37/Pid.Sus/2016/PN.Spg
Putusan PN SAMPANG Nomor 37/Pid.Sus/2016/PN.Spg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
YANTO
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa YANTO tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu, karena tidak memiliki keahlian dan kewenangan sehingga ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah ” ; 2. Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa YANTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 2000 (dua ribu) butir pil double L warna putih ; - 2 (dua) buah tas kresek plastic warna hitam ; - 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna silver kombinasi hitam beserta simcardnya ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
NOMOR 37/Pid.Sus/2016/PN Spg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
--------- Pengadilan Negeri Sampang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa : --------------------------------------------------------------
| N a m a | : | YANTO ;--------------------------------------------------- | |
| Tempat lahir | : | Pamekasan ;---------------------------------------------- | |
| Umur/tanggal lahir | : | 43 tahun / 31 Desember 1972 ;---------------------- | |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki ;--------------------------------------------------- | |
| Kebangsaan | : | Indonesia ;------------------------------------------------- | |
| Tempat tinggal | : | Desa Teja Barat, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan ;------------------------------ | |
| Agama | : | Islam ;------------------------------------------------------ | |
| Pekerjaan | : | Swasta ;---------------------------------------------------- |
-------- Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 17 Januari 2016 sampai dengan tanggal 5 Februari 2016 ;-----------------------------------------------------------------------------
Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 6 Februari 2016 sampai dengan tanggal 16 Maret 2016 ;-------------------------------------
Penuntut Umum sejak tanggal 3 Maret 2016 sampai dengan tanggal 22 Maret 2016 ;---------------------------------------------------------------------------------
4. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang sejak tanggal 7 Maret 2016 sampai dengan tanggal 5 April 2016 ; -----------------------------------------------
5. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sampang sejak tanggal 6 April 2016 sampai dengan tanggal 4 Juni 2016 ;-----------------------------------------
--------- Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;----
----------Pengadilan Negeri tersebut ; ----------------------------------------------------------
--------- Telah Membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sampang Nomor : 37/Pen.Pid/2016/PN.Spg tanggal 7 Maret 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara tersebut ;----------------------------------------------------
--------- Telah Membaca Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang tanggal Nomor : 42/Pid.B/2016/PN.Spg. tentang penetapan hari sidang ;----------
--------- Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;-
--------- Telah mendengar keterangan saksi-saksi, surat dan keterangan Para Terdakwa dipersidangan ;------------------------------------------------------------------------
----------Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;---------
----------Telah mendengar pembacaan Tuntutan Pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa YANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja memproduksi dan/atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu karena tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat, dan ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan peraturan Pemerintah”, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat (2), (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum ;------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YANTO berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam penahanan sementara dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan ;---------------------------------------------------------
Memerintahkan terdakwa YANTO tetap berada dalam tahanan ;------------------
Menyatakan barang bukti berupa :
2000 (dua ribu) butir pil double L warna putih ;-----------------------------------
2 (dua) buah tas kresek plastic warna hitam ;------------------------------------
1 (satu) buah handphone merk Nokia warna silver kombinasi hitam beserta simcardnya ;--------------------------------------------------------------------
Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan ;---------------------------------------
4. Menetapkan agar terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;-------------------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman karena merasa bersalah dan menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;------------------
