20/Pid.Sus/2015/PN.Bjw
Putusan PN BAJAWA Nomor 20/Pid.Sus/2015/PN.Bjw
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- Paulus Lengu
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa PAULUS LENGU Alias POLUS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga“; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 20/Pid.Sus/2015/PN Bjw
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bajawa yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. | Nama Tempat Lahir Umur/ Tanggal Lahir Jenis Kelamin Kebangsaan Tempat tinggal Agama Pekerjaan Pendidikan | : : : : : : : :: | PAULUS LENGU Alias POLUS; Wolokuru; 48 Tahun / 10 Desember 1967; Laki-laki; Indonesia; Kampung Bosiko, Desa Ubedolumolo, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada; Katholik; Petani; SD. | |
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik, tidak ditahan;
Penuntut Umum, sejak tanggal 5 Juni 2015 sampai dengan tanggal 24 Juni 2015;
Majelis Hakim, sejak tanggal 9 Juni 2015 sampai dengan tanggal 8 Juli 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Bajawa, sejak tanggal 9 Juli 2015 sampai dengan tanggal 6 September 2015;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bajawa Nomor 20/Pid.Sus/2015/PN Bjw, tanggal 9 Juni 2015, tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 20/Pid.Sus/2015/PN Bjw, tanggal 9 Juni 2015, tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa PAULUS LENGU alias POLUS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” melanggar pasal 44 ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sebagaiamana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PAULUS LENGU alias POLUS dengan pidana penjara Selama 10 (sepuluh) bulan dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- ( seribu rupiah );
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang disampaikan di persidangan, yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman karena menyesal dan ingin memperbaiki diri;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Bahwa ia Terdakwa PAULUS LENGU alias POLUS, pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2015 sekitar pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknynya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2015, bertempat di dalam kamar rumah Saksi Korban YOSEFINA DULA alias FINA, di Kampung Bosiko,RT.15, Desa Ubedolumolo, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Bajawa, melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yakni terhadap Saksi Korban YOSEFINA DULA alias FINA, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebgaimana tersebut diatas, berawal ketika Saksi Korban bersama-sama dengan Terdakwa sedang berbaring diatas tempat tidur yang berada di dalam kamar sambil berdiskusi mengenai persiapan acara adat tentang ibu kandung Saksi Korban yang sedang sakit, lalu Terdakwa berkata kepada Saksi Korban, “ kau punya saudara kalau paksa harus babi 3 (tiga) ekor, saya tidak mampu”, selanjutnya Saksi Korban berkata, “ karena didalam ini rumah kita bertanggung jawab penuh kalau mama ada apa-apa, jadi saudara laki-laki saya tersebut hanya menambahkan”, setelah Terdakwa mendengar perkataan Saksi Korban, Terdakwa bangkit dari tempat tidur lalu menahan leher Saksi Korban dengan tangan kiri Terdakwa dan memukul Saksi Korban dengan tangan kanan Terdakwa yang sudah terkepal sebanyak 1 (satu) kali, selanjutnya Terdakwa menginjak leher dan punggung Saksi Korban sebanyak 5 (lima) kali;
Bahwa setelah Terdakwa melakukan perbuatan tersebut kepada Saksi Korban, Terdakwa langsung turun dari tempat tidur dan keluar dari kamar tersebut dengan maksud mengambil sebilah parang. Bahwa Saksi Korban yang mengetahui hal tersebut, Saksi Korban segera melarikan diri keluar rumah melalui jendela kamar tersebut dan Saksi Korban bertemu dengan Saksi Zakaria Susar serta Saksi Daniel Pea Nay yang kemudian segera diantar ke rumah saudari THERESIA MEO untuk mendapatkan perlindungan sampai kejadian tersebut dilaporkan kepada pihak yang berwajib;
