85/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mks
Putusan PN MAKASSAR Nomor 85/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mks
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: MUHITH NUR, SH Terdakwa: AWALUDDIN AGUNG Bin H ABDUL LATIF TJAMBOLONG
MENGADILI : Menyatakan terdakwa AWALUDDIN AGUNG Bin H ABDUL LATIF TJAMBOLONG tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair ; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan terdakwa AWALUDDIN AGUNG Bin H ABDUL LATIF TJAMBOLONG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair ; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AWALUDDIN AGUNG Bin H ABDUL LATIF TJAMBOLONG oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 150.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ,dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 (tiga ) bulan ; Menetapakan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan; Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa AWALUDDIN AGUNG Bin H ABDUL LATIF TJAMBOLONG untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 4.749.999.800,00 (empat miliyar tujuh ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah), dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita secukupnya untuk dijual lelang guna membayar uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 2(dua) tahun 10 (sepuluh ) bulan ; Menetapakn barang bukti berupa : 1 (satu) Rangkap Rekening Koran Bank BNI nomor rekening 0231116739 atas nama Koperasi Simpan Pinjam Dana Mandiri perode tanggal 01/01/2013 s/d tanggal 31/12/2013. 2 (dua) Rangkap Surat Perjanjian Sewa Rumah antara Awaluddin Agung dan Mahyudin Malik. 1 (Satu) Lembar Kuitansi pembayaran panjar sewah rumah yang diterima dari Mahyudin Malik sejumlah seratus lima puluh juta rupiah tanggal 5/11/2014. 1 (satu) Lembar Kuitansi (kedua) sewa rumah yang diterima dari Mahyudin Malik sejumlah Seratus juta rupiah tanggal 20/12/2014. 1 (satu) Lembar Kuitansi Pelunasan Sewa Rumah yang diterima dari Mahyudin Malik sejumlah Seratus juta rupiah tanggal 15/1/2015. 4 (empat) Lembar slip gaji atas nama Awaluddin Agung periode bulan Mei s/d Agustus 2013. 2 (dua) lembar slip gaji atas nama Awaluddin Agung periode bulan November dan Desember 2013. 1 (satu) lembar slip gaji atas nama Awaluddn Agung periode bulan Januari 2014. 3 (tiga) slip gaji atas nama Awaluddn Agung periode bulan Mei s/d Juli 2014. Foto copy Surat Pemberitahuan Persetujuan Restruktur Kredit (SPPRK) dari Bank Mega kepada Awaluddin Agung tanggal 27 April 2015. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Awaluddin Agung kepada PT.Bank Mega, Tbk Cabang Tanjung Bunga tanggal 28 April 2015. 1 (satu) Lembar Surat Keterangan Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tanggal 19 Februari 2014. 1 (satu) lembar duplikat Sertifikat Asuransi Kendaraan Bermotor yang diterbitkan oleh PT. ASURANSI CENTRAL ASIA nomor sertifikat 21-61-12-000469 tanggal 12 Maret 2012. 1 (satu) Lembar Sertifikat Asuransi Kendaraan Bermotor yang diterbitkan oleh PT. ASURANSI CENTRAL ASIA nomor sertifikat 21-61-12-001358 tanggal 26 Juni 2012. 1 (satu) Lembar Surat Keterangan penyerahan buku asli BPKB Mobil Honda CRV DD599BC dari PT. VERENA MULTI FINANCE TBK tanggal 23 Mei 2014 kepada Awaluddin Agung. 1 (Satu) rangkap foto copy Faktur Kendaraan Honda CRV. Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli Nomor -87- tanggal 21-3-2013 Notaris Hj. Andi Mindaryana Yunus, SH. 1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan tanggal 11 Februari 2013 atas nama Hendynata Tanda Terima Sertifikat Hak Milik tanggal 21 Maret 2013. 1 (satu) Rangkap foto copy Pernyataan Keputusan Rapat Anggota Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Simpan Pinjam Dana Mandiri Nomor 11 Tanggal 15-11-2010 beserta Berita Acara Rapat Anggota Koperasi. 1 (satu) Rangkap foto copy Pernyataan Keputusan Rapat Anggota Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Simpan Pinjam Dana Mandiri Nomor 08 Tanggal 19-09-2011 beserta Berita Acara Rapat Anggota Koperasi. 1 (satu) Rangkap foto copy Pernyataan Keputusan Rapat Anggota Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Simpan Pinjam Dana Mandiri Nomor 12 Tanggal 08-12-2011 beserta Berita Acara Rapat Anggota Koperasi. 1 (satu) Rangkap foto copy Pernyataan Keputusan Rapat Anggota Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Simpan Pinjam Dana Mandiri Nomor 16 Tanggal 21-11-2012 beserta Berita Acara Rapat Anggota Koperasi. 1 (satu) Lembar foto copy Rekomendasi proposal permohonan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Makassar tanggal 26 November 2012 Nomor : 518/1001.a/Kop-UKM/XI/2012. 1 (satu) lembar surat foto copy Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 755/KOP-UKM/PAD/XI/2010 Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Simpan Pinjam Dana Mandiri tanggal 18 November 2010. 1 (Satu) bundel foto copy Rapat Anggaran Tahunan KSP Dana Mandiri tahun 2011. 1 (satu) lembar foto copy surat ijin usaha simpan pinjam koperasi Nomor: 518/0265/SISPK/Kop-UKM/III/2012 tanggal 26 Maret 2012. 1 (satu) Lembar foto copy Tanda Daftar Perusahaan Koperasi Nomor: 503/0226/TDPKO-B12/KPAP tanggal 01 Juni 2011. 1 (satu) Lembar foto copy NPWP KSP Dana Mandiri Nomor:03.174.889.0-805.000. 1 (satu) lembar foto copy Sertifikat Hasil Penilaian Kesehatan KSP Primer tanggal 07 September 2011. 1 (bundel) rangkap foto copy Neraca,Laba Rugi & Kolektibilitas KSP Dana Mandiri posisi 31 Desember 2010. 1 (bundel) rangkap foto copy Proposal Permohonan Penambahan Pinjaman KSP Dana Mandiri kepada LPBD-KUMKM tanggal 05 Desember 2012. 1 (satu) bundel foto copy Akta Perjanjian Pinjaman KSP Dana Mandiri Nomor: 103, tanggal 13 Maret 2013 Notaris H.Warman, SH. 1 (satu) bundel foto copy Akta Perubahan Anggaran Dasar KSP Dana Mandiri Nomor:16 ,tanggal 21 November 2012 Notaris Kamriah Karim, S.H, M.Kn. 1 (satu) bundel foto copy Akta Perubahan Anggaran Dasar KSP Dana Mandiri Nomor:12 tanggal 08 Desember 2011 Notaris Kamriah Karim, S.H, M.Kn. 1 (satu) bundel foto copy Akta Pendirian Koperasi “AMAN SENTOSA” Nomor: 135/BH/KDK.2022/VIII/1999 tanggal 11 Agustus 1999. 1 (satu) bundel foto copy Rapat Anggaran Tahunan KSP Dana Mandiri tahun 2010. 1 (satu) rangkap foto copy Sertifikat Hasil Penilaian Kesehatan Koperasi tanggal 19 Februari 2013. 1 (satu) rangkap foto copy Sertifikat Hasil Penilaian Kesehatan Koperasi tanggal 09 Maret 2012. 1 (satu) bundel foto copy Laporan Keuangan KSP “MITRA MANDIRI” Tahun berakhir 31 Desember 2012 dan 2011. 1 (satu) lembar foto copy berita acara perubahan angggaran dasar KSP Dana Mandiri tanggal 09 November 2012. 1 (satu) rangkap foto copy opini risiko Koperasi Dana Mandiri Nomor: 121/Div.MR/ /2013. 1 (satu) Rangkap foto copy daftar definitive usaha mikro, kecil( UKM) Penerima Dana LPDB-KUMKM tanggal 11 Maret 2013. 1 (satu) lembar foto copy surat permohonan pencairan modal kerja KSP Dana Mandiri Nomor: 0021/SK/KSP.DM/III/2013 tertanghgal 11 Maret 2013. 1 (satu) lembar foto copy memorandum LPDB-KUMKM perihal penugasan pegawai Nomor: 329/Mem/Dir.3/ 2019 tanggal 10 april 2019. 1 (satu) rangkap foto copy laporan LPDB-KUMKM hasil kunjungan ke calon mitra di Kab.Gowa dan kota Makassar Prov. Sulawesi Selatan Nomor:064/Lap/ Dir.4.2/2013 tanggal 18 Februari 2013. 1 (satu) lembar foto copy Kartu Piutang LPDB-KUMKM atas nama Dana Mandiri sebesar Rp.5.000.0000 tanggal 22 April 2018. 1 (satu) lembar foto copy rekap pencairan Pinjaman Dana Bergulir LPDB KUMKM Pada KSP Dana Mandiri. 1(satu) lembar foto copy memo pinjaman/Pembiayaan KSP Dana Mandiri Nomor proposal: 6438. 1 (satu) lembar foto copy surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) dari LPDB KUMKM tanggal 11 Maret 2013.. 1 (satu) rangkap foto copy print out rekening koran nomor rekening:0231116739 periode 01/01/2013 s/d 31/12/2013. 1 (satu) lembar foto copy Surat permohonan penambahan modal kerja nomor:0039/K.P/KSP.DM/ IV/2012 tanggal 07 April 2012. 1 (satu) bundel foto copy Akta Perubahan Anggaran Dasar KSP Dana Mandiri Nomor:08 ,tanggal 19 September 2011 Notaris Kamriah Karim, S.H, M.Kn. 1 (satu) bundel foto copy Daftar nominatif koperasi Dana Mandiri Badan Hukum : No. 135/BH/KDK.2022/ VII/1999. 1 (satu) lembar foto copy Surat izin walikota Makassar tentang izin gangguan No : 503/0263/IG-B/12/KPAP. 1 (satu) rangkap foto copy Daftar Tagihan Sehat KSP Dana Mandiri per tanggal 11 Maret 2013. 1 (satu) lembar foto copy analisa yuridis Nomor : 081A/ AY/ DIR.3.2/2013. 1 (satu) lembar foto copy check list dokumen – koperasi primer (Pinjaman Ke-2) Tanggal 19 Maret 2013. 1 (satu) lembar foto copy bukti transfer BNI dari LPDB KUMKM ke koperasi Dana Mandiri tanggal 20 Maret 2013 senilai Rp 5.000.0000.0000,- (Lima Milyar Rupiah). 1 (satu) lembar foto copy surat somasi tanggal 04 Juni 2014 kepada pengurus Koperasi Simpan Pinjam Dana Mandiri dari kuasa hukum LPDB KUMKM. 1 (satu) lembar foto copy surat penerimaan pengurusan piutang negara atas nama Koperasi Simpan Pinjam Dana Mandiri tanggal 25 April 2016 Nomor SP3N-36/PUPNC.24.01/2016. 1 (satu) lembar foto copy surat keterangan No. 2016/S-KEL/III/2013 tanggal 13 Maret 2013 dari notaris dan pejabat pembuat akta tanah H. WARMAN, SH. 1 (satu) rangkap foto copy surat pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran petikan tahun anggaran 2013 Nomor : DIPA-999.03.1.979403/2013. 1 (satu) buah buku petunjuk teknis pemberian pinjaman/ pembiayaan LPDB KUMKM Tahun 2011. Tetap terlampir dalam berkas perkara Membebani terdakwa AWALUDDIN AGUNG Bin H ABDUL LATIF TJAMBOLONG untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor: 85/Pid.Sus-TPK/2019/PN MKS.
”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
-
Nama Lengkap : AWALUDDIN AGUNG Bin H ABDUL LATI TJAMBOLONG; Tempat Lahir : Ujung Pandang; Umur / Tanggal Lahir : 46 Tahun 8 Desember 1972; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia; Tempat Tinggal : Bumi Zarindah Blok AN No.23 Kab. Gowa/Perumahan Taman Handjas B10 RT.05 RW.02 Kel. Bonto-Bontoa Kec.Somba Opu Kab.Gowa; Agama : Islam; Pekerjaan : Pengemudi Ojek Online (Ketua KSP Dana Mandiri tahun 2001 s.d 2013);
Terdakwa telah dilakukan penahanan sebagai berikut:
Penyidik sejak tanggal 27 Maret 2019 sampai dengan tanggal 15 April 2019 ;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 16 April 2019 sampai dengan tanggal 25 Mei 2019;
Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 26 Mei 2019 sampai dengan tanggal 24 Juni 2019;
Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 25 Juni 2019 sampai dengan tanggal 24 Juli 2 019;
Penuntut Umum sejak tanggal 25 Juli 2019 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2019;
Penuntut Umum Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 14 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 12 September 2019;
Penuntut Umum Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 13 September 2019 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2019;
Hakim pengadilan Negeri Makassar tanggal 16 September 2019 sampai dengan tanggal 15 Oktober 2019;
Perpanjangan Oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 16 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 14 Desember 2019;
Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Selawesi dan Barat tanggal 15 Desember 2019 sampai dengan tanggal 13 Januari 2020;
Perpanjangan Kedua Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat tanggal 14 Januari 2020 sampai dengan tanggal 12 Februari 2020;
Terdakwa dipersidangan menghadap sendiri;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 85/Pid.Sus-TPK/2019/PN MKS tanggal 16 September 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 85/ Pid.Sus-TPK/2019/PN Mks tanggal 17 September 2019 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, ahli dan terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa AWALUDDIN AGUNG Bin H ABDUL LATIF TJAMBOLONG tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair yakni melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, oleh karena itu membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair.
Menyatakan terdakwa AWALUDDIN AGUNG Bin H ABDUL LATIF TJAMBOLONG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair yakni melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AWALUDDIN AGUNG Bin H ABDUL LATIF TJAMBOLONG tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa AWALUDDIN AGUNG Bin H ABDUL LATIF TJAMBOLONG dengan perintah agar terdakwa AWALUDDIN AGUNG Bin H ABDUL LATIF TJAMBOLONG tetap ditahan, serta denda sebesar Rp. 150.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 4 (empat) bulan kurungan;
Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa AWALUDDIN AGUNG Bin H ABDUL LATIF TJAMBOLONG untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 4.749.999.800,00 (empat miliyar tujuh ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah), dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa AWALUDDIN AGUNG Bin H ABDUL LATIF TJAMBOLONG disita secukupnya untuk dijual lelang guna membayar uang pengganti tersebut dan jika terdakwa AWALUDDIN AGUNG Bin H ABDUL LATIF TJAMBOLONG tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) Rangkap Rekening Koran Bank BNI nomor rekening 0231116739 atas nama Koperasi Simpan Pinjam Dana Mandiri perode tanggal 01/01/2013 s/d tanggal 31/12/2013.
2 (dua) Rangkap Surat Perjanjian Sewa Rumah antara Awaluddin Agung dan Mahyudin Malik.
1 (Satu) Lembar Kuitansi pembayaran panjar sewah rumah yang diterima dari Mahyudin Malik sejumlah seratus lima puluh juta rupiah tanggal 5/11/2014.
1 (satu) Lembar Kuitansi (kedua) sewa rumah yang diterima dari Mahyudin Malik sejumlah Seratus juta rupiah tanggal 20/12/2014.
1 (satu) Lembar Kuitansi Pelunasan Sewa Rumah yang diterima dari Mahyudin Malik sejumlah Seratus juta rupiah tanggal 15/1/2015.
4 (empat) Lembar slip gaji atas nama Awaluddin Agung periode bulan Mei s/d Agustus 2013.
2 (dua) lembar slip gaji atas nama Awaluddin Agung periode bulan November dan Desember 2013.
1 (satu) lembar slip gaji atas nama Awaluddn Agung periode bulan Januari 2014.
3 (tiga) slip gaji atas nama Awaluddn Agung periode bulan Mei s/d Juli 2014.
Foto copy Surat Pemberitahuan Persetujuan Restruktur Kredit (SPPRK) dari Bank Mega kepada Awaluddin Agung tanggal 27 April 2015.
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Awaluddin Agung kepada PT.Bank Mega, Tbk Cabang Tanjung Bunga tanggal 28 April 2015.
1 (satu) Lembar Surat Keterangan Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tanggal 19 Februari 2014.
1 (satu) lembar duplikat Sertifikat Asuransi Kendaraan Bermotor yang diterbitkan oleh PT. ASURANSI CENTRAL ASIA nomor sertifikat 21-61-12-000469 tanggal 12 Maret 2012.
1 (satu) Lembar Sertifikat Asuransi Kendaraan Bermotor yang diterbitkan oleh PT. ASURANSI CENTRAL ASIA nomor sertifikat 21-61-12-001358 tanggal 26 Juni 2012.
1 (satu) Lembar Surat Keterangan penyerahan buku asli BPKB Mobil Honda CRV DD599BC dari PT. VERENA MULTI FINANCE TBK tanggal 23 Mei 2014 kepada Awaluddin Agung.
1 (Satu) rangkap foto copy Faktur Kendaraan Honda CRV.
Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli Nomor -87- tanggal 21-3-2013 Notaris Hj. Andi Mindaryana Yunus, SH.
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan tanggal 11 Februari 2013 atas nama Hendynata
Tanda Terima Sertifikat Hak Milik tanggal 21 Maret 2013.
1 (satu) Rangkap foto copy Pernyataan Keputusan Rapat Anggota Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Simpan Pinjam Dana Mandiri Nomor 11 Tanggal 15-11-2010 beserta Berita Acara Rapat Anggota Koperasi.
1 (satu) Rangkap foto copy Pernyataan Keputusan Rapat Anggota Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Simpan Pinjam Dana Mandiri Nomor 08 Tanggal 19-09-2011 beserta Berita Acara Rapat Anggota Koperasi.
1 (satu) Rangkap foto copy Pernyataan Keputusan Rapat Anggota Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Simpan Pinjam Dana Mandiri Nomor 12 Tanggal 08-12-2011 beserta Berita Acara Rapat Anggota Koperasi.
1 (satu) Rangkap foto copy Pernyataan Keputusan Rapat Anggota Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Simpan Pinjam Dana Mandiri Nomor 16 Tanggal 21-11-2012 beserta Berita Acara Rapat Anggota Koperasi.
1 (satu) Lembar foto copy Rekomendasi proposal permohonan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Makassar tanggal 26 November 2012 Nomor : 518/1001.a/Kop-UKM/XI/2012.
1 (satu) lembar surat foto copy Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 755/KOP-UKM/PAD/XI/2010 Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Simpan Pinjam Dana Mandiri tanggal 18 November 2010.
1 (Satu) bundel foto copy Rapat Anggaran Tahunan KSP Dana Mandiri tahun 2011.
1 (satu) lembar foto copy surat ijin usaha simpan pinjam koperasi Nomor: 518/0265/SISPK/Kop-UKM/III/2012 tanggal 26 Maret 2012.
1 (satu) Lembar foto copy Tanda Daftar Perusahaan Koperasi Nomor: 503/0226/TDPKO-B12/KPAP tanggal 01 Juni 2011.
1 (satu) Lembar foto copy NPWP KSP Dana Mandiri Nomor:03.174.889.0-805.000.
1 (satu) lembar foto copy Sertifikat Hasil Penilaian Kesehatan KSP Primer tanggal 07 September 2011.
1 (bundel) rangkap foto copy Neraca,Laba Rugi & Kolektibilitas KSP Dana Mandiri posisi 31 Desember 2010.
1 (bundel) rangkap foto copy Proposal Permohonan Penambahan Pinjaman KSP Dana Mandiri kepada LPBD-KUMKM tanggal 05 Desember 2012.
1 (satu) bundel foto copy Akta Perjanjian Pinjaman KSP Dana Mandiri Nomor: 103, tanggal 13 Maret 2013 Notaris H.Warman, SH.
1 (satu) bundel foto copy Akta Perubahan Anggaran Dasar KSP Dana Mandiri Nomor:16 ,tanggal 21 November 2012 Notaris Kamriah Karim, S.H, M.Kn.
1 (satu) bundel foto copy Akta Perubahan Anggaran Dasar KSP Dana Mandiri Nomor:12 tanggal 08 Desember 2011 Notaris Kamriah Karim, S.H, M.Kn.
1 (satu) bundel foto copy Akta Pendirian Koperasi “AMAN SENTOSA” Nomor: 135/BH/KDK.2022/VIII/1999 tanggal 11 Agustus 1999.
1 (satu) bundel foto copy Rapat Anggaran Tahunan KSP Dana Mandiri tahun 2010.
1 (satu) rangkap foto copy Sertifikat Hasil Penilaian Kesehatan Koperasi tanggal 19 Februari 2013.
1 (satu) rangkap foto copy Sertifikat Hasil Penilaian Kesehatan Koperasi tanggal 09 Maret 2012.
1 (satu) bundel foto copy Laporan Keuangan KSP “MITRA MANDIRI” Tahun berakhir 31 Desember 2012 dan 2011.
1 (satu) lembar foto copy berita acara perubahan angggaran dasar KSP Dana Mandiri tanggal 09 November 2012.
1 (satu) rangkap foto copy opini risiko Koperasi Dana Mandiri Nomor: 121/Div.MR/ /2013.
1 (satu) Rangkap foto copy daftar definitive usaha mikro, kecil( UKM) Penerima Dana LPDB-KUMKM tanggal 11 Maret 2013.
1 (satu) lembar foto copy surat permohonan pencairan modal kerja KSP Dana Mandiri Nomor: 0021/SK/KSP.DM/III/2013 tertanghgal 11 Maret 2013.
1 (satu) lembar foto copy memorandum LPDB-KUMKM perihal penugasan pegawai Nomor: 329/Mem/Dir.3/ 2019 tanggal 10 april 2019.
1 (satu) rangkap foto copy laporan LPDB-KUMKM hasil kunjungan ke calon mitra di Kab.Gowa dan kota Makassar Prov. Sulawesi Selatan Nomor:064/Lap/ Dir.4.2/2013 tanggal 18 Februari 2013.
1 (satu) lembar foto copy Kartu Piutang LPDB-KUMKM atas nama Dana Mandiri sebesar Rp.5.000.0000 tanggal 22 April 2018.
1 (satu) lembar foto copy rekap pencairan Pinjaman Dana Bergulir LPDB KUMKM Pada KSP Dana Mandiri.
1(satu) lembar foto copy memo pinjaman/Pembiayaan KSP Dana Mandiri Nomor proposal: 6438.
1 (satu) lembar foto copy surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) dari LPDB KUMKM tanggal 11 Maret 2013..
1 (satu) rangkap foto copy print out rekening koran nomor rekening:0231116739 periode 01/01/2013 s/d 31/12/2013.
1 (satu) lembar foto copy Surat permohonan penambahan modal kerja nomor:0039/K.P/KSP.DM/ IV/2012 tanggal 07 April 2012.
1 (satu) bundel foto copy Akta Perubahan Anggaran Dasar KSP Dana Mandiri Nomor:08 ,tanggal 19 September 2011 Notaris Kamriah Karim, S.H, M.Kn.
1 (satu) bundel foto copy Daftar nominatif koperasi Dana Mandiri Badan Hukum : No. 135/BH/KDK.2022/ VII/1999.
1 (satu) lembar foto copy Surat izin walikota Makassar tentang izin gangguan No : 503/0263/IG-B/12/KPAP.
1 (satu) rangkap foto copy Daftar Tagihan Sehat KSP Dana Mandiri per tanggal 11 Maret 2013.
1 (satu) lembar foto copy analisa yuridis Nomor : 081A/ AY/ DIR.3.2/2013.
1 (satu) lembar foto copy check list dokumen – koperasi primer (Pinjaman Ke-2) Tanggal 19 Maret 2013.
1 (satu) lembar foto copy bukti transfer BNI dari LPDB KUMKM ke koperasi Dana Mandiri tanggal 20 Maret 2013 senilai Rp 5.000.0000.0000,- (Lima Milyar Rupiah).
1 (satu) lembar foto copy surat somasi tanggal 04 Juni 2014 kepada pengurus Koperasi Simpan Pinjam Dana Mandiri dari kuasa hukum LPDB KUMKM.
1 (satu) lembar foto copy surat penerimaan pengurusan piutang negara atas nama Koperasi Simpan Pinjam Dana Mandiri tanggal 25 April 2016 Nomor SP3N-36/PUPNC.24.01/2016.
1 (satu) lembar foto copy surat keterangan No. 2016/S-KEL/III/2013 tanggal 13 Maret 2013 dari notaris dan pejabat pembuat akta tanah H. WARMAN, SH.
1 (satu) rangkap foto copy surat pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran petikan tahun anggaran 2013 Nomor : DIPA-999.03.1.979403/2013.
1 (satu) buah buku petunjuk teknis pemberian pinjaman/ pembiayaan LPDB KUMKM Tahun 2011.
Tetap terlampir dalam berkas perkara
Membebani terdakwa AWALUDDIN AGUNG Bin H ABDUL LATIF TJAMBOLONG untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa tertanggal 23 Januari 2020 adalah sebagai berikut:
Bahwa terdakwa tidak berniat untuk memperkaya diiri sendiri,karena sampai saat ini seluruh asset yang dimiliki tak tersisa sedikitpun;
Bahwa dalam memenuhi kebutuhan sehari hari untuk Istri dan anak ,dibantu oleh saudara ;
Bahwa terdakwa niat mendirikan koperasi untuk menyokong industri kecil ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan terdakwa secara lisan tertanggal 23 Januari 2020 yang pada pokoknya tetap pada tuntutan pidana.
Setelah mendengar Tanggapan terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya.
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa:
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa AWALUDDIN AGUNG Bin H ABDUL LATIF TJAMBOLONG selaku Ketua KSP Dana Mandiri sesuai dengan Akta Notaris 16 pada tanggal 21 November 2012 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2011 sampai dengan tahun 2012 bertempat di jalan Muhammad Paleo, No. 4c Antang, Kota Makassar atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, Secara Melawan Hukum Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Koorporasi Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan dana bergulir, Kementrian Koperasi dan UKM pada tanggal 18 Agustus 2006 membentuk Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) yang bertugas melaksanakan pengelolaan dana bergulir untuk pembiyaan KUMKM antara lain berupa pinjaman dan bentuk pembiyaan lainnya yang sesuai dengan kebutuhan KUMKM, dimana ketentuan mengenai kriteria KUMKM di tetapkan oleh LPBD-KUMKM ;
Bahwa tujuan dibentuknya Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) adalah mengentaskan pengangguran dan kemiskinan, memberikan penguatan modal kepada para pelaku koperasi dan UKM, serta menumbuhkan ekonomi yang signifikan baik di daerah, provinsi maupun nasional ;
Bahwa syarat dan ketentuan peminjaman/pembiyaan LPDB-KUMKM untuk Koperasi adalah :
1. Koperasi yang telah berbadan hukum.
2. Telah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) 2 (dua) tahun terakhir.
3. Legalitas Pengurus dan Pengawas berupa Foto copy KTP, foto copy Kartu keluarga, foto copy buku nikah (jika sudah menikah), foto copy berita acara pengangkatan pengurus dan pengawas.
