- 57/PID.SUS/2013/PN.OLM
Putusan PN Oelamasi Nomor - 57/PID.SUS/2013/PN.OLM
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- Oktovianus Nufninu
- MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Oktofianus Nufninu, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengerjakan Dan Menggunakan Kawasan Hutan Secara Tidak Sah ”,; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Oktofianus Nufninu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun Dan pidana denda sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) Subsidair 1 (satu) bulan kurungan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa:  Foto tempat kejadian: dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perakra Yusuf Ismau; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
NOMOR: 57/ PID.Sus/2013/PN.OLM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Oelamasi yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagaimana dalam perkara terdakwa;-----------------------------------------
| Nama lengkap | : | Oktovianus Nufninu;------------------------- |
| Tempat lahir | : | Sonkiko;---------------------------------------- |
| Umur / Tanggal lahir | : | 55 Tahun / 10 Oktober 1957;----------- |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki;---------------------------------------- |
| Kebangsaan kewarganegaraan | : | Indonesia ;-------------------------------------- |
| Tempat tinggal | : | RT. 10, RW. 05, Desa Sonraen, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang;-------------------------- |
| A g a m a | : | Kristen Protestan;---------------------------- |
| Pekerjaan | : | Tani;---------------------------------------------- |
| Pendidikan | : |
|
Penyidik, : sejak tanggal 12 Pebruari 2013 s/d 03 Maret 2013;---------------
Perpanjangan oleh Penuntut Umum,: sejak tanggal 18 Pebruari 2013 s/d tanggal 09 Maret 2013;------------------------------------------------------------------
Penutut Umum,: sejak tanggal 10 Maret 2013 s/d tanggal 08 April 2013 ;-
Hakim Pengadilan Negeri, Tanggal 04 April 2013 s/d tanggal 03 Mei 2013;-----------------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 04 Mei 2013 s/d 02 Juli 2013;--------------------------------------------------------------------------------
6.perpanjangan--------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi, sejak tanggal 3 Juli 2013 s/d 1 Agustus 2013;-----------------------------------------------------------------------------
Terdakwa menghadap sendiri dalam persidangan ini;-----------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ;------------------------------------------------------
Setelah membaca berkas perkara ;----------------------------------------------
Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan ;----------------------------
Setelah mendengar keterangan saksi- saksi ;--------------------------------
Setelah melihat dan meneliti bukti surat dalam perkara ini ;--------------
Setelah mendengar keterangan Terdakwa ;-----------------------------------
Setelah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutuskan :----------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa Oktofianus Nufninu, terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Sengaja Menggunakan Kawasan Hutan Secara Tidak Sah” Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a jo Pasal 78 ayat (2) UU RI, Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum;------------------------------------
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Oktofianus Nufninu, dengan pidana penjara selama 1 (satu)Tahun dan 6 (enam) bulan, dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan;------------------------------------------
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah);-------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap Surat Tuntutan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan mohon keringanan hukuman;----------
Menimbang--------
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :--------------------------------------------------
DAKWAAN :
Bahwa terdakwa Oktofianus Nufninu sejak dari tahun 2001 sampai dengan tanggal 28 Pebruari 2012 bertempat di kawasan Hutan Taman Rakyat (Tahura) Prof Ir. Herman Johanes Kelompok Hutan Sisimeni Sanam (RTK. 185) di Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Oelamasi, telah sengaja mengerjakan dan atau mengunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------
