraan pemilukda Kota Sorong tahun 2012 sebesar Rp.58.500.000,00
Pembayaran biaya perbaikan dan pemeliharaan kantor KPU Kota Sorong sebesar Rp.74.525.500,00
Bahwa kemudian dana hibah sebesar Rp.2.000.000.000,00 dalam pelaksanaan Pemilukada Kota Sorong Terdakwa Yullius Y. Sanggek, S.H.,M.A., selaku Plt. Sekretaris KPU Kota Sorong memerintahkan Bendahara Pengeluaran Juliana A Marlissa, A,Md., (Terdakwa lain dalam berkas terpisah) untuk membuat kuitansi-kuitansi fiktif seakan-akan dana-dana tersebut telah dipergunakan, padahal dana-dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa Yullius Y. Sanggek, S.H.,M.A., selaku Plt. Sekretaris KPU Kota Sorong dengan Bendahara Pengeluaran Juliana A Marlissa, A,Md., (Terdakwa lain dalam berkas terpisah) atau digunakan bukan untuk kegiatan Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Sorong Tahun 2012;
Bahwa dalam penggunaan dana hibah sebesar Rp.2.000.000.000,00 (dua milyard rupiah)diketahui bahwa lampiran-lampiran kuitansik fiktif tersebut dituangkan dalam sebuah laporan pertanggungjawaban KPU Kota Sorong yang ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat dengan diperincikan sebagai berikut:
Terhadap pengadaan meubelair dan peralatan kantor lainnya senilai Rp.218.510.250,00 Terdakwa Yullius Y. Sanggek, S.H., M.A., memerintahkan bendahara pengeluaraan saudari Juliana A Marlissa, A,Md., (Terdakwa lain dalam berkas terpisah) untuk membayarkan tagihan kepada CV. Karisma sebesar Rp.157.905.000,00 kemudian memasukan kuitansi, faktur dan SSP kepada CV Kaisar Mandiri sebesar Rp.60.350.000,00 selanjutnya sisa dana dibagikan kepada pegawai dan komisioner KPU Kota Sorong untuk tunjangan hari raya namun tidak ada kuitansi tanda terima.
Terhadap biaya transport BBM senilai Rp.21.750.000,00 tidak dibayarkan kepada penerima namun dibuatkan laporan pertanggungjawabannya dana ini oleh bendahara menyerahkan Rp.10.000.000,00 kepada Ketua KPU dan Sekretaris Rp.11.750.000,00 sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Terhadap item pekerjaan logistic senilai Rp.275.000.000,00 bendahara pengeluaran saudari Juliana A Marlissa, A,Md., (Terdakwa lain dalam berkas terpisah) telah mentransfer dana kepada Terdakwa Yullius Y. Sanggek, S.H.,M.A., dan Terdakwa Yullius Y. Sanggek, S.H.,M.A., menyerahkan Kuitansi foto copy pembayaran kepada PT. Sahid Cemerlang Dianabadi sebagai bukti laporan pertanggungjawaban padahal untuk kegiatan pekerjaan tersebut telah dibayarkan dengan mengunakan dana APBD Kota Sorong sesuai dengan kontrak nomor: 06/SPK /KPU/XI/2011 tanggal 24 Nopember 2011.
Terhadap item pekerjaan biaya Akomodasi pengamanan kantor senilai Rp.272.306.000,00 Terdakwa Yullius Y. Sanggek, S.H.,M.A., memerintahkan bendahara pengeluaran Juliana A Marlissa, A,Md., (Terdakwa lain dalam berkas terpisah) membuat kuitansi atas pembayaran kepada Polisi Resor Kota Sorong sebesar Rp.24.702.000,00 sedangkan sisa Rp.247.604.000,00 bendahara pengeluaran Juliana A Marlissa, A,Md., membuat kuitansi-kuitansi fiktif untuk pembayaran konsumsi yang diterima dari warung Asri Kota Sorong.
Terhadap item pembelian ATK dan fotocopy sebesar Rp.70.785.500,00 bendahara pengeluaran Juliana A Marlissa, A,Md., (Terdakwa lain dalam berkas terpisah) membuat sendiri faktur pembelian fiktif dari CV Tarida Jaya untuk kemudian dimintakan cap dan tandatangan pemilik toko.
Terhadap item biaya konsumsi dalam rangka sidang/rapat biasa senilai Rp.670.140.000,00 adalah perintah dari Terdakwa Yullius Y. Sanggek, S.H.,M.A., kepada bendahara pengeluaran Juliana A Marlissa, A,Md., (Terdakwa lain dalam berkas terpisah) untuk membuat bukti kuitansi fiktif dan oleh bendahara pengeluaran Juliana A Marlissa, A,Md., kuitansi-kuitansi fiktif tersebut dibuat untuk pembayaran biaya konsumsi yang diterima oleh Warung Asri Kota Sorong. Pengunaan dana-dana ini tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Terhadap item pembayaran biaya pembuatan sertifikat dan pemeliharaan inventaris kantor sebesar Rp.43.494.000,00 ini adalah pertanggungjawaban fiktif yang oleh Terdakwa Yullius Y. Sanggek, S.H.,M.A., memerintahkan bendahara pengeluaran Juliana A Marlissa, A,Md., (Terdakwa lain dalam berkas terpisah) untuk membuat kuitansi-kuitansi fiktif yaitu dengan cara bendahara pengeluaran Juliana A Marlissa, A,Md., mendatangi CV Cendrawasi Komputer untuk meminta kuitansi dan tandatangan pemilik CV Cendrawasi Komputer bahwa seakan-akan KPU Kota Sorong telah membuat sertifikat di CV Cendrawasi Komputer padahal tidak CV Cendrawasi Komputer bukan bergerak dibidang usaha percetakan dan CV Cendrawasi tidak pernah menerima uang sebesar Rp.43.494.000,00 dari bendahara.
Terhadap item Pembayaran biaya sewa kendaraan operasional dalam rangka pengawasan pemilukada kota sorong tahun 2012 sebesar Rp.47.124.000,00 telah dianggarkan dan telah dibayarkan dengan menggunakan dana APBD Kota Sorong namun Terdakwa Yullius Y. Sanggek, S.H.,M.A., memerintahkan bendahara pengeluaran Juliana A Marlissa, A,Md., (Terdakwa lain dalam berkas terpisah) untuk memasukan laporan pertanggungjawabannya dengan menggunakan dana hibah dari Pemerintah Propinsi Papua Barat sehingga pertanggungjawaban tersebut adalah fiktif.
Terhadap item Pembayaran biaya perjalanan dinas PPD dan PPs se kota Sorong dalam penyelengaraan pemilukda Kota Sorong tahun 2012 sebesar Rp.58.500.000,00 telah dianggarkan dan telah dibayarkan dengan menggunakan dana APBD Kota Sorong namun Terdakwa Yullius Y. Sanggek, S.H.,M.A., memerintahkan bendahara pengeluaran Juliana A Marlissa, A,Md., (Terdakwa lain dalam berkas terpisah) untuk memasukan laporan pertanggungjawabannya dengan menggunakan dana hibah dari Pemerintah Propinsi Papua Barat sehingga pertanggungjawaban tersebut adalah fiktif.
Terhadap item Pembayaran biaya perbaikan dan pemeliharaan kantor KPU Kota Sorong sebesar Rp.74.525.500,00 tidak pernah ada dan tidak dikerjakan oleh CV Ekel Jaya namun Terdakwa Yullius Y. Sanggek, S.H.,M.A., memerintahkan bendahara pengeluaran Juliana A Marlissa, A,Md., (Terdakwa lain dalam berkas terpisah) untuk membuat kuitansi tanda terima oleh Zakeus Wafom sebagai Direktur CV. Ekel Jaya seakan-akan telah mengerjakan perbaikan dan pemeliharaan Kantor KPU Kota Sorong dan telah menerima dana sebesar Rp.74.525.500,00 padahal kegiatan ini fiktif dan pengunaan dana tersebut untuk kepentingan pribadi sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Bahwa dalam penggunaan dana belanja hibah Pemerintah Kota Sorong yang ditandatangani oleh Terdakwa Yullius Y. Sanggek, S.H.,M.A., selaku Sekretaris KPU Kota Sorong bersama sama dengan bendahara pengeluaran Juliana A Marlissa, A,Md., (Terdakwa lain dalam berkas terpisah) telah menggunakan dana belanja hibah tersebut dengan perincian sebagai berikut:
Pembayaran biaya studi banding ke Yogyakarta (KPU Bantul) pada tanggal 16 September 2011 selama 7 hari sebesar Rp.155,900,000,00 dalam Laporan Keterangan penggunaan dana hibah pemilukada Kota Sorong Tahap I Tahun 2012 direalisasikan sebesar Rp.114,900,000,00 kemudian sebesar Rp.41.000.000,00 adalah tiket dan boarding pass fiktif an. Agung Susilo. Wlem F Adadikam. Marthen Tanan. Fredi A. Jitmau. Dan Akbarudin AH Baso. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak terdapat pertanggungjawabannya.
Pembayaran Biaya lomba Desain Maskot/Logo Pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 sebesar Rp.120.516.000,00 dalam Laporan Keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap I Tahun 2012 terdapat pembayaran ATK sebesar Rp.14.597.980,00 pada CV. Kaisar Mandiri dan Pembayaran Konsumsi di Warung Asri sebesar Rp.26.500.000,00 yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak terdapat pertanggungjawabannya. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 ada pada bendahara pengeluaran saudari Juliana A Marlissa, A,Md., (Terdakwa lain dalam berkas terpisah) dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK dan Konsumsi dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri.
Pembayaran biaya Launching tahapan, program, dan jadwal pemilukada kota Sorong Tahun 2012 sebesar Rp.90.000.000,00 dalam laporan Keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap I tahun 2012 terdapat pembayaran ATK sebesar Rp. 27,734,862.- pada CV. Kaisar Mandiri dan Pembayaran konsumsi di Warung Asri sebesar Rp.37.500.000,00 yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran - pembayaran yang tidak terdapat pertanggungjawabannya. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 ada pada bendahara pengeluaran saudari Juliana A Marlissa, A,Md., (Terdakwa lain dalam berkas terpisah) dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK dan Konsumsi dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri.
Biaya pelantikan Anggota PPD dan PPS se-Kota Sorong sebesar Rp.45.497.500,00 dalam Laporan Keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap I Tahun 2012 terdapat pembayaran ATK sebesar Rp.4.734.500,00 pada CV. Kaisar Mandiri dan Pembayaran Konsumsi di Warung Asri sebesar Rp.30.000.000,00 yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak terdapat pertanggungjawabannya. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri yang asli selama kegiatan pemillukada Kota sorong Tahun 2012 ada pada saya dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK dan Konsumsi dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri.
Biaya Sosialisasi di Fajar Papua sebesar Rp.60.000.000,00 dalam laporan Keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap I Tahun 2012 terjadi lebih catat sebesar Rp.10.000.000,00 dan tidak terdapat pertanggungjawabannya.
Biaya bimtek PPD/PPS sebesar Rp.60.000.000,00 dalam Laporan Keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada KotaSorong Tahap I Tahun 2012 terdapat Pembayaran ATK sebesar Rp.4.977.000,00 pada CV. Kaisar Mandiri yang fiktif. Kemdian terdapat lebih bayar penerima transport Rp.50.000/orang pada kegiatan Bimtek PPD/PPS sebesar Rp.23.547.134,00
Pembayaran biaya pemeliharaan kantor dalam Laporan Keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap I Tahun 2012 fiktif sebesar Rp.2.550.000,00 Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak terdapat pertanggungjawabannya.
Pembelian ATK sebesar Rp. 18,733,09.- dalam Laporan keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap I Tahun 2012. Terdapat realisasi biaya pembelian ATK fiktif sebesar Rp.16.960.000,00 Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar Mandiri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 ada pada bendahara pengeluaran Juliana A Marlissa, A,Md., (Terdakwa lain dalam berkas terpisah) dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK dari CV. Kaisar Mandiri.
