177/PDT/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 177/PDT/2016/PT-MDN
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
NASIB PINEM X MISDIK, DKK.
MENGUATKAN
P U T U S A N
NOMOR : 177/PDT/2016/PT.MDN.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN TINGGI MEDAN, yang memeriksa dan mengadili perkara Perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara antara :
NASIB PINEM,Umur 62 tahun, pekerjaan Pensiunan PNS, beralamat di Jalan T.Amir Hamzah No. 71 Lingkungan IV, Kelurahan NangkKecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, dalam hal ini memberi kuasa kepada SOFYAN SYAH, S.H., Advokat/ Penasehat Hukum pada kantor LAW OFFICE SOFYAN SYAH, S.H. & ASSOCIATES, yang beralamat di Jalan Ksatria No. 2 Binjai, bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 25 Juni 2015, selanjutnya disebut PENGGUGAT sekarangPEMBANDING;
MELAWAN :
MISDI, Umur 62 tahun, pekerjaan Wiraswasta, beralamat di Dusun VII, Desa Cempa, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, selanjutnya disebut sebagai. TERGUGAT I sekarang TERBANDING I ;
PARTINAH, Umur 55 tahun, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, beralamat di Dusun VII, Desa Cempa, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II sekarangTERBANDING II ;
BAKAT, Umur 82 tahun, pekerjaan Wiraswasta, beralamat di Dusun VII, Desa Cempa, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT III sekarang TERBANDING III ;
KARTIK, Umur 74 tahun, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, beralamat di Dusun VII, Desa Cempa, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT IV sekarang TERBANDING IV ;
Setelah membaca surat-surat dalam berkas perkara yang bersangkutan;
Setelah memperhatikan bukti-bukti surat dan saksi-saksi yang diajukan dipersidangan;
Setelah memperhatikan segala peristiwa yang terjadi dalam persidangan ;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT ;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA :
Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan pihak Penggugat datang menghadap Kuasanya yaitu SYOFAN SYAH, S.H., sedangkan Tergugat I datang menghadap sendiri, Tergugat II menghadap sendiri sedangkan Tergugat III dan Tergugat IV tidak datang menghadap kepersidangan ataupun mewakilkan kepada wakilnya yang sah untuk itu ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan kedua belah pihak melalui proses mediasi dengan Mediator NURHADI, S.H.,M.H., sesuai ketentuan PERMA Nomor 1 Tahun 2008, namun usaha perdamaian yang telah dilaksanakan tanggal 23 April 2015 ternyata tidak berhasil, kemudian dibacakan surat gugatan Penggugat dan atas pertanyaan Hakim Ketua Majelis, Kuasa Penggugat menyatakan tidak ada perbaikan/perubahan terhadap gugatannya;
Menimbang, bahwa Penggugat dalam pokok perkara dengan surat gugatannya tertanggal 29 Juni 2015 dan telah didaftarkan dalam register dikepaniteraan Pengadilan Negeri Stabat Nomor : 25/Pdt.G/2015/PN.Stb., tanggal 2 Juli 2015 sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 27 Agustus 2011 TERGUGAT I dengan disetujui oleh isterinya yaitu TERGUGAT II telah menjual sebidang tanah berikut segala sesuatu yang berdiri dan tertanam pada bidang tanah tersebut yaitu berdiri 2 (dua) buah bangunan rumah dan pohon sawit seluas ± 8.606 m², seperti terbukti dari perjanjian untuk melakukan jual beli NO : 43 yang dibuat oleh Notaris SULAIMAN, SH pada tanggal 27 Agustus 2011, rumah/tanah tersebut terletak di Dusun VII, Desa Cempa, Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat dengan batas-batas sebagai diuraikan dalam gambar yang terdapat pada sertifikat no : 170/Desa Cempa tahun 2012, atas nama Penggugat (NASIB PINEM) dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah utara berbatasan dengan Jalan Umum = 20.5 M
