82/PID.B/2011/PN.MKW
Putusan PN MANOKWARI Nomor 82/PID.B/2011/PN.MKW
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
FERDINAND MAYOR, ST alias FERI
HUKUM
P
U T U S A N
Nomor : 82/PID.B/2011/PN.MKW
”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama, dengan acara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa : ----------------------
Nama Lengkap : FERDINAND MAYOR, ST alias FERI.;
Tempat lahir : Bintuni.;
Umur/tanggal lahir : 42 Tahun / 06 February 1969.;
Jenis Kelamin : Laki-Laki.;
Kebangsaan : Indonesia.;
Tempat tinggal : Masui Kel. Bintuni Barat Kabupaten Teluk Bintuni.;
Agama : Kristen Protestan.;
Pekerjaan : PNS (Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Teluk Bintuni).;
Pendidikan : S.1.;
Terdakwa dalam perkara ini ditahan berdasarkan surat perintah penahanan oleh : ---------------
Oleh Penyidik Polres Teluk Bintuni ditahan sejak tanggal 14 January 2011 s/d tanggal 03 February 2011.; ----------------------------------------------------------------------------------------
Diperpanjang penahanannya oleh Penuntut Umum sejak tanggal 04 February 2011 s/d tanggal 15 Maret 2011.; ------------------------------------------------------------------------------
Diperpanjang penahanannya oleh Ketua Pengadilan Negeri Manokwari sejak tanggal 16 Maret 2011 s/d tanggal 14 April 2011.; ------------------------------------------------------------
Pembantaran penahanan oleh penyidik Polres Teluk Bintuni di Puskesmas Teluk Bintuni sejak tanggal 18 Maret 2011 s/d tanggal 28 Maret 2011.; ---------------------------------------
Oleh Penuntut Umum ditahan dengan jenis Penahanan Kota sejak tanggal 06 April 2011 s/d tanggal 26 April 2011.; ---------------------------------------------------------------------------
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Manokwari dengan jenis Penahanan Kota sejak tanggal 27 April 2011 s/d tanggal 26 Mei 2011.; ------------------------------------------
Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari dengan jenis Penahanan Kota sejak tanggal 23 Mei 2011 s/d tanggal 21 Juni 2011.; ---------------------------------------------------
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Manokwari dengan jenis Penahanan Kota, sejak tanggal 22 Juni 2011 s/d tanggal 20 Agustus 2011.; ------------------
Perpanjangan Penahanan Tahap Pertama oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura dengan jenis Penahanan Kota sejak tanggal 20 Agustus2011 s/d 18 September 2011.; --------------
Perpanjangan penahanan kedua oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura sejak tanggal 19 September 2011 s/d 18 Oktober 2011.; -------------------------------------------------------------
Terdakwa dalam menghadapi perkara ini tidak didampingi oleh Penasihat Hukum.;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri tersebut.; -----------------------------------------------
Telah membaca Surat Pelimpahan Perkara dari Kejaksaan Negeri Manokwari Nomor : B-185/T.1.12/Fd.1/05/2011 Tanggal 23 Mei 2011 tentang meminta perkara ini diperiksa dengan acara biasa.; ---------------------------------------------------------------------------
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Manokwari Nomor : 82/Pen.Pid/2011/PN.MKW, tanggal 23 Mei 2011, tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini.; ------------------------------------------------------------------
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor : 82/Pen.Pid/2011/PN.MKW, tanggal 18 April 2011, tentang hari dan tanggal persidangan perkara ini.; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa sesuai Surat Dakwaan Penuntut Umum Tertanggal 23 Mei 2011 Nomor Register : PDS-01/MANOK/04/2011, yang dibacakan dipersidangan Tanggal 08 Juli 2011 yang berbunyi sebagai berikut : -------------------------------
PRIMAIR :
Bahwa ia Terdakwa FERDINAND MAYOR, ST Alias FERI bersama-sama dengan H. SANGKALA SUBAIR dan TAMRIN, (para terdakwa dalam berkas terpisah) sekitar bulan April sampai dengan bulan juli tahun 2009 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2009, bertempat di Kali Muturi sampai dengan kantor Bupati Kabupaten Teluk Bintuni, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------
Bahwa pada Tahun Anggaran 2009, berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Nomor : 1.03.01.24.09.5.2, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni memperoleh alokasi dana Program pengembangan dan pengelolaan jaringan Irigasi, rawa dan jaringan pelaksanaan normalisasi saluran sungai Tahun 2009 senilai Rp. 4.840,515.000 (Empat milyar delapan ratus empat puluh juta lima ratus lima belas ribu Rupiah) yang bersumber dari APBD Perubahan Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2009 dan didalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran tersebut terdapat pekerjaan penyediaan sarana air bersih dan sanitasi di kali muturi sampai dengan kantor Bupati Teluk Bintuni senilai Rp. 499.500.000,- (empat ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) yang dikerjakan oleh CV DIVA PRIMA.
Bahwa selanjutnya Terdakwa selaku Pejabat Kepala Bidang Pengairan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni berdasarkan SK Nomor : 812.2-01 tanggal 25 September 2003 juga merangkap sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan sudah mengetahui bahwa pekerjaan penyediaan air sarana air bersih dan sanitasi dikali muturi sampai dengan kantor bupati Teluk Bintuni telah dilakukan penunjukan langsung terhadap CV DIVA PRIMA, dan dalam pelaksanaan proses kegiatan pekerjaan tersebut tidak melalui tahapan-tahapan sebagaimana yang diatur dalam Keppres Nomor 80 tahun 2003 tentang pengadaan Barang dan jasa Pemerintah semua tahapan-tahapan yang tertuang dalam kontrak kerja Nomor : 604/21/KONTR/PJABM/DPA/DAK/TB/IV/2009 tertanggal 13 April 2009 hanya bersifat formalitas, namun Terdakwa tetap melaksanakan pekerjaan tersebut sebagai pejabat Teknis pelaksana kegiatan terhadap pekerjaan penyediaan air sarana air bersih dan sanitasi dikali muturi sampai dengan kantor bupati Teluk Bintuni yang mana tertuang dalam Surat Perjanjian Pemborongan atau kontrak kerja antara CV DIVA Prima dan Dinas Pekerjaan umum Kabupaten Teluk Bintuni yang waktu pelaksanaan pekerjaan dimulai tanggal 10 Maret 2009 dan diselesaikan tanggal 08 juni 2009, serta batas waktu pemeliharaan dari tanggal 08 Juni 2009 dan selesai 08 juli 2009 serta.
Bahwa Terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya berkewajiban meneliti dan melakukan pemeriksaan terhadap hasil yang dicapai dalam pekerjaan penyediaan air sarana air bersih dan sanitasi dikali muturi sampai dengan kantor bupati Teluk Bintuni apakah telah dilaksanakan secara keseluruhan dan sesuai dengan yang telah ditentukan didalam kontrak kerja, namun kenyataannya pekerjaan tersebut belum diselesaikan semuanya oleh CV DIVA PRIMA yaitu H. Sangkala Subair dan Tamrin (berkas perkara terpisah) akan tetapi oleh Terdakwa pekerjaan tersebut dinyatakan telah 100 % selesai walaupun pada kenyataannya belum terselesaikan 100 % ini dilihat dari berita acara kemajuan pekerjaan Nomor 04.a/BA-TL/PJABM/2009 tertanggal 09 Oktober 2009 yang ditandatangani oleh Terdakwa, akibat telah ditandatangani Berita Acara kemajuan pekerjaan tersebut maka dana atau anggaran pekerjaan penyediaan air sarana air bersih dan sanitasi dikali muturi sampai dengan kantor bupati Teluk Bintuni dapat dicairkan dan telah dicairkan secara keseluruhan dan juga Berita Acara pemeriksaan pekerjaan Nomor 04.a/BA-TL/PJABM/2009 tanggal 08 Oktober 2009 yang pada pokoknya menerangkan Terdakwa bersama dengan H. Sangkala Subair (berkas perkara terpisah) dan Saksi Hamzah Sanang telah mengetahui serta memeriksa pekerjaan penyediaan air sarana air bersih dan sanitasi dikali muturi sampai dengan kantor bupati Teluk Bintuni dan dinyatakan telah selesai 100 %, serta Berita acara selesainya pekerjaan Nomor : 04.a/ BA-TL/PJABM/2009 dimana Terdakwa bersama dengan H. Sangkala Subair telah mengetahui dan mengadakan penelitian penyelesaian pekerjaan penyediaan air sarana air bersih dan sanitasi dikali muturi sampai dengan kantor bupati Teluk Bintuni seluruh pekerjaan yang dimaksud dalam dokumen kontrak pekerjaan dengan segala perbuhan dan kelengkapannya telah diselesainkan sebagaimana mestinya sehingga dapat diadakan penyerahan atas seluruh pekerjaan tersebut, hal ini dilihat dari Surat Permintaan pembayaran langsung barang dan jasa yang ditandatangani oleh Terdakwa Nomor 0237/SPP/LS/10301/24.33/XI/2009 Tahun 2009 yang ditujukan kepada Kuasa Pengguna Anggaran Dinas pekerjaan umum dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 0186/SPD/1.03.01/XI/09 tanggal 26 November tahun 2009 senilai Rp. 499.500.000, akan tetapi pekerjaan tersebut belum terselesaikan seluruhnya.
Meskipun pekerjaan telah dinyatakan selesai oleh Terdakwa bersama dengan CV DIVA PRIMA yaitu H. Sangkala Subair dan Tamrin (berkas perkara terpisah) dan telah dibayarkan 100 % dari nilai kontrak akan tetapi setelah dilakukan pemeriksaan dilapangan hanya 42, 17 % yang baru diselesaikan oleh pihak rekanan yaitu CV Diva Prima yaitu H. Sangkala Subair dan Tamrin (berkas perkara terpisah), ini menunjukan pembayaran pekerjaan secara 100 % pada tanggal 26 November tahun 2009 sebesar Rp. 499.500.000,- atau 100 % dari nilai kontrak dilakukan sebelum kontraktor atau pihak rekanan CV Diva Prima yaitu H. Sangkala Subair dan Tamrin (berkas perkara terpisah) menyelesaikan seluruh pekerjaannya, serta menunjukan bahwa dokumen pelaksanaan atau penyelesaian pekerjaan yang ditandatangani oleh Terdakwa dan berita acara serah terima pekerjaan yang digunakan sebagai syarat pembayaran dibuat tidak sesuai dengan kondisi serta prestasi pekerjaan yang sebenarnya.
Bahwa seharusnya terdakwa sebagai Pejabat Pelaksana Teknis kegiatan patut mengetahui apabila pekerjaan penyediaan air sarana air bersih dan sanitasi dikali muturi sampai dengan kantor bupati Teluk Bintuni tidak selesai dilaksanakan 100 % sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dalam kontrak kerja maka terdakwa tidak akan mengusulkan, menyetujui atau menandatangani Berita Acara kemajuan, maupun Berita Acara Pemeriksaan pekerjaan serta Berita Acara Pernyataan selesainya pekerjaan guna memperoleh pembayaran 100 %, akan tetapi pada kenyataannya terdakwa tetap saja menandatangani Berita Acara Kemajuan pekerjaan, pemeriksaan pekerjaan serta Pernyataan selesainya pekerja tersebut sehingga dana yang dicairkan tidak sebanding dengan hasil pekerjaan penyediaan air sarana air bersih dan sanitasi dikali muturi sampai dengan kantor bupati Teluk Bintuni.
Adapun rincian volume pekerjaan yang tidak didapat dilaksanakan adalah sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------
-
No. Uraian Pekerjaan Satuan Volume Dalam Kontrak Volume Yang Dilaksa-nakan Keku-rangan Volume Harga Satuan (Rp) Nilai Kekurangan Volume (Rp) 1 2 3 4 5 6=4-5 7 8=6x7 1 Pekerjaan Pendahuluan
Pembersihan Lokasi
M2 1.000,00 906,00 94,00 12.500,00 987.500,00 2 Pekerjaan Tanah Dan Pasir
Galian Tanah
Urugan Tanah Kembali
M3
M3
400,00
133,33
399,15
133,05
0,85
0,28
105.625,00
33.375,00
89.358,75
9.411,75
3 Pengadaan Pipa 2" & Acc.
SR
Unit 165,00 71,00 94,00 200.000,00 18.800.000,00 4 Pekerjaan Pemasangan Pipa
Pemasangan SR
Unit 165,00 71,00 94,00 250.000,00 23.500.000,00 Jumlah 43.573.770,50
Dengan demikian dari tabel tersebut diatas dapat diketahui adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp. 43.573.770.50, hal ini sesuai berdasarkan Audit Investigasi Nomor 2/RHS/XIX.MAN.1/1/2011 yang pada berkesimpulan terhadap pekerjaan pembangunan jaringan sampai dengan kantor Bupati telah terjadi pembayaran yang tidak semestinya sehingga timbul kerugian Negara sebesar Rp. 43.573.770.50
Perbuatan Terdakwa yaitu FERDINAND MAYOR, ST Alias FERI dan H. Sangkala Subair dan Tamrin (berkas perkara terpisah) tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 tahun 1999 yang telah dirubah Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.; -------
SUBSIDIAIR :
Bahwa ia Terdakwa FERDINAND MAYOR, ST Alias FERI bersama-sama dengan H. SANGKALA SUBAIR dan TAMRIN, (para terdakwa dalam berkas terpisah) sekitar bulan April sampai dengan bulan juli tahun 2009 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2009, bertempat di Kali Muturi sampai dengan kantor Bupati Kabupaten Teluk Bintuni, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, yang dengan tujuan mengutungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada Tahun Anggaran 2009, berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Nomor : 1.03.01.24.09.5.2, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni memperoleh alokasi dana Program pengembangan dan pengelolaan jaringan Irigasi, rawa dan jaringan pelaksanaan normalisasi saluran sungai Tahun 2009 senilai Rp. 4.840,515.000 (Empat milyar delapan ratus empat puluh juta lima ratus lima belas ribu Rupiah) yang bersumber dari APBD Perubahan Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2009 dan didalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran tersebut terdapat pekerjaan penyediaan sarana air bersih dan sanitasi di kali muturi sampai dengan kantor Bupati Teluk Bintuni senilai Rp. 499.500.000,- (empat ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) yang dikerjakan oleh CV DIVA PRIMA.
Bahwa selanjutnya Terdakwa selaku Pejabat Kepala Bidang Pengairan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni berdasarkan SK Nomor : 812.2-01 tanggal 25 September 2003 juga merangkap sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan sudah mengetahui bahwa pekerjaan penyediaan air sarana air bersih dan sanitasi dikali muturi sampai dengan kantor bupati Teluk Bintuni telah dilakukan penunjukan langsung terhadap CV DIVA PRIMA, dan dalam pelaksanaan proses kegiatan pekerjaan tersebut tidak melalui tahapan-tahapan sebagaimana yang diatur dalam Keppres Nomor 80 tahun 2003 tentang pengadaan Barang dan jasa Pemerintah semua tahapan-tahapan yang tertuang dalam kontrak kerja Nomor : 604/21/KONTR/PJABM/DPA/DAK/TB/IV/2009 tertanggal 13 April 2009 hanya bersifat formalitas, namun Terdakwa tetap melaksanakan pekerjaan tersebut sebagai pejabat Teknis pelaksana kegiatan terhadap pekerjaan penyediaan air sarana air bersih dan sanitasi dikali muturi sampai dengan kantor bupati Teluk Bintuni yang mana tertuang dalam Surat Perjanjian Pemborongan atau kontrak kerja antara CV DIVA Prima dan Dinas Pekerjaan umum Kabupaten Teluk Bintuni yang waktu pelaksanaan pekerjaan dimulai tanggal 10 Maret 2009 dan diselesaikan tanggal 08 juni 2009, serta batas waktu pemeliharaan dari tanggal 08 Juni 2009 dan selesai 08 juli 2009 serta.
Bahwa Terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya berkewajiban meneliti dan melakukan pemeriksaan terhadap hasil yang dicapai dalam pekerjaan penyediaan air sarana air bersih dan sanitasi dikali muturi sampai dengan kantor bupati Teluk Bintuni apakah telah dilaksanakan secara keseluruhan dan sesuai dengan yang telah ditentukan didalam kontrak kerja, namun kenyataannya pekerjaan tersebut belum diselesaikan semuanya oleh CV DIVA PRIMA yaitu H. Sangkala Subair dan Tamrin (berkas perkara terpisah) akan tetapi oleh Terdakwa pekerjaan tersebut dinyatakan telah 100 % selesai walaupun pada kenyataannya belum terselesaikan 100 % ini dilihat dari berita acara kemajuan pekerjaan Nomor 04.a/BA-TL/PJABM/2009 tertanggal 09 Oktober 2009 yang ditandatangani oleh Terdakwa, akibat telah ditandatangani Berita Acara kemajuan pekerjaan tersebut maka dana atau anggaran pekerjaan penyediaan air sarana air bersih dan sanitasi dikali muturi sampai dengan kantor bupati Teluk Bintuni dapat dicairkan dan telah dicairkan secara keseluruhan dan juga Berita Acara pemeriksaan pekerjaan Nomor 04.a/BA-TL/PJABM/2009 tanggal 08 Oktober 2009 yang pada pokoknya menerangkan Terdakwa bersama dengan H. Sangkala Subair (berkas perkara terpisah) dan Saksi Hamzah Sanang telah mengetahui serta memeriksa pekerjaan penyediaan air sarana air bersih dan sanitasi dikali muturi sampai dengan kantor bupati Teluk Bintuni dan dinyatakan telah selesai 100 %, serta Berita acara selesainya pekerjaan Nomor : 04.a/ BA-TL/PJABM/2009 dimana Terdakwa bersama dengan H. Sangkala Subair telah mengetahui dan mengadakan penelitian penyelesaian pekerjaan penyediaan air sarana air bersih dan sanitasi dikali muturi sampai dengan kantor bupati Teluk Bintuni seluruh pekerjaan yang dimaksud dalam dokumen kontrak pekerjaan dengan segala perbuhan dan kelengkapannya telah diselesainkan sebagaimana mestinya sehingga dapat diadakan penyerahan atas seluruh pekerjaan tersebut, hal ini dilihat dari Surat Permintaan pembayaran langsung barang dan jasa yang ditandatangani oleh Terdakwa Nomor 0237/SPP/LS/10301/24.33/XI/2009 Tahun 2009 yang ditujukan kepada Kuasa Pengguna Anggaran Dinas pekerjaan umum dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 0186/SPD/1.03.01/XI/09 tanggal 26 November tahun 2009 senilai Rp. 499.500.000, akan tetapi pekerjaan tersebut belum terselesaikan seluruhnya.
Meskipun pekerjaan telah dinyatakan selesai oleh Terdakwa bersama dengan CV DIVA PRIMA yaitu H. Sangkala Subair dan Tamrin (berkas perkara terpisah) dan telah dibayarkan 100 % dari nilai kontrak akan tetapi setelah dilakukan pemeriksaan dilapangan hanya 42, 17 % yang baru diselesaikan oleh pihak rekanan yaitu CV Diva Prima yaitu H. Sangkala Subair dan Tamrin (berkas perkara terpisah), ini menunjukan pembayaran pekerjaan secara 100 % pada tanggal 26 November tahun 2009 sebesar Rp. 499.500.000,- atau 100 % dari nilai kontrak dilakukan sebelum kontraktor atau pihak rekanan CV Diva Prima yaitu H. Sangkala Subair dan Tamrin (berkas perkara terpisah) menyelesaikan seluruh pekerjaannya, serta menunjukan bahwa dokumen pelaksanaan atau penyelesaian pekerjaan yang ditandatangani oleh Terdakwa dan berita acara serah terima pekerjaan yang digunakan sebagai syarat pembayaran dibuat tidak sesuai dengan kondisi serta prestasi pekerjaan yang sebenarnya.
Bahwa seharusnya terdakwa sebagai Pejabat Pelaksana Teknis kegiatan patut mengetahui apabila pekerjaan penyediaan air sarana air bersih dan sanitasi dikali muturi sampai dengan kantor bupati Teluk Bintuni tidak selesai dilaksanakan 100 % sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dalam kontrak kerja maka terdakwa tidak akan mengusulkan, menyetujui atau menandatangani Berita Acara kemajuan, maupun Berita Acara Pemeriksaan pekerjaan serta Berita Acara Pernyataan selesainya pekerjaan guna memperoleh pembayaran 100 %, akan tetapi pada kenyataannya terdakwa tetap saja menandatangani Berita Acara Kemajuan pekerjaan, pemeriksaan pekerjaan serta Pernyataan selesainya pekerja tersebut sehingga dana yang dicairkan tidak sebanding dengan hasil pekerjaan penyediaan air sarana air bersih dan sanitasi dikali muturi sampai dengan kantor bupati Teluk Bintuni.
Adapun rincian volume pekerjaan yang tidak didapat dilaksanakan adalah sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------
-
No. Uraian Pekerjaan Satuan Volume Dalam Kontrak Volume Yang Dilaksa-nakan Keku-rangan Volume Harga Satuan (Rp) Nilai Kekurangan Volume (Rp) 1 2 3 4 5 6=4-5 7 8=6x7 1 Pekerjaan Pendahuluan
Pembersihan Lokasi
M2 1.000,00 906,00 94,00 12.500,00 987.500,00 2 Pekerjaan Tanah Dan Pasir
Galian Tanah
Urugan Tanah Kembali
M3
M3
400,00
133,33
399,15
133,05
0,85
0,28
105.625,00
33.375,00
89.358,75
9.411,75
3 Pengadaan Pipa 2" & Acc.
SR
Unit 165,00 71,00 94,00 200.000,00 18.800.000,00 4 Pekerjaan Pemasangan Pipa
Pemasangan SR
Unit 165,00 71,00 94,00 250.000,00 23.500.000,00 Jumlah 43.573.770,50
Dengan demikian dari tabel tersebut diatas dapat diketahui adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp. 43.573.770.50, hal ini sesuai berdasarkan Audit Investigasi Nomor 2/RHS/XIX.MAN.1/1/2011 yang pada berkesimpulan terhadap pekerjaan pembangunan jaringan sampai dengan kantor Bupati telah terjadi pembayaran yang tidak semestinya sehingga timbul kerugian Negara sebesar Rp. 43.573.770.50.