----------Menimbang, bahwa para terdakwa diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :------------
DAKWAAN
-------- Bahwa ia terdakwa YANTO pada hari Minggu tanggal 17 Januari 2016 sekira pukul 04.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2016 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2016 bertempat disebuah warung selatan Terminal Sampang Jalan Raya Imam Ghozali Kelurahan Gunung Sekar Kecamatan/Kabupaten Sampang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampang yang berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya, dengan sengajamemproduksi dan/atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu karena tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat, dan ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan peraturan Pemerintah, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berawal saat terdakwa menerima sms dari seseorang bernama FARUK (DPO) yang bermaksud memesan pil double L kepada terdakwa. Sehingga pada hari Jumat tanggal 15 Januari 2016 sekira pukul 23.30 wib terdakwa mendatangi AMBON (DPO) di terminal Bungurasih untuk membeli pil double L pesanan FARUK. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 17 Januari 2016 sekira pukul 00.30 wib terdakwa berangkat dari terminal Bungurasih menuju Sampang untuk mengantarkan pil double L pesanan FARUK dan sesampainya di Terminal Sampang pada sekira pukul 04.50 wib, terdakwa bertemu FARUK disebuah warung namun belum sempat terjadi transaksi datang saksi SUHERMAN dan saksi NUR FAIQ selaku anggota Res Narkoba Polres Sampang melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa sedangkan FARUK berhasil melarikan diri. Ditemukan 2 (dua) buah tas kresek warna hitam yang didalamnya berisi 2000 (dua ribu) butir pil double L dan 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna silver kombinasi hitam dengan nomor 085852162323 yang dipergunakan terdakwa untuk berkomunikasi dengan AMBON (DPO) dan FARUK. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan oleh pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut ;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa merupakan lulusan SMA yang tidak memiliki latar belakang pendidikan farmasi (apoteker, SAA, SMF, D3 farmasi) dan pekerjaan terdakwa sehari-hari adalah swasta dan juga terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dalam penjualan pil Doble L, sudah 2 (dua) kali membeli pil double L dari AMBON (DPO) dan terakhir membeli 2000 (dua ribu) butir pil double L seharga Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang akan dijual terdakwa kepada FARUK dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ;-------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 0420/NOF/2016 tanggal 21 Januari 2016 yang ditandatangani oleh Ir. R. Agus Budiharta selaku KALABFOR CABANG SURABAYA, dengan hasil pemeriksaan/pengujian adalah sebagai berikut :
-
Nomor
Barang Bukti
Hasil Pemeriksaan Uji Pendahuluan Uji Konfirmasi 0690/2016/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat 1,688 gram (-) Negatif Narkotika dan Psikotropika (+) Positif Triheksifenidil HCl Kesimpulan : Tablet tersebut mengandung Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2), (3) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. -------------------
--------- Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut ;----------------------------------------------------------------------------------------------
---------- Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
NUR FAIQ. dibawah sumpah menurut agama Islam dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa serta tidak memiliki hubungan keluarga dan pekerjaan ;---------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 Januari 2016 sekira pukul 04.30 Wib di bertempat disebuah warung selatan terminal Sampang Jalan Raya Imam Ghozali, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang terdakwa ditangkap karena menjual Pil Doble L tanpa dilengkapi persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan mutu;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bersama dengan rekannya yaitu saksi SUHERMAN mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard dan atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu ;----------------------------------------------------------------
