55/Pid.Sus/2015/PN Msh
Putusan PN MASOHI Nomor 55/Pid.Sus/2015/PN Msh
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Other Participants (1)
Jaksa Penuntut: YASSER SAMAHATI, SH Terdakwa: PAULINA NUNUMETE ALIAS LIN
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa PAULINA NUNUMETE alias LIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga” sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan 20 (dua puluh) hari; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah ikat pinggang warna hitam dengan panjang sekitar 74 cm (tujuh puluh empat) centimeter, kepala rim terbuat dari besi bertuliskan ; - 1 (satu) buah jepit-jepit yang terbuat dari bambu yang dilipat dua yang digunakan untuk menjepit bara api dengan panjang 33 cm (tiga puluh tiga) centimeter; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.000,- (seribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 55/Pid.Sus/2015/PN Msh
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Masohi yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : PAULINA NUNUMETE alias LIN;
Tempat lahir : Ambon;
Umur/tanggal lahir : 37 Tahun / 4 Juli 1977;
Jenis kelamin : Perempuan;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Hunisi Kecamatan Telutih Kabupaten
MalukuTengah;
Agama : Kristen Protestan;
Pekerjaan : SMA (Berijazah);
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 10 Maret 2015 sampai dengan tanggal 29 Maret 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 30 Maret 2015 sampai dengan tanggal 8 Mei 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 8 Mei 2015 sampai dengan tanggal 27 Mei 2015;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Masohi sejak tanggal 22 Mei 2015 sampai dengan tanggal 20 Juni 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Masohi sejak tanggal 21 Juni 2015 sampai dengan tanggal 19 Agustus 2015;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum meskipun telah diberikan haknya oleh Majelis Hakim;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Masohi Nomor : 55/Pen.Pid/2015/PN.Msh tanggal 22 Mei 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 55/Pen.Pid/2015/PN.Msh tanggal 22 Mei 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa PAULINA NUNUMETE al. LIN bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menjatuhkan kepada Terdakwa PAULINA NUNUMETE al. LIN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah ikat pinggang warna hitam dengan panjang sekitar 74 cm (tujuh puluh empat) centimeter, kepala rim terbuat dari besi bertuliskan SD,
1 (satu) buah jepit-jepit yang tersebut dari bambu yang dilipat dua yang digunakan untuk menjepit bara api ketika masak di tungku, dengan panjang bambu setelah dilipat sekitar 33 cm (tiga puluh tiga) centimeter,
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Pertama
Bahwa Terdakwa PAULINA NUNUMETE al. LIN, pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2015 sekitar pukul 11.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari 2015, bertempat di ruang tamu rumah milik terdakwa di Desa Hunisi Kecamatan Telutih Kabupaten Maluku Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Masohi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2015 sekitar pukul 11.00 WIT saat Korban sedang tidur dikamar tiba-tiba terdakwa membangunkan dengan cara memegang kaki Korban dengan berkata ”Woe bangun”, setelah Korban bangun terdakwa langsung memegang tangan Korban dan dibawa ke ruang tamu, setelah berada di ruang tamu Korban disuruh duduk dikursi lalu terdakwa sambil berdiri bertanya kepada Korban “tadi pagi celo ada bali?” lalu dijawab oleh Korban “ia” kemudian terdakwa bertanya lagi “sapa kasi celo uang” lalu dijawab oleh Korban “tete”, terdakwa kemudian bertanya lagi “berapa?” dan Korban menjawab “seratus ribu” lalu terdakwa bertanya lagi “betul?” dan dijawab oleh Korban “betul uang itu tete kasi seratus ribu” lalu terdakwa bertanya kepada Korban “lalu celo pergi beli apa?” dan Korban menjawab “mama beta beli roti tiga dan tiup-tiup balon” kemudian terdakwa bertanya lagi kepada Korban “betul uang itu tete kasi?, bagaimana kalau mama tanya tete lalu tete bilang seng kasi uang ose uang?” mendengar apa yang dikatakan oleh terdakwa saat itu Korban hanya diam saja, terdakwa yang sudah emosi kemudian mengambil ikat pinggang (rim) yang berada diatas speaker dan bertanya lagi kepada Korban “celo bilang jua jang mama marah, yang batul celo dapat uang dari sapa ini?” lalu Korban menjawab bahwa “tete kasi celo mama” dan terdakwa menanyakan lagi “betul?” dan Korban menjawab “ia mama tete kasi”, karena Korban tetap menjawab “tete kasi” sehingga terdakwa memukul Korban menggunakan ikat pinggang (rim) yang dipegang pada tangan kanan terdakwa tersebut sebanyak 1 (satu) kali yang kena di bagian atas jari tangan kanan Korban, lalu terdakwa bertanya lagi “celo bilang saja supaya jangan mama marah” namun Korban tetap menjawab “tete kasi” mendapat jawaban yang sama terdakwa kemudian bertanya lagi “celo bilang saja supaya jangan mama marah”, Korban kemudian mengatakan “dapat diluar dan di depan pintu rumah” lalu terdakwa bertanya kepada Korban “yang mana yang batul? Tete kasi atau dapat diluar atau dimuka pintu, mana yang batul?” lalu terdakwa memukul Korban dengan menggunakan ikat pinggang (rim) yang dipegang pada tangan kanan terdakwa sebanyak 1 (satu) kali yang kena pada bagian lengan tangan kanan hingga ikat pinggang tersebut melingkar di belakang badan Korban, lalu terdakwa bertanya lagi “betul tete kasi?, betul celo dapat diluar?, betul celo dapat dipintu?” lalu Korban menjawab “iya mama beta dapat diluar” kemudian terdakwa memukul Korban lagi menggunakan ikat pinggang (rim) yang dipegang pada tangan kanan terdakwa sebanyak 1 (satu) yang kena pada bagian lengan tangan kanan dan