Perbuatan Terdakwa yaitu FERDINAND MAYOR, ST Alias FERI dan H. Sangkala Subair dan Tamrin (berkas perkara terpisah) tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 tahun 1999 yang telah dirubah Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.; -----------------
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan / eksepsi : ----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam membuktikan dakwaannya, oleh Penuntut Umum telah mengajukan 06 (enam) orang saksi yang masing-masing semuanya telah memberikan keterangan di bawah sumpah/janji menurut cara agamanya masing-masing yang pada pokoknya sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------
Saksi BAMBANG HERMANTO, SH., di bawah janji, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bekerja pada Kantor Inspektorat Kabupaten Teluk Bintuni dan menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Perencanaan Keuangan yang mempunyai tugas merancang perencanaan penggunaan Anggaran tahunan khusus di kantor Inspektorat Kabupaten Teluk Bintuni yang mana membidangi sekretariat dan bertanggung jawab terhadap keuangan pada bidang sekretariat di lingkungan Inspektorat Kabupaten Teluk Bintuni.;
Bahwa saksi mengetahui dihadirkan dipersidangan ini sehubungan dengan masalah Proyek Pipanisasi air bersih untuk disalurkan kerumah penduduk Kampung Manimeri dan penduduk SP-3 Kabupaten Teluk Bintuni.;
Bahwa Pelaksanaan kegiatan Proyek pipanisasi air bersih untuk 160 (seratus enampuluh) unit rumah penduduk dan setelah dilakukan pemeriksaan dilapangan ternyata hanya 82-83 rumah (60%) saja yang selesai, dan sisanya 40% atau sekitar 77 (tujuh puluh tujuh) unit rumah belum selesai dipasang pipanisasi.;
Bahwa pihak kontraktor pelaksana adalah CV. Diva Prima dimana Terdakwa I sebagai Direktur CV. Diva Prima dan Terdakwa II sebagai pelaksana proyek dilapangan sudah dibayarkan 100%.;
Bahwa pelaksana Pengguna Anggaran dari proyek tersebut adalah Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni dan sebagai Pemegang Komitmen dalam pelaksanaan proyek tersebut adalah Ferdinand Mayor.;
Bahwa nilai kontrak pelaksanaan kegiatan proyek tersebut sekitar Rp. 499.500.000,-;
Bahwa Dana proyek dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2008-2009 yang masuk dalam Dana Alokasi Umum.;
Bahwa saksi melakukan pemeriksaan lapangan pada bulan Oktober 2010, dimana pada saat itu saksi mendampingi pemeriksa/tim audit dari BPK.;
Bahwa pada saat itu saksi tidak membuat laporan karena hanya mendampingi pemeriksa/tim audit dari BPK.;
Bahwa menurut laporan dari pelaksana CV. Diva Prima yaitu Terdakwa II, yang menjadi kendala sehingga pelaksanaan proyek tidak selesai 100% adalah medan atau situasi lapangan yang tidak mendukung dan jarak antara rumah penduduk yang jauh ;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah dalam pelaksanaan kegiatan yang dikerjakan oleh CV. Diva Prima berdasarkan Penunjukan atau lelang.;
Bahwa saksi mengetahui adanya pengembalian dari CV. Diva Prima kepada Sekretariat Daerah Kabupaten Teluk Bintuni atas pelaksanaan pekerjaan yang belum selesai sekitar 40% dengan nilai nominal sekitar Rp. 43.573.770,50. (empat puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh rupiah lima puluh sen).;
Bahwa saksi tidak pernah membaca Kontrak Kerja untuk pekerjaan tersebut, akan tetapi saksi pernah melihat pekerjaan tersebut di lapangan dimana sudah dikerjakan akan tetapi ada juga yang belum dikerjakan dikarenakan kondisi medannya yang agak rumit.;
Bahwa saksi tidak mengetahui kapan dimulainya kegiatan proyek dilapangan.;
Bahwa saksi tidak pernah melihat Surat Perintah dimulainya Pekerjaan dan tidak mengetahui berapa lama waktu yang ditentukan dalam pelaksanaan kegiatan proyek tersebut.;
Bahwa atas temuan BPK dilapangan Terdakwa dan Pihak Kontraktor dalam hal ini Pimpinan CV. Diva Prima H. Sangkala Subair kemudian mendapatkan peringatan oleh pimpinan saksi.;
Bahwa sepengetahuan saksi dalam pembayaran terhadap pekerjaan tersebut dilakukan satu kali, tidak ada tahapan-tahapan.;
Bahwa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pencairan dana diajukan oleh Operator Sekretaris Inspektorat Kabupaten Teluk Bintuni kepada saksi yang saat itu sebagai Pejabat Sementara dan menandatangani dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pencairan sehingga pembayaran telah dilakukan 100% kepada Rekening H. Sangkala Subair (Direktur CV. Diva Prima).;
Bahwa saksi menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan oleh karena disodorkan kepada saksi dan yang menurut Operator Sekretaris yaitu saksi Ansar (operator sekretaris) menyampaikan kepada saksi “pak perintah pimpinan untuk bapak tandatangani Berita Acara Pemeriksaan”.;
Bahwa untuk tahapan-tahapan pengadaan proyek pengadaan barang dan jasa yaitu berupa pembangunan jaringan air bersih/air minum pihak Inspektorat mempunyai kewenangan sebatas melakukan pemeriksaan dari hasil pekerjaan yang telah dikerjakan untuk selanjutnya dapat diberikan rekomendasi guna pencairan dana dari pekerjaan yang dilakukan oleh CV. Diva Prima.;
Bahwa dana yang digunakan berdasarkan hasil pengajuan laporan dari pihak CV. Diva Prima melalui buku kontrak pada saat permintaan pemeriksaan lapangan baru diketahui bahwa dana tersebut berasal dari APBD dengan sumber dana dari DAU (Dana Alokasi Umum).;
Bahwa saksi menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan untuk pencairan dana 100% , berarti bahwa pekerjaan telah selesai secara keseluruhan, namun setelah 2 minggu kemudian saksi melakukan pengecekan atau pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan yang dilakukan oleh CV. Diva Prima ternyata belum selesai pekerjaan (belum nampak) adapun untuk kolom penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan itu, saksi sebagai pemeriksa hasil pekerjaan.;
Bahwa tahapan-tahapan pekerjaan dari proyek yang dikerjakan telah selesai, pihak Inspektorat menunggu laporan yang dibuat atau diajukan oleh pihak yang melakukan pengerjaan proyek tersebut dan untuk pencairan dari dana tersebut adalah telah pihak inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan maka selanjutnya dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan Lapangan dengan melihat fisik yang telah dikerjakan dan selanjutnya menerbitkan rekomendasi guna pencairan dari pengajuan dana dari perusahaan yang melakukan pekerjaan tersebut.;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah sdr. Badaruddin sebelumnya telah melakukan pengecekan atau pemeriksaan dilapangan atau belum.;
Bahwa 2 (dua) minggu setelah saksi menandatangani berita acara tersebut, saksi melihat dilapangan didaerah kali Muturi sampai dengan kantor Bupati belum ada yang dilakukan oleh CV. Diva Prima.;
Bahwa pihak Inspektorat dan BPK Propinsi telah melakukan peneguran atau pemanggilan secara prosedur bersama-sama untuk membicarakan masalah pekerjaan yang belum terselesaikan.;
Bahwa apabila pekerjaan belum terselesaikan maka dana tidak dapat dicairkan atau dibayarkan dan untuk selisih daripada yang dibayarkan saksi tidak mengetahui karena untuk pencairan dari dana tersebut yang mempunyai kewenangan adalah pihak keuangan daerah, dan dari pihak Inspektorat hanya mengeluarkan rekomendasi.;
Bahwa untuk dana anggaran pembangunan jaringan air bersih/air minum untuk Kali Muturi sampai dengan Kantor Bupati sudah dapat dibayarkan 100% sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan yang saksi tandatangani.;
Bahwa sebelum saksi menandatangani berita acara hasil pemeriksaan lapangan tersebut telah ditandatangani oleh terdakwa H. Sangkala Subair sebagai Direktur CV. Diva Prima.;
Bahwa saksi tidak melakukan pemeriksaan terhadap proyek pembangunan jaringan air bersih/air minum dari Kali Muturi sampai dengan kantor Bupati sebelum menandatangani Berita acara Hasil Pekerjaan dikarenakan pada saat itu saksi banyak pekerjaan.;
Bahwa saksi mengetahui dengan telah ditandatanganinya Berita Acara Hasil Pekerjaan oleh saksi tersebut sehingga dapat diajukan rekomendasi guna pengajuan pencairan dana.;
Bahwa saksi menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan tersebut pada sekitar bulan Juni 2009, kemudian saksi melakukan pengecekan juga pada bulan Juni 2009, dan pada saat itu yang saksi temukan dilapangan baru ada galian tanah saja, selanjutnya pada bulan Maret 2010 saksi mendampingi pengecekan terhadap pekerjaan yang dikerjakan oleh CV. Diva Prima proyek belum selesai baru 83 titik dari 165 titik pemasangan pembangunan jaringan air bersih/air minum atau baru 40 % yang diselesaikan.;
Bahwa tindakan yang dilakukan pihak Inspektorat dengan tidak terselesaikannya proyek tersebut sesuai batas waktu hari kerja sesuai SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja) adalah dengan melakukan peneguran terhadap pelaksana pekerja yaitu terdakwa Tamrin.;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan.: -----------------------------------------------------------------------------
Saksi Drs. IRAI SUARTIKA alias RAI., di bawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui bahwa pada Dinas Pekerjaan Umum ada mempunyai Pekerjaan Pembangunan Jaringan Kali Muturi sampai dengan Kantor Bupati yang sumber dananya berasal dari APBD.;
Bahwa saksi bekerja pada Kantor Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Kabupaten Teluk Bintuni dan menjabat sebagai Kepala Bidang Akuntansi yang mempunyai tugas melakukan pemeriksaan dan pencatatan semua permintaan tagihan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam hal ini Dinas, Badan, Kantor dan Distrik serta saksi bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan terhadap bukti pengajuan permintaan tagihan dari SKPD guna keperluan daripada SKPD tersebut, sehingga apabila kelengkapan dari administrasi dari pengajuan yang diajukan oleh pihak SKPD tersebut telah lengkap maka selanjutnya saksi lanjutkan ke bidang Perbendaharaan.;
Bahwa saksi mengetahui dihadirkan sebagai saksi dalam masalah terhadap proyek Pembangunan Jaringan air bersih/air minum dari kali Muturi sampai ke Kantor Bupati yang telah dibayarkan 100% kepada Pihak Kontraktor CV. Diva Prima.;
Bahwa pelaksana Pengguna Anggaran dari proyek tersebut adalah Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni dan sebagai Pemegang Komitmen dalam pelaksanaan proyek tersebut adalah Terdakwa.;
Bahwa saat itu yang mengajukan Dokumen untuk penagihan dari pencairan dana tersebut adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum melalui Bendahara Dinas Pekerjaan Umum.;
Bahwa saksi bertugas melakukan pengecekan atau verifikasi terhadap kelengkapan dokumen tagihan yang diajukan oleh SKPD dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum, dari hasil pekerjaan yang dilakukan oleh CV.Diva Prima, selanjutnya setelah lengkap maka saksi melanjutkan ke Bidang Perbendaharaan untuk di proses penerbitan SP2D guna pencairan dana.;
Bahwa administrasi yang saksi terima dari Dinas Pekerjaan Umum adalah Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang ditandatangani oleh Bendahara Dinas Pekerjaan Umum, Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum, dan lampiran berupa buku kontrak kerja antara pemborong dengan Dinas Pekerjaan Umum, Kontrak Kerja, Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Pemborongan antara Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Pengawas Pekerjaan, Foto Dokumentasi dari pemborong yang berisikan dari pekerjaan yang telah dilakukan, Faktur Tagihan, Faktur Pajak standar, rekomendasi dari Inspektorat, Bukti pembayaran pajak baik PPH maupun PPN.;
Bahwa berdasarkan pengecekan tersebut dokumen telah lengkap, sehingga saksi melanjutkannya ke Bidang Perbendaharaan.;
Bahwa yang mengajukan dokumen untuk penagihan dari pencairan dana tersebut adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum melalui Bendahara Dinas Pekerjaan Umum.;
Bahwa setelah dokumen dinyatakan lengkap selanjutnya diteruskan ke bidang perbendaharaan yang akan melakukan pencairan dari permintaan pecairan dana tersebut dengan diterbitkannya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).;
Bahwa saksi tidak mengingat secara pasti jumlah tagihan yang diajukan oleh Dinas Pekerjaan Umum oleh karena semua SKPD mengajukan tagihan melalui bidang saksi, yang saksi ketahui dana tersebut masuk didalam Dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).;
Bahwa saksi tidak ingat berapa kali pihak SKPD dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum mengajukan penagihan terhadap proyek tersebut.;
Bahwa bidang saksi tidak menetapkan prosentase pencairan dana.;
Bahwa setelah dilakukan pengecekan terhadap dokumen yang diajukan maka saksi mengeluarkan tanda bukti bahwa dokumen telah diperiksa selanjutnya saksi menandatanganinya.;
Bahwa selanjutnya saksi membuatkan tanda bukti atau surat yang saksi tujukan kepada Kepala Bidang Perbendaharaan yaitu Ali Ibrahim Bauw.;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah terhadap Pekerjaan Pembangunan Jaringan Kali Muturi sampai dengan Kantor Bupati ada dibentuk Panitia Pengadaan Barang dan Jasa sesuai dengan yang ditentukan dalam Keppres Nomor. 80 Tahun 2003.;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah terhadap Pekerjaan Pembangunan Jaringan Kali Muturi sampai dengan Kantor Bupati dilakukan penunjukan langsung ataukah melalui pelelangan.;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan.: -----------------------------------------------------------------------------
Saksi ALI IBRAHIM BAUW, SE.,MSP. alias ALI., di bawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bekerja pada Kantor Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Teluk Bintuni dan menjabat sebagai Kepala Bidang Anggaran dan Perbendaharaan yang mempunyai tugas yaitu menerbitkan Surat Penyediaan Dana dan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) serta saksi bertanggungjawab untuk melakukan menrbitkan dokumen yang berdasarkan hasil pekerjaan dari bidang Akuntansi untuk selanjutnya dapat diterbitkan Surat guna pencaian dana rutin atau dana proyek.;
Bahwa untuk Proyek Pembangunan Jaringan air bersih/air minum dari Kali Muturi sampai ke Kantor Bupati, saksi mengetahui bahwa CV. Diva Prima pernah mengajukan permintaan pencairan dana dan permintaan tersebut dicatat dalam buku register dalam agenda surat masuk dibidang perbendaharaan.;
Bahwa yang mengajukan permintaan pencairan dana terhadap CV. Diva Prima adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum.;
Bahwa pada saat itu yang menjadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum adalah Johan Hendrik Flassy, ST., sedangkan Bendahara yaitu Selvina Yeroseray.;
Bahwa saksi lupa berapa jumlah dana yang diajukan pada saat itu.;
Bahwa untuk dapat mengeluarkan dana dari proyek yang dikerjakan oleh CV. Diva Prima adalah termuat mengetahui Kepala Dinas PU sebagai yang memintakan pencairan dana yang ditandatangani mengetahui Pejabat Pengelola Tekhnis Kegiatan (PPTK) yaitu Saksi Ferdinan Mayor dan telah mengetahui dari SKPD Inspektorat yang mengetahui maupun melakukan pengecekan lapangan terhadap hasil pekerjaan yang ditandatangani kepala bidangnya dan mengetahui Kepala Inspektorat, selanjutnya masuk ke bidang akuntansi yang ditandatangani dan diketahui oleh Drs. Irai Suartika alias Rai.;
Bahwa dana untuk proyek tersebut dari APBD yang masuk dalam Dana Alokasi Umum (DAU).;
Bahwa saksi tidak ingat berapa kali SKPD dalam hal ini Dinas PU mengajukan penagihan terhadap proyek tersebut akan tetapi yang saksi ketahui bahwa dana telah terealisasi keseluruhan.;
Bahwa yang menandatangani Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) adalah ibu Yulia dan saksi membubuhkan paraf.;
Bahwa setelah SP2D dikeluarkan selanjutnya saksi mengajukan kepada Kepala Keuangan yang selanjutnya dilanjutkan ke pihak Bank Papua.;
Bahwa setahu saksi CV. Diva Prima telah menerima pembayaran Dana dari hasil pekerjaannya.;
Bahwa saksi mengetahui adanya pengembalian sejumlah Rp. 43.000.000 dari pihak kontraktor CV. Diva Prima ke Kas Negara.;
Bahwa pengembalian tersebut karena pembayaran yang lebih yang di terima oleh CV. Diva Prima.;
Bahwa dalam pekerjaan saksi tersebut, saksi tidak menerima bonus baik dari Kontraktornya ataupun dari Dinas Pekerjaaan Umum.;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan : -----------------------------------------------------------------------------
Saksi SELPHINA YAROSERAY alias SELPHI., di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bekerja pada Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan menjabat sebagai bendahara pengeluaran serta mempunyai tugas yaitu membuatkan proses penagihan terhadap pekerjaan yang telah selesai serta saksi bertanggungjawab untuk membuatkan proses tagihan terhadap pekerjaan yang sesuai DPA dan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen untuk dapat dilakukannya penagihan terhadap proyek yang dikerjakan.;
Bahwa saksi mengetahui Tahun Anggaran 2009, berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Nomor : 1.03.01.24.09.5.2, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni memperoleh alokasi dana Program pengembangan dan pengelolaan jaringan Irigasi, rawa dan jaringan pelaksanaan normalisasi saluran sungai Tahun 2009 senilai Rp. 4.840,515.000 (Empat milyar delapan ratus empat puluh juta lima ratus lima belas ribu Rupiah).;
Bahwa saksi juga mengetahui sumber dana berasal dari APBD Perubahan Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2009 dan didalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran terdapat Pekerjaan Penyediaan Sarana Air Bersih Dan Sanitasi Di Kali Muturi Sampai Dengan kantor Bupati Teluk Bintuni senilai Rp. 499.500.000,- (empat ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah).;
Bahwa saksi mengetahui Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni adalah JOHAN H. FLASY, ST.;
Bahwa Jabatan Terdakwa adalah selaku Pejabat Kepala Bidang Pengairan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni berdasarkan SK Nomor : 812.2-01 tanggal 25 September 2003 yang juga merangkap sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).;
Bahwa untuk proses penagihan pencairan dana saksi menerima dokumen dari bidang yang mengajukan penagihan berupa, Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan, Berita Acara Pembayaran, Berita Acara Pemeriksaan, Dokumentasi, kwitansi, faktur, faktur pajak standar, Surat Perintah Pembayaran Pajak, Surat Setoran Pajak, Rekomendasi dari Inspektorat, Referensi Bank, Buku Kontrak.;
Bahwa untuk proyek Pembangunan Jaringan air bersih/air minum dari Kali Muturi sampai dengan Kantor Bupati yang dilaksanakan oleh CV. Diva Prima diajukan pencairan dana pada tanggal 15 Oktober 2009 yang saksi terima dari Bidang Pengairan, selanjutnya 2 -3 hari kemudian saksi mengajukan Surat Penyediaan Dana ke Dinas Keuangan Daerah, setelah itu tinggal menunggu Nomor Surat Penyediaan Dana selanjutnya saksi menyiapkan Surat Perintah Membayar (SPM) beserta dokumen ke keuangan yang kemudian dari keuangan saksi menerima SP2D, dan setelah itu dana dikeluarkan dan langsung masuk ke rekening kontraktor melalui Bank Papua.;
Bahwa yang mengajukan permintaan pencairan dari Bidang Pengairan Dinas PU yang saat itu diajukan Hamzah Sanang sebagai Pengawas Lapangan.;
Bahwa yang saksi ketahui Direktur dari CV. Diva Prima adalah saksi H. Sangkala Subair, Pengawas Lapangan adalah Hamzah Sanang, Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) adalah Terdakwa Ferdinan Mayor, ST alias Feri.;
Bahwa nilai dari proyek tersebut adalah Rp. 499.500.000,- dan diajukan satu kali pengajuan terhadap pencairan dananya.;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai pekerjaan yang dikerjakan tersebut karena saksi hanya memproses pengajuan penagihan yang diberikan dari Bidang Pengairan.;
Bahwa saksi mengetahui hasil pekerjaan dari dokumen yaitu dokumentasi dan Berita Acara bahwa pekerjaan telah selesai 100%.;
Bahwa didalam dokumen pemeriksaan Hasil Pekerjaan juga dinyatakan bahwa pekerjaan telah selesai yang ditandatangani oleh Pengawas Lapangan Hamzah Sanang dan Ferdinan Mayor, ST alias Feri sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.;
Bahwa saksi mengetahui bahwa dana tersebut telah dibayarkan dengan adanya SP2D yang saksi terima dari Dinas Keuangan.;
Bahwa dari pengajuan penagihan hingga diterimanya dana tersebut tidak ada perubahan baik didalam nilai kontrak maupun pengucuran dananya.;
Bahwa yang menandatangani surat pengajuan permintaan dana adalah saksi dan Kepala Dinas yaitu Jhon H. Flassy, ST.;
Bahwa tidak ada pembayaran pada saat diajukan penagihan terhadap pencairan dana tersebut dan dananya langsung masuk ke Rekening Kontraktor.;
Bahwa dana dari proyek tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAU)/APBD.;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan.: -----------------------------------------------------------------------------
Saksi ANDARIAS TOMI TULAK, ST alias TOMI., di bawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bekerja pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Teluk Bintuni dengan jabatan Kepala Sub Bidang Tata Ruang, yang mempunyai tugas mengendalikan penggunaan ruang untuk pembangunan di wilayah Kabupaten teluk Bintuni, serta bertanggungjawab sepenuhnya kepada Kepala Bidang Fisik dan Prasarana.;
Bahwa saksi mengetahui Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni memperoleh alokasi dana Program Pengembangan dan Pengelolaan Jaringan Irigasi, Rawa dan Jaringan Pelaksanaan Normalisasi Saluran Sungai Tahun 2009 senilai Rp. 4.840,515.000 (Empat milyar delapan ratus empat puluh juta lima ratus lima belas ribu Rupiah) yang bersumber dari APBD Perubahan Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2009 dan didalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran tersebut terdapat Pekerjaan Penyediaan Sarana Air Bersih dan Sanitasi Di Kali Muturi Sampai Dengan Kantor Bupati Teluk Bintuni senilai Rp. 499.500.000,- (empat ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah).;
