302/PID.SUS/2015/PN.Mjy
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 302/PID.SUS/2015/PN.Mjy
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUHAMMAD NUUR Alias BANDIT Bin (Alm) SUKARWAN
MENGADILI.  Menyatakan terdakwa MUHAMMAD NUUR Alias BANDIT Bin (Alm) SUKARWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi dengan tidak memiliki keahlian dan kewenangan”;  Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Bulan dan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Bulan;  Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;  Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;  Menetapkan barang bukti berupa : - 2 (dua) bungkus grenjeng rokok yang berisi masing-masing 10 (sepuluh) butir obat warna putih berlogo LL; - 4 (empat) bungkus grenjeng rokok yang berisi masing-masing 10 (sepuluh) butir obat warna putih berlogo LLyang dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok Gudang Garam Surya; - 1 (satu) unit HP Samsung warna Hitam; Dirampas untuk dimusnahkan; - Uang tunai hasil penjualan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah); Dirampas untuk Negara;  Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah);
-
P U T U S A N
Nomor : 302/PID.SUS/2015/PN.Mjy
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama Lengkap : MUHAMMAD NUUR Alias BANDIT Bin (Alm) SUKARWAN;
Tempat lahir : Madiun;
Umur/Tanggal lahir : 30 tahun / 12 Juli 1985;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Ds Banaran RT.03 / RW.05 Kec. Balerejo Kab. Madiun;
A g a m a : Islam;
P e k e r j a a n : Swasta (serabutan);
Pendidikan : MAN (tamat);
Terdakwa ditahan berdasaran surat perintah penahanan / penetapan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik, sejak tanggal 16 September 2015 sampai dengan 05 Oktober 2015;
Diperpanjang oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 06 Oktober 2015 sampai dengan 14 Nopember 2015;
Penuntut Umum, sejak tanggal 11 Nopember 2015 sampai dengan 30 Nopember 2015;
Hakim, sejak tanggal 23 Nopember 2015 sampai dengan 22 Desember 2015;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, sejak tanggal 23 Desember 2015 sampai dengan 20 Februari 2016;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum, memilih menghadapi perkara ini dengan dirinya sendiri ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun Nomor : 302 /Pen.Pid/ 2015/PN.MJY tanggal 23 Nopember 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 302 / Pen.Pid / 2015 / PN. MJY tanggal 23 Nopember 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dipersidangan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi di persidangan ;
Setelah mendengar keterangan Terdakwa di persidangan ;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar Surat Tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum No Reg. Perk : PDM-2335/MJN/Euh.2/12/2015 yang dibacakan tanggal 15 Desember 2015 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD NUUR Alias BANDIT Bin (Alm) SUKARWAN secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak Pidana Kesehatan melanggar pasal 196 Undang-Undang R.I. Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Kedua.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 8 (delapan) Bulan dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa
2 (dua) bungkus grenjeng rokok yang berisi masing-masing 10 (sepuluh) butir obat warna putih berlogo LL;
4 (empat) bungkus grenjeng rokok yang berisi masing-masing 10 (sepuluh) butir obat warna putih berlogo LLyang dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok Gudang Garam Surya;
1 (satu) unit HP Samsung warna Hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Uang tunai hasil penjualan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara;
Menetapkan agar terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.10.000,--(sepuluh ribu rupiah);
