163/Pid.Sus/2014/PN.Rta
Putusan PN RANTAU Nomor 163/Pid.Sus/2014/PN.Rta
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
-RUDI Bin KADRI ,
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa RUDI Bin KADRI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak memiliki Izin Edar” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 90 (sembilan puluh) butir/tablet obat Carnophen warna putih yang disalah satu sisinya bertuliskan ZENITH dan salah satu sisinya lagi terdapat tanda (-) , - 500 (lima ratus) butir/tablet Dextromerthophan warna kuning yang salah satu sisinya bertuliskan DMP dikemas dalam 50 (lima puluh) plastik klip kecil masing-masing isi 10 (sepuluh) butir/tablet , Dirampas Untuk Dimusnahkan , - 1 (satu) unit Handphone warna putih merk EVERCROSS dengan Sim Card Nomor 0852247194003 , Dirampas Untuk Negara ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu Rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 163/Pid.Sus/2014/PN.Rta
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Rantau yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : -------------------------------------------------
N a m a : RUDI Bin KADRI , ---------------------------------------
Tempat lahir : Tapin , -------------------------------------------------------
Umur/tanggal lahir : 33 Tahun / 12 Mei 1981 , -------------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki , ----------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia , --------------------------------------------------
Tempat tinggal : Desa Purut Rt.03/02 Kecamatan Bungur Kabupaten Tapin , ----------------------------------------
A g a m a : Islam , -------------------------------------------------------
Pekerjaan : Swasta ; -----------------------------------------------------
Terdakwa ditangkap pada tanggal 20 Mei 2014 dan selanjutnya ditahan dengan jenis penahanan dalam Rumah Tahanan Negara di Rantau, oleh : -------
Penyidik sejak tanggal 21 Mei 2014 sampai dengan tanggal 9 Juni 2014 , --
Penyidik dengan perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 10 Juni 2014 sampai dengan tanggal 19 Juli 2014 , --------------------------------------------------
Penuntut Umum sejak tanggal 17 Juni 2014 sampai dengan tanggal 6 Juli 2014 , ------------------------------------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Rantau sejak tanggal 1 Juli 2014 sampai dengan tanggal 30 Juli 2014 , -----------------------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Rantau dengan perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Rantau sejak tanggal 31 Juli 2014 sampai dengan tanggal 28 September 2014 ; -------------------------------------------------------------------------
Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh Penasihat Hukumnya, yaitu ACHMAD GAZALI NOOR., S.H., Advokad/Penasihat Hukum yang berkedudukan di Rantau (Vide Copy PERADI Tahun 2009), berdasarkan Penetapan Nomor 163/Pen.Pid/2014/PN.Rta tertanggal 8 Juli 2014 ; --------------
Pengadilan Negeri tersebut ; ----------------------------------------------------------
Telah membaca : -------------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Rantau tanggal 1 Juli 2014 Nomor 163/Pid/2014/PN.Rta tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini , -----------------------------------------------------------------------
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau tanggal 1 Juli 2014 Nomor 163/Pen.Pid/2014/PN.Rta tentang penetapan hari sidang , -------------
Berkas perkara atas nama Terdakwa RUDI Bin KADRI beserta seluruh lampirannya ; -----------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa ; -------------
Telah memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan ; ------------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan : --------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa RUDI Bin KADRI bersalah melakukan tindak pidana “telah dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sebagaimana dalam dakwaan Primair , --------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa menjalani masa tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta Rupiah) Subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan , --------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : -------------------------------------------------------
90 butir/tablet obat Carnophen warna putih yang salah satu sisinya bertuliskan Zenith , -----------------------------------------------------------------------
500 (lima ratus) butir tablet dextromerthopan warna kuning yang salah satu sisinya bertuliskan DMP yang dikemas dalam 50 (lima puluh) plastik klip kecil yang masing-masing isi 10 (sepuluh) butir/ tablet , ---------------------------------------------------------------------------------------
Dirampas Untuk Dimusnahkan , ----------------------------------------------------------
1 (satu) unit Handphone warna putih merk EVERCROSS dengan Sim Card Nomor 085247194003 , ---------------------------------------------------------
Dirampas Untuk Negara , -------------------------------------------------------------------
Menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu Rupiah) ; ----------------------------------------------------------
Telah mendengar pembelaan Terdakwa yang diucapkan di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut : ------------------------------------------------------
Terdakwa memohon keringanan hukuman , -------------------------------------------
Terdakwa mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan menggulangi lagi perbuatannya ; ---------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar tanggapan Penuntut Umum atas pembelaan Terdakwa yang diucapkan di persidangan, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya, dan sebaliknya Terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya ; ------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tertanggal 17 Juni 2014 Nomor Reg. Perkara. PDM-156/RTU/6/2014 Terdakwa telah didakwa sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------
DAKWAAN : ---------------------------------------------------------------------------------------
PRIMAIR : -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia Terdakwa RUDI Bin KADRI pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2014 sekitar pukul 09.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2014 di Rutan Rantau Jalan SPG Kelurahan Rangda Malingkung Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau “telah dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------
Berawal setelah sebelumnya Terdakwa menelepon Sdr. NAHDIAN NOOR Als PANCIK yang berada di Rutan Rantau untuk menagih hutang sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu Rupiah) kemudian atas permintaan Sdr. NAHDIAN NOOR Terdakwa datang ke Rutan Rantau untuk menagih hutang sambil membawa obat jenis Dextro dan Zenith pesanan Sdr. NAHDIAN NOOR dimana nantinya obat tersebut akan diserahkan kepada Sdr. NAHDIAN NOOR bersamaan pada saat Sdr. NAHDIAN NOOR membayar hutang kepada Terdakwa sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu Rupiah) di Rutan Rantau , -----------------------------------------------------------
Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2014 sekitar pukul 09.30 Wita pada saat saksi ABDUL AZIZ Bin M. ZAINAL bertugas jaga di portir depan memperoleh informasi dari salah satu pengnjung narapidana bahwa Terdakwa yang pada saat itu berkunjung ke Rutan Rantau membawa obat-obatan yang akan diseludupkan ke Rutan Rantau, maka pada saat Terdakwa masuk saksi melakukan penggeledahan secara menyeluruh baik badan maupun pakaian yang dikenakan oleh Terdakwa namun pada saat itu saksi ABDUL AZIZ Bin M. ZAINAL tidak menemukan sesuatu apapun pada diri Terdakwa sehingga saksi kemudian mempersilahkan Terdakwa untuk masuk ke ruang steril. Dan karena melihat kejanggalan langkah Terdakwa pada saat itu menuju ruang steril kemudian saksi memberitahu Komandan jaga yaitu saksi RAMDANI Bin ABDUL AZIZ agar nanti apabila Terdakwa masuk ke WC agar pada saat keluar dari WC dilakukan penggeledahan ulang, namun belum sempat dilakukan penggeledahan ulang pada saat dilakukan introgasi Terdakwa langsung mengeluarkan kantong plastik hitam yang berisikan obat warna putih bertuliskan Zenith dari kantong celana sebelah kanan sehingga langsung diamankan oleh saksi RAMDANI Bin ABDUL AZIZ dan selanjutnya setelah berkoordinasi dengan kepada satuan Pengamanan Rutan Rantau H. ENDY NOURDY, S.H, saksi RAMDANI Bin ABDUL AZIZ melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian untuk proses pemeriksaan lebih lanjut , ------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa kedapatan membawa 90 (sembilan puluh) butir/tablet obat Carnophen warna putih yang disalah satu sisinya bertuliskan Zenith dan 500 (lima ratus) butir/tablet Dextromerthopan warna kuning yang salah satu sisinya bertuliskan DMP yang dikemas dalam 50 (lima puluh) plastik klip kecil yang masing-masing isi 10 (sepulh) butir/tablet untuk diserahkan kepada Sdr. NAHDIAN NOOR di Rutan Rantau tanpa dilengkapi izin dari pihak yang berwenang , --------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat ditangkap Terdakwa tidak mempunyai izin untuk menyimpan atau mengedarkan atau menjual obat Zenith dan Dextro tersebut dimana obat jenis Carnophen produksi Zenith Parmacetical berdasarkan Surat Kepala BPOM RI Nomor PO.02.01.1.31.3997 telah dibatalkan izin edar dan kegiatan produksinya sejak tanggal 29 Oktober 2009 dan untuk obat jenis Dextromerthorpan sudah dibatalkan izin edarnya sesuai dengan keputusan Kepala BPOM RI Nomor HK.04.1.35.06.13.3534 tahun 2013 yang pelaksanaannya ditunda sampai tanggal 30 Juni 2014 , ---
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-undang Republik Indinesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan , -----------------------------------------------
SUBSIDIAIR : --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia Terdakwa RUDI Bin KADRI pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2014 sekitar pukul 09.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2014 di Rutan Rantau Jalan SPG Kelurahan Rangda Malingkung Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau “tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------
Berawal setelah sebelumnya Terdakwa menelepon Sdr. NAHDIAN NOOR Als PANCIK yang berada di Rutan Rantau untuk menagih hutang sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu Rupiah) kemudian atas permintaan Sdr. NAHDIAN NOOR Terdakwa datang ke Rutan Rantau untuk menagih hutang sambil membawa obat jenis Dextro dan Zenith pesanan Sdr. NAHDIAN NOOR dimana nantinya obat tersebut akan diserahkan kepada Sdr. NAHDIAN NOOR bersamaan pada saat Sdr. NAHDIAN NOOR membayar hutang kepada Terdakwa sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu Rupiah) di Rutan Rantau , -----------------------------------------------------------
Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2014 sekitar pukul 09.30 Wita pada saat saksi ABDUL AZIZ Bin M. ZAINAL bertugas jaga di portir depan memperoleh informasi dari salah satu pengnjung narapidana bahwa Terdakwa yang pada saat itu berkunjung ke Rutan Rantau membawa obat-obatan yang akan diseludupkan ke Rutan Rantau, maka pada saat Terdakwa masuk saksi melakukan penggeledahan secara
menyeluruh baik badan maupun pakaian yang dikenakan oleh Terdakwa namun pada saat itu saksi ABDUL AZIZ Bin M. ZAINAL tidak menemukan sesuatu apapun pada diri Terdakwa sehingga saksi kemudian mempersilahkan Terdakwa untuk masuk ke ruang steril. Dan karena melihat kejanggalan langkah Terdakwa pada saat itu menuju ruang steril kemudian saksi memberitahu Komandan jaga yaitu saksi RAMDANI Bin ABDUL AZIZ agar nanti apabila Terdakwa masuk ke WC agar pada saat keluar dari WC dilakukan penggeledahan ulang, namun belum sempat dilakukan penggeledahan ulang pada saat dilakukan introgasi Terdakwa langsung mengeluarkan kantong plastik hitam yang berisikan obat warna putih bertuliskan Zenith dari kantong celana sebelah kanan sehingga langsung diamankan oleh saksi RAMDANI Bin ABDUL AZIZ dan selanjutnya setelah berkoordinasi dengan kepada satuan Pengamanan Rutan Rantau H. ENDY NOURDY, S.H, saksi RAMDANI Bin ABDUL AZIZ melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian untuk proses pemeriksaan lebih lanjut , ------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa kedapatan membawa 90 (sembilan puluh) butir/tablet obat Carnophen warna putih yang disalah satu sisinya bertuliskan Zenith dan 500 (lima ratus) butir/tablet Dextromerthopan warna kuning yang salah satu sisinya bertuliskan DMP yang dikemas dalam 50 (lima puluh) plastik klip kecil yang masing-masing isi 10 (sepulh) butir/tablet untuk diserahkan kepada Sdr. NAHDIAN NOOR di Rutan Rantau tanpa dilengkapi izin dari pihak yang berwenang , --------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat ditangkap Terdakwa tidak mempunyai izin untuk menyimpan atau mengedarkan atau menjual obat Zenith dan Dextro tersebut dimana obat jenis Carnophen produksi Zenith Parmacetical berdasarkan Surat Kepala BPOM RI Nomor PO.02.01.1.31.3997 telah dibatalkan izin edar dan kegiatan produksinya sejak tanggal 29 Oktober 2009 dan untuk obat jenis Dextromerthorpan sudah dibatalkan izin edarnya sesuai dengan keputusan Kepala BPOM RI Nomor HK.04.1.35.06.13.3534 tahun 2013 yang pelaksanaannya ditunda sampai tanggal 30 Juni 2014 , ----------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 198 Jo. Pasal 108 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ; -------------------------------------------------------------
LEBIH SUBSIDIAIR : -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia Terdakwa RUDI Bin KADRI pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2014 sekitar pukul 09.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2014 di Rutan Rantau Jalan SPG Kelurahan Rangda Malingkung Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau “telah dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------
Berawal setelah sebelumnya Terdakwa menelepon Sdr. NAHDIAN NOOR Als PANCIK yang berada di Rutan Rantau untuk menagih hutang sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu Rupiah) kemudian atas permintaan Sdr. NAHDIAN NOOR Terdakwa datang ke Rutan Rantau untuk menagih hutang sambil membawa obat jenis Dextro dan Zenith pesanan Sdr. NAHDIAN NOOR dimana nantinya obat tersebut akan diserahkan kepada Sdr. NAHDIAN NOOR bersamaan pada saat Sdr. NAHDIAN NOOR membayar hutang kepada Terdakwa sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu Rupiah) di Rutan Rantau , -----------------------------------------------------------
Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2014 sekitar pukul 09.30 Wita pada saat saksi ABDUL AZIZ Bin M. ZAINAL bertugas jaga di portir depan memperoleh informasi dari salah satu pengnjung narapidana bahwa Terdakwa yang pada saat itu berkunjung ke Rutan Rantau membawa obat-obatan yang akan diseludupkan ke Rutan Rantau, maka pada saat Terdakwa masuk saksi melakukan penggeledahan secara menyeluruh baik badan maupun pakaian yang dikenakan oleh Terdakwa namun pada saat itu saksi ABDUL AZIZ Bin M. ZAINAL tidak menemukan sesuatu apapun pada diri Terdakwa sehingga saksi kemudian mempersilahkan Terdakwa untuk masuk ke ruang steril. Dan karena melihat kejanggalan langkah Terdakwa pada saat itu menuju ruang steril kemudian saksi memberitahu Komandan jaga yaitu saksi RAMDANI Bin ABDUL AZIZ agar nanti apabila Terdakwa masuk ke WC agar pada saat keluar dari WC dilakukan penggeledahan ulang, namun belum sempat dilakukan penggeledahan ulang pada saat dilakukan introgasi Terdakwa langsung mengeluarkan kantong plastik hitam yang berisikan obat warna putih bertuliskan Zenith dari kantong celana sebelah kanan sehingga langsung diamankan oleh saksi RAMDANI Bin ABDUL AZIZ dan selanjutnya setelah berkoordinasi dengan kepada satuan Pengamanan Rutan Rantau H. ENDY NOURDY, S.H, saksi RAMDANI Bin ABDUL AZIZ melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian untuk proses pemeriksaan lebih lanjut , ------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa kedapatan membawa 90 (sembilan puluh) butir/tablet obat Carnophen warna putih yang disalah satu sisinya bertuliskan Zenith dan 500 (lima ratus) butir/tablet Dextromerthopan warna kuning yang salah satu sisinya bertuliskan DMP yang dikemas dalam 50 (lima puluh) plastik klip kecil yang masing-masing isi 10 (sepulh) butir/tablet untuk diserahkan kepada Sdr. NAHDIAN NOOR di Rutan Rantau tanpa dilengkapi izin dari pihak yang berwenang , --------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat ditangkap Terdakwa tidak mempunyai izin untuk menyimpan atau mengedarkan atau menjual obat Zenith dan Dextro tersebut dimana obat jenis Carnophen produksi Zenith Parmacetical berdasarkan Surat Kepala BPOM RI Nomor PO.02.01.1.31.3997 telah dibatalkan izin edar dan kegiatan produksinya sejak tanggal 29 Oktober 2009 dan untuk obat jenis Dextromerthorpan sudah dibatalkan izin edarnya sesuai dengan keputusan Kepala BPOM RI Nomor HK.04.1.35.06.13.3534 tahun 2013 yang pelaksanaannya ditunda sampai tanggal 30 Juni 2014 , ---
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan ; ----------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah menghadirkan 3 (tiga) orang saksi yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah sesuai dengan agamanya masing-masing, yang pada pokoknya sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------
Saksi ARIES Bin TIRIN : -------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2014 sekitar pukul 09.30 Wita bertempat di Jalan SPG Kelurahan Rangda Malingkung Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin, saksi dan rekan-rekan lainnya dari Polsek Tapin Utara telah melakukan penangkapan Terhadap Terdakwa , ---------
Bahwa Terdakwa ditangkap karena kedapatan sedang membawa sediaan farmasi berupa Carnophen dan Dextromerthophan dengan tidak disertai izin edar di lingkungan RUTAN (Rumah Tahanan Negara) Rantau , -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa penangkapan terhadap Terdakwa tersebut dilakukan atas laporan dari pihak RUTAN (Rumah Tahanan Negara) Rantau bahwa Terdakwa yang pada saat itu ingin membesuk salah seorang narapidana telah tertangkap tangan mengedarkan sediaan farmasi berupa Carnophen ke lingkungan RUTAN (Rumah Tahanan Negara) Rantau, yang kemudian atas dasar laporan tersebut saksi dan rekan-rekan saksi lainnya dari Polsek Tapin Utara langsung menuju ke tempat yang dimaksud, lalu setibanya di tempat tersebut saksi melihat Terdakwa beserta barang bukti berupa 90 (sembilan puluh) butir/tablet obat Carnophen warna putih yang disalah satu sisinya bertuliskan ZENITH dan salah satu sisinya lagi terdapat tanda (-) telah diamankan oleh Petugas RUTAN (Rumah Tahanan Negara) Rantau, yang kemudian Terdakwa beserta barang bukti diserahkan kepada pihak kepolisian dari Polsek Tapin Utara , ---------------------------------------------------------------
Bahwa setelah Terdakwa beserta barang bukti tersebut diserahkan kepada pihak kepolisian dari Polsek Tapin Utara, saksi kemudian melanjutkan penggeledahan terhadap Terdakwa, dan pada saat itu saksi menemukan barang bukti lainnya berupa 500 (lima ratus) butir/tablet Dextromerthophan warna kuning yang salah satu sisinya bertuliskan DMP dikemas dalam 50 (lima puluh) plastik klip kecil masing-masing isi 10 (sepuluh) butir/tablet, dimana barang bukti tersebut ditemukan di bawah jok sepeda motor Terdakwa , --------------------------------------------
Bahwa selain itu saksi juga menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone warna putih merk EVERCROSS dengan Sim Card Nomor 0852247194003 yang merupakan sarana yang digunakan oleh Terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa Carnophen dan Dextromerthophan tersebut , ----------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti tersebut langsung diamankan ke Polsek Tapun Utara untuk proses pemeriksaan lebih lanjut , ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membawa sediaan farmasi berupa Carnophen dan Dextromerthophan tersebut adalah untuk diedarkan dengan cara menjualnya , --------------------------------------------------------------
Bahwa sediaan farmasi berupa Carnophen dan Dextromerthophan tersebut diperoleh Terdakwa dengan membelinya dari seseorang disekitar areal terminal atau eks bioskop pasar Rantau dengan harga sebesar Rp. 230.000,00 (dua ratus tiga puluh ribu Rupiah) untuk 90 (sembilan puluh) butir/tablet Carnophen dan sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah) untuk 500 (lima ratus) butir/ tablet Dextromerthophan, dan akan dijual dengan harga sebesar Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu Rupiah) untuk 90 (sembilan puluh) butir/tablet Carnophen dan sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu Rupiah) untuk 500 (lima ratus) butir/tablet Dextromerthophan , -------------
Bahwa berdasarkan total pembelian dan penjualan sediaan farmasi berupa Carnophen dan Dextromerthophan tersebut, berarti dalam memperjualbelikan sediaan farmasi berupa Carnophen dan Dextromerthophan tersebut Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp. 420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu Rupiah) , -------------------------
Bahwa Terdakwa dalam menjual sediaan farmasi berupa Carnophen dan Dextromerthophan tersebut tanpa memiliki keahlian dan kewenangan dalam melakukan pekerjaan kefarmasian , ----------------------------------------
Bahwa sediaan farmasi berupa Carnophen dan Dextromerthophan tersebut dijual oleh Terdakwa tanpa disertai izin edar , ------------------------
Bahwa saat ini, sediaan farmasi berupa Carnophen dan Dextromerthophan tersebut tersebut telah dicabut izin edarnya , -----------
Bahwa barang bukti yang berupa : --------------------------------------------------
90 (sembilan puluh) butir/tablet obat Carnophen warna putih yang disalah satu sisinya bertuliskan ZENITH dan salah satu sisinya lagi terdapat tanda (-) , ------------------------------------------------------------------
benar adalah barang bukti yang ditemukan oleh Petugas RUTAN (Rumah Tahanan Negara) Rantau sewaktu Terdakwa diamankan di RUTAN (Rumah Tahanan Negara) Rantau. Sedangkan barang bukti berupa : -------------------------------------------------------------------------------------
500 (lima ratus) butir/tablet Dextromerthophan warna kuning yang salah satu sisinya bertuliskan DMP dikemas dalam 50 (lima puluh) plastik klip kecil masing-masing isi 10 (sepuluh) butir/tablet , -----------
1 (satu) unit Handphone warna putih merk EVERCROSS dengan Sim Card Nomor 0852247194003 , --------------------------------------------
benar adalah barang bukti yang saksi temukan sewaktu dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa , -----------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan , ------------------------------------------------------------------------------
