35/PDT/2018/PT PAL
Putusan PT PALU Nomor 35/PDT/2018/PT PAL
Perdata - NYONYA FATMAH A.H. LATJINDUNG, DKK (Pembanding) - LK ARDIN, DKK (Terbanding)
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palu tanggal 27 Maret 2018 Nomor 67/Pdt.G/ 2017/PN Pal yang dimohonkan banding tersebut - Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 35/PDT/2018/PT PAL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
NYONYA FATMAH A.H. LATJINDUNG, Umur 68 Tahun, Pekerjaan Pensiunan PNS, Agama Islam, Alamat Jl. Kartini Lrg. Salibo No. 13 Palu, RT/RW 003/009,Kec. Palu Timur;
FADLAN, Umur 39 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Agama Islam, Alamat Jl. Kartini Lrg. Salibo No. 13 Palu, RT/RW 003/009,Kec. Palu Selatan;
FADLI Z TOLABA, Umur38 Tahun,Pekerjaan Wiraswasta, Agama Islam, Alamat Jl. Kartini Lrg. Salibo No. 13 Palu, RT/RW 003/009,Kec. Palu Selatan;
ULFA, A.MD, Umur 36 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Agama Islam, Alamat Jl. Kartini Lrg. Salibo No. 13 Palu, RT/RW 003/009,Kec. Palu Selatan;
VERAWATI, SE, Umur 34 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Agama Islam, Alamat Jl. Kartini Lrg. Salibo No. 13 Palu, RT/RW 003/009,Kec. Palu Selatan;
Dalam hal ini memberi kuasa kepada :
AMAT Y. ENTEDAIM, S.H., M.H.,Umur 57 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Advokat/Pengacara, Alamat Ongka Malino No. 21 RT/RW 002/009, Kel. Lolu Selatan, Kec. Palu Selatan;
MUHADJIR RAPELE, S.H., Umur 57 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Advokat/Pengacara, Alamat Samudera No. 57 RT/RW 001/001, Kelurahan Kayumalue Pajeko, Kecamatan Palu Utara;
Keduanya Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum ‘MUHADJIR RAPELE, SH & Rekan baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama yang beralamat dijalan Samudra No.57 Kayumalue Pajeko Palu Utara Sulawesi Tengah, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 April 2017, telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palu tanggal 26 Mei 2017 Nomor : 137/SK/2017/PN Palu, selanjutnya disebut sebagai PARA PEMBANDING semula PARA PENGGUGAT;
L a w a n
LK ARDIN, beralamat Jl. Veteran RT.003/RW.002 Kel. LasoaniKec. Mantikulore Kota Palu, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING I semula TERGUGAT I;
LK ALFIAN, beralamat Jl. Tekukur Lasoani RT.003/RW.003 Kel. Lasoani Kec. Mantikulore Kota Palu, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING II semula TERGUGAT II;
LK SOKE, beralamat depan lapangan bola kaki Lasoani RT.003/RW.003 Kel. Kawatuna, Kec. Mantikulore Kota Palu, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING III semulaTERGUGAT III;
LK HARUDIN, beralamat Jl. Bulu Masomba Lasoani RT.004/RW.005 Kel. Lasoani, Kec. Mantikulore Kota Palu, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING IV semula TERGUGAT IV;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah tanggal 03 Juli 2018 Nomor 35/PDT/2018/PT PAL tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Memperhatikan dan mengutip keadaan-keadaan sebagaimana tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 67/Pdt.G/ 2017/PN Pal tanggal 27 Maret 2018 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
Menyatakan menerima eksepsi Tergugat I dan Tergugat III;
Dalam Pokok Perkara :
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.4.071.000 (empat juta tujuh puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Palu tersebut telah diberitahukan kepada pihak-pihak yang tidak hadir, yaitu Tergugat II/ Terbanding II dan Tergugat IV/Terbanding IV masing-masing pada tanggal 12 April 2018 sesuai Relas pemberitahuan putusan masing-masing Nomor : 67/Pdt.G/2017/PN.Pal yang dibuat dan ditandatangani oleh Jurusita Pengadilan Negeri Palu;
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta pernyataan permohonan Banding Nomor : 67/Pdt.G/2017/PN Pal yang dibuat dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Palu, tanggal 9 April 2018 semula Para Penggugat melalui Kuasa Hukumnya MUHAJIR RAPELE, S.H. telah mengajukan Permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri tersebut, permohonan banding mana telah diberitahukan kepada Kuasa Terbanding I semula Tergugat I dan Terbanding III semula Tergugat III pada tanggal 21 Mei 2018, Terbanding II semula Tergugat II pada anggal 16 Mei 2018 dan Terbanding IV semula Tergugat IV, pada tanggal 16 Mei 2018;
Menimbang, bahwa Para Pembanding semula Para Penggugat telah mengajukan memori banding yang diterima di Kapaniteraan Pengadilan Negeri Palu tanggal 03 Mei 2018, dan telah diberitahukan/diserahkan kepada Terbanding I semula Tergugat I dan Terbanding III semula Tergugat III pada tanggal 21 Mei 2018, Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 16 Mei 2018, dan Terbanding IV semula Tergugat IV pada tanggal 16 Mei 2018, memori banding mana pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu salah dan tidak berdasar, sebab Tergugat I dan Tergugat III tidak dapat memnuktikan dalil-dalil dalam eksepsi.