Bermula di tahun 1995 dan tahun 1996, terdakwa membuka lahan seluas 50 x 25 meter dikawasan hutan tersebut lalu menanammnya dengan pohon-pohon seperti, mahoni, kemiri, kenito, gamaline, kelapa dan pohon pisang dan setelah pohon-pohon seperti kemiri, kenito, dan kepala tersebut berbuah disetiap musimnya, terdakwa mengambil buah untuk dikonsumsinya dan bahkan buah-buahan tersebut dijual, hal tersebut terdakwa lakukan hingga ditahun 2011, selain buah-buah tersebut, terdakwa juga mengambil pakan ternak untuk memberi makanan pada ternak miliknya;---------------------------------
Bahwa kawasan hutan tersebut ditetapkan sebagai Hutan Raya Prof, Ir, Herman Johanes oleh Presiden RI dengan Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 1996 tanggal 11 Oktober 1996;-------------------------------------------------------
Bahwa pada tahun 2001, pemangku adat diSonraen bersama-sama dengan Kepala Resor Polisi Hutan (KRPH) Kecamatan Amarasi Selatan melakukan peneguran dan larangan kepada terdakwa dan beberapa orang warga Sonraen yang juga menggunakan dan menduduki kawasan huhtan tersebut, namun terdakwa yang tidak mengindahkan larangan tersebut
Sehingga-------
sehingga oleh Pemangku adat diberikan sanksi berupa denda adat, setelah
diberi denda, terdakwa juga masih melakukan aktifitas dikawasan hutan tersebut sehingga pada tanggal 28 Pebruari 2012, saksi Manase Sairlay dari Dinas Kehutanan Prop. NTT bersama-sama dengan anggota Polres Kupang, Polisi Pamong Praja Kecamatan Amarasi Selatan dan KRPH Kecamatan Amarari Selatan melakukan pemeriksaan di Kawasan Hutan dengan menemukan lahan seluas 50 x 24 meter yang dikuasai oleh terdakwa dengan tanaman yang tumbuh dilahan tersebut seperti mahoni, kemiri, kanito, gamaline, kelapa, dan pohon pisang serta pakan ternak dengan tanpa ijin usaha dari Gubernur sebagai Pejabat yang dapat memberikan ijin kepada perorangan atau badan usaha untuk mengelola kawasan hutan Tahura tersebut;----------------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a jo Pasal 78 ayat (2) UU RI. No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan;------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa, untuk membuktikan dalil-dalil Dakwaannya Penuntut Umum, telah mengajukan saksi-saksi ke dalam persidangan yaitu:
Saksi Manase Sairlay, telah berjanji, pada pokoknya telah memberikan keterangan sebagi berikut:----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;------------------
Bahwa ada masalah sehubungan dengan perkara pengolahan lahan kawasan lindung tanpa ijin dari pemerintah oleh terdakwa;-------------
Bahwa lahan yang dikelola oleh terdakwa di kawasan Hutan Taman Raya lr. HERMAN YOHANES yang terletak di Kec. Amarasi Selatan, Kab. Kupang;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa pengelolaan yang dilakukan terdakwa di kawasan TAHURA tersebut yakni menanam pohon - pohon seperti Pisang, kelapa,
Pinang--------
pinang advokat rumput kinggres lalu hasilnya diambil untuk kepertuan sendiri bahkan lebihnya terdakwa jual;--------------------------
Bahwa saksi dihubungi oleh Camat Amarasi Selatan saksi MERLIN LUISA bahwa ada perambahan kawasan TAHURA sehingga pada tanggal 28 Pebruari 20l2 bersama-sama dengan aparat Polres Babau, PoIPP dari Kecamatan, KRPH dan beberapa Kel. Sonraen meninjau lokasi yang dirambah dan menemukan tanaman-tanaman Pisang, pinang, advokat, rumput kinggres selain itu juga ditemukan pohon-pohon asli yang betangnya telah dikuliti dengan maksud agar pohon tersebut mati dengan sendirinya karena suplai makanan tidak sampai ke daun selain itu juga ditemukan daerah longsor dekat lokasi yang dikelola oleh terdakwa dan beberapa sumber mata air yang tertutup oleh longsor ;------------------------------------------------------
bahwa ada batas kawasan hutan yang ditandai dengan adanya pilar yang ditanam dikawasan TAHURA tersebut yang berjarak kurang lebih 5 sampai 10 meter dan pilar terlihat jelas;-----------------------------
bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari Pemerintah dalam hal ini Gubernur NTT;----------------------------------------------------------------------
bahwa Tahura merupakan kawasan pelestarian alam yang dimanfaatkan potensi alam untuk melindungi tumbuhan dan atau satwa alami untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, penunjang budi daya, pariwisata dan rekreasi;--------------
bahwa penetapan kawasan tersebut menjadi Tahura adalahdengan keputusan presiden RI Nomor: 80 tanggal 1996 tentang pembangunan kelompok Hutan Sisimeni Sanam sebagai tanam Hutan Raya (Tahura) Prof. Ir, Herman Johanes dan telah ditetapka sebagai hutan lindung sejak tahun 1932;-------------------------------------
menimbang--------
Menimbang bahwa, terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan;-------------------------------------------------------------------
Saksi Thobias Niti, telah berjanji, pada pokoknya telah memberikan keterangan sebagi berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenar-benarnya ;------------
