2/Pid.Sus-TPK/2016/PN Tpg
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2016/PN Tpg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
dr. H. ARIANTHO SIDASUHA PURBA, SpPD ( Terdakwa )
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa dr. ARIANTHO SIDASUHA PURBA, SP.Pd tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Pasal 2 jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa dr. ARIANTHO SIDASUHA PURBA, SP.Pd telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA sebagaimana dakwaan Subsider; 4. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulandan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,-(Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar oleh Terdakwa maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan; 7. Memerintahkan barang bukti berupa: 1) Dokumen / Benda / Surat dari BKD Prov. Kepri berupa : - SK Gubernur Kepri Tetang Pengangkatan Dr. ARIANTHO SIDASUHA PURBA sebagai Direktur RSUD Prov. Kepri Tanjung Uban; - SK PNS DENNY REMIEFAN AM.KEP; 2) Dokumen / Benda / Surat dari DPPKD Prov.Kepri berupa : - DPA-SKPD RSUD Prov.kepri Tanjung Uban Tahun Anggaran 2011; - SPM Nomor ; 0041/SPM/LS-BJ/RSUD/11 Tanggal 7 Juni 2011 - Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 02592/SP2D/1.02.02.01/ 2011 tanggal 8 Juni 2011; 3) Dokumen / Benda / Surat dari RSUD Prov. Kepri Tanjung Uban berupa : - Rencana Kerja Anggaran RSUD Prov.Kepri Tanjung Uban Tahun Anggaran 2011; - Rencana Umum Pengadaan Tahun Anggaran 2011; - Dokumen spesifiakasi Teknis Alkes/ Penunjang Medis RSUD Prov.Kepri TanjungUban Tahun Anggaran 2011; - Dokumen HPS Alkes/ Penunjang Medis RSUD Prov.Kepri TanjungUban Tahun Anggaran 2011; - Surat dari PPTK DENY REMIEFAN kepada PA Dr. ARIANTHO S. PURBA mengenai Penggunaan Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar - Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Prov. Kepri Nomor : 1760/KPTS/XII/2010 tentang Pembentukan Panitia/Penerima Pengadaan Barang/ Jasa di Lingkungan RSUD Prov.Kepri TA. 2011 - Keputusan Gubernur Nomor 1 tahun 2011 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau TA. 2011; - Perubahan Keputusan Direktur RSUD Prov. Kepri Nomor 96 tahun 2011 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan di Lingkungan RSUD Prov. Kepri pada pelaksanaan APBD Prov. Kepri TA. 2011; - Berita Acara Hasil Evaluasi Pelelangan Nomor : 007/BAHEP/PAN-LLG/RSUD-TG.UBAN/III/2011 tanggal 9 Maret 2011 tertanda atas nama POKJA ULP RSUD KEPRI TAHUN ANGGARAN 2011; - Satu Bundel Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Nomor : 936/SPPP/RSUD/III/2011 Tanggal 25 Maret 2011; - Satu Lembar Berita Acara Serah Terima Barang dengan Kop Surat PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TANJUNG UBAN Tanggal 31 Mei 2011 yang ditanda oleh Ketua Panitia Pemeriksa Barang RSUD Prov. Kepri AHMAD YAKUB HASIBUAN dan ELVI SYAHLAN; - Satu Lembar Berita Acara Serah Terima Barang dengan Kop Surat PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TA NJUNG UBAN Tanggal 18 April 2011 yang ditanda oleh Ketua Panitia Pemeriksa Barang RSUD Prov. Kepri AHMAD YAKUB HASIBUAN dan ELVI SYAHLAN; - Surat Keterangan Kesanggupan Instalasi dan Uji Fungsi Nomor : 001/V/SK/2011 Tanggal 23 Mei 2011 dengan Kop Surat FRESENIUS MEDICAL CARE; - Berita Acara serah Terima Alat/Mesin HEMODIALYSA sebanyak 3 Unit Merk FRESENIUS MEDICAL CARE 4008 S Plus Tanggal 31 Mei 2011 yang di Tanda tangani oleh ELVI SYAHLAN dan A. HASIBUAN; - Berita Acara serah Terima Alat/Mesin RO SYSTEM Merk FRESENIUS MEDICAL CARE MX1 Tanggal 31 Mei 2011 yang di Tanda tangani oleh ELVI SYAHLAN dan A. HASIBUAN; - Berita Acara serah Terima Alat/Mesin ADR Unit Merk FRESENIUS MEDICAL CARE ADR 88 Tanggal 31 Mei 2011 yang di Tanda tangani oleh ELVI SYAHLAN dan A. HASIBUAN; - Installation Report Job Sheet Nomor 00068 PT. MEGA PRATAMA MEDICALINDO untu alat kesehatan BADFAN WASHER AF2.60 ATOS L1034 3541 Tanggal 21 Juli 2011; - Installation Report Job Sheet Nomor 00070 PT. MEGA PRATAMA MEDICALINDO untu alat kesehatan BADFAN WASHER AF2.60 ATOS L1034 3641 Tanggal 21 Juli 2011; - Installation Report Job Sheet Nomor 00057 PT. MEGA PRATAMA MEDICALINDO untu alat kesehatan WARMING CENTER 2 BARKEY 1606426 Tanggal 21 Juli 2011; 4) Dokumen / Benda / Surat dari PT. MEGA PRATAMA MEDICALINDO berupa : - Price List 2010 PT. MEGA PRATAMA MEDICLINDO ; - FAKTUR PAJAK PT. MEGA PRATAMA MEDICALINDO Nomor : 070.000-11.00001612 Tanggal 13 April 2011; - Foto Copy Rekening Koran Nomor : 5360168788 Priode tanggal 30-06-2011 s/d 31-07-11 5) Dokumen / Benda / Surat dari PT. ULI BINTANG NUSANTARA berupa : - Satu Lembar Surat Penawaran Harga Alat Kesehatan BEDPAN WASHER dari ULI BINTANG NUSANTARA Nomor : 007/SP/UBN/I/2011 Tanggal 18 Januari 2011; - Satu Lembar Surat Penawaran Harga Alat Kesehatan WARMING CABINET dari ULI BINTANG NUSANTARA Nomor : 012/SP/UBN/I/2011 Tanggal 18 Januari 2011 - Satu Lembar Bukti Tanda Terima Kirim Barang TIKI Nomor : 02 010 557 6782; 6) Dokumen / Benda / Surat dari PT. PAROLAMAS berupa : - Tanda Terima uang dari PT. MITRA BINA MEDIKA sejumlah Rp.2,301,000.-untuk pembayaran Service Charge J. Penawaran Polis No : BTM/SBA/00140 s/d 00145/11 (6 Polis) Nomor : SBA/00140/11 tanggal 28 Februari 2011 dengan Kop Surat PT. ASURANSI PAROLAMAS; - Satu lembar salinan Jaminan Penawaran PT. ASURANSI PAROLAMAS Nomor Bond : BTM/SBA/00140/11 Nilai Bond : Rp. 61.662.000,- atas nama terjamin PT. MITRA BINA MEDIKA; - Satu lembar Surat PT. MITRA BINA MEDIKA Nomor : 129/MBM-BTM/II/2011 tanggal 28 Februari 2011 prihal Jaminan Penawaran Untuk Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Alat-Alat Kesehatan Dan Penunjang Medis; - Satu lembar salinan Jaminan Penawaran PT. ASURANSI PAROLAMAS Nomor Bond : BTM/SBA/00142/11 Nilai Bond : Rp. 61.661.000,- atas nama terjamin PT. BINA KARYA SARANA; - Satu lembar Surat PT. BINA KARYA SARANA Nomor : 119/BKS-BTM/II/2011 tanggal 28 Februari 2011 prihal Jaminan Penawaran Untuk Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Alat-Alat Kesehatan Dan Penunjang Medis; - Satu lembar salinan Jaminan Penawaran PT. ASURANSI PAROLAMAS Nomor Bond : BTM/SBA/00144/11 Nilai Bond : Rp. 61.661.000,- atas nama terjamin PT. DIPAJAYA TRI BHAKTI KUSUMA; - Satu lembar Surat PT. DIPAJAYA TRI BHAKTI KUSUMA Nomor : 78/DJ-BG/II/2011 tanggal 28 Februari 2011 prihal Jaminan Penawaran Untuk Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Alat-Alat Kesehatan Dan Penunjang Medis; 7) Dokumen / Benda / Surat dari PT. CIPTA VARIA KHARISMA UTAMA berupa : - Satu Lembar Foto Copy dengan Cap Basah PT.C.V. KHARISMA UTAMA Jakarta Surat Penawaran Nomor : MEQ-3958/KU/I/2011 tanggal 17 Januari 2011; - Satu Lembar Foto Copy dengan Cap Basah PT.C.V. KHARISMA UTAMA Jakarta Lampiran Surat Penawaran Nomor : MEQ-3958/KU/I/2011 tanggal 17 Januari 2011; - Satu Lembar Foto Copy dengan Cap Basah PT.C.V. KHARISMA UTAMA Jakarta Surat Dukungan Nomor : 4166/SD/KU/II/2011 tanggal 23 Februari 2011; - Satu Lembar Foto Copy dengan Cap Basah PT.C.V. KHARISMA UTAMA Jakarta Surat Dukungan Nomor : 4167/SD/KU/II/2011 tanggal 23 Februari 2011; - Satu Lembar Foto Copy dengan Cap Basah PT.C.V. KHARISMA UTAMA Jakarta Surat Dukungan Nomor : 4169/SD/KU/II/2011 tanggal 23 Februari 2011; - Satu Lembar Foto Copy dengan Cap Basah PT.C.V. KHARISMA UTAMA Jakarta Surat Jalan Nomor : 0051/SJ/KU/III/2011 tanggal 28 Maret 2011; - Satu Lembar Foto Copy dengan Cap Basah PT.C.V. KHARISMA UTAMA Jakarta Installation Report untuk alat GYNECOLOGY BED (1 UNIT) MERK FARMED ZYWIEC tanggal 1 Juni 2011; - Satu Lembar Foto Copy dengan Cap Basah PT.C.V. KHARISMA UTAMA Jakarta Nota Nomor : 0219/VI/2011 tanggal 16 Juni 2011 tertera 1 unit GENECOLOGY BED FAMED ZYWIEC-POLAND Type : LM-01,5 Harga Rp. 150.000.000 yang ditandatangani oleh SUHARMAN; - Satu Lembar Foto Copy dengan Cap Basah PT.C.V. KHARISMA UTAMA Jakarta Kwitansi Nomor : 0219/VI/2011 tanggal 16 Juni 2011 tertera “TELAH DITERIMA DARI PT. MITRA BINA MEDIKA-KOMPLEK FIRST CITY BLOK 2 LT 2# B2-07 BATAM CENTER BATAM, UANG SEJUMLAH Rp. 150.000.000 UNTUK PEMBAYARAN ALAT-ALAT KESEHATAN, SESUAI FAKTUR NO.0219/VI/2011 TANGGAL 16 JUNI 2011 yang ditandatangani oleh SUHARMAN diatas Meterai 6000; 8) Dokumen / Benda / Surat dari PT. MITRA BINA MEDIKA berupa : Satu unit PRINTER PLUS SCANNER MERK BROTHER Type ; dinyatakan dilampirkan dalam perkara atas nama Terdakwa Denny Remiefan, S.Kep; 8. Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.- (Lima ribu rupiah);
PUTUSAN Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2016/PNTpg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara tindak pidana korupsi dengan acara pemeriksaan biasa pada Peradilan Tingkat Pertama telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Dr. H. ARIANTHO SIDASUHA PURBA, SpPD
Tempat lahir : Medan
Umur, tgl. Lahir : 52 Tahun / 10 November 1963
Jenis kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan : Indonesia
A l a m a t : Jl. Bambu No.14 RT.006/006 Kel.Durian Medan
Agama : Islam.
Pekerjaan : PNS
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah / Penetapan penahanan oleh :
Penyidik, terhitung sejak tanggal 7 November 2015 sampai dengantanggal 26 November 2015;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 27November 2015 sampai dengan tanggal 4 Januari 2016;
Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 05 Januari 2016 sampai dengan tanggal 24 Januari 2016;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri TIPIKOR Tanjung Pinang sejak tanggal 25 Januari 2016 sampai dengan tanggal 23 Februari 2016;
Penahanan 30(tiga puluh) hari oleh Majelis Hakim sejak tanggal 19 Februari 2016 sampai dengan tanggal 19 Maret 2016;
Perpanjangan penahanan 60(enam puluh) hari sejak tanggal 20 Maret 2016 sampai dengan tanggal 18 Mei 2016;
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru sejak tanggal 19 Mei 2016 sampai dengan tanggal 17 Juni 2016;
Perpanjangan penahanan kedua oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru sejak tanggal 18 Juni 2016 sampai dengan tanggal 17 Juli 2016;
Terdakwa hadir di persidangan dengan didampingi oleh Penasihat Hukum bernama SRI ERNAWATI, SH, Advokat SRI ERNAWATI & Rekan, beralamat di Kompleks Griya Permata Kharisma Permata III Blok D No.20 Km 8 Atas Tanjung Pinang Kepulauan Riau, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 10 Maret 2016 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada tanggal 10 Maret 2016Nomor Reg. 143/SK/III/2016.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang No.2 / Pen.Pid.Sus - TPK / 2016.PN. Tpg, tanggal 19 Februari 2016 tentang Penunjukan Hakim Majelis untuk memeriksa dan mengadili perkara atas nama Terdakwa Dr. H. ARIANTHO SIDASUHA PURBA, SpPD;
Penetapan Panitera Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang No. 02/Pid.Sus-TPK/ 2015/PN. Tpg, tanggal 19 Februari 2016 tentang Penunjukan Panitera Pengganti dalam perkara atas nama TerdakwaDr. H. ARIANTHO SIDASUHA PURBA, SpPD;
Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang No.02 / Pen.Pid.Sus - TPK/ 2016/PN.Tpg, tanggal 19 Februari 2016 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara atas nama TerdakwaDr. H. ARIANTHO SIDASUHA PURBA, SpPDbeserta seluruh lampirannya;
Setelah mendengar Dakwaan dari Penuntut Umum yang dibacakan di persidangan pada tanggal 24 Februari 2016 ;
Setelah mendengarketerangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa sertamemperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar Tuntutan dari Penuntut Umum yang dibacakan di persidangan tertanggal 1 Juni 2016 yang pada pokoknya menuntut agar:
Menyatakan Terdakwa dr. H. ARIANTHO SIDASUHA PURBA, SpPD tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi“secara melawan hukum bersama-sama melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara” sebagaimanadalam dakwaan Primair Penuntut Umum melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Ke (1) Kitab undang – undang hukum pidana;
Membebaskan Terdakwa dr. H. ARIANTHO SIDASUHA PURBA, SpPD dari dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa dr. H. ARIANTHO SIDASUHA PURBA, SpPD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi“secara bersama-sama dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” sebagaimana Dakwaan Subsidair Penuntut Umum melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Ke (1) Kitab undang – undang hukum pidana;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa dr. H. ARIANTHO SIDASUHA PURBA, SpPDselama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangkan selama Terdakwa berada dalam tahanan.
Memerintahkan Terdakwa dr. H. ARIANTHO SIDASUHA PURBA, SpPDtetap didalam tahanan sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa dr. H. ARIANTHO SIDASUHA PURBA, SpPDsebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa ;
Dokumen / Benda / Surat dari BKD Prov. Kepri berupa :
SK Gubernur Kepri Tetang Pengangkatan Dr. ARIANTHO SIDASUHA PURBA sebagai Direktur RSUD Prov. Kepri Tanjung Uban;
SK PNS DENNY REMIEFAN AM.KEP;
Dokumen / Benda / Surat dari DPPKD Prov.Kepri berupa :
DPA-SKPD RSUD Prov.kepri Tanjung Uban Tahun Anggaran 2011;
SPM Nomor ; 0041/SPM/LS-BJ/RSUD/11 Tanggal 7 Juni 2011
Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 02592/SP2D/1.02.02.01/2011 tanggal 8 Juni 2011;
Dokumen / Benda / Surat dari RSUD Prov. Kepri Tanjung Uban berupa :
Rencana Kerja Anggaran RSUD Prov.Kepri Tanjung Uban Tahun Anggaran 2011;
Rencana Umum Pengadaan Tahun Anggaran 2011;
Dokumen spesifiakasi Teknis Alkes/ Penunjang Medis RSUD Prov.Kepri TanjungUban Tahun Anggaran 2011;
Dokumen HPS Alkes/ Penunjang Medis RSUD Prov.Kepri TanjungUban Tahun Anggaran 2011;
Surat dari PPTK DENY REMIEFAN kepada PA Dr. ARIANTHO S. PURBA mengenai Penggunaan Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar
Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Prov. Kepri Nomor : 1760/KPTS/XII/2010 tentang Pembentukan Panitia/Penerima Pengadaan Barang/ Jasa di Lingkungan RSUD Prov.Kepri TA. 2011
Keputusan Gubernur Nomor 1 tahun 2011 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau TA. 2011;
Perubahan Keputusan Direktur RSUD Prov. Kepri Nomor 96 tahun 2011 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan di Lingkungan RSUD Prov. Kepri pada pelaksanaan APBD Prov. Kepri TA. 2011;
Berita Acara Hasil Evaluasi Pelelangan Nomor : 007/BAHEP/PAN-LLG/RSUD-TG.UBAN/III/2011 tanggal 9 Maret 2011 tertanda atas nama POKJA ULP RSUD KEPRI TAHUN ANGGARAN 2011;
Satu Bundel Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Nomor : 936/SPPP/RSUD/III/2011 Tanggal 25 Maret 2011;
Satu Lembar Berita Acara Serah Terima Barang dengan Kop Surat PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TANJUNG UBAN Tanggal 31 Mei 2011 yang ditanda oleh Ketua Panitia Pemeriksa Barang RSUD Prov. Kepri AHMAD YAKUB HASIBUAN dan ELVI SYAHLAN;
Satu Lembar Berita Acara Serah Terima Barang dengan Kop Surat PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TA NJUNG UBAN Tanggal 18 April 2011 yang ditanda oleh Ketua Panitia Pemeriksa Barang RSUD Prov. Kepri AHMAD YAKUB HASIBUAN dan ELVI SYAHLAN;
Surat Keterangan Kesanggupan Instalasi dan Uji Fungsi Nomor : 001/V/SK/2011 Tanggal 23 Mei 2011 dengan Kop Surat FRESENIUS MEDICAL CARE;
Berita Acara serah Terima Alat/Mesin HEMODIALYSA sebanyak 3 Unit Merk FRESENIUS MEDICAL CARE 4008 S Plus Tanggal 31 Mei 2011 yang di Tanda tangani oleh ELVI SYAHLAN dan A. HASIBUAN;
Berita Acara serah Terima Alat/Mesin RO SYSTEM Merk FRESENIUS MEDICAL CARE MX1 Tanggal 31 Mei 2011 yang di Tanda tangani oleh ELVI SYAHLAN dan A. HASIBUAN;
Berita Acara serah Terima Alat/Mesin ADR Unit Merk FRESENIUS MEDICAL CARE ADR 88 Tanggal 31 Mei 2011 yang di Tanda tangani oleh ELVI SYAHLAN dan A. HASIBUAN;
Installation Report Job Sheet Nomor 00068 PT. MEGA PRATAMA MEDICALINDO untu alat kesehatan BADFAN WASHER AF2.60 ATOS L1034 3541 Tanggal 21 Juli 2011;
Installation Report Job Sheet Nomor 00070 PT. MEGA PRATAMA MEDICALINDO untu alat kesehatan BADFAN WASHER AF2.60 ATOS L1034 3641 Tanggal 21 Juli 2011;
Installation Report Job Sheet Nomor 00057 PT. MEGA PRATAMA MEDICALINDO untu alat kesehatan WARMING CENTER 2 BARKEY 1606426 Tanggal 21 Juli 2011;
Dokumen / Benda / Surat dari PT. MEGA PRATAMA MEDICALINDO berupa :
Price List 2010 PT. MEGA PRATAMA MEDICLINDO ;
FAKTUR PAJAK PT. MEGA PRATAMA MEDICALINDO Nomor : 070.000-11.00001612 Tanggal 13 April 2011;
Foto Copy Rekening Koran Nomor : 5360168788 Priode tanggal 30-06-2011 s/d 31-07-11
Dokumen / Benda / Surat dari PT. ULI BINTANG NUSANTARA berupa :
Satu Lembar Surat Penawaran Harga Alat Kesehatan BEDPAN WASHER dari ULI BINTANG NUSANTARA Nomor : 007/SP/UBN/I/2011 Tanggal 18 Januari 2011;
Satu Lembar Surat Penawaran Harga Alat Kesehatan WARMING CABINET dari ULI BINTANG NUSANTARA Nomor : 012/SP/UBN/I/2011 Tanggal 18 Januari 2011
Satu Lembar Bukti Tanda Terima Kirim Barang TIKI Nomor : 02 010 557 6782;
Dokumen / Benda / Surat dari PT. PAROLAMAS berupa :
Tanda Terima uang dari PT. MITRA BINA MEDIKA sejumlah Rp.2,301,000.-untuk pembayaran Service Charge J. Penawaran Polis No : BTM/SBA/00140 s/d 00145/11 (6 Polis) Nomor : SBA/00140/11 tanggal 28 Februari 2011 dengan Kop Surat PT. ASURANSI PAROLAMAS;
Satu lembar salinan Jaminan Penawaran PT. ASURANSI PAROLAMAS Nomor Bond : BTM/SBA/00140/11 Nilai Bond : Rp. 61.662.000,- atas nama terjamin PT. MITRA BINA MEDIKA;
Satu lembar Surat PT. MITRA BINA MEDIKA Nomor : 129/MBM-BTM/II/2011 tanggal 28 Februari 2011 prihal Jaminan Penawaran Untuk Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Alat-Alat Kesehatan Dan Penunjang Medis;
Satu lembar salinan Jaminan Penawaran PT. ASURANSI PAROLAMAS Nomor Bond : BTM/SBA/00142/11 Nilai Bond : Rp. 61.661.000,- atas nama terjamin PT. BINA KARYA SARANA;
Satu lembar Surat PT. BINA KARYA SARANA Nomor : 119/BKS-BTM/II/2011 tanggal 28 Februari 2011 prihal Jaminan Penawaran Untuk Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Alat-Alat Kesehatan Dan Penunjang Medis;
Satu lembar salinan Jaminan Penawaran PT. ASURANSI PAROLAMAS Nomor Bond : BTM/SBA/00144/11 Nilai Bond : Rp. 61.661.000,- atas nama terjamin PT. DIPAJAYA TRI BHAKTI KUSUMA;
Satu lembar Surat PT. DIPAJAYA TRI BHAKTI KUSUMA Nomor : 78/DJ-BG/II/2011 tanggal 28 Februari 2011 prihal Jaminan Penawaran Untuk Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Alat-Alat Kesehatan Dan Penunjang Medis;
Dokumen / Benda / Surat dari PT. CIPTA VARIA KHARISMA UTAMA berupa :
Satu Lembar Foto Copy dengan Cap Basah PT.C.V. KHARISMA UTAMA Jakarta Surat Penawaran Nomor : MEQ-3958/KU/I/2011 tanggal 17 Januari 2011;
Satu Lembar Foto Copy dengan Cap Basah PT.C.V. KHARISMA UTAMA Jakarta Lampiran Surat Penawaran Nomor : MEQ-3958/KU/I/2011 tanggal 17 Januari 2011;
Satu Lembar Foto Copy dengan Cap Basah PT.C.V. KHARISMA UTAMA Jakarta Surat Dukungan Nomor : 4166/SD/KU/II/2011 tanggal 23 Februari 2011;
Satu Lembar Foto Copy dengan Cap Basah PT.C.V. KHARISMA UTAMA Jakarta Surat Dukungan Nomor : 4167/SD/KU/II/2011 tanggal 23 Februari 2011;
Satu Lembar Foto Copy dengan Cap Basah PT.C.V. KHARISMA UTAMA Jakarta Surat Dukungan Nomor : 4169/SD/KU/II/2011 tanggal 23 Februari 2011;
Satu Lembar Foto Copy dengan Cap Basah PT.C.V. KHARISMA UTAMA Jakarta Surat Jalan Nomor : 0051/SJ/KU/III/2011 tanggal 28 Maret 2011;
Satu Lembar Foto Copy dengan Cap Basah PT.C.V. KHARISMA UTAMA Jakarta Installation Report untuk alat GYNECOLOGY BED (1 UNIT) MERK FARMED ZYWIEC tanggal 1 Juni 2011;
Satu Lembar Foto Copy dengan Cap Basah PT.C.V. KHARISMA UTAMA Jakarta Nota Nomor : 0219/VI/2011 tanggal 16 Juni 2011 tertera 1 unit GENECOLOGY BED FAMED ZYWIEC-POLAND Type : LM-01,5 Harga Rp. 150.000.000 yang ditandatangani oleh SUHARMAN;
Satu Lembar Foto Copy dengan Cap Basah PT.C.V. KHARISMA UTAMA Jakarta Kwitansi Nomor : 0219/VI/2011 tanggal 16 Juni 2011 tertera “TELAH DITERIMA DARI PT. MITRA BINA MEDIKA-KOMPLEK FIRST CITY BLOK 2 LT 2# B2-07 BATAM CENTER BATAM, UANG SEJUMLAH Rp. 150.000.000 UNTUK PEMBAYARAN ALAT-ALAT KESEHATAN, SESUAI FAKTUR NO.0219/VI/2011 TANGGAL 16 JUNI 2011 yang ditandatangani oleh SUHARMAN diatas Meterai 6000;
Satu unit PRINTER PLUS SCANNER MERK BROTHER Type ;
Dipergunakan dalam perkara lain an. Terdakwa SUHADI BIN RIDWAN.
Membebani kepada Terdakwa dr. H. ARIANTHO SIDASUHA PURBA, Sp.PDuntuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang dibacakan pada persidangan pada tanggal 8 Juni 2016 yang pada pokoknya menyatakakan bahwa unsur merugikan keuangan Negara dalam perkara aquo tidak terpenuhibahkan sebaliknya telah menguntungkan RSUD Tanjung Uban. Hal ini dikarenakan berdasarkan keterangan dari RSUD Tanjung Uban didapati bahwa dalam kurun waktu tahun 2012-2015, RSUD Tanjung Uban telah mendapatkan mafaat ekonomi sebesar Rp. 1.776.120.000,-(Satu milyar tujuh ratus tujuh puluh enam juta seratus dua puluh ribu rupiah) untuk penggunaan dari gynecology bed, sebesar Rp.1.929.712.000,-(Satu milyar sembilan ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus dua belas ribu rupiah) untuk penggunaan mesin haemodialisa dan untuk penggunaan warming cabinet sebesar Rp. 2.766.000.000,-(Dua milyar tujuh ratus enam puluh enam juta rupiah). Sehingga total profit yang telah diraih oleh RSUD Tanjung Uban dalam periode 2012-2015 untuk penggunaan ketiga Alkes tersebut adalah sebesar Rp. 6.471.832.400,-(Enam milyar empat ratus tujuh puluh satu juta delapan ratus tiga puluh dua ribu empat ratus rupiah);
Setelah mendengar Tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang dibacakan dimuka persidangan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutannya dan Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya:
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut;
PRIMAIR :
Bahwa ia, terdakwa dr. H. ARIANTHO SIDASUHA PURBA, SpPDsebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau Selaku Pengguna Anggaran yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pada Kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan dan penunjang medis pada Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011, bersama-sama dengan Sdr. DENNY REMIEFAN, S.Kep, M.Si dan Sdr. SUHADI(masing-masingpenuntutan dalam berkas terpisah), pada suatu hari yang tidak dapat ditentukan lagi antara bulan Januari tahun 2011 sampai dengan bulan Desember tahun 2011 atau setidak–tidaknya pada suatu waktu yang masih berada didalam tahun 2011, bertempat di Kantor Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau di jalan Indun Suri Simpang Busung Nomor 1 Tanjung Uban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan Pasal 3 angka 2 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 153/KMA/SK/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011 termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan perbuatan, menyuruh melakukan perbuatan atau turut serta melakukan perbuatan dengan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara,perbuatan tersebut dilakukan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan DokumenPelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau Nomor : 1.02.02.26.19.5.2 Tahun Anggaran 2011 telah dialokasikan anggaran untuk belanja modal Pengadaan Alat-Alat Kesehatan Dan Penunjang Medis sebesar Rp. 3.092.544..400,- (Tiga milyar sembilan puluh dua juta lima ratus empat puluh empat ribu empat ratus rupiah) yang bersumber dari dana APBD Provinsi Kepulauan Riau.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 3 tahun 2011 tentang Pengguna Anggaran Pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011 tanggal 03 Januari 2011, telah ditetapkan terdakwa dr. H. ARIANTHO SIDASUHA PURBA, SpPD, sebagai Pengguna Anggaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 3 tahun 2011 tentang Pengguna Anggaran Pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011 tanggal 03 Januari 2011 terdakwa dr. H. ARIANTHO SIDASUHA PURBA, SpPD, sebagai Pengguna Anggaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011 memiliki tugas dan tanggungjawab diantaranya:
Menyusun Rencana Kerja Anggaran SKPD.
Menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD.
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja.
Menetapkan Rencana Umum Pengadaan dengan mempedomani Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2010-2015 dan Rencana Strategis (Renstta) SKPD masing-masing yang meliputi:
Mengidentifikasi kebutuhan barang dan jasa yang diperlukan SKPD
Menetapkan Pejabat pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan, Panitia, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
Mengawasi pelaksanaan anggaran.
Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran.
Menandatangani Surat Perintah Membayar.
Menunjuk Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
Menyampaikan Pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengguna Anggaran / Pengguna Barang bertanggungjawab dari segi administrasi, fisik, keuangan dan fungsional atas pengadaan barang/jasa yang dilaksanakannya.
Bahwa berdasarkan Perubahan Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 96 Tahun 2011 Tentang Penunjukkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Kepulauan Riau Pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011 Tanggal 05 Januari 2011, telah ditetapkan Saksi DENNY REMIEFAN, S.Kep (Penuntutan dalam berkas terpisah) sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengadaan Alat-Alat Kesehatan Rumah Sakit pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1 tahun 2011 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011 tanggal 03 Januari 2011, telah ditetapkan Saksi DENY ROBBI MANEL, S.Kep sebagai ketua kelompok kerja (Pokja), Saksi HEPPY SANTHI, SKM sebagai sekretaris kelompok kerja, Saksi ANDI NUGROHO sebagai anggota kelompok kerja, Saksi DEPO OKTAREZA sebagai anggota kelompok kerja, dan saksi DANIAL GINTING sebagai anggota kelompok kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1760/Kpts/XII/2010 tentang Pembentukan Panitia Pemeriksa / Penerima Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Kepulaun Riau Tahun Anggaran 2011 tanggal 29 Desember 2011, telah ditetapkan Saksi AHMAD YAKUB HASIBUAN sebagai ketua panitia pemeriksa, Saksi JA’FAR SIDDIK sebagai sekretaris panitia pemeriksa, Saksi RINI DWI FEBRIYANI, Saksi ABDUL S. RAHMAN, dan saksi BENNY J. SIMAMORA masing-masing sebagai anggota panitia pemeriksapada Satuan Kerja Perangkat Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011.
Bahwa terdakwa telah menyusun persiapan-persiapan dalam rencana umum pengadaan dengan membuat Kerangka Acuan Kerja pada Kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan dan penunjang medis pada Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011, dan kemudian Saksi DENNY REMIEFAN, S.Kep juga telah menyusun dan menetapkan spesifikasi barang pada Kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan dan penunjang medis pada Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011 yang terdiri dari barang-barang:
Mesin Haemodialisa
Water Treathment Reverse Osmosis System
Bedpan Washer
Dyalisys Procesor
Genecology Bed
Warming Cabinet
Bahwa terdakwa selaku Pengguna Anggaran yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)dalam rangka menetapkan HPS yang disusun oleh Saksi DENNY REMIEFAN, S.Kep pada Kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan dan penunjang medis pada Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011, dilakukan dengan cara sbb:
-
No. Nama Alat kesehatan Jumlah Cara membuat HPS Keterangan 1. Mesin Haemodialisa 3 unit Harga distributor PT. FRESENIUS per-unit (US $ 27.500) dibandingkan dengan harga per-unit dari CV. ESPANA Rp. 350.000.000,-
=((Rp. 275.000.000) +(Rp.. 350.000.000) )x 3
2
= (Rp. 312.500.000) x 3
= Rp. 937.500.000
Ditambah PPN 10% dan margin + Overhead cost 15% sehingga HPS untuk 3 unit berjumlah:
= Rp. 1.171.875.000,00
Harga US$ 1 = Rp. 10.000,00 2. Water Treathment Reverse Osmosis System 1 unit Harga distributor PT. FRESENIUS per-unit (US $ 30.800) dibandingkan dengan harga per-unit dari PT. TIRTA TEKNOSYS Rp. 206.400.000,-
=((Rp. 308.000.000) : (Rp. 206.400.000)) x 1
2
= (Rp. 257.200.000)
Ditambah PPN 10% dan margin + Overhead cost 15% sehingga HPS untuk 1 unit berjumlah:
= Rp. 321.500.000,00
Harga US$ 1 = Rp. 10.000,00 3. Bedpan Washer 2 unit Harga distributor PT. MEGA PRATAMA MEDICALINDO per-unit (Rp. 301.889.000) dibandingkan dengan harga per-unit dari PT. ULI BINTANG NUSANTARA Rp. 332.007.900,-
=((Rp. 301.889.000) +(Rp.. 332.007.900) )x 2
2
= (Rp. 316.948.450) x 2
= Rp. 633.896.900,-
Ditambah PPN 10% dan margin + Overhead cost 15% sehingga HPS untuk 2 unit berjumlah:
= Rp. 792.371.125,00
Potongan harga 40% s/d 50%
Menyebutkan merk ATOS.
4. Dyalisys Procesor 1 unit Harga distributor PT. FRESENIUS per-unit (US $ 24.200)
= Rp. 242.000.000
Ditambah PPN 10% dan margin + Overhead cost 15% sehingga HPS untuk 1 unit berjumlah:
= Rp. 302.500.000,00
Harga US$ 1 = Rp. 10.000,00 5. Genecology Bed 1 unit Harga distributor CV. KHARISMA UTAMA per-unit (Rp. 244.000.000) dibandingkan dengan harga per-unit dari CV. TAURUS MEDICAL Rp. 246.440.000,-
=((Rp. 301.889.000) +(Rp.. 332.007.900) )x 1
2
= Rp. 245.220.000
Ditambah PPN 10% dan margin + Overhead cost 15% sehingga HPS untuk 1 unit berjumlah:
= Rp. 306.525.000,00
6. Warming Cabinet 1 unit Harga distributor PT. MEGA PRATAMA MEDICALINDO per-unit (Rp. 143.485.000) dibandingkan dengan harga per-unit dari PT. ULI BINTANG NUSANTARA Rp. 157.833.500,-
=((Rp. 143.485.000) +(Rp.. 157.833.500))x 1
2
= Rp. 150.689.250,00
Ditambah PPN 10% dan margin + Overhead cost 15% sehingga HPS untuk 1 unit berjumlah:
= Rp. 188.324.062,50
Potongan harga 40% s/d 50%
Menyebutkan merk BARKEY.
Bahwa kemudian Saksi DENNY REMIEFAN, S.Kep selaku PPTK telah menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan ditandatangani oleh terdakwa sebagai Pengguna Anggaran yang merangkap jabatan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan dan penunjang medis pada Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011, dengan rincian HPS sbb:
-
No. Nama Alat Volume (unit) Harga Satuan Jumlah 1. Mesin Haemodialisa 3 unit Rp. 390.625.000,00 Rp. 1.171.875.000,00 2. Water Treathment Reverse Osmosis System 1 unit Rp. 321.500.000,00 Rp. 321.500.000,00 3. Bedpan Washer 2 unit Rp. 396.185.562,50 Rp. 792.371.125,00 4. Dyalisys Procesor 1 unit Rp. 302.500.000,00 Rp. 302.500.000,00 5. Genecology Bed 1 unit Rp. 306.525.000,00 Rp. 306.525.000,00 6. Warming Cabinet 1 unit Rp. 188.324.062,50 Rp. 188.324.062,50 J U M L A H Rp. 3.083.095.187,50
(99,69% dari pagu)
Bahwa kemudian terdakwa selaku Pengguna Anggaran yang merangkap sebagai PPK mengirimkan surat nomor 611/RSUP/UM/II/2011 tanggal 16 Februari 2011 kepada Ketua Kelompok Kerja ULP Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau untuk segera menyusun dan memproses kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan dan penunjang medis pada Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011, sehingga Tim Kelompok Kerja pada Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011 melakukan proses pelelangan umum dengan sistem Pascakualifikasi metode evaluasi sistem gugur yang mana berdasarkan berita acara hasil evaluasi penawaran No. 005/BAHEPEN/PAN-LLG/RSUD-TG.UBAN/III/2011 tanggal 08 maret 2011 yaitu:
Pengumuman lelang kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan dan penunjang medis pada Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011 pada tanggal 25 Februari 2011 yang dilakukan secara e-proc melalui website http:lpse.kepriprov.go.id yang diikuti oleh 29 perusahaan yang mendaftar.
Peserta yang mengikuti Aanwijzing hanya 2 perusahaan yaitu :
PT. TIARA DONYA
CV. PRAMOEDYA MAJU ABADI
Sampai dengan tanggal 02 Maret 2011 (batas akhir pemasukkan dokumen) ada 7 (tujuh) Peserta yang menyampaikan dokumen, yaitu:
-
No. Nama Perusahaan Dokumen Penawaran Dokumen Kualifikasi 1. PT. Tiara Donya Tidak ada Ada 2. PT. Mitra Bina Medika Ada Ada 3. PT. Bina Karya Sarana Ada Ada 4. PT. Berlian Anugerah Medika Tidak ada Ada 5. CV. Iksfa Tidak ada Ada 6. PT. Dipajaya Tri Bhakti Kusuma Ada Ada 7. CV. Citra Terpadu Ada Ada
Sehingga dari 7 perusahaan yang memasukkan dokumen, yang mengikuti pembukaan penawaran dan dilakukan evaluasi oleh Tim Pokja hanya tinggal 4 perusahaan, yaitu:
-
No. Nama Perusahaan Harga penawaran Evaluasi Administrasi Evaluasi Teknis Evaluasi Kualifikasi 1. PT. Mitra Bina Medika Rp. 3.069.000.000,00 LULUS LULUS LULUS 2. PT. Bina Karya Sarana Rp. 3.072. 784.000,00 Jumlah jaminan penawaran tidak memenuhi persyaratan Tidak dilakukan evaluasi Tidak dilakukan evaluasi 3. PT. Dipajaya Tri Bhakti Kusuma Rp. 3.080. 484.000,00 Jumlah jaminan penawaran tidak memenuhi persyaratan, jangka waktu surat penawaran dan jangka waktu penawaran tidak sesuai Tidak dilakukan evaluasi Tidak dilakukan evaluasi 4. CV. Citra Terpadu Rp. 3.084.950.000,00 Jumlah jaminan penawaran tidak memenuhi persyaratan, dukungan bank, pengalaman, spt tahun terakhir tidak ada Tidak dilakukan evaluasi Tidak dilakukan evaluasi
Sehingga setelah melalui beberapa tahapan evaluasi yang dilakukan oleh Tim kelompok Kerja maka berdasarkan Berita Acara Hasil evaluasi pelelangan nomor 007/BAHEP/PAN-LLG/RSUD-TG UBAN/III/2011 tanggal 09 maret 2011, Tim Pokja ULP Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepualauan Riau mengusulkan PT. MITRA BINA MEDIKA sebagai satu-satunya calon pemenang pada Kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan dan penunjang medis pada Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011dengan nilai penawaran Rp. 3.069.000.000,00 (tiga milyar enam puluh Sembilan juta rupiah) dan kemudian berdasarkan surat nomor 1025/UM/RSUD/2011 perihal surat penunjukan dan penetapan penyedia barang/jasa (SPPBJ) untuk pelaksanaan paket pekerjaan belanja modal pengadaan alat-alat kesehatan dan penunjang medis tanggal 21 maret 2011 yang ditanda tangani oleh terdakwa selaku Pengguna Anggaran yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ditetapkanlah PT. MITRA BINA MEDIKAsebagai Pemenang Lelang pada Kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan dan penunjang medis pada Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011dengan nilai penawaran Rp. 3.069.000.000,00 (tiga milyar enam puluh Sembilan juta rupiah).
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas ditetapkanlah PT. MITRA BINA MEDIKAsebagai Pelaksana pada Kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan dan penunjang medis pada Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011dengan Nomor Kontrak : 936/SPPP/RSUD/III/2011 yang ditandatanganiterdakwa bersama dengan Direktur PT.MITRA BINA MEDIKA yaitu Saksi SUHADI (Penuntutan dalam berkas terpisah)pada tanggal 25 Maret 2011 dengan waktu selama 90 (Sembilan Puluh) hari kalender mulai tanggal 28 Maret 2011 sampai dengan 25 Juni 2011 dengan nilai kontrak Rp. 3.069.000.000,- (Tiga Milyar Enam Puluh Sembilan Juta Rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
PENGADAAN ALAT_ALAT KESEHATAN DAN PENUNJANG MEDIS RSUD PROVINSI KEP. RIAU - TANJUNG UBAN TA. 2011.
-
No. Nama Alat Volume (unit) Harga Satuan Jumlah 1. Mesin Haemodialisa 3 unit Rp.348.000.000,00 Rp.1.044.000.000,00 2. Water Treathment Reverse Osmosis System 1 unit Rp.449.000.000,00 Rp. 321.500.000,00 3. Bedpan Washer 2 unit Rp.285.000.000,00 Rp. 570.000.000,00 4. Dyalisys Procesor 1 unit Rp353.000.000,00 Rp.353.000.000,00 5. Genecology Bed 1 unit Rp.237.500.000,00 Rp. 237.500.000,00 6. Warming Cabinet 1 unit Rp.136.500.000,00 Rp. 136.500.000,00 J U M L A H Rp.2.790.000.000,00 PPN 10 % Rp. 279.000.000,00 Total Nilai Rp.3.069.000.000,00 Terbilang: (Tiga Milyar Enam Puluh Sembilan Juta Rupiah)
Dalam pelaksanaan kegiatan PT. MITRA BINA MEDIKAtelah menyerahkan jaminan pelaksanaan atas pada Kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan dan penunjang medis pada Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011dari PT. ASURANSI PAROLAMAS dengan Nomor Bond : BTM/SBB/00017/11 tanggal 23 Maret 2011 senilai Rp.153.450.000,00 (Seratus Lima Puluh Tiga Juta empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang berlaku sejak tanggal 23 Maret 201 sampai dengan 14 Juli 2011, dan selanjutnya pada tanggal 28 Maret 2011 terdakwa selaku Pengguna Anggaran RSUD Tanjung Uban Provinsi kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011 membuat Surat Perintah Melaksanakan Kontrak nomor 956/SPMK-RSUD/III/2011 kepada PT. MITRA BINA MEDIKA.
Bahwa kemudian dalam pelaksanaan Kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan dan penunjang medis pada Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011 dilakukan oleh PT. MITRA BINA MEDIKA dengan cara memesan dari beberapa distributor alat-alat kesehatan yang ada, yaitu:
Mesin Haemodialisa, Water Treathment Reverse Osmosis System, dan Dyalisys Procesor.