4. Memiliki kantor dengan status jelas, dengan menyerahkan bukti status kepemilikan kantor (milik sendiri/sewa).
5. Memperoleh SHU yang positif dalam 1 (satu) tahun terakhir.
6. Memiliki NPWP dan surat keterangan domisili.
- Bahwa terdakwa yang berpengalaman sebagai pengurus koperasi mengetahui adanya dana bergulir untuk pembiayaan koperasi simpan pinjam dari LPDB-KUMKM akhirnya keluar dari pekerjaannya di KSP MULTI NIAGA kemudian berusaha mendirikan koperasi sendiri dengan cara menghubungi saksi Syarifuddin yang merupakan pegawai Dinas Koperasi Kota Makassar. Dari saksi Syarifuddin, terdakwa mendapatkan akta pendirian Koperasi yang sudah tidak beroperasi lagi (tidak aktif) yaitu KSU Aman Sentosa yang kemudian terdakwa melakukan pengubahan anggaran dasar maupun nama koperasi di kantor Notaris Kamaria Karim sesuai petunjuk saksi Syarifuddin.
Pengubahan nama KSU Aman Sentosa tidak dilakukan sesuai prosedur penggantian pengurus berdasarkan aturan perundang-undangan maupun anggaran dasar yaitu melalui rapat anggota, yang ada hanya tanda tangan seolah-olah dilakukan rapat anggota untuk perubahan nama dan pengurus tersebut. Perbuatan terdakwa bertentangan dengan UU Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, pasal 12 ayat (1) yang intinya bahwa perubahan anggaran dasar harus dilakukan melalui rapat anggota, pasal 23 huruf a dan c, rapat anggota menetapkan Anggaran dasar dan pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas, pasal 29 ayat (1), pengurus dipilih dari dan anggota koperasi dalam rapat anggota, serta Peraturan Pemerintah No. 4 tahun1994 tentang persyaratan dan tata cara pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi, pasal 11 ayat (1) yang menyebutkan bahwa perubahan anggaran dasar koperasi dilakukan berdasarkan keputusan rapat anggota yang diadakan khusus untuk itu. Selain itu perubahan anggaran dasar dan pengurus Aman Sentosa menjadi KSP Dana mandiri juga tidak pernah didaftarkan atau tidak teregister di register Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar.
Bahwa setelah adanya pengubahan pengurus sesuai dengan Akta Notaris 16 pada tanggal 21 November 2012, terdakwa selaku ketua KSP Dana Mandiri bersama dengan saksi Anita Veronica menyusun proposal permintaan permohonan modal kerja yang ditujukan kepada LPDP KUMKM. Setelah proposal yang salah satu isinya adalah surat permohonan pinjaman dana bergulir ke LPDB-KUMKM dengan nomor surat Surat Nomor 0054/K.P/KSP.DM/XII/2012, tanggal 5 Desember 2012, dengan besaran permohonan pinjaman sebesar Rp. 10.000.000.000.- (sepuluh miliyar rupiah) selesai dibuat, lalu menandatangani proposal pengajuan pinjaman dana bergulir yang akan diajukan ke LPDB KUMKM dan dalam proposal tersebut dilampirkan dokumen legalitas Koperasi maupun pengurus, laporan keuangan, Rapat Anggota Tahunan (RAT) 2 tahun terakhir maupun identitas pengurus.
Bahwa setelah seluruh dokumen persyaratan permohonan pinjaman dana bergulir yang di tanda tangani oleh terdakwa yang digabungkan dalam proposal sudah lengkap, akhirnya proposal tersebut dikirim ke LPDB KUMKM di Jakarta, dan selanjutnya LPDB-KUMKM menerima serta memproses proposal tersebut antara lain dengan menilai kelengkapan legalitas koperasi dan melakukan OTS (On The Spot) ke KSP Dana Mandiri yang diwakili oleh saksi Okotora, Fauzan Hilmi (Div. Bisnis) dan Nadia Nurrosiva (Div. Manajemen Resiko), dan dari hasil kunjungan tersebut diproses atau dinilai yang mana berdasarkan hasil penilaian, KSP Dana Mandiri dianggap layak untuk menerima dana bergulir untuk pembiayaan koperasi, sehingga divisi Hukum LPDB KUMKM membuat surat pemberitahuan persetujuan prinsip (SP3) yang ditujukan kepada KSP Dana Mandiri. Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) tersebut ditandatangani oleh Direktur Bisnis LPDB KUMKM bersama dengan terdakwa selaku Ketua koperasi dan saksi Anita Veronica selaku bendahara. Setelah surat SP3 tersebut keluar, selanjutnya Direktur LPDB-KUMKM mengeluarkan surat Nomor : 094.2/KEP/LPDB/2013 tanggal 11 Maret 2013 tentang penetepan Koperasi Dana Mandiri sebagai penerima pinjaman/pembiayaan dari LPDB-KUMKM dengan jumlah penerimaan pinjaman sebesar Rp. 5.000.000.000.- (lima miliyar rupiah) untuk modal kerja bagi anggota atau nasabah KSP Dana Mandiri yang terdaftar dalam daftar definitif penerima pinjaman.
Bahwa daftar definitif penerima pinjaman sebagai salah satu persyaratan pencairan dan dari LPDB KUMKM tersebut dibuat dan ditandatangani pada tanggal 11 Maret 2013 oleh terdakwa selaku Ketua KSP Dana Mandiri, dimana daftar definitif tersebut sebanyak 482 (empat ratus delapan puluh dua) orang dan total nilai sebesar Rp. 5.000.000.000.- (lima miliyar rupiah), padahal daftar definitif tersebut tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, dan dibuat hanya dengan tujuan untuk mendapatkan dana pinjaman LPDB-KUMKM ;
Bahwa selanjutnya setelah semua persyaratan pencairan pinjaman dana bergulir terpenuhi, pada tanggal 20 Maret 2013, LPDB-KUMKM mentransfer pinjaman sebesar Rp. 5.000.000.000.- (lima miliyar rupiah) ke rekening giro Bank BNI an. KSP Dana Mandiri dengan nomor rekening 231116379 ;
Bahwa dalam pelaksanaan pengelolaan dana pinjaman dari LPDB-KUMKM yang diterima KSP Dana Mandiri sejumlah Rp. 5.000.000.000,- yang seharusnya disalurkan kepada nasabah KSP Dana Mandiri sesuai dengan daftar definitif, ternyata dalam pelaksaannya tidak disalurkan sebagaimana peruntukannya.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Rekening Koran KSP Dana MAndiri, diketahui dana pinjaman yang diterima KSP Dana Mandiri telah dicairkan dengan menggunakan cek yang ditandatangani oleh terdakwa bersama saksi Anita Veronica yang kemudian uang tersebut ditransefer ke orang-orang yang namanya tidak tercantum dalam daftar definitif dengan perincian sebagai berikut :
-
No. Tanggal Transaksi Debet (Rp) Keterangan 1 20-Mar-13 - 25.000.000,00 Bayar notaris LPDB
Oleh terdakwa
2. 20-Mar-13 - 25.000.000,00 Biaya Adm. Pencairan Kredit
Oleh terdakwa
3. 20-Mar-13 - 250.000.000,00 Fee ke Direktur Utama LPDB-KUMKM a.n. Kemas 2 20-Mar-13 - 510.000.000,00 Uang muka pembelian rumah senilai Rp.200.000.000,00 di Jl;. Anggrek, sisanya Rp. 310.000.000,00 untuk pelunasan ruko di Antang
Oleh Terdakwa
3 20-Mar-13 Sinta 100.000.000,00 Penyaluran ke nasabah 4 21-Mar-13 Rukman 150.000.000,00 Pelunasan utang ke Rukman Rasyid tahap I 5 21-Mar-13 Anita Feronica 100.000.000,00 Biaya Umrah Terdakwa 6 21-Mar-13 Anita Feronica 200.000.000,00 Penyaluran ke nasabah 7 21-Mar-13 Hendynata 700.000.000,00 Pelunasan rumah di Jl. Anggrek Kota Makassar milik terdakwa 8 21-Mar-13 Awaluddin Agung 250.000.000,00 Pengembalian deposito kepada Rismawati 9 22-Mar-13 Tarik Chq CA054958 1.500.000.000,00 Pinjaman kepada Sdr. Fajar Misbah sebesar Rp 1.000.000.000.00 Pelunasan utang kepada Sdr. Fajar Misbah Rp. 500.000.000,00 10 26-Mar-13 Rina Ismed 200.000.000,00 Pinjaman kepada Sdr. Suwondo 11 04-Apr-13 Nurhayati 70.000.000,00 Karyawan Andi Marwan di KSP Duta Mandiri (Pembayaran Utang) 12 04-Apr-13 Rukman Rasyid 150.000.000,00 Pelunasan utang ke Rukman Rasyid tahap II 13 09-Apr-13 Anwar 59.090.700,00 Tidak ingat 14 09-Apr-13 Nur Indah 119.666.700,00 Pelunasan Pinjaman kepada Koperasi Syariah Mitra Usaha Madani 15 10-Apr-13 Hunaris 300.000.000,00 Pengembalian Deposito Nasabah 16 15-Apr-13 Anita Feronica 75.000.000,00 Angsuran pertama ke LPDB-KUMKM 17 16-Apr-13 A. Baso Tawakkal 204.000.000,00 Pelunasan Utang/Pinjaman kepada Koperasi Perdana Mandiri Jumlah 4.987.757.400,-
Bahwa sebenarnya peruntukan modal kerja yang diterima oleh KSP Dana Mandiri tersebut adalah untuk dipergunakan sebagai bantuan modal kerja simpan pinjam bagi nasabah koperasi yang bersangkutan yang tercantum dalam daftar definitif sejumlah 482 (empat ratus delapan puluh dua) orang sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf c penggunaan pinjaman / pembiayaan untuk modal kerja dan/ atau investasi Peraturan direksi LPDB-KUMKM Nomor : 36/per/LPDB/2010 tentang Petunjuk teknis Pemberian Pinjaman / Pembiayaan kepada koperasi dan pasal 2 Akta perjanjian pinjaman Nomor 103 tanggal 13 Maret 2013. Namun oleh terdakwa dana bantuan dari LPDB KUMKM tersebut tidak digunakan sebagaimana peruntukannya yaitu untuk disalurkan kepada 482 orang nasabah yang terdaftar dalam daftar defenitif tersebut tetapi digunakan untuk keperluan lain seperti pembelian aset berupa rumah atau ruko dengan mengatasnamakan pribadi terdakwa sehingga penggunaan dana dari LPDB KUMKM tersebut hanya untuk kepentingan pribadi terdakwa sendiri.
Bahwa nama-nama yang tertulis dalam daftar definitif penerima bantuan modal yang ditandatangani dan diserahkan oleh terdakwa ke LPDB-KUMKM sebagai persyaratan sebelum menerima pencairan dana bantuan hanya formalitas (fiktif) saja guna memenuhi persyaratan pencairan dana bantuan dari LPDB KUMKM.
Bahwa adapun pinjaman bantuan dana bergulir yang diterima oleh KSP Dana Mandiri bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) LPDB-KUMKM Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI, DIPA 2013 Nomor: DIPA-999.03.1.979403/2013 tanggal 23 Agustus 2013 yang diperuntukkan sebagai pinjaman modal kerja sebagaimana tertuang dalam Petunjuk Teknis Pemberian Pinjaman / Pembiayaan LPDB-KUMKM Tahun 2010.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, keuangan negara mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) sebagaimana dijabarkan dalam hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan dengan nomor SR-335/PW21/5/2019 tanggal 18 juli 2019 atas dugaan tindak pidana korupsi penerimaan dan penyaluran bantuan dana bergulir dari LPDB KUMKM kepada KSP Dana Mandiri di Kota Makassar tahun 2013. Bahwa dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah), telah terdapat tindak lanjut pengembalian angsuran pokok sebesar Rp250.000.200,00 (dua ratus lima puluh juta dua ratus rupiah) kepada LPDB-KUMKM.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa AWALUDDIN AGUNG Bin H ABDUL LATIF TJAMBOLONG selaku Ketua KSP Dana Mandiri sesuai dengan Akta Notaris 16 pada tanggal 21 November 2012 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2011 sampai dengan tahun 2012 bertempat di jalan Muhammad Paleo, No. 4c Antang, Kota Makassar atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan, atau Sarana, Yang Ada Padanya Karena Jabatan Atau Kedudukan Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan dana bergulir, Kementrian Koperasi dan UKM pada tanggal 18 Agustus 2006 membentuk Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) yang bertugas melaksanakan pengelolaan dana bergulir untuk pembiyaan KUMKM antara lain berupa pinjaman dan bentuk pembiyaan lainnya yang sesuai dengan kebutuhan KUMKM, dimana ketentuan mengenai kriteria KUMKM di tetapkan oleh LPBD-KUMKM ;
Bahwa tujuan dibentuknya Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) adalah mengentaskan pengangguran dan kemiskinan, memberikan penguatan modal kepada para pelaku koperasi dan UKM, serta menumbuhkan ekonomi yang signifikan baik di daerah, provinsi maupun nasional ;
Bahwa syarat dan ketentuan peminjaman/pembiyaan LPDB-KUMKM untuk Koperasi adalah :
1. Koperasi yang telah berbadan hukum.
2. Telah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) 2 (dua) tahun terakhir.
3. Legalitas Pengurus dan Pengawas berupa Foto copy KTP, foto copy Kartu keluarga, foto copy buku nikah (jika sudah menikah), foto copy berita acara pengangkatan pengurus dan pengawas.
4. memiliki kantor dengan status jelas, dengan menyerahkan bukti status kepemilikan kantor (milik sendiri/sewa).
5. memperoleh SHU yang positif dalam 1 (satu) tahun terakhir.
6. memiliki NPWP dan surat keterangan domisili.
- Bahwa terdakwa yang berpengalaman sebagai pengurus koperasi mengetahui adanya dana bergulir untuk pembiayaan koperasi simpan pinjam dari LPDB-KUMKM akhirnya keluar dari pekerjaannya di KSP MULTI NIAGA kemudian berusaha mendirikan koperasi sendiri dengan cara menghubungi saksi Syarifuddin yang merupakan pegawai Dinas Koperasi Kota Makassar. Dari saksi Syarifuddin, terdakwa mendapatkan akta pendirian Koperasi yang sudah tidak beroperasi lagi (tidak aktif) yaitu KSU Aman Sentosa yang kemudian terdakwa melakukan pengubahan anggaran dasar maupun nama koperasi di kantor Notaris Kamaria Karim sesuai petunjuk saksi Syarifuddin.
Pengubahan nama KSU Aman Sentosa tidak dilakukan sesuai prosedur penggantian pengurus berdasarkan aturan perundang-undangan maupun anggaran dasar yaitu melalui rapat anggota, yang ada hanya tanda tangan seolah-olah dilakukan rapat anggota untuk perubahan nama dan pengurus tersebut. Perbuatan terdakwa bertentangan dengan UU Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, pasal 12 ayat (1) yang intinya bahwa perubahan anggaran dasar harus dilakukan melalui rapat anggota, pasal 23 huruf a dan c, rapat anggota menetapkan Anggaran dasar dan pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas, pasal 29 ayat (1), pengurus dipilih dari dan anggota koperasi dalam rapat anggota, serta Peraturan Pemerintah No. 4 tahun1994 tentang persyaratan dan tata cara pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi, pasal 11 ayat (1) yang menyebutkan bahwa perubahan anggaran dasar koperasi dilakukan berdasarkan keputusan rapat anggota yang diadakan khusus untuk itu. Selain itu perubahan anggaran dasar dan pengurus Aman Sentosa menjadi KSP Dana mandiri juga tidak pernah didaftarkan atau tidak teregister di register Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar.
Bahwa setelah adanya pengubahan pengurus sesuai dengan Akta Notaris 16 pada tanggal 21 November 2012, terdakwa selaku ketua KSP Dana Mandiri bersama dengan saksi Anita Veronica menyusun proposal permintaan permohonan modal kerja yang ditujukan kepada LPDP KUMKM. Setelah proposal yang salah satu isinya adalah surat permohonan pinjaman dana bergulir ke LPDB-KUMKM dengan nomor surat Surat Nomor 0054/K.P/KSP.DM/XII/2012, tanggal 5 Desember 2012, dengan besaran permohonan pinjaman sebesar Rp. 10.000.000.000.- (sepuluh miliyar rupiah) selesai dibuat, lalu menandatangani proposal pengajuan pinjaman dana bergulir yang akan diajukan ke LPDB KUMKM dan dalam proposal tersebut dilampirkan dokumen legalitas Koperasi maupun pengurus, laporan keuangan, Rapat Anggota Tahunan (RAT) 2 tahun terakhir maupun identitas pengurus.
Bahwa setelah seluruh dokumen persyaratan permohonan pinjaman dana bergulir yang di tanda tangani oleh terdakwa yang digabungkan dalam proposal sudah lengkap, akhirnya proposal tersebut dikirim ke LPDB KUMKM di Jakarta, dan selanjutnya LPDB-KUMKM menerima serta memproses proposal tersebut antara lain dengan menilai kelengkapan legalitas koperasi dan melakukan OTS (On The Spot) ke KSP Dana Mandiri yang diwakili oleh saksi Okotora, Fauzan Hilmi (Div. Bisnis) dan Nadia Nurrosiva (Div. Manajemen Resiko), dan dari hasil kunjungan tersebut diproses atau dinilai yang mana berdasarkan hasil penilaian, KSP Dana Mandiri dianggap layak untuk menerima dana bergulir untuk pembiayaan koperasi, sehingga divisi Hukum LPDB KUMKM membuat surat pemberitahuan persetujuan prinsip (SP3) yang ditujukan kepada KSP Dana Mandiri. Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) tersebut ditandatangani oleh Direktur Bisnis LPDB KUMKM bersama dengan terdakwa selaku Ketua koperasi dan saksi Anita Veronica selaku bendahara. Setelah surat SP3 tersebut keluar, selanjutnya Direktur LPDB-KUMKM mengeluarkan surat Nomor : 094.2/KEP/LPDB/2013 tanggal 11 Maret 2013 tentang penetepan Koperasi Dana Mandiri sebagai penerima pinjaman/pembiayaan dari LPDB-KUMKM dengan jumlah penerimaan pinjaman sebesar Rp. 5.000.000.000.- (lima miliyar rupiah) untuk modal kerja bagi anggota atau nasabah KSP Dana Mandiri yang terdaftar dalam daftar definitif penerima pinjaman.
Bahwa daftar definitif penerima pinjaman sebagai salah satu persyaratan pencairan dan dari LPDB KUMKM tersebut dibuat dan ditandatangani pada tanggal 11 Maret 2013 oleh terdakwa selaku Ketua KSP Dana Mandiri, dimana daftar definitif tersebut sebanyak 482 (empat ratus delapan puluh dua) orang dan total nilai sebesar Rp. 5.000.000.000.- (lima miliyar rupiah), padahal daftar definitif tersebut tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, dan dibuat hanya dengan tujuan untuk mendapatkan dana pinjaman LPDB-KUMKM ;
Bahwa selanjutnya setelah semua persyaratan pencairan pinjaman dana bergulir terpenuhi, pada tanggal 20 Maret 2013, LPDB-KUMKM mentransfer pinjaman sebesar Rp. 5.000.000.000.- (lima miliyar rupiah) ke rekening giro Bank BNI an. KSP Dana Mandiri dengan nomor rekening 231116379 ;
Bahwa dalam pelaksanaan pengelolaan dana pinjaman dari LPDB-KUMKM yang diterima KSP Dana Mandiri sejumlah Rp. 5.000.000.000,- yang seharusnya disalurkan kepada nasabah KSP Dana Mandiri sesuai dengan daftar definitif, ternyata dalam pelaksaannya tidak disalurkan sebagaimana peruntukannya.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Rekening Koran KSP Dana MAndiri, diketahui dana pinjaman yang diterima KSP Dana Mandiri telah dicairkan dengan menggunakan cek yang ditandatangani oleh terdakwa bersama saksi Anita Veronica yang kemudian uang tersebut ditransefer ke orang-orang yang namanya tidak tercantum dalam daftar definitif dengan perincian sebagai berikut :
-
No. Tanggal Transaksi Debet (Rp) Keterangan 1 20-Mar-13 - 25.000.000,00 Bayar notaris LPDB
Oleh terdakwa
2. 20-Mar-13 - 25.000.000,00 Biaya Adm. Pencairan Kredit
Oleh terdakwa
3. 20-Mar-13 - 250.000.000,00 Fee ke Direktur Utama LPDB-KUMKM a.n. Kemas 2 20-Mar-13 - 510.000.000,00 Uang muka pembelian rumah senilai Rp.200.000.000,00 di Jl;. Anggrek, sisanya Rp. 310.000.000,00 untuk pelunasan ruko di Antang
Oleh Terdakwa
3 20-Mar-13 Sinta 100.000.000,00 Penyaluran ke nasabah 4 21-Mar-13 Rukman 150.000.000,00 Pelunasan utang ke Rukman Rasyid tahap I 5 21-Mar-13 Anita Feronica 100.000.000,00 Biaya Umrah Terdakwa 6 21-Mar-13 Anita Feronica 200.000.000,00 Penyaluran ke nasabah 7 21-Mar-13 Hendynata 700.000.000,00 Pelunasan rumah di Jl. Anggrek Kota Makassar milik terdakwa 8 21-Mar-13 Awaluddin Agung 250.000.000,00 Pengembalian deposito kepada Rismawati 9 22-Mar-13 Tarik Chq CA054958 1.500.000.000,00 Pinjaman kepada Sdr. Fajar Misbah sebesar Rp 1.000.000.000.00 Pelunasan utang kepada Sdr. Fajar Misbah Rp. 500.000.000,00 10 26-Mar-13 Rina Ismed 200.000.000,00 Pinjaman kepada Sdr. Suwondo 11 04-Apr-13 Nurhayati 70.000.000,00 Karyawan Andi Marwan di KSP Duta Mandiri (Pembayaran Utang) 12 04-Apr-13 Rukman Rasyid 150.000.000,00 Pelunasan utang ke Rukman Rasyid tahap II 13 09-Apr-13 Anwar 59.090.700,00 Tidak ingat 14 09-Apr-13 Nur Indah 119.666.700,00 Pelunasan Pinjaman kepada Koperasi Syariah Mitra Usaha Madani 15 10-Apr-13 Hunaris 300.000.000,00 Pengembalian Deposito Nasabah 16 15-Apr-13 Anita Feronica 75.000.000,00 Angsuran pertama ke LPDB-KUMKM 17 16-Apr-13 A. Baso Tawakkal 204.000.000,00 Pelunasan Utang/Pinjaman kepada Koperasi Perdana Mandiri Jumlah 4.987.757.400,-
Bahwa sebenarnya peruntukan modal kerja yang diterima oleh KSP Dana Mandiri tersebut adalah untuk dipergunakan sebagai bantuan modal kerja simpan pinjam bagi nasabah koperasi yang bersangkutan yang tercantum dalam daftar definitif sejumlah 482 (empat ratus delapan puluh dua) orang sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf c penggunaan pinjaman / pembiayaan untuk modal kerja dan/ atau investasi Peraturan direksi LPDB-KUMKM Nomor : 36/per/LPDB/2010 tentang Petunjuk teknis Pemberian Pinjaman / Pembiayaan kepada koperasi dan pasal 2 Akta perjanjian pinjaman Nomor 103 tanggal 13 Maret 2013. Namun oleh terdakwa dana bantuan dari LPDB KUMKM tersebut tidak digunakan sebagaimana peruntukannya yaitu untuk disalurkan kepada 482 orang nasabah yang terdaftar dalam daftar defenitif tersebut tetapi digunakan untuk keperluan lain seperti pembelian aset berupa rumah atau ruko dengan mengatasnamakan pribadi terdakwa sehingga penggunaan dana dari LPDB KUMKM tersebut hanya untuk kepentingan pribadi terdakwa sendiri.
Bahwa nama-nama yang tertulis dalam daftar definitif penerima bantuan modal yang ditandatangani dan diserahkan oleh terdakwa ke LPDB-KUMKM sebagai persyaratan sebelum menerima pencairan dana bantuan hanya formalitas (fiktif) saja guna memenuhi persyaratan pencairan dana bantuan dari LPDB KUMKM.
Bahwa adapun pinjaman bantuan dana bergulir yang diterima oleh KSP Dana Mandiri bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) LPDB-KUMKM Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI, DIPA 2013 Nomor: DIPA-999.03.1.979403/2013 tanggal 23 Agustus 2013 yang diperuntukkan sebagai pinjaman modal kerja sebagaimana tertuang dalam Petunjuk Teknis Pemberian Pinjaman / Pembiayaan LPDB-KUMKM Tahun 2010.
