40/PDT/2014/PT.PTK
Putusan PT PONTIANAK Nomor 40/PDT/2014/PT.PTK
Ny. RUSMINI lawan TUAN JAMIL Bin RAZALI
Menerima permohonan Banding dari Tergugat / Pembanding tersebut - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sambas Nomor : 18/Pdt.G/2013/PN.Sbs. tanggal 8 April 2014 yang dimohonkan banding tersebut - Menghukum Tergugat / Pembanding untuk membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
NOMOR : 40/PDT/2014/PT.PTK
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Pontianak, yang memeriksa dan memutus perkara-perkara perdata dalam Peradilan Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tercantum dibawah ini dalam perkara antara :-------------------------
Ny. RUSMINI, Lahir di Singkawang tanggal 05 November 1957, Jenis kelamin perempuan, Kebangsaan Indonesdia, Pekerjaan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas, Agama Islam, Beralamat di Jl. Pendidikan Dusun Sekura Utara Rt / Rw 018/009 Desa Sekura Kecamatan Teluk Keramat Kabupaten Sambas, dalam hal ini diwakili kuasanya URAY DJUHAIRI, pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jl. Pendidikan Dusun Sekura Utara Rt / Rw 018/009 Desa Sekura Kecamatan Teluk Keramat Kabupaten Sambas, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 9 Desember 2013 dan Surat izin kuasa insidentil dari Ketua Pengadilan Negeri Sambas Nomor : 18/Pdt.G/2013/PN.SBS tanggal 9 Desember 2013, untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT / PEMBANDING ;-----------------------------------------------
M e l a w a n :
TUAN JAMIL Bin RAZALI, Lahir di Sarawak tanggal 25 Desember 1954, Jenis kelamin Laki-laki, Kebangsaan Malaysia, Pekerjaan Swasta, Agama Islam, Beralamat di Jl. Bunga Tanjung Nomor 193 Kampung Pinang Jawa Kuching Serawak Malaysia, dalam hal ini diwakili kuasanya APRIN TURNIP, SH. Advokat yang beralamat di Jl. Keramat No. 193 Sambas Kalimantan Barat berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKKH. 15/Pdt.T/III/2013, tanggal 24 Maret 2013, untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT / TERBANDING ;-------------------------
Pengadilan Tinggi Pontianak ;----------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara ini ;------------------------------------------------------------------------------
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Membaca gugatan Penggugat tertanggal 01 Oktober 2013 yang telah diterima di Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Sambas pada tanggal 13 Nopember 2013 dan telah didaftarkan pada Register Nomor : 18/Pdt.G/2013/PN.Sbs., telah menggugat Tergugat yang pada pokoknya dengan alasan sebagai berikut :-------------
Bahwa antara Penggugat dan Tergugat terikat pada Perjanjian Kerja Sama yang dibuat ditanda-tangani di hadapan Notaris EDDY DWI PRIBADI,SH Jl. Jenderal Urip No. 11 Pontianak, sesuai dengan Akta Nomor : 98 tertanggal 28 Juli 2011;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Penggugat adalah Warga Negara Malaysia dan sebagai pengusaha yang memiliki mitra bisnis di Pontianak, maka Penggugat sering datang atau berkunjung ke Pontianak baik dalam urusan bisnis maupun urusan silaturahmi dengan para kolega yang ada di Pontianak;----------------------------------------------
Bahwa Penggugat yang sering ke Pontianak, sering merasa kelelahan atau capek sehingga membutuhkan jasa tukang urut, yang kemudian menemukan seorang tukang urut yang Penggugat merasa cocok yaitu keluarga Tergugat;----------------
Bahwa Penggugat setiap kali ke Pontianak selalu menggunakan jasa tukang urut tersebut sehingga seiring waktu menjadi akrab, dan saat tukang urut tersebut menderita sakit kanker, Penggugat yang membiayai untuk ongkos pengobatannya;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tukang urut yang dimaksud Penggugat tersebut adalah berasal dari daerah Sambas. Dan melalui tukang urut ini-lah sehingga penggugat berkenalan dengan Suami Tergugat, yaitu Urai Djuhairi;-------------------------------------------
Bahwa sekitar bulan Maret pada tahun 2011, tukang urut tersebut mengajak Penggugat untuk jalan-jalan ke Sambas ke daerah asalnya, yaitu Kecamatan Teluk Keramat, Sekura;--------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat Penggugat ikut ke Sekura, yang kemudian bertemu dengan Tergugat dan Suami Tergugat. Penggugat menginap atau bermalam di rumah Tergugat di Jl. Pendidikan, Dusun Sekura Utara, RT/RW : 018/009, Desa Sekura, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas;-----------------------------