Bahwa antara Saksi Korban dengan Terdakwa telah menikah sah berdasarkan Salinan Akta Pencatatan Sipil Nomor A.K. 861.0000712 tanggal 04 Agustus 2014 yang ditandatangani oleh Drs. Laurensius Nau selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan SIpil Kabupaten Ngada, dan berdasarkan Kartu Keluarga Nomor 5309061212110013 tanggal 21 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Fitalis Fole,SH selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Korban mengalami sakit pada bagian punggung dan luka memar pada kelopak mata bagian bawah kanan ukuran dua kali nol koma lima centimeter sebagaimana dalam Visum et Repertum NO.KUM.011.5/142/03/2015 tanggal 14 Maret 2015 dari Rumah Sakit Umum Daerah Bajawa yang ditandatangani oleh dr. Albertus, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Bajawa;
Perbuatan Terdakwa PAULUS LENGU alias POLUS sebagaimana tersebut di atas, diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Menimbang, bahwa terhadap Dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa telah mengerti dan tidak mengajukan Keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut :
YOSEFINA DULA, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi Korban adalah istri Terdakwa;
Bahwa Saksi Korban dan Terdakwa telah menikah sah berdasarkan Surat Nikah Nomor 06/32/UM/P.Mataloko/2009, tanggal 4 Agustus 2009 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ngada;
Bahwa dari pernikahan Saksi Korban dengan Terdakwa dikaruniai 3 (tiga) orang anak;
Bahwa Saksi menikah dengan Terdakwa karena suka sama suka;
Bahwa telah terjadi kekerasan yang dilakukan oleh Terdakwa pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2015, sekitar pukul 20.00 Wita, di Kampung Bosiko, Rt.15, Desa Ubedolumolo, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada
Bahwa kejadian tersebut bermula ketika Saksi bersama-sama dengan Terdakwa sedang berbaring diatas tempat tidur yang berada di dalam kamar sambil berdiskusi mengenai persiapan acara adat tentang ibu kandung Saksi yang sedang sakit, lalu Terdakwa berkata kepada Saksi, “kau punya saudara kalau paksa harus babi 3 (tiga) ekor, saya tidak mampu”, selanjutnya Saksi berkata, “karena di dalam ini rumah kita bertanggung jawab penuh kalau mama ada apa-apa, jadi saudara laki-laki saya tersebut hanya menambahkan”;
Bahwa setelah Terdakwa mendengar perkataan Saksi, Terdakwa bangkit dari tempat tidur lalu menahan leher Saksi dengan tangan kiri Terdakwa dan memukul Saksi dengan tangan kanan Terdakwa yang sudah terkepal sebanyak 1 (satu) kali, selanjutnya Terdakwa menginjak leher dan punggung Saksi sebanyak 5 (lima) kali;
Bahwa setelah Terdakwa melakukan perbuatan tersebut kepada Saksi, Terdakwa langsung turun dari tempat tidur dan keluar dari kamar tersebut dengan maksud mengambil sebilah parang;
Bahwa Saksi yang mengetahui hal tersebut, Saksi segera melarikan diri keluar rumah melalui jendela kamar tersebut dan Saksi bertemu dengan Saksi ZakariaS Susar serta Saksi Daniel Pea Nay yang kemudian segera diantar ke rumah THERESIA MEO yang merupakan istri dari Saksi ZAKARIAS SUSAR untuk mendapatkan perlindungan sampai kejadian tersebut dilaporkan kepada pihak yang berwajib;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi menderita luka memar pada kelopak mata bagian bawah kanan dan tidak bisa melaksanakan aktifitasnya selama beberapa hari;
Bahwa Saksi Korban tidak memaafkan perbuata Terdakwa karena sakit hati;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi Korban tersebut, Terdakwa tidak keberatan;
ZAKARIAS SUSAR, dibacakan di persidangan menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah tetangga Saksi Korban dan Terdakwa;
Bahwa antara Saksi Korban dan Terdakwa adalah suami istri;
Bahwa Saksi bersama Daniel Pea Nay sedang berjalan hendak melintas di depan rumah Saksi Korban;
Bahwa Saksi melihat Saksi Korban sedang berlari sambil menangis kesakitan, dimana tangan kanan Saksi Korban memegang leher belakang dan tangan kirinya memegang kepala bagian depan;
Bahwa Daniel Pea Nay segera mengajak Saksi Korban ke rumah Saksi untuk mendapatkan perlindungan;
Bahwa Saksi mendapatkan cerita bahwa Saksi Korban telah dipukul oleh Terdakwa di kamar Saksi Korban;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan;