Bahwa mekanisme sehingga pekerjaan Pembangunan Jaringan Air Bersih/ Air minum terlaksana biasanya terlebih dahulu dilakukan pelelangan dimana tiap-tiap CV atau PT yang hendak mengikuti memasukkan profil dan penawaran terhadap proyek tersebut, selanjutnya berdasarkan hal tersebut Panitia Lelang menentukan mana yang berhak mendapatkan proyek tersebut, setelah itu diumumkan dengan cara ditempel di Papan Pengumuman dari Dinas yang bersangkutan, setelah itu diberikan masa sanggah selama 7 hari dimana apabila ada pihak yang berkeberatan dapat mengajukan sanggahan terhadap pemenang lelang dan jika tidak ada maka Panitia langsung membuat persetujuan penetapan pemenang lelang kepada Pejabat Pembuat Komitmen dalam hal ini Kepala Dinas PU dan selanjutnya Kepala Dinas PU membuat Surat keputusan siapa yang berhak mendapatkan proyek tersebut.;
Bahwa saksi tidak mengetahui bahwa jabatan saksi didalam Panitia Lelang tersebut adalah sebagai Anggota Panitia Lelang oleh karena saksi tidak pernah menerima Surat Keputusan sebagai Panitia Lelang.;
Bahwa saksi mengetahui bahwa yang mengerjakan Proyek tersebut adalah CV. Diva Prima dengan Direktur H. Sangkala Subair setelah melihat Buku Kontrak/Kontrak Kerja.;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah sebelumnya ada lelang atau tidak dan saksi tidak pernah menandatangani Berita Acara Pelelangan.;
Bahwa saksi mengetahui susunan panitia dalam pelelangan untuk proyek tersebut setelah melihat Buku Kontrak barulah saksi mengetahui.;
Bahwa saksi juga tidak mengetahui apakah sebelum dilakukan pelelangan telah diumumkan dimuka umum atau tidak.;
Bahwa yang saksi ketahui jika suatu badan usaha mendapatkan suatu pekerjaan maka harus dilaksanakan sesuai ketentuan di dalam Kontrak Kerja.;
Bahwa sesuai Kepres Nomor. 80 tahun 2003 setiap proyek yang nilainya diatas Rp. 50.000.000,- harus mengadakan proses lelang.;
Bahwa syarat-syarat suatu Badan Usaha untuk dapat mengikuti lelang sebagai penyedia barang dan jasa yaitu harus mempunyai akte pendirian perusahaan yang berbadan usaha yang jelas, melengkapi dan melaksanakan kewajiban-kewajiban didalam pembayaran pajak, harus mempunyai klasifikasi atau pengalaman didalam pekerjaan, mempunyai alamat atau tempat atau kedudukan kantor yang jelas, memiliki tenaga ahli atau skill yang menunjang kegiatan dan mempunyai kecukupan modal.;
Bahwa berdasarkan Surat perintah Mulai Kerja, maka proyek tersebut pengerjaannya dari tanggal 14 April 2009 sampai dengan tanggal 16 Juli 2009.;
Bahwa saksi tidak mengetahui sejauh mana proyek tersebut dilaksanakan.;
Bahwa saksi tidak menerima honor dari Jabatan sebagai Anggota Lelang karena saksi baru mengetahui setelah diperlihatkan oleh penyidik bahwa nama saksi sebagai Anggota Panitia lelang.;
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani surat-surat apapun yang berkaitan dengan proyek tersebut.;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan.: -----------------------------------------------------------------------------
Saksi YOHANIS ASMOROM, SH alias ANIS., di bawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bekerja di dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Kabupaten Teluk Bintuni dan menjabat sebagai Staff Bidang Anggaran yang mempunyai tugas dan tanggung jawab mengeluarkan Surat penyedia Dana (SPD) yang diajukan oleh Dinas ataupun Kantor Pemerintahan di Kabupaten Teluk Bintuni.;
Bahwa pada waktu yang sudah saksi tidak ingat lagi, saksi sedang berada dirumah kemudian staf dari Terdakwa Ferdinan Mayor, ST alias Feri membawakan Buku Kontrak ataupun administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan Pembangunan Jaringan air Bersih /Air Minum Jaringan Kali Muturi- Kantor Bupati dan meminta saksi untuk menandatangani pada kolom panitia merangkap Anggota Lelang.;
Bahwa setelah melihat anggota dari Panitia Lelang tersebut menandatangani maka saksi juga ikut menandatanganinya.;
Bahwa sebagai Anggota Lelang tersebut, saksi tidak mempunyai Surat Tugas atau Surat Keputusan.;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah terhadap proyek tersebut dilakukan pelelangan atau tidak karena saksi tidak dilibatkan.;
Bahwa saksi juga tidak mengetahui apakah sebelum atau sesudah pelelangan dilakukan pengumuman atau tidak.;
Bahwa saksi mengetahui yang melakukan pekerjaan Pembangunan Jaringan Air Bersih/Minum Jaringan Kali Muturi- Kantor Bupati yaitu CV. Diva Prima dan yang menjadi Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) adalah Terdakwa Ferdinan Mayor, ST alias Feri.;
Bahwa nilai proyek tersebut sebesar Rp. 499.500.000,- dan alokasi dana berasal dari Dana APBD yang masuk dalam Dana Alokasi Umum (DAU).;
Bahwa saksi menerima Honor sebagai Anggota Panitia Lelang sebesar Rp. 200.000,-.;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan.: -----------------------------------------------------------------------------
Saksi H. SANGKALA SUBAIR alias SANGKALA., di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------
Bahwa CV. Diva Prima milik saksi dipakai oleh saksi untuk melaksanakan Pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa yaitu Pembangunan Jaringan Air Bersih/Air Minum Kali Muturi sampai dengan Kantor Bupati.;
Bahwa untuk material sudah disiapkan namun untuk lokasi belum ditentukan sehingga ada penundaan dari pekerjaan tersebut.;
Bahwa saksi dan saksi Tamrin satu kampung maka saksi memberikan CV milik saksi untuk menerima pekerjaan.;
Bahwa saksi mengetahui bahwa saksi Tamrin baru menerima Kontrak Kerja pada bulan Oktober atau Nopember 2009 namun didalam Kontrak Kerja dan Surat Perintah Mulai Kerja yaitu pada bulan April 2009.;
Bahwa saksi telah menyiapkan material dari proyek tersebut pada bulan Oktober atau Nopember 2009 namun pada saat itu belum ditentukan lokasi dari proyek yang akan dilakukan, dan pada saat ada pemeriksaan dari BPK pada bulan April 2010, saksi baru memulai pekerjaan tersebut.;
Bahwa proyek tersebut dari Dinas Pekerjaan Umum dan yang melobi atau mengurus untuk mendapatkan proyek tersebut adalah saksi Tamrin.;
Bahwa saksi tidak mengetahui saksi Tamrin melobi atau mengurus ke siapa untuk mendapatkan pekerjaan tersebut yang saksi ketahui setelah mendapat pekerjaan kemudian saksi disodori untuk menandatangani Kontrak Kerja.;
Bahwa saksi juga tidak mengetahui apakah ada dibentuk Panitia Pengadaan Barang dan Jasa terhadap pekerjaan ini.;
Bahwa saksi tidak mempunyai perjanjian secara tertulis dengan saksi Tamrin hanya secara lisan saja yaitu saksi yang menyiapkan material yang dibutuhkan oleh saksi Tamrin dan saksi Tamrin yang akan melaksanakan pekerjaan tersebut dilapangan.;
Bahwa saksi tidak membuat kuasa ataupun adanya Perjanjian Kerja antara saksi dan saksi Tamrin didalam Pekerjaan Pembangunan Jaringan Air Bersih/Air Minum tersebut karena saksi percaya terhadap saksi Tamrin baik didalam pengurusan adminstrasi maupun didalam pekerjaan.;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah dalam mendapatkan proyek tersebut sesuai prosedur atau tidak.;
Bahwa saksi Tamrin juga punya CV, namun karena saksi Tamrin sudah mendapatkan proyek sehingga untuk proyek Pekerjaan Pembangunan Jaringan Air Bersih/Air Minum menggunakan CV saksi.;
Bahwa tujuan saksi memberikan CV milik saksi kepada saksi Tamrin adalah supaya ada laporan kepada Kantor Pajak mengenai CV milik saksi.;
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana proses pencairan dana tersebut oleh karena saksi hanya tinggal tandatangan dimana yang mengurus semuanya adalah saksi Tamrin.;
Bahwa benar nilai dari proyek tersebut adalah Rp. 499.500.000,- dan dana proyek tersebut telah dicairkan 100% dan telah masuk ke rekening CV. Diva Prima.;
Bahwa pekerjaan proyek tersebut belum terselesaikan 100 %.;
Bahwa Tim Pemeriksa ada memeriksa proyek tersebut dan ternyata pekerjaan tersebut belum selesai 100% sesuai dengan dana yang saksi telah terima sesuai dengan Kontrak Kerja.;
Bahwa saksi telah mengembalikan Kelebihan Sisa Pembayaran kepada negara sebesar Rp. 43.574,000,50. yang diserahkan kepada Terdakwa melalui Bank Papua ke Rekening Kas Daerah.;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan.: -----------------------------------------------------------------------------
Saksi TAMRIN., di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -------
Bahwa saksi yang melakukan proyek Pekerjaan Pembangunan Jaringan Air Bersih/Air Minum Jaringan Kali Muturi – Kantor Bupati.;
Bahwa saksi menggunakan perusahaan milik saksi H. Sangkala Subair alias Sangkala yaitu CV. Diva Prima.;
Bahwa sebelumnya saksi bersama sdr. Purdan Inay melobi ke Dinas Pekerjaan Umum Bidang Pengairan, kemudian Sdr. Purdan Inay mendapatkan proyek Pekerjaan Pembangunan Jaringan Air Bersih/Air Minum Jaringan Kali Muturi - Kantor Bupati.;
Bahwa saksi memakai bendera CV. Diva Prima berdasarkan Perjanjian Lisan dengan saksi H. Sangkala Subair alias Sangkala yaitu dimana untuk pengurusan dan pembayaran pajak-pajak terdakwa yang membayar dan yang menyediakan bahan-bahan yang dalam pengerjaan proyek tersebut adalah saksi H. Sangkala Subair alias Sangkala.;
Bahwa saksi tidak memakai CV. Milik saksi sendiri oleh karena CV milik saksi telah mendapatkan pekerjaan jalan dari Dinas Pekerjaan Umum.;
Bahwa untuk tahapan-tahapan untuk mendapatkan proyek tersebut adalah formalitas, dimana setelah dibuatkan Buku Kontrak/Kontrak Kerja oleh Hamzah Sanang selanjutnya saksi membawa Buku Kontrak tersebut ke rumah saksi H. Sangkala Subair alias Sangkala untuk ditandatangani.;
Bahwa seharusnya yang membuat Buku Kontrak tersebut adalah saksi namun dikarenakan saksi tidak dapat membuat Kontrak sehingga saksi meminta bantuan sdr. Hamzah Sanang.;
Bahwa Nilai dari proyek Pekerjaan Pembangunan Jaringan Air Bersih/Air Minum Jaringan Kali Muturi – Kantor Bupati adalah senilai Rp. 499.500.000,- .;
Bahwa sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan adalah Terdakwa sedangkan yang mengawasi adalah sdr. Hamzah Sanang.;
Bahwa Proyek Pekerjaan Pembangunan Jaringan Air Bersih/Air Minum Jaringan Kali Muturi – Kantor Bupati tersebut tidak selesai sesuai kontrak.;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang menyiapkan dokumen yang menyatakan bahwa pekerjakan telah selesai 100% , yang saksi ketahui semua berkas telah jadi.;
Bahwa pencairan dana 100% telah masuk kerkening CV. Diva Prima sebesar Rp. 499.500.000,- kemudian dipotong pajak dan pengambilan pada saksi kurang lebih Rp. 200.000.000,-, diberikan kepada sdr Purdan Inay Rp. 100.000.000,- gaji pekerja sekitar Rp. 40.000.000,- dan tersisa sekitar Rp. 60.000.000 untuk saksi pakai sendiri.;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan.: -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan, Ahli I GEDE SUDI ADNYANA, SE.,MBA.,Ak alias GEDE oleh karena telah dipanggil secara patut oleh Penuntut Umum tidak hadir maka atas persetujuan Terdakwa dan Penasihat Hukumnya, maka dibacakan keterangannya sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik.; ------------------------------
AHLI : I GEDE SUDI ADNYANA, SE.,MBA.,Ak alias GEDE., di bawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------
Bahwa pengadaan barang dan jasa adalah kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dengan APBN/APBD baik yang dilaksanakan swakelola maupun oleh penyedia barang atau jasa adalah kepres 80 tahun 2003 beserta perubahannya.;
Bahwa mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa dilingkungan pemerintahan adalah :
Terlebih dahulu dibentuk Panitia pengadaan barang dan jasa yang dibentuk oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD);
Panitia Pengadaan barang dan jasa menentukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
Membuat pengumuman untuk pelaksanaan Pelelangan kepada pihak ketiga ;
Panitia melakukan seleksi awal untuk diberikan penjelasan atau Aanwijzing ;
Pihak ketiga melakukan penawaran terhadap barang dan jasa yang akan diadakan ;
Pelelangan terhadap barang dan jasa dengan melakukan evaluasi penawaran, penetapan pemenang, pengumuman pemenang dan penunjukan pemenang ;
Penandatanganan kontrak terhadap barang dan jasa oleh pemerintah (Pejabat Pembuat Komitmen/Kuasa Pengguna Anggaran) dengan pihak ketiga ;
Penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dari Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran (PA).
Bahwa untuk syarat dapat terlaksananya pengadaan barang dan jasa adalah dari pihak pengguna barang dan jasa adalah dari pihak pengguna barang dan jasa adalah harus tersedia dana yang sudah ditetapkan didalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), dan untuk penyedia jasa adalah memenuhi ketentuan peraturan Undang-undang untuk melakukan penyedia barang dan jasa (terkait dengan ijin usaha/terkait status hukum badan usaha), memiliki keahlian/pengalaman tehnis dan managerial, tidak dalam pengawasan pengadilan/pailit dan atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak dalam menjalankan dalam sanksi pidana, secara hukum mempunyai kapasitas menandatangani kontrak, memiliki SDM dan peralatan.;
Bahwa guna dapat terlaksananya Pengadaan Barang dan Jasa adalah adanya Berita Acara Serah Terima Selesainya Pekerjaan dari Penyedia Barang ke Pengguna Barang Provisional Handover (PHO) dan adanya Berita Acara Serah Terima Final Selesainya pekerjaan/masa pemeliharaan.;
Bahwa pihak-pihak yang termasuk didalam Pengadaan Barang dan Jasa secara umum adalah pihak pertama Pemerintah Daerah sebagai pengguna barang dan jasa yang diwakili oleh Pengguna Anggaran (PA) dan kedua adalah penyedia barang dan jasa (CV atau PT yang berbadan hukum) dan secara khusus adalah panitia pengadaan barang dan jasa, konsultan pengawas dan konsultan perencana, panitia pemeriksa barang dan jasa.;
Bahwa yang dimaksud dengan Pengguna Anggaran adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimpinnya, dan yang mempunyai kewenangan didalam pengangkatan PA adalah Kepala Daerah dan dasar hukumnya untuk pengangkatan PA adalah Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.;
Bahwa kewajiban dari Pengguna Anggaran adalah :
Mengadakan ikatan atau perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan
Mengelola barang milik daerah/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja.
Bahwa yang termasuk dalam batasan-batasan yang termasuk dalam PA adalah :
Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya
Melaksanakan tugas-tugas PA/pengguna barang lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh Kepala Daerah
Bertanggungjawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.
Bahwa yang dimaksud PPTK adalah Pejabat Unit kerja SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa dari suatu program sesuai bidang tugasnya dan yang mempunyai kewenangan didalam pengangkatan Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan adalah Kepala SKPD atau Pengguna Anggaram dan Dasar Hukumnya Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005.;
Bahwa yang menjadi kewajiban dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan adalah :
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan
Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan
Batasan-batasan yang termasuk dalam PPTK adalah mengawasi kegiatan dengan cara menyiapkan dokumen administrasi terkait dengan persyaratan pembayaran yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.;
Bahwa yang dimaksud Panitia Lelang adalah :
Seseorang yang memahami tatacara pengadaan barang dan jasa
Seseorang yang memahami substansi pekerja atau kegiatan pekerjaan yang bersangkutan
Seseorang yang memahami hukum perjanjian atau kontrak
Bahwa yang mengangkat panitia lelang adalah kepala SKPD adapun tugas dan tanggungjawab Panitia Lelang adalah Menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS).;
Bahwa penilaian terhadap bobot pekerjaan pembangunan jaringan air bersih kali Muturi-kantor Bupati adalah dengan melakukan cek fisik ke lapangan yang diperbandingkan dengan kontrak dan laporan dari penyedia barang dan jasa dan yang mempunyai kewenangan didalam penilaian bobot pekerjaan adalah Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) dan dasar hukumnya terdapat pada Pasal 12 ayat (1), Pasal 13 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan daerah.;
Bahwa yang menjadi objek penilaian bobot pekerjaan adalah secara Kwantitas dilihat dari volume pekerjaan.;
Bahwa mekanisme penilaian terhadap bobot pekerjaan pembangunan adalah :
Melihat rencana anggaran biaya pekerjaan
Melihat dokumen pencairan dana
Melihat Berita Acara Serah Terima Selesai Pekerjaan
Membandingkan realisasi pekerjaan fisik dilapangan dengan point 1,2,3 dimaksud penilaian terhadap bobot pekerjaan pembangunan penilaian terhadap bobot pekerjaan pembangunan penilaian terhadap bobot pekerjaan pembangunan
Bahwa dari penilaian bobot tersebut dapat digunakan untuk melihat apakah sudah sesuai dengan kontrak dan nantinya dapat digunakan untuk pencairan dana.;
Bahwa dari hasil pemeriksaan fisik atas pelaksanaan pekerjaan pembangunan jaringan air bersih untuk jaringan Kali Muturi- Kantor Bupati ditemukan sebagai berikut :
Pekerjaan Pembangunan jaringan air bersih Kali Muturi- Kantor Bupati oleh CV. Diva Prima berdasarkan kontrak nomor 604/21/KONTR/PJABM/DPA/DAK/TB/IV/2009 tanggal 13 April 2009 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 499.500.000,- jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 604/21/SPMK/PJABM/DPA/DAK/TB/IV/2009 tanggal 14 April 2009 adalah selama 90 hari kalender terhitung mulai tanggal 14 April 2009 sampai dengan 16 Juli 2009.;
Pekerjaan tersebut telah dinyatakan selesai 100% sesuai Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan nomor 04.a/BA-TL/PJABM/2009 tanggal 7 Oktober 2009 dan telah diserahterimakan sesuai Berita acara serah terima Pekerjaan nomor 04.a/BA-TL/PJABM/2009 tanggal 12 Oktober 2009. Berdasarkan Berita Acara serah terima tersebut maka kepada CV. Diva Prima telah dibayarkan 100% dari nilai kontrak atau sebesar Rp. 499.500.000,- melalui penerbitan SP2D Nomor 0960/SP2D/LS/2009 tanggal 26 Nopember 2009.;
Pada tanggal 24 Maret 2010, Tim BPK RI bersama dengan Kontraktor pelaksana, Inspektorat dan pihak Dinas PU melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan yang berlokasi di SP III distrik Manimeri dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan fisik nomor 07/BAPF-PENDAHULUAN/TB/03/2010 tanggal 25 Maret 2010, dari hasil pemeriksaan tersebut diketahui bahwa pekerjaan pembangunan jaringan Kali Muturi-Kantor Bupati belum sepenuhnya dikerjakan, kontraktor baru mengerjakan pengadaan barang material dan perakitan pipa sambungan SR. Berdasarkan perhitungan kemajuan pelaksanaan pekerjaan per tanggal 24 Maret 2010 menunjukkan kemajuan pekerjaan baru mencapai 42,17% yang sebagian besar merupakan pengadaan bahan material, diperoleh penjelasan dari kontraktor bahwa keterlambatan pelaksanaan pekerjaan dari ketentuan dalam kontrak dikarenakan pelaksanaan proyek baru diberikan oleh pihak Dinas PU dalam hal ini bidang pengairan pada bulan Oktober 2009 serta belum ada kejelasan/kepastian lokasi proyek pemasangan SR karena dari informasi yang ia peroleh dari bidang pengairan bahwa lokasi proyek yang tersebut dalam kontrak akan dipindahkan ke tempat lain. Penjelasan tersebut dituangkan dalam Surat Pernyataan yang dibuat oleh kontraktor tanggal 25 Maret 2010.;
Dari penjelasan tersebut diketahui bahwa kontrak dan SPMK dibuat sebelum dilakukan penyerahan pelaksanaan proyek sesuai dengan tanggal yang tertera dalam SPMK, dimana mulai tanggal tersebut kontraktor harus melaksanakan kewajibannya.
Hal tersebut diatas menunjukkan bahwa pembayaran pekerjaan pada tanggal 26 Nopember 2009 sebesar Rp. 499.500.000,- atau 100% dari nilai kontrak dilakukan sebelum kontraktor menyelesaikan seluruh pekerjaannya serta menunjukkan bahwa dokumen pelaksanaan/penyelesaian pekerjaan antara lain berupa Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan yang digunakan sebagai syarat/dasar pembayaran dibuat tidak sesuai dengan kondisi dan prestasi yang sebenarnya.;
Bahwa dalam pemeriksaan fisik lebih lanjut pada tanggal 05 Agustus 2010 yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Fisik Nomor 01/BAPF/LKPD/TB/08/2010 tanggal 05 Agustus 2009 menunjukkan Kontraktor telah selesai melaksanakan pekerjaannya tetapi berdasarkan perhitungan fisik dilapangan hanya sebanyak 71 SR yang dapat dikerjakan sesuai dengan jumlah penduduk yang ada, dari perhitungan dilapangan, pencocokkan dengan RAB dan pengecekan di gudang penyimpanan material diketahui terdapat sisa material untuk 94 SR yang tidak terpasang dan sebagian volume pekerjaan tidak dapat dilaksanakan oleh kontraktor. Kekurangan volume pekerjaan tersebut meliputi item pekerjaan pembersihan lokasi, galian tanah, urugan tanah kembali, pengadaan pipa dan pemasangan sambungan rumah (SR) dengan nilai kekurangan volume sebesar Rp. 43.573.770.50,-. Dengan demikian ada kelebihan pembayaran sebesar Rp. 43.573.770.50,-. Permasalahan tersebut menunjukkan telah terjadi penerbitan kontrak dan SPMK mendahului pembagian proyek, pembayaran yang tidak semestinya oleh pihak pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni kepada CV. Diva Prima sebesar Rp.499.500.000,- serta adanya lebih bayar sebesar Rp. 43.573.770.50,-., seharusnya SPMK diterbitkan pada saat pemberian proyek dan pembayaran baru dapat dilakukan apabila fisik proyek sudah selesai 100%.;
Kerugian yang dialami oleh negara sebesar Rp. 43.573.770.50,-.