Bahwa mendengar informasi tersebut saksi dan rekannya melakukan penyelidikan dengan melakukan penyamaran sebagai pembeli pada hari Minggu 17 Januari 2016 di Jalan raya Imam Ghozali Kel. Gunung Sekar Kec/Kab. Sampang ;---------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi dan rekannya mencurigai terdakwa yang berada didalam warung selatan terminal Sampang sedang melakukan transaksi maka saksi dan rekannya langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa ;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi dan rekannya lansung melakukan penggeledahan dan ditemukan 2 (dua) buah taskresek warna hitam didalamnya terdapat Pil jenis double L sebanyak 2000 (dua ribu) butir dan ditemukan diatas lantai yang sengaja ditaruh dari tangan kiri terdakwa, 1 (satu) buah Handphone merk nokia warna silver kombinasi hitam dengan nomor 085852162323 ;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa saat diinterogasi mengaku mendapatkan Pil jenis double L tersebut dari seseorang yang bernama AMBON, dimana perseribu butirnya terdakwa membeli seharga Rp. 325.000,- (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) jadi terdakwa membeli 2000 (dua ribu) butir seharga Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dari AMBON dan uang tersebut adalah milik terdakwa ;-----------------------------------------
Bahwa barang bukti berupa ditemukan 2 (dua) buah tas kresek warna hitam didalamnya terdapat Pil jenis double L sebanyak 2000 (dua ribu) butir dan ditemukan diatas lantai yang sengaja ditaruh dari tangan kiri terdakwa, 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna silver kombinasi hitam dengan nomor 085852162323 adalah milik terdakwa ;----------------
Bahwa Pil Double L tersebut termasuk obat keras tidak dijual belikan secara umum jika tidak mendapatkan resep dari dokter ;---------------------
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk menjual Pil Double L tersebut ;-
Bahwa saksi mengetahui barang bukti, yang disita dalam perkara ini ;----
--------- Menimbang, bahwa atas seluruh keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya ;---------------------------------------------------------------------------------
SUHERMAN. dibawah sumpah menurut agama Islam dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa serta tidak memiliki hubungan keluarga dan pekerjaan ;-----------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 Januari 2016 sekira pukul 04.30 Wib di bertempat disebuah warung selatan terminal Sampang Jalan Raya Imam Ghozali, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang terdakwa ditangkap karena menjual Pil Doble L tanpa dilengkapi persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan mutu;-
Bahwa saksi bersama dengan rekannya yaitu saksi NUR FAIQ mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard dan atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu ;------------------------------------------------------------------
Bahwa mendengar informasi tersebut saksi dan rekannya melakukan penyelidikan dengan melakukan penyamaran sebagai pembeli pada hari Minggu 17 Januari 2016 di Jalan raya Imam Ghozali Kel. Gunung Sekar Kec/Kab. Sampang ;----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi dan rekannya mencurigai terdakwa yang berada didalam warung selatan terminal Sampang sedang melakukan transaksi maka saksi dan rekannya langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa ;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi dan rekannya lansung melakukan penggeledahan dan ditemukan 2 (dua) buah taskresek warna hitam didalamnya terdapat Pil jenis double L sebanyak 2000 (dua ribu) butir dan ditemukan diatas lantai yang sengaja ditaruh dari tangan kiri terdakwa, 1 (satu) buah Handphone merk nokia warna silver kombinasi hitam dengan nomor 085852162323 ;
Bahwa terdakwa saat diinterogasi mengaku mendapatkan Pil jenis double L tersebut dari seseorang yang bernama AMBON, dimana perseribu butirnya terdakwa membeli seharga Rp. 325.000,- (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) jadi terdakwa membeli 2000 (dua ribu) butir seharga Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dari AMBON dan uang tersebut adalah milik terdakwa ;--------------------------------------------------------
Bahwa barang bukti berupa ditemukan 2 (dua) buah tas kresek warna hitam didalamnya terdapat Pil jenis double L sebanyak 2000 (dua ribu) butir dan ditemukan diatas lantai yang sengaja ditaruh dari tangan kiri terdakwa, 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna silver kombinasi hitam dengan nomor 085852162323 adalah milik terdakwa ;------------------
Bahwa Pil Double L tersebut termasuk obat keras tidak dijual belikan secara umum jika tidak mendapatkan resep dari dokter ;---------------------
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk menjual Pil Double L tersebut ;--
Bahwa saksi mengetahui barang bukti, yang disita dalam perkara ini ;----
--------- Menimbang, bahwa atas seluruh keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya ;---------------------------------------------------------------------------------
AHLI SESTY RACHMAWATY, S. Farm, Apt. dibawah sumpah menurut agama Islam dipersidangan yang keterangannya dibacakan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa ahli menerangkan berdasarkan hasil breita acara Puslabfor Polda Jatim menyebutkan barang bukti tersebut mengandung bahan aktif Pil Double L yang termasuk dalam golongan obat keras ;---------------------------
