83/PDT/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 83/PDT/2016/PT-MDN
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
H. ZULFIKRI SPD X WALIKOTA BINJAI
MENGUATKAN
P U T U S A N
Nomor : 83/PDT/2016/PT.MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
H. ZULFIKRI, Amd, SPd, tertulis juga ZULFIKRI, Umur 34 Tahun, Laki-laki, Pekerjaan Wiraswasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Jenderal Sudirman, Nomor 72, Lingkungan V, Kelurahan Binjai, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, dalam hal ini memilih domisili hukum di alamat Kantor Kuasanya yakni : IBRAHIM NAINGGOLAN, SH., FAJARUDDIN, SH., MH., PADIAN ADI SALAMAT SIREGAR, SH., MH., DIANA SUSANTI, SH., FITRIA NINGSIH, SH., Advokat/Penasihat Hukum dari Kantor Advokat Farid Wajdi & Partners, berkantor di Jalan HM. Said/Durian No. 2 H Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 07 Agustus 2015, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula sebagai PENGGUGAT;
M E L A W A N
WALIKOTA BINJAI berkantor di Jalan Jenderal Sudirman, Nomor 6, Kota Binjai, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING I semula sebagai TERGUGAT I ;
KEPALA DINAS PENDAPATAN DAERAH KOTA BINJAI, berkantor di Jalan Jambi, Kota Binjai, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING II semula sebagai TERGUGAT II;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT :
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA ;
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 13 Agustus 2015 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Binjai tanggal 13 Agustus 2015 dibawah register perkara No. 29/PDT.G/2015/PN.Bnj, telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Penggugat merupakan salah seorang ahli waris dari Alm. H. Nurdin Harun yang semasa hidupnya pernah menempati dan/atau mengusahai 2 (dua) kios (i.c. dh. kios nomor 49 dan 64) sejak tahun 1968 dengan nama Rencong Tailor. Objek setempat terletak di Komplek Pasar Bundar Binjai sesuai dengan Kartu Pengenal Penyewa yang dikeluarkan oleh Tergugat II atas nama Tergugat I, tertanggal 19 Desember 1990, dengan luas masing-masing kios +3x3 m2 (tiga kali tiga meter persegi). Komplek Pasar Bundar Binjai adalah dikelola oleh para Tergugat.- (Denah lokasi kios terlampir)
Bahwa pada tahun 2007, H. Nurdin Harun meninggal dunia dan usaha tersebut dilanjutkan oleh salah seorang ahli warisnya bernama Zulfikri (i.c. Penggugat) sesuai dengan Kartu Pengenal Penyewa yang dikeluarkan oleh Tergugat II atas nama Tergugat I, tertanggal 03 Mei 2012 (i.c. dh. kios nomor 49 dan 64), dengan tetap memakai nama Rencong Tailor luas kios masing-masing + 3x3 m2 (tiga kali tiga meter persegi).-
Bahwa setelah Alm. H. Nurdin Harun meninggal dunia pada tahun 2007, sampai saat ini kios tersebut (i.c. dh. kios nomor 49 dan 64) sebagaimana bukti yang ada tetap dikuasai dan/atau diusahai oleh ahli waris Alm. H. Nurdin Harun (i.c. Penggugat).-
Bahwa selama Penggugat menguasai dan/atau mengusahai kios dimaksud (i.c. dh. kios nomor 49 dan 64), Penggugat tidak pernah memindahkan hak sewa atas 2 (dua) unit kios dimaksud (i.c. dh. kios nomor 49 dan 64) kepada pihak manapun atau kepada siapapun.-
Bahwa pada tahun 2012, kios di Pasar Bundar direnovasi atas dasar perencanaan dan pelaksanaan oleh Para Tergugat dan Kios Rencong Tailor menempati kios sementara ditempat penampungan sementara. Para Tergugat berjanji setelah kios di Pasar Bundar selesai direnovasi, Para Tergugat akan memprioritaskan kios tersebut kepada pemegang hak sewa yang lama.-
Bahwa selanjutnya, pada Juli 2014, setelah kios selesai direnovasi, Para Tergugat membuka pendaftaran ulang bagi pemegang hak sewa yang lama untuk menempati kembali kios dimaksud (i.c. dh. kios nomor 49 dan 64). Namun Para Tergugat tidak juga menyerahkan kios dimaksud pada Penggugat tanpa alasan yang jelas.-
Bahwa Penggugat sebagai pemegang hak sewa telah beberapa kali mengajukan permohonan untuk mendapatkan kembali kios dimaksud (i.c. dh. kios nomor 49 dan 64) secara tertulis namun sampai saat ini tidak ada jawaban pasti terhadap permohonan tersebut sebagaimana yang terdapat dalam Surat Permohonan Penggugat tertanggal 23 Juni 2014 dan Surat Permohonan Peninjauan Kembali atas kios Pasar Bundar tertanggal 4 Juli 2014.-
Bahwa Penggugat sebagaimana ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Penggugat senantiasa memenuhi segala kewajiban sebagaimana ketentuan yang berlaku untuk itu.-
Bahwa selain itu, Penggugat telah melakukan pertemuan beberapa kali secara formal yang difasilitasi Tergugat I dengan dihadiri Tergugat II untuk meminta penyelesaian agar mendapatkan kembali hak Penggugat yang sampai saat ini tidak diberikan oleh Para Tergugat, akan tetapi sampai gugatan ini diajukan Para Tergugat tidak juga memberikan kembali hak Penggugat sebagaimana yang telah diperjanjikan.-
Bahwa selanjutnya Penggugat melalui kuasa hukumnya telah mengirimkan Somasi/Peringatan kepada Tergugat I melalui Tergugat II dengan surat keluar Kantor Advokat Nomor 066/SP.KA-FW/II/2015 tertanggal 24 Februari 2015 yang pada intinya meminta kembali hak untuk menguasai dan/atau mengusahai 2 (dua) kios (i.c. dh. kios nomor 49 dan 64) seperti hak semula kepada Para Tergugat.-
Bahwa berdasarkan surat keluar Kantor Advokat Nomor 066/SP.KA-FW/II/2015 tersebut Tergugat II mengundang Penggugat melalui kuasa hukumnya untuk hadir di Kantor Tergugat II pada tanggal 13 Maret 2015 Pukul 14.00 WIB untuk membicarakan permasalahan dimaksud, namun dalam pertemuan antara kuasa hukum Penggugat dengan Tergugat II tersebut tidak ada kata sepakat dari Tergugat II untuk penyelesaian permasalahan dimaksud secara musyawarah kekeluargaan.-
Bahwa perbuatan Para Tergugat tersebut yang sampai saat ini tidak memberikan kembali hak Penggugat untuk menguasai dan/atau mengusahai 2 (dua) kios (i.c. dh. kios nomor 49 dan 64) dimaksud, patut diduga Para Tergugat telah sengaja melakukan perbuatan melawan hukum.-
Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern Pasal 15 ayat (2) huruf c disebutkan bahwa: ”Memprioritaskan kesempatan memperoleh tempat usaha bagi pedagang pasar tradisional yang telah ada sebelum dilakukan renovasi atau relokasi pasar tradisional”, tentang dasar itu, menurut hukum, Penggugat adalah pihak yang paling berhak untuk mendapatkan prioritas untuk menguasai dan/atau mengusahai kios dimaksud (i.c. dh. kios nomor 49 dan 64).-
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada Bab XIII tentang Pelayanan Publik, Pasal 344 ayat (1) dan (2) menyatakan Pemerintah Daerah wajib menjamin terselenggaranya pelayan publik berdasarkan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah dan Pelayanan publik diselenggarakan berdasarkan pada asas kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalan, partisipatif, persamaan perlakuan/tidak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas dan lain-lain.-
Bahwa selanjutnya menurut hukum, adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat sebagaimana yang dijelaskan di atas, melahirkan hak bagi Penggugat untuk menuntut segala kerugian yang timbul, bunga dan biaya yang diakibatkan perbuatan melawan hukum tersebut (Pasal 1365 KUHPerdata), sehingga cukup alasan bagi Penggugat untuk mengajukan gugatan dalam perkara ini.-
Bahwa adapun kerugian-kerugian akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Para Tergugat dengan tidak memberikan Penggugat haknya untuk menguasai dan/atau mengusahai 2 (dua) kios dimaksud (i.c. dh. kios nomor 49 dan 64) sebagai berikut:
Kerugian Materiil:
Bahwa terhitung sejak bulan Juli 2014 sampai dengan gugatan Penggugat diajukan (selama tiga belas bulan) Penggugat kehilangan haknya untuk menguasai dan/atau mengusahai 2 (unit) kios (i.c. dh. kios nomor 49 dan 64), sehingga Penggugat mengalami kerugian setiap bulannya sebesar Rp.3.000.000.- (tiga juta rupiah) dikalikan dengan 13 (tiga belas) bulan sehingga total kerugian materiil Penggugat mencapai Rp.39.000.000.- (tiga puluh sembilan juta rupiah).-
Kerugian Imateriil:
Meskipun kerugian imateriil Penggugat timbul sejak Para Tergugat mengambil alih dan/atau tidak memberikan Penggugat haknya untuk mengusahai dan/atau menguasi 2 (dua) kios dimaksud (i.c. dh. kios nomor 49 dan 64) terhitung sejak Juli 2014 sampai dengan gugatan ini berkekuatan hukum, yang mengakibatkan usaha Penggugat mengalami penutupan (lock out) dengan kerugian sebesar Rp.150.000.0000.- (seratus lima puluh juta).-
Dikarenakan proses hukum menuntut kerugian immateriil dengan uang, maka Penggugat menetapkan Rp.300.000.000.- (tiga ratus juta rupiah) untuk kerugian imateril yang diderita Penggugat. Jadi, total kerugian imateriil Penggugat sebesar Rp.450.000.000.- (empat ratus lima puluh juta rupiah).-
Bahwa apabila ditotalkan keseluruhan, maka kewajiban Para Tergugat yang harus dibayarkan atas kerugian Penggugat adalah:
-
-
Kerugian materil
Kerugian imateril
Total
Rp 39.000.000,- (tiga puluh sembilan juta rupiah).-
Rp.450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah).-
Rp. 489.000.000,- (empat ratus delapan puluh sembilan juta rupiah).-
-
Bahwa Penggugat mempunyai sangkaan yang beralasan Para Tergugat akan lalai dalam menjalankan keputusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini, karena itu dimohonkan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Binjai untuk menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.500.000.- (lima ratus ribu rupiah) perhari, apabila Tergugat lalai dalam menjalankan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap perkara ini.-
Bahwa Penggugat merasa khawatir apabila Para Tergugat akan menghilangkan dan/atau mengalihkan objek sengketa (i.c. dh. kios nomor 49 dan 64) guna menghindarkan diri dari segala kewajibannya dan tanggungjawab hukumnya membayar semua hak-hak Penggugat atau ganti kerugian yang timbul akibat perbuatannya sesuai dengan putusan perkara ini, maka untuk menjamin pemenuhan tuntutan Penggugat, di mohonkan kepada majelis hakim yang terhormat untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag), atas 2 (dua) unit kios (i.c. dh. kios nomor 49 dan 64) dengan objek setempat terletak di Pasar Bundar Kota Binjai.-
Bahwa karena gugatan Penggugat ini berdasarkan bukti yang nyata dan kuat, maka berdasarkan Pasal 108 HIR Penggugat mohon agar putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, verzet, dan kasasi;
Bahwa Berdasarkan uraian dan alasan-alasan tersebut di atas mohon Kepada Ketua Pengadilan Negeri Binjai Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menentukan hari persidangan dan memanggil pihak-pihak yang berperkara untuk datang menghadap persidangan dan memberikan putusan sebagai berikut:
M E N G A D I L I
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Penggugat adalah pihak yang berhak untuk menguasai dan/atau mengusahai 2 (dua) kios(i.c. dh. kios nomor 49 dan 64) dengan objek setempat dikenal dan terletak di Komplek Pasar Bundar Kota Binjai.-
Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang tidak memberikan kembali hak Penggugat untuk menguasai dan/atau mengusahai 2 (dua) kios dimaksud (i.c. dh. kios nomor 49 dan 64) sebagai perbuatan melawan hukum.
Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk mengembalikan atau memberikan hak Penggugat atas objek 2 (dua) kios dimaksud (i.c. dh. kios nomor 49 dan 64) dengan objek setempat dikenal dan terletak di Komplek Pasar Bundar Kota Binjai.-
Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara tunai dan seketika atas kerugian materil dan imateril Penggugat apabila ditotalkan keseluruhan, maka kewajiban Para Tergugat yang harus dibayarkan atas kerugian Penggugat adalah:
-
Kerugian materil
Kerugian imateril
Total
Rp 39.000.000,- (tiga puluh sembilan juta rupiah).-
Rp.450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah).-
Rp.489.000.000,- (empat ratus delapan puluh sembilan juta rupiah).-
Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp.500.000.- (lima ratus ribu rupiah) perharinya apabila Para Tergugat lalai menjalankan kewajibannya, semenjak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap.-
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini.-
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada bantahan (verzet), banding dan Kasasi (uitvoerbaar vij voorraad).-
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.-
Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aquo et bono).-
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut di atas, Tergugat I dan II telah mengajukan Jawabannya pada persidangan tanggal 21 September 2015 sebagai berikut :
I. DALAM EKSEPSI.
Bahwa Penggugat salah mengajukan gugatan karena jenis perkara tersebut bukan perkara perdata sehingga bukan Kompentensi absolute Pengadilan Negeri Bidang Perdata untuk memeriksa perkara ini karena penggugat merupakan penyewa yang menyewa kepada Pemerintah Kota Binjai dimana sebagai penyewa harus memenuhi syarat administrasi sesuai Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
Bahwa gugatan penggugat terhadap Tergugat I dan Tergugat II tidak jelas (obscuurlibels), karena dalam gugatannya penggugat sama sekali tidak dapat memberikan dasar gugatan yang kuat untuk menggugat Tergugat I dan Tergugat II dan atas dasar apa status penggugat menggugat kios milik Pemerintah Kota Binjai sehingga sudah sepatutnya gugatan penggugat dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa Penggugat tidak berkualitas sebagai Penggugat karena kios yang menjadi objek perkara (kios nomor 49 dan 64) yang terletak di Komplek Pasar Bundar Binjai merupakan aset milik Pemerintah Kota Binjai dan terdaftar dalam Daftar Inventaris Barang Milik Pemerintah Kota Binjai yang berarti merupakan aset milik Negara bukan milik perseorangan yang tidak dapat diwariskan turun temurun apalagi diwariskan oleh penyewanya;
Bahwa gugatan penggugat tidak jelas, karena penggugat tidak mengerti sama sekali bahwa kios yang menjadi objek sengketa merupakan aset milik Pemerintah Kota Binjai. Setiap orang yang hendak menyewa kios harus mendaftar/terdaftar pada dinas terkait (Tergugat II) yang sesuai dengan Peraturan yang berlaku, bukan karena orangtua pernah menjadi penyewa selama bertahun-tahun maka serta merta ahli warisnya juga dapat menjadi penyewa. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kota Binjai dan Peraturan Walikota Binjai Nomor 32 Tahun 2012 tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pendapatan Daerah Kota Binjai. Aset Pemerintah Kota Binjai merupakan aset Negara bukan aset orang perorangan yang dapat diwariskan. Terlebih lagi secara fakta hukum penggugat diketahui tidak pernah beraktifitas di kios objek perkara. Dengan demikian dalil-dalil yang dikemukakan dalam surat gugatan penggugat tidak berdasarkan pada kenyataan hukum dan alasan hukum yang kuat sehingga terkesan mengada-ada dan terlalu dibuat-buat, maka sudah sepatutnya menurut hukum gugatan yang demikian untuk dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (NietOnvankelijkeVerklaard);
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Tergugat I dan Tergugat II tetap bertahan pada dalil-dalil bantahan yang telah diajukan sebagai eksepsi diatas, oleh karena itu mohon segala hal-hal yang telah dikemukakan dalam eksepsi tersebut termuat pula dalam pokok perkara ini;
Bahwa Tergugat menyangkal semua dalil-dalil gugatan penggugat kecuali hal-hal yang diakui secara tegas;
Bahwa pernyataan penggugat pada gugatan halaman 1 point 1 s/d point 4, yang menyatakan “bahwa sejak meninggalnya H. Nurdin Harun tahun 2007, penggugat (salah satu ahli waris) melanjutkan usaha ayahnya tersebut di kios nomor 49 dan 64 dengan nama Rencong Tailor…….dst” adalah tidak benar dan keliru karena faktanya selama H. Nurdin Harun menyewa kios objek perkara dan mengusahai kios tersebut sejak tahun 1968 kemudian pada tahun 1979 H. Nurdin Harun mengajak keponakannya Burhanuddin untuk membantunya menjahit. Setelah usaha jahitnya berkembang H. Nurdin Harun membuka usaha menjahit lagi di Jalan Sudirman, sehingga usaha jahit di Pasar Bundar diusahai sendiri oleh Burhanuddin dengan sistem bagi hasil Rp.5 juta s/d Rp.7 juta setahun. Bahkan sampai dengan saat ini (H. Nurdin Harun telah meninggal) usaha jahit Rencong Tailor tetap diusahai oleh Burhanuddin dan bagi hasil tetap diberikan Burhanuddin kepada salah satu ahli waris H. Nurdin Harun yaitu Ratna Junita sebesar Rp.8 juta s/d Rp.10 juta. Sehingga tampak jelas bahwa yang selama ini yang mengusahai kios objek perkara adalah Burhanuddin bukan penggugat. Terkait pernyataan penggugat mengenai ahli waris dari H. Nurdin Harun yang menyewa kios milik Pemerintah Kota Binjai yang meneruskan usaha, Tergugat II dalam menjalankan tugas dan fungsinya berpedoman pada Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2011 Retribusi Jasa Umum yang diantaranya menyatakan bahwa hak memakai/menyewa toko, kios, stand, meja gugur apabila : a) menunggak retribusi selama 60 (enam puluh) hari secara terus menerus; b) tidak mengusahakan/menempati kios stand dan meja selama 60 (enam puluh) hari secara terus menerus; c) tidak memeperpanjang Kartu Pengenal Penyewa (KPP); d) mengalihnamakan hak sewa kios kepada pihak lain tanpa izin Tergugat I. Dalam hal ini Penggugat juga harus memahami bahwa kios yang terletak di Pasar Bundar tersebut adalah milik Pemerintah Kota Binjai, yang artinya merupakan aset Negara bukan milik perorangan sehingga bisa mengubah mindset penggugat bahwa aset Negara bukan hak turun temurun atau hak waris melainkan hak Negara dalam hal ini Pemerintah Kota Binjai yang diwakili oleh Tergugat I dan Tergugat II yang berpedoman pada peraturan yang berlaku.
