08/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Yyk.
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 08/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Yyk.
Other Participants (3)
1. SUBAKIR Bin PURWO DIHARJO. 2. SRIWANTO Bin ATMO PAWIRO. 3. SETIYAWAN Bin JOYO SUMARTO.
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa 1. SUBAKIR Bin PURWO DIHARJO, terdakwa 2. SRI WANTO Bin ATMO PAWIRO dan terdakwa 3. SETIYAWAN Bin JOYO SUMARTO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama primair ; 2. Membebaskan Para terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Alternatif Pertama Primair tersebut; 3. Menyatakan terdakwa 1. SUBAKIR Bin PURWO DIHARJO, terdakwa 2. SRI WANTO Bin ATMO PAWIRO dan terdakwa 3. SETIYAWAN Bin JOYO SUMARTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA” sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama subsidair ; 4. Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing yaitu selama 2 (dua) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 5. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap para Terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar masing-masing terdakwa 1. SUBAKIR BIN PURWO DIHARJO sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), terdakwa 2. SRIWANTO BIN ATMO PAWIRO sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan terdakwa 3. SETIYAWAN BIN JOYO SUMARTO sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; 6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 7. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan; 8. Memerintahkan barang bukti, berupa : 1. Uang sebesar Rp 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah). 2. Uang sebesar Rp 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah). 3. 1 (satu) lembar foto copy Surat Undangan AN. DIRJO MIHARJO tanggal 27 Januari 2005 yang ditanda tangani oleh SUBAKIR. 4. Uang sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). 5. Uang sebesar Rp.1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah). 6. 1 (satu) buah amplop kertas warna coklat bertuliskan 107. PADMO SENGOJO Rp.10.627.000,- 7. 133 (seratus tiga puluh tiga) batang tanaman melinjo tinggi antara 185 cm S/D 191 cm yang ditanam dibawah jaringan SUTET, 7 (tujuh) diantaranya ditanam oleh saudara LEGINO sedang selebihnya ditanam oleh warga Dsn. Kepek Timbulharjo Sewon Bantul. 8. Uang sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah). 9. Uang sebesar Rp.1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah). 10. 1) 1 (satu) bendel Resume daftar pembayaran ganti rugi tanaman (mlinjo) ruang Bebas SUTET 500 Kv Pedan–Tasikmalaya di Ds. Timbulharjo Sewon, Bantul tanggal 13 April 2006. 2) BA. Sidang musyawarah nomor : 01 / PDN-TSK / GR.TNM / I / 2004. 3) 1 (satu) bendel foto copy Daftar Nominatif ganti rugi tanaman di Ds Timbulharjo Sewon, Bantul, yang ditanda tangani Ir. HARSOYO. MM selaku KATIM Pembebasan tanah dan tanaman dan Ir. MISMAN, NC. 4) 1 (satu) bendel daftar pembayaran ganti rugi tanaman di Ds. Timbulharjo, Kec. Sewon, Kab. Bantul (sudah ditanda tangani warga). 5) SKEP Pim. PT. PLN PROKITRING JBN Nomor : 027.K / PPI / Kitring JBN / 2005 tanggal 08 Maret 2005 tentang pembentukan tim pembebasan tanah, bangunan tanaman dan perijinan untuk lokasi proyek wilayah kerja PT. PLN (Persero) Prokitring Jawa Tengah dan DIY . 6) SKEP. PIM. PT. PLN PROKITRING JBN Nomor 004.K/021.PPI KITRING JBN/2004 tanggal 9 Januari 2004 tentang Pembentukan panitia Pembebasan tanah dan Perijinan untuk lokasi Gardu Induk, Lokasi Tower dan Pembebasan tanaman, bangunan dalam jalur bebas Transmisi tahun 2004 di wilayah Propinsi Jawa tengah dan DIY. 7) 1 (satu) lembar foto copy kwitansi Nomor bukti 247 tanggal 18 Pebruari 2005 dari PT. PLN PROKITRING JBN-Proring Jateng dan DIY jumlah uang Rp.2.901.054.000,00 guna penggantian beaya pembayaran ganti rugi tanaman SUTET 500 Kv Pedan-Tasikmalaya di Ds. Timbulharjo,Sewon, Bantul. 8) 1(satu) lembar Rekapitulasi Pertanggung Jawaban Persekot Dinas tanggal 18 Pebruari 2005. 9) 1 (satu) lembar foto copy kwitansi tanggal 26 Januari 2005 dari PT. PLN PRORING Jateng, uang sebesar Rp 2.789.495.000. guna pembayaran ganti rugi tanaman di Desa Timbulharjo, diterima oleh SUBAKIR dengan saksi Drs. PAUL PETOR, SH. 10) Foto copy SKEP MENTAMBEN : 975.K /47 / MPE / 1999 tanggal 11 Mei 1999 tentang perubahan PERMENTAMBEN Nomor : 01.P/ 47 /M.PE / 1992 tentang Ruang Bebas SUTT dan SUTET untuk penyaluran tenaga listrik. 11) Foto Copy Surat Gubernur DIY Nomor : 671 / 3530 tanggal 31 Desember 1996 perihal Ijin prinsip SUTET 500 Kv Pedan-Rawalo-Tasikmalaya. 12) Foto copy Surat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor : 671.32 / 2012 tanggal 16 Juli 1997 perihal Rekomendasi pembangunan SUTET 500 Kv dan SUTT 150 Kv. 13) Foto copy SKEP KA Kantor BPN Nomor 400.2 / 20 / BTL / 1997 tanggal 16 Agustus 1997 tentang Pemberian Ijin Lokasi Kepada PT PLN PI. Kitring Jawa Tengah untuk pembangunan 56 buah tower SUTET 500 Kv Yogyakarta Selatan. 14) 1 (satu) lembar Fc Surat permintaan porsekot Dinas tanggal 26 Januari 2005 oleh Ir. MISMAN, NC, untuk pembayaran ganti rugi tanaman SUTET 500 Kv Pedan-Tasikmalaya di Desa Timbulharjo, Sewon, Bantul Sbeser Rp 2.901.054.000,- 15) 1 (satu) lembar Fc bukti kwitansi Nomor : 172 dari PT. PLN PROKITRING JBN-Proring Jateng dan DIY jumlah uang Rp.2.901.054.000.- guna Porsekot Dinas An. Ir. MISMAN NC untuk pembayaran ganti rugi tanaman SUTET 500 Kv Pedan-Tasikmalaya di Desa Timbulharjo, Sewon, Bantul. 11. 1) 1 lembar Fc Skep Direksi PLN Nmr. P.1670/PST/82 Tgl, 1 Nop. 1982 tentang Pengangkatn Sdr. SAMIN sebagai Pegawai pangkat Pengatur Tehnik II. 2) 1 lembar Fc Petikan Skep Pim. PT. PLN Prokitring JBN Nmr 012. K/451/PPI KITRING JBN / 2004 tgl. 16 Peb. 2004 tentang Kenaikan gaji berkala. 3) 1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng dan DIY Nomor : 0765 SPPD/084/PRORING JATENG DAN DIY /31-08-2004 ditanda tangani SUHARDJONO,ST,diberikan kepada SAMIN. HS . 4) 1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng dan DIY Nomor : 0898 SPPD/084/PRORING JATENG DAN DIY /11-10-2004 yang ditanda tangani Ir.HARSOYO,diberikan kepada SAMIN. HS. 5) 1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng dan DIY Nomor : 0826 SPPD/084/PRORING JATENG DAN DIY / 2004, tanggal 21 September 2004 yang ditanda tangani Ir. HARSOYO,MM diberikan kpd SAMIN. HS. 6) 1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng dan DIY Nomor : 0927 SPPD/084/PRORING JATENG DAN DIY / 2004, tanggal 19 Oktober 2004 yang ditanda tangani oleh Ir.HARSOYO, diberikan kepada SAMIN HS. 7) 1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng dan DIY Nomor : 0963 SPPD/084/PRORING JATENG DAN DIY / 2004, tanggal 01 Nop. 2004 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO, MM diberikan kpd SAMIN. HS. 8) 1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng dan DIY Nmr: 1005/SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY / 24-11-2004 ditanda tangani Ir. HARSOYO, diberikan Kpd SAMIN. HS 9) 1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring jateng dan DIY Nomor : 1024 SPPD/084/PRORING JATENG DAN DIY /30-11-2004 yang ditanda tangani SUHARDJONO, ST, diberikan Kpd SAMIN.HS 10) 1 (satu) lembar Fc. SPPD ) dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng dan DIY Nomor : 1037 SPPD/084/PRORING JATENG DAN DIY / 06-12-2004 yang ditanda tangani SUHARDJONO , diberikan kepada SAMIN, HS. 11) 1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng dan DIY Nomor : 1090 SPPD/084/PRORING JATENG DAN DIY / 2004, tanggal 20 Des. 2004 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO, MM diberikan kepada SAMIN HS. 12) 1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT.PLN PROKITRING JBN Proring Jateng dan DIY Nmr : 0016 SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY Tgl, 10 Jan. 2005 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO,MM diberikan kepada SAMIN. HS. 13) 1 (satu) lembar Fc. SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng dan DIY Nomor : 0015 SPPD/ 084/PRORING JATENG & DIY / 2005, tanggal 17 Jan. 2005 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO,MM diberikan kepada SAMIN.HS. 14) 1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 0061 SPPD/084/PRORING JATENG & DIY / 2005, tanggal 24 Jan. 2005 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO, MM, diberikan kepada SAMIN. HS. 12. 1) 1 ( satu) bendel Fc tulisan tangan inventarisasi tanaman yang terkena jalur bebas (ROW) oleh PT. PLN Proring Jateng & DIY untuk pembangunan jaringan Transmisi 500 Kv antara Pedan-Tasikmalaya Desa Timbulharjo, Sewon, Bantul dibuat di Timbulharjo, 03 / 11 / 2004 ditanda tangani petugas PLN An. SAMIN HS & SURONO, Pamong desa SUBAKIR & D. SUHUD diketahui dan ditanda tangani R. ZABIDI Fa. ( Kades ). 2) 1 (satu) lembar Fc tulisan tangan inventarisasi tanaman yang terkena jalur bebas (ROW) oleh PT. PLN Proring Jateng dan DIY untuk pembangunan jaringan Transmisi 500 Kv antara Pedan-Tasikmalaya Desa Timbulharjo, Sewon, Bantul dibuat di Timbulharjo, 8 Sep. 2005 ditanda tangani petugas PLN SAMIN HS & SURONO, petugas desa SUBAKIR, M. IRSYAD diketahui dan ditanda tangani Lurah desa Timbulharjo R. ZABIDI Fa. 3) 1 (satu) lembar Fc Petikan SKEP PIMP PT. PLN PROKITRING JBN Nomor 012.K/451/PPI KITRING JBN / 2004 tentang Kenaikan Gaji Berkala tahun 2004 tanggal 16 Peb. 2004 AN. SURONO nomor induk 5878088P jabatan Terampil Utama Pengawasan Tehnik Sipil pada Proring Jateng & DIY. 4) 1 (satu) lembar Fc Petikan Skep Pimp. PT. PLN PROKITRING JBN Nomor 006.K/PPI KITRING JBN / 2005 tentang Mutasi Jabatan tanggal 27 Jan. 2005 AN. SURONO nomor induk 5878088P dari jabatan lama Trampil Utama Pengawasan Tehnik Sipil pada Proring Jateng dan DIY, jabatan baru Ahli Muda Pengawasan Tehnik Listrik pada Proring Jateng dan DIY. 13. 1) 1 (satu) bendel Fc surat kuasa dari warga pemilik tanah yang dilintasi SUTET Ds. Timbulharjo, Sewon Bantul kepada : SUBAKIR, SRIWANTO & SETIYAWAN Untuk mngurus prmasalahan yang berhubungan dan atau berkaitan dengan SUTET. 2) Fc surat kuasa Tgl, 24 Juni 2004 dari KORLAP ( SUBAKIR, SRIWANTO, SETIYAWAN ) Kepada : Drs. PAULUS PETOR, SH, SUHARTO, Ir.HAMZAH BERAHIM, MT, Drs. SUHARTO, D. SUHUD . 3) 1 (satu ) bendel Inventarisasi dan harga tanaman yang terkena jalur bebas (ROW) oleh PT. PLN Proring Jateng & DIY untuk pembangunan jaringan transmisi 500 Kv antara Pedan-Tasikmalaya Ds. Timbulharjo, Sewon, Bantul, tanggal 3 Nop. 2004. 4) 1 (satu) bendel pembayaran ganti rugi tanaman ruang bebas SUTET 500 Kv Pedan-Tasikmalaya Di Desa Timbulharjo,Sewon, Bantul (terdapat kolom tambahan jumlah pohon ). 14. 1) 1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT.PLN PROKITRING JBN Proring Jatwng dan DIY Nmr : 0625/SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY / 2004, tgl, 02 Agus 2004 yang ditnda tngani SUHARDJONO ST , selama 4 (empat) hari dari tanggal 04 Agustus 2004 s/d 07 Agustus 2004, tujuan Yogyakarta maksud Jaldis Penyelesaian masalah sosial SUTET 500 Kv Pedan-Tasik. 2) 1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT.PLN PROKITRING JBN Proring dan DIY Nomor : 0696/SPPD/084/PRORING JATENG DAN DIY / 2004, Tgl, 9 Agus 2004 ditanda tangani SUHARDJONO ST, selama 4 ( empat ) hari dari tanggal 10 Agustus 2004 s/d 13 Agustus 2004, tujuan Yogyakarta-Bantul-Wates maksud perjalanan dinas Penyelesaian masalah sosial SUTET 500 Kv Pedan-Tasik. 3) 1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT.PLN PROKITRING JBN Proring Jateng dan DIY Nomor : 0712/SPPD/084/ PRORING JATENG DAN DIY / 2004, tanggal 16 Agustus 2004 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO, MM , diberikan kepada Ir. MISMAN NC selama 3 ( tiga ) hari dari tanggal 18 Agus 2004 s/d 20 Agus 2004, tujuan Yogyakarta-Bantul-Klaten maksud perjalanan dinas Penyelesaian masalah sosial . 4) 1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT.PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 0739/SPPD/084/ PRORING JATENG DAN DIY / 2004, tanggal 23 Agus. 2004 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO MM , diberikan kepada Ir. MISMAN NC selama 3 (tiga) hari dari tgl, 24 Agus. 2004 s/d 26 Agus. 2004, tujuan Yogyakarta-Bantul-Wates maksud perjalanan dinas Penyelesaian masalah sosial SUTET 500 Kv Pedan-Tasik. 5) 1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT.PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 0764/SPPD/084/ PRORING JATENG DAN DIY / 2004, tgl, 09 Agus. 2004 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO, MM , diberikan kepada Ir. MISMAN NC selama 3 ( tiga ) hari dari tgl, 31 Agus 2004 s/d 02 September 2004, tujuan Yogyakarta- Bantul - Wates - maksud perjalanan dinas Penyelesaian masalah sosial SUTET 500 Kv Pedan-Tasikmalaya. 6) 1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT.PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nmr : 0817/SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY / 2004, tanggal 15-09-2004 yang ditanda tangani oleh Ir. PRASETYO diberikan kepada Ir MISMAN, NC selama 4 (empat) hari dari tanggal 15-09-2004 s/d 18-09-2004 tujuan Yogyakarta-Kulonprogo, Bantul-Wates maksud Jaldis Penyelesaian masalah sosial SUTET 500 Kv Pedan-Tasikmalaya. 7) 1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 0827/SPPD/084/ PRORING JATENG DAN DIY / 2004, tgl, 21 Sept. 2004 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO,MM, diberikan kepada Ir, MISMAN, NC selama 3 (tiga) hari dari tgl. 22 Sept. 2004s/d 24 Sept .2004, tujuan Yka - Kulonprogo-Bantul-Wates maksud JALDIS Penyelesaian masalah sosial SUTET 500 Kv Pedan-Tasik. 8) 1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nmr : 0854/SPPD/084/ PRORING JATENG DAN DIY / 2004, tanggal 27 Sept. 2004 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO MM , diberikan kepada Ir, MISMAN, NC selama 4 ( tiga ) hari dari tgl. 28 Sept. 2004 s/d 01 Okt. 2004, tujuan Yogyakarta maksud JALDIS Penyelesaian masalah sosial. 9) 1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 0889/SPPD/084/ PRORING JATENG DAN DIY / 2004, tgl, 06 Okt 2004 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO MM, diberikan kepada Ir, MISMAN, NC selama 2 (dua) hari dari tgl, 06 Okt. 2004 s/d 07 Okt.2004,tujuan Yogyakarta maksud perjalanan dinas tinjau lokasi / lapangan. 10) 1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 0917/SPPD/084/ PRORING JATENG DAN DIY / 2004, tgl 15 Okt 2004 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO MM, diberikan kepada Ir, MISMAN, NC selama 1 (satu) hari dari tgl, 16 Agus 2004 s/d 16 Agust 2004, tujuan Yka maksud perjalanan dinas Penyelesaian masalah sosial. 11) 1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 0932/SPPD/084/ PRORING JATENG DAN DIY/2004,Tgl. 19 Agus 2004 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO MM , diberikan kepada Ir, MISMAN, NC selama 3 ( tiga ) hari dari tgl, 19 Okt 2004 s/d 21 Okt 2004 tujuan Klaten-Yogyakarta-Kulonprogo maksud Jaldis Penyelesaian masalah sosial SUTET 500 Kv Pedan-Tasikmalaya. 12) 1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 0943/SPPD/084/ PRORING JATENG DAN DIY/2004, tgl, 25 Okt 2004 yang ditanda tangani oleh Ir. PRASETYO diberikan kepada Ir, MISMAN, NC selama 2 (dua) hari dari tgl 25 Okt 2004 s/d 26 Okt 2004, tujuan Yogyakarta maksud perjalanan dinas Penyelesaian masalah sosial. 13) 1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 0963/SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY/ 2004, Tgl 28 Okt 2004 yang ditanda tangani oleh SUHARDJONO, diberikan kepada Ir, MISMAN, NC selama 2 (dua) hari dari tgl. 29 Okt 2004 s/d 30 Okt 2004, tujuan Yogyakarta-Klaten maksud perjalanan dinas Penyelesaian masalah sosial SUTET 500 Kv Pedan-Tasik. 14) 1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor 0978/SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY / 2004,tgl, 03-11-2004 yang ditanda tangani oleh Ir. PRASETYO diberikan kepada Ir, MISMAN, NC selama 3 (tiga) hari dari tgl, 02-11-2004 s/d 04-11-2004 tujuan Yogyakarta maksud perjalanan dinas Penyelesaian masalah sosial SUTET 500 Kv Pedan-Tasik. 15) 1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor 0982/SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY / 2004, tanggal 05 Nop 2004 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO MM, diberikan kepada Ir, MISMAN, NC selama 3 (tiga) hari dari tanggal 05 Nop 2004 s/d 07 Nop2004 tujuan Yogyakarta maksud perjalanan dinas Penyelesaian masalah sosial. 16) 1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor 0987/SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY / 2004, Tgl, 09-10-2004 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO, MM diberikan kepada Ir, MISMAN, NC selama 2 (dua) hari dari tgl, 09-11-2004 s/d 10-11-2004 tujuan Yka maksud Jaldis Penyelesaian masalah sosial SUTET 500 Kv Pedan-Tasik. 17) 1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 1004/SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY / 2004, Tgl, 24-11-2004 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO, MM diberikan kepada Ir, MISMAN, NC selama 2 (dua) hari dari tgl, 25 -11- 2004 s/d 26-11- 2004 tujuan Yogyakarta maksud perjalanan dinas Penyelesaian masalah sosial SUTET 500 Kv. 18) 1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 1064/SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY / 2004, Tgl, 13 Des 2004 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO MM, diberikan kepada Ir, MISMAN, NC selama 1 (satu) hari dari tgl, 11 Des. 2004 s/d 11 Des. 2004 tujuan Yogya- Kulonprogo-Wates maksud Jaldis Penyelesaian masalah sosial. 19) 1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 1079/SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY / 2004,tgl, 14 Des. 2004 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO MM, diberikan kepada Ir, MISMAN, NC selama 3 (tiga) hari dari tgl, 14 Des 2004 s/d 16 Des 2004 tujuan Yogya-Kulonprogo-Klaten maksud JALDIS Penyelesaian masalah sosial. 20) 1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 1091/SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY / 2004, Tgl, 05 Nop 2004 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO MM, diberikan kepada Ir, MISMAN, NC selama 2 (dua) hari dari tgl, 17 Des. 2004 s/d 18 Des. 2004 tujuan Yka-Kulonprogo maksud JaldisPenyelesaian masalah sosial SUTET 500 Kv Pedan-Tasik. 21) 1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 1100/SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY / 2004, tgl, 21-12-2004 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO, MM. diberikan kepada Ir, MISMAN, NC selama 2 (dua) hari dari tgl, 21-12-2004 s/d 22-12-2004 tujuan Yka maksud JALDIS Penyelesaian masalah sosial SUTET 500 Kv Pedan_Tasik. 22) 1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 1117/SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY/ 2004, Tgl, 30-12-2004 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO, MM diberikan kepada Ir, MISMAN, NC selama 1 (satu) hari dari tgl, 29-12-2004 s/d 29-12-2004 tujuan Yka maksud JALDIS Penyelesaian Mslah sosial SUTET 500 Kv . 23) 1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 0033/SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY / 2005, tgl, 12-01-2005 yang ditanda tangani oleh SUHARDJONO diberikan kepada Ir, MISMAN, NC selama 3 (tiga) hari dari Tgl, 12 Jan 2005 s/d 14 Jan. 2005 tujuan Yka maksud JALDIS Penyelesaian masalah sosial SUTET 500 Kv Pedan-Tasik. 24) 1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 0047/SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY / 2005, Tgl, 18 Jan 2005 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO, MM, diberikan kepada Ir, MISMAN, NC selama 1 (satu) hari dari tgl, 17 Jan 2005 s/d 17 Jan 2005 tujuan Yka maksud JALDIS Penyelesaian masalah sosial SUTET 500 Kv Pedan-Tasik. 25) 1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 0053/SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY / 2005, Tgl, 20 Jan 2005 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO, MM, diberikan kepada Ir, MISMAN, NC selama 2 (dua) hari dari tgl, 20 Jan 2005 s/d 20 Jan 2005 tujuan Yogya-Wates maksud JALDIS Koordinasi pekerjaan SUTET 500 Kv & penyelesaian maslh sosial. 15. 1) 1 (satu) lembar Fc Skep Pim. PLN Distribusi II No. K.Pts / PEG / 050 / 74-A.- tanggal 3 Agustus 1974 tentang Keputusan Pengangkatan an. SOEWITO 2) 1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 0682/SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY / 2004, Tgl, 02 Agus 2004 yang ditanda tangani oleh SUHARDJONO ST diberikan kepada Ir. SOEWITO selama 4 (empat) hari dari tgl, 03 Agus. 2004 s/d 06 Agus 2004 tujuan Pedan-Klaten untuk Koordinasi penyelesaian masalah sosial SUTET 500 Kv Pedan-Tasik. 3) 1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 0748/SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY / 2004, Tgl, 23 Agus 2004 yang ditanda tangani oleh Ir. PRASETYO diberikan kepada Ir. SOEWITO selama 2 (dua) hari dari Tgl, 26 Agus 2004 s/d 27 Agus 2006 tujuan tujuan Yka untuk Rakor. 4) 1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 0770/SPPD/084/PRORING JATENG & DIY / 2004, tgl, 31 Agust 2004 yang ditanda tangani oleh SUHARDJONO ST diberikan kepada Ir. SOEWITO selama 3 (tiga) hari dari tgl, 01 Sept 2004 s/d 03 Sept 2004 tujuan Yka-Klaten-G. Kidul, untuk musyawarah permasalahan ganti rugi tanaman. 5) 1 (satu) lembar foto Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIYNomor : 1782/SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY / 2004, Tgl, 06 Sept 2004 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO diberikan kepada Ir. SOEWITO selama 3 (tiga) hari dari tgl, 08 Sept 2004 s/d 10 Sept 2004 tujuan Yogyakarta untuk koordinasi dengan aparat dan musyawarah ganti rugi tanaman. 6) 1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 0828/SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY / 2004, Tgl, 21 Sept. 2004 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO diberikan kepada Ir. SOEWITO selama 3 (tiga) hari dari tgl, 22 Sept 2004 s/d 24 Sept 2004 tujuan Yka – G. Kidul untuk musyawarah kompensasi tanah dan bangunan. 7) 1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 1054/SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY / 2004,Tgl, 06 Des 2004 yang ditanda tangani oleh SUHARDJONO, ST diberikan kepada Ir. SOEWITO selama 5 (lima) hari dari tgl. 06 Des 2004 s/d 10 Des 2004 tujuan Yogya-Pedan-Purworejo untuk penyelesaian masalah sosial SUTET 500 Kv. 16. 1) 1 (satu ) lembar FC Kwitansi sebesar Rp. Rp 5.334.885.046 nomor bukti BNI tanggal 25 Jan 2005 dari PT. PLN Proring Jateng & DIY yang ditanda tangani oleh Ir. PRASETYO dan SUPARYONO,B.Ac. keterangan Droping untuk keperluan rutin bulan Januari dan G/R tanah, tanaman dll.sesuai bukti transfer dengan rincian : untuk keperluan rutin Rp.400.000.000,- untuk G/R tanah dll Rp.4.934.885.046,- Jmlh Rp. 5.334.885.046,- 2) 1 (satu) lembar FC aplikasi kiriman uang dari PI Kitring sebesar Rp 400.000.000 dikeluarkan oleh BNI Cab. UNDIP Smrg tgl, 19 Jan 2005 jam. 02.44.50 yang ditandatangani oleh Ir. SAPTO PRIYONO dan Ir. MUCH AGUNG NUGROHO. 3) 1 (satu) lembar FC aplikasi kiriman uang dari PI Kitring sebesar Rp.4.934.885.046,00 dikeluarkan oleh BNI Cab. Undip Semarang, tgl, 24 Jan 2005 jam. 20.37.50 yang ditanda tangani oleh Ir. SAPTO PRIYONO dan Ir. MUH. AGUNG NUGROHO (Pimpinan PI Kitring JBN ). 4) 1 (satu) lembar FC bukti pengeluaran uang sebesar Rp.5.300.000.000,- nomor bukti 1 BNI Tgl, 25 Jan 2005 dari PT. PLN Proring Jateng dan DIY yang ditanda tangani oleh PH Kepala (Ir. PRASETYO) dan Kabag KU (SUPARYONO, BAc) keterangan Pngambilan tunai untuk pembayaran G/R tanah, tanaman dan lali-lain sesuai cek CF 578349tanggal 25 Jan2005 Bank BNI Cab. Undip Semarang. 5) 1 (satu) lembar FC rekening Koran yang diterbitkan oleh PT. Bank BNI Tbk Cab. Undip Semarang, periode tgl, 01 Jan 2005 s/d 31 Jan 2005. 6) 1 (satu) lembar FC Buku Bank PLN pada Proring Jateng & DIY, yang ditanda tangani oleh SUPARYONO, B.Ac di Smrg Tgl, 31 Jan 2005. 7) 1 (satu) lembar FC bukti penerimaan uang sebesar Rp. 5.300.000.000,- Tgl, 25 Jan 2005 nomor bukti 29 dari Bank BNI Cabang Undip Semarang yang ditanda tangani oleh Ir. PRASETYO dan SUPARYONO, B.Ac keterangan Penerimaan uang untuk pembayaran G/R Tanah, Tanaman dan lain-lain sesuai Cek nomor CF 578349 Tgl, 25 Jan 2005. 8) 1 (satu) lembar FC Daftar Mutasi Harian Penerimaan uang tgl, 25 Jan 2005 PT PLN PROKITRING JBN. 9) 1 (satu) lembar fc Daftar Mutasi Harian Pengeluaran uang Tgl. 25 Jan 2005 PT PLN PROKITRING JBN. 10) 1 (satu) lembar FC Rekapitulasi Mutasi Kas tgl. 25 Jan 2005 PT PLN PROKITRING JBB, yang ditanda tangani oleh SUPARYONO, B.Ac dan SRI PARWATI (Pemegang kas ). 11) 1 (satu) lembar FC Bukti Kwitansi sebesar Rp.6.470.744.800, dari Sdr. Ir. MISMAN, NC nomor bukti 36 tgl, 24 Peb 2005, yang ditanda tangani Ir. HARSOYO,SUPARYONO, B.Ac dan SRI PARWATI. 12) 1 (satu) lembar FC Daftar Mutasi Harian Penerimaan uang tgl, 24 Peb 2005 PT PLN PROKITRING JBN. 13) 1 (satu) lembar FC Daftar Mutasi Harian Pengeluaran uang tgl, 24 Peb 2005 PT PLN PROKITRING JBN. 14) 1 (satu) lembar FC Daftar Mutasi Harian Penerimaan uang tgl, 26 Jan 2005 PT PLN PROKITRING JBN. 15) 1 (satu) lembar FC Daftar Mutasi Harian Pengeluaran uang tgl, 26 Jan 2005 PT PLN PROKITRING JBN. 16) 1 (satu) lembar FC Rekapitulasi Mutasi Kas Tgl, 26 Jan 2005 PT PLN PROKITRING JBN yang ditanda tangani oleh SUPARYONO, B.Ac dan SRI PARWATI (pemegang kas). 17) 1 (satu) lembar FC Petikan SKEP PIMP. PT. PLN PROKITRING Jateng Nomor: P.001/ PPIKITRING JATENG / 1998 tentang Mutasi jabatan Pemimpin PT. PLN Prokitring Jateng ditetapkan di Semarang tanggal 14 Januari 1998. 17. 1) 1 (satu) lembar FC Skep Direksi PT. PLN Nomor 1484.K/440/DIR/2004 tgl, 27 Sept 2004 tentang Mutasi jabatan Ir. SAPTO PRIYONO nomor induk 5482392P dari jabatan lama sebagai Ahli Tehnis Madya Pengendalian (Peringkat B) pada PT. PLN (Persero) PROKITRING JBN jabatan baru sebagai Ka Staf SDM (Peringkat 7) pada PT. PLN PROKITRING JBN . 2) 1 (satu) lembar FC Surat Ka PT. PLN Prokitring JBN & DIY Nomor : 001/520/ PRORING JATENG & DIY / 2005 tgl, 24 Jan 2005 perihal Permohonan Dropping Ganti rugi Rp. 10.115.199.901,00. 3) 1 (satu) lembar FC rincian permintaan dropping untuk pembayaran GR Tanaman dan Kompensasi tanah dan bangunan SUTET 500 Kv Pedan-Tasikmalaya, tanggal 24 Januari 2005. 4) 1 (satu) lembar FC Aplikasi kiriman uang falidasi nomor :16454 0007437701 tgl, 28-01-2005 pukul. 20:28:00 No.REKG 261.000723975 .001 PT. PLN (Persero) PR sebesar Rp. 1.000.000.000,- 5) 1 (satu) lembar FC bukti pengeluaran nomor : 27 tgl, 27 Jan 2005 dari PT. PLN PROKITRING JBN uang sebesar Rp. 1.000.000.000,- 6) 1 (satu) lembar FC Aplikasi kiriman uang falidasi nomor : 16454 00010367701 Tgl. 03-02-2005 pukul. 16.43.30 No. REKG 261.000723975. 001 PT. PLN (Persero) PR sebesar Rp. 3.300.000.000,- 7) 1 (satu ) lembar FC bukti pengeluaran nomor : 05 tgl 02 Peb 2005 dari PT. PLN PROKITRING JBN uang sebesar Rp. 3.000.000.000,- 8) 1 (satu ) lembar FC bukti pengeluaran nomor : 12 tgl, 08 Peb 2005 dari PT. PLN PROKITRING JBN uang sebesar Rp. 1.000.000.000,- 9) 1 (satu ) lembar FC Aplikasi kiriman uang falidasi nomor : 613930021607701 Tgl, 08 -02-2005 pukul. 09:34:00 No. REKG 261.000723975. 001 PT. PLN PR sebesar Rp. 500.000.000,-. 10) 1 (satu ) lembar FC bukti pengeluaran nomor : 13 tgl. 08 Peb 2005 dari PT. PLN PROKITRING JBN uang sebesar Rp. 500.000.000,- . 11) 1 (satu) lembar FC Aplikasi kiriman uang falidasi nomor :164640002957701 tanggal 08 -02-2005 pukul. 14:26:28 No. REKG 261.000723975. 001 PT. PLN PR sebesar Rp. 1.000.000.000,-. 12) 1 (satu) lembar FC bukti pengeluaran nomor : 08 tgl, 02 Peb 2005 dari PT. PLN PROKITRING JBN uang sebesar Rp.1.000.000,000,- (satu milyar rupiah) 13) 1 (satu) lembar FC Aplikasi kiriman uang falidasi nomor 164540014117701 tgl, 14-02-2005 pukul. 18:28:00 No.REk261.000723975.001 PT. PLN PR sebesar Rp. 3.615.199.901. 14) 1 (satu) lembar FC bukti pengeluaran nomor : 17 Tgl, 14 Peb 2005 dari PT. PLN PROKITRING JBN uang sebesar Rp. 3.615.199.901,- 15) 1 (satu) lembar FC surat Pemimpin PT. PLN PROKITRING JBN Nomor : 024/520/PI KITRING JBN/2005-R tgl, 26 Jan 2005 perihal Permohonan Penerbitan SKI / AT Tahap III Percepatan Jalur Selatan SUTET 500 Kv Pedan-Tasikmalaya-Depok, berikut 1 (satu) lembar foto copy rekap usulan SKI / AT Tahap III Percepatan Jalur Selatan SUTET 500 Kv Pedan-Tasikmalaya-Depok. 16) 1 (satu) lembar FC surat Direktur Keuangan PT. PLN Nomor : 00745/520/DIT KEU/2005-R Tgl, 4 Peb 2005 perihal Anggaran dan Pembinaan Surat Kuasa Investasi (SKI) TA 2005, berikut 1 (satu) lembar FC lampiran Penetapan anggaran Investasi Th 2005 dan 1 (satu) lembar FC lampiran Penetapan anggaran Investasi tahun 2005. 17) 1 (satu) lembar FC surat Direktur Keuangan PT. PLN Nomor 00746/520/DIT KEU/2005-R tgl, 4 Peb 2005 perihal anggaran danpembinaan penetapan A.T untuk Investasi triwulan I / 2005. 18) 1 (satu) lembar FC surat Pempimpin PT. PLN PROKITRING JBN Nomor : 032/500/PI KITRING JBN / 2005 –R tgl, 7 Peb 2005 perihal Permohonan Dropping, berikut 1 (satu ) lembar FC daftar penerimaan dropping dana investasi (non rutin) tahun 2005 dan 1 (satu) lembar FC ampiran jadwal rencana pembayaran. 19) 1 (satu) lembar FC Lembaran Kerja Anggaran Investasi tahun 2005 (dalam ribuan rupiah) 18. 1) 1 (satu) lembar FC surat Kepala PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 079 / 520 / PRORING JATENG & DIY / 2004, tgl, 23 Nop 2004 perihal : Permohonan Dropping ganti rugi sebesar Rp. 4.934.885.046,- berikut halaman 1/4 Rincian Permintaan Dropping untuk pembayaran ganti rugi tanaman dan pembayaran konpensasi tanah dan bangunan SUTET 500 Kv Pedan-Tasikmalaya, yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO, MM 2) Satu lembar FC Aplikasi kiriman uang validasi nomor 614050012937701 tanggal 24 / 01 / 2005, pukul. 20:37:50, Nmr : Rek. 261.000723975.001 PT. PLN PR tgl, 24-01-2005 Rp.4.934.885.046,- Barang Bukti No.1 s/d 18 dikembalikan untuk dijadikan barang bukti perkara an. Terdakwa SAMIN HADI SUSANTO dan Terdakwa SURONO. 9. Menetapkan agar para terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah) ;
P U T U S A N
No. 8/Pid.Sus.TPK/2014/PN.Yyk.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang mengadili perkara pidana korupsi pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
1. Nama lengkap : SUBAKIR Bin PURWO DIHARJO.
Tempat lahir : Bantul.
Umur/tanggal lahir : 61 tahun / 10 Juni 1952.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan/kewarganeg. : Indonesia.
Tempat tinggal : Ngentak Rt 04 Timbulharjo Sewon Bantul.
Agama : Islam
Pekerjaan : Perangkat Desa (Kadus).
Pendidikan : SMP.
2. Nama lengkap : SRIWANTO Bin ATMO PAWIRO.
Tempat lahir : Bantul.
Umur/tanggal lahir : 53 tahun / 28 Juli 1960.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan/kewarganeg. : Indonesia.
Tempat tinggal : Kowen II Rt 001 Timbulharjo Sewon Bantul.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Perangkat Desa (Kadus).
Pendidikan : SMA.
3. Nama lengkap : SETIYAWAN Bin JOYO SUMARTO.
Tempat lahir : Bantul.
Umur/tanggal lahir : 42 tahun / 28 Agustus 1970.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan/kewarganeg. : Indonesia.
Tempat tinggal : Kowen II Rt 006 Timbulharjo Sewon Bantul.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Swasta.
Pendidikan : SMA.
Para Terdakwa ditahan dengan jenis penahanandalam Rutan Yogyakarta, masing-masing oleh :
Penyidik, sejak tanggal 26 Maret 2014 sampai dengan tanggal 14 April 2014;
Penuntut Umum, sejak tanggal 07 April 2014 sampai dengantanggal 26 April 2014.
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, sejak tanggal 27 April 2014 sampai dengan 26 Mei 2014 ;
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, sejak tanggal 14 Mei 2014 sampai dengan tanggal 12 Juni 2014 ;
Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta sejak tanggal 13 Juni 2014 sampai dengan tanggal 11 Agustus 2014.
Ketua Pengadilan Tipikor Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta sejak tanggal 12 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 10 September 2014.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tipikor Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta sejak tanggal 11 September 2014 sampai dengantanggal 10 Oktober 2014.
Terdakwa SUBAKIR Bin PURWO DIHARJO didampingi Penasehat Hukumnya, bernama :
TUTUNG TUBAGUS SUWAGIYO, SH
FAJAR MULIA, SH
INDAH WAHYUNI, SH
Kesemuanya adalah Advokat dan Penasihat Hukum, pada TUTUNG TUBAGUS SUWAGIYO, SH. & PARTNER’S berkedudukan di Jalan Basuki Rahmat No. 8, Bantul, Yogyakarta, yang bertindak baik sendiri maupun bersama-sama berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 04 Juni 2014 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 04 Juni 2014 di bawah register No. W.13.U1/21/Pid.Sus/Tpk/VI/2014 dan Terdakwa SRI WANTO Bin ATMO PAWIRO dan SETIYAWAN Bin JOYO SUMARTO didampingi Penasehat Hukumnya, bernama :
IBNU AGUS TRIANTA, SH
MUSLIH H. RAHMAN, SH
Kesemuanya adalah Advokat/Pengacara - Penasihat Hukum, yang berkedudukan di Jalan Mbang Malang Rt. 06 Pendowoharjo Sewon Bantul., Bantul, Yogyakarta, yang bertindak baik sendiri maupun bersama-sama berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 28 Mei 2014 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 28 Mei 2014 di bawah register No. W.13.U1/16/Pid.Sus/Tpk/V/2014 .
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Telah membaca :
Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Sleman: Nomor : B-02/O.4.13/Ft.1/05/2014 tanggal 13 Mei 2014 dan Surat Dakwaan Nomor Reg. : PDS – 01/Bntul/Ft.1/04/2014;
Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor Yogyakarta tanggal 14 Mei 2014 Nomor : 8/Pen.Pid.Sus-TPK/2014/PN.Yyk tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor tanggal 20 Mei 2014 Nomor : 8/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Yyk tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara atas nama terdakwa 1. SUBAKIR Bin PURWO DIHARJO, terdakwa 2. SRI WANTO Bin ATMO PAWIRO dan terdakwa 3. SETIYAWAN Bin JOYO SUMARTO beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar pembacaan dakwaan;
Telah mendengar eksepsi (keberatan) Penasehat Hukum terdakwa serta pendapat Penuntut Umum terhadap keberatan tersebut;
Telah mendengar TUNTUTAN PIDANA yang dibacakan dan diserahkan di persidangan oleh Penuntut Umum pada tanggal 18 September 2014 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa 1. Subakir Bin Purwo Diharjo, terdakwa 2. Sri Wanto Bin Atmo Pawiro dan terdakwa 3. Setiyawan Bin Joyo Sumarto bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi” sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Kesatu Primairyang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Surat Dakwaan No : PDS- 01 /BNTUL /Ft.1/04/2014.
Menjatuhkan pidana terhadap :
Terdakwa I. SUBAKIR Bin PURWO DIHARJO :
Pidana Pokok penjara selama 4 (empat) tahun dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan.
Pidana Tambahan Membayar Uang Pengganti sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap maha harta bendanya disita / dilelang dan apabila tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Terdakwa II. SRIWANTO Bin ATMO PAWIRO :
Pidana Pokok penjara selama 4 (empat) tahun dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan.
Pidana Tambahan Membayar Uang Pengganti sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap maha harta bendanya disita / dilelang dan apabila tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Terdakwa III. SETIYAWAN Bin JOYO SUMARTO :
Pidana Pokok penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan.
Pidana Tambahan Membayar Uang Pengganti sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap maha harta bendanya disita / dilelang dan apabila tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 2 (dua) tahun 3 (tiga) bulan.
Menyatakan barang bukti berupa :
Barang Bukti no. 1 s/d 18 dikembalikan untuk dijadikan barang bukti perkara an. Terdakwa Samin Hadi Susanto dan terdakwa Surono.
Menetapkan agar para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah)”
Telah mendengar PLEDOI TIM PENASEHAT HUKUM yang dibacakan dan diserahkan di persidangan pada tanggal 25 September 2014, yang pada pokoknya mohon Kepada Yang Terhormat Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berkenan untuk memutuskan masing-masing sebagai berikut : ----------------------
Untuk Terdakwa I. SUBAKIR Bin PURWO DIHARJO:
Menyatakan bahwa Terdakwa Subakir bin Purwo Diharjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Membebaskan Subakir bin Purwo Diharjo dari segala Tuntutan Hukum (vrijspraak).
Memulihkan hak-hak Terdakwa Subakir bin Purwo Diharjo dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara.
“Jika Majelis Hakim Pemeriksa Perkara A quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (EX AEQUO ET BONO)”.
UntukTerdakwa 2 SRIWANTO bin ATMOPAWIRO dan Terdakwa 3 SETIYAWAN bin JOYO SUMARTO:
Menyatakan Terdakwa 2 SRIWANTO bin ATMOPAWIRO dan Terdakwa 3 SETIYAWAN bin JOYO SUMARTO, TIDAK TERBUKTI bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair dan subsidair
Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum (vrijspark) atau setidak tidaknya menyatakan bahwa perbuatan Para Terdakwa lepas dari segala dakwaan dan tuntutan hukum (onslaaght van alle rechtvervolging);
Memulihkan kembali dan merehabilitasi nama baik Terdakwa menurut harkat, martabat dan kedudukan semula;
Membebankan biaya yang timbul pada negara.
Bahwa, namun demikian apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang Seadil-Adilnya dan Seringan-Ringannya.
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan sebagaimana tersebut dalam SURAT DAKWAANNomor Reg. : PDS – 01/Bntul/Ft.1/04/2014 yang dibacakan dipersidangan pada tanggal 28Mei 2014, sebagai berikut :
PERTAMA
PRIMAIR:
Bahwa mereka terdakwa 1. SUBAKIR Bin PURWO DIHARJO, terdakwa 2. SRI WANTO Bin ATMO PAWIRO dan terdakwa 3. SETIYAWAN Bin JOYO SUMARTO masing-masing selaku Koordinator Lapangan (Korlap) berdasarkan musyawarah warga Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul pada bulan April tahun 2004, bersama dengan saksi Samin Hadi Susanto, saksi Surono, saksi Suharto, saksi Djumakir Suhud dan saksi Ir. Misman Nurcahono (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) pada waktu-waktu yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti antara tahun 2004 sampai dengan tahun 2005, bertempat di Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta berdasarkan Undang Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, sebagai orang yang melakukan atau menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yaitusecara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Perbuatan para terdakwa, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2004, terdapat kegiatan pembangunan proyek jaringan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) dari PT. PLN (Persero) Jateng - DIY dengan menggunakan dana dari Pemerintah Negara Republik Indonesia - PT. PLN (Persero) pusat yang bersumber dari Anggaran Perusahaan Listrik Negara (APLN) tahun 2004 / 2005.
Bahwa dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi No : 01.P/47/MPE/1992 tanggal 7 Pebruari 1972 tentang Ruang Bebas Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) untuk Penyaluran Tenaga Listrik, SUTET adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (Penghantar) di udara bertegangan diatas 245 kV sesuai standar di bidang ketenagalistrikan.
Bahwa dalam hal pembangunan proyek jaringan SUTET, dari PT. PLN (Persero) Jateng – DIY menyediakan dana yang diperuntukan antara lain sebagai berikut :
Uang Kompensasi Tanah
Uang Kompensasi Bangunan
Uang ganti Rugi Tanaman / tumbuhan
Atau dalam Surat Keputusan Menteri Pertambangan Dan Energi Nomor : 975 K/47/MPE/1999 tanggal 11 Mei 1999 disebut juga sebagai : Ganti Rugi dan Kompensasi Tanah, Tumbuh-tumbuhan serta Bangunan.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertambangan Dan Energi Nomor :975 K/47/MPE/1999 tanggal 11 Mei 1999 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor : 01.P/47/M.PE/1992 tanggal 7 Februari 1992 tentang Ruang Bebas Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) untuk Penyaluran Tenaga Listrik, pada Pasal 1 angka 2 Ketentuan Pasal 1 angka 20 diubah sebagai berikut :
Tumbuh-tumbuhan adalah semua jenis pepohonan yang tumbuh dengan tinggi lebih dari 3 (tiga) meter.
Bahwa tumbuhan / tanaman tersebut di atas yang mendapatkan uang ganti rugi adalah tanaman / tumbuhan keras yang produktif antara lain :
Jati, Kelapa, Akasia, Asem, Duwet, Jambu Air, Johar, Kluwih / Sukun, Mahoni, Mangga, Mlinjo, Nangka, Petai, Rambutan, Sawo, Sono Keling, Kayu tahun, Bambu apus, Bambu wulung dan Bambu ori.
Sedangkan klasifikasi tanaman yang mendapatkan ganti rugi adalah sebagai berikut
Tanaman Besar tumbuhan dengan diameter lebih dari 20 Cm dan tinggi lebih dari 10 Meter.
Tanaman Sedang tumbuhan dengan diameter lebih dari 9 Cm dan tinggi lebih dari 5 Meter s/d 10 Meter.
Tanaman Kecil tumbuhan dengan diameter kurang dari 9 Cm dan tinggi lebih dari 3 Meter.
Bahwa berdasarkan Surat Gubernur DIY Nomor : 671/3530 tanggal 31 Desember 1996 perihal Ijin Prinsip SUTET 500 kV Pedan - Rawalo – Tasikmalaya, telah disetujui dan memberikan ijin pelaksanaan Pembangunan SUTET 500 kV Pedan - Rawalo – Tasikmalaya yang melewati wilayah Propinsi DIY dengan data sebagai berikut :
Panjang route 63,88 Km.
Jumlah tower sebanyak 155 buah.
Daerah yang terlewati adalah Kab. Sleman, Bantul, Kulonprogo dan Gunung Kidul.
Jadwal penyelesaian tahun 1999.
Luas kebutuhan tanah tapak tower 128.725 m2.
Bahwa berdasarkan Surat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor : 671.32/2012 tanggal 16 Juli 1997 tentang Rekomendasi Pembangunan SUTET 500 kV dan SUTT 150 KV, dalam proyek pembangunan jaringan SUTET di Kabupaten Bantul ada pemanfaatan tanah seluas kurang lebih 46.800 m2 dan luas kurang lebih 6.039 m2 yang dipergunakan untuk tapak tower pembangunan SUTET 500 kV dan SUTT 150 kV.
Bahwa berdasarkan 2 (dua) surat tersebut di atas, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 400.2/20/BTL/1997 tanggal 16 Agustus 1997 tentang Pemberian Ijin Lokasi Kepada PT. PLN (Persero) Pl. Kitring Jawa Tengah untuk Keperluan Pembangunan 56 buah Tower SUTET 500 kV Yogyakarta Selatan Terletak di antaranya di : Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, seluas 6272 m2.
Bahwa di Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon sebagian dari tanah milik warga yang terkena jaringan proyek tersebut berada di wilayah : Dusun Ngentak, Dusun Kepek, Dusun Kowen, Dusun Dagan & Sewon, Dusun Paten & Gatak, Dusun Gabusan.
Bahwa dalam proyek jaringan SUTET tersebut telah dibentuk panitia penanggungjawab untuk pembebasan tanah, bangunan dan tanaman / tumbuhan antara lain, berdasarkan Surat Keputusan Pemimpin PT. PLN (Persero) Proyek Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara Nomor : 004.K/021/PPI Kitring JBM/2004 tanggal 9 Januari 2004 tentang Pembentukan Panitia Pembebasan Tanah dan Perijinan untuk Lokasi Gardu Induk, lokasi Tower dan Pembebasan Tanaman / tumbuhan, Bangunan dalam Jalur Bebas Transmisi Tahun 2004 di Wilayah Propinsi Jawa Tengah dan DIY yang dikeluarkan oleh saudara Ir. Susanto Purnomo, MM., yaitu :
Ketua : Ir. Karmiyono
Wakil Ketua : saksi Ir. Harsoyo MM
Sekretaris : Supardi
Anggota : saksi Ir. Misman Nurcahono, Lugito, Aht, Said Pelu, SH., Lasa Manto Atmodjo, BE., Arief Efendi, Sumarno, Parludji NR dan Harlan.
Bahwa selanjutnya dari tim panitia pembebasan tanah, bangunan dan tanaman / tumbuhan tersebut di atas, secara khusus, dari PT. PLN (Persero) Jateng-DIY di Semarang telah menunjuk tim untuk menangani pembebasan tanaman / tumbuhan di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon sebagai berikut :
Achmadi, BE : Ketua
Saksi Ir. Harsoyo, MM., : Wakil Ketua
Saksi Ir. Misman Nurcahono : Tim Negosiasi & Sosialisasi merangkap Tim Evaluasi dan Pembayaran.
Suparyono, B.Ac (alm) : Tim Negosiasi & Sosialisasi
Saksi Ir. Soewito, SE., : Tim Negosiasi & Sosialisasi.
Saksi Samin Hadi Susanto : Tim Pendataan/Inventarisasi.
Saksi Surono : Tim Pendataan/Inventarisasi
Saksi Sri Parwati : Kasir.
Bahwa selanjutnya dalam rangka pembangunan proyek jaringan SUTET, tim dari PT. PLN (Persero) yang diwakili oleh saksi Ir. Misman Nurcahono, sdr. Suparyono, B.Ac (alm) dan saksi Ir. Soewito, SE., melakukan tugasnya selaku tim sosialisasi dan negosiasi terhadap warga masyarakat Desa Timbulharjo, Sewon Bantul.
Bahwa sosialisasi masalah SUTET tersebut merupakan Standar Operasional Perusahaan (SOP) yang harus dilaksanakan oleh PT. PLN (Persero) melalui tim, dengan maksud memberikan gambaran dan pemahaman tentang pentingnya energy tenaga listrik yang sudah menjadi kebutuhan umum yang tentunya membutuhkan sarana dan prasarana baik itu berupa komponen listrik maupun lahan masyarakat.
Bahwa pada pokoknya sosialisasi tersebut menghasilkan antara lain :
Masyarakata Desa Timbulharjo, Sewon Bantul setuju tanah / lahannya dilalui oleh jaringan proyek SUTET asalkan mendapatkan ganti rugi sedangkan PT. PLN (Persero) menyetujui untuk memberikan ganti rugi terhadap tanah, bangunan dan ganti rugi tanaman / tumbuhan dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan, dimana negosiasi ganti rugi tanaman / tumbuhan tersebut ditentukan berdasarkan kesepakatan antara warga dan PT. PLN (Persero).
Bahwa tentang negosiasi ganti rugi tanaman / tumbuhan tersebut dilaksanakan dengan cara sebelumnya warga masyarakat menguasakan kepada saksi Suharto dan saksi Djumakir Suhud selaku bagian dari tim yang diselanjutnya disebut dengan tim 7 yang kemudian tim 7 melakukan negosiasi dengan PT. PLN (Persero), menghasilkan pada pokoknya antara lain sebagai berikut :
Tanaman diklasifikasikan Besar (B), Sedang (S) dan Kecil (K) yang telah diinventarisasi dan nilainya berdasarkan kesepakatan dan kewajaran dan Harga ganti rugi tanaman sesuai daftar kesepakatan yang telah ditanda tangani pemegang kuasa dengan PT. PLN (persero).
Bahwa sekitar bulan April 2004, bertempat di rumah terdakwa 3 di Dusun Kowen II RT 06 Timbulharjo Sewon Bantul, dilaksanakan pertemuan antara warga dengan tim 7 yang pada saat itu dipimpin oleh salsi Suharto, mengusulkan agar masing-masing dusun dibentuk Koordinator Dusun (Kordus) dan Korlap dengan maksud membantu sebagai koordinasi dan mediasi warga dalam rangka pendataan tanah yang dilalui oleh jaringan SUTET, sehingga terbentuklah Korlap yang dilaksanakan oleh para terdakwa meliputi :
a) Dusun Kepek sebagai Kordusnya adalah saksi Legino dan saksi Bambang Budi Antoro.
b) Dusun Gabusan sebagai Kordusnya adalah saksi Matius Sumarjono dan saksi Antonius Pramugari.
c) Dusun Paten – Gatak sebagai Kordusnya adalah saksi Muhammad Irsyad dan saksi Suparno.
d) Dusun Kowen sebagai Kordusnya adalah saksi Sunardi.
e) Dusun Ngentak sebagai Kordusnya adalah saksi Sumarsum dan saksi Amron Rusdianto.
f) Dusun Dagan – Sewon sebagai Kordusnya adalah saksi Budiman dan Amir Supingi (almarhum ).
Bahwa penunjukan para terdakwa sebagai Korlap kemudian dituangkan dalam Surat Kuasa yang isinya : bahwa warga masyarakat menyerahkan sepenuhnya kepada para terdakwa untuk menguruskan pelaksanaan kompensasi tanah, bangunan dan ganti rugi tanaman.
Bahwa setelah para terdakwa mendapatkan kuasa dari masyarakat Desa Timbulharjo tersebut selanjutnya pada tanggal 4 Juni 2004 bertempat di Kantor saksi Drs. Paulinus Petor, SH yang beralamat di Dusun Cepit Baru, para terdakwa memberikan kuasa kepada Tim 7 (tujuh) yang terdiri dari : saksi Suharto, saksi Drs. Paulinus Petor, SH.,, Sidarta, SH, Ir. Hamzah Berahim, Drs. Suharto, Ir. Suharto, DS (alm) dan saksi Djumakir Suhud; untuk membela serta mewakili KORLAP dan sebagai kuasa/penasehat dalam hal mengurus hingga tuntas segala permasalahan yang berkaitan dengan SUTET di wilayah Desa Timbulharjo, Kec. Sewon, Kab. Bantul.
Bahwa pada saat sebelum dilakukan pendataan tanaman oleh saksi Samin Hadi Susanto dan saksi Surono, saksi Suharto (yang tergabung dalam Tim 7) dengan tujuan untuk memperoleh tambahan keuntungan, berniat untuk menitipkan sejumlah tanaman baru. Niat tersebut muncul karena saksi Suharto mengacu pada penjelasan pasal 36 UU Nomor 20 Tahun 2002 tanggal 23 September 2002 tentang Ketenagalistrikan yang berbunyi ” Ijin Lokasi bukan bukti pemilikan / penguasaan hak atas tanah. Sepanjang pemegang hak atas tanah belum mendapatkan ganti kerugian hak atas tanah atau kompensasi sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku, yang bersangkutan masih dapat mendirikan bangunan atau menanami tanaman diatas tanah yang terkena ijin lokasi tersebut ”. Hal tersebut kemudian disosialisasikan kepada warga masyarakat yang tanahnya dilalui jaringan SUTET. Saksi Suharto dan para terdakwa menjanjikan kepada warga masyarakat yang bersedia untuk dititipi lagi tanaman / tumbuhan baru untuk ditanam akan diberikan imbalan sebesar 10% dari nilai penggantian dari PT. PLN (Persero).
Selanjutnya saksi Suharto, membeli 3990 bibit pohon Jati dan Mlinjo dari seorang pedagang di Purworejo kemudian Saksi Suradal Gozali mengantar tanaman / tumbuhan baru (Jati & Mlinjo) tersebut untuk dititipkan di pekarangan rumah para terdakwa untuk diambil oleh warga. Bahwa 3990 bibit pohon Jati & Mlinjo tersebut memiliki tinggi rata-rata 1,5 m sampai dengan 2 m.
Bahwa pada sekitar bulan September sampai dengan Oktober 2004, warga masyarakat mulai menanam 3.990 (tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh) bibit tanaman / tumbuhan BARU yang tingginya rata-rata 1,5 m sampai dengan 2 m jenis Mlinjo dan Jati tersebut terbagi dalam 6 (enam) pedukuhan Timbulharjo Sewon Bantul, dengan rincian sebagai berikut :
a) Dusun Ngentak;
Warga masyarakat Dusun Ngentak Timbulharjo Sewon Bantul telah menanam bibit tanaman / tumbuhan baru sebanyak 165 batang terdiri dari bibit tanaman Mlinjo sebanyak 158 batang dan bibit tanaman Jati sebanyak 7 batang.
b) Dusun Kepek;
Warga masyarakat Dusun Kepek Timbulharjo Sewon Bantul telah menanam bibit tanaman / tumbuhan baru sebanyak 823 batang terdiri dari bibit tanaman Mlinjo sebanyak 799 batang dan bibit tanaman Jati sebanyak 24 batang.
c) Dusun Kowen :
Warga masyarakat Dusun Kowen Timbulharjo Sewon Bantul telah menanam bibit tanaman / tumbuhan baru sebanyak 1.788 batang terdiri dari bibit tanaman Mlinjo sebanyak 1479 batang dan bibit tanaman Jati sebanyak 309 batang.
d) Dusun Dagan dan dusun Sewon ;
Warga Dusun Dagan dan dusun Sewon Timbulharjo Sewon Bantul telah menanam bibit tanaman / tumbuhan baru sebanyak 596 batang terdiri dari bibit tanaman Mlinjo sebanyak 469 batang dan bibit tanaman Jati sebanyak 127 batang.
e) Dusun Paten dan Gatak;
Warga masyarakat Dusun Paten dan Gatak Timbulharjo Sewon Bantul telah menanam bibit tanaman / tumbuhan baru sebanyak 297 batang terdiri dari bibit tanaman Mlinjo sebanyak 290 batang dan bibit tanaman Jati sebanyak 7 batang.
f) Dusun Gabusan ;
Warga Dusun Gabusan Timbulharjo Sewon Bantul telah menanam bibit tanaman / tumbuhan baru sebanyak 321 batang terdiri dari bibit tanaman Mlinjo sebanyak 274 batang dan bibit tanaman Jati sebanyak 47 batang.
Bahwa sehubungan dengan kompensasi ganti rugi tanah, bangunan dan tanaman / tumbuhan yang dilewati jaringan proyek, pada tanggal 4 Juni 2004, para terdakwa memberikan Surat Kuasa Khusus kepada saksi Drs. Paulinus Petor, SH., saksi Suharto, saksi Prof. DR. Ir. H. Hamzah Berahim, MT., saksi Drs. Suharto dan saksi Djumakir Suhud dalam rangka mewakili warga penerima ganti rugi dalam pengurusan kompensasi ganti rugi tersebut dengan pihak PLN.
Bahwa pada bulan Oktober sampai dengan awal Nopember 2004, saksi Samin Hadi Susanto, saksi Surono bersama dengan para terdakwa, melakukan peninjauan lokasi dan penelitian terhadap seluruh tanaman / tumbuhan yang dimintakan ganti rugi disaksikan masing-masing pemilik lahan yang ditanami dan saksi Djumakir Suhud, namun secara melawan hukum, khusus terhadap 3990 tanaman / tumbuhan titipan (Jati 552 dan Mlinjo 3438), saksi Samin Hadi Susanto, saksi Surono dan para terdakwa tidak melakukan pendataan dengan benar sesuai ketentuan yaitu seluruh titipan tanaman / tumbuhan baru tersebut yang ternyata tingginya kurang dari ketentuan minimal 3 m tetap didata dan dicatat dengan tulisan tangan yang digabungkan dengan data tanaman asli milik warga ke dalam daftar inventarisasi tanaman / tumbuhan yang terkena jalur bebas ( ROW ) oleh PT. PLN Proring Jateng & DIY untuk pembangunan jaringan Transmisi 500 kV antara Pedan-Tasikmalaya Desa Timbulharjo, Sewon, Bantul seolah-olah tanaman / tumbuhan titipan tersebut sudah memenuhi syarat untuk dimintakan ganti rugi. Selanjutnya pada tanggal 3 Nopember 2004, daftar inventarisasi tersebut ditanda tangani saksi Samin Hadi Susanto & saksi Surono selaku petugas pendataan dari PLN, terdakwa 1 & saksi Djumakir Suhud serta diketahui dan ditanda tangani pula oleh saksi R. Zabidi, Fa., selaku Kepala Desa Timbulharjo.
Bahwa pendataan tanaman / tumbuhan titipan tersebut di atas, tidak sesuai dengan ketentuan dalam Surat Keputusan Menteri Pertambangan Dan Energi Nomor :975 K/47/MPE/1999 tanggal 11 Mei 1999 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor : 01.P/47/M.PE/1992 tanggal 7 Februari 1992 tentang Ruang Bebas Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) untuk Penyaluran Tenaga Listrik, yang jelas mensyaratkan bahwa tumbuhan yang layak untuk mendapatkan ganti rugi adalah tumbuhan yang tumbuh dengan tinggi lebih dari 3 (tiga) meter, padahal data tersebut adalah sebagai dasar pembuatan Daftar Nominatif Ganti Rugi Tanaman / tumbuhan Ruang Bebas SUTET kV Pedan – Tasikmalaya di Desa Timbulharjo, Sewon, Bantul yang dibuat oleh saksi Ir. Misman Nurcahono dan diketahui oleh saksi Ir. Harsoyo, MM.
Bahwa pada tanggal 7 Desember 2004, bertempat di Kantor PT. PLN Proyek Pembangkit dan Jaringan Jawa Tengah & DIY Jln. Slamet Nomor 1 Candi Baru Semarang, team 7 (tujuh) yang diwakili oleh saksi Drs. Paulinus Petor, SH., dengan pihak PT. PLN (Persero) Semarang yang diwakili oleh saksi Ir. Harsoyo, MM., telah melakukan sidang musyawarah yang dituangkan dalam Berita Acara Sidang Musyawarah Nomor : 01 /PDN – TSK /GR. TNM / I / 2004, yang juga ditandatangani saksi Suharto, sdr. Sidarta, SH, saksi Prof. DR. Ir. H. Hamzah Berahim, MT., saksi Drs. Suharto dan saksi Djumakir Suhud pada intinya berisikan tentang :
a) Nilai Kompensasi tanah sebesar Rp 7.500.- / M2.
b) Nilai Kompensasi Bangunan ;
Bangunan permanen sebesar Rp 3.000.000.- / buah.
Bangunan semi permanen sebesar Rp 2.000.000.- / buah.
Bangunan sederhanan sebesar Rp 1.000.000.- / buah.
c) Harga ganti rugi tanaman dibagi menjadi 3 ( tiga ) kelas antara lain Besar, Sedang dan Kecil adapun besarnya ganti rugi bervariatif yaitu melihat kwalitas pohonnya Produktif atau tidak dan sesuai dengan kesepakatan dengan masyarakat maka disepakati nilai ganti rugi yang ditetapkan antara lain sebagai berikut ;
- Pohon Besar ganti rugi berkisar antara Rp 500.000.- s/d Rp 700.000.
- Pohon Sedang ganti rugi berkisar antara Rp 300.000.- s/d Rp 500.000.
- Pohon Kecil ganti rugi berkisar antara Rp 200.000.- s/d Rp 300.000
Adapun jumlah harga ganti rugi tanaman / tumbuhan sesuai daftar kesepakatan yang telah ditanda tangani kedua belah pihak sebesar Rp.2.789.475.000.- (dua milyar tujuh ratus delapan puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Bahwa tanggal 24 Januari 2005, saksi Ir. Harsoyo, MM selaku Kepala Proyek Induk Pembangkit & Jaringan Jawa – Bali dan Nusa Tenggara – Proyek Jaringan Jawa Tengah dan DIY, mengajukan kepada PT. PLN (Persero) Pi Kitring JBN Up. Kepala Staf Keuangan tentang Permohonan Dropping Ganti Rugi No : 001/520/Proring Jateng & DIY/2005 sebesar Rp.10.115.199.901,- (sepuluh milyar seratus lima belas juta seratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus satu rupiah) yang dilampiri dengan Daftar Permintaan Dropping untuk Pembayaran GR (Ganti Rugi) Tanaman / tumbuhan & Kompensasi Tanah dan bangunan SUTET 500 kV Pedan – Tasikmalaya, antara lain dalam urut nomor 9, memuat permintaan ganti rugi tanaman / tumbuhan untuk wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul dengan maksud memprioritaskan pembayaran sejumlah sebesar Rp.2.901.054.000,- (dua milyar sembilan ratus satu juta lima puluh empat ribu rupiah) tersebut dalam lampiran.
Bahwa tanggal 26 Januari 2005, saksi Ir. Misman Nurcahono mengajukan kepada saksi Ir. Harsoyo, MM., Permohonan Persekot Dinas,Nomor kosong, untuk pembayaran ganti rugi tanaman / tumbuhan ganti rugi Sutet 500 kV Pedan – Tasikmalaya di Desa Timbulharjo Sewon Bantul sebesar Rp.2.901.054.000,- (dua milyar sembilan ratus satu juta lima puluh empat ribu rupiah)
Bahwa permohonan tersebut dipenuhi dimana dana tersebut sudah dicairkan dan diterima secara tunai oleh saksi Ir. Misman Nurcahono sebesar Rp.2.901.054.000,- (dua milyar sembilan ratus satu juta lima puluh empat ribu rupiah) yang tertuang dalam Bukti Pengeluaran No. 172 tanggal 26 Januari 2005 yang ditandatangani oleh saksi Ir. Harsoyo, MM., saksi Ir. Misman Nurcahono dan saksi Sri Purwati selaku Kepala Bagian Keuangan sebagai pembayaran ganti rugi tanaman / tumbuhan SUTET 500 kV Pedan – Tasikmalaya di Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul.
Bahwa berdasarkan Daftar Pembayaran Ganti Rugi Tanaman / tumbuhan di Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul tanggal 26 Januari 2005 (sudah ditanda tangani warga) yang dibuat dan ditandatangani oleh saksi Ir. Misman Nurcahono, dan diketahui oleh saksi Ir. Harsoyo, MM., saksi R. Zabidi, Fa dan saksi Djumakir Suhud dengan membubuhkan tandatangannya masing-masing dimana uang sebesar Rp.2.901.054.000,- (dua milyar sembilan ratus satu juta lima puluh empat ribu rupiah) tersebut setelah dikurangi untuk biaya operasi, dan lain-lain sebesar Rp.111.579.000,- (seratus sebelas juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) selanjutnya sebesar Rp.2.789.425.000,- (dua milyar tujuh ratus delapan puluh juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) sesuai dengan BA Sidang Musyawarah Nomor : 01 /PDN – TSK /GR. TNM / I / 2004 tanggal 7 Desember 2004, diterima oleh terdakwa 1 selaku Korlap dengan bukti kuitansi tanggal 26 Januari 2005 sebagai pembayaran ganti rugi tanaman / tumbuhan di Desa Timbulharjo, Bantul, dimana sebelum dibagikan disimpan terlebih dahulu oleh saksi Suharto.
Bahwa tanggal 27 Januari 2005, terdakwa 1 membuat undangan yang ditujukan kepada warga masyarakat Timbulharjo Sewon Bantul dalam rangka penerimaan uang ganti rugi tanaman / tumbuhan yang akan dilaksanakan pada tanggal 28 Januari 2005 bertempat di rumah terdakwa 3 alamat Kowen II Timbulharjo Sewon Bantul., uang sebesar Rp.2.789.425.000,- (dua milyar tujuh ratus delapan puluh juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) tersebut diterima :
Warga yang memiliki tanaman / tumbuhan asli sebesar Rp.877.475.000,-
Warga yang lahannya dititipi tanaman / tumbuhan baru yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp.99.675.000,-
Sedangkan sisanya sebesar Rp.1.812.275.000,- (satu milyar delapan ratus dua belas juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang menurut keterangan para terdakwa digunakan oleh para terdakwa untuk hal-hal yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut telah memperkaya diri para terdakwa atau orang lain sebesar kurang lebih Rp.1.911.950.000,- (satu milyar sembilan ratus sebelas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) atau setidaknya sekitar jumlah tersebut.
Bahwa akibat para terdakwa tersebut Negara cq PT. PLN (Persero) Pro Kitring Jateng dan DIY menderita kerugian sebesar kurang lebih Rp.1.911.950.000,- (satu milyar sembilan ratus sebelas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) atau sekitar jumlah tersebut sebagaimana tersebut dalam Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Yang Terjadi Pada Ganti Rugi Tanaman Pada Proyek Pembangkit dan Jaringan Jateng – DIY di Desa Timbul Harjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul Tahun 2005 Nomor : S-367/PW.12/5/2005 tanggal 6 Desember 2005, yang dibuat oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai berikut :
| No | Dusun | Daftar Pembayaran PLN | Kerugian Keuangan Negara | ||||
Jumlah Tanaman/ tumbuhan (Batang) | Jumlah (Rp) | Jumlah Tanaman / tumbuhan Titipan (Batang) | Orang Lain / Warga (Rp) | Korlap | Jumlah | ||
| 1. | NGENTAK | 167 | 83.500.000 | 165 | 4.125.000 | 78.375.000 | 82.500.000 |
| 2. | KEPEK | 823 | 411.200.000 | 823 | 20.575.000 | 390.625.000 | 411.200.000 |
| 3. | KOWEN | 2.036 | 991.600.000 | 1.788 | 44.700.000 | 822.900.000 | 867.600.000 |
| 4. | DAGAN & SEWON | 596 | 285.900.000 | 596 | 14.900.000 | 271.000.000 | 285.900.000 |
| 5. | PATHEN & GATAK | 297 | 148.500.000 | 297 | 7.425.000 | 141.075.000 | 148.500.000 |
| 6. | GABUSAN | 379 | 138.850.000 | 321 | 7.950.000 | 108.300.000 | 116.250.000 |
| Total | 4298 | 2.059.550.000 | 3.990 | 99.675.000 | 1.812..275.000 | 1.911.950.000 | |
Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SUBSIDIAIR :
Bahwa mereka terdakwa 1. SUBAKIR Bin PURWO DIHARJO, terdakwa 2. SRI WANTO Bin ATMO PAWIRO dan terdakwa 3. SETIYAWAN Bin JOYO SUMARTO masing-masing selaku Koordinator Lapangan (Korlap) berdasarkan musyawarah warga Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul pada bulan April tahun 2004, bersamadengan saksi Samin Hadi Susanto, saksi Surono, saksi Suharto, saksi Djumakir Suhud dan saksi Ir. Misman Nurcahono (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) pada waktu-waktu yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti antara tahun 2004 sampai dengan tahun 2005, bertempat di Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta berdasarkan Undang Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, sebagai orang yang melakukan atau menyuruh melakukan atau turut serta melakukanperbuatan yaitu dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Perbuatan para terdakwa, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2004, terdapat kegiatan pembangunan proyek jaringan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) dari PT. PLN (Persero) Jateng - DI Yogyakarta dengan menggunakan dana dari Pemerintah Negara Republik Indonesia
- PT. PLN (Persero) pusat yang bersumber dari Anggaran Perusahaan Listrik Negara (APLN) tahun 2004 / 2005.
Bahwa dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi No : 01.P/47/MPE/1992 tanggal 7 Pebruari 1972 tentang Ruang Bebas Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) untuk Penyaluran Tenaga Listrik, SUTET adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (Penghantar) di udara bertegangan diatas 245 kV sesuai standar di bidang ketenagalistrikan.
Bahwa dalam hal pembangunan proyek jaringan SUTET, dari PT. PLN (Persero) Jateng – DI Yogyakarta menyediakan dana yang diperuntukan antara lain sebagai berikut :
Uang Kompensasi Tanah
Uang Kompensasi Bangunan
Uang ganti Rugi Tanaman / tumbuhan
Atau dalam Surat Keputusan Menteri Pertambangan Dan Energi Nomor : 975 K/47/MPE/1999 tanggal 11 Mei 1999 disebut juga sebagai : Ganti Rugi dan Kompensasi Tanah, Tumbuh-tumbuhan serta Bangunan.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertambangan Dan Energi Nomor :975 K/47/MPE/1999 tanggal 11 Mei 1999 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor : 01.P/47/M.PE/1992tanggal 7 Februari 1992 tentang Ruang Bebas Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) untuk Penyaluran Tenaga Listrik, pada Pasal 1 angka 2 Ketentuan Pasal 1 angka 20 diubah sebagai berikut :
Tumbuh-tumbuhan adalah semua jenis pepohonan yang tumbuh dengan tinggi lebih dari 3 (tiga) meter.
Bahwa tumbuhan / tanaman tersebut di atas yang mendapatkan uang ganti rugi adalah tanaman / tumbuhan keras yang produktif antara lain :
Jati, Kelapa, Akasia, Asem, Duwet, Jambu Air, Johar, Kluwih / Sukun, Mahoni, Mangga, Mlinjo, Nangka, Petai, Rambutan, Sawo, Sono Keling, Kayu tahun, Bambu apus, Bambu wulung dan Bambu ori.
Sedangkan klasifikasi tanaman yang mendapatkan ganti rugi adalah sebagai berikut
Tanaman Besar tumbuhan dengan diameter lebih dari 20 Cm dan tinggi lebih dari 10 Meter.
Tanaman Sedang tumbuhan dengan diameter lebih dari 9 Cm dan tinggi lebih dari 5 Meter s/d 10 Meter.
Tanaman Kecil tumbuhan dengan diameter kurang dari 9 Cm dan tinggi lebih dari 3 Meter.
Bahwa berdasarkan Surat Gubernur DIY Nomor : 671/3530 tanggal 31 Desember 1996 perihal Ijin Prinsip SUTET 500 kV Pedan - Rawalo – Tasikmalaya, telah disetujui dan memberikan ijin pelaksanaan Pembangunan SUTET 500 kV Pedan - Rawalo – Tasikmalaya yang melewati wilayah Propinsi DIY dengan data sebagai berikut :
Panjang route 63,88 Km.
Jumlah tower sebanyak 155 buah.
Daerah yang terlewati adalah Kab. Sleman, Bantul, Kulonprogo dan Gunung Kidul.
Jadwal penyelesaian tahun 1999.
Luas kebutuhan tanah tapak tower 128.725 m2.
Bahwa berdasarkan Surat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor : 671.32/2012 tanggal 16 Juli 1997 tentang Rekomendasi Pembangunan SUTET 500 kV dan SUTT 150 kV, dalam proyek pembangunan jaringan SUTET di Kabupaten Bantul ada pemanfaatan tanah seluas kurang lebih 46.800 m2 dan luas kurang lebih 6.039 m2 yang dipergunakan untuk tapak tower pembangunan SUTET 500 kV dan SUTT 150 kV.
Bahwa berdasarkan 2 (dua) surat tersebut di atas, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 400.2/20/BTL/1997 tanggal 16 Agustus 1997 tentang Pemberian Ijin Lokasi Kepada PT. PLN (Persero) Pl. Kitring Jawa Tengah untuk Keperluan Pembangunan 56 buah Tower SUTET 500 kV Yogyakarta SelatanTerletak di antaranya di : Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, seluas 6272 m2.
Bahwa di Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon sebagian dari tanah milik warga yang terkena jaringan proyek tersebut berada di wilayah : Dusun Ngentak, Dusun Kepek, Dusun Kowen, Dusun Dagan & Sewon, Dusun Paten & Gatak, Dusun Gabusan.
Bahwa dalam proyek jaringan SUTET tersebut telah dibentuk panitia penanggungjawab untuk pembebasan tanah, bangunan dan tanaman / tumbuhan antara lain, berdasarkan Surat Keputusan Pemimpin PT. PLN (Persero) Proyek Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara Nomor : 004.K/021/PPI Kitring JBM/2004 tanggal 9 Januari 2004 tentang Pembentukan Panitia Pembebasan Tanah dan Perijinan untuk Lokasi Gardu Induk, lokasi Tower dan Pembebasan Tanaman / tumbuhan, Bangunan dalam Jalur Bebas Transmisi Tahun 2004 di Wilayah Propinsi Jawa Tengah dan DIY yang dikeluarkan oleh saudara Ir. Susanto Purnomo, MM., yaitu :
Ketua : Ir. Karmiyono
Wakil Ketua : saksi Ir. Harsoyo MM
Sekretaris : Supardi
Anggota : saksi Ir. Misman Nurcahono, Lugito, Aht, Said Pelu, SH., Lasa Manto Atmodjo, BE., Arief Efendi, Sumarno, Parludji NR dan Harlan.
Bahwa selanjutnya dari tim panitia pembebasan tanah, bangunan dan tanaman / tumbuhan tersebut di atas, secara khusus, dari PT. PLN (Persero) Semarang telah menunjuk tim untuk menangani pembebasan tanaman / tumbuhan di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon sebagai berikut :
Achmadi, BE : Ketua
Saksi Ir. Harsoyo, MM., : Wakil Ketua
Saksi Ir. Misman Nurcahono : Tim Negosiasi & Sosialisasi merangkap Tim Evaluasi dan Pembayaran.
Suparyono, B.Ac (alm) : Tim Negosiasi & Sosialisasi
Saksi Ir. Soewito, SE., : Tim Negosiasi & Sosialisasi.
Saksi Samin Hadi Susanto : Tim Pendataan/Inventarisasi.
Saksi Surono : Tim Pendataan/Inventarisasi
Saksi Sri Parwati : Kasir.
Bahwa selanjutnya dalam rangka pembangunan proyek jaringan SUTET, tim dari PT. PLN (Persero) yang diwakili oleh saksi Ir. Misman Nurcahono, sdr. Suparyono, B.Ac (alm) dan saksi Ir. Soewito, SE., melakukan tugasnya selaku tim sosialisasi dan negosiasi terhadap warga masyarakat Desa Timbulharjo, Sewon Bantul.
Bahwa sosialisasi masalah SUTET tersebut merupakan Standar Operasional Perusahaan (SOP) yang harus dilaksanakan oleh PT. PLN (Persero) melalui tim, dengan maksud memberikan gambaran dan pemahaman tentang pentingnya energy tenaga listrik yang sudah menjadi kebutuhan umum yang tentunya membutuhkan sarana dan prasarana baik itu berupa komponen listrik maupun lahan masyarakat.
Bahwa pada pokoknya sosialisasi tersebut menghasilkan antara lain :
Masyarakata Desa Timbulharjo, Sewon Bantul setuju tanah / lahannya dilalui oleh jaringan proyek SUTET asalkan mendapatkan ganti rugi sedangkan PT. PLN (Persero) menyetujui untuk memberikan ganti rugi terhadap tanah, bangunan dan ganti rugi tanaman / tumbuhan dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan, dimana negosiasi ganti rugi tanaman / tumbuhan tersebut ditentukan berdasarkan kesepakatan antara warga dan PT. PLN (Persero).
Bahwa tentang negosiasi ganti rugi tanaman / tumbuhan tersebut dilaksanakan dengan cara sebelumnya warga masyarakat menguasakan kepada saksi Suharto dan saksi Djumakir Suhud selaku bagian dari tim yang diselanjutnya disebut dengan tim 7 yang kemudian tim 7 melakukan negosiasi dengan PT. PLN (Persero), menghasilkan pada pokoknya antara lain sebagai berikut :
Tanaman diklasifikasikan Besar (B), Sedang (S) dan Kecil (K) yang telah diinventarisasi dan nilainya berdasarkan kesepakatan dan kewajaran dan Harga ganti rugi tanaman sesuai daftar kesepakatan yang telah ditanda tangani pemegang kuasa dengan PT. PLN (persero).