Bahwa terdakwa leluasa menggunakan bantuan dana bergulir yang diterima oleh KSP Dana Mandiri sebesar Rp. 5.000.000.000,- untuk kepentingan terdakwa sendiri karena terdakwa merupakan ketua KSP Dana Mandiri sesuai dengan Akta Notaris 16 pada tanggal 21 November 2012. Selain itu seluruh pengurus maupun pengawas, terdakwa rekrut berdasarkan hubungan keluarga dan pertemanan sehingga terdakwa dapat bertindak sendiri tanpa kontrol dari pengawas maupun pengurus KSP Dana mandiri lainnya.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, keuangan negara mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) sebagaimana dijabarkan dalam hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan dengan nomor SR-335/PW21/5/2019 tanggal 18 juli 2019 atas dugaan tindak pidana korupsi penerimaan dan penyaluran bantuan dana bergulir dari LPDB KUMKM kepada KSP Dana Mandiri di Kota Makassar tahun 2013. Bahwa dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah), telah terdapat tindak lanjut pengembalian angsuran pokok sebesar Rp250.000.200,00 (dua ratus lima puluh juta dua ratus rupiah) kepada LPDB-KUMKM.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, terdakwa tidak mengajukan keberatan/eksepsi.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi I: ANITA FERONICA,S.Sos dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani dan Saksi bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya.;
Bahwa Saksi mengerti dipanggil di persidangan untuk dimintai keterangan sehubungan dengan Dugaan penyimpangan Penyaluran Bantuan Dana Bergulir Yang Diberikan Dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah kepada KSP Dana Mandiri di Kota Makassar Tahun 2013;
Bahwa Saksi dari awal sudah bersama-sama Pak Awal saat mendirikan Koperasi Simpan Pinjam Dana Mandiri dan tugas pokok saksi sebagai bendahara, membuat laporan keuangan, mengkontrol keluar masuknya keuangan dan membuat pembukuannya;
Bahwa Saksi cuma mengetahui Koperasi Dana Mandiri sejak tahun 2011 karena saksi bekerja di koperasi tersebut. Koperasi itu dipimpinan oleh Sdr. Awaluddin selaku ketua dan pemilik Koperasi. Pada awal saksi bekerja sebagai teller dan mengerjakan pekerjaan lainnya lalu pada tanggal 08 Desember 2011 saksi bersama Pak Awal dan Zulkifli datang ke Notaris untuk membuat Akta Perubahan Anggaran Dasar dan mengurus Akta Pendirian melalui Dinas Koperasi dan pada saat saksi bergabung dengan Pak Awal, semua perizinannya sudah selesai diurus oleh Pak Awal sendiri;
Bahwa Ya saksi mengetahui pencairan pinjaman dana bergulir dari LPDB KUMKM kepada KSP Dana Mandiri sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) karena saksi menjabat sebagai pengurus inti yaitu Bendahara dan pada saat itu saksi ke Jakarta bersama Ketua Awaluddin dan Sekretaris Sinta untuk menanda tangani Akad Perjanjian Pinjaman di kantor LPDB di Jakarta dihadapan Notaris;
Bahwa pinjaman dana bergulir sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) dari LPDB terebut masuk ke rekening Bisnis atas nama KSP Dana Mandiri pada Bank BNI Mattoanging Makassar, lalu pencairan dana tersebut menggunakan cek dan dapat dicairkan oleh Ketua saja jika saksi ataupun sekretaris yang akan mencairkan di bank harus ditanda tangani oleh Ketua yaitu terdakwa Awaluddin Agung;
Bahwa Ya Saksi pernah mencairkan beberapa kali Dana KSP Dana Mandiri di Bank BNI dan yang saksi ingat pencairan yang terbesar adalah kurang lebih sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar) untuk keperluan kredit pinjaman kepada Pak Fajar tetapi sekalipun Ketua Koperasi Awaluddin mencairkan sendiri Dana tersebut, Ketua selalu menyapaikan kepada saksi berapa yang dicairkan agar saksi membuat atau mencatat pembukuan keuangan yang dicarkannya;
Bahwa Sepengetahuan saksi pinjman dana bantuan LPDB tidak tersalurkan dengan baik, sebagai salah satu contoh digunakan untuk membeli aset berupa rumah di Perumahan Anggrek Jalan Maisonet, Ruko di Jl Maleo belakang misi pasar raya Antang dan pembelian rumah milik ipar Pak Awal di Perumahan Makkiobaji dengan nilai yang besar dan pembelian dibayar secara tunai, jadi perputaran uang untuk disalurkan ke nasabah sangat kecil apalagi digunakan untuk membayar gaji karyawan, listrik dan lainnya;
Bahwa Ya, KSP Dana Mandiri sudah menggunakan seluruhnya Pinjaman Dana Bergulir LPDB tersebut;
Bahwa Seingat saksi selama saksi menjadi Bendahara sampai bulan April 2013 di KSP Dana Mandiri, say pernah membayar 1 (satu) kali sekitar Rp. 102.000.000,- untuk angsuran pertama saksi bawa ke Bank Mandiri untuk ditransfer ke rekening LPDB setelah bulan Mei 2013 saksi mengundurkan dari KSP Dana Mandiri.
Terhadap Keterangan Saksi tersebut, terdakwa tidak mengajukan keberatan dan membenarkan keterangan saksi.
Saksi 2: Drs.BAHRUN NUR dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani dan Saksi bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya.;
Bahwa Saksi mengerti dipanggil di persidangan untuk dimintai keterangan sehubungan dengan Dugaan Penyimpangan Dalam Pemberian Bantuan Dana Bergulir dari LPDB Kementerian Koperasi dan UMKM kepada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Dana Mandiri;
Bahwa Tahun 2002-2015 saksi bekerja di KSP Multi Niaga
Bahwa saksi tidak mempunyai keterkaitan dengan KSP Dana Mandiri hanya nama saksi digunakan sebagai Pengawas pada KSP Dana Mandiri oleh Pimpinannya Sdr. Awaluddin Agung dimana awalnya Sdr. Awaluddin Agung minta fotocopy KTP saksi dan menyampaikan telah mencantumkan nama saksi sebagai pengawas koperasinya;
Bahwa hubungan saksi dengan Sdr. Awaluddin adalah adik ipar saksi karena Awaluddin adalah adik dari istri saksi dansaksi juga pernah bekerja bersama di KSP Multi Niaga;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai Akta Pernyataan Keputusan Rapat Anggota Perubahan Anggaran Dasar KSP Dana Mandiri Nomor : 12 tanggal 08 Desember 2011 tercantum nama saksi sebagai Ketua Pengawas karena saksi tidak pernah menandatangani Akta tersebut dan saksi tidak pernah melaksanakan tugasnya sebagai Pengawas karena saksi tidak bekerja di KSP Dana Mandiri hanya nama saksi saja yang dicantumkan/digunakan sebagai formalitas susunan pengurus koperasi saja;
Bahwa saksi tidak pernah mendatangani surat apapun terkait KSP Dana Mandiri;
Bahwa Bahwa benar saksi mengenal beberapa pengurus KSP Dana Mandiri yaitu Awaluddin Agung karena hubungan Adik Ipar dengan saksi, Zulkifli, Eismen Wahyudin dan Sri Wahyuni karena sama-sama berkerja pada KSP Multi Niaga, Anita Feronica adalah kemanakan Pak Awaluddin, Poppy Widyasari yang juga merupakan kemanakan Pak Awaluddin;
Bahwa saksi tidak pernah mengikuti rapat apapun yang adakan oleh pengurus KSP Dana Mandiri.
Terhadap Keterangan Saksi tersebut, terdakwa tidak mengajukan keberatan dan membenarkan keterangan saksi.
Saksi 3: POPPY WIDYASARY dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi pertama kali bekerja pada tahun 2011 di KSP Dana Mandiri dan di rekomenadiskan oleh Anita sebagai Admin yang berkantor di Antang dan saksi keluar dari KSP Dana Mandiri sekitar tahun 2014-2015 pada saat KSP Dana Mandiri tutup.
Bahwa benar saksi bertugas sebagai admin yaitu menginput, memproses data nasabah, menerima setoran penagihan dari kolektor, dan memproses pengajuan kredit dari nasabah. Karena pada saat itu KSP Dana Mandiri memiliki banyak nasabah yang mengambil kredit di koperasi.
Bahwa saksi mengetahui kalau sumber dana yang di gunakan untuk disalurkan kepada nasabah adalah bersumber dari LPDB KUMKM. Namun pada saat itu saksi tidak mengetahui berapa jumlah dana yang diberikan kepada KSP Dana Mandiri.
Bahwa saksi mengetahui pemilik dari KSP Dana Mandiri adalah AwaluddinAgung karena dia sebagai pengendali dan penanggung jawab pengelolaan dana KSP Dana Mandiri sekaligus penentu kebijakan dalam hal pengelolaan keuangan koperasi.
Bahwa saksi tidak mengetahui keseluruhan penggunaan dana tersebut, namun biasanya jika ada yang mengajukan kredit dan disetujui, saksi hanya mengambil dana dari Anita selaku bendahara dan pertanggung jawabannya ada, tetapi saat ini sudah tidak tahu dimana data tersebut karena Kantor KSP Dana Mandiri sudah tutup.
Terhadap Keterangan Saksi tersebut, terdakwa tidak mengajukan keberatan dan membenarkan keterangan saksi.
Saksi 4: DINA PRAMITA dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Benar kakak saksi (Anita) merekomendasikan bersangkutan bekerja di KSP Dana Mandiri sekitar akhir Tahun 2011 dan diterima sebagai staf administrasi, lalu diangkat menjadi KASI Operasional pada sekitar Tahun 2012, setelah beberapa bulan diangkat menjadi HRD sekitar pada tahun 2013 oleh Ketua KSP Dana Mandiri yaitu Sdr. Awaluddin Agung yang juga merupakan pamannya, namun setelah 2 (dua) bulan menjabat kemudian saksi berhenti dari KSP Dana Mandiri.
Bahwa Benar saksi melakukan pencairan dana sekitar dua kali, yang pertama sebanyak RP 127.000.000,- (seratus dua puluh tujuh juta rupiah) uang itu langsung ditransfer ke LPDB, yang kedua saksi melakukan pencarian sebanyak Rp 20.000.000,- (dua puluh juta) setelah uang itu dicairkan, saksi serahkan kembali ke Pak Awaluddin Agung (Ketua KSP Dana Mandiri).
Bahwa benar saksi pada saat peminjaman kedua Tahun 2013, saksi sudah tidak mencarikan dana ke nasabah karena saksi sudah menjadi KASI Operasional jadi tidak lagi melakukan pencairan untuk nasabah namun sepengetahuannya proses pinjam meminjam tetap ada yang dilakukan oleh staf yang bernama poppy widyasari dan kasir yang bernama sinta.
Terhadap Keterangan Saksi tersebut, terdakwa tidak mengajukan keberatan dan membenarkan keterangan saksi.
Saksi 5: SYARIFUDDIN,S.E dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Riwayat pekerjaan saksi adalah, saksi diangkat sebagai CPNS pada tanggal 01 Maret 1981 oleh Dirjen Koperasi di Departemen Koperasi Kab. Enrekang, tahun 1989 pindah menjadi Kasubsi Ketatalaksanaan Kandep Koperasi Kab. Pangkep, tahun 1999 pindah menjadi Kasubsi Koperasi Pedesaan Kandep Koperasi dan PKM Kotamadya Ujung Pandang, pada tahun 2001 menjadi Kasi Pendaftaran dan Hukum Dinas Koperasi PKM Kota Makassar, menjadi Kasi Pembiayaan dan Permodalan koperasi Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar pada tahun 2011, menjadi PLT Kabid Pembiayaan dan Simpan Pinjam Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar pada tahun 2013 dan terakhir pada tanggal 18 Februari 2014 pindah menjadi staf Dinas Kominfo Kota Makassar.
Bahwa Bahwa tupoksi Saksi tersebut ada kaitan dengan bantuan permodalan Dana Bergulir dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah kepada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Dana Mandiri Kota Makassar karena koperasi yang ingin mendapat bantuan dana bergulir dari LPDB KUMKM memerlukan rekomendasi, penilaian kesehatan koperasi dan pengesahan susunan pengurus/anggaran dasar dari Dinas Koperasi Kota Makassar, dan untuk rekomendasi, penilaian kesehatan koperasi dan rekomendasi pengajuan permohonan pinjaman masuk dalam bidang saksi.
Bahwa saksi mengetahui tentang koperasi Dana Mandiri dimana Ketua Kopersinya bernama terdakwa AWALUDDIN AGUNG dan sebelum terbentuk Koperasi Dana Mandiri, terdakwa AWALUDDING AGUNG pernah menemui saksi di kantor dinas Koperasi Kota Makassar untuk menanyakan cara pendirian koperasi guna mendapatkan bantuan dana dari LPDB-KUMKM. Selanjutnya saksi memberikan jawaban kepada terdakwa AWALUDDIN AGUNG bahwa koperasi bisa terbentuk dengan pengajuan pembentukan koperasi baru dan mengaktifkan kembali koperasi yang sudah tidak berjalan/aktif. Akhirnya terdakwa AWALUDDING AGUNG memilih mengaktifkan kembali koperasi yang sudah tidak berjalan/aktif, lalu saksi mencarikan koperasi yang sudah tidak aktif lagi yaitu koperasi yang saksi lupa namanya kemudian saksi memberikan blanko untuk dilengkapi sebagai persyaratan perubahan anggaran dasar koperasi dan setelah syarat tersebut dilengkapi oleh terdakwa AWALUDDING AGUNG, para pengurus koperasi mendatangi Notaris KAMARIA KARIM untuk dibuatkan akte perubahan anggaran dasar koperasi berikut nama koperasi yang sudah tidak aktif tersebut menjadi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Dana Mandiri, selanjutnya terdakwa AWALUDDIN AGUNG membawa akte perubahan koperasi Dana mandiri tersebut ke Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar untuk pengesahan akte perubahan anggaran dasar koperasi.
Bahwa apabila koperasi yang ingin mendapatkan bantuan dana bergulir dari LPDB-KUMKM memerlukan rekomendasi, penilaian kesehatan koperasi dan pengesahan susunan pengurus / anggaran dasar dari Dinas Koperasi Kota Makassar, untuk rekomendasi tersebut terkait langsung dengan seksi saksi, sedangkan untuk penilaian kesehatan koperasi serta pengesahan perubahan anggaran dasar yang seharusnya dikerjakan oleh seksi pengawasan dan penilaian pada Dinas Koperasi kota Makasaar namun semuanya saksi yang mengerjakan karena saksi yang lebih mengetahui prosedur dan datanya serta untuk memperlancar dan mempermudah urusannya.
Bahwa yang saksi sendiri yang menunjukkan kepada terdakwa terkait koperasi yang sudah tidak aktif tersebut untuk dijadikan koperasi yang aktif.
Bahwa saksi mengetahui KSP Dana Mandiri telah menerima dana bantuan bergulir sebanyak Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) dari LPDB-KUMKM setelah kami meminta data koperasi penerima bantuan dari LPDB-KUMKM di kota Makassar.
Bahwa saksi baru mengetahuinya setelah ada penyampaian dari LPDB-KUMKM melalui tembusan surat yang menyatakan bahwa koperasi Dana Mandiri menunggak pembayaran.
Terhadap Keterangan Saksi tersebut, terdakwa tidak mengajukan keberatan dan membenarkan keterangan saksi.
Saksi 6: RICHAENI GURIKA,SE.MM. dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani dan Saksi bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya.;
Bahwa Saksi mengerti dipanggil di persidangan untuk dimintai keterangan sehubungan dengan Dugaan Penyimpangan Dalam Pemberian Bantuan Dana Bergulir dari LPDB Kementerian Koperasi dan UMKM kepada Koperasi Dana Mandiri.;
Bahwa Saksi menjabat sebagai Kepala Seksi Organisasi dan Tata Laksana Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar sejak tahun 2003.;
Bahwa tugas dan wewenang Saksi sebagai Kepala Seksi Organisasi dan Tata Laksana adalah memberikan rencana pembinaan tentang administrasi, organisasi dan usaha koperasi kepada Pengurus Koperasi di Kota Makassar dan melakukan evaluasi terhadap koperasi yang ada di Kota Makassar dengan cara membuat suatu kegiatan bimbingan teknis penyusunan pertanggungjawaban pengurus, bimbingan teknis penyusunan laporan keuangan kepada pengurus koperasi.;
Bahwa Pihak Koperasi wajib melaporkan kepengurusannya kepda Dinas Koperasi Makassar, namun KSP Dana Mandiri tidak pernah melaporkan kepengurusannya kepada Dinas Koperasi Makassar, sehingga saksi tidak mengetahui kepengurusan KSP Dana Mandiri dan tidak pernah melakukan evaluasi, maupun pelatihan serta tidak mengetahui KSP Dana Mandiri sudah terdaftar atau tidak;
Terhadap Keterangan Saksi tersebut, terdakwa
Saksi 7: DRA.HJ.ARIYANI SYAM,MM. dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Saksi dalam keadaan Bahwa saksi mengetahui pemilik dari KSP Dana Mandiri adalah Awaluddin Agung karena dia sebagai pengendali dan penanggung jawab pengelolaan dana KSP Dana Mandiri sekaligus penentu kebijakan dalam hal pengelolaan keuangan koperasi sehat jasmani maupun rohani dan Saksi bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya.;
Bahwa Saksi mengerti dipanggil di persidangan untuk dimintai keterangan sehubungan dengan Dugaan Penyimpangan Dalam Pemberian Bantuan Dana Bergulir dari LPDB Kementerian Koperasi dan UMKM kepada Koperasi Dana Mandiri.;
Bahwa Saksi menjabat sebagai Kepala Seksi Pendaftaran dan Hukum Koperasi pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar.;
Bahwa sebagai Kepala Seksi Pendaftaran dan Hukum Koperasi, Saksi memiliki tugas pokok untuk memberikan pelayanan dalam hal Pendaftaran Akta Pendirian Koperasi serta Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.;
Bahwa menurut sepengetahuan Saksi, Koperasi Dana Mandiri berasal dari Koperasi Serba Usaha Aman Sentosa yang kemudian dirubah Anggaran Dasar dan namanya. Saksi mengetahui hal tersebut setelah Saksi melakukan pengecekan di buku register Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar, ternyata nomor badan hukum Koperasi Dana Mandiri sama dengan nomor badan hukum Koperasi Aman Sentosa.;
Bahwa memang benar Koperasi Aman Sentosa terdaftar di buku register Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar, namun Koperasi Aman Sentosa sudah lama tidak aktif.;
Bahwa perubahan kepengurusan koperasi seharusnya dilengkapi dengan Berita Acara Penyerahan Kepengurusan dari pengurus lama ke pengurus baru.;
Bahwa register di Seksi Pendaftaran dan Hukum Koperasi ada 2 (dua) yakni register pendirian koperasi dan register perubahan anggaran dasar koperasi.;
Bahwa Saksi tidak pernah mengetahui Akta Pendirian Koperasi Dana Mandiri.;
Bahwa perubahan anggaran dasar suatu koperasi bisa menyangkut perubahan nama atau jenis usaha koperasi.;
Bahwa menurut sepengetahuan Saksi, tidak ada satupun pengurus Koperasi Dana Mandiri yang pernah menjadi pengurus Koperasi Aman Sentosa.
Bahwa Untuk mendapatkan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, syaratnya antara lain :
2 (dua) rangkap Akta Pendirian Koperasi, satu di antaranya bermaterai cukup.
Berita Acara Rapat Pembentukan Koperasi.
Daftar Hadir Rapat Pembentukan Koperasi.
Susunan Pengurus dan Pengawas.
Surat Bukti Tersedianya Modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok.
Rencana Kegiatan Usaha Koperasi minimal 3 (tiga) tahun ke depan.
Melampirkan fotokopi KTP dari para pendiri.
Surat Pernyataan tidak ada pertalian darah antara pengurus.
Surat Pernyataan kesediaan memberikan laporan tri wulan dan tahunan.
Bahwa untuk mendapatkan pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, syaratnya antara lain :
2 (dua) rangkap Anggaran Dasar Koperasi yang telah diubah, satu di antaranya bermaterai cukup.
Data Akta Penidirian dan Data Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
Berita Acara Rapat Anggota Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
Daftar Hadir Rapat Anggota Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
Fotokopi Akta Pendirian Anggaran Dasar yang lama.
Melampirkan Surat Keterangan Lurah tentang lokasi tempat kegiatan.
Melampirkan Surat Pernyataan kesediaan memberikan laporan tri wulan dan tahunan.
Bahwa Saksi tidak mengetahui ada koperasi yang bernama Koperasi Dana Mandiri.;
Bahwa Saksi tidak pernah melakukan pembinaan, bimbingan, dan evaluasi kepada Koperasi Dana Mandiri.;
Bahwa Koperasi Serba Usaha Aman Sentosa dengan Nomor : 135/BH/KDK.2022/VIII/1999 terdaftar pada buku registrasi Dinas Koperasi tetapi termasuk kategori tidak aktif dan tidak pernah melakukan pengusulan Perubahan Nama dan Anggaran Dasar Koperasi.
Bahwa Saksi tidak pernah melakukan pengesahan pengurus Koperasi Dana Mandiri karena koperasi Dana Mandiri tidak pernah mengajukan kepada saksi untuk disahkan kepengurusannya dan sebenarnya wajib hukumnya setiap koperasi disahkan kepengurusannya oleh Dinas Koperasi. Jadi kalau ada koperasi yang tidak disahkan kepengurusannya oleh Dinas Koperasi, maka mereka akan kesulitan dalam berhubungan dengan lembaga lain (Perbankan, LPDB dan lan-lain).
Bahwa yang menjadi persyaratan suatu koperasi yang melakukan perubahan pengurus adalah harus melampirkan :
Berita Acara Perubahan Pengurus.
Daftar Hadir Rapat Perubahan Anggaran Dasar.
Berita Acara dari pengurus lama kepada pengurus baru.
Akta Pendirian.
Akta Notaris tentang perubahan.
Bahwa Bahwa dapat ia jelaskan bahwa Seksi Pendaftaran dan Hukum tidak pernah berhubungan langsung dengan LPDB. Dalam penyaluran Dana Bergulir LPDB berhubungan dengan Bidang Simpan Pinjam Dinas Koperasi Kota Makassar akan tetapi sejak sekitar tahun 2013-2014 Bidang Simpan Pinjam Dinas Koperasi Kota Makassar selalu mengkonfirmasi Seksi Pendaftaran dan Hukum mengenai legalitas Koperasi yang akan mendapatkan bantuan Dana Bergulir dari LPDB sebelum diterbitkannya rekomendasi.
Terhadap Keterangan Saksi tersebut, terdakwa tidak mengajukan keberatan dan membenarkan keterangan saksi.
Saksi 8: ZULKIFLI dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi ditunjuk sebagai sekretaris dan terdakwa Awaluddin Agung sebagai Ketua KSP Dana Mandiri berdasarkan Pernyataan Keputusan Rapat Anggota Perubahan Anggaran Dasar KSP Dana Mandiri No. 12 tanggal 08 Desember 2012. Tugasnya adalah mengurus semua administrasi di KSP Dana Mandiri.
Bahwa benar saksi sudah lama kenal dengan terdakwa Awaluddin Agung karena bertetangga rumah kemudian saudara Awaluddin Agung juga membantunya masuk di Koperasi Multi Niaga. Pada saat bekerja di Koperasi Hijau Muda, Awaluddin Agung meminta tolong untuk dibantu di KSP Dana Mandiri karena pada saat itu Awaluddin Agung akan mengajukan proposal ke LPDB-KUMKM, sehingga saksi mengikuti permintaan Awaluddin Agung tersebut.
Bahwa benar pada saat proposal yang ditandatangani yaitu permohonan bantuan dana bergulir dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Kementerian Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) untuk disalurkan melalui KSP Dana Mandiri dan sepengetahuan saksi, LPDB-KUMKM menyetujui proposal tersebut dan mencairkan dana sebesar Rp. 1.000.000.000,- kepada rekening KSP Dana Mandiri. Adapun proses pencairan sampai penggunaan dana tersebut tidak diketahuinya karena saksi memang tidak aktif di KSP Dana Mandiri, hanya namanya saja yang digunakan sebagai sekertaris dan selain itu saksi bekerja aktif di Koperasi Hijau Muda.
Bahwa saksi hanya mengetahui pada tahun 2011 pencairan sebanyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang mana pada saat itu menjabat sebagai Sekertaris KSP Dana Mandiri. Kemudian pada tahun 2013 KSP Dana Mandiri mendapatkan dana sebesar Rp. 5.000.000.000,- namun saksi baru mengetahuinya ketika dipanggil oleh penyidik kejaksaan pelabuhan dan pada saat itu sudah tidak lagi menjadi pengurus KSP Dana Mandiri sehingga saksi tidak mengetahui secara pasti bagaimana proses pencairan dana Rp. 5.000.000.000,- tersebut unyuk mencairkan atau mengambil uang dari rekening KSP Dana Mandiri hanya 2 yang bisa tanda tangan yaitu AWALUDDIN AGUNG selaku Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Dana Mandiri dan Anita selaku Bendahara.
Bahwa saksi tidak pernah mengikuti rapat apapun yang adakan oleh pengurus KSP Dana Mandiri.
Terhadap Keterangan Saksi tersebut, terdakwa tidak mengajukan keberatan dan membenarkan keterangan saksi.
Saksi 9: MUHAMMAD FATHU ALIM,S.H dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani dan Saksi bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya.;
Bahwa jabatan saksi dalam LPDB KUMKM adalah sebagai Staf Hukum II LPDB KUMKM sejak 09 Juni 2017 sampai dengan saat ini.
Bahwa adapun tupoksi saksi adalah menangani permaalahan hukum yang timbul akibat dari penyaluran dana bergulir LPDB KUMKM kepada koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah.;
Bahwa sumber dana yang digunakan bersumber dari APBN.;
Bahwa saksi melakukan verifikasi awal terhadap proposal yang masuk dengan melihat apakah semua dokumen yang dipersyaratkan sudah lengkap atau tidak misalnya perizinan, pengesahan badan hukum dan lain-lain sehingga saksi tidak lagi verifikasi kebenaran dokumen tersebut kepada instansi terkait dikarenakan pada saat pengikatan pinjaman pihak koperasi telah menandatangani akta perjanjian pinjaman yang didalamnya terdapat ketentuan mengenai kebenaran dan keabsahan dokumen
Bahwa secara umum persyaratan yang harus dilengkapi sebelum pencairan sebagaimana yang dipersyaratkan SP3 antara lain :
Menyampaikan Nomor Rekening atas nama Koperasi untuk menampung transfer dana dari LPDB KUMKM.;
Menyerahkan secara tertulis daftar definitif calon nasabah yang akan menerima dana dari LPDB melalui koperasi yang bersangkutan.;
Menyerahkan jaminan yang dipersyaratkan;
Ada Personal Guarantee
Setelah semua terpenuhi maka selanjutnya dilakukan pencairan ke rekening koperasi dengan cara transfer.
Bahwa dalam monitoring dan pembinaan koperasi penerima diwajibkan:
Menyampaikan laporan realisasi penyaluran pinjaman kepada LPDB KUMKM selambat-lambatnya 75 hari sejak pencairan pinjaman dengan melampirkan footocopy rekening koran milik koperasi namun Koperasi Dana Mandiri tidak pernah melaporkan realisasi penyaluran pinjamannya;
Menyampaikan laporan perkembangan pinjaman setiap 3 (tiga) bulan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja kepada LPDB KUMKM dan ditembuskan kepada Dinas Koperasi Kabupaten/Kota dan Provinsi namun Koperasi Dana Mandiri tidak pernah melaporkan kepada LPDB KUMKM;
Bahwa KSP Dana Mandiri memberikan jaminan berupa personal guarantee dari pengurus, Fiducia atas piutang lancar milik koperasi minimal sebesar 150% dari Plafon pinjaman, gadai bilyet deposito dengan nilai minimal Rp.750.000.000,-
Bahwa pengajuan bantuan modal kerja yang diajukan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Dana Mandiri sebesar RP.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) namun yang disetujui sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) pada tanggal 20 Maret 2013 yang ditransfer melalui rekening LPDB KUMKM pada Bank Muamalat dengan Nomor Rekeing 3010061515 ke rekening KSP Dana Mandiri pada Bank BNI dengan Nomor Rekening 0231116739.
