53/Pid.Sus/2012/PN TBL
Putusan PN TOBELO Nomor 53/Pid.Sus/2012/PN TBL
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
PIDANA - REFLI AEMBA alias JEPO
1. Menyatakan Terdakwa REFLI AEMBA alias JEPO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian Dengan Pemberatan” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa REFLI AEMBA alias JEPO tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha type 28D MIO AL1159 AT warna merah maron dengan nomor polisi DG 5060 J nomor mesin 28D-2379260, nomor rangka MH32D305AK377510 dikembalikan kepada yang berhak yaitu milik saksi korban IMRAN MOH DJEN. dikembalikan kepada yang berhak yaitu milik saksi korban IMRAN MOH DJEN ; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor: 53/Pid.Sus/2012/PN TBL
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Tobelo yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa :
Nama : REFLI AEMBA alias JEPO
Tempat lahir : Galela
Umur/ Tgl.lahir : 16 Tahun/ 31 Oktober 1995
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Duma Kecamatan Galela Barat, Kabupaten Halmahera Utara, USW Kelurahan Wewemo Kecamatan Kota Morotai Timur Kabupaten Pulau Morotai
A g a m a : Kristen Protestan
Pekerjaan : -
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum, LAHAIROI HIDANGA,SH sebagai Advokat/Penasehat Hukum yang beralamat di Desa WKO Kecamatan Tobelo Tengah, Kabupaten Halmahera Utara, Berdasarkan Penunjukan Hakim tanggal 26 Juli 2012 ;
Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan :
Penyidik sejak Tanggal 14 Juni 2012 s/d Tanggal 03 Juli 2012 ;
Perpanjangan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ternate di Morotai sejak tanggal 04 Juli 2012 s/d tanggal 13 Juli 2012 ;
Terdakwa dikeluarkan dari Tahanan sejak tanggal 13 Juli 2012 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 16 Juli 2012 s/d tanggal 25 Juli 2012 ;
Hakim Pengadilan Negeri Tobelo sejak tanggal 19 Juli 2012 s/d tanggal 02 Agustus 2012 ;
Ketua Pengadilan Negeri Tobelo sejak tanggal 03 Agustus 2012 s/d tanggal 31 Agustus 2012 ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tobelo Nomor : 53/Pen.Pid/2012/PN.TBL tanggal 19 Juli 2012 tentang Penunjukan Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Telah membaca Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Tobelo Nomor: 53/Pen.Pid.B/2012/PN.TBL tanggal 20 Juli 2012 tentang Hari Sidang ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang terlampir di dalam berkas perkara tersebut;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta memperhatikan dengan cermat barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah membaca Laporan Penelitian Kemasyarakatan (LITMAS) yang dibuat dan ditandatangani oleh Rusli Abubakar, Pembimbing Kemasyarakatan pada Lembaga Pemasyarakatan Klas II Ternate ;
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan dalam persidangan pada tanggal 06 Agustus 2012 yang pada pokoknya menuntut agar Hakim memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan REFLI AEMBA alias JEPO terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian Dengan Pemberatan” sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana Jo Undang Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa REFLI AEMBA alias JEPO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan yang telah dijalaninya dengan perintah supaya terdakwa ditahan di Lapas Tobelo ;
Menyatakan Barang Bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha type 28D MIO AL1159 AT warna merah maron dengan nomor polisi DG 5060 J nomor mesin 28D-2379260, nomor rangka MH32D305AK377510 dikembalikan kepada yang berhak yaitu milik saksi korban IMRAN MOH DJEN.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Telah mendengar Pembelaan yang diajukan oleh terdakwa melalui Penasehat Hukumnya pada tanggal 06 Agustus 2012 secara lisan di persidangan yang pada pokoknya memohon agar diberi keringanan hukuman ;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan di persidangan oleh Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan Nomor REG.PERKARA : PDM-13/TERNA/Ep.1/07/2012 telah didakwa melakukan perbuatan sebagai berikut :
Primair :
Bahwa terdakwa REFLI AEMBA alias JEPO (16 tahun), pada hari Rabu tanggal 6 Juni 2012 sekitar pukul 03.00 WIT waktu antara matahari tenggelam hingga matahari terbit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dibulan Juni 2012 bertempat di rumah saksi korban IMRAN M DJEN yang berkedudukan di Desa Muhajirin Kecamatan Morotai Selatan Kabupaten Pulau Morotai atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tobelo, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha type 28D MIO AL1159 AT warna merah maron dengan nomor polisi DG 5060 J, nomor mesin 28D-2379260, nomor rangka : MH328D305AK377510. Dan 1 (satu) buah HP merk Nokia type C1 milik saksi korban IMRAN M DJEN dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan diwaktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dan untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambilnya dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal terdakwa FEFLI AEMBA alias JEPO melihat jendela depan rumah saksi korban IMRAN M DJEN tidak terkunci dengan rapat, kemudian terdakwa membuka jendela tersebut dengan memaksa jendela tersebut sehingga ada celah atau ruang masuk ke dalam rumah milik saksi korban. Setelah itu terdakwa mengambil 1 (satu) buah HP merk Nokia type C1 dan 2 (dua) kunci motor diatas meja televisi yang berada di ruang tengah rumah saksi korban, selanjutnya terdakwa keluar melalui pintu belakang rumah saksi korban dan kembali lagi menuju teras depan rumah saksi korban. Di teras depan rumah saksi korban tersebut terdakwa membuka kunci sepeda motor merk Yamaha Mio milik saksi korban yang kuncinya telah terdakwa ambil terlebih dahulu dan terdakwa mendorong sepeda motor ke jalan aspal dan kemudian terdakwa menghidupkan motor dan membawa sepeda motor tersebut ke Tanah Tinggi di rumah saudara SALEH yang ada saksi ARJUNA SAPUTRA alias JUN. Kemudian terdakwa memberitahukan kepada saksi ARJUNA SAPUTRA bahwa terdakwa telah mengambil sepeda motor dan kemudian terdakwa bersama dengan saksi ARJUNA SAPUTRA membawa sepeda motor tersebut ke rumah saksi MOCHTAR BUDIMAN di Desa Wewemo Kec. Morotai Timur Kab. Pulau Morotai dengan tujuan sepeda motor tersebut untuk dijual. Dan sebelum sepeda motor tersebut disimpan di rumah saksi MOCHTAR BUDIMAN dan juga dilepas perlengkapan motor tersebut berupa bodi motor, pelat nomor, stiker, lampu sen yang dilakukan oleh terdakwa dan juga saksi ARJUNA SAPUTRA dan saki MOCHTAR BUDIMAN, dan 1 (satu) buah HP merk Nokia type C1 terdakwa telah jual dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada saudara SALEH. Akhirnya saksi SAMSUDIN MOH DJEN menemukan sepeda motor tersebut di rumah saksi MOCHTAR BUDIMAN di desa Wewemo Kec. Morotai Kab. Pulau Morotai dan sepeda motor tersebut belum sempat dijual.
Bahwa pada saat terdakwa masuk ke dalam rumah saksi korban melewati jendela depan saksi SAMSUDIN MOH DJEN tidak mengetahuinya karena sementara tertidur.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban IMRAN MOH DJEN mengalami kerugian 1 (satu) buah sepeda motor merk Yamaha Mio dengan harga kurang lebih Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) dan 1 (satu) buah Handphone merk Nokia type C1 dengan harga kurang lebih Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP jo UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.
Subsidiair :
Bahwa terdakwa REFLI AEMBA alias JEPO (16 tahun), pada hari Rabu tanggal 6 Juni 2012 sekitar pukul 03.00 WIT waktu antara matahari tenggelam hingga matahari terbit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dibulan Juni 2012 bertempat di rumah saksi korban IMRAN M DJEN yang berkedudukan di Desa Muhajirin Kecamatan Morotai Selatan Kabupaten Pulau Morotai atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tobelo, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha type 28D MIO AL1159 AT warna merah maron dengan nomor polisi DG 5060 J, nomor mesin 28D-2379260, nomor rangka : MH328D305AK377510. Dan 1 (satu) buah HP merk Nokia type C1 milik saksi korban IMRAN M DJEN dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal terdakwa FEFLI AEMBA alias JEPO melihat jendela depan rumah saksi korban IMRAN M DJEN tidak terkunci dengan rapat, kemudian terdakwa membuka jendela tersebut dengan memaksa jendela tersebut sehingga ada celah atau ruang masuk ke dalam rumah milik saksi korban. Setelah itu terdakwa mengambil 1 (satu) buah HP merk Nokia type C1 dan 2 (dua) kunci motor diatas meja televisi yang berada di ruang tengah rumah saksi korban, selanjutnya terdakwa keluar melalui pintu belakang rumah saksi korban dan kembali lagi menuju teras depan rumah saksi korban. Di teras depan rumah saksi korban tersebut terdakwa membuka kunci sepeda motor merk Yamaha Mio milik saksi korban yang kuncinya telah terdakwa ambil terlebih dahulu dan terdakwa mendorong sepeda motor ke jalan aspal dan kemudian terdakwa menghidupkan motor dan membawa sepeda motor tersebut ke Tanah Tinggi di rumah saudara SALEH yang ada saksi ARJUNA SAPUTRA alias JUN. Kemudian terdakwa memberitahukan kepada saksi ARJUNA SAPUTRA bahwa terdakwa telah mengambil sepeda motor dan kemudian terdakwa bersama dengan saksi ARJUNA SAPUTRA membawa sepeda motor tersebut ke rumah saksi MOCHTAR BUDIMAN di Desa Wewemo Kec. Morotai Timur Kab. Pulau Morotai dengan tujuan sepeda motor tersebut untuk dijual. Dan sebelum sepeda motor tersebut disimpan di rumah saksi MOCHTAR BUDIMAN dan juga dilepas perlengkapan motor tersebut berupa bodi motor, pelat nomor, stiker, lampu sen yang dilakukan oleh terdakwa dan juga saksi ARJUNA SAPUTRA dan saki MOCHTAR BUDIMAN, dan 1 (satu) buah HP merk Nokia type C1 terdakwa telah jual dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada saudara SALEH. Akhirnya saksi SAMSUDIN MOH DJEN menemukan sepeda motor tersebut di rumah saksi MOCHTAR BUDIMAN di desa Wewemo Kec. Morotai Kab. Pulau Morotai dan sepeda motor tersebut belum sempat dijual.