Bahwa PT. MITRA BINA MEDIKA berdasarkan dokumen faktur pajak standar nomor 070.000-11.00000031 telah melakukan pembelian alat kesehatan berupa mesin Haemodialisa sebanyak 3 (tiga) unit masing-masing seharga US $ 27.500, Water Treathment Reverse Osmosis System sebanyak 1 (satu) unitseharga US $ 30.800 , dan Dyalisys Procesorsebanyak 1 (satu) unit seharga US $ 24.200 pada tanggal 04 Mei 2011 dari Distributor PT. FRESENIUS MEDICAL CARE INDONESIA dengan harga total USD $ 137.500,00 diluar PPN atau sebesar Rp. 1.184.975.000,00 (dengan harga / kurs dolar IDR: Rp. 8.618,00 / 1 USD) dan untuk pembelian alat-alat kesehatan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2/PMK.011/2009 tidak dipungut PPN.
Bedpan Washer dan Warming Cabinet
Bahwa PT. MITRA BINA MEDIKA berdasarkan dokumen faktur pajak standar nomor 070.000-11.00001612 telah melakukan pembelian alat kesehatan berupa Bedpan Washer sebanyak 2 (dua) unit, dan Warming Cabinet sebanyak 1 (satu) unit pada tanggal 13 April 2011 dari Distributor PT. MEGA PRATAMA MEDICALINDO-JAKARTA dengan harga Rp. 448.357.800,00 (empat ratus empat puluh delapan juta tiga ratus lima puluh tujuh juta delapan ratus rupiah) diluar PPN dan untuk pembelian alat-alat kesehatan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2/PMK.011/2009 tidak dipungut PPN.
Genecology Bed
Bahwa berdasarkan pada surat jalan dari CV. KHARISMA UTAMA JAKARTA yang telah mengirimkan alat Gynecology Bed kepada Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau dan telah dilakukan instalasi alat pada tanggal 01 Juni 2011 sesuai dengan dokumen installation report dan pada tanggal 16 Juni 2011 CV. KHARISMA UTAMA JAKARTA telah membuat nota nomor 0219/VI/2011 atas pembelian alat Genecology Bedsebanyak 1 (satu) unit seharga Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta) diluar PPN dan untuk pembelian alat-alat kesehatan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2/PMK.011/2009 tidak dipungut PPN.
Bahwa PT. MITRA BINA MEDIKA dalam hal melaksanakan Kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan dan penunjang medis pada Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011 untuk membayar alat-alat kesehatan tersebut hanya sebesar Rp. 1.184.975.000,00 + Rp. 448.357.800,00 + Rp. 150.000.000,00 = Rp. 1.783.332.800,00 (satu milyar tujuh ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh dua ribu delapan ratus rupiah)
Bahwa dengan demikian terdapat selisih harga antara Nilai Kontrak Rp. 3.069.000.000,- setelah dikurangi oleh PPN 10% sehingga menjadi Rp. 2.790.000.000,00 dengan nilai pembelian riil Rp. 1.783.332.800,00 sehingga diperoleh Selisih nilai sebesar Rp.1.006.667.200,00 yang harus dipertanggungjawabkan oleh terdakwa.
Bahwa atas selisih nilai tersebut disebabkan karena adanya penyusunan Harga Perkiraan Sendiri yang tidak wajar.
Bahwa kurs dolar yang digunakan oleh Saksi DENNY REMIEFAN, S.Kep selaku PPTK telah menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan ditandatangani oleh terdakwa sebagai Pengguna Anggaran yang merangkap jabatan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan dan penunjang medis pada Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011 adalah US$ 1 = Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sedangkan kurs US $ 1 pada tanggal 28 Januari 2011 berkisar pada angka Rp. 9.079,00 (Sembilan ribu tujuh puluh Sembilan rupiah) dan kurs US $ 1 pada tanggal transaksi (04 Mei 2011) yang tertera pada faktur berada pada angka Rp. 8.618,00.
Bahwa pada cara penyusunan Harga perkiraaan sendiri pada alat kesehatan yaitu Bedpan Washer dan Warming Cabinet seharusnya dilakukan perhitungan tentang adanya potongan harga atau diskon dari para distributor sebagaimana diskon yang diberikan oleh masing-masing distributor.
Bahwa pada cara penyusunan Harga perkiraaan sendiri pada alat kesehatan yaitu Bedpan Washer dan Warming Cabinet dilakukan perhitungan dengan cara membandingkan harga antara PT. MEGA PRATAMA MEDICALINDO dengan CV. ULI BINTANG NUSANTARA, sedangkan CV. ULI BINTANG NUSANTARA adalah perusahaan atau distributor yang tidak pernah menyediakan alat-alat kesehatan Bedpan Washer dan Warming Cabinet.
Bahwa pada cara penyusunan Harga perkiraaan sendiri pada alat kesehatan yaitu Mesin Haemodialisa dilakukan perhitungan dengan cara membandingkan harga antara PT. FRESENIUS per-unit (US $ 27.500) dibandingkan dengan harga per-unit dari CV. ESPANA Rp. 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) sedangkan CV. ESPANA adalah perusahaan yang tidak memiliki registrasi dari Direktur Jenderal Pelayanan Farmasi Kementerian Kesehatan.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang nomor 1522/BA-PmB/RSUD/V/2011 tanggal 31 mei 2011, panitia pemeriksa barang/penerima pengadaan barang/jasa telah memeriksa dan meneliti terhadap Kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan dan penunjang medis pada Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011 yang dilaksanakan oleh PT. MITRA BINA MEDIKA berkesimpulan “terdapat baik sesuai jumlah dan spesifikasinya sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak”, dengan disertai Berita Acara Kesepakatan Penginstalan Alat tanggal 31 Mei 2011 yang ditandatangani oleh Sdri. ELVI SYAHLAN, Saksi AHMAD YAKUB HASIBUAN dan saksi DENNY REMIEFAN yang menerangkan sehubungan belum adanya tempat untuk alat mesin haemodialisa, Water Treathment Reverse Osmosis System, dan Dyalisys Procesor, maka teknisi PT. FRESENIUS MEDICAL CARE INDONESIA bersedia dipanggil untuk menginstall alat setelah tersedianya tempat untuk alat tersebut.
Bahwa berdasarkan berita acara pernyataan selesai pekerjaan nomor 1821/BA-PSP/RSUD/V/2011 tanggal 31 Mei 2011, terdakwa selaku Pengguna Anggaran Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011 telah melakukan penelitian dan berpendapat Kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan dan penunjang medis pada Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011 yang dikerjakan oleh PT. MITRA BINA MEDIKA dan telah selesai dilaksanakan sesuai dengan kontrak.
Bahwa berdasarkan berita acara serah terima pekerjaan nomor 1823/BA-STP/RSUD/V/2011 tanggal 31 Mei 2011, terdakwa selaku Pengguna Anggaran Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011 telah menerima pekerjaan pengadaan alat-alat kesehatan dan penunjang medis pada Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011 dari PT. MITRA BINA MEDIKA dan telah sesuai dengan SPMK.
Bahwa berdasarkan berita acara penerimaan barang nomor 1826/BA-PmB/RSUD/V/2011 tanggal 31 mei 2011, Sdr. BENNY FEBRIYANTO selaku penyimpan barang/jasa telah menerima barang dari PT. MITRA BINA MEDIKA sesuai dengan daftar barang yang tercantum pada Berita Acara Pemeriksaan Barang nomor 1522/BA-PmB/RSUD/V/2011 tanggal 31 mei 2011.
Bahwa sehubungan sudah dilaksanakan berita acara serah terima pekerjaan dari PT. MITRA BINA MEDIKA kepada pihak Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau, maka pada tanggal 06 Juni 2011 berdasarkan Berita Acara Pembayaran nomor 1821/BAP/RSUD/VI/2011 yang menyebutkan bahwa PT, MITRA BINA MEDIKA berhak untuk menerima termyn 100% atau sebesar Rp. 3.069.000.000,00 (tiga milyar enam puluh Sembilan juta rupiah).
Bahwa pada tanggal 07 juni 2011, bendahara pengeluaran membuat surat permintaan pembayaran langsung barang/jasa berdasarkan SPD nomor 203/SPD/RSUD/II sebesar Rp. 3.069.000.000,00 (tiga milyar enam puluh Sembilan juta rupiah), kemudian diterbitkanlah Surat Perintah Membayar (SPM) nomor 0041/LS/BJ/RSUD/II sebesar Rp. 2.748.150.000,00 setelah dikurangi Pph pasal 22 sebesar Rp. 41.850.000,00 dan PPN sebesar Rp. 279.000.000,00 sehingga Kuasa Bendahara Umum Daerah Sdr. ST. IRMENDAS, SE, Ak., menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor 02592/SP2D/1.02.02.1/2011 tanggal 08 Juni 2011 Kepada PT. MITRA BINA MEDIKA dengan nomor rekening BRI nomor : 038401000082303 sebesar Rp. 2.748.150.000,00
Bahwaterdakwa sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau Selaku Pengguna Anggaran yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pada Kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan dan penunjang medis pada Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu :
Bahwa terdakwa selaku Pengguna Anggaran yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pada Kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan dan penunjang medis pada Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011 telah menetapkan spesifikasi alat-alat kesehatan berupa BEDPAN WASHER dan WARMING CABINET yang langsung menyebutkan merk masing-masing merk ATOS dan BARKEY.
Bahwa terdakwa selaku Pengguna Anggaran yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pada Kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan dan penunjang medis pada Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011 telah menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan tidak benar karena terdakwa dalam menyusun dan menetapkan tidak menggunakan kurs dolar yang berlaku pada saat itu serta terdakwa tidak memperhitungkan adanya potongan harga dari Distributor, dalam menyusun dan menetapkan HPS alat kesehatan berupa Bedpan Washer dan Warming Cabinet adalah memperbandingkan harga bukan dari distributor alat-alat kesehatan, dalam menyusun dan menetapkan HPS alat kesehatan berupa Mesin Haemodialisa menggunakan harga dari perusahaan yang tidak memiliki registrasi dari Direktur Jenderal Pelayanan farmasi Kementerian kesehatan.
Perbuatan terdakwa tersebut tidak sesuai atau bertentangan dengan :
Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010
pasal 6 huruf (f), menyatakan menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan Negara dalam pengadaan barang/jasa.
Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010
pasal 22 ayat (4) huruf c menyatakan dalam penyusunan dan penetapan spesifikasi teknis PPK tidak boleh menyusun dan menetapkan spesifikasi yang mengarah kepada produk tertentu kecuali untuk suku cadang.
Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010
pasal 66 angka (7) huruf cmenyebutkan penyusunan HPS didasarkan pada harga pasar setempat yang diperoleh berdasarkan survey harga pasar menjelang dilaksanakannya pengadaan dengan mempertimbangkan informasi yang meliputi daftar tarif biaya barang/jasa yang dikeluarkan oleh pabrikan /distributor tunggal.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa dr. H. ARIANTHO SIDASUHA PURBA, SpPD yang merupakan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau Selaku Pengguna Anggaran yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pada Kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan dan penunjang medis pada Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011yang telah menetapkan spesifikasi alat-alat kesehatan dan juga menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pada Kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan dan penunjang medis pada Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011 dengan tidak wajar, telah merugikan keuangan Negara c.q Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (APBD) sebesar Rp.1.006.667.200,- (Satu Milyar Enam Juta Enam Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sesuai dengan hasil penghitungan Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (BPKP) Nomor : SR-5192/PW28/5/2015 tanggal 02September 2015 tentang Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Tindak Pidana Korupsi Terhadap Pengadaan Alat-Alat Kesehatan Dan Penunjang Medis Di RSUD Tanjung Uban Provinsi Kepri Yang Didanai APBD Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2011.-
------ Perbuatan terdakwa dr. H. ARIANTHO SIDASUHA PURBA, SpPDsebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang UndangNomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang Undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.---------
SUBSIDIAIR :
------ Bahwa ia,dr. H. ARIANTHO SIDASUHA PURBA, SpPDsebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau Selaku Pengguna Anggaran yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pada Kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan dan penunjang medis pada Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011, bersama-sama dengan Sdr. DENNY REMIEFAN, S.Kep, M.Si dan Sdr. SUHADI (penuntutan dalam berkas terpisah), pada waktu dan tempat sebagaimana pada Dakwaan Primair, bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan perbuatan, menyuruh melakukan perbuatan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : --------------
Bahwa berdasarkan DokumenPelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau Nomor : 1.02.02.26.19.5.2 Tahun Anggaran 2011 telah dialokasikan anggaran untuk belanja modal Pengadaan Alat-Alat Kesehatan Dan Penunjang Medis sebesar Rp. 3.092.544..400,- (Tiga milyar sembilan puluh dua juta lima ratus empat puluh empat ribu empat ratus rupiah) yang bersumber dari dana APBD Provinsi Kepulauan Riau.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 3 tahun 2011 tentang Pengguna Anggaran Pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011 tanggal 03 Januari 2011, telah ditetapkan terdakwa dr. H. ARIANTHO SIDASUHA PURBA, SpPD, sebagai Pengguna Anggaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 3 tahun 2011 tentang Pengguna Anggaran Pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011 tanggal 03 Januari 2011 terdakwa dr. H. ARIANTHO SIDASUHA PURBA, SpPD, sebagai Pengguna Anggaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011 memiliki tugas dan tanggungjawab diantaranya:
Menyusun Rencana Kerja Anggaran SKPD.
Menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD.
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja.
Menetapkan Rencana Umum Pengadaan dengan mempedomani Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2010-2015 dan Rencana Strategis (Renstta) SKPD masing-masing yang meliputi:
Mengidentifikasi kebutuhan barang dan jasa yang diperlukan SKPD
Menetapkan Pejabat pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan, Panitia, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
Mengawasi pelaksanaan anggaran.
Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran.
Menandatangani Surat Perintah Membayar.
Menunjuk Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
Menyampaikan Pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengguna Anggaran / Pengguna Barang bertanggungjawab dari segi administrasi, fisik, keuangan dan fungsional atas pengadaan barang/jasa yang dilaksanakannya.
Bahwa berdasarkan Perubahan Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 96 Tahun 2011 Tentang Penunjukkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Kepulauan Riau Pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011 Tanggal 05 Januari 2011, telah ditetapkan Saksi DENNY REMIEFAN, S.Kep (Penuntutan dalam berkas terpisah) sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengadaan Alat-Alat Kesehatan Rumah Sakit pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1 tahun 2011 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011 tanggal 03 Januari 2011, telah ditetapkan Saksi DENY ROBBI MANEL, S.Kep sebagai ketua kelompok kerja (Pokja), Saksi HEPPY SANTHI, SKM sebagai sekretaris kelompok kerja, Saksi ANDI NUGROHO sebagai anggota kelompok kerja, Saksi DEPO OKTAREZA sebagai anggota kelompok kerja, dan saksi DANIAL GINTING sebagai anggota kelompok kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1760/Kpts/XII/2010 tentang Pembentukan Panitia Pemeriksa / Penerima Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Kepulaun Riau Tahun Anggaran 2011 tanggal 29 Desember 2011, telah ditetapkan Saksi AHMAD YAKUB HASIBUAN sebagai ketua panitia pemeriksa, Saksi JA’FAR SIDDIK sebagai sekretaris panitia pemeriksa, Saksi RINI DWI FEBRIYANI, Saksi ABDUL S. RAHMAN, dan saksi BENNY J. SIMAMORA masing-masing sebagai anggota panitia pemeriksa pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011.
Bahwa terdakwa telah menyusun persiapan-persiapan dalam rencana umum pengadaan dengan membuat Kerangka Acuan Kerja pada Kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan dan penunjang medis pada Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011, dan kemudian Saksi DENNY REMIEFAN, S.Kep juga telah menyusun dan menetapkan spesifikasi barang pada Kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan dan penunjang medis pada Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011 yang terdiri dari barang-barang:
Mesin Haemodialisa
Water Treathment Reverse Osmosis System
Bedpan Washer
Dyalisys Procesor
Genecology Bed
Warming Cabinet
Bahwa terdakwa selaku Pengguna Anggaran yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam rangka menetapkan HPS yang disusun oleh Saksi DENNY REMIEFAN, S.Kep pada Kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan dan penunjang medis pada Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011, dilakukan dengan cara sbb:
-
No. Nama Alat kesehatan Jumlah Cara membuat HPS Keterangan 1. Mesin Haemodialisa 3 unit Harga distributor PT. FRESENIUS per-unit (US $ 27.500) dibandingkan dengan harga per-unit dari CV. ESPANA Rp. 350.000.000,-
=((Rp. 275.000.000) +(Rp.. 350.000.000) )x 3
2
= (Rp. 312.500.000) x 3
= Rp. 937.500.000
Ditambah PPN 10% dan margin + Overhead cost 15% sehingga HPS untuk 3 unit berjumlah:
= Rp. 1.171.875.000,00
Harga US$ 1 = Rp. 10.000,00 2. Water Treathment Reverse Osmosis System 1 unit Harga distributor PT. FRESENIUS per-unit (US $ 30.800) dibandingkan dengan harga per-unit dari PT. TIRTA TEKNOSYS Rp. 206.400.000,-
=((Rp. 308.000.000) : (Rp. 206.400.000)) x 1
2
= (Rp. 257.200.000)
Ditambah PPN 10% dan margin + Overhead cost 15% sehingga HPS untuk 1 unit berjumlah:
= Rp. 321.500.000,00
Harga US$ 1 = Rp. 10.000,00 3. Bedpan Washer 2 unit Harga distributor PT. MEGA PRATAMA MEDICALINDO per-unit (Rp. 301.889.000) dibandingkan dengan harga per-unit dari PT. ULI BINTANG NUSANTARA Rp. 332.007.900,-
=((Rp. 301.889.000) +(Rp.. 332.007.900) )x 2
2
= (Rp. 316.948.450) x 2
= Rp. 633.896.900,-
Ditambah PPN 10% dan margin + Overhead cost 15% sehingga HPS untuk 2 unit berjumlah:
= Rp. 792.371.125,00
Potongan harga 40% s/d 50%
Menyebutkan merk ATOS.
4. Dyalisys Procesor 1 unit Harga distributor PT. FRESENIUS per-unit (US $ 24.200)
= Rp. 242.000.000
Ditambah PPN 10% dan margin + Overhead cost 15% sehingga HPS untuk 1 unit berjumlah:
= Rp. 302.500.000,00
Harga US$ 1 = Rp. 10.000,00 5. Genecology Bed 1 unit Harga distributor CV. KHARISMA UTAMA per-unit (Rp. 244.000.000) dibandingkan dengan harga per-unit dari CV. TAURUS MEDICAL Rp. 246.440.000,-
=((Rp. 301.889.000) +(Rp.. 332.007.900) )x 1
2
= Rp. 245.220.000
Ditambah PPN 10% dan margin + Overhead cost 15% sehingga HPS untuk 1 unit berjumlah:
= Rp. 306.525.000,00
6. Warming Cabinet 1 unit Harga distributor PT. MEGA PRATAMA MEDICALINDO per-unit (Rp. 143.485.000) dibandingkan dengan harga per-unit dari PT. ULI BINTANG NUSANTARA Rp. 157.833.500,-
=((Rp. 143.485.000) +(Rp.. 157.833.500))x 1
2
= Rp. 150.689.250,00
Ditambah PPN 10% dan margin + Overhead cost 15% sehingga HPS untuk 1 unit berjumlah:
= Rp. 188.324.062,50
Potongan harga 40% s/d 50%
Menyebutkan merk BARKEY.
Bahwa kemudian Saksi DENNY REMIEFAN, S.Kep selaku PPTK telah menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan ditandatangani oleh terdakwa sebagai Pengguna Anggaran yang merangkap jabatan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan dan penunjang medis pada Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011, dengan rincian HPS sbb:
-
No. Nama Alat Volume (unit) Harga Satuan Jumlah 1. Mesin Haemodialisa 3 unit Rp.390.625.000,00 Rp.1.171.875.000,00 2. Water Treathment Reverse Osmosis System 1 unit Rp.321.500.000,00 Rp. 321.500.000,00 3. Bedpan Washer 2 unit Rp.396.185.562,50 Rp. 792.371.125,00 4. Dyalisys Procesor 1 unit Rp.302.500.000,00 Rp. 302.500.000,00 5. Genecology Bed 1 unit Rp.306.525.000,00 Rp.306.525.000,00 6. Warming Cabinet 1 unit Rp.188.324.062,50 Rp.188.324.062,50 J U M L A H Rp.3.083.095.187,50
(99,69% dari pagu)
Bahwa kemudian terdakwa selaku Pengguna Anggaran yang merangkap sebagai PPK mengirimkan surat nomor 611/RSUP/UM/II/2011 tanggal 16 Februari 2011 kepada Ketua Kelompok Kerja ULP Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau untuk segera menyusun dan memproses kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan dan penunjang medis pada Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011, sehingga Tim Kelompok Kerja pada Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011 melakukan proses pelelangan umum dengan sistem Pascakualifikasi metode evaluasi sistem gugur yang mana berdasarkan berita acara hasil evaluasi penawaran No. 005/BAHEPEN/PAN-LLG/RSUD-TG.UBAN/III/2011 tanggal 08 maret 2011 yaitu:
Pengumuman lelang kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan dan penunjang medis pada Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011 pada tanggal 25 Februari 2011 yang dilakukan secara e-proc melalui website http : lpse.kepriprov.go.id yang diikuti oleh 29 perusahaan yang mendaftar.
Peserta yang mengikuti Aanwijzing hanya 2 perusahaan yaitu :
PT. TIARA DONYA
CV. PRAMOEDYA MAJU ABADI
Sampai dengan tanggal 02 Maret 2011 (batas akhir pemasukkan dokumen) ada 7 (tujuh) Peserta yang menyampaikan dokumen, yaitu:
Sehingga dari 7 perusahaan yang memasukkan dokumen, yang mengikuti pembukaan penawaran dan dilakukan evaluasi oleh Tim Pokja hanya tinggal 4 perusahaan, yaitu:
| No. | Nama Perusahaan | Dokumen Penawaran | Dokumen Kualifikasi |
| 1. | PT. Tiara Donya | Tidak ada | Ada |
| 2. | PT. Mitra Bina Medika | Ada | Ada |
| 3. | PT. Bina Karya Sarana | Ada | Ada |
| 4. | PT. Berlian Anugerah Medika | Tidak ada | Ada |
| 5. | CV. Iksfa | Tidak ada | Ada |
| 6. | PT. Dipajaya Tri Bhakti Kusuma | Ada | Ada |
| 7. | CV. Citra Terpadu | Ada | Ada |
-
No. Nama Perusahaan Harga penawaran
(Rp)
Evaluasi Administrasi Evaluasi Teknis Evaluasi Kualifikasi 1. PT. Mitra Bina Medika 3.069.000.000,- LULUS LULUS LULUS 2. PT. Bina Karya Sarana 3.072.784.000,- Jumlah jaminan penawaran tidak memenuhi persyaratan Tidak dilakukan evaluasi Tidak dilakukan evaluasi 3. PT. Dipajaya Tri Bhakti Kusuma 3.080. 484.000,00 Jumlah jaminan penawaran tidak memenuhi persyaratan, jangka waktu surat penawaran dan jangka waktu penawaran tidak sesuai Tidak dilakukan evaluasi Tidak dilakukan evaluasi 4. CV. Citra Terpadu 3.084.950.000,00 Jumlah jaminan penawaran tidak me- menuhi persyaratan, dukungan bank, pengalaman, spt tahun terakhir tidak ada Tidak dilakukan evaluasi Tidak dilakukan evaluasi
Sehingga setelah melalui beberapa tahapan evaluasi yang dilakukan oleh Tim kelompok Kerja maka berdasarkan Berita Acara Hasil evaluasi pelelangan nomor 007/BAHEP/PAN-LLG/RSUD-TG UBAN/III/2011 tanggal 09 maret 2011, Tim Pokja ULP Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepualauan Riau mengusulkan PT. MITRA BINA MEDIKA sebagai satu-satunya calon pemenang pada Kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan dan penunjang medis pada Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011dengan nilai penawaran Rp. 3.069.000.000,00 (tiga milyar enam puluh Sembilan juta rupiah) dan kemudian berdasarkan surat nomor 1025/UM/RSUD/2011 perihal surat penunjukan dan penetapan penyedia barang/jasa (SPPBJ) untuk pelaksanaan paket pekerjaan belanja modal pengadaan alat-alat kesehatan dan penunjang medis tanggal 21 maret 2011 yang ditanda tangani oleh terdakwa selaku Pengguna Anggaran yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ditetapkanlah PT. MITRA BINA MEDIKAsebagai Pemenang Lelang pada Kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan dan penunjang medis pada Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011dengan nilai penawaran Rp. 3.069.000.000,00 (tiga milyar enam puluh Sembilan juta rupiah).
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas ditetapkanlah PT. MITRA BINA MEDIKAsebagai Pelaksana pada Kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan dan penunjang medis pada Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011dengan Nomor Kontrak : 936/SPPP/RSUD/III/2011 yang ditandatanganiterdakwa bersama dengan Direktur PT.MITRA BINA MEDIKA yaitu Saksi SUHADI (Penuntutan dalam berkas terpisah)pada tanggal 25 Maret 2011 dengan waktu selama 90 (Sembilan Puluh) hari kalender mulai tanggal 28 Maret 2011 sampai dengan 25 Juni 2011 dengan nilai kontrak Rp. 3.069.000.000,- (Tiga Milyar Enam Puluh Sembilan Juta Rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
PENGADAAN ALAT_ALAT KESEHATAN DAN PENUNJANG MEDIS RSUD PROVINSI KEP. RIAU - TANJUNG UBAN TA. 2011.
-
No. Nama Alat Volume (unit) Harga Satuan Jumlah 1. Mesin Haemodialisa 3 unit Rp. 348.000.000,00 Rp. 1.044.000.000,00 2. Water Treathment Reverse Osmosis System 1 unit Rp. 449.000.000,00 Rp. 321.500.000,00 3. Bedpan Washer 2 unit Rp. 285.000.000,00 Rp. 570.000.000,00 4. Dyalisys Procesor 1 unit Rp. 353.000.000,00 Rp. 353.000.000,00 5. Genecology Bed 1 unit Rp. 237.500.000,00 Rp. 237.500.000,00 6. Warming Cabinet 1 unit Rp. 136.500.000,00 Rp.136.500.000,00 J U M L A H Rp. 2.790.000.000,00 PPN 10 % Rp. 279.000.000,00 Total Nilai Rp. 3.069.000.000,00 Terbilang: (Tiga Milyar Enam Puluh Sembilan Juta Rupiah)
Dalam pelaksanaan kegiatan PT. MITRA BINA MEDIKA telah menyerahkan jaminan pelaksanaan atas pada Kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan dan penunjang medis pada Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011dari PT. ASURANSI PAROLAMAS dengan Nomor Bond : BTM/SBB/00017/11 tanggal 23 Maret 2011 senilai Rp.153.450.000,00 (Seratus Lima Puluh Tiga Juta empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang berlaku sejak tanggal 23 Maret 201 sampai dengan 14 Juli 2011, dan selanjutnya pada tanggal 28 Maret 2011 terdakwa selaku Pengguna Anggaran RSUD Tanjung Uban Provinsi kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011 membuat Surat Perintah Melaksanakan Kontrak nomor 956/SPMK-RSUD/III/2011 kepada PT. MITRA BINA MEDIKA.
Bahwa kemudian dalam pelaksanaan Kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan dan penunjang medis pada Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011 dilakukan oleh PT. MITRA BINA MEDIKA dengan cara memesan dari beberapa distributor alat-alat kesehatan yang ada, yaitu:
Mesin Haemodialisa, Water Treathment Reverse Osmosis System, dan Dyalisys Procesor.
Bahwa PT. MITRA BINA MEDIKA berdasarkan dokumen faktur pajak standar nomor 070.000-11.00000031 telah melakukan pembelian alat kesehatan berupa mesin Haemodialisa sebanyak 3 (tiga) unit masing-masing seharga US $ 27.500, Water Treathment Reverse Osmosis System sebanyak 1 (satu) unitseharga US $ 30.800 , dan Dyalisys Procesorsebanyak 1 (satu) unit seharga US $ 24.200 pada tanggal 04 Mei 2011 dari Distributor PT. FRESENIUS MEDICAL CARE INDONESIA dengan harga total USD $ 137.500,00 diluar PPN atau sebesar Rp. 1.184.975.000,00 (dengan harga / kurs dolar IDR: Rp. 8.618,00 / 1 USD) dan untuk pembelian alat-alat kesehatan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2/PMK.011/2009 tidak dipungut PPN.
Bedpan Washer dan Warming Cabinet
Bahwa PT. MITRA BINA MEDIKA berdasarkan dokumen faktur pajak standar nomor 070.000-11.00001612 telah melakukan pembelian alat kesehatan berupa Bedpan Washer sebanyak 2 (dua) unit, dan Warming Cabinet sebanyak 1 (satu) unit pada tanggal 13 April 2011 dari Distributor PT. MEGA PRATAMA MEDICALINDO-JAKARTA dengan harga Rp. 448.357.800,00 (empat ratus empat puluh delapan juta tiga ratus lima puluh tujuh juta delapan ratus rupiah) diluar PPN dan untuk pembelian alat-alat kesehatan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2/PMK.011/2009 tidak dipungut PPN.
Genecology Bed
Bahwa berdasarkan pada surat jalan dari CV. KHARISMA UTAMA JAKARTA yang telah mengirimkan alat Gynecology Bed kepada Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau dan telah dilakukan instalasi alat pada tanggal 01 Juni 2011 sesuai dengan dokumen installation report dan pada tanggal 16 Juni 2011 CV. KHARISMA UTAMA JAKARTA telah membuat nota nomor 0219/VI/2011 atas pembelian alat Genecology Bedsebanyak 1 (satu) unit seharga Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta) diluar PPN dan untuk pembelian alat-alat kesehatan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2/PMK.011/2009 tidak dipungut PPN.
Bahwa PT. MITRA BINA MEDIKA dalam hal melaksanakan Kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan dan penunjang medis pada Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011 untuk membayar alat-alat kesehatan tersebut hanya sebesar Rp. 1.184.975.000,00 + Rp. 448.357.800,00 + Rp. 150.000.000,00 = Rp. 1.783.332.800,00 (satu milyar tujuh ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh dua ribu delapan ratus rupiah)
Bahwa dengan demikian terdapat selisih harga antara Nilai Kontrak Rp. 3.069.000.000,- setelah dikurangi oleh PPN 10% sehingga menjadi Rp. 2.790.000.000,00 dengan nilai pembelian riil Rp. 1.783.332.800,00 sehingga diperoleh Selisih nilai sebesar Rp.1.006.667.200,00 yang harus dipertanggungjawabkan oleh terdakwa.
Bahwa atas selisih nilai tersebut disebabkan karena adanya penyusunan Harga Perkiraan Sendiri yang tidak wajar.
Bahwa kurs dolar yang digunakan oleh Saksi DENNY REMIEFAN, S.Kep selaku PPTK telah menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan ditandatangani oleh terdakwa sebagai Pengguna Anggaran yang merangkap jabatan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan dan penunjang medis pada Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011 adalah US$ 1 = Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sedangkan kurs US $ 1 pada tanggal 28 Januari 2011 berkisar pada angka Rp. 9.079,00 (Sembilan ribu tujuh puluh Sembilan rupiah) dan kurs US $ 1 pada tanggal transaksi (04 Mei 2011) yang tertera pada faktur berada pada angka Rp. 8.618,00.-
Bahwa pada cara penyusunan Harga perkiraaan sendiri pada alat kesehatan yaitu Bedpan Washer dan Warming Cabinet seharusnya dilakukan perhitungan tentang adanya potongan harga atau diskon dari para distributor sebagaimana diskon yang diberikan oleh masing-masing distributor.
Bahwa pada cara penyusunan Harga perkiraaan sendiri pada alat kesehatan yaitu Bedpan Washer dan Warming Cabinet dilakukan perhitungan dengan cara membandingkan harga antara PT. MEGA PRATAMA MEDICALINDO dengan CV. ULI BINTANG NUSANTARA, sedangkan CV. ULI BINTANG NUSANTARA adalah perusahaan atau distributor yang tidak pernah menyediakan alat-alat kesehatan Bedpan Washer dan Warming Cabinet.
Bahwa pada cara penyusunan Harga perkiraaan sendiri pada alat kesehatan yaitu Mesin Haemodialisa dilakukan perhitungan dengan cara membandingkan harga antara PT. FRESENIUS per-unit (US $ 27.500) dibandingkan dengan harga per-unit dari CV. ESPANA Rp. 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) sedangkan CV. ESPANA adalah perusahaan yang tidak memiliki registrasi dari Direktur Jenderal Pelayanan Farmasi Kementerian Kesehatan.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang nomor 1522/BA-PmB/RSUD/V/2011 tanggal 31 mei 2011, panitia pemeriksa barang/penerima pengadaan barang/jasa telah memeriksa dan meneliti terhadap Kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan dan penunjang medis pada Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011 yang dilaksanakan oleh PT. MITRA BINA MEDIKA berkesimpulan “terdapat baik sesuai jumlah dan spesifikasinya sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak”, dengan disertai Berita Acara Kesepakatan Penginstalan Alat tanggal 31 Mei 2011 yang ditandatangani oleh Sdri. ELVI SYAHLAN, Saksi AHMAD YAKUB HASIBUAN dan saksi DENNY REMIEFAN yang menerangkan sehubungan belum adanya tempat untuk alat mesin haemodialisa, Water Treathment Reverse Osmosis System, dan Dyalisys Procesor, maka teknisi PT. FRESENIUS MEDICAL CARE INDONESIA bersedia dipanggil untuk menginstall alat setelah tersedianya tempat untuk alat tersebut.
Bahwa berdasarkan berita acara pernyataan selesai pekerjaan nomor 1821/BA-PSP/RSUD/V/2011 tanggal 31 Mei 2011, terdakwa selaku Pengguna Anggaran Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011 telah melakukan penelitian dan berpendapat Kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan dan penunjang medis pada Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011 yang dikerjakan oleh PT. MITRA BINA MEDIKA dan telah selesai dilaksanakan sesuai dengan kontrak.
Bahwa berdasarkan berita acara serah terima pekerjaan nomor 1823/BA-STP/RSUD/V/2011 tanggal 31 Mei 2011, terdakwa selaku Pengguna Anggaran Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011 telah menerima pekerjaan pengadaan alat-alat kesehatan dan penunjang medis pada Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011 dari PT. MITRA BINA MEDIKA dan telah sesuai dengan SPMK.
Bahwa berdasarkan berita acara penerimaan barang nomor 1826/BA-PmB/RSUD/V/2011 tanggal 31 mei 2011, Sdr. BENNY FEBRIYANTO selaku penyimpan barang/jasa telah menerima barang dari PT. MITRA BINA MEDIKA sesuai dengan daftar barang yang tercantum pada Berita Acara Pemeriksaan Barang nomor 1522/BA-PmB/RSUD/V/2011 tanggal 31 mei 2011.
Bahwa sehubungan sudah dilaksanakan berita acara serah terima pekerjaan dari PT. MITRA BINA MEDIKA kepada pihak Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau, maka pada tanggal 06 Juni 2011 berdasarkan Berita Acara Pembayaran nomor 1821/BAP/RSUD/VI/2011 yang menyebutkan bahwa PT, MITRA BINA MEDIKA berhak untuk menerima termyn 100% atau sebesar Rp. 3.069.000.000,00 (tiga milyar enam puluh Sembilan juta rupiah).
Bahwa pada tanggal 07 juni 2011, bendahara pengeluaran membuat surat permintaan pembayaran langsung barang/jasa berdasarkan SPD nomor 203/SPD/RSUD/II sebesar Rp. 3.069.000.000,00 (tiga milyar enam puluh Sembilan juta rupiah), kemudian diterbitkanlah Surat Perintah Membayar (SPM) nomor 0041/LS/BJ/RSUD/II sebesar Rp. 2.748.150.000,00 setelah dikurangi Pph pasal 22 sebesar Rp. 41.850.000,00 dan PPN sebesar Rp. 279.000.000,00 sehingga Kuasa Bendahara Umum Daerah Sdr. ST. IRMENDAS, SE, Ak., menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor 02592/SP2D/1.02.02.1/2011 tanggal 08 Juni 2011 Kepada PT. MITRA BINA MEDIKA dengan nomor rekening BRI nomor : 038401000082303 sebesar Rp. 2.748.150.000,00
Bahwa terdakwa sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau Selaku Pengguna Anggaran yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pada Kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan dan penunjang medis pada Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011 telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu :
Bahwa terdakwa selaku Pengguna Anggaran yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pada Kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan dan penunjang medis pada Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011 telah menetapkan spesifikasi alat-alat kesehatan berupa BEDPAN WASHER dan WARMING CABINET yang langsung menyebutkan merk masing-masing merk ATOS dan BARKEY.
Bahwa terdakwa selaku Pengguna Anggaran yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pada Kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan dan penunjang medis pada Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011telah menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan tidak benar karena terdakwa dalam menyusun dan menetapkan tidak menggunakan kurs dolar yang berlaku pada saat itu serta terdakwa tidak memperhitungkan adanya potongan harga dari Distributor, dalam menyusun dan menetapkan HPS alat kesehatan berupa Bedpan Washer dan Warming Cabinet adalah memperbandingkan harga bukan dari distributor alat-alat kesehatan, dalam menyusun dan menetapkan HPS alat kesehatan berupa Mesin Haemodialisa menggunakan harga dari perusahaan yang tidak memiliki registrasi dari Direktur Jenderal Pelayanan farmasi Kementerian kesehatan.
Perbuatan terdakwa tersebut tidak sesuai atau bertentangan dengan :
Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010
pasal 6 huruf (f), menyatakan menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan Negara dalam pengadaan barang/jasa.
Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010
pasal 22 ayat (4) huruf c menyatakan dalam penyusunan dan penetapan spesifikasi teknis PPK tidak boleh menyusun dan menetapkan spesifikasi yang mengarah kepada produk tertentu kecuali untuk suku cadang.
Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010
pasal 66 angka (7) huruf cmenyebutkan penyusunan HPS didasarkan pada harga pasar setempat yang diperoleh berdasarkan survey harga pasar menjelang dilaksanakannya pengadaan dengan mempertimbangkan informasi yang meliputi daftar tarif biaya barang/jasa yang dikeluarkan oleh pabrikan /distributor tunggal.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa dr. H. ARIANTHO SIDASUHA PURBA, SpPD yang merupakan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau Selaku Pengguna Anggaran yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pada Kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan dan penunjang medis pada Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011yang telah menetapkan spesifikasi alat-alat kesehatan dan juga menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pada Kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan dan penunjang medis pada Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011 dengan tidak wajar, telah merugikan keuangan Negara c.q Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (APBD) sebesar Rp.1.006.667.200,- (Satu Milyar Enam Juta Enam Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sesuai dengan hasil penghitungan Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (BPKP) Nomor : SR-5192/PW28/5/2015 tanggal 02September 2015 tentang Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Tindak Pidana Korupsi Terhadap Pengadaan Alat-Alat Kesehatan Dan Penunjang Medis Di RSUD Tanjung Uban Provinsi Kepri Yang Didanai APBD Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2011.-
------ Perbuatan terdakwa dr. H. ARIANTHO SIDASUHA PURBA, SpPDsebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Undang Undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang Undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan sudah mengerti maksud dan isi dari dakwaan tersebut dan Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan tidak keberatan dengan surat dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, di muka persidangan Penuntut Umum telah menghadirkan Saksi-Saksi yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah, masing-masing menerangkan sebagai berikut:
DENNY ROBBI MANEL:
Bahwa Saksi adalah Ketua Pokja pada Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau di SKPD Rumah Sakit Umum Daerah berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 1 Tahun 2011 tanggal 03 Januari 2011;
Bahwa adapun susunan dari Pokja Pengadaan tersebut adalah sebagai berikut:
Denny Robbi Manel selaku Ketua Pokja
Heppy Santi, S.Km selaku Sekretaris
Andi Nugroho selaku Anggota;
Depo Oktareza selaku Anggota;
Danial Ginting selaku Anggota;
Bahwa Saksi selaku Ketua Pokja pengadaan memiliki sertifikasi yang Saksi peroleh dari LKPP dan masih berlaku hingga tahun 2014;
Bahwa sebagai Ketua Pokja pengadaan Saksi memiliki kewenangan untuk:
Menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa;
Menetapkan dokumen pengadaan;
Menetapkan besaran nominal jaminan penawaran;
Mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di website LPSE;
Menilai kualifikasi penyedia barang/jasa melalui pascakualifikasi dan prakualifikasi;
Melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga;
Menjawab sanggahan;
Menetapkan penyedia barang dan jasa untuk:
Pelelangan atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan yang bernilai paling tinggi Rp.100.000.000.000,- ;
Seleksi atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan jasa konsultasi yang nilainya paling tinggi Rp.10.000.000.000,-
Menyerahkan salinan dokumen pemilihan kepada PPK;
Menyimpan dokumen asli pemilihan barang dan jasa;
Membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada kepala Daerah;
Memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA/Kepala Unit Layanan Pengadaan;
Bahwa pada tahun 2011, RSUD Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau ada melaksanakan pengadaan barang-barang penunjang medis berupa alat kesehatan (Alkes) yang dananya berasal dari mata anggaran APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011 dengan nilai pagu paket Rp.3.092.544.400,-(Tiga milyar sembilan puluh dua juta lima ratus empat puluh empat ribu empat ratus rupiah);
Bahwa pengadaan barang dengan nama lelang/paket Belanja Modal Pengadaan Alat-Alat Kesehatan dan Penunjang Medis dengan kode lelang 531022 yang diadakan melalui website LPSE secara elektronik atau metode e-lelang umum, dengan metode satu file dengan metode kualifikasi pascakualifikasi dan metode evaluasi dengan sistem gugur;
Bahwa alat-alat kesehatan atau penunjang medis yang akan diadakan adalah sebagai berikut:
3 unit alat HEMODIALISA
1 unit WATER TREATMENT
2 unit BEDPAM WASHER
1 unit DYEALISIS PROCESSOR
1 unit GYNECOLOGI BED
1 unit WARMING CABINET
Bahwa tahapan prosedur pelelangan adalah sebagai berikut:
Tanggal 22 Februari s/d 02 Maret 2011 pukul 08.00 WIB pengumuman pascakualifikasi dan download dokumen pengadaan;
Tanggal 25 Februari 2011 pukul 09.00 s/d pukul 11.59 WIB pemberian penjelasan;
Tanggal 02 Maret 2011 pukul 09.30 s/d 19.00 WIB pembukaan dokumen;
Tanggal 03 Maret s/d tanggal 07 Maret 2011 mulai pukul 08.00 s/d 16.00 WIB dilakukan evaluai administrasi dan teknis;
Tanggal 08 Maret 2011 mulai pukul 08.00 s/d 12.30 WIB dilakukan klarifikasi kewajaran harga;
Tanggal 08 Maret 2011 pukul 13.00 s/d 16.59 WIB dilakukan upload Berita Acara Evaluasi Penawaran;
Tanggal 09 Maret s/d 10 Maret 2011 pukul 09.00 s/d 10.30, dilakukan evaluasi dokumen kualifikasi dan pembuktian kualifikasi;
Tanggal 09 Maret 2011 pukul 13.05 s/d 17.59 WIB dilakukan upload berita acara hasil pelelangan;
Tanggal 14 Maret 2011 dilakukan usulan calon pemenang lelang;
Tanggal 15 Maret 2011 dilakukan penetapan pemenang lelang;
Tanggal 16 Maret 2011 dilakukan pengumuman pemenang lelang;
Tanggal 17 Maret s/d 24 Maret 2011 masa sanggah mulai jam 09.00 s/d 12.59 WIB;
Tanggal 24 Maret 2011 penunjukan penyedia barang;
Tanggal 26 Maret 2011 penandatanganan kontrak kerja antara penyedia barang dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa ketika dilakukan pengumuman di website LPSE, setahu saksi ada 29 (Dua puluh sembilan) perusahaan yang mendaftarkan sebagai peserta;
Bahwa ketika dilakukan penjelasan (afwijzing) pada tanggal 25 Februari 2011 ada 2(dua) perusahaan salah satunya PT TIARA DONYA yang meminta penjelasan mengenai spesifikasi dari bedpan washer yang mencantumkan merek ATOS dan barang Warming Cabinet yang mencantumkan merek BARKEY dengan type warming centre II;
Bahwa selanjutnya Saksi melaporkan mengenai adanya pertanyaan kedua spesifikasi kedua barang tersebut kepada Terdakwa Dr. Ariantho Sidasuha Purba, Sp.PD selaku Pengguna Anggaran dan kepada Saksi Denny Rimiefan selaku PPTK dan kemudian Saksi Denny Rimeifan memberikan pada saksi spesifikasi teknis yang sudah direvisi untuk diupload ulang bersama dengan Berita Acara Penjelasan dan addendum alat-alat kesehatan di website LPSE;
Bahwa dari 29 (Dua puluh sembilan) perusahaan yang mendaftarkan, ternyata hanya 4(empat) perusahaan yang melakukan penawaran (upload dokumen penawaran) yaitu:
PT Mitra Bina Medika
PT Bina Karya Sarana
PT Dipajaya Tribakti Kusuma
CV Citra Terpadu
Bahwa kemudian dilakukan pembukaan penawaran terhadap ke-4 perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran dan dilakukan enkripsi terhadap dokumen-dokumen tersebut dan selanjutnya dilakukan evaluasi administrasi terhadap dokumen penawaran, dokumen yang akan dievaluasi adalah kelengkapan dari dokumen-dokumen yang disyaratkan yaitu:
Surat jaminan penawaran yaitu 2% dari nilai HPS sebesar Rp.61.662.000,-(Enam puluh satu juta enam ratus enam puluh dua ribu rupiah);
Surat Penawaran
Surat Dukungan Bank dalam bentuk deposito sebesar Rp.154.154.800,-(Seratus lima puluh empat juta seratus lima puluh empat ribu delapan ratus rupiah);
Pengalaman dalam 4 tahun terakhir
SPT Tahunan 2006
SPT 3 bulan terakhir
Setelah dilakukan evaluasi kelengkapan adminsitrasi, PT Bina Karya Sarana dan PT Dipajaya Tribhakti Kusuma kemudian dinyatakan gugur karena uang jaminan pelaksanaan kontrak tidak sesuai jumlahnya dengan yang disyaratkan oleh LPSE;
Bahwa dalam melakukan evaluasi administrasi, Pokja tidak sampai memperhatikan fisik dokumen penawaran maupun ejaan yang digunakan dalam dokumen penawaran karena yang diperiksa hanyalah mengenai jangka waktu berlakunya penawaran serta jangka waktu pelaksanaan pekerjaan apakah sudah sesuai dengan Lembar Dokumen Pengadaan (LDP);
Bahwa dalam melakukan proses evaluasi administrasi terhadap empat perusahaan yang memasukkan penawaran tersebut dilakukan evaluasi terhadap organ perusahaan untuk mencegah agar jangan sampai satu grup perusahaan yang maju sebagai calon rekanan;
Bahwa pada saat pembuktian administrasi, PT Dipajaya Tribakti Kusuma tidak memenuhi ketentuan persyaratan penawaran dan jangka waktu penawaran tidak sesuai dengan LDP, sedangkan CV Citra Terpadu tidak memiliki dukungan Bank dan SPT Tahunan serta tidak memiliki pengalaman 4 tahun dan PT Bina Karya Sarana tidak memenuhi jumlah jaminan pembayaran seperti yang disyaratkan sehingga ke tiga perusahaan tersebut dinyatakan gugur;
Bahwa sebenarnya pada saat dilakukan evaluasi administrasi PT. Mitra Bina Medika tidak memiliki scan brosur asli dan cap dari Distributor pendukungnya yaitu CV Kharisma Utama, namun kemudian ketika Pokja mengadakan evaluasi teknis dan pembuktian kualifikasi pada tanggal 09 Maret 2011, scan brosur asli dan cap dari distributor pendukung sudah dilampirkan dalam dokumen penawaran PT. Mitra Bina Medika. Selanjutnya Saksi selaku Ketua Pokja menghubungi langsung pihak CV Kharisma Utama akan kebenaran dari surat dukungannya dan mereka membenarkannya;
Bahwa PT Mitra Bina Medika telah memenuhi semua persyaratan adminsitrasi sehingga dilakukan evaluasi teknis penawaran dan pengadaan dan pada tanggal 09 Maret 2011 ketika dilakukan evaluasi dan pembuktian kualifikasi bertempat di RSUD Tanjung Uban dimana pada verifikasi tersebut Pokja mendapati bahwa PT Mitra Bina Medika dapat menunjukkan dokumen-dokumen asli yang dipersyaratkan harus ada yaitu:
Akte perusahaan
SIUP, SITU, TDP, PAK, NPWP
SPT tahun 2009 dan SPT 3 bulan terakhir
Brosur
Surat dukungan distributor
Letter of autority
Jaminan purna jual
Registrasi Dirjend
Perbandingan spect
Sertifikasi industri
Pengalaman 4 tahun terakhir
Surat dukungan Bank
Surat jaminan penawaran
Bahwa setelah melalui rapat Pokja, maka disepakati PT Mitra Bina Medika diusulkan sebagai pemenang pengadaan paket Alkes tersebut dan dituangkan dalam Berita Acara Evaluasi Nomor:007/BAHEP/PAN-LLG/RSUD-Tg.UBAN/III/2011 dan selanjutnya Pokja mempertanggung-jawabkan hasil pengadaan tersebut kepada Terdakwa;
Bahwa selama melakukan seleksi atau lelang untuk pengadaan Alkes tersebut Pokja tidak mendapatkan arahan baik dari Terdakwa maupun dari Saksi Denny Remiefan untuk mengusulkan PT Mitra Bina Medika sebagai pemenang lelang;
Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
DANIAL GINTING:
Bahwa Saksi adalah salah satu Anggota Pokja Layanan Pengadaan Pemerintah untuk melakukan pelelangan Akes di RSUD tanjung Uban pada tahun 2011;
Bahwa setahu Saksi sumber dari dana untuk pengadaan Alkes tersebut adalah mata anggaran APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011 dengan nilai pagu paket Rp.3.092.544.400,-(Tiga milyar sembilan puluh dua juta lima ratus empat puluh empat ribu empat ratus rupiah);
Bahwa pengadaan barang dengan nama lelang/paket Belanja Modal Pengadaan Alat-Alat Kesehatan dan Penunjang Medis dengan kode lelang 531022 yang diadakan melalui website LPSE secara elektronik atau metode e-lelang umum, dengan metode satu file dengan metode kualifikasi pascakualifikasi dan metode evaluasi dengan sistem gugur;
Bahwa alat-alat kesehatan atau penunjang medis yang akan diadakan adalah sebagai berikut:
3 unit alat HEMODIALISA
1 unit WATER TREATMENT
2 unit BEDPAM WASHER
1 unit DYEALISIS PROCESSOR
1 unit GYNECOLOGI BED
1 unit WARMING CABINET
Bahwa tahapan prosedur pelelangan dimulai dari pengumuman prakualifikasi pada tanggal 22 Februari s/d 02 Maret 2011 pukul 08.00 WIB hingga pada tanggal 24 Maret 2011 yaitu rapat Pokja untuk mengusulkan pemenang lelang yang waktu itu dimenangkan oleh PT Mitra Bina Medika;
Bahwa ketika dilakukan pengumuman di website LPSE, setahu saksi ada 29 (Dua puluh sembilan) perusahaan yang mendaftarkan, namun hanya 4(empat) perusahaan yang mengupload dokumen penawaran yaitu PT Dipajaya Tribakti, PT Mitra Bina Medika, PT Bina Karya Sarana dan CV Citra Terpadu;
Bahwa setelah dilakukan evaluasi kelengkapan adminsitrasi, ternyata yang memenuhi syarat dokumen hanyalah PT Mitra Bina Medika dan perusahaan ini juga memenuhi persyaratan ketika dilakukan tahapan evaluasi dokumen kualifikasi dan pembuktian kualifikasi hingga ditetapkan sebagai pememang lelang untuk pengadaan Alkes di RSUD tanjung Uban tersebut;
Bahwa evaluasi teknis meliputi pengecekan spesifikasi yang ditawarkan oleh calon rekanan dibandingkan dengan spesifikasi minimal yang terdapat di dalam dokumen pengadaan. Bagi peserta yang lulus tahapan evaluasi teknis kemudian dilakukan evaluasi harga dengan cara harga penawaran dibandingkan dengan HPS;
Bahwa seingat Saksi harga penawaran yang diajukan oleh PT Mitra Bina Medika adalah dibawah harga HPS yaitu sebesar Rp.3.069.000.000,-(Tiga milyar enam puluh sembilan juta rupiah);
Bahwa seingat Saksi ketika dilakukan evaluasi teknis penawaran ditemukan bahwa dalam dokumen penawaran PT Mitra Bina Medika tidak ditemukan ada brosur asli berikut cap dari Distributor pendukung khusus untuk barang gynecology bed, akan tetapi dokumen lainnya seperti ISO, registrasi dan letter of authorization dari CV Kharisma Utama lengkap dalam dokumen. Karena pada tahap pembuktian kualifikasi brosur asli dan cap dari Distributor telah dilengkapi maka hal tersebut tidak dipermasalahkan;
Bahwa Terdakwa maupun Saksi Denny Remiefan selaku PPTK tidak diberitahukan oleh Pokja pengadaan mengenai ketidaklengkapan dari dokumen tersebut;
Bahwa setahu Saksi, Ketua Pokja ada menghubungi via telephon CV Kharisma Utama untuk mengklarifikasi dukungan dan CV Kharisma Utama membenarkan sebagai pendukung dari PT Mitra Bina Medika;
Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
DEPO OKTAREZA, S.Km:
Bahwa Saksi adalah salah satu Anggota Pokja layanan pengadaan pemerintah Provinsi Kepulauan Riuan untuk pengadaan Alkes di RSUD Tanjung Uban pada tahun 2011 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 1 Tahun 2011 tanggal 03 Januari 2011;
Bahwa setahu Saksi sumber dari dana untuk pengadaan Alkes tersebut adalah mata anggaran APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011 dengan nilai pagu paket Rp.3.092.544.400,-(Tiga milyar sembilan puluh dua juta lima ratus empat puluh empat ribu empat ratus rupiah);
Bahwa HPS yang telah ditentukan oleh Terdakwa selaku Pengguna Anggaran RSUD Tanjung Uban adalah sebesar Rp.3.083.096.000,-(Tiga milyar delapan puluh tiga juta sembilan puluh enam ribu rupiah) untuk pengadaan Alkes sebagai berikut:
3 unit alat HEMODIALISA
1 unit WATER TREATMENT
2 unit BEDPAM WASHER
1 unit DYEALISIS PROCESSOR
1 unit GYNECOLOGI BED
1 unit WARMING CABINET
Bahwa pengumuman lelang dilakukan melalui website LPSE Provinsi Kepulauan Riau pada tanggal 22 Februari 2011 dengan metode e-lelang satu file dengan sistem pasca-kualifiasi dan sistem gugur untuk metode evaluasi;
Bahwa ada 29 perusahaan yang mendaftar diri namun hanya 4(empat) perusahaan yang memasukkan dokumen penawarannya;
Bahwa pada waktu dilakukan penjelasan pada tanggal 25 Februari 2011, ada satu perusahaan yaitu PT Tiara Donya menanyakan soal merek ATOS pada barang jenis bedpan washer dan merek Barkey type Warming Centre II pada barang warming cabinet;
Bahwa Saksi Deny Robbi Manel kemudian melaporkan adanya penyebutan merek tertentu pada barang-barang tersebut kepada Terdakwa dan kepada Saksi Denny Remiefan dan setahu Saksi kemudian diupload ulang spesifikasi barang yang telah direvisi oleh Saksi Denny Remiefan di mana dalam dokumen yang diupload ulang tersebut tidak lagi menggunakan merek AT-OS maupun merek BARKEY;
Bahwa dari 4(empat) perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran telah dilakukan pembuktian dokumen pengadaan dimana ditemukan bahwa PT Dipajaya Tribakti Kusuma tidak memenuhi ketentuan persyaratan penawaran dan jangka waktu penawaran tidak sesuai dengan LDP, CV Citra Terpadu tidak memiliki dukungan Bank dan SPT Tahunan serta tidak memiliki pengalaman 4 tahun dan PT Bina Karya Sarana tidak memenuhi jumlah jaminan pembayaran seperti yang disyaratkan sehingga ke tiga perusahaan tersebut dinyatakan gugur;
Bahwa setahu Saksi PT Mitra Bina Medika telah lulus pada semua tahap evaluasi hingga akhirnya ditetapkan sebagai calon pemenang lelang dan Pokja kemudian mengusulkan perusahaan tersebut untuk disetujui sebagai pememang;
Bahwa seingat Saksi dalam masa sanggah pada tanggal 14 Maret 2011 s/d 18 Maret 2011 tidak ada sanggahan terhadap PT Mitra Bina Medika;
Bahwa setahu saksi PT Mitra Bina Medika mengajukan harga penawaran dibawah harga HPS yang telah ditentukan yaitu sebesar Rp.3.069.000.000,-(Tiga milyar enam puluh sembilan juta rupiah);
Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
ANDI NUGROHO, A.Md;
Bahwa Saksi adalah salah satu Anggota Pokja layanan pengadaan pemerintah Provinsi Kepulauan Riuan untuk pengadaan Alkes di RSUD Tanjung Uban pada tahun 2011 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 1 Tahun 2011 tanggal 03 Januari 2011;
Bahwa setahu Saksi sumber dari dana untuk pengadaan Alkes tersebut adalah mata anggaran APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011 dengan nilai pagu paket Rp.3.092.544.400,-(Tiga milyar sembilan puluh dua juta lima ratus empat puluh empat ribu empat ratus rupiah) dan nilai HPS sebesar Rp.3.083.096.000,-(Tiga milyar delapan puluh tiga juta sembilan puluh enam ribu rupiah);
Bahwa pengadaan Alkes tersebut adalah sebagai berikut:
3 unit alat HEMODIALISA
1 unit WATER TREATMENT
2 unit BEDPAM WASHER
1 unit DYEALISIS PROCESSOR
1 unit GYNECOLOGI BED
1 unit WARMING CABINET
Bahwa pengumuman lelang dilakukan melalui website LPSE Provinsi Kepulauan Riau pada tanggal 22 Februari 2011 dengan metode e-lelang satu file dengan sistem pascakualifiasi dan sistem gugur untuk metode evaluasi;
Bahwa tahapan prosedur pelelangan dimulai dari pengumuman prakualifikasi pada tanggal 22 Februari s/d 02 Maret 2011 pukul 08.00 WIB hingga pada tanggal 24 Maret 2011 yaitu rapat Pokja untuk mengusulkan pemenang lelang yang waktu itu dimenangkan oleh PT Mitra Bina Medika dengan harga penawaran sebesar Rp.3.069.000.000,-(Tiga milyar enam puluh sembilan juta rupiah);
Bahwa setahu Saksi tidak ada masalah sehubungan dengan penunjukan PT Mitra Bina Medika sebagai pemenang lelang dan selama ini tidak ada arahan yang diterima dari Terdakwa selaku Pengguna Anggaran di RSUD Tanjung Uban maupun dari Saksi Denny Remiefan;
Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
ERU RAHMADANI:
Bahwa Saksi pernah bekerja sebagai staf yang membidangi urusan adminsitrasi di PT Mitra Bina Medika sejak akhir tahun 2008 sampai dengan Desember 2012 dengan pimpinan bernama SUHADI Bin Ridwan selaku Direktur;
Bahwa PT Mitra Bina Medika adalah perusahaan yang bergerak dibidang alat-alat kesehatan dan setahu Saksi perusahaan tersebut selalu mengikuti lelang pengadaan barang Alkes karena Saksi yang mengurusi segala dokumen kelengkapan untuk mendaftarkan pelelangan;
Bahwa setahu Saksi PT Bina Karya Sarana dengan Direktur bernama Ir. SUGITO yang juga bergerak dibidang Alkes adalah juga milik Saksi SUHADI Bin Ridwan yang berkantor sama dengan PT Mitra Bina Medika di Kompleks Exellent Batam Centre dan Saksi mengetahui hal tersebut karena selama Saksi bekerja di PT Mitra Bina Medika, Saksi Suhadi Bin Ridwan juga memerintahkan saksi untuk mengurusi urusan administrasi PT Bina Karya Sarana dengan gaji sebesar Rp.3.000.000,-(Tiga juta rupiah) per bulan;
Bahwa pada bulan Februari 2011 Saksi diperintahkan oleh Saksi Suhadi Bin Ridwan untuk mempersiapkan dokumen-dokumen untuk mengikuti lelang pengadaan Alkes di LPSE Propinsi Kepulauan Riau;
Bahwa pengadaan Alkes tersebut adalah sebagai berikut:
3 unit alat HEMODIALISA
1 unit WATER TREATMENT
2 unit BEDPAM WASHER
1 unit DYEALISIS PROCESSOR
1 unit GYNECOLOGI BED
1 unit WARMING CABINET
Bahwa pada waktu itu Saksi diperintahkan untuk mendaftarkan 4(empat) perusahaan sekaligus yaitu PT Mitra Bina Medika, PT Bina Karya Sarana, PT Dipa Jaya Tribhakti dan CV Citra Terpadu;
Bahwa Saksi hanya mengurus pendaftaran mengikuti pelelangan sedangkan semua dokumen perusahaan termasuk password dan user name untuk membuka dokumen perusahaan PT Dipa Jaya Tri Bhakti tersebut diperoleh dari Saksi Suhadi Bin Ridwan;
Bahwa saksi tidak tau siapa pemilik atau Direktur dari PT Dipa Jaya Tribhakti tersebut karena Suhadi Bin Ridwan hanya memberikan Saksi password dan user name untuk mengakses profil perusahaan untuk kelengkapan dokumen mengikuti pelelangan;
Bahwa Rancangan Aanggaran Belanja (RAB) untuk dilampirkan dalam dokumen penawaran disusun oleh Saksi bersama-sama dengan Saksi Suhadi Bin Ridwan berdasarkan daftar harga (price list) yang diberikan oleh Distributor Alkes dengan menggunakan mata uang Rupiah;
Bahwa Saksi mengetahui tujuan Saksi Suhadi Bin Ridwan mendaftarkan keempat perusahaan tersebut sekaligus adalah untuk mengamankan posisi PT Mitra Bina Medika dalam mengikuti proses pelelangan, karena setahu Saksi dokumen yang dilengkapi sesuai dengan persyaratan yang diminta oleh LPSE Propinsi Kepulauan Riau hanyalah dokumen PT Mitra Bina Medika. Sedangkan dokumen CV Citra Terpadu, PT Bina Karya Sarana dan PT Dipa Jaya Tri Bhakti diatur sedemikian rupa agar memiliki kekurangan. Seperti CV Citra Terpadu tidak dilengkapi dengan SPT dan juga tidak memiliki pengalaman 4 tahun dalam pengadaan Alkes, jaminan pelaksanaan kontrak dari PT Bina Karya Sarana dan PT Dipa Jaya Tribhakti tidak sesuai jumlah yang disyaratkan;
Bahwa setelah memperoleh dokumen dari profil perusahaan tersebut, Suhadi Bin Ridwan memerintahkan Saksi untuk membuat dokumen-dokumen ke-empat perusahaan tersebut sebagai berikut:
Dokumen penawaran
Menyurati Distribbutor Alkes untuk meminta dukukungan;
Membuat isian kualifikasi
Membuat data teknis atau RAB dari spesifikasi
Membuat surat penawaran harga
Membuat permohonan asuransi jaminan penawaran dari Parolamas;
Bahwa Saksi Suhadi Bin Ridwan juga memerintahkan Saksi untuk membuat harga penawaran PT Mitra Bina Medika sebesar Rp.3.069.000.000,-(Tiga milyar enam puluh sembilan juta rupiah) yaitu sedikit dibawah harga HPS sedangkan untuk harga penawaran PT Bina Karya Sarana, CV Citra Terpadu dan PT Dipajaya Tri Bhakti diperintahkan oleh Suhadi Bin Ridwan dibuat diatas harga penawaran PT Mitra Bina Medika. Namun Saksi sudah tidak ingat lagi perincian harga masing-masing;
Bahwa Saksi mengenal saksi Denny Remiefan selaku PPTK di RSUD Tanjung Uban karena ada beberapa kali Saksi melihat Denny Remiefan datang ke kantor PT Mitra Bina Medika di Batam Center dan setiap kali datang Saksi Denny Remiefan selalu masuk ke ruangan Suhadi Bin Ridwan;
Bahwa Saksi tidak tau kepeningan Saksi Denny Remiefan datang ke kantor PT Mitra Bina Medika;
Bahwa setelah PT Mitra Bina Medika dinyatakan sebagai pemenang lelang Saksi Suhadi Bin Ridwan memerintahkan Saksi untuk mengirimkan dokumen-dokumen PT Mitra Bina Medika sehubungan dengan pelelangan Alkes tersebut yang Saksi berikan dalam format exel sebaggai berikut:
Dokumen spesifikasi teknis
Dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB)
Identitas barang
Bahwa setahu Saksi dokumen-dokumen tersebut dikirimkan kepada Saksi Denny Remiefan untuk pembuatan kontrak kerja;
Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
AMINITAS NURHADI Bin PITOYO:
Bahwa Saksi adalah Direktur CV Citra Terpadu yang aktif sejak periode 2009 s/d 2011 yang bergerak di bidang perdagangan umum yang berkantor di Jl. Ir. Sutami Gg Sakura No.8 Tanjung Pinang;
Bahwa sekitar bulan Februari 2011 Saksi dikenalkan oleh adik Saksi bernama Hendrinata kepada seseorang bernama Alex yang menyatakan hendak meminjam profil CV Citra Terpadu untuk kepentingan mengikuti lelang;
Bahwa Alex mengatakan profil CV Citra Terpadu akan dipakai sebagai ‘pendamping’ untuk mengamankan perusahaan lain memenangkan lelang dan untuk itu secara lisan disepakati Saksi akan mendapatkan 1% dari nilai kontrak;
Bahwa Saksi menyetujui dan memberikan dokumen-dokumen CV Citra Terpadu seperti Surat Izin Tempat Usaha, Surat Izin Usaha Perdagangan Menegah, Tanda Daftar Perusahaan, NPWP dan Akte Pendirian Perusahaan;
Bahwa saksi tidak tahu berapa nilai kontrak yang ditawarkan oleh perusahaan yang akan didampingi dan setahu Saksi, perusahaan yang didampingi memenangkan tender namun hingga saat ini Saksi tidak mendapatkan fee 1% seperti yang disepakati;
Bahwa dalam keseharian CV Citra Terpadu dijalankan oleh Hendrinata namun Hendrinata tidak masuk sebagai pengurus dalam Akte Pendirian perusahaan;
Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
HENDRINATA, A.Md Bin THAMRIN JALAL (Alm)
Bahwa Saksi tidak mengenal Terdakwa akan tetapi Saksi mengenal Saksi Suhadi Bin Ridwan selaku Direktur dari PT Mitra Bina Medika karena Saksi juga adalah sebagai salah satu staf di PT Mitra Bina Medika yang ditempatkan di Tanjung Pinang;
Bahwa sekitar bulan Februari 2011 Saksi Suhadi Bin Ridwan menelepon Saksi meminta dicarikan perusahaan untuk mendampingi PT Mitra Bina Medika yang berkantor di Batam Centre untuk maju mengikuti pelelangan di LPSE Provinsi Kepulauan Riau;
Bahwa dalam pembicaraan tersebut Saksi Suhadi Bin Ridwan menjanjikan akan memberikan pada perusahaan pendamping fee 1% dari nilai kontrak jika PT Mitra Bina Medika memenangkan lelang;
Bahwa setelah adanya persetujuan via telephon tersebut, beberapa hari kemudian Alex salah satu staf PT Mitra Bina Medika datang menemui Saksi ke Tanjungpinang menyampaikan maksud Saksi Suhadi Bin Ridwan untuk mencari perusahaan tersebut;
Bahwa kakak Saksi bernama Amintas Nurhadi Bin Pitoyo memiliki perusahaan bernama CV Citra Terpadu, maka Saksi membawa Alex untuk minta izin menggunakan profil CV Citra Terpadu;
Bahwa dalam pertemuan tersebut Alex menyampaikan bahwa pofil CV Citra Terpadu akan dipakai oleh PT Mitra Bina Medika sebagai pendamping untuk mengikuti pelelangan dengan perjanjian lisan jika PT Mitra Bina Medika menang lelang, maka CV Citra Terpadu akan mendapatkan fee 1% dari nilai kontrak;
Bahwa nama CV Citra Terpadu kemudian dipakai untuk ikut mendaftar lelang di LPSE Provinsi Kepulauan Riau dan Saksi Suhadi Bin Ridwan menyuruh Saksi mengurus jaminan penawaran CV Citra Terpadu di asuransi Paloramas di Tanjung Pinang dan uang jaminan ditransfer oleh Saksi Suhadi Bin Ridwan ke rekening pribadi Saksi;
Bahwa setahu Saksi PT Mitra Bina Medika dinyatakan sebagai pemenang lelang pengadaan Alkes di RSUD Provinsi Kepulauan Riau;
Bahwa setelah kontrak lelang usai, Saksi Suhadi Bin Ridwan pernah memberi kuasa kepada Saksi untuk mengambil bilyet giro senilai Rp.2.748.650.000,- di Kantor Bendahara Umum Provinsi Kepulauan Riau lalu bilyet giro tersebut dibawa ke bank Riau Cabang Tanjung Pinang untuk dimasukkan ke dalam rekening atas nama PT Mitra Bina Medika di Bank BRI Cabang Jakarta;
Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
NICODEMUS GUNAWAN:
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa dan Saksi Denny Remiefan karena pernah bertemu di sebuah expo Alkes yang diperkenalkan oleh Saksi Suhadi Bin Ridwan kepada saksi. Sedangkan Saksi Suhadi Bin Ridwan Saksi sudah kenal lama karena kerap berhubungan bisnis dengan PT Mega Pratama Medicalindo;
Bahwa Saksi adalah Direktur PT Mega Pratama Medicalindo yang bergerak sebagai importir Alkes dari luar negeri dan menjadi distributor tunggal di Indonesia untuk Alkes merek AT-OS yang diimpor dari Italy dan merek BARKEY dari Jerman;
Bahwa tugas Saksi selaku Direktur dan sekaligus Direktur pemasaran adalah bertanggungjawab untuk melaksanakan promosi penjualan barang dan pembelian barang;
Bahwa PT Megara Pratama Medicalindo selaku distributor Alkes memiliki surat-surat yang hingga saat ini masih berlaku seperti:
Surat izin penyalur alat usaha perdagangan yang dikeluarkan oleh pemerintah Batam;
Tanda Daftar perusahaan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Batam;
Izin domisili perusahaan yang dikeluarkan oleh pemerintah Batam;
Izin domisili perusahaan yang dikeluarkan oleh pemerintah kecamatan Kota Batam;
Izin penyalur Alkes dari Departemen Kesehatan RI
Surat dukungan Sub distributor penyalur Alkes dari PT FYROM;
Bahwa PT Mega Pratama Medicalindo tidak memiliki distributor cabang sehingga setiap pembelian Alkes merek AT-OS dan Barkey harus langsung melalui PT Mega Pratama Medicalindo;
Bahwa PT Mega Pratama Medicalindo sebagai distributor Alkes yang dimpor dari Italy dan Jerman tidak dibenarkan untuk ikut pelelangan barang-barang Alkes, namun jika pihak penyelenggara penyediaan Alkes meminta daftar atau brosur harga, maka PT Mega Pratama Medicalindo akan memberikannya. Biasanya daftar harga diminta oleh penyelenggara penyediaan barang dengan tujuan untuk menyusun Harga Perkiraan Sendiri atau HPS;
Bahwa sekitar awal tahun 2011, Saksi ditelepon oleh Saksi Suhadi Bin Ridwan yang menginformasikan bahwa pihak RSUD Provinsi Kepulauan Riau akan menyelenggarakan pengadaan Alkes berupa mesin hemodialis water treatment, bedpam washer, dyealis processor, gynocologi bed dan warming cabinet dan menanyakan pada Saksi apakah PT Mega Pratama Medicalindo ada memiliki barang-barang tersebut dan Saksi mengatakan hanya memiliki bedpam washer dan warming cabinet;
Bahwa selanjutnya Saksi Suhadi Bin Ridwan meminta Saksi agar mengirimkan daftar harga dan brosur ke RSUD Provinsi Kepulauan Riau dan meminta agar brosur dan daftar harga dari PT Mega Pratama Medicalindo dikirimkan melalui perusahaan lain agar harganya lebih tinggi dari daftar harga resmi PT Mega Pratama Medicalindo. Dalam pembicaraan tersebut Saksi menyanggupi tapi dengan syarat ada permintaan secara resmi dikirimkan oleh RSUD Provinsi Kepulauan Riau ke PT Mega Pratama Medicalindo. Dalam pembicaraan itu Saksi Suhadi Bin Ridwan mengatakan “Nanti ada pihak RSUD Provonsi Kepulauan Riau yang akan mengirimkan permintaan”;
Bahwa tidak berapa lama kemudian pihak RSUD Provinsi Kepulauan Riau yaitu Saksi Denny Remiefan melalui email yang dikirim ke [email protected]meminta daftar harga dan spesifikasi Alkes berupa bedpam washer dan warming cabinet. Kemudian sesuai dengan kesepakatan bersama Saksi Suhadi Bin Ridwan, Saksi lalu meminta salah satu mitra PT Mega Pratama Medicalindo yaitu CV Uli Bintang Nusantara untuk mengirimkan Daftar harga tersebut kepada Saksi Denny Remiefan via pos dengan daftar harga sebagai berikut;
Bedpam washer 1 unit seharga Rp.332.007.900,- belum termasuk PPN 10%, instalasi alat dan ongkos kirim;
Warming Cabinet 1 unit seharga 157.833.500,- belum termasuk PPN 10%, instalasi alat dan ongkos kirim;
Bahwa tak lama kemudian, Saksi Denny Remiefan menghubungi Saksi via telepon mengatakan bahwa penawaran harga yang dimasukkan oleh CV Uli Bintang Nusantara tidak bisa dipakai untuk menyusun HPS karena CV Bintang Uli Nusantara bukan Distributor tunggal dari Alkes berupa bedpam washer dan warming cabinet tersebut. Karena itu PT Mega Pratama Medicalindo mengirimkan brosur dan daftar harga Alkes berupa bedpam washer dan warming cabinet dengan perincian harga sebagai berikut;
Bedpam washer 1 unit seharga Rp.301.889.000,- belum termasuk PPN 10% tapi sudah termasuk instalasi alat dan ongkos kirim;
Warming Cabinet 1 unit seharga 143.485.000,- belum termasuk PPN 10%, tapi sudah termasuk instalasi alat dan ongkos kirim;
Bahwa Saksi Suhadi Bin Ridwan sejak tahun 2010 telah melakukan transaksi Alkes sebanyak 5x dengan PT Mega Pratama Medicalindo;
Bahwa Daftar harga barang bedpam washer dan warming cabinet yang dikirimkan ke RSUD Provinsi Kepulauan Riau adalah harga tanpa discount karena harga diskcount baru diberikan kepada pembeli jadi. Namun harga yang tercantum dalam daftar harga tersebut masih bisa dinegosiasikan;
Bahwa setelah daftar harga dan brosur dikirimkan, tidak berapa lama kemudian Saksi ditelepon oleh Saksi Denny Remiefan menanyakan mengenai harga Alkes berupa bedpam washerdan warming cabinet tersebut dan saksi menjelaskan semua mengenai diskon harga dan harga masih dapat dinegosiasikan;
Bahwa PT Mega Pratama Medicalindo membuat daftar harga yang masih dapat dinegosiasikan dan pembeli masih dapat diskon tidak dicantumkan dalam daftar harga karena hal itu adalah kebijakan perusahaan untuk menghadapi persaingan usaha dengan perusahaan lain yang menjalankan kegiatan bisnis sejenis dengan PT Mega Pratama Medicalindo;
Bahwa selain itu, Saksi Suhadi Bin Ridwan juga meminta PT Mega Pratama Medicalindo untuk membuatkan surat dukungan kepada PT Mitra Bina Medica, PT Dipajaya Bakti Kusuma, PT Bina Karya Sarana dan PT Mega Pratama Medicalindo pada tanggal 25 Februari 2011 telah mengeluarkan surat dukungan tersebut dan mengirimkannya;
Bahwa membuat surat dukungan pada berbagai perusahaan sekaligus untuk memenuhi syarat adminsitrasi mengikuti seleksi pengadaan Alkes boleh dilakukan oleh Distrubutor Alkes, karena para calon rekanan yang mengikuti lelang belum terpilih sebagai pemenang lelang;
Bahwa saksi tidak tau apakah ketiga nama perusahaan yang dimintakan oleh Saksi Suhadi Bin Ridwan untuk dibuatkan surat dukungan adalah milik Saksi Suhadi Bin Ridwan;
Bahwa sebelum PT Mitra Bina Medika dinyatakan sebagai pemenang lelang, antara Saksi dan Saksi Suhadi Bin Ridwan sudah ada kesepakatan bahwa setiap pembelian akan mendapatkan diskon antara 40%-50% dari harga yang terdapat dalam Daftar harga (Price list) resmi yang dikeluarkan oleh PT Mega Pratama Medicalindo;
Bahwa Saksi mengetahui PT Mitra Bina Medika menjadi pemenang lelang pengadaan Alkes di RSUD Provinsi Kepulauan Riau ketika sekitar bulan Maret 2011, Saksi Suhadi Bin Ridwan menghubungi Saksi via telephone dan meminta agar untuk pembelian 2(dua) unit bedpam washer dan 1(satu) unit warming cabinet mendapatkan diskon khusus dari daftar harga resmi sebagaimana yang telah disepakati sebelumnya dan saat itu disepakati kepada Suhadi Bin Ridwan kedua Alkes tersebut akan diberi harga diskon 40% (empat puluh per sen) sehingga harga yang disepakati adalah sebagai berikut:
Bedpam washer 1 unit seharga Rp.301.889.000,- belum termasuk PPN 10% tapi sudah termasuk instalasi alat dan ongkos kirim, mendapat diskon 40% sebesar Rp.120.755.600,- sehingga harga 1(satu) unit bedpam washer untuk PT Mitra Bima Medika adalah sebesar Rp.181.133.400,-;
Warming Cabinet 1 unit seharga 143.485.000,- belum termasuk PPN 10%, tapi sudah termasuk instalasi alat dan ongkos kirim, mendapat diskon sebesar 40% sebesar Rp.57.394.000,- sehingga harga 1(satu) unit warming cabinet untuk PT Mitra Bina Medika adalah sebesar Rp.86.091.000,-;
Bahwapesanan PT Mitra Bina Medika sudah dilaksanakan dan pada tanggal 7 Juli 2011 dan pihak PT Mitra Bina Medika telah mentransfer uang ke rekening PT Mega Pratama Medicalindo uang sebesar Rp.515.857.800,- (lima ratus lima belas juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah) untuk pembelian 2(dua) unit bedpam washer sebesar Rp.362.266.800,-(Tiga ratus enam puluh dua juta dua ratus enam puluh enam ribu delapan ratus rupiah) dan 1(satu) unit warming cabinet sebesar Rp.88.091.000,-(Delapan puluh delapan juta sembilan puluh satu ribu rupiah);
Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
ALEXANDER Bin DWITO:
Bahwa Saksi tidak begitu mengenal Terdakwa akan tetapi saksi mengenal Saksi Denny Remiefan karena seingat Saksi, ia pernah datang 3x ke kantor PT Mitra Bina Medika menemui boss Saksi bernama Suhadi Bin Ridwan;
Bahwa Saksi adalah supir pribadi Saksi Suhadi Bin Ridwan dan merangkap staff administrasi PT Mitra Bina Medika dan PT Bina Karya Sarana yang kantornya sama dengan PT Mitra Bina Medika sejak tahun 2007 dengan gaji sebesar Rp.2.700.000,-(Dua juta tujuh ratus) per bulan;
Bahwa setahu Saksi PT Mitra Bina Medika dan PT Bina Karya Sarana adalah perusahaan milik Suhadi Bin Ridwan karena setiap gajian tiba para staff mendapatkan gaji dari Suhadi Bin Ridwan;
Bahwa sebelum pelelangan Alkes di RSUD Propvinsi Kepulauan Riau dilaksanakan, Saksi Denny Remiefan datang ke Batam dan meminjam mobil Avanza milik PT Mitra Bina Medika selama 2(dau) hari dan Saksi ditugaskan oleh Saksi Suhadi Bin Ridwan untuk mengantarkan Saksi Denny Remiefan;
Bahwa saksi tidak tau keperluan Saksi Denny Remiefan di Batam selama 2(dua) hari karena Saksi hanya mengantar saja;
Bahwa Saksi tau bahwa RSUD Provinsi Kepulauan Riau akan menyelenggarakan pengadaan Alkes dan sekitar bulan Februari 2011, Saksi diminta oleh Saksi Suhadi Bin Ridwan untuk mencarikan perusahaan yang dapat dipinjam untuk mendampingi PT Mitra Bina Medika mengikuti pelelangan dengan janji akan mendapat fee 1% dari harga kontrak jika PT Mitra Bina Medika memenangkan lelang;
Bahwa Saksi Hendrinata, A.Md yang juga adalah salah seorang staff PT Mitra Bina Medika mengatakan bahwa abangnya memiliki perusahaan lalu Saksi dibawa oleh Saksi Hendrinata Amintas Nurhadi Bin Pitoyo sebagai pemilik CV Citra Terpadu. Lalu Saksi mengemukakan permitaan Saksi Suhadi Bin Ridwan untuk meminjam profil dan dokumen CV Citra Terpadu dan sesuai dengan perintah Saksi Suhadi, Saksi menyampaikan fee 1% dari nilai kontrak jika PT Mitra Bina Medika memenangkan lelang;
Bahwa pada saat itu disepakati bahwa dokumen dan profil CV Citra Terpadu akan dipakai untuk mendampingi PT Mitra Bina Medika mengikuti pelelangan pengadaan Alkes tersebut dan Saksi lalu menyerahkan uang sebesar Rp.1.000.000,-(Satu juta rupiah) sebagai uang pinjam bendera CV Citra Terpadu;
Bahwa Saksi Suhadi Bin Ridwan lalu memerintahkan Saksi Eru Ramadani untuk mendaftarkan PT Mitra Bina Medika, PT Bina Karya Sarana, PT. Dipa Jaya Tribakti Kusuma dan CV Citra Terpadu sebagai peserta lelang di LPSE Provinsi Kepulauan Riau untuk ikut sebagai peserta dengan menggunakan jaringan internet dan peralatan komputer dan scanner di kantor PT Mitra Bina Medika;
Bahwa Saksi kemudian diperintahkan oleh Suhadi Bin Ridwan untuk mengurus jaminan penawaran untuk PT Mitra Bina Medika, PT Bina Karya sarana, PT Dipa Jaya Tribakti Kusuma di Asuransi Parolamas di Batam dan setelah mengurus dokumen tersebut, Saksi Suhadi Bin Ridwan memerintahkan agar diberikan kepada Eru Ramadani lalu Saksi Eru Ramadani mengupload dokumen-dokumen atas nama ke-empat perusahaan tersebut untuk mendaftar ikut lelang pengadaan Alkes di LPES Provinsi Kepulauan Riau;
Bahwa setahu Saksi PT Mitra Bina Medika dinyatakan sebagai pemenang lelang pengadaan Alkes di RUSD Provinsi Kepulauan Riau;
Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
YAN HERMAN Bin MUHAMMAD:
Bahwa Saksi adalah Wakil Direktur dari PT. Cipta Varia Kharisma Utama sejak tahun 2010. PT Cipta Varia Kharisma Utama adalah perusahaan yang bergerak dibidang penjualan Alkes dan laboratorium sejak tahun 1987 dan memiliki izin sebagai distributor dari Menteri Kesehatan RI;
