11/Pid.Sus-TPK/2017/PN Mtr
Putusan PN MATARAM Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2017/PN Mtr
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
.Pidana - ERWAN SUSIYANTO,SH. (Penuntut Umum). - RUSDIN,SE. ( Terdakwa).
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa RUSDIN, SE tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa RUSDIN, SE oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa RUSDIN, SE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi” sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair; 4. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa RUSDIN, SE dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 5. Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada Terdakwa RUSDIN, SE sejumlah Rp80.000.000,00 (delapan puluh delapan juta rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 6 (enam) bulan; 6. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN); 7. Menetapkan lamanya penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dengan pidana penjara yang dijatuhkan; 8. Menetapkan barang bukti, berupa: 1) 1 (satu) lembar Surat Walikota Bima Nomor: 031/106/III/2015 tanggal 9 Maret 2015 perihal Pembongkaran Gedung/Bangunan eks kantor Bupati Bima; 2) 2 (dua) lembar Telaahan Staf Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Kabupaten Bima terhadap Surat Walikota Bima tentang Permintaan Pembongkaran Gedung/Bangunan Eks Kantor Bupati Bima; 3) 5 (lima) lembar Surat Keputusan Bupati Bima Nomor: 188.45/054/03.9/2015 tanggal 20 Januari 2015 tentang Pembentukan Panitia Penghapusan Barang Inventaris Milik Pemerintah Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2015; 4) 1 (satu) lembar Berita Acara Rapat Panitia Penghapusan/ Penjualan Aset Tahun Anggaran 2015 Nomor: 024.2/105/03.9/2015 tanggal 20 April 2015; 5) 1 (satu) lembar Berita Acara Panitia Penghapusan Barang-barang Inventaris Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bima Nomor: 188.45/ /03.9/2015 tanggal bulan tahun 2015; 6) 1 (satu) lembar Surat Sekretaris Kabupaten Bima Nomor: 011/166/03.9/2015 tanggal 4 Mei 2015 perihal Permohonan Persetujuan Penghapusan Bangunan Eks Kantor Bupati Bima; 7) 1 (satu) lembar Surat Bupati Bima Nomor: 011/257/03.9/2015 tanggal 4 Mei 2015 perihal Persetujuan Penghapusan Bangunan Eks Kantor Bupati Bima; 8) 1 (satu) lembar Surat Bupati Bima Nomor: 012/085/03.9/2015 tanggal 30 Maret 2015 perihal Pemberitahuan Pembongkaran Asset ke DPRD Kabupaten Bima; 9) 1 (satu) lembar Surat Teguran Pembayaran PAD dari Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Bima Nomor: 012/256/03.9/2015 tanggal 6 Agustus 2015 perihal Teguran Pembayaran PAD kepada saudara RUSDIN, SE; 10) 1 (satu) lembar Surat Teguran Pembayaran PAD dari Bagian Umum dan Perlengkapan Sekr etariat Daerah Kabupaten Bima Nomor: 012/281/03.9/2015 tanggal 3 September 2015 perihal Teguran Kedua Pembayaran PAD kepada saudara RUSDIN, SE; 11) 7 (tujuh) lembar Foto/Gambar gedung/bangunan eks kantor Bupati Bima yang berlokasi di jalan Soekarno Hatta Kelurahan Penato’i, Kecamatan Mpunda, Kota Bima; 12) 2 (dua) lembar Rekapitulasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pendapatan Hibah (SP3/Sumbangan Pihak Ketiga) Dinas/Unit Kerja Pemerintahan Kabupaten Bima, Keadaan Bulan Januari s/d Desember 2015; 13) 1 (satu) lembar Kwitansi atau Bukti Pembayaran Panjar Bongkar Gedung/Bangunan eks Kantor Bupati Bima dengan nilai kwitansi sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) yang diserahkan oleh FARIDAH / SUAEB kepada RUSDIN tertanggal 1 April 2015, dan kwitansi tersebut ditandatangani oleh RUSDIN di atas meterai Rp6.000,00“; 14) 1 (satu) lembar Kwitansi atau Bukti Pembayaran Panjar Bongkar Gedung/Bangunan eks Kantor Bupati Bima dengan nilai kwitansi sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) yang diserahkan oleh FARIDAH / SUAEB kepada RUSDIN tertanggal 5 Mei 2015, dan kwitansi tersebut ditandatangani oleh RUSDIN di atas meterai Rp6.000,00“; 15) 1 (satu) lembar Surat Perjanjian Kerjasama antara RUSDIN (Pihak I) dengan SUAEB (Pihak II) tertanggal 20 April 2015 yang ditandatangani oleh RUSDIN dan SUAEB serta 3 (tiga) orang saksi; 16) 1 (satu) lembar Surat Pernyataan RUSDIN, SE tertanggal 12 April 2016 tentang Kesanggupan Pembayaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bima senilai Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah); 17) 1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Bima Nomor: 188.45/1136/03.9/2015 tanggal 31 Desember 2015 tentang Penghapusan Barang Milik Daerah Berupa Barang Yang Terbakar dan Yang Telah Didistribusikan Yang Tercatat Pada Aset Lain-Lain pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bima; tetap terlampir dalam berkas perkara; 9. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 11/Pid.Sus.TPK/2017/PN.Mtr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi dengan acara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagaimana di bawah ini, dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : RUSDIN, SE; ----------------------------------------------
Tempat lahir : Bima; ---------------------------------------------------------
Umur/Tanggal lahir : 47 Tahun / 12 Juni 1970; -------------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki; ----------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia; --------------------------------------------------
Tempat tinggal : Desa Tanjung RT.009 RW.003, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima; ----------------------------
Agama : Islam; --------------------------------------------------------
Pekerjaan : PNS (Staf Bagian Ekonomi pada Kantor Bappeda Kabupaten Bima); ---------------------------
Terdakwa ditahan di dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) berdasarkan Surat Perintah/Penetapan oleh: ------------------------------------------
Penyidik, sejak tanggal 19 Desember 2016 sampai dengan tanggal 7 Januari 2017; --------------------------------------------------------------------------------
Diperpanjang oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 8 Januari 2017 sampai dengan tanggal 16 Februari 2017; -----------------------------------------------------
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Raba Bima, sejak tanggal 17 Februari 2017 sampai dengan tanggal 18 Maret 2017; --------------------------
Penuntut Umum, sejak tanggal 17 Maret 2017 sampai dengan tanggal 5 April 2017; ------------------------------------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Mataram, sejak tanggal 31 Maret 2017 sampai dengan tanggal 29 April 2017; ----------------------------------------------------------
Diperpanjang oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Mataram, sejak tanggal 30 April 2017 sampai dengan tanggal 28 Juni 2017; -----------------------------
Diperpanjang oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Mataram, sejak tanggal 29 Juni 2017 sampai dengan tanggal 28 Juli 2017; -------------------------------
Terdakwa tersebut didampingi Penasihat Hukum Eddy Kurniady, S.H. dan Marhaeny, S.H., Advokat pada Kantor Advokat & Konsultan Hukum Eddy Kurniady, S.H. & Rekan, di Jalan Gunung Kawi Nomor 1 Dasan Agung Baru, Mataram berdasarkan Surat Kuasa Khusus bermeterai cukup tanggal 6 April 2017 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mataram di bawah Register Nomor 17/SK.Pid/2017/PN.Mtr tanggal 10 april 2017; ---------
Pengadilan Negeri tersebut; -------------------------------------------------------
Setelah membaca: --------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Mtr tanggal 31 Maret 2017 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini; -----------------------------------------------------------------------------------
Surat Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor 115/Pid.Sus-TPK/2017/PN. Mtr tanggal 31 Maret 2017 tentang Penunjukan Panitera Pengganti untuk mendampingi Majelis Hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara ini; ------------------------------
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidan Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Mtr tanggal 31 Maret 2017 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama pada hari Selasa tanggal 11 April 2017; ---------------------------------------------------------------------
Surat-surat lain yang bersangkutan dalam Berkas Perkara ini; ----------------
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memerhatikan alat bukti surat dalam hubungannya dengan barang bukti yang diajukan di persidangan; --------------------------------------------------------------
Setelah mendengar pembacaan Surat Tuntutan Pidana tanggal 23 Mei 2017 di persidangan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya, sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa RUSDIN, SE bersalah melakukan tindak pidana “korupsi“ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; -----------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RUSDIN, SE dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan; ---------------------------------------------------
Membebankan pidana tambahan kepada Terdakwa RUSDIN, SE untuk membayar uang pengganti sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah), dan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun; ---
Menyatakan barang bukti berupa, antara lain: ------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Walikota Bima Nomor: 031/106/III/2015 tanggal 9 Maret 2015 perihal Pembongkaran Gedung/Bangunan Eks Kantor Bupati Bima; --------------------------------------------------------------------------
2 (dua) lembar Telaahan Staf Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Kabupaten Bima terhadap Surat Walikota Bima tentang Permintaan Pembongkaran Gedung/Bangunan Eks Kantor Bupati Bima; --------------------------------------------------------------------------
5 (lima) lembar Surat Keputusan Bupati Bima Nomor: 188.45/054/03.9/2015 tanggal 20 Januari 2015 tentang Pembentukan Panitia Penghapusan Barang Inventaris Milik Pemerintah Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2015; ---------------------
1 (satu) lembar Berita Acara Rapat Panitia Penghapusan/ Penjualan Aset Tahun Anggaran 2015 Nomor: 024.2/105/03.9/2015 tanggal 20 April 2015; -----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Berita Acara Panitia Penghapusan Barang-barang Inventaris Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bima Nomor: 188.45/... /03.9/2015 tanggal ........bulan...... tahun 2015; ----------------
1 (satu) lembar Surat Sekretaris Kabupaten Bima Nomor: 011/166/03.9/2015 tanggal 4 Mei 2015 perihal Permohonan Persetujuan Penghapusan Bangunan Eks Kantor Bupati Bima; --------
1 (satu) lembar Surat Bupati Bima Nomor: 011/257/03.9/2015 tanggal 4 Mei 2015 perihal Persetujuan Penghapusan Bangunan Eks Kantor Bupati Bima; ----------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bupati Bima Nomor: 012/085/03.9/2015 tanggal 30 Maret 2015 perihal Pemberitahuan Pembongkaran Aset ke DPRD Kabupaten Bima; ------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Teguran Pembayaran PAD dari Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Bima Nomor: 012/256/03.9/2015 tanggal 6 Agustus 2015 perihal Teguran Pembayaran PAD kepada saudara RUSDIN, SE; --------------------------