Bahwa pada saat terdakwa masuk ke dalam rumah saksi korban melewati jendela depan saksi SAMSUDIN MOH DJEN tidak mengetahuinya karena sementara tertidur.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban IMRAN MOH DJEN mengalami kerugian 1 (satu) buah sepeda motor merk Yamaha Mio dengan harga kurang lebih Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) dan 1 (satu) buah Handphone merk Nokia type C1 dengan harga kurang lebih Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP jo UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa mengerti dan melalui Penasehat hukumnya menyatakan tidak ada mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi yang masing-masing dalam memberikan keterangan di bawah sumpah/janji menurut agamanya yang pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi IMRAN M DJEN alias ONGEN ;
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan terkait masalah Sepeda Motor dan 1 (satu) buah Handphone milik saksi yang hilang ;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang mengambil kedua barang milik saksi tersebut, sebab pada saat kejadian saksi sedang berada di Makasar ;
Bahwa saksi mengetahui kehilangan sepeda motor dan sebuah handphone, setelah ditelphon istri saksi pada hari Rabu tanggal 06 Juni 2012 sekitar pukul 06.00 WIT yang mengatakan bahwa Sepeda Motor Mio warna merah Nomor Polisi DG 5060 J dan HP Nokia type C1 milik saksi telah hilang ;
Bahwa sepeda motor dan handphone milik saksi tersebut awalnya ada di rumah saksi di desa Muhajirin Kecamatan Morotai Selatan Pulau Morotai ;
Bahwa sekitar pukul 22.00 WIT ketika istri saksi hendak tidur, masih melihat sepeda motor yang telah dikunci stang diparkir di teras depan rumah, sedangkan kuncinya diletakan di meja ruang tamu sedangkan HP Nokia type C1 berada di atas salon di ruang makan ;
Bahwa istri saksi juga memberitahukan saksi kalau jendela depan samping kanan rumah saksi juga mengalami kerusakan dan ketika saksi pulang saksi sendiri melihat adanya kerusakan tersebut ;
Bahwa bahwa setahu saksi rumah tersebut pada waktu malam selalu dikunci pintu depan dan pintu belakangnya serta motor selalu dikunci stang;
Bahwa rumah tersebut tidak memiliki pagar bagian depan akan tetapi tidak setiap orang dapat masuk keluar rumah saksi tanpa seijin saksi;
Bahwa pada sepeda motor Mio merah yang dibeli sudah setahun tersebut setiap harinya dipakai saksi bersama – sama dengan istri saksi ;
Bahwa pada tanggal 12 Juni 2012 ketika saksi pulang ke Morotai, sepeda motor milik saksi akhirnya ditemukan ada di dalam rumah Mochtar Budiman, kemudian pihak kepolisian beserta warga setempat datang dan menangkap Mochtar Budiman dan Arjuna Saputra ;
Bahwa setelah mendapat pengakuan dari Mochtar Budiman dan Arjuna Saputra, diketahui bahwa yang mengambil sepeda motor dan HP milik saksi adalah REFLI AEMBA dan 2 (dua) hari kemudian REFLI AEMBA tertangkap ;
Bahwa handphone milik saksi tidak ditemukan ;
Bahwa saksi memaafkan terdakwa ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi SYAMSUDIN M DJEN ;
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan terkait sepeda motor Yamaha Mio warna merah bernomor polisis DG 5060 J dan Handphone Nokia type C1 milik kakak saksi IMRAN M DJEN yang hilang ;
Bahwa saksi mengetahui yang mengambilnya adalah terdakwa REFLI AEMBA alias JEPO ketika diperiksa di kantor Polisi ;
Bahwa peristiwa tersebut terhadi pada hari Rabu tanggal 06 Juni 2012 di rumah IMRAN M DJEN di Desa Muhajirin Kecamatan Morotai Selatan Kabupaten Pulau Morotai, dimana saksi sendiri baru tahu pada sekitar pukul 06.00 WIT;
Bahwa saat kejadian saksi tidak mengetahuinya karena saksi tidur pada pukul 22.00 WIT di dalam salah satu kamar rumah tersebut ;
Bahwa sebelum hilang, sepeda motor Mio tersebut dikunci dengan stang dan diparkir di teras Rumah, sedangkan handphone di dalam kamar ;
Bahwa saat itu pintu rumah dalam keadaan tertutup dan terkunci dan pintu kamar dalam keadaan tertutup tanpa dikunci ;
Bahwa jendela depan rumah yang sebelum kejadian tidak ada yang rusak tetapi setelah kejadian grendel jendela rusak dan ada tanda goresan di kusen kayu ;
Bahwa saat kejadian saksi dan istri saksi korban serta anak saksi korban berada di dalam rumah ;
Bahwa sewaktu diperiksa di kantor polisi, saksi melihat sepeda motor milik saksi korban masih ada tetapi sudah tidak seperti semula, sedangkan handphone sudah tidak ada, menurut terdakwa sudah dijual ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi ARJUNA SAPUTRA ;
