87/Pid.Sus/2016/PN Tlg
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 87/Pid.Sus/2016/PN Tlg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Dedy Prayoga alias Galundung bin Suyatno
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Dedy Prayoga alias Galundung bin Suyatno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai, membawa senjata penikam atau senjata penusuk. 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan. 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan. 5. Menetapkan barang bukti, berupa: - 1 (satu) buah senjata tajam jenis Badik dengan pajang ± 30 cm dengan gagang dan sarung terbuat dari kayu. dirampas untuk dimusnahkan. - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam No.Pol AG6003OM. dikembalikan kepada saksi Ridi Priyosembodo. 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah).
P U T U S A N
Nomor 87/Pid.Sus/2016/PN Tlg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
--------------- Pengadilan Negeri Tulungagung yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama Lengkap : Dedy Prayoga alias Galundung bin
Suyatno
2. Tempat lahir : Tulungagung
3. Umur /Tanggal lahir : 22 tahun / 19 September 1994
4. Jenis Kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat Tinggal : Dusun Ngrancah, Desa Ngepoh,
Kecamatan Tanggunggunung,
Kabupaten Tulungagung
7. A g a m a : Islam
8. P e k e r j a a n : Wiraswasta
----------------- Terdakwa ditahan dalam tahanan Rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 10 Januari 2016 sampai dengan tanggal 29 Januari 2016;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 30 Januari 2016 sampai dengan tanggal 9 Maret 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 3 Maret 2016 sampai dengan tanggal 22 Maret 2016;
Majelis Hakim sejak tanggal 15 Maret 2016 sampai dengan tanggal 13 April 2016;
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung sejak tanggal 14 April 2016 sampai dengan tanggal 12 Juni 2016;
---------------- Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
---------------- Pengadilan Negeri tersebut:
---------------- Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung Nomor 87/ Pid.B/2016/PN Tlg tanggal 16 Maret 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim.
Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung Nomor 87/ Pid.B/2016/PN Tlg tanggal 16 Maret 2016 tentang penetapan hari sidang.
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan.
---------------- Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan.
---------------- Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Edy Prayoga alias Galundung bin Suyatno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membawa, menyembunyikan senjata penusuk sebagaimana kamidakwaan alternatif kesatu melanggar pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dedy Prayoga alias Galundung bin Suyatno dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 bilah badik dengan panjang 30 cm beserta gagang dan sarungnya terbuat dari kayu.
Dirampas untuk dimusnahkan.
- 1 unit sepeda motor honda Beat Npol AG 6003 OM, dikembalikan ke saksi Ridi Priyosembodo bin Suyudi.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu Rupiah);------------------------------------------------------------
--------------- Setelah mendengar permohonan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman karena merasa bersalah dan menyesali perbuatannya.
--------------- Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya.
--------------- Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya semula.
--------------- Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa DEDY PRAYOGA ALIAS GALUNDUNG BIN SUYATNO pada hari Sabtu tanggal 09 Januari 2016 sekitar jam 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Januari 2016 , bertempat di jalan raya Jembatan Lembu Peteng masuk Kelurahan Kedungsuko Kecamatan /Kabupaten Tulungagung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tulungagung yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), yaitu sebilah badik dengan panjang 30 cm beserta gagang dan sarungnya terbuat dari kayu, dan perbuatan itu dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------
Awalnya terdakwa pada waktu dan tempat sebagaimana diurakan diatas, Terdakwa meminta tolong saksi Ridi Priyosembodo Bin Suyudi untuk menjemput Terdakwa di rumahnya dan mengantar Terdakwa untuk menghampiri teman-teman Terdakwa yang nongkrong di warung kopi, setelah datang kerumahnya, Terdakwa bersama-sama saksi Ridi Priyosembodo Bin Suyudi dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat Nopol AG 6003 OM menuju tempat teman-teman Terdakwa yang nongkrong di warung kopi melewati jalan jalan raya Jembatan Lembu Peteng masuk Kelurahan Kedungsuko Kecamatan /Kabupaten Tulungagung, dan saat melewati jalan terdsebut terdapat razia dan ketika Terdakwa digeledah oleh pihak kepolisian ternyata didapatkan senjata tajam berupa sebilah badik dengan panjang 30 cm beserta gagang dan sarungnya terbuat dari kayu yang fungsinya adalah sebagai senjata penikam, atau senjata penusuk serta bagian yang tajam bisa digunakan untuk mengiris yang diselipkan di pinggang sebelah kiri dan tertutupi baju Terdakwa, dimana maksud tujuan Terdakwa membawa atau menyimpan, menyembunyikan sebilah badik dengan panjang 30 cm beserta gagang dan sarungnya terbuat dari kayu tersebut adalah untuk Terdakwa berjaga-jaga apabila ada yang menggangu Terdakwa. Perbuatan Terdakwa membawa sebilah badik dengan panjang 30 cm beserta gagang dan sarungnya terbuat dari kayu tersebut dilakukan tanpa hak yaitu tanpa ijinn dari pihak yang berwenang dan sebilah badik dengan panjang 30 cm beserta gagang dan sarungnya terbuat dari kayu itu tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 Nomor 17) dan UU Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948.-----------------------
--------------- Menimbang, bahwa atas surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi).