Bahwa ahli menerangkan Pil Double L adalah obat yang diindikasi untuk pengobatan terhadap gejala Parkinson, gangguan gerak akibat ekstrapiramidal pada penderita psikis atau kelainan kejiwaan atau epilepsy/ayan ;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar ahli menerangkan Pil Double L dalam pembeliannya harus disertai reesp dokter untuk ditebus di apotik ;--------------------------------------
Bahwa ahli menerangkan obat keras adalah obat dengan kandungan bukan termasuk golongan Narkotika dan psikotropika, pada kemasan tercantum tanda lingkaran warna merah bergaris tepi hitam golongan obat keras ini hanya dapat diperoleh di apotik dengan resep dokter dalam jumlah tertentu ;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa ahli menerangkan dalam dunia medis obat jenis Pil Double L hanya dapat diberikan setelah tenaga medis atau dokter telah mendiagnosis seseorang pasien menderita gangguan ektrapiramidal atau Parkinson atau epilepsy atau diagnosis lain yang membutuhkan pengobatan dengan jenis ini, obat Pil Double L ini tersedia tablet 2 mg, pada umumnya pemakaian obat jenis ini adalah dalam sehari 2 sampai 3 kali pada penderita dewasa ;------------------------------------------------------------
Bahwa ahli menerangkan penggunaan yang berlebihan dapat menyebabakan reaksi alergi, gangguan penglihatan, retensi urine yang mengakibatkan gagal ginjal, dan mulut akan terasa kering ;-------------------
Bahwa ahli menerangkan yang mempunyai hak dan kewenangan dalam mempromosikan dan mengedarkan obat-obatan tersebut adalah tenaga yang memilik keahlian / kewenangan untuk itu yaitu : tenaga medis (dokter), tenaga Paramedis dan Apoteker. Dan terdakwa tidak dibenarkan untuk mengedarkan obat tersebut karena terdakwa tidak memilik keahlian khusus ;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa obat ini hanya dapat diedarkan melalui jalur distribusi yang resmi yaitu pedagang besar farmasi (PBF) dan Apotek ;--------------------------------
--------- Menimbang, bahwa atas seluruh keterangan saksi tersebut terdakwa tidak tahu ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula diperlihatkan bukti Surat berupa :
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 0420/NOF/2016 tanggal 21 Januari 2016 yang ditandatangani oleh Ir. R. Agus Budiharta selaku KALABFOR CABANG SURABAYA, dengan hasil pemeriksaan/pengujian adalah sebagai berikut :
-
Nomor
Barang Bukti
Hasil Pemeriksaan Uji Pendahuluan Uji Konfirmasi 0690/2016/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat 1,688 gram (-) Negatif Narkotika dan Psikotropika (+) Positif Triheksifenidil HCl Kesimpulan : Tablet tersebut mengandung Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
--------- Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :------------------------
Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 Januari 2016 sekira pukul 04.30 Wib di bertempat disebuah warung selatan terminal Sampang Jalan Raya Imam Ghozali, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang terdakwa ditangkap karena menjual Pil Doble L tanpa dilengkapi persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan mutu;-
Bahwa terdakwa awalnya di SMS oleh FARUK bawhwa dirinya ingin memesan Pil Double L kepada terdakwa, namun karena terdakwa tidak kenal dengan FARUK akhirnya terdakwa menolak permintaan tersebut ;--
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa FARUK terus memohon-mohon dan mengatakan dirinya adalah temannya FENDI yang tidak lain adalah teman terdakwa dan karena tidak enak dengan FENDI akhirnya terdakwa bersedia membantu untuk dibelikan Pil Double L sesuai pesanannya ;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa pada hari Jum’at tanggal 15 Januari 2015 sekira pukul 23.30 wib terdakwa mendatangi saudara AMBON di terminal Bungurasih Sampang untuk membeli Pil Double L sesuai pesanan FARUK atau temannya FENDI tersebut ;--------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa sebelumnya pernah memesan kepada AMBON dan AMBON menyediakan pesanan terdakwa tersebut tanpa harus menunggu lama ;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa setelah mendapatkan Pil Double L dari AMBON terdakwa membawa pulang kerumahnya di Jl. Kundi Sidoarjo ;--------------
Bahwa terdakwa pada hari Minggu tanggal 17 Januari 2016 berangkat dari bungurasih ke terminal Sampang untuk mengantarkan ke FARUK ;---
Bahwa setelah terdakwa sampai di terminal Sampang pada pukul 04.05 wib terdakwa langsung menghubungi FARUK dan tidak berapa lama setelah terdakwa menelepon FARUK menemui terdakwa dan mengajak terdakwa untuk meminum kopi di warung selatan terminal Sampang ;------