Bahwa benar hanya empat orang Tergugat yang menjadi subyek hukum yang digugat oleh Penggugat, yakni : Lk. Ardin, Lk. Alfian, Lk. Soke dan Lk. Harudin. Sedangkan orang yang bernama Buri tidak pernah ada dan tidak pernah bersama dengan Para Tergugat dalam melakukan pengaduan keada Kantor Kelurahan Kawatuna.
Bahwa Tergugat II dan Tergugat IV tidak menggunakan haknya dalam persidangan, bahkan tidak pernah hadir dalam persidangan.
Bahwa setelah Majelis Hakim melakukan pemeriksaan setempat pada`lokasi tanah yang disengketakan, luas tanah yang disengketakan dan batas-batasnya adalah sama dengan gugatan, yakni tanah seluas 11.730 m2, batas-batasnya :
Sebelah Utara berbatasan dengan Jl. BuluMasomba (Pesantren);
Sebelah Timur berbatasan dengan Bukit Rumah makan Panorama/Sungai Mati;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Padat Karya (Kebun Sari);
Sebelah Barat berbatasan dengan PDAM (Perusahaan Daerah air Minum);
dan keempat orang yang digugat itulah yang mengusasi tanah sengketa, termasuk didalamnya yang menguasai adalah Tergugat IV (Harudin);
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan setempat Majelis Hakim tidka melakukan pengukuran diatas tanah sengketa seluas 11.730 m2 untuk mengetahui secara pasti tanah yang dikuasai oleh masing-masing Tergugat, sebab tanah yang menjadi obyek gugatan tersebut merupakan tanah hamparan tanah yang luas, sedangkan orang yang bernama BURI sama sekali tidak mempunyai lahan diatas tanah sengketa;
Bahwa dengan demikian Pembanding/Penggugat mohon agar gugatannya dikabulkan, sebagaimana pada petitum gugatan tanggal 26 Mei 2017;
Menimbang, bahwa atas memori banding yang diajukan oleh Para Pembanding semula Para Penggugat, Para Terbanding semula Para Tergugat tidak mengajukan kontra memori banding sesuai surat keterangan Panitera Pengadilan Negeri Palu tanggal 7 Juni 2018, walaupun memori banding tersebut telah diberitahukan kepadanya, yakni kepada Kuasa Terbanding I semula Tergugat I dan Terbanding III semula Tergugat III berdasarkan relaas pada tanggal 21 Mei 2018 dan kepada Terbanding II semula Tergugat II serta Terbanding IV semula Tergugat IV berdasarkan relaas tanggal 16 Mei 2018;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara ini dikirim ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah untuk pemeriksaan pada tingkat banding, kepada Para Pembanding semula Para Penggugat dan kepada Para Terbanding semula Para Tergugat diberikan hak untuk memeriksa berkas perkara (inzage) di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palu, masing-masing untuk Para Pembanding semula Para Penggugat berdasarkan relaas tanggal 22 Mei 2018, Kuasa Hukum Terbanding I semula Tergugat I dan Terbanding III semula Tergugat III sesuai relaas tanggal 21 Mei 2018, serta Terbanding II semula Tergugat II dan Terbanding IV semula Tergugat IV sesuai relaas tanggal 16 Mei 2018;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara-cara sebagaimana ditentukan menurut Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formil dapat diterima ;
Menimbang, bahwa pertimbangan Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya yang menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima telah berdasarkan alasan yang tepat dan benar, karena itu dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi dan putusan Hakim Tingkat Pertama tersebut dapat dikuatkan kecuali mengenai pertimbangan tidak diterimanya gugatan karena kurang pihak perlu diperbaiki dan memberikan pertimbangan sendiri berdasarkan berita acara hasil pemeriksaan setempat sebagaimana eskspsi nomor C sebagaimana dibawah ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan berita acara hasil pemeriksaan setempat pada tanah obyek sengketa tanggal 28 November 2017 yang dihadiri juga oleh Para Pembanding semula Para Peggugat dan Para Terbanding semula Para Tergugat, diperoleh data mengenai batas tanah, sebagai berikut:
Batas-batan tanah obyek sengketa.
