97/PID.SUS/2014/PN PSO
Putusan PN POSO Nomor 97/PID.SUS/2014/PN PSO
HUKUM 5 BULAN DAN PIDAN DENDA SEBESAR Rp. 250.000 DENGAN MASA PERCOBAAN SELAMA 6 BULAN
PUTUSAN
Nomor 97/Pid.Sus/2014/PN Pso.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Poso yang mengadili perkara pidana khusus dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : AMAL BAKTI SANDEWA alias PAPA DESI.
Tempat lahir : Ensa, Kabupaten Morowali.
Umur/tanggal lahir : 43 Tahun / 4 April 1971
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jln. Samratulangi, Kelurahan Sangele, Kecamatan Pamona Puselemba, Kabupaten Poso;
Agama : Kristen;
Pekerjaan : Sekretaris Yayasan Pendidikan Eklesia Tentena/ Ketua KPPS pada TPS 7 Pemilu Tahun 2014 ;
Terdakwa dalam perkara ini tidak dilakukan penahanan;
Terdakwa dipersidangan menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Poso Nomor 97/Pid.Sus/2014/PN.Pso tanggal 05 Mei 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor 97/Pid.Sus/2014/PN.Pso tanggal 05 Mei 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa AMAL BAKTI SANDEWA alias Papa Desi terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan atau memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AMAL BAKTI SANDEWA alias Papa Desi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan penjatuhan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap bahwa para terdakwa melakukan perbuatan yang dapat dihukum sebelum berakhirnya masa percobaan selama 1 (satu) tahun;
Membayar denda sebesar Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti:
Surat Suara M. Bawias Nomor Urut DPT/DPTb/DP 184;
Surat Suara DORAIMA SINEPA Nomor Urut DPT/DPTb/DP 185;
Surat Suara ELISABETH C.H BAWIAS Nomor Urut DPT/DPTb/DP 204;
Surat Suara AMAL BAKTI SANDEWA Nomor Urut DPT/DPTb/DP 205;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menetapkan agar terdakwa AMAL BAKTI SANDEWA alias Papa Desi dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa AMAL BAKTI SANDEWA alias PAPA DESI pada hari Rabu tanggal 9 April 2014 sekitar Jam 12.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2014 bertempat di TPS 7 (tujuh) Kel. Sangele, Kec. Pamona Puselemba, Kab. Poso atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso, dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS atau lebih yang dilakukan sebagai penyelenggara pemilu yaitu sebagai Ketua KPPS pada TPS 7 Pemilihan Umum Tahun 2014, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa melakukan pencoblosan surat suara pada pemilihan umum anggota DPR, DPR dan DPRD Tahun 2014 lebih dari satu kali, yaitu An. AMAL B. SANDEWA dengan nomor urut DPT 205, kemudian terdakwa mewakili isteri terdakwa yaitu ELISABETH BAWIAS dengan nomor urutDPT 204, kemudian terdakwa mewakili mertua terdakwa yaitu DORAIMA SINEPA dengan nomor urut DPT 185 dan terdakwa mewakili mertua terdakwa yaitu M. BAWIAS dengan nomor urut 184, yang terdakwa lakukan dengan jarak kurang lebih 3 (tiga) menit pada TPS 7 (tujuh) Kel. Sangele, Kec. Pamona Puselemba, Kab. Poso, pada saat itu ELISABETH BAWIAS, DORAIMA SINEPA dan M. BAWIAS sedang berada di Palu namun mempunyai hak suara dan pada saat itu terdakwa bertugas sebagai Ketua KPPS pada TPS 7 (tujuh) Kel. Sangele, Kecamatan Pamona Puselemba, Kab. Poso berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso Nomor 03.KPU.POSO-024.433149/II/2014 tanggal 24 Februari 2014 tentang Kelompok Penyelenggara Pemungutan SUara (KPPS) pada Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 Kabupaten Poso;
Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Jo. Pasal 321 Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
I MADE SUMERTA, SH., dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa dihadapkan dipersidangan sehubungan dengan masalah tindak pidana Pemilu Legislatif;
Bahwa saksi sebagai Anggota Panwaslu Kabupaten Poso;