Bahwa saksi mengetahui diperiksa dipersidangan terkait masalah kehilangan sepeda motor Yamaha Mio warna merah bernomor polisi DG 5060 J dan sebuah handphone Nokia Type C1 milik Imran M Djen;
Bahwa saksi mengetahui yang mengambil barang-barang tersebut adalah terdakwa REFLI AEMBA alias JEPO, karena terdakwa sendiri yang menceritakan serta membawa barang-barang tersebut ke saksi di rumah saksi ;
Bahwa terdakwa mengatakan kepada saksi bahwa kejadiannya pada hari RABU, tanggal 06 Juni 2012 sekitar pukul 04.00 WIT ;
Bahwa, setelah itu, terdakwa dan saksi membawa sepeda motor tesebut ke desa Wewemo ke rumah saudara Mochtar Budiman sedangkan Handphone dijual kepada istri Saleh seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa sepeda motor tersebut dibawa ke Mochtar untuk selanjutnya dibongkar dan rencananya akan dijual terdakwa dan saksi ;
Bahwa sepeda motor tersebut belum sempat dijual sudah tertangkap ;
Bahwa sebelum melakukan pencurian ini, terdakwa sudah sering mencuri ;
Bahwa selain sepeda motor dan handphone, terdakwa pernah mengambil satu buah laptop yang dilakukan dalam waktu berbeda ;
Bahwa saksi juga ikut ditangkap karena menyimpan barang curian ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi MOCHTAR BUDIMAN
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan pencurian atas satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah bernomor polisi DG 5060 J dan sebuah handphone Nokia type C1 milik Imran M Djen yang dilakukan oleh terdakwa Refli Aemba alias Jepo di Rumah Imran M Djen di Desa Muhajirin Kecamatan Morotai Selatan Kabupaten Pulau Morotai ;
Bahwa saksi mengetahui perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa, karena terdakwa dan saksi Arjuna sendiri yang menceritakannya kepada saksi dan bahwa terdakwa dan saksi Arjuna membawa sepeda motor tersebut ke rumah saksi untuk disimpan, dibongkar dan rencananya akan dijual ;
Bahwa yang mempunyai ide untuk menjual motor tersebut adalah Terdakwa dengan saksi Arjuna, tetapi sepeda motor tersebut belum sempat dijual ;
Bahwa sepeda motor tersebut berada di rumah saksi selama satu minggu ;
Bahwa saksi mengenal terdakwa kurang lebih satu tahun ;
Bahwa terdakwa sering melakukan perbuatan serupa ;
Bahwa sebelumnya terdakwa telah mencuri laptop ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pada hari Rabu tanggal 06 Juni 2012 sekitar pukul 03.00 WIT di rumah Imran M Djen di Desa Muhajirin Kecamatan Morotai Selatan Kabupaten Pulau Morotai, terdakwa telah mengambil sepeda motor Mio warna merah bernomor polisi DG 5060 J dan satu buah handphone Nokia type C1 ;
Bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut sendiri ;
Bahwa terdakwa masuk ke dalam rumah saksi korban melalui jendela depan sebelah kiri rumah saksi korban, yang saat itu tertutup tapi tidak terkunci ;
Bahwa pada waktu terdakwa masuk ke dalam rumah terdakwa melihat Handphone dan kunci motor diatas meja saat itu terdakwa langsung ambil kunci motor dan keluar ikut pintu belakang ;
Bahwa ketika terdakwa sudah di luar rumah, terdakwa menuju teras depan rumah dan mendorong sepeda motor keluar dari teras rumah berjarak kurang lebih 50 meter dan terdakwa pergi dengan sepeda motor tersebut ;
Bahwa terdakwa menuju rumah om Saleh untuk menemui saksi Arjuna ;
Bahwa ketika bertemu saksi Arjuna. Terdakwa memberitahu sudah mengambil sepeda motor dan handphone, kemudian terdakwa menjual handphone tersebut kepada istri Om Saleh seharga Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah), sedangkan sepeda motor Mio, terdakwa dan Arjuna berencana untuk menjualnya bersama-sama dengan saksi Mochtar ;
Bahwa uang hasil penjualan handphone terdakwa gunakan untuk beli bensin, dan sisanya dibagi kepada Saksi Arjuna ;
Bahwa setelah sampai di rumah saksi Mochtar dan menceritakan asal sepeda motor tersebut, kemudian, terdakwa, saksi Arjuna dan saksi Mochtar membongkar sepeda motor tersebut untuk disimpan agar tidak diketahui ;
Bahwa sebelum sempat terjual sepeda motornya, kami sudah tertangkap;
Bahwa sebelumnya terdakwa sering mencuri, diantaranya terdakwa mencuri laptop ;
Bahwa terdakwa menyesal ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan bukti surat/barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha type 28D MIO AL1159 AT warna merah maron dengan nomor polisi DG 5060 J nomor mesin 28D-2379260, nomor rangka MH32D305AK377510
