751 PK/Pdt/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 751 PK/Pdt/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Plaza Chase Tower Lantai 21, Jl. Jend Sudirman Kav. 21
Also in 6 other cases
TOLAK
P U T U S A N
NO. 751 PK/Pdt/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
JOE TJOEN SOEI, bertempat tinggal di Jalan Jembatan II Blok C/43 Rt.010/Rw.002, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, dalam hal ini memberi kuasa kepada Rovinus Lubis, S.H., M.H., Advokat, berkantor di Kompleks Pertokoan Pulo Mas Blok X No. 7, Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/ Penggugat/Pembanding;
melawan :
PT DUTA ANGGADA REALTY TBK, berkedudukan di Chase Plaza Lantai 21, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan ;
PEMERINTAH Rl cq. MENTERI DALAM NEGERI Rl cq. GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA, berkedudukan di Jalan Medan Merdeka Selatan No. 8-9, Jakarta Pusat;
PEMERINTAH Rl cq. KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL cq. KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI DKI JAKARTA cq. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTAMADYA JAKARTA BARAT, berkedudukan di Komplek Perumahan Buana, Puri Kembangan, Jakarta Barat;
Para Termohon Peninjauan Kembali dahulu para Termohon Kasasi/ para Tergugat/para Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang bahwa dari surat-surat tersebut ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/ Penggugat/ Pembanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung No. 1678/K/Pdt/2008 tanggal 31 Desember 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan para Termohon Peninjauan Kembali dahulu para Termohon Kasasi/ para Tergugat/para Terbanding;
dengan posita perkara sebagai berikut ;
bahwa Penggugat adalah pemegang hak atas sebidang tanah bekas Eigendom Verponding No. 8405 seluas 7.230 M2 (tujuh ribu dua ratus tiga puluh meter persegi) tertulis atas nama Khouw Oen Kiam, Cs, yang diuraikan pada Surat Ukur No. 72 tanggal 19 Juni 1993 dan surat Eigendom tanggal 25 Februari 1884 atas nama Khouw Oen Kiam, Cs (bukti P-2);
bahwa tanah dan bangunan tersebut disewakan kepada Kedutaan Besar RRC, dan pada tahun 1965 karena kedutaan tersebut telah ditutup akibat Peristiwa G 30 S/PKI, maka tanah dan bangunan milik Penggugat tersebut dikuasai oleh Tergugat II ;
bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 13 September 1984 No. 0005/Pdt/Bth/1984/PN.Jkt.Bar jo putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 20 Februari 1986 No. 650/Pdt/1985/PT.DKI jo putusan Mahkamah Agung Rl tanggal 30 September 1988 No. 3620 K/Pdt/1986, bahwa tanah bekas Eigendom Verponding No. 8405 seluas 7.230 M2 (tujuh ribu dua ratus tiga puluh meter persegi) tersebut telah ditentukan statusnya sebagai milik Penggugat;
bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Rl dalam putusan-nya tanggal 13 April 1976 No. 647/K/Sip/1973, "ada atau tidaknya azas nebis in idem, tidak semata-mata ditentukan oleh para pihak saja, melainkan terutama bahwa obyek dari sengketa sudah diberi status tertentu oleh keputusan Pengadilan Negeri yang lebih dulu dan telah mempunyai kekuatan pasti dan alasannya adalah sama" (Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung Rl, cetakan kedua, tahun 1993, halaman 300-301);
bahwa Tergugat III telah menerbitkan Sertifikat Hak Pengelolaan No. 1/ Glodok, yang tercatat atas nama Tergugat II, dengan didasarkan Surat Keputusan Menteri Negara Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal 22 Januari 1997 No. 10/HPL/BPN/97, seluas 10.480 M2 (sepuluh ribu empat ratus delapan puluh meter persegi), yang diuraikan pada Gambar Situasi tanggal 5 Februari 1997 No. 1237/1997 ;
bahwa selanjutnya Tergugat II memberi hak kepada Tergugat I, yaitu dengan cara mengalihkan Hak Pengelolaan No. 1/Glodok menjadi Hak Guna Bangunan No. 1251 /Glodok, yang tercatat atas nama Tergugat I ;
bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II seperti diuraikan di atas bertentangan dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (LN. 1960-104), karena menurut Ketentuan Konversi Pasal I, bahwa tanah-tanah bekas hak Eigendom Verponding No. 18703, No. 4389 dan No. 8405 harus dikonversi atas nama pemilik, yaitu :
Haw Par Brothers (Private) Limited ;
Khouw Oen Kiam, Cs ;
masing-masing menjadi Hak Guna Bangunan untuk Eigendom Verponding No. 18703 dan No. 4389, sedangkan Eigendom Verponding No. 8405 dikonversi menjadi Hak Milik, karena memenuhi syarat Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Pokok Agraria, sehingga dengan demikian sudah nyata Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
bahwa Tergugat II pernah mengajukan permohonan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang isinya menuntut Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Menyatakan pemilik bangunan/bekas pemegang hak tanah Persil Jalan Gajah Mada No. 211 Jakarta Barat, tidak diketahui alamatnya dan sebagai tidak hadir (afwezig);
Menunjuk Balai Harta Peninggalan Jakarta sebagai pengurus dari harta benda tidak bergerak (bangunan) di Persil Jalan Gajah Mada No. 211 Jakarta Barat dari pihak pemilik yang tidak hadir tersebut;
Memberi ijin kepada Pemerintah DKI Jakarta untuk membeli bangunan di atas Persil Jalan Gajah Mada No. 211 Jakarta Barat melalui Balai Harta Peninggalan Jakarta ;
bahwa atas permohonan Tergugat II tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 017/1984/P tanggal 14 Juli 1990 yang amarnya sebagai berikut:
Menolak permohonan Pemohon tersebut untuk seluruhnya ;
Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara yang diperhitungkan sebesar Rp 36.000,- (tiga puluh enam ribu rupiah);
bahwa atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 14 Juli 1990 No. 017/1984/P tersebut Tergugat II telah mengajukan permohonan kasasi dan diputus oleh Mahkamah Agung Rl dengan putusan No. 939 K/Pdt/1991 tanggal 19 Juli 1993 yang amar sebagai berikut:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 017/1984/P tanggal 14 Juli 1990 yang dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung Rl No. 939 K/Pdt/1991 tanggal 19 Juli 1993 tersebut, seharusnya Tergugat I tidak mengajukan permohonan penetapan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat agar memerintahkan saiah seorang Jurusita dengan disertai 2 (dua) orang saksi guna melakukan exploit/penawaran uang sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) kepada :
Haw Par Brothers (Private) Limited, beralamat 19 Keppel Road Floor 5th Room 1, Sin Chew Jit Poh Building Singapore ; dan
Khouw Oen Kiam, Cs atau ahli warisnya yang sah, tidak diketahui lagi alamatnya baik di dalam maupun di luar wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia ;
bahwa atas permohonan tersebut Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan penetapan No.003/Pdt.Con/2006/PN.Jkt.Bar tanggal 15 Maret 2006 mengabulkan permohonan Tergugat I dengan amar sebagai berikut:
Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut di atas ;
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan disertai 2 (dua) orang saksi guna melakukan exploit/penawaran uang kerohiman sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) kepada :
Haw Par Brothers (Private) Limeted, beralamat 19 Keppel Road Floor 5th Room 1, Sin Chew Jit Poh Building Singapore, untuk selanjutnya disebut sebagai Termohon I;
Khouw Oen Kiam, Cs atau ahli warisnya yang sah, tidak diketahui lagi alamatnya baik di dalam maupun di luar wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, untuk selanjutnya disebut sebagai Termohon II ; bahwa penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 003/Pdt.Con/2006/PN.Jkt.Bar tanggal 15 Maret 2006 tersebut telah dibantah oleh Penggugat dengan suratnya tanggal 19 April 2006 No. 029/NDR/IV/2006, sebagaimana ternyata dari bukti terlampir;
bahwa perbuatan para Tergugat tersebut di atas bertentangan dengan hukum, oleh karena :
Bahwa tanah bekas Hak Eigendom Verponding No. 18703, No. 4389 dan No. 8405, seluas ± 10.262 M2 (sepuluh ribu dua ratus enam puluh dua meter persegi) yang terletak di Jalan Gajah Mada No. 211 Glodok, Jakarta Barat, sudah ditentukan statusnya sebagai milik dari:
Haw Par Brothers (Private) Limited, beralamat 19 Keppel Road Floor 5th Room 1, Sin Chew Jit Poh Building Singapore ; dan
Khouw Oen Kiam, Cs atau ahli warisnya yang sah adalah warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat, hal mana akan dibuktikan pada acara pembuktian, karena pada tanggal 3 Juni 2003, pernah mengirim surat yang ditujukan kepada Tergugat II yang menawarkan tanah tersebut untuk diselesaikan Tergugat II, yaitu dengan mengembalikan kepada ahli waris, tembusan surat itu juga disampaikan kepada (bukti terlampir):
Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta ;
Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta ;
Asisten Tata Praja dan Aparatur Sekda Provinsi DKI Jakarta ;
Biro Administrasi Sarana Perkotaan Provinsi DKI Jakarta ;
Biro Hukum Sekda Provinsi DKI Jakarta ;
bahwa sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Rl dalam putusannya No. 647 K/Sip/1973 tanggal 13 April 1976, maka penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 003/Pdt.Con/2006/PN.Jkt.Bar tanggal 15 Maret 2006 tersebut bertentangan dengan hukum atau batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan batal;
bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (LN. 1960-104), bahwa status hukum hak-hak tanah yang berasal dari Eigendom diatur dalam Ketentuan-ketentuan Konversi pada Pasal I ayat (1) s/d (6);
bahwa tanah di Jalan Gajah Mada No. 211 Glodok, Jakarta Barat sudah ditetapkan statusnya dengan putusan Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu :
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 13 September 1984 No. 0005/Pdt/Bth/1984/PN.Jkt.Bar;
Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 20 Februari 1986 No. 650/Pdt/1985/PT.DKI ;
Putusan Mahkamah Agung Rl tanggal 30 September 1988 No. 3260 K/Pdt/1986 ;
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 14 Juli 1990 No. 0017/1984 P ;
meskipun para Tergugat sudah mengetahui status kepemilikan atas tanah tersebut, tetapi tetap berusaha untuk mendapatkan dan atau memilikinya, dengan cara mengajukan permohonan penawaran uang kerohiman ;