1 (satu) lembar Surat Teguran Pembayaran PAD dari Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Bima Nomor: 012/281/03.9/2015 tanggal 3 September 2015 perihal Teguran Kedua Pembayaran PAD kepada saudara RUSDIN, SE; ----------------
7 (tujuh) lembar Foto/Gambar gedung/bangunan eks kantor Bupati Bima yang berlokasi di jalan Soekarno Hatta Kelurahan Penato’i Kecamatan Mpunda, Kota Bima; ------------------------------------------------
2 (dua) lembar Rekapitulasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pendapatan Hibah (SP3/Sumbangan Pihak Ketiga) Dinas/Unit Kerja Pemerintahan Kabupaten Bima, Keadaan Bulan Januari s/d Desember 2015; ---------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Kwitansi atau Bukti Pembayaran Panjar Bongkar Gedung/Bangunan eks Kantor Bupati Bima dengan nilai kwitansi sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) yang diserahkan oleh FARIDAH / SUAEB kepada RUSDIN tertanggal 1 April 2015, dan kwitansi tersebut ditandatangani oleh RUSDIN di atas meterai Rp6.000,00“; --------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Kwitansi atau Bukti Pembayaran Panjar Bongkar Gedung/Bangunan eks Kantor Bupati Bima dengan nilai kwitansi sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) yang diserahkan oleh FARIDAH / SUAEB kepada RUSDIN tertanggal 5 Mei 2015, dan kwitansi tersebut ditandatangani oleh RUSDIN di atas meterai Rp6.000,00“; --------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Perjanjian Kerjasama antara RUSDIN (Pihak I) dengan SUAEB (Pihak II) tertanggal 20 April 2015 yang ditandatangani oleh RUSDIN dan SUAEB serta 3 (tiga) orang saksi;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan RUSDIN, SE tertanggal 12 April 2016 tentang Kesanggupan Pembayaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bima senilai Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah); ---------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Bima Nomor: 188.45/1136/03.9/2015 tanggal 31 Desember 2015 tentang Penghapusan Barang Milik Daerah Berupa Barang Yang Terbakar dan Yang Telah Didistribusikan Yang Tercatat Pada Aset Lain-Lain pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bima; ---------------------------------
tetap terlampir dalam berkas perkara;
5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar pembacaan Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut tanggal 30 Mei 2017 di persidangan, yang pada pokoknya, sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa selaku pegawai negeri sipil mengakui dan diperintah secara lisan oleh Drs. H. Budiman - Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Bima untuk melakukan pekerjaan pembongkaran gedung/bangunan eks Kantor Bupati Bima; ------
Bahwa Terdakwa melalui istrinya bernama Sofyati telah menyetorkan uang ke Kas Daerah Kabupaten Bima pada tanggal 28 Februari 2017 sejumlah Rp48.700.000,00 (empat puluh delapan juta tujuh ratus ribu rupiah) yang diterima oleh Anisyah Bendahara pada Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Bima, sehinggga kerugian Negara yang telah dikembalikan oleh Terdakwa adalah Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) dikurangi Rp48.700.000,00 (empat puluh delapan juta tujuh ratus ribu rupiah) menjadi Rp31.300.000,00 (tiga puluh juta tiga ratus ribu rupiah); ---------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa adalah tulang punggung keluarga, memiliki seorang istri dan tiga orang anak kandung yang sangat membutuhkan biaya hidup dan pendidikan; -----------------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar tanggapan lisan (replik) Penuntut Umum di persidangan terhadap Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap pada tuntutannya; ------
Setelah mendengar tanggapan lisan Penasihat Hukum Terdakwa di persidangan terhadap tanggapan Penuntut Umum, yang pada pokoknya tetap pada Nota pembelaannya tersebut; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa tersebut diajukan ke persidangan dan didakwa oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan, sebagai berikut:
PRIMAIR:
Bahwa terdakwa RUSDIN, SE yang diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan SK Nomor: 813.3/677.BKD. 2010 tanggal 30 April 2010 yang ditanda tangani oleh Bupati Bima H. FERRY ZULKARNAIN, ST, bersama-sama dengan saksi SUAEB dan saksi RUSTIKA (yang masing-masing bertindak secara sendiri-sendiri atau setidak-tidaknya bertindak secara bersama-sama) pada tanggal 9 Maret 2015 sampai dengan waktu yang sudah tidak diingat lagi pada tahun 2015 atau setidak-tidaknya masih dalam waktu tahun 2015, bertempat di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Penatoi Kecamatan Mpunda Kota Bima atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram yang berwenang memeriksa dan mengadili, sebagaiyang melakukan atau yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri maupun orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara, sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------
- Bahwa ia Terdakwa adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat berdasarkan sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan SK Nomor: 813.3/ 677.BKD.2010 tanggal 30 April 2010 yang ditandatangani oleh Bupati Bima H. FERRY ZULKARNAIN, ST - pada saat itu menjabat Staf pada Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bima yang mempunyai tugas untuk membantu pekerjaan yang ada di dalam bagian ekonomi pada Sub Bagian Pengembangan Usaha; ---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada Tahun Anggaran 2015 Pemerintah Kabupaten Bima melakukan penghapusan / pembongkaran eks Kantor Bupati Bima yang terletak di jalan Soekarno Hatta Kelurahan Penatoi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima; ----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa dasar dan pertimbangan dilakukan penghapusan/pembongkaran terhadap eks Kantor Bupati Bima saat itu, antara lain : ------------------------
Surat Walikota Nomor: 031/106/III/2015 tanggal 9 Maret 2015 perihal Pembongkaran Gedung/Bangunan, dengan alasan karena bangunan tersebut sudah rusak berat akibat bencana kebakaran, dan bangunan tersebut sering digunakan oleh oknum untuk berbuat kejahatan; -----------------------------------------------------------------------------
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK - RI Perwakilan NTB Nomor: 15.B/LHP-LKPD/XIX/06/2014 tanggal 30 Juni 2014, yang merekomendasikan kepada Bupati Bima agar memerintahkan Pengguna Barang/Bangunan untuk melakukan Penghapusan terhadap Aset Pemerintah Daerah yang terbakar, yaitu bangunan eks Kantor Bupati Bima; -----------------------------------------------------------
Hasil Rapat Muspida Kabupaten Bima dengan kesimpulan gedung/bangunan tersebut tidak dapat di gunakan untuk operasional pemerintahan; ------------------------------------------------------------------------
- Bahwa dengan dasar/pertimbangan tersebut di atas, Kabag Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bima melakukan Telaahan Staf, kemudian dilaporkan kepada Bupati Bima dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bima, selanjutnya Bupati Bima memerintahkan Panitia Penghapusan Barang Inventaris Milik Pemerintah Kabupaten Bima untuk melakukan Penelitian dan Pengkajian terhadap gedung/bangunan eks Kantor Bupati Bima tersebut; ---------------------------
- Bahwa dari penelitian dan pengkajiannya, Panitia Penghapusan Barang Inventaris Milik Pemerintah Kabupaten Bima menghasilkan kesimpulan yang dimuatkan ke dalam Berita Acara, sebagai berikut: ----------------------
a. Berita Acara Nomor 024.2/105/03.9/2015 tanggal 20 April 2015: --------
Pembongkaran eks Kantor Bupati Bima dilakukan oleh pemenang atas harga penawaran tertinggi; -----------------------------------------------
Kepala Bagian Administrasi Pembangunan membuat RAB pembongkaran sebagai dasar hasil pembongkaran; ---------------------
Panitia sepakat bahwa gedung/bangunan eks Kantor Bupati Bima dilakukan pemusnahan/pembongkaran; -------------------------------------
b. Berita Acara Nomor: 188.45/ ... /03.9/2015 tanggal bulan tahun kosong: ----------------------------------------------------------------------------------
Gedung/bangunan eks Kantor Bupati Bima dalam kondisi rusak berat sebagai akibat dari terjadinya bencana kebakaran, tidak dapat digunakan/dimanfaatkan untuk kegiatan operasional pemerintah daerah dan sesuai dengan rekomendasi LHP BPK RI Perwakilan Provinsi NTB yang merekomendasikan untuk dilakukan Penghapusan; ------------------------------------------------------
Berhubungan dengan kondisi bangunan Eks Kantor Bupati Bima tersebut, Panitia mengusulkan kepada pejabat yang berwenang agar gedung/bangunan Eks Kantor Bupati Bima dapat dipertimbangkan untuk dihapus dari daftar inventaris kekayaan milik Pemerintah Kabupaten Bima, dan selanjutnya ditindaklanjuti dengan pemusnahan dengan cara pembongkaran oleh pihak ketiga dengan pertimbangan bahwa sisa bongkaran dinilai masih memiliki nilai ekonomis sebagai penerimaan lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD); --------------------------------------------------------------
- Bahwa pada tanggal 30 Maret 2015, Bupati Bima telah bersurat ke Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bima bahwa Pemerintah Kabupaten Bima akan melakukan pembongkaran/pemusnahan terhadap gedung/bangunan eks Kantor Bupati Bima yang terletak di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Penatoi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, dengan Surat Pemberitahuan Pembongkaran Aset Nomor 012/085/03.9/2015 tanggal 30 Maret 2015, kemudian pada tanggal 4 Mei 2015 Sekretaris Daerah Kabupaten Bima selaku Pengguna Barang Sekretariat Daerah Kabupaten Bima mengajukan surat kepada Bupati Bima dengan Nomor 011/166/03.9/2015 tanggal 4 Mei 2015 perihal Permohonan Persetujuan Penghapusan Bangunan eks Kantor Bupati Bima, kemudian disetujui oleh Bupati Bima dengan surat Nomor 011/257/03.9/2015 tanggal 4 Mei 2015 tentang Persetujuan Penghapusan Bangunan Eks Kantor Bupati Bima; ------------------------------
- Bahwa mekanisme pelelangan, yaitu: ----------------------------------------------
1. Mengajukan permohonan lelang kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL); --------------------------------------
2. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) melakukan verifikasi kelengkapan berkas permohonan; ------------------
3. Apabila sudah lengkap, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) menetapkan jadwal pelaksanaan lelang; ---------------
4. Pelaksanaan pengumuman lelang; ---------------------------------------------
5. Penyetoran uang jaminan lelang sesuai yang dipersyaratkan; ----------
6. Pelaksanaan lelang (pelaksanaan penawaran dan penetapan pemenang lelang oleh pejabat lelang); ----------------------------------------
7. Pelunasan pembayaran lelang; -------------------------------------------------
8. Penyerahan hasil lelang kepada yang berhak; ------------------------------
- Persyaratan-persyaratan yang harus dilengkapi dalam melakukan pelelangan pelelangan adalah: -------------------------------------------------------
a. Syarat umum.
