407/Pid.Sus/2014/PN.Tjb
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 407/Pid.Sus/2014/PN.Tjb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- NAJARUDDIN Alias NAJAR
MENGADILI: 1.Menyatakan terdakwa NAJARUDDIN Alias NAJAR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga”, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu; 2.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 6 (enam) bulan; 3.Menetapkan masa penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4.Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 5.Menetapkan barang bukti berupa: -1 (satu) buah kursi plastik warna biru; Dirampas untuk dimusnahkan; 6.Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 407/Pid.Sus/2014/PN.Tjb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tanjung Balai yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : NAJARUDDIN Alias NAJAR;
Tempat lahir : KM Belang (Aceh);
Umur/tanggal lahir : 48 Tahun / 31 Desember 1965;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Alteri Lingkungan III Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Dagang;
Pendidikan : SD.
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 3 Juli 2014 sampai dengan tanggal 22 Juli 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 23 Juli 2014 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2014;
Penuntut Umum sejak tanggal 27 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 15 September
Majelis Hakim sejak tanggal 9 September 2014 sampai dengan tanggal 8 Oktober 2014;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai terhitung sejak tanggal 9 Oktober 2014 sampai dengan 7 Desember 2014.
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara ini terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai Nomor 407/Pen.Pid/2014/PN-Tjb, tanggal 9 September 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 407/Pen.Pid/2014/PN-Tjb, tanggal 9 September 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa NAJARUDDIN Alias NAJAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut Hukum melakukan perbuatan pidana “Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga”, sebagaimana diatur dan diancam dengan hukuman dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NAJARUDDIN Alias NAJAR dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan, penjara potong tahanan;
Menyatakan barang bukti;
-1 (satu) buah kursi plastic warna biru dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman dengan alasan bahwa Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU:
Bahwa ia terdakwa Najaruddin Alias Najar pada hari Senin tanggal 30 Juni 2014 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk didalam tahun 2014 bertempat didalam kontrakan rumah milik korban yaitu istri terdakwa yang berada di Jalan Letjen Suprapto Kelurahan Tanjungbalai Kota IV Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai atau setidak-tidaknya disalah satu tempat yang masih termasuk didalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Tanjungbalai berwenang mengadili dan memeriksa perkara telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Awalnya pada hari senin tanggal 30 Juni 2014 terdakwa menemui istri terdakwa yaitu korban Siti Rohani didalam rumah kontrakannya yang berada dijalan Letjen Suprapto Kelurahan Tanjungbalai Kota IV Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai dimana rumah tersebut tempat korban mencari rejeki dengan berjualan buah sampai didalam rumah terdakwa memberi nasi kepada korban dan korban menerimanya karena korban merasa kesal dan kecapaian membuka dan menutu kedai sendirian hari itu sementara terdakwa yang tidak ada pekerjaannya tidak mau membantu korban, kemudian dengan perasaan kesal korban marah-marah dan mendorong tubuh terdakwa kembali terdakwa mendorong tubuh korban namun tanpa diduga korban terdakwa mengambil 1 (satu) buah kursi plastik yang ada didekatnya kemudian memukulkan kursi plastik tersebut kearah tubuh korban sebanyak 2 (dua) kali mengenai kepala dan punggung korban, menerima perlakuan terdakwa Korban mendorong tubuh terdakwa agar keluar dari rumah, namun terdakwa tidak mau keluar melainkan mengajak korban untuk berobat dan meminta maaf pada korban karena terdakwa hilaf korban tidak mau, terus mendorong tubuh terdakwa kearah luar dan terdakwa pulang kerumah terdakwa dan juga rumah korban yang berada di Jalan Alteri Kel.Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai sekira pukul 22.15 Wib Mami anak kandung terdakwa dan korban datang ketempat kontarakan korban lalu korban bersama dengan Mami melapor ke Polsek Tanjungbalai Utara tentang perbuatan terdakwa kepada korban yang telah menganiayanya lalu petugas kepolisian tersebut membawa korban kerumah sakit untuk di Visum akibat perbuatan terdakwa korban mengalami luka sedemikian rupa bila dihubungkan dengan Visum Et Repertum yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr ZAHER PIAVANI DOKTER Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tanjungbalai No.007/3605/RSUD/VII/2014 tanggal 2 Juli 2014 atas nama SITI ROHANI, Jenis Kelami: Perempuan, Umur: 44 Tahun, Alamat: Jl Bangsal PJKA Lk.I Kel. Matahalasan Kec. TB Utara Kota Tanjungbalai;
PEMERIKSAAN TUBUH:
- Dijumpai luka robek pada dahi pxl (3x0,5x0,5);
- Dijumpai bengkak pada dahi diameter (2) cm;
- Dijumpai luka gores pada punggung sebelah kanan a. pxl (3x0,2) cm b. pxl (4x0,2) cm. c. pxl (2x0,2) cm d. pxl (4x0,2) cm e. pxl (3x0,2) cm;
KESIMPULAN:
1. Telah diperiksa seorang Perempuan umur 48 Tahun, keadaan sadar .
2. Luka robek, bengkak dan luka gores tersebut diduga akibat benda tumpul / tajam.
-------Perbuatan terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam dengan hukuman dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
ATAU
KEDUA:
Bahwa ia terdakwa Najaruddin Alias Najar pada hari Senin tanggal 30 Juni 2014 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain yang masih termasuk didalam tahun 2014 bertempat didalam kontrakan rumah milik korban yaitu istri terdakwa yang berada di Jalan Letjen Suprapto Kelurahan Tanjungbalai Kota IV Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai atau setidak-tidaknya disalah satu tempat yang masih termasuk didalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Tanjungbalai berwenang mengadili dan memeriksa perkara telah sengaja melakukan penganiayaan terhadap korban Siti Rohani yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada hari senin tanggal 30 Juni 2014 terdakwa menemui istri terdakwa yaitu korban Siti Rohani didalam rumah kontrakannya yang berada dijalan Letjen Suprapto Kelurahan Tanjungbalai Kota IV Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai dimana rumah tersebut tempat korban mencari rejeki dengan berjualan buah sampai didalam rumah terdakwa memberi nasi kepada korban dan korban menerimanya karena korban merasa kesal dan kecapaian membuka dan menutu kedai sendirian hari itu sementara terdakwa yang tidak ada pekerjaannya tidak mau membantu korban, kemudian dengan perasaan kesal korban marah-marah dan mendorong tubuh terdakwa kembali terdakwa mendorong tubuh korban namun tanpa diduga korban terdakwa mengambil 1 (satu) buah kursi plastik yang ada didekatnya kemudian memukulkan kursi plastik tersebut kearah tubuh korban sebanyak 2 (dua) kali mengenai kepala dan punggung korban, menerima perlakuan terdakwa Korban mendorong tubuh terdakwa agar keluar dari rumah, namun terdakwa tidak mau keluar melainkan mengajak korban untuk berobat dan meminta maaf pada korban karena terdakwa hilaf korban tidak mau, terus mendorong tubuh terdakwa kearah luar dan terdakwa pulang kerumah terdakwa dan juga rumah korban yang berada di Jalan Alteri Kel.Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai sekira pukul 22.15 Wib Mami anak kandung terdakwa dan korban datang ketempat kontarakan korban lalu korban bersama dengan Mami melapor ke Polsek Tanjungbalai Utara tentang perbuatan terdakwa kepada korban yang telah menganiayanya lalu petugas kepolisian tersebut membawa korban kerumah sakit untuk di Visum akibat perbuatan terdakwa korban mengalami luka sedemikian rupa bila dihubungkan dengan Visum Et Repertum yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr ZAHER PIAVANI DOKTER Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tanjungbalai No.007/3605/RSUD/VII/2014 tanggal 2 Juli 2014 atas nama SITI ROHANI, Jenis Kelami: Perempuan, Umur: 44 Tahun, Alamat: Jl Bangsal PJKA Lk.I Kel. Matahalasan Kec. TB Utara Kota Tanjungbalai;
PEMERIKSAAN TUBUH:
- Dijumpai luka robek pada dahi pxl (3x0,5x0,5);
- Dijumpai bengkak pada dahi diameter (2) cm;
- Dijumpai luka gores pada punggung sebelah kanan a. pxl (3x0,2) cm b. pxl (4x0,2) cm. c. pxl (2x0,2) cm d. pxl (4x0,2) cm e. pxl (3x0,2) cm;
KESIMPULAN:
1. Telah diperiksa seorang Perempuan umur 48 Tahun, keadaan sadar .
2. Luka robek, bengkak dan luka gores tersebut diduga akibat benda tumpul / tajam.
-------Perbuatan terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam dengan hukuman dalam Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
SaksiSITI ROHANI Alias MAMA NENI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari senin tanggal 30 Juni 2014 sekira pukul 20.00 WIB saksi korban sedang berada didalam rumah kontrakannya yang berada dijalan Letjen Suprapto Kelurahan Tanjungbalai Kota IV Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai dimana rumah tersebut tempat saksi korban mencari rejeki dengan berjualan buah, datang terdakwa membawa nasi bungkus untuk saksi korban selaku istri terdakwa;
Bahwa saksi korban marah pada terdakwa lalu menendang dengan kakinya kearah perut terdakwa sambil berkata “pulang kau sana, lambat kali kau ngantar nasi” dan dijawab terdakwa “saya sibuk Ma Neni” lalu saksi korban dengan menggunakan kedua tangannya mengambi 1 (satu) buah kursi plastik didekatnya langsung memukulkannya kepada terdakwa;
Bahwa pukulan saksi korban ditangkis terdakwa lalu merampas kursi yang ada ditangan saksi korban dan dengan perasaan emosi terdakwa memukulkan kursi tersebut kearah tubuh korban sebanyak 2 (dua) kali dan kena pada kening dan punggung korban;
Bahwa akibat pukulan tersebut dikening korban ada mengeluarkan darah kemudian korban mengambil 1 (satu) batang kayu broti lalu menyuruh terdakwa pergi namun terdakwa tidak mau tau kemudian mengajak saksi korban untuk berobat dan meminta maaf karena dia khilaf akan tetapi korban tidak mau;
Bahwa selanjutnya pulang kerumah terdakwa yang berada di Jalan Alteri Kel. Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai;
Bahwa tidak lama kemudian Mami Alias Ami anak kandung saksi korban dan terdakwa datang menemui korban, untuk membawa korban kerumah sakit karena disuruh oleh terdakwa;
Bahwa sekitar pukul 22.15 WIB korban dan Mami Alias Ami pergi melapor ke Polsek Tanjungbalai Utara karena terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi korban tersebut diatas, Terdakwa memberikan pendapat dengan menyatakan tidak keberatan dan membenarkanya;
SaksiMAMI Alias AMI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari senin tanggal 30 Juni 2014 sekira pukul 21.00 WIB saat itu saksi sedang berada dirumah sendirian yang berada dijalan Alteri Kel. Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, pada saat itu terdakwa datang menemui saksi dan menyuruh saksi menemui korban dan membawanya kerumah Kontrakanya yang berada dijalan Letjen Suprapto Kelurahan Tanjungbalai Kota IV Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai;
Bahwa setelah saksi korban sampai dirumah, saksi melihat kening korban telah berlumuran darah dan melihat kening korban berdarah saksi merasa kesal terhadap perbuatan terdakwa yang telah menganiaya ibu kandung saksi;
Bahwa sekitar pukul 22.15 WIB saksi bersama dengan korban langsung pergi melapor ke Polsek Tanjungbalai Utara untuk melaporkan perbuatan terdakwa dan selanjutnya petugas kepolisian langsung membawa korban kerumah sakit Umum untuk di Visum;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa memberikan pendapat bahwa terdakwa mengetahui apa yang diceritakan oleh saksi korban kepada saksi;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari senin tanggal 30 Juni 2014 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa menemui istri terdakwa yaitu korban Siti Rohani didalam rumah kontrakannya yang berada dijalan Letjen Suprapto Kelurahan Tanjungbalai Kota IV Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai dimana rumah tersebut tempat korban mencari rejeki dengan berjualan buah;
Bahwa setelah sampai didalam rumah, terdakwa memberi nasi kepada korban dan korban menerimanya tiba-tiba korban menendang dengan kakinya kearah perut terdakwa sambil berkata “pulang kau sana, lambat kali kau ngantar nasi” dan dijawab oleh terdakwa “saya sibuk Ma Neni” lantas korban dengan menggunakan kedua tangannya mengambil 1 (satu) buah kursi plastik didekatnya lalu memukulkannya kepada terdakwa, terdakwa langsung menangkisnya lalu merampas kursi yang ada ditangan korban dan dengan perasaan emosi terdakwa memukulkan kursi tersebut kearah tubuh korban sebanyak 2 (dua) kali yang kena pada kening dan punggung korban;