Bahwa saksi sebagai anggota Panwaslu Kab. Poso sejak tanggal 22 Juni 2013 sampai dengan Pemilihan Presiden pada Tahun 2014;
Bahwa pada saat pemilihan di TPS 7 di Kelurahan Sangele ada pelanggaran tindak pidana dan pada tanggal 14 April 2014 sekitar jam 4 sore harinya saksi terima laporan dan Panwas Sangele yang mana ada yang mencoblos lebih dari 1 (satu) kali kemudian masalah ini dipelnokan dan klarifikasikan di TPS 7 Kel. Sangele dan ternyata ada pengakuan bahwa benar ada yang mencoblos lebih dari 1 (satu) kali;
Bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh AMAL BAKTI SANDEWA yaitu dengan cara memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di TPS 7 yaitu dengan menggunakan suara pemilih yang lain yakni mewakili melakukan pencoblosan isterinya yang bernama ELISABETH BAWIAS serta mewakili melakukan pencoblosan kedua mertuanya yang bernama M. BAWIAS dan DORAIMA SINEPA;
Bahwa yang bertanggung jawab atas kejadian ini Ketua KPPS dan ini merupakan tindakan pelanggaran pemilu dan telah terjadi pemilu kembali untuk kelurahan Sangele di TPS 7 Kel. Sangele di ulangi lagi pada tanggal 16 April 2014;
Bahwa dalam pencoblosan tidak boleh diwakili;
Bahwa sebab terdakwa melakukan pencoblosan dua kali karena isteri terdakwa berada di Palu dan menyuruh terdakwa untuk mewakilinya juga mertuanya;
Bahwa tidak ada kesepakatan untuk mewakili saat pencoblosan pemilu dan selain terdakwa masih ada yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali;
Bahwa sebagai petugas pemilu diberikan upah saat pencoblosan;
Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidik dan benar keterangan saksi di penyidik;
Bahwa keterangan saksi sudah tidak ada lagi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar keterangan saksi;
SEPLIN ROMBOT alias EPIN, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa dihadapkan dipersidangan karena maslah mencoblos lebih 1 (satu) kali di TPS 7 Desa Sangele;
Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 09 April 2014 di Kelurahan Sangele Kecamatan Pamona Pusalemba, Kab. Poso;
Bahwa saat itu saksi datang ke TPS 7 untuk mencoblos, kemudian saat itu saksi bertanya pada petugas PPS TPS 7 Kel. Sangele, “bagaimana dengan kakek saya” dan ada saat itu saksi langsung diarahkan ketua KPPS yaitu terdakwa Amal Bakti Sadewa dan saksi menanyakan kepada kepada terdakwa dan terdakwa menyampaikan kepada saksi, “kalau ada surat undangan bawa ke sini saja nanti kamu yang wakili” dan saksi bertanya kembali kepada terdakwa “ bagaimana dengan paman saksi Robert Tonapa dan Zet Tonapa yang tidak bisa datang karena berada di kebun” dan dijawab oleh terdakwa “ sama yaitu kalau ada surat undangan bawa kesini saja”, kemudian saksi langsung pulang dan mengambil surat undangan atas nama YAN RERUNG TONAPA (Kakek saksi), Robert Tonapa (paman saksi) dan Zet Tonapa (paman) saksi dan setelah itu saksi langsung melakukan pencoblosan sebanyak 4 (empat) kali secara bergantian;
Bahwa saksi ketahui dari petugasnya dan terdakwa dan awalnya saksi tidak ketahui kalau mencoblos tidak boleh diwakili;
Bahwa saksi mencoblos sebanyak 4 kali, setelah pencoblosan ke empat kali baru jari saksi diberi tinta;
Bahwa tidak ada yang keberatan atas tindakan yang saksi lakukan;
Bahwa saksi pernah diperiksa dipenyidik ;
Bahwa saksi membenarkan keterangannya dipenyidik;
Bahwa keterangan saksi sudah tidak ada lagi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
ELISABETH ALRENSI CHRISTIANA BAWIAS, SE alias MAMA DESI, berjanji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa masalahnya terdakwa memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali pada pemilihan legislatif;
Bahwa kejadiannya terjadi pada hari Rabu, tanggal 09 April 2014 di Kel. Sangele, Kec. Pamona Puselemba Kab. Poso;
Bahwa saksi tidak ketahui apa tugas terdakwa karena saksi berada di Palu dan pada saat pencoblosan terdakwa ada mewakili saksi serta ibu dan bapak saksi untuk mencoblos pada pemilu legislatif di TPS 7 Kel. Sangele;