1. Salinan/foto copy surat keputusan penunjukan penjual oleh pemohon lelang; ------------------------------------------------------------
2. Daftar barang yang dilelang; ---------------------------------------------
3. Informasi tertulis yang diperlukan untuk penyerahan/penyetoran hasil bersih lelang; -------------------------
4. Syarat lelang tambahan dari penjual/pemilik barang apabila ada sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; -----------------------------------------------------
b. Syarat khusus: --------------------------------------------------------------------
Syarat khusus lelang non eksekusi wajib BMN/BMD terdiri dari :
a. Salinan/foto copy surat persetujuan / penetapan penjualan dari pengelola barang; ------------------------------------------------------------
b. Salinan/foto copy surat keputusan tentang pembentukan panitia penjualan lelang; --------------------------------------------------------------
c. Asli/foto copy bukti kepemilikan apabila berdasarkan undang-undang diperlukan; ------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, Pasal 2: bahwa setiap pelaksanaan lelang harus dilakukan oleh dan atau dihadapan pejabat lelang kecuali ditentukan oleh undang-undang atau peraturan lain; -------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, bahwa pelelangan bertujuan untuk mencapai harga tertinggi, serta menghasilkan penerimaan negara dari PNBP berupa Bea Lelang sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku di Kementerian Keuangan; --------------------------
- Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, bahwa yang dimaksud dengan “Barang Milik Negara” adalah semua barang yang dibeli atau yang diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah, sedangkan “Barang Milik Daerah” adalah semua barang yang dibeli atau yang diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah; -----------------------------------------------------
- Bahwa peraturan yang mengatur tentang BMD (Barang Milik Daerah) adalah Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; ----------------------------------------
- Bahwa Penjualan Barang Milik Negara/Daerah dilakukan secara lelang, kecuali dalam hal tertentu sesuai Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; --------
Bahwa KPKNL Bima tidak pernah melakukan pelelangan terhadap gedung/bangunan eks kantor Bupati Bima, dikarenakan KPKNL Bima tidak pernah menerima surat permintaan lelang dari Pemerintah Daerah Bima; -----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada tanggal 10 April 2015, Terdakwa RUSDIN, SE (PNS pada kantor Bappeda Kabupaten Bima) telah mengajukan penawaran terhadap pekerjaan pembongkaran gedung/bangunan eks Kantor Bupati Bima tersebut kepada Bupati Bima cq. Kabag Umum dan Perlengkapan Setda Kabupaten Bima, dalam penawaran tersebut saudara RUSDIN, SE mengajukan penawaran untuk pembongkaran gedung tersebut senilai Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) sebagai penerimaan lain-lain Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bima; ------------
- Bahwa pada tanggal 20 April 2015 Terdakwa RUSDIN, SE melakukan perjanjian kerjasama dengan saudara SUAEB dengan isi perjanjian bahwa Pihak pertama (RUSDIN, SE) memberikan kepada pihak kedua (SUAEB) untuk melakukan pekerjaan pembongkaran bekas kantor Bupati Bima, adapun segala jenis barang maupun material yang ada dari hasil pembongkaran tersebut merupakan hak sepenuhnya pihak kedua, pihak pertama maupun pihak lain tidak berhak menuntut hak kepemilikan dari barang maupun material hasil bongkaran tersebut; -----------------------
- Bahwa Terdakwa RUSDIN, SE yang diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan SK Nomor 813.3/677.BKD. 2010 yang ditandatangani oleh Bupati Bima H. FERRY ZULKARNAIN, ST dengan berbekal surat penawaran yang diajukan kepada Bupati Bima cq. Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Bima padahal belum dilaksanakan prosedur dan tata cara pelelangan atas penghapusan inventaris gedung kantor milik Pemerintah Kabupaten Bima karena persetujuan penunjukan pemenang lelang terhadap barang yang dimaksud serta Panitia lelang itupun juga belum dibentuk, telah mendahului tata cara prosedur lelang serta mekanisme yang diatur oleh Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 6/KN/2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Lelang, dengan cara menjual pekerjaan penghapusan gedung/bangunan eks Kantor Bupati Bima tersebut kepada saksi SUAEB tanpa mendapatkan izin dari Pemerintah Kabupaten Bima, dan tanpa Surat Perintah Kerja dari Pemerintah Kabupaten Bima, sehingga pekerjaan pembongkaran tersebut belum melalui mekanisme proses pelelangan terlebih dahulu maupun proses penunjukan langsung oleh Pemerintah Kabupaten Bima sebagai media pemilihan pihak ketiga yang melaksanakan pekerjaan tersebut, dan hal ini sesuai dengan hasil rapat Panitia Penghapusan tanggal 20 April 2015 di mana pembongkaran akan diberikan kepada penawar tertinggi; ------------------------------------------------------------------------
- Bahwa tindak lanjut dari kerja sama antara Terdakwa RUSDIN, SE dengan saksi SUAEB saat itu, Terdakwa RUSDIN, SE menjual pekerjaan tersebut kepada saudara SUAEB senilai Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), namun baru dibayar/dipanjar oleh SUAEB sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) yang diserahkan sebanyak 2 kali, yaitu tertanggal 1 April 2015 sebanyak Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan tertanggal 5 Mei 2015 sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah), namun Terdakwa RUSDIN, SE tidak memenuhi kewajibannya untuk menyetorkan pembayaran PAD (Pendapatan Asli Daerah), sehingga Pemerintah Daerah mengeluarkan Surat Teguran Pembayaran PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Bima Nomor 012/256/03.9/2015 tanggal 6 Agustus 2015 perihal Teguran Pembayaran PAD terhadap Terdakwa RUSDIN, SE, lalu disusul Surat Teguran ke II Pembayaran PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Bima Nomor 012/281/03.9/2015 tanggal 3 September 2015 perihal Teguran ke III pembayaran PAD (Pendapatan Asli Daerah) kepada Terdakwa RUSDIN, SE ; -------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 59 menerangkan “Setiap kerugian Negara/Daerah yang disebabkan oleh tindakan Melanggar Hukum atau Kelalaian seseorang harus segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku“; -----------------------------------------------
- Bahwa pada awal bulan Mei 2015, saksi SUAEB melakukan pembongkaran terhadap gedung/bangunan eks Kantor Bupati Bima, dari hasil pembongkaran tersebut diperoleh besi bekas sebanyak 22 ton, kemudian besi bekas tersebut dijual sebanyak 2 (dua) kali oleh saksi SUAEB kepada pengusaha besi tua saksi RUSTIKA, yang pertama bertempat di lokasi pembongkaran gedung eks Kantor Bupati Bima di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Penatoi Kecamatan Mpunda Kota Bima, saat itu saksi RUSTIKA membeli besi dari saksi SUAEB sebanyak 12 Ton (12.000 kilogram) dengan harga Rp2.200,00 (dua ribu dua ratus rupiah) sehingga saat itu saksi RUSTIKA membayar sebesar Rp26.400.000,00 (dua puluh enam juta empar ratus ribu rupiah), yang kedua sekitar bulan Juni 2016 bertempat di rumah saksi SUAEB di Jalan Gajah Mada Kelurahan Monggonao Kecamatan Mpunda Kota Bima yang saat itu dibeli sebanyak 10 Ton (10.000 kilogram) dengan harga Rp2.500,00 (dua ribu rupiah), sehingga saat itu saksi RUSTIKA membayar sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh juta rupiah); ---------------
- Bahwa dari kronologis penghapusan eks Kantor Bupati Bima Tahun Anggaran 2015 terdapat penyimpangan, sebagai berikut: --------------------
Tidak dilakukan proses pelelangan atas pembongkaran bangunan eks kantor Bupati tersebut, sesuai Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 Pasal 56 ayat (3) huruf a, bahwa Barang milik daerah yang dihapus dan masih mempunyai nilai ekonomis, dapat dilakukan dengan pelelangan umum/pelelangan terbatas, dan hal ini sesuai dengan hasil rapat Panitia Penghapusan tanggal 20 April 2015 di mana pembongkaran akan diberikan kepada penawar tertinggi; -------
Tidak dilakukan penunjukan penyedia jasa pembongkaran secara resmi/formal, namun kegiatan pembongkaran sudah dilakukan oleh RUSDIN, SE yang bekerjasama dengan SUAEB, meskipun RUSDIN, SE telah membuat Surat Penawaran tanggal 10 April 2015 yang ditujukan kepada Bupati Bima; --------------------------------------------------
Uang hasil penjualan material sisa bongkaran yang masih bernilai ekonomis sebesar Rp80.000.000,00 yang diterima oleh RUSDIN dari SUAEB tidak disetorkan ke Kas Daerah, hal ini bertentangan dengan Permendagri Nomor 17 Tahun 2007, Pasal 56 ayat (4) yang menyatakan bahwa hasil pelelangan sebagaimana pada ayat (3) huruf a, disetor ke Kas Daerah; -------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa RUSDIN, SE sebagai PNS yang diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan SK Nomor 813.3/677.BKD.2010 yang ditandatangani oleh Bupati Bima H. FERRY ZULKARNAIN, ST seharusnya mengetahui tentang tata cara prosedur penghapusan barang inventaris milik Pemerintah Kabupaten Bima sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 6/KN/2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Lelang, namun Terdakwa merasa telah memiliki izin, sehingga dengan belum dilaksanakan lelang (belum dibentuk panitia lelang oleh Bupati Bima waktu itu) telah menjual terlebih dahulu dengan menerima uang sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta) sebanyak 2 (dua) kali sehingga total yang ia terima Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) dari saksi SUAEB; -----------
- Bahwa uang dari hasil penjualan pekerjaan pembongkaran gedung/bangunan eks kantor bupati bima oleh Terdakwa RUSDIN, SE kepada saksi SUAEB saat itu tidak disetorkan ke Kas Daerah sebagai Penerimaan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bima oleh Terdakwa RUSDIN, SE kepada Bendahara Penerima uang hasil dinas Pemerintah Kabupaten Bima, yang selanjutnya disetorkan ke kas daerah Kabupaten Bima dan uang tersebut digunakan olehnya untuk kebutuhan pribadi, dengan demikian Kerugian Keuangan Negara yang disebabkan oleh penyimpangan yang dilakukan oleh Terdakwa RUSDIN, SE sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) atau Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya yang mendekati jumlah sekitar itu; -------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ---------------------------------------------------
SUBSIDIAIR:
Bahwa Terdakwa RUSDIN, SE yang diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan SK Nomor: 813.3 / 677.BKD. 2010 tanggal 30 April 2010 yang ditandatangani oleh Bupati Bima H. FERRY ZULKARNAIN, ST bersama-sama dengan saksi SUAEB dan saksi RUSTIKA (yang masing-masing bertindak secara sendiri-sendiri atau setidak-tidaknya bertindak secara bersama-sama) pada tanggal 9 Maret 2015 sampai dengan waktu yang sudah tidak diingat lagi pada tahun 2015 atau setidak-tidaknya masih dalam waktu tahun 2015, bertempat di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Penatoi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram yang berwenang memeriksa dan mengadili, sebagaiyang melakukan atau yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara, sebagai berikut: ----------------------------------
Bahwa ia Terdakwa adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat berdasarkan sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan SK Nomor: 813.3/ 677.BKD.2010 tanggal 30 April 2010 yang ditandatangani oleh Bupati Bima H. FERRY ZULKARNAIN, ST - pada saat itu menjabat Staf pada Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bima yang mempunyai tugas untuk membantu pekerjaan yang ada di dalam bagian ekonomi pada Sub Bagian Pengembangan Usaha; ---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada Tahun Anggaran 2015 Pemerintah Kabupaten Bima melakukan penghapusan / pembongkaran eks Kantor Bupati Bima yang terletak di jalan Soekarno Hatta Kelurahan Penatoi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima; ----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa dasar dan pertimbangan dilakukan penghapusan/pembongkaran terhadap eks Kantor Bupati Bima saat itu, antara lain : ------------------------
Surat Walikota Nomor: 031/106/III/2015 tanggal 9 Maret 2015 perihal Pembongkaran Gedung/Bangunan, dengan alasan karena bangunan tersebut sudah rusak berat akibat bencana kebakaran, dan bangunan tersebut sering digunakan oleh oknum untuk berbuat kejahatan; -----------------------------------------------------------------------------
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK - RI Perwakilan NTB Nomor: 15.B/LHP-LKPD/XIX/06/2014 tanggal 30 Juni 2014, yang merekomendasikan kepada Bupati Bima agar memerintahkan Pengguna Barang/Bangunan untuk melakukan Penghapusan terhadap Aset Pemerintah Daerah yang terbakar, yaitu bangunan eks Kantor Bupati Bima; -----------------------------------------------------------
Hasil Rapat Muspida Kabupaten Bima dengan kesimpulan gedung/bangunan tersebut tidak dapat di gunakan untuk operasional pemerintahan; ------------------------------------------------------------------------
- Bahwa dengan dasar/pertimbangan tersebut di atas, Kabag Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bima melakukan Telaahan Staf, kemudian dilaporkan kepada Bupati Bima dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bima, selanjutnya Bupati Bima memerintahkan Panitia Penghapusan Barang Inventaris Milik Pemerintah Kabupaten Bima untuk melakukan Penelitian dan Pengkajian terhadap gedung/bangunan eks Kantor Bupati Bima tersebut; ---------------------------
- Bahwa dari penelitian dan pengkajiannya, Panitia Penghapusan Barang Inventaris Milik Pemerintah Kabupaten Bima menghasilkan kesimpulan yang dimuatkan ke dalam Berita Acara, sebagai berikut: ----------------------
a. Berita Acara Nomor 024.2/105/03.9/2015 tanggal 20 April 2015: --------
Pembongkaran eks Kantor Bupati Bima dilakukan oleh pemenang atas harga penawaran tertinggi; -----------------------------------------------
Kepala Bagian Administrasi Pembangunan membuat RAB pembongkaran sebagai dasar hasil pembongkaran; ---------------------
Panitia sepakat bahwa gedung/bangunan eks Kantor Bupati Bima dilakukan pemusnahan/pembongkaran; -------------------------------------
b. Berita Acara Nomor: 188.45/ ... /03.9/2015 tanggal bulan tahun kosong: ----------------------------------------------------------------------------------
Gedung/bangunan eks Kantor Bupati Bima dalam kondisi rusak berat sebagai akibat dari terjadinya bencana kebakaran, tidak dapat digunakan/dimanfaatkan untuk kegiatan operasional pemerintah daerah dan sesuai dengan rekomendasi LHP BPK RI Perwakilan Provinsi NTB yang merekomendasikan untuk dilakukan Penghapusan; ------------------------------------------------------
Berhubungan dengan kondisi bangunan Eks Kantor Bupati Bima tersebut, Panitia mengusulkan kepada pejabat yang berwenang agar gedung/bangunan Eks Kantor Bupati Bima dapat dipertimbangkan untuk dihapus dari daftar inventaris kekayaan milik Pemerintah Kabupaten Bima, dan selanjutnya ditindaklanjuti dengan pemusnahan dengan cara pembongkaran oleh pihak ketiga dengan pertimbangan bahwa sisa bongkaran dinilai masih memiliki nilai ekonomis sebagai penerimaan lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD); --------------------------------------------------------------
- Bahwa pada tanggal 30 Maret 2015, Bupati Bima telah bersurat ke Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bima bahwa Pemerintah Kabupaten Bima akan melakukan pembongkaran/pemusnahan terhadap gedung/bangunan eks Kantor Bupati Bima yang terletak di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Penatoi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, dengan Surat Pemberitahuan Pembongkaran Aset Nomor 012/085/03.9/2015 tanggal 30 Maret 2015, kemudian pada tanggal 4 Mei 2015 Sekretaris Daerah Kabupaten Bima selaku Pengguna Barang Sekretariat Daerah Kabupaten Bima mengajukan surat kepada Bupati Bima dengan Nomor 011/166/03.9/2015 tanggal 4 Mei 2015 perihal Permohonan Persetujuan Penghapusan Bangunan eks Kantor Bupati Bima, kemudian disetujui oleh Bupati Bima dengan surat Nomor 011/257/03.9/2015 tanggal 4 Mei 2015 tentang Persetujuan Penghapusan Bangunan Eks Kantor Bupati Bima; ------------------------------
- Bahwa mekanisme pelelangan, yaitu: ----------------------------------------------
1. Mengajukan permohonan lelang kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL); --------------------------------------
2. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) melakukan verifikasi kelengkapan berkas permohonan; ------------------
3. Apabila sudah lengkap, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) menetapkan jadwal pelaksanaan lelang; ---------------
4. Pelaksanaan pengumuman lelang; ---------------------------------------------
5. Penyetoran uang jaminan lelang sesuai yang dipersyaratkan; ----------
6. Pelaksanaan lelang (pelaksanaan penawaran dan penetapan pemenang lelang oleh pejabat lelang); ----------------------------------------
7. Pelunasan pembayaran lelang; -------------------------------------------------
8. Penyerahan hasil lelang kepada yang berhak; ------------------------------
- Persyaratan-persyaratan yang harus dilengkapi dalam melakukan pelelangan pelelangan adalah: -------------------------------------------------------
a. Syarat umum.