Bahwa Saksi menytatakan ada masalah pengolahan lahan dalam kawasan hutan lindung tanpa iiin dari pemerintah;-------------------------
Bahwa lokasi lahan yang dikelola oleh terdakwa di kawasan Hutan Taman Raya Prof. lr. HERMAN YOHANES yang terletak di Kec. Amarasi selatan, Kab. Kupang;-------------------------------------------------
Bahwa pengelolaan yang dilakukan oleh terdakwa di kawasan TAHURA tersebut terletak di dua tempat berbeda yakni 1 bidang dengan luas ± 2OOX2O0 meter di Puamobu II dan 200 x 100 meter di Puamobu ll yakni dengan menanam pohon-pohon seperti Pisang kelapa, pinang, advokat, rumput kinggres lalu terdakwa ambil hasilnya untuk keperluan sendiri bahkan dijual oleh terdakwa ;--------
Bahwa mengetahui terdakwa mengerjakan lahan di dalam kawasan TAHURA karena saksi pernah melihat terdakwa dan juga ada pengakuan dari terdakwa berupa pernyataan untuk tidak lagi melakukan pekeriaan lahan di dalam kawasan TAHURA;----------------
Bahwa saksi adalah salah seorang pemangku adat di Sonraen dan pada tahun 2001 terdakwa bersama-sama dengan puluhan warga disekitar kawasan Hutan ada membuat surat pernyataan untuk tidak lagi mengerjakan lahan di dalam kawasan TAHURA dengan
Disaksikan--------
disaksikan oleh Pemangku Adat KRPH, Camat Amarasi, dan terdakwa juga telah dikenakan sanksi berupa denda adat namun hingga sekarang pun terdakwa masih melakukan aktifitas di dalam kawasan TAIIURA tersebut ;-----------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 28 Pebruari 2012 saksi bersama-sama dengan aparat polres Baubau, PoIPP dari Kecamatan, KRPH dan beberapa warga Kel. Sonraen meninjau lokasi yang dirambah dan menemukan tanaman-tanaman Pisang kelapa, gamaline, pinang advokat, Rumput kinggres selain itu juga ditemukan pohon-pohon asliyang pada batangnya telah dikuliti dengan masksud agar pohon tersebut mati dengan sendirinya karena suplai makanan tidak mendapat suplai ke daun. Selain itu juga ditemukan daerah longsor dekat dengan lokasi yang dikelola oleh terdakwa sehingga menutup sumber mata air tertutup oleh tanah;------------------------------------------
Bahwa ada batas yang ditandai dengan adanya pilar yang ditanam sepanjang kawasan TAHURA tersebut yang berjarak kurang lebih 5 sampai 10 meter dan pilar tersebut terlihat jelas;---------------------------
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari Pemerintah dalam hal ini Gubernur NTT;----------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah kawasan tersebut ditetapkan TAHURA, pemerintah pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan tersebut;---------------------------------------------------------
Bahwa dasar penetapan kawasan tersebut menjadi TAHURA adalah dengan keputusan Presiden Rl nomor 80 tahun 1996 tanggal 11 Oktober 1996 tentang Pembangunan kelompok Hutan SISIMENI
SANAM--------
SANAM sebagai Taman Hutan Raya (TAHURA) Prof. tr. HERMAN, sedangkan kawasan Hutan SISIMENI SANAM sendiri telah ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung sejak tahun 1932;----------
Menimbang bahwa, terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakn tidak keberatan;--------------------------------------------------------------------
Saksi Eliasar Neno Saban Runesi, telah berjanji, pada pokoknya telah memberikan keterangan sebagi berikut:
Bahwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenar-benarnya;-------------------------
Bahwa ada perkara pengolahan lahan dalam kawasan hutan lindung tanpa ijin dari pemerintah;--------------------------------------------------------
Bahwa lokasi lahan yang dikelola oleh terdalara di kawasan Hutan Taman Raya (TAHURA) lr. HERMAN YOHANES yang terletak di Kec. Amarasi Selatan, Kab. Kupang ;-----------------------------------------
Bahwa menerangkan pengelolaan yang dilakukan terdakwa di kawasan TAHURA tersebut terletak di dua tempat berbeda yakni 1 bidang dengan luas ± 20OX200 meter di Puamobu I dan 200 X 100 meter di Puamobu ll yakni dengan menanam pohon-pohon seperti Pisang kelapa, pinang, advokat, rumput kinggres lalu terdakwa ambilhasilnya untuk keperluan sendiri bahkan lebihnya terdakwa jual;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengerjakan lahan di dalam kawasan TAHURA karena saksi pernah melihat terdakwa dan juga ada pengakuan dari terdakwa berupa pernyataan tidak lagi melakukan pekerjaan lahan di dalam kawasan Tahura;-----------------------------------------------------------
Saksi adalah salah seorang pemangku adat disonraen dan pada tahun 2001 terdakwa bersama - sama dengan puluhan warga di
Sekitar---------