Bahwa sekitar bulan April 2004, bertempat di rumah terdakwa 3 di Dusun Kowen II RT 06 Timbulharjo Sewon Bantul, dilaksanakan pertemuan antara warga dengan tim 7 yang pada saat itu dipimpin oleh saksi Suharto, mengusulkan agar masing-masing dusun dibentuk Koordinator Dusun (Kordus) dan Korlap dengan maksud membantu sebagai koordinasi dan mediasi warga dalam rangka pendataan tanah yang dilalui oleh jaringan SUTET, sehingga terbentuklah Korlap yang dilaksanakan oleh para terdakwa meliputi :
a) Dusun Kepek sebagai Kordusnya adalah saksi Legino dan saksi Bambang Budi Antoro.
b) Dusun Gabusan sebagai Kordusnya adalah saksi Matius Sumarjono dan saksi Antonius Pramugari.
c) Dusun Paten – Gatak sebagai Kordusnya adalah saksi Muhammad Irsyad dan saksi Suparno.
d) Dusun Kowen sebagai Kordusnya adalah saksi Sunardi.
e) Dusun Ngentak sebagai Kordusnya adalah saksi Sumarsum dan saksi Amron Rusdianto.
f) Dusun Dagan – Sewon sebagai Kordusnya adalah saksi Budiman dan Amir Supingi (almarhum ).
Bahwa penunjukan para terdakwa sebagai Korlap kemudian dituangkan dalam Surat Kuasa yang isinya : bahwa warga masyarakat menyerahkan sepenuhnya kepada para terdakwa untuk menguruskan pelaksanaan kompensasi tanah, bangunan dan ganti rugi tanaman.
Bahwa tugas dan tanggungjawab selaku Korlap sebagai berikut :
a) Mengurusi Kompensasi tanah dan bangunan.
b) Mengurusi ganti rugi tanaman.
c) Mengurusi pembayaran ganti rugi tanaman melalui didampingi Kordus dan PLN.
d) Mengumpulkan data tanaman, tanah dan bangunan milik warga masyarakat Timbulharjo Sewon Bantul yang terkenan jaringan SUTET .
e) Menyampaikan informasi yang didapat dari Tim advokasi / team 7 dan PLN Kepada warga masyarakat Desa Timbulharjo Sewon Bantul.
f) Menyampaikan kehendak warga masyarakat Desa Timbulharjo Sewon Bantul yang tanaman, tanah dan bangunan milik warga masyarakat dilalui jaringan SUTET kepada Team advokasi / team 7 dan PLN.
Bahwa dalam pertemuan tersebut, masyarakat Desa Timbulharjo, Kec. Sewon, Kab. Bantul yang terkena jaringan SUTET telah membuat Surat Kuasa yang isinya : bahwa warga masyarakat menyerahkan sepenuhnya kepada para terdakwa untuk menguruskan pelaksanaan kompensasi tanah, bangunan dan ganti rugi tanaman.
Bahwa setelah para terdakwa mendapatkan kuasa dari masyarakat Desa Timbulharjo tersebut selanjutnya pada tanggal 4 Juni 2004 bertempat di Kantor saksi Paulus Petor, SH yang beralamat di Dusun Cepit Baru, para terdakwa memberikan kuasa kepada Tim 7 (tujuh) yang terdiri dari : saksi Suharto, saksi Drs. Paulinus Petor, SH.,, Sidarta, SH, Ir. Hamzah Berahim, Drs. Suharto, Ir. Suharto, DS (alm) dan saksi Djumakir Suhud; untuk membela serta mewakili KORLAP dan sebagai kuasa/penasehat dalam hal mengurus hingga tuntas segala permasalahan yang berkaitan dengan SUTET di wilayah Desa Timbulharjo, Kec. Sewon, Kab. Bantul.
Bahwa pada saat sebelum dilakukan pendataan tanaman oleh saksi Samin Hadi Susanto dan saksi Surono, saksi Suharto (yang tergabung dalam Tim 7) dengan tujuan untuk memperoleh tambahan keuntungan, berniat untuk menitipkan sejumlah tanaman baru. Niat tersebut muncul karena saksi Suharto mengacu pada penjelasan pasal 36 UU Nomor 20 Tahun 2002 tanggal 23 September 2002 tentang Ketenagalistrikan yang berbunyi ” Ijin Lokasi bukan bukti pemilikan / penguasaan hak atas tanah. Sepanjang pemegang hak atas tanah belum mendapatkan ganti kerugian hak atas tanah atau kompensasi sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku, yang bersangkutan masih dapat mendirikan bangunan atau menanami tanaman diatas tanah yang terkena ijin lokasi tersebut ”. Hal tersebut kemudian disosialisasikan kepada warga masyarakat yang tanahnya dilalui jaringan SUTET. Saksi Suharto dan para terdakwa menjanjikan kepada warga masyarakat yang bersedia untuk dititipi lagi tanaman / tumbuhan baru untuk ditanam akan diberikan imbalan sebesar 10% dari nilai penggantian dari PT. PLN (Persero).
Selanjutnya saksi Suharto, membeli 3990 bibit pohon Jati dan Mlinjo dari seorang pedagang di Purworejo kemudian Saksi Suradal Gozali mengantar tanaman / tumbuhan baru (Jati & Mlinjo) tersebut untuk dititipkan di pekarangan rumah para terdakwa untuk diambil oleh warga. Bahwa 3990 bibit pohon Jati & Mlinjo tersebut memiliki tinggi rata-rata 1,5 m sampai dengan 2 m.
Bahwa pada sekitar bulan September sampai dengan Oktober 2004, warga masyarakat mulai menanam 3.990 (tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh) bibit tanaman / tumbuhan BARU yang tingginya rata-rata 1,5 m sampai dengan 2 m jenis Mlinjo dan Jati tersebut terbagi dalam 6 (enam) pedukuhan Timbulharjo Sewon Bantul, dengan rincian sebagai berikut :
a) Dusun Ngentak;
Warga masyarakat Dusun Ngentak Timbulharjo Sewon Bantul telah menanam bibit tanaman / tumbuhan baru sebanyak 165 batang terdiri dari bibit tanaman Mlinjo sebanyak 158 batang dan bibit tanaman Jati sebanyak 7 batang.
b) Dusun Kepek;
Warga masyarakat Dusun Kepek Timbulharjo Sewon Bantul telah menanam bibit tanaman / tumbuhan baru sebanyak 823 batang terdiri dari bibit tanaman Mlinjo sebanyak 799 batang dan bibit tanaman Jati sebanyak 24 batang.
c) Dusun Kowen :
Warga masyarakat Dusun Kowen Timbulharjo Sewon Bantul telah menanam bibit tanaman / tumbuhan baru sebanyak 1.788 batang terdiri dari bibit tanaman Mlinjo sebanyak 1479 batang dan bibit tanaman Jati sebanyak 309 batang.
d) Dusun Dagan dan dusun Sewon ;
Warga Dusun Dagan dan dusun Sewon Timbulharjo Sewon Bantul telah menanam bibit tanaman / tumbuhan baru sebanyak 596 batang terdiri dari bibit tanaman Mlinjo sebanyak 469 batang dan bibit tanaman Jati sebanyak 127 batang.
e) Dusun Paten dan Gatak ;
Warga masyarakat Dusun Paten dan Gatak Timbulharjo Sewon Bantul telah menanam bibit tanaman / tumbuhan baru sebanyak 297 batang terdiri dari bibit tanaman Mlinjo sebanyak 290 batang dan bibit tanaman Jati sebanyak 7 batang.
f) Dusun Gabusan ;
Warga Dusun Gabusan Timbulharjo Sewon Bantul telah menanam bibit tanaman / tumbuhan baru sebanyak 321 batang terdiri dari bibit tanaman Mlinjo sebanyak 274 batang dan bibit tanaman Jati sebanyak 47 batang.
Bahwa sehubungan dengan kompensasi ganti rugi tanah, bangunan dan tanaman / tumbuhan yang dilewati jaringan proyek, pada tanggal 4 Juni 2004, para terdakwa memberikan Surat Kuasa Khusus kepada saksi Drs. Paulinus Petor, SH.,., saksi Suharto, saksi Prof. DR. Ir. H. Hamzah Berahim, MT., saksi Drs. Suharto dan saksi Djumakir Suhud dalam rangka mewakili warga penerima ganti rugi dalam pengurusan kompensasi ganti rugi tersebut dengan pihak PLN.
Bahwa pada bulan Oktober sampai dengan awal Nopember 2004, para terdakwa ikut langsung mendampingi saksi Samin Hadi Susanto, saksi Surono, melakukan peninjauan lokasi dan penelitian terhadap seluruh tanaman / tumbuhan yang dimintakan ganti rugi disaksikan masing-masing pemilik lahan yang ditanami dan saksi Djumakir Suhud, namun khususnya terhadap 3990 tanaman / tumbuhan titipan (Jati 552 dan Mlinjo 3438), saksi Samin Hadi Susanto dan saksi Surono tidak menggunakan kewenangannya dengan benar yaitu tidak melakukan pendataan dengan benar benar sesuai ketentuan yang terdapat dalam SOP dari PT. PLN (Persero) Jawa Tengah – Daerah Istimewa Yogyakarta yaitu tidak melakukan pengukuran dan hanya menghitung dan memberikan tanda cat warna biru kemudian memasukkannya ke dalam catatan berupa tulisan tangan Daftar Inventarisasi tentang Tanaman yang Terkena Jalur Bebas ( ROW ) oleh PT. PLN (Persero) proyek jaringan Jawa Tengah – Daerah Istimewa Yogyakarta untuk pembangunan jaringan transmisi 500 kV Antara Pedan – Tasikmalaya di Ds. Timbulharjo, Kec. Sewon, Kab. Bantul., sehingga seluruh titipan tanaman / tumbuhan baru tersebut yang ternyata tingginya kurang dari ketentuan minimal 3 m tetap didata dan dicatat seolah-olah tanaman / tumbuhan titipan tersebut sudah memenuhi syarat untuk dimintakan ganti rugi.
Bahwa atas perbuatan saksi Samin hadi Susanto dan saksi Surono yang menyalahgunakan kewenangannya selaku Tim Pendataan dan Inventarisasi, dalam melakukan pendataan/inventarisasi tanaman akan mengakibatkan kesalahan dan mempengaruhi dalam menentukan besarnya ganti rugi, namun secara pasti para terdakwa dengan menyalahgunakan kesempatan yang ada pada diri para terdakwa selaku Korlap mengetahui dan tetap menyetujuinya, dengan mana terdakwa 1 tetap membubuhkan tandatangannya dalam daftar inventaris data tersebut, selain ditandatangni pula oleh saksi Samin Hadi Susanto & saksi Surono selaku petugas pendataan dari PLN, terdakwa 1 & saksi Djumakir Suhud serta diketahui dan ditanda tangani pula oleh saksi R. Zabidi, Fa., selaku Kepala Desa Timbulharjo tertanggal 3 Nopember 2004.
Bahwa pendataan tanaman / tumbuhan titipan tersebut di atas, tidak sesuai dengan ketentuan dalam Surat Keputusan Menteri Pertambangan Dan Energi Nomor :975 K/47/MPE/1999 tanggal 11 Mei 1999 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor : 01.P/47/M.PE/1992 tanggal 7 Februari 1992 tentang Ruang Bebas Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) untuk Penyaluran Tenaga Listrik, yang jelas mensyaratkan bahwa tumbuhan yang layak untuk mendapatkan ganti rugi adalah tumbuhan yang tumbuh dengan tinggi lebih dari 3 (tiga) meter, padahal data tersebut adalah sebagai dasar pembuatan Daftar Nominatif Ganti Rugi Tanaman / tumbuhan Ruang Bebas SUTET kV Pedan – Tasikmalaya di Desa Timbulharjo, Sewon, Bantul yang dibuat oleh saksi Ir. Misman Nurcahono dan diketahui oleh saksi Ir. Harsoyo, MM.
Bahwa pada tanggal 7 Desember 2004, bertempat di Kantor PT. PLN Proyek Pembangkit dan Jaringan Jawa Tengah & DIY Jln. Slamet Nomor 1 Candi Baru Semarang, team 7 (tujuh) yang diwakili oleh saksi Drs. Paulinus Petor, SH., dengan pihak PT. PLN (Persero) Semarang yang diwakili oleh saksi Ir. Harsoyo, MM., telah melakukan sidang musyawarah yang dituangkan dalam Berita Acara Sidang Musyawarah Nomor : 01 /PDN – TSK /GR. TNM / I / 2004, yang juga ditandatangani saksi Suharto, sdr. Sidarta, SH, saksi Prof. DR. Ir. H. Hamzah Berahim, MT., saksi Drs. Suharto dan saksi Djumakir Suhud pada intinya berisikan tentang :
a) Nilai Kompensasi tanah sebesar Rp 7.500.- / M2.
b) Nilai Kompensasi Bangunan ;
Bangunan permanen sebesar Rp 3.000.000.- / buah.
Bangunan semi permanen sebesar Rp 2.000.000.- / buah.
Bangunan sederhanan sebesar Rp 1.000.000.- / buah.
c) Harga ganti rugi tanaman dibagi menjadi 3 ( tiga ) kelas antara lain Besar, Sedang dan Kecil adapun besarnya ganti rugi bervariatif yaitu melihat kwalitas pohonnya Produktif atau tidak dan sesuai dengan kesepakatan dengan masyarakat maka disepakati nilai ganti rugi yang ditetapkan antara lain sebagai berikut ;
- Pohon Besar ganti rugi berkisar antara Rp 500.000.- s/d Rp 700.000.
- Pohon Sedang ganti rugi berkisar antara Rp 300.000.- s/d Rp 500.000.
- Pohon Kecil ganti rugi berkisar antara Rp 200.000.- s/d Rp 300.000
Adapun jumlah harga ganti rugi tanaman / tumbuhan sesuai daftar kesepakatan yang telah ditanda tangani kedua belah pihak sebesar Rp.2.789.475.000.- (dua milyar tujuh ratus delapan puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Bahwa tanggal 24 Januari 2005, saksi Ir. Harsoyo, MM selaku Kepala Proyek Induk Pembangkit & Jaringan Jawa – Bali dan Nusa Tenggara – Proyek Jaringan Jawa Tengah dan DIY, mengajukan kepada PT. PLN (Persero) Pi Kitring JBN Up. Kepala Staf Keuangan tentang Permohonan Dropping Ganti Rugi No : 001/520/Proring Jateng & DIY/2005 sebesar Rp.10.115.199.901,- (sepuluh milyar seratus lima belas juta seratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus satu rupiah) yang dilampiri dengan Daftar Permintaan Dropping untuk Pembayaran GR (Ganti Rugi) Tanaman / tumbuhan & Kompensasi Tanah dan bangunan SUTET 500 kV Pedan – Tasikmalaya, antara lain dalam urut nomor 9, memuat permintaan ganti rugi tanaman / tumbuhan untuk wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul dengan maksud memprioritaskan pembayaran sejumlah sebesar Rp.2.901.054.000,- (dua milyar sembilan ratus satu juta lima puluh empat ribu rupiah) tersebut dalam lampiran.
Bahwa tanggal 26 Januari 2005, saksi Ir. Misman Nurcahono mengajukan kepada saksi Ir. Harsoyo, MM., Permohonan Persekot Dinas, Nomor kosong, untuk pembayaran ganti rugi tanaman / tumbuhan ganti rugi Sutet 500 kV Pedan – Tasikmalaya di Desa Timbulharjo Sewon Bantul sebesar Rp.2.901.054.000,- (dua milyar sembilan ratus satu juta lima puluh empat ribu rupiah)
Bahwa permohonan tersebut dipenuhi dimana dana tersebut sudah dicairkan dan diterima secara tunai oleh saksi Ir. Misman Nurcahono sebesar Rp.2.901.054.000,- (dua milyar sembilan ratus satu juta lima puluh empat ribu rupiah) yang tertuang dalam Bukti Pengeluaran No. 172 tanggal 26 Januari 2005 yang ditandatangani oleh saksi Ir. Harsoyo, MM., saksi Ir. Misman Nurcahono dan saksi Sri Purwati selaku Kepala Bagian Keuangan sebagai pembayaran ganti rugi tanaman / tumbuhan SUTET 500 kV Pedan – Tasikmalaya di Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul.
Bahwa berdasarkan Daftar Pembayaran Ganti Rugi Tanaman / tumbuhan di Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul tanggal 26 Januari 2005 (sudah ditanda tangani warga) yang dibuat dan ditandatangani oleh saksi Ir. Misman Nurcahono, dan diketahui oleh saksi Ir. Harsoyo, MM., saksi R. Zabidi, Fa dan saksi Djumakir Suhud dengan membubuhkan tandatangannya masing-masing dimana uang sebesar Rp.2.901.054.000,- (dua milyar sembilan ratus satu juta lima puluh empat ribu rupiah) tersebut setelah dikurangi untuk biaya operasi, dan lain-lain sebesar Rp.111.579.000,- (seratus sebelas juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) selanjutnya sebesar Rp.2.789.425.000,- (dua milyar tujuh ratus delapan puluh juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) sesuai dengan BA Sidang Musyawarah Nomor : 01 /PDN – TSK /GR. TNM / I / 2004 tanggal 7 Desember 2004, diterima oleh terdakwa 1 selaku Korlap dengan bukti kuitansi tanggal 26 Januari 2005 sebagai pembayaran ganti rugi tanaman / tumbuhan di Desa Timbulharjo, Bantul, dimana sebelum dibagikan disimpan terlebih dahulu oleh saksi Suharto.
Bahwa tanggal 27 Januari 2005, terdakwa 1 membuat undangan yang ditujukan kepada warga masyarakat Timbulharjo Sewon Bantul dalam rangka penerimaan uang ganti rugi tanaman / tumbuhan yang akan dilaksanakan pada tanggal 28 Januari 2005 bertempat di rumah terdakwa 3 alamat Kowen II Timbulharjo Sewon Bantul, uang sebesar Rp.2.789.425.000,- (dua milyar tujuh ratus delapan puluh juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) tersebut diterima :
Warga yang memiliki tanaman / tumbuhan asli sebesar Rp.877.475.000,-
Warga yang lahannya dititipi tanaman / tumbuhan baru yang tidak sesuai sebesar Rp.99.675.000,-
Sedangkan sisanya sebesar Rp.1.812.275.000,- (satu milyar delapan ratus dua belas juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang menurut keterangan para terdakwa digunakan oleh para terdakwa untuk hal-hal yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut telah menguntungkan diri para terdakwa atau orang lain sebesar kurang lebih Rp.1.911.950.000,- (satu milyar sembilan ratus sebelas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) atau setidaknya sekitar jumlah tersebut.
Bahwa akibat para terdakwa tersebut Negara cq PT. PLN (Persero) Pro Kitring Jateng dan DIY menderita kerugian sebesar kurang lebih Rp.1.911.950.000,- (satu milyar sembilan ratus sebelas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) atau sekitar jumlah tersebut sebagaimana tersebut dalam Perhitungan Kerugian Keuangan NegaraYang Terjadi Pada Ganti Rugi Tanaman Pada Proyek Pembangkit dan Jaringan Jateng – DIY di Desa Timbul Harjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul Tahun 2005 Nomor : S-367/PW.12/5/2005 tanggal 6 Desember 2005, yang dibuat oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai berikut :
| No | Dusun | Daftar Pembayaran PLN | Kerugian Keuangan Negara | ||||
Jumlah Tanaman / tumbuhan (Batang) | Jumlah (Rp) | Jumlah Tanaman / tumbuhan Titipan (Batang) | Orang Lain / Warga (Rp) | Korlap | Jumlah | ||
| 1. | NGENTAK | 167 | 83.500.000 | 165 | 4.125.000 | 78.375.000 | 82.500.000 |
| 2. | KEPEK | 823 | 411.200.000 | 823 | 20.575.000 | 390.625.000 | 411.200.000 |
| 3. | KOWEN | 2.036 | 991.600.000 | 1.788 | 44.700.000 | 822.900.000 | 867.600.000 |
| 4. | DAGAN & SEWON | 596 | 285.900.000 | 596 | 14.900.000 | 271.000.000 | 285.900.000 |
| 5. | PATHEN & GATAK | 297 | 148.500.000 | 297 | 7.425.000 | 141.075.000 | 148.500.000 |
| 6. | GABUSAN | 379 | 138.850.000 | 321 | 7.950.000 | 108.300.000 | 116.250.000 |
| Total | 4298 | 2.059.550.000 | 3.990 | 99.675.000 | 1.812..275.000 | 1.911.950.000 | |
Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ATAU
KEDUA :
Bahwa mereka terdakwa 1. SUBAKIR Bin PURWO DIHARJO, terdakwa 2. SRI WANTO Bin ATMO PAWIRO dan terdakwa 3. SETIYAWAN Bin JOYO SUMARTO masing-masing selaku Koordinator Lapangan (Korlap) berdasarkan musyawarah warga Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul pada bulan April tahun 2004, bersamadengan saksi Samin Hadi Susanto, saksi Surono dan saksi Ir. Misman Nurcahono (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) pada waktu-waktu yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti antara tahun 2004 sampai dengan tahun 2005, bertempat di Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta berdasarkan Undang Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, sebagai orang yang melakukan atau menyuruh melakukan atau turut serta melakukanperbuatan, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.
Perbuatan para terdakwa, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2004, terdapat kegiatan pembangunan proyek jaringan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) dari PT. PLN (Persero) Jateng – DI Yogyakarta dengan menggunakan dana dari Pemerintah Negara Republik Indonesia - PT. PLN (Persero) pusat yang bersumber dari Anggaran Perusahaan Listrik Negara (APLN) tahun 2004 / 2005.
Bahwa dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi No : 01.P/47/MPE/1992 tanggal 7 Pebruari 1972 tentang Ruang Bebas Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) untuk Penyaluran Tenaga Listrik, SUTET adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (Penghantar) di udara bertegangan diatas 245 kV sesuai standar di bidang ketenagalistrikan.
Bahwa dalam hal pembangunan proyek jaringan SUTET, dari PT. PLN (Persero) Jateng – DI Yogyakarta menyediakan dana yang diperuntukan antara lain sebagai berikut :
Uang Kompensasi Tanah
Uang Kompensasi Bangunan
Uang ganti Rugi Tanaman / tumbuhan
Atau dalam Surat Keputusan Menteri Pertambangan Dan Energi Nomor : 975 K/47/MPE/1999 tanggal 11 Mei 1999 disebut juga sebagai : Ganti Rugi dan Kompensasi Tanah, Tumbuh-tumbuhan serta Bangunan.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertambangan Dan Energi Nomor :975 K/47/MPE/1999 tanggal 11 Mei 1999 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor : 01.P/47/M.PE/1992 tanggal 7 Februari 1992 tentang Ruang Bebas Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) untuk Penyaluran Tenaga Listrik, pada Pasal 1 angka 2 Ketentuan Pasal 1 angka 20 diubah sebagai berikut :
Tumbuh-tumbuhan adalah semua jenis pepohonan yang tumbuh dengan tinggi lebih dari 3 (tiga) meter.
Bahwa tumbuhan / tanaman tersebut di atas yang mendapatkan uang ganti rugi adalah tanaman / tumbuhan keras yang produktif antara lain :
Jati, Kelapa, Akasia, Asem, Duwet, Jambu Air, Johar, Kluwih / Sukun, Mahoni, Mangga, Mlinjo, Nangka, Petai, Rambutan, Sawo, Sono Keling, Kayu tahun, Bambu apus, Bambu wulung dan Bambu ori.
Sedangkan klasifikasi tanaman yang mendapatkan ganti rugi adalah sebagai berikut
Tanaman Besar tumbuhan dengan diameter lebih dari 20 Cm dan tinggi lebih dari 10 Meter.
Tanaman Sedang tumbuhan dengan diameter lebih dari 9 Cm dan tinggi lebih dari 5 Meter s/d 10 Meter.
Tanaman Kecil tumbuhan dengan diameter kurang dari 9 Cm dan tinggi lebih dari 3 Meter.
Bahwa berdasarkan Surat Gubernur DIY Nomor : 671/3530 tanggal 31 Desember 1996 perihal Ijin Prinsip SUTET 500 kV Pedan - Rawalo – Tasikmalaya, telah disetujui dan memberikan ijin pelaksanaan Pembangunan SUTET 500 kV Pedan - Rawalo – Tasikmalaya yang melewati wilayah Propinsi DIY dengan data sebagai berikut :
Panjang route 63,88 Km.
Jumlah tower sebanyak 155 buah.
Daerah yang terlewati adalah Kab. Sleman, Bantul, Kulonprogo dan Gunung Kidul.
Jadwal penyelesaian tahun 1999.
Luas kebutuhan tanah tapak tower 128.725 m2.
Bahwa berdasarkan Surat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor : 671.32/2012 tanggal 16 Juli 1997 tentang Rekomendasi Pembangunan SUTET 500 kV dan SUTT 150 kV, dalam proyek pembangunan jaringan SUTET di Kabupaten Bantul ada pemanfaatan tanah seluas kurang lebih 46.800 m2 dan luas kurang lebih 6.039 m2 yang dipergunakan untuk tapak tower pembangunan SUTET 500 kV dan SUTT 150 kV.
Bahwa berdasarkan 2 (dua) surat tersebut di atas, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 400.2/20/BTL/1997 tanggal 16 Agustus 1997 tentang Pemberian Ijin Lokasi Kepada PT. PLN (Persero) Pl. Kitring Jawa Tengah untuk Keperluan Pembangunan 56 buah Tower SUTET 500 kV Yogyakarta SelatanTerletak di antaranya di : Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, seluas 6272 m2.yang meliputi wilayah : Dusun Ngentak, Dusun Kepek, Dusun Kowen, Dusun Dagan & Sewon, Dusun Paten & Gatak, Dusun Gabusan.
Bahwa dalam proyek jaringan SUTET tersebut telah dibentuk panitia penanggungjawab untuk pembebasan tanah, bangunan dan tanaman / tumbuhan antara lain, berdasarkan Surat Keputusan Pemimpin PT. PLN (Persero) Proyek Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara Nomor : 004.K/021/PPI Kitring JBM/2004 tanggal 9 Januari 2004 tentang Pembentukan Panitia Pembebasan Tanah dan Perijinan untuk Lokasi Gardu Induk, lokasi Tower dan Pembebasan Tanaman / tumbuhan, Bangunan dalam Jalur Bebas Transmisi Tahun 2004 di Wilayah Propinsi Jawa Tengah dan DIY yang dikeluarkan oleh saudara Ir. Susanto Purnomo, MM., yaitu :
Ketua : Ir. Karmiyono
Wakil Ketua : saksi Ir. Harsoyo MM
Sekretaris : Supardi
Anggota : saksi Ir. Misman Nurcahono, Lugito, Aht, Said Pelu, SH., Lasa Manto Atmodjo, BE., Arief Efendi, Sumarno, Parludji NR dan Harlan.
Bahwa selanjutnya dari tim panitia pembebasan tanah, bangunan dan tanaman / tumbuhan tersebut di atas, secara khusus, dari PT. PLN (Persero) Semarang telah menunjuk tim untuk menangani pembebasan tanaman / tumbuhan di wilayah Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon sebagai berikut :
Achmadi, BE : Ketua
Saksi Ir. Harsoyo, MM., : Wakil Ketua
Saksi Ir. Misman Nurcahono : Tim Negosiasi & Sosialisasi merangkap Tim Evaluasi dan Pembayaran.
Suparyono, B.Ac (alm) : Tim Negosiasi & Sosialisasi
Saksi Ir. Soewito, SE., : Tim Negosiasi & Sosialisasi.
Saksi Samin Hadi Susanto : Tim Pendataan/Inventarisasi.
Saksi Surono : Tim Pendataan/Inventarisasi
Saksi Sri Parwati : Kasir.
Bahwa saksi Samin Hadi Susanto Bin Madwitanom dan saksi Surono Bin Rono Wiyoso, selaku Tim Pendataan dan Inventarisasi berada dibawah kendali langsung saksi Ir. Misman Nurcahono.
Bahwa saksi Suharto (yang tergabung dalam Tim 7) dengan tujuan untuk memperoleh tambahan keuntungan, berniat untuk menitipkan sejumlah tanaman baru. Niat tersebut muncul karena saksi Suharto mengacu pada penjelasan pasal 36 UU Nomor 20 Tahun 2002 tanggal 23 September 2002 tentang Ketenagalistrikan yang berbunyi ” Ijin Lokasi bukan bukti pemilikan / penguasaan hak atas tanah. Sepanjang pemegang hak atas tanah belum mendapatkan ganti kerugian hak atas tanah atau kompensasi sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku, yang bersangkutan masih dapat mendirikan bangunan atau menanami tanaman diatas tanah yang terkena ijin lokasi tersebut ”. Hal tersebut kemudian disosialisasikan kepada warga masyarakat yang tanahnya dilalui jaringan SUTET. Saksi Suharto dan para terdakwa menjanjikan kepada warga masyarakat yang bersedia untuk dititipi lagi tanaman / tumbuhan baru untuk ditanam akan diberikan imbalan sebesar 10% dari nilai penggantian dari PT. PLN (Persero).
Bahwa sekitar bulan April 2004, bertempat di rumah terdakwa 3 di Dusun Kowen II RT 06 Timbulharjo Sewon Bantul, dilaksanakan pertemuan antara warga dengan tim 7 yang pada saat itu dipimpin oleh salsi Suharto, mengusulkan agar masing-masing dusun dibentuk Koordinator Dusun (Kordus) dan Korlap dengan maksud membantu sebagai koordinasi dan mediasi warga dalam rangka pendataan tanah yang dilalui oleh jaringan SUTET, sehingga terbentuklah Korlap yang dilaksanakan oleh para terdakwa meliputi :
a) Dusun Kepek sebagai Kordusnya adalah saksi Legino dan saksi Bambang Budi Antoro.
b) Dusun Gabusan sebagai Kordusnya adalah saksi Matius Sumarjono dan saksi Antonius Pramugari.
c) Dusun Paten – Gatak sebagai Kordusnya adalah saksi Muhammad Irsyad dan saksi Suparno.
d) Dusun Kowen sebagai Kordusnya adalah saksi Sunardi.
e) Dusun Ngentak sebagai Kordusnya adalah saksi Sumarsum dan saksi Amron Rusdianto.
f) Dusun Dagan – Sewon sebagai Kordusnya adalah saksi Budiman dan Amir Supingi (almarhum ).
Bahwa penunjukan para terdakwa sebagai Korlap kemudian dituangkan dalam Surat Kuasa yang isinya : bahwa warga masyarakat menyerahkan sepenuhnya kepada para terdakwa untuk menguruskan pelaksanaan kompensasi tanah, bangunan dan ganti rugi tanaman.
Bahwa setelah para terdakwa mendapatkan kuasa dari masyarakat Desa Timbulharjo tersebut selanjutnya pada tanggal 4 Juni 2004 bertempat di Kantor saksi Paulus Petor, SH yang beralamat di Dusun Cepit Baru, para terdakwa memberikan kuasa kepada Tim 7 (tujuh) yang terdiri dari : saksi Suharto, saksi Drs. Paulinus Petor, SH.,, Sidarta, SH, Ir. Hamzah Berahim, Drs. Suharto, Ir. Suharto, DS (alm) dan saksi Djumakir Suhud; untuk membela serta mewakili KORLAP dan sebagai kuasa/penasehat dalam hal mengurus hingga tuntas segala permasalahan yang berkaitan dengan SUTET di wilayah Desa Timbulharjo, Kec. Sewon, Kab. Bantul.
Bahwa sehubungan dengan kompensasi ganti rugi tanah, bangunan dan tanaman / tumbuhan yang dilewati jaringan proyek, pada tanggal 4 Juni 2004, para terdakwa memberikan Surat Kuasa Khusus kepada saksi Drs. Paulinus Petor, SH., saksi Suharto, saksi Prof. DR. Ir. H. Hamzah Berahim, MT., saksi Drs. Suharto dan saksi Djumakir Suhud dalam rangka mewakili warga penerima ganti rugi dalam pengurusan kompensasi ganti rugi tersebut dengan pihak PLN.
Selanjutnya saksi Suharto, membeli 3990 bibit pohon Jati dan Mlinjo dari seorang pedagang di Purworejo kemudian Saksi Suradal Gozali mengantar tanaman / tumbuhan baru (Jati & Mlinjo) tersebut untuk dititipkan di pekarangan rumah para terdakwa untuk diambil oleh warga. Bahwa 3990 bibit pohon Jati & Mlinjo tersebut memiliki tinggi rata-rata 1,5 m sampai dengan 2 m.
Bahwa pada sekitar bulan September sampai dengan Oktober 2004, warga masyarakat mulai menanam 3.990 (tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh) bibit tanaman / tumbuhan BARU yang tingginya rata-rata 1,5 m sampai dengan 2 m jenis Mlinjo dan Jati tersebut terbagi dalam 6 (enam) pedukuhan Timbulharjo Sewon Bantul, dengan rincian sebagai berikut :
a) Dusun Ngentak;
Warga masyarakat Dusun Ngentak Timbulharjo Sewon Bantul telah menanam bibit tanaman / tumbuhan baru sebanyak 165 batang terdiri dari bibit tanaman Mlinjo sebanyak 158 batang dan bibit tanaman Jati sebanyak 7 batang.
b) Dusun Kepek;
Warga masyarakat Dusun Kepek Timbulharjo Sewon Bantul telah menanam bibit tanaman / tumbuhan baru sebanyak 823 batang terdiri dari bibit tanaman Mlinjo sebanyak 799 batang dan bibit tanaman Jati sebanyak 24 batang.
c) Dusun Kowen :
Warga masyarakat Dusun Kowen Timbulharjo Sewon Bantul telah menanam bibit tanaman / tumbuhan baru sebanyak 1.788 batang terdiri dari bibit tanaman Mlinjo sebanyak 1479 batang dan bibit tanaman Jati sebanyak 309 batang.
d) Dusun Dagan dan dusun Sewon ;
Warga Dusun Dagan dan dusun Sewon Timbulharjo Sewon Bantul telah menanam bibit tanaman / tumbuhan baru sebanyak 596 batang terdiri dari bibit tanaman Mlinjo sebanyak 469 batang dan bibit tanaman Jati sebanyak 127 batang.
e) Dusun Paten dan Gatak;
Warga masyarakat Dusun Paten dan Gatak Timbulharjo Sewon Bantul telah menanam bibit tanaman / tumbuhan baru sebanyak 297 batang terdiri dari bibit tanaman Mlinjo sebanyak 290 batang dan bibit tanaman Jati sebanyak 7 batang.
f) Dusun Gabusan ;
Warga Dusun Gabusan Timbulharjo Sewon Bantul telah menanam bibit tanaman / tumbuhan baru sebanyak 321 batang terdiri dari bibit tanaman Mlinjo sebanyak 274 batang dan bibit tanaman Jati sebanyak 47 batang.
Bahwa selanjutnya pada bulan Oktober sampai dengan awal Nopember 2004, para terdakwa ikut mendampingi saksi Samin Hadi Susanto dan saksi Surono yang diberi tugas melakukan pendataan khususnya terhadap 3990 tanaman / tumbuhan titipan (Jati 552 dan Mlinjo 3438), tidak dilakukan pengukuran dan hanya menghitung dan memberikan tanda cat warna biru kemudian memasukkannya ke dalam catatan berupa tulisan tangan Daftar Inventarisasi tentang Tanaman yang Terkena Jalur Bebas ( ROW ) oleh PT. PLN (Persero) proyek jaringan Jawa Tengah – Daerah Istimewa Yogyakarta untuk pembangunan jaringan transmisi 500 kV Antara Pedan – Tasikmalaya di Ds. Timbulharjo, Kec. Sewon, Kab. Bantul. (BB 12.1), sehingga seluruh titipan tanaman / tumbuhan baru tersebut yang ternyata tingginya kurang dari ketentuan minimal 3 m tetap didata dan dicatat seolah-olah tanaman / tumbuhan titipan tersebut sudah memenuhi syarat untuk dimintakan ganti rugi.
Bahwa atas perbuatan saksi Samin Hadi Susanto dan saksi Surono selaku Tim Pendataan dan Inventarisasi yang tidak melakukan dengan benardalam melakukan pendataan/inventarisasi tanaman akan mengakibatkan kesalahan dan mempengaruhi dalam menentukan besarnya ganti rugi, namun ternyata secara pasti para terdakwa mengetahui serta menyetujuinya, dengan mana saksi Samin Hadi Susanto, saksi Surono, saksi Djumakir Suhud, saksi R. Zabidi, Fa., selaku Kepala Desa Timbulharjo dan terdakwa 1 tetap membubuhkan tandatangannya pada data tersebut sekalipun para terdakwa tahu bahwa data tersebut tidak benar.
Bahwa perbuatan saksi Samin Hadi Susanto dan saksi Surono tersebut mengakibatkan data yang diperoleh yang dituangkan dalam Daftar Inventarisasi tanaman yang terkena jalur bebas (ROW) oleh PT. PLN ( Persero ) Proyek Jaringan Jawa Tengah dan DIY untuk pembangunan jaringan transmisi 500 kV antara Pedan – Tasikmalaya Desa Timbulharjo Sewon Bantul, telahmenyimpangi/melanggar klasifikasi tanaman serta dantidak sesuai dengan ketentuan Pasal 1 nomor 2 Surat Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor : 975/K/47/MPE/1999 tanggal 11 Mei 1999 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 01.P/47/M.PE/1992 tentang Ruang Bebas Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) untuk penyaluran tenaga listrik yang berbunyi :”Ketentuan Pasal 1 angka 20 diubah sebagai berikut; tumbuh-tumbuhan adalah semua jenis pepohonan yang tumbuh dengan tinggi lebih dari 3 (tiga) meter”, padahal data tersebut adalah sebagai dasar pembuatan Daftar Nominatif Ganti Rugi Tanaman / tumbuhan Ruang Bebas SUTET kV Pedan – Tasikmalaya di Desa Timbulharjo, Sewon, Bantul yang dibuat oleh saksi Ir. Misman Nurcahono dan diketahui oleh saksi Ir. Harsoyo, MM.
Bahwa pada tanggal 7 Desember 2004, bertempat di Kantor PT. PLN Proyek Pembangkit dan Jaringan Jawa Tengah & DIY Jln. Slamet Nomor 1 Candi Baru Semarang, team 7 (tujuh) yang diwakili oleh saksi Drs. Paulinus Petor, SH., dengan pihak PT. PLN (Persero) Semarang yang diwakili oleh saksi Ir. Harsoyo, MM., telah melakukan sidang musyawarah yang dituangkan dalam Berita Acara Sidang Musyawarah Nomor : 01 /PDN – TSK /GR. TNM / I / 2004, yang juga ditandatangani saksi Suharto, sdr. Sidarta, SH, saksi Prof. DR. Ir. H. Hamzah Berahim, MT., saksi Drs. Suharto dan saksi Djumakir Suhud pada intinya berisikan tentang jumlah harga ganti rugi tanaman / tumbuhan sesuai daftar kesepakatan yang telah ditanda tangani kedua belah pihak sebesar Rp.2.789.475.000.- (dua milyar tujuh ratus delapan puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Bahwa tanggal 24 Januari 2005, saksi Ir. Harsoyo, MM selaku Kepala Proyek Induk Pembangkit & Jaringan Jawa – Bali dan Nusa Tenggara – Proyek Jaringan Jawa Tengah dan DIY, mengajukan kepada PT. PLN (Persero) Pi Kitring JBN Up. Kepala Staf Keuangan tentang Permohonan Dropping Ganti Rugi No : 001/520/Proring Jateng & DIY/2005 sebesar Rp.10.115.199.901,- (sepuluh milyar seratus lima belas juta seratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus satu rupiah) yang dilampiri dengan Daftar Permintaan Dropping untuk Pembayaran GR (Ganti Rugi) Tanaman / tumbuhan & Kompensasi Tanah dan bangunan SUTET 500 kV Pedan – Tasikmalaya, antara lain dalam urut nomor 9, memuat permintaan ganti rugi tanaman / tumbuhan untuk wilayah Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul dengan maksud memprioritaskan pembayaran sejumlah sebesar Rp.2.901.054.000,- (dua milyar sembilan ratus satu juta lima puluh empat ribu rupiah) tersebut dalam lampiran.
Bahwa tanggal 26 Januari 2005, saksi Ir. Misman Nurcahono mengajukan kepada saksi Ir. Harsoyo, MM., Permohonan Persekot Dinas, Nomor kosong, untuk pembayaran ganti rugi tanaman / tumbuhan ganti rugi Sutet 500 kV Pedan – Tasikmalaya di Desa Timbulharjo Sewon Bantul sebesar Rp.2.901.054.000,- (dua milyar sembilan ratus satu juta lima puluh empat ribu rupiah) .
Bahwa permohonan tersebut dipenuhi dimana dana tersebut sudah dicairkan dan diterima secara tunai oleh saksi Ir. Misman Nurcahono sebesar Rp.2.901.054.000,- (dua milyar sembilan ratus satu juta lima puluh empat ribu rupiah) yang tertuang dalam Bukti Pengeluaran No. 172 tanggal 26 Januari 2005 yang ditandatangani oleh saksi Ir. Harsoyo, MM., saksi Ir. Misman Nurcahono dan saksi Sri Purwati selaku Kepala Bagian Keuangan, sebagai pembayaran ganti rugi tanaman / tumbuhan SUTET 500 kV Pedan – Tasikmalaya di Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul.
Bahwa berdasarkan Daftar Pembayaran Ganti Rugi Tanaman / tumbuhan di Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul tanggal 26 Januari 2005 (sudah ditanda tangani warga) yang dibuat dan ditandatangani oleh saksi Ir. Misman Nurcahono, dan diketahui oleh saksi Ir. Harsoyo, MM., saksi R. Zabidi, Fa dan saksi Djumakir Suhud dengan membubuhkan tandatangannya masing-masing dimana uang sebesar Rp.2.901.054.000,- (dua milyar sembilan ratus satu juta lima puluh empat ribu rupiah) tersebut setelah dikurangi untuk biaya operasi, dan lain-lain sebesar Rp.111.579.000,- (seratus sebelas juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) selanjutnya sebesar Rp.2.789.425.000,- (dua milyar tujuh ratus delapan puluh juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) sesuai dengan BA Sidang Musyawarah Nomor : 01 /PDN – TSK /GR. TNM / I / 2004 tanggal 7 Desember 2004, diterima oleh terdakwa 1 selaku Korlap dengan bukti kuitansi tanggal 26 Januari 2005 sebagai pembayaran ganti rugi tanaman / tumbuhan di Desa Timbulharjo, Bantul, dimana sebelum dibagikan disimpan terlebih dahulu oleh saksi Suharto.
Bahwa tanggal 27 Januari 2005, terdakwa 1 membuat undangan yang ditujukan kepada warga masyarakat Timbulharjo Sewon Bantul dalam rangka penerimaan uang ganti rugi tanaman / tumbuhan yang akan dilaksanakan pada tanggal 28 Januari 2005 bertempat di rumah terdakwa 3 alamat Kowen II Timbulharjo Sewon Bantul., uang sebesar Rp.2.789.425.000,- (dua milyar tujuh ratus delapan puluh juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) tersebut diterima :
Warga yang memiliki tanaman / tumbuhan asli sebesar Rp.877.475.000,-
Warga yang lahannya dititipi tanaman / tumbuhan baru yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp.99.675.000,-
Sedangkan sisanya sebesar Rp.1.812.275.000,- (satu milyar delapan ratus dua belas juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang menurut keterangan para terdakwa digunakan oleh para terdakwa untuk hal-hal yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Bahwa catatan berupa tulisan tangan Daftar Inventarisasi tentang Tanaman yang Terkena Jalur Bebas ( ROW ) oleh PT. PLN (Persero) proyek jaringan Jawa Tengah – Daerah Istimewa Yogyakartauntuk pembangunan jaringan transmisi 500 KV Antara Pedan – Tasikmalaya diDs. Timbulharjo, Kec. Sewon, Kab. Bantul. (BB 12.1) yang dibuat oleh saksi Samin Hadi Susanto dan saksi Surono serta diketahui oleh para terdakwa dan ditandatangani oleh terdakwa 1tersebut merupakan dasar pemeriksaan dalam pembuatan pengajuan Daftar Nominatif Ganti Rugi Tanaman / tumbuhan Ruang Bebas SUTET kV Pedan – Tasikmalaya di Desa Timbulharjo, Sewon, Bantul yang dibuat oleh saksi Ir. Misman Nurcahono dan diketahui oleh saksi Ir. Harsoyo, MM.
Bahwa perbuatan para terdakwa, menyebabkan tujuan pemberian ganti rugi tanaman / tumbuhan dalam kegiatan pembangunan proyek jaringan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) dari PT. PLN (Persero) Jateng – DIY, tidak tercapai.
Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 9 No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Penasehat Hukum terdakwa SUBAKIR Bin PURWO DIHARJOdkk telah mengajukan Keberatan/Eksepsi secara tertulis tertanggal 04 Juni 2014 yang dibacakan di persidangan pada tanggal yang sama ;
Menimbang, bahwa atas keberatan/eksepsi dari Penasehat Hukum para terdakwa tersebut, Penunutut Umum telah pula menyatakan pendapatnya secara tertulis tanggal 9 Juni 2014 yang dibacakan di persidangan pada tanggal yang sama ;
Menimbang, bahwa atas keberatan/eksepsi dari Penasehat Hukum para terdakwa tersebut, dan pendapat dari Penunutut Umum, maka Majelis Hakim memberikan Putusan Sela yang dibacakan pada tanggal 16 Juni 2014 yang amarnya sebagai berikut :
Menyatakan Keberatan Penasehat Hukum Para Terdakwa SUBAKIR Bin PURWO DIHARJO, terdakwa SRI WANTO Bin ATMO PAWIRO dan terdakwaSETIYAWAN Bin JOYO SUMARTO tidak dapat diterima untuk seluruhnya ;
Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 09 Mei 2014 Nomor : PDS-01/Bntl/Ft.1/04/2014 atas nama Para Terdakwa tersebut adalah sah menurut hukum dan dapat dijadikan dasar untuk pemeriksaan selanjutnya;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan atas nama Para Terdakwa tersebut diatas register perkara Nomor : 08/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Yyk sesuai dengan hukum acara ;
Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir ;
Semua barang bukti tersebut telah disita sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat dipertimbangkan untuk memperkuat pembuktian :
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan BARANG BUKTI sebagaimana tersebut dalam daftar barang bukti dalam berkas perkara BAP penyidikan, berupa :
Uang sebesar Rp 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah).
Uang sebesar Rp 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) lembar foto copy Surat Undangan AN. DIRJO MIHARJO tanggal 27 Januari 2005 yang ditanda tangani oleh SUBAKIR.
Uang sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Uang sebesar Rp.1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) buah amplop kertas warna coklat bertuliskan 107. PADMO SENGOJO Rp.10.627.000,-
133 (seratus tiga puluh tiga) batang tanaman melinjo tinggi antara 185 cm S/D 191 cm yang ditanam dibawah jaringan SUTET, 7 (tujuh) diantaranya ditanam oleh saudara LEGINO sedang selebihnya ditanam oleh warga Dsn. Kepek Timbulharjo Sewon Bantul.
Uang sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
Uang sebesar Rp.1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah).
1) 1 (satu) bendel Resume daftar pembayaran ganti rugi tanaman (mlinjo) ruang Bebas SUTET 500 Kv Pedan–Tasikmalaya di Ds. Timbulharjo Sewon, Bantul tanggal 13 April 2006.
BA. Sidang musyawarah nomor : 01 / PDN-TSK / GR.TNM / I / 2004.
1 (satu) bendel foto copy Daftar Nominatif ganti rugi tanaman di Ds Timbulharjo Sewon, Bantul, yang ditanda tangani Ir. HARSOYO. MM selaku KATIM Pembebasan tanah dan tanaman dan Ir. MISMAN, NC.
1 (satu) bendel daftar pembayaran ganti rugi tanaman di Ds. Timbulharjo, Kec. Sewon, Kab. Bantul (sudah ditanda tangani warga).
SKEP Pim. PT. PLN PROKITRING JBN Nomor : 027.K / PPI / Kitring JBN / 2005 tanggal 08 Maret 2005 tentang pembentukan tim pembebasan tanah, bangunan tanaman dan perijinan untuk lokasi proyek wilayah kerja PT. PLN (Persero) Prokitring Jawa Tengah dan DIY .
SKEP. PIM. PT. PLN PROKITRING JBN Nomor 004.K/021.PPI KITRING JBN/2004 tanggal 9 Januari 2004 tentang Pembentukan panitia Pembebasan tanah dan Perijinan untuk lokasi Gardu Induk, Lokasi Tower dan Pembebasan tanaman, bangunan dalam jalur bebas Transmisi tahun 2004 di wilayah Propinsi Jawa tengah dan DIY.
1 (satu) lembar foto copy kwitansi Nomor bukti 247 tanggal 18 Pebruari 2005 dari PT. PLN PROKITRING JBN-Proring Jateng dan DIY jumlah uang Rp.2.901.054.000,00 guna penggantian beaya pembayaran ganti rugi tanaman SUTET 500 Kv Pedan-Tasikmalaya di Ds. Timbulharjo,Sewon, Bantul.
1(satu) lembar Rekapitulasi Pertanggung Jawaban Persekot Dinas tanggal 18 Pebruari 2005.
1 (satu) lembar foto copy kwitansi tanggal 26 Januari 2005 dari PT. PLN PRORING Jateng, uang sebesar Rp 2.789.495.000. guna pembayaran ganti rugi tanaman di Desa Timbulharjo, diterima oleh SUBAKIR dengan saksi Drs. PAUL PETOR, SH.
Foto copy SKEP MENTAMBEN : 975.K /47 / MPE / 1999 tanggal 11 Mei 1999 tentang perubahan PERMENTAMBEN Nomor : 01.P/ 47 /M.PE / 1992 tentang Ruang Bebas SUTT dan SUTET untuk penyaluran tenaga listrik.
Foto Copy Surat Gubernur DIY Nomor : 671 / 3530 tanggal 31 Desember 1996 perihal Ijin prinsip SUTET 500 Kv Pedan-Rawalo-Tasikmalaya.
Foto copy Surat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor : 671.32 / 2012 tanggal 16 Juli 1997 perihal Rekomendasi pembangunan SUTET 500 Kv dan SUTT 150 Kv.
Foto copy SKEP KA Kantor BPN Nomor 400.2 / 20 / BTL / 1997 tanggal 16 Agustus 1997 tentang Pemberian Ijin Lokasi Kepada PT PLN PI. Kitring Jawa Tengah untuk pembangunan 56 buah tower SUTET 500 Kv Yogyakarta Selatan.
1 (satu) lembar Fc Surat permintaan porsekot Dinas tanggal 26 Januari 2005 oleh Ir. MISMAN, NC, untuk pembayaran ganti rugi tanaman SUTET 500 Kv Pedan-Tasikmalaya di Desa Timbulharjo, Sewon, Bantul Sbeser Rp 2.901.054.000,-
1 (satu) lembar Fc bukti kwitansi Nomor : 172 dari PT. PLN PROKITRING JBN-Proring Jateng dan DIY jumlah uang Rp.2.901.054.000.- guna Porsekot Dinas An. Ir. MISMAN NC untuk pembayaran ganti rugi tanaman SUTET 500 Kv Pedan-Tasikmalaya di Desa Timbulharjo, Sewon, Bantul.
1) 1 lembar Fc Skep Direksi PLN Nmr. P.1670/PST/82 Tgl, 1 Nop. 1982 tentang Pengangkatn Sdr. SAMIN sebagai Pegawai pangkat Pengatur Tehnik II.
1 lembar Fc Petikan Skep Pim. PT. PLN Prokitring JBN Nmr 012. K/451/PPI KITRING JBN / 2004 tgl. 16 Peb. 2004 tentang Kenaikan gaji berkala.
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng dan DIY Nomor : 0765 SPPD/084/PRORING JATENG DAN DIY /31-08-2004 ditanda tangani SUHARDJONO,ST,diberikan kepada SAMIN. HS .
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng dan DIY Nomor : 0898 SPPD/084/PRORING JATENG DAN DIY /11-10-2004 yang ditanda tangani Ir.HARSOYO,diberikan kepada SAMIN. HS.
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng dan DIY Nomor : 0826 SPPD/084/PRORING JATENG DAN DIY / 2004, tanggal 21 September 2004 yang ditanda tangani Ir. HARSOYO,MM diberikan kpd SAMIN. HS.
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng dan DIY Nomor : 0927 SPPD/084/PRORING JATENG DAN DIY / 2004, tanggal 19 Oktober 2004 yang ditanda tangani oleh Ir.HARSOYO, diberikan kepada SAMIN HS.
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng dan DIY Nomor : 0963 SPPD/084/PRORING JATENG DAN DIY / 2004, tanggal 01 Nop. 2004 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO, MM diberikan kpd SAMIN. HS.
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng dan DIY Nmr: 1005/SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY / 24-11-2004 ditanda tangani Ir. HARSOYO, diberikan Kpd SAMIN. HS
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring jateng dan DIY Nomor : 1024 SPPD/084/PRORING JATENG DAN DIY /30-11-2004 yang ditanda tangani SUHARDJONO, ST, diberikan Kpd SAMIN.HS
1 (satu) lembar Fc. SPPD ) dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng dan DIY Nomor : 1037 SPPD/084/PRORING JATENG DAN DIY / 06-12-2004 yang ditanda tangani SUHARDJONO , diberikan kepada SAMIN, HS.
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng dan DIY Nomor : 1090 SPPD/084/PRORING JATENG DAN DIY / 2004, tanggal 20 Des. 2004 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO, MM diberikan kepada SAMIN HS.
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT.PLN PROKITRING JBN Proring Jateng dan DIY Nmr : 0016 SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY Tgl, 10 Jan. 2005 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO,MM diberikan kepada SAMIN. HS.
1 (satu) lembar Fc. SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng dan DIY Nomor : 0015 SPPD/ 084/PRORING JATENG & DIY / 2005, tanggal 17 Jan. 2005 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO,MM diberikan kepada SAMIN.HS.
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 0061 SPPD/084/PRORING JATENG & DIY / 2005, tanggal 24 Jan. 2005 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO, MM, diberikan kepada SAMIN. HS.
1) 1 ( satu) bendel Fc tulisan tangan inventarisasi tanaman yang terkena jalur bebas (ROW) oleh PT. PLN Proring Jateng & DIY untuk pembangunan jaringan Transmisi 500 Kv antara Pedan-Tasikmalaya Desa Timbulharjo, Sewon, Bantul dibuat di Timbulharjo, 03 / 11 / 2004 ditanda tangani petugas PLN An. SAMIN HS & SURONO, Pamong desa SUBAKIR & D. SUHUD diketahui dan ditanda tangani R. ZABIDI Fa. ( Kades ).
1 (satu) lembar Fc tulisan tangan inventarisasi tanaman yang terkena jalur bebas (ROW) oleh PT. PLN Proring Jateng dan DIY untuk pembangunan jaringan Transmisi 500 Kv antara Pedan-Tasikmalaya Desa Timbulharjo, Sewon, Bantul dibuat di Timbulharjo, 8 Sep. 2005 ditanda tangani petugas PLN SAMIN HS & SURONO, petugas desa SUBAKIR, M. IRSYAD diketahui dan ditanda tangani Lurah desa Timbulharjo R. ZABIDI Fa.
1 (satu) lembar Fc Petikan SKEP PIMP PT. PLN PROKITRING JBN Nomor 012.K/451/PPI KITRING JBN / 2004 tentang Kenaikan Gaji Berkala tahun 2004 tanggal 16 Peb. 2004 AN. SURONO nomor induk 5878088P jabatan Terampil Utama Pengawasan Tehnik Sipil pada Proring Jateng & DIY.
1 (satu) lembar Fc Petikan Skep Pimp. PT. PLN PROKITRING JBN Nomor 006.K/PPI KITRING JBN / 2005 tentang Mutasi Jabatan tanggal 27 Jan. 2005 AN. SURONO nomor induk 5878088P dari jabatan lama Trampil Utama Pengawasan Tehnik Sipil pada Proring Jateng dan DIY, jabatan baru Ahli Muda Pengawasan Tehnik Listrik pada Proring Jateng dan DIY.
1) 1 (satu) bendel Fc surat kuasa dari warga pemilik tanah yang dilintasi SUTET Ds. Timbulharjo, Sewon Bantul kepada : SUBAKIR, SRIWANTO & SETIYAWAN Untuk mngurus prmasalahan yang berhubungan dan atau berkaitan dengan SUTET.
Fc surat kuasa Tgl, 24 Juni 2004 dari KORLAP ( SUBAKIR, SRIWANTO, SETIYAWAN ) Kepada : Drs. PAULUS PETOR, SH, SUHARTO, Ir.HAMZAH BERAHIM, MT, Drs. SUHARTO, D. SUHUD .
1 (satu ) bendel Inventarisasi dan harga tanaman yang terkena jalur bebas (ROW) oleh PT. PLN Proring Jateng & DIY untuk pembangunan jaringan transmisi 500 Kv antara Pedan-Tasikmalaya Ds. Timbulharjo, Sewon, Bantul, tanggal 3 Nop. 2004.
1 (satu) bendel pembayaran ganti rugi tanaman ruang bebas SUTET 500 Kv Pedan-Tasikmalaya Di Desa Timbulharjo,Sewon, Bantul (terdapat kolom tambahan jumlah pohon ).
1) 1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT.PLN PROKITRING JBN Proring Jatwng dan DIY Nmr : 0625/SPPD/084/ PRORING JATENG &DIY / 2004, tgl, 02 Agus 2004 yang ditnda tngani SUHARDJONO ST , selama 4 (empat) hari dari tanggal 04 Agustus 2004 s/d 07 Agustus 2004, tujuan Yogyakarta maksud Jaldis Penyelesaian masalah sosial SUTET 500 Kv Pedan-Tasik.
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT.PLN PROKITRING JBN Proring dan DIY Nomor : 0696/SPPD/084/PRORING JATENG DAN DIY / 2004, Tgl, 9 Agus 2004 ditanda tangani SUHARDJONO ST, selama 4 ( empat ) hari dari tanggal 10 Agustus 2004 s/d 13 Agustus 2004, tujuan Yogyakarta-Bantul-Wates maksud perjalanan dinas Penyelesaian masalah sosial SUTET 500 Kv Pedan-Tasik.
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT.PLN PROKITRING JBN Proring Jateng dan DIY Nomor : 0712/SPPD/084/ PRORING JATENG DAN DIY / 2004, tanggal 16 Agustus 2004 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO, MM , diberikan kepada Ir. MISMAN NC selama 3 ( tiga ) hari dari tanggal 18 Agus 2004 s/d 20 Agus 2004, tujuan Yogyakarta-Bantul-Klaten maksud perjalanan dinas Penyelesaian masalah sosial .
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT.PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 0739/SPPD/084/ PRORING JATENG DAN DIY / 2004, tanggal 23 Agus. 2004 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO MM , diberikan kepada Ir. MISMAN NC selama 3 (tiga) hari dari tgl, 24 Agus. 2004 s/d 26 Agus. 2004, tujuan Yogyakarta-Bantul-Wates maksud perjalanan dinas Penyelesaian masalah sosial SUTET 500 Kv Pedan-Tasik.
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT.PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 0764/SPPD/084/ PRORING JATENG DAN DIY / 2004, tgl, 09 Agus. 2004 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO, MM , diberikan kepada Ir. MISMAN NC selama 3 ( tiga ) hari dari tgl, 31 Agus 2004 s/d 02 September 2004, tujuan Yogyakarta- Bantul - Wates - maksud perjalanan dinas Penyelesaian masalah sosial SUTET 500 Kv Pedan-Tasikmalaya.
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT.PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nmr : 0817/SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY / 2004, tanggal 15-09-2004 yang ditanda tangani oleh Ir. PRASETYO diberikan kepada Ir MISMAN, NC selama 4 (empat) hari dari tanggal 15-09-2004 s/d 18-09-2004 tujuan Yogyakarta-Kulonprogo, Bantul-Wates maksud Jaldis Penyelesaian masalah sosial SUTET 500 Kv Pedan-Tasikmalaya.
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 0827/SPPD/084/ PRORING JATENG DAN DIY / 2004, tgl, 21 Sept. 2004 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO,MM, diberikan kepada Ir, MISMAN, NC selama 3 (tiga) hari dari tgl. 22 Sept. 2004s/d 24 Sept .2004, tujuan Yka - Kulonprogo-Bantul-Wates maksud JALDIS Penyelesaian masalah sosial SUTET 500 Kv Pedan-Tasik.
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nmr : 0854/SPPD/084/ PRORING JATENG DAN DIY / 2004, tanggal 27 Sept. 2004 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO MM , diberikan kepada Ir, MISMAN, NC selama 4 ( tiga ) hari dari tgl. 28 Sept. 2004 s/d 01 Okt. 2004, tujuan Yogyakarta maksud JALDIS Penyelesaian masalah sosial.
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 0889/SPPD/084/ PRORING JATENG DAN DIY / 2004, tgl, 06 Okt 2004 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO MM, diberikan kepada Ir, MISMAN, NC selama 2 (dua) hari dari tgl, 06 Okt. 2004 s/d 07 Okt.2004,tujuan Yogyakarta maksud perjalanan dinas tinjau lokasi / lapangan.
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 0917/SPPD/084/ PRORING JATENG DAN DIY / 2004, tgl 15 Okt 2004 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO MM, diberikan kepada Ir, MISMAN, NC selama 1 (satu) hari dari tgl, 16 Agus 2004 s/d 16 Agust 2004, tujuan Yka maksud perjalanan dinas Penyelesaian masalah sosial.
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 0932/SPPD/084/ PRORING JATENG DAN DIY/2004,Tgl. 19 Agus 2004 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO MM , diberikan kepada Ir, MISMAN, NC selama 3 ( tiga ) hari dari tgl, 19 Okt 2004 s/d 21 Okt 2004 tujuan Klaten-Yogyakarta-Kulonprogo maksud Jaldis Penyelesaian masalah sosial SUTET 500 Kv Pedan-Tasikmalaya.
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 0943/SPPD/084/ PRORING JATENG DAN DIY/2004, tgl, 25 Okt 2004 yang ditanda tangani oleh Ir. PRASETYO diberikan kepada Ir, MISMAN, NC selama 2 (dua) hari dari tgl 25 Okt 2004 s/d 26 Okt 2004, tujuan Yogyakarta maksud perjalanan dinas Penyelesaian masalah sosial.
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 0963/SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY/ 2004, Tgl 28 Okt 2004 yang ditanda tangani oleh SUHARDJONO, diberikan kepada Ir, MISMAN, NC selama 2 (dua) hari dari tgl. 29 Okt 2004 s/d 30 Okt 2004, tujuan Yogyakarta-Klaten maksud perjalanan dinas Penyelesaian masalah sosial SUTET 500 Kv Pedan-Tasik.
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor 0978/SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY / 2004,tgl, 03-11-2004 yang ditanda tangani oleh Ir. PRASETYO diberikan kepada Ir, MISMAN, NC selama 3 (tiga) hari dari tgl, 02-11-2004 s/d 04-11-2004 tujuan Yogyakarta maksud perjalanan dinas Penyelesaian masalah sosial SUTET 500 Kv Pedan-Tasik.
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor 0982/SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY / 2004, tanggal 05 Nop 2004 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO MM, diberikan kepada Ir, MISMAN, NC selama 3 (tiga) hari dari tanggal 05 Nop 2004 s/d 07 Nop2004 tujuan Yogyakarta maksud perjalanan dinas Penyelesaian masalah sosial.
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor 0987/SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY / 2004, Tgl, 09-10-2004 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO, MM diberikan kepada Ir, MISMAN, NC selama 2 (dua) hari dari tgl, 09-11-2004 s/d 10-11-2004 tujuan Yka maksud Jaldis Penyelesaian masalah sosial SUTET 500 Kv Pedan-Tasik.
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 1004/SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY / 2004, Tgl, 24-11-2004 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO, MM diberikan kepada Ir, MISMAN, NC selama 2 (dua) hari dari tgl, 25 -11- 2004 s/d 26-11- 2004 tujuan Yogyakarta maksud perjalanan dinas Penyelesaian masalah sosial SUTET 500 Kv.
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 1064/SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY / 2004, Tgl, 13 Des 2004 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO MM, diberikan kepada Ir, MISMAN, NC selama 1 (satu) hari dari tgl, 11 Des. 2004 s/d 11 Des. 2004 tujuan Yogya- Kulonprogo-Wates maksud Jaldis Penyelesaian masalah sosial.
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 1079/SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY / 2004,tgl, 14 Des. 2004 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO MM, diberikan kepada Ir, MISMAN, NC selama 3 (tiga) hari dari tgl, 14 Des 2004 s/d 16 Des 2004 tujuan Yogya-Kulonprogo-Klaten maksud JALDIS Penyelesaian masalah sosial.
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 1091/SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY / 2004, Tgl, 05 Nop 2004 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO MM, diberikan kepada Ir, MISMAN, NC selama 2 (dua) hari dari tgl, 17 Des. 2004 s/d 18 Des. 2004 tujuan Yka-Kulonprogo maksud JaldisPenyelesaian masalah sosial SUTET 500 Kv Pedan-Tasik.
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 1100/SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY / 2004, tgl, 21-12-2004 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO, MM. diberikan kepada Ir, MISMAN, NC selama 2 (dua) hari dari tgl, 21-12-2004 s/d 22-12-2004 tujuan Yka maksud JALDIS Penyelesaian masalah sosial SUTET 500 Kv Pedan_Tasik.
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 1117/SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY/ 2004, Tgl, 30-12-2004 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO, MM diberikan kepada Ir, MISMAN, NC selama 1 (satu) hari dari tgl, 29-12-2004 s/d 29-12-2004 tujuan Yka maksud JALDIS Penyelesaian Mslah sosial SUTET 500 Kv .
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 0033/SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY / 2005, tgl, 12-01-2005 yang ditanda tangani oleh SUHARDJONO diberikan kepada Ir, MISMAN, NC selama 3 (tiga) hari dari Tgl, 12 Jan 2005 s/d 14 Jan. 2005 tujuan Yka maksud JALDIS Penyelesaian masalah sosial SUTET 500 Kv Pedan-Tasik.
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 0047/SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY / 2005, Tgl, 18 Jan 2005 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO, MM, diberikan kepada Ir, MISMAN, NC selama 1 (satu) hari dari tgl, 17 Jan 2005 s/d 17 Jan 2005 tujuan Yka maksud JALDIS Penyelesaian masalah sosial SUTET 500 Kv Pedan-Tasik.
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 0053/SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY / 2005, Tgl, 20 Jan 2005 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO, MM, diberikan kepada Ir, MISMAN, NC selama 2 (dua) hari dari tgl, 20 Jan 2005 s/d 20 Jan 2005 tujuan Yogya-Wates maksud JALDIS Koordinasi pekerjaan SUTET 500 Kv & penyelesaian maslh sosial.
1) 1 (satu) lembar Fc Skep Pim. PLN Distribusi II No. K.Pts / PEG / 050 / 74-A.- tanggal 3 Agustus 1974 tentang Keputusan Pengangkatan an. SOEWITO
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 0682/SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY / 2004, Tgl, 02 Agus 2004 yang ditanda tangani oleh SUHARDJONO ST diberikan kepada Ir. SOEWITO selama 4 (empat) hari dari tgl, 03 Agus. 2004 s/d 06 Agus 2004 tujuan Pedan-Klaten untuk Koordinasi penyelesaian masalah sosial SUTET 500 Kv Pedan-Tasik.
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 0748/SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY / 2004, Tgl, 23 Agus 2004 yang ditanda tangani oleh Ir. PRASETYO diberikan kepada Ir. SOEWITO selama 2 (dua) hari dari Tgl, 26 Agus 2004 s/d 27 Agus 2006 tujuan tujuan Yka untuk Rakor.
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 0770/SPPD/084/PRORING JATENG & DIY / 2004, tgl, 31 Agust 2004 yang ditanda tangani oleh SUHARDJONO ST diberikan kepada Ir. SOEWITO selama 3 (tiga) hari dari tgl, 01 Sept 2004 s/d 03 Sept 2004 tujuan Yka-Klaten-G. Kidul, untuk musyawarah permasalahan ganti rugi tanaman.
1 (satu) lembar foto Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIYNomor : 1782/SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY / 2004, Tgl, 06 Sept 2004 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO diberikan kepada Ir. SOEWITO selama 3 (tiga) hari dari tgl, 08 Sept 2004 s/d 10 Sept 2004 tujuan Yogyakarta untuk koordinasi dengan aparat dan musyawarah ganti rugi tanaman.
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 0828/SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY / 2004, Tgl, 21 Sept. 2004 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO diberikan kepada Ir. SOEWITO selama 3 (tiga) hari dari tgl, 22 Sept 2004 s/d 24 Sept 2004 tujuan Yka – G. Kidul untuk musyawarah kompensasi tanah dan bangunan.
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 1054/SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY / 2004,Tgl, 06 Des 2004 yang ditanda tangani oleh SUHARDJONO, ST diberikan kepada Ir. SOEWITO selama 5 (lima) hari dari tgl. 06 Des 2004 s/d 10 Des 2004 tujuan Yogya-Pedan-Purworejo untuk penyelesaian masalah sosial SUTET 500 Kv.
1) 1 (satu ) lembar FC Kwitansi sebesar Rp. Rp 5.334.885.046 nomor bukti BNI tanggal 25 Jan 2005 dari PT. PLN Proring Jateng & DIY yang ditanda tangani oleh Ir. PRASETYO dan SUPARYONO,B.Ac. keterangan Droping untuk keperluan rutin bulan Januari dan G/R tanah, tanaman dll.sesuai bukti transfer dengan rincian : untuk keperluan rutin Rp.400.000.000,- untuk G/R tanah dll Rp.4.934.885.046,- Jmlh Rp. 5.334.885.046,-
1 (satu) lembar FC aplikasi kiriman uang dari PI Kitring sebesar Rp 400.000.000 dikeluarkan oleh BNI Cab. UNDIP Smrg tgl, 19 Jan 2005 jam. 02.44.50 yang ditandatangani oleh Ir. SAPTO PRIYONO dan Ir. MUCH AGUNG NUGROHO.
1 (satu) lembar FC aplikasi kiriman uang dari PI Kitring sebesar Rp.4.934.885.046,00 dikeluarkan oleh BNI Cab. Undip Semarang, tgl, 24 Jan 2005 jam. 20.37.50 yang ditanda tangani oleh Ir. SAPTO PRIYONO dan Ir. MUH. AGUNG NUGROHO (Pimpinan PI Kitring JBN ).
1 (satu) lembar FC bukti pengeluaran uang sebesar Rp.5.300.000.000,- nomor bukti 1 BNI Tgl, 25 Jan 2005 dari PT. PLN Proring Jateng dan DIY yang ditanda tangani oleh PH Kepala (Ir. PRASETYO) dan Kabag KU (SUPARYONO, BAc) keterangan Pngambilan tunai untuk pembayaran G/R tanah, tanaman dan lali-lain sesuai cek CF 578349tanggal 25 Jan2005 Bank BNI Cab. Undip Semarang.
1 (satu) lembar FC rekening Koran yang diterbitkan oleh PT. Bank BNI Tbk Cab. Undip Semarang, periode tgl, 01 Jan 2005 s/d 31 Jan 2005.
1 (satu) lembar FC Buku Bank PLN pada Proring Jateng & DIY, yang ditanda tangani oleh SUPARYONO, B.Ac di Smrg Tgl, 31 Jan 2005.
1 (satu) lembar FC bukti penerimaan uang sebesar Rp. 5.300.000.000,- Tgl, 25 Jan 2005 nomor bukti 29 dari Bank BNI Cabang Undip Semarang yang ditanda tangani oleh Ir. PRASETYO dan SUPARYONO, B.Ac keterangan Penerimaan uang untuk pembayaran G/R Tanah, Tanaman dan lain-lain sesuai Cek nomor CF 578349 Tgl, 25 Jan 2005.
1 (satu) lembar FC Daftar Mutasi Harian Penerimaan uang tgl, 25 Jan 2005 PT PLN PROKITRING JBN.
1 (satu) lembar fc Daftar Mutasi Harian Pengeluaran uang Tgl. 25 Jan 2005 PT PLN PROKITRING JBN.
1 (satu) lembar FC Rekapitulasi Mutasi Kas tgl. 25 Jan 2005 PT PLN PROKITRING JBB, yang ditanda tangani oleh SUPARYONO, B.Ac dan SRI PARWATI (Pemegang kas ).
1 (satu) lembar FC Bukti Kwitansi sebesar Rp.6.470.744.800, dari Sdr. Ir. MISMAN, NC nomor bukti 36 tgl, 24 Peb 2005, yang ditanda tangani Ir. HARSOYO,SUPARYONO, B.Ac dan SRI PARWATI.
1 (satu) lembar FC Daftar Mutasi Harian Penerimaan uang tgl, 24 Peb 2005 PT PLN PROKITRING JBN.
1 (satu) lembar FC Daftar Mutasi Harian Pengeluaran uang tgl, 24 Peb 2005 PT PLN PROKITRING JBN.
1 (satu) lembar FC Daftar Mutasi Harian Penerimaan uang tgl, 26 Jan 2005 PT PLN PROKITRING JBN.
1 (satu) lembar FC Daftar Mutasi Harian Pengeluaran uang tgl, 26 Jan 2005 PT PLN PROKITRING JBN.
1 (satu) lembar FC Rekapitulasi Mutasi Kas Tgl, 26 Jan 2005 PT PLN PROKITRING JBN yang ditanda tangani oleh SUPARYONO, B.Ac dan SRI PARWATI (pemegang kas).
1 (satu) lembar FC Petikan SKEP PIMP. PT. PLN PROKITRING Jateng Nomor: P.001/ PPIKITRING JATENG / 1998 tentang Mutasi jabatan Pemimpin PT. PLN Prokitring Jateng ditetapkan di Semarang tanggal 14 Januari 1998.
1) 1 (satu) lembar FC Skep Direksi PT. PLN Nomor 1484.K/440/DIR/2004 tgl, 27 Sept 2004 tentang Mutasi jabatan Ir. SAPTO PRIYONO nomor induk 5482392P dari jabatan lama sebagai Ahli Tehnis Madya Pengendalian (Peringkat B) pada PT. PLN (Persero) PROKITRING JBN jabatan baru sebagai Ka Staf SDM (Peringkat 7) pada PT. PLN PROKITRING JBN .
1 (satu) lembar FC Surat Ka PT. PLN Prokitring JBN & DIY Nomor : 001/520/ PRORING JATENG & DIY / 2005 tgl, 24 Jan 2005 perihal Permohonan Dropping Ganti rugi Rp. 10.115.199.901,00.
1 (satu) lembar FC rincian permintaan dropping untuk pembayaran GR Tanaman dan Kompensasi tanah dan bangunan SUTET 500 Kv Pedan-Tasikmalaya, tanggal 24 Januari 2005.
1 (satu) lembar FC Aplikasi kiriman uang falidasi nomor :16454 0007437701 tgl, 28-01-2005 pukul. 20:28:00 No.REKG 261.000723975 .001 PT. PLN (Persero) PR sebesar Rp. 1.000.000.000,-
1 (satu) lembar FC bukti pengeluaran nomor : 27 tgl, 27 Jan 2005 dari PT. PLN PROKITRING JBN uang sebesar Rp. 1.000.000.000,-
1 (satu) lembar FC Aplikasi kiriman uang falidasi nomor : 16454 00010367701 Tgl. 03-02-2005 pukul. 16.43.30 No. REKG 261.000723975. 001 PT. PLN (Persero) PR sebesar Rp. 3.300.000.000,-
1 (satu ) lembar FC bukti pengeluaran nomor : 05 tgl 02 Peb 2005 dari PT. PLN PROKITRING JBN uang sebesar Rp. 3.000.000.000,-
1 (satu ) lembar FC bukti pengeluaran nomor : 12 tgl, 08 Peb 2005 dari PT. PLN PROKITRING JBN uang sebesar Rp. 1.000.000.000,-
1 (satu ) lembar FC Aplikasi kiriman uang falidasi nomor : 613930021607701 Tgl, 08 -02-2005 pukul. 09:34:00 No. REKG 261.000723975. 001 PT. PLN PR sebesar Rp. 500.000.000,-.
1 (satu ) lembar FC bukti pengeluaran nomor : 13 tgl. 08 Peb 2005 dari PT. PLN PROKITRING JBN uang sebesar Rp. 500.000.000,- .
1 (satu) lembar FC Aplikasi kiriman uang falidasi nomor :164640002957701 tanggal 08 -02-2005 pukul. 14:26:28 No. REKG 261.000723975. 001 PT. PLN PR sebesar Rp. 1.000.000.000,-.
1 (satu) lembar FC bukti pengeluaran nomor : 08 tgl, 02 Peb 2005 dari PT. PLN PROKITRING JBN uang sebesar Rp.1.000.000,000,- (satu milyar rupiah)
1 (satu) lembar FC Aplikasi kiriman uang falidasi nomor 164540014117701 tgl, 14-02-2005 pukul. 18:28:00 No.Rek 261.000723975.001 PT. PLN PR sebesar Rp. 3.615.199.901.
1 (satu) lembar FC bukti pengeluaran nomor : 17 Tgl, 14 Peb 2005 dari PT. PLN PROKITRING JBN uang sebesar Rp. 3.615.199.901,-
1 (satu) lembar FC surat Pemimpin PT. PLN PROKITRING JBN Nomor : 024/520/PI KITRING JBN/2005-R tgl, 26 Jan 2005 perihal Permohonan Penerbitan SKI / AT Tahap III Percepatan Jalur Selatan SUTET 500 Kv Pedan-Tasikmalaya-Depok, berikut 1 (satu) lembar foto copy rekap usulan SKI / AT Tahap III Percepatan Jalur Selatan SUTET 500 Kv Pedan-Tasikmalaya-Depok.
1 (satu) lembar FC surat Direktur Keuangan PT. PLN Nomor : 00745/520/DIT KEU/2005-R Tgl, 4 Peb 2005 perihal Anggaran dan Pembinaan Surat Kuasa Investasi (SKI) TA 2005, berikut 1 (satu) lembar FC lampiran Penetapan anggaran Investasi Th 2005 dan 1 (satu) lembar FC lampiran Penetapan anggaran Investasi tahun 2005.
1 (satu) lembar FC surat Direktur Keuangan PT. PLN Nomor 00746/520/DIT KEU/2005-R tgl, 4 Peb 2005 perihal anggaran danpembinaan penetapan A.T untuk Investasi triwulan I / 2005.
1 (satu) lembar FC surat Pempimpin PT. PLN PROKITRING JBN Nomor : 032/500/PI KITRING JBN / 2005 –R tgl, 7 Peb 2005 perihal Permohonan Dropping, berikut 1 (satu ) lembar FC daftar penerimaan dropping dana investasi (non rutin) tahun 2005 dan 1 (satu) lembar FC ampiran jadwal rencana pembayaran.