Biaya sidang rapat biasa 5 bulan fiktif sebesar Rp.49.000.000,00 dalam Laporan Keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada kota Sorong Tahap II Tahun 2012. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari Warung Asri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 ada pada bendahara pengeluaran Juliana A Marlissa, A,Md., (Terdakwa lain dalam berkas terpisah) dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya Konsumsi dari Warung Asri.
Biaya konsumsi dalam rangka Penelitian berkas fiktif sebesar Rp.94.550.000,00 dalam Laporan keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap IV Tahun 2012. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggung jawabkan. Seluruh tagihan dari warung Asri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 ada pada bendahara pengeluaran Juliana A Marlissa, A,Md., (Terdakwa lain dalam berkas terpisah) dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya konsumsi dari Warung Asri.
Biaya Konsumsi dalam rangka penarikan logistik di Polres fiktif sebesar Rp.9.015.000,00 dalam laporan keterangan penggunaan dana Hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap IV Tahun 2012. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pemnbayaran yang tidak dapat dipertanggung jawabkan. Seluruh tagihan dari warung Asri yang asli selama kegiatan Pemilukada Kota Sorong tahun 2012 ada pada bendahara pengeluaran Juliana A Marlissa, A,Md., (Terdakwa lain dalam berkas terpisah) dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya Konsumsi dari Warung Asri.
Biaya Konsumsi penarikan logistik ke KPU fiktif sebesar Rp.1.635.000,00 dalam laporan keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap IV Tahun 2012. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari Warung Asri yang Asli selama kegiatan Pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 ada pada Bendahara dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya konsumsi dari Warung Asri.
Pembayaran Pleno penarikan nomor urut pada pemilukada kota sorong sebesar Rp.85.000.000,00 dalam laporan keterangan Penggunaan Dana Hibah pemilukada Kota Sorong Tahap V Tahun 2012 yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar Mandiri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 ada pada bendahara pengeluaran Juliana A Marlissa, A,Md., (Terdakwa lain dalam berkas terpisah) dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK.
Pembayaran pleno DPT sebesar Rp.92.249.500,00 dalam laporan Keterangan penggunaan laporan hibah pemilukada Kota Sorong Tahap V Tahun 2012 terdapat pembayaran ATK sebesar Rp.6.120.000,00 pada CV. Kaisar Mandiri dan Pembayaran Konsumsi di warung asri sebesar Rp.24.500.000,00 yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak terdapat pertanggungjawabannya. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 ada pada bendahara pengeluaran saudari Juliana A Marlissa, A,Md., (Terdakwa lain dalam berkas terpisah) dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK dan Konsumsi dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri.
Pembayaran biaya verifikasi faktual pada Pemilukada Kota Sorong tahun 2012 sebesar Rp.59.050.000,00 dalam Laporan keterangan penggunaan dana hibah pemilukada kota sorong Tahap V Tahun 2012 terdapat pembayaran ATK sebesar Rp.11.650.000,00 pada CV. Kaisar Mandiri yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak terdapat pertanggungjawabannya. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar mandiri yang asli selama kegiatan Pemilukada Kota Sorong tahun 2012 ada pada bendahara pengeluaran Juliana A Marlissa, A,Md., (Terdakwa lain dalam berkas terpisah) dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK.
Pembayaran biaya bimtek PPD dan PPS pada Pemilukada Kota Sorong sebesar Rp.55.533.700,00 dalam laporan keterangan penggunaan dana hibah pemilukada Kota Sorong tahap V Tahun 2012. terdapat pembayaran ATK sebesar Rp.3.000.000,00 pada CV. kaisar mandiri dan pembayaran konsumsi di warung asri sebesar Rp.36.000.000,00 yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak terdapat pertanggungjawabannya. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri yang asli selama kegiatan Pemilukada Kota Sorong tahun 2012 ada pada bendahara pengeluaran Juliana A Marlissa, A,Md., (Terdakwa lain dalam berkas terpisah) dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK dan konsumsi dari CV. Kaisar mandiri dan Warung Asri.
Pembayaran Bimtek PPS pada pemilukada Kota Sorong sebesar Rp.57.936.500,00 dalam laporan keterangan penggunaan dana hibah pemilukada kota sorong tahap V tahun 2012. Terdapat pembayaran ATK sebesar Rp.4.262.500,00 pada CV. Kaisar Mandiri dan pembayaran konsumsi di warung asri sebesar Rp.32.000.000,00 yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong tahun 2012 ada pada bendahara pengeluaran Juliana A Marlissa, A,Md., (Terdakwa lain dalam berkas terpisah) dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK dan konsumsi dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri.
Pembayaran biaya deklarasi kampanye damai pada Pemilukada Kota Sorong sebesar Rp.134.505.000,00 dalam laporan keterangan penggunaan dana hibah Pemilukada Kota Sorong tahap V Tahun 2012. Terdapat pembayaran konsumsi di warung asri sebesar Rp.6.750.000,00 yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari warung Asri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong tahun 2012 ada pada bendahara pengeluaran Juliana A Marlissa, A,Md., (Terdakwa lain dalam berkas terpisah) dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk konsumsi dari warung Asri.
Pembayaran biaya debat publik sebesar Rp.150.188.000,00 dalam laporan keterangan penggunaan dana hibah Pemilukada kota Sorong Tahap V Tahun 2012. Terdapat pembayaran konsumsi di warung asri sebesar Rp.8.750.000,00 yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari warung asri yang asli selama kegiatan pemilukada kota sorong tahun 2012 ada bendahara pengeluaran Juliana A Marlissa, A,Md., (Terdakwa lain dalam berkas terpisah) dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk konsumsi dari Warung Asri.
Pembayaran pleno rekap perhitungan suara sebesar Rp.90.000.000,00 dalam Laporan Keterangan Penggunaan dana hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap V Tahun 2012 terdapat pembayaran konsumsi di warung Asri sebesar Rp.1.860.000,00 yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari warung Asri yang Asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 ada bendahara pengeluaran Juliana A Marlissa, A,Md., (Terdakwa lain dalam berkas terpisah) dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk konsumsi dari warung Asri.
Pembayaran tata cara coblos pada Pemilukada sebesar Rp.48.752.100,00 dalam laporan keterangan penggunaan dana hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap V Tahun 2012 terdapat pembayaran ATK sebesar Rp.3.750.000,00 pada CV. Kaisar mandiri dan Pembayaran Konsumsi di warung Asri sebesar Rp.25.000.000,00 yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggung jawabkan. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri yang asli selama kegiatan Pemilukada Kota Sorong tahun 2012 ada pada bendahara pengeluaran Juliana A Marlissa, A,Md., (Terdakwa lain dalam berkas terpisah) dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK dan konsumsi dari CV. Kaisar mandiri dan Warung Asri.
Pembayaran biaya bimtek PPD sebesar Rp.54.284.500,00 dalam laporan keterangan penggunaan dana hibah pemilukada kota sorong tahap V Tahun 2012 terdapat pembayaran ATK sebesar Rp.7.600.000,00 pada CV. Kaisar Mandiri dan pembayaran Konsumsi di warung Asri sebesar Rp.44.500.000,00 yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 ada pada bendahara pengeluaran Juliana A Marlissa, A,Md., (Terdakwa lain dalam berkas terpisah) dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK dan Konsumsi dari CV. Kaisar mandiri dan Warung Asri.
Pembayaran pembelian ATK sebesar Rp.81.693.500,00 dalam laporan keterangan penggunaan dana hibah pemilukada kota sorong tahap V tahun 2012. terdapat pembayaran ATK sebesar Rp.56.250.000,00 pada CV. Kaisar mandiri yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran - pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar mandiri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong tahun 2012 ada apada bendahara pengeluaran Juliana A Marlissa, A,Md., (Terdakwa lain dalam berkas terpisah) dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK.
Seluruh tagihan yang telah dibayarkan bendahara pengeluaran Juliana A Marlissa, A,Md., (Terdakwa lain dalam berkas terpisah) kepada CV. Kaisar Mandiri untuk pembelian ATK dan Warung Asri untuk Konsumsi selama kegiatan Pilkada Kota Sorong tahun 2012 sebesar Rp.382.826.250,00 dengan rincian sebagai berikut:
SPJ asli Konsumsi : Rp. 256.047.000,00
SPJ asli ATK : Rp. 126.779.250,00
Jumlah Rp. 382.826.250,00
Bahwa sampai dengan Akhir Tahun Anggaran 2012, penggunaan/pengelolaan atas Dana Hibah APBD Kota Sorong Tahun Anggaran 2011 dan 2012 dan Dana Hibah APBD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2012 pada Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong sebesar sebesar Rp.3.345.892.676,00 (tiga milyar tiga ratus empat puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh enam rupiah) tersebut diatas telah dipertanggung jawabkan penggunaannya oleh Terdakwa Yullius Y. Sanggek, S.H.,M.A., sebagai Sekretaris KPU Kota Sorong dalam bentuk Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Keuangan, Namun SPJ tersebut adalah Fiktif dalam penggunaannya yaitu tidak didukung dengan pertanggungjawaban yang relevan dengan tujuan penggunaan dana hibah tersebut dan tidak pula didukung dengan bukti-bukti yang memadai/lengkap, serta adanya pembayaran ganda dalam kegiatan pleno tingkat PPD dan PPS sebagai bukti Pertanggungjawaban Keuangan APBD Kabupaten Waropen Tahun Anggaran 2012, sehingga dalam hal ini perbuatan Terdakwa Yullius Y. Sanggek, S.H.,M.A., sebagai Sekretaris KPU Kota Sorong adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum, karena bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku, yakni bertentangan dengan:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pasal 5 Ayat (1) dan (2), yaitu:
Pasal 5 Ayat (1) menegaskan bahwa:“ KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dan Panwaslu Provinsi/Kabupaten/Kota menyusun Rancana Kebutuhan Biaya”
Pasal 5 Ayat (2) menegaskan bahwa: “ Rencana Kebutuhan Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Daerah untuk ditampung dalamRencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah”
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pasal 20, Pasal 21 Ayat (1), Pasal 22 dan Pasal 31 Ayat (2), yaitu :
Pasal 20, menegaskan bahwa: “ Untuk tertib pengelolaan belanja hibah Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Ketua KPU Provinsi atau Ketua KPU Kabupaten/Kota dan Ketua Panwaslu Provinsi atau Ketua Panwaslu Kabupaten/Kota masing masing menetapkan Bendahara dan Sekretaris KPU/Panwaslu selaku atasan langsung Bendahara”.
Pasal 21 Ayat (1), menegaskan bahwa: “Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, mempunyai tugas dan tanggungjawab meliputi” :
Melaksanakan pembayaran setelah meneliti kelengkapan dan menguji kebenaran perhitungan tagihan serta menguji ketersediaan dana sesuai dengan perintah bayar atasan langsung bendahara;
Wajib mengadakan pencatatan/pembukuan secara tertip dan teratur terhadap setiap transaksi penerimaan dan pembayaran;
Bertanggungjawab atas isi dan keselamatan kas yang dikelola;
Bertanggungjawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya;
Membuat laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran kas/barang; dan
Bertanggungjawab atas pelaksanaan tugas kepada atasan langsung bendahara.
3). Pasal 22, menegaskan bahwa: “Atasan langsung bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, mempunyai tugas dan tanggungjawab meliputi “:
Melakukan pengendalian terhadap penggunaan anggaran;
Menandatangani ikatan perjanjian/kontrak pengadaan barang dan jasa dengan pihak ketiga;
Melakukan pengujian atas tagihan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan perundang undangan;
Melakukan pemeriksaan kas bendahara belanja hibah pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah;
Atasan langsung bendahara belanja hibah Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota bertanggungjawab kepada Ketua KPU Provinsi embuat laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran kas/barang; dan KPU Kabupaten/Kota dan atasan langsung bendahara belanja hibah Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Panwaslu bertanggungjawab kepada ketua Panwaslu.