ikat pinggang itu melingkar sampai di belakang badan Korban, terdakwa kemudian pergi ke dapur dan mengambil bara api dengan menggunakan jepitan dari bambo setelah dari dapur mengambil bara api yang dijepit menggunakan bambo itu terdakwa kembali menemui Korban yang sementara menangis diruang tamu dan kemudian bertanya “celo bilang saja para mama celo dapat uang dimana” tapi Korban tetap menjawab “beta dapat diluar mama” dan terdakwa mengatakan kepada Korban “betul?” lalu terdakwa menempelkan bara api ke tubuh Korban bagian atas pergelangan kaki sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali yang membuat Korban berteriak kesakitan, selanjutnya terdakwa bertanya lagi “celo bilang batul saja dapa dimana” dan Korban menjawab “dapa diluar mama”, karena terdakwa hendak menempelkan bara api lagi ke badan Korban lalu Korban langsung mengatakan “ampun mama, ampun beta mangaku beta ambil tete pung uang dibawah kasur kamar depan”, mendengar hal tersebut terdakwa lalu berkata “dari tadi seng bilang bagitu” sambil mendorong dahi mendorong dahi Korban sehingga kepala bagian belakang Korban terbentur di dinding;
Bahwa Korban merupakan anak angkat dari pada terdakwa karena pada tahun 2013 terdakwa sendiri yang mengambil Korban dari saudara KACE di Desa Waipia untuk dijadikan anak dan sampai dengan tindak pidana Penganiayaan ini terjadi Korban tinggal serumah dengan terdakwa dan saksi EDUARD GERSON MINAELY;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa PAULINA NUNUMETE al. LIN, membuat korban JUAN MARCELO KOHUNUSSA mengalami : Luka memar berwarna kehitaman pada daerah kepala bagian belakang dengan ukuran nol koma lima kali satu sentimeter, Luka lecet di daun telinga kanan, Luka lecet pada daerah dagu sebelah kanan dengan ukuran luka satu kali nol koma lima sentimeter, Dua buah luka memar berwarna biru kehitaman pada daerah punggung belakang masing-masing berukuran sebelas kali satu koma lima sentimeter dan dua kali satu sentimeter, Luka terbuka yang sudah mulai sembuh pada bagian daerah lengan kiri atas belakang, dasar luka adalah jaringan bawah kulit berwarna merah kekuningan, dengan ukuran luka satu kali nol koma lima sentimeter, Tiga buah luka pada lengan kanan atas yang sudah mulai sembuh, dasar luka jaringan bawah kulit berwarna merah kekuningan, dengan ukuran masing-masing empat kali nol koma dua sentimeter, satu kali nol koma lima sentimeter, dan dua kali dua sentimeter. Sekitar luka tersebut tampak beberapa luka memar berwarna biru kehitaman, Satu buah luka terbuka pada lengan bawah kiri yang sudah mulai sembuh, dasar luka jaringan bawah kulit berwarna merah kekuningan, dengan ukuran luka satu koma tiga kali nol koma lima sentimeter.
Dengan kesimpulan : ditemukan adanya beberapa luka memar dan luka lecet akibat kekerasan tumpul. Ditemukan beberapa luka terbuka yang sudah mulai sembuh pada daerah lengan kanan atas, lengan kiri atas, dan lengan kiri bawah yang bisa diakibatkan oleh karena bersentuhan dengan benda panas. Luka-luka tersebut telah menyebabkan penyakit, sehingga memerlukan perawatan lebih lanjut, sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor : 445-19/FM-RSUD-M/II/2015 tanggal 26 Februari 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter Arkipus Pamuttu, M.Kes.,Sp.F.
------------Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (1) Undang-Undang 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga-------------------------------------------------------------------------------
A T A U
Kedua
Bahwa Terdakwa PAULINA NUNUMETE al. LIN, pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2015 sekitar pukul 11.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari 2015, bertempat di ruang tamu rumah milik terdakwa di Desa Hunisi Kecamatan Telutih Kabupaten Maluku Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Masohi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak yaitu Korban JUAN MARSELO KOHUNUSSA yang lahir pada tanggal 3 Februari 2008 berdasarkan kutipan Akta Kelahiran Nomor 8101-LT-24022015-0015, tanggal 24 Februari 2015, apabila yang melakukan Penganiayaan tersebut orang tuanya, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2015 sekitar pukul 11.00 WIT saat Korban sedang tidur dikamar tiba-tiba terdakwa membangunkan dengan cara memegang kaki Korban dengan berkata ”Woe bangun”, setelah Korban bangun terdakwa langsung memegang tangan Korban dan dibawa ke ruang tamu, setelah berada di ruang tamu Korban disuruh duduk dikursi lalu terdakwa sambil berdiri bertanya kepada Korban “tadi pagi celo ada bali?” lalu dijawab oleh Korban “ia” kemudian terdakwa bertanya lagi “sapa kasi celo uang” lalu dijawab oleh Korban “tete”, terdakwa kemudian bertanya lagi “berapa?” dan Korban menjawab “seratus ribu” lalu terdakwa bertanya lagi “betul?” dan dijawab oleh Korban “betul uang itu tete kasi seratus ribu” lalu terdakwa bertanya kepada Korban “lalu celo pergi beli apa?” dan Korban menjawab “mama beta beli roti tiga dan tiup-tiup balon” kemudian terdakwa bertanya lagi kepada Korban “betul uang itu tete kasi?, bagaimana kalau mama tanya tete lalu tete bilang seng kasi uang ose uang?” mendengar apa yang dikatakan oleh terdakwa saat itu Korban hanya diam saja, terdakwa yang sudah emosi kemudian mengambil ikat pinggang (rim) yang berada diatas speaker dan bertanya lagi kepada Korban “celo bilang jua jang mama marah, yang batul celo dapat uang dari sapa ini?” lalu Korban menjawab bahwa “tete kasi celo mama” dan terdakwa menanyakan lagi “betul?” dan Korban menjawab “ia mama tete kasi”, karena Korban tetap menjawab “tete kasi” sehingga terdakwa memukul Korban menggunakan ikat pinggang (rim) yang dipegang pada tangan kanan terdakwa tersebut sebanyak 1 (satu) kali yang kena di bagian atas jari tangan kanan Korban, lalu