16/Pid.Sus/2014/PN.Btk
Putusan PN BUNTOK Nomor 16/Pid.Sus/2014/PN.Btk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- RIAN WIJAYA Bin BAHTAR
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa RIAN WIJAYA Bin BAHTAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan perbuatan penyimpanan untuk kegiatan usaha minyak bumi, tanpa izin usaha penyimpanan”; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan pidana denda sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 3. Menetapkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani, kecuali dikemudian hari terdakwa dinyatakan bersalah oleh Hakim sebelum masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan berakhir ; 4. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Grand Ekstra warna biru Nopol KH 1584 E; Dikembalikan kepada terdakwa; - BBM jenis solar sebanyak ±1.200 (seribu dua ratus) liter yang tersimpan dalam 52 (lima puluh dua) buah jerigen; Dirampas untuk negara; 5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
P
U T U S A N
Nomor : 16/ Pid.Sus/ 2014/ PN.Btk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Buntok yang mengadili perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : RIAN WIJAYA Bin BAHTAR
Tempat Lahir : Buntok
Umur/ Tanggal Lahir : 22 Tahun/23 Oktober 1991
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jalan Pahlawan Atas RT 39 RW04
Kel. Buntok Kota
Kec. Dusun Selatan
Kab. Barito Selatan
Prov. Kalimantan Tengah
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa tidak ditahan;
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi;
Telah mendengar keterangan ahli;
Telah mendengar keterangan terdakwa ;
Telah melihat dan memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana (requisitoir) atas diri terdakwa yang dibacakan oleh Penuntut Umum di persidangan tanggal 3 Maret 2014, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Buntok yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
1. Menyatakan terdakwa RIAN WIJAYA Bin BAHTAR secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Penyimpanan Minyak dan/atau Gas Bumi tanpa Ijin Usaha Penyimpanan” sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c jo. Pasal 23 Ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa RIAN WIJAYA Bin BAHTAR selama 5 (lima) bulan dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) subsider 2 (dua) bulan kurungan;
3. Menyatakan Barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Grand Extra warna biru Nopol KH 1584 E;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
BBM jenis solar sebanyak ±1.200 (seribu dua ratus liter) yang tersimpan dalam 52 (lima puluh dua) buah jerigen;
Dirampas untuk negara;
4. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Telah mendengar pembelaan (pledooi) terdakwa tanggal 3 Maret 2014, yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa mengaku bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Telah mendengar replik Penuntut Umum dan duplik terdakwa yang masing-masing disampaikan secara lisan di persidangan, yang pada pokoknya masing-masing menyatakan tetap pada tuntutan maupun pembelaannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara : PDM-10/BNTOK/01/2014 tertanggal 4 Februari 2014, terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
D A K W A A N :
Bahwa ia Terdakwa RIAN WIJAYA Bin BAHTAR pada hari Kamis tanggal 21 November 2013 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2013, bertempat di Pekarangan Rumah Terdakwa, Jalan Pahlawan Atas, RT. 39, RW. 04, Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 UU RI Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi tanpa Ijin Usaha penyimpanan, perbuatan tersebut dilakukan ia Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diata saat Petugas Kepolisian Resor Barito Selatan diantaranya yaiti Saksi BUDI RAHMAN Bin ANDAN ACA dan Saksi EKO KISMANTO Bin JASMANI melakukan pengecekan atau pemeriksaan terhadap bahan bakar minyak (BBM) cair jenis solar sebanyak ± 1.200 (seribu dua ratus) liter milik Terdakwa yang disimpan oleh Terdakwa dengan menggunakan 52 (lima puluh dua) jirigen yang diletakkan dia didalam sebuah mobil Toyota Kijang warna biru dengan Nomor Polisi KH 1584 E yang saat itu di parkir di dalam pekarangan rumah Terdakwa ;