Bahwa saksi saling telepon dengan terdakwa dan pada tanggal 09 April 2014 terdakwa beritahu ada semua surat undangan dan saksi katakana tolong coblos saya dan wakili juga kami ada di Palu terserah siapa yang mau dicoblos;
Bahwa saksi tidak mengetahui kalau tidak boleh diwakili saat mencoblos;
Bahwa saksi berada di palu sejak tanggal 30 Maret 2014 dan saat itu saksi belum terima kertas undangan untuk mencoblos;
Bahwa saksi pulang ke Tentena Kel. Sangele pada tanggal13 April 2014 dan beberapa hari kemudian saksi ditanya oleh anggota Panwaslu yang mana ada menyuruh terdakwa untuk mewakili saksi dalam pencoblosan;
Bahwa di Palu saksi tidak ikut dalam pencoblosan;
Bahwa saksi tidak mengetahui kalau terdakwa sebagai anggota KPPS Kel. Sangele;
Bahwa maksud saksi menyuruh terdakwa untuk mencoblos karena saksi pikir tidak masalah dan juga rugi jika tidak digunakan undangan tersebut jadi lebih baik diwakili saja untuk mencoblos;
Bahwa benar keterangan saksi dipenyidik;
Bahwa keterangan lain sudah tidak ada lagi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
SEPRYANUS R.P. TUDJUKA, M. Pd. Alias SEPRY, berjanji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa dihadapkan dipersidangan sehubungan dengan pelanggaran tindak pidana pemilu legislatif;
Bahwa saksi sebagai PPL (Pengawa Pemilu Lapangan) di Kelurahan Sangele Kec. Pamona Puselemba Kab. Poso dan ada beberapa laporan dari TPS 7 Kel. Sangle yang mana di TPS 7 ada terjadi pelanggaran berupa pencoblosan ganda dan menurut laporan ada 3 (tiga) orang yang melakukan pelanggaran yaitu terdakwa, Yulius Ipang dan Maurets;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah sebelumnya telah dilakukan sosialisasi di TPS-TPS mengenai pelanggaran pemilu;
Bahwa terdakwa sebagai Ketua KPPS di TPS 7 Kel. Sangele ada SK-nya;
Bahwa dari hasil laporan kejadian dikaji dan diteruskan ke kabupaten Pengawas;
Bahwa pemilihan ganda tidak boleh;
Bahwa saksi tidak melakukan konfirmasi lagi laporan karena saksi sudah teruskan laporan tersebut ke Panwas Kabupaten;
Bahwa benar keterangan saksi dipenyidik;
Bahwa keterangan lain sudah tidak ada lagi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
MAURETS F. MELONCO alias EDY, berjanji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa dihadapkan dipersidangan sehubungan dengan masalah mencoblos lebih dari 1 (satu) kali di TPS 7 Kel. Sangele;
Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 09 April 2014 di Kelurahan Sangele Kec. Pamona Puselemba, Kab. Poso;
Bahwa pada saat itu terdakwa ada melakukan pencoblosan terhadap isteri dan mertuanya;
Bahwa kejadian tersebut saksi hanya dengar saja dari masyarakat dan panitia yang mana terdakwa telah melakukan pencoblosan ganda;
Bahwa saksi berada di tempat pencoblosan di TPS 7 sejak awal sampai dengan perhitungan suara;
Bahwa saksi tidak melihat terdakwa melakukan pencoblosan karena banyak orang saat itu;
Bahwa keputusan dari Panitia di TPS 7 boleh pencoblosan diwakili;
Bahwa benar keterangan saksi dipenyidik;
Bahwa keterangan lain sudah tidak ada lagi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
YULIUS IPANG alias JIS alias PAPA RAHEL, berjanji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa dihadapkan dipersidangan sehubungan dengan masalah mencoblos lebih dari 1 (satu) kali di TPS 7 Kel. Sangele;
Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 09 April 2014 di Kelurahan Sangele Kec. Pamona Puselemba, Kab. Poso;
Bahwa pada saat itu terdakwa ada melakukan pencoblosan terhadap isteri dan mertuanya;
Bahwa kejadian tersebut saksi hanya dengar saja dari masyarakat dan panitia yang mana terdakwa telah melakukan pencoblosan ganda;
Bahwa saksi berada di tempat pencoblosan di TPS 7 sejak awal sampai dengan perhitungan suara;
Bahwa saksi tidak melihat terdakwa melakukan pencoblosan karena banyak orang saat itu;
