1415/Pid.Sus/2016/PN Bks
Putusan PN BEKASI Nomor 1415/Pid.Sus/2016/PN Bks
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
pidana - Muhamad Abduh als Chiko A Nahrowi.
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Muhamad Abduh als Chiko A Nahrowi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan padanya; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
PUTUSAN
Nomor 1415/Pid.Sus/2016/PN Bks
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bekasi yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Muhamad Abduh als Chiko A Nahrowi.
Tempat lahir : Bekasi.
Umur/Tanggal lahir : 24/25 Nopember 1992
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Kp. Penggarutan Rt.002/020 Desa Setia Asih
Kec. Tarumajaya Kab. Bekasi.
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta.
Terdakwa Muhamad Abduh als Chiko A Nahrowi. ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 14 Juli 2016 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2016
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 3 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 11 September 2016
3. Penyidik Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 12 September 2016 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2016
4. Penuntut Umum sejak tanggal 5 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 24 Oktober 2016
5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 13 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 11 Nopember 2016
6. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 12 Nopember 2016 sampai dengan tanggal 10 Januari 2017
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum yang ditunjuk oleh Pengadilan, yaitu Andi Pardiansyah,SH.,Feri Fernando Depari,SH.,Rini Widiyanti,SH.,Linda Caroline Ketaren,SH., Muhammad Tafiq,SH.,A.A.Rizky Tapon,SH Ardi Wirawan,SH Haratua Olan Sianipar,SH, Fransisco M.H.Sirait,sH berdasarkan Penetapan Nomor : 1415/Pen.Pid.Sus/2016/PN.Bks, tanggal 25 Oktober 2016;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah mempelajari berkas perkara yang bersangkutan;
Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Telah memeriksa barang bukti;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa;
Telah mendengar pembacaan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Nomor Reg. Perk. : PDM-327/II/BKASI/06/2016, tanggal 3 Oktober 2016, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan ;
Menyatakan Terdakwa Muhamad Abduh Alias Chiko Bin A Nahrowi bersalah melakukan tindak pidana "perbuatan cabul terhadap anak" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pertama Primair pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Menjatuhkan pidana kepada Muhamad Abduh Alias Chiko Bin A Nahrowi dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.10.000.000,- (sebelah juta rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan penjara.
Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) potong kerudung warna hitam ;- 1 (satu) potong kemeja warna bitu motif bunga;- 1 (satu) potong celana rok warna bitu motif bunga; 1 (satu) potong celana dalam wanita pink bagian samping kanan putus. 1 (satu) handphone merk samsung Galaxy V warna putih dengan No.Imei :355308/06/864944/9 berikut bateraidikembalikan kepada Rafika Indriyani Binti Uriyanto- 1 (satu) potong baju kemeja warna merah motif kotak-kotak ;- 1 (satu) potong celana Levis warna biru ;- 1 (satu) potong celana dalam pria warna coklat;- 1 (satu) unit handphone merk Cros A7S warna putih dengan No.Imei : 35466050072050 berikut battery ;Dikembalikan kepada Muhamad Abduh alias Chiko Bin A.Nahrowi.
Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ratus ribu rupiah)
Telah mendengar Pembelaan secara tertulis yang disampaikan oleh Panasihat HukumTerdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan memohon kepada Majelis Hakim agar Terdakwa dijatuhi pidana yang seringan-ringannya dan atas Pembelaan Terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada Tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan : PDM-609/Ckr/09/2016, tanggal 10 September 2016, yang berbunyi sebagai berikut :
PERTAMA
Primair
Bahwa terdakwa MUHAMAD ABDUH Alias CHIKO Bin A. NAHROW1 pada hari Selasa tanggal 12 Juli 2016 sekira pukul 20.00 Wib. bertempat di pinggir jalan raya dekat Pertamina Desa Buni Bakti Babelan Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang mengadili perkara tersebut, Terdakwa telah dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak yaitu RAFIKA 1NDR1YAN1 Binti UR1YANTO yang berusia 17 (tujuh belas) tahun lahir pada tanggal 24 Maret 1999 dan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada awalnya Terdakwa berkenalan dengan RAFIKA 1ND1YANI sekitar bulan Januari 2016 dan berteman melalui kontak BBM namun tidak pemah bertemu dan selanjutnya hilang kontak hingga pada hari Selasa tanggal 12 Juli 2016 sekira pukul 19.00 Wib terdakwa mendatangi rumah RAFIKA dan bertemu dengan RAFIKA selanjutnya sekitar pukul 19.45 Wib terdakwa pamit pulang selanjutnya RAFIKA disuruh oleh ibunya untuk pergi ke waning dengan menggunakan sepeda motor lalu terdakwa mengikuti RAFIKA dan menemui RAFIKA di Pinggir Jalan Raya dekat Pertamina Desa Buni Bakti Babelan Kabupaten Bekasi lalu terdakwa menghampiri RAFIKA menarik kepala RAFIKA agar melirik kearah kanan lalu mencium bibir RAFIKA selanjutnya rok yang dikenakan RAFIKA disingkap oleh-tangan kanan terdakwa lalu tangan kanan terdakwa .merogoh kemaluan (vagina) dan menyentuh vagina bagian luar RAFIKA dan RAFIKA mencoba mengeluarkan tangan terdakwa dari dalam rok. selanjutnya dari arah depan kedua tangan terdakwa memegang bagian kanan dan bagian kiri celana dalam yang dikenakan RAFIKA dan menarik paksa kearah bawah sehingga bagian sebelah kanan celana dalam RAFIKA putus dan sempat melorot kebawah namun oleh RAFIKA dapat dikenakan kembali lalu terdakwa mengajak RAFIKA untuk berhubungan badan namun RAFIKA menolak lalu terdakwa mengambil kunci kontak sepeda motor RAFIKA dan memasukan kunci motor tersebut kedalam saku celana terdakwa.