Terdakwa tidak mengajukan pembelaan akan tetapi mengajukan permohonan yang disampaikan secara lisan di depan persidangan yang pada pokoknya Terdakwa mohon keringanan hukuman oleh karena terdakwa mengaku bersalah, menyesali perbuatannya, serta terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Atas Permohonan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannnya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan di depan persidangan karena didakwa telah melakukan tindak pidana sebagai berikut :
Pertama
Bahwa terdakwa MUHAMMAD NUUR Alias BANDIT Bin (Alm) SUKARWAN pada hari Selasa tanggal 15September 2015 sekira pukul 22.00 Wib atau pada waktu lain masih dalam bulan September tahun 2015 bertempat di warung milik sdr.TaripDs. Kedungrejo, Kec. Balerejo, Kab.Madiun atau disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun,dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas berawal ketika saksi Anton Wibisono, dan saksi Abdurahman yang merupakan Anggota SatResNarkoba Kepolisian Resort Madiun memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Ds. Kedungrejo, Kec. Balerejo, Kab.Madiun sering ada transaksi jual beli / pengedaran obat jenis Double L, dari informasi tersebut kemudian pada hari Selasa tanggal 15September 2015 sekira pukul 22.00 Wib saksi Anton Wibisono, dan saksi Abdurahman bersama dengan Anggota SatResNarkoba Kepolisian Resort Madiun melakukan penyelidikan di warung milik sdr.Tarip, selanjutnya petugas mencurigai 4 (empat) orang yang sedang berada di warung tersebut yaitu saksi Wakhidun Als Wakit, saksi Hari Sundadi, saksi Sugianto dan Terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap keempat orang tersebut dan didapatkan dari saksi Wakhidun Als Wakit yang membawa obat berwarna putih berlogo LL sebanyak 2 (dua) bungkus grenjengrokok yang masing-masing berjumlah 10 (sepuluh) butir yang disimpan dalam kantong celana, kemudian saksi Anton Wibisono, dan saksi Abdurahman melakukan interogasi kepada saksi Wakhidun Als Wakit dan Terdakwa diperoleh keterangan kalau obat berwarna putih berlogo LL sebanyak 2 (dua) bungkus grenjengrokok yang masing-masing berjumlah 10 (sepuluh) butir tersebut dibeli oleh saksi Wakhidun Als Wakit dari Terdakwa dengan harga Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per bungkusnya, dan saksi Wakhidun Als Wakittelah memberikan uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa, namun oleh Terdakwa belum diberikan uang kembalian sejumlah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), selanjutnya saksi Anton Wibisono, dan saksi Abdurahman bersama dengan Anggota SatResNarkoba Kepolisian Resort Madiun melakukan penggeledahan di rumah milik Terdakwa dan ditemukan 4 (empat) bungkus grenjengrokok yang masing-masing berjumlah 10 (sepuluh) butir yang tersimpan di atas lemari di dalam kamar Terdakwa, kemudian setelah saksi Anton Wibisono, dan saksi Abdurahman menanyakan kepada Terdakwa dan Terdakwa mengakui perbuatannya yang telah menjual atau mengedarkan obat berwarna putih berlogo LL tanpa mempunyai ijin edar dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) tersebut, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Madiun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa selanjutnya barang bukti yang disita dari Terdakwa sebanyak 40 (empat puluh) butir dan disita dari saksi Wakhidun Als Wakit sebanyak 20 (dua puluh) butirobat berwarna putih berlogo LL dilakukan penyisihan sebanyak 2 (dua) butir untuk dilakukan pemeriksaan, berdasarkan Surat Pengantar dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. R-7021/X/2015/Labfor Tgl. 05 Oktober 2015, dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 6898/NOF/2015 Tgl. 28 September 2015 pada pokok kesimpulannya berkaitan dengan barang bukti yang ditemukan pada Terdakwa yaitu :
Barang Bukti, berupa :1 (satu) bungkus berisikan 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 0,331 gram milik Terdakwa MUHAMMAD NUUR Alias BANDIT Bin (Alm) SUKARWAN adalah benar mengandung Triheksifenidil HCl yang mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk dalam Daftar Obat Keras.