Bahwa tidak lama kemudian tiba-tiba datang 4 (empat) orang laki-laki yang tidak lain adalah Petugas Polres Sampang menghampiri terdakwa dan langsung menggeledah badan terdakwa dan ditemukan 2 (dua) buah tas kresek warna hitam didalamnya terdapat Pil jenis double L sebanyak 2000 (dua ribu) butir dan ditemukan diatas lantai yang sengaja ditaruh dari tangan kiri terdakwa ;----------------------------------------------------------------
Bahwa saat penggeledahan berlangsung FARUK berhasil kabur ;-----------
Bahwa terdakwa menerangkan sedian farmasi Pil Double L tersebut didapatkan dengan cara membeli kepada AMBON pada hari Jum’at tanggal 15 Januari 2016 di terminal Bungurasih Sidoarjo ;---------------------
Bahwa terdakwa membeli Pil Double L tersebut dimana perseribu butirnya terdakwa membeli seharga Rp. 325.000.- (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) jadi terdakwa membeli 2000 (dua ribu) butir seharga Rp. 650.000.- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dari AMBON dan uang tersebut adalah milik terdakwa ;--------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa membeli Pil Double L tersebut sudah 2 (dua) kali kepada AMBON ;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa rencananya akan menjual Pil Double L tersebut sebanyak 2000 (dua ribu) butir kepada FARUK seharga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) namun sebelum barang tersebut sampai ke FENDI terdakwa sudah ditangkap oleh Petugas Polres Sampang ;------
Bahwa seingat terdakwa sudah sebanyak 3 (tiga) kali sudah menjual kepada FENDI namun paling banyak hanya 300 (tiga ratus) butir Pil Double L ;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa baru pertama kali menjual Pil Double L kepada FARUK ;
Bahwa terdakwa mengedarkan Pil Double L tersebut baru 3 (tiga) bulan kepada pelanggannya ;-------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menjual Pil Double L tersebut untuk kebutuhan hidup ;---
Bahwa selain menjual Pil Double L tersebut terdakwa juga menggunakan Pil Double L tersebut ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa sediaan farmasi Pil Double L tersebut kegunaannya untuk obat penenang ;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa barang bukti berupa : 2 (dua) buah tas kresek warna hitam didalamnya terdapat Pil jenis double L sebanyak 2000 (dua ribu) butir dan ditemukan diatas lantai yang sengaja ditaruh dari tangan kiri terdakwa, 1 (satu) buah Handphone merk nokia warna silver kombinasi hitam dengan nomor 085852162323 adalah milik terdakwa ;-------------------------------------
Bahwa terdakwa I tidak memiliki ijin untuk memjual Pil Double L tersebut;-
Bahwa untuk membeli Pil Double L tersebut harus dibeli di Apotek dengan resep dokter ;---------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengetahui barang bukti, yang disita dalam perkara ini;
--------- Menimbang, bahwa dipersidangan telah ditunjukkan barang-barang bukti berupa :
2000 (dua ribu) butir pil double L warna putih ;-----------------------------------
2 (dua) buah tas kresek plastic warna hitam ;------------------------------------
1 (satu) buah handphone merk Nokia warna silver kombinasi hitam beserta simcardnya ;--------------------------------------------------------------------
--------- Menimbang, barang bukti mana telah disita secara sah menurut hukum sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian ;-----------------------
--------- Menimbang, bahwa bahwa untuk menyingkat uraian putusan ini maka ditunjuk kepada hal-hal sebagaimana tercantum dalam berita acara perkara ini untuk dianggap termuat sebagai satu kesatuan yang utuh dengan putusan ini ;--
--------- Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :-----------------------------------
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 17 Januari 2016 sekira pukul 04.30 Wib di bertempat disebuah warung selatan terminal Sampang Jalan Raya Imam Ghozali, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang terdakwa ditangkap karena menjual Pil Doble L tanpa dilengkapi persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan mutu ;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa membeli Pil Double L tersebut dimana perseribu butirnya terdakwa membeli seharga Rp. 325.000.- (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) jadi terdakwa membeli 2000 (dua ribu) butir seharga Rp. 650.000.- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dari AMBON dan uang tersebut adalah milik terdakwa ;--------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa membeli Pil Double L tersebut sudah 2 (dua) kali kepada AMBON ;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa rencananya akan menjual Pil Double L tersebut sebanyak 2000 (dua ribu) butir kepada FARUK seharga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) namun sebelum barang tersebut sampai ke FENDI terdakwa sudah ditangkap oleh Petugas Polres Sampang ;------