Bahwa keputusan dari Panitia di TPS 7 boleh pencoblosan diwakili;
Bahwa benar keterangan saksi dipenyidik;
Bahwa keterangan lain sudah tidak ada lagi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Menimbang, bahwa dalam berkas perkara penyidik terdapat bukti surat berupa :
Fotocopy surat Model A.3.KPU, DAFTAR PEMILIH TETAP Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014, Provinsi: Sulawesi Tengah, Kabupaten Poso, Kecamatan Pamona Puselemba, Kelurahan/Desa: Sangele, TPS: 7;
Fotocopy surat Model C6, Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Kepada Pemilih, an. M. BAWIAS, No. Urut DPT 184;
Fotocopy surat Model C6, Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Kepada Pemilih, an. M. DORAIMA SINEPA, No. Urut DPT 185;
Fotocopy surat Model C6, Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Kepada Pemilih, an. ELISABETH C.H BAWIAS, No. Urut DPT 204;
Fotocopy surat Model C6, Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Kepada Pemilih, an. AMAL B. SANDEWA, No. Urut DPT 205;
Fotocopy surat KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN POSO, NOMOR: 03.KPU.POSO-024.433149/II/2014 TENTANG KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA (KPPS) PADA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DPR, DPD DAN DPRD TAHUN 2014 KABUPATEN POSO, beserta Lampiran Surat Keputusan Nomor: 03.KPU.POSO-024.433149/II/2014 tentang KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA (KPPS) PADA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DPR, DPD DAN DPRD TAHUN 2014 KABUPATEN POSO KELURAHAN SANGELE;
Menimbang, bahwa Terdakwa AMAL BAKTI SANDEWA alias PAPA DESI di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa dihadapkan dipersidangan sehubungan dengan masalah pencoblosan ganda, saat itu terdakwa mewakili pencoblosan terhadap isteri dan kedua orang tua isteri yang saat itu dalam keadaan sakit;
Bahwa kejadiannya terjadi pada hari Rabu, tanggal 09 April 2014 di Kelurahan Sangele, Kecamatan Pamona Puselemba, Kabupaten Poso tepatnya di TPS 7 Kel. Sangele;
Bahwa yang tunjuk terdakwa sebagai Ketua KPPS dari Kelurahan dan saat itu tidak ada sosialisasi dilingkungan terdakwa mengenai pemilu;
Bahwa terdakwa diangkat sebagai Ketua KPPS untuk mensukseskan Pemilu Pada Tahun 2014;
Bahwa terdakwa membuat kesepakatan untuk memperbolehkan mencoblos ganda atas ketidak tahuan terdakwa dan saat itu sudah ada kepepakatan dan juga agar supaya suara dari isteri dan orang tua isteri tidak golput;
Bahwa terdakwa dalam pencoblosan tidak mengatasnamakan sebuah partai tertentu;
Bahwa suara dan jumlah kertas suara yang masuk sama;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui mengenai aturan-aturan UU dalam Pemilu dan terdakwa tidak membaca lagi aturannya;
Bahwa pagi sebelum kami angkat janji, terdakwa selaku Ketua KPPS dan anggota menyepakati pencoblosan ganda terhadap lingkungan keluarga saja dan saat itu terdakwa mencoblos ganda terhadap isteri dan kedua orang tua isteri yang sedang sakit;
Bahwa saat itu terdakwa belum memikirkan apakah yang dilakukan ini salah dikarenakan sudah menjadi kesepakatan bahwa boleh untuk mewakili dalam pencoblosan tetapi hanya dalam lingkungan keluarga saja;
Bahwa terdakwa sudah beberapa kali ikut dalam pemilu;
Bahwa terdakwa menyesal serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Bahwa benar keterangan terdakwa dalam berita acara penyidik;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut:
SOHOT HUTAGALUNG dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sebagai Anggota KPPS di TPS 7 Kelurahan Sangele;
Bahwa tugas KPPS adalah untuk melayani para pemilih di TPS 7;
Bahwa pada saat pemilu untuk menghemat waktu panitia membuat suatu kesepakatan bahwa pemilih di TPS 7 boleh untuk diwakili dan saat itu terdakwa ada mewakili isterinya dan orang tuanya yang saat itu sedang berada di Palu;
