49/Pid.B/2017/PN. Rgt
Putusan PN RENGAT Nomor 49/Pid.B/2017/PN. Rgt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
EKO SUKANDA alias EKO bin BASIR
ï€ Menyatakan terdakwa I EKO SUKANDA alias EKO bin BASIR dan terdakwa II DEVRIYANTO HUTASOIT alias DEPRI bin TRIYANTO HUTASOIT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENCURIAN DALAM KEADAAN YANG MEMBERATKAN” ; ï€ Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I EKO SUKANDA alias EKO bin BASIR dan terdakwa II DEVRIYANTO HUTASOIT alias DEPRI bin TRIYANTO HUTASOIT tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun ; ï€ Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ï€ Menetapkan para terdakwa tetap ditahan ; ï€ Menetapkan barang bukti berupa : ï€ 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Supra X 125 warna hitam No. Pol: BM 2598 VN dengan Nomor Rangka : MH1JB91E-3125587 an. AGUS ; ï€ 2 (dua) buah plat Nomor Polisi BM 2598 VN ; ï€ 1 (satu) unit sepeda motor merk Supra X 125 warna hitam tanpa No. Pol dan nomor mesin : JB91E-3125587 dan beberapa buah bagian body sepeda motor ; Dikembalikan kepada saksi AGUS ; ï€ 1 (satu) unit sepeda motor Viar warna hitam tanpa nomor polisi dengan nomor rangka : MF3VR10 BB4L011345 dan nomor mesin : YX150FMG04140283 ; Dirampas untuk negara ; ï€ Membebankan biaya perkara terhadap terdakwa masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 49/Pid.B/2017/PN. Rgt.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Rengat Kelas II yang mengadili perkara perkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara para terdakwa : --------------
I. Nama : EKO SUKANDA alias EKO bin BASIR ; ---------------
Tempat lahir : Sei Arang ; ----------------------------------------------------
Umur / Tgl. Lahir : 18 tahun / 3 Oktober 1998 ; ------------------------------
Jenis kelamin : Laki-Laki ; -----------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ; ----------------------------------------------------
Tempat Tinggal : Jl. Kesuma Gang Kesuma, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu ; -----------------------------------------------
Agama : Islam ; ----------------------------------------------------------
Pekerjaan : Buruh bangunan ; -------------------------------------------
II. Nama : DEVRIYANTO HUTASOIT alias DEPRI bin TRIYANTO HUTASOIT ; ----------------------------------
Tempat lahir : Pekanbaru ; --------------------------------------------------
Umur / Tgl. Lahir : 18 tahun / 29 September 1998 ; ------------------------
Jenis kelamin : Laki-Laki ; -----------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ; ----------------------------------------------------
Tempat Tinggal : Jl. PTSI Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu ; ------------
Agama : Islam ; ----------------------------------------------------------
Pekerjaan : Buruh bengkel ; ----------------------------------------------
Para terdakwa tidak didampingi penasehat hukum dan menerangkan akan menghadapi sendiri di persidangan ; -------------------------------------------------
Para terhadap terdakwa dilakukan penahanan denga jenis tahanan RUTAN oleh ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa I EKO SUKANDA alias EKO bin BASIR ; -------------------------------------
Penyidik, tangggal 16 November 2016, Nomor : SP-Han/44/XI/ 2016/ Reskrim, sejak tanggal 16 November 2016 sampai dengan tanggal 5 Desember 2016 ; -----------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan penahanan oleh penuntut umum, tanggal 30 November 2016 Nomor: SPP-1673/ N.4.12/ Epp.1/11/2016, sejak tanggal 6 Desember 2016 sampai dengan tanggal 14 Januari 2017 ; -------------------------------------
Penuntut Umum, tanggal 5 Januari 2017, Nomor Print-04 /N.4.12/Epp.2/01/2016, sejak tanggal 5 Januari 2017 sampai dengan tanggal 24 Januari 2017 ; -------------------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Rengat, tanggal 20 Januari 2017, Nomor 48/Pen.Pid/2017/PN Rgt, sejak tanggal 20 Januari 2017 sampai dengan tanggal 18 Februari 2017 ; -----------------------------------------------------------------
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Rengat, tanggal 6 Februari 2017, Nomor 48/Pen.Pid/2017/PN Rgt, sejak tanggal 19 Februari 2017 sampai dengan tanggal 19 April 2017 ; -------------------------
Terdakwa II DEVRIYANTO HUTASOIT alias DEPRI bin TRIYANTO HUTASOIT ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Penyidik, tangggal 16 November 2016, Nomor : SP-Han/43/XI/ 2016/ Reskrim, sejak tanggal 16 November 2016 sampai dengan tanggal 5 Desember 2016 ; --------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan penahanan oleh penuntut umum, tanggal 30 November 2016 Nomor: SPP-173/ N.4.12/ Epp.1/11/2016, sejak tanggal 6 Desember 2016 sampai dengan tanggal 14 Januari 2017 ; -------------------------------------
Penuntut Umum, tanggal 5 Januari 2017, Nomor Print-05 /N.4.12/Epp.2/01/2016, sejak tanggal 5 Januari 2017 sampai dengan tanggal 24 Januari 2017 ; -------------------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Rengat, tanggal 20 Januari 2017, Nomor 48/Pen.Pid/2017/PN Rgt, sejak tanggal 20 Januari 2017 sampai dengan tanggal 18 Februari 2017 ; -----------------------------------------------------------------
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Rengat, tanggal 6 Februari 2017, Nomor 48/Pen.Pid/2017/PN Rgt, sejak tanggal 19 Februari 2017 sampai dengan tanggal 19 April 2017 ; -------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ; ----------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara Nomor 49/Pid.B/2017/PN. Rgt. ; -----------------
Telah mendengarkan keterangan saksi ; ---------------------------------------------------