Bahwa setelah memukul korban terdakwa melihat dikening korban ada mengeluarkan darah dan karena merasa menyesal terdakwa mengajak korban untuk berobat kerumah sakit tetapi korban tidak mau kemudian korban mengambil 1 (satu) batang kayu broti lalu menyuruh terdakwa pergi, selanjutnya terdakwapun pergi dan pulang kerumah yang berada dijalan Alteri Kel. Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai;
Bahwa setelah terdakwa sampai dirumah terdakwa menyuruh anak terdakwa Mami Alias Ami dengan mengatakan “pergi kau sana kekedai, udah kupukul Mama, bertengkar sikit kami tadi, bawa Betadine juga, nanti antar omakmu kerumah sakit ya”;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa dengan saksi korban Siti Rohani Alias Mama Heni merupakan pasangan suami isteri yang sah yang telah menikah secara agama Islam;
Bahwa pada hari Senin tanggal 30 Juni 2014 sekira pukul 20.00 Wib saksi korban Siti Rohani Alias Mama Heni sedang berada dirumah kontrakannya yang terletak di Jalan Letjen Suprapto Kelurahan Tanjungbalai Kota IV Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai dimana rumah tersebut merupakan tempat saksi korban berjualan buah;
Bahwa tidak berapa lama kemudian terdakwa datang menemui saksi korban dengan membawa nasi bungkus untuk korban selaku istri terdakwa dan korban menerima nasi tersebut dan tiba-tiba korban menendang perut terdakwa sambil berkata “pulang kau sana, lambat kali kau ngantar nasi” dan terdakwa menjawab “saya sibuk Ma Neni” lantas korban dengan menggunakan kedua tangannya mengambil 1 (satu) buah kursi plastik didekatnya langsung memukulkannya kepada terdakwa, terdakwapun menangkis pukulan tersebut dan merampas kursi yang ada ditangan korban dan dengan perasaan emosi terdakwa langsung memukul tubuh korban sebanyak 2 (dua) kali yang kena pada kening dan punggung korban;
Bahwa akibat perbuatan pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa, saksi korban mengalami sakit dikening dan dahi mengeluarkan darah sebagaimana telah diterangkan dalam visum et repertum bahwa hasil pemeriksaan tubuh saksi korban Siti Rohani Alias Mama Heni telah dijumpai luka robek pada dahi pxl (3x0,5x0,5), bengkak pada dahi diameter (2) cm dan luka gores pada punggung sebelah kanan a. pxl (3x0,2) cm b. pxl (4x0,2) cm. c. pxl (2x0,2) cm d. pxl (4x0,2) cm e. pxl (3x0,2) cm;
Bahwa atas kejadian tersebut terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Setiap orang;
Unsur Melakukan perbuatan kekerasan fisik;
Unsur Dalam lingkup rumah tangga.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap orang:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah siapa saja sebagai subyek hukum yang dapat dimintakan pertanggungjawaban di hadapan hukum jika perbuatan tersebut merupakan tindak pidana;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa NAJARUDDIN Alias NAJAR telah membenarkan identitasnya sebagaimana yang tertera dalam surat dakwaan, sehingga Majelis Hakim berpendapat tidak terjadi error in person dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan persidangan pada diri para Terdakwa tidak terdapat alasan-alasan yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana jika ternyata nantinya perbuatannya terbukti merupakan perbuatan pidana sebagaimana yang akan dibuktikan pada unsur selanjutnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka Majelis Hakim berpendapat unsur “Barang siapa” telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur Melakukan perbuatan kekerasan fisik:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan fisik dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum pada hari Senin tanggal 30 Juni 2014 sekira pukul 20.00 WIB bertempat dirumah kontarakan saksi korban di Jalan Letjen Suprapto Kelurahan Tanjungbalai Kota IV Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai terdakwa telah melakukan kekerasan fisik terhadap saksi korban Siti Rohani Alias Mama Neni dengan cara memukulkan kursi plastik kerah tubuh saksi korban sebanyak 2 (dua) kali yang kena pada kening dan punggung saksi korban;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum kekerasan fisik yang dilakukan oleh terdakwa berawal dari pertengkaran antara saksi