Bahwa kemudian terdakwa memukul RAFIKA dari arah depan dengan menggunkan tangan sebelah kirj* dengan jari terbuka sebanyak 1 (satu) kali dan mengani bagian pelipis sebelah kanan dan kelopak mata sebelah kanan lalu terdaakwa memukul terdakwa dari arah depan dengan tangan sebelah kanan dengan jari dikepal sebanyak 1 fsatu) kali mengenai bibir RAFIKA selanjutnya terdakaw menyuruh RAFIKA untuk menghisap kemaluan terdakwa dengan mengancam jika tidak mau kunci motor RAFIKA akan dilempar ke sungai sambil rnemperlihatkan kunci kontak sepeda motor RAFIKA yang sebelumnya diambil oleh terdakwa.
Bahwa kemudian terdakawa mengeluarkan kemaluannya lalu dengan terpaksa RAFIKA menghisap kemaluan terdakwa dengan posisi RAFIKA duduk diatas sepeda motor dan terdakwa berdiri lalu RAFIKA mehundukkan kepalanya kearah samping kanan lalu memasukkan kemaluan terdakwa kedalam mulut RAFIKA kemudian bagian belakang kepala RAFIKA dipegang oleh terdakwa dan menekan lalu memaju mundurkan kepala RAFIKA sehingga kemaluan terdakwa yang berada didalam mulut RAFIKA keluar masuk mulut RAFIKA hingga akhimya kemaluan terdakwa mengeluarkan sperma didalam mulut RAFIKA lalu RAFIKA memuntahkannya lalu terdakwa mengembalikan kunci sepeda motor milik RAFIKA dan memperbolehkan RAFIKA untuk meninggalkan tempat tersebut.
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi Nomor: 040.05/445/VII/2016/RS tanggal 14 Juli 2016 yang ditandatangani oleh dr. H. ZULHASMAR SJAMSU, Sp.F.SH pada korban ditemukan luka-luka sebagai berikut:
Pada daerah pelipis kanan terdapat luka memar dengan ukuran empat koma lima kali tiga sentimeter.
Pada daerah cuping kanan hidung terdapat lecet mongering berdiameter nol koma lima sentimeter.
Pada daerah bibir atas kiri bagian dalam terdapat luka lecet dengan ukuran nol koma lima kali nol koma dua sentimeter.
Pada daerah pergelangan tangan kiri bagian luar terdapat luka memar dengan ukuran tiga kali dua sentimeter.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Rl No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Subsidiair
Bahwa terdakwa MUHAMAD ABDUH Alias CHIKO Bin A. NAHROW1 pada hari Selasa tanggal 12 Juli 2016 sekira pukul 20.00 Wib, bertempat di pinggir jalan raya dekat Pertamina Desa Buni Bakti Babelan Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang mengadili perkara tersebut, Terdakwa telah dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yaitu RAFIKA INDRIYANI Binti UR1YANTO yang berusia 17 (tujuh belas) tahun lahir pada tanggal 24 Maret 1999 dan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya Terdakwa berkenalan dengan RAFIKA 1ND1YAN1 sekitar bulan Januari 2016 dan berteman melalui kontak BBM namun tidak pemah bertemu dan selanjutnya hilang kontak hingga pada hart Selasa tanggal 12 Juli 2016 sekira pukul 19.00 Wib terdakwa mendatangi rumah RAFIKA dan bertemu dengan RAFIKA selanjutnya sekitar pukul 19.45 Wib terdakwa pamit pulang selanjutnya RAFIKA disuruh oleh ibunya untuk pergi ke warung dengan menggunakan sepeda motor lalu terdakwa mengikuti RAFIKA dan menemui RAFIKA di Pinggir Jalan Raya dekat Pertamina Desa Buni Bakti Babelan Kabupaten Bekasi lalu terdakwa menghampiri RAFIKA menarik kepala RAFIKA agar melirik kearah kanan lalu mencium bibir RAFIKA selanjutnya terdakwa mengajak RAFIKA untuk berhubungan badan namun RAFIKA menolak lalu terdakwa mengambil kunci kontak sepeda motor RAFIKA dan memasukan kunci motor tersebut kedalam saku celana terdakwa.
Bahwa kemudian terdakwa memukul RAFIKA dan" arah depan dengan menggunkan tangan sebelah kiri dengan jari terbuka sebanyak 1 (satu) kali dan mengani bagian pelipis sebelah kanan dan kelopak mata sebelah kanan lalu terdaakwa memukul terdakwa dari arah depan dengan tangan sebelah kanan dengan jari dikepal sebanyak 1 (satu) kali mengenai bibir RAFIKA selanjutnya terdakaw menyuruh RAFIKA untuk menghisap kemaluan terdakwa dengan mengancam jika tidak mau kunci motor RAFIKA akan dilempar ke sungai sambil memperlihatkan kunci kontak sepeda motor RAFIKA yang sebelumnya diambil oleh terdakwa,
Bahwa kemudian terdakawa mengeluarkan kemaluannya lalu dengan terpaksa RAFIKA menghisap kemaluan terdakwa dengan posisi RAFIKA duduk diatas sepeda motor dan terdakwa berdiri lalu RAFIKA menundukkan kepalanya kearah samping kanan lalu memasukkan kemaluan terdakwa kedalam mulut RAFIKA kemudian bagian belakang kepala RAFIKA dipegang oleh terdakwa dan menekan lalu memaju mundurkan kepala RAFIKA sehingga kemaluan terdakwa yang berada didalam mulut RAFIKA keluar masuk mulut RAFIKA hingga akhimya kemaluan terdakwa mengeluarkan sperma didalam mulut RAFIKA lalu RAFIKA memuntahkannya lalu terdakwa mengembalikan kunci sepeda motor milik RAFIKA dan memperbolehkan RAFIKA untuk meninggalkan tempat tersebut.