Telah memperhatikan barang bukti ; ---------------------------------------------------------
Telah mendengarkan keterangan terdakwa ; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa para terdakwa didakwa oleh jaksa penuntut umum sebagaimana dalam surat dakwaan 5 Januari 2017 No : Reg.Perk. : PDM- 06/Epp.2/Rengat/01/2016, dengan dakwaan sebagai berikut : -----------------------
-------- BahwaTerdakwa I EKO SUKANDA Als EKO Bin BASIR bersama-sama dengan Terdakwa II DEVRIYANTO HUTASOIT Als DEPRI Bin TRIYANTO HUTASOITdan saksi MA’I RANDA PRATAMA Als RANDA Bin JENDRIZAL (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Senin tanggal 24 Oktober 2016 sekira jam 21.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Oktober 2016 atau setidak – tidaknya dalam tahun 2016, bertempat di Desa Rantau Bakung Kec. Rengat Barat Kab. Indragiri Hulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Rengat, “mengambil barang sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakai jabatan palsu”, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------
Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada Pukul 19.00 WIB terdakwa I bertemu dengan terdakwa II dan saksi MA’I RANDA PRATAMA di Jl. Seminai Kel. Pematang Reba, lalu terdakwa menyuruh terdakwa II dan saksi MA’I RANDA PRATAMA untuk dicarikan motor bodong (tidak ada surat) dan setelah bersepakat terdakwa I bersama terdakwa II dan saksi MA’I RANDA PRATAMA melakukan aksi pencurian di Desa Rantau Bakung Kec. Rengat Barat yang mana pada saat itu sedang ada pesta pernikahan dengan hiburan keyboard ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian terdakwa I bersama terdakwa II dan saksi MA’I RANDA PRATAMA pergi menuju Desa Rantau Bakung dengan menggunakan sepeda motor merk Viar warna hitam, sesampainya di dekat lokasi pesta pernikahan tersebut terdakwa II dan saksi MA’I RANDA PRATAMA turun dari sepeda motor merk Viar warna hitam yang dikendarai oleh terdakwa I, lalu terdakwa I menunggu di sekitar lokasi tersebut sedangkan terdakwa II dan saksi MA’I RANDAPRATAMA pergi mencari sepeda motor yang akan dicuri dengan membawa 1 (satu) buah kunci bentuk huruf T ; --------------------
Bahwa pada saat terdakwa II dan saksi MA’I RANDA PRATAMA berada di lokasi pesta pernikahan di desa Rantau Bakung melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna hitam dengan No.Pol BM 2598 VN yang diparkirkan di pinggir jalan tanpa ada sepeda motor lainnya, kemudian terdakwa II dan saksi MA’I RANDA PRATAMA langsung mendekati sepeda motor tersebut dan saksi MA’I RANDA PRATAMA mengambil 1 (satu) buah kunci bentuk huruf T yang disimpan di saku celana terdakwa II dan langsung dimasukkan secara paksa kedalam kontak sepeda motor tersebut lalu Kunci T tersebut diputar searah jarum jam hingga sepeda motor hidup sedangkan terdakwa II bertugas melihat situasi sekeliling, setelah sepeda motor hidup terdakwa II dan saksi MA’I RANDA PRATAMA langsung membawa sepeda motor tersebut meninggalkan tempat kejadian menujuarah Pematang Reba menyusul terdakwa I yang sudah menunggu di jembatan pekanheran ; -------------------------------------------
Bahwa pada saat terdakwa I menunggu di jembatan PekanHeran menuju Pematang Reba dan tidak beberapa lama kemudian dating terdakwa II dan saksi MA’I RANDAPRATAMA dari arah belakang dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna hitam dengan No.Pol BM 2598 VN, kemudian terdakwa I bersama terdakwa II dan saksi MA’I RANDA PRATAMA pergi kekebun sawit di daerah somel Jl. Pematang Reba – Rengat dan setelah sampai di bekas pondokan kosong, terdakwa I bersama terdakwa II dan saksi MA’I RANDA PRATAMA langsung membuka body sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna hitam dengan No.Pol BM 2598 VN tersebut dan meninggalkan sepeda motor tersebut di dibekas pondokan kosong dalam kebun sawitdi daerah somel Jl. Pematang Reba – Rengat, lalu terdakwa I bersama terdakwa II dan saksi MA’I RANDA PRATAMA pulang kerumah masing-masing dengan menggunakan sepeda motor merk Viar warna hitam ; ------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian terdakwa I menghubungi saksi DIDIK Bin MUSTOFA (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna hitam dengan No.Pol BM 2598 VN tersebut seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) ; --------------------------------
Bahwa perbuatan terdakwa I bersama terdakwa II dan saksi MA’I RANDA PRATAMA dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna hitam dengan No.Pol BM 2598 VN yang dilakukan tanpa izin dari pemiliknya sehingga mengakibatkan Saksi AGUS Bin RUSLI mengalami kerugian sejumlah ± Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dariRp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah) ; -----------
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUH Pidana ; --------------------------------
Menimbang, bahwa setelah dakwaan tersebut dibacakan, terdakwa menerangkan bahwa ia telah mengerti atas dakwaan tersebut dan untuk itu terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi ; --------------------------------
Menimbang, untuk pembuktian dakwaan tersebut telah dilakukan pemeriksaan atas alat-alat bukti sebagaimana dalam berita acara persidangan berupa : ----------------------------------------------------------------------------------------------
Keterangan 3 (tiga) orang saksi ; ---------------------------------------------------------
Berkas perkara (BAP) Penyidik Polres Indragiri Hulu Sektor rengat Barat No. Pol. : BP/34/IX/2016/Reskrim atas nama tersangka EKO SUKANDA alias EKO bin BASIR dkk ; ------------------------------------------------------------------------