Sebelah timur berbatasan dengan Tanah milik Sukarjo = 200 M
Sebelah selatan berbatasan dengan Parit / Jalan = 61.5 M
Sebelah barat berbatasan dengan tanah milik Jumadi = 181.6 M
yang mana rumah/tanah tersebut diatas adalah merupakan objekperkara dalam perkara ini :
Bahwa jual beli defenitif telah pula dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) Daerah Kabupaten Langkat seperti terbukti dari akte jual beli No: 96 tahun 2012 yang dibuat di Notaris SULAIMAN, SH Pada Tanggal 04 Juni 2012;
Bahwa berdasarkan Akte jual beli tersebut telah pula dilakukan peralihan nama terhadap rumah/tanah terpekara yaitu peralihan nama pemegang hak dari TERGUGAT I (MISDI) menjadi nama PENGGUGAT (NASIB PINEM), seperti terbukti dari Sertifikat Hak Milik Nomor : 170 / Desa Cempa 2012;
Bahwa berdasarkan pembuatan hukum jual beli yang sah diatas, maka secara hukum PENGGUGAT adalah sebagai pemilik yang sah atas tanah seluas ± 8.606 M² beserta 2 (dua) buah bangunan rumah diatasnya dan Pohon Sawit yang terletak di Dusun VII, Desa Cempa, Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat;
Bahwa sejak terjadinya jual beli tersebut PENGGUGAT tidak segera menempati/menguasasi rumah/tanah terperkara, dikarenakan TERGUGAT-TERGUGAT masih memerlukan rumah/tanah tersebut sebagai tempat tinggal sementara tanpa dipungut uang sewa;
Bahwa dengan itikad baik hal itu disetujui oleh PENGGUGAT, dan untuk itu selanjutnya PENGGUGAT secara lisan memberitahukan kepada para TERGUGAT-TERGUGAT, bahwa apa bila PENGGUGAT membutuhkan rumah/tanah terperkara sewaktu waktu, maka harus di kosongkan, atas ketentuan ini para TERGUGAT -TERGUGAT menyetujui;
Bahwa TERGUGAT III dan TERGUGAT IV adalah mertua dari TERGUGAT I yang juga menempati / mendiami salah satu rumah yang berbeda diatas tanah terpekara ;
Bahwa dikarenakan keperluan TERGUGAT-TERGUGAT menempati rumah/tanah terpekara hanya sementara, maka Jangka waktu dari bulan Juni 2012 sampai dengan bulan Juni 2015 (lebih kurang 3 Tahun) adalah Jangka waktu yang patut dan kesadaran sendiri mengosongkan dan menyerahkan rumah/tanah terpekara kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik ;
Bahwa namun demikian TERGUGAT-TERGUGAT tidak ada itikad baik untuk segera mengosongkan dan menyerahkan rumah/tanah terpekara kepada PENGGUGAT;
Bahwa dikarenakan PENGUGAT telah membutuhkan rumah/tanah terpekara untuk dijadikan tempat usaha, maka pada bulan Januari 2015 PENGGUGAT memberitahukan kepada para TERGUGAT-TERGUGAT, bahwa PENGGUGAT sekarang ini telah membutuhkan rumah/tanah terpekara untuk dipergunakan sendiri sebagai tempat usaha;
Bahwa sejak bulan Januari 2015 hingga diajukan gugatan ini, PENGGUGAT melalui TERGUGAT I maupun orang lain yang diperintah untuk itu telah berulang kali menghubungi TERGUGAT-TERGUGAT agar mengosongkan rumah/tanah terpekara, akan tetapi tidak ditanggapi positif oleh para TERGUGAT-TERGUGAT ;
Bahwaadalah kewajiban dari TERGUGAT-TERGUGAT untuk mengosongkan dan menyerahkan rumah/tanah terperkara yang dikuasainya, kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik dan utuh, namun kenyataannya TERGUGAT-TERGUGAT tidak melaksanakan kewajiban dimaksud, malah saat di ajukan gugatan perkara ini TERGUGAT–TERGUGAT dengan sewenang–wenang mempergunakan rumah/tanah terperkara sebagai tempat usaha Pertanian demi keuntungan TERGUGAT-TERGUGAT sendiri tanpa mengindakan hak-hak PENGGUGAT atas rumah/tanah terperkara;