terdakwa bertanya lagi “celo bilang saja supaya jangan mama marah” namun Korban tetap menjawab “tete kasi” mendapat jawaban yang sama terdakwa kemudian bertanya lagi “celo bilang saja supaya jangan mama marah”, Korban kemudian mengatakan “dapat diluar dan di depan pintu rumah” lalu terdakwa bertanya kepada Korban “yang mana yang batul? Tete kasi atau dapat diluar atau dimuka pintu, mana yang batul?” lalu terdakwa memukul Korban dengan menggunakan ikat pinggang (rim) yang dipegang pada tangan kanan terdakwa sebanyak 1 (satu) kali yang kena pada bagian lengan tangan kanan hingga ikat pinggang tersebut melingkar di belakang badan Korban, lalu terdakwa bertanya lagi “betul tete kasi?, betul celo dapat diluar?, betul celo dapat dipintu?” lalu Korban menjawab “iya mama beta dapat diluar” kemudian terdakwa memukul Korban lagi menggunakan ikat pinggang (rim) yang dipegang pada tangan kanan terdakwa sebanyak 1 (satu) yang kena pada bagian lengan tangan kanan dan ikat pinggang itu melingkar sampai di belakang badan Korban, terdakwa kemudian pergi ke dapur dan mengambil bara api dengan menggunakan jepitan dari bambo setelah dari dapur mengambil bara api yang dijepit menggunakan bambo itu terdakwa kembali menemui Korban yang sementara menangis diruang tamu dan kemudian bertanya “celo bilang saja para mama celo dapat uang dimana” tapi Korban tetap menjawab “beta dapat diluar mama” dan terdakwa mengatakan kepada Korban “betul?” lalu terdakwa menempelkan bara api ke tubuh Korban bagian atas pergelangan kaki sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali yang membuat Korban berteriak kesakitan, selanjutnya terdakwa bertanya lagi “celo bilang batul saja dapa dimana” dan Korban menjawab “dapa diluar mama”, karena terdakwa hendak menempelkan bara api lagi ke badan Korban lalu Korban langsung mengatakan “ampun mama, ampun beta mangaku beta ambil tete pung uang dibawah kasur kamar depan”, mendengar hal tersebut terdakwa lalu berkata “dari tadi seng bilang bagitu” sambil mendorong dahi mendorong dahi Korban sehingga kepala bagian belakang Korban terbentur di dinding;
Bahwa Korban merupakan anak angkat dari pada terdakwa karena pada tahun 2013 terdakwa sendiri yang mengambil Korban dari saudara KACE di Desa Waipia untuk dijadikan anak dan sampai dengan tindak pidana Penganiayaan ini terjadi Korban tinggal serumah dengan terdakwa dan saksi EDUARD GERSON MINAELY;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa PAULINA NUNUMETE al. LIN, membuat korban JUAN MARCELO KOHUNUSSA mengalami : Luka memar berwarna kehitaman pada daerah kepala bagian belakang dengan ukuran nol koma lima kali satu sentimeter, Luka lecet di daun telinga kanan, Luka lecet pada daerah dagu sebelah kanan dengan ukuran luka satu kali nol koma lima sentimeter, Dua buah luka memar berwarna biru kehitaman pada daerah punggung belakang masing-masing berukuran sebelas kali satu koma lima sentimeter dan dua kali satu sentimeter, Luka terbuka yang sudah mulai sembuh pada bagian daerah lengan kiri atas belakang, dasar luka adalah jaringan bawah kulit berwarna merah kekuningan, dengan ukuran luka satu kali nol koma lima sentimeter, Tiga buah luka pada lengan kanan atas yang sudah mulai sembuh, dasar luka jaringan bawah kulit berwarna merah kekuningan, dengan ukuran masing-masing empat kali nol koma dua sentimeter, satu kali nol koma lima sentimeter, dan dua kali dua sentimeter. Sekitar luka tersebut tampak beberapa luka memar berwarna biru kehitaman, Satu buah luka terbuka pada lengan bawah kiri yang sudah mulai sembuh, dasar luka jaringan bawah kulit berwarna merah kekuningan, dengan ukuran luka satu koma tiga kali nol koma lima sentimeter.
Dengan kesimpulan : ditemukan adanya beberapa luka memar dan luka lecet akibat kekerasan tumpul. Ditemukan beberapa luka terbuka yang sudah mulai sembuh pada daerah lengan kanan atas, lengan kiri atas, dan lengan kiri bawah yang bisa diakibatkan oleh karena bersentuhan dengan benda panas. Luka-luka tersebut telah menyebabkan penyakit, sehingga memerlukan perawatan lebih lanjut, sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor : 445-19/FM-RSUD-M/II/2015 tanggal 26 Februari 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter Arkipus Pamuttu, M.Kes.,Sp.F.
------------Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal80 ayat (4) jo pasal 76c Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak--------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
JUAN MARSELO KOHUNUSSA pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan mempunyai hubungan keluarga yaitu terdakwa sebagai orang tua angkat saksi.
Bahwa saksi dipukul oleh terdakwa dengan menggunakan jepitan bambu.
Bahwa saksi dibakar oleh terdakwa dengan menggunakan bara api yang dijepit pada jepitan bambu di lengan kanan, atas telapak kaki kiri dan atas telapak kaki kanan.
Bahwa terdakwa juga ada memukul saksi dengan menggunakan ikat pinggang.
Bahwa sebelum terdakwa memukul saksi terlebih dahulu terdakwa membangunkan saksi yang saat itu sedang tidur kemudian terdakwa membawa saksi keruang tamu dan disuruh duduk, saksi kemudian ditanya kalau tadi pagi ada beli? Dapat uang dari mana? Dan saksi menjawab dapat uang dijalan, kemudian terdakwa menanyakan lagi dengan pertanyaan sama tapi saksi tetap menjawab dapat uang dijalan dan karena tidak puas dengan jawaban saksi terdakwa mengambil ikat pinggang yang ditaruh diatas salon (speaker) kemudian memukul sebanyak 2 (dua) kali yang kena pada lengan kanan dan kiri korban, terdakwa kemudian mengambil bara api yang dijepit menggunakan jepitan bambu kemudian menempelkan bara api itu ke bagian lengan kanan korban, atas telapak kaki kanan dan kiri.
Bahwa terdakwa merupakan orang tua angkat korban dan korban selama ini tinggal serumah dengan terdakwa.