bahwa dengan mengacu pada ketentuan tersebut di atas, maka pemilik tanah bekas Eigendom masih tetap sebagai pemilik tanah, tetapi haknya berupa hak Eigendom, demi hukum berubah statusnya menjadi Hak Milik (Pasal I Ketentuan Konversi), apabila memenuhi syarat pada Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Pokok Agraria, dan apabila pemegang hak tersebut berkenan mendaftarkannya (Pasal 19 Undang-Undang Pokok Agraria), maka menurut ketentuan, hal tersebut dapat diperkenankan dan tidak ada kewajiban mutlak untuk mendaftarkan haknya tersebut, atau singkatnya meskipun tidak didaftar-kan haknya tidak akan hapus ;
bahwa tindakan hukum Tergugat II yang ingin memiliki tanah di Jalan Gajah Mada No. 211 Glodok, Jakarta Barat dengan memberi Hak Pengelolaan-nya kepada Tergugat I dan mengajukan permohonan consignasi uang sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) kepada pemilik, merupakan perbuatan melawan hukum dan karenanya batal demi hukum atau setidak-tidaknya harus dinyatakan batal;
bahwa adalah tidak adil Penggugat sebagai pemilik tanah diperlakukan seolah-olah penggarap yang dapat diusir secara semena-mena dengan memberikan uang kerohiman, hal mana melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 dan peraturan pelaksanaannya, seperti Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1961 dan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah serta peraturan pelaksanaan lainnya ;
bahwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, apabila Negara memerlukan suatu bidang tanah untuk kepentingan umum, maka tanah tersebut dapat dibebaskan dengan memberi ganti rugi kepada pemegang hak atas tanah tersebut, yang pelaksanaannya harus dengan pesetujuan kedua belah pihak tentang jumlah harga ganti ruginya ;
bahwa Tergugat I dan Tergugat II tidak pernah membayar ganti rugi tanah tersebut kepada Penggugat sebagai pemilik, oleh karena itu sudah nyata para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
bahwa Penggugat khawatir para Tergugat enggan memenuhi isi putusan ini, oleh karena itu mohon ditetapkan uang keterlambatan setiap harinya (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat agar terlebih dahulu meletakkan sita jaminan atas obyek sengketa dan selanjutnya menuntut kepada Pengadilan Negeri tersebut supaya memberikan putusan yang dapat dijalankan lebih dahulu sebagai berikut:
Dalam Provisi :
Menyatakan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 15 Maret 2006 No. 003/Pdt.Con/2006/PN.Jkt.Bar tidak dapat dilaksanakan sampai ada putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan tetap ;
Meletakkan sita jaminan terlebih dahulu terhadap sebidang tanah serta bangunan yang ada di atasnya Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1251 Glodok, Jakarta Barat yang diuraikan pada Gambar Situasi tanggal 5 Februari 1997 No 1237 Tahun 1997 yang terletak di Jalan Gajah Mada No. 211, Kelurahan Glodok, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat;
Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan tersebut;
Menyatakan Penggugat adalah pemegang hak yang sah atas sebidang tanah bekas Eigendom Verponding No. 8405, No. 23 seluas 7.230 M2 (tujuh ribu dua ratus tiga puluh meter persegi) tercatat atas nama Khouw Oen Kiam, Cs yang diuraikan pada Surat Ukur No. 72 tanggal 19 Juni 1993, yang terletak di Blok M bagian NR 72, dengan batas-batas :
Sebelah Utara Jalan Groot Heeren ;
Sebelah Selatan Persil Verponding NR 7441 dan NR 6033 ;
Sebelah Timur Sungai Krukut;
Sebelah Barat Jalan Groot Hooren ;
Menyatakan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 15 Maret 2006 No. 003/Pdt.Con/2006/PN.Jkt.Bar tidak mempunyai kekuatan hukum dan dinyatakan batal;
Menyatakan batal Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1251/Glodok yang diuraikan pada Gambar Situasi tanggal 5 Februari 1997 No. 1237/1997, karena penerbitannya tidak sah dan melawan hukum ;
Menyatakan batal Sertifikat Hak Pengelolaan No. 1/Glodok yang diuraikan pada Gambar Situasi tanggal 5 Februari 1997 No. 1237/1997, karena penerbitannya bertentangan dengan Ketentuan Konversi Pasal I Undang-Undang Pokok Agraria ;
Menyatakan batal Perjanjian Kerja Sama tanggal 30 September 1992 antara Tergugat I dengan Tergugat II, karena obyeknya berupa tanah bekas Eigendom Verponding No. 8405 No. 23 seluas 7.230 M2 (tujuh ribu dua ratus tiga puluh meter persegi) berikut bangunan di atasnya, belum pernah dibayar baik oleh Tergugat I maupun oleh Tergugat II ;
Menghukum Tergugat III untuk membatalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1251/Glodok atas nama PT Duta Anggada Realty Tbk dan Sertifikat Hak Pengelolaan No. 1/Glodok atas nama Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta ;
Menghukum Tergugat III untuk memproses pendaftaran hak atas tanah bekas Eigendom Verponding No. 8405 No. 23, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku vide Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 ;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang memperoleh hak dari mereka, untuk mengosongkan tanah dan bangunan yang ada di atasnya, yang terletak di Jalan Gajah Mada No. 211 Glodok, Jakarta Barat, segera setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Menghukum para Tergugat untuk membayar uang keterlambatan (dwangsom) sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) setiap hari lalai untuk memenuhi amar putusan ini, sejak putusan ini mempunyai kekuatan pasti sampai dengan dibayarnya seluruh kerugian Penggugat tersebut;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau serta merta, meskipun para Tergugat menyatakan banding, kasasi dan perlawanan hukum lainnya ;
Menetapkan biaya perkara menurut hukum ;
Atau :
Bila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat II dan Tergugat III mengajukan eksepsi pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Eksepsi Tergugat II :
bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak berwenang untuk mengadili perkara a quo, oleh karena obyek gugatan dalam perkara a quo adalah tuntutan pembatalan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1251 Glodok, Jakarta Barat, Hak Pengelolaan No. 1 Glodok, Jakarta Barat dan Perjanjian Kerja Sama antara Tergugat I dan II tanggal 30 September 1992, dimana hal itu adalah Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara, karena telah memenuhi kriteria sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986, yaitu kongkrit, individual dan final serta ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang, sehingga sesuai ketentuan Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 1986, apabila Penggugat merasa dirugikan kepentingannya atas keputusan tersebut, maka Penggugat dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara ;
Bahwa Penggugat tidak mempunyai kapasitas mengajukan gugatan, oleh karena Penggugat di dalam gugatannya menyatakan sebagai pemegang hak yang sah atas bidang tanah eks Eigendom Verponding No. 8405 an. Khouw Oen Kiam, padahal antara eks Eigendom Verponding 8405 dengan Penggugat tidak mempunyai hubungan hukum yang jelas, lagi pula ketidakjelasan hubungan hukum tersebut telah diputuskan oleh Mahkamah Agung Rl dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam perkara No. 06 K/TUN/2001/2003 jo putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No. 190/G.TUN/2001/ PTUN.Jkt, yang menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima, dalam perkara antara Haw Par Brothers melawan Badan Pertanahan Nasional Pusat dan PT Duta Anggada Realty Tbk, dengan obyek sengketa permohonan pembatalan sertifikat Hak Pengelolaan No. 1 Glodok, Jakarta Barat, dimana berdasarkan pertimbangan hukum dalam putusan tersebut merupakan fakta hukum yang membuktikan bahwa Penggugat tidak mempunyai kapasitas untuk mengajukan gugatan dalam perkara a quo, karena Penggugat tidak menempuh upaya konversi terhadap status tanah eks Eigendom Verponding No. 8405 an. Khouw Oen Kiam sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria ;
bahwa selain daripada itu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat ini juga terdapat gugatan dengan obyek yang sama yang diajukan oleh pihak yang berbeda yang mengaku sebagai ahli waris Khouw Oen Kiam, pemegang eks Eigendom Verponding No. 8405, dalam perkara No. 158/Pdt.G/2006/PN.Jkt.Pst, sehingga hal ini membuktikan kapasitas Penggugat tidak jelas untuk mengajukan gugatan ;
bahwa gugatan yang diajukan Penggugat kurang pihak, oleh karena pihak-pihak yang terkait dengan penerbitan surat-surat dalam obyek sengketa sebagaimana yang dikemukakan oleh Penggugat dalam gugatannya tidak diikutsertakan dalam perkara a quo, yaitu Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Pertanahan Nasional Pusat, dan DPRD Provinsi DKI Jakarta ;
Eksepsi Tergugat III:
bahwa Penggugat tidak mempunyai kapasitas/kewenangan/kemampuan untuk mengajukan gugatan (onbekwamheid), oleh karena Penggugat dalam gugatannya mengakui pemegang hak dan pemilik atas sebidang tanah bekas Eigendom Verponding No. 8405 seluas 7.230 M2 (tujuh ribu dua ratus tiga puluh meter persegi), tertulis atas nama Khouw Oen Kiam, Cs, dan Eigendom tanggal 25 Februari 1884 atas nama Khouw Oen Kiam, Cs, padahal tanah Eigendom Verponding tersebut telah menjadi tanah Negara sejak tanggal 24 September 1961 berdasarkan Ketentuan Konversi Pasal 1 jo Peraturan Menteri Agraria No. 2 Tahun 1962 dan Peraturan Menteri Agraria No. 5 Tahun 1960, Pengumuman Menteri Agraria tanggal 19 November 1960 dan Penegasan Departemen Agraria tanggal 29 Agustus 1961 No. 6854 Tahun 1961, sehingga dengan telah menjadi tanah Negara, maka Penggugat tidak mempunyai kualitas untuk mengajukan gugatan terhadap tanah Eigendom Verponding tersebut karena telah menjadi tanah yang langsung dikuasai oleh Negara berdasarkan Peraturan Pemerintah ;
bahwa gugatan Penggugat kurang pihak, oleh karena Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1251 Glodok, Jakarta Barat, diterbitkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal 7 Agustus 1997 No. 515/HGB/BPN/97, padahal Penggugat dalam gugatannya tidak mengikutsertakan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional sebagai pihak dalam perkara ini, sehingga dengan tidak dijadikannya pihak dalam perkara ini, maka gugatan Penggugat kurang pihak ;
Tentang Kompetensi Absolut:
bahwa yang berwenang memeriksa perkara ini adalah Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, oleh karena Penggugat dalam gugatannya mohon agar Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1251 Glodok, Jakarta Barat dinyatakan batal, sedangkan kewenangan pembatalan adalah kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan kewenangan peradilan umum ic. Pengadilan Negeri Jakarta Barat;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat I telah menyangkal dalil-dalil gugatan tersebut dan sebaliknya mengajukan gugatan balik (rekonvensi) yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
bahwa penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1251 serta dokumen pendukungnya, yakni Surat Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 10/HPL/BPN/97 dan No. 515/HGB/BPN/97, telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, oleh karena itu sertifikat hak guna bangunan serta dokumen pendukungnya tersebut adalah sah dan berharga serta mengikat secara hukum ;
bahwa demikian pula halnya dengan Perjanjian Kerja Sama antara Tergugat I dan Tergugat II yang tertuang dalam Akta tanggal 30 September 1997 telah dibuat dengan mematuhi persyaratan sahnya suatu perjanjian (Pasal 1320 BW), sehingga perjanjian kerja sama ini mengikat secara hukum ;
bahwa penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 003/Pdt.Con/ 2006/PN.Jkt.Bar telah tepat dan benar serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga putusan ini sah dan mengikat;
bahwa Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 640.31-292 dan Surat Keputusan DPRD DKI No. 42 Tahun 1992 telah pula diterbitkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, oleh karena itu kedua surat keputusan ini adalah sah dan mengikat;
bahwa berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1251, dimana tanah sengketa merupakan bagian tanah sertifikat hak guna bangunan ini, terbukti Penggugat Rekonvensi adalah pemilik sah dari tanah sengketa ;
bahwa perbuatan Tergugat Rekonvensi yang melakukan gugatan padahal Tergugat Rekonvensi telah mengetahui sejak awal tanah sengketa merupakan bagian tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1251 milik Penggugat Rekonvensi, maka tindakan Tergugat Rekonvensi ini patut diduga hanya mencoba-coba untuk memiliki tanah sengketa, dan tindakan yang demikian ini tidak dapat dikategorikan sebagai upaya untuk mempertahankan haknya atas tanah ;
bahwa tindakan Tergugat Rekonvensi yang demikian ini sangat merugikan Penggugat Rekonvensi baik materil maupun moril, yaitu kerugian materil karena tidak dapat memanfaatkan tanah itu secara maksimal serta terbuang waktu, tenaga dan biaya mengurus perkara ini, sedangkan kerugian moril karena nama baik tercemar, sebab timbulnya image/sangkaan di masyarakat seolah-olah Penggugat Rekonvensi telah melakukan pelanggaran hukum, dan perbuatan Tergugat Rekonvensi ini dapat dikatagorikan sebagai perbuatan melawan hukum ;
bahwa kerugian yang diderita Penggugat Rekonvensi berupa kerugian materil tersebut adalah sebesar Rp 1.100.000.000,- (satu milyar seratus juta rupiah), sedangkan kerugian moril sebesar Rp 11.100.000.000,- (sebelas milyar seratus juta rupiah), dengan perincian sebagaimana tersebut dalam gugatan rekonvensi;
bahwa Penggugat Rekonvensi sangat khawatir Tergugat Rekonvensi
akan menghindari diri dari kewajibannya membayar ganti rugi, sehingga perlu diletakkan sita jaminan atas harta kekayaan Tergugat Rekonvensi, antara lain tanah dan bangunan Jalan Jembatan 2 Blok C No. 43 Rt.010/Rw.002, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara ;
bahwa gugatan ini didasarkan pada bukti-bukti yang bersifat otentik dan karenanya putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun Tergugat Rekonvensi naik banding, kasasi ataupun verzet;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat Rekonvensi mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat agar memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan rekonvensi untuk seluruhnya ;
Menyatakan sita jaminan atas harta kekayaan Tergugat Rekonvensi seperti tersebut di atas adalah sah dan berharga ;
Menyatakan Penggugat Rekonvensi adalah pemilik sah atas tanah sengketa berikut turutannya ;
Menyatakan sah dan mengikat:
Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1251 atas nama Tergugat I/ Penggugat Rekonvensi;
Surat Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 10/HPL/BPN/97 tanggal 22 Januari 1997;
Surat Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 515/HGB/BPN/97 tanggal 7 Agustus 1997;
Perjanjian Kerja Sama antara Tergugat I dengan Tergugat II Konvensi yang tertuang dalam Akta tanggal 30 September 1997;
Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 640.31-292 dan Surat Keputusan DPRD DKI No. 42 Tahun 1992;
Menyatakan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 15 Maret 2006 No. 03/Pdt.Con/2006/PN.Jkt.Bar adalah sah dan berharga serta mengikat secara hukum ;
Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar ganti rugi kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp 11.100.000.000.000,- (sebelas milyar seratus juta rupiah) selambat-lambatnya 8 hah setelah putusan dalam perkara ini serta dibayar seketika dan sekaligus;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun Tergugat Rekonvensi naik banding, kasasi ataupun verzet;
Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara;
Atau :
Bila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 168/Pdt.G/2006/PN.Jkt.Bar tanggal 28 Desember 2006 adalah sebagai berikut :
Dalam Konvensi:
Dalam Eksepsi:
Menyatakan eksepsi Tergugat II dan Tergugat III tidak dapat diterima ;
Dalam Pokok Perkara :
Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya ;
Dalam Rekonvensi:
Mengabulkan gugatan rekonvensi untuk sebagian ;
Menyatakan sah dan mengikat:
Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1251 atas nama Tergugat I/ Penggugat Rekonvensi;
Surat Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 10/HPL/BPN/97 tanggal 22 Januari 1997 ;
Surat Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 515/HGB/BPN/97 tanggal 7 Agustus 1997 ;
Surat Perjanjian Kerja Sama antara Penggugat I (Tergugat Rekonvensi) dengan Penggugat II Konvensi yang tertuang dalam Akta tanggal 30 September 1997 ;
Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 640.31-292 dan surat Keputusan DPRD DKI No. 42 Tahun 1992 ;
Menolak petitum selain dan selebihnya ;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi:
Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara ini sebesar Rp 734.000,- (tujuh ratus tiga puluh empat ribu rupiah);
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat No.370/Pdt/2007 tanggal 2 November 2007 adalah sebagai berikut :
Menerima permohonan Pembanding semula Penggugat Tersebut;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 28 Desember 2006 No.168/Pdt.G/2006/PN.Jkt.Bar yang dimohonkan banding Tersebut;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya Perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa amar putusan Mahkamah Agung RI No. 1678 K/Pdt/2008 tanggal 31 Desember 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : JOE TJOEN SOEI
Menghukum Pemohon Kasasi/Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, yaitu putusan Mahkamah Agung No. 1678 K/Pdt/2008 tanggal 31 Desember 2008 diberitahukan kepada Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Pembanding pada tanggal 26 Agustus 2010 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/ Pembanding diajukan permohonan peninjauan kembali secara lisan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 21 Februari 2011, permohonan mana disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 21 Februari 2011/ itu juga;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 26 April 2011 kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 09 dan 19 Mei 2011;
Menimbang, bahwa oleh karena sesuai dengan Pasal 68, 69, 71 dan 72 Undang-Undang No.14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No.5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2009, permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya yang diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan undang-undang, formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Pemohon Pemohon Peninjauan Kembali sangat keberatan terhadap pertimbangan hukum dan putusan para Hakim baik dalam tingkat kasasi maupun dalam tingkat banding dan dalam tingkat pertama yang dimohonkan peninjauanan kembali dalam perkara ini karena: "terdapat suatu kekhilafan dan kekeliruan yang nyata dari para Hakim tersebut, yang bersifat fatal dengan menghilangkan Hak Pemohon Peninjauan Kembali atas Tanah dan bangunan obyek sengketa, hal mana merupakan pelanggaran berat terhadap Hak Asasi Manusia (HAM)", dengan alasan sebagai berikut:
Alasan kekhilafan dan kekeliruan yang nyata Pertama dari para Hakim:
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali sangat keberatan terhadap pertimbangan hukum dari Hakim Agung dalam tingkat kasasi yang sangat sumir/singkat sebagai dasar alasan untuk menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi/sekarang Pemohon Peninjauan Kembali yaitu dari halaman 24 alinea terakhir halaman 25 alinea pertama dan kedua putusan yang berpendapat sebagai berikut:
mengenai alasan ad. I, II dan III:
bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri sudah tepat. yaitu tidak salah menerapkan atau melanggar hukum yang beriaku, sebab dalam perkara aquo lahimya Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1251 atas nama Termohon Kasasi l/Tergugat I tertanggal 16 September 1997 sudah didasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Pasal I ayat 3 Ketentuan Konversi jis Peraturan Menteri Agraria No.2 Tahun 1962 dan Peraturan Menteri Agraria No. 5 Tahun 1960 serta Pasal 36 Undang-Undang No. 5 Tahun 1960, dimana Sertrfikat Hak Guna Bangunan No. 1251 tersebut diawali dengan Sertifikat Hak Pengelolaan No.1/Glodok yang berasal dari Eigendom Vervonding No 18703 dan 4389 (obyek sengketa) yang sejak tanggal 24 September 1961 telah menjadi tanah Negara, lagi pula mengenai hasil penilaian pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, halmana tktak dapat dipertimbangkan pada pemeriksaan dalam tingkat kasasi berkenan dengan adanya kesalahan penerapan hukum. adanya peianggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibakan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang No 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004;
Menimbang. bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, lagi pula temyata bahwa putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: Joe Tjoen Soei tersebut harus ditolak".