1 (satu) lembar FC Lembaran Kerja Anggaran Investasi tahun 2005 (dalam ribuan rupiah)
1) 1 (satu) lembar FC surat Kepala PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 079 / 520 / PRORING JATENG & DIY / 2004, tgl, 23 Nop 2004 perihal : Permohonan Dropping ganti rugi sebesar Rp. 4.934.885.046,- berikut halaman 1/4 Rincian Permintaan Dropping untuk pembayaran ganti rugi tanaman dan pembayaran konpensasi tanah dan bangunan SUTET 500 Kv Pedan-Tasikmalaya, yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO, MM
2) Satu lembar FC Aplikasi kiriman uang validasi nomor 614050012937701 tanggal 24 / 01 / 2005, pukul. 20:37:50, Nmr : Rek. 261.000723975.001 PT. PLN PR tgl, 24-01-2005 Rp.4.934.885.046,-
Menimbang, bahwa Penuntut Umum selain telah mengajukan BARANG BUKTI juga mengajukan 46 (empat puluh enam) orang SAKSI yang dipersidangan dibawah sumpah dan 2 (dua) orang SAKSI yang keterangannya dibacakan memberi keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
WARDOYO Alias ANOM, ;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa ;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik Polisi, keterangan yang saksi berikan pada saat itu benar dan dalam memberikan keterangan tidak ada tekanan ;
Bahwa saksi akan menerangkan masalah ganti rugi tanaman, karena adanya proyek saluran Sutet, adapun tanaman yang mendapatkan ganti rugi tersebut seingat saksi sebagai berikut pohon waru 3, kelapa 2, rambutan 1 batang dan mangga sekitar 4 batang ;
Bahwa saksi sudah mendapatkan ganti rugi dengan dihitung perbatang yaitu untuk pohon kelapa diganti sekitar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per batang dan seingat saksi ganti rugi tersebut dari PLN dan ganti rugi sudah diterima ;
Bahwa tanaman yang mendapatkan ganti rugi semuanya milik saksi tidak ada tanaman titipan ;
Bahwa saksi belum pernah ketemu dengan terdakwa, tetapi pernah mendengar nama pak Misman pada waktu kumpul di tempatnya pak Setiyawan ;
Bahwa saksi mengikuti sosialisasi dua kali yang pertama di rumahnya pak Setiyawan dan yang kedua di Balai Desa, waktunya sosialisasi kapan saksi sudah lupa ;
Bahwa pada waktu sosialisasi ditempat pak Setiyawan yang datang banyak antara lain dari Koordinator Dusun (Kordus), Koordinator Lapangan (Korlap) datang, Tim 7 dan dari PLN saksi tidak tahu dan terdakwa datang atau tidak saksi tidak tahu ;
Bahwa pada waktu sosialisasi di Balai Desa Timbulharjo yang memberikan sosialisasi antara lain dari Korlap yaitu pak Subakir, dari pihak PLN ada tetapi namanya lupa ;
Bahwa materi yang diberikan pada waktu sosialisasi ditempatnya pak Setiyawan dan di Balai Desa intinya sama yaitu tanaman yang dilewati Sutet akan mendapatkan ganti rugi ;
Bahwa saksi tidak tahu yang saksi tanda tangani dengan jumlah nominalnya sama atau tidak, tahunya tanda tangan dan terima uangnya dalam amplop, terimanya pada tahun 2005 ditempat pak Setiyawan pada siang hari ;
Bahwa barang bukti No. 10 saksi kenal dan ini benar tanda tangan saksi, jumlahnya benar dan ada potongan10 %, sehingga saksi terima sekitar Rp. 4.080.000,- (empat juta delapan puluh ribu rupiah) sekian ;
Bahwa sebelum menerima uang ganti rugi ada inventarisasi di tanah saksi, yang melakukan inventarisasi adalah pak Sriwanto dan temannya tapi namanya tidak tahu, dihitung jumlahnya tetapi saksi tidak tanda tangan dalam daftar inventarisasi ;
Bahwa Tanaman asli dikenakan potongan 10 % itu dibahas dalam sosialisasi dirumah pak Setiyawan ;
Bahwa Tanaman titipan apakah dibahas ditempat pak Setiyawan, saksi tidak tahu ;
Bahwa saksi tidak memberikan kuasa kepada Korlap maupun Tim 7 untuk pengurusan ganti rugi ;
Bahwa untuk ganti rugi tanaman ada potongan, saksi belum pernah melihat surat bukti ini BB No. 11 ;
Bahwa saksi tidak mengurus sendiri ke PLN, karena saksi tidak tahu cara jalan mengurusnya, pokoknya saksi menyerahkan pada pak Sriwanto ;
Bahwa dalam sosia;isasi tidak ada disebutkan tanaman baru ;
SUBONO ;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik Polisi, keterangan yang saksi berikan pada saat itu benar dan dalam memberikan keterangan tidak ada tekanan ;
Bahwa saksi menerangkan masalah pohon mlinjo, yang ditanam dipekarangan saksi,saksi mendapatkan ganti rugi tanaman pribadi. disamping itu ada tanaman titipan pohon mlinjo dari pak Bakir (pak Dukuh), 42 batang, selain pohon mlinjo tidak ada titipan pohon lain ;
Bahwa pohon mlinjo tersebut yang menanam saksi atas permintaan Pak Bakir dengan kompensasi Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per batang dan saksi sudah menerima kompensasi tersebut bersama dengan tanaman asli ;
Bahwa saksi belum pernah ketemu dengan Terdakwa, belum pernah mendengar nama Terdakwa baik sebelum atau sesuah menerima ganti rugi ;
Bahwa saksi pada waktu menerima ganti rugi menanda tangani tanda terima dan yang menyerahkan siapa namanya saksi sudah lupa ;
Bahwa untuk penerimaan ganti rugi tanaman saya tanda tangan lebih dari satu kali dan untuk apa saja lupa ;
Bahwa saksi pernah ikut Sosialisasi ditempat pak Setiyawan dan disamping sosialisasi juga pembentukan Koordinator dusun (Kordus) untuk mewakili setiap dusun, korlap juga dibentuk, waktu itu warga ditawarkan tetapi tidak ada yang mau kemudian atas kesepakatan bersama muncul nama 3 orang tersebut untuk Korlap, tetapi kalau Tim 7 yang membentuk tidak tahu ;
Bahwa dari Tim 7 saksi hanya tahu nama saja dan salah satu yang kenal nama dan orang ya pak Suharto ;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menentukan pembagian pohon titipan karena diambil sendiri dengan melihat luasan tanahnya dan setelah ditanam baru dilakukan survey ;
Bahwa dalam BB No. 10 setahu sakai tanda tangan tiga kali, ganti rugi benar tanda tangan saksi mendapatkan Rp.6.945.000,- (enam juta sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah) tetapi jumlah yang tertulis disini tidak cocok, karena pada waktu tanda tangan tidak melihat tulisan Rp. 27.000.000,- (dua puluhjuta rupiah). Pohon mlinjo sebanyak 42 pohon titipan benar. BB Surat Kuasa benar tanda tangan saksi ;
Bahwa saksi kenal dengan BB 6 amplop yang berupa amplop benar, waktu terima dalam keadaan tertutup dan sudah ada tulisannya, yang memberikan amplopnya siapa sudah lupa ;
Bahwa BB. No. 3 yang berupa Undangan benar, pernah mendapatkan undangan waktu terima uang ganti rugi ;
Bahwa yang menghitung ganti rugi tidak tahu dan yang menerima uang ganti rugi dari PLN ke perwakilan warga adalah Tim 7 ;
Bahwa uang dari titipan pohon mlinjo sejumlah Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) sudah saya kembalikan melalui Kepolisian pada tanggal 25 Pebruari 2006 ;
Bahwa pada waktu menerima uang ganti rugi tidak dijelaskan perinciannya ;
Bahwa pada waktu mengembalikan uang kepada Penyidik saksi menerima tanda terima ;
Bahwa saksi tidak mendengar tanaman itru milik seseorang tetapi kalau menanam akan mendapatkan tambahan per batang mendapatkan ganti Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) ;
Bahwa tanaman asli ditempat saksi tidak ada tanaman kecil yang dibawah 3 meter dan yang lainnya apakah ada tanaman yang dibawah 3 meter yang mendapat ganti rugi saksi tidak tahu ;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
BARJO UTOMO alias BARIMAN ;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik Polisi, keterangan yang saksi berikan pada saat itu benar dan dalam memberikan keterangan tidak ada tekanan ;
Bahwa dalam perkara ini saksi akan menerangkan masalah pohon mlinjo, yang ditanam dipekarangan saksi;
Bahwa saksi mendapatkan ganti rugi tanaman pribadi, disamping itu ada tanaman titipan yaitu pohon mlinjo dari pak Bakir (pak Dukuh), sebanyak 42 batang dan selain pohon mlinbjo tidak ada titipan pohon lain ;
Bahwa Pohon mlinjo tersebut yang menanam saksi atas permintaan Pak Bakir dengan mendapat kompensasi Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per batang dan saksi sudah menerima kompensasi tersebut bersama dengan tanaman asli ;
Bahwa saksi belum pernah ketemu dengan Terdakwa, belum pernah mendengar nama Terdakwa baik sebelum atau sesuah menerima ganti rugi ;
Bahwa saksi pada waktu menerima ganti rugi menanda tangani tanda terima dan yang menyerahkan siapa namanya saksi sudah lupa ;
Bahwa untuk penerimaan ganti rugi tanaman saksi tanda tangan berapa kali sudah lupa ;
Bahwa saksi tidak tahu harga mlinjo tersebut oleh PLN dihargai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa saksi ikut Sosialisasi ditempat pak Setiyawan dan juga pembentukan Kordus untuk mewakili setiap dusun, korlap juga dibentuk warga ditawarkan tetapi tidak ada yang mau kemudian atas kesepakatan bersama muncul nama 3 orang tersebut, tetapi kalau Tim 7 yang membentuk tidak tahu ;
Bahwa dari Tim 7 saksi hanya tahu nama saja dan salah satu yang kenal nama dan orang ya pak Suharto ;
Bahwa waktu pendataan pihak dari PLN tidak ikut tetapi setelah pendataan ada survey dari PLN ada dua orang yang ikut dan dari Korlap juga ada, pohon yang didata diberi tanda silang merah ;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menentukan pembagian pohon titipan karena diambil sendiri dengan melihat luasan tanahnya dan setelah ditanam baru dilakukan survey ;
Bahwa dalam BB No. 10, Saudara saksi tanda tangan berapa kali lupa ;
Saksi terima Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan sudah saksi kembalikan waktu diperiksa di Polisi ;
Surat Kuasa untuk menguruskan ganti rugi kepada pak Bakir tidak pernah tanda tangan karena tidak bisa tanda tangan ;
Bahwa BB No. 6 yang berupa amplop benar, waktu terima dalam keadaan tertutup dan sudah ada tulisannya, yang memberikan amplopnya siapa sudah lupa ;
Bahwa BB. No. 3 yang berupa Undangan benar, pernah mendapatkan undangan waktu terima uang ganti rugi ;
Bahwa uang pengganti tanaman titipan sejumlah Rp. 1.050.000.- (satu juta lima puluh ribu rupiah) sudah saksi kembalikan pada bulan Maret 2006 ;
Bahwa pada waktu menerima uang tidak dijelaskan perinciannya ;
Bahwa pada waktu mengembalikan uang kepada Penyidik saksi menerima tanda terima ;
Bahwa kalau menanam pohon titipan akan mendapatkan tambahan per batang mendapatkan ganti Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) ;
Bahwa tanaman asli ditempat saksi tidak ada tanaman kecil yang dibawah 3 meter dan yang lainnya apakah ada tanaman yang dibawah 3 meter saksi tidak tahu ;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
DIRJO MIHARJO Alias KUSNAN;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa ;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik Polisi, keterangan yang saksi berikan pada saat itu benar dan dalam memberikan keterangan tidak ada tekanan ;
Bahwa saksi akan menerangkan masalah ganti rugi tanaman, karena adanya proyek saluran Sutet, adapun tanaman yang mendapatkan ganti rugi tersebut seingat saksi pohon manggis 1, bambu sekitar 30, gayam 9, nangka 4, mlinjo 1, kelapa jumlahnya berapa lupa, yang lainnya saksi lupa ;
Bahwa saksi sudah mendapatkan ganti rugi dihitung perbatang, untuk pohon kelapa sekitar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) sampai Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) per batang ;
Bahwa seingat saksi ganti rugi tersebut dari PLN dan ganti rugi sudah saksi terima ;
Bahwakecuali tanaman saksi sendir, juga ada tanaman yang titipan, saksi menanam pohon mlinjo sebanyak 51 batang dan waktu diganti rugi usianya belum lama satu pohonnya mendapatkan ganti rugi Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per batang, saksi disuruh menanam oleh Korlap yaitu pak Subakir ;
Bahwa pada waktu dulu masyarakat dikumpulkan dirumahnya pak Setiyawan dan ditawari mau ditanami pohon mlinjo dan jati boleh tidak, tetapi siapa yang menawarkan saksi tidak ingat karena tidak kelihatan, saksi hanya mendengar dan besuk mau diganti rugi satu pohon Rp. 25.000,-(dua puluh lima ribu rupiah), termasuk jati dan benihnya dari siapa saksi tidak tahu ;
Bahwa saksi belum pernah ketemu dengan terdakwa tetapi pernah mendengar nama pak Misman pada waktu kumpulnya di tempatnya pak Setiyawan ;
Bahwa saksi mengikuti sosialisasi dua kali yang pertama di rumahnya pak Setiyawan dan yang kedua di Balai Desa, waktunya sosialisasi kapan saksi sudah lupa ;
Bahwa pada waktu sosialisasi ditempat pak Setiyawan yang datang banyak antara lain dari Koordinator Dusun (Kordus), Koordinator Lapangan (Korlap) datang, Tim 7 dan dari PLN saksi tidak tahu dan terdakwa datang atau tidak saksi tidak tahu ;
Bahwa pada waktu sosialisasi di Balai Desa Timbulharjo yang memberikan sosialisasi antara lain dari Korlap yaitu pak Subakir, dari pihak PLN ada tetapi namanya lupa ;
Bahwa materi yang diberikan pada waktu sosialisasi ditempatnya pak Setiyawan dan di Balai Desa intinya sama yaitu tanaman yang dilewati Sutet akan mendapatkan ganti rugi ;
Bahwa saksi tidak tahu yang saksi tanda tangani dengan jumlah nominalnya sama atau tidak, tahunya tanda tangan dan terima uangnya dalam amplop, terimanya pada tahun 2005 ditempat pak Setiyawan pada siang hari ;
Bahwa untuk pohon titipan, satu batang terima Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan itu dibicarakan waktu sosialisasi ditempatnya pak Setiyawan :
Bahwa Barang bukti No. 10 benar, tanda tangan benar, saksi terima Rp. 13.200.000,- (tiga belas juita dua ratus ribu rupiah) tetapi yang tercantum dalam daftar Rp. 38.000.000 (tiga puluh delapan juta rupiah) saksi tahunya waktu di kepolisian ;
Bahwa sebelum menerima ganti rugi ada inventarisasi yang melakukan inventarisasi tanaman adalah pak Subakir dan yang menyuruh tanam pohon mlinjo juga pak Subakir, saksi menanam 51 batang ;
Bahwa Tanaman asli dikenakan potongan 10 % itu dibahas dalam sosialisasi dirumah pak Setiyawan ;
Bahwa saksi tidak pernah memberikan kuasa kepada Korlap maupun Tim 7 untuk pengurusan ganti rugi ;
Bahwa tanaman mlinjo tersebut tingginya sekitar 50 cm sedangkan sebelumnya juga sudah ada tanaman mlinjo ;
Bahwasetelah menerima ganti rugi kemudian pohon mlinjo tersebut dicabuti tetapi yang mencabut saksi tidak tahu ;
Bahwa saksi tidak mengenal surat bukti No. 11 ;
Bahwa saksi tidak mengurus sendiri ke PLN karena tidak tahu cara jalan mengurusnya, pokoknya saksi menyerahkan menyerahkan pada pak Sriwanto ;
Bahwa dalam sosia;isasi tidak ada disebutkan tanaman baru ;
Bahwa setelah menerima ganti rugi tanaman dicabut oleh orang dan kemudian ditanam orang lain ;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
DARYO SUPRAPTO Alias SUHARTO ;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa ;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik Polisi, keterangan yang saksi berikan pada saat itu benar dan dalam memberikan keterangan tidak ada tekanan ;
Bahwa saksi akan menerangkan masalah ganti rugi tanaman, karena adanya proyek saluran Sutet, adapun tanaman yang mendapatkan ganti rugi tersebut seingat saksi pohon kelapa besar 2, mlinjo1, mangga 1, gayam sekitar 5, bambu sekitar 50, sedangkan yang lainnya tidak ingat lagi ;
Bahwa saksi sudah mendapatkan ganti rugi dan untuk tanaman dihitung perbatang seingat saksi ganti rugi tersebut dari PLN dan ganti rugi sudah diterima ;
Bahwa saksi dititipi oleh Korlap yaitu pak Subakir pohon mlinjo sebanyak 42 batang dan satu batangnya saksi diberi uang Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), umur tanaman sekitar 3 bulan ;
Bahwa pada waktu dulu masyarakat dikumpulkan dirumahnya pak Setiyawan dan ditawari mau ditanami pohon mlinjo dan jati boleh tidak, tetapi siapa yang menawarkan saksi tidak ingat karena tidak kelihatan, saksi hanya mendengar dan besuk mau diganti rugi satu pohon Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), termasuk jati dan benihnya dari siapa saksi tidak tahu ;
Bahwa saksi belum pernah ketemu dengan terdakwa tetapi pernah mendengar nama pak Misman pada waktu kumpulnya di tempatnya pak Setiyawan ;
Bahwa saksi mengikuti sosialisasi dua kali yang pertama di rumahnya pak Setiyawan dan yang kedua di Balai Desa, waktunya sosialisasi kapan saksi sudah lupa ;
Bahwa pada waktu sosialisasi ditempat pak Setiyawan yang datang banyak antara lain dari Koordinator Dusun (Kordus), Koordinator Lapangan (Korlap) datang, Tim 7 dan dari PLN saksi tidak tahu dan terdakwa datang atau tidak saksi tidak tahu ;
Bahwa pada waktu sosialisasi di Balai Desa Timbulharjo yang memberikan sosialisasi antara lain dari Korlap yaitu pak Subakir, dari pihak PLN ada tetapi namanya lupa ;
Bahwa materi yang diberikan pada waktu sosialisasi ditempatnya pak Setiyawan dan di Balai Desa intinya sama yaitu tanaman yang dilewati Sutet akan mendapatkan ganti rugi ;
Bahwa saksi tidak tahu yang saksi tanda tangani dengan jumlah nominalnya sama atau tidak, tahunya tanda tangan dan terima uangnya dalam amplop, terimanya pada tahun 2005 ditempat pak Setiyawan pada siang hari ;
Bahwa untuk pohon titipan, satu batang terima Rp. 25.000,- dan itu dibicarakan waktu sosialisasi ditempatnya pak Setiyawan :
Bahwa Surat bukti No. 10 saksi mengenalinya, ini benar tanda tangan saksi, jumlah uang kalau tidak salah saksi hanya terima uang Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) sekian, untuk titipan pohon mlinjo 42 batang satu batangnya mendapat Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan untuk jumlah sebesar Rp. 33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah), saksi tahunya disini ;
Bahwa sebelum menerima ganti rugi dilakukan inventarisasi tanaman sedang yang menghitung jumlah pohon waktu pendataan adalah pak Subakir ;
Bahwa Tanaman asli dikenakan potongan 10 % itu dibahas dalam sosialisasi dirumah pak Setiyawan ;
Bahwa untuk tanaman titipan dibahas ditempat pak Setiyawan yang dihargai Rp. 25.000,-, saksi hanya disuruh saja untuk menanam pohon titipan ;
Bahwa saksi tidak pernah memberikan kuasa kepada Korlap maupun Tim 7 untuk pengurusan ganti rugi ;
Bahwa Pohon mlinjo yang dititipkan tersebut tingginya sekitar 50 cm sedangkan sebelumnya juga sudah ada tanaman mlinjo ;
Bahwa untuk ganti rugi tanaman ada potongan ;
Bahwa setelah menerima ganti rugi kemudian pohon mlinjo tersebut dicabuti tetapi siapa yang mencabut tidak tahu ;
Bahwa saksi tidak mengenal surat bukti No. 11;
Bahwa saksi tidak mengurus sendiri ke PLN karena saksi tidak tahu cara jalan mengurusnya, pokoknya saksi menyerahkan menyerahkan pada pak Sriwanto ;
Bahwa dalam sosilisasi tidak ada disebutkan tanaman baru ;
Bahwa setelah menerima ganti rugi tanaman dicabut oleh orang dan kemudian ditanam orang lain ;
ASIH SUBAGIYANA
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik Polisi, keterangan yang saksi berikan pada saat itu benar dan dalam memberikan keterangan tidak ada tekanan ;
Bahwa saksi akan menerangkan masalah ganti rugi tanaman, karena adanya proyek saluran Sutet, adapun tanaman yang mendapatkan ganti rugi tersebut seingat saksi adalah pohon kelapa 2, mlinjo berapa lupa, jambu air, munggur 2, randu 1dan mangga ;
Bahwa saksi sudah mendapatkan ganti rugi, dan seingat saksi ganti rugi tersebut dari PLN ;
Bahwa ada titipan pohon jati dan mlinjo yang berumur sekitar 5 bulan dan masing-masing dihargai Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per batang;
Bahwa yang bicara untuk meyuruh menanam pohon tersebut, pada waktu dulu masyarakat dikumpulkan dirumahnya pak Setiyawan dan ditawari mau ditanami pohon mlinjo dan jati boleh tidak, tetapi siapa yang menawarkan saksi tidak ingat karena tidak kelihatan, saksi hanya mendengar dan besuk mau diganti rugi satu pohon Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), termasuk jati dan benihnya dari siapa saksi tidak tahu ;
Bahwa saksi mengikuti sosialisasi dua kali yang pertama di rumahnya pak Setiyawan dan yang kedua di Balai Desa, waktunya sosialisasi kapan saksi sudah lupa ;
Bahwa pada waktu sosialisasi ditempat pak Setiyawan yang datang banyak antara lain dari Koordinator Dusun (Kordus), Koordinator Lapangan (Korlap) datang, Tim 7 dan dari PLN saksi tidak tahu dan terdakwa datang atau tidak saksi tidak tahu ;
Bahwa pada waktu sosialisasi di Balai Desa Timbulharjo yang memberikan sosialisasi antara lain dari Korlap yaitu pak Subakir, dari pihak PLN ada tetapi namanya lupa ;
Bahwa materi yang diberikan pada waktu sosialisasi ditempatnya pak Setiyawan dan di Balai Desa intinya sama yaitu tanaman yang dilewati Sutet akan mendapatkan ganti rugi ;
Bahwa saksi tidak tahu yang saksi tanda tangani dengan jumlah nominalnya sama atau tidak, tahunya tanda tangan dan terima uangnya dalam amplop, terimanya pada tahun 2005 ditempat pak Setiyawan pada siang hari ;
Bahwa untuk pohon titipan, satu batang terima Rp. 25.000,- dan itu dibicarakan waktu sosialisasi ditempatnya pak Setiyawan :
Bahwa bukti surat No. 10 ini benar tanda tangan saksi. Saksi terima berapa lupa Rp.6.225.000,- (enam juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan untuk jumlah dalam barang bukti Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) baru lihat ini, titipan pohon mlinjo Rp. 25.000,,- (dua puluh lima ribu rupiah) saksi ada 18 batang pohon mlinjo ;
Bahwa sebelum menerima ganti rugi dilakukan inventarisasi tanaman sedang yang menghitung jumlah pohon waktu pendataan saksi tidak tahu;
Bahwa Tanaman asli dikenakan potongan 10 % itu dibahas dimana saksi tidak tahu;
Bahwa untuk tanaman titipan dibahas ditempat pak Setiyawan yang dihargai Rp. 25.000,-, saksi hanya disuruh saja untuk menanam pohon titipan ;
Bahwa saksi tidak pernah memberikan kuasa kepada Korlap maupun Tim 7 untuk pengurusan ganti rugi ;
Bahwa saksi tidak mengenal surat bukti No. 11;
Bahwa Pohon mlinjo yang dititipkan tersebut tingginya sekitar 50 cm sedangkan sebelumnya juga sudah ada tanaman mlinjo ;
Bahwa untuk ganti rugi tanaman ada potongan ;
Bahwa setelah menerima ganti rugi kemudian pohon mlinjo tersebut dicabuti tetapi siapa yang mencabut tidak tahu ;
Bahwa saksi tidak mengurus sendiri ke PLN karena saksi tidak tahu cara jalan mengurusnya, pokoknya saksi menyerahkan menyerahkan pada pak Sriwanto ;
Bahwa dalam sosilisasi tidak ada disebutkan tanaman baru ;
Bahwa setelah menerima ganti rugi tanaman dicabut oleh orang dan kemudian ditanam orang lain ;
Atas keterangan Saksi tersebut. Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
SARDI ;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik Polisi, keterangan yang saksi berikan pada saat itu benar dan dalam memberikan keterangan tidak ada tekanan ;
Bahwa saksi menerangkan masalah ganti rugi tanaman, karena adanya proyek saluran Sutet, adapun tanaman yang mendapatkan ganti rugi tersebut yaitu kelapa 4 batang tetapi untuk pohon munggur berapa lupa dan lahan saya satu petak sekitar 500 meter disewa oleh pak Setiyawan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk ditanami pohon mlinjo barapa banyak tidak tahu dan itu tidak mendapatkan ganti rugi sewa ;
Bahwa saksi sudah mendapatkan ganti rugi dihitung perbatang dan untuk pohon kelapa dihargai Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) batang dan seingat saksi ganti rugi tersebut dari PLN ;
Bahwasaksi tidak ada tanaman titipan tetapi lahan saksi disewa Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan sewanya sewaktu ada proyek saksi ditawari tanah mau disewa, yang menyewa pak Setiyawan dan selang berapa hari kemudian oleh pak Setiyawan ditanami pohon mlinjo, pada saat ditanam dan kemudian dicabut tenggang waktunya sekitar 3 bulan ;
Bahwa saksi belum pernah mendengar dan belum tahu yang namanya pak Misman;
Bahwa saksi tidak pernah mengikuti sosialisasi ;
Bahwa yang saksi tanda tangani dengan yang diterima sama, saksi tidak tahu yang saksi tanda tangani dengan jumlah nominalnya sama atau tidak, tahunya tanda tangan dan terima uangnya dalam amplop, terimanya pada tahun 2005 ditempat pak Setiyawan pada siang hari ;
Bahwa bukti surat No. 10, Ini benar tanda tangan saksi, yang saksi terima Rp. 3.420.000,- (tiga juta empat ratus dua puluh ribu rupiah), dalam tulisan ini tidak sesuai dengan yang saksi terima ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah dilakukan inventarisasi karena tanah telah disewa Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) terus ditanami dan setelah itu tidak mendapatkan uang lagi ;
Bahwa saksi tidak memberikan kuasa kepada Korlap maupun Tim 7 untuk pengurusan ganti rugi ;
Bahwa untuk ganti rugi tanaman asli ada potongan ;
Bahwa saksi tidak mengenali surat bukti No. 11 dan saksi menerima atas nama Pringgo, ini bukan tanda tangan saksi ;
Bahwa saksi tidak mengurus sendiri ke PLN karena saksi tidak tahu cara jalan mengurusnya, pokoknya saksi menyerahkan menyerahkan pada pak Sriwanto ;
Bahwa dalam sosilisasi tidak ada disebutkan tanaman baru ;
Atas keterangan Saksi tersebut. Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
WERDININGSIH ;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik Polisi, keterangan yang saya berikan pada saat itu benar dan dalam memberikan keterangan tidak ada tekanan ;
Bahwa saksi akan menerangkan masalah ganti rugi tanaman, karena adanya proyek saluran Sutet, karena lokasinya jauh dari tempat tinggal sehingga tidak tahu persis jumlahnya, luas tanah sekitar 1.000 meter pohonnya banyak antara lain kelapa, bambu, sawo, nangka dan rambutan ;
Bahwa saksi sudah mendapatkan ganti rugi, seingat saya ganti rugi tersebut dari PLN ;
Bahwasaksi ada tanaman baru tetapi siapa yang menanami, karena rumah saksi jauh dengan kebun dan tidak ada yang memberi tahu saksi ;
Bahwa saksi terima uang ganti rugi secara global dan mendapatkan semuanya berapa saksi sudah lupa, pada waktu saksi tengok ke kebun sudah ada pohon mlinjo tetapi siapa yang menanami saksi tidak tahu karena tidak ada yang menghubungi. Saksi tidak menghitung berapa dapatnya sudah lupa ;
Bahwa saksi belum pernah mendengar dan belum tahu yang namanya pak Misman;
Bahwa saksi tidak pernah mengikuti sosialisasi ;
Bahwa Korlap yang saksi tahu yaitu pak Subakir, Setiyawan dan Sriwanto tetapi untuk tim 7 saya tidak tahu ;
Bahwa saksi tidak tahu yang saksi tanda tangani dengan jumlah nominalnya sama atau tidak, tahunya tanda tangan dan terima uangnya dalam amplop, terimanya pada tahun 2005 ditempat pak Setiyawan pada siang hari ;
Bahwa saksi menerima atas nama mbah Padmosengojo, ini benar tanda tangan saksi, yang saksi terima Rp. 10 620.000,- (sepuluh juta enam ratus dua puluh ribu rupiah), saksi tidak menerima sesuai dengan yang tercantum disini dan tahunya waktu di kepolisian ;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang melakukian inventarisasi tahu-tahu mendapatkan uang ganti rugi dan potongan yang 10 % dibahas dimana saksi tidak tahu ;
Bahwa saksi tidak pernah memberikan kuasa kepada Korlap maupun Tim 7 untuk pengurusan ganti rugi ;
Bahwa untuk ganti rugi tanaman ada potongan ;
Bahwa setelah menerima ganti rugi kemudian pohon mlinjo tersebut dicabuti tetapi yang mencabut saksi tidak tahu ;
Bahwa saksi tidak mengenali surat bukti no. 11 dan saksi menerima atas nama Padmosengojo, ini bukan tanda tangan ayah saksi, karena pada waktu ini dibuat ayah sudah meninggal dunia sebelum ada proyek Sutet ;
Atas keterangan Saksi tersebut. Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
MITRO SUDARTO ;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik Polisi, keterangan yang saksi berikan pada saat itu benar dan dalam memberikan keterangan tidak ada tekanan ;
Bahwa saksi akan menerangkan masalah ganti rugi tanaman, karena adanya proyek saluran Sutet ;
Bahwa saksi sudah mendapatkan ganti rugi dan seingat saya ganti rugi tersebut dari PLN ;
Bahwa saksi ada titipan pohon mlinjo yang nantinya per batang akan mendapatkan Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per batang ; ahwa saksi belum pernah mendengar dan belum tahu yang namanya pak Misman;
Bahwa saksi tidak pernah mengikuti sosialisasi karena waktu sosialisasi diwakili oleh anak saksi ;
Bahwa saksi tidak tahu yang saksi tanda tangani dengan jumlah nominalnya sama atau tidak, tahunya tanda tangan dan terima uangnya dalam amplop, terimanya pada tahun 2005 ditempat pak Setiyawan pada siang hari ;
Bahwa dalam Surat Bukti no. 10 nomor urut 116 dan 125 Ini dua-duanya bukan tanda tangan saksi. Saksi terima Rp. 1.050.000,-(satu juta lima puluh ribu rupiah), yang tercantum dalam Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) saksi tidak mempunyai tanaman asli, ada titipan pohon mlinjo sebanyak 42 batang ;
Bahwa sebelum menerima uang ganti rugi ada inventarisasi di tanah saksi tetapi tidak tahu siapa yang melakukian inventarisasi tahu-tahu mendapatkan uang ganti rugi ;
Bahwa Tanaman asli dikenakan potongan 10 % itu dibahas dalam sosialisasi dimana tidak tahu karena tidak hadir ;
Bahwa saksi tidak pernah memberikan kuasa kepada Korlap maupun Tim 7 untuk pengurusan ganti rugi ;
Bahwauntuk ganti rugi tanaman asli ada potongan ;
Bahwa setelah menerima ganti rugi kemudian pohon mlinjo tersebut dicabuti tetapi yang mencabut saksi tidak tahu ;
Bahwa saksi tidak mengenal surat bukti no. 11 ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah disebutkan ada tanaman baru, karena tidak mengikuti sosialisasi;
Bahwa setelah menerima ganti rugi tanaman dicabut oleh orang dan kemudian ditanam orang lain ;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
SUDARYONO;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di kepolisian, keterangannya benar dan dalam memberikan keterangan tidak dipaksa dan kemudian menanda tangani berita acara pemeriksaan ;
Bahwa Intinya waktu itu memberikan keterangan masalah pohon, saksi menerima uang, karena tanah pekarangan kosong milik kakak, kemudian ditanami mlinjo, saksi yang menerima uang ganti rugi dan saya sudah mendapatkan ganti rugi dari Korlap yaitu pak Suradal ;
Bahwa ada tanaman baru mlinjo tetapi saksi tidak merasa menanam dan menerima Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan tanaman baru tersebut dengan tinggi dibawah satu meter ;
Bahwa itu tanaman orang lain, pekarangan saksi ditanami mlinjo tetapi yang menanami siapa tidak tahu ;
Bahwa saksi tidak pernah mengikuti sosialisasi ;
Bahwa saksi terima uang di Kowen rumahnya pak Setiyawan ;
Bahwa uang dari tanaman titipan sudah saksi kembalikan sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ;
Bahwa saksi mengenal barang bukti No. 10, Ini benar tanda tangan saksi, waktu tanda tangan tidak melihat jumlah nominalnya saksi hanya terima uang Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), pohon mlinjo jumlahnya tidak tahu dan melihat tulisan Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) baru sekarang ;
Bahwa dalam BB No. 13, (No. 34), saksi tidak pernah tanda tangan ‘; Bahwa sebelumnya saksi tidak mendapat informasi dan tidak tahu siapa yang membeli pohon mlinjo tersebut ;
Bahwa saksi tidak tahu kalau potongan 10 % dan tidak tanya karena tanaman asli tidak ada ;
Bahwa saksi terima lebih kecil dari yang tertulis didalam tanda terima ; Bahwa saksi tidak pernah mendengar bahwa tanaman mlinjo tersebut didrop dari Purworejo dan pohon tersebut setelah dicabut dibawa kemana tidak tahu karena ada tim pembersihan ;
Bahwa untuk ganti rugi tidak saksi urus sendiri karena tidak tahu jalannya dan saksi merasa senang telah menerima ganti rugi, uang ganti rugi tersebut didalam amplop tidak ada penjelasannya, hanya berisi uang saja ;
Bahwa saksi tidak keberatan kalau disuruh untuk mengembalikan uang ganti rugi tanaman titipan akan saksi kembalikan ;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
UDI UTOMO
Bahwasaksi pernah diperiksa oleh penyidik Polisi, keterangan yang saksi berikan pada saat itu benar dan dalam memberikan keterangan tidak ada tekanan ;
Bahwa Intinya waktu itu memberikan keterangan masalah pohon, saksi mempunya pohon diatas lahan pekarangan, kemudian diganti rugi adapun pohon tersebut antara lain sebagai berikut mlinjo, gayam, kelapa, waru, jati, nangka tanaman baru tidak tahu ;
Bahwa saksi sudah mendapatkan ganti rugi dari Korlap, saksi menerima ganti rugi tanaman karena ada proyek Sutet dan setahu saksi uang tersebut dari Korlap tetapi uang dari mana tidak tahu;
Bahwa dilahan saksi ada tanaman tititpan mlinjo, tetapi yang menanam siapa tidak tahu karena tidak dimintai ijin ;
Bahwa saksi terima uang di Kowen rumahnya Terdakwa pak Setiyawan dan sampai sekarang uang ganti rugi tersebut belum saksi kembalikan;
Bahwa saksi mengenal barang bukti / BB No. 10 , Tanaman asli benar mlinjo asli ada 6 batang sudah besar, ada titipan mlinjo berapa tidak tahu karena yang tanam orang lain dan tidak ijin, tanda tangan saya benar, waktu tanda tangan tidak melihat nilai nominalnya, saksi terima sekitar Rp. 4.780.000,- (empat juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) ;
Bahwa BB No. 13, (No. 34) saksi tidak merasa tanda tangan dalam surat bukti tersebut ;
Bahwa sebelumnya saksi tidak mendapatkan informassi dan tidak tahu siapa yang membeli pohon mlinjo tersebut ;
Bahwa saksi tidak tahu kalau tanaman asli ada potongan 10 % ;
Bahwa uang yang saksi terima lebih kecil dari yang tertulis didalam tanda terima ;
Bahwa saksi tidak pernah mendengar bahwa tanaman tersebut didrop dari Purworejo dan setelah mendapatkan ganti rugi kemudian pohon tersebut dibersihkan oleh tim pembersihan terus dibawa kemana tidak tahu ;
Bahwa ganti rugi tersebut tidak diurus sendiri karena tidak tahu jalannya dan saksi senang telah terima ganti rugi ;
Bahwa uang ganti rugi tersebut dimasukkan didalam amplop tetapi tidak ada penjelasannya, hanya berisi uang saja ;
Bahwa saksi tidak keberatan kalau disuruh untuk mengembalikan uang ganti rugi tanaman titipan akan saksi kembalikan ;
Atas keterangan Saksi tersebut. Terdakwa menyatakan tidak keberatan. ;
TRI SUDIHARTONO, SH ;
Bahwasaksi pernah diperiksa oleh penyidik Polisi, keterangan yang saksi berikan pada saat itu benar dan dalam memberikan keterangan tidak ada tekanan ;
Bahwa saksi secara pribadi tidak menerima ganti rugi, saksi hanya menerima dari pengurus kampung karena sebagai Bendahara, menurut keterangan dari pengurus kampung yaitu pak RW, pak RT, Kaum Rois dan tokoh masyarakat ;
Bahwa pengurus kampung tersebut memberikan penjelasan, ini ada kompensasi pengganti tanaman yang ada di pekarangan makam dan makam tersebut masih termasuk di wilayah saksi dan memang tanamannya ada ;
Bahwa yang menyerahkan uang kepada saksi adalah pengurus kampung yaitu pak RT sejumlah Rp. 18.465.000,- (delapan belas juta empat ratus enam puluh lima ribu rupiah) pada saat kampung tanggal 31 Januari 2005 ;
Bahwa uang tersebut amanahnya dipergunakan pembangunan bangsal makam dan pada malam itu juga pas rapat langsung dibentuk panitia pembanguanan bangsal makam yang diketuai oleh tokoh-tokoh masyarakat termasuk pak RT dan pak RW ;
Bahwa kampung apakah pernah dititipi pohon oleh orang lain saksi tidak tahu, kalau menurut keterangan yang diberikan kepada saksi uang tersebut adalah ganti rugi tanaman asli karena tanaman yang ada dimakam sudah terinventarisir dan yang menanda tangani penerimaan ganti rugi saksi tidak tahu ;
Bahwa makam tersebut dilalui jaringan Sutet bahkan dibawahnya pas ;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
MARYADI ;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di kepolisian, keterangannya benar dan dalam memberikan keterangan tidak dipaksa dan kemudian menanda tangani berita acara pemeriksaan ;
Bahwa Intinya waktu itu memberikan keterangan masalah pohon, saksi mempunya pohon diatas lahan pekarangan, kemudian diganti rugi adapun pohon tersebut antara lain sebagai berikut mlinjo, gayam kelapa, waru, jati, nangka tanaman baru tidak tahu ;
Bahwa saksi sudah mendapatkan ganti rugi dari Korlap yaitu pak Irsyad, saksi menerima ganti rugi tanaman karena ada proyek Sutet dan setahu saksi uang tersebut dari Korlap tetapi uang dari mana tidak tahu ;
Bahwa dilahan saksi ada tanaman tititpan mlinjo, tetapi yang menanam siapa tidak tahu karena tidak dimintai ijin ;
Bahwa saksi terima uang di Kowen rumahnya pak Setiyawan dan sampai sekarang uang ganti rugi tersebut belum saksi kembalikan;
Bahwa saksi mengenal barang bukti BB No. 10 ,dan Tanaman asli benar mlinjo asli ada 6 batang sudah besar, ada titipan mlinjo berapa tidak tahu karena yang tanam orang lain dan tidak ijin, tanda tangan saksi benar, waktu tanda tangan tidak melihat nilai nominalnya, saksi terima sekitar Rp. 4.780.000,- (empat juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) ;
Bahwa dalam BB No. 13, (No. 34)Saksi tidak merasa tanda tangan dalam surat bukti tersebut ;
Bahwa sebelumnya saksi tidak mendapatkan informassi dan tidak tahu siapa yang membeli pohon mlinjo tersebut ;
Bahwa saksi tidak tahu kalau tanaman asli ada potongan 10 % ;
Bahwa uang yang saksi terima lebih kecil dari yang tertulis didalam tanda terima ;
Bahwa saksi tidak pernah mendengar bahwa tanaman tersebut didrop dari Purworejo dan setelah mendapatkan ganti rugi kemudian pohon tersebut dibersihkan oleh tim pembersihan terus dibawa kemana tidak tahu ;
Bahwa ganti rugi tersebut tidak diurus sendiri karena tidak tahu jalannya dan saksi senang telah terima ganti rugi ;
Bahwa uang ganti rugi tersebut dimasukkan didalam amplop tetapi tidak ada penjelasannya, hanya berisi uang saja ;
Bahwa saksi tidak keberatan kalau disuruh untuk mengembalikan uang ganti rugi tanaman titipan akan saksi kembalikan ;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan. ;
JUMADI ;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di kepolisian, keterangannya benar dan dalam memberikan keterangan tidak dipaksa dan kemudian menanda tangani berita acara pemeriksaan ;
Bahwa waktu diperiksa di penyidik intinya waktu itu memberikan keterangan masalah pohon. Saksi mendapat ganti rugi sejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk ganti rugi pohon mahoni, jambu, kates tetapi kalau masalah mlinjo saksi tidak tahu, karena saksi tinggal di Rendeng Wetan sedangkan tanahnya di Sewon ;
Bahwa saksi sudah mendapatkan ganti rugi dari Korlap yaitu pak Budiman, saksi mendapat ganti rugi karena karena tanah pekerangan dilewati jaringan kabel listrik Sutet dan uang ganti rugi dari panitia mana saksi tidak tahu ;
Bahwa tanaman titipan ada tetapi siapa yang menanam dan berapa banyaknya saksi tidak tahu ;
Bahwa saksi pernah mengikuti sosialisasi di dusun Kowen dirumah siapa kurang tahu yang disampaikan disitu masalah ganti rugi tanaman dari PLN untuk pohon besar perbatangnya mendapat Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sampai Rp. 700.000,-,(tujuh ratus ribu rupiah), pohon sedang Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan pohon yang kecil yang habis tanam Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) ;
Bahwa itu pohon asli atau tidak tidak tahu karena saksi disuruh mengambil bibit, saksi menanam 13 batang dan perbatangnya dihargai Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) ;
Bahwa saksi terima uang di Kowen rumahnya pak Setiyawan dan sampai sekarang saksi belum mengembalikan uang titipan pohon ;
Bahwa waktu mengurus ganti rugi saksi tidak ingat pastinya pernah memberikan kuasa kepada orang lain tetapi sebelum terima uang ganti rugi pernah tanda tangan ;
Bahwa saksi mengenal barang bukti ini /BB No. 10, benar tanda tangan saksi, saksi terima uang ganti rugi dari panitia dalam amplop sejumlah Rp. 2.580.000,- (dua juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) sedangkan yang tercantum Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) tidak tahu, tahunya disini, waktu tanam tidak ijin ;
Bahwa BB No. 13, (No.urut 34)Surat Bukti itu saksi tidak tahu dan waktu itu tidak disuruh tanda tangan, itu bukan tanda tangan saksi ;
Bahwa siapa yang membeli pohon mlinjo tersebut saksi tidak tahu ;
Bahwa saksi tidak tahu kalau tanaman asli ada potongan 10 % dan yang saksi terima lebih kecil dari yang tertulis didalam tanda terima ;
Bahwa saksi tidak pernah mendengar dan tidak tahu bahwa tanaman tersebut didrop dari Purworejo dan setelah mendapat ganti rugi kemudian pohon tersebut dicabut oleh tim pembersihan terus dibawa kemana tidak tahu ;
Bahwa saksi tidak urus sendiri uang ganti rugi tersebut karena tidak tahu jalannya dan saksi senang mendapatkan uang ganti rugi tersebut dan uang yang saksi terima sudah didalam amplop tidak ada penjelasannya, hanya berisi uang saja ;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
GIYONO
Bahwasaksia pernah diperiksa oleh penyidik Polisi, keterangan yang saksi berikan pada saat itu benar dan dalam memberikan keterangan tidak ada tekanan ;
Bahwa saksi akan menerangkan masalah pohon mlinjo, yang ditanam dipekarangan saksi;
Bahwa saksi mendapatkan ganti rugi tanaman pribadi dan disamping itu ada tanaman titipan yaitu pohon mlinjo dari Terdakwa pak Bakir sebanyak 10 batang, selain pohon mlinjo tidak ada titipan pohon lain ;
Bahwa Pohon mlinjo tersebut yang menanam saksi atas permintaan Terdakwa Pak Bakir dengan kompensasi Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per batang dan saksi sudah menerima kompensasi tersebut bersama dengan tanaman asli ;
Bahwa saksi pada waktu menerima ganti rugi menanda tangani tanda terima dan yang menyerahkan siapa namanya saksi sudah lupa ;
Bahwa saksi tanda tangan dua kali yaitu untuk penerimaan ganti rugi dan pemberian surat kuasa ;
Bahwa saksi ikut Sosialisasi ditempat Terdakwa pak Setiyawan dan juga pembentukan Kordus untuk mewakili setiap dusun, korlap juga dibentuk warga ditawarkan tetapi tidak ada yang mau kemudian atas kesepakatan bersama muncul nama 3 orang nama Para Terdakwa tersebut, tetapi kalau Tim 7 yang membentuk tidak tahu ;
Bahwa dari Tim 7 saksi hanya tahu nama saja dan salah satu yang kenal nama dan orang ya pak Suharto ;
Bahwa waktu pendataan pihak dari PLN tidak ikut tetapi setelah pendataan ada survey dari PLN ada dua orang yang ikut dan dari Korlap juga ada, pohon yang didata diberi tanda silang merah ;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menentukan pembagian pohon titipan karena warga mengambil sendiri dengan melihat luas tanahnya dan setelah ditanam baru dilakukan survey ;
Bahwa BB No. 10, benar tanda tangan saksi, saksi terima ganti rugi tanaman titipan sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah); ganti rugi titipan dan asli dapat sekitar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) ;
Bahwa BB No. 6 yang berupa amplop benar, waktu terima dalam keadaan tertutup dan sudah ada tulisannya, yang memberikan amplopnya siapa sudah lupa ;
Bahwa BB. No. 3 yang berupa Undangan benar, pernah mendapatkan undangan waktu terima uang ganti rugi ;
Bahwa saksi belum mengembalikan uang ganti pohon titipan karena tidak diminta ;
Bahwa pada waktu menerima uang ganti rugi tidak dijelaskan perinciannya ;
Bahwa saksi belum mengembalikan uang ganti rugi pohon titipan ;
Bahwa saksi mendengar kalau menanam akan mendapatkan tambahan per batang mendapatkan ganti Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) ;
Bahwa semua tanaman asli ditempat saksi tidak ada tanaman kecil yang dibawah 3 meter dan yang lainnya apakah ada tanaman yang dibawah 3 meter saksi tidak tahu ;
Atas keterangan Saksi tersebut. Terhadap Terdakwa menyatakan cukup. ;
MURYONO ;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di kepolisian, keterangannya benar dan dalam memberikan keterangan tidak dipaksa dan kemudian menanda tangani berita acara pemeriksaan ;
Bahwa saksi intinya waktu diperiksa oleh penyidik memberikan keterangan masalah pohon adapun pohon milk saya yang mendapatkan ganti rugi untuk tamnanan bambu, nangka, mlinjo, duku dan sukun atau kluwih ;
Bahwa saksi sudah mendapatkan ganti rugi yang saksi terima di dusun Kowen, sebelumnya menerima undangan dan saksi mendapat ganti rugi karena akan ada proyek saluran kabel tegangan tinggi yang melewati pekerangan saksi ;
Bahwa saksi disuruh menanam pohon mlinjo oleh pak Legino sebanyak 13 batang dan satu pohon dihargai Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan bibit ambilnya dari tempat pak Legino ;
Bahwa saksi tidak pernah mengikuti sosialisasi;
Bahwa saksi terima uang di Kowen rumahnya pak Setiyawan dan uang tersebut sudah saksi kembalikan Rp. 150.000,- di Polres;
Bahwa saksi mengenal barang bukti /BB No. 10 dan benar tanda tangan saksi, saksi waktu itu terima Rp. 10.990.000,- (sepuluh juta Sembilan ratus Sembilan puluh ribu rupiah) sudah dipotong 10 % untuk fee dan jumlah nominal yang ada di bukti saksi tidak tahu, waktu tanda tangan tidak lihat angkanya, mlinjo yang baru 13 batang ;
Bahwa tentang BB No. 13, (No. 34) saksi tidak merasa pernah tanda tangan;
Bahwa saksi ambil dari pak Legino dan disuruh menanam nanti akan diberi uang ganti rugi Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per batang ;
Bahwa saksi terima lebih kecil dari yang tertulis didalam tanda terima dan saksi terima uangnya sudah dimasukkan di sudah didalam amplop ;
Bahwa saksi tidak pernah mendengar bahwa tanaman tersebut didrop dari Purworejo dan setelah dicabut ada tim yang membersihkan tetapi terus dibawa kemana tidak tahu ;
Bahwa saksi tidak mengurus masalah ganti rugi tersebut karena tidak tahu jalannya, dan senang setelah menerima ganti rugi, waktu terima uang ganti rugi uang sudah didalam amplop tidak ada penjelasannya, hanya berisi uang saja ;
Bahwa saksi tidak keberatan kalau disuruh untuk mengembalikan uang ganti rugi tanaman titipan akan saksi kembalikan ;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan cukup. ;
SUWONDO;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di kepolisian, keterangannya benar dan dalam memberikan keterangan tidak dipaksa dan kemudian menanda tangani berita acara pemeriksaan ;
Bahwa intinya waktu itu memberikan keterangan masalah pohon dan untuk pohon milik saksi tersebut antara lain pohon mlinjo, kelapa, mangga, kluwih dan nangka ;
Bahwa saksi sudah mendapatkan ganti rugi yang saksi terima di Pemerintahan Kelurahan;
Bahwa saksi mendapat ganti rugi karena akan ada proyek saluran kabel tegangan tinggi yang melewati dan setahu saya uang ganti rugi tersebut berasal dari pemerintah;
Bahwa saksi tidak pernah mengikuti sosialisasi ;
Bahwa saksi terima uang di pemerintahan Kelurahan Kowen ;
Bahwa saksi tidak pernah memberikan kuasa kepada Kordus, Korlap ataupun Tim 7;
Bahwa saksi mengenal barang bukti /BB No. 10 namun itu bukan tanda tangan saksi, waktu terima Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) sudah dimasukkan dalam amplop, titipan mlinjo saksi tidak tahu ;
Bahwa BB No. 13, (No. 34) saksi tidak merasa pernah tanda tangan ;
Bahwa yang membeli pohon mlinjo siapa saya tidak tahu dan saya tidak tahu kalau tanaman asli ada potongan 10 % ;
Bahwa saksi terima lebih kecil dari yang tertulis didalam tanda terima dan saksi terima uang di sudah didalam amplop ;
Bahwa saksi tidak pernah mendengar bahwa tanaman tersebut didrop dari Purworejo dan setelah menerima ganti rugi ada tim yang membersihkan dan terus dibawa kemana tidak tahu ;
Bahwa saksi tidak mengurus sendiri uang ganti rugi tersebut karena tidak tahu jalannya dan setelah mendapatkan ganti rugi saksi merasa senang ;
Bahwa waktu terima uang ganti rugi uang sudah didalam amplop tetapi tidak ada penjelasannya, hanya berisi uang saja ;
Bahwa saksi tidak keberatan kalau disuruh untuk mengembalikan uang ganti rugi tanaman titipan akan saksi kembalikan ;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
LEGINO ;
Bahwasaksi pernah diperiksa oleh penyidik Polisi, keterangan yang saksi berikan pada saat itu benar dan dalam memberikan keterangan tidak ada tekanan ;
Bahwa saksi ditunjuk sebagai Kordus (KoordinatorDusun) Dusun Kepek Barat yang menunjuk adalah masyarakat sendiri melalui rapat di Balai Desa :
Bahwa yang memberikan sosialisasi adanya saluran Sutet adalah langsung dari PLN;
Bahwa pada waktu itu dijelaskan mengenai ganti rugi tanaman dan terjadi tawar menawar antara masyarakat dengan pihak PLN, besarannya belum ada kesepakatan, tetapi pihak PLN akan menyampaikan usulan dari masyarakat kepada pimpinannya ;
Bahwa setelah ada sosialisasi kemudian saksi kedatangan pak Subakir dengan membawa buku petunjuk tetapi buku petunjuk dari mana saksi tidak tahu dan setelah itu mendapat undangan untuk rapat ditempatnya pak Setiyawan ;
Bahwa waktu rapat ditempat pak Setiyawan saksi datang dan pak Setiyawan sebagai pembawa acara mengatakan bahwa masyarakat yang terkena saluran Sutet akan dibantu pengurusannya oleh Pak Harto (pemilik Wartel di Ngoto) di PLN ;
Bahwa masyarakat belum setuju dan akhirnya dalam pertemuan ditempat pak Setiyawan dibentuk Kordus, untuk Kepek Timur ditunjuk pak Bambang sedangkan untuk Kepek Barat yang ditunjuk saksi (Legino) ;
Bahwa saksi sudah melakukan pendataan dengan formulir yang didapat dari pak Subakir, dalam formulir tersebut untuk mendata tanah, bangunan dan tanaman. Setelah selesai selesai melakukan pendataan kemudian hasilnya saksi serahkan kepada pak Subakir ;
Bahwa Pak Subakir dan pak Setiyawan sebagai Koordinator Lapangan (Korlap) ;
Bahwa Tanaman titipan ada yaitu mlinjo ;
Bahwa saksi menemukan pohon titipan :
Waktu saksi mau menyerahkan data, kedatangan pak Setiyawan memakai colt terbuka dengan membawa pohon mlinjo sebanyak 40 dan kemudian datang lagi dengan membawa 20 batang pohon atas suruhan pak Subakir ;
Pak bakir sendiri memberi ionformasi kepada saksi wargamu kalau mau menanam pohon ini nanti akan mendapatkan ganti rugi Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah per batang dan saksi juga menanam 20 batang ;
Bahwa warga yang menerima pohon titipan sudah menerima ganti rugi dan saksi juga sudah menerima ganti rugi ;
Bahwa waktu ditempatnya pak Setiyawan sudah diberi penjelasan yang mendapatkan ganti rugi adalah tanaman keras, untuk yang besar mendapat Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) sedang Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan kecil Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ;
Bahwa yang mendapatkan ganti rugi tinggi minimalnya, untuk tanaman yang besar tingginya minimal 6 meter mendapatkan ganti rugi dan pohon diberi tanda Besar (B), Sedang (S) dan K (Kecil);
Bahwa saksi mendapatkan drop-dropan sekitar 840 pohon dan sudah diambil oleh warga ;
Bahwa hasil pendataan kemudian saksi serahkan kepada Korlap dan setelah itu tidak ada survey dari Korlap maupun PLN ;
Bahwa pohon titipan mlinjo setahu saksi dihargai Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per batang ;
Bahwa sebagai imbalannya saksi diberikan oleh pak Subakir diberikan uang sekitar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sampai Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan terimanya tidak memakai tanda tangan ;
Bahwa saksi mengenal barang bukti formulir pendataan, tetap[I dalam data tersebut tidak ada tanda tangan saksi ;
Bahwa saksi mengenal barang bukti /BB no. 10, saksi mendapat ganti rugi terima Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sekian, waktu tanda tangan tidak melihat tulisan ;
Bahwa waktu menerima uang ganti rugi ditempatnya pak Setiyawan, yang memberikan dan memanggil pak Setiyawan, disitu ada pak Subakir dan pak Sriwanto, Tim 7 dan pihak dari dari PLN tidak ada, tetapi dari pemerintah ada ;
Bahwa waktu terima uang tidak ada penjelasan, dipanggil kemudian tanda tangan, terima uang terus pulang dan saksi tidak tanya ini uang apa saja ;
Bahwa saksi mengenal Barang Bukti /BB No. 6 yang berupa amplop yang sudah tertera jumlah uang yang diterima warga;
Bahwa tidak ada tanaman pohon mlinjo dari tempat saksi, yang disita oleh Penyidik;
Bahwa tanaman asli ditebang setelah mendapatkan ganti rugi ; ;
Bahwa uang yang saksi terima dari tanaman titipan adalah haram ;
Bahwa benar saksi menerima amanah dari masayarakat sebagai perwakilan, untuk mengurus ganti rugi ;
Bahwa saksi waktu itu juga tanda tanya, waktu tanda tanda tangan tidak diperlihatkan nilainya ;
Bahwa masyarakat sebelum pembayaran ganti rugi ada yang pro dan kontra, masalah besaran ganti rugi, sepertinya masalah pohon dan saksi jelaskan saksi kan hanya mendata, kemudian setelah saksi tulis saksi serahkan kepada yang memerintah, tugas saksi sudah selesai ;
Bahwa waktu dikelurahan fokus yang dibicarakan adalah langsung pohon kelapa ;
Bahwa waktu sosialisasi tidak ada disebutkan tidak menanam dibawah jalur, tanaman asli yang mendapatkan ganti adalah tanaman keras ;
Bahwa tanaman titipan yang diberikan kepada warga,dan yang mau menanam akan mendapatkan ganti rugi Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per batang ;
Bahwa saksi sebagai Kordus tidak pernah dijanjikan akan diberikan imbalan oleh Korlap ;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan. ;
BAMBANG BUDI ANTORO;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik Polisi, keterangan yang saksi berikan pada saat itu benar dan dalam memberikan keterangan tidak ada tekanan ;
Bahwa saksi ditunjuk sebagai Koordinator Dusun (Kordus) dusun Kepek Timur oleh masyarakat sendiri waktu pertemuan di Balai Desa tetapi kebetulan waktu itu saksi tidak datang ;
Bahwa waktu rapat ditempat pak Setiyawan saksi datang dan pak Setiyawan sebagai pembawa acara mengatakan bahwa masyarakat yang terkena saluran Sutet akan dibantu pengurusannya oleh Pak Suharto (pemilik Wartel di Ngoto) di PLN ;
Bahwa waktu itu masyarakat belum setuju dan akhirnya dalam pertemuan ditempat pak Setiyawan dibentuk Kordus, untuk Kepek Timur yang ditunjuk saksi sedangkan untuk Kepek Barat yang ditunjuk pak Legino ;
Bahwa saksi sudah melakukan pendataan dengan formulir yang didapat dari pak Bakir, dalam formulir tersebut untuk mendata tanah, bangunan dan tanaman. Setelah selesai selesai melakukan pendataan kemudian hasilnya saksi serahkan kepada pak Subakir ;
Bahwa Pak Subakir dan pak Setiyawan sebagai Koordinator Lapangan (Korlap) ;
Bahwa tanaman titipan ada yaitu mlinjo saja ;
Bahwa saksi menemukan pohon titipan yaitu mlinjo, saksi sendiri juga menanam antara 15-20 batang dan yang menyuruh menanam dari Korlap yaitu pak Subakir, saksi mau menanam karena akan mendapatkan tambahan 1 batangmya Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) ;
Bahwa warga yang menerima pohon titipan sudah menerima ganti rugi dan saksi juga sudah menerima ganti rugi ;
Bahwa tempat saksi disurvey dan saksi mendengar karena diberitahu oleh tetangga tadi ada survey dari PLN tetapi saksi tidak ikut karena kerja ;
Bahwa saksi pohon titipan mlinjo setahu saksi dihargai Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per batang ;
Bahwa saksi terima uang honor sekitar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sampai Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan waktu menerima tidak memakai tanda tangan ;
Bahwa saksi mengenal barang bukti berupa formulir pendataan, tapi tidak ada tanda tangan saksi ;
Bahwa saksitidak mengenal barang bukti /BB no. 10karena yang terima adik saksi Joko Suryantoro atas nama Sosro Suwono, terima Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) sekian ;
Bahwa waktu menerima uang ganti rugi ditempatnya pak Setiyawan, yang memberikan dan memanggil pak Setiyawan, disitu ada pak Subakir dan pak Sriwanto, Tim 7 dan pihak dari dari PLN tidak ada, tetapi dari pemerintah ada ;
Bahwa saksi mengenali BB yang berupa amplop yang tertera jumlah uang yang diterima karena yang terima adalah adik saksi ;
Bahwa tidak ada tanaman pohon mlinjo dari tempat saksi, yang disita oleh Penyidik;
Bahwa tanaman asli ditebang setelah mendapatkan ganti rugi ; ;
Bahwa uang yang saksi terima dari tanaman titipan adalah haram ;
Bahwa benar saksi menerima amanah dari masayarakat sebagai perwakilan, untuk mengurus ganti rugi ;
Bahwa saksi tidak bertanya pada PLN berapa yang dibayar oleh PLN, dan waktu tanda tangan tidak diperlihatkan nominalnya, bahwa saksi waktu itu juga tanda tanya, waktu tanda tanda tangan tidak diperlihatkan nilainya ;
Bahwa untuk sosialisasi yang pertama tempatnya pak Setiyawan waktu pembentukan Kordus, ada pertemuan lagi sudah perwakilan Kordus dan Korlap warga tidak ikut, kemudian tempatnya pak Legino dan selanjutnya ditempatnya pak Suharto ;
Bahwa sebagai Kordus saksi tidak pernah dijanjikan akan diberikan imbalan oleh Korlap ;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan. ;
MATIUS SUMARJONO;
Bahwasaksi pernah diperiksa oleh penyidik Polisi, keterangan yang saksi berikan pada saat itu benar dan dalam memberikan keterangan tidak ada tekanan ;
Bahwa saksi dalam proyek Sutet adalah sebagai warga masyarakat yang terdampak oleh jalur dan di Penyidikan di Polres disebut sebagai Kordus ;
Bahwa saksi mendata tanah-tanah kapasitasnya sebagai warga yang dimintai tolong oleh pak Sriwanto (kepala Dusun Kowen) untuk mengukur luasan tanah sebelah kanan dan kiri, mendata tanaman yang ada di Dusun dan selanjutnya saksi serahkan kepada pak Sriwanto ;
Bahwa saksi diminta tugas seperti ini, kalau tidak salah pada waktu itu pak Sriwanto berada di jalur yang akan dilewati dan kebetulan saya berada di sawah dan beliau bilang ‘Bagaimana kamu saksi minta tolong untuk ini” dan saksi “bagaimana dengan teman-teman” dan dia bilang “Teman-teman nanti bisa dikoordinasikan” dan setelah itu tidak ada pertemuan lagi dengan pak Sriwanto ;
Bahwa saksi oleh pak Sriwanto dibekali alat pengukur (meteran) tidak ada formulir langsung saksi gambar di lapangan dan untuk menginventarisir tanaman dengan memakai kertas dari saksi ;
Bahwa untuk kriteria besar, sedang dan kecil berdasarkan arahan dari pak Sriwanto pada waktu ketemu saksi di sawah karena setelah itu tidak pernah ada rapat, nanti saudara catat yang tanaman per kelompok ;
Bahwa tanaman titipan ada yaitu mlinjo dan jati dan kemudian pohon mlinjo dan jati tersebut bersama, pak Pramu dan pak Suradal sore hari saksi bawa ke sawah dan kemudian oleh pak Suradal ditawarkan kepada warga “Ayo sini siapa yang mau menanamambil sendiri-sendiri“ warga ditanam sendiri-sendiri termasuk saksi (Sumarjono) ;
Bahwa waktu itu belum ada tawaran yang lain, jumlah pohon mlinjo dan jati berapa saksi tidak menghitung ;
Bahwa pada saat ditanam tingginya 1 meter dan waktu dapat ganti rugi sudah ditanam sekitar 3 bulan ;
Bahwa pohon tersebut ditanam untuk apa saksi sendiri kurang tahu, saksi tidak tanya tetapi saksi sudah tahu kalau akan mendapatkan ganti rugi ;
Bahwa ada pertanyaan dari warga dan saya jawab ini akan untuk jalur Sutet mungkin ini akan ada ganti rugi, waktu itu belum ada sosialisasi setelah itu ada dari pak Sriwanto bilang nanti pada waktunya pohon titipan akan mendapatkan ganti rugi per pohon Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah);
Bahwa warga yang menerima pohon titipan sudah menerima ganti rugi ;
Bahwa hasil pendataan saksikemudian saksi serahkan kepada Korlap dan tidak ada survey dari Korlap maupun PLN ;
Bahwa harga mlinjo setahu saksisatu batangnya dihargai Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) ;
Bahwa sebagai imbalan saksi diberikan honor oleh pak Setiyawan Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) kemudian saksi bagi berdua dengan pak Pramu dan terimanya tidak ada tanda tangan ;
Bahwa datanya yang membuat saksi tetapi form bukan seperti ini, karena saksi buat sendiri ;
Bahwa untuk ganti rugi tanaman saksi menerima Rp. 1.550.000,- (Satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa waktu menerima uang ganti rugi ditempatnya pak Setiyawan, yang memberikan dan memanggil pak Setiyawan, disitu ada pak Subakir dan pak Sriwanto, Tim 7 dan pihak dari dari PLN tidak ada, tetapi dari pihak pemerintah ada ;
Bahwa waktu terima uang tidak ada penjelasan, dipanggil kemudian tanda tangan, terima uang terus pulang dan saksi tidak tanya ini uang apa saja ;
Bahwa saksi mengenal Barang Bukti /BB No. 6 yang berupa amplop ;
Bahwa untuk tanaman asli ditebang setelah mendapatkan ganti rugi ;
Bahwa uang yang saksi terima dari tanaman titipan adalah haram ;
Bahwa saksi menerima amanah dari masyarakat sebagai perwakilan, untuk mengurus ganti rugi ;
Bahwa saksi waktu itu juga tanda tanya, waktu tanda tanda tangan tidak diperlihatkan nilainya ;
Bahwa saksi pertama kali sosialisasi di desa Gatak, waktu itu sosialisasi awal yaitu pembahasan masalah dampak Sutet terhadap kesehatan dan pemanfaatan alat Sutet, yang memberikan sosialisasi langsung dari PLN ;
Bahwa waktu itu belum ada kriteria tanaman yang akan menerima ganti rugi, baru memberitahukan akan ada jalur Sutet yang terhadap pengaruh kesehatan, namun juga ada yang diberikan penilaian dari WHO sudah bisa diterima masyarakat waktu itu bisa menerima program seperti itu dan dari PLN siapa yang hadir saksi kurang tahu ;
Bahwa waktu mengikuti sosialisasi tidak ada disebutkan tidak boleh menanam dibawah jalur ;
Bahwa saksi sebagai Kordus tidak pernah dijanjikan akan diberikan imbalan oleh Korlap ;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
ANTHONIUS PRAMUGARIl ;
Bahwasaksi pernah diperiksa oleh penyidik Polisi, keterangan yang saksi berikan pada saat itu benar dan dalam memberikan keterangan tidak ada tekanan ;
Bahwa saksi dalam proyek Sutet adalah sebagai warga msayarakat biasa yang terdampak oleh jalur dan di Penyidikan di Polres disebut sebagai Kordus ;
Bahwa tugas saksi adalah membantu pak Marjono untuk melakukan inventarisasi mengukur luasan tanah, lahan kepunyaan siapa dan bangunan ;
Bahwa untuk tanaman saksi juga melakukan inventarisasi bersama dengan pak Marjono dengan cara mencatat yang saksi tuangkan didalam tulisan tangan, kertas sendiri yang membawa pak Sumarjono ;
Bahwa tanaman titipan ada yaitu mlinjo dan jati dan pohon titipan tersebut banyaknya berapa saksi tidak menghitung karena pada waktu itu kebetulan saksi tidak dirumah tanamannya hanya dtinggal saja, menurut istri itu dari pak Suradal untuk ditanam ;
Bahwa kemudian pohon mlinjo dan jati tersebut saksia bersama dengan pak Marjono dan pak Suradal sore hari saksi bawa ke sawah dan kemudian oleh pak Suradal ditawarkan kepada warga “Ayo sini siapa yang mau menanamambil sendiri-sendiri“ warga ditanam sendiri-sendiri, saksi tidak menanam karena tidak mempunyai lahan ;
Bahwa hasil pendataan saksikemudian saksi serahkan kepada Koprlap dan setelah itu tidak ada survey dari Korlap maupun PLN ;
Bahwa setahu saksisiapa yang menanam pohon mlinjo dihargai Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per batang ;
Bahwa sebagai imbalan Pak Marjono dengan saksi diberikan uang oleh pak Setiyawan sejumklah Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) kemudian oleh pak Marjonodibagi berdua dan waktu menerima tidak ada tanda tangan ;
Bahwa mengenai barang bukti formulir pendataan, datanya bukan seperti ini dulu saksi buat form sendiri;
Bahwa saksi terima uang berapa lupa, BB NO. 10 benar tanda tangan saksi, pada hal saksi tidak menanam tanaman titipan ;
Bahwa waktu menerima uang ganti rugi ditempatnya pak Setiyawan, yang memberikan dan memanggil pak Setiyawan, disitu ada pak Subakir dan pak Sriwanto, Tim 7 dan pihak dari dari PLN tidak ada, tetapi dari pemerintah ada ;
Bahwa waktu terima uang tidak ada penjelasan, dipanggil kemudian tanda tangan, terima uang terus pulang dan saksi tidak tanya ini uang apa saja ;
Bahwa saksi mengenali BB yang berupa amplop ;
Bahwa benar saksipernah menerima uang sekitar sejumlah Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dari pak Marjono ;
Bahwa tanaman asli ditebang setelah menerima uang ganti rugi ;
Bahwa uang yang saksi terima dari tanaman titipan adalah haram ;
Bahwa saksi menerima amanah dari masayarakat sebagai perwakilan, untuk mengurus ganti rugi ;
Bahwa saksi waktu itu juga tanda tanya, waktu tanda tanda tangan tidak diperlihatkan nilainya ;
Bahwa saksi sebagai Kordus sebelumnya tidak pernah dijanjikan akan diberikan imbalan oleh Korlap ;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
MUHAMMAD IRSYAD al. WAKIJAN ;
Bahwasaksi pernah diperiksa oleh penyidik Polisi, keterangan yang saksi berikan pada saat itu benar dan dalam memberikan keterangan tidak ada tekanan ;
Bahwa saksi disebut sebagai Koordinator Dusun (Kordus) sewaktu di Polres, sebelumnya ada kesepakatan warga, saksi disuruh untuk mewakili warga sekitar 10-15 orang untuk mendata tanaman dan hasil pekerjaan kemudian saksi serahkan kepada pak Sriwanto (Kepala Dukiuh Kowen) dan dalam Sutet kedudukannya sebagai apa saksi tidak tahu, saksi ditunjuk waktu pertemuan dirumahnya pak Subakir ;
Bahwa saksi hanya mendata tanaman dengan memakai kertas sendiri tidak diberikan formulir, yang saksi data adalah tanaman keras yang tingginya 1 meter sampai tak terhingga, untuk pencatatan jenis tanaman ini atas petunjuk dari pak Sriwanto ;
Bahwa Pak Sriwanto mencari saksi tidak ketemu dan yang kedua pulang kerja ketemu di jalan dan memberitahukan bahwa besuk hari Rabu ada pertemuan di tempatnya pak Subakir dan saksi disuruh untuk datang dan saksi datang ;
Bahwa yang dibicarakan ditempatnya pak Subakir cara-cara mendata tanaman keras dan pak Setiyawan waktu datangnya terakhir, dalam pertemuan tersebut dari pihak PLN datang atau tidak saksi tidak tahu ;
Bahwa kalau yang menyuruh menanam pohon mlinjo diantara pak Sriwanto dan pak Setiyawan, saksi tidak mempunyai lahan dan hanya mendata saja tanaman milik warga ;
Bahwa waktu mengantar bibit saksi tidak tahu, karena sore hari sepulang kerja sudah ada tanaman di bahu jalan diantara rumah warga menuju makam dan setelah itu tahu bahwa yang mengantar adalah beliau berdua ;
Bahwa yang saksi temukan sekitar 10 pohon ;
Bahwa masyarakat mau dititipi karena akan mendapatkan keuntungan, saksi tidak pernah mendengar informasi pohon titipan tersebut akan ganti Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per batang tahu-tahu mendapat undangan untuk diserahi itu ;
Bahwa hasil pendataan saksikemudian saksi serahkan kepada Korlap dan setelah itu tidak ada survey dari Korlap maupun PLN ;
Bahwa harga mlinjo setahu saksi satu batangnya dihargai Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) ;
Bahwa saksi sebagai Kordus mendapat imbalan yang diberikan uang dari pak Setiyawan Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiash) ;
Bahwa saksi mengenal barang bukti /BB no. 10 dan saksi menerima sekitar Rp. 57.350.000,- (lima puluh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian saksi serahkan pengurus kampung karena tanah milik warga dan saksi hanya mewakili orang kampung, untuk tanaman titipan saksi serahkan jadi satu ;
Bahwa BB No. 10 benar tanda tangan saksi ;
Bahwa waktu menerima uang ganti rugi ditempatnya pak Setiyawan, yang memberikan dan memanggil pak Setiyawan, disitu ada pak Subakir dan pak Sriwanto, Tim 7 dan pihak dari dari PLN tidak ada, tetapi dari pihak pemerintah ada ;
Bahwa waktu terima uang tidak ada penjelasan, dipanggil kemudian tanda tangan, terima uang terus pulang dan saksi tidak tanya ini uang apa saja ;
Bahwa saksi mengenali BB No. 6 yang berupa amplop ;
Bahwa saksi pernah memberikan sejumlah uang kepada Tri Sudihartono selaku bendahara kampung,saksi sebagai kaum rois, saksi menyerahkan dua kali yang pertama untuk kompensasi tanah dan yang kedua untuk kompensasi tanaman dan untuk jumlah semuanya ada berapa saksi lupa ;
Bahwa uang tersebut dipergunakan untuk pembangunan makam dan disekitar lingkungan makam memang betul ada tanaman ;
Bahwa tanaman asli ditebang setelah mendapatkan ganti rugi ;
Bahwa saksi tahu uang yang saya terima dari tanaman titipan adalah haram ;
Bahwa saksi menerima amanah dari masayarakat sebagai perwakilan, untuk mengurus ganti rugi ;
Bahwa saksi tidak bertanya pada PLN berapa yang dibayar oleh PLN, karena waktu tanda tangan tidak diperlihatkan nominalnya, sebenarnya saksi waktu itu juga tanda tanya, waktu tanda tangan tidak diperlihatkan nilainya ;
Bahwa saksi sebagai Kordus sebelumnya tidak pernah dijanjikan akan diberikan imbalan oleh Korlap ;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan. ;
SUPARNO ;
Bahwasaksi pernah diperiksa oleh penyidik Polisi, keterangan yang saksi berikan pada saat itu benar dan dalam memberikan keterangan tidak ada tekanan ;
Bahwa saksi hanya mendata tanaman dengan memakai kertas sendiri tidak diberikan formulir, yang saksi data adalah tanaman keras yang tingginya 1 meter sampai tak terhingga, untuk pencatatan jenis tanaman ini atas petunjuk dari Terdakwa pak Sriwanto ;
Bahw saksi mendapat arahan ketika Terdakwa Setiyawan mencari saksi tidak ketemu dan yang kedua pulang kerja ketemu di jalan dan memberitahukan bahwa besuk hari Rabu ada pertemuan di tempatnya Terdakwa pak Subakir dan saksi disuruh untuk datang dan saksi datang ;
Bahwa yang dibicarakan ditempatnya Terdakwa pak Subakir cara-cara mendata tanaman keras dan Terdakwa pak Setiyawan waktu datangnya terakhir, dalam pertemuan tersebut dari pihak PLN datang atau tidak saksi tidak tahu ;
Bahwa waktu mengantar bibit saksi tidak tahu, karena sore hari sepulang kerja sudah ada tanaman di bahu jalan diantara rumah warga menuju makam dan setelah itu tahu bahwa yang mengantar adalah Terdakwa Setiyawan ;
Bahwa harga mlinjo setahu saksi satu batangnya dihargai Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) ;
Bahwa saksi sebagai Kordus mendapat imbalan yang diberikan uang dari pak Setiyawan Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiash) ;
Bahwa saksi mengenal barang bukti BB no. 1, saksi menerima sekitar Rp. 57.350.000,- (lima puluh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian saksi serahkan pengurus kampung karena tanah milik warga dan saksi hanya mewakili orang kampung, tanaman titipan saksi serahkan jadi satu ;
Bahwa BB No. 10 benar tanda tangan saksi ;
Bahwa waktu menerima uang ganti rugi ditempatnya Terdakwa pak Setiyawan, yang memberikan dan memanggil juga Terdakwa, disitu juga ada Para Terdakwa;
Bahwa waktu terima uang tidak ada penjelasan, dipanggil kemudian tanda tangan, terima uang terus pulang dan saksi tidak tanya ini uang apa saja ;
Bahwa saksi mengenali BB No. 6 yang berupa amplop ;
Bahwa saksi juga menerima uang konpensasiRp.1.000.000,-(satu juta rupiah) ;
Bahwa tanaman asli ditebang setelah mendapatkan ganti rugi ;
Bahwa saksi tahu uang yang saksi terima dari tanaman titipan adalah haram ;
Bahwa saksi menerima amanah dari masayarakat sebagai perwakilan, untuk mengurus ganti rugi ;
Bahwa saksi tidak bertanya pada PLN berapa yang dibayar oleh PLN,waktu itu juga tanda tanya, waktu tanda tangan tidak diperlihatkan nilainya ;
Bahwa saksi sebagai Kordus sebelumnya tidak pernah dijanjikan akan diberikan imbalan oleh Para Terdakwa ;
Bahwa
Atas keterangan Saksi tersebut. Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan. ;
SURADI/HADI WINOTO
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik Polisi, keterangan yang saksi berikan pada saat itu benar dan dalam memberikan keterangan tidak ada tekanan ;
Bahwa dalam jaringan yang dilalui proyek Sutet saksi ditunjuk sebagai Koordinator Dusun (Kordus), yang menunjuk adalah pak Sriwanto dan pak Setiyawan ;
Bahwa saksi ditunjuk sebagai Kordus waktu dalam rapat ditawarkan kepada warga, agar ada warga yang mewakili wilayahnya masing-masing tetapi tidak ada yang mau dan kemudian saksi bersama pak Dukuh Amir Supingi ditunjuk sebagai Kordus ;
Bahwa waktu ditunjuk sebagai Kordus tidak ada Surat Keputusan, tidak dikoordinasikan dengan panitia dari PLN dan saksi belum pernah ketemu dengan pihak dari PLN ;
Bahwa waktu sosialisasi di Kelurahan saksi tidak datang ;
Bahwa Kordus bertanggung jawab kepada Koordinator Lapangan (Korlap) untuk saksi kepada pak Sriwanto dan Setiyawan ;
Bahwa tugas dari Kordus yaitu berhubung satu kampong sudah ada Korlap dua, maka tugas saksi semacam Humas diantaranya menyampaikan undangan, selain itu memberikan informasi bahwa besuk mau menerima kompensasi mau dikasih undangan, saksi tidak pernah mendata untuk tanaman yang mendapatkan ganti rugi ;
Bahwa saksi belum pernah ketemu dengan Tim 7 ;
Bahwa saksi sebagai Kordus mendapat honor Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) selama 5 bulan, yang menentukan honor siapa saksi tidak tahu, tahu-tahu mendapatkan uang ;
Bahwa mengenai honor, dari PLN atau Tim 7 saksi sebelumnya tidak diberitahu mengenai honor tersebut dan waktu terima uang tidak tanda tangan ;
Bahwa saksi belum pernah ketemu dengan Terdakwa tetapi pernah mendengar namanya pada pertemuan dengan Korlap, yang saksi dengar bahwa pak Misman dari pihak PLN ;
Bahwa saksi sebagai Kordus tidak mendapatkanSurat Keputusan dan tidak pernah mendengar siapa saja yang menjadi panityanya ;
Bahwa Tugas saksi sebagai Kordus apa yang tertulis dalam BAP Penyidik benar yaitu :
Membuat data tanaman, tanah dan bangunan milik warga masyarakat didusun masing-masing ;
Memberikan informasi yang didapat dari Korlap kepada warga masyarakat dusun masing-masing ;
Menyampaikan kehendak warga masyarakat dusun masing-masing tanah, bangunan dan tanaman yang terkena jaringan Sutet ;
Bahwa yang namanya Tim 7, antara lain Suharto, Ir. Suharto DS, Drs. Suharto, Nama-nama tersebut dari Tim 7 hanya mendengar saja, Hamzah Berahim.belum pernah mendengar, Drs. Paulus Petor, SH pernah mendengar, Sudarta. belum pernah mendengar, Jumakir Suhud hanya mendengar saja ;
Bahwa dari sekian nama yang paling sering ketemu dengan saksi adalah pak Suharto;
Bahwa saksi tidak tahu harga mlinjo tersebut oleh PLN dihargai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan pohon mlinjo didatangkan darimana dan harganya berapa tidak tahu ;
Bahwa Pohon mlinjo didatangkan darimana tidak tahu dan harganya berapa juga tidak tahu ;
Bahwa Pohon diganti dengan ukuran besar dan jenisnya, untuk tanaman besar paling tinggi Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); sedang Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa saksi kenal dengan BB benar No. 13 ;
Bahwa yang menghitung ganti rugi siapa tidak tahu dan yang menerima uang ganti rugi dari PLN ke perwakilan warga adalah Tim 7 ;
Bahwa saksi pernah menyampaikan kepada warga bahwa dari Korlap menawar sekian dan kemudian saksi sampaikan kepada Korlap bahwa warga belum mau dan itu tidak terjadi sekali tetapi beberapa kali ;
Bahwa untuk harga tanaman titipan saksi tidak tahu ;
Bahwa sejak awal sudah ada kesepakatan bersama dalam pertemuan di tempat pak Setiyawan yang menawarkan sekian adalah Tim 7 tetapi yang menentukan besarnya 10 % adalah warga ;
Bahwa pada waktu pembayaran saksi ikut hadir dan dilakukan diruang tamu tetapi saksi duduk di teras, tehnisnya warga dipanggil satu persatu-satu yang membagikan pak Setiyawan, yang menyiapkan uang dalam amplop siapa saksi tidak tahu dan yang membawa uang dari PLN siapa tidak tahu karena tahu-tahu disitu yang sudah disiapkan dalam amplop masing-masing ;
Bahwawaktu menerima uang ganti rugi dijelaskan oleh pak Setiyawan ada potongan 10 % dan ada tambahan sekian kemudian diberikan amplop kemudian tanda tangan ;
Bahwa saksi tidak pernah memberikan kuasa kepada Korlap ;
Bahwa pada waktu sosialisasi dijelaskan tidak ada larangan untuk menanam dibawah jalur sutet ;
Bahwa tanaman baru setelah dicabut dibiarkan saja, sebelumnya warga mengambil sendiri dan menanam sendiri ;
Bahwa kalau menanam akan mendapatkan tambahan per batang mendapatkan ganti Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) ;
Bahwa saksi tidak ada kesepakatan dengan Korlap akan mendapatkan imbalan tetapi tahu-tahu diberikan imbalan danimbalan tersebut belum dikembalikan ;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan. ;
BUDIMAN;
Bahwasaksi pernah diperiksa oleh penyidik Polisi, keterangan yang saksi berikan pada saat itu benar dan dalam memberikan keterangan tidak ada tekanan ;
Bahwa saksi sebagai kordus.