Bahwa perbuatan TERGUGAT-TERGUGAT diatas sudah jelas melampaui batas-batas kepatutan yakni dari hanya menempati/mendiami rumah/tanah terpekara sebagai tempat tinggal hingga sekarang menimbulkan hasil tani dari tanah perkara ;
Bahwa perbuatan TERGUGAT-TERGUGAT terus menerus menmpati dan menguasai tanah/rumah Terpekara hingga saat sekarang menjadi tempat usaha tani sawit adalah tidak patut dan melampauin batas, sehingga perbuatan TERGUGAT-TERGUGAT adalah perbuatan melawan hukum ;
Bahwa akibat perbuatan TERGUGAT-TERGUGAT menampati/menguasai rumah/tanah terperkara menimbulkan kerugian materil bagi PENGGUGAT, yaitu berupa biaya pengurusan pada pihak berwenang serta biaya pengacara untuk mengajukan gugatan perkara ini sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) ; dimana kerugian tersebut harus dibayar kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika oleh TERGUGAT-TERGUGAT secara tanggung renteng;
Bahwa oleh karena TERGUGAT-TERGUGAT tidak mengindahkan teguran dari PENGGUGAT agar mengosongkan serta menyerahkan rumah/tanah terpekara kepada PENGGUGAT, sementara TERGUGAT-TERGUGAT tahu bahwa rumah/tanah tersebut adalah milik PENGGUGAT, maka dengan demikian sangatlah beralasan apabila TERGUGAT-TERGUGAT dihukum untuk mengosongkan serta menyerahkan rumah/tanh terpekara secara paksa
Bahwa sangat di khawatirkan TERGUGAT-TERGUGAT melakukan perbuatan hukum terhadap rumah/tanah terpekara yang sifatnya dapat merugikan PENGGUGAT. Disamping itu diatas tanah terpekara sekarang ini secara terus menerus TERGUGAT-TERGUGAT mengambil hasil Pertanian Kelapa Sawit yang sangat merugikan PENGGUGAT, Maka dimohonkan kiranya agar terlebih dahulu diletakan sita jaminan (Conservatoir Beslag ) atas rumah/tanah terpekara. Seluas lebih kurang ± 8.606 m2 yang terletak di dusun VII, Desa Cempa, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat ;
Bahwa agar penggugat tidak terlalu lama menderita kerugian yang disebabkan oleh perbuatan TERGUGAT-TERGUGAT dan oleh karena Gugatan ini dimajukan dengan bukti-bukti yang kuat dan authentik, yang mempunyai kekuatan hukum, maka pantaslah putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta (Uitvoerbaar bij Voorraad) walaupun ada verzet, banding atau kasasi ;
Bahwa berat dugaan, walaupun perkara ini telah diputuskan dengan menghukum TERGUGAT-TERGUGAT untuk mengosongkan serta menyerahkan rumah/tanah terpekara pada penggugat, masih juga TERGUGAT-TERGUGAT enggan atau tidak mematuhi keputusanyang telah mempunyai, kekuatan hukum tetap, oleh karena itu tindakan dwangsoom sebagai jaminan untuk dilaksanakankeputusan tersebut, menghukum TERGUGAT-TERGUGAT secara tanggung renteng penggugat sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) setiap harinya bila mana TERGUGAT-TERGUGAT lalai melaksanakan keputusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
GUGATAN PROVISIONAL
Bahwa, segala sesuatu yang telah dikemukakan diatas agar tidak diulangi lagi disini harap dianggap telah dikemukakan juga pada provisional ini ;
Bahwa diatas rumah/tanah terpekara PENGGUGAT melihat sekarang ini TERGUGAT-TERGUGAT melakukan kegiatan mengambil hasil pertanian kelapa Sawit dari tanah terperkara, sudah barang tentu sangat merugikan PENGGUGAT selaku pemilik rumah/tanah terpekara. Disamping itu perbuatan TERGUGAT-TERGUGAT dimaksud menimbulkan kerusakan terhadap rumah/tanah terpekara ;
Bahwa melihat itikad dari TERGUGAT-TERGUGAT sangat dikhawatirkan akan melakukan perbuatan-perbuatan yang terus merugikan PENGGUGAT selaku pemilik rumah/tanah terpekara atau melakukan perbuatan melanggar hukum lainnya selama perkara ini masih berlangsung, maka mohon kiranya Bapak Ketua Pengadilan Negeri Stabat memberikan putusan sela/provisional terlebih dahulu sebelum member putusan akhir yang amarnya ;