Bahwa sekitar bulan Januari 2011dengan Surat Nomor MEQ-3958/KU/I/2011 tanggal 17 Januari 2011, PT Cipta Varia Kharisma Utama melalu PT.CV Kharisma Utama yang merupakan sales marketing perwakilan di wilayah Kepulauan Riauada mengirimkan Price List atau daftar harga Alkes ke RSUD Provinsi Kepulauan Riau dengan ditandatangani oleh M.Teguh Rahdarjo selaku Direktur Pemasaran;
Bahwa price list yang dibuat oleh PT Cipta Varia Kharisma Utama berlaku untuk satu tahun dan biasanya disusun pada bulan Januari atau di awal tahun dengan menggunakan nilai kurs maksimal Euro terhadap rupiah dan berlaku untuk seluruh Indonesia;
Bahwa salah satu Alkes yang ditawarkan adalah Gynecology Bed Tipe LM.01.5 Merek Famed Zywiec buatan Polandia dengan harga Rp.244.000.000,- belum termasuk PPN 10%, biaya instalasi dan biaya uji coba fungsi;
Bahwa setahu Saksi daftar harga tersebut akan digunakan untuk penyusunan HPS;
Bahwa sekitar bulan Februari 2011, Saksi Suhadi Bin Ridwan selaku Direktur PT Mitra Bina Medika menghubungi Saksi dan meminta surat dukungan untuk mengikuti selesksi lelang pengadaan Alkes di LPSE Provinsi Kepulauan Riau;
Bahwa selain mengeluarkan surat dukungan kepada PT Mitra Bina Medika, Saksi Suhadi Bin Ridwan juga meminta surat dukungan untuk PT. Dipa Jaya Tribakti Kusuma, PT Bina Karya Sarana dan CV Citra Terpadu;
Bahwa setahu Saksi PT Mitra Bina Medika memenangkan lelang pengadaan Alkes tersebut dan PT Cipta Varia Kharisma Utama menjadi pemasok Alkes berupa Gynecology Bed dengan harga setelah diskon 30% menjadi sebesar Rp.150.000.000,-(Seratus lima puluh juta rupiah). Harga tersebut adalah franco Jakarta sehingga ongkos pengiriman Jakarta-Batam ditanggung pembeli dan belum termasuk PPN 10%, biaya instalasi dan uji coba fungsi;
Bahwa diskon 30% diberikan kepada PT Mitra Bina Medika karena perusahaan ini sudah pernah bertransaksi dengan PT Cipta Varia Kharisma Utama beberapa kali;
Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
IRMENDAS, SE, Ak:
Bahwa Saksi adalah Kuasa Bendahara Umum Provinsi Kepualauan Riau sejak tahun 2011 dengan pengangkatan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau;
Bahwa Saksi mengetahui ada pengadaan Alkes di RSUD Provinsi Kepualaun Riau pada tahun 2011 dan seingat Saksi telah dilakukan pembayaran pada tanggal 8 Juni 2011 kepada rekanan penyedia barang Alkes berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan menerbitkan Bilyet Giro Nomor SA661273 sebesar Rp.2.748.150.000,- setelah dipotong pajak PPN sebesar Rp.279.000.000,- dan PPH sebesar Rp.41.850.000,-;
Bahwa penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana dikeluarkan setelah diteliti bahwa Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangani oleh Terdakwa selaku Pengguna Anggaran di RSUD Provinsi Kepulauan Riau telah dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang disyaratkan yaitu:
Surat Permintaan Pembayaran langsung Barang dan Jasa (SPPLS) tanggal 7 Juli 2011 yang ditandatangani oleh Saksi Denny Remiefan selaku PPTK dan Bendahara Pengeluaran;
Ringkasan Kontrak Pekerjaan Belanja Modal ALKES dan Penunjang Medis Nomor: 936/SPPP/RSUD/III/2011 tanggal 25 Maret 2011;
Kwitansi pembayaran dari Terdakwa selaku Direktur RSUD Provinsi Kepulauan Riau kepada PT Mitra Bina Medika sebesar Rp.3.069,000.000,- yang ditandatangani oleh Direktur PT Mitra Bina Medika dan diketahui oleh Saksi Denny Remiefan selaku PPTK dan Bendahara Pengeluaran;
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor:1823/BA-STP/RSUD/V/2011 tanggal 31 Mei 2011 yang ditandatangani oleh Direktur PT Mitra Bina Medika dan Terdakwa selaku Direktur RSUD Provinsi Kepulauan Riau;
Berita Acara Pernyataan Selesai Pekerjaan Nomor: 1821/BA-PSP/RSUD/V/2011 tanggal 31 Mei 2011yang ditandatangani oleh Direktur PT Mitra Bina Medika;
Berita Acara penyerahan Barang Nomor: 1025/BA=PB/RSUD/2011 tanggal 31 Mei 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa selaku Direktur RSUD Provinsi Kepulauan Riau;
Berita Acara Pembayaran Nomor:1881/BAP/RSUD/VI/2011 tanggal 6 Juni 2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa selaku Direktur RSUD Provinsi Kepulauan Riau dengan Direktur PT Mitra Bina Medika;
Berita Acara penerimaan Barang Nomor:1826/BA/PNB/RSUD/V/2011 tanggal 31 Mei 2011 yang ditandatangani oleh Penyimpan Barang dan Direktur PT Mitra Bina Medika dan diketahui oleh Terdakwa;
Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor:1822/BA-PNB/RSUD/V/2011 tanggal 31 Mei 2011 yang ditandatangani oleh Panitia Pemeriksa Barang dan Direktur PT Mitra Bina Medika;
Bahwa pembayaran dilakukan melalui bilyet giro pada tanggal 8 Juli 2011 karena tidak ditemukan ada kesalahan atau ketidaklengkapan dokumen dalam pengajuan permohonan pembayaran tersebut;
Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
FIRDAUS Bin RIDWAN:
Bahwa Saksi adalah salah seorang staff dari PT Mitra Bina Medika dan PT Bina Karya Sarana;
Bahwa Direktur PT Mitra Bina Medika adalah Saksi Suhadi Bin Ridwan sedangkan Direktur PT Bina Karya Sarana adalah Ir.Sugito, namun sehari-hari kedua perusahaan tersebut dijalankan oleh Saksi Suhadi Bin Ridwan dan keduanya menempati gedung kantor yang sama di Batam;
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa karena sekitar tahun 2011, Saksi melihat Terdakwa datang ke kantor Saksi Suhadi Bin Ridwan di Excellent Center Batam dan menanyakan ruang Suhadi Bin Ridwan kepada Saksi dan Saksi menyuruh Terdakwa untuk menemui Saksi Suhadi Bin Ridwan langsung ke lantai II di ruangannya sebagai Direktur PT Mitra Bina Medika;
Bahwa saksi tidak tau apa pembicaraan antara Terdakwa dengan saksi Suhadi Bin Ridwan dan keperluan Terdakwa menemui Saksi Suhadi Bin Ridwan ke kantor PT Mitra Bina Medika tersebut;
Bahwa Saksi tidak tau menahu mengenai pelelangan Alkes di RSUD Provinsi Kepulauan Riau, namun pada bulan Juni atau Juli 2011, Ir. Sugito selaku Direktur PT Bina Karya Sarana menyuruh Saksi untuk mengantarkan barang Alkes berupa 1(satu) unit Gynecology bed ke RSUD Provinsi Kepulauan Riau di Tanjung Pinang;
Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
RINI DWI FEBRIYANI Binti MASUD:
Bahwa Saksi adalah salah satu anggota pada Panitia Penerima/Pemeriksa Barang yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direktur RSUD Kepulauan Riau Nomor:1760/KPPS/XIII/2010 tanggal 29 Desember 2010;
Bahwa saksi tidak memiliki keahlian dalam hal alat-alat kesehatan;
Bahwa saksi bersama dengan anggota Panitia lainnya ada melakukan penerimaan dan pemeriksaan barang-barang Alkes hasil lelang sebagai berikut:
3 Unit Mesin Hemodialis diterima dari Elvi Sahlan pada tanggal 31 Mai 2011;
2 Unit Water Treatment diterima dari Elvi Sahlan pada tanggal 31 Mai 2011;
2 Unit Bedpam washer diterima dari Elvi Sahlan pada tanggal 31 Mai 2011;
1 Unit Dyealisis Processor diterima dari Elvi Sahlan pada tanggal 31 Mai 2011;
1 Unit Gynecological Bed diterima dari Firdaus pada tanggal 18 April 2011;
1 Unit Warming Cabinet diterima dari Eka pada tanggal 27 April 2011;
Bahwa setelah barang-barang diterima kemudian dibandingkan dengan spek yang tercantum dalam kontrak yang berlangsung sejak tanggal 28 Maret 2011 s/d tanggal 25 Juni 2011;
Bahwa setelah barang-barang diterima lalu diinstalasi kecuali untuk mesin hemodialisa, water treatmen RO dan Dyalisis processor tidak langsung dapat diinstalsi karena ruangannya belum selesai dibangun;
Bahwa setelah alat-alat Alkes diterima, diinstalasi dan diuji fungsi, selanjutnya Saksi menandatangani Berita Acara Penerimaan dan Pemeriksaan Barang Nomor:1822/BA-PNB/RSUD/V/2011 tanggal 31 Mei 2011;
Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
AHMAD YAKUB HASIBUAN:
Bahwa Saksi adalah Ketua Panitia Penerima/Pemeriksa Barang yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direktur RSUD Kepulauan Riau Nomor:1760/KPPS/XIII/2010 tanggal 29 Desember 2010;
Bahwa yang menjadi Sekretaris Panitia adalah Jaffar Siddik dengan anggota terdiri dari Rini Dwi Febriyani, Abdul Syukur Rahman dan Benny J Simamora;
Bahwa saksi memiliki keahlian dalam elektro-medik dan cukup paham dengan alat-alat kesehatan dan operasionalnya;
Bahwa tugas dari Panitia penerima dan pemeriksa barang adalah menerima dan memeriksa barang dengan membandingkan dengan kontrak dengan didampingi oleh teknisi Alkes dengan berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2010;
Bahwa sekitar akhir bulan April-Mei 2011, saksi bersama dengan anggota Panitia lainnya ada melakukan penerimaan dan pemeriksaan barang-barang Alkes hasil lelang sebagai berikut:
3 Unit Mesin Hemodialis pada tanggal 31 Mai 2011;
2 Unit Water TreatmentROS diterima dari Elvi Sahlan pada tanggal 31 Mai 2011 diterima dari ;
2 Unit Bedpam washer pada tanggal 31 Mai 2011;
1 Unit Dyealisis Processor pada tanggal 31 Mai 2011;
1 Unit Gynecological Bed pada tanggal 18 April 2011;
1 Unit Warming Cabinet pada tanggal 27 April 2011;
Bahwa setelah barang-barang diterima kemudian dibandingkan dengan spek yang tercantum dalam kontrak yang berlangsung sejak tanggal 28 Maret 2011 s/d tanggal 25 Juni 2011;
Bahwa bedpam washer, warming cabinet dan Gynecological bed sudah langsung diinstalasi oleh teknisi pendamping dan sudah diuji fungsi dan sesuai dengan spek dalam kontrak;
Bahwa khusus untuk mesin hemodialisi, dyalisis processor dan water treatment yang khusus untuk mencuci darah tidak langsung dapat dipasang langsung pada saat penyerahan dan tidak dilakukan uji fungsi dikarenakan rauang tempat pemasanagn alat-alat penunjang kesehatan tersebut belum memadai dan masih dalam pembangunan. Namun kemudian ketika PT Fresenius Medical Care selaku teknisi pendamping bersedia membuat pernyataan akan datang jika ruangan telah siap untuk melakukan pemasangan dan pengujian, maka pemasangannya baru dapat dilakukan pada tanggal 1 Juli 2011;
Bahwa serah terima barang dilakukan oleh perwakilan rekanan bernama Firdaus;
Bahwa setelah alat-alat Alkes diterima, diinstalasi dan diuji fungsi, selanjutnya Saksi menandatangani Berita Acara Penrimaan dan Pemeriksaan Barang Nomor:1822/BA-PNB/RSUD/V/2011 tanggal 31 Mei 2011;
Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
JAFFAR SIDDIK:
Bahwa Bahwa Saksi adalah Sekretaris Panitia Penerima/Pemeriksa Barang yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direktur RSUD Kepulauan Riau Nomor:1760/KPPS/XIII/2010 tanggal 29 Desember 2010;
Bahwa selaku Sekretaris di Panitia Penerima dan Pemeriksa Barang, Saksi memiliki tugas untuk:
Melakukan pemeriksaan barang apakah sudah sesuai dengan spesifikasi, volume dan kondisi barang dengan spesifikasi, volume yang ada dalam kontrak;
Memastikan alat-alat yang diserahterimakan berfungsi dengan baik;
Melakukan pengarsipanbarang-barang;
Bahwa panitia telah menerima copy dari Perjanjian Kerja Nomor: 936/SPPP/RSUD/III/2011 yang berkaitan dengan Alkes yang akn diterima dan diperiksa;
Bahwa saksi bersama dengan anggota Panitia lainnya ada melakukan penerimaan dan pemeriksaan barang-barang Alkes hasil lelang sebagai berikut:
3 Unit Mesin Hemodialis diterima dari Elvi Sahlan pada tanggal 31 Mai 2011;
2 Unit Water Treatment diterima dari Elvi Sahlan pada tanggal 31 Mai 2011;
2 Unit Bedpam washer diterima dari Elvi Sahlan pada tanggal 31 Mai 2011;
1 Unit Dyealisis Processor diterima dari Elvi Sahlan pada tanggal 31 Mai 2011;
1 Unit Gynecological Bed diterima dari Firdaus pada tanggal 18 April 2011;
1 Unit Warming Cabinet diterima dari Eka pada tanggal 27 April 2011;
Bahwa setelah barang-barang diterima kemudian dibandingkan dengan spek yang tercantum dalam kontrak yang berlangsung sejak tanggal 28 Maret 2011 s/d tanggal 25 Juni 2011 ternyata volume, kondisi dan speknya semuanya telah sesuai dengan kontrak kerja;
Bahwa setelah barang-barang diterima lalu diinstalasi kecuali untuk mesin hemodialisa, water treatmen RO dan Dyalisis processor tidak langsung dapat diinstalsi karena instalasi listrik belum tersedia dan lagi pula kondisi ruangantidak memungkinkan untuk pemasangan prangkat alat pencuci darah tersebut;
Bahwa seperangkat alat pencuci darah baru dapat diinstalasi dan diuji fungsi pada tanggal 31 Juli 2011 setelah ruangan dan instalasi listrik tersedia dan ternyata berfungsi dengan baik;
Bahwa setelah alat-alat Alkes diterima, diinstalasi dan diuji fungsi, selanjutnya Saksi menandatangani Berita Acara Penerimaan dan Pemeriksaan Barang Nomor:1822/BA-PNB/RSUD/V/2011 tanggal 31 Mei 2011;
Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
ERWAN TANJUNG:
Bahwa Saksi adalah Sales resmi dari PT Fresenius Medical Care yang bergerak dibidang penjualan alat-alat kesehatan dan penunjang medis atau laboratorium;
Bahwa pada sekitar bulan Desember 2010, Saksi diundang oleh Saksi Denny Remiefan untuk melakukan presentasi produk Alkes berupa mesin haemodalisa berikut prangkatnya seperti water treatment dan dyalisis processor ke RSUD Provinsi Kepulauan Riau;
Bahwa untuk dapat mengoperasikan mesin haemodalisa tersebut dibutuhkan tenaga medis yang bersertifikasi yaitu 2(dua) orang dokter dan 3(tiga) perawat yang harus mendapatkan pelatihan atau sertifikasi selama 3(tiga) bulan di RSU Cipto Mangunkusumo Jakarta . Semua hal tersebut Saksi jelaskan dalam prsentasi tersebut;
Bahwa sekitar bulan Februari 2011, Saksi ditelepon oleh Saksi Denny Remiefan yang meminta Saksi secara resmi mengirimkan daftar harga dan brosur dari perangkan mesin haemodialis tersebut ke RSUD Provinsi Kepulauan Riau;
Bahwa PT Fresenius Medical Care kemudian mengirimkan surat nomor:1085/ET/II/2011 tanggal 16 Februari 2011 yang berisi price list harga dan brosur berikut spesifikasi barang ke RSUD Provinsi Kepulauan Riau;
Bahwa price list untuk seperangkat alat cuci darah yang Saksi tawarkan adalah merek Fresenius buatan Jerman yang terdiri dari :
1 Unit mesin haemodialisa 4008 S Plus dengan harga US$ 27,500
1 Unit mesin haemodialisa 4008 S dengan harga US$ 22.000
1 Unit Water treatment Reserves Osmosis System (RO) M Series US$ 30,800
1 Unit Automatic Dialyser Reprocessor ADR 88 US$ 24.200
Bahwa harga barang ditawarkan dalam bentuk Amerika dollar (US$) dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia terhadap rupiah yang waktu itu adalah sekitar Rp.8.904,-;
Bahwa sekitar tanggal 23 Februari 2011, pihak PT Mitra Bina Medika secara resmi meminta PT Frenesius Medical Care untuk mengeluarkan surat dukungan kepada PT MitraBina Medika, menyusul pada tanggal 24 Februari 2011 dari PT Bina Karya Sarana dan tanggal 25 Februari 2011 permintaan dari PT Dipa Jaya Tribakti Kusuma;
Bahwa permintaan tersebut disebutkan untuk keperluan mengikuti pelelangan Alkes di RSUD Provinsi Kepulauan Riau dan PT Frenesius Medical Care memberikan dukungan kepada ketiga perusahaan yang diminta oleh Saksi Suhadi Bin Ridwan tersebut;
Bahwa ternyata PT Mitra Bina Medika menjadi pemenang lelang dan memesan Alkes dengan total harga US$ 137,500 dengan perincian sebagai berikut:
3 Unit mesin Haemodialisa 4008 S Plus merek FMC, Germany dengan total harga US$ 82,500;
1 Unit Reserve Osmosis Water Purification System (RO) MX I FMC Malaysia;
Automatic Dialyser Reprocessing System ADR FMC, Malaysia dengan harga US$ 24,200.;
Bahwa pembayaran dilakukan dengan menggunakan mata uang US$ dengan perincian sebagai berikut:
Pembayaran pertama dilakukan tanggal 14 April 2011 dibayar melalui setoran tunai di Bank Mandiri ke nomor rekening 124-00-0478551-1 atas nama PT Fresenius Medical Care sebesar US$ 105,000 dengan nama pengirim Herman Hidayat dengan nilai kurs tengah dollar Amerika ke rupiah per US$ sebesar Rp.8.661,-
Pembayaran kedua dilakukan pada tanggal 25 April 2014 dibayar melalui setoran tunai di Bank Mandiri ke nomor rekening 124-00-0478551-1 atas nama PT Fresenius Medical Care sebesar US$ 32,500 dengan nama pengirim Yulihira dengan nilai kurs tengah dollar Amerika ke rupiah per US$ sebesar Rp.8.628,-
Bahwa harga pembelian Alkes dari PT Fresenius Medical Care kepada PT Mitra Bina Medika tidak termasuk PPN 10%, dan ongkos kirim dari Jakarta ke tempat tujuan ditanggung oleh pembeli;
Bahwa harga yang diberikan tidak mendapat diskon, akan tetapi Saksi Suhadi Bin Ridwan menghubungi Saksi meminta agar PT Fresenius Medical Care menanggung biaya pelatihan 2 (dua) orang dokter dan 3(tiga) orang perawat selama 3(tiga) bulan di RS Cipto Mangunkusumo untuk mendapat sertifikasi mengoperasikan alat mesin pencuci darah tersebut;
Bahwa setelah permintaan tersebut disetujui oleh Direktur PT Fresenius Medical Care yaitu Dr. Hermawan Angkawidhaya, maka dikeluarkan surat Nomor 1149/ET/III/2011 perihal dukungan biaya sertifikasi pelatihan sebesar US$ 13,750;
Bahwa pada tanggal 04 Mei 2011uang sebesar Rp.118.497.500,- dikirimkan melalui internet banking instruction dari rekening milik PT Fresenius Medical Care di Deutsch Bank ke rekening Nomor 106080050 milik PT Mitra Bina Medika di Bank Riau Cabang Batam sesuai dengan permitaan tertulis dari PT Mitra Bina Medika Nomor 036/MBM-BTM/V/2011 yang ditandatangani oleh Saksi Suhadi Bin Ridwan selaku Direktur;
Bahwa Saksi tidak tau apakah uang sebesar Rp.118.497.500,-(Seratus delapan belas juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) tersebut benar-benar digunakan oleh Saksi Suhadi Bin Ridwan untuk membiayai pelatihan untuk tenaga medis dimaksud;
Bahwa barang-barang Akes yang dipesan telah dikirim dan telah diterima sesuai dengan Berita Acara serah terima barang sebagai berikut:
Alat Dialisys Processor dan Water Treatment dan mesin haemodialisa diserahkan oleh perkawilan PT Fresenius Medical Care bernama Elvi Sahlan pada tanggal 31 Mei 2011 diserahkan ke Panitia Penerima dan Pemeriksa Barang di RSUD Provinsi Kepulauan Riau;
Pemasangan instalasi disepakati dilakukan pada tanggal 1 Juli 2011 mengingat waktu itu belum tersedia ruangan yang memadai untuk memasang Alkes tersebut pada waktu penyerahan dilakukan;
Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
HARTINI Binti SAID:
Bahwa Saksi adalah Direktur dari PT Espana Inti Perkasa yang sebelumnya berbentuk CV namun pada tahun 2011 resmin menjadi perseroan terbatas;
Bahwa PT Espana Inti Perkasa bergerak dibidang penyaluran alat-alat kesehatan laboratorium dan belum berpengalaman dalam penyaluran alkes penunjang kesehatan;
Bahwa sejak tanggal 1 Januari 2011, PT Espana Inti Perkasa ditunjuk oleh PT Hema Tech Nusantara sebagai agen tunggal di Batam untuk menawarkan produk asli Alkes berupa mesin hemodialysa buatan Jepang dengan Merek Toray XX 2000;
Bahwa pada sekitar bulan Januari 2011, Saksi ada memasukkan price list dan brosur Alkes ke RSUD Provinsi Kepulauan Riau berupa mesin Haemodialisys Merek Toray 2000 seharga Rp.350.000.000,- dan bertemu dengan Saksi Denny Remiefan;
Bahwa price list tersebut adalah harga yang telah ditetapkan oleh PT Hema Tech Nusantara dan Saksi hanya datang menemui Saksi Denny Remiefan untuk menawarkan produk tersebut;
Bahwa setelah Saksi menawarkan produk tersebut dan meninggalkan price list dan brosur pada Saksi Denny Remiefan, Saksi tidak pernah dihubungi mengenai kelanjutan dari penawaran Saksi tersebut;
Bahwa Saksi tidak tau menahu apakah price list harga mesin Haemodialisys yang Saksi tawarkan digunakan oleh Saksi Denny Remiefan untuk menentukan HPS mesin hemodialisys dalam pelelangan pengadaan barang Alkes di RSUD Provinsi Kepulauan Riau pada tahun 2011;
Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
MUHAMMAD TEGUH RAHARDJO Bin SOEMADIJO RAHARDJO:
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa dan juga Saksi Denny Remiefan dan Saksi Suhadi Bin Ridwan;
Bahwa Saksi sudah mengenal Saksi Suhadi Bin Ridwan sejak sebelum Saksi bekerja sebagai Marketing di PT Cipta Varia Kharisma Utama, yaitu Saksi pernah ditunjuk oleh Saksi Suhadi sebagai Kepala Cabang PT Mitra Bina Medika di Jakarta yang waktu itu beralamat di rumah tinggal Saksi sebelumnya di Komplek Bina Marga II RT.013/003 Kel.Pondok Kelapa Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur
Bahwasekitar bulan Desember 2010, Saksi selaku sales dari PT Cipta Varia Kharisma Utama datang menemui Saksi Denny Remiefan di RSUD Provinsi Kepulauan Riau dan menawarkan produk Alkes yang dijual oleh PT Cipta Varia Kharisma Utama. Dalam pertemuan tersebut, Saksi Denny Remiefan meminta Saksi mengirimkan surat penawaran resmi dan daftar harga serta spesifikasi Alkes berupa Gynecology Bed ke RSUD Provinsi Kepulauan Riau karena menurut keterangan Saksi Denny Remiefan RSUD Provinsi Kepulauan Riau akan mengadakan lelang penyediaan Alkes termasuk gynecology bed;
Bahwa pada tanggal 17 Januari 2011, Saksi datang menemui Saksi Denny Remiefan di RSUD Provinsi Kepulauan Riau dengan membawa surat resmi berikut daftar harga dan brosur dari alkes gynecology bed yang diminta oleh Saksi Denny Remiefan;
Bahwa harga gynecology bed yang ditawarkan oleh Saksi adalah sebesar Rp.244.000.000,- dengan franco Tanjung Uban, termasuk biaya instalasi, uji fungsi dan training serta garansi 1 tahun tapi belum termasuk PPN 10%. Semua itu Saksi jelaskan kepada Saksi Denny Remiefan;
Bahwa sekitar bulan Februari 2011, melalui email, PT Mitra Bina Medika mengirim surat permintaan pemberian dukungan untuknya karena mengikuti lelang pengadaan Alkes untuk RSUD Provinsi Kepulauan Riau di LPSE Provinsi Kepulauan Riau;
Bahwa seingat Saksi PT Cipta Varia Kharisma ada mengirimkan surat dukungan tersebut;
Bahwa setahu Saksi PT Mitra Bina Medika ditunjuk sebagai pemenang lelang dan Saksi Suhadi memesan 1(satu) set gynecology bed ke PT Cipta Varia Kharisma Utama dengan harga Rp.150.000.000,- Harga tersebut diberikan setelah mendapat diskon sebesar 38% dari harga price list sebesar Rp.244.000.000,-;
Bahwa diskon harga sebesar 38% diberikan kepada PT Mitra Bina Medika dan hal tersebut selalu dilakukan pada pembelian sebelumnya dan Saksi Suhadi Bin Ridwan sudah mengetahui sebelumnya jika PT Mitra Bina Medika membeli Alkes dari PT Cipta Varia Kahrisma Utama, pasti akan mendapatkan diskon;
Bahwa sekitar bulan Maret 2011, bertempat di kantor PT Mitra Bina Medika, Saksi dikenalkan oleh Saksi Suhadi Bin Ridwan kepada seseorang bernama MUHAMMAD WAFI yang dikenalkan oleh Saksi Suhadi Bin Ridwan sebagai salah satu rekan bisnis PT Mitra Bina Medika dalam mengikuti kegiatan lelang Alkes di RSUD Provinsi Kepulauan Riau;
Bahwa pada saat itu Saksi diminta Saksi Suhadi Bin Ridwan untuk membuka rekening bersama di Bank BRI cabang Cibubur Jakarta untuk membuat rekening bersama atas nama PT Mitra Bina Medika yang ditandatangani oleh Saksi dan Muhammad Wafi;
Bahwa rekening bersama atas nama PT Mitra Bina Medika tersebut dijelaskan oleh Saksi Suhadi Bin Ridwan dibuat guna menampung uang masuk pembelian gynecology bed dari pelelangan Alkes di RSUD Provinsi Kepulauan Riau ;
Bahwa kemudian Saksi dan Muhammad Wafi membuka rekening bersama atas nama PT Mitra Bina Medika di BRI Cabang Cibubur dengan Nomor rekening 038401000082303. Selanjutnya, sekitar bulan Mei 2011, Saksi Suhadi Bin Ridwan menyuruh Saksi mengecek rekening dan ternyata ada uang masuk sebesar Rp.2.790.000.000, dan hal tersebut Saksi sampaikan pada Saksi Suhadi Bin Ridwan;
Bahwa selanjutnya Saksi Suhadi Bin Ridwan memerintahkan Saksi untuk mencairkan uang sebesar Rp.150.000.000,- dan menyerahkannya pada MUHAMMAD WAFI yang diberikan dalam bentuk Bilyet Giro dimana bilyet giro tersebut Saksi serahkan di kantornya di Jalan Sudirman Jakarta Pusat;
Bahwa sekitar bulan November 2011, Saksi kembali bertemu dengan Muhammad Wafi di BRI cabang Cibubur Jakarta untuk keperluan menutup rekening bersama tersebut;
Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
DENNY RAMIEFAN, S.Kep:
Bahwa Saksi adalah Pegawai Negeri yang berstatus sebagai Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) di RSUD Propinsi Kepulauan Riau di Tanjung Uban berdasarkan Surat Keputusan Nomor 96/2011 Tentang Penunjukan PPTK di RSUD;
Bahwa selaku PPTK, Saksi memiliki kewenangan dan tanggungjawab salah satunya adalah sebagai berikut: menyusun KAK, RAB dan spesifikasi teknis barang yang dibutuhkan untuk diadakan melalui pelelangan;
Bahwa Kerangkan Acuan Kerja atau KAK dibuat oleh Saksi dan ditandatangani oleh Terdakwa dr. Ariantho Sidasuha Purba selaku Kuasa Pengguna Anggaran di RSUD tanjung Uban;
Bahwa pada tahun 2011 RSUD berencana mengadakan alat-alat penunjang kesehatan atau ALKES berupa:
3 unit alat HEMODIALISA
1 unit WATER TREATMENT
2 unit BEDPAM WASHER
1 unit DYEALISIS PROCESSOR
1 unit GYNECOLOGI BED
1 unit WARMING CABINET
Bahwa yang dibiayai oleh APBD Anggaran 2011 dengan nilai pagu paket Rp.3.092.544.400,-(Tiga milyar sembilan puluh dua juta lima ratus empat puluh empat ribu empat ratus rupiah);
Bahwa Saksi diperintahkan oleh Terdakwa dr. Ariantho Sidasuha Purba untuk menyusun HPS barang ALKES yang hendak dilelang tersebut;
Bahwa Saksi pada bulan Januari 2011 telah mulai menyusun HPS dari Alkes yang hendak diadakan dengan mempedomani brosur daftar harga atau price list yang dikirimkan oleh distributor-distributor yang menyediakan ALKES dimaksud, seperti brosur harga dari PT Espana yang langsung diantar oleh Direkturnya langsung kepada Saksi;
Bahwa Saksi tidak mengingat brosur distribotor mana saja yang Saksi gunakan sebagai pedoman untuk menyusun HPS. Seingat Saksi, brosur-brosur tersebut ada disita oleh penyidik;
Bahwa ada beberapa barang seperti gynecology bed yang price listnya menggunakan US dollar. Untuk keperluan tersebut dan berjaga-jaga agar tidak terjadi resiko kenaikan harga US dollar yang pada tahun 2011 berfluktuasi antara Rp.9.065-9.879,- maka Saksi dengan mempedomani kurs tengah BI yang pada tanggal 17 Januari 2011 adalah Rp.9.065,- membuat patokan sebesar Rp.9.879 dengan pertimbangan, dalam brosur penawaran disebutkan bahwa “Harga sewaktu-waktu dapat berubah” dan untuk mengantisipasi kenaikan kurs US dollar terhadap rupiah, Saksi tidak menggunakan kurs tengah BI yang berlaku saat itu;
Bahwa Saksi tidak melakukan observasi yang lebih jauh lagi untuk mengetahui harga-harga barang Alkes tersebut;
Bahwa Saksi melalui surat telah memberitahkukan Terdakwa dr. Ariantho Sidasuha Purba selaku Kuasa pengguna Anggaran mengenai penentuan kurs US dollar terhadap rupiah sebesar Rp.9.879,- dan menjelaskan methode penghitungannya tidak mengikuti kurs tengah BI yang berlaku saat itu;
Bahwa Saksi melakukan penyusunan HPS Alkes tersebut dengan harapan harga barang maupun kurs US Dollar terhadap Rupiah akan terkoreksi pada saat pelelangan atau penandatanganan kontrak. Namun ternyata HPS tersebut tidak terkoreksi sama sekali;
Bahwa HPS yang disusun oleh Saksi untuk pengadaan Alkes tersebut adalah sebesar Rp.3.083.096.000,-(Tiga milyar delapan puluh tiga juta sembilan puluh enam ribu rupiah) atau 99,69 % dari nilai pagu anggaran;
Bahwa HPS yang Saksi susun telah Saksi serahkan kepada Terdakwa dr. Ariantho Sidasuha Purba dan telah ditandatangani dengan uraian sebagai berikut:
3 unit alat HEMODIALISA dengan harga Rp.390.625.000,-/unit;
1 unit WATER TREATMENT dengan harga 321.500.000.-/unit;
2 unit BEDPAM WASHER dengan harga Rp.396.185.562/unit;
1 unit DYEALISIS PROCESSOR dengan harga 302.500.000,-/unit;
1 unit GYNECOLOGI BED dengan harga Rp.306.525.000,-/unit
1 unit WARMING CABINET dengan harga Rp.188.324.062,-/unit;
Bahwa ketika Saksi menyusun HPS tersebut, Saksi tidak memperhitungkan adanya potongan harga dari para distributor barang Alkes karena Saksi tidak mendapat informasi bahwa harga barang yang ada dalam brosur masih dapat dinegosiasi dan mendapatkan potongan harga;
Bahwa Saksi tidak ingat apakah penyusunan HPS untuk satuan barang alkes berupa bedpan washer dan warming cabinet Saksi menggunakan perbandingan harga yang tidak berasal dari distributornya Alkes bedpan washer dan warming cabinet, dengan harga Rp.332.007.900,- untuk bedpan washer dan Rp.157.833.000,- untuk warming cabinet;
Bahwa setahu Saksi ada perubahan peraturan dimana disebutkan bahwa distrubutor tunggal tidak lagi menjadi satu-satunya pedoman untuk menyusun HPS pada pengadaan barang;
Bahwa Saksi mengenal Muhammad Wafi karena Muhammad Wafi pernah datang ke RSUD Tanjung Uban selaku pemenang tender pembangunan di RSUD Tanjung Uban;
Bahwa Saksi tidak pernah mengadakan pertemuan dengan Saksi Suhadi Bin Ridwan maupun dengan Muhammad Wafi dan seseorang bernama Widiastadi Nugroho atau dikenal dengan nama Iik di kantor Saksi Suhadi untuk membicarakan pengadaan Alkes tersebut;
Bahwa Saksi benar pernah ke kantor Saksi Suhadi Bin Ridwan di Excellent Centre Batam bersama-sama dengan Terdakwa dr. Ariantho Sidasuha Purba namun untuk keperluan mengambil manekin atau boneka manusia untuk peragaan kesehatan yang diperlukan di RSUD Tanjung Uban;
Bahwa Saksi tidak ada mendapatkan keuntungan materi dari pengadaan Alkes tersebut;
Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
SUHADI Bin Ridwan:
Bahwa Saksi adalah Direktur PT Mitra Bina Mitra Medika yang bergerak di bidang pengadaan barang-barang;
Bahwa Saksi ada mengetahui bahwa RSUD Tanjung Uban akan mengadakan pengadaan barang-barang penunjang kesehatan atau ALKES yang dananya bersumber dari anggaran APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011 dengan nilai pagu paket Rp.3.092.544.400,-(Tiga milyar sembilan puluh dua juta lima ratus empat puluh empat ribu empat ratus rupiah) berupa:
3 unit alat HEMODIALISA
1 unit WATER TREATMENT
2 unit BEDPAM WASHER
1 unit DYEALISIS PROCESSOR
1 unit GYNECOLOGI BED
1 unit WARMING CABINET
Bahwa Saksi mengetahui informasi perencanaan barang-barang tersebut dari adik kandung Wakil Gubernur Kepulauan Riau Suryo Respationo yang bernama Widiastadi Nugroho atau dikenal dengan panggilan Iik;
Bahwa hal tersebut Saksi ketahui karena sekitar bulan Januari-Februari 2011, Widiastadi Nugroho alias Iik beserta dengan Riski Faisal yang merupakan Ketua Komisi IV DPRD Propinsi Kepulauan Riau dan Muhammad Wafi datang menemui Terdakwa di kantor PT Mitra Bina Medika di Excellent Center Batam. Pada saat bersamaan, Terdakwa dr. Ariantho Sidasuha Purba selaku Direktur RSUD Tanjung Uban dan Saksi Denny Remiefan ikut hadir dalam pertemuan tersebut;
Bahwa dalam pertemuan tersebut Widiastadi Nugroho alias Iik mengemukakan niatnya untuk meminjam perusahaan PT Mitra Bina Medika milik Saksi untuk mengikuti kegiatan pengadaan barang Alkes tersebut dan disebutkan bahwa yang akan membiayai pengadaan barang Alkes tersebut adalah Muhammad Wafi;
Bahwa Widiastadi Nugruho menjamin perusahaan milik Saksi yang akan jadi pemenang meskipun ada peserta lain yang akan mendaftarkan diri untuk mengikuti lelang dan Saksi percaya hal itu karena dari pengalaman Saksi mengetahui bahwa khusus untuk pengadaan Alkes, akan sulit menjadi pemenang lelang dan biasanya peminatnya banyak yang mengundurkan diri karena akan sulit mengetahui siapa produsen barang yang dilelang jika hanya berpedoman pada spesifikasi barang. Kecuali ada orang dalam yang mengetahui merek barang yang telah disusun dalam spesifikasi barang Alkes yang dilelang;
Bahwa Saksi menyetujui rencana tersebut dan Widiastadi Nugroho sepakat akan memberikan feekepada Terdakwasebagai pembayar jasa perusahaan Saksi dipakai untuk mengikuti pelelangan tersebut;
Bahwa Saksi kemudian menyiapkan dokumen pelelangan dengan bantuan staf Saksi bernama Eru Ramadani. Selain itu Saksi juga menyuruh staf Saksi bernama Alexander Bin Dwito dan Hendrinata untuk mencari perusahaan yang dapat dipinjam untuk mengawal keamanan dari PT Mitra Bina Medika mengikuti pelelangan tersebut;
Bahwa kemudian Saksi memerintahkan Eru Ramadani untuk mendaftarkan PT Mitra Bina Medika, PT.Bina Karya Sarana, PT.Dipajaya Tribakti Kusuma dan CV.Citra Terpadu untuk mengikuti pelelangan;
Bahwa PT Bina Karya Sarana adalah perusaahan yang dalam kegiatannya dikendalikan oleh Saksi, dimana yang menjadi Direkturnya adalah adik Saksi bernama Sugito dan PT Bina Karya Sarana berkantor sama dengan PT Mitra Bina Medika di Excellent Center Batam;
Bahwa PT. Dipajaya Tribakti Kusuma dan CV Citra Terpadu adalah milik orang lain yang tidak Saksi kenal yang dicari oleh staf Saksi bernama Alexander Bin Dwito dan Hendrinata untuk bisa dipakai mengikuti pelelangan;
Bahwa Saksi kemudian menghubungi distributor tunggal barang Alkes berupa bedpam washer dan warming cabinet yaitu PT Mega Pratama Medical Indo yaitu dengan Saksi Nicodemus Gunawan dan menginformasikan akan ada pengadaan barang Alkes di RSUD Tanjung Uban dan meminta Saksi Nicodemus Gunawan memasukkan price list barang Alkes tersebut ke Saksi Denny Remiefan;
Bahwa Saksi juga meminta kepada Saksi Nicodemus Gunawan untuk membuat surat dukungan penyediaan barang tersebut dari PT Mega Pratama Medical Indo kepada PT Mitra Bina Medika, PT. Bina Karya Sarana, PT. Dipajaya Tribakti Kusuma dan CV Citra Terpadu guna kelengkapan dokumen yang disyaratkan untuk mendaftar sebagai peserta lelang;
Bahwa Saksi juga menghubungi Erwan Tanjung dari PT Fresenius Medical Care sebagai distributor mesin hemodialisis, water treatment dan automatic dialisys untuk mengirimkan price list atau daftar harga barang ke Saksi Denny Remiefan karena akan ada pengadaan barang Alkes tersebut di RSUD Tanjung Uban. Terdakwa juga meminta surat dukungan dari PT Fresenius Medical Care kepada PT Mitra Bina Medika, PT. Bina Karya Sarana, PT. Dipajaya Tribakti Kusuma dan CV Citra Terpadu guna kelengkapan dokumen yang disyaratkan untuk mendaftar sebagai peserta lelang;
Bahwa Saksi juga menginformasikan adanya rencana pengadaan barang tersebut kepada Saksi Muhammad Teguh Rahardjo yang merupakan Direktur pemasaran barang Alkes dari CV. Kharisma yang juga adalah sebagai Direktur PT Mitra Bina Medika Cabang Jakarta. Saksi meminta agar CV Kharisma mengirimkan price list barang gynocology bed kepada Saksi Denny Remiefan untuk penyusunan HPS pengadaan barang Alkes tersebut;
Bahwa Saksi juga meminta agar CV Kharisma mengeluarkan surat dukungan kepada PT Mitra Bina Medika, PT. Bina Karya Sarana, PT. Dipajaya Tribakti Kusuma dan CV Citra Terpadu guna kelengkapan dokumen yang disyaratkan untuk mendaftar sebagai peserta lelang
Bahwa Saksi bersama-sama dengan Muhammad Wafi menyusun Rancangan Anggaran Biaya (RAB) dalam kontrak penawaran, sedangkan dokumen-dokumen 3 perusahaan pendamping lainnya disusun sendiri oleh staf Saksi bernama Eru Ramdani dan Alexander bin Dwito;
Bahwa setelah pertemuan pada sekitar Januari-Februari 2011 tersebut, Saksi bersama-sama dengan Terdakwa dr. Ariantho Sidasuha Purba, Saksi Denny Remiefan, Mummad Wafi, Widiastadi Nugroho alias Iik dan Riski Faisal ada melakukan pertemuan beberapa kali di Batam untuk membahas pengadaan Alkes tersebut;
Bahwa Saksi sebelumnya sudah mengenal Terdakwa dr. Ariantho Sidasuha Purba dan Saksi Denny Remiefan karena sebelumnya yaitu sekitar tahun 2008, Saksi ada menjadi rekanan pengadaan barang Alkes di RSUD Propinsi Kepulauan Riau di Tanjung Uban, dimana Terdakwa dr. Ariantho Sidasuha Purba adalah sebagai Direktur;
Bahwa Saksi tidak ada mencampuri urusan pemenangan pelelangan pengadaan barang Alkes tersebut dan ternyata PT Mitra Bina Medika ditunjuk sebagai pemenang lelang pengadaan Alkes di RSUD Propinsi Kepulauan Riau Tanjung Uban tersebut;
Bahwa pada tanggal 26 Maret 2011, Saksi menandatangi kontrak kerja dengan Terdakwa dr. Ariantho Sidasuha Purba selaku Direktur RSUD Tanjung Uban yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen;
Bahwa setelah menandatangani kontrak, Saksi kemudian menghubungi Saksi Nicodemus Gunawan memberitahu perusahaan Saksi sebagai pemenang lelang dan Saksi memesan barang bedpam washer dan warming cabinet dan melakukan negosiasi harga;
Bahwa PT Mega Pratama Medical Indo sepakat memberi diskon 40% (empat puluh per sen) dari brosur harga price list yang ditawarkan ke RSUD Tanjung Uban sehingga harga yang disepakati adalah sebagai berikut:
Bedpam washer 1 unit seharga Rp.301.889.000,- belum termasuk PPN 10% tapi sudah termasuk instalasi alat dan ongkos kirim, mendapat diskon 40% sebesar Rp.120.755.600,- sehingga harga 1(satu) unit bedpam washer untuk PT Mitra Bina Medika adalah sebesar Rp.181.133.400,-;
Warming Cabinet 1 unit seharga 143.485.000,- belum termasuk PPN 10%, tapi sudah termasuk instalasi alat dan ongkos kirim, mendapat diskon sebesar 40% sebesar Rp.57.394.000,- sehingga harga 1(satu) unit warming cabinet untuk PT Mitra Bina Medika adalah sebesar Rp.86.091.000,-;
Bahwa Saksi juga menghubungi PT Fresenius Medical care dan memesan Alkes dengan total harga US$ 137,500 dengan perincian sebagai berikut:
3 Unit mesin Haemodialisa 4008 S Plus merek FMC, Germany dengan total harga US$ 82,500;
1 Unit Reserve Osmosis Water Purification System (RO) MX I FMC Malaysia;
Automatic Dialyser Reprocessing System ADR FMC, Malaysia dengan harga US$ 24,200;
Bahwa harga yang diberikan tidak mendapat diskon, maka Terdakwa meminta agar PT Fresenius Medical Care menanggung biaya pelatihan 2 (dua) orang dokter dan 3(tiga) orang perawat selama 3(tiga) bulan di RS Cipto Mangunkusumo untuk mendapat sertifikasi mengoperasikan alat mesin pencuci darah tersebut;
Bahwa permitaan Saksi tersebut disetujui oleh Direktur PT Fresenius Medical Care yaitu Dr. Hermawan Angkawidhaya sebesar US$ 13,750;
Bahwa pada tanggal 04 Mei 2011 uang sebesar Rp.118.497.500,- untuk keperluan pelatihan dan training tersebut sudah dikirimkan melalui internet banking instruction dari rekening milik PT Fresenius Medical Care di Deutsch Bank ke rekening Nomor 106080050 milik PT Mitra Bina Medika di Bank Riau Cabang Batam;
Bahwa saksi tidak ingat lagi apakah uang sebesar Rp.118.497.500,- tersebut sudah Saksi serahkan kepada pihak RSUD Tanjung Uban untuk dipakai membiayai pelatihan pengoperasian mesin haemodalisis tersebut;
Bahwa Saksi kemudian memesan 1(satu) set gynecology bed ke PT Cipta Varia Kharisma Utama melalui Saksi Muhammad Teguh Rahardjo dengan harga Rp.150.000.000,-(Seratus lima puluh juta rupiah) setelah mendapatkan diskon sebesar 38% dari harga price list sebesar Rp.244.000.000,-;
Bahwa Saksi kemudian meminta agar Saksi Muhammad Teguh Rahardjo membuka rekening bersama atas nama PT Mitra Bina Medika Cabang Jakarta di BRI cabang Cibubur bersama dengan Muhammad Wafi untuk menampung dana pengadaan Alkes tersebut;
Bahwa tujuan pembukaan rekening bersama PT Mitra Bina Medika Cabang Jakarta adalah agar mempermudah uang tersebut diserahkan kepada Muhammad Wafi selaku pihak yang membiayai pengadaan Alkes tersebut;
Bahwa sekitar bulan Mei 2011, Saksi memberi kuasa kepada Saksi Hendrinata untuk mengambil bilyet giro senilai Rp.2.748.650.000,-(Dua milyar tujuh ratus empat puluh delapan juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) di Kantor Bendahara Umum Provinsi Kepulauan Riau dan memerintahkan Saksi Hendrinata untuk membawa bilyet giro tersebut dibawa ke bank Riau Cabang Tanjung Pinang dan dimasukkan ke dalam rekening atas nama PT Mitra Bina Medika di Bank BRI cabang Jakarta atas nama Muhammad Teguh Rahardjo dan Muhammad Wafi;
Bahwa Saksi kemudian menginformasikan kepada Saksi Muhammad Teguh Rahardjo bahwa sudah ada uang masuk sebesar Rp. 2.748.650.000,-(Dua milyar tujuh ratus empat puluh delapan juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan Saksi memerintahkan untuk mengambil pembayaran gynecology bed sebesar Rp. 150.000.000,-(Seratus lima puluh juta rupiah) sedangkan sisanya semua diserahkan kepada Muhammad Wafi selaku penyandang dana;