Bahwa pernyataan penggugat pada gugatan halaman 1 point 5 s/d halaman 2 point 9, yang menyatakan “bahwa tahun 2012, kios di Pasar Bundar direnovasi dan selama renovasi kios Rencong Tailor menempati kios sementara ditempat penampungan sementara sampai selesai direnovasi……dst” adalah tidak benar dan keliru karena Tergugat I memiliki perencanaan untuk merenovasi Pasar Bundar dan telah dilaksanakan oleh Tergugat II pada tahun 2013. Selama Pasar Bundar direnovasi, seluruh pedagang yang beraktifitas di kios-kios Pasar Bundar dipindahkan ketempat penampungan sementara yang disediakan oleh Tergugat I dan Tergugat II di Jalan Mahkamah. Setelah Pasar Bundar selesai direnovasi pada pertengahan tahun 2014, Tergugat II mendata kembali para pedagang yang menempati tempat penampungan sementara tersebut. Pendataan ulang yang dilakukan Tergugat II adalah terhadap para pedagang lama yang dulu menempati kios dan benar melakukan aktifitas di kios tersebut. Tergugat II telah melaksanakan tugas dan memenuhi janji bahwa seluruh pedagang yang lama akan tetap dikembalikan ke kios setelah selesai renovasi melalui pendataan ulang. Berdasarkan hasil pendataan Tergugat II diketahui bahwa penggugat tidak pernah beraktifitas semasa kios belum direnovasi sampai dengan kios selesai direnovasi. Berdasarkan fakta lapangan yang diperoleh Tergugat II, selama ini yang melakukan aktifitas di kios objek perkara bukanlah penggugat melainkan orang lain (Sdr.Burhanuddin). Bahkan yang menempati penampungan sementara di Jalan Mahkamah bukan penggugat pula melainkan Sdr. Burhanuddin. Hal ini lah yang mendasari Tergugat II tidak memberikan hak untuk menyewa kepada Penggugat.
Bahwa pernyataan penggugat pada gugatan halaman 2 point 10 s/d point 15, yang menyatakan “Bahwa selanjutnya penggugat melalui kuasa hukumnya telah mengirimkan Somasi/Peringatan kepada Tergugat I melalui Tergugat II dengan surat………………..dst” adalah tidak benar dan keliru. Tergugat I berdasarkan laporan Tergugat II sebagai pelaksana teknis telah melakukan perbuatan sesuai peraturan yang berlaku sehingga perbuatan Tergugat I dan Tergugat II bukanlah perbuatan melawan hukum. Penggugat dan para Tergugat telah melakukan upaya perdamaian/ secara kekeluargaan. Namun Tergugat I tidak dapat memberikan hak sewa kios seperti yang diinginkan penggugat karena berdasarkan laporan Tergugat II bahwasanya penggugat tidak melakukan aktifitas di kios dimaksud (kios nomor 49 dan 64), sehingga ketika kios Pasar Bundar selesai direnovasi Tergugat II mendata ulang pedagang kios yang memang benar-benar melakukan aktifitas di kios tersebut. Diketahui bahwa yang selama ini melakukan aktifitas di kios nomor 49 dan 64 (Rencong Tailor) adalah Sdr. Burhanuddin. Justru perbuatan penggugat yang telah melanggar Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum yaitu tidak mengusahakan/menempati kios, stand, meja selama 60 (enam puluh) hari secara terus menerus.
Berdasarkan hal-hal yang telah Tergugat I dan Tergugat II kemukakan di atas, mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim berkenan untuk memutuskan dengan amar sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menerima eksepsi dan jawaban Tergugat I dan II seluruhnya ;
Menolak gugatan penggugat seluruhnya atau setidak tidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima ;
Menghukum penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara ;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan penggugat seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima ;
Menghukum penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Binjai telah menjatuhkan putusan nomor : 29/Pdt.G/2015/PN.Bnj tanggal 7 Januari 2016 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Dalam Eksepsi
Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II
Dalam Pokok Perkara
Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya ;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.379.000.-(tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) ;
Membaca Akta permohonan banding Nomor : 29/Pdt.G/2015/PN.Bnj/Nomor 1/Pdt.Bdg/2016/PN.Bnj tanggal 19 Januari 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh MARADEN SILALAHI,SH,Panitera Pengadilan Negeri Binjai yang menerangkan bahwa Pembanding semula Tergugat melalui Kuasanya telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Binjai nomor : 29/Pdt.G/2015/PN.Bnj tanggal 7 Januari 2016 ;
Membaca pemberitahuan pernyataan permohonan banding Nomor : 29/Pdt.G/2015/PN.Bnj/Nomor 1/Pdt.Bdg/2016/PN.Bnj tanggal 21 Januari 2016 yang dibuat oleh Herman Yani Purba Jurusita Pengadilan Negeri Binjai,bahwa Pembanding semula Penggugat telah mengajukan permohonan banding pada tanggal 19 Januari 2016 dan telah diberitahukan dengan sempurna kepada Terbanding I dan II semula Tergugat I dan II tersebut ;
Membaca Memori banding yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat tertanggal 01 Februari 2016, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Binjai pada tanggal 03 Februari 2016, dan memori banding tersebut telah dengan sempurna diberitahukan dan diserahkan kepada Terbanding I dan II semula Tergugat I dan II, pada tanggal 04 Februari 2016 dengan Relas Penyerahan Memori Banding Nomor : 29/Pdt.G/2015/PN.Bnj/Nomor 1/Pdt.Bdg/2016/PN.Bnj;
Membaca Konta Memori banding yang diajukan oleh TerbandingI dan II semula Tergugat I dan II tertanggal 22 Februari 2016, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Binjai pada tanggal 22 Pebruari 2016 ;
Membaca Relaas mohon bantuan penyerahan Kontra Memori banding perkara No.29/Pdt.G/2015/PN.Bnj melalui Ketua Pengadilan Negeri Medan tanggal 23 Februari 2016 kepada Pembanding semula Penggugat melalui Kuasa Hukumnya ;
Membaca Relaas pemberitahuan memeriksa berkas No. 29/Pdt.G/2015/PN-Bnj pada tanggal 21 Januari 2016 yang dibuat oleh Sayid Yusri Hamdani,SH Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Medan,diberi kesempatan kepada Terbanding I dan II semula Tergugat I dan II dan kepada Pembanding semula Penggugat pada tanggal 26 Januari 2016 untuk mempelajari berkas perkara No. 29/Pdt.G/2015/PN-Bnj dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Medan ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA :
Menimbang, bahwa karena permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu maupun tata-cara dan syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat dalam memori bandingnya tersebut diatas, telah mengajukan keberatan-keberatannya terhadap putusan Pengadilan Negeri Binjai No. 29/Pdt.G/2015/PN-Bnj tanggal 7 Januari 2016 pada pokoknya sebagai berikut :
JUDEX FACTIE TELAH MENGAMBIL KETERANGAN SAKSI YANG TIDAK MEMENUHI SYARAT (CACAT HUKUM)
Bahwa judex factie telah mengambil keterangan saksi yang cacat secara formil dalam materi pertimbangan hukum hal tersebut dapat dilihat pada halaman 22 alinea terakhir s/d halaman 23 yang berbunyi” menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi Burhanuddin, saksi Hasneri Putra Penggugat tidak pernah beraktifitas di kios yang menjadi objek sengketa melainkan saksi Burhanuddin sendiri yang membuka usaha menjahit dengan membagi hasil keuntungan, karena kios yang ditempati oleh saksi Burhanuddin atas nama Penggugat sebagai penyewa”;
Bahwa terhadap saksi Burhanuddin Penggugat berkeberatan untuk didengar keterangannya, karena secara absolut saksi Burhanuddin memiliki hubungan darah dengan Penggugat sehingga terdapat larangan untuk didengar keterangannya di depan persidangan sebagaimana diatur secara enumeratif dalam Pasal 145 HIR, Pasal 172 RBG maupun Pasal 1909 KUHPerdata;