Saya ditunjuk sebagai Kordus dalam rapat pertemuan warga, saksi mendapat undangan untuk rapat ditempatnya pak Setiyawan dan dalam rapat tersebut saksi ditunjuk sebagai Koordinator Dusun (Kordus), waktu itu yang memimpin rapat siapa saksi lupa, bukan pak Setiyawan maupun dari PLN ;
Waktu dalam rapat ditawarkan kepada warga, agar ada warga yang mewakili wilayahnya masing-masing tetapi tidak ada yang mau dan kemudian saksi bersama pak Dukuh Amir Supingi ditunjuk sebagai Kordus ;
Bahwa waktu ditunjuk sebagai Kordus tidak ada Surat Keputusan, tidak dikoordinasikan dengan panitia dari PLN dan saksi belum pernah ketemu dengan pihak dari PLN ;
Bahwa waktu pertemuan dibalai desa saya tidak hadir karena ada pertemuan dengan warga, tetapi ada pemberitahuan mengenai sosialisasi, pemberitahuannya waktu pertemuan di tempat pak Setiyawan yang memberi tahu dari Korlap yaitu pak Setiyawan dan pak Subakir ;
Bahwa Kordus bertanggung jawab kepada Korlap untuk saksi kepada pak Sriwanto dan Setiyawan ;
Bahwa tugas dari Kordus yaitu membantu tugas Korlap memberikan informasi, membuat undangan untuk pertemuan dan menginventaris ;
Bahwa saksi melakukan pencatatan tanaman bersama Korlap dengan menggunakan form yang ada dengan sudah ada nama pohon dan tinggal mengisi jenis pohon, kualifikasinya besar kecil dan jumlahnya dan ada tanaman titipan ;
Bahwa saksi melakukan pencatatan didaerahSewon ;
Bahwa saksi hanya mencatat saja tidak tanya dan untuk pohon titipan mendapatkan ganti rugi Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per pohonnya ;
Bahwa dalam pertemuan yang menentukan Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) adalah Tim 7 yang mengatakan bahwa tanaman tersebut akan mendapatkan ganti Rp. 25.000.- (dua puluh lima ribu rupiah), tetapi siapa yang bicara siapa sudah tidak ingat lagi ;
Bahwa saksi pernah ketemu dengan Tim 7 tetapi tidak semua ;
Bahwa saksi sebagai Kordus mendapat hasil jerih payah dari ganti rugi tanaman sejumlah sekitar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) yang menentukan honor setahu saksi dari Korlap ;
Bahwa yang memberikan uang honor tersebut dari Korlap dan waktu terima uang tidak tanda tangan ;
Bahwa saksi belum pernah ketemu dengan Terdakwa tetapi hanya pernah mendengar namanya pada pertemuan dengan Korlap, yang saksi dengar bahwa pak Misman dari pihak PLN ;
Bahwasaksiditunjuk sebagai Kordus tidak mendapatkanSurat Keputusan dan tidak pernah mendengar siapa saja yang menjadi panityanya ;
Bahwa tugas saksi sebagai Kordus apa yang tertulis dalam BAP Penyidik benar yaitu :
Membuat data tanaman, tanah dan bangunan milik warga masyarakat didusun masing-masing ;
Memberikan informasi yang didapat dari Korlap kepada warga masyarakat dusun masing-masing ;
Menyampaikan kehendak warga masyarakat dusun masing-masing tanah, bangunan dan tanaman yang terkena jaringan Sutet ;
Bahwa dari Tim 7, antara lain Suharto, Ir. Suharto DS, Drs. Suharto, nama-nama seperti Suharto, Ir. Suharto, Drs. Suharto, Hamzah Berahim, Drs. Paulus Petor, SH dan Jumakir Suhud adalah dari Tim 7 hanya mendengar saja tetapi kalau Sudarta belum pernah mendengar ;
Bahwa dari sekian nama yang paling sering ketemu dengan saksi adalah pak Suharto;
Bahwa setelah melakukan pendataan, kemudian form saksi serahkan kepada Korlap, saksi tidak tanda tangan dalam form tersebut ;
Bahwa saksi tidak tahu harga mlinjo tersebut oleh PLN dihargai Rp. 500.000,- ;
Bahwa waktu mendata dengan menggunakan tulisan tangan dengan memakai form yang sudah ada, kalau yang diketik yang membuat siapa saksi tidak tahu ;
Bahwa saksi kenal dengan BB benar No. 13 ;
Bahwa yang menghitung ganti rugi tidak tahu dan yang menerima uang ganti rugi dari PLN ke perwakilan warga adalah Tim 7 ;
Bahwa potongan uang ganti rugi yang 10 % dipergunakan untuk operasional Tim 7, Korlap dan Kordus, siapa yang mengumpulkan dan membagi siapa tidak tahu, tahu-tahu sudah dibagi dari Korlap, pembagiannya untuk Kordus semuanya sama ;
Bahwa saksi pernah menyampaikan kepada warga bahwa dari Korlap menawar sekian dan kemudian hasilnya kita sampaikan kepada Korlap warga belum mau dan itu tidak terjadi sekaligus tetapi beberapa kali ;
Bahwa untuk pohon titipan kelihatannya waktu pertemuan pernah dibicarakan tetapi saksi lupa dimama, karena pertemuannya beberapa kali ;
Bahwa saksi pernah diajak rapat dengan Korlap beberapa kali ;
Bahwa untuk potongan yang 10 % sejak awal sudah ada kesepakatan bersama yaitu waktu pertemuan di tempat pak Setiyawan yang menawarkan sekian adalah Tim 7 kemudian yang menentukan besarnya 10 % adalah warga ;
Bahwa yang saksi data adalah tanaman asli dan tanaman titipan dengan menggunakan formulir yang didapat dari Korlap dan pemilik maupun Kordus tidak tanda tangan dalam formulir, setelah itu formulir kita berikan pada Korlap ;
Bahwa pada waktu pembayaran saksi ikut hadir dan dilakukan diruang tamu rumah pak Setiyawan, tehnisnya warga dipanggil satu persatu-satu yang membagikan pak Setiyawan karena pada waktu itu saksi duduk didekatnya untuk memastikan warga saksi yang menerima ganti rugi, yang menyiapkan uang dalam amplop siapa saksi tidak tahu dan yang membawa uang dari PLN siapa tidak tahu karena tahu-tahu sudah ada disitu yang sudah disiapkan dalam amplop masing-masing ;
Bahwa waktu menerima uang ganti rugi dijelaskan oleh pak Setiyawan ada potongan 10 % dan ada tambahan sekian kemudian diberikan amplop dan kemudian tanda tangan ;
Bahwa selain tanda tangan dalam tanda terima juga tanda tangan satu lagi tetapi apa yang ditanda tangani itu apa saksi tidak tahu ;
Bahwa untuk cat itu menunjukkan pohon yang paling luar untuk batas, bukan untuk jumlahnya ;
Bahwa pada waktu mendata tanaman baru saksi tidak merasa curiga dan harga pohon mlinjo kalau beli dipasaran berapa harganya tidak tahu ;
Bahwa saksi tidak pernah memaksa kepada warga supaya tanaman yang belum ada 3 meter untuk dicatat mendapatkan ganti rugi dan juga tidak pernah mendengar isu semacam itu dari masyarakat;
Bahwa saksi tidak pernah memberikan kuasa kepada Korlap ;
Bahwa saksi tidak tahu berapa umur tanaman titipan tersebut dan tahunya kalau ada tanaman titipan tersebut karena ada warga yang menanam dan tanamnya kapan saksi tidak tahu dan tanaman tersebut tingginya rata-rata sama ;
Bahwa saksi tidak pernah tanya sama Korlap karena sejak sebelum menanam sudah tahu nanti kalau menanam pohon titipan akan mendapatkan ganti rugi sejumlah Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) ;
Bahwa pada waktu sosialisasi pembicara tidak pernah membicarakan ada larangan untuk menanam dibawah jalur sutet ;
Bahwa tanaman titipan setelah ada ganti rugi, setelah dicabut dibiarkan saja ;
Bahwa tanaman tersebut warga mengambil sendiri dan menanam sendiri;
Bahwa saksi tidak pernah mendengar tanaman itu milik seseorang tetapi kalau menanam per batangnya mendapatkan ganti Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) ;
Bahwa sebelumnya Korlap tidak pernah menjanjikan akan menerima imbalan dan tidak ada kesepakatan dengan Korlap akan mendapatkan sekian ;
Bahwa imbalan tersebut belum dikembalikan, karena sejak awal ada perjanjian dengan masyarakat aka nada potongan 10 % ;
Bahwa ukuran luasnya 17 meter kekanan dan kekiri dan tahunya dari Korlap ;
Bahwa untuk criteria besar kecil adalah ketinggian untuk yang kecil 1 ½ meter dan mendapatkan ganti rugi semua dan setelah kompensasi saksi tidak pernah mendengar protes ada warga protes mengenai ganti rugi ;
Bahwa ukuran kecil diliohat dari ketinggian antara 11/2 meter sampai 2 meter dan semuanya mendapat ganti rugi, saksi menemukan tanaman kecil ;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan. ;
SUMARSUM al. SOSRO SUHARSO ;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik Polisi, keterangan yang saksi berikan pada saat itu benar dan dalam memberikan keterangan tidak ada tekanan ;
Bahwa saksi sebagai Kordus yang menunjuk adalah masyarakat dusun Ngentak yang dilalui saluran Sutet, didaerah Ngentak yang dilalui saluran Sutet ada sekitar 7-8 orang ;
Bahwa waktu ditunjuk sebagai Kordus tidak ada Surat Keputusan, tidak dikoordinasikan dengan panitia dari PLN dan saksi belum pernah ketemu dengan pihak dari PLN ;
Bahwa waktu sosialisasi di Balai Desa mengenai kompensasi yang dilewati proyek Sutet tetapi jumlahnya belum muncul, yang akan mendapatkan kompensasi yaitu bangunan, tanah dan tanaman, mengenai besaran untuk ketiga item belum muncul karena masih ada negosiasi dan untuk negosiasi akan ditugaskan kepada Tim 7 ;
Bahwa untuk Kriteria yang akan diganti belum ada, dan dalam pertemuan di Balai Desa. dalam rapat tersebut PLN diberikan informasi telah terbentuknya Kordus dan dari pihak PLN tidak menanggapi apa-apa ;
Bahwa Kordus bertanggung jawab kepada Korlap, untuk saksi kepada pak Subakir ;
Bahwa Tugas dari Kordus adalah mencatat tanaman milik warga yang akan mendapat ganti rugi termasuk tanaman titipan ;
Bahwa pada waktu menginventaris tanaman yang ada di lahan kita catat bersama Korlap dan atas petunjuk dari Korlap secara lisan saja, ukuran pohon yang mendapatkan adalah besar, kecil dan sedang, besar ukuran ketinggian kira-kira saja, tidak ada stadartnya yang penting catat dulu karerna tidak ada petunjuk nanti kan ada survey dari PLN ;
Bahwa pada waktu kelokasi disitu ditemukan tanaman titipan, Korlap tahu kalau ada tanaman titipan yaitu pohon mlinjo ;
Bahwa Korlap tahu kalau itu titipan, kalau itu titipan saksi pastinya tidak tahu, hanya mendengar kalau itu titipan dari Tim 7, ada titipan ditempatnya pak Subakir nanti orang-orang disuruh ambil ;
Bahwa saksi melakukan pencatatan didusun Ngentak dan pada waktu mencatat tidak tahu berapa umur pohon tersebut dan berapa jumlahnya berapa tidak tahu ;
Bahwa saksi hanya mencatat saja tidak tanya dan untuk pohon titipan mendapatkan ganti rugi Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per pohonnya ;
Bahwa saksi pernah ketemu dengan Tim 7 tetapi yang saksi kenal hanya pak Suharto saja ;
Bahwa Tim 7 menyampaikan melalui Korlap dan pada saat Korlap menyampaikan Tim 7 belum tentu ada, yang diomongkan ini ada titipan mlinjo ;
Bahwa saksi sebagai Kordus mendapatkan 10 % dari semua yang kita kerjakan bangunan, tanah dan tanaman jumlah ganti rugi seluruhnya dapatnya sekitar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) yang menentukan besarnya honor dari Korlap ;
Bahwa sebelumnya tidak pernah mendengar kalau mau menerima uang dan sewaktu terima uang tidak tanda tangan ;
Bahwa saksi sebagai Kordus tidak mendapatkanSurat Keputusan dan tidak pernah mendengar siapa saja yang menjadi panityanya ;
Bahwa Tugas saksi sebagai Kordus apa yang tertulis dalam BAP Penyidik benar yaitu :
Membuat data tanaman, tanah dan bangunan milik warga masyarakat didusun masing-masing ;
Memberikan informasi yang didapat dari Korlap kepada warga masyarakat dusun masing-masing ;
Menyampaikan kehendak warga masyarakat dusun masing-masing tanah, bangunan dan tanaman yang terkena jaringan Sutet ;
Bahwa saksi tahu yang namanya Tim 7, antara lain Suharto, Ir. Suharto DS, Drs. Suharto,tersebut dari Tim 7 hanya mendengar saja sedangkan nama Hamzah Berahim, Jumakir Suhud dan Drs. Paulus Petor, SH, juga pernah mendengar, tetapi kalau Sudarta belum pernah mendengar dan dari sekian nama yang paling sering ketemu dengan saksi adalah pak Suharto ;
Bahwa setelah melakukan pendataan, kemudian form saksi serahkan kepada Korlap, saksi tidak tanda tangan dalam form tersebut ;
Bahwa saksi tidak tahu harga mlinjo tersebut oleh PLN dihargai Rp. 500.000,-
Bahwa dari Tim 7 saksi hanya tahu nama saja dan salah satu yang kenal nama dan orang ya pak Suharto ;
Bahwa waktu pendataan pihak dari PLN tidak ikut tetapi setelah pendataan ada survey dari PLN ada dua orang yang ikut dan dari Korlap juga ada, pohon yang didata diberi tanda silang merah ;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menentukan pembagian pohon titipan karena kita mengambil sendiri dengan melihat luasan tanahnya dan setelah ditanam baru kita lakukan survey ;
Bahwa waktu mendata dengan menggunakan tulisan tangan dengan memakai form yang sudah ada, kalau yang diketik yang membuat siapa saksi tidak tahu ;
Bahwa saksi kenal dengan BB benar No. 13 ;
Bahwa yang hitung ganti rugi tidak tahu dan yang menerima uang ganti rugi dari PLN ke perwakilan warga adalah Tim 7 ;
Bahwa potongan 10 % dipergunakan untuk operasional Tim 7, Korlap dan Kordus, siapa yang mengumpulkan dan membagi siapa tidak tahu, tahu-tahu sudah mendapat dari Korlap, pembagiannya untuk Kordus semuanya sama ;
Bahwasaksi pernahmenyampaikan kepada warga bahwa dari Korlap menawar sekian tetapi warga belum mau dan kemudian informasi dari warga tersebut saksi sampaikan kepada Korlap warga belum mau dan itu tidak terjadi sekali tetapi beberapa kali ;
Bahwa untuk harga tanaman titipan belinya berapa saksi tidak tahu ;
Bahwa saksi pernah diajak rapat dengan Korlap beberapa kali ;
Bahwa potongan 10 % tersebut sejak awal sudah ada kesepakatan bersama sejak pertemuan di tempat pak Setiyawan, Tim 7 menawarkan sekian % ,tetapi kemudian yang menentukan besarnya 10 % adalah warga ;
Bahwa yang kita data adalah tanaman asli dan tanaman titipan dengan menggunakan formulir yang didapat dari Korlap, pemilik maupun Kordus tidak tanda tangan dalam formulir, setelah itu formulir kita berikan pada Korlap ;
Bahwa setelah pendataan ada survey dari PLN saksi ikut mendampingi dengan pemilik tanah, jumlah pohon dicocokkan dan dari PLN tidak komnetar apa-apa ;
Bahwa Pada waktu pembayaran saksi ikut hadir dan dilakukan diruang tamu rumah pak Setiyawan tetapi saksihanya duduk di teras, tehnisnya warga dipanggil satu persatu-satu yang membagikan pak Setiyawan, yang menyiapkan uang dalam amplop siapa saksi tidak tahu dan yang membawa uang dari PLN siapa tidak tahu karena tahu-tahu sudah ada disitu yang sudah disiapkan dalam amplop masing-masing ;
Bahwa waktu itu dijelaskan oleh pak Setiyawan ada potongan 10 % dan ada tambahan sekian kemudian diberikan amplop dan setelah itu tanda tangan ;
Bahwa selain tanda terima yang ditanda tangan ada satu lagi tetapi apa yang ditanda tangani tersebut saksi tidak tahu ;
Bahwa untuk cat itu menunjukkan pohon yang paling luar untuk batas, bukan untuk jumlahnya ;
Bahwa saksi waktu mendata tanaman baru tidak merasa curiga dan harga pohon mlinjo kalau beli dipasaran berapa harganya tidak tahu ;
Bahwa saksi tidak pernah memaksa kepada warga supaya tanaman yang belum 3 meter untuk dicatat mendapatkan ganti rugi dan juga tidak pernah mendengar isu semacam itu dari masyarakat;
Bahwa saksi tidak pernah memberikan kuasa kepada Korlap ;
Bahwa saksi tidak tahu berapa umur tanaman titipan tersebut dan tahunya kalau ada tanaman titipan tersebut karena ada warga yang menanam dan tanamnya kapan saksi tidak tahu dan tanaman tersebut tingginya rata-rata sama ;
Bahwa pada waktu sosialisasi tidak dijelaskan ada larangan untuk menanam dibawah jalur sutet ;
Bahwa tanaman titipan tersebut setelah dicabut dibiarkan begitu saja ;
Bahwa tanaman tersebut warga mengambil sendiri dan kemudian oleh warga ditanam sendiri;
Bahwa kalau menanam pohon titipan akan ada tambahan per batang mendapatkan ganti sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) ;
Bahwa saksi tidak ada kesepakatan dengan Korlap akan mendapatkan imbalan tetapi tahu-tahu diberikan imbalan danimbalan tersebut belum dikembalikan ;
Bahwa luas tanah yang akan mendapatkan ganti rugi ukuran luasnya 17 meter kekanan dan kekiri dan tahunya dari Korlap ;
Bahwa untuk kriteria besar kecil adalah ketinggian untuk yang kecil 1 ½ meter dan mendapatkan ganti rugi semua dan setelah kompensasi saksi tidak pernah mendengar protes ada warga protes mengenai ganti rugi dan untuk ukuran kecil ketinggiannya antara 1 1/2 meter sampai 2 meter mendapat ganti rugi, saksi menemukan tanaman kecil ;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan. ;
AMRON RISDIYANTO;
Bahwaaaaksi pernah diperiksa oleh penyidik Polisi, keterangan yang saksi berikan pada saat itu benar dan dalam memberikan keterangan tidak ada tekanan ;
Bahwa saksi sebagai Kordus yang menunjuk saksi sebagai Kordus adalah warga dusun Klayu yang terkena aliran Sutet ada berapa jumlahnya saksi lupa ;
Bahwa waktu ditunjuk sebagai Kordus tidak ada Surat Keputusan, tidak dikoordinasikan dengan panitia dari PLN dan saksi pernah ketemu dengan pihak dari PLN yaitu pak Samin, waktu pertemuan di Balai Desa pertemuan dengan warga, Kordus ada ;
Bahwa waktu sosialisasi di Balai Desa mengenai kompensasi yang dilewati proyek Sutet tetapi jumlahnya belum muncul, yang akan mendapatkan kompensasi yaitu bangunan, tanah dan tanaman, mengenai besaran untuk ketiga item belum muncul karena masih ada negosiasi ;
Bahwa tugas untuk negosiasi akan ditugaskan kepada Tim 7 ;
Bahwa untuk kriteria yang akan diganti belum ada, dan dalam pertemuan di Balai Desa. dalam rapat tersebut PLN diberikan informasi telah terbentuknya Kordus dan dari pihak PLN tidak menanggapi apa-apa ;
Bahwa saksi sebagai Kordus bertanggung jawab kepada Korlap yaitu kepada pak Subakir ;
Bahwa Tugas dari Kordus antara lain mencatat tanaman milik warga yang akan mendapat ganti rugi termasuk tanaman titipan ;
Bahwa pada waktu menginventaris tanaman formulir saksi berikan kepada warga kemudian nanti setelah diisi kemudian saksi cek lagi ;
Bahwa pada waktu cek di lokasi disitu ditemukan tanaman titipan, Korlap tahu kalau ada tanaman titipan yaitu pohon mlinjo ;
Bahwa saksi melakukan pencatatan didaerah dusun Klayu;
Bahwa saksi tidak tahu berapa umur pohon tersebut dan berapa jumlahnya berapa tidak tahu ;
Bahwa saksi hanya mencatat saja tidak tanya dan untuk pohon titipan mendapatkan ganti rugi Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per pohonnya ;
Bahwa dalam pertemuan yang menentukan Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) adalah Tim 7 yang mengatakan bahwa tanaman tersebut akan mendapatkan ganti Rp. 25.000.- (dua puluh lima ribu rupiah), tetapi siapa yang bicara siapa sudah tidak ingat lagi ;
Bahwa saksi pernah ketemu dengan salah seorang dari Tim 7 yaitu pak Suharto ;
Bahwa untuk honor saksi dengarnya dari Korlap,sewaktu terima uang tidak tanda tangan ;
Bahwa saksi belum pernah ketemu dengan Terdakwa tetapi hanya pernah mendengar namanya pada pertemuan dengan Korlap, yang saksi dengar bahwa pak Misman dari pihak PLN ;
Bahwa saksi sebagai Kordus tidak mendapatkanSurat Keputusan dan tidak pernah mendengar siapa saja yang menjadi panityanya ;
Bahwa waktu mendata dengan menggunakan tulisan tangan dengan memakai form yang sudah ada, kalau yang diketik yang membuat siapa saksi tidak tahu ;
Bahwa saksi kenal dengan BB benar No. 13 ;
Bahwa yang menghitung ganti rugi tidak tahu dan yang menerima uang ganti rugi dari PLN ke perwakilan warga adalah Tim 7 ;
Bahwa Potongan 10 % dipergunakan untuk operasional Tim 7, Korlap dan Kordus, siapa yang mengumpulkan dan membagi siapa tidak tahu, tahu-tahu sudah dibagi dari Korlap, pembagiannya untuk Kordus semuanya sama ;
Bahwa saksi pernah menyampaikan kepada warga dari Korlap menawar sekian dan kemudian kemudian kita sampaikan kepada Korlap warga belum mau dan itu tidak terjadi sekaligus tetapi beberapa kali ;
Bahwa potongan 10 % untuk ganti rugi tanaman sejak awal sudah ada kesepakatan bersama pada waktu pertemuan di tempat pak Setiyawan yang menawarkan sekian adalah Tim 7 kemudian yang menentukan besarnya 10 % adalah warga ;
Bahwa yang kita data adalah tanaman asli dan tanaman titipan dengan menggunakan formulir yang didapat dari Korlap dan pemilik maupun Kordus tidak tanda tangan dalam formulir, setelah itu formulir diberikan pada Korlap ;
Bahwa setelah pendataan selesai kemudian ada survey dari PLN saksi ikut mendampingi dengan pemilik tanah, jumlah pohon dicocokkan dan dari PLN tidak komentar apa-apa ;
Bahwa pada waktu pembayaran saksi ikut hadir dan dilakukan diruang tamu rumah pak Setiyawan tetapi saksi duduk di teras, tehnisnya warga dipanggil satu persatu-satu yang membagikan pak Setiyawan, yang menyiapkan uang dalam amplop siapa saksi tidak tahu dan yang membawa uang dari PLN siapa tidak tahu karena tahu-tahu sudah ada disitu yang sudah disiapkan dalam amplop masing-masing ;
Bahwa waktu menerima uang dijelaskan oleh pak Setiyawan ada potongan 10 % dan ada tambahan sekian kemudian diberikan amplop dan tanda tangan ;
Bahwa selain tanda tangan dalam tanda terima, juga tanda tangan lainnya dan yang satunya lagi yang ditanda tangani apa saksi tidak tahu ;
Bahwa untuk cat itu menunjukkan pohon yang paling luar untuk batas, bukan untuk jumlahnya ;
Bahwa pada waktu mendata tanaman baru saksi tidak merasa curiga dan harga pohon mlinjo kalau beli dipasaran harganya berapa tidak tahu ;
Bahwa saksi tidak pernah memaksa kepada warga supaya tanaman yang belum ada 3 meter untuk dicatat mendapatkan ganti rugi dan juga tidak pernah mendengar isu semacam itu dari masyarakat;
Bahwa saksi tidak pernah memberikan kuasa kepada Korlap ;
Bahwa saksi tidak tahu berapa umur tanaman titipan tersebut dan tahunya kalau ada tanaman titipan tersebut karena ada warga yang menanam, tanamnya kapan saksi tidak tahu dan tanaman tersebut tingginya rata-rata sama ;
Bahwa sejak sebelum menanam sudah tahu nanti kalau menanam pohon titipan akan mendapat ganti rugi Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) ;
Bahwa pada waktu sosialisasi pembicara tidak ada larangan untuk menanam dibawah jalur sutet ;
Bahwa tanaman baru yang diterima dari Korlap setelah dicabut dibiarkan saja,tanaman tersebut warga mengambil sendiri dan menanam sendiri;
Bahwa kalau menanam akan mendapatkan tambahan per batang mendapatkan ganti Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) ;
Bahwa sebelumnya Korlap tidak pernah menjanjikan bahwa nantinya Kordus akan menerima imbalan dan tidak ada kesepakatan dengan Korlap akan mendapatkan sekian ;
Bahwa imbalan tersebut belum dikembalikan, karena sejak awal ada perjanjian dengan masyarakat akanada potongan 10 % ;
Bahwa luas tanah yang akan mendapatkan ganti rugi ukuran luasnya 17 meter kekanan dan kekiri dan tahunya dari Korlap ;
Bahwa untuk kriteria besar kecil adalah ketinggian, untuk yang kecil 1 ½ meter dan mendapatkan ganti rugi semua dan setelah kompensasi saksi tidak pernah mendengar protes ada warga protes mengenai ganti rugi dan untuk ukuran kecil dari ketinggian antara 1 1/2 meter sampai 2 meter mendapat ganti rugi, dan di lokasi saksi menemukan tanaman kecil ;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan. ;
SURADAL GHOZALI;
Bahwaperan saksi dalam perkara ini, saksi diminta oleh pak Suharto disuruh menunjukkan tempat untuk ngedrop pengiriman tanaman jati dan mlinjo sebanyak 200 pohon ke Gabusan di bulak (tengah sawah) yang menerima pak Pramugari dengan mengawal mobil colt, saksi hanya mengantar sekali itu saja ;
Bahwa tanaman tersebut yang saksi ketahui dari Purworejo ; Pada waktu itu saksi pulang kerja kemudian ke proyek dan setelah dari proyek mampir ke pak Suharto untuk melaporkan masalah proyek ;
Bahwa saksi diberi honor Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan terkait dengan masalah Sutet saksi tidak menanam tanaman baik mlinjo maupun jati ;
Bahwa tanaman yang saksi kirim tingginya antara 30 cm sampai 1 meter banyaknya sekitar 200 pohon ;
Bahwa waktu itu didekatnya pak Suharto sudah ada colt pick up, dan saksitanya katanya dari Purworejo yang membawa tanamannya sopirnya yang dari Purworejo, saksi mengikuti dibelakangnya dan ditempat lain saksi belum pernah mengirim;
DJUMAKIR SUHUD;
Bahwa saksi sebagai anggota Tim 7 dan selaku Humas, sebelumnya saksi di Kalimantan kebetulan pas pulang dua tahun dirumah kemudian diajak oleh pak Suharto DS untuk bergabung dan saksi menerima, waktu ke Kanwil Kumham DI. Yogyakarta saksi tidak ikut ;
Bahwa dalam proyek Sutet tahun 2004 ada pembebasan tanaman, tanah dan bangunan, sebelumnya ada Sosialisasi, didalam sosialisasi dipaparkan tentang Undang Undang No. 20 tahun 2002 ;
Bahwa yang mempunyai ide untuk tanaman baru yang berupa mlinjo dan jati saksi baru mengetahui setelah ada penyidikan di Polda, sebelum relaisasi pembayaran saksi pernah mendampingi Tim dari PLN yaitu pak Surono dan pak Samin untuk melakukan pendataan di lapangan, pak Misman tidak ada, waktu itu bersama dengan pak Suharto dan pak Subakir, pak Misman tidak ada ;
Bahwa saksi waktu mendampingi di lapangan melihat tanaman baru yaitu mlinjo dan jati tetapi tahunya itu kepunyaan masyarakat tidak tahu kalau itu tanaman titipan ;
Bahwa pada waktu pendataan terakhir pak Samin sempat tanya “wah tanamannya banyak banget” dan dijawab oleh pak Subakir “itu maunya masyarakat mau gimana” dan pendataan jalan terus ;
Bahwa pada waktu melakukan pendataan terakhir untuk cross cek datanya dari mana tidak tahu, tetapi kalau yang saksi lihat kemarin datanya dari Korlap dan sebelumnya saksi tidak tahu ;
Bahwa saksi mendapat honor sejumlah Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), sebelum pembayaran saksi mundur dan akhirnya dibel pak Harto dan janjian ketemu di Tembi untuk menerima pembayaran, setelah menerima uang saksi terus pulang dan tidak ada penjelasan pak Suharto ;
Bahwa saksi tanya ini uang dari mana dan dijawab ini uang dari PLN yang dibayarkan kepada masyarakat dan kita mendapat upah dari masyarakat, saksi tidak tahu kalau uang ganti rugi dari masyarakat dipotong 10 % ;
Bahwa saksi tidak mendengar pak Subakir menyampaikan kepada Suharto DS, ini tanaman baru dan setahu saksi tanaman masyarakat ;
Bahwa yang melakukan pembentukan Kordus dan Korlap saksi tidak tahu dan apa tugas dari mereka juga tidak tahu ;
Bahwa saksi tahu kalau ada sisa setelah ada masalah waktu di penyidikan Polda dan sisanya ada Rp. 1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah) sekian dan sumbernya sisa tersebut dari mana saksi tidak tahu, tidak ada penjelasan dari Polda ;
Bahwa mengenai pembayaran ganti rugi tanaman ditempatnya pak Setiyawan saksi tidak tahu, penerimaan uang dari PLN saksi juga tidak tahu ;
Bahwa data dari Korlap tidak direvisi, datanya saksi belum pernah melihat ;
Bahwa data tersebut tersebut di cross cek di lapangan dan saksi mengikuti saja, Korlap juga mengikuti menjelaskan kepada pak Surono dan pak Samin karena dia yang tahu batas-batasnya adalah Korlap ;
Bahwa yang aktif menjelaskan siapa saksi lupa dan disamping itu masyarakat sebelum Korlap menjelaskan masyarakat juga menjelaskan ini kepunyaan saksi dan setelah selesai kemudian saksi tanda tangan ;
Bahwa waktu ke Semarang saksi tidak ikut ;
Bahwa saksi tidak tahu dan bagian saksi dari mana tidak tahu, yang saksi menerima uang dari pak Suharto DS dan uang dari PLN sejumlah Rp. 220.000.000,- (dua ratus dua puluh juta rupiah) yang menerima siapa saksi tidak tahu ;
Bahwa yang menerima dokumen padataan dari Korlap saksi tidak tahu ;
Bahwa tentang BB 10 Berita acara di Semarang, saksi tidak kenal dengan BB No. 10 ;
Bahwa dalam pertemuan dengan sesama Tim 7 saksi tidak selalu ada, ketemu dengan Tim 7 seminggu 3 kali, tidak pernah membicarakan tanaman baru dan saksi tidak tahu berapa jumlah tanaman baru tersebut ;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan cukup. ;
Drs. SUHARTO ;
Bahwa saksi mempunyai sedikit keahlian mengenai pembuatan amdal, saksi bertemu dengan Ir. Suharto DS di Gereja dia mengatakan “dia membutuhkan kerangka yang bisa membuat amdal untuk proyek sutet” dimana saudara Suharto mengatakan “kita akan memediasi antara PT PLN dengan warga masyarakat yang dialiri saluran Sutet” ;
Bahwa proyek Sutet setahu saya melalui Timbulharjo Sewon, Bantul kemudian saksi diminta tolong untuk menerangkan, karena dulu banyak isu mengenai sutet itu merugikan masyarakat dan saksi diminta menetralisir isu yang berkembang di masyarakat kemudian saksi diminta untuk memberikan penyuluhan ;
Bahwa kesempatan itu ditawarkan pada saat di Gereja tetapi kapan saksi sudah lupa dan saksi sanggupi, saksi dulu pernah di PT Harienco yaitu konsultan pajak dan Amdal ;
Bahwa yang ditawarkan hanya itu saja, supaya masyarakat tahu bahwa Sutet itu tidak membahayakan masyarakat, tehnis pelaksanaan tugas dan honor tidak dibicarakan dan saksi menerima dengan tidak memberikan syarat tertentu ;
Bahwa tugas yang diberikan tersebut sudah saksi laksanakan kapan lupa, saksi melakukan soialisasi ditempatnya pak Sriwanto atau Setiyawan lupa dan pada saat sosialisasi saksi diberitahu oleh pak Paulinus Petor melalui telpun, saksi datang sendiri dan disana sudah ada masyarakat ;
Bahwa saksi memberikan informasi kepada masyarakat berdasarkan pengetahuan yang saksi dapat dari pak Ir. Hamzah mengenai ketanaga listrikan ternyata ambang batas medan magnit dan medan listrik masih dibawahnya, masih toleran terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan ;
Bahwa saksi ketemu dengan pak Ir. Hamzah setelah diminta tolong oleh pak Suharto dengan difasilitasi adalah Pak Paulinus Petor selaku koordinator Tim 7, Suharto sebagai Anggota Tim 7, saksi ketemu pak Petor ditempatnya pak Suharto Ngoto ;
Bahwa berdasarkan informasi yang diberikan pak Hamzah, bahwa bahwa berdasarkan ketentuan ini masih dibawah ambang batas yang diberikan oleh WHO dan kemudian saksi sampaikan kepada masyarakat di rumahnya saksi Sriwanto ;
Bahwa warga masyarakat bisa menerima karena sebelumnya ada isu bahwa yang mengandung bisa keguguran dan yang masih gadis tidak mempunyai anak, akhirnya masyarakat bisa menerma dan tidak keberatan ;
Bahwa pada waktu itu belum menerima honor, lain waktu saksi menerima honor dari Tim 7 atau bukan tetapi yag memberikan Ir. Suharto DS kerumah saksi yang kebetulan saksi sedang sakit, pak ini ada uang untuk biaya operasi monggo dipakai, saksi diberikan sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
Bahwa setelah menerima uang tersebut saksi tidak pernah lagi kumpul-kumpul ;
Bahwa waktu negosiasi di PLN Semarang kelihatannya lancar-lancar saja dan negosiasinya hanya sekali saja, harga yang ditawarkan ke PLN oleh Tim 7 berapa saksi tidak tahu, waktu itu kriterianya hanya ukurannya yaitu besar, sedang dan kecil, mengenai harganya saksi tidak tahu karena yang berbicara hanya Pak Paulinus Petor dan pak Ir. Harsoyo ;
Bahwa saksi ketemu dengan terdakwa dan pak Samin hanya sekali saja yaitu waktu ditempatnya pak Suharto Ngoto, keperluannya apa tidak tahu karena mereka ketemu dengan pak Petor dan apa yang dibicarakan saksi tidak tahu karena saksi tidak mengikuti pembicaraan ;
Bahwa Tim 7 tersebut kapan dibentuk saksi tidak tahu, karena saksi masuk langsung dijadikan sebagai anggota Tim 7 dan Tim 7 tersebut terdiri antara lain saksi sendiri, Drs. Paulinus Petor, SH, Suharto, Ir. Suharto DS, Suradal dan Jumakir Suhut ;
Bahwa waktu negosiaisi dengan PLN di Semarang saksi ikut dan sebelumnya Tim 7 mendapat surat kuasa dari Korlap, setelah dari Semarang penyakit saksi kambuh, saksi tidak tahu apakah dananya cair atau tidak dan tahu kalau dana cair diberitahu oleh pak Ir. Suharto DS ;
Bahwa benar surat kuasanya (BB No. 13) dan salah satunya tanda tangan saksi ;
Bahwa BB No. 10 (2) yaitu Berita acara antara Tim 7 dan PLN benar dan benar tanda tangan saksi dari pihak PLN pak Ir. Harsoyo, Terdakwa tidak tanda tangan ;
Bahwaselama bertugas sebagai belum Tim 7 belum pernah meninjau ke lapangan, saksi pernah ketemu dengan pak Misman dan pak Samin ditempatnya pak Suharto Ngoto, waktu itu tidak ada pembicaraan apa-apa sedangkan dengan pak Surono belum pernah ketemu ;
Bahwa saksi ke PLN Semarang hanya sekali saja, diajak oleh pak Paulinus Petor dan yang ada waktu itu antara lain Ir. Suharto DS, Pak Hamzah dan Paulinus Petor, waktu ke Semarang saksi tidak ketemu pak Misman maupun pak Samin karena menghadap pak Ir. Harsoyo ;
Bahwa yang berbicara dengan pak Ir. Harsoyo hanya pak Paulinus Petor, saksi hanya mendengarkan saja ;
Bahwa dibawah jalur Sutet tidak harus bersih dari tanaman kecuali tanaman yang tinggi harus dipotong dan untuk tanaman baru saksi tidak tahu ;
Bahwasaksi mengikuti pertemuan di Timbulharjo hanya sekali, yang datang hanya warga, Korlap dan Tim 7 Terdakwa dan dari PLN tidak ada yang hadir ;
Bahwa harga yang dibawa masayarakat ke PLN Semarang saksi tidak tahu karena yang tahu hanya pak Paulinus Petor dan yang berbicara mengenai masalah harga hanya pak Paulinus Petor dan pak Ir. Harsoyo, waktu itu saksi berada dalam saru ruangan ;
Bahwa waktu negosiasi di Semarang saksi tidak bertanya karena sebelumnya telah disepakati yang menjadi pembicara adalah pak Paulinus Petor ;
Bahwa yang memutuskan kriteria harga untuk tanaman besar, sedang dan kecil pada saat negosiasi di Semarang yaitu saudara Paulinus Petor dan pak Harsoyo, pada saat itu pak Misman, pak Surono dan pak Samin tidak hadir disitu ;
Bahwa saksi mendengar mereka mendengar isu-isu nanti kalau dilewati Sutet bagi gadis akan mengalami kemandulan, TV rusak dan sebagainya, saksi mendengar isu tersebut dari pak Suharto DS dan untuk mengantisipasi tersebut perlu penjelasan mengenai Amdal untuk menangkis isu-isu tersebut;
Bahwa pada waktu itu dari pemerintahan ada, yaitu para Dukuh antara lain Pak Subakir, pak Sriwanto hadir dan mereka hadir kedudukannya sebagai Dukuh atau sebagai Korlap sksi tidak tahu ;
Bahwa waktu terjadi negosiasi di Semarang didalam ruangan tersebut yang dibicarakan didalam ruangan PLN Semarang waktu itu yang saksi tahu adalah masalah ganti rugi dan kompensasi dan setelah pulang pak Petor memberi tahu yang disetujui sekian ;
Bahwa saksi tidak ikut sosialisasi di rumah makan Numani ;
Prof. DR. IR. H.HAMZAH BERAHIM, MT ;
Bahwa terkait dengan proyek jaringan Sutet yang melewati Sewon Bantul, kapasitas saksi selaku Tim 7 yaitu mensosialisasikan Undang Undang No. 20 tahun 2002 tentang ketenaga listrikan, yang menunjuk saksi sebagai anggota Tim 7 adalah pak Harto ;
Bahwa yang meminta tolong saksi untuk mensoisialisasikan UU NO. 20/2002 tersebut adalah Tim 7, Tim tersebut terdiri dari Paulinus Petor, saksi, Drs. Suharto, Ir. Suharto DS, Suharto Ngoto, Jumakir Suhud dan Harry Prabowo ;
Bahwa yang menujuk atau menetapkan Tim 7 tidak tahu tetapi disahkan dari Kanwil Kehakiman DI. Yogyakarta ;
Bahwa sosialisasi sudah dilaksanakan di Desa Ngoro Oro, Semoyo, Gayamharjo Sleman, Serut Gunungkidul, Sungapan Kulon Progo pada tahun 2004 dan untuk Desa Timbulharjo Bantul saksi tidak merasa melakukan sosialisasi tetapi sudah dilakukan oleh anggota Tim 7 yang lainnya ;
Bahwa penekanan dari sosialisasi, sesuai dengan UU No. 20 tahun 2002, kewajiban masyarakat untuk mendukung hak badan kewenangan sesuai dengan pasal 32 dan PLN berkewajiban untuk memenuhi ganti rugi pelepasan hak atas tanah, bangunan dan tanaman ;
Bahwa saksi tidak mengikuti sosialisasi di Timbulharjo, tidak mengetahui negosiasi besaran ganti rugi antara PLN dengan masyarakat, tidak mengetahui tanaman baru dan masalah ganti yang diberikan oleh PLN kepada masyarakat di Timbulharjo terkait masalah Sutet juga tidak tahu ;
Bahwa saksi mensosialisasikan UU no. 20/2002, pasal 35 dan pasal 36 saksi tidak mensosialisasikan tetapi untuk di Timbulharjo saya tidak mensoisalisasikan ;
Bahwa terkait dengan musyawarah di Semarang dengan pak Harsoyo, bahwa saksi pernah ke Semarang berapa kali lupa dan waktu tanda tangan berita acara musyawarah harga dimana saksi lupa ;
Bahwa saksimengenali BB No. 13 yang berupa Surat Kuasa dan saksi tanda tangan dalam surat kuasa tersebut ;
Bahwa sosialisasi UU No. 20/2002 dilaksanakan Juli 2004, saksi tidak mengikuti Undang Undang tersebut telah dicabut ;
Bahwa pembayaran ganti rugi kepada masyarakat kapan dilakukan saksi sudah tidak ingat lagi ;
Bahwa kaitan dengan pembatalan Undang Undang No. 20/2002 pada tanggal 21 Desember 2004, masih ada waktu tetapi saksi tidak melakukan perubahan terhadap nilai ganti rugi tersebut ;
Atas keterangan saksi, Terdakwa menyatakan cukup ;
SUHARTO ;
Bahwa saksi bisa kenal dengan pak Misman karena beliau adalah petugas dari PLN yang akan memasang jaringan Sutet di wilayah Tiumbulharjo Sewon Bantul, sebelumnya saksi sudah kenal dengan pak Misman karena pada tahun 2003 dua rumah saksi yang di Ngoto juga kena jaringan SUTV ;
Bahwa untuk yang di Timbulharjo ketemu lagi dan karena beliau orang tehnik maka yang saksi bicarakan adalah masalah listrik saja mengenai listrik, jaringan kabel, sigma tariknya berapa, angka keamanannya berapa dan karena pak Misman sering ke Proyrek, kebetulan rumah saksi dengan yang di Timbulharjo sejalan dan ketika itu beliau sering mampir ke rumah maka saksi dalam kesempatan tersebut ;
Bahwa sebelum proyek Sutet yang di Timbulharjo, saksi dimintai tolong untuk masalah ganti rugi tanaman, tanah dan bangunan, saksi tanyakan “Kapasitas saksi sebagai apa” dan dijawab pak Misman “Ya, nanti cari teman-teman yang bisa membantu program ini” dan saksi bilang saksi punya teman kebetulan sebagai pemborong, kebetulan dia juga sebagai anggota DPRD di Bantul namanya pak Suharto DS dan pak Misman setuju kemudian bilang “coba saja dihubungi” ;
Bahwa setelah itu kemudian saksi kontak sama pak Harto saksi ceritakan kesulitan masalah Sutet dan beliau bilang, saksi sebagai anggota DPR berkewajiban berdekatan dengan warga untuk melihat permasalahan itu dan selanjutnya pak Suharto mencari teman-teman untuk bergabung ;
Bahwa yang bergabung yaitu saksi sendiri, pak Suharto DS, pak Hamzah, Drs. Suharto, pak Paulinus Petor, Jumakir Suhud, ada lagi dari Jakarta yaitu pak Sidarta dan selanjutnya pak Suharto DS akan konsultasi dengan pak Kakanwil Kehakiman DI. Yogyakarta dan Tim tersebut diberi nama Tim Advokasi ;
Bahwa Keputusan tersebut dituangkan dalam bentuk apa kurang jelas tetapi legalitasnya ada, yang menanda tangani pak Kakanwil Kehakiman DI. Yogyakarta isinya yaitu untuk memberikan penyuluhan sosialisasi, uraian tugasnya ada, susunan kepengurusan tidak dan untuk koordinator tim adalah bapak Suharto DS ;
Bahwa Tugas dari Tim tersebut untuk Sosialisasi yaitu pak Sidarta dan pak Suharto DS, dan dari Kanwil ikut terlibat dalam sosialisasi yang dilakukan beberapa kali dan materi sosialisasi yaitu mengenai dampak dari Sutet ;
Bahwa untuk masalah ganti rugi yang disosialisasikan adalah kewajiban dan hak supaya warga memperbolehkan untuk dilalui jaringan Sutet karena untuk kepentingan negara kemudian warga juga minta kepada PLN agar memberikan ganti rugi yang layak ;
Bahwa ada sosialisasi tanaman baru dan akan mendapatkan ganti rugi, yang memberikan sosialisasi yaitu pak Sudiyana, pak Suharto DS dan pak Paulinus Petor dasarnya dari pasal 35 dan 36 Undang Undang No. 20 tahun 2002 tentang kelistrikan seingat saksi memang demikian dalam Undang undang tersebut disebutkan ;
Bahwa sering didiskusikan antara warga, Kordus dan Korlap kemudian hasil pertemuan tersebut disampaikan kepada Tim yaitu pak Suharto DS ;
Bahwa selain Undang Undang No. 20 tahun 2002 itu tidak ada penjelasan dari Terdakwa maupun PLN ;
Bahwa untuk menjembadani dibawah Tim ada Korlap dan Kordus, yang menghendaki pembentukan Koordinator Dusun (Kordus) dan Koordinator Lapangan (Korlap) adalah dari warga, waktu itu Kordus dan Korlap sudah terbentuk kemudian pak Bakir dan pak Setiyawan datang kerumah saksi, mereka menghubungi untuk konsultasi karena saksi dianggap berhasil memperjuangkan proyek tahun 2003 dan saksi beri tahu bahwa saksi sendiri tidak bisa karena kita telah membentuk Tim ;
Bahwa Tugas Kordus dan Korlap siapa yang menentukan saksi tidak tahu dan yang harus dilakukan Kordus dan Korlap juga tidak tahu ;
Bahwa yang dilakukan Kordus dan Korlap untuk menghubungi apa yang menjadi keputusan warga, dari warga ke Kordus diteruskan ke Korlap kemudian disampaikan kepada Tim kami untuk menuntut hak-haknya tadi mengenai harga tanah, bangunan dan tanaman dan sudah dijalankan oleh Korlap ;
Bahwa selain itu yang diperjuangkan Korlap adalah negosiasi tentang besaran ganti rugi dengan masyarakat, Korlap juga menginventaris tanaman ada laporan pertama secara lisan kemudian tertulis, dari Korlap yang melaporkan adalah Pak Bakir, Sriwanto dan Setiyawan tetapi saksi tidak membacanya;
Bahwa ada laporan tanaman titipan secara tertulis, yaitu tanaman titipan yang berupa mlinjo dan jati datanya ada ditempatnya pak Suharto DS dan saksi mendapat informasi dari Korlap maupun pak Suharto DS karena kita sering kumpul ;
Bahwa yang mempunyai ide adalah pak Suharto DS, karena dalam sosialisasi Undang Undang kelistrikan masih dimungkinkan bisa menanami sebelum mendapatkan ganti rugi ;
Bahwa usul tersebut diusulkan dalam forum warga, Kordus, Korlap dan Tim 7 dan dari Tim 7 yang memfasilitasi adalah pak Suharto DS, saksi atas usulan tersebut setuju karena undang undang mengatur demikian ;
Bahwa yang menyuruh masyarakat untuk menanam yang paling dominan adalah ketiga Korlap dan saksi tidak ikut menghimbau, siapa yang mengadakan bibit saksi tidak tahu dan tahunya dari orang Purworejo ;
Bahwa anggaran yang diperlukan katanya totalnya Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan untuk pembayaran uangnya diambilkan dari penerimaan pembayaran dari PLN tersebut;
Bahwa ditempat saksi ada berapa banyak saksi tidak tahu dan tahu-tahu ada kiriman tanaman diantar pak Gozali ke Timbulharjo ;
Bahwa setahu saksi yang menanam mendapat Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) atau Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perbatang dan diberikan kepada yang menanam dikasihkan berapa saksi tidak tahu dan setahu saksi sudah dibayarkan ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah ada sisa dan menerima Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari pak Suharto DS katanya untuk opersional dan setahu saksi uang tersebut dari penerimaan, karena kumpulan dari 10 % dari ganti tanaman, bangunan dan tanah dari kesepakatan yang ada ;
Bahwa sisanya ada berapa saksi tidak tahu ;
Bahwa dalam proyek Sutet ini saksi tidak mendapatkan ganti rugi dan terkait dengan proyek ini saksi tanda tangan berapa kali sudah lupa ;
Bahwa saksi tidak mendapat laporan dan yang mwendapat laporan adalah pak Sidarta, pak Paulinus Petor, pak Hamzah dan pak Suharto DS dan orang PLN yang mendapat laporan siapa saksi tidak tahu ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah informasi tanaman titipan disampaikan pada pak Samin ;
Bahwa saksi ketemu dengan pak Misman lebih dari satu kali dan pak Misman pernah meninjau langsung ke lokasi karena menangani towernya dan apakah ada keberatan atau tidak dari pak Misman mengenai tanaman titipan saksi tidak tahu ;
Bahwa tinggal di Bangunharjo, sedangkan proyek Sutet ada Timbulharjo tetapi rumah saksi sering dipergunakan untuk pertemuan keperluan Sutet ;
Bahwa saksi sebagai anggota Tim 7 belum pernah menerima data inventaris tanaman dari Korlap, data tersebut dari Kordus diberikan kepada Korlap kemudian dari Korlap disampaikan kepada Tim 7 yang diterima oleh pak Paulinus dan pak Suharto DS ;
Bahwa waktu menghitung uang di rumah saksi sore hari yang mengantar pak Misman dan pak Paryono, kemudiandihitung malam hari dan paginya dibagikan ke masyarakat, yang menyimpan kunci brankas adalah pak Suharto DS dan ada sisa atau tidak saksi tidak tahu, malam itu juga Korlap dan Tim 7 tidur ditempat saksi untuk tunggu uangnya ;
Bahwa saksi membagikan ke Polsek Sewon (Sunaryo) sejumlah berapa tidak tahu karena sudah dalam amplop yang tahu pak Subakir, kepada Polsek Jetis (Sabar Widodo) saksi tidak tahu tetapi katanya minta Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), selain itu pak Tatang Sumantri (Direskrim Polda), pak Guntur (Kajari Bantul) menerima Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), saksi mengantar bersama pak Subakir dan pak Setiyawan ;
Bahwa yang memberikan uang yang dikasihkan kepada mereka sudah dirembug oleh Tim 7 dan yang rembugan yaitu Pak Paulinus Petor dan pak Suharto DS, saksi dan teman hanya tinggal mengantarkan saja ;
Bahwa saksi mendapatkan Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), rumah saksi tidak saksi tempati dan setiap ada pertemuan saksi mesti datang dan saksi bilang kalau mau dipakai untuk kegiatan silahkan ;
Bahwa setelah penerimaan uang, saksi yakin kalau uang tidak disimpan disana, setelah pembagian uang kemudian brankas dibawa kerumahnya Ssuharto,DS kalau uangnya dibawa kemana saksi tidak tahu ;
Bahwa saksi juga ikut membayar kekurangan uang pembelian tanaman titipan di jalan Wates, pedagangnya minta kekurangan kebetulan pas pak Suharto DS tidak dirumah terus anak buahnya ngirim ketempat saksi untuk diberikan kepada pedagangnya yang nunggu di Pom bensin jalan Wates ;
Bahwa saksi menyetujui karena menurut pendapat saksi mereka yang punya pekarangan setelah dilalui Sutet untuk selamanya sudah tidak bisa menanam lagi dan pengertian saksi berdasarkan Undang Undang itu dan selanjutnya dia hanya menerima uang ganti rugi sekali sudah tidak menanam lagi, karena sudah masuk ambang batas dialiri Sutet akan membahayakan manusia ;
Bahwa dana Rp. 220.000.000,- yang diterima oleh Tim Advokasi, uang itu oleh pak Suharto DS untuk dipakai untuk biaya operasional ketika mengukur tanah di Timbulharjo dua kali sekali mengukur luas sekitar 210.000 m2 dengan biaya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta dan yang kedua PLN tidak mau, untuk yang diukur ketemu seluas 134.000 m2 yang bisa diterima oleh PLN, pengukuran kedua diambilkan dari yang Rp. 220.000.000,- (dua ratus dua pulouh juta rupiah) ;
Bahwa yang menerima uang Rp. 220.000.000 tersebut pak Suharto DS dan dibagikan kepada semua anggota Tim 7 tetapi pembagiannya variatif saksi tidak tahu persis pembagiannya berapa itu termasuk untuk biaya penambahan pengukuran yang kedua ;
Bahwadalam BB 10 Berita acara di Semarang, saksi tanda tangan dirumah, saksi tidak ikut ke Semarang ;
Bahwa selain yang disosialisakan UU No. 20 tahun 2002, saksi tidak tahu tentang Kep.Menteri Pertambangan dan Energi No. 975 tahun 1999 ;
Bahwa untuk kriteria besar, sedang dan kecil saksi tidak tahu, yang tahu adalah Korlap ;
Bahwa Undang Undang Tahun 20 tahun 2002 dan Undang Undang tersebut sudah dicabut melalui Judisial Review MK dan setelah itu apakah ada Undang Undang baru atau tidak saksi tidak tahu ;
Bahwa pada waktu sosialisasi tentang UU No. 20 PLN kadang-kadang diundang kadang tidak dan PLN datang kapan sudah lupa dan yang datang siapa kurang tahu ;
Bahwa waktu penerimaan uang ganti rugi tanggal 26 yang datang dari PLNseingat saksi pak Misman dan pak Paryono dan yang ada diruangan antara lain pak Subakir dan pak Paul dan yang menyerahkan uang siapa tidak tahu karena saksi diruangan lain yang tahu pak Paul karena beliau ada disana ;
Bahwa saksi ahli menghitung konstruksi instalasi listrik Sutet, saksi bisa menghitung kabel tapak towernya, hitung tarikannya karena punya literaturnya ;
Bahwa Tugas dari pak Samin sepengetahuan saksi adalah mengukur tanah milik warga, menghitung tanaman yang ada disana dan menghitung bangunan yang akan diberi ganti rugi ;
Bahwa saksi tahunya ada orang mengirim bibit mencari alamatnya di Timbulharjo dan kebetulan pak Suradal ada ditempat saksi kemudian orang yang mengirim bibit tanaman tersebut diantar oleh pak Suradal, saksi tidak memerintahkan pak Suradal untuk mengatarkan ketempat pak Pramugari ;
Bahwa tanaman itu datang dari pedagang, mau menuju ke Pramu tetapi untuk mudah mencarinya disuruh lewat rumah pak Suharto bawah kabel tegangan tinggi, saksi tidak pernah mengatakan bahwa tanaman itu milik saksi untuk diantar ke tempat pak Pramu ;
Bahwa duluan pak Suradal ketempat saksi dan setelah itu baru sopir dengan membawa tanaman dan tanya mana kelurahan Timbulharjo, karena pak Suradal tahu Kordusnya ;
Bahwa saksi sebagai pembicara didalam sosialisasi dan saksi menjawab pertanyaan, bahayanya apa pak, sedangkan yang lainya sebagai pembicara Undang Undang adalah pak Sidarta dan pak Sidoyono ;
Bahwa memang yang menyerahkan uang itu pak Misman dan pak Paryono karena kalau akan keruang tamu melewati ruangan saksi, waktu menyerahkan uang tidak tahu dan yang pegang uang untuk diserahkan saksi tidak tahu ;
Bahwa saksi waktu tahun 2003 belum dengar kalau akan ada proyek Sutet di desa Timbulharjo tahun 2004 ;
Bahwa saksi tidak sempat melihat tanaman karena waktu itu ada di lantai 2 mau sholat, pak Suradal ada disana mau laporan proyek, kemudian ada orang tanya dan kemudian diantarkan oleh pak Suradal ;
Bahwaketika saksi ke Semarang, saksi Harsoyo tidak mau ketemu dengan saksi karena pada tahun 2003 ada masalah dengan saksi yaitu waktu minta kompensasi SUTET ada perbedaan persepsi ;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan ada yang keterangannya sebagian tidak benar yaitu :
Pertama terdakwa tidak pernah ketemu pak Suharto untuk memfasilitasi itu justru terbalik, terdakwa mau langsung ke warga tetapi justru dihadang oleh Tim 7 tetapi bukan pak Suharto ;
Kedua, tanaman titipan katanya sudah dilaporkan karena waktu pak Paul dan pak Sidarta waktu ke Semarang tidak menyinggung masalah tanaman titipan ;
Ketiga terdakwa pernah kelapangan itu tidak benar karena Tim 7 yang mengkondisikan ;
Keempat yang menyerahkan uang siapa lupa karena selama ini terdakwa tidak pernah pegang uang ;
Selanjutnya Saksi dengan keberatan dari Terdakwa menanggapi :
Pertama, saksi tidak pernah dimintai tolong oleh pak Misman, waktu itu ketemu denganTim bukan saksi pribadi dan minta tolong itu asumpsi saksi ;
Kedua. Saksi tidak tahu yang melaporkan tanaman titipan ;
Ketiga tidak pernah kelapangan benar dan kelapangan kalau ada kesulitan saja ;
R. ZABIDI, Fa ;
Bahwa saksi sebagai Lurah peranan pertama yaitu melakukan pengesahan daftar penerima ganti rugi dan yang kedua pernah menyediakan tempat di Balai Desa untuk mengadakan sosialisasi dan penyelenggaranya setahu saksi dari Korlap tetapi saksi tidak mengikuti pada sosialisasi ;
Bahwa yang saksi sahkan yaitu daftar nama-nama penerima dan yang datang ke kantor waktu pengesahan yaitu pak Subakir dan pak Sriwanto ;
Bahwa dalam daftar yang saksi sahkan saksi tidak tahu apakah ada tanaman titipan karena saksi hanya melihat sepintas dan langsung tanda tangan, harga dan jumlah tanaman saksi juga tidak tahu ;
Bahwa saksi mendapatkan syukuran dari pak Subakir sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) di kantor atau rumah lupa, saksi tidak memberikan tanda terima ;
Bahwa dalam BB No. 10 yaitu daftar pembayaran ganti rugi, ada pengesahan dan itu benar tanda tangan saksi yang telah mengesahkan penerimaan kompensasi ;
Bahwa saksi tidak menghadiri pertemuan sosialisasi untuk membicarakan ganti rugi tanaman ;
Bahwa waktu saksi dihubungi saksi Subakir untuk menanda tangani saksi hanya melihat sekilas saja dan waktu itu yakin sudah benar karena yang mengajukan adalah Dukuh saksi ;
Bahwa maksud saksi tanda tangan karena sebagai Lurah Desa untuk pengesahan maka harus tanda tangan dan saksi tidak pernah ke lokasi ;
Bahwa saksi tidak mengetahui uang sejumlah rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) yang diberikan kepada Kaur. Pemeritahan, pak Subakir dan Kaur Pemerintahan tidak pernah memberitahukan ;
Drs. HELMI JAMHARIS, M.Ml ;
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini adalah masalah jaringan Sutet di Desa Timbulharjo ;
Bahwa dalam BAP saksi no. 7 saksi tidak pernah menerima uang dalam bentuk apapun dari saksi Subakir dalam jumlah Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) tetapi saksi menerima uang yang sejumlah Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) ;
Bahwa saksi sebagai Camat peranan yaitu melakukan pengesahan di kantor daftar penerima kompensasi, saksi tidak melakukan cek ulang dan disitu ada tanaman titipan atau tidak saksi tidak tahu, sebeluimnya tidak pernah menerima informasi dari pak Lurah ;
Bahwa saksi menerima uang sekitar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), pemberian uang tidak di kantor, waktu itu pak Subakir dan pak Sriwanto datang kerumah dan menerima uang hanya sekali saja ;
Bahwa dalam BB No. 10, daftar pembayaran ganti rugi, benar saksi telah mengesahkan penerimaan kompensasi ;
Bahwa saksi lupa apakah pernah mengesahkan terkait penyertifikatan tanah yang dipergunakan untuk tower ; ;
Ir. HARSOYO. MM ;
Bahwa dalam kaitannya dengan proyek pengadaan jaringan Sutet peranan saksi sebagai Kepala Proyek Jawa Tengah dan DI. Yogyakarta dan proyek tersebut dilaksanakan sejak tahun 2003 sampai dengan tahun 2006 dan untuk DI. Yogyakarta khususnya didaerah Bantul dilaksanakan pada tahun 2004 ;
Bahwa untuk pelaksanaan pekerjaan tersebut pertama survey kemudin hasil survey akan kita lone secara tehnik untuk menentukan lokasi, ketinggian dan tipe dari tower, setelah itu kemudian dilanjutkan dengan soialisasi yang dilanjutkan dengan musyawarah atau negosiaiasi, setelah selesai baru pekerjaan konstruksi dilaksanakan ;
Bahwa untuk tahapan ada bagian, untuk survey dilaksanakan oleh bagian administrasi pertanahan PLN tetapi siapa saksi lupa, survey sudah dimulai sejak tahun 1996 waktu itu saksi belum ada, untuk menjadi tim survey sudah dibagian masing-masing melekat karena jabatannya ;
Bahwa untuk survey yang didaerah Bantul bukan pak Misman, pak Samin dan pak Surono untuk pelaksana survey di daerah ada Sutrisna almarhum sama crewnya, dan tim survei tugasnya hanya survey saja ;
Bahwa survey tersebut pertama adalah untuk mencari jalur, setelah itu menentukan lokasi ketinggian konstruksi tanah, setelah itu data tersebut digambar untuk menentukan titik-titik tower, baru kemudian kembali kelapangan untuk menentukan lokasi tower dan pendataan tanah dan hak-hak yang ada diatasnya dan itu sudah dilaksanakan ;
Bahwa untuk sosialisasi kami menugaskan pak Suparyono, pak Misman dan yang lainnya saksi lupa, tugasnya menjelaskan kepada masyarakat bahwa di daerah tersebut akan dilalui jalur Sutet, menerangkan tentang masalah konstruksi, medan magnit, medan listrik dan adanya pemberian kompensasi dan sebagainya ;
Bahwa Pak Suparyono jabatannya di PLN adalah sebagai Kepala Bagian Keuangan sedangkan pak Misman adalah ahli tehnik dan untuk memberikan sosialisasi ada pertunjuk dari PLN yaitu Peraturan Menteri Pertambangan dan Enegeri (Permentamben) No 01/1992 yang sudah diubah lagi No. 975/1999 ;
Bahwa Permentamben disampaikan mengenai ganti rugi untuk tanah tapak tohor dibeli sesuai dengan harga pasar setempat dan adanya kompensasi dibawah jalur adalah bangunan dan tanaman, harganya yang akan diganti oleh PLN adalah hasil dari negosiasi dan PLN tidak memberikan harga patokan tetapi mengikuti harga pasar dan sudah dilakukan ;
Bahwa tanaman yang akan mendapatkan ganti rugi ada kriterianya didalam Permentamben No. 975/1999 sudah dijelaskan adalah tanaman yang berpotensi masuk ruang bebas dan tanaman kecil ketinggian minimal 3 meter dan tanaman bebas ;
Bahwa ini sudah dilakukan, hasil dari lapangan kemudian dilaporkan ke Kantor di Bagian Administrasi Pertanahan dari sana kemudian akan dibuat daftar nominatif penerima ganti rugi ;
Bahwa daftar nominatif yang membuat adalah bagian Administasi Pertanahan datanya dari lapangan, dari hasil sosialisasi dan musyawarah dan ini sudah data matang, yang tercantum isi dari daftar nominatif yaitu luas, ukuran, jumlah dan pemilik dan besarannya tergantung dari hasil negosiasi dan di dalam daftar nominative ;
Bahwa daftar nominatif sudah ada, sudah pernah membacanya dan daftar nomintaif dibuat hanya satu ;
Bahwa daftar nominatif bersifat definitif setelah ditanda tangan kemudian dari tim akan meminta diproses lebih lanjut yaitu mengajukan porskot sesuai hasil perhitungan nominatif kemudian dibawa ke keuangan kemudian di keuangan diproses, kemudian porskot diberikan kepada petugas dan bersama dengan keuangan melakukan pembayaran ;
Bahwa daftar nominatif yang menanda tangani adalah petugas, waktu itu dari Tim lapangan adalah pak Suparyono, pak Misman kemudian mengetahui saksi sebagai kepala proyek dan kalau tidak ada salah satu tanda tangannya tidak diproses, kewajiban para penanda tangan terhadap dokumenharus diverifikasi dulu dari materi data tersebut ;
Bahwa saksi atau Terdakwa sebelum tanda tangan tidak cross cek kelapangan karena saling percaya dan apa yang dilakukan dilapangan harus sesuai dengan kenyataan, kalau untuk cek lagi ke lapangan karena keterbatasan petugas dan dengan waktu yang sempit sehingga tidak mungkiin untuk melakukan dengan cepat ;
Bahwa keharusan untuk cek kelapangan terlebih dahulu karena menyangkut dana yang akan dicairkan bisa saja dilakukan, tetapi karena keterbatasan tenaga dan sudah dipercayakan kepada petugas lapangan dan itu sudah merupakan suatu kebiasaan saja dengan melihat track recordnya, karena yang melakukan survey dan pendataan dan lain sebagainya orangnya berbeda-beda ;
Bahwa kalau ada complain baru kita lakukan cross cek kelapangan dan untuk yang di Timbulharjo tidak ada complain;
Bahwa besar ganti rugi dari PLN sekitar Rp. 2.700.000.000,- (dua milyar sembilan ratus juta rupiah) sekian sudah dibayarkan yang menyerahkan dari PLN kepada masyarakat siapa saksi tidak tahu, saksi tahunya karena ada dari laporan keuangan ;
Bahwa daftar penerimaan saksi pernah melihat, pada waktu mengajukan ada daftar nominatif yang harus ditanda tangani dengan kriteria besar, sedang dan kecil ;
Bahwa yang namanya ruang bebas yaitu suatu ruangan yang tidak boleh dimasuki oleh makluk hidup atau benda apapun karena akan membahayakan dan jaraknya minimaL 8,5 meter dari kawat ;
Bahwa kalau tanaman akan mengganggu yaitu akan mudah konslet dan untuk makluk hidup kalau medan magnit sudah sesuai tidak membahayakan ;
Bahwa pokoknya pertama mereka menolak, kemudian dilakukan pendekatan melalui sosialisasi dan Tim 7 memberikan penjelasan kepada warganya dari advokasi dan semua permintaan dari masyarakat tidak diberikan semua, kita berikan sesuai dengan laporan yang ada ;
Bahwa saksi waktu itu tidak mempunyai informasi mengenai tanaman titipan dan tidak mendengar gejolak dari masyarakat. PLN tidak merasa tertekan waktu menentukan harga dealnya ;
Bahwa saksi sebagai Kepala Proyek membawahi 4 Kepala Bagian yaitu Fasilitas Logistik, Administrasi Kontrak Pengendalian Kontrak, Keuangan, dan Administrasi Pertanahan ;
Bahwa sampai dilapangan sesuai dengan tugasnya yaitu ada pengawasan lapangan petugasnya dari tim tehnik yaitu pak Samin dan pak Surono, tugasnya dilapangan sebetulnya melakukan supervisi pelaksanaan konstruksi, tetapi karena keterbatasan orang maka kami minta bantuan beliau untuk melakukan pendataan ;
BahwaTim 7, Korlap dan Kordus bukan dari PLN tetapi PLN tahu, karena pada waktu itu beliau membawa surat kepada kami yang menyatakan bahwa Tim 7 sebagai Tim Advokasi untuk masalah Sutet, yang menghadap pada saksi yaitu pak Sidarta sedangkan yang lainnya lupa ;
Bahwa kaitannya dengan proyek ini apa, mereka menyatakan sebagai Tim Advokasi dari masyarakat, kami harus berhadapan dengan PLN dan terima kemudian kami lakukan cek kelapangan apakah memang betul, pengecekan melalui pak Misman dan pak Suparyono dan ada laporan memang betul ;
Bahwa PLN memfinalisasikan apa yang telah disepakati dilapangan harus bikin berita acara secara formal, kesepakatan yang telah disepakati yang ada dalam berita acara, diantaranya yaitu PLN akan membayar sesuai dengan kesepakatan ;
Bahwa saksi tidak melakukan koreksi, karena menurut kami apa yang disampaikan teman-teman dilapangan sudah betul dan pada saat itu tidak perlu ada yang saksi koreksi, saksi tidak membaca secara detail ;
Bahwa tidak ada presentasi dari Paulinus Petor pada saat pertemuan dengan saksi, ada diskusi saksi tidak mau ada gangguan di lapangan yaitu penolakan dari warga, tadinya tidak mau dilewati jalur kemudian harga tidak sesuai dengan kewajaran dengan harga pasar ;
Bahwa pada waktu kita melihat standart harga sesuai dengan daerah setempat dan karena sudah ada kesepakatan maka tidak menanyakan kepada pak Paulinus Petor mengenai harga dan pada saat bertemu tidak ada negosiasi hanya memfinalkan dan mengondisikan supaya pada pelaksanaan nanti tidak terjadi hambatan yang lain ;
Bahwa untuk daerah lain dulu pernah ada hambatan, saksi pernah disandera pada waktu kami akan melakukan kegiatan yang telah dibebaskan tanah sudah kita bayar tetapi warga sekitar tidak mengijinkan untuk dilewati dengan alasan yang bermacam-macam antara lain mereka tidak mempunyai penghasilan lagi;
Bahwa untuk pak Samin dan pak Surono sudah melaporkan secara tidak langsung yaitu melalui pak Suparyono ;
Bahwa dilain tempat cara melaksanakan tidak ada tim diluar PLN dan disini ada karena ada tuntuntutan dari mereka sendiri ;
Bahwa menurut keterangan dari beliau bargaining itu lama dan tidak langsung menerima dan dari PLN terus penawaran dan tidak ada persyaratan mereka hanya minta pembayaran untuk dipercepat ;
Bahwa saksi sebagai Kepala Proyek ada Surat Keputusannya, saksi sebagai Kepala Proyek dari 2002 sampai dengan 2006 ;
Bahwa Ijin prinsip sudah dilakukan sejak tahun 1996 ;
Bahwa untuk Permentambem No. 975/1999 yang dijadikan pegangan oleh orang lapangan untuk sosialisasi kepada masyarakat, saksi tahu kalau sudah mensoilasikan karena masalah tersebut pekerjaan rutin mereka sudah berpengalaman bertahun-tahun tentunya dalam sosialisasi sudah dijelaskan ;
Bahwa sebetulnya Tim 7 sendiri sudah tahu adanya Permentambem 975/1999 tentunya mereka sudah mensosialisaikan kepada warganya dan seingat saksi UU No. 20/2002 sudah dicabut sebelum tahun 2005, karena waktu adanya UU tersebut banyak komplain karena juknisnya juga belum ada maka akhirnya dicabut ;
Bahwa musyawarah dilakukan oleh Tim lapangan setelah selesai atau sudah mau finalisasi kemudian dibawa ketempat saksi untuk diformalkan untuk dibuat berita acara karena saksi harus tanda tangan disitu ;
Bahwa tehnisnya, apakah saksi mengetahui sebelum final, karena dilakukan oleh Tim yang ada dilapangan saksi tidak pernah ke lapangan, tetapi laporan ada beliau menyatakan daerah tersebut sulit karena ada masalah, masalahnya yaitu penolakan dari masyarakat, permintaan harga yang tinggi ;
Bahwa tidak ada laporan mengenai tanaman baru, tidak ada pemaksaan, kami menerima laporan secara global masih ada penolakan dari masyarakat tetapi akhirnya mencapai kesepakatan ;
Bahwa dalam BB No. 10 Berita acara antara PLN dengan TIM 7yang diwakili Petor dengan PLN, harga ganti rrugi Rp. 2.789.000.000,- (dua milyarb tujuh ratus delapan puluh sembilan juta rupiah) dan ada lampirannya yaitu daftar nominatif dan sudah ditanda tangani oleh petugas lapangan yaitu pak Misman ;
Bahwa pada waktu itu yang masuk keruangan saksi dari Tim 7 Pak Paulinus Petor, pak Hamzah dan pak Sidarta sedangkan dari PLN saksi, pak Suparyono dan pak Misman ;
Bahwa pembahasannya hanya sebentar karena sudah ada kesepakatan di lapangan,musyawarah hanya formalitas tetapi saksi tekankan bahwa setelah ada penyelesaian ini jangan ada lagi gangguan di lapangan itu yang saksi tekankan pada mereka karena saksi tidak ingin proyek diganggu lagi ;
Bahwa syarat pencairan dengan melampirkan daftar nominatip, waktu itu porskot diajukan oleh pak Misman dan pak Suparyono kemudian diproses saksi menyetujui untuk diproses lebih lanjut, kemudian masuk di bagian keuangan kemudian bagian keuangan akan meminta droping dari Bapindo dan saksi membuat surat ke Bapindo untuk dorping senilai yang ada di proyek ini yaitu Rp. 2.900.000.000,- (dua milyar sembilan ratus juta rupiah) sekian ;
Bahwa uang opersional Rp. 111.000.000,- (seratuis sebelas juta rupiah) sekian setahu saksi uangoperasional untuk kelancaran pelaksanaan tugas pada waktu musyawarah dan sosialisasi dan lain sebagainya, yang lebih tahu adalah petugas yang dilapangan yaitu pak Suparyono dan pak Misman ;
Bahwa uang tersebut setahu saksi sudah ada pertanggungjawabannya dan sudah ditanda tangani oleh Kepala Bagian keuangan sewaktu saksi tanda tangan, waktu itu Kepala Bagian keuangannya adalah pak Suparyono ;
Bahwa saksi diperiksa di Polda baru pada tahun 2013, yang dulu kami tidak tahu secara rinci karena tidak pernah dipanggil oleh polisi ;
Bahwa dalam BB No, 10 (14) saksi mengenalinya, benar namanya porskot, yang meminta secara adminstarsi adalah pak Misman ;
Bahwa saksi tidak curiga karena jumlah tanaman tersebut tergantung dari luasnya masing-masing tanah, jadi data dari lapangan sudah diverifikasi oleh teman-teman ;
Bahwa Izin prinsip turun tahun 1997 tetapi pelaksanaan dilaksanakan pada tahun 2004/2005 yang menjadi masalah pada waktu itu kami menunggu adanya kepastian lone, tetapi untuk ganti rugi anggaran dari PLN sendiri dan lone turun sekitar tahun 2002 ;
Bahwa anggaran secara global dari Medan sampai Tasikmalaya ada anggaran untuk tahunan sebesar sekian-sekian, untuk proses anggaran sendiri PLN melakukan survey sesuai dengan pendataan karena panjangnya jalur dan tidak bisa melakukan sepotong-sepotong karena kawatir tidak nyambung ;
Bahwa lelang dilakukan dipusat dan kami hanya menerima kontrak dari pusat ;
Bahwa setelah ijin prinsip turun seingat saksi ada larangan untuk menanam atau mendirikan bangunan dan saksi tidak pernah mengeluarkan edaran untuk melarang siapapun termasuk yang punya tanah ;
Bahwa terkait dengan daftar nominatif, sebelum saksi tanda tangan disini yang mengganti saksi adalah pak Suparyono dan pak Misman sedangkan pak Samin dan pak Surono tidak ;
Bahwa terkait dengan tanaman tambahan tidak ada laporan, ada laporan dari pak Misman terkait dengan ada paksaan dari warga atau yang mewakili dan saksi menyarankan untuk lapor polisi ;
Bahwa terdakwa tidak ada laporan terkait dengan penambahan jumlah tanaman dan penerima uang, saksi menerima data matang dan yang diskusikan adalah nilai besarannya sesuai dengan referensi dari harga pasar dan waktu itu belum ada kesepakatan dengan warga ;
Bahwa nilai Rp. 2.900.000.000,- dua milyar sem,bilan ratus juta rupiah) sekian dari hasil musyawarah dikalikan dengan jumlah pohonnya dengan muncullah nilai itu dan nilai tersebut muncul setelah ada dari Tim 7 dan pak Hamzah ikut atau tidak saksi lupa-lupa ingat tetapi yang ada pak Paulinus Petor dan pak Sidarta. ;
Bahwa yang menjadi acuan adalah kesepakatan mengenai harganya, karena didalam Peraturan Mentambem No. 975/1999 tidak diatur mengenai masalah berapa nilainya tetapi mengatur ketinggian minimal 3 meter dan untuk ketinggian saksi tetap mengacu pada Peraturan Mentambem No. 975/1999 ;
Bahwa didalam daftar nominatif ini ada tanda saksi, Terdakwa dan Kepala Desa, saksi sebagai Kepala Proyek duduk sebagai Wakil Ketua dan saksi menanda tanganan berita acara sesuai dengan kedudukan saksi karena ini sebagai syarat adminisrasi untuk pengurusan proses selanjutnya, jadi Wakil Ketua sebagai Anggota Alternite ;
Bahwa saksi mewakili institusi, kalau pak Misman sebagai Tim ;
Bahwa kebenaran materiil adalah tanggung jawab dari panitia, yang bertanggung jawab kebenaran materiil dilapangan yaitu mereka yang melakukan pendataan waktu itu dilakukan oleh pak Samin dan pak Surono sedangkan sebagai koordinatornya adalah pak Misman, dan saksi bertanggung jawab formalnya ;
Bahwa Tim 7 datang kepada saksi, karena saksi sebagai wakil dari institusi, saksi berkepentingan pekerjaan ini jangan sampai terjadi hambatan lagi karena harus kita sinkronkan dengan jadwal pelaksanaan konstruksinya ;
Bahwa untuk di Timbulharjo tidak ada penyanderaan tetapi penolakan dari masyarakat ada bentuknya untuk masuk lokasi susah dan tidak dijinkan ;
Bahwa dari PLN membolehkan langsung dengan musyawarah dan negosiasi dengan masyarakat dan kita akan berusaha langsung bertemu dengan masyarakat ;
Bahwa dalam kondisi normal memang begitu, tetapi kondisi masyarakat di Timbulharjo pada saat itu dalam kondisi tidak normal saksi sudah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan, Kepolisian dan Pemerintah Daerah itu yang terjadi di lapangan, karena saksi tidak bisa bergerak ;
Bahwa warga yang mewakilkan kepada Tim 7, pada saat awal memperkenalkan diri di awal dulu saksi sampaikan bahwa saksi sebetulnya ingin langsung kepada masyarakat dan tanggapan dari Tim 7 mengatakan bahwa telah mendapatkan kuasa dari warga ;