Keterangan terdakwa EKO SUKANDA alias EKO bin BASIR dan DEVRIYANTO HUTASOIT alias DEPRI bin TRIYANTO HUTASOIT ; ---------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, penuntut umum telah mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya, yang pada pokoknya sebagai berikut : ---------------
Saksi 1. AGUS ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan para terdakwa, tidak ada hubungan keluarga baik karena hubungan darah maupun karena ikatan perkawinan, tidak mempunyai hubungan pekerjaan ; -------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Polisi dan keterangan yang telah saksi berikan kepada penyidik sebagaimana terurai dalam Berita Acara
Pemeriksaan Penyidik benar ; -------------------------------------------------------------
Bahwa saksi di periksa di Polisi sehubungan dengan masalah pencurian sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam milik saksi ; ----------------------
Bahwa kejadiannya terjadi pada hari Senin tanggal 24 Oktober 2016 sekitar pukul 21.00 Wib bertempat di Desa Rantau Bakung, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu ; ---------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang telah mengambil sepeda motor milik saksi tersebut ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya saksi pada hari Senin tanggal 24 Oktober 2016 sekitar pukul 20.00 Wib pergi ke pesta perkawinan teman di Desa Rantau Bakung, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu dan selanjutnya saksi memarkir sepeda motor merek Honda Supra X 125 warna hitam No. BM-2598-VN di tempat parkir dan setelah selesai undangan saksi tidak melihat lagi sepeda motor tersebut di tempat parkir ; ------------------------------------------
Bahwa kerugian yang dialami akibat kejadian tersebut sekitar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ; ------------------------------------------------
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan benar ; ----------------------------
Saksi 2. MA’I RANDA PRATAMA ; ---------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan para terdakwa, tidak ada hubungan keluarga baik karena hubungan darah maupun karena ikatan perkawinan, tidak mempunyai hubungan pekerjaan ; -------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Polisi dan keterangan yang telah saksi berikan kepada penyidik sebagaimana terurai dalam Berita Acara
Pemeriksaan Penyidik benar ; -------------------------------------------------------------
Bahwa saksi di periksa di Polisi sehubungan dengan masalah pencurian sepeda motor ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bersama dengan para terdakwa telah mengambil sepeda motor honda Supra X 125 warna hitam No. Pol. BM-2598-VN pada hari Senin tanggal 24 Oktober 2016 sekitar pukul 21.00 Wib bertempat di Desa Rantau Bakung, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu ; --------
Bahwa awalnya saksi bersama dengan para terdakwa menuju ke tempat kejadian, selanjutnya terdakwa EKO meninggalkan tempat tersebut, kemudian saksi men mengambil 1 (satu) buah besi yang berbentuk huruf “T”, yang ada pada terdakwa DEVRI kemudian dipakai untuk merusak kunci kontak sepeda motor tersebut ; -----------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa DEVRI berdiri saja sambil buang air di dekat posisi saksi tersebut, lalu saksi menghidupkan sepeda motor dengan cara menekan tombol started kemudian saksi pergi meninggal tempat kejadian tersebut bersama terdakwa DEVRI ke arah Pematang Reba, dan menyusul terdakwa EKO yang sebelumnya mengantarka ketempat kejadian tersebut ; ------------
Bahwa saksi dan DEVRI mengambil sepeda motor tersebut adalah karena disuruh terdakwa EKO, yang menjanjikan sejumlah uang apabila saksi dan terdakwa DEVRI berhasil mengambil sepeda motor tersebut ; -------------------
Bahwa sepeda motor yang diambil tersebut, sudah dijual oleh terdakwa EKO kepada DIDIK dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dari hasil penjualan sepeda motor tersebut saksi mendapatkan bagian sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sedangan terdakwa DEVRI mendapatkan bagian sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan benar ; -------------------------
Saksi 3. DIDIK ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga baik karena hubungan darah maupun karena ikatan perkawinan, tidak mempunyai hubungan pekerjaan ; -------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Polisi dan keterangan yang telah saksi berikan kepada penyidik sebagaimana terurai dalam Berita Acara
Pemeriksaan Penyidik benar ; -------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah membeli honda Supra X125 warna hitam tanpa plat nomor Polisi pada bulan Nopember 2016 sekitar pukul 20.00 Wib. di rumah saksi di Jalan Pematang Reba-Rengat, Kel. Pematang Reba, Kec. rengat Barat, Kab.Indragiri Hulu ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membeli sepeda motor tersebut dari seorang laki-laki yang bernama EKO SUKANDA seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) ; --------
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan benar ; -------------------------
Menimbang, bahwa di muka persidangan telah pula didengar keterangan para terdakwa sebagai berikut : -----------------------------------------------
Terdakwa I EKO SUKANDA alias EKO bin BASIR ; ----------------------------------
Bahwa terdakwa pernah diperiksa oleh Polisi dan keterangan yang telah diberikan kepada penyidik sebagaimana terurai dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik benar ; -------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa di periksa di Polisi sehubungan masalah pencurian ; --------
