I. DALAM POKOK PERKARA ;
1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dan Tergugat putus sejak dibacakan Putusan ini berdasarkan Pasal 163 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi:
“ (1) Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, maka pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang perhargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4)”;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Para Penggugat berdasarkan ketentuan Pasal 163 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan masing-masing sebesar:
Penggugat 1 dengan masa kerja 5 tahun 3 bulan ;
- Upah bulan Juni dan Juli 2017 = 2 x Rp. 4.050.000,-= Rp. 8.100.000,
- Uang Pesangon 6 x 1 x Rp. 4.050.000= Rp. 24.300.000,-
- Uang Penghargaan Masa kerja 2 x Rp. .4.050.000, = Rp. 8.100.,000,-
- Uang Penggantian Hak 15% x Rp. 32.400.000,- = Rp. 4.860.000,-
Total uang yang diterima oleh Penggugat 1 = Rp.45.360.000,-
Terbilang : (Empat puluh lima juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah)
Penggugat 2 dengan masa kerja 5 tahun 4 bulan ;
- Upah bulan Juni dan Juli 2017= 2 x Rp. 3.850.000,- = Rp. 7.700.000,-
- Uang Pesangon 6 x 1 x Rp. 3.850.000,- = Rp. 23.100.000,-
- Uang Penghargaan Masa kerja = 2 x Rp. 3.850.000,- = Rp. 7.700.000,-
- Uang Penggantian Hak 15% x Rp. 30.800.000,- = Rp. 4.620.000,-
Total uang yang diterima oleh Penggugat 2 = Rp. 43.120.000,-
Terbilang : (Empat puluh tiga juta seratus dua puluh ribu rupiah )
Penggugat 3 dengan masa kerja 8 tahun 8 bulan ;
- Upah bulan Juni dan Juli 2017 = 2 x Rp. 4.425.000,- = Rp. 8.850.000,-
- Uang Pesangon 9 x 1 x Rp. 4.425.000,- = Rp. 39.825.000,-
- Uang Penghargaan Masa kerja = 3 x Rp. 4.425.000,- = Rp. 13.275.000,-
- Uang Penggantian Hak 15% x Rp.53.100.000,- = Rp. 7.965.000,-
Total uang yang diterima oleh Penggugat 3 = Rp. 69.915.000,-
Terbilang : ( Enam puluh Sembilan juta Sembilan ratus lima belas ribu rupiah )
Penggugat 4 dengan masa kerja 4 tahun 7 bulan
- Upah bulan Juni dan Juli 2017= 2 xRp. 2.800.000,- = Rp. 5.600.000,-
- Uang Pesangon 5 x 1 x Rp. 2.800.000,- =Rp. 14.000.000,-
- Uang Penghargaan Masa kerja = 2 x Rp 2.800.000,- = Rp.5.600.000,-
- Uang Penggantian Hak 15% x Rp.19.600.0000 ,-= Rp.2.940.000,-
Total uang yang diterima oleh Penggugat 4 = Rp. 28.140.000,-
Terbilang : (Dua puluh juta seratus empat puluh ribu rupiah )
4. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp521.000,00 (lima ratus dua puluh satu ribu rupiah);