Sebelah Utara berbatasan dengan Jl. Bulu Masomba (Pesantren);
Sebelah Timur berbatasan dengan Bukit Rumah makan Panorama/Sungai Mati;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Padat Karya (Kebun Sari);
Sebelah Barat berbatasan dengan PDAM (Perusahaan Daerah air Minum);
Batas-batas ini tidak pernah dipertentangkan oleh kedua belah pihak saat dilakukan pemeriksaan setempat;
Subyek hukum yang menguasasi tanah obyek sengketa.
Jika mengacu pada batas-batas tanah tersebut diatas, maka yang menguasai tanah obyek sengketa adalah:
Ardin.
Seho.
Buri.
Sedangkan Terbanding IV semula Tergugat IV tidak menguasai tanah sengketa.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Taha, dan saksi Imran, Ardin (Terbanding I semula Tergugat I adalah anaknya Seho dan Seho bersaudara dengan Soke (Terbanding III semula Tergugat III);
Menimbang, bahwa perbedaan batas tanah obyek sengketa hanya disebutkan dalam persidangan sewaktu memeriksa saksi-saksi dari Para Terbanding/Para Tergugat, yaitu:
Saksi TAHA dibawah sumpah memberikan keterangan mengenai batas tanah sengketa, sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatasan dengan Jl. Bulu Masomba.
Sebelah Timur berbatasan dengan Bukit Rumah makan Panorama
Sebelah Selatan berbatasan dengan Kuala Mati;
Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Kebun Sari.
Saksi IMRAN dibawah sumpah memberikan keterangan mengenai batas tanah sengketa, sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatasan dengan Jl. Bulu Masomba (Pesantren).
Sebelah Timur berbatasan dengan Panorama
Sebelah Selatan berbatasan dengan Kebun Sari.;
Sebelah Barat berbatasan dengan Kuala Mati
Menimbang, bahwa antara kedua saksi diatas terdapat perbedaan batas tanah obyek sengketa terutama pada batas selatan dan barat, sehingga keterangan saksi ini tidak dapat dijadikan suatu bukti, bahkan cenderung mengaburkan batas-batas, untuk untuk keterangan saksi-saksi diatas mengenai batas-batas tanah sengketa dikesampingkan;
Menimbang, bahwa dalam putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama menyebutkan batas-batas tanah sengketa, sebagai berikut :
“bahwa setelah Majelis Hakim melakukan pemeriksaan setempat atas objek sengketa, maka diperoleh fakta bahwa yang dipersengketakan oleh para pihak adalah sebidang tanah tadah hujan yang terletak di Jalan Bulu Masomba Kelurahan Kawatuna Kecamatan Mantikulore Kota Palu Propinsi Sulawesi Tengah dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : Jalan Bulu Masomba;
Timur : Rumah Makan Panorama dan Sungan Mati (menurut Penggugat)
Rumah Makan Panorama (menurut Tergugat I dan III)
Selatan : Jalan Padat Karya/Kebun Sari (menurut Penggugat)
Sungai Mati (menurut Tergugat I dan III)
Barat : Perusahaan Daerah Air Minum (menurut Penggugat)
Jalan Kebun Sari (menurut Tergugat I dan III)
Menimbang, bahwa jika mempelajari secara seksama berita acara hasil pemeriksaan setempat tersebut, nampak antara Pembanding semula Penggugat dengan Para Terbanding semula Para Tergugat tidak terdapat pertentangan atau perselisihan mengenai batas, namun dalam pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama justru seolah-olah ada perbedaan batas antara Pembanding semula Penggugat dengan Para Terbanding semula Para Tergugat, terutama batas bagian Timur, Barat dan Selatan, yakni:
Menurut Pembanding semula Penggugat:
Utara : Jalan Bulu Masomba;
Timur : Rumah Makan Panorama dan Sungan Mati.
Selatan : Jalan Padat Karya/Kebun Sari.