Bahwa pertimbangan hukum Hakim tingkat kasasi yang diuraikan tersebut diatas meskipun sangat sumir/singkat keseluruhannya hanya merupakan pemaparan atau kutipan bunyi/isi dari Pasal 30, UU No.5 Tahun 2004 Tentang Mahkamah Agung tersebut, kelihatannya Hakim tingkat kasasi tidak mau/enggan mengadili dan memeberikan putusan sesuai keadilan dan kebenaran bagi pencari keadilan incasu Pemohon Peninjauan Kembali yang sudah lama teraniaya puluhan tahun memperjuangkan haknya korban atas tindakan sewenang-wenang dari penguasa dan pengusaha yang ekonominya kuat terhadap orang yang lemah;
Bahwa pertimbangan hukum tersebut tidak ada yang menyentuh alasan-alasan keberatan Pemohon Kasasi/sekarang Pemohon Peninjauan Kembali yang telah jelas dan gamblang diuraian dalam Memori Kasasi mengenai kesalahan Judex Facti/Pengadilan Tinggi dan Pengadilan negeri dalam menerapkan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan;
Bahwa apabila Hakim tingkat kasasi ada kemauan untuk mengadili dan memutus perkara tersebut sesuai dengan rasa keadilan dan kebenaran maka Hakim tingkat kasasi tersebut tentu akan memberikan putusan seperti itu, padahal telah jelas bahwa Hakim Judex Facti/Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam putusan tanggal 28 Desember No.168/Pdt.G/2006/ PN.Jkt.Bar. yang dikuatkan oleh Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dengan putusannya tertanggal 02 Nopember 2007 No.370/Pdt/2007/ PT.DKI., telah melakukan kesalahan dalam menerapkan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan;
Bahwa pada hal Hakim Judex Facti telah menutup mata dengan
membenarkan perbuatan melanggar hukum (misbruicht van recht/ onrechtmatige overheids daad/Abuse of Power) yang dilakukan oleh
Termohon Peninjauan Kembali I dan II bekerjasama secara melanggar
hukum (onrechtmatige daad) dengan pihak pengusaha yang ekonominya
kuat incasu Termohon Peninjauan Kembali I, halmana merupakan:
kekeliruan dan kekhilafan yang nyata dari Hakim yang bersifat fatal;Bahwa perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali I, II dan III adalah, Termohon Peninjauan Kembali III secara sewenang-wenang dengan menyalah gunakan kekuasaannya (abuse of power): tanpa dasar alas hak (rechts title) yang sah menerbitkan Hak Pengelolaan No.1/Glodok kepada Termohon Peninjauan Kembali II atas persil tanah seluas 10.480 M2 Gambar Situasi tertanggal 5 Februari 1997 No. 1237/1997 yang terletak di Jalan Gajah Mada No.211, Kelurahan Glodok, Jakarta Barat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara/ Kepala Badan Pertanahan Nasional tertanggal 22 Januari 1997 No.lO/HPL/BPN/97 tanpa memberikan ganti rugi secara patut/wajar dan adil kepada pemilik atau pemegang hak/yang paling berhak atas tanah dan bangunan bekas Eigendom Verponding tersebut incasu kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Bahwa selanjutnya berdasarkan Sertifikat Hak Pengelolaan No. 1/Glodok tersebut TermohonPeninjauan Kembali II dengan Termohon Peninjauan Kembali I secara sewenang-wenang dengan menyalah gunakan kekuasaannya (abuse of power) membuat Perjanjian Kerjasama tertanggal 30 September 1992 atas tanah dan bangunan obyek sengketa, setelah itu Termohon Peninjauan Kembali III menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan atas tanah tersebut kepada Termohon Peninjauan I yaitu: HGB No.1251/Glodok tanggal 16 September 1997 didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Tanggal 7 Agustus 1997, tanpa memberikan ganti rugi secara patut/wajar dan adil kepada pemilik atau pemegang hak/yang paling berhak tanah dan bangunan bekas Eigendom Verponding tersebut incasu kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Bahwa oleh karena itu, Sertifikat Hak Pengelolaan No. 1/Glodok tertulis
atas nama Termohon Peninjauan Kembali II, Surat Keputusan Menteri Negara/Kepala Badan Pertanahan Nasional tertanggal 22 Januari 1997 No.10/HPL/BPN/97, Perjanjian Kerjasama antara Termohon Peninjauan Kembali II dengan Termohon Peninjauan Kembali I tertanggal 30 September 1992, Sertifikat Hak Guna Bangunan HGB No.1251/Glodok tanggal 16 September 1997 tertulis atas nama Termohon Peninjauan Kembali I dan Surat Keputusan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Tanggal 7 Agustus 1997 adalah batal demi hukum (null and void) atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum karena penerbitan dan pembuatan Perjanjian tersebut adalah didasarkan pada perbuatan melanggar hukum secara sewenang-wenang dengan menyalahgunakan kekuasaan (onrechts matige overheids daad/Abuse of Power);Bahwa penerbitan Sertifikat Hak Pengelolaan, Sertifikat HGB dan
pembuatan Perjanjian tersebut adalah batal demi hukum atau setidak tidaknya dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat
menurut hukum karena melanggar causa yang halal sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 1320 ayat (4) KUHPerdata Jo. Pasal 1254 dan
1337 KUHPerdata dan melanggar UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 Jo
Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1961 dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku mengenai pembebasan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum dengan pemberian ganti rugi yang patut/wajar dan adil yang disepakati oleh kedua belah pihak yaitu oleh pemilik tanah dan bangunan dengan Pemerintah vide Peraturan Presiden No.36 Tahun 2005, dan melanggar Undang-Undang No.51 Prp Tahun 1960 Pasal 2 ditentukan:
“Dilarang memakai tanah tanpa ijin yang beriak atau kuasanya yang sah, penguasaan tanah tanpa seijin dari ahli wans yang berhak atau kuasanya telah melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana".
Bahwa oleh karena itu telah terbukti secara sah bahwa perbuatan
Termohon Peninjauan Kembali III yang menerbitkan Hak Pengelolaan
kepada Termohon Peninjauan Kembali II dan Sertifikat HGB kepada
Termohon Peninjauan Kembali I, Perjanjian Kerjasama antara Termohon
Peninjauan Kembali II dengan Termohon Peninjauan Kembali I, serta
penguasaan Tanah dan bangunan milik Pemohon Peninjauan Kembali
tanpa pemberian ganti rugi yang layak/wajar dan adil adalah merupakan
perbuatan melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365
KUHPerdata Jo Putusan Land Mark dari Mahkamah Agung ( Arrest Hoge
Raad) Negeri Belanda tertanggal 31 Januari 1919 yang berlaku secara universal telah diakui dan diadoptir mengenai perluasan perbuatan
melanggar hukum yang diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata tersebut yaitu, bukan saja perbuatan yang melanggar peraturan perundang- undangan yang berlaku tetapi juga setiap perbuatan:
yang melanggar hak orang lain;
yang bertentangan dengan kewajiban hukum sipelaku, atau
yang bertentangan dengan kesusilaan, atau
yang bertentangan dengan kehati-hatian atau keharusan dalam pergaulan masyarakat yang baik.
Bahwa oleh karena itu perbuatan yang dilakukan oleh Para Termohon
Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah: melanggar hak orang
lain incasu Pemohon Peninjauan Kembali (inbreuk op eens anders rect)
termasuk salah satu perbuatan yang dilarang dalam pasal 1365 KUHPerdata dimana hak-hak seseorang yang diakui oleh hukum tidak terbatas pada hak-hak sebagai berikut:
Hak-hak pribadi (persoonlijkheids rechten);
Hak-hak kekayaan (vermoegen rechten);
Hak-hak atas kebebasan dan,
Hak-hak atas kehormatan dan nama baik.