Saksi RAMDANI Bin ABDUL AZIZ : ----------------------------------------------------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2014 sekitar pukul 09.30 Wita bertempat di Jalan SPG Kelurahan Rangda Malingkung Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin, Terdakwa telah ditangkap oleh anggota kepolisian dari Polsek Tapin Utara , -------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa ditangkap karena kedapatan sedang membawa sediaan farmasi berupa Carnophen dan Dextromerthophan dengan tidak disertai izin edar di lingkungan RUTAN (Rumah Tahanan Negara) Rantau , -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum Terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian dari Polsek Tapin Utara, sebelumnya Terdakwa terlebih dahulu diamankan di RUTAN (Rumah Tahanan Negara) Rantau , ----------------------------------
Bahwa Terdakwa diamankan di RUTAN (Rumah Tahanan Negara) Rantau, karena sewaktu Terdakwa ingin membesuk salah seorang narapidana Terdakwa telah tertangkap tangan membawa sediaan farmasi berupa Carnophen , -----------------------------------------------------------
Bahwa pada saat itu Terdakwa ketahuan sedang membawa sediaan farmasi berupa Carnophen, karena sebelumnya sewaktu saksi selaku Komandan Jaga sedang bertugas dengan posisi berada di blok tahanan, rekan saksi yang bernama ABDUL AZIZ Bin M. ZAINAL menginformasikan bahwa apabila Terdakwa yang merupakan salah seorang tamu pada saat itu masuk ke dalam WC agar sekeluarnya dari WC segera diamankan untuk dilakukan penggeledahan ulang, sehingga setelah mendapatkan informasi tersebut, sewaktu saksi melihat Terdakwa keluar dari WC, saksi kemudian memanggil Terdakwa ke ruangan saksi dan melakukan introgasi kepada Terdakwa, namun belum sempat dilakukan penggeledahan ulang, Terdakwa langsung mengeluarkan kantong plastik warna hitam yang berisikan 90 (sembilan puluh) butir/tablet obat Carnophen warna putih yang disalah satu sisinya bertuliskan ZENITH dan salah satu sisinya lagi terdapat tanda (-) dari kantong celana sebelah kanan yang dipakai Terdakwa , ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah kejadian tersebut, saksi dan rekan saksi yang bernama ABDUL AZIZ Bin M. ZAINAL kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapin Utara, yang kemudian setelah menerima laporan tersebut, anggota kepolisian dari Polsek Tapin Utara kemudian langsung datang ke RUTAN (Rumah Tahanan Negara) Rantau, lalu setibanya anggota kepolisian dari Polsek Tapin Utara tersebut di RUTAN (Rumah Tahanan Negara) Rantau Terdakwa beserta barang bukti berupa 90 (sembilan puluh) butir/tablet obat Carnophen warna putih yang disalah satu sisinya bertuliskan ZENITH dan salah satu sisinya lagi terdapat tanda (-) kemudian langsung diserahkan kepada pihak Polsek Tapin Utara , -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah Terdakwa beserta barang bukti tersebut diserahkan kepada pihak Polsek Tapin Utara, anggota kepolisian dari Polsek Tapin Utara tersebut kemudian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa , ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi, pada saat itu ditemukan lagi barang bukti lainnya berupa 500 (lima ratus) butir/tablet Dextromerthophan warna kuning yang salah satu sisinya bertuliskan DMP dikemas dalam 50 (lima puluh) plastik klip kecil masing-masing isi 10 (sepuluh) butir/tablet, dimana barang bukti tersebut ditemukan di bawah jok sepeda motor Terdakwa, serta barang bukti lainnya berupa 1 (satu) unit Handphone warna putih merk EVERCROSS dengan Sim Card Nomor 0852247194003 , -----------
Bahwa selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti tersebut langsung diamankan ke Polsek Tapun Utara untuk proses pemeriksaan lebih lanjut , ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membawa sediaan farmasi berupa Carnophen dan Dextromerthophan tersebut adalah untuk diedarkan dengan cara menjualnya , --------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa dalam menjual sediaan farmasi berupa Carnophen dan Dextromerthophan tersebut tanpa memiliki keahlian dan kewenangan dalam melakukan pekerjaan kefarmasian , ----------------------------------------
Bahwa sediaan farmasi berupa Carnophen dan Dextromerthophan tersebut dijual oleh Terdakwa tanpa disertai izin edar , ------------------------
Bahwa saat ini, sediaan farmasi berupa Carnophen dan Dextromerthophan tersebut tersebut telah dicabut izin edarnya , -----------
Bahwa barang bukti yang berupa : --------------------------------------------------
90 (sembilan puluh) butir/tablet obat Carnophen warna putih yang disalah satu sisinya bertuliskan ZENITH dan salah satu sisinya lagi terdapat tanda (-) , ------------------------------------------------------------------
benar adalah barang bukti yang saksi temukan sewaktu Terdakwa diamankan di RUTAN (Rumah Tahanan Negara) Rantau. Sedangkan barang bukti berupa : --------------------------------------------------------------------
500 (lima ratus) butir/tablet Dextromerthophan warna kuning yang salah satu sisinya bertuliskan DMP dikemas dalam 50 (lima puluh) plastik klip kecil masing-masing isi 10 (sepuluh) butir/tablet , -----------
1 (satu) unit Handphone warna putih merk EVERCROSS dengan Sim Card Nomor 0852247194003 , --------------------------------------------
benar adalah barang bukti yang ditemukan oleh anggota kepolisian dari Polsek Tapin Utara sewaktu dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa , ---------------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ; ------------------------------------------------------------------------------
Saksi ABDUL AZIZ Bin M. ZAINAL : ---------------------------------------------------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2014 sekitar pukul 09.30 Wita bertempat di Jalan SPG Kelurahan Rangda Malingkung Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin, Terdakwa telah ditangkap oleh anggota kepolisian dari Polsek Tapin Utara , -------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa ditangkap karena kedapatan sedang membawa sediaan farmasi berupa Carnophen dan Dextromerthophan dengan tidak disertai izin edar di lingkungan RUTAN (Rumah Tahanan Negara) Rantau , -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum Terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian dari Polsek Tapin Utara, sebelumnya Terdakwa terlebih dahulu telah diamankan di RUTAN (Rumah Tahanan Negara) Rantau , -------------------
Bahwa Terdakwa diamankan di RUTAN (Rumah Tahanan Negara) Rantau, karena sewaktu Terdakwa sedang ingin membesuk salah seorang narapidana Terdakwa telah tertangkap tangan membawa sediaan farmasi berupa Carnophen , -----------------------------------------------
Bahwa pada saat itu Terdakwa ketahuan sedang membawa sediaan farmasi berupa Carnophen, karena sebelumnya sewaktu saksi yang pada saat itu bertugas di portir depan ada menerima informasi dari salah seorang keluarga pengunjung narapidana bahwa pada saat itu Terdakwa sedang membawa banyak obat-obatan yang akan diedarkan ke RUTAN (Rumah Tahanan Negara) Rantau, akan tetapi sewaktu saksi melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa di salah satu ruangan yang ada di portir depan, saksi tidak menemukan obat-obatan tersebut, namun saksi melihat ada hal yang mengganjal terhadap Terdakwa sewaktu melangkah ke ruang steril, sehingga saksi kemudian menyampaikannya kepada Komandan Jaga yang bernama RAMDANI Bin ABDUL AZIZ bahwa apabila nanti Terdakwa masuk ke dalam WC dan kemudian keluar dari WC agar dilakukan penggeledahan ulang terhadap Terdakwa , ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian setelah Terdakwa keluar dari WC, Terdakwa kemudian dipanggil oleh Komandan saksi ke dalam ruangan, namun sewaktu dilakukan introgasi dan belum sempat dilakukan penggeledahan ulang, Terdakwa langsung mengeluarkan kantong plastik warna hitam yang berisikan 90 (sembilan puluh) butir/tablet obat Carnophen warna putih yang disalah satu sisinya bertuliskan ZENITH dan salah satu sisinya lagi terdapat tanda (-), yang kemudian saksi dan Komandan Jaga saksi langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Tapin Utara , -------------------