1. Salinan/foto copy surat keputusan penunjukan penjual oleh pemohon lelang; ------------------------------------------------------------
2. Daftar barang yang dilelang; ---------------------------------------------
3. Informasi tertulis yang diperlukan untuk penyerahan/penyetoran hasil bersih lelang; -------------------------
4. Syarat lelang tambahan dari penjual/pemilik barang apabila ada sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; -----------------------------------------------------
b. Syarat khusus: --------------------------------------------------------------------
Syarat khusus lelang non eksekusi wajib BMN/BMD terdiri dari :
a. Salinan/foto copy surat persetujuan / penetapan penjualan dari pengelola barang; ------------------------------------------------------------
b. Salinan/foto copy surat keputusan tentang pembentukan panitia penjualan lelang; --------------------------------------------------------------
c. Asli/foto copy bukti kepemilikan apabila berdasarkan undang-undang diperlukan; ------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, Pasal 2: bahwa setiap pelaksanaan lelang harus dilakukan oleh dan atau dihadapan pejabat lelang kecuali ditentukan oleh undang-undang atau peraturan lain; -------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, bahwa pelelangan bertujuan untuk mencapai harga tertinggi, serta menghasilkan penerimaan negara dari PNBP berupa Bea Lelang sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku di Kementerian Keuangan; --------------------------
- Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, bahwa yang dimaksud dengan “Barang Milik Negara” adalah semua barang yang dibeli atau yang diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah, sedangkan “Barang Milik Daerah” adalah semua barang yang dibeli atau yang diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah; -----------------------------------------------------
- Bahwa peraturan yang mengatur tentang BMD (Barang Milik Daerah) adalah Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; ----------------------------------------
- Bahwa Penjualan Barang Milik Negara/Daerah dilakukan secara lelang, kecuali dalam hal tertentu sesuai Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; --------
Bahwa KPKNL Bima tidak pernah melakukan pelelangan terhadap gedung/bangunan eks kantor Bupati Bima, dikarenakan KPKNL Bima tidak pernah menerima surat permintaan lelang dari Pemerintah Daerah Bima; -----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada tanggal 10 April 2015, Terdakwa RUSDIN, SE (PNS pada kantor Bappeda Kabupaten Bima) telah mengajukan penawaran terhadap pekerjaan pembongkaran gedung/bangunan eks Kantor Bupati Bima tersebut kepada Bupati Bima cq. Kabag Umum dan Perlengkapan Setda Kabupaten Bima, dalam penawaran tersebut saudara RUSDIN, SE mengajukan penawaran untuk pembongkaran gedung tersebut senilai Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) sebagai penerimaan lain-lain Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bima; ------------
- Bahwa pada tanggal 20 April 2015 Terdakwa RUSDIN, SE melakukan perjanjian kerjasama dengan saudara SUAEB dengan isi perjanjian bahwa Pihak pertama (RUSDIN, SE) memberikan kepada pihak kedua (SUAEB) untuk melakukan pekerjaan pembongkaran bekas kantor Bupati Bima, adapun segala jenis barang maupun material yang ada dari hasil pembongkaran tersebut merupakan hak sepenuhnya pihak kedua, pihak pertama maupun pihak lain tidak berhak menuntut hak kepemilikan dari barang maupun material hasil bongkaran tersebut; -----------------------
- Bahwa Terdakwa RUSDIN, SE yang diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan SK Nomor 813.3/677.BKD. 2010 yang ditandatangani oleh Bupati Bima H. FERRY ZULKARNAIN, ST dengan berbekal surat penawaran yang diajukan kepada Bupati Bima cq. Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Bima padahal belum dilaksanakan prosedur dan tata cara pelelangan atas penghapusan inventaris gedung kantor milik Pemerintah Kabupaten Bima karena persetujuan penunjukan pemenang lelang terhadap barang yang dimaksud serta Panitia lelang itupun juga belum dibentuk, telah mendahului tata cara prosedur lelang serta mekanisme yang diatur oleh Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 6/KN/2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Lelang, dengan cara menjual pekerjaan penghapusan gedung/bangunan eks Kantor Bupati Bima tersebut kepada saksi SUAEB tanpa mendapatkan izin dari Pemerintah Kabupaten Bima, dan tanpa Surat Perintah Kerja dari Pemerintah Kabupaten Bima, sehingga pekerjaan pembongkaran tersebut belum melalui mekanisme proses pelelangan terlebih dahulu maupun proses penunjukan langsung oleh Pemerintah Kabupaten Bima sebagai media pemilihan pihak ketiga yang melaksanakan pekerjaan tersebut, dan hal ini sesuai dengan hasil rapat Panitia Penghapusan tanggal 20 April 2015 di mana pembongkaran akan diberikan kepada penawar tertinggi; ------------------------------------------------------------------------
- Bahwa tindak lanjut dari kerja sama antara Terdakwa RUSDIN, SE dengan saksi SUAEB saat itu, Terdakwa RUSDIN, SE menjual pekerjaan tersebut kepada saudara SUAEB senilai Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), namun baru dibayar/dipanjar oleh SUAEB sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) yang diserahkan sebanyak 2 kali, yaitu tertanggal 1 April 2015 sebanyak Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan tertanggal 5 Mei 2015 sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah), namun Terdakwa RUSDIN, SE tidak memenuhi kewajibannya untuk menyetorkan pembayaran PAD (Pendapatan Asli Daerah), sehingga Pemerintah Daerah mengeluarkan Surat Teguran Pembayaran PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Bima Nomor 012/256/03.9/2015 tanggal 6 Agustus 2015 perihal Teguran Pembayaran PAD terhadap Terdakwa RUSDIN, SE, lalu disusul Surat Teguran ke II Pembayaran PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Bima Nomor 012/281/03.9/2015 tanggal 3 September 2015 perihal Teguran ke III pembayaran PAD (Pendapatan Asli Daerah) kepada Terdakwa RUSDIN, SE ; -------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 59 menerangkan “Setiap kerugian Negara/Daerah yang disebabkan oleh tindakan Melanggar Hukum atau Kelalaian seseorang harus segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku“; -----------------------------------------------
- Bahwa pada awal bulan Mei 2015, saksi SUAEB melakukan pembongkaran terhadap gedung/bangunan eks Kantor Bupati Bima, dari hasil pembongkaran tersebut diperoleh besi bekas sebanyak 22 ton, kemudian besi bekas tersebut dijual sebanyak 2 (dua) kali oleh saksi SUAEB kepada pengusaha besi tua saksi RUSTIKA, yang pertama bertempat di lokasi pembongkaran gedung eks Kantor Bupati Bima di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Penatoi Kecamatan Mpunda Kota Bima, saat itu saksi RUSTIKA membeli besi dari saksi SUAEB sebanyak 12 Ton (12.000 kilogram) dengan harga Rp2.200,00 (dua ribu dua ratus rupiah) sehingga saat itu saksi RUSTIKA membayar sebesar Rp26.400.000,00 (dua puluh enam juta empar ratus ribu rupiah), yang kedua sekitar bulan Juni 2016 bertempat di rumah saksi SUAEB di Jalan Gajah Mada Kelurahan Monggonao Kecamatan Mpunda Kota Bima yang saat itu dibeli sebanyak 10 Ton (10.000 kilogram) dengan harga Rp2.500,00 (dua ribu rupiah), sehingga saat itu saksi RUSTIKA membayar sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh juta rupiah); ---------------
- Bahwa dari kronologis penghapusan eks Kantor Bupati Bima Tahun Anggaran 2015 terdapat penyimpangan, sebagai berikut: --------------------
Tidak dilakukan proses pelelangan atas pembongkaran bangunan eks kantor Bupati tersebut, sesuai Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 Pasal 56 ayat (3) huruf a, bahwa Barang milik daerah yang dihapus dan masih mempunyai nilai ekonomis, dapat dilakukan dengan pelelangan umum/pelelangan terbatas, dan hal ini sesuai dengan hasil rapat Panitia Penghapusan tanggal 20 April 2015 di mana pembongkaran akan diberikan kepada penawar tertinggi; -------
Tidak dilakukan penunjukan penyedia jasa pembongkaran secara resmi/formal, namun kegiatan pembongkaran sudah dilakukan oleh RUSDIN, SE yang bekerjasama dengan SUAEB, meskipun RUSDIN, SE telah membuat Surat Penawaran tanggal 10 April 2015 yang ditujukan kepada Bupati Bima; --------------------------------------------------
Uang hasil penjualan material sisa bongkaran yang masih bernilai ekonomis sebesar Rp80.000.000,00 yang diterima oleh RUSDIN dari SUAEB tidak disetorkan ke Kas Daerah, hal ini bertentangan dengan Permendagri Nomor 17 Tahun 2007, Pasal 56 ayat (4) yang menyatakan bahwa hasil pelelangan sebagaimana pada ayat (3) huruf a, disetor ke Kas Daerah; -------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa RUSDIN, SE sebagai PNS yang diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan SK Nomor 813.3/677.BKD.2010 yang ditandatangani oleh Bupati Bima H. FERRY ZULKARNAIN, ST seharusnya mengetahui tentang tata cara prosedur penghapusan barang inventaris milik Pemerintah Kabupaten Bima sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 6/KN/2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Lelang, namun Terdakwa merasa telah memiliki izin, sehingga dengan belum dilaksanakan lelang (belum dibentuk panitia lelang oleh Bupati Bima waktu itu) telah menjual terlebih dahulu dengan menerima uang sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta) sebanyak 2 (dua) kali sehingga total yang ia terima Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) dari saksi SUAEB; -----------
- Bahwa uang dari hasil penjualan pekerjaan pembongkaran gedung/bangunan eks kantor bupati bima oleh Terdakwa RUSDIN, SE kepada saksi SUAEB saat itu tidak disetorkan ke Kas Daerah sebagai Penerimaan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bima oleh Terdakwa RUSDIN, SE kepada Bendahara Penerima uang hasil dinas Pemerintah Kabupaten Bima, yang selanjutnya disetorkan ke kas daerah Kabupaten Bima dan uang tersebut digunakan olehnya untuk kebutuhan pribadi, dengan demikian Kerugian Keuangan Negara yang disebabkan oleh penyimpangan yang dilakukan oleh Terdakwa RUSDIN, SE sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) atau Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya yang mendekati jumlah sekitar itu; -------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya a quo, Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut: ------------------------------
Saksi Drs. BUDIMAN:
Bahwa saksi adalah sebagai Kabag Umum dan Perlengkapan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bima; ---------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui tentang masalah pembongkaran eks Kantor Bupati Bima di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Metatoi, Kecamatan Mekunda, Kota Bima; ------------------------------------------------------------------
Bahwa kedudukan Terdakwa adalah sebagai Staf PNS pada Bagian Ekonomi Kantor Bappeda Pemerintah Kabupaten Bima; -------------------
Bahwa Terdakwa pernah meminta kepada saksi untuk melakukan pembongkaran terhadap eks Kantor Bupati Bima; -----------------------------
Bahwa sebagai staf bagian Ekonomi, Terdakwa tidak ada kaitannya dengan pembongkaran eks Kantor Bupati Bima, karena Terdakwa bukan sebagai Staf Bagian Aset; ---------------------------------------------------
Bahwa yang berwenang untuk melakukan pembongkaran adalah Bagian Rumah Tangga pada Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bima; -----------------------------------
Bahwa Terdakwa melakukan pembongkaran dengan alasan bisnis; -----
Bahwa Terdakwa diajukan ke depan persidangan, karena melakukan pembongkaran eks kantor Bupati Bima tidak sesuai prosedur; ------------
Bahwa apa yang dilakukan oleh Terdakwa tidak sesuai aturan/prosedur, karena saat itu belum dibentuk Panitia Lelang; ----------
Bahwa Terdakwa melakukan penawaran sejumlah Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) yang ditujukan kepada Bupati dan Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Bima, namun suratnya belum sampai ke tangan Bupati; -------------------------------------------------------------