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah diperlihatkan kepada saksi-saksi maupun terdakwa sendiri yang mana barang bukti tersebut telah dibenarkan oleh mereka yang telah disita sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat diterima sebagai bukti yang sah dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa yang dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan telah bersesuaian satu dengan yang lainnya, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 06 Juni 2012 sekitar pukul 03.00 WIT bertempat di rumah Imran M Djen di Desa Muhajirin Kecamatan Morotai Selatan Kabupaten Pulau Morotai, terdakwa telah mengambil sepeda motor Mio warna merah bernomor polisi DG 5060 J dan satu buah handphone Nokia type C1 ;
Bahwa sepeda motor tersebut milik Imran M Djen yang sedang diparkir di teras depan rumah Imran M Djen dalam keadaan terkunci dengan stang, sedangkan kuncinya diletakan diatas salon di dalam ruang tengah bersama-sama dengan handphone Nokia type C1 ;
Bahwa terdakwa ketika masuk kedalam rumah, terdakwa masuk dengan cara memanjat jendela depan yang dapat terdakwa buka karena meskipun tertutup tetapi tidak dikunci ;
Menimbang, bahwa setelah masuk kedalam rumah terdakwa mengambil kunci motor dan handphone Nokia selanjutnya terdakwa keluar melalui pintu belakang yang sebelumnya terdakwa buka gerendel pintunya ;
Bahwa setelah di luar terdakwa mengambil sepeda motor dari teras depan dan mendorongnya kurang lebih berjarak 50 meter baru terdakwa menghidupkannya dan pergi menuju rumah Om Saleh selanjutnya membangunkan Arjuna dan setelah menceritakan perbuatannya timbul ide untuk menjual sepeda motor tersebut bersama-sama dengan saksi Mochtar, kemudian mereka ke rumah saksi Mochtar di desa Wewemo, akan tetapi sebelum pergi, Terdakwa menjual handphone Nokia C1 milik saksi Imran M Djen kepada istri Om Saleh, seharga Rp. 50.000,- yang dipakai untuk membeli bensin dan sisanya dibagi berdua dengan saksi Arjuna, bahwa setelah sampai di rumah saksi Mochtar, terdakwa dan saksi Arjuna menceritakan perbuatan terdakwa beserta niat mereka untuk menjual sepeda motor yang diambil, maka terdakwa bersama dengan saksi Arjuna dan saksi Mochtar membongkar sepeda motor tersebut dan disimpan selama satu minggu dengan maksud untuk mengelabui, akan tetapi belum sempat dijual sudah tertangkap ;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi di dalam persidangan telah tercatat secara lengkap dalam berita acara sidang dan untuk mempersingkat putusan ini segala sesuatu yang termuat dalam berita acara sidang tersebut dianggap sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum Hakim sampai pada kesimpulan tentang bersalah atau tidaknya terdakwa akan dipertimbangkan untuk membuktikan unsur-unsurnya, apakah sesuai dengan fakta yang diperoleh selama persidangan melalui keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti surat terhadap perbuatan yang didakwakan terdakwa oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan berbentuk subsidiairitas yakni :
Primair : melanggar pasal 363 AYAT (1) ke-3 dan ke-5 KUHP Jo UU Nomor 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak ;
Subsidiair : melanggar pasal 362 KUHP Jo UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak ;
Menimbang, bahwa oleh karena surat dakwaan Penuntut Umum disusun dalam bentuk subsidiairitas, maka Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan primair, bilamana dakwaan primair telah terbukti, Hakim tidak perlu lagi untuk mempertimbangkan dakwaan subisdiair, namun jika dakwaan primair tidak terbukti, maka Hakim akan mempertimbangkan dakwaan subsidiair;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dalam dakwaan primair melakukan tindak pidana melanggar pasal 363 AYAT (1) ke-3 dan ke-5 KUHP Jo UU Nomor 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dengan unsur-unsurnya sebagai berikut :
Barang siapa ;
Mengambil sesuatu barang
Seluruhnya atau sebagian milik orang lain ;
Dilakukan dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum ;
Pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya tanpa sepengetahuan / ijin dari yang berhak ;
Untuk masuk ke tempat kejahatan dengan jalan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian palsu ;