Bahwa kriteria untuk menyatakan pekerjaan tersebut telah selesai adalah kontrak harus sesuai dengan hasil pelaksanaan dan yang membuat Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan adalah PPTK dan pihak ke tiga (Penyedia Barang dan Jasa).;
Bahwa dokumen yang harus disiapkan /dilampirkan untuk dapat menyerap anggaran pengadaan barang dan jasa hingga 100% adalah :
Dokumen kontrak asli
Kwitansi yang diisi dengan nilai pembayaran yang diminta
Berita Acara Kemajuan/Penyelesaian Pekerjaan yang asli
Berita Acra Serat Terima Pekerjaan
Bahwa yang bertanggungjawab berdasarkan atas Peraturan Pemerintah Pasal 66 ayat (1) dan Pasal 86 ayat (2) dalam hal tersebut diatas adalah pejabat yang menandatangani dan/ atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggungjawab atas kebenaran materiil dan akibat yang timbul dari penggunaan surat tersebut.;
Bahwa apanila timbul kerugian negara maka yang bertanggung jawab berdasarkan atas Peraturan Pemerintah Pasal 66 ayat (1) dan Pasal 86 ayat (2) dalam hal tersebut diatas adalah pejabat yang menandatangani dan/ atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggungjawab atas kebenaran materiil dan akibat yang timbul dari penggunaan surat tersebut dan pihak ketiga yang melakukan penyediaan barang dan jasa.;
Bahwa dengan adanya kerugian negara maka termasuk dalam perbuatan melawan hukum.;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan.: --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan bukti surat maupun menghadapkan saksi yang meringankan (a decharge), meskipun telah diberikan kesempatan untuk itu.; ---------
Menimbang, bahwa Terdakwa FERDINAND MAYOR, ST alias FERI di persidangan juga telah memberikan keterangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut.; ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa bekerja di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dan menjabat sebagai Kepala Bidang Pengairan Kabupaten Teluk Bintuni yang secara struktural bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan secara fungsional merencanakan program pembangunan daerah yang berhubungan dengan SDA (sumber daya air) yang meliputi normalisasi sungai, air bersih, abrasi pantai, pengamanan pantai, pemanfaatan rawa dan danau.;
Bahwa CV. Diva Prima mendapatkan Pekerjaan Pembangunan Jaringan Air Bersih/Air Minum sampai dengan Kantor Bupati setelah Terdakwa menerima daftar dari Kepala Dinas yaitu Sdr. Karubuy yang isinya daftar para kontraktor yang nantinya akan melakukan pekerjaan yang dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum.;
Bahwa CV. Diva Prima mendapatkan pekerjaan tersebut tidak melalui prosedur pelelangan tetapi penunjukan dan persetujuan Bupati Kabupaten Teluk Bintuni.;
Bahwa secara administrasi hal tersebut tidak dibenarkan.;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui apakah terhadap Pekerjaan tersebut ada dibentuk Panitia Pengadaan Barang dan Jasa serta apakah ada dilakukan pelelangan karena Terdakwa berada di Jakarta.;
Bahwa Terdakwa mengetahui setelah disodorkan penandatangan dokumen-dokumen berkaitan dengan pencairan dana terhadap Pekerjaan Pembangunan Jaringan Air Bersih/Air Minum sampai dengan Kantor Bupati.;
Bahwa memang benar Terdakwa yang menandatangani dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pembayaran kepada Pihak Kontraktor dalam hal ini CV. Diva Prima.;
Bahwa lokasi dana yang digunakan adalah Dana APBD yang masuk dalam Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2009.;
Bahwa didalam Pekerjaan Pembangunan Jaringan Air Bersih/Air Minum yang dikerjakan oleh CV. Diva Prima tersebut, Jabatan Terdakwa adalah sebagai Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK).;
Bahwa Terdakwa sebagai perencana dan pengawas serta sebagai penilai bobot pekerjaan hingga pekerjaan tersebut terselesaikan sehingga hal tersebut mempengaruhi pencairan dana terhadap pekerjaan yang telah dilaksanakan.;
Bahwa sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yaitu sebagai perencana dan pengawas yang Tugasnya adalah melihat atau survey langsung terhadap objek pekerjaan yang nantinya akan dikerjakan, selanjutnya Terdakwa membuatkan Rencana Anggaran Belanja (RAB) selanjutnya dibuatkan disain atau gambar yang diajukan kepada pimpinan/ Kepala Dinas untuk diusulkan ke BAPPEDA dan diteruskan ke sidang penetapan anggaran (DPR) apabila disetujui maka akan dimasukkan ke dalam DPA sehingga nantinya turun menjadi proyek kerja.;
Bahwa Anggaran yang digunakan dalam Proyek Air Bersih/Air Minum adalah sebesar Rp. 499.500.000,-.;
Bahwa Terdakwa telah melaksanakan apa yang menjadi tanggungjawab yaitu sebagai perencana yaitu telah melakukan survey dan pengukuran.;
Bahwa pada pelaksaan pekerjaan, saksi telah melakukan pengawasan sehingga dapat dilakukan perhitungan nilai atau bobot kemajuan pekerjaan berdasarkan batas waktu sesuai Buku Kontrak.;
Bahwa untuk menilai nilai bobot dilihat dari barang dan pekerjaan yang telah dilakukan atau disiapkan dilapangan selanjutnya disesuaikan dengan Rencana Anggaran Belanja yang telah digunakan.;
Bahwa untuk menilai bobot pekerjaan selain dari instansi tekhnisi yaitu Pekerjaan Umum dalam hal ini Terdakwa sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) adalah pihak Badan Pemeriksa Keuangan.;
Bahwa Terdakwai dapat menilai bobot pekerjaan yang dilakukan oleh CV. Diva Prima berdasarkan RAB dan bahan yang ada dilapangan serta kemajuan pelaksanaan pekerjaan.;
Bahwa seharusnya pekerjaan sudah mulai dilakukan dari pertama terbitnya Surat perintah Mulai Kerja (SPMK) tertanggal 14 April 2009 dan lama masa pekerjaan adalah 90 hari.;
Bahwa pekerjaan yang telah dilakukan oleh CV.Diva Prima penyelesaiannya hingga batas waktu yang ditentukan dalam Buku Kontrak tersebut baru terlaksana 75%-80%.;
Bahwa dana untuk Pembangunan Air Bersih/Air minum yang dikerjakan oleh CV. Diva Prima sudah dibayarkan keseluruhan yaitu sebesar Rp. 454.091.000,- potong pajak PPN dan PPH 10%, sehingga dapat dikatakan dana telah terealisasi 100%.;
Bahwa dana tersebut bisa terealisasi 100% atas kebijaksanaan dari Terdakwa yang diajukan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum yaitu sdr. Jhon A. Flassy, oleh karena menurut Terdakwa pekerjaan telah selesai 75%-85% hingga pencairan dana tersebut dapat dibayarkan 100% dari nilai kontrak.;
Bahwa Terdakwa mengetahui kebijaksanaan tersebut tidak sesuai dengan aturan yang menyatakan bahwa apabila pekerjaan belum terselesaikan maka dapat dibayarkan untuk pencairan dananya 100%.;
Bahwa kebijaksanaan tersbut saksi ambil setelah melihat sisa pekerjaan tidak terlampau sulit dan dengan pertimbangan waktu yang telah dimintakan dana awal untuk setiap pekerjaan namun tidak terealisasi hingga bulan Desember 2009 hingga dana tersebut dapat dicairkan keseluruhan pada bulan Januari 2010 dan melihat adanya surat dari pimpinan CV. Diva Prima bahwa pihak kontraktor bersedia menyelesaikan sisa pekerjaan.;
Bahwa pencairan dana tersebut telah masuk ke Rekening Pihak Ketiga pada bulan Januari 2010 dan pada saat itu pekerjaan belum terselesaikan.;
Bahwa pencairan dana tersebut hanya sekali saja.;
Bahwa untuk dapat dicairkan dana tersebut, Terdakwa membuatkan Berita Acara hasil Pemeriksaan Pekerjaan yang mana saat itu nilai bobot yang dituangkan adalah pekerjaan 75% namun dikarenakan adanya pernyataan dari pihak CV.Diva Prima yaitu saksi H. Sangkala Subair alias Sangkala yang menyatakan akan sanggup menyelesaikan pekerjaan maka dalam Berita acara tersebut Terdakwa tuangkan pekerjaan telah selesai 100% dan setelah administrasi selesai maka kontraktor dapat melakukan penagihan ke Keuangan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni.;
Bahwa Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan tersebut dibuat tanggal 15 Desember 2009 dan yang mengetik adalah salah satu staf saksi.;
Bahwa Terdakwa sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan menerima honor yang besarnya ditentukan berdasarkan pengajuan persetujuan dalam penetapan sidang anggaran dan dananya didapat dari persetujuan keputusan sidang anggaran terhadap proyek yang diusulkan.;
Bahwa untuk proyek Pekerjaan Pembangunan Jaringan Air Bersih/Air Minum yang dilaksanakan oleh CV Diva Prima Terdakwa tidak mendapatkan honor.;
Bahwa saksi merasa menyesal atas kesalahan dan tidak ketelitian Terdakwa terhadap Pekerjaan tersebut.;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim juga telah memperhatikan, memeriksa dan meneliti bukti surat-surat dan barang bukti yang telah diajukan di persidangan oleh Penuntut Umum yaitu : -----------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah foto copy Buku Kontrak Kerja CV. Diva Prima warna kuning dengan Nomor DPA : 003/DPA/DP2KAD/2009 tanggal 10 February 2001.;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan Nomor :01860/SP2D/1.03.01/XI/2009 tanggal 09 November 2009.;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) dengan Nomor : 0237/SPM/LS/10301/24.33/XI/2009 tanggal 09 November 2009.;
3 (tiga) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) dengan Nomor : 0237/SPP/LS/10301/24.33/XI/2009 tanggal 09 November 2009.;
1 (satu) lembar Kwitansi Permintaan Pembayaran Nomor : 04/KWIT-KEG-PJABM/X/TB/2009 tanggal 15 Oktober 2009.;
1 (satu) lembar Faktur CV. Diva Prima Nomor : 11/FAKT-PJABM/DP/X /09 tanggal 15 Oktober 2009.;
1 (satu) lembar Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan Nomor : 04.a/BA-TL/PJABM/2009 tanggal 07 Oktober 2009.;
1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 04.a/BA-TL/PJABM/2009 tanggal 08 Oktober 2009.;
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 04.a/BA-TL/PJABM/2009 tanggal 12 Oktober 2009.;
1 (satu) lembar Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor : 04.a/BA-TL/PJABM/2009 tanggal 09 Oktober 2009.;
1 (satu) lembar Berita Acara Tagihan Lunas (100%) Nomor : 04.a/BA-TL/PJABM/2009 tanggal 15 Oktober 2009.;
1 (satu) lembar Foto copy Jaminan Perusahaan Nomor Bond : 07.074.10009.10.09 tanggal 12 Oktober 2009.;
5 (lima) lembar Surat Setoran Pajak (SPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) MAP/Kode Jenis Pajak 0113 Kode Jenis Setoran 110 tanggal 15 Oktober 2009.;
5 (lima) lembar Surat Setoran Pajak (SPP) Pajak Penghasilan (PPh) MAP/Kode Jenis Pajak 0113 Kode Jenis Setoran 110 tanggal 15 Oktober 2009.;
1 (satu) lembar Rekening Koran Giro CV. Diva Prima dengan No. Rek : 301 21.20.01.00793-1 dari Bank Papua.;
1 (satu) berkas Foto copy DPA Dinas Pekerjaan Umum Bidang Pengairan Kabupaten Teluk Bintuni yang berisi sebanyak 21 lembar.;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum, oleh karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini.; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap semua barang bukti tersebut dibenarkan oleh saksi-saksi serta diakui oleh Terdakwa dan mereka tidak menyangkalnya.; --------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum telah mengajukan Tuntutan Pidananya Tanggal 15 Agustus 2011, yang pada pokoknya Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : --
Menyatakan Terdakwa FERDINAND MAYOR, ST alias FERI bersalah melakukan tindak pidana dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara, yang melakukan yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.; --------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya Terdakwa segera ditahan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.; ---------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : ------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah foto copy Buku Kontrak Kerja CV. Diva Prima warna kuning dengan Nomor DPA : 003/DPA/DP2KAD/2009 tanggal 10 February 2001.;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan Nomor :01860/SP2D/1.03.01/XI/2009 tanggal 09 November 2009.;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) dengan Nomor : 0237/SPM/LS/10301/24.33/XI/2009 tanggal 09 November 2009.;
3 (tiga) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) dengan Nomor : 0237/SPP/LS/10301/24.33/XI/2009 tanggal 09 November 2009.;
1 (satu) lembar Kwitansi Permintaan Pembayaran Nomor : 04/KWIT-KEG-PJABM/X/TB/2009 tanggal 15 Oktober 2009.;
1 (satu) lembar Faktur CV. Diva Prima Nomor : 11/FAKT-PJABM/DP/X /09 tanggal 15 Oktober 2009.;
1 (satu) lembar Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan Nomor : 04.a/BA-TL/PJABM/2009 tanggal 07 Oktober 2009.;
1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 04.a/BA-TL/PJABM/2009 tanggal 08 Oktober 2009.;
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 04.a/BA-TL/PJABM/2009 tanggal 12 Oktober 2009.;
1 (satu) lembar Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor : 04.a/BA-TL/PJABM/2009 tanggal 09 Oktober 2009.;
1 (satu) lembar Berita Acara Tagihan Lunas (100%) Nomor : 04.a/BA-TL/PJABM/2009 tanggal 15 Oktober 2009.;
1 (satu) lembar Foto copy Jaminan Perusahaan Nomor Bond : 07.074.10009.10.09 tanggal 12 Oktober 2009.;
5 (lima) lembar Surat Setoran Pajak (SPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) MAP/Kode Jenis Pajak 0113 Kode Jenis Setoran 110 tanggal 15 Oktober 2009.;
5 (lima) lembar Surat Setoran Pajak (SPP) Pajak Penghasilan (PPh) MAP/Kode Jenis Pajak 0113 Kode Jenis Setoran 110 tanggal 15 Oktober 2009.;
1 (satu) lembar Rekening Koran Giro CV. Diva Prima dengan No. Rek : 301 21.20.01.00793-1 dari Bank Papua.;
1 (satu) berkas Foto copy DPA Dinas Pekerjaan Umum Bidang Pengairan Kabupaten Teluk Bintuni yang berisi sebanyak 21 lembar.;
Dikembalikan kepada yang berhak.; ----------------------------------------------------------------
Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah).; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa mengajukan Pembelaan/Pledooi secara tertulis Tertanggal 23 Agustus 2011 yang pada pokoknya sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan saya FERDINAND MAYOR, ST alias FERI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hokum, melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam surat dakwaan.; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Membebaskan saya FERDINAND MAYOR, ST alias FERI Dakwaan Subsidair tersebut sesuai dengan Pasal 191 ayat (1) KUHAP atau setidak-tidaknya melepaskan saya dari semua tuntutan hokum, sesuai dengan Pasal 191 ayat (2) KUHAP.; ---------------------------
Mengembalikan kemampuan, nama baik, harkat dan martabat saya ke dalam kedudukan semula.; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Membebankan ongkos perkara kepada Negara.; ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap Pembelaan/Pledooi Terdakwa tersebut, Penuntut Umum memberikan Tanggapannya yang diajukan secara tertulis Tertanggal 06 September 2011, atas tanggapan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menanggapi secara tertulis Tertanggal 12 September 2011, jawab menjawab dalam perkara ini selengkapnya termuat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini dan merupakan satu kesatuan yang utuh dalam putusan ini.; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah mendengar keterangan dari saksi-saksi dan keterangan Terdakwa, serta memperhatikan dan memeriksa dengan seksama bukti surat-surat yang telah diajukan di muka sidang baik oleh Penuntut Umum, maka selanjutnya akan dipertimbangkan apakah Terdakwa dapat dipersalahkan telah melakukan perbuatan seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum sebagaimana termuat dalam Surat Dakwaannya.; -----
Menimbang, bahwa, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa FERDINAND MAYOR, ST alias FERI dapat dipersalahkan melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.; ---------------------------
Menimbang, bahwa yang menjadi dasar pemeriksaan Terdakwa di persidangan dan atau untuk mengambil keputusan adalah Surat Dakwaan (sesuai Pasal 143 Jo Pasal 182 ayat (3) dan (4) KUHAP Jo Putusan MARI tanggal 28 Maret 1957 Nomor : 47K/Kr/1956 Jo Putusan MARI tanggal 16 Desember 1976 Nomor :68/K/Kr/1973, dan untuk dapat mempersalahkan seseorang dalam suatu tindak pidana menurut Pasal 183 KUHAP, Hakim mendasari adalah sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah disertai keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa Terdakwalah yang bersalah melakukannya dan atau perbuatannya telah memenuhi semua unsur-unsur delik (Vide Putusan MARI tanggal 11 Juni 1979 Nomor : 163K/Kr/1977).; ---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa FERDINAND MAYOR, ST alias FERI telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan berbentuk Subsidairitas yaitu Dakwaan Primair Melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke - 1 KUHPidana, Dakwaan Subsidair Melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHPidana.; ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Hakim diperhadapkan dengan Dakwaan dalam bentuk subsideritas, maka Hakim harus mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan primairnya, apabila dakwaan primairnya telah terbukti maka dakwaan subsidernya tidak perlu dipertimbangkan lagi/harus dikesampingkan, sebaliknya bila dakwaan primair tidak terbukti, maka dakwaan subsidairrnya harus dipertimbangkan dan seterusnya.; -----------------------------
Menimbang, bahwa terlebih dahulu akan dipertimbangkan apakah Terdakwa memenuhi rumusan unsur-unsur dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum yaitu Melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, yang terdapat unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap Orang.;
Secara Melawan Hukum.;
Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain Atau Korporasi.;
Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara.;
Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan.;
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang”.; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi, sedangkan yang termasuk korporasi menurut ketentuan Pasal 1 ayat (1) undang-undang tersebut di atas adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum (Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 18 Desember 1984 Nomor 892/K/PID/1983, berpendapat bahwa yang dimaksud barang siapa dalam tindak pidana korupsi bukan hanya orang sebagai pegawai negeri tetapi mencakup juga pegawai swasta, pengusaha, bahkan badan hukum).;---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” menunjuk kepada subjek hukum pelaku delik dalam surat dakwaan, karena itu perlu di cocokkan apakah pelaku delik dalam surat dakwaan, sama dengan yang dihadapkan sebagai Terdakwa dimuka sidang.; ---------------------
Menimbang, bahwa karena orang perseorangan mempunyai arti yang sama dengan manusia atau seorang manusia, dan korporasi adalah kumpulan orang yang terorganisasi, sehingga menurut undang-undang dipandang sebagai subjek hukum yang kepadanya dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya. Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa FERDINAND MAYOR, ST alias FERI yang telah diperiksa di persidangan identitas lengkap Terdakwa sama dengan identitas dalam surat dakwaan dan surat-surat lain dalam berkas perkara, yang kebenaran identitasnya diakui oleh Terdakwa dan dibenarkan oleh para saksi, serta ternyata pula Terdakwa sehat jasmani dan rohani, yang selama proses persidangan Terdakwa dapat menjawab dengan baik semua pertanyaan yang diajukan kepadanya, sehingga Terdakwa tergolong mampu secara hukum perbuatannya dipertanggungjawabkan dimuka hukum, apabila perbuatannnya tersebut memenuhi semua unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya.; -----------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat unsur “setiap orang” telah terpenuhi.; --------------------------------
Ad. 2. Unsur “Secara Melawan Hukum”.; -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menyangkut Perbuatan Melawan Hukum, sesuai perkembangan hukum/yurisprudensi, terdapat 4 (empat) kriteria yaitu : ---------------------------------------------
Perbuatan yang bertentangan dengan hak orang lain (inbreuk op eens anders recht), perbuatan dalam klausul ini meliputi antara lain terhadap hak-hak pribadi (persoonlijkheidsrechten), hak-hak kekayaan (vermogensrecht), hak atas kebebasan dan hak atas kehormatan dan nama baik.; ---------------------------------------------------------------
Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri (recht splicht) dalam hal ini yang dimaksud dengan kewajiban hukum adalah suatu kewajiban yang diberikan oleh hukum terhadap seseorang, baik hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis. jadi selain bertentangan dengan hukum tertulis juga bertentangan dengan hak orang lain menurut undang-undang.; -----------------------------------------------------------------------------
Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan, apabila sebuah tindakan melanggar kesusilaan telah menimbulkan kerugian bagi pihak lain, maka pihak penderita kerugian dapat menuntut ganti rugi berdasarkan atas perbuatan melawan hukum (Putusan Hooge Raad Lindenbaum v Cohen 1919).; -----------------------------------------------------------------
Perbuatan yang bertentangan dengan kehati-hatian atau keharusan dalam pergaulan masyarakat yang baik (zorgvuldigheid) : setiap tindakan yang bertentangan dengan prinsip kehati-hatian atau keharusan dalam pergaulan masyarakat yang baik, keharusan dalam masyarakat tentunya bukanlah sebuah aturan tertulis tetapi diakui keberadaannya dalam masyarakat.; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kriteria melawan hukum (onrechtmatigedaad) dalam hukum perdata dikembangkan sebagai yurisprudensi, seolah-olah telah diterima menjadi satu ukuran melawan hukum pidana (wedderehtelijk heid).; --------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Melawan Hukum” menurut penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah mencakup perbuatan hukum dalam arti formil dan material. “Melawan hukum secara formal” yakni perbuatan tersebut telah melanggar suatu larangan yang dicantumkan dalam undang undang. “Melawan hukum secara material” yakni perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat.; -----------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Perbuatan Melawan Hukum menurut Putusan Mahkamah Konstitusi No.003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 yang menguji Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dengan pemohon Daud Djatmiko, Putusan Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan pemohon yaitu menyangkut penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang konsep Melawan Hukum Materiil yakni, dalam amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) : Memutuskan.; -------------------------
Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian.;
Menyatakan penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia No.134 tahun 2001, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150) sepanjang Frasa yang berbunyi “yang dimaksud dengan secara melawan hukum, dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana”, bertentangan dengan UUD 1945.;
Menyatakan penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia No.134 tahun 2001, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150) sepanjang Frasa yang berbunyi “yang dimaksud dengan secara melawan hukum, dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.;
Memerintahkan pemuatan putusan dalam Berita Acara Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.;
Menolak Permohonan Pemohon selebihnya.;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusannya Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan lebih lanjut hal-hal sebagai berikut : --------------------------------------------
Pasal 28 d ayat (1) UUD 1945 mengakui dan melindungi hak konstitusional warga Negara untuk memperoleh jaminan dan perlindungan hukum yang pasti, dengan mana dalam bidang hukum pidana diterjemahkan sebagai asas legalitas yang dimuat dalam pasal 1 ayat (1) KUHP, bahwa asas tersebut merupakan satu tuntutan akan kepastian hukum dimana orang hanya dapat dituntut dan diadili atas dasar suatu peraturan perundang-undangan yang tertulis (lex scripta) yang telah lebih dulu ada.;
Hal demikian menuntut bahwa suatu tindak pidana memiliki unsur melawan hukum, yang harus secara tertulis terlebih dahulu telah berlaku, yang merumuskan perbuatan apa atau akibat apa dari perbuatan manusia secara jelas dan ketat yang dilarang sehingga karenanya dapat dituntut dan dipidana, sesuai dengan prinsip nullum crimen sine lege stricta.;
Konsep melawan hukum yang secara formil tertulis (formele wederrechtlijk), yang mewajibkan pembuat Undang-undang untuk merumuskan secermat dan serinci mungkin (Vide Jan Remmelink, hukum pidana 2003 : 358) merupakan syarat untuk menjamin kepastian hukum (lex certa) atau yang dikenal juga dengan istilah Bestimmheitsgebot.;
Bahwa berdasarkan uraian diatas, konsep melawan hukum materil (meteriele wederrechtelijk), yang merujuk pada hukum tidak tertulis dalam ukuran kepatutan, kehati-hatian dan kecermatan yang hidup dalam masyarakat, sebagai suatu norma keadilan, adalah merupakan ukuran yang tidak pasti, dan berbeda-beda dari satu lingkungan masyarakat tertentu ke lingkungan masyarakat lainnya, sehingga apa yang melawan hukum di satu tempat mungkin ditempat lain diterima dan diakui sebagai suatu yang sah dan tidak melawan hukum, menurut ukuran yang dikenal dalam kehidupan masyarakat setempat (Vide pendapat ahli Prof. DR. Andi Hamzah S.H.).; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut maka penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tersebut Majelis Hakim dapat menyimpulkan adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat dan dalam hukum pidana diterjemahkan sebagai asas legalitas yang dimuat pada Pasal 1 ayat (1) KUHPidana yaitu asas “nullum delictum nulla poena sine previa legale poenale” maka dengan kata lain melawan hukum dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah melawan hukum dalam arti formil.; ---------------------------------
Menimbang, bahwa bertitik tolak dari pengertian Melawan Hukum sebagaimana tersebut diatas, haruslah diukur dari apakah tindakan/perbuatan Terdakwa telah melanggar undang-undang yang ada. Dalam hal ini patut dipertanyakan : --------------------------------------------------------------------------------------------
