537/Pid.Sus/2015/PN Kpn
Putusan PN KEPANJEN Nomor 537/Pid.Sus/2015/PN Kpn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Sugeng Rahayu
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa Sugeng Rahayu bersalah melakukan tindak pidana “ Pengrusakan” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa ; - 1 (satu) panci alumunium, 1(satu) teko alumunium, 1(satu) galon Aqua, dan 3 (tiga) buah lampu dikembalikan kepada Nurcholis; - 1(satu) buah senjata tajam jenis parang dirampas untuk dimusnahkan; 6 Menetapkan agar terdakwa dibebani biaya perkara. sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor 537/Pid.Sus/2015/PN Kpn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri PENGADILAN NEGERI KEPANJEN yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Sugeng Rahayu
2. Tempat lahir : Malang
3. Umur/Tanggal lahir : 34 tahun/11 Agustus 1981
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Desa Plandi RT. 10 RW. 02 Kecamatan Wonosari Kabupaten Malang
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Swasta
Terdakwa Sugeng Rahayu ditahan dalam Tahanan Rutan oleh:
Penyidik tanggal 4 Juli 2015 No. SP.HAN/07/VII/2015/Reskrim sejak tanggal 4 Juli 2015 sampai dengan tanggal 23 Juli 2015;.
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum tanggal 15 Juli 2015 No. B-167/0.5.43.3/Euh.1/7/2015 sejak tanggal 24 Juli 2015 sampai dengan tanggal 1 September 2015;
Penuntut Umum tanggal 1 September 2015 No. PRINT-191 /0.5.43.3/Euh.2/9/2015 sejak tanggal 1 September 2015 sampai dengan tanggal 20 September 2015;
Hakim Pengadilan tanggal 8 September 2015 No 537/Pid.Sus/PN.Kpn Negeri sejak tanggal 8 September 2015 sampai dengan tanggal 7 Oktober 2015.
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua PN tanggal 23 September 2015 No 537/Pid.Sus/PN.Kpn sejak tanggal 8 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 6 Desember 2015.
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor 537/Pid.Sus/2015/PN Kpn tanggal 8 September 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 537/Pid.Sus/2015/PN Kpn tanggal 11 September 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa SUGENG RAHAYU bersalah melakukan tindak pidana “pengrusakan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 406 (1) KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUGENG RAHAYU dengan pidana penjara selama dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 panci almunium, 1 teko almunium, 1 buah galon Aqua, dan 3 buah lampu, dikembalikan kepada saksi NURCHOLIS.
1 buah senjata tajam jenis parang, dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000, (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU :
Bahwa ia terdakwa SUGENG RAHAYU, pada hari Sabtu tanggal 04 Juli 2015 sekira jam pukul 01.30 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu yang masih termasuk dalam tahun 2015, bertempat di Ds. Plandi Kec. Wonosari Kab. Malang atau setidakp-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, tanpa hak telah menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya senjata penikam atau senjata penusuk, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Pada waktu dan tempat seperti diatas, terdakwa mendatangi gudang tempat pengolahan singkong milik saksi NURCHOLIS dengan maksu meminta uang karena sebelumnya telah diberi Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa merasa kurang. Karena tidak menemukan orang yang dicari, terdakwa kemudian berteriak-terak sambil membawa senjata tajam berupa parang. Lalu terdakwa merusak barang-barang berupa galon, lampu, panci dan teko yang ada di tempat tersebut dengan cara memukul-mukulkan dan menyabet-nyabetkan secara membabi buta senjata tajam berupa parang yang dibawanya hingga barang-barang tersebut rusak. Bahwa atas kepemilikan senjata tajam tersebut, terdakwa tidak memiliki surat ijin yang seharusnya menyertai. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 2 ayat (1) UU no. 12/Drt/1951;