--------------- Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Ridi Priyosembodo bin Suyud, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 9 Januari 2016 sekitar pukul 22.00 WIB, bertempat di jembatan lembu peteng, Kel. Kedungsuko, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung, saksi tahu ada pemeriksaan/razia oleh polisi, kemudian saksi yang sedang berboncengan sepeda motor dengan terdakwa dihentikan polisi, lalu terdakwa digeledah dan ditemukan terdakwa membawa sebuah senjata tajam berupa badik (barang bukti) yang diselipkan di pinggang terdakwa.
Bahwa terdakwa berikut barang bukti lalu diamankan polisi.
Bahwa saat itu saksi dan terdakwa berboncengan naik sepeda motor dari rumah mau mencari warung kopi.
Bahwa pekerjaan terdakwa sehari-hari sebagai tukang marmer dan badik tersebut bukan alat pertanian/alat bekerja sehari-hari.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti sebilah badik milik terdakwa, sedangkan sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol AG 6003 OM tahun 2012 adalah milik saksi.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi benar.
Saksi Wahyudi, S.H., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 9 Januari 2016 bertempat di jembatan lembu peteng Tulungagung, saat itu saksi bersama tim sedang melakukan operasi gabungan dalam rangka cipta kondisi bersama dengan satuan reskrim, narkoba, intel dan lantas, saksi lalu menemukan terdakwa membawa senjata tajam berupa badik diselipkan di pinggang terdakwa tanpa ada izin.
Bahwa saat diinterogasi, terdakwa mengatakan badik tersebut untuk berjaga-jaga.
Bahwa saksi lalu mengamankan terdakwa berikut barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi benar.
--------------- Menimbang, bahwa Penuntut Umum tidak mengajukan Ahli.
--------------- Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 9 Januari 2016 sekitar pukul 20.00 WIB, terdakwa bersama saksi Ridi naik sepeda motor dari rumah hendak mencari warung kopi, sekitar pukul 22.00 WIB, tepatnya di jembatan lembu peteng Tulungagung, sepeda motor saksi dihentikan polisi karena ada operasi/razia polisi untuk kelengkapan surat-surat kendaraan, kemudian polisi menemukan terdakwa membawa senjata tajam berupa badik ukuran panjang 30 cm beserta gagang dan sarungnya terbuat dari kayu diselipkan di pinggang terdakwa tanpa ada izin.
Bahwa terdakwa sengaja dari rumah membawa badik karena untuk berjaga-jaga.
Bahwa badik tersebut diperoleh terdakwa dengan cara membuat sendiri karena menemukan besi di jalan.
Bahwa terdakwa mengakui badik tersebut bukan alat pertanian dan tidak digunakan sebagai alat kerja sehari-hari.
Bahwa terdakwa baru sekali membawa badik tanpa izin dan ketahuan polisi lalu ditangkap dan diamankan untuk proses hukum dalam perkara ini.