Bahwa awalnya terdakwa bersama dengan terdakwa DEVRIANTO dan MA’I RANDA PRATAMA telah merencanakan sebelumnya untuk mengambil sepeda motor milik orang lain ; ------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya terdakwa bersama dengan terdakwa DEVRIANTO dan MA’I RANDA PRATAMA melancarkan aksinya pada hari Senin tanggal 24 Oktober 2016, sekitar pukul 21.00 Wib. bertempat di Desa Rantau Bakung, Kec. Rengat Barat, Kab. Indragiri Hulu ; ------------------------------------
Bahwa terdakwa berangkat ke tempat tujuan dengan membonceng terdakwa DEVRIANTO dan MA’I RANDA, selanjutnya terdakwa meninggalkan DEVRIANTO dan MA’I RANDA di tempat tersebut dan menunggu di sekitar lokasi tersebut ; ---------------------------------------------------
Bahwa awalnya terdakwa bersama dengan terdakwa DEVRIANTO dan MA’I RANDA PRATAMA telah merencanakan sebelumnya untuk mengambil sepeda motor milik orang lain ; ------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya terdakwa bersama dengan terdakwa DEVRIANTO dan MA’I RANDA PRATAMA melancarkan aksinya pada hari Senin tanggal 24 Oktober 2016, sekitar pukul 21.00 Wib. bertempat di Desa Rantau Bakung, Kec. Rengat Barat, Kab. Indragiri Hulu ; ------------------------------------
Bahwa terdakwa berangkat ke tempat tujuan dengan membonceng terdakwa DEVRIANTO dan MA’I RANDA, selanjutnya terdakwa meninggalkan DEVRIANTO dan MA’I RANDA di tempat tersebut dan menunggu di sekitar lokasi tersebut ; ---------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya terdakwa mendapat SMS dari MA’I RANDA, kemudian pergi ke arah Pematang Reba, lalu sekitar 20 menit dari arah belakang datang terdakwa DEVRIANTO dan MA’I RANDA dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna hitam dan mendahului terdakwa lalu bertemu di dalam kebun sawit ; ----------------------------------------
Bahwa selanjutnya sepeda motor tersebut terdakwa jual kepada DIDIK dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), uang hasil penjualannya Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk keperluan sehari-hari terdakwa, sedangkan sisa Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) rencananya akan terdakwa berikan kepada terdakwa DEVRIANTO dan MA’I RANDA ; --
Bahwa dalam pencurian ini, peran terdakwa adalah orang yang menyuruh terdakwa DEVRIANTO dan MA’I RANDA PRATAMA untuk mengambil sepeda motor sekaligus juga mengantarkan terdakwa DEVRIANTO dan MA’I RANDA ke lokasi ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa peran terdakwa DEVRIANTO adalah mengawasi mana tahu perbuatan tersebut diketahui oleh orang lain disaat MA’I RANDA mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk HondaSupra X 125 warna hitam tersebut ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam pencurian ini, peran terdakwa adalah orang yang menyuruh terdakwa DEVRIANTO dan MA’I RANDA PRATAMA untuk mengambil sepeda motor sekaligus juga mengantarkan terdakwa DEVRIANTO dan MA’I RANDA ke lokasi ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa peran terdakwa DEVRIANTO adalah mengawasi mana tahu perbuatan tersebut diketahui oleh orang lain disaat MA’I RANDA mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk HondaSupra X 125 warna hitam tersebut ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa II DEVRIYANTO HUTASOIT alias DEPRI bin TRIYANTO HUTASOIT ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa pernah diperiksa oleh Polisi dan keterangan yang telah diberikan kepada penyidik sebagaimana terurai dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik benar ; -------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa di periksa di Polisi sehubungan masalah pencurian ; --------
Bahwa awalnya terdakwa bersama dengan terdakwa EKO dan MA’I RANDA PRATAMA telah merencanakan sebelumnya untuk mengambil sepeda motor milik orang lain ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya terdakwa bersama dengan terdakwa EKO dan MA’I RANDA PRATAMA melancarkan aksinya pada hari Senin tanggal 24 Oktober 2016, sekitar pukul 21.00 Wib. bertempat di Desa Rantau Bakung, Kec. Rengat Barat, Kab. Indragiri Hulu ; ------------------------------------
Bahwa terdakwa berangkat ke tempat tujuan dengan dibonceng terdakwa EKO dan MA’I RANDA, selanjutnya terdakwa EKO meninggalkan terdakwa dan MA’I RANDA di tempat tersebut dan menunggu di sekitar lokasi tersebut ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sesampai di lokasi, MA’I RANDA mendekati sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna hitam, Nomor Polisi : BM-2598-VN yang diparkirkan di pinggir jalan dekat acara pesta pernikahan, kemudian MA’I RANDA meminta 1 (satu) buah besi yang berbentuk huruf “T” pada terdakwa dan selanjutnya terdakwa menyerahkan kunci T tersebut pada MA’I RANDA ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa oleh MA’I RANDA, kunci T tersebut dimasukkan ke dalam lubang kunci sepeda motor tersebut lalu merusak kunci kontak sepeda motor tersebut agar dapat dihidupkan ; ---------------------------------------------------------
Bahwa posisi terdakwa saat itu berdiri sambil buang air sambil berjaga-jaga, dan setelah MA’I RANDA berhasil menghidupkan sepeda motor tersebut, selanjutnya bersama terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut ke arah Pematang Reba kemudian menyusul terdakwa EKO ; -----------------------------
Bahwa tujuan terdakwa dan MA’I RANDA mengambil sepeda motor milik orang lain adalah karena terdakwa dan MA’I RANDA disuruh oleh terdakwa EKO, dan dijanjikan terdakwa EKO akan mendapat bagian uang apabila berhasil mengambil sepeda motor tersebut ; ------------------------------------------