Apakah perbuatan Terdakwa sebagai Kepala Bidang Pengairan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni berdasarkan SK Nomor. 812.2-01 Tanggal 25 September 2003 yang juga merangkap sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan telah mengetahui adanya PekerjaanPenyediaan Sarana Air Bersih Dan Sanitasi di Kali Muturi sampai dengan Kantor Bupati Teluk Bintuni yang dikerjakan oleh CV. Diva Prima merupakan perbuatan yang dilarang undang-undang atau merupakan perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Surat Dakwaan.;
Apakah pelaksanaan proses kegiatan Pekerjaan Penyediaan Sarana Air Bersih Dan Sanitasi di Kali Muturi sampai dengan Kantor Bupati Teluk Bintuni yang dikerjakan oleh CV. Diva Prima telah melalui tahapan-tahapan sebagaimana di atur dalam Keppres Nomor : 80 Tahun 2003 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap perbuatan Terdakwa sebagaimana dimaksud diatas, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti berupa surat-surat yang diajukan oleh Penuntut Umum, Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta dipersidangan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------
Bahwa pada Tahun Anggaran 2009, berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Nomor : 1.03.01.24.09.5.2, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni memperoleh alokasi dana Program pengembangan dan pengelolaan jaringan Irigasi, rawa dan jaringan pelaksanaan normalisasi saluran sungai Tahun 2009 senilai Rp. 4.840,515.000 (Empat milyar delapan ratus empat puluh juta lima ratus lima belas ribu Rupiah) (Vide Bukti Surat bertanda 16).;
Bahwa sumber dana berasal dari APBD Perubahan Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2009 dan didalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran terdapat Pekerjaan Penyediaan Sarana Air Bersih Dan Sanitasi Di Kali Muturi Sampai Dengan kantor Bupati Teluk Bintuni senilai Rp. 499.500.000,- (empat ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah).;
Bahwa Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni adalah JOHAN H. FLASY, ST.;
Bahwa Jabatan Terdakwa adalah selaku Pejabat Kepala Bidang Pengairan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni berdasarkan SK Nomor : 812.2-01 tanggal 25 September 2003 yang juga merangkap sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).;
Bahwa terhadap Pekerjaan Pekerjaan Penyediaan Sarana Air Bersih Dan Sanitasi Di Kali Muturi Sampai Dengan Kantor Bupati Teluk Bintuni dibentuk Panitia Pengadaan Barang dan Jasa dengan Ketua Agustinus Asmuruf, S.Sos., Sekretaris Valentinus Bauw., Anggota Yanuarius W. Leftungan., Andreas T. Tulak, ST., Yohanes Asmorom. (Vide Bukti Surat bertanda 01 - Terlampir dalam Buku Kontrak Kerja).;
Bahwa ada 3 (tiga) CV yang memasukkan Penawaran yaitu CV. Arwana., CV. Las Sejahtera., CV. Diva Prima dan Pemenangnya adalah CV. Diva Prima. (Vide Bukti Surat bertanda 01 - Terlampir dalam Buku Kontrak Kerja).;
Bahwa terhadap pekerjaan tersebut oleh Panitia Pengadaan Barang dan Jasa dibuat penyusunan jadual dan menetapkan cara pelaksanaan serta lokasi pengadaan.; Menyusun dan menyiapkan harga perkiraan sendiri (HPS).; Menyiapkan dokumen pengadaan.; Mengumumkan pengadaan barang/jasa melalui media cetak dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum, dan jika memungkinkan melalui media elektronik.; Menilai kualifikasi penyedia melalui pascakualifikasi atau prakualifikasi.; Melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk.; Mengusulkan calon pemenang.; Membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada pengguna barang/jasa.; Menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa dimulai. (Vide Bukti Surat bertanda 01 - Terlampir dalam Buku Kontrak Kerja).;
Bahwa pemenang lelang untuk Pekerjaan Penyediaan Sarana Air Bersih Dan Sanitasi Di Kali Muturi Sampai Dengan Kantor Bupati Teluk Bintuni adalah CV. Diva Prima dengan Direkturnya H. Sangkala Subair alias Sangkala. (Vide Bukti Surat bertanda 01 - Terlampir dalam Buku Kontrak Kerja).;
Bahwa terhadap pelaksanaan proses kegiatan pekerjaan tersebut diatas hanyalah diatas kertas dalam artian dibuat semua surat-suratnya akan tetapi tidak dilaksanakan atau tidak melalui tahapan-tahapan sebagaimana yang diatur dalam Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.;
Bahwa pada Hari Senin Tanggal 13 April 2009 ditanda tangani Kontrak Kerja dengan Nomor : 604/21/KONTR/PJABM/DPA/DAK/TB/IV/2009 antara Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni JOHAN H. FLASY, ST., dengan Direktur CV. Diva Prima H. SANGKAL SUBAIR. (Vide Bukti Surat bertanda 01 - Terlampir dalam Buku Kontrak Kerja).;
Bahwa jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 604/21/SPMK/PJABM/DPA/DAK/TB/IV/2009 tanggal 14 April 2009 adalah 90 hari kelender terhitung mulai tanggal 14 April 2009 sampai dengan 16 Juli 2009. (Vide Bukti Surat bertanda 01 - Terlampir dalam Buku Kontrak Kerja).;
Menimbang, bahwa yang menjadi parameter Perbuatan Melawan Hukum oleh Terdakwa dalam Surat Dakwaan adalah Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.; ---
Menimbang, bahwa Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 1 angka 2 menyatakan Pengguna Barang/Jasa adalah Kepala Kantor/Satuan Kerja/Pemimpin Proyek/Pemimpin bagian proyek/Pengguna Anggaran Daerah/Pejabat yang disamakan sebagai pemilik pekerjaan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam lingkungan unit kerja/proyek tertentu; Pasal 9 ayat (3) huruf b menjelaskan bahwa tugas pokok Pengguna Barang/Jasa dalam pengadaan barang/jasa adalah mengangkat panitia/pejabat pengadaan barang/jasa, Pasal 9 ayat (5) menjelaskan bahwa Pengguna Barang/Jasa bertanggung jawab dari segi administrasi, fisik, keuangan, dan fungsional atas pengadaan barang/jasa yang dilaksanakannya.; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan adalah : Pejabat Unit kerja SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya dan yang mempunyai kewenangan didalam pengangkatan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan adalah Kepala SKPD atau Pengguna Anggaran (Peraturan Pemerintah Nomor : 58 Tahun 2005).; -----------------------------------------
Menimbang, bahwa Kewajiban Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan adalah : Mengendalikan pelaksanaan kegiatan, Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan dan Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam Lampiran I, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 Tanggal 03 Nopember 2003, Bab I bagian A.1.d. angka 2 menyatakan bahwa untuk paket pengadaan diatas Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dilaksanakan dengan membentuk panitia pengadaan. ;------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 10 ayat (5) menyatakan Tugas, wewenang, dan tanggungjawab panitia/pejabat pengadaan meliputi sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------
Menyusun jadual dan menetapkan cara pelaksanaan serta lokasi pengadaan;
Menyusun dan menyiapkan harga perkiraan sendiri (HPS);
Menyiapkan dokumen pengadaan;
Mengumumkan pengadaan barang/jasa melalui media cetak dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum, dan jika memungkinkan melalui media elektronik;
Menilai kualifikasi penyedia melalui pascakualifikasi atau prakualifikasi;
Melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk;
Mengusulkan calon pemenang;
Membuat laporan mengenai proses dan hassil pengadaan kepada pengguna barang/jasa;
Menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa dimulai;
Menimbang, bahwa Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Paragraf Keempat tentang Prosedur Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemborongan/Jasa Lainnya, Pasal 20 ayat (1) tentang Prosedur pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya dengan metoda pelelangan umum.; --------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dihubungkan dengan Keppres Nomor : 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah maka terdapat fakta-fakta yang tidak terbantahkan yang didapat dari keterangan saksi-saksi dan juga dikuatkan oleh pengakuan Terdakwa, sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada Tahun Anggaran 2009, berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Nomor : 1.03.01.24.09.5.2, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni memperoleh alokasi dana Program Pengembangan dan Pengelolaan Jaringan Irigasi, Rawa dan Jaringan Pelaksanaan Normalisasi Saluran Sungai Tahun 2009 senilai Rp. 4.840,515.000 (Empat milyar delapan ratus empat puluh juta lima ratus lima belas ribu Rupiah). (Vide Bukti Surat bertanda 15).;
Bahwa sumber dana dari APBD Perubahan Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2009 dan didalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran dan terdapat Pekerjaan Penyediaan Sarana Air Bersih dan Sanitasi Di Kali Muturi Sampai Dengan Kantor Bupati Teluk Bintuni senilai Rp. 499.500.000,- (empat ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah). (Vide Bukti Surat bertanda 15).;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui bahwa Pekerjaan Penyediaan Air Sarana Air Bersih Dan Sanitasi Dikali Muturi Sampai Dengan Kantor Bupati Teluk Bintuni telah dilakukan penunjukan langsung terhadap CV. DIVA PRIMA, oleh Panitia Pengadaan Barang dan Jasa.;
Bahwa Terdakwa sama sekali tidak mengetahui kapan dibentuk Panitia barang dan Jasa untuk Pekerjaan Penyediaan Sarana Air Bersih dan Sanitasi Di Kali Muturi Sampai Dengan Kantor Bupati Teluk Bintuni.;
Bahwa Terdakwa juga tidak mengetahui apakah dalam pelaksanaan proses kegiatan pekerjaan tersebut tidak melalui tahapan-tahapan sebagaimana yang diatur dalam Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah karena Terdakwa tidak pernah terlibat pada waktu dilakukan tahapan-tahapan sebagaimana yang diatur dalam Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.;
Bahwa benar dari pelaksanaan proses dibentuknya Panitia Pengadaan barang dan Jasa untuk Pekerjaan Penyediaan Sarana Air Bersih dan Sanitasi Di Kali Muturi Sampai Dengan Kantor Bupati Teluk Bintuni sampai dengan dilakukan penandatanganan Kontrak kerja Terdakwa berada di Jakarta atau tidak berada di Teluk Bintuni sehingga terhadap semua itu Terdakwa tidak mengetahui;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat, tidaklah terbukti Terdakwa yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan sudah mengetahui bahwa Pekerjaan Penyediaan Sarana Air Bersih dan Sanitasi di Kali Muturi Sampai Kantor Bupati Teluk Bintuni telah dilakukan penunjukan langsung terhadap CV. Diva Prima dan Terdakwa juga tidak mengetahui bahwa dalam pelaksanaan proses kegiatan pekerjaan tersebut tidak melalui tahapan-tahapan sebagaimana yang diatur dalam Keppres Nomor 80 Tahun 2003 Tentang pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sampai dengan ditandatanganinya Kontrak Kerja Nomor : 604/21/KONTR/PJAMB/DPA/DAK/TB/IV/2009 Tanggal 13 April 2009 dikarena pada waktu dilakukan penandatanganan Kontrak Kerja Terdakwa berada di Jakarta atau tidak berada di Kabupaten Teluk Bintuni.; --------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim menilai bahwa tindakan Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Pekerkaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni yaitu JOHAN H. FLASY, ST., dalam membentuk Panitia Pengadaan Barang dan Jasa dan mengadakan perikatan dan menandatangani Kontrak Kerja dengan Pihak Rekanan/Penyedia Jasa in casu CV. Diva Prima adalah tanpa melibatkan Terdakwa FERDINAND MAYOR, ST alias FERI selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni sehingga hal ini adalah bukan merupakan Perbuatan Melawan Hukum (wederrehtelijkhead) dalam arti formil seperti yang dimaksud oleh Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.; ------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat terhadap unsur “Secara Melawan Hukum” tidak terpenuhi.; ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dalam Dakwaan Primair dari Penuntut Umum tidak terbukti maka Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan tersebut.; ----
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Subsidairmelanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana yang unsur-unsur pidananya adalah sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------
Setiap Orang.;
Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi.;
Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan, atau Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan Atau Kedudukan ;
Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara.;
Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan.;
Ad .1. Unsur “Setiap Orang”.; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai unsur “Setiap Orang” telah dipertimbangkan diatas pada Dakwaan Kesatu Primair dan dalam hal ini diambil alih lagi dalam mempertimbangkan Dakwaan Kesatu Subsidair, dimana unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi.; ---------------------
Ad. 2. Unsur “Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain Atau Korporasi” ;--------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur kedua tersebut di atas adalah bersifat alternatif sebagai pilihan unsure.; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa rangkaian unsur ini disusun berurutan, adalah merupakan perbuatan yang dilarang.; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan-perbuatan yang dilarang itu mengandung pengertian alternatif, artinya sudah cukup bila salah satu perbuatan saja yang terbukti, jadi tidaklah perlu seluruh alternatif tersebut dibuktikan. Namun demikian dalam penerapannya terhadap suatu perkara tergantung kasus posisi yang terjadi, artinya dimungkinkan dalam suatu kasus posisi hanya terbukti salah satu perbuatan saja tetapi dalam kasus posisi lain dapat terjadi dua atau lebih alternatif perbuatan yang dilarang itu terbukti secara bersamaan.; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam membuktikan unsur “melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” adalah didasarkan pada bukti bahwa secara pasti Para Terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi memperoleh sejumlah uang atau harta benda menggunakan perbuatan sebagai sarananya (putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 15 Desember 1983 Reg.Nomor 275 K/Pid/1983).; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut Buku Hukum Pidana, Kumpulan bahan Penataran Hukum Pidana dalam kerjasama hukum Indonesia dan Belanda yang disusun oleh Prof. DR. D. SCHAFFMEISTER, Prof. DR. NKEIJZER, dan Mr. E. PH. SUTORIUS, dengan editor Prof. DR. J.E. SAHETAPI SH., MA., penerbit Liberty Jogyakarta 1995 pada halaman 88, 90, 97, antara lain dijelaskan arti dari “dengan tujuan” disamakan dengan sengaja berbuat dengan sadar akan tujuan dan terarah ke tujuan, yang mempunyai 3 (tiga) kriteria yaitu apabila salah satu telah terpenuhi, maka unsur dengan tujuan telah terpenuhi pula, ketiga kriteria tersebut adalah : ---------------------------------------------------------------------
Dengan tujuan sebagai sebab atau permulaan perbuatan, artinya dengan maksud untuk berlaku bahwa kesengajaan harus menguasai perbuatan, jadi pada waktu melakukan perbuatan yang dapat di pidana harus sudah ada maksud (hal 90).; -------------
Dengan tujuan sebagai proses, artinya dalam beberapa ketentuan kesengajaan tampak dalam bentuk maksud. Maksud, adalah bentuk khusus dari kesengajaan. Orang berbicara tentang maksud kalau pembuat mempunyai tujuan tertentu dengan perbuatannya.; --------
Dengan tujuan sebagai akibat, artinya perbuatan ini dipakai sebagai sarana untuk mencapai tujuan yang lebih jauh. Jadi maksud/tujuan tidak sama dengan motif pelaku. Motif menjelaskan mengapa pelaku berbuat. Maksud/tujuan menjelaskan apa yang hendak dicapai oleh pelaku dengan perbuatan yang sadar tujuan (hal 97).; ------------------
Menimbang, bahwa apakah dengan tujuan sebagai proses telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa ? -----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli, keterangan Terdakwa maupun adanya surat-surat bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum, telah ternyata : -----------------------------
Bahwa pada Tahun Anggaran 2009, berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Nomor : 1.03.01.24.09.5.2, pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni memperoleh alokasi dana Program Pengembangan dan Pengelolaan Jaringan Irigasi, Rawa dan jaringan Pelaksanaan Normalisasi Saluran Sungai Tahun 2009 senilai Rp. 4.840,515.000 (Empat milyar delapan ratus empat puluh juta lima ratus lima belas ribu Rupiah) (Vide Bukti Surat bertanda 16 dan diterangkan oleh saksi Bambang Hermanto, SH., saksi Drs. Irai Suartika alias Rai., saksi Ali Ibrahim Bauw, SE.,MSP alias Ali., saksi Selphina Yaroserai alias Selphi., saksi Andarias Tomi Tulak ST alias Tomi., saksi Yohanis Asmorom, SH alias Anis, dan dibenarkan oleh keterangan Terdakwa).;
Bahwa sumber dana dari APBD Perubahan Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2009 dan didalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran terdapat Pekerjaan Penyediaan Sarana Air Bersih dan Sanitasi Di Kali Muturi Sampai Dengan Kantor Bupati Teluk Bintuni senilai Rp. 499.500.000,- (empat ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah). (Vide Bukti Surat bertanda 16 dan diterangkan oleh saksi Bambang Hermanto, SH., saksi Drs. Irai Suartika alias Rai., saksi Ali Ibrahim Bauw, SE.,MSP alias Ali., saksi Selphina Yaroserai alias Selphi., saksi Andarias Tomi Tulak ST alias Tomi., saksi Yohanis Asmorom, SH alias Anis, dan dibenarkan oleh keterangan Terdakwa).;
Bahwa Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni adalah JOHAN H. FLASY, ST. (Vide keterangan saksi Bambang Hermanto, SH., saksi Drs. Irai Suartika alias Rai., saksi Ali Ibrahim Bauw, SE.,MSP alias Ali., saksi Selphina Yaroserai alias Selphi., saksi Andarias Tomi Tulak ST alias Tomi., saksi Yohanis Asmorom, SH alias Anis, dan dibenarkan oleh keterangan Terdakwa).;
Bahwa Jabatan Terdakwa adalah selaku Pejabat Kepala Bidang Pengairan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni berdasarkan SK Nomor : 812.2-01 tanggal 25 September 2003 yang juga merangkap sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). (Vide keterangan saksi Bambang Hermanto, SH., saksi Drs. Irai Suartika alias Rai., saksi Ali Ibrahim Bauw, SE.,MSP alias Ali., saksi Selphina Yaroserai alias Selphi., saksi Andarias Tomi Tulak ST alias Tomi., saksi Yohanis Asmorom, SH alias Anis, dan dibenarkan oleh keterangan Terdakwa).;
Bahwa terhadap Pekerjaan Penyediaan Sarana Air Bersih Dan Sanitasi Di Kali Muturi Sampai Dengan Kantor Bupati Teluk Bintuni dibentuk Panitia Pengadaan Barang dan Jasa dengan Ketua Agustinus Asmuruf, S.Sos., Sekretaris Valentinus Bauw., Anggota Yanuarius W. Leftungan., Andreas T. Tulak, ST., Yohanes Asmorom. (Vide Bukti Surat bertanda 01 - Terlampir dalam Kontrak Kerja).;
Bahwa ada 3 (tiga) CV yang memasukkan Penawaran yaitu CV. Arwana., CV. Las Sejahtera., CV. Diva Prima dan Pemenangnya adalah CV. Diva Prima. (Vide Bukti Surat bertanda 01 - Terlampir dalam Kontrak Kerja).;
Bahwa terhadap pekerjaan tersebut oleh Panitia Pengadaan Barang dan Jasa dibuat penyusunan jadual dan menetapkan cara pelaksanaan serta lokasi pengadaan.; Menyusun dan menyiapkan harga perkiraan sendiri (HPS).; Menyiapkan dokumen pengadaan.; Mengumumkan pengadaan barang/jasa melalui media cetak dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum.; Menilai kualifikasi penyedia melalui pascakualifikasi atau prakualifikasi.; Melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk.; Mengusulkan calon pemenang.; Membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada pengguna barang/jasa.; Menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa dimulai, akan tetapi terhadap pelaksanaan proses kegiatan pekerjaan tersebut diatas hanyalah diatas kertasdalam artian dibuat semua surat-suratnya ditanda tangani oleh Panitia Barang dan Jasa dan Pihak Penyedia Jasa, akan tetapi tidak dilaksanakan sesuai dengan tahapan-tahapan sebagaimana yang diatur dalam Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. (Vide Bukti Surat bertanda 01 - Terlampir dalam Kontrak Kerja).;
Bahwa kemudian ditetapkan pemenang lelang untuk Pekerjaan Penyediaan Sarana Air Bersih dan Sanitasi Di Kali Muturi Sampai Dengan Kantor Bupati Teluk Bintuni adalah CV. Diva Prima dengan Direkturnya H. Sangkala Subair alias Sangkala tanpa melalui pelelangan karena faktanya adalah terhadap pemenang lelang CV. Diva Prima dilakukan penunjukan langsung, yang kemudian oleh saksi H. Sangkala Subair alias Sangkala Direktur CV. Diva Prima selanjutnya menunjuk langsung/menyerahkan pekerjaan tersebut kepada saksi TAMRIN untuk melaksanakan Pekerjaan tersebut tanpa Surat Perintah Kerja. (Vide Bukti Surat bertanda 01 - Terlampir dalam Kontrak Kerja, yang juga sesuai dengan keterangan saksi Bambang Hermanto, SH., saksi Ali Ibrahim Bauw, SE.,MSP alias Ali., saksi Selphina Yaroserai alias Selphi., saksi Andarias Tomi Tulak ST alias Tomi., saksi Yohanis Asmorom, SH alias Anis, saksi Tamrin dan dibenarkan oleh keterangan Terdakwa).;
Bahwa pada Hari Senin Tanggal 13 April 2009 ditanda tangani Kontrak Kerja dengan Nomor : 604/21/KONTR/PJABM/DPA/DAK/TB/IV/2009 antara Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni JOHAN H. FLASY, ST., dengan Direktur CV. Diva Prima H. SANGKAL SUBAIR. (Vide Bukti Surat bertanda 01 - Terlampir dalam Kontrak Kerja).;
Bahwa jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 604/21/SPMK/PJABM/DPA/DAK/TB/IV/2009 tanggal 14 April 2009 adalah 90 hari kelender terhitung mulai tanggal 14 April 2009 sampai dengan 16 Juli 2009. (Vide Bukti Surat bertanda 01 - Terlampir dalam Kontrak Kerja).;
Bahwa kemudian oleh Terdakwa ditandatangani Berita Acara Selesainya Pekerjaan No : 04.a/BA-TL/PJABM/2009 tanggal 07 Oktober 2009, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan No : 04.a/BA-TL/PJABM/2009 tanggal 08 Oktober 2009, Berita Acara Kemajuan Pekerjaan No : 04.a/BA-TL/PJABM/2009 tanggal 09 Oktober 2009, meskipun tidak ada pemeriksaan pekerjaan dari saksi H. SANGKALA SUBAIR alias SANGKALA selaku Kontraktor Pelaksana/Direktur CV. Diva Prima dan HAMSAH SANNANG selaku Pengawas Lapangan. (Vide Bukti Surat bertanda 07, 08, 10 - Terlampir dalam Kontrak Kerja).;
Bahwa dengan ditandatanganinya Kontrak Kerja Nomor : 604/21/KONTR/PJABM/DPA/DAK/TB/IV/2009 tanggal 13 April 2009, Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 604/21/SPMK/PJABM/DPA/DAK/TB/IV/2009 tanggal 14 April 2009 antara Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni JOHAN H. FLASY, ST., dengan Direktur CV. Diva Prima H. SANGKALA SUBAIR, Berita Acara Selesainya Pekerjaan No : 04.a/BA-TL/PJABM/2009 tanggal 07 Oktober 2009, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan No : 04.a/BA-TL/PJABM/2009 tanggal 08 Oktober 2009, Berita Acara Kemajuan Pekerjaan No : 04.a/BA-TL/PJABM/2009 tanggal 09 Oktober 2009 oleh Pengawas Lapangan HAMSAH SANNANG, Kontraktor Pelaksana CV. Diva Prima dengan Direktur H. SANGKALA SUBAIR alias SANGKALA dengan menyetujui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan FERDINAND MAYOR, ST dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan No : 04.a/BA-TL/PJABM/2009 tanggal 12 Oktober 2009, Berita Acara Tagihan Lunas 100% No : 04.a/BA-TL/PJABM/2009 tanggal 15 Oktober 2009 oleh Kontraktor Pelaksana CV. Diva Prima dengan Direktur H. SANGKALA SUBAIR alias SANGKALA dengan menyetujui Kuasa Pengguna Anggaran JOHAN H. FLASY, ST, yang mana kesemua berkas-berkas tersebut di atas dibawa oleh saksi H. SANGKALA SUBAIR alias SANGKALA ke Bendahara Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni untuk diproses pencairan dana. (Vide Bukti Surat bertanda 01, 07, 08, 09,10, 11).;
Bahwa berdasarkan berkas-berkas tersebut diatas oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni dibuatkan Surat Penyediaan Dana (SPD) ke Dinas Keuangan Daerah setelah didapat Nomor Surat Penyediaan Dana oleh Bendahara Pengeluaran selanjutnya dibuatkan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Dinas Keuangan Daerah yang selanjutnya oleh Dinas Keuangan Daerah diterbitkan Surat Pemberitahuan Pembayaran Dana (SP2D) dan selanjutnya dana tersebut masuk ke Rekening Direktur CV. Diva Prima H. SANGKALA SUBAIR alias SANGKALA pada Bank Papua Cabang Teluk Bintuni, sehingga telah dibayarkannya pengadaan pekerjaan tersebut sebesar Rp. 499.500.000,- (empat ratus Sembilan puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 26 November 2009, sekalipun pekerjaan Penyediaan Sarana Air Bersih Dan Sanitasi Di Kali Muturi Sampai Dengan Kantor Bupati Teluk Bintuni belum selesai dikerjakan pada waktu itu, in jure sesuai Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, yakni pembayaran atas beban APBN/ APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan / atau jasa diterima. (Vide Bukti Surat bertanda 02, 03, 04).;
Bahwa meskipun pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% dan diberikan pembayaran 100% dari nilai Kontrak, namun kenyataannya dilapangan setelah dilakukan pemeriksaan fisik oleh Tim BPK RI bersama dengan Kontraktor Pelaksana/CV. Diva Prima, Inspektorat dan Dinas Pekerjaan Umum pada tanggal 24 Maret 2010 diketahui bahwa Pekerjaan Pembangunan Jaringan Kali Muturi Sampai Dengan Kantor Bupati belum sepenuhnya dikerjakan dimana pekerjaan baru mencapai 42,17 % yang sebagaian besar merupakan kegiatan pengadaan bahan material.;
Bahwa hal ini menunjukkan pembayaran pekerjaan pada tanggal 26 November 2009 sebesar Rp. 499.500.000,- (empat ratus Sembilan puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah) atau 100% dari nilai kontrak dilakukan sebelum kontraktor menyelesaikan seluruh pekerjaannya serta menunjukkan bahwa Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan yang digunakan sebagai syarat / dasar pembayaran dibuat tidak sesuai dengan kondisi dan prestasi pekerjaan yang sebenarnya.;
Bahwa rincian volume pekerjaan yang tidak didapat dilaksanakan adalah sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------
-
No. Uraian Pekerjaan Satuan Volume Dalam Kontrak Volume Yang Dilaksa-nakan Keku-rangan Volume Harga Satuan (Rp) Nilai Kekurangan Volume (Rp) 1 2 3 4 5 6=4-5 7 8=6x7 1 Pekerjaan Pendahuluan