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi Nomor : 040.05/445/VI 1/2016/RS tanggal 14 Juli 2016 yang ditandatangani oleh dr. H. ZULHASMAR SJAMSU. Sp.F.SH pada korban ditemukan luka-luka sebagai berikut:
Pada daerah pelipis kanan terdapat luka memar dengan ukuran empat koma lima kali tiga sentimeter.
Pada daerah cuping kanan hidung terdapat lecet mengering berdiameter nol koma lima sentimeter.
Pada daerah bibir atas kiri bagian dalam terdapat luka lecet dengan ukuran nol koma lima kali nol koma dua sentimeter.
Pada daerah pergelangan tangan kiri bagian luar terdapat luka memar dengan ukuran tiga kali dua sentimeter.
Perbuatan* terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Rl No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa MUHAMAD ABDUH Alias CHIKO Bin A. NAHROWI pada hari Selasa tanggal 12 Juli 2016 sekira pukul 20.00 Wib, bertempat di pinggir jalan raya dekat Pertamina Desa Buni Bakti Babelan Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang mengadili perkara tersebut, Terdakwa telah melakukan perbuatan cabul dengan seorang padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya, bahwa umumya belum lima belas tahun atau kalau umumya tidak jelas, yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada awalnya Terdakwa berkenalan dengan RAFIKA INDIYANI sekitar bulan Januari 2016 dan berteman melalui kontak BBM namun tidak pemah bertemu dan selanjutnya hilang kontak hingga pada hari Selasa tanggal 12 Juli 2016 sekira pukul 19.00 Wib terdakwa mendatangi rumah RAFIKA dan bertemu dengan RAFIKA selanjutnya sekitar pukul 19.45 Wib terdakwa pamit pulang selanjutnya RAFIKA disuruh oleh ibunya untuk pergi ke warung dengan menggunakan sepeda motor lalu terdakwa mengikuti RAFIKA dan menemui RAFIKA di Pinggir Jalan Raya dekat Pertamina Desa Buni Bakti Babelan Kabupaten Bekasi lalu terdakwa menghampiri RAFIKA menarik kepala RAFIKA agar melirik kearah kanan lalu mencium bibir RAFIKA selanjutnya rok yang dikenakan RAFIKA disingkap oleh tangan kanan terdakwa lalu tangan kanan terdakwa merogoh kemaluan (vagina) dan menyentuh vagina bagian luar RAFIKA dan RAFIKA mencoba mengeluarkan tangan terdakwa dari dalam rok selanjutnya dari arah depan kedua tangan terdakwa memegang bagian kanan dan bagian kiri celana dalam yang dikenakan RAFIKA dan menarik paksa kearah bawah sehingga bagian sebelah kanan celana dalam RAFIKA putus dan sempat melorot kebawah namun oleh RAFIKA dapat dikenakan kembali lalu terdakwa mengajak RAFIKA untuk berhubungan badan namun RAFIKA menolak lalu terdakwa mengambil kunci kontak sepeda motor RAFIKA dan memasukan kunci motor tersebut kedalam saku celana terdakwa.
Bahwa kemudian terdakwa memukul RAFIKA dari arah depan dengan menggunkan tangan sebelah kiri dengan jari terbuka sebanyak 1 (satu) kali dan mengani bagian pelipis sebelah kanan dan kelopak mata sebelah kanan lalu terdaakwa memukul terdakwa dari arah depan dengan tangan sebelah kanan dengan jari dikepal sebanyak 1 (satu) kali mengenai bibir RAFIKA selanjutnya terdakaw menyuruh RAFIKA untuk menghisap kemaluan terdakwa dengan mengancam jika tidak mau kunci motor RAFIKA akan dilempar ke sungai sambil memperlihatkan kunci kontak sepeda motor RAFIKA yang sebelumnya diambil oleh terdakwa.
Bahwa kemudian terdakawa mengeluarkan kemaluannya lalu dengan terpaksa RAFIKA menghisap kemaluan terdakwa dengan posisi RAFIKA duduk diatas sepeda motor dan terdakwa berdiri lalu RAFIKA menundukkan kepalanya kearah samping kanan lalu memasukkan kemaluan terdakwa kedalam mulut RAFIKA kemudian bagian belakang kepala RAFIKA dipegang oleh terdakwa dan menekan lalu memaju mundurkan kepala RAFIKA sehingga kemaluan terdakwa yang berada diadalam mulut RAFIKA keluar masuk mulut RAFIKA dan RAFIKA hingga akhimya kemaluan terdakwa mengeluarkan sperma didalam mulut RAFIKA lalu RAFIKA memuntahkannya lalu terdakwa mengembalikan kunci sepeda motor milik RAFIKA dan memperbolehkan RAFIKA untuk meninggalkan tempat tersebut.
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi Nomor : 040.05/445/VH/2016/RS tanggal 14 Juli 2016 yang ditandatangani oleh dr. H. ZULHASMAR SJAMSU, Sp.F.SH pada korban ditemukan luka-luka sebagai berikut:
Pada daerah pelipis kanan terdapat luka memar dengan ukuran empat koma lima kali tiga sentimeter.
Pada daerah cuping kanan hidung terdapat lecet mengering berdiameter nol koma lima sentimeter.
Pada daerah bibir atas kiri bagian dalam terdapat luka lecet dengan ukuran nol koma lima kali nol koma dua sentimeter.
Pada daerah pergelangan tangan kiri bagian luar terdapat luka memar dengan ukuran tiga kali dua sentimeter.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 290 ke-2 KUHP.
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang menerangkan dibawah sumpah sebagai berikut ;
Saksi URIYANTO Bin SAMSURI :
Bahwa benar saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa benar saksi pernah diperiksa di kantor polisi dan keterangannya benar.