Bahwa sewaktu Penggugat berada di Sekura, suami Tergugat membawa Penggugat untuk melihat kebun-kebun karet yang diakui Tergugat dan Suami Tergugat adalah sebagai kebun karet miliknya;-----------------------------------------
Bahwa Penggugat diberitahu oleh Tergugat kalau di Sekura belum ada penampungan karet dari petani, dan Tergugat ingin membuka usaha penampungan karet yatu membeli karet dari petani dan kemudian menjual ke Sumber Jantin yaitu pabrik pengolahan karet. Namun usaha tersebut belum bisa dilaksanakan oleh Tergugat karena kekurangan modal;-------------------------------
Bahwa menurut Tergugat, sumber karet dari Kecamatan Teluk Keramat sangatlah besar dan apabila bisa membuka usaha penampungan atau pembelian karet dari petani bisa memberi keuntungan minimal Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) setiap bulan;------------------------------------------------------------
Bahwa karena Tergugat dan Suami Tergugat kekurangan modal dan meminta kepada Penggugat untuk membantu modal, Penggugat menjawab akan mempertimbangkannya;--------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah pulang dari Sekura dan kembali ke Pontianak, Penggugat selalu ditelepon oleh Suami Tergugat yang dalam pembicaraannya selalu pada rencana pembukaan usaha pembelian karet tersebut dan meminta Penggugat untuk bersedia membantu dan meyakinkan Penggugat bahwa usaha tersebut akan memberikan keuntungan yang besar;-----------------------------------------------------
Bahwa setelah urusan di Pontianak, Penggugat kembali ke Kuching, Malaysia. Namun Suami Tergugat masih menelepon Penggugat dengan pembicaraan yang sama, yaitu rencana buka usaha pembelian karet tersebut;----------------------------
Bahwa Penggugat kemudian datang ke Pontianak seperti biasa yaitu urusan bisnis, Suami Tergugat mendatangi Penggugat. Dan memohon untuk dibantu modal sekitar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan akan memberi Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) setiap bulan sebagai fee dari bagian keuntungan yang diperoleh;-------------------------------------------------------
Bahwa Tergugat dan Suami tergugat menjelaskan bahwa Penggugat akan selalu memperoleh Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) setiap bulan sebagai fee dari bagian keuntungan yang diperoleh selama pinjaman modal Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) masih belum dikembalikan. Dan untuk membuktikan kesanggupan Tergugat, Tergugat akan menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 406 atas nama Rusmini sebagai jaminan;-----------------------
Bahwa Penggugat yang percaya akan kesungguhan Tergugat, maka menyetujui akan membantu modal sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sebagaimana yang Tergugat minta;-------------------------------------------------------
Bahwa setelah Penggugat menyanggupi akan memberi modal usaha tersebut, kemudian Penggugat dan Tergugat beserta Suami Tergugat membuat perjanjian bersama sebagaimana Poin 1 diatas (Bukti P.1);----------------------------------------
Bahwa seiring waktu berjalan, untuk bulan ke-1 Tergugat menyetorkan Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah). Namun untuk bulan ke-2 dan setoran ke-2 Tergugat melalui Suami Tergugat memberitahukan bahwa usaha kurang lancar dan meminta bahwa fee keuntungan sebagaimana dijanjikan yaitu Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) tidak bisa dipenuhi dan untuk bulan tersebut hanya bisa memberikan Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) dan oleh Penggugat masalah tersebut dimaklumi dan diterima dengan asumsi usaha tersebut baru berjalan dan belum banyak konsumen. Dan demikian juga untuk bulan-bulan berikutnya, tidak pernah tercapai seperti yang dijanjikan yaitu Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) selalu kurang;-----------------------------------
Bahwa pada bulan ke-5, Tergugat atau Suami Tergugat tidak menyetorkan lagi fee keuntungan yang dijanjikan tersebut. Dan tidak pernah menghubungi Penggugat. Baik melalui telepon atau bertemu langsung di Pontianak. Dan akhirnya Penggugat menghubungi Suami Tergugat melalui telepon, namun jawaban Suami Tergugat menjelaskan bahwa usahanya sedang ada masalah dan Suami Tergugat sedang di Jakarta;--------------------------------------------------------
Bahwa sejak 3 bulan tidak menerima setoran fee keuntungan dari Tergugat dan tidak bisa komunikasi dengan Tergugat atau Suami Tergugat, maka Penggugat memberikan kuasa kepada Saksi Dani untuk menemui Tergugat di Sekura, Kecamatan Teluk Keramat dengan maksud agar Tergugat memenuhi kewajibannya sebagaiman dalam perjanjian. (Bukti P.2);-----------------------------