Bahwa Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Dana Mandiri sudah jelas dinyatakan sebagai nasabah dengan piutang bermasalah karena koperasi tersebut belum dapat membayar angsuran utang kepada LPDB KUMKM karena LPDB sudah melayangkan teguran / somasi namun tidak ada tanggapan dari pengurus koperasi tersebut. Hal tersebut terjadi pada 120 (seratuts dua puluh) hari sejak koperasi tersebut melakukan pembayaran pada tanggal 27 Agustus 2013.
Bahwa Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Dana Mandiri telah mengembalikan angsuran pokok sebesar Rp. 257.000.200,-(dua ratus lima puluh tujuh juta dua ratus rupiah) sehingga total hutang pokok yang belum dikembalikan kepada LPDB KUMKM sebesar Rp. 4,749.999.800,- (empat milyar tujuh ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan delapan ratus rupiah)
Bahwa pada saat melakukan verifikasi, KSP Dana Mandiri juga melampirkan keterangan penilaian kesehatan dari Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar dengan predikat ‘sehat’. Berdasarkan Peraturan Direksi Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB KUMKM) Nomor : 36/PER/LPDB/2010 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pinjaman / Pembiayaan Kepada Koperasi, apabila ada keterangan penilaian kesehatan dari Dinas Koperasi dan UKM dengan predikat ‘sehat’, maka berarti koperasi tersebut dapat diprioritaskan untuk mendapatkan pinjaman/ pembiayaan dari LPDB KUMKM.
Terhadap Keterangan Saksi tersebut, terdakwa tidak mengajukan keberatan dan membenarkan keterangan saksi.
Saksi 10: OCTORA TRIWAHYUNI dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal terdakwa Awaluddin Agung saat OTS di kantor KSP Dana Mandiri..;
Bahwa Saksi mengerti dipanggil di persidangan untuk dimintai keterangan sehubungan dengan Dugaan Penyimpangan Dalam Pemberian Bantuan Dana Bergulir dari LPDB Kementerian Koperasi dan UMKM kepada Koperasi Dana Mandiri.;
Bahwa Saksi menjabat sebagai Staf bisnis II.II LPDB KUMKM tahun 2013 berdasarkan SK Direksi LPDB KUMKM, dan menjabat sejak tahun 2013 sampai sekarang dimana tupoksi saksi adalah melakukan analisis (desk review) terhadap proposal pembiayaan yang masuk dan melakukukan survei lapangan.
Bahwa sebelumnya saksi tidak mengetahui KSP Dana Mandiri, saksi mengetahuinya setelah ada pengajuan proposal pinjaman yaitu ketika saksi ditunjuk untuk perjalanan dinas ke Sulawesi Selatan guna melakukan survei atau On The Spot (OTS) terhadap 8 koperasi di Kota Makassar dan Maros termasuk salah satunya adalah KSP Dana Mandiri pada tanggal 19 Bulan Februari Tahun 2013.
Bahwa pada saat melakukan OTS tersebut saksi didampingi oleh senior dari Divisi Bisnis yaitu saudara Fauzan Hilmy, kemudian dari Divisi Managemen Risiko ada saksi Nadia Nur Rosiva, kemudian dari Dinas Koperasi ada saksi Syarifuddin.
Bahwa saksi alamat KSP Dana Mandiri yang saksi kunjungi adalah di jalan Toddopuli Raya VII No. 21, Kota Makassar yang mana ketika itu saksi menemui Ketua KSP Dana Mandiri Awaluddin Agung, Sekertaris dan bendahara beserta beberapa pegawai KSP Dana Mandiri.
Bahwa yang saksi lakukan adalah memeriksa legalitas koperasi apakah ada aslinya atau tidak, meneliti laporan keuangan apakah sesuai dengan yang diproposal yang dikirim ke LPDB atau tidak, apakah kantor koperasi benar-benar ada atau tidak. Saksi juga melakukan wawancara dengan pengurus kemudian melihat aktifitas koperasi (seperti melihat laporan keuangan, pembukuan pemberian pinjaman, pembukuan daftar piutang).Pada saat itu kami tidak melakukan uji sampel atau uji petik karena hal tersebut belum diatur dalam SOP kami.
Bahwa Ya Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dana mandiri sudah beraktifitas sebelumnya karena berdasarkan pengamatan saksi melihat daftar piutang dan sampilng daftar anggota serta sampling daftar perjanjian kredit anggota.
Bahwa proposal pengajuan pinjaman dari KSP Dana Mandiri tahun 2013 ke pihak LPDB KUMKM sejumlah Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).
Bahwa berdasarkan pengamatan dari wawancara maupun pemeriksaan dokumen maka kesimpulan sementara saksi bahwa Koperasi ini dapat di tindak lanjuti dan dapat diteruskan kepada komite. Pada saat itu saksi memberi penjelasan kepada pengurus bahwa apabila disetujui untuk mendapatkan pinjaman modal dana bergulir maka harus memiliki jaminan personal garansi, fidusia Piutang sehat, gadai Bilyet Deposito sebesar Rp 15 % dari plafon yang disetujui.
Bahwa pada saat melakukan OTS atau survey saksi tidak membuat catatan, seingat saksi saudara Fauzan yang membuat, sementara untuk dokumentasi ada berupa foto yang akan saksi bawa pada pemeriksaan selanjutnya.Saksi membuat laporan dalam bentuk laporan OTS yang mana laporan tersebut menyebutkan kalau KSP Dana Mandiri kami rekomendasikan untuk diproses lebih lanjut. Dasar dari rekomendasi dalam laporan tersebut adalah hasil OTS yang kami lakukan melalui wawancara, uji sampling dan pemeriksaan data namun wawancara tersebut tidak kami buat dalam bentuk tertulis.
Bahwa Iya benar, rekomendasi kesimpulan tersebut saksi buat dalam bentuk tertulis (laporan) No. 064/Lap/Dir.4/2013 tanggal 25 Februari 2013 ditujukan kepada Kepala Divisi Bisnis, yang mana laporan tersebut dibuat berdasarkan usulan saksi dan Fauzan selaku pihak yang melakukan survei kemudian di diskusikan dengan atasan langsung yang turut bertandatangan pada laporan tersebut. Yang bertanda tangan pada laporan tersebut adalah saksi sendiri, Fauzan Hilmy, Budi Sang Maharta selaku Kepala Bagian Bisnis II.2 dan mengetahui Asep Adipurna selaku Kepala Divisi Bisnis II.
Bahwa Setelah terbitnya laporan hasil kunjungan yang ditujukan kepada Direktur bisnis, selanjutnya kami dari staff bisnis II.2 membuat Internal Credit Ratio (ICR) yang kesimpulannya adalah sertifikasi hasil penilaian kesehatan kioperasi untuk tahun buku 2010 dan 2011 berpredikat sehat, sudah dilakukan audit oleh KAP tahun 2011 dan 2012 dengan opini wajar, dapat menjaga kolektibilitas pinjaman kepada anggota dengan baik diliat dari NPL dibawah 5% sebesar 3,78 % dan KSP Dana Mandiri sudah mempunyai 3 cabang di 3 kabupaten/kota di Sulsel dan kinerja keuangan 2 tahun terakhir relatif baik dimana terdapat peningkatan setiap tahunnya dan positif. ICR sendiri dibuat berdasarkan hasil analisa desk review dan OTS.
Bahwa Setelah ICR ditandatangani oleh saksi sendiri dan Kepala Divisi Bisnis II maka selanjutnya ICR tersebut akan diserahkan kepada Komite Pinjaman yang terdiri dari Dirut, Dir. Bisnis dan Dir. Pengembangan Usaha (Menrisk) sebagai bahan pertimbangan dalam menilai layak tidaknya suatu koperasi mendapatkan dana bergulir.
Terhadap Keterangan Saksi tersebut, terdakwa tidak mengajukan keberatan dan membenarkan keterangan saksi.
Saksi 11: EISMEN WAHYUDIN dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Benar saksi mengetahui tentang KSP Dana Mandiri, karena saksi pernah menjadi sekretaris pada koperasi tersebut. Pada awalnya saksi diajak oleh terdakwa Awaluddin Agung karena sebelumnya saksi sudah kenal dengan Awaluddin sejak sama-sama di Multi Niaga Grup, kemudian pada saat bekerja di PT. Lampoko saudara Awaluddin mengajak saksi bergabung di KSP miliknya dengan pertimbangan saksi ada pengalaman di bidang perkoperasian.
Namun saat itu nama saksi hanya digunakan untuk kelengkapan administrasi saja, karena Awaluddin mengetahui kalau saksi mau berkarir di PT. Lampoko. Sehingga pada saat itu saksi mengizinkan nama/identitasnya untuk digunakan oleh Awaluddin.
Bahwa Saksi tidak pernah aktif sama sekali di KSP Dana Mandiri, karena kesibukan saksi sebagai manager HRD PT. Lampoko. Saksi juga sama sekali tidak pernah mengikuti rapat-rapat dalam bentuk apapun di KSP Dana Mandiri. Saksi hanya biasanya menandatangani dokumen seperti berita acara atau daftar hadir rapat atau dokumen lain yang disodorkan oleh Anita atau Awaluddin.
Bahwa saksi Saksi sama sekali tidak mengetahui bagaimana pembentukan kSP Dana Mandiri, katrena semuanya diurus sendiri oleh Awaluddin.
Bahwa Saksi hanya mengetahui bahwa tujuan Awaluddin membuat KSP Dana Mandiri adalah untuk mendapatkan dana bergulir LPDB-KUMKM seperti halnya koperasi lain di Makassar. Namun untuk bagaimana proposal dibuat saksi tidak dilibatkan dan mengenai pencairan saksi tidak mengetahuinya karena pada saat itu saksi sudah mengundurkan diri dari KSP Dana Mandiri.
Bahwa Iya benar, tanda tangan di pernyatakan keputusan rapat anggota perubahan anggaran dasar KSP Dana Mandiri, nomor 08 yang dibuat oleh notaris Kamariah Karim maupun daftar hadir tersebut adalah tanda tangan saksi sendiri
Terhadap Keterangan Saksi tersebut, terdakwa tidak mengajukan keberatan dan membenarkan keterangan saksi.
Saksi 12: FAJAR MISBAH PRATAMA HARUN,S.E. dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi mengerti dimintai keterangan mengenai Dugaan Penyimpangan Dalam Pemberian Bantuan Dana Bergulir dari Lembaga LPDB pada Koperasi Dana Mandiri.
Bahwa Saksi mengetahui koperasi tersebut karena Saksi mengenal owner atau pemiliknya yaitu terdakwa AWALUDDIN AGUNG yang sama-sama pernah bekerja di Multi Niaga Grup dan Saksi mengetahui bahwa setelah Saksi keluar dari Multi Niaga Grup tidak lama kemudian terdakwa AWALUDDIN AGUNG juga keluar dari Multi Niaga Grup dan selang beberapa lama kemudian terdakwa AWALUDDIN AGUNG bekerjasama dengan orang yang bernama NASIR MUHAMMAD kemudian terdakwa dengan sendiri mendirikan Koperasi Simpan Pinjam.
Bahwa Saksi mengetahui bahwa KSP Dana Mandiri pernah mendapatkan dana bantuan dari LPDB-KUMKM yaitu sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) dari terdakwa AWALUDDIN AGUNG.
Bahwa Saksi pernah meminjam uang dalam bentuk tunai sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dari terdakwa AWALUDDIN AGUNG untuk modal usaha sambil menunggu kredit Saksi di beberapa bank yang akan cair dan atas pinjaman tersebut sebahagian uang yang Saksi pinjam dari terdakwa sudah Saksi kembalikan langsung kepada terdakwa sendiri.
Bahwa Saksi bukan anggota nasabah maupun pengurus KSP Dana Mandiri yang terdaftar dalam daftar definitif calon penerima dana bergulir
Bahwa Saksi gunakan dana tersebut untuk modal usaha sambil menunggu kredit saksi di beberapa bank yang akan cair dan atas pinjaman tersebut sebahagian uang yang saksi pinjam dari terdakwa sudah saksi kembalikan langsung kepada terdakwa sendiri.
Terhadap Keterangan Saksi tersebut, terdakwa tidak mengajukan keberatan dan membenarkan keterangan saksi.
Saksi 13: RUKMAN RASYID,S.E. dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Saksi mengetahui KSP Dana Mandiri karena Saksi mengenal owner atau pemiliknya yaitu terdakwa Awaluddin sebagai sesama jebolan Multi Niaga Grup dan namun bagaimana proses pembentukannya Saksi tidak mengetahui, Saksi mengetahui kalau KSP Dana Mandiri pernah mendapatkan dana bantuan LPDB-KUMKM, yang mana informasi tersebut bukan rahasia karena langsung menyebar kepada kepada sesama pengurus koperasi yang ada di Kota Makassar.
Bahwa Saksi pernah menerima uang dari terdakwa Awaluddin Agung sejumlah Rp.300.000.000,- (tiga ratus ribu rupiah) namun Saksi tidak mengetahui apakah uang itu bersumber dari KSP Dana Mandiri atau dari Awaluddin namun yang jelas Saksi hanya menerima uang pembayaran utang dari Awaluddin Agung.
Bahwa saksi bukanlah anggota koperasi dan tidak terdapat dalam daftar definitif.
Terhadap Keterangan Saksi tersebut, terdakwa tidak mengajukan keberatan dan membenarkan keterangan saksi.
Saksi 14: NADIA NUR ROSSIV dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Saksi menjabat sebagai Staf Analisa Resiko, bagian Manajemen Resiko di LPDB KUMKM tahun 2013 berdasarkan SK Direksi LPDB KUMKM sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2017 dimana tupoksi Saksi adalah Membuat opini resiko, Melakukukan survei lapangan, jika ada permintaan dari bagian bisnis, Opini resiko sendiri adalah opini yang dibuat oleh bagian analisa resiko, terkait potensi resiko yang teridentifikasi terhadap permohonan pinjaman yang diajukan ke LPDB-KUMKM.
Bahwa Opini resiko kami buat ketika mendapat memorandum dari bagian bisnis tentang permintaan penyusunan opini resiko dan analisa yuridis. Jadi alurnya adalah sebagai berikut :
Proposal masuk ke LPDB-KUMKM kemudian diserahkan ke admin bisnis untuk cek mandatory awal.
Dari admin bisnis kemudian diserahkan kebagian bisnis untuk dilakukan desk review.
Apabila menurut bagian bisnis, proposal koperasi tersebut layak untuk dilakukan kunjungan lapangan (OTS) maka bagian bisnis membuat jadwal kunjungan lapangan.
Apabila OTS telah terjadwal maka bagian bisnis membuat memo yang isinya antara lain meminta dukungan teknis dari bagian analisa resiko untuk bersama-sama melakukan kunjungan lapangan, dimana memo tersebut ditujukan ke Direktur Pengembangan Usaha yang membawahi divisi Manajemen Resiko.
Dengan adanya memo tersebut kepala bagian analisa resiko menunjuk staf divisi Manajemen Resiko berdasarkan surat tugas untuk mendampingi bagian bisnis melakukan OTS.
Bahwa Saksi ikut melakukan OTS bersama Fauzan Hilmi dan saksi Octora Tri Wahyuni dari bisnis.
Bahwa Melakukan penilaian opini resiko, yang kami lakukan adalah melakukan penilaian terhadap resiko financial (dilihat dari laporan keuangan yang ada dikoperasi) dan resiko non financial (dilihat dari kegiatan operasional koperasi, keaktifan anggota, budaya, social politik dan subjective judgment). Bahwa pada saat tiba di kantor KSP Dana Mandiri kami menemui ketua koperasi yaitu saudara Awaluddin bersama dengan beberapa orang lain dan melakukan wawancara terhadap Awaluddin dengan mengajukan pertanyaan antara lain tentang kelengkapan administrasi KSP Dana MAndiri berupa buku 16 koperasi.
Pertanyaan lain adalah mengenai keaktifan anggota, karyawan, hubungan dengan dinas koperasi setempat.
Bahwa pada saat berangkat ke KSP Dana MAndiri Saksi membawa foto copy proposal, lembar kerja analisa resiko yang gunanya untuk melakukan pengecekan antara data yang kami bawa dengan keadaan sebenarnya dilokasi OTS.
Bahwa opini resiko tidak serta merta kami buat setelah OTS dilakukan, tergantung apakah ada permintaan dari Divisi Bisnis, jadi ada kemungkinan walaupun kami melakukan OTS, opini resiko tersebut tidak kami buat.
Bahwa berdasarkan Laporan Keuangan hasil RAT diperoleh total aset sebesar Rp. 13 Milyar, namun ketika dilihat manualnya melalui komputer kantor koperasi tidak diperoleh data yang mendukung aset tersebut.
Jadi kesimpulan laporan kunjungan lapangan (OTS) Saksi ke KSP Dana Mandiri memiliki ‘Indikasi Resiko Tinggi.
Bahwa apabila ada permintaan dari Div. Bisnis untuk membuat opini resiko, maka Saksi membuat Opini Resiko dengan bahan dari proposal dan hasil kunjungan lapangan (OTS).
Bahwa karena ada permintaan dari divisi Bisnis maka Saksi membuat opini resiko No. 121/Div.MR/3/2013 tanggal 01 Maret 2013 dengan catatan sebagai berikut:
Resiko yang kami dapatkan :
Resiko kelembagaan, koperasi tidak memilik 16 buku administrasi koperasi yang meliputi antara lain, buku anggota, simpanan pokok, buku simpanan wajib dan lain-lain.
Resiko finansial, koperasi tidak bisa menunjukkan bukti-bukti transaksi yang terjadi dalam setiap transaksi keuangan yang sudah dilakukan.
Resiko magerial, ada rangkap jabatan antara manajer dengan ketua.
Resiko admininstratif, koperasi belum melampirkan daftar nominatif anggota yang akan mendapat dana LPDB-KUMKM.
Mitigasi resiko yang kami sarankan adalah :
Pencairan dilakukan bertahap dan sebelum pencairan ke dua wajib dilakukan monitoring dan evaluasi dahulu.
Melampirkan daftar nominatif anggota yang akan memperoleh dana LPDB.
Adanya jaminan fisik 100%
Bahwa maksud adanya mitigasi resiko adalah apabila KSP Dana Mandiri tetap mendapatkan dana pinjaman dari LPDB-KUMKM maka kami menyarankan agar mitigasi tersebut dilakukan untuk meminimalisir resiko yang kemungkinan akan terjadi.
Terhadap Keterangan Saksi tersebut, terdakwa tidak mengajukan keberatan dan membenarkan keterangan saksi.
Saksi 15: NUR INDAH ASTUTIANA dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi mengerti dimintai keterangan mengenai Dugaan Penyimpangan Dalam Pemberian Bantuan Dana Bergulir dari Lembaga LPDB pada Koperasi Dana Mandiri.
Bahwa benar saksi merupakan karyawan Koperasi Mitra Usaha Madani.
Bahwa benar saksi pernah menerima uang sebesar Rp.119.666.700,- (seratus sembilan belas juta enam ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus rupiah) darai Koperasi Dana Mandiri yang merupakan pembayaran utang pinjaman dari terdakwa AWALUDDIN AGUNG BIN H ABDUL LATIF TJAMBOLONG.
Bahwa saksi menerima pembayaran tersebut dalam bentuk check Giro.
Terhadap Keterangan Saksi tersebut, terdakwa tidak mengajukan keberatan dan membenarkan keterangan saksi.
Saksi 16: HENDYNATA dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang KSP Dana Mandiri.
Bahwa Saksi tidak pernah bertransaksi ataupun menerima uang sebagai nasabah dari koperasi tersebut sehingga saksi tidak mengetahui adanya transaksi sebesar Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) yang tertera sesuai rekening koran.
Bahwa Saksi mengenal Awaluddin Agung bukan sebagai ketua KSP Dana Mandiri, tapi saksi kenal Awaluddin Agung karena dia pernah membeli rumah saksi yang terletak di Komp. Maizonette No. 07, Makassar.
Bahwa Saksi sudah lupa harga pastinya namun seingat saksi harga pada saat itu sekitar Rp. 900.000.000,-. (sembilan ratus juta rupiah).
Bahwa seingat saksi karena pada saat itu rumah tersebut juga saksi beli dengan fasilitas KPR BCA sehingga ketika Awaluddin akan membeli rumah saksi maka Awaluddin Agung langsung mentransfer ke rekening saksi di BCA sebagai bentuk pembayaran sehingga sertifikat saksi bisa keluar dari BCA. Pada saat itu Awaluddin juga mentake over kredit saksi cuma saksi lupa dia menggunakan fasilitas bank apa.
Terhadap Keterangan Saksi tersebut, terdakwa tidak mengajukan keberatan dan membenarkan keterangan saksi.
Saksi Ahli 17: MUHAMMAD IHSAN,SE dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Ahli dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani dan Ahli bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya.;
Bahwa ahli memberikan keterangan sebagai AHLI dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dugaan Penyimpangan Dalam Penyaluran Bantuan Dana Bergulir Yang Diberikan Dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah kepada KSP Dana Mandiri di Kota Makassar Tahun 2013 adalah berdasarkan Surat Tugas.
Adapun riwayat pendidikan dan pekerjaan ahli antara lain:
Latar belakang pendidikan dan riwayat pekerjaan adalah Saksi sebagai berikut :
SDN Mawar 3 Banjarmasin tamat tahun 2000.
SMPN 6 Banjarmasin tamat tahun 2003.
SMAN 7 Banjarmasin tamat tahun 2006.
Diploma III Keuangan STAN Tangerang tamat tahun 2009.
Pendidikan Sarjana (S1) STIE-LPI Makassar tahun 2016.
Pendidikan Auditor Terampil tahun 2012
Pendidikan Audtior Ahli Pertama Tahun 2017
Bahwa riwayat pekerjaan saksi adalah PNS pada Perwakilan BPKP Propinsi Sulawesi Selatan sejak tahun 2011 sampai dengan saat ini.
Bahwa Spesifikasi keahlian Saksi pada bidang akuntansi dan auditing. Bukti sertifikasi yang terhadap keahlian tersebut adalah sebagai berikut :
Diklat Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah tahun 2010.
Diklat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah tahun 2011.
Diklat Auditor Terampil tahun 2012.
Workhsop Keinvetigasian tahun 2014.
Workshop Forensik Kopmuter tahun 2016.
Diklat Audit Klaim, Evaluasi Hambatan Kelancaran Pembangunan, Audit Penyesuaian.
Harga tahun 2016.
Diklat Auditor Ahli Pertama tahun 2017.
Diklat Audit Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah tahun 2019
Bahwa Ahli pernah melakukan audit terkait pemberian pinjaman/pembiayaan Dana Bergulir dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah kepada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Dana Mandiri Kota Makassar Tahun 2013.
Bahwa Sebagai dasar pemeriksaan (audit perhitungan kerugian keuangan negara) yang kami lakukan bersama TIM adalah sebagai berikut :
Surat Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar Nomor B-86/R.4.10.7/Fd.1/06/2019 tanggal 10 Juni 2019 hal Permintaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara.
Surat Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan Nomor S‑909/PW21/5/2019 tanggal 03 Juli 2019 perihal Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Bantuan Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah kepada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Dana Mandiri Kota Makassar Tahun 2013.
Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan Nomor ST‑910/PW21/5/2017 tanggal 03 Juli 2019.
Bahwa ahli pernah melakukan audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan Negara dalam tahap penyidikan terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penerimaan dan Penyaluran Bantuan Dana Bergulir Dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir – Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (LPDB-KUMKM) Kepada Koperasi Simpan Pinjam Dana Mandiri di Kota Makassar Tahun 2012, sesuai dengan Surat Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan Nomor S‑909/PW21/5/2019 tanggal 03 Juli 2019 perihal Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Bantuan Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah kepada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Dana Mandiri Kota Makassar Tahun 2013.
Bahwa adapun prosedur dalam melakukan audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara antara lain dengan meminta data/dokumen/bukti yang terkait dengan kasus dimaksud melalui Penyidik.
Bahwa setelah data tersebut tersedia maka selanjutnya dilakukan review, analisis dan evaluasi atas data/dokumen/bukti yang diperoleh melalui dan bersama Penyidik dan melakukan peninjauan fisik, konfirmasi, observasi dan wawancara serta melakukan rekonstruksi fakta berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh.
Bahwa dalam melakukan audit tersebut ahli bersama tim mendapatkan data yang bersumber dari penyidik berupa keterangan saksi, barang bukti dan data-data lain yang kemudian berdasarkan data dan keterangan tersebut ahli melakukan klarifikasi terhadap para pihak secara langsung untuk menguji kebenaran dari data maupun keterangan yang disampaikan oleh pihak penyidik kejaksaan.
Bahwa klarifikasi dilakukan secara langsung terhadap para saksi termasuk yang saat ini menjadi terdakwa dan hasil klarifikasi tersebut dituangkan dalam bentuk laporan hasil audit.
Bahwa berdasarkan data yang ahli peroleh dan bukti-bukti yang ada dalam Pemberian/Penyaluran Bantuan Dana Bergulir Yang Diberikan Dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah kepada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Dana Mandiri Tahun 2013 terdapat adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah), sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor SR-335/PW21/5/2019 Tanggal 18 Juli 2019.
Bahwa metode penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang ahli lakukan adalah:
Menghitung jumlah pinjaman yang diterima oleh Koperasi Dana Mandiri dari LPDB-KUMKM;
Menghitung jumlah angsuran pokok pinjaman yang telah di bayar kembali kepada LPDB-KUMKM;
Menghitung kerugian Keuangan Negara yaitu selisih poin 1) dengan poin 2).
Bahwa Dalam Pelaksanaan Pemberian Pinjaman/Pembiayaan Dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah kepada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Dana Mandiri Kota Makassar Tahun 2013 yang mengakibatkan terjadinya kerugian Negara karena terjadi penyimpangan yaitu :
Pelaksanaan Rapat Perubahan Anggaran Dasar KSP Dana Mandiri tidak sesuai ketentuan.