MARIA DEGOIRIT BUPU, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah anak kandung Terdakwa dan Saksi Korban;
Bahwa telah terjadi kekerasan pada ibu kandung Saksi pada hari Rabu, tanggal 11 Februari 2015, sekitar pukul 20.00 Wita, di Kampung Bosiko, Rt.15, Desa Ubedolumolo, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada;
Bahwa awalnya saat itu Saksi sedang tidur di dalam kamar bersebelahan dengan kamar Terdakwa dan Saksi Korban;
Bahwa kemudian terdengar ribut-ribut dan Saksi melihat Terdakwa menginjak Saksi Korban;
Bahwa jarak Saksi melihat kejadian tersebut hanya 2 (dua) meter tanpa terhalang;
Bahwa Terdakwa dan Saksi Korban sering bertengkar selama pernikahan mereka;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa adalah suami Saksi Korban;
Bahwa Saksi Korban dan Terdakwa telah menikah sah berdasarkan Surat Nikah Nomor 06/32/UM/P.Mataloko/2009, tanggal 4 Agustus 2009 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ngada;
Bahwa dari pernikahan Saksi Korban dengan Terdakwa dikaruniai 3 (tiga) orang anak;
Bahwa Saksi menikah dengan Terdakwa karena suka sama suka;
Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2015, sekitar pukul 20.00 Wita di Kampung Bosiko, Rt.15, Desa Ubedolumolo, kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada;
Bahwa awalnya Saksi Korban bersama-sama dengan Terdakwa sedang berbaring diatas tempat tidur yang berada di dalam kamar sambil berdiskusi mengenai persiapan acara adat tentang ibu kandung Saksi Korban yang sedang sakit, lalu Terdakwa berkata kepada Saksi Korban, “kau punya saudara kalau paksa harus babi 3 (tiga) ekor, saya tidak mampu”, selanjutnya Saksi Korban berkata, “karena didalam ini rumah kita bertanggung jawab penuh kalau mama ada apa-apa, jadi saudara laki-laki saya tersebut hanya menambahkan”;
Bahwa setelah Terdakwa mendengar perkataan Saksi Korban, Terdakwa bangkit dari tempat tidur lalu menahan leher Saksi Korban dengan tangan kiri Terdakwa dan memukul Saksi Korban dengan tangan kanan Terdakwa yang sudah terkepal sebanyak 1 (satu) kali, selanjutnya Terdakwa menginjak leher dan punggung Saksi sebanyak 5 (lima) kali;
Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa Saksi Korban masih istri Terdakwa;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena rasa emosi dengan kata-kata Saksi Korban dan tidak bisa tahan dengan sikap keluarga Saksi Korban yang selalu menganggap Terdakwa tidak punya barang, sehingga kehidupan rumah tangga Terdakwa dan Saksi Korban terganggu;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan bukti surat Visum Et Repertum Nomor : NO.KUM.011.5/142/03/2015 tanggal 14 Maret 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Albertus dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Bajawa, yang melakukan pemeriksaan pada tanggal 11 Februari 2015 atas seorang penderita bernama YOSEFINA DULA dengan kesimpulan : luka memar pada kelopak mata bagian bawah kanan ukuran dua kali nol koma lima centimeter;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (Saksi a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum tidak mengajukan barang bukti;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti, bukti surat, dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta dipersidangan sebagai berikut :
Bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan seorang bernama PAULUS LENGU Alias POLUS yang setelah melalui pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pra penuntutan selanjutnya dihadapkan dipersidangan sebagai Terdakwa, serta keterangan Terdakwa sendiri yang dalam pemeriksaan dipersidangan membenarkan identitasnya adalah benar Terdakwa, sebagaimana yang dimaksud oleh penuntut umum sesuai dengan identitas Terdakwa sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan;
Bahwa Saksi Korban dan Terdakwa telah menikah sah berdasarkan Surat Nikah Nomor 06/32/UM/P.Mataloko/2009, tanggal 4 Agustus 2009 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ngada;
Bahwa dari pernikahan Saksi Korban dengan Terdakwa dikaruniai 3 (tiga) orang anak;
Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2015, sekitar pukul 20.00 Wita di Kampung Bosiko, Rt.15, Desa Ubedolumolo, kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada;