Perbuatan terdakwa, diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 197 Undang-Undang R.I. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
ATAU
Kedua
Bahwa terdakwa MUHAMMAD NUUR Alias BANDIT Bin (Alm) SUKARWANpada hari Selasa tanggal 15 September 2015 sekira pukul 22.00 Wib atau pada waktu lain masih dalam bulan September tahun 2015 bertempat di warung milik sdr.Tarip Ds. Kedungrejo, Kec. Balerejo, Kab.Madiun atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas berawal ketika saksi Anton Wibisono, dan saksi Abdurahman yang merupakan Anggota SatResNarkoba Kepolisian Resort Madiun memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Ds. Kedungrejo, Kec. Balerejo, Kab.Madiun sering ada transaksi jual beli / pengedaran obat jenis Double L, dari informasi tersebut kemudian pada hari Selasa tanggal 15September 2015 sekira pukul 22.00 Wib saksi Anton Wibisono, dan saksi Abdurahman bersama dengan Anggota SatResNarkoba Kepolisian Resort Madiun melakukan penyelidikan di warung milik sdr.Tarip, selanjutnya petugas mencurigai 4 (empat) orang yang sedang berada di warung tersebut yaitu saksi Wakhidun Als Wakit, saksi Hari Sundadi, saksi Sugianto dan Terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap keempat orang tersebut dan didapatkan dari saksi Wakhidun Als Wakityang membawa obat berwarna putih berlogo LL sebanyak 2 (dua) bungkus grenjengrokok yang masing-masing berjumlah 10 (sepuluh) butir yang disimpan dalam kantong celana, kemudian saksi Anton Wibisono, dan saksi Abdurahman melakukan interogasi kepada saksi Wakhidun Als Wakit dan Terdakwa diperoleh keterangan kalau obat berwarna putih berlogo LL sebanyak 2 (dua) bungkus grenjengrokok yang masing-masing berjumlah 10 (sepuluh) butir tersebut dibeli oleh saksi Wakhidun Als Wakit dari Terdakwa dengan harga Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per bungkusnya, dan saksi Wakhidun Als Wakittelah memberikan uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa, namun oleh Terdakwa belum diberikan uang kembalian sejumlah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), selanjutnya saksi Anton Wibisono, dan saksi Abdurahman bersama dengan Anggota SatResNarkoba Kepolisian Resort Madiun melakukan penggeledahan di rumah milik Terdakwa dan ditemukan 4 (empat) bungkus grenjengrokok yang masing-masing berjumlah 10 (sepuluh) butir yang tersimpan di atas lemari di dalam kamar Terdakwa, kemudian setelah saksi Anton Wibisono dan saksi Abdurahman menanyakan kepada Terdakwa dan Terdakwa mengakui perbuatannya yang telah menjual atau mengedarkan obat berwarna putih berlogo LL tanpa memiliki keahlian dan tidak mengetahui persyaratan keamanan, khasiat dan manfaat obat tersebut selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Madiun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa selanjutnya barang bukti yang disita dari Terdakwa sebanyak 40 (empat puluh) butir dan disita dari saksi Wakhidun Als Wakit sebanyak 20 (dua puluh) butirobat berwarna putih berlogo LL dilakukan penyisihan sebanyak 2 (dua) butir untuk dilakukan pemeriksaan, berdasarkan Surat Pengantar dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. R-7021/X/2015/Labfor Tgl. 05 Oktober 2015, dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 6898/NOF/2015 Tgl. 28 September 2015 pada pokok kesimpulannya berkaitan dengan barang bukti yang ditemukan pada Terdakwa yaitu :
Barang Bukti, berupa :1 (satu) bungkus berisikan 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 0,331 gram milik Terdakwa MUHAMMAD NUUR Alias BANDIT Bin (Alm) SUKARWAN adalah benar mengandung Triheksifenidil HCl yang mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk dalam Daftar Obat Keras.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 196 Undang-Undang R.I. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi masing-masing memberikan keterangan dibawah sumpah sebagai berikut ;
SAKSI WAKHIDUN Als WAKIT Bin TASRIPAN, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa karena tinggal satu Desa ;
Bahwa saksi telah membeli obat berwarna putih berlogo LL dari Terdakwa sudah dua kali yaitu pada hari Sabtu tanggal 12September 2015 sekira pukul 19.00 Wib bertempat di rumah Tedakwa dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan mendapatkan 1 (satu) bungkus grenjeng rokok yang berisi 10 (sepuluh) butir dan pembelian kedua yaitu pada hari Selasa tanggal 15 September 2015 sekira pukul 20.00 Wib bertempat di rumah Tedakwa dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dan mendapatkan 2 (dua) bungkus grenjeng rokok yang berisi masing-masing 10 (sepuluh) butir ;
Bahwa yang menyerahkan uang kepada Terdakwa adalah saksi sendiri dengan menggunakan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan yang menyerahkan obat LL tersebut kepada saksi adalah Terdakwa sendiri;
Bahwa obat putih berlogo LL tersebut milik Terdakwa;
Bahwa cara mengkonsumsinya yaitu dengan cara diminum dengan menggunakan air putih;
Bahwa menurut saksi obat LL tersebut dapat menghilangkan stress dan membuat stamina menjadi fit;
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian pada hari Selasa tanggal 15 September 2015 sekira pukul 22.00 Wib bertempat di warung milik sdr.Tarip Ds. Kedungrejo, Kec. Balerejo, Kab. Madiun.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
SAKSI HARI SUNDADI menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian pada hari Selasa tanggal 15 September 2015 sekira pukul 22.00 Wib bertempat di warung milik sdr.Tarip Ds. Kedungrejo, Kec. Balerejo, Kab. Madiun.
Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap, saksi sedang berada di warung kopi milik sdr.Tarip bersama dengan sdr.WAKHIDUN, sdr.SUGIANTO dan Terdakwa;
Bahwa setahu saksi, Terdakwa telah mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan berupa obat berlogo LL kepada sdr.WAKHIDUN;
Bahwa obat LL tersebut terungkus dalam grenjeng rokok adalah milik sdr.WAKHIDUN yang diperoleh dari Terdakwa dengan cara membeli;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
SAKSI ANTON WIBISONO, SH menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi sebagai anggota ResNarkoba Polres Madiun ;
Bahwa saksi ikut melakukan penangkapan kepada terdakwa MUHAMMAD NUUR Alias BANDIT Bin (Alm) SUKARWAN bersama dengan anggota ResNarkoba lainnya ;
Bahwa kejadian penangkapan Terdakwa pada hari Selasa tanggal 15 September 2015 sekira pukul 22.00 Wib bertempat di warung milik sdr.Tarip Ds. Kedungrejo, Kec. Balerejo, Kab.Madiun;
Bahwa Anggota ResNarkoba yang lain adalah sdr.Abdurrahman ;
Bahwa sebelumnya saksi bersama anggota ResNarkoba lainnya telah melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat, kemudian menuju ke TKP yaitu di warung kopi milik sdr Tarip dan mencurigai empat orang yang berada di dalam warung kopi tersebut dan didapatkan obat berwarna putih berlogo LL sebanyak 2 (dua) bungkus kemasan grenjeng rokok yang berisi masing-masing sejumlah 10 (sepuluh) butir dari sdr.WAKHIDUN, kemudian setelah diinterogasi dari sdr. WAKHIDUN mengaku membeli obat LL tersebut dari Terdakwa dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
Bahwa setelah saksi menanyakan kepada Terdakwa apakah sdr.WAKHIDUN membeli obat LL tersebut dan Terdakwa mengakuinya dan membenarkannya;
Bahwa saksi juga melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dan didapat barang bukti obat LL sebanya 4 (empat) bungkus kemasan grenjeng rokok yang berisi masing-masing 10 (sepuluh) butir;
Bahwa Terdakwa bukan seorang Apoteker dan tidak memiliki keahlian khusus di bidang kesehatan;
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin dan kewenangan dalam menjual obat LL tersebut;
Bahwa saksi masih mengenali barang bukti yang diperlihatkan di persidangan dan membenarkan bahwa barang bukti tersebut adalah yang didapat pada saat penangkapan Terdakwa.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
SAKSI ABDURAHMAN menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi sebagai anggota ResNarkoba Polres Madiun ;
Bahwa saksi ikut melakukan penangkapan kepada terdakwa MUHAMMAD NUUR Alias BANDIT Bin (Alm) SUKARWAN bersama dengan anggota ResNarkoba lainnya ;
Bahwa kejadian penangkapan Terdakwa pada hari Selasa tanggal 15 September 2015 sekira pukul 22.00 Wib bertempat di warung milik sdr.Tarip Ds. Kedungrejo, Kec. Balerejo, Kab.Madiun;
Bahwa Anggota ResNarkoba yang lain adalah sdr. anton wibisono ;
Bahwa sebelumnya saksi bersama anggota ResNarkoba lainnya telah melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat, kemudian menuju ke TKP yaitu di warung kopi milik sdr Tarip dan mencurigai empat orang yang berada di dalam warung kopi tersebut dan didapatkan obat berwarna putih berlogo LL sebanyak 2 (dua) bungkus kemasan grenjeng rokok yang berisi masing-masing sejumlah 10 (sepuluh) butir dari sdr.WAKHIDUN, kemudian setelah diinterogasi dari sdr. WAKHIDUN mengaku membeli obat LL tersebut dari Terdakwa dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