Terdapat pemberian bantuan dari LPDB-KUMKM kepada KSP Dana Mandiri yang seharusnya tidak diberikan.
Terdapat penggunaan pinjaman dana bergulir bukan untuk keperluan modal kerja dan/atau investasi.
Bahwa adapun ketentuan - ketentuan yang dilanggar/tidak sesuai dengan perosedur sehingga terjadinya penyimpangan yaitu :
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, pada
Pasal 12 ayat (1), menegaskan bahwa Perubahan Anggaran Dasar dilakukan oleh rapat anggota.
Pasal 23 huruf a, menegaskan bahwa Rapat Anggota menetapkan anggaran Dasar.
Pasal 23 huruf c, menegaskan bahwa Rapat Anggota menetapkan pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas.
Pasal 29 ayat (1), menegaskan bahwa Pengurus dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota.
Pasal 38 ayat (1), menegaskan bahwa Pengawas dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota.
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Pasal 11 ayat (1), menegaskan bahwa Perubahan anggaran dasar koperasi dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Anggota yang diadakan khusus untuk itu.
Peraturan Direksi LPDB-KUMKM Nomor: 36/PER/LPDB/2010 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pinjaman/Pembiayaan Kepada Koperasi, pada
Pasal 4 : Persyaratan koperasi yang dapat diberi Pinjaman/Pembiayaan oleh LPDB-KUMKM adalah sebagai berikut: Koperasi yang telah berbadan hukum
Pasal 5 ayat 1 huruf c, menegaskan bahwa Pengunaan Pinjaman/Pembiayaan untuk modal kerja dan/atau investasi.
Bahwa Kerugian keuangan Negara yang ditimbulkan yaitu sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Namun terdapat pengembalian angsuran pokok sebesar Rp. Rp. 250.000.200,00 (dua ratus lima puluh juta dua ratus rupiah) kepada LPDB-KUMKM.
Atas keterangan Ahli tersebut terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwadi Perisidangan Terdakwa AWALUDDIN AGUNG Bin H ABDUL LATI TJAMBOLONG pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa riwayat pekerjaan terdakwa adalah :
Tahun 2000 bekerja di KSP Multi Niaga kemudian berhenti tahun 2010 dan mencoba merintis warung makan yang hanya beroperasi selama 6 (enam) bulan.
Tahun 2011 mengambil alih kepengurusan Koperasi Aman Sentosa dan merubahnya menjadi KSP Dana Mandiri sampai tahun 2015 dan jabatan terdakwa sebagai Ketua Pengurus karena terdakwa yang memiliki Koperasi tersebut.
Tahun 2016 s.d 2018 tidak bekerja.
Tahun 2019 sebagai pengemudi grab
Bahwa riwayat pembentukan Koperasi Simpan Pinjam Dana Mandiri Awalnya terdakwa AWALUDDIN AGUNG BIN H ABDUL LATIF TJAMBOLONG mengurus akta pendirian Koperasi dengan mengambil akta pendirian dari Dinas Koperasi Kota Makassar yang sudah tidak beroperasi lagi (tidak aktif) dan oleh terdakwa mengurus akta perubahan koperasi yang sudah tidak aktif tersebut ke Notaris Kamariah Karim yang beralamat di Jl. Abdullah Daeng Sirua Kota Makassar, selanjutnya terbentuklah KSP Dana Mandiri lengkap dengan susunan kepengurusannya pada tahun 2011, namun sebelum KSP Dana Mandiri tersebut terbentuk pada tahun 2011, pada tahun 2010 KSP Dana Mandiri sudah berjalan / beroperasi.
Bahwa awal berjalannya KSP Dana Mandiri tersebut sebagai ketua yaitu Saudara BAHARUDDIN, terdakwa sendiri sebagai bendahara dan Saudara ARIFUDDIN sebagai sekretaris. Pada tahun 2011 terdakwa sebagai Ketua, ANITA FERONIKA bendahara dan sekretaris Saudara EISMEN WAHYUDI. Dan pada tahun 2013 terdakwa sebagai Ketua, ANITA FERONIKA sebagai bendahara dan Saudara SINTA sebagai sekretaris.
Bahwa Jumlah bantuan dana bergulir yang diberikan oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Kementerian Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) kepada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Dana Mandiri yaitu pada tahun 2011 sebanyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) namun telah disalurkan kepada nasabah sesuai dengan peruntukannya, pada tahun 2013 terdakwa selaku Ketua Koperasi memasukkan kembali proposal permohonan pinjaman dana bergulir ke Lembaga Pengelola Dana Bergulir Kementerian Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) dan akhirnya permohonan tersebut disetujui sebanyak Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) namun berhubung pinjaman tahap pertama belum lunas sehingga saksi meminjam uang kepada Saudara RUKMAN RASID sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta) agar dapat melunasi pinjaman tahap pertama yang jumlahnya kurang lebih Rp.450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) yang sisanya menggunakan dana koperasi itu sendiri.
Bahwa Dan pada tahun 2013 KSP Dana Mandiri mendapatkan bantuan dana bergulir dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Kementerian Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) sebanyak Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah). Dan pada tanggal 20 Maret 2013 KSP Dana Mandiri menerima bantuan pinjaman dana bergulir tersebut dan telah masuk ke rekening bisnis (Giro) KSP Dana Mandiri pada Bank BNI dengan nomor Rekening 0231116739 yang ditransfer oleh pihak LPDB.
Bahwa Dana bergulir yang diberikan oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Kementerian Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) kepada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Dana Mandiri pada tahap kedua ini (Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) tidak sesuai peruntukkannya karena penyaluran pinjaman ke nasabah sudah tidak maksimal lagi disebabkan dana tersebut digunakan untuk membeli aset-aset pribadi oleh terdakwa sendiri.
Terdakwa tidak pernah menjadi anggota KSU Aman Sentosa, dan saya juga tidak mengenal pengurus koperasi tersebut. Saya hanya mendapatkan akta pendirian KSU Aman Sentosa dari saksi Syarifuddin yang kemudian saya ubah nama dan pengurusnya di Notaris Kamariah Karim, itupun karena arahan Syarifuddin. Perubahan pengurus tersebut tanpa melalui rapat anggota, yang ada hanya tanda tangan seolah-olah dilakukan rapat anggota untuk perubahan nama dan pengurus.
Bahwa Dana bergulir yang diberikan oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Kementerian Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) kepada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Dana Mandiri pada tahap kedua ini (Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) tidak sesuai peruntukkannya karena penyaluran pinjaman ke nasabah sudah tidak maksimal lagi disebabkan dana tersebut digunakan untuk membeli aset-aset pribadi oleh terdakwa sendiri.
Bahwa Yang dapat mencairkan dana tersebut di dalam rekening koperasi yaitu terdakwa dan bendahara yaitu Saudari ANITA FERONIKA, namun bendahara tidak dapat mencairkan sendiri tanpa ada tanda tangan dari terdakwa sebagai ketua koperasi, sedangkan terdakwa selaku ketua koperasi dapat mencairkan dana tersebut cukup dengan tanda tangan terdakwa saja.
Bahwa setelah ada persetujuan dari LPDB-KUMKM masih ada persyaratan yang harus dilengkapi antara lain daftar definitif nasabah yang akan menerima dana bergulir tersebut, jaminan berupa bilyet deposito senilai 15% dari dana yang disetujui untuk dicairkan. Dana yang disetujui oleh LPDB-KUMKM untuk KSP Dana Mandiri adalah Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) sehingga jaminan deposito sebesar Rp. 750.000.000,- harus disetorkan ke LPDB-KUMKM sehingga terdakwa kemudian ke Jakarta bersama Anita untuk tanda tangan Perjanjian Pinjaman dengan membawa kelengkapan persyaratan Pada saat itu terdakwa lupa membawa sertifikat deposito senilai Rp. 750.000.000,- namun terdakwa tetap bisa menandatangani perjanjian pinjaman dengan nomor 103 tanggal 13 Maret 2013 dihadapan notaris yang ditunjuk oleh LPDB-KUMKM karena terdakwa menyampaikan kepada pihak LPDB-KUMKM kalau tidak salah dari bagian hukum apakah sertifikat bilyet deposito bisa menyusul, sehingga saat itu diizinkan untuk meyusulkan sertifikat gadai setelah penandatangan perjanjian pinjaman/Kredit. Namun sampai saat ini terdakwa tidak pernah menyerahkan jaminan bilyet deposito tersebut sebagai jaminan.
Bahwa nama-nama dalam daftar defenitif tersebut sebagai nasabah yang seharusnya akan mendapatkan dana bergulir yang akan digulirkan oleh KSP Dana Mandiri. Namun dalam kenyataannya hanya sebahagian dana tersebut yang disalurkan ke nasabah, sebahagian yang lain dipergunakan untuk keperluan terdakwa sesuai dalam rekening koran KSP Dana Mandiri.
Bahwa Setahu terdakwa bantuan dana bergulir dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Kementerian Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) dipergunakan untuk:
Tanggal 20 Maret 2013 pencairan Giro atas nama AWALUDDIN sebanyak Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) diperuntukkan membayar hutang Notaris dari pihak LPDB KUMKM.
Tanggal 20 Maret 2013 pencairan Giro atas nama AWALUDDIN sebanyak Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) biaya administrasi pencairan kredit.
Tanggal 20 Maret 2013 pencairan Giro atas nama AWALUDDIN sebanyak Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dipergunakan membayar fee 5% dari Direktur Utama LPDB yaitu Saudara KEMAS.
Tanggal 20 Maret 2013 penciran Giro atas nama AWALUDDIN sebanyak Rp. 510.000.000,- (lima ratus sepuluh juta rupiah), untuk Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupuah) dipergunakan membayar uang muka pembelian rumah pribadi saya di Jl. Anggrek Kota Makassar dan sisanya Rp. 310.000.000,- (tiga ratus sepuluh juta) saya pergunakan pelunasan ruko milik pribadi saya di Antang Kota Makassar.
Tanggal 21 Maret 2013 pencairan Giro atas nama SINTA sebanyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), dipergunakan untuk penyaluran ke Nasabah.
Tanggal 21 Maret 2013 pencairan Giro atas nama RUKMAN sebanyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), untuk pembayaran pengembalian dana pinjaman kepada Saudara RUKMAN RASYID untuk tahap pertama.
Tanggal 21 Maret 2013 pencairan Giro atas nama ANITA FERONICA sebanyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), dipergunakan untuk biaya omroh Ketua Koperasi yaitu saya sendiri.
Tanggal 21 Maret 2013 pencairan Giro atas nama ANITA FERONICA sebanyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dipergunakan untuk pinjaman karyawan dan ke Nasabah, namun untuk pinjaman karyawan sebanyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) sudah dikembalikan kepada saya selaku ketua koperasi dengan pembayaran secara tunai.
Tanggal 21 Maret 2013 pencairan Giro atas nama HENDYNATA sebanyak Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) dipergunakan untuk pelunasan rumah pribadi milik saya yang beralamat di Jl. Anggrek Kota Makassar dengan total harga keseluruhan rumah tersebut seharga Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Tanggal 21 Maret 2013 pencairan Giro atas nama AWALUDDIN sebanyak Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), untuk pengembalian deposito kepada RISMAWATI.
Tanggal 22 Maret 2013 pencairan Giro atas nama AWALUDDIN sebanyak Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah), diperuntukkan pemberian pinjaman insedentil kepada Saudara FAJAR MISBAH oleh saya.
Tanggal 26 Maret 2013 pencairan Giro atas nama RINA ISMED sebanyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), pengembalian pinjaman kepada SUWONDO.
Tanggal 05 April 2013 pencairan Giro atas nama NURHAYATI sebanyak Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah), penggunaannya saya lupa.
Tanggal 05 April 2013 pencairan Giro atas nama RUKMAN RASYID sebanyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), diperuntukkan pengembalian dana pinjaman tahap kedua kepada saudara RUKMAN RASYID.
Tanggal 09 April 2013 pencairan Giro atas nama ANWAR sebanyak Rp. 59.090.700,- (lima puluh sembilan juta sembilan puluh ribu tujuh ratus rupiah), peruntukannya saya sudah lupa.
Tanggal 09 April 2013 pencairan Giro atas nama NUR INDAH sebanyak Rp. 119.666.700,- (seratus sembilan belas juta enam ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus rupiah), peruntukannya pelunasan pinjaman kepada Koperasi Syariah Mitra Usaha Madani.
Tanggal 10 April 2013 pencairan Giro atas nama HUNARIS sebanyak Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), dipergunakan untuk pengembalian deposito Nasabah.
Tanggal 15 April 2013 pencairan Giro atas nama ANITA FERONICA sebanyak Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima jutaa rupiah), dipergunakan untuk pembayaran angsuran pertama ke LPDB - KUMKM.
Tanggal 16 April 2013 pencairan Giro atas nama A. BASO TAWAKKAL sebanyak Rp. 204.000.000,- (dua ratus empat juta rupiah), penggunaannya untuk membayar pelunasan pinjaman Koperasi Perdana Mandiri.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dipersidangan dengan dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR : Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.;
SUBSIDIAIR : Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 13 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa oleh karena surat dakwaan Penuntut Umum disusun dengan bentuk Subsidairitas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan primer terlebih dahulu, apabila dakwaan primer terbukti maka dakwaan subsidair tidak dipertimbangkan lagi, akan tetapi jika dakwaan primer tidak terbukti, maka dakwaan subsidair berikutnya baru dipertimbangkan lebih lanjut;
Menimbang, berdasarkan rumusan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut, maka bagian inti deliknya (bestanddeel delict) atau unsur-unsur tindak pidananya adalah sebagai berikut:
Setiap orang ;
Secara melawan hukum;
Melakukan perbuatan Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Yang dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara;
Unsur Setiap orang.
Menimbang,Bahwa sesuai dengan Pasal 1 butir 3 UU. No. 31 Thn. 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU. No. 20 Thn. 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menentukan bahwa “setiap orang adalah orang perorangan atau termasuk korporasi “
Menimbang,bahwa dalam perkara ini yang di maksud dengan “setiap orang “ adalah subjek hukum dan mampu bertanggungjawab secara hukum dalam hal ini adalah terdakwa AWALUDDIN AGUNG Bin H ABDUL LATI TJAMBOLONG; ,dimana terdakwa telah dihadapkan kedepan persidangan, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta memiliki kesadaran bertingkah laku, bertindak serta memiliki identitas jati diri yang jelas seperti yang telah disebutkan dalam Surat Dakwaan, sehingga tidak terjadi error in persona dan dalam persidangan terdakwa membenarkan Dakwaan Penuntut Umum serta membenarkan keterangan Saksi –Saksi dan sepanjang pemeriksaan atas diri Terdakwa tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat membebaskan Terdakwa dari Tuntutan hukum sehingga terdakwa mampu bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukannya ;
Menimbang,bahwa dengan demikian unsur “ setiap orang ” telah terpenuhi menurut hukum;
Unsur “Secara melawan hukum”;
Menimbang, Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 003/PPU-IV/2006 tanggal 24 Juli 2006 menyebutkan bahwa ”Kalimat pertama dari penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU PTPK adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan karena itu tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat” dengan demikian menurut keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut untuk menafsirkan unsur ” secara melawan hukum” dalam Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak boleh lagi mempergunakan ajaran atau konsep melawan hukum material, tetapi harus mempergunakan ajaran atau konsep melawah hukum formil (formele wederrectelijke). Menurut ajaran Vos bahwa sifat melawan hukum adalah perbuatan yang bertentangan dengan hukum positip (onwetmatig);
Menimbang, Bahwa dalam perkara ini yang dimaksud dengan melawan hukum adalah bertentangan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf c penggunaan pinjaman / pembiayaan untuk modal kerja dan/ atau investasi Peraturan direksi LPDB-KUMKM Nomor : 36/per/LPDB/2010 tentang Petunjuk teknis Pemberian Pinjaman / Pembiayaan kepada koperasi dan pasal 2 Akta perjanjian pinjaman Nomor 103 tanggal 13 Maret 2013. Namun oleh terdakwa dana bantuan dari LPDB KUMKM tersebut tidak digunakan sebagaimana peruntukannya yaitu untuk disalurkan kepada 482 orang nasabah yang terdaftar dalam daftar defenitif tersebut tetapi digunakan untuk keperluan lain seperti pembelian aset berupa rumah atau ruko dengan mengatasnamakan pribadi terdakwa sehingga penggunaan dana dari LPDB KUMKM tersebut hanya untuk kepentingan pribadi terdakwa sendiri.
Menimbang,bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut ,terdakwa telah melakukan peruntukkan dana dari LPDB KUMKM untuk kepentingan lain , sehingga perbuatan terdakwa bukan perbuatan melawan hukum yang ditentukan dalam pasal 2 UU Tipikor ;
Menimbang,bahwa pengertian melawan hukum dalam Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bersifat generalis,sedangkan pengertian melawan hukum dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi bersifat specialis ,sehingga berdasarkan fakta –fakta yang terungkap dipersidangan tersebut perbuatan terdakwa tersebut lebih bersifat Menyalahgunakan kewenangan, yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, sehingga perbuatan yang dilakukan terdakwa tidak bersifat melawan hukum yang ditentukan dalam pengertian melawan hukum pasal 2 UU Tipikor ,sehingga perbuatan terdakwa tidak terpenuhi dalam unsur melawan hukum tersebut dalam pasal 2 UU Tipikor;
Menimbang,bahwa Dengan demikian unsur ” secara melawan hukum ” tidak terbukti dan tidak terpenuhi “ menurut hukum;
Menimbang,bahwa oleh Karena salah satu unsur dalam dakwaan Primair tidak terbukti dan tidak terpenuhi maka unsur yang lain tidak perlu kami pertimbangkan lagi oleh majelis Hakim ,sehingga terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan primer tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair Penuntut Umum kepada Terdakwa yaitu perbuatan yang diatur dan diancam pidana Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, berdasarkan bunyi Pasal 3 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut, unsur-unsur tindak pidananya adalah sebagai berikut;
Setiap orang;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Ad.1. Unsur Setiap Orang :
Menimbang, Bahwa rumusan kata “setiap orang” dalam ilmu hukum pidana dapat diartikan sebagai orang atau subjek hukum yang diajukan sebagai Terdakwa AWALUDDIN AGUNG Bin H ABDUL LATIF TJAMBOLONG baik laki-laki maupun perempuan yang sehat jasmani dan rohani serta dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila perbuatannya memenuhi semua unsur dari pasal yang didakwakan.
Menimbang,bahwa Sedangkan berdasarkan Pasal 1 angka 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengertian “setiap orang” adalah orang perseorangan dan atau korporasi yang melakukan tindak pidana korupsi.
Menimbang,bahwa Dengan demikian yang dimaksud dengan “setiap orang” di sini adalah orang atau orang-orang yang apabila orang atau orang-orang tersebut terbukti memenuhi unsur delik yang diatur dalam Pasal 3Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka orang atau orang-orang itu disebut sebagai si pelaku atau si pembuat dari delik tersebut.
Menimbang,bahwa Dalam hal pemidanaan terhadap seseorang yang melakukan tindak pidana, pembuktian unsur “setiap orang” ini menjadi suatu hal yang penting. Hal ini disebabkan karena seseorang yang melakukan perbuatan pidana dapat dipidana hanya jika mempunyai kesalahan. Hal ini sesuai dengan azas dalam pertanggungjawaban dalam hukum pidana yaitu, “Tidak dapat dipidana jika tidak ada kesalahan (Geen straf zonder schuld; Actus non facit reum nisi mens sir rea).
Menimbang, Bahwa yang dimaksudkan dengan unsur “setiap orang” dalam perkara ini berdasarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti surat, petunjuk serta barang bukti yang ada, dan keterangan terdakwa AWALUDDIN AGUNG Bin H ABDUL LATIF TJAMBOLONG di persidangan, menunjuk pada terdakwa AWALUDDIN AGUNG Bin H ABDUL LATIF TJAMBOLONG dimana identitas yang bersangkutan telah ditanyakan oleh majelis hakim di persidangan dan dibenarkan pula oleh terdakwa.
Menimbang,bahwa Selain itu juga diperoleh fakta bahwa benar AWALUDDIN AGUNG Bin H ABDUL LATIF TJAMBOLONGadalah subyek hukum penyandang hak dan kewajiban yang dihadapkan kedepan persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kesadaran dalam bertingkah laku dan bertindak, sehingga tidak terhalang untuk diperiksa serta mengerti dan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh majelis hakim maupun Penuntut Umum dengan baik sehingga terdakwa AWALUDDIN AGUNG Bin H ABDUL LATIF TJAMBOLONG dipandang memiliki kemampuan bertanggung jawab.
Menimbang,bahwa Berdasarkan rumusan unsur setiap orang dan uraian tersebut di atas dan mengambil alih tentang unsure setiap orang dalam dakwaan primer , maka unsur “setiap orang” dalam Dakwaan Subsidair telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Ad.2. Unsur “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” :
Menimbang,bahwa Pengertian unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu suatu sikap batin seseorang yang sempurna yang diproyeksikan keluar menjadi rangkaian tingkah laku dan perbuatan-perbuatan tertentu, meskipun di sini tidak secara tegas (eksplisit) dirumuskan unsur melawan hukum akan tetapi unsur itu ada secara diam-diam karena setiap perbuatan delik selalu ada unsur melawan hukum, yang berarti menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tanpa hak.
Menimbang, Bahwa yang dimaksud dengan “menguntungkan” adalah sama artinya dengan mendapatkan untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran, terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperolehnya. Dimana perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi merupakan tujuan dari pelaku tindak pidana korupsi.
Menimbang, Bahwa rumusan delik Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diadopsi dari rumusan delik Pasal 1 ayat (1) huruf b UU No. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hal mana menurut pendapat Soedarto dalam bukunya Hukum dan Hukum Pidana (Bandung,Alumni,1977, hal.142) pengertian “unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” dalam rumusan delik tersebut merupakan unsur batin yang menentukan arah dari perbuatan penyalahgunaan kewenangan dan sebagainya. Adanya unsur ini harus pula ditentukan secara objektif dengan memperhatikan segala keadaan lahir yang menyertai terdakwa AWALUDDIN AGUNG Bin H ABDUL LATIF TJAMBOLONG. Selaras dengan pengertian unsur tersebut, Mahkamah Agung RI dalam Putusan Kasasi No. 813 K/Pid/1987, tanggal 29 Juni 1989, dalam pertimbangan hukumnya antara lain menyebutkan bahwa unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan” cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku terdakwa AWALUDDIN AGUNG Bin H ABDUL LATIF TJAMBOLONG sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukannya.
Menimbang,bahwa Rumusan delik tersebut memberikan konsekuensi bahwa tidaklah relevan untuk menonjolkan berapa besar sebenarnya keuntungan in concreto yang diterima oleh terdakwa AWALUDDIN AGUNG Bin H ABDUL LATIF TJAMBOLONGsecara pribadi, melainkan sudah cukup apabila sudah terbukti bahwa terdakwa AWALUDDIN AGUNG Bin H ABDUL LATIF TJAMBOLONG mempunyai tujuan untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
Menimbang, Bahwa dipersidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa AWALUDDIN AGUNG BIN H ABDUL LATIF TJAMBOLONG menemui Saksi SYARIFUDDIN, S.E. yang saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Pembiayaan dan Permodalan Koperasi Pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Makasar di kantor Dinas Koperasi dan UKM, dengan maksud untuk mencari informasi mengenai bagaimana membuat koperasi baru untuk mendapatkan bantuan pinjaman/pembiayaan dari LPDB-KUMKM.;
Bahwa setelah Terdakwa AWALUDDIN AGUNG BIN H ABDUL LATIF TJAMBOLONGberkonsultasi dengan Saksi SYARIFUDDIN, S.E., akhirnya terdakwa AWALUDDIN AGUNG BIN H ABDUL LATIF TJAMBOLONG sepakat dengan Saksi SYARIFUDDIN, S.E. agar Saksi SYARIFUDDIN, S.E. mencarikan data koperasi yang tidak aktif untuk di berikan kepada AWALUDDIN AGUNG BIN H ABDUL LATIF TJAMBOLONG dengan memberikan fotocopy Akta Pendirian Koperasi Aman Sentosa kepada AWALUDDIN AGUNG BIN H ABDUL LATIF TJAMBOLONG yang merupakan koperasi yang sudah tidak aktif tapi tidak bermasalah dan diubah menjadi Koperasi yang seakan-akan sudah aktif dua tahun sebelum pengajuan permohonan bantuan pinjaman dana bergulir ke LPDB KUMKM.