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa SUGENG RAHAYU, pada hari Sabtu tanggal 04 Juli 2015 sekira jam pukul 01.30 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu yang masih termasuk dalam tahun 2015, bertempat di Ds. Plandi Kec. Wonosari Kab. Malang atau setidak - tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, dengan sengaja dan melawan hukum telah menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat seperti diatas, terdakwa mendatangi gudang tempat pengolahan singkong milik saksi NURCHOLIS dengan maksud meminta uang karena sebelumnya telah diberi Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa merasa kurang. Karena tidak menemukan orang yang dicari, terdakwa kemudian berteriak-terak sambil membawa senjata tajam berupa parang. Lalu terdakwa merusak barang-barang berupa galon, lampu, panci dan teko yang ada di tempat tersebut dengan cara memukul-mukulkan dan menyabet-nyabetkan secara membabi buta senjata tajam berupa parang yang dibawanya hingga barang-barang tersebut rusak dan tidak dapat dipergunakan lagi. Akibat kejadian tersebut saksi korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 406 (1) KUHP.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Arif Damai dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi menangkap terdakwa pada hari Sabtu tanggal 4 Juli 2015 jam 15.00 WIB dirumahnya di Desa Plandi Kecamatan Wonosari Kabupaten Malang;
Bahwa barang bukti yang diaman saksi sebilah parang yang digunakan oleh terdakwa untuk melakukan pengrusakan tersebut;
Bahwa Barang yang telah dirusak oleh terdakwa berupa : 1 (satu) buah panci almunium, 1 (satu) buah teko dari aluminium, 1 (satu) galon aqua dan 3 (tiga) buah lampu;
Bahwa alasan terdakwa melakukan pengrusakan karena waktu itu terdakwa mabuk sehabis minum-minuman keras kemudian minta uang kegudang singkong karena tidak ketemu dengan orang yang dimaksud maka terdakwa marah dan merusak barang-barang tersebut;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang merusak barang-barang milik saksi NURCHOLIS, saksi NURCHOLIS mengalami kerugian lebih kurang Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar;
NURCHOLIS, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 Juli 2015 sekira jam pukul 01.30 WIB, saksi ditelepon oleh saksi SAMSUL ARIFIN yang menyatakan bahwa barang-barang berupa galon, lampu, teko, panci yang berada di tempat pengolahan singkong milik saksi telah dirusak oleh terdakwa.
Bahwa kedatangan terdakwa tersebut bermaksud mencari saksi untuk meminta uang, namun karena tidak bertemu dengan saksi, terdakwa kemudian marah dan merusak-barang-barang tersebut.
Bahwa terdakwa beberapa kali datang kepada saksi untuk meminta uang dan saksi merasa tidak suka ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang merusak barang-barang milik saksi, saksi mengalami kerugian lebih kurang Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ditangkap pada Sabtu tanggal 4 Juli 2015 jam 15.00 WIB dirumahnya di Desa Plandi Kecamatan Wonosari Kabupaten Malang;
Bahwa terdakwa ditangkap karena melakukan pengrusakan barang dengan menggunakan senjata tajam;
Bahwa terdakwa melakukan pengrusakan pada hari Sabtu tanggal 4 Juli 2015 jam 01.30 WIB sekitar jam 01.30 WIB digudang singkong milik Nurcholis diDesa Plandi Kecamatan Wonosari Kabupaten Malang;
Bahwa barang yang terdakwa rusak berupa : 1 (satu) buah panci almunium, 1 (satu) buah teko dari aluminium, 1 (satu) galon aqua dan 3 (tiga) buah lampu;
Bahwa pada saat itu terdakwa bersama teman -teman minum minuman keras kemudian terdakwa disuruh teman-temannya untuk bayar tetapi karena terdakwa tidak punya uang kemudian terdakwa datangi Nurcholis kegudang singkong ternyata tidak ada kemudian terdakwa merusak barang yang ada disitu dan kemudian terdakwa datangi rumah Nurcholis pemilik gudang tersebut dan meminta uang diberi Rp.100.000,-
Bahwa terdakwa pernah minta uang kepada saksi korban sudah 3 (tiga) kali;
Bahwa terdakwa menyesal dan tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) panci almunium, 1 (satu) teko almunium, 1 (satu) buah galon Aqua, dan 3 (tiga) buah lampu, 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa telah melakukan pengrusakan pada hari Sabtu tanggal 4 Juli 2015 sekitar jam 01.30 WIB digudang singkong milik Nurcholis diDesa Plandi Kecamatan Wonosari Kabupaten Malang;
Bahwa barang yang terdakwa rusak berupa : 1 (satu) buah panci almunium, 1 (satu) buah teko dari aluminium, 1 (satu) galon aqua dan 3 (tiga) buah lampu;