Ad.1 Barang siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barangsiapa yaitu orang yang bahwa pada dasarnya kata barang siapa menunjukan kepada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan yang didakwakan atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan terdakwa dalam perkara ini. Tegasnya barang siapa menurut buku pedoman pelaksanaan tugas dan administrasi Buku II, Edisi Revisi Tahun 2004, halaman 208 dari Mahkamah Agung RI dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1398K/PID/1994 tanggal 30 Juni 1995 terminologi kata barang siapa atau HIJ sebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subjek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggung jawaban dalam segala tindakannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian oleh karena itu perkataan barang siapa secara historis kronologis manusia sebagai subjek hukum telah dengan sendirinya ada kemampuan bertanggung jawab, kecuali secara tegas Undang-Undang menentukan lain;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barangsiapa dalam perkara ini adalah anak yang menurut UUN Nomor 3 tahun 1997 adalah orang yang dalam perkara Anak Nakal telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernak kawin ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi di depan persidangan, keterangan terdakwa yang membenarkan pemeriksaan identitasnya sebagaimana yang tertuang dalam surat dakwaan Penuntut Umum, yang telah diajukan di depan persidangan adalah terdakwa REFLI AEMBA alias JEPO, yang benar umurnya 16 tahun sebagaimana tercantum dalam Akte Kelahirannya Nomor 103/CS/HU/IST/2005 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dra Joice Resty Mahura Kepala Kantor Catatan Sipil, Kependudukan dan Keluarga Berencana Kabupaten Halmahera Utara, yang termuat dalam Berkas Perkara Polisi, dimana dalam persidangan Terdakwa telah memberikan keterangan yang baik dalam keadaan yang sehat baik jasmani maupun rohaninya yang diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
Dengan demikian Hakim berkeyakinan bahwa unsur barang siapa telah terpenuhi secara sah dan menurut hukum;
Ad.2 Mengambil sesuatu barang ;
Menimbang bahwa unsur mengambil mengalami berbagai penafsiran sesuai dengan perkembangan masyarakat; Semula “mengambil” diartikan memindahkan barang dari tempat semula ke tempat lain, sehingga mengakibatkan barang berada di bawah kekuasaan yang melakukan atau yang mengakibatkan barang berada diluar kekuasaan pemiliknya ; Dan pada umumnya perbuatan mengambil dianggap selesai terlaksana apabila barang itu sudah berpindah dari tempatnya semula ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “barang” adalah benda berwujud maupun tidak berwujud, benda hidup maupun benda mati, yang merupakan benda bergerak ataupun tidak bergerak dan dapat memiliki nilai dalam kehidupan ekonomis seseorang ;
Bahwa dari barang bukti yang diajukan dipersidangan yaitu :
1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha type 28D MIO AL1159 AT warna merah maron dengan nomor polisi DG 5060 J nomor mesin 28D-2379260, nomor rangka MH32D305AK377510 ;
1 (satu) buah handphone Nokia Type C1 yang tidak lagi ditemukan karena telah dijual seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah oleh terdakwa kepada isteri dari Saleh ;
dapat disimpulkan kalau barang-barang bukti ini merupakan benda bergerak yang memiliki nilai ekonomis bagi pemiliknya ;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum di persidangan Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 06 Juni 2012 sekitar pukul 03.00 WIT bertempat di rumah Imran M Djen di Desa Muhajirin Kecamatan Morotai Selatan Kabupaten Pulau Morotai, terdakwa telah mengambil sebuah sepeda motor merk suzuki Yamaha Mio warna Merah bernomor Polisi DG 5060 J yang sementara di parkir di teras depan rumah, dengan cara masuk kedalam rumah dengan memanjat jendela depan dan kemudian mengambil kunci motor serta handphone Nokia C1. Kemudian keluar dari pintu belakang dan meuju ke teras depan, mengambil sepeda motor dan mendorongnya sekitar 50 meter baru menghidupkan dan membawanya ke rumah saksi Arjuna dan setelah membicarakan rencana untuk menjual mereka membawa sepeda motor tersebut ke rumah saksi Mochtar kemudian dibongkar dan disimpan selama 1 (satu) minggu ;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum tersebut dismpulkan bahwa barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio dan 1 (satu) buah Handhone Nokia type C1 telah berpindah dari tempat yang disediakan untuk itu ke suatu tempat lain yang dilakukan oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa dengan demikian hakim memandang bahwa unsur Mengambil sesuatu barang telah terpenuhi menurut hukum atas diri terdakwa ;