Bahwa pemaparan Hakim tingkat kasasi dengan mengutip Pasal I ayat 3 Ketentuan Konversi jis Peraturan Menteri Agraria No.2 Tahun 1962 dan Peraturan Menteri Agraria No.5 Tahun 1960 serta Pasal 36 Undang-Undang No.5 Tahun 1960, dimana Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1251 tersebut diawali dengan Sertifikat Hak Pengelolaan No.1/Glodok yang berasal dari Eigendom Vervonding No. 18703 dan 4389 (obyek sengketa) yang sejak tanggal 24 September 1961 telah menjadi tanah Negara, dengan ketentuan ini Hakim tingkat kasasi menyatakan bahwa Hakim Judex Facti/Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri tidak salah dalam menerapkan hukum dan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh peraturan-perundang-undangan yang berlaku adalah merupakan: kelalaian dan kekeliruan yang nyata dari Hakim yang bersifat fatal;
Bahwa bila pola pikir Hakim tingkat kasasi dan Hakim Judex Facti yang tersebut diikuti/dibiarkan maka pemilik tanah dan bangunan bekas tanah-tanah Hak Indonesia seperti Eigendom Verponding dan tanah-tanah bekas Hak Barat dan bekas tanah-tanah milik Adat bila tidak dikonversi dalam waktu 1 (satu) tahun sejak berlakunya UU Pokok Agraria No.5 Tahun 1960 maka berarti tanah-tanah tersebut dapat sesuka-suka Penguasa dengan dibiayai oleh Pengusaha secara sewenang-wenang dengan menyalah gunakan kekuasaannya untuk menguasai, mencaplok/ merampasnya tanah dan bangunan itu dari pemegang hak atas tanah dan pemilik bangunan itu;
Selanjutnya Penguasa incasu Termohon Peninjauan Kembali II dengan menumpang istilah untuk kepentingan umum dapat mengajukan permohonan hak dan Termohon Peninjauan Kembali III dengan menutup mata tanpa menghiraukan/mengabaikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta-merta/langsung memberikan Sertifikat hak atas tanah itu kepada Penguasa atau Pengusaha, tanpa pemberian ganti rugi yang layak/wajar dan adil kepada pemegang hak atas tanah dan pemilik dari bangunan itu, halmana merupakan kekeliruan dan kekhilafan yang nyata dari Hakim karenanya tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan, sebab apabila pola pikir tersebut dibiarkan/tidak dibatalkan maka akan menimbulkan preseden buruk, kekacauan hukum (legal absurd) yang melukai, memperkosa, mengorbankan, mengabaikan, menghilangkan dan melanggar hak dari pemegang hak atas tanah dan pemilik bangunan tersebut;
Maka : berdasarkan hal-hal yang diuraikan tersebut diatas, kekeliruan dan kekhilafan yang nyata dari Hakim tingkat kasasi dan Hakim Judex Facti tersebut tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan dan Pemohon Peninjauan Kembali mohon kepada Bapak Majelis Hakim Agung yang memeriksa dan yang mengadili kembali perkara ini agar menyatakan demikian halnya.
Alasan Kekhilafan Dan Kekeliruan Yang Nyata Kedua Dari Hakim:
Bahwa selanjutnya pertimbangan hukum Hakim tingkat kasasi yang menyatakan, ... Sertifikat Hak Guna Bangunan No.1251 tersebut diawali dengan Sertifikat Hak Pengelolaan No.VGIodok yang berasal dari Eigendom Verponding No. 18703 dan 4389 (obyek sengketa)... dst, adalah merupakan kekeliruan dan kehilafan yang nyata dari Hakim tingkat kasasi tersebut, sebab yang menjadi obyek sengketa dalam perkara ini bukan Eigendom Verponding tersebut melainkan adalah Eigendom Verponding No.8405 seluas 7.230 M2 tertulis atas nama Khouw Oen Kiam, Surat Ukur No.72 Tanggal 19 Juni 1993 dan Surat Eigendom Tanggal 25 Februari 1884 tertulis atas nama Khouw Oen Kiam (vide Bukti P-2);
Bahwa oleh karena itu kelihatannya Hakim tingkat kasasi tersebut tidak mengerti dan memahami permasalahan dalam perkara ini makanya memberikan pertimbangan hukum dan putusan yang keliru dan kekhilafan yang nyata, oleh karenanya putusan Hakim tingkat kasasi dan Hakim Judex Facti tersebut tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan dan Pemohon Peninjauan Kembali mohon kepada Bapak Majelis Hakim Agung yang memeriksa dan yang mengadili kembali perkara ini agar menyatakan demikian halnya.
Alasan Kekeliruan Dan Kekhilafan Yang Nyata Ketiga Dari Hakim: Termohon Kasasi II Sendiri Telah Mengakui Tanah Dan Bangunan Itu Milik Khouw Oen Kiam Dan Oleh Putusan Pengadilan Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap Telah Dinyatakan Sebagai Milik Khouw Oen Kiam:
Bahwa tanah dan bangunan diatasnya tadinya disewakan oleh Khouw Oen Kiam kepada Kedutaan Besar RRC dan tahun 1965 Kedutaan tersebut tutup akibat peristiwa G30S PKI, setelah itu tanah dan bangunan itu serta merta dikuasai oleh Termohon Kasasi II hingga sekarang kerjasama dengan Termohon Peninjauan Kembali I, sejak Orde Baru telah berusaha dan memperjuangkan agar tanah dan bangunan tersebut dkembalikan namun hingga sekarang ini belum dikembalikan karena kelihatannya Termohon Kasasi II ingin mengaku secara sewenang-wenang dengan menyalah gunakan kekuasaannya tetap menguasai dan bahkan dengan itikad buruk berusaha untuk memilikinya, tanpa menghargai dan memberikan ganti rugi kepada pemiliknya;
Bahwa berbagai perbuatan itikad buruk dan melanggar hukum yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali II untuk menguasai tanah dan bangunan obyek sengketa secara tidak sah dan sewenang-wenang dengan menyalahgunakan kekuasaan melanggar hak orang lain sebagai pemilik atau pemegang hak/yang paling berhak, bahkan telah berusaha mengelabui/membohongi Pengadilan untuk memperoleh hak atas tanah dan bangunan obyek sengketa yaitu dengan cara: Termohon Peninjauan Kembali II telah berulang kali mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat agar dinyatakan pemilik tanah dan bangunan tersebut tidak diketahui alamatnya dan sebagai orang yang tidak hadir (Afweizig) dan menunjuk Balai Harta Peninggalan Jakarta untuk mengurusnya dan agar diberikan ijin kepada Pemerintah DKI Jakarta untuk membelinya dengan alasan yang sangat mendesak untuk dibangun bagi kepentingan umum sebagaimana dalam Permohonannya tertanggal 5 dan 16 Januari 1984, tanggal 4 Februari 1984 dan tanggal 14 Juli 1984 No.017/1984/P;
Bahwa dalam permohonan-permohonan didasarkan pada kebohongan/ ngawur dari Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta/ Termohon Peninjauan Kembali II tersebut pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
Pemohon adalah yang menguasai (bezitten) atas tanah dan bangunan bekas gedung Kedutaan Besar RRC, yang terletak di Jalan Gajah Mada No. 211 Jakarta Barat, bekas Hak Eigendom No. 18703, 19874, 4389.19873 menurut Surat Hak Tanah tanggal 5 Nopember 1935 No. 1240. tanggal 31 Oktober 1939 No. 1810 semuanya tertulis atas nama De te Singapore Gevestide Binnenlanche Vennootschap Haw Par Brothers Ltd., dan Hak Eigendom Verponding No.8405 menurut Surat Hak Tanah Tanggal 25 Pebruari 1884 No.251 dan terakhir Tanggal 7 Maret 1951 No. 538 tertulis atas nama, Khow Oen Kiam Cs. SKPT No.4271/JB/1982;
Pemilik tanah dan bangunan bekas hak-hak eigendom verponding tersebut adalah badan hukum asing dan perorangan Cina yang tidak diketahui status kewarganegaraannya, lagi pula tidak pernah mengajukan Konversi berdasarkan Undang-Undang No.5 Tahun 1960 Jis Peaturan Menteri Dalam Negeri No.2 Tahun 1970, Keputusan Presiden No.32 Tahun 1979 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.3 Tahun 1979, maka Tanah bekas eigendom-eigendom tersebut menurut Pemohon menjadi gugur dan tanahnya langsung dikuasai oleh Negara pada tanggal 24 September 1961 dan atau sejak tanggal 24 September 1984;
Status bangunan yang berdiri diatas tanah tersebut tetap menjadi hak pemegang bekas Hak Eigendom, namun menurut Pemohon pemegang bekas Hak Eigendom tersebut tidak pernah muncul untuk mengurusnya maka bangunan tersebut menjadi harta benda tetap yang tidak terurus dan tidak diketahui alamat pemiliknya, Pemohon sangat mendesak untuk membangun bangunan untuk kepentingan umum diatas tanah tersebut;
Berdasarkan hal tersebut, Pemohon memohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat agar menetapkan, menyatakan pemilik tanah dan bangunan obyek sengketa bekas Hak Eigendom-Hak Eigendom tersebut tidak diketahui alamatnya dan sebagai tidak hadir (Afwezig), menunjuk Balai Harta Peninggalan Jakarta sebagai pengurus dari persil tanah dan bangunan obyek sengketa dan memberi ijin kepada Pemerintah DKI Jakarta untuk membeli bangunan tersebut.",
Bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menolak permohonan-permohonan dari Termohon Peninjauan Kembali tersebut untuk seluruhnya sebagaimana dalam Penetapan Tanggal 14 Juli 1990 No.017/1984/P., yang dikuatkan oleh Mahkamah Agung Rl dalam tingkat kasasi berdasarkan Putusan Tanggal 19 Juli 1993 No.939/K/Pdt/1991, dengan pertimbangan hukum sebagai dasar penolakan permohonan tersebut dari halaman 4 s/d 16 Penetapan No.017/1984/P yang pada pokonya Pengadilan berpendapat sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa untuk membuktikan keadaan tidak hadir (afwezigheid) seseorang dengan persangkaan bahwa seseorang tersebut sudah meninggal, maka harus diadakan pemanggilan secara bertahap terhadap sesorang yang diduga meninggal (vide Pasal 467 dan 468 KUHPerdata);
Menimbang, bahwa pasal 467 KUHPerdata menentukan, jika terjadi seseorang yang meninggalkan tempat tinggalnya dengan tidak memberi kuasa kepada seorang wakil guna mewakili dirinya dalam mengurus harta kekayaannya apabila 5 (lima) tahun telah lewat setelah keberangkatannya tidak ada tanda-tanda tentang masih hidup atau telah meninggal maka atas permintaan dari para yang berkepentingan setelah memperoleh ijin dari Pengadilan Negeri dengan memanggil si yang tak hadir itu secara umum di Surat Kabar dan dalam pintu utama tempat persidangan Pengadilan Negeri dan pintu gedung kantor Karesidenan dalam tenggang waktu selama tiga bulan guna menghadap kepadanya dan apabila tidak datang maupun orang lain untuknya guna menerangkan bahwa ia masih hidup, maka dilakukan pemanggilan yang kedua kalinya dan pemanggilan ketiga kalinya;