Bahwa setelah menerima laporan tersebut, anggota kepolisian dari Polsek Tapin Utara kemudian langsung datang ke RUTAN (Rumah Tahanan Negara) Rantau, lalu setibanya anggota kepolisian dari Polsek Tapin Utara tersebut di RUTAN (Rumah Tahanan Negara) Rantau Terdakwa beserta barang bukti berupa 90 (sembilan puluh) butir/tablet obat Carnophen warna putih yang disalah satu sisinya bertuliskan ZENITH dan salah satu sisinya lagi terdapat tanda (-) kemudian langsung diserahkan kepada pihak Polsek Tapin Utara , ----------------------
Bahwa setelah Terdakwa beserta barang bukti tersebut diserahkan kepada pihak Polsek Tapin Utara, anggota kepolisian dari Polsek Tapin Utara tersebut kemudian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa , ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi, pada saat itu ditemukan lagi barang bukti lainnya berupa 500 (lima ratus) butir/tablet Dextromerthophan warna kuning yang salah satu sisinya bertuliskan DMP dikemas dalam 50 (lima puluh) plastik klip kecil masing-masing isi 10 (sepuluh) butir/tablet, dimana barang bukti tersebut ditemukan di bawah jok sepeda motor Terdakwa, serta barang bukti lainnya berupa 1 (satu) unit Handphone warna putih merk EVERCROSS dengan Sim Card Nomor 0852247194003 , -----------
Bahwa selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti tersebut langsung diamankan ke Polsek Tapun Utara untuk proses pemeriksaan lebih lanjut , ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membawa sediaan farmasi berupa Carnophen dan Dextromerthophan tersebut adalah untuk diedarkan dengan cara menjualnya , --------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa dalam menjual sediaan farmasi berupa Carnophen dan Dextromerthophan tersebut tanpa memiliki keahlian dan kewenangan dalam melakukan pekerjaan kefarmasian , ----------------------------------------
Bahwa sediaan farmasi berupa Carnophen dan Dextromerthophan tersebut dijual oleh Terdakwa tanpa disertai izin edar , ------------------------
Bahwa saat ini, sediaan farmasi berupa Carnophen dan Dextromerthophan tersebut tersebut telah dicabut izin edarnya , -----------
Bahwa barang bukti yang berupa : --------------------------------------------------
90 (sembilan puluh) butir/tablet obat Carnophen warna putih yang disalah satu sisinya bertuliskan ZENITH dan salah satu sisinya lagi terdapat tanda (-) , ------------------------------------------------------------------
benar adalah barang bukti yang ditemukan oleh Komandan Jaga sewaktu Terdakwa diamankan di RUTAN (Rumah Tahanan Negara) Rantau. Sedangkan barang bukti berupa : ----------------------------------------
500 (lima ratus) butir/tablet Dextromerthophan warna kuning yang salah satu sisinya bertuliskan DMP dikemas dalam 50 (lima puluh) plastik klip kecil masing-masing isi 10 (sepuluh) butir/tablet , -----------
1 (satu) unit Handphone warna putih merk EVERCROSS dengan Sim Card Nomor 0852247194003 , --------------------------------------------
benar adalah barang bukti yang ditemukan oleh anggota kepolisian dari Polsek Tapin Utara sewaktu dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa , ---------------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan persetujuan Terdakwa, Penuntut Umum juga telah membacakan keterangan 1 (satu) orang Ahli yang tidak dapat dihadirkan di persidangan, bernama Hj. RENNY HASLINDA, S.Si, Apt Binti H. RIFUDIANSYAH, sesuai Berita Acara Penyidik Polri Daerah Kalimantan Selatan Resort Tapin Sektor Tapin Utara yang dibuat oleh M. FAHROL RAJI NRP. 85021302 pangkat Brigadir, pada hari Selasa tanggal 22 April 2014, yang pada pokoknya sebagai berikut : --------------------------------------------------------------
Bahwa Ahli bekerja sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) di Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Tapin pada tahun 2005 sampai dengan sekarang , ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang dimaksud dengan “Pekerjaan Kefarmasian” adalah Pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan, dan distribusi obat, pengelola obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, dan obat tradisional sesuai dengan ketentuan Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan PERMENKES Republik Indonesia Nomor 889/MENKES/PER/V/2001 tentang Registrasi, Izin Parktik dan Izin Kerja tenaga Kefarmasian , -----------
Bahwa yang dimaksud dengan “Sediaan Farmasi” adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika sesuai dengan ketentan Pasal 1 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan , ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk obat dan bahan obat sediaan farmasi digolongkan atas 5 (lima) jenis golongan, yaitu Obat Bebas, Obat Bebas Terbatas, Obat keras, Narkotika, dan Psikotropika , -----------------------------------------------------
Bahwa yang dimaksud dengan “Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan/Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memiliki Izin Edar” sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yaitu sesuai dengan ketentuan Pasal 106 ayat (1), sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar berupa nomor registrasi dari BPOM , --------------
Bahwa yang dimaksud “Tidak Memiliki Keahlian Dan Kewenangan Untuk Melaksanakan Praktik Kefarmasian” sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 198 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yaitu sesuai dengan ketentuan Pasal 108, orang yang tidak memiliki latar belakang pendidikan sebagai tenaga apoteker dan juga memiliki izin praktik kefarmasian sesuai dengan syarat dan ketentuan tenaga kefarmasian yang diatur dalam PERMENKES Republik Indonesia Nomor 889/MENKES/PER/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian tidak diperbolehkan atau dilarang untuk melaksanakan praktik kefarmasian seperti halnya menjual atau mengedarkan kesediaan farmasi , ------------------------------------------------
Bahwa yang dimaksud dengan “Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan/Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memenuhi Standar Dan/Atau Persyaratan Keamanan, Khasiat Atau Kemanfaatan Dan Mutu” sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yaitu sesuai dengan ketentuan Pasal 98 ayat (2) yaitu setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berbahaya. Dalam hal ini yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian adalah Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian , ------------------------------------------
Bahwa sediaan farmasi berupa Carnophen sudah dibatalkan izin edarnya dan sudah dihentikan kegiatan produksinya sejak tanggal 29 Oktober 2009, hal tersebut sesuai dengan Keputusan Kepala Badan POM Republik Indonesia Nomor PO.02.01.1.31.3997 Perihal Pembatalan Persetujuan Nomor Izin Edar Dan Penghentian Kegiatan Produksi , ---------------------------
Bahwa sediaan farmasi berupa Dextromerthophan sudah dibatalkan izin edarnya, hal tersebut sesuai dengan Keputusan Kepala Badan POM Republik Indonesia Nomor HK.04.1.35.06.13.3534 Tahun 2013 tentang Pembatalan Izin Edar Obat Mengandung Dextromerthophan Sediaan Tunggal, tetapi untuk pelaksanaannya ditunda sampai dengan tanggal 30 Juni 2014 , ---------------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan Ahli tersebut diatas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ; --