Bawa benar kejadiannya terjadi pada hari Selasa tanggal 12 Juli 2016 sekira pukul 20.00 Wib dan menurut keterangan anaknya kejadian tersebut terjadi bertempat di pinggir jalan raya dekat Pertamina Desa Buni Bakti Babelan Kabupaten Bekasi.
Bahwa benar sebelum kejadian tersebut terakwa berkunjung kerumahnya lalu bertemu dengan anaknya kemudian tidak lama terdakwa pulang dan RAFIKA INDRIYANI Binti URIYANTO disuruh ibunya untuk ke toko membeli popok untuk adenya.
Bahwa benar sekembalinya dari toko saksi melihat anaknya dalam keadaan menangis dan langsung masuk ke dalam kamar lalu selaku orang tua menanyakan ada apa lalu saksi melihat disekitar wajah anaknya mengalami luka lebam.
Bahwa benar kemudian saksi menanyakan siapa yang telah berbuat seperti itu lalu dijawab terdakwalah yang telah berbuat.
Bahwa benar setelah terdakwa menampar wajah dan memukul selanjutnya anak saksi disuruh menghisap kemaluan terdakwa hingga terdakwa mengeluarkan sperma di dalam mulutnya.
Bahwa benar terdakwa juga sempat mengancam saksi apabila tidak dipenuhi akan menghacurkan rumah dan mengambil kunci motor sehingga anaknya mengalami ketakutan.
Bahwa benar terdakwa tidak memberikan bantuan untuk perawatan medis serta meminta maaf kepada anaknya serta orang tuanya.
Bahwa atas keterangan saksi terdakwa membenarkan.
Saksi RAFIKA INDRIYANI Binti URIYANTO :
Bahwa benar saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa benar saksi pernah diperiksa di kantor polisi dan keterangannya benar.
Bahwa benar pada awalnya Terdakwa berkenalan dengan RAFIKA INDIYANI sekitar bulan Januari 2016 dan berteman melalui kontak BBM namun tidak pernah bertemu dan selanjutnya hilang kontak hingga pada hari Selasa tanggal 12 Juli 2016 sekira pukul 19.00 Wib terdakwa mendatangi rumah RAFIKA dan bertemu dengan RAFIKA selanjutnya sekitar pukul 19.45 Wib terdakwa pamit pulang selanjutnya saksi disuruh oleh ibunya untuk pergi ke warung dengan menggunakan sepeda motor lalu terdakwa mengikuti saksi dan menemui saksi di Pinggir Jalan Raya dekat Pertamina Desa Buni Bakti Babelan Kabupaten Bekasi lalu terdakwa menghampiri saksi menarik kepala saksi agar melirik kearah kanan lalu mencium bibir saksi selanjutnya rok yang dikenakan saksi disingkap oleh tangan kanan terdakwa lalu tangan kanan terdakwa merogoh kemaluan (vagina) dan menyentuh vagina bagian luar saksi dan saksi mencoba mengeluarkan tangan terdakwa dari dalam rok selanjutnya dari arah depan kedua tangan terdakwa memegang bagian kanan dan bagian kiri celana dalam yang dikenakan saksi dan menarik paksa kearah bawah sehingga bagian sebelah kanan celana dalam saksi putus dan sempat melorot kebawah namun oleh saksi dapat dikenakan kembali lalu terdakwa mengajak saksi untuk berhubungan badan namun saksi menolak lalu terdakwa mengambil kunci kontak sepeda motor saksi dan memasukan kunci motor tersebut kedalam saku celana terdakwa.
Bahwa benar kemudian terdakwa memukul saksi dari arah depan dengan menggunkan tangan sebelah kiri dengan jari terbuka sebanyak 1 (satu) kali dan mengani bagian pelipis sebelah kanan dan kelopak mata sebelah kanan lalu terdaakwa memukul terdakwa dari arah depan dengan tangan sebelah kanan dengan jari dikepal sebanyak 1 (satu) kali mengenai bibir saksi selanjutnya terdakaw menyuruh saksi untuk menghisap kemaluan terdakwa dengan mengancam jika tidak mau kunci motor saksi akan dilempar ke sungai sambil memperlihatkan kunci kontak sepeda motor saksi yang sebelumnya diambil oleh terdakwa.
Bahwa benar kemudian terdakawa mengeluarkan kemaluannya lalu dengan terpaksa saksi menghisap kemaluan terdakwa dengan posisi saksi duduk diatas sepeda motor dan terdakwa berdiri lalu saksi menundukkan kepalanya kearah samping kanan lalu memasukkan kemaluan terdakwa kedalam mulut saksi kemudian bagian belakang kepala RAFIKA dipegang oleh terdakwa dan menekan lalu memaju mundurkan kepala saksi sehingga kemaluan terdakwa yang berada didalam mulut saksi keluar masuk mulut saksi hingga akhirnya kemaluan terdakwa mengeluarkan sperma didalam mulut saksi lalu saksi memuntahkannya lalu terdakwa mengembalikan kunci sepeda motor milik saksi dan memperbolehkan saksi untuk meninggalkan tempat tersebut.
Bahwa atas keterangan saksi terdakwa membenarkan.
Saksi MUSONAH Binti TAFSIR :
Bahwa benar saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa benar saksi pernah diperiksa di kantor polisi dan keterangannya benar.
Bawa benar kejadiannya terjadi pada hari Selasa tanggal 12 Juli 2016 sekira pukul 20.00 Wib dan menurut keterangan anaknya kejadian tersebut terjadi bertempat di pinggir jalan raya dekat Pertamina Desa Buni Bakti Babelan Kabupaten Bekasi.
Bahwa benar sebelum kejadian tersebut terakwa berkunjung kerumahnya lalu bertemu dengan saksi kemudian tidak lama terdakwa pulang dan saksi disuruh ibunya untuk ke toko membeli popok untuk adenya.a
Bahwa benar sekembalinya dari toko saksi melihat anaknya dalam keadaan menangis dan langsung masuk ke dalam kamar lalu selaku orang tua menanyakan ada apa lalu saksi melihat disekitar wajah anaknya mengalami luka lebam.