Bahwa sepeda motor yang terdakwa ambil bersama MA’I RANDA dijual oleh terdakwa EKO kepada orang lain yang bernama DIDIK dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan dari hasil penjualan tersebut terdakwa mendapatkan sebanyak Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sedangkan MA’I RANDA mendapatkan sebanyak Rp. 470.000,- (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) ; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di muka persidangan telah pula diajukan barang bukti berupa : ---------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Supra X 125 warna hitam No. Pol: BM 2598 VN dengan Nomor Rangka : MH1JB91E-3125587 an. AGUS;
2 (dua) buah plat Nomor Polisi BM 2598 VN ; ----------------------------------------
1 (satu) unit sepeda motor Viar warna hitam tanpa nomor polisi dengan nomor rangka : MF3VR10 BB4L011345 dan nomor mesin : YX150FMG04140283 ; ----------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit sepeda motor merk Supra X 125 warna hitam tanpa No. Pol dan nomor mesin : JB91E-3125587 dan beberapa buah bagian body sepeda motor ; --------------------------------------------------------------------------------
barang bukti mana telah dilakukan penyitaan secara sah, sehingga dapat dijadikan sebagai barang bukti sekaligus untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini telah pula diperlihatkan di muka persidangan serta dibenarkan oleh para saksi serta terdakwa ; -------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah pemeriksaan terhadap terdakwa dinyatakan selesai, penuntut umum mengajukan tuntutan pidana Reg. Perk : PDM- /Epp.2/RGT /08/2016 tertanggal 01 Maret 2017, yang amar selengkapnya sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa I EKO SUKANDA Als EKO Bin BASIR bersama-sama dengan Terdakwa II DEVRIYANTO HUTASOIT Als DEPRI Bin TRIYANTO HUTASOIT bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dalam keadaan memberatkan”, sebagaimana dalam dakwaan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP ; ------------------------------------------------------------------------
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I EKO SUKANDA Als EKO Bin BASIR bersama-sama dengan Terdakwa II DEVRIYANTO HUTASOIT Als DEPRI Bin TRIYANTO HUTASOIT dengan pidana pernjara masing-masing selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan ; -----------------------------------------------------------------------------------------
3. Menyatakan barang bukti berupa : --------------------------------------------------------
1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna hitam No.Pol BM 2598 VN dengan Nomor Rangka : MH1JB9130CK135123 dan Nomor Mesin : JB91E-3125587 a.n. AGUS;
2 (dua)buah flat Nomor Polisi BM 2598 VN ; ----------------------------------------
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna hitam tanpa nopol dan Nomor mesin : JB91E-3125587 dan beberapa buah bagian body sepeda motor ; ----------------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Saksi AGUS Bin RUSLI ; -----------------
1 (satu) unit sepeda motor merk Viar warna hitam tanpa Nopol ; -------------
Dirampas untuk Negara ; --------------------------------------------------------------------
4. Menetapkan supaya masing-masing terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana penuntut umum tersebut, para terdakwa mengajukan permohonan yang pada pokoknya meminta keringanan hukuman dengan alasan terdakwa mengakui kesalahannya, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ; --------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas permohonan yang diajukan oleh para terdakwa tersebut, penuntut umum menyatakan bertetap pada tuntutannya ; -----------------
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim menilai alat bukti tersebut serta menghubungkannya satu sama lain yang saling berhubungan dan bersesuaian, maka diperoleh fakta hukum yang ada hubungannya dengan pembuktian kesalahan terdakwa sebagai berikut : ---------------------------------------
Bahwa benar, awalnya terdakwa EKO bersama dengan terdakwa DEVRIANTO dan MA’I RANDA PRATAMA telah merencanakan sebelumnya untuk mengambil sepeda motor milik orang lain ; -------------------
Bahwa benar, selanjutnya para terdakwa bersama dengan MA’I RANDA PRATAMA melancarkan aksinya pada hari Senin tanggal 24 Oktober 2016, sekitar pukul 21.00 Wib. bertempat di Desa Rantau Bakung, Kec. Rengat Barat, Kab. Indragiri Hulu ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa benar, para terdakwa berangkat ke tempat tujuan dengan membonceng MA’I RANDA, selanjutnya terdakwa EKO meninggalkan terdakwa DEVRIANTO dan MA’I RANDA di tempat tersebut dan menunggu di sekitar lokasi tersebut ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, pada hari Senin tanggal 24 Oktober 2016 sekitar pukul 20.00 Wib saksi AGUS pergi ke pesta perkawinan teman di Desa Rantau Bakung, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu dan selanjutnya memarkir sepeda motor merek Honda Supra X 125 warna hitam No. BM-2598-VN di tempat parkir ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, sesampai di lokasi, MA’I RANDA mendekati sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna hitam, Nomor Polisi : BM-2598-VN yang diparkirkan di pinggir jalan dekat acara pesta pernikahan, kemudian MA’I RANDA meminta 1 (satu) buah besi yang berbentuk huruf “T” pada terdakwa DEVRIANTO dan selanjutnya terdakwa DEVRIANTO menyerahkan kunci T tersebut pada MA’I RANDA ; ---------------------------------
Bahwa benar, oleh MA’I RANDA, kunci T tersebut dimasukkan ke dalam lubang kunci sepeda motor tersebut lalu merusak kunci kontak sepeda motor tersebut agar dapat dihidupkan ; -------------------------------------------------
Bahwa benar, posisi terdakwa DEVRIANTO saat itu berdiri sambil buang air sambil berjaga-jaga, dan setelah MA’I RANDA berhasil menghidupkan sepeda motor tersebut, selanjutnya bersama terdakwa DEVRIANTO pergi meninggalkan tempat tersebut ke arah Pematang Reba kemudian menyusul terdakwa EKO ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, selanjutnya terdakwa DEVRIANTO dan MA’I RANDA bertemu dengan terdakwa EKO di dalam kebun sawit ; ----------------------------------------