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak menghadapkan saksi yang meringankan (a de charge), meskipun telah diberikan kesempatan untuk itu ; ---
Menimbang, bahwa Terdakwa memberikan keterangan dipersidangan, pada pokoknya sebagai berikut : --------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2014 sekitar pukul 09.30 Wita bertempat di Jalan SPG Kelurahan Rangda Malingkung Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin, Terdakwa telah ditangkap oleh anggota kepolisian dari Polsek Tapin Utara , ------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa ditangkap karena kedapatan sedang membawa sediaan farmasi berupa Carnophen dan Dextromerthophan dengan tidak disertai izin edar di lingkungan RUTAN (Rumah Tahanan Negara) Rantau , -----------
Bahwa sebelum Terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian dari Polsek Tapin Utara, sebelumnya Terdakwa terlebih dahulu telah diamankan di RUTAN (Rumah Tahanan Negara) Rantau , --------------------------------------
Bahwa sewaktu Terdakwa diamankan di RUTAN (Rumah Tahanan Negara) Rantau, Terdakwa tertangkap tangan sedang membawa 90 (sembilan puluh) butir/tablet obat Carnophen warna putih yang disalah satu sisinya bertuliskan ZENITH dan salah satu sisinya lagi terdapat tanda (-) , ------------
Bahwa 90 (sembilan puluh) butir/tablet obat Carnophen warna putih yang disalah satu sisinya bertuliskan ZENITH dan salah satu sisinya lagi terdapat tanda (-) tersebut adalah untuk diserahkan kepada seorang narapidana bernama NAHDIAN NOOR Als PANCIK, dimana sebelumnya NAHDIAN NOOR Als PANCIK telah memesannya kepada Terdakwa, sehingga Terdakwa kemudian bermaksud menyerahkannya kepada NAHDIAN NOOR Als PANCIK di RUTAN (Rumah Tahanan Negara) Rantau, namun akhirnya perbuatan Terdakwa tersebut diketahui oleh Petugas RUTAN (Rumah Tahanan Negara) Rantau, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti berupa 90 (sembilan puluh) butir/tablet obat Carnophen warna putih yang disalah satu sisinya bertuliskan ZENITH dan salah satu sisinya lagi terdapat tanda (-) tersebut langsung diamankan , -----------------------------------
Bahwa sewaktu terdakwa diamankan di RUTAN (Rumah Tahanan Negara) Rantau, tidak lama kemudian datang beberapa orang anggota kepolisian dari Polsek Tapin Utara yang kemudian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa , ------------------------------------------------------------------------
Bahwa sewaktu dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, telah ditemukan lagi barang bukti lainnya berupa 500 (lima ratus) butir/tablet Dextromerthophan warna kuning yang salah satu sisinya bertuliskan DMP dikemas dalam 50 (lima puluh) plastik klip kecil masing-masing isi 10 (sepuluh) butir/tablet, yang Terdakwa letakkan di bawah jok sepeda motor Terdakwa, serta barang bukti lainnya berupa 1 (satu) unit Handphone warna putih merk EVERCROSS dengan Sim Card Nomor 0852247194003, yang Terdakwa gunakan sebagai sarana dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa Carnophen dan Dextromerthophan tersebut , -------------------
Bahwa selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti tersebut langsung diamankan ke Polsek Tapun Utara untuk proses pemeriksaan lebih lanjut , -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membawa sediaan farmasi berupa Carnophen dan Dextromerthophan tersebut adalah untuk diedarkan dengan cara menjualnya , ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa sediaan farmasi berupa Carnophen dan Dextromerthophan tersebut Terdakwa peroleh dengan membelinya dari seseorang disekitar areal terminal atau eks bioskop pasar Rantau dengan harga sebesar Rp. 230.000,00 (dua ratus tiga puluh ribu Rupiah) untuk 90 (sembilan puluh) butir/tablet Carnophen dan sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah) untuk 500 (lima ratus) butir/tablet Dextromerthophan, dan akan Terdakwa jual dengan harga sebesar Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu Rupiah) untuk 90 (sembilan puluh) butir/tablet Carnophen dan sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu Rupiah) untuk 500 (lima ratus) butir/tablet Dextromerthophan , -------------------------------------------------------------------------
Bahwa apabila sediaan farmasi berupa Carnophen dan Dextromerthophan tersebut tersebut laku terjual, maka Terdakwa akan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu Rupiah) , -
Bahwa Terdakwa dalam menjual sediaan farmasi berupa Carnophen dan Dextromerthophan tersebut tanpa memiliki keahlian dan kewenangan dalam melakukan pekerjaan kefarmasian , -------------------------------------------
Bahwa Terdakwa dalam menjual sediaan farmasi berupa Carnophen dan Dextromerthophan tersebut tanpa disertai izin edar , ------------------------------
Bahwa sebelumnya Terdakwa telah mengetahui bahwa perbuatan Terdakwa tersebut adalah perbuatan yang melanggar hukum , -----------------
Bahwa barang bukti yang berupa : ------------------------------------------------------
90 (sembilan puluh) butir/tablet obat Carnophen warna putih yang disalah satu sisinya bertuliskan ZENITH dan salah satu sisinya lagi terdapat tanda (-) , ----------------------------------------------------------------------
benar adalah barang bukti yang ditemukan oleh Petugas RUTAN (Rumah Tahanan Negara) Rantau sewaktu Terdakwa diamankan di RUTAN (Rumah Tahanan Negara) Rantau. Sedangkan barang bukti berupa : --------
500 (lima ratus) butir/tablet Dextromerthophan warna kuning yang salah satu sisinya bertuliskan DMP dikemas dalam 50 (lima puluh) plastik klip kecil masing-masing isi 10 (sepuluh) butir/tablet , ------------------------------
1 (satu) unit Handphone warna putih merk EVERCROSS dengan Sim Card Nomor 0852247194003 , ------------------------------------------------------
benar adalah barang bukti yang ditemukan oleh anggota kepolisian dari Polsek Tapin Utara sewaktu dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa , -------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah membacakan bukti surat yang berupa laporan hasil pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : PM.01.06.1001.05.14.0064.LP dan Nomor : PM.01.06.1001.05.14. 0065.LP tertanggal 28 Mei 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Mahdalena, Dra., Apt., M.Si ; ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selain itu oleh Penuntut Umum juga telah diajukan barang bukti berupa : -----------------------------------------------------------------------------
90 (sembilan puluh) butir/tablet obat Carnophen warna putih yang disalah satu sisinya bertuliskan ZENITH dan salah satu sisinya lagi terdapat tanda (-) , ---------------------------------------------------------------------------------------
500 (lima ratus) butir/tablet Dextromerthophan warna kuning yang salah satu sisinya bertuliskan DMP dikemas dalam 50 (lima puluh) plastik klip kecil masing-masing isi 10 (sepuluh) butir/tablet , -----------------------------------
1 (satu) unit Handphone warna putih merk EVERCROSS dengan Sim Card Nomor 0852247194003 ; -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal yang relevan sebagaimana termuat dan tercatat dalam berita acara persidangan diambil alih dan dianggap telah termuat dalam putusan ini ; ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, ahli, bukti surat, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut : -------