Pembersihan Lokasi
M2 1.000,00 906,00 94,00 12.500,00 987.500,00 2 Pekerjaan Tanah Dan Pasir
Galian Tanah
Urugan Tanah Kembali
M3
M3
400,00
133,33
399,15
133,05
0,85
0,28
105.625,00
33.375,00
89.358,75
9.411,75
3 Pengadaan Pipa 2" & Acc.
SR
Unit 165,00 71,00 94,00 200.000,00 18.800.000,00 4 Pekerjaan Pemasangan Pipa
Pemasangan SR
Unit 165,00 71,00 94,00 250.000,00 23.500.000,00 Jumlah 43.573.770,50
Menimbang, bahwa sebagaimana rumusan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, memakai frasa kata “atau” dan tidak hanya kata menguntungkan diri sendiri melainkan pun menguntungkan orang lain atau suatu badan.; ----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa bertitik tolak dan rumusan Undang-undang tersebut, maka menjadi pertanyaan hukum Majelis Hakim, apakah perbuatan Terdakwa FERDINAND MAYOR, ST alias FERI dapat dikualifisir sebagai menguntungkan diri sendiri maupun menguntungkan orang lain atau suatu badan in casu CV. DIVA PRIMA dengan Direkturnya H. SANGKALA SUBAIR alias SANGKALA atau Saksi TAMRIN ? -------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa ternyata Terdakwa Ferdinand Mayor, ST., selaku Pejabat Kepala Bidang Pengairan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni yang juga merangkap sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang secara administrasi mempunyai kewenangan untuk memproses berkas-berkas sebagaimana tersebut di atas sebagai syarat telah diadakan dan diselesaikannya Pekerjaan Pembangunan Jaringan Kali Muturi Sampai Dengan Kantor Bupati, yang dapat berakibat pada terjadinya suatu pencairan dana.; ------------
Menimbang, bahwa ternyata terungkap di persidangan bahwa Terdakwa FERDINAND MAYOR, ST alias FERI., secara patut menyadari dan mengetahui bahwa senyatanya Pekerjaan Pembangunan Jaringan Kali Muturi Sampai Dengan Kantor Bupati Tahun Anggaran 2009 belum sepenuhnya dikerjakan dimana pekerjaan baru mencapai 42,17 %, karena berdasarkan hasil cek fisik diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp. 43.573.770,50 namun demi untuk memperlancar proses pencairan dana tersebut, maka Terdakwa FERDINAND MAYOR, ST alias FERI., menandatangani Berita Acara Selesainya Pekerjaan No : 04.a/BA-TL/PJABM/2009 tanggal 07 Oktober 2009, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan No : 04.a/BA-TL/PJABM/2009 tanggal 08 Oktober 2009, Berita Acara Kemajuan Pekerjaan No : 04.a/BA-TL/PJABM/2009 tanggal 09 Oktober 2009 oleh Pengawas Lapangan HAMSAH SANNANG, Kontraktor Pelaksana CV. Diva Prima dengan Direktur H. SANGKALA SUBAIR alias SANGKALA dengan menyetujui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan FERDINAND MAYOR, ST., sebagai syarat dicairkannya dana Pekerjaan Pembangunan Jaringan Kali Muturi Sampai Dengan Kantor Bupati Tahun Anggaran 2009, yang pada akhirnya diterima oleh Direktur CV. Diva Prima saksi H. SANGKALA SUBAIR alias SANGKALA dan tepat dikatakan oleh AHLI : I Gede Sudi Adnyana, SE.,MBA.,Ak alias Gede yakni : Bahwa pembayaran terhadap pekerjaan dilakukan apabila fisik proyek sudah selesai 100%.; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa telah menjadi suatu fakta yang penting dan relevan, di mana dengan telah dicairkannya dana Pekerjaan Pembangunan Jaringan Kali Muturi Sampai Dengan Kantor Bupati Tahun Anggaran 2009 sebesar Rp. 499.500.000,- (empat ratus Sembilan puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 26 November 2009 kepada Kontraktor Pelaksana CV. Diva Prima dengan Direktur H. SANGKALA SUBAIR alias SANGKALA akan tetapi senyatanya yang terjadi Pekerjaan Pembangunan Jaringan Kali Muturi Sampai Dengan Kantor Bupati belum sepenuhnya dikerjakan dimana pekerjaan baru mencapai 42,17 %, karena berdasarkan hasil cek fisik oleh Tim Pemeriksa diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp. 43.573.770,50. sehingga hal ini merupakan sarana yang dipakai untuk mencapai tujuan yaitu pencairan dana Pekerjaan Pembangunan Jaringan Kali Muturi Sampai Dengan Kantor Bupati, yang berakibat timbulnya kerugian negara, in cassu Pemda Kabupaten Teluk Bintuni sehingga memenuhi kriteria “dengan tujuan sebagai akibat” ; ------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Majelis Hakim tidak sependapat dengan pembahasan unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau Korporasi” dalam pembelaan/pleidooi Terdakwa yang menyatakan bahwa fakta persidangan membuktikan tidak ada tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dari Terdakwa FERDINAND MAYOR, ST alias FERI dalam Pekerjaan Pembangunan Jaringan Kali Muturi Sampai Dengan Kantor Bupati, karena yang terjadi pembayaran sebesar Rp. 499.500.000,- (empat ratus Sembilan puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah) yang diterima CV. Diva Prima sebagai Kontraktor adalah pembayaran atas pekerjaan proyek pembangunan jaringan air bersih dari kali muturi sampai Kantor Bupati, adapun kelebihan pembayaran sebesar Rp. 43.573.770,- (empat puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh tiga tujuh ratus tujuh puluh rupiah) atas pemeriksaan fisik oleh saksi ahli I Gede Sudi Adnyana, SE.,MBA.,Ak alias Gede telah dikembalikan/disetor ke Kas Daerah melalui Bank Papua Cabang Bintuni, sehingga unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi” tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.; ----------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau Korporasi ” telah terpenuhi.; --------------------------------------------------------
Ad. 3. Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan, atau Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan Atau Kedudukan ;---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur ketiga tersebut di atas adalah juga bersifat alternatif pilihan unsur, sehingga Majelis Hakim cukup mempertimbangkan salah satu unsur yang terbukti sesuai fakta yang diperoleh dan terungkap di persidangan.; --------------------------------
Menimbang, bahwa karena pengertian menyalahgunakan kewenangan tidak terdapat penjelasan dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999, maka pengertian menyalahgunakan kewenangan harus di cari dalam lingkup Ilmu Hukum Tata Usaha Negara atau Administrasi Negara.; --------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pengertian “Penyalahgunaan wewenang” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah ”Perbuatan menyalahgunakan hak dan kekuasaan untuk bertindak atau menyalahgunakan kekuasaan untuk membuat keputusan”, sedangkan menurut Doktrin Hukum Administrasi Negara (HAN), pengertian “Penyalahgunaan wewenang” atau Detournement de pouvair mengandung pengertian “Perbuatan pejabat yang tidak sesuai dengan tujuan tetapi masih dalam lingkungan ketentuan peraturan perundang-undangan”.; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pemerintahan yang baik haruslah melaksanakan asas-asas umum pemerintahan yang baik.; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut pendapat Sarjana Perancis JEAN REVERO dan JEAN WALINE yang terdapat dalam makalah DR. INDRIANTO SENO AJI, SH., MH. mengenai pengertian penyalahgunaan kewenangan antara lain menyebutkan ”penyalahgunaan kewenangan” dalam arti menyalahgunakan prosedur yang seharusnya digunakan untuk mencapai tujuan tersebut tetapi telah mempergunakan prosedur lain agar terlaksana.; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sejalan dengan pengertian penyalahgunaan kewenangan tersebut di atas, pengertian-pengertian menyalahgunakan yang ada pada pasal 53 ayat (2) huruf b Undang-undang nomor 5 tahun 1986 (sebelum perubahan) tentang Peradilan Tata Usaha Negara yaitu yang menyatakan bahwa penyalahgunaan kewenangan berarti telah menggunakan kewenangan itu untuk tujuan lain dari yang dimaksud ketika diberikannya wewenang tersebut atau apa yang dikenal dengan “DETOURNEMENT DE POUVOIR”.; ---
Menimbang, bahwa pasal yang didakwakan kepada Terdakwa pada pokoknya disebutkan bahwa unsur menyalahgunakan kewenangan yang diperoleh karena jabatan, mempunyai unsur yang sama dalam pasal 52 KUHP. Sedangkan unsur dalam pasal 52 KUHP adalah adanya subjek delik pegawai negeri yang melanggar kewajibannya yang istimewa dalam jabatannya, namun demikian karena rumusan setiap orang dalam Undang-undang nomor 31 tahun 1999 diperluas tidak hanya pegawai negeri tetapi juga pegawai swasta dan koorporasi sehingga kepada Terdakwa, Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap Terdakwa FERDINAND MAYOR, ST alias FERI memiliki kewenangan serta kedudukan yang kuat untuk berbuat atau tidak berbuat menurut hukum.; ----------------------------------------------------
Menimbang bahwa, menurut Prof. DR. ANDI HAMZAH SH. dalam bukunya KORUPSI DI INDONESIA DAN PEMECAHANNYA penerbit PT GRAMEDIA JAKARTA 1984 halaman 105-106, pada pokoknya menyatakan bahwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, menunjukan bahwa subjek delik harus memenuhi kualitas sebagai pejabat atau mempunyai kedudukan.; ---
Menimbang, bahwa dikaitkan dengan kasus Terdakwa dalam perkara ini, ada tidaknya penyalahgunaan wewenang haruslah diukur dengan tujuan pemberian wewenang untuk Pekerjaan Pembangunan Jaringan Kali Muturi Sampai Dengan Kantor Bupati Tahun Anggaran 2009. Dalam hal ini patut dipertanyakan antara lain hal-hal sebagai berikut : --------
Apakah Terdakwa FERDINAND MAYOR, ST alias FERI telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga dapat dicairkannya dana Pekerjaan Pembangunan Jaringan Kali Muturi Sampai Dengan Kantor Bupati Tahun Anggaran 2009 berdasarkan Surat Dakwaan tersebut ? ---------------------------------------------------------
Tindakan apa saja yang telah dilakukan oleh Terdakwa FERDINAND MAYOR, ST alias FERI yang mengandung unsur menyimpang dari tujuan pemberian wewenang untuk pencairan dana Pekerjaan Pembangunan Jaringan Kali Muturi Sampai Dengan Kantor Bupati Tahun Anggaran 2009 ? -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan Terdakwa maupun adanya surat-surat bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum : -----------------------------------------------
Bahwa pada Tahun Anggaran 2009, berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Nomor : 1.03.01.24.09.5.2, pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni memperoleh alokasi dana Program Pengembangan dan Pengelolaan Jaringan Irigasi, Rawa dan jaringan Pelaksanaan Normalisasi Saluran Sungai Tahun 2009 senilai Rp. 4.840,515.000 (Empat milyar delapan ratus empat puluh juta lima ratus lima belas ribu Rupiah) (Vide Bukti Surat bertanda 16 dan diterangkan oleh saksi Bambang Hermanto, SH., saksi Drs. Irai Suartika alias Rai., saksi Ali Ibrahim Bauw, SE.,MSP alias Ali., saksi Selphina Yaroserai alias Selphi., saksi Andarias Tomi Tulak ST alias Tomi., saksi Yohanis Asmorom, SH alias Anis, dan dibenarkan oleh keterangan Terdakwa).;
Bahwa sumber dana dari APBD Perubahan Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2009 dan didalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran terdapat Pekerjaan Penyediaan Sarana Air Bersih dan Sanitasi Di Kali Muturi Sampai Dengan Kantor Bupati Teluk Bintuni senilai Rp. 499.500.000,- (empat ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah). (Vide Bukti Surat bertanda 16 dan diterangkan oleh saksi Bambang Hermanto, SH., saksi Drs. Irai Suartika alias Rai., saksi Ali Ibrahim Bauw, SE.,MSP alias Ali., saksi Selphina Yaroserai alias Selphi., saksi Andarias Tomi Tulak ST alias Tomi., saksi Yohanis Asmorom, SH alias Anis, dan dibenarkan oleh keterangan Terdakwa).;
Bahwa Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni adalah JOHAN H. FLASY, ST. (Vide keterangan saksi Bambang Hermanto, SH., saksi Drs. Irai Suartika alias Rai., saksi Ali Ibrahim Bauw, SE.,MSP alias Ali., saksi Selphina Yaroserai alias Selphi., saksi Andarias Tomi Tulak ST alias Tomi., saksi Yohanis Asmorom, SH alias Anis, dan dibenarkan oleh keterangan Terdakwa).;
Bahwa Jabatan Terdakwa adalah selaku Pejabat Kepala Bidang Pengairan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni berdasarkan SK Nomor : 812.2-01 tanggal 25 September 2003 yang juga merangkap sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). (Vide keterangan saksi Bambang Hermanto, SH., saksi Drs. Irai Suartika alias Rai., saksi Ali Ibrahim Bauw, SE.,MSP alias Ali., saksi Selphina Yaroserai alias Selphi., saksi Andarias Tomi Tulak ST alias Tomi., saksi Yohanis Asmorom, SH alias Anis, dan dibenarkan oleh keterangan Terdakwa).;
Bahwa terhadap Pekerjaan Penyediaan Sarana Air Bersih Dan Sanitasi Di Kali Muturi Sampai Dengan Kantor Bupati Teluk Bintuni dibentuk Panitia Pengadaan Barang dan Jasa dengan Ketua Agustinus Asmuruf, S.Sos., Sekretaris Valentinus Bauw., Anggota Yanuarius W. Leftungan., Andreas T. Tulak, ST., Yohanes Asmorom. (Vide Bukti Surat bertanda 01 - Terlampir dalam Kontrak Kerja).;
Bahwa ada 3 (tiga) CV yang memasukkan Penawaran yaitu CV. Arwana., CV. Las Sejahtera., CV. Diva Prima dan Pemenangnya adalah CV. Diva Prima. (Vide Bukti Surat bertanda 01 - Terlampir dalam Kontrak Kerja).;
Bahwa terhadap pekerjaan tersebut oleh Panitia Pengadaan Barang dan Jasa dibuat penyusunan jadual dan menetapkan cara pelaksanaan serta lokasi pengadaan.; Menyusun dan menyiapkan harga perkiraan sendiri (HPS).; Menyiapkan dokumen pengadaan.; Mengumumkan pengadaan barang/jasa melalui media cetak dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum.; Menilai kualifikasi penyedia melalui pascakualifikasi atau prakualifikasi.; Melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk.; Mengusulkan calon pemenang.; Membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada pengguna barang/jasa.; Menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa dimulai, akan tetapi terhadap pelaksanaan proses kegiatan pekerjaan tersebut diatas hanyalah diatas kertasdalam artian dibuat semua surat-suratnya ditanda tangani oleh Panitia Barang dan Jasa dan Pihak Penyedia Jasa, akan tetapi tidak dilaksanakan sesuai dengan tahapan-tahapan sebagaimana yang diatur dalam Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. (Vide Bukti Surat bertanda 01 - Terlampir dalam Kontrak Kerja).;
Bahwa kemudian ditetapkan pemenang lelang untuk Pekerjaan Penyediaan Sarana Air Bersih dan Sanitasi Di Kali Muturi Sampai Dengan Kantor Bupati Teluk Bintuni adalah CV. Diva Prima dengan Direkturnya H. Sangkala Subair alias Sangkala tanpa melalui pelelangan karena faktanya adalah terhadap pemenang lelang CV. Diva Prima dilakukan penunjukan langsung, yang kemudian oleh saksi H. Sangkala Subair alias Sangkala Direktur CV. Diva Prima selanjutnya menunjuk langsung/menyerahkan pekerjaan tersebut kepada saksi TAMRIN untuk melaksanakan Pekerjaan tersebut tanpa Surat Perintah Kerja. (Vide Bukti Surat bertanda 01 - Terlampir dalam Kontrak Kerja, yang juga sesuai dengan keterangan saksi Bambang Hermanto, SH., saksi Ali Ibrahim Bauw, SE.,MSP alias Ali., saksi Selphina Yaroserai alias Selphi., saksi Andarias Tomi Tulak ST alias Tomi., saksi Yohanis Asmorom, SH alias Anis, saksi Tamrin dan dibenarkan oleh keterangan Terdakwa).;
Bahwa pada Hari Senin Tanggal 13 April 2009 ditanda tangani Kontrak Kerja dengan Nomor : 604/21/KONTR/PJABM/DPA/DAK/TB/IV/2009 antara Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni JOHAN H. FLASY, ST., dengan Direktur CV. Diva Prima H. SANGKAL SUBAIR. (Vide Bukti Surat bertanda 01 - Terlampir dalam Kontrak Kerja).;
Bahwa jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 604/21/SPMK/PJABM/DPA/DAK/TB/IV/2009 tanggal 14 April 2009 adalah 90 hari kelender terhitung mulai tanggal 14 April 2009 sampai dengan 16 Juli 2009. (Vide Bukti Surat bertanda 01 - Terlampir dalam Kontrak Kerja).;
Bahwa kemudian oleh Terdakwa ditandatangani Berita Acara Selesainya Pekerjaan No : 04.a/BA-TL/PJABM/2009 tanggal 07 Oktober 2009, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan No : 04.a/BA-TL/PJABM/2009 tanggal 08 Oktober 2009, Berita Acara Kemajuan Pekerjaan No : 04.a/BA-TL/PJABM/2009 tanggal 09 Oktober 2009, meskipun tidak ada pemeriksaan pekerjaan dari saksi H. SANGKALA SUBAIR alias SANGKALA selaku Kontraktor Pelaksana/Direktur CV. Diva Prima dan HAMSAH SANNANG selaku Pengawas Lapangan. (Vide Bukti Surat bertanda 07, 08, 10 - Terlampir dalam Kontrak Kerja).;
Bahwa dengan ditandatanganinya Kontrak Kerja Nomor : 604/21/KONTR/PJABM/DPA/DAK/TB/IV/2009 tanggal 13 April 2009, Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 604/21/SPMK/PJABM/DPA/DAK/TB/IV/2009 tanggal 14 April 2009 antara Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni JOHAN H. FLASY, ST., dengan Direktur CV. Diva Prima H. SANGKALA SUBAIR, Berita Acara Selesainya Pekerjaan No : 04.a/BA-TL/PJABM/2009 tanggal 07 Oktober 2009, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan No : 04.a/BA-TL/PJABM/2009 tanggal 08 Oktober 2009, Berita Acara Kemajuan Pekerjaan No : 04.a/BA-TL/PJABM/2009 tanggal 09 Oktober 2009 oleh Pengawas Lapangan HAMSAH SANNANG, Kontraktor Pelaksana CV. Diva Prima dengan Direktur H. SANGKALA SUBAIR alias SANGKALA dengan menyetujui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan FERDINAND MAYOR, ST dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan No : 04.a/BA-TL/PJABM/2009 tanggal 12 Oktober 2009, Berita Acara Tagihan Lunas 100% No : 04.a/BA-TL/PJABM/2009 tanggal 15 Oktober 2009 oleh Kontraktor Pelaksana CV. Diva Prima dengan Direktur H. SANGKALA SUBAIR alias SANGKALA dengan menyetujui Kuasa Pengguna Anggaran JOHAN H. FLASY, ST, yang mana kesemua berkas-berkas tersebut di atas dibawa oleh saksi H. SANGKALA SUBAIR alias SANGKALA ke Bendahara Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni untuk diproses pencairan dana. (Vide Bukti Surat bertanda 01, 07, 08, 09,10, 11).;
Bahwa berdasarkan berkas-berkas tersebut diatas oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni dibuatkan Surat Penyediaan Dana (SPD) ke Dinas Keuangan Daerah setelah didapat Nomor Surat Penyediaan Dana oleh Bendahara Pengeluaran selanjutnya dibuatkan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Dinas Keuangan Daerah yang selanjutnya oleh Dinas Keuangan Daerah diterbitkan Surat Pemberitahuan Pembayaran Dana (SP2D) dan selanjutnya dana tersebut masuk ke Rekening Direktur CV. Diva Prima H. SANGKALA SUBAIR alias SANGKALA pada Bank Papua Cabang Teluk Bintuni, sehingga telah dibayarkannya pengadaan pekerjaan tersebut sebesar Rp. 499.500.000,- (empat ratus Sembilan puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 26 November 2009, sekalipun pekerjaan Penyediaan Sarana Air Bersih Dan Sanitasi Di Kali Muturi Sampai Dengan Kantor Bupati Teluk Bintuni belum selesai dikerjakan pada waktu itu, in jure sesuai Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, yakni pembayaran atas beban APBN/ APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan / atau jasa diterima. (Vide Bukti Surat bertanda 02, 03, 04).;
Bahwa meskipun pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% dan diberikan pembayaran 100% dari nilai Kontrak, namun kenyataannya dilapangan setelah dilakukan pemeriksaan fisik oleh Tim BPK RI bersama dengan Kontraktor Pelaksana/CV. Diva Prima, Inspektorat dan Dinas Pekerjaan Umum pada tanggal 24 Maret 2010 diketahui bahwa Pekerjaan Pembangunan Jaringan Kali Muturi Sampai Dengan Kantor Bupati belum sepenuhnya dikerjakan dimana pekerjaan baru mencapai 42,17 % yang sebagaian besar merupakan kegiatan pengadaan bahan material.;
Bahwa hal ini menunjukkan pembayaran pekerjaan pada tanggal 26 November 2009 sebesar Rp. 499.500.000,- (empat ratus Sembilan puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah) atau 100% dari nilai kontrak dilakukan sebelum kontraktor menyelesaikan seluruh pekerjaannya serta menunjukkan bahwa Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan yang digunakan sebagai syarat / dasar pembayaran dibuat tidak sesuai dengan kondisi dan prestasi pekerjaan yang sebenarnya.;
Bahwa adapun rincian volume pekerjaan yang tidak didapat dilaksanakan adalah sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------
-
No. Uraian Pekerjaan Satuan Volume Dalam Kontrak Volume Yang Dilaksa-nakan Keku-rangan Volume Harga Satuan (Rp) Nilai Kekurangan Volume (Rp) 1 2 3 4 5 6=4-5 7 8=6x7 1 Pekerjaan Pendahuluan