Bahwa bahan bakar minyak (BBM) cair jenis solar sebanyak ± 1.200 (seribu dua ratus) liter milik Terdakwa tersebut diketahui diperoleh Terdakwa dengan cara membeli dari warga masyarakat Desa Teluk Telaga dengan harga per liternya Rp. 7.300,- (tujuh ribu tiga ratus rupiah) dan oleh Terdakwa bahan bakar minyak (BBM) cair jenis solar tersebut akan dijual kembali kepada para sopir truk yang membutuhkan dengan harga per liternya Rp.7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah), setelah dilakukan pemeriksaan atau pengecekan oleh Petugas Kepolisian Resor Barito Selatan diketahui Terdakwa tidak memiliki Ijin Usaha Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 UU RI Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sehingga kemudian ditangkap oleh Petugas Kepolisian Resor Barito Selatan untuk di proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf c Jo. Pasal 23 Ayat (2) huruf c UU RI Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
Menimbang, bahwa terdakwa menyatakan telah mengerti akan dakwaan Penuntut Umum tersebut dan terdakwa tidak mengajukan keberatan, karenanya pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembuktian terhadap dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan Penuntut Umum tersebut, telah dihadirkan dan didengarkan pula di persidangan sebanyak 3 (tiga) orang saksi yang masing-masing memberikan keterangan di bawah sumpah/janji yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi EKO KISMANTO Bin JASMANI :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan terdakwa;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 November 2013 sekitar pukul 20.00 WIB saat saksi sedang piket di Kantor Polres Barito Selatan kemudian ada diminta oleh anggota Piket Siaga Reskrim Polres Barito Selatan untuk membantu kegiatan penyelidikan tindak pidana di bidang Migas, dimana saat diminta bantuan tersebut saksi terlebih dahulu menanyakan kepada anggota Piket Siaga Reskrim Polres Barito Selatan mengenai surat tugas kegiatan tersebut dan setelah ditunjukkan maka kemudian saksi bersedia ikut dalam kegiatan tersebut karena sebelumnya anggota Piket Siaga Reskrim Polres Barito Selatan telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Pahlawan Atas, Buntok terjadi penyimpanan bahan bakar minyak ilegal;
Bahwa kemudian saksi bersama dengan rekan saksi, yaitu Sdr. Budi Rahman segera menuju lokasi yang dimaksud yang persisnya terletak di Jl Pahlawan Atas RT39 RW04 Kel. Buntok Kota, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah dan merupakan pekarangan rumah milik terdakwa, kemudian setibanya di tempat tersebut saksi melihat sebuah mobil Toyota Kijang warna biru dengan Nomor Polisi KH 1584 E yang setelah diperiksa di dalamnya terdapat bahan bakar minyak (BBM) cair jenis solar sebanyak ±1.200 (seribu dua ratus) liter yang disimpan menggunakan 52 (lima puluh dua) jerigen;
Bahwa di tempat kejadian tersebut terdapat Sdr. Yusuf Nugroho dan Sdr. Ahmad Maitin yang ditanyakan oleh saksi mengenai kepemilikan dan perijinan dari BBM jenis solar tersebut yang oleh Sdr. Yusuf Nugroho dan Sdr. Ahmad Maitin masing-masing menerangkan bahwa BBM jenis solar tersebut adalah milik terdakwa dan terdakwa pada saat kejadian sedang pergi ke luar kota;
Bahwa terhadap sebuah mobil Toyota Kijang warna biru dengan Nomor Polisi KH 1584 E yang di dalamnya terdapat bahan bakar minyak (BBM) jenis solar sebanyak ±1200 (seribu dua ratus) liter yang disimpan menggunakan 52 (lima puluh dua) jerigen kemudian dibawa ke Kantor Polres barito Selatan untuk dilakukan penyitaan;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi YUSUF NUGROHO Bin AHMAD SUPARMAN:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, akan tetapi tidak memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan terdakwa;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Pihak Penyidik Polres Barito Selatan sehubungan dengan tindak pidana penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) cair jenis solar sebanyak ±1200 (seribu dua ratus) liter yang disimpan oleh terdakwa;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 November 2013 sekitar pukul 21.00 WIB bertempat di pekarangan rumah terdakwa, Jl. Pahlawan Atas RT39, RW04, Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan, datang Petugas Kepolisian yang memeriksa ±1200 (seribu dua ratus) liter solar yang disimpan dengan menggunakan 52 (lima puluh dua) jerigen yang disimpan di dalam sebuah mobil Toyota Kijang warna biru dengan Nomor Polisi KH 1584 E milik terdakwa di pekarangan rumah terdakwa saat saksi berada di tempat tersebut ;