Bahwa benar kemudian saksi menanyakan siapa yang telah berbuat seperti itu lalu dijawab terdakwalah yang telah berbuat.
Bahwa benar setelah terdakwa menampar wajah dan memukul selanjutnya anak saksi disuruh menghisap kemaluan terdakwa hingga terdakwa mengeluarkan sperma di dalam mulutnya.
Bahwa benar terdakwa juga sempat mengancam saksi apabila tidak dipenuhi akan menghacurkan rumah dan mengambil kunci motor sehingga anaknya mengalami ketakutan.
Bahwa benar terdakwa tidak memberikan bantuan untuk perawatan medis serta meminta maaf kepada anaknya serta orang tuanya.
Bahwa atas keterangan saksi terdakwa membenarkan.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar pada awalnya Terdakwa berkenalan dengan RAFIKA INDIYANI sekitar bulan Januari 2016 dan berteman melalui kontak BBM namun tidak pernah bertemu dan selanjutnya hilang kontak hingga pada hari Selasa tanggal 12 Juli 2016 sekira pukul 19.00 Wib terdakwa mendatangi rumah RAFIKA dan bertemu dengan RAFIKA selanjutnya sekitar pukul 19.45 Wib terdakwa pamit pulang selanjutnya RAFIKA disuruh oleh ibunya untuk pergi ke warung dengan menggunakan sepeda motor lalu terdakwa mengikuti RAFIKA dan menemui RAFIKA di Pinggir Jalan Raya dekat Pertamina Desa Buni Bakti Babelan Kabupaten Bekasi lalu terdakwa menghampiri RAFIKA menarik kepala RAFIKA agar melirik kearah kanan lalu mencium bibir RAFIKA selanjutnya rok yang dikenakan RAFIKA disingkap oleh tangan kanan terdakwa lalu tangan kanan terdakwa merogoh kemaluan (vagina) dan menyentuh vagina bagian luar RAFIKA dan RAFIKA mencoba mengeluarkan tangan terdakwa dari dalam rok selanjutnya dari arah depan kedua tangan terdakwa memegang bagian kanan dan bagian kiri celana dalam yang dikenakan RAFIKA dan menarik paksa kearah bawah sehingga bagian sebelah kanan celana dalam RAFIKA putus dan sempat melorot kebawah namun oleh RAFIKA dapat dikenakan kembali lalu terdakwa mengajak RAFIKA untuk berhubungan badan namun RAFIKA menolak lalu terdakwa mengambil kunci kontak sepeda motor RAFIKA dan memasukan kunci motor tersebut kedalam saku celana terdakwa.
Bahwa benar kemudian terdakwa memukul RAFIKA dari arah depan dengan menggunkan tangan sebelah kiri dengan jari terbuka sebanyak 1 (satu) kali dan mengani bagian pelipis sebelah kanan dan kelopak mata sebelah kanan lalu terdaakwa memukul terdakwa dari arah depan dengan tangan sebelah kanan dengan jari dikepal sebanyak 1 (satu) kali mengenai bibir RAFIKA selanjutnya terdakaw menyuruh RAFIKA untuk menghisap kemaluan terdakwa dengan mengancam jika tidak mau kunci motor RAFIKA akan dilempar ke sungai sambil memperlihatkan kunci kontak sepeda motor RAFIKA yang sebelumnya diambil oleh terdakwa.
Bahwa benar kemudian terdakawa mengeluarkan kemaluannya lalu dengan terpaksa RAFIKA menghisap kemaluan terdakwa dengan posisi RAFIKA duduk diatas sepeda motor dan terdakwa berdiri lalu RAFIKA menundukkan kepalanya kearah samping kanan lalu memasukkan kemaluan terdakwa kedalam mulut RAFIKA kemudian bagian belakang kepala RAFIKA dipegang oleh terdakwa dan menekan lalu memaju mundurkan kepala RAFIKA sehingga kemaluan terdakwa yang berada didalam mulut RAFIKA keluar masuk mulut RAFIKA hingga akhirnya kemaluan terdakwa mengeluarkan sperma didalam mulut RAFIKA lalu RAFIKA memuntahkannya lalu terdakwa mengembalikan kunci sepeda motor milik RAFIKA dan memperbolehkan RAFIKA untuk meninggalkan tempat tersebut.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) potong kerudung warna hitam;
1 (satu) potong kemeja warna biru motif bunga;
1 (satu) potong celana rok warna biru motif bunga;
1 (satu) potong celana dalam wanita warna pink bagian samping kanan putus;
1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy V warna putih dengan No. Imei : 355308 / 06 / 864944 / 9 berikut battery.
1 (satu) potong baju kemeja warna merah motif kotak-kotak;
1 (satu) potong celana Levis warna biru;
1 (satu) potong celana dalam pria warna coklat;
1 (satu) unit handphone merk Cross A7S warna putih dengan No. Imei : 356466050072050 berikut battery;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada awalnya Terdakwa berkenalan dengan RAFIKA INDIYANI sekitar bulan Januari 2016 dan berteman melalui kontak BBM namun tidak pernah bertemu dan selanjutnya hilang kontak hingga pada hari Selasa tanggal 12 Juli 2016 sekira pukul 19.00 Wib terdakwa mendatangi rumah RAFIKA dan bertemu dengan RAFIKA selanjutnya sekitar pukul 19.45 Wib terdakwa pamit pulang selanjutnya RAFIKA disuruh oleh ibunya untuk pergi ke warung dengan menggunakan sepeda motor lalu terdakwa mengikuti RAFIKA dan menemui RAFIKA di Pinggir Jalan Raya dekat Pertamina Desa Buni Bakti Babelan Kabupaten Bekasi lalu terdakwa menghampiri RAFIKA menarik kepala RAFIKA agar melirik kearah kanan lalu mencium bibir RAFIKA selanjutnya rok yang dikenakan RAFIKA disingkap oleh tangan kanan terdakwa lalu tangan kanan terdakwa merogoh kemaluan (vagina) dan menyentuh vagina bagian luar RAFIKA dan RAFIKA mencoba mengeluarkan tangan terdakwa dari dalam rok selanjutnya dari arah depan kedua tangan terdakwa memegang bagian kanan dan bagian kiri celana dalam yang dikenakan RAFIKA dan menarik paksa kearah bawah sehingga bagian sebelah kanan celana dalam RAFIKA putus dan sempat melorot kebawah namun oleh RAFIKA dapat dikenakan kembali lalu terdakwa mengajak RAFIKA untuk berhubungan badan namun RAFIKA menolak lalu terdakwa mengambil kunci kontak sepeda motor RAFIKA dan memasukan kunci motor tersebut kedalam saku celana terdakwa.