Pembersihan Lokasi
M2 1.000,00 906,00 94,00 12.500,00 987.500,00 2 Pekerjaan Tanah Dan Pasir
Galian Tanah
Urugan Tanah Kembali
M3
M3
400,00
133,33
399,15
133,05
0,85
0,28
105.625,00
33.375,00
89.358,75
9.411,75
3 Pengadaan Pipa 2" & Acc.
SR
Unit 165,00 71,00 94,00 200.000,00 18.800.000,00 4 Pekerjaan Pemasangan Pipa
Pemasangan SR
Unit 165,00 71,00 94,00 250.000,00 23.500.000,00 Jumlah 43.573.770,50
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta-fakta yang berkaitan apakah perbuatan Terdakwa FERDINAND MAYOR, ST alias FERI yang telah melaksanakan tugasnya dalam Pekerjaan Pembangunan Jaringan Kali Muturi Sampai Dengan Kantor Bupati Tahun Anggaran 2009 dapat dibenarkan oleh prosedur yang berlaku, sesuai dengan kewenangannya sebagaimana tersebut di atas, Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut : ---------
Menimbang, bahwa yang menjadi parameter penyalahgunaan kewenangan oleh Terdakwa dalam Surat Dakwaan adalah Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.; ---
Menimbang, bahwa Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 1 angka 2 menyatakan Pengguna barang/jasa adalah Kepala Kantor/Satuan Kerja/Pemimpin Proyek/Pemimpin bagian proyek/Pengguna Anggaran Daerah/Pejabat yang disamakan sebagai pemilik pekerjaan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam lingkungan unit kerja/proyek tertentu; Pasal 9 ayat (5) menjelaskan bahwa Pengguna Barang/Jasa bertanggung jawab dari segi administrasi, fisik, keuangan, dan fungsional atas pengadaan barang/jasa yang dilaksanakannya.; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan adalah : Pejabat Unit kerja SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya dan yang mempunyai kewenangan didalam pengangkatan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan adalah Kepala SKPD atau Pengguna Anggaran (Peraturan Pemerintah Nomor : 58 Tahun 2005).; -----------------------------------------
Menimbang, bahwa kewajiban Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan adalah : Mengendalikan pelaksanaan kegiatan, Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan dan Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam Lampiran I, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 Tanggal 03 Nopember 2003, Bab I bagian A.1.d. angka 2 menyatakan bahwa untuk paket pengadaan diatas Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dilaksanakan dengan membentuk panitia pengadaan. Sedangkan bagian C.1.a.4 huruf a angka 3, menyatakan bahwa Penunjukan langsung dapat dilaksanakan dalam hal memenuhi kriteria pekerjaan yang berskala kecil dengan nilai maksimum Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam Lampiran I, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 Tanggal 03 Nopember 2003, Bab I bagian C.1.a.4 huruf c mengenai Metoda Pemilihan Penyedia Jasa Konsultasi angka 4.d, menyatakan bahwa Penunjukan langsung dapat dilaksanakan dalam hal memenuhi kriteria dalam keadaan tertentu yaitu penanganan darurat untuk pertahanan negara, keamanan dan keselamatan masyarakat yang pelaksanaan pekerjannya tidak dapat ditunda, atau harus dilakukan segera, termasuk penanganan darurat akibat bencana alam, dan/atau pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang menyangkut pertahanan dan keamanan negara yang ditetapkan oleh Presiden, atau pekerjaan yang berskala kecil dengan ketentuan : untuk keperluan sendiri, mempunyai resiko kecil, menggunakan teknologi sederhana, dilaksanakan oleh penyedia/jasa usaha orang perseorangan dan badan usaha kecil, dan/atau bernilai sampai dengan Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli, keterangan Terdakwa maupun adanya surat-surat bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum, ternyata Terdakwa FERDINAND MAYOR, ST alias FERI secara patut menyadari dan mengetahui bahwa Pekerjaan Penyediaan Sarana Air Bersih Dan Sanitasi Di Kali Muturi Sampai Dengan Kantor Bupati Teluk Bintuni ada dibentuk Panitia Pengadaan Barang dan Jasa akan tetapi terhadap pelaksanaan proses kegiatan pekerjaan tersebut diatas, hanyalah diatas kertas dalam artian dibuat semua surat-suratnya ditanda tangani oleh Panitia Barang dan Jasa dan Pihak Penyedia Jasa, akan tetapi tidak dilaksanakan sesuai dengan tahapan-tahapan sebagaimana yang diatur dalam Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, kemudian oleh Panitia Pengadaan Barang dan Jasa dilakukan penunjukan langsung untuk Pekerjaan tersebut kepada CV. Diva Prima dengan Direkturnya H. Sangkala Subair alias Sangkala tanpa melalui pelelangan dan selanjutnya oleh saksi H. Sangkala Subair alias Sangkala Direktur CV. Diva Prima juga menunjuk langsung saksi TAMRIN untuk melaksanakan Pekerjaan tersebut tanpa Surat Perintah Kerja.; ------------
Menimbang, bahwa telah ternyata pula Terdakwa FERDINAND MAYOR, ST alias FERI telah menandatangani Berita Acara Selesainya Pekerjaan No : 04.a/BA-TL/PJABM/2009 tanggal 07 Oktober 2009, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan No : 04.a/BA-TL/PJABM/2009 tanggal 08 Oktober 2009, Berita Acara Kemajuan Pekerjaan No : 04.a/BA-TL/PJABM/2009 tanggal 09 Oktober 2009, meskipun tidak ada pemeriksaan pekerjaan dari saksi H. SANGKALA SUBAIR alias SANGKALA selaku Kontraktor Pelaksana/Direktur CV. Diva Prima dan HAMSAH SANNANG selaku Pengawas Lapangan.; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Jabatan Terdakwa FERDINAND MAYOR, ST alias FERI sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan adalah bertanggung jawab dan berwenang Mengendalikan pelaksanaan kegiatan, Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan dan Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan yang dengan kewenangannya juga telah menandatangani dokumen-dokumen sebagai syarat sehingga dapat dicairkannya dana tersebut padahal Pekerjaan Penyediaan Sarana Air Bersih Dan Sanitasi Di Kali Muturi Sampai Dengan Kantor Bupati belum sepenuhnya dikerjakan oleh Pihak Penyedia Jasa dimana pekerjaan baru mencapai 42,17 % yang sebagaian besar merupakan kegiatan pengadaan bahan material, sebagaimana telah diuraikan diatas sehingga dapatlah mencapai tujuan pencairan dana Pekerjaan Penyediaan Sarana Air Bersih Dan Sanitasi Di Kali Muturi Sampai Dengan Kantor Bupati Tahun Anggaran 2009 yang akhinya diterima oleh saksi H. Sangkala Subair alias Sangkala adalah perbuatan yang tidak dapat dibenarkan dan menyimpang dari aturan perundang-undangan yang berlaku.; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim tidak sependapat dengan Nota Pembelaan/Pledoi dari Terdakwa terhadap unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”, yang menyatakan bahwa fakta persidangan membuktikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana dari Terdakwa FERDINAND MAYOR, ST alias FERI dalam Pekerjaan Penyediaan Sarana Air Bersih Dan Sanitasi Di Kali Muturi Sampai Dengan Kantor Bupati, yang ada hanyalah wewenang dan kedudukan Terdakwa sebagai PNS yang menjabat Kepala Bidang Pengairan di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni tidaklah berhubungan denngan pencairan uang sebesar Rp. 499.500.000,- ke Rekening CV. Diva Prima Kontraktor Pekerjaan Proyek Pembangunan Jaringan Air Bersih/Minum Dari Kali Muturi Sampai Kantor Bupati.; -----------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana telah diuraikan di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ”menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” telah terpenuhi.; ----------------------------------------------------------------------------
Ad.4. Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara.; -----------------
Menimbang, bahwa didalam penjelasan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dijelaskan bahwa dalam ketentuan ini kata “ dapat” sebelum frasa merugikan keuangan negara atau perekonomiannegara menunjukan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat.; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Keuangan Negara berdasarkan penjelasan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena : -------------
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun di daerah.; ------------------------------------------------------------
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah, yayasan Badan Hukum dan perusahaan yang menyertakan modal daerah atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara.; ------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh rakyat.; -------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli, keterangan Terdakwa maupun adanya surat-surat bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum : -----------------------------------------------
Bahwa pada Tahun Anggaran 2009, berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Nomor : 1.03.01.24.09.5.2, pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni memperoleh alokasi dana Program Pengembangan dan Pengelolaan Jaringan Irigasi, Rawa dan jaringan Pelaksanaan Normalisasi Saluran Sungai Tahun 2009 senilai Rp. 4.840,515.000 (Empat milyar delapan ratus empat puluh juta lima ratus lima belas ribu Rupiah) (Vide Bukti Surat bertanda 16 dan diterangkan oleh saksi Bambang Hermanto, SH., saksi Drs. Irai Suartika alias Rai., saksi Ali Ibrahim Bauw, SE.,MSP alias Ali., saksi Selphina Yaroserai alias Selphi., saksi Andarias Tomi Tulak ST alias Tomi., saksi Yohanis Asmorom, SH alias Anis, dan dibenarkan oleh keterangan Terdakwa).;
Bahwa sumber dana dari APBD Perubahan Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2009 dan didalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran terdapat Pekerjaan Penyediaan Sarana Air Bersih dan Sanitasi Di Kali Muturi Sampai Dengan Kantor Bupati Teluk Bintuni senilai Rp. 499.500.000,- (empat ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah). (Vide Bukti Surat bertanda 16 dan diterangkan oleh saksi Bambang Hermanto, SH., saksi Drs. Irai Suartika alias Rai., saksi Ali Ibrahim Bauw, SE.,MSP alias Ali., saksi Selphina Yaroserai alias Selphi., saksi Andarias Tomi Tulak ST alias Tomi., saksi Yohanis Asmorom, SH alias Anis, dan dibenarkan oleh keterangan Terdakwa).;
Bahwa Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni adalah JOHAN H. FLASY, ST. (Vide keterangan saksi Bambang Hermanto, SH., saksi Drs. Irai Suartika alias Rai., saksi Ali Ibrahim Bauw, SE.,MSP alias Ali., saksi Selphina Yaroserai alias Selphi., saksi Andarias Tomi Tulak ST alias Tomi., saksi Yohanis Asmorom, SH alias Anis, dan dibenarkan oleh keterangan Terdakwa).;
Bahwa Jabatan Terdakwa adalah selaku Pejabat Kepala Bidang Pengairan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni berdasarkan SK Nomor : 812.2-01 tanggal 25 September 2003 yang juga merangkap sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). (Vide keterangan saksi Bambang Hermanto, SH., saksi Drs. Irai Suartika alias Rai., saksi Ali Ibrahim Bauw, SE.,MSP alias Ali., saksi Selphina Yaroserai alias Selphi., saksi Andarias Tomi Tulak ST alias Tomi., saksi Yohanis Asmorom, SH alias Anis, dan dibenarkan oleh keterangan Terdakwa).;
Bahwa terhadap Pekerjaan Penyediaan Sarana Air Bersih Dan Sanitasi Di Kali Muturi Sampai Dengan Kantor Bupati Teluk Bintuni dibentuk Panitia Pengadaan Barang dan Jasa dengan Ketua Agustinus Asmuruf, S.Sos., Sekretaris Valentinus Bauw., Anggota Yanuarius W. Leftungan., Andreas T. Tulak, ST., Yohanes Asmorom. (Vide Bukti Surat bertanda 01 - Terlampir dalam Kontrak Kerja).;
Bahwa ada 3 (tiga) CV yang memasukkan Penawaran yaitu CV. Arwana., CV. Las Sejahtera., CV. Diva Prima dan Pemenangnya adalah CV. Diva Prima. (Vide Bukti Surat bertanda 01 - Terlampir dalam Kontrak Kerja).;
Bahwa terhadap pekerjaan tersebut oleh Panitia Pengadaan Barang dan Jasa dibuat penyusunan jadual dan menetapkan cara pelaksanaan serta lokasi pengadaan.; Menyusun dan menyiapkan harga perkiraan sendiri (HPS).; Menyiapkan dokumen pengadaan.; Mengumumkan pengadaan barang/jasa melalui media cetak dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum.; Menilai kualifikasi penyedia melalui pascakualifikasi atau prakualifikasi.; Melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk.; Mengusulkan calon pemenang.; Membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada pengguna barang/jasa.; Menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa dimulai, akan tetapi terhadap pelaksanaan proses kegiatan pekerjaan tersebut diatas hanyalah diatas kertasdalam artian dibuat semua surat-suratnya ditanda tangani oleh Panitia Barang dan Jasa dan Pihak Penyedia Jasa, akan tetapi tidak dilaksanakan sesuai dengan tahapan-tahapan sebagaimana yang diatur dalam Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. (Vide Bukti Surat bertanda 01 - Terlampir dalam Kontrak Kerja).;
Bahwa kemudian ditetapkan pemenang lelang untuk Pekerjaan Penyediaan Sarana Air Bersih dan Sanitasi Di Kali Muturi Sampai Dengan Kantor Bupati Teluk Bintuni adalah CV. Diva Prima dengan Direkturnya H. Sangkala Subair alias Sangkala tanpa melalui pelelangan karena faktanya adalah terhadap pemenang lelang CV. Diva Prima dilakukan penunjukan langsung, yang kemudian oleh saksi H. Sangkala Subair alias Sangkala Direktur CV. Diva Prima selanjutnya menunjuk langsung/menyerahkan pekerjaan tersebut kepada saksi TAMRIN untuk melaksanakan Pekerjaan tersebut tanpa Surat Perintah Kerja. (Vide Bukti Surat bertanda 01 - Terlampir dalam Kontrak Kerja, yang juga sesuai dengan keterangan saksi Bambang Hermanto, SH., saksi Ali Ibrahim Bauw, SE.,MSP alias Ali., saksi Selphina Yaroserai alias Selphi., saksi Andarias Tomi Tulak ST alias Tomi., saksi Yohanis Asmorom, SH alias Anis, saksi Tamrin dan dibenarkan oleh keterangan Terdakwa).;
Bahwa benar pada Hari Senin Tanggal 13 April 2009 ditanda tangani Kontrak Kerja dengan Nomor : 604/21/KONTR/PJABM/DPA/DAK/TB/IV/2009 antara Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni JOHAN H. FLASY, ST., dengan Direktur CV. Diva Prima H. SANGKAL SUBAIR. (Vide Bukti Surat bertanda 01 - Terlampir dalam Kontrak Kerja).;
Bahwa benar jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 604/21/SPMK/PJABM/DPA/DAK/TB/IV/2009 tanggal 14 April 2009 adalah 90 hari kelender terhitung mulai tanggal 14 April 2009 sampai dengan 16 Juli 2009. (Vide Bukti Surat bertanda 01 - Terlampir dalam Kontrak Kerja).;
Bahwa kemudian oleh Terdakwa ditandatangani Berita Acara Selesainya Pekerjaan No : 04.a/BA-TL/PJABM/2009 tanggal 07 Oktober 2009, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan No : 04.a/BA-TL/PJABM/2009 tanggal 08 Oktober 2009, Berita Acara Kemajuan Pekerjaan No : 04.a/BA-TL/PJABM/2009 tanggal 09 Oktober 2009, meskipun tidak ada pemeriksaan pekerjaan dari saksi H. SANGKALA SUBAIR alias SANGKALA selaku Kontraktor Pelaksana/Direktur CV. Diva Prima dan HAMSAH SANNANG selaku Pengawas Lapangan. (Vide Bukti Surat bertanda 07, 08, 10 - Terlampir dalam Kontrak Kerja).;
Bahwa dengan ditandatanganinya Kontrak Kerja Nomor : 604/21/KONTR/PJABM/DPA/DAK/TB/IV/2009 tanggal 13 April 2009, Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 604/21/SPMK/PJABM/DPA/DAK/TB/IV/2009 tanggal 14 April 2009 antara Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni JOHAN H. FLASY, ST., dengan Direktur CV. Diva Prima H. SANGKALA SUBAIR, Berita Acara Selesainya Pekerjaan No : 04.a/BA-TL/PJABM/2009 tanggal 07 Oktober 2009, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan No : 04.a/BA-TL/PJABM/2009 tanggal 08 Oktober 2009, Berita Acara Kemajuan Pekerjaan No : 04.a/BA-TL/PJABM/2009 tanggal 09 Oktober 2009 oleh Pengawas Lapangan HAMSAH SANNANG, Kontraktor Pelaksana CV. Diva Prima dengan Direktur H. SANGKALA SUBAIR alias SANGKALA dengan menyetujui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan FERDINAND MAYOR, ST dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan No : 04.a/BA-TL/PJABM/2009 tanggal 12 Oktober 2009, Berita Acara Tagihan Lunas 100% No : 04.a/BA-TL/PJABM/2009 tanggal 15 Oktober 2009 oleh Kontraktor Pelaksana CV. Diva Prima dengan Direktur H. SANGKALA SUBAIR alias SANGKALA dengan menyetujui Kuasa Pengguna Anggaran JOHAN H. FLASY, ST, yang mana kesemua berkas-berkas tersebut di atas dibawa oleh saksi H. SANGKALA SUBAIR alias SANGKALA ke Bendahara Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni untuk diproses pencairan dana. (Vide Bukti Surat bertanda 01, 07, 08, 09,10, 11).;
Bahwa berdasarkan berkas-berkas tersebut diatas oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni dibuatkan Surat Penyediaan Dana (SPD) ke Dinas Keuangan Daerah setelah didapat Nomor Surat Penyediaan Dana oleh Bendahara Pengeluaran selanjutnya dibuatkan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Dinas Keuangan Daerah yang selanjutnya oleh Dinas Keuangan Daerah diterbitkan Surat Pemberitahuan Pembayaran Dana (SP2D) dan selanjutnya dana tersebut masuk ke Rekening Direktur CV. Diva Prima H. SANGKALA SUBAIR alias SANGKALA pada Bank Papua Cabang Teluk Bintuni, sehingga telah dibayarkannya pengadaan pekerjaan tersebut sebesar Rp. 499.500.000,- (empat ratus Sembilan puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 26 November 2009, sekalipun pekerjaan Penyediaan Sarana Air Bersih Dan Sanitasi Di Kali Muturi Sampai Dengan Kantor Bupati Teluk Bintuni belum selesai dikerjakan pada waktu itu, in jure sesuai Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, yakni pembayaran atas beban APBN/ APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan / atau jasa diterima. (Vide Bukti Surat bertanda 02, 03, 04).;
Bahwa meskipun pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% dan diberikan pembayaran 100% dari nilai Kontrak, namun kenyataannya dilapangan setelah dilakukan pemeriksaan fisik oleh Tim BPK RI bersama dengan Kontraktor Pelaksana/CV. Diva Prima, Inspektorat dan Dinas Pekerjaan Umum pada tanggal 24 Maret 2010 diketahui bahwa Pekerjaan Pembangunan Jaringan Kali Muturi Sampai Dengan Kantor Bupati belum sepenuhnya dikerjakan dimana pekerjaan baru mencapai 42,17 % yang sebagaian besar merupakan kegiatan pengadaan bahan material.;
Bahwa hal ini menunjukkan pembayaran pekerjaan pada tanggal 26 November 2009 sebesar Rp. 499.500.000,- (empat ratus Sembilan puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah) atau 100% dari nilai kontrak dilakukan sebelum kontraktor menyelesaikan seluruh pekerjaannya serta menunjukkan bahwa Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan yang digunakan sebagai syarat / dasar pembayaran dibuat tidak sesuai dengan kondisi dan prestasi pekerjaan yang sebenarnya.;
Bahwa Terdakwa FERDINAND MAYOR, ST alias FERI menyatakan dalam Nota Pembelaannya, bahwa adapun kelebihan bayar yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Teluk Bintuni kepada CV. Diva Prima sebesar Rp. 43.573.770,50. Atas hasil pemeriksaan fisik tanggal 05 Agustus 2010 sebagaimana disampaikan oleh Ahli yang dibacakan kesaksiannya dipersidangan, telah dikembalikan/setor ke Kas Daerah/Pemda Kabupaten Teluk Bintuni melalui Bank Papua Cabang Bintuni Nomor rekening 301.21.10.06.00136.7 atas nama Kas Umum Daerah pada tanggal 17 Maret 2011 oleh Direktur CV. Diva Prima H. Sangkala Subair alias Sangkala, hal ini juga Terdakwa tidak menjadi kaya atau bertambah kekayaannya karena tidak menerima keuntungan dari pekerjaan tersebut.; ------
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli I Gede Sudi Adnyana, SE.,MBA.,Ak alias Gede dari Tim Auditor BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat atas Pekerjaan Penyediaan Sarana Air Bersih dan Sanitasi Di Kali Muturi Sampai Dengan Kantor Bupati Teluk Bintuni, in casu Terdakwa FERDINAND MAYOR, ST alias FERI Ahli menyatakan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp. 43.573.770,50. (empat puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh rupiah lima puluh sen).; --------------------------
Menimbang, bahwa dikaitkan dengan kasus Terdakwa dalam perkara ini, ada atau tidaknya kerugian negara haruslah dilihat dari akibat atau akumulasi langsung dari perbuatan Terdakwa sehingga dalam hal ini patut dipertanyakan antara lain hal-hal sebagai berikut : -----
Apakah Terdakwa FERDINAND MAYOR, ST alias FERI mengetahui dan menyadari bahwa dicairkannya dana Pekerjaan Penyediaan Sarana Air Bersih dan Sanitasi Di Kali Muturi Sampai Dengan Kantor Bupati Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2009 telah terlaksana sebagaimana mestinya dan diperuntukkan untuk itu berdasarkan surat dakwaan ? ; ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli, keterangan Terdakwa maupun adanya surat-surat bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum kaitannya dengan perbuatan Terdakwa sebagaimana telah diuraikan diatas, Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut.; -
Menimbang, bahwa telah ternyata Terdakwa Ferdinand Mayor, ST alias Feri secara patut mengetahui dan menyadari bahwa Pekerjaan Penyediaan Sarana Air Bersih dan Sanitasi Di Kali Muturi Sampai Dengan Kantor Bupati Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2009 belum sepenuhnya dikerjakan/belum terselesaikan dimana pekerjaan baru mencapai 42,17 % sampai dengan dicairkannya dana tersebut hal ini dilihat dari Surat Permintaan Pembayaran Langsung Nomor : 0237/SPP/LS/10301/24.33/XI /2009 dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0186/SPD/1.03.01/XI/2009 Tanggal 26 November 2009.; -----------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 21 ayat (1) menyatakan bahwa Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/jasa diterima.; --------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas dikaitkan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 21 ayat (1) maka perbuatan Terdakwa tidak dapat dibenarkan dan telah menyimpang serta tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku oleh karena dana Pekerjaan Penyediaan Sarana Air Bersih dan Sanitasi Di Kali Muturi Sampai Dengan Kantor Bupati Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2009 belum sepenuhnya dikerjakan/belum terselesaikan dimana pekerjaan baru mencapai 42,17 % akan tetapi telah dibayarkan dan telah masuk ke Rekening CV. Diva Prima tidak sesuai demham kondisi dan prestasi pekerjaan yang sebenarnya.; -----------------------------------
Menimbang, bahwa Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi, Bab II Pasal 4 menyatakan bahwa Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 2 dan Pasal 3.; --------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam penjelasan pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tersebut yakni pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan.; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim tidak sependapat dengan uraian Nota Pembelaan/Pledoi dari Terdakwa terhadap unsur “Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara”.; -------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana telah diuraikan diatas, Majelis Hakim berpendapat unsur ”Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara” telah terpenuhi.; ----------------------------------------------------------------