Bahwa fakta persidangan Penggugat keberatan terhadap saksi Burhanuddin didengar keterangannya di depan persidangan sehingga tidak disumpah, dengan tidak disumpahnya saksi Burhanuddin di depan persidangan maka secara formil saksi tidak memenuhi syarat secara formil. Alat bukti keterangan saksi harus memenuhi syarat formil dan materil karena syarat ini bersifat kumulatif bukan alternatif sehingga salah satu syarat saja tidak terpenuhi maka menyebabkan bukti keterangan saksi menjadi cacat dan tidak sah untuk dijadikan bukti;
Bahwa sekalipun dalam keterangan saksi Burhanuddin tertulis dalam putusan memberi keterangan dibawah sumpah (vide putusan halaman 16), akan tetapi fakta persidangan saksi Burhanuddin tidak disumpah dalam memberi keterangan baik karena memiliki hubungan darah dengan Penggugat dan secara tegas Penggugat juga menyampaikan keberatan jika saksi Burhanuddin didengar keterangannya di depan persidangan;
Bahwa menurut ketentuan Pasal 147 HIR, Pasal 175 RBG dan Pasal 1911 KUHPerdata mewajibkan saksi untuk disumpah karena merupakan kewajiban hukum sekaligus menjadi syarat formil keabsahan saksi sebagai alat bukti. Jika keterangan saksi diberikan di luar sumpah hal tersebut melanggar Pasal 175 RBG, dan menurut Putusan Mahkamah Agung Nomor 1468K/Sip/1975 menegaskan keterangan saksi yang diberikan diluar sumpah, tidak sah sebagai alat bukti;
Bahwa karena judex factie tingkat pertama tidak cermat, sehingga berpotensi merugikan kepentingan hukum Penggugat oleh karena itu Penggugat menolak keterangan saksi Burhanuddin dan meminta majelis hakim tinggi untuk memeriksa ulang dokumen, pertimbangan dan putusan judex factie tingkat pertama;
Bahwa terhadap saksi Hasneri Putra Penggugat berkeberatan untuk didengar keterangannya, karena saksi Hasneri Putra merupakan honorer/pegawai yang bekerja dan mendapat gaji dari Tergugat I atau Tergugat II. Keberatan utama Penggugat adalah tidak mungkin saksi Hasneri Putra menyampaikan keterangannya di depan persidangan lain dari yang diharapkan oleh Tergugat I dan Tergugat II hal tersebut sangat logis karena nasib, dan gaji/pendapatan saksi Hasneri Putra mutlak ada pada Tergugat I atau Tergugat II;
Bahwa tidak mungkin saksi Hasneri Putra memberikan keterangan secara mandiri, kecenderungannya akan memberi keterangan yang menguntungkan Tergugat I dan Tergugat II sehingga merugikan Penggugat. Seharusnya judex factie tingkat pertama tidak mengambil keterangan saksi Hasneri putra sebagai bahan pertimbangan dalam putusan karena saksi Hasneri Putra memiliki hubungan pekerjaan dengan para Tergugat;
Bahwa judex factie tingkat pertama menggunakan keterangan saksi Burhanuddin dan saksi Hasneri Putra sebagai dasar untuk mengambil kesimpulan dalam putusan, padahal secara hukum kedua saksi tersebut secara persyaratan cacat untuk didengar keterangannya sehingga terhadap bukti yang cacat akan melahirkan putusan yang cacat pula;
Bahwa karena judex factie tingkat pertama telah menggunakan bukti yang cacat sehingga melahirkan putusan yang cacat maka Penggugat bermohon kiranya pada majelis hakim tinggi untuk memeriksa kembali seluruh dokumen pertimbangan dan putusan judex factie tingkat pertama yang telah merugikan kepentingan Penggugat;
PERTIMBANGAN JUDEX FACTIE TIDAK LOGIS
Bahwa judex factie tidak logis dalam pertimbangannya tercermin pada pertimbangannya pada halaman 22 alinea terakhir yang berbunyi” menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi Burhanuddin, saksi Hasneri Putra Penggugat tidak pernah beraktifitas di kios yang menjadi objek sengketa” dan pada pertimbangan halaman 24 berbunyi” ternyata berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan baik Penggugat dan para Tergugat sebagaimana diuraikan di atas, pada pokoknya menerangkan bahwa Penggugat tidak pernah melakukan aktifitas di kios objek perkara tersebut”;
Bahwa logika yang digunakan judex factie tidak logis karena berulang-ulang dan berkutat diseputar tentang Penggugat tidak pernah melakukan aktifitas di kios yang menjadi objek sengketa. Jika yang digunakan oleh judex factie untuk menarik kesimpulan adalah keterangan saksi Burhanuddin dan saksi Hasneri Putra maka kesimpulan tersebut cacat karena keterangan yang diambil adalah keterangan saksi yang cacat sehingga tidak logis untuk dipertimbangkan;
Bahwa terhadap keterangan saksi Burhanuddin yang menerangkan Penggugat tidak pernah beraktifitas di kios yang menjadi objek sengketa adalah patut sebagai keterangan yang tidak jujur, karena sejak awal kios, modal, pelanggan, merek penjahit Rencong dan seluruh peralatan jahit yang ada dalam kios adalah milik orang tua Penggugat dan tidak ada modal, peralatan saksi Burhanuddin karena saksi Burhanuddin hanyalah seorang pekerja yang kemudian mengaku menjadi majikan dengan bermodalkan dengkul;
Bahwa setelah orang tua Penggugat meninggal, Penggugatlah yang mengendalikan, mengelola kios tersebut bagaimana mungkin Penggugat dapat mengelola kios yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini jika tidak datang ke kios tersebut oleh karena itu saksi Burhanuddin diduga tidak jujur dengan maksud dan niat yang tidak baik;
Bahwa terhadap keterangan saksi Hasneri Putra yang datang mengutip retribusi di pasar menerangkan Penggugat tidak pernah beraktifitas sejak pasar Bundar belum direnovasi sampai pasar Bundar direnovasi (vide putusan halaman 23);
Bahwa saksi Hasneri putra baru bekerja di Pasar Bundar sejak 2010 sedangkan Penggugat telah mengusahai kios yang menjadi objek sengketa sejak tahun 2007 setelah orang tua penggugat meninggal dunia sehingga keterangan saksi terlalu umum menyatakan sebelum renovasi, padahal saksi Hasneri Putra baru bekerja di Pasar Bundar setelah Penggugat terlebih dahulu mengusahai kios yang menjadi objek sengketa, karena saksi Hasneri Putra bekerja mengutip retribusi sejak 2010 dan berdasarkan keterangan para saksi dan bukti tertulis P-4 dan P-5 terbukti pengutipan retribusi tidak tiap hari melainkan sebulan sekali;
Bahwa keterangan saksi Hasneri Putra tidak logis menyatakan Penggugat tidak pernah beraktifitas di kios yang menjadi objek sengketa karena: apakah jadwal pengutipan retribusi yang dilakukan saksi Hasneri Putra setiap bulannya (vide P-4 dan P-5) bukan setiap hari sehingga jadwal saksi Hasneri Putra tidak selalu sama dengan kedatangan Penggugat ke kios yang menjadi objek sengketa artinya kalau tidak bertemu dengan Penggugat tidak dapat ditarik kesimpulan Penggugat tidak beraktifitas di kios tersebut;
Bahwa ditengah aktifitas yang ramai di pasar Bundar peluang antara saksi Hasneri Putra dengan Penggugat tidak bertemu karena bisa saja Penggugat belum datang, atau Penggugat lagi ke kios tetangga, atau Penggugat sedang pergi minum/makan ke warung sekitar atau sedang pergi mengantar/menjemput jahitan langganan atau calon pelanggan. Oleh karena itu keterangan saksi Hasneri Putra dan penarikan kesimpulan yang dilakukan judex factie prematur sehingga harus dinyatakan tidak logis;
Bahwa sebenarnya dalam Perda nomor: 4 Tahun 2011 hanya memberi ketentuan mengusahai/menempati kios, stand dan meja selama 60 hari secara terus menerus bukan harus beraktifitas, faktanya Penggugat tetap mengusahai/menempati kios yang menjadi objek sengketa sedangkan istilah tidak pernah beraktifitas hanya penafsiran sepihak dan tidak memiliki dasar hukum;