Bahwa BBM jenis solar tersebut adalah milik terdakwa, dan saksi mengetahui hal tersebut karena saksi adalah buruh angkut terdakwa yang pada sore harinya disuruh oleh terdakwa untuk membeli solar tersebut dari Desa Teluk Telaga;
Bahwa BBM tersebut dibeli terdakwa dengan menyuruh saksi dan Sdr. Ahmad Maitin untuk membelinya dari Desa Teluk Telaga dengan harga Rp7.300,- (tujuh ribu tiga ratus rupiah) per liter dan rencananya akan di ecer atau dijual kembali seharga Rp7.500,- (tujuh ratus lima ratus rupiah) sampai dengan Rp8.000,- (delapan ribu rupiah) per liter kepada sopir truk sawit yang melintas di Daerah Buntok;
Bahwa setelah BBM tersebut dibawa dari Desa Teluk Telaga dan sampai di pekarangan rumah terdakwa, kemudian mobil Toyota Kijang warna biru dengan nomor Polisi KH 1584 E yang mengangkut BBM jenis solar tersebut di parkir di pekarangan rumah terdakwa dan BBM jenis solar belum sempat diturunkan dan BBM jenis solar masih disimpan di dalam mobil tersebut;
Bahwa sekitar pukul 21.00 WIB datang petugas kepolisian yang melakukan pemeriksaan terhadap BBM tersebut, karena sepengetahuan saksi BBM jenis solar tersebut tidak dilengkapi dengan perijinan apapun sehingga kemudian mobil beserta BBM jenis solar disita oleh Petugas Kepolisian;
Bahwa saksi dan Sdr. Ahmad Maitin adalah buruh angkut terdakwa dan biasanya terdakwa memberikan upah dengan persenan (kurang lebih perharinya Rp50.000,-);
Bahwa pada saat penyitaan tersebut terdakwa sedang pergi ke luar kota;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi AHMAD MAITINN Bin ALUS:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, akan tetapi tidak memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan terdakwa;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Pihak Penyidik Polres Barito Selatan sehubungan dengan tindak pidana penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) cair jenis solar sebanyak ±1200 (seribu dua ratus) liter yang disimpan oleh terdakwa;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 November 2013 sekitar pukul 21.00 WIB bertempat di pekarangan rumah terdakwa, Jl. Pahlawan Atas RT39, RW04, Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan, datang Petugas Kepolisian yang memeriksa ±1200 (seribu dua ratus) liter solar yang disimpan dengan menggunakan 52 (lima puluh dua) jerigen yang disimpan di dalam sebuah mobil Toyota Kijang warna biru dengan Nomor Polisi KH 1584 E milik terdakwa di pekarangan rumah terdakwa saat saksi berada di tempat tersebut ;
Bahwa BBM jenis solar tersebut adalah milik terdakwa, dan saksi mengetahui hal tersebut karena saksi adalah buruh angkut terdakwa yang pada sore harinya disuruh oleh terdakwa untuk membeli solar tersebut dari Desa Teluk Telaga;
Bahwa BBM tersebut dibeli terdakwa dengan menyuruh saksi dan Sdr. Ahmad Maitin untuk membelinya dari Desa Teluk Telaga dengan harga Rp7.300,- (tujuh ribu tiga ratus rupiah) per liter dan rencananya akan di ecer atau dijual kembali seharga Rp7.500,- (tujuh ratus lima ratus rupiah) sampai dengan Rp8.000,- (delapan ribu rupiah) per liter kepada sopir truk sawit yang melintas di Daerah Buntok;
Bahwa setelah BBM tersebut dibawa dari Desa Teluk Telaga dan sampai di pekarangan rumah terdakwa, kemudian mobil Toyota Kijang warna biru dengan nomor Polisi KH 1584 E yang mengangkut BBM jenis solar tersebut di parkir di pekarangan rumah terdakwa dan BBM jenis solar belum sempat diturunkan dan BBM jenis solar masih disimpan di dalam mobil tersebut;
Bahwa sekitar pukul 21.00 WIB datang petugas kepolisian yang melakukan pemeriksaan terhadap BBM tersebut, karena sepengetahuan saksi BBM jenis solar tersebut tidak dilengkapi dengan perijinan apapun sehingga kemudian mobil beserta BBM jenis solar disita oleh Petugas Kepolisian;
Bahwa saksi dan Sdr. Ahmad Maitin adalah buruh angkut terdakwa dan biasanya terdakwa memberikan upah dengan persenan (kurang lebih perharinya Rp50.000,-);
Bahwa pada saat penyitaan tersebut terdakwa sedang pergi ke luar kota;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa telah dibacakan pula di persidangan keterangan Ahli Parlagutan Tambunan,S.H., yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah/janji yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli tidak kenal dengan terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan terdakwa ;