“ Menghukum TERGUGAT-TERGUGAT serta semua orang yang ikut menyandarkan haknya untuk mengosongkan dan menyerahkan rumah/tanah terpekara kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik dan utuh“ ;
“ Menghukum TERGUGAT-TERGUGAT secara tanggung Renteng untuk membayar denda sebesar Rp. 10.000.000,- ( Sepuluh Juta Rupiah) untuk tiap kali TERGUGAT-TERGUGAT melakukan pelanggaran atas larangan tersebut diatas “
Berdasarkan dalil - dalil gugatan yang PENGGUGAT ajukan diatas, mohon kiranya Bapak Ketua Pengadilan Negeri Stabat berkenan menerima gugatan PENGGUGAT, menetapkan suatu hari persidangan dan memanggil para pihak untuk hadir dipersidangan yang ditentukan untuk itu, serta memberikan putusan dengan amarnya berbunyi sebagai berikut :
PRIMAIR
Tentang Provisionil
- Menyatakan sah dan berharga putusan Provisional yang telah diberikan dalam perkara ini.
Tentang Pokok Perkara
Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang dijalankan dalam perkara ini ;
Menyatakan dalam hukum,bahwa rumah/tanah seluas ± 8.606 m2 dengan sertifikat hak milik No : 170/Desa Cempa yang yang terletak di Dusun VII, Desa Cempa, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat adalah Hak Milik yang sah dari PENGGUGAT ;
Menyatakan perbuatan TERGUGAT-TERGUGA untuk menempati / menguasai rumah / tanah ± 8.606 m2 yang terletak di Dusun VII, Desa Cempa Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat dengan melawan hak adalah merupakan perbuatan melawan hukum ;
Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan secara serta merta (Uit Voerbaar by Vorraad) walaupun ada Verzet, banding atau kasasi ;
Menghukum TERGUGAT-TERGUGAT untuk mengosongkan rumah/tanah terpekara seluas ± 8.606 m2 yang terletak di Dusun VII, Desa Cempa, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat dan menyerahkannya kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik dan utuh ;
Menghukum TERGUGAT-TERGUGAT untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng sebesar Rp. 30.000.000,- ( Tiga Puluh Juta Rupiah) secara tunai dan seketika kepada PENGGUGAT ;
Menghukum TERGUGAT-TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwang Soom) sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) setiap harinya mana kala TERGUGAT–TERGUGAT lalai untuk melaksanakan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Menghukum TERGUGAT-TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar biaya-biaya perkara yang timbul menurut hukum ;
SUBSIDAIR :
Bila majelis Hakim berpendapat lain Mohon putusan yang seadil-adilnya. (Et Aequoet Bono).;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat I mengajukan Jawaban secara tertulis tertanggal 25 September 2015, yang isinya sebagai berikut :
Bahwa saya selaku Tergugat I dengan ini menolak seluruh dalil gugatan Penggugat ;
Bahwa saya dan Penggugat semula adalah berteman dan Tergugat I pernah bekerja pada Penggugat begitu juga teman Tergugat I yang bernama SUPRI
Bahwa pada tahun 2010 teman Tergugat I yang bernama SUPRI ada meminjam uang kepada Penggugat sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) untuk modal usaha dan Tergugat I memberikan jaminan Sertifikat Hak Milik No.170 atas nama Tergugat I kepada Penggugat ;
Bahwa Teman Tergugat I yang bernama SUPRI sampai sekarang tidak pernah membayar hutangnya kepada Penggugat ;
Bahwa pada tanggal 4 Juni 2012 Penggugat ada menghubungi Tergugat I agar Tergugat I datang ke Notaris Sulaiman yang berada di Stabat dan Tergugat I ada disuruh oleh Penggugat untuk menandatangani surat yang menurut Penggugat untuk jaminan hutang temanTergugat ;