Sedangkan pasal 468 KUHPerdata menentukan, Apabila atas pemenggilan yang ketiga kali tidak datang menghadap baik si yang meninggalkan tempat tinggalnya maupun orang lain untuknya maka Pengadilan setelah mendengar Jawatan Kejaksaan boleh menyatakan adanya dugaan hukum bahwa orang itu telah meninggal dunia;
Menimbang, bahwa Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah memanggil Haw Par Brothers Ltd. dan Khow Oen Kiam Cs. untuk menghadap di muka Pengadilan Negeri Jakarta Barat berdasarkan surat panggilan tanggal 6 Desember 1989 oleh karena alamat atau tempat tinggal keduanya sudah diketahui dengan jelas;
Menimbang, bahwa hal ini jelas apabila melihat Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 25 September 1984 No.005/Pdt/Bth/1984/ PN.Jkt.Bar., Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 20 Pebruari 1986 No.650/Pdt/1985/ PT.DKI., dan Putusan Mahkamah Agung Rl tanggal 30 September 1988 No.3620 K/Pdt/1986, Haw Par Broters Ltd. suatu perseroan yang didirikan menurut Undang-Undang Negara Singapore telah datang menghadap dan guna untuk membela serta mempertahankan haknya telah mengajukan Bantahan terhadap Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Tanggal 4 Pebruari 1984 No.017/1984/P yang dalam hal tersebut memilih domisili di kantor kuasanya, Gunawan Suryoputro, SH. Advokat dan Pengacara Jalan Jembatan Batu No.40 Jakarta Barat;
Menimbang, bahwa atas panggilan Jurusita tersebut, dalam permohonan Penetapan Tanggal 14 Juli 1990 No.017/1984/P., masing-masing telah datang menghadap yaitu, Gunawan Suryoputro, SH. Advokat dan Pengacara Jalan Jembatan Batu No.40 Jakarta Barat selaku kuasa hukum dari Haw Par Brothers Ltd dan Denny Monginsidi kuasa dari Ny. Meta Khow, putri dan anak satu-satunya dari Khow Oen Kiam masing-masing telah mengajukan jawaban dan bukti-bukti sebagaimana dirinci dalam permohonan tersebut, sehingga dengan demikian menurut Pengadilan, panggilan telah cukup bila dilaksanakan lewat Jurusita tidak perlu dilakukan pemangggilan secara umum dengan cara mengiklankan dalam surat-surat kabar yang ditunjuk secara tegas oleh Pengadilan sebagaimana ditentukan dalam pasal 467 KUHPerdata;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan seperti tersebut diatas maka permohonan Pemohon untuk menyatakan: Haw Par Broters Ltd dan Khouw Oen Kiam Cs sebagai pemilik bangunan/bekas pemegang hak tanah persil Jalan Gajah Mada No.211 Jakarta Barat, tidak diketahui alamatnya dan sebagai tidak hadir (afwezig) haruslah ditolak, dan penunjukan Balai Harta Peninggalan Jakarta sebagai pengurus dari harta benda tak bergerak (bangunan) dari pemilik yang tidak hadir dan permohonan untuk memberikan ijin kepada Pemerintah DKI Jakarta untuk membeli bangunan diatas tanah tersebut melalui Balai Harta Peninggalan Jakarta harus ditolak pula".
Bahwa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Gajah Mada No.211, Kelurahan Glodok, Jakarta Barat adalah miliknya Haw Par Broters (Private) Limited dan Khouw Oen Kiam Cs. bekas Hak Eigendom Verponding No. No. 18703, 19874, 4389,19873 tertulis atas nama Haw Par Broters (Private) Limited dan bekas Hak Eigendom Verponding No.8405 tertulis atas nama Khouw Oen Kiam, telah ditetapkan dan diberikan status hukumnya oleh suatu putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde) yaitu berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Tanggal 13 September 1984 No. 0005/ Pdt/ Bth/ 1984/ PN.Jkt.Bar. Jo Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Tanggal 20 September 1986 No.650/Pdt/1985/ PT.DKI dan Putusan Mahkamah Agung Rl Tanggal 30 September 1988 No.3620 K/Pdt/1986;
Bahwa berdasarkan kebenaran fakta hukum yang diuraikan diatas maka telah terbukti secara sah menurut hukum bahwa Pemohon Peninjauan Kembali adalah sebagai pemilik, pemegang hak dan yang paling berhak atas tanah dan bangunan tersebut oleh karena itu gugatan Pemohon Peninjauan Kembali dapat kiranya dikabulakan oleh Bapak Ketua/Majelis Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili kembali perkara ini, karenanya putusan Hakim dalam tingkat kasasi dan Hakim Judex Facti yang salah, keliru dan kekhilafan yang nyata tersebut tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan.
Alasan Kekeliruan Dan Kekhilafan Yang Nyata Keempat Dari Hakim:
Bahwa sebagaimana yang diuraikan diatas bahwa setelah Termohon Peninjauan II tidak berhasil untuk untuk memperoleh tanah dan bangunan obyek sengketa melalui permohonannya tersebut (sebagimana Penetapan Tanggal 16 Januari 1984 No.017/1984/P., Penetapan Tanggal 4 Februari 1984 No.017/1984/P., dan Penetapan Tanggal 14 Juli 1990 No.0017/1984/P., Jo Putusan Mahkamah Agung Rl tanggal 19 Juli 1993 No.939/K/Pdt/1991), kemudian Termohon Peninjauan II berusaha lagi untuk melakukan perbuatan melanggar hukum dengan maksud untuk mengabaikan atau menghilangkan hak dari Pemohon Peninjauan Kembali secara sewenang-wenang dan sesuka-sukanya sendiri menentukan pemberian besarnya ganti rugi atas tanah dan bangunan obyek sengketa sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang disebut oleh Termohon Peninjauan Kembali II sebagai uang kerohiman, dengan cara mengajukan Permohonan Consinyasi kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan Penetapan Tanggal 15 Maret 2006 No.003/ Pdt.Cons/ 2006/ PN.Jkt.Bar. untuk ditawarkan/Exploit kepada Haw Par Broters Ltd. dan Khouw Oen Kiam Cs atau ahli warisnya dimana Termohon Peninjauan Kembali II masih menyebut tidak mengetahui alamatnya baik didalam maupun diluar wilayah hukum Negara Rl;
Bahwa demikian juga perbuatan Termohon Peninjauan Kembali I, II dan III
yang sebelumnya telah melakukan perbuatan secara sewenang-wenang
dengan melanggar hukum dan menyalah gunakan kekuasaan dan kekuatan
ekonominya yaitu dengan cara:
Tergugat III menerbitkan Hak Pengelolaan No.1/Glodok kepada Tergugat II atas persil tanah seluas 10.480 M2 Gambar Situasi tertanggal 5 Februari 1997 No. 1237/1997 yang terletak di Jalan Gajah Mada No.211, Kelurahan Glodok, Kelurahan Taman Sari, Jakarta Barat yang didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Negara/Kepala Badan Pertanahan Nasional tertanggal 22 Januari 1997 No.10/HPL/BPN/97, oleh karena tanpa membehkan ganti rugi yang wajar dan layak terlebih dahulu kepada pemilik tanah dan bangunan bekas Eigendom Verponding tersebut;
Tergugat III kemudian menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan atas tanah tersebut kepada Tergugat I yaitu HGB No.1251/Glodok tanggal 16 September 1997 yang didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Agrana/Kepala Badan Pertanahan Nasional Tanggal 7 Agustus 1997, temadap tanah dan bangunan obyek sengketa, tanpa membehkan ganti rugi yang patut dan wajar kepada pemilik tanah dan bangunan bekas Eigendom Verponding tersebut;
Tergugat II dan Tergugat I membuat Perjanjian Kerjasama tertanggal 30 September 1992, terhadap tanah dan bangunan obyek sengketa, tanpa membehkan ganti rugi yang layak dan wajar kepada pemilik tanah dan : aigunan bekas Eigendom Verponding tersebut;
Bahwa didalam pertimbangan hukum putusan Pengadilan Negeri Jakarta
Barat Tanggal 13 September 1984 No.0005/Pdt/Bth/1984/PN.Jkt.Bar., pada halaman 8 telah diberikan pertimbangan hukum mengenai status dari tanah
dan bangunan obyek sengketa yang pada pokoknya sebagai berikut:
" Menimbang. bahwa ... berdasarkan keterangan saksi Pemohon, Haryono Soekardi, SH., dari Direktorat Agraria Daerah Khusus Ibukota Jakarta dibawah sumpah menerangkan tahu lokasi tanah dan bangunan sengketa di Jalan Gajah Mada No.211 adalah tanah kedutaan asing, pemiliknya adalah Haw Par Broters Ltd dan Khow Oen Kiam Cs;
Bahwa demikian juga saksi Soeparno dari Balai Harta Peninggalan Jakrta yang menjabat sekretaris Balai tersebut menerangkan bahwa ia tahu iokasi tanah dan bangunan tersebut di Jalan Gajah Mada No.211 Jakarta sebagaimana diterangkan oleh saksi Hayono Soekardi, SH tersebut diatas:
Bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tersebut telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde) yang dikuatkan dengan putusan Pengadilan tinggi Jakarta Tanggal 20 September 1986 No 650/Pdt/1985/PT.DKI Jo putusan Mahkamah Agung Rl Tanggal 30 September 1988 No.3620 K/Pdt/1986);
Bahwa setelah Mahkamah Agung dalam putusannya yang telah mempunyai kekuatan hukum tersebut diatas yaitu antara lain, Membatalkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Tanggal 4 Februari 1984 No.017/1984/P dan Penetapan Tanggal 16 Januari 1984 No.017/1984/P tersebut, kemudian Pengadilan Negeri Jakarta Barat memeriksa dan mengadili ulang permohonan dari Termohon Peninjauan Kembali II tersebut dimana didalam permohonannya telah mengakui bahwa, Haw Par Brothers Ltd dan Khouw Oen Kiam Cs. adalah sebagai pemilik bangunan / dan yang berhak atas tanah bekas eigendom verponding tersebut yang terletak di Jalan Gajah Mada No.211 Jakarta Barat, hanya saja Termohon Kasasi II menyatakan pemiliknya sebagai tidak hadir dan tidak diketahui alamatnya (afwezig) sebagimana ditetapkan didalam Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No.017/1984/P tertanggal 14 Juli 1990 dalam pertimbangan hukum pada halaman 15 telah ditetapkan mengenai status hukum atas tanah dan bangunan obyek sengketa tersebut sebagai berikut:
" Menimbang, bahwa berdasarkan atas pertimbangan-pertimbangan seperti telah diuraikan tersebut diatas, maka permohonan pemohon untuk menyatakan bahwa Haw Par Brothers Ltd. dan Khouw Oen Kiam Cs. sebagai pemilik bangunan / bekas pemegang hak tanah persil di Jalan Gajah Mada No.211 Jakarta Barat tidak diketahui alamatnya dan sebagai tidak hadir (afwezig) harus ditolak".