Bahwa benar, selanjutnya sepeda motor tersebut terdakwa EKO jual kepada saksi DIDIK dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), uang hasil penjualannya Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk keperluan sehari-hari terdakwa, sedangkan sisa Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) rencananya akan terdakwa berikan kepada terdakwa DEVRIANTO dan MA’I RANDA ; ---------------------------------------------------------
Bahwa benar, dalam pencurian ini, peran terdakwa EKO adalah orang yang menyuruh terdakwa DEVRIANTO dan MA’I RANDA PRATAMA untuk mengambil sepeda motor sekaligus juga mengantarkan terdakwa DEVRIANTO dan MA’I RANDA ke lokasi, peran terdakwa DEVRIANTO adalah mengawasi mana tahu perbuatan tersebut diketahui oleh orang lain disaat MA’I RANDA mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk HondaSupra X 125 warna hitam tersebut sedangkan MA’I RANDA bertugas mengambil sepeda motor ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa benar, tujuan terdakwa DEVRIANTO dan MA’I RANDA mengambil sepeda motor milik orang lain adalah karena terdakwa DEVRIANTO dan MA’I RANDA disuruh oleh terdakwa EKO, dan dijanjikan terdakwa EKO akan mendapat bagian uang apabila berhasil mengambil sepeda motor tersebut ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dari hasil penjualan tersebut terdakwa DEVRIANTO mendapatkan sebanyak Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sedangkan MA’I RANDA mendapatkan sebanyak Rp. 470.000,- (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) ;
Bahwa benar, akibat perbuatan para terdakwa, saksi AGUS mengalami kerugian Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ; ------------------------------------
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan yang tidak termuat dalam putusan ini akan tetapi secara lengkap tercatat dalam Berita Acara Persidangan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini dan merupakan dasar pertimbangan bagi Majelis Hakim untuk memutus perkara ini ; -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang diuraikan sebagaimana tersebut diatas, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur delik dari pasal yang didakwakan oleh penuntut umum sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan yang disusun secara tunggal melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan 5 KUH Pidana, yang unsur-unsur deliknya : ---------------------------------------------------------
Barang siapa ; --------------------------------------------------------------------------------
Mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum ; ------
Dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih ; -------------------------
Yang masuk ke tempat itu atau dapat mencapai barang untuk diambil dengan cara membongkar, memecah atau memanjat atau dengan memakai kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu ; -------------------
Pertimbangan unsur delik ; ------------------------------------------------------------------
Barang siapa ; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa dapat diartikan sebagai atau menunjukkan adanya orang atau manusia, dimana dalam ilmu hukum diartikan sebagai natuurlijke persoon yang merupakan salah satu subjek hukum, yang berhak atas hak-hak subjektif dan pelaku dalam hukum objektif ; --
Menimbang, bahwa bahwa faktanya terdakwa I EKO SUKANDA alias EKO bin BASIR dan terdakwa II DEVRIYANTO HUTASOIT alias DEPRI bin TRIYANTO HUTASOIT yang identitasnya sebagaimana dalam surat dakwaan telah dibenarkan oleh dirinya sendiri, menunjuk terdakwa sebagai orang yang didakwa oleh penuntut umum dalam surat dakwaan, sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum ; --------------------------------
Mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum ; ------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mengambil adalah melakukan perbuatan terhadap suatu benda dengan membawa benda tersebut ke dalam kekuasaannya secara nyata dan mutlak, berpindahnya kekuasaan benda secara mutlak dan nyata adalah merupakan syarat selesainya perbuatan mengambil, yang artinya juga merupakan syarat untuk selesainya suatu pencurian secara sempurna ; ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang adalah barang bergerak, barang tidak beregerak termasuk di dalamnya memiliki nilai ekonomis atau tidak ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang yang menjadi objek pencurian tidak perlu sepenuhnya milik orang lain, akan tetapi cukup sebagian saja, sedangkan pengertian orang lain adalah bahwa barang tersebut bukan milik pelaku, jadi barang yang menjadi objek dalam pencurian ini haruslah barang-barang yang ada pemiliknya ; -----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta yang terngkap di persidangan, rangkaian perbuatan para terdakwa bersama dengan MA’I RANDA pada hari Senin tanggal 24 Oktober 2016 sekitar pukul 20.00 Wib, telah mengambil sepeda motor merek Honda Supra X 125 warna hitam No. BM-2598-VN milik saksi AGUS yang diparkirkan di pinggir jalan dekat acara pesta pernikahan di Desa Rantau Bakung, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu dilakukan dengan cara menggunaka kunci T yang dimasukkan ke dalam lubang kunci selanjutnya lubang kunci tersebut dirusak untuk menyalakan sepeda motor tersebut kemudian dibawa ke dalam kekuasaannya secara nyata dan mutlak yaitu dipindahkan dan dibawa oleh terdakwa II DEVRIYANTO HUTASOIT menuju ke arah Pematang Rebah ; -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan terungkap bahwa sepeda motor merek Honda Supra X 125 warna hitam No. BM-2598-VN milik saksi AGUS yang telah diambil oleh para terdakwa bersama MA’I RANDA dilakukan tanpa seizin pemilik barang tersebut, dan faktanya pula maksud dari para terdakwa dan MA’I RANDA mengambil barang-barang tersebut adalah untuk dimiliki, yaitu dengan cara dijual oleh terdakwa I EKO pada saksi DIDIK seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dimana terdakwa I EKO mendapat bagian Rp. 1.500.000,-, terdakwa II mendapat bagian 30.000,-, sedangkan serta MA’I RANDA mendapat bagian Rp. 470.000,-, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum ; ------------------------------------------------------