Tanggapan Terdakwa atas keternagan saksi tersebut adalah bahwa untuk bara api yang ditempelkan cuma 1 (satu) kali yaitu di atas telapak kaki kanan.
FRANSINA KOHUNUSSA alias SIN dibawah sumpah / janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa tapi tidak mempunyai hubungan keluarga;
Saksi memberikan keterangan sehubungan dengan perkara tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa PAULINA NUNUMETE al. LIN terhadap Korban JUAN MARSELO KOHUNUSSA;
Bahwa tindak pidana penganiayaan tersebut terjadi sekitar bulan Januari atau awal februari 2015 di Desa Hunisi Kecamatan Telutih Kabupaten Maluku Tengah;
Bahwa saksi mengatahui peristiwa penganiayaan ini karena diberi tahu oleh Ibu Guru LIS dari Desa Hunisi yang mengabarkan melalui HandPhone pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2015 dengan mengatakan “datang di Hunisi ambil anak ini jua karena disini korban dapat pukul dan dapat bakar oleh Paulina;
Bahwa ketika saksi sampai dirumah milik terdakwa disitu saksi melihat badan korban mengalami luka bekas pukulan ikat pinggang dibagian lengan kanan dan kiri, belakang badan dan kepala;
Bahwa korban sudah tinggal serumah dengan terdakwa kurang lebih setahun;
Bahwa korban merupakan anak angkat dari pada terdakwa.
Bahwa sebelum diambil oleh terdakwa korban tinggal di Desa Waipo;
Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut;
YORNATI MINAELY alias ATI dibawah sumpah / janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan mempunyai hubungan keluarga;
Saksi memberikan keterangan sehubungan dengan perkara tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa PAULINA NUNUMETE al. LIN terhadap Korban JUAN MARSELO KOHUNUSSA yang bertempat di ruang tamu rumah milik terdakwa di Desa Hunisi Kecamatan Telutih Kabupaten Maluku Tengah;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2015 sekitar pukul 10.30 Wit saksi pergi kerumah terdakwa untuk meminjam gugur kelapa, setelah sampai dirumah terdakwa saksi kemudian masuk melalui pintu dapur lalu mengambil gugur kelapa yang berada disamping rak piring, lalu saksi pergi ke pintu tengah (antara ruang tamu dan dapur) kemudian saksi membuka kain horden pintu tengah saat itu saksi melihat terdakwa lagi memegang jepitan dari bambu ada menjepit bara api yang sementara ditempelkan pada lutut korban pada kaki kiri dan kanan, melihat hal itu saksi langsung keluar meniggalkan rumah terdakwa;
Bahwa korban merupakan anak angkat dari terdakwa dan tinggal serumah dengan terdakwa;
Tanggapan Terdakwa bahwa terdakwa hanya menempelkan bara api pada atas telapak kaki kanan sebanyak 1 (satu) kali;
FRANSINA MINAELY alias OFIN dibawah sumpah / janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan mempunyai hubungan keluarga;
Saksi memberikan keterangan sehubungan dengan perkara tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa PAULINA NUNUMETE terhadap Anak JUAN MARSELO KOHUNUSSA yang bertempat di ruang tamu rumah milik terdakwa di Desa Hunisi Kecamatan Telutih Kabupaten Maluku Tengah;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2015 sekitar pukul 14.00 Wit saat saksi berjalan dan melewati samping kanan rumah milik terdakwa saat itu saksi mendengar terdakwa sedang marah-marah, kemudian saksi menegur terdakwa dengan berkata “Usi jang talalu marah-marah” lalu dijawab terdakwa “Ofin bawa pulang ka seng jang beta bunuh, dan coba Ofin pi lia didalam sana tu badan-badan beta pukul ancor, beta bakar deng bara api”;
Bahwa korban merupakan anak angkat dari terdakwa dan korban sudah tinggal serumah dengan terdakwa kurang lebih selama setahun;
Tanggapan terdakwa membenarkan keterangan saksi;
VICTOR AGUSTINUS YAMKO dibawah sumpah / janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga;
Saksi memberikan keterangan sehubungan dengan perkara tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa PAULINA NUNUMETE terhadap Anak JUAN MARSELO KOHUNUSSA yang bertempat di ruang tamu rumah milik terdakwa di Desa Hunisi Kecamatan Telutih Kabupaten Maluku Tengah;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2015 sekitar pukul 11.00 Wit saksi hendak pergi kerumah untuk mengambil kayu bakar, setelah mengambil kayu bakar saksi pergi berjalan melewati jalan samping kanan rumah milik terdakwa dan ketika berjalan disamping rumah terdakwa saksi mendengar suara terdakwa agak keras seperti orang lagi marah, saksi kemudian mengintip melalui jendela depan rumah terdakwa, saat itu saksi melihat di ruang tamu rumah tersebut korban sementara duduk dikursi dan terdakwa berdiri didepan korban dan sambil memukul korban dengan menggunakan jepitan bambu yang dipukulkan ke bagian kepala dan bahu kanan korban;
Bahwa saat mengintip dari jendela waktu terdakwa memukul korban menggunakan jepitan bambu antara terdakwa dan saksi yang melihat berjarak kurang lebih 3 (tiga) meter;
Bahwa korban merupakan anak angkat terdakwa dan korban tinggal serumah dengan terdakwa;
Tanggapan Terdakwa bahwa saati itu terdakwa memukul korban dengan menggunakan ikat pinggang dan bukan menggunakan jepitan bambu.