Bahwa surat penawaran dari Terdakwa tanggal 10 April 2015, sedangkan pembongkaran dilakukan pada tanggal 15 April 2015; --------
Bahwa saksi pernah melakukan pencegahan pembongkaran dan memanggil Terdakwa, tetapi Terdakwa tidak mau datang; ------------------
Bahwa saksi belum menghitung PAD atas pembongkaran tersebut; -----
Bahwa hasil pembongkaran oleh Terdakwa, dijual kepada Suaeb sejumlah Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) sebanyak dua kali, pertama dibayar sejumlah Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan kedua dibayar sejumlah Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah); ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa uang sejumlah Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) tidak pernah disetor ke kas daerah Pemerintah Kabupaten Bima; --------
Bahwa penghapusan barang milik daerah diatur dalam Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Penghapusan Milik Daerah;
Bahwa Pemerintah Kota Bima pernah berkirim surat kepada Pemerintah Kabupaten Bima, yang isinya agar Pemerintah Kabupaten Bima menyerahkan asset ke Pemerintah Kota Bima; -------------------------
Bahwa bagian umum pernah menagih kepada Terdakwa sebanyak dua kali, agar Terdakwa membayar PAD; ---------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Suaeb dan saksi tahu kalau yang membongkar adalah Suaeb, karena diberi tahu oleh staf saksi; -----------
Bahwa saksi tidak pernah memerintahkan secara lisan kepada Terdakwa untuk melakukan pembongkaran gedung tersebut; -------------
Bahwa Suaeb tidak pernah datang ke ruangan saksi untuk urusan pembongkaran; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah merekomendasikan kepada Suaeb sebagai pihak ketiga untuk melakukan pembongkaran; ---------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) dari Terdakwa; ----------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah menyuruh Suaeb agar berkoordinasi dengan Rusdin (Terdakwa); --------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak pernah berkoordinasi dengan saksi; ----------------
Bahwa saksi pernah memanggil Terdakwa baik lewat sms maupun telpon, tapi Terdakwa tidak pernah datang; --------------------------------------
Bahwa panggilan resmi hanya surat teguran saja; ----------------------------
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan bahwa keterangan saksi tidak benar, yaitu dalam hal pembongkaran gedung eks Kantor Bupati Bima bukan atas kehendak terdakwa sendiri, tetapi saksi yang menyuruh untuk membongkar; --------------------------------------------------
Terhadap sanggahan terdakwa tersebut, saksi menyatakan tetap pada keterangannya; -----------------------------------------------------------------------------
Saksi TAUFIK:
Bahwa pembongkaran dilakukan pada tanggal 25 April 2015; ------------
Bahwa antara surat penawaran pembongkaran dengan perbuatan pembongkaran, lebih dulu surat penawaran daripada pembongkaran;
Bahwa saksi pernah menyerahkan dokumen pembongkaran kepada terdakwa, karena terdakwa yang meminta; ------------------------------------
Bahwa yang membuat Berita Acara Pembongkaran adalah terdakwa;
Bahwa saksi pernah ke lokasi tempat kejadian perkara dan melihat ada alat berat, lalu saksi menelpon terdakwa; --------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah datang ke rumah terdakwa untuk membuat surat penawaran, dan saksi juga tidak tahu siapa yang membuat surat penawaran tersebut; -----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah meminta tanda tangan surat penawaran kepada terdakwa; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah melihat dan membaca surat penawaran dari terdakwa dengan nilai sejumlah Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah); -----------------------------------------------------------------------------
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan bahwa keterangan saksi ada yang tidak benar, yaitu dalam hal: ----------------------
Bahwa saksi yang menyarankan kepada terdakwa untuk membuat surat penawaran, yang katanya atas perintah dari Kabag Umum; -------
Bahwa lebih dulu pembongkaran daripada surat penawaran; ------------
Terhadap sanggahan terdakwa, saksi menyatakan bahwa saksi yang mengetik surat penawaran tersebut; ------------------------------------------------
Saksi SUAEB:
Bahwa saksi kenal baik dengan terdakwa; -------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi, profesi terdakwa adalah berjualan sate;
Bahwa terdakwa pernah menawakan pembongkaran eks gedung Kantor Bupati Kabupaten Bima kepada saksi, selanjutnya saksi datang ke kantor di Bagian Umum pada Pemerintah Kabupaten Bima dan menanyakan apakah benar terdakwa mendapat pekerjaan untuk pembongkaran gedung?, kemudian saksi disuruh untuk menghubungi pak Rusdin; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat itu, terdakwa menawarkan kepada saksi sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), lalu ditawar oleh saksi sejum lah Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) dan terdakwa setuju, selanjutnya saksi bayar dua kali, yang pertama sejumlah Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan yang kedua sejumlah Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah); -----------------------------------
Bahwa dari hasil pembongkaran tersebut, yang biasa dijual hanya besi ex bangunannya saja, yaitu sejumlah Rp37.000.000,00 (tiga puluh tujuh juta rupiah); ---------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu, kalau terdakwa mendapat pekerjaan pembongkaran gedung dari Kabag Umum, yaitu pak Budiman; ----------
Bahwa saksi bertemu dengan saksi Budiman terlebih dahulu, lalau bertemu dengan terdakwa; ---------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diberi surat lelang pekerjaan pembongkaran bangunan ex kantor Bupati Bima oleh terdakwa; -----------------------------
Bahwa yang membaca surat lelang peerjaan pembongkaran tersebut adalah istri saksi, karena saksi tidak bisa baca tulis (buta huruf); --------
Bahwa saksi tidak tahu, siapa yang tanda tangan pada surat lelang pekerjaan pembongkaran tersebut; ----------------------------------------------
Bahwa ketika saksi melakukan pembongkaran, tidak ada orang dari Pemerintah Kabupaten Bima yang menegur saksi; --------------------------
Bahwa plat besi ex bangunan, setelah dibongkar ada sekitar 29 ton;
Bahwa plat besi hasil bongkaran ex bangunan kantor Bupati Bima tersebut, kemudian dibeli oleh taman saksi yang bertempat tinggal di Bima, bernama ibu Fika; ------------------------------------------------------------
Bahwa plat besi yang dibeli oleh ibu Fika itu, terbagi menjadi dua kategori harga yang perkilogram seharga Rp1.700,00 (seribu tujuh ratus rupiah) sebanyak 15 (lima belas) ton; sedangkan plat besi yang seharga Rp2.100,00 (dua ribu seratus rupiah) per kilogram ada sebanyak 14 (empat belas) ton; jadi keseluruhan harganya sejumlah Rp50.900.000,00 (lima puluh juta sembilan ratus ribu rupiah); -----------
Bahwa biaya pembongkaran sejumlah Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah), sedangkan uang yang saksi setorkan kepada terdakwa sejumlah Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah), sehingga uang yang saksi keluarkan seluruhnya sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah); --------------------------------------------------------------
Bahwa ada perjanjian tertulis antara saksi dengan terdakwa; ------------
Terhadap keterangan saksi, terdakwa menyatakan benar; -------------------
4. Saksi Drs. H.M. TAUFIK HAQ, S.H., M.Si:
Bahwa saksi adalah sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Bima; -------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa sebagai pegawai staf di Bagian Ekonomi pada kantor Bappeda Kabupaten Bima; -----------------------------
Bahwa pada tahun 2015, ada penghapusan asset ex bangunan kantor Bupati Bima di Pemerintah Kabupaten Bima; -----------------------------------
Bahwa saksi pernah mengajukan surat kepada Bupati Bima tentang penghapusan asset milik Pemerintah Kabupaten Bima; ---------------------
Bahwa untuk rencana penghapusan ke DPRD, hanya bersifat pemberitahuan saja, tidak untuk meminta persetujuan; ----------------------
Bahwa untuk pembongkaran bangunan harus ada panitianya; ------------
Bahwa ex bangunan gedung kantor Bupati Bima, sesudah dibongkar, tetapi masih mempunyai nilai ekonominya; --------------------------------------
Bahwa pada waktu itu masih dilakukan Telaahan Staf, namun ternyata sudah dilakukan pembongkaran bangunan; -------------------------------------
Bahwa sebelumnya, saksi tidak tahu kalau sudah ada pembongkaran bangunan, karena tidak pernah ada laporan kepada saksi, dan saksi mengetahui adanya pembongkaran bangunan tersebut yaitu setelah bangunan gedung ex kantor Bupati Bima itu selesai dibongkar; -----------
Bahwa setelah saksi mengetahui kalau terdakwa yang memerintahkan untuk melakukan pembongkaran, selanjutnya saksi memanggil Kabag Umum, dan saksi memerintahkan Kabag Hukum untuk lapor ke polisi dan saksi baru mengetahui ternyata ada kwitansi atas nama terdakwa dan Suaeb berkaitan dengan pembongkaran tersebut; ----------------------
Bahwa terdakwa tidak pernah meminta izin untuk melakukan pembongkaran; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah terdakwa sudah pernah menyetor uang PAD atau tidak; -----------------------------------------------------
Bahwa Kabag Umum tidak pernah melapor kepada saksi, baik sebelum atau setelah terjadinya pembongkaran bangunan gedung tersebut; ------
Bahwa yang membongkar bangunan adalah Suaeb atas perintah terdakwa; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ketika saksi menanyakan kepada terdakwa tentang persoalan pembongkaran tersebut, terdakwa hanya diam saja; -------------------------
Terhadap keterangan saksi, terdakwa menyatakan bahwa yang memerintahkan untuk melakukan pembongkaran adalah Kabag Umum, yaitu saksi Drs. H. Budiman; ------------------------------------------------------------
Terhadap sanggahan terdakwa, saksi menyatakan tetap pada keterangannya; -----------------------------------------------------------------------------
Saksi ABDUL WAHAB:
Bahwa saksi adalah sebagai Kepala BKD Kabupaten Bima; ---------------
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini adalah penghapusan salah satu asset bekas Kantor Bupati Bima tahun 2015, yang selanjutnya dilakukan pembongkaran bangunan eks Kantor Bupati Bima tersebut;
Bahwa terhadap bangunnan yang dibongkar tersebut, masih ada nilai ekonominya, yaitu berupa plat besi bangunan, sedangkan bahan kayu tidak ada nilai ekonominya, karena sudah terbakar dan dijarah orang;
Bahwa saksi tidak tahu apakah uang hasil pembongkaran gedung eks Kantor Bupati Bima tersebut sudah disetor ke Kas Daerah atau belum;
Bahwa sebagai Kuasa Pengguna Barang adalah Sekda; -------------------
Bahwa saksi tidak tahu berapakah nilai ekonomis eks bangunan gedung Kantor Bupati Bima tersebut; ---------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu siapakah yang mengerjakan pembongkaran eks bangunan gedung Kantor Bupati Bima tersebut; -------------------------------
Terhadap keterangan saksi, terdakwa menyatakan benar; -------------------------
Saksi : MUNDZAKIR:
Bahwa saksi adalah sebagai Kepala Bappeda Kabupaten Bima; ---------
Bahwa sebelum kejadian, terdakwa adalah staf bawahan saksi; ----------
Bahwa tidak ada tugas dan fungsi terdakwa dalam rangka melakukan penghapusan asset milik Pemerintah Kabupaten Bima; ---------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah terdakwa atau keluarganya sudah menyetor uang hasil pembongkaran tersebut ke Kas Daerah Kabupaten Bima ataukah belum; ---------------------------------------------------
Terhadap keterangan saksi, terdakwa menyatakan benar ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya, sebagai berikut : ------------------------------------
Bahwa tugas pokok dan fungsi (tupoksi) terdakwa tidak ada tugas dan fungsi untuk melakukan penghapusan barang milik Pemerintah Kabupaten Bima; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap pembongkaran gedung eks Kantor Bupati Kabupaten Bima tersebut belum ada Telaahan Staf; --------------------------------------------