4). Pasal 31 Ayat (2), menegaskan bahwa : “Tata cara pengadaan barang dan jasa untuk pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berpedoman pada peraturan perundang undangan mengenai pengadaan barang dan jasa instansi pemerintah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tanggal 23 Mei 2011, yang menyatakan:
Pasal 4 Ayat (1), menegaskan bahwa: “ Keuangan Daerah dikelola secara tertip, taat pada peraturan perundang undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat “, dan Ayat (2) menegaskan: “Secara tertip sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) adalah bahwa Keuangan Daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.”
Pasal 132 Ayat (1), menegaskan bahwa: “ Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.” Dan Ayat (2), menegaskan bahwa : “ Bukti sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.”
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2002 tentang Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Daerah :
Pasal 27 ayat (2) menyatakan “setiap orang yang diberi wewenang menandatangani dan atau mengesahkan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggung jawab atas kebenaran dan akibat dari penggunaan bukti tersebut”;
Bahwa atas perbutan Terdakwa Yullius Y. Sanggek, S.H.,M.A., sebagai Sekretaris KPU Kota Sorong, bersama sama dengan bendahara pengeluaran saudari Juliana A Marlissa, A,Md., (Terdakwa lain dalam berkas terpisah) mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara/Keuangan Daerah Kota Sorong, sesuai dengan perhitungan kerugian keuangan negara yang diperuntukan untuk Pengelolaan atas Dana Hibah APBD Kota Sorong Tahun Anggaran 2011 sampai dengan Tahun Anggaran 2012, dan Dana Hibah APBD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2012 pada Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong adalah sebesar Rp. 3,345,892,676.- (Tiga Milyar Tiga Ratus Empat Puluh Lima Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah) dengan perhitungan sebagai berikut:
| No | Keterangan | Jumlah (Rp) |
| 1. |
| 2.000.000.000.00 |
| 19.339.000.000.00 | |
| 2. |
| (187.959.550.00) |
| (17.805.147.774.00) | |
| 3. | Jumlah Kerugian Keuangan Negara (1 2) | 3.345.892.676.00 |
| Tiga Milyar Tiga Ratus Empat Puluh Lima Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah | ||
Atau setidaknya sebagaimana Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Keuangan Daerah berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Bantuan Dana Hibah APBD Kota Sorong Dan Dana Hibah APBD rovinsi Papua Barat Pada Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong Tahun Anggaran 2011 Dan 2012, Nomor: SR-70/PW27/5/2015 tanggal 25 Maret 2015, yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Papua Barat.
Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Terdakwa Yullius Y. Sanggek, S.H., M.A., sebagai Sekretaris KPU Kota Sorong, telah melakukan Tindak Pidana Korupsi yakni sebagai orang “yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara baik sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan”.
Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka perbuatan Terdakwa Yullius Y. Sanggek, S.H., M.A., sebagai Plt. Sekretaris KPU Kota Sorong Tahun 2011 s/d 2012 bersama sama dengan bendahara pengeluaran saudari Juliana A Marlissa, A,Md., (Terdakwa lain dalam berkas terpisah)”.
Perbuatan Terdakwa Yullius Y. Sanggek, S.H.,M.A., sebagai Plt. Sekretaris KPU Kota Sorong Tahun 2011 s/d 2012, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum Tersebut, Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya menyatakan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan Penuntut Umum, Nomor Rek. Perkara: PDS-08/SRG/Ft.1/07/2015 tanggal 19 Nopember 2015, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Yullius Y. Sanggek, SH.,MA. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Yullius Y. Sanggek, SH.,MA. dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar RP.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menetapkan kepada Terdakwa Yullius Y. Sanggek, SH.,MA. untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.1.272.946.338,00 (satu miliar dua ratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus empat puluh enam ribu tiga ratus tiga puluh delapan rupiah) dan jika Terdakwa Yullius Y. Sanggek, SH.,MA. tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila terpidana Yullius Y. Sanggek, SH.,MA. tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
Menetapkan agar pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dikurangkan seluruhnya selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) bundel SP2D KPU Kota Sorong Tahun Anggaran 2012 (asli)
1 (satu) bundel surat-surat berupa:
1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 15 Oktober 2012 dengan jumlah Rp.3.215.000,00 (asli);
1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 16 September 2012 dengan jumlah Rp.1.369.500,00 (asli);
1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 01 Oktober 2012 dengan jumlah Rp.125.000,00 (asli)
1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 08 Maret 2012 dengan jumlah Rp.150.000,00 (asli);
1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 17 Maret 2012 dengan jumlah Rp. Rp.2.570.000,00 (asli);
2 (dua) lembar faktur CV. Alyohira Sejahtera tanggal 28 Maret 2012 dengan jumlah Rp.1.600.000,00 (asli);
1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 12 September 2012 dengan jumlah Rp.633.250,00 (asli);
1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp.1.957.250,00 (asli);
1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 3.341.000,00 (asli);
1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 1.710.250,00 (asli);
1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 2.069.750,00 (asli);
1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 1.794.750,00 (asli);
1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 3.390.250,00 (asli);
1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 1.325.500,00 (asli);
1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 1.062.250,00 (asli);
1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 1.424.000,00 (asli);
1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 865.750,00 (asli);
1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 775.500,00 (asli);
1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 908.250,00 (asli);
1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 7 September 2012 dengan jumlah Rp. 326.250,00 (asli);
1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 6.090.250,00 (asli);
1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 12 November 2011 dengan jumlah Rp. 570.000,00 (asli);
1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 21 November 2011 dengan jumlah Rp. 483.750,00 (asli);
1 (satu) lembar disposisi Sekretaris KPU Kota Sorong tanggal 21 November 2011 (asli);
1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 7 Juli 2011 dengan jumlah Rp. 2.819.000,00 (asli);
1 (satu) lembar kertas cokelat catatan belanja (asli);
1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 11 Februari 2011 dengan jumlah Rp. 97.000,00 (asli);
1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 26 Januari 2011 dengan jumlah Rp. 525.000,00 (asli);
1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 18 Januari 2011 dengan jumlah Rp. 950.000,00 (asli);
1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 19 Januari 2011 dengan jumlah Rp. 1.335.000,00asli);
1 (satu) lembar disposisi Sekretaris KPU Kota Sorong tanggal 21 November 2011 (asli);
1 (satu) lembar rincian kebutuhan ATK Subag Keuangan, Umum, dan Logistik, tanggal 19 Januari2011 (asli);
1 (satu) lembar petikan keputusan KPU Provinsi Papua Barat Nomor 07 Tahun 2009 tanggal 23 Mei 2009 (fotocopy);
5 (lima) lembar Faktur CV. Kaisar mandiri Nomor 00/II/KM/2012 tanggal Februari 2012 (asli);
4 (empat) lembar faktur CV. Kaisar mandiri Nomor 00/II/KM/2012 tanggal Februari 2012 (asli);
4 (empat) lembar faktur nomor 00654/VI/KM/2012 (asli);
1 (satu) lembar kuitansi senilai Rp.22.300.000,00 (fotocopy);
1 (satu) lembar faktur CV Kaisar mandiri nomor 009/KM/XI/2014 tanggal November 2014 (fotocopy).
1 (satu) lembar surat setoran pajak (SSP) senilai Rp.2.027.000,00 (fotocopy);
1 (satu) lembar bukti penerimaan negara tanggal 26 November 2014 (fotocopy)
6 (enam) lembar faktur CV Kaisar Mandiri Nomor 00/II/2012 tanggal Februari 2012 (fotokopi);
1 (satu) lembar faktur nomor 2012000/KHR/07/2012 tanggal Juli 2012 (asli);
1 (satu) lembar faktur nomor 2012000/KHR/05/2012 tanggal Oktober 2012 (asli);
1 (satu) lembar faktur nomor 2012000/KHR/10/2012 tanggal 15 Oktober 2012 (asli);
1 (satu) lembar rincian kebutuhan Pokja pemutakhiran data tanggal 14 mei 2013 (asli);
1 (satu) lembar disposisi BPKAD Kota Sorong (Asli);
1 (satu) lembar surat pengantar ketua KPU Kota Sorong Nomor: 139/KPU-032.436678/V/2012 tanggal 14 Mei 2012 (asli);
1 (satu) bundel laporan pertanggungjawaban (LPJ) anggaran penyelenggaraan pemilu Walikota dan Wakil Walikota Sorong tahun 2012 ditingkat panitia pemilihan distrik (PPD) KPU Kota Sorong tahun 2011 (fotocopy);
1 (satu) bundel laporan pertanggungjawaban (LPJ) anggaran penyelenggaraan Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Sorong tahun 2012 ditingkat panitia pemungutan suara (PPS) KPU Kota Sorong tahun 2011 (Fotocopy);
1 (satu) bundel laporan keterangan penggunaan dana hibah Pemilukada Kota Sorong tahap I tahun 2012 KPU Kota Sorong (asli);
1 (satu) bundel laporan keterangan pengguanaan dana hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap II Tahun 2012 KPU Kota Sorong (asli);
1 (satu) bundel laporan keterangan penggunaan dana hibah Pemilukada Kota Sorong tahap III tahun 2012 KPU Kota Sorong (asli);
1 (satu) bundel laporan Keterangan penggunaan dana hibah pemilukada Kota Sorong Tahap IV tahun 2012 KPU Kota Sorong (asli);
1 (satu) bundel Laporan Keterangan penggunaan dana hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap V Tahun 2012 KPU Kota Sorong (asli);
1 (satu) bundel laporan Realisasi penggunaan dana hibah gubernur dalam pelaksanaan Pemilukada Kota Sorong tahun 2012 KPU Kota Sorong (fotocopy);
1 (satu) bundel berupa 38 (tiga puluh delapan) lembar nota dengan total nilai sebesar Rp. 37.170.500,00 (fotokopi);
1 (satu) bundel surat-surat berupa:
76 (tujuh puluh enam) lembar nota dengan total nilai sebesar Rp. 41.346.000,00. (fotokopi)
1 (satu) lembar surat kepada pimpinan toko Kaisar dari Bendahara KPU tanggal 10 Maret 2012. (asli)
1 (satu) lembar disposisi dari Sekretaris KPU Kota Sorong kepada pimpinan Toko Kaisar. (asli);
1 (satu) bundel berupa 31 (tiga puluh satu) lembar nota dengan total nilai sebesar Rp. 13.742.500,00 (fotokopi);
9 (sembilan) lembar surat kepada pimpinan Toko Caesar disertai nota dengan total nilai sebesar Rp. 1.661.000,00. (fotokopi)
1 (satu) bundel surat-surat berupa:
45 (empat puluh lima) lembar nota dengan total nilai sebesar Rp.8.311.250,00 (fotokopi)
11 (sebelas) lembar surat kepada pimpinan Toko Caesar. (asli)
1 ( satu) lembar disposisi Sekretaris KPU Kota Sorong kepada pimpinan toko Kaisar tanggal 28 November 2011. (asli)
5 (lima) lembar surat kepada pimpinan Toko Caesar disertai nota dengan total nilai sebesar Rp. 809.250,00. (fotokopi)
1 (satu) bundel surat-surat berupa:
61 (enam puluh satu) lembar nota dengan total nilai sebesar Rp. 9.890.250,00. (fotokopi)
32 (tiga puluh dua) lembar surat kepada pimpinan toko Caesar. (asli)
1 (satu) lembar memo. (asli)
1 (satu) lembar rincian pengadaan ATK. (asli)
1 (satu) bundel surat-surat berupa:
1 (satu) lembar disposisi kepada bendahara dari Sekretaris KPU tanggal 10 November 2011. (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 15 Oktober 2011 senilai Rp.2.925.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 17 Oktober 2011 senilai Rp.1.741.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 18 Oktober 2011 senilai Rp.761.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 19 Oktober 2011 senilai Rp.2.420.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 20 Oktober 2011 senilai Rp.776.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 21 Oktober 2011 senilai Rp.711.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 22 Oktober 2011 senilai Rp.1.900.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 23 Oktober 2011 senilai Rp.678.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 24 Oktober 2011 senilai Rp.500.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 25 Oktober 2011 senilai Rp.601.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 26 Oktober 2011 senilai Rp.775.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 27 Oktober 2011 senilai Rp.4.840.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 28 Oktober 2011 senilai Rp.5.040.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 29 Oktober 2011 senilai Rp.5.680.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 30 Oktober 2011 senilai Rp.840.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 31 Oktober 2011 senilai Rp.3.311.000,00 (asli)
1 (satu) lembar catatan bertuliskan “Rp.31.910.000”(asli)
1 (satu) lembar catatan bertuliskan “Rp.33.499.000 total makanan Rp. 256.047.000” (asli).