Bahwa tidak bisa langsung dengan masyarakat karena waktu itu masyarakatnya yang tidak mau, karena telah menunjuk Tim 7 ;
Bahwa dalam pembuatan route tersebut kalau memungkinkan untuk digeser akan digeser tetapi ini sudah tidak mungkin karena tower-tower diluar Timbulharjo dan berdekatan sudah berdiri, sudah ada pondasi, karena secara tehnis ada persyaratan sudut simpangan maksimumnya ada sehingga secara tehnis tidak mungkin akan mengganti tower-tower, di Timbulharjo hanya sebagaian kecil ada beberapa tower, pondasi sudah ada nanti kalau belak belok sudah tidak mungkin ;
Bahwa tanah masyarakat yang diatasnya berdiri tapak tower diberikan ganti rugi, kalau yang dibawah jalur diberikan kompensasi dan saksi tidak pernah mendengar yang dibawah jalur juga meminta ganti rugi ;
Bahwa saksi mengatakan tidak tahu dan tidak dilapori tentang tanaman titipan, kalau tentang tanaman kecil tersebut saksi juga tidak tahu ;
Bahwa form yang disiapkan oleh PLN, yaitu besar, sedang dan kecil, tanaman kecil anggapan saksi sudah sesuai dengan Permentanbem No. 975/1999 tingginya minimal 3 meter ;
Bahwa saksi Surono dan Samin tupoksinya supervisi dan kontruksi, tetapi saksi minta tolong pada mereka, bahwa istilah minta tolong tidak sesuai dengan tupoksinya tetapi saksi menugaskannya untuk melakukan itu dibawah koordinasi tim lapangan ;
Bahwa Pak Suparyono (alm) mengetahui tentang konstruksi, tetapi tidak punya basic tentang kontruksi latar belakang pendidikannya adalah Drs ;
Bahwa tugas yang diberikan kepada pak Samin dan pak Surono lebih pas dilaporkan kepada pak Suparyono ;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan cukup. ;
Ir. MUSTOFA SOEWITO, SE ;
Bahwa saksi pensiun mulai tahun 2008, sewaktu ada proyek jaringan Sutet di daerah Bantul saksi masih aktif ;
Bahwa dalam proyek jaringan Sutet saksi sebagai anggota Tim Sosialisasi utamanya dalam bidang tehnik, dalam menjalankan tugas tersebut saksi mendapatkan Surat Keputusan yang ditanda tangani pimpinan ;
Bahwa Surat Keputusan tersebut judulnya adalah Tim pembebasan tanah dan tanaman proyek Sutet untuk Jawa Tengah dan DI. Yogyakarta dan untuk daerah Bantul saksi bersama dengan pak Misman dan pak Suparyono ;
Bahwa tugas tersebut sudah saksi lakukan, saksi pernah sekali menyampaikan sosialisasi pada warga bahwa premisi Sutet tegangan tinggi tidak membahayakan bagi penghuni yang dibawahnya ;
Bahwa saksi waktu memberikan sosialisasi bersama dengan pak Misman dirumah penduduk daerah Timbulharjo, rumahnya siapa tidak ingat, yang hadir warga maupun dari petugas kelurahan ;
Bahwa yang ditemukan dalam sosialisasi, masyarakat juga menanyakan bahayanya Sutet tersebut dan saksi sampaikan tidak berbahaya dan menurut organisasi kesehatan dunia dijamin tidak ada masalah dalam kesehatan bahkan diluar negeripun lebih besar dari Indonesia yaitu lebih dari 500 KV dan tidak ada masalah dan masyarakat bisa memahami ;
Bahwa untuk pohon yang lebih dari 3 meter harus dibebaskan dan ada ganti rugi, untuk jalur yang dibebaskan adalah 17 meter kekanan kiri dari as, tanah yang untuk tapak tower akan dibebaskan mendapatkan ganti rugi dan untuk diluar tower ada kompensasi ;
Bahwa yang menyampaikan pada waktu itu dari Tim lain yaitu pak Suparyono almarhum dan yang memberikan penjelasan dari Tim diluar PLN tidak ada ;
Bahwa disamping itu juga dijelaskan Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No. 975/1999 materinya salah satunya adalah kompensasi atau ganti rugi tanaman yang mendapatkan ganti rugi diatas 3 meter, dibawah 3 meter tidak mendapatkan apalagi tanaman baru ;
Bahwa saksi tidak memberikan masalah tanaman baru karena ada yang menyampaikan sendiri yaitu pak Suparyono dan pak Misman tetapi dalam sosialisasi itu tidak disampaikan mengenai menanam tanaman baru ;
Bahwa untuk selanjutnya akan dilakukan inventarisasi tanaman dan bangunan yang dilalui dan masyarakat menghendaki sesuai dengan ketentuan tersebut untuk dilakukan dan besarannya disampaikan oleh pak Suparyono dan pak Misman ;
Bahwa untuk pertemuan dilaksanakan disalah satu warga, sebelumnya kita menyampaikan undanganke Kelurahan kemudian ditentukan tempatnya ;
Bahwa saksi pernah mendengar adanya Tim 7 pada saat rapat, setiap hari Senin ada meting diantara Kepala Proyek dengan koordinator-koordinator mengenai perkembangan dilapangan bagaimana ada masalah atau tidak dan untuk Kepala Proyek pada saat itu pak Harsoyo ;
Bahwa saksi tidak tahu terbentuknya Kordus, Korlap dan Tim 7 dan itu bukan dari insiarif dari Panitia PLN dan itu tidak ada didalam struktur organisasi dan peran mereka perannya adalah mewakili warga dan diantara mereka yang sering ketemu dengan pak Misman saksi tidak tahu karena saksi hanya sekali saja ;
Bahwa mengenai besarnya ganti rugi, tanaman titipan saksi tidak tahu dan itu kebijakan dari siapa juga tidak tahu ;
Bahwa bentuk pekerjaan yang saksi sampaikan dituangkan didalam laporan sosialisasi yang ditanda tangani oleh koordinator yaitu pak Misman dan dalam laporan tersebut disebutkan hasil sosialisasi ;
Bahwa tugas saksi adalah Jawa Tengah dan DI. Yogyakarta dan kalau ke Yogyakarta tidak hanya di Bantul tetapi bisa juga ke Wonosari ;
Bahwa BB No. 15 berupa SPPD antara lain ke Pedan Klaten pada tanggal 4 Agustus, sedangkan ke Yogyakarta-Klaten-Gunungkidul, dan yang saksi maksud ke Yogyakarta itu bisa ke Bantul karena satu jalur ke Gunungkidul dan pada tahun 2004 hanya di Bantul saja ;
Bahwa saksi ke Bantul hanya satu kali yaitu waktu sosialisasi saja, waktu musyawarah mengenai negosiasi masalah harga saksi tidak ikut dan juga waktu di Semarang dengan Tim 7 juga tidak ikut ;
Bahwa selain saksi yang memberikan sosialisasi pak Misman dan dari Tim 7 tidak ada,, dari Kanwil Hukum saksi tidak tahu pasti tetapi yang hadir pada waktu sosialisasi hanya warga dan petugas dari Kelurahan dan yang saksi sosialisasikan hanya Permentambem No. 975/1999 ;
Bahwa saksi mendapatkan penugasan dari Kepala Proyek dan sebelumnya ada pengarahan secara umum, tidak ada pesan khusus yang disampaikan kepada masyarakat, Ketua timnya adalah pak Misman ;
Bahwa waktu sosialisasi saksi menyampaikan undangan dan menunjuk warga adalah pak RT setempat dan waktu itu proyek Sutet di Timbulharjo sudah ada informasi ijin-ijin sudah lengkap, waktu itu dana kira belum tahu persis dana yang akan digunakan, waktu sosialisasi ada pembagian tugas ;
Bahwa waktu sosialisasi saksi tidak menyampaikan kepada warga bahwa sebelum ada ganti rugi masih diperbolehkan menanam tanaman baru, pelaksanaan soialisasi lebih sekali tetapi saksi hanya ditugaskan sekali dan tidak ketemu dengan pak Hamzah maupun pak Lurah ;
Bahwa secara tugas umum saksi masuk tim negosiasi, tetapi untuk pelaksanaannya secara umum saja dan posisi saksi terakhir di proyek ;
Bahwa secara umum sebelum ijin dilakukan survey dan saksi tidak pernah melakukan survey ;
Bahwa saksi Surono dan Samin adalah stafnya dari terdakwa untuk inventarisasi rumah, bangunan dan tanaman, yang terkena jalur Sutet ;
Bahwa waktu saksi melakukan soialisasi tidak ada penolakan maupun ancaman dari warga, tetapi pernah mendengar saja setelah sosialisasi ;
Bahwa untuk tim sosialisasi ada tiga orang yaitu saksi, pak Suparyono dan terdakwa, materi yang disosialisasikan menyangkut tingkat bahayanya medan magnit dan medan listrik, saksi laksanakan pada tahun 2004 ;
Bahwa saksi menyampaikan sosialisasi kaitannya pembebasan jalur, tanaman atau apapun yang terdapat didalam jalur tersebut dan tugas yang saksi emban memberikan sosialisasi selama masih ikut tim pembebasan tanah dan tanaman ;
Bahwa Tim yang memberikan sosialisasi sebelum pembebasan tanah saksi tidak tahu pasti, tetapi memang ada sebelumnya karena jalur sebelum detail penggantian atau ganti rugi sudah ada jalur mana tanah mana titik-titik tower yang harus ada ;
Bahwa persiapan yang harus saksi siapkan untuk melakukan sosialisasi yaitu sesuai dengan ketentuan dari Kep. Men 975/1999 sebagai pedomannya dan dari sisi tehnik dari sesuai dengan S PLN maupun standart internasional ;
Bahwa brosur yang saksi berikan kepada masyarakat ada, yang menyusun sesuai dengan buku petunjuk dari sosialisasi, dalam memberikan sosialisasi untuk saksi sendiri sekitar 30 menit dan ada tanya jawab ;
Bahwa yang saksi sosialisaikan adalah masalah bahayanya dibawah jalur tersebut dan untuk sosialisasi yang terkait dengan Timbulharjo hanya sekali ;
Bahwa saksi pernah ketemu dengan Tim 7 hanya sekali saja waktu di jalan Kaliurang ;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa ada yang keberatan yaitu ;
Masalah sosialisasi, saksi tidak pernah melakukan sosialisasi, Susunan tim sama saksi bukan koordinator tetapi kalau jabatan structural saksi memang koordinator tehnik pelaksanaan pembangunaan kontruksi ; Sebetulnya banyak penolakan kalau tidak ada penolakan proyek berjalan lancar ;
Kemudian Saksi memberi tanggapan dari Terdakwa tersebut, dan Saksi menjelaskan sebagai berikut :
Seingat saksi dulu dalam sosialisasi komplit ;
Kedudukan dalam kepanitiaan memang dalam penetapan timnya benar, dan sebagai koordinator pada waktu pelaksanaan dilapangan ;
Penolakan pernah mendengar tetapi saksi waktu melaksanakan sosialisasi kan tidak ada penolakan ;
SRI PARWATI ;
Bahwa saksi masih aktif dan di staf keuangan sejak tahun 1998 sampai sekarang dan waktu ada proyek Sutet didaerah Bantul masih di staf keuangan ;
Bahwa terkait dengan proyek Sutet tugas saksi adalah mengeluarkan uang ke karyawan dan sumber dana untuk pembayaran untuk proyek ini setahu saksi dari PLN ;
Bahwa proyek ada droping uang dari PLN induk masuk ke Bank waktu itu Bank BNI, dari intern ada permohonan proskot dinas maka kemudian mengambil uang di Bank dimasukkan ke kas ;
Bahwa yang bisa mengajukan porskot dinas dalam hal Sutet Timbulharjo adalah pak Misman, untuk keperluan ganti rugi tanaman, porkost dinas itu ditanda tangani oleh pak Misman, disetujui oleh pak Suparyono/Kepala Bagian Keuangan dan diketahui oleh bapak Ir. Harsoyo sebagai manager ;
Bahwa porskot dinas ada lampirannya :
Porskot dinas dilampiri pendukungnya yaitu daftar nominatif yang terdiri dari nama warga penerima, jumlah tanaman, besaran yang diterima dan kolom tanda tangan ;
Kalau sudah disetujui maka kemudian saya membuatkan cek untuk dicairkan di Bank, kemudian uang masuk kas PLN saya buku kemudian uang saya keluarkan ke porskot dinas, meskipun porskot dinas ditandatangani oleh pak Misman namun uangnya oleh pak Misman disuruh mengasihkan pak Suparyono, waktu itu saya bilang pak Misman kalau uang sudah bisa keluar dan dijawab pak Misman ya sudah dikasihkan pak Suparyono ;
Bahwa pak Misman minta uang porskot dinas sejumlah Rp. 2.900.000.000,- (dua milyar sembilan ratus juta rupiah) sekian, dibayar secara tunai dan diterima oleh pak Suparyono sudah sesuai ;
Bahwa yang menanda tangani dokumen nominatif adalah pak Misman, diketahui oleh pak Ir. Harsoyo, dua-duanya harus tanda tangan, kalau salah satu tidak tanda tangan maka tidak bisa dicairkan ;
Bahwa saksi juga melakukan verifikasi mengenai permohonannya, daftar lampirannya, kelengkapannya mengenai nama penerima, jumlah tanamannya, rupiahnya, daftar nominatif sudah ditanda tangani setelah mencukupi kemudian saksi cairkan ;
Bahwa selanjutnya uang tersebut oleh pak Suparyono dibawa kemana saksi tidak tahu, ada pertanggungjawabannya yang ditanda tangai oleh pak Misman sudah lengkap seperti di daftar nominatif tetapi hanya diganti daftar pembayaran persis hanya ditambah kolom tanda tangan yang sudah ditanda tangani yang menerima uang, setelah diketahui pak Harsoyo dan disetujui pak Suparyono, baru saksi bisa membukukan ;
Bahwa daftar nominatif biasanya dibuat banyak, yang saksi terima hanya satu versi dan dalam pertanggungjawabannya sama hanya judulnya yang berbeda dari daftar nominatif kalau pertanggungjawaban judulnya daftar pembayaran ;
Bahwa judulnya Rp. 2.900.000.000,- (dua milyar sembilan ratus juta rupiah) sekian dan sudah dipertanggungjawabkan dan untuk operasional ada sejumlah Rp. 111.000.000,- (seratus sebelas juta rupiah) dan pertanggung jawabannya sudah lengkap ;
Bahwa BB NO. 10 (7) yang berupa kwitansi pembayaran dan BB No. 10 (3) yang berupa daftar nominatif saksi mengenalinya ;
Bahwa saksi mengatakan untuk uang operasional yang Rp. 111.juta tidak ada pertanggungjawaban, kalau untuk pemeriksaan yang tahu adalah Kepala Bagian Keuangan ;
Bahwa pada saat pengusulan saksi tidak ikut mengumpulkan berkas-berkas lampirannya karena ada tim tersendiri, dan tahu-tahu ada droping yang memberi tahu pak Suparyono ;
Bahwa berkas tersebut dari pak Misman masuk ke tempat pak Paryono dan setelah disetujui kemudian masuk ke Harsoyo dan setelah lengkap baru kemudian saksi diminta oleh pak Suparyono diminta untuk mengambilkan uang dari Bank untuk dimasukkan ke kas PLN dan setelah itu saksi bilang sama pak Misman dan beliau mengatakan untuk diberikan pak Suparyono untuk meneruskan kepada warga ;
Bahwa pengajuan saksi tidak tahu persis, pencairan proskot dinas pada tanggal 26 Januari 2005 dan pertanggung jawabannya pada akhir Pebruari 2005 dan untuk jangka waktu laporan pertanggungjawaban paling lama sekitar 2 bulan;
Bahwa penyerahananya diserahkan, waktu itu pak Misman ada diruang Kasir terus saksi bilang ini uangnya dan karena uangnya banyak dan masih dalam pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) didalam plastik kemudian saksi taruh dilantai ruang kasir ;
Bahwa yang ada disitu siapa saja saksi tidak ingat, tetapi yang jelas ada terdakwa, saksi dan pak Suparyono, sebelumnya saksi mennghubungi pak Misman dengan telpun ini uangnya sudah ada mau diserahkjan siapa dan pak Misman menyampaikan dikasihkan pak Suparyono ;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
MUHAMMAD JEN GUNTORO, BE;
Bahwa saksi pensiun mulai tahun 2008, waktu ada proyek jaringan Sutet di Bantul saksi belum masuk, karena saksi masuk tanggal 8 Maret 2005, tahun 2004 saksi di induk di staf adminstrasi ;
Bahwa pada waktu ada proyek Sutet didaerah Bantul saksi tidak ikut baik secara formal maupun non formal dan Surat Keputusan saksi ada setelah tanggal 8 Maret tahun 2005 ;
Bahwa saksi mendapat Surat Keputusan tahun 2005, sebelumnya saksi tidak terlibat dalam kepanitiaan jaringan Sutet, waktu ada proyek itu saksi ada di induk di bagian kendaraan tidak ada hubungannya dengan proyek ;
Bahwa pada saat itu proyek sudah dilaksanakan dan saksi tidak mendengar ada permasalahan di lapangan ;
Bahwa untuk alat Teodholit biasanya PLN membawa alat sendiri atau menyewa, kebetulan untuk yang di Timbulharjo saksi tidak mempergunakan alat seperti itu, biasanya yang mempergunakan adalah Tim survey dan waktui itu Tim surveinya siapa saja saksi tidak tahu ;
Bahwa tanah yang terkena untuk pemasangan tiang menerima ganti rugi dan tanah tersebut harus disertifikatkan atas nama PLN ;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan. ;
Ir. SAPTO PRIYONO ;
Bahwa saksi nsiun tahun 2010, secara langsung saya tidak terlibat dalam proyek tersebut secara formal tidak ada Surat Keputusan dan dari pimpinan juga tidak memerintahkan ;
Bahwa saksi ada di manajer keuangan, kalau dalam struktur itu peringkat kedua baru manajer dan setelah saksi ada kabag-kabag termasuk kabag keuangan ;
Bahwa pendanaan proyek untuk ini dari lone kalau tidak salah dari CTIC dan untuk ROW (pembebasan tanaman dan lahannya) dari Anggaran Pendapatan PLN (AP PLN), anggarannya untuk seluruh proyek ini ring Jawa - Bali – Nusa Tenggara ;
Bahwa sebetulnya tugas saksi hanya mengecek Rencana Anggaran Perusahaan (RAP) yang setiap tahun harus dibuat, dibuat bersama-sama dengan proyek, untuk pembebasan tanah berapa, untuk Jawa Tengah berapa, Jawa Timur berapa dll ;
Bahwa dengan data itu saksi sebagai manager keuangan mengecek, karena RAP harus disetujui untuk anggaran ini dapat dipakai untuk tahun yang bersangkutan, kalau ada permintaan saksi tinggal mengecek anggaran ini diusulkan tidak dalam RAP ;
Bahwa untuk yang ini ada didalam RAP, besarannya berapa saksi lupa, karena itu kadang-kadang untuk ROW glondongan untuk Jawa Tengah sekian dan itu masuk didalam mata anggaran, pembebasan tanah, tapak tower, ganti rugi tanaman dan kompensasi ;
Bahwa prosedur pencairannya yaitu :
Untuk pencairannya kalau ada usulan droping proyek ditanda tangani Kepala Proyek, setiap ada usulan pembayaran, dia membuat usulan dan saya sebagai maneger keuangan tinggal mengecek saja di RAP, kalau di RAP masih ada anggarannya saya usulkan ke pusat, nanti keluar surat kuasa Investasi, untuk diproses lebih lanjut ;
Setelah itu kemudian keluarAnggaran Tunai (AT) artinya uang ini siap untuk untuk dibayar, kemudian PLN Pusat droping ke rekening, dan berdasarkan permintaan itu kemudian kita drop dari bank ke bank ;
Bahwa mengenai pencairan dan pertanggungjawabannya,dalam permintaannya global, nanti akhir bulan membuat Realisasi Anggaran Tunai (RAT) didrop sekian nanti pertanggungjawabannya berapa, karena itu nanti untuk pertimbangan untuk droping selanjutnya, bahwa disana masih ada sisa ;
Bahwa acuan hanya RAP saja, dokumen secara detail tidak, untuk proyek di Bantul untuk tahun 2005 berapa yang sudah turun saksi lupa, tetapi saksi pernah membaca dokumennya dan untuk pertanggungjawabannya berbentuk realisasi pemakaian saja tidak sampai pada bukti-bukti ;
Bahwa uang yang Rp. 111 juta , pertanggungjawaban mesti dilampiri dengan bukti-bukti ;
Bahwa untuk proyek Sutet di Timbulharjo masuk dalam RKAP tahun 2005 yang diusulkan pada tahun 2004 akhir ;
Bahwa untuk Jawa, Bali dan NusaTenggara, judulnya untuk per mata anggaran, dalam RAKP untuk yang Timbulharjo besarnya berapa saksi lupa dan untuk setiap daerah anggarannya berapa tidak tahu ;
Bahwa harga ganti rugi tanaman setiap daerah tidak tahu karena yang tahu yang membuat anggaran dan yang harus dibayar adalah dengan melihat skala prioritas dan untuk kontrol supaya tidak melebihi anggaran adalah manager keuangan ;
Bahwa saksi secara detail tidak tahu atau mengalami ada laporan dari proyek-proyek ada pekerjaan yang bermasalah, kalau untuk Jawa Tengah tidak ada laporan yang pekerjaannya yang terlambat atau masyarakat mintanya terlalu tinggi ;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
SUMAR ;
Bahwa saksi pensiun tahun 2006, terakhir dinas di Polda. DI. Yogyakarta ;
Bahwa kaitannya dengan perkara ini saksi tidak tahu ;
Bahwa saksi kenal dengan pak Suharto karena dia mengatakan dari Jombor dan karena rumah saksi dekat dengan Jombor maka saksi tertarik, mula-mula dia ada diluar ruang tamu Polda DI. Yogyakarta dan saksi keluar kemudian menyapa “Pak Sumar” dan saksi tanya “siapa ya” dia jawab”saya pak Harto Jombor” dan saksi tanya “ada apa” dan dia jawab “ini mau diperiksa untuk memberikan keterangan” ;
Bahwa pak Suharto dan pak Subakir memberikan keterangan bahwa saudara pernah diberi uang Rp. 62.000.000,- ini bagaimana, saksi belum pernah sama sekali menerima uang sejumlah Rp. 62.000.000,- (enam puluh dua juta rupiah), saksi tidak tahu pak Subakir tahunya hanya pak Suharto saja ;
Bahwa saksi di Polda sebagai Kanit Tipikor, tidak ikut menangani perkara ini karena yang menangani dari Polres, dalam penyelidikan dan penyidikan saksi tidak pernah ikut dan pada saat perkara ini diungkap saksi masih di Tipikor ;
Bahwa Laporan dari Polres ke Unit saksi tidak ada ;
Bahwa saksi tidak ikut menyidik perkara ini karena penyidikan di Polres Bantul dan setahu saksi waktu itu tidak ada penyidikan di Tipikor ;
Bahwa Suharto yang masuk dalam perkara lain dan apa maksudnya dia ketemu saksi tidak tahu ;
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang tersebut sejumlah Rp.62.000.000,- (enam pulouh dua juta rupiah) ;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak tahu dan tidak keberatan ;
TEGUH WIJAYA ;
Bahwa saksi pada saat ada proyek jaringan Sutet tahun 2004 di Bantul, sebagai anggota Polri di Polres Bantul sampai sekarang ;
Bahwa saksi di unit identifikasi Polres Bantul sejak tahun 2004, pada saat proyek Sutet didaerah saksi sudah di Unit Identifikasi ;
Bahwa sewaktu terjadi permasalahan Sutet saksidibantu untuk membantu menangani dokumentasi yaitu pengambilan foto-foto tanaman yang mendapatkan ganti rugi tetapi tidak menangani perkara ;
Bahwa pemotretannya kapan saksi lakukan sudah lupa dan yang saksi foto adalah pohon mlinjo, kemudian hasil pemotretan saksi berikan kepada penyidiknya ;
Bahwa ketika diperlihatkan foto dalam berkas perkara, saksi mengatakan benar ini fotonya, pengukuran dibandingkan dengan kayu dan yang saksi ambil kebanyakan pohon mlinjo ;
Bahwa Pohon mlinjo yang saksi foto paling rendah kurang lebih sekitar satu meter ;
Bahwa saksi belum pernah ketemu dengan orang-orang yang terlibat didalam perkara proyek Sutet ini ;
Bahwa saksi tidak ikut menyidik didalam perkara ini hanya diminta membantu untuk mengambil gambar dengan memakai kamera, saksi waktu memotret bersama dengan penyidik dan oleh penyidiknya ditunjukkan saksi tinggal mengambil gambarnya, waktu itu penyidik membawa dokumen apa saksi tidak tahu ;
Bahwa waktu saksi mengambil gambar tanaman mlinjo masih banyak dan tidak semuanya saksi ambil fotonya ;
Bahwa saksi melakukan pemotretan di dusun Kepek didaerah pasar Kepek masuk ke Barat, lokasi pasnya masuk kampung, untuk pemotretan tanaman, saksi ditunjukkan oleh penyidik tolong itu diambil gambarnya tanaman-tanaman itu dan penyidik hanya bilang kaitannya dengan Sutet ;
Bahwa saksi mengambil gambar dengan kamera pocket dan mengambilnya kapan sudah lupa ;
Bahwa pada waktu melakuklan pemotretan kelihatannya tower PLN saat itu belum ada ;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak tahu dan tidak keberatan ;
MISMAN
Bahwa posisi saya dalam proyek Sutet adalah sebagai Tim Sosialisasi dan Negosiasi, sosialisasi itu menerangkan masalah fungsi dan tujuan dari pembangunan Sutet, bersama dengan pak Suparyono dan pak Suwito adapun tugas saya adalah proses pelaksanaan, pak Suparyono untuk proses ganti rugi dan keuangan sedangkan pak Suwito mengenai medan listrik dan medan magnit ;
Bahwa saksi mengetahui aspek-aspek mengenai ganti rugi ;
Bahwa yang menunjuk dan mengangkat saksi sebagai pelaksana sosialisasi berdasarkan Surat Keputusan yang ditanda tangani oleh General Manajer yang saat itu dijabat oleh pak Ir. Agung Nugroho dan saya sudah melaksanakan tugas tersebut ;
Bahwa terkait dengan gejolak dari masyarakat yang menghendaki agar semua tanaman dicatat saksi tahu berdasarkan laporan dari pak Samin dan pak Surono dan laporan tersebut saksi tindak lanjuti dengan melaporkan apa yang dilaporkan dari pak Samin dan Pak Surono kepada Kepala Proyek yaitu pak Ir. Harsoyo ;
Bahwa dari Tim 7 yang berangkat ke Semarang 5 orang yaitu pak Sidarta, pak Paulinus Petor, pak Drs, Suharto, Prof. Ibrahim dan Ir. Suharta DS tetapi yang masuk menemui pak Harsoyo hanya 3 yaitu pak Paulinus Petor, pak Sidarta dan pak Ir. Suharto DS dan saksi ikut masuk ;
Bahwa yang dibicarakan disana :
Yang dibicarakan intinya saksi sampaikan pak ini Tim 7 sudah kesini masalah disana masalah tanaman kecil mau dibayar atau tidak yang kedua harga ini kurang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per batang pak Harsoyo langsung membicarakan dengan pak Paul “kalau untuk tanaman kecil dibayar berarti melanggar aturan” dan pak Paul bilang “tapi kalau tidak dibayar mana ada orang yang tanamannya dirusak kok tidak dibayar, saya tidak sanggup”, pada waktu itu yang aktip pak Paul dan pak Sidarta ;
Karena ini waktunya sudah mendesak mau tidak mau ini harus saksi bayar tetapi jarak tanamnya harus diperhatikan, karena melihat tanaman kecil banyak dalam data tersebut dan untuk menujukkan kewajaran ;
Data yang punya kan bagian tanah dan ROW misal A luas tanah sekian dengan isi sekian kemudian oleh bagian tanah dan ROW dikurangi untuk diatur penjarakannya tinggal separuhnya adalah kepunyaan pak Setiyawan;
Harganya untuk sedang Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sedangkan yang kecil Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan kemudian dibuatkan daftar nominatif oleh bagian tanah dan ROW tetapi yang membuat saya tidak tahu ;
Bahwa peran saksi dalam daftar nominatif tersebut yaitu menanda tangani dalam daftar tersebut, kalau pada saat itu saksi tidak tanda tangan maka tidak bisa cair dan total yang keluar sejumlah Rp. 2.900.000.000,- (dua milyar Sembilan ratus juta rupiah) sekian dan yang menyerahkan uang dari PLN ke Korlap adalah pak Suparyono bersama saksi dan Polisi, uang tersebut diserahkan tunai oleh pak Suparyono dan diterima oleh pak Subakir yang diketahui oleh pak Paulinus Petor ;
Bahwa kemudian setelah menyerahkan uang tersebut kami terus pulang dan kata pak Subakir paginya uang tersebut didistribusikan kepada warga yang berhak tetapi besarannya berapa tidak tahu ;
Bahwa saksi tahu kalau tanaman kecil itu dibayarkan Rp. 25.000,- per batang tanaman kecil yang terdiri dari jati dan mlinjo saksi belum mendengar dan mendengar baru setelah penyidikan di Polda dan asalnya tanaman terssebut dari mana saksi tidak tahu ;
Bahwa PLN tidak hanya mengeluarkan uang untuk kompensasi tanaman tetapi juga mengeluarkan untuk kompensasi tanah, bangunan, disamping itu juga mengeluarkan uang untuk operasional yang dipegang oleh pak Suparyono yang dipergunakan pada saat keperluan PLN, waktu PLN mengundang Tim 7 untuk ketemu dengan pak Harsoyo dan koordinasi untuk minta bantuan aparat, jumlahnya 4 % dari keseluruhan ;`
Bahwa saksi tidak menggunakan uang tersebut dan waktu saksi dari Semarang ke Yogyakarta dengan menggunakan SPPD, uang operasional tersebut juga digunakan misalnya untuk minta cap ke Kelurahan dan lainnya ;
Bahwa saksi tidak mendapatkan uang dari ganti tanaman dan apakah orang lain setahu saksi juga tidak dapat ;
Bahwa tanaman dibawah 3 meter berapa jumlah uangnya saksi tidak tahu, tetapi di lapangan data dari pak Surono dan pak Samin dimasukkan ke k (kecil), data dari pak Surono dan pak Surono saksi tidak tanda tangan ;
Bahwa saksi di PLN secara struktural sebagai koordinator tehnik listrik, saksi mengkoordinir pelaksanaan pembangunan ;
Bahwa sebelum ada pendataan memang ada undangan resmi ;
Bahwa untuk data nominative memang tidak di tanda tangani warga ;
Bahwa daftar penerimaan uang ganti rugi dari masyarakat pohon mlinjo, saksi tidak tahu, warga dapat sekian sisa sekian itu yang buat saksi tidak tahu, tahu-tahu di penyidik ;
Bahwa negosiasi saksi ikut dari awal tetapi karena masalah Timbulharjo untuk menentukan kecil dari lapangan tidak mampu, yang memutuskan adalah Kepala Proyek, bertiga tetap mendampingi ;
Bahwauntuk nego harga Pak Suparyono mengambil dari Dinas Pertanian dengan hraga umum/pasar setempat kemudian dikombinasi, kita menawar dengan mengambil dari harga pertanian dulu karena rendah misal harga umum Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan harga Pertanian Rp. 500.000,-, (lima ratus ribu rupiah) maka kita paling tinggi memberikan harga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa didalam melakukan Pendataan sekitar 4 haridan dalam melaksanakan Pendataan pada saat itu bersama Tim 7;
Bahwa waktu melakukan sosialisasi saksiselalu berhadapan dengan Tim 7 artinya saksi memberikan sosialisasi ke Tim dan Korlap, jadi saksi tidak memberikan sosialisasi kepada warga, karena warga menguasakan ke Korlap dan Tim 7 dan untuk sosialisasi biasanya diadakan di RM . Numani dan saksi memberikan sosialisasi dari UGM ;
Bahwa saksi mengadakan sosialisasi secara komplit yaitu, Kordus, Korlap dan Tim satu kali dan hasilnya mereka menolak kalau UU No. 20/2002 dianulir dan memakai Kep. Mentambem ;
Bahwa yang saksi lakukan selaku Ketua Tim Sosialisasi, saksi selalu koordinasi tak terbatas hasilnya disampaikan Tim 7 kemudian hasilnya dibahas dan hasilnya yang dibawah 3 meter tetap tidak bisa diakomodir itu beberapa kali setiap ketemu selalu menanyakan bagaimana perkembangannya ;
Bahwa didaerah bantul ada warga yang menolok dilewati sutetyaitu didaerah Pendowo Harjo ;
Bahwa untuk daerah Timbulharjo tidak ada akan tetapi di Daerah Kulon Proga memang pernah ada ancaman fisik dari warga ;
Bahwa dalam Penyidikan ketika tidak sesuai ya saksi bantah ;
SAMIN HADI SUSANTO;
Bahwa pada waktu ada proyek Sutet di Timbulharjo Bantul saksi terlibat, saksi menginventarisasi tanaman bersama pak selama 4 hari dan disamping itu ada pekerjaan tehnis yaitu pemasangan tower ;
Bahwa saksi dan saksiSurono melakukan inventarisasi tanaman dibawah bahwa jalur Sutet 500 KV diikuti Tim 7 bersama Korlap dan warga, saksi melakukan selama 4 hari ;
Bahwa tanaman yang saksi inventarisasi adalah tanaman yang ada di jalur Sutet 17 meter kekanan dan 17meter kekiri diantara dua batas sepanjang jalur dan yang saksi inventarisir adalah tanaman keras antara lain jati, mlinjo, mahoni, kelapa, bambu, jambu dan lainnya yang saya catat secara manual dalam kertas ;
Bahwa satu bulan sebelum melakukan inventarisasi sudah ada peninjauan lapangan bersama pak Surono, kami menyampaikan kepada warga mau mengambil tanaman yang tingginya 3 meter keatas ;
Bahwa pada waktu itu warga keberatan, mereka penginnya yang pendekpun minta dicatat dengan alasan sudah ada sosialisasi sebelumnya, kemudian keberatan dari warga tersebut kami sampaikan kepada tim tanah dan ROW yaitu pak Suparyono “dilapangan kondisinya seperti itu pak kalau tanaman tidak semua warga tidak mengijinkan untuk melakukan inventarisasi” ;
Bahwa tanggapan pak Suparyono akan melaporkan kepada Kepala Proyek dan selang waktu sekitar satu bulan pak Suparyono memerintahkan “ya sudah diinventarisisasi semuanya” ;
Bahwa saksi juga melaporkan kepada pak Misman dan lapornya duluan ke pak Suparyono, waktu pak Suparyono bilang ada juga pak Misman dan pak Misman menambahkan “ya sudah dilaksanakan” ;
Bahwa kemudian saksi melakukan inventarisasi termasuk dibawah 3 meter,yang dibawah tiga meter banyak ada mlinjo dan jati, saksi tidak melihat apakah itu tanaman baru. melihatnya itu dibawah 3 meter ;
Bahwa didalam pencatatannya tidak ada kode khusus, hanya kami catat besar, sedang dan kecil, yang dibawah 3 meter masuk kecil, kecil tidak hanya menampung dibawah 3 meter yaitu mlinjo dan jati ;
Bahwa kriteria kecil yaitu dibawah 3 meter dan diameternya kecil selain jati dan mlinjo ada yang dibawah 3 meter dan saksi masukkan kecil ;
Bahwa pedoman yang masuk kecil yang mendapat ganti rugi tingginya minimal 3 meter, kalau ada tanaman dibawah 3 meter tetapi produktif masuk kelompok sedang karena permintaan warga begitu dan itu hasil dilapangan ;
Bahwa hasil pekerjaan setelah ditanda tangani bersama saksi dan pak Samin dari Tim 7 pak Jumakir Suhud, dari Korlap pak Subakir dan diketahui oleh Kepala Desa kemudian saksi sampaikan kepada pak Suparyono dan saksi tidak menyampaikan kepada pak Misman ;
Bahwa saksi menyampaikan kepada pak Suparyono ini pak yang dibawah 3 meter dan apakah pak Suparyono memberikan kepada pak Misman saksi tidak tahu tetapi saksi pernah memberitahu secara lisan kepada pak Misman dan pak Misman bilang “ya nanti akan dibicarakan didalam rapat”, rapat antara kepala bagian dengan kepala proyek ;
Bahwa pekerjaan saksi tersebut apakah dikoreksi atau tidak saksi tidak tahu, juga tidak pernah mendapatkan teguran dan hasil pekerjaan saksi dipergunakan untuk pembayaran ;
Bahwa waktu pembayaran saksi tidak terlibat, tetapi saksi mendengar hasil dari pekerjaan saksi masyarakat pembayaran dari PLN dan besarannya berapa saksi tidak tahu ;
Bahwa masyarakat yang keberatan namanya tidak tahu dan yang keberatan banyak, saksi menyampaikan dalam peninjauan ke lapangan banyak masyarakat yang keberatan ;
Bahwa masalah sosialisasi saksi tidak tahu, saya tahunya hanya ditugaskan untuk melakukan inventarisasi dengan dasar Kep,Mentanbem No. 975/1999 yang sebelumnya saksi mendapatkan arahan dari PLN ;
Bahwa saksi melakukan inventarisasi yang pertama tanggal 3 September 2004 dan yang kedua pada tanggal 2-5 Nopember 2004 sesuai BB No. 11 (26) yang berupa SPPD dengan tujuan Yogya-Bantul-Kulonprogo tertanggal 3 September 2004 dan 2-5 Nopember 2004 ;
Bahwa setelah bulan September 2004 saksi tidak tahu lobbi antara PLN dengan warga yang diwakili oleh Tim 7 atau Korlap, tetapi hanya pernah mendengar ;
Bahwa sebelumnya ada warga yang melakukan inventaris dan waktu saksi hanya cross cek dengan membawa data dari masyarakat yang diberikan kepada pak Suparyono ;
Bahwa kalau sudah benar dipakai tetapi kalau ada yang salah dilakukan pengukuran lagi dengan mengukur dari as 17 meter kekanan dan 17 meter kekiri ;
Bahwa benar saksi banyak menemui tanaman kecil dan data dari masyarakat ada yang masuk kecil ada yang sedang dan waktu melakukan pendataan saksi didampingi oleh warga dan Korlap dan setelah melakukan inventarisasi kemudian saksi rekap ;
Bahwa benar BB No. 10 benar, yang berupa Inventarisasi tanaman yang terkena jalur bebas (ROW) oleh PT PLN (Persero) proyek jaringan Jawa Tengah dan DI. Yogyakarta untuk pembangunan jaringan Transmisi 500 KV antara Pedan-Tasikmalaya, Desa timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul ;
Bahwayang membuat rekap tersebut yang menulis ada saksi, pak Subakir dan pak Samin ;
Bahwa ada perubahan dari Rekap ke Nominatif mengenai jumlahnya tersebut saksi tidak tahu ;
Bahwa daftar inventarisasi saksi serahkan kepada pak Suparyono dan selanjutnya diberikan kepada siapa saksi tidak tahu, yang mengolah data dari Tim Tanah dan ROW ;
Bahwa pada waktu melakukan inventarisisasi pokoknya maunya warga semua untuk dimasukkan, dan saksi tahu ketinggian 3 meter tetapi kondisidilapangan begitu ;
Bahwa ada data muncul yang hanya mlinjo saja saksi tidak tahu, karena saksi waktu di Polres Bantul disuruh menghitung yang khusus mlinjo saja untuk dikelompokkan, belum ada nilainya dan yang memberi nilai tersebut siapa saksi tidak tahu ;
Bahwa jaringan saluran Sutet dipasang pada tahun 2004 akhir dan untuk wilayah Bantul 2006 Maret sudah selesai dan untuk penebangannya tanaman setelah pembayaran ganti rugi dilaksanakan ;
Bahwa data yang dari warga dengan data yang saksi pegang sama, ketika saksi melakukan pendataan dengan mencocokkan data dari warga ;
Bahwa tanaman yang baru tersebut saksi tidak tahu kalau baru dan formulir yang saksi pergunakan di lapangan dari pak Suparyono dan yang dari masyarakat sama tetapi form masyarakat tersebut dari mana saksi tidak tahu ;
Bahwa sebelum berangkat untuk melakukan Inventarisasi ada arahan dari pak Misman dan pak Suparyono yang intinya ketinggian untuk tanaman minimal 3 meter berdasarkan keputusan Mentanbem No. 975/1999 ;
Bahwa waktu pertama mau melakukan inventaris tanaman saksi lapor ke Kelurahan dan kemudian ke lapangan dengan didampingi oleh pak Subakir ;
Bahwa tehnik penghitungannya, saksi yang menghitung kemudian pak Samin yang mencatat, saksi satu hari rata-rata dari pagi sampai sore menghitung mulai dari rumah kerumah dan cara menghitungnya satu persatu dan sudah membawa data yang dari masyarakat, dihitung dan dicocokkan dengan data tersebut ;
Bahwa saksi menghitung 8 tower dan jarak antar tower sekitar 250 meteran, dan waktu menghitung juga melewati sawah yang tidak ada tanamannya ;
Bahwa kalau untuk Tehnik saksi dibawah komando dari pak Misman sedangkan untuk inventarisasi tanaman saksi laporkan kepada pak Suparyono, yang saksi laporkan “pak dibawah jalur banyak tanaman yang dibawah 3 meter” ;
Bahwa saksi melaporkan kepada pak Misman data dari lapangan yang dibawah 3 meter, karena kalau tidak dicatat semua warga tidak mau dan tidak boleh melanjutkan pencatatan, satu bulan sebelumnya saksi bersama dan pak Samin melakukan inventarisasi tetapi warga minta semua tanaman yang dibawah jalur untuk diinventarisasi dan kalau tidak dicatat semua maka tidak boleh inventarisasi ;
Bahwa tidak boleh inventarisasi maksudnya, saksi waktu melakukan inventarisasi bersama dengan Korlap dan Tim 7 selaku kuasa dari masyarakat ;
Bahwa data saksi laporkan kepada pak Suparyono dan beliau bilang “ya nanti kita bawa ke rapat” dan waktu mendata kita urutkan dari yang paling Timur dan tandanya ada batas kepemilikan tanah, waktu mendata ada Tim 7 yaitu pak Jumakir dan pak Ir Suharto sedangkan dari Korlap yaitu pak Subakir, Sriwanto dan Setiyawan tetapi mereka bersama saksitidak selalu bersama-sama dengan mereka setiap harinya gentian dan warga juga ada yang hadir ;
Bahwa pada waktu pendataan tidak ada konflik dilapangan dengan Korlap itu sebetulnya dengan masyarakat yang menghendaki semua tanaman untuk didata dan dalam BA yang menyatakan ada konflik dengan Korlap tidak benar s;
Bahwa elama ditolak oleh warga selama tenggang waktu 1 bulan, saksi melakukan aktivitasdi lain daerah ;
Bahwa untuk pekerjaan di kontruksi saksi dibawah komando pak Misman sedangkan untuk tanaman dibawah koordiansi Tim yaitu pak Misman dan pak Suparyono ;
Bahwa karena itu ada klasifikasi besar, sedang kecil ya langsung dimasukkan kedalam kolom tersebut, yang membuat untuk besar, sedang dan kecil diterima dari PLN ;
Bahwa jarak tanaman yang catat tersebut jaraknya antara tanaman yang satu dengan lainnya sekitar 50 cm dan teratur ;
Rapat-rapat yang diadakan setiap minggu saya tidak pernah ikut ;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
SURONO;
Bahwa Saksi pensiun akhir Januari 2014 ;
Bahwa pada waktu ada proyek Sutet di Timbulharjo Bantul saksi terlibat dalam proyek tersebut, saksi menginventarisasi tanaman bersama pak Samin, pekerjaan tersebut saksi lakukan selama 4 hari dan disamping itu masih ada pekerjaan tehnis yaitu pemasangan tower ;
Bahwa saksi dan pak Samin melakukan inventarisasi tanaman dibawah jalur Sutet 500 KV dengan diikuti oleh Tim 7 bersama Korlap dan warga, saksi melakukan selama 4 hari ;
Bahwa Tanaman yang saksi inventarisisai adalah tanaman yang ada di jalur Sutet 17 meter kekanan dan 17 kekiri diantara dua batas sepanjang jalur dan adapun jenis tanaman yang saya inventarisir adalah tanaman keras antara lain jati, mlinjo, mahoni, kelapa, bambu, jambu dan lainnya yang saksi catat secara manual dalam kertas ;
Bahwa satu bulan sebelum melakukan inventarisasi sudah ada peninjauan lapangan bersama pak Samin, kami menyampaikan kepada warga mau mengambil tanaman yang tingginya 3 meter keatas ;
Bahwa pada waktu itu warga keberatan, mereka penginnya yang pendekpun minta untuk dicatat degan alasan sudah ada sosialisasi sebelumnya, kemudian keberatan dari warga tersebut kami sampaikan kepada tim tanah dan ROW yaitu pak Suparyono “dilapangan kondisinya seperti itu pak kalau tanaman tidak semua warga tidak mengijinkan untuk melakukan inventarisasi” ;
Bahwa tanggapan pak Suparyono akan melaporkan kepada Kepala Proyek dan selang waktu sekitar satu bulan pak Suparyono memerintahkan “ya sudah diinventarisisasi semuanya” ;
Bahwa disamping melaporkan kepada pak Suparyono saksi juga melaporkan kepada pak Misman dan lapornya duluan ke pak Suparyono, waktu pak Suparyono bilang ada juga pak Misman dan pak Misman menambahkan “ya sudah dilaksanakan” ;
Bahwa kemudian saksi melakukan inventarisasi termasuk tanaman yang ketinggiannya dibawah 3 meter,yang dibawah 3 meter banyak ada mlinjo dan jati, saksi tidak melihat apakah itu tanaman baru. melihatnya hanya ketinggiannya dibawah 3 meter ;
Bahwa didalam pencatatannya tidak ada kode khusus, yangsaksi catat kriterianya besar, sedang dan kecil, yang dibawah 3 meter masuk kecil, kecil tidak hanya menampung dibawah 3 meter yaitu mlinjo dan jati tetap tanaman yang lain juga ada ;
Bahwa untuk kriteria kecil yaitu dibawah 3 meter dan diameternya kecil selain jati dan mlinjo ada tanaman lain yang dibawah 3 meter dan saksi masukkan kecil ;
Bahwa pedoman yang masuk kecil mendapat ganti rugi tingginya minimal 3 meter, kalau ada tanaman dibawah 3 meter tetapi produktif masuk kelompok sedang karena itu adalah permintaan dari warga begitu dan itu hasil dilapangan ;
Bahwa hasil pekerjaan setelah ditanda tangani bersama saksi dan pak Samin dari Tim 7 pak Jumakir Suhud, dari Korlap pak Subakir dan diketahui oleh Kepala Desa kemudian saksi sampaikan kepada pak Suparyono dan saksi tidak menyampaikan kepada pak Misman ;
Bahwa saksi menyampaikan kepada pak Suparyono ini pak yang dibawah tiga meter dan apakah pak Suparyono memberikan kepada pak Misman atau tidak saksi tidak tahu tetapi saksi pernah memberitahu secara lisan kepada pak Misman dan pak Misman bilang “ya nanti akan dibicarakan didalam rapat”, yaitu dalam rapat antara kepala bagian dengan kepala proyek ;
Bahwa pekerjaan saksi tersebut apakah dikoreksi atau tidak saksi tidak tahu, juga tidak pernah mendapatkan teguran dan hasil pekerjaan saksi dipergunakan untuk pembayaran ;
Bahwa waktu pembayaran saksi tidak terlibat, tetapi saksi mendengar hasil dari pekerjaan saksi masyarakat pembayaran dari PLN dan besarannya berapa saksi tidak tahu ;
Bahwa masyarakat yang keberatan namanya tidak tahu dan yang keberatan banyak, saksi menyampaikan dalam peninjauan ke lapangan banyak masyarakat yang keberatan ;
Bahwa masalah sosialisasi saksi tidak tahu, saya tahunya hanya ditugaskan untuk melakukan inventarisasi dengan dasar Kep,Mentanbem No. 975/1999 yang sebelumnya saksi mendapatkan arahan dari PLN ;
Bahwa saksi melakukan inventarisasi yang pertama tanggal 3 September 2004 dan yang kedua pada tanggal 2-5 Nopember 2004 sesuai BB No. 11 (26) yang berupa SPPD dengan tujuan Yogya-Bantul-Kulonprogo tertanggal 3 September 2004 dan 2-5 Nopember 2004 ;
Bahwa setelah bulan September 2004 saksi tidak tahu lobbi antara PLN dengan warga yang diwakili oleh Tim 7 atau Korlap, ttetapi hanya pernah mendengar ;
Bahwa sebelumnya ada warga yang melakukan inventaris dan waktu saksi hanya cross cek dengan membawa data dari masyarakat yang diberikan kepada pak Suparyono ;
Bahwa kalau sudah benar dipakai tetapi kalau ada yang salah dilakukan pengukuran lagi dengan mengukur dari as 17 meter kekanan dan 17 meter kekiri ;
Bahwa benar saksi banyak menemui tanaman kecil dan data dari masyarakat ada yang masuk kecil ada yang sedang dan waktu melakukan pendataan saksi didampingi oleh warga dan Korlap dan setelah melakukan inventarisasi kemudian saksi rekap ;
Bahwa benar BB No. 10 benar, yang berupa Inventarisasi tanaman yang terkena jalur bebas (ROW) oleh PT PLN (Persero) proyek jaringan Jawa Tengah dan DI. Yogyakarta untuk pembangunan jaringan Transmisi 500 KV antara Pedan-Tasikmalaya, Desa timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul ;
Bahwayang membuat rekap tersebut yang menulis ada saksi, pak Subakir dan pak Samin ;
Bahwa ada perubahan dari Rekap ke Nominatif mengenai jumlahnya tersebut saksi tidak tahu ;
Bahwa daftar inventarisasi saksi serahkan kepada pak Suparyono dan selanjutnya diberikan kepada siapa saksi tidak tahu, yang mengolah data dari Tim Tanah dan ROW ;
Bahwa pada waktu melakukan inventarisisasi pokoknya maunya warga semua untuk dimasukkan, dan saksi tahu ketinggian 3 meter tetapi kondisidilapangan begitu ;
Bahwa ada data muncul yang hanya mlinjo saja saksi tidak tahu, karena saksi waktu di Polres Bantul disuruh menghitung yang khusus mlinjo saja untuk dikelompokkan, belum ada nilainya dan yang memberi nilai tersebut siapa saksi tidak tahu ;
Bahwa jaringan saluran Sutet dipasang pada tahun 2004 akhir dan untuk wilayah Bantul 2006 Maret sudah selesai dan untuk penebangannya tanaman setelah pembayaran ganti rugi dilaksanakan ;
Bahwa data yang dari warga dengan data yang saksi pegang sama, ketika saksi melakukan pendataan dengan mencocokkan data dari warga ;
Bahwa tanaman yang baru tersebut saksi tidak tahu kalau baru dan formulir yang saksi pergunakan di lapangan dari pak Suparyono dan yang dari masyarakat sama tetapi form masyarakat tersebut dari mana saksi tidak tahu ;
Bahwa sebelum berangkat untuk melakukan Inventarisasi ada arahan dari pak Misman dan pak Suparyono yang intinya ketinggian untuk tanaman minimal 3 meter berdasarkan keputusan Mentanbem No. 975/1999 ;
Bahwa waktu pertama mau melakukan inventaris tanaman saksi lapor ke Kelurahan dan kemudian ke lapangan dengan didampingi oleh pak Subakir ;
Bahwa tehnik penghitungannya, saksi yang menghitung kemudian pak Samin yang mencatat, saksi satu hari rata-rata dari pagi sampai sore menghitung mulai dari rumah kerumah dan cara menghitungnya satu persatu dan sudah membawa data yang dari masyarakat, dihitung dan dicocokkan dengan data tersebut ;
Bahwa saksi menghitung 8 tower dan jarak antar tower sekitar 250 meteran, dan waktu menghitung juga melewati sawah yang tidak ada tanamannya ;
Bahwa kalau untuk Tehnik saksi dibawah komando dari pak Misman sedangkan untuk inventarisasi tanaman saksi laporkan kepada pak Suparyono, yang saksi laporkan “pak dibawah jalur banyak tanaman yang dibawah 3 meter” ;
Bahwa saksi melaporkan kepada pak Misman data dari lapangan yang dibawah 3 meter, karena kalau tidak dicatat semua warga tidak mau dan tidak boleh melanjutkan pencatatan, satu bulan sebelumnya saksi bersama dan pak Samin melakukan inventarisasi tetapi warga minta semua tanaman yang dibawah jalur untuk diinventarisasi dan kalau tidak dicatat semua maka tidak boleh inventarisasi ;
Bahwa tidak boleh inventarisasi maksudnya, saksi waktu melakukan inventarisasi bersama dengan Korlap dan Tim 7 selaku kuasa dari masyarakat ;
Bahwa data saksi laporkan kepada pak Suparyono dan beliau bilang “ya nanti kita bawa ke rapat” dan waktu mendata kita urutkan dari yang paling Timur dan tandanya ada batas kepemilikan tanah, waktu mendata ada Tim 7 yaitu pak Jumakir dan pak Ir Suharto sedangkan dari Korlap yaitu pak Subakir, Sriwanto dan Setiyawan tetapi mereka bersama saksi tidak selalu bersama-sama dengan mereka setiap harinya gentian dan warga juga ada yang hadir ;
Bahwa pada waktu pendataan tidak ada konflik dilapangan dengan Korlap itu sebetulnya dengan masyarakat yang menghendaki semua tanaman untuk didata dan dalam BA yang menyatakan ada konflik dengan Korlap tidak benar ;
Bahwa selama ditolak oleh warga selama tenggang waktu 1 bulan, saksi melakukan aktivitasdi lain daerah ;
Bahwa untuk pekerjaan di kontruksi saksi dibawah komando pak Misman sedangkan untuk tanaman dibawah koordiansi Tim yaitu pak Misman dan pak Suparyono ;
Bahwa karena itu ada klasifikasi besar, sedang kecil ya langsung dimasukkan kedalam kolom tersebut, yang membuat untuk besar, sedang dan kecil diterima dari PLN ;
Bahwa jarak tanaman yang catat tersebut jaraknya antara tanaman yang satu dengan lainnya sekitar 50 cm dan teratur ;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
45. SUNARDI,SH,
Bahwa saksi bekerja menjadi Polisi sejak tahun 1984 ;
Bahwa pertama kalinya Dinasnya dimana di Polres Bantul, dan sejak tahun 2012 hingga saat ini pertugas di Polda Yogyakarta dibagian reserse Umum;
Bahwa saksi tidak pernah mendengar permasalahan Sutet ;
Bahwa kenal dengan Terdakwa Subakir karena, pada saat itu saksi dinas di Polsek sewon dan terdakwa Subakir tinggalnya juga di daerah Sewon ;
Bahwa saksi tidak pernah dimintai tolong oleh Terdakwa Subakir ;
Bahwa Terdakwa Subakir tidak pernah datang di Polsek Sewon ;
Bahwa saksi tidak pernah terima uang Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);
Bahwa saksi belum pernah kenal dengan Terdakwa Setiyawan ;
Bahwa pada tahun 2005 saksi bertugas di Polda, dan saksi menjabat sebagai Kanit Reskrim pada tahun 2002;
Bahwa saksi tidak pernah membawa berkas pelimpahan kasus sutet dari Polda ke Bantul ;
Bahwa saksi tidakkenal yang melkukan penyidikan yang namanya Sunardi;
Bahwa saksi tidak pernah melihat tower sutet, pada waktu saksi Dinas di Jetis Sutet belum ada;
Bahwa saksi belum pernah dimintai tolong perkara sutet ;
Bahwa benar kalau Pak Agus saya kenal ;
Bahwa saksi belum pernah dilapori untuk masalah sutet ;
Bahwa ditahun 2006 saksi belum pernah ketemu dengan Terdakwa Subakir ;
Bahwa saksi belum pernah melihat proyek sutet;
Bahwa pada tahun 2005 sebagai Kanit Reskrim Jetis diantaranya melewati Polsek Jetis, saksi tidak tahu ;
Bahwa benar kalau berangkat kerja ke Polda lewatnya ya Jalan Bantul, pasti lewat daerah cepit ;
Bahwa saksi tahu penyidik Polres Bantul yang namanay Riyana dengan Pak Rusli tidak kenal dengan Pak Tatang sumantritidak kenal hanya pernah dengar nama itu aja ;
Bahwa gejolak sutet tidak sampai menyentuk ke Polsek setempat gejolak sutet tidak ada ;
Bahwa dengan Terdakwa saksi tidak pernah ketemu jadi tidak ada yang dibahas;
46. IMAM SUTRISNO;
Bahwasaksidibagian Resesrse Polda sejak tahun 2005 sampai tahun 2006 ;
Bahwa saksi belum pernah menjabat sebagai Kapolsek ;
Bahwa saksi tahu ada proyek sutet karena hal tersebut melewati rumah saksi ;
Bahwa Proyek sutet itu tersebut sekitar tahun 2006 ;
Bahwa saksi tidak menangani masalah tersebut ;
Bahwa saksi Polda tidak bisa menangani dan tahu-tahu sudah ada di Bantul ;
Bahwapara Terdakwa belum pernah bercerita masalah proyek sutet pada saksi ;
Bahwapara Terdakwa belum pernah berkonsultasi masalah Proyek sutet kepada saksi ;
Bahwa uang Rp. 30.000.000,- dan Rp. 40.000.000,- saksi belum pernah terima uang tersebut dari Terdakwa Setiyawan;
Bahwa saksi belum pernah telpon pada Terdakwa Setiyawan ;
Bahwa perkara sutet dilaporkan di Polda di bagian unit tipikor Polda ;
Bahwa saksi tahu yang menjadi team Penyidik sutetpada waktu itu antara lain Pak Subari, Pak Widodo yang lainnya saksi lupa ;
Bahwa saksi tidak pernah dimintai bantuan oleh Para Terdakwa;
Bahwa saksi tahu Terdakwa Subakir sebagai apa menjadi Dukuh ;
Bahwa penyidik sutet di tahun 2005 sampai tahun 2006Kanit Tipikornya Pak Sumar ;
Drs.PAULINUS PETOR,SH (keterangannya dibacakan);
Bahwa saksi menjadi anggota team 7 ;
Bahwa saksi kuasa dari Korlap;
Bahwa saksi memberikan sosialisasi sekitar bulan Juni samapi Oktober 2004 sedangkan tempatnya selalu berpindah-pindah;
Bahwa saksi dalam sosialisasi dengan mendasari undang-undang nomor 20 tentang ketenaga kelistrikan RI dan menginformasikan bahwa terhadap tanah yang dilalui oleh sutet sebelum proyek tersebut dilaksanakan maka warga diperbolehkan menanam tanaman baru dibawah jalur proyek tersebut ;
Bahwa saksi sudah melakukan negosiasi mengenai ganti rugi masalah tanaman dengan pihal PLN Semarang ;
Bahwa saksi menerangkan bahwa ganti rugi untuk tanaman di Wilayah Timbulharjo sebesar Rp. 2.789.475.000,-(dua milyar tujuh ratus delapan puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) ;
Bahwa saksi menerangkan bahwa ganti rugi sebesar Rp. 2.789.475.000,-(dua milyar tujuh ratus delapan puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) oleh pihak PLN sudah dibayar lunas ;
Bahwa saksi menerangkan bahwa ganti rugi oleh pihak PLN diserahkan dirumah saudara Suharto yang saat itu diserahkan oleh saudara Ir. Misman Nc (PT.PLN) dan diterima oleh saudara Subakir (Korlap) dan saya (anggota team 7) telah menyaksikan dalam penyerahan tersebut;
MUSTA’IN(keterangannya dibacakan);
Bahwa saksi menerangkan alasan mendasar bahwa pohon mlinjo termasuk 100 (seratus) jenis kayu rimba lain, dengan ketentuan memiliki pohon mlinjo tersebut harus memiliki diameter 16 cm dan panjan 1 meter keatas, ini dapat diproduksi oleh Perhutani ;
Bahwa saksi menerangkan bahwa Keputusan Direksi Perhutani No.046/KPTS/DIR/2005/tanggal 13 April 2005 sebagai referensi pembagian batang kayu bundar rimba seperti ;
Mahoni.
Sono keling.
Sono brit.
Sono kembang.
Agatis.
Puspa.
Rasamalang.
Sengon.
Joban.
Akasia mangium.
Gemelia.
Tusam/Pinus dan 100 jenis kayu rimba lainya ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga telah menghadirkan 3 (tiga) orang AHLI yang didepan persidangan dibawah sumpah telah memberikan pendapatnya sebagai berikuit :
Dr.W. RIAWAN DJANDRA, SH,M.Hum ;
Bahwa riwayat pendidikan adalah sebagai berikut :
- Lulus S.1 Uninversitas Brawijaya Malang tahun 1993 ;
- Lulus S2. Universitas Gajah Mada Yogyakarta Bidang Konsentrasi Hukum Kenegaraan, tahun 2003 ;
- Lulus S.3 Universitas Gajah Mada, Bidang Hukum Administrasi Negara tahun 2009 ;
Bahwa riwayat Pekerjaan :
- Lektor Kepala IV/a pada Fakultas Hukum dan Magister Ilmu Hukum Universitasa Jaya Yogyakarta (sewjak 1 Desember 1993 sampai sekarang) ;
- Advokat sejak tahun 2000 sampai sekarang ;
- Konsultan Hukum sejak tahun 2000 sampai sekarang ;
Keahlian khusus
- Perancangan Peraturan Perudang-undangan (legal drafter) ;
- Ahli Hukum/Advokat ;
- Eksaminator Putusan Peradilan khususnya yang berkarakter hukum publik ;
- Saksi Ahli Bidang Hukum Adminstrasi Negara di Pengadilan Tipikor ;
Bahwa sebagai Ahli Keuangan Negara, Ahli adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Atmajaya Yogyakarta, mata kuliah yang pegang adalah Hukum Administrasi dan Keuangan Negara ;
Bahwa yang dimaksud dengan Keuangan Negara :
Pemahaman keuangan negara, titik mulanya harus belajar dari konstitusi dan Tap MPR No. 10 tahun 2001, UU No. 11 tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menggantikan UU No. 19 tahun1968, setelah keluarnya Undang Undang No. 11/2003 maka pengaturan mengenai keuangan negara dan perbendaharaan negara dipisahkan, untuk perbendaharaan negara diatur dalam UU No. 1 tahun 2004 sedangkan keuangan negara diatur didalam UU No. 17 tahun 2003 ;
Pasal 1 ayat (1) UU No. 17/2003 menegaskan keuangan negara adalah semua kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu yang berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik negara berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut ;
Pengertian keuangan negara dalam Pasal1ayat 1 tersebut pada Pasal 2 kemudian dirinci ada 9 item pengertian keuangan negara, salah satunya kaitannya dengan perkara yang diperiksa dalam saat ini yaitu ini memasukkan kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara atau daerah sebagai bagian dari pengertian keuangan Negara ;
Pasal 2 huruf g saat ini di MK sedang menunggu putusan, yang dipermasalahkan intinya akan mencoret sebagian Pasal 2 huruf g, yaitu kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara atau daerah, namun untuk mempertegas eksistensi Pasal 2 ini pada tahun 2008/2009 Ahli juga menjadi Ahli juga, kebetulan juga dalam perkara PLN juga dengan Terdakwa Pak Edi Widiyono juga ada status uang di BUMN, dalam putusan tingkat pertama hingga kasasi itu putusan sudah ada ;
Inti putusan sebagai pendapat saja bahwa uang di BUMN masih masuk di ranah Keuangan negara, sehingga masih tunduk dalam UU No. 17 tahun 2003 ;
Bahwa yang dimaksud dengan kekayaan negara menurut Ahliadalah kekayaan yang diambil dari APBN atau APBD yang kemudian dipisahkan untuk dikelola oleh BUMN atau BUMD, itu diatur dalam Undang Undang mengenai BUMN nya ;
Bahwa sampai saat ini status uang di BUMN posisinya masih mengikuti Pasal 2 huruf g artinya dikuatkan oleh MA tahun 2010 atas perkara Terdakwa Edi Widiyono dan dalam putusan tersebut pendapat Ahli dimasukkan kemudian dituangkan dalam putusan sampai Kasasi yang putusannya dikuatkan ;
Bahwa jika BUMN ada yang berbentuk Persero, para ahli hukum bisnis mempunyai pandangan yang berbeda, tetapi kalau disini Ahli sebagai ahli Hukum Keuangan Negara berpegang pada teori Hukum Adnminstrasi Negara, yang pada intinya bahwa dalam teori status uang BUMN tidak berubah, tetap uang negara itu tunduk pada dua teori yang pertama Teori Sumber dan kedua Azas kelengkapan ;
Pertama Teori Sumber : teori dimana uang tersebut yang bersumber pada APBN, kalau daerah APBD, karena bersumber pada APBN maka pengelolaan APBN mengikuti siklus mulai dari perencanaan, pembahasan, penetapan sampai pertanggung jawaban, maka untuk mekanisme pertanggung jawaban dilakukan melalui hukum publik, sehingga tidak menyebabkan uang tidak berubah ;
Azas kelengkapan sebenarnya merupakan azas klasik dalam teori hukum keuangan negara tetapi oleh UU No. 17/2003 masih diakui, memberikan otoritas kepada parlemen atau DPR untuk bisa memantau seluruh aktivitas pengguna uang negara, tidak boleh pengguna aktivitas yang menggunakan keuangan negara terlepas dari kontrol yaitu melalui BPK ;
Bahwa Sistim pengelolaan keuangan negara Indonesia, sebenarnya lebih menggunakan model Eropa centriskhususnya Belanda, memang BUMN tunduk pada Dewan Pimpinan Nasional, anggotanya adalah juga Pimpinan maupun karyawan BUMN tersebut, disitu BUMN diberi sampiran untuk memberikan kemanfaatan pada kesejahteraan publik, kalau model Amerika centris Ahli tidak akan membahas karena ini lebih ke hukum bisnis, karena dalam pola keuangan negara Indonesia masih menganut Eropa centris ;
Bahwa didalam UU No. 17/2003 dalam Pasal 2 huruf g UU No. 17/2003, tetapi didalam UU BUMN sendiri, BPK justru diundang oleh BUMN untuk melakukan pengawasan atas uang BUMN tersebut dan status keuangan negaranya akan terlepas dari UU No. 17/2003 kalau MK mengabulkan hal tersebut ;
Bahwa apabila Perseronya sudah menjadi lebih terbuka, komposisi penyertaan modalnya sudah tidak dominan lagi, hal ini juga pernah muncul Pengadilan Tipikor Jakarta, tetapi kemudian Penyidik JPU KPK menunjukkan ada peraturan Pemerintah yang menunjukkan adanya subsidi besar yang setiap tahun diberikan oleh negara kepada BUMN, pengaturan subsidi semacam maka ini menunjukkan aspek uang yang ada disitu adalah dominan uang negara dan PP nya ada tetapi Ahli lupa ;
Bahwa BUMN yang berbentuk Persero harus tunduk pada UU PT atau pada UU BUMN,dalam teori Hukum Administrasi Negara maka BUMN lebih ke pengelolaannya, tetapi status keuangannya tidak mungkin berubah ;
Bahwa kalau di dalam bidang hukum memang ada mata kuliah yang mengatur tentang BUMN ada ahlinya tersendiri, kalau aspek keuangan negaranya bisa dillihat bahwa alur pertanggung jawabannya harus sampai pada pertanggungjawaban seperti cara mempertanggung jawabkan APBD kalau uang itu bersumber dari uang negara atau daerah yang masuk melalui Subsidi dan disitu sudah diatur didalam Undang Undang Keuangan Daerah yang disebut azas-azas pengelolaan keuangan yang baik antara lain azas akuntanbilitas dan profesionalitas, disitu sudah diatur mengenai mekanisme penggunaan uang yang berasal dari pemerintahan tersebut dan tujuan biasanya melekat pada Peraturan Pemerintah yang dijadikan landasan untuk masuknya subsidi ke institusi BUMN ;
Bahwa kalau pejabat BUMN tidak bisa mempertanggung jawabkan keuangan negara tersebut, didalam siklus APBN itu siklus tahunan meskipun kemudian pertanggung jawabannya biasanya berhimpit dengan tahun anggaran berikutnya, antara Januari s/d Maret biasanya untuk periode Pertanggung jawaban Anggaran Negara (PAN) oleh karena itu maka yang menerima subsidi dari negara itu harus melaporkan penggunaannya supaya bisa masuk sebagai bagian didalam PAN tersebut dan harus dipatuhi dalam mekanisme pertanggungjawaban keuangan negara, kalau ini tidak dipatuhi akan dilihat wilayahnya apakah pelanggaran norma Hukum Adminsitrasi Negara atau mungkin ada unsur kecurangan untuk dibahas dalam hukum pidana ;
Bahwa untuk membedakan perbuatannya, Intinya Hukum Administrasi untuk mengkategorikan suatu pelanggaran norma Hukum Adminstrasi yang pertama patuh dari Undang Undang yang berlaku, ada 3 sayap yaitu peraturan perundang-undangan yang bersifat materiil, formil dan dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang dan untuk dikeluarkan ada 3 sayap dia berwenang pertama secara materiil kedua dari segi waktunya dan ketiga ada wilayah kewenangannya, dalam HAN juga ada juga ada yang namanya azas-azas pemerintahan yang baik misal azas kepastian hukum, azas keterbukaan, maka kalau ini dipatuhi dan tidak dilanggar maka tidak ada kesalahan HAN ;
Bahwa dalam perkara ini ada pejabat, dia mempunyai kewenangan untuk menentukan harga ganti rugi, dia tahu ada penyimpangan tapi karena tekanan masyarakat tentang besaran ganti rugi kalau tidak segsra diputuskan akan mengakibatkan kerugian yang lebih besar, pendapat Ahli:
Dalam penggunaan diskresi dalam kondisi mendesak itu sah atau tidak, dalam HAN diuji oleh batas atas dan bawah, batas-batasnya tidak berwenang didalam peraturan yang berlaku dan yang ketiga sesuai dengan tujuan memberikan kemaanfaatan publik, kalau dua hal ini tidak dilampaui maka tindakan diskresi yang sah, tetapi kalau tindakan ini bertentangan dengan peraturan yang berlaku dan ada unsur penyalahgunaan kewenangan maka ini diskresi yang tidak sah ;
Bahwa pada waktu menanda tangani pejabat BUMN tersebut mengetahui ada hal yang tidak sesuai dengan aturan,pendapat Ahli :
Sebetulnya mekanisme internal harusnya ada kalau menyangkut tindakan yang ada diwilayah administratif yang melanggar norma-norma dilingkungan kepegawaian BUMN yang semestinya ada pengawasan melekat tetapi apakah dipergunakan atau tidak oleh institusi yang lebih tinggi, kalau institusi yang lebih tinggi membiarkan saja ini harus dilihat sampai disitu kalau ternyata memang dibenarkan oleh atasannya dan ini kan melibatkan pejabat yang lebih tinggi mengapa tidak mengambil tindakan kalau ada pelanggaran hukum, seorang aparat pemerintah dibenarkan mengambil kebijakan diskresi tetapi tidak boleh melanggar norma peraturan perundang-undangan dan harus sesuai dengan tujuan kepentingan umum ;
Bahwa UU No. 20/2002 dalam pasal 35 dan 36, ini disosialisaikan oleh Tim 7 dan PLN mensosialisasikan Permentembem No.975/1999, sebelum pembayaran ganti rugi UU 20/2002 dicabut pada Bulan Desember 2004, UU yang diberlakukan:
Sebetulnya ada yang memberikan mandat kepada DPR dan pemerintah untuk segera membuat ganti dari UU yang tidak berlaku, kalau UU yang tidak berlaku tadi tidak segara diganti disini ada semacam kevakuman, konsukensinya ada UU yang dicabut tetapi segera ada undang undang yang menggantikannya dalam hal ini semacam menjadi pro dan kontra, apakah peraturan yang lebih tinggi atau lebih rendah dari UU sementara cantolannya sendiri sudah dibatalkan oleh MK masih mempunyai kekuatan atau tidak, dalam konteks ini pembentukan peraturan perundang-undangan tidak berbicara mengenai itu, dalam Konteks ketatanegaraan konsekuensinya harusnya pemerintah segera mengeluarkan UU yang baru ;
Berkaitan dengan itu bisa dilihat dalam peraturan tehnis operasional yang mengatur dari penggunaan wewenang jabatan karena setiap pejabat pemerintah dia tunduk pada sebagai norma Hukum adminstarsi yang mandiri dan norma hukum adminstrasi yang mengatur pejabatnya, norma yang mengatur pejabatnya diantaranya UU tehnis sektoral yang sudah dicabut tadi,sedangkan sebagai norma Hukum Adminstrasi negara yang mandiri adalah norma yang diciptakan pejabat pemerintah, bisa peraturan pemerintah bisa bisa peraturan menteri dan ini menjadi pegangan pejabat adminstrasi negara didalam menjalankan kewenangan pemerintahan yang dimilikinya ;
Bahwa kalau warga mendasarkan UU yang sudah dicabut tadi seharusnya dilakukan renegosiasi dulu sebelum ganti rugi diberikan :
Kalau Keputusan Mentambem mestinya merujuk keuangan negara karena itu adalah bagian dari kewenangan Keputusan Mentambem untuk mengatur sistim keuangan negara, maka mekanisme dan sistim pertanggung jawabannya Permantembem ;
Bahwa proses ganti rugi sah atau tidak setelah UU No. 20 Tahun 2002 sudah dicabut oleh MK, berarti sudah tidak ada norma lagi disitu.
Bahwa kalau seandainya putusan MK, keuangan BUMN bukan keuangan negara bagaimana pendapat ahli :
Lazimnya UU keuangan negara dalam No. 17/2003 khususnya Pasal 2 huruf g, keuangan negara memang bertitik tolak dari era berlakunya ICW maupun undang undang keuangan Indonesia, memang pada saat itu banyak penyimpangan tidak hanya di BUMN tetapi juga yayasan yang tidak terjamah oleh Undang Undang Tipikor, kemudian menurut keuangan negara itu memasukkan salah satu bagian supaya tidak wilayah abu-abu yang bisa dimanfaatkan celah-celahnya ;
Bahwa dalam BUMN yang dimasukkan pada keuangan negara hanya saham yang berasal dari keuangan negara, sementara diluar dari saham itu bukan kekayaan negara, pada intinya menghendaki pembinaan adminstratif dari kementrian keuangan dalam pola pengelolaan keuangan, dan dalam pola pengolaan semacam negara masih menganggap bahwa BUMN menjadi bagian dari fungsi negara, BUMN salah satu cara dari perbuatan pemerintah, ada 8 cara perbuatan salah satunya adalah pemerintah bisa bertindak melalui perusahaan negara yang lain pemerintah bertindak sendiri membuat sendiri missal membuat undang undang dan yang lainnya untuk semi bisnis pemerintah bisa bertindak melalui perusahaan negara ;
Bahwa juka BUMN sahamnya 100 % kaitannya dengan keuangan negara, kalau dibaca dalam konteks UU keuangan negara, UU perbendaharaan negara, UU tentang pemeriksaan keuangan negara disitu tidak ada aturan spesifikasi yang membuat kualifikasi seperti itu, masih tunduk pada keuangan negara ;
Bahwakalau BUMN sahamnya punya negara 51 % selebihnya swasta,Fase dalam Pasal 2 huruf g tidak membuat suatu klasifikasi kalau memang ada perubahan format pengaturan maka UU keuangan negara dan UU BUMN disinkronkan saja tetapi masuknya didalam substansi UUnya, hal yang Ahli ketahui apa yang digunakan sebagai argumentasi yaitu pak Irfan maupun Prof. Nindyo itu diranahkan Peraturan Pemerintah (PP) didalam peraturan lebih rendah dari UU nya selama UUnya tidak eksplisit menyebut pola pengaturan seperti apa yang diargumentasikan oleh para agrobisnis Ahli rasa ikuti saja dalam Pasal 2 huruf g dan putusan MA dalam perkara Edi Widiyono ;
Bahwa yang dilakukan oleh PLN tersebut berkaitan dengan keuangan negara , didalam UU No. 15/2004 tentang pemeriksaan keuangan negara dan UU No.15/2006 tentang BPK dan juga diikuti Peraturan No. 1/2007 tentang standart pemeriksaan keuangan negara, sebetulnya BPK sendiri sejauh yang Ahli ketahui sudah bisa mengklasifikasikan apakah kerugian kerugian yang terjadi BUMN merupakan unsur Tipikor, maka pembentuk amandeman UUD menempatkan BPK yang mandiri, sebaiknya hal tersebut diserahkan kepada audit BPK ;
Bahwa terkait dengan hutang dan Piutang,BUMN masuk keuangan negara Ahli mengkategorikan keuangan negara ;
Bahwa siapapun yang memakai uang negara dia harus tunduk pada mekanisme dan pertanggung jawaban terhadap keuaganan negara ;
Bahwa kalau lone/pinjaman, sepanjang kemudian masuk didalam APBN menurut pendapat Ahli sudah masuk didalam siklus keuangan negara sehingga lone ini karena juga menggunakan fasilitas negara, pemerintah yang bertanggung jawab maka juga tunduk pada mekanisme pertanggung jawaban keuangan negara ;
Bahwa kalau PLN mempunyai anak perusahaan, bila saham 100 % dari PLN, sampai saat ini memang pernah ada kasus semacam ini dan jawaban juga disampaikan pada penyidik, karena ini juga menggunakan fasilitas ini juga masuk didalam lingkup keuangan negara ;
Bahwa definisi kekayaan negara yang dipisahkan, struktur permodalan di PLN, kekayaan negara yang dipisahkan negara adalah yang bersumber pada APBN untuk diserahkan kepada BUMN/perusahaan negara.dalam konteks ini UU tidak membuat suatu klasifikasi secara khusus mana yang merupakan modal PLN sendiri, mana yang dari uang negara selama tidak ada pengaturan dalam UU yang ada tidak direvisi, ini pertanggungjawaban siklus APBN ;
Bahwa menurut ahli yang dimaksud keuangan negara yang dipisahkan masuk kepada PLN,Tehnis opersionalnya bisa dirujuk didalam peraturan internal dari PLN sendiri, UU keuangan negara hanya berkepentingan untuk mengamankan, agar aliran keuangan negara, agar tidak satupun bagian dari keuangan negara yang tidak terpantau oleh pengawasan ;
Bahwa APLN dalam membiayai proyek,adkewena angan BPK untuk melakukan pemeriksaan, didalam UU yang mengatur mengenai pemeriksaan yaitu UU15 /2004 seluruh unsur keuangan negara tunduk pada pemeriksaan BPK, yaitu berdasarkan UU No. 15/2006 dan BPK sendiri mengeluarkan peraturan sendiri yaitu Peraturan BPK No.1/2007. Oleh karena itu ini menjadi ranah BPK untuk mengklasifikasikan, apakah ini merupakan kerugian negara yang masuk Tipikor atau bisnis dan untuk rujukan yang paling sah adalah memgacu pada temuan BPK ;
Bahwa menurut ahli bisa menjadi ranah korupsi, BPK bisa masuk kesemua sektor bahkan swasta bisa dilakukan audit oleh BPK sepanjang ada aliran negara disitu dan indikasi kerugian negara disitu ;
Bahwa menurut ahli tentang putusan MA No. 77 tahun 2011, yang menyatakan bahwa kekayaan BUMN dari negara yang dipisahkan maka pengelolaannya, sepenuhnya berdasarkan UU tentang persero tadi ?