Bahwa benar kemudian terdakwa memukul RAFIKA dari arah depan dengan menggunkan tangan sebelah kiri dengan jari terbuka sebanyak 1 (satu) kali dan mengani bagian pelipis sebelah kanan dan kelopak mata sebelah kanan lalu terdaakwa memukul terdakwa dari arah depan dengan tangan sebelah kanan dengan jari dikepal sebanyak 1 (satu) kali mengenai bibir RAFIKA selanjutnya terdakaw menyuruh RAFIKA untuk menghisap kemaluan terdakwa dengan mengancam jika tidak mau kunci motor RAFIKA akan dilempar ke sungai sambil memperlihatkan kunci kontak sepeda motor RAFIKA yang sebelumnya diambil oleh terdakwa.
Bahwa benar kemudian terdakawa mengeluarkan kemaluannya lalu dengan terpaksa RAFIKA menghisap kemaluan terdakwa dengan posisi RAFIKA duduk diatas sepeda motor dan terdakwa berdiri lalu RAFIKA menundukkan kepalanya kearah samping kanan lalu memasukkan kemaluan terdakwa kedalam mulut RAFIKA kemudian bagian belakang kepala RAFIKA dipegang oleh terdakwa dan menekan lalu memaju mundurkan kepala RAFIKA sehingga kemaluan terdakwa yang berada didalam mulut RAFIKA keluar masuk mulut RAFIKA hingga akhirnya kemaluan terdakwa mengeluarkan sperma didalam mulut RAFIKA lalu RAFIKA memuntahkannya lalu terdakwa mengembalikan kunci sepeda motor milik RAFIKA dan memperbolehkan RAFIKA untuk meninggalkan tempat tersebut.
Bahwa benar berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi Nomor : 040.05/445/VII/2016/RS tanggal 14 Juli 2016 yang ditandatangani oleh dr. H. ZULHASMAR SJAMSU, Sp.F,SH pada korban ditemukan luka-luka sebagai berikut :
Pada daerah pelipis kanan terdapat luka memar dengan ukuran empat koma lima kali tiga sentimeter.
Pada daerah cuping kanan hidung terdapat lecet mongering berdiameter nol koma lima sentimeter.
Pada daerah bibir atas kiri bagian dalam terdapat luka lecet dengan ukuran nol koma lima kali nol koma dua sentimeter.
Pada daerah pergelangan tangan kiri bagian luar terdapat luka memar dengan ukuran tiga kali dua sentimeter.
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun dalam bentuk subsidaritas dan alternatif, oleh karenanya Majelis Hakim akan akan membuktikan dakwaan pertama primair terlebih dahulu, yaitu Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2014 , yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur Barang siapa ;
Unsur Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan,memaksa,melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untu melakukanatau membiarkan dilakukan pembuatan cabul.
Menimbang bahwa untuk membuktikan semua unsur-unsur yang terkandung didalam dakwaan pada pasal tersebut maka akan dikaji dalam uraian pertimbangan-pertimbangan yuridis pada pembuktian hukum setiap unsur dibawah ini:
Ad.l). Unsur Barang Siapa.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan 'barang siapa' adalah orang atau manusia, dengan pengertian setiap orang yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan didukung dengan keterangan terdakwa serta petunjuk yang diperoleh dalam persidangan, terdakwa Muhamad Abduh alias Chiko Bin A Nahrowi telah melakukan kejahatan sebagaimana yang kami dakwakan dan dengan keadaan terdakwa yang tidak terganggu ingatan atau jiwanya, serta tidak adanya unsur pembenar atau pemaaf, maka terdakwa dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dengan demikian unsur barang siapa telah terpenuhi ;
Ad.2). Unsur Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa,melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untu melakukanatau membiarkan dilakukan pembuatan cabul.
Menimbang, bahwa yang dimaksud "dengan sengaja" KUHP tidak memberikan definisi, paka pakar hukum seperti Pompe menyatakan bahwa arti atau maksud dari kesengajaan (opzet) ialah seperti apa yang telah dijelaskan dan mVT (Memori VanToelichting),yakni menghendaki atau mengetahui (Wilen En Wetens).Sengaja berarti menghendaki dan mengetahui apa yang dilakukan.Orang yang melakukan perbuatan dengan sengaja berarti menghendaki perbuatan itu dan disamping itu mengetahui atau menyadari tentang apa yang dilakukan beserta akibat yang ditimbulkan. Didalam ilmu hukum sangat dikenal adanya teori kehendak (wils theorie) dari Van Hippel dan teori pengetahuan (voorstelelling theorie) dari Frank yang pada prinsipnya kedua teori pengetahuan menyatakan bahwa sengaja ialah adanya suatu kehendak dari pembuat tentang apa yang dilakukan dan si pembuat mengetahui atau dapat membayangkan mengerti apa yang ia lakukan beserta akibatnya yang akan timbul dari perbuatan itu.