Bahwa terdakwa melakukan pembongkaran gedung eks Kantor Bupati tersebut atas perintah Kabag Umum, yaitu saksi Drs. H. Budiman; ----------
Bahwa pada waktu itu pak Budiman memanggil terdakwa dan mengatakan “apakah kamu mau melakukan pembongkaran gedung itu?” dan terdakwa menjawab “siap”; --------------------------------------------------------
Bahwa pak Budiman adalah orang yang merekomendasikan untuk melakukan kegiatan pembongkaran gedung tersebut, dan yang membongkar adalah saksi Suaeb; -----------------------------------------------------
Bahwa plat besi eks gedung kantor Bupati Bima tersebut oleh terdakwa dijual kepada Suaeb sejumlah Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) dan dibayar dua kali masing-masing sejumlah Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah); ----------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menerima uang dari Suaeb pada tahun 2015; ---------------
Bahwa pada tanggal 27 Pebruari 2017, terdakwa pernah menyetor ke Kas Daerah Kabupaten Bima sejumlah Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah) dan bukti setor disimpan oleh istri terdakwa; ------------
Bahwa terdakwa pernah mempelajari tentang tata cara penghapusan asset daerah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa pernah menerima surat tagihan untuk membayar PAD, lalu terdakwa ke Bagian Umum untuk mencari surat-suratnya; ----------------
Bahwa antara persetujuan Bupati Bima dengan kegiatan pembongkaran bangunan ex kantor Bupati Bima adalah lebih dulu dilakukan kegiatan pembongkaran; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa pernah menerima surat teguran kedua; -----------------------
Bahwa terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya; ----------
Menimbang, bahwa alat bukti surat adalah sebagaimana dalam berkas perkara, dan tentang barang bukti berupa surat-surat bukti nomor 1 sampai dengan 17 adalah sebagaimana tersebut dalam berkas perkara; ------
Menimbang, bahwa barang bukti berupa surat-surat a quo telah disita oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi pada Polres Bima Kota, penyitaan mana telah memperoleh Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram sebagaimana ternyata Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram a quo oleh karena itu selanjutnya dapat dipergunakan Penuntut Umum untuk keperluan pembuktian di persidangan; ---------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan penerapan Hukum Pembuktian secara kasuistik dalam perkara pidana korupsi ini, Majelis Hakim akan menguraikan perbuatan materiil terdakwa, peristiwa atau kejadian dan hal-hal lainnya yang menyertainya (rechts van omstandigheden) yang secara yuridis didasarkan pada alat-alat bukti yang sah, berupa keterangan saksi-saksi di persidangan yang disumpah, keterangan Terdakwa, dan surat-surat, dihubungkan dengan barang bukti surat-surat a quo, yang antara alat bukti yang satu dengan lainnya maupun barang bukti surat-surat tersebut terdapat hubungan sangat erat dan saling ada persesuaian satu dengan lainnya, diperoleh Fakta Hukum, sebagai berikut: -----------------------------------------------
Bahwa waktu kejadiannya adalah pada hari tanggal 9 Maret 2015 sampai dengan waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi, namun masih pada tahun 2015 (tempus delicti); -------------------------------------------------------------
Bahwa tempat kejadiannya adalah bertempat di Jalan Soekarno Hatta Keljurahan Penatoi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima yang di atasnya berdiri bangunan gedung eks Kantor Bupati Bima (locus delicti); -------------
Bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat walafiat, jasmani dan rohani; ------
Bahwa tempat kejadian perkara (locus delicti) tersebut termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam penghapusan eks Kantor Bupati Bima Tahun Anggaran 2015 tersebut, Terdakwa RUSDIN, SE telah melakukan pembongkaran eks bangunan gedung kantor Bupati Bima, dengan cara: -----------------------
Tidak dilakukan proses pelelangan atas pembongkaran bangunan eks kantor Bupati Bima tersebut sebagaimana dimaksud Permendagri Nomor 17 Tahun 2007, pada ketentuan Pasal 56 ayat (3) huruf a menentukan, bahwa “Barang milik daerah yang dihapus dan masih mempunyai nilai ekonomis, dapat dilakukan dengan pelelangan umum/pelelangan terbatas”, dan sesuai dengan hasil rapat Panitia Penghapusan Aset Pemerintah Kabupaten Bima tanggal 20 April 2015, menentukan bahwa pembongkaran akan diberikan kepada penawar tertinggi; ---------------------------------------------------------------------
Tidak dilakukan penunjukan penyedia jasa pembongkaran secara resmi/formal, namun kegiatan pembongkaran sudah dilakukan oleh Terdakwa RUSDIN, SE. yang bekerjasama dengan saksi SUAEB, meskipun Terdakwa RUSDIN, SE telah membuat Surat Penawaran tanggal 10 April 2015 yang ditujukan kepada Bupati Bima; ---------------
Uang hasil penjualan material sisa bongkaran yang masih bernilai ekonomis sebesar Rp80.000.000,00 (delapan juta rupiah) yang diterima oleh Terdakwa RUSDIN, SE dari saksi SUAEB ternyata tidak disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Bima, hal ini bertentangan dengan Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 pada Pasal 56 ayat (4) yang menentukan bahwa hasil pelelangan sebagaimana pada ayat (3) huruf a, disetor ke Kas Daerah; ---------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa RUSDIN, SE sebagai pegawai negeri sipil (PNS) yang diangkat sebagai pegawai staf dan pegawai daerah Kabupaten Bima berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bima Nomor : 813.3 / 677.BKD. 2010 yang ditanda tangani oleh Bupati Bima H. FERRY ZULKARNAIN, ST seharusnya mengetahui tentang tata cara prosedur penghapusan barang inventaris milik Pemerintah Kabupaten Bima sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 6/KN/2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Lelang, tetapi terdakwa merasa telah memiliki izin, sehingga dengan belum dilaksanakan Lelang, yaitu belum dibentuk Panitia Lelang oleh Bupati Bima pada waktu itu, terdakwa telah menjual terlebih dahulu dengan menerima uang sejumlah Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) sebanyak 2 (dua) kali penerimaan dari saksi Suaeb, sehingga keseluruhannya diterima terdakwa adalah sejumlah Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) dan uang dari hasil penjualan pekerjaan pembongkaran gedung/bangunan eks kantor Bupati Bima oleh terdakwa tidak disetorkan ke Kas Daerah sebagai Penerimaan Lain-ain Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bima oleh terdakwa kepada bendahara penerima uang hasil dinas Pemerintah Kabupaten Bima, yang ternyata juga tidak disetorkan ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Bima, namun uang tersebut digunakan oleh terdakwa untuk kebutuhan pribadi; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan berbentuk subsidiaritas, sebagai berikut: ----------------------
PRIMAIR : Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; -----------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR : Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; ---------------------
Menimbang, bahwa karena Dakwaan disusun secara subsidiaritas, maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan tentang Dakwaan Primair, dan apabila Dakwaan Primair dinyatakan terbukti, maka Dakwaan Subsidiar tidak perlu dipertimbangkan lagi; Namun, apabila Dakwaan Primair dinyatakan tidak terbukti, maka Terdakwa harus dibebaskan dari Dakwaan Primair tersebut, dan selanjutnya akan dipertimbangkan tentang Dakwaan Subsidair;
Tentang Dakwaan Primair: ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap Dakwaan Primair a quo, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagaimana pertimbangan di bawah ini: ------------
Menimbang, bahwa ketentuan pidana Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, mengandung unsur-unsur sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------
Setiap orang; ------------------------------------------------------------------------------
Secara melawan hukum; ---------------------------------------------------------------
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi; -----------------------------------------------------------------------------------
Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara; ----------
Penyertaan (deelneming) melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -------------------------
Ad. a. Unsur “setiap orang”:
Menimbang, bahwa unsur setiap orang dalam ketentuan ini menunjukkan tentang subjek pelaku atau siapa pelaku yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi, yaitu subjek hukum orang perseorangan baik pegawai negeri atau bukan pegawai negeri yang atau suatu korporasi yang memenuhi delik korupsi Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum pidana; -------------------------------------
Menimbang, bahwa yang diajukan sebagai Terdakwa adalah RUSDIN, SE yang identitas dirinya adalah sebagaimana tersebut di atas, dan Terdakwa RUSDN, SE diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Bima Nomor: 813.3/ 677.BKD. 2010 tanggal 30 April 2010 yang ditanda tangani oleh Bupati Bima H. FERRY ZULKARNAIN, ST yang menurut pengamatan Majelis Hakim selama Terdakwa diperiksa di persidangan, ternyata nama dan identitas dirinya tersebut telah dibenarkan oleh Terdakwa, dan Terdakwa adalah termasuk orang perseorangan yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya menurut hukum pidana; ----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pelaku perbuatan dalam hal ini adalah Terdakwa, maka dalam perkara pidana ini tidaklah terdapat kekeliruan orang (error in persona) atau subjek hukum sebagai pelaku perbuatan; ---------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan dan pertimbangan a quo, maka unsur “setiap orang” sebagai pelaku perbuatan sebagaimana oleh Penuntut Umum didakwa sebagai Terdakwa adalah telah terpenuhi menurut hukum; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena unsur “setiap orang” telah terpenuhi menurut hukum, dan selanjutnya perlu dihubungkan antara perbuatan materiil Terdakwa (materiele daad) dengan unsur-unsur delik lainnya yang akan dipertimbangkan, sebagaimana di bawah ini; -----------------------------------
Ad. b. Unsur “secara melawan hukum”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “secara melawan hukum” dalam rumusan ketentuan Pasal 2 ayat (1) tersebut adalah suatu tindakan yang bertentangan dengan hukum atau bertentangan dengan hak orang lain; ----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dasar dan pertimbangan dilakukan perbuatan penghapusan/pembongkaran terhadap eks bangunan gedung Kantor Bupati Bima berdasarkan Surat Walikota Bima Nomor 031/106/III/2015 tanggal 9 Maret 2015 perihal Pembongkaran Gedung/Bangunan dengan alasan karena bangunan tersebut sudah rusak berat akibat bencana kebakaran, dan bangunan tersebut sering digunakan oleh oknum untuk berbuat kejahatan, serta berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan NTB Nomor 15.B/LHP-LKPD/XIX/06/2014 tanggal 30 Juni 2014, yang merekomendasikan kepada Bupati Bima agar memerintahkan Pengguna Barang/Bangunan untuk melakukan penghapusan terhadap Aset Pemerintah Daerah yang terbakar, yaitu bangunan eks Kantor Bupati Bima, dan berdasarkan Hasil Rapat Muspida Kabupaten Bima yang menyimpulkan bahwa gedung/bangunan tersebut tidak dapat digunakan untuk operasional pemerintahan; ----------------
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, menentukan bahwa setiap pelaksanaan lelang harus dilakukan oleh dan atau dihadapan pejabat lelang kecuali ditentukan lain oleh undang-undang atau peraturan lain; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, bahwa pelelangan bertujuan untuk mencapai harga tertinggi, serta menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa Bea Lelang sesuai Peraturan pemerintah RI Nomor 1 tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif atas jenis PNBP yang berlaku di Kementerian Keuangan; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa peraturan yang mengatur tentang BMD (Barang Milik Daerah) adalah Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, menentukan bahwa yang dimaksud dengan Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau yang diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah, sedangkan Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau yang diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah; --------------------------------