1 (satu) bundel surat-surat berupa:
1 (satu) lembar disposisi kepada Bendahara dari Sekretaris KPU tanggal 18 Oktober 2011. (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 29 September 2011 senilai Rp.14.680.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 8 Oktober 2011 senilai Rp.4.333.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 11 Oktober 2011 senilai Rp.1.528.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 12 Oktober 2011 senilai Rp.8.300.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 14 Oktober 2011 senilai Rp.695.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 15 Oktober 2011 senilai Rp.1.440.000,00 (asli)
1 (satu) lembar catatan bertuliskan Rp.43.541.000,00 (asli)
1 (satu) bundel surat-surat berupa:
1 (satu) lembar nota tanggal 4 Januari 2012 senilai Rp.1.012.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 5 Januari 2012 senilai Rp.4.550.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 7 Januari 2012 senilai Rp.405.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 10 Januari 2012 senilai Rp.970.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 11 Januari 2012 senilai Rp. 960.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 12 Januari 2012 senilai Rp. 1.545.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 14 Januari 2012 senilai Rp.625.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 16 Januari 2012 senilai Rp.769.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 17 Januari 2012 senilai Rp.655.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 18 Januari 2012 senilai Rp.1.012.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 19 Januari 2012 senilai Rp.1.189.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 20 Januari 2012 senilai Rp.1.020.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 21 Januari 2012 senilai Rp.1.240.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 23 Januari 2012 senilai Rp.593.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 24 Januari 2012 senilai Rp.3.489.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 25 Januari 2012 senilai Rp.1.095.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 26 Januari 2012 senilai Rp.845.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 27 Januari 2012 senilai Rp.1.090.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 28 Januari 2012 senilai Rp.1.865.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 30 Januari 2012 senilai Rp.1.005.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 31 Januari 2012 senilai Rp.9.655.000,00 (asli)
1 (satu) bundel surat-surat berupa:
1 (satu) lembar nota tanggal 10 November 2011 senilai Rp.1.730.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 11 November 2011 senilai Rp.2.206.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 12 November 2011 senilai Rp.2.730.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 13 November 2011 senilai Rp.700.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 14 November 2011 senilai Rp.2.100.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 16 November 2011 senilai Rp.1.160.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 17 November 2011 senilai Rp.575.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 21 November 2011 senilai Rp.2.230.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 22 November 2011 senilai Rp.2.520.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 23 November 2011 senilai Rp.1.020.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 24 November 2011 senilai Rp.835.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 25 November 2011 senilai Rp.605.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 26 November 2011 senilai Rp.545.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 28 November 2011 senilai Rp.970.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 29 November 2011 senilai Rp.970.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 30 November 2011 senilai Rp.1.005.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 2 Desember 2011 senilai Rp.1.147.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 3 Desember 2011 senilai Rp.970.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 9 Desember 2011 senilai Rp.1.375.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 12 Desember 2011 senilai Rp.76.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 15 Desember 2011 senilai Rp.353.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 19 Desember 2011 senilai Rp.1.130.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 27 Desember 2011 senilai Rp.700.000,00 (asli)
1 (satu) bundel surat-surat berupa:
1 (satu) lembar nota tanggal 1 Februari 2012 senilai Rp.1.400.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 2 Februari 2012 senilai Rp.1.730.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 3 Februari 2012 senilai Rp.1.305.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 4 Februari 2012 senilai Rp.606.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 06 Februari 2012 senilai Rp.1.355.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 07 Februari 2012 senilai Rp.1.480.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 08 Februari 2012 senilai Rp.1.655.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 09 Februari 2012 senilai Rp.1.250.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 10 Februari 2012 senilai Rp.3.250.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 13 Februari 2012 senilai Rp.980.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 14 Februari 2012 senilai Rp.880.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 15 Februari 2012 senilai Rp.980.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 16 Februari 2012 senilai Rp.1.480.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 17 Februari 2012 senilai Rp.2.060.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 18 Februari 2012 senilai Rp.1.130.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 20 Februari 2012 senilai Rp.1.830.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 1 Maret 2012 senilai Rp.6.770.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 2 Maret 2012 senilai Rp.6.270.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 3 Maret 2012 senilai Rp.5.640.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 5 Maret 2012 senilai Rp.1.490.000,00 (asli)
1 (satu) bundel surat-surat berupa:
1 (satu) lembar nota tanggal 16 Mei 2012 senilai Rp. 361.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 3 Mei 2012 senilai Rp.1.987.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 7 Mei 2012 senilai Rp.225.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 28 Juni 2012 senilai Rp.865.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 30 Mei 2012 senilai Rp. 312.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 9 Juni 2012 senilai Rp.627.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 4 Juli 2012 senilai Rp.10.995.000,00 (asli)
1 (satu) lembar catatan bertuliskan Rp. 15.372.000,00 (asli)
8 (delapan) lembar nota dengan total nilai sebesar Rp.67.850.000,00 (asli)
1 (satu) bundel surat-surat berupa:
9 (sembilan) lembar disposisi dari Sekretaris KPU Kota Sorong. (asli)
3 (tiga) lembar kuitansi senilai Rp.15.000.000,00 (asli)
1 (satu) lembar kuitansi senilai Rp.3.000.000,00 (asli)
3 (tiga) lembar kuitansi senilai Rp.22.400.000,00 (asli)
3 (tiga) lembar kuitansi senilai Rp. 15.920.000,00 (asli)
1 (satu) bundel surat-surat berupa:
3 (tiga) lembar kuitansi senilai Rp. 31.720.000,00 untuk Sdr. Willem F. Adadikam. (asli)
1 (satu) lembar rincian perjalanan dinas Sorong-Manokwari atas nama Roos M Tomasoa dan Imran, S.Sos senilai Rp.6.720.000,00 (asli)
1 (satu) bundel surat-surat berupa:
3 (tiga) lembar kuitansi senilai Rp. 40.000.000,00 kepada Willem F. Adadikam. (asli)
1 (satu) lembar disposisi kepada Bendahara APBD Pilkot 2012 dari Sekretaris KPU
1 (satu) bundel Surat-Surat berupa:
1 (satu) lembar disposisi dari Sekretaris KPU. (asli)
6 (enam) lembar kuitansi senilai Rp. 5.750.000,00 (asli)
3 (tiga) lembar kuitansi senilai Rp. 7.750.000,00 (asli)
1 (satu) bundel surat-surat berupa:
1 (satu) lembar disposisi sekretaris KPU tanggal 29 Juli 2012. (asli)
9 (sembilan) lembar nota rumah makan“Saralita”. (fotokopi)
4 (empat) lembar disposisi sekretaris KPU kepada Bendahara APBD Pilkot 2012. (asli)
3 (tiga) lembar Faktur dari CV. Kaisar Mandiri bulan Oktober 2011 senilai Rp. 13.742.500,00. (asli);
2 (dua) lembar Faktur dari CV Kaisar mandiri bulan Oktober 2011 senilai Rp. 37.471.000,00 (asli);
6 (enam) lembar Faktur dari CV Kaisar Mandiri bulan Juni 2012 senilai Rp. 43.213.750,00. (asli);
6 (enam) lembar Faktur dari CV. Kaisar Mandiri bulan Juni 2012 senilai Rp. 43.873.000,00 (asli);
6 (enam) lembar Faktur dari CV. Kaisar mandiri bulan Februari 2012 senilai Rp. Rp. 28.201.250,00. (asli);
7 (tujuh) lembar faktur dari CV. Kaisar Mandiri bulan Februari 2012 senilai Rp. 3.491.500,00. (fotokopi)
1 (satu) bundel surat-surat berupa:
1 (satu) lembar disposisi dari BPKAD tanggal 29 Mei 2012.(asli)
1 (satu) lembar disposisi dari Walikota Sorong tanggal 25 Mei 2012
1 (satu) lembar bukti terima surat tanggal 14 Mei 2012. (asli)
1 (satu) lembar surat pengantar tanggal 14 Mei 2012. (asli)
1 (satu) bundel surat-surat berupa:
1 (satu) lembar disposisi untuk kepala BPKAD tanggal 30-03-2012. (asli)
1 (satu) lembar surat pengantar tanggal 30 Maret 2012 dari KPU kepada Walikota Sorong. (asli)
1 (satu) lembar Buku kas Umum tanggal 30 Maret 2012. (asli)
1 (satu) bundel surat-surat berupa:
1 (satu) lembar tanda bukti surat tanggal 24 September 2012. (asli)
1 (satu) lembar surat pengantar tanggal 24 September 2012. (asli)
1 (satu) bundel surat-surat berupa:
1 (satu) lembar disposisi dari Sekretaris Kota Sorong tanggal 18 Maret 2012. (asli)
3 (tiga) lembar kuitansi ditujukan kepada Nonlis Elungan, SH tanggal 18 Maret 2012 senilai Rp. 10.000.000,00 (asli).
3 (tiga) lembar kuitansi ditujukan kepada Sutini, S.Ip tanggal 26 Maret 2012 senilai Rp. 30.000.000,00. (asli)
1 (satu) bundel surat-surat berupa:
3 (tiga) lembar kuitansi ditujukan kepada Robert Isir, SE senilai tanggal 6 Maret 2012 Rp. 107.000.000,00. (asli)
1 (satu) lembar Daftar Rencana Biaya Anggaran tanggal 3 Maret 2012 senilai Rp. 107.000.000,00 (asli)
1 (satu) lembar Daftar Rencana Biaya Anggaran tanggal 3 Maret 2012 senilai Rp. 153.300.000,00
1 (satu) bundel surat-surat berupa:
3 (tiga) lembar kuitansi tanggal 13 Maret 2012 senilai Rp.11.250.000,00 . (asli)
1 (satu) lembar perincian kebutuhan sosialisasi tata cara pemungutan suara;(asli)
2 (dua) lembar dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPA SKPD) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (PPKD) tahun anggaran 2012 (fotocopy);
1 (satu) lembar surat perintah pencairan dana nomor : 026/SPM-LD/BPKAD-PPKD/2012 tanggal 15 Februari 2012 (fotocopy);
1 (satu) lembar surat perintah membayar langsung (LS) Nomor SPM : 026/SPM-LS/BPKAD-PPKD/2012 tanggal 15 Februari 2012 (fotokopi);
1 (satu) lembar surat permintaan pembayaran (SPP) Nomor 026/SPP-LS/BPKAD-PPKD/2012 tanggal 15 Februari 2012 (fotocopy);
1 (satu) lembar surat permintaan pembayaran (SPP) Nomor 026/SPP-LS/BPKAD-PPKD/2012 tanggal 15 Februari 2012 (fotocopy);
1 (satu) lembar surat permintaan pembayaran (SPP) Nomor 026/SPP-LS/BPKAD-PPKD/2012 tanggal 15 Februari 2012 (fotocopy);
1 (satu) lembar disposisi Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah emerintah Provinsi Papua Barat tertanggal 13 Februari 2012 (fotocopy);
1 (satu) lembar surat permintaan pencairan dana hibah Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Sorong tahun 2012 (fotocopy);
3 (tiga) lembar proposal bantuan dana KPU Kota Sorong (fotocopy);
1 (satu) lembar KTP Yullius Yohanis Sanggek (fotocopy);
2 (dua) lembar naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) tanggal 15 Februari 2012 (fotocopy);
Berita Acara Nomor : 30/BA/IV/2012 Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong (asli);
Uang sebesar Rp. 55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah);
Menetapkan agar Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut Terdakwa telah mengajukan pembelaan secara tertulis, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa agar Majelis Hakim berkenan memberikan putusan yang seadil-adilnya, demi keadilan dan supermasi hukum dan memberikan hukuman yang seringan-ringannya dengan pertimbangan Terdakwa mengakui, dan menyesali perbuatan sehingga tidak mempersulit pemeriksaan perkara dan apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Bahwa agar Majelis Hakim mempertimbangkan masa depan Terdakwa sebagai Pegawai Negeri Sipil sehingga tidak tidak terjadi kerugian materiil terhadap Terdakwa.