Bahwa benar berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 0420/NOF/2016 tanggal 21 Januari 2016 yang ditandatangani oleh Ir. R. Agus Budiharta selaku KALABFOR CABANG SURABAYA, dengan hasil pemeriksaan/pengujian adalah sebagai berikut:
-
Nomor
Barang Bukti
Hasil Pemeriksaan Uji Pendahuluan Uji Konfirmasi 0690/2016/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat 1,688 gram (-) Negatif Narkotika dan Psikotropika (+) Positif Triheksifenidil HCl Kesimpulan : Tablet tersebut mengandung Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
Bahwa benar sediaan farmasi Pil Double L tersebut kegunaannya untuk obat penenang ;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar barang bukti berupa : 2 (dua) buah tas kresek warna hitam didalamnya terdapat Pil jenis double L sebanyak 2000 (dua ribu) butir dan ditemukan diatas lantai yang sengaja ditaruh dari tangan kiri terdakwa, 1 (satu) buah Handphone merk nokia warna silver kombinasi hitam dengan nomor 085852162323 adalah milik terdakwa ;-------------------------------------
Bahwa benar terdakwa tidak memiliki ijin untuk memjual Pil Double L tersebut ;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar untuk membeli Pil Double L tersebut harus dibeli di Apotek dengan resep dokter ;---------------------------------------------------------------------
Bahwa benar obat ini hanya dapat diedarkan melalui jalur distribusi yang resmi yaitu pedagang besar farmasi (PBF) dan Apotek ;------------------------
Bahwa benar terdakwa mengetahui barang bukti, yang disita dalam perkara ini ;----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;---------
---------Menimbang bahwa segala sesuatu yang terjadi dipersidangan dan belum termuat dalam putusan ini, menunjuk pada berita acara sidang dan haruslah dianggap telah termuat di dalam putusan ;--------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 196 Jo. Pasal 98 (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang ;------------------------------------------------------------------------------
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan ;-------------------------------------------------------------
Ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah ;---------------------------------------------------------------------------------
Ad.1. Menimbang bahwa mengenai unsur kesatu : “ Setiap Orang ” ;-------------
-----------Menimbang, bahwa pada dasarnya kata setiap orang menunjukkan kepada subyek hukum atau siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan yang didakwakan itu atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan terdakwa dalam perkara ini ;----------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah dihadapkan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dan setelah ditanya identitasnya oleh Hakim sesuai dengan identitas sebagaimana termuat dalam surat dakwaan. Terdakwa juga dalam keadaan sehat jasmani dan rohaninya hal mana terlihat nyata dimana Terdakwa YANTO telah dapat mengikuti keseluruhan jalannya pemeriksaan persidangan dengan baik, mampu mengerti dan menjawab semua pertanyaan yang diajukan kepadanya serta dapat menanggapi keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang diajukan di persidangan ;------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa berdasarkan hal hal tersebut maka menurut Majelis terdakwa adalah subjek hukum, yang cakap dan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya sehingga dengan demikian unsur “ Setiap Orang ” dalam hal ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan ;---------
----------Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim perlu mempertimbangakan apakah benar Terdakwa YANTO sebagai pelaku perbuatan yang didakwakan kepadanya, maka Majelis akan mempertimbangkan lebih lanjut unsur-unsur dari Pasal 196 Jo. Pasal 98 (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pertimbangan hukum seperti terurai dibawah ini :-------------------------------
Ad. 2. Menimbang bahwa mengenai unsur kedua : “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan” ;--------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur dari pasal ini terdiri dari beberapa sub unsur yang bersifat alternatif, artinya memberi opsi untuk menentukan perbuatan terdakwa yang paling cocok dengan salah satu sub unsur pasal tersebut, dan dengan terpenuhi salah satu sub unsur tersebut, maka terpenuhilah unsur pasal ini ;------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sengaja (opzet) sama dengan willens en wetens (dikehendaki dan diketahui) yakni kehendak yang disadari yang ditujukan untuk melakukan kejahatan tertentu (Andi Hamzah, SH., Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia & Perkembangannya, PT. Sofmedia, Medan, Hal: 145). Bentuk kesengajaan disini adalah sebagai maksud (Wirjono Prodjodikoro, 1974: 71), disamping harus ditujukan pada perbuatannya, juga harus ditujukan pada akibatnya ;--------