Bahwa Saksi memerintahkan agar Saksi Muhammad Teguh Rahardjo mengambil uang pembayaran gynecology bed karena pemesanan Alkes jenis gynecology bed harus dibayar dahulu baru barangnya ada. Hal tersebut berbeda dengan pengadaan Alkes lainnya seperti bedpam washer atau warming cabinet yang bisa diorder tanpa harus dibayar lunas terlebih dahulu;
Bahwa pembayaran barang Alkes lainnya seperti bedpam washer, warming cabinet dan satu paket peralatan haemodialisys dilakukan pembayarannya oleh Muhammad Wafi, bukan oleh PT Mitra Bina Medika;
Bahwa setahu Saksi semua barang-barang Alkes berupa:
3 unit HEMODIALISA
1 unit WATER TREATMENT
2 unit BEDPAM WASHER
1 unit DYEALISIS PROCESSOR
1 unit GYNECOLOGI BED1 unit WARMING CABINET
telah diserahkan kepada Panitia Penerima dan Pemeriksa Barang di RSUD tanjung Uban dalam keadaan baik dan telah dioperasikan hingga kini dan tidak ada masalah;
Bahwa dari diskon harga barang-barang Alkes tersebut sebesar 40%-50% untuk barang berupa bedpam washer, warming cabinet dan gynecolgy bed tersebut, Saksi memperkirakan ada keuntungan sebesar Rp.900.000.000,-(sembilan ratus juta rupiah) belum termasuk PPH dan PPn;
Bahwa semua keuntungan tersebut dinikmati oleh Muhammad Wafi selaku penyandang dana sedangkan Saksi hanya mendapatkan fee dari pemakaian perusahaan Saksi untuk mengikuti pelelangan sebesar Rp.65.000.000,-(enam puluh lima juta rupiah);
Bahwa dari Muhammad Wafi, Saksi mengetahui kalau pihak RSUD, Komisi IV DPR Tkt I Propinsi Kepulauan Riau ada mendapatkan komisi 10% dari nilai kontrak pengadaan Alkes tersebut. Tapi apakah sudah disampaikan oleh Muhammad Wafi, Saksi tidak mengetahuinya dengan pasti;
Bahwa dalam pemeriksaan tertanggal 22 Juni 2015, Saksi ada memberikan keterangan mengenai keterlibatan Terdakwa dr. Ariantho Sidasuha Purba dan Saksi Denny Remiefan dalam pembicaraan pengadaan Alkes di kantor Saksi bersama Muhammad Wafi, Widiastadi Nugroho alias Iik dan Rizki Faisal selaku Ketua Komisi IV DPR Tkt I Propinsi Kepulauan Riau karena hal tersebutlah yang terjadi sebenarnya. Namun sekitar bulan September 2015, Penasehat Hukum Terdakwa Ariantho Sidasuha Purba ada menemui Saksi yang waktu itu ada dalam tahanan di Lampung dan meminta Saksi menarik kesaksian Saksi tertanggal 22 Juni 2015 dengan janji kasus pengadaan Alkes tersebut tidak akan diangkat ke permukaan dan Saksi tidak dilibatkan. Karena janji tersebut, Saksi lalu membuat surat pernyataan menarik keterangan Saksi sehubungan dengan keterlibatan Terdakwa dr. Ariantho Sidasuha Purba dalam surat pernyataan tertanggal 7 September 2015;
Bahwa namun ternyata pengadaan Alkes tersebut dijadikan kasus dan Saksi ditarik selaku salah satu pelaku sehingga dalam pemeriksaan tertanggal 30 September 2015, Saksi tetap memberi keterangan yang sama dengan ketika Saksi diperiksa pada tanggal 22 Juni 2015 tersebut sehingga surat pencabutan kesaksian tertanggal 7 September 2015 yang pernah Saksi tanda tangani tidak lagi berlaku;
Terdakwa menyatakan keberatan dengan keterangan saksi tersebut dan menyatakan tidak benar Terdakwa ada ikut dalam pertemuan antara Widiastadi Nugroho alias Iik, Riski Faisal dan Muhammad Wafi di kantor Terdakwa untuk membicarakan adanya pengadaan barang Alkes tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga telah menghadirkan Ahli yang telah disumpah dan didengar keterangannya di persidangan, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
PANDAPOTAN MALAU, SE, CFRA:
Bahwa Saksi Ahli adalah salah satu anggota tim auditor yang ditunjuk untuk melakukan audit atas pengadaan Alkes di RSUD Provinsi Kepuluan Riau pada tahun 2011 yang dibiayai oleh APBD Anggaran 2011 dengan nilai pagu paket Rp.3.092.544.400,-(Tiga milyar sembilan puluh dua juta lima ratus empat puluh empat ribu empat ratus rupiah) dan nilai HPS sebesar Rp.3.083.096.000,-(Tiga milyar delapan puluh tiga juta sembilan puluh enam ribu rupiah) atau 99,69 % untuk pengadaan Alkes sebagai berikut:
3 unit alat HEMODIALISA
1 unit WATER TREATMENT
2 unit BEDPAM WASHER
1 unit DYEALISIS PROCESSOR
1 unit GYNECOLOGI BED
1 unit WARMING CABINET
Bahwa pengumuman lelang dilakukan melalui website LPSE Provinsi Kepulauan Riau pada tanggal 22 Februari 2011 dengan metode e-lelang satu file dengan sistem pascakualifiasi dan sistem gugur untuk metode evaluasi dimana yang ditunjuk sebagai rekanan penyedia barang pemenang lelang adalah PT Mitra Bina Medika dengan Direktur bernama Suhadi;
Bahwa dari hasil audit didapati bahwa HPS disusun oleh Denny Remiefan selaku PPTK dan ditandatangani oleh Dr. Ariantho Sidasuha Purba, SpPD selaku Direktur di RSUD Provinsi Kepulauan Riau sebagai berikut:
3 unit alat HEMODIALISA dengan harga Rp.390.625.000,-/unit;
1 unit WATER TREATMENT dengan harga 321.500.000.-/unit;
2 unit BEDPAM WASHER dengan harga Rp.396.185.562/unit;
1 unit DYEALISIS PROCESSOR dengan harga 302.500.000,-/unit;
1 unit GYNECOLOGI BED dengan harga Rp.306.525.000,-/unit
1 unit WARMING CABINET dengan harga Rp.188.324.062,-/unit;
Bahwa penyusunan HPS tersebut tidak memperhitungkan adanya potongan harga dari para distributor barang Alkes seperti berdasarkan dokumen transaksi penjualan Alkes bedpan washer dan warming cabinet terdapat potongan harga/diskon dari PT Mitra Bina Medika selaku pemenang lelang sekitar 40%-50% dari harga penawaran;
Penyusunan HPS untuk satuan barang Alkes bedpan washer dan warming cabinet menggunakan perbandingan harga yang tidak berasal dari distributornya akan tetapi menggunakan penwaran harga dari CV Uli Bintang Nusantara yang bukan sebagai distributor Alkes bedpan washer dan warming cabinet, seharga Rp.332.007.900,- untuk bedpan washer dan Rp.157.833.000,- untuk warming cabinet;
Bahwa untuk menyusun HPS Alkes berupa mesin Haemodialisy, PPTK menggunakan daftar harga barang yang diajukan oleh PT Espana yang tidak teregristrasi dari Kementerian Kesehatan sebagai distributor alkes dan menggunakan nilai tukar US Dollar dengan kurs Rp.10.000,- padahal kurs tengah BI ketika HPS disusun pada tanggal 28 Januari 2011 adalah sebesar Rp.9.079,-;
Bahwa dari pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen lelang yang diselenggarakan oleh LPSE Provinsi Kepulauan Riau secara electronik, didapati data bahwa sebenarnya PT Mitra Bina Medika yang ditunjuk sebagai pemenang lelang seharusnya tidak lulus tahap prakualifikasi administrasi karena dalam dokumen tidak dilengkapi dengan brosur asli dan cap dari distributor pendukung dari PT CV Kharisma Utama untuk penyediaan Alkes beruba gynecology bed type LM 01.5 merek Famed Zywiec buatan Polandia;
Bahwa ada dugaan PT Dipajaya Tri Bhakti Kusuma dan PT Bina Karya Sarana diajukan pendaftarannya untuk mengamankan posisi dari PT Mitra Bina Medika. Hal tersebut terlihat dari jumlah jaminan yang dimasukkan ke PT Parolamas Cabang Batam untuk PT Mitra Bina Medika adalah sesuai dengan persyaratan yaitu sebesar Rp.61.662.000.000,- atau 2% dari nilai HPS. Namun khusus untuk PT Bina Karya Sarana dan PT Dipajaya Tri Bhakti Kusuma, jumlah uang jaminan yang disetor ke PT Parolamas hanya sebesar Rp.61.661.000,- sehingga dalam proses lelang dinyatakan gugur karena nilai jaminan penawaran tidak terpenuhi;
Bahwa ada kesamaan metode pelaksanaan dan kesamaan kesalahan pengetikan huruf ‘dokumen’ menjadi ‘dolumen’ dalam dokumen pendaftaran lelang yang diajukan oleh PT Mitra Bina Medika, PT Bina Karya Sarana dan PT Dipajaya Tri Bakti Kusuma;
Bahwa setelah memperhatikan keterangan dari Saksi Eru Ramdhani seorang karyawan adminsitrasi PT Mitra Bina Medika yang telah memberi keterangan dipenyidik, didapati bahwa dokumen ketiga perusahaan tersebut diupload oleh Eru Ramadhani untuk ikut mendaftar sebagai peserta lelang di LPSE Provinsi Kepulauan Riau atas perintah dari Suhadi;
Bahwa dari dokumen-dokumen tersebut didapati bahwa dalam proses pengadaan Alkes di RSUD Provinsi Kepulauan Riau tahun 2011 terjadi penyimpangan berupa;
Proses penyusunan HPS tidak dilakukan dengan benar
Terdapat persekongkolan dalam proses pelelangan;
Bahwa metode penghitungan kerugian Negara dilakukan dengan metode:
Menghitung nilai realisasi pembayaran kepada rekanan;
Menghitung jumlah potongan pajak pertambahan nilai (PPN);
Menghitung realisasi harga pengadaan yang seharusnya dibayar Negara;
Menghitung kerugian Negara dengan membandingkan jumlah yang dibayar Negara setelah pajak dengan jumlah yang seharusnya dibayar Negara;
Bahwa nilai yang seharusnya dibayar oleh Negara adalah nilai riil peralatan siap pakai di RSUD Tanjung Uban termasuk biaya pelatihan penggunaan peralatan adalah sebesar Rp.1.783.332.800,- namun pihak rekanan telah mendapatkan pembayaran sebesar Rp.2.790.000.000,-, setelah dipotong PPN 10%;
Bahwa dengan demikian maka kerugian keuangan Negara adalah sebesar Rp.1.006.667.200,-(Satu milyar enam juta enam ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus rupiah);
Ir ENDRA MAYENDRA, M.SI
Bahwa Ahli adalah sebagai Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Kepulauan Riau dan memiliki keahlian di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah dan Ahli telah menempuh berbagai pelatihan dan sertifikasi dalam mendukung keahlian Ahli seperti memiliki sertifikasi sebagai Ahli pengadaan barang dan jasa dan sertifikasi untuk menjadi saksi Ahli dan Ahli sudah berpengalaman didengar keterangannya sebagai ahli dalam perkara-perkara tindak pidana korupsi;
Bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dilaksanakan pada kurun waktu antara tahun 2000-2003 tunduk pada ketentuan yang diatur dalam Keppres Nomor 18 Tahun 2000 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah;
Bahwa pengadaan barang yang dilaksanakan pada kurun waktu tahun 2004 s/d 2010 tunduk pada ketentuan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan terakhir diubah dengan Pepres Nomor 79 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketujuh atas Keppres Nomor 80 Tahun 2003;
Bahwa ketentuan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah kembali diubah dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan diubah kembali dengan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 dan saat ini menggunakan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Bahwa setelah Ahli mempelajari dokumen-dokumen pengadaan barang-barang berupa alat-alat penunjang kesehatan di RSUD Tanjung Uban yang dilaksanakan pada tahun 2011, maka pengadaan barang tersebut tunduk pada ketentuan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah;
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 diatur bahwa organisasi pengadaan barang/jasa pemerintah terdiri atas: PA/KPA, PPK, ULP/Pejabat Pengadaan dan Panitia Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan;
Bahwa dalam pengadaan barang/jasa pemerintah Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut:
Menetapkan rencana umum pengadaan
Mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan paling kurang di website;
Menetapkan PPK;
Menetapkan pejabat pengadaan;
Menentapkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan;
Menetapkan pemenang pelelangan atau penyediaan pada penunjukan langsung untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai diatas Rp.100.000.000.000,-(Seratus miliar rupiah) atau menentukan pemenang pada selesi atau penyedia pada penunjukan langsung untu paket pengadaan jasa konsultasi dengan nilai diatas Rp.10.000.000.000,-(Sepuluh miliar rupiah);
Mengawasi pelaksanaan anggaran;
Menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Menyelesaikan perselisihan antara PPK dengan ULP/Pejabat Pengadaan dalam hal terjadi perbedaan pendapat;
Mengawasi penyimpanan dan pemeliharaan seluruh dokumen pengadaan barang/jasa;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat 1 Perpres Nomor 54 Tahun 2010, tugas dan kewenangan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah sebagai berikut:
Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang meliputi spesifikasi teknis barang/jasa, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan rancangan kontrak;
Menerbitkan surat penunjukan penyedia barang/jasa;
Menandatangani kontrak;
Melaksanakan kontrak dengan penyedia barang/jasa;
Mengendalikan pelaksanaan kontrak;
Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA;
Menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan;
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
Bahwa berdasarkan Pasal 66 ayat (7) Perpres Nomor 54 Tahun 2010, penyusunan HPS (harga perkiraan sendiri) didasarkan pada data harga pasar setempat, yang diperoleh berdasarkan survei yang dilaksanakan menjelang pengadaan dilaksakanan pelelangannya. Bahwa batas waktu untuk melakukan survey tersebut adalah selama 28dua puluh delapan) hari sebelum pelelangan;
Bahwa informasi yang dijadikan sebagai pertimbangan untuk menyusun HPS adalah sebagai berikut:
Informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS);
Informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan;
Daftar biaya/tarif barang/jasa yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor tunggal;
Biaya kontrak sebelumnya atau yang sedang berjalan dengan mempertimbangkan faktor perubahan biaya;
Inflasi tahun sebelumnya, suku bunga berjalan dan/atau kurs tengah bank Indonesia;
Hasil perbandingan dengan kontrak sejenis, baik yang dilakukan dengan instansi lain maupun pihak lain;
Perkiraan perhitungan biaya yang dilakukan oleh konsultan perencana (engineering estimate);
Norma indeks dan atau informasi lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan;
Bahwa penyusunan HPS idealnya dilakukan oleh PA karena PPTK menyusun spesifikasi barang yang akan diadakan. Namun demikian, PA dapat mendelegasikan kewenangan tersebut kepada PPTK dan PPTK dalam menyusun HPS tersebut berkordinasi dengan PA;
Bahwa penyusunan HPS wajib dilakukan berdasarkan keahlian dan data yang dapat dipertanggungjawabkan serta dalam perhitungannya harus mempertimbangkan keuntungan atau overhead dari penyedia barang yang dianggap wajar. Acuan penyusunan HPS tersebut diatur dalam Pasal 66 ayat (7) Perpres Nomor 54 Tahun 2010;
Bahwa survey harga dilakukan terhadap beberapa pabrikan atau distributor tunggal dan dilakukan secara detail meliputi ketersediaan stok barang, diskon harga, biaya pengiriman, kurs valuta asing saat penyusunan dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia yang berlaku saat itu dan tingkat kewajaran HPS dengan mempertimbangkan biaya keuntungan dan overhead yang dianggap wajar yaitu sebesar maksimal 15% dari total biaya tidak termasuk PPN;
Bahwa riwayat penyusunan HPS harus didokumentasikan secara baik;
Bahwa dalam menyusun HPS, pihak penyusun harus aktif melakukan survey di lapangan agar didapatkan harga tawar-menawar yang benar-benar sesuai dengan pagu anggaran dan spesifikasi barang yang dibutuhkan sehingga didapatkan keseimbangan harga barang yang dibutuhkan. Khsusus untuk penyusunan HPS barang berupa Alkes, idealnya PA meminta dari beberapa distributor Alkes yang teregristrasi atau memiliki izin edar barang dari departemen terkait dan dari daftar harga barang satu distributor ke distributor lainnya dilakukan perbandingan harga dan spesifikasi barang yang ditawarkan dengan spesifikasi barang yang dibutuhkan;
Bahwa meskipun menyusunan harga perkiraan sendiri barang Alkes dilakukan dengan survey aktif dengan membandingkan daftar harga dari para distributor, ada etika yang harus dipenuhi pihak yang menyusun harga yaitu dilarang berkomunikasi satu sama lainnya antara penyedia barang dengan Pokja pengadaan. Etika lainnya adalah tidak dibenarkan pihak distributor ikut sebagai peserta lelang;
Bahwa penyusunan HPS harus dilakukan berdasarkan harga yang wajar. Yang dimaksud dengan harga yang wajar adalah harga yang diperoleh dari transaksi yang wajar berdasarkan proses penyusunan HPS yang wajar. Jadi jika penyusunan HPS dilakukan secara tidak wajar, misalnya hanya menggunakan daftar harga dari satu distributor tanpa melakukan perbandingan dengan distributor lainnya, atau menggunakan harga dari distributor yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin untuk mengedarkan barang maka penyusunan HPS yang demikian dinilai tidak wajar;
Bahwa selama proses penyusunan HPS dilakukan secara benar maka keuntungan yang didapat penyedia barang yang memenangkan tender dari selisih harga HPS dengan harga yang ditawarkan oleh penyedia barang menjadi hak penyedia barang tersebut. Namun jika penyusunan HPS dilakukan dengan cara-cara yang tidak benar atau sesuai dengan Peppres Nomor 54 Tahun 2010, maka keuntungan yang diperoleh telah mengandung suatu persekongkolan yang berpotensi merugikan keuangan Negara karena Negara membayar lebih mahal dari harga pasaran yang wajar, bersaing dan berimbang. Hal ini sesuai dengan prinsip penggunaan uang Negara yaitu wajib menggunakan uang Negara dengan cara seefisien mungkin namun mendapatkan barang yang berkualitas;
Bahwa proses penyusunan HPS wajib mengacu pada harga wajar harga pasar mengacu pada ketentuan Pasal 66 Perpres Nomor 54 Tahun 2010. Dengan demikian, apabila penyusunan HPS menggunakan data yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga menghasilkan nilai HPS yang tidak wajar, maka hal tersebut merupakan indikasi terjadinya mark up pada penyusunan HPS;
Bahwa PPTK tidak boleh mencantumkan nama merek yang disandang oleh suatu produk untuk dilelang pengadaannya kecuali terhadap suku cadang. Karena itu spesifikasi teknis tidak boleh mengarah pada suatu merek tertentu. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengadakan kompetisi antar sesama peserta lelang yang akan mengikuti penyediaan barang dimaksud;
Bahwa dalam mengikuti pelelangan barang, tidak diperkenankan satu orang atau satu penyedia memasukkan nama-nama penyedia barang lainnya untuk ikut pelelangan dengan tujuan untuk mengamankan posisinya;
Bahwa dalam kasus pengadaan barang Alkes di RSUD Tanjung Pinang yang dilaksanakan pada tahun 2011 tersebut, Ahli mendapati beberapa kondisi sebagai berikut:
Bahwa ketika Ahli mempelajari dokumen PT Mitra Bina Medika, didapati bahwa pada spesifikasi teknis barang yang ditawarkan tidak dilakukan berdasarkan contoh, brosur asli/cap distrubutor dan gambar untuk peralatan gynecology bed type LM 01.5 merek Farmed Zyweic asal negara Polandia;
Bahwa dalam penyusunan HPS ada temuan-temuan sebagai berikut:
HPS untuk Mesin hemodialisa menggunakan harga dari PT Fresenius Medical Care, namun survey dilakukan dengan menggunakan harga dari CV Espana yang tidak memiliki izin edar dari Dirjen Kefarmasian dan Alkes dari Kementerian Kesehatan;
HPS untuk water treatment ROS menggunakan harga dari PT Fresenius Medical Care namun survey harga dilakukan dengan menggunakan harga dari PT Tirta Teknosys yang tidak didukung oleh data daftar harga barang dimaksud;
HPS untuk Bedpan washer menggunakan harga dari PT Mega Pratama Medicalindo namun suvey harga barang dilakukan berdasarkan daftar harga dari CV Uli Bintang Nusantara yang bukan distributor Alkes barang dimaksud;
HPS untuk dyalisis processor menggunakan harga dari PT Fresenius Medical Care namun barang dimaksud belum termasuk peralatan yang harus didaftar sebagai Alkes pada Kementerian Kesehatan;
HPS untuk gynecology bed menggunakan daftar harga dari CV Kahrisma Utama, namun survey harga dilakukan berdasarkan daftar harga dari PT Taurus Medical yang tidak didukung oleh dokumen atau data;
HPS untuk warming cabinet menggunakan daftar harga dari PT Mega Pratama Medicalindo dan sesuai dengan surat dari Dirjen Kefarmasian dan Alkes Kementerian Kesehatan, jenis warming cabinet belum termasuk peralatan yang harus terdaftar sebagai Alkes pada kementerian Kesehatan. Kemudian survey harga dilakukan berdasarkan daftar harga yang diajukan oleh CV Uli Bintang Nusantara yang bukan distributor Alkes;
Bahwa untuk paket pekerjaan belanja modal pengadaan barang alkes di RSUD Tanjung Uban tahun Anggaran 2011, pada dokumen spesifikasi teknis pada jenis barang Bedpan washer tertulis merek produk tertentu yaitu AT-OS dan untuk barang warming cabinet tertulis merek BARKEY. Dicantumkannya merek tertentu pada kedua jenis barang tersebut kemudian diajukan keberatan oleh salah satu peserta lelang yaitu PT Tiara Dionya dan pihak PPTK kemudian melakukan perbaikan tapi hanya menghapus nama mereknya. Seharusnya dilakukan perubahan spesifikasi bukan hanya menghapuskan nama merek tertentu dari jenis barang dimaksud;
Bahwa menghapuskan merek tanpa merubah spesifikasimenyebabkan spesifikasi teknis barang dimaksud tetap mengarah pada merek yang telah disebutkan dalam spesifikasi teknis sebelumnya
Ada terdapat kesalahan penyebutan atau pengetikan huruf yang sama seperti ‘dolumen, pengadaaan’ di dalam dokumen yang diajukan oleh 4(empat) peserta lelang yaitu PT.Mitra Bina Medika, PT Bina Karya Sarana, PT Dipajaya Tribakti Kusuma dan CV Citra Terpadu;
Bahwa ke-4 peserta lelang tersebut dalam dokumen penawarannya sama-sama menggunakan metode yang sama persis susunan dan kata-katanya;
Bahwa salah satu perusahan rekanan yaitu PT Bina Karya Sarana berada dibawah kendali dari PT Mitra Bina Medika. Hal tersebut diketahui dari Akte Pendirian perusahaan rekanan dimana direktur dari PT Mitra Bina Medika adalah komisaris dari PT Bina Karya Sarana;
Bahwa dokumen asuransi jaminan pelaksanaan dari PT Mitra Bina medika, PT Bina Karya Sarana dan PT Dipajaya Tribakti Kusuma diurus oleh satu orang yang sama;
Bahwa tidak terlihat ada kompetensi dalam prosedur lelang tersebut karena penawaran harga yang dilakukan oleh 4(empat) peserta lelang yaitu PT.Mitra Bina Medika, PT Bina Karya Sarana, PT Dipajaya Tribakti Kusuma dan CV Citra Terpadu, yaitu harga yang ditawarkan mendekati HPS sebesar 0,46% oleh PT Mitra Bina Medika yaitu sebesar Rp.3.069.000.000,- dibanding HPS sebesar Rp. 3.083.096.000,-, penawaran PT Bina Karya Sarana turun sebesar 0,33% menjadi sebesar Rp.3.072.784.000,- terhadap HPS, penawaran PT Dipa Jaya Tribakti turun sebesar 0,08% sebesar Rp.3.080.484.000,- dari nilai HPS dan penawaran CV Citra Terpadu sebesar Rp.3.084.950.000,- atau diatas harga HPS;
Bahwa jika batas pemasukan penawaran pengadaan pekerjaan belanja modal pengadaan alat kesehatan di RSUD tanjung Uban adalah pada tanggal 2 Maret 2011, maka estimati penyusunan HPS dilakukan 28 (Dua puluh delapan) hari sebelum pelelangan jatuh pada tanggal 28 Januari 2011. Menurut data dari Bank Indonesia pada tanggal 28 Januari 2011, kurs jual untuk nilai 1 USD adalah Rp.9,079,00. Namun ternyata PPK menerapkan nilai kurs nilai 1 USD sebesar Rp.10.000,00,- atau tidak menurut Bank Indonesia yang berlaku pada tanggal tersebut;
Bahwa jika suatu pengadaan barang/jasa pemerintah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang diatur oleh Perpres Nomor 54 Tahun 2010, maka jika ternyata ada kekeliruan dalam menyusun HPS yang dilakukan oleh PA, harga tersebut akan terkoreksi pada saat proses pelelangan berlangsung. Jika proses penunjukan rekanan pemenang lelang dilaksanakan tidak sesuai prosedur yang berlaku, maka sebelum PPK menandatangani kontrak, proses pemenangan tersebut masih bisa terkoreksi. Namun dalam pengadaan Alkes yang dilaksanakan di RSUD Tanjung Uban pada tahun 2011 tersebut, Ahli tidak melihat ada koreksi-koreksi demikian dilaksanakan;
Terdakwa menerangkan tidak keberatan dengan keterangan Ahli tersebut;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula diperlihatkan kepada Saksi-Saki, Ahli dan Terdakwa, bukti-bukti surat yang telah disita secara sah sebagai berikut:
Dokumen / Benda / Surat dari BKD Prov. Kepri berupa :
SK Gubernur Kepri Tetang Pengangkatan Dr. ARIANTHO SIDASUHA PURBA sebagai Direktur RSUD Prov. Kepri Tanjung Uban;
SK PNS DENNY REMIEFAN AM.KEP;
Dokumen / Benda / Surat dari DPPKD Prov.Kepri berupa :
DPA-SKPD RSUD Prov.kepri Tanjung Uban Tahun Anggaran 2011;
SPM Nomor ; 0041/SPM/LS-BJ/RSUD/11 Tanggal 7 Juni 2011
Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 02592/SP2D/1.02.02.01/2011 tanggal 8 Juni 2011;
Dokumen / Benda / Surat dari RSUD Prov. Kepri Tanjung Uban berupa :
Rencana Kerja Anggaran RSUD Prov.Kepri Tanjung Uban Tahun Anggaran 2011;
Rencana Umum Pengadaan Tahun Anggaran 2011;
Dokumen spesifiakasi Teknis Alkes/ Penunjang Medis RSUD Prov.Kepri TanjungUban Tahun Anggaran 2011;
Dokumen HPS Alkes/ Penunjang Medis RSUD Prov.Kepri TanjungUban Tahun Anggaran 2011;
Surat dari PPTK DENY REMIEFAN kepada PA Dr. ARIANTHO S. PURBA mengenai Penggunaan Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar
Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Prov. Kepri Nomor : 1760/KPTS/XII/2010 tentang Pembentukan Panitia/Penerima Pengadaan Barang/ Jasa di Lingkungan RSUD Prov.Kepri TA. 2011
Keputusan Gubernur Nomor 1 tahun 2011 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau TA. 2011;
Perubahan Keputusan Direktur RSUD Prov. Kepri Nomor 96 tahun 2011 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan di Lingkungan RSUD Prov. Kepri pada pelaksanaan APBD Prov. Kepri TA. 2011;
Berita Acara Hasil Evaluasi Pelelangan Nomor : 007/BAHEP/PAN-LLG/RSUD-TG.UBAN/III/2011 tanggal 9 Maret 2011 tertanda atas nama POKJA ULP RSUD KEPRI TAHUN ANGGARAN 2011;
Satu Bundel Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Nomor : 936/SPPP/RSUD/III/2011 Tanggal 25 Maret 2011;
Satu Lembar Berita Acara Serah Terima Barang dengan Kop Surat PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TANJUNG UBAN Tanggal 31 Mei 2011 yang ditanda oleh Ketua Panitia Pemeriksa Barang RSUD Prov. Kepri AHMAD YAKUB HASIBUAN dan ELVI SYAHLAN;
Satu Lembar Berita Acara Serah Terima Barang dengan Kop Surat PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TA NJUNG UBAN Tanggal 18 April 2011 yang ditanda oleh Ketua Panitia Pemeriksa Barang RSUD Prov. Kepri AHMAD YAKUB HASIBUAN dan ELVI SYAHLAN;
Surat Keterangan Kesanggupan Instalasi dan Uji Fungsi Nomor : 001/V/SK/2011 Tanggal 23 Mei 2011 dengan Kop Surat FRESENIUS MEDICAL CARE;
Berita Acara serah Terima Alat/Mesin HEMODIALYSA sebanyak 3 Unit Merk FRESENIUS MEDICAL CARE 4008 S Plus Tanggal 31 Mei 2011 yang di Tanda tangani oleh ELVI SYAHLAN dan A. HASIBUAN;
Berita Acara serah Terima Alat/Mesin RO SYSTEM Merk FRESENIUS MEDICAL CARE MX1 Tanggal 31 Mei 2011 yang di Tanda tangani oleh ELVI SYAHLAN dan A. HASIBUAN;
Berita Acara serah Terima Alat/Mesin ADR Unit Merk FRESENIUS MEDICAL CARE ADR 88 Tanggal 31 Mei 2011 yang di Tanda tangani oleh ELVI SYAHLAN dan A. HASIBUAN;
Installation Report Job Sheet Nomor 00068 PT. MEGA PRATAMA MEDICALINDO untu alat kesehatan BADFAN WASHER AF2.60 ATOS L1034 3541 Tanggal 21 Juli 2011;
Installation Report Job Sheet Nomor 00070 PT. MEGA PRATAMA MEDICALINDO untu alat kesehatan BADFAN WASHER AF2.60 ATOS L1034 3641 Tanggal 21 Juli 2011;
Installation Report Job Sheet Nomor 00057 PT. MEGA PRATAMA MEDICALINDO untu alat kesehatan WARMING CENTER 2 BARKEY 1606426 Tanggal 21 Juli 2011;
Dokumen / Benda / Surat dari PT. MEGA PRATAMA MEDICALINDO berupa :
Price List 2010 PT. MEGA PRATAMA MEDICLINDO ;
FAKTUR PAJAK PT. MEGA PRATAMA MEDICALINDO Nomor : 070.000-11.00001612 Tanggal 13 April 2011;
Foto Copy Rekening Koran Nomor : 5360168788 Priode tanggal 30-06-2011 s/d 31-07-11
Dokumen / Benda / Surat dari PT. ULI BINTANG NUSANTARA berupa :
Satu Lembar Surat Penawaran Harga Alat Kesehatan BEDPAN WASHER dari ULI BINTANG NUSANTARA Nomor : 007/SP/UBN/I/2011 Tanggal 18 Januari 2011;
Satu Lembar Surat Penawaran Harga Alat Kesehatan WARMING CABINET dari ULI BINTANG NUSANTARA Nomor : 012/SP/UBN/I/2011 Tanggal 18 Januari 2011
Satu Lembar Bukti Tanda Terima Kirim Barang TIKI Nomor : 02 010 557 6782;
Dokumen / Benda / Surat dari PT. PAROLAMAS berupa :
Tanda Terima uang dari PT. MITRA BINA MEDIKA sejumlah Rp.2,301,000.-untuk pembayaran Service Charge J. Penawaran Polis No : BTM/SBA/00140 s/d 00145/11 (6 Polis) Nomor : SBA/00140/11 tanggal 28 Februari 2011 dengan Kop Surat PT. ASURANSI PAROLAMAS;
Satu lembar salinan Jaminan Penawaran PT. ASURANSI PAROLAMAS Nomor Bond : BTM/SBA/00140/11 Nilai Bond : Rp. 61.662.000,- atas nama terjamin PT. MITRA BINA MEDIKA;
Satu lembar Surat PT. MITRA BINA MEDIKA Nomor : 129/MBM-BTM/II/2011 tanggal 28 Februari 2011 prihal Jaminan Penawaran Untuk Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Alat-Alat Kesehatan Dan Penunjang Medis;
Satu lembar salinan Jaminan Penawaran PT. ASURANSI PAROLAMAS Nomor Bond : BTM/SBA/00142/11 Nilai Bond : Rp. 61.661.000,- atas nama terjamin PT. BINA KARYA SARANA;
Satu lembar Surat PT. BINA KARYA SARANA Nomor : 119/BKS-BTM/II/2011 tanggal 28 Februari 2011 prihal Jaminan Penawaran Untuk Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Alat-Alat Kesehatan Dan Penunjang Medis;
Satu lembar salinan Jaminan Penawaran PT. ASURANSI PAROLAMAS Nomor Bond : BTM/SBA/00144/11 Nilai Bond : Rp. 61.661.000,- atas nama terjamin PT. DIPAJAYA TRI BHAKTI KUSUMA;
Satu lembar Surat PT. DIPAJAYA TRI BHAKTI KUSUMA Nomor : 78/DJ-BG/II/2011 tanggal 28 Februari 2011 prihal Jaminan Penawaran Untuk Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Alat-Alat Kesehatan Dan Penunjang Medis;
Dokumen / Benda / Surat dari PT. Cipta Varia Kharisma Utama berupa :
Satu Lembar Foto Copy dengan Cap Basah PT.C.V. KHARISMA UTAMA Jakarta Surat Penawaran Nomor : MEQ-3958/KU/I/2011 tanggal 17 Januari 2011;
Satu Lembar Foto Copy dengan Cap Basah PT.C.V. KHARISMA UTAMA Jakarta Lampiran Surat Penawaran Nomor : MEQ-3958/KU/I/2011 tanggal 17 Januari 2011;
Satu Lembar Foto Copy dengan Cap Basah PT.C.V. KHARISMA UTAMA Jakarta Surat Dukungan Nomor : 4166/SD/KU/II/2011 tanggal 23 Februari 2011;
Satu Lembar Foto Copy dengan Cap Basah PT.C.V. KHARISMA UTAMA Jakarta Surat Dukungan Nomor : 4167/SD/KU/II/2011 tanggal 23 Februari 2011;
Satu Lembar Foto Copy dengan Cap Basah PT.C.V. KHARISMA UTAMA Jakarta Surat Dukungan Nomor : 4169/SD/KU/II/2011 tanggal 23 Februari 2011;
Satu Lembar Foto Copy dengan Cap Basah PT.C.V. KHARISMA UTAMA Jakarta Surat Jalan Nomor : 0051/SJ/KU/III/2011 tanggal 28 Maret 2011;
Satu Lembar Foto Copy dengan Cap Basah PT.C.V. KHARISMA UTAMA Jakarta Installation Report untuk alat GYNECOLOGY BED (1 UNIT) MERK FARMED ZYWIEC tanggal 1 Juni 2011;
Satu Lembar Foto Copy dengan Cap Basah PT.C.V. KHARISMA UTAMA Jakarta Nota Nomor : 0219/VI/2011 tanggal 16 Juni 2011 tertera 1 unit GENECOLOGY BED FAMED ZYWIEC-POLAND Type : LM-01,5 Harga Rp. 150.000.000 yang ditandatangani oleh SUHARMAN;
Satu Lembar Foto Copy dengan Cap Basah PT.C.V. KHARISMA UTAMA Jakarta Kwitansi Nomor : 0219/VI/2011 tanggal 16 Juni 2011 tertera “TELAH DITERIMA DARI PT. MITRA BINA MEDIKA-KOMPLEK FIRST CITY BLOK 2 LT 2# B2-07 BATAM CENTER BATAM, UANG SEJUMLAH Rp. 150.000.000 UNTUK PEMBAYARAN ALAT-ALAT KESEHATAN, SESUAI FAKTUR NO.0219/VI/2011 TANGGAL 16 JUNI 2011 yang ditandatangani oleh SUHARMAN diatas Meterai 6000;
Dokumen / Benda / Surat dari PT. MITRA BINA MEDIKA berupa :
Satu unit PRINTER PLUS SCANNER MERK BROTHER Type ;
Dokumen / Benda / Surat dari PT. MITRA BINA MEDIKA berupa :
Satu unit PRINTER PLUS SCANNER MERK BROTHER Type ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dr. ARIANTHO SIDASUHA PURBA,Sp.PDtelah memberi keterangan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa adalah selaku Pengguna Anggaran ketika dilakukan pengadaan barang dan jasa Alkes di RSUD Tanjung Uban pada tahun 2011 berdasarkan SK Gubernur Propinsi Kepulauan Riau Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengguna Anggaran;
Bahwa pada tahun 2011 RSUD Tanjung Uban mengadakan belanja barang beripa alat-alat kesehatan atau Alkes dan penunjang medis berupa:
3 Unit mesin hemodialisa
1 unit water treatment
2 unit bedpam washer
1 unit dyalisis processor
1 unit gynecologi bed
1 unit warming cabinet
Bahwa sumber dari dana untuk pengadaan barang-barang tersebut adalah APBD Provinsi Kepulauan Riau untuk tahun anggaran 2011 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 3.092.544.400,-(Tiga milyar sembilan puluh dua juta lima ratus empat puluh empat ribu empat ratus rupiah);
Bahwa Terdakwa selaku Direktur RSUD telah menunjuk Saksi Denny Remiefan selaku Kepala Seksi Perencanaan untuk merangkap sebagai PPTK berdasarkan Surat Keputusan dari Direktur RSUD Tanjung Uban Nomor 96 Tahun 2011 tanggal 05 Januari 2011 Tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pelaksanaan anggaran tahun 2011 di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Uban;
Bahwa berdasarkan Pergub Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Propinsi Kepulauan Riau dan kemudian lebih rinci diatur dalam Surat Keputusan Direktur RSU Tanjung Uban Nomor 96 Tahun 2011 yang Terdakwa tanda tangani, selaku PPTK Saksi Denny Remiefan bertugas untuk:
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan
Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksaaan kegiatan;
Bahwa dalam pengadaan tersebut Terdakwa juga bertindak sebagai PPK karena tidak ada sumber daya manusia yang memenuhi kualifikasi untuk ditunjuk sebagai PPK;
Bahwa dokumen Rencana Umum Pengadaan barang disusun oleh Saksi Denny Remifan selaku PPTK dan berada dibawah kordinasi Terdakwa dan penyusunan tersebut dilakukan dengan sepertujuan Terdakwa;
Bahwa Rencana Umum Pengadaan yang dituangkan dalam Kerangka Acuan Kerja terdiri dari 4 bagian yaitu:
Uraian kegiatan yang akan dilaksanakan
Waktu pelaksanaan yang diperlukan;
Spesifikasi teknis barang/jasa akan dilakukan;
Besarnya total perkiraan biaya pekerjaan;
Bahwa pembuatan spesifikasi teknis dibuat dengan cara mengambil spesifikasi teknis dari masing-masing barang yang akan diadakan berdasarkan brosur yang dikirimkan distributor ke RSUD Tanjung Uban. Penyusunan spesifikasi teknis dilakukan oleh Saksi Denny Remiefan selaku PPATK atas perintah Terdakwa ;
Bahwa penyusunan spesifikasi teknis barang yang dilakukan oleh Saksi Denny Remiefan menurut penilaian Terdakwa telah dilakukan sesuai tujuan dan tidak ada maksud mengarah pada suatu merek tertentu. Adanya pencantuman nama AT-OS pada barang bedpam washer dan penyebutan merek Barkey pada jenis barang warming cabinet bukan merupakan kesengajaan namun terjadi dikarenakan dalam melakukan penyusnan spesifaksi barang tersebut dilakukan mengacu pada brosur yang dikirimkan oleh distributor yang telah diregistrasi sebagai distributor Alkes dan telah memiliki izin edar di Indonesia;
Bahwa pencantuman nama AT-OS dan BARKEY tersebut kemudian dihapus setelah mendapatkan laporan dari Pokja pengadaan bahwa salah satu peserta lelang mempertanyakan mengenai pencantuman nama merek tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak lagi mengontrol apakah penghapusan nama merek AT-OS dan BARKEY juga dibarengi dengan addendum spesifikasi teknis, karena setelah Terdakwa memerintahkan agar pencantuman tersebut ditiadakan, dokumen spesifikasi teknis langsung diserahkan kembali ke ULP untuk diupload ulang di LPSE;
Bahwa penyusnan Harga Perkiraan Sendiri atau HPS barang juga dilakukan oleh Saksi Denny Remiefan dengan berkordinasi dengan Terdakwa;
Bahwa penyusunan HPS untuk jenis barang Alkes atau alat penunjang medis tidak sama dengan penyusunan untuk belanja barang pada umumnya, karena Kementerian Kesehatan tidak memiliki harga satuan Alkes untuk dapat dijadikan sebagai pedoman;
Bahwa penyusunan harga Alkes dilakukan berdasarkan survey yang telah dilakukan Terdakwa sejak bulan Oktober 2010 dengan cara mengikuti ekspo-ekspo Alkes yang diselenggarakan. Pada ekspo tersebut Terdakwa bertemu dengan distributor-distributor Alkes yang sudah terdaftar dan memiliki izin untuk menyalurkan jenis Alkes tertentu dari Kementerian Kesehatan. Para distributor ini kemudian mengirimkan brosur-brosur Alkes berikut daftar harga ke RSUD Tanjung Uban;
Bahwa brosus Alkes jenis barang biasanya juga mencantumkan spesifikasi teknis dari barang;
Bahwa selain mengikuti ekspo-ekspo Alkes yang diselenggarakan, Terdakwa juga pernah melakukan observasi langsung terhadap jenis barang mesin haemodialisis di RS Dharmais di Jakarta dan RS Adam Malik di Medan. Observasi tersebut diperlukan sebagai data untuk mengetahui operasional barang, maintenance (perawatan) dan harga purna jual barang;
Bahwa penyusunan spesifikasi barang dilakukan oleh Saksi Denny Remiefan dengan menggunakan brosur-brosur yang diajukan secara resmi ke RSUD Tanjung Uban. Setahu Terdakwa spesifikasi barang jenis warming cabinet dan bedpan washer disusun dari brosur dari distributor PT Mega Pratama Medicalindo dan PT Uli Bintang Nusantara yang bersumber dari pabrikan yang sama. Namun Terdakwa tidak meneliti lebih detail spesifikasi yang disusun oleh Saksi Denny Remiefan tersebut sehingga pencantuman nama AT-OS untuk jenis barang bedpam washer dan merek BARKEY untuk warming cabinet luput dari pengetahuan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa juga tidak melakukan atau meneliti lebih lanjut apakah PT Uli Bintang Nusantara benar merupakan distributor tunggal untuk kedua alat tersebut karena Terdakwa mempercayakan penyusunan spesifikasi barang dan verifikasi sumber data sepenuhnya kepada Saksi Denny Remiefan;
Bahwa Terdakwa juga tidak meneliti kebenaran dari PT Espana sebagai distributor yang telah didaftarkan di Kementerian Kesehatan dan Terdakwa mempercayakana sepenuhnya pada Saksi Denny Remiefan;
Bahwa setahu Terdakwa bahwa ketika HPS dilakukan penyusunannya kurs dollar Amerika Serikat atas rupiah adalah 1 USD= Rp.9.897,- karena pada saat itu nilai tukar dollar terhadap rupiah sedang berfluktuasi dan untuk itu Terdakwa dan Saksi Denny Remiefan sepakat untuk mengatasi fluktuasi harga maka nilai kurs rupiah terhadap 1 USD ditetapkan menjadi Rp.10.000,-(Sepuluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa sebelum memerintahkan saksi Denny Remiefan menyusun HPS, Terdakwa telah melakukan klarifikasi kepada PT Mega Pratama Medicalindo, PT Fresenius Medical Care serta CV Kharisma Utama mengenai daftar harga tersebut, termasuk menanyakan apakah ada diskon harga diberikan dan masing-masing distributor menjelaskan harga yang tercantum dalam price list sudah ditentukan jauh hari sebelumnya dan tidak ada mendapatkan diskon;
Bahwa setelah melakukan serangkaian prosedur tersebut maka Saksi Denny Remiefan melakukan penyusnan HPS dan kemudian menyerahkan dokumen spesifikasi barang dan HPS yang ditetapkan sebesar Rp.3.083.095.187,50,-(Tiga milyar delapan puluh tiga juta sembilan puluh lima ribu seratus delapan puluh tujuh rupiah koma lima puluh sen) dan Terdakwa tandatangani sebagai tanda menyetujui;
Bahwa HPS yang telah disusun oleh Saksi Denny Remiefan telah diserahkan kepada Terdakwa dan telah ditandatangani Terdakwa. Adapun dengan uraian HPS tersebut adalah sebagai berikut:
3 unit alat HEMODIALISA dengan harga Rp.390.625.000,-/unit;
1 unit WATER TREATMENT dengan harga 321.500.000.-/unit;
2 unit BEDPAM WASHER dengan harga Rp.396.185.562/unit;
1 unit DYEALISIS PROCESSOR dengan harga 302.500.000,-/unit;
1 unit GYNECOLOGI BED dengan harga Rp.306.525.000,-/unit
1 unit WARMING CABINET dengan harga Rp.188.324.062,-/unit;