Bahwa setelah saksi menanyakan kepada Terdakwa apakah sdr.WAKHIDUN membeli obat LL tersebut dan Terdakwa mengakuinya dan membenarkannya;
Bahwa saksi juga melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dan didapat barang bukti obat LL sebanya 4 (empat) bungkus kemasan grenjeng rokok yang berisi masing-masing 10 (sepuluh) butir;
Bahwa Terdakwa bukan seorang Apoteker dan tidak memiliki keahlian khusus di bidang kesehatan;
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin dan kewenangan dalam menjual obat LL tersebut;
Bahwa saksi masih mengenali barang bukti yang diperlihatkan di persidangan dan membenarkan bahwa barang bukti tersebut adalah yang didapat pada saat penangkapan Terdakwa;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
SAKSI Ahli DEWI MAJASARI S.Si,Apt menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa ahli sebagai Kepala Seksi Farmasi, Makanan, dan minuman pada Dinas Kesehatan Kab.Madiun
Bahwa menurut ahli yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetik;
Bahwa menurut ahli, praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yaitu pasal 108 UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Bahwa menurut ahli, barang bukti obat LL milik Terdakwa tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan keamanannya, khasiat / manfaat serta mutunya, apalagi dilakukan oleh orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan;
Bahwa menurut ahli, persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan dan mutu pada sediaan farmasi harus sesuai dengan standar obatyang berlaku di Indonesia yang diatur dalam Farmakope Edisi IV, jika obat yang tidak sesuai dengan aturan Farmakope maka dikatakan obat yang tidak memenuhi standard atau palsu;
Bahwa menurut ahli yang berwenang member ijin edar suatu sediaan farmasi atau obat maupun jamu tradisional adalah Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM), dan Dinas Kesehatan sebagai fungsi pembinaan dan pengawasan;.
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa MUHAMMAD NUUR Alias BANDIT Bin (Alm) SUKARWAN pada pokoknya :
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh anggota ResNarkoba Polres Madiun pada hari Selasa tanggal 15 September 2015 sekira pukul 22.00 Wib bertempat di warung milik sdr.Tarip Ds. Kedungrejo, Kec. Balerejo, Kab.Madiun;
Bahwa Terdakwa sebelumnya pernah dihukum dalam perkara Perjudian dan telah menjalani hukuman selama 3 (tiga) bulan penjara ;
Bahwa Terdakwa telah menjual obat berwarna putih berlogo LL sebanyak 2 (dua) bungkus plastik sejumlah 20 (dua puluh) butir kepada saksi WAKHIDUN dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) ;
Bahwa yang menyerahkan obat LL tersebut kepada saksi WAKHIDUN adalah Terdakwa sendiri dan saksi WAKHIDUN menyerahkan uang 1 (satu) lembar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan belum sempat Terdakwa berikan kembaliannya;
Bahwa sebelumnya saksi WAKHIDUN dihubungi Terdakwa dengan cara SMS ke nomor HP Terdakwa untuk memesan obat LL tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui apa kegunaan / manfaat dari obat LL tersebut
Bahwa Terdakwa bukan seorang Apoteker serta tidak memiliki keahlian dan kewenangan khusus untuk melakukan pekerjaan kefarmasian ;
Bahwa dalam menjual obat LL tersebut Terdakwa tidak menyertakan keterangan atau informasi yang jelas kepada pembeli ;
Bahwa menurut Terdakwa obat LL tersebut diperoleh dari seseorang yang berada di Surabaya ;
Bahwa terdakwa merasa menyesal atas perbuatannya.