Demikian pula bahwa Penjualan Barang Milik Negara/Daerah dilakukan secara lelang, kecuali dalam hal tertentu sesuai Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; --------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pada Pasal 59 menentukan bahwa “Setiap Kerugian Negara/Daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku”; ---------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan, antara lain kenyataan, bahwa dalam penghapusan eks Kantor Bupati Bima Tahun Anggaran 2015 tersebut, Terdakwa RUSDIN, SE telah melakukan penyimpangan ketentuan prosedural, sebagai berikut: ------------------------------
Tidak dilakukan proses pelelangan atas pembongkaran bangunan eks kantor Bupati Bima tersebut sebagaimana dimaksud Permendagri Nomor 17 Tahun 2007, pada ketentuan Pasal 56 ayat (3) huruf a menentukan, bahwa “Barang milik daerah yang dihapus dan masih mempunyai nilai ekonomis, dapat dilakukan dengan pelelangan umum/pelelangan terbatas”, dan sesuai dengan hasil rapat Panitia Penghapusan Aset Pemerintah Kabupaten Bima tanggal 20 April 2015, menentukan bahwa pembongkaran akan diberikan kepada penawar tertinggi; ----------------------
Tidak dilakukan penunjukan penyedia jasa pembongkaran secara resmi/formal, namun kegiatan pembongkaran sudah dilakukan oleh Terdakwa RUSDIN, SE. yang bekerjasama dengan saksi SUAEB, meskipun Terdakwa RUSDIN, SE telah membuat Surat Penawaran tanggal 10 April 2015 yang ditujukan kepada Bupati Bima; ---------------------
Uang hasil penjualan material sisa bongkaran yang masih bernilai ekonomis sebesar Rp80.000.000,00 (delapan juta rupiah) yang diterima oleh Terdakwa RUSDIN, SE dari saksi SUAEB ternyata tidak disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Bima, hal ini bertentangan dengan Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 pada Pasal 56 ayat (4) yang menentukan bahwa hasil pelelangan sebagaimana pada ayat (3) huruf a, disetor ke Kas Daerah; -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa RUSDIN, SE sebagai PNS yang diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bima Nomor 813.3/677.BKD.2010 yang ditanda tangani oleh Bupati Bima H. FERRY ZULKARNAIN, ST, seharusnya terdakwa mengetahui tentang tata cara prosedur penghapusan barang inventaris milik Pemerintah Kabupaten Bima sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 6/KN/2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Lelang, tetapi terdakwa merasa telah memiliki izin, sehingga dengan belum dilaksanakan Lelang, yaitu belum dibentuk Panitia Lelang oleh Bupati Bima pada waktu itu, terdakwa telah menjual terlebih dahulu dengan menerima uang sejumlah Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) sebanyak 2 (dua) kali penerimaan dari saksi Suaeb, sehingga keseluruhannya diterima terdakwa adalah sejumlah Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah); -----
Menimbang, bahwa demikian pula uang sejumlah Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) dari hasil penjualan pekerjaan pembongkaran gedung/bangunan eks kantor Bupati Bima tersebut oleh terdakwa tidak disetorkan ke Kas Daerah sebagai Penerimaan Lain-ain Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bima oleh terdakwa kepada bendahara penerima uang hasil dinas Pemerintah Kabupaten Bima, yang ternyata juga tidak disetorkan ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Bima, namun uang tersebut digunakan oleh terdakwa untuk kebutuhan pribadi; ----------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan dan pertimbangan a quo, maka unsur “secara melawan hukum” telah terpenuhi menurut hukum; ------
Ad. c. Unsur delik “melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “memperkaya diri” adalah menjadikan bertambah kaya, dan menunjukkan perubahan kekayaan atau penambahan kekayaan dari segi penghasilan seseorang; -------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan, Terdakwa dalam menggunakan uang hasil penjualan material sisa pembongkaran eks bangunan kantor Bupati Bima yang ternyata masih mempunyai nilai ekonomis sejumlah Rp80.000.000,00 yang diterima terdakwa dari saksi Suaeb, bukan untuk tujuan memperkaya diri sendiri, orang lain maupun suatu korporasi dalam konteks tidak ada penambahan harta benda kekayaan milik terdakwa maupun orang lain atau suatu korporasi, karena uang yang diterima terdakwa dari saksi Suaeb tersebut terbukti digunakan oleh terdakwa untuk biaya pengobatan orang tuanya di Bali; ----------------------------
Menimbang, bahwa dengan tidak terbuktinya perbuatan terdakwa yang bertujuan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dan terbukti tidak ada penambahan harta benda kekayaan milik terdakwa, maka unsur delik “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” tidak terpenuhi menurut hukum; -------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan tidak terpenuhi menurut hukum salah satu unsur delik utama dalam rumusan ketentuan pidana Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, maka Dakwaan Primair Penuntut Umum dinyatakan tidak terbukti; ----------------------
Menimbang, bahwa karena Dakwaan Primair dinyatakan tidak terbukti, maka terdakwa harus dibebaskan dari Dakwaan Primair a quo; ------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan Dakwaan Subsidair sebagaimana pertimbangan di bawah ini; ---------------------------------
Menimbang, bahwa Dakwaan Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------
Setiap orang; ------------------------------------------------------------------------------
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi; -----------------------------------------------------------------------------------
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan, atau kedudukan; ----------------------------------------
Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara; -----------
Penyertaan (deelneming) melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -------------------------
Ad. a. Unsur “Setiap Orang”:
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” adalah sebagaimana telah dipertimbangkan pada bagian pertimbangan tentang Dakwaan Primair tersebut di atas, maka pertimbangan yang sama diambil alih Majelis Hakim dalam mempertimbangkan unsur “setiap orang” dalam Dakwaan Subsidiair di sini; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “setiap orang” sebagai pelaku perbuatan telah terpenuhi menurut hukum; -----------------------------------
Menimbang, bahwa karena unsur “setiap orang” telah terpenuhi menurut hukum, selanjutnya perlu dihubungkan antara perbuatan materiil terdakwa (materiele daad) dengan unsur delik utama yang akan dipertimbangkan, sebagaimana di bawah ini; ------------------------------------------
Ad.b. Unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”:
Menimbang, bahwa makna unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah sama artinya dengan mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi“ di sini dihubungkan dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan, sebagaimana pertimbangan di bawah ini; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam penghapusan eks Kantor Bupati Bima Tahun Anggaran 2015 tersebut, Terdakwa RUSDIN, SE telah melakukan penyimpangan ketentuan prosedural, sebagai berikut: ------------------------------
Tidak dilakukan proses pelelangan atas pembongkaran bangunan eks kantor Bupati Bima tersebut sebagaimana dimaksud Permendagri Nomor 17 Tahun 2007, pada ketentuan Pasal 56 ayat (3) huruf a menentukan, bahwa “Barang milik daerah yang dihapus dan masih mempunyai nilai ekonomis, dapat dilakukan dengan pelelangan umum/pelelangan terbatas”, dan sesuai dengan hasil rapat Panitia Penghapusan Aset Pemerintah Kabupaten Bima tanggal 20 April 2015, menentukan bahwa pembongkaran akan diberikan kepada penawar tertinggi; ----------------------
Tidak dilakukan penunjukan penyedia jasa pembongkaran secara resmi/formal, namun kegiatan pembongkaran sudah dilakukan oleh Terdakwa RUSDIN, SE. yang bekerjasama dengan saksi SUAEB, meskipun Terdakwa RUSDIN, SE telah membuat Surat Penawaran tanggal 10 April 2015 yang ditujukan kepada Bupati Bima; ---------------------
Uang hasil penjualan material sisa bongkaran yang masih bernilai ekonomis sebesar Rp80.000.000,00 (delapan juta rupiah) yang diterima oleh Terdakwa RUSDIN, SE dari saksi SUAEB ternyata tidak disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Bima, hal ini bertentangan dengan Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 pada Pasal 56 ayat (4) yang menentukan bahwa hasil pelelangan sebagaimana pada ayat (3) huruf a, disetor ke Kas Daerah; -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa RUSDIN, SE sebagai PNS yang diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bima Nomor 813.3/677.BKD.2010 yang ditanda tangani oleh Bupati Bima H. FERRY ZULKARNAIN, ST, seharusnya terdakwa mengetahui tentang tata cara prosedur penghapusan barang inventaris atau aset milik Pemerintah Kabupaten Bima sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 6/KN/2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Lelang, tetapi terdakwa merasa telah memiliki izin, sehingga dengan belum dilaksanakan Lelang, yaitu sebelum dibentuk Panitia Lelang oleh Bupati Bima, terbukti bahwa terdakwa telah menjual terlebih dahulu dengan cara menerima uang sejumlah Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) sebanyak 2 (dua) kali penerimaan dari saksi Suaeb, sehingga keseluruhannya yang diterima terdakwa adalah sejumlah Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah); -----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa demikian pula uang sejumlah Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) dari hasil penjualan pekerjaan pembongkaran gedung/bangunan eks kantor Bupati Bima tersebut oleh terdakwa tidak disetorkan ke Kas Daerah sebagai Penerimaan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bima oleh terdakwa kepada bendahara penerima uang hasil dinas Pemerintah Kabupaten Bima, yang ternyata juga tidak disetorkan ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Bima; ------------------------------------------
Menimbang, bahwa rangkaian peristiwa atau kejadian dan perbuatan terdakwa tersebut di atas menunjukkan bahwa terdakwa telah mendapatkan keuntungan baik langsung maupun tidak langsung dari hasil pembongkaran eks bangunan gedung kantor Bupati Bima tersebut; ---------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan dan pertimbangan a quo, maka unsur delik utama “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” telah terpenuhi menurut hukum; ----------------
Ad. c. Unsur delik “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan, atau kedudukan”:
Menimbang, bahwa makna unsur delik “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” tersebut adalah menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut; -------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa RUSDIN, SE sebagai Pegawai Negeri Sipil dalam status Pegawai Daerah pada Pemerintah Daerah Kabupaten Bima, seharusnya terdakwa mengetahui tentang tata cara prosedur penghapusan barang inventaris atau aset milik Pemerintah Kabupaten Bima sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 6/KN/2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Lelang, tetapi terdakwa memerintahkan saksi Suaeb melakukan pembongkaran bangunan eks gedung Kantor Bupati Bima yang tidak didahului dengan prosedur Lelang, dan belum dibentuk Panitia Lelang oleh Bupati Bima, ternyata terdakwa terbukti telah menjual terlebih dahulu dengan cara menerima uang sejumlah Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) sebanyak 2 (dua) kali penerimaan dari saksi Suaeb, sehingga keseluruhannya yang diterima terdakwa adalah sejumlah Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah); -----