Bahwa Terdakwa selama menjalankan tugas telah berhasil dalam menyelenggarakan pemilu DPR, DPD, DPRD tahun 2009 dan tahun 2014.
Bahwa Terdakwa selama menjalankan tugas telah berhasil dalam menyelenggarakan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009 dan 2014.
Bahwa Terdakwa selama menjalankan tugas telah berhasil dalam menyelenggarakan Pemilu Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2011.
Bahwa Terdakwa selama menjalankan tugas telah berhasil dalam menyelenggarakan Pemilu Kepala Daerah Walikota dan Wakil Walikota tahun 2012.
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum secara lisan menyatakan tetap pada tuntutannya dan Terdakwa secara lisan menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari, telah menjatuhkan putusan Nomor: 17/Pid.Sus-TPK/2015/PN Mnk., tanggal 3 Desember 2015, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Yullius Y Sanggek, SH., MA. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa Yullius Y Sanggek, SH., MA. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan korupsi” sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp.75,000,000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.2,530,892,678,00 (dua milyar lima ratus tiga puluh juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh delapan rupiah) dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Uang sebesar Rp.55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah)
Dikembalikan kepada Ahmad Mustafa Rumaf
2 (1 (satu) bundel SP2D KPU Kota Sorong Tahun Anggaran 2012 (asli)
1 (satu) bundel surat-surat berupa:
1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 15 Oktober 2012 dengan jumlah Rp.3.215.000,00 (asli);
1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 16 September 2012 dengan jumlah Rp. 1.369.500,00 (asli);
1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 01 Oktober 2012 dengan jumlah Rp. 125.000,00 (asli)
1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 08 Maret 2012 dengan jumlah Rp. 150.000,00 (asli);
1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 17 Maret 2012 dengan jumlah Rp. Rp.2.570.000,00 (asli);
2 (dua) lembar faktur CV. Alyohira Sejahtera tanggal 28 Maret 2012 dengan jumlah Rp.1.600.000,00 (asli);
1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 12 September 2012 dengan jumlah Rp. 633.250,00 (asli);
1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 1.957.250,00 (asli);
1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 3.341.000,00 (asli);
1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 1.710.250,00 (asli);
1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 2.069.750,00 (asli);
1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 1.794.750,00 (asli);
1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 3.390.250,00 (asli);
1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 1.325.500,00 (asli);
1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 1.062.250,00 (asli);
1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 1.424.000,00 (asli);
1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 865.750,00 (asli);
1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 775.500,00 (asli);
1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 908.250,00 (asli);
1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 7 September 2012 dengan jumlah Rp. 326.250,00 (asli);
1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 6.090.250,00 (asli);
1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 12 November 2011 dengan jumlah Rp. 570.000,00 (asli);
1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 21 November 2011 dengan jumlah Rp. 483.750,00 (asli);
1 (satu) lembar disposisi Sekretaris KPU Kota Sorong tanggal 21 November 2011 (asli);
1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 7 Juli 2011 dengan jumlah Rp. 2.819.000,00 (asli);
1 (satu) lembar kertas cokelat catatan belanja (asli);
1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 11 Februari 2011 dengan jumlah Rp. 97.000,00 (asli);
1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 26 Januari 2011 dengan jumlah Rp. 525.000,00 (asli);
1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 18 Januari 2011 dengan jumlah Rp. 950.000,00 (asli);
1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 19 Januari 2011 dengan jumlah Rp. 1.335.000,00 (asli);
1 (satu) lembar disposisi Sekretaris KPU Kota Sorong tanggal 21 November 2011 (asli);
1 (satu) lembar rincian kebutuhan ATK Subag Keuangan, Umum, dan Logistik, tanggal 19 Januari2011 (asli);
1 (satu) lembar petikan keputusan KPU Provinsi Papua Barat Nomor 07 Tahun 2009 tanggal 23 Mei 2009 (fotocopy);
5 (lima) lembar Faktur CV. Kaisar mandiri Nomor 00/II/KM/2012 tanggal Februari 2012 (asli);
4 (empat) lembar faktur CV. Kaisar mandiri Nomor 00/II/KM/2012 tanggal Februari 2012 (asli);
4 (empat) lembar faktur nomor 00654/VI/KM/2012 (asli);
1 (satu) lembar kuitansi senilai Rp. 22.300.000,00 (fotocopy);
1 (satu) lembar faktur CV Kaisar mandiri nomor 009/KM/XI/2014 tanggal November 2014 (fotocopy).
1 (satu) lembar surat setoran pajak (SSP) senilai Rp.2.027.000,00 (fotocopy);
1 (satu) lembar bukti penerimaan negara tanggal 26 November 2014 (fotocopy)
6 (enam) lembar faktur CV Kaisar Mandiri Nomor 00/II/2012 tanggal Februari 2012 (fotokopi);
1 (satu) lembar faktur nomor 2012000/KHR/07/2012 tanggal Juli 2012 (asli);
1 (satu) lembar faktur nomor 2012000/KHR/05/2012 tanggal Oktober 2012 (asli);
1 (satu) lembar faktur nomor 2012000/KHR/10/2012 tanggal 15 Oktober 2012 (asli);
1 (satu) lembar rincian kebutuhan Pokja pemutakhiran data tanggal 14 mei 2013 (asli);
1 (satu) lembar disposisi BPKAD Kota Sorong (Asli);
1 (satu) lembar surat pengantar ketua KPU Kota Sorong Nomor: 139/KPU-032.436678/V/2012 tanggal 14 Mei 2012 (asli);
1 (satu) bundel laporan pertanggungjawaban (LPJ) anggaran penyelenggaraan pemilu Walikota dan Wakil Walikota Sorong tahun 2012 ditingkat panitia pemilihan distrik (PPD) KPU Kota Sorong tahun 2011 (fotocopy);
1 (satu) bundel laporan pertanggungjawaban (LPJ) anggaran penyelenggaraan Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Sorong tahun 2012 ditingkat panitia pemungutan suara (PPS) KPU Kota Sorong tahun 2011 (Fotocopy);
1 (satu) bundel laporan keterangan penggunaan dana hibah Pemilukada Kota Sorong tahap I tahun 2012 KPU Kota Sorong (asli);
1 (satu) bundel laporan keterangan pengguanaan dana hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap II Tahun 2012 KPU Kota Sorong (asli);
1 (satu) bundel laporan keterangan penggunaan dana hibah Pemilukada Kota Sorong tahap III tahun 2012 KPU Kota Sorong (asli);
1 (satu) bundel laporan Keterangan penggunaan dana hibah pemilukada Kota Sorong Tahap IV tahun 2012 KPU Kota Sorong (asli);
1 (satu) bundel Laporan Keterangan penggunaan dana hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap V Tahun 2012 KPU Kota Sorong (asli);
1 (satu) bundel laporan Realisasi penggunaan dana hibah gubernur dalam pelaksanaan Pemilukada Kota Sorong tahun 2012 KPU Kota Sorong (fotocopy);
1 (satu) bundel berupa 38 (tiga puluh delapan) lembar nota dengan total nilai sebesar Rp. 37.170.500,00 (fotokopi);
1 (satu) bundel surat-surat berupa:
76 (tujuh puluh enam) lembar nota dengan total nilai sebesar Rp. 41.346.000,00. (fotokopi)
1 (satu) lembar surat kepada pimpinan toko Kaisar dari Bendahara KPU tanggal 10 Maret 2012. (asli)
1 (satu) lembar disposisi dari Sekretaris KPU Kota Sorong kepada pimpinan Toko Kaisar. (asli);
1 (satu) bundel berupa 31 (tiga puluh satu) lembar nota dengan total nilai sebesar Rp. 13.742.500,00 (fotokopi);
9 (sembilan) lembar surat kepada pimpinan Toko Caesar disertai nota dengan total nilai sebesar Rp. 1.661.000,00 (fotokopi)
1 (satu) bundel surat-surat berupa:
45 (empat puluh lima) lembar nota dengan total nilai sebesar Rp. 8.311.250,00 (fotokopi)
11 (sebelas) lembar surat kepada pimpinan Toko Caesar. (asli)
1 ( satu) lembar disposisi Sekretaris KPU Kota Sorong kepada pimpinan toko Kaisar tanggal 28 November 2011. (asli)
5 (lima) lembar surat kepada pimpinan Toko Caesar disertai nota dengan total nilai sebesar Rp. 809.250,00 (fotokopi)
1 (satu) bundel surat-surat berupa:
61 (enam puluh satu) lembar nota dengan total nilai sebesar Rp.9.890.250,00 (fotokopi)
32 (tiga puluh dua) lembar surat kepada pimpinan toko Caesar. (asli)
1 (satu) lembar memo. (asli)
1 (satu) lembar rincian pengadaan ATK. (asli)
1 (satu) bundel surat-surat berupa:
1 (satu) lembar disposisi kepada bendahara dari Sekretaris KPU tanggal 10 November 2011. (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 15 Oktober 2011 senilai Rp.2.925.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 17 Oktober 2011 senilai Rp.1.741.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 18 Oktober 2011 senilai Rp.761.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 19 Oktober 2011 senilai Rp.2.420.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 20 Oktober 2011 senilai Rp. 776.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 21 Oktober 2011 senilai Rp.711.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 22 Oktober 2011 senilai Rp.1.900.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 23 Oktober 2011 senilai Rp.678.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 24 Oktober 2011 senilai Rp.500.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 25 Oktober 2011 senilai Rp.601.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 26 Oktober 2011 senilai Rp.775.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 27 Oktober 2011 senilai Rp.4.840.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 28 Oktober 2011 senilai Rp.5.040.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 29 Oktober 2011 senilai Rp.5.680.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 30 Oktober 2011 senilai Rp.840.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 31 Oktober 2011 senilai Rp.3.311.000,00 (asli)
1 (satu) lembar catatan bertuliskan “Rp. 31.910.000 (asli)
1 (satu) lembar catatan bertuliskan “Rp.33.499.000 total makanan Rp. 256.047.000” (asli).