Bahwa saksi yang diajukan Penggugat Salman Nazli pada keterangannya (vide halaman 12) menerangkan Penggugat tetap membayar pajaknya dan tidak pernah meninggalkan kiosnya, tetapi justru judex factie menyatakan saksi Salman Nazli menerangkan Penggugat tidak pernah beraktifitas di kios objek sengketa (vide putusan halaman 24). Terhadap dua keterangan dan kesimpulan yang saling bertolak belakang tersebut makanya yang harus dipedomani adalah keterangan saksi Salman Nazli pada halaman 12 putusan, sedangkan penarikan kesimpulan oleh judex factie adalah keliru sehingga harus diperbaiki oleh majelis hakim tinggi;
Bahwa kesimpulan judex factie yang menarik kesimpulan secara general (umum) seolah-olah saksi Penggugat dan para Tergugat dalam keterangannya Pengugat tidak pernah beraktifitas di kios yang menjadi objek sengketa adalah kesimpulan yang keliru dan prematur. (vide putusan halaman 24);
Bahwa penarikan kesimpulan terhadap saksi-saksi yang dijadikan pertimbangan oleh judex factie cacat (saksi Burhan dan saksi Hasneri Putra) dan keterangan saksi Salman Nazli telah dimanipulasi oleh judex factie karena tidak sesuai dalam keterangan saksi dengan penarikan kesimpulan yang dibuat oleh judex factie sehingga antara keterangan satu saksi dengan saksi lain tidak saling bersesuaian sehingga bertentangan dengan Pasal 170 HIR dan Pasal 1908 KUHPerdata yang menegaskan keterangan saksi yang bernilai sebagai alat bukti hanyalah keterangan yang saling bersesuaian;
Bahwa terdapat syarat saksi yang cacat sehingga melahirkan keterangan saksi cacat, keterangan saksi yang tidak bersesuaian, baik formil dan materilnya sehingga bertentangan satu dengan yang lain oleh karena itu penarikan kesimpulan oleh judex factie tidak logis sehingga dimohonkan kepada majelis hakim tinggi untuk memeriksa ulang pokok perkara dalam perkara aquo;
JUDEX FACTI TIDAK UTUH ATAU PARSIAL DALAM MEMBERI PERTIMBANGAN
Bahwa judex factie tidak utuh atau parsial dalam memberi pertimbangan hal tersebut tercermin pada pertimbangannya di halaman 23 yang berbunyi” berdasarkan hasil pengamatan tersebut tim pendataan membuat laporan terhadap Tergugat II, sehingga dengan dasar tersebut Tergugat II tidak memberikan hak untuk menyewa kios kepada Penggugat, karena Penggugat tidak memenuhi kriteria sebagaimana yang dituangkan Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2011, yang menyatakan bahwa hak memakai/menyewa toko, kios, stand, meja gugur apabila: a. Menunggak retribusi selama 60 hari secara terus menerus, b. Tidak mengusahakan/menempati kios stand dan meja selama 60 hari secara terus menerus, c. Tidak memperpanjang kartu pengenal penyewa (KPP), d. Mengalihkan hak sewa kios kepada pihak lain tanpa izin dari Tergugat I”;
Bahwa oleh karena judex factie menolak gugatan Penggugat didasarkan pada Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2011, karena judex factie menyatakan: menurut majelis hakim selain dipenuhinya syarat secara administrasi maka harus pula dipenuhi syarat penguasaan fisik secara nyata artinya penyewa haruslah orang yang beraktifitas di kios yang disewanya tersebut;
Bahwa oleh karena judex factie telah sependapat dan mengakui secara tegas dan terang Penggugat secara administratif adalah penyewa kios yang menjadi objek sengketa sehingga penggugat telah sempurna dalam membuktikan hak penggugat, jika judex factie dalam pertimbangannya menyatakan tidak beraktifitas di kios yang menjadi objek sengketa di atas Penggugat telah membantah pertimbangan judex factie tersebut di atas sehingga pertimbangan tersebut harus ditolak;
Bahwa syarat penguasaan fisik secara nyata yang dimaksudkan oleh judex factie tidak didasarkan pada aturan yang baku melainkan hanya sebagai penafsiran yang pemenuhannya tidak dipahami oleh penggugat, sebagai masyarakat biasa penggugat sangat disulitkan padahal secara umum penggugat merupakan masyarakat/penyewa yang baik dan patuh untuk memenuhi ketentuan administratif dan membayar retribusi pada para Tergugat;
Bahwa karena menurut judex factie telah menafsirkan Penggugat tidak memenuhi penguasaan fisik secara nyata adalah penafsiran sepihak sehingga agar tidak merugikan Penggugat haruslah kembali pada kriteria yang dimaksud oleh Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011;
Bahwa poin Perda tersebut berkenaan dengan: menyatakan bahwa hak memakai/menyewa toko, kios, stand, meja gugur apabila: a. Menunggak retribusi selama 60 hari secara terus menerus, bukti tertulis dan saksi tidak ada yang menyatakan retribusi atas kios nomor 49 dan nomor 64 pernah menunggak sebagaimana juga bukti tertulis P-4 dan P-5 yang tidak dibantah Tergugat I dan Tergugat II sehingga poin ini tidak ada yang dilanggar oleh Penggugat;
Bahwa poin b. Tidak mengusahakan/menempati kios stand dan meja selama 60 hari secara terus menerus, terhadap poin ini Penggugat tetap mengusahai secara terus menerus sedangkan keterangan saksi Burhanuddin tidak dibawah sumpah sehingga keterangannya tidak bernilai dan saksi Hasneri Putra secara tegas telah Penggugat bantah di atas karena memiliki hubungan pekerjaan/mendapat gaji dari para Tergugat;
Bahwa poin ini tidak ada melarang menggunakan pekerja (pegawai), tidak mengatur bagaimana model penggajian apakah gajian harian, gajian bulanan, gajian borongan atau bagi hasil artinya tidak ada larangan sehingga secara acontrario dibolehkan atau tidak dilarang karena poin ini hanya menekankan jika tidak mengusahai/menempati selama dalam kurun waktu 60 hari secara terus menerus tidak ada aturan yang mengharuskan Penggugat berada di kios secara terus menerus, yang ada adalah perintah mengusahai/menempati. Dalam kurun waktu 2007 s/d 2013 Penggugat tidak pernah menutup/menghentikan pemakaian/penggunaan kios yang menjadi objek sengketa;
Bahwa sejak 2007 setelah orang tua Penggugat meninggal dunia, terbukti Penggugatlah penyewa, tidak pernah menutup atau tidak mengusahai kios yang menjadi objek sengketa secara 60 hari berturut-turut sebagaimana diatur oleh PERDA, terbukti tidak pernah ditegur/diperingatkan oleh para Tergugat;
Bahwa poin c. Tidak memperpanjang kartu pengenal penyewa (KPP), sesuai bukti P-2, P-6, P-9, P-10, P-11, P-12, P-13, P-14 adalah bukti tertulis yang diajukan Penggugat guna memperpanjang Kartu Pengenal Penyewa yang diakui oleh para saksi tidak dibantah Tergugat I dan Tergugat II sehingga poin ini secara sempurna terbantahkan Penggugat karena Penggugat berhasil membuktikan mengajukan perpanjangan kartu pengenal penyewa sebagaimana penyewa lainnya;
Bahwa poin d. Mengalihkan hak sewa kios kepada pihak lain tanpa izin dari Tergugat I, tidak ada bukti yang membuktikan Penggugat mengalihkan hak sewa kios pada siapapun, saksi Penggugat juga mengetahui kios tersebut adalah atas nama Penggugat, para Tergugat juga tidak dapat membuktikan Penggugat mengalihkan hak sewa kios;
Bahwa dasar para Tergugat tidak memberi lagi hak sewa pada Penggugat adalah karena: adanya pengamatan tim pendataan yang membuat laporan terhadap Tergugat II, sehingga dengan dasar tersebut Tergugat II tidak memberikan hak untuk menyewa kios kepada Penggugat, karena Penggugat tidak memenuhi kriteria sebagaimana yang dituangkan Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2011, lalu pertanyaannya kriteria mana dari Perda Nomor 4 Tahun 2011 yang tidak dipenuhi oleh Penggugat;