Bahwa Terdakwa tidak mengikuti seluruhnya prosedur lelang dilaksanakan karena hal tersebut diserahkan pada Pokja Lelang dan dari laporan Pokja Lelang atau ULP, Terdakwa mengetahui bahwa yang menjadi pemenang adalah PT Mitra Bina Medika dengan harga penawaran kontrak sebesar Rp.3.069.000.000,-(Tiga milyar enampuluh sembilan juta rupiah) di mana Direkturnya adalah Saksi Suhadi;
Bahwa Terdakwa tidak ada mendapat laporan dari ULP mengenai adanya dokumen penawaran PT Mitra Bina Medika tidak dilengkapi dengan brosur dan stempel asli ditributor pendukung untuk jenis barang gynocologi bed dari CV Kharisma Utama;
Bahwa Terdakwa mengenal Saksi Suhaidi Bin Ridwan karena pada sekitar tahun 2010, Terdakwa bersama Saksi Denny Remiefan pernah berkunjung ke kantor Saksi Suhadi Bin Ridwan di Batam Center untuk keperluan peminjaman manekin;
Bahwa selama proses pelelangan berlangsung, baik sebelum dan sesudah dinyatakan sebagai pemenang lelang Terdakwa tidak pernah bertemu atau mendatangi kantor Saksi Suhadi Bin Ridwan untuk keperluan pelaksanaan penyediaan barang Alkes tersebut;
Bahwa Terdakwa kemudian menandatangani kontrak pengadaan barang-barang Akes tersebut dengan Saksi Suhadi Bin Ridwan selaku Direktur dari PT Mitra Bina Medika pada tanggal 26 Maret 2011;
Bahwa Terdakwa tidak tau kalau untuk pembelian barang-barang Alkes tersebut Saksi Suhadi Bin Ridwan mendapat diskon harga dari Distributor sehingga keuntungan yang diperoleh Saksi Suhadi Bin Ridwan melebihi biaya overhead 15%;
Bahwa penyerahan seluruh unit barang Alkes telah dilaksanakan oleh PT Mitra Bina Medika tepat waktu yaitu pada tanggal 31Mei 2011 seluruh barang telah diserah terimakan dan diinstal kecuali terhadap mesin hemodialisa baru dapat dilakukan pemasangannya setelah ruang tempat penempatan barang Alkes tersebut selesai dibangun;
Bahwa setahu Terdakwa seluruh barang-barang Alkes tersebut telah terpasang seluruhnya dan telah digunakan dan tidak ada keluhan ataupun kerusakan;
Bahwa Terdakwa tidak ada mendapatkan keuntungan berupa materi ataupun fasilitas lain dari perolehan harga diskon yang melebihi overhead 15% yang diterima oleh Saksi Suhadi Bin Ridwan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti saksi dan surat-surat yang diajukan oleh Penuntut Umum di persidangan dan dihubungkan pula dengan keterangan Terdakwa dr. Ariantho Sidasuha Purba, SP.Pd, didapatkan fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2011, RSUD Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan pekerjaan belanja modal pengadaan penunjang medis dan alat kesehatan (Alkes) yang dananya berasal dari mata anggaran APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011, dengan nilai pagu paket Rp.3.092.544.400,-(Tiga milyar sembilan puluh dua juta lima ratus empat puluh empat ribu empat ratus rupiah);
Bahwa alat-alat kesehatan atau penunjang medis yang akan diadakan adalah sebagai berikut:
3 unit alat HEMODIALISA
1 unit WATER TREATMENT
2 unit BEDPAM WASHER
1 unit DYEALISIS PROCESSOR
1 unit GYNECOLOGI BED
1 unit WARMING CABINET
Bahwa Terdakwa dr. Ariantho Sidasuha Purba, SP.Pd pada saat itu berkedudukan sebagai Pengguna Anggaran/ Direktur di RSUD Tanjung Uban yang juga bertindak selaku PPK telah memerintahkan Saksi Denny Remiefan selaku PPTK untuk menyusun spesifikasi teknis barang Alkes dan penunjang medis berikut Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dari barang-barang Alkes dan penunjang medis tersebut;
Bahwa sekitar bulan Januari 2011 Saksi Denny Remiefan telah mulai menyusun HPS dari Alkes yang hendak diadakan dengan mempedomani brosur daftar harga atau price list yang dikirimkan oleh distributor-distributor yang menyediakan ALKES dimaksud, seperti brosur harga dari PT Espana yang langsung diantar oleh Direkturnya kepada Saksi Denny Remiefan ke RUSUD Tanjung Uban;
Bahwa Saksi Suhadi Bin Ridwan selaku Direktur PT Mitra Bina Medika yang mengetahui bahwa RSUD Propinsi Kepulauan Riau di Tanjung Uban akan melakukan pengadaan Alkes dam penunjang medis lalu menghubungi saksi Nicodemus Gunawan selaku Direktur PT Mega Pratama Medicalindo selaku distributor Alkes berupa bedpam washer dan warming cabinet. Saksi Suhadi Bin Ridwan juga menghubungi Saksi Yan Herman Bin Muhammad Ali Hairuliah selaku Wakil Direktur PT Varia Kharisma Utama dan Saksi Muhammad Teguh Rahardjo Bin Soemadijo Rahardjo selaku sales representatif PT Cipta Varia Kharisma Utama yang juga sekaligus sebagai Perwakilan PT Mitra Bina Medika perwakilan Jakarta. Dalam percakapan tersebut, Saksi Suhadi Bin Ridwan menginformasikan tentang pengadaan barang Alkes tersebut dan meminta mereka untuk mengirimkan brosur barang Alkes dimaksud berikut price list melalui e-mail pada Saksi Denny Remiefan;
Bahwa dalam percakapan dengan Saksi Nicodemus Gunawan, Saksi Suhadi Bin Ridwan meminta agar Saksi Nicodemus Gunawan mengirim brosur barang dan price list tidak langsung menggunakan nama PT Mega Pratama Medicalindo akan tetapi melalui perusahaan lain agar harga barang bisa lebih tinggi dari harga price list resmi yang ditentukan oleh PT Mega Pratama Medicalindo;
Bahwa PT Mega Pratama Medicalindo kemudian melalui CV Uli Bintang Nusantara telah mengirimkan brosur dan Daftar harga barang kepada Saksi Denny Remiefan via pos dengan daftar harga sebagai berikut:
Bedpam washer 1 unit seharga Rp.332.007.900,-(Tiga ratus tiga puluh dua juta tujuh ribu sembilan ratus rupiah) belum termasuk PPN 10%, instalasi alat dan ongkos kirim;
Warming Cabinet 1 unit seharga 157.833.500,- (Seratus lima puluh tujuh juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus rupiah) belum termasuk PPN 10%, instalasi alat dan ongkos kirim;
Namun kemudian, melalui e-mail Saksi Denny Remiefan meminta agar PT Mega Pratama Medicalindo mengirimkan price list atas nama PT Mega Pratama Medicalindo dengan alasan CV Uli Bintang Nusantara tidak terdaftar sebagai distributor Alkes di Kementerian Kesehatan RI;
Bahwa PT Mega Pratama Medicalindo kemudian mengirimkan brosur dan price list resmi dari Alkes dengan harga sebagai berikut:
Bedpam washer 1 unit seharga Rp.301.889.000,-(Tiga ratus satu juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) belum termasuk PPN 10% tapi sudah termasuk instalasi alat dan ongkos kirim;
Warming Cabinet 1 unit seharga 143.485.000,-(Seratus empat puluh tiga juta empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah) belum termasuk PPN 10%, tapi sudah termasuk instalasi alat dan ongkos kirim;
Bahwa harga dari bedpam washerdan warming cabinet yang tertera dalam price list resmi yang dikeluarkan oleh PT Mega Pratama Medicalindo tidak merupakan harga tetap (fixed price) akan tetapi masih dapat dinegosiasi;
Bahwa Saksi Denny Remiefan melalui email pernah menanyakan pada Saksi Nicodemus Gunawan apakah harga barang Alkes berupa bedpam washer dan warming cabinet tersebut sudah harga pas (fixed price) atau masih ada diskon dan Saksi Nicodemus Gunawan memberitahukan kalau harga tersebut masih bisa dinegosiasikan;
Bahwa pada tanggal 17 Januari 2011, Saksi Muhammad Teguh Rahardjo Bin Soemadijo Rahardjo selaku sales representatif PT Cipta Varia Kharisma Utama yang juga sekaligus sebagai Perwakilan PT Mitra Bina Medika perwakilan Jakarta datang menemui Saksi Denny Remiefan di RSUD Provinsi Kepulauan Riau dengan membawa surat resmi berikut daftar harga dan brosur dari Alkes gynecology bed yang diminta oleh Saksi Denny Remiefan. Harga gynecology bed yang ditawarkan oleh Saksi Muhammad Teguh Rahardjo Bin Soemadijo Rahardjo adalah sebesar Rp.244.000.000,-(Dua ratus empat-puluh empat juta rupiah) dengan franco Tanjung Uban, termasuk biaya instalasi, uji fungsi dan training serta garansi 1 tahun tapi belum termasuk PPN 10%;
Bahwa harga pembeliangynecology bedtersebut price listnya menggunakan US Dollar dan Saksi Denny Remiefan dengan sepengetahuan dan sepertujuan Terdakwa dr. Ariantho Sidasuha Purba, SP.Pd menentukan harga kurs 1 US Dollar terhadap rupiah adalah sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) tanpa memakai kurs tengah Bank Indonesia pada saat dilakukan penyusunan HPS yaitu tanggal 28 Januari 2011 sebesar 1US$ = Rp.9.079,00 (Sembilan ribu tujuh puluh sembilan rupiah);
Bahwa guna keperluan penyusunan HPS tersebut, Saksi Denny Remiefan menelepon Saksi Erwan Tanjung selaku Direktur Pemasaran PT Fresenius Medical Care sebagai distributor barang Alkes berupa mesin haemodialisa dan meminta Saksi Erwan Tanjung untuk mengirimkan brosur dan price list. Selanjutnya di bulan Februari 2011, PT Fresenius Medical Care telah mengirimkan brosur dan price list seperangkat alat cuci darah merek Fresenius buatan Jerman yang terdiri dari :
1 Unit mesin haemodialisa 4008 S Plus dengan harga US$ 27.500,- (Dua puluh tuju ribu lima ratus dollar);
1 Unit mesin haemodialisa 4008 S dengan harga US$ 22.000,-(Dua puluh dua ribu dollar);
1 Unit Water treatment Reserves Osmosis System (RO) M Series US$ 30,800,- (Tiga puluh ribu delapan ratus dollar);
1 Unit Automatic Dialyser Reprocessor ADR 88 US$ 24.200,-(Dua puluh empat ribu dua ratus dollar);
Bahwa harga barang yang ditawarkan oleh PT Fresenius Medical Care adalah dalam bentuk Amerika dollar (US$) dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia terhadap rupiah sekitar Rp.8.904,- (delapan ribu Sembilan ratus empat) yang berlaku pada saat penawaran;
Bahwa Saksi Denny Remiefan dalam menyusun spesifikasi teknis barang dilakukan berdasarkan contoh, brosur asli/cap distrubutor dan gambar untuk peralatan gynecology bed type LM 01.5 merek Famed Zyweic asal negara Polandia dan untuk bedpam washer dan warming cabinet mengcopy langsung spesifikasi barang yang ada dalam brosur yang ditawarkan oleh PT Mega Pratama Medicalindo. Karenanyapada barang bedpan washer tercantum Merek AT-OS dan untuk warming cabinet tercantum merek BARKEY. Sedangkan mesin hemodialisa dan dialyser tercantum merek Fresenius;
Bahwa dalam menentukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk tiap jenis barang Alkes tersebut, Saksi Denny Remiefan tidak melakukan observasi yang lebih jauh lagi untuk mengetahui harga-harga barang Alkes tersebut, namun telah menyusun HPS dari barang Alkes yang akan dilelang dengan cara-cara sebagai berikut:
HPS untuk Mesin hemodialisa menggunakan harga dari PT Fresenius Medical Care, namun survey dilakukan dengan menggunakan harga dari CV Espana yang tidak memiliki izin edar dari Dirjen Kefarmasian dan Alkes dari Kementerian Kesehatan;
HPS untuk water treatment ROS menggunakan harga dari PT Fresenius Medical Care namun survey harga dilakukan dengan menggunakan harga dari PT Tirta Teknosys yang tidak didukung oleh data daftar harga barang dimaksud;
HPS untuk dyalisis processor menggunakan harga dari PT Fresenius Medical Care namun barang dimaksud belum termasuk peralatan yang harus didaftar sebagai Alkes pada Kementerian Kesehatan;
HPS untuk gynecology bed menggunakan daftar harga dari CV Kharisma Utama, namun survey harga dilakukan berdasarkan daftar harga dari PT Taurus Medical yang tidak didukung oleh dokumen atau data;
HPS untuk Bedpan washermenggunakan harga dari PT Mega Pratama Medicalindo namun suvey harga barang dilakukan berdasarkan daftar harga dari CV Uli Bintang Nusantara yang bukan distributor Alkes barang dimaksud;
HPS untuk warming cabinet menggunakan daftar harga dari PT Mega Pratama Medicalindo dan sesuai dengan surat dari Dirjen Kefarmasian dan Alkes Kementerian Kesehatan, jenis warming cabinet belum termasuk peralatan yang harus terdaftar sebagai Alkes pada kementerian Kesehatan. Kemudian survey harga dilakukan berdasarkan daftar harga yang diajukan oleh CV Uli Bintang Nusantara yang bukan distributor Alkes;
Bahwa HPS yang disusun oleh Saksi Denny Remiefan untuk pengadaan Alkes tersebut adalah sebesar Rp.3.083.096.000,-(Tiga milyar delapan puluh tiga juta sembilan puluh enam ribu rupiah) atau 99,69 % dari nilai pagu anggaran. Dokumen tersebut kemudian diserahkan kepada Terdakwa dr. Ariantho Sidasuha Purba, SP.Pd dan telah ditandatangani Terdakwa sebelum diserahkan kepada Pokja Pengadaan, dengan uraian HPS sebagai berikut:
3 unit alat HEMODIALISA dengan harga Rp.390.625.000,-/unit;
1 unit WATER TREATMENT dengan harga 321.500.000.-/unit;
1 unit DYEALISIS PROCESSOR dengan harga 302.500.000,-/unit;
1 unit GYNECOLOGI BED dengan harga Rp.306.525.000,-/unit;
2 unit BEDPAM WASHER dengan harga Rp.396.185.562/unit;
1 unit WARMING CABINET dengan harga Rp.188.324.062,-/unit;
Bahwa guna pelaksanaan pengadaan tersebut, telah dibentuk POKJA pada unit layanan Pengadaan Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011 di RSUD Provinsi Kepualauan Riau di Tanjung Ubanberdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 1 Tahun 2011 tanggal 03 Januari 2011 dengan susunan sebagai berikut:
Denny Robbi Manel, S.Kep. selaku Ketua Pokja
Heppy Santhi, SKM selaku Sekretaris
Andi Nugroho sebagai anggota
Depo Oktareza selaku anggota
Danial Ginting selaku anggota
Bahwa pengadaan barang dengan nama lelang/paket Belanja Modal Pengadaan Alat-Alat Kesehatan dan Penunjang Medis dengan kode lelang 531022 yang diadakan melalui website LPSE secara elektronik atau metode e-lelang umum, dengan metode satu file dengan metode kualifikasi pascakualifikasi dan metode evaluasi dengan sistem gugur;
Bahwa pengumuman lelang dilakukan melalui website LPSE Provinsi Kepulauan Riau pada tanggal 22 Februari 2011 dengan metode e-lelang satu file dengan sistem pascakualifiasi dan sistem gugur untuk metode evaluasi;
Bahwa Saksi Suhadi Bin Ridwan selaku Direktur PT Mitra Bina Medika menyuruh stafnya bernama Alexander Bin Dwito untuk mencari rekanan yang bisa dipinjam dokumentasinya untuk diikutkan pelelangan barang Alkes tersebut dan Saksi Hendrinata, Amd bin H Thamrin Jalal (Alm) yang merupakan salah satu staf PT Mitra Bina Medika Cabang Tanjung Pinang membantu dengan meminta izin pada Saksi Amintas Nurhadi Bin Pitoyo selaku Direktur CV CitraTerpadu untuk dipinjam dokumennya mengikuti pelelangan Alkes dengan janji kalau PT Mitra Bina Medika menang lelang CV Citra Terpadu akan mendapat fee 1% dari harga kontrak;
Bahwa Saksi Suhadi Bin Ridwan kemudian memerintahkan stafnya bernama Eru Ramadhani Bin Adnan Amin (Alm) untuk mendaftarkan PT Mitra Bina Medika mengikuti pelelangan. Saksi Suhadi Bin Ridwan juga memerintahkan Saksi Eru Ramhadani untuk mendaftarkan PT Bina Karya Sarana yang juga satu grup dengan PT Mitra Bina Medika. Selanjutnya Saksi Suhadi Bin Ridwan memberikan user name berikut pass word pada Saksi Eru Ramadhani Bin Adnan Amin (Alm) untuk mengakses profil dan dokumen PT Diva Jaya Tribakti Kusuma dan memberikan dokumen CV Citra Pratama untuk ikut serta sebagai peserta;
Bahwa Saksi Suhadi Bin Ridwan menentukan sendiri harga kontrak PT Mitra Bina Medika yang diajukan dalam penawaran yaitu sebesar Rp.3.069.000.000,-(Tiga milyar enam puluh sembilan juta rupiah). Sedangkan untuk harga penawaran kontrak PT Bina Karya Sarana, PT Diva Jaya Tribakti Kusuma dan CV Citra Pratama diserahkan ditentukan oleh Saksi Eru Rahmadani Bin Adnan Amin (Alm);
Bahwa atas peritah Saksi Suhadi Bin Ridwan maka seluruh dokumen dan persyaratan untuk PT Mitra Bina Medika dilengkapi seluruhnya sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh Pokja pengadaan barang. Sedangkan untuk dokumen CV Citra Terpadu, PT Bina Karya Sarana dan PT Dipa Jaya Tri Bhakti diatur sedemikian rupa agar memiliki kekurangan. Seperti CV Citra Terpadu tidak dilengkapi dengan SPT dan juga tidak memiliki pengalaman 4 tahun dalam pengadaan Alkes, jaminan pelaksanaan kontrak dari PT Bina Karya Sarana dan PT Dipa Jaya Tribhakti tidak sesuai jumlah yang disyaratkan;
Bahwa Saksi Suhadi Bin Ridwan juga memerintahkan Saksi Alexander Bin Dwito untuk mengurus asuransi jaminan pelaksanaan kontrak PT Mitra Bina Medika, PT Bina Karya Sarana dan PT Divajaya Tribakti Kusuma di Palomas Batam, sedangkan untuk asuransi jaminan CV Citra Pratama diurus oleh Saksi Hendrinata, Amd bin H Thamrin Jalal (Alm)di Paloma Cabang Tanjungpinang;
Bahwa setelah dokumen penawaran untuk keempat perusahaan tersebut dipersiapkan oleh Saksi Eru Rahmadani Bin Adnan Amin (Alm), maka Saksi Suhadi Bin Ridwan menghubungi PT Mega Pratama Medicalindo, PT Frenesius Medical Care dan PT Cipta Varia Kharisma untuk memberikan surat dukungan berupa brosur dan asli stempel bagi PT Mitra Bina Medika, PT Bina Karya Sarana, PT Divajaya Tribakti Kusuma dan CV Citra Pratama sebagai syarat kelengkapan adminsitrasi bagi keempat perusahaan tersebut untuk mengikuti pelelangan;
Bahwa pada tanggal 22 Februari 2011 s/d tanggal 2 Maret 2011, Pokja membuka pendafataran dan ada 29 (Dua puluh sembilan) perusahaan yang mendaftarkan, namun kemudian hanya 4(empat) perusahaan yang melakukan penawaran (upload dokumen penawaran) yaitu penyedia barang yang didaftarkan oleh Saksi Suhadi Bin Ridwan:
PT Mitra Bina Medika
PT Bina Karya Sarana
PT Dipajaya Tribakti Kusuma
CV Citra Terpadu
Bahwa pada waktu dilakukan penjelasan pada tanggal 25 Februari 2011, ada satu perusahaan yaitu PT Tiara Donya menanyakan soal merek AT-OS yang dicantumkan untuk jenis barang Alkes bedpan washer dan merek BARKEY type Warming Centre II pada barang warming cabinet;
Bahwa POKJA kemudian mempertanyakan soal pencantuman merek AT-OS pada bedpam washerdan BARKEY pada warming cabinet kepada Saksi Denny Remiefan, kemudian Saksi Denny Remiefan menghapus nama kedua merek tersebut tanpa mengubah uraian spesifikasi barang untuk Alkes bedpam washerdan warming cabinettersebut;
Bahwapada tahap evaluasi adminsitrasi dilakukan ternyata PT Dipajaya Tribakti Kusuma tidak memenuhi ketentuan persyaratan penawaran dan jangka waktu penawaran tidak sesuai dengan LDP, sedangkan CV Citra Terpadu tidak memiliki dukungan Bank dan SPT Tahunan serta tidak memiliki pengalaman 4 tahun. Disamping itu, jumlah uang jaminan dari PT Bina Karya Sarana dan PT Dipajaya Tri Bhakti Kusuma, jumlah uang jaminan yang disetor ke PT Parolamas hanya sebesar Rp.61.661.000,-(enam puluh satu juta enam ratus enam puluh satu ribu rupiah) sehingga ke tiga perusahaan tersebut dinyatakan gugur;
Bahwa pada tahap evaluasi administrasi ditemukan bahwa ternyata PT Mitra Bina Medika tidak layak untuk dinyatakan lolos dalam seleksi evaluasi admnistrasi, dikarenakan tidak memiliki scan brosur asli dan cap dari Distributor pendukungnya yaitu CV Kharisma Utama. Namun Pokja tetap meluluskan PT Mitra Bina Medika untuk maju pada tahap evaluasi teknis;
Bahwa pada tahappembuktian kualifikasi pada tanggal 09 Maret 2011, scan brosur asli dan cap dari distributor pendukung dari CV Kharisma Utama sudah dilampirkan dalam dokumen penawaran PT Mitra Bina Medika. Selanjutnya Ketua Pokja menghubungi langsung pihak CV Kharisma Utama akan kebenaran dari surat dukungannya dan mereka membenarkannya;
Bahwa setelah melalui rapat Pokja, maka disepakati PT Mitra Bina Medika diusulkan sebagai pemenang pengadaan paket Alkes tersebut dan dituangkan dalam Berita Acara Evaluasi Nomor:007/BAHEP/PAN-LLG/RSUD-Tg.UBAN/III/2011 dan kemudian berdasarkan Surat Penunjukan dan Penetapan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor 1025/UM/RSUD/III/2011 tanggal 21 Maret 2011, Terdakwa dr. Ariantho Sidasuha Purba, SP.Pd menunjuk PT Mitra Bina Medika sebagai rekanan untuk melaksanakan belanja modal penyediaan Alkes dan Penunjang Medis dimaksud;
Bahwa pada tanggal 26 Maret 2011 Terdakwa dr. Ariantho Sidasuha Purba, SP.Pd selaku Pengguna Anggaran bertindak sekaligus selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah menandatangani Surat Perjanjian Melaksanakan Pekerjaan (SPMK) Nomor 936/SPPP/RSUD/III/2011 untuk melaksanakan belanja modal pengadaan Alkes dan Penunjang Medis;
Bahwa perjanjian melaksanakan belanja modal pengadaan Alkes dan Penunjang Medis tersebut nilai kontraknya sebesar Rp.3.069.000.000,-(tiga milyar enam puluh sembilan juta rupiah) yang sifatnya tetap (fixedprice), di mana harga borongan sudah termasuk biaya pengepakan, pengiriman, training operator dan pajak-pajak. Sedangkan waktu pelaksanaannya adalah selama 90(sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal 28 Maret 2011 s/d tanggal 25 Juni 2011.Adapun perincian harga kontrak yang ditawarkan oleh PT Mitra Bina Medika adalah sebagai berikut:
Harga 1 unit mesin haemodialisa Rp. 348.000.000,-
Harga 1 unit water treatment Rp.449.000.000,-
Harga dyalisys Processor Rp.353.000.000,-
Harga 1 unit bedpan washer Rp.285.000.000,-
Harga 1 unit warming cabinet Rp. 136,500,000,-
Bahwa setelah PT Mitra Bina Medika dinyatakan selaku pemenang lelang, Saksi Suhadi Bin Ridwan kemudian menghubungi Saksi Nicodemus Gunawan selaku Direktur PT Mitra Bina Medika yang menjadi distributor Alkes warming cabinet dan bedpam washer dan Saksi Suhadi meminta agar untuk pembelian 2(dua) unit bedpam washer dan 1(satu) unit warming cabinet mendapatkan diskon khusus dari daftar harga resmi sebagaimana yang telah disepakati sebelumnya dan saat itu disepakati kedua Alkes tersebut akan diberi harga diskon 40% (empat puluh per sen) sehingga harga yang disepakati adalah sebagai berikut:
Bedpan washer 1 unit seharga Rp.301.889.000,-(Tiga ratus satu juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) belum termasuk PPN 10% tapi sudah termasuk instalasi alat dan ongkos kirim, mendapat diskon 40% atau sebesar Rp.120.755.600,- (Seratus dua puluh juta tujuh ratus lima puluh lima ribu enam ratus rupiah) sehingga harga 1(satu) unit bedpan washer untuk PT Mitra Bina Medika adalah sebesar Rp.181.133.400,-(Seratus delapan puluh satu juta seratus tiga puluh tiga ribu empat ratus rupiah);
Warming Cabinet 1 unit seharga 143.485.000,-(Seratus empat puluh tiga juta empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah) belum termasuk PPN 10%, tapi sudah termasuk instalasi alat dan ongkos kirim, mendapat diskon sebesar 40% atau sebesar Rp.57.394.000,-(Lima puluh tujuh juta tiga ratus sembilan puluh empat juta rupiah) sehingga harga 1(satu) unit warming cabinet untuk PT Mitra Bina Medika adalah sebesar Rp.86.091.000,- (Delapan puluh enam juta sembilan puluh satu ribu rupiah);
Bahwa Saksi Suhadi Bin Ridwan juga menghubungi Saksi Erwan Tanjung selaku Direktur dari PT Fresenius Medical care dan memesan 1(satu) paket mesin haemodialisa dan meminta diskon harga. Namun PT Fresenius Medical Care tidak memberikan harga diskon karena harga barang dalam price list sudah tetap (fixed price). Kemudian atas permintaan Saksi Suhadi Bin Ridwan disepakati PT Fresenius Medical Care menanggung biaya pelatihan 2 (dua) orang dokter dan 3(tiga) orang perawat selama 3(tiga) bulan di RS Cipto Mangunkusumo untuk mendapat sertifikasi mengoperasikan alat mesin pencuci darah tersebut dan biaya sertifikasi yang disetujui berdasarkan surat Nomor 1149/ET/III/2011 adalah sebesar US$ 13,750,-(Tiga belas ribu tujuh ratus lima puluh dollar);
Bahwa pada tanggal 04 Mei 2011 biaya sertifikasi sebesar Rp.118.497.500,- (Seratus delapan belas juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dikirimkan melalui internet banking instruction dari rekening milik PT Fresenius Medical Care di Deutsch Bank ke rekening Nomor 106080050 milik PT Mitra Bina Medika di Bank Riau Cabang Batam sesuai dengan permitaan tertulis dari PT Mitra Bina Medika Nomor 036/MBM-BTM/V/2011 yang ditandatangani oleh Saksi Suhadi Bin Ridwan selaku Direktur;
Bahwa Saksi Suhadi Bin Ridwan kemudian memesan gynecology bed dari PT Varia Kharisma Utama dan mendapat harga setelah diskon 30% menjadi sebesar Rp.150.000.000,-(Seratus lima puluh juta rupiah) dari harga Rp. 244.000.000,-(Dua ratus empat-puluh empat juta rupiah) yang ada dalam brosur dan price list. Harga tersebut adalah franco Jakarta sehingga ongkos pengiriman Jakarta-Batam ditanggung pembeli dan belum termasuk PPN 10%, biaya instalasi dan uji coba fungsi;
Bahwa pada sekitar pertengahan bulan April dan akhir bulan Mei 2011, Panitia Penerima dan Pemeriksa Barang telah menenerima barang-barang Alkes hasil lelang sebagai berikut:
3 Unit Mesin Hemodialis diterima dari Elvi Sahlan pada tanggal 31 Mai 2011;
2 Unit Water Treatment diterima dari Elvi Sahlan pada tanggal 31 Mai 2011;
2 Unit Bedpam washer diterima dari Elvi Sahlan pada tanggal 31 Mai 2011;
1 Unit Dyealisis Processor diterima dari Elvi Sahlan pada tanggal 31 Mai 2011;
1 Unit Gynecological Bed diterima dari Firdaus pada tanggal 18 April 2011;
1 Unit Warming Cabinet diterima dari Eka pada tanggal 27 April 2011;
Bahwa pembayaran mesin hemodialisadilakukan sebanyak dua kali, yaitu:
Tanggal 14 April 2011 dibayar melalui setoran tunai di Bank Mandiri ke nomor rekening 124-00-0478551-1 atas nama PT Fresenius Medical Care sebesar US$ 105,000,-(Seratus lima ribu dollar) dengan nama pengirim Herman Hidayat dengan nilai kurs tengah dollar Amerika ke rupiah per US$ sebesar Rp.8.661,- (Delapan ribu enam ratus enam puluh satu rupiah)
Pembayaran kedua dilakukan pada tanggal 25 April 2014 dibayar melalui setoran tunai di Bank Mandiri ke nomor rekening 124-00-0478551-1 atas nama PT Fresenius Medical Care sebesar US$ 32.500,-(Tiga puluh dua ribu lima ratus dollar) dengan nama pengirim Yulihira dengan nilai kurs tengah dollar Amerika ke rupiah per US$ sebesar Rp.8.628,- (Delapan ribu enam ratus dua puluh delapan rupiah);
Bahwa guna menampung uang kontrak Alkes tersebut, Saksi Suhadi Bin Ridwan meminta Saksi Muhammad Teguh Raharjo Bin Sumadijo Raharjo selaku sales representatif dari PT Karya Varia Utama yang juga bertindak selaku Direktur perwakilan PT Mitra Bina Medika Cabang Jakarta untuk membuka rekening bersama atas nama PT Mitra Bina Medika dengan seorang rekan Saksi Suhadi bernama Muhammad Wafi di BRI Cabang Cibubur dengan Nomor rekening 038401000082303;
Bahwa pada tanggal 6 Juni 2011, PT Mitra Bina Medika mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan pada tanggal 7 Juni 2011, Terdakwa dr. Ariantho Sidasuha Purba, SP.Pd menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor SPM.0041/SPM/LS-B/RSUD/11 dan pada tanggal 8 Juni 2011, Bendahara Daerah Propinsi Kepulauan Riau telah mengeluarkan Surat Peritah Pembayaran (SPP) Nomor 02592/SP2D/1.02.02.01/2011 sejumlah Rp.3.069.000.000,- (Tiga milyar enam puluh sembilan juta rupiah) setelah dipotong pajak 10% menjadi Rp.2.790.000.000,-(Dua milyar tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah) yang dibayarkan dalam bentuk bilyet giro;
Bahwa SaksiSuhadi Bin Ridwanmemberi kuasa kepada Saksi Hendrinata Amd Bin H Thamrin Jalal (Alm) untuk mengambil bilyet giro senilai Rp.2.790.000.000,-(Dua milyar tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah) di Kantor Bendahara Umum Provinsi Kepulauan Riau dan memerintahkan Saksi Hendrinata untuk menguangkan dana tersebut ke dalam rekening atas nama PT Mitra Bina Medika di Bank BRI cabang Jakarta atas nama Muhammad Teguh Rahardjo dan Muhammad Wafi;
Bahwa selanjutnya Saksi Suhadi Bin Ridwan memerintahkan Saksi Muhammad Teguh Raharjo Bin Sumadijo Raharjo untuk mencairkan uang sebesar Rp.150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah) untuk pembayaran gynecoloy beduntuk dibayarkan kepada PT Karya Varia Utama;
Bahwa dari hasil perhitungan auditor BPKP Perwakilan Propinsi Kepulauan Riau didapati bahwa nilai yang seharusnya dibayar oleh Negara untuk pengadaan Alkes adalah nilai riil peralatan siap pakai di RSUD Tanjung Uban termasuk biaya pelatihan penggunaan peralatan adalah sebesar Rp.1.783.332.800,-(Satu milyar tujuh ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh dua ribu delapan ratus rupiah). Namun pihak rekanan PT Mitra Bina Medika telah mendapatkan pembayaran sebesar Rp.2.790.000.000,-,(Dua milyar tujuh ratus sembilan puluh juta rupiah) setelah dipotong PPN 10%;
Bahwa kerugian keuangan Negara adalah sebesar Rp.1.006.667.200,-(Satu milyar enam juta enam ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas Terdakwa dr. Ariantho Sidasuha Purba, SP.Pd dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang , bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang bersifat subsidaritas, yaitu dakwaan Primer melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana, dakwaan Subsidiair melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18ayat (2) dan (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana. Sesuai dengan sifat dakwaan tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan Primer tersebut dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Melawan Hukum Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi;
Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara ;
Turut Melakukan, Menyuruh Lakukan, dan Melakukan ;
Menimbang bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1 Setiap Orang :
Menimbang, bahwa unsur Setiap Orang mengandung pengertian adanya orang yang merupakan subyek hukum pelaku tindak pidana dan atas tindak pidana yang dilakukannya orang tersebut secara jasmani maupun rohani mampu untuk bertanggung jawab secara hukum di muka persidangan pengadilan. Dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan Terdakwadr. ARIANTHO SIDASUHA PURBA, SP.Pdselaku Terdakwa, dimana selama persidangan berlangsung, Terdakwa telah mengakui kebenaran dari indentitas dirinya dan selama berjalannya persidangan ini Majelis Hakim menilai Terdakwa tersebut memiliki kemampuan untuk mengikuti jalannya persidangan dengan baik dan tidak pula ditemukan adanya perilaku jasmani maupun rohani yang dapat dijadikan sebagai alasan untuk menyatakan Terdakwa tersebut tidak mampu untuk dimintakan pertanggungjawabannya. Dengan demikian, maka yang dimaksud dengan Setiap Orang dalam perkara ini adalah Terdakwadr. ARIANTHO SIDASUHA PURBA, SP.Pd yaitu sebagai subyek atau pelaku tindak pidana yang sedang diperiksa dalam perkara ini. Oleh karena itu, unsur Setiap Orang dinilai telah terpenuhi dan tidak terjadi kesalahan orang dalam mengadili atau error in persona ;
Ad.2 Secara Melawan Hukum Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, unsur Melawan Hukum memiliki makna yang luas dan tidak hanya mencakup Melawan Hukum secara Formil, akan tetapi juga secara Materil. Melawan Hukum dalam arti formil adalah segala tindakan/perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sedangkan pengertian Melawan Hukum dalam arti materiil mempunyai cakupan yang lebih luas dimana perbuatan tersebut selain bertentangan dengan ketentuan/ aturan tertulis juga dapat diartikan bertentangan dengan aturan/ketentuan yang tidak tertulis. Dalam konteks inisuatu perbuatan dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau perbuatan tersebut bertentangan dengan norma-norma yang lazim atau bertentangan dengan keharmonisan pergaulan hidup untuk bertindak cermat dalam pergaulan di tengah-tengah masyarakat;
Menimbang, bahwa dalam praktiknya, pengertian Perbuatan Melawan Hukum dalam arti Materiil berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 sudah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat mengingat pengertian dalam Penjelasan pasal 2 (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Menurut keputusan Mahkamah Konstitusi pengertian melawan hukum sebagaimana dalam PenjelasanUndang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat menimbulkan ketidak pastian hukum dan juga bertentangan dengan asas legalitas yang diadopsi juga dalam pasal 28D Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang mengandung prinsip nullum crimen sine lege stricta;
Menimbang, bahwa terlepas dari adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan tidak berlaku Penjelasan Pasal 2Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsiyang berkaitan dengan makna dari perbuatan melawan hukum tersebut, Majelis Hakim dalam mengadili suatu tindak pidana tidak dapat menghilangkan unsur ‘Melawan Hukum’ tersebut. Hal ini dikarenakan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi baru dapat dipidana dikarenakan cara-cara memperkaya tersebut telah dilakukan secara melawan hukum atau bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku. Dalam hal ini, pengertian melawan hukum tersebut tidak semata-mata dalam artian melawan hukum secara materil, akan tetapi masuk dalam cakupan prinsip universal pemidanaan yaitunullum delictum nulla poena sine pravei lege poenali yang menyatakan bahwa tiada suatupun perbuatan dapat dihukum kecuali undang-undang sudah mengaturnya. Prinsip universalitas pemidanaan ini secara tegas diatur dalam Pasal 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUH Pidana) sebagai lex generalis hukum pidana yang juga melekat pada suatu perbuatan yang tunduk padasuatu Undang-Undang khusus berdasarkan asas lex specialis. Dengan demikian suatu perbuatan yang diatur dalam Undang-Undang khususseperti tindak pidana korupsi tentunya tidak terlepas dari ketentuan asas yang dikandung dalam lex generalis tersebut;
Menimbang, bahwa pada Tahun Anggaran 2011, RSUD Tanjung Uban di Provinsi Kepulauan Riau, di mana Terdakwa dr. Ariantho Sidasuha Purba, SP.Pd sebagai Direktur,ada mengadakan kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan (ALKES) dan alat penunjang medis berupa 3 unit alat HEMODIALISA, 1 unit WATER TREATMENT, 2 unit BEDPAM WASHER, 1 unit DYEALISIS PROCESSOR, 1 unit GYNECOLOGI BED dan 3 unit alat HEMODIALISA dengan pagu anggaran sebesar Rp.3.092.544.400,-(Tiga milyar sembilan puluh dua juta lima ratus empat puluh empat ribu empat ratus rupiah) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp.3.083.005.187,50,-(Tiga milyar delapan puluh tiga juta lima ribu seratus delapan puluh tujuh rupiah dan lima puluh sen). Dalam pengadaan tersebut, PT Mitra Bina Medika telah ditunjuk sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp.3.069.000.000,-(Tiga milyar enam puluh sembilan juta rupiah). Selanjutnya, Terdakwa selaku Pengguna Anggaran di RSUD Tanjung Uban, secara ex officio telah bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah menandatangani kontrak kerja pengadaan Alkes tersebut dengan Saksi Suhadi Bin Ridwan selaku Direktur PT Mita Bina Medika ;
Menimbang, bahwa dakwaan melanggar Pasal 2 ayat (1) pada dasarnya adalah suatu delik yang melarang suatu perbuatan ‘memperkaya’ yang dilakukan secara melawan hukum. Oleh karena itu untuk mengetahui apakah perbuatan ‘memperkaya’ tersebut telah dilakukan dengan cara-cara yang dilanggar oleh undang-undang yang berlaku dan bagaimana peran dari Terdakwa, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan apakah unsur memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa selaku Pengguna Anggaran di RSUD Tanjung Uban;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah diuraikan di bagian fakta-fakta yang ditemukan selama di persidangan, Majelis Hakim mendapati bahwa pihak BPKP Perwakilan Kabupaten Riautelah melakukan audit terhadap pengadaan barang Alkes dan alat penunjang medis tersebut, di mana ada temuan bahwa nilai yang seharusnya dibayar oleh Negara adalah nilai riil peralatan siap pakai di RSUD Tanjung Uban termasuk biaya pelatihan penggunaan peralatan sebesar Rp.1.783.332.800,- (Satu milyar tujuh ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh dua ribu delapan ratus rupiah). Namun ternyata pihak rekanan telah mendapatkan pembayaran sebesar Rp.2.790.000.000,- (dua milyar tujuh ratus sembilan puluh juta rupiah), setelah dipotong PPN 10%. Dengan demikian Negara telah mengalami kerugian sebesar Rp.1.006.667.200,-(Satu milyar enam juta enam ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus rupiah);
Menimbang, bahwa menurut keterangan Ahli Pandapotan Malau, SE, CFRA dan Endra Mayendra, M.Si, kerugian Negara tersebut dapat terjadi dikarenakan Harga Perkiraan Sendiri atau HPS yang disusun oleh Saksi Denny Remiefan selaku PPTK dan ditandatangani oleh Terdakwa Dr. Ariantho Sidasuha Purba, SpPD selaku Direktur di RSUD Tanjung Uban tidak memperhitungkan adanya potongan harga dari para distributor barang Alkes sekitar 40%-50% dari harga penawaran yang diberikan kepada PT Mitra Bina Medika selaku rekanan pemenang lelang. Adapun Harga perkiraan sendiri atau HPS dari barang Alkes dan Penunjang Medis yang telah disusun oleh Saksi Denny Remiefan tersebut adalah sebagai berikut:
3 unit alat HEMODIALISA dengan harga Rp.390.625.000,-/unit;
1 unit WATER TREATMENT dengan harga 321.500.000.-/unit;
2 unit BEDPAM WASHER dengan harga Rp.396.185.562/unit;
1 unit DYEALISIS PROCESSOR dengan harga 302.500.000,-/unit;
1 unit GYNECOLOGI BED dengan harga Rp.306.525.000,-/unit
1 unit WARMING CABINET dengan harga Rp.188.324.062,-/unit;
Dalam pengadaannya, antara HPS barang dengan harga yang tertera dalam kontrak terdapat selisih harga setelah diskon harga sekitar 40-50%. Misalnya, harga 1 (satu) unit Bedpan washeryang dianggarkan sebesar Rp.301.889.000,- (belum termasuk PPN 10% tapi sudah termasuk instalasi alat dan ongkos kirim), setelah mendapat diskon 40% atau sebesar Rp.120.755.600,-(seratus dua puluh juta tujuh ratus lima puluh lima ribu enam ratus rupiah)menjadi sebesar Rp.181.133.400,- (Seratus delapan puluh satu juta seratus tiga-puluh tiga ribu empat ratus rupiah). Harga untuk 1 (satu) unit Warming Cabinet seharga 143.485.000,- (belum termasuk PPN 10%, tapi sudah termasuk instalasi alat dan ongkos kirim), setelah mendapat diskon sebesar 40% atau sebesar Rp.57.394.000,- (Lima puluh tujuh juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu rupiah), menjadi sebesar Rp.86.091.000,- (Delapan puluh enam juta sembilan puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa selain itu 1(satu) unit gynecology bedyang dipesan Saksi Suhadi Bin Ridwan dari PT Varia Kharisma Utama dengan harga yang tertera dalambrosur dan price list adalah Rp. 244.000.000,-(Dua ratus empat-puluh empat juta rupiah). Setelah mendapat diskon sebesar 30% harganya menjadi Rp.150.000.000,-(Seratus lima puluh juta rupiah). Harga tersebut adalah franco Jakarta di mana ongkos pengiriman Jakarta-Batam ditanggung pembeli dan belum termasuk PPN 10%, biaya instalasi dan uji coba fungsi. Sementara itu, sesuai dengan kesepakatan perjanjian kerja bahwa nilai yang ditanggung oleh Negara adalah nilai riil yaitu nilai siap pakai. Karenanya biaya pengiriman barang, biaya pelatihan penggunaan barang maupun biaya instalasi barang tidak lagi dibebankan kepada Negara;
Menimbang bahwa, dari fakta di persidangan terbukti bahwa Saksi Suhadi Bin Ridwan selaku Direktur PT Mitra Bina Medika yang menjadi rekanan penyedia barang juga mencoba melakukan negosisasi untuk mendapatkan potongan harga pembelian Alkes berupa 1(satu) paket mesin haemodialisadari Saksi Erwan Tanjung selaku Direktur dari PT Fresenius Medical Care. Namun PT Fresenius Medical Care tidak memberikan harga diskon karena harga barang dalam price list sudah tetap (fixed price). Pada akhirnya disepakati bahwa PT Fresenius Medical Care akan menanggung biaya pelatihan 2 (dua) orang dokter dan 3(tiga) orang perawat untuk mengoperasikan mesin haemodialisa tersebut selama 3(tiga) bulan di RS Cipto Mangunkusumo. Dari fakta didapati bahwa biaya sertifikasi sebesar US$ 13.750,-(tiga belas ribu tujuh ratus lima puluh dollar) atau setara dengan Rp.118.497.500,-(Seratus delapan belas juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah)telah dikirimkan melalui internet banking instruction dari rekening milik PT Fresenius Medical Care di Deutsch Bank ke rekening Nomor 106080050 milik PT Mitra Bina Medika di Bank Riau Cabang Batam pada tanggal 04 Mei 2011. Namun tidak ditemukan fakta bahwa biaya sertifikasi pengoperasian mesin haemodialisa tersebut telah diserahkan oleh Saksi Suhadi Bin Ridwan ke RSUD Tanjung Uban;