Bahwa setelah Saksi Dani menemui Tergugat dan Suami Tergugat, Suami Tergugat malah tidak terima dan marah-marah kepada Penggugat melalui telepon. Dan kemudian marah kepada Saksi Dani yang dikatakan mencemarkan nama baik Suami Tergugat;----------------------------------------------------------------
Bahwa setelah Saksi Dani ke Sekura, dan melakukan pengecekan pada usaha pembelian karet yang dijalankan oleh Tergugat diketahuilah bahwa usaha tersebut tidak pernah ada;------------------------------------------------------------------
Bahwa Tergugat dan Suami Tergugat tidak pernah membuka usaha penampungan atau pembelian karet dari petani sebagaimana yang dimodali oleh Penggugat;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah mengetahui Tergugat tidak membuka usaha pembelian karet sebagaimana dalam perjanjian maka Penggugat meminta agar uang Penggugat dikembalikan namun Tergugat dan Suami Tergugat malah menentang Penggugat dan menyatakan bahwa Tergugat dan Suami Tergugat tidak takut kepada Penggugat walau masalah ini dibawa ke jalur hukum;---------------------------------
Bahwa sebagaimana dalam akta perjanjian kerjasama, dimana Penggugat diberi kuasa menjual atas tanah dan bangunan yang dijaminkan yaitu sertifikat yang disebut diatas, Penggugat melalui Saksi Dani menemukan calon pembeli yang bersedia membeli tanah dan rumah Tergugat dengann harga Rp. 750.000.000,- dan setelah beritahukan kepada Tergugat dan oleh Tergugat melalui Suami Tergugat ditegaskan bahwa tanah tersebut tidak dijual dan menyatakan bahwa Penggugat sebagai orang Malaysia tidak bisa menjual tanah Tergugat;-------------
Bahwa sampai gugatan ini diajukan, tidak ada itikad baik dari Tergugat untuk menyelesaikan kewajibannya sebagaimana dalam akta perjanjian kerjasama (Bukti P-1) tersebut, sehingga Penggugat mengalami kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp. 1.100.000.000,- (satu milyar seratus juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------
Kerugian Materiil;-----------------------------------------------------------------------
Pinjaman pokok sebesar............................................Rp.500.000.000,-;----
Fee yang belum dibayar sejak Februari 2012 hingga gugatan ini diajukan Terhitung 20 kali tunggakan :----------------------------------------------------
Rp. 17.000.000,- x 20 =..............................................Rp.340.000.000,-;---
Biaya dalam upaya Penagihan, dll..............................Rp. 60.000.000,-;---
Total = Rp.900.000.000,-;----
Kerigian immateriil.............................................................Rp.200.000.000,-;--
Bahwa berdasarkan kerugian tersebut, Penggugat memohon kepada Ketua Majelis Hakim agar menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kerugian yang dialami Penggugat tersebut;---------------------------------------------------------
Bahwa Penggugat mengkwatirkan Tergugat akan menjual atau memindah-tangankan tanah dan bangunan yang dalam hal ini sebagai jaminan maka Penggugat memohon kepada Ketua Majelis Hakim agar dengan penetapannya meletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslag), meletakan dan melaksanakan sita eksekusi dan lelang eksekusi atas tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 406 atas nama Rusmini;---------------------------------------------------
Bahwa dalam akta perjanjian kerjasama yang disebut diatas, dimana Tergugat menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor 406 atas nama Rusmini disertai dengan kuasa menjual kepada Penggugat, atas dasar tersebut dengan ini Penggugat memohon kepada Ketua Majelis Hakim untuk melakukan upaya paksa yaitu mengosongkan dan meletakkan Sita Eksekusi kemudian diteruskan untuk lelang eksekusi sehingga kerugian Penggugat dapat dikembalikan kepada Penggugat dan apabila ada sisa dari hasil lelang eksekusi maka dikembalikan kepada Tergugat;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa mengingat Penggugat sangat berkepentingan untuk segera mendapatkan kembali seluruh uang atau seluruh kerugian yang diakibatkan Tergugat tersebut, maka Penggugat memohon kepada Ketua Majelis Hakim untuk dapat menghukum Tergugat dengan uang paksa (Dwangsom) apabila Tergugat terlambat memenuhi putusan ini yang dihitung sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari atau setiap hari keterlambatan sejak putusan ini dibacakan;--