Bahwa awalnya Saksi Korban bersama-sama dengan Terdakwa sedang berbaring diatas tempat tidur yang berada di dalam kamar sambil berdiskusi mengenai persiapan acara adat tentang ibu kandung Saksi Korban yang sedang sakit, lalu Terdakwa berkata kepada Saksi Korban, “kau punya saudara kalau paksa harus babi 3 (tiga) ekor, saya tidak mampu”, selanjutnya Saksi Korban berkata, “karena didalam ini rumah kita bertanggung jawab penuh kalau mama ada apa-apa, jadi saudara laki-laki saya tersebut hanya menambahkan”;
Bahwa setelah Terdakwa mendengar perkataan Saksi Korban, Terdakwa bangkit dari tempat tidur lalu menahan leher Saksi Korban dengan tangan kiri Terdakwa dan memukul Saksi Korban dengan tangan kanan Terdakwa yang sudah terkepal sebanyak 1 (satu) kali, selanjutnya Terdakwa menginjak leher dan punggung Saksi sebanyak 5 (lima) kali;
Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa Saksi Korban masih istri Terdakwa;
Bahwa cara Terdakwa melakukan kekerasan adalah dengan cara memukul menggunakan tangan dengan tangan terkepal dan menginjak Saksi Korban menggunakan kaki Terdakwa;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena rasa emosi dengan kata-kata Saksi Korban dan tidak bisa tahan dengan sikap keluarga Saksi Korban yang selalu menganggap Terdakwa tidak punya barang, sehingga kehidupan rumah tangga Terdakwa dan Saksi Korban terganggu;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban tidak bisa melaksanakan aktifitasnya selama beberapa hari;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dikuatkan oleh bukti surat Visum Et Repertum Nomor : NO.KUM.011.5/142/03/2015 tanggal 14 Maret 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Albertus dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Bajawa, yang melakukan pemeriksaan pada tanggal 11 Februari 2015 atas seorang penderita bernama YOSEFINA DULA dengan kesimpulan : luka memar pada kelopak mata bagian bawah kanan ukuran dua kali nol koma lima centimeter;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta persidangan tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur Setiap orang;
Unsur Melakukan kekerasan fisik yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat;
Unsur Dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “setiap orang” menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga bukanlah dipandang sebagai orang perorangan (natuurlijke persoon) atau badan hukum (recht persoon) secara luas, tetapi hanya berlaku bagi seseorang yang berada dalam lingkup rumah tangga yang dapat melakukan perbuatan pidana dan dapat dimintakan pertanggung-jawaban pidana atas perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa dipersidangan penuntut umum telah menghadapkan Terdakwa PAULUS LENGU Alias POLUS dengan semua identitasnya sebagaimana surat dakwaan yang telah dibenarkan oleh saksi-saksi dan Terdakwa sendiri;
Bahwa, Terdakwa dan Saksi Korban YOSEFINA DULA telah menikah sah berdasarkan Surat Nikah Nomor 06/32/UM/P.Mataloko/2009, tanggal 4 Agustus 2009 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ngada, sehingga sejak tanggal tersebut sampai saat ini, Terdakwa mempunyai kewajiban hukum kepada Saksi Korban YOSEFINA DULA sebagai suami sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
Menimbang, bahwa dengan kata lain dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang yang diajukan ke muka persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa apakah Terdakwa yang adalah termasuk sebagai orang dalam perkara ini dapat disebut sebagai pelaku tindak pidana maka dipertimbangkan unsur selain unsur Setiap Orang dari Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan uraian pertimbangan seperti tersebut dibawah ini;
Menimbang, untuk mempermudah Majelis Hakim membuktikan unsur tindak pidana dalam pasal ini, maka terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur ketiga;
Ad.3. Unsur “Dalam lingkup rumah tangga”;
Menimbang, bahwa hal yang disyaratkan dalam pasal ini adalah tindak kekerasan yang dilakukan haruslah dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa sesuai Pasal 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga yang dimaksud dengan “lingkup rumah tangga” adalah :