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2014 sekitar pukul 09.30 Wita bertempat di Jalan SPG Kelurahan Rangda Malingkung Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin, saksi ARIES Bin TIRIN dan rekan-rekan lainnya dari Polsek Tapin Utara telah melakukan penangkapan Terhadap Terdakwa, karena kedapatan telah mengedarkan sediaan farmasi berupa Carnophen dan Dextromerthophan dengan tidak disertai izin edar , ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar sebelum Terdakwa ditangkap oleh aparat kepolisian dari Polsek Tapin Utara, Terdakwa terlebih dahulu telah diamankan oleh saksi RAMDANI Bin ABDUL AZIZ dan saksi ABDUL AZIZ Bin M. ZAINAL yang merupakan Petugas di RUTAN (Rumah Tahanan Negara) Rantau, karena kedapatan telah membawa sediaan farmasi berupa Carnophein sebanyak 90 (sembilan puluh) butir/tablet obat Carnophen warna putih yang disalah satu sisinya bertuliskan ZENITH dan salah satu sisinya lagi terdapat tanda (-) kepada salah seorang narapidana yang bernama NAHDIAN NOOR Als PANCIL , ------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian sewaktu dilakukan penggeledahan oleh saksi ARIES Bin TIRIN yang merupakan anggota kepolisian dari Polsek Tapin Utara, terhadap diri Terdakwa telah ditemukan sediaan farmasi berupa Dextromerthophan sebanyak 500 (lima ratus) butir/tablet Dextromerthophan warna kuning yang salah satu sisinya bertuliskan DMP dikemas dalam 50 (lima puluh) plastik klip kecil masing-masing isi 10 (sepuluh) butir/tablet, yang ditemukan di bawah jok sepeda motor Terdakwa, dan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) unit Handphone warna putih merk EVERCROSS dengan Sim Card Nomor 0852247194003 yang merupakan sarana yang digunakan oleh Terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa Carnophen dan Dextromerthophan tersebut , ----------------------------------------
Bahwa benar selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti berupa 90 (sembilan puluh) butir/tablet obat Carnophen warna putih yang disalah satu sisinya bertuliskan ZENITH dan salah satu sisinya lagi terdapat tanda (-), 500 (lima ratus) butir/tablet Dextromerthophan warna kuning yang salah satu sisinya bertuliskan DMP dikemas dalam 50 (lima puluh) plastik klip kecil masing-masing isi 10 (sepuluh) butir/tablet, dan 1 (satu) unit Handphone warna putih merk EVERCROSS dengan Sim Card Nomor 0852247194003 langsung diamankan ke Polsek Tapun Utara untuk proses pemeriksaan lebih lanjut , ------------------------------------------------------------------
Bahwa benar maksud dan tujuan Terdakwa membawa sediaan farmasi berupa Carnophen dan Dextromerthophan tersebut adalah untuk diedarkan dengan cara menjualnya , -----------------------------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa dalam menjual sediaan farmasi berupa Carnophen dan Dextromerthophan tersebut tidak disertai dengan izin edar , ---------------
Bahwa benar Terdakwa dalam menjual sediaan farmasi berupa Carnophen dan Dextromerthophan tersebut tanpa memiliki keahlian dan kewenangan dalam melakukan pekerjaan kefarmasian , -------------------------------------------
Bahwa benar sebelumnya Terdakwa telah mengetahui bahwa perbuatan Terdakwa tersebut adalah perbuatan yang melanggar hukum , -----------------
Bahwa benar berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM Republik Indonesia Nomor PO.02.01.1.31.3997 Perihal Pembatalan Persetujuan Nomor Izin Edar Dan Penghentian Kegiatan Produksi, maka sediaan farmasi berupa Carnophen sudah dibatalkan izin edarnya , ----------------------
Bahwa benar berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM Republik Indonesia Nomor HK.04.1.35.06.13.3534 Tahun 2013 tentang Pembatalan Izin Edar Obat Mengandung Dextromerthophan Sediaan Tunggal, maka sediaan farmasi berupa Dextromerthophan sudah dibatalkan izin edarnya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ; --------
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ; -----------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk subsidaritas, sehingga akan dipertimbangkan terlebih dahulu dakwaan Primair tersebut yaitu Pasal 197 Jo. Psal 106 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : --------------------------------------------
Setiap Orang , ---------------------------------------------------------------------------------
Yang Dengan Sengaja Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan/Atau Alat Kesehatan , -----------------------------------------------------------------
Yang Tidak Memiliki Izin Edar Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 106 Ayat (1) ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut : ---------------------------------------------------
Ad. 1 Unsur Setiap Orang : ------------------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa yang dimaksudkan oleh Undang-undang dengan setiap orang adalah orang sebagai subyek hukum yang kepadanya dapat dikenakan hak dan kewajiban atas undang-undang yang dimaksud, yang dalam perkara ini adalah Terdakwa yang didakwakan melakukan perbuatan pidana sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 1 butir 15 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana adalah tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan ini ; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan bahwa Terdakwa yang identitasnya sesuai dengan yang termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum yang telah dibenarkan oleh Terdakwa RUDI Bin KADRI, maka dengan demikian tidaklah terdapat kesalahan atau kekeliruan orang yang diajukan sebagai Terdakwa dalam perkara ini ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka unsur kesatu “Setiap Orang” telah terpenuhi dan dapat dibuktikan ; ---------------------------------------
Ad. 2 Unsur Yang Dengan Sengaja Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan/Atau Alat Kesehatan : --------------------------------
Menimbang, bahwa “Dengan Sengaja” dalam Memorie van Toelichting (M.v.T) diartikan sebagai menghendaki dan mengetahui (willens en wetens),
maksudnya adalah orang yang melakukan perbuatan dengan sengaja menghendaki perbuatan itu dan disamping itu mengetahui atau menyadari tentang apa yang dilakukan itu (Prof. Sudarto, S.H., Hukum Pidana I, cetakan II, Yayasan Sudarto, Fakultas Hukum Undip, Semarang, 1990, hal. 102) ; -----------
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ke-4 dan ke-5 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang dimaksud “Sediaan Farmasi” adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika. Sedangkan yang dimaksud “Alat Kesehatan” adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh ; ------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, ahli, bukti surat, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, telah ternyata bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2014 sekitar pukul 09.30 Wita bertempat di Jalan SPG Kelurahan
Rangda Malingkung Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin, saksi ARIES Bin TIRIN dan rekan-rekan lainnya dari Polsek Tapin Utara telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, dimana sebelumnya Terdakwa terlebih dahulu telah diamankan oleh saksi RAMDANI Bin ABDUL AZIZ dan saksi ABDUL AZIZ Bin M. ZAINAL yang merupakan Petugas di RUTAN (Rumah Tahanan Negara) Rantau karena kedapatan telah membawa sediaan farmasi berupa Carnophein sebanyak 90 (sembilan puluh) butir/tablet obat Carnophen warna putih yang disalah satu sisinya bertuliskan ZENITH dan salah satu sisinya lagi terdapat tanda (-) kepada salah seorang narapidana yang bernama NAHDIAN NOOR Als PANCIL, dan kemudian sewaktu dilakukan penggeledahan oleh saksi ARIES Bin TIRIN yang merupakan anggota kepolisian dari Polsek Tapin Utara, di bawah jok sepeda motor Terdakwa telah ditemukan sediaan farmasi berupa Dextromerthophan sebanyak 500 (lima ratus) butir/tablet Dextromerthophan warna kuning yang salah satu sisinya bertuliskan DMP dikemas dalam 50 (lima puluh) plastik klip kecil masing-masing isi 10 (sepuluh) butir/tablet ; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan Terdakwa dalam membawa sediaan farmasi berupa Carnophen dan Dextromerthophan tersebut adalah untuk diedarkan dengan cara menjualnya ; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelumnya Terdakwa telah mengetahui bahwa perbuatan Terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa Carnophen dan Dextromerthophan tersebut adalah perbuatan yang melanggar hukum, namun Terdakwa tetap melakukan perbuatan tersebut hingga akhirnya Terdakwa diamankan oleh saksi RAMDANI Bin ABDUL AZIZ dan saksi ABDUL AZIZ Bin M. ZAINAL yang merupakan Petugas di RUTAN (Rumah Tahanan Negara) Rantau dan kemudian Terdakwa diamankan dan ditangkap oleh saksi ARIES Bin TIRIN dan rekan-rekan lainnya dari Polsek Tapin Utara ; ---------------