Bahwa sebelumnya tidak ada pengarahan atau sosialisasi waktu mau pemilu di Kelurahan Sangele;
Bahwa di TPS 7 Kelurahan Sangele banyak yang di wakili;
Bahwa saksi tidak mengetahui partai apa yang dicoblos oleh terdakwa;
Bahwa adanya kesepakatan untuk mencoblos ganda dilakukan sebelum pencoblosan dimulai;
Bahwa jumlah pemilih di TPS 7 berjumlah 256 dan saksi tidak mengetahui berapa yang ikut memilih;
Bahwa tugas KPPS untuk menjalankan pemilu berdasarkan tugas dengan benar;
Bahwa saksi tidak ketahui apakah KPPS diberikan kewenangan dari KPU;
Bahwa pemilihan ganda dilakukan pada saat sudah akhir-akhir pemilihan;
Bahwa yang dapat diwakili hanya untuk keluarga dekat yang dibolehkan dapat diwakili dalam pencoblosan bagi keluarga yang tidak hadir karena sakit dan tidak berada ditempat saat pemilu;
Bahwa hasil pencoblosan di TPS 7 Kelurahan Sangele tidak sah dan diadakan pencoblosan/pemilihan kembali;
Bahwa upah saksi sebagai Panitia TPS 7 Kel. Sangele sebesar Rp. 350.000,- ;
Bahwa keterangan saksi sudah tidak ada lagi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
DAFTAR PEMILIH TETAP Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014, Provinsi: Sulawesi Tengah, Kabupaten Poso, Kecamatan Pamona Puselemba, Kelurahan/Desa: Sangele, TPS: 7;
Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Kepada pemilih atas nama:
M. BAWIAS, No. Urut DPT/DPtb/DPK 184;
M. DORAIMA SINEPA, No. Urut DPT/DPtb/DPK 185;
ELISABETH C.H BAWIAS, No. Urut DPT/DPtb/DPK 204;
AMAL B. SANDEWA, No. Urut DPT/DPtb/DPK 205;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa Amal Bakti Sandewa alias Papa Desi sebagai Ketua TPS 7 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 Kabupaten Poso Kelurahan Sangele berdasarkan surat KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN POSO, NOMOR: 03.KPU.POSO-024.433149/II/2014 TENTANG KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA (KPPS) PADA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DPR, DPD DAN DPRD TAHUN 2014 KABUPATEN POSO, beserta Lampiran Surat Keputusan Nomor: 03.KPU.POSO-024.433149/II/2014 tentang KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA (KPPS) PADA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DPR, DPD DAN DPRD TAHUN 2014 KABUPATEN POSO KELURAHAN SANGELE;
Bahwa selain menjadi Ketua TPS 7 Kelurahan Sangele, Kecamatan Pamona Puselemba, Kabupaten Poso, terdakwa juga sebagai pemilih tetap pada TPS tersebut sebagai mana dalam surat Model A.3.KPU, DAFTAR PEMILIH TETAP Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014, Provinsi: Sulawesi Tengah, Kabupaten Poso, Kecamatan Pamona Puselemba, Kelurahan/Desa: Sangele, TPS: 7 dan mendapat surat undangan Model C6 berupa Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Kepada Pemilih, an. AMAL B. SANDEWA, No. Urut DPT 205 untuk memilih;
Bahwa pada saat pelaksanaan Pemilu pada hari Rabu, tanggal 09 April 2014, pada sekitar pukul 07.00 Wita, terdakwa bersama dengan anggota KPPS pada TPS 7 Kelurahan Sangele, Kecamatan Puselemba, Kabupaten Poso dengan saksi-saksi dari partai bersepakat apabila ada anggota keluarga yang sakit, cacat fisik, yang tidak berada ditempat (tidak dapat menggunakan hak suaranya) tapi masuk dalam DPT serta memiliki hubungan keluarga dekat agar diwakili oleh keluarganya yang ada ditempat (masuk dalam DPT TPS 7) untuk menggunakan hak pilihnya;
Bahwa berdasarkan kesepatan tersebut, beberapa warga yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) TPS 7 Kelurahan Sangele Puselemba menggunakan surat surat undangan Model C6 berupa Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Kepada Pemilih, seperti saksi YULIUS IPANG alias JIS alias PAPA RAHEL selain menggunakan hak pilih untuk dirinya sendiri dan juga menggunakan hak pilih atas nama isterinya bernama pr. Emilia Sigilipu, saksi Hari Sigilipu selain menggunakan hak pilihnya sendiri, juga menggunakan hak pilih atas nama anaknya bernama pr. RAHMAWATI D. SIGILIPU, saksi SEPLIN ROMBOT selain menggunakan hak pilihnya sendiri juga menggunakan hak pilih atas nama kakeknya yang bernaman YAN PERUNG TONAPA, dan dua orang pamannya bernama ROBERT TONAPA dan ZET TONAPA;