Bahwa adalah patut Penggugat mohon agar putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun adanya upaya hukum banding, kasasi, ataupun upaya hukum lainnya;---------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, maka Penggugat mohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Sambas CQ. Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili perkara ini untuk dapat memberikan putusan, yang terlebih dahulu memanggil para pihak dalam persidangan Yang Mulia dan selanjutnya memberikan putusan dalam perkara ini, dengan amar putusan, sebagai berikut :-----------------------
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-------------------------------
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi dan mengakibatkan Penggugat menderita kerugian;-------------------------------------
Memerintahkan Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp.1.100.000 dengan rincian yaitu : mengembalikan uang Penggugat Rp.500.000.000,- , fee dijanjikan sebesar Rp.340.000 kerugian materiil lain yang dialami Penggugat Rp.60.000.000,- serta kerugian immateriil sebesar Rp.200.000.000,-;------------------------------------------------------------------------
Menyatakan sita jaminan (Conservatoir beslag), sita eksekusi dan lelang eksekusi yang diletakkan atas tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 406 atas nama Rusmini milik Tergugat adalah sah dan berharga;----------------------------------------------------------------------------------
Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesarn Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari sejak putusan ini dibacakan;---------
Menyatakan putusan dapat dilaksankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun adanya upaya hukum banding maupun kasasi atau upaya hukum lainnya;---------------------------------------------------------------------------
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini;------
Atau :-------------------------------------------------------------------------------------
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);-----------------------------------
Mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal yang tercantum dalam turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Sambas Nomor : 18/Pdt.G/2013/PN.Sbs. tanggal 8 April 2014 yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ;----------------------------------
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi dan mengakibatkan Penggugat menderita kerugian ;-----------------------------------------
Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp. 656.000.000,- (enam ratus lima puluh enam juta rupiah) ;------------------------
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 736.000,- (Tujuh ratus tiga puluh enam ribu rupiah) ;----------------------------------------------
Menolak gugatan untuk selebihnya ;------------------------------------------------------
Membaca Akte Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Sambas, yang menyatakan bahwa Kuasa Hukum Tergugat pada tanggal 05 Mei 2014, telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Sambas Nomor : 18/Pdt.G/2013/PN.Sbs. tanggal 8 April 2014, untuk diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding dan telah diberitahukan dengan seksama dan sempurna kepada kuasa Hukum Penggugat/Terbanding tanggal 7 Mei 2014;-------------------------------------------------
Membaca Memori Banding yang diajukan oleh kuasa hukum Tergugat / Pembanding tanggal 19 Mei 2014 telah diterima dikepaniteraan Pengadilan Negeri Sambas pada tanggal 19 Mei 2014 dan telah diberitahukan dan diserahkan dengan cara seksama kepada kuasa hukum Penggugat / Terbanding pada tanggal 19 Mei 2014;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Membaca Relas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara (Inzage) Nomor : 18/Pdt.G/2013/PN.Sbs tanggal 17 Juni 2014, yang dibuat oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Sambas, yang telah memberi kesempatan kepada kuasa hukum Tergugat/Pembanding dan kuasa hukum Penggugat/Terbanding untuk mempelajari berkas perkara banding dalam waktu 14 hari terhitung sejak diberitahukan;-------------------------------------------------------------------------------------
Membaca Memori Banding yang diajukan Kuasa Hukum Tergugat / Pembanding , yang pada pokoknya Pembanding keberatan terhadap Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sambas Nomor : 18/Pdt.G/2013/PN.Sbs. tanggal 8 April 2014 tersebut, dengan alasan :---------------------------------------------------------