Bahwa diawali terdakwa bersama teman -teman minum minuman keras kemudian terdakwa disuruh teman-teman bayar tetapi karena terdakwa tidak punya uang kemudian terdakwa datangi Nurcholis kegudang singkong ternyata tidak ada kemudian terdakwa merusak barang yang ada disitu dan kemudian terdakwa datangi rumah Nurcholis pemilik gudang tersebut dan meminta uang diberi Rp.100.000,-
Bahwa terdakwa pernah minta uang kepada saksi korban sudah 3 (tiga) kali;
Bahwa kemudian atas laporan saksi korban Nurcholis akhirnya terdakwa ditangkap pada Sabtu tanggal 4 Juli 2015 jam 15.00 WIB dirumahnya di Desa Plandi Kecamatan Wonosari Kabupaten Malang dengan barang bukti 1 (satu) buah parang yang digunakan terdakwa untuk meruak barang-barang tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif ke dua sebagaimana diatur dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang siapa ;
Dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Barang Siapa
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan "Barang Siapa" adalah siapa saja, setiap orang sebagai subyek pelaku tindak pidana yang dapat bertanggung jawab atas perbuatannya menurut hukum;
Menimbang bahwa, sesuai fakta hukum telah diajukan dipersidangan terdakwa Sugeng Rahayu dengan identitas yang telah diperiksa pada awal persidangan adalah orang yang secara hukum dapat bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukan, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi dalam diri terdakwa;
Ad.2. Dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain ;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang bersesuaian dengan keterangan terdakwa yang menerangkan bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 Juli 2015 sekira jam pukul 01.30 WIB, terdakwa datang ke tempat pengolahan singkong milik saksi NURCHOLIS, dengan maksud meminta uang. Karena saat itu saksi NURCHOLIS tidak berada di tepat itu, terdakwa kemudian marah, lalu merusak 1 panci almunium, 1 teko almunium, 1 buah galon Aqua, dan 3 buah lampu yang ada di tempat tersebut, dengan cara membacokkan parangnya ke arah barang-barang tersebut hingga barang-barang tersebut pecah, rusak dan tidak dapat dipergunakan lagi, 1 panci almunium, 1 teko almunium, 1 buah galon Aqua, dan 3 buah lampu yang telah dibacok dengan parang oleh terdakwa hingga pecah dan rusak tersebut adalah milik saksi NURCHOLIS dan bukan milik terdakwa dengan demikian unsur ini telah terbukti;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 406 (1) KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ke kedua;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang, yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) panci almunium, 1 (satu) teko almunium, 1 (satu) buah galon Aqua, dan 3 (tiga) buah lampu yang telah disita dari saksi korban Nurcholis maka dikembalikan kepada Nurcholis;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Perbuatan terdakwa menimbulkan kerusaka barang-barang milik saksi korban.
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa dan saksi korban telah saling memaafkan dengan dibuat surat pernyataan damai;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 406 ayat (1) KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa Sugeng Rahayu bersalah melakukan tindak pidana “ Pengrusakan” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa ;
1 (satu) panci alumunium, 1(satu) teko alumunium, 1(satu) galon Aqua, dan 3 (tiga) buah lampu dikembalikan kepada Nurcholis;
1(satu) buah senjata tajam jenis parang dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar terdakwa dibebani biaya perkara. sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen pada hari hari Rabu tanggal 4 Nopember 2015 oleh kami Tenny Erma Suryathi, SH., MH sebagai Hakim Ketua, Arief Karyadi, SH.,M.Hum dan Handry Argatama Ellion, SH., S.Fil., MH masing-masing sebagai Hakim Anggota yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim anggota tersebut, dibantu Sudjojo. SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kepanjen serta dihadiri oleh Sri Mulikah, SH Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Arief Karyadi, SH.M.Hum Tenny Erma Suryathi,SH.,MH
Handry Argatama Ellion, SH, S.Fil, MH
Panitera Pengganti,
Sudjojo. SH