EDUARD GERSON MINAELY dibawah sumpah / janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan terdakwa merupakan istri dari saksi;
Saksi memberikan keterangan sehubungan dengan perkara tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa PAULINA NUNUMETE terhadap Anak JUAN MARSELO KOHUNUSSA yang bertempat di ruang tamu rumah milik terdakwa di Desa Hunisi Kecamatan Telutih Kabupaten Maluku Tengah;
Bahwa korban merupakan anak angkat dari saksi dan terdakwa;
Bahwa saksi mengangkat korban sebagai anak angkat karena saksi dan terdakwa belum mempunyai anak;
Bahwa korban tinggal serumah dengan saksi dan terdakwa sejak tahun 2013;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2015 sekitar pukul 11.00 Wit saksi mendengar terdakwa lagi bertanya kepada korban karena saat itu saksi sedang berada di dalam kamar, saat itu saksi juga mendengar saat terdakwa lagi memukul korban karena terdengar suara korban yang berteriak kesakitan;
Bahwa terdakwa memukul korban dengan menggunakan ikat pinggang dan juga terdakwa menempelkan bara api di kaki korban;
Bahwa setelah terdakwa memukul korban saksi melihat badan korban mengalami luka memar kebiruan bergaris bekas ikat pinggang pada bagian lengan kiri dan kanan belakang badan korban;
Bahwa penyebab terdakwa menganiaya korban karena korban sering mengambil uang dan ketika ditanya korban tidak mengaku sehingga membuat terdakwa emosi;
Tanggapan Terdakwa membenarkan keterangan saksi;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa diperiksa sehubungan dengan perkara tindak pidana penganiayaan terhadap anak yaitu MARSELO KOHUNUSSA.
Bahwa korban saat kejadian Korban tinggal bersama dengan terdakwa
Bahwa terdakwa bersama dengan suami terdakwa mengambil Korban untuk dijadikan anak.
Berawal sekitar tahun 2013 ada informasi dari saudara KACE UMPENAWANE di Waipia memberitahukan kepada saudara MIKEL MINAELY di Desa Hunisi bahwa ada JONI KOHUNUSSA (alm. Ayah Korban) pung anak ada di beta yang mana istri dari alm. JONI telah pergi meninggalkan anaknya (MARSELO KOHUNUSSA), mendapat informasi tersebut kemudian saudara MIKEL MINAELY memberitahukan kepada suami terdakwa sesuai dengan informasi dari KACE UMPENEWANE, selanjutnya suami terdakwa menanyakan lagi kepada saudara MIKEL MINAELY bahwa bagaimana dengan dia punya keluarga lalu saudara MIKEL MINAELY menjawab bahwa “kalau bagitu ose bicara dengan kace kemudian saudara MIKEL memberikan nomor HP milik saudara KACE, selanjutnya suami terdakwa menelepon saudara KACE tapi yang berbicara dengan suami terdakwa adalah istri dari saudara KACE lalu suami terdakwa mengatakan “beta tanya mengenai MARSELO, apakah keluarganya sudah dikasi tau tentang bahasa dari ibunya “mau jual anak ini” kemudian dijawab oleh istri saudara KACE dengan mengatakan “katong su pigi di Waipo tapi dong keluarga seng mau ambe dia”, sehingga suami terdakwa menyuruh bapaknya (YOPI) untuk menelepon ke Waipo dan berbicara dengan YOS (nenek korban) kata mertua terdakwa bahwa anak itu yang ada di KACE di Waipia jang kasi dia par orang nanti beta suruh EDWARD deng dia pung bini pi ambe dia, setelah itu keesokan harinya suami terdakwa menyuruh tersangka untuk mengambil MARSELO di Waipo, kemudian terdakwa menemui keluarga korban di Waipo untuk antar tersangka ke Waipia kemudian yang mengantar terdakwa adalah kakaknya MARSELO dan ADE MINA, namun keesokan harinya baru terdakwa mengambil MARSELO dan kembali ke rumah.
Bahwa penganiayaan tersebut hari dan tanggalnya sudah tidak dapat diingat lagi oleh terdakwa tapi hal itu terjadi pada bulan Februari tahun 2015 sekitar pukul 11.00 WIT bertempat diruang tamu rumah milik terdakwa di Desa Hunisi Kecamatan Teluti Kabupaten Malteng.
Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Februari 2015 sekitar pukul 08.00 WIT pemilik toko yang bernama EDY HASIBUAN datang ke rumah tersangka yang mana mengatakan bahwa “tadi kecil ada belanja dengan uang seratus ribu rupiah, katanya tete kasi” mendengar informasi itu kemudian sekitar pukul 11.00 WIT terdakwa mengintip di kamar korban dan ternyata korban sudah pulang sekolah dan sementara tidur, melihat korban sedang tidur terdakwa kemudian membangunkan korban dengan cara memanggil nama korban “celo” namun korban tidak bangun sehingga terdakwa memegang kaki korban sambil memanggil nama korban lagi, kemudian korban bangun selanjutnya terdakwa memegang tangan korban dan membawa korban ke ruangan tamu dan kemudian menyuruh korban duduk di kursi dan selanjutnya terdakwa menanyakan kepada korban bahwa “cello mama tanya ee, celo tadi pagi ada bali” dan korban menjawab “iya” lalu terdakwa bertanya lagi “siapa kasi celo uang” lalu korban jawab “tete” dan terdakwa bertanya lagi “berapa” dan dijawab korban “seratus ribu”, terdakwa kemudian bertanya lagi “betul” dan dijawab korban “betul tete kasi seratus ribu” dan terdakwa berkata kepada korban “lalu celo pergi beli apa” dan dijawab oleh korban “mama beta pergi beli roti tiga dan tiup-tiup balon”, kemudian terdakwa menanyakan ke korban bahwa cello betul uang itu tete kasi secara berulang, bagaimana kalau mama tanya tete lalau tete bilang seng kasi ose uang, namun cello hanya diam saja sehingga terdakwa emosi kemudian mengambil ikat pinggang (rim) berada diatas salon yang berada di ruang tamu, lalu terdakwa memegang rim tersebut pada tangan kanan, kemudian terdakwa bertanya lagi kepada korban bahwa “cello bilang jua jang mama mara” namun cello menjawab bahwa ”tete kasi cello mama” dan tersangka menanyakan lagi betul dan cello menjawab ia mama tete kasi, karena korban tetap menjawab tete kasi sehingga tersangka memukul korban dengan menggunakan rim sebanyak satu kali pada bagian atas jari tangan sebelah kanan, setelah itu terdakwa bertanya lagi cello bilang saja supaya jangan mama mara, namun korban tetap menjawab tete kasi sehingga tersangka bertanya lagi dengan pertanyaan yang sama kemudian korban menjawab dapat diluar dan di depan pintu rumah, lalu terdakwa mengatakan kepada korban yang mana yang betul tete kasi atau dapat dari luar atau di muka pintu mana yang betul, kemudian terdakwa melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan rim sebanyak satu kali