1. Bahwa gugatan Penggugat tidak sempurna / tidak lengkap pihaknya karena yang digugat seharusnya adalah pihak yang benar – benar melakukan hubungan hukum dengan Penggugat yaitu URAY DJUHAIRI, atau setidak tidaknya URAY DJUHAIRI ditarik sebagai pihak Tergugat / Turut Tergugat, dan hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI. Tanggal 13 Mei 1975 No. 151/Sip/1975 yang kaedah hukumnya : “Bahwa karena yang berhutang kepada Penggugat/Terbanding adalah dua orang, seharusnya gugatan ditujukan kepada kedua orang tersebut, bahwa karena gugatan tidak lengkap (yang digugat hanya seorang) gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima;------------------------------------------------------------------------------
2. Bahwa berdasarkan uraian gugatan Penggugat, Bukti P.1 dan bukti P.2 didukung keterangan saksi URAY ASMADI dan DANNI SUPRIADI terungkap fakta hukum yang dapat disimpulkan bahwa pihak yang bertanggung jawab dalam hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat adalah URAY DJUHAIRI ;----
Berdasarkan alasan-alasan tersebut Tergugat / Pembanding mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak, memutuskan :---------------------------------------
MENGADILI
Menerima permohonan banding dari Pembanding;---------------------------------
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sambas tanggal 08 April 2014 No. 18/Pdt.G/2013/PN.Sbs;-----------------------------------------------------------------
MENGADILI SENDIRI
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak tidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima;-------------------------------------------
Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul baik pada tingkat pertama maupun banding;-----------------------------------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA :
Menimbang, bahwa permohonan banding dari kuasa hukum Tergugat / Pembanding, telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut, secara formal dapat diterima ;-------------------------
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak memeriksa kembali perkara ini dalam tingkat banding dari berkas perkaranya yang terdiri Berita Acara pemeriksaaan di persidangan Pengadilan Negeri Sambas, surat-surat dan alat-alat bukti yang diajukan oleh pihak Penggugat (tidak mengajukan jawaban serta bukti-bukti), risalah-risalah banding dan salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Sambas Nomor : 18/Pdt.G/2013/PN.Sbs. tanggal 8 April 2014, tersebut dengan seksama, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak mempertimbangkan sebagai berikut:--------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kuasa Hukum Tergugat / Pembanding untuk keperluan bandingnya telah mengajukan Memori banding yang ada pokoknya :------
1. Bahwa gugatan Penggugat tidak lengkap pihaknya karena yang digugat seharusnya adalah pihak yang benar – benar melakukan hubungan hukum dengan Penggugat yaitu URAY DJUHAIRI, atau setidak tidaknya URAY DJUHAIRI ditarik sebagai pihak Tergugat / Turut Tergugat, hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI. Tanggal 13 Mei 1975 No. 151/Sip/1975 yang kaedah hukumnya : “Bahwa karena yang berhutang kepada Penggugat/Terbanding adalah dua orang, seharusnya gugatan ditujukan kepada kedua orang tersebut, bahwa karena gugatan tidak lengkap (yang digugat hanya seorang) gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima ;---
2. Bahwa pihak yang bertanggung jawab dalam hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat adalah URAY DJUHAIRI;-------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas adanya Memori banding dari Tergugat / Pembanding tersebut Penggugat / Terbanding tidak mengajukan Kontra Memori Banding;-------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tentang materi memori banding Tergugat / Pembanding tersebut telah dipertimbangkan dengan tepat oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sambas dalam putusannya Nomor : 18/Pdt.G/2013/PN.Sbs. tanggal 8 April 2014 sedangkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI. Tanggal 13 Mei 1975 No. 151/Sip/1975 yang kaedah hukumnya : “Bahwa karena yang berhutang kepada Penggugat/Terbanding adalah dua orang, seharusnya gugatan ditujukan kepada kedua orang tersebut, bahwa karena gugatan tidak lengkap (yang digugat hanya seorang) gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak berpendapat bahwa Kaedah Hukum