1 (satu) bundel surat-surat berupa:
1 (satu) lembar disposisi kepada Bendahara dari Sekretaris KPU tanggal 18 Oktober 2011. (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 29 September 2011 senilai Rp.14.680.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 8 Oktober 2011 senilai Rp.4.333.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 11 Oktober 2011 senilai Rp.1.528.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 12 Oktober 2011 senilai Rp.8.300.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 14 Oktober 2011 senilai Rp.695.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 15 Oktober 2011 senilai Rp.1.440.000,00 (asli)
1 (satu) lembar catatan bertuliskan Rp. 43.541.000,00 (asli)
1 (satu) bundel surat-surat berupa:
1 (satu) lembar nota tanggal 4 Januari 2012 senilai Rp.1.012.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 5 Januari 2012 senilai Rp.4.550.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 7 Januari 2012 senilai Rp.405.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 10 Januari 2012 senilai Rp.970.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 11 Januari 2012 senilai Rp.960.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 12 Januari 2012 senilai Rp.1.545.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 14 Januari 2012 senilai Rp.625.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 16 Januari 2012 senilai Rp.769.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 17 Januari 2012 senilai Rp.655.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 18 Januari 2012 senilai Rp.1.012.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 19 Januari 2012 senilai Rp.1.189.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 20 Januari 2012 senilai Rp.1.020.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 21 Januari 2012 senilai Rp.1.240.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 23 Januari 2012 senilai Rp.593.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 24 Januari 2012 senilai Rp.3.489.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 25 Januari 2012 senilai Rp.1.095.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 26 Januari 2012 senilai Rp.845.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 27 Januari 2012 senilai Rp.1.090.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 28 Januari 2012 senilai Rp.1.865.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 30 Januari 2012 senilai Rp.1.005.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 31 Januari 2012 senilai Rp.9.655.000,00 (asli)
1 (satu) bundel surat-surat berupa:
1 (satu) lembar nota tanggal 10 November 2011 senilai Rp.1.730.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 11 November 2011 senilai Rp.2.206.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 12 November 2011 senilai Rp.2.730.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 13 November 2011 senilai Rp.700.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 14 November 2011 senilai Rp.2.100.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 16 November 2011 senilai Rp.1.160.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 17 November 2011 senilai Rp.575.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 21 November 2011 senilai Rp.2.230.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 22 November 2011 senilai Rp.2.520.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 23 November 2011 senilai Rp.1.020.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 24 November 2011 senilai Rp.835.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 25 November 2011 senilai Rp.605.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 26 November 2011 senilai Rp.545.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 28 November 2011 senilai Rp.970.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 29 November 2011 senilai Rp.970.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 30 November 2011 senilai Rp.1.005.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 2 Desember 2011 senilai Rp.1.147.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 3 Desember 2011 senilai Rp.970.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 9 Desember 2011 senilai Rp.1.375.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 12 Desember 2011 senilai Rp.76.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 15 Desember 2011 senilai Rp.353.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 19 Desember 2011 senilai Rp.1.130.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 27 Desember 2011 senilai Rp.700.000,00 (asli)
1 (satu) bundel surat-surat berupa:
1 (satu) lembar nota tanggal 1 Februari 2012 senilai Rp.1.400.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 2 Februari 2012 senilai Rp.1.730.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 3 Februari 2012 senilai Rp.1.305.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 4 Februari 2012 senilai Rp.606.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 06 Februari 2012 senilai Rp.1.355.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 07 Februari 2012 senilai Rp.1.480.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 08 Februari 2012 senilai Rp.1.655.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 09 Februari 2012 senilai Rp.1.250.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 10 Februari 2012 senilai Rp.3.250.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 13 Februari 2012 senilai Rp.980.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 14 Februari 2012 senilai Rp.880.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 15 Februari 2012 senilai Rp.980.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 16 Februari 2012 senilai Rp.1.480.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 17 Februari 2012 senilai Rp.2.060.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 18 Februari 2012 senilai Rp.1.130.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 20 Februari 2012 senilai Rp.1.830.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 1 Maret 2012 senilai Rp.6.770.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 2 Maret 2012 senilai Rp.6.270.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 3 Maret 2012 senilai Rp.5.640.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 5 Maret 2012 senilai Rp.1.490.000,00 (asli)
1 (satu) bundel surat-surat berupa:
1 (satu) lembar nota tanggal 16 Mei 2012 senilai Rp. 361.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 3 Mei 2012 senilai Rp.1.987.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 7 Mei 2012 senilai Rp. 225.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 28 Juni 2012 senilai Rp.865.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 30 Mei 2012 senilai Rp.312.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 9 Juni 2012 senilai Rp.627.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 4 Juli 2012 senilai Rp10.995.000,00 (asli)
1 (satu) lembar catatan bertuliskan Rp. 15.372.000,00 (asli)
8 (delapan) lembar nota dengan total nilai sebesar Rp.67.850.000,00 (asli)
1 (satu) bundel surat-surat berupa:
9 (sembilan) lembar disposisi dari Sekretaris KPU Kota Sorong. (asli)
3 (tiga) lembar kuitansi senilai Rp. 15.000.000,00 (asli)
1 (satu) lembar kuitansi senilai Rp. 3.000.000,00 (asli)
3 (tiga) lembar kuitansi senilai Rp. 22.400.000,00 (asli)
3 (tiga) lembar kuitansi senilai Rp. 15.920.000,00 (asli)
1 (satu) bundel surat-surat berupa:
3 (tiga) lembar kuitansi senilai Rp. 31.720.000,00 untuk Sdr. Willem F. Adadikam. (asli)
1 (satu) lembar rincian perjalanan dinas Sorong - Manokwari atas nama Roos M Tomasoa dan Imran, S.Sos senilai Rp.6.720.000,00 (asli)
1 (satu) bundel surat-surat berupa:
3 (tiga) lembar kuitansi senilai Rp. 40.000.000,00 kepada Willem F. Adadikam. (asli)
1 (satu) lembar disposisi kepada Bendahara APBD Pilkot 2012 dari Sekretaris KPU
1 (satu) bundel Surat-Surat berupa :
1 (satu) lembar disposisi dari Sekretaris KPU. (asli)
6 (enam) lembar kuitansi senilai Rp. 5.750.000,00 (asli)
3 (tiga) lembar kuitansi senilai Rp. 7.750.000,00 (asli)
1 (satu) bundel surat-surat berupa:
1 (satu) lembar disposisi sekretaris KPU tanggal 29 Juli 2012. (asli)
9 (sembilan) lembar nota rumah makan“Saralita”. (fotokopi)
4 (empat) lembar disposisi sekretaris KPU kepada Bendahara APBD Pilkot 2012. (asli)
3 (tiga) lembar Faktur dari CV. Kaisar Mandiri bulan Oktober 2011 senilai Rp. 13.742.500,00. (asli);
2 (dua) lembar Faktur dari CV Kaisar mandiri bulan Oktober 2011 senilai Rp. 37.471.000,00 (asli);
6 (enam) lembar Faktur dari CV Kaisar Mandiri bulan Juni 2012 senilai Rp. 43.213.750,00. (asli);
6 (enam) lembar Faktur dari CV. Kaisar Mandiri bulan Juni 2012 senilai Rp. 43.873.000,00 (asli);
6 (enam) lembar Faktur dari CV. Kaisar mandiri bulan Februari 2012 senilai Rp. Rp. 28.201.250,00. (asli);
7 (tujuh) lembar faktur dari CV. Kaisar Mandiri bulan Februari 2012 senilai Rp. 3.491.500,00. (fotokopi)
1 (satu) bundel surat-surat berupa:
1 (satu) lembar disposisi dari BPKAD tanggal 29 Mei 2012.(asli)
1 (satu) lembar disposisi dari Walikota Sorong tanggal 25 Mei 2012
1 (satu) lembar bukti terima surat tanggal 14 Mei 2012. (asli)
1 (satu) lembar surat pengantar tanggal 14 Mei 2012. (asli)
1 (satu) bundel surat-surat berupa:
1 (satu) lembar disposisi untuk kepala BPKAD tanggal 30-03-2012. (asli)
1 (satu) lembar surat pengantar tanggal 30 Maret 2012 dari KPU kepada Walikota Sorong. (asli)
1 (satu) lembar Buku kas Umum tanggal 30 Maret 2012. (asli)
1 (satu) bundel surat-surat berupa:
1 (satu) lembar tanda bukti surat tanggal 24 September 2012. (asli)
1 (satu) lembar surat pengantar tanggal 24 September 2012. (asli)
1 (satu) bundel surat-surat berupa:
1 (satu) lembar disposisi dari Sekretaris Kota Sorong tanggal 18 Maret 2012. (asli)
3 (tiga) lembar kuitansi ditujukan kepada Nonlis Elungan, SH tanggal 18 Maret 2012 senilai Rp. 10.000.000,00. (asli).
3 (tiga) lembar kuitansi ditujukan kepada Sutini, S.Ip tanggal 26 Maret 2012 senilai Rp. 30.000.000,00. (asli)
1 (satu) bundel surat-surat berupa:
3 (tiga) lembar kuitansi ditujukan kepada Robert Isir, SE senilai tanggal 6 Maret 2012 Rp. 107.000.000,00. (asli)
1 (satu) lembar Daftar Rencana Biaya Anggaran tanggal 3 Maret 2012 senilai Rp. 107.000.000,00 (asli)
1 (satu) lembar Daftar Rencana Biaya Anggaran tanggal 3 Maret 2012 senilai Rp. 153.300.000,00
1 (satu) bundel surat-surat berupa:
3 (tiga) lembar kuitansi tanggal 13 Maret 2012 senilai Rp.11.250.000,00 . (asli)
1 (satu) lembar perincian kebutuhan sosialisasi tata cara pemungutan suara.(asli)
2 (dua) lembar dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPA SKPD) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (PPKD) tahun anggaran 2012 (fotocopy);
1 (satu) lembar surat perintah pencairan dana nomor: 026/SPM-LD/BPKAD-PPKD/2012 tanggal 15 Februari 2012 (fotocopy);
1 (satu) lembar surat perintah membayar langsung (LS) Nomor SPM : 026/SPM-LS/BPKAD-PPKD/2012 tanggal 15 Februari 2012 (fotokopi);
1 (satu) lembar surat permintaan pembayaran (SPP) Nomor 026/SPP-LS/BPKAD-PPKD/2012 tanggal 15 Februari 2012 (fotocopy);
1 (satu) lembar surat permintaan pembayaran (SPP) Nomor 026/SPP-LS/BPKAD-PPKD/2012 tanggal 15 Februari 2012 (fotocopy);
1 (satu) lembar surat permintaan pembayaran (SPP) Nomor 026/SPP-LS/BPKAD-PPKD/2012 tanggal 15 Februari 2012 (fotocopy);
1 (satu) lembar disposisi Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah emerintah Provinsi Papua Barat tertanggal 13 Februari 2012 (fotocopy);
1 (satu) lembar surat permintaan pencairan dana hibah Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Sorong tahun 2012 (fotocopy);
3 (tiga) lembar proposal bantuan dana KPU Kota Sorong (fotocopy);
1 (satu) lembar KTP YULLIUS Yohanis Sanggek (fotocopy);
2 (dua) lembar naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) tanggal 15 Februari 2012 (fotocopy).