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti.
Bahwa terdakwa mengaku bersalah, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak ingin mengulangi lagi.
Bahwa terdakwa mengaku belum pernah dihukum sebelumnya.
--------------- Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi/ahli yang meringankan (a de charge).
---------------- Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah senjata tajam jenis Badik dengan pajang ± 30 cm dengan gagang dan sarung terbuat dari kayu.
1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam No.Pol AG6003OM.
---------------- Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 9 Januari 2016 sekitar pukul 20.00 WIB, awalnya terdakwa bersama saksi Ridi Priyosembodo naik sepeda motor Honda Beat Nopol AG 6003 OM dari rumah terdakwa hendak mencari warung kopi.
Bahwa sekitar pukul 22.00 WIB, tepatnya di jalan raya jembatan lembu peteng Kel. Kedungsuko, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung, ada operasi/razia polisi untuk kelengkapan surat-surat kendaraan, lalu sepeda motor saksi Ridi Priyosembodo dihentikan polisi, kemudian polisi memeriksa surat-surat kendaraan dan menggeledah badan terdakwa, ternyata saksi Wahyudi, SH (anggota polisi) menemukan terdakwa membawa senjata tajam berupa badik ukuran panjang ± 30 cm beserta gagang dan sarungnya terbuat dari kayu diselipkan di pinggang terdakwa tanpa ada izin.
Bahwa terdakwa sengaja dari rumah membawa badik dengan alasan untuk berjaga-jaga.
Bahwa badik tersebut diperoleh terdakwa dengan cara membuat sendiri karena menemukan besi di jalan.
Bahwa terdakwa mengakui badik tersebut bukan alat pertanian dan tidak digunakan sebagai alat kerja sehari-hari.
Bahwa terdakwa baru sekali membawa badik tanpa izin dan ketahuan polisi lalu terdakwa ditangkap dan diamankan polisi untuk proses hukum lebih lanjut dalam perkara ini.
----------------- Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan sebagaimana termuat dalam berita acara persidangan, ditunjuk dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari isi putusan.
----------------- Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya atau tidak.
----------------- Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk tunggal, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke bijzobdere strafbepalingen” (Stbl. 1848 Nomor 17) dan Undang-undang Repubik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Barang Siapa.
Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-,steek-, of stootwapen).
----------------- Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur Barang Siapa:
Bahwa yang dimaksud unsur barang siapa adalah subyek hukum baik orang maupun badan hukum yang mampu untuk bertanggung jawab di depan hukum atas segala perbuatan yang telah dilakukannya.
Bahwa berdasarkan fakta di persidangan, terdakwa Dedy Prayoga alias Galundung bin Suyatno yang sehat jasmani dan rohani, membenarkan dirinya beridentitas sebagaimana yang termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum, sehingga subyek hukum atau pelaku yang didakwa melakukan tindak tindak pidana dalam perkara ini adalah terdakwa dan tidak terjadi error in persona, maka unsur barang siapa telah terpenuhi.
Ad. 2. Unsur Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-,steek-, of stootwapen):
Bahwa unsur ini bersifat alternatif, artinya apabila salah satu unsur telah terpenuhi ada pada perbuatan terdakwa, maka unsur tersebut telah terpenuhi sedangkan terhadap unsur selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan dari keterangan para saksi dan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti, didapatkan fakta-fakta bahwa pada hari Sabtu, tanggal 9 Januari 2016 sekitar pukul 20.00 WIB, awalnya terdakwa bersama saksi Ridi Priyosembodo naik sepeda motor Honda Beat Nopol AG 6003 OM dari rumah terdakwa hendak mencari warung kopi.
Bahwa sekitar pukul 22.00 WIB, tepatnya di jalan raya jembatan lembu peteng Kel. Kedungsuko, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung, ada operasi/razia polisi untuk kelengkapan surat-surat kendaraan, lalu sepeda motor saksi Ridi Priyosembodo dihentikan polisi, kemudian polisi memeriksa surat-surat kendaraan dan menggeledah badan terdakwa, ternyata saksi Wahyudi, SH (anggota polisi) menemukan terdakwa membawa senjata tajam berupa badik ukuran panjang ± 30 cm beserta gagang dan sarungnya terbuat dari kayu diselipkan di pinggang terdakwa tanpa ada izin.