Keputusan MA tadi diambil berdasarkan fatwa dan permohonan fatwa dari kementrian namun posisi fatwa sendiri kan tidak muncul dalam peraturan per UU an dan kemudian polemik terjadi dan sampai kemudian forum hukum tata negara UI dan beberapa ahli mengajukan uji materiil di MK mengenai Pasal 2 g dan kondisi saat ini norma yang eksis adalah Pasal 2 huruf g dan juga Tap No. 10/2001 disitu bagian keduanya mengatakan bahwa BPK untuk mengintensifkan pengawasan lembaga pemerintah, BUMN, BUMD dan sebagainya ;
Bahwa kalau menyangkut seluruh hutang piutang PLN, pendapat ahli terhadap langkah-langkah PLN ada tunggakan-tunggakan besar Rp. 1 M, sejauh kalau memang pembiayannya dari uang negara maka harus mempertanggung jawabakannya berdasarkan mekanisme tanggung jawab keuangan negara ;
Bahwsa menurut pendapat ahli dengan Pasal 2 huruf g dengan UU tentang BUMN yang menurut Fatwa MA adalah Lex Spesialist terhadap BUMN,Fatwa MA sangat susah ditempatkan sebagai bagian dalam hirarki dalam norma hukum dalam konteks UU No.19/2004 dan UU No. 12/2011, sehingga dalam praktek peradilan susah dikatakan sebagai norma hukum yang mengikat karena fatwa MA bukan peraturan perundang-undangan kalau kita melihat frase perusahaan negara/daerah Pasal 2 huuruf g masih mempunyai kekuatan yang mengikat sejauh belum ada perubahan MK maupun oleh amandemen sendiri ;
Bahwa kalau BUMN yang menjalankan usahanya tidak menggunakan subsidi tetapi profit yang diperoleh dari perusahaan itu, UU No. 10/2003 tidak mengklasifikasi semacam itu jadi kekayaan negara/daerah termasuk kekayaan yang ada di perusahaan negara/daerah, selama uu masih eksis, karena pembentukan BUMN menggunakan modal awal dari kekayaan negara yang dipisahkan maka masih tunduk pada peraturan dan mekanisme pertanggungjawaban keuangan Negara ;
Bahwa ahli mengatakan bersumber pada APBN, kalau sifatnya lone mekanisme masuknya diawal harus ada konitmen dari pemerintah, kemudian disalurkan apakah untuk kepentingan daerah atau ada permintaan dari korporasi dibawah pemerintah, dalam konteks ini pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan harus memantau penggunaan uang negara tersebut dan yang bertanggung jawab dalam hubungan antar negara yang bertanggung jawab adalah pemerintah dan dalam konteks internal pemerintah bisa meminta pertanggung jawaban kepada pengguna ;
Bahwa Diskresi adalah kewenangan yang melekat pada pejabat tata usaha negara / pejabat pemerintah untuk mengatasi kondisi yang mendesak aktual dan faktual, tetapi harus diperhatikan bahwa penggunaan ini harus sah tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memberikan kemanfaatan kepentingan umum sepanjang tidak bertentangan dengan perundan-undangan dan kepantingan umum maka ini dikatakan diskresi yang baik ;
Bahwa dari keuangan negara terutama dilihat dari sumbernya, kalau sumbernya murni dari PT apakah itu termasuk keuangan negara atau tidak, yang kedua Diskresi terjadi di lapangan kalau dilaksanakan melanggar Kep. Men tetapi kalau dilaksanakan justru menyelematkan keuangan negara dan itu dananya dari A PLN yang ini justru membantu masyarakat yang dilintasi, apakah kebijakan seperti ini dapat dipidanakan atau tidak pendapat Ahli : Didalam sistem ketatanegaraan Indonesia didalam pengaturan mengenai penggunaan uang negara dibentuklah institusi BPK, memang dalam penggunaan keuangan negara, dalam pengguanaan keuangan negara biarlah BPK yang mengklarifikasi kalau memang ditemukan ada kerugian keuangan negara, pasti temuan BPK akan menyampaikan seperti itu tetapi kalau itu bisnis BPK juga akan menyampaikan dalam temuan itu, Ahli tidak boleh sampai kualifikasi sesperti itu ;
2. RM. YOHANES. ARY BOWO, SP ;
Bahwa kapasitas Ahli mewakili institusi Dinas Pertanian dan Perkebenunan Kabupaten Bantul, bidang yang akan Ahli sampaikan yaitu bidang Holtikultura ;
Bahwa Holtikultura adalah salah satu seksi yang ada di dinas kami yang membidangi masalah buah-buahan, tanaman hias dan biofarmasi;
Bahwa di Holtikutura ada yang namanya tanaman semusim dan tanaman tahunan, tanaman semusim umurnya cuma satu musim kurang dari satu tahun seperti cabe, sawi dll sedangkan untuk tanaman tahunan yaitu yang umurnya lebih dari satu tahun ;
Bahwa Tanaman mlinjo masuk didalam sayuran tahunan, sedangkan kalau jati masuknya di kehutanan ;
Bahwa kalau untuk bibit itu tanaman atau bagian tanaman yang mempunyai fungsi untuk dikembang biakkan dan kalau tumbuhan adalah yang tidak dibudidayakan, kalau yang dibudidayakan adalah mulai dari bibit termasuk mlinjo ;
Bahwa Ahli tidak mempelajari Keputusam Mentambem No. 975/1999 dan tidak pernah tahu ;
Bahwa yang dimaksud dengan tumbuhan adalah tanaman yang tidak dibudidayakan, sedangkan tanaman adalah tumbuhan yang dibudidayakan jadi ada nilai tambahnya disitu kita melakukan sebuah usaha, fokus kita di pertanian kita dari pertanian adalah produksi jadi seperti di holtikutura itu adalah menangani supaya tanaman untuk bisa berproduksi ;
Bahwa prinsipnya itu ada di budidayanya, sepanjang itu dibudidayakan menjadi tanaman ;
Bahwa untuk mlinjo dan cabe termasuk tanaman karena dibudidayakan ;
3. Drs. AGUNG PRASETYO ADI;
Bahwa Riwayat Pendidikan Ahli dan pekerjaan:
- Riwayat pendidikan saya adalah sebagai berikut :
- Lulus D III STAN tahun 1983 ;
- Lulus S 1 STIE Widya Wiwaha tahun 1993 ;
- Lulus S 2 Fakultas Sospol UGM Tahun 2003;
- Diklat pelatihan anti korupsi ;
- Adapun riwayat pekerjaan sebagai berikut :
- Kerja di Perwakilan BPKP Samarinda 1983 ;
- Pidah di Perwakilan BPKP di DI. Yogyakarta tahun 1990 -2000 ;
- Pindah di Perwakilan BPKP Bengkulu tahun 2003-2004 ;
- Pindah di Perwakilan BPKP DI. Yogyakartan 2005-
- Jabatan sekarang sebagai
Bahwa ahli pernah diminta tolong oleh Penyidik untuk menghitung kerugian negara proyek Sutet di Timbulharjo ;
Bahwa dalam melaksanakan tugas semata-mata karena ada permintaan dari Polda DI. Yogyakarta untuk membantu melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dan kami ditugaskan oleh Instansi kami, kami melakukan perhitungan berdasarkan data-data yang diberikan oleh kepala penyidik karena kewenangan dan kapasitas kami melakukan perhitungan sesuai dengan aturan main apa yang seharusnya dilakukan dan apa yang tidak dilakukan;
Bahwa Berkas yang terima dari penyidik yaitu :
Berkas BAP Penyidik dari Polres Bantul atas Saksi-saksi ;
Daftar pembayaran ganti rugi uang bebas Sutet ;
Berita acara sidang musyawarah penetapan Kompensasi tanah ;
Ijin prinsip Gubernur ;
Surat pemberian rekomendasi ;
Undangan dari Subakir kepada warga ;
Kwitansi pembayaran ganti rugi senilai Rp. 2.789.000.000,- (dua milyar tujuh ratus delapan puluh sembilan juta rupiah) ;
Daftar inventarisasi tanaman ;
Buku Inventarisasi ;
Daftar pembayaran ganti rugi ;
Daftar nominative ;
Disamping itu melakukan Konfirmasi ulang di lapangan ;
Bahwakarena kejadiannya sudah 7 tahun yang lalu Ahli tidak ingat lagi, tetapi yang jelas paling tidak kita melihat lokasi dimana, kondisi tanamannya bagaimana, kepemilikannya bagaimana dan lain sebagainya ;
Bahwa dalam melakukan cek ulang berdasarkan data yang didapat, pertama mempelajari dulu kriteria siapa yang berhak, siapa pemiliknya, berapa harus diberikan sebagai kompensi, dan menghitung berdasarkan Keputusan Mentambem No. 975/1999 tanggal 11 Mei 1999, dari situ sudah diatur pohon apa yang diganti, kepemilikan apa yang mendapat kompensasi, kondisi kriteria besar, sedang dan kecil ;
Bahwasecara kronologis mungkin ada kaitannya karena UU No. 20/2002 mengatur ketanaga listrikan tetapi intinya yang paling tepat didalam inventarisasi adalah memakai Keputusan Mentambem No. 975/1999 ;
Bahwa yang Ahli simpulkan adalah tidak semua tanaman yang dimasukkan dalam daftar inventarissasi itu sesungguhnya dibayar sesuai dengan peratuan yang baru, karena dilihat dari kriteria besar, sedang,kecil, tinggi dan sebagainya dan dari perhitungan kami ada tanaman yang sebenarnya tidak layak diganti karena tingginya kurang dari 3 meter ;
Bahwa hasil perhitungan kami dari 4.298 batang tanaman yang kita inventarsis terdapat 3.998 batang yang tingginya kurang dari 3 meter yaitu tanaman mlinjo dan jati adapun kerugiannya ada Rp. 1.911.000.000,- (satu milyar sembilan ratus sebelas juta rupiah) sekian dan ini merupakan kerugian Negara ;
Bahwa yang lainnya tidak ditemukan karena data yang diverifikasi adalah hanya data yang diberikan dari penyidik itu yang dilakukan ;
Bahwa di BPKP setiap penugasan tidak bisa dilakukan sendiri karena ada penugasan mandiri, penugasan mandiri merupakan aturan di BPKP dan Tim tersebut terdiri dari :
Ketua Tim : Agus Tri Marhadi ;
Pembantu Penanggung jawab : Suta’at ;
Pengendalai tehnis : Saya (Agung Prasetyo Adi) ;
Anggota : Faeshol Cahyo Nugroho ;
Bahwa kalau UU No. 20/2002 khususnya pasal 36 dikaitkan dengan Keputusan Mentambem No. 975/1995 :
Pasal 36 UU No. 20/2002 dikaitkan dengan Kep. Mentambem adalah peraturan yang khusus jadi fungsinya dia hanya menghitung yang berhak mendapat ganti rugi ada kriterianya, sepanjang tanaman tidak masuk kriteria tersebut itu melanggar hukum yang ditetapkan otomatis merupakan kerugian negara ;
Bahwa yang harus bertanggung jawab dalam hal karena kapasitas ahli dalam menghitung kerugian negara berdasarkan data, kriteria dan menentukan besarnya kerugian negara dan kapasitas Ahli sebagai ahli tidak bisa menetapkan siapa yang melawan hukum ;
Bahwa Ahli tidak sampai detail waktu uang keluar, waktu diberikan data memverifikasi betul tidak uang yang keluar dari PLN untuk ganti rugi dari data tersebut adalah sah uangnya dari PLN dan setelah ditelusuri ternyata uangnya sudah sampai pada yang mendapatkan ganti rugi tersebut dan dicocokkan berapa seharusnya benar-benar yang dikeluarkan ;
Bahwa karena perhitungannya sesuai dengan data yang diberikan dan boleh mengklarifikasi dalam jika tidak yakin dan intinya bahwa uang itu mengalir sah ;
Bahwa yang dilakukan adalah kondisi phisik berdasarkan Keputusan Mentambem No. 975/1999 dengan ketinggian minimal 3 meter ;
Bahwa kriterianya tidak hanya tinggi saja, yang lain masih banyak antara lain ada 17 meter kekanan dan kekiri, ketinggian dari tanah berapa ;
Bahwa dana sejumlah Rp. 2.700.000.000,- (dua milyar tujuh ratus juta rupiah) sekian tidak hanya dipergunakan untuk 4.298 batang saja tetapi lebih dari itu ;
Bahwa dalam laporan sudah dijelaskan bahwa jumlah 4.298 batang dengan senilai Rp. 2.700.000.000,- (dua milyar tujuh ratus juta rupiah) sekian adalah terkait dengan tanaman titipan dan dari jumlah tanaman titipan tersebut yang tingginya belum mencapai 3 meter ada sebanyak 3.998 batang senilai Rp. 1.911.000.000,- (satu milyar sembilan ratus sebelas juta rupiah) sekian ;
Bahwa yang menerima dana di Desa Timbulharjo dalam laporan dari PLN diserahkan kepada saudara Subakir pada tanggal 25 Januari 2005 sejumlah Rp. 2.700.000.000,- (dua tujuh ratus juta rupiah) sekian, saya melihat tanda terimanya yang ditanda tangani beliau ;
Bahwa dari 3.998 batang dibawah 3 meter dengan dana Rp. 1.9 menghitungnya dari data yang diberikan oleh penyidik,kemudian dilakukan klarifikasi, semuanya sudah dibayarkan kepada warga mestinya dana Rp. 1.911.000.000,- (satu milyar sembilan ratus sebelas juta rupiah) tersebut tidak dibayarkan karena tingginya kurang dari 3 meter ;
Bahwa tidak sampai konfirmasi kepada si A, B, C dsb hanya menyampaikan bahwa sebenarnya barang yang tidak layak dibayar mengapa uangnya sudah keluar, Ahli hanya menghitung barang itu tidak layak dibayar tetapi kenyataan di lapangan tetap dibayarkan ;
Bahwa kalau ditotal jumlahnya Rp. 2.700.000.000,- (dua tujuh ratus juta rupiah) distu dibagi habis menurut datanya tetapi tidak mengkonfirmasi kepada warga ;
Bahwa yang dimaksud dengan keuangan negara :
UU No. 17/2003 Pasal 1 menyebutkan Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut ;
Pasal 2 Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, meliputi hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman, kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga, Penerimaan Negara, Pengeluaran Negara, Penerimaan Daerah, Pengeluaran Daerah, kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah, kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum, kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah ;
Bahwa setahu ahli uang negara karena PLN itu adalah badan yang menerima fasilitas dari negara dan yakin itu adalah uang negara, karena di PLN menurut sumber dananya bisa berasal dari IBF, pinjaman luar negeri dan juga dari unit penerimaan PLN sendiri itu masuk di keuangan negara ;
Bahwa keterangan Saksi dari PLN bahwa sebagian dana untuk proyek Sutet adalah berupa lone pinjaman luar negeri dan subsidi pemerintah, Ahli tetap berpendapat sebagai uang negara karena mekanisme anggaran baik berupa lone, hibah luar negeri, bantuan luar negeri dia bisa digunakan kalau masuk dalam mekanisme PLN, dan PLN anggarannya juga melalui APBN ;
Bahwa Subsidi yang dimaksud disini sebenarnya adalah bantuan pemerintah melalui APBN, bisa juga melalui bantuan luar negeri atau hibah kalau subsidi tidak mengembalikan lagi tetapi kalau lone disitu ada peraturan dan harus mengembalikan dalam jangka waktu tertentu ;
Bahwa pengaturan mengenai batas kepemilikan kaitannya dengan suatu barang usaha ini adalah kaitannya dengan keputusan didalam menentukan hak suara, jadi suara itu bisa diakui kalau 50 plus 1, kalau mempunyai hak saham atau hak apaun diatas 50 % itu berarti sudah diakui ;
Bahwa BPKP tidak ada kaitannya penganggaran dengan BUMN, kebetulan BPKP sebagai aparat pengawasan yang ada kerja sama dengan Kejaksaan Agung dan kita dipercaya untuk melakukan perhitungan ;
Bahwa dasar Undang Undang kualifikasinya sudah lazim sekali tetapi untuk UU sendiri lupa tetapi ada surat tugas untuk melaksanakan ;
Bahwa Tugas menghitung kerugian negara justru BPKP yang pertama kali diminta oleh Kejaksaan Agung dan sekarang BPK juga sudah ada aturan mainnya untuk kerja sama ;
Bahwa menurut Ahli Kep. Mentambem No. 975/1999 secara piranti memang UU, sepengetahuan Ahli adalah karena lex speliasit jadi sebenarnya yang mengacu adalah Kep. Mentembem No. 975/1999 karena lebih khusus aturannya ;
BahwaAhli melihat instrument kejadiannya untuk meyakinkan barang yang sudah diterima otomatis kita mempunyai usul-usul misalnya paling tidak menanyakan tanahnya apa betul tanah tersebut milik si A yang tahu adalah kepala desa, apa betul tanah yang terkena aliran Sutet adalah miliknya dan yang terkait antara lain bisa melalui face to face dari PLN antara lain dengan Misman, Samin dan Surono ;
Bahwa caranya untuk data-data diberikan aparat penyidik teutama untuk data yang masih memerlukan bukti, jadi tidak yang terima begitu saja, dan untuk meyakinkan Ahli melakukan konfirmasi kepada PLN ;
Bahwa karena Tim ada beberapa konfirnasi yang didapat, bersama dengan penyidik ke PLN yang di Jalan Mangkubumi Yogyakarta untuk bertanya masalah Sutet itu bagaimana, sifatnya hanya minta data tambahan saja dan PLN gedongkuning bukan yang mengerjakan proyek ;
Bahwa Ahli tidak melakukan audit, hanya menghitung jadi menghtung itu sifatnya data sudah disediakan ;
Bahwa untuk membayar ganti rugi tanaman sumber dananya dari lone ;
Bahwa sebenarnya tidak mengabaikan UU No. 20/2002, kami tetap mempelajari dan untuk pertimbangan juga ;
Bahwa dari 4.298 yang kurang dari 3 meter ada 3.998, selisihnya karena kriterianya sudah jelas memakai Kep. Mentambem No. 975/1999, maka yang tidak memenuhi syarat ya otomatis tidak kita perhitungkan ;
Bahwa pada saat menghitung kerugian negara dari Rp. 2,7 M dan selisihnya Rp. 1.9 M yang harus kembali ke PLN, sebenarnya untuk Rp. 1.900.000.000,- (satu sembilan ratus juta rupiah) sekian si A si B jelas, persepsi Ahli kalau dari pengeluaran yang dipressentasi satu persatu akhirnya Rp. 1.900.000.000,- (satu sembilan ratus juta rupiah) ;
Bahwa karena keputusan rapat pemegang saham ditentukan setahun sekali setelah laporan audit selesai tujuannya banyak sekali antara lain bisa menentukan arah perusahaan, menentukan hutang, jasa produksi dan lainnya itu diatur didalam UU perseroan tetapi nomor berapa lupa ;
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Para Terdakwa juga telah menghadirkan 3 (tiga) orang SAKSI Adecharge yang didepan persidangan dibawah sumpah telah memberikan keterangan sebagai berikut :
BOWO PRIHANGGONO ;
Bahwa saksi akan memberitahukan tentang pekerjaan saksi pada saat ada proyek sutet di Timbulharjo ;
Bahwa saksi sebagai penebang pohon yang dilalui sutet ;
Bahwa alat untuk menebang pohon-pohon tersebutpada saat itu alatnya membawa sendiri-sendiri ;
Bahwa pekerjaan tersebut sekitar satu bulan, karena lama yang paling sulit pohon bambu ;
Bahwa bambu ada akarnya tidak dibakar karena perintahnya hanya untuk motong aja ;
Bahwa para Terdakwa tidak adayang menunggui;
Bahwa saat bekerja tidak ada yang mengawasi karena hanya dengan kejujuran aja ;
Bahwa untuk masalah pembayaran lancar-lancar aja ;
Bahwa dana untuk menggaji saksi tidak tahu dari mana ;
Bahwa pada saat penebangan tersebut paling banyak yang ditebang tanaman bambu dan sono keling ;
Bahwapada saat penebangan tersebut yang pernah kelokasi Terdakwa Pak Setiyawan, tapi juga kadang-kadang aja ;
Bahwa saksi untuk pekerjaan itu tidak berhubungan dengan PLN ;
Bahwa pekerjaan tersebut saksi kerjaan sebelum Gempa Bumididaerah yang terlewati sutet tersebut ;
Bahwa Pohon-pohon yang ditebang tersebut ya diminta yang punya lahan tersebut ;
Bahwa benar pada saat itu ada bambu yang kena strom jarak tersebut berjarak tiga meterran ;
Bahwa saksi melakukan Penebangan pohon-pohon tersebut sekitar tahun 2005, pada saat itu pakai alat Bendo dan Graji (senso) ;
Bahwa saksi melakukan Penebangan pohon-pohon tersebut tidak ada kontraknya hanya saja bekerja sebagai harian aja ;
Bahwa dalam penebangan pohon tersebut ada 15 orang kemudian ada yang keluar 3 orang;
Bahwa saksi melakukan penebangan pohon-pohon tersebut diwilayah Timbulharjo;
Bahwa saksi melakukan Penebangan pohon-pohon tersebut sudah dilewati kabel ;
Bahwa dalam penebangan pohon tersebut yang menyuruh dan yang membayar Terdakwa Pak Setiyawan;
SIDIQ AL AMIN;
Bahwa saksi akan memberitahukan tentang pekerjaan saksi pada saat ada proyek sutet di Timbulharjo ;
Bahwa tugas saksi sebagai penebang pohon yang dilalui sutet ;
Bahwa para Terdakwa tidak ada yang menunggui, saat bekerja tidak ada yang mengawasi karena hanya dengan kejujuran aja ;
Bahwapada saat itu yang paling banyak tanaman bambu dan sono keling ;
Bahwayang pernah kelokasi penebangan Terdakwa Pak Setiyawan, tapi juga kadang-kadang aja ;
Bahwa saksi untuk pekerjaan itu tidak berhubungan dengan PLN ;
Bahwa bambu yang ada setromya tersebut berjarak tiga meterran, benar saksi telah membuktikan sendiri memang ada setromnya ;
Bahwa saksi melakukan Penebangan pohon-pohon tersebut sekitar tahun 2005, pada saat itu pakai alat Bendo dan Graji (senso) ;
Bahwa saksi melakukan Penebangan pohon-pohon tersebut sudah dilewati kabel yang menyuruh dan yang membayarTerdakwa Pak Setiyawan;
Bahwa jarak Penebangan pohon-pohon tersebut dengan ganti rugi sekitar 2 bulannan ;
KUNTORO ;
Bahwa saksi akan memberitahukan tentang pekerjaan saksi pada saat ada proyek sutet di Timbulharjo ;
Bahwa tugas saksi sebagai penebang pohon yang dilalui sutet ;
Bahwa para Terdakwa tidak ada yang menunggui, saat bekerja tidak ada yang mengawasi karena hanya dengan kejujuran aja ;
Bahwapada saat itu yang paling banyak tanaman bambu dan sono keling ;
Bahwayang pernah kelokasi penebangan Terdakwa Pak Setiyawan, tapi juga kadang-kadang aja ;
Bahwa saksi untuk pekerjaan itu tidak berhubungan dengan PLN ;
Bahwa bambu yang ada setromya tersebut berjarak tiga meterran, benar saksi telah membuktikan sendiri memang ada setromnya ;
Bahwa saksi melakukan Penebangan pohon-pohon tersebut sekitar tahun 2005, pada saat itu pakai alat Bendo dan Graji (senso) ;
Bahwa saksi melakukan Penebangan pohon-pohon tersebut sudah dilewati kabel yang menyuruh dan yang membayar Terdakwa Pak Setiyawan;
Bahwa jarak Penebangan pohon-pohon tersebut dengan ganti rugi sekitar 2 bulannan ;
Menimbang, bahwa para TERDAKWA telah pula memberi keterangan didepan persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Terdakwa I (SUBAKIR Bin PURWO DIHARJO),
Bahwa terdakwa menduduki jabatan sebagai Korlap dan tugas Terdakwa sebagai Korlap yaitu mengkondisikan masyarakat siap untuk dilalui saluran Sutet, supaya tidak terjadi gejolak didalam masyarakat dan tugas tersebut dilakukan dengan cara pertemuan-pertemuan ;
Bahwa Terdakwa mengikuti pertemuan dilakukan beberapa kali dan didahului dengan pertemuan dengan PLN di Balai Desa Timbulharjo yang diikuti sebagian warga yang terkena jalur Sutet, karena belum ada titik temu maka kami warga bersikap agar tidak terjadi yang tidak diinginkan didalam masyarakat ;
Bahwa yang dibicarakan waktu itu adanya jaringan Sutet dan kompensasi ganti rugi tanaman, tanah dan bangunan, belum ada titik temu karena penawaran dari PLN rendah, contoh untuk tanah, bangunan itu hanya dihargai 10 % dari NJOP dan untuk kelapa dihargai Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) per batang ;
Bahwa terdakwa mendapat laporan dari warga telah terbentuk Kordus sedangkan Korlap terbentuk sewaktu rapat dirumahterdakwa, Kordus menunjuk kami mewakili mereka sebagai Korlap ;
Bahwa sertelah Terdakwa sebagai Korlap lalu diajak oleh Terdakwa pak Sriwanto untuk bergabung dengan Tim 7 yang terdiri dari Suharto, Drs. Suharto, Ir. Suharto dan Jumakir, terdakwadipertemukan dengan Tim 7 di rumah pak Suharto Ngoto ;
Bahwa dalam pertemuan terdakwasampaikan asprisasi dari masyarakat “Pak saya warga Timbulharjo ingin mengurus masalah ganti rugi Sutet” dari PLN waktu itu tidak ada ;
Bahwa terdakwasebagai Korlap mendapatkan honor dari yang 10 % yaitu sejumlah Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ;
Bahwa jumlah total yang diterima dari PLN sekitar Rp. 2.700.000.000,- (dua milyar tujuh ratus juta rupiah), yang dibayarkan ke masyarakat berapa terdakwalupa dan yang dimasukkan kedalam amplop adalah yang Rp. 25.000,- (dua puluh laima ribu rupiah) bukan harga yang asli dan sisanya ditempatnya KDS (pak Harto) di Ngoto salah satu dari Tim 7 ;
Bahwa pembayaran untuk warga pagi kemudian pada sore harinya dibagikan kepada Kordus dan Korlap dan bagiannya berlainan karena kesepakatan saja dan pak Subakir dianggap lebih tua ;
Bahwa tentang daftar inventarisasi tanaman itu (BB No. 12),mengenai daftar inentarisisasi tanaman yang terkena jalur Sutet cuma disodori oleh pak Samin dan memang harus terdakwatanda tangani yang bilang pak Samin, dia juga tanda tangan, terdakwatidak memberikan syarat tertentu terdakwatanda tangan dengan sukarela ;
Bahwa yang mengedarkan undangan pertemuan di Balai Desa ya Pemerintah Desa setempat yaitu Pak Daldiri (Kaur Pemerintahan);
Bahwa terdakwa belum pernah menjalani hukuman;
Bahwa terdakwa masih mempunyai tanggung jawab keluarga sebagai tulang punggung didalam keluarga ;
Bahwa PLN pernah mengadakan sosialisasi tapi cuma satu kali bertempat di Balai Desa ;
Bahwa terbentuknya Korlap dengan Team 7 terbentuknya duluan Team 7 duluan ;
Bahwa untuk tanaman titipan didata pada bulan Juni 2004;
Bahwa untuk blangko yang untuk mendata tanaman tersebut sudah disiapkan dari Team 7 ;
Bahwa dari data yang dibuat untuk melihat tanaman titipan kelihatan;
Bahwa untuk surat kuasa yang membuat tiam 7 ;
Bahwa untuk yang mengisi uang kedalam amplop juga dari team 7, untuk Korlap mendapatkan Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kemudian dibagi bertiga saya mendapat Subakir Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), Terdakwa pak Sriwanto Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan Terdakwa pak Setiyawan Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ;
Bahwa tentang tanaman mlinjo terdakwa diajak pak Suharto mengantar kekurangan pembayaran pembelian pohon mlinjo, diantar setelah pembayaran ganti rugi tetapi jumlah uangnya terdakwatidak tahu dan jumlah pohon dan diantar kapan terdakwatidak tahu ;
Bahwa tempat terdakwajuga ada pohon antara lain mlinjo tetapi asli semua dan semuanya mendapat berapa lupa ;
Bahwa ini surat kuasa dari korlap ke Tim 7 sesuai bukti BB No. 12 Surat Kuasa, yang membuat adalah Pak Petor ;
Bahwa pada waktu pendataan awal oleh Kordus, terdakwamengikuti beberapa kali tetapi petugas dari PLN belum ada yang ikut ;
Bahwa setelah disampaikan kepada Tim 7 pendataan sudah selesai untuk kelanjutannya tidak tahu karena sudah ada surat kuasa yang diberikan kepada Tim 7 yaitu Paulinus Petor termasuk Suharto, Drs. Suharto dan Ir. Suharto DS ;
Bahwaterdakwaterkait dengan surat kuasa tersebut tidak pernah diajak untuk musyawarah harga dengan pihak PLN baik tanaman asli maupun titipan sampai menerima ganti rugi sebesar Rp. 2.700.000.000,- (dua milyar tujuh ratus ribu rupiah) ;
Bahwa pembayaran Rp. 2.700.000.000,- (dua milyar tujuh ratus ribu rupiah) yang menerimadirumah pak Suharto Ngoto diserahkan dari pihak PLN yang ditanda tangani oleh pak Paulinus Petor danterdakwa, sebetulnya kami korlap bertiga ada tetapi saya yang disuruh untuk menanda tangani bersama pak Paulinus Petor dan kemudian Ir. Suharto meminjam alat untuk menghitung uang tersebut dan brankas, setelah selesai dihitung kemudian dimasukkan kedalam amplop yang akan dibagikan kepada masyarakat esuk harinya ;
Bahwa setelah uang diterima sejumlah Rp. 2.700.000.000,- (dua milyar tujuh ratus ribu rupiah) dipotong 10 % kemudian disisihhkan, kemudian yang dimasukkan kedalam amplop uang ganti rugi sesuai dengan tanaman asli dan tanaman titipan Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) ;
Bahwa uang yang diberikan kepada 3 (tiga) Korlap Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ke Kordus Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) termasuk perangkat desa, Lurah Desa dan Camat dan Muspika ;
Bahwa uang Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) dibagikan untuk 10 Kordus Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) diterimakan ditempat Terdakwa pak Setiyawan pada waktu pembagian ganti rugi ; Lurah Desa mendapat sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ; untuk Kaur Pemerintahan Desa sekitar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ; untuk Camat sekitar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) diterima di kantornya ; Waktu menyerahkan uang terdakwatidak memakai tanda terima ;
Bahwa untuk inisiatif bagi-bagi uang tersebut atas inisiatif dari mereka dari Tim 7 karena kita hanya disuruh untuk mengantar aja ;
Bahwa untuk setiap pertemuan yang mengeluarkan biayanya Ir. Suharto ;
Bahwa uang sisa tersebut setahu saya disimpan didalam brankas, karena terdakwatidak mempunyai kewenangan ;
Bahwa dari pihak PLN kita tidak memberikan uang dari sisa tersebut ;
Bahwa tinggi pohon tanaman tititpan yang dibayar secara umum oleh PLN variatif antara 2,5 meter sampai 3 meter ;
Bahwa tahu bahwa itu tanaman pohon mlinjo dan pohon jati ;
Bahwa dalam pengambilan pohon titipan tidak ada catatannya ;
Bahwa kekayaan yang Terdakwa miliki :
Honda GL Pro ;
Vespa PX;
Tabungan BPD itu saja sudah habis isinnya dan GL Pro ya sudah dijual ;
Bahwa kalau mengenai BB yang diajukan dipersidangan berupa pohon mlinjo tersebut terdakwayakin itu bukan tanaman tambahan ;
Bahwa dari pihak BPKP belum pernah minta ijin utuk melakukan pemeriksaan;
Bahwa keterangan saksi dari Polisi yang mengambil gambar pohon tanaman tentu tidak benar sama sekali ;
Bahwa benar mengenai penyidikan Polres dibantul tahun 2006 penyidikannya dilakukan kadang dijalan, Rumah kadang Kantor Polisi;
Bahwa penandatangan BAP tersebut di Kantor Polisi dan disana tinggal tanda tangan aja;
Bahwa benar Penyidik bilang bahwa perkara ini tidak akan samapai ke Pengadilan dan benar sudah sejak tahun 2006 perkara tersebut tidak diajukan ke Pengadilan;
Bahwa terdakwatahu bahwa pedagang tanaman tersebut berasal dari Purworejo;
Bahwa dalam pengecekkan oleh PLN yang aktif mendampingi Pak Jumakir dan Pak Harto Ds;
Bahwa dalam setiap ada pertemuan sosialisasi tidak pernah disinggunh masalah Kementamben sama sekalai;
Bahwa terdakwa belum pernah dimintai keterangan oleh BPKP ;
Bahwa terdakwa minta hukuman yang seringan-ringannya ;
Terdakwa II (SRIWANTO Bin ATMO PAWIRO):
Bahwa Terdakwa menduduki jabatan dalam perkara ini sebagaisebagai Korlap dan tugas saya sebagai Korlap diantaranya yaitu mengkondisikan masyarakat untuk dilalui saluran Sutet, supaya tidak terjadi gejolak didalam masyarakat dan tugas tersebut dilakukan dengan cara pertemuan-pertemuan ;
Bahwa Pertemuan tersebut dilakukan beberapa kali dan didahului dengan pertemuan dengan PLN di Balai Desa Timbulharjo yang diikuti sebagian warga yang terkena jalur Sutet, karena belum ada titik temu maka kami warga bersikap agar tidak terjadi yang tidak diinginkan didalam masyarakat ;
Bahwa yang dibicarakan waktu itu adanya jaringan Sutet dan kompensasi ganti rugi tanaman, tanah dan bangunan, belum ada titik temu karena penawaran dari PLN rendah sekali, contoh untuk tanah, bangunan itu dihargai 10 % dari NJOP dan untuk kelapa dihargai Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) per batang ;
Bahwa kemudian pertemuan yang kedua ditempat Terdakwa pak Setiyawan di Kowen, yang dibicarakan sama dengan yang pertama dan itupun belum ada titik temu dalam rapat tidak ada pesan maupun perintah apa-apa ;
Bahwa setelah pertemuan kedua, kemudian atas permintaan warga masyarakat kemudian diadakan pertemuan di rumah Terdakwa pak Subakir yang dihadiri Koordinator Dusun (Kordus) yang dibentuk oleh masyarakat. Dalam pertemuan tersebut yang dibicarakan yaitu meminta kepada PLN untuk menambah kompensasi ;
Bahwa setelah itu kami diajak oleh Terdakwa pak Subakir untuk bergabung dengan Tim 7 yang terdiri dari Suharto, Drs. Suharto, Ir. Suharto dan Jumakir, terdakwadipertemukan dengan Tim 7 di rumah pak Suharto Ngoto ;
Bahwa dalam pertemuan saksi sampaikan asprisasi dari masyarakat “Pak saya warga Timbulharjo ingin mengurus masalah ganti rugi Sutet” dari PLN waktu itu tidak ada ;
Bahwa wilayah Korlap ada 6 Dusun yaitu, Ngentak, Kepek, Kowen, Sewon, Gatak dan Gabusan , Korlap hanya sebutan saja dan tidak ada pembagian wilayah untuk Korlap ;
Bahwa Tugas Korlap memfasilitasi warga masyarakat untuk mencari informasi-informasi tentang Sutet, kita tidak mengurus tetapi memintakan hak dari masyarakat karena yang mengurus adalah Tim 7, sebagai perantara antara Tim 7 dengan warga masyarakat ;
Bahwa untuk besar, sedang dan kecil diserahkan kepada masyarakat, karena kita pernah menanyakan bagimana untuk membedakan kriteria besar, sedang dan kecil “misal untuk pohon klengkeng tingginya sekitar 2 meter tetapi buahnya banyaknya apakah itu dihitung kecil” dan dijawab “Monggo (terserah)” karena yang menentukan adalah Tim Survey yaitu PLN ;
Bahwa terdakwatidak membuat formulir karena ada tersendiri yang terdakwadapatkan dari Tim 7 ;
Bahwa Korlap tidak memberikan tanaman baru, terdakwatahu yang didata oleh Kordus ada tanaman baru seperti pohon jati dan mlinjo dan ada berapa banyak terdakwatidak hafal ;
Bahwa masyarakat bisa menanam tanaman baru karena didepan sudah ada sosialisasi, hak-haknya waga masyarakat bahwa selama belum menerima kompensasi atau ganti rugi warga masyarakat masih mempunyai hak untuk menanam ;
Bahwa Tanaman baru tersebut didapat dari Pak Suradal Gozali yang menghantarkan, dia adalah bagian dari Tim 7 tetapi tidak termnasuk Tim 7, karena dia memperkenalkan diri dari Tim 7 ;
Bahwa Pohon tersebut oleh pak Suradal didrop ketempat Terdakwa pak Subakair dan Terdakwa pak Setiyawan dengan menggunakan truk dan isinya kurang dari satu truk ;
Bahwa masyarakat bisa mengetahui kalau ada tanaman baru ditempat Terdakwa pak Subakir dan Terdakwa pak Setiyawan karena sebelumnya ada sosialisasi tentang tanaman baru dan dijanjikan kepada masyarakat yang menanam akan mendapatkan ganti Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per batang karena sebelumnya ada pembicaraan antara Tim 7, Korlap, Kordus dan masyarakat ;
Bahwa akhirnya warga masyarakat mendapatkan ganti rugi Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) perbatang, dengan menanda tangani tanda terima, formulir tanda terima yang sudah ada datanya didapatkan dari Tim 7 yaitu Ir. Suharto, dalam penyampaiannya tidak ada pesanan khusus ;
Bahwa Warga masyarakat tidak ada yang keberatan ;
Bahwa terdakwa mendapatkan honor diambilkan dari potongan yang 10 % yaitu sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ;
Bahwa jumlah total yang diterima dari PLN untuk ganti rugi dan kompensasi sekitar Rp. 2.700.000.000,- (dua milyar tujuh ratus juta rupiah), yang dibayarkan ke masyarakat berapa terdakwalupa dan yang dimasukkan kedalam amplop untuki tanaman titipan adalah yang Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) bukan harga yang asli dan sisanya ditempatnya KDS (pak Harto) di Ngoto salah satu dari Tim 7 ;
Bahwa pembayaran untuk warga pagi kemudian pada sore harinya dibagikan kepada Kordus dan Korlap dan bagiannya untuk berlainan karena kesepakatan saja dan Terdakwa pak Subakir dianggap lebih tua mendapatkan lebih banyak ;
Bahwa yang mempunyai ide untuk tanaman titipan adalah dari Tim 7, untuk pemotongan 10 % atas dasar kesepakatan bersama ;
Bahwa tanaman titipan dimasukkan kedalam kolom sedang dan kecil Kordus mendata lalu diberikan Korlap kemudian setelah direkap oleh Korlap kemudian hasilnya disampaikan kepada Tim 7 ;
Bahwatanaman titipan tidak ada kode khusus, kita hanya menerima dari kordus titipannya sekian yang asli sekian dan itu disampaikan oleh Kordus secara lisan dan pohon titipan bisa terbaca ;
Bahwa BB 10, Tanaman titipan mlinjo dan jatiada yang masuk sedang dengan dihargai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa yang membuat data harga dua rangkap tersebut adalah Tim 7 ;
Bahwa untuk Korlap mendapatkan sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kemudian dibagi bertiga Terdakwa pak Subakir Rp. 40.000.000,- (empat [puluh juta rupiah), saya mendapatkan Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan Terdakwa pak Setiyawan Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
Bahwauntuk korlap juga mendapatkan ganti rugi tanaman asli ;
Bahwa terdakwa mengenalinya BB No. 10 ;
Bahwa dalam beberapa kali sosialisasi Tim dari PLN datang dua kali yaitu pada waktu di Balai Desa dan ditempatnya Terdakwa pak Setiyawan terdakwatidak tahu namanya, dia mengatakan dari PLN waktu pertemuan ditempatnya Terdakwa pak Setiyawan dari PLN memberikan sambutan ;
Bahwa pada waktu pendataan awal oleh Kordus petugas dari PLN belum ada yang ikut tetapi terdakwamengikuti beberapa kali ;
Bahwa setelah ada pendataan dari Kordus kemudian disampaikan ke Korlap, terdakwatidak melakukan koreksi dan kemudian disampaikan kepada Tim 7 dan pada waktu pendataan tersebut disitu sudah ada tanaman titipan ;
Bahwa setelah disampaikan kepada Tim 7 pendataan sudah selesai untuk kelanjutannya tidak tahu karena sudah ada surat kuasa yang diberikan kepada Tim 7 yaitu Paulinus Petor termasuk Suharto, Drs. Suharto dan Ir. Suharto DS ;
Bahwaterkait dengan surat kuasa tersebut selanjutnya terdakwatidak diajak untuk musyawarah harga dengan pihak PLN baik tanaman asli maupun titipan sampai menerima ganti rugi sebesar Rp. 2.700.000.000,- (dua milyar tujuh ratus juta rupiah) ;
Bahwa yang menerima uang sebesar Rp. 2.700.000.000,- (dua milyar tujuh ratus juta rupiah) dirumah pak Suharto Ngoto diserahkan olehpihak PLN yang ditanda tangani oleh Terdakwa pak Subakir dan pak Paulinus Petor ;
Bahwa kemudian Ir. Suharto meminjam alat untuk menghitung uang tersebut dan brankas, setelah selesai dihitung kemudian dimasukkan kedalam amplop dan disimpan didalam brankas dan esuk harinya dibagikan kepada masyarakat ;
Bahwa setelah uang diterima sejumlah Rp. 2.700.000.000,- (dua milyar tujuh ratus juta rupiah) dipotong 10 % untuk disisihkan, kemudian yang dimasukkan kedalam amplop uang ganti rugi sesuai dengan tanaman asli dan tanaman tiutipan Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per batang ;
Bahwa uang yang diberikan kepada 3 (tiga) Korlap Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ke Kordus Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) termasuk perangkat desa, Lurah Desa Camat dan Muspika ;
Bahwa uang Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) dibagikan untuk 10 Kordus Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) diterimakan ditempat pak Setiyawan pada pada waktu pembagian ganti rygi ; Lurah Desa mendapat Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ; untuk Kaur Pemerintahan Desa sekitar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ; untuk Camat sekitar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) diterima di kantornya ; waktu menyerahkan uang terdakwatidak memakai tanda terima ;
Bahwa untuk inisiatif bagi-bagi uang tersebut atas inisiatif dari mereka dari Tim 7 karena kita hanya disuruh untuk mengantar ini sana ;
Bahwa untuk setiap pertemuan yang mengeluarkan biaya konsumsi dan lain-lain adalah dari Ir. Suharto ;
Bahwa uang sisa tersebut setahu terdakwadisimpan didalam brankas, karena kita tidak mempunyai kewenangan ;
Bahwa pihak PLN kita tidak memberikan uang dari sisa tersebut ;
Bahwa Tinggi pohon tanaman tititpan yang dibayar secara umum oleh PLN variatif antara 2,5 meter sampai 3 meter ;
Bahwa terdakwa tahu bahwa tanaman titipan tersebut tanaman pohon mlinjo dan pohon jati ;
Bahwa dalam pengambilan pohon titipan tidak ada catatannya ;
Bahwa terdakwahanya memiliki sebuah sepeda motor revo ;
Bahwa selama pengurusan belum selesai belum ada yang dikerjakan, waktu itu towerpun belum ada ;
Bahwa terdakwamenyampaikan kehendak masyarakat kepada Tim 7 yaitu mengenai ganti rugi tanaman yang pantas dan kompensasi yang layak termasuk semua tanaman yang ada dilahan untuk dicatat ;
Bahwa mengenai BB yang diajukan dipersidangan berupa pohon mlinjo tersebut terdakwayakin itu bukan tanaman tambahan ;
Bahwa dari pihak BPKP belum pernah minta ijin utuk melakukan pemeriksaan;
Bahwa keterangan saksi dari Polisi yang mengambil gambar pohon tanaman tentu tidak benar sama sekali ;
Bahwa benar pada saat itu memang penyidikannya dilakukan kadang dijalan, Rumah kadang Kantor Polisi ;
Bahwa penandatangan BAP tersebut di Kantor Polisi dan disana tinggal tanda tangan aja;
Bahwa benar Penyidik bilang bahwa perkara ini tidak akan samapai ke Pengadilan dan benar sudah sejak tahun 2006 perkara tersebut tidak diajukan ke Pengadilan;
Bahwa terdakwatahu bahwa pedagang tanaman tersebut berasal dari Purworejo;
Bahwa dalam pengecekkan oleh PLN yang aktif mendampingi Pak Jumakir dan Pak Harto Ds;
Bahwa dalam setiap ada pertemuan sosialisasi tidak pernah disinggung masalah Kementamben sama sekalai;
Bahwa terdakwabelum pernah dimintai keterangan oleh BPKP ;
Bahwa terdakwaminta hukuman yang seringan-ringannya ;
Terdakwa III (SETIYAWAN Bin JOYO SUMARTO alm) ;
Bahwa tugas dari Korlap antara lain mengkondisikan masyarakat untuk siap dilalui saluran Sutet, supaya tidak terjadi gejolak didalam masyarakat dan tugas tersebut dilakukan dengan cara pertemuan-pertemuan ;
Bahwa pertemuan tersebut dilakukan beberapa kali dan didahului dengan pertemuan dengan PLN di Balai Desa Timbulharjo yang diikuti sebagian warga yang terkena jalur Sutet, karena belum ada titik temu maka kami warga bersikap agar tidak terjadi yang tidak diinginkan didalam masyarakat ;
Bahwa yang dibicarakan waktu itu adanya jaringan Sutet dan kompensasi ganti rugi tanaman, tanah dan bangunan, belum ada titik temu karena penawaran dari PLN rendah, contoh untuk tanah, bangunan itu hanya dihargai 10 % dari NJOP dan untuk kelapa dihargai Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) per batang ;
Bahwa kemudian pertemuan yang kedua ditempat terdakwadi Kowen, yang dibicarakan sama dengan yang pertama dan itupun belum ada titik temu dan dalam rapat tidak ada pesan maupun perintah apa-apa ;
Bahwa setelah pertemuan kedua, kemudian atas permintaan warga masyarakat kemudian diadakan pertemuan di rumah Terdakwa pak Subakir yang dihadiri Koordinator Dusun (Kordus) yang dibentuk oleh masyarakat dibicarakan yaitu meminta kepada PLN untuk menambah ganti rugi dan kompensasi ;
Bahwa terdakwa mendapat laporan dari warga telah terbentuk Kordus sedangkan Korlap terbentuk sewaktu rapat dirumahterdakwa, Kordus menunjuk kami mewakili mereka sebagai Korlap ;
Bahwa setelah Terdakwa sebagai Korlap laludiajak oleh Terdakwa pak Sriwanto untuk bergabung dengan Tim 7 yang terdiri dari Suharto, Drs. Suharto, Ir. Suharto dan Jumakir, saya dipertemukan dengan Tim 7 di rumah pak Suharto Ngoto ;
Bahwa dalam pertemuan terdakwa sampaikan asprisasi dari masyarakat “Pak saya warga Timbulharjo ingin mengurus masalah ganti rugi Sutet” dari PLN waktu itu tidak ada ;
Bahwarumah Terdakwa sering diadakan untuk pertemuankarena ditunjuk, karena rumah luas dan pinggir jalan dan terdakwatidak keberatan ;
Bahwa Tanaman baru yaitu mlinjo dan jati, dalam perjalanan sosialisasi Tim 7 pertama kali menerangkan tentang Undang-undang salah satunya menjelaskan sebelum mendapatkan ganti rugi tanaman, rakyat masih bisa menanam tanaman atau membangun bangunan ;
Bahwa penjelasannya tanaman yang boleh ditanam terdakwatafsirkan yang produktif, tidak ada penjelasan dari Tim maupun pertanyaan dari warga tentang itu ;
Bahwa warga masyarakat mau menanam itu, pertama karena sudah disosialisasi undang-undang tidak melanggar hukum karena undangundangnya mengatakan demikian, kedua mendapatkan uang Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per batang ;
Bahwa yang mengadakan tanaman terdakwakurang tahu tetapi ini dari Tim 7, tetapi personalnya siapa tidak tahu dan tanaman itu didatangkan dari luar Yogyakarta dan harganya berapa tidak tahu ;
Bahwa terdakwadititipi berapa banyak tidak tahu persis, karena barang datang diletakkan dirumah, terus ada yang mengambil dan pada awal kejadian mereka tidak melanggar hukum karena ada undang undang nya ;
Bahwaterdakwatidak menekankan kepada masyarakat ini tidak melanggar hukum, dari Tim 7 tidak menyampaikan ini tidak melanggar undang undang yang jelas menurut undang undang boleh ;
Bahwa terdakwadititipi pohon pohon mlinjo dan jati dan yang mengambil tanaman ditempat terdakwabanyak antara lain pak Dirjo, bu Sar dan mereka mengambil rata-rata lebih dari satu pohon, kemudian ditanam oleh mereka dan mendapatkan ganti rugi yang pembayarannya dilaksanakan ditempat terdakwa;
Bahwa yang mengundang untuk mendapatkan ganti rugi tanaman lewat Korlap yang ditanda tangani oleh Terdakwa pak Subakir ;
Bahwa mereka mendapatkan ganti rugi dan ada potongan 10 % dari penerimaan, angka 10 % muncul atas kesepakatan warga waktu sosialisasi dari Tim 7 dan hasil potongan tersebut dipergunakan untuk biaya operasional ;
Bahwa setahu terdakwajumlah penerimaan antara tanaman asli dan tanaman titipan dijumlah dulu kemudian baru dipotong 10 % ;
Bahwappenerimaan uang ganti rugi dengan memakai daftar penerimaan yang memuat jumlah rupiah dan penerimaan tidak sesuai karena ada potongan,begitu uang datang dari PLN semua Korlap dan Kordus dipanggil ini daftarnya dan uang setelah dipotong 10 % dimasukkan kedalam amplop di Sekretariat Tim 7 di Ngoto dan setelah selesai kemudian baru besuknya membagi undangan untuk mengambil uang dan uang sisanya kita masukkan ke Tim 7 ;
Bahwa yang dimasukkan dalam amplop dengan yang diterima tidak sesuai karena sudah dipotong 10 % dan kedua kalau titipan pohon jati dan mlinjo dari PLN yang saya ingat harganya Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) tetapi yang dikasihkan kepada warga hanya Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per batang ;
Bahwa Daftar tanda terima dibuat dua rangkap, satu rangkap tanda terima sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan satu rangkap sesuai dengan harga dari PLN dan waktu penerimaan masyarakat tidak diberi tahu ;
Bahwa Terdakwa mendapatkan honor berapa dari potongan yang 10 % yaitu Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ;
Bahwa Jumlah total yang diterima dari PLN sekitar Rp. 2.700.000.000,- (dua milyar tujuh ratus juta rupiah), yang dibayarkan ke masyarakat berapa saya lupa dan yang dimasukkan kedalam amplop adalah yang Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) untuk tanaman titipan bukan harga yang asli dari PLN dan sisanya ditempatnya KDS (pak Harto) di Ngoto salah satu anggota dari Tim 7 ;
Bahwa pembayaran untuk warga pagi kemudian pada sore harinya dibagikan kepada Kordus dan untuk Korlap bagiannya berlainan karena kesepakatan saja dan karena Terdakwa pak Subakir dianggap lebih tua ;
Bahwa yang mempunyai ide untuk tanaman titipan adalah dari Tim 7, untuk memotong 10 % atas dasar kesepakatan bersama ;
Bahwa Kordus mendata lalu diberikan Korlap kemudian setelah direkap oleh Korlap kemudian hasilnya disampaikan kepada Tim 7 ;
Bahwa amplopnya seperti BB No. 6 terdakwamengenalinya ;
Bahwa uang diterima di Sekretariat Tim 7 kemudian dihitung, kemudian ditanda tangani oleh Terdakwa pak Subakitr bersama pak Petor dan kemudian uang disimpan dalam brankas oleh Ir. Suharto, kemudian malam hari kita malam hari hari berkumpul bersama dengan Kordus membagikan uang itu dan dimasukkan ke amplop, siang harinya dibawa ke rumah terdakwauntuk dibagikan kepada warga sedangkan sisanya tetap dalam brankas jumlahnya berapa tidak tahu, kunci yang bawa Ir. Suharto ;
Bahwa uang sisa dibagikan kepada siapa sebagian tahu karena kita disuruh mengantar oleh pak Ir. Suharto DS dan itu berdasarkan apa terdakwatidak tahu, seingat terdakwabersama pak Suharto mengantar ketempat pak Guntur (Kajari Bantul) sejumlah Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang mengantar saya dan Pak Harto ; Imam Sutrisno dari Jatanras Polda mendapat Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) ; Sido Riyono dari Polres Bantul mendapat Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) yang mengantarterdakwa, Terdakwa pak Subakir dan pak Suharto diberikan di warung sate Canden,Untuk Dadang Sumantri dari Polda mendapat Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang mengantar terdakwadan pak Harno dikasihkan dirumah dinasnya, Untuk Pak Petor Rp. 220.000.000,- (dua ratus dua puluh juta rupiah) yang mengantar Tim 7 sendiri ;
Bahwa untuk Korlap mendapatkan Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kemudian dibagi bertiga. Terdakwa pak Subakir Rp. 40. 000.000,- (empat puluh juta rupiah), Terdakwa pak Sriwanto Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan terdakwamendapat Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ;
Bahwa untuk korlap terdakwajuga mendapatkan ganti rugi tanaman ;
Bahwa terdakwa mengenali BB No. 12 (Surat Kuasa) dari Korlap ke Tim 7 benar, yang membuat adalah Pak Petor ;
Bahwa pada waktu pendataan awal oleh Kordus petugas dari PLN belum ada yang ikut tetapi terdakwatidak ikut karena Terdakwa pak Sriwanto sudah ikut ;
Bahwa setelah ada pendataan dari Kordus kemudian disampaikan ke Korlap, terdakwatidak melakukan koreksi dan kemudian disampaikan kepada Tim 7 dan pada waktu pendataan tersebut disitu sudah ada tanaman titipan ;
Bahwa setelah kita sampaikan kepada Tim 7 pendataan sudah selesai untuk kelanjutannya tidak tahu karena sudah ada surat kuasa yang kita berikan kepada Tim 7 yaitu Paulinus Petor termasuk Suharto, Drs. Suharto dan Ir. Suharto DS ;
Bahwa terkait dengan surat kuasa tersebut tidak diajak untuk musyawarah harga dengan pihak PLN baik tanaman asli maupun titipan sampai menerima ganti rugi sebesar Rp. 2.700.000.000,- (dua milyar tujuh ratus juta rupiah);
Bahwa yang menerima uang sebesar Rp. 2.700.000.000,- (dua milyar tujuh ratus juta rupiah) dirumah pak Suharto Ngoto diserahkan dari pihak PLN yang ditanda tangani oleh Terdakwa pak Subakir dan pak Paulinus Petor ;
Bahwa kemudian Ir. Suharto meminjam alat untuk menghitung uang tersebut dan brankas, setelah selesai dihitung kemudian dibagi sesuai daftar penerimaan dimasukkan kedalam amplop selanjutnya dismpan dalam brankas esuk harinya dibagikan kepada masyarakat;
Bahwasetelah uang diterima sejumlah Rp. 2.700.000.000,- (dua milyar tujuh ratus juta rupiah) dipotong 10 % kemudian disisihkan, kemudian yang dimasukkan kedalam amplop uang ganti rugi sesuai dengan tanaman asli dan tanaman tiutipan Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) ;
Bahwa uang yang diberikan kepada 3 (tiga) Korlap Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah) ke Kordus Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) termasuk perangkat desa, Lurah Desa dan Camat. Muspika ;
Bahwa uang Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) dibagikan untuk 10 Kordus Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) diterimakan ditempat pak Setiyawan pada pada waktu pembagian ganti rugi ; Lurah Desa sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk Kaur Pemerintahan Desa sekitar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ; untuk Camat sekitar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) diterima di kantornya danwaktu menyerahkan uang terdakwatidak memakai tanda terima ;
Bahwa untuk inisiatif bagi-bagi uang tersebut atas inisiatif dari Tim 7 karena kita hanya disuruh untuk mengantar ;
Bahwa untuk setiap pertemuan yang mengeluarkan biayanya adalah Ir. Suharto ;
Bahwa uang sisa tersebut setahu terdakwadisimpan didalam brankas, karena kita tidak mempunyai kewenangan ;
Bahwa dari pihak PLN kita tidak memberikan uang dari sisa tersebut ;
Bahwa Tinggi pohon tanaman titipan yang dibayar secara umum oleh PLN variatif antara 2,5 meter sampai 3 meter ;
Bahwa tahu bahwa itu tanaman pohon mlinjo dan pohon jati ;
Bahwa terdakwahanya memiliki sebuah sepeda motor revo itu aja masih angsuran ;
Bahwa selama pengurusan belum selesai belum ada yang dikerjakan, waktu itu towerpun belum ada ;
Bahwa terdakwa menyampaikan kehendak masyarakat kepada Tim 7 yaitu mengenai ganti rugi tanaman yang pantas dan kompensasi yang layak termasuk semua tanaman yang ada dilahan untuk dicatat ;
Bahwa mengenai BB yang diajukan dipersidangan berupa pohon mlinjo tersebut terdakwa yakin itu bukan tanaman tambahan ;
Bahwa dari pihak BPKP belum pernah minta ijin utuk melakukan pemeriksaan;
Bahwa keterangan saksi dari Polisi yang mengambil gambar pohon tanaman tentu tidak benar sama sekali ;
Bahwa benar pada saat itu memang penyidikannya dilakukan kadang dijalan, Rumah kadang Kantor Polisi ;
Bahwa penandatangan BAP tersebut di Kantor Polisi dan disana tinggal tanda tangan aja;
Bahwa benar Penyidik bilang bahwa perkara ini tidak akan samapai ke Pengadilan dan benar sudah sejak tahun 2006 perkara tersebut tidak diajukan ke Pengadilan;
Bahwa terdakwa tahu bahwa pedagang tanaman tersebut berasal dari Purworejo;
Bahwa dalam pengecekkan oleh PLN yang aktif mendampingi Pak Jumakir dan Pak Harto Ds;
Bahwa dalam setiap ada pertemuan sosialisasi tidak pernah disinggung masalah Kementamben sama sekali;
Bahwa terdakwa belum pernah dimintai keterangan oleh BPKP ;
Bahwa terdakwa minta hukuman yang seringan-ringannya ;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dengan seksama alat bukti yang diajukan di persidangan, berupa bukti surat, keterangan saksi, keterangan ahli dan keterangan terdakwa, serta barang bukti yang ternyata satu sama lain saling bersesuaian, maka dapat disimpulkan adanya FAKTA HUKUM sebagai berikut :
Bahwa di Kabupaten Bantul pada Tahun Anggaran 2004-2005 dilaksanakan proyek pembangunan jaringan SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan sampai dengan Tasikmalaya yang dilaksanakan oleh PT. PLN (Persero) Prokitring JBN Semarang-DIY.
Bahwa yang dimaksud dengan Proyek Jaringan SUTET yang tercantum dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor : 01.P/47/MPE/1992 tanggal 7 Februari 1972 tentang Ruang Bebas Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (penghantar) di udara bertegangan di atas 245 KV sesuai dengan standar di bidang kelistrikan.
Bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul Nomor 400.2/20/BTL/1997 tanggal 16 Agustus 1997 tentang Pemberian Ijin Lokasi kepada PT. PT.PLN (Persero) Pro-Kitring Jawa Tengah dan DIY untuk keperluan pembangunan 56 buah Tower SUTET 500 KV Yogyakarta Selatan, diantaranya di Desa Timbulharjo, Kec. Sewon, Kab. Bantul seluas 6.272 M-2, yang meliputi beberapa Dusun di wilayah Kelurahan Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kab. Bantul yaitu Dusun Ngentak, Dusun Kepek, Dusun Kowen, Dusun Dagan, Dusun Sewon, Dusun Paten, Dusun Gatak dan Dusun Gabusan.
Bahwa pembangunan proyek jaringan SUTET dari pihak PT.PLN (Persero) Distribusi Jawa Tengah – Daerah Istimewa Yogyakarta telah menyediakan dana yang dipergunakan untuk :
Uang kompensasi tanah.
Uang kompensasi bangunan.
Uang ganti rugi tanaman.
Dana tersebut berasal dari PT. PT.PLN (Persero) Pusat yang bersumber dari APT.PLN (Anggaran Perusahaan Listrik Negara) Tahun 2004/2005.
Dan untuk ganti rugi dan kompensasi tanah dan bangunan tidak ada masalah, yang menjadi masalah dalam perkara ini adalah ganti rugi tanaman.
Bahwa mengenai ukuran tanaman yang mendapatkan ganti rugi dari PT.PLN (Persero) diatur dalam Pasal 1 nomor 2 Surat Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor: 975/K/47/MPE/1999 tanggal 11 Mei 1999 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 01.P/47/M.PE/1992 tentang Ruang Bebas Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) untuk penyaluran tenaga listrik yang berbunyi :
”Ketentuan Pasal 1 angka 20 diubah sebagai berikut; tumbuh-tumbuhan adalah semua jenis pepohonan yang tumbuh dengan tinggi lebih dari 3 (tiga) meter”.
Sehingga untuk tanaman yang tingginya kurang dari 3 (tiga) meter tidak dapat menerima uang ganti rugi tanaman/tumbuhan. Adapun jenis tanaman yang mendapatkan ganti rugi dari PT.PLN (Persero) adalah tanaman keras yang produktif antara lain : Jati, Kelapa, Akasia, Asem, Duwet, Jambu Air, Johar, Kluwih/Sukun, Mahoni, Mangga, Melinjo, Nangka, Petai, Rambutan, Sawo, Sonokeling, Kayu Tahun, Bambu Apus, Bambu Wulung dan Bambu Ori. Sedangkan klasifikasi tanaman yang mendapatkan ganti rugi adalah sebagai berikut:
Tanaman BESAR tumbuhan dengan diameter lebih dari 20 Cm dan tinggi lebih dari 10 Meter.
Tanaman SEDANG tumbuhan dengan diameter lebih dari 9 Cm dan tinggi lebih dari 5 Meter s/d 10 Meter.
Tanaman KECIL tumbuhan dengan diameter kurang dari 9 Cm dan tinggi lebih dari 3 Meter.
Bahwa Team panitya pembebasan tanah, bangunan maupun tanaman tersebut secara khusus telah menunjuk team untuk menangani pembebasan tanaman di wilayah Desa Timbulharjo Sewon Bantul, antara lain :
Sdr. ACHMADI selaku Ketua Team.
Wakil Ketua Saksi Ir. HARSOYO, MM (Kepala Proyek).
Saksi Ir.MISMAN NURCAHONO Bin TOREJO sebagai team Negosiasi dan Sosialisasi .
Sdr. SUPARYONO (Alm) sebagai Tim Negosiasi dan Sosialisasi.
Saksi Ir. SOEWITO,SE sebagai Tim Negosiasi dan Sosialisasi.
Saksi SAMIN HADI SUSANTO sebagai Tim Pendataan atau Inventarisasi.
Saksi SURONO sebagai Tim Pendataan atau Inventarisas.i
Sdri. SRI PARWATI sebagai kasir.
Bahwa berkaitan dengan adanya kegitan Proyek Pembangkit dan jaringan Jateng-DIY tersebut, Saksi SUHARTO memprakarsai pembentukan Tim Advokasi dengan alasan sudah berpengalaman dan berhasil saat memperjuangkan adanya SUTT 150 KV yang melintasi rumahnya, Tim Advokasi tersebut terdiri dari 7 orang diantaranya :
Saksi SUHARTO.Drs. PAULUS PETOR,SH.
Saksi Drs. PAULUS PETOR,SH .
Saksi Drs. SUHARTO.
Saksi SUHARTO, DS.
Saksi SIDARTA,SH.
Saksi Ir. HAMZAH BERAHIM, MT.
Saksi DJUMAKIR SUHUD.
Bahwa Tim Advokasi dibentuk dengan tujuan untuk sama-sama memperjuangkan masyarakat mengenai hak dan kewajiban berkenaan adanya Proyek SUTET, termasuk penerimaan ganti rugi dan kompensasi di wilayah operasional Tim Advokasi Yogyakarta meliputi tidak hanya desa Timbulharjo Daerah Istimewa Yogyakarta namun juga daerah lain seperi Gunung Kidul ;
Bahwa sekitar bulan April 2004, bertempat di rumah terdakwa 3. SETIYAWAN Bin JOYO SUMARTO di Dusun Kowen II RT 06 Timbulharjo Sewon Bantul, dilaksanakan pertemuan antara warga dengan tim 7 yang pada saat itu dipimpin oleh Saksi SUHARTO, selanjutnya setelah adanya permintaan dari warga dan karena Tim Advokasi kesulitan menghubungi masyarakat satu persatu maka dibentuk Koordinator Lapangan (KORLAP) dan Perwakilan Dusun atau Koordinator Dusun (KORDUS).
Koordinator Lapangan untuk Desa Timbulharjo terdiri dari :
Terdakwa SUBAKIR Bin PURWO DIHARJO.
Terdakwa SRI WANTO Bin ATMO PAWIRO dan
Terdakwa SETIYAWAN Bin JOYO SUMARTO .
Koordinator Dusun/KORDUS untuk Desa Timbulharjo terdiri dari :
-
No. Dusun Kordus 1 Ngentak Sumarsudi, Amron Risdianto 2 Kepek Legino, Bambang Budi Antoro 3 Kowen Suradi 4 Dagan dan Sewon Budiman, Amir Supingi (Alm) 5 Pathen dan Gatak M. Irsyat Alias Wakijan 6 Gabusan Matius Sumarjono, Antonius Pramugari.
Tugas Koordinator Dusun antara lain adalah sebagai berikut :
Membuat Data tanaman yang akan diusulkan untuk mendapat ganti rugi.
Menyampaikan informasi dari Koordinator Lapangan kepada warga.
Menyampaikan kehendak warga kepada Koordinator Lapangan.
Bahwa kemudian warga Desa Timbulharjo yang berjumlah 271 menunjuk para terdakwa selaku KORLAPyang dituangkan dalam Surat Kuasa yang isinya : bahwa warga masyarakat menyerahkan sepenuhnya kepada para terdakwa untuk menguruskan pelaksanaan kompensasi tanah, bangunan dan ganti rugi tanaman yang ditandatanganiterdakwa 1. SUBAKIR Bin PURWO DIHARJO, terdakwa 2. SRI WANTO Bin ATMO PAWIRO dan terdakwa 3. SETIYAWAN Bin JOYO SUMARTO tanpa tanggal ;
Dengan tugas dan tanggungjawabsekalipun tidak tertulis namun sudah merupakan kesepakatan, sebagai berikut :
Mengurusi Kompensasi tanah dan bangunan.
Mengurusi ganti rugi tanaman.
Mengurusi pembayaran ganti rugi tanaman melalui didampingi Kordus dan PLN.
Mengumpulkan data tanaman, tanah dan bangunan milik warga masyarakat Timbulharjo Sewon Bantul yang terkenan jaringan SUTET .
Menyampaikan informasi yang didapat dari Tim advokasi /Tim 7 dan PLN Kepada warga masyarakat Desa Timbulharjo Sewon Bantul.
Menyampaikan kehendak warga masyarakat Desa Timbulharjo Sewon Bantul yang tanaman, tanah dan bangunan milik warga masyarakat dilalui jaringan SUTET kepadaTeam advokasi / team 7 dan PLN.
Bahwa setelah warga Desa Timbulharjo memberikan kuasa kepada Koordinator Lapangan/KORLAP yang terdiri dari terdakwa 1. SUBAKIR Bin PURWO DIHARJO, terdakwa 2. SRI WANTO Bin ATMO PAWIRO dan terdakwa 3. SETIYAWAN Bin JOYO SUMARTO selanjutnya Koordinator Lapangan/KORLAP memberi Kuasa kepada Tim Advokasi sesuai dengan Surat Kuasa Khusus tertanggal 4 Juni 2004, kepada :
Saksi Drs. PAULUS PETOR, SH.
Saksi SUHARTO.
Saksi Ir. HAMZAH BERAHIM.
Saksi Drs. SUHARTO.
Saksi DJUMAKIR SUHUD.
dalam Surat Kuasa tersebut Koordinator Lapangan memberikan kuasa khusus “ Untuk membela serta mewakili dalam hal mengurus hingga tuntas segala permasalahan yang berhubungan dan atau berkaitan erat dengan SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) di wilayah Kabupaten Bantul “.
Bahwa kemudian untuk negosiasi harga ganti rugi tanaman yang terkena jalur bebas (ROW) proyek jaringan SUTET diserahkan sepenuhnya kepada Tim Advokasi/Tim 7, sedang KORLAP dan KORDUS sebagai penyambung lidah warga yang terkena ganti rugi ;
Bahwa kemudian di rumah makan NOMANI Jl.Parangtritis Yogyakarta diadakan kesepakan antara petugas PLN yaitu Saksi Ir.MISMAN NURCAHONO Bin TOREJO dengan Tim Advokasi/Tim 7, KORLAP dan KORDUS, bahwa karena petugas PLN tidak bisa masuk Desa Timbulharjo untuk melakukan sosialisasi ganti rugi kepada masyarakat yang tanahnya dilalui proyek jaringan SUTET, maka disepakati yang melakukan sosialisasi ganti rugi proyek jaringan SUTET adalah Tim Advokasi bersama KORLAP;
Bahwa kemudian sosialisasi ganti rugi SUTET dilakukan dua kali yaitu :
Di Kantor Balai Desa;
Di rumah terdakwa 3. SETIYAWAN Bin JOYO SUMARTO
Bahwa dalam sosialisasi yang dilakukan oleh Tim Advokasi/Tim 7 yang diwakili oleh Saksi Drs. PAULUS PETOR, SH dan Sdr. SIDARTA, SH mengacu pada penjelasan pasal 36 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tanggal 23 September 2002 tentang Ketenaga listrikan yang berbunyi ” Ijin Lokasi bukan bukti pemilikan / penguasaan hak atas tanah. Sepanjang pemegang hak atas tanah belum mendapatkan ganti kerugian hak atas tanah atau kompensasi sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku, yang bersangkutan masih dapat mendirikan bangunan atau menanami tanaman diatas tanah yang terkena ijin lokasi tersebut ”. Hal tersebut kemudian disosialisasikan kepada warga masyarakat dan Tim Advokasi/Tim 7 menjanjikan kepada warga masyarakat yang bersedia untuk dititipi tanaman / tumbuhan baru untuk ditanam akan diberikan imbalan sebesar 10% dari nilai penggantian dari PT. PLN (Persero),ada beberapa hal yang disampaikan dalam sosialisasi antara lain :
Bahwa warga boleh menanam tanaman sebelum mendapat ganti rugi.
Bahwa warga yang nantinya menerima ganti rugi akan dipotong oleh Panitia sebesar 10 % untuk operasional Panitia.
Bahwa bagi warga yang mau menanam tanaman baru maka Tim Advokasi/Tim 7 menyediakan bibit tanaman baru tersebut untuk ditanam di pekarangan warga yang mendapat ganti rugi, dan bagi warga yang bersedia menanam akan mendapat Rp.25,000,00 (Dua puluh lima ribu rupiah) per batang.
Bahwa kemudian Tim Advokasi/Tim 7 dengan tujuan mencari keuntungan melalui ganti rugi tanaman, melalui salah satu anggotanya yaitu Saksi SUHARTO ( berasal dari Desa Ngoto)memesan bibit tanaman berupa Mlinjo dan Jati sebanyak kurang lebih 3990 pohon yang dipesan dari pedagang tanaman dari kota Purworejo, dengan ukuran tinggi antara 1 (satu) meter hingga 2 (dua meter), yang langsung diantar ke rumah Saksi SUHARTO di Ngoto Sewon Bantul, kemudian oleh Saksi SURADAL GHOZALI diantar ke Desa Timbulharjo yaitu dirumah dari terdakwa 1. SUBAKIR Bin PURWO DIHARJO dan terdakwa 3. SETIYAWAN Bin JOYO SUMARTO.
Bahwa karena sebelumnya dalam sosialisasi di rumah terdakwa 3. SETIYAWAN Bin JOYO SUMARTO, Tim Advokasi/Tim 7 akan memberikan imbalan sebesar Rp.25.000,- (Dua puluh lima ribu rupiah) perbatang bagi warga yang mengambil bibit tanaman untuk ditanam di tanahnya, maka berdasarkan informasi tersebut dari terdakwa 1. SUBAKIR Bin PURWO DIHARJO, terdakwa 2. SRI WANTO Bin ATMO PAWIRO dan terdakwa 3. SETIYAWAN Bin JOYO SUMARTO menghimbau warga yang mau menanam tanaman mlinjo atau jati di tanahnya yang terkena jalur bebas (ROW) SUTET, disilahkan untuk mengambil sendiri bibit tanaman mlinjo dan jati tersebut.
Bahwa pada sekitar bulan September sd Oktober 2004, warga masyarakat mulai menanam 3.990 (tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh) bibit tanaman / tumbuhan baru yang tingginya rata-rata 1,5 m sampai dengan 2 m jenis Mlinjo dan Jati tersebut terbagi dalam 6 (enam) pedukuhan Timbulharjo Sewon Bantul, dengan rincian sebagai berikut :
a) Dusun Ngentak 165 batang (Mlinjo 158 dan Jati 7).
b) Dusun Kepek 823 batang (Mlinjo 799 dan Jati 24 batang).
c) Dusun Kowen 1.788 batang (Mlinjo 1479 batang dan Jati 309).
d) Dusun Dagan & dusun Sewon 596 batang (Mlinjo 469 dan Jati 127).
e) Dusun Paten dan Gatak 297 batang (Mlinjo 290 dan Jati 7).
f) Dusun Gabusan 321 batang (Mlinjo 274 dan Jati 47).
Bahwa setelah bibit tanaman Mlinjo dan Jati tersebut ditanam, warga dibantu Koordinator Dusun (KORDUS) dan KORLAP (terdakwa 1. SUBAKIR Bin PURWO DIHARJO, terdakwa 2. SRI WANTO Bin ATMO PAWIRO)melakukan pendataan sendiri atau inventarisasi tanaman yang terkena ganti rugi dengan mengisi Formulir yang diberikan oleh Terdakwa 1.SUBAKIR Bin PURWO DIHARJO ;
Bahwa pada saat inventarisasi lapangan Koordinator Dusun/KORDUSdan KORLAP memasukkan baik tanaman asli milik warga maupun bibit tanaman Mlinjo dan Jati baru/titipan yang telah ditanam warga yang tingginya kurang dari 3 Meter tersebut kedalam “Daftar Inventarisasi Tanaman Yang Jalur Bebas (ROW) oleh PT. PN (Persero) Proyek Jaringan Jawa Tengah dan DIY Untuk Pembangunan Jaringan Transmisi 500 KV antara Pedan –Tasikmalaya Desa Timbulharjo, Kec. Sewon, Kab. Bantul” dalam kolom sedang dan kecil, dengan ditandai sehingga tanaman titipan bisa terbaca. Dan setelah KORDUS dan warga selesai mendata kemudian hasilnya dilaporkan dan diserahkan kepada KORLAP (Terdakwa 1.SUBAKIR Bin PURWO DIHARJO) ;
Bahwa kemudian oleh KORLAP yaituterdakwa 1.SUBAKIR Bin PURWO DIHARJOterdakwa 2. SRI WANTO Bin ATMO PAWIRO dan terdakwa 3. SETIYAWAN Bin JOYO SUMARTO setelah menerima“DAFTAR INVENTARISASI TANAMAN YANG JALUR BEBAS (ROW) OLEH PT. PN (PERSERO) PROYEK JARINGAN JAWA TENGAH DAN DIY UNTUK PEMBANGUNAN JARINGAN TRANSMISI 500 KV ANTARA PEDAN –TASIKMALAYA DESA TIMBULHARJO, KEC. SEWON, KAB. BANTUL” yang masih berupa tulisan tangan itu direkap dan ditulis ulang, dan ketika merekap daftar Inventarisasi tersebut terdakwa 1. SUBAKIR Bin PURWO DIHARJO terdakwa 2. SRI WANTO Bin ATMO PAWIRO dan terdakwa 3. SETIYAWAN Bin JOYO SUMARTO tetap menulis/ mencatat biibit Tanaman Mlinjo dan Jati yang tingginya kurang dari 3 Meter ke dalam daftar inventarisasi tersebut ;
Bahwa dalam rekapan daftar inventarisasi tanaman yang ditulis tangan oleh terdakwa 1. SUBAKIR Bin PURWO DIHARJO terdakwa 2. SRI WANTO Bin ATMO PAWIRO dan terdakwa 3. SETIYAWAN Bin JOYO SUMARTO terdapat klasifikasi tanaman besar-sedang-kecil, jenis tanaman ada tanaman asli dan tanaman titipan/tanaman baru berupa melinjo berjumlah 3469 batang dan tanaman jati seluruhnya berjumlah 521 batang, yang oleh terdakwa 1. SUBAKIR Bin PURWO DIHARJO terdakwa 2. SRI WANTO Bin ATMO PAWIRO dan terdakwa 3. SETIYAWAN Bin JOYO SUMARTO tetap dimasukkan dalam klasifikasi kecil dan sedang meskipun tingginya belum mencapai diatas 3 meter ;
Bahwa daftar Inventrisasi tersebut kemudian oleh KORLAP disampaikan kepada Tim Advokasi/Tim 7, selanjutnya oleh Tim advokasi/Tim 7 diserahkan ke Pihak PLN/ Tim Pembebasan Tanah (ROW) ;
Bahwa kemudian sesuai Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tanggal tanggal 3 September 2004, Petugas PLN yaitu Saksi SAMIN HADI SUSANTO dan Saksi SURONO juga melakukan pendataan tanaman yang akan mendapat ganti rugi proyek jaringan SUTET di Desa Timbulharjo, namun ditolak warga dengan alasan belum ada kesepakatan, dimana warga menuntut bahwa semua tanaman baik tanaman asli maupun tanaman kecil (titipan) harus didata/diinventarisasi semua oleh pihak PLN, kalau tanaman tidak dimasukkan semua maka Saksi SAMIN HADI SUSANTO dan Saksi SURONO dilarang mendata/mengintarisasi tanaman di Desa Timbulharjo.
Bahwa Saksi SAMIN HADI SUSANTO dan Saksi SURONO kemudian melaporkan hal tersebut kepada Sdr. SUPARYONO (Alm) dan Saksi Ir.MISMAN NURCAHONO Bin TOREJO dan kemudian oleh Saksi Ir.MISMAN NURCAHONO Bin TOREJO masalah tersebut dilaporkan kepada Kepala Proyek Saksi Ir.HARSOYO, MM pada saat rapat rutin setiap hari Senin.
Bahwa dalam rapat tersebut Saksi Ir.MISMAN NURCAHONO Bin TOREJO mendesak Kepala proyek untuk segera mengambil sikap, karena setelah lokasi lain selesai tersambung tinggal Desa Timbulharjo yang belum, mau gak mau harus segera diputuskan ganti ruginya, karena kalau tidak tersambung maka akan terjadi krisis energi, padahal tinggal satu tarikan saja.
Bahwa selang satu bulan setelah dilakukan negosiasi antara PLN dengan Tim Advokasi/Tim 7, maka Saksi Ir. HARSOYO, MM selaku Kepala Proyek yang mempunyai wewenang untuk memutuskan nilai harga ganti rugi memerintahkan kepada Saksi Ir.MISMAN NURCAHONO Bin TOREJO dan Sdr. SUPARYONO (Alm) untuk mendata semua tanaman baik tanaman asli milik warga maupun tanaman kecil (tanaman baru/titipan) dengan berkata “ya sudah coba diinventarisasi saja semuanya”.
Bahwa kemudian Sdr.SUPARYONO (Alm) memerintahkan kepada Saksi SAMIN HADI SUSANTO dan Saksi SURONO untuk mendata/menginventarisasi semua tanaman milik warga baik tanaman asli maupun tanaman di bawah 3 meter sesuai permintaan warga, dengan dibekali Surat Perintah Perjalanan Dinas/SPPD dan Formulir Daftar Inventarisasi tanaman yang telah dilakukan oleh warga dan KORDUS yang telah direkap KORLAP masih berupa tulisan tangan.