suami, isteri, dan anak;
orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga;
orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan Terdakwa dan Saksi Korban YOSEFINA DULA memiliki hubungan suami-istri yang sah yang telah melangsungkan perkawinan selama kurang lebih 7 (tujuh) tahun telah menikah sah berdasarkan Surat Nikah Nomor 06/32/UM/P.Mataloko/2009, tanggal 4 Agustus 2009 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ngada sampai dengan sekarang, dan dari perkawinan Saksi Korban YOSEFINA DULA dengan Terdakwa telah dikaruniai 3 (tiga) orang anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum diatas, maka Majelis Hakim berpendapat, bahwa pada waktu kejadian antara Terdakwa dengan Saksi Korban YOSEFINA DULA memang masih terikat dalam status perkawinan yang sah sebagai suami istri yang sah;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur “Dalam lingkup rumah tangga” telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “Melakukan kekerasan fisik yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat”;
Menimbang, bahwa untuk mempermudah Majelis Hakim dalam menguraikan unsur maka Majelis Hakim akan membagi unsur ini menjadi sub-sub unsur, yaitu sub unsur “Melakukan kekerasan fisik”dan sub unsur “mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat”;
Bahwa, menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga yang dimaksud dengan kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbul kesengsaraan atau penderitaan;
Bahwa, Kekerasan dalam rumah tangga ada 4 (empat) jenis,yaitu :
1. Kekerasan seksual;
Memaksa melakukan hubungan seksual;
Memaksa selera seksual sendiri;
Tidak memperhatikan kepuasan pihak istri;
2. Kekerasan Fisik
Memukul / menampar;
Meludahi;
Menjambak;
Menendang;
Menyulut dengan rokok;
Memukul / melukai dengan barang / senjata;
3. Kekerasan Ekonomi;
Tidak memberikan uang belanja;
Memakai / menghabiskan uang istri;
4. Kekerasan Emosional;
Mencela, menghina;
Mengancam / menakut-nakuti sebagai sarana memaksakan kehendak;
Mengisolasi istri dari dunia luar;
Bahwa, yang dimaksud Fisik adalah bagian tubuh manusia (badan) keseluruhan yang dapat di inderakan oleh mata serta dapat diuraikan dengan kalimat/terdefinisi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2015, sekitar pukul 20.00 Wita di Kampung Bosiko, Rt.15, Desa Ubedolumolo, kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada;
Bahwa, awalnya Saksi Korban bersama-sama dengan Terdakwa sedang berbaring diatas tempat tidur yang berada di dalam kamar sambil berdiskusi mengenai persiapan acara adat tentang ibu kandung Saksi Korban yang sedang sakit, lalu Terdakwa berkata kepada Saksi Korban, “kau punya saudara kalau paksa harus babi 3 (tiga) ekor, saya tidak mampu”, selanjutnya Saksi Korban berkata, “karena di dalam ini rumah kita bertanggung jawab penuh kalau mama ada apa-apa, jadi saudara laki-laki saya tersebut hanya menambahkan”;
Bahwa, setelah Terdakwa mendengar perkataan Saksi Korban, Terdakwa bangkit dari tempat tidur lalu menahan leher Saksi Korban dengan tangan kiri Terdakwa dan memukul Saksi Korban dengan tangan kanan Terdakwa yang sudah terkepal sebanyak 1 (satu) kali, selanjutnya Terdakwa menginjak leher dan punggung Saksi sebanyak 5 (lima) kali;
Bahwa, cara Terdakwa melakukan kekerasan adalah dengan cara memukul menggunakan tangan dengan tangan terkepal dan menginjak Saksi Korban menggunakan kaki Terdakwa;
Bahwa, Terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena rasa emosi dengan kata-kata Saksi Korban dan tidak bisa tahan dengan sikap keluarga Saksi Korban yang selalu menganggap Terdakwa tidak punya barang, sehingga kehidupan rumah tangga Terdakwa dan Saksi Korban terganggu;