Bahwa selain beberapa masyarakat yang menggunakan hak pilih keluarganya, terdakwa sebagai Ketua KPPS, TPS 7 Kelurahan Sangele, Kecamatan Pamona Puselemba Kabupaten Poso, selain menggunakan hak pilihnya sendiri pada TPS 7 Kelurahan Sangele, Kecamatan Puselemba, juga menggunakan hak pilih atas nama isterinya yang bernama ELISABETH C.H. BAWIAS, Nomor Urut DPT/DPTb/DPK 204 serta menggunakan hak pilih kedua mertuanya atas nama M. BAWIAS, Nomor Urut DPT/DPTb/DPK 184, dan atas nama DORAIMA SINEPA, Nomor Urut DPT/DPTb/DPK 185;
Bahwa terdakwa menggunakan hak suara atas nama isterinya dan kedua orang mertuanya karena pada saat hari pencoblosan isteri terdakwa dan kedua orang mertuanya sedang berada di Palu sedang berobat;
Bahwa atas kejadian tersebut, diketahui oleh saksi SEPRYANUS R.P. TUDJUKA, M.Pd., alias SEPRY sebagai Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) Kelurahan Sangele Kecamatan Puselemba dari Divisi Pengawasan Panwascam Kecamatan Puselemba Kabupaten Poso atas laporan pr. Serlina Pasambaka suka relawan Pengawas Pemilu Lapangan yang saat itu berada di TPS 7 Kelurahan Sangele, Kecamatan Puselemba Kabupaten Poso;
Bahwa atas kejadian tersebut saksi SEPRYANUS R.P. TUDJUKA, M.Pd., alias SEPRY membuat laporan sebagai bahan temuan PPL Kel. Sangele, Kec. Puselemba, Kabupaten Poso tertanggal 14 April 2014 bahwa telah terjadi pencoblosan atau memberikan suaranya lebih dari satu kali di 1 (satu) TPS di TPS 7 Kel. Sangele, Kec. Pamona Puselemba, Kab. Poso untuk ditindak lanjuti;
Bahwa dari hasil laporan saksi SEPRYANUS R.P. TUDJUKA, M.Pd., alias SEPRY, saksi I MADE SUMERTA, SH., selaku anggota Panwaslu Kabupaten Poso Divisi Penanganan Pelanggaran melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi dan terlapor dan dari hasil klarifikasi yang dilakukan saksi-saksi dan terlapor membenarkan kejadian yaitu terdakwa Amal Bakti Sandewa memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di 1 TPS di TPS 7 dengan menggunakan suara pemilih yang lain yakni mewakili melakukan pencoblosan atas nama isterinya yang bernama Elisabeth Bawias, serta melakukan pencoblosan atas nama ke dua mertuanya atas nama M. BAWIAS dan DORAIMA SINEPA dan dari hasil klarifikasi tersebut kemudian diteruskan ke penyidik Gakumdu untuk ditindak lanjuti penyidikannya;
Bahwa atas kejadian tersebut pada TPS 7 Kelurahan Sangele, Kecamatan Pamona Puselemba, Kabupaten Poso, telah dilakukan pemilihan umum ulang pada hari Rabu tanggal 16 April 2014 dengan Ketua dan Anggota KPPS yang sebelumnya telah diganti;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Jo Pasal 321 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur setiap orang.
Unsur sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS atau lebih.
Dalam hal Peyelenggara Pemilu melakukan tindak pidana Pemilu;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, majelis hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Unsur setiap orang
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan unsur barangsiapa adalah setiap orang atau badan hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban.
Menimbang bahwa dipersidangan telah dihadirkan Terdakwa AMAL BAKTI SANDEWA dimuka persidangan telah mengakui bahwa identitas yang terurai dalam surat dakwaan adalah benar identitasnya serta ialah orang yang didakwa melakukan tindak pidana dalam perkara ini, keterangan Terdakwa tersebut dikuatkan oleh saksi-saksi. Berdasarkan fakta tersebut maka Majelis berkeyakinan bahwa tidak terjadi error in persona dalam perkara ini.
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur ini telah terpenuhi.
Unsur sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS atau lebih.
