02 /Pid.S/2015/PN.Idm
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 02 /Pid.S/2015/PN.Idm
WARMUN BIN KELAN
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa WARMUN BIN KELAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “memperdagangkan jenis ikan pari manta yang dilindungi dalam wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia” 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 1. 000. 000,- (satu juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan 3. Menetapkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan kota 4. Menetapkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) ekor ikan Pari Manta dalam keadaan segar dan di bekukan dengan berat ± 60 Kg (enam puluh kilogram) dirampas untuk Negara - 1 (satu) lembar Nota DO. Milike Bocah, tertanggal 22 September 2014, dengan isi nota DP 1 Juta (Rp, 1. 000. 000,-) untuk ikan Pari Manta, yang ditandatangani oleh WARMUN bin KELAN sebagai penjual kepada Bapak EDI sebagai pembeli, tetap terlampir dalam berkas perkara 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 2. 000,00 (dua ribu rupiah) -