sekitar kawasan Hutan ada membuat surat pernyataan untuk tidak lagi mengerjakan lahan di dalam kawasan TAHURA dengan disaksikan oleh pemangku Adat, KRPH, Camat Amarasi, dan terdakwa iuga telah dikenakan sanki berupa denda adat namun hingga sekarang pun terdakwa masih melakukan akifitas di dalam kawasan tersebut;------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 28 Pebruari 2002 saksi bersama-sama dengan aparat Polres Baubau, PoIPP dari Kecamatan, KRPH dan beberapa warga Kel. Sonraen meninjau lokasi yang dikelola oleh terdakwa dan menemukan tanaman-tanaman Pisang, kelapa, gamatine, pinang advokat, rumput kinggers selain itu juga ditemukan pohon-pohon asli yang pada batangnya telah dikutiti maksud agar pohon tersebut mati dengan sendirinya karena suplai makanan tidak ke daun. Selain itu juga ditemukan daerah longsor dekat dengan lokasi yang dikelola terdakwa sehingga menutup sumber mata air tertutup oleh tanah ;---
Bahwa ada batas yang ditandai dengan adanya pilar yang ditanam karasan TAHURA tersebut yang berjarak kurang lebih 5 sampai 10 meter dan pilar terlihat jelas;-----------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari Pemerintah dalam hal ini Gubernur NTT;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah kawasan tersebut ditetapkan TAHURA, pemerintah pernah sosialisasi kepada masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan tersebut;------------------------------------------------------------------
Bahwa dasar penetapan kawasan tersebut menjadi TAHURA adalah dengan Presiden Rl nomor 8O tahun 1996 tanggal 11 Oktober 1996
Tentang--------
tentang Pembangunan Hutan SISIMENI SANAM sebagai Taman Hutan Raya (TAHURA) Prof. lr. HERMAN Johanes, sedangkan kawasan Hutan SISIMENI SANAM sendiri telah ditetapkan sebagai hutan lindung seiak tahun 1932 ;-----------------------------------------------
Menimbang bahwa, terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan;-------------------------------------------------------------------
Saksi Templertanimnatu R.I Ataupah, telah berjanji, pada pokoknya telah memberikan keterangan sebagai berikut:--------------------------------------------
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani bersedia memberikan keterangan yang sebenar-benarnya;-------------------------
Bahwa ada masalah pengolahan lahan dalam kaurasan hutan lindung tanpa ijin dari pemerintah;-----------------------------------------------
Bahwa lokasi lahan yang dikelola oleh terdakwa di kawasan Hutan Taman Raya (Tahura) lr. HERMAN YOHANES yang terletak di Kec. Amarasi Selatan, Kab. Kupang;------------------------------------------------
Bahwa menerangkan mengetahui terdakwa melakukan pengolahan dalam kawasan TAHURA karena menerima laporan dari saki Tobias Niti dan saksi Eliasar Runesi dan juga ada surat tembusan buat saksi selaku Lurah Sonraen dari Camat Amarasi Selatan saksi LUISA BURAEN sehingga saksi pun memanggil terdakwa, Markus Nufninu, Yusuf lsmau, dan Stefanus Runesi, namun yang datang menemui saksi hanya terdakwa dan setelah saksi tanyakan kepada terdakwa pun mengakui masih melakukan pengolahan dalam kawasan hutan sehingga saksi perintahkan untuk berhenti aktivitas dalam kawasan TAHURA;------------------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak ke lokasi tempat dimana terdakwa mengolah tanah di dalam kawasan Tahura namun menurut pengakuan
Terdakwa--------
terdakwa, terdakwa ada menanam pisang pinang, kelapa, pakan ternak dan lain-lain dan juga setelah pohon-pohon tersebut berbuah, terdakwa nikmati sendiri sedangkan selebihnya saksi jual ;-------------
Bahwa selain terdakwa masih ada pelaku lain yang melakukan akifitas dalam kawasan TAHURA yakni Markus Nufninu, Yusuf lsma4 dan Stefanus Runesi keempat orang ini ini, tahun 2001 pernah membuat pernyataan untuk tidak lagi melakukan pengolahan dalam kawasan hutan namun kenyataannya mereka masih melakukan aktifitas tersebut;-----------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 28 Pebruari 2012 saksi bersama-sama dengan aparat Polres Baubau, PolPP, dari Kecamatan, KRPH dan beberapa warga Kel. Sonraen meninjau lokasi yang dan menemukan tanaman-tanaman Pisang kelapa, gamaline, pinang advokat, rumpt kinggers selain itu juga ditemukan pohon-pohon asli yang pada batangnya telah dikuliti maksuld agar pohon tersebut mati dengan sendirinya karena suplai makanan tidak ada, Selain itu juga ditemukan daerah longsor dekat dengan lokasi yang dikelola sehingga menutup sumber mata air tertutup oleh tanah;------------------------------------------