Bahwa terdakwa sengaja dari rumah membawa badik dengan alasan untuk berjaga-jaga.
Bahwa badik tersebut diperoleh terdakwa dengan cara membuat sendiri karena menemukan besi di jalan.
Bahwa terdakwa mengakui badik tersebut bukan alat pertanian dan tidak digunakan sebagai alat kerja sehari-hari.
Bahwa terdakwa baru sekali membawa badik tanpa izin dan ketahuan polisi lalu terdakwa ditangkap dan diamankan polisi untuk proses hukum lebih lanjut dalam perkara ini.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa terbukti dengan sengaja tanpa izin menguasai, membawa senjata penikam atau senjata penusuk berupa badik ukuran panjang ± 30 cm beserta gagang dan sarungnya terbuat dari kayu diselipkan di pinggang terdakwa, sehingga perbuatan terdakwa telah memenuhi rumusan unsur ini, maka unsur Tanpa hak menguasai, membawa senjata penikam atau senjata penusuk, telah terpenuhi.
--------------- Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum telah terpenuhi, maka terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu “tanpa hak menguasai, membawa senjata penikam atau senjata penusuk” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke bijzobdere strafbepalingen” (Stbl. 1848 Nomor 17) dan Undang-undang Repubik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948.
--------------- Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
--------------- Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana.
--------------- Menimbang, bahwa dalam perkara ini, terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
--------------- Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
--------------- Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) buah senjata tajam jenis Badik dengan pajang ± 30 cm dengan gagang dan sarung terbuat dari kayu.
Oleh karena merupakan alat untuk melakukan tindak pidana dan dikhawatirkan dapat dipergunakan lagi oleh terdakwa untuk mengulangi perbuatannya, maka dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam No.Pol AG6003OM.
Oleh karena diakui kepemilikannya oleh saksi Ridi Priyosembodo, maka dengan pertimbangan kemanusiaan, dikembalikan kepada saksi Ridi Priyosembodo.
--------------- Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa:
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat.
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Terdakwa mengaku belum pernah dihukum.
-------------- Menimbang, bahwa hakekat pemidanaan bukanlah pembalasan (retributif), melainkan perbaikan atas kelakukan Terdakwa yang menyimpang (restitutif), maka dengan mengingat keseluruhan fakta di persidangan perkara ini, dipandang pantas dan adil apabila kepada Terdakwa dijatuhi pidana sesuai yang termuat dalam amar putusan, pidana tersebut dinilai telah memenuhi rasa keadilan, kepastian dan kemanfaatan dari maksud penjatuhan pidana .
--------------- Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan sebelumnya Terdakwa tidak pernah mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan ditentukan dalam amar putusan ini.
--------------- Mengingat dan memperhatikan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke bijzobdere strafbepalingen” (Stbl. 1848 Nomor 17) dan Undang-undang Repubik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Dedy Prayoga alias Galundung bin Suyatno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai, membawa senjata penikam atau senjata penusuk.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti, berupa:
1 (satu) buah senjata tajam jenis Badik dengan pajang ± 30 cm dengan gagang dan sarung terbuat dari kayu.
dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam No.Pol AG6003OM.
dikembalikan kepada saksi Ridi Priyosembodo.
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung pada hari Rabu, tanggal 20 April 2016, oleh kami Yulius Christian Handratmo, S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Dwi Sugiarto, S.H., M.H. dan Yudi Eka Putra, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis dan Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu Soelistijo Andar Woelan, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tulungagung, dihadiri oleh R. Trimargono HA, S.H., M.H., Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Ketua Majelis,
1. Dwi Sugiarto, S.H., M.H. Yulius Christian Handratmo, S.H.
2. Yudi Eka Putra, S.H.
Panitera Pengganti,
Soelistijo Andar Woelan, S.H.