Bahwa Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tersebut telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkract van gewijsde) oleh karena permohoan kasasi Termohon Kasasi II terhadap Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tersebut telah ditolak oleh Mahkamah Agung sebagaimana dalam putusan Tanggal 19 Juli 1993 No. 939/K/Pdt/1991;
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti, Pengailan Negeri Jakarta Barat dalam perkara ini pada halaman 44 dan 45 yang diambil alih oleh Pengadilan Tinggi sebagai pertimbangan hukumnya sendiri telah memberikan pertimbangan hukum bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah terbukti sebagai orang yang mendapat pelimpahan hak atas tanah dan bangunan sengketa eks Eigendon Verponding tersebut sebagaimana pertimbangan hukum yang pada pokoknya berpendapat sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa walaupun telah terbukti bahwa tanah eks eigendom verponding No.8405 tanggal 25 Februari 1884 atas nama Khouw Oen Kiam dan Penggugat telah terbukti sebagai orang yang mendapat pelimpahan hak atas tanah tersebut dari ahli warisnya, ...dst".
Bahwa dengan demikian Hakim tingkat kasasi dan Hakim Judex Facti, telah keliru dan kehilafan yang nyata yaitu, salah menerapkan dan melanggar hukum yang berlaku serta lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan, karenanya putusan Hakim tingkat kasasi dan Hakim Judex Facti yang keliru dan kekhilafan yang nyata tersebut tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan.
Alasan Kekeliruan Dan Kekhilafan Yang Nyata Kelima Dari Hakim:
Bahwa Putusan Hakim Tingkat Kasasi Dan Hakim Judex Facti Yang menolak gugatan Pemohon Peninjauan Kembali Dengan Alasan, hak dari Khouw Oen Kiam atas tanah seluas 7.230 M2 sebagai pemilik tanah bekas Eigendom Verponding No.8405 yang terletak di Jalan Gajah Mada No.211 Kelurahan Glodok, Kecamatan Taman Sari Jakarta Barat menjadi gugur dan terputus hubungan hukum dengan tanah tersebut sebagai akibat tidak adanya permohonan konversi dalam tenggang waktu yang telah ditentukan oleh undang-undang, adalah merupakan kekeliruan dan kekhilafan yang nyata dari Hakim salah dalam menerapkan hukum dan melanggar hukum yang berlaku serta lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan;
Oleh karena pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada
halaman 44 dan 45 yang diambil alih oleh Pengadilan Tinggi Jakarta sebagai pertimbangan hukumnya sendiri tersebut yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
" Menimbang, bahwa selaman proses persidangan perkara ini ternyata Penggugat Konpensi tidak dapat menunjukkan suatu buktipun bahwa dalam kurun waktu yang telah ditentukan selama 1 tahun sejak berlakunya UUPA No.5 tahun 1960 sesuai dengan ketentuan Konversi pasal 1 Jis Peraturan Meneteri Agraria No.2 dan No.5 Tahun 1960 yang didalamnya memuat ketentuan ketentuan Konversi hak atas tanah, baik terhadap tanah-tanah adapt maupun tanah hak Barat tidak terkecuali tanah Eigendom Vervonding No.8405 tanggal 25 Februari 1984 atas nama Khouw Oen Kiam Cs. (sejak tanggal 24 September 1960 sampai dengan 24 September 1961) bahwa bekas pemiliknya telah memenuhi ketentuan Konversi tersebut, maka tanah eks eigendom tersebut menjadi gugur dan jatuh menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara dan karenanya menurut Judex Facti akibat tidak adanya permohonan Konversi dalam tenggang waktu tersebut maka tidak terdapat lagi hubungan hukum antara Khouw Oen Kiam Cs dengan tanah tersebut berakibat terputus pula hubungan hubungan hukum Penggugat Konvensi dengan tanah tersebut, karenanya gugatan Penggugat Konvensi harus dinyatakan ditolak dan karenanya tidak relevan lagi untuk mempertimbangkan dalil-dalil Penggugat Konvensi yang lain dan selebihnya".
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti yang sangat singkat (sumir) tersebut sebagai alasan dan dasar Judex Facti untuk menolak gugatan Pemohon Kasasi tersebut, adalah salah dalam menerapkan hukum dan melanggar hukum yang berlaku serta lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan;
Bahwa dengan tidak diajukannya permohonan konversi dalam waktu 1 (satu) tahun sejak berlakunya ketentuan Koversi UUPA tidaklah otomatis hak dari pemilik tanah dan bangunan eks Eigendom Verponding tersebut menjadi hapus atau terputus hubungan hukumnya, hak dari pemilik tanah dan bangunan eks Eigendom Verponding tersebut masih tetap ada dan melekat kepada pemiliknya sepanjang belum dibebaskan dan diberikan ganti rugi yang patut/ wajar dan adil berdasarkan musyawarah dan mufakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, siapapun termasuk Hakim tingkat Kasasi dan Hakim Judex Facti tidak dapat menghilangkan atau menghapus atau mengkebiri hak Pemohon Pemohon Peninjauan Kembali begitu saja, oleh karena hingga kini masih banyak tanah-tanah eks tanah adat, tanah eks bekas Hak Barat dan tanah-tanah exs Hak Indonesia belum diajukan Konversinya menurut ketentuan Konversi pasal 1 UUPA Jis Peraturan Menetri Agrarai No.2 dan No.5 Tahun 1960, apakah juga hak mereka menjadi hapus atau hilang?