Menimbang, bahwa selain menghadirkan saksi-saksi, di persidangan Jaksa Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti yang telah disita secara sah menurut hukum sehingga formil dapat diterima sebagai barang bukti dalam perkara ini berupa:
2 (dua) bungkus grenjeng rokok yang berisi masing-masing 10 (sepuluh) butir obat warna putih berlogo LL;
4 (empat) bungkus grenjeng rokok yang berisi masing-masing 10 (sepuluh) butir obat warna putih berlogo LLyang dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok Gudang Garam Surya;
1 (satu) unit HP Samsung warna Hitam;
Uang tunai hasil penjualan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di persidangan telah pula mengajukan alat bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab :6898/NOF/2015 Tgl. 28 September 2015 pada pokok kesimpulannya berkaitan dengan barang bukti yang ditemukan pada Terdakwa yaitu : Barang Bukti, berupa : 1 (satu) bungkus berisikan 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 0,331 gram milik Terdakwa MUHAMMAD NUUR Alias BANDIT Bin (Alm) SUKARWAN adalah benar mengandung Triheksifenidil HCl yang mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk dalam Daftar Obat Keras.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, Terdakwa, barang bukti yang diajukan di persidangan. Apabila dikaitkan antara satu dengan lainnya maka diperoleh Fakta Yuridis sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa ditangkap oleh anggota ResNarkoba Polres Madiun pada hari Selasa tanggal 15 September 2015 sekira pukul 22.00 Wib bertempat di warung milik sdr.Tarip Ds. Kedungrejo, Kec. Balerejo, Kab.Madiun karena telah menjual obat berwarna putih berlogo LL sebanyak 2 (dua) bungkus plastik sejumlah 20 (dua puluh) butir kepada saksi WAKHIDUN dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
Bahwa benar kejadian penangkapan sebelumnya anggota ResNarkoba telah melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat, kemudian menuju ke TKP yaitu di warung kopi milik sdr Tarip dan mencurigai empat orang yang berada di dalam warung kopi tersebut dan didapatkan obat berwarna putih berlogo LL sebanyak 2 (dua) bungkus kemasan grenjeng rokok yang berisi masing-masing sejumlah 10 (sepuluh) butir dari sdr.WAKHIDUN, kemudian setelah diinterogasi dari sdr. WAKHIDUN mengaku membeli obat LL tersebut dari Terdakwa dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dan didapat barang bukti obat LL sebanya 4 (empat) bungkus kemasan grenjeng rokok yang berisi masing-masing 10 (sepuluh) butir;
Bahwa bensr Terdakwa bukan seorang Apoteker dan tidak memiliki keahlian khusus di bidang kesehatan serta tidak ada ijin dan kewenangan dalam menjual obat LL tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Penuntut Umum sebagaimana terurai dalam pertimbangan dibawah ini;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif yakni Pertama melanggar Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, ATAU Kedua melanggar Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan bersifat Alternatif maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum yang paling sesuai dengan fakta persidangan untuk menyatakan terbukti atau tidaknya dakwaan Penuntut Umum dilakukan oleh terdakwa.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pasal yang didakwakan kepadanya karena untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan;
Menimbang, bahwa berdasarkan dakwaan Penuntut Umum, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur Dakwaan Kedua yakni melanggar Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang.
Dengan Sengaja
Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dengan tidak memiliki keahlian dan kewenangan.
Ad. 1. Unsur Setiap Orang.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” disini adalah untuk menentukan siapa pelaku tindak pidana sebagai subjek hukum yang telah melakukan tindak pidana tersebut dan apakah memiliki kemampuan mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa subjek hukum yang memiliki kemampuan bertanggung jawab adalah didasarkan kepada keadaan dan kemampuan jiwanya yang dalam doktrin hukum pidana ditafsirkan “sebagai dalam keadaan sadar“ yang mana dipersidangan terdakwa adalah seseorang dewasa yang sehat jasmani dan rohani sehingga secara hukum dapat dituntut pertanggungjawabannya;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah diperiksa identitas terdakwa, dimana identitasnya sama dengan Dakwaan Penuntut Umum, dengan demikian subyek perbuatan pidana yang didakwakan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum adalah benar terdakwa dan bukan orang lain;
Menimbang, bahwa dengan demikian, subyek hukum atas perbuatan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum adalah benar Terdakwa MUHAMMAD NUUR Alias BANDIT Bin (Alm) SUKARWAN yang secara nyata dan jelas telah mengakui identitasnya, sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ada pada diri Terdakwa karenanya telah dapat dibuktikan;
Ad. 2. Unsur dengan sengaja.