Menimbang, bahwa dari fakta persidangan di atas, cara Terdakwa melakukan kekerasan adalah dengan cara memukul menggunakan tangan dengan tangan terkepal dan menginjak Saksi Korban menggunakan kaki Terdakwa yang tergolong dalam kekerasan fisik yang dilakukan Terdakwa karena rasa emosi dengan kata-kata Saksi Korban dan tidak bisa tahan dengan sikap keluarga Saksi Korban yang selalu menganggap Terdakwa tidak punya barang, sehingga kehidupan rumah tangga Terdakwa dan Saksi Korban terganggu, sehingga Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Terdakwa telah melakukan kekerasan fisik terhadap Saksi Korban YOSEFINA DULA yang notabene istri sah Terdakwa. Dengan demikian sub unsur “Melakukan kekerasan fisik” telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa, yang dimaksud Sakit adalah persepsi seseorang bila merasa kesehatannya terganggu;
Bahwa, sesuai Pasal 90 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang dimaksud luka berat adalah :
Luka yang dapat sembuh kembali dengan sempurna dan tidak mendatangkan bahaya maut (tentunya dengan referensi pihak yang profesional dan diakui, seperti dokter misalnya) itu bukanlah luka berat;
Luka berat bukan harus selalu berarti luka yang besar, keadaan yang ditimbulkan, walau sebesar apapun itu, selama sudah membuat proses suatu kegiatan/pekerjaan yang seharusnya dilakukan dengan baik, terhambat secara terus-menerus atau dengan kata lain tidak cakap melakukan pekerjaannya, itu juga termasuk luka berat;
Luka berat juga dapat berupa tidak lagi memakai (kehilangan) salah satu panca indera. Panca indera itu berupa penglihatan, penciuman, pendengaran, rasa lidah dan rasa kulit;
Lumpuh (verlamming) artinya tidak dapat menggerakkan anggota badannya dikategorikan juga sebagai luka berat;
Luka berat tidak harus selalu terlihat dari luar saja. Berubah pikiran dapat juga dikategorikan luka berat ketika hal itu lebih dari 4 (empat) minggu. Pikiran terganggu, kacau, tidak dapat memikir lagi dengan normal, semua itu lamanya harus lebih dari empat minggu, jika kurang, tidak termasuk pengertian luka berat;
Tindakan menggugurkan atau membunuh bakal anak kandungan ibu akan mengakibatkan suatu keadaan yang dapat dikategorikan luka berat pada ibu yang mengandung tersebut;
Pengertian mengenai luka berat yang tidak disebutkan dalam Pasal 90 KUHP dapat diterima sebagai suatu keadaan yang disebut luka berat sesuai pertimbangan Majelis Hakim dengan terlebih dahulu mendengarkan keterangan saksi atau dokter melalui visum et repertum.
Bahwa, unsur ini bersifat alternatif dan sebagai konsekuensinya apabila salah satu komponen unsur terbukti, maka terpenuhilah apa yang dikehendaki unsur ini. Komponen-komponen unsur yang terdapat dalam unsur ini adalah sebagai akibat dari perbuatan pelaku karenanya yang juga harus dibuktikan adalah akibat yang ditimbulkan haruslah mempunyai hubungan kausal dengan perbuatan pelaku;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan akibat dari perbuatan Terdakwa, Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban YOSEFINA DULA tidak bisa melaksanakan aktifitasnya selama beberapa hari yang dikuatkan oleh bukti surat Visum Et Repertum Nomor : NO.KUM.011.5/142/03/2015 tanggal 14 Maret 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Albertus dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Bajawa, yang melakukan pemeriksaan pada tanggal 11 Februari 2015 atas seorang penderita bernama YOSEFINA DULA dengan kesimpulan : luka memar pada kelopak mata bagian bawah kanan ukuran dua kali nol koma lima centimeter;
Bahwa, dari fakta dan hasil visum et repertum tersebut diatas perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan rasa sakit terhadap Saksi Korban YOSEFINA DULA, sehingga sub unsur “mengakibatkan rasa sakit” telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur “Melakukan kekerasan fisik yang mengakibatkan rasa sakit” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal, yaitu ” ”Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga“ “;
Menimbang, bahwa sesuai Pasal 4 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, untuk proses penegakan hukum Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga bertujuan untuk :
a. mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga;
b. melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga;
c. menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga; dan
d. memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.