kenah pada lengan kanan sehingga rim melingkar pada belakang badan korban, setelah itu tersangka bertanya dengan pertanyaan yang sama (betul tete kasi, betul cello dapat diluar betul cello dapat dipintu) iya mama beta dapat diluar sehingga tersangka melakukan pemukulan lagi terhadap korban dengan menggunakan rim kenah pada lengan kanan sehingga rim melingkar pada belakang badan korban, dan terdakwa tetap bertanya kepada korban dengan pertanyaan yang sama, sehingga terdakwa berpikir anak ini musti beta gertak dia deng apa bole,kemudian muncul fikiran bahwa ada bara api tadi masak sehingga terdakwa langsung pergi kedapur tepatnya ditempat masak kemudian mengambil penjepit bara api yang terbuat dari bamboo yang dilipat menjadi dua kemudian menjepit bara api selanjutnya terdakwa pergi keruang tamu dimana saat itu korban sementara menangis, setelah sampai di korban kemudian terdakwa bertanya lagi kepada korban bahwa “cello bilang saja para mama cello dapa uang dimana pertanyaan tersebut sebanyak tiga kali, dan cello tetap menjawab beta dapat diluar mama, dan terdakwa mengatakan lagi betul, kemudian terdakwa menempelkan bara api di atas kaki kanan korban, selanjutnya tersangka menanyakan lagi kepada korban bahwa cello bilang betul saja dapa dimana dan cello mengatakan dapa diluar mama kemudian terdakwa mengatakan betul sambil tersangka gertak untuk mengenakan bara api pada kaki korban namun cello langsung mengakui bahwa ia mama beta ambel tete punya uang. Sehingga terdakwa mengatakan kepada korban bahwa kanapa dari tadi cello seng bilang mama saja, sambil terdakwa menonjol testa (dahi) korban dengan jari tangan kanan, sehingga belakang kepala korban berbenturan dengan dinding yang terbuat dari simen dan pasir (beton).
Bahwa akibat penganiayaan tersebut mengakibatkan korban tidak bisa melakukan aktifitas ke sekolah untuk beberapa hari.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) buah ikat pinggang warna hitam dengan panjang sekitar 74 cm (tujuh puluh empat) centimeter, kepala rim terbuat dari besi bertuliskan SD.
1 (satu) buah jepit-jepit yang terbuat dari bambu yang dilipat dua yang digunakan untuk menjepit bara api dengan panjang 33 cm (tiga puluh tiga) centimeter.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2015 sekitar pukul 11:00 Wit bertempat di ruang tamu milik Terdakwa di Desa Hunisi Kecamatan Telutih Kab. Maluku Tengah telah terjadi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga;
Bahwa pada waktu tersebut diatas saat Korban sedang tidur dikamar tiba-tiba terdakwa membangunkan dengan cara memegang kaki Korban dengan berkata ”Woe bangun”, setelah Korban bangun terdakwa langsung memegang tangan Korban dan dibawa ke ruang tamu, setelah berada di ruang tamu Korban disuruh duduk dikursi lalu terdakwa sambil berdiri bertanya kepada Korban “tadi pagi celo ada bali?” lalu dijawab oleh Korban “ia” kemudian terdakwa bertanya lagi “sapa kasi celo uang” lalu dijawab oleh Korban “tete”, terdakwa kemudian bertanya lagi “berapa?” dan Korban menjawab “seratus ribu” lalu terdakwa bertanya lagi “betul?” dan dijawab oleh Korban “betul uang itu tete kasi seratus ribu” lalu terdakwa bertanya kepada Korban “lalu celo pergi beli apa?” dan Korban menjawab “mama beta beli roti tiga dan tiup-tiup balon” kemudian terdakwa bertanya lagi kepada Korban “betul uang itu tete kasi?, bagaimana kalau mama tanya tete lalu tete bilang seng kasi uang ose uang?” mendengar apa yang dikatakan oleh terdakwa saat itu Korban hanya diam saja, terdakwa yang sudah emosi kemudian mengambil ikat pinggang (rim) yang berada diatas speaker dan bertanya lagi kepada Korban “celo bilang jua jang mama marah, yang batul celo dapat uang dari sapa ini?” lalu Korban menjawab bahwa “tete kasi celo mama” dan terdakwa menanyakan lagi “betul?” dan Korban menjawab “ia mama tete kasi”, karena Korban tetap menjawab “tete kasi” sehingga terdakwa memukul Korban menggunakan ikat pinggang (rim) yang dipegang pada tangan kanan terdakwa tersebut sebanyak 1 (satu) kali yang kena di bagian atas jari tangan kanan Korban, lalu terdakwa bertanya lagi “celo bilang saja supaya jangan mama marah” namun Korban tetap menjawab “tete kasi” mendapat jawaban yang sama terdakwa kemudian bertanya lagi “celo bilang saja supaya jangan mama marah”, Korban kemudian mengatakan “dapat diluar dan di depan pintu rumah” lalu terdakwa bertanya kepada Korban “yang mana yang batul? Tete kasi atau dapat diluar atau dimuka pintu, mana yang batul?” lalu terdakwa memukul Korban dengan menggunakan ikat pinggang (rim) yang dipegang pada tangan kanan terdakwa sebanyak 1 (satu) kali yang kena pada bagian lengan tangan kanan hingga ikat pinggang tersebut melingkar di belakang badan Korban, lalu terdakwa bertanya lagi “betul tete kasi?, betul celo dapat diluar?, betul celo dapat dipintu?” lalu Korban menjawab “iya mama beta dapat diluar” kemudian terdakwa memukul Korban lagi menggunakan ikat pinggang (rim) yang dipegang pada tangan kanan terdakwa sebanyak 1 (satu) yang kena pada bagian lengan tangan kanan dan ikat pinggang itu melingkar sampai di belakang badan Korban, terdakwa kemudian pergi ke dapur dan mengambil bara api dengan menggunakan jepitan dari bambo setelah dari dapur mengambil bara api yang dijepit menggunakan bambo itu terdakwa kembali menemui Korban yang sementara menangis diruang tamu dan kemudian bertanya “celo bilang saja para mama celo dapat uang dimana” tapi Korban tetap menjawab “beta dapat diluar mama” dan terdakwa mengatakan kepada Korban “betul?” lalu terdakwa menempelkan bara api ke tubuh Korban bagian atas pergelangan kaki sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali yang membuat Korban berteriak kesakitan, selanjutnya terdakwa bertanya lagi “celo bilang batul saja dapa dimana” dan Korban menjawab “dapa diluar mama”, karena terdakwa hendak menempelkan bara api lagi ke badan Korban lalu Korban langsung mengatakan “ampun mama, ampun beta mangaku beta ambil tete pung uang dibawah kasur kamar depan”, mendengar hal tersebut terdakwa lalu berkata “dari tadi seng bilang bagitu” sambil mendorong dahi mendorong dahi Korban sehingga kepala bagian belakang Korban terbentur di dinding.