Menimbang, bahwa yang dimaksug dengan sengaja berdasarkan salah satu bentuk dari beberapa teori tentang kesengajaan merupakan suatu pengetahuan dari terdakwa yang mengetahui ataupun menghendaki bahwa perbuatan dari terdakwa yang mengetahui ataupun menghendaki bahwa perbuatan yang terdakwa lakukan sudah disadarinya, baik itu pada saat sebelum melaksanakan tindak pidana, ataupun akibat dari perbuatannya tersebut, jadi pada pokoknya menunjuk kepada sikap batin dari pembuat tindak pidana walaupun akibatnya dikehendaki ataupun juga tidak dikehendaki pula
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi WAKIT, saksi HARI SUNDADI, saksi ANTON WIBISONO dan saksi ABDURAHMAN maupun keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan adanya barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian bahwa Terdakwa ditangkap oleh anggota ResNarkoba Polres Madiun pada hari Selasa tanggal 15 September 2015 sekira pukul 22.00 Wib bertempat di warung milik sdr.Tarip Ds. Kedungrejo, Kec. Balerejo, Kab.Madiun karena telah menjual obat berwarna putih berlogo LL sebanyak 2 (dua) bungkus plastik sejumlah 20 (dua puluh) butir kepada saksi WAKHIDUN dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah), selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dan didapat barang bukti obat LL sebanya 4 (empat) bungkus kemasan grenjeng rokok yang berisi masing-masing 10 (sepuluh) butir Serta terdakwa mengetahui jika mengedarkan sediaan farmasi atau menjual obat LL tanpa izin adalah melanggar hukum
Berdasarkan uraian diatas maka unsur “dengan sengaja” telah terpenuhi ada pada perbuatan diri terdakwa dengan demikian unsur ini telah dapat dibuktikan;
Ad. 3. Unsur Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dengan tidak memiliki keahlian dan kewenangan.
Menimbang, bahwa dalam Pasal 98 Ayat (2) Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah dijelaskan bahwa setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi WAKIT, saksi HARI SUNDADI, saksi ANTON WIBISONO dan saksi ABDURAHMAN maupun keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan adanya barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian bahwa terdakwa mengedarkan sediaan farmasi atau menjual obat LL dengan harga Rp. 20.000,- (DUA puluh ribu rupiah) pergrenjeng isi 10 butir. Dan terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan hanya berlatar belakang pendidikan terakhir MAN dan terdakwa tidak mempunyai latar belakang pendidikan ke farmasian baik sebagai apoteker dan terdakwa tidak memiliki ijin praktek untuk melakukan pekerjaan kefarmasian dari kantor Dinas Kesehatan dalam menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi atau menjual obat warna putih berlogo LL tersebut, dan terdakwa dalam mengedarkan obat tersebut tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan peraturan pemerintah.