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa dimuka persidangan terungkap bahwa tujuan terdakwa menjual obat Double L dimaksudkan untuk mendapatkan keuntungan yang digunakan sebagai tambahan memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari ;---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Mengedarkan artinya membawa (menyampaikan) dari orang yang satu kepada yang lain ;------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Sediaan farmasi menurut Pasal 1 ke-4 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetik ;------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan telah terungkap fakta hukum berdasarkan keterangan para saksi, dibawah sumpah, Surat, keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan bahwa dalam persidangan telah terungkap bahwa berdasarkan keterangan ahli SESTY RACHMAWATI S.Farm. Apt., bahwa pil Double L merupakan obat keras yang digunakan untuk orang yang didiagnosis menderita penyakit Parkinson, gangguan gerak akibat ekstrapiramidal pada penderita psikosis atau kelainan kejiwaan atau epilepsy/ayan sehingga penggunaan berlebihan obat ini dapat menyebabkan reaksi alergi, gangguan penglihatan, retensi urine yang mengakibatkan gagal ginjal, dan mulut akan terasa kering maka obat ini hanya dapat diedarkan melalui jalur distribusi resmi yaitu pedagang besar farmasi (PBF) dan apotek dengan resep dokter ;-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa sudah sebanyak 2 (dua) kali membeli pil double L yang merupakan obat keras sebagaimana hasil pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 0420/NOF/2016 tanggal 21 Januari 2016, untuk kemudian diedarkan dengan cara terdakwa membeli pil double L dari AMBON (DPO) sebanyak 2000 (dua ribu) butir pil double L seharga Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya dijual terdakwa kepada FARUK dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ;------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin, keahlian dan kewenangan untuk mengedarkan dan menjual 2000 (dua ribu) butir Pil Jenis Double L tersebut karena 2000 (dua ribu) butir Pil Jenis Double L termasuk dalam golongan obat keras, dimana obat ini hanya dapat diedarkan melalui jalur distribusi yang resmi yaitu pedagang besar farmasi (PBF) dan Apotek, oleh karena itu unsur ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan ;--------------------
Ad. 3 Menimbang bahwa mengenai unsur ketiga : “ Ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan,pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi danalat kesehatan harus memenuhi standar mutupelayanan farmasi yang ditetapkan dengan PeraturanPemerintah”
Menimbang, bahwa dipersidangan telah terungkap fakta hukum berdasarkan keterangan para saksi, dibawah sumpah, Surat, keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan bahwa dalam persidangan telah terungkap bahwa dari uraian unsur sebelumya, terdakwa telah terbukti mengedarkan obat Double L yang termasuk dalam golongan obat keras, yang pengedarannya perlu pengawasan karena berpotensi penyalahgunaan ;-----------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli ARIEF SIDHARTA B, SSI. APT., bahwa tidak dibenarkan apabila seseorang yang tidak berlatar belakang pendidikan kefarmasian (Apoteker, SAA, SMF, D3 Farmasi) mengedarkan obat Double L tersebut kepada orang lain. Namun meskipun orang tersebut memiliki latar belakang pendidikan kefarmasian (Apoteker, SAA, SMF, D3 Farmasi), dia harus memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk mengedarkan sediaan farmasi baik berupa obat THD (Trihexyphenidyl) maupun daftar G lainnya yang di apotik-apotik dalam hal ini ijin dari pihak Dinas Kesehatan setempat ;-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta persidangan diperoleh terdakwa yang lulusan sekolah menengah pertama, tidak memiliki latar belakang pendidikan farmasi (apoteker, SAA, SMF, D3 farmasi) dan terdakwa yang mempunyai pekerjaan sebagai pemulung, juga terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dalam penjualan obat Double L dalam hal ini Dinas Kesehatan Sampang untuk melakukan penjualan obat Double L kepada masyarakat sehingga keamanan maupun manfaat dari pemakaian obat Double L tidak didapat karena asal konsumsi tanpa memperhatikan kebutuhan dengan resep dokter, oleh karena itu unsur ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan ;---
----------- Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 196 Jo. Pasal 98 (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal ;-------------------------------------------------------------------------
------------Menimbang, bahwa oleh karena telah terpenuhinya seluruh unsur pasal dimaksud, maka dalam hal ini cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk berkeyakinan bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ” Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu, karena tidak memiliki keahlian dan kewenangan sehingga ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah ” ;----------------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ;-------------------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;-----------------------------------