Ad.3 Seluruhnya atau sebagian milik orang lain ;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan benda harus seluruh atau sebagiannya merupakan kepunyaan orang lain berarti barang tersebut bukanlah milik dari terdakwa sendiri melainkan milik orang lain, bahkan barang tidak perlu seluruhnya milik dari orang lain, sebagian saja dari barang dapat menjadi objek pencurian ;
Menimbang, bahwa dari fakta persidangan, barang berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah bernomor polisi DG 5060 J yang diambil oleh terdakwa, bukanlah kepunyaan dari terdakwa, melainkan milik dari orang lain, yaitu saksi IMRAN M DJEN Sehingga berdasarkan uraian tersebut maka Hakim memandang unsur ini telah terpenuhi menurut hukum atas diri terdakwa ;
Ad.4 Dilakukan Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum ;
Menimbang, bahwa unsur ini terwujud dalam kehendak, keinginan atau tujuan dari pelaku untuk memiliki barang secara melawan hukum ;
“Melawan hukum” berarti perbuatan memiliki yang dikehendaki tanpa hak atau kekuasaan sendiri dari pelaku, pelaku harus sadar bahwa barang yang diambilnya adalah milik orang lain, jadi pelaku mengambil barang tersebut tanpa seijin pemiliknya dan dilakukan dengan melanggar aturan yang ada ;
“Memiliki barang bagi diri sendiri’ adalah setiap perbuatan penguasaan atas barang tersebut, tindakan pelaku seakan-akan merupakan pemiliknya, padahal ia bukanlah pemiliknya ; Maksud memiliki barang bagi diri sendiri terwujud dalam berbagai jenis perbuatan, seperti menjual, memakai, memberikan kepada orang lain, menggadaikan dan sebagainya; dan yang terpenting, maksud memiliki barang tidak perlu terlaksana, cukup apabila maksud itu ada, meskipun barang tersebut belum sempat dipergunakan, namun kejahatan pencurian dianggap telah selesai terlaksana dengaan selesainya perbuatan mengambil barang ;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum di persidangan, terdakwa ketika mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah dan sebuah handphone Nokia type C1 milik saksi IMRAN M DJEN dari rumah saksi IMRAN M DJEN, tanpa sepengetahuan dan seijin dari pemiliknya yaitu saksi IMRAN M DJEN, dimana terdakwa mengambil sepeda motor tersebut pada saat Istri saksi IMRAN M DJEN dan saksi SAMSUDIN M DJEN sedang tidur, dengan cara terdakwa memanjat jendela depan rumah kemudian masuk mengambil handphone dan kunci sepeda motor di atas salon di dalam rumah, kemudian keluar lewat pintu belakang kemudian menuju teras, mendorong sepeda motor kurang lebih 50 meter, lalu terdakwa menghidupkan sepeda motor dan membawanya pergi ke rumah saudara Saleh untuk bertemu saksi ARJUNA, kemudian sempat menjual handphone tersebut kepada istri Saleh seharga Rp. 50.000,- yang uangnya digunakan untuk membeli Bensin, dan sisanya dibagi untuk terdakwa dan saksi ARJUNA, selanjutnya sepeda motor dibawa ke rumah saksi MOCHTAR, dibongkar dengan maksud untuk mengelabui supaya dapat dijual dan disimpan disana selama 1 (satu) minggu, Sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
Ad.5 Pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya tanpa sepengetahuan / ijin dari yang berhak ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan malam hari dalam pasal 98 KUHP adalah waktu antara matahari terbenam dan matahari terbit. kemudian yang dimaksud rumah adalah bangunan yang ditempati siang dan malam ;
Menimbang, bahwa fakta persidangan telah menyatakan terdakwa melakukan perbuatan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah dan satu buah handphone Nokia type C1 milik saksi IMRAN M DJEN pada hari Rabu tanggal 06 Juni 2012 sekitar pukul 03.00 WIT bertempat di bertempat di rumah saksi IMRAN M DJEN di Desa Muhajirin Kecamatan Morotai Selatan Kabupaten Pulau Morotai, tidak atas sepengetahuan pemilik barang maupun orang-orang yang sedang berada di dalam rumah dengan demikian bahwa benar kejadian perkara terjadi pada waktu malam hari dan dilakukan dalam sebuah rumah dengan tanpa ijin dari pemilik ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut maka unsur ini tidak terpenuhi atas diri terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur-unsur pidana pada pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP jo Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak telah terpenuhi oleh terdakwa maka Hakim berkeyakinan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaan Primair ;