Bahwa Korban merupakan anak angkat dari pada terdakwa karena pada tahun 2013 terdakwa sendiri yang mengambil Korban dari saudara KACE di Desa Waipia untuk dijadikan anak dan sampai dengan tindak pidana Penganiayaan ini terjadi Korban tinggal serumah dengan terdakwa dan saksi EDUARD GERSON MINAELY.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa PAULINA NUNUMETE al. LIN, membuat korban JUAN MARCELO KOHUNUSSA mengalami : Luka memar berwarna kehitaman pada daerah kepala bagian belakang dengan ukuran nol koma lima kali satu sentimeter, Luka lecet di daun telinga kanan, Luka lecet pada daerah dagu sebelah kanan dengan ukuran luka satu kali nol koma lima sentimeter, Dua buah luka memar berwarna biru kehitaman pada daerah punggung belakang masing-masing berukuran sebelas kali satu koma lima sentimeter dan dua kali satu sentimeter, Luka terbuka yang sudah mulai sembuh pada bagian daerah lengan kiri atas belakang, dasar luka adalah jaringan bawah kulit berwarna merah kekuningan, dengan ukuran luka satu kali nol koma lima sentimeter, Tiga buah luka pada lengan kanan atas yang sudah mulai sembuh, dasar luka jaringan bawah kulit berwarna merah kekuningan, dengan ukuran masing-masing empat kali nol koma dua sentimeter, satu kali nol koma lima sentimeter, dan dua kali dua sentimeter. Sekitar luka tersebut tampak beberapa luka memar berwarna biru kehitaman, Satu buah luka terbuka pada lengan bawah kiri yang sudah mulai sembuh, dasar luka jaringan bawah kulit berwarna merah kekuningan, dengan ukuran luka satu koma tiga kali nol koma lima sentimeter.
Dengan kesimpulan : ditemukan adanya beberapa luka memar dan luka lecet akibat kekerasan tumpul. Ditemukan beberapa luka terbuka yang sudah mulai sembuh pada daerah lengan kanan atas, lengan kiri atas, dan lengan kiri bawah yang bisa diakibatkan oleh karena bersentuhan dengan benda panas. Luka-luka tersebut telah menyebabkan penyakit, sehingga memerlukan perawatan lebih lanjut, sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor : 445-19/FM-RSUD-M/II/2015 tanggal 26 Februari 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter Arkipus Pamuttu, M.Kes.,Sp.F.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) tentang Kekerasan dalam rumah tangga, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
”Setiap orang”
”Yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga”
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi atau siapa saja yang adalah subjek hukum sebagai pelaku tindak pidana yang tanpa alasan pembenar dan tanpa alasan pemaaf dapat dipertanggungjawabkan dihadapan hukum, Bahwa unsur ”setiap orang” dalam perkara ini berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa menunjukkan bahwa benar terdakwa PAULINA NUNUMETE al. LIN adalah pelaku tindak pidana dalam perkara ini dan tidak ada alasan pemaaf yang dapat menghapus perbuatan pidana terdakwa. Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi dan terbukti.
Unsur “Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga”
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang dimaksud Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologi dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga sedangkan yang dimaksud kekerasan fisik sebagaimana yang dialami oleh Korban akibat penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa berdasarkan pasal 6 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dimaksud Kekerasan Fisik sebagaimana dimaksud dalam pasa 5 huruf a adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat.