Menimbang, bahwa berdasarkan Keterangan Ahli DEWI MAJASARI S.Si,Apt yaitu obat warna putih berlogo LL adalah termasuk adalah obat keras daftar G yang mana penggunaannya harus dengan resep dokter dan dibeli di Apotik yang mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
Menimbang, bahwa dari uraian di atas Majelis Hakim berpendapat unsur mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dengan tidak memiliki keahlian dan kewenangan telah terpenuhi oleh perbuatan diri terdakwa dengan demikian unsur ini telah dapat dibuktikan;
Menimbang, bahwa oleh karena keseluruhan unsur dalam Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan telah terbukti sebagaimana uraian diatas, maka Majelis Hakim menyatakan terdakwa MUHAMMAD NUUR Alias BANDIT Bin (Alm) SUKARWAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi dengan tidak memiliki keahlian dan kewenangan” sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa MUHAMMAD NUUR Alias BANDIT Bin (Alm) SUKARWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sehingga kepada terdakwa patut untuk dijatuhi pidana.;-
--------------- Menimbang, bahwa selama pemeriksaan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapus sifat melawan hukumnya perbuatan, baik sebagai alasan pemaaf maupun sebagai alasan pembenar serta Terdakwa mampu untuk bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dijatuhi pidana sesuai dengan apa yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa sesuai ketentuan pidana yang tercantum dalam Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, maka pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa bersifat kumulatif yaitu berupa pidana penjara yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan dan pidana denda yang besarnya juga akan ditentukan dalam amar putusan dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan Terdakwa berada dalam tahanan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat 4 KUHAP, lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang bahwa oleh karena tidak ada alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka berdasarkan pasal 193 ayat (2) KUHAP, terdakwa harus tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan Majelis menentukan sebagai berikut: -
2 (dua) bungkus grenjeng rokok yang berisi masing-masing 10 (sepuluh) butir obat warna putih berlogo LL;
4 (empat) bungkus grenjeng rokok yang berisi masing-masing 10 (sepuluh) butir obat warna putih berlogo LLyang dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok Gudang Garam Surya;
1 (satu) unit HP Samsung warna Hitam;;
Oleh karena merupakan obyek serta sarana yang digunakan dalam perbuatan pidana maka Majelis Hakim berpendapat sudah sepantasnya dirampas untuk dimusnahkan;
Uang tunai hasil penjualan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Oleh karena diperoleh dari hasil kejahatan dan mempunyai nilai ekonomi maka Majelis Hakim berpendapat sudah sepantasnya dirampas untuk Negara.
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan ketentuan pasal 222 KUHAP karena Terdakwa tersebut dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka ia harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan dicantumkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan, harus dipertimbangkan dahulu hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan yang ada pada diri Terdakwa yaitu;
Hal-hal yang memberatkan ;
Perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang.
Hal-hal yang meringankan ;
Terdakwa sopan dalam persidangan.
Terdakwa mengakui perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan.
Terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa dengan mengingat tuntutan Penuntut Umum dan akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan Terdakwa serta mengingat pula hal-hal yanag memberatkan dan meringankan tersebut diatas, maka menurut hemat Majelis Hakim pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dipandang sudah tepat dan telah memenuhi rasa keadilan serta akan memenuhi tujuan pemidanaan yang harus bersifat preventif, korektif dan edukatif;
Mengingat, Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan;
M E N G A D I L I.
Menyatakan terdakwa MUHAMMAD NUUR Alias BANDIT Bin (Alm) SUKARWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi dengan tidak memiliki keahlian dan kewenangan”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Bulan dan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
2 (dua) bungkus grenjeng rokok yang berisi masing-masing 10 (sepuluh) butir obat warna putih berlogo LL;
4 (empat) bungkus grenjeng rokok yang berisi masing-masing 10 (sepuluh) butir obat warna putih berlogo LLyang dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok Gudang Garam Surya;
1 (satu) unit HP Samsung warna Hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Uang tunai hasil penjualan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun pada hari SELASA, tanggal 05 JANUARI 2016 oleh kami HALOMOAN SIANTURI, SH.MH. selaku Hakim Ketua, ACHMAD SOBERI, S.H.,M.H., dan BUNGA MELUNI H, S.H.,M.H., masing-masing selaku Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada dan tanggal itu juga dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dan Hakim-Hakim Anggota tersebut, dengan didampingi oleh BAMBANG SOEGENG, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun dan dihadiri oleh SENDHY PRADANA.SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mejayan dan dihadapan Terdakwa;
Hakim-hakim anggota : Hakim ketua,
ACHMAD SOBERI,SH.MH HALOMOAN SIANTURI, SH.MH
BUNGA MELUNI H, SH.MH
Panitera pengganti
BAMBANG SOEGENG