dalam Yurisprudensi tersebut tidak dapat diterapkan dalam perkara aquo karena berdasarkan bukti surat yang diberi tanda P.1 berupa Surat Perjanjian Kerja sama Nomor : 98 tanggal 28-07-2011 yaang dibuat dihadapan EDDY DWI PRIBADI, SH. Notaris di Pontianak terbukti bahwa yang berhutang dalam perakara aquo hanya seorang saja yaitu Tergugat / Pembanding sedangkan URAY DJAUHARI sebagai suami dan dalam perkara ini juga sebagai kuasa insidentil Ny. Rusmini (Tergugat) dalam Akte Perjanjian Kerja Sama nomor 98 (bukti P1) ikut menghadap dan menyetujui adanya Perjanjian Kerja Sama antara Rusmini (Tergugat) dengan Jamil bin Razali (Penggugat). Dan dalam Memori Banding Pembanding (Tergugat) tidak terdapat alasan keberatan atas pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sambas atas/dan dalil-dalil gugatan Penggugat demikian pula etikat Tergugat (Pembanding, kuasa insidentilnya) dalam 11 (sebelas) kali persidangan Tergugat (Pembanding/ kuasa insidentilnya) hanya 2 (dua) kali hadir selebihnya Tergugat (Pembanding/kuasa insidentilnya) tidak hadir tanpa memberikan alasannya, juga tidak mengajukan jawaban atas gugatan Penggugat dan tidak pula mengajukan bukti. Dengan demikian Penggugat/kuasa insidentilnya tidak keberatan atas dalil-dalil gugatan Penggugat dan atas pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sambas tersebut --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan diatas maka Memori Banding Kuasa Hukum Tergugat / Pembanding tersebut merupakan Memori Banding yang tidak beralasan hukum dan haruslah dikesampingkan;--------------------------------------
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sambas tersebut ternyata tidak ada hal-hal yang baru yang perlu dipertimbangkan, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak menyetujui dan membenarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sambas tersebut oleh karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan yang menjadi dasar dalam putusan dan pertimbangan tersebut diambil alih dan dijadikan dasar pertimbangan -pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi Pontianak, dengan tambahan pertimbangan tersebut diatas dan dianggap telah tercantum pula selengkapnya dalam putusan tingkat banding ;----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Putusan Pengadilan Negeri Sambas Nomor : 18/Pdt.G/2013/PN.Sbs. tanggal 8 April 2014 dipertahankan dalam peradilan tingkat banding dan oleh karenanya haruslah dikuatkan;------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat / Pembanding sebagai pihak yang kalah maka kepada Tergugat / Pembanding dihukum untuk membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat peradilan;----------------------------------------------------
Memperhatikan Pasal 1239 dan 1243 KUH. Perdata dan Undang – undang serta peraturan lain yang bersangkutan;-------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
- Menerima permohonan Banding dari Tergugat / Pembanding tersebut ;--------
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sambas Nomor : 18/Pdt.G/2013/PN.Sbs. tanggal 8 April 2014 yang dimohonkan banding tersebut;----------------------------
- Menghukum Tergugat / Pembanding untuk membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);----------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2014 dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak yang terdiri : RETNO PUDYANINGTYAS, S H. sebagai Hakim Ketua Majelis, ZAINURI, SH. dan SUPRAPTO, SH. masing – masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Daftar Nomor : 40/ PDT/ 2014/PT.PTK tanggal 16 Juli 2014, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara Banding tersebut, putusan tersbut pada hari Senin tanggal 8 September 2014 diucapkan oleh Hakim Majelis tersebut dalam sidang yang terbuka untuk Umum dengan didampingi para hakim anggota, SAWARDI, SH.MH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Pontianak tanpa dihadiri kedua belah pihak dalam perkara ini ;------------------------------------------------------------------
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
ttdttd
1.ZAINURI, SH. RETNO PUDYANINGTYAS, S.H
ttd
2. SUPRAPTO, SH. PANITERA PENGGANTI
ttd
SAWARDI, SH. MH.
Perincian biaya perkara :
- M a t e r a i -------------------------------- Rp. 6.000,-
- R e d a k s i -------------------------------- Rp. 5.000,-
- Pemberkasan ------------------------------ Rp. 139.000,-
J u m l a h ----------------------------- = Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)