Menimbang, bahwa menurut Mr.M.H.Tirtaamidjaja kekerasan diartikan setiap perbuatan yang dilakukandengan kekuatan badan yang agak hebat. Sedangkan didalam pasal 89 KUHP memperluas pengertian kekerasan sehingga membuat orang menjadi pingsan atau tidak berdaya lagi. Sedang S.R.Sianturi,SH dalam bukunya “Tindak Pidana KUHP berikut Uraiannya hal 63 menjelaskan bahwa yang dimaksud kekerasan adalah setiap perbuatan dengan menggunakan tenaga terhadap orang atau barang yang dapat mendatangan kerugian bagi siterancam atau mengkagetkan yang dikerasi.
Menimbang, bahwa dengan demikian yang dimaksud kekerasan adalah bahwa suatu perbuatan yang dilakukan dengan mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmana yang tidak kecil secara tidak syah misalnya memukul dengan tangan, menendang,menyepak, atau menggunakan tenaga atau kekuatan jasmani yang tidak kecil secara tidak syah misalnya memukul dengan tangan, menendang, menyepak atatu menggunakan segala macam senjata sedangkan menurut pasal 1 ayat 15 a Undang Undang No.35 tahun 2014 tentang perindungan Anak yang dimaksud dengan kekerasan adalah setipa perbuatan terhadap anak yang berakibat timbunya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik,phsikis,seksual dan atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum ;
Menimbang, bahwa pengertian anak sesuai dengan pasal 1 angka 1 UU RI Nomor.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang dimaksud dengan kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik,psikis,seksual, dan/atau penelantaran atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
Menimbang, bahwa pengertian anak sesuai dengan pasal angka 1 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perlindunagan Anak yang dimaksud yaitu seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas ) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan, Sedangkan yang dimaksud dengan perbuatan cabul dalam rumusan delik ini adalah segala perbuatan keji/tidak patut yang elanggar norma kesopanan atau kesusilaan yang hidup dalam masyarakat.
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa diperoleh fakta hukum, bahwa berawal Terdakwa berkenalan dengan RAFIKA INDIYANI sekitar bulan Januari 2016 dan berteman melalui kontak BBM namun tidak pemah bertemu dan selanjutnya hilang kontak hingga pada hari Selasa tanggal 12 Juli 2016 sekira pukul 19.00 Wib terdakwa mendatangi rumah RAFIKA dan bertemu dengan RAFIKA selanjutnya sekitar pukul 19.45 Wib terdakwa pamit pulang selanjutnya RAFIKA disuruh oleh ibunya untuk pergi ke warung dengan menggunakan sepeda motor lalu terdakwa mengikuti RAFIKA dan menemui RAFIKA di Pinggir Jalan Raya dekat Pertamina Desa Buni Bakti Babelan Kabupaten Bekasi lalu terdakwa menghampiri RAFIKA menarik kepala RAFIKA agar melirik kearah kanan lalu mencium bibir RAFIKA selanjutnya terdakwa mengajak RAFIKA untuk berhubungan badan namun RAFIKA menolak lalu terdakwa mengambil kunci kontak sepeda motor RAFIKA dan memasukan kunci motor tersebut kedalam saku celana terdakwa.
Bahwa kemudian terdakwa memukul RAFIKA dan" arah depan dengan menggunkan tangan sebelah kiri dengan jari terbuka sebanyak 1 (satu) kali dan mengani bagian pelipis sebelah kanan dan kelopak mata sebelah kanan lalu terdaakwa memukul terdakwa dari arah depan dengan tangan sebelah kanan dengan jari dikepal sebanyak 1 (satu) kali mengenai bibir RAFIKA selanjutnya terdakwa menyuruh RAFIKA untuk menghisap kemaluan terdakwa dengan mengancam jika tidak mau kunci motor RAFIKA akan dilempar ke sungai sambil memperlihatkan kunci kontak sepeda motor RAFIKA yang sebelumnya diambil oleh terdakwa,
Bahwa kemudian terdakwa mengeluarkan kemaluannya lalu dengan terpaksa RAFIKA menghisap kemaluan terdakwa dengan posisi RAFIKA duduk diatas sepeda motor dan terdakwa berdiri lalu RAFIKA menundukkan kepalanya kearah samping kanan lalu memasukkan kemaluan terdakwa kedalam mulut RAFIKA kemudian bagian belakang kepala RAFIKA dipegang oleh terdakwa dan menekan lalu memaju mundurkan kepala RAFIKA sehingga kemaluan terdakwa yang berada didalam mulut RAFIKA keluar masuk mulut RAFIKA hingga akhimya kemaluan terdakwa mengeluarkan sperma didalam mulut RAFIKA lalu RAFIKA memuntahkannya lalu terdakwa mengembalikan kunci sepeda motor milik RAFIKA dan memperbolehkan RAFIKA untuk meninggalkan tempat tersebut.