Bahwa saat ini ahli adalah Staf Bagian Hukum BPH Migas dengan tugas membuat regulasi berupa keputusan Kepala BPH Migas untuk mengatur dan mengawasi distribusi BBM dan pengangkutan gas bumi melalui pipa di seluruh NKRI;
Bahwa benar yang bersangkutan mempunyai keahlian di bidang pengaturan hilir minyak dan gas bumi melalui pelatihan PPNS di Pusdik Reskrim Mega Mendung dan Diklat Pim IV di Lembaga Pendidikan Migas di Cepu serta diklat lainnya baik dalam negeri maupun luar negeri;
Bahwa yang dimaksud dengan kegiatan hilir sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 10 UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha pengelolaan, pengangkutan, penyimpanan dan atau niaga;
Bahwa Kegiatan Usaha Hilir dapat juga dilakukan oleh perorangan dengan syarat telah memiliki badan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 Ayat (1) huruf d dan memiliki ijin dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (2) Undang-Undang No.22 Tahun 2001 tentang Migas, setiap orang yang ingin melakukan kegiatan usaha baik penangkutan, penyimpanan, dan niaga BBM wajib memiliki ijin sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang No.22 Tahun 2001 tentang Migas, namun apabila setiap orang hanya ingin mengangkut BBM milik Badan Usaha Niaga Umum sebagaimana diatur dalam Pasal 48 Peraturan Pemerintah No.36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas maka tidak perlu ijin cukup membuat kontrak perjanjian kerja Badan Usaha Niaga Umum, dalam hal ini PT Pertamina (persero) melakukan pendistribusian BBM bersubsidi melalui Public Service Obligasi (PSO) sehingga apabila perorangan ingin mendistribusikan BBM bersubsidi tersebut haruslah mendapat ijin dari Pemerintah melalui PSO;
Bahwa di dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2001 tentang Migas dan peraturan lainnya yang mengatur kegiatan usaha hilir migas, tidak mengenal ijin usaha skala kecil, kalaupun ada yang dikeluarkan oleh Pemda itu tidak dibenarkan karena bertentangan dengan Undang-Undang No.22 Tahun 2001 tentang Migas, dan ahli menerangkan tidak dibenarkan masyarakat atau setiap orang menyimpan dan menjual BBM tanpa ijin sebagaimana dimaksud Pasal 53 huruf c Undang-Undang No.22 Tahun 2001 tentang Migas atau Pasal 48 Peraturan pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas sebagai penyalur PT Pertamina sehingga patut diduga bertentangan dengan pasal 23 Undang-Undang No.22 Tahun 2001 tentang Migas;
Atas keterangan ahli yang dibacakan tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa karena urgensi pembacaan keterangan ahli aquo telah memenuhi maksud dari ketentuan di dalam Pasal 162 KUHAP, karenanya akan turut dipertimbangkan dalam pembuktian perbuatan yang didakwakan atas diri terdakwa ;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) ;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa telah melakukan penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) cair jenis solar sebanyak ±1200 (seribu dua ratus) liter yang disimpan dengan menggunakan 52 (lima puluh dua) jerigen yang dimuat di dalam 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Grand Ekstra warna biru Nopol KH 1584 E milik terdakwa yang terdakwa parkir di pekarangan rumah terdakwa dan penyimpanan BBM tersebut tanpa dilengkapi dengan ijin usaha penyimpanan, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa pada hari Kamis tanggal 21 November 2013 sekitar pukul 21.00 WIB bertempat di Pekarangan Rumah terdakwa, Jl. Pahlawan Atas, RT 39 RW04, Kel. Buntok Kota, Kec. Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selataan, Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa pada awalnya terdakwa memperoleh bahan bakar minyak jenis solar dari Abah Atul warga desa Teluk Telaga dengan cara menyuruh Sdr. Yusuf Nugroho dan Sdr. Ahmad Maitin untuk membeli 1.200 (seribu dua ratus) liter BBM jenis solar dari Abah Atul pada hari Kamis tanggal 21 November 2013 sekitar pukul 15.00 WIB dengan harga perliternya Rp7.300,- (tujuh ribu tiga ratus rupiah) yang kemudian disimpan dengan menggunakan 52 (lima puluh dua) jerigen yang dimuat di dalam 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Grand Ekstra warna biru Nopol KH 1584 E;