Bahwa Tergugat I tidak mengetahui bahwa yang ditandatangani tersebut adalah merupakan akte jual beli dimana istri Tergugat I juga tidak mengetahui
Bahwa tanpa sepengetahuan Tergugat I dan isteri Tergugat I, Pengggat telah membalikkan nama Sertifikat Hak Milik No. 170 atas nama Tergugat I menjadi atas nama Penggugat ;
Bahwa Tergugat I tidak ada menjual tanah Tergugat I kepada Penggugat;
Berdasarkan hal tersebut diatas Tergugat I mohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya, bila Majelis Hakim berpendapat lain Mohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa meskipun Tergugat II pernah hadir akan tetapi Tergugat II tidak mengajukan jawabannya sehingga dianggap tidak mempergunakan haknya untuk mengajukan jawab-menjawab sedangkan Tergugat III dan IV tidak pernah hadir dipersidangan ataupun mewakilkankepada wakilnya yang sah untuk itu ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Stabat pada tanggal 02 Pebruari 2016 telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut, Mengadili :
DALAM PROVISI :
Menolak gugatan provisi Penggugat;
DALAM POKOK PERKARA:
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.366.000,- (dua juta tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah) ;
Membaca Relaas Pemberitahuan Isi Putusan hari Jum’at tanggal 12 Pebruari 2016 yang di tanda tangani oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Stabat dan telah diberitahukan kepada Tergugat II /Terbanding oleh ; PARTINAH dan Tergugat III /Terbanding oleh. BAKAT dan Tergugat IV/Terbanding oleh. KARTIK ;
Membaca Permohonan Akte Banding Nomor : 25/Pdt.G/2015/PN STB yang ditanda tangani oleh PANITERA Pengadilan Negeri Stabat; SYAWAL ARSAD SIREGAR,SH.M.Hum. pada tanggal 16 Pebruari 2016 Nomor ; 25/Pdt.G 2015/PN Stb, yang menerangkan bahwa Pembanding, telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Stabat;
Membaca Risalah Pemberitahuan Pernyataan Permohonan Banding kepada MISDI semula sebagai Tergugat I sekarang sebagai Terbanding I oleh Rusdianto, Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Stabat Tertanggal 19 Pebruari 2016 ;
Membaca Risalah Pemberitahuan Pernyataan Permohonan Banding kepada PARTINA semula sebagai Tergugat II sekarang sebagai Terbanding II oleh Rusdianto, Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Stabat Tertanggal 19 Pebruari 2016 ;
Membaca Risalah Pemberitahuan Pernyataan Permohonan Banding kepada BAKATsemula sebagai Tergugat III sekarang sebagai Terbanding III oleh Rusdianto, Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Stabat Tertanggal 19 Pebruari 2016 ;
Membaca Risalah Pemberitahuan Pernyataan Permohonan Banding kepada KARTIK semula sebagai Tergugat IV sekarang sebagai Terbanding IV oleh Rusdianto, Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Stabat Tertanggal 19 Pebruari 2016 ;
Membaca Memori Banding yang di daftarkan di Pengadilan Negeri Stabat tanggal 8 Maret 2016 yang dibuat oleh Syofyan Syah, SH Kuasa Hukum Penggugat/ Pembanding dan telah diserahkan kepada Syawal Aswad Siregar, SH.M.Hum, Panitera Pengadilan Negeri Stabat, dan Salina Memori Banding tersebut telah diserahkan kepada Para Tergugat semula, sekarang Terbanding I,II,III,dan IV pada tanggal 11 Maret 2016 ;
Membaca Surat Kontra Memori Banding yang di buat oleh Penggugat/ Pembanding tanggal 5 April 2016 dan telah di beritahukan kepada Kuasa Hukum Pembanding pada tanggal 18 April 2016 dan telah diberitahukan kepada Para Terbanding .I,II,III dan IV Kontra memori banding pada tanggal 15 April 2016 ;