Bahwa ada batas yang ditandai dengan adanya pilar yang ditanam sepanjang TAHURA tersebut yang berjarak kurang lebih 5 sampai 10 meter dan pilar terlihat jelas;--------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari Pemerintah dalam hal ini Gubernur NTT;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah kawasan tersebut ditetapkan TAHURA, pemerintah pernah sosialisai kepada masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan tersebut;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa--------
Bahwa dasar penetapan kawasan tersebut menjadi TAHURA adalah dengan Presiden Rl nomor 80 tahun 1996 tanggal 11 Okober 1996 tentang Pembangunan kelompok Hutan SISIMENI SANAM sebagai Taman Hutan Raya (TAHURA) Prof. lr. HERMAN sedangkan kawasan Hutan SISIMENI SANAM sendiri telah ditetapkan sebagai hutan lirdung sejak tahun 1932;------------------------------------------------
Menimbang bahwa, terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan;-------------------------------------------------------------------
Saksi Merlin Lusia Buraen, S.SN, M.SC, telah berjanji, pada pokoknya telah memberikan keterangan sebagi berikut:
Bahwa lokasi lahan yang dikelola oleh terdakwa di kawasan Hutan Taman Raya (Tahura) Prof. lr. HERMAN YOHANES yang terletak di Kec. Amarasi Selatan, Kab. Kupang;------------------------------------------
Bahwa menerangkan mengetahui perbuatan terdakwa setelah dilaporkan oleh mantah KRPH an. LAZARUS NOME, kemudian saksi sebagai camat melakukan pemanggilan terhadap para pelaku, akan tetapi para pelaku tidaak mau datang sehingga KRPH menanyakan alasan kenapa para terdakwa tidak mau datang karena terdakwa tidak mau menyelesaikan permasalahan ini di tingkat kecamatan tetapi di tingkat yang lebih tinggi;--------------------------------
Bahwa menerangkan bahwa saksi melakukan pengecekan lokasi bersama babinsa, sat pol PP, kecamatan, dan beberapa tokoh masyarakat, saksi menemukan tanaman berupa pinang, kelapa, pisang kedondong jati, gamalin, kemiri, advocat ditanaman dikawasan hutan;--------------------------------------------------------------------
Bahwa dari laporan KRPH dan tokoh masyarakat terdakwa melakukan kegiatan dalam kawasan hutan sudah lama;-----------------
Bahwa---------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan longsor;-------------
Bahwa saksi pernah ditegur tahun 2001, terdakwa pernah dipanggil KRPH dan membuat pernyataan tidak mengulangi atau menduduki lagi kawasan hutan;----------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa, terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan;------------------------------------------------------------------
Saksi Ahli, Irwan T. C Pah, telah berjanji, pada pokoknya telah memberikan keterangan sebagi berikut:
bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenar-benarnya ;------------
bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan masalah pengolahan kawasan hutan lindung tanpa ijin dari pemerintah;-------------------------
bahwa saksi menjelaskan daftar riwayat dan jabatan sebagai Staf Pengukur hutan pada Balai Pengukuhan Kawasan Hutan (BPKH) wilayah XIV sejak tahun 2010 dengan sekarang;--------------------------
bahwa saksi sudah mendatangi lokasi dan melakukan pemerikaan terhadap lokasi tersebut dan perambahan hutan tersebut masuk di dalam kawasan hutan taman raya Prof. Ir, Herman Yohanes;----------
bahwa lokasi hutan tersebut adalah lokasi hutan sisimeni sanam RTK 185 yang berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 768/KPTS{I|L996 tentang penunjukan kelompok Hutan sisimeni sanam yang terletak di daerah Kabupaten Kupang Nusa Tenggara Timur seluas 1900 Ha sebagai taman hutan raya dengan nama Taman Hutan Raya Prof- lr. Herman Yohanes;-----------------------------
bahwa dilokasi perambahan diperkirakan luas kawasan hutan yang dikelola sekitar 3,9 Ha;------------------------------------------------------------
bahwa---------
bahwa proses pengolahan lahan hutan tanpa izin dari pejabat tidak dibenarkan;----------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa, terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan;------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa, dalam persidangan telah didengar keterangan terdakwa, yang pada pokoknya menyatakan:---------------------------------------------
bahwa diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenar-benarnya ;----------------------------
bahwa Terdakwa melakukan pengolahan lahan dalam kawasan hutan lindung tanpa ijin pemerintah;--------------------------------------------------------
bahwa terdakwa melakukan kegiatan penanaman pohon gamaleni, kemiri, dan pisang kelapa, advokad, kopi dan rumput Kinggres sejak tahun 1998 dan hasil dari pohon-pohon tersebut terdakwa ambil untuk kebutuhan dalam rumah dan sisanya terdakwa jual;----------------------------