Bahwa saat Sdr. Yusuf Nugroho dan Sdr. Ahmad Maitin membeli BBM jenis solar tersebut, saat itu terdakwa sedang tidak berada di Buntok karena sedang pergi ke luar kota yaitu Daerah Barabai dan baru kembali setelah Petugas Polres Barito Selatan melakukan penyitaan terhadap ±1200 (seribu dua ratus) liter BBM jenis solar milik terdakwa yang terdakwa simpan dengan menggunakan 52 (lima puluh dua) jerigen serta terhadap 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Grand Ekstra warna biru Nopol KH 1584 E;
Bahwa rencananya BBM yang dibeli dari Abah Atul tersebut akan dijual kembali secara eceran seharga Rp7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah) sampai dengan Rp8.000,- (delapan ribu rupiah) per liter kepada supir truk sawit yang melintas di Daerah Buntok;
Bahwa Sdr. Yusuf Nugroho dan Sdr. Ahmad Maitin adalah buruh angkut terdakwa dan biasanya terdakwa memberikan upah dengan persenan (kurang lebih perharinya Rp50.000,-);
Bahwa BBM jenis solar milik sebanyak ±1.200 (seribu dua ratus) liter yang disimpan dengan menggunakan 52 (lima puluh dua) jerigen dan dimuat di dalam 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Grand Ekstra warna biru Nopol KH 1584 E adalah milik terdakwa;
Bahwa keesokan harinya pada hari Jumat tanggal 22 November 2013 terdakwa menyerahkan diri ke Kantor Polres Barito Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan terdakwa telah melakukan penyimpanan BBM jenis solar tanpa ijin penyimpanan;
Bahwa terdakwa merasa menyesal atas perbuatan yang dilakukannya tersebut;
Menimbang, bahwa untuk memperkuat pembuktiannya, di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Toyota Kijang warna biru Nopol KH 1584 E;
BBM jenis solar sebanyak ±1.200 (seribu dua ratus) liter yang disimpan dalam 52 (lima puluh dua) buah jerigen ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut di atas telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum, karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini dan barang bukti tersebut telah pula diperlihatkan kepada saksi-saksi dan terdakwa di persidangan serta telah dikenal, diakui dan dibenarkan baik oleh saksi-saksi dan terdakwa ;
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal yang relevan sebagaimana termuat dan tercatat dalam berita acara persidangan diambil alih dan dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, dan keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti terdapat adanya persesuaian yang saling menguatkan antara satu dengan lainnya, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 November 2013 sekitar pukul 21.00 WIB bertempat di rumah terdakwa yang terletak di Jalan Pahlawan Atas RT39 RW04, Kel.Buntok Kota Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah, Saksi Eko Kismanto yang merupakan anggota Polri dari Resor Barito Selatan bersama dengan jajarannya telah mengamankan BBM jenis solar sebanyak ±1.200 (seribu dua ratus) liter yang disimpan oleh terdakwa dengan menggunakan 52 (lima puluh dua) jerigen yang diletakkan di dalam mobil Toyota Kijang Grand Ekstra warna biru Nopol KH 1584 E milik terdakwa;
Bahwa BBM jenis solar sebanyak ±1.200 (seribu dua ratus) liter yang disimpan oleh terdakwa dengan menggunakan 52 (lima puluh dua) jerigen yang diletakkan di dalam mobil Toyota Kijang Grand Ekstra warna biru Nopol KH 1584 E adalah milik terdakwa sendiri dan terkait dengan ijin penyimpanan BBM jenis solar tersebut, terdakwa sendiri tidak memilikinya;
Bahwa setiap orang yang ingin melakukan kegiatan usaha baik pengangkutan, penyimpanan dan niaga BBM wajib memiliki ijin usaha terkait;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, terdakwa dapat dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaan, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan melanggar Pasal 53 huruf c jo. Pasal 23 Ayat (2) huruf c Undang-Undang No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur “Setiap Orang”;
Unsur “Melakukan Perbuatan Penyimpanan untuk Kegiatan Usaha Minyak Bumi dan/atau Kegiatan Usaha Gas Bumi, Tanpa Izin Usaha Penyimpanan”