Ad. 5. Unsur “orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan” ;-------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan” adalah pengelompokan penyertaan dalam melakukan tindak pidana yang disesuaikan dengan peran serta fungsinya dalam menimbulkan suatu akibat yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan terhadap mereka tetap dihukum sebagaimana pelaku (dader).; -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut Memorie Van Toelichting bahwa yang turut melakukan adalah tiap orang yang sengaja turut berbuat dalam melakukan perbuatan pidana.;
Menimbang bahwa, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 525K/PID/1990 tanggal 31 Mei 1990 (termuat dalam halaman 104 Varia Peradilan No 66 Maret 1991) yakni bahwa untuk dapat diklasifikasikan sebagai turut serta melakukan perbuatan pidana “dalam arti kata bersama-sama melakukan” sedikit-dikitnya harus ada dua orang ialah orang yang melakukan dan orang yang turut melakukan perbuatan pidana itu. Bahwa dalam hal ini kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksana yaitu melakukan anasir dari perbuatan pidana, jadi tidak boleh misalnya, kalau hanya melakukan perbuatan persiapan saja atau perbuatan yang sifatnya hanya menolong, sebab jika demikian maka orang yang menolong itu tidak masuk orang yang turut serta melakukan perbuatan.; ----
Menimbang, bahwa P.A.F. Lamintang, dalam bukunya Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Penerbit Sinar Baru, Bandung, 1984, Halaman 594 mengemukakan pendapat HOGE RAAD dalam arrest-arrestnya antara lain Tanggal 9 Januari 1914, N.J. 1914, sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------
“Untuk adanya suatu medeplegen (bersama-sama) itu disyaratkan bahwa setiap pelaku itu mempunyai maksud yang diperlukan serta pengetahuan yang disyaratkan. Untuk dapat menyatakan bersalah turut melakukan itu haruslah diselidiki dan dibuktikan bahwa pengetahuan dan maksud tersebut memang terdapat pada tiap peserta”.; --------------------------
Menimbang, bahwa bila dikaitkan dengan kasus ini, maka syarat yang harus terpenuhi adalah bahwa Terdakwa I Drs. Hendrik Jan Rumkabu dan Terdakwa II Paulus Laratmase, S.Sos mempunyai inisiatif atau maksud yang sama, dan melakukan pelaksanaannya bersama-sama.; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai unsur “Perbuatan dilakukan secara bersama-sama” sesuai dengan Pasal 55 KUHP, menurut pendapat Mahkamah Agung dalam buku Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Tahun 2004, Hal 576, maka harus dibuktikan adanya kesadaran kerjasama secara fisik antara Terdakwa I dan Terdakwa II.; ---------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli, keterangan Terdakwa maupun adanya surat-surat bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum ternyata : -------------------------------------
Bahwa pada Tahun Anggaran 2009, berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Nomor : 1.03.01.24.09.5.2, pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni memperoleh alokasi dana Program Pengembangan dan Pengelolaan Jaringan Irigasi, Rawa dan jaringan Pelaksanaan Normalisasi Saluran Sungai Tahun 2009 senilai Rp. 4.840,515.000 (Empat milyar delapan ratus empat puluh juta lima ratus lima belas ribu Rupiah) (Vide Bukti Surat bertanda 16 dan diterangkan oleh saksi Bambang Hermanto, SH., saksi Drs. Irai Suartika alias Rai., saksi Ali Ibrahim Bauw, SE.,MSP alias Ali., saksi Selphina Yaroserai alias Selphi., saksi Andarias Tomi Tulak ST alias Tomi., saksi Yohanis Asmorom, SH alias Anis, dan dibenarkan oleh keterangan Terdakwa).;
Bahwa sumber dana dari APBD Perubahan Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2009 dan didalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran terdapat Pekerjaan Penyediaan Sarana Air Bersih dan Sanitasi Di Kali Muturi Sampai Dengan Kantor Bupati Teluk Bintuni senilai Rp. 499.500.000,- (empat ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah). (Vide Bukti Surat bertanda 16 dan diterangkan oleh saksi Bambang Hermanto, SH., saksi Drs. Irai Suartika alias Rai., saksi Ali Ibrahim Bauw, SE.,MSP alias Ali., saksi Selphina Yaroserai alias Selphi., saksi Andarias Tomi Tulak ST alias Tomi., saksi Yohanis Asmorom, SH alias Anis, dan dibenarkan oleh keterangan Terdakwa).;
Bahwa Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni adalah JOHAN H. FLASY, ST. (Vide keterangan saksi Bambang Hermanto, SH., saksi Drs. Irai Suartika alias Rai., saksi Ali Ibrahim Bauw, SE.,MSP alias Ali., saksi Selphina Yaroserai alias Selphi., saksi Andarias Tomi Tulak ST alias Tomi., saksi Yohanis Asmorom, SH alias Anis, dan dibenarkan oleh keterangan Terdakwa).;
Bahwa Jabatan Terdakwa adalah selaku Pejabat Kepala Bidang Pengairan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni berdasarkan SK Nomor : 812.2-01 tanggal 25 September 2003 yang juga merangkap sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). (Vide keterangan saksi Bambang Hermanto, SH., saksi Drs. Irai Suartika alias Rai., saksi Ali Ibrahim Bauw, SE.,MSP alias Ali., saksi Selphina Yaroserai alias Selphi., saksi Andarias Tomi Tulak ST alias Tomi., saksi Yohanis Asmorom, SH alias Anis, dan dibenarkan oleh keterangan Terdakwa).;
Bahwa terhadap Pekerjaan Penyediaan Sarana Air Bersih Dan Sanitasi Di Kali Muturi Sampai Dengan Kantor Bupati Teluk Bintuni dibentuk Panitia Pengadaan Barang dan Jasa dengan Ketua Agustinus Asmuruf, S.Sos., Sekretaris Valentinus Bauw., Anggota Yanuarius W. Leftungan., Andreas T. Tulak, ST., Yohanes Asmorom. (Vide Bukti Surat bertanda 01 - Terlampir dalam Kontrak Kerja).;
Bahwa ada 3 (tiga) CV yang memasukkan Penawaran yaitu CV. Arwana., CV. Las Sejahtera., CV. Diva Prima dan Pemenangnya adalah CV. Diva Prima. (Vide Bukti Surat bertanda 01 - Terlampir dalam Kontrak Kerja).;
Bahwa terhadap pekerjaan tersebut oleh Panitia Pengadaan Barang dan Jasa dibuat penyusunan jadual dan menetapkan cara pelaksanaan serta lokasi pengadaan.; Menyusun dan menyiapkan harga perkiraan sendiri (HPS).; Menyiapkan dokumen pengadaan.; Mengumumkan pengadaan barang/jasa melalui media cetak dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum.; Menilai kualifikasi penyedia melalui pascakualifikasi atau prakualifikasi.; Melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk.; Mengusulkan calon pemenang.; Membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada pengguna barang/jasa.; Menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa dimulai, akan tetapi terhadap pelaksanaan proses kegiatan pekerjaan tersebut diatas hanyalah diatas kertasdalam artian dibuat semua surat-suratnya ditanda tangani oleh Panitia Barang dan Jasa dan Pihak Penyedia Jasa, akan tetapi tidak dilaksanakan sesuai dengan tahapan-tahapan sebagaimana yang diatur dalam Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. (Vide Bukti Surat bertanda 01 - Terlampir dalam Kontrak Kerja).;
Bahwa kemudian ditetapkan pemenang lelang untuk Pekerjaan Penyediaan Sarana Air Bersih dan Sanitasi Di Kali Muturi Sampai Dengan Kantor Bupati Teluk Bintuni adalah CV. Diva Prima dengan Direkturnya H. Sangkala Subair alias Sangkala tanpa melalui pelelangan karena faktanya adalah terhadap pemenang lelang CV. Diva Prima dilakukan penunjukan langsung, yang kemudian oleh saksi H. Sangkala Subair alias Sangkala Direktur CV. Diva Prima selanjutnya menunjuk langsung/menyerahkan pekerjaan tersebut kepada saksi TAMRIN untuk melaksanakan Pekerjaan tersebut tanpa Surat Perintah Kerja. (Vide Bukti Surat bertanda 01 - Terlampir dalam Kontrak Kerja, yang juga sesuai dengan keterangan saksi Bambang Hermanto, SH., saksi Ali Ibrahim Bauw, SE.,MSP alias Ali., saksi Selphina Yaroserai alias Selphi., saksi Andarias Tomi Tulak ST alias Tomi., saksi Yohanis Asmorom, SH alias Anis, saksi Tamrin dan dibenarkan oleh keterangan Terdakwa).;
Bahwa benar pada Hari Senin Tanggal 13 April 2009 ditanda tangani Kontrak Kerja dengan Nomor : 604/21/KONTR/PJABM/DPA/DAK/TB/IV/2009 antara Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni JOHAN H. FLASY, ST., dengan Direktur CV. Diva Prima H. SANGKAL SUBAIR. (Vide Bukti Surat bertanda 01 - Terlampir dalam Kontrak Kerja).;
Bahwa benar jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 604/21/SPMK/PJABM/DPA/DAK/TB/IV/2009 tanggal 14 April 2009 adalah 90 hari kelender terhitung mulai tanggal 14 April 2009 sampai dengan 16 Juli 2009. (Vide Bukti Surat bertanda 01 - Terlampir dalam Kontrak Kerja).;
Bahwa kemudian oleh Terdakwa ditandatangani Berita Acara Selesainya Pekerjaan No : 04.a/BA-TL/PJABM/2009 tanggal 07 Oktober 2009, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan No : 04.a/BA-TL/PJABM/2009 tanggal 08 Oktober 2009, Berita Acara Kemajuan Pekerjaan No : 04.a/BA-TL/PJABM/2009 tanggal 09 Oktober 2009, meskipun tidak ada pemeriksaan pekerjaan dari saksi H. SANGKALA SUBAIR alias SANGKALA selaku Kontraktor Pelaksana/Direktur CV. Diva Prima dan HAMSAH SANNANG selaku Pengawas Lapangan. (Vide Bukti Surat bertanda 07, 08, 10 - Terlampir dalam Kontrak Kerja).;
Bahwa dengan ditandatanganinya Kontrak Kerja Nomor : 604/21/KONTR/PJABM/DPA/DAK/TB/IV/2009 tanggal 13 April 2009, Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 604/21/SPMK/PJABM/DPA/DAK/TB/IV/2009 tanggal 14 April 2009 antara Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni JOHAN H. FLASY, ST., dengan Direktur CV. Diva Prima H. SANGKALA SUBAIR, Berita Acara Selesainya Pekerjaan No : 04.a/BA-TL/PJABM/2009 tanggal 07 Oktober 2009, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan No : 04.a/BA-TL/PJABM/2009 tanggal 08 Oktober 2009, Berita Acara Kemajuan Pekerjaan No : 04.a/BA-TL/PJABM/2009 tanggal 09 Oktober 2009 oleh Pengawas Lapangan HAMSAH SANNANG, Kontraktor Pelaksana CV. Diva Prima dengan Direktur H. SANGKALA SUBAIR alias SANGKALA dengan menyetujui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan FERDINAND MAYOR, ST dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan No : 04.a/BA-TL/PJABM/2009 tanggal 12 Oktober 2009, Berita Acara Tagihan Lunas 100% No : 04.a/BA-TL/PJABM/2009 tanggal 15 Oktober 2009 oleh Kontraktor Pelaksana CV. Diva Prima dengan Direktur H. SANGKALA SUBAIR alias SANGKALA dengan menyetujui Kuasa Pengguna Anggaran JOHAN H. FLASY, ST, yang mana kesemua berkas-berkas tersebut di atas dibawa oleh saksi H. SANGKALA SUBAIR alias SANGKALA ke Bendahara Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni untuk diproses pencairan dana. (Vide Bukti Surat bertanda 01, 07, 08, 09,10, 11).;
Bahwa berdasarkan berkas-berkas tersebut diatas oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni dibuatkan Surat Penyediaan Dana (SPD) ke Dinas Keuangan Daerah setelah didapat Nomor Surat Penyediaan Dana oleh Bendahara Pengeluaran selanjutnya dibuatkan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Dinas Keuangan Daerah yang selanjutnya oleh Dinas Keuangan Daerah diterbitkan Surat Pemberitahuan Pembayaran Dana (SP2D) dan selanjutnya dana tersebut masuk ke Rekening Direktur CV. Diva Prima H. SANGKALA SUBAIR alias SANGKALA pada Bank Papua Cabang Teluk Bintuni, sehingga telah dibayarkannya pengadaan pekerjaan tersebut sebesar Rp. 499.500.000,- (empat ratus Sembilan puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 26 November 2009, sekalipun pekerjaan Penyediaan Sarana Air Bersih Dan Sanitasi Di Kali Muturi Sampai Dengan Kantor Bupati Teluk Bintuni belum selesai dikerjakan pada waktu itu, in jure sesuai Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, yakni pembayaran atas beban APBN/ APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan / atau jasa diterima. (Vide Bukti Surat bertanda 02, 03, 04).;
Bahwa meskipun pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% dan diberikan pembayaran 100% dari nilai Kontrak, namun kenyataannya dilapangan setelah dilakukan pemeriksaan fisik oleh Tim BPK RI bersama dengan Kontraktor Pelaksana/CV. Diva Prima, Inspektorat dan Dinas Pekerjaan Umum pada tanggal 24 Maret 2010 diketahui bahwa Pekerjaan Pembangunan Jaringan Kali Muturi Sampai Dengan Kantor Bupati belum sepenuhnya dikerjakan dimana pekerjaan baru mencapai 42,17 % yang sebagaian besar merupakan kegiatan pengadaan bahan material.;
Bahwa hal ini menunjukkan pembayaran pekerjaan pada tanggal 26 November 2009 sebesar Rp. 499.500.000,- (empat ratus Sembilan puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah) atau 100% dari nilai kontrak dilakukan sebelum kontraktor menyelesaikan seluruh pekerjaannya serta menunjukkan bahwa Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan yang digunakan sebagai syarat / dasar pembayaran dibuat tidak sesuai dengan kondisi dan prestasi pekerjaan yang sebenarnya.;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, telah ternyata perbuatan Terdakwa Ferdinand Mayor, ST alias Feri dilakukan secara bersama-sama dengan saksi H. SANGKALA SUBAIR alias SANGKALA serta saksi TAMRIN (dalam perkara lain) sehingga dana Pekerjaan Pembangunan Jaringan Kali Muturi Sampai Dengan Kantor Bupati Tahun Anggaran 2009 pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni dapat dicairkan.; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut Majelis Hakim tidak sependapat dengan Nota Pembelaan/Pledoi dari Terdakwa terhadap unsur “Secara Bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri (orang yang melakukan, menyuruh melakukan, dan atau turut serta melakukan perbuatan)”, yang menyatakan bahwa tidak terbukti dan tidak terbantahkan bahwa Penuntut Umum Tidak Dapat Menunjukkan Apalagi Membuktikan di persidangan sehingga dalil Penuntut Umum tersebut adalah mengada-ada sehingga seharusnya dikesampingkan dan tidak patut untuk diterima dan tidak perlu dipertimbangkan .; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat unsur “orang yang melakukan, atau turut serta melakukan” telah terpenuhi.; ----------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan unsur tersebut diatas, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa semua unsur yang terkandung dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum telah terpenuhi secara sah menurut hukum.; ---------
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya semua unsur dari Dakwaan Subsidair Penuntut Umum tersebut, maka Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum, oleh karena itu atas kesalahannya menurut hukum dan keadilan Terdakwa haruslah dijatuhi pidana.; -------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Subsidair Penuntut Umum tersebut, dan selama pemeriksaan dipersidangan berlangsung ternyata Majelis Hakim tidak menemukan fakta atau keadaan yang menunjukkan adanya alasan pemaaf maupun pembenar pada diri Terdakwa yang sifatnya menghapus dan membebaskan pidana atas kesalahannya, maka atas kesalahannya itu Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya.; -------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa walaupun demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa tujuan penjatuhan pidana bukanlah semata-mata sebagai suatu pembalasan dendam belaka sebagai akibat dari perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa, akan tetapi lebih bertujuan untuk memberi efek jera sekaligus proses pembelajaran bagi diri Terdakwa agar Terdakwa tidak lagi mengulangi tindak pidana serupa atau tindak pidana yang lain dikemudian hari, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang akan dijatuhkan telah memenuhi tujuan pemidanaan yang harus bersifat preventif, korektif, dan edukatif (Vide Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 143/Pid/1993, tanggal 27 April 1994 Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 572/K/PID/2003 tanggal 12 Februari 2004).; --------------------
Menimbang, bahwa oleh karena itu maka berdasarkan ketentuan Pasal 14a (1) KUHP, kepada Terdakwa, Majelis memandang adil apabila pidana yang dijatuhkan tersebut tidak perlu dijalani, selagi masih ada cara lain yang lebih mendidik dan bermanfaat serta sesuai dengan Terdakwa yakni pidana bersyarat dengan alasan Kerugian Negara sekira Rp. 43.573.770,50. (empat puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh rupiah lima puluh sen) sudah dikembalikan Ke Rekening Kas Daerah melalui Bank Papua Cabang Bintuni.; ---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tujuan pemindanaan bukan hanya sebagai penjeraan kepada Terdakwa akan tetapi bagaimana agar Terdakwa dapat menginsyafi perbuatannya dan tidak akan mengulanginya lagi.; --------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pidana bersyarat yang akan Majelis Hakim jatuhkan sudah cukup untuk membuat Terdakwa menginsyafi perbuatannya.; ---------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan didapat fakta hukum bahwa Terdakwa tidak pernah menikmati atau menerima pemberian dari Para Terdakwa sehingga Dakwaan Penuntut Umum yang menjuntokan dengan Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 tahun 1999 yang telah dirubah Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, harus dikesampingkan terhadap Terdakwa dibebaskan dari membayar ganti rugi.; -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, maka berdasarkan Pasal 197 ayat (1) huruf f Undang-undang No.8 tahun 1981 tentang KUHAP terlebih dahulu perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan.; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa menurunkan kredibilitas dan citra pemerintah.;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah di hukum dan mempunyai tanggungan keluarga.;
Terdakwa bersikap sopan dan tidak menghambat jalannya persidangan.;
Bahwa telah dikembalikan kerugian negara sebesar Rp. 43.573.770,50. (empat puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh rupiah lima puluh sen) Ke Rekening Kas Daerah melalui Bank Papua Cabang Bintuni.;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah ditahan secara sah berdasarkan surat perintah penahanan, sedangkan pidana yang akan dijatuhkan kepadanya berupa pidana bersyarat maka terhadap penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa haruslah dikurangkan segenapnya dari pidana yang akan dijatuhkan apabila Terdakwa dalam masa percobaan tersebut melakukan tindak pidana yang dapat dihukum.; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena selama ini Terdakwa berada dalam Tahanan Kota, maka memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan dari tahanan kota.; -----------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti dalam perkara ini statusnya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini.; ----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP dan oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah dan akan dijatuhi pidana, maka kepada Terdakwa dibebani pula membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini.; ---------------------------
Memperhatikan, ketentuan hukum yang berlaku, yaitu dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal-Pasal dan UU No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini.; --------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa FERDINAND MAYOR, ST alias FERI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.; -----------------------------------------------------------------------------
Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut.; --------------------------------------
Menyatakan Terdakwa FERDINAND MAYOR, ST alias FERI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA“ sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum.; --------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun.;
Menghukum Terdakwa membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan.; -------------------------------------------------------------------
Menyatakan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam Penetapan Hakim, Terdakwa sebelum lewat masa percobaan selama 2 (dua)Tahun melakukan perbuatan yang dapat dihukum.; ----------------------------------------------
Memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan dari tahanan kota.; ---------------------------------
Memerintahkan barang bukti berupa : ---------
1 (satu) buah foto copy Buku Kontrak Kerja CV. Diva Prima warna kuning dengan Nomor DPA : 003/DPA/DP2KAD/2009 tanggal 10 February 2001.;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan Nomor :01860/SP2D/1.03.01/XI/2009 tanggal 09 November 2009.;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) dengan Nomor : 0237/SPM/LS/10301/24.33/XI/2009 tanggal 09 November 2009.;
3 (tiga) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) dengan Nomor : 0237/SPP/LS/10301/24.33/XI/2009 tanggal 09 November 2009.;
1 (satu) lembar Kwitansi Permintaan Pembayaran Nomor : 04/KWIT-KEG-PJABM/X/TB/2009 tanggal 15 Oktober 2009.;
1 (satu) lembar Faktur CV. Diva Prima Nomor : 11/FAKT-PJABM/DP/X /09 tanggal 15 Oktober 2009.;
1 (satu) lembar Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan Nomor : 04.a/BA-TL/PJABM/2009 tanggal 07 Oktober 2009.;
1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 04.a/BA-TL/PJABM/2009 tanggal 08 Oktober 2009.;
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 04.a/BA-TL/PJABM/2009 tanggal 12 Oktober 2009.;
1 (satu) lembar Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor : 04.a/BA-TL/PJABM/2009 tanggal 09 Oktober 2009.;
1 (satu) lembar Berita Acara Tagihan Lunas (100%) Nomor : 04.a/BA-TL/PJABM/2009 tanggal 15 Oktober 2009.;
1 (satu) lembar Foto copy Jaminan Perusahaan Nomor Bond : 07.074.10009.10.09 tanggal 12 Oktober 2009.;
5 (lima) lembar Surat Setoran Pajak (SPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) MAP/Kode Jenis Pajak 0113 Kode Jenis Setoran 110 tanggal 15 Oktober 2009.;
5 (lima) lembar Surat Setoran Pajak (SPP) Pajak Penghasilan (PPh) MAP/Kode Jenis Pajak 0113 Kode Jenis Setoran 110 tanggal 15 Oktober 2009.;
1 (satu) lembar Rekening Koran Giro CV. Diva Prima dengan No. Rek : 301 21.20.01.00793-1 dari Bank Papua.;
1 (satu) berkas Foto copy DPA Dinas Pekerjaan Umum Bidang Pengairan Kabupaten Teluk Bintuni yang berisi sebanyak 21 lembar.;
Dikembalikan kepada yang berhak.; ----------------------------------------------------------------
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).; ---------
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawarat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari pada Hari : KAMIS, Tanggal 15September 2011 oleh kami : H. MUSLIM, SH., selaku Hakim Ketua Majelis, HELMIN SOMALAY, SH., dan YULIANTI MUHIDIN, SH., masing-masing selaku Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada Hari : SENIN, Tanggal 26September2011 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim-hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh H. USMAN, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Manokwari dan dihadiri oleh FAISAL YUSUF HELMI, SH.,MH., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Manokwari serta dihadapan Terdakwa.; ---------
HAKIM-HAKIM ANGGOTA
| HAKIM KETUA H. M U S L I M, SH. |
Panitera Pengganti
H. U S M A N, SH.