Bahwa terdapat kejanggalan khusus untuk diri Penggugat ketika ditetapkan tidak mendapatkan hak sewa lagi atas kios di Pasar Bundar yang dikelola oleh Tergugat I dan Tergugat II yaitu: tim yang dibentuk hanya melaporkan berdasarkan pengamatan tidak pernah melakukan verifikasi administrasi, verifikasi faktual, tidak memberi kesempatan kepada Penggugat untuk membela diri atau melakukan klarifikasi pengamatan tim, karena tim yang dibentuk harusnya bekerja di atas standar-standar profesionalisme karena ini menyangkut hak warga negara untuk diperlakukan secara baik tidak sewenang-wenang itu juga sebagai bentuk pelayanan publik (public service);
Bahwa bagaimana tim dapat bekerja secara profesional jika didepan persidangan anggota tim yang juga saksi dalam perkara ini (Hasneri Putera) ketika diminta oleh ketua majelis untuk membawa dan menunjukkan buku laporan tahunan yang berisikan laporan data para penyewa kios di Pasar Bundar termasuk data Penggugat tidak dapat ditunjukkan karena alasan yang tidak logis. Jika data standar yang demikian saja tidak ada lalu bagaimana tim atau para Tergugat dapat mengambil keputusan atas hak Penggugat, layakkah hanya dengan cara memantau lalu memberi putusan yang sangat mencederai rasa keadilan. Apakah memang demikan sepatutnya pelayan masyarakat yang baik, profesional, transparan, kredibel dan akuntabel melayani masyarakat;
Bahwa dari uraian tersebut judex factie telah melakukan pertimbangan yang tidak utuh cenderung hanya mengutip dasar-dasar yang menguntungkan para Tergugat seolah judex factie menutup mata atas fakta persidangan seperti kata pepatah “tiba dimata dipicingkan, tiba diperut dikempeskan” artinya jika keterangan saksi menguntungkan para Tergugat judex factie mengutifnya sedangkan jika keterangan saksi menguntungkan penggugat judex factie menutup mata” oleh karena itu majelis hakim tinggi harus menolak pertimbangan judex factie yang demikian dan mengadili sendiri perkara a quo;
JUDEX FACTI TIDAK CUKUP PERTIMBANGAN HUKUM DALAM PUTUSAN
Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman pada Pasal 50 dan 53 harus memuat alasan-alasan dan dasar-dasar putusan secara jelas dan perinci sehingga suatu putusan yang tidak cukup mempertimbangkan alasan-alasan dalam posita gugatan menurut hukum pembuktian atau tidak memberikan penilaian terhadap alat bukti secara perinci, demikian pula tidak memberi pertimbangan mengenai dasar hukumnya, baik berdasar pada pasal-pasal peraturan perundang-undangan maupun hukum tak tertulis yang dijadikan dasar mengadili, dapat dikategorikan onvol doende gemotiveerd (tidak cukup pertimbangan) sehingga menjadi alasan untuk membatalkan putusan yang bersangkutan (Dr. Syarif Mappiasse, Logika Hukum Pertimbangan Putusan Hakim, penerbit Kencana Prenadamedia group, halaman:41);
Bahwa judex factie tidak cukup memberi pertimbangan hukum hal tersebut terlihat pada pertimbangan pada halaman 22 yang menyatakan: “menimbang, berdasarkan bukti T1,2,I tersebut, pada pokoknya penyewa harus memenuhi syarat administrasi berupa surat-surat yang berhubungan dengan penyewaan dan selain itu penyewa harus beraktifitas sendiri dan tidak boleh memindahtangankan hak sewa tanpa izin dari Pemerintah Kota Binjai;
Bahwa terhadap syarat administarasi Penggugat secara sah adalah penyewa sebagaimana telah diakui secara tegas oleh judex factie pada putusan halaman 25 menyatakan nama yang tertera secara administarsi sebagai penyewa kios yang menjadi objek sengketa adalah Penggugat artinya Penggugat secara administrasi adalah penyewa yang sah;
Bahwa kemudian judex factie justru menganulir sendiri pertimbangannya seolah-olah Penggugat bukan penyewa sehingga pertimbangan yang tidak konsisten sebagai pertimbangan yang tidak memiliki dasar pertimbangan yang cukup karena judex factie menyatakan” selain itu penyewa harus beraktifitas sendiri dan tidak boleh memindahtangankan hak sewa tanpa izin dari Pemerintah Kota Binjai”;
Bahwa makna penyewa harus beraktifitas sendiri adalah penafsiran yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat, karena tidak ada aturan berupa perintah tertulis, makna beraktifitas sendiri kalau dimaknai secara sempit berarti tidak boleh menggunakan tenaga karyawan justru penafsiran ini sangat tidak logis bekerja tanpa bantuan karyawan tidak mungkin dapat menjalankan usaha menjahit di kios yang menjadi objek sengketa;
Bahwa karena makna harus beraktifitas sendiri tidak dapat ditafsirkan secara sempit maka harus dilakukan perluasan makna yaitu dimungkinkan atau dapat dibantu pegawai tanpa mempersoalkan bagaimana cara penggajiannya. Dalam hal ini berdasarkan bukti administrasi Penggugat sah sebagai penyewa kios yang menjadi objek sengketa dan berdasarkan keterangan saksi Salman Nazli dan saksi Syafni para saksi selalu melihat Tergugat datang ke kios yang menjadi objek perkara tentang keberadaan saksi Burhanuddin memang adalah orang yang bekerja di kios Penggugat sejak orang tua Penggugat masih hidup;
Bahwa karena kata harus beraktifitas sendiri tidak ada perintah tertulisnya hanya sebagai penafsiran judex factie yang tidak berdasar hukum dan tidak logis secara fakta oleh karena itu pertimbangan tersebut patut untuk dibatalkan oleh majelis hakim tinggi Pengadilan Tinggi Medan;
Bahwa tidak pernah Penggugat memindahtangankan hak sewa tanpa izin dari Pemerintah Kota Binjai atas kios yang menjadi objek sengketa baik secara administrasi maupun secara fakta, tentang Penggugat memiliki karyawan bernama Burhanuddin hal tersebut menurut Penggugat bukan sebagai kesalahan/pelanggaran karena saksi Burhanuddin telah bekerja di kios tersebut sejak ayah Penggugat masih hidup dan selama itu pula tradisi tersebut tidak pernah dilarang/ditegur oleh para Tergugat sehingga tidak ada relevansi pertimbangan tersebut sehingga harus ditolak atau dinyatakan tidak memiliki dasar pertimbangan yang cukup;
Bahwa judex factie tidak cukup memberi pertimbangan hukum hal tersebut terlihat pada pertimbangan pada halam 22 s/d halaman 23 yang menyatakan: “menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Burhanuddin, saksi Hasneri Putra Penggugat tidak pernah beraktifitas di kios yang menjadi objek sengketa melainkan saksi Burhanuddin sendiri yang membuka usaha menjahit dengan membagi hasil keuntungan, karena kios yang ditempati saksi Burhanuddin atas nama Penggugat sebagai penyewa. Saksi Burhanuddin juga menerangkan sejak ayah Penggugat meninggal dunia saksi tetap menjadi penjahit di Rencong Taylor namun modal sendiri dan bukan status sebagai pekerja melainkan setiap tiga bulan sekali penggugat harus menyetor sejumlah uang bagi hasil kepada Penggugat melalui kakak perempuannya sebesar Rp. 3.000.000 s/d Rp. 8.000.000;
Bahwa sejak awal Penggugat menyatakan saksi Burhanuddin dan saksi Hasneri Putra cacat sebagai saksi sebagaimana telah Penggugat kemukakan di atas sehingga keterangannya patut dikesampingkan, jika pun keterangan tersebut dapat diambil sebagai petunjuk Penggugat ingin membantah keterangannya sebagai berikut:
Menurut saksi Salman Nazli dan saksi Syanfni (saksi memenuhi syarat formil dan materil sebagai saksi dihadirkan oleh Penggugat) menyatakan sejak orang tua Penggugat meninggal dunia Penggugat yang menyewa kios yang menjadi objek sengketa, Penggugat hadir setiap hari di waktu-waktu tertentu karena Penggugat sendiri berusaha belanja bakal, mengantar/menjemput pesanan dan lainnya;
Saksi Burhan adalah pegawai Penggugat yang telah bekerja di Rencong taylor sejak ayah Penggugat hidup, tentang keterangan bagi hasil menurut saksi Burhanuddin merupakan keterangan yang tidak logis. Saksi Burhanuddin adalah pekerja Penggugat karena kios, modal usaha, peralatan menjahit, pelanggan adalah milik Penggugat;