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad.1. Unsur “Setiap Orang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” adalah Subjek Hukum yang didakwa melakukan tindak pidana yang identitasnya sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan seorang yang mengaku bernama RIAN WIJAYA Bin BAHTAR yang setelah melalui pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pra penuntutan selanjutnya dihadapkan di persidangan sebagai terdakwa, yang berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan tersebut adalah benar terdakwa, orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum dengan identitas sesuai dengan identitas terdakwa sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan, sehingga tidak terjadi kekeliruan mengenai diri terdakwa, dalam kapasitasnya sebagai orang perseorangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Ad.2. Unsur “Melakukan Perbuatan Penyimpanan untuk Kegiatan Usaha Minyak Bumi dan/atau Kegiatan Usaha Gas Bumi, Tanpa Izin Usaha Penyimpanan”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Penyimpanan” adalah kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan dan pengeluaran minyak bumi dan atau gas bumi (Vide Pasal 1 angka 13 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi) ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Ijin Usaha” adalah ijin yang diberikan kepada badan usaha untuk melaksanakan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan atau niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba (Vide Pasal 1 angka 20 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi);
Menimbang, bahwa badan usaha yang akan melaksanakan kegiatan usaha penyimpanan minyak bumi, gas bumi, bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan atau hasil olahan wajib memiliki ijin usaha penyimpanan dari Menteri (Vide Pasal 37 Peraturan Pemerintah RI Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi) ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan dapat diketahui, bahwa pada hari Kamis tanggal 21 November 2013 sekitar pukul 21.00 WIB bertempat di rumah terdakwa yang terletak di Jalan Pahlawan Atas RT39 RW04, Kel.Buntok Kota Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah, Saksi Eko Kismanto yang merupakan anggota Polri dari Resor Barito Selatan bersama dengan jajarannya telah melakukan penyitaan BBM jenis solar sebanyak ±1.200 (seribu dua ratus) liter yang disimpan oleh terdakwa dengan menggunakan 52 (lima puluh dua) jerigen yang diletakkan di dalam mobil Toyota Kijang Grand Ekstra warna biru Nopol KH 1584 E milik terdakwa;
Menimbang, bahwa BBM jenis solar sebanyak ±1.200 (seribu dua ratus) liter yang disimpan oleh terdakwa dengan menggunakan 52 (lima puluh dua) jerigen yang diletakkan di dalam mobil Toyota Kijang Grand Ekstra warna biru Nopol KH 1584 E adalah milik terdakwa sendiri dan terkait dengan ijin usaha penyimpanan BBM jenis solar tersebut, terdakwa sendiri tidak memilikinya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “Melakukan Perbuatan Penyimpanan untuk Kegiatan Usaha Minyak Bumi Tanpa Izin Usaha Penyimpanan” telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dalam dakwaan Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar Pasal 53 huruf c jo. Pasal 23 Ayat (2) huruf c Undang-Undang No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan kwalifikasi tindak pidana yang akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang diperoleh selama di persidangan dalam perkara ini, tidak ditemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana dan menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa haruslah dipertanggungjawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pada Pasal 193 ayat (1) KUHAP, karena terdakwa mampu bertanggung jawab dan perbuatan terdakwa bersifat melawan hukum, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa, karena itu sudah sepatutnya apabila terdakwa dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa karena di dalam pasal dakwaan yang dinyatakan telah terbukti oleh perbuatan terdakwa ancaman pidananya bersifat kumulatif, yakni pidana penjara dan pidana denda, maka ketentuan mengenai pidana denda apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan yang lamanya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Grand Ekstra warna biru Nopol KH 1584 E;
karena ternyata barang bukti tersebut di persidangan telah diakui keberadaan serta kepemilikannya, maka sudah tepat agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak, yaitu terdakwa sendiri;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