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, Surat dan keterangan terdakwa bahwa benar pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2015 sekitar pukul 11.00 Wit bertempat di ruang tamu rumah milik terdakwa PAULINA NUNUMETE, di Desa Hunisi, Kecamatan Telutih, Kabupaten Maluku Tengah, saat Korban sedang tidur di kamar depan tiba-tiba dibangunkan oleh terdakwa dengan cara memegang kaki Korban dan berkata “Woe bangun”, setelah Korban bangun terdakwa lalu menarik tangan Korban dan membawa Korban ke ruang tamu lalu Korban disuruh duduk, setelah itu terdakwa dengan posisi berdiri didepan Korban kemudian menanyakan kepada korban “tadi pagi celo ada bali?” lalu dijawab oleh Korban “ia” kemudian terdakwa bertanya lagi “sapa kasi celo uang” lalu dijawab oleh Korban “tete”, terdakwa kemudian bertanya lagi “berapa?” dan Korban menjawab “seratus ribu” lalu terdakwa bertanya lagi “betul?” dan dijawab oleh Korban “betul uang itu tete kasi seratus ribu” lalu terdakwa bertanya kepada Korban “lalu celo pergi beli apa?” dan Korban menjawab “mama beta beli roti tiga dan tiup-tiup balon” kemudian terdakwa bertanya lagi kepada Korban “betul uang itu tete kasi?, bagaimana kalau mama tanya tete lalu tete bilang seng kasi uang ose uang?” mendengar apa yang dikatakan oleh terdakwa saat itu Korban hanya diam saja, terdakwa yang sudah emosi kemudian mengambil ikat pinggang (rim) yang berada diatas speaker dan bertanya lagi kepada Korban “celo bilang jua jang mama marah, yang batul celo dapat uang dari sapa ini?” lalu Korban menjawab bahwa “tete kasi celo mama” dan terdakwa menanyakan lagi “betul?” dan Korban menjawab “ia mama tete kasi”, karena Korban tetap menjawab “tete kasi” sehingga terdakwa memukul Korban menggunakan ikat pinggang (rim) yang dipegang pada tangan kanan terdakwa tersebut sebanyak 1 (satu) kali yang kena di bagian atas jari tangan kanan Korban, lalu terdakwa bertanya lagi “celo bilang saja supaya jangan mama marah” namun Korban tetap menjawab “tete kasi” mendapat jawaban yang sama terdakwa kemudian bertanya lagi “celo bilang saja supaya jangan mama marah”, Korban kemudian mengatakan “dapat diluar dan di depan pintu rumah” lalu terdakwa bertanya kepada Korban “yang mana yang batul? Tete kasi atau dapat diluar atau dimuka pintu, mana yang batul?” lalu terdakwa memukul Korban dengan menggunakan ikat pinggang (rim) yang dipegang pada tangan kanan terdakwa sebanyak 1 (satu) kali yang kena pada bagian lengan tangan kanan hingga ikat pinggang tersebut melingkar di belakang badan Korban, lalu terdakwa bertanya lagi “betul tete kasi?, betul celo dapat diluar?, betul celo dapat dipintu?” lalu Korban menjawab “iya mama beta dapat diluar” kemudian terdakwa memukul Korban lagi menggunakan ikat pinggang (rim) yang dipegang pada tangan kanan terdakwa sebanyak 1 (satu) yang kena pada bagian lengan tangan kanan dan ikat pinggang itu melingkar sampai di belakang badan Korban, terdakwa kemudian pergi ke dapur dan mengambil bara api dengan menggunakan jepitan dari bambu setelah dari dapur mengambil bara api yang dijepit menggunakan bambu itu terdakwa kembali menemui Korban yang sementara menangis diruang tamu dan kemudian bertanya “celo bilang saja para mama celo dapat uang dimana” tapi Korban tetap menjawab “beta dapat diluar mama” dan terdakwa mengatakan kepada Korban “betul?” lalu terdakwa menempelkan bara api ke tubuh Korban bagian atas telapak kaki sebelah kanan dan kiri sebanyak 1 (satu) kali yang membuat Korban berteriak kesakitan, selanjutnya terdakwa bertanya lagi “celo bilang batul saja dapa dimana” dan Korban menjawab “dapa diluar mama”, karena terdakwa hendak menempelkan bara api lagi ke badan Korban lalu Korban langsung mengatakan “ampun mama, ampun beta mangaku beta ambil tete pung uang dibawah kasur kamar depan”, mendengar hal tersebut terdakwa lalu berkata “dari tadi seng bilang bagitu” sambil mendorong dahi mendorong dahi Korban sehingga kepala bagian belakang Korban terbentur di dinding.
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa, membuat Korban JUAN MARSELO KOHUNUSSA mengalami luka memar dan luka lecet akibat kekerasan tumpul, Ditemukan beberapa luka terbuka yang sudah mulai sembuh pada daerah lengan kanan atas, lengan kiri atas, dan lengan kiri bawah yang bisa diakibatkan oleh karena bersentuhan dengan benda panas. Luka-luka tersebut telah menyebabkan penyakit, sehingga memerlukan perawatan lebih lanjut, sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor : 445-19/FM-RSUD-M/II/2015 tanggal 26 Februari 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter Arkipus Pamuttu, M.Kes.,Sp.F.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, dan keterangan terdakwa juga diperoleh fakta bahwa Korban merupakan anak angkat dari pada terdakwa karena selama perkawinan antara terdakwa dengan saksi EDUARD GERSON MINAELY belum dikaruniai seorang anak oleh karena itu pada tahun 2013 saksi EDUARD GERSON MINAELY yang adalah suami terdakwa mengambil Korban yang saat itu tinggal bersama Saudara KACE dikarenakan ayah korban sudah meninggal dunia sedangkan ibu Korban sudah pergi meninggalkan Korban dan sejak saat itu Korban tinggal serumah dengan terdakwa dan saksi EDUARD GERSON MINAELY sampai dengan terjadinya penganiayaan, dengan demikian Korban JUAN MARSELO KOHUNUSSA termasuk dalam pengertian Lingkup Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang dimaksud Lingkup Rumah Tangga meliputi :
Suami, Isteri dan Anak,
Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusunan, pengasuhan dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga dan atau,
Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.
Menimbang, bahwa dengan demikian Unsur ini telah terpenuhi dan terbukti;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 44 ayat (1) tentang Kekerasan dalam rumah tangga telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) buah ikat pinggang warna hitam dengan panjang sekitar 74 cm (tujuh puluh empat) centimeter, kepala rim terbuat dari besi bertuliskan SD,
1 (satu) buah jepit-jepit yang terbuat dari bambu yang dilipat dua yang digunakan untuk menjepit bara api dengan panjang 33 cm (tiga puluh tiga) centimeter,
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut : Dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
--
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa tidak berbelit-belit dipersidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa PAULINA NUNUMETE alias LIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga” sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan 20 (dua puluh) hari;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah ikat pinggang warna hitam dengan panjang sekitar 74 cm (tujuh puluh empat) centimeter, kepala rim terbuat dari besi bertuliskan ;
1 (satu) buah jepit-jepit yang terbuat dari bambu yang dilipat dua yang digunakan untuk menjepit bara api dengan panjang 33 cm (tiga puluh tiga) centimeter;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.000,- (seribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Masohi, pada hari Rabu, tanggal 8 Juli 2015, oleh NOVA SALMON, S.H., sebagai Hakim Ketua, YOSEFINA N. SINANU, S.H., dan IMRAN MARANNU IRIANSYAH, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh HENDRAWIYANTO, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Masohi, serta dihadiri oleh YASSER SAMAHATI, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Masohi dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
YOSEFINA N. SINANU, S.H. NOVA SALMON, S.H.
IMRAN MARANNU IRIANSYAH, S.H.
Panitera Pengganti,
HENDRAWIYANTO, S.H.