Barat : Perusahaan Daerah Air Minum.
Menurut Terbanding I dan III semula Tergugat I dan III
Utara : Jalan Bulu Masomba;
Timur : Rumah Makan Panorama
Selatan : Sungai Mati.
Barat : Jalan Kebun Sari.
Menimbang, bahwa pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut tidak didasarkan pada berita acara hasil pemeriksaan setempat, dan Majelis Hakim Tingkat Banding tetap berpedoman pada Berita Acara hasil pemeriksaan setempat, yakni baik Para Pembanding semula Penggugat dengan Para Terbanding semula Para Tergugat tidak mempermasalahkan batas-batas obyek sengketa dan jika dihubungkan dengan bukti P-2 dan P-2.2 berupa Surat keterangan dari Plt. Lurah Kawatuna yang menerangkan tanah obyek gugatan benar berada di Kelurahah Kawatuna, Kecamatan Mantikulore, maka pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dibatalkan, menyebabkan eksepsi nomor C mengenai Letak dan batas-batas tanah sengketa yang tidak jelas dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa dalam berita acara hasil pemeriksaan setempat tersebut, ternyata diatas tanah obyek sengketa terdapat pihak lain yang bernama BURI menguasai lahan dan orang ini tidak digugat atau dijadikan pihak, hal ini menyebabkan gugatan kurang pihak dan Terbanding IV semula Tergugat IV yang bernama Harudin tidak pernah menguasai lahan sengketa, namun dijadikan pihak dalam perkara ini, yang berdasarkan keterangan saksi Imran bahwa Terbanding IV semula Tergugat IV mempunyai tanah didepan tanah sengketa dan bukan dalam tanah sengketa;
Menimbang, bahwa oleh karena berdasarkan berita acara hasil pemeriksaan setempat orang yang bernama BURI menguasai tanah obyek sengketa namun tidak ikut digugat dan untuk mencegah putusan yang non-eksekutable, maka gugatan Pembanding semula Penggugat menjadi kurang pihak atau error in persona, sehingga eksepsi pada nomor B dinyatakan dikabulkan;
Menimbang, bahwa membaca pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tentang eksepsi nomor A mengenai gugatan Obscuur Libel, yang mana pertimbangan tersebut sudah tepat dan benar, Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan tersebut, maka pertimbangan itu diambil alih menjadi pertimbangan sendiri dalam tingkat banding ini dan eksepsi ini dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu eksepsi dikabulkan, maka gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ovanklike Verklaard);
Menimbang, bahwa dengan demikian maka pertimbangan-pertimbangan hukum diatas, disamping memperhatikan pertimbangan hukum Peradilan Tingkat Pertama tersebut, maka pertimbangan Pengadilan Tingkat Pertama diambil alih dan dijadikan dasar di dalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sendiri, sehingga putusan Pengadilan Negeri Palu tanggal 27 Maret 2018 Nomor 67/Pdt.G/2017/PN Pal tersebut dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding, dan oleh karenanya putusan tersebut haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, yang berarti alasan-alasan yang dikemukakan oleh Pembanding/Penggugat seperti tersebut dalam memori banding dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Pembanding semula Para Penggugat tetap berada dipihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;
Mengingat pasal – pasal dari Undang-Undang dan ketentuan-ketentuan hukum lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palu tanggal 27 Maret 2018 Nomor 67/Pdt.G/ 2017/PN Pal yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu pada hari Kamis, tanggal 2Agustus 2018 oleh kami IGAB. KOMANG WIJAYA ADHI, SH.,MH selaku Ketua Majelis, H. ABDUL ROSYAD, SH., dan POSMAN BAKARA, SH.,MH. masing-masing selaku Hakim Anggota Majelis, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota dan SOFIA GOLONDA, SH. Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS
ttd ttd
H. ABDUL ROSYAD, SH. I.G.A.B. KOMANG WIJAYA ADHI, SH,MH.
ttd
POSMAN BAKARA, SH.,MH.
PANITERA PENGGANTI,
ttd
SOFIA GOLONDA, SH.
Perincian biaya
a. Redaksi Rp. 5.000,-
b. Meterai Rp. 6.000,-
c. Pemberkasan Rp. 139.000,-
Jumlah Rp. 150.000,-
Untuk Salinan yang sama bunyinya oleh
Wakil Panitera Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah
SOFIA GOLONDA, SH.
NIP. 19571020 198203 2 002
I KETUT SUMARTA, SH.MH
NIP.19581231 198503 1 047