Menimbang, bahwa dari fakta di persidangan didapati bahwa dari pembelian barang-barang Alkes tersebut Saksi Suhadi Bin Ridwanselaku Direktur PT Mitra Bina Medika yang ditunjuk sebagai pemenang lelang pengadaan belanja modal barang Alkes tersebut mendapat diskon harga dari Distributor sehingga keuntungan yang diperoleh Saksi Suhadi Bin Ridwan telah melebihi biaya overhead 15% ditambah dengan biaya sertifikasi pengoperasian Alkes haemodialisasebesar US$ 13,750,-(tiga belas ribu tujuh ratus lima puluh dollar) atau setara dengan Rp.118.497.500,-(Seratus delapan belas juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwadengan demikian dalam pengadaan barang Alkes dan penunjang medis tersebut, pihak rekanan yaitu PT Mitra Bina Medika telah mendapatkan pembayaran dari Negara sebesar Rp.2.790.000.000,-, (Dua milyar tujuh ratus sembilan puluh juta rupiah) setelah dipotong PPN 10%.Pembayaran yang telah diterima oleh PT Mitra Bina Medika cq Saksi Suhadi Bin Ridwan tersebut berasal dari selisih pembayaran di mana nilai yang seharusnya dibayar oleh Negara adalah nilai riil peralatan siap pakai di RSUD Tanjung Uban termasuk biaya pelatihan penggunaan peralatan sebesar Rp.1.783.332.800,-(satu milyar tujuh ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh dua ribu delapan ratus rupiah). Namun ternyata Negara telah membayar sebesarnilai kontrak yaitu Rp.2.790.000.000,-, (Dua milyar tujuh ratus sembilan puluh juta rupiah). Akibatnya Negara mengalami kerugian sebesar Rp.1.006.667.200,-(Satu milyar enam juta enam ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus rupiah);
Menimbang bahwa berdasarkan fakta tersebut, maka unsur memperkaya telah terbukti dalam perkara ini. Dari fakta di persidangan tidak ditemui fakta bahwa ada sejumlah uang yang berasal dari selisih pembayaran sebesar Rp.1.006.667.200,-(Satu milyar enam juta enam ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus rupiah) tersebut ada diterima oleh Terdakwa selaku Direktur RSUD Tanjung Uban merangkap sebagai Pengguna Anggaran. Dari fakta persidangan didapati fakta bahwa uang pembelian Alkes dan penunjang medis tersebut seluruhnya mengalir ke rekening PT Mitra Bina Medika dengan perincian sebagai berikut:
Pada tanggal 4 Mei 2011, uangbiaya sertifikasi penggunaan mesin haemodialisasebesar US$ 13,750(tiga belas ribu tujuh ratus lima puluh dolar) atau setara dengan Rp.118.497.500,-(Seratus delapan belas juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) telah dikirimkanoleh PT Fresenius Medical Care melalui internet banking instruction di Deutsch Bank ke rekening Nomor 106080050 milik PT Mitra Bina Medika di Bank Riau Cabang Batam;
Pada tanggal 8 Juni 2011, Bendahara Daerah Propinsi Kepulauan Riau telah mengeluarkan Surat Peritah Pembayaran (SPP) Nomor 02592/SP2D/1.02.02.01/2011 sejumlah Rp.3.069.000.000,- (Tiga milyar enam puluh sembilan juta rupiah) setelah dipotong pajak sebesar Rp.320.850.000,- (Tiga ratus dua puluh ribu delapan ratus lima puluh ribu rupiah) menjadi Rp.2.748.150.000,- (Dua milyar tujuh ratus empat puluh delapan juta seratus lima puluh ribu rupiah) telah dibayarkan dalam bentuk bilyet giro. Selanjutnya Bilyet giro tersebut diambil oleh Saksi Hendrinata Amd Bin H Thamrin Jalal (Alm) setelah mendapat kuasa dari Saksi Suhadi Bin Ridwan. Selanjutnya Saksi Hendrinata Amd Bin H Thamrin Jalal (Alm) menguangkan bilyet giro senilai Rp.2.748.150.000,-(Dua milyar tujuh ratus empat puluh delapan juta seratus lima puluh ribu rupiah) dan mentransfernya ke rekening atas nama PT Mitra Bina Medika di Bank BRI cabang Jakarta atas nama Muhammad Teguh Rahardjo dan Muhammad Wafi;
Menimbang, bahwa dengan demikian, dari fakta di persidangan didapati bahwa pihak yang mendapatkan kekayaan dari uang tersebut adalah PT Mitra Bina Medika cq Saksi Suhadi. Sehingga unsur memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi telah terpenuhi dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan pula, apakah terbuktinya unsur dari memperkaya tersebut telah dilakukan secara melawan hukum. Dalam konteks melawan hukum, Majelis Hakim akan mempertimbangkan ketentuan hukum yang mendasari pelaksanaan dari pengadaan belanja modal barang berupa Alkes dan penunjang medis yang dilaksanakan pada tahun 2011. Berdasarkan keterangan Ahli Endra Mayendra, M.Si bahwa peraturan mengenai penyediaan barang dan jasa pemerintah yang diberlakukan pada tahun 2011 adalahPerpres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.Dengan demikian, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dari fakta-fakta yang terbukti di persidangan, pelaksanaan dari pengadaan barang Alkes dan penunjang medis tersebut telah dilakukan sesuai denganPerpres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah tersebut;
Menimbang, bahwa dari fakta di persidangan, Majelis Hakim mendapati bahwa terjadinya kelebihan bayar ini dapat terjadi dikarenakan Harga Perkiraan Sendiri atau HPS yang disusun oleh Saksi Denny Remiefan dan disetujui oleh Terdakwa telah disusun tanpa mempertimbangkan adanya diskon harga pada setiap pembelian Alkes dari distributor. Menurut Ahli Endra Mayendra, M.Si, bahwa penyusunan HPS wajib dilakukan berdasarkan keahlian dan data yang dapat dipertanggungjawabkan serta dalam perhitungannya harus mempertimbangkan keuntungan atau overhead dari penyedia barang yang dianggap wajar. Acuan penyusunan HPS tersebut diatur dalam Pasal 66 ayat (7) Perpres Nomor 54 Tahun 2010. Namun ternyata Saksi Denny Remiefan dalam melakukan penyusunan harga (HPS) tersebut tidak melakukan survey secara aktif di lapangan agar didapatkan harga tawar-menawar yang benar-benar sesuai dengan pagu anggaran dan spesifikasi barang yang dibutuhkan, sehingga tidak tercapai keseimbangan harga barang yang dibutuhkan. Lagi pula, dalam penysunan spesifikasi teknis barang Alkes tersebut Saksi Denny Remiefan menyebutkan nama merek produk yang seharusnya tidak dapat dilakukan dalam penyusunan spesifikasi teknis barang;
Menimbang, bahwa dari fakta di persidangan, Majelis Hakim mendapati fakta bahwa dari sejak awalnya, pelaksanaan pengadaan Alkes tersebut telah dilakukan dengan cara yang tidak sesuai prosedur. Dari fakta di persidangan didapati bahwa sesungguhnya PT Mitra Bina Medika tidak dapat lulus seleksi untuk maju pada tahapan berikutnya dikarenakan pada saat evaluasi administrasi dilakukan, ternyata penawaran dari PT Mitra Bina Medika tidak dilengkapi dengan stempel asli dan brosur dari distributor pendukung barang Alkes berupa gynecology bed yaitu dari PT Kharisma Utama. Dengan demikian, maka seharusnya Pokja pengadaan barang harus melakukan tindakan pelelangan diulang kembali. Namun faktanya Pokja Pengadaan tetap meloloskan PT Mitra Bina Medika masuk pada tahap berikutnya dan memberi kesempatan kepada PT Mitra Bina Medika untuk melengkapi kekurangan dokumen yang dipersayaratkan dalam tahap evaluasi kualifikasi. Setelah dokumen dilengkapi oleh PT Mitra Bina Medika, selanjutnya Pokja pengadaan barang mengeluarkan Berita Acara yang menyatakan PT Mitra Bina Medika sebagai peserta yang lolos seleksi administrasi dan kualifikasi. Berdasarkan berita acara tersebut Terdakwa kemudian menetapkan PT Mitra Bina Medika selaku pemenang lelang;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan proses pengadaan yang telah dilakukan tersebut, Ahli Endra Mayendra, M.Si menyatakantidak terlihat ada kompetisi dalam prosedur lelang tersebut. Menurut Ahli, hal ini dikarenakan penawaran harga yang dilakukan oleh 4(empat) peserta lelang yaitu PT.Mitra Bina Medika, PT Bina Karya Sarana, PT Dipajaya Tribakti Kusuma dan CV Citra Terpadu, jumlahnya telah diatur sedemikian rupaoleh PT Mitra Bina Medika yaitu mendekati HPS sebesar 0,46% atau sebesar Rp.3.069.000.000,- (Tiga milyar enam puluh sembilan juta rupiah). Nilai kontrak ini jika dibandingkan dengan nilai HPS yang disusun oleh Saksi Denny Remiefan dan disetujui oleh Terdakwa adalah sebesar Rp. 3.083.096.000,-(Tiga milyar delapan puluh tiga juta sembilan puluh enam ribu rupiah);
Menimbang, bahwadari fakta di persidangan juga didapati bahwa Saksi Suhadi Bin Ridwan juga mengarahkan salah seorang stafnya bernama Eru Rahmadani untuk menyusun sedemikian rupa harga penawaran PT Bina Karya Sarana sebesar Rp.3.072.784.000,-(Tiga milyar tujuh puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu rupiah), harga penawaran PT Dipa Jaya Tribakti sebesar Rp.3.080.484.000,- (Tiga milyar delapan puluh juta empat ratus delapan puluh empat ribu rupiah) dan harga penawaran CV Citra Terpadu sengaja ditetapkan diatas harga HPS yaitu sebesar Rp.3.084.950.000,-(tiga milyar delapan puluh empat juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah). Tujuan dari Saksi Suhadi Bin Ridwan adalah jelas, yaitu agar posisi dari PT Mitra Bina Medika menjadi satu-satunya calon peserta yang dapat maju ke tahap pembuktian kualifikasi agar dapat dinyatakan sebagai pemenang lelang. Tindakan saksi Sihadi Bin Ridwan yang memasukkan nama perusahaan rekanan lainnya yang dipinjam oleh Saksi Suhadi Bin Ridwan adalah untuk menjaga posisi PT Mitra Bina Medika menjadi satu-satunya rekanan yang dapat lolos ke tahap berikutnya tanpa mendapatkan persaingan yang berarti dari rekanan lainnya yang kemudian tidak mengajukan penawaran sehingga tidak maju pada tahap selanjutnya. Pada tahapan selanjutnya pihak Pokja Pengadaan menyatakan PT Mitra Bina Medika sebagai pemenang lelang dan berdasarkan Berita Acara tersebut Terdakwa menunjuk PT Mitra Bina Medika sebagai rekan pemenang lelang;
Menimbang, bahwa dengan demikian jelas bahwa penunjukan PT Mitra Bina Medika sebagai rekanan pemenang lelang tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu dilakukan dengancara-cara yang bertentangan dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Penyediaan Barang dan Jasa Pemerintah yang berlaku pada saat perbuatan tersebut dilaksanakan. Oleh karena itu, jika dikaitkan pula bagaimana modus operandi Saksi Suhadi Bin Rindwan memperoleh overhead yang tidak sewajarnya sejumlah Rp.1.006.667.200,-(Satu milyar enam juta enam ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus rupiah), maka unsur melawan hukum dalam memperoleh kekayaan tersebut dinilai telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah terdapat unsur mens rea atau kesengajaan Terdakwa sebagai suatu tujuan untuk memperkaya PT Mitra Bina Medika.Dalam perkara ini, Terdakwa diajukan dalam kapasitasnya sebagai Pengguna Anggaran (PA) di RSUD Tanjung Uban yang telah memerintahkan Saksi Denny Remiefan selaku PPATK di RSUD Tanjung Uban membantu Terdakwa menyusun Rencana Anggaran Belanja barang Alkes tersebut termasuk menyusun spesifikasi barang dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Dari fakta di persidangan didapati bahwa selama penyusunan spesifikasi barang berlangsung maupun penyusunan HPS, Terdakwa dan Saksi Denny Remifan tetap saling berkomunikasi. Bahkan Terdakwa mengetahui jika Saksi Denny Remifan menetapkan kurs rupiah terhadap dollar untuk harga pembelian barang gynecology bed dan mesin haemodialisa tidak menggunakan kurs tengah BI yang berlaku pada saat itu. Namun demikian, dari fakta di persidangan tidak ditemukan adanya fakta bahwa penyusunan HPS barang Alkes tersebut ditujukan dan diarahkan oleh Terdakwa agar Saksi Suhadi Bin Ridwan dapat melakukan perbuatannya untuk memperkaya diri sendiri atau PT Mitra Bina Medika;
Menimbang, bahwadari fakta didapati bahwa kesengajaan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tersebut dilakukan secara aktif oleh Saksi Suhadi Bin Ridwan selaku Direktur PT Mitra Bina Medika dengan cara-cara sebagaimana telah diuraikan dalam pertimbangan sebelumnya;
Menimbang, bahwa kesengajaan untuk memperkaya tersebut tergambar dari fakta bahwa Saksi Suhadi Bin Ridwan telah memasukkan penawaran 4(empat) rekanan sekaligus dengan tujuan untuk meniadakan kompetisi diantara rekanan lain yang mendaftarkan diri sebagai peserta. Fakta di persidangan didapati bahwa, ketika Pokja membuka pendafataranpada tanggal 22 Februari 2011 s/d tanggal 2 Maret 2011, ternyata ada 29 (Dua puluh sembilan) perusahaan yang mendaftarkan. Jumlah peserta yang mendaftarkan diri tersebut mengindikasikan betapa besar minat para rekanan untuk mengikuti seleksi. Namun kemudiansetelah dilakukan penjelasan, dan para peserta mendapati bahwa dalam spesifikasi teknis barang Alkes disebutkan merek tertentu untuk jenis barang tertentu, maka 26(dua puluh enam) peserta yang mendaftar tidak melakukan penawaran. Akhirnya hanya 4(empat) perusahaan yang melakukan penawaran (upload dokumen penawaran). Faktanya, ke-empat peserta yang memasukkan penawaran kesemuanya adalah rekanan yang didaftarkan oleh Saksi Suhadi Bin Ridwan yaitu PT Mitra Bina Medika, PT Bina Karya Sarana, PT Dipajaya Tribakti Kusuma dan CV Citra Terpadu. PT Bina Karya Sarana adalah perusahaan yang satu bendera dengan PT Mitra Bina Medika yang diurus secara akta oleh adik Saksi Suhadi Bin Ridwan namun dalam urusan day-to-day business diurus oleh Saksi Suhadi Bin Ridwan sendiri. Sedangkan PT Dipajaya Tribakti Kusuma dan CV Citra Terpadu adalah rekanan yang dipinjam dokumennya oleh Saksi Suhadi Bin Ridwan untuk mendaftar sebagai peserta lelang dengan imbalan pemberian fee sebesar 1% dari nilai kontrak jika PT Mitra Bina Medika menang sebagai rekanan ;
Menimbang, bahwa dari fakta didapati bahwa 3 (tiga) dari 4 (empat) peserta lelang yang didaftarkan oleh Saksi Suhadi Bin Ridwan tidak lolos seleksi adminsitrasi dikarenakan beberapa hal, di mana hal-hal yang membuat ke-tiga rekanan tersebut gugur karena telah dikondisikan sebelumnya oleh Saksi Suhadi Bin Ridwan dengan bantuan dari salah seorang stafnya bernama Saksi Eru Ramadhani. Tujuannya adalah agar PT Mitra Bina Medika milik Saksi Suhadi Bin Ridwan yang menjadi pemenang lelang. Padahal dari fakta didapati bahwa pada tahap pembuktian adminsitrasiyang dilaksanakan pada tanggal 09 Maret 2011, scan brosur asli dan cap dari distributor pendukung dari CV Kharisma Utama untuk Alkes gynecology bedtidak dilampirkan dalam dokumen PT Mitra Bina Medika. Padahal, kelengkapan cap asli dan brosur tersebut merupakan sebagai salah satu dokumen yang harus dipenuhi agar dapat dinyatakan lolos pada tahapan pembuktian kualifikasi. Namun faktanya, pihak Pokja pengadaan tetap meloloskan PT Mitra Bina Medika untuk maju pada tahap evaluasi teknis dan biaya. Dalam hal ini, tidak ditemukan fakta bahwa Terdakwa selaku Direktur dan Pengguna Anggaran di RSUD Tanjung Uban ada mempengaruhi, mengarahkan atau memerintahkan pihak Pokja pengadaan meloloskan PT Mitra Bina Medika sebagai pemenang lelang;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian fakta-fakta tersebut dia atas, Majelis Hakim tidak menemukan ada bukti atau fakta bahwa Terdakwa sengaja memenangkan PT Mitra Bina Medika sebagai pemenang lelang agar dapat ditunjuk menjadi rekanan penyedia barang Alkes tersebut karena proses penunjukan pemenang lelang tersebut dilakukan sepenuhnya oleh Pokja Pengadaan barang yang telah ditunjuk dan tidak ditemukan fakta bahwa Terdakwa ada mengarahkan pihak Pokja pengadaan untuk memberi kesempatan pada PT Mitra Bina Medika tetap maju mengikuti seleksi evaluasi biaya meskipun persyaratan dokumen tidak dipenuhi. Oleh karena itu, maka meskipun unsur ‘memperkaya’ telah terbukti dalam pengadaan barang Alkes tersebut, namun Majelis Hakim tidak menemukan adanya peran serta dari Terdakwa selaku Pengguna Anggaran yang secara melawan hukum dengan sengaja telah meloloskan PT Mitra Bina Medika sebagai pemenang lelang pengadaan barang Alkes tersebut;
Menimbang, bahwasementara itu, terbuktinya unsur ‘secara melawan hukum memperkaya’ mengandung suatu kesengajaan atau niat dimana perbuatan secara melawan hukum menjadi modus operandi yang dilakukan Terdakwa untuk mencapai tujuannya memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi. Terbuktinya unsur melawan hukum saja tidak serta merta menjadikan unsur kesalahan (schuld) telah terbukti dalam diri Terdakwa manakala ternyata tidak ada niat atau kesengajaan dalam diri Terdakwa untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dalam pengadaan barang Alkes tersebut. Dari fakta di persidangan didapati bahwa benar penyusunan HPS yang dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Denny Remiefan dilakukan tidak sesuai dengan yang disyaratkan oleh Pasal 66 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Namun dari fakta didapati bahwa Saksi Suhadi Bin Ridwan yang telah menyalahgunakan atau mengambil kesempatan dari spesifikasi teknis dan HPS tersebut untuk memperkaya dirinya sendiri di mana guna mencapai tujuannya tersebut, Saksi Suhadi Bin Ridwan telah berperan aktif melakukan serangkaian tindakan atau negosiasi dengan pihak distributor barang Alkes dengan memanfaatkan dokumen HPS tersebut sehingga Saksi Suhadi Bin Ridwan mendapatkan potongan harga Barang Alkes sekitar 35-40% dari harga yang ditawarkannya dalam kontrak;
Menimbang, bahwa dengan demikian, Majelis Hakim menilai bahwa unsur secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi tidak terbukti dalam perbuatan Terdakwa. Sementara itu, terbuktinya unsur ‘secara melawan hukum memperkaya’ harus terpenuhi seluruhnya agar seseorang yang didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dapat dikatakan telah melakukan perbuatan memperkaya secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari dakwaan Primer dinyatakan tidak terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana, yang Unsur-unsurnya tersebut diatas;
Menimbang, bahwa dakwaan Subsidiair melanggar Pasal Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana, mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap orang ;
Dengan Tujuan Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
Melakukan, Menyuruh Lakukan atau Turut Melakukan.
Ad.1. Setiap Orang:
Menimbang, bahwa terhadap unsur ini, Majelis Hakim akan mengambil seluruh pertimbangan unsur Setiap Orang sebagaimana telah dipertimbangkan dalam dakwaan Primer secara mutatis mutandis. Dengan demikian, unsur Setiap Orang dinilai telah terpenuhi. Sedangkan apakah Terdakwa dr. ARIANTHO SIDASUHA PURBA, SP.Pddinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana yang didakwakan akan ditentukan nantinya setelah seluruh unsur materil dakwaan dipertimbangkan;
Ad. 2. Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi.
Menimbang, bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi memiliki pengertian adanya tujuan dari Terdakwa untuk melakukan perbuatan yang dapat memberikan nilai tambah bagi diri Terdakwa sendiri atau orang lain atau korporasi, dimana nilai tambah tersebut dapat bersifat kebendaan maupun bukan kebendaan seperti penghargaan terhadap hasil pekerjaan, perubahan keadaan, meniadakan hutang atau piutang. Dengan kata lain pengertian menguntungkan dalam pasal ini lebih ditekankan pada terjadinya manfaat atau kegunaan yang dirasakan oleh Terdakwa dari perbuatan yang dilakukannya dan tidak semata-mata berkaitan dengan penambahan harta benda. Namun demikian keuntungan untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi merupakan keuntungan yang dapat dihitung atau diperkirakan dengan uang. Hal inidikarenakan akibat yang ditimbulkan berupa kerugian keuangan Negara tidak hanya berupa nilai nominal uang yang seharusnya tidak dibebankan pada Negara, akan tetapi karena pemakaian uang tersebut telah menguntungkan orang lain atau korporasi yang tidak berhak menikmati apa yang diperolehnya dari Negara;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan Subsider melanggar Pasal 3, perbuatan menguntungkan tersebut haruslah dilakukan dengan sengaja. Pengertian dengan sengaja dalam delik melanggar Pasal 3 ini mengacu pada Teori Kehendak (Wils-theorie) yaitu sengajasebagaimana dimaksud oleh Prof. Satochid Kartanegara sebagai ‘opzet willens en weten’ atau sebagai perbuatan yang dikehendaki dan diketahui. Berdasarkan teori kehendak, suatu bentuk kesengajaan adalah:
“Seseorang yang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja harus menghendaki (willen) perbuatan itu serta harus menginsyafi atau mengerti (weten) akan akibat dari perbuatannya.”;
Menimbang bahwa untuk mengetahui apakah unsur ini telah terpenuhi, maka untuk lebih mudah mempertimbangkan unsur kedua ini, terlebih dahulu Majelis Hakim mempertimbangkan, apakah unsur ‘menguntungkan’ telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa. Selanjutnya, akan dipertimbangkan apakah perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi telah dilakukan dengan sengaja oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan sebelumnya dalam uraian dakwaan Primer, bahwa latar belakang dari diajukannya Terdakwa ke persidangan adalah berkaitan dengan fakta bahwa pada tahun 2011 RSUD Tanjung Uban di Provinsi Kepulauan Riau mengadakan penyediaan barang Alkes dan penunjang Medis berupa 3 unit alat HEMODIALISA, 1 unit WATER TREATMENT, 2 unit BEDPAM WASHER, 1 unit DYEALISIS PROCESSOR, 1 unit GYNECOLOGI BED dan 3 unit alat HEMODIALISA dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp. 3.083.05.187,50,-(Tiga milyar delapan puluh tiga juta seratus delapan puluh tujuh juta rupiah dan lima puluh sen). Dalam pengadaan tersebut, PT Mitra Bina Medika ditunjuk sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp.3.069.000.000,-(Tiga milyar enam puluh sembilan juta rupiah);
Menimbang, bahwa dari fakta di persidangan didapati bahwa setelah PT Mitra Bina Medika ditunjuk sebagai pemenang lelang dan setelah kontrak ditandatangani oleh Terdakwa dr. Ariantho Sidasuha Purba, SP.Pd dengan saksi Suhadi Bin Ridwan selaku Direktur PT Mitra Bina Medika, maka Saksi Suhadi Bin Ridwan telah melakukan serangkaian negosiasi dengan pihak distributor barang Alkes, di mana Saksi Suhadi Bin Ridwan meminta diskon harga pembelian barang Alkes tersebut dan diskon diberikan oleh distributor berkisar antara 40%-50% dengan perincian sebagai berikut:
Harga 1 (satu) unit Bedpan washer yang dianggarkan sebesar Rp.301.889.000,- (belum termasuk PPN 10% tapi sudah termasuk instalasi alat dan ongkos kirim), setelah mendapat diskon 40% atau sebesar Rp.120.755.600,- menjadi sebesar Rp.181.133.400,-;
Harga 1 (satu) unit Warming Cabinet seharga 143.485.000,- (belum termasuk PPN 10%, tapi sudah termasuk instalasi alat dan ongkos kirim), setelah mendapat diskon sebesar 40% atau sebesar Rp.57.394.000,- menjadi sebesar Rp.86.091.000,-;
Harga 1(satu) unit gynecology bed yang dipesan Saksi Suhadi Bin Ridwan dari PT Varia Kharisma Utama juga mendapat diskon sebesar 30% dari harga Rp. 244.000.000,-(Dua ratus empat-puluh empat juta rupiah) menjadi sebesar Rp.150.000.000,-(Seratus lima puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa harga barang gynecolgy bed yang mendapat diskon tersebut adalah franco Jakarta di mana ongkos pengiriman Jakarta-Batam ditanggung pembeli dan belum termasuk PPN 10%, biaya instalasi dan uji coba fungsi. Sementara itu, sesuai dengan kesepakatan perjanjian kerja bahwa nilai yang ditanggung oleh Negara adalah nilai riil yaitu nilai siap pakai. Karenanya biaya pengiriman barang, biaya pelatihan penggunaan Alkes dan penunjang medis tersebut maupun biaya instalasi barang tidak lagi dibebankan kepada Negara. Namun dalam hal ini, beban tersebut ditanggungkan kepada Negara, sementara PT Mitra Bina Medika menikmati diskon harga yang diperolehnya, sehingga pihak PT Mitra Bina Medika mendapatkan keuntungan bersih dari harga diskon yang diterimanya;
Menimbang bahwa, selain mendapatkan keuntungan bersih dari harga diskon 40-50% yang diberikan oleh distributor Alkes tersebut, Saksi Suhadi Bin Ridwancq. PT Mitra Bina Medika juga menikmati keuntungan lainnya berupa sejumlah uang tunai yang diperuntukkan bagi pelatihan atau sertifikasi penggunaan mesin haemodialisa yang diberikan sebagai bonus oleh pihak distributor PT Fresenius Medical Care. Dari fakta di persidangan ternyata Saksi Suhadi Bin Ridwan juga mencoba melakukan negosisasi untuk mendapatkan potongan harga pembelian Alkes berupa 1(satu) paket mesin haemodialisadari Saksi Erwan Tanjung selaku Direktur dari PT Fresenius Medical Care. Namun PT Fresenius Medical Care tidak memberikan harga diskon karena harga barang dalam price list sudah tetap (fixed price) dan akhirnya disepakati bahwa PT Fresenius Medical Care akan menanggung biaya pelatihan 2 (dua) orang dokter dan 3(tiga) orang perawat untuk mengoperasikan mesin haemodialisa tersebut selama 3(tiga) bulan di RS Cipto Mangunkusumo. Dari fakta didapati bahwa biaya sertifikasi sebesar US$ 13,750 atau setara dengan Rp.118.497.500,-(Seratus delapan belas juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) telahdikirim oleh PT Fresenius Medical Care melalui internet banking instruction di Deutsch Bank ke rekening Nomor 106080050 milik PT Mitra Bina Medika di Bank Riau Cabang Batam pada tanggal 04 Mei 2011. Namun tidak ditemukan fakta bahwa biaya sertifikasi pengoperasian mesin haemodialisa tersebut telah diserahkan oleh Saksi Suhadi Bin Ridwan ke pihak RSUD Tanjung Uban. Padahal bonus berupa biaya pelatihan atau sertifikasi untuk menggunakan Alkes tersebut adalah hak dari Negara qq RSUD Tanjung Uban, namun Saksi Suhadi Bin Ridwan tidak menyerahkan uang tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian, maka Saksi Suhadi Bin Ridwanselaku Direktur PT Mitra Bina Medika yang ditunjuk sebagai pemenang lelang pengadaan belanja modal barang Alkes tersebut telah mendapatkan keuntungan yang melebihi overhead 15% yang dibenarkan diperoleh oleh rekanan dalam pengadaan barang pemerintah. Dari fakta di persidangan didapati bahwa pihak rekanan telah mendapatkan pembayaran sebesar Rp.2.790.000.000,- (Dua milyar tujuh ratus sembilan puluh juta rupiah), setelah dipotong PPN 10%.Pembayaran yang telah diterima oleh PT Mitra Bina Medika cq Saksi Suhadi Bin Ridwan tersebut berasal dari selisih pembayaran di mana nilai yang seharusnya dibayar oleh Negara adalah nilai riil peralatan siap pakai di RSUD Tanjung Uban termasuk biaya pelatihan penggunaan peralatan sebesar Rp.1.783.332.800,- (Satu milyar tujuh ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh dua ribu delapan ratus rupiah). Sehingga pihak rekanan PT Mitra Bina Medika menikmati keuntungan yang telah menjadi kerugian Negara sebesar Rp.1.006.667.200,-(Satu milyar enam juta enam ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus rupiah);
Menimbang, bahwa di persidangan memang tidak didapati ada fakta bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan materil dari sejumlah uang sebesarRp.1.006.667.200,-(Satu milyar enam juta enam ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus rupiah), yang telah dinikmati oleh PT Mitra Bina Medika. Namun demikian, sesuai dengan rumusan delik Pasal 3, bahwa keuntungan tersebut tidak semata-mata harus dinikmati oleh Terdakwa, akan tetapi bisa secara alternatif menguntungkan orang lain atau suatu korporasi. Dalam perkara ini telah terbukti bahwa yang menerima dan menikmati keuntungan tersebut adalah pihak rekanan atau PT Mitra Bina Medika qq Saksi Suhadi Bin Ridwan selaku Direktur. Dengan demikian, maka unsur ‘menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau suatu Korporasi’ telah terpenuhi. Adapun pihak yang jelas diuntungkan dalam pengadaan barang Alkes tersebut adalah pihak penyedia jasa yang ditunjuk sebagai pemenang lelang oleh Pokja Pengadaan yaitu PT Mita Bina Medika di mana Saksi Suhadi Bin Ridwan berkedudukan sebagai Direktur;
Ad.3. Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan Atau Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan Atau Kedudukan;
Menimbang, bahwa unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan memiliki pengertian adanya pemanfaatan keadaan dalam bentuk penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang dilakukan oleh Terdakwa sehubungan dengan kedudukan atau jabatan yang dimilikinya. Dengan kata lain, modus operandi dari perbuatan dengan sengaja menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi tersebut bentuknya dapat berupa serangkaian tindakan seperti tidak melaksanakan kewajiban atau tugasnya yang berkaitan dengan jabatannya atau mengambil keuntungan atau kesempatan dari sarana yang ada sehubungan dengan jabatannya tersebut dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu Korporasi;
Menimbang, bahwa untuk mempertimbangkan apakah Terdakwa telah menyalahgunakan kesempatan, jabatan atau sarana yang ada padanya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di RSUD Tanjung Uban dalam pengadaan barang Alkes tersebut, Majelis Hakim terlebih dahulu akan menentukan peraturan apakah yang mengikat Terdakwa sehubungan dengan jabatannya tersebut;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, pengadaan belanja modal untuk pengadaan barang Alkes dan pendukung medis tersebut adalah untuk tahun anggaran 2011 yang pelaksanaannya (penyusunan spesifikasi teknis dan HPS) mulai dilaksanakan sejak pertengahan bulan Januari 2011. Berdasarkan waktu pelaksanaan pengadaan barang Alkes tersebut, Majelis Hakim merujuk pada ketentuan Pasal 132 Perpres Nomor 58 Tahun 2010 Tentang Belanja Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan:
“Pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan sebelum tanggal 1 Januari 2011 tetap dapat berpedoman pada Kepres Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres Nomor 95 Tahun 2007”
Berdasarkan ketentuan Pasal 132 tersebut, maka Terdakwa dalam melaksanakan fungsi dan jabatannya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terikat pada Perpres Nomor 58 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah diuraikan sebelumnya bahwa Terdakwa dr. Ariantho Sidasuha Purba, SP.Pd dihadapkan di persidangan dalam perkara pengadaan barang Alkes di RSUD Propinsi Kepulauan Riau dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/Direktur RSUD propinsi Kepulauan Riaupada tahun 2011 yang diangkat berdasarkan SK Gubernur Propinsi Kepulauan Riau Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengguna Anggaran. Dalam pengadaan barang Alkes tersebut, Terdakwa dr. Ariantho Sidasuha Purba, SP.Pd tidak menunjuk seseorang yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), akan tetapi Terdakwa secara ex officio memposisikan dirinya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam dengan menandatangani kontrak kerja pengadaan barang Alkes dimaksud dengan Saksi Suhadi Bin Ridwan cq PT. Mitra Bina Medika selaku rekanan pemenang lelang;
Menimbang, bahwa dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah memang tidak ada larangan bagi Kuasa Pengguna Anggaran untuk bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang pemerintah diinstansinya. Dalam hal ini, manakala seorang Kuasa Pengguna Anggaran memposisikan dirinya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), maka orang tersebut secara hukum memiliki kewajiban dan tanggungungjawab ganda yaitu sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan sekaligus terikat dengan kewajiban sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Menimbang, bahwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran, berdasarkan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Terdakwa dr. Ariantho Sidasuha Purba, SP.Pd memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut:
Menetapkan rencana umum pengadaan;
Mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan paling kurang di website;
Menetapkan PPK;
Menetapkan pejabat pengadaan;
Menentapkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan;
Menetapkan pemenang pelelangan atau penyediaan pada penunjukan langsung untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai diatas Rp.100.000.000.000,-(Seratus miliar rupiah) atau menentukan pemenang pada selesi atau penyedia pada penunjukan langsung untu paket pengadaan jasa konsultasi dengan nilai diatas Rp.10.000.000.000,-(Sepuluh miliar rupiah);
Mengawasi pelaksanaan anggaran;
Menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Menyelesaikan perselisihan antara PPK dengan ULP/Pejabat Pengadaan dalam hal terjadi perbedaan pendapat;
Mengawasi penyimpanan dan pemeliharaan seluruh dokumen pengadaan barang/jasa;
Menimbang, bahwa selain berkedudukan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran,Terdakwa yang telah menandatangani Surat Perjanjian Melaksanakan Pekerjaan (SPMK) Nomor 936/SPPP/RSUD/III/2011pada tanggal 26 Maret 2011, telah memposisikan dirinya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertanggungjawab penuh atas terwujudnya pelaksanaan belanja modal pengadaan Alkes dan Penunjang Medis tersebut sebagaimana disyaratkan oleh Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pada Pasal 1 angka 7 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 disebutkan bahwa PPK adalah pejabat yang bertanggungjawab atas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Selanjutnya jika dikaitkan dengan ketentuan Pasal 11 ayat 1 Perpres Nomor 54 Tahun 2010, PPK memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut:
Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang meliputi spesifikasi teknis barang/jasa, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan rancangan kontrak;
Menerbitkan surat penunjukan penyedia barang/jasa;
Menandatangani kontrak;
Melaksanakan kontrak dengan penyedia barang/jasa;
Mengendalikan pelaksanaan kontrak;
Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA;
Menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan;
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
Menimbang, bahwa dari ketentuan yang mengatur tentang tugas dan kewenangan dari Terdakwa dr. Ariantho Sidasuha Purba, SP.Pd selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tersebut diatas, jika dikaitkan dengan pengadaan belanja modal barang Alkes tersebut, maka Terdakwa berkewajiban untuk menyusun spesifikasi barang Alkes dan Penunjang Medis dimaksud sekaligus menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) sebagaimana diatur oleh Pasal 66 Perpres No.58 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Dari fakta di persidangan didapati bahwa Terdakwa, dengan alasan kesibukannya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus sebagai dokter yang tenaganya juga dibutuhkan di RSUD Tanjung Uban tersebut, telah meminta Saksi Denny Remiefan selaku PPTK di RSUD Tanjung Uban untuk membuat spesifikasi teknis dan harga perkiraan sendiri (HPS) bagi pengadaan barang Alkes dan penunjang medis tersebut;
Menimbang, bahwa di sisi lain, Saksi Denny Remifan memiliki jabatan sebagai PPTK berdasarkan Perubahan Surat Keputusan Direktur Nomor 96 Tahun 2011 Tentang Penunjukan PPTK di Lingkungan RSUD Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau tanggal 5 Januari 2011 telah diberi tugas dan kewenangan untuk:
“Menyusun dan membuat Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis untuk masing-masing kegiatan, KAK ditandatangani oleh Pengguna Anggaran dan disampaikan kepada Gubernur”
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat 1 Perpres Nomor 54 Tahun 2010, kewenangan untuk menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang meliputi spesifikasi teknis barang/jasa, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan rancangan kontrak adalah kewenangan Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen.Berdasarkan Pasal 1 angka 7 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 disebutkan bahwa PPK adalah pejabat yang bertanggungjawab atas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Dalam hal ini, Terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang Alkes tersebut telah mempercayakan Saksi Denny Remiefan, S.Kep untuk membatu tugasnya selaku PPK untuk pembuatan spesifikasi barang dan HPS. Tindakan Terdakwa tersebut tidak dinilai sebagai suatu pendelegasian wewenang sebagai PPK karena pendelegasian wewenang tidak dapat dilakukan secara parsial. Dalam konteks ini, Terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang juga merangkap sebagai manager (Direktur) RSUD Tanjung Uban dinilai memiliki kewenangan untuk memerintahkan Saksi Denny Remiefan, S.Kep dalam kaitannya dengan tugas dan tanggungjawab Saksi tersebut selaku PPTK sebagaimana diatur dalam SK Direktur RSUD Tanjung Uban Nomor 96 Tahun 2011 Tentang Penunjukan PPTK di Lingkungan RSUD Tanjung Uban, di mana pada poin ke-satu disebutkan bahwa PPTK memiliki tugas dan tanggungjawab untuk “Membantu PA/KPA melaksanakan program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya.”;
Menimbang, bahwa dengan demikian, meskipun Saksi Denny Remeifan, S,Kep tidak memiliki kewenangan untuk menyusun spesifikasi teknis ataupun menyusun HPS atas barang yang hendak dilelang pengadaannya di instansi RSUD Tanjung Uban, akan tetapi selaku PPTK, Saksi Denny Remiefan, S.Kep berkedudukan sebagai orang kepercayaan Terdakwa untuk membantunya melakukan kewenangannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sebagai PPTK, Saksi Denny Remiefan, S.Kep berkewajiban melakukan tugasnya membantu PA/KPA atas dasar itikad baik dan melakukan perintah atasannya (Terdakwa) sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Hal ini dikarenakan bahwa ketika Terdakwa dr. Ariantho Sidasuha Purba, SP.Pd menandatangani dokumen spesifikasi barang dan HPS yang disusun oleh Saksi Denny Remiefan, S.Kep, maka Terdakwa dan Saksi Denny Remiefan, S,Kep memiliki kewajiban kolegial (bersama) untuk bertanggungjawab atas kebenaran isi dan prosedur penyusunan dokumen spesifikasi barang dan HPS barang Alkes tersebut;
Menimbang bahwa dari bukti yang diajukan di persidangan, Majelis Hakim mendapati bahwa Saksi Denny Remifan, S.Kep telah menyusun spesifikasi teknis barang dan menentukan HPS dengan berpedoman pada brosur-brosur dan price list yang disampaikan oleh para distributor barang kepadanya, baik yang disampaikan sendiri langsung, mapun yang disampaikan melalui e-mail atas perintah dari Saksi Suhadi Bin Ridwan. Adapun HPS barang Alkes yang telah disusun oleh Saksi Denny Remiefan, S.Kep adalah sebagai berikut:
3 unit alat HEMODIALISA dengan harga Rp.390.625.000,-/unit;
1 unit WATER TREATMENT dengan harga 321.500.000.-/unit;
2 unit BEDPAM WASHER dengan harga Rp.396.185.562/unit;
1 unit DYEALISIS PROCESSOR dengan harga 302.500.000,-/unit;
1 unit GYNECOLOGI BED dengan harga Rp.306.525.000,-/unit
1 unit WARMING CABINET dengan harga Rp.188.324.062,-/unit;
Menimbang, bahwa HPS yang disusun oleh Saksi Denny Remifan untuk pengadaan Alkes tersebut adalah sebesar Rp.3.083.096.000,-(Tiga milyar delapan puluh tiga juta sembilan puluh enam ribu rupiah) atau 99,69 % dari nilai pagu anggaran yang diperuntukkan untuk pengadaan Alkes tersebut. Jika fakta tersebut dikaitkan dengan keterangan Ahli Pandapotan Malau, SE, CFRA dan Endra Mayendra, M.Si, Majelis Hakim mendapati ada 2(dua) temuan dari pembuatan HPS tersebut yaitu:
HPS telah disusun oleh Saksi Denny Remiefan, S.Kep dengan tidak memperhitungkan adanya potongan harga dari para distributor barang Alkes yang mungkin akan diberikan kepada rekanan pemenang lelang sekitar 40%-50% dari harga penawaran;
Spesifikasi barang disusun dengan mencantumkan nama merek tertentu;
Menimbang, bahwa dalam penyusunan spesifikasi barang tersebut, terdapat fakta bahwa Saksi Denny Remiefan, S.Kep melakukannya hanya berdasarkan contoh, brosur asli/cap distributor dan gambar dari distributor tertentu saja. Misalnya, untuk peralatan bedpam washer dan warming cabinet,Saksi Denny Remiefan, S.Kepmengcopy langsung spesifikasi barang yang ada dalam brosur yang ditawarkan oleh PT Mega Pratama Medicalindo. Akibatnya, dalam uraian spesifikasi teknis bedpam washer tercantum Merek AT-OS dan untuk warming cabinet tercantum merek BARKEY. Dalam uraian spesifikasi mesin hemodialisa dan dialyser tercantum merek Fresenius dan dalam uraian spesifikasi gynecology bed tercantum merek Famed Zywiec asal negara Polandia. Kesemuanya itu dikarenakan penyusunan spesifikasi barang hanya mengcopyisi brosur yang ditawarkan oleh CV Kharisma Utama, PT Fresesnius Medical Care dan PT Mega Pratama Medicalindo;
Menimbang, bahwa dari fakta di persidangan didapati bahwa ternyata dalam menyusun HPS tersebut, Saksi Denny Remiefan, S.Kep ada melakukan komunikasi secara aktif dengan Saksi Suhadi Bin Ridwan selaku Direktur PT Mitra Bina Medika yang kemudian ditunjuk sebagai rekanan pemenang lelang. Demikian pula, terdapat fakta bahwa Saksi Denny Remiefan, S.Kep juga telah berkomunikasi dengan saksi Muhammad Teguh Rahardjo sebagai sales representatif dari PT CV Kharisma Utama sebagai distributor gynecology bed. Dalam hal ini, Saksi Denny Remiefan, S.Kep mengetahui bahwa semestinya daftar harga barang dari CV Kharisma Utama yang ditawarkan oleh Saksi Muhammad Teguh Rahardjo tersebut tidak dapat dipakai sebagai acuan untuk menentukan HPS, dikarenakan Saksi Muhammad Teguh Raharjo adalah juga berposisi sebagai Pimpinan Cabang PT Mitra Bina Medika di Jakarta. Lagipula Saksi Denny Remiefan, S.Kep dianggap telah mengetahui hukumnya bahwa ada larangan bagi pihak distributor barang Alkes untuk ikut sebagai peserta lelang. Larangan tersebut bertujuan agar tercapai persaingan yang kondusif antar distributor barang.Namun demikian, dari temuan kedua Ahli tersebut didapati fakta bahwa Saksi Denny Remiefan, S. Kep telah menggunakan daftar harga gynecology bed dari CV Kharisma Utama dan Saksi Denny Remiefan, S.Kep tidak melakukan survey harga lebih luas lagi dari distributor-distributor Alkes lainnya;
Menimbang, bahwa dari fakta di persidangan didapati bahwa ada terdapat kedekatan hubungan antara Terdakwa dan Saksi Denny Remiefan, S.Kep dengan Saksi Suhadi Bin Ridwan selaku Direktur PT Mitra Bina Medika. Hal tersebut dapat disimpulkan dari fakta bahwa sebelum pelelangan barang Alkes dilaksanakan, Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Denny Remiefan, S.Kep pernah mendatangi kantor Saksi Suhadi Bin Ridwan di Batam untuk keperluan peminjaman maniken yang akan digunakan sebagai alat demo kesehatan di RSUD Tanjung Uban. Dalam kedekatan hubungan antara Terdakwa, Saksi Denny Remiefan, S.Kep dengan Saksi Suhadi Bin Ridwan tersebut dan kaitannnya dengan pengadaan barang Alkes ini, Terdakwa maupun Saksi Denny Remiefan, S.Kep sebenarnya telah mengetahui bahwa PT Mitra Bina Medika akan mendaftarkan diri sebagai peserta lelang meskipun hal tersebut dibantah oleh keduanya di persidangan;
Menimbang, bahwa dari fakta juga didapati bahwa Saksi Denny Remiefan, S.Kep secara aktif telah melakukan komunikasi dengan Saksi Nicodemus Gunawan selaku Direktur pemasaran PT Mega Pratama Medicalindo yang memasok barang warming cabinet dan bedpam washer. Dalam komunikasi tersebut, Saksi Denny Remiefan, S.Kep telah mengetahui bahwa harga barang yang ditawarkan oleh distributor tersebut bukan harga tetap (fixed price) akan tetapi masih dapat dilakukan negosiasi harga (negotiable price). Demikian pula dengan barang berupa gynecology bed yang ditawarkan oleh Saksi Muhammad Teguh Raharjo dari CV Kharisma Utama masih dapat dinego harganya;
Menimbang, bahwa dengan demikian, ada fakta Saksi Denny Remeifan, S.Kep sebenarnya mengetahui bahwa harga barang Alkes tersebut di atas masih dapat negosiasikan atau mendapat potongan harga (diskon). Pengetahuan Saksi Denny Remeifan, S.Kep akan informasi tersebut tentunya akan membantunya dalam menyusun harga dan biaya overhead yang wajar bagi rekanan penyedia barang yaitu sekitar 15%. Dengan demikian, maka harga barang yang akan diperoleh adalah bersaing dan semurah-murahnya namun sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan;
Menimbang, bahwa namun dalam penyusunan HPS masing-masing harga barang Alkes tersebut, Saksi Denny Remeifan, S.Kep ternyata tidak memperhitungkan adanya harga diskon sebesar 40-50%. Bahkan dalam menentukan HPS untuk Bedpan washerSaksi Denny Remeifan, S.Kep menggunakan daftar harga dari PT Mega Pratama Medicalindo namun survey perbandingan harga barang dilakukan berdasarkan daftar harga dari CV Uli Bintang Nusantara yang bukan distributor Alkes barang dimaksud. Dari fakta di persidangan didapati bahwa harga barang yang dikirim oleh CV Uli Bintang untuk barang bedpamwasher telah disepakati sedemikian rupa antara Saksi Suhadi Bin Ridwan dan Saksi Nicodemus Gunawan dari PT Mega Pratama Medicalindo, dibuat lebih tinggi dari harga resmi dari PT Mega Pratama Medicalindo. Hal yang sama juga dilakukan Saksi Denny Remeifan, S.Kep dalam menentukan HPS dari warming cabinet yang menggunakan daftar harga dari PT Mega Pratama Medicalindo, namun survey harga dilakukan berdasarkan daftar harga yang diajukan oleh CV Uli Bintang Nusantara yang bukan distributor Alkes. Sementara itu harga dari CV Uli Bintang Nusantara sengaja dibuat lebih tinggi berdasarkan kesepakatan antara Saksi Suhadi Bin Ridwan dengan Saksi Nikodemus Gunawan selaku Direktur pemasaran PT Mega Pratama Medicalindo selaku distributor resmi barang tersebut;
Menimbang, bahwa hal yang sama juga dilakukan olehSaksi Denny Remeifan, S.Kep dalam menyusun HPS untuk mesin hemodialisa berikut peralatan pendukungnya yang secara keseluruhan menggunakan daftar harga dari PT Fresenius Medical Care, namun survey dilakukan dengan menggunakan harga dari CV Espana yang tidak memiliki izin edar dari Dirjen Kefarmasian dan Alkes dari Kementerian Kesehatan. Untuk HPS water treatment ROS menggunakan harga dari PT Fresenius Medical Care namun survey harga dilakukan dengan menggunakan harga dari PT Tirta Teknosys yang tidak didukung oleh data daftar harga barang dimaksud dan untuk HPSdyalisis processor menggunakan harga dari PT Fresenius Medical Care namun barang dimaksud belum termasuk peralatan yang harus didaftar sebagai Alkes pada Kementerian Kesehatan. Sedangkan untuk menentukan HPS untuk gynecology bed,Saksi Denny Remeifan, S.Kep menggunakan daftar harga dari CV Kahrisma Utama, namun survey harga dilakukan berdasarkan daftar harga dari PT Taurus Medical yang tidak didukung oleh dokumen atau data yang jelas tentang kredibiltasnya sebagai distributor Alkes dan penunjang medis;
Menimbang, bahwa pada akhirnya,HPS yang disusun oleh Saksi Denny Remifan untuk pengadaan Alkes tersebut adalah sebesar Rp.3.083.096.000,-(Tiga milyar delapan puluh tiga juta sembilan puluh enam ribu rupiah) atau 99,69 % dari nilai pagu anggaran. Selanjutnya,Dokumen spesifikasi teknis dan HPS tersebut diserahkan kepada Terdakwa dr. Ariantho Sidasuha Purba, SP.Pd dan Terdakwa menandatangani dokumen tersebut tanpa melakukan pemeriksaan atau koreksi lebih lanjut. Sikap Terdakwa ini menggambarkan betapa Terdakwa begitu mempercayai Saksi Denny Remiefan, S.Kep dalam penyusunan dokumen tersebut. Padahal seharusnya, Terdakwa dalam kedudukannya sebagai PPK wajib mengevaluasi kembali dokumen tersebut dan melakukan koreksi terhadap pencantuman nama atau merek tertentu untuk barang Alkes dalam spesifikasi teknis dan mengevaluasi kembali apakah HPS yang telah disusun oleh Saksi Denny Remiefan, S.Kep telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 66 ayat (5), (6) dan (8) dari Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Menimbang, bahwafaktanya, HPS yang disusun oleh Saksi Denny Remifan, S.Kep tersebut dilakukan tanpa mempertimbangkan adanya kemungkinan diskon harga yang diperoleh oleh rekanan, sehingga penyusunan HPS tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 66 ayat (8)Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mewajibkan HPS disusun dengan memperhitungkan keuntungan dan biaya overhead yang dianggap wajar. Faktanya Terdakwa tidak menggunakan kewajibannya selaku PA/PPK yang bertanggungjawab untuk menyusun HPS dalam pengadaan barang Alkes tersebut agar memenuhi ketentuan Pasal 66 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Akibatnya, ketika dilakukan anwijzing, ada salah satu calon rekanan yaitu PT Tiara Donya mengajukan pertanyaan sehubungan dengan pencantuman merek tertentu pada barang-barang Alkes tersebut. Keberatan tersebut oleh Pokja Pengadaan diberitahukan kepada Saksi Denny Remifan, S.Kep dan Saksi Denny Remiefan, S.Kep tanpa berkonsultasi dengan Terdakwa, kemudian hanya menghapus nama merek barang tanpa merubah spesifikasi barang secara keseluruhan;
Menimbang, bahwa faktanya, akibat dari HPS yang disusun tidak memenuhi ketentuan Pasal 66 ayat (8)Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka PT Mitra Bina Medika sebagaimana telah dipertimbangkan sebelumnya, telah mendapatkan keuntungan dan biaya overhead yang tidak wajar dan merugikan Negara. Demikian pula, penyusunan spesifikasi teknis yang menggunakan merek tertentu telah mempermudah pihak PT Mitra Bina Medika untuk menyediakan barang sesuai dengan spesifikasi teknis dari brosur yang dikeluarkan oleh distributor barang Alkes yang menggunakan merek AT-OS, BARKEY dan Fresenius. Fakta lainnya, ternyata dokumen penawaran yang diajukan oleh PT Mitra Bina Medika kesemuanya mendapat surat dukungan dari para distributor barang Alkes yang merek barangnya disebutkan oleh Saksi Denny Remiefan, S.Kepdalam uraian spesifikasi teknis;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa tindakan Terdakwa dr. Ariantho Sidasuha Purba, SP.Pd yang telah mendelegasikan kewenangan untuk menyusun HPS dan spesifikasi teknis barang Alkes kepada Saksi Denny Remiefan, S.Kep dinilai mengandung suatu kesalahan dikarenakan pemberian tugas untuk penyusunan spesifikasi barang dan HPS barang Alkes tidak dibarengi dengan suatu pengawasan melekat. Akibatnya, Saksi Denny Remiefan, S. Kep seolah-olah diberi kewenangan penuh untuk bertindak layaknya seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Padahal pemberian tugas untuk membantu Terdakwa menyusun spesifikasi barang dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) barang sifatnya adalah untuk membantu pekerjaan atasan atau termasuk dalam lingkup hubungan antara atasan dengan bawahan. Kesalahan lainnya adalah bahwa Terdakwa tidak melakukan evaluasi maupun koreksi atas dokumen yang telah disusun oleh Saksi Denny Remiefan, S.Kep tersebut padahal Terdakwa bertanggungjawab atas isi dari spesifikasi barang dan HPS barang Alkes meskipun dikerjakan oleh Saksi Denny Remiefan, S.Kep. Dengan demikian, perbuatan atau sikap Terdakwa ini dapat dikatagorikan sebagai tindakan pasif yang tidak melaksanakan kewenangan dan kewajibannya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertanggungjawab atas dilaksanakannnya pengadaan barang Alkes sesuai dengan prosedur yang berlaku yaitu berdasarkan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sikap pasif Terdakwa yang tidak menjalankan kewenangan dan kewajibannya tersebut kemudian disalahgunakan sebagai kesempatan oleh Saksi Suhadi Bin Ridwancq PT Mitra Bina Medika yang ditunjuk selaku pemenang lelang pengadaan barang Alkes untuk mendapatkan keuntungan atau biaya overhead yang tidak sewajarnya atau melebihi dari 15%. Dengan demikian Terdakwa telah terbukti dengan sengaja telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatannya sebagai Pengguna Anggaran dan sekaligus PPK dalam pengadaan barang Alkes tersebut untuk keuntungan bagi pihak Saksi Suhadi Bin Ridwan cq PT Mitra Bina Medika;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka unsur ‘Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan Atau Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan Atau Kedudukan’ dinilai telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;
Ad.4.Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara:
Menimbang, bahwa mengenai unsur yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara mengandung pengertian adanya akibat lebih lanjut dari perbuatan Terdakwa yaitu menguntungkan orang lain atau dirinya sendiri atau korperasi namun di sisi lain mengakibatkan kerugian bagi Negara atau perekonomian Negara. Berdasarkan Penjelasan Pasal 3 U.U. Nomor 31 tahun 1999, kata “ dapat “ sebelum frasa ‘merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara’ memiliki makna yang sama dengan kata “ dapat “ dalam Penjelasan Pasal 2 U.U. Nomor 31 tahun 1999, dengan pengertian tindak pidana korupsi dianggap sudah terjadi apabila unsur-unsur perbuatan sudah terpenuhi dan bukan dengan timbulnya akibat atau dengan kata lain ada atau tidaknya kerugian Negara. Dengan kata lain, meskipun secara faktual jumlah kerugian Negara tidak dapat diperhitungkan secara nominal, namun tidak menghilangkan sifat melawan hukum suatu perbuatan yang telah dilakukan;
Menimbang, bahwa pengertian dari ‘Keuangan Negara’ sebagaimana ditemui dalam Bab Penjelasan Umum U.U. Nomor 31 tahun 1999 adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karenanya :
Berada dalam penguasaan , pengurusan dan mempertanggung-jawabkan pejabat lembaga negara baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan mempertanggungjawabkan Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal Negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak etiga berdasarkan perjanjian dengan Negara.
Menimbang, bahwa sedangkan yang dimaksud dengan ‘perekonomian Negara’ adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara sendiri yang didasarkan pada kebijaksanaan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat.
Menimbang, bahwa Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1) secara tegas telah mengatur bahwa:
”Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.”
Dengan demikian, maka setiap kegiatan atau belanja Negara harus dikelola sesuai dengan prinsip yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1) tersebut, tidak terkecuali dalam pengadaan barang berupa Alkes dan alat penunjang medis tersebut;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan sebelumnya, bahwa Terdakwa tidak melaksanakan kewenangannya sebagai Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehubungan dengan pengadaan barang Alkes dan alat penunjang medis di RSUD Tanjung Uban tersebut, sehingga menguntungkan pihak rekanan penyedia barang yaitu PT Mitra Bina Medika. Akibatnya, pihak BPKP Perwakilan Kabupaten Kepulauan Riauyang telah melakukan audit terhadap pengadaan barang Alkes dan alat penunjang medis tersebut menemukan bahwa nilai yang seharusnya dibayar oleh Negara adalah nilai riil peralatan siap pakai di RSUD Tanjung Uban termasuk biaya pelatihan penggunaan peralatan sebesar Rp.1.783.332.800,- (Satu milyar tujuh ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh dua ribu delapan ratus rupiah). Namun ternyata pihak rekanan telah mendapatkan pembayaran sebesar Rp.2.790.000.000,- (dua milyar tujuh ratus sembilan puluh juta rupiah), setelah dipotong PPN 10%. Dengan demikian Negara telah mengalami kerugian sebesar Rp.1.006.667.200,-(Satu milyar enam juta enam ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus rupiah);
Menimbang, bahwa dalam pembelaan/pledoinya Terdakwa dr. Ariantho Sidasuha Purba, SP.Pd menyatakan bahwa pengadaan barang Alkes berupa 3 unit alat HEMODIALISA, 1 unit WATER TREATMENT, 2 unit BEDPAM WASHER, 1 unit DYEALISIS PROCESSOR, 1 unit GYNECOLOGI BED dan 3 unit alat HEMODIALISA, tidak merugikan Negara bahkan sebaliknya telah menguntungkan RSUD Tanjung Uban. Dalam pledoinya tersebut, Terdakwa melampirkan keterangan dari RSUD Tanjung Uban yang menyatakan dalam kurun waktu tahun 2012-2015, RSUD Tanjung Uban telah mendapatkan mafaat ekonomi sebesar Rp. 1.776.120.000,-(Satu milyar tujuh ratus tujuh puluh enam juta seratus dua puluh ribu rupiah) untuk penggunaan dari gynecology bed, sebesar Rp.1.929.712.000,-(Satu milyar sembilan ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus dua belas ribu rupiah) untuk penggunaan mesin haemodialisa dan untuk penggunaan warming cabinet sebesar Rp. 2.766.000.000,-(Dua milyar tujuh ratus enam puluh enam juta rupiah). Sehingga total profit yang telah diraih oleh RSUD Tanjung Uban dalam periode 2012-2015 untuk penggunaan ketiga Alkes tersebut adalah sebesar Rp. 6.471.832.400,-(Enam milyar empat ratus tujuh puluh satu juta delapan ratus tiga puluh dua ribu empat ratus rupiah);
Menimbang, bahwa tentang keuntungan yang diperoleh dari pemanfaatan Alkes tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa catatan mengenai perolehan manfaat ekonomi dari barang-barang Alkes tersebut dinilai tidak serta merta meniadakan terbuktinya unsur dapat merugikan perekonomian Negara. Hal ini dikarenakan seandainyapun pengadaan barang Alkes tersebut telah dilakukan secara tidak melawan hukum, manfaat yang didapatkan oleh RSUD Tanjung Uban adalah tetap sama. Profit sejumlahRp. 6.471.832.400,-(Enam milyar empat ratus tujuh puluh satu juta delapan ratus tiga puluh dua ribu empat ratus rupiah) yang didapatkan oleh RSUD Tanjung Uban dalam kurun waktu 2012-2015 tersebut tidak bersifat menghapuskan atau mengkompensasikan kerugian yang telah dialami Negara yaitu sebesarRp.1.006.667.200,-(Satu milyar enam juta enam ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus rupiah). Dalam hal ini, seharusnya Negara hanya mengeluarkan dana sebesarRp.1.783.332.800,- (Satu milyar tujuh ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh dua ribu delapan ratus rupiah) untuk pengadaan Alkes dan penunjang medis tersebut. Namun faktanya Negara telah mengeluarkan dana sebesarRp.2.790.000.000,- (dua milyar tujuh ratus sembilan puluh juta rupiah), setelah dipotong PPN 10% untuk pembayaran barang Alkes dan penunjang medis tersebut. Dengan demikian, argumentasi Terdakwa yang menyatakan dalam pembelaannya bahwa Negara telah tidak dirugikan dan kepentingan sosial terlayani sebagai salah satu unsur yang menghapuskan kesalahan dalam perbuatannya dengan alasan adanya keuntungan atau profit yang telah diraup oleh RSUD Tanjung Uban selama periode 2012-2015 sebesar Rp. 6.471.832.400,-(Enam milyar empat ratus tujuh puluh satu juta delapan ratus tiga puluh dua ribu empat ratus rupiah) tersebut tidak dapat diterima sebagai alasan untuk meniadakan kerugian Negara tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa penerapan Unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara atas perbuatan Terdakwa telah terbukti kebenarannya menurut hukum.
Ad.5 Melakukan, Menyuruh Melakukan atau Turut Serta Melakukan Perbuatan:
Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana adalah mengatur delik penyertaan (delneeming) dalam melakukan suatu tindak pidana, dimana satu tindak pidana dilakukan oleh lebih dari 1(satu) orang. Secara teoritis, masing-masing pelaku digolongkan berdasarkan perannya yaitu orang yang melakukan (pleger), orang yang menyuruh melakukan (doen pleger) dan orang yang turut melakukan (mede pleger) perbuatan. Dalam teori pertanggungjawaban pidana, tindakan delneeming berdasarkan sifatnya dibagi menjadi dua yaitu delneeming yang berdiri sendiri dimana pertanggungjawaban dari setiap peserta mendapat penilaian tersendiri dan delneeming yang tidak berdiri sendiri yaitu pertanggungjawaban dari peserta yang satu digantungkan dari perbuatan peserta yang lain;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, Terdakwa didakwa telah melakukan perbuatan tindak pidana Korupsi dalam bentuk penyertaan. Sebagaimana telah dipertimbangkan sebelumnya bahwa seluruh unsur materil dari delik melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsider telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa. Dari fakta di persidangan dapat disimpulkan bahwa Terdakwa dr. Ariantho Sidasuha, SP.Pd selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan PPK dalam pengadaan barang Alkes dan penunjang medis tersebut telah tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya dan menyalahgunakan kewenangan atau jabatan yang ada padanya dengan tujuan untuk menguntungkan pihak rekanan PT Mitra Bina Medika. Dari fakta di persidangan didapati bahwa antara Terdakwa dan Saksi Denny Remiefan, S.Kep terdapat kesamaan kehendak atau tujuan dalam pengadaan barang Alkes tersebut. Kesamaan kehendak tersebut tercermin dari HPS yang telah disusun oleh Saksi Denny Remiefan, S.Kep tidak lagi dikoreksi atau dievaluasi oleh Terdakwa. Sementara itu, Terdakwa dinilai mengetahui bahwa spesifikasi teknis barang tersebut yang disusun oleh Saksi Denny Remiefan, S.Kep telah dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 66 dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang secara tegas melarang menyusun dan menetapkan spesifikasi yang mengarah pada produk tertentu kecuali untuk suku cadang. Pencantuman nama merek produk Alkes dari distributor tertentu tersebut mengindikasikan bahwabarang Alkes yang akan disediakan oleh rekanan pemenang lelang harus sesuai dengan merek yang dicantumkan dalam uraian spesifikasi barang Alkes dimaksud;
Menimbang, bahwa demikian pula, dalam menentukan harga untuk pembelian gynecology bed dan mesin haemodialisa yang daftar harganya dalam brosur menggunakan US Dollar, Saksi Denny Remiefan, S.Kep tidak menggunakan kurs tengah BI yang berlaku saat itu (tanggal 28 Januari 2011) sebesar 1US$= Rp.9.079,-(Sembilan ribu tujuh puluh rupiah). Akan tetapi Saksi Denny Remiefan, S.Kep menentukan sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dengan alasan terdapat fluktuasi kurs dollar Amerika terhadap rupiah. Sehubungan dengan HPS tersebut, Ahli Endra Mayendra, M.si menilai bahwa HPS tersebut disusun tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 66 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Di sisi lain, Terdakwa dr. Ariantho Sidasuha, SP.Pd sebagai pihak yang mendelegasikan tugas menyusun spesifikasi teknis dan HPS tidak melakukan pengawasan melekat atau koreksi padahal Terdakwa memiliki kewajiban untuk mempertanggungjawabkan kebenaran dari isi HPS tersebut. Sikap pasif Terdakwa yang tidak melakukan koreksi dan evaluasi atas kinerja Saksi Denny Remiefan, S.Kep ini mengindikasikan bahwa Terdakwa mendukung seluruh tindakan Saksi Denny Remiefan, S.Kep. Sementara itu, sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, bahwa dalam penyusunan spesifikasi barang dan HPS barang Alkes tersebut, Saksi Denny Remiefan, S.Kep telah mengetahui adanya diskon harga yang akan menguntungkan pihak rekanan. Dari fakta didapati bahwa nilai kontrak yang disepakati adalah sebesar Rp.3.069.000.000,- setelah dikurangi PPn 10% menjadi Rp.2.790.000.000,- Namun demikian, pihak PT Mitra Bina Medika hanya membayar harga pembelian seluruh barang Alkes tersebut sebesar Rp.1.783.332.800,-(Satu milyar tujuh ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh dua ribu delapan ratus rupiah). Dengan demikian terdapat selisih keuntungan yang tidak wajar dari biaya overhead 15% sebesar Rp.1.006.667.200,- (Satu milyar enam juta enam ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus rupiah) yang kemudian telah menguntungkan pihak PT Mitra Bina Medika selaku rekanan penyedia jasa;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut daiatas, maka unsur Melakukan, Menyuruh Melakukan atau Turut Serta Melakukan Perbuatantelah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka seluruh unsur dakwaan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidiair tersebut telah terpenuhi dan karena Majelis Hakim tidak mendapati ada unsur pemaaf atau unsur yang mengecualikan Terdakwa dari suatu tuntutan hukum atas perbuatannya, tersebut maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ‘Turut Serta Melakukan Tindak Pidana KORUPSI’, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan SUBSIDIAIR melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana KORUPSI maka Terdakwa haruslah dipidana dengan pidana penjara dan denda sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (3) dan (4) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana;
Menimbang, bahwa dengan demikian, Majelis Hakim tidak sependapat dengan Pledoi dari Penasehat Hukum Terdakwa yang menyatakan bahwa Negara tidak dirugikan bahkan RSUD Tanjung Uban Provinsi Kepulauan Riau telah diuntungkan dengan adanya Alkes tersebut Dalam hal ini, Majelis Hakim tetap mengacu pada sifat delik dalam UU Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana telah diatur bahwa kerugian Negara bukan sebagai alasan untuk menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan menyalahgunakan kewenangan atau jabatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa sebagaimana telah diuraikan dalam pertimbangan sebelumnya;
Menimbang , bahwa dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum ada mendakwakan Terdakwa dengan Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun di persidangan tidak ditemukan fakta bahwa Terdakwa ada menerima aliran dana dari Saksi Suhadi atau PT Mitra Bina Medika sehubungan dengan pelaksanaan pengadaan barang Alkes dan penunjang medis tersebut. Oleh karena itu, ketentuan Pasal 18 tidak diterapkan pada Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini oleh karena Terdakwa telah dikenakan penangkapandan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa selama ini harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan sebagaimana akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup dan hingga saat ini tidak ada ditemukan alasan yang sah untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka perlu ditetapkan agarTerdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa tentang barang bukti yang dihadirkan dan telah diperlihatkan oleh Penuntut Umum dipersidangan sebagaimana telah diuraikan tersebut diatas telah disita secara sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan sesuai dengan Tuntutan Penuntut Umum barang bukti tersebut akan ditentukan statusnya sebagaimana dalam amar putusan ini nantinya;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan pidana penjara dan denda yang dijatuhkan pada Terdakwa dalam perkara ini, Majelis Hakim sepenuhnya berpedoman pada 3(tiga) aspek penting dalam menjatuhkan putusan yaitu aspek kepastian hukum, aspek keadilan hukum dan aspek kemanfaatan yang diperhatikan secara berimbang. Aspek kepastian hukum adalah sebagai tiang penyangga dari aspek keadilan dan aspek kemanfaatan dari putusan hakim. Aspek keadilan hukum tidak hanya dipandang dari sisi Terdakwa selaku pelaku tindak pidana Korupsi yang berpotensi merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, akan tetapi dari sisi stake holder yang berkepentingan langsung dengan pemanfaatan dari Alkes dan penunjang medis tersebut. Dalam hal ini jika pembelian barangnya dilakukan sesuai dengan harga yang seharusnya dibayar oleh Negara yaitusebesar Rp.1.783.332.800,-(Satu milyar tujuh ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh dua ribu delapan ratus rupiah), maka masyarakat sebenarnya tidak perlu membayar lebih mahal untuk penggunaan Alkes dan penunjang medis tersebut. Dalam pledoinya Terdakwa mencantumkan ada 4(empat) katagori jenis operasi berikut tarifnya sehubungan dengan penggunaan gynecology bed tersebut, di mana untuk jenis operasi kecil Majelis Hakim menilai masih relatif mahal bagi masyarakat di Pulau Bintan yaitu sebesar Rp.2.000.000,-(Dua juta rupiah). Tarif layanan medis yang dinilai masih relatif cukup mahal ini, sesungguhnya adalah dampak tidak langsung dari kerugian Negara akibat dari harga pembelian barang Alkes tersebut telah digelembungkan sedemikian rupa (mark up). Oleh karena itu sesungguhnya kerugian Negara tidak hanya berupa nominal angka sebesarRp.1.006.667.200,- (Satu milyar enam juta enam ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus rupiah), akan tetapi juga kerugian dalam bentuk hak dari dari masyarakat untuk mendapatkan layanan medis sehubungan dengan penggunaan Alkes tersebut dengan biaya yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim juga memperhatikan aspek kepastian hukum dapat tetap ditegakkan tanpa menghilangkan aspek rasa keadilan, oleh karena itu Majelis Hakim juga akan mempertimbangkan Pledoi yang disampaikan oleh Penasehat Hukum Terdakwa terutama yang disampaikan secara pribadi oleh Terdakwa di persidangan. Dalam hal iniTerdakwa dengan berbesar hati mengaku bersalah dan menyatakan penyesalannya dan mohon dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Majelis Hakim dalam menjatuhkan pemidanaan atas Terdakwa akan memperhatikan pula hal-hal yang meringankan dan yang memberatkan Terdakwa sebagai berikut:
Hal-Hal Yang Meringankan:
Terdakwa bersikap koperatif selama di persidangan sehingga tidak menyulitkan jalannya pemeriksaan dalam perkara ini;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyadari kesalahannya dan mengakui menyesali perbuatannya;
Hal-Hal Yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa yang tidak melaksanakan kewajibannya selaku pejabat sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah telah merugikan keuangan Negara;
Terdakwa adalah pejabat di lingkungannya yang berdasarkan masa kerjanya yang sudah relatif lama seharusnya memberi contoh dan menjadi tauladan di lingkungan kerjanya sebagai pemimpin yang mendukung program pemerintah untuk memberantas tindak pidana Korupsi, tapi Terdakwa tidak menjadi contoh yang baik bagi generasinya dalam menyatakan tekad mengatakan “Tidak Pada Korupsi”;
Bahwa tindak pidana Korupsi yang dilakukan di bidang kesehatan dapat digolongkan sebagai kejahatan terhadap kemanusian yang telah merampas hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan medis dengan biaya yang terjangkau;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman, maka biaya perkara dibebankan kepada Terdakwa;
Memperhatikan,Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa dr. ARIANTHO SIDASUHA PURBA, SP.Pd tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Pasal 2 jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa dr. ARIANTHO SIDASUHA PURBA, SP.Pd telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA sebagaimana dakwaan Subsider;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulandan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,-(Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar oleh Terdakwa maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Memerintahkan barang bukti berupa:
Dokumen / Benda / Surat dari BKD Prov. Kepri berupa :
SK Gubernur Kepri Tetang Pengangkatan Dr. ARIANTHO SIDASUHA PURBA sebagai Direktur RSUD Prov. Kepri Tanjung Uban;
SK PNS DENNY REMIEFAN AM.KEP;
Dokumen / Benda / Surat dari DPPKD Prov.Kepri berupa :
DPA-SKPD RSUD Prov.kepri Tanjung Uban Tahun Anggaran 2011;
SPM Nomor ; 0041/SPM/LS-BJ/RSUD/11 Tanggal 7 Juni 2011
Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 02592/SP2D/1.02.02.01/ 2011 tanggal 8 Juni 2011;
Dokumen / Benda / Surat dari RSUD Prov. Kepri Tanjung Uban berupa :
Rencana Kerja Anggaran RSUD Prov.Kepri Tanjung Uban Tahun Anggaran 2011;
Rencana Umum Pengadaan Tahun Anggaran 2011;
Dokumen spesifiakasi Teknis Alkes/ Penunjang Medis RSUD Prov.Kepri TanjungUban Tahun Anggaran 2011;
Dokumen HPS Alkes/ Penunjang Medis RSUD Prov.Kepri TanjungUban Tahun Anggaran 2011;
Surat dari PPTK DENY REMIEFAN kepada PA Dr. ARIANTHO S. PURBA mengenai Penggunaan Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar
Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Prov. Kepri Nomor : 1760/KPTS/XII/2010 tentang Pembentukan Panitia/Penerima Pengadaan Barang/ Jasa di Lingkungan RSUD Prov.Kepri TA. 2011
Keputusan Gubernur Nomor 1 tahun 2011 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau TA. 2011;
Perubahan Keputusan Direktur RSUD Prov. Kepri Nomor 96 tahun 2011 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan di Lingkungan RSUD Prov. Kepri pada pelaksanaan APBD Prov. Kepri TA. 2011;
Berita Acara Hasil Evaluasi Pelelangan Nomor : 007/BAHEP/PAN-LLG/RSUD-TG.UBAN/III/2011 tanggal 9 Maret 2011 tertanda atas nama POKJA ULP RSUD KEPRI TAHUN ANGGARAN 2011;
Satu Bundel Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Nomor : 936/SPPP/RSUD/III/2011 Tanggal 25 Maret 2011;
Satu Lembar Berita Acara Serah Terima Barang dengan Kop Surat PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TANJUNG UBAN Tanggal 31 Mei 2011 yang ditanda oleh Ketua Panitia Pemeriksa Barang RSUD Prov. Kepri AHMAD YAKUB HASIBUAN dan ELVI SYAHLAN;
Satu Lembar Berita Acara Serah Terima Barang dengan Kop Surat PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TA NJUNG UBAN Tanggal 18 April 2011 yang ditanda oleh Ketua Panitia Pemeriksa Barang RSUD Prov. Kepri AHMAD YAKUB HASIBUAN dan ELVI SYAHLAN;
Surat Keterangan Kesanggupan Instalasi dan Uji Fungsi Nomor : 001/V/SK/2011 Tanggal 23 Mei 2011 dengan Kop Surat FRESENIUS MEDICAL CARE;
Berita Acara serah Terima Alat/Mesin HEMODIALYSA sebanyak 3 Unit Merk FRESENIUS MEDICAL CARE 4008 S Plus Tanggal 31 Mei 2011 yang di Tanda tangani oleh ELVI SYAHLAN dan A. HASIBUAN;
Berita Acara serah Terima Alat/Mesin RO SYSTEM Merk FRESENIUS MEDICAL CARE MX1 Tanggal 31 Mei 2011 yang di Tanda tangani oleh ELVI SYAHLAN dan A. HASIBUAN;
Berita Acara serah Terima Alat/Mesin ADR Unit Merk FRESENIUS MEDICAL CARE ADR 88 Tanggal 31 Mei 2011 yang di Tanda tangani oleh ELVI SYAHLAN dan A. HASIBUAN;
Installation Report Job Sheet Nomor 00068 PT. MEGA PRATAMA MEDICALINDO untu alat kesehatan BADFAN WASHER AF2.60 ATOS L1034 3541 Tanggal 21 Juli 2011;
Installation Report Job Sheet Nomor 00070 PT. MEGA PRATAMA MEDICALINDO untu alat kesehatan BADFAN WASHER AF2.60 ATOS L1034 3641 Tanggal 21 Juli 2011;
Installation Report Job Sheet Nomor 00057 PT. MEGA PRATAMA MEDICALINDO untu alat kesehatan WARMING CENTER 2 BARKEY 1606426 Tanggal 21 Juli 2011;
Dokumen / Benda / Surat dari PT. MEGA PRATAMA MEDICALINDO berupa :
Price List 2010 PT. MEGA PRATAMA MEDICLINDO ;
FAKTUR PAJAK PT. MEGA PRATAMA MEDICALINDO Nomor : 070.000-11.00001612 Tanggal 13 April 2011;
Foto Copy Rekening Koran Nomor : 5360168788 Priode tanggal 30-06-2011 s/d 31-07-11
Dokumen / Benda / Surat dari PT. ULI BINTANG NUSANTARA berupa :
Satu Lembar Surat Penawaran Harga Alat Kesehatan BEDPAN WASHER dari ULI BINTANG NUSANTARA Nomor : 007/SP/UBN/I/2011 Tanggal 18 Januari 2011;
Satu Lembar Surat Penawaran Harga Alat Kesehatan WARMING CABINET dari ULI BINTANG NUSANTARA Nomor : 012/SP/UBN/I/2011 Tanggal 18 Januari 2011
Satu Lembar Bukti Tanda Terima Kirim Barang TIKI Nomor : 02 010 557 6782;
Dokumen / Benda / Surat dari PT. PAROLAMAS berupa :
Tanda Terima uang dari PT. MITRA BINA MEDIKA sejumlah Rp.2,301,000.-untuk pembayaran Service Charge J. Penawaran Polis No : BTM/SBA/00140 s/d 00145/11 (6 Polis) Nomor : SBA/00140/11 tanggal 28 Februari 2011 dengan Kop Surat PT. ASURANSI PAROLAMAS;
Satu lembar salinan Jaminan Penawaran PT. ASURANSI PAROLAMAS Nomor Bond : BTM/SBA/00140/11 Nilai Bond : Rp. 61.662.000,- atas nama terjamin PT. MITRA BINA MEDIKA;
Satu lembar Surat PT. MITRA BINA MEDIKA Nomor : 129/MBM-BTM/II/2011 tanggal 28 Februari 2011 prihal Jaminan Penawaran Untuk Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Alat-Alat Kesehatan Dan Penunjang Medis;
Satu lembar salinan Jaminan Penawaran PT. ASURANSI PAROLAMAS Nomor Bond : BTM/SBA/00142/11 Nilai Bond : Rp. 61.661.000,- atas nama terjamin PT. BINA KARYA SARANA;
Satu lembar Surat PT. BINA KARYA SARANA Nomor : 119/BKS-BTM/II/2011 tanggal 28 Februari 2011 prihal Jaminan Penawaran Untuk Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Alat-Alat Kesehatan Dan Penunjang Medis;
Satu lembar salinan Jaminan Penawaran PT. ASURANSI PAROLAMAS Nomor Bond : BTM/SBA/00144/11 Nilai Bond : Rp. 61.661.000,- atas nama terjamin PT. DIPAJAYA TRI BHAKTI KUSUMA;
Satu lembar Surat PT. DIPAJAYA TRI BHAKTI KUSUMA Nomor : 78/DJ-BG/II/2011 tanggal 28 Februari 2011 prihal Jaminan Penawaran Untuk Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Alat-Alat Kesehatan Dan Penunjang Medis;
Dokumen / Benda / Surat dari PT. CIPTA VARIA KHARISMA UTAMA berupa :
Satu Lembar Foto Copy dengan Cap Basah PT.C.V. KHARISMA UTAMA Jakarta Surat Penawaran Nomor : MEQ-3958/KU/I/2011 tanggal 17 Januari 2011;
Satu Lembar Foto Copy dengan Cap Basah PT.C.V. KHARISMA UTAMA Jakarta Lampiran Surat Penawaran Nomor : MEQ-3958/KU/I/2011 tanggal 17 Januari 2011;
Satu Lembar Foto Copy dengan Cap Basah PT.C.V. KHARISMA UTAMA Jakarta Surat Dukungan Nomor : 4166/SD/KU/II/2011 tanggal 23 Februari 2011;
Satu Lembar Foto Copy dengan Cap Basah PT.C.V. KHARISMA UTAMA Jakarta Surat Dukungan Nomor : 4167/SD/KU/II/2011 tanggal 23 Februari 2011;
Satu Lembar Foto Copy dengan Cap Basah PT.C.V. KHARISMA UTAMA Jakarta Surat Dukungan Nomor : 4169/SD/KU/II/2011 tanggal 23 Februari 2011;
Satu Lembar Foto Copy dengan Cap Basah PT.C.V. KHARISMA UTAMA Jakarta Surat Jalan Nomor : 0051/SJ/KU/III/2011 tanggal 28 Maret 2011;
Satu Lembar Foto Copy dengan Cap Basah PT.C.V. KHARISMA UTAMA Jakarta Installation Report untuk alat GYNECOLOGY BED (1 UNIT) MERK FARMED ZYWIEC tanggal 1 Juni 2011;
Satu Lembar Foto Copy dengan Cap Basah PT.C.V. KHARISMA UTAMA Jakarta Nota Nomor : 0219/VI/2011 tanggal 16 Juni 2011 tertera 1 unit GENECOLOGY BED FAMED ZYWIEC-POLAND Type : LM-01,5 Harga Rp. 150.000.000 yang ditandatangani oleh SUHARMAN;
Satu Lembar Foto Copy dengan Cap Basah PT.C.V. KHARISMA UTAMA Jakarta Kwitansi Nomor : 0219/VI/2011 tanggal 16 Juni 2011 tertera “TELAH DITERIMA DARI PT. MITRA BINA MEDIKA-KOMPLEK FIRST CITY BLOK 2 LT 2# B2-07 BATAM CENTER BATAM, UANG SEJUMLAH Rp. 150.000.000 UNTUK PEMBAYARAN ALAT-ALAT KESEHATAN, SESUAI FAKTUR NO.0219/VI/2011 TANGGAL 16 JUNI 2011 yang ditandatangani oleh SUHARMAN diatas Meterai 6000;
Dokumen / Benda / Surat dari PT. MITRA BINA MEDIKA berupa :
Satu unit PRINTER PLUS SCANNER MERK BROTHER Type ;
--------dinyatakan dilampirkan dalam perkara atas nama Terdakwa Denny Remiefan, S.Kep;
Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.- (Lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang pada hari Selasa, tanggal 14 Juni 2016, oleh Elyta Ras Ginting, S.H, LL.M, selaku Hakim Ketua, Purwaningsih, SH dan Hakim Ad Hoc. Jonni Gultom, SH, MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 30 Juni 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh, Rommy Aulia Noor, SH, Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, serta dihadiri oleh Rebuly Sanjaya, S.H, Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
PURWANINGSIH, SH ELYTA RAS GINTING, S.H, LL.M
JONNI GULTOM, SH.,MH
PANITERA PENGGANTI,
ROMMY AULIA NOOR, SH