Menimbang, bahwa pada pada hari Rabu, tanggal 09 April 2014, pada sekitar pukul 07.00 Wita, pada saat Pelaksanaan Pemiluhan Umum (Pemilu) terdakwa Amal Bakti Sandewa bersama dengan anggota KPPS lainya pada TPS 7 Kelurahan Sangele, Kecamatan Puselemba, Kabupaten Poso dengan saksi-saksi dari partai bersepakat apabila ada anggota keluarga yang sakit, cacat fisik, yang tidak berada ditempat (tidak dapat menggunakan hak suaranya) tapi masuk dalam DPT serta memiliki hubungan keluarga dekat agar diwakili oleh keluarganya yang ada ditempat (masuk dalam DPT TPS 7) untuk menggunakan hak pilihnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan kesepatan tersebut, beberapa warga yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) TPS 7 Kelurahan Sangele Puselemba menggunakan surat surat undangan Model C6 berupa Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Kepada Pemilih, seperti saksi YULIUS IPANG alias JIS alias PAPA RAHEL selain menggunakan hak pilih untuk dirinya sendiri dan juga menggunakan hak pilih atas nama isterinya bernama pr. Emilia Sigilipu, saksi Hari Sigilipu selain menggunakan hak pilihnya sendiri, juga menggunakan hak pilih atas nama anaknya bernama pr. RAHMAWATI D. SIGILIPU, saksi SEPLIN ROMBOT selain menggunakan hak pilihnya sendiri juga menggunakan hak pilih atas nama kakeknya yang bernaman YAN PERUNG TONAPA, dan dua orang pamannya bernama ROBERT TONAPA dan ZET TONAPA;
Menimbang, bahwa selain beberapa masyarakat yang menggunakan hak pilih keluarganya, terdakwa sebagai Ketua KPPS, TPS 7 Kelurahan Sangele, Kecamatan Pamona Puselemba Kabupaten Poso, selain menggunakan hak pilihnya sendiri pada TPS 7 Kelurahan Sangele, Kecamatan Puselemba, juga menggunakan hak pilih atas nama isterinya yang bernama ELISABETH C.H. BAWIAS, Nomor Urut DPT/DPTb/DPK 204 serta menggunakan hak pilih kedua mertuanya atas nama M. BAWIAS, Nomor Urut DPT/DPTb/DPK 184, dan atas nama DORAIMA SINEPA, Nomor Urut DPT/DPTb/DPK 185 dan terdakwa menggunakan hak suara atas nama isterinya dan kedua orang mertuanya karena pada saat hari pencoblosan isteri terdakwa dan kedua orang mertuanya sedang berada di Palu sedang berobat;
Menimbang, bahwa atas kejadian tersebut, diketahui oleh saksi SEPRYANUS R.P. TUDJUKA, M.Pd., alias SEPRY sebagai Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) Kelurahan Sangele Kecamatan Puselemba dari Divisi Pengawasan Panwascam Kecamatan Puselemba Kabupaten Poso atas laporan pr. Serlina Pasambaka suka relawan Pengawas Pemilu Lapangan yang saat itu berada di TPS 7 Kelurahan Sangele, Kecamatan Puselemba Kabupaten Poso dan atas kejadian tersebut saksi SEPRYANUS R.P. TUDJUKA, M.Pd., alias SEPRY membuat laporan sebagai bahan temuan PPL Kel. Sangele, Kec. Puselemba, Kabupaten Poso tertanggal 14 April 2014 bahwa telah terjadi pencoblosan atau memberikan suaranya lebih dari satu kali di 1 (satu) TPS di TPS 7 Kel. Sangele, Kec. Pamona Puselemba, Kab. Poso untuk ditindak lanjuti;
Menimbang, bahwa dari hasil laporan saksi SEPRYANUS R.P. TUDJUKA, M.Pd., alias SEPRY, saksi I MADE SUMERTA, SH., selaku anggota Panwaslu Kabupaten Poso Divisi Penanganan Pelanggaran melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi dan terlapor dan dari hasil klarifikasi yang dilakukan saksi-saksi dan terlapor membenarkan kejadian yaitu terdakwa Amal Bakti Sandewa memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di 1 TPS di TPS 7 dengan menggunakan suara pemilih yang lain yakni mewakili melakukan pencoblosan atas nama isterinya yang bernama Elisabeth Bawias, serta melakukan pencoblosan atas nama ke dua mertuanya atas nama M. BAWIAS dan DORAIMA SINEPA dan dari hasil klarifikasi tersebut kemudian diteruskan ke penyidik Gakumdu untuk ditindak lanjuti penyidikannya dan atas kejadian tersebut pada TPS 7 Kelurahan Sangele, Kecamatan Pamona Puselemba, Kabupaten Poso, telah dilakukan pemilihan umum ulang pada hari Rabu tanggal 16 April 2014 dengan Ketua dan Anggota KPPS yang sebelumnya telah diganti;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan, terdakwa Amal Bakti Sandewa telah terbukti pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS dan oleh karenanya unsur sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS atau lebih telah terpenuhi atas diri terdakwa;
Unsur dalam hal penyelenggara pemilu melakukan tindak pidana pemilu.