Bahwa kemudian sesuai Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD tanggal 02 sampai 05 Nopember 2004 Saksi SAMIN HADI SUSANTO dan Saksi SURONO selaku Tim Pendataan dan Inventarisasi melakukan Inventarisasi tanaman dengan didampingi oleh Koordinator Lapangan (terdakwa 1. SUBAKIR Bin PURWO DIHARJO, terdakwa 2. SRI WANTO Bin ATMO PAWIRO dan terdakwa 3. SETIYAWAN Bin JOYO SUMARTO) dan Tim Advokasi/Tim 7 ( Saksi JUMAKIR SUHUD dan SUHARTO,DS (Alm)) dengan hasil yang dituangkan dalam “DAFTAR INVENTARISASI TANAMAN yang terkena Jalur Bebas (ROW) oleh PT. PLN (Persero) Proyek Jaringan Jateng-DIY untuk pembangunan jaringan tranmisi 500 KV Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul” tertanggal 3 November 2004 dan 8 September 2005 yang ditandatangani oleh Saksi SAMIN HADI SUSANTO dan Saksi SURONO, Tim Advokasi/Tim 7 Saksi JUMAKIR SUHUD,terdakwa 1. SUBAKIR Bin PURWO DIHARJO selaku Petugas/Pamong Desa dan diketahui Kepala Desa Saksi R.ZABIDI Fa, kemudian diserahkan kepada Tim Pembebasan Tanah dan Tanaman Sdr. SUPARYONO (Alm) ;
Bahwa pada saat melakukan inventarisasi, Saksi SAMIN HADI SUSANTO dan Saksi SURONO tidak melakukan pengukuran hanya melakukan cros cek /mengklarifikasi tanaman didasarkan pada Formulir Daftar Inventarisasi tanaman yang dilakukan oleh warga dan telah direkap KORLAP masih berupa tulisan tangan, namun begitu Saksi SAMIN HADI SUSANTO dan Saksi SURONO juga mengetahui bibit Tanaman Mlinjo dan Jati tingginya kurang dari 3 Meter tetapi tetap didata dan dicatat, dan Saksi SURONO sempat berkomentar “ Lho kok banyak sekali tanaman mlinjonya “ dan dijawab oleh terdakwa 1. SUBAKIR Bin PURWO DIHARJO“itu maunya masyarakat mau gimana” dan pendataan jalan terus ;
Bahwa mengetahui banyaknya tanaman mlinjo yang tingginya kurang dari 3 tetapi tetap didata dan dicatat oleh Saksi SAMIN HADI SUSANTO dan Saksi SORONO, karena apabila bibit Tanaman Mlinjo dan Jati tersebut tidak diinventarisasi maka Koordinator Lapangan/KORLAP tidak bersedia menandatangani Daftar Inventarisasi oleh karena itu Saksi SAMIN HADI SUSANTO dan Saksi SURONO menyetujui kehendak Koordinator Lapangan/KORLAP sebagai penyambung lidah warga.
Bahwa dalam daftar inventarisasi tanaman tersebut masih berupa tulisan tangan terdapat klasifikasi tanaman besar-sedang-kecil, jenis tanaman ada tanaman asli dan tanaman titipan berupa melinjo berjumlah 3469 batang dan tanaman jati seluruhnya berjumlah 521 batang, yang oleh saksi 1. SAMIN HADI SUSANTO Bin MADWITANOM dan Saksi 2. SURONO Bin RONO WIYOSO dimasukkan dalam klasifikasi kecil dan sedang, sesuai Daftar Inventarissasi yang telah direkap KORLAP dengan tanpa dilakukan pengukuran dan hanya dilihat kalau tanaman mlinjo belum berbuah dimasukkan dalam kolom kecil, sedang jika tanaman mlinjo sudah produktif (ada buahnya) dimasukkan klasifikasi sedang, meskipun tingginya belum mencapai diatas 3 meter ;
Bahwa jumlah keseluruhan tanaman melinjo dan tanaman jati titipan yang dimasukan dalam “DAFTAR INVENTARISASI TANAMAN YANG TERKENA JALUR BEBAS (ROW) OLEH PT PLN (PERSERO) PROYEK JARINGAN JAWA TENGAH DAN DIY UNTUK PEMBANGUNAN JARINGAN TRANSMISI 500 KV, ANTARA PEDAN – TASIK MALAYA, DESA TIMBULHARJO, KECAMATAN SEWON, KABUPATEN BANTUL” tertanggal 3 November 2004 dan 8 September 2005. “ adalah 3990 batang.
Bahwa kemudian Daftar Inventarisasi oleh Sdr.SUPARYONO (Alm) diserahkan ke PT. PLN (Pesero) yaitu ke Kantor Bagian Administrasi Pertanahan dan ada yang dirubah, ada penyesuaian terhadap luas tanah dengan jarak/banyaknya tanaman terutama tanaman Mlinjo kecil yang ukurannya dibawah 3 meter seperti tanaman baru atasnama terdakwa 3.SETIYAWAN Bin JOYO SUMARTO sebanyak 410 batang mlinjo dikoreksi menjadi 290 batang mlinjo atau atas nama SUNARDI sebanyak 408 batang mlinjo dikoreksi menjadi 280 batang mlinjo dll;
Bahwa selanjutnya setelah beberapa kali dilakukan negosiasi diperoleh kesepakatan antara Kepala Prokitring Jateg-DIY yaitu Saksi Ir. HARSOYO, MM dengan Tim Advokasi/Tim 7, ada 3 kesepakatan yaitu :
Tanaman kecil dibayar;
Harga untuk tanaman disepakati ;
Tim Tanah dan ROW menghitung besaran ganti rugi, bahwa ganti rugi tanaman adalah sebesar Rp. 2.789.475.000,00 (Dua Milyar Tujuh Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Bahwa kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam Berita AcaraSidang Musyawarah Penaksiran dan Penetapan Kompensasi Tanah/Bangunan Dan Ganti Rugi Tanaman di bawah Jalur (ROW) SUTET 500 kv Pedan-Tasikmalaya di Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul No. 01/PDN-TSK/GR.TNM/I/2004 di kantor PT.PLN (Pesero) Proyek Pembangkit dan Jaringan Jawa Tengah & DIY, Alamat Jalan slamet No. 1 Candi Baru, Semarang, tertanggal 07 Desember 2004 yang ditandatangani oleh Tim Advokasi /Tim 7 dengan Kepala Proyek Saksi Ir. HARSOYO,MM.
Bahwa setelah kesepakatan harga yang dituangkan dalam Berita Acara tertanggal 7 Desember 2004 tersebut, dijadikan dasar perhitungan ganti rugi dalam penyusunan “DAFTAR NOMINATIF GANTI RUGI TANAMAN RUANG BEBAS SUTET 500 KV PEDAN-TASIKMALAYA DI DESA TIMBULHARJO KEC.SEWON KAB.BANTUL”yang ditanda tangani Saksi Ir.MISMAN NURCAHONO Bin TOREJO dan Saksi Ir. HARSOYO,MM .
Bahwa selanjutnya pada tanggal 26 Januari 2005, Saksi Ir.MISMAN NURCAHONO Bin TOREJO mengajukan kepada Saksi Ir. HARSOYO, MM., Permohonan Persekot Dinas, Nomor kosong, untuk pembayaran ganti rugi tanaman / tumbuhan ganti rugi Sutet 500 kV Pedan – Tasikmalaya di Desa Timbulharjo Sewon Bantul sebesar Rp.2.901.054.000,- (dua milyar sembilan ratus satu juta lima puluh empat ribu rupiah) yang dilampiri Daftar Nominatif tersebut.
Bahwa benar berdasarkan Bukti Pengeluaran No. 172 tanggal 26 Januari 2005 yang ditandatangani oleh Saksi Ir. HARSOYO, MM., Saksi Ir.MISMAN NURCAHONO Bin TOREJO dan Saksi SRI PURWATI selaku Kepala Bagian Keuangan sebagai pembayaran ganti rugi tanaman / tumbuhan SUTET 500 kV Pedan – Tasikmalaya di Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul, dana telah dicairkan dan diterima secara tunai oleh Saksi Ir.MISMAN NURCAHONO Bin TOREJO sebesar Rp.2.901.054.000,- (dua milyar sembilan ratus satu juta lima puluh empat ribu rupiah), namun secara fisik diterima oleh Sdr. SUPARYONO (Alm).
Bahwa selanjutnya Saksi Ir.MISMAN NURCAHONO Bin TOREJO dan Sdr. SUPARYONO (Alm) mewakili Pihak PT.PLN membayar ganti rugi Tanaman Warga Desa Timbulharjo melalui Tim Advokasi Drs. PAULUS PETOR, SH dan Koordinator Lapangan yaitu terdakwa 1. SUBAKIR Bin PURWO DIHARJO pada tanggal 26 Januari 2005 sesuai dengan Kwitansi pembayaran ganti rugi tanaman senilai Rp. 2.789.475.000,00 (Dua Milyar Tujuh Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah), pembayaran ganti rugi tanaman tersebut dilakukan dirumah Saksi SUHARTO di Dusun Ngoto Kelurahan Bangun Harjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul ;
Bahwa setelah Tim Advokasi/Tim 7 menerima pembayaran uang ganti rugi, malam hari itu juga KORLAP dibantu KORDUS mulai menghitung uang ganti rugi yang akan diberikan warga dengan cara mencocokkan daftar ganti rugi yang diberikan Tim Advokasi/Tim 7 kemudian dimasukkan dalam amplop warna coklat ;
Bahwa kemudian pada tanggal 27 Januari 2005 terdakwa 1. SUBAKIR Bin PURWO DIHARJO membuat Undangan yang mengundang Warga Desa Timbulharjo untuk hadir dan menerima ganti rugi tanaman yang dilaksanakan pada tanggl 28 Januari 2005 dirumah JOYO SUMARTO (orang tua terdakwa 3. SETIYAWAN Bin JOYO SUMARTO) ;
Bahwa pada tanggal 28 Januari 2005 warga Desa Timbulharjo datang ke rumah JOYO SUMARTO (orang tua terdakwa 3. SETIYAWAN Bin JOYO SUMARTO) untuk menerima uang ganti rugi tanaman, dengan rincian sebagai berikut :
Terhadap tanaman yang dimiliki warga sendiri (bukan tanaman titipan) nilai ganti rugi tanaman adalah sebesar nilai yang diberikan oleh PT.PLN dikurangi dengan potongan biaya operasional sebesar 10%,
Terhadap tanaman titipan berupa Mlinjo dan Jati nilai ganti rugi tanaman adalah sebesar Rp. 25.000,-- per batang.
Bahwa jumlah total ganti rugi tanaman yang diberikan kepada warga desa adalah penjumlahan dari kedua hal diatas. Selanjutnya KORLAP terdakwa 1. SUBAKIR Bin PURWO DIHARJO, terdakwa 2. SRI WANTO Bin ATMO PAWIRO dan terdakwa 3. SETIYAWAN Bin JOYO SUMARTO melakukan pembayaran ganti rugi tanaman kepada warga Desa Timbulharjo, dengan menggunakan dua daftar yang harus ditanda tangani oleh warga penerima ganti rugi tanaman yaitu :
Daftar Pembayaran Ganti rugi tanaman Ruang Bebas SUTET 500 KV Pedan-Tasikmalaya di Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul tertanggal 26 Januari 2006 yang dibuat oleh PT.PLN.
Daftar Pembayaran Ganti Rugi Tanaman Ruang Bebas SUTET 500 KV Pedan-Tasikmalaya di Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul yang dipergunakan sebagai dasar pembayaran kepada warga Desa Timbulharjo. Pada Daftar tersebut terdapat potongan 10% biaya operasional dan tambahan sebesar Rp. 25.000, per batang untuk tanaman titipanyang dibuat Tim Advokasi/Tim 7.
Warga Desa Timbulharjo setelah tanda tangan 2 (dua) kali kemudian menerima uang ganti rugi tanaman sesuai Daftar Pembayaran yang terdapat potongan 10% biaya operasional dan tambahan tanaman titipan sebesar Rp. 25.000,-- per batang .
Bahwa para terdakwa selaku KORLAP hanya mendapatkan sosialisasi tentang UU No. 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan, yang pada pokoknya menerangkan bahwa warga masyarakat yang tanahnya dilalui oleh proyek Sutet dan sebelum proyek tersebut dilaksanakan maka warga masyarakat tersebut diperbolehkan menanam tanaman baru dan bukan sosialisasi tentang SK Mentamben No : 975 K/47/MPE/1999 tanggal 11 Mei 1999 tentang Perubahan Peraturan Mentamben No : 01.P/47/M.PE/1992 tanggal 7 Februari 1992 tentang Ruang Bebas Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) untuk Penyaluran Tenaga Listrik.
Bahwa benar para terdakwa akhirnya tahu kalau tanaman titipan tersebut tidak boleh dimintakan ganti rugi karena tidak sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pertambangan Dan Energi Nomor : 975 K/47/MPE/1999 tanggal 11 Mei 1999 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor : 01.P/47/M.PE/1992 tanggal 7 Februari 1992 tentang Ruang Bebas Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) untuk Penyaluran Tenaga Listrik, yang jelas mensyaratkan bahwa tumbuhan yang layak untuk mendapatkan ganti rugi adalah tumbuhan yang tumbuh dengan tinggi lebih dari 3 (tiga) meter.
Bahwa uang sebesar Rp.2.789.425.000,- (dua milyar tujuh ratus delapan puluh juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) tersebut selanjutnya diberikan kepada warga yang memiliki tanaman / tumbuhan asli hanya sebesar Rp.877.475.000,-(Delapan ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sedangkan sisanya sebesar kurang lebih Rp.1.911.950.000,- (satu milyar sembilan ratus sebelas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) ternyata digunakan tidak sesuai peruntukkannya diantaranya untuk membayar warga yang lahannya dititipi tanaman / tumbuhan baru yang tidak sesuai ketentuan sebesar kurang lebih Rp.99.675.000,- (Sembilan puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) ;
Bahwa Pembayaran Ganti Rugi tanaman yang tingginya kurang dari 3 meter tersebut bertentangan dengan Surat Keputusan Menteri Pertambangan Dan Energi Nomor : 975 K/47/MPE/1999 tanggal 11 Mei 1999 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor : 01.P/47/M.PE/1992 tanggal 7 Februari 1992 dan tidak berhak diberikan ganti rugi SUTET seharga Rp. 1.911.950.000,-- (Satu Milyar sembilan ratus sebelas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah ) dengan perincian sbb :
-
No Tanaman Ganti rugi satuan Rp. Jumlah tanaman (batang) Kerugian negara Rp. 1 Mlinjo sedang 500.000 3.195 1.597.500.000 2 Mlinjo kecil 350.000 243 85.050.000 Sub total jumlah Mlinjo 3.438 1.682.550.000 3 Jati sedang 500.000 86 43.000.000 4 Jati kecil 400.000 466 186.400.000 Sub jumlah jati 552 229.400.000 JUMLAH TOTAL 3.990 1.911.950.000
Uang sebesar Rp. 1.911.950.000,-- digunakan untuk :
-
No Keperluan Besarnya (Rp). Jumlah (Rp.) A. Membayar kepada Warga masyarakat yang lahannya dititipi tanaman / tumbuhan baru : a. Warga masyarakat dusun Ngentak 4.125.000 b. Warga masyarakat dusun Kepek 20.575.000 c. Warga masyarakat dusun Kowen 44.700.000 d. Warga masyarakat dusun Dagan & Sewon 14.900.000 e. Warga masyarakat dusun Paten - Gatak 7.425.000 f. Warga masyarakat dusun Gabusan 7.950.000 Sub Jumlah 99.675.000 B. Untuk kepentingan pribadi Tim Advokasi , KORLAP dkk yang tidak dapat dipertanggung jawabkan 1.812.275.000 Jumlah 1.911.950.000
Bahwa akibat Perbuatan Terdakwa tersebut maka Negara dalam hal ini PT. PLN (Persero) Prokitring Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp.1.911.950.000,- (satu milyar sembilan ratus sebelas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana Hasil Perhitungan kerugian negara oleh Auditor BPKP yang dituangkan dalam Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara yang terjadi pada Proyek Pembangkit dan jaringan Jateng-DIY di Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul Tahun 2005 Nomor : S-367/PW.12/5/2006 tanggal 6 Desember 2006.
Bahwa benar para terdakwa pernah menerima dari Saksi SUHARTO (Ngoto) uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang diperhitungkan sebagai imbalan jasa selaku Korlap terdiri dari terdakwa 1. SUBAKIR BIN PURWO DIHARJO sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), terdakwa 2. SRIWANTO BIN ATMO PAWIRO sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan terdakwa 3. SETIYAWAN BIN JOYO SUMARTO sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
Bahwa berdasarkan keterangan para terdakwa dan saksi Suharto (Ngoto) bahwa sisa uangsebesar Rp.1.911.950.000,- (satu milyar sembilan ratus sebelas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) sisanya waktu itu para terdakwa tidak tahu yang menyimpan siapa, akan tetapi pada tahun 2006 setelah Saksi SETIYAWAN ditelpon penyidik POLDA D.I Yogyakarta mengatakan kalau proyek SUTET ada masalah, kemudian terdakwa 3. SETIYAWAN Bin JOYO SUMARTO melaporkan/menceritakan kepada terdakwa 1. SUBAKIR Bin PURWO DIHARJO kemudian oleh terdakwa 1. SUBAKIR Bin PURWO DIHARJO melaporkan ke Sdr. SUHARTO, DS sehingga dengan adanya permasalahan ini uang sebesar Rp.1.911.950.000,- (Satu milyar sembilan ratus sebelas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) habis digunakan pihak-pihak lain yang tidak berhak menerima uang ganti rugi tersebut antar lain telah diberikan kepada penyidik untuk membebaskan para terdakwa dkk terkait perkara SUTET ini, atas perintah Tim Advoksi/Tim 7 para terdakwa mengantar/menyerahkan uangtersebut kepada ;
Untuk kompensasi tanaman titpan Rp.99.750.000,-
Uang konsumsi pertemuan diterima Kordus Rp. 20.000.000,-
Biaya operasional pengukuran tanah Rp.93.000.000,-
Biaya sewa alat theodolit Rp 27.000.000,-
Diberikan kepada 3 (tiga) Korlap Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ke Kordus Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) termasuk perangkat desa, Lurah Desa dan Camat dan Muspika Bahwa uang Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) dibagikan untuk 10 Kordus Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) diterimakan ditempat terdakwa SETIYAWAN pada waktu pembagian ganti rugi ; Lurah Desa mendapat sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ; untuk Kaur Pemerintahan Desa sekitar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ; untuk Camat sekitar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) diterima di kantornya ; Bahwa untuk inisiatif bagi-bagi uang tersebut atas inisiatif dari Tim 7 karena saksi hanya disuruh untuk mengantar uangnya;
Jasa tim Advokasi diterima Sdr. PAULUS PETOR Rp.220.000.000,-
Untuk membeli tanaman baru/tanaman tambahan Rp.400.000.000,-
Diserahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bantul Bapak GUNTUR sebesar Rp. 350.000.000,-
Diserahkan ke Kapolsek Jetis Bantul Bapak SABAR WIDODO sebesar Rp. 50.000.000,-
Diserahkan ke Tim Penyidik Polres Bantul Bapak RIYONO Rp.75.000.000,-
Diserahkan ke Bapak IMAM SUTISNA Penyidik POLDA D.I Yogyakarta Rp.75.000.000,-
Diserahkan Bapak SUNARDI Penyidik POLDA D.I Yogyakarta Rp.35.000.000,-
Diserahkan Bapak DADANG RUSLI Direktur Serse POLDA D.I Yogyakarta sebesar Rp.70.000.000,-
Diserahkan kepada Sdr, TATANG SUMANTRI Direktur Serse POLDA D.I Yogyakarta sebesar Rp50.000.000,-
Diserahkan Sdr. SUMAR Penyidik POLDA D.I Yogyakarta sebesar Rp. 62.000.000,-
Bahwa terdakwa SUBAKIR BIN PURWO DIHARJO memiliki kekayaan berupa :
1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Mega Pro Nopol AB 3780 IJ Tahun 2007 yang dibeli tahun 2012 (sekarang sudah dijual).
1 (satu) unit sepeda motor jenis Vespa PX 150 Nopol AB 6675 BB Tahun 1980 yang dibeli tahun 1981.
Tabungan Sutera BPD DIY unit Jetis senilai Rp.292.000,- (dua ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) – sudah habis.
Bahwa terdakwa 2. SRIWANTO BIN ATMO PAWIRO memiliki kekayaan berupa 1 (satu) sepeda motor Honda Revo warna hitam Nopol AB 2080 AT atas nama terdakwa sendiri yang dibeli tahun 2009 dan Barang elektronik berupa TV LG 21 Inc.
Bahwa terdakwa 3. SETIYAWAN BIN JOYO SUMARTO memiliki kekayaan berupa 1 (satu) buah sepeda motor Honda Revo tahun 2009 warna hitam, Nopol AB 2724 T.
Bahwa para terdakwa merasa bersalah dan akan lebih berhati-hati ke depan dalam melakukan semua tindakan.
Menimbang, bahwa untuk singkatnya terhadap hal-hal yang relevan sebagaimana termuat dan tercatat dalam berita acara persidangan diambil alih dan dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, maka sampailah kepada pembuktian mengenai unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan yaitu :
PERTAMA
PRIMAIR : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP .
SUBSIDIAIR: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ATAU
KEDUA : Pasal 9 Jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum telah disusun secara alternatif subsidairitas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang paling relevan dengan hasil pembuktian di persidangan di mana sesuai pula dengan tuntutan pidana Penuntut Umum yang telah berupaya membuktikan dakwaan alternatif pertamanya, maka Majelis Hakim pun akan membertimbangkan dakwaan alternatif pertama tersebut dan oleh karena dakwaan alternatif pertama telah disusun secara subsidairitas, maka akan dipertimbangkan dakwaan alternatif pertama primair terlebih dahulu apabila dakwaan alternatif pertama primair telah terbukti maka dakwaan alternatif pertama subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi dan sebaliknya apabila dakwaan alternatif pertama primair tidak terbukti maka majelis hakim akan mempertimbangkan dakwaan alternatif pertama subsidair;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan alternatif pertama primair dari Penuntut Umum yang telah mendakwa Terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah tentang “penyertaan”.
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang”.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah orang perorangan dan/atau termasuk koorporasi, pengertian “setiap orang” menunjuk pada orang perorangan dan/atau termasuk koorporasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut UmumNomorReg. PDS- 01/Bntl/Ft.1/04/2014, tanggal 09 Mei 2014, sebagai dasar untuk menghadapkan Terdakwa ke persidangan, yang menjadi subyek hukum dalam perkara ini adalah orang perseorangan yaitu seseorang yang bernama 1. SUBAKIR Bin PURWO DIHARJO, terdakwa 2. SRI WANTO Bin ATMO PAWIRO dan terdakwa 3. SETIYAWAN Bin JOYO SUMARTOdengan identitas sebagaimana dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum telah menghadapkan di persidangan seseorang yang bernama 1. SUBAKIR Bin PURWO DIHARJO, terdakwa 2. SRI WANTO Bin ATMO PAWIRO dan terdakwa 3. SETIYAWAN Bin JOYO SUMARTO yang setelah melalui pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pra-penuntutan, selanjutnya dihadapkan di persidangan sebagai Terdakwa, yang berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan Terdakwa sendiri, dapat disimpulkan, orang yang dihadapkan di persidangan tersebut adalah benar Terdakwa, orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum dengan identitas sesuai dengan identitas Terdakwa, sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan, sehingga tidak terjadi kekeliruan mengenai diri Terdakwa, dalam kapasitasnya sebagai orang perseorangan;
Menimbang, bahwa dari jawaban terdakwa atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya, maka sepanjang tidak dibuktikan sebaliknya, menurut hemat Majelis Hakim terdakwa adalah termasuk orang yang mampu bertanggung jawab secara hukum ;
Menimbang, bahwa dalam kapasitasnya sebagai orang perseorangan, Majelis Hakim, berpendapat :
Secara obyektif, Terdakwa adalah manusia yang dengan segala kelengkapan yang dimilikinya, baik rohani maupun jasmani, mempunyai fisik yang sehat, memiliki daya penalaran dan daya tangkap, untuk mampu menerima dan dapat mengerti, serta mampu dan merespon segala sesuatu yang terjadi di persidangan, hal ini terbukti, selama persidangan berlangsung Terdakwa dapat menjawab dengan lancar pertanyaan dari Majelis Hakim, Penuntut Umum dan Penasihat Hukumnya, sehingga tidak ditemukan adanya jiwa yang cacat dalam tubuh Terdakwa (gebrekkige ontwikkeling), tidak terganggu jiwa karena penyakit (ziekelijke storing);
Secara subyektif, Terdakwa mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan diatas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur “setiap orang”telah terpenuhi pada diri Terdakwa.
Ad. 2. Unsur “Secara Melawan Hukum”.
Menimbang, bahwa menurut penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dimaksud secara melawan hukum adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sepanjang mengenai perluasan pengertian perbuatan melawan hukum dalam arti materiil tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006, telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat karena bertentangan dengan asas legalitas, oleh karena itu, digunakan tolok ukur pengertian perbuatan melawan hukum dalam arti formil, berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa penjelasan resmi Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut diketahui, bahwa pengertian secara melawan hukum yang diatur dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) tersebut adalah perbuatan melawan hukum yang bersifat umum, artinya meliputi semua perbuatan yang bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku, sebagai hukum positif;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam unsur melawan hukum ini berpendapat :
Bahwa benar pada tanggal 28 Januari 2005 bertempat di rumah terdakwa 3 alamat Kowen II Timbulharjo Sewon Bantul, uang sebesar Rp.2.789.425.000,- (dua milyar tujuh ratus delapan puluh juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) tersebut selanjutnya diberikan kepada warga yang memiliki tanaman / tumbuhan asli hanya sebesarRp.877.475.000,- sedangkan sisanya sebesar kurang lebih Rp.1.911.950.000,- (satu milyar sembilan ratus sebelas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) ternyata digunakan tidak sesuai peruntukkannya diantaranya untuk membayar warga yang lahannya dititipi tanaman / tumbuhan baru yang tidak sesuai ketentuan sebesar kurang lebih Rp.99.675.000,-.
Bahwa benar para terdakwa akhirnya tahu kalau tanaman titipan tersebut tidak boleh dimintakan ganti rugi karena tidak sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pertambangan Dan Energi Nomor : 975 K/47/MPE/1999 tanggal 11 Mei 1999 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor : 01.P/47/M.PE/1992 tanggal 7 Februari 1992 tentang Ruang Bebas Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) untuk Penyaluran Tenaga Listrik, yang jelas mensyaratkan bahwa tumbuhan yang layak untuk mendapatkan ganti rugi adalah tumbuhan yang tumbuh dengan tinggi lebih dari 3 (tiga) meter.
Berdasarkan uraian tersebut di atas maka dapat diambil kesimpulan bahwa para terdakwa telah memenuhi unsur “melawan hukum”.Berdasarkan rangkaian fakta yuridis yang berupa fakta perbuatan para Terdakwa sebagaimana diuraikan di atas dikaitkan dengan ketentuan perundang-undangan terkait, maka unsur “secara melawan hukum” telah terpenuhi dan dapat dibuktikan.
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa 1.SUBAKIR Bin PURWO DIHARJO terhadap unsur melawan hukum ini dalam pembelaannya berpendapat :
Bahwa memang benar dalam penelitian tersebut, Petugas PLN dimaksud tidak membawa peralatan mengukur (meteran) dan atas semua tanaman tersebut tidak dilakukan pengukuran dan hanya didata berdasarkan kriteria Besar, Sedang dan Kecil.
Bahwa benar penelitian dan dan pendataan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam SK Mentambem no.975 K/47/MPE/1999 teranggal 11 mei 1999.
Bahwa benar kemudian telah dilakukan pembayaran oleh PT.PLN Persero yang diterima oleh warga masyarakat sebesar Rp.2.789.425.000,- yang diwakili oleh Saudara Terdakwa Subakir, yang selanjutnya uang tersebut diserahkan pada TIM 7 untuk disimpan sementara waktu di brangkas penyimpanan uang milik saksi Suharto (alm) untuk dibagikan keesokan harinhya pada warga masyarakat penerima ganti rugi tanaman.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pangkal permasalahan utama adalah terletak pada tidak diadakannya sosialisasi dan/atau penyuluhan secara benar, menyeluruh dan transparan.
Bahwa atas dana operasional sebesar 10% dari total nilai ganti rugi yang diterima warga masyarakat yaitu sebesar Rp.2.789.425.000,- yang dibulatkan menjadi Rp.2.800.000.000,- yaitu sebesar Rp.280.000.000,- adalah murni merupakan kesepakatan warga masyarakat yang masuk dalam ranah hukum keperdataan, tidak masuk dalam lingkup hukum pidana – korupsi.
Bahwa atas dana operasional tersebut diatas, oleh TIM 7, Para KORLAP diberi uang sebesarRp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk dibagikan kepada para Terdakwa yaitu masing-masing sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) untuk Terdakwa Subakir, Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk Terdakwa Sriwanto dan Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)untuk Terdakwa Setiyawan. Bahwa uang yang diterima para Terdakwa merupakan bagian dana operasional 10% (sepuluh perseratus) guna penggantian uang operasional yang telah dikeluarkan mereka dan upah kerja selama proyek SUTET berjalan selama lebih kurang 3 (tiga) tahun.
Bahwa dengan demikian KORLAP; Para Terdakwa, khususnya Terdakwa Subakir tidak dapat dimintai pertanggungjawabannya seperti apa yang dituntut dalam Surat Tuntutan Jaksa Penunut Umum.
Bahwa dengan demikian usur melawan hukum yang dituduhkan terhadap Para Terdakwa khususnya Terdakwa Subakir Bin Purwodiharjo tidak terbukti, oleh karenanya harus ditolak.
Sedang, Penasihat Hukum terdakwa 2. SRI WANTO Bin ATMO PAWIRO dan terdakwa 3. SETIYAWAN Bin JOYO SUMARTO berpendapat,bahwa berdasarkan fakta yang ada dan didasarkan pada keterangan seluruh saksi baik dari saksi dari Warga, dari Korlap maupun dari Team 7 maka didapat suatu Fakta adalah tidak benar PLN telah melakukaan sosialisasi SK Mentamben No : 975 K/47/MPE/1999 tgl 11 Mei 1999 tentang Perubahan Peraturan Mentamben Nomor : 01.P/47/M.PE/1992 tgl 7 Februari 1992 tentang Ruang Bebas SUTT & SUTET untuk Penyaluran Tenaga Listrik, yang menjadi dasar perhitungan tanaman yang mendapat gantirugi. Ketentuan tersebut baru diketahui para terdakwa saat pemeriksaan penyidikan di POLDA DIY tahun 2013.
Oleh karenanya apabila salah satu dakwaan jaksa adalah adanya pelanggaran SK. Mentambem maka Hal tersebut menunjukkan bahwa PLN-lah YANG SESUNGGUHNYA MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM, dan BUKAN PARA TERDAKWA.
Menimbang, bahwa terhadap dua pandangan hukum yang berbeda tersebut,Majelis Hakim berpendapat sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, bahwa sekitar bulan April 2004, bertempat di rumah terdakwa 3.SETIYAWAN Bin JOYO SUMARTO di Dusun Kowen II RT 06 Timbulharjo Sewon Bantul, dilaksanakan pertemuan antara warga Desa Timbulharjo dengan Tim Advokasi/Tim 7 yang pada saat itu dipimpin oleh Saksi SUHARTO, dimana warga Desa Timbulharjo yang berjumlah 271 menunjuk para terdakwa sebagai KORLAP kemudian dituangkan dalam Surat Kuasa yang isinya : bahwa warga masyarakat menyerahkan sepenuhnya kepada para terdakwa untuk menguruskan pelaksanaan kompensasi tanah, bangunan dan ganti rugi tanaman.Yang ditandatanganiterdakwa 1. SUBAKIR Bin PURWO DIHARJO, terdakwa 2. SRI WANTO Bin ATMO PAWIRO dan terdakwa 3. SETIYAWAN Bin JOYO SUMARTO tanpa tanggal, dengan tugas dan tanggung jawab sekalipun tidak tertulis namun sudah merupakan kesepakatan, sebagai berikut :
Mengurusi Kompensasi tanah dan bangunan.
Mengurusi ganti rugi tanaman.
Mengurusi pembayaran ganti rugi tanaman melalui didampingi Kordus dan PLN.
Mengumpulkan data tanaman, tanah dan bangunan milik warga masyarakat Timbulharjo Sewon Bantul yang terkenan jaringan SUTET .
Menyampaikan informasi yang didapat dari Tim advokasi /Tim 7 dan PLN Kepada warga masyarakat Desa Timbulharjo Sewon Bantul.
Menyampaikan kehendak warga masyarakat Desa Timbulharjo Sewon Bantul yang tanaman, tanah dan bangunan milik warga masyarakat dilalui jaringan SUTET kepadaTeam advokasi / team 7 dan PLN.
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa 1. SUBAKIR Bin PURWO DIHARJOterdakwa 2. SRI WANTO Bin ATMO PAWIRO dan terdakwa 3. SETIYAWAN Bin JOYO SUMARTO dalam perkara ini berhubungan erat dan tidak dapat dipisahkan dengan jabatannya tersebut selaku Koordinator Lapangan /KORLAPsesuai surat kuasa yang diberikan warga dalam mengurus Ganti Rugi Tanaman yang terkena jaringan Ruang Bebas SUTET 500 KV Pedan Tasikmalaya di Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul, secara melawan hukum tidak melakukan pendataan dengan benar dan telah merekap Daftar inventarisasi yang dibuat warga yang masih berupa tulisan tangan dengan tetap menulis/ mencatat Tanaman Mlinjo dan Jati yang tingginya kurang dari 3 Meter seolah-olah tanaman kecil / tumbuhan titipan tersebut sudah memenuhi syaratuntuk dimintakan ganti rugi yang dituangkan dalam “DAFTAR INVENTARISASI TANAMAN YANG JALUR BEBAS (ROW) OLEH PT. PN (PERSERO) PROYEK JARINGAN JAWA TENGAH DAN DIY UNTUK PEMBANGUNAN JARINGAN TRANSMISI 500 KV ANTARA PEDAN –TASIKMALAYA DESA TIMBULHARJO, KEC. SEWON, KAB. BANTUL” terdapat klasifikasi tanaman besar-sedang-kecil, jenis tanaman ada tanaman asli dan tanaman titipan/tanaman baru berupa melinjo dan jati oleh terdakwa 1. SUBAKIR Bin PURWO DIHARJO terdakwa 2. SRI WANTO Bin ATMO PAWIRO dan terdakwa 3. SETIYAWAN Bin JOYO SUMARTO tetap dimasukkan dalam kolom kecil dan sedang meskipun tingginya belum mencapai diatas 3 meter ;
Menimbang, bahwa perbuatan para terdakwa tersebut mengakibatkan data yang diperoleh yang dituangkan dalam DAFTAR INVENTARISASI TANAMAN YANG TERKENA JALUR BEBAS (ROW) OLEH PT. PLN ( PERSERO ) PROYEK JARINGAN JAWA TENGAH DAN DIY UNTUK PEMBANGUNAN JARINGAN TRANSMISI 500 KV ANTARA PEDAN – TASIKMALAYA DESA TIMBULHARJO SEWON BANTUl, tidak sesuai dengan kenyataan yang ada, karena seharusnya yang dimasukkan dalam daftar hanyalah tanaman tingginya paling sedikit 3 (tiga) meter, selanjutnya daftar inventarisasi tanaman tersebut dipergunakan sebagai dasar penyusunan DAFTAR NOMINATIF GANTI RUGI TANAMAN RUANG BEBAS SUTET 500KV PEDAN-TASIKMALAYA DIDESA TIMBULHARJO KEC.SEWON KAB.BANTUL yang dipergunakan sebagai dasar permohonan persekot Dinas untuk pembayaran ganti rugi tanaman (Sutet 500KV Pedan-Tasikmalaya di desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, tertanggal 26 Januari 2005, yang sebelumnya juga dipakai sebagai dasar negosiasi perhitungan Ganti rugi tanaman antara PLN dan Tim Advokasi/Tim 7 selaku Penerima Kuasa dari Warga masyarakat desa Timbulharjo ;
Menimbang, bahwa dengan tidak melakukan pendataan dengan benar dan telah merekap data dan memasukkan tanaman titipan sebanyak 3990 bibit pohon Jati & Mlinjo tingginya kurang dari 3 (tiga) meter atau tinggi rata-rata 1,5 M sampai dengan 2 M ke dalam DAFTAR INVENTARISASI GANTI RUGI TANAMAN RUANG BEBAS SUTET 500 KV PEDAN-TASIKMALAYA DI DESA TIMBULHARJO KECAMATAN SEWON KABUPATEN BANTUL Tahun 2004,maka terdakwa 1. SUBAKIR Bin PURWO DIHARJO terdakwa 2. SRI WANTO Bin ATMO PAWIRO dan terdakwa 3. SETIYAWAN Bin JOYO SUMARTO telah melanggar ketentuan mengenai ukuran tanaman yang mendapatkan ganti rugi dari PT.PLN (Persero) diatur dalam Pasal 1 nomor 2 Surat Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor: 975/K/47/MPE/1999 tanggal 11 Mei 1999 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 01.P/47/M.PE/1992 tentang Ruang Bebas Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) untuk penyaluran tenaga listrik yang berbunyi :
”Ketentuan Pasal 1 angka 20 diubah sebagai berikut; tumbuh-tumbuhan adalah semua jenis pepohonan yang tumbuh dengan tinggi lebih dari 3 (tiga) meter”.
Sehingga untuk tanaman yang tingginya kurang dari 3 (tiga) meter seharusnya tidak dapat menerima uang ganti rugi tanaman/tumbuhan.
Menimbang, bahwa pada tanggal 28 Januari 2005 terdakwa 1. SUBAKIR Bin PURWO DIHARJO, terdakwa 2. SRI WANTO Bin ATMO PAWIRO dan terdakwa 3. SETIYAWAN Bin JOYO SUMARTOjuga telah melakukan pembayaran ganti rugi tanaman kepada warga Desa Timbulharjo dengan menggunakan dua daftar yang harus ditanda tangani oleh warga penerima ganti rugi tanaman yaitu :
Daftar Pembayaran Ganti rugi tanaman Ruang Bebas SUTET 500 KV Pedan-Tasikmalaya di Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul tertanggal 26 Januari 2006 yang dibuat oleh PT.PLN.
Daftar Pembayaran Ganti Rugi Tanaman Ruang Bebas SUTET 500 KV Pedan-Tasikmalaya di Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul yang dipergunakan sebagai dasar pembayaran kepada warga Desa Timbulharjo. Pada Daftar tersebut terdapat potongan 10% biaya operasional dan tambahan sebesar Rp. 25.000,-- per batang untuk tanaman titipan yang dibuat Tim Advokasi/Tim 7.
Warga Desa Timbulharjo setelah tanda tangan 2 (dua) kali kemudian menerima uang ganti rugi tanaman sesuai Daftar Pembayaran yang terdapat potongan 10% biaya operasional dan tambahan tanaman titipan sebesar Rp. 25.000,-- per batang .
Menimbang, bahwa Pembayaran Ganti Rugi tanaman sebesar Rp.2.789.425.000,- (dua milyar tujuh ratus delapan puluh juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) tersebut ternyata yang diberikan oleh para terdakwa kepada warga yang memiliki tanaman / tumbuhan asli hanya sebesar Rp.877.475.000,-(Delapan ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)sedangkan sisanya sebesar kurang lebih Rp.1.911.950.000,- (Satu milyar sembilan ratus sebelas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) ternyata digunakan tidak sesuai peruntukkannya diantaranya untuk membayar warga yang lahannya dititipi tanaman / tumbuhan baru yang tidak sesuai ketentuan sebesar kurang lebih Rp.99.675.000,- (Sembilan puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sedang sisanya digunakan untuk kepentingan pihak-pihak yang tidak berhak menerima uang ganti rugi tersebut sebagaimana telah tercantum dalam FAKTA HUKUM diatas ;
Menimbang, bahwa Pembayaran Ganti Rugi tanaman yang tingginya kurang dari 3 meter tersebut bertentangan dengan Surat Keputusan Menteri Pertambangan Dan Energi Nomor : 975 K/47/MPE/1999 tanggal 11 Mei 1999 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor : 01.P/47/M.PE/1992 tanggal 7 Februari 1992 dan tidak berhak diberikan ganti rugi SUTET seharga Rp. 1.911.950.000,-- (Satu Milyar sembilan ratus sebelas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah ) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas maka dapat diambil suatu kesimpulan bahwa terdakwa 1. SUBAKIR Bin PURWO DIHARJO, terdakwa 2. SRI WANTO Bin ATMO PAWIRO dan terdakwa 3. SETIYAWAN Bin JOYO SUMARTO secara melawan hukum tidak melakukan pendataan dengan benar dan telah merekapnya ke dalam Daftar Inventarisasi dan menyetujui tanaman baru/titipan yang tingginya kurang dari 3 meter sebanyak 3990 bibit pohon Jati & Mlinjo dalam Daftar Inventarisasi tersebut yang kemudian dijadikan dasar dalam penyusunan “DAFTAR NOMINATIF GANTI RUGI TANAMAN RUANG BEBAS SUTET 500 KV PEDAN-TASIKMALAYA DI DESA TIMBULHARJO KEC.SEWON KAB.BANTUL”yang ditanda tangani Saksi Ir.MISMAN NURCAHONO Bin TOREJOdan Saksi Ir. HARSOYO,MM yang kemudian digunakan sebagai dasar pembayaran ganti rugi tanaman warga dan para terdakwa telah ikut melakukan pembayaran ganti rugi tersebut yang sebagian dibayarkan tidak sesuai peruntukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur “melawan hukum”telah terpenuhi atas perbuatan terdakwa ;
Ad.3. Unsur “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi“;
Menimbang, bahwa memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, adalah dengan perbuatan yang dilakukan oleh seseorang, Terdakwa sebagai diri sendiri, orang lain selain dari Terdakwa, atau suatu korporasi, perusahaan apapun bentuknya, yang mengakibatkan bertambahnya harta kekayaan, baik dalam bentuk uang, harta benda, dokumen/sertifikat dalam berbagai bentuk, yang diperoleh dari dana yang disalahgunakan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengertian atau istilah memperkaya adalah “menambah kaya”. Dalam bukunya Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (edisi kedua), hal. 39, R. Wiyono, SH menjelaskan yang dimaksud dengan “memperkaya” adalah perbuatan yang dilakukan untuk menjadi lebih kaya (lagi) atau adanya suatu penambahan atas kekayaan atau aset. Perbuatan ini sudah tentu dapat dilakukan dengan bermacam-macam cara, misalnya : menjual dengan harga yang lebih besar dari pada saat membeli atau membeli dengan harga yang lebih murah dari harga pasaran, menandatangani kontrak yang mengakibatkan penerimaan, menerima sesuatu akibat dari kegiatan pekerjaannya ;
Menimbang, bahwa rumusan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi bersifat alternatif yang berarti apabila satu perbuatan telah terbukti maka unsur tersebut telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam unsurmemperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ini berpendapat :
Bahwa benar pada tanggal 28 Januari 2005 bertempat di rumah terdakwa 3 alamat Kowen II Timbulharjo Sewon Bantul, uang sebesar Rp.2.789.425.000,- (dua milyar tujuh ratus delapan puluh juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) tersebut selanjutnya diberikan kepada warga yang memiliki tanaman / tumbuhan asli hanya sebesarRp.877.475.000,- sedangkan sisanya sebesar kurang lebih Rp.1.911.950.000,- (satu milyar sembilan ratus sebelas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) ternyata digunakan tidak sesuai peruntukkannya antara lain untuk membayar warga yang lahannya dititipi tanaman / tumbuhan baru yang tidak sesuai ketentuan sebesar kurang lebih Rp.99.675.000,-. ,diterima oleh para terdakwa sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) terdiri dari terdakwa 1. Subakir Bin Purwo Diharjo sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), terdakwa 2. Sriwanto Bin Atmo Pawiro sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan terdakwa 3. Setiyawan Bin Joyo Sumarto sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan alasan sebagai imbalan jasa selaku Korlap.
Bahwa dalam pembayaran terhadap warga tersebut dengan berpatokan pada :
Satu bendel DAFTAR PEMBAYARAN GANTI RUGI TANAMAN yang ditanda tangani oleh warga masyarakat secara khusus tidak terdapat catatan banyaknya tanaman titipan dan merupakan penggabungan inventarisir antara tanaman asli dengan tanaman titipan.
Satu bendel DAFTAR PEMBAYARAN GANTI RUGI TANAMAN lainnya yang ditanda tangani oleh warga masyarakat pada kolom sebelumnya terdapat catatan banyaknya tanaman penggabungan yaitu tanaman asli dantanaman titipan, kemudian pada kolom berikutnya secara khusus terdapat catatan banyaknya tanaman titipan.
Bahwa benar tanaman titipan tersebut tidak boleh dimintakan ganti rugi karena tidak sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pertambangan Dan Energi Nomor : 975 K/47/MPE/1999 tanggal 11 Mei 1999 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor : 01.P/47/M.PE/1992 tanggal 7 Februari 1992 tentang Ruang Bebas Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) untuk Penyaluran Tenaga Listrik, yang jelas mensyaratkan bahwa tumbuhan yang layak untuk mendapatkan ganti rugi adalah tumbuhan yang tumbuh dengan tinggi lebih dari 3 (tiga) meter.
Berdasarkan uraian tersebut di atas maka dapat diambil kesimpulan bahwa perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur “melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” .
Berdasarkan rangkaian fakta yuridis yang berupa fakta perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan di atas dikaitkan dengan ketentuan perundang-undangan terkait, maka unsur “melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” telah terpenuhi dan dapat dibuktikan.
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa1. SUBAKIR Bin PURWO DIHARJOterhadap unsur “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi“ ini dalam pembelaannya berpendapat :
Bahwa kemudian diketahui itu merupakan hal yang salah adalah merupakan hal yang diluar pengetahuannya, baik warga masyarakat, KODUS, maupun KORLAP, karena tidak ada sosialisasi dan/atau penyukuhan yang benar dan trasnparan tentang SK Mentambem no.975 K/47/MPE/1999 teranggal 11 mei 1999, khususnya perihal tumbuhan yang layak untuk mendapatkan ganti rugi adalah tumbuhan yang tumbuh dengan tinggi lebih dari 3 (tiga) meter.
Bahwa selain daripada itu Terdakwa Subakir tidak dapat dikatakan memeperkaya diri sendiri, mengingat saat ini sesuai data yang dimiliki oleh Rekan Jaksa Penuntut Umum hanya memiliki kekayaan sebagai berikut :
1 sepeda motor jenis Honda Mega Pro Nopol AB 3780 IJ Tahun 2007 yang dibeli tahun 2012 (sekarang sudah dijual)
1 sepeda motor jenis Vespa PX 150 Nopol AB 6675 Tahun 1980 yang dibeli tahun 1981
Tabungan Sutera BPD DIY Unit Jetis senilai Rp. 292.000,- (dua ratus Sembilan puluh dua ribu rupiah) – sudah habis.
Bahwa Terdakwa dalam hal ini hanya sebatas memperjuangkan kepentingan warga masyarakat dan membantu sukses nya proyek SUTET, apabila tidak berjalannya proyek SUTET dapat dimungkinkan saat ini masyarakat luas tidak dapat menikmati listrik karena krisis listrik, jadi dengan adanya SUTET sangat membantu PT. PLN (Persero), dalam hal ini negara.
Bahwa dengan demikian usur melakukan perbuatan Memperkaya diri sendiri atau memperkaya orang lain yang suatu korporasi yang dituduhkan terhadap Para Terdakwa khususnya Terdakwa Subakir Bin Purwodiharjo tidak terbukti, oleh karenanya harus ditolak.
Sedang, Penasehat Hukum terdakwa 2. SRI WANTO Bin ATMO PAWIRO dan terdakwa 3. SETIYAWAN Bin JOYO SUMARTO berpendapat,
bahwa apa yang diterima oleh para terdakwa tersebut adalah merupakan UPAH atas kerja sebagai KORLAP selama lebih dari 2 tahun yaitu sejak tahun 2003-2005, dan terhadap UPAH sebesar Rp. 30.000.000,( Tigapuluh juta rupiah) untuk kerja selama 2 tahun dengan tanggung jawabnya memperjuangkan Hak-hak Mayarkat adalah sangat kecil, dan sesungguhnya tidak sebanding dengan jerih payahnya selama itu., terlebih-lebih kemudian para Terdakwa akibat menerima Upah kerja selama 2 tahun sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta ) tersebut saat ini masih harus menjalani Hukuman Penjara dan Bahkan oleh Rekan jaksa dituntut selama 4 tahun dan 6 bulan Penjara.Dalam persidangan sebagaimana terungkap dalam Surat Tuntutan diperoleh fakta hukum bahwa :
Terdakwa 2. Sriwanto Bin Atmo Pawiro memiliki kekayaan berupa 1 (satu) sepeda motor Honda Revo warna hitam Nopol AB 2080 AT atas nama terdakwa sendiri yang dibeli tahun 2009 dan Barang elektronik berupa TV LG 21 Inc.
Bahwa terdakwa 3. Setiyawan Bin Joyo Sumarto memiliki kekayaan berupa 1 (satu) buah sepeda motor Honda Revo tahun 2009 warna hitam, Nopol AB 2724 T.
Bahwa jelas sekali tidak ada penambahan kekayaan Para Terdakwa dalam kurun waktu perkara ini.
Menimbang, bahwa terhadap dua pandangan hukum yang berbeda tersebut, Majelis Hakim berpendapat sebagai berikut :
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan terbukti bahwa terdakwa 1. SUBAKIR Bin PURWO DIHARJO, terdakwa 2. SRI WANTO Bin ATMO PAWIRO dan terdakwa 3. SETIYAWAN Bin JOYO SUMARTOsecara melawan hukumtidak melakukan pendataan dengan benar dan telah merekapnya ke dalam Daftar Inventarisasi dan menyetujui tanaman baru/titipan yang tingginya kurang dari 3 meter sebanyak 3990 bibit pohon Jati & Mlinjo dimasukkan dalam Daftar Inventarisasi tanaman yang kemudian data tersebut dijadikan dasar dalam penyusunan “DAFTAR NOMINATIF GANTI RUGI TANAMAN RUANG BEBAS SUTET 500 KV PEDAN-TASIKMALAYA DI DESA TIMBULHARJO KEC.SEWON KAB.BANTUL”yang ditanda tangani Terdakwa Ir.MISMAN NURCAHONO Bin TOREJOdan Saksi Ir. HARSOYO,MM yang kemudian digunakan sebagai dasar pembayaran ganti rugi tanaman warga Desa Timbulharjo;
Menimbang, bahwa selanjutnya pada tanggal 26 Januari 2005, Saksi Ir.MISMAN NURCAHONO Bin TOREJO mengajukan kepada Saksi Ir. HARSOYO, MM., Permohonan Persekot Dinas, Nomor kosong, untuk pembayaran ganti rugi tanaman / tumbuhan ganti rugi Sutet 500 kV Pedan – Tasikmalaya di Desa Timbulharjo Sewon Bantul sebesar Rp.2.901.054.000,- (dua milyar sembilan ratus satu juta lima puluh empat ribu rupiah) yang dilampiri Daftar Nominatif tersebut;
Menimbang, bahwa benar berdasarkan Bukti Pengeluaran No. 172 tanggal 26 Januari 2005 yang ditandatangani oleh Saksi Ir. HARSOYO, MM., Saksi Ir.MISMAN NURCAHONO Bin TOREJO dan Saksi SRI PURWATI selaku Kepala Bagian Keuangan sebagai pembayaran ganti rugi tanaman / tumbuhan SUTET 500 kV Pedan – Tasikmalaya di Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul, dana telah dicairkan dan diterima secara tunai oleh SaksiIr.MISMAN NURCAHONO Bin TOREJO sebesar Rp.2.901.054.000,- (dua milyar sembilan ratus satu juta lima puluh empat ribu rupiah), namun secara fisik diterima oleh Sdr. SUPARYONO (Alm) ;
Menimbang, bahwa telah terbukti pula dari uang sebesar Rp.2.789.425.000,- (dua milyar tujuh ratus delapan puluh juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang telah dicairkan dan telah diberikan oleh Saksi Ir.MISMAN NURCAHONO Bin TOREJO dan Sdr. SUPARYONO (Alm) mewakili Pihak PT.PLN kepada warga untuk membayar ganti rugi Tanaman Warga Desa Timbulharjo melalui Tim Advokasi yaitu Drs. PAULUS PETOR, SH dan Koordinator Lapangan yaitu terdakwa 1. SUBAKIR Bin PURWO DIHARJO pada tanggal 26 Januari 2005. Namun oleh Tim Advokasi/Tim 7 dan KORLAP yang diberikan kepada warga yang memiliki tanaman / tumbuhan asli hanya sebesar Rp.877.475.000,-(Delapan ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sedangkan sisanya sebesar kurang lebih Rp.1.911.950.000,- (Satu milyar sembilan ratus sebelas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) ternyata digunakan tidak sesuai peruntukkannya diantaranya untuk membayar warga yang lahannya dititipi tanaman / tumbuhan baru yang tidak sesuai ketentuan sebesar kurang lebih Rp.99.675.000,-. ( Sembilan puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sedang sisanya waktu itu para terdakwa tidak tahu yang menyimpan siapa, akan tetapi pada tahun 2006 setelah Saksi SETIYAWAN ditelpon penyidik POLDA D.I Yogyakarta mengatakan kalau proyek SUTET ada masalah, kemudian terdakwa 3. SETIYAWAN Bin JOYO SUMARTO melaporkan/menceritakan kepada terdakwa 1. SUBAKIR Bin PURWO DIHARJO kemudian oleh terdakwa1. SUBAKIR Bin PURWO DIHARJO melaporkan ke Sdr. SUHARTO, DSsehingga dengan adanya permasalahan ini uang sebesar Rp.1.911.950.000,- (Satu milyar sembilan ratus sebelas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) habis digunakan pihak-pihak lain yang tidak berhak menerima uang ganti rugi tersebut,sebagaimana tercantum dalam FAKTA HUKUM tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa namun demikian berdasarkan fakta-fakta di persidangan, tidaklah terbukti para terdakwa menjadi bertambah kaya, dan tidak ada satu saksipun yang memberi keterangan bertambahnya kekayaan para terdakwa maupun orang lain atau korporasi dari uang hasil tindak pidana korupsi tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan tersebut di atas, perbuatan para Terdakwa tidak terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain maupun korporasi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi tidak terpenuhi oleh perbuatan terdakwa.
Menimbang bahwa oleh karena salah satu unsur tindak pidana dalam Dakwaan Alternatif Pertama Primair Jaksa Penuntut Umum tidak terpenuhi oleh perbuatan terdakwa, maka oleh karenanya pula terdakwa harus dibebaskan dari Dakwaan Alternatif Pertama Primair Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dibebaskan dari Dakwaan Alternatiff Pertama Primair Penuntut Umum, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Alternatif Pertama Subsidair Penuntut Umum, yaitu terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana yang unsur-unsur tindak pidananya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menyalah gunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah tentang “turut serta”.
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang”.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah orang perorangan dan/atau termasuk koorporasi, pengertian “setiap orang” menunjuk pada orang perorangan dan/atau termasuk koorporasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut UmumNomor Reg. PDS- 01/Bntl/Ft.1/04/2014, tanggal 09 Mei 2014, sebagai dasar untuk menghadapkan Terdakwa ke persidangan, yang menjadi subyek hukum dalam perkara ini adalah orang perseorangan yaitu seseorang yang bernama terdakwa 1. SUBAKIR Bin PURWO DIHARJO, terdakwa 2. SRI WANTO Bin ATMO PAWIRO dan terdakwa 3. SETIYAWAN Bin JOYO SUMARTO dengan identitas sebagaimana dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum telah menghadapkan di persidangan seseorang yang bernama terdakwa 1. SUBAKIR Bin PURWO DIHARJO, terdakwa 2. SRI WANTO Bin ATMO PAWIRO dan terdakwa 3. SETIYAWAN Bin JOYO SUMARTO yang setelah melalui pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pra-penuntutan, selanjutnya dihadapkan di persidangan sebagai Terdakwa, yang berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan Terdakwa sendiri, dapat disimpulkan, orang yang dihadapkan di persidangan tersebut adalah benar Terdakwa, orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum dengan identitas sesuai dengan identitas Terdakwa, sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan, sehingga tidak terjadi kekeliruan mengenai diri Terdakwa, dalam kapasitasnya sebagai orang perseorangan;
Menimbang, bahwa dari jawaban terdakwa atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya, maka sepanjang tidak dibuktikan sebaliknya, menurut hemat Majelis Hakim terdakwa adalah termasuk orang yang mampu bertanggung jawab secara hukum ;
Menimbang, bahwa dalam kapasitasnya sebagai orang perseorangan, Majelis Hakim, berpendapat :
Secara obyektif, Terdakwa adalah manusia yang dengan segala kelengkapan yang dimilikinya, baik rohani maupun jasmani, mempunyai fisik yang sehat, memiliki daya penalaran dan daya tangkap, untuk mampu menerima dan dapat mengerti, serta mampu dan merespon segala sesuatu yang terjadi di persidangan, hal ini terbukti, selama persidangan berlangsung Terdakwa dapat menjawab dengan lancar pertanyaan dari Majelis Hakim, Penuntut Umum dan Penasihat Hukumnya, sehingga tidak ditemukan adanya jiwa yang cacat dalam tubuh Terdakwa (gebrekkige ontwikkeling), tidak terganggu jiwa karena penyakit (ziekelijke storing);
Secara subyektif, Terdakwa mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan diatas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur “setiap orang”telah terpenuhi pada diri Terdakwa.
Ad. 2.Unsur “Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi”.
Menimbang, bahwa unsur ini didahului kata “dengan tujuan”, yang pengertiannya tidak dijelaskan lebih lanjut dalam Undang Undang No. 31 Tahun 1999 maupun dalam Undang Undang No. 20 Tahun 2001;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam hal ini, lebih cenderung untuk menafsirkan kata “dengan tujuan” tersebut merupakan “kesengajaan sebagai tujuan” hal mana sejalan dengan makna tujuan yang merupakan motif perbuatan si pelaku dalam perkara ini, sehingga dalam unsur ini harus dibuktikan adanya motif dari terdakwa untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Oleh karena itu dengan adanya kata, dengan tujuan, maka ketika perbuatan itu akan dilakukan disyaratkan adanya niat atau kehendak atau kesengajaan pada diri pelaku untuk terjadinya keuntungan atau terjadinya keadaan yang menguntungkan, baik menguntungkan diri sendiri, atau menguntungkan orang lain atau menguntungkan suatu korporasi;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim yang dimaksud dengan menguntungkan adalah tidak terbatas pada diperolehnya keuntungan berupa sejumlah uang atau harta kekayaan saja, melainkan juga dapat berupa diperolehnya fasilitas, komisi, prioritas, potongan harga, atau kemudahan-kemudahan lainnya;
Menimbang, bahwa motif yang terkandung dalam unsur ini bersifat alternatif, yakni untuk “tujuan menguntungkan diri sendiri” atau untuk “tujuan menguntungkan orang lain” atau untuk “tujuan menguntungkan suatu korporasi”. Artinya apabila perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa telah dilakukan dengan tujuan untuk menguntungkan salah satu unsur subyek tersebut, sehingga dalam hal ini tidak perlu seluruhnya terpenuhi pada perbuatan terdakwa. Cukup bila salah satu motif yang terkandung dalam unsur tersebut terpenuhi, maka unsur ini dinyatakan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, bahwa di Kabupaten Bantul pada Tahun Anggaran 2004-2005 dilaksanakan proyek pembangunan jaringan SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Pedan sampai dengan Tasikmalaya yang dilaksanakan oleh PT. PLN (Persero) Prokitring JBN Semarang-DIY;
Menimbang, bahwa mengenai ukuran tanaman yang mendapatkan ganti rugi dari PT.PLN (Persero) diatur dalam Pasal 1 nomor 2 Surat Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor: 975/K/47/MPE/1999 tanggal 11 Mei 1999 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 01.P/47/M.PE/1992 tentang Ruang Bebas Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) untuk penyaluran tenaga listrik yang berbunyi :
”Ketentuan Pasal 1 angka 20 diubah sebagai berikut; tumbuh-tumbuhan adalah semua jenis pepohonan yang tumbuh dengan tinggi lebih dari 3 (tiga) meter”.
Sehingga untuk tanaman yang tingginya kurang dari 3 (tiga) meter tidak dapat menerima uang ganti rugi tanaman/tumbuhan.
Menimbang, bahwa sekitar bulan April 2004, bertempat di rumah terdakwa 3 SETIYAWAN Bin JOYO SUMARTO di Dusun Kowen II RT 06 Timbulharjo Sewon Bantul, dilaksanakan pertemuan antara warga dengan tim 7 yang pada saat itu dipimpin oleh Saksi SUHARTO, selanjutnya setelah adanya permintaan dari warga dan karena Tim Advokasi kesulitan menghubungi masyarakat satu persatu maka dibentuk Koordinator Lapangan (KORLAP) dan Perwakilan Dusun atau Koordinator Dusun (KORDUS), Koordinator Lapangan untuk Desa Timbulharjo terdiri dari :
Terdakwa SUBAKIR Bin PURWO DIHARJO ,
Terdakwa SRI WANTO Bin ATMO PAWIRO dan
Terdakwa SETIYAWAN Bin JOYO SUMARTO .
Menimbang, bahwa kemudian warga Desa Timbulharjo yang berjumlah 271 menunjuk para terdakwa selaku KORLAP yang dituangkan dalam Surat Kuasa yang isinya : bahwa warga masyarakat menyerahkan sepenuhnya kepada para terdakwa untuk menguruskan pelaksanaan kompensasi tanah, bangunan dan ganti rugi tanaman.Yang ditandatanganiterdakwa 1. SUBAKIR Bin PURWO DIHARJO, terdakwa 2. SRI WANTO Bin ATMO PAWIRO dan terdakwa 3. SETIYAWAN Bin JOYO SUMARTO tanpa tanggal, dengan tugas dan tanggung jawab sekalipun tidak tertulis namun sudah merupakan kesepakatan, sebagai berikut :
Mengurusi Kompensasi tanah dan bangunan.
Mengurusi ganti rugi tanaman.
Mengurusi pembayaran ganti rugi tanaman melalui didampingi Kordus dan PLN.
Mengumpulkan data tanaman, tanah dan bangunan milik warga masyarakat Timbulharjo Sewon Bantul yang terkenan jaringan SUTET .
Menyampaikan informasi yang didapat dari Tim advokasi /Tim 7 dan PLN Kepada warga masyarakat Desa Timbulharjo Sewon Bantul.
Menimbang, bahwa kemudian dalam melaksanakan tugasnya sebagai KORLAP, para terdakwa dalam melaksanakan tugasnya melakukan proses pendataan tanaman maupun pembayaran ganti rugi tidak sesuai dengan peraturan/perundang-undangan sehingga menguntungkan diri sendiri maupun orang lain yaitu dengan cara sebagai berikut :
Bahwa kemudian Tim Advokasi/Tim 7 dengan tujuan mencari keuntungan melalui ganti rugi tanaman, melalui salah satu anggotanya yaitu Saksi SUHARTO ( berasal dari Desa Ngoto)memesan bibit tanaman berupa Mlinjo dan Jati sebanyak kurang lebih 3990 pohon yang dipesan dari pedagang tanaman dari kota Purworejo, dengan ukuran tinggi antara 1 (satu) meter hingga 2 (dua meter), yang langsung diantar ke rumah Saksi SUHARTO di Ngoto Sewon Bantul, kemudian oleh Saksi SURADAL GHOZALI diantar ke Desa Timbulharjo yaitu dirumah dari terdakwa 1. SUBAKIR Bin PURWO DIHARJO dan terdakwa 3. SETIYAWAN Bin JOYO SUMARTO.
Bahwa karena sebelumnya dalam sosialisasi di rumah terdakwa 3. SETIYAWAN Bin JOYO SUMARTO, Tim Advokasi/Tim 7 akan memberikan imbalan sebesar Rp.25.000,- (Dua puluh lima ribu rupiah) perbatang bagi warga yang maumenanam bibit tanaman di tanahnya, maka berdasarkan informasi tersebut dari terdakwa 1. SUBAKIR Bin PURWO DIHARJO, terdakwa 2. SRI WANTO Bin ATMO PAWIRO dan terdakwa 3. SETIYAWAN Bin JOYO SUMARTO menghimbau warga yang mau menanam tanaman mlinjo atau jati di tanahnya yang terkena jalur bebas (ROW) SUTET, disilahkan untuk mengambil sendiri bibit tanaman mlinjo dan jati tersebut.
Bahwa setelah bibit tanaman Mlinjo dan Jati tersebut ditanam, warga dibantu Koordinator Dusun (KORDUS) dan KORLAP (terdakwa 1. SUBAKIR Bin PURWO DIHARJO, terdakwa 2. SRI WANTO Bin ATMO PAWIRO)melakukan pendataan sendiri atau inventarisasi tanaman yang terkena ganti rugi dengan mengisi Formulir yang diberikan oleh Terdakwa 1. SUBAKIR Bin PURWO DIHARJO ;
Bahwa pada saat inventarisasi lapangan Koordinator Dusun/KORDUS memasukkan baik tanaman asli milik warga maupun bibit tanaman Mlinjo dan Jati baru/titipan yang telah ditanam warga yang tingginya kurang dari 3 Meter tersebut kedalam “Daftar Inventarisasi Tanaman Yang Jalur Bebas (ROW) oleh PT. PN (Persero) Proyek Jaringan Jawa Tengah dan DIY Untuk Pembangunan Jaringan Transmisi 500 KV antara Pedan –Tasikmalaya Desa Timbulharjo, Kec. Sewon, Kab. Bantul” dalam kolom sedang dan kecil, dengan ditandai sehingga tanaman titipan bisa terbaca. Dan setelah KORDUS dan warga selesai mendata kemudian hasilnya dilaporkan dan diserahkan kepada KORLAP (Terdakwa 1. SUBAKIR Bin PURWO DIHARJO) ;
Bahwa kemudian oleh KORLAP yaituterdakwa 1. SUBAKIR Bin PURWO DIHARJOterdakwa 2. SRI WANTO Bin ATMO PAWIRO dan terdakwa 3. SETIYAWAN Bin JOYO SUMARTOsetelah menerima “DAFTAR INVENTARISASI TANAMAN YANG JALUR BEBAS (ROW) OLEH PT. PN (PERSERO) PROYEK JARINGAN JAWA TENGAH DAN DIY UNTUK PEMBANGUNAN JARINGAN TRANSMISI 500 KV ANTARA PEDAN –TASIKMALAYA DESA TIMBULHARJO, KEC. SEWON, KAB. BANTUl” yang masih berupa tulisan tangan itu direkap dan ditulis ulang, dan ketika merekap daftar Inventarisasi tersebut terdakwa 1. SUBAKIR Bin PURWO DIHARJO terdakwa 2. SRI WANTO Bin ATMO PAWIRO dan terdakwa 3. SETIYAWAN Bin JOYO SUMARTO tetap menulis/ mencatat biibit Tanaman Mlinjo dan Jati yang tingginya kurang dari 3 Meter ke dalam daftar inventarisasi tersebut ;
Bahwa dalam rekapan daftar inventarisasi tanaman yang ditulis tangan oleh terdakwa 1. SUBAKIR Bin PURWO DIHARJO terdakwa 2. SRI WANTO Bin ATMO PAWIRO dan terdakwa 3. SETIYAWAN Bin JOYO SUMARTO terdapat klasifikasi tanaman besar-sedang-kecil, jenis tanaman ada tanaman asli dan tanaman titipan/tanaman baru berupa melinjo berjumlah 3469 batang dan tanaman jati seluruhnya berjumlah 521 batang, yang oleh terdakwa 1. SUBAKIR Bin PURWO DIHARJO terdakwa 2. SRI WANTO Bin ATMO PAWIRO dan terdakwa 3. SETIYAWAN Bin JOYO SUMARTO tetap dimasukkan dalam klasifikasi kecil dan sedang, meskipun tingginya belum mencapai diatas 3 meter ;
Bahwa daftar Inventrisasi tersebut kemudian oleh KORLAP disampaikan kepada Tim Advokasi/Tim 7, selanjutnya oleh Tim advokasi/Tim 7 diserahkan ke Pihak PLN/ Tim Pembebasan Tanah (ROW) ;
Bahwa kemudian sesuai Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tanggal tanggal 3 September 2004, Petugas PLN yaitu Saksi SAMIN HADI SUSANTO dan Saksi SURONO juga melakukan pendataan tanaman yang akan mendapat ganti rugi proyek jaringan SUTET di Desa Timbulharjo, namun ditolak warga dengan alasan belum ada kesepakatan, dimana warga menuntut bahwa semua tanaman baik tanaman asli maupun tanaman kecil (titipan) harus didata/diinventarisasi semua oleh pihak PLN, kalau tanaman tidak dimasukkan semua maka Saksi SAMIN HADI SUSANTO dan Saksi SURONO dilarang mendata/mengintarisasi tanaman di Desa Timbulharjo.
Bahwa Saksi SAMIN HADI SUSANTO dan Saksi SURONO kemudian melaporkan hal tersebut kepada Sdr. SUPARYONO (Alm) dan Saksi Ir.MISMAN NURCAHONO Bin TOREJO dan kemudian oleh Saksi Ir.MISMAN NURCAHONO Bin TOREJO masalah tersebut dilaporkan kepada Kepala Proyek Saksi Ir.HARSOYO, MM pada saat rapat rutin setiap hari Senin.
Bahwa dalam rapat tersebut Saksi Ir.MISMAN NURCAHONO Bin TOREJO mendesak Kepala proyek untuk segera mengambil sikap, karena setelah lokasi lain selesai tersambung tinggal Desa Timbulharjo yang belum, mau gak mau harus segera diputuskan ganti ruginya, karena kalau tidak tersambung maka akan terjadi krisis energi, padahal tinggal satu tarikan saja.
Bahwa selang satu bulan setelah dilakukan negosiasi antara PLN dengan Tim Advokasi/Tim 7, maka Saksi Ir. HARSOYO, MM selaku Kepala Proyek yang mempunyai wewenang untuk memutuskan nilai harga ganti rugi memerintahkan kepada Saksi Ir.MISMAN NURCAHONO Bin TOREJO dan Sdr. SUPARYONO (Alm) untuk mendata semua tanaman baik tanaman asli milik warga maupun tanaman kecil (tanaman baru/titipan) dengan berkata “ya sudah coba diinventarisasi saja semuanya”.
Bahwa kemudian Sdr. SUPARYONO (Alm) memerintahkan kepada Saksi SAMIN HADI SUSANTO dan Saksi SURONO untuk mendata/menginventarisasi semua tanaman milik warga baik tanaman asli maupun tanaman di bawah 3 meter sesuai permintaan warga, dengan dibekali Surat Perintah Perjalanan Dinas/SPPD dan Formulir Daftar Inventarisasi tanaman yang telah dilakukan oleh warga dan KORDUS yang telah direkap KORLAP masih berupa tulisan tangan.
Bahwa kemudian sesuai Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD tanggal 02 sampai 05 Nopember 2004 Saksi SAMIN HADI SUSANTO dan Saksi SURONO selaku Tim Pendataan dan Inventarisasi melakukan Inventarisasi tanaman dengan didampingi oleh Koordinator Lapangan (terdakwa 1. SUBAKIR Bin PURWO DIHARJO, terdakwa 2. SRI WANTO Bin ATMO PAWIRO dan terdakwa 3. SETIYAWAN Bin JOYO SUMARTO) dan Tim Advokasi/Tim 7 ( Saksi JUMAKIR SUHUD dan SUHARTO,DS (Alm)) dengan hasil yang dituangkan dalam “DAFTAR INVENTARISASI TANAMAN yang terkena Jalur Bebas (ROW) oleh PT. PLN (Persero) Proyek Jaringan Jateng-DIY untuk pembangunan jaringan tranmisi 500 KV Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul” tertanggal 3 November 2004 dan 8 September 2005 yang ditandatanganioleh Saksi SAMIN HADI SUSANTO dan Saksi SURONO, Tim Advokasi/Tim 7 Saksi JUMAKIR SUHUD, terdakwa 1. SUBAKIR Bin PURWO DIHARJO selaku Petugas/Pamong Desa dan diketahui Kepala Desa Saksi R.ZABIDI Fa, kemudian diserahkan kepada TimPembebasan Tanah dan Tanaman Sdr. SUPARYONO (Alm) ;
Bahwa pada saat melakukan inventarisasi, Saksi SAMIN HADI SUSANTO dan Saksi SURONO tidak melakukan pengukuran hanya melakukan cros cek /mengklarifikasi tanaman didasarkan pada Formulir Daftar Inventarisasi tanaman yang dilakukan oleh warga dan telah direkap KORLAP masih berupa tulisan tangan, namun begitu Saksi SAMIN HADI SUSANTO dan Saksi SURONO juga mengetahui bibit Tanaman Mlinjo dan Jati tingginya kurang dari 3 Meter tetapi tetap didata dan dicatat, dan Saksi SURONO sempat berkomentar “ Lho kok banyak sekali tanaman mlinjonya “ dan dijawab oleh terdakwa 1. SUBAKIR Bin PURWO DIHARJO“ itu maunya masyarakat mau gimana” dan pendataan jalan terus ;
Bahwa mengetahui banyaknya tanaman mlinjo yang tingginya kurang dari 3 tetapi tetap didata dan dicatat oleh Saksi SAMIN HADI SUSANTO dan Saksi SORONO, karena apabila bibit Tanaman Mlinjo dan Jati tersebut tidak diinventarisasi maka Koordinator Lapangan/KORLAP tidak bersedia menandatangani Daftar Inventarisasi oleh karena itu Saksi SAMIN HADI SUSANTO dan Saksi SURONO menyetujui kehendak Koordinator Lapangan/KORLAP sebagai penyambung lidah warga.
Bahwa jumlah keseluruhan tanaman melinjo dan tanaman jati titipan yang dimasukan dalam “DAFTAR INVENTARISASI TANAMAN YANG TERKENA JALUR BEBAS (ROW) OLEH PT PLN (PERSERO) PROYEK JARINGAN JAWA TENGAH DAN DIY UNTUK PEMBANGUNAN JARINGAN TRANSMISI 500 KV, ANTARA PEDAN – TASIK MALAYA, DESA TIMBULHARJO, KECAMATAN SEWON, KABUPATEN BANTUL” tertanggal 3 November 2004 dan 8 September 2005. “ adalah 3990 batang.
Bahwa kemudian Daftar Inventarisasi oleh Sdr. SUPARYONO (Alm) diserahkan ke PT. PLN (Pesero) yaitu ke Kantor Bagian Administrasi Pertanahan dan ada yang dirubah, ada penyesuaian terhadap luas tanah dengan jarak/banyaknya tanaman terutama tanaman Mlinjo kecil yang ukurannya dibawah 3 meter seperti tanaman baru atas nama terdakwa 3.SETIYAWAN Bin JOYO SUMARTO sebanyak 410 batang mlinjo dikoreksi menjadi 290 batang mlinjo atau atas nama SUNARDI sebanyak 408 batang mlinjo dikoreksi menjadi 280 batang mlinjo ;
Bahwa selanjutnya setelah beberapa kali dilakukan negosiasi diperoleh kesepakatan antara Kepala Prokitring Jateg-DIY yaitu Saksi Ir. HARSOYO, MM dengan Tim Advokasi/Tim 7, ada 3 kesepakatan yaitu :
Tanaman kecil dibayar;
Harga untuk tanaman disepakati ;
Tim Tanah dan ROW menghitung besaran ganti rugi, bahwa ganti rugi tanaman adalah sebesar Rp. 2.789.475.000,00 (Dua Milyar Tujuh Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Bahwa kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam Berita Acara Sidang Musyawarah Penaksiran dan Penetapan Kompensasi Tanah/Bangunan Dan Ganti Rugi Tanaman di bawah Jalur (ROW) SUTET 500 kv Pedan-Tasikmalaya di Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul No. 01/PDN-TSK/GR.TNM/I/2004 di kantor PT.PLN (Pesero) Proyek Pembangkit dan Jaringan Jawa Tengah & DIY, Alamat Jalan slamet No. 1 Candi Baru, Semarang, tertanggal 07 Desember 2004 yang ditandatangani oleh Tim Advokasi /Tim 7 dengan Kepala Proyek Saksi Ir. HARSOYO,MM.
Bahwa setelah kesepakatan harga yang dituangkan dalam Berita Acara tertanggal 7 Desember 2004 tersebut, dijadikan dasar perhitungan ganti rugi dalam penyusunan “DAFTAR NOMINATIF GANTI RUGI TANAMAN RUANG BEBAS SUTET 500 KV PEDAN-TASIKMALAYA DI DESA TIMBULHARJO KEC.SEWON KAB.BANTUL”yang ditanda tangani Saksi Ir.MISMAN NURCAHONO Bin TOREJO dan Saksi Ir. HARSOYO,MM .
Bahwa selanjutnya pada tanggal 26 Januari 2005, Saksi Ir.MISMAN NURCAHONO Bin TOREJO mengajukan kepada Saksi Ir. HARSOYO, MM., Permohonan Persekot Dinas, Nomor kosong, untuk pembayaran ganti rugi tanaman / tumbuhan ganti rugi Sutet 500 kV Pedan – Tasikmalaya di Desa Timbulharjo Sewon Bantul sebesar Rp.2.901.054.000,- (dua milyar sembilan ratus satu juta lima puluh empat ribu rupiah) yang dilampiri Daftar Nominatif tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan Bukti Pengeluaran No. 172 tanggal 26 Januari 2005 yang ditandatangani oleh Saksi Ir. HARSOYO, MM., Saksi Ir.MISMAN NURCAHONO Bin TOREJO dan Saksi SRI PURWATI selaku Kepala Bagian Keuangan sebagai pembayaran ganti rugi tanaman / tumbuhan SUTET 500 kV Pedan – Tasikmalaya di Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul, dana telah dicairkan dan diterima secara tunai oleh Saksi Ir.MISMAN NURCAHONO Bin TOREJO sebesar Rp.2.901.054.000,- (Dua milyar sembilan ratus satu juta lima puluh empat ribu rupiah), namun secara fisik diterima oleh Sdr. SUPARYONO (Alm).
Menimbang, bahwa selanjutnya Saksi Ir.MISMAN NURCAHONO Bin TOREJOdan Sdr. SUPARYONO (Alm) mewakili Pihak PT.PLN membayar ganti rugi Tanaman Warga Desa Timbulharjo melalui Tim Advokasi Drs. PAULUS PETOR, SH dan Koordinator Lapangan yaitu terdakwa 1. SUBAKIR Bin PURWO DIHARJO pada tanggal 26 Januari 2005 sesuai dengan Kwitansi pembayaran ganti rugi tanaman senilai Rp. 2.789.475.000,00 (Dua Milyar Tujuh Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah), pembayaran ganti rugi tanaman tersebut dilakukan dirumah Saksi SUHARTO di Dusun Ngoto Kelurahan Bangun Harjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul ;
Menimbang, bahwa malam hari itu juga KORLAP dibantu KORDUS mulai menghitung uang ganti rugi yang akan diberikan warga dengan cara mencocokkan daftar ganti rugi yang diberikan Tim Advokasi/Tim 7 kemudian dimasukkan dalam amplop warna coklat dan kemudian pada tanggal 27 Januari 2005 terdakwa 1. SUBAKIR Bin PURWO DIHARJO membuat Undangan yang mengundang Warga Desa Timbulharjo untuk hadir dan menerima ganti rugi tanaman yang dilaksanakan pada tanggl 28 Januari 2005 dirumah JOYO SUMARTO (orang tua terdakwa 3. SETIYAWAN Bin JOYO SUMARTO) ;
Menimbang, bahwa pada tanggal 28 Januari 2005 warga Desa Timbulharjo datang ke rumah JOYO SUMARTO (orang tua terdakwa 3. SETIYAWAN Bin JOYO SUMARTO) untuk menerima uang ganti rugi tanaman, dengan rincian sebagai berikut :
Terhadap tanaman yang dimiliki warga sendiri (bukan tanaman titipan) nilai ganti rugi tanaman adalah sebesar nilai yang diberikan oleh PT.PLN dikurangi dengan potongan biaya operasional sebesar 10%,
Terhadap tanaman titipan berupa Mlinjo dan Jati nilai ganti rugi tanaman adalah sebesar Rp. 25.000,-- per batang.
Bahwa jumlah total ganti rugi tanaman yang diberikan kepada warga desa adalah penjumlahan dari kedua hal diatas. Selanjutnya KORLAP dari terdakwa 1. SUBAKIR Bin PURWO DIHARJO, terdakwa 2. SRI WANTO Bin ATMO PAWIRO dan terdakwa 3. SETIYAWAN Bin JOYO SUMARTO melakukan pembayaran ganti rugi tanaman kepada warga Desa Timbulharjo dengan menggunakan dua daftar yang harus ditanda tangani oleh warga penerima ganti rugi tanaman yaitu :
Daftar Pembayaran Ganti rugi tanaman Ruang Bebas SUTET 500 KV Pedan-Tasikmalaya di Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul tertanggal 26 Januari 2006 yang dibuat oleh PT.PLN.