bahwa terdakwa membersihkan lokasi dengan parang dengan cara memotong tanaman dalam hutan kemudian menanami dengan tanaman yang menghasilkan bagi terdakwa;--------------------------------------------------
bahwa terdakwa mengelola dua lahan 1 di Puoboko I seluas 200 x 200 meter dan di Puanoko II seluas 200x 100 meter ;--------------------------------
bahwa pada tahun 200l terdakwa dipanggil oleh Pemangku Adat, KRPH dan Camat Amarasi dan diminta kepada terdakwa dan masih ada puluhan warga sekitar yang juga melakukan aktifitas dalam kawasan TAHURA untuk menghentikan semua kegiatan dan saat itu terdakwa dan juga warga-warga sekitar menyanggupi dengan membuat surat pernyataan untuk tidak lagi melakukan aktifitas dalam kawasan TAHURA namun karena sudah terlanjur terdakwa tanam pohon-pohon tersebut;---
bahwa--------
bahwa terdakwa tidak mengindahkan teguran tersebut melainkan tetap metakukan aktifitas di dalam kawasan Tahura karena terlanjur tanam pohon tersebut dan sebagai tambahan pemasukan rumah tangganya dalam menafkahi keluarganya seperti pohon kemiri, pisang, kelapa, advokad, kopi mengambil hasilnya berupa biji dan buah untuk dijual dan buah untuk dijual dan dikonsumsi untuk makanan ternaknya, selain itu, terdakwa juga masih menanam pohon setelah tahun 2001 karena ada tanaman yang baru berusia 3 sampai 5 tahun ;-----------------------------------
bahwa pernah terjadi longsor pada tahun 2001 pada lahan yang dikelola oleh terdakwa;-----------------------------------------------------------------------------
bahwa lokasi yang dikerjakan sudah beralih fungsi menjadi kebun;---------
bahwa foto-foto yang terlampir dalam berkas perkara sebagai foto yang dipotret dilokasi yakni di dalam kawasan Tahura, adapun foto-foto tersebut antara Batas yang memisahkan kawasan TAHURA dengan tanah atau kebun mitik ada juga foto pohon Kelapa yang masih kecil, foto pohon-pohon pisang foto pakan berupa rumput Kinggres, dan foto-foto lokasi longsor dalam kawasan TAHURA;------------------------------------
bahwa terdakwa menyesalinya perbuatannya dan berjanji tak akan mengulangi lagi;--------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa sendiri dihubungkan dengan bukti Surat dalam persidangan ini, Majelis Hakim memperoleh fakta dalam persidangan, sebagai berikut :
bahwa Terdakwa melakukan pengolahan lahan dalam kawasan hutan lindung tanpa ijin pemerintah di kawasan TAHURA Prof. Ir, Herman Johanes yang adalah hutan kawasan lindung di desa Sonraen dari tahun 1998 s/d tahun 2011;--------------------------------------------------------------------
bahwa--------
bahwa terdakwa melakukan kegiatan penanaman pohon gamaleni, kemiri, dan pisang kelapa, advokad, kopi dan rumput Kinggres sejak tahun 1998 dan hasil dari pohon-pohon tersebut terdakwa ambil untuk kebutuhan dalam rumah dan sisanya terdakwa jual;----------------------------
bahwa terdakwa membersihkan lokasi dengan parang dengan cara memotong tanaman dalam hutan kemudian menanami dengan tanaman yang menghasilkan bagi terdakwa;--------------------------------------------------
bahwa terdakwa mengelola dua lahan yaitu pertama di Puoboko I seluas 200 x 200 meter dan Kedua di Puanoko II seluas 200x 100 meter;----------------------------------------------------------------------------------------
bahwa pernah terjadi longsor pada tahun 2001 pada lahan yang dikelola oleh terdakwa;-----------------------------------------------------------------------------
bahwa terdakwa pernah ditegur oleh aparat Desa setempat juga tokoh Masyarakat setempat namun terdakwa tetap melakukannya;-----------------
bahwa terdakwa pernah di kenai sanksi adat oleh tokoh adat setempat namun terdakwa tetap menggarap lahan dalam kawasan TAHURA tersebut;-------------------------------------------------------------------------------------
bahwa terdakwa mengakui perbuatannya yang mengelola kawasan hutan lindung;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa dari hasil yang ditanam oleh terdakwa dalam lahan tersebut telah dinikmati sendiri oleh terdakwa;------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk dapat dipersalahkan atas perbuatannya maka Majelis Hakim akan membuktikan terlebih dahulu apakah fakta-fakta hukum tersebut dapat memenuhi unsur-unsur yang didakwakan oleh Penuntut Umum;-
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan tunggal yakni melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf a Jo. Pasal 78 ayat (2) U U. No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, yang unsur – unsur
Perbuatan--------
perbuatan pidananya adalah sebagai berikut:----------------------------------------------
Barang siapa ; ---------------------------------------------------------------------------