BBM jenis solar sebanyak ±1.200 (seribu dua ratus) liter yang tersimpan dalam 52 (lima puluh dua) buah jerigen;
karena ternyata bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tersebut merupakan obyek dari tindak pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa yang masih memiliki nilai ekonomis, karenanya sudah tepat agar barang bukti tersebut dirampas untuk Negara ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 222 ayat (1) KUHAP, karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan haruslah dipandang dari segi edukatif, yaitu pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa bukanlah merupakan suatu pembalasan terhadap perbuatan terdakwa melainkan sebagai suatu pembinaan agar terdakwa menyadari akan kesalahannya, dapat memperbaiki diri dan tidak mengulangi lagi perbuatannya, sehingga kelak di kemudian hari terdakwa dapat berperan aktif dalam pembangunan, serta dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab. Selain itu tujuan pemidanaan harus pula dipandang dari segi preventif, yaitu pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa merupakan salah satu bentuk pencegahan agar tidak terjadi tindak pidana serupa oleh masyarakat ;
Menimbang, bahwa dari hal-hal yang telah diuraikan di atas, maka Majelis Hakim memandang tepat dan adil apabila kepada diri terdakwa dijatuhi pidana bersyarat yang maksudnya, walaupun terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana penjara, namun pidana penjara yang dijatuhkan kepada diri terdakwa tersebut tidak perlu dijalani, terkecuali apabila dikemudian hari terdakwa dinyatakan terbukti bersalah oleh Hakim sebelum masa percobaan berakhir, yang mana lamanya pidana bersyarat tersebut akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempelajari tuntutan pidana (requisitoir) Penuntut Umum dikaitkan dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim menyatakan sependapat terhadap lamanya pidana bersyarat, pidana denda dan pidana kurungan pengganti pidana denda sebagaimana dalam tuntutan pidana (requisitoir) Penuntut Umum karena sudah sesuai dengan kadar kesalahan terdakwa serta rasa keadilan yang tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa terlebih dahulu akan dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan dari perbuatan terdakwa, yaitu :
Keadaan yang memberatkan :
- Perbuatan terdakwa telah menimbulkan ketidakseimbangan pendistribusian minyak (BBM) khususnya solar kepada masyarakat;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa bersikap sopan dan kooperatif, sehingga persidangan dapat berjalan dengan tertib dan lancar ;
Terdakwa mengakui perbuatannya, merasa bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya di kemudian hari ;
Memperhatikan : Pasal 53 huruf c jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa RIAN WIJAYA Bin BAHTAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan perbuatan penyimpanan untuk kegiatan usaha minyak bumi, tanpa izin usaha penyimpanan”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima)bulan dan pidana denda sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani, kecuali dikemudian hari terdakwa dinyatakan bersalah oleh Hakim sebelum masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan berakhir ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Grand Ekstra warna biru Nopol KH 1584 E;
Dikembalikan kepada terdakwa;
BBM jenis solar sebanyak ±1.200 (seribu dua ratus) liter yang tersimpan dalam 52 (lima puluh dua) buah jerigen;
Dirampas untuk negara;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Buntok pada hari Selasa tanggal 4Maret 2014 oleh kami I NYOMAN WIGUNA, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, I GUSTI LANANG INDRA PANDITHA, S.H.,M.H., dan ZAINUL HAKIM ZAINUDIN, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, Putusan mana diucapkan pada hari Kamis tanggal6Maret 2014 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh MANSYAH,S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Buntok, dihadiri oleh ALI PRAKOSA,S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Buntok dan terdakwa.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
I GUSTI LANANG INDRA P., S.H.,M.H.I NYOMAN WIGUNA, S.H.,M.H.
ZAINUL HAKIM ZAINUDIN, S.H.,M.H.
PANITERA PENGGANTI
MANSYAH,S.H.