Daftar Pembayaran Ganti Rugi Tanaman Ruang Bebas SUTET 500 KV Pedan-Tasikmalaya di Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul yang dipergunakan sebagai dasar pembayaran kepada warga Desa Timbulharjo. Pada Daftar tersebut terdapat potongan 10% biaya operasional dan tambahan sebesar Rp. 25.000,-- per batang untuk tanaman titipan yang dibuat Tim Advokasi/Tim 7.
Warga Desa Timbulharjo setelah tanda tangan 2 (dua) kali kemudian menerima uang ganti rugi tanaman sesuai Daftar Pembayaran yang terdapat potongan 10% biaya operasional dan tambahan tanaman titipan sebesar Rp. 25.000,-- per batang ;
Menimbang, bahwa uang sebesar Rp.2.789.425.000,- (dua milyar tujuh ratus delapan puluh juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) tersebut selanjutnya diberikan kepada warga yang memiliki tanaman / tumbuhan asli hanya sebesar Rp.877.475.000,-(Delapan ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sedangkan sisanya sebesar kurang lebih Rp.1.911.950.000,- (Satu milyar sembilan ratus sebelas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) ternyata digunakan tidak sesuai peruntukkannya diantaranya untuk membayar warga yang lahannya dititipi tanaman / tumbuhan baru yang tidak sesuai ketentuan sebesar kurang lebih Rp.99.675.000,- (Sembilan puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa akibat Perbuatan para terdakwa tersebut maka Negara dalam hal ini PT. PLN (Persero) Prokitring Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp.1.911.950.000,-(Satu milyar sembilan ratus sebelas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana Hasil Perhitungan kerugian negara oleh Auditor BPKP yang dituangkan dalam Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara yang terjadi pada Proyek Pembangkit dan jaringan Jateng-DIY di Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul Tahun 2005 Nomor : S-367/PW.12/5/2006 tanggal 6 Desember 2006.
Menimbang, bahwa oleh karena itu maka dapat diambil suatu kesimpulan bahwa terdakwa 1. SUBAKIR Bin PURWO DIHARJO, terdakwa 2. SRI WANTO Bin ATMO PAWIRO dan terdakwa 3. SETIYAWAN Bin JOYO SUMARTOtelah memberikan suatu bentuk kenikmatan secara ekonomis kepada pihak-pihak tertentu. Pihak-pihak mana tidak termasuk sebagai pihak yang dalam kapasitas dan kedudukannya sebagai penerima yang sah terhadap Ganti Rugi Tanaman Ruang Bebas SUTET 500 KV Pedan-Tasikmalaya di Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul Tahun 2004, yaitu hanya terbatas kepada siapa saja yang tanahnya dilewati jalur bebas (ROW) SUTET yang masuk dalam “DAFTAR NOMINATIF GANTI RUGI TANAMAN RUANG BEBAS SUTET 500 KV PEDAN-TASIKMALAYA DI DESA TIMBULHARJO KEC.SEWON KAB.BANTUL”yang ditanda tangani saksi Ir.MISMAN NURCAHONO Bin TOREJOdan Saksi Ir. HARSOYO,MM;
Menimbang, bahwa para terdakwa pernah menerima dari Saksi SUHARTO (Ngoto) uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang diperhitungkan sebagai imbalan jasa selaku KORLAP terdiri dari terdakwa 1. SUBAKIR BIN PURWO DIHARJO sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), terdakwa 2. SRIWANTO BIN ATMO PAWIRO sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan terdakwa 3. SETIYAWAN BIN JOYO SUMARTO sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan tersebut di atas, perbuatan terdakwa 1. SUBAKIR Bin PURWO DIHARJO, terdakwa 2. SRI WANTO Bin ATMO PAWIRO dan terdakwa 3. SETIYAWAN Bin JOYO SUMARTOtelah terbukti menguntungkan diri sendiri dan orang lain sebesar Rp.1.911.950.000,- (satu milyar sembilan ratus sebelas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa dengan demikian, Majelis Hakim berpendapat unsur ke dua yaitu “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi” telah terpenuhi.
Ad. 3. Unsur ”menyalah gunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”.
Menimbang, bahwayang dimaksud dengan ”menyalah gunakan kewenangan” adalah seorang yang memiliki suatu kekuasaan, yang perbuatan itu dilakukan dengan melawan hukum, atau seseorang mempunyai kewenangan tapi tidak menggunakan kewenangannya itu sesuai dengan tugas-tugas yang berada dalam lingkup kewenangannya itu, dengan kata lain ia dengan kewenangannya berlindung di bawah kekuasaan hukum, sedangkan yang dimaksud dengan ”kesempatan” ialah keleluasaan memperoleh peluang, dan yang dimaksud dengan ”sarana” adalah alat, media, segala sesuatu yang dipakai sebagai alat dalam mencapai tujuan atau maksud. Sehingga kata-kata ”menyalah gunakan”, “kewenangan”, “kesempatan”, atau “sarana” semua dikaitkan karena jabatannya atau kedudukan yang dijabatnya atau yang diperolehnya;
Menyalahgunakan adalah mempergunakan sesuatu tidak sebagaimana mestinya atau mempergunakan sesuatu untuk tujuan yang bukan peruntukkannya;
Kewenangan yang dimaksud oleh undang-undang ini adalah suatu kekuasaan yang berkaitan secara langsung dengan suatu jabatan yang berdasarkan perundang-undangan. Bahwa terhadap jabatan tersebut melekat suatu hak, kewajiban dan tanggung-jawab. Adapun cara perolehannya adalah tidak ditentukan oleh undang-undang a quo, baik kewenangan tersebut bersifat Atributif (attributie van wetgevingsbevoegdheid), Delegasi (sub-ordinasi) atau Mandat;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga tidak perlu seluruh perbuatan yang diuraikan dalam unsur tersebut terpenuhi pada perbuatan terdakwa. Cukup bila salah satu perbuatan tersebut terpenuhi, maka unsur ini dinyatakan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim terhadap unsur ini berpendapat ;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa dalam perkara ini berhubungan erat dan tidak dapat dipisahkan dengan jabatannya selakukoordinator Lapangan/KORLAP, baik secara sendiri sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi Ir. MISMAN NURCAHONO selaku Tim Sosialisasi dan Negosiasi, Saksi SAMIN HADI SUSANTO dan Saksi SURONO selaku petugas inventarisasi lapangan, bersama-sama pula Tim Advokasi Saksi SUHARTO, Saksi DJUMAKIR SUHUD Bin PARTO SUDARMO (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), yang dalam melakukan tugasnya memproses nilai Ganti Rugi Tanaman Ruang Bebas Sutet 500 kV Pedan-Tasikmalaya di Desa Timbulharjo Kec.Sewon Kab.Bantul Tahun 2004 yang tidak sesuai peraturan atau perundang-undangan yang kemudian dituangkan dalam “DAFTAR NOMINATIF PEMBAYARAN GANTI RUGI TANAMAN RUANG BEBAS SUTET 500 KV PEDAN-TASIKMALAYA DI DESA TIMBULHARJO KEC.SEWON KAB.BANTUL” yang ditanda tangani saksi Ir.MISMAN NURCAHONO Bin TOREJO dan Saksi Ir. HARSOYO,MM yang kemudian digunakan sebagai dasar pembayaran ganti rugi tanaman warga Desa Timbulharjo;
Menimbang, bahwa kemudian dalam melaksanakan tugasnya sebagai KORLAP, para terdakwa telah menyalahgunakan kesempatan dan sarana dalam melakukan proses pendataan tanaman tidak sesuai kenyataan dan dalam melakukan pembayaran ganti rugi tidak sesuai peruntukannya sehingga menguntungkan diri sendiri maupun orang lain ;
Menimbang, bahwa karena sebelumnya dalam sosialisasi di rumah terdakwa 3. SETIYAWAN Bin JOYO SUMARTO, Tim Advokasi/Tim 7 akan memberikan imbalan sebesar Rp.25.000,- (Dua puluh lima ribu rupiah) perbatang bagi warga yang mau menanam bibit tanaman di tanahnya, maka berdasarkan informasi tersebut maka terdakwa 1. SUBAKIR Bin PURWO DIHARJO, terdakwa 2. SRI WANTO Bin ATMO PAWIRO dan terdakwa 3. SETIYAWAN Bin JOYO SUMARTO menghimbau warga yang mau menanam tanaman mlinjo atau jati di tanahnya yang terkena jalur bebas (ROW) SUTET, disilahkan untuk mengambil sendiri bibit tanaman mlinjo dan jati tersebut ;
Menimbang, bahwa setelah bibit tanaman Mlinjo dan Jati tersebut ditanam, warga dibantu Koordinator Dusun (KORDUS) dan KORLAP (terdakwa 1. SUBAKIR Bin PURWO DIHARJO, terdakwa 2. SRI WANTO Bin ATMO PAWIRO)melakukan pendataan sendiri atau inventarisasi tanaman yang terkena ganti rugi dengan mengisi Formulir yang diberikan oleh Terdakwa 1. SUBAKIR Bin PURWO DIHARJO ;
Menimbang, bahwapada saat inventarisasi lapangan Koordinator Dusun/KORDUS memasukkan baik tanaman asli milik warga maupun bibit tanaman Mlinjo dan Jati baru/titipan yang telah ditanam warga yang tingginya kurang dari 3 Meter tersebut kedalam “Daftar Inventarisasi Tanaman Yang Jalur Bebas (ROW) oleh PT. PN (Persero) Proyek Jaringan Jawa Tengah dan DIY Untuk Pembangunan Jaringan Transmisi 500 KV antara Pedan –Tasikmalaya Desa Timbulharjo, Kec. Sewon, Kab. Bantul” dalam kolom sedang dan kecil, dengan ditandai sehingga tanaman titipan bisa terbaca. Dan setelah KORDUS dan warga selesai mendata kemudian hasilnya dilaporkan dan diserahkan kepada KORLAP (Terdakwa 1. SUBAKIR Bin PURWO DIHARJO) ;
Menimbang, bahwa terdakwa 1. SUBAKIR Bin PURWO DIHARJO terdakwa 2. SRI WANTO Bin ATMO PAWIRO dan terdakwa 3. SETIYAWAN Bin JOYO SUMARTO setelah menerima daftar inventarisasi dari warga yang dituangkan dalam “DAFTAR INVENTARISASI TANAMAN YANG JALUR BEBAS (ROW) OLEH PT. PN (PERSERO) PROYEK JARINGAN JAWA TENGAH DAN DIY UNTUK PEMBANGUNAN JARINGAN TRANSMISI 500 KV ANTARA PEDAN –TASIKMALAYA DESA TIMBULHARJO, KEC. SEWON, KAB. BANTUL” yang masih berupa tulisan tangan itu kemudian direkap dan ditulis ulang, dan dalam rekapan daftar Inventarisasi yang ditulis tangan oleh terdakwa 1. SUBAKIR Bin PURWO DIHARJO terdakwa 2. SRI WANTO Bin ATMO PAWIRO dan terdakwa 3. SETIYAWAN Bin JOYO SUMARTO tetap menulis/ mencatatTanaman Mlinjo dan Jati dimasukkan dalam klasifikasi kecil dan sedangmeskipun tingginya belum mencapai diatas 3 meter ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Daftar Inventaris yang telah direkap oleh para terdakwa dijadikan acuan pendataan oleh Saksi SAMIN HADI SUSANTO dan Saksi SURONO selaku Tim Pendataan dan Inventarisasi yang melakukan Inventarisasi tanaman juga didampingi oleh Koordinator Lapangan (terdakwa 1. SUBAKIR Bin PURWO DIHARJO, terdakwa 2. SRI WANTO Bin ATMO PAWIRO dan terdakwa 3. SETIYAWAN Bin JOYO SUMARTO) dan Tim Advokasi/Tim 7 ( Saksi JUMAKIR SUHUD dan SUHARTO,DS (Alm)) kemudian hasilnya dituangkan dalam “DAFTAR INVENTARISASI TANAMAN YANG TERKENA JALUR BEBAS (ROW) OLEH PT. PLN (PERSERO) PROYEK JARINGAN JATENG-DIY UNTUK PEMBANGUNAN JARINGAN TRANMISI 500 KV DESA TIMBULHARJO KECAMATAN SEWON KABUPATEN BANTUL” tertanggal 3 November 2004 dan 8 September 2005 yang ditandatanganioleh Saksi SAMIN HADI SUSANTO dan Saksi SURONO, Tim Advokasi/Tim 7 Saksi JUMAKIR SUHUD, terdakwa 1. SUBAKIR Bin PURWO DIHARJO selaku Petugas/Pamong Desa dan diketahui Kepala Desa Saksi R.ZABIDI Fa ;
Menimbang, bahwa jumlah keseluruhan tanaman melinjo dan tanaman jati titipan yang dimasukan dalam “DAFTAR INVENTARISASI TANAMAN YANG TERKENA JALUR BEBAS (ROW) OLEH PT PLN (PERSERO) PROYEK JARINGAN JAWA TENGAH DAN DIY UNTUK PEMBANGUNAN JARINGAN TRANSMISI 500 KV, ANTARA PEDAN – TASIK MALAYA, DESA TIMBULHARJO, KECAMATAN SEWON, KABUPATEN BANTUL” tertanggal 3 November 2004 dan 8 September 2005 “sebanyak 3990 batang;
Menimbang, bahwa perbuatan para terdakwa yang secara melawanhukum telah memasukkan data tanaman titipan/tanaman baru dalam “DAFTAR INVENTARISASI TANAMAN YANG TERKENA JALUR BEBAS (ROW) OLEH PT PLN (PERSERO) PROYEK JARINGAN JAWA TENGAH DAN DIY UNTUK PEMBANGUNAN JARINGAN TRANSMISI500 KV, ANTARA PEDAN-TASIKMALAYA DI DESA TIMBULHARJO KEC.SEWON KAB.BANTUL”, yang kemudian dijadikan dasar dalam menyusun “DAFTAR NOMINATIF GANTI RUGI TANAMAN RUANG BEBAS SUTET 500 KV PEDAN-TASIKMALAYA DI DESA TIMBULHARJO KEC.SEWON KAB.BANTUL”yang kemudian dijadikan dasar pembayaran ganti rugi tanaman warga merupakan bentuk penyalah gunaan kesempatan yang ada padanya sehingga menyebabkan PT. PLN (Persero) Prokitring Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp.1.911.950.000,- (satu milyar sembilan ratus sebelas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana Hasil Perhitungan kerugian negara oleh Auditor BPKP Saksi Drs. AGUNG PRASETYO ADI yang dituangkan dalam Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara yang terjadi pada Proyek Pembangkit dan jaringan Jateng-DIY di Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul Tahun 2005 Nomor : S-367/PW.12/5/2006 tanggal 6 Desember 2006.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat, perbuatan terdakwa 1. SUBAKIR Bin PURWO DIHARJO, terdakwa 2. SRI WANTO Bin ATMO PAWIRO dan terdakwa 3. SETIYAWAN Bin JOYO SUMARTO tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalah gunaan kesempatan dan sarana yang ada padanya karena jabatan dan kedudukannya selaku Koordinator Lapangan/KORLAP yang telah menerima kuasa dari warga Desa Timbulharjo;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat, unsur ke tiga “menyalah gunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” telah terpenuhi;
Ad. 4. Unsur “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”.
Menimbang, bahwa Penjelasan Umum Atas Undang Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah menguraikan dengan jelas tentang pengertian ”dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”merugikan” adalah menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga ”merugikan keuangan Negara” adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan Negara atau berkurangnya keuangan Negara;
Menimbang, bahwa unsur ini diawali dengan kata "dapat" yang oleh pembentuk undang undang diletakkan di depan kata-kata "merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara", hal inimenunjukkan bahwa delik korupsi dalam pasal dakwaan alternatif kedua ini merupakan delik formil, yaitu adanya delik korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat atau dengan kata lain tidak menimbulkan kerugianpun asal perbuatannya memenuhi unsur korupsi terdakwa sudah dapat dihukum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan "keuangan Negara" adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul kerena :
a. berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban pejabat
Negara baik di tingkat pusat maupun daerah;
b. berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara ;
Menimbang, bahwa dalam Undang-undang Keuangan Negara No. 17 Tahun 2003Pasal 1 ayat (1) menegaskan keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu yang berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut dan Pengertian keuangan negara tersebut pada Pasal 2 kemudian dirinci ada 9 item pengertian keuangan negara, salah satunya kaitannya dengan perkara yang diperiksa dalam saat ini yaitu huruf g memasukkan kekayaan negara/ kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara atau daerah ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam unsur“dapat merugikankeuangan negara atau perekonomian negara”ini berpendapat :
Berdasarkan pengertian “Dapat Merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara” tersebut di atas, maka fakta-fakta yuridis yang terungkap dipersidangan yang telah dapat dibuktikan, yaitu :
Bahwa Negara cq PT. PLN (Persero) Pro Kitring Jateng dan DIY menderita kerugian sebesar kurang lebih Rp.1.911.950.000,- (satu milyar sembilan ratus sebelas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) atau sekitar jumlah tersebut sebagaimana tersebut dalam Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Yang Terjadi Pada Ganti Rugi Tanaman Pada Proyek Pembangkit dan Jaringan Jateng – DIY di Desa Timbul Harjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul Tahun 2005 Nomor : S-367/PW.12/5/2005 tanggal 6 Desember 2005, yang dibuat oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai berikut :
| No | Dusun | Daftar Pembayaran PLN | Kerugian Keuangan Negara | ||||
Jumlah Tanaman / tumbuhan (Batang) | Jumlah (Rp) | Jumlah Tanaman / tumbuhan Titipan (Batang) | Orang Lain / Warga (Rp) | Korlap | Jumlah | ||
| 1. | NGENTAK | 167 | 83.500.000 | 165 | 4.125.000 | 78.375.000 | 82.500.000 |
| 2. | KEPEK | 823 | 411.200.000 | 823 | 20.575.000 | 390.625.000 | 411.200.000 |
| 3. | KOWEN | 2.036 | 991.600.000 | 1.788 | 44.700.000 | 822.900.000 | 867.600.000 |
| 4. | DAGAN & SEWON | 596 | 285.900.000 | 596 | 14.900.000 | 271.000.000 | 285.900.000 |
| 5. | PATHEN & GATAK | 297 | 148.500.000 | 297 | 7.425.000 | 141.075.000 | 148.500.000 |
| 6. | GABUSAN | 379 | 138.850.000 | 321 | 7.950.000 | 108.300.000 | 116.250.000 |
| Total | 4298 | 2.059.550.000 | 3.990 | 99.675.000 | 1.812..275.000 | 1.911.950.000 | |
Dengan demikian maka unsur“dapat merugikan keuangan negara” telah secara syah dan meyakinkan dapat dibuktikan.
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa 1. SUBAKIR Bin PURWO DIHARJO terhadap unsur “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” ini dalam pembelaannya berpendapat :
Bahwa selanjutnya Petugas PT.PLN Persero telah dengan sengaja tidak membawa peralatan guna tugas tersebut dan tidak mengukur ketinggian tanaman seperti apa yang seharusnya dilakukan. Padahal pengukuran tinggi tanaman merupakan hal yang mutlak dilakukan Petugas PT,PLN Persero, dalam hal ini saksi Samin Hadi Susanto dan saksi Surono, seperti apa yang disyaratkan dalam SK.Mentambem no. 975 K/47/MPE/1999 teranggal 11 mei 1999 khususnya perihal tumbuhan yang layak dengan tinggi lebih dari 3 (tiga) meter.
Bahwa sementara itu sisa uang ganti rugi tanaman tambahan tersebut telah dibagikan kepada oknum-oknum yang meminta serta menjanjikan masalah tersebut tidak berlanjut. Bahwa yang menentukan besar kecilnya nominal uang untuk oknum tersebut adalah TIM 7, Terdakwa SUBAKIR hanya disuruh untuk mengantarkannya kepada oknum tersebut.
Bahwa kalaulah memang benar telah terjadi kerugian negara, apakah Terdakwa SUBAKIR dapat dipersalahkam atas perbuatan yang tidak dia lakukan. Tentunya tidak. Terdakwa SUBAKIR tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kesalahan yang tidak dilakukannya.
Bahwa apabila Majelis Hakim berpendapat bahwa memang telah terjadi kerugian negara, dan uang yang telah diterima Terdakwa SUBAKIR, masuk dalam kategorinya dan itu merupakan uang haram hasil korupsi, maka dengan ini keluarga Terdakwa SUBAKIR, siap dan bersedia mengembalikannya kepada negara.
Bahwa dalam asas hukum pidana menyatakan “tidak ada hukuman kalau tidak ada kesalahan”. Kesalahan yang dimaksud disini adalah kesalahan yang diakibatkan kesengajaan (intention/Opzet/ddus) dan kealpaan (negligence or schuld).
Bahwa dengan demikian usur melakukan perbuatan Memperkaya diri sendiri atau memperkaya orang lain yang suatu korporasi yang dituduhkan terhadap Para Terdakwa khususnya Terdakwa Subakir Bin Purwodiharjo tidak terbukti, oleh karenanya harus ditolak.
Sedang, Penasihat Hukum terdakwa 2. SRI WANTO Bin ATMO PAWIRO dan terdakwa 3. SETIYAWAN Bin JOYO SUMARTO berpendapat :
Dikatakannya ada atau tidaknya kerugian keuangan negara pada sebuah PERSERO sebagai badan hukum privat yang pada gilirannya menentukan pula ada atau tidaknya tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-undang.
Pengaturan demikian sangat penting mengingat dalam hukum pidana dikenal adanya asas legalitas yang menjadi dasarperlindungan hukum bagi warganegara dari perlakuan Negara serta menjadi pembatas wewenang negara dalam menjalankan kekuasannya.
Ada pertimbangan penting yang harus diperhatikan pada aspek hukum kerugian negara dalam kaitan dengan PT PLN (PERSERO) ini, yaitu menyangkut kedudukan dan status hukum dari keuangan negara dalam perseroan terbatas dari PT PLN (persero).
Bahwa berdasarkan uraian diatas jelas kiranya bahwa keuangan PT. PLN adalah bukan keuangan negara, melainkan keuangan perusahaan yang tatakelolanya tunduk pada asas-asas pengelolaan perusahaan sebagaimana dalam Undang-undang Perseroan Terbatas (PT), dan tidak tunduk pada sistem APBN.
Dengan demikian unsur “ YANG DAPAT MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA” ini tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Menimbang, bahwa terhadap dua pandangan yang berbeda tersebut, Majelis Hakim berpendapat sebagai berikut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 2 huruf g UU No.17 Tahun 2003, pasal 6 UU No. 15 Tahun 2006, Putusan MK RI No.48/PUU-XI/2013 dan Putusan MK RI No.62/PUU-IX/2013, yang pada pokoknya semua mengatakan bahwa kekayaan negara yang dipisahkan dan disertakan menjadi modal di BUMN tetaplah menjadi/merupakan keuangan negara, sedangkan PT PLN (persero) adalah juga merupakan BUMN yang sahamnya 100% berasal dari pemerintah, maka dapatlah dikatakan bahwa anggaran yang ada di PT PLN (Persero) juga merupakan keuangan negara ;
Menimbang, bahwa selanjutnya apakah perbuatan terdakwa dapat dikategorikan “dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara”;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang terungkap diatas, bahwa para terdakwa yang telah memasukkan data tanaman titipan/tanaman baru dalam “DAFTAR INVENTARISASI TANAMAN YANG TERKENA JALUR BEBAS (ROW) OLEH PT PLN (PERSERO) PROYEK JARINGAN JAWA TENGAH DAN DIY UNTUK PEMBANGUNAN JARINGAN TRANSMISI 500 KV, ANTARA PEDAN-TASIKMALAYA DI DESA TIMBULHARJO KEC.SEWON KAB.BANTUL”, yang kemudian dijadikan dasar dalam menyusun “DAFTAR NOMINATIF GANTI RUGI TANAMAN RUANG BEBAS SUTET 500 KV PEDAN-TASIKMALAYA DI DESA TIMBULHARJO KEC.SEWON KAB.BANTUL” yang kemudian dijadikan dasar pembayaran ganti rugi tanaman warga termasuk tanaman titipan/tanaman baru yang tingginya kurang dari 3 meter tersebut bertentangan dengan Surat Keputusan Menteri Pertambangan Dan Energi Nomor : 975 K/47/MPE/1999 tanggal 11 Mei 1999 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor : 01.P/47/M.PE/1992 tanggal 7 Februari 1992 dan tidak berhak diberikan ganti rugi SUTET seharga Rp. 1.911.950.000,-- (Satu Milyar sembilan ratus sebelas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah ) yang kemudian digunakan untuk kepentingan Panitya diantaranya KORDUS, KORLAP , Tim Advokasi/Tim 7, Pemerintahan Desa / Kecamatan setempat dan untuk membianyai upaya membebaskan (KORLAP/para terdakwa dan Tim Advokasi/Tim 7) yang telah / akan ditetapkan sebagai tersangka dalam proses Penyelidikan maupun Penyidikan baik di POLDA/Polres Bantul terkait perkara SUTET ini :
Menimbang, bahwa akibat Perbuatan para terdakwa tersebut maka Negara dalam hal ini PT. PLN (Persero) Prokitring Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp.1.911.950.000,- (satu milyar sembilan ratus sebelas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana Hasil Perhitungan kerugian negara oleh Auditor BPKP yang dituangkan dalam Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara yang terjadi pada Proyek Pembangkit dan jaringan Jateng-DIY di Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul Tahun 2005 Nomor : S-367/PW.12/5/2006 tanggal 6 Desember 2006.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Terdakwa telah terbukti benar melakukan perbuatan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat, unsur ke empat “dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” telah terpenuhi;
Unsur Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah tentang “turut serta”.
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dapat diterapkan terhadap perbuatan terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan ini, yang dimaksudkan dengan turut melakukan adalah “bersama-sama melakukan” perbuatan pidana. Sedikit-dikitnya dilakukan oleh dua orang, yang terdiri dari yang melakukan (pleger)dan orang yang turut melakukan (medepleger). Bahwa diantara ke-duanya (pleger dan medepleger) harus melakukan perbuatan pelaksanaan, maka artinya melakukan seluruh anasir atau elemen dari peristiwa pidana. Sedangkan yang dimaksud dengan “turut serta melakukan (pelaku peserta/medepleger)“ adalah para pelaku yang dengan sengaja turut serta untuk mewujudkan delik yang dilakukannya bersama-sama dengan orang lain. Para pelaku tidak harus mewujudkan semua unsur delik, namun yang terpenting adalah adanya kerjasama yang disadari oleh para pelaku. Mengingat unsur ini bersifat alternatif, maka kami akan membuktikan “turut serta melakukan” ;
Menimbang, bahwa dalam surat Tuntutan Penuntut Umum berpendapat, bahwa berdasarkan fakta-fakta yuridis dalam perbuatan para Terdakwa, yakni sebagaimana telah diuraikan dalam fakta dipersidangan dan analisa yuridis tentang unsur melawan hukum diatas maka terungkap fakta bahwa para terdakwa terdakwa tidak berdiri sendiri dalam mewujudkan perbuatan yang dilakukan melainkan bersama-sama dengan saksi Samin Hadi Susanto, saksi Surono,saksi Suharto dan saksi Djumakir Suhud, saksi Ir. Misman Nurcahono, terlihat adanya kerjasama yang erat dan diinsyafi (samenwerking) baik sebelum maupun pada saat pelaksanaannya yang terungkap dipersidangkan. Maka sub unsur “turut serta melakukan perbuatan” telah terbukti dilakukan oleh terdakwa. Pendapat Penuntut Umum tersebut didasarkan pada penilaian atas fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan yang membuktikan adanya suatu kerjasama yang disadari antara para terdakwa dengan terdakwa lain ;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum terdakwa 2. SRI WANTO Bin ATMO PAWIRO dan terdakwa 3. SETIYAWAN Bin JOYO SUMARTO berpendapat :
Bahwa dalam Surat Tuntutannya terhadap 4 (empat) berkas perkara sutet dimaksud ternyata terjadi disparitas dalam penerapan pasalnya dan disparitas dalam lamanya Tuntutan, diantara Para Terdakwa Kasus SUTET yaitu Disparitas antara Terdakwa yang ada dalam berkas KORLAP dan berkas Team 7 dibandingkan dengan 2 (dua) berkas para Terdakwa dari PT. PLN, yaitu :
Bahwa berkas Perkara No.: 08/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Yyk, atas nama Terdakwa SUBAKIR Cs (KORLAP/WARGA) dan Berkas Perkara No.: 11/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Yyk, atas nama Terdakwa SUHARTO Cs (TEAM 7), oleh rekan Jaksa Penuntut Umum dikenai dan dituntut berdasarkan pada pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan kemudian oleh Rekan jaksa Penuntut Umum dituntut dengan Hukuman antar 4 tahun sampai dengan 4 tahun 6 bulan penjara.
Sedangkan Disisi lain Berkas Perkara No.: 09/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Yyk, atas nama Terdakwa Samin Hadisusanto cs (PLN) dan Berkas Perkara No.: 10/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Yyk, atas nama Terdakwa Ir. Misman Nurcahono (PLN)dikenai pasal 3UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan dituntut dengan Hukuman 2 tahun sampai dengan 2 tahun 3 bulan Penjara.
Bahwa adanya DISPARITAS Penerapan pasal dan Lamanya Tunututan Hukuman Penjara tersebut sangat mengganggu rasionalitas dan mengusik Rasa keadilan kami bila dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1, .
Sebab bagaimana mungkin jika terhadap KORLAP dan TEAM 7 yang di dakwa karena pasal penyertaan yaitu “turutserta melakukan atau bersama-sama melakukan ” kemudian dituntut dengan ketentuan PASAL : 2 UU No. 32 tahun 1999, sedangkan untuk Berkas dengan Tersangka dari PLN dituntut dengan Pasal 3 UU No. 32 tahun 1999.
Bahwa dari awal penyidikan di POLDA DIY para Tersangka dari Korlap dan Team 7 sudah di janjikan bahwa Tersangka Utama adalah dari PT. PLN, sedangkan mereka hanya dikenakan pasal 55 ayat 1 ke 1 tentang Penyertaan, sebab bisa cairnya uang ganti Rugi adalah jelas karena kebijakan dari PT. PLN dan demikian juga kriteria tentang tanaman besar sedang dan kecil adalah juga kebijakan dan keputusan yang berasal dari PT. PLN, maka kemudian Pihak PT. PLN lah yang kemudian dijadikan Tersangka Utama.
Dengan demikian dakwaan mengenai pasal penyertaan yang dimaksud dalam pasal 55 ayat (1) KUHP berkaitan masalah pembagian pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan oleh Para Terdakwa Kasus SUTET jika dihubungkan atas konsekuensinya dalam setiap penerapan pasal tersebut HARUS DISEBUTKAN SECARA JELAS SIAPA SEBAGAI PELAKU PENUH DAN SIAPA PELAKU PENYERTAAN, sehingga dengan tidak disebutkannya secara tegas dan jelas dakwaan menjadi tidak jelas dalam terminologi dan kehilangan unsur delik yang dituntutkan.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas terbukti bahwa unsur-unsur pasal dalam surat tuntutan tidak dapat di buktikan, maka sebagaimana ditegaskan dalam Yurisprudensi Pengadilan Negeri Kuningan Nomor. 17 /1971/Pid.S/PN.Kng. tanggal 7 April 1971, yang berbunyi :
“Tidak terpenuhinya salah satu unsur yang didakwakan atau dituduhkan, mengakibatkan tidak terpenuhinya tuntutan atau dakwaan seluruhnya dan terdakwa karenanya harus dibebaskan dari segala dakwaan atau tuduhan.”
Bahwa selain uraian unsur-unsur pasal dalam tuntutan sebagaimana tersebut diatas juga ada beberapa hal yang perlu digarisbawahi dalam perkara ini yaitu:
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa perbuatan para terdakwa dalam perkara ini berhubungan erat dan tidak dapat dipisahkan dengan jabatannya selaku Koordinator Lapangan/KORLAP, baik secara sendiri sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi Ir. Misman NURCAHONO selaku Tim Sosialisasi dan Negosiasi, Saksi SAMIN HADI SUSANTO dan Saksi SURONO selaku petugas inventarisasi lapangan, bersama-sama Tim Advokasi Saksi SUHARTO, Saksi DJUMAKIR SUHUD Bin PARTO SUDARMO (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dan Saksi Ir. HARSOYO,MM, yang dalam melakukan tugasnya memproses nilai Ganti Rugi Tanaman Ruang Bebas Sutet 500 kV Pedan-Tasikmalaya di Desa Timbulharjo Kec.Sewon Kab.Bantul Tahun 2004 yang tidak sesuai peraturan atau perundang-undangan yang kemudian dituangkan dalam “DAFTAR NOMINATIF PEMBAYARAN GANTI RUGI TANAMAN RUANG BEBAS SUTET 500 KV PEDAN-TASIKMALAYA DI DESA TIMBULHARJO KEC.SEWON KAB.BANTUL” yang ditanda tangani Saksi Ir.MISMAN NURCAHONO Bin TOREJO dan Saksi Ir. HARSOYO,MM yang kemudian dijadikan dasar pembayaran ganti rugi tanaman warga yang terkena jalur SUTET;
Menimbang, bahwa terungkap di persidangan, yang berwenang untuk menentukan besaran nilai ganti rugi adalah Kepala Proyek yaitu Saksi Ir. HARSOYO, MM dimana sebelum adanya kesepakatan harga ganti rugi tanaman, telah dilakukan negosiasi antara Tim Advokasi dengan Saksi Ir. HARSOYO, MM, dan setelah dicapai kesepakatan dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah tertanggal 7 Desember 2004, dimana kesepakatan tersebut digunakan sebagai dasar penyusunan “DAFTAR NOMINATIF PEMBAYARAN GANTI RUGI TANAMAN RUANG BEBAS SUTET 500 KV PEDAN-TASIKMALAYA DI DESA TIMBULHARJO KEC.SEWON KAB.BANTUL” Maka tidak dapat dinafikan bahwa Saksi Ir. HARSOYO, MM sebagai pihak yang mempunyai suatu kewenangan berdasarkan jabatan yang dimilikinya sebagai Kepala Proyek dalam menentukan besaran nilai ganti rugi ;
Menimbang, bahwa namun demikian hal tersebut dilakukan karena, sebagaimana diterangkan oleh Saksi Ir.MISMAN NURCAHONO bin TOREJO, bahwa sebelum adanya keputusan Daftar Nominatif Pembayaran Ganti Rugi tanaman, Saksi Ir.MISMAN NURCAHONO bin TOREJO telah melaporkan kepada Saksi Ir.HARSOYO,MM selaku Ketua Proyek bahwa tanaman yang masuk dalam Daftar Nominatif terdapat tanaman yang tidak sesuai dengan peraturan, hal mana selanjutnya telah pula dibahas bersama-sama antara Saksi Ir. HARSOYO, MM dengan saksi MISMAN NURCAHONO dan Sdr. SUPARYONO (Alm), dan kemudian Saksi Ir.HARSOYO,MM yang memutuskan demi kelancaran proyek SUTET tersebut menyetujui memberikan ganti rugi untuk seluruh tanaman yang ada dalam Daftar Inventarisasi tanaman, karena kalau tidak dibayarkan seluruh jaringan listrik dari Pedan sampai Tasikmalaya bisa terjadi krisis listrik yang berakibat negara akan lebih dirugikan dan akan berakibat terganggunya perekonomian negara. Apalagi dana yang dipergunakan untuk pembelian Tower bukan dari APLN akan tetapi berasal dari dana LOAN yang merupakan pinjaman luar negeri, sedangkan pinjaman tersebut tentunya harus dikembalikan, sehingga apabila aliran listrik Pedan – Tasikmalaya tidak berfungsi, maka PLN tidak akan bisa melakukan cicilan hutangnya, karena yang untuk membayar cicilan hutang tersebut adalah dari pembayaran rekening pembayaran listrik dari masyarakat tersebut;
Menimbang, bahwa namun demikian berdasarkan uraian tersebut diatas, maka terlihat bahwa diantara Saksi Ir. HARSOYO MM dengan para terdakwa secara tidak langsung memiliki hubungan koordinasi melalui Saksi MISMAN NURCAHONO. Bahwa dalam kasus ini khususnya para terdakwa, dalam menjalankan tugas dan fungsinya selaku Koordinator Lapangan/KORLAP, terdakwa senantiasa melakukan koordinasi dan menerima segala instruksi dari Tim Advokasi dan Tim Advokasilah yang selalu berkoordinasi dengan Saksi Ir.HARSOYO,MM. Berdasarkan fakta tersebut dapat diambil suatu kesimpulan bahwa telah terbukti adanya kerjasama yang disadari oleh pelaku yang secara bersama-sama mewujudkan semua unsur delik, oleh karenanya para terdakwa dapat dikategorikan sebagai salah seorang pelaku peserta (medepleger) yang dengan sengaja turut serta untuk mewujudkan delik yang dilakukannya bersama-sama dengan orang lain, dalam hal ini bersama-sama dengan Saksi Ir. MISMAN NURCAHONO selaku Tim Sosialisasi dan Negosiasi, Saksi SAMIN HADI SUSANTO dan Saksi SURONO selaku petugas inventarisasi lapangan, serta Tim Advokasi Saksi SUHARTO dan Saksi DJUMAKIR SUHUD Bin PARTO SUDARMO (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dan Saksi Ir. HARSOYO, MM, bahwa atas dasar pertimbangan tersebut di atas, para terdakwa dapat dikwalifikasikan “sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan (medepleger)” tindak pidana korupsi ;
Menimbang, bahwa dengan demikian menurut MajelisHakim unsur “turut serta” telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa karena semua unsur dari pasal yang didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Pertama Subsidair terpenuhi, maka Majelis tidak akan membuktikan dakwaan Alternatif Kedua, untuk itu para terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Pertama Subsidair;
Menimbang, terkait dengan pembelaan penasihat hukum para terdakwaselain uraian unsur-unsur pasal dalam tuntutan sebagaimana tersebut diatas juga ada beberapa hal yang perlu digarisbawahi dalam perkara ini yaitu :
Surat Tuntutan Dibuat Atas Dasar Hasil Audit Oleh Lembaga Yang Tidak Berwenang Menurut Undang-Undang.
Hasil Audit oleh BPKP SALAH HITUNG.
Adanya Disparitas Tuntutan Terhadap Para Terdakwa dalam berkas perkara ini maupun dalam berkas perkara yang lain.
Fakta-fakta yang dikemukakan oleh Rekan Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan tidak mendasarkan pada fakta yang terungkap di muka Persidangan, tapi lebih mendasarkan pada BAP dari Kepolisian.
Tebang Pilih atas diajukannya Para Terdakwa SUTET di Pengadilan TIPIKOR.
Tidak Diungkapkannya Aliran Dana dan tanggung jawab Para Penerima Aliran Dana.
Menimbang, bahwa terkait hal-hal tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa, sebagai berikut :
Bahwa tentang alasan BPKP tidak berwenang mengaudit kerugian negara menurut Majelis Hakim, sebagaimana Putusan MK Nomor 031/PUU-X/2012, BPKP juga dapat melakukan penghitungan kerugian negara dalam suatu tindak pidana korupsi, dan apakah hasil penghitungannya itu memang benar seperti itu, tentulah memerlukan pembuktian di persidangan dan Majelis tetap menghitung ulang berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan ;
Bahwa tentang BPKP salah hitung, Malelis Hakim sependapat dengan Penasehat Hukum terdakwa, bahwa ada sebagian dari perhitungan dari BPKP yang kurang tepat dan Penuntut Umumpun dalam Tuntutannya telah mengakui dan menghitung ulang, namun hasil akhir tetap sama sehingga tidak mengurangi esensi dari perhitungan BPKP tersebut, karena sudah dinyatakan dalam surat dakwaan bahwa jumlah kerugian adalah sebesar kurang lebih Rp.1.911.950.000,- (satu milyar sembilan ratus sebelas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) atau sekitar jumlah tersebut.
Bahwa tentang adanya Disparitas Tuntutan terhadap Para Terdakwa dalam berkas perkara ini maupun dalam berkas perkara yang lain, Majelis berpendapat bahwa terhadap Tuntutan yang dijunctokan Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP, dimana jelas perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan dakwaan yang sama namun diajukan secara terpisah/splitsing, maka menurut Majelis para terdakwa harus dikenakan dengan pasal yang sama, sedang terkait dengan pidananya tergantung kwalitas/peran perbuatan pidananya.
Bahwa BAP adalah digunakan sebagai dasar pembuatan Surat Dakwaan Penuntut Umum, dan Terdakwa maupun para saksi berhak untuk mengingkari di persidangan apabila ada keterangan di BAP yang tidak sesuai dengan fakta karena persidangan bersifat terbuka dan bebas dari tekanan siapapun.
Bahwa terkait tebang pilih atas diajukannya Para Terdakwa SUTET di Pengadilan TIPIKOR dan tidak diungkapkannya aliran Dana dan tanggung jawab Para Penerima Aliran Dana, bahwa hal tersebut adalah kewenangan dari Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan tersebut di atas, maka materi pembelaan yang dikemukakan oleh Para Terdakwa dan Penasihat Hukumnya yang tidak selaras dengan pertimbangan Majelis Hakim, haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf yang dapat melepaskan atau membebaskan terdakwa dari tuntutan hukum, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan, bahwa perbuatan yang dilakukan para terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa mampu bertanggung jawab, maka para terdakwa harus dinyatakan bersalah dan oleh karenanya harus di jatuhi pidana;
Menimbang, bahwa selain adanya kewajiban untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, Hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari para terdakwa (Pasal 8 ayat (2) Undang Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman);
Menimbang, bahwa untuk itu sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri para terdakwa, Majelis Hakim terlebih dahulu harus memperhatikan keadaan-keadaan yang memberatkan dan keadaan-keadaan yang meringankan;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim merumuskan sendiri keadaan-keadaan yang memberatkan dan keadaan-keadaan yang meringankan dalam perkara ini adalah sebagai berikut :
Keadaaan-keadaan yang memberatkan :
Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemberantasan tindak pidana korupsi;
Keadaaan-keadaan yang meringankan :
Para Terdakwa belum pernah dihukum ;
Para Terdakwa selalu sopan dan terus terang dalam setiap persidangan;
Para Terdakwa telah menyesal atas perbuatannya;
Para Terdakwa sebagai kepala keluarga dan mempunyai tanggungan keluarga ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut serta mengingat tujuan dari pemidanaan bukan untuk memberikan nestapa bagi pelaku tindak pidana melainkan bersifat preventif, edukatif dan korektif, maka tuntutan pidana dari Penuntut Umum dipandang terlalu berat sedangkan putusan Majelis Hakim sebagaimana disebutkan dalam amar putusan dipandang lebih tepat, layak dan adil dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat;
Menimbang, bahwa karena para terdakwa telah ditahan, maka lamanya masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan karena tidak ada alasan cukup untuk menangguhkan penahanan terhadap para terdakwa sedangkan masa penahanan yang bersangkutan masih ada, maka harus diperintah agar para terdakwa tetap ditahan;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terhadap terdakwa juga dapat dikenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Dengan demikian, tentang pidana tambahan berupa uang pengganti, bukan diukur dari kerugian negara, tetapi dari jumlah yang sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, dalam hal ini adalah yang diperoleh terdakwa;
Menimbang, bahwa benar para terdakwa pernah menerima dari Saksi SUHARTO (Ngoto) uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang diperhitungkan sebagai imbalan jasa selaku KORLAP terdiri dari terdakwa 1. SUBAKIR BIN PURWO DIHARJO sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), terdakwa 2. SRIWANTO BIN ATMO PAWIRO sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan terdakwa 3. SETIYAWAN BIN JOYO SUMARTO sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa para terdakwa terbukti menikmati uang hasil korupsi oleh karena itu para terdakwa patut dikenakan uang pengganti sebanyak-banyaknya yang diperoleh para terdakwa sebagai berikut : terdakwa 1. SUBAKIR BIN PURWO DIHARJO sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), terdakwa 2. SRIWANTO BIN ATMO PAWIRO sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan terdakwa 3. SETIYAWAN BIN JOYO SUMARTO sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana “KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA”,maka permintaan Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya agar barang bukti sebagaimana tersebut dalam daftar barang bukti, dikembalikan untuk dijadikan barang bukti perkara an. terdakwa SAMIN HADI SUSANTO dan terdakwa SURONO, adalah beralasan dan berdasarkan hukum, oleh karenanya harus dikabulkan;
Menimbang, bahwa karena para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana maka ia harus pula dibebani membayar biaya perkara; --
Mengingat Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal pasal dalam KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa 1. SUBAKIR Bin PURWO DIHARJO, terdakwa 2. SRI WANTO Bin ATMO PAWIRO dan terdakwa 3. SETIYAWAN Bin JOYO SUMARTO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama primair ;
Membebaskan Para terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Alternatif Pertama Primair tersebut;
Menyatakan terdakwa 1. SUBAKIR Bin PURWO DIHARJO, terdakwa 2. SRI WANTO Bin ATMO PAWIRO dan terdakwa 3. SETIYAWAN Bin JOYO SUMARTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA” sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama subsidair ;
Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing yaitu selama 2 (dua) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menjatuhkan pidana tambahan terhadap para Terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar masing-masing terdakwa 1. SUBAKIR BIN PURWO DIHARJO sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), terdakwa 2. SRIWANTO BIN ATMO PAWIRO sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan terdakwa 3. SETIYAWAN BIN JOYO SUMARTO sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan terdakwa tetap ditahan;
Memerintahkan barang bukti, berupa :
Uang sebesar Rp 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah).
Uang sebesar Rp 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) lembar foto copy Surat Undangan AN. DIRJO MIHARJO tanggal 27 Januari 2005 yang ditanda tangani oleh SUBAKIR.
Uang sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Uang sebesar Rp.1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) buah amplop kertas warna coklat bertuliskan 107. PADMO SENGOJO Rp.10.627.000,-
133 (seratus tiga puluh tiga) batang tanaman melinjo tinggi antara 185 cm S/D 191 cm yang ditanam dibawah jaringan SUTET, 7 (tujuh) diantaranya ditanam oleh saudara LEGINO sedang selebihnya ditanam oleh warga Dsn. Kepek Timbulharjo Sewon Bantul.
Uang sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
Uang sebesar Rp.1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah).
1) 1 (satu) bendel Resume daftar pembayaran ganti rugi tanaman (mlinjo) ruang Bebas SUTET 500 Kv Pedan–Tasikmalaya di Ds. Timbulharjo Sewon, Bantul tanggal 13 April 2006.
BA. Sidang musyawarah nomor : 01 / PDN-TSK / GR.TNM / I / 2004.
1 (satu) bendel foto copy Daftar Nominatif ganti rugi tanaman di Ds Timbulharjo Sewon, Bantul, yang ditanda tangani Ir. HARSOYO. MM selaku KATIM Pembebasan tanah dan tanaman dan Ir. MISMAN, NC.
1 (satu) bendel daftar pembayaran ganti rugi tanaman di Ds. Timbulharjo, Kec. Sewon, Kab. Bantul (sudah ditanda tangani warga).
SKEP Pim. PT. PLN PROKITRING JBN Nomor : 027.K / PPI / Kitring JBN / 2005 tanggal 08 Maret 2005 tentang pembentukan tim pembebasan tanah, bangunan tanaman dan perijinan untuk lokasi proyek wilayah kerja PT. PLN (Persero) Prokitring Jawa Tengah dan DIY .
SKEP. PIM. PT. PLN PROKITRING JBN Nomor 004.K/021.PPI KITRING JBN/2004 tanggal 9 Januari 2004 tentang Pembentukan panitia Pembebasan tanah dan Perijinan untuk lokasi Gardu Induk, Lokasi Tower dan Pembebasan tanaman, bangunan dalam jalur bebas Transmisi tahun 2004 di wilayah Propinsi Jawa tengah dan DIY.
1 (satu) lembar foto copy kwitansi Nomor bukti 247 tanggal 18 Pebruari 2005 dari PT. PLN PROKITRING JBN-Proring Jateng dan DIY jumlah uang Rp.2.901.054.000,00 guna penggantian beaya pembayaran ganti rugi tanaman SUTET 500 Kv Pedan-Tasikmalaya di Ds. Timbulharjo,Sewon, Bantul.
1(satu) lembar Rekapitulasi Pertanggung Jawaban Persekot Dinas tanggal 18 Pebruari 2005.
1 (satu) lembar foto copy kwitansi tanggal 26 Januari 2005 dari PT. PLN PRORING Jateng, uang sebesar Rp 2.789.495.000. guna pembayaran ganti rugi tanaman di Desa Timbulharjo, diterima oleh SUBAKIR dengan saksi Drs. PAUL PETOR, SH.
Foto copy SKEP MENTAMBEN : 975.K /47 / MPE / 1999 tanggal 11 Mei 1999 tentang perubahan PERMENTAMBEN Nomor : 01.P/ 47 /M.PE / 1992 tentang Ruang Bebas SUTT dan SUTET untuk penyaluran tenaga listrik.
Foto Copy Surat Gubernur DIY Nomor : 671 / 3530 tanggal 31 Desember 1996 perihal Ijin prinsip SUTET 500 Kv Pedan-Rawalo-Tasikmalaya.
Foto copy Surat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor : 671.32 / 2012 tanggal 16 Juli 1997 perihal Rekomendasi pembangunan SUTET 500 Kv dan SUTT 150 Kv.
Foto copy SKEP KA Kantor BPN Nomor 400.2 / 20 / BTL / 1997 tanggal 16 Agustus 1997 tentang Pemberian Ijin Lokasi Kepada PT PLN PI. Kitring Jawa Tengah untuk pembangunan 56 buah tower SUTET 500 Kv Yogyakarta Selatan.
1 (satu) lembar Fc Surat permintaan porsekot Dinas tanggal 26 Januari 2005 oleh Ir. MISMAN, NC, untuk pembayaran ganti rugi tanaman SUTET 500 Kv Pedan-Tasikmalaya di Desa Timbulharjo, Sewon, Bantul Sbeser Rp 2.901.054.000,-
1 (satu) lembar Fc bukti kwitansi Nomor : 172 dari PT. PLN PROKITRING JBN-Proring Jateng dan DIY jumlah uang Rp.2.901.054.000.- guna Porsekot Dinas An. Ir. MISMAN NC untuk pembayaran ganti rugi tanaman SUTET 500 Kv Pedan-Tasikmalaya di Desa Timbulharjo, Sewon, Bantul.
1) 1 lembar Fc Skep Direksi PLN Nmr. P.1670/PST/82 Tgl, 1 Nop. 1982 tentang Pengangkatn Sdr. SAMIN sebagai Pegawai pangkat Pengatur Tehnik II.
1 lembar Fc Petikan Skep Pim. PT. PLN Prokitring JBN Nmr 012. K/451/PPI KITRING JBN / 2004 tgl. 16 Peb. 2004 tentang Kenaikan gaji berkala.
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng dan DIY Nomor : 0765 SPPD/084/PRORING JATENG DAN DIY /31-08-2004 ditanda tangani SUHARDJONO,ST,diberikan kepada SAMIN. HS .
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng dan DIY Nomor : 0898 SPPD/084/PRORING JATENG DAN DIY /11-10-2004 yang ditanda tangani Ir.HARSOYO,diberikan kepada SAMIN. HS.
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng dan DIY Nomor : 0826 SPPD/084/PRORING JATENG DAN DIY / 2004, tanggal 21 September 2004 yang ditanda tangani Ir. HARSOYO,MM diberikan kpd SAMIN. HS.
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng dan DIY Nomor : 0927 SPPD/084/PRORING JATENG DAN DIY / 2004, tanggal 19 Oktober 2004 yang ditanda tangani oleh Ir.HARSOYO, diberikan kepada SAMIN HS.
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng dan DIY Nomor : 0963 SPPD/084/PRORING JATENG DAN DIY / 2004, tanggal 01 Nop. 2004 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO, MM diberikan kpd SAMIN. HS.
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng dan DIY Nmr: 1005/SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY / 24-11-2004 ditanda tangani Ir. HARSOYO, diberikan Kpd SAMIN. HS
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring jateng dan DIY Nomor : 1024 SPPD/084/PRORING JATENG DAN DIY /30-11-2004 yang ditanda tangani SUHARDJONO, ST, diberikan Kpd SAMIN.HS
1 (satu) lembar Fc. SPPD ) dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng dan DIY Nomor : 1037 SPPD/084/PRORING JATENG DAN DIY / 06-12-2004 yang ditanda tangani SUHARDJONO , diberikan kepada SAMIN, HS.
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng dan DIY Nomor : 1090 SPPD/084/PRORING JATENG DAN DIY / 2004, tanggal 20 Des. 2004 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO, MM diberikan kepada SAMIN HS.
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT.PLN PROKITRING JBN Proring Jateng dan DIY Nmr : 0016 SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY Tgl, 10 Jan. 2005 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO,MM diberikan kepada SAMIN. HS.
1 (satu) lembar Fc. SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng dan DIY Nomor : 0015 SPPD/ 084/PRORING JATENG & DIY / 2005, tanggal 17 Jan. 2005 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO,MM diberikan kepada SAMIN.HS.
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 0061 SPPD/084/PRORING JATENG & DIY / 2005, tanggal 24 Jan. 2005 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO, MM, diberikan kepada SAMIN. HS.
1) 1 ( satu) bendel Fc tulisan tangan inventarisasi tanaman yang terkena jalur bebas (ROW) oleh PT. PLN Proring Jateng & DIY untuk pembangunan jaringan Transmisi 500 Kv antara Pedan-Tasikmalaya Desa Timbulharjo, Sewon, Bantul dibuat di Timbulharjo, 03 / 11 / 2004 ditanda tangani petugas PLN An. SAMIN HS & SURONO, Pamong desa SUBAKIR & D. SUHUD diketahui dan ditanda tangani R. ZABIDI Fa. ( Kades ).
1 (satu) lembar Fc tulisan tangan inventarisasi tanaman yang terkena jalur bebas (ROW) oleh PT. PLN Proring Jateng dan DIY untuk pembangunan jaringan Transmisi 500 Kv antara Pedan-Tasikmalaya Desa Timbulharjo, Sewon, Bantul dibuat di Timbulharjo, 8 Sep. 2005 ditanda tangani petugas PLN SAMIN HS & SURONO, petugas desa SUBAKIR, M. IRSYAD diketahui dan ditanda tangani Lurah desa Timbulharjo R. ZABIDI Fa.
1 (satu) lembar Fc Petikan SKEP PIMP PT. PLN PROKITRING JBN Nomor 012.K/451/PPI KITRING JBN / 2004 tentang Kenaikan Gaji Berkala tahun 2004 tanggal 16 Peb. 2004 AN. SURONO nomor induk 5878088P jabatan Terampil Utama Pengawasan Tehnik Sipil pada Proring Jateng & DIY.
1 (satu) lembar Fc Petikan Skep Pimp. PT. PLN PROKITRING JBN Nomor 006.K/PPI KITRING JBN / 2005 tentang Mutasi Jabatan tanggal 27 Jan. 2005 AN. SURONO nomor induk 5878088P dari jabatan lama Trampil Utama Pengawasan Tehnik Sipil pada Proring Jateng dan DIY, jabatan baru Ahli Muda Pengawasan Tehnik Listrik pada Proring Jateng dan DIY.
1) 1 (satu) bendel Fc surat kuasa dari warga pemilik tanah yang dilintasi SUTET Ds. Timbulharjo, Sewon Bantul kepada : SUBAKIR, SRIWANTO & SETIYAWAN Untuk mngurus prmasalahan yang berhubungan dan atau berkaitan dengan SUTET.
Fc surat kuasa Tgl, 24 Juni 2004 dari KORLAP ( SUBAKIR, SRIWANTO, SETIYAWAN ) Kepada : Drs. PAULUS PETOR, SH, SUHARTO, Ir.HAMZAH BERAHIM, MT, Drs. SUHARTO, D. SUHUD .
1 (satu ) bendel Inventarisasi dan harga tanaman yang terkena jalur bebas (ROW) oleh PT. PLN Proring Jateng & DIY untuk pembangunan jaringan transmisi 500 Kv antara Pedan-Tasikmalaya Ds. Timbulharjo, Sewon, Bantul, tanggal 3 Nop. 2004.
1 (satu) bendel pembayaran ganti rugi tanaman ruang bebas SUTET 500 Kv Pedan-Tasikmalaya Di Desa Timbulharjo,Sewon, Bantul (terdapat kolom tambahan jumlah pohon ).
1) 1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT.PLN PROKITRING JBN Proring Jatwng dan DIY Nmr : 0625/SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY / 2004, tgl, 02 Agus 2004 yang ditnda tngani SUHARDJONO ST , selama 4 (empat) hari dari tanggal 04 Agustus 2004 s/d 07 Agustus 2004, tujuan Yogyakarta maksud Jaldis Penyelesaian masalah sosial SUTET 500 Kv Pedan-Tasik.
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT.PLN PROKITRING JBN Proring dan DIY Nomor : 0696/SPPD/084/PRORING JATENG DAN DIY / 2004, Tgl, 9 Agus 2004 ditanda tangani SUHARDJONO ST, selama 4 ( empat ) hari dari tanggal 10 Agustus 2004 s/d 13 Agustus 2004, tujuan Yogyakarta-Bantul-Wates maksud perjalanan dinas Penyelesaian masalah sosial SUTET 500 Kv Pedan-Tasik.
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT.PLN PROKITRING JBN Proring Jateng dan DIY Nomor : 0712/SPPD/084/ PRORING JATENG DAN DIY / 2004, tanggal 16 Agustus 2004 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO, MM , diberikan kepada Ir. MISMAN NC selama 3 ( tiga ) hari dari tanggal 18 Agus 2004 s/d 20 Agus 2004, tujuan Yogyakarta-Bantul-Klaten maksud perjalanan dinas Penyelesaian masalah sosial .
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT.PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 0739/SPPD/084/ PRORING JATENG DAN DIY / 2004, tanggal 23 Agus. 2004 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO MM , diberikan kepada Ir. MISMAN NC selama 3 (tiga) hari dari tgl, 24 Agus. 2004 s/d 26 Agus. 2004, tujuan Yogyakarta-Bantul-Wates maksud perjalanan dinas Penyelesaian masalah sosial SUTET 500 Kv Pedan-Tasik.
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT.PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 0764/SPPD/084/ PRORING JATENG DAN DIY / 2004, tgl, 09 Agus. 2004 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO, MM , diberikan kepada Ir. MISMAN NC selama 3 ( tiga ) hari dari tgl, 31 Agus 2004 s/d 02 September 2004, tujuan Yogyakarta- Bantul - Wates - maksud perjalanan dinas Penyelesaian masalah sosial SUTET 500 Kv Pedan-Tasikmalaya.
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT.PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nmr : 0817/SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY / 2004, tanggal 15-09-2004 yang ditanda tangani oleh Ir. PRASETYO diberikan kepada Ir MISMAN, NC selama 4 (empat) hari dari tanggal 15-09-2004 s/d 18-09-2004 tujuan Yogyakarta-Kulonprogo, Bantul-Wates maksud Jaldis Penyelesaian masalah sosial SUTET 500 Kv Pedan-Tasikmalaya.
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 0827/SPPD/084/ PRORING JATENG DAN DIY / 2004, tgl, 21 Sept. 2004 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO,MM, diberikan kepada Ir, MISMAN, NC selama 3 (tiga) hari dari tgl. 22 Sept. 2004s/d 24 Sept .2004, tujuan Yka - Kulonprogo-Bantul-Wates maksud JALDIS Penyelesaian masalah sosial SUTET 500 Kv Pedan-Tasik.
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nmr : 0854/SPPD/084/ PRORING JATENG DAN DIY / 2004, tanggal 27 Sept. 2004 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO MM , diberikan kepada Ir, MISMAN, NC selama 4 ( tiga ) hari dari tgl. 28 Sept. 2004 s/d 01 Okt. 2004, tujuan Yogyakarta maksud JALDIS Penyelesaian masalah sosial.
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 0889/SPPD/084/ PRORING JATENG DAN DIY / 2004, tgl, 06 Okt 2004 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO MM, diberikan kepada Ir, MISMAN, NC selama 2 (dua) hari dari tgl, 06 Okt. 2004 s/d 07 Okt.2004,tujuan Yogyakarta maksud perjalanan dinas tinjau lokasi / lapangan.
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 0917/SPPD/084/ PRORING JATENG DAN DIY / 2004, tgl 15 Okt 2004 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO MM, diberikan kepada Ir, MISMAN, NC selama 1 (satu) hari dari tgl, 16 Agus 2004 s/d 16 Agust 2004, tujuan Yka maksud perjalanan dinas Penyelesaian masalah sosial.
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 0932/SPPD/084/ PRORING JATENG DAN DIY/2004,Tgl. 19 Agus 2004 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO MM , diberikan kepada Ir, MISMAN, NC selama 3 ( tiga ) hari dari tgl, 19 Okt 2004 s/d 21 Okt 2004 tujuan Klaten-Yogyakarta-Kulonprogo maksud Jaldis Penyelesaian masalah sosial SUTET 500 Kv Pedan-Tasikmalaya.
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 0943/SPPD/084/ PRORING JATENG DAN DIY/2004, tgl, 25 Okt 2004 yang ditanda tangani oleh Ir. PRASETYO diberikan kepada Ir, MISMAN, NC selama 2 (dua) hari dari tgl 25 Okt 2004 s/d 26 Okt 2004, tujuan Yogyakarta maksud perjalanan dinas Penyelesaian masalah sosial.
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 0963/SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY/ 2004, Tgl 28 Okt 2004 yang ditanda tangani oleh SUHARDJONO, diberikan kepada Ir, MISMAN, NC selama 2 (dua) hari dari tgl. 29 Okt 2004 s/d 30 Okt 2004, tujuan Yogyakarta-Klaten maksud perjalanan dinas Penyelesaian masalah sosial SUTET 500 Kv Pedan-Tasik.
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor 0978/SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY / 2004,tgl, 03-11-2004 yang ditanda tangani oleh Ir. PRASETYO diberikan kepada Ir, MISMAN, NC selama 3 (tiga) hari dari tgl, 02-11-2004 s/d 04-11-2004 tujuan Yogyakarta maksud perjalanan dinas Penyelesaian masalah sosial SUTET 500 Kv Pedan-Tasik.
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor 0982/SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY / 2004, tanggal 05 Nop 2004 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO MM, diberikan kepada Ir, MISMAN, NC selama 3 (tiga) hari dari tanggal 05 Nop 2004 s/d 07 Nop2004 tujuan Yogyakarta maksud perjalanan dinas Penyelesaian masalah sosial.
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor 0987/SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY / 2004, Tgl, 09-10-2004 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO, MM diberikan kepada Ir, MISMAN, NC selama 2 (dua) hari dari tgl, 09-11-2004 s/d 10-11-2004 tujuan Yka maksud Jaldis Penyelesaian masalah sosial SUTET 500 Kv Pedan-Tasik.
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 1004/SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY / 2004, Tgl, 24-11-2004 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO, MM diberikan kepada Ir, MISMAN, NC selama 2 (dua) hari dari tgl, 25 -11- 2004 s/d 26-11- 2004 tujuan Yogyakarta maksud perjalanan dinas Penyelesaian masalah sosial SUTET 500 Kv.
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 1064/SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY / 2004, Tgl, 13 Des 2004 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO MM, diberikan kepada Ir, MISMAN, NC selama 1 (satu) hari dari tgl, 11 Des. 2004 s/d 11 Des. 2004 tujuan Yogya- Kulonprogo-Wates maksud Jaldis Penyelesaian masalah sosial.
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 1079/SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY / 2004,tgl, 14 Des. 2004 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO MM, diberikan kepada Ir, MISMAN, NC selama 3 (tiga) hari dari tgl, 14 Des 2004 s/d 16 Des 2004 tujuan Yogya-Kulonprogo-Klaten maksud JALDIS Penyelesaian masalah sosial.
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 1091/SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY / 2004, Tgl, 05 Nop 2004 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO MM, diberikan kepada Ir, MISMAN, NC selama 2 (dua) hari dari tgl, 17 Des. 2004 s/d 18 Des. 2004 tujuan Yka-Kulonprogo maksud JaldisPenyelesaian masalah sosial SUTET 500 Kv Pedan-Tasik.
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 1100/SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY / 2004, tgl, 21-12-2004 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO, MM. diberikan kepada Ir, MISMAN, NC selama 2 (dua) hari dari tgl, 21-12-2004 s/d 22-12-2004 tujuan Yka maksud JALDIS Penyelesaian masalah sosial SUTET 500 Kv Pedan_Tasik.
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 1117/SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY/ 2004, Tgl, 30-12-2004 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO, MM diberikan kepada Ir, MISMAN, NC selama 1 (satu) hari dari tgl, 29-12-2004 s/d 29-12-2004 tujuan Yka maksud JALDIS Penyelesaian Mslah sosial SUTET 500 Kv .
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 0033/SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY / 2005, tgl, 12-01-2005 yang ditanda tangani oleh SUHARDJONO diberikan kepada Ir, MISMAN, NC selama 3 (tiga) hari dari Tgl, 12 Jan 2005 s/d 14 Jan. 2005 tujuan Yka maksud JALDIS Penyelesaian masalah sosial SUTET 500 Kv Pedan-Tasik.
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 0047/SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY / 2005, Tgl, 18 Jan 2005 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO, MM, diberikan kepada Ir, MISMAN, NC selama 1 (satu) hari dari tgl, 17 Jan 2005 s/d 17 Jan 2005 tujuan Yka maksud JALDIS Penyelesaian masalah sosial SUTET 500 Kv Pedan-Tasik.
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 0053/SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY / 2005, Tgl, 20 Jan 2005 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO, MM, diberikan kepada Ir, MISMAN, NC selama 2 (dua) hari dari tgl, 20 Jan 2005 s/d 20 Jan 2005 tujuan Yogya-Wates maksud JALDIS Koordinasi pekerjaan SUTET 500 Kv & penyelesaian maslh sosial.
1) 1 (satu) lembar Fc Skep Pim. PLN Distribusi II No. K.Pts / PEG / 050 / 74-A.- tanggal 3 Agustus 1974 tentang Keputusan Pengangkatan an. SOEWITO
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 0682/SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY / 2004, Tgl, 02 Agus 2004 yang ditanda tangani oleh SUHARDJONO ST diberikan kepada Ir. SOEWITO selama 4 (empat) hari dari tgl, 03 Agus. 2004 s/d 06 Agus 2004 tujuan Pedan-Klaten untuk Koordinasi penyelesaian masalah sosial SUTET 500 Kv Pedan-Tasik.
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 0748/SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY / 2004, Tgl, 23 Agus 2004 yang ditanda tangani oleh Ir. PRASETYO diberikan kepada Ir. SOEWITO selama 2 (dua) hari dari Tgl, 26 Agus 2004 s/d 27 Agus 2006 tujuan tujuan Yka untuk Rakor.
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 0770/SPPD/084/PRORING JATENG & DIY / 2004, tgl, 31 Agust 2004 yang ditanda tangani oleh SUHARDJONO ST diberikan kepada Ir. SOEWITO selama 3 (tiga) hari dari tgl, 01 Sept 2004 s/d 03 Sept 2004 tujuan Yka-Klaten-G. Kidul, untuk musyawarah permasalahan ganti rugi tanaman.
1 (satu) lembar foto Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIYNomor : 1782/SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY / 2004, Tgl, 06 Sept 2004 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO diberikan kepada Ir. SOEWITO selama 3 (tiga) hari dari tgl, 08 Sept 2004 s/d 10 Sept 2004 tujuan Yogyakarta untuk koordinasi dengan aparat dan musyawarah ganti rugi tanaman.
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 0828/SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY / 2004, Tgl, 21 Sept. 2004 yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO diberikan kepada Ir. SOEWITO selama 3 (tiga) hari dari tgl, 22 Sept 2004 s/d 24 Sept 2004 tujuan Yka – G. Kidul untuk musyawarah kompensasi tanah dan bangunan.
1 (satu) lembar Fc SPPD dari PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 1054/SPPD/084/ PRORING JATENG & DIY / 2004,Tgl, 06 Des 2004 yang ditanda tangani oleh SUHARDJONO, ST diberikan kepada Ir. SOEWITO selama 5 (lima) hari dari tgl. 06 Des 2004 s/d 10 Des 2004 tujuan Yogya-Pedan-Purworejo untuk penyelesaian masalah sosial SUTET 500 Kv.
1) 1 (satu ) lembar FC Kwitansi sebesar Rp. Rp 5.334.885.046 nomor bukti BNI tanggal 25 Jan 2005 dari PT. PLN Proring Jateng & DIY yang ditanda tangani oleh Ir. PRASETYO dan SUPARYONO,B.Ac. keterangan Droping untuk keperluan rutin bulan Januari dan G/R tanah, tanaman dll.sesuai bukti transfer dengan rincian : untuk keperluan rutin Rp.400.000.000,- untuk G/R tanah dll Rp.4.934.885.046,- Jmlh Rp. 5.334.885.046,-
1 (satu) lembar FC aplikasi kiriman uang dari PI Kitring sebesar Rp 400.000.000 dikeluarkan oleh BNI Cab. UNDIP Smrg tgl, 19 Jan 2005 jam. 02.44.50 yang ditandatangani oleh Ir. SAPTO PRIYONO dan Ir. MUCH AGUNG NUGROHO.
1 (satu) lembar FC aplikasi kiriman uang dari PI Kitring sebesar Rp.4.934.885.046,00 dikeluarkan oleh BNI Cab. Undip Semarang, tgl, 24 Jan 2005 jam. 20.37.50 yang ditanda tangani oleh Ir. SAPTO PRIYONO dan Ir. MUH. AGUNG NUGROHO (Pimpinan PI Kitring JBN ).
1 (satu) lembar FC bukti pengeluaran uang sebesar Rp.5.300.000.000,- nomor bukti 1 BNI Tgl, 25 Jan 2005 dari PT. PLN Proring Jateng dan DIY yang ditanda tangani oleh PH Kepala (Ir. PRASETYO) dan Kabag KU (SUPARYONO, BAc) keterangan Pngambilan tunai untuk pembayaran G/R tanah, tanaman dan lali-lain sesuai cek CF 578349tanggal 25 Jan2005 Bank BNI Cab. Undip Semarang.
1 (satu) lembar FC rekening Koran yang diterbitkan oleh PT. Bank BNI Tbk Cab. Undip Semarang, periode tgl, 01 Jan 2005 s/d 31 Jan 2005.
1 (satu) lembar FC Buku Bank PLN pada Proring Jateng & DIY, yang ditanda tangani oleh SUPARYONO, B.Ac di Smrg Tgl, 31 Jan 2005.
1 (satu) lembar FC bukti penerimaan uang sebesar Rp. 5.300.000.000,- Tgl, 25 Jan 2005 nomor bukti 29 dari Bank BNI Cabang Undip Semarang yang ditanda tangani oleh Ir. PRASETYO dan SUPARYONO, B.Ac keterangan Penerimaan uang untuk pembayaran G/R Tanah, Tanaman dan lain-lain sesuai Cek nomor CF 578349 Tgl, 25 Jan 2005.
1 (satu) lembar FC Daftar Mutasi Harian Penerimaan uang tgl, 25 Jan 2005 PT PLN PROKITRING JBN.
1 (satu) lembar fc Daftar Mutasi Harian Pengeluaran uang Tgl. 25 Jan 2005 PT PLN PROKITRING JBN.
1 (satu) lembar FC Rekapitulasi Mutasi Kas tgl. 25 Jan 2005 PT PLN PROKITRING JBB, yang ditanda tangani oleh SUPARYONO, B.Ac dan SRI PARWATI (Pemegang kas ).
1 (satu) lembar FC Bukti Kwitansi sebesar Rp.6.470.744.800, dari Sdr. Ir. MISMAN, NC nomor bukti 36 tgl, 24 Peb 2005, yang ditanda tangani Ir. HARSOYO,SUPARYONO, B.Ac dan SRI PARWATI.
1 (satu) lembar FC Daftar Mutasi Harian Penerimaan uang tgl, 24 Peb 2005 PT PLN PROKITRING JBN.
1 (satu) lembar FC Daftar Mutasi Harian Pengeluaran uang tgl, 24 Peb 2005 PT PLN PROKITRING JBN.
1 (satu) lembar FC Daftar Mutasi Harian Penerimaan uang tgl, 26 Jan 2005 PT PLN PROKITRING JBN.
1 (satu) lembar FC Daftar Mutasi Harian Pengeluaran uang tgl, 26 Jan 2005 PT PLN PROKITRING JBN.
1 (satu) lembar FC Rekapitulasi Mutasi Kas Tgl, 26 Jan 2005 PT PLN PROKITRING JBN yang ditanda tangani oleh SUPARYONO, B.Ac dan SRI PARWATI (pemegang kas).
1 (satu) lembar FC Petikan SKEP PIMP. PT. PLN PROKITRING Jateng Nomor: P.001/ PPIKITRING JATENG / 1998 tentang Mutasi jabatan Pemimpin PT. PLN Prokitring Jateng ditetapkan di Semarang tanggal 14 Januari 1998.
1) 1 (satu) lembar FC Skep Direksi PT. PLN Nomor 1484.K/440/DIR/2004 tgl, 27 Sept 2004 tentang Mutasi jabatan Ir. SAPTO PRIYONO nomor induk 5482392P dari jabatan lama sebagai Ahli Tehnis Madya Pengendalian (Peringkat B) pada PT. PLN (Persero) PROKITRING JBN jabatan baru sebagai Ka Staf SDM (Peringkat 7) pada PT. PLN PROKITRING JBN .
1 (satu) lembar FC Surat Ka PT. PLN Prokitring JBN & DIY Nomor : 001/520/ PRORING JATENG & DIY / 2005 tgl, 24 Jan 2005 perihal Permohonan Dropping Ganti rugi Rp. 10.115.199.901,00.
1 (satu) lembar FC rincian permintaan dropping untuk pembayaran GR Tanaman dan Kompensasi tanah dan bangunan SUTET 500 Kv Pedan-Tasikmalaya, tanggal 24 Januari 2005.
1 (satu) lembar FC Aplikasi kiriman uang falidasi nomor :16454 0007437701 tgl, 28-01-2005 pukul. 20:28:00 No.REKG 261.000723975 .001 PT. PLN (Persero) PR sebesar Rp. 1.000.000.000,-
1 (satu) lembar FC bukti pengeluaran nomor : 27 tgl, 27 Jan 2005 dari PT. PLN PROKITRING JBN uang sebesar Rp. 1.000.000.000,-
1 (satu) lembar FC Aplikasi kiriman uang falidasi nomor : 16454 00010367701 Tgl. 03-02-2005 pukul. 16.43.30 No. REKG 261.000723975. 001 PT. PLN (Persero) PR sebesar Rp. 3.300.000.000,-
1 (satu ) lembar FC bukti pengeluaran nomor : 05 tgl 02 Peb 2005 dari PT. PLN PROKITRING JBN uang sebesar Rp. 3.000.000.000,-
1 (satu ) lembar FC bukti pengeluaran nomor : 12 tgl, 08 Peb 2005 dari PT. PLN PROKITRING JBN uang sebesar Rp. 1.000.000.000,-
1 (satu ) lembar FC Aplikasi kiriman uang falidasi nomor : 613930021607701 Tgl, 08 -02-2005 pukul. 09:34:00 No. REKG 261.000723975. 001 PT. PLN PR sebesar Rp. 500.000.000,-.
1 (satu ) lembar FC bukti pengeluaran nomor : 13 tgl. 08 Peb 2005 dari PT. PLN PROKITRING JBN uang sebesar Rp. 500.000.000,- .
1 (satu) lembar FC Aplikasi kiriman uang falidasi nomor :164640002957701 tanggal 08 -02-2005 pukul. 14:26:28 No. REKG 261.000723975. 001 PT. PLN PR sebesar Rp. 1.000.000.000,-.
1 (satu) lembar FC bukti pengeluaran nomor : 08 tgl, 02 Peb 2005 dari PT. PLN PROKITRING JBN uang sebesar Rp.1.000.000,000,- (satu milyar rupiah)
1 (satu) lembar FC Aplikasi kiriman uang falidasi nomor 164540014117701 tgl, 14-02-2005 pukul. 18:28:00 No.REk261.000723975.001 PT. PLN PR sebesar Rp. 3.615.199.901.
1 (satu) lembar FC bukti pengeluaran nomor : 17 Tgl, 14 Peb 2005 dari PT. PLN PROKITRING JBN uang sebesar Rp. 3.615.199.901,-
1 (satu) lembar FC surat Pemimpin PT. PLN PROKITRING JBN Nomor : 024/520/PI KITRING JBN/2005-R tgl, 26 Jan 2005 perihal Permohonan Penerbitan SKI / AT Tahap III Percepatan Jalur Selatan SUTET 500 Kv Pedan-Tasikmalaya-Depok, berikut 1 (satu) lembar foto copy rekap usulan SKI / AT Tahap III Percepatan Jalur Selatan SUTET 500 Kv Pedan-Tasikmalaya-Depok.
1 (satu) lembar FC surat Direktur Keuangan PT. PLN Nomor : 00745/520/DIT KEU/2005-R Tgl, 4 Peb 2005 perihal Anggaran dan Pembinaan Surat Kuasa Investasi (SKI) TA 2005, berikut 1 (satu) lembar FC lampiran Penetapan anggaran Investasi Th 2005 dan 1 (satu) lembar FC lampiran Penetapan anggaran Investasi tahun 2005.
1 (satu) lembar FC surat Direktur Keuangan PT. PLN Nomor 00746/520/DIT KEU/2005-R tgl, 4 Peb 2005 perihal anggaran danpembinaan penetapan A.T untuk Investasi triwulan I / 2005.
1 (satu) lembar FC surat Pempimpin PT. PLN PROKITRING JBN Nomor : 032/500/PI KITRING JBN / 2005 –R tgl, 7 Peb 2005 perihal Permohonan Dropping, berikut 1 (satu ) lembar FC daftar penerimaan dropping dana investasi (non rutin) tahun 2005 dan 1 (satu) lembar FC ampiran jadwal rencana pembayaran.
1 (satu) lembar FC Lembaran Kerja Anggaran Investasi tahun 2005 (dalam ribuan rupiah)
1) 1 (satu) lembar FC surat Kepala PT. PLN PROKITRING JBN Proring Jateng & DIY Nomor : 079 / 520 / PRORING JATENG & DIY / 2004, tgl, 23 Nop 2004 perihal : Permohonan Dropping ganti rugi sebesar Rp. 4.934.885.046,- berikut halaman 1/4 Rincian Permintaan Dropping untuk pembayaran ganti rugi tanaman dan pembayaran konpensasi tanah dan bangunan SUTET 500 Kv Pedan-Tasikmalaya, yang ditanda tangani oleh Ir. HARSOYO, MM
2) Satu lembar FC Aplikasi kiriman uang validasi nomor 614050012937701 tanggal 24 / 01 / 2005, pukul. 20:37:50, Nmr : Rek. 261.000723975.001 PT. PLN PR tgl, 24-01-2005 Rp.4.934.885.046,-
Barang Bukti No.1 s/d 18 dikembalikan untuk dijadikan barang bukti perkara an. Terdakwa SAMIN HADI SUSANTO dan Terdakwa SURONO.
Menetapkan agar para terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta pada hari Selasa, 30 September 2014 oleh kami MERY TAAT ANGGARASIH, S.H., M.H selaku Hakim Ketua Sidang, RINA LISTYOWATI, S.H Hakim Ad Hoc Tipikor dan SAMSUL HADI, S.H., M.Sc Hakim Ad Hoc Tipikor masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari Kamis, 2 Oktober 2014 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim dengan didampingi oleh Hakim anggota tersebut, dengan dibantu oleh KISWANTANA, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta tersebut dan dihadiri oleh DYAH AYU SEKAR PERTIWI,S.H, M.Hum Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bantul dan Para Terdakwa serta Penasihat Hukumnya ;
Hakim Ketua Sidang,
t t d
MERY TAAT ANGGARASIH, S.H., M.H
Hakim Anggota, Hakim Anggota,
t t d t t d
RINA LISTYOWATI, S.H. SAMSUL HADI ,S.H., M.Sc
Panitera Pengganti,
t t d
KISWANTANA, SH .