Menimbang, bahwa terdakwa Amal Bakti Sandewa alias Papa Desi sebagai Ketua TPS 7 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 Kabupaten Poso Kelurahan Sangele berdasarkan surat KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN POSO, NOMOR: 03.KPU.POSO-024.433149/II/2014 TENTANG KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA (KPPS) PADA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DPR, DPD DAN DPRD TAHUN 2014 KABUPATEN POSO, beserta Lampiran Surat Keputusan Nomor: 03.KPU.POSO-024.433149/II/2014 tentang KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA (KPPS) PADA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DPR, DPD DAN DPRD TAHUN 2014 KABUPATEN POSO KELURAHAN SANGELE dan terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS, maka unsur dalam hal penyelenggara pemilu melakukan tindak pidana pemilu telah terbukti atas diri terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 Jo Pasal 321 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang bahwa Pidana yang dijatuhkan bukan hanya bertujuan untuk membuat jera pelakunya tetapi juga sebagai alat pembelajaran bagi Terdakwa dalam hidup bermasyarakat maka berdasarkan fakta-fakta hukum yang diperoleh dipersidangan Majelis berpendapat bahwa pidana yang dijatuhkan lebih tepat berupa pidana bersyarat agar Terdakwa melakukan pembelajaran dalam masyarakat dan tidak usah menjalani pidananya dalam tahanan kecuali dikemudian hari ada Putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan Terdakwa melakukan suatu perbuatan pidana sebelum masa percobaan yang ditentukan dalam amar Putusan ini berakhir.
Menimbang, bahwa disamping pidana penjara tersebut maka Majelis Hakim akan menjatuhi pidana denda kepada terdakwa yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan dengan ketentuan apabila tidak dibayar denda dimaksud maka terdakwa dapat menggantinya dengan menjalani hukum pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang bahwa terhadap barang bukti berupa :
DAFTAR PEMILIH TETAP Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014, Provinsi: Sulawesi Tengah, Kabupaten Poso, Kecamatan Pamona Puselemba, Kelurahan/Desa: Sangele, TPS: 7;
Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Kepada pemilih atas nama:
M. BAWIAS, No. Urut DPT/DPtb/DPK 184;
M. DORAIMA SINEPA, No. Urut DPT/DPtb/DPK 185;
ELISABETH C.H BAWIAS, No. Urut DPT/DPtb/DPK 204;
AMAL B. SANDEWA, No. Urut DPT/DPtb/DPK 205;
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi pidana maka kepada Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya seperti termuat dalam amar putusan ini.
Menimbang bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan Pidana, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal yang memberatkan dan hal yang meringankan pidana sebagai berikut :
Hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa telah mencederai prinsip demokrasi dalam pemilhan umum yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil;
Terdakwa sebagai Penyelenggara Pemilu tidak memberikan contoh yang baik;
Hal yang meringankan :
1. Terdakwa bersikap sopan dimuka persidangan, berterus terang dan mengakui perbuatannya.
2. Terdakwa menyesali akan perbuatannya.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang akan dijatuhkan sebagaimana dalam amar putusan ini telah sesuai dengan rasa keadilan dalam masyarakat serta sesuai pula dengan perbuatan terdakwa.
Mengingat Pasal 310 Jo. Pasal 321 Undang-Undang No. 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dewan Perwaklan daerah dan Dewan Perwaklan Rakyat Daerah , Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Amal Bakti Sandewa alias Papa Desi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS”.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Amal Bakti Sandewa alias Papa Desi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan pidana denda sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Memerintahkan bahwa pidana penjara tersebut tidak usah dijalani kecuali dikemudian hari ada Putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana sebelum masa percobaan 6 (enam) bulan habis, melakukan suatu perbuatan yang dapat dipidana dan apabila pidana denda yang dijatuhkan tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Menetapkan barang bukti berupa :
DAFTAR PEMILIH TETAP Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014, Provinsi: Sulawesi Tengah, Kabupaten Poso, Kecamatan Pamona Puselemba, Kelurahan/Desa: Sangele, TPS: 7;
Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Kepada pemilih atas nama:
M. BAWIAS, No. Urut DPT/DPtb/DPK 184;
M. DORAIMA SINEPA, No. Urut DPT/DPtb/DPK 185;
ELISABETH C.H BAWIAS, No. Urut DPT/DPtb/DPK 204;
AMAL B. SANDEWA, No. Urut DPT/DPtb/DPK 205;
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah)
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Poso, pada hari Senin, tanggal 12 Mei 2014, oleh Yance Patiran, SH., MH., sebagai Hakim Ketua, Hamka, SH., MH., dan Andi Adha, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Lousje Helena Kumowal, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Poso, serta dihadiri oleh Rahmat, SH., Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim-hakim anggota Hamka, SH., MH. Andi Adha, SH. | Hakim Ketua Yance Patiran, SH., MH. |
Panitera Pengganti
Lousje Helena Kumowal, SH.