Bahwa, dalam hal ini persoalan keutuhan rumah tangga sepenuhnya menjadi hak para pihak, yaitu Terdakwa dan saksi korban, apakah akan melanjutkan pernikahan yang sudah dilangsungkannya itu ataukah meneruskannya kepada perceraian;
Menimbang, bahwa apabila Majelis Hakim meninjau dari segi Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, tindakan penganiayaan dalam rumah tangga jelas sangat berlawanan dengan prinsip-prinsip yang harus ditegakkan dalam rangka membentuk dan membina keluarga yang bahagia dan kekal berdasar Ketuhanan yang Maha Esa;
Bahwa, dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 1
“Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa”;
Pasal 30
“Suami istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar susunan masyarakat”;
Pasal 31
Hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat;
Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum;
Suami adalah Kepala keluarga dan istri ibu rumah tangga.
Pasal 33
“Suami istri wajib saling cinta mencintai hormat-menghormati, setia dan memberi bantuan lahir batin yang satu kepada yang lain”.
Bahwa, dari bunyi pasal tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia dan sejahtera, bukannya saling membenci dan bermusuhan di antara mereka dalam keluarga dan diantara keduanya harus saling menghargai satu sama lain dan cinta-mencintai, hormat-menghormati dan menjauhkan diri dari sifat kekerasan, Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuan yang ada pada diri suami itu sendiri, istri tidak boleh menuntut segala sesuatu di luar kemampuan suami;
Menimbang, bahwa mengenai anak-anak buah hati Terdakwa dan Saksi Korban dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 45 :
“Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-sebaiknya”;
“Kewajiban orang tua yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri, kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus”;
Bahwa, dari bunyi pasal tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat kewajiban orang tuanyalah untuk mendidik dan memelihara anak-anaknya sebaik-baiknya sampai anak tersebut dapat berdiri sendiri;
Bahwa, mendidik dan memelihara tersebut bukan diartikan dengan cara kekerasan dan kekejaman melainkan sesuai dengan norma-norma hukum yang berlaku di Negara Indonesia. Hal ini dimaksudkan walaupun kekerasan tersebut dimaksud untuk memberikan pelajaran terhadap si anak tersebut, tetapi apabila menimbulkan luka berat, cacat atau bahkan sampai meninggalnya anak tersebut akan menimbulkan dilanggarnya norma-norma hukum tersebut di atas;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Sifat dari perbuatan Terdakwa tersebut tidak patut dilakukan terhadap orang yang disayanginya sendiri;
Perbuatan Terdakwa dilakukan dihadapan anak Saksi Korban dan Terdakwa yang bernama MARIA DEGOIRIT BUPU yang dapat trauma secara psikis;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa telah menunjukan rasa penyesalan yang mendalam dimuka persidangan dan berjanji tidak akan mengulanginya perbuatannya lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Memperhatikan, Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa PAULUS LENGU Alias POLUS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga“;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bajawa, pada hari Senin, tanggal 6 Juli 2015, oleh M. ARIF SATIYO WIDODO, S.H., M.H., selaku Hakim Ketua, ABDI RAHMANSYAH S.H., dan HIDAYAT SARJANA, S.H., M.Hum masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Maria W.E.P.Kue , A.Md., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bajawa, serta dihadiri oleh DONIEL FERDINAND, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ABDI RAHMANSYAH S.H. M. ARIF SATIYO WIDODO, S.H., M.H.
HIDAYAT SARJANA, S.H., M.Hum
Panitera Pengganti,
Maria W.E.P.Kue , A.Md.,