Jelas sekali pelanggan Penggugat datang ke Rencong taylor milik Penggugat, keterangan saksi Burhanuddin keterangan yang cacat menyatakan memiliki modal sendiri kapan saksi Burhanuddin memiliki modal sendiri di kios Penggugat, kapan memiliki peralatan menjahit sendiri, kapan memiliki pelanggan sendiri bukankah semuanya merupakan peninggalan orang tua Penggugat dan milik Penggugat. Justru kalau saksi Burhanuddin menyatakan memiliki modal sendiri di kios Penggugat atas nama Rencong Taylor justru saksi Burhanuddin adalah saksi yang tidak jujur bahkan cenderung menggelapkan asset Penggugat dan telah menarik keuntungan tanpa sepengetahuan Penggugat oleh karenanya saksi yang tidak jujur keterangannya layak dikesampingkan;
Bahwa oleh karena keterangan saksi Burhanuddin telah terbantah oleh penggugat maka pertimbangan judex factie layak untuk dibatalkan oleh majelis hakim tinggi Pengadilan Tinggi Medan;
Bahwa pertimbangan judex factie pada halaman 24 yang menyatakan” ...dimana hal tersebut telah bertentangan dengan fungsi kios itu sendiri yang diperuntukkan untuk membantu perekonomian pedagang di pasar tradisional”. Fungsi kios mana yang bertentangan dengan upaya Penggugat menjadikan saksi Burhanuddin sebagai pekerja bukankah Penggugat selain warga Binjai yang memang membutuhkan kios untuk menjahit sebagai mata pencarian Penggugat memenuhi syarat yang ditentukan para Tergugat telah pula membantu saksi Burhanuddin memiliki pekerjaan sehingga pertimbangan judex factie tidak beralasan secara hukum;
Bahwa dengan mempekerjakan saksi Burhanuddin sebagai pekerja secara ekonomi membantu ekonomi saksi, ekonomi Penggugat serta ikut menyumbang pendapatan daerah melalui retribusi oleh karenanya secara ekonomi sangat membantu perputaran roda perekonomian di Pasar Bundar Binjai yang dikelola para Tergugat oleh karena itu pertimbangan judex factie tidak beralasan patut dikesampingkan majelis hakim tinggi Pengadilan Tinggi Medan;
Bahwa judex factie tidak konsisten dengan pertimbangan hukumnya pada halaman 24 alinea terakhir bersambung pada halaman 25 alinea pertama alur berpikirnya kacau dan tidak linier, memang sepatutnya dasar penyelenggaraan negara harus berpedoman pada asas-asas pemerintahan yang baik untuk memperhatikan golongan masyarakat awam. Justru perlu dikemukakan sesunguhnya judex factie dalam pertimbangannya sangat kacau dan tidak jelas kemana arah pertimbangannya karena:
Dari fakta persidangan para Tergugat tidak pernah melakukan verifikasi dan klarifikasi kepada Penggugat sehingga verifikasi yang dilakukan para Tergugat tidak profesional, tidak transparan dan tidak akuntabel sebagai penyelengara yang baik;
Bukankah Penggugat sebagai pedagang pasar haknya juga harus diperhatikan lalu apakah Penggugat pemilik modal kuat (apa ukurannya) lalu darimana cara mengetahuinya karena dipersidangan tidak ada bukti Penggugat sebagai pemilik modal kuat;
Justru prinsip kehati-hatian tidak diteggakan dalam perkara ini karena para Tergugat telah mengabaikan hak Penggugat karena para Tergugat tidak memberi kesempatan menyewa kios yang dikelola para Tergugat tanpa alasan yang jelas;
Sangat aneh kalau judex factie menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah tepat di dalam melaksanakan tugasnya sesuai peraturan yang berlaku, tentu untuk Penggugat menimbulkan tanda tanya peraturan mana yang dilanggar Penggugat sehingga tidak diberikan lagi untuk menyewa kios yang dikelola para Tergugat;
Bukankah seharusnya para Tergugat harus berhati-hati yaitu ada upaya memperingatkan/teguran lisan dan tulisan berjenjang teguran pertama, kedua dan ketiga, melakukan klarifikasi, verifikasi administrasi dan faktual tidak hanya melakukan pengamatan karena tindakan tersebut sangat subjektif, belum lagi kredibilitas tim yang dibentuk para Tergugat rentan dengan manipulasi karena kecenderungan laporan yang disampaikan oleh tim adalah “yang penting pimpinan senang”;
Bahwa pertimbangan judex factie pada halaman 25 yang menyatakan”...walaupun secara administrasi tertulis nama Penggugat sebagai penyewa hal tersebut tidaklah menjadi patokan apalagi status quo Penggugatlah yang berhak untuk memegang hak sewa, maka berdasarkan asas kepatutan dan kelayakan serta berpedoman pada ketentuan yang berlaku sebagaimana diuraikan di atas Penggugat tidak berhak untuk menguasai dan atau mengusahai 2 (dua) buah kios (i.c.49 dan 64)...”;
Bahwa bagaimana judex factie mengenyampingkan bukti administrasi yang dibuat oleh para Tergugat yang menyatakan secara sah Penggugat sebagai penyewa sehingga sah untuk menguasai dan/atau mengusahai 2 (dua) buah kios no. 49 dan no. 64 yang menjadi objek perkara. Dengan didasarkan bukti administrasi tidak jadi patokan menurut judex factie lalu dengan pertimbangan yang demikian apakah judex factie ingin menyatakan para Tergugat tidak memiliki aturan yang jelas, tidak memiliki kepastian hanya didasarkan pada pengelolaan primitif yang tidak terukur padahal manajemen modren mengharuskan setiap kebijakan dapat dipertanggungjawabkan, transparan, terukur, akuntabel dan kredibel;
Bahwa kalau bukti administrasi yang menyatakan Penggugat sebagai penyewa bukan patokan pertimbangan judex factie yang demikian sangat mencederai rasa keadilan masyarakat secara umum, rasa keadilan Penggugat secara khusus. Bukankah tim yang dibentuk para Tergugat juga tidak layak sebagai tim dalam melakukan verifikasi maupun klarifikasi bersifat dipaksakan dan tidak objektif;
Bahwa sejak 2007 setelah orang tua Penggugat meninggal dunia kalau benar para Tergugat benar-benar menjalankan/menegakkan aturan bukankah sekitar 2008 s/d 2012 Penggugat sudah tidak memiliki hak sewa dari para Tergugat tapi dalam kurun waktu tersebut Penggugat tidak ada gangguan dari para Tergugat berupa teguran lisan maupun tertulis, retribusi tetap dibayar Penggugat, pengutip retribusi juga tidak keberatan dengan keberadaan pegawai Penggugat di kios yang menjadi objek sengketa hal tersebut Penggugat tetap dapat mengajukan/memiliki Kartu Pengenal Penyewa (bukti P-2) dan membayar retribusi (bukti P-4 dan P-5);
Bahwa judex factie menyatakan tidak berhak menguasai dan atau mengusahai kios yang menjadi objek sengketa didasarkan pada asas kepatutan kelayakan dan berpedoman pada ketentuan peraturan yang berlaku. Kalau judex factie mendasarkan pada asas kepatutan dan kelayakan. adalah tidak patut para Tergugat menolak memberikan hak sewa pada penggugat tanpa jelas apa kesalahan Penggugat, tanpa ada peringatan/teguran lisan atau tulisan terlebih dahulu dan tidak ada proses pembinaan pada Penggugat secara benar dan baik;
Bahwa tidak layak para Tergugat menolak memberikan hak sewa pada penggugat tanpa proses teguran/peringatan lisan atau tulisan jika ada kesalahan yang mungkin dilakukan Penggugat, tanpa melakukan klarifikasi dan verifikasi yang transparan, kredibel dan akuntabel karena berkaitan dengan pengelolaan hak publik untuk menjamin kepastian dan keadilan dari penyelenggara negara;
Bahwa judex factie menyatakan Pengugat tidak berhak menguasai dan atau mengusahai kios yang menjadi objek sengketa didasarkan pada pada ketentuan peraturan yang berlaku, sepanjang bukti persidangan judex factie hanya mendalilkan pada Perda Nomor 4 Tahun 2011 padahal perda tersebut tidak ada melarang mempekerjakan orang lain (menggunakan pegawai) berdasarkan asas legalitas sesungguhnya penggugat sah sebagai penyewa sedangkan penafsiran yang dilakukan judex factie tidak boleh dilakukan karena asas hukum mengatur jika ada peraturan tertulis yang jelas maka penafsiran dan penemuan hukum hanya dilakukan jika tidak ada aturan tertulis, kalau tidak ada yang jelas, tegas dan terang sedangkan jika telah ada aturan tertulis, terang dan jelas maka aturan tersebut harus ditegakkan bukan diutak atik;
Bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman pada Pasal 50 dan 53 menentukan harus memuat alasan-alasan dan dasar-dasar putusan secara jelas dan perinci sehingga suatu putusan yang tidak cukup mempertimbangkan alasan-alasan dalam posita gugatan menurut hukum pembuktian atau tidak memberikan penilaian terhadap alat bukti secara perinci, demikian pula tidak memberi pertimbangan mengenai dasar hukumnya, baik berdasar pada pasal-pasal peraturan perundang-undangan maupun hukum tak tertulis yang dijadikan dasar mengadili, dapat dikategorikan onvol doende gemotiveerd (tidak cukup pertimbangan) sehingga menjadi alasan untuk membatalkan putusan yang bersangkutan;
Bahwa putusan Mahkamah Agung Nomor: 2461K/Pdt/1984 menegaskan, putusan yang dijatuhkan tidak cukup pertimbangan, karena hakim tidak seksama dan rinci menilai segala fakta yang ditemukan dalam persidangan demikian pula dengan putusan Mahkamah Agung Nomor: 672K/Sip/1972 menegaskan putusan harus dibatalkan, karena tidak cukup pertimbangan mengenai alat bukti dan nilai kekuatan pembuktian;
Bahwa didasarkan pada uraian dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada maka telah sah terbukti pertimbangan judex factie tidak rinci, tidak cukup pertimbangan, tidak pula memberi pertimbangan mengenai dasar hukumnya secara baik sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 50 dan Pasal 53 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan yurisprudensi. Sehingga dimohonkan pada majelis hakim tinggi Pengadilan Tinggi Medan berkenan menerima permohonan banding Pembanding, menyatakan pertimbangan dan amar putusan judex factie tingkat pertama dikategorikan onvol doende gemotiveerd (tidak cukup pertimbangan) sehingga menjadi alasan untuk membatalkan putusan yang bersangkutan;
Bahwa berdasarkan alasan dan argumentasi hukum yang telah diuraikan di atas, mohon kepada Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan di Medan, untuk membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Binjai Register Nomor: 29/Pdt.G/2016/PN-Bnj tanggal 7 Januari 2016, dan mengadili sendiri serta mengambil Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI
Menerima Permohonan Banding dari Pembanding tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Binjai Register Nomor: 29/Pdt.G/2016/PN-Bnj, tanggal 7 Januari 2016;
MENGADILI SENDIRI
Mengabulkan Gugatan Penggugat/Pembanding untuk seluruhnya;
Menyatakan Penggugat dapat membuktikan dalil gugatannya
Menyatakan dalil bantahan Para Tergugat tidak sah
Menyatakan Penggugat berhak untuk memperoleh hak sewa atas dua buah kios Nomor 49 dan Nomor 64 di Pasar Bundar Kota Binjai yang dikelola oleh Tergugat I dan Tergugat II;
Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak memberikan hak sewa atas dua buah kios no 49 dan no 64 di Pasar Bundar Kota Binjai sebagai Perbuatan Melawan Hukum;
Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk memberikan hak sewa atas 2 (dua) unit kios di Pasar Bundar Binjai yang dikelola Tergugat I dan Tergugat II;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara tunai dan seketika atas kerugian materil dan imateril Penggugat apabila ditotalkan keseluruhan, maka kewajiban Tergugat I dan Tergugat II yang harus dibayarkan atas kerugian Penggugat adalah:
Kerugian materil
Kerugian imateril
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa sebesar Rp.500.000.- (lima ratus ribu rupiah) perharinya apabila Tergugat I dan Tergugat II lalai menjalankan kewajibannya, semenjak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap.-
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini.-
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada bantahan (verzet), banding dan Kasasi (uitvoerbaar vij voorraad).-
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.-
Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aquo et bono).-
| Total | Rp 39.000.000,- (tiga puluh sembilan juta rupiah).- Rp.450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah).- Rp.489.000.000,- (empat ratus delapan puluh Sembilanjuta rupiah).- |
Atau
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan di Medan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).-
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Banding yang diajukan Pembanding semula sebagai Penggugat, Terbanding I dan II semula Tergugat I dan II telah mengajukan kontra memori banding yang pada pokoknya keberatan atas memori banding tersebut dan menolak memori banding dari Pembanding semula Penggugat serta mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Binjai No. 29/Pdt.G/2015/PN.Bnj tanggal 7 Januari 2016 ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi setelah membaca, meneliti dan mempelajari dengan seksama berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini, turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Binjai nomor : 29/Pdt.G/2015/PN.Bnj tanggal 7 Januari 2016, memori banding yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat tertanggal 1 Pebruari 2016 dan kontra memori banding yang diajukan Terbanding I dan II semula Tergugat I dan II tertanggal 22 Februari 2016 melalui Kuasa Hukumnya, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat alasan dan pertimbangan hukum yang telah diambil oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya berkenaan dengan hal-hal yang disengketakan oleh kedua belah pihak, telah tepat dan benar menurut hukum, maka Majelis Hakim Tingkat Banding mengambil alih alasan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut dan menjadikannya sebagai alasan dan pertimbangannya sendiri dalam mengadili perkara ini ditingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Putusan Pengadilan Negeri Binjai nomor : 29/Pdt.G/2015/PN.Bnj tanggal 7 Januari 2016, yang dimintakan banding tersebut dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding dan haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Penggugat tetap dipihak yang kalah, baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepadanya;
Memperhatikan Rbg, KUHPerdata, Undang-Undang No.48 Tahun 2009, Undang-Undang No.49 Tahun 2009 serta Peraturan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Binjai nomor : 29/Pdt.G/2015/ PN.Bnj tanggal 7 Januari 2016, yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam ke dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Senin tanggal 16 Mei 2016, oleh Kami : ARIFIN RUSLI HUTAGAOL,SH.MH Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim Ketua Majelis, DAHLIA BRAHMANA,SH.MH dan ADI SUTRISNO, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam peradilan tingkat banding, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 22 Maret 2016 Nomor : 83/PDT/2016/PT-MDN, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk untuk umum pada hari Kamis tanggal 19 Mei 2016,oleh hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut diatas serta dibantu oleh Hj.SURYA HAIDA,SH.MH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan tanpa dihadiri oleh Para Pihak maupun Kuasa Hukumnya.
Hakim - Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
ttd ttd
DAHLIA BRAHMANA,SH.MH ARIFIN RUSLI HUTAGAOL,SH.MH ttd
ADI SUTRISNO, SH.MH.
Panitera Pengganti, ttd
Hj. SURYA HAIDA, SH.MH.
P
Meterai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Pemberkasan Rp 139.000,-
J
umlah Rp. 150.000,-