--------- Menimbang, bahwa perlu dipertimbangkan bahwa tujuan pemidanaan menurut hukum pidana Indonesia yang berlandaskan Pancasila harus mengandung unsur-unsur yang bersifat kemanusiaan, edukatif dan keadilan, maka oleh karena itu Majelis Hakim menjatuhkan pidana pada diri terdakwa perlu memperhatikan sifat-sifat yang memberatkan maupun yang meringankan dari diri Terdakwa guna memberi pidana yang setimpal dan seadil-adilnya ;-------
Hal – hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa dapat merugikan dan membahayakan kesehatan masyarakat ;----------------------------------------------------------------------------------
Hal - hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dan memperlancar jalannya persidangan;-------
Terdakwa menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ;---------------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ;----------------------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, maka pidana yang akan dijatuhkan nantinya dipandang telah setimpal dengan perbuatan terdakwa dan dinilai adil baik bagi terdakwa dan keluarganya disamping rasa keadilan masyarakat terayomi ;--------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Pasal 196 Jo. Pasal 98 (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengandung ancaman pidana penjara dan juga pidana denda, maka Majelis akan menjatuhkan kedua pidana tersebut kepada terdakwa dengan ketentuan terhadap pidana denda sebagaimana ketentuan pada pasal 30 ayat (2) KUHP, apabila tidak dibayar dapat diganti dengan hukuman berupa pidana kurungan pengganti yang besar dan lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ;--------
--------- Menimbang, bahwa terhadap status barang bukti yang diajukan dipersidangan Majelis Hakim akan menetapkannya sesuai ketentuan pasal 194 KUHAP yang akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini ;---------------------
--------- Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa ditahan, maka dengan memperhatikan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan nanti ;--------
--------- Menimbang bahwa karena terdakwa ditahan dengan sah dan tidak ada alasan hukum yang sah untuk mengeluarkan terdakwa maka sesuai dengan ketentuan pasal 197 ayat (1) butir K KUHAP, maka harus ditetapkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan ;------------------------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi pidana, maka sesuai dengan pasal 222 ayat (1) KUHAP terdakwa harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya ditentukan sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini ;---------------------------------------
Memperhatikan Pasal 196 Jo. Pasal 98 (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;-------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa YANTO tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu, karena tidak memiliki keahlian dan kewenangan sehingga ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan,pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi danalat kesehatan harus memenuhi standar mutupelayanan farmasi yang ditetapkan dengan PeraturanPemerintah” ;----------------------------------------
Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa YANTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;--------------------------------
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ;-------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa :
2000 (dua ribu) butir pil double L warna putih ;-----------------------------------
2 (dua) buah tas kresek plastic warna hitam ;------------------------------------
1 (satu) buah handphone merk Nokia warna silver kombinasi hitam beserta simcardnya ;--------------------------------------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan ;------------------------------------------------------------
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;---------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tabanan pada hari Selasa, tanggal 26 April 2016 oleh kami : DARMO WIBOWO MOHAMAD, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, I GDE PERWATA, S.H.,M.H., dan TRIU ARTANTI, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 27 April 2016, dibantu oleh MOH. ILYAS, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sampang, serta dihadiri oleh, EKA ROSE INDRAWATI, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sampang, dan dihadapan Terdakwa ;-----------------------------------------------------------------------------
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
I GDE PERWATA, S.H.,M.H. DARMO WIBOWO MOHAMAD, S.H.,M.H.
TRIU ARTANTI, S.H.
PANITERA PENGGANTI,
MOH. ILYAS, S.H.