Unsur dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih ; ----------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dalam unsur ini bahwa pelaku pencurian ini dilakukan lebih dari satu orang ; ---------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap sejak awalnya perbuatan mengambil sepeda motor merek Honda Supra X 125 warna hitam No. BM-2598-VN milik saksi AGUS dilakukan bersama-sama oleh terdakwa I, terdakwa II bersama dengan MA’I RANDA ; ------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta tersebut menunjukkan perbuatan terdakwa dilakukan oleh lebih dari dua orang, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum ; ------------------------------------------------------------------
Yang masuk ke tempat itu atau dapat mencapai barang untuk diambil dengan cara membongkar, memecah atau memanjat atau dengan memakai kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu ; -------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dalam unsur ini adalah cara masuk ke tempat itu atau dapat mencapai barang untuk diambil dengan cara membongkar, memecah atau memanjat atau dengan memakai kunci paliasu, perintah paliasu atau jabatan paliasu adalah cara si pelaku untuk mencapai barang yang akan diambil yang bersifat alternatif, dimana apabila salah satu unsur telah terpenuhi, maka terbuktilah cara dimaksud ; -------------------------------
Menimbang, bahwa fakta yang terungkap pada saat MA’I RANDA mengambil sepeda motor merek Honda Supra X 125 warna hitam No. BM-2598-VN milik saksi AGUS dilakukan dengan menggunakan kunci T yang dimasukkan ke dalam lubang kunci sepeda motor kemudian merusak lubang kunci tersebut untuk menyalakan sepeda motor tersebut, sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum ; --------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan para terdakwa telah memenuhi seluruh unsur delik dalam dakwaan penuntut umum, oleh karenanya terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan penuntut umum Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan 5 KUH Pidana ; ------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai permohonan yang diajukan oleh terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman, Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana sebagaimana disebut dalam amar putusan telah tepat, adil dan setimpal dengan perbuatan terdakwa ; ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan yang telah dilakukannya ; -------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pertanggungjawaban pidana hanya dapat terjadi jika sebelumnya seseorang telah melakukan tindak pidana, dengan kata lain hanya dengan melakukan tindak pidana maka seseorang dapat diminta pertanggungjawaban ; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan teori pemisahan tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana, maka tindak pidana merupakan sesuatu yang bersifat eksternal dari pertanggungjawaban pelaku tindak pidana. Dilakukannya tindak pidana merupakan syarat eksternal kesalahan ; ---------------------------------
Menimbang, bahwa selain syarat eksternal untuk adanya kesalahan ada pula syarat internal yang ada dalam diri pelaku tindak pidana, yaitu kondisi dari pelaku tindak pidana yang dapat dipersalahkan atas suatu tindak pidana yang juga merupakan unsur pertanggungjawaban pidana ; -----------------------------------
Menimbang, bahwa kesalahan juga tidak dapat dilepaskan dari pelaku, yaitu dapat dicelanya pelaku, padahal sebenarnya ia dapat berbuat lain, dan untuk dapat dicelanya pelaku yang melakukan tindak pidana hanya dapat dilakukan terhadap mereka yang keadaaan batinnya normal atau dengan kata lain untuk adanya kesalahan pada diri pelaku diperlukan syarat yaitu keadaan batin yang normal, yaitu ditentukan oleh faktor akal pelaku tindak pidana, artinya ia dapat membeda-bedakan perbuatan mana yang boleh dilakukan dan perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan ; ---------------------------------------------
Menimbang, bahwa kemampuan pelaku tindak pidana untuk membedakan perbuatan mana yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan menyebabkan yang bersangkutan dapat dipertanggungjawabkan ketika melakukan suatu tindak pidana. Dapat dipertanggungjawabkan karena akalnya yang sehat dapat membimbing kehendaknya untuk menyesuaikan yang ditentukan oleh hukum, dan diharapkan untuk selalu berbuat sesuai dengan yang ditentukan oleh hukum ; ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selama jalannya persidangan Majelis Hakim menilai terdakwa mampu membedakan antara perbuatan yang baik dan yang buruk, yang sesuai menurut hukum maupun yang melawan hukum dan mempunyai kemampuan untuk menentukan kehendaknya menurut keinsyafan mengenai baik buruknya perbuatan yang dilakukan ; -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat para terdakwa mampu bertanggungjawab atas tindak pidana yang dilakukan ; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan segala pertimbangan tersebut di atas, disamping terhadap para terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum, Majelis Hakim telah pula memperoleh keyakinan atas kesalahan yang ada pada diri para terdakwa, selain itu pula selama dalam pemeriksaan selama persidangan berlangsung, Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan para terdakwa, baik menurut Undang-undang, Doktrin, maupun Yurisprudensi, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP, para terdakwa harus dinyatakanan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan 5 KUH Pidana ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP Majelis Hakim menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan dan oleh karena lamanya pidana penjara yang dijatuhkan terhadap diri terdakwa belum sama dengan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa serta karena tidak terdapat alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka kepada terdakwa diperintahkan tetap dalam tahanan ; ---------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa : --------------------------
1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Supra X 125 warna hitam No. Pol: BM 2598 VN dengan Nomor Rangka : MH1JB91E-3125587 an. AGUS;
2 (dua) buah plat Nomor Polisi BM 2598 VN ; ----------------------------------------
1 (satu) unit sepeda motor merk Supra X 125 warna hitam tanpa No. Pol dan nomor mesin : JB91E-3125587 dan beberapa buah bagian body sepeda motor ; --------------------------------------------------------------------------------
Pengadilan menetapkan dikembalikan kepada saksi AGUS ; -------------------------
1 (satu) unit sepeda motor Viar warna hitam tanpa nomor polisi dengan nomor rangka : MF3VR10 BB4L011345 dan nomor mesin : YX150FMG04140283 ; ----------------------------------------------------------------------
Pengadilan menetapkan dirampas untuk negara ; ---------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah, maka berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, para terdakwa harus dibebani untuk membayar ongkos perkara sebesar yang akan disebutkan dalam amar putusan ini ; ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut Pasal 8 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaaan Kehakiman, dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan, Hakim wajib memperhatikan sifat-sifat yang baik dan yang jahat dari terdakwa, maka dalam menjatuhkan pidana atas diri terdakwa tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut : ----------------------------------------
Hal-hal yang meringankan : --------------------------------------------------------------------
Para terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ; ---------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan : -------------------------------------------------------------------
Perbuatan para terdakwa merugikan orang lain ; ------------------------------------
Perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat ; -------------------------------
Mengingat ketentuan hukum dan undang-undang yang berkenaan dengan putusan ini, khususnya Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan 5 KUH Pidana serta undang-undang lain yang bersangkutan ; -------------------------------------------
-----------------------------M E N G A D I L I :-----------------------------
Menyatakan terdakwa I EKO SUKANDA alias EKO bin BASIR dan terdakwa II DEVRIYANTO HUTASOIT alias DEPRI bin TRIYANTO HUTASOIT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENCURIAN DALAM KEADAAN YANG MEMBERATKAN” ; --------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I EKO SUKANDA alias EKO bin BASIR dan terdakwa II DEVRIYANTO HUTASOIT alias DEPRI bin TRIYANTO HUTASOIT tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun ; ------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -----------------------------
Menetapkan para terdakwa tetap ditahan ; --------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : -------------------------------------------------------
1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Supra X 125 warna hitam No. Pol: BM 2598 VN dengan Nomor Rangka : MH1JB91E-3125587 an. AGUS ; --------------------------------------------------------------------------------------
2 (dua) buah plat Nomor Polisi BM 2598 VN ; ------------------------------------
1 (satu) unit sepeda motor merk Supra X 125 warna hitam tanpa No. Pol dan nomor mesin : JB91E-3125587 dan beberapa buah bagian body sepeda motor ; ---------------------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada saksi AGUS ; ----------------------------------------------------------
1 (satu) unit sepeda motor Viar warna hitam tanpa nomor polisi dengan nomor rangka : MF3VR10 BB4L011345 dan nomor mesin : YX150FMG04140283 ; -----------------------------------------------------------------
Dirampas untuk negara ; ------------------------------------------------------------------------
Membebankan biaya perkara terhadap terdakwa masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; -------------------------------------------------------------
Demikianlah diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rengat pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2017, oleh kami, AGUS AKHYUDI, SH., MH., sebagai Ketua Majelis, OMORI R. SITORUS, SH., MH., dan IMMANUEL MP. SIRAIT, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga dengan dibantu WIDARTI, panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Rengat, dengan dihadiri YOYOK SATRIO, SH., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rengat dan para terdakwa. --------------------------------------------
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
OMORI R. SITORUS, SH., MH. AGUS AKHYUDI, SH., MH.
IMMANUEL MP. SIRAIT, SH.
Panitera Pengganti
WIDARTI