Dengan sengaja mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah;-----------------------------------
Ad. 1. Unsur : Setiap orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” dalam unsur ini adalah setiap orang selaku subyek hukum yang didakwakan melakukan sesuatu tindak pidana dan yang bersangkutan sedang dihadapkan ke persidangan, apabila perbuatannya memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan maka orang tersebut akan dinyatakan sebagai pelaku ;---------
Menimbang, bahwa dalam persidangan Terdakwa membenarkan identitas dirinya sebagaimana yang termuat dalam surat dakwaan, dan pengakuan Terdakwa sepanjang mengenai identitas dirinya tersebut bersesuaian dan didukung oleh keterangan saksi-saksi yang didengar keterangannya dipersidangan yakni Manase Sairlay, saksi Thobias Niti, saksi Eliasar Neno Saban Runesi, saksi Teplertanimnatu R.I Ataupah, saksi Merlin Luisa Buraen, S. SN, Msc, Keterangan Ahli Irwan T.C Faah, , sehingga Majelis Hakim berpendapat yang dimaksud dengan barang siapa dalam hal ini adalah Terdakwa Oktofianus Nufninu, yang lebih lanjut akan diteliti apakah perbuatannya memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat unsur kesatu ini telah terpenuhi;---------------
Ad. 2. Unsur : Dengan Sengaja Mengerjakan Dan Atau Menggunakan Dan Atau Menduduki Kawasan Hutan Secara Tidak Sah:
Menimbang------
Menimbang, bahwa rumusan delik ini adalah bersifat Alternatif sehingga bilamana salah satu keadaan atau perbuatan sebagaimana disebutkan dalam rumusan unsur delik tersebut terpenuhi, maka terpenuhi pula serangkaian unsur dari tindak pidana dimaksud ;----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut Memorie Van Toelchting (MvT) yang dimaksud “dengan sengaja” (opzet) itu adalah “willen en Wetens” dalam arti bahwa pembuat harus menghendaki (willen) melakukan perbuatan tersebut dan juga mengerti (weten) akan akibat dari pada perbuatan tersebut ; -------------------
Menimbang, bahwa pengertian “dengan sengaja” tersebut mengandung 3 kategori yaitu sengaja sebagai maksud (Opzet als Oogemerk), sengaja yang dilakukan dalam keadaaan sangat perlu atau sengaja dilakukan dengan kepastian (Opzet bij Noodzakelijkheids atau Zakerheidsbewustzijn) dan sengaja yang dilakukan dengan sadar akan adanya kemungkinan (Opzet bij Mogelijkheidsbewustzijt). Dan yang dimaksudkan dengan sengaja sebagai maksud (Opzet als Oogemerk) yaitu apabila sipembuat (dader) menghendaki akibat dari perbuatannya ;---------------------------
Menimbang bahwa, berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, bukti surat dan keterangan terdakwa dalam persidangan yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, terdakwa bermula dari tahun 1995 membuka lahan di dalam TAHURA seluas 50 x 25 meter dan menanam pohon mahoni, pisang, kenito, gamaline, kepala dan hasilnya dinikmati oleh terdakwa sampai dengan tahun 2001, dan kawasan tersebut telah ditetapkan sebagai Taman Hutan Raya Prof. Ir. Herman Johanes dengan Kepres RI Nomor: 996 tanggal 11 Oktober 1996, pengelolaan lahan tersebut oleh terdakwa telah ditegur oleh kepala Resor Polisi Hutan (KRPH) Kecamatan Amarasi Selatan dan beberapa orang warga lainnya
Namun--------
namun terdakwa tetap mengelola lahan tersebut dengan tidak ada ijin dari pemerintah setempat;----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut lahan yang dikelola oleh terdakwa telah terjadi longsor pada tahun 2011 sehingga menututp mata air yang sering dipergunakan oleh warga setempat;----------------
Menimbang bahwa, berdasarkan fakta tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat, perbuatan terdakwa yang telah dengan sengaja melakukan pengelolaan lahan dalam kawasan TAHURA yang terletak di Kecamatan Amarasi Selatan Kabupaten Kupang tersebut telah dilakukan dengan sengaja dan disadari oleh terdakwa karena terdakwa sendiri mengetahui perbuatan yang mengerjakan dan menduduki kawasan hutan dalam hal ini kawasan TAHURA di Kecamaran Amarasi Selatan dari tahun 1995 sampai dengan tahun 2001 dengan tidak secara sah adalah perbuatan yang dilarang oleh hukum namun terdakwa tetap mengerjakan dan menduduki dengan menanam pohon pisang, mahoni, kemiri, gamaline, kelapa, kenito dan sudah dinikmati hasilnya oleh terdakwa sebagaimana keterangan terdakwa dalam persidangan dengan dalil tanah dalam kawasan tersebut lebih subur;-----------------------------------------
Menimbang bahwa, berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berkeyakinan perbuatan terdakwa tersebut telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam unsur ke dua ini;---------------------------------