Menimbang, bahwa terhadap uang sejumlah Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) dari hasil penjualan pekerjaan pembongkaran gedung/bangunan eks kantor Bupati Bima tersebut, terbukti pula terdakwa tidak menyetorkan ke Kas Daerah sebagai Penerimaan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bima; --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan dan pertimbangan a quo, maka unsur delik “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan, atau kedudukan” telah terpenuhi menurut hukum; --------------------------------------------------------------------------------------------
Ad. d. Unsur delik “dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara”:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “keuangan Negara” - termasuk keuangan Daerah - adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan maupun tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat baik di tingkat pusat maupun daerah; ------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “perekonomian Negara” - termasuk perekonomian Daerah - adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah; --------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa objek tempat kejadian perkara ini (locus delicti) adalah bangunan gedung eks kantor Bupati Bima yang merupakan aset kekayaan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bima, yang berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat yang merekomendasikan dilakukan penghapusan Aset dan pemusnahannya terhadap bangunan gedung eks kantor Bupati Bima dengan cara pembongkaran oleh pihak ketiga, karena pertimbangan bahwa sisa bongkaran bangunan gedung masih memiliki nilai ekonomis sejumlah Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) tersebut merupakan Penerimaan Lain-lain sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD); -------------------
Menimbang, bahwa karena nilai ekonomis sisa bangunan gedung eks kantor Bupati Bima sejumlah Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) tersebut yang terbukti bahwa terdakwa tidak menyetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Bima dapat dikategorikan termasuk perbuatan terdakwa yang secara meteriil merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sejumlah Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah); ----------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur delik “dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” telah terpenuhi menurut hukum; --------------------------------------------------------------------------------------------
Ad. e. Unsur delik Penyertaan (deelneming) Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP:
Menimbang, bahwa unsur “penyertaan” (deelneming) Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mencakup subjek hukum sebagai pelaku perbuatan, yaitu orang yang ”melakukan perbuatan” atau “menyuruh melakukan” atau “turut serta melakukan” suatu perbuatan yang dilarang secara formal menurut undang-undang hukum pidana; ----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dalam hubungannya dengan telah terpenuhi dan terbuktinya unsur-unsur delik Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa Terdakwa Rusdin, SE bersama dengan saksi Suaeb telah terbukti adanya niat dan kerjasama yang erat dalam kesadaran bersama telah turut serta melakukan rangkaian perbuatan pembongkaran bangunan gedung eks kantor Bupati Bima tersebut secara bersama; ------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena itu unsur “penyertaan” (delneming) telah terpenuhi menurut hukum; -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian perbuatan Terdakwa RUSDIN, SE telah memenuhi unsur pelaku perbuatan dan unsur delik utama Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; ---------------------
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana dan/atau sifat melawan hukumnya perbuatan terdakwa, serta tidak adanya alasan pemaaf yang dapat menghapuskan kesalahan diri terdakwa, maka Majelis Hakim telah cukup alasan dan pertimbangan (voldoende gemotieveerd) untuk menyatakan bahwa kesalahan Terdakwa RUSDIN, SE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi” Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP dalam Dakwaan Subsidair; --------
Menimbang, bahwa karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana; -----------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ------
Menimbang, bahwa karena Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) dan penahanannya dilandasi alasan yang cukup, maka Majelis Hakim memerintahkan Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN); ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tentang status barang bukti a quo, Majelis Hakim menetapkan agar tetap terlampir dalam berkas perkara ini; ------------------------
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan dirinya, sebagai berikut: --------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan: -----------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa berpengaruh negatif pada citra dan martabat Aparatur Sipil Negara; --------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan: ------------------------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan, dan santun dalam memberikan keterangan; ----
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulagi perbuatannya lagi;
Terdakwa memiliki tanggungan keluarga sebagai suami dan ayah kandung; --------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dipidana; -----------------------------------------------------
maka secara kasuistis tentang lamanya pidana yang akan dijatuhkan sudah setimpal dengan perbuatan Terdakwa; --------------------------------------------------
Memerhatikan ketentuan pidana Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; ---------------------------------------------------------------------------
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa RUSDIN, SE tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Dakwaan Primair; -------------------------------------------
Membebaskan Terdakwa RUSDIN, SE oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut; --------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa RUSDIN, SE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi” sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair; ------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa RUSDIN, SE dengan pidana penjara selama2 (dua) tahun dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00(lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; ------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada Terdakwa RUSDIN, SE sejumlah Rp80.000.000,00 (delapan puluh delapan juta rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 6 (enam) bulan; -----------------------------------------------------------------------------
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN); -----------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan lamanya penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dengan pidana penjara yang dijatuhkan; ----------
Menetapkan barang bukti, berupa: --------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Walikota Bima Nomor: 031/106/III/2015 tanggal 9 Maret 2015 perihal Pembongkaran Gedung/Bangunan eks kantor Bupati Bima; ---------------------------------------------------------
2 (dua) lembar Telaahan Staf Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Kabupaten Bima terhadap Surat Walikota Bima tentang Permintaan Pembongkaran Gedung/Bangunan Eks Kantor Bupati Bima; --------------------------------------------------------------
5 (lima) lembar Surat Keputusan Bupati Bima Nomor: 188.45/054/03.9/2015 tanggal 20 Januari 2015 tentang Pembentukan Panitia Penghapusan Barang Inventaris Milik Pemerintah Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2015; -------------------
1 (satu) lembar Berita Acara Rapat Panitia Penghapusan/ Penjualan Aset Tahun Anggaran 2015 Nomor: 024.2/105/03.9/2015 tanggal 20 April 2015; ------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Berita Acara Panitia Penghapusan Barang-barang Inventaris Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bima Nomor: 188.45/... /03.9/2015 tanggal ... bulan ... tahun 2015; -------------------
1 (satu) lembar Surat Sekretaris Kabupaten Bima Nomor: 011/166/03.9/2015 tanggal 4 Mei 2015 perihal Permohonan Persetujuan Penghapusan Bangunan Eks Kantor Bupati Bima; ------
1 (satu) lembar Surat Bupati Bima Nomor: 011/257/03.9/2015 tanggal 4 Mei 2015 perihal Persetujuan Penghapusan Bangunan Eks Kantor Bupati Bima; ---------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Bupati Bima Nomor: 012/085/03.9/2015 tanggal 30 Maret 2015 perihal Pemberitahuan Pembongkaran Asset ke DPRD Kabupaten Bima; --------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Teguran Pembayaran PAD dari Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Bima Nomor: 012/256/03.9/2015 tanggal 6 Agustus 2015 perihal Teguran Pembayaran PAD kepada saudara RUSDIN, SE; ------------------------
1 (satu) lembar Surat Teguran Pembayaran PAD dari Bagian Umum dan Perlengkapan Sekr etariat Daerah Kabupaten Bima Nomor: 012/281/03.9/2015 tanggal 3 September 2015 perihal Teguran Kedua Pembayaran PAD kepada saudara RUSDIN, SE;
7 (tujuh) lembar Foto/Gambar gedung/bangunan eks kantor Bupati Bima yang berlokasi di jalan Soekarno Hatta Kelurahan Penato’i, Kecamatan Mpunda, Kota Bima; ----------------------------------------------
2 (dua) lembar Rekapitulasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pendapatan Hibah (SP3/Sumbangan Pihak Ketiga) Dinas/Unit Kerja Pemerintahan Kabupaten Bima, Keadaan Bulan Januari s/d Desember 2015; -------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Kwitansi atau Bukti Pembayaran Panjar Bongkar Gedung/Bangunan eks Kantor Bupati Bima dengan nilai kwitansi sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) yang diserahkan oleh FARIDAH / SUAEB kepada RUSDIN tertanggal 1 April 2015, dan kwitansi tersebut ditandatangani oleh RUSDIN di atas meterai Rp6.000,00“; ------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Kwitansi atau Bukti Pembayaran Panjar Bongkar Gedung/Bangunan eks Kantor Bupati Bima dengan nilai kwitansi sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) yang diserahkan oleh FARIDAH / SUAEB kepada RUSDIN tertanggal 5 Mei 2015, dan kwitansi tersebut ditandatangani oleh RUSDIN di atas meterai Rp6.000,00“; ------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Perjanjian Kerjasama antara RUSDIN (Pihak I) dengan SUAEB (Pihak II) tertanggal 20 April 2015 yang ditandatangani oleh RUSDIN dan SUAEB serta 3 (tiga) orang saksi;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan RUSDIN, SE tertanggal 12 April 2016 tentang Kesanggupan Pembayaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bima senilai Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah); -----------------------------------------------------------------
1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Bima Nomor: 188.45/1136/03.9/2015 tanggal 31 Desember 2015 tentang Penghapusan Barang Milik Daerah Berupa Barang Yang Terbakar dan Yang Telah Didistribusikan Yang Tercatat Pada Aset Lain-Lain pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bima; ---------------------------------
tetap terlampir dalam berkas perkara; ----------------------------------------------
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); --------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram pada hari Selasa tanggal 4 Juli 2017 oleh Albertus Usada, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Abadi, S.H. dan Fathur Rauzi, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2017 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Laela Muliani, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, serta dihadiri oleh Robi Kurnia Wijaya, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bima dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya. --------------------------------------------------------------------------------------
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Abadi, S.H.Albertus Usada, S.H., M.H.
Fathur Rauzi, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
Laela Muliani, S.H.