Bahwa oleh karena itu putusan Hakim tingkat kasasi dan Hakim Judex Facti yang merupakan kekeliruan dan kekhilafan yang nyata tersebut tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan oleh karena membawa dampak/preseden buruk terhadap ketertiban umum yang akan meresahkan masyarakat pemilik tanah-tanah dan bangunan eks (bekas) tanah adat, bekas tanah-tanah Indonesia dan bekas tanah-tanah Hak Barat yang karena sesuatu hal atau karena tidak mempunyai kemampuan secara financial atau dengan alasan lainnya untuk mengkonversinya dalam waktu 1 (satu) tahun, haknya akan dinyatakan hapus dan hilang tidak dapat lagi memperoleh hak atas tanah tersebut sesuai dengan UUPA dan tidak berhak lagi mendapat ganti rugi, sewaktu-waktu dapat diambil-alih oleh Penguasa yang berkedok untuk pembangunan kepentingan umum tetapi kemudian dilego dan dijual atau dialihkan kepada Pengusaha yang ekonominya kuat;
Bahwa sedangkan Termohon Peninjauan Kembali II telah mengakui hak Pemohon Peninjauan Kembali terhadap bangunan yang berdiri diatas tanah obyek sengketa sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang disebut dengan uang kerohiman hanya saja menurut Termohon Peninjauan Kembali II tidak perlu diberikan ganti rugi karena berpendapat bahwa tanah tersebut tidak dikonversi dalam waktu 1 (satu) tahun menurut ketentuan Konversi pasal 1 UUPA Jis Peraturan Menteri Agraria No.2 dan No.5 Tahun 1960 dan menurut Keppres No.32 Tahun 1979 sejak tanggal 24 September 1980 tanah tersebut menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara seperti pendapat yang keliru dan kekhilafan yang nyata dari Hakim tingkat kasasi dan Hakim Judex Facti tersebut;
Bahwa hak dari Pemohon Pemohon Peninjauan Kembali terhadap tanah tersebut masih tetap ada dan melekat selamanya hak ini adalah bersifat universal dan dilindungi oleh hukum tidak dapat dihilangkan atau dihapus atau diabaikan begitu saja, oleh karena harga pasaran tanah-tanah di Jalan Gajah Mada Jakarta sekarang ini adalah berkisar sebesar Rp 15.000.000,-(lima betas juta rupiah) per meter persegi, tidaklah diperkenankan oleh hukum Termohon Peninjauan Kembali I menjadi pemilik atas tanah tersebut dengan meminjam tangan Penguasa incasu Termohon Peninjauan Kembali II dengan berkedok untuk kepentingan pembangunan untuk umum pada hal setelah Termohon Peninjauan Kembali I membangun bangunan diatas tanah tersebut akan menjualnya lagi kepada para konsumen dengan harga sangat tinggi sehingga dapa meraup keuntungan yang begitu besar tanpa memeberikan ganti rugi satu sen pun kepada bekas pemiliknya;
Bahwa sebelumnya tanah dan bangunan yang beridiri diatasnya (obyek sengketa) disewakan oleh pemiliknya kepada Kedutaan Besar RRC namun setelah peristiwa G30S PKI Kedutaan Besar RRC diusir karena dianggap menganut aliran Komunis dan hubungan diplomatic diputus dan sejak tahun 1966 tanah dan bangunan obyek sengketa dikuasai oleh Pemerintah DKI Jakarta hingga sekarang, pemilik tanah dan bangunan eks eigendom verponding karena suasana politik selama dalam era Orde Baru tidak mempunyai kemampuan untuk mengusir Pemda DKI Jakarta karena penguasaan tanpa hak atas tanah dan bangunan tersebut, dan sejak mana hingga sekarang ini tetap dimanfaatkan atau dieksploitasikan oleh Termohon Peninjauan Kembali II bekerjasama dengan Termohon Peninjauan Kembali I dan memperoleh keuntungan darinya tanpa pernah membagikan kepada pemilik tanah dan bangunan bekas (eks) eigendom verponding tersebut;
Bahwa telah jelas diatur dalam pasal 5 Keptusan Presiden Rl No.32 Tahun 1979, memang prioritas pemberian hak atas tanah bekas eigendom verponding tersebut adalah kepada orang yang menguasai secara phisik tanah dan bangunan tersebut, namun tetap melindungi bekas pemilik tanah dan bangunan tersebut dengan menyelesaikan terlebih dahulu kepada bekas pemilik haknya dengan membehkan ganti rugi yang layak/ wajar patut dan adil atas dasar kesepakatan kedua belah pihak;
Bahwa berdasarkan pasal 1 Keputusan Presiden Rl No.55 Tahun 1993 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum ditentukan bahwa,
“pengadaan tanah adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara membehkan ganti kerugian kepada yang berhak atas tanah tersebut atas dasar musyawarah, dan musyawarah adalah proses atau kegiatan saling mendengar dengan sikap saling menerima pendapat dan keinginan yang didasarkan atas kesukarelaan antara pihak pemegang hak atas tanah dan pihak yang memerfukan tanah, untuk memperoleh kesepakatan mengenai bentuk dan besamya ganti kerugian, dan ganti kerugian adalah penggantian atas nilai tanah behkut bangunan, tanaman dan/atau benda-benda lain yang terkait dengan tanah sebagai akibat dan pelepasan atau penyerahan hak atas tanah".
Bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan tersebut diatas maka beralasan menurut hukum agar kiranya Permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dapat dikabulkan olrh Bapak Ketua Mahkamah Agung Rl/Majelis Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili kembali perkara ini karenanya putusan Hakim tingkat kasasi dan Hakim Judex Facti yang keliru dan kekhilafan yang nyata tersebut tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan dan mengadili kembali perkara tersebut dengan mengabulkan gugatan Pemohon Kaasi untuk seluruhnya;
Alasan Kekeliruan dan Kehilafan Yang Nyata Keenam Dari Hakim:
Bahwa Hakim tingkat kasasi dan Hakim Judex Facti sama sekali tidak
memberikan pertimbangan hukum yang cukup (onvoldoende gemootiverd)
tuntutan Provisi dan gugatan dalam pokok perkara dari Pemohon Peninjauan
Kembali halmana merupakan kekeliruan dan kekhilafan yang nyata dari Hakim olehkarenanya berdasarkan Yurisprudensi tetap dari Mahkamah Agung Rl diantaranya Tertanggal 22 Juli 1970 No.638 K/Sip/1969 memebrikan kriteria hukum bahwa,
"Putusan Hakim tingkat kasasi dan Hakim Judex Facti/Pengadilan Negeri dan Putusan Pengadilan Tinggi yang tidak atau yang kurang cukup dipertimbangkan (Onvoldoende Gemotiveerd) tersebut harus dibatalkan".
Bahwa selain dari itu menurut pasal 178 ayat (2) HIR Tentang Permusyawaratan Dan Keputusan Hakim, "ia berkewajiban untuk mengadili segala bagian tuntutan", dan berdasarkan pasal 25 ayat (1) Undang-Undang No.4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman ditentukan bahwa, " Segala putusan Pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan tersebut, memuat pula pasal-pasal tertentu dari peraturan-peraturan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili".
Bahwa tuntutan perbuatan melanggar hukum Termohon Peninjauan Kembali I. II dan III dan tuntutan Provisi dari Pemohon Peninjauan Kembali sama sekali tidak dipertimbangkan oleh Judex Facti dan tidak memuat pasal-pasal dan sumber hukum/ peraturan yang berlaku tertulis maupun tak tertulis tentang perbuatan melanggar hukum (misbruicht van recht/onrehtmatige daad) sebagai alasan atau dasar putusannya tersebut;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan keberatan Pemohon Kasi yang diuraiakan tersebut diatas adalah beralasan menurut hukum agar sudi apalah kiranya Bapak Ketua Mahkamah Agung Rl/Majelis Hakim Agung yang mulia, yang memeriksa dan mengadili kembali perkara ini ditingkat peninjauan kembali untuk mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dengan membatlakan putusan Hakim tingkat kasasi dan Hakim Judex Facti dan mengadili kembali perkara ini, dengan mengabulkan seluruh gugatan Penggugat sekarang Pemohon Kasasi tersebut.
Bahwa putusan Hakim tingkat kasasi dan Hakim Judex Facti sangat merugikan Pemohon Peninjauan Kembali sebagai pencari keadilan (justiabelen), berat sebelah memihak kepada Para Termohon Peninjauan Kembali, dengan melakukan kekeliruan dan kekhilafan yang nyata, salah dalam menerapkan dan melanggar hukum yang berlaku, bertentangan dengan logika hukum, keadilan dan kepatutan serta kurang dan atau tidak cukup dalam pertimbangan hukumnya (onvoldoende gemotiverd);
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali adalah sebagai warga negara Republik Indonesia telah bertahun-tahun berupaya untuk membela dan mempertahankan haknya kepada berbagai Instasi, terakhir kepada Pengadilan. guna memperoleh keadilan dan perlindungan hukum atas tindakan Penguasa yang bekerjasama dengan Pengusaha yang ekonominya kuat. secara sewenang-wenang, menyalah gunakan kekuasaan dan melakukan berbagai perbuatan melanggar hukum (misbruicht van recht/onrechtmatige daad) dari Para Termohon Kasasi dengan memperkosa hak-hak hukum, keadilan yang sangat merugikan Pemohon Peninjauan Kembali yang ekonominya lemah dan tidak mempunyai daya atau kekuatan (power), namun Pemohon Peninjauan Kembali masih percaya kepada Bapak Ketua/Majelis Hakim Agung Rl yang memeriksa dan mengadili kembali perkara ini bersikap obyektif dengan membehkan keadilan kepada yang berhak untuk menerimanya tanpa berpengaruh kepada kekuasaan dari Penguasa dan kekuatan ekonomi dari Pengusaha;
Bahwa sebagaimana yang diuraikan diatas, dalam hal Mahkamah Agung membatalkan putusan Hakim tingkat kasasi dan Hakim Judex Facti tersebut dan mengadili kembali perkara tersebut, maka Mahkamah Agung memakai hukum pembuktian yang berlaku bagi Pengadilan sebagaimana ditentukan dalam pasal 50 ayat 2 UUMA yang berbunyi sebagai berikut:
“Apabila Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan dan mengadili sendiri perkara tersebut, maka dipakai hukum pembuktian yang berlaku bagi Penagdilan Tingkat Pertama".
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, dalam putusan Judex Juris maupun Judex Facti tidak terdapat kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata, bahwa sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1251 atas nama Termohon Peninjauan Kembali/Tergugat I diterbitkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yaitu pasal 1 ayat 3 Peraturan Menteri Agraria No.2 Tahun 1962 dan Peraturan Menteri Agraria No.5 Tahun 1960 Jo. Pasal 36 Undang - Undang No.5 Tahun 1960, dengan demikian Sertifikat Hak Guna Bangunan sah dan obyek sengketa adalah sah milik Termohon Peninjauan Kembali/Tergugat I;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Joe Tjoen Soei tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak ;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan peninjauan kembali dari : JOE TJOEN SOEI, tersebut ;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 31 Juli 2012 oleh DR.H.Mohammad Saleh,SH.,MH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof.Dr.H.Abdul Manan,SH.,S.IP.,M.Hum. dan H. Suwardi,SH.,MH. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Eko Budi Supriyanto,SH.,MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak.
Hakim-Hakim Anggota, Ketua,
Ttd./ Prof.DR.H. Abdul Manan, SH.,S.IP,M.Hum Ttd./
Ttd./ H. Suwardi, SH., MH., DR.H. Mohammad Saleh,SH.,MH.
Panitera Pengganti,
Biaya-biaya PK: Ttd./ Eko Budi Supriyanto,SH.,MH.
Materai ……………………… : Rp. 6.000,-
Redaksi …………………....... : Rp. 5.000,-
Administrasi PK ……............. : Rp. 2.489.000,-
J
umlah : Rp. 2.500.000,-
========================
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
Panitera Muda Perdata,
PRI PAMBUDI TEGUH, SH.MH
NIP. 19610313 198803 1 003