Menimbang, bahwa telah terpenuhinya semua unsur yang didakwakan kepada Terdakwa dalam dakwaan Tunggal Pasal 50 ayat (3) huruf a jo. Pasal 78 ayat (2) UU. No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, maka Terdakwa telah dapat dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan tersebut, maka atas keselahannya Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatanya ;--------------- -------------------------------------------------
Menimbang--------
Menimbang, bahwa selama dalam pemeriksaan dan persidangan perkara ini tidak diketemukan adanya alasan pembenar dan atau alasan pemaaf yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, oleh karena itu atas kesalahannya terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatanya ;-----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa jika dilihat dari kenyataaan kehidupan sehari-hari banyak masalah negatif timbul akibat tindak pidana ini maka oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa haruslah dihukum dengan tujuan pemidanaan tersebut bukanlah merupakan pembalasan, melainkan sebagai usaha preventif dan represif atau lebih tepat lagi hukuman dijatuhkan bukan untuk menurunkan martabat seseorang, akan tetapi bersifat eduktif, konstruktif dan motivatif agar tidak melakukan perbuatan tersebut lagi dan prevensi bagi masyarakat lainnya ;------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat tentang lamanya hukuman yang akan dijatuhkan atas diri Terdakwa sebagaimana dimuat dalam amar putusan dibawah ini menurut Majelis Hakim cukup memadai dan adil serta sepadan dengan perbuatan yang dilakukan Terdakwa ;-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf (f) KUHAP, Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan :--------------------------------------------------------------
Hal-Hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;--------------------------------------
Perbuatan Terdakwa merupakan contoh yang tidak baik ;------------------------
Perbuatan Terdakwa sudah merusak pohon yang dilindungi oleh negera ;---
Perbuatan Terdakwa merugikan negara dan masyarakat;-------------------------
Hal-hal---------
Hal-Hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;------------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan ;---------------------------------------
Terdakwa menyesali perbuatannya ;-----------------------------------------------------
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa selama dalam pemeriksaan dan persidangan telah menjalani masa penahanan dan penangkapan, maka oleh karena itu lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 22 ayat (4) KUHAP;------------
Menimbang, bahwa atas alasan yang cukup, maka memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;-----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah dan telah dijatuhi pidana, maka terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ini sebagaimana yang diatur dalam pasal 222 ayat (1) KUHAP ;---
Memperhatikan Pasal 50 ayat (3) huruf a jo. Pasal 78 ayat (2) UU. No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan serta peraturan-peraturan lain yang berkenaan dengan perkara ini ;----------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Oktofianus Nufninu, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengerjakan Dan Menggunakan Kawasan Hutan Secara Tidak Sah ”,;---
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Oktofianus Nufninu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun Dan pidana denda sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) Subsidair 1 (satu) bulan kurungan ; ----------
3. Menetapkan--------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;-------------------------------------------
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;--------------------------
Foto tempat kejadian: dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perakra Yusuf Ismau;----------------------
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; --------------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Oelamasi pada hari Senin, tanggal 08 Juli 2013, oleh kami : FRANSISKA D. P. NINO, SH, Hakim Ketua Majelis, A. MARTHEN BUNGA, SH, M.Hum. dan, DIAH A. M. ASTUTI, SH. Masing-masing sebagai Hakim anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari, Rabu, tanggal 10 Juli 2013, dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut, dan dibantu YAN N. BURENI Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Oelamasi, yang dihadiri oleh CHRISMIATY SAY, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Oelamasi dan dihadapan Terdakwa ;-------------------------------
HAKIM KETUA MAJELIS
(FRANSISKA D.P NINO, SH.)
HAKIM ANGGOTA HAKIM ANGGOTA
(A. MARTHEN BUNGA, SH. M.Hum.) (DIAH A. M. ASTUTI, SH.)
PANITERA PENGGANTI
(YAN N. BURENI)