Bahwa Saksi SYARIFUDDIN, S.E. memberikan petunjuk kepada Terdakwa AWALUDDIN AGUNG BIN H ABDUL LATIF TJAMBOLONG perihal notaris mana yang dapat membantu untuk membuatkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Anggota Perubahan Anggaran Dasar dan Pengurus Koperasi karena tidak semua notaris dapat melakukan itu. Hanya notaris yang mendapatkan SK dari Kementerian Koperasi dan UKM saja yang dapat membantu untuk membuatkan akta tersebut. Notaris yang direkomendasikan oleh Saksi SYARIFUDDIN, S.E. kepada Terdakwa AWALUDDIN AGUNG BIN H ABDUL LATIF TJAMBOLONG adalah Notaris Kamariah Karim, SH. MKn.;
Bahwa setelah mendapatkan akta pendirian Koperasi Aman Sentosa tersebut lalu Terdakwa AWALUDDIN AGUNG BIN H ABDUL LATIF TJAMBOLONG dengan bantuan Saksi SYARIFUDDIN, S.E membawanya ke Notaris Kamariah Karim, SH. MKn. untuk melakukan perubahan anggaran dasar dan pengurus yang berbentuk Akta pernyataan keputusan rapat anggota perubahan anggaran dasar Koperasi Dana Mandiri yang pertama kali adalah Akta Nomor : 11 tanggal 15 November 2010 yang sebelumnya bernama Koperasi Serba Usaha Aman Sentosa yang berkedudukan di Kota Makassar dengan Nomor Badan Hukum yang sama dengan sebelumnya yaitu Badan Hukum Nomor 135/BH/KDK.2022/VIII/1999 tanggal 11 Agustus 1999 sehingga terjadi perubahan nama Koperasi dan susunan pengurus yang sebelumnya bernama KSU Aman Sentosa menjadi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Dana Mandiri dengan susunan pengurus sebagai berikut :
Ketua : Baharuddin T
SekretariKs : Awaluddin Agung
Bendahara : Arifuddin Latief
Bahwa perubahan anggaran dasar, pengurus, maupun nama Koperasi Aman Sentosa menjadi Koperasi Dana Mandiri dilakukan oleh Terdakwa AWALUDDIN AGUNG BIN H ABDUL LATIF TJAMBOLONG tanpa melalui rapat anggota Koperasi Aman Sentosa untuk mengubah anggaran dasar, mengganti pengurus serta melakukan pengubahan nama koperasi. Bahkan nama-nama pengurus Koperasi Dana Mandiri sebelumnya tidak pernah menjadi anggota Koperasi Aman Sentosa, sementara pengurus lama Koperasi Aman Sentosa sama sekali tidak pernah menyerahkan atau memberikan Koperasi Aman Sentosa kepada Terdakwa AWALUDDIN AGUNG BIN H ABDUL LATIF TJAMBOLONG atau kepada pengurus Koperasi Dana Mandiri lainnya baik melalui rapat anggota Koperasi Aman Sentosa maupun dalam bentuk lain.;
Bahwa setelah Akta Pernyataan Keputusan Rapat Anggota Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Dana Mandiri diterima oleh Terdakwa AWALUDDIN AGUNG BIN H ABDUL LATIF TJAMBOLONG, maka selanjutnya Terdakwa AWALUDDIN AGUNG BIN H ABDUL LATIF TJAMBOLONG dengan bantuan Saksi SYARIFUDDIN, S.E. untuk dibuatkan pengesahan Anggaran dasar oleh Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kota Makassar yang ditandatangani oleh Kepala Dinas .;
Bahwa pengesahan perubahan anggaran dasar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Dana Mandiri tidak tercatat dalam register perubahan anggaran dasar koperasi dan pihak Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Dana Mandiri tidak melaporkannya pada Saksi Dra. Hj. ARIYANI SYAM, M.M. selaku Kepala Seksi Pendaftaran dan Hukum Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar.;
Bahwa Koperasi Dana Mandiri yang diketuai oleh Terdakwa AWALUDDIN AGUNG BIN H ABDUL LATIF TJAMBOLONG mendapatkan pengesahan Perubahan Anggaran Dasar oleh Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar dengan Nomor: 755/KOP-UKM/PAD/XI/2010 Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Simpan Pinjam Dana Mandiri tertanggal 18 November 2010 dengan Badan Hukum Nomor 135/BH/KDK.2022/VIII/1999 tanggal 11 Agustus 1999 (Pengesahan Badan Hukum KSU Aman Sentosa).;
Bahwa selain membuatkan pengesahan perubahan anggaran dasar, Saksi SYARIFUDDIN, S.E. juga membuatkan sertifikat hasil penilaian kesehatan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Dana Mandiri yaitu Sertifikat Hasil Penilaian Kesehatan Koperasi tertanggal 09 Maret 2012 dan Sertifikat Hasil Penilaian Kesehatan Koperasi tertanggal 19 Februari 2013 .;
Bahwa berdasarkan Peraturan Direksi Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB KUMKM) Nomor : 36/PER/LPDB/2010 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pinjaman / Pembiayaan Kepada Koperasi, apabila ada keterangan penilaian kesehatan dari Dinas Koperasi dan UKM dengan predikat ‘sehat’, maka berarti koperasi tersebut dapat diprioritaskan untuk mendapatkan pinjaman/pembiayaan dari LPDB KUMKM.;
Bahwa prosedur perubahan anggaran dasar koperasi yang seharusnya adalah koperasi melakukan perubahan anggaran dasar dalam sebuah Rapat Anggota Tahunan (RAT) kemudian dilegalisasi di Notaris, lalu didaftarkan di Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar untuk diteliti. Setelah itu diregister, dan diterbitkan Surat Pengesahan.;
Bahwa berdasarkan Peraturan Direksi Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB KUMKM) Nomor : 36/PER/LPDB/2010 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pinjaman / Pembiayaan Kepada Koperasi, apabila ada keterangan penilaian kesehatan dari Dinas Koperasi dan UKM dengan predikat ‘sehat’, maka berarti koperasi tersebut dapat diprioritaskan untuk mendapatkan pinjaman/pembiayaan dari LPDB KUMKM.;
Bahwa setelah kelengkapan administrasi dan legalitas Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Dana Mandiri sudah dianggap lengkap, lalu Terdakwa AWALUDDIN AGUNG BIN H ABDUL LATIF TJAMBOLONG membuat proposal yang berisi permohonan modal kerja dengan nomor surat Nomor 0054/K.P/KSP.DM/XII/2012 tanggal 5 Desember 2012 dengan nilai permintaan sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) yang ditujukan kepada LPDB KUMKM di Jakarta.;
Bahwa setelah melalui proses verfikasi tersebut diatas, pihak LPDB-KUMKM akhirnya menyetujui untuk memberikan pinjaman/pembiayaan untuk bantuan permodalan kepada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Dana Mandiri sejumlah Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) dengan jangka waktu pinjaman 36 bulan yang dananya ditransfer langsung pada tanggal 20 Maret 2013 ke rekening giro Bank BNI an. KSP Dana Mandiri dengan nomor rekening 231116739 Bank BNI Cabang Makassar;
Bahwa setelah Koperasi Dana Mandiri menerima bantuanpinjaman/pembiayaan dari LPDB KUMKM sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah), AWALUDDIN AGUNG BIN H ABDUL LATIF TJAMBOLONG selaku Ketua Koperasi Dana Mandiri menggunakan dana bantuan permodalan koperasi dari LPDB KUMKM tersebut antara lain untuk hal-hal sebagai berikut:
Tanggal 20 Maret 2013 pencairan giro atas nama Awaluddin sebanyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dipergunakan membayar fee 5% dari Direktur Utama LPDB yaitu Saudara KEMAS.
Tanggal 20 Maret 2013 pencairan Giro atas nama Awaluddin sebanyak Rp510.000.000,00 (lima ratus sepuluh juta rupiah), untuk Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupuah) dipergunakan membayar uang muka pembelian rumah pribadi saya di Jl. Anggrek Kota Makassar dan sisanya Rp310.000.000,00 (tiga ratus sepuluh juta) saya pergunakan pelunasan ruko milik pribadi saya di Antang Kota Makassar.
Tanggal 21 Maret 2013 pencairan Giro atas nama Sinta sebanyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dipergunakan untuk penyaluran ke Nasabah.
Tanggal 21 Maret 2013 pencairan Giro atas nama Rukman sebanyak Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), untuk pembayaran pengembalian dana pinjaman kepada Saudara Rukman Rasyid untuk tahap pertama.
Tanggal 21 Maret 2013 pencairan Giro atas nama Anita Feronica sebanyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dipergunakan untuk biaya omroh Ketua Koperasi yaitu saya sendiri.
Tanggal 21 Maret 2013 pencairan Giro atas nama Anita Feronica sebanyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dipergunakan untuk pinjaman karyawan dan ke nasabah, namun untuk pinjaman karyawan sebanyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sudah dikembalikan kepada saya selaku ketua koperasi dengan pembayaran secara tunai.
Tanggal 21 Maret 2013 pencairan Giro atas nama Hendynata sebanyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) dipergunakan untuk pelunasan rumah pribadi milik saya yang beralamat di Jl. Anggrek Kota Makassar dengan total harga keseluruhan rumah tersebut seharga Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Tanggal 21 Maret 2013 pencairan Giro atas nama Awaluddin sebanyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah), untuk pengembalian deposito kepada Rismawati.
Tanggal 22 Maret 2013 pencairan Giro atas nama Awaluddin sebanyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah), diperuntukkan pemberian pinjaman insedentil kepada Saudara Fajar Misbah oleh saya.
Tanggal 26 Maret 2013 pencairan Giro atas nama Rina Ismed sebanyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), pengembalian pinjaman kepada Suwondo.
Tanggal 05 April 2013 pencairan giro atas nama Nurhayati sebanyak Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah).
Tanggal 05 April 2013 pencairan Giro atas nama Rukman Rasyid sebanyak Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), diperuntukkan pengembalian dana pinjaman tahap kedua kepada saudara Rukman Rasyid.
Tanggal 09 April 2013 pencairan Giro atas nama Anwar sebanyak Rp59.090.700,00 (lima puluh sembilan juta sembilan puluh ribu tujuh ratus rupiah), peruntukannya saya sudah lupa.
Tanggal 09 April 2013 pencairan Giro atas nama Nur Indah sebanyak Rp119.666.700,00 (seratus sembilan belas juta enam ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus rupiah), peruntukannya pelunasan pinjaman kepada Koperasi Syariah Mitra Usaha Madani.
Tanggal 10 April 2013 pencairan Giro atas nama Hunaris sebanyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), dipergunakan untuk pengembalian deposito Nasabah.
Tanggal 15 April 2013 pencairan Giro atas nama Anita Feronica sebanyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima jutaa rupiah), dipergunakan untuk pembayaran angsuran pertama ke LPDB - KUMKM.
Tanggal 16 April 2013 pencairan Giro atas nama A. Baso Tawakal sebanyak Rp204.000.000,00 (dua ratus empat juta rupiah), penggunaannya untuk membayar pelunasan pinjaman Koperasi Perdana Mandiri.
Bahwa secara keseluruhan, rincian penggunaan bantuan pinjaman/ pembiayaan dari LPDB KUMKM kepada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Dana Mandiri sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) oleh AWALUDDIN AGUNG BIN H ABDUL LATIF TJAMBOLONG adalah sebagai berikut :
-
No. Tanggal Transaksi Debet (Rp) Kredit (Rp) Keterangan 1 20-Mar-13 Tarik Chq CA429769 250.000.000,00 Fee ke Direktur Utama LPDB-KUMKM a.n. Kemas 2 20-Mar-13 Tarik Chq CA429767 510.000.000,00 Uang muka pembelian rumah senilai Rp200.000.000,00 sisanya Rp310.000.000,00 untuk pembelian ruko pribadi 3 20-Mar-13 Sinta 100.000.000,00 Penyaluran ke nasabah 4 21-Mar-13 Rukman 150.000.000,00 Pelunasan utang ke Rukman Rasyid tahap I 5 21-Mar-13 Anita Feronica 100.000.000,00 Penyaluran ke nasabah 6 21-Mar-13 Anita Feronica 200.000.000,00 Penyaluran ke nasabah 7 21-Mar-13 Hendynata 700.000.000,00 Pelunasan rumah di Jl. Anggrek Kota Makassar 8 21-Mar-13 Awaluddin Agung 250.000.000,00 Pengembalian deposito kepada Rismawati 9 22-Mar-13 Tarik Chq CA054958 1.500.000.000,00 Pinjaman kepada Sdr. Fajar Misbah sebesar Rp1.000.000.000.00 Pelunasan utang kepada Sdr. Fajar Misbah Rp500.000.000,00 10 26-Mar-13 Rina Ismed 200.000.000,00 Pinjaman kepada Sdr. Suwondo 11 04-Apr-14 Nurhayati 70.000.000,00 Karyawan Andi Marwan di KSP Duta Mandiri (Pembayaran Utang) 12 04-Apr-14 Rukman Rasyid 150.000.000,00 Pelunasan utang ke Rukman Rasyid tahap II 13 09-Apr-13 Anwar 59.090.700,00 Utang tapi lupa kepada siapa 14 09-Apr-13 Nur Indah 119.666.700,00 Pelunasan Pinjaman kepada Koperasi Syariah Mitra Usaha Madani 15 10-Apr-13 Hunaris 300.000.000,00 Pengembalian Deposito Nasabah 16 15-Apr-13 Anita Feronica 75.000.000,00 Angsuran pertama ke LPDB-KUMKM 17 16-Apr-13 A. Baso Tawakkal 204.000.000,00 Pelunasan Utang/Pinjaman kepada Koperasi Perdana Mandiri 18 17-Apr-13 Ybs Anita 50.000.000,00 Penyaluran ke nasabah 19 22-Apr-13 Bpk Rukman 200.000.000,00 Pinjaman kepada Rukman Rasyid 20 22-Apr-13 Dina F (adik Anita/staf) 127.306.700,00 Pembayaran kepada LPDB-KUMKM 21 22-Apr-13 Trfr ATM Lin Kartu 4617005110695703 10.000.000,00 Tidak Tahu 22 22-Apr-13 Trfr ATM Lin Kartu 4617005110695703 97.260.391,00 Tidak Tahu 23 23-Apr-13 PT. Usera/Adhy 24.166.700,00 Pembayaran Utang sdr.Fajar Misbah 24 23-Apr-13 Hendynata 100.000.000,00 Pembayaran rumah 25 25-Apr-13 Dina (adik anita/staf) 20.000.000,00 Penyaluran ke nasabah 26 03-Jun-13 Setor Tunai Syafrijal 100.000.000,00 Pembayaran Utang 27 03-Jun-13 Awaluddin Agung 100.000.000,00 Memberikan pinjaman 28 04-Jun-13 Setor Tunai Andi Marwan 100.000.000,00 Pembayaran Utang 29 04-Jun-13 RTGS Masuk 5001050134606 100.000.000,00 Pembayaran utang 30 07-Jun-13 Awaluddin ke 0187853636/Rukman 200.000.000,00 Memberikan pinjaman kepada sdr.Rukman 31 25-Jun-13 Sinta 8.000.000,00 Karyawan Dana Mandiri 32 12-Jul-13 Setor Tunai Adhy 24.166.700,00 Staf.Fajar Misbah 33 18-Jul-13 Syafrijal 4.000.000,00 Tidak Tahu 34 22-Jul-13 Puspa 20.000.000,00 Karyawan Dana Mandiri Total 5.567.064.100,00 655.593.791,00
Menimbang, Bahwa adapun peruntukan modal kerja yang diterima oleh Koperasi Dana Mandiri tersebut adalah untuk dipergunakan sebagai bantuan modal kerja simpan pinjam bagi nasabah koperasi yang bersangkutan yang tercantum dalam daftar definitif sejumlah 482 (empat ratus delapan puluh dua) orang sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf c Penggunaan Pinjaman / Pembiayaan Untuk Modal Kerja Dan/ Atau Investasi Peraturan Direksi LPDB-KUMKM Nomor : 36/PER/LPDB/2010 tentang Petunjuk teknis Pemberian Pinjaman / Pembiayaan Kepada Koperasi dan Pasal 10 Akta Perjanjian Pinjaman Nomor 8 tanggal 02 November 2012. Namun oleh AWALUDDIN AGUNG BIN H ABDUL LATIF TJAMBOLONG, dana bantuan dari LPDB KUMKM tersebut tidak digunakan sebagaimana peruntukannya yaitu untuk disalurkan kepada nasabah yang terdaftar dalam daftar definitif tersebut tetapi digunakan untuk keperluan lain diluar peruntukannya dengan rincian tersebut diatas.;
Menimbang, Bahwa nama-nama yang tertulis dalam daftar definitif calon penerima bantuan modal yang dibuat dan diserahkan oleh AWALUDDIN AGUNG BIN H ABDUL LATIF TJAMBOLONG ke LPDB-KUMKM sebagai persyaratan sebelum menerima pencairan dana bantuan hanya formalitas (fiktif) saja guna memenuhi persyaratan pencairan dana bantuan dari LPDB KUMKM.;
Menimbang Bahwa benar setelah menerima bantuanpinjaman/pembiayaan dari LPDB sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) Koperasi Dana Mandiri wajib melakukan pembayaran angsuran pokok maupun bunga selama 36 (tiga puluh enam) bulan. Terhadap kewajiban pembayaran tersebut, Koperasi Dana Mandiri telah membayar angsuran pinjaman kepada LPDB-KUMKM angsuran pokok dan bunga dengan rincian sebagai berikut :
| No. | Tanggal | Nilai (Rp) | Bunga (Rp) | Total (Rp) |
| 1. | 26 April 2013 | 83.333.400,00 | 45.000.000,00 | 128.333.400,00 |
| 2. | 27 Agustus 2013 | 83.333.400,00 | 83.333.400,00 | |
| 3. | 27 Agustus 2013 | 83.333.400,00 | 83.333.400,00 | |
| Jumlah | 250.000.200,00 | 45.000.000,00 | 295.000.200,00 |
Menimbang ,Bahwa benar setelah melakukan pembayaran 3 kali angsuran pokok dan bunga, Koperasi Dana Mandiri yang diketuai oleh terdakwa AWALUDDIN AGUNG BIN H ABDUL LATIF TJAMBOLONG tersebut tidak pernah lagi melakukan pembayaran.;
Mneimbang, Bahwa benar persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh terdakwa AWALUDDIN AGUNG BIN H ABDUL LATIF TJAMBOLONG sebelum menerima transfer dana bantuan sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) adalah jaminan berupa gadai bilyet deposito senilai Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) yang dijaminkan kepada LPDB KUMKM. Adapun jaminan tersebut dapat diambil kembali oleh AWALUDDIN AGUNG BIN H ABDUL LATIF TJAMBOLONG setelah minimal 6 (enam) bulan jika pembayaran angsuran lancar terhitung sejak tanggal penandatanganan perjanjian pinjaman. Namun jaminan tersebut tidak diserahkan kepada LPDB KUMKM bahkan dicairkan oleh terdakwa AWALUDDIN AGUNG BIN H ABDUL LATIF TJAMBOLONG.;
Menimbang Bahwa benar setelah menerima bantuanpinjaman/pembiayaan dari LPDB KUMKM Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Dana Mandiri, dalam rangka monitoring dan pembinaan koperasi penerima pinjaman wajib :
Menyampaikan laporan realisasi penyaluran pinjaman kepada LPDB KUMKM selambat-lambatnya 75 hari kalender sejak pencairan pinjaman dengan melampirkan foto copy rekening koran milik koperasi yang menjadi rekening penampung dana LPDB-KUMKM guna mengetahui mutasi keuangan koperasi tersebut.
Dalam hal ini, KSP Dana Mandiri tidak pernah melaporkan realisasi penyaluran pinjaman yang telah diterima dari LPDB-KUMKM.
Menyampaikan laporan perkembangan pinjaman setiap 3 bulanan selambat-lambatnya 5 hari kerja kepada LPDB KUMKM dan ditembuskan kepada Dinas Koperasi Kabupaten/Kota dan Propinsi.Hal ini pun tidak pernah dilaporkan oleh Koperasi Dana Mandiri.
Menimbang, Berdasarkan fakta hukum sebagaimana terurai di atas dapat diketahui bahwa terdakwa membuat koperasi baru (KSP Dana Mandiri) dengan menggunakan badan hukum koperasi yang tidak aktif (Koperasi Serba Usaha Aman Sentosa) dengan maksud dan tujuan yang pada intinya koperasi tersebut akan digunakan oleh terdakwa untuk mendapatkan bantuan dana dari pihak lain.
Menimbang Bahwa akibat perbuatan terdakwa AWALUDDIN AGUNG BIN H ABDUL LATIF TJAMBOLONG tersebut diatas, keuangan negara mengalami kerugian sebesar Rp 4.749.999.800,00 (empat miliyar tujuh ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah) sebagaimana dijabarkan dalam hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan dengan nomor SR-335/PW21/5/2019 tanggal 18 Juli 2019 atas dugaan tindak pidana korupsi Penyaluran Bantuan Dana Bergulir Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (LPDB-KUMKM) pada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Dana Mandiri Kota Makassar Tahun 2013.
Menimbang ,bahwa Dengan demikian, berdasarkan rumusan pengertian unsur dan uraian fakta hukum tersebut di atas, maka perbuatan yang dilakukan terdakwa telaah terbukti secara sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri”.
Ad.3. Unsur “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” :
Menimbang , Bahwa yang dimaksud dengan “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan” adalah menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud kewenangan, kesempatan, atau sarana yang diberikan tersebut.
Menimbang, Bahwa yang dimaksud dengan “kewenangan” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (Edisi III, Balai Pustaka, Jakarta, 2003) adalah hak dan kekuasaan yang dipunyai untuk melakukan sesuatu. Sementara “kewenangan” yang dimaksud sebagai unsur delik disini mengacu pada kewenangan Pegawai Negeri seperti yang dimaksud oleh Pasal 1 angka (2) huruf a, b, c, d dan e UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 dimana kewenangan tersebut merupakan serangkaian kekuasaan atau hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas atau pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik. Dengan kata lain kewenangan adalah kemampuan untuk bertindak yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang melekat kepada pemangku jabatan untuk melakukan hubungan hukum tertentu, sehingga juga melekat pertanggungjawaban jabatan (liability jabatan) yang dibebankan kepada pemangku jabatan.
Menimbang, Bahwa yang dimaksud “kesempatan” pada rumusan delik Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 adalah peluang yang diberikan dan dapat dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi, peluang mana tercantum di dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi, dimana kesempatan ini diperoleh atau didapat sebagai akibat adanya kekosongan atau kelemahan dari ketentuan-ketentuan tentang tata kerja tersebut atau kesengajaan menafsirkan secara salah terhadap ketentuan-ketentuan tersebut.
Menimbang, Bahwa arti kata “sarana” dalam Buku Peristilahan Hukum dalam Praktik (Kejaksaan Agung RI, 1985, hlm.24) adalah syarat, cara, atau media. Dalam kaitannya dengan ketentuan tindak pidana korupsi pada delik Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001, maka yang dimaksud dengan “sarana” adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi.
Menimbang,bahwa Sementara untuk rumusan delik Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 yaitu “yang ada padanya karena Jabatan atau Kedudukan“ merupakan rumusan unsur delik yang menegaskan keterkaitan secara mutatis mutandis antara kewenangan; kesempatan; sarana yang melekat dan dimiliki karena adanya jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi. Namun disini undang-undang secara jelas dan tegas membedakan antara jabatan dengan kedudukan dalam perumusan delik Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 dengan menempatkan kata ATAU diantara kedua kata tersebut. Untuk itu akan diuraikan lebih dulu apa yang dimaksud dengan Jabatan dan apa yang dimaksud dengan Kedudukan.
Menimbang, bahwa Menurut E. Utrecht dan Moh. Saleh Djindang dalam Buku Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia (1990 : hlm. 144), yang dimaksud dengan jabatan adalah suatu lingkungan pekerjaan tetap (kring van vaste werkzaamheden) yang diadakan dan dilakukan guna kepentingan negara/kepentingan umum atau yang dihubungkan dengan organisasi sosial tertinggi yang disebut negara. Dalam hal Pegawai Negeri sebagaimana termasuk dalam rumusan Pasal 1 angka 2 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001, di dalam penjelasan Pasal 17 ayat (1) UU No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU No. 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang PNS dalam satuan organisasi negara. Jabatan dalam lingkungan birokrasi pemerintah adalah jabatan struktural dan jabatan fungsional. Berdasarkan uraian tersebut diatas maka jelaslah rumusan kata Jabatan dalam pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 hanya dipergunakan untuk Pegawai Negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi yang memangku jabatan, baik jabatan struktural maupun fungsional.
Menimbang,bahwa Sedangkan untuk pengertian Kedudukan, Soedarto dalam Buku Hukum dan Hukum Pidana (1977 : hlm.142) menyebutkan “kalau kedudukan diartikan fungsi pada umumnya maka seorang Ketua Koperasi juga mempunyai Kedudukan. Sehingga yang dimaksud dengan kedudukan selain dapat dipangku oleh Pegawai Negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi, dapat pula dipangku oleh pelaku tindak pidana korupsi yang bukan Pegawai Negeri atau orang perseorangan swasta.
Menimbang,bBahwa menurut R.Wiyono,S.H. (Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta, 2008, halaman 52) ditegaskan :
Dengan memperhatikan pembahasan rumusan Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 tersebut diatas maka dapat ditegaskan pelaku tindak pidana korupsi dalam delik Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 yaitu :
Pegawai Negeri yang melakukan tindak pidana korupsi dengan cara “menyalahgunakan kewenangan; kesempatan; atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukannya”;
Pelaku tindak pidana korupsi yang bukan Pegawai Negeri atau perseorangan swasta yang melakukan tindak pidana korupsi dengan cara “menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada karena kedudukannya saja.
Menimbang,Bahwa unsur delik “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” bersifat alternatif dan secara tegas membedakan antara jabatan dengan kedudukan, dengan mencantumkan kata “atau” diantara kata jabatan dengan kedudukan.
Bahwa R. Wiyono, S.H. dalam Bukunya Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta, 2008, halaman 51-52 telah menguraikan bahwa elemen unsur “jabatan” dalam Pasal 3 hanya dipergunakan untuk Pegawai Negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi yang memangku jabatan baik jabatan structural maupun jabatan fungsional. Sedangkan pelaku tindak pidana korupsi yang bukan pegawai negeri atau perseorangan swasta hanya dapat melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada pada kedudukan saja.
Bahwa berdasarkan keterangan saksi saksi,keterngan ahli ,keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukkan dipersidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa AWALUDDIN AGUNG BIN H ABDUL LATIF TJAMBOLONG menemui Saksi SYARIFUDDIN, S.E. yang saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Pembiayaan dan Permodalan Koperasi Pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Makasar di kantor Dinas Koperasi dan UKM, dengan maksud untuk mencari informasi mengenai bagaimana membuat koperasi baru untuk mendapatkan bantuan pinjaman/pembiayaan dari LPDB-KUMKM.;
Bahwa setelah Terdakwa AWALUDDIN AGUNG BIN H ABDUL LATIF TJAMBOLONGberkonsultasi dengan Saksi SYARIFUDDIN, S.E., akhirnya terdakwa AWALUDDIN AGUNG BIN H ABDUL LATIF TJAMBOLONG sepakat dengan Saksi SYARIFUDDIN, S.E. agar Saksi SYARIFUDDIN, S.E. mencarikan data koperasi yang tidak aktif untuk di berikan kepada AWALUDDIN AGUNG BIN H ABDUL LATIF TJAMBOLONG dengan memberikan fotocopy Akta Pendirian Koperasi Aman Sentosa kepada AWALUDDIN AGUNG BIN H ABDUL LATIF TJAMBOLONG yang merupakan koperasi yang sudah tidak aktif tapi tidak bermasalah dan diubah menjadi Koperasi yang seakan-akan sudah aktif dua tahun sebelum pengajuan permohonan bantuan pinjaman dana bergulir ke LPDB KUMKM.
Bahwa Saksi SYARIFUDDIN, S.E. memberikan petunjuk kepada Terdakwa AWALUDDIN AGUNG BIN H ABDUL LATIF TJAMBOLONG perihal notaris mana yang dapat membantu untuk membuatkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Anggota Perubahan Anggaran Dasar dan Pengurus Koperasi karena tidak semua notaris dapat melakukan itu. Hanya notaris yang mendapatkan SK dari Kementerian Koperasi dan UKM saja yang dapat membantu untuk membuatkan akta tersebut. Notaris yang direkomendasikan oleh Saksi SYARIFUDDIN, S.E. kepada Terdakwa AWALUDDIN AGUNG BIN H ABDUL LATIF TJAMBOLONG adalah Notaris Kamariah Karim, SH. MKn.;
Bahwa setelah mendapatkan akta pendirian Koperasi Aman Sentosa tersebut lalu Terdakwa AWALUDDIN AGUNG BIN H ABDUL LATIF TJAMBOLONG dengan bantuan Saksi SYARIFUDDIN, S.E membawanya ke Notaris Kamariah Karim, SH. MKn. untuk melakukan perubahan anggaran dasar dan pengurus yang berbentuk Akta pernyataan keputusan rapat anggota perubahan anggaran dasar Koperasi Dana Mandiri yang pertama kali adalah Akta Nomor : 11 tanggal 15 November 2010 yang sebelumnya bernama Koperasi Serba Usaha Aman Sentosa yang berkedudukan di Kota Makassar dengan Nomor Badan Hukum yang sama dengan sebelumnya yaitu Badan Hukum Nomor 135/BH/KDK.2022/VIII/1999 tanggal 11 Agustus 1999 sehingga terjadi perubahan nama Koperasi dan susunan pengurus yang sebelumnya bernama KSU Aman Sentosa menjadi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Dana Mandiri dengan susunan pengurus sebagai berikut :
Ketua : Baharuddin T
Sekretaris : Awaluddin Agung
Bendahara : Arifuddin Latief
Bahwa perubahan anggaran dasar, pengurus, maupun nama Koperasi Aman Sentosa menjadi Koperasi Dana Mandiri dilakukan oleh Terdakwa AWALUDDIN AGUNG BIN H ABDUL LATIF TJAMBOLONG tanpa melalui rapat anggota Koperasi Aman Sentosa untuk mengubah anggaran dasar, mengganti pengurus serta melakukan pengubahan nama koperasi. Bahkan nama-nama pengurus Koperasi Dana Mandiri sebelumnya tidak pernah menjadi anggota Koperasi Aman Sentosa, sementara pengurus lama Koperasi Aman Sentosa sama sekali tidak pernah menyerahkan atau memberikan Koperasi Aman Sentosa kepada Terdakwa AWALUDDIN AGUNG BIN H ABDUL LATIF TJAMBOLONG atau kepada pengurus Koperasi Dana Mandiri lainnya baik melalui rapat anggota Koperasi Aman Sentosa maupun dalam bentuk lain.;
Bahwa setelah Akta Pernyataan Keputusan Rapat Anggota Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Dana Mandiri diterima oleh Terdakwa AWALUDDIN AGUNG BIN H ABDUL LATIF TJAMBOLONG, maka selanjutnya Terdakwa AWALUDDIN AGUNG BIN H ABDUL LATIF TJAMBOLONG dengan bantuan Saksi SYARIFUDDIN, S.E. untuk dibuatkan pengesahan Anggaran dasar oleh Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kota Makassar yang ditandatangani oleh Kepala Dinas .;
Bahwa pengesahan perubahan anggaran dasar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Dana Mandiri tidak tercatat dalam register perubahan anggaran dasar koperasi dan pihak Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Dana Mandiri tidak melaporkannya pada Saksi Dra. Hj. ARIYANI SYAM, M.M. selaku Kepala Seksi Pendaftaran dan Hukum Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar.;
Bahwa Koperasi Dana Mandiri yang diketuai oleh Terdakwa AWALUDDIN AGUNG BIN H ABDUL LATIF TJAMBOLONG mendapatkan pengesahan Perubahan Anggaran Dasar oleh Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar dengan Nomor: 755/KOP-UKM/PAD/XI/2010 Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Simpan Pinjam Dana Mandiri tertanggal 18 November 2010 dengan Badan Hukum Nomor 135/BH/KDK.2022/VIII/1999 tanggal 11 Agustus 1999 (Pengesahan Badan Hukum KSU Aman Sentosa).;
Bahwa selain membuatkan pengesahan perubahan anggaran dasar, Saksi SYARIFUDDIN, S.E. juga membuatkan sertifikat hasil penilaian kesehatan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Dana Mandiri yaitu Sertifikat Hasil Penilaian Kesehatan Koperasi tertanggal 09 Maret 2012 dan Sertifikat Hasil Penilaian Kesehatan Koperasi tertanggal 19 Februari 2013 .;
Bahwa berdasarkan Peraturan Direksi Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB KUMKM) Nomor : 36/PER/LPDB/2010 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pinjaman / Pembiayaan Kepada Koperasi, apabila ada keterangan penilaian kesehatan dari Dinas Koperasi dan UKM dengan predikat ‘sehat’, maka berarti koperasi tersebut dapat diprioritaskan untuk mendapatkan pinjaman/pembiayaan dari LPDB KUMKM.;
Bahwa prosedur perubahan anggaran dasar koperasi yang seharusnya adalah koperasi melakukan perubahan anggaran dasar dalam sebuah Rapat Anggota Tahunan (RAT) kemudian dilegalisasi di Notaris, lalu didaftarkan di Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar untuk diteliti. Setelah itu diregister, dan diterbitkan Surat Pengesahan.;
Bahwa berdasarkan Peraturan Direksi Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB KUMKM) Nomor : 36/PER/LPDB/2010 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pinjaman / Pembiayaan Kepada Koperasi, apabila ada keterangan penilaian kesehatan dari Dinas Koperasi dan UKM dengan predikat ‘sehat’, maka berarti koperasi tersebut dapat diprioritaskan untuk mendapatkan pinjaman/pembiayaan dari LPDB KUMKM.;
Bahwa setelah kelengkapan administrasi dan legalitas Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Dana Mandiri sudah dianggap lengkap, lalu Terdakwa AWALUDDIN AGUNG BIN H ABDUL LATIF TJAMBOLONG membuat proposal yang berisi permohonan modal kerja dengan nomor surat Nomor 0054/K.P/KSP.DM/XII/2012 tanggal 5 Desember 2012 dengan nilai permintaan sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) yang ditujukan kepada LPDB KUMKM di Jakarta.;
Bahwa setelah melalui proses verfikasi tersebut diatas, pihak LPDB-KUMKM akhirnya menyetujui untuk memberikan pinjaman/pembiayaan untuk bantuan permodalan kepada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Dana Mandiri sejumlah Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) dengan jangka waktu pinjaman 36 bulan yang dananya ditransfer langsung pada tanggal 20 Maret 2013 ke rekening giro Bank BNI an. KSP Dana Mandiri dengan nomor rekening 231116739 BNI Cabang Makassar.;
Bahwa setelah Koperasi Dana Mandiri menerima bantuanpinjaman/pembiayaan dari LPDB KUMKM sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah), AWALUDDIN AGUNG BIN H ABDUL LATIF TJAMBOLONG selaku Ketua Koperasi Dana Mandiri menggunakan dana bantuan permodalan koperasi dari LPDB KUMKM tersebut antara lain untuk hal-hal sebagai berikut:
Tanggal 20 Maret 2013 pencairan giro atas nama Awaluddin sebanyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dipergunakan membayar fee 5% dari Direktur Utama LPDB yaitu Saudara KEMAS.
Tanggal 20 Maret 2013 pencairan Giro atas nama Awaluddin sebanyak Rp510.000.000,00 (lima ratus sepuluh juta rupiah), untuk Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupuah) dipergunakan membayar uang muka pembelian rumah pribadi saya di Jl. Anggrek Kota Makassar dan sisanya Rp310.000.000,00 (tiga ratus sepuluh juta) saya pergunakan pelunasan ruko milik pribadi saya di Antang Kota Makassar.
Tanggal 21 Maret 2013 pencairan Giro atas nama Sinta sebanyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dipergunakan untuk penyaluran ke Nasabah.
Tanggal 21 Maret 2013 pencairan Giro atas nama Rukman sebanyak Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), untuk pembayaran pengembalian dana pinjaman kepada Saudara Rukman Rasyid untuk tahap pertama.
Tanggal 21 Maret 2013 pencairan Giro atas nama Anita Feronica sebanyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dipergunakan untuk biaya omroh Ketua Koperasi yaitu saya sendiri.
Tanggal 21 Maret 2013 pencairan Giro atas nama Anita Feronica sebanyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dipergunakan untuk pinjaman karyawan dan ke nasabah, namun untuk pinjaman karyawan sebanyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sudah dikembalikan kepada saya selaku ketua koperasi dengan pembayaran secara tunai.
Tanggal 21 Maret 2013 pencairan Giro atas nama Hendynata sebanyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) dipergunakan untuk pelunasan rumah pribadi milik saya yang beralamat di Jl. Anggrek Kota Makassar dengan total harga keseluruhan rumah tersebut seharga Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Tanggal 21 Maret 2013 pencairan Giro atas nama Awaluddin sebanyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah), untuk pengembalian deposito kepada Rismawati.
Tanggal 22 Maret 2013 pencairan Giro atas nama Awaluddin sebanyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah), diperuntukkan pemberian pinjaman insedentil kepada Saudara Fajar Misbah oleh saya.
Tanggal 26 Maret 2013 pencairan Giro atas nama Rina Ismed sebanyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), pengembalian pinjaman kepada Suwondo.
Tanggal 05 April 2013 pencairan giro atas nama Nurhayati sebanyak Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah).
Tanggal 05 April 2013 pencairan Giro atas nama Rukman Rasyid sebanyak Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), diperuntukkan pengembalian dana pinjaman tahap kedua kepada saudara Rukman Rasyid.
Tanggal 09 April 2013 pencairan Giro atas nama Anwar sebanyak Rp59.090.700,00 (lima puluh sembilan juta sembilan puluh ribu tujuh ratus rupiah), peruntukannya saya sudah lupa.
Tanggal 09 April 2013 pencairan Giro atas nama Nur Indah sebanyak Rp119.666.700,00 (seratus sembilan belas juta enam ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus rupiah), peruntukannya pelunasan pinjaman kepada Koperasi Syariah Mitra Usaha Madani.
Tanggal 10 April 2013 pencairan Giro atas nama Hunaris sebanyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), dipergunakan untuk pengembalian deposito Nasabah.
Tanggal 15 April 2013 pencairan Giro atas nama Anita Feronica sebanyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima jutaa rupiah), dipergunakan untuk pembayaran angsuran pertama ke LPDB - KUMKM.
Tanggal 16 April 2013 pencairan Giro atas nama A. Baso Tawakal sebanyak Rp204.000.000,00 (dua ratus empat juta rupiah), penggunaannya untuk membayar pelunasan pinjaman Koperasi Perdana Mandiri.
Bahwa secara keseluruhan, rincian penggunaan bantuan pinjaman/ pembiayaan dari LPDB KUMKM kepada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Dana Mandiri sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) oleh AWALUDDIN AGUNG BIN H ABDUL LATIF TJAMBOLONG adalah sebagai berikut :
| No. | Tanggal | Transaksi | Debet (Rp) | Kredit (Rp) | Keterangan |
| 1 | 20-Mar-13 | Tarik Chq CA429769 | 250.000.000,00 | Fee ke Direktur Utama LPDB-KUMKM a.n. Kemas | |
| 2 | 20-Mar-13 | Tarik Chq CA429767 | 510.000.000,00 | Uang muka pembelian rumah senilai Rp200.000.000,00 sisanya Rp310.000.000,00 untuk pembelian ruko pribadi | |
| 3 | 20-Mar-13 | Sinta | 100.000.000,00 | Penyaluran ke nasabah | |
| 4 | 21-Mar-13 | Rukman | 150.000.000,00 | Pelunasan utang ke Rukman Rasyid tahap I | |
| 5 | 21-Mar-13 | Anita Feronica | 100.000.000,00 | Penyaluran ke nasabah | |
| 6 | 21-Mar-13 | Anita Feronica | 200.000.000,00 | Penyaluran ke nasabah | |
| 7 | 21-Mar-13 | Hendynata | 700.000.000,00 | Pelunasan rumah di Jl. Anggrek Kota Makassar | |
| 8 | 21-Mar-13 | Awaluddin Agung | 250.000.000,00 | Pengembalian deposito kepada Rismawati | |
| 9 | 22-Mar-13 | Tarik Chq CA054958 | 1.500.000.000,00 | Pinjaman kepada Sdr. Fajar Misbah sebesar Rp1.000.000.000.00 Pelunasan utang kepada Sdr. Fajar Misbah Rp500.000.000,00 | |
| 10 | 26-Mar-13 | Rina Ismed | 200.000.000,00 | Pinjaman kepada Sdr. Suwondo | |
| 11 | 04-Apr-14 | Nurhayati | 70.000.000,00 | Karyawan Andi Marwan di KSP Duta Mandiri (Pembayaran Utang) | |
| 12 | 04-Apr-14 | Rukman Rasyid | 150.000.000,00 | Pelunasan utang ke Rukman Rasyid tahap II | |
| 13 | 09-Apr-13 | Anwar | 59.090.700,00 | Utang tapi lupa kepada siapa | |
| 14 | 09-Apr-13 | Nur Indah | 119.666.700,00 | Pelunasan Pinjaman kepada Koperasi Syariah Mitra Usaha Madani | |
| 15 | 10-Apr-13 | Hunaris | 300.000.000,00 | Pengembalian Deposito Nasabah | |
| 16 | 15-Apr-13 | Anita Feronica | 75.000.000,00 | Angsuran pertama ke LPDB-KUMKM | |
| 17 | 16-Apr-13 | A. Baso Tawakkal | 204.000.000,00 | Pelunasan Utang/Pinjaman kepada Koperasi Perdana Mandiri | |
| 18 | 17-Apr-13 | Ybs Anita | 50.000.000,00 | Penyaluran ke nasabah | |
| 19 | 22-Apr-13 | Bpk Rukman | 200.000.000,00 | Pinjaman kepada Rukman Rasyid | |
| 20 | 22-Apr-13 | Dina F (adik Anita/staf) | 127.306.700,00 | Pembayaran kepada LPDB-KUMKM | |
| 21 | 22-Apr-13 | Trfr ATM Lin Kartu 4617005110695703 | 10.000.000,00 | Tidak Tahu | |
| 22 | 22-Apr-13 | Trfr ATM Lin Kartu 4617005110695703 | 97.260.391,00 | Tidak Tahu | |
| 23 | 23-Apr-13 | PT. Usera/Adhy | 24.166.700,00 | Pembayaran Utang sdr.Fajar Misbah | |
| 24 | 23-Apr-13 | Hendynata | 100.000.000,00 | Pembayaran rumah | |
| 25 | 25-Apr-13 | Dina (adik anita/staf) | 20.000.000,00 | Penyaluran ke nasabah | |
| 26 | 03-Jun-13 | Setor Tunai Syafrijal | 100.000.000,00 | Pembayaran Utang | |
| 27 | 03-Jun-13 | Awaluddin Agung | 100.000.000,00 | Memberikan pinjaman | |
| 28 | 04-Jun-13 | Setor Tunai Andi Marwan | 100.000.000,00 | Pembayaran Utang | |
| 29 | 04-Jun-13 | RTGS Masuk 5001050134606 | 100.000.000,00 | Pembayaran utang | |
| 30 | 07-Jun-13 | Awaluddin ke 0187853636/Rukman | 200.000.000,00 | Memberikan pinjaman kepada sdr.Rukman | |
| 31 | 25-Jun-13 | Sinta | 8.000.000,00 | Karyawan Dana Mandiri | |
| 32 | 12-Jul-13 | Setor Tunai Adhy | 24.166.700,00 | Staf.Fajar Misbah | |
| 33 | 18-Jul-13 | Syafrijal | 4.000.000,00 | Tidak Tahu | |
| 34 | 22-Jul-13 | Puspa | 20.000.000,00 | Karyawan Dana Mandiri | |
| Total | 5.567.064.100,00 | 655.593.791,00 |
Bahwa adapun peruntukan modal kerja yang diterima oleh Koperasi Dana Mandiri tersebut adalah untuk dipergunakan sebagai bantuan modal kerja simpan pinjam bagi nasabah koperasi yang bersangkutan yang tercantum dalam daftar definitif sejumlah 482 (empat ratus delapan puluh dua) orang sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf c Penggunaan Pinjaman / Pembiayaan Untuk Modal Kerja Dan/ Atau Investasi Peraturan Direksi LPDB-KUMKM Nomor : 36/PER/LPDB/2010 tentang Petunjuk teknis Pemberian Pinjaman / Pembiayaan Kepada Koperasi dan Pasal 10 Akta Perjanjian Pinjaman Nomor 8 tanggal 02 November 2012. Namun oleh AWALUDDIN AGUNG BIN H ABDUL LATIF TJAMBOLONG, dana bantuan dari LPDB KUMKM tersebut tidak digunakan sebagaimana peruntukannya yaitu untuk disalurkan kepada nasabah yang terdaftar dalam daftar definitif tersebut tetapi digunakan untuk keperluan lain diluar peruntukannya dengan rincian tersebut diatas.;
Bahwa benar nama-nama yang tertulis dalam daftar definitif calon penerima bantuan modal yang dibuat dan diserahkan oleh AWALUDDIN AGUNG BIN H ABDUL LATIF TJAMBOLONG ke LPDB-KUMKM sebagai persyaratan sebelum menerima pencairan dana bantuan hanya formalitas (fiktif) saja guna memenuhi persyaratan pencairan dana bantuan dari LPDB KUMKM.;
Bahwa benar setelah menerima bantuanpinjaman/pembiayaan dari LPDB sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) Koperasi Dana Mandiri wajib melakukan pembayaran angsuran pokok maupun bunga selama 36 (tiga puluh enam) bulan. Terhadap kewajiban pembayaran tersebut, Koperasi Dana Mandiri telah membayar angsuran pinjaman kepada LPDB-KUMKM angsuran pokok dan bunga dengan rincian sebagai berikut :
| No. | Tanggal | Nilai (Rp) | Bunga (Rp) | Total (Rp) |
| 1. | 26 April 2013 | 83.333.400,00 | 45.000.000,00 | 128.333.400,00 |
| 2. | 27 Agustus 2013 | 83.333.400,00 | 83.333.400,00 | |
| 3. | 27 Agustus 2013 | 83.333.400,00 | 83.333.400,00 | |
| Jumlah | 250.000.200,00 | 45.000.000,00 | 295.000.200,00 |
Bahwa benar setelah melakukan pembayaran 3 kali angsuran pokok dan bunga, Koperasi Dana Mandiri yang diketuai oleh terdakwa AWALUDDIN AGUNG BIN H ABDUL LATIF TJAMBOLONG tersebut tidak pernah lagi melakukan pembayaran.;
Bahwa benar persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh terdakwa AWALUDDIN AGUNG BIN H ABDUL LATIF TJAMBOLONG sebelum menerima transfer dana bantuan sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) adalah jaminan berupa gadai bilyet deposito senilai Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) yang dijaminkan kepada LPDB KUMKM. Adapun jaminan tersebut dapat diambil kembali oleh AWALUDDIN AGUNG BIN H ABDUL LATIF TJAMBOLONG setelah minimal 6 (enam) bulan jika pembayaran angsuran lancar terhitung sejak tanggal penandatanganan perjanjian pinjaman. Namun jaminan tersebut tidak diserahkan kepada LPDB KUMKM bahkan dicairkan oleh terdakwa AWALUDDIN AGUNG BIN H ABDUL LATIF TJAMBOLONG.;
Bahwa benar setelah menerima bantuanpinjaman/pembiayaan dari LPDB KUMKM Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Dana Mandiri, dalam rangka monitoring dan pembinaan koperasi penerima pinjaman wajib :
Menyampaikan laporan realisasi penyaluran pinjaman kepada LPDB KUMKM selambat-lambatnya 75 hari kalender sejak pencairan pinjaman dengan melampirkan foto copy rekening koran milik koperasi yang menjadi rekening penampung dana LPDB-KUMKM guna mengetahui mutasi keuangan koperasi tersebut.
Dalam hal ini, KSP Dana Mandiri tidak pernah melaporkan realisasi penyaluran pinjaman yang telah diterima dari LPDB-KUMKM.
Menyampaikan laporan perkembangan pinjaman setiap 3 bulanan selambat-lambatnya 5 hari kerja kepada LPDB KUMKM dan ditembuskan kepada Dinas Koperasi Kabupaten/Kota dan Propinsi.Hal ini pun tidak pernah dilaporkan oleh Koperasi Dana Mandiri.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa AWALUDDIN AGUNG BIN H ABDUL LATIF TJAMBOLONG tersebut diatas, keuangan negara mengalami kerugian sebesar Rp 4.749.999.800,00 (empat miliyar tujuh ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah) sebagaimana dijabarkan dalam hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan dengan nomor SR-335/PW21/5/2019 tanggal 18 Juli 2019 atas dugaan tindak pidana korupsi Penyaluran Bantuan Dana Bergulir Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (LPDB-KUMKM) pada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Dana Mandiri Kota Makassar Tahun 2013.
Menimbang,bahwa Berdasarkan fakta hukum sebagaimana terurai di atas dapat diketahui bahwa terdakwa membuat koperasi baru (KSP Dana Mandiri) dengan menggunakan badan hukum koperasi yang tidak aktif (Koperasi Serba Usaha Aman Sentosa) dengan maksud dan tujuan yang pada intinya koperasi tersebut akan digunakan oleh terdakwa untuk mendapatkan bantuan dana dari pihak lain,telah menyalahgunakan kesempatan karena keddudukan sebagai Ketua Koperasi,sehingga merugikan keuangan nnegara ;
Menimbang, Bahwa akibat perbuatan terdakwa AWALUDDIN AGUNG BIN H ABDUL LATIF TJAMBOLONG tersebut diatas, keuangan negara mengalami kerugian sebesar Rp 4.749.999.800,00 (empat miliyar tujuh ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah) sebagaimana dijabarkan dalam hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan dengan nomor SR-335/PW21/5/2019 tanggal 18 Juli 2019 atas dugaan tindak pidana korupsi Penyaluran Bantuan Dana Bergulir Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (LPDB-KUMKM) pada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Dana Mandiri Kota Makassar Tahun 2013.
Mneimbang,bahwa bberdasarkan pertimbangan hukum diatas perbuatan Terdakwa AWALUDDIN AGUNG BIN H ABDUL LATIF TJAMBOLONGsebagai ketua Koperasi Dana Mandiri yang telah menerima bantuan permodalan koperasi dari LPDB_KUMK sebesar Rp. 5.000.000.000,- namun tidak disalurkan atau digunakan sebagaimana peruntukannya telah memenuhi rumusan unsur“menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” .;
Menimbang,bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa ;
Ad.4. Unsur “Dapat Merugikan Keuangan Negara atau perekonomian Negara”.
Menimbang, Bahwa yang dimaksud dengan keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah dan juga berada dalam penguasaaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Yayasan, Badan Hukum dan perusahaan yang menyertai modal negara atau perusahaan yang menyertakan pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara.
Menimbang, Bahwa istilah “dapat” di sini oleh pembentuk Undang-undang diletakkan di depan kata-kata “merugikan keuangan negara”, hal ini menunjukkan bahwa delik Korupsi merupakan delik formil, yakni delik yang cukup dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan timbulnya akibat. Dengan kata lain walaupun belum menimbulkan kerugian, asalkan perbuatan terdakwa AWALUDDIN AGUNG Bin H ABDUL LATIF TJAMBOLONG memenuhi unsur korupsi berarti perbuatan terdakwa AWALUDDIN AGUNG Bin H ABDUL LATIF TJAMBOLONG telah dapat terbukti memenuhi unsur ini.
Menimbang, Bahwa yang dimaksud dengan “merugikan” adalah menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga yang dimaksudkan “merugikan keuangan negara” sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan negara atau berkurangnya keuangan negara. Sedangkan pengertian keuangan negara dalam Penjelasan Umum UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa keuangan negara adalah seluruh kekayaan dalam bentuk apapun yang dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurus dan pertanggungjawaban Pejabat Lembaga Negara baik di tingkat Pusat maupun di Daerah.
Berada dalam penguasaan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihka ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara.
Menimbang, Bahwa selain diatur dalam Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999, pengertian keuangan Negara juga diatur dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang antara lain dalam Pasal 2 dijelaskan :
Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, meliputi:
a. Hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman;
b. Kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
c. Penerimaan Negara;
d. Pengeluaran Negara;
e. Penerimaan Daerah;
f. Pengeluaran Daerah;
g. Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah;
h. Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum;
i. Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.
Menimbang, bahwa Sedangkan yang dimaksud dengan PerekonomianNegara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat.
Menimbang, Bahwa berdasarkan keterangan saksi saksi ,keterangan ahli dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada Tanggal 21 November 2012 Pengurus KSP Dana Mandiri yang terdiri dari Terdakwa Awaluddin Agung, Sdri. Sinta, dan Sdri. Anita Feronica menandatangani Akta Pernyataan Keputusan Rapat Anggota Perubahan Anggaran Dasar KSP Dana Mandiri Nomor 16 tanggal 9 November 2012 yang dibuat oleh Sdri. Kamariah Karim, SH., M.Kn selaku Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Akta dimaksud memuat informasi perubahan susunan pengurus sesuai hasil Rapat Anggota Khusus kemudian pada tanggal 5 Desember 2012 Pengurus KSP Dana Mandiri yang terdiri dari Terdakwa selaku ketua, Sdri. Sinta selaku sektretaris dan Sdri. Anita Feronica selaku bendahara menyampaikan permohonan penambahan modal kerja sebesar Rp10.000.000.000,00 kepada Direktur Utama LPDB-KUMKM di Jakarta melalui Surat Nomor 0054/K.P/KSP.DM/XII/2012. Tanggal 19 Desember 2012.;
Bahwa setelah melalui proses verfikasi tersebut diatas, pihak LPDB-KUMKM akhirnya menyetujui untuk memberikan pinjaman/pembiayaan untuk bantuan permodalan kepada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Dana Mandiri sejumlah Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) dengan jangka waktu pinjaman 36 bulan yang dananya ditransfer langsung pada tanggal 20 Maret 2013 sebesar Rp. 5.000.000.000.- (lima miliyar rupiah) ke rekening giro Bank BNI an. KSP Dana Mandiri dengan nomor rekening 231116739 Bank BNI Cabang Makassar.;
Bahwa pinjaman bantuan dana bergulir yang diterima oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Dana Mandiri bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) LPDB-KUMKM Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI, DIPA tahun anggaran 2013 Nomor: DIPA-999.03.1.979403/2013 tanggal 23 Agustus 2013.;
Bahwa setelah Koperasi Dana Mandiri menerima bantuanpinjaman/pembiayaan dari LPDB KUMKM sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah), AWALUDDIN AGUNG BIN H ABDUL LATIF TJAMBOLONG selaku Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Dana Mandiri menggunakan dana bantuan permodalan koperasi dari LPDB KUMKM tersebut antara lain untuk hal-hal sebagai berikut:
Tanggal 20 Maret 2013 pencairan giro atas nama Awaluddin sebanyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dipergunakan membayar fee 5% dari Direktur Utama LPDB yaitu Saudara KEMAS.
Tanggal 20 Maret 2013 pencairan Giro atas nama Awaluddin sebanyak Rp510.000.000,00 (lima ratus sepuluh juta rupiah), untuk Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupuah) dipergunakan membayar uang muka pembelian rumah pribadi saya di Jl. Anggrek Kota Makassar dan sisanya Rp310.000.000,00 (tiga ratus sepuluh juta) saya pergunakan pelunasan ruko milik pribadi saya di Antang Kota Makassar.
Tanggal 21 Maret 2013 pencairan Giro atas nama Sinta sebanyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dipergunakan untuk penyaluran ke Nasabah.
Tanggal 21 Maret 2013 pencairan Giro atas nama Rukman sebanyak Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), untuk pembayaran pengembalian dana pinjaman kepada Saudara Rukman Rasyid untuk tahap pertama.
Tanggal 21 Maret 2013 pencairan Giro atas nama Anita Feronica sebanyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dipergunakan untuk biaya omroh Ketua Koperasi yaitu saya sendiri.
Tanggal 21 Maret 2013 pencairan Giro atas nama Anita Feronica sebanyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dipergunakan untuk pinjaman karyawan dan ke nasabah, namun untuk pinjaman karyawan sebanyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sudah dikembalikan kepada saya selaku ketua koperasi dengan pembayaran secara tunai.
Tanggal 21 Maret 2013 pencairan Giro atas nama Hendynata sebanyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) dipergunakan untuk pelunasan rumah pribadi milik saya yang beralamat di Jl. Anggrek Kota Makassar dengan total harga keseluruhan rumah tersebut seharga Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Tanggal 21 Maret 2013 pencairan Giro atas nama Awaluddin sebanyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah), untuk pengembalian deposito kepada Rismawati.
Tanggal 22 Maret 2013 pencairan Giro atas nama Awaluddin sebanyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah), diperuntukkan pemberian pinjaman insedentil kepada Saudara Fajar Misbah oleh saya.
Tanggal 26 Maret 2013 pencairan Giro atas nama Rina Ismed sebanyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), pengembalian pinjaman kepada Suwondo.
Tanggal 05 April 2013 pencairan giro atas nama Nurhayati sebanyak Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah).
Tanggal 05 April 2013 pencairan Giro atas nama Rukman Rasyid sebanyak Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), diperuntukkan pengembalian dana pinjaman tahap kedua kepada saudara Rukman Rasyid.
Tanggal 09 April 2013 pencairan Giro atas nama Anwar sebanyak Rp59.090.700,00 (lima puluh sembilan juta sembilan puluh ribu tujuh ratus rupiah), peruntukannya saya sudah lupa.
Tanggal 09 April 2013 pencairan Giro atas nama Nur Indah sebanyak Rp119.666.700,00 (seratus sembilan belas juta enam ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus rupiah), peruntukannya pelunasan pinjaman kepada Koperasi Syariah Mitra Usaha Madani.
Tanggal 10 April 2013 pencairan Giro atas nama Hunaris sebanyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), dipergunakan untuk pengembalian deposito Nasabah.
Tanggal 15 April 2013 pencairan Giro atas nama Anita Feronica sebanyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima jutaa rupiah), dipergunakan untuk pembayaran angsuran pertama ke LPDB - KUMKM.
Tanggal 16 April 2013 pencairan Giro atas nama A. Baso Tawakal sebanyak Rp204.000.000,00 (dua ratus empat juta rupiah), penggunaannya untuk membayar pelunasan pinjaman Koperasi Perdana Mandiri.
Bahwa secara keseluruhan, rincian penggunaan bantuan pinjaman/ pembiayaan dari LPDB KUMKM kepada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Dana Mandiri sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) oleh AWALUDDIN AGUNG BIN H ABDUL LATIF TJAMBOLONG adalah sebagai berikut :
| No. | Tanggal | Transaksi | Debet (Rp) | Kredit (Rp) | Keterangan |
| 1 | 20-Mar-13 | Tarik Chq CA429769 | 250.000.000,00 | Fee ke Direktur Utama LPDB-KUMKM a.n. Kemas | |
| 2 | 20-Mar-13 | Tarik Chq CA429767 | 510.000.000,00 | Uang muka pembelian rumah senilai Rp200.000.000,00 sisanya Rp310.000.000,00 untuk pembelian ruko pribadi | |
| 3 | 20-Mar-13 | Sinta | 100.000.000,00 | Penyaluran ke nasabah | |
| 4 | 21-Mar-13 | Rukman | 150.000.000,00 | Pelunasan utang ke Rukman Rasyid tahap I | |
| 5 | 21-Mar-13 | Anita Feronica | 100.000.000,00 | Penyaluran ke nasabah | |
| 6 | 21-Mar-13 | Anita Feronica | 200.000.000,00 | Penyaluran ke nasabah | |
| 7 | 21-Mar-13 | Hendynata | 700.000.000,00 | Pelunasan rumah di Jl. Anggrek Kota Makassar | |
| 8 | 21-Mar-13 | Awaluddin Agung | 250.000.000,00 | Pengembalian deposito kepada Rismawati | |
| 9 | 22-Mar-13 | Tarik Chq CA054958 | 1.500.000.000,00 | Pinjaman kepada Sdr. Fajar Misbah sebesar Rp1.000.000.000.00 Pelunasan utang kepada Sdr. Fajar Misbah Rp500.000.000,00 | |
| 10 | 26-Mar-13 | Rina Ismed | 200.000.000,00 | Pinjaman kepada Sdr. Suwondo | |
| 11 | 04-Apr-14 | Nurhayati | 70.000.000,00 | Karyawan Andi Marwan di KSP Duta Mandiri (Pembayaran Utang) | |
| 12 | 04-Apr-14 | Rukman Rasyid | 150.000.000,00 | Pelunasan utang ke Rukman Rasyid tahap II | |
| 13 | 09-Apr-13 | Anwar | 59.090.700,00 | Utang tapi lupa kepada siapa | |
| 14 | 09-Apr-13 | Nur Indah | 119.666.700,00 | Pelunasan Pinjaman kepada Koperasi Syariah Mitra Usaha Madani | |
| 15 | 10-Apr-13 | Hunaris | 300.000.000,00 | Pengembalian Deposito Nasabah | |
| 16 | 15-Apr-13 | Anita Feronica | 75.000.000,00 | Angsuran pertama ke LPDB-KUMKM | |
| 17 | 16-Apr-13 | A. Baso Tawakkal | 204.000.000,00 | Pelunasan Utang/Pinjaman kepada Koperasi Perdana Mandiri | |
| 18 | 17-Apr-13 | Ybs Anita | 50.000.000,00 | Penyaluran ke nasabah | |
| 19 | 22-Apr-13 | Bpk Rukman | 200.000.000,00 | Pinjaman kepada Rukman Rasyid | |
| 20 | 22-Apr-13 | Dina F (adik Anita/staf) | 127.306.700,00 | Pembayaran kepada LPDB-KUMKM | |
| 21 | 22-Apr-13 | Trfr ATM Lin Kartu 4617005110695703 | 10.000.000,00 | Tidak Tahu | |
| 22 | 22-Apr-13 | Trfr ATM Lin Kartu 4617005110695703 | 97.260.391,00 | Tidak Tahu | |
| 23 | 23-Apr-13 | PT. Usera/Adhy | 24.166.700,00 | Pembayaran Utang sdr.Fajar Misbah | |
| 24 | 23-Apr-13 | Hendynata | 100.000.000,00 | Pembayaran rumah | |
| 25 | 25-Apr-13 | Dina (adik anita/staf) | 20.000.000,00 | Penyaluran ke nasabah | |
| 26 | 03-Jun-13 | Setor Tunai Syafrijal | 100.000.000,00 | Pembayaran Utang | |
| 27 | 03-Jun-13 | Awaluddin Agung | 100.000.000,00 | Memberikan pinjaman | |
| 28 | 04-Jun-13 | Setor Tunai Andi Marwan | 100.000.000,00 | Pembayaran Utang | |
| 29 | 04-Jun-13 | RTGS Masuk 5001050134606 | 100.000.000,00 | Pembayaran utang | |
| 30 | 07-Jun-13 | Awaluddin ke 0187853636/Rukman | 200.000.000,00 | Memberikan pinjaman kepada sdr.Rukman | |
| 31 | 25-Jun-13 | Sinta | 8.000.000,00 | Karyawan Dana Mandiri | |
| 32 | 12-Jul-13 | Setor Tunai Adhy | 24.166.700,00 | Staf.Fajar Misbah | |
| 33 | 18-Jul-13 | Syafrijal | 4.000.000,00 | Tidak Tahu | |
| 34 | 22-Jul-13 | Puspa | 20.000.000,00 | Karyawan Dana Mandiri | |
| Total | 5.567.064.100,00 | 655.593.791,00 |
Menimbang, Bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana terurai di atas, dapat diketahui bahwa benar pinjaman bantuan dana bergulir yang diterima oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Dana Mandiri dari LPDB-KUKM merupakan uang negara karena bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) LPDB-KUMKM Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI, DIPA-999.03.1.979403/2013 tanggal 23 Agustus 2013 Kemudian setelah mendapatkan bantuan pinjaman/pembiayaan permodalan koperasi dari LPDB-KUMKM sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) pada 20 Maret 2013 yang merupakan uang negara, Terdakwa AWALUDDIN AGUNG BIN H ABDUL LATIF TJAMBOLONG seharusnya menyalurkan dana pinjaman tersebut kepada nasabah koperasi yang bersangkutan yang tercantum dalam daftar definitif sejumlah 54 (lima puluh empat) orang. Namun oleh Terdakwa AWALUDDIN AGUNG BIN H ABDUL LATIF TJAMBOLONG, dana bantuan dari LPDB KUMKM tersebut justru tidak digunakan sebagaimana peruntukannya yaitu untuk disalurkan kepada 482 (empat ratus delapan puluh dua) orang nasabah yang terdaftar dalam daftar definitif tersebut tetapi digunakan untuk keperluan lain diluar peruntukannya dengan rincian tersebut diatas. Akibatnya, Koperasi Dana Mandiri yang diketuai oleh Terdakwa AWALUDDIN AGUNG BIN H ABDUL LATIF TJAMBOLONG hanya mampu membayar angsuran pengembalian pinjaman sampai 3 kali angsuran pokok dan 1 kali angsuran bunga. Setelah itu, Terdakwa AWALUDDIN AGUNG BIN H ABDUL LATIF TJAMBOLONG tidak pernah lagi melakukan pembayaran kepada LPDB-KUMKM sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.749.999.800,00 (empat miliyar tujuh ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah).
Menimbang ,bahwa Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas maka perbuatan Terdakwa AWALUDDIN AGUNG BIN H ABDUL LATIF TJAMBOLONG, telah memenuhi unsur ”dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, sehingga rumusan unsur tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Menimbang, Bahwa majelis hakim mempertimbangkan berkaitan dengan uang pengganti yaitu Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah diatur tentang ketentuan hukuman tambahan berupa :
Perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang yang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana dimana tindak pidana korupsi dilakukan begitu pula harga dari barang yang menggantikan barang tersebut.
Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
Penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun.
Pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu yang telah atau dapat diberikan pemerintah kepada terpidana;
Menimbang,bahawa berdasarkan fakta- fakta yang terungkap dipersidangan terdapat kerugian negara sebesar Rp 4.749.999.800,00 (empat miliyar tujuh ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah).
Menimbang,bahwa dari kerugian negara tersebut,dari fakta fakta yang terungkap dipersidangan terdakwa tidak dapat membuktikan bahwa kerugian negara tersebut digunakan atau diserahkan kepada pihak lain sehingga terdakwa dibebani uang pengganti sebesar Rp 4.749.999.800,00 (empat miliyar tujuh ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah).;
Menimbang, Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka keseluruhan unsur unsur Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , pada Dakwaan Subsidair telah terpenuhi maka Terdakwa telah terbukti secara sah menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi ;
Menimbang,bahwa dipesidangan pembelaan terdakwa telah mengajukan pembelaan secara tertulis yang pada pokoknya sebagai berikut;
Menyatakan terdakwa mengakui perbuatan yang dilakukan;
Memohon pada majelis hakim untuk dijatuhi hukuman yang seringan ringannya;
dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya ,terdakwa mempunyai tanggungan keluarga , dan terdakwa tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang,bahwa terhadap pembelaan terdakwa tersebut ,majelis hakim mempertimbangkan bahwa dengan telah terpenuhi seluruh unsur dari dakwaan subsidair dari Jaksa Penuntut Umum ,maka pembelaan Penasehat Hukum terdakwa dan permohonan dikesampingkan dan pembelaan yang ada relevannya dengan pertimbangan hukum diatas ,akan dijadikan pertimbangan dalam majelis hakim menjatuhkan putusan ;
Menimbang,bahwa selama proses persidangan perkara ini tidak diketemukan adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf yang dapat menghapuskan pemidanaan bagi diri terdakwa ,maka terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana sesuai dengan kesalahannya ;
Menimbang,bahwa selain dijatuhi pidana penjara ,sesuai dengan ketentuan UU Tipikor ,terdakwa juga dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang ,bahwa dalam perkara ini terdakwa dilakukan penahanan sementara ,maka menetapkan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkaan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang,bahwa selama proses perkara ini terdakwa ditahan maka sesuai dengan ketentuan KUHAP , menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan;
Menimbang, mengenai barang bukti yang diajukan dipersidangan akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa saat ini tidak ditahan dan karena pemeriksaan perkara sudah selesai, maka tidak ada urgensinya untuk melakukan penahanan, maka terdakwa tetap tidak dalam tahanan;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa AWALUDDIN AGUNG Bin H ABDUL LATIF TJAMBOLONG tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa sopan di persidangan;
Terdakwa tidak berbelit-belit di persidangan;
Terdakwa mengakui terus terang kesalahannya;
Terdakwa menyesali kesalahannya;
Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga;
Terdakwa belum pernah dipidana sebelumnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal di atas, hemat Majelis Hakim pidana sebagaimana pada amar putusan sudah layak dan setimpal serta cukup adil dijatuhkan kepada terdakwa;
Menimbang, karena terdakwa akan dijatuhi pidana, maka harus pula dibebani membayar biaya perkara yang jumlahnya akan disebutkan dalam amar putusan;
Memperhatikan, Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan hukum lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa AWALUDDIN AGUNG Bin H ABDUL LATIF TJAMBOLONG tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair ;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
Menyatakan terdakwa AWALUDDIN AGUNG Bin H ABDUL LATIF TJAMBOLONG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AWALUDDIN AGUNG Bin H ABDUL LATIF TJAMBOLONG oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 150.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ,dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 (tiga ) bulan ;
Menetapakan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan;
Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa AWALUDDIN AGUNG Bin H ABDUL LATIF TJAMBOLONG untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 4.749.999.800,00 (empat miliyar tujuh ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah), dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita secukupnya untuk dijual lelang guna membayar uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 2(dua) tahun 10 (sepuluh ) bulan ;
Menetapakn barang bukti berupa :
1 (satu) Rangkap Rekening Koran Bank BNI nomor rekening 0231116739 atas nama Koperasi Simpan Pinjam Dana Mandiri perode tanggal 01/01/2013 s/d tanggal 31/12/2013.
2 (dua) Rangkap Surat Perjanjian Sewa Rumah antara Awaluddin Agung dan Mahyudin Malik.
1 (Satu) Lembar Kuitansi pembayaran panjar sewah rumah yang diterima dari Mahyudin Malik sejumlah seratus lima puluh juta rupiah tanggal 5/11/2014.
1 (satu) Lembar Kuitansi (kedua) sewa rumah yang diterima dari Mahyudin Malik sejumlah Seratus juta rupiah tanggal 20/12/2014.
1 (satu) Lembar Kuitansi Pelunasan Sewa Rumah yang diterima dari Mahyudin Malik sejumlah Seratus juta rupiah tanggal 15/1/2015.
4 (empat) Lembar slip gaji atas nama Awaluddin Agung periode bulan Mei s/d Agustus 2013.
2 (dua) lembar slip gaji atas nama Awaluddin Agung periode bulan November dan Desember 2013.
1 (satu) lembar slip gaji atas nama Awaluddn Agung periode bulan Januari 2014.
3 (tiga) slip gaji atas nama Awaluddn Agung periode bulan Mei s/d Juli 2014.
Foto copy Surat Pemberitahuan Persetujuan Restruktur Kredit (SPPRK) dari Bank Mega kepada Awaluddin Agung tanggal 27 April 2015.
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Awaluddin Agung kepada PT.Bank Mega, Tbk Cabang Tanjung Bunga tanggal 28 April 2015.
1 (satu) Lembar Surat Keterangan Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tanggal 19 Februari 2014.
1 (satu) lembar duplikat Sertifikat Asuransi Kendaraan Bermotor yang diterbitkan oleh PT. ASURANSI CENTRAL ASIA nomor sertifikat 21-61-12-000469 tanggal 12 Maret 2012.
1 (satu) Lembar Sertifikat Asuransi Kendaraan Bermotor yang diterbitkan oleh PT. ASURANSI CENTRAL ASIA nomor sertifikat 21-61-12-001358 tanggal 26 Juni 2012.
1 (satu) Lembar Surat Keterangan penyerahan buku asli BPKB Mobil Honda CRV DD599BC dari PT. VERENA MULTI FINANCE TBK tanggal 23 Mei 2014 kepada Awaluddin Agung.
1 (Satu) rangkap foto copy Faktur Kendaraan Honda CRV.
Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli Nomor -87- tanggal 21-3-2013 Notaris Hj. Andi Mindaryana Yunus, SH.
1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan tanggal 11 Februari 2013 atas nama Hendynata
Tanda Terima Sertifikat Hak Milik tanggal 21 Maret 2013.
1 (satu) Rangkap foto copy Pernyataan Keputusan Rapat Anggota Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Simpan Pinjam Dana Mandiri Nomor 11 Tanggal 15-11-2010 beserta Berita Acara Rapat Anggota Koperasi.
1 (satu) Rangkap foto copy Pernyataan Keputusan Rapat Anggota Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Simpan Pinjam Dana Mandiri Nomor 08 Tanggal 19-09-2011 beserta Berita Acara Rapat Anggota Koperasi.
1 (satu) Rangkap foto copy Pernyataan Keputusan Rapat Anggota Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Simpan Pinjam Dana Mandiri Nomor 12 Tanggal 08-12-2011 beserta Berita Acara Rapat Anggota Koperasi.
1 (satu) Rangkap foto copy Pernyataan Keputusan Rapat Anggota Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Simpan Pinjam Dana Mandiri Nomor 16 Tanggal 21-11-2012 beserta Berita Acara Rapat Anggota Koperasi.
1 (satu) Lembar foto copy Rekomendasi proposal permohonan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Makassar tanggal 26 November 2012 Nomor : 518/1001.a/Kop-UKM/XI/2012.
1 (satu) lembar surat foto copy Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 755/KOP-UKM/PAD/XI/2010 Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Simpan Pinjam Dana Mandiri tanggal 18 November 2010.
1 (Satu) bundel foto copy Rapat Anggaran Tahunan KSP Dana Mandiri tahun 2011.
1 (satu) lembar foto copy surat ijin usaha simpan pinjam koperasi Nomor: 518/0265/SISPK/Kop-UKM/III/2012 tanggal 26 Maret 2012.
1 (satu) Lembar foto copy Tanda Daftar Perusahaan Koperasi Nomor: 503/0226/TDPKO-B12/KPAP tanggal 01 Juni 2011.
1 (satu) Lembar foto copy NPWP KSP Dana Mandiri Nomor:03.174.889.0-805.000.
1 (satu) lembar foto copy Sertifikat Hasil Penilaian Kesehatan KSP Primer tanggal 07 September 2011.
1 (bundel) rangkap foto copy Neraca,Laba Rugi & Kolektibilitas KSP Dana Mandiri posisi 31 Desember 2010.
1 (bundel) rangkap foto copy Proposal Permohonan Penambahan Pinjaman KSP Dana Mandiri kepada LPBD-KUMKM tanggal 05 Desember 2012.
1 (satu) bundel foto copy Akta Perjanjian Pinjaman KSP Dana Mandiri Nomor: 103, tanggal 13 Maret 2013 Notaris H.Warman, SH.
1 (satu) bundel foto copy Akta Perubahan Anggaran Dasar KSP Dana Mandiri Nomor:16 ,tanggal 21 November 2012 Notaris Kamriah Karim, S.H, M.Kn.
1 (satu) bundel foto copy Akta Perubahan Anggaran Dasar KSP Dana Mandiri Nomor:12 tanggal 08 Desember 2011 Notaris Kamriah Karim, S.H, M.Kn.
1 (satu) bundel foto copy Akta Pendirian Koperasi “AMAN SENTOSA” Nomor: 135/BH/KDK.2022/VIII/1999 tanggal 11 Agustus 1999.
1 (satu) bundel foto copy Rapat Anggaran Tahunan KSP Dana Mandiri tahun 2010.
1 (satu) rangkap foto copy Sertifikat Hasil Penilaian Kesehatan Koperasi tanggal 19 Februari 2013.
1 (satu) rangkap foto copy Sertifikat Hasil Penilaian Kesehatan Koperasi tanggal 09 Maret 2012.
1 (satu) bundel foto copy Laporan Keuangan KSP “MITRA MANDIRI” Tahun berakhir 31 Desember 2012 dan 2011.
1 (satu) lembar foto copy berita acara perubahan angggaran dasar KSP Dana Mandiri tanggal 09 November 2012.
1 (satu) rangkap foto copy opini risiko Koperasi Dana Mandiri Nomor: 121/Div.MR/ /2013.
1 (satu) Rangkap foto copy daftar definitive usaha mikro, kecil( UKM) Penerima Dana LPDB-KUMKM tanggal 11 Maret 2013.
1 (satu) lembar foto copy surat permohonan pencairan modal kerja KSP Dana Mandiri Nomor: 0021/SK/KSP.DM/III/2013 tertanghgal 11 Maret 2013.
1 (satu) lembar foto copy memorandum LPDB-KUMKM perihal penugasan pegawai Nomor: 329/Mem/Dir.3/ 2019 tanggal 10 april 2019.
1 (satu) rangkap foto copy laporan LPDB-KUMKM hasil kunjungan ke calon mitra di Kab.Gowa dan kota Makassar Prov. Sulawesi Selatan Nomor:064/Lap/ Dir.4.2/2013 tanggal 18 Februari 2013.
1 (satu) lembar foto copy Kartu Piutang LPDB-KUMKM atas nama Dana Mandiri sebesar Rp.5.000.0000 tanggal 22 April 2018.
1 (satu) lembar foto copy rekap pencairan Pinjaman Dana Bergulir LPDB KUMKM Pada KSP Dana Mandiri.
1(satu) lembar foto copy memo pinjaman/Pembiayaan KSP Dana Mandiri Nomor proposal: 6438.
1 (satu) lembar foto copy surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) dari LPDB KUMKM tanggal 11 Maret 2013..
1 (satu) rangkap foto copy print out rekening koran nomor rekening:0231116739 periode 01/01/2013 s/d 31/12/2013.
1 (satu) lembar foto copy Surat permohonan penambahan modal kerja nomor:0039/K.P/KSP.DM/ IV/2012 tanggal 07 April 2012.
1 (satu) bundel foto copy Akta Perubahan Anggaran Dasar KSP Dana Mandiri Nomor:08 ,tanggal 19 September 2011 Notaris Kamriah Karim, S.H, M.Kn.
1 (satu) bundel foto copy Daftar nominatif koperasi Dana Mandiri Badan Hukum : No. 135/BH/KDK.2022/ VII/1999.
1 (satu) lembar foto copy Surat izin walikota Makassar tentang izin gangguan No : 503/0263/IG-B/12/KPAP.
1 (satu) rangkap foto copy Daftar Tagihan Sehat KSP Dana Mandiri per tanggal 11 Maret 2013.
1 (satu) lembar foto copy analisa yuridis Nomor : 081A/ AY/ DIR.3.2/2013.
1 (satu) lembar foto copy check list dokumen – koperasi primer (Pinjaman Ke-2) Tanggal 19 Maret 2013.
1 (satu) lembar foto copy bukti transfer BNI dari LPDB KUMKM ke koperasi Dana Mandiri tanggal 20 Maret 2013 senilai Rp 5.000.0000.0000,- (Lima Milyar Rupiah).
1 (satu) lembar foto copy surat somasi tanggal 04 Juni 2014 kepada pengurus Koperasi Simpan Pinjam Dana Mandiri dari kuasa hukum LPDB KUMKM.
1 (satu) lembar foto copy surat penerimaan pengurusan piutang negara atas nama Koperasi Simpan Pinjam Dana Mandiri tanggal 25 April 2016 Nomor SP3N-36/PUPNC.24.01/2016.
1 (satu) lembar foto copy surat keterangan No. 2016/S-KEL/III/2013 tanggal 13 Maret 2013 dari notaris dan pejabat pembuat akta tanah H. WARMAN, SH.
1 (satu) rangkap foto copy surat pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran petikan tahun anggaran 2013 Nomor : DIPA-999.03.1.979403/2013.
1 (satu) buah buku petunjuk teknis pemberian pinjaman/ pembiayaan LPDB KUMKM Tahun 2011.
Tetap terlampir dalam berkas perkara
Membebani terdakwa AWALUDDIN AGUNG Bin H ABDUL LATIF TJAMBOLONG untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim pada hari, selasa tanggal 28 Januari 2020 oleh kami YAMTO SUSENA, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, DANIEL PRATU, S.H.,M.H, dan DR.ABDUR RAZAK,S.H.,M. Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari selasa tanggal 4 Februari 2020 oleh Hakim Ketua Majelis, dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut di atas, dibantu oleh RESKIWATI DENSI, S.H.M.H., Panitera Pengganti, dihadapan Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasehat hukumnya.
Hakim anggota Hakim Ketua ,
TTD TTD
DANIEL PRATU, S.H.,M.H. YAMTO SUSENA,S.H.,M.H.
TTD
DR.ABDUR RAZAK, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti
TTD
RESKIWATI DENSI, S.H.,M.H