Berita Acara Nomor: 30/BA/IV/2012 Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong (asli);
Tetap terlampir dalam berkas perkara
Terhadap barang bukti dari Terdakwa:
Fotocopy surat dari BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat nomor: 203/S/XIX.MAN/10/2015 tanggal 19 Oktober 2015;
Fotocopy surat dari BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat nomor: 96/S/XIX.MAN/05/2015 tanggal 20 Mei 2015;
Fotocopy Surat Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong Nomor: 08/Kpts/Ses.032.436678/VI/2012 tentang Tim Penyusunan Laporan Keuangan Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Kota Sorong Tahun 2011 dan 2012;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tatacara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-undang, maka permintaan banding tersebut secara formil dapat diterima;
Menimbang bahwa Penuntut Umum mengajukan keberatan dalam memori banding dengan alasan-alasan dalam angka 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7 dan 8 yang pada dasarnya memuat bahwa Penuntut Umum tidak sependapat dengan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Manokwari yang menjatuhkan pidana terlalu ringan, tidak memenuhi rasa keadilan, tidak bersifat mendidik, tidak memberikan efek jera, tujuan pemberian hukuman tidak dapat dicapai, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura berpendapat memang sifat keadilan itu relatif sangat tergantung dari sisi mana melihatnya dan yang pasti bahwa pemberian pidana harus dilihat dari bagaimana peranan Terdakwa sehingga terjadi tindak pidana korupsi tersebut, tetapi keberatan dan alasan-alasan Penuntut Umum tersebut akan menjadi perhatian Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura dalam memutus perkara ini;
Menimbang bahwa Terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan kontra memori banding atas memori banding dari Penuntut Umum angka 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, dan 14 yang pada dasarnya memuat bahwa apa yang dipertimbangkan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Manokwari sudah tepat dan haruslah dikuatkan serta menolak seluruhnya permohonan banding Penuntut Umum tersebut, maka hal ini juga akan menjadi perhatian dari Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding dalam memutus perkara ini;
Menimbang bahwa setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura mempelajari dengan cermat turunan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Manokwari Nomor : 17/Pid. Sus. TPK/2015/PN.Mnk, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura sependapat dengan pertimbangan dan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Manokwari tersebut, dimana Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
Menimbang bahwa oleh karena pertimbangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Manokwari terhadap dakwaan subsider telah benar dan tepat maka pertimbangan tersebut diambil alih dan menjadi pertimbangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura;
Menimbang bahwa apa yang telah dipertimbangkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Manokwari terhadap dakwaan subsider, Pengadilan tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura menyetujui dan menerima, kecuali pidana yang dijatuhkan haruslah diperberat dan diperbaiki dengan alasan sebagai berikut:
- bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan secara terencana dan sengaja berupa penyalahgunaan wewenang dengan menandatangani laporan pertanggungjawaban dengan kuitansi fiktif dan perbuatan korupsi tersebut telah merugikan negara;
- bahwa korupsi telah menghambat pembangunan serta merusak sendi-sendi perekonomian dan telah membuat masyarakat semakin miskin;
- bahwa korupsi sebagai kejahatan yang luar biasa maka harus ditangani secara luar biasa salah satunya untuk memberikan efek jera dan sekaligus sebagai proses pembelajaran bagi masyarakat haruslah dengan pemberian hukuman yang lebih berat;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dapat bertanggungjawab maka haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa dalam proses pemeriksaan ditahan maka lamanya masa penahanan yang telah dijalani haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum serta mengingat Pasal 24, Pasal 27 dan Pasal 242 KUHAP, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepada Terdakwa dibebani membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan dan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Mengingat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1)-1 KUHP, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi serta peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan perkara ini;
MENGADILI:
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 17/Pid.Sus- TPK/2015/PN.Mnk sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa YULLIUS Y. SANGGEK, S.H., M.A., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer dan membebaskan dari dakwaan primer tersebut;
Menyatakan Terdakwa YULLIUS Y. SANGGEK, S.H., M.A., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YULLIUS Y. SANGGEK, S.H., M.A., dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000. 000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana 3 (tiga) bulan kurungan;
Menghukum Terdakwa YULLIUS Y. SANGGEK, S.H., M.A., untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.530.892.678,00 (dua milyar lima ratus tiga puluh juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh delapan rupiah) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara;
Menetapkan Barang Bukti berupa:
Uang sebesar Rp.55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah);
Dikembalikan kepada Ahmad Mustafa Rumaf;
1 (satu) bundel SP2D KPU Kota Sorong Tahun Anggaran 2012 (asli);
1 (satu) bundel surat-surat berupa:
1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 15 Oktober 2012 dengan jumlah Rp.3.215.000,00 (asli);
1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 16 September 2012 dengan jumlah Rp. 1.369.500,00 (asli);
1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 01 Oktober 2012 dengan jumlah Rp. 125.000,00 (asli)
1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 08 Maret 2012 dengan jumlah Rp. 150.000,00 (asli);
1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 17 Maret 2012 dengan jumlah Rp. Rp.2.570.000,00 (asli);
2 (dua) lembar faktur CV. Alyohira Sejahtera tanggal 28 Maret 2012 dengan jumlah Rp.1.600.000,00 (asli);
1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 12 September 2012 dengan jumlah Rp. 633.250,00 (asli);
1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 1.957.250,00 (asli);
1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 3.341.000,00 (asli);
1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 1.710.250,00 (asli);
1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 2.069.750,00 (asli);
1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 1.794.750,00 (asli);
1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 3.390.250,00 (asli);
1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 1.325.500,00 (asli);
1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 1.062.250,00 (asli);
1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 1.424.000,00 (asli);
1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 865.750,00 (asli);
1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 775.500,00 (asli);
1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 908.250,00 (asli);
1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 7 September 2012 dengan jumlah Rp. 326.250,00 (asli);
1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 6.090.250,00 (asli);
1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 12 November 2011 dengan jumlah Rp. 570.000,00 (asli);
1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 21 November 2011 dengan jumlah Rp. 483.750,00 (asli);
1 (satu) lembar disposisi Sekretaris KPU Kota Sorong tanggal 21 November 2011 (asli);
1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 7 Juli 2011 dengan jumlah Rp. 2.819.000,00 (asli);
1 (satu) lembar kertas cokelat catatan belanja (asli);
1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 11 Februari 2011 dengan jumlah Rp. 97.000,00 (asli);
1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 26 Januari 2011 dengan jumlah Rp. 525.000,00 (asli);
1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 18 Januari 2011 dengan jumlah Rp. 950.000,00 (asli);
1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 19 Januari 2011 dengan jumlah Rp. 1.335.000,00 (asli);
1 (satu) lembar disposisi Sekretaris KPU Kota Sorong tanggal 21 November 2011 (asli);
1 (satu) lembar rincian kebutuhan ATK Subag Keuangan, Umum, dan Logistik, tanggal 19 Januari2011 (asli);
1 (satu) lembar petikan keputusan KPU Provinsi Papua Barat Nomor 07 Tahun 2009 tanggal 23 Mei 2009 (fotocopy);
5 (lima) lembar Faktur CV. Kaisar mandiri Nomor 00/II/KM/2012 tanggal Februari 2012 (asli);
4 (empat) lembar faktur CV. Kaisar mandiri Nomor 00/II/KM/2012 tanggal Februari 2012 (asli);
4 (empat) lembar faktur nomor 00654/VI/KM/2012 (asli);
1 (satu) lembar kuitansi senilai Rp. 22.300.000,00 (fotocopy);
1 (satu) lembar faktur CV Kaisar mandiri nomor 009/KM/XI/2014 tanggal November 2014 (fotocopy).
1 (satu) lembar surat setoran pajak (SSP) senilai Rp.2.027.000,00 (fotocopy);
1 (satu) lembar bukti penerimaan negara tanggal 26 November 2014 (fotocopy)
6 (enam) lembar faktur CV Kaisar Mandiri Nomor 00/II/2012 tanggal Februari 2012 (fotokopi);
1 (satu) lembar faktur nomor 2012000/KHR/07/2012 tanggal Juli 2012 (asli);
1 (satu) lembar faktur nomor 2012000/KHR/05/2012 tanggal Oktober 2012 (asli);
1 (satu) lembar faktur nomor 2012000/KHR/10/2012 tanggal 15 Oktober 2012 (asli);
1 (satu) lembar rincian kebutuhan Pokja pemutakhiran data tanggal 14 mei 2013 (asli);
1 (satu) lembar disposisi BPKAD Kota Sorong (Asli);
1 (satu) lembar surat pengantar ketua KPU Kota Sorong Nomor: 139/KPU-032.436678/V/2012 tanggal 14 Mei 2012 (asli);
1 (satu) bundel laporan pertanggungjawaban (LPJ) anggaran penyelenggaraan pemilu Walikota dan Wakil Walikota Sorong tahun 2012 ditingkat panitia pemilihan distrik (PPD) KPU Kota Sorong tahun 2011 (fotocopy);
1 (satu) bundel laporan pertanggungjawaban (LPJ) anggaran penyelenggaraan Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Sorong tahun 2012 ditingkat panitia pemungutan suara (PPS) KPU Kota Sorong tahun 2011 (Fotocopy);
1 (satu) bundel laporan keterangan penggunaan dana hibah Pemilukada Kota Sorong tahap I tahun 2012 KPU Kota Sorong (asli);
1 (satu) bundel laporan keterangan pengguanaan dana hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap II Tahun 2012 KPU Kota Sorong (asli);
1 (satu) bundel laporan keterangan penggunaan dana hibah Pemilukada Kota Sorong tahap III tahun 2012 KPU Kota Sorong (asli);
1 (satu) bundel laporan Keterangan penggunaan dana hibah pemilukada Kota Sorong Tahap IV tahun 2012 KPU Kota Sorong (asli);
1 (satu) bundel Laporan Keterangan penggunaan dana hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap V Tahun 2012 KPU Kota Sorong (asli);
1 (satu) bundel laporan Realisasi penggunaan dana hibah gubernur dalam pelaksanaan Pemilukada Kota Sorong tahun 2012 KPU Kota Sorong (fotocopy);
1 (satu) bundel berupa 38 (tiga puluh delapan) lembar nota dengan total nilai sebesar Rp. 37.170.500,00 (fotokopi);
1 (satu) bundel surat-surat berupa:
76 (tujuh puluh enam) lembar nota dengan total nilai sebesar Rp. 41.346.000,00. (fotokopi)
1 (satu) lembar surat kepada pimpinan toko Kaisar dari Bendahara KPU tanggal 10 Maret 2012. (asli)
1 (satu) lembar disposisi dari Sekretaris KPU Kota Sorong kepada pimpinan Toko Kaisar. (asli);
1 (satu) bundel berupa 31 (tiga puluh satu) lembar nota dengan total nilai sebesar Rp. 13.742.500,00 (fotokopi);
9 (sembilan) lembar surat kepada pimpinan Toko Caesar disertai nota dengan total nilai sebesar Rp. 1.661.000,00 (fotokopi)
1 (satu) bundel surat-surat berupa:
45 (empat puluh lima) lembar nota dengan total nilai sebesar Rp. 8.311.250,00 (fotokopi)
11 (sebelas) lembar surat kepada pimpinan Toko Caesar. (asli)
1 ( satu) lembar disposisi Sekretaris KPU Kota Sorong kepada pimpinan toko Kaisar tanggal 28 November 2011. (asli)
5 (lima) lembar surat kepada pimpinan Toko Caesar disertai nota dengan total nilai sebesar Rp. 809.250,00 (fotokopi)
1 (satu) bundel surat-surat berupa:
61 (enam puluh satu) lembar nota dengan total nilai sebesar Rp.9.890.250,00 (fotokopi)
32 (tiga puluh dua) lembar surat kepada pimpinan toko Caesar. (asli)
1 (satu) lembar memo. (asli)
1 (satu) lembar rincian pengadaan ATK. (asli)
1 (satu) bundel surat-surat berupa:
1 (satu) lembar disposisi kepada bendahara dari Sekretaris KPU tanggal 10 November 2011. (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 15 Oktober 2011 senilai Rp.2.925.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 17 Oktober 2011 senilai Rp.1.741.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 18 Oktober 2011 senilai Rp.761.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 19 Oktober 2011 senilai Rp.2.420.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 20 Oktober 2011 senilai Rp. 776.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 21 Oktober 2011 senilai Rp.711.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 22 Oktober 2011 senilai Rp.1.900.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 23 Oktober 2011 senilai Rp.678.000,00 (asli)
j. 1 (satu) lembar nota tanggal 24 Oktober 2011 senilai Rp.500.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 25 Oktober 2011 senilai Rp.601.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 26 Oktober 2011 senilai Rp.775.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 27 Oktober 2011 senilai Rp.4.840.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 28 Oktober 2011 senilai Rp.5.040.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 29 Oktober 2011 senilai Rp.5.680.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 30 Oktober 2011 senilai Rp.840.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 31 Oktober 2011 senilai Rp.3.311.000,00 (asli)
1 (satu) lembar catatan bertuliskan “Rp. 31.910.000 (asli)
1 (satu) lembar catatan bertuliskan “Rp.33.499.000 total makanan Rp. 256.047.000” (asli).