Menimbang, bahwa dengan demikian perbuatan Terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa Carnophen dan Dextromerthophan tersebut adalah perbuatan yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sehingga berdasarkan pertimbangan diatas maka unsur kedua “Yang Dengan Sengaja Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan/Atau Alat Kesehatan” telah terpenuhi dan dapat dibuktikan ; ---------
Ad. 3 Unsur Yang Tidak Memiliki Izin Edar Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 106 Ayat (1): ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 106 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah menegaskan bahwa “Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapatkan izin edar” ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, ahli, bukti surat, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, telah ternyata bahwa Terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa Carnophen dan Dextromerthophan tersebut tidak disertai dengan izin edar, dimana Terdakwa bukanlah pihak yang memiliki keahlian dan kewenangan dalam melakukan pekerjaan kefarmasian ; -------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM Republik Indonesia Nomor PO.02.01.1.31.3997 Perihal Pembatalan Persetujuan Nomor Izin Edar Dan Penghentian Kegiatan Produksi dan Keputusan Kepala Badan POM Republik Indonesia Nomor HK.04.1.35.06.13.3534 Tahun 2013 tentang Pembatalan Izin Edar Obat Mengandung Dextromerthophan Sediaan Tunggal, maka sediaan farmasi berupa Carnophen dan Dextromerthophan sudah dibatalkan izin edarnya, sehingga dengan demikian sediaan farmasi berupa Carnophen dan Dextromerthophan tersebut tidak boleh lagi dijual bebas di masyarakat ; ----------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka unsur ketiga “Yang Tidak Memiliki Izin Edar Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 106 Ayat (1)” telah terpenuhi dan dapat dibuktikan pula ; ----------------------------------------
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sehingga berdasarkan Undang-undang dan keyakinan Hakim, Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak memiliki Izin Edar” ; ---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Primair telah terbukti maka dakwaan Subsidiair dan Lebih Subsidiair tidak perlu dipertimbangkan lagi ; -----
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya ; -------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa oleh karena itu harus di jatuhi pidana ; ------
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan ; -------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan : -------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat , ------------------------------------
Terdakwa sudah pernah dihukum dalam perkara yang sama, yakni Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Izin Edar , ----
Hal-hal yang meringankan : --------------------------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan selama di persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar jalannya proses persidangan ,
Terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ; ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan selain mengatur pidana penjara juga mengatur tentang pidana denda dan pidana pengganti denda bagi pelaku tindak pidana di bidang kesehatan, maka sudah sepatutnya Terdakwa juga dikenakan pidana denda dan pidana pengganti denda yang akan disebutkan dalam amar putusan ; -------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ---------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang berupa : -------------------
90 (sembilan puluh) butir/tablet obat Carnophen warna putih yang disalah satu sisinya bertuliskan ZENITH dan salah satu sisinya lagi terdapat tanda (-) , ---------------------------------------------------------------------------------------
500 (lima ratus) butir/tablet Dextromerthophan warna kuning yang salah satu sisinya bertuliskan DMP dikemas dalam 50 (lima puluh) plastik klip kecil masing-masing isi 10 (sepuluh) butir/tablet , -----------------------------------
oleh karena terhadap barang bukti tersebut telah diedarkan oleh Terdakwa dengan tidak disertai izin edar, maka terhadap barang bukti tersebut harus Dirampas Untuk Dimusnahkan. Sedangkan barang bukti berupa : ----------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit Handphone warna putih merk EVERCROSS dengan Sim Card Nomor 0852247194003 , -------------------------------------------------------------------
oleh karena barang bukti tersebut merupakan sarana yang digunakan oleh Terdakwa dalam melakukan tindak pidana ini, maka terhadap barang bukti tersebut harus Dirampas Untuk Negara ; ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Mengingat, Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum serta Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ; -----------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa RUDI Bin KADRI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak memiliki Izin Edar” ; ----------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ---------------
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; -----------------------
Menetapkan barang bukti berupa : -------------------------------------------------------
90 (sembilan puluh) butir/tablet obat Carnophen warna putih yang disalah satu sisinya bertuliskan ZENITH dan salah satu sisinya lagi terdapat tanda (-) , ----------------------------------------------------------------------
500 (lima ratus) butir/tablet Dextromerthophan warna kuning yang salah satu sisinya bertuliskan DMP dikemas dalam 50 (lima puluh) plastik klip kecil masing-masing isi 10 (sepuluh) butir/tablet , ------------------------------
Dirampas Untuk Dimusnahkan , ---------------------------------------------------------
1 (satu) unit Handphone warna putih merk EVERCROSS dengan Sim Card Nomor 0852247194003 , ------------------------------------------------------
Dirampas Untuk Negara ; -------------------------------------------------------------------
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu Rupiah) ; -------------------------------
Demikianlah, diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau pada hari SELASA, tanggal 19 AGUSTUS 2014 oleh kami MUSTAJAB, S.H., M.H sebagai Hakim Ketua, EDI ROSADI, S.H dan Hj. YUANITA TARID., S.H., M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari RABU, tanggal 20 AGUSTUS 2014 dalam sidang yang terbuka untuk umum, oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh FATMAWATI, S.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Rantau dan dihadiri oleh KRISDIYANTO, S.H Jaksa Penuntut Umum dihadapan Terdakwa tanpa dihadiri oleh Penasihat Hukum Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
EDI ROSADI, S.H MUSTAJAB, S.H., M.H
ttd
Hj. YUANITA TARID, S.H., M.H
Panitera Pengganti,
ttd
FATMAWATI, S.H
Untuk Turunan Resmi
Panitera / Sekretaris
SANYOTO, SH
NIP. 19580523 198203 1 002