korban Siti Rohani Alias Mama Neni dengan terdakwa yang mana pada saat itu saksi korban sedang berjualan dirumah kontrakanya dan terdakwa datang terlambat membawa nasi bungkus untuk dimakan oleh saksi korban dan tiba-tiba saksi korban menendang kearah perut terdakwa sambil berkata “pulang kau sana, lama kali kau ngantar nasi” dan mengambil 1 (satu) buah kursi plastik didekatnya langsung memukulkannya kearah terdakwa, terdakwapun menangkis dan merampas kursi tersebut kemudian langsung memukul tubuh korban sebanyak 2 (dua) kali yang kena pada kening dan punggung korban;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum akibat perbuatan yag dilakukan oleh terdakwa saksi korban Siti Rohani Alias Mama Neni mengalami sakit dikening, memar dipunggung sebagaimana telah diterangkan dalam visum et repertum bahwa hasil pemeriksaan tubuh saksi korban Siti Rohani Alias Mama Neni telah dijumpai luka robek pada dahi pxl (3x0,5x0,5), bengkak pada dahi diameter (2) cm dan dijumpai luka gores pada punggung sebelah kanan a. pxl (3x0,2) cm. b. pxl ( 4x0,2) cm. c. pxl (2x0,2) cm. d. pxl (4x0,2) cm. e. pxl (3x0,2) cm;
Menimbang, bahwa berdasarkan perimbangan diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur kedua telah terpenuhi pada perbuatan terdakwa;
Ad.3. Unsur Dalam lingkup rumah tangga:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan lingkup rumah tangga adalah meliputi : suami, isteri, anak dan orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga terhadap suami, isteri dan anak karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga dan atau orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum, terdakwa dengan saksi korban Siti Rohani Alias Mama Neni merupakan pasangan suami isteri yang sah yang telah menikah secara agama Islam dan tinggal bersama-sama dalam satu rumah;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sewaktu terdakwa melakukan kekerasan fisik terhadap saksi korban Siti Rohani Alias Mama Neni, terdakwa dengan saksi korban Siti Rohani Alias Mama Neni merupakan pasangan suami isteri yang tinggal bersama-sama satu rumah di di Jalan Letjen Suprapto Kelurahan Tanjungbalai Kota IV Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai;
Menimbang, bahwa berdasarkan perimbangan diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ketiga telah terpenuhi pada perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 44 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa: 1 (satu) buah kursi plastik warna biru adalah merupakan alat yang digunakan oleh terdakwa melakukan kejahatan maka dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa tidak terpuji karena seharusnya sebagai suami harus melindungi saksi korban selaku isterinya;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa dengan saksi korban telah melakukan perdamaian.
Menimbang, bahwa berdasarkan keadaan yang memberatkan dan keadaan meringankan tersebut di atas, maka menurut Majelis Hakim bahwa pidana yang dijatuhkan sebagaimana akan disebut dalam amar putusan ini sudah sesuai dan setimpal dengan kesalahan terdakwa terutama dihubungkan dengan aspek keadilan di dalam kerangka pembinaan kesadaran hukum masyarakat maupun terdakwa sendiri;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan Pasal 44 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang–undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang – undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa NAJARUDDIN Alias NAJAR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga”, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 6(enam) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah kursi plastik warna biru;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai pada hari: RABU tanggal 29 Oktober 2014 oleh: Dahlan, S.H., M.H sebagai Hakim Ketua, Wahyudinsyah P, S.H., M.Hum dan Albon Damanik, S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Aslam Irfan Daulay, S.H sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tanjungbalai serta dihadiri oleh Friska Afni, S.H, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjungbalai dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota Hakim Ketua
Wahyudinsyah P, S.H., M.Hum Dahlan, S.H., M.H.
Albon Damanik, S.H.
Panitera Pengganti
Aslam Irfan Daulay, S.H.