1 (satu) bundel surat-surat berupa:
1 (satu) lembar disposisi kepada Bendahara dari Sekretaris KPU tanggal 18 Oktober 2011. (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 29 September 2011 senilai Rp.14.680.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 8 Oktober 2011 senilai Rp.4.333.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 11 Oktober 2011 senilai Rp.1.528.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 12 Oktober 2011 senilai Rp.8.300.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 14 Oktober 2011 senilai Rp.695.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 15 Oktober 2011 senilai Rp.1.440.000,00 (asli)
1 (satu) lembar catatan bertuliskan Rp. 43.541.000,00 (asli)
1 (satu) bundel surat-surat berupa:
1 (satu) lembar nota tanggal 4 Januari 2012 senilai Rp.1.012.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 5 Januari 2012 senilai Rp.4.550.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 7 Januari 2012 senilai Rp.405.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 10 Januari 2012 senilai Rp.970.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 11 Januari 2012 senilai Rp.960.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 12 Januari 2012 senilai Rp.1.545.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 14 Januari 2012 senilai Rp.625.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 16 Januari 2012 senilai Rp.769.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 17 Januari 2012 senilai Rp.655.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 18 Januari 2012 senilai Rp.1.012.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 19 Januari 2012 senilai Rp.1.189.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 20 Januari 2012 senilai Rp.1.020.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 21 Januari 2012 senilai Rp.1.240.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 23 Januari 2012 senilai Rp.593.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 24 Januari 2012 senilai Rp.3.489.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 25 Januari 2012 senilai Rp.1.095.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 26 Januari 2012 senilai Rp.845.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 27 Januari 2012 senilai Rp.1.090.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 28 Januari 2012 senilai Rp.1.865.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 30 Januari 2012 senilai Rp.1.005.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 31 Januari 2012 senilai Rp.9.655.000,00 (asli)
1 (satu) bundel surat-surat berupa:
1 (satu) lembar nota tanggal 10 November 2011 senilai Rp.1.730.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 11 November 2011 senilai Rp.2.206.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 12 November 2011 senilai Rp.2.730.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 13 November 2011 senilai Rp.700.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 14 November 2011 senilai Rp.2.100.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 16 November 2011 senilai Rp.1.160.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 17 November 2011 senilai Rp.575.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 21 November 2011 senilai Rp.2.230.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 22 November 2011 senilai Rp.2.520.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 23 November 2011 senilai Rp.1.020.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 24 November 2011 senilai Rp.835.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 25 November 2011 senilai Rp.605.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 26 November 2011 senilai Rp.545.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 28 November 2011 senilai Rp.970.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 29 November 2011 senilai Rp.970.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 30 November 2011 senilai Rp.1.005.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 2 Desember 2011 senilai Rp.1.147.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 3 Desember 2011 senilai Rp.970.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 9 Desember 2011 senilai Rp.1.375.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 12 Desember 2011 senilai Rp.76.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 15 Desember 2011 senilai Rp.353.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 19 Desember 2011 senilai Rp.1.130.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 27 Desember 2011 senilai Rp.700.000,00 (asli)
1 (satu) bundel surat-surat berupa:
1 (satu) lembar nota tanggal 1 Februari 2012 senilai Rp.1.400.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 2 Februari 2012 senilai Rp.1.730.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 3 Februari 2012 senilai Rp.1.305.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 4 Februari 2012 senilai Rp.606.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 06 Februari 2012 senilai Rp.1.355.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 07 Februari 2012 senilai Rp.1.480.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 08 Februari 2012 senilai Rp.1.655.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 09 Februari 2012 senilai Rp.1.250.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 10 Februari 2012 senilai Rp.3.250.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 13 Februari 2012 senilai Rp.980.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 14 Februari 2012 senilai Rp.880.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 15 Februari 2012 senilai Rp.980.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 16 Februari 2012 senilai Rp.1.480.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 17 Februari 2012 senilai Rp.2.060.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 18 Februari 2012 senilai Rp.1.130.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 20 Februari 2012 senilai Rp.1.830.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 1 Maret 2012 senilai Rp.6.770.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 2 Maret 2012 senilai Rp.6.270.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 3 Maret 2012 senilai Rp.5.640.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 5 Maret 2012 senilai Rp.1.490.000,00 (asli)
1 (satu) bundel surat-surat berupa:
1 (satu) lembar nota tanggal 16 Mei 2012 senilai Rp. 361.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 3 Mei 2012 senilai Rp.1.987.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 7 Mei 2012 senilai Rp. 225.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 28 Juni 2012 senilai Rp.865.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 30 Mei 2012 senilai Rp.312.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 9 Juni 2012 senilai Rp.627.000,00 (asli)
1 (satu) lembar nota tanggal 4 Juli 2012 senilai Rp10.995.000,00 (asli)
1 (satu) lembar catatan bertuliskan Rp. 15.372.000,00 (asli)
8 (delapan) lembar nota dengan total nilai sebesar Rp.67.850.000,00 (asli)
1 (satu) bundel surat-surat berupa:
9 (sembilan) lembar disposisi dari Sekretaris KPU Kota Sorong. (asli)
3 (tiga) lembar kuitansi senilai Rp. 15.000.000,00 (asli)
1 (satu) lembar kuitansi senilai Rp. 3.000.000,00 (asli)
3 (tiga) lembar kuitansi senilai Rp. 22.400.000,00 (asli)
3 (tiga) lembar kuitansi senilai Rp. 15.920.000,00 (asli)
1 (satu) bundel surat-surat berupa:
3 (tiga) lembar kuitansi senilai Rp. 31.720.000,00 untuk Sdr. Willem F. Adadikam. (asli)
1 (satu) lembar rincian perjalanan dinas Sorong - Manokwari atas nama Roos M Tomasoa dan Imran, S.Sos senilai Rp.6.720.000,00 (asli)
1 (satu) bundel surat-surat berupa:
3 (tiga) lembar kuitansi senilai Rp. 40.000.000,00 kepada Willem F. Adadikam. (asli)
1 (satu) lembar disposisi kepada Bendahara APBD Pilkot 2012 dari Sekretaris KPU
1 (satu) bundel Surat-Surat berupa :
1 (satu) lembar disposisi dari Sekretaris KPU. (asli)
6 (enam) lembar kuitansi senilai Rp. 5.750.000,00 (asli)
3 (tiga) lembar kuitansi senilai Rp. 7.750.000,00 (asli)
1 (satu) bundel surat-surat berupa:
1 (satu) lembar disposisi sekretaris KPU tanggal 29 Juli 2012. (asli);
9 (sembilan) lembar nota rumah makan“Saralita”. (fotokopi)
4 (empat) lembar disposisi sekretaris KPU kepada Bendahara APBD Pilkot 2012. (asli)
3 (tiga) lembar Faktur dari CV. Kaisar Mandiri bulan Oktober 2011 senilai Rp. 13.742.500,00. (asli);
2 (dua) lembar Faktur dari CV Kaisar mandiri bulan Oktober 2011 senilai Rp. 37.471.000,00 (asli);
6 (enam) lembar Faktur dari CV Kaisar Mandiri bulan Juni 2012 senilai Rp. 43.213.750,00. (asli);
6 (enam) lembar Faktur dari CV. Kaisar Mandiri bulan Juni 2012 senilai Rp. 43.873.000,00 (asli);
6 (enam) lembar Faktur dari CV. Kaisar mandiri bulan Februari 2012 senilai Rp. Rp. 28.201.250,00. (asli);
7 (tujuh) lembar faktur dari CV. Kaisar Mandiri bulan Februari 2012 senilai Rp. 3.491.500,00. (fotokopi)
1 (satu) bundel surat-surat berupa:
1 (satu) lembar disposisi dari BPKAD tanggal 29 Mei 2012.(asli)
1 (satu) lembar disposisi dari Walikota Sorong tanggal 25 Mei 2012
1 (satu) lembar bukti terima surat tanggal 14 Mei 2012. (asli)
1 (satu) lembar surat pengantar tanggal 14 Mei 2012. (asli)
1 (satu) bundel surat-surat berupa:
1 (satu) lembar disposisi untuk kepala BPKAD tanggal 30-03-2012. (asli)
1 (satu) lembar surat pengantar tanggal 30 Maret 2012 dari KPU kepada Walikota Sorong. (asli)
1 (satu) lembar Buku kas Umum tanggal 30 Maret 2012. (asli)
1 (satu) bundel surat-surat berupa:
1 (satu) lembar tanda bukti surat tanggal 24 September 2012. (asli)
1 (satu) lembar surat pengantar tanggal 24 September 2012. (asli)
1 (satu) bundel surat-surat berupa:
1 (satu) lembar disposisi dari Sekretaris Kota Sorong tanggal 18 Maret 2012. (asli)
3 (tiga) lembar kuitansi ditujukan kepada Nonlis Elungan, SH tanggal 18 Maret 2012 senilai Rp. 10.000.000,00. (asli).
3 (tiga) lembar kuitansi ditujukan kepada Sutini, S.Ip tanggal 26 Maret 2012 senilai Rp. 30.000.000,00. (asli)
1 (satu) bundel surat-surat berupa:
3 (tiga) lembar kuitansi ditujukan kepada Robert Isir, SE senilai tanggal 6 Maret 2012 Rp. 107.000.000,00. (asli)
1 (satu) lembar Daftar Rencana Biaya Anggaran tanggal 3 Maret 2012 senilai Rp. 107.000.000,00 (asli)
1 (satu) lembar Daftar Rencana Biaya Anggaran tanggal 3 Maret 2012 senilai Rp. 153.300.000,00
1 (satu) bundel surat-surat berupa:
3 (tiga) lembar kuitansi tanggal 13 Maret 2012 senilai Rp.11.250.000,00 . (asli)
1 (satu) lembar perincian kebutuhan sosialisasi tata cara pemungutan suara.(asli)
2 (dua) lembar dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPA SKPD) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (PPKD) tahun anggaran 2012 (fotocopy);
1 (satu) lembar surat perintah pencairan dana nomor: 026/SPM-LD/BPKAD-PPKD/2012 tanggal 15 Februari 2012 (fotocopy);
1 (satu) lembar surat perintah membayar langsung (LS) Nomor SPM : 026/SPM-LS/BPKAD-PPKD/2012 tanggal 15 Februari 2012 (fotokopi);
1 (satu) lembar surat permintaan pembayaran (SPP) Nomor 026/SPP-LS/BPKAD-PPKD/2012 tanggal 15 Februari 2012 (fotocopy);
1 (satu) lembar surat permintaan pembayaran (SPP) Nomor 026/SPP-LS/BPKAD-PPKD/2012 tanggal 15 Februari 2012 (fotocopy);
1 (satu) lembar surat permintaan pembayaran (SPP) Nomor 026/SPP-LS/BPKAD-PPKD/2012 tanggal 15 Februari 2012 (fotocopy);
1 (satu) lembar disposisi Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah emerintah Provinsi Papua Barat tertanggal 13 Februari 2012 (fotocopy);
1 (satu) lembar surat permintaan pencairan dana hibah Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Sorong tahun 2012 (fotocopy);
3 (tiga) lembar proposal bantuan dana KPU Kota Sorong (fotocopy);
1 (satu) lembar KTP YULLIUS Yohanis Sanggek (fotocopy);
2 (dua) lembar naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) tanggal 15 Februari 2012 (fotocopy).
Berita Acara Nomor: 30/BA/IV/2012 Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong (asli);
Tetap terlampir dalam berkas perkara
Terhadap barang bukti dari Terdakwa:
Fotocopy surat dari BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat nomor: 203/S/XIX.MAN/10/2015 tanggal 19 Oktober 2015;
Fotocopy surat dari BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat nomor: 96/S/XIX.MAN/05/2015 tanggal 20 Mei 2015;
Fotocopy Surat Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong Nomor: 08/Kpts/Ses.032.436678/VI/2012 tentang Tim Penyusunan Laporan Keuangan Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Kota Sorong Tahun 2011 dan 2012;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura pada hari Senin, tanggal 1 Februari 2016 oleh kami IDA BAGUS DJAGRA, SH., MH., sebagai Ketua Majelis, I MADE SURAATMADJA, SH., MH., Hakim Tinggi Tipikor dan DR.JOSNER SIMANJUNTAK, SH., MHum. Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 4 Februari 2016 oleh Hakim Ketua Majelis didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh MUHAMMAD ROFIQ, SH,. sebagai Panitera Pengganti tanpa dihadiri Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim Ketua,
ttd
IDA BAGUS DJAGRA, SH., MH.
Hakim Anggota,
ttd ttd
I MADE SURAATMADJA, SH., MH DR. JOSNER SIMANJUNTAK, SH., MHum.
Panitera Pengganti,
ttd
MUHAMMAD ROFIQ, SH.
Salinan putusan sesuai aslinya
PANITERA,
Drs. LASMEN SINURAT, SH.
NIP. 19551129 197703 1 001