Menimbang, bahwa dari berbagai fakta-fakta di persidangan Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat dijadikan alasan untuk menghapus atau menghilangkan sifat pemidanaan terhadap terdakwa oleh karena itu Hakim berpendapat bahwa terdakwa mampu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan tergolong kepada subyek hukum yang mampu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, sekalipun dalam laporan hasil penelitian yang dilakukan pihak Balai Pemasyarakatan Klas II Ternate, dalam sarannya memohon supaya Hakim bisa menjatuhkan pidana yang sekiranya pidana penjara sebagai pidana yang alangkah baiknya dihindari, namun melihat sepak terjang terdakwa dalam kesehariannya telah melakukan perbuatan pencurian berulang-ulang dan orangtuanya kehabisan akal untuk mendidik terdakwa, maka patut dan adil terdakwa dipidana pokok penjara setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa mengenai lamanya pemidanaan yang akan dijatuhkan kepada terdakwa maka Hakim mempertimbangkan bahwa pemidanaan yang dijatuhkan harus mengandung unsur-unsur :
Kemanusiaan, dalam artian bahwa pemidanaan yang dijatuhkan tetap menjunjung tinggi harkat dan martabat pelaku;
Edukatif, dalam artian bahwa pemidanaan tersebut mampu membuat orang sadar sepenuhnya atas perbuatan yang telah dilakukannya dan menyebabkan pelaku mempunyai sikap jiwa yang positif dan konstruktif bagi usaha penanggulangan kejahatan;
Keadilan, dalam artian bahwa pemidanaan tersebut dirasakan adil baik oleh pelaku, korban maupun oleh masyarakat;
Menimbang, bahwa mengenai barang-barang bukti surat yang diajukan oleh Penuntut Umum berupa :
1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha type 28D MIO AL1159 AT warna merah maron dengan nomor polisi DG 5060 J nomor mesin 28D-2379260, nomor rangka MH32D305AK377510;
Berdasarkan pasal 194 ayat (1) KUHAP maka barang bukti tersebut akan dikembalikan kepada yang paling berhak yakni pemiliknya yang sah yaitu Imran M Djen ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman berupa pidana penjara maka terdakwa dibebani pula membayar biaya perkara sebagaimana yang diatur dalam ketentuan pasal 222 KUHAP yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum Hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa, maka Hakim akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Terdakwa berbelit-belit di persidangan ;
Terdakwa telah merugikan orang lain dan meresahkan masyarakat ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa masih sangat muda dan diharapkan bisa memperbaiki tingkah laku dan perbuatannya ;
Memperhatikan pasal pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP jo Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak, dan Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa REFLI AEMBA alias JEPO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian Dengan Pemberatan” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa REFLI AEMBA alias JEPO tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha type 28D MIO AL1159 AT warna merah maron dengan nomor polisi DG 5060 J nomor mesin 28D-2379260, nomor rangka MH32D305AK377510 dikembalikan kepada yang berhak yaitu milik saksi korban IMRAN MOH DJEN.
dikembalikan kepada yang berhak yaitu milik saksi korban IMRAN MOH DJEN ;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
Demikianlah diputus pada Hari Kamis tanggal 09 Agustus 2012 oleh kami JOSCA JANE RIRIHENA, SH.,MH sebagai Hakim Tunggal, Putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam Sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim tunggal tersebut, dibantu oleh ABDUL SAMAD MA’BUD,SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dengan dihadiri oleh FAJAR YULIANTO, SH, Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Ternate di Morotai, dihadapan Terdakwa dan Penasehat Hukumnya.
HAKIM JOSCA JANE RIRIHENA, SH.,MH | PANITERA PENGGANTI ABDUL SAMAD MA’BUD,SH |