Menimbang, bahwa sebagimana telah cukup dipertimbangkan diatas, terdakwa telah menghendaki (willen) perbuatan mencabuli saksi Rafika Indriyani Binti Urianto yang masih berumur 17 (tujuh belas) tahun, dengan menggunakan kekerasan dengan cara terdakwa memukul RAFIKA dan" arah depan dengan menggunkan tangan sebelah kiri dengan jari terbuka sebanyak 1 (satu) kali dan mengani bagian pelipis sebelah kanan dan kelopak mata sebelah kanan lalu terdaakwa memukul terdakwa dari arah depan dengan tangan sebelah kanan dengan jari dikepal sebanyak 1 (satu) kali mengenai bibir RAFIKA, selanjutnya terdakwa menyuruh RAFIKA untuk menghisap kemaluan terdakwa dengan mengancam jika tidak mau kunci motor RAFIKA akan dilempar ke sungai sambil memperlihatkan kunci kontak sepeda motor RAFIKA yang sebelumnya diambil oleh terdakwa, Bahwa kemudian terdakwa mengeluarkan kemaluannya lalu dengan terpaksa RAFIKA menghisap kemaluan terdakwa dengan posisi RAFIKA duduk diatas sepeda motor dan terdakwa berdiri lalu RAFIKA menundukkan kepalanya kearah samping kanan lalu memasukkan kemaluan terdakwa kedalam mulut RAFIKA kemudian bagian belakang kepala RAFIKA dipegang oleh terdakwa dan menekan lalu memaju mundurkan kepala RAFIKA sehingga kemaluan terdakwa yang berada didalam mulut RAFIKA keluar masuk mulut RAFIKA hingga akhimya kemaluan terdakwa mengeluarkan sperma didalam mulut RAFIKA lalu RAFIKA memuntahkannya dan terdakwa mengetahui akibat perbuatan itu akan mengakibatkan trauma bagi saksi korban yang masih kecil dan ketakutan apabila bertemu dengan terdakwa dan perbuatan terdakwa tersebut telah melanggar kesopanan dan kesusilaan karena saksi Rafika bukanlah isteri sah terdakwa dan sebaliknya adalah saksi adalah pacar terdakwa yang masih berstatus sebagai anak-anak.
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur pertama primair ini telah terpenuhi menurut hukum.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana “perbuatan cabul terhadap anak” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ perbuatan cabul sebagaimana dalam dakwaan pertama primair ;
Menimbang bahwa undang-undang mengatur bahwa disamping pidana badan, Terdakwa yang telah dinyatakan bersalah bersalah melakukan tindak pidana “ perbuatan cabul juga harus dikenai pidana denda;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan secara tertulis yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya Terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi dan oleh karenanya memohon kepada Majelis Hakim agar Terdakwa dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya, maka menurut Majelis Hakim alasan-alasan dalam pembelaan tersebut bisa dijadikan dasar pertimbangan sebagai alasan yang dapat meringankan hukuman bagi Terdakwa;
Menimbang, bahwa Pembelaan yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, dapat dijadikan dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan hukuman;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan persidangan berlangsung, pada diri Terdakwa tidak terdapat adanya hal-hal yang dapat menjadi alasan penghapus pidana, baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, sehingga Terdakwa adalah subyek hukum yang dapat dipertanggung jawabkan atas kesalahan dan perbuatan pidana yang dilakukannya sebagaimana didakwakan kepadanya maka pidana yang dijatuhkan pada diri terdakwa sebagaimana tercantum dalam amar putusan dibawah ini dipandang telah adil dan setimpak dengan kesalahan terdakwa, serta dapat memiliki efek jera bagi terdakwa sekaligus menjadi pelajaran atau peringatan bagi masyarakat pada umumnya ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama proses peradilan ini terdakwa ditahan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena terdakwa telah ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang sah dan cukup, dimana pemidanaan yang dijatuhkan lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (2/ sub b KUHAP perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dalam perkara ini, maka berdasarkan Pasal 194 ayat (1) KUHAP ditentukan statusnya sebagai berikut barang bukti berupa 1 (satu) potong kerudung warna hitam , 1 (satu) potong kemeja warna biru motif bunga, 1 (satu) potong celana rok warna biru motif bunga, 1 (satu) potong celana dalam wanita warna pink bagian samping kanan putus, 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy V warna putih dengan No. Imei : 355308 / 06 / 864944 / 9 berikut battery, Dikembalikan kepada RAFIKA INDRIYANI Binti URIYANTO 1 (satu) potong baju kemeja warna merah motif kotak-kotak, 1 (satu) potong celana Levis warna biru, 1 (satu) potong celana dalam pria warna coklat, 1 (satu) unit handphone merk Cross A7S warna putih dengan No. Imei : 356466050072050 berikut battery., yang telah disita dari, maka dikembalikan kepada MUHAMAD ABDUH Alias CHIKO Bin A. NAHROWI.
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusannya, maka berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, selanjutnya akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa mengakibatkan selaput darah saksi AULIA ANGGRAINI tidak utuh lagi.
Perbuatan terdakwa selain bertentangan dengan norma-norma hukum adalah juga bertentangan dengan norma-norma agama dan kesusilaan yang hidup di masyarakat.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dijatuhi hukuman sebelumnya.
Terdakwa mengakui dan menyesal atas perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi
Kembali.
Memperhatikan, UU No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP, pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Muhamad Abduh als Chiko A Nahrowi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan padanya;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) potong kerudung warna hitam;
1 (satu) potong kemeja warna biru motif bunga;
1 (satu) potong celana rok warna biru motif bunga;
1 (satu) potong celana dalam wanita warna pink bagian samping kanan putus;
1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy V warna putih dengan No. Imei : 355308 / 06 / 864944 / 9 berikut battery.
Dikembalikan kepada RAFIKA INDRIYANI Binti URIYANTO.
1 (satu) potong baju kemeja warna merah motif kotak-kotak;
1 (satu) potong celana Levis warna biru;
1 (satu) potong celana dalam pria warna coklat;
1 (satu) unit handphone merk Cross A7S warna putih dengan No. Imei : 356466050072050 berikut battery;
Dikembalikan kepada MUHAMAD ABDUH Alias CHIKO Bin A. NAHROWI.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi, pada hari Selasa 6 Desember 2016, oleh kami, Adi Ismet, S.H., sebagai Hakim Ketua , Wahyu Sektianingsih, S.H..M.H.. , Eka Saharta Winata Laksana, S.H.. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ANITA SIHOMBING, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bekasi, serta dihadiri oleh Poernomo Hadi, S.H., Penuntut Umum , Penasehat Hukum Terdakwa dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Wahyu Sektianingsih, S.H..M.H.. Adi Ismet, S.H.
Eka Saharta Winata Laksana, S.H..
Panitera Pengganti,
ANITA SIHOMBING, SH.