Membaca Relaas Pemberitahuan Mempelajari Berkas Perkara, No.25/Pdt.G/.2015/PN.Stb,yang dibuat dan ditanda tangani ; RUSDIANTO Jurusita pada Pengadilan Negeri Stabat yang menerangkan bahwa dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kerja, telah diberi kesempatan kepada kedua belah pihak yang berperkara, untuk membaca/mempelajari /memeriksa berkas perkara telah diberitahukan kepada Kuasa Hukum Pembanding/Para Terbanding tanggal11 Maret 2016, No.25/Pdt.G/2015/PN-Stb, sebelum berkas tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Medan ;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan Pembanding, semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-caraserta sarat-sarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa kuasa hukum dari Pembanding telah mengajukan Akte Banding tertanggal 16 Pebruari 2016, dan mengajukan memori banding;
Menimbang, bahwa Penggugat Pembanding dalam memori bandingnya pada pokoknya sebagai berikut:
Menerima Memori Banding Pembanding/Penggugat;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Stabat No. 25/Pdt-G/2015/PN.STB tertangggal 02 Februari 2016;
Menimbang, bahwa Tergugat I Terbanding I telah mengajukan memori bandingnya yang pada pokoknya menyangkal adanya jual beli tersebut atas tanag dan rumah di atasnya:
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memeriksa dan mempelajari dengan cermat dan seksama Berita Acara Persidangan dan surat-surat dalam berkas perkara Nomor :25/Pdt.G/2015/PN.Stb dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor : 25/Pdt.G/2015/PN.Stb, tanggal 02 Pebruari 2016, Majelis Hakim tingkat banding menilai bahwa pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama telah tepat dan benar dalam memeriksa dan mengadili perkara ini, oleh karena itu pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar pertimbangan sendiri dalam memutus perkara ini di tingkat Banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Stabat nomor : 25/Pdt.G/2015/PN,Stb tanggal 02 Pebruari 2016 dapat dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang, bahwa karena Pembanding tetap dipihak yang kalah, maka haruslah dihukum untuk membayar semua biaya dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat dan memperhatikan KUHPerdata, RBg dan Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta Peraturan-peraturan hukum lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI
Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding tersebut;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Stabat nomor : 25/Pdt.G/2015/PN.Stb tanggal 02 Pemberuari 2016, yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
DEMIKIANLAH, diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi pada hari SENIN tanggal 08 Agustus 2016 oleh ; RUSTAM IDRIS, SH. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim Ketua, ROBERT SIMORANGKIR,SH.MH.dan MARYANA,SH.MH. masing-masing Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim - Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 18 Mei 2016 Nomor : 177/Pdt/2016/PT.Mdn, untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, Putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari JUM’AT,tanggal 12 Agustus 2016, oleh Hakim Ketua tersebut diatas dengan dihadiri Hakim - Hakim Anggota serta MASRUKIYAH, SH.Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara maupun Kuasanya.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
ttd ttd
ROBERT SIMORANGKIR, SH.MH RUSTAM IDRIS,SH.
ttd
MARYANA,SH MH.
Panitera Pengganti.
ttd
MASRUKIYAH, SH.
Ongkos - ongkos
1. Meterai……………………………………………………….…Rp. 6.000,-
2. Redaksi…………………………………………………………Rp. 5.000,-
3. Leges ................................................................................ Rp. 3.000,-
4. Biaya Proses…………………………………